III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 776/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 5 Desember 2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 2/DKPP-
PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Januari 2015, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Bangka telah melakukan rapat pleno dan menetapkan
rincian perolehan suara sah setiap partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten
Bangka Daerah Pemilihan Bangka 1 (Kecamatan Sungailiat) berdasarkan lampiran
model EB-1 KPU pada tanggal 13 Mei 2014, dengan perolehan suara masing-masing
partai politik untuk Partai Gerindra sebagai berikut:
2
Kabupaten: Bangka
Provinsi : Bangka Belitung
Daerah Pemilihan: Bangka 1
Nomor Suara Peringkat Suara
Partai Politik/Nama Calon
Urut DCT Sah Sah Calon
6. PARTAI GERINDRA 428
1. Ir. SAMSU HASAN 381 2
2. AZHARI 277 3
3. PAHIMA 54 8
4. IZHAN 250 4
5. FITRIANI, S.H., S.S. 26 9
6. MENDRA KURNIAWAN 397 1
7. ZALKIFLI, A.Md 135 6
8. H. MAS’UD LADI 106 7
9. ROMAITA 7 11
10. M. SUHARTO, S.H. 206 5
11. SULISTINA 7 10
JUMLAH 2274
2. Bahwa Ir. Samsu Hasan, calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Dapil Bangka 1
telah menyampaikan keberatannya kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka
dengan surat tanggal 24 April 2014 perihal pengalihan/penggelembungan hak suara;
3. Bahwa Ir. Samsu Hasan telah menyampaikan surat Nomor 021/DPC-
GERINDRA/IV/2014 kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bangka tertanggal 28 April 2014 perihal Pengalihan/Penggelembungan Hak Suara;
4. Bahwa Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah
menyampaikan surat No. 02-DPD-Gerindra-BB/V/2014 kepada KPU Kabupaten
Bangka pada 4 Mei 2014 perihal Kesalahan Penulisan Jumlah Suara Legislatif 2014;
5. Bahwa Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah
menyampaikan surat Nomor 06-DPD-Gerindra-BB/V/2014 kepada KPU Kabupaten
Bangka tertanggal 28 Mei 2014 perihal Tindak Lanjut Surat Keberatan;
6. Bahwa untuk menindaklanjuti permasalahan ini, pengurus DPD Partai Gerindra
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengadakan rapat pengurus pada tanggal
31 Mei 2014 tentang kajian dan analisa bukti C-1 yang dimiliki Partai Gerindra dan
partai peserta Pemilu lainnya;
3
7. Bahwa berdasarkan hasil rapat pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, disimpulkan bahwa benar telah terjadi pergeseran suara calon
legislatif dari suara Partai Gerindra, suara Fitriani, dan suara Samsu Hasan kepada
Mendra Kurniawa. Akibat dari pengalihan/penggelembungan/manipulasi tersebut
menyebabkan Mendra Kurniawan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangka sebagai
calon anggota DPRD Kabupaten Bangka terpilih;
8. Bahwa dugaan adanya pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan
suara caleg Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bangka adalah sebagai berikut:
a. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 48
Kelurahan Parit Padang dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra
dan C1 PKS, sebagai berikut:
C-1 Data Hasil
Nomor C-1 D1
Nama Calon Partai Pengkajian DPD
Urut PKS KPU
Gerindra Gerindra
PARTAI GERINDRA 9 9 9 9
1. Ir. SAMSU HASAN 11 11 2 11
2. AZHARI 4 4 3 4
3. PAHIMA 0 0 0 0
4. IZHAN 4 4 4 4
5. FITRIANI, S.H., S.S. 1 1 1 1
6. MENDRA KURNIAWAN 2 2 12 2
7. ZALKIFLI, A.Md 1 1 1 1
8. H. MAS’UD LADI 1 1 1 1
9. ROMAITA 0 0 0 0
10. M. SUHARTO, S.H. 5 5 5 5
11. SULISTINA 0 0 0 0
JUMLAH 38 38 38 38
Keterangan:
Terjadi pengurangan 9 suara atas nama Ir. Samsu Hasan;
