Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 4 Tahun 2023
Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-02-2023
👁 28 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 54-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4-PKE- DKPP/I/2023, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengaduan ini dilakukan dikarenakan Pengadu sangat perihatin terhadap dugaan gratifikasi krupuk yang di lakukan oleh Penyelengara pemilu dalam tahapan verifikasi factual salah satu parpor.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas 24 tindakannya menerima gratifikasi berupa satu karung kerupuk yang diberikan oleh seorang pengurus wilayah partai politik Perindo atas nama Moh. Ridwan Hi.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Abdul Gafur selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 4-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 54- P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zulfikar Zamardi Pekerjaan/Lembaga : Nelayan/Ampibi Alamat : Jl. IR Sutami RT 008/004 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Abdul Gafur : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jalan Pakabata Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa serta mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 1
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 54-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4-PKE- DKPP/I/2023, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengaduan ini dilakukan dikarenakan Pengadu sangat perihatin terhadap dugaan gratifikasi krupuk yang di lakukan oleh Penyelengara pemilu dalam tahapan verifikasi factual salah satu parpor. 2. Bahwa kejadian ini Dalam rangka pelaksanaan Tahapan verifikasi faktual keanggotaan Partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, pada tanggal 2 November 2022 pukul 19.30 s/d selesai , bertempat di Sekeetariat Partai PERINDO ( DPC TOMINI ) di desa Ambesia selatan kecamatan Tomini kabupaten Parigi Moutong telah dilakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai politik Perindo oleh Tim verifikator KPU kabupaten Parigi Moutong yang dipimpin anggota KPU divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Abd Gafur 3. Pada kesempatan disela sela pelaksanaan Verifikasi faktual keanggotaan Partai politik calon peserta pemilu oleh Tim verifikator juga terjadi bincang bincang antara komisioner Abd Gafur dengan seorang Pengurus Wilayah partai Perindo a.n Ridwan Nontji 4. Keduanya terdengar berbincang bincang terkait Akademik, Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 , Program Partai dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan rencana Ridwan Nonci mencalonkan diri jadi Bupati Parigi Moutong. 5. Bahwa Perbincangan tampak Harmonis dalam suasana penuh keakraban hingga terdengar pernyataan Pengurus Parpol Perindo Ridwan Nontji kepada komisioner Abd Gafur kurang lebih dapat dibahasakan Sebagai Berikut: - Ridwan Nontji : Nanti kalau pulang ada sedikit untuk dibawah pulang sebagai ole ole, jangan diartikan sebagai sogokan atau apa namanya - Abd Gafur : Oh iya terimakasih sebab biasanya hal seperti ini di asumsikan sebagai gratifikasi atau sogokan - Ridwan Nontji : Ooh tidak pak, tidak ada niat seperti itu . Semata mata sekedar membantu mempromosikan produk UMKM usaha ibu ibu di Malino - Abd Gafur : Iya pak Terimakasih.kalau begitu kami pamit pulang, sebelum pulang kita bisa foto bersama dulu - Ridwan Nontji : Iya sama sama pak - Bahwa setelah bincang-bincang kami saling mengajak foto dan kemudian saling bersalaman dan Bubar dan Ridwan Mengambil/menyuruh Seorang Kader Partai mengambil barang tersebuk untuk di berikan ke pada Abdul Gafur Bahwa Kesaksian saksi tersebut sudah dinyatakan dalam surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan dan materai 2 6. Bahwa keterangan saksi di kuatkan dengan pengakuan si pemberi atau Pengurus partai politik yang memberikan Krupuk dalam rangka verifikasi factual partai politik di media masa 7. Bahwa pengakuat tersebut tercantum di media Online Bicaranews.id sebagai berikut : Beredar Kabar Komisioner KPU di Parimo Diduga Terima Gratifikasi Sekarung Kerupuk Dari Orang Partai Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah diduga menerima gratifikasi sekarung kerupuk pada saat melaksanakan tugas verifikasi Partai Politik (Parpol) di wilayah Kecamatan Tomini, Kabupaten Parimo beberapa minggu yang lalu. Dugaan gratifikasi itu juga diperkuat dengan adanya foto sekarung kerupuk yang berasal dari salah satu mobil anggota DPRD dan diserahkan oleh salah satu pengurus Partai kepada Komisioner KPU yang usai melaksanakan tugasnya mendata keanggotaan Parpol di lapangan. Berdasarkan informasi yang ditelusuri tim media ini, terkait pemberian sekarung kerupuk kepada salah satu anggota KPU di acara verifikasi Parpol, mencuat satu nama yakni Ridwan selaku Pengurus Partai aktif dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga DPW (Dewan Perwakilan Wilayah) Partai Perindo Saat di konfirmasi melalui telefon selulernya, Rabu (9/11/22) Ridwan membenarkan kejadian tersebut dan membantah pemberian sekarung kerupuk itu merupakan „sogokan‟ atau tindakan gratifikasi dari pihak Partai ke salah satu anggota KPU Parigi Moutong Ridwan menjelaskan dugaan tersebut merupakan informasi yang keliru sebab menurutnya pemberian kerupuk tersebut kepada salah satu anggota KPU itu turut disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pada saat itu turut hadir dalam giat verifikasi Partai Politik “Sebenarnya ini ada misinformasi yang meluas jadi kesannya tidak baik. Saya itukan secara pribadi di (Partai) Perindo kebetulan pada saat verifikasi di Desa Ambesia saya ada di Tomini, jadi sekalian saya damping,” ujar Ridwan “Terkait pemberian kerupuk itu sudah selesai acara verifikasi, nah bincang- bincang saya bilang eh pas pulang saya kasih oleh-oleh kerupuk, kebetulan saya ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Parimo, jadi saya bilang kebiasaan saya itu pasti saya kasih kerupuk dan bukan cuman orang saya temui tapi kemana mana saya selalu bawa kerupuk di mobil. Cuman pada saat itu saya ikut dengan Pak Wayan Murtama (anleg Perindo) jadi saya taruh di mobilnya kerupuk,” terangnya 3 Ridwan juga mengatakan pada saat pemberian itu, salah seorang dari pihak KPU bertanya kepada pihak Bawaslu sebelum menerima, dan pihak Bawaslu Parimo menjawab hal tersebut tidak menjadi masalah dengan catatan bukan amplop atau uang. Dirinya juga menegaskan pemberian kerupuk dengan jumlah yang begitu banyak itu dilakukan usai acara verifikasi, bukan merupakan upaya gratifikasi dikarenakan pada saat pemberian turut disaksikan Bawaslu dan Panwascam. “Bawaslu ada Panwascam ada, jadi kitabicara itu sudah selesai acara verifikasi, sembari saya cerita bahwa saya ini kedepan memang ada niat rencana mau maju Bupati jadi mohon dibantu kita kedepan biar KPU dan Bawaslu kita kawal bersama-sama Pemilu ini terang benderang,” pungkasnya (RS) Reporter : PUTRA Sumber : https://bicaranews.id/2022/11/11/beredar-kabar-komisioner-kpu-di- parimo-diduga-terima-gratifikasi-sekarung-kerupuk-dari-orang-partai/ Bahwa dalam Pemberitaan Ridwan selaku Pengurus Partai aktif dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga DPW (Dewan Perwakilan Wilayah) Partai Perindo Memberikan Krupuk sekarung Kepada Komisioner KPU atau Teradu. Pengakuan Tersebut singkron dengan penyataan saksi/Pengawai KPU yang juga Tim verifikator saat di lapangan. 8. Bahwa dari Kejadian tersebut dari saksi dan pemberi sudah mengakui Bahwa terjadinya permberian krupuk terhadap Teradu. 9. Bahwa perbuatan yang dilakukan teradu adalah melangar kode etik penyelengara pemilu. 10. Bahwa sebagai masayarakat dan salah satu organisasi yang aktif menyuarakan dan mengawal kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Parigi Moutong, Bahwa Kami menekankan bahwa persoalan ini bukan soal pemberian kerupuk akan tetapi tindakan yang dilakukan seorang komisioner yang justru menerima dan tidak menerapkan aturan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara pemilihan Umumu Republik Indonesia (DKPP) RI Nomor 2 Tanun 2017 Pada Bab III Pasal 8 persoalan Tidak akan mengunakan Pengaruh atau Kewenangan untuk meminta atau menerima janji hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelengara pemilu ditambah lagi pemberian tersebut dilakukan pada saat proses tahapan Verifikasi Faktual oleh KPU 11. Bahwa Jelas dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara pemilihan Umumu Republik Indonesia (DKPP) RI Nomor 2 Tanun 2017 Pada Bab III Pasal 8 persoalan Tidak akan mengunakan Pengaruh atau Kewenangan untuk meminta atau menerima janji hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan 4 pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelengara pemilu. 12. Bahwa Dalam peraturan dkpp nomor 2 tentang kode etik Pasal 2 Menjelaskan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan” 13. Bahwa ditegaskan Lagi Pada Pasal 8 peraturan dkpp nomor 2 tentang kode etik sebagai berikut : Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; 5 k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. 14. Bahwa dari fakta diatas bahwa sudah meyakinkan Pelapor bahwa teradu melakukan pelangaran kode etik sessuai dengan peraturan dkpp nomor 2 tentang kode etik Pada Poin 13 dan 14; 15. Bahwa Pelapor mendorong untuk pertanggung jawabkan dalam hal etik juga. Dan saya kira bukan soal kerupuknya tapi soal bagaimana orang-orang apalagi yang saya tau pemberian ini dilakukan dalam proses verifikasi faktual (Parpol); 16. Bahwa teradu sudah melanggar kode etik penyelengaraan pemilu maka Pengadu melaporkan permasalahan ini. Karena sangat meresahkan masyarakat dan bisa mempengaruhi kwalitas demokrasi kita turun; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Keterangan saksi NADJAMUDIN dalam bentuk pernyataan dibubuhi Materai; 2. P-2 Keterangan saksi ABD. LATIF NOHO dalam bentuk pernyataan dibubuhi Materai; 3. P-3 Krupuk yang diambil oleh saksi ABD. LATIF NOHO; 4. P-4 Bukti Rekaman dalam Bentuk flashdisk pengakuan Ridwan anggota partai Politik; 5. P-5 screenshot Pemberitaan Media; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan dua orang saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 6 [2.4.1] Nadjmudin 1. Bahwa kejadian ini dalam rangka pelaksanaan tahapan verifikasi factual keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 2 November 2022 Pukul 19.30 s/d selesai bertempat di Sekretariat Partai Perindo (DPC Tomini) di Desa Ambesi selatan, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong telah dilakukan verifikasi factual keanggotaan partai politk Perindo oleh tim verifikator KPU Kabupaten Parigi Moutong yang dipimpin anggota KPU Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM yaitu Abdul Gafur; 2. Pada kesempatan disela-sela pelaksanaan verifikasi factual keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh tim verifikator juga terjadi bincang-bincang antara Teradu dengan seorang pengurus wilayah Partai Perindo a.n Ridwan Nontji; 3. Keduanya terdengar berbincang-bincang terkait akademik, penyelenggaraan pemilu 2024, program partai dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan rencana Ridwan Nontji mencalonkan diri jadi Bupati Parigi Moutong; 4. Bahwa perbincangan keduanya tampak harmonis dalam suasana penuh keakraban hingga terdengar pernyataan pengurus Parpol Perindo Ridwan Nontji kepada Teradu kurang lebih dapat dibahasakan sebagai berikut : - Ridwan Nontji : nanti kalau pulang ada sedikit untuk dibawah pulang sebagai oleh-oleh, jangan diartikan sebagai sogokan atau apapun namanya; - Abdul Gafur : oh iya terima kasih sebab biasanya hal seperti ini di asumsikan sebagai gratifikasi atau sogokan; - Ridwan Nontji : oh tidak pak, tidak ada niat seperti itu, semata-mata sekedar membantu mempromosikan produk UMKM usaha ibu-ibu di Malino; - Abdul Gafur : iya pak terima kasih, kalau begitu kami pamit - Ridwan Nontji : iya sama-sama pak - Bahwa setelah berbincang-bincang kami saling mengajak foto dan kemudian saling bersalaman dan bubar dan Ridwan mengambil/menyuruh seorang kader Partai mengambil barang tersebut untuk diberikan kepada Abdul Gafur 5. Bahwa saksi mengalami sendiri dilapangan saat verifikasi factual dan saksi tidak sependapat dengan Teradu terkait pemberian tersebut. [2.4.2] Abdul Latif Noho 1. Bahwa saksi mengambil barang bukti di cafe waffel box yang di kembalikan oleh team verifikasi factual; 2. Bahwa barang bukti kerupuk dalam penguasaan saksi; 3. Bahwa kerupuk tersebut hasil pemberian yang telah saksi ambil; 4. Bahwa saksi mengalami sendiri mengambil barang bukti; 5. Bahwa saksi selaku jurnalis mendapatkan informasi terkait pengembalikan kerupuk di warung kopi. Saksi menyampaikan yang mengembalikan kerupuk 7 tersebut tidak diketahui olehnya. Tapi si pemberi yang katanya dari partai perindo Kab. Parigi Moutong sehingga saksi melakukan upaya konfirmasi dan menghubungi salah satu anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang bernama Wayan Murtama dari Partai Perindo. Melalui konfirmasi tersebut, saksi bertanya kepada Pak Wayan Murtama apakah benar ada isu seperti ini “pemberian kerupuk” dan hal tersebut dibenarkan oleh pak Wayan Murtama yang menurut beliau bahwa pemberian kerupuk bukanlah sogokan. Selanjutnya saksi diberikan dua bungkus kerupuk untuk dijadikan barang bukti bahwa benar ada pengembalian kerupuk di warung kopi tersebut; 6. Bahwa saksi berupaya mengkonfirmasi terkait kebenaran adanya pengembalian kerupuk kepada orang partai perindo Kabupaten Parigi Moutong; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa terhadap dugaan gratifikasi menerima pemberian barang/kerupuk yang diadukan oleh Zulfikar Zamardi terpenuhi syarat formil dan materil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), namun Teradu memiliki pandangan berbeda terhadap dugaan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana teradu uraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengaduan ini dilakukan dikarenakan Pengadu sangat prihatin terhadap dugaan gratifikasi kerupuk yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam tahapan Verifikasi factual salah satu Partai Politik. Bahwa pokok aduan yang yang disampaikan pengadu sekaitannya dengan dugaan gratifikasi menerima barang/kerupuk, teradu berpendapat bahwa kerupuk tersebut tidak mengandung unsur gratifikasi sebab nilainya bukan di atas Rp. 500.000,- dan tidak wajib dilaporkan sebagiamana diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi “Seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, whokrshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan dinas lainnya sepanjang nilainya tidak melebihi dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)” Teradu perlu tegaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana pengaduan pengadu diduga menerima gratifiasi kerupuk sesungguhnya tidak benar karena teradu tidak menerima kerupuk yang diberikan oleh Ridwan Nontji. Teradu dan tim verifikator KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam Pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Kecamatan Tomini KPU Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan: a. Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 8 c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024; d. Keputusan KPU 346 tahun 2022 Perubahan ketiga atas KPU nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024; 2. Bahwa Pengadu menerangkan kejadian dalam rangka pelaksanaan tahapan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 yaitu pada tanggal 02 November 2022 pukul 19.30 Wita s/d selesai, bertempat di Sekretariat Partai perindo (DPC TOMINI) di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong telah dilakukan Verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Perindo oleh tim verifikator KPU Kabupaten Parigi Moutong yang dipimpin anggota KPU Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Abdul Gafur. Sesuai dengan Surat Tugas teradu Nomor 136/RT.02.1-ST/7208/2022 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong dan Surat Tugas Tim Verifikator Nomor 137/RT.02.1-ST/7208/2022 yang ditandatangani Sekretaris KPU Kabupaten Parigi Moutong yang dimana masing-masing Surat Tugas tersebut dikeluarkan pada tanggal 01 November 2022. Bahwa memang teradu dan tim verifikator Partai Politik diberi tugas oleh lembaga KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik yakni Nadjmudin sekaligus sebagai sopir, dan Yuli Safitri. Sedangkan Mega ikut serta dalam tim kegiatan verifikasi faktual tersebut karena ada urusan Penelitian penyelesaian Studi Strata Dua (S2). Teradu menegaskan bahwa bertemunya teradu dengan saudara Ridwan Nontji bukan sesuatu yang disengaja melainkan karena bertepatan dengan surat tugas teradu untuk melakukan verifikasi faktual Partai Politik Perindo yang bertempat di Sekretariat Partai perindo (DPC TOMINI) di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong. (Bukti T-1) 3. Pengadu dalam aduanya mengatakan bahwa pada kesempatan disela-sela pelaksanaan Verifikasi factual keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh tim verifikator juga terjadi bincang-bincang antara komisioner Abdul Gafur dengan seorang pengurus Wilayah Partai perindo a.n Ridwan Nontji. Teradu membenarkan adanya bincang-bincang dengan pengurus Partai Politik perindo Ridwan Nontji. Dan teradu menganggap bahwa bincang-bincang itu merupakan hal biasa dilakukan oleh semua orang dimanapun dan kapanpun serta dengan siapapun. Saat bincang-bincang itu terjadi, bukan hanya teradu dan Ridwan Nontji dilokasi tersebut akan tetapi ada Nadjmudin, Staf Bawaslu, Panwaslu Kecamatan Tomini, anleg DPRD Kabupaten Parigi Moutong Wayan 9 Murtama, Tim Verifikator dan juga masyarakat setempat serta pemberi dukungan KTP yang akan di verifikasi faktual. (Bukti T-2) 4. Bahwa pengadu mengatakan, keduanya terdengar berbincang-bincang terakait akademik, Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Program Partai dan Pemberdayaan ekonomi masyarakat dan rencana Ridwan Nontji mencalonkan diri jadi Bupati Parigi Moutong. Dalam bincang-bincang antara teradu dan Ridwan Nontji tidak begitu lama sebab yang aktif mengeluarkan pendapat adalah Ridwan Nontji (mendominasi), teradu tidak aktif karena harus memastikan proses verifikasi faktual Partai Politik yang dilakukan oleh tim verifikasi faktual Partai Politik benar-benar sesuai dengan ketentuan Peraturan. Bincang-bincang tersebut mengalir begitu saja dan yang sempat menjadi bahan pembicaraan adalah akademik, hanya sekaitan dengan perjalanan studi, sekolah dan kampus. Kemudian pembicaraan sekaitannya dengan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, teradu dan Ridwan Nontji hanya bicara soal kegiatan Verifikasi faktual Partai Politik yang tidak dapat di temui dan tidak dapat menunjukan kartu tanda anggota (KTA). Kemudian Program Partai dan Pemberdayaan ekonomi masyarakat, teradu tidak menanggapi dan teradu pasif, teradu hanya mendengarkan saja sebab itu menyangkut program Partai Politik dan disaat inilah Ridwan Nontji menawarkan kerupuk dan saat itu pula teradu menolak dengan perkataan ”jangan pak nanti terindikasi gratifikasi”. Selanjutnya, Terkait rencana Ridwan Nontji mencalonkan diri jadi Bupati Parigi Moutong, teradu mengatakan bahwa itu menjadi hak setiap warga Negara sepanjang terpenuhi syaratnya, Ridwan Nontji mengatakan minta tolong dikawal. Teradu menjawab, iya siapapun yang menjadi calon Bupati, KPU Kabupaten Parigi Moutong berkewajiban untuk mengawal seluruh proses dan tahapannya. Jadi dalam bincang-bincang tersebut teradu dan Ridwan Nontji tidak sedang membicarakan hal-hal yang mengarah kepada kepentingan Partai Politik dalam bentuk menjanjikan ataupun dijanjikan baik kepada teradu maupun kepada Partai Politik yang hubungannya dengan verifikasi factual keanggotaan Partai Politik Perindo. 5. Pengadu mengatakan bahwa perbincangan tampak harmonis dalam suasana penuh keakraban hingga terdengar pernyataan Pengurus Partai Politik Perindo Ridwan Nontji kepada Komisioner Abdul Gafur kurang lebih dapat dibahasakan sebagai berikut:  Ridwan Nontji : Nanti kalau pulang ada sedikit untuk dibawah pulang sebagai ole-ole, jangan diartikan sebagai sogokan atau apa namanya.  Abdul Gafur : Oh iya terima kasih sebab biasanya hal seperti itu diasumsikan sebagai gratifikasi atau sogokan.  Ridwan Nontji : oh tidak pak, tidak ada niat seperti itu. Semata- mata sekedar membantu mempromosikan produk UMKM usaha ibu-ibu di Malino. 10  Abdul Gafur : Iya pak. Terima kasih. Kalau begitu kami pamit pulang, sebelum pulang kita foto bersama dulu.  Ridwan Nontji : iya sama-sama pak.  Bahwa setelah bincang-bincang kami saling mengajak foto dan kemudian saling bersalaman dan bubar dan Ridwan Nontji mengambil/menyuruh seorang kader Partai mengambil barang tersebut untuk diberikan kepada Abdul Gafur.  Saat teradu dan tim verifikator tiba dilokasi tempat dimana keanggotaan partai Perindo dikumpulkan yang saat verifikasi pertama tidak dapat ditemui dan tidak dapat menunjukakkan kartu tanda anggota (KTA). Teradu dan tim verifikator langsung disambut baik oleh pengurus Partai Politik dan juga anggota partai parindo yang akan di verifikasi faktual serta dengan masyarakat setempat. Disaat sedang melakukan proses verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Perindo, Ridwan Nontji menawarkan kerupuk olahan UMKM rumahan, teradu secara tegas mengatakan “jangan pak nanti terindikasi Gratifikasi”, sebagaimana tertuang dalam pengaduan pengadu “Oh iya terima kasih sebab biasanya hal seperti ini diasumsikan sebagai gratifikasi atau sogokan”. Pengadu dalam hal ini merubah kalimat teradu padahal teradu mengatakan “jangan pak nanti terindikasi Gratifikasi” perkataan teradu tersebut sebagai bagian dan bentuk penolakan teradu, dan teradu yakini bahwa perkataan teradu didengar oleh orang-orang yang hadir saat itu termasuk Nadjmudin, Yuli Safitri dan Mega. Perkataan Penolakan teradu tersebut saat Ridwan Nontji menawarkan kerupuk disela-sela bincang-bincang. Setelah semua proses tahapan verifikasi factual keanggotaan Partai Politik Perindo dilakukan, kamipun berpamitan untuk pulang, Ridwan Nondji mengikuti kami ke mobil dan menawarkan kembali kerupuk tersebut untuk dibawah pulang sebagai oleh-oleh walaupun sebelumnya teradu sudah tolak. Jadi pada saat itu, bukan kerupuk yang diperlihatkan oleh Ridwan Nontji melainkan karung. Pada saat terjadinya tawaran karung tersebut saudara Nadjmudin sudah berada di dalam mobil bersama dengan Mega, hanya teradu dan Yuli Safitri masih berada di luar mobil dan juga staf Bawaslu. Teradu melihat karung itu namun teradu tidak mengetahui apakah itu benar-benar isinya kerupuk atau yang lain sebab teradu tidak melihat dan tidak pula memegang isi dalam karung itu, sehingga teradu tidak bisa memastikan apakah itu benar- benar isinya kerupuk atau barang lainnya. Rasa bertanya-tanya, rasa was- was, rasa ragu, bahkan rasa takut seketika muncul. Kata hati saya bilang, jangan terima Gafur. Sehingga sedikitpun niat untuk menerima karung tersebut tidak ada, dan faktanya karung tersebut tidak diterima oleh teradu dan bukan di mobil teradu.  Terhadap perkataan Pengadu terkait “sebelum pulang kita foto bersama dulu”, seingat pengadu tidak ada perkataan seperti itu. Adapun foto yang 11 dijadikan Pengadu sebagai alat bukti foto berdua antara teradu dan Ridwan nontji adalah hasil foto yang di edit atau dipotong dan tidak sesuai dengan foto aslinya.  