Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 40 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Musi Rawas
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 03/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2020
👁 32 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. Kewenangan DKPP 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I melalui Desti Rafika Andriani Staf Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas meminta Pengadu menyerahkan sejumlah uang dengan total sejumlah Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk meloloskan 3 (tiga) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020.
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ania Trisna, Teradu II Syarifudin, Teradu III Wahyu Hidayat Setiadi, Teradu IV Apandi masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, dan Teradu V Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 40-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 40- P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 40-PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Catur Handoko Pekerjaan/Lembaga : Wartawan Alamat : Dusun II Desa Sugih Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 1. Nama : M. Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Garuda No. 550 RT.7, Kelurahan Lubuktanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuk Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 2. Nama : Kenny Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Garuda No. 550 RT.7, Kelurahan Lubuktanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuk Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ania Trisna Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat Kantor : Jl. Lintas Sumatera KM.24 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syarifudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat Kantor : Jl. Lintas Sumatera KM.24 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Wahyu Hidayat Setiadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat Kantor : Jl. Lintas Sumatera KM.24 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Apandi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat Kantor : Jl. Lintas Sumatera KM.24 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Anasta Tias Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat Kantor : Jl. Lintas Sumatera KM.24 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Ahli; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU A. Kewenangan DKPP 1. Bahwa secara filosofis, DKPP memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga martabat, kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 137 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan: Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diselesaikan oleh DKPP. 4. Bahwa Pasal 1 angka 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menyatakan: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat dengan DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 5. Bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban DKPP berdasarkan Pasal 159 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Tugas DKPP meliputi: a. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu; b. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Wewenang DKPP meliputi: a. Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terbukti melanggar kode etik; dan c. Memutus pelanggaran kode etik. Kewajiban DKPP meliputi: a. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; b. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara pemilu; c. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan d. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) 1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menyatakan: Pedoman dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. 2. Bahwa Pengadu merupakan unsur masyarakat yang mengikuti seleksi calon anggota PPK wilayah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 10/HK.03.1- Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020 telah dinyatakan lulus seleksi administrasi; 3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu. C. Pokok Pengaduan 1. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2019, sekitar Pukul 11.26 WIB, Pengadu menerima pesan WA dari Desti Rafika Andriani (Staf Honorer Sub Bagian Hukum KPU Musi Rawas) isinya menawarkan Pengadu untuk mengikuti seleksi Calon Anggota PPK Pemilihan Kepala Daerah Musi Rawas Tahun 2020; 2. Bahwa Pengadu menerima tawaran Desti Rafika Andriani untuk mengikuti seleksi Calon Anggota PPK Pemilihan Kepala Daerah Musi Rawas Tahun 2020, dan bertanya mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti seleksi tersebut. Pengadu juga menyatakan yang akan mengikuti seleksi PPK tersebut sebanyak 3 (tiga) orang dari Kecamatan Sukakarya; 3. Bahwa melalui ponsel, Desti Rafika Andriani meminta agar Pengadu menyiapkan dana sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk paket 3 (tiga) orang Calon Anggota PPK. Dana tersebut akan diserahkan kepada atasannya. Akhirnya Pengadu bersedia menyanggupinya; 4. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2019, Desti Rafika menelepon Pengadu dan bertanya mengenai kelanjutan rencana yang sudah disepakati. Pengadu bertanya kepada Desti Rafika Andriani terkait atasan yang dapat membantu rencana tersebut. Berdasarkan keterangan Desti Rafika Andriani, atasan yang dimaksud adalah Teradu I; 5. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2019, Desti Rafika Andriani dan Teradu I mengajak Pengadu untuk bertemu di JM. Plaza Lubuklinggau. Pengadu datang bersama istrinya pukul 17.00 wib, istri Pengadu menunggu di kursi dekat lift parkiran JM. Plaza Lubuklinggau; 6. Bahwa 15 menit kemudian, datang mobil warna putih dan parkir di parkiran JM. Plaza Lubuklinggau. Pengadu menunggu beberapa menit di dalam mobil untuk memastikan pihak yang berada di dalam mobil warna putih tersebut. 10 Menit kemudian Teradu 1 keluar dari dalam mobil dan tampak Desti Rafika Andriani berada di dalamnya; 7. Bahwa Desti Rafika Andriani keluar dari mobil dan menemui Pengadu. Pada saat itu Pengadu bertanya mengenai keberadaan Teradu I. Desti Rafika menerangkan Teradu I berada di dalam mobil. Selanjutnya, Pengadu menyerahkan uang Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah) kepada Desti Rafika Andriani yang disaksikan oleh istri Pengadu. Desti Rafika Andriani menjelaskan kepada Pengadu bahwa Teradu I meminta agar keseluruhan dana diserahkan secara langsung (cash); 8. Bahwa Pengadu menjelaskan tidak dapat menarik keseluruhan dana dari ATM karena sudah melebihi batas penarikan. Pengadu menjanjikan akan segera mentransfer sisa kekurangan sebesar Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah); 9. Bahwa Desti Rafika Andriani memberikan nomor rekeningnya BRI 5677010251****, dan meminta Pengadu agar segera mentransfer kekurangannya; 10. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019, Desti Rafika Andriani meminta Pengadu mentransfer kembali, karena Teradu I membutuhkan uang untuk kegiatan di Jakarta. Pengadu kemudian mentransfer uang Rp. 10.000.000,00, (sepuluh juta rupiah) ke rekening Desti Rafika Andriani; 11. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2019, Desti Rafika Andriani menghubungi Pengadu untuk meminta kekurangan Rp.5000.000,00, (lima juta rupiah). Pengadu mentransfer kekurangan yang diminta, sehingga total keseluruhan berjumlah Rp. 20.000.000,00; 12. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2019, Pengadu mengirimkan pesan WA (WhatsApp) kepada Teradu I menjelaskan sudah menyerahkan uang Rp. 20.000.000,00, (dua puluh juta) kepada Desti Rafika Andriani dengan rincian Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah) secara cash dan Rp. 15.000.000,00, secara transfer, untuk keperluan rekrutmen PPK; 13. Bahwa Teradu I menjawab tidak mengetahui permasalahan tersebut dan akan melakukan klarifikasi kepada Desti Rafika Andriani. Pengadu kemudian meminta untuk dipertemukan kepada Desti Rafika Andriani. Teradu I menyanggupi permintaan Pengadu tersebut; 14. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2019, Teradu I meminta Pengadu datang ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya terjadi pertemuan antara Pengadu, Teradu I, dan Desti Rafika Andriani. Hasilnya, Teradu I memerintahkan Desti Rafika Andriani untuk mengembalikan uang tersebut kepada Pengadu; 15. Bahwa Pengadu mendapat informasi pengembalian uang tersebut diperoleh dari Sofian Calon Anggota PPK Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut sebesar Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah); 16. Bahwa Desti Rafika Andriani dan Teradu I mengembalikan uang Rp. 15.000.000,00, (lima belas juta rupiah) kepada Pengadu di ruangan Teradu I. Desti Rafika Andriani menjanjikan mengembalikan kekurangannya pada bulan Desember 2019; 17. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I diduga tidak profesional dan telah melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I telah menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan diri sendiri secara langsung maupun tidak langsung. Teradu I melakukan abuse of power menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri baik secara langsung dan tidak langsung; 18. Bahwa Pengadu tetap mengikuti proses tahapan seleksi Calon Anggota PPK, Pengadu lulus seleksi administrasi, dan lulus seleksi tertulis. Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020, Pengadu mengikuti tes wawancara Calon Anggota PPK di Burza Hotel Lubuklinggau; 19. Bahwa pada saat seleksi wawancara, Pengadu mengetahui seorang peserta memperoleh bocoran soal yang akan ditanyakan saat seleksi wawancara. Pengadu berusaha untuk mendapatkan soal-soal wawancara yang beredar tersebut. Akhirnya Pengadu mendapatkan soal wawancara tersebut dari seorang peserta; 20. Bahwa Pengadu bertanya kepada beberapa peserta mengenai kebocoran soal tersebut. Berdasarkan keterangan dari sejumlah peserta, mereka mengakui bahwa soal tersebut menjadi pertanyaan, dan sebagian lainnya menyatakan bukan soal tersebut yang akan ditanyakan; 21. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, KPU Kabupaten Musi Rawas mengeluarkan Pengumuman Nomor: 83/PP.04.2-PU/1605/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara berdasarkan peringkat 10 Besar Rekruitmen Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 sebagai tindak lanjut SK KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 21/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/2020; 22. Bahwa Pengadu tidak masuk dalam peringkat 5 besar, tetapi beberapa peserta yang mendapatkan bocoran soal wawancara tersebut masuk ke dalam peringkat 5 besar. Peristiwa kebocoran soal tersebut beredar di media massa, sehingga menyebabkan PWI Kabupaten Musi Rawas membuka posko pengaduan mengenai kecurangan seleksi Anggota PPK Pemilihan Kepala Daerah Musi Rawas Tahun 2020; 23. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, Pengadu mendapat telepon dan WA (WhatsApp) dari Hendri Almawijaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan. Hendri Almawijaya mempertanyakan persoalan kekisruhan rekrutmen Calon Anggota PPK yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas. Pengadu kemudian menjelaskan seluruh peristiwa yang diketahuinya dan Hendri Almawijaya berjanji akan melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Musi Rawas; 24. Bahwa Hendri Almawijaya mengundang Pengadu untuk bertemu di WE Hotel Lubuklinggau tanpa menyampaikan surat undangan resmi. Pengadu, Desti Rafika Andriani, Ahmad Sofian, bertemu dengan Hendri Almawijaya, Amrah Muslimin, dan seorang Staf KPU Provinsi Sumatera Selatan; 25. Bahwa Hendri Almawijaya bertanya mengenai persoalan seleksi Calon Anggota PPK, dan permintaan upeti Calon Anggota PPK kepada Desti Rafika Andriani. Namun demikian, Desti Rafika Andriani tetap menjelaskan yang meminta upeti adalah Teradu I; 26. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan supervisi, monitoring, dan klarifikasi kepada para Teradu berkenaan dengan kebocoran soal tersebut. Para Teradu menerangkan bahwa soal-soal yang beredar hanyalah simulasi; 27. Bahwa sepengetahuan Pengadu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh di dalam proses wawancara ada soal-soal simulasi; 28. Bahwa soal simulasi tersebut hanya dibagikan kepada orang tertentu tidak disampaikan kepada seluruh peserta seleksi wawancara; 29. Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu telah melanggar Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu bertindak tidak adil terhadap semua peserta seleksi Calon Anggota PPK yang akan melaksanakan seleksi wawancara, melakukan tindakan di luar prosedur peraturan perundang-undangan, tidak mengindahkan norma penyelenggaraan pemilu, melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan sendiri, mengambil tindakan di luar peraturan perundang-undangan; 30. Bahwa Pengadu mendapatkan informasi tambahan dari Dasril Ismail mengenai kecurangan dalam proses rekrutmen PPK. Dasril Ismail menerangkan bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, ia pernah melakukan komunikasi melalui ponsel dengan Teradu II. Pada saat itu Teradu II menerangkan dalam penetapan 5 besar Calon Anggota PPK, masing-masing Teradu sudah mempunyai titipan nama Anggota PPK; 31. Bahwa dalam percakapan tersebut juga diketahui di Kecamatan Muara Beliti, Teradu II menyatakan membantu Indra Jaya untuk menjadi Anggota PPK, Teradu I menitipkan nama Defriansyah, Teradu III menitipkan nama Al Nizar, Teradu IV menitipkan Eko Irwazha, Teradu V menitipkan nama Dedi Suryadi. Teradu II tidak menjelaskan bahwa nama tersebut dipilih berdasarkan objektifitas nilai; 32. Bahwa berdasarkan keterangan Dasril Ismail, pada tanggal 13 Februari 2020, ia pernah mendapat telepon dari Ari mantan PPK Sumber Harta dan istrinya merupakan peserta seleksi PPK Sumber Harta. Ari menerangkan ia ditelepon oleh Teradu II, dan menjelaskan istri Dasril Ismail bernama Nelly yang merupakan peserta seleksi Calon Anggota PPK Muara Beliti tidak akan lulus apabila tidak ada setoran; 33. Bahwa dalam percakapan tersebut, Ari menyarankan agar Dasril Ismail menyiapkan sejumlah dana untuk diserahkan kepada Teradu IV, namun Dasril Ismail menolak saran Ari tersebut dan menyimpulkan proses seleksi sudah tidak fair; 34. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas menerbitkan Pengumuman Nomor 136/PP.04.2-Pu/1605/KPU-Kab/II.2020 sebagai tindak lanjut SK KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 43/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020 Tentang Pengumuman Penetapan 5 (lima) Calon Anggota PPK Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; 35. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu melakukan abuse of power penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, membuat keputusan di luar peraturan perundang-undangan, melibatkan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V; 4. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 43/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020 tentang Pengumuman Penetapan 5 (lima) Calon Anggota PPK Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pengumuman Nomor: 136/PP.04.2-Pu/1605/KPU-Kab/II.2020; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan tahapan wawancara ulang bagi peserta yang lulus 10 besar dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-16 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Screen Shoot WhatsApp Desti Rafika Andriani; 2 Bukti P-2 Screen Shoot WhatsApp Desti Rafika Andriani; 3 Bukti P-3 Screen Shoot WhatsApp Desti Rafika Andriani; 4 Bukti P-4 Screen Shoot WhatsApp Desti Rafika Andriani; 5 Bukti P-5 Screen Shoot WhatsApp Desti Rafika Andriani beserta bukti transfer melalui rekening; 6 Bukti P-6 Screen Shoot WhatsApp Desti Rafika Andriani beserta bukti transfer melalui rekening; 7 Bukti P-7 Screen Shoot WhatsApp Ania Trisna; 8 Bukti P-8 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 60/PP.04.2-Pu/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020, tanggal 28 Januari 2020; Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor 69/PP.04.2-Pu/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan Nama-Nama 10 (sepuluh) Besar Hasil Pemeriksaan Seleksi Tertulis Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020, tanggal 3 Februari 2020; 9 Bukti P-9 Screen Shoot WhatsApp Daftar Pertanyaan Wawancara; 10 Bukti P-10 Pengumuman Nomor: 83/PP.04.2-Pu/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Berdasarkan Peringkat 10 (sepuluh) Besar Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020, tanggal 15 Februari 2020; 11 Bukti P-11 Screen Shoot media online inilahkito.com, tanggal 16 Februari 2020, yang berjudul Soal Tes Wawancara Bocor, Disinyalir Indikasi Kecurangan Perekrutan PPK di Mura; Screen Shoot media online bisnislubuklinggau.com tanggal 15 Februari 2020, yang berjudul Terkait Hasil Perekrutan Anggota PPK PWI Buka Posko Pengaduan; 12 Bukti P-12 Screen Shoot media online inilahkito.com tanggal 19 Februari 2020, yang berjudul Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK di Mura, Komisioner KPU Sumsel Lakukan Supervisi dan Klarifikasi; Screen Shoot media online inilahkito.com tanggal 20 Februari 2020, yang berjudul KPU Sumsel Perintahkan KPU Mura Tindaklanjuti Seluruh Laporan, Calon PPK Tak Penuhi Syarat Harus Dicoret; 13 Bukti P-13 Rekaman audio; 14 Bukti P-14 Rekaman audio; 15 Bukti P-15 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 136/PP.04.2-Pu/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan 5 (lima) Orang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020, tanggal 28 Februari 2020. 