Terjadi pengurangan 1 suara atas nama Azhari;
Terjadi penambahan 10 suara atas nama Mendra Kurniawan
b. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 12
Kelurahan Sinarbaru dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra dan
C1 PKS, sebagai berikut:
4
Data Hasil
Nomor C1 Partai C-1 D1
Nama Calon Pengkajian DPD
Urut Gerindra PKS KPU
Gerindra
PARTAI GERINDRA 6 6 6 6
1. Ir. SAMSU HASAN 4 4 4 4
2. AZHARI 7 7 7 7
3. PAHIMA 1 1 1 1
4. IZHAN 0 0 0 0
5. FITRIANI, S.H., S.S. 1 1 0 1
6. MENDRA KURNIAWAN 0 0 1 0
7. ZALKIFLI, A.Md 0 0 0 0
8. H. MAS’UD LADI 0 0 0 0
9. ROMAITA 0 0 0 0
10. M. SUHARTO, S.H. 0 0 0 0
11. SULISTINA 0 0 0 0
JUMLAH 19 19 19 19
Keterangan:
Terjadi pengurangan 1 suara atas nama Fitriani;
Terjadi penambahan 1 suara atas nama Mendra Kurniawan
c. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 3
Kelurahan Kuday dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra dan C1
PKS, sebagai berikut:
Data Hasil
Nomor C1 Partai C-1 D1
Nama Calon Pengkajian DPD
Urut Gerindra PKS KPU
Gerindra
PARTAI GERINDRA 3 3 3 3
1. Ir. SAMSU HASAN 6 6 6 6
2. AZHARI 2 2 2 2
3. PAHIMA 0 0 0 0
4. IZHAN 0 0 0 0
5. FITRIANI, S.H., S.S. 0 0 0 0
6. MENDRA KURNIAWAN 0 0 2 0
7. ZALKIFLI, A.Md 0 0 0 0
8. H. MAS’UD LADI 0 0 0 0
9. ROMAITA 0 0 0 0
10. M. SUHARTO, S.H. 0 0 0 0
11. SULISTINA 0 0 0 0
JUMLAH 11 11 13 11
Keterangan:
5
Terjadi penambahan 2 suara atas nama Mendra Kurniawan, sehingga menyebabkan
penambahan suara partai.
d. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 5
Kelurahan Sungailiat dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra dan
C1 PPP, sebagai berikut:
Data Hasil
Nomor C1 Partai C-1 D1
Nama Calon Pengkajian DPD
Urut Gerindra PKS KPU
Gerindra
PARTAI GERINDRA 7 7 0 7
1. Ir. SAMSU HASAN 1 1 1 1
2. AZHARI 0 0 0 0
3. PAHIMA 0 0 0 0
4. IZHAN 0 0 0 0
5. FITRIANI, S.H., S.S. 1 1 1 1
6. MENDRA KURNIAWAN 1 1 9 1
7. ZALKIFLI, A.Md 0 0 0 0
8. H. MAS’UD LADI 0 0 0 0
9. ROMAITA 0 0 0 0
10. M. SUHARTO, S.H. 1 1 0 1
11. SULISTINA 0 0 0 0
JUMLAH 11 11 11 11
Keterangan:
Hilangnya suara partai sebanyak 7 suara;
Terjadi penambahan 8 suara atas nama Mendra Kurniawan;
Hilangya suara atas nama Suharto sebanyak 1 suara;
e. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 16
Kelurahan Sri Menanti dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra dan
C1 PPP, sebagai berikut:
Data Hasil
Nomor C1 Partai C-1 D1
Nama Calon Pengkajian DPD
Urut Gerindra PKS KPU
Gerindra
PARTAI GERINDRA 3 3 3 3
1. Ir. SAMSU HASAN 0 0 0 0
2. AZHARI 0 0 0 0
3. PAHIMA 0 0 0 0
4. IZHAN 3 3 3 3
5. FITRIANI, S.H., S.S. 1 1 0 1
6. MENDRA KURNIAWAN 0 0 1 0
7. ZALKIFLI, A.Md 0 0 0 0
8. H. MAS’UD LADI 0 0 0 0
9. ROMAITA 0 0 0 0
6
10. M. SUHARTO, S.H. 0 0 0 0
11. SULISTINA 0 0 0 0
JUMLAH 7 7 7 7
Keterangan:
Terjadi pergeseran 1 suara atas nama Fitriani kepada Mendra Kurniawan.
f. Pengalihan/penggelembungan/manipulasi data perolehan suara di TPS 19
Kelurahan Sri Menanti dari C-1 ke D1 KPU dengan bukti C-1 Partai Gerindra dan
C1 PKS, sebagai berikut:
C-1 Data Hasil
Nomor C-1 D1
Nama Calon Partai Pengkajian DPD
Urut PKS KPU
Gerindra Gerindra
PARTAI GERINDRA 2 2 2 2
1. Ir. SAMSU HASAN 1 1 1 1
2. AZHARI 2 2 2 2
3. PAHIMA 0 0 0 0
4. IZHAN 1 1 1 1
5. FITRIANI, S.H., S.S. 2 2 0 2
6. MENDRA KURNIAWAN 0 0 2 0
7. ZALKIFLI, A.Md 1 1 0 1
8. H. MAS’UD LADI 1 1 1 1
9. ROMAITA 0 0 0 0
10. M. SUHARTO, S.H. 0 0 1 0
11. SULISTINA 0 0 0 0
JUMLAH 10 10 10 10
Keterangan:
Terjadi pergeseran suara atas nama Fitriani kepada Mendra Kurniawan sebanyak 2 suara;
Terjadi pergeseran suara atas nama Zalkifli kepada M. Suharto sebanyak 1 suara .