Bahwa adanya rekaman Ridwan Nontji yang dijadikan alat bukti pengadu yang menanyakan kepada teradu bagaimana pendapat teradu soal karung yang diduga berisi kerupuk tersebut, lalu teradu bilang tanyakan kepada pihak staf Bawaslu. Teradu membenarkan perkataan itu bahwa oknum staf Bawaslu bilang “tidak apa-apa yang penting bukan amplop”. Dengan oknum staf Bawaslu berkata seperti itu, teradu langsung mengatakan dengan tegas, kalau begitu simpan saja di Mobil yang dikendarai sataf Bawaslu. Perkataan teradu “kalau begitu simpan saja di mobil yang dikendarai staf Bawaslu” sebagai bagian dan bentuk penolakan teradu. Teradu berpendapat bahwa teradu sudah terlepas dan terhindar dari tawaran tersebut sebab memang teradu tidak berniat menerima karung yang akan diberikan oleh Ridwan Nontji kepada teradu. Setelah teradu mengatakan “kalau begitu simpan saja di mobil yang dikendarai sataf Bawaslu”, teradu langsung pamit dan cepat-cepat masuk ke dalam mobil untuk menghindari ditawarinya kembali karung tersebut sehingga teradu langsung perintahkan sopir (Nadjamudin), ayo kita pergi. Sejak teradu dan tim verifikasi faktual KPU pergi dari tempat tersebut, teradu tidak melihat dan mengetahui lagi apakah yang menerima karung tersebut adalah oknum staf Bawaslu atau bukan. Jika teradu berniat menerima karung tersebut, tentu staf yaitu Nadjmudin, Yuli Safitri atau Mega yang akan teradu perintahkan untuk mengangkat dan memasukkanya didalam bagasi mobil yang kami kendarai. Oleh karena teradu benar-benar tidak berniat menerima karung tersebut, maka teradu tidak memerintahkan staf yaitu Nadjmudin, Yuli Safitri atau Mega untuk mengambilnya atau mengangkatnya kedalam mobil yang kami kendarai. Terbukti bahwa karung tersebut bukan di Mobil yang teradu kendarai bersama tim verifikator. Salah satu alat bukti yang pengadu sampaikan dalam perkara ini adalah foto karung dalam bagasi mobil, bagi teradu sebaiknya ditanyakan kepada Nadjmudin, foto tersebut diambil dibagasi mobil siapa dan perlu dicocokkan dengan bagasi mobil yang teradu kendarai. (Bukti T-3) Teradu berpendapat bahwa Pengadu dan Saksi I dalam perkara ini yang menyeret nama teradu diduga menerima barang/kerupuk tidak mengetahui bagaimana proses penolakan teradu terhadap pemberian Ridwan Nontji sebab Pengadu tidak ada pada saat terjadinya dugaan gratifikasi menerima barang/kerupuk sebagaimana yang diadukan, yang ada saat itu hanyalah Nadjmudin yang pada saat penolakan teradu sudah berada dalam mobil bersama Mega. Sampai hari ini disidangkan oleh DKPP RI, isi dalam karung tersebut teradu tidak ketahui apakah isinya kerupuk atau barang lainnya, warna, jenis barang dari isi karung tersebut pun teradu tidak ketahui. 12  Perlu teradu jelaskan hubungan antara teradu dengan Ridwan Nontji. Pertamakali mengenal Ridwan Nontji saat Ridwan Nontji meminta pertemanan dengan teradu di medsos facebook, teradu tidak langsung mengkonfirmasi pertemanan akan tetapi teradu membuka dulu profilnya serta berandanya, terlihat postingan-postingannya sebagai calon Ketua Umum HIPMI Kabupaten Parigi Moutong. Teradu dan Ridwan Nontji tidak pernah melakukan komunikasi sekalipun sudah saling memberi nomor handpon Whatshaap. Dan teradu mengenal Ridwan Nontji hanyalah sebagai Calon Ketua Umum HIPMI Kabupaten Parigi Moutong. Ridwan Nontji terpilih sebagai Ketua umum HIPMI Kabupaten Parigi Moutong itupun teradu ketahui hanya lewat postingan brandanya di branda facebook milik Ridwan Nontji. (Bukti T-4)  Pertama kali ketemu teradu dan Ridwan Nontji pada saat melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong, teradu kaget tiba-tiba teradu ketemu dengan Ridwan Nondji yang selama ini hanya saling kenal lewat facebook. Teradu Tanya ke Ridwan Nontji, rupanya saudara Anggota Partai ya…. Ridwan Nontji menjawab iya saya di Partai Perindo, selama ini saya hanya bermain di belakang layar. Untuk membuktikan, apakah teradu pernah berkomunikasi via Whatshaap dan telfon baik sebelum Verifikasi faktual Partai Politik atau sesudah verifikasi faktual Partai Politik. Taradu perlu mempertegas kembali bahwa selama ini tidak pernah terjalin komunikasi dalam bentuk percakapan apapun atau bahkan diduga adanya pertemuan khusus, ataukah ada percakapan khusus baik lewat telfon/wahatshaap dalam bentuk dijanjikan ataupun menjanjikan sesuatu, teradu meminta agar dibuka akses Cyber agar tidak terjadi asumsi negatif terhadap teradu. Sampai detik ini, teradu tidak pernah berkomunikasi dengan Ridwan Nondji baik via Whatshaap, telfon, messenger, ataupun alat komunikasi lainnya hingga perkara ini di adukan dan disidangkan oleh DKPP RI. 6. Bahwa kesaksian saksi tersebut sudah dinyatakan dalam surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan dan materai. Nadjmudin yang bertindak sebagai Saksi I Pengadu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU RI sebagai staf di KPU Kabupaten Parigi Moutong yang diberi tugas sebagai Protokoler sebagaimana lampiran Surat Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2022. (Bukti T-5) Nadjmudin pada saat verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong sebagai sopir teradu. Pada saat teradu mengatakan penolakan terhadap kerupuk saat di awal pertemuan “jangan pak, nanti terindikasi gratifikasi” Nadjmudin dengar. Nadjamudin juga mengetahui bahwa karung tersebut bukan dibagasi mobil 13 teradu karena Nadjmudin adalah sebagai sopir di mobil teradu dan Nadjmudin tidak mendengarkan dan menyaksikan secara secara langsung bentuk penolakan teradu saat ditawari karung oleh Ridwan Nontji karena Nadjmudin sudah berada dalam mobil dengan Mega dan hanya teradu dan Yuli Safitri yang ada di luar mobil. Nadjmudin sebagai sopir teradu juga lalai dan tidak bertanggungjawab dalam mendampingi teradu dalam perjalanan kedinasan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik hingga masa dinasnya selesai, terbukti bahwa saat di Kecamatan Sidoan tepatnya tanggal 3 November 2022 Pukul 14.00 Wita, Nadjmudin meninggalkan teradu tanpa pemberitahuan dan tanpa sebab serta tanpa alasan. Sehingga teradu membawa mobil dari Kecamatan Sidoan sampai di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong yang jaraknya memakan waktu hingga 3 (tiga) jam perjalanan bersama Yuli Safitri dan Mega. Atas kelalaian tersebut, Nadjmudin diberi sanksi “PERINGATAN” oleh Sekretaris KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan nomor Surat 554/SPM.036- SP/7208/1/2022 tanggal 5 November 2022. Sekretarsis KPU Parigi Moutong menjatuhkan sangksi “PERINGATAN” kepada Nadjmudin karena terbukti melanggar Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 244 huruf (a) yang berbunyi bahwa setiap pegawai pada satuan organisasi dan/atau unit kerja secara berjenjang wajib: “Melaksanakan perintah, mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada pimpinan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Bukti T-6). 7. Pengadu mengatakan bahwa keterangan saksi dikuatkan dengan pengakuan si pemberi atau pengurus Partai Politik yang memberikan kerupuk dalam rangka verifikasi factual partai politik di media masa. Pendapat ini sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi sebenarnya, kalaupun Ridwan Nontji mengatakan kerupuk tersebut diberikan kepada teradu, itu adalah bentuk pernyataan pribadi yang lahir dari hati dan pikirannya dan menurut teradu itu sah-sah saja, namun perlu teradu tegaskan bahwa faktanya bukan teradu yang menerima dan mengambil kerupuk tersebut sebab foto karung yang disimpan di bagasi mobil sebagaimana yang dijadikan alat bukti oleh pengadu bukanlah di mobil teradu. Lalu foto karung sebagai alat bukti pengadu yang berada dalam mobil itu di ambil di mana dan diterima oleh siapa, tentu Nadjmudin yang lebih tepat menjawabnya sebab pada tanggal 4 November 2022 pukul 09.52 wita, Nadjamudin mengirim foto karung tersebut di grub Whatshaap KPU PARIMO KOMPAK dengan tulisan GRATIFIKASI. Foto tersebut sampai saat ini teradu tidak ketahui, diambil dari siapa, dimana dan dibagasi mobil siapa. Foto tersebut tidak menyebutkan siapa (nama) yang dimaksud oleh Nadjmudin yang diduga menerima gratifikasi, akan tetapi foto tersebut berupa karung pemberian Ridwan Nontji dan kejadiannya bersamaan dengan teradu 14 sebagaimana dipemberitaan media online bahwa kejadiannya di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong. Teradu menduga bahwa foto yang di dikirim Nadjmudin di grub Whatshaap KPU PARIMO KOMPAK dengan tulisan GRATIFIKASI tersebut diduga ditujukan kepada teradu. (Bukti T-7) 8. Pengadu mengatakan bahwa pengakuan si pemberi tersebut tercantum di media online Bicaranews.id. Mencuatnya isu dugaan gratifikasi yang menyebabkan lembaga penyelenggara KPU Parigi Moutong menjadi sasaran pemberitaan media masa online di parigi terjadi setelah Nadjmudin mengirim foto karung dalam bagasi mobil di grub Whatshaap KPU PARIMO KOMPAK dengan tulisan GRATIFIKASI. Media online yang memberitakan isu Gratifikasi yang diduga dilakukan oleh teradu bukan hanya di media online Bicaranews.id, akan tetapi di media online Parigipodcast, media online Kompas Sulawesi dan media online Lensajurnal.id 1) Tanggal 11 November 2022 : a. Media Online bicaranews.id “Beredar Kabar Komisioner KPU Parimo Diduga terima gratifikasi Sekarung Kerupuk dari Orang Partai” (Bukti T-8) b. Media Online bicaranews.id “Dugaan Gratifikasi Sekarung kerupuk oleh Salah satu Anggota KPU, ini tanggapan Bawaslu Parimo”. (Bukti T-9) c. Media Online Parigipodcast “ANGGOTA KPU PARIMO DIDUGA TERIMA GRATIFIKASI SATU KARUNG KERUPUK DARI PARTAI POLITIK”. (Bukti T-10) 2) Tanggal 12 November 2022 : a. Media Online Kompas Sulawesi “Dugaan Gratifikasi, Oknum Anggota KPU Parimo Terima Sekarung Keripik Saat Verifikasi faktual” (Bukti T-11) b. Media Online Lensajurnal.id “Oknum Anggota KPU Parimo Diduga Terima Gratifikasi dari Partai Politik” (Bukti T-12) Sehingga dapat diduga bahwa beredarnya isu Gratifikasi itu ke media online sumber awalnya disebarkan oleh Nadjamudin. Dugaan teradu ini diperkuat dengan adanya Foto karung dibagasi Mobil dengan tulisan GRATIFIKASI yang dikirim oleh Nadjamudin pada tanggal 4 November 2022 pukul 09.52 wita di grub Whatshaap KPU PARIMO KOMPAK dengan tulisan GRATIFIKASI. Menurut teradu, bahwa diduga sebelum pihak media mengkonfirmasi Ridwan Nontji hingga berdampak kepada pengakuan Ridwan Nonji diduga setelah ada informasi awal yang disampaikan oleh Nadjmudin. Dugaan teradu, Nadjmudin sengaja menyebabkan rusaknya nama baik teradu dan juga nama baik lembaga KPU Kabupaten Parigi Moutong sebab nyata- nyata bukanlah teradu yang menerima dan mengambil karung tersebut dan 15 juga diketahui oleh Nadjmudin sebagaimana penolakan teradu terhadap kerupuk saat di awal pertemuan dengan perkataan teradu kepada Ridwan Nontji “jangan pak, nanti terindikasi gratifikasi” dan Nadjmudin juga tau bahwa karung tersebut bukan dimobil teradu karena Najmudin adalah sebagai sopir di mobil teradu. 9. Bahwa dari kejadian tersebut dari Saksi dan pemberi sudah mengakui bahwa terajdinya pemberian kerupuk terhadap teradu. Pertama, Teradu perlu tegaskan bahwa Nadjmudin tidak mendengarkan dan menyaksikan langsung penolakan teradu saat teradu ditawari karung oleh Ridwan Nontji sebab Nadjmudin sudah berada di dalam mobil dengan Mega, dan hanya teradu dan Yuli Safitri yang ada di luar mobil, dan Nadjmudin tidak mengetahui bagaimana proses penolakan teradu ketika ditawari karung oleh Ridwan Nontji. Kedua, teradu juga perlu menegaskan bahwa Ridwan Nontji mengatakan kerupuk tersebut diberikan kepada teradu, itu adalah bentuk pernyataan pribadi yang lahir dari hati dan pikirannya bukan karena fakta yang sebenarnya, dan faktanya karung tersbut bukan di bagasi mobil teradu. Sehingga menurut teradu bahwa pengakuan Nadjmudin dan Ridwan Nontji tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena bukan teradu yang menerima karung dan karung tersebut bukan di bagasi mobil teradu. 10. Bahwa sebagaimana yang diuraikan Pengadu terdapat pelanggaran kode etik dan Perilaku Penyelenggara sebagaimana Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Bahwa teradu pada saat menjalankan tugas melakuan verifikasi Partai Politik di Sekretariat Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong telah bertindak, menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu, dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan sebagaimana tertuang di Pasal 2 Peraturan DKPP tahun 2017. 11. Terhadap aduan pengadu, mempertegas bahwa teradu juga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Pasal 8; Bahwa teradu pada saat menjalankan tugas melakuan verifikasi Partai Politik di Sekretariat Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong tidak melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Pasal 8 huruf (j) yakni “tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta, atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu”. UNTUK MENJADI PERTIMBANGAN MAJELIS PEMERIKSA Pada tanggal 15 Januari 2020 pukul 14.50 wita, teradu mendapat kiriman uang melalui SMS Banking di rekening BRI sebanyak Rp. 4.830.000, dengan mengatasnamakan Masyarakat Peduli Penyelenggara Pemilu. (BuktiT-13) 16 Pada tanggal 16 Januari 2020 teradu ke pihak Bank Cabang BRI Parigi untuk memberitahukan bahwa teradu mendapat kiriman dari orang yang tidak dikenal (OTK) dengan mengatasnamakan Masyarakat Peduli Penyelenggara Pemilu. Teradu bertemu dengan Customer Service (CS) dengan harapan memberikan akses lokasi dari Bank Unit BRI mana digunakan pengirim dengan cara tunai, tetap saja tidak diberikan akses tersebut. Teradu juga meminta untuk bertemu dengan Kepala Cabang Bank BRI Parigi juga tidak bisa katanya ada diluar Kota. Teradu minta agar uang dalam rekening sejumlah Rp. 4.830.000, untuk diblokir, CS nya bilang tidak bisa. Bahkan teradu minta foto dengan CS juga tidak dibolehkan sampai akhirnya teradu pulang. Oleh karena pengirim OTK tidak pernah datang kepada teradu, pada tanggal 24 Januari 2020 teradu menyampaikan Pengaduan Polisi dengan Perkara “transaksi tidak dikenal dalam rekening” dengan terlapor “Masyarakat Peduli Penyelenggara Pemilu.” Dalam pokok aduan teradu “Bahwa transaksi tersebut mengganggu kenyamanan saya mengingat bahwa saya adalah salah satu komisioner KPU saat ini yang secara otomatis saya juga adalah penyelenggara Pemilu, sedangkan saya tidak pernah meminta dikirimkan uang dari siapapun.”(Bukti T-14) Pada tanggal 7 April 2020 teradu mengundang jurnalis Kabar Saurus, dengan judul berita “Dikirimkan Uang OTK, Komisioner KPU Parigi Moutong Lapor Polisi. inti daripada pesan teradu dimedia online tersebut meminta bagi siapa saja yang merasa mengirimkan uang ke teradu dengan mengatasnamakan Masyarakat Peduli Penyelenggara Pemilu datang kepada teradu untuk dikembalikan sejumlah uang yang di transfer. (Bukti T-15) Maksud teradu menyampaikan hal tersebut untuk menjadi pertimbangan majelis pemeriksa bahwa teradu memiliki etikad baik untuk mengembalikan uang tersebut sebab bukan hak teradu, dan teradu sangat takut terjerat perkara hukum apalagi menyangkut jabatan yang sedang diemban. Sampai saat ini teradu menunggu pihak pengirim uang tersebut untuk dikembalikan. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan fakta-fakta serta bukti yang teradu ajukan, teradu memohon kepada yang mulia Majelis Pemeriksa untuk: 1. Menolak seluruh dalil-dalil dalam pengaduan perkara a quo, atau setidak- tidaknya menyatakan tidak dapat diterima; 2. Menerima seluruh dalil-dalil teradu dalam perkara a quo, sebagaimana fakta- fakta serta bukti yang teradu ajukan; 3. Merehabilitasi nama baik teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong; 17 4. Atau apabila yang mulia Majelis Pemeriksa DKPP RI berpendapat lain, teradu memohon kepada yang mulia Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-15, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Surat Tugas Teradu dan Surat Tugas Tim Verifikator; 2. T-2 Foto Aktifitas saat Teradu dan Tim melaksanakan Verfak Parpol Perindo di Sekretariat PAC Partai Perindo di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini; 3. T-3 Foto Mobil dan Foto Bagasi Mobil Teradu; 4. T-4 Foto Screenshot Status Facebook di Branda Ridwan Nontji; 5. T-5 Lampiran SK Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah; 6. T-6 Surat Peringatan Sekretaris KPU Kabupaten Parigi Moutong; 7. T-7 Foto Screenshot Karung di Bagasi Mobil yang dikirim Nadjmudin (Saksi I) di grub Whatshapp Internal KPU Parigi Moutong (WAG KPU PARIMO KOMPAK); 8. T-8 Foto Screenshot Media Online Bicaranews.id; 9. T-9 Foto Screenshot Media Online Bicaranews.id; 10. T-10 Foto Screenshot Media Online Parigipodcast; 11. T-11 Foto Screenshot Media Online Kompas Sulawesi; 12. T-12 Foto Screenshot Media Online Lensajurnal.id; 13. T-13 SMS Banking dan Laporan Transaksi Bank BRI mengatasnamakan Masyarakat Peduli Penyelenggaraan Pemilu kepada teradu; 14. T-14 Laporan Teradu Kepada Polres Parigi Moutong terkait Pengirim OTK mengatasnamakan Masyarakat Peduli Penyelenggaraan Pemilu kepada teradu yang terjadi Tahun 2020; 15. T-15 Foto Screenshot Media Online KabarSaurus yang memberitakan Pengirim OTK mengatasnamakan Masyarakat Peduli Penyelenggaraan Pemilu kepada teradu; [2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menghadirkan dua orang saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.8.1] Yuli Safitri 1. Pada saat itu di desa Ambesia Selatan, KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan verifikasi factual terhadap keanggotaan partai yang tidak memiliki KTA. Saksi meyatakan melihat bapak Abdul Gafur sedang 18 berbincang-bincang dengan Pak Ridwan Nontji, saat itu juga Teradu ditawari kerupuk tersbut namun Teradu berupaya untuk menolak tawaran tersebut, bahkan Teradu menolak dengan cara baik, setelah itu saksi melanjutkan pekerjaan sebagai tim verifikator; 2. Setelah pelaksanaan verifikasi faktual, kami menyempatkan untuk foto bersama, kemudian kami meninggalkan tempat verifikasi tersebut untuk menuju kendaraan. Bahwa saksi menerangkan posisinya sebelum memasuki kendaraan mobil sedang berada diluar mobil bersama Teradu, Pihak Terkait Ridwan Nontji dan tiga orang staf bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Sedangkan rekan Mega A. Mandarlangi dan Pak Nadjmudin berada didalam kendaraan mobil; [2.8.2] Megawati A. Mandarlangi 1. Bahwa pada tanggal 2 November 2022, saksi membenarkan mendengar perkataan Teradu terkait penolakan pemberian kerupuk. Teradu menyampaikan “jangan pak, nanti terindikasi gratifikasi”, tak lama kemudian kami melaksanakan foto bersama; 2. Pada saat proses pemberian kerupuk, saksi tidak menyaksikan karena setelah saudra Nadjmudin memutar balik mobil saksi segera masuk kedalam mobil. Sedangkan Teradu dan Yuli Safitri berada diluar mobil. Kemudian untuk proses selanjutnya Teradu tidak mengetahui; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: [2.9.1] Moh. Ridwan Hi. Nontji 1. Bahwa pada saat berdiskusi dengan Teradu, pelaksanaan verifikasi factual parpol telah selesai, kami sebagai anggota partai tidak lagi berkomunikasi dengan pihak KPU Kabupaten Parigi Moutong. Terkait kejadian pemberian kerupuk, sebagai orang desa yang memiliki adat istiadat ketimuran, bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang harus kami hargai, sebagai tuan rumah yang baik, kami menyajikan kopi dan gorengan sampai pulang pun kami kasih oleh-oleh. Hal tersebut menurut Ridwan Nontji adalah budaya ketimuran yang tidak lepas dari Indonesia; 2. Pihak Terkait Moh. Ridwan Hi. Nontji menegaskan pada saat berbincang dengan Teradu Abdul Gafur, keduanya membahas banyak termasuk pemberdayaan ekonomi local. Karena saat berkenalan dengan pak Abdul Gafur, saya selaku Ketua HIPMI Kab. Parigi Moutong. Kebiasaan menjadi Ketua Hipmi dimanapun, kami selalu membantu UMKM di daerah kami menjadi garda terdepan; 3. Terkait adanya pemberitahaan pemberian kerupuk. Menurut Pihak Terkait Moh. Ridwan Hi. Nontji adanya pemberitaaan tidak selesai yang menimbulkan 19 kegelisahan di masyarakat. Seandainya masyarakat sekitar yang merasa dirugikan harusnya masyarakat tersebut yang melaporkan. Anehnya di kasus ini media yang angkat, saya sebagai masyarakat menilai harusnya hal-hal ini tidak terjadi dan harus melihat dari sisi kemasyarakatannya dan adat istiadat ketimuran. Selanjutnya, pada intinya pada saat kegiatan verifikasi factual tersebut masyarakat banyak yang melihat. 4. Bahwa Pihak Terkait Moh. Ridwan Hi. Nontji menerangkan dirinya kemanapun selalu membawa kerupuk dan selalu memberikan ke siapapun tujuannya untuk dapat membantu memproduksi UMKM kerupuk tersebut dengan harga satuannya dalam bungkusan senilai Rp.10.000, dalam satu karung berisi 20 bungkus, dengan totalnya berjumlah Rp.200.000; [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Bahwa Pada Pokoknya Pihak Terkait Memberikan Jawaban Sebagai Berikut; 1. Bahwa terkait dengan adanya informasi dugaan gratifikasi (Pemberian sekarung kerupuk) kepada teradu (Abdul Gafur) Anggota KPU Kabupaten Parigi Mouotng dari Pengurus Partai Perindo (Ridwan Nontji) pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini pada tanggal 02 November 2022, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong baru mengetahui hal tersebut dari berita yang beredar melelaui media online bicaranews.id https://bicaranews.id/2022/11/11/beredar-kabar-komisioner-kpu-di-parimo- diduga-terima-gratifikasi-sekarung-kerupuk-dari-orang-partai/ ; 2. Bahwa berdasarkan infromasi dari pemberitaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Pleno untuk melakukan permintaan keterangan kepada jajaran staf an Abdillah yang terlibat dalam pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di desa Ambesia Selatan Kec. Tomini, serta pihak-terkait yang disebutkan dalam pemberitaan melalui media online bicaranews.id; Bukti PT-01 3. Bahwa berdasarkan keterangan dan kronologis yang dibuat pada tanggal 13 November 2022 oleh Staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong an Abdillah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini, yang pada pokoknya menerangkan pada saat proses verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik berlangsung sempat mengeluarkan kalimat sebagai berikut; “kalau Cuma krupuk tidak apa, asal jangan amplop atau uang itu tidak boleh”. Pernyataan tersebut disampaikan oleh staf Bawaslu Parigi Moutong (Abdillah) atas dasar penyampaian Ridwan Nontji yang menyebutkan bahwa ada krupuk yang diberikan untuk dimakan saja karena itu adalah merupakan produk UMKM yang kebetulan Ridwan Nonci sebagai ketua HIPMI. Asumsi staf Bawaslu (Abdillah) atas tawaran Ridwan Nontji terhadap kerupuk yang diberikan adalah kerupuk yang akan dimakan ditempat itu juga sebagai bentuk jamuan biasa, dengan jumlah sesuai dengan keberadaan Tim Verfak 20 dan Tim Pengawasan. Kemudian staf Bawaslu (Abdillah) menganggap bahwa kerupuk tersebut semata-mata hanyalah merupakan cemilan yang menjadi bagian dari jamuan tamu pada saat itu juga, tidak ada yang lain. Sebab pernyataan Ridwan Nontji tidak menyebutkan kerupuk dengan jumlah 1 karung seperti apa yang sebenarnya diberikan. Pada saat selesai verifikasi keanggotaan Partai Politik dilakukan staf Bawaslu (Abdillah) beranjak dari tempat verfak untuk menuju kendaraan (mobil) dan menemukan teradu Abdul Gafur dan Ridwan