16 Bukti P-16 Screen Shoot media online Media Putra Bhayangkara tanggal 4 Mei 2020 yang berjudul Polres Musi Rawas Lidik Dugaan Pungli dan Gratifikasi KPU Musi Rawas; Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Musi Rawas Nomor: B/254/IV/2020/Reskrim, Perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen, tanggal 29 April 2020; Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Musi Rawas Nomor: B/253/IV/2020/Reskrim, Perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen, tanggal 29 April 2020; Tanda Terima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Laporan/Tanggapan Masyarakat; Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 136/PP.04.2-Pu/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan 5 (lima) Orang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 1605182010/SURKET/01/020819/0001; Surat Peringatan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 48.a/HK.03-SP/1605/KPU-Kab/I/2019, tanggal 21 Januari 2019; Dokumentasi Foto; Surat Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi Nomor 02/LP/APPD/II/2020, perihal Surat Pengaduan, tanggal 18 Februari 2020; Screen Shoot Panggilan Telepon Ari Sumberhata; Screen Shoot Panggilan Telepon Sarif S Harta; Screen Shoot Biodata Syarifudin, S.E., MM., di website kpu- musirawas.go.id. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah mengikuti dengan seksama sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 40-PKE- DKPP/IV/2020 perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas dalam hal proses seleksi PPK Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020. Sidang pemeriksaan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020. Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa benar Desti Rafika Andriani menawarkan kepada Pengadu untuk mengikuti seleksi Anggota PPK Pemilihan Kepala Daerah Musi Rawas Tahun 2020. Hal tersebut diakui oleh Desti Rafika Andriani; 2. Bahwa benar Desti Rafika Andriani diperintahkan oleh TERADU I untuk menghubungi Pengadu; 3. Bahwa benar Pengadu diminta untuk menyiapkan dana 20 Juta (Dua Puluh Juta Rupiah) sebagai syarat menjadi anggota PPK Sukakarya, permintaan itu menurut Desti berdasarkan perintah Teradu I; 4. Bahwa benar terjadi pertemuan di JM Plaza Lubuklinggau pada 14 Juni 2019 yang diinisiasi oleh TERADU I dan Desti Rafika Andriani. Pengadu menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,00, secara langsung disaksikan oleh Istri Pengadu kepada Desti Rafika Andriani. Kemudian Desti Rafika Andriani menyerahkan uang Rp 5.000.000,00, kepada TERADU I di dalam mobil TERADU I dengan disaksikan oleh suami Desti Rafika Andriani atas nama Demi Meidiawan yang berada di dalam mobil; 5. Bahwa benar berdasarkan permintaan Desti Rafika Andriani, Pengadu kemudian mentransfer uang Rp 10.000.000,00, tanggal 18 Juni 2019 ke rekening Desti Rafika Andriani. Selanjutnya, Desti Rafika Andriani bersama dengan Teradu I mengambil uang tersebut di ATM. Desti Rafika menyerahkan uang tersebut kepada Teradu I; 6. Bahwa benar berdasarkan permintaan Desti Rafika Andriani, Pengadu kemudian mentransfer uang Rp. 5.000.000,00, tanggal 11 Juli 2019 ke rekening Desti Rafika Andriani. Selanjutnya Desti Rafika Andriani menyerahkan uang tersebut kepada Teradu I; 7. Bahwa benar uang Pengadu sebesar Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah) dikembalikan oleh Desti Rafika Andriani di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Menurut Desti Rafika Andriani uang tersebut diterima terlebih dahulu dari Teradu I di ruangan Teradu I di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Pada saat menerima uang tersebut, Pengadu melihat kwitansi yang menurut Desti Rafika Andriani sudah dipersiapkan oleh Teradu I. Sementara sisa uang Rp. 5.000.000,00, belum diterima oleh Pengadu karena menurut keterangan Desti Rafika Andriani berdasarkan pernyataan yang disampaikan Teradu I kepadanya, uang sejumlah Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah) tidak terdapat bukti otentik sehingga Pengadu tidak bisa menuntut. Teradu I lupa bahwa uang tersebut diserahkan kepada Desti Rafika Andriani dengan disaksikan oleh istri Pengadu di JM Plaza. Desti Rafika menyerahkan uang tersebut kepada Teradu I di dalam mobil dengan disaksikan oleh suami Desti Rafika Andriani; 8. Bahwa benar Pengadu memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00, (satu juta rupiah) untuk membeli susu anak Teradu I. Pasca Teradu I melahirkan, Pengadu belum sempat membesuk; 9. Bahwa benar berdasarkan pengakuan Desti Rafika Andriani, ia diminta menghubungi Saksi Ahmad Sopian selaku Calon Anggota PPK Tiang Pumpung Kepungut supaya menyerahkan uang Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) sebagai syarat menjadi Anggota PPK. Uang tersebut diserahkan kepada Desti Rafika Andriani tanggal 12 Oktober 2019 di rumah Desti Rafika Andriani sekitar pukul 16.00 wib. Selanjutnya pada pukul 22.00 wib, Teradu I mendatangi rumah Desti Rafika Andriani untuk mengambil uang tersebut. Peristiwa tersebut disaksikan oleh suami Desti Rafika Andriani; 10. Bahwa benar berdasarkan saksi Ahmad Sopian, setelah dinyatakan tidak lulus seleksi tertulis, Pada tanggal 11 Februari 2020, ia mendatangi Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas dan bertemu Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas untuk meminta pengembalian uang. Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat klarifikasi KPU Kabupaten Musi Rawas. Dalam rapat tersebut Desti Rafika Andriani menegaskan uang Ahmad Sopian sudah diserahkan kepada Teradu I. Anehnya, hanya Desti Rafika Andriani yang diberikan sanksi peringatan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas, sedangkan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas tidak melakukan tindakan apapun terhadap Teradu I. Bahkan cenderung melindungi Teradu I; 11. Bahwa Pihak Terkait Hendri Almawijaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan supervisi, monitoring, dan klarifikasi ke KPU Kabupaten Musi Rawas berkenaan dengan kekisruhan seleksi Anggota PPK. Hasil klarifikasi dilakukan dalam dua tahap, pertama dilakukan di WE Hotel dengan mengundang Pengadu, Desti Rafika Andriani, dan Ahmad Sopian. Kedua, klarifikasi kepada Pihak Teradu di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Hendri Almawijaya menjelaskan hasil klarifikasi tersebut. Para Teradu menjelaskan soal yang beredar adalah simulasi soal. Berdasarkan keterangan Para Teradu kepada Hendri Almawijaya, soal yang beredar sama dengan panduan soal yang dimiliki oleh Para Teradu; 12. Bahwa Pihak Terkait memberikan teguran lisan/peringatan lisan dan pembinaan, meminta agar Para Teradu mencoret Calon Anggota PPK bermasalah. Namun demikian, Para Teradu tidak mengindahkan hal tersebut walaupun sudah mendapat teguran lisan. Terbukti, dua nama PPK Terpilih di Kecamatan Sumber Harta yakni Henri Eka Saputra dan Hargono pernah mendapat sanksi peringatan tertulis langsung dari Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas (Teradu V) namun tetap terpilih menjadi Anggota PPK dan sudah dilantik. Padahal penolakan dan protes sebelumnya pernah dilakukan oleh Aliansi Pemuda Peduli Pemilu dan juga melaporkan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas; 13. Bahwa Teradu II membenarkan berkomunikasi kepada Saksi Dasril Ismail, namun lupa siapa yang menelpon terlebih dahulu, dan Saksi Dasril Ismail dapat membuktikan yang menelpon adalah Teradu II, serta bukti rekaman pembicaraan sudah diserahkan ke DKPP RI, yang isi percakapannya bahwa Teradu II menyebut Para Teradu sudah memiliki nama-nama PPK terpilih, Teradu II tidak menyebut terpilihnya PPK itu berdasarkan objektifitas nilai; 14. Bahwa saat ini Polres Musi Rawas sedang intensif melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang/jabatan melakukan pungli dan atau menerima gratifikasi dalam seleksi PPK di KPU Kabupaten Musi Rawas, Pengadu dan Desti Rafika Andriani telah diklarifikasi di unit Tipidkor Polres Musi Rawas; 15. Bahwa menanggapi jawaban Para Teradu, Teradu I sedang hamil tua tidak bisa menggunakan kendaraan roda empat sendirian karena kandungannya kurang baik, sehingga tidak mungkin ke JM Plaza pada tanggal 14 Juni 2019. Dapat Pengadu buktikan meskipun dalam kondisi hamil, Teradu I bersama Desti Rafika Andriani pada bulan Juli 2019 masih melakukan kegiatan Bimtek sebanyak 3 kali ke Jakarta dan 3 kali ke Palembang. Hal ini berarti Teradu I melakukan aktifitas seperti biasa meski kondisinya sedang hamil tua; 16. Bahwa menanggapi jawaban Para Teradu, Teradu I menyebut tidak mengenal Pengadu. Dapat Pengadu jelaskan, bahwa Pengadu adalah Anggota PPK Sukakarya dalam Pemilu Legislatif, sehingga sering berhubungan terkait kinerja dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, sehingga tidak beralasan apabila Teradu I menyatakan tidak mengenal Pengadu; 17. Bahwa menanggapi jawaban Para Teradu, Teradu I menyatakan bahwa Pengadu yang meminta dipertemukan dengan Desti Rafika Andriani. Dapat Pengadu jelaskan, bahwa yang menginisiasi pertemuan Pengadu, Desti Rafika Andriani, dan Teradu I adalah Teradu I untuk menyelesaikan persoalan uang yang sudah diserahkan sebesar Rp. 20.000.000,00, (dua puluh juta rupiah) ; 18. Bahwa menanggapi jawaban Para Teradu, terdapat seseorang yang masuk ke ruangan Teradu I yaitu Elmon Halomoand. Diketahui saat ini Elmon Halomoand merupakan PPK Terpilih di Kecamatan Megang Saksi. Artinya Teradu I melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Calon PPK lainnya sebelum pelaksanaan seleksi PPK. Hal ini menjadi dalil jawaban Para Teradu di Sidang DKPP artinya Para Teradu yang lain juga mengetahui pertemuan Elmon Halomoand dengan Teradu I; 19. Bahwa menanggapi jawaban Para Teradu yang menyatakan terdapat Saksi Arpah Rotin dan Albar. Pengadu menolak hal tersebut, karena Arpah Rotin dan Albar bukan anggota PPK Sukakarya. Jelas mereka tidak mengetahui, tidak melihat, kapan dimana dan mengapa pleno PPK Sukakarya dan apa isi dari pleno tersebut. Pengadu menjelaskan bahwa pada saat itu, pemberhentian Pengadu sebagai Ketua PPK Sukakarya merupakan kesepakatan internal PPK Sukakarya untuk merotasi posisi Ketua PPK karena kesibukan Pengadu di KTNA; 20. Bahwa pada saat Yenli Elmanoferi sebagai Tim Pemeriksa Daerah menanyakan kepada Para Teradu mengenai Ketua Pokja Seleksi PPK, Para Teradu terlihat bingung dan lupa siapa yang menjadi Ketua Pokja kegiatan seleksi PPK; 21. Bahwa pada saat Andhika Pranata sebagai Tim Pemeriksa Daerah menanyakan saat diketahui persoalan Catur Handoko dan Desti Rafika Andriani pada bulan Oktober, kenapa tidak ada tindakan dari Para Teradu, terlihat Para Teradu tidak dapat menjawab dengan tegas. Tidak sama perlakuan saat Para Teradu mengetahui persoalan Pihak Terkait Desti Rafika Andriani dan Ahmad Sopian di bulan Februari 2020, padahal hal tersebut merupakan satu rangkaian cerita; 22. Bahwa memperhatikan pendapat Ngimadudin, S.Ag., M.H., sebagai Ahli dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 15 Mei 2020, yang menyatakan lunturnya integritas penyelenggara dan hilangnya kemandirian penyelenggara ketika penyelenggara melakukan pertemuan dan bersepakatan dengan Calon Anggota PPK dimana kesepakatan itu bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; 23. Bahwa memperhatikan pendapat Ahli, bahwa Para Teradu telah menabrak peraturan perundangan ketika membuat simulasi soal atau panduan pertanyaan, dan itu diberikan kepada peserta tertentu; 24. Bahwa memperhatikan statement Ahli, apabila ada rangkaian tahapan yang tidak memenuhi asas penyelenggara pemilu maka hasil akhirnya pun tidak memenuhi proporsi yang diharapkan dalam Undang-Undang dan demokrasi. Boleh jadi inilah, pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, massif, karena satu rangkaian tercederai, maka rangkaian tahapan lain dampaknya juga akan berpengaruh sampai dengan hasil akhirnya nanti; [2.5] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Ahmad Sopian dan Dasril Ismail yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 15 Mei 2020 sebagai berikut: Ahmad Sopian  Saksi menerangkan Desti Rafika Andriani bersama dengan suaminya beserta bibi Saksi, mendatangi rumah Saksi karena ingin mengurus surat pindah suaminya di Desa Kebur Jaya Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut. Teradu I menjanjikan Suami Desti Raftika Andriani untuk menjadikan Anggota PPK Tiang Pumpung Kepungut. Beberapa hari kemudian Desti Rafika Andriani menelepon Saksi dan meminta agar mengikuti tes Calon Anggota PPK supaya dapat mendampingi Suami Desti Raftika Andriani.  Saksi menerangkan Teradu I memerintahkan Desti Rafika Andriani, Saksi dijanjikan sebagai Anggota PPK dengan syarat menyerahkan uang Rp. 25.000.000,00, Desti Rafika Andriani terus menelepon Saksi, karena Teradu I menginginkan uang tersebut secepatnya. Pada tanggal 12 Oktober 2019, Saksi mendatangi rumah Desti Rafika Andriani bersama dengan bibinya. Desti Rafika Andriani merupakan anak angkat dari bibi Saksi. Selanjutnya, Saksi memberikan uang Rp. 25.000.000,00, kepada Desti Rafika Andriani. Terdapat bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Desti Rafika Andriani, Bibi Saksi, dan Saksi sendiri. Kemudian Saksi mengikuti tes tahapan Calon Anggota PPK, pada tanggal 3 Februari 2020, Saksi tidak lolos tes tertulis. Saksi kemudian menelepon Desti Rafika Andriani dan meminta penjelasan perihal tidak lolosnya Saksi dalam tes tersebut. Padahal Saksi sudah memberikan uang kepada Desti Rafika Andriani.  Saksi menerangkan Desti Rafika Andriani menyatakan bahwa ia ingin bertemu terlebih dahulu kepada Teradu I. Pada tanggal 11 Februari 2020, Saksi diundang ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Saksi bersama dengan bibinya ingin bertemu dengan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas. Saksi tidak mengetahui akan dipertemukan dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas di ruang rapat.  Saksi diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Pada saat itu, Desti Rafika Andriani tidak masuk kerja karena sakit. Namun demikian, Desti Rafika Andriani dijemput oleh sopir KPU Kabupaten Musi Rawas.  Saksi menerangkan Desti Rafika Andriani dihadirkan dalam ruang rapat dan ditanya mengenai permasalahan sebenarnya. Desti Rafika Andriani menjelaskan uang tersebut diberikan kepada Teradu I. Keesokan harinya uang tersebut dikembalikan kepada Saksi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas.  Sekretaris meminta Saksi kembali pada tanggal 12 Februari 2020, sekitar pukul 09.00 wib, Sekretaris menjelaskan uang tersebut akan dikembalikan, dengan catatan Desti Rafika Andriani akan dinonaktifkan selama satu tahun.  Saksi menerangkan pada saat di KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu I merekam dan menganggap tindakan Desti telah mencemarkan nama baiknya. Dasril Ismail  Saksi menerangkan bukti rekaman Ari mantan Anggota PPK Sumber Harta yang istrinya mengikuti proses seleksi Calon Anggota PPK Sumber Harta, dan lolos menjadi anggota PPK Sumber Harta. Ari menelepon Saksi dan menanyakan keberadaannya. Saksi menjelaskan kepada Ari bahwa ia sedang berada di rumah.  Saksi menerangkan pada tanggal 13 Februari 2020, pukul 14.25 wib, terjadi percakapan dengan Ari selama 5 menit 2 detik. Ari memerintahkan Saksi, karena mendapat perintah dari Teradu II untuk mengambil uang kepada Indra Jaya. Uang tersebut diserahkan kepada Teradu IV.  Saksi menerangkan sebelum pengumuman tanggal 14 Februari 2020, Ari, Arpah, Indra jaya, Abdul Somad, termasuk adik Saksi sendiri yakni Alamsyah, datang ke rumah. Pada tanggal 15 Februari 2020, pukul 15.16 wib selama 4 menit 57 detik, Teradu II menghubungi Saksi. [2.6] KETERANGAN AHLI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Ahli yakni Ngimadudin, S.Ag., M.H., memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 15 Mei 2020 sebagai berikut: PENDAPAT HUKUM UNTUK PERKARA NOMOR: 40-PKE-DKPP/IV/2020 A. Saya lulusan Fakultas Syari’ah Jurusan Perdata pidana Islam pada IAIN STS Jambi, selanjutnya melanjutkan study Strata dua (S2) dan lulus pada Program Pasca Sarjana konsentrasi jurusan Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya dengan judul Tesis KEMANDIRIAN KOMISI PEMILIHAN UMUM. Kemudian melanjutkan ke Pendidikan Doktoral (S3) dengan konsentrasi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya sampai dengan sekarang. B. Saya berprofesi dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari Lubuklinggau dengan mengampu mata kuliah Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Pendidikan Pancasila, Fiqh Siyasah, Hukum Jurnalistik, dan Sosiologi. C. Saya telah menulis beberapa makalah di jurnal dan prosiding yang berkaitan dengan korupsi, good and clean gavernance dan menjadi pembicara seminar nasional dan Internasional. D. Permasalahan (issue) yang diajukan kepada saya untuk diberikan pendapat Ahli (an expert opinion) adalah sebagai berikut : Setelah mempelajari secara seksama bahwa ada 11 (sebelas) Pertanyaan yang harus saya berikan penjelasan terkait dengan Nomor Perkara : 40-PKE- DKPP/IV/2020. Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya pilah menjadi dua klasifikasi yaitu pertanyaan umum dan pertanyaan khusus. Pertanyaan umum yaitu menyangkut persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pokok-pokok azas penyelenggara PEMILU dan pertanyaan khusus yaitu berkaitan dengan teknis kegiatan Penyelenggara PEMILU, dalam hal ini adalah tahapan pelaksanaan PEMILU. Sudah barang tentu dalam memberikan keterangan saya mengunakan dalil-dalil khusus berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab III Pasal 155,156,157, 158. Kemudian turunan dari Undang-Undang tersebut yaitu Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, disamping itu juga saya menggunakan referensi Peraturan terdahulu yang ada kaitan dengan kode etik Penyelenggara Pemilu yang masih relevan untuk saat ini. I. Pertanyaan umum berkaitan dengan azas Penyelenggara PEMILU. A. Pengertian Kode Etik Penyelenggara PEMILU. Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Bab 1 Pasal 1 ayat 4 bahwa yang dimaksud Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Penjelasan lebih lanjut menurut ahli adalah kode etik merupakan prinsip- prinsip moral dan etika penyelenggara Pemilu berpedoman kepada sumpah janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dan azas Penyelenggara Pemilu yang diberlakukan sesuai aturan. B. Pengertian Kemandirian Penyelenggara Pemilu. Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen berbunyi: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, dan pada Pasal 22 E ayat (5) berbunyi: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dengan ketentuan tersebut, maka jelas dan kuat kepastian hukum tentang penyelenggara pemilu yang terlepas dari pemerintah dan tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Berdalil pada Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 tersebut, maka kekuasaan eksekutif di tangan pemerintah, kekuasaan legislatif di tangan Dewan Perwakilan Rakyat, dan kekuasaan yudikatif di tangan Mahkamah Agung, setara kedudukannya dengan kewenangan penyelenggaraan pemilihan umum di tangan penyelenggara pemilu. Berdalil pada ketentuan pasal yang sama, maka kemandirian penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu tidak dapat dirusak oleh undang-undang yang bermuatan kepentingan pejabat kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Suatu komisi pemilihan umum yang dimaksud Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 sebagai penyelenggara pemilu strukturnya berkembang sesuai tuntutan terwujudnya pemilu yang berkualitas dan beritegritas. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah lebih mempertegas yang dimaksud dengan penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat. Oleh karena eksistensi penyelenggara pemilu sebagai institusi yang mandiri adalah amanat UUD1945, dan terselenggaranya pemilu yang memenuhi asas dan berintegritas adalah harapan rakyat, maka adalah kewajiban semua pihak di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mengambil peran mencitrakan KPU/Bawaslu/DKPP sebagai institusi yang mandiri, meyakinkan rakyat Indonesia bahwa penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) tidak dapat lagi diintervensi oleh kekuasaan pemerintah ataupun pemangku kepentingan lainnya. Agar, terwujud kualitas kepercayaan rakyat terhadap hasil pemilu yang akan menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan rakyat pada format demokrasi Pancasila secara ideal. Dari uraian diatas maka dapat dibuat kesimpulan bahwa Penyelenggara Pemilu harus mempunyai sifat kemandirian secara kelembagaan, kemandirian secara fungsional, dan kemandirian secara personal. Kemandirian secara kelembagaan adalah bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum di setiap tingkatan bebas dari pengaruh dari pihak manapun berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Kemandirian secara fungsional adalah KPU sebagai Penyelenggara Pemilu mempunyai target visi dan target misi (integritas 12 asas). Kemandirian Personal adalah kecakapan integritas, profesional, akuntabel dalam mengemban amanah demokrasi menuju kedaulatan rakyat yang mempunyai kepercayaan tinggi di tengah masyarakat. C. Pengertian Kolektif Kolegial Penyelenggara Pemilu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) memberikan makna bahwa kepemimpinan Penyelenggara Pemilu adalah kolektif kolegial yang berarti mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Kemudian dalam peraturan selanjutnya yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Propinsi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pasal 9 adalah sebagai berikut : (1) Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno tertutup. (2) Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (3) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama. (4) Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU. b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam. c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU. d. menandatangani seluruh Peraturan dan Keputusan KPU. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU bertanggung jawab kepada Rapat Pleno. Dalam KBBI, kita menemukan definisi kolektif itu adalah sesuatu hal yang dilakukan secara bersamaan dan dalam jumlah yang banyak. Sedangkan Kolegial bersifat seperti teman sejawat (sepekerjaan) atau akrab seperti teman sejawat. Secara terminologi dapat dimaknai bahwa Kolektif kolegial adalah suatu ikatan dan interaksi yang dilakukan secara bersamaan layaknya pertemanan sejawat. Sedangkan kepemimpinan kolektif kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat keberasamaan. Masing-masing pimpinan itu memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan dan/atau kebijakan dalam lembaga tersebut. D. Pengertian Integritas Penyelenggara Pemilu. Dalam KBBI integritas bermakna mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewajiban penyelenggara pemilihan umum (pemilu) adalah bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Kata adil di sini dapat dipersepsikan sebagai sikap yang tidak memihak, tidak pilih kasih, atau sama rata. Orang yang adil, akan mampu berdiri di tengah, independen tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Sikap adil ini, akan mudah terwujud jika orang tersebut memiliki integritas. Integritas berhubungan erat dengan keadilan, karena rasanya sulit kita temui, seseorang mampu bersikap adil tanpa landasan integritas yang cukup. Integritas adalah konsistensi dan keteguhan hati yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis. Integritas penyelenggara pemilu tentu menjadi hal yang mutlak diperlukan, apabila kita menghendaki pemilu yang berkualitas. Beberapa kasus yang muncul belakangan ini terkait dengan penyelenggara pemilu, seperti suap, ketidaknetralan, semuanya berpangkal dari rendahnya integritas penyelenggara pemilu yang bersangkutan. Secara gamblang integritas Penyelenggara Pemilu di cantumkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa integritas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip : a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Pengertian Profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Dalam KBBI pengertian profesionalitas berarti kemampuan bertindak secara profesi. Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar-benar menguasai, sungguh-sungguh kepada profesinya. Atau Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas- tugasnya. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (3) bahwa Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu. h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran. i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. II. Pertanyaan Khusus terkait isu-isu Teknis Tahapan yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu. A. Menjaga Integritas pada tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan. Jawaban Ahli : Pemilu berintegritas. Sebuah kosa kata yang kini akrab di telinga setiap warga negara terutama yang melek politik. Dari satu forum ke forum yang lain, satu mimbar ke mimbar yang lain kata ini selalu menjadi slogan ampuh dalam menggerakkan seluruh elemen yang terlibat dalam isu kepemiluan. Baik penyelenggara, peserta, pemantau pemilu maupun berbagai elemen masyarakat. Tidak hanya soal tema pemilu yang berintegritas, tema tema sosial mulai dari mengguritanya korupsi yang tidak kunjung selesai, kemiskinan, keterbelakangan, ketidakadilan, ketidakpastian penegakan hukum mewarnai dinamika politik tanah air. Integritas seharusnya ditempatkan sebagai unsur yang utama dalam setiap organisasi/kelembagaan. Hal ini harus disadari, karena Integritas merupakan roh suatu organisasi. Semakin kuat integritas semakin sehat tumbuh organisasi. Integritas merupakan perwujudan moral dari seluruh sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi. Ada dua perilaku utama untuk menjadi indikator cerminan organisasi yang berintegritas, yaitu: bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya serta berkomitmen; menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela. Dalam mengimplementasikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas, lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia pascareformasi telah melakukan sejumlah perbaikan mulai dari perbaikan sistem pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process) dan penegakan hukum pemilu (electoral law). Untuk perbaikan dalam aspek tata kelola atau manajemen pemilu dilakukan dengan menyasar dua hal yakni penyelenggaraan pemilu (electoral process) dan penyelenggara pemilu (electoral actor). Paling tidak ada empat syarat yang harus ada sehingga Pemilu berjalan dengan baik dan bermartabat yaitu: Partai politik dan para politisi dapat menerapkan cara- cara yang elegan dalam meraih kekuasaan; Penyelenggara Pemilu bekerja sebaik- baiknya sesuai tugas dan kewenangannya, teliti dan cermat. Penyelenggara Pemilu harus memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan, bekerja secara efektif dan efisien, profesional. Selain memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai prosedur dan filosofi pemilu yang bebas dan adil, kompetensi, transparansi; Partisipasi masyarakat terbuka dan memilih sesuai dengan pilihannya; Penegakan hukum atas pelanggaran pidana Pemilu juga terhadap setiap tindakan destruktif yang mengganggu ketertiban masyarakat secara umum, baik yang muncul sebelum, selama dan sesudah Pemilu. B. Tindakan Penyelenggara Pemilu mempengaruhi dan bersepakat dengan orang lain dalam rangka melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jawaban ahli : Tindakan mempengaruhi dan bersepakat untuk menentang aturan Undang- Undang itu sangat jauh dari sikap kemandirian personal Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini secara personal integritas kemandirian sudah hilang, ada upaya kesepakatan jahat secara terstruktur dalam tubuh Penyelenggara Pemilu. Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dengan point-point sebagai berikut : a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu. b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung. c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. d. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. C. Pertemuan Penyelenggara Pemilu dengan calon peserta seleksi PPK Jawaban Ahli : Apapun alasannya pada saat rangkaian tahapan seleksi PPK, Penyelenggara Pemilu wajib mentaati aturan-aturan ke-Pemilu-an. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Perilaku penyelenggara Pemilu pasal 8 huruf (i) dengan tegas menyebutkan bahwa menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu. Walaupun hanya terdapat kalimat peserta Pemilu akan tetapi dapat dianalogikan sebagai peserta yang mempunyai kepentingan terhadap proses seleksi calon anggota PPK yang sedang berlangsung. Oleh karena itu pertemuan yang dilakukan Penyelenggara Pemilu dalam tahapan seleksi PPK dibenarkan dalam sisi Undang-Undang yaitu asas profesionalitas dan akuntabilitas. D. Tindakan menguntungkan diri sendiri dari Penyelenggara Pemilu dan mengiming- imingi calon peserta seleksi PPK dan janji bisa membantu meluluskan peserta seleksi. Jawaban Ahli : Ahli berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu tersebut jelas-jelas melanggar asas kemandirian Penyelenggara Pemilu yang tertuang didalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 point i, j, k, dan l yang berbunyi : i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu. k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye. l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. E. Output kerja masing-masing devisi menjadi tanggung jawab bersama Penyelenggara Pemilu Jawaban Ahli : Dalam sistem kolektif kolegial, masing-masing pimpinan itu memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan dan/atau kebijakan dalam sebuah lembaga. Pengambilan keputusannya pun dilakukan melalui musyawarah atau bersama-sama (kolektif). sistem kolektif kolegial diikat oleh tujuan yang sama. Ikatan dan interaksi dalam kepemimpinan kolektif kolegial adalah ikatan untuk mewujudkan visi misi lembaga yang telah disepakati. Jadi dalam konteks KPU, semestinya tak ada keputusan-keputusan yang diambil sepihak oleh komisioner tertentu dalam kasus tertentu, semua keputusan harus diputuskan secara bersama- sama, di mana semua pimpinan bertanggung jawab. F. Mengadakan simulasi soal wawancara sebelum wawancara seleksi PPK dilaksanakan Jawaban Ahli : Apakah proses tahapan seleksi tersebut mempunyai dasar hukum yang jelas. Jika simulasi soal itu diatur dalam aturan yang jelas maka tidak menjadi persoalan. Akan tetapi manakala tidak ada aturan yang jelas, maka hal tersebut jelas menabrak aturan dan dapat dikategorikan tidak profesional dan akuntabel sebagai Penyelenggara Pemilu. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah proses simulasi itu dilaksanakan untuk seluruh peserta atau hanya peserta-peserta tertentu yang dikehendaki Penyelenggara Pemilu. G. Kelalaian dalam melaksanakan kegiatan tahapan Pemilu tanggung jawab bersama Penyelenggara Pemilu. Jawaban Ahli : Kata kelalaian kerapkali dikaitkan dengan sebuah kesalahan yang tidak disengaja. Artinya kadar kesalahan ini tidak separah pelanggaranpelanggaran yang dilakukan secara disengaja, seperti penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, memihak kepada salah satu pasangan calon serta pelanggaran-pelanggaran berat lainnya. Namun, pelanggaran kelalaian dalam bekerja dapat berdampak fatal bagi proses berdemokrasi di Indonesia. Para penyelenggara pemilu yang telah dibekali oleh berbagai keahlian dalam memanage Pemilu seharusnya dapat bekerja secara profesional. Upaya menyelamatkan hak konstitusional warga negara dalam dipilih dan memilih merupakan kewajiban bagi penyelenggara pemilu. Namun, perlu dicatat hak konstitusional yang harus ditegakkan adalah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Adanya ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu adalah preseden buruk bagi demokrasi. Penyelenggara pemilu merupakan lembaga otonom yang bertugas mengelola dan melaksanakan proses pemilu dan pilkada di Indonesia. Jika penyelenggara pemilu tidak dipercaya oleh publik, maka hasil dari pemilu sebagai output atas kinerja penyelenggara pemilu akan lebih tidak dipercaya dan tidak diterima oleh publik. Akibatnya, proses demokrasi akan terhambat dan tidak jarang akan terjadi berbagai konflik horizontal yang disertai eskalasi kekerasan bagi pihak yang tidak menerima hasil dari proses pemilu. Berkaitan dengan tanggungjawab atas kelalain tersebut, pendapat ahli adalah mengembalikan konsep kepemimpinan yang ada dalam lembaga KPU yaitu kolektif kolegial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU pasal 11. Artinya setiap rangkaian kegiatan tahapan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama-sama Penyelanggara Pemilu. Statement Ahli : Pemilu itu adalah rangkaian tahapan yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu, oleh karena itu apabila ada rangkaian tahapan yang tidak memenuhi asas Penyelenggara Pemilu (mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien) maka hasil akhirpun tidak memenuhi proporsi yang diharapkan dalam Undang-Undang dan demokrasi, yaitu menuju kedaulatan rakyat yang bermartabat. Dan boleh jadi inilah pelanggaran Pemilu yang disebut dengan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Karena satu rangkaian tahapan Pemilu asasnya tercederai, maka rangkaian tahapan yang lain dampaknya juga akan berpengaruh sampai dengan hasil akhirnya nanti (kita harus belajar dari busuknya ikan. Mayoritas ikan itu membusuk dari kepala bukan dari ekor). Wallohu’alam bissawab. [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini mengajukan jawaban terhadap pengaduan Pengadu Perkara Nomor 40- PKE-DKPP/IV/2020 yaitu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengaduan Pengadu yang menyatakan Desti Rafika Andriani adalah Staf Honorer Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas tidak berdasar hukum, dan hanya subjektifitas semata. Sesuai dengan bukti Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 04/HK.03.2- Kpt/1605/Sek-Kab/I/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Satpam, Sopir, dan Tugas Kebersihan/Pramubakti Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020. Desti Rafika Andriani adalah Tenaga Honorer Satpam Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas; 2. Bahwa benar Teradu I tidak memerintah, menyuruh, menjanjikan, dan meminta imbalan berupa apapun kepada Desti Rafika Andriani dalam tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020. Benar Teradu I tidak mengetahui percakapan, pertemuan, perjanjian, tawaran, transfer uang, persetujuan, paket, kesepakatan, antara Pengadu dengan Desti Rafika Andriani terhadap keinginan Pengadu menjadi Anggota PPK di Kecamatan Sukakarya. Teradu I tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Pengadu berkenaan dengan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020; 3. Bahwa benar pada tanggal 14 Juni 2019, Teradu I tidak pernah bertemu dengan Desti Rafika Andriani, Pengadu, Istri Pengadu, di JM Plaza Lubuklinggau. Teradu I pada saat itu sedang hamil tua dan tidak dapat menggunakan mobil sendirian dan selalu diantar oleh suami, karena kondisi kandungan yang tidak baik; 4. Bahwa tidak benar pada tanggal 18 Juni 2019, Teradu I dituduhkan oleh Pengadu sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta karena Teradu bersama dengan para Teradu lainnya memiliki kegiatan di Palembang tanggal 28 Juni 2019; 5. Bahwa benar Pengadu merupakan peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 yang tidak lulus/tidak terpilih. Benar Teradu I tidak mengenal Pengadu, sedangkan mengenai permasalahan Pengadu dengan Desti Rafika Andriani, kondisi Teradu I sedang hamil tua dan tidak ingin ikut campur, memikirkan atau mengurusi hal tersebut; 6. Bahwa tidak benar Teradu I menyuruh dan menyanggupi permintaan Pengadu untuk mempertemukan dengan Desti Rafika Andriani. Pengadu yang datang menemui Teradu I di ruangan di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Pengadu menjelaskan dan meminta tolong Teradu I memberikan solusi penyelesaian masalah antara Pengadu dengan Desti Rafika Andriani berkenaan dengan penyerahan uang sebagai upaya agar Pengadu dapat lolos menjadi Anggota PPK. Teradu I menyarankan Pengadu menemui Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, Pengadu mengatakan bahwa ia hanya ingin uangnya dikembalikan oleh Desti Rafika Andriani. Pengadu tidak ingin permasalahan tersebut diketahui oleh Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas, karena takut Desti Rafika Andriani akan dipecat. Teradu I memanggil Desti Rafika Andriani untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut. Namun, Desti Rafika Andriani tidak berada di kantor, sehingga Pengadu pulang dan menyatakan akan kembali lagi ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas; 7. Bahwa benar beberapa hari kemudian Pengadu datang untuk ke-2 kalinya ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas menemui Teradu I di ruangannya. Pengadu meminta tolong agar Desti Rafika Andriani mengembalikan uangnya. Teradu I meminta tolong staf yang sedang lewat di depan ruangan untuk memanggil Desti Rafika Andriani. Pada saat memasuki ruangan Teradu I, Desti Rafika Andriani tampak gugup melihat Pengadu. Teradu I meminta agar Desti Rafika Andriani menjelaskan kronologi permasalahannya. Desti Rafika Andriani langsung meminta maaf kepada Teradu I dan mengatakan kepada Pengadu bahwa masalah ini dapat diselesaikan tanpa diketahui oleh Teradu I. Pengadu menjelaskan ia hanya ingin uangnya dikembalikan oleh Desti Rafika Andriani. Melihat Desti Rafika Andriani dan Pengadu beradu mulut, Teradu I kemudian menjadi penengah permasalahan antara Desti Rafika Andriani dan Pengadu. Desti Rafika Andriani mengaku bersalah karena telah menjanjikan Pengadu lolos menjadi Anggota PPK melalui Teradu I dengan sebuah imbalan. Hal tersebut tanpa diketahui oleh Teradu I. Di Hadapan Teradu I, Desti Rafika Andriani berjanji akan mengembalikan uang Pengadu dalam waktu 3 (tiga) hari. Setelah selesai permasalahan tersebut, Teradu I bertemu dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas untuk meminta saran dan pendapat. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas menyarankan kepada Teradu I agar berhati-hati supaya tidak terjebak dan menandatangani berkas apapun, serta menjadi saksi; 8. Bahwa benar Pengadu datang ke-3 kali ke ruangan Teradu I di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Pada saat itu Desti Rafika Andriani belum berada di kantor, karena ketika dihubungi masih berada di dalam angkutan kota menuju kantor. 10 menit kemudian Desti Rafika Andriani datang ke ruangan Teradu I. Selanjutnya, Teradu I meminta Pengadu untuk menyelesaikan permasalahannya di ruangan Desti Rafika Andriani. Namun demikian, Pengadu meminta permasalahannya diselesaikan di ruangan Teradu I karena merasa tidak enak apabila staf dan tenaga honor lainnya melihat kejadian tersebut. Di hadapan Teradu I, Desti Rafika Andriani menyerahkan uang kepada Pengadu. Menurut pengakuan Desti Rafika Andriani uang tersebut sebesar Rp. 15.000.000,00, (lima belas juta rupiah). Tidak benar jika pengembalian uang tersebut atas nama Desti Rafika Andriani dan Teradu I yang sebenarnya adalah uang tersebut dikembalikan atas nama Desti Rafika Andriani; 9. Bahwa benar setelah Desti Rafika Andriani keluar dari ruangan, Pengadu mengeluarkan pengembalian uang dan memaksa Teradu I untuk menerima uang tersebut dengan alasan untuk membantu Pengadu menjadi PPK Tahun 2020. Teradu marah, menolak uang tersebut, tersinggung, dan tidak terima dengan sikap Pengadu, sehingga mengusirnya dari ruangan. Pengadu meminta maaf dan membuka pembicaraan lain mengenai pekerjaannya dan tidak lama Pengadu keluar dari ruangan. Selanjutnya, Elmon Halomoand masuk ke ruangan dan Teradu I menceritakan ada seseorang yang ingin menyuap agar dapat lolos menjadi PPK Tahun 2020; 10. Bahwa benar pada tanggal 24 Januari 2020, Pengadu mengirim pesan kepada Teradu I melalui WA yang berisi mohon izin dan mohon restunya karena telah mendaftarkan diri sebagai peserta PPK. Tanggal 30 Januari 2020, Pengadu mengirim pesan melalui WA yang berisi Nomor Peserta Seleksi PPK pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 milik Pengadu dan mohon doa restunya tetapi Teradu I tidak membalas pesan tersebut; 11. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2020, Pengadu mengirim pesan kepada Teradu I melalui WA dengan iming-iming pokat sudah hampir masak dan menanyakan berapa kilo? dan kapan mau diantar? tetapi Teradu I tidak membalasnya. Pengadu kemudian menelepon dan menjelaskan bahwa pokat tersebut artinya uang, menanggapi hal tersebut Teradu I langsung mematikan teleponnya. Tanggal 10 Februari 2020, Pengadu kembali mengirim pesan kepada Teradu I melalui WA yang berisi berterimakasih sudah sampai ke wawancara semoga bisa masuk 5 besar atas doa Teradu I dan pokat sudah hampir masak tetapi Teradu I tidak membalas pesan tersebut; 12. Bahwa benar selain Pengadu mengirimkan pesan WA kepada Teradu I, Pengadu juga mengirimkan pesan WA kepada Teradu II dan Teradu IV. Pada tanggal 24 April 2019, Pengadu mengirimkan pesan kepada Teradu II yang berisi Pak ini Catur PPK Sukakarya izin mo tlp tetapi tidak dibalas oleh Teradu II. Tanggal 7 Mei 2019, Pengadu menghubungi kembali Teradu II melalui telepon WA sekitar pukul 08.47 wib tetapi tidak dijawab oleh Teradu II. Tanggal 10 Februari 2020, Pengadu kemudian mengirimkan pesan kepada Teradu II melalui WA yang berisi penjelasan bahwa Pengadu telah mengikuti seleksi wawancara dan memohon doa untuk ke-5 besar dengan mengiming-imingi ada sedikit pokat yang sudah masak Catur Sukakarya tetapi Teradu II tidak membalas pesan tersebut; 13. Bahwa benar pada tanggal 10 Februari 2020 dan 11 Februari 2020, Pengadu mengirimkan pesan melalui WA kepada Teradu IV. Pengadu mengatakan bahwa terima kasih atas bimbingannya dan semoga masuk lagi menjadi PPK memohon doa restunya kepada Teradu IV serta dengan mengiming-imingi pokat yang sudah masak dan berapa kilo untuk diantar kepada Teradu IV. Bahkan pada saat malam rapat pleno untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengadu beserta temannya Siti Hawa mendatangi rumah Teradu IV supaya membantu Pengadu menjadi PPK Terpilih Tahun 2020. Pengadu menghubungi Teradu IV dan ingin bertemu, tetapi Teradu IV menolak dan tetap berangkat ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melaksanakan rapat pleno bersama dengan para Teradu; 14. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas tidak menjadikan Pengadu sebagai PPK Sukakarya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 karena Pengadu memiliki integritas yang sangat buruk. Hal berdasarkan kebenaran sebagai berikut: a. Pada tahun 2019, Pengadu telah melakukan kesepakatan dan transaksi dengan Desti Rafika Andriani agar menjadikannya sebagai Anggota PPK Sukakarya Tahun 2020; b. Pada tahun 2020, Pengadu sebagai peserta seleksi Calon Anggota PPK Kecamatan Sukakarya mengirimkan pesan melalui WA kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV, dengan mengiming-imingi pokat; c. Pengadu pernah menjadi Ketua PPK di Kecamatan Sukakarya pada periode KPU Kabupaten Musi Rawas Tahun 2014-2019. Pada saat itu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terdiri dari M. Hidayat, Dasril Ismail, Supriyadi, Efran Eriadi Syahril, Ach Zaein. Pengadu diberikan sanksi yakni penurunan jabatan sebagai Ketua menjadi Anggota PPK Sukakarya karena tindakan Pengadu yang diduga berbohong dalam melakukan pencairan keuangan PPK sekitar 6 (enam) bulan lamanya dengan membawa temannya yang menurut pengakuan Pengadu merupakan Sekretaris PPK. Padahal temannya tersebut bukan Sekretaris PPK Sukakarya, sedangkan kronologi permasalahan ini diketahui oleh Arpah Rotin Ketua PPK Jayaloka dan Albar Ketua PPK STL Terawas; 15. Bahwa benar tanggal 25 April 2020, Pengadu menghubungi kembali Teradu I melalui video call tetapi tidak dijawab. Teradu I juga mengirimkan pesan kepada Pengadu agar tidak menghubunginya lagi dan mempersilakan Pengadu untuk menghubungi pengacara Teradu I. Hal ini disebabkan Pengadu dan Teradu I tidak boleh saling berkomunikasi; 16. Bahwa benar Desti Rafika Andriani saat penerimaan berkas seleksi PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas, menawarkan kepada Arpah sebagai peserta seleksi Calon Anggota PPK Kecamatan Jayaloka agar dapat lolos menjadi Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020. Namun demikian, Arpah tidak menanggapi hal tersebut; 17. Bahwa benar pada tanggal 25 November 2019, Desti Rafika Andriani juga menawarkan dan menjanjikan kepada Ahmad Sopian sebagai peserta seleksi PPK Tiang Pumpung Kepungut (TPK) dengan meminta imbalan uang Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) agar dapat lolos menjadi Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020; 18. Bahwa benar pada tanggal 11 Februari 2020, 2 (dua) orang tamu yakni laki-laki dan perempuan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Mereka ingin bertemu dengan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas. Staf KPU Kabupaten Musi Rawas mempersilakan tamu masuk ke ruang rapat dan memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya, Sekretaris mengundang para Teradu untuk hadir dan bertemu dengan tamu tersebut. Pada saat itu, Teradu III tidak hadir karena sedang melaksanakan perjalanan dinas. Mereka memperkenalkan diri yaitu Ahmad Sopian dan bibinya. Adapun maksud kedatangan mereka adalah ingin bertemu dengan Desti Rafika Andriani dan meminta pengembalian uang yang telah diserahkan sebelumnya. Desti Rafika Andriani sedang tidak masuk kerja, sehingga dijemput oleh Sopir Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas. Desti Rafika Andriani dan Ahmad Sopian diminta untuk menjelaskan kronologi permasalahan yang beredar di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut. Ahmad Sopian merupakan peserta Calon Anggota PPK yang tidak lulus dalam tahapan seleksi tertulis, sedangkan Desti Rafika Andriani mengakui telah mengambil uang Ahmad Sopian sebesar Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) sebagai syarat meloloskan Ahmad Sopian menjadi Anggota PPK Tiang Pumpung Kepungut Tahun 2020. Hal ini sesuai dengan bukti kwitansi penerimaan uang. Demi menjaga marwah dan nama baik Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Musi Rawas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 27.a/PP.03.I-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Tenaga Honorer Satpam Pada Sekretariatan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Atas Nama Desti Rafika Andriani yang telah mencoreng nama baik KPU Kabupaten Musi Rawas dengan perilaku menjanjikan dan meminta imbalan kepada Calon Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut atas nama Ahmad Sopian sebesar Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah); 19. Bahwa benar pada tanggal 12 Februari 2020, Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawaas telah mengeluarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 21.1/HK.03.2/1605/SEK-KAB/II/2020 Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tenaga Honorer Satpam Pada Sekretariatan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Atas Nama Desti Rafika Andriani, S.E., dengan memberikan sanksi berupa peringatan karena telah mencoreng nama baik KPU Kabupaten Musi Rawas dan penyalahgunaan wewenang/tugas dengan perilaku menjanjikan dan meminta imbalan kepada Calon Peserta Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut atas nama Ahmad Sopian sebesar Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) dan memerintahkan kepada Desti Rafika Andriani untuk mengembalikan uang yang telah diambil dari Ahmad Sopian; 20. Bahwa benar pada tanggal 3 Februari 2020, Desti Rafika Andriani mengirimkan pesan kepada Teradu I untuk meminta tolong dan mencari solusi mengenai Ahmad Sopian dari TPK, tetapi Teradu I tidak membalas pesan tersebut. Siang hari, Desti Rafika Andriani bertemu dengan Teradu I di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas dan menjelaskan permasalahannya. Desti Rafika Andriani meminta tolong kepada Teradu I untuk membantu menyelesaikan permasalahannya. Bahkan Desti Rafika Andriani ingin meminjam uang, tetapi Teradu I menjelaskan tidak mau membantu menyelesaikan permasalahan. Hal ini disebabkan Desti Rafika Andriani terlalu sering melakukan hal yang sama. Desti Rafika Andriani kemudian menemui Teradu II untuk meminjam uang sebesar Rp.25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) dan menjelaskan ingin mengembalikan hutang. Teradu II mengatakan tidak dapat membantu karena tidak memiliki uang. Desti Rafika Andriani juga mengirimkan pesan WA kepada Andre sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) KPU Kabupaten Musi Rawas untuk meminjam uang Rp.25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah). Andre menjelaskan tidak dapat membantu karena tidak memiliki uang sebanyak itu; 21. Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2020, demi menjaga marwah dan nama bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 70.a/PP.03.1-Kpt/1605/KPU- Kab/III/2020 Tentang Laporan Dan Pengaduan Ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan memutuskan pada poin ke-3 (tiga) bahwa memerintahkan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan untuk melakukan dan membuat surat kuasa khusus kepada Pengacara dan Lawyer pada Kantor Law Office Ayub Zakaria, S.E., S.H., M.H., and Partners untuk membuat laporan dan aduan ke kantor kepolisian sebagai pendamping dan penasehat hukum sampai ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dan sampai adanya Putusan Final dan Mengikat mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik yang telah mencoreng nama baik KPU Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan oleh Tenaga Honorer Satpam atas nama Desti Rafika Andriani; 22. Bahwa benar pada tanggal 21 April 2020, Teradu I melaporkan Desti Rafika Andriani ke Polres Musi Rawas dengan Laporan Nomor: STTLP/35/IV/2020/SPKT atas Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik yang berkaitan dengan Pungutan Liar kepada Calon Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020; 23. Bahwa benar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin dan Hendri Alma Wijaya melakukan supervisi dan monitoring ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas mengenai: 1) Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020; 2) Isu/Rumor yang beredar terkait soal wawancara seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bocor; dan 3) Masalah Desti Rafika Andriani dengan Ahmad Sopian sebagai Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut. 24. Bahwa benar Amrah Muslimin dan Hendri Almawijaya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, datang ke KPU Kabupaten Musi Rawas serta menunggu kedatangan Desti Rafika Andriani yang diundang untuk datang ke Kantor KPU KPU Kabupaten Musi Rawas. Desti Rafika Andriani diminta untuk menjelaskan tuduhan yang disampaikan oleh dirinya dan Pengadu terhadap Teradu I. Namun, Desti Rafika Andriani tidak datang ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas; 25. Bahwa benar dalam supervisi dan monitoring Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, para Teradu menjelaskan hal sebagai berikut: 1) Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2020 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas; 2) Tidak benar berkenaan dengan soal wawancara yang diduga bocor sebagaimana dituduhkan Pengadu merupakan soal yang digunakan untuk wawancara seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020. Benar terhadap Panduan Pertanyaan seleksi Wawancara Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 tanggal 8- 10 Februari 2020 dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 23 A/1605/KPU-Kab/II/2020; 3) Benar masalah Desti Rafika Andriani dengan Ahmad Sopian sebagai Peserta Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tiang Pumpung Kepungut bukan berdasarkan perintah Teradu I. Desti Rafika Andriani sudah diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas; 26. Bahwa tidak benar dan tidak berdasarkan hukum tuduhan Pengadu terhadap Teradu II berkenaan dengan percakapan Dasril Ismail mantan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Periode Tahun 2014-2019. Mengenai rekaman percakapan telepon antara Dasril Ismail dengan Teradu II dapat diartikan bahwa masing- masing Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas dalam rapat pleno dapat memberikan penilaian kepada peserta seleksi wawancara terutama dari aspek rekam jejak dan pengetahuan kepemiluan peserta. Hal ini menjadi pertimbangan dalam menetapkan peringkat 1-10 peserta wawancara. KPU Kabupaten Musi Rawas dalam menetapkan PPK berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4-KPT/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS. Dalam wawancara 10 (sepuluh) Calon Anggota PPK di setiap masing-masing kecamatan, KPU Kabupaten Musi Rawas menyiapkan materi yang mencakup rekam jejak Calon Anggota PPK dan pengetahuan Calon Anggota PPK tentang kepemiluan. KPU Kabupaten Musi Rawas tidak membawa seorang Calon Anggota PPK untuk diluluskan karena KPU Kabupaten Musi Rawas tetap berpedoman serta patuh terhadap juknis rekrutmen Anggota PPK. Masing-masing Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas tetap memberikan penilaian kepada Calon Anggota PPK. Nilai tersebut direkapitulasi serta diurutkan berdasarkan nilai tertinggi kemudian diurutkan dari peringkat 1 sampai dengan peringkat 5 hingga sampai dengan penetapan sebagai Calon Anggota PPK Terpilih; 27. Bahwa Teradu IV tidak mengenal Ari, sehingga tidak benar dan tidak berdasarkan hukum tuduhan Pengadu terhadap Teradu IV berkenaan dengan menyuruh, menjanjikan, memerintahkan Ari untuk mencari seseorang untuk dijadikan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2020. Apalagi memerintahkan Ari untuk berkomunikasi dengan Dasril Ismail terkait Istri Dasril Ismail yang ingin masuk sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tahun 2020 dengan syarat imbalan atau permintaan materi. Pada tanggal 11 Mei 2020, KPU Kabupaten Musi Rawas memanggil Ari untuk memberikan klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Ari menyatakan tidak pernah menghubungi Dasril Ismail dan yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap hal yang telah dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu IV adalah tidak benar; 28. Bahwa benar para Teradu telah melaksanakan tahapan rekrutmen Anggota PPK dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 04/HK.03.1- Kpt/1605/KPU/I/2020. [2.8] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak dalil Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik para Teradu; 3. Menerima jawaban para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas untuk seluruhnya; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon kiranya memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-34 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 04/HK.03.02-Kpt/1605/Sek- Kab/I/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Satpam, Sopir, dan Tugas Kebersihan/Pramubakti Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020; 2 Bukti T-2 - Foto rontgen; - Keterangan atas nama Setio Budi; 3 Bukti T-3 Dokumentasi kegiatan KPU Kabupaten Musi Rawas menghadiri sidang pemeriksaan DKPP tanggal 28 Juni 2019; 4 Bukti T-4 Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 44/HK.03.1- Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; 5 Bukti T-5 Rekening Koran Tahun 2020 dan Rekening Tabungan atas nama Ania Trisna; 6 Bukti T-6 Kartu Tanda Penduduk atas nama Elmond Halomoan; 7 Bukti T-7 Screen Shoot WhatsAps Catur Handoko; 8 Bukti T-8 Screen Shoot WhatsAps Catur Handoko; 9 Bukti T-9 Screen Shoot WhatsAps Catur Handoko; 10 Bukti T-10 Screen Shoot WhatsAps Catur Handoko; 11 Bukti T-11 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Arpah; Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Albar; Dokumentasi KPU Kabupaten Musi Rawas Periode 2014-2019; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 20/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019; Petikan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 02/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2019, Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; Petikan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 35/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; 12 Bukti T-12 Screen Shoot Video Call Catur Handoko; 13 Bukti T-13 Kartu Tanda Penduduk atas nama Arpah; 14 Bukti T-14 Kwitansi penerimaan uang Rp. 25.000.000,00, tanggal 25 November 2019; Dokumentasi Foto Desti Rafika Andriani di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas tanggal 11 Februari 2020; 15 Bukti T-15 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 27.a/PP.03.I-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Tenaga Honorer Satpam Pada Sekretariatan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Atas Nama Desti Rafika Andriani, S.E. 16 Bukti T-16 Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 21.1/HK.03.2/1605/SEK- KAB/II/2020, Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Kepada Tenaga Honorer Satpam Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Atas Nama Desti Rafika Andriani, S.E. 17 Bukti T-17 Screen Shoot WhatsAps Desti Rafika Andriani; 18 Bukti T-18 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 70.a/PP.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/III/2020, Tentang Laporan dan Pengaduan Ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Dasar Dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: /BA/KPU-Kab/III/2020, Tentang Menindaklanjuti Sanksi Terhadap Tenaga Honorer Satpam Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 Atas Nama Desti Rafika Andriani, S.E., Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 27.a/PP.03.I-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020 dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 21.1/HK.03.2/1605/SEK- KAB/II/2020; 19 Bukti T-19 Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/35/IV/2020/SPKT, tanggal 21 April 2020; Surat Penunjukan Kuasa (SPK), tanggal 21 Maret 2020; Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Musi Rawas Nomor: B/238/IV/2020/Reskrim, perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen, tanggal 30 April 2020; Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Musi Rawas Nomor: B/237/IV/2020/Reskrim, perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen, tanggal 30 April 2020; Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Musi Rawas Nomor: B/239/IV/2020/Reskrim, perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen, tanggal 30 April 2020; Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Musi Rawas Nomor: B/236/IV/2020/Reskrim, perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen, tanggal 30 April 2020; 20 Bukti T-20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020 Tentang Pengumuman Tahapan Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; 21 Bukti T-21 Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 23A/1605/KPU-Kab/II/2020 Tentang Panduan Pertanyaan Wawancara Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 23/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Soal Tes Wawancara Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Surat Keputusan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 23A/1605/KPU-Kab/II/2020 Tentang Panduan Pertanyaan Wawancara Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 Tanggal 8 Sampai 10 Februari 2020; 22 Bukti T-22 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 23 Bukti T-23 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ari Eka Syatriawansyah; Surat Pernyataan atas nama Ari Eka Syatriawansyah; 24 Bukti T-24 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Pengumuman Tahapan Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 03/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Persyaratan Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Pengumuman Nomor: 19/Pu/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 05/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 07/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Laporan Rekapitulasi Penerimaan Berkas Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 08/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penelitian Administrasi Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 10/ HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Pengumuman Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 14/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Soal Tes Seleksi Tertulis Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 18/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 19/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Hasil Pemeriksaan Seleksi Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Pengumuman Nomor: 69/PP.04.02-Pu/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan Nama-Nama 10 (sepuluh) Besar Hasil Pemeriksaan Seleksi Tertulis Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 22/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Pembentukan Tim Penguji Seleksi Wawancara Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Berita Acara Nomor: 25/BA/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Rapat Pleno Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tata Tertib Seleksi Wawancara Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan dan Tata Tertib Seleksi Wawancara Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 34/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Berdasarkan Peringkat 10 (sepuluh) Besar Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 43/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Pengumuman Penetapan 5 (lima) Orang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 44/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 48.a/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/III/2020, Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 11/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang Tanggapan Masyarakat Tahap I Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 153/PP.04.2-SD/01/KPU/II/2020, perihal Arahan Tindaklanjut Terhadap Potensi Masalah dalam Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Form Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Hasil Tanggapan Masyarakat; 25 Bukti T-25 Bentuk Soal Tes Wawancara yang diduga bocor dan telah beredar; 26 Bukti T-26 Surat Pernyataan Teradu I Selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Dalam Perkara Nomor: 40-P/L-DKPP/III/2020 27 Bukti T-27 Screen Shoot WhatsApp Video Call Catur Handoko; 28 Bukti T-28 Screen Shoot WhatsApp Arpah beserta rekaman pembicaraan; 29 Bukti T-29 Rekaman pembicaraan Arpah dengan Dedi dan Bambang; 30 Bukti T-30 Surat Pernyataan Elmoand Halomoand; 31 Bukti T-31 Surat Pernyataan Setio Budi; 32 Bukti T-32 Dokumentasi Wawancara Teradu I dan Teradu IV Kepada Peserta PPK Kecamatan Muara Beliti atas nama Nelly, S.P., tanggal 8 Februari 2020; 33 Bukti T-33 Screen Shoot WhatsApp Dasril Ismail; 34 Bukti T-34 Pemberitahuan Tentang Status Temuan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas; Surat Peringatan Nomor: 48.a/HK.03-SP/1605/KPU- Kab/I/2019, tanggal 21 Januari 2019; [2.10] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan jawaban Para Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 40-PKE- DKPP/IV/2020, tanggal 15 Mei 2020, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa benar Pengadu atas nama Catur Handoko dan Saksi atas nama Ahmad Sopian adalah peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 yang tidak terpilih/tidak lulus; 2. Bahwa benar Pengadu atas nama Catur Handoko dan Saksi Ahmad Sopian telah melakukan upaya penyuapan kepada Desti Rafika Andriani sebagai tenaga honorer satpam di Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas agar dapat lolos menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; 3. Bahwa benar Desti Rafika Andriani dan Pengadu Catur Handoko serta Saksi Ahmad Sopian melakukan percakapan, perjanjian, transfer, pembayaran, pertemuan, dengan maksud supaya lolos menjadi Anggota PPK pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020. Desti Rafika Andriani membenarkan bahwa ia mengambil uang Pengadu Catur Handoko dan Saksi Ahmad Sopian, kemudian menuduh Teradu I sebagai penerima uang tersebut. Teradu I menolak tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu dan Desti Rafika Andriani karena tidak berdasarkan hukum serta tanpa adanya bukti; 4. Bahwa Teradu I sudah menjelaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pertemuan atau bertemunya Teradu I bersama-sama dengan Desti Rafika Andriani, Pengadu Catur Handoko, Istrinya Pengadu Catur Handoko, maupun dengan Saksi Ahmad Sopian; 5. Bahwa benar Teradu I menjelaskan bahwa apabila ia mengambil uang dari Desti Rafika Andriani masing-masing Rp. 20.000.000,00, (dua puluh juta rupiah) milik Pengadu Catur Handoko, dan Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) milik Saksi Ahmad Sopian untuk persyaratan rekrutmen PPK, tentu tidak mungkin Teradu I tidak meloloskan mereka menjadi Anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020. Teradu I sadar bahwa perbuatan tersebut melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga Teradu I tidak akan melakukannya; 6. Bahwa benar yang dituduhkan Desti Rafika Andriani kepada Teradu I merupakan omongan tanpa adanya bukti. Desti Rafika Andriani bertele-tele memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Desti Rafika Andriani mengatakan menerima uang dari Saksi Ahmad Sopian pada bulan Oktober 2019 dan mengembalikan kepada Pengadu Catur Handoko bulan Oktober 2019 tetapi jelas secara hukum Desti Rafika Andriani menerima uang dari Saksi Ahmad Sopian tanggal 25 November 2019; 7. Bahwa tidak benar Desti Rafika Andriani merasa dirinya dibodohi. Desti Rafika Andriani mengembalikan uang Pengadu Catur Handoko dan Saksi Ahmad Sopian tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan benar Teradu I tidak akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang Pengadu Catur Handoko maupun uang Saksi Ahmad Sopian karena Teradu I tidak pernah menerima dan memerintahkan Desti Rafika Andriani melakukan perbuatan tersebut. Desti Rafika Andriani seharusnya bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan; 8. Bahwa Desti Rafika Andriani membenarkan pernah berupaya meminjam uang sebesar Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) kepada Teradu I, Teradu II, dan Andriansyah sebagai Kasubbag Hukum. Namun, semuanya menyatakan tidak memiliki uang sebanyak uang sebanyak itu, karena permasalahan Saksi Desti Rafika Andriani pernah dilakukan sebelumnya; 9. Bahwa benar Desti Rafika Andriani telah menyatakan meminjam uang Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) kepada H. Nailul Azmi sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas dan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas bersedia meminjamkan uang pribadinya. Desti Rafika Andriani langsung mengembalikan uang kepada Saksi Ahmad Sopian sebesar Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) sesuai dengan kwitansi tanggal 25 November 2019; 10. Bahwa benar Desti Rafika Andriani sudah diberikan sanksi peringatan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas atas tindakannya yang menyalahgunakan tugas dan wewenang serta pencemaran nama baik KPU Kabupaten Musi Rawas dan memerintahkan Desti Rafika Andriani mengembalikan uang yang telah diambil kepada Ahmad Sopian sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sekretaris dalam sidang pemeriksaan; 11. Bahwa benar dalam sidang pemeriksaan Teradu I menyatakan tidak bersalah. Teradu I tidak pernah memerintah dan menerima uang dari Desti Rafika Andriani bahkan berani bersumpah di atas Al Quran bahwa Teradu I tidak menerima uang dari Desti Rafika Andriani sebesar Rp. 20.000.000,00, (dua puluh juta rupiah) dari Pengadu Catur Handoko dan Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) dari Saksi Ahmad Sopian. Dalam sidang pemeriksaan Teradu I menjelaskan bahwa Teradu I untuk membuktikan bahwa Teradu I tidak bersalah. Bahkan Teradu I melaporkan Desti Rafika Andriani ke Polres Musi Rawas terkait pencemaran nama baik dan pungutan liar dalam rekrutmen PPK Tahun 2020; 12. Bahwa yang dituduhkan oleh Dasril Ismail (KPU Kabupaten Musi Rawas Periode 2014-2019) terhadap Teradu II tidak benar karena Teradu II sudah menjelaskan dalam sidang pemeriksaan, KPU Kabupaten Musi Rawas dalam mengambil keputusan penetapan 1-10 besar PPK Kecamatan Muara Beliti, penilaian berdasarkan aspek rekam jejak, pengalaman kepemiluan, penguasaan wilayah, dan pengetahuan tentang kepemiluan sebagaimana dijelaskan oleh Teradu II; 13. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, para Teradu menjelaskan tidak mengetahui redaksi dan bentuk soal yang beredar di media sosial karena tidak ada laporan masyarakat mengenai bocoran soal tersebut ke KPU Kabupaten Musi Rawas. Tahapan seleksi wawancara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas tanggal 6-8 Februari 2020 menggunakan Panduan Pertanyaan Wawancara Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Musi Rawas; 14. Bahwa benar pernyataan Saksi Dasril Ismail di dalam sidang pemeriksaan tidak menuduh Teradu IV terkait percakapan dengan Ari; 15. Bahwa berdasarkan fakta, para Teradu sudah menjalankan perintah Undang- Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas dalam pelaksanaan Tahapan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 dan menolak dengan tegas tuduhan Pengadu. Para Teradu merupakan orang yang taat terhadap hukum dan menyadari hal tersebut melanggar peraturan dan perundang- undangan yang berlaku; 16. Bahwa para Teradu keberatan terhadap seluruh keterangan Ngimadudin, S.Ag., M.H., sebagai Ahli dari Pengadu karena tidak menunjukkan sertifikat keahliannya dalam sidang pemeriksaan. [2.11] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi Sumatera Selatan, Nailul Azmi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas, dan Desti Rafika Andriani selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas, dalam sidang pemeriksaan tanggal 15 Mei 2020 sebagai berikut: KPU Provinsi Sumatera Selatan  Ketika mendapat informasi, Hendri Alma Wijaya selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan sekaligus korwil KPU Kabupaten Musi Rawas ditugaskan untuk melaksanakan supervisi dan klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas bersama dengan komisioner lainnya.  Hendri Almawijaya bersama dengan Amrah Muslimin ditugaskan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi ke Kabupaten Musi Rawas terkait dengan adanya informasi mengenai anggota partai politik yang lolos dalam seleksi PPK, serta informasi mengenai traksaksional dalam proses rekrutmen PPK.  Berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan menugaskan untuk melakukan klarifikasi dan supervisi ke KPU Kabupaten Musi Rawas. Hal tersebut dilaksanakan pada tanggal 19-20 Februari 2020.  Awalnya KPU Provinsi Sumatera Selatan belum mendapatkan data-data mengenai informasi tersebut, tetapi setidaknya KPU Provinsi Sumatera Selatan sudah memiliki data awal yakni scan KTA Anggota Partai Politik yang lolos. Kemudian, Hendri Alma Wijaya bersama dengan Amrah Muslimin beserta seorang Staf KPU Provinsi Sumatera Selatan sampai di Lubuklinggau langsung menghubungi para pihak yang diduga memiliki informasi mengenai proses penerimaan PPK yang ada di Musi Rawas. Pada saat itu ada organisasi jurnalistik PWI membuat posko pengaduan terkait proses seleksi PPK se-Kabupaten Musi Rawas.  Ada telepon dari Catur Handoko, mungkin dia mengetahui bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan supervisi ke Musi Rawas, meminta waktu untuk menyampaikan proses seleksi yang dia alami. Walaupun tidak secara resmi tetapi hal ini sangat penting, karena apabila mengundang secara resmi harus kembali ke Palembang untuk membuat Surat Panggilan. Akhirnya panggilan dilakukan tidak secara resmi (panggilan lisan) untuk diklarifikasi. Berdasarkan keterangan, pertama yakni dari Catur Handoko menyatakan sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Desti Rafika Andriani berkenaan dengan proses rekrutmen Anggota PPK. Desti Rafika Andriani juga sudah diminta untuk hadir memberikan keterangan, Desti Rafika menerangkan bahwa permintaan uang berdasarkan perintah dari Teradu I sebagai Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas.  Setelah mendengar klarifikasi dari Catur Handoko, Desti Rafika Andriani, Ahmad Sopian, dan Firmasyah selaku pihak PWI, Hendri Alma Wijaya dan Amrah Muslimin menyepakati untuk melakukan konfrontir ke KPU Kabupaten Musi Rawas.  Desti Rafika Andriani sudah diminta untuk hadir di KPU Kabupaten Musi Rawas untuk dikonfrontir pernyataannya kepada beberapa Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas. Pada malam hari, ketika melakukan klarifikasi kepada para pihak, terutama Desti Rafika Andriani. Saat itu Desti Rafika Andriani menyepakati dan menyanggupi akan hadir ke KPU Kabupaten Musi Rawas untuk dikonfrontir pernyataan di KPU Musi Rawas pada esok harinya.  Keesokan harinya, Hendri Alma Wijaya, Amrah Muslimin, dan seorang Staf Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan hadir di KPU Kabupaten Musi Rawas untuk meminta keterangan kepada beberapa Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas.  Setelah melakukan klarifikasi dengan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas ditemukan keterangan yang berbeda. Dalam keterangan sebelumnya Desti Rafika Andriani menyatakan bahwa berdasarkan perintah Teradu I untuk meminta uang, tetapi mendengar keterangan Teradu I menyatakan bahwa Teradu 1 tidak pernah memerintahkan Desti Rafika Andriani untuk meminta uang. Hal ini menjadi alasan perlu untuk dilakukan konfrontir. Namun demikian, Desti Rafika Andriani tidak hadir dalam proses klarifikasi tersebut. Bahkan pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan supervisi sudah menghubungi ponsel Desti Rafika Andriani berulang kali, tetapi tidak direspon.  Mengenai soal yang bocor, sudah dilakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Musi Rawas. Hasilnya, ternyata lembaran soal yang diduga adalah soal wawancara yang merupakan konsep atau rancangan yang kira-kira akan ditanyakan kepada peserta seleksi.  Ada beberapa Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas yang meletakkan konsep tersebut diatas meja kerjanya. Pada saat diletakkan di meja kerja, mungkin ada yang mengambil. Itulah penjelasan pada saat dilakukan klarifikasi. Terhadap proses-proses yang telah dilakukan, KPU Provinsi Sumatera Selatan sudah memberikan pembinaan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas agar kedepan lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen bentuk apapun agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.  Selain memberikan peringatan, juga memberikan teguran secara lisan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas untuk bekerja lebih selektif dan berhati-hati terkait proses penerimaan anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020.  Mengenai isu anggota partai politik yang diduga lolos seleksi, KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan pembinaan dan pengarahan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara detail agar memastikan orang yang diduga anggota partai politik memang terbukti sebagai anggota partai politik.  KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan pengarahan agar KPU Kabupaten Musi Rawas melihat data Sipol yang dimiliki oleh KPU. KPU Provinsi Sumatera Selatan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan konfirmasi kepada pengurus atau petugas partai yang bersangkutan terkait dengan informasi yang diterima.  Apabila hasil dari klarifikasi dan penelusuran ternyata menguatkan dugaan yang bersangkutan atau peserta yang diduga lolos seleksi adalah anggota partai politik, maka wajib bagi KPU Musi Rawas untuk menganulir keterlibatan anggota partai politik dalam proses seleksi anggota PPK. Syaratnya harus ada Sipol, keterangan yang membenarkan dari pengurus partai politik, kemudian ada pengakuan dari peserta yang bersangkutan.  KPU Kabupaten Musi Rawas menindaklanjuti arahan dan memperbaiki beberapa keputusannya. Kemudian melakukan penelusuran secara kompeherensif untuk melakukan penelitian terkait dengan dokumen persyaratan anggota PPK.  Disamping itu KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan pengarahan dan pembinaan, serta memberikan teguran secara lisan agar KPU Kabupaten Musi Rawas dalam melaksanakan proses rekrutmen PPK Tahun 2020 dilaksanakan secara teliti cermat hati hati dan memperhatikan hal-hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Berdasarkan hasil dari penelusuran dan keterangan beberapa peserta seleksi bahwa ternyata konsep soal tersebut tidak ditanyakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas.  Pada saat melakukan supervisi ke Kabupaten Musi Rawas, memang diperlukan adanya pembinaan. Misalnya mengenai soal kisi-kisi atau konsep soal yang bocor ke publik, KPU Provinsi Sumatera Selatan sudah melakukan konfrontir kepada pihak KPU Kabupaten Musi Rawas. Pada saat klarifikasi pihak KPU Kabupaten Musi Rawas membenarkan hal tersebut. KPU Provinsi Sumatera Selatan merasa kebingungan dengan pernyataan Teradu II yang tidak pernah melihat konsep surat tersebut. Padahal saat dilakukan klarifikasi menyatakan memang ada kesamaan. Dari pada itu, KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan pengarahan dan pembinaan agar apapun namanya apakah itu konsep/kisi-kisi/daftar yang dipertanyakan, seharusnya tidak boleh keluar. KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan teguran secara lisan dan pembinaan.  Hasil resume supervisi kemudian dibawa ke KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk diplenokan. Kira-kira kurang lebih satu minggu setelah melaksanakan supervisi.  Ketika pleno di Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan bersepakat untuk dilakukan pembinaan dan teguran kepada KPU Kabupaten Musi Rawas.  Ketika ditanyakan kepada petugas yang melakukan supervisi yaitu Hendri Alma Wijaya dan Amrah Muslimin sudah memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Musi Rawas. KPU Provinsi Sumatera Selatan berkesimpulan tidak lagi untuk memberikan teguran lanjutan. Nailul Azmi Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas  Pihak Terkait menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas semenjak tahun 2013 sampai dengan saat ini. Status kepegawaian Desti Rafika Andriani adalah Satpam serta ditugaskan dibagian hukum. SK Desti Rafika Andriani adalah Satpam.  Pihak Terkait menerangkan Desti Rafika Andriani diperbantukan di bagian hukum karena keterbatasan SDM yang hanya berjumlah 17 orang.  Pihak Terkait menerangkan ketika mendengar permasalahan tersebut, Pihak Terkait beserta para Teradu langsung memanggil Desti Rafika Andriani untuk diklarifikasi termasuk dengan Ahmad Sopian.  Pihak Terkait menerangkan bahwa secara lisan sudah diajak untuk berkumpul (dirapatkan) dihadiri oleh Teradu I, II, IV, dan V, karena Teradu III sedang menjalankan dinas sehingga tidak hadir. Kemudian diklarifikasi terkait uang yang diberikan Ahmad Sopian sesuai dengan kwitansi kepada Desti Rafika Andriani. Pada saat itu Ahmad Sopian menyatakan uang diberikan kepada Desti Rafika Andriani. Setelah itu, Pihak Terkait kembali menanyakan kepada Desti Rafika Andriani. Pihak Terkait tidak akan lebih dalam karena sudah diperiksa keterangan tentang pencemaran nama baik dan menunggu kembali untuk Tipidkor. Mengenai detailnya Pihak Terkait sudah menjelaskan di Kantor Kepolisian.  Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat klarifikasi, Pihak Terkait menanyakan kepada Desti Rafika Andriani Bagaimana kelanjutan dari penjelasan ini? kemudian Desti Rafika Andriani menyatakan bahwa sebagai bawahan, terserah Bapak Sekretaris, Saya pasrah saja. Pada saat itu Pihak Terkait berinisiatif permasalahan tersebut berada di lingkungan KPU Kabupaten Musi Rawas dan Pihak Terkait bertanggung jawab penuh di lingkungan KPU Kabupaten Musi Rawas, maka Pihak Terkait meminta permasalahan tersebut harus selesai besok hari.  Pihak Terkait meminjamkan uang sebanyak Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) kepada Desti Rafika Andriani kemudian diberikan langsung kepada Ahmad Sopian di ruangan Pihak Terkait.  Pihak Terkait melakukan hal tersebut karena moral dan tanggung jawab sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas.  Pihak Terkait menerangkan mengenai kebenaran pernyataan Desti Rafika Andriani, Pihak Terkait tidak mengetahui karena tidak mendalami peristiwa tersebut. Pada saat pengakuan dalam proses klarifikasi, Desti Rafika Andriani menerangkan bahwa uang tersebut benar diterima Desti Rafika Andriani dari Ahmad Sopian dan kemudian diberikan kepada Teradu I.  Pihak Terkait mengenal dan mengetahui Pengadu Catur Handoko dengan baik, tetapi mengenai permasalahan Pengadu Catur Handoko, Pihak Terkait tidak mendengar permasalahan tersebut.  Pihak Terkait menerangkan bahwa Desti Rafika Andriani di SK kan setiap awal tahun. Memang benar sumber gaji dari Satpam tetapi Surat Tugas Sekretaris setiap Januari diperbarui sampai akhir tahun Desember. Berdasarkan SK memang menjabat Satpam, tetapi Surat Tugas diperbantukan di bagian hukum.  Pihak Terkait menerangkan bahwa semua honorer diperbarui setiap awal tahun, mungkin kejadian di bulan Februari, Desti Rafika Andriani belum mengambil SK- nya. Apabila Desti Rafika Andriani tidak menerima SK, maka tidak mungkin dia menerima gaji.  Pihak Terkait menjamin bahwa SK Desti ada. Pada saat rapat klarifikasi, mengambil penjelasan pada tanggal 11 Februari 2020, hal tersebut dalam proses. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas merekomendasikan kepada Sekretaris untuk menyikapi permasalahan ini. Pihak Terkait sebagai penanggung jawab kesekretariatan mengeluarkan surat bahwa (1) Sekretaris meminta Desti Rafika Andriani menyelesaikan permasalahan ini, dan Desti Rafika Andriani masuk seperti biasa. Desti Rafika Andriani mendapat sanksi peringatan keras.  Pihak Terkait menerangkan absen dan jadwal piket Desti Rafika Andriani masih ada. Dalam 1 atau 2 bulan masih masuk, karena WFH (Work From Home) sehingga bekerja di rumah. Absen tetap dimonitor termasuk gaji.  Pihak Terkait menerangkan dalam 3 bulan ini, Pihak Terkait menahan gaji Desti Rafika Andriani. Uang pribadi Pihak Terkait yang digunakan untuk menutupi uang Rp.25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) harus dikembalikan. Mengenai uang lembur tetap diberikan kepada Desti Rafika Andriani.  Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum Desti Rafika Andriani hadir, Pihak Terkait menanyakan kepada Ahmad Sopian, Apa yang akan anda lakukan apabila Desti dihadirkan? Ahmad Sopian menjawab saya tidak banyak harapan saya, tolong kembalikan uang saya, apalagi melapor polisi tidak, yang lain tidak. Pihak Terkait kemudian menghubungi Desti Rafika Andriani, dan Desti Rafika Andriani menerangkan sedang berada di rumah. Pihak Terkait kemudian memerintahkan sekretariat menjemput Desti Rafika Andriani, tanpa adanya paksaan (sukarela). Desti Rafika Andriani bersedia untuk hadir di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas.  Pihak Terkait mempersilakan Ahmad Sopian menyampaikan permasalahannya. Desti Rafika Andriani menyatakan uang yang berada pada dirinya adalah 5 juta, sementara yang 20 juta ada pada Teradu I. Pihak Terkait spontan menyatakan pada saat itu, Saya bertanggung jawab terhadap Sekretariat maka saya juga bertanggung jawab terhadap kenyamananan lingkup kerja di Sekretariat. Kalau harapan kamu hanya pengembalian sejumlah uang, saya bisa mencari uang dengan gaji saya. Saya punya uang itu, Besok saya selesaikan. Kemudian Pihak Terkait menanyakan kepada Desti Rafika Andriani, Ini bagaimana kelanjutannya? Desti Rafika Andriani menjawab, Terserah Pak Sekretaris selaku pimpinan saya. Kemudian Pihak Terkait menjawab dengan spontan pada saat itu saya selesaikan. Pihak Terkait meminta Ahmad Sopian untuk kembali datang ke esokan harinya untuk menemui Pihak Terkait diruangannya. Tanggal 12 Februari 2020, pukul 10.00 wib atau pukul 11.00 wib, datang Ahmad Sopian dengan Desti, akhirnya Pihak Terkait memberikan uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Desti untuk diberikan kepada Ahmad Sopian.  Pihak Terkait tidak mengejudge Desti harus mengembalikan uang Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah), tetapi hanya menahan gaji Desti Rafika Andriani sampai dengan batas Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah). Apabila lebih dari batas tersebut akan dikembalikan hari ini juga, itu memang sesuai dengan pengakuan Desti Rafika Andriani dalam rapat.  Surat Peringatan untuk Desti Rafika Andriani adalah surat peringatan keras. Berdasarkan pengakuan Desti Rafika Andriani dalam proses klarifikasi, Desti Rafika Andriani menerima uang dari Ahmad Sopian sebesar Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah), kemudian dia mendapatkan Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah). Hal tersebut merupakan kesalahan karena sudah terjadi proses penerimaan uang dari orang lain. Sedangkan dengan pengakuan Desti Rafika Andriani mendapatkan Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah) hal tersebut menjadi tambah salah. Desti Rafika Andriani (Staf Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas)  Pihak Terkait merupakan Staf Bagian Hukum di KPU Kabupaten Musi Rawas. Bukan merupakan pegawai negeri. Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan SK Tenaga Honorer Satpam dan diperbantukan bagian hukum KPU Kabupaten Musi Rawas. Diperbantukan di bagian hukum semenjak Tahun 2015-Januari 2020. Semenjak Tahun 2015-2017, kontrak dilaksanakan pertahun, tetapi semenjak tahun 2018-2020 belum menerima SK.  Pihak Terkait menerangkan ada SK sebagai staf honorer namun SK tersebut tidak diterima. Mengetahui adanya SK karena setiap bulan ketika menerima gaji sebagai Satpam. Tugas sehari-hari di bagian hukum, karena SDM dibagian hukum sedikit. Kasubbag hukum memerintahkan Pihak Terkait ketika ada pekerjaan.  Pihak Terkait menerangkan bahwa SK Tahun 2015 menjadi pramubakti, pernah juga menjadi tenaga operator. Pihak Terkait bekerja di KPU Kabupaten Musi Rawas dari Tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 sampai dengan tanggal 11 Februari 2020.  Pihak Terkait menerangkan bahwa bulan Februari, Pihak Terkait diundang ke ruang rapat KPU Kabupaten Musi Rawas, disitu Teradu I dan Sekretaris menonaktifkan Pihak Terkait sampai dengan 1 Januari 2021.  Pihak Terkait menerangkan berawal pada saat Pemilu Legislatif 2019, ia diperintahkan Teradu I untuk menghubungi Caleg melalui ponsel. Caleg yang dihubungi sampai dengan saat ini telah duduk di DPR.  Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan peristiwa Catur Handoko dan Ahmad Sopian, Teradu I menjanjikan Suami Pihak Terkait untuk menjadi Anggota PPK. Teradu I menceritakan bahwa 5 komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas sudah memiliki slot. Pada bulan Oktober 2019, Teradu I menyampaikan kepada Pihak Terkait bahwa Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas mengadakan rapat di Lubuklinggau, dalam rapat tersebut Teradu I sebenarnya meloloskan Suami Pihak Terkait namun 4 Komisioner lainnya tidak meloloskan untuk mengikuti rekrutmen PPK.  