9. Bahwa perhitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Daerah
Pemilihan Bangka 1 (Kecamatan Sungailiat) untuk Partai Gerindra yang benar tiap
desa/kelurahan setelah diubah dari pergeseran/manipulasi/penggelembungan
sebelumnya adalah:
No.
Nama Calon A B C D E F G
Urut
PARTAI GERINDRA 100 172 48 46 23 24 22 435
1. Ir. SAMSU HASAN 120 95 66 20 19 42 27 389
2. AZHARI 39 52 134 20 12 11 11 279
3. PAHIMA 5 15 26 4 2 0 2 54
4. IZHAN 59 149 15 23 4 0 1 251
5. FITRIANI, S.H., S.S. 6 10 4 7 2 0 1 30
6. MENDRA KURNIAWAN 70 118 15 149 7 2 12 373
7. ZALKIFLI, A.Md 7 105 1 2 4 13 3 135
8. H. MAS’UD LADI 69 13 2 13 7 0 2 106
9. ROMAITA 4 0 1 1 1 0 1 8
7
10. M. SUHARTO, S.H. 19 45 25 22 59 35 0 205
11. SULISTINA 3 1 2 0 0 1 0 7
JUMLAH 501 775 339 307 140 128 82 2272
Keterangan:
A : Sungailiat C: Sinar Baru E: Kenanga G: Kuday
B : Paritpadang D: Sri Menanti F: Rebo
10. Bahwa KPU Kabupaten Bangka dan PPK Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka
secara bersama-sama telah melakukan penggelembungan dan pengalihan suara
calon legislatif Partai Gerindra dari Samsu Hasan kepada Mendra Kurniawan yang
dilakukan pada tingkat PPK dan KPU Kabupaten Bangka yang hasil suaranya tidak
sesuai dengan Model C1;
11. Bahwa Partai Gerindra Kabupaten Bangka Daerah Pemilihan Bangka 1 berdasarkan
perolehan suara tersebut mendapatkan 1 (satu) kursi DPRD Kabupaten Bangka.
Hanya saja penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangka pada
pemilihan umum legislatif tahun 2014 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka
pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengalami kekeliruan. Calon legislatif yang benar
menurut hitungan yang sebenarnya adalah Ir. Samsu Hasan Nomor Urut 1 dengan
perolehan suara sah calon 389 suara. Seharusnya yang ditetapkan sebagai calon
terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangka adalah Ir. Samsu Hasan, bukan Mendra
Kurniawan, karena sesuai dengan Model C1, suara terbanyak adalah Ir. Samsu
Hasan;
12. Bahwa DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan
kajian yang hasilnya telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Belitung
melalui surat Nomor 02-DPD-GERINDRA-BB/VII/2014 tanggal 01 Agustus 2014
perihal Usul Penggantian Calon Terpilih;
13. Bahwa KPU Kabupaten Bangka telah menjawab surat DPD Partai Gerindra
Kepulauan Bangka Belitung melalui surat Nomor 387/KPU-
Kab.009.436477/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 perihal Jawaban atas Usul
Penggantian Calon Terpilih, beserta lampirannya;
14. Bahwa berdasarkan surat KPU Kabupaten Bangka Nomor 387/KPU-
Kab.009.436477/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 perihal Jawaban atas Usul
Penggantian Calon Terpilih, pada halaman 3 (tiga), KPU Kabupaten Bangka
menyatakan “...khusus TPS 48 Kelurahan Paritpadang, ketika rekap di tingkat PPS
Paritpadang telah dilakukan perbaikan kesalahan penulisan perolehan suara calon
nomor urut 6 dari Partai Gerindra dari 2 menjadi 12 setelah dibukanya kembali C-1
Plano yang disaksikan oleh saksi-saksi partai dan PPL (Panitia Pengawas
Lapangan...”;
15. Bahwa pada tanggal 08 September 2014, Pengadu telah mendatangi KPU Kabupaten
Bangka untuk meminta legalisasi atas surat KPU Kabupaten Bangka Nomor
8
387/KPU-Kab.009.436477/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 perihal Jawaban atas
Usul Penggantian Calon Terpilih beserta lampirannya untuk menyatakan bahwa
surat dimaksud beserta lampirannya memang benar dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten Bangka. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak ada perubahan-perubahan
di kemudian haria terhadap surat dimaksud. KPU Kabupaten Bangka tidak bersedia
melegalisasi surat dimaksud dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk
melegalisasi. Padahal surat dimaksud beserta lampirannya membang benar
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bangka.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah dengan sengaja mengubah, mengganti, dan menggeser
suara calon anggota legislatif dan suara Partai Gerindra di Dapil 1 Kecamatan
Sungailiat untuk DPRD Kabupaten Bangka;
2. Bahwa para Teradu telah memihak, berlaku tidak adil, tidak transparan, dan
melakukan pembiaran yang mengakibatkan hilangnya perolehan suara dan
merugikan hak orang lain. Para Teradu juga telah menetapkan suara terbanyak
kepada yang bukan semestinya dan mengakibatkan hak orang yang terpilih menjadi
tidak terpilih;
3. Bahwa para Teradu melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
PERMOHONAN
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Form C-1 di 6 (enam) TPS;
2. Bukti P-2 : Hasil olahan data dan analisa data yang dilakukan oleh DPC
Partai Gerindra Kabupaten Bangka dan DPD Partai Gerindra
9
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
3. Bukti P-3 : Surat Ir. Samsu Hasan tanggal 24 April 2014 yang ditujukan
kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka;
4. Bukti P-4 : Surat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka Nomor 21-
DPC-GERINDRA-BB/IV/2014 tanggal 18 April 2014 yang
ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka;
5. Bukti P-5 : Surat Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dengan Nomor 02-DPD-GERINDRA-BB/V/2014 tanggal
4 Mei 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Bangka;