Nontji sedang berbincang-bincang tepat di samping mobil yang diparkir, Ketika staf Bawaslu (Abdillah) hendak naik ke mobil, kemudian disampaikan oleh teradu Abdul Gafur dengan mengatakan “eh ini krupuk bawa saja taro di mobilnya kamu saja, tidak apa apa ini nanti dibagi disana saja”. Selain itu Ridwan Nonci juga menyampaikan bahwa itu adalah produk UMKM kami. Setelah mendengar pernyataan itu, staf Bawaslu (Abdillah) kaget melihat karena volumenya satu karung, namun karena teradu (Abdul Gafur) mengatakan bahwa itu tidak apa-apa, sehingga staf Bawaslu (Abdillah) menganggap bahwa; - Pertama, bahwa krupuk itu sudah melewati proses transaksi (beli) antara Abd. Gafur dengan Ridwan Nonci, karena staf paling akhir beranjak dari rumah tempat verfak, menuju mobil, dan staf menemukan mereka berbicara dan didepan itu sudah ada karung 1 buah yang berisi krupuk. - Kedua, bahwa staf Bawaslu (Abdillah) melihat posisi yang menyuruh adalah Pimpinan KPU, maka sebagai staf tentu menghargai Perintah Pimpinan, walaupun itu seroang Pimpinan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Oleh sebab itu, staf Bawaslu (Abdillah) langsung mengangkut krupuk tersebut ke dalam mobil yang dikendarainya; Bukti PT-02 4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong melakukan Permintaan Keterangan terhadap Ridwan Nontji (Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga Partai Perindo Kabupaten Provinsi Sulawesi Tengah) pada tanggal 15 November 2022 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palu, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar yang bersangkutan (Ridwan Nontji) sesaat setelah proses pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini pada Tanggal 02 November 2022 bertempat di rumah Ketua DPC Partai Perindo Kecamatan Tomini memberikan sekarung kerupuk kepada salah satu anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong (Abdul Gafur) sebagai bentuk bahan promosi produk UMKM miliknya (Ridwan Nontji). Selanjutnya menurut keterangannya (Ridwan Nontji) bahwa yang menerima sekarung kerupuk tersebut adalah pak Gafur sendiri dan pak Gafurlah yang memerintahkan kepada Bawaslu untuk membawa sekarung kerupuk itu didalam mobil yang dikendarai oleh Bawaslu; Bukti PT-03 5. Bawa selanjutnya pada tanggal 17 November 2022 Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong melakukan permintaan keterangan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Tomini yaitu Mizwar selaku Ketua, Heryadi dan Wahyuni selaku 21 Anggota bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tomini. Yang pada pokoknya menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan Tomini tidak mengetahui dan tidak melihat adanya pemberian sekarung kerupuk yang diberikan oleh (Ridwan Nontji) selaku pengurus Partai Perindo Provinsi Sulawesi Tengah kepada salah satu Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong (Abdul Gafur) pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik tersebut. Selama proses Verifikasi tersebut berlangsung, tidak ada pemberian kerupuk sebagaimana yang diberitakan. Panwaslu Kecamatan Tomini menerangkan bahwa, dalam pemberian kerupuk tersebut diketahui melalui media online bicaranews.id pada tanggal 11 November 2022; Bukti PT-04 6. Bahwa selanjtunya pada tanggal 22 November 2022 Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong melakukan Permintaan Keterangan kepada Teradu (Abdul Gafur) Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong bertempat di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang pada pokoknya teradu Abdul Gafur menerangkan bahwa benar pada saat verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik disekretariat PAC Partai Perindo Kecamatan Tomini Abdul Gafur ditawarkan kerupuk oleh Ridwan Nontji namun Gafur menolaknya karena terindikasi gratifikasi, kemudian setelah selesai proses verifikasi faktual tersebut teradu Abdul Gafur terkesan dipaksa untuk menerima karung tersebut, namun pada saat itu kebetulan ada staf Bawaslu kemudian spontan Gafur mengatakan simpan saja karung itu dimobilnya Bawaslu. Menurut gafur bahwa penyampaian tersebut disampaikan sebagai bentuk penolakan karena menurutnya (Abdul Gafur) tidak mungkin Bawaslu juga akan menerima hal itu; Bukti PT-05 7. Bahwa sebelum isu dugaan pemberian sekarung kerupuk tersebut beredar di media online, sehari setelah periswa pemberian sekarung kerupuk di Kecamatan Tomini tepat pada tanggal 3 November 2022 dan setelah selesai pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik, kerupuk sejumlah satu karung tersebut telah dikembalikan oleh staf Bawaslu Parigi Moutong kepada Bendahara Partai Perindo Kabupaten Parigi Moutong atas nama Suarni di kafe Wafle Box Parigi, kemudian kerupuk tersebut diterima langsung oleh ibu Suarni; Bukti PT-06 8. Bahwa terhadap staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong an Abdillah telah direkomendasikan kepada Koordinator Seketariat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong untuk diberikan Pembinaan berupa sanksi peringatan; Bukti PT-07 9. Bahwa pelaksanaan Verifikasi Vaktual Keanggotaan Partai Politik dengan cara mengumpulkan keanggotaan Partai Politik di Kantor Partai Politik yang dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Parigi Moutong di Kecamatan Tomini sesuai hasil pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Parigi moutong berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur atau mekanisme yang ditentukan;Bukti PT-8 [2.9.2.1] Bukti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong 22 Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Ketua dan Anggota Bawaslu Parigi Moutong mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 dan PT-8, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. PT-1 Berita Acara Pleno Nomor 78.b/KA.02/K.ST-08/11/2022 2. PT-2 Kronologi Staf Atas Nama Abdillah 3. PT-3 Berita Acara Keterangan Ridwan Nontji 4. PT-4 Berita ACARA Keterangan Panwas Kecamatan Tomini 5. PT-5 Berita Acara Keterangan Abdul Gafur 6. PT-6 Dokumentasi Pengembalian Kerupuk 7. PT-7 Sanksi terhadap Staf atas nama Abdillah 8. PT-8 Formulir A Pengawasan Verifikasi Faktual Anggota Partai
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. 23 Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas 24 tindakannya menerima gratifikasi berupa satu karung kerupuk yang diberikan oleh seorang pengurus wilayah partai politik Perindo atas nama Moh. Ridwan Hi. Nontji pada saat pelaksanaan verifikasi faktual partai politik di Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong: [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu menerangkan bahwa dirinya dengan tim verifikator KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Perindo berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Verifikasi faktual keanggotaan partai politik tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022 bertempat di Sekretariat Partai Politik Perindo di Desa Ambesia, Kecamatan Tomini. Teradu menegaskan pertemuannya dengan Moh. Ridwan Hi. Nontji pada saat melaksanakan verifikasi faktual Partai Politik Perindo. Dalam pertemuan tersebut, Teradu mengakui sempat berbincang- bincang dengan Moh. Ridwan Hi. Nontji. Perbincangan keduanya disaksikan oleh Pak Nadjmudin, staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Anggota Panwaslu Kecamatan Tomini, Pak Wayan Murtama selaku Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Perindo, tim verifikator dan juga masyarakat setempat, serta disaksikan juga oleh Yuli Safitri dan Megawati A. Mandarlangi. Teradu kembali menegaskan bahwa perbincangan antara dirinya dengan Moh. Ridwan Hi. Nontji berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan juga kegiatan verifikasi faktual partai politik yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat menunjukan kartu tanda anggota (KTA). Berkenaan dengan program partai dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, Teradu tidak menanggapi hanya mendengarkan karena menyangkut program partai politik. Kemudian pada saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai poliltik berlangsung, Teradu ditawari kerupuk olahan UMKM rumahan oleh Moh. Ridwan Hi. Nontji. Teradu menyampaikan “jangan pak nanti terindikasi gratifikasi”. Menurut Teradu perkataannya tersebut sebagai bentuk penolakan yang didengar oleh orang-orang yang hadir saat itu termasuk Nadjmudin, Yuli Safitri dan Megawati A. Mandarlangi. Setelah pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Perindo dilaksanakan, Teradu bersama rombongan tim verifikator berpamitan untuk pulang dan menuju mobil. Teradu saat itu diikuti oleh Moh. Ridwan Hi. Nontji yang menawarkan kembali kerupuk untuk dibawa pulang sebagai oleh-oleh walaupun sebelumnya telah ditolak. Teradu menyampaikan bahwa pada saat penawaran tersebut bukan kerupuk yang diperlihatkan melainkan karung, Teradu yang melihat karung itu tidak mengetahui isinya karena tidak memegang karung tersebut. Teradu yang bertanya- tanya dalam hati merasa was-was, ragu, bahkan rasa takut muncul sehingga sedikitpun niat untuk menerima karung itu tidak ada. Teradu kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima karung tersebut dan tidak berada di dalam mobil yang dikendarainya, sejak Teradu beranjak dari tempat verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Perindo, Teradu tidak mengetahui lagi siapa yang 25 menerima satu karung itu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu telah menjalankan verifikasi faktual Partai Politik di Sekretariat Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu; [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa verifikasi faktual Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik Perindo tersebut, Teradu bertemu dengan Pihak Terkait Moh. Ridwan Hi. Nontji yang pada kesempatan itu keduanya berbincang-bincang beberapa saat berkenaan dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian perjalanan studi, sekolah dan kampus serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Teradu menjelaskan bahwa beberapa hal yang tidak ditanggapi olehnya dalam bincang-bincang tersebut berkenaan dengan program Partai Politik Perindo. Sedangkan niatan Moh. Ridwan Hi. Nontji yang ingin mencalonkan sebagai Bupati Kabupaten Parigi Moutong Teradu menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak sepanjang syaratnya terpenuhi dan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk mengawal seluruh proses dan tahapannya. Terungkap fakta, Teradu membenarkan telah ditawari kerupuk oleh Pihak Terkait Moh. Ridwan Hi. Nontji disela-sela perbincangan keduanya. Tawaran tersebut Teradu tolak dengan menyampaikan “jangan pak nanti terindikasi gratifikasi”. Bahwa penolakan Teradu didengar oleh Saksi Pengadu Nadjmudin, saksi Teradu Yuli Safitri dan Megawati A. Mandarlangi. Setelah pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik Perindo dilaksanakan, Teradu bersama tim verifikator berpamitan untuk pulang. Moh. Ridwan Hi. Nontji yang mengikuti Teradu, kembali menawarkan kerupuk untuk dibawa pulang sebagai oleh-oleh, namun Teradu tetap menolak tawaran tersebut. Teradu menyampaikan tawaran yang diperlihatkan oleh Moh. Ridwan Hi. Nontji bukan satu bungkus kerupuk melainkan satu karung. Pada saat terjadinya penawaran oleh-oleh kerupuk, Teradu berada di luar mobil bersama saksi Yuli Safitri dan juga staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Sedangkan Megawati A. Mandarlangi dan Nadjmudin berada di dalam mobil. Teradu sejak awal menolak tawaran kerupuk tersebut, dan Teradu juga pada saat ditawari kerupuk sudah bertanya dengan pihak staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang saat verifikasi faktual hadir dengan pertanyaan, “Bagaimana ini Pak?” dan dikatakan oleh staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menyatakan “tidak apa-apa yang penting bukan amplop”. Dengan penyataan yang dilontarkan oleh staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tersebut, kemudian saat Teradu ditawari kembali satu karung kerupuk, mempersilahkan kepada Moh. Ridwan Hi. Nontji, “Kalau begitu simpan saja di mobil yang dikendarai staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong”. Tindakan tersebut menurut Teradu sebagai bentuk penolakan dari tawaran satu karung kerupuk. 26 Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Moh. Ridwan Hi. Nontji menjelaskan, dalam pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini dirinya telah berbincang- bincang dengan Teradu bahkan mengakui menawarkan kerupuk kepada Teradu. Penawarannya tersebut sebagai bentuk penghargaan tuan rumah terhadap tamu, Moh. Ridwan Hi. Nontji menambahkan bahwa penyajian yang kami hidangkan salah satu budaya ketimuran yang tidak lepas dari Indonesia. Bahkan setelah verifikasi faktual partai politik pun pihaknya menyiapkan oleh-oleh berupa kerupuk. Selanjutnya berkenaan dengan pemberian satu karung kerupuk, Pihak Terkait Moh. Ridwan Hi. Nontji menerangkan hal tersebut bukan sogokan. Menurutnya, kebiasannya sebagai Ketua HIPMI Kab. Parigi Moutong selalu menjadi garda terdepan untuk membantu mempromosikan produk UMKM di daerah, tak hanya kepada Teradu, Moh. Ridwan Hi. Nontji juga memberikan kerupuk kepada siapapun yang ditemuinya. Berkenaan dengan keterangan saksi Pengadu Pak Nadjamudin dan Saksi Teradu Yuli Safitri dan Megawati A. Mandarlangi dalam persidangan, terungkap fakta bahwa ketiganya mendengarkan dan melihat perbincangan antara Teradu dan Pak Moh. Ridwan Hi. Nontji pada saat pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik Perindo. Perbincangan tersebut pada pokoknya Teradu menolak pemberian kerupuk oleh Moh. Ridwan Hi. Nontji. Oleh karena itu, antara keterangan saksi Nadjmudin dan saksi Yuli Safitri dan saksi Megawati A. Mandarlangi telah berkesesuian sepanjang berkaitan dengan Teradu tidak menerima pemberian satu karung kerupuk. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tidak terdapat bukti dan fakta bahwa Teradu menerima pemberian satu karung kerupuk oleh Moh. Ridwan Hi. Nontji baik selama maupun setelah pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini pada tanggal 2 November 2022. Tindakan Teradu yang menolak pemberian kerupuk oleh oknum Pengurus Wilayah Partai Politik Perindo dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu menunjukan sikap penolakan yang tegas agar tidak dapat ditafsir sebagai penolakan yang bersifat malu-malu. [4.4] Menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan berkenaan dengan saksi Nadjamudin, telah secara jelas pengaduan yang dilakukan oleh Pengadu disebabkan adanya photo yang direkayasa oleh saksi Nadjamudin dengan menambahkan kata “gratifikasi” yang kemudian disebarkan ke grup whatsapp internal KPU Parigi Moutong. Selain itu, saksi Nadjamudin memberi informasi dugaan pemberian satu karung kerupuk kepada Pengadu. Padahal saksi Nadjamudin adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terikat sumpah dan kode etik sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam persidangan terungkap fakta perbuatan saksi Najdamudin tersebut, tidak selayaknya dilakukan oleh seorang 27 ASN. Atas perbuatan saksi Nadjamudin, DKPP merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan pembinaan secara serius terhadap saksi Nadjmudin selaku staf ASN yang bekerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.5] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Abdul Gafur selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. 28 ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi J. Kristiadi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra 29