Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 22 & 23/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU & Panwas Kab. Halsel
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 02/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-02-2016
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 5/I-P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-V/2016, dan Nomor 23/I-P/L-DKPP/2015 tanggal tanggal 7 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23/DKPP-PKE- V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 27 Januari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yakni pada ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 TAhun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, karena mengunggah Lampiran Form Model C1-KWK beberapa TPS yang berbeda dengan hasil penghitungan suara ke portal website KPU RI. Para Teradu tidak mencocokkan perbedaan angka perolehan suara di Kecamatan Bacan, tidak mengindahkan instruksi Ketua KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penyandingan data dan melakukan kroscek Form Model C1-KWK dan Lampirannya, dan mengabaikan keberatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (6); Pasal 10; Pasal 105 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, IV, dan V atas nama Syukur M.Saleh, Faris Hi.Madan, Sarni Laetje, dan Alfian Hasan selaku 41 Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI atas nama Ikbal Kadoya selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III atas nama Antoni Nurdin selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selata
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 22/DKPP-PKE-V/2016
Nomor 23/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan
Nomor 5/I-P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-V/2016, dan Nomor 23/I-P/L-DKPP/2016 tanggal
tanggal 7 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23/DKPP-PKE-
V/2016 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Bahrain Kasuba
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
Alamat : Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur,
Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi
Maluku Utara
Nama : Iswan Hasjim
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Baru Desa Tomori, Kecamatan Bacan,
Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi
Maluku Utara
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : 1. AH. Wakil Kamal
2. Iqbal Tawakkal Pasaribu
3. Hedi Hudaya
4. Ahmad Taufik
1
5. Guntoro
6. Asban Sibagariang
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Gedung. Menara Hijau Lantai 7, Jln.
MT.Haryono Kav.33 Jakarta Selatan 12510
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I;
Nama : 1. Sultan Alwan
2. Muksin Amrin
3. Abdul Aziz Marsaoly
Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku
Utara
Alamat : Jl. Kamboja Nomor 31 Kota Ternate
Nama : 1. Syahrani Somadayo
2. Pudja Sutamat
3. Buchori Mahmud
4. Kasman Tan
5. Safri Awal
Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku
Utara
Alamat : Jl. Pahlawan Revolusi No 1 Ternate
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Syukur M.Saleh
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Jl. Raya Bandara Oesman Sadik Bacan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Faris Hi.Madan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Jl. Raya Bandara Oesman Sadik Bacan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Antoni Nurdin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Jl. Raya Bandara Oesman Sadik Bacan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Sarni Laetje
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Jl. Raya Bandara Oesman Sadik Bacan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV;
Nama : Alfian Hasan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Alamat : Jl. Raya Bandara Oesman Sadik Bacan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V;
Nama : Ikbal Kadoya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Selatan
2
Alamat : Jl. Raya Desa Tembal Kacamatan Bacan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan Keterangan Saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 5/I-P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 22/DKPP-PKE-V/2016, dan Nomor 23/I-P/L-DKPP/2015 tanggal
tanggal 7 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23/DKPP-PKE-
V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 27 Januari 2016 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan
dugaan terjadinya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yakni pada
ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
TAhun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. Pengadu mengadukan Para Teradu, karena telah melakukan pelanggaran etika
pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten
Halmahera Selatan. Adapun perbuatan Para Teradu adalah sebagai berikut:
3. Bahwa pada tanggal, 18 Desember 2015 dilaksanakan Rapat Pleno (hari ketiga)
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di KPU Kabupaten
Halmahera Selatan, yang meliputi: PPK Kecamatan Bacan, PPK Kecamatan
Gane Timur, PPK Kecamatan Gane Timur Tengah, PPK Kecamatan Gane Timur
3
Selatan, PPK Kecamatan Gane Barat, PPK Kecamatan Gane Barat Utara, PPK
Kecamatan Gane Barat Selatan, dan PPK Kecamatan Kepulauan Joronga.
4. Pada saat pembacaan rekapitulasi untuk Kecamatan Bacan, ternyata
ditemukan fakta berupa perbedaan jumlah perolehan suara antara yang
dibacakan pada Rapat Pleno di KPU Kabupaten Halmahera Selatan dengan
jumlah perolehan suara pada saat rapat pleno di PPK Bacan. Adapun
perbedaannya adalah sebagai berikut:
BERDASARKAN BERDASARKAN DA-
DA-KWK HASIL KWK KEC.BACAN
NAMA PASANGAN
NO. PLENO PPK YANG DIBACAKAN
CALON
KECAMATAN DI PLENO KPU
BACAN
1 H.Amin Ahmad.S.Ip 3.392 5.518
dan Jaya Lamusu,SP
2 Drs. H. Ponsen 2.222 769
Sarfa,S.T.MM dan
Sagaf A.Hi.Taha,S.Ag
3 Rusihan Jafar,S.Pd 925 417
dan Drs. Paulus
Beny Parengkuan
4 Bahrain Kasuba dan 3.410 3.236
Iswan
Hasjim,ST.,MM
Jumlah Suara 9.940 9.940
5. Bahwa terhadap perbedaan perolehan suara tersebut, Saksi Pengadu
mengajukan keberatan, namun, Para Teradu tidak menanggapi keberatan dari
Saksi Pengadu bahkan memerintahkan kepolisