Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 2/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan KPU Kab. Bangka
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-02-2015
👁 38 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 776/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 5 Desember 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 2/DKPP- PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Januari 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Bangka telah melakukan rapat pleno dan menetapkan rincian perolehan suara sah setiap partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Daerah Pemilihan Bangka 1 (Kecamatan Sungailiat) berdasarkan lampiran model EB-1 KPU pada tanggal 13 Mei 2014, dengan perolehan suara masing-masing partai politik untuk Partai Gerindra sebagai berikut: 2 Kabupaten: Bangka Provinsi : Bangka Belitung Daerah Pemilihan: Bangka 1 Nomor Suara Peringkat Suara Partai Politik/Nama Calon Urut DCT Sah Sah Calon 6.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengalihkan atau menggelembungkan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Bangka. Penggelembungan suara dilakukan Para Teradu dengan cara memindahkan perolehan suara Partai dan suara Caleg ke Caleg DPRD 25 Kabupaten Bangka Nomor Urut 6 atas nama Mendra Kurniawan.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Zulkarnain, Teradu II atas nama Siti Aminah, Teradu III atas nama Andi Budi Yuliyanto, Teradu IV atas nama M.Hasan, dan Teradu V atas nama Firman T.B. Pardede selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 2/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan Nomor Pengaduan 776/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 5 Desember 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 2/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Dedy Yulianto Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Jl. Linggarjati, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zulkarnain Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bangka Alamat : Jl. A. Yani Jalur 2 Sungailiat Kabupaten Bangka Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Siti Aminah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bangka Alamat : Jl. A. Yani Jalur 2 Sungailiat Kabupaten Bangka Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Andi Budi Yulianto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bangka Alamat : Jl. A. Yani Jalur 2 Sungailiat Kabupaten Bangka 1 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : M. Hasan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bangka Alamat : Jl. A. Yani Jalur 2 Sungailiat Kabupaten Bangka Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Firman T.B. Pardede Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bangka Alamat : Jl. A. Yani Jalur 2 Sungailiat Kabupaten Bangka Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 776/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 5 Desember 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 2/DKPP- PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Januari 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Bangka telah melakukan rapat pleno dan menetapkan rincian perolehan suara sah setiap partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Daerah Pemilihan Bangka 1 (Kecamatan Sungailiat) berdasarkan lampiran model EB-1 KPU pada tanggal 13 Mei 2014, dengan perolehan suara masing-masing partai politik untuk Partai Gerindra sebagai berikut: 2 Kabupaten: Bangka Provinsi : Bangka Belitung Daerah Pemilihan: Bangka 1 Nomor Suara Peringkat Suara Partai Politik/Nama Calon Urut DCT Sah Sah Calon 6. PARTAI GERINDRA 428 1. Ir. SAMSU HASAN 381 2 2. AZHARI 277 3 3. PAHIMA 54 8 4. IZHAN 250 4 5. FITRIANI, S.H., S.S. 26 9 6. MENDRA KURNIAWAN 397 1 7. ZALKIFLI, A.Md 135 6 8. H. MAS’UD LADI 106 7 9. ROMAITA 7 11 10. M. SUHARTO, S.H. 206 5 11. SULISTINA 7 10 JUMLAH 2274 2. Bahwa Ir. Samsu Hasan, calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Dapil Bangka 1 telah menyampaikan keberatannya kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka dengan surat tanggal 24 April 2014 perihal pengalihan/penggelembungan hak suara; 3. Bahwa Ir. Samsu Hasan telah menyampaikan surat Nomor 021/DPC- GERINDRA/IV/2014 kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka tertanggal 28 April 2014 perihal Pengalihan/Penggelembungan Hak Suara; 4. Bahwa Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyampaikan surat No. 02-DPD-Gerindra-BB/V/2014 kepada KPU Kabupaten Bangka pada 4 Mei 2014 perihal Kesalahan Penulisan Jumlah Suara Legislatif 2014; 5. Bahwa Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyampaikan surat Nomor 06-DPD-Gerindra-BB/V/2014 kepada KPU Kabupaten Bangka tertanggal 28 Mei 2014 perihal Tindak Lanjut Surat Keberatan; 6. Bahwa untuk menindaklanjuti permasalahan ini, pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengadakan rapat pengurus pada tanggal 31 Mei 2014 tentang kajian dan analisa bukti C-1 yang dimiliki Partai Gerindra dan partai peserta Pemilu lainnya; 3 7. Bahwa berdasarkan hasil rapat pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disimpulkan bahwa benar telah terjadi pergeseran suara calon legislatif dari suara Partai Gerindra, suara Fitriani, dan suara Samsu Hasan kepada Mendra Kurniawa. Akibat dari pengalihan/penggelembungan/manipulasi tersebut menyebabkan Mendra Kurniawan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangka sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bangka terpilih; 8. Bahwa dugaan adanya pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara caleg Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bangka adalah sebagai berikut: a. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 48 Kelurahan Parit Padang dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra dan C1 PKS, sebagai berikut: C-1 Data Hasil Nomor C-1 D1 Nama Calon Partai Pengkajian DPD Urut PKS KPU Gerindra Gerindra PARTAI GERINDRA 9 9 9 9 1. Ir. SAMSU HASAN 11 11 2 11 2. AZHARI 4 4 3 4 3. PAHIMA 0 0 0 0 4. IZHAN 4 4 4 4 5. FITRIANI, S.H., S.S. 1 1 1 1 6. MENDRA KURNIAWAN 2 2 12 2 7. ZALKIFLI, A.Md 1 1 1 1 8. H. MAS’UD LADI 1 1 1 1 9. ROMAITA 0 0 0 0 10. M. SUHARTO, S.H. 5 5 5 5 11. SULISTINA 0 0 0 0 JUMLAH 38 38 38 38 Keterangan:  Terjadi pengurangan 9 suara atas nama Ir. Samsu Hasan;  Terjadi pengurangan 1 suara atas nama Azhari;  Terjadi penambahan 10 suara atas nama Mendra Kurniawan b. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 12 Kelurahan Sinarbaru dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra dan C1 PKS, sebagai berikut: 4 Data Hasil Nomor C1 Partai C-1 D1 Nama Calon Pengkajian DPD Urut Gerindra PKS KPU Gerindra PARTAI GERINDRA 6 6 6 6 1. Ir. SAMSU HASAN 4 4 4 4 2. AZHARI 7 7 7 7 3. PAHIMA 1 1 1 1 4. IZHAN 0 0 0 0 5. FITRIANI, S.H., S.S. 1 1 0 1 6. MENDRA KURNIAWAN 0 0 1 0 7. ZALKIFLI, A.Md 0 0 0 0 8. H. MAS’UD LADI 0 0 0 0 9. ROMAITA 0 0 0 0 10. M. SUHARTO, S.H. 0 0 0 0 11. SULISTINA 0 0 0 0 JUMLAH 19 19 19 19 Keterangan:  Terjadi pengurangan 1 suara atas nama Fitriani;  Terjadi penambahan 1 suara atas nama Mendra Kurniawan c. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 3 Kelurahan Kuday dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra dan C1 PKS, sebagai berikut: Data Hasil Nomor C1 Partai C-1 D1 Nama Calon Pengkajian DPD Urut Gerindra PKS KPU Gerindra PARTAI GERINDRA 3 3 3 3 1. Ir. SAMSU HASAN 6 6 6 6 2. AZHARI 2 2 2 2 3. PAHIMA 0 0 0 0 4. IZHAN 0 0 0 0 5. FITRIANI, S.H., S.S. 0 0 0 0 6. MENDRA KURNIAWAN 0 0 2 0 7. ZALKIFLI, A.Md 0 0 0 0 8. H. MAS’UD LADI 0 0 0 0 9. ROMAITA 0 0 0 0 10. M. SUHARTO, S.H. 0 0 0 0 11. SULISTINA 0 0 0 0 JUMLAH 11 11 13 11 Keterangan: 5  Terjadi penambahan 2 suara atas nama Mendra Kurniawan, sehingga menyebabkan penambahan suara partai. d. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 5 Kelurahan Sungailiat dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra dan C1 PPP, sebagai berikut: Data Hasil Nomor C1 Partai C-1 D1 Nama Calon Pengkajian DPD Urut Gerindra PKS KPU Gerindra PARTAI GERINDRA 7 7 0 7 1. Ir. SAMSU HASAN 1 1 1 1 2. AZHARI 0 0 0 0 3. PAHIMA 0 0 0 0 4. IZHAN 0 0 0 0 5. FITRIANI, S.H., S.S. 1 1 1 1 6. MENDRA KURNIAWAN 1 1 9 1 7. ZALKIFLI, A.Md 0 0 0 0 8. H. MAS’UD LADI 0 0 0 0 9. ROMAITA 0 0 0 0 10. M. SUHARTO, S.H. 1 1 0 1 11. SULISTINA 0 0 0 0 JUMLAH 11 11 11 11 Keterangan:  Hilangnya suara partai sebanyak 7 suara;  Terjadi penambahan 8 suara atas nama Mendra Kurniawan;  Hilangya suara atas nama Suharto sebanyak 1 suara; e. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 16 Kelurahan Sri Menanti dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra dan C1 PPP, sebagai berikut: Data Hasil Nomor C1 Partai C-1 D1 Nama Calon Pengkajian DPD Urut Gerindra PKS KPU Gerindra PARTAI GERINDRA 3 3 3 3 1. Ir. SAMSU HASAN 0 0 0 0 2. AZHARI 0 0 0 0 3. PAHIMA 0 0 0 0 4. IZHAN 3 3 3 3 5. FITRIANI, S.H., S.S. 1 1 0 1 6. MENDRA KURNIAWAN 0 0 1 0 7. ZALKIFLI, A.Md 0 0 0 0 8. H. MAS’UD LADI 0 0 0 0 9. ROMAITA 0 0 0 0 6 10. M. SUHARTO, S.H. 0 0 0 0 11. SULISTINA 0 0 0 0 JUMLAH 7 7 7 7 Keterangan:  Terjadi pergeseran 1 suara atas nama Fitriani kepada Mendra Kurniawan. f. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 19 Kelurahan Sri Menanti dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra dan C1 PKS, sebagai berikut: C-1 Data Hasil Nomor C-1 D1 Nama Calon Partai Pengkajian DPD Urut PKS KPU Gerindra Gerindra PARTAI GERINDRA 2 2 2 2 1. Ir. SAMSU HASAN 1 1 1 1 2. AZHARI 2 2 2 2 3. PAHIMA 0 0 0 0 4. IZHAN 1 1 1 1 5. FITRIANI, S.H., S.S. 2 2 0 2 6. MENDRA KURNIAWAN 0 0 2 0 7. ZALKIFLI, A.Md 1 1 0 1 8. H. MAS’UD LADI 1 1 1 1 9. ROMAITA 0 0 0 0 10. M. SUHARTO, S.H. 0 0 1 0 11. SULISTINA 0 0 0 0 JUMLAH 10 10 10 10 Keterangan:  Terjadi pergeseran suara atas nama Fitriani kepada Mendra Kurniawan sebanyak 2 suara;  Terjadi pergeseran suara atas nama Zalkifli kepada M. Suharto sebanyak 1 suara . 9. Bahwa perhitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Daerah Pemilihan Bangka 1 (Kecamatan Sungailiat) untuk Partai Gerindra yang benar tiap desa/kelurahan setelah diubah dari pergeseran/manipulasi/penggelembungan sebelumnya adalah: No. Nama Calon A B C D E F G  Urut PARTAI GERINDRA 100 172 48 46 23 24 22 435 1. Ir. SAMSU HASAN 120 95 66 20 19 42 27 389 2. AZHARI 39 52 134 20 12 11 11 279 3. PAHIMA 5 15 26 4 2 0 2 54 4. IZHAN 59 149 15 23 4 0 1 251 5. FITRIANI, S.H., S.S. 6 10 4 7 2 0 1 30 6. MENDRA KURNIAWAN 70 118 15 149 7 2 12 373 7. ZALKIFLI, A.Md 7 105 1 2 4 13 3 135 8. H. MAS’UD LADI 69 13 2 13 7 0 2 106 9. ROMAITA 4 0 1 1 1 0 1 8 7 10. M. SUHARTO, S.H. 19 45 25 22 59 35 0 205 11. SULISTINA 3 1 2 0 0 1 0 7 JUMLAH 501 775 339 307 140 128 82 2272 Keterangan: A : Sungailiat C: Sinar Baru E: Kenanga G: Kuday B : Paritpadang D: Sri Menanti F: Rebo 10. Bahwa KPU Kabupaten Bangka dan PPK Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka secara bersama-sama telah melakukan penggelembungan dan pengalihan suara calon legislatif Partai Gerindra dari Samsu Hasan kepada Mendra Kurniawan yang dilakukan pada tingkat PPK dan KPU Kabupaten Bangka yang hasil suaranya tidak sesuai dengan Model C1; 11. Bahwa Partai Gerindra Kabupaten Bangka Daerah Pemilihan Bangka 1 berdasarkan perolehan suara tersebut mendapatkan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Bangka. Hanya saja penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangka pada pemilihan umum legislatif tahun 2014 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengalami kekeliruan. Calon legislatif yang benar menurut hitungan yang sebenarnya adalah Ir. Samsu Hasan Nomor Urut 1 dengan perolehan suara sah calon 389 suara. Seharusnya yang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangka adalah Ir. Samsu Hasan, bukan Mendra Kurniawan, karena sesuai dengan Model C1, suara terbanyak adalah Ir. Samsu Hasan; 12. Bahwa DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan kajian yang hasilnya telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Belitung melalui surat Nomor 02-DPD-GERINDRA-BB/VII/2014 tanggal 01 Agustus 2014 perihal Usul Penggantian Calon Terpilih; 13. Bahwa KPU Kabupaten Bangka telah menjawab surat DPD Partai Gerindra Kepulauan Bangka Belitung melalui surat Nomor 387/KPU- Kab.009.436477/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 perihal Jawaban atas Usul Penggantian Calon Terpilih, beserta lampirannya; 14. Bahwa berdasarkan surat KPU Kabupaten Bangka Nomor 387/KPU- Kab.009.436477/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 perihal Jawaban atas Usul Penggantian Calon Terpilih, pada halaman 3 (tiga), KPU Kabupaten Bangka menyatakan “...khusus TPS 48 Kelurahan Paritpadang, ketika rekap di tingkat PPS Paritpadang telah dilakukan perbaikan kesalahan penulisan perolehan suara calon nomor urut 6 dari Partai Gerindra dari 2 menjadi 12 setelah dibukanya kembali C-1 Plano yang disaksikan oleh saksi-saksi partai dan PPL (Panitia Pengawas Lapangan...”; 15. Bahwa pada tanggal 08 September 2014, Pengadu telah mendatangi KPU Kabupaten Bangka untuk meminta legalisasi atas surat KPU Kabupaten Bangka Nomor 8 387/KPU-Kab.009.436477/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 perihal Jawaban atas Usul Penggantian Calon Terpilih beserta lampirannya untuk menyatakan bahwa surat dimaksud beserta lampirannya memang benar dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bangka. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak ada perubahan-perubahan di kemudian haria terhadap surat dimaksud. KPU Kabupaten Bangka tidak bersedia melegalisasi surat dimaksud dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk melegalisasi. Padahal surat dimaksud beserta lampirannya membang benar dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bangka. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah dengan sengaja mengubah, mengganti, dan menggeser suara calon anggota legislatif dan suara Partai Gerindra di Dapil 1 Kecamatan Sungailiat untuk DPRD Kabupaten Bangka; 2. Bahwa para Teradu telah memihak, berlaku tidak adil, tidak transparan, dan melakukan pembiaran yang mengakibatkan hilangnya perolehan suara dan merugikan hak orang lain. Para Teradu juga telah menetapkan suara terbanyak kepada yang bukan semestinya dan mengakibatkan hak orang yang terpilih menjadi tidak terpilih; 3. Bahwa para Teradu melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; PERMOHONAN [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan para Teradu. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Form C-1 di 6 (enam) TPS; 2. Bukti P-2 : Hasil olahan data dan analisa data yang dilakukan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka dan DPD Partai Gerindra 9 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 3. Bukti P-3 : Surat Ir. Samsu Hasan tanggal 24 April 2014 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka; 4. Bukti P-4 : Surat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka Nomor 21- DPC-GERINDRA-BB/IV/2014 tanggal 18 April 2014 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka; 5. Bukti P-5 : Surat Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor 02-DPD-GERINDRA-BB/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Bangka; 6. Bukti P-6 : Surat Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor 06-DPD-GERINDRA-BB/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Bangka; 7. Bukti P-7 : Surat jawaban KPU Kabupaten Bangka Nomor 269/KPU- Kab.009.436477/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014; 8. Bukti P-8 : KTP Pengadu; 9. Bukti P-9 : KTA Pengadu selaku anggota Partai Gerindra DPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 10. Bukti P-10 : Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 07-0046/kpts/DPP- GERINDRA/2012 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 11. Bukti P-11 : Lampiran Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 07- 0046/kpts/DPP-GERINDRA/2012 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 12. Bukti P-12 : Petikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 yang telah dilanggar oleh KPU Kabupaten Bangka; 13. Bukti P-13 : Data-data anggota/komisioner KPU Kabupaten Bangka yang dikutip dari internet; 14. Bukti P-14 : AD/ART Partai Gerindra; 15. Bukti P-15 : Berita Acara KPU (Form Model D) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di tingkat desa/kelurahan (Sungailiat) dalam Pemilu Tahun 2014 tanggal 13 April 2014; 16. Bukti P-16 : Berita Acara KPU (Form Model D) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota 10 DPD di tingkat desa/kelurahan (Sri Menanti) dalam Pemilu Tahun 2014; 17. Bukti P-17 : Form Model DA-1 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap desa/kelurahan di tingkat kecamatan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dapil 1; 18. Bukti P-18 : Form Model EB-1 Rincian Jumlah Perolehan Suara Sah Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dapil 1; 19. Bukti P-19 : Form Model D-1 DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam setiap TPS di tingkat desa/kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, diisi berdasarkan Form C-1 dan lampirannya; 20. Bukti P-20 : Form Model D-1 DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam setiap TPS di tingkat desa/kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, diisi berdasarkan Form C-1 dan lampirannya, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dapil Bangka 1; 21. Bukti P-21 : Form Model D-1 DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam setiap TPS di tingkat desa/kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, diisi berdasarkan Form C-1 dan lampirannya, Desa Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dapil Bangka 1; 22. Bukti P-22 : Form Model D-1 DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam setiap TPS di tingkat desa/kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, diisi berdasarkan Form C-1 dan lampirannya, Desa Paritpadang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dapil Bangka 1; 23. Bukti P-23 : Form Model D-1 DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam setiap TPS di tingkat desa/kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, diisi berdasarkan Form C-1 dan lampirannya, Desa Sinarbaru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dapil Bangka 1; 11 24. Bukti P-24 : Surat KPU Kabupaten Bangka Nomor 387/KPU- Kab.009.436477/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 perihal Jawaban atas Usul Penggantian Calon Terpilih beserta lampirannya; 25. Bukti P-25 : Rekaman kedatangan Pengadu ke KPU Kabupaten Bangka pada 08 September 2014 untuk meminta legalisasi atas surat KPU Kabupaten Bangka Nomor 387/KPU-Kab.009.436477/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 perihal Jawaban atas Usul Penggantian Calon Terpilih beserta lampirannya; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 28 Januari 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam eksepsinya para Teradu menyampaikan bahwa perselisihan hasil pemilu di tingkat KPU Kabupaten Bangka dalam Pemilu Legislatif tahun 2014 telah selesai paska Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 06-09- 08/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 yang menguatkan Keputusan KPU Nomor: 411/Kpts/KPUTAHUN 2014 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang diantaranya adalah Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor: 37.1/Kpts/KPU.Kab.009.436477/2014.dimana KPU Kabupaten Bangka ketika itu juga mendapat gugatan dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka an. Hj. Epa Listari di Daerah Pemilihan Sungailiat; 2. Bahwa hal terkait surat menyurat yang terjadi antara Pengadu dengan KPU Kabupaten Bangka mengani temuan Partai Gerindra, para Teradu menjelaskan bahwa: a. Surat Ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Banga Belitung No. 02-DPD- BB/V/2014, perihal Kesalahan dalam penulisan jumlah suara Legislatif Tahun 2014 tanggal 4 Mei 2014, oleh para Teradu telah dijawab dengan surat No. 262.2/KPU-Kab.009.436477/V/2014 tanggal 17 Mei 2014; b. Surat Ketua DPD Gerindra Nomor 06-DPD-Gerindra-BB/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal Tindak Lanjut Surat Keberatan, telah dijawab dengan Surat Nomor 269/KPU-Kab.009.436477/VI/2014, tanggal 2 Juni 2014; c. Surat Ketua DPD Gerindra nomor 02/DPD-Gerindra-BB/VIII/2014 Perihal Usul Penggantian Calon Terpilih telah dijawab dengan surat Nomor 387/KPU- Kab.009.436477/VIII/2014 12 3. Bahwa kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka di depan Kantor KPU Kabupaten Bangka tanggal 19-21 April 2014 dirancang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 di Kabupaten Bangka yang memiliki keberatan saat rekapitulasi ditingkat PPK, PPS maupun TPS dapat diselesaikan sesuai dengan Peraturan mengenai Pemilu; 2. Bahwa para Teradu dalam jawaban tertulisnya menyampaikan fakta persidangan yang muncul dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tanggal 28 Januari 2015 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut: a. Formulir Model C dan Lampiran C1 yang dimiliki oleh Pengadu hasilnya berbeda dengan Model C dan Lampiran C1 berhologram yang dimiliki oleh para Teradu; b. Pengadu mengakui bahwa telah mendapatkan seluruh Model C dan Lampiran C1 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sungailiat (Dapil Bangka-1) pada hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tanggal 9 April 2014; c. Pengadu mengakui bahwa selama proses pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai dan Calon mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecataman (PPK Sungailiat), hingga KPU Kabupaten Bangka, tidak ada keberatan dari Pengadu yang disampaikan kepada Ketua KPPS, Ketua PPS, Ketua PPK Sungailiat dan Ketua KPU Kabupaten Bangka; d. Surat Ketua DPD Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.02-DPD- BB/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 perihal Kesalahan dalam penulisan jumlah suara Legislatif 2014, telah dibalas oleh KPU Kabupaten Bangka. Namun, karena dalam kop Surat DPD Gerindra tidak tercantum alamat Kantor DPD Gerindra maka surat balasan KPU Kabupaten Bangka ini tidak pernah dikirim oleh KPU Kabupaten Bangka. Meskipun demikian, KPU Kabupaten Bangka menyampaikan balasan surat ke kantor DPC Gerindra Kabupaten Bangka; 3. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut; a. Dalil pelapor yang melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan menyajikan data-data di TPS 48 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat, TPS 12 Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat, TPS 3 Kelurahan Kuday, TPS 5 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat, TPS 16 dan TPS 19 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat dengan menyandingkan data pada Formulir Model C dan Lampiran 13 C1 dari partai PKS dan Partai PPP harus ditolak oleh TERADU karena hal-hal berikut: 1) Selama proses pemungutan dan penghitungan perolehan suara Partai dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh TPS di Kecamatan Sungailiat pada tanggal 9 April 2014 yang lalu, tidak satupun saksi Partai Gerindra yang menyampaikan keberatan atas perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra; 2) Selama proses pemungutan dan penghitungan perolehan suara Partai dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka di seluruh PPS se-Kecamatan Sungailiat dan di tingkat PPK Kecamatan Sungailiat, tidak satupun saksi Partai Gerindra yang menyampaikan keberatan atas perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra 3) Tidak adanya keberatan saksi Partai, sebagaimana juga diakui dalam sidang tanggal 28 Januari 2014 oleh Pengadu, mengandung makna bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Bangka adalah sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, dan perolehan suara Partai dan Calon juga sudah sesuai dengan yang sebenarnya; b. Menurut ketentuan Pasal 193 UU No. 8 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Pleno KPU Kabupaten untuk pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Sertifikat Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kab/Kota, bukan berdasarkan Model C dan Lampiran C. 5 c. Menurut ketentuan Pasal 174 UU No. 8 Tahun 2012, pelaksanaan Penghitungan Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kab/Kota sepenuhnya dilaksanakan oleh KPPS disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Calon Angota DPD juga masyarakat dan diawasi oleh PPL. Bilamana ada keberatan saksi, Ketua KPPS harus segera menindaklanjuti keberatan saksi. Faktanya selama proses penghitungan perolehan suara di semua TPS di Kecamatan Sungailiat (Bangka-1), TIDAK ADA keberatan saksi. Selain itu, seluruh proses tersebut juga tidak diintervensi siapapun termasuk KPU Kabupaten Bangka; d. Selanjutnya data hasil perolehan suara Calon nomor urut 1 dan nomor urut 6 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang tercantum di Model C dan Lampiran C1 berhologram menunjukkan bahwa: 14 TPS 48 Kelurahan Paritpadang 6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH A 6. PARTAI GERINDRA X X 9 B Suara Calon 1. Ir. Samsu Hasan X X 2 2. AZHARI X X 4 3. PAHIMA X X X 4. IZHAN X X 3 5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X 1 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 12 7. ZALKIFLI, A.Md X X 1 8. H. MAS’UD LADI X X 1 9. ROMAITA X X X 10. M.SUHARTO, S.H. X X 5 11. SULISTINA X X X Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 38 C Calon (A+B) Tiga Puluh Delapan TPS 12 Kelurahan Sinarbaru 6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH A 6. PARTAI GERINDRA X X 6 B Suara Calon 1. Ir. Samsu Hasan X X 4 2. AZHARI X X 7 3. PAHIMA X X 1 4. IZHAN X X X 5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X X 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 1 7. ZALKIFLI, A.Md X X X 8. H. MAS’UD LADI X X X 9. ROMAITA X X X 10. M.SUHARTO, S.H. X X X 11. SULISTINA X X X Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 19 C Calon (A+B) Sembilan Belas 15 TPS 3 Kelurahan Kuday 6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH A 6. PARTAI GERINDRA X X 3 B Suara Calon 1. Ir. Samsu Hasan X X 6 2. AZHARI X X 2 3. PAHIMA X X X 4. IZHAN X X X 5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X X 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 2 7. ZALKIFLI, A.Md X X X 8. H. MAS’UD LADI X X X 9. ROMAITA X X X 10. M.SUHARTO, S.H. X X X 11. SULISTINA X X X Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 13 C Calon (A+B) Tiga Belas TPS 5 Kelurahan Sungailiat 6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH A 6. PARTAI GERINDRA X X 0 B Suara Calon 1. Ir. Samsu Hasan X X 1 2. AZHARI X X X 3. PAHIMA X X X 4. IZHAN X X X 5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X 1 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 9 7. ZALKIFLI, A.Md X X X 8. H. MAS’UD LADI X X X 9. ROMAITA X X X 10. M.SUHARTO, S.H. X X X 11. SULISTINA X X X Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 11 C Calon (A+B) Sebelas 16 TPS 16 Kelurahan Sri Menanti 6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH A 6. PARTAI GERINDRA X X 3 B Suara Calon 1. Ir. Samsu Hasan X X X 2. AZHARI X X X 3. PAHIMA X X X 4. IZHAN X X 3 5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X X 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 1 7. ZALKIFLI, A.Md X X X 8. H. MAS’UD LADI X X X 9. ROMAITA X X X 10. M.SUHARTO, S.H. X X X 11. SULISTINA X X X Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 7 C Calon (A+B) Tujuh TPS 19 Kelurahan Sri Menanti 6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH A 6. PARTAI GERINDRA X X 2 B Suara Calon 1. Ir. SAMSU HASAN X X 1 2. AZHARI X X 2 3. PAHIMA X X X 4. IZHAN X X 1 5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X X 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 2 7. ZALKIFLI, A.Md X X X 8. H. MAS’UD LADI X X 1 9. ROMAITA X X X 10. M.SUHARTO, S.H. X X 1 11. SULISTINA X X X Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 10 C Calon (A+B) Sepuluh 17 Lampiran D1 menunjukkan bahwa: D1 Sungailiat TPS 5 TPS 27 Total Nomor/Nama Partai dan Calon 1 2 6. PARTAI GERINDRA - 4 4 1. Ir. SAMSU HASAN 1 - 1 2. AZHARI - 1 1 3. PAHIMA - 1 1 4. IZHAN - 4 4 5. FITRIYANI, S.H., S.S. 1 - 1 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 9 5 14 7. ZALKIFLI, A.Md - - - 8. H. MAS’UD LADI - - - 9. ROMAITA - - - 10. M.SUHARTO, S.H. - - - 11. SULISTINA - - - 12. Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 11 15 26 D1 Parit Padang TPS 48 Total Nomor/Nama Partai dan Calon 1 6. PARTAI GERINDRA 9 9 1. Ir. SAMSU HASAN 2 2 2. AZHARI 4 4 3. PAHIMA - - 4. IZHAN 3 3 5. FITRIYANI, S.H., S.S. 1 1 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 12 12 7. ZALKIFLI, A.Md 1 1 8. H. MAS’UD LADI 1 1 9. ROMAITA - - 10. M.SUHARTO, S.H. 5 5 11. SULISTINA - - 12. Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 38 38 D1 Sri Menanti TPS 16 TPS 19 Total Nomor/Nama Partai dan Calon 1 2 6. PARTAI GERINDRA 3 2 5 1. Ir. SAMSU HASAN - 1 1 2. AZHARI - 2 2 3. PAHIMA - - - 4. IZHAN 3 1 4 5. FITRIYANI, S.H., S.S. - - - 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 1 2 3 18 7. ZALKIFLI, A.Md - - - 8. H. MAS’UD LADI - 1 1 9. ROMAITA - - - 10. M.SUHARTO, S.H. - 1 1 11. SULISTINA - - - 12. Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 7 10 17 D1 Kuday TPS 3 Total Nomor/Nama Partai dan Calon 1 6. PARTAI GERINDRA 3 3 1. Ir. SAMSU HASAN 6 6 2. AZHARI 2 2 3. PAHIMA - - 4. IZHAN - - 5. FITRIYANI, S.H., S.S. - - 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 2 2 7. ZALKIFLI, A.Md - - 8. H. MAS’UD LADI - - 9. ROMAITA - - 10. M.SUHARTO, S.H. - - 11. SULISTINA - - 12. Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 13 13 D1 Sinar Baru TPS 11 TPS 14 Total Nomor/Nama Partai dan Calon 1 2 6. PARTAI GERINDRA 6 3 9 1. Ir. SAMSU HASAN 4 5 9 2. AZHARI 7 1 8 3. PAHIMA 1 3 4 4. IZHAN - 1 1 5. FITRIYANI, S.H., S.S. - - - 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 1 1 2 7. ZALKIFLI, A.Md - - - 8. H. MAS’UD LADI - - - 9. ROMAITA - - - 10. M.SUHARTO, S.H. - 1 1 11. SULISTINA - - - 12. Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 19 15 34 Lampiran DA-1 menunjukkan bahwa: Kelurahan Kelurahan Desa Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan Total DA-1 Sungailiat Rebo Parit Sri Sinarbaru Kuday Kenanga Sungailiat Padang Menanti Nomor/Nama Partai dan Calon 6. PARTAI GERINDRA 23 93 24 172 46 48 22 428 1. Ir. SAMSU HASAN 19 120 42 87 20 66 27 381 2. AZHARI 12 39 11 50 20 134 11 277 3. PAHIMA 2 5 - 15 4 26 2 54 4. IZHAN 4 59 - 148 23 15 1 250 5. FITRIYANI, S.H., S.S. 2 6 - 10 4 3 1 26 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 7 78 2 128 152 16 14 397 19 7. ZALKIFLI, A.Md 4 7 13 105 2 1 3 135 8. H. MAS’UD LADI 7 69 - 13 13 2 2 106 9. ROMAITA 1 4 - - 1 1 - 7 10. M.SUHARTO, S.H. 59 18 35 46 22 25 1 206 11. SULISTINA - 3 1 1 - 2 - 7 12. Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 140 501 128 775 307 339 84 2.274 Lampiran DB-1 menunjukkan bahwa: Nomor/Nama Partai dan Calon 6. PARTAI GERINDRA 428 1. Ir. SAMSU HASAN 381 2. AZHARI 277 3. PAHIMA 54 4. IZHAN 250 5. FITRIYANI, S.H., S.S. 26 6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 397 7. ZALKIFLI, A.Md 135 8. H. MAS’UD LADI 106 9. ROMAITA 7 10. M.SUHARTO, S.H. 206 11. SULISTINA 7 12. Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 2.274 e. Data yang tercantum di Lampiran C1 berhologram, D1 Kelurahan Sungailiat, Parit Padang, Sri Menanti, Kuday, Sinar Baru, DA 1 Kecamatan Sungailiat, DB 1 yang ada di KPU Kabupaten Bangka menunjukkan bahwa perolehan suara calon nomor urut 1 dan nomor urut 6 Partai Gerindra untuk Dapil Bangka-1 adalah BENAR; f. Bahwa tuduhan Pengadu kepada Teradu I saat persidangan tanggal 28 Januari 2015 yang mengatakan bahwa “Ketua KPU Bangka ada menyampaikan permintaan tolong untuk membantu calon nomor urut 6 Partai Gerindra kepada saya saat saya berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Bangka”, adalah Fitnah sebab: 1) Hasil Klarifikasi Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bangka diketahui bahwa Teradu I TIDAK PERNAH menyampaikan kalimat tersebut. Setiap tamu yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Bangka selalu diterima dengan baik oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka dan pintu ruangan bila ada tamu SELALU TERBUKA sehingga dapat dilihat siapa tamu yang datang dan berapa orang, termasuk isi pembicaraan pun dapat di dengar; 2) Pernyataan Pengadu tidak didukung bukti maupun saksi. KESIMPULAN 20 [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah melaksanakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kab/Kota dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilu; 2. Bahwa para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diadukan Pengadu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu, dan Atau jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 TPS 48 Kalurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat dan Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian Perolehan Suara Sah TPS 48 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat; 2. Bukti T-2 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 TPS 12 Kalurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat dan Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian Perolehan Suara Sah TPS 12 Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat; 3. Bukti T-3 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 TPS 3 Kalurahan Kuday Kecamatan Sungailiat dan Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian Perolehan Suara Sah TPS 3 Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat; 4. Bukti T-4 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara 21 di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 TPS 5 Kalurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat dan Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian Perolehan Suara Sah TPS 5 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat; 5. Bukti T-5 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 TPS 16 Kalurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat dan Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian Perolehan Suara Sah TPS 16 Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat; 6. Bukti T-6 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 TPS 19 Kalurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat dan Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian Perolehan Suara Sah TPS 19 Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat; 7. Bukti T-7 : Form Model D Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model D1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, PPS Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat; 8. Bukti T-8 : Form Model D Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model D1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, PPS Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat; 9. Bukti T-9 : Form Model D Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, 22 DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model D1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, PPS Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat; 10. Bukti T-10 : Form Model D Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model D1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, PPS Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat; 11. Bukti T-11 : Form Model D Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model D1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, PPS Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Sungailiat; 12. Bukti T-12 : Form Model DA Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di tingkat Kecamatan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model DA-1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap PPS di Tingkat Kecamatan Sungailiat Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka; 13. Bukti T-13 : Form Model DA Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di tingkat KPU Kabupaten Bangka dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model DA-1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap PPK 23 Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014; 14. Bukti T-14 : Form Model DB2 Pernyataan Kejadian Khusus dalam Pleno KPU Kabupaten Bangka; 15. Bukti T-15 : Kronologis Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 KPU Kabupaten Bangka; 16. Bukti T-16 : Kronologis Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 PPS Kelurahan Sinar Baru. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 24 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengalihkan atau menggelembungkan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Bangka. Penggelembungan suara dilakukan Para Teradu dengan cara memindahkan perolehan suara Partai dan suara Caleg ke Caleg DPRD 25 Kabupaten Bangka Nomor Urut 6 atas nama Mendra Kurniawan. Hal tersebut menyebabkan perolehan suara Samsu Hasan Nomor Urut 1 Caleg Partai Gerindra berubah ke suara terbanyak kedua dengan perolehan suara 381, di bawah perolehan suara Mendra Kurniawan dengan jumlah 397 suara. Pengalihan suara dilakukan oleh Para Teradu pada beberapa TPS di antaranya TPS 48 Kelurahan Parit Padang, TPS 12 Kelurahan Sinar Baru, TPS 3 Kelurahan Kuday, TPS 5 Kelurahan Sungailiat, dan TPS 16 serta TPS 19 Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Berdasarkan data Model C1 Pengadu, seharusnya Samsu Hasan dengan perolehan suara sebanyak 389 ditetapkan sebagai calon terpilih, bukan Mendra Kurniawan yang perolehan suara sesungguhnya sebanyak 373. Atas dugaan kekeliruan tersebut, Pengadu telah mengirimkan surat kepada para Teradu dengan Nomor 02-DPD- GERINDRA-BB/VII/2014 tanggal 01 Agustus 2014 perihal Usul Penggantian Calon Terpilih, yang kemudian dijawab oleh para Teradu melalui surat Nomor 387/KPU- Kab.009.436477/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 perihal Jawaban atas Usul Penggantian Calon Terpilih yang pada pokoknya menolak melakukan pergantian calon terpilih. Para Teradu telah bertindak tidak adil, tidak netral, dan berpihak kepada calon anggota legislatif tertentu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara dan data dalam Form C1 berhologram, Mendra Kurniawan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra pada Daerah Pemilihan Bangka 1 memeroleh suara terbanyak pertama dengan jumlah 397 suara sedangkan Samsu Hasan memeroleh 381 suara. Hasil tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Bangka yang berlangsung tanggal 19-21 April 2014. Tidak ada keberatan yang diajukan saksi Partai Gerindra atas Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan suara dimaksud. Di samping itu, Putusan MK Nomor 06-09-08/PHPU.DPR- DPRD/XII/2014 telah menguatkan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU TAHUN 2014 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2014 yang di dalamnya termasuk Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 37.1/Kpts/KPU.Kab.009.436477/2014. Tuduhan Pengadu bahwa Teradu I pernah menyampaikan permohonan kepada dirinya di kantor KPU Kabupaten Bangka agar Pengadu membantu memenangkan Mendra Kurniawan sebagai calon anggota legislatif Nomor Urut 6 Partai Gerindra Dapil Bangka 1 merupakan persangkaan yang lebih tepat disebut fitnah. Oleh karena sangkaan a quo tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, baik dokumentasi maupun keterangan saksi; [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa data hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditunjukkan para Teradu dalam persidangan berupa Model C1 berhologram, 26 Model C1-Plano, Model DA-1, dan Model DB-1 adalah alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya. Berdasarkan alat bukti dokumen a quo yang menetapkan Mendra Kurniawan sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak dan calon anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra Dapil Bangka 1 dengan perolehan 397 suara merupakan alat bukti perolehan suara yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di samping itu, materi pengaduan, baik secara substantif maupun secara prosedural tidak pernah muncul sebelumnya sebagai objek permasalahan antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu dalam tahapan rekapitulasi suara. Sepatutnya hal demikian menjadi perhatian semua pihak, terutama peserta pemilu sebagai pihak yang diberi hak oleh hukum untuk seketika menyampaikan keberatan ketika terjadi kesalahan proses maupun perselisihan atau perbedaan hasil penghitungan dalam proses rekapitulasi suara. Hal tersebut merupakan aktifitas yang sangat penting dan fundamental, tidak hanya untuk menyelamatkan perolehan suara caleg dan partai tetapi dalam kepentingan yang lebih luas dan lebih besar menjaga integritas pemilu bagi keselamatan integritas demokrasi. Tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Bangka setidaknya menjadi bukti bahwa proses yang dilaksanakan Para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat bahwa dalil Pengadu tidak beralasan dan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang jawaban para Teradu yang terlambat menyampaikan surat balasan kepada Pengadu dengan alasan tidak mengetahui alamat kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menurut DKPP merupakan perilaku yang kurang profesional serta tidak mencerminkan perilaku penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab. Beruntung bahwa tidak sampainya surat a quo tidak berkonsekwensi terhadap hilangnya atau gugurnya hak dasar peserta pemilu dan peserta pemilu yang dilindungi oleh hukum. Sekalipun demikian, DKPP patut mengingatkan kepada para Teradu untuk tidak mengulangi perbuatan demikian itu di masa mendatang; [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 27 [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Zulkarnain, Teradu II atas nama Siti Aminah, Teradu III atas nama Andi Budi Yuliyanto, Teradu IV atas nama M.Hasan, dan Teradu V atas nama Firman T.B. Pardede selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh bulan Februari tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA 28 Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 29