6. Bukti P-6 : Surat Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dengan Nomor 06-DPD-GERINDRA-BB/V/2014 tanggal
28 Mei 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Bangka;
7. Bukti P-7 : Surat jawaban KPU Kabupaten Bangka Nomor 269/KPU-
Kab.009.436477/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014;
8. Bukti P-8 : KTP Pengadu;
9. Bukti P-9 : KTA Pengadu selaku anggota Partai Gerindra DPD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
10. Bukti P-10 : Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 07-0046/kpts/DPP-
GERINDRA/2012 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan
Daerah Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
11. Bukti P-11 : Lampiran Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 07-
0046/kpts/DPP-GERINDRA/2012 tentang Susunan Personalia
Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
12. Bukti P-12 : Petikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan
KPU Nomor 26 Tahun 2013 yang telah dilanggar oleh KPU
Kabupaten Bangka;
13. Bukti P-13 : Data-data anggota/komisioner KPU Kabupaten Bangka yang
dikutip dari internet;
14. Bukti P-14 : AD/ART Partai Gerindra;
15. Bukti P-15 : Berita Acara KPU (Form Model D) Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota
DPD di tingkat desa/kelurahan (Sungailiat) dalam Pemilu Tahun
2014 tanggal 13 April 2014;
16. Bukti P-16 : Berita Acara KPU (Form Model D) Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota
10
DPD di tingkat desa/kelurahan (Sri Menanti) dalam Pemilu
Tahun 2014;
17. Bukti P-17 : Form Model DA-1 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dari setiap desa/kelurahan di tingkat kecamatan dalam
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk
Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, Dapil 1;
18. Bukti P-18 : Form Model EB-1 Rincian Jumlah Perolehan Suara Sah Setiap
Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta
Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
dalam Pemilu Tahun 2014 Kabupaten Bangka Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Dapil 1;
19. Bukti P-19 : Form Model D-1 DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara dalam setiap TPS di tingkat desa/kelurahan dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, diisi berdasarkan
Form C-1 dan lampirannya;
20. Bukti P-20 : Form Model D-1 DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara dalam setiap TPS di tingkat desa/kelurahan dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, diisi berdasarkan
Form C-1 dan lampirannya, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat,
Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dapil
Bangka 1;
21. Bukti P-21 : Form Model D-1 DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara dalam setiap TPS di tingkat desa/kelurahan dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, diisi berdasarkan
Form C-1 dan lampirannya, Desa Kuday, Kecamatan Sungailiat,
Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dapil
Bangka 1;
22. Bukti P-22 : Form Model D-1 DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara dalam setiap TPS di tingkat desa/kelurahan dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, diisi berdasarkan
Form C-1 dan lampirannya, Desa Paritpadang, Kecamatan
Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Dapil Bangka 1;
23. Bukti P-23 : Form Model D-1 DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara dalam setiap TPS di tingkat desa/kelurahan dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, diisi berdasarkan
Form C-1 dan lampirannya, Desa Sinarbaru, Kecamatan
Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Dapil Bangka 1;
11
24. Bukti P-24 : Surat KPU Kabupaten Bangka Nomor 387/KPU-
Kab.009.436477/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 perihal
Jawaban atas Usul Penggantian Calon Terpilih beserta
lampirannya;
25. Bukti P-25 : Rekaman kedatangan Pengadu ke KPU Kabupaten Bangka pada
08 September 2014 untuk meminta legalisasi atas surat KPU
Kabupaten Bangka Nomor 387/KPU-Kab.009.436477/VIII/2014
tanggal 21 Agustus 2014 perihal Jawaban atas Usul Penggantian
Calon Terpilih beserta lampirannya;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 28 Januari 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam eksepsinya para Teradu menyampaikan bahwa perselisihan hasil
pemilu di tingkat KPU Kabupaten Bangka dalam Pemilu Legislatif tahun 2014 telah
selesai paska Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 06-09-
08/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 yang menguatkan Keputusan KPU Nomor:
411/Kpts/KPUTAHUN 2014 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun
2014 yang diantaranya adalah Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor:
37.1/Kpts/KPU.Kab.009.436477/2014.dimana KPU Kabupaten Bangka ketika itu
juga mendapat gugatan dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka an. Hj. Epa
Listari di Daerah Pemilihan Sungailiat;
2. Bahwa hal terkait surat menyurat yang terjadi antara Pengadu dengan KPU
Kabupaten Bangka mengani temuan Partai Gerindra, para Teradu menjelaskan
bahwa:
a. Surat Ketua DPD Partai Gerindra Kepulauan Banga Belitung No. 02-DPD-
BB/V/2014, perihal Kesalahan dalam penulisan jumlah suara Legislatif Tahun
2014 tanggal 4 Mei 2014, oleh para Teradu telah dijawab dengan surat No.
262.2/KPU-Kab.009.436477/V/2014 tanggal 17 Mei 2014;
b. Surat Ketua DPD Gerindra Nomor 06-DPD-Gerindra-BB/V/2014 tanggal 28 Mei
2014 perihal Tindak Lanjut Surat Keberatan, telah dijawab dengan Surat Nomor
269/KPU-Kab.009.436477/VI/2014, tanggal 2 Juni 2014;
c. Surat Ketua DPD Gerindra nomor 02/DPD-Gerindra-BB/VIII/2014 Perihal Usul
Penggantian Calon Terpilih telah dijawab dengan surat Nomor 387/KPU-
Kab.009.436477/VIII/2014
12
3. Bahwa kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka di depan
Kantor KPU Kabupaten Bangka tanggal 19-21 April 2014 dirancang untuk
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu tahun 2014 di Kabupaten Bangka yang memiliki keberatan saat rekapitulasi
ditingkat PPK, PPS maupun TPS dapat diselesaikan sesuai dengan Peraturan
mengenai Pemilu;
2. Bahwa para Teradu dalam jawaban tertulisnya menyampaikan fakta persidangan
yang muncul dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu tanggal 28 Januari 2015 di Kantor Bawaslu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut:
a. Formulir Model C dan Lampiran C1 yang dimiliki oleh Pengadu hasilnya berbeda
dengan Model C dan Lampiran C1 berhologram yang dimiliki oleh para Teradu;
b. Pengadu mengakui bahwa telah mendapatkan seluruh Model C dan Lampiran C1
dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sungailiat (Dapil
Bangka-1) pada hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tanggal 9
April 2014;
c. Pengadu mengakui bahwa selama proses pelaksanaan Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Partai dan Calon mulai tingkat Tempat
Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan
Kecataman (PPK Sungailiat), hingga KPU Kabupaten Bangka, tidak ada
keberatan dari Pengadu yang disampaikan kepada Ketua KPPS, Ketua PPS,
Ketua PPK Sungailiat dan Ketua KPU Kabupaten Bangka;
d. Surat Ketua DPD Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.02-DPD-
BB/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 perihal Kesalahan dalam penulisan jumlah
suara Legislatif 2014, telah dibalas oleh KPU Kabupaten Bangka. Namun, karena
dalam kop Surat DPD Gerindra tidak tercantum alamat Kantor DPD Gerindra
maka surat balasan KPU Kabupaten Bangka ini tidak pernah dikirim oleh KPU
Kabupaten Bangka. Meskipun demikian, KPU Kabupaten Bangka menyampaikan
balasan surat ke kantor DPC Gerindra Kabupaten Bangka;
3. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu, para Teradu menyampaikan jawaban
sebagai berikut;
a. Dalil pelapor yang melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan menyajikan data-data di TPS
48 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat, TPS 12 Kelurahan Sinar Baru
Kecamatan Sungailiat, TPS 3 Kelurahan Kuday, TPS 5 Kelurahan Sungailiat
Kecamatan Sungailiat, TPS 16 dan TPS 19 Kelurahan Sungailiat Kecamatan
Sungailiat dengan menyandingkan data pada Formulir Model C dan Lampiran
13
C1 dari partai PKS dan Partai PPP harus ditolak oleh TERADU karena hal-hal
berikut:
1) Selama proses pemungutan dan penghitungan perolehan suara Partai dan
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh
TPS di Kecamatan Sungailiat pada tanggal 9 April 2014 yang lalu, tidak
satupun saksi Partai Gerindra yang menyampaikan keberatan atas
perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra;
2) Selama proses pemungutan dan penghitungan perolehan suara Partai dan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka di seluruh PPS se-Kecamatan
Sungailiat dan di tingkat PPK Kecamatan Sungailiat, tidak satupun saksi
Partai Gerindra yang menyampaikan keberatan atas perolehan suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra
3) Tidak adanya keberatan saksi Partai, sebagaimana juga diakui dalam sidang
tanggal 28 Januari 2014 oleh Pengadu, mengandung makna bahwa seluruh
proses yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Bangka adalah sudah
sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, dan perolehan suara Partai
dan Calon juga sudah sesuai dengan yang sebenarnya;
b. Menurut ketentuan Pasal 193 UU No. 8 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa
Pleno KPU Kabupaten untuk pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Sertifikat Penghitungan Hasil Perolehan
Suara Partai dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kab/Kota, bukan
berdasarkan Model C dan Lampiran C. 5
c. Menurut ketentuan Pasal 174 UU No. 8 Tahun 2012, pelaksanaan Penghitungan
Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
Kab/Kota sepenuhnya dilaksanakan oleh KPPS disaksikan oleh Saksi Partai
Politik dan Calon Angota DPD juga masyarakat dan diawasi oleh PPL. Bilamana
ada keberatan saksi, Ketua KPPS harus segera menindaklanjuti keberatan saksi.
Faktanya selama proses penghitungan perolehan suara di semua TPS di
Kecamatan Sungailiat (Bangka-1), TIDAK ADA keberatan saksi. Selain itu,
seluruh proses tersebut juga tidak diintervensi siapapun termasuk KPU
Kabupaten Bangka;
d. Selanjutnya data hasil perolehan suara Calon nomor urut 1 dan nomor urut 6
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang tercantum di Model C dan
Lampiran C1 berhologram menunjukkan bahwa:
14
TPS 48 Kelurahan Paritpadang
6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH
A 6. PARTAI GERINDRA X X 9
B Suara Calon
1. Ir. Samsu Hasan X X 2
2. AZHARI X X 4
3. PAHIMA X X X
4. IZHAN X X 3
5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X 1
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 12
7. ZALKIFLI, A.Md X X 1
8. H. MAS’UD LADI X X 1
9. ROMAITA X X X
10. M.SUHARTO, S.H. X X 5
11. SULISTINA X X X
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 38
C Calon (A+B)
Tiga Puluh Delapan
TPS 12 Kelurahan Sinarbaru
6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH
A 6. PARTAI GERINDRA X X 6
B Suara Calon
1. Ir. Samsu Hasan X X 4
2. AZHARI X X 7
3. PAHIMA X X 1
4. IZHAN X X X
5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X X
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 1
7. ZALKIFLI, A.Md X X X
8. H. MAS’UD LADI X X X
9. ROMAITA X X X
10. M.SUHARTO, S.H. X X X
11. SULISTINA X X X
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 19
C Calon (A+B)
Sembilan Belas
15
TPS 3 Kelurahan Kuday
6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH
A 6. PARTAI GERINDRA X X 3
B Suara Calon
1. Ir. Samsu Hasan X X 6
2. AZHARI X X 2
3. PAHIMA X X X
4. IZHAN X X X
5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X X
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 2
7. ZALKIFLI, A.Md X X X
8. H. MAS’UD LADI X X X
9. ROMAITA X X X
10. M.SUHARTO, S.H. X X X
11. SULISTINA X X X
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 13
C Calon (A+B)
Tiga Belas
TPS 5 Kelurahan Sungailiat
6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH
A 6. PARTAI GERINDRA X X 0
B Suara Calon
1. Ir. Samsu Hasan X X 1
2. AZHARI X X X
3. PAHIMA X X X
4. IZHAN X X X
5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X 1
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 9
7. ZALKIFLI, A.Md X X X
8. H. MAS’UD LADI X X X
9. ROMAITA X X X
10. M.SUHARTO, S.H. X X X
11. SULISTINA X X X
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 11
C Calon (A+B)
Sebelas
16
TPS 16 Kelurahan Sri Menanti
6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH
A 6. PARTAI GERINDRA X X 3
B Suara Calon
1. Ir. Samsu Hasan X X X
2. AZHARI X X X
3. PAHIMA X X X
4. IZHAN X X 3
5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X X
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 1
7. ZALKIFLI, A.Md X X X
8. H. MAS’UD LADI X X X
9. ROMAITA X X X
10. M.SUHARTO, S.H. X X X
11. SULISTINA X X X
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 7
C Calon (A+B)
Tujuh
TPS 19 Kelurahan Sri Menanti
6 NOMOR/NAMA PARTAI DAN CALON SUARA SAH
A 6. PARTAI GERINDRA X X 2
B Suara Calon
1. Ir. SAMSU HASAN X X 1
2. AZHARI X X 2
3. PAHIMA X X X
4. IZHAN X X 1
5. FITRIYANI, S.H., S.S. X X X
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md X X 2
7. ZALKIFLI, A.Md X X X
8. H. MAS’UD LADI X X 1
9. ROMAITA X X X
10. M.SUHARTO, S.H. X X 1
11. SULISTINA X X X
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan X X 10
C Calon (A+B)
Sepuluh
17
Lampiran D1 menunjukkan bahwa:
D1 Sungailiat TPS 5 TPS 27 Total
Nomor/Nama Partai dan Calon 1 2
6. PARTAI GERINDRA - 4 4
1. Ir. SAMSU HASAN 1 - 1
2. AZHARI - 1 1
3. PAHIMA - 1 1
4. IZHAN - 4 4
5. FITRIYANI, S.H., S.S. 1 - 1
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 9 5 14
7. ZALKIFLI, A.Md - - -
8. H. MAS’UD LADI - - -
9. ROMAITA - - -
10. M.SUHARTO, S.H. - - -
11. SULISTINA - - -
12.
Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 11 15 26
D1 Parit Padang TPS 48 Total
Nomor/Nama Partai dan Calon 1
6. PARTAI GERINDRA 9 9
1. Ir. SAMSU HASAN 2 2
2. AZHARI 4 4
3. PAHIMA - -
4. IZHAN 3 3
5. FITRIYANI, S.H., S.S. 1 1
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 12 12
7. ZALKIFLI, A.Md 1 1
8. H. MAS’UD LADI 1 1
9. ROMAITA - -
10. M.SUHARTO, S.H. 5 5
11. SULISTINA - -
12.
Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 38 38
D1 Sri Menanti TPS 16 TPS 19 Total
Nomor/Nama Partai dan Calon 1 2
6. PARTAI GERINDRA 3 2 5
1. Ir. SAMSU HASAN - 1 1
2. AZHARI - 2 2
3. PAHIMA - - -
4. IZHAN 3 1 4
5. FITRIYANI, S.H., S.S. - - -
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 1 2 3
18
7. ZALKIFLI, A.Md - - -
8. H. MAS’UD LADI - 1 1
9. ROMAITA - - -
10. M.SUHARTO, S.H. - 1 1
11. SULISTINA - - -
12.
Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 7 10 17
D1 Kuday TPS 3 Total
Nomor/Nama Partai dan Calon 1
6. PARTAI GERINDRA 3 3
1. Ir. SAMSU HASAN 6 6
2. AZHARI 2 2
3. PAHIMA - -
4. IZHAN - -
5. FITRIYANI, S.H., S.S. - -
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 2 2
7. ZALKIFLI, A.Md - -
8. H. MAS’UD LADI - -
9. ROMAITA - -
10. M.SUHARTO, S.H. - -
11. SULISTINA - -
12.
Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 13 13
D1 Sinar Baru TPS 11 TPS 14 Total
Nomor/Nama Partai dan Calon 1 2
6. PARTAI GERINDRA 6 3 9
1. Ir. SAMSU HASAN 4 5 9
2. AZHARI 7 1 8
3. PAHIMA 1 3 4
4. IZHAN - 1 1
5. FITRIYANI, S.H., S.S. - - -
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 1 1 2
7. ZALKIFLI, A.Md - - -
8. H. MAS’UD LADI - - -
9. ROMAITA - - -
10. M.SUHARTO, S.H. - 1 1
11. SULISTINA - - -
12.
Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 19 15 34
Lampiran DA-1 menunjukkan bahwa:
Kelurahan Kelurahan Desa Kelurahan Kelurahan Kelurahan Kelurahan Total
DA-1 Sungailiat Rebo Parit Sri Sinarbaru Kuday
Kenanga Sungailiat
Padang Menanti
Nomor/Nama Partai dan Calon
6. PARTAI GERINDRA 23 93 24 172 46 48 22 428
1. Ir. SAMSU HASAN 19 120 42 87 20 66 27 381
2. AZHARI 12 39 11 50 20 134 11 277
3. PAHIMA 2 5 - 15 4 26 2 54
4. IZHAN 4 59 - 148 23 15 1 250
5. FITRIYANI, S.H., S.S. 2 6 - 10 4 3 1 26
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 7 78 2 128 152 16 14 397
19
7. ZALKIFLI, A.Md 4 7 13 105 2 1 3 135
8. H. MAS’UD LADI 7 69 - 13 13 2 2 106
9. ROMAITA 1 4 - - 1 1 - 7
10. M.SUHARTO, S.H. 59 18 35 46 22 25 1 206
11. SULISTINA - 3 1 1 - 2 - 7
12.
Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 140 501 128 775 307 339 84 2.274
Lampiran DB-1 menunjukkan bahwa:
Nomor/Nama Partai dan Calon
6. PARTAI GERINDRA 428
1. Ir. SAMSU HASAN 381
2. AZHARI 277
3. PAHIMA 54
4. IZHAN 250
5. FITRIYANI, S.H., S.S. 26
6. MENDRA KURNIAWAN, A.Md 397
7. ZALKIFLI, A.Md 135
8. H. MAS’UD LADI 106
9. ROMAITA 7
10. M.SUHARTO, S.H. 206
11. SULISTINA 7
12.
Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 2.274
e. Data yang tercantum di Lampiran C1 berhologram, D1 Kelurahan Sungailiat,
Parit Padang, Sri Menanti, Kuday, Sinar Baru, DA 1 Kecamatan Sungailiat, DB 1
yang ada di KPU Kabupaten Bangka menunjukkan bahwa perolehan suara calon
nomor urut 1 dan nomor urut 6 Partai Gerindra untuk Dapil Bangka-1 adalah
BENAR;
f. Bahwa tuduhan Pengadu kepada Teradu I saat persidangan tanggal 28 Januari
2015 yang mengatakan bahwa “Ketua KPU Bangka ada menyampaikan
permintaan tolong untuk membantu calon nomor urut 6 Partai Gerindra kepada
saya saat saya berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Bangka”, adalah Fitnah
sebab:
1) Hasil Klarifikasi Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V kepada
Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bangka diketahui bahwa Teradu I
TIDAK PERNAH menyampaikan kalimat tersebut. Setiap tamu yang datang
ke Kantor KPU Kabupaten Bangka selalu diterima dengan baik oleh Ketua
KPU Kabupaten Bangka dan pintu ruangan bila ada tamu SELALU
TERBUKA sehingga dapat dilihat siapa tamu yang datang dan berapa orang,
termasuk isi pembicaraan pun dapat di dengar;
2) Pernyataan Pengadu tidak didukung bukti maupun saksi.
KESIMPULAN
20
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah melaksanakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan Kab/Kota dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
mengenai Pemilu;
2. Bahwa para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana
yang diadukan Pengadu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu, dan
Atau jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun
2014 TPS 48 Kalurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat dan
Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian
Perolehan Suara Sah TPS 48 Kelurahan Parit Padang Kecamatan
Sungailiat;
2. Bukti T-2 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun
2014 TPS 12 Kalurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat dan
Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian
Perolehan Suara Sah TPS 12 Kelurahan Sinar Baru Kecamatan
Sungailiat;
3. Bukti T-3 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun
2014 TPS 3 Kalurahan Kuday Kecamatan Sungailiat dan
Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian
Perolehan Suara Sah TPS 3 Kelurahan Kuday Kecamatan
Sungailiat;
4. Bukti T-4 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
21
di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun
2014 TPS 5 Kalurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat dan
Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian
Perolehan Suara Sah TPS 5 Kelurahan Sungailiat Kecamatan
Sungailiat;
5. Bukti T-5 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun
2014 TPS 16 Kalurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat dan
Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian
Perolehan Suara Sah TPS 16 Kelurahan Sri Menanti Kecamatan
Sungailiat;
6. Bukti T-6 : Form Model C Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun
2014 TPS 19 Kalurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat dan
Lampiran Model C1 DPRDKab/Kota berhologram; Rincian
Perolehan Suara Sah TPS 19 Kelurahan Sri Menanti Kecamatan
Sungailiat;
7. Bukti T-7 : Form Model D Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model D1 Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS
di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014, PPS Kelurahan Parit Padang
Kecamatan Sungailiat;
8. Bukti T-8 : Form Model D Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model D1 Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS
di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014, PPS Kelurahan Sungailiat
Kecamatan Sungailiat;
9. Bukti T-9 : Form Model D Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD,
22
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model D1 Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS
di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014, PPS Kelurahan Sri Menanti
Kecamatan Sungailiat;
10. Bukti T-10 : Form Model D Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model D1 Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS
di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014, PPS Kelurahan Kuday Kecamatan
Sungailiat;
11. Bukti T-11 : Form Model D Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di
tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model D1 Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS
di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014, PPS Kelurahan Sungai Baru
Kecamatan Sungailiat;
12. Bukti T-12 : Form Model DA Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di
tingkat Kecamatan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Tahun 2014 dan Model DA-1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari setiap PPS di Tingkat
Kecamatan Sungailiat Dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014, Kecamatan Sungailiat Kabupaten
Bangka;
13. Bukti T-13 : Form Model DA Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD di
tingkat KPU Kabupaten Bangka dalam Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 dan Model DA-1 Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap PPK
23
Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014;
14. Bukti T-14 : Form Model DB2 Pernyataan Kejadian Khusus dalam Pleno KPU
Kabupaten Bangka;
15. Bukti T-15 : Kronologis Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam
Pemilu Tahun 2014 KPU Kabupaten Bangka;
16. Bukti T-16 : Kronologis Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam
Pemilu Tahun 2014 PPS Kelurahan Sinar Baru.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Zulkarnain, Teradu II atas nama Siti
Aminah, Teradu III atas nama Andi Budi Yuliyanto, Teradu IV atas nama M.Hasan,
dan Teradu V atas nama Firman T.B. Pardede selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh bulan Februari tahun Dua Ribu
Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Lima Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing
sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
28
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
29