Pihak Terkait menerangkan bahwa Catur Handoko dan Ahmad Sopian menjadi slot Teradu I, dan sudah pernah berkomunikasi dengan Catur Handoko.  Pihak Terkait menerangkan bahwa tanggal 14 Juni 2019, ia diperintahkan untuk menghubungi Catur Handoko untuk slot PPK Sukakarya. Pada saat itu terjadi pertemuan di JM. Plaza Lubuklinggau. Dari kantor sekitar pukul 17.00 wib, Pihak Terkait bersama Teradu I berkendara dengan mobil avanza putih plat BK. Sementara ditengah perjalanan Suami Pihak Terkait menelepon menanyakan keberadaannya.  Pihak Terkait menerangkan bahwa ia bersama dengan Teradu 1 akan menemui seseorang. Suami Pihak Terkait kemudian ikut dan menunggu di pinggir jalan. Setelah itu Pihak Terkait dan Teradu I ke JM Plaza Lubuklinggau.  Pihak Terkait dan Teradu I menunggu Catur Handoko di belakang parkiran. Terdapat CCTV di JM Plaza Lubuklinggau, apabila memang Teradu I menyangkal tidak pernah ke JM Plaza Lubuklinggau bersama dengan Pihak Terkait untuk menemui Catur Handoko serta mengambil uang rekrutmen PPK Sukakarya.  Pihak Terkait kemudian bertemu dengan Catur Handoko. Selanjutnya Catur Handoko bertanya kepada Pihak Terkait siapa yang berada di dalam mobil, Pihak Terkait kemudian menjawab Bos Saya. Catur Handoko kembali bertanya Siapa Bos Kamu? dan Pihak Terkait menerangkan bahwa bos yang dimaksud adalah Teradu I.  Di dalam mobil, Teradu I bersama dengan Suami Pihak Terkait. Catur Handoko kemudian menyerahkan uang kepada Pihak Terkait. Catur Handoko bersama dengan istrinya saat itu. Ketika Pihak Terkait mengobrol dengan Catur Handoko beserta dengan istrinya, kemudian Teradu I menelepon dan menyuruh agar cepat dan jangan terlalu lama.  Pihak Terkait kemudian meminta kepada Catur Handoko agar secepatnya menyerahkan uang. Setelah Catur Handoko memberikan uangnya, Pihak Terkait bergegas menuju mobil.  Pihak Terkait tidak berkomunikasi dengan Catur Handoko dan tidak mengetahui komunikasi antara Catur Handoko dengan Teradu I.  Pada bulan Oktober 2019, Pihak Terkait diminta untuk mengembalikan uang Catur Handoko. Sedangkan uang Catur Handoko semuanya ada pada Teradu I.  Teradu I menyatakan bahwa Pihak Terkait tidak pernah bekerja. Padahal dibagian hukum, Pihak Terkait mengerjakan tugas-tugas, sehingga tidak benar tidak bisa bekerja. Pihak Terkait selalu masuk kerja, kecuali karena sakit dan dinas luar.  Teradu I menyatakan bahwa Pihak Terkait memohon-mohon kepada Teradu I untuk menyelesaikan masalah Catur Handoko. Pihak Terkait dipanggil dan ditelepon Teradu I agar ke ruangan dan meminta kepada Pihak Terkait untuk mengembalikan uang Catur Handoko beserta Ahmad Sopian sebagai peserta Calon Anggota PPK.  Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk mengembalikan uang Catur Handoko, ia memakai uang Ahmad Sopian sebesar Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah). Dibayar kepada Catur Handoko sebesar Rp. 15.000.000,00, (lima belas juta rupiah), sedangkan alasan Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah) tidak diserahkan karena tidak ada bukti Catur Handoko melaporkan.  Pihak Terkait menerangkan bahwa ia tidak pernah memohon mohon kepada Teradu I untuk meminta tolong mengembalikan uang Catur Handoko dan Ahmad Sopian. Kwitansi Catur Handoko telah dipersiapkan oleh Teradu I lengkap dengan materai 6000. Pihak Terkait diminta untuk menulis hutang-piutang antara Pihak Terkait dengan Catur Handoko sebesar Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah). Teradu I kemudian memanggil Pihak Terkait ke ruangan dan menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,00, dan disuruh untuk kembali ke ruangannya sendiri.  Pihak Terkait menegaskan ia dipanggil oleh Teradu I melalui telepon untuk ke ruangan dan diminta seolah-olah pengembalian uang tersebut dari Pihak Terkait.  Tanggal 12 Oktober 2019, Ahmad Sopian menyerahkan uang kepada Pihak Terkait di rumah atas perintah Teradu I. Kemudian, Teradu I menghubungi Pihak Terkait, sepertinya pada saat itu Teradu 1 sedang bekerja karena ketika bertelepon suasana ramai. Sekitar pukul 10.00 wib-11.00 wib Teradu I mendatangi rumah Pihak Terkait untuk mengambil uang Ahmad Sopian sebesar Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) dengan disaksikan oleh Suami Pihak Terkait.  Tanggal 14 Oktober 2019, pengembalian uang Catur Handoko terjadi di ruangan Teradu I. Tidak benar bahwa Pihak Terkait tidak pernah masuk kerja, karena di bagian hukum sedang banyak sekali pekerjaan. Teradu I kemudian memanggil Saksi untuk mengambil uang yang akan diserahkan kepada Catur Handoko sebesar Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah). Setelah itu Pihak Terkait diminta untuk kembali keruangannya kemudian Teradu I menghubungi kembali untuk keruangannya dan menyelesaikan masalahnya dengan Catur Handoko.  Teradu I sudah menyiapkan kwitansi lengkap dengan materai 6000, uang yang sudah diserahkan kepada Pihak Terkait kemudian diserahkan kepada Catur Handoko. Uang pengembalian berasal dari Ahmad Sopian.  Tanggal 11 Februari 2020, Pihak Terkait dihubungi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas untuk datang ke kantor. Sekretaris kemudian memerintahkan sekretariat untuk menjemput Pihak Terkait tanpa ada paksaan.  Pihak Terkait tiba dikantor KPU Kabupaten Musi Rawas pukul 14.30 wib, disitu sudah ada Ketua dan Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas. Hadir Ahmad Sopian beserta bibinya di ruangan tersebut. Dalam pertemuan di ruang tersebut, Sekretaris menegaskan kepada Pihak Terkait apakah Desti menyerahkan uang Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) kepada Teradu I? kemudian Pihak Terkait membenarkan bahwa uang Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) telah diserahkan kepada Teradu I.  Teradu I mengambil foto Pihak Terkait saat itu, merekam, dan menganggap bahwa yang dilakukan Pihak Terkait adalah pencemaran nama baik.  Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas mengambil keputusan untuk menonaktifkan Pihak Terkait selama 1 tahun. Gaji dipotong untuk pengembalian uang Ahmad Sopian. Setelah rapat tertutup tersebut selesai, Pihak Terkait kemudian pulang, dan malam harinya Sekretaris menghubungi Pihak Terkait melalui WA untuk ke kantor dan menyelesaikan permasalahan uang Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) dan kwitansi Ahmad Sopian disobek.  Pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020, pukul 09.00 wib, Pihak Terkait beserta Ahmad Sopian diundang ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Di ruangan Sekretaris, menyelesaikan masalah uang Rp.25.000.000,00, yang diselesaikan oleh Sekretaris. Sehingga Pihak Terkait menjadi berhutang kepada Sekretaris sebesar Rp.25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) dan gaji Pihak Terkait dipotong selama 1 tahun.  Pihak Terkait dinonaktifkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2021. Kwitansi yang dibawa oleh Ahmad Sopian kemudian disobek oleh Sekretaris tetapi kwitansi tersebut menjadi bukti para Teradu. Seharusnya kwitansi yang sudah disobek tidak mungkin ada lagi.  KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan supervisi ke Kabupaten Musi Rawas, Pihak Terkait, Catur Handoko, dan Ahmad Sopian, menemui Hendri Alma Wijaya dan Amrah Muslimin Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan di Hotel WE dekat JM Plaza dan mall Lippo. Mereka meminta untuk menjelaskan permasalahan yang dihadapi oleh Pihak Terkait, Catur Handoko, dan Ahmad Sopian. Pihak Terkait kemudian memberikan keterangan sesuai yang dialami.  Pihak Terkait tidak hadir ke KPU Kabupaten Musi Rawas ke esokan harinya karena merasa sudah menyampaikan keterangannya ke KPU Provinsi Sumatera Selatan.  Pihak Terkait sudah bekerja di KPU Kabupaten Musi Rawas sejak tahun 2008, segala bagian sudah pernah dikerjakan mulai dari bagian hukum, teknis, keuangan, dan program. Pihak Terkait merasa dipojokkan dan dianggap sepele dalam jabatannya sebagai Satpam.  Pihak Terkait tidak pernah mengetahui SK Tanggal 11 Februari 2020, karena tidak pernah diberikan informasi mengenai SK tersebut. Pihak Terkait hanya diberikan SK Sanksi terhadap permasalahan ini. Seharusnya Ketua dan Anggota, Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas menyelesaikan permasalahan ini.  Pihak Terkait menegaskan bahwa yang berada di dalam mobil adalah Teradu I dan Suami Pihak Terkait.  Pihak Terkait menegaskan pada saat bulan Juni 2019 terdapat sengketa hukum, serta 3 kali ke Jakarta dan 3 kali ke Palembang. Pihak Terkait yang membuat perjalanan dinas untuk Teradu I.  Pihak Terkait menyerahkan uang Catur Handoko kepada Teradu I. Pihak Terkait menyerahkan uang Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah) di JM Plaza Lubuklinggau, sedangkan Rp. 15.000.000,00, (lima belas juta rupiah) melalui transfer rekening Pihak Terkait. Di JM Plaza Lubuklinggau, Catur Handoko menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,00, (lima juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 15.000.000,00, (lima belas juta rupiah) ditransfer ke esokan harinya tanggal 18 Juni 2020.  Pihak Terkait yang melihat penyerahan uang kepada Teradu I adalah Suami Pihak Terkait, karena ketika proses penerimaan uang dari Catur Handika di JM Plaza Lubuklinggau, Suami Pihak Terkait berada di dalam mobil bersama dengan Teradu I.  Pihak Terkait menyerahkan uang kepada Teradu I di dalam mobil di parkiran JM Plaza. Atasan langsung Pihak Terkait adalah Andriansyah Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas. Pihak Terkait sering mendampingi komisioner dalam kegiatan KPU Kabupaten Musi Rawas.  Pihak Terkait mengakui mengikuti perintah Teradu I karena suaminya akan dijadikan PPK Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut. Teradu I merupakan Divisi Bagian Hukum dan merupakan atasan dari Sub Bagian Hukum.  Pihak Terkait tidak mengetahui mengapa penggantian uang Sekretaris dibebankan kepada gajinya. Pengembalian uang Catur Handoko dilakukan pada bulan Oktober 2019. Pengembalian uang Ahmad Sopian 12 Februari 2020.  Pihak Terkait hadir pada saat Ahmad Sopian dan bibinya berada di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 12.00 wib, Pihak Terkait dihubungi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas untuk datang ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Sekretaris meminta Sekretariat untuk menjemput Pihak Terkait dengan menggunakan mobil. Setibanya di KPU Kabupaten Musi Rawas, ternyata sudah ada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas, Ahmad Sopian beserta tantenya. Sekretaris menanyakan kepada Pihak Terkait apakah benar uang Ahmad Sopian diserahkan kepada Teradu I? Pihak Terkait mengakui uang tersebut diserahkan kepada Teradu I. Dalam hal ini, Teradu I tidak dapat menerima pernyataan Pihak Terkait bahwa uang Ahmad Sopian telah diberikan kepadanya. Teradu I kemudian merekam kejadian tersebut dan menganggap Pihak Terkait telah mencemarkan nama baiknya.  Pihak Terkait mengakui telah dipanggil oleh pihak kepolisian sebanyak 2 kali. Satu bagian tipikor pada tanggal 4 Mei 2020, dan kemudian tanggal 8 Mei 2020 adalah pencemaran nama baik.  Pengembalian uang Ahmad Sopian berasal dari uang pribadi Sekretaris, dan kwitansi yang diserahkan kepada Sopian dikoyak oleh Sekretaris. Pihak Terkait heran mengapa kwitansi yang sudah disobek, muncul kembali di Polres dan persidangan DKPP.  Pihak Terkait menegaskan bahwa uang Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Teradu I. Hal ini sesuai dengan rekaman video yang dimiliki oleh Teradu I.  Pihak Terkait menegaskan tidak menggunakan uang Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) tersebut, Pihak Terkait menyerahkan kepada Teradu I. Hasil rapat tanggal 11 Februari 2020, Pihak Terkait diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah). Pada tanggal 12 Februari 2020, uang tersebut diganti dengan menggunakan uang Sekretaris, dikwitansi tertulis utang Desti Rafika Andriani dengan Sekretaris.  Teradu I tidak pernah berkomunikasi dengan Pihak Terkait pasca tanggal 11 Februari 2020. Teradu menganggap dikeluarkannya Pihak Terkait dari grup WA Sekretariat, dan nomor WA Pihak Terkait juga diblok oleh Teradu I menandakan bahwa ia tidak bekerja lagi Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas.  Ahmad Sopian menyerahkan uang Rp. 25.000.000,00, (dua puluh lima juta rupiah) kepada Pihak Terkait di rumah, pada tanggal 12 Oktober 2019, pukul 16.00 wib. Teradu I kemudian menelepon bertanya mengenai kesiapan uang tersebut. Pihak Terkait menerangkan uang tersebut sudah ada. Sekitar Pukul 23.00 wib, Teradu I mendatangi rumahnya untuk mengambil uang tersebut.  Tanggal 14 Oktober 2019, Pihak Terkait berjanji dengan Catur Handoko, uang Ahmad Sopian digunakan untuk mengembalikan uang Catur Handoko sebesar Rp. 15.000.000,00, (lima belas juta rupiah).  Pihak Terkait menegaskan sisa uang Rp.10.000.000,00, (sepuluh juta rupiah) masih berada pada Teradu I. Pada saat itu Pihak Terkait diminta ke ruangan Teradu I kemudian Teradu I memberikan uang Rp.15.000.000,00, (lima belas juta rupiah). Pihak Terkait kemudian diminta kembali ke ruangan dan dihubungi kembali oleh Teradu I untuk datang ke ruangannya. Disitu sudah ada Teradu I dan Catur Handoko. Pada saat itu Pihak Terkait sudah memegang kwitansi dan uang Rp. 15.000.000,00, (lima belas juta rupiah) yang telah diberikan sebelumnya.  Pihak Terkait mengakui bukti WA kepada Teradu 1 dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas terkait persoalan Ahmad Sopian. Pada saat itu Pihak Terkait didesak oleh Ahmad Sopian agar mengembalikan uangnya, Pihak Terkait menyatakan bahwa uangnya sudah diberikan kepada Teradu I.  Teradu 1 memerintahkan Pihak Terkait untuk mencari slot Anggota PPK di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.  Pada bulan Oktober 2019, Teradu I berkata kepada Pihak Terkait maaf bu, teman- teman saya tidak bisa menerima bapak sebagai slot saya di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut. Padahal sudah lama Teradu I meminta Suami Pihak Terkait pindah domisili dari Jakarta ke Tiang Pumpung Kepungut. Ada buktinya hal tersebut. Teradu I bercerita bahwa proses rekrutmen hanya sebatas formalitas karena sudah memiliki slot di 14 Kecamatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I melalui Desti Rafika Andriani Staf Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas meminta Pengadu menyerahkan sejumlah uang dengan total sejumlah Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk meloloskan 3 (tiga) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020. Pemberian uang dilakukan melalui tiga tahap, yakni tahap pertama sejumlah Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) diberikan secara tunai (cash) pada pertemuan tanggal 14 Juni 2019 di JM. Plaza Lubuklinggau, tahap kedua sejumlah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dilakukan melalui transfer bank kepada rekening Desti Rafika Andriani pada tanggal 18 Juni 2019, dan tahap ketiga kembali dilakukan transfer bank sejumlah Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) kepada rekening Desti Rafika Andriani pada tanggal 11 Juli 2019; [4.1.2] Bahwa dalam tahapan seleksi wawancara, terdapat peserta yang terlebih dahulu mendapatkan soal yang akan ditanyakan pada saat wawancara; [4.1.3] Bahwa Para Teradu sudah memiliki nama-nama peserta yang akan dijadikan sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa Teradu I tidak pernah memerintahkan Desti Rafika Andriani untuk menjanjikan dan meminta imbalan kepada peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020. Teradu I tidak mengetahui percakapan, pertemuan, perjanjian, tawaran, transfer uang, persetujuan, paket, kesepakatan, antara Pengadu dengan Desti Rafika Andriani terhadap keinginan Pengadu menjadi Anggota PPK di Kecamatan Sukakarya. Teradu I juga tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Pengadu berkenaan dengan seleksi Calon Anggota PPK. Bahkan benar Pengadu tiga kali datang menemui Teradu I di ruangan kerja KPU Kabupaten Musi Rawas dengan maksud minta dibantu menyelesaikan permasalahannya dengan Desti Rafika Andriani. Pada pertemuan pertama, Teradu I menyarankan agar bertemu dengan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas, tetapi Pengadu mengatakan hanya ingin uangnya dikembalikan oleh Desti Rafika Andriani. Pengadu tidak ingin permasalahan tersebut diketahui oleh Sekretaris karena takut Desti Rafika Andriani dipecat. Teradu I memanggil Desti Rafika Andriani untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut, namun Desti Rafika Andriani tidak berada di kantor. Kerena gagal bertemu dengan Desti Rafika Adriani, Pengadu kembali datang menemui Teradu I di ruang kerja KPU Kabupaten Musi Rawas dengan maksud agar Desti Rafika Andriani mengembalikan uang Pengadu. Teradu I meminta tolong seorang staf untuk memanggil Desti Rafika Andriani. Pada saat memasuki ruangan Teradu I, Desti Rafika Andriani tampak gugup melihat Pengadu. Teradu I meminta agar Desti Rafika Andriani menjelaskan kronologi permasalahannya. Desti Rafika Andriani langsung meminta maaf kepada Teradu I dan mengatakan kepada Pengadu bahwa masalah ini dapat diselesaikan tanpa diketahui oleh Teradu I. Pengadu menjelaskan ia hanya ingin uangnya dikembalikan oleh Desti Rafika Andriani. Melihat Desti Rafika Andriani dan Pengadu beradu mulut, Teradu I kemudian menjadi penengah permasalahan antara Desti Rafika Andriani dan Pengadu. Desti Rafika Andriani mengaku bersalah karena telah menjanjikan Pengadu lolos menjadi Anggota PPK melalui Teradu I dengan sebuah imbalan. Hal tersebut tanpa diketahui oleh Teradu I. Di Hadapan Teradu I, Desti Rafika Andriani berjanji akan mengembalikan uang Pengadu dalam waktu 3 (tiga) hari. Setelah pertemuan tersebut, Teradu I menemui Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas untuk meminta saran dan pendapat. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas menyarankan kepada Teradu I agar berhati-hati supaya tidak terjebak dan menandatangani berkas apapun serta menjadi saksi. Kemudian Pengadu kembali datang ketiga kalinya menemui Teradu I di ruang kerja KPU Kabupaten Musi Rawas. Dalam pertemuan ini, Teradu I meminta Pengadu untuk menyelesaikan permasalahannya di ruangan Desti Rafika Andriani. Namun, Pengadu meminta permasalahannya diselesaikan di ruangan Teradu I karena merasa tidak enak apabila staf dan tenaga honor lainnya melihat kejadian tersebut. Di hadapan Teradu I, Desti Rafika Andriani menyerahkan uang kepada Pengadu. Menurut pengakuan Desti Rafika Andriani uang tersebut sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah). Tidak benar jika pengembalian uang tersebut atas nama Desti Rafika Andriani dan Teradu I. Bahwa uang tersebut dikembalikan atas nama Desti Rafika Andriani. setelah Desti Rafika Andriani keluar dari ruangan, Pengadu mengeluarkan pengembalian uang dan memaksa Teradu I untuk menerima uang tersebut dengan alasan untuk membantu Pengadu menjadi PPK Tahun 2020. Teradu marah, menolak uang tersebut, tersinggung, dan tidak terima dengan sikap Pengadu, sehingga mengusirnya dari ruangan. Pengadu meminta maaf dan membuka pembicaraan lain mengenai pekerjaannya dan tidak lama Pengadu keluar dari ruangan Teradu I; [4.2.2] Bahwa Para Teradu sudah melaksanakan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tidak benar soal wawancara yang diduga bocor dan beredar merupakan soal yang digunakan untuk seleksi wawancara PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020. Panduan Pertanyaan seleksi Wawancara Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 tanggal 8-10 Februari 2020 adalah sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 23 A/1605/KPU-Kab/II/2020; [4.2.3] Bahwa para Teradu telah melaksanakan tahapan rekrutmen Anggota PPK dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 04/HK.03.1- Kpt/1605/KPU/I/2020. Tidak benar dan tidak berdasarkan hukum tuduhan Pengadu terhadap Teradu II berkenaan dengan percakapan Dasril Ismail Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Periode Tahun 2014-2019. Mengenai rekaman percakapan telepon antara Dasril Ismail dengan Teradu II dapat diartikan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas dapat memberikan penilaian kepada peserta seleksi wawancara terutama dari segi rekam jejak dan pengetahuan kepemiluan. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan dalam penetapan peringkat 1-10. Dalam penetapan Anggota PPK, para Teradu berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4-KPT/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS. Dalam wawancara 10 (sepuluh) Calon Anggota PPK di setiap masing-masing kecamatan, Para Teradu menyiapkan materi yang mencakup rekam jejak dan pengetahuan kepemiluan. Para Teradu tidak membawa seorang Calon Anggota PPK untuk diluluskan karena selalu berpedoman serta patuh terhadap juknis rekrutmen Anggota PPK. Para Teradu memberikan penilaian terhadap Calon Anggota PPK, dan nilai tersebut dilakukan rekapitulasi serta diurutkan berdasarkan nilai tertinggi kemudian diurutkan dari peringkat pertama sampai dengan peringkat kelima hingga sampai dengan penetapan sebagai Calon Anggota PPK Terpilih. Bahwa Teradu IV juga tidak mengenal Ari sehingga tidak benar tuduhan Pengadu terhadap Teradu IV berkenaan dengan menyuruh, menjanjikan, memerintahkan Ari untuk mencari seseorang untuk dijadikan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tahun 2020. Apalagi memerintahkan Ari untuk berkomunikasi dengan Dasril Ismail terkait Istri Dasril Ismail yang ingin menjadi Anggota PPK Tahun 2020 dengan syarat imbalan atau permintaan materi. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2020, Para Teradu memanggil Ari untuk memberikan klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas. Ari menyatakan tidak pernah menghubungi Dasril Ismail dan menyatakan hal yang telah dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu IV adalah tidak benar; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang berkenaan dengan dalil Teradu I melalui Desti Raftika Andriani meminta Pengadu menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk meloloskan 3 (tiga) Calon Anggota PPK dari Kecamatan Sukakarya dalam proses seleksi Calon Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020, Teradu I berdalih tidak pernah memerintahkan Desti Rafika Andriani untuk menjanjikan dan meminta imbalan kepada Pengadu atau Calon Anggota PPK lainnya. Pengadu adalah peserta yang tidak lolos seleksi Calon Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2019, Pengadu menerima pesan Whatsapp dari Desti Rafika Andriani selaku staf honorer KPU Kabupaten Musi Rawas yang pada pokoknya menawarkan Pengadu untuk mengikuti seleksi Calon Anggota PPK Tahun 2020. Selanjutnya Pengadu menyampaikan yang akan mengikuti seleksi Calon Anggota PPK dari Kecamatan Sukakarya sebanyak 3 (tiga) orang. Desti Rafika Andriani kemudian meminta Pengadu agar menyiapkan dana sejumlah Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk meloloskan 3 (tiga) orang Calon Anggota PPK Sukakarya. Uang tersebut menurut Pengadu akan diserahkan Desti Rafika Andriani kepada Teradu I yang membantu proses seleksi Calon Anggota PPK. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan penyerahan uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dari Pengadu kepada Desti Rafika Andriani dilakukan melalui tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) diberikan secara tunai (cash) pada pertemuan di JM. Plaza Lubuklinggau tanggal 14 Juni 2019, tahap kedua sejumlah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) melalui transfer bank kepada rekening Desti Rafika Andriani pada tanggal 18 Juni 2019, dan tahap ketiga kembali dilakukan transfer bank sejumlah Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) kepada rekening Desti Rafika Andriani pada tanggal 11 Juli 2019. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2019, Pengadu mengirimkan pesan Whatsapp kepada Teradu I perihal penyerahan uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Desti Rafika Andriani untuk keperluan seleksi Calon Anggota PPK, akan tetapi Teradu I menjawab tidak mengetahui permasalahan tersebut dan akan melakukan klarifikasi kepada Desti Rafika Andriani. Pengadu kemudian minta dipertemukan dengan Desti Rafika Andriani. Bahwa pada pertemuan pertama antara Pengadu dan Teradu I di ruang kerja KPU Kabupaten Musi Rawas, Desti Rafika Andriani tidak hadir karena tidak berada di kantor. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I menyarankan agar Pengadu menemui Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas terkait permasalahannya dengan Desti Rafika Andriani. Pengadu kembali menemui Teradu I di ruang kerja KPU Kabupaten Musi Rawas karena gagal bertemu Desti Rafika Andriani pada pertemuan pertama. Pada pertemuan kedua tersebut, Teradu I mempertemukan Pengadu dan Desti Rafika Andriani. Di hadapan Teradu I, Desti Rafika Andriani berjanji akan mengembalikan uang Pengadu dalam tempo waktu 3 (tiga) hari. Setelah pertemuan kedua tersebut, Teradu I meminta saran dan pendapat Teradu II s.d. Teradu V, dan kemudian menyarankan agar Teradu I berhati-hati supaya tidak terjebak dan menandatangani berkas apapun atau menjadi saksi dalam permasalahan Pengadu dan Desti Rafika Andriani. Bahwa Pengadu datang ketiga kalinya ke KPU Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 14 Oktober 2019 dengan maksud meminta uang sebagaimana dijanjikan Desti Rafika Andriani pada pertemuan kedua di ruangan Teradu I. Di hadapan Teradu I, Desti Rafika Andriani menyerahkan uang tunai (cash) sejumlah Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) kepada Pengadu dan menjanjikan sisa uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) akan dikembalikan pada Bulan Desember 2019. Terhadap rententan peristiwa tersebut, terungkap fakta bahwa uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) yang diserahkan Desti Rafika Andriani kepada Pengadu adalah uang yang diterima Desti Rafika Andriani dari Ahmad Sopian pada tanggal 12 Oktober 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Desti Rafika Andriani juga menghubungi Ahmad Sopian dan menjanjikan serta meminta imbalan dalam proses seleksi Anggota PPK di Kabupaten Musi Rawas. Bahwa Ahmad Sopian hadir sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP dan menerangkan telah memberikan uang sejumlah Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Desti Rafika Andriani pada tanggal 12 Oktober 2019 sebagai imbalan untuk meluluskan dirinya sebagai Anggota PPK Tiang Pumpung Kepungut. Uang pemberian Ahmad Sopian pada tanggal 12 Oktober 2019 itulah yang digunakan Desti Rafika Andriani untuk mengembalikan uang Pengadu sejumlah Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) pada tanggal 14 Oktober 2019. Bahwa Ahmad Sopian oleh Para Teradu dinyatakan tidak lulus seleksi tertulis sebagaimana dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 69/PP.04.2-Pu/1605/KPU-Kab/II/2020 tanggal 3 Februari 2020. Ahmad Sopian kemudian menelpon Desti Rafika Andriani untuk meminta penjelasan perihal ketidaklulusan dirinya padahal sudah memberikan sejumlah uang sesuai yang diminta. Pada tanggal 11 Februari 2020, Ahmad Sopian bersama bibinya datang ke KPU Kabupaten Musi Rawas dengan maksud bertemu Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas perihal permasalahannya dengan Desti Rafika Andriani. Dalam pertemuan tersebut, hadir Ahmad Sopian bersama bibinya, Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas, Desti Rafika Andriani, Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V. Desti Rafika Andriani menyampaikan tidak dapat mengembalikan uang Ahmad Sopian karena sudah diberikan kepada Teradu I yang langsung dibantah oleh Teradu I . Terungkap fakta bahwa uang pemberian Ahmad Sopian telah digunakan untuk mengembalikan uang Pengadu pada tanggal 14 Oktober 2019. Menyikapi permasalahan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa dirinya berinisiatif mengembalikan uang Ahmad Sopian sejumlah Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) menggunakan uang pribadi pada tanggal 12 Februari 2020 dengan catatan Desti Rafika Andriani akan dinonaktifkan selama satu tahun dan gajinya digunakan untuk menyicil pinjaman uang pribadi Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas. DKPP berpendapat tidak terdapat bukti kuat adanya keterlibatan Teradu I dalam penerimaan uang yang melibatkan Desti Rafika Andriani dengan Pengadu dan Ahmad Sopian. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu berusaha berkomunikasi Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV melalui pesan Whatsapp dengan modus memohon doa restu, memberikan nomor peserta seleksi Calon Anggota PPK, serta berkeinginan untuk memberikan pokat atau buah alpukat. Pengadu bahkan menelepon dan menjelaskan kepada Teradu I bahwa pokat yang dimaksud adalah uang. Tidak hanya itu, Pengadu juga menyampaikan ucapan terimakasih karena sudah sampai ke tahap seleksi wawancara dan memohon doa agar dapat masuk 5 (lima) besar Calon Anggota PPK. Namun demikian, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV tidak pernah menanggapi segala tindakan yang dilakukan oleh Pengadu. DKPP menilai sepatutnya Desti Rafika Andriani sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu tidak terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan memberikan janji dan/atau meminta imbalan kepada peserta seleksi Calon Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020. Tindakan Desti Rafika Andriani dapat mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemilu. Atas tindakan tersebut, Desti Rafika Andriani telah mendapatkan sanksi peringatan sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 21.1/HK.03.2/1605/SEK-KAB/II/2020 tanggal 12 Februari 2020 dan dilaporkan ke Polres Musi Rawas dengan Laporan Nomor: STTLP/35/IV/2020/SPKT tanggal 21 April 2020 atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pungutan liar kepada Calon Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020. DKPP menilai sikap dan tindakan Desti Rafika Andriani terbukti melanggar kode etik yang berdampak buruk terhadap kredibilitas dan kehormatan penyelenggara Pemilu. Sekretariat KPU sebagai penyelenggara pemilu merupakan bagian integral kelembagaan penyelenggara Pemilu yang memikul tanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemilu dan/atau pilkada berintegritas. Hal ini niscaya memerlukan upaya keras seluruh jajaran sekretariat mulai dari pejabat sampai dengan staf pendukung untuk menegakkan integritas pemilu dan kehormatan penyelenggara pemilu. DKPP berpendapat Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas agar segera mengambil tindakan tegas memberhentikan Desti Rafika Andriani sebagai Staf Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas setelah pinjaman uang sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Rafika Andriani kepada Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas dilunasi. DKPP menilai tidak sepatutnya tindakan Rafika Andriani yang terbukti mencoreng kehormatan institusi dipermaklumkan dan ditopang sebagai beban kelembagaan. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil terdapat peserta yang terlebih dahulu mendapatkan soal yang akan ditanyakan pada seleksi wawancara, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa soal yang diduga bocor bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Para Teradu. Isi dan substansi daftar soal yang diduga bocor dan beredar di kalangan peserta seleksi berbeda sama sekali dengan daftar pertanyaan dalam seleksi wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 8-10 Februari 2020 sebagaimana ketentuan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 23 A/1605/KPU- Kab/II/2020 tentang Panduan Pertanyaan Wawancara Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 tertanggal 6 Februari 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi KPU Provinsi Sumatera Selatan kepada Para Teradu, ada kemungkinan daftar soal yang beredar di publik adalah kisi-kisi atau konsep soal yang dibuat Para Teradu namun tidak ditanyakan dalam seleksi wawancara. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan pengarahan dan bimbingan agar Para Teradu melaksanakan proses seleksi Anggota PPK dengan lebih teliti, cermat, dan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Berkenaan dengan dalil Para Teradu sudah memiliki nama-nama peserta yang akan dijadikan sebagai Calon Anggota PPK, Para Teradu telah melaksanakan tahapan rekrutmen Anggota PPK dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/1605/KPU/I/2020. Bahwa Teradu II mengakui adanya pembicaraan via telepon dengan Dasril Ismail yang menyatakan permohonan maaf tidak dapat membantu permintaan meloloskan Calong Anggota PPK karena masing- masing Teradu sudah memiliki slot. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menjelaskan yang slot berarti dalam pemberian nilai peserta seleksi wawancara, Para Teradu mengutamakan rekam jejak dan pengetahuan peserta tentang kepemiluan. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan dalam penetapan peringkat 10 (sepuluh) besar Calon Anggota PPK. Dalam penetapan Anggota PPK, Para Teradu berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4- KPT/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS. Para Teradu tidak pernah membawa Calon Anggota PPK untuk diluluskan karena berpedoman dan patuh terhadap juknis seleksi Anggota PPK. Bahwa Teradu IV tidak mengenal Ari dan tidak pernah memerintahkan Ari untuk berkomunikasi dengan Dasril Ismail membahas keinginan meluluskan Istri Dasril Ismail sebagai Anggota PPK. Pada tanggal 11 Mei 2020, Para Teradu telah melakukan klarifkasi kepada Ari di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas dan Ari menyatakan tidak pernah menghubungi Dasril Ismail. Meskipun dalil pengadu tidak terbukti, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar berhati-hati dan cermat memilih diksi dalam berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kata “slot” sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu II kepada Dasril Ismail dalam sebuah percakapan tentu dapat dimaknai berbeda dari maksud sebenarnya yang dikehendaki oleh Teradu II. Kekeliruan dalam pemilihan kata dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada syakwasangka masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Ketepatan dan ketelitian dalam penggunaan kata sangat penting bagi Para Teradu sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai proses tahapan pemilu kepada masyarakat dan peserta Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Ahli, mendengar keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ania Trisna, Teradu II Syarifudin, Teradu III Wahyu Hidayat Setiadi, Teradu IV Apandi masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, dan Teradu V Anasta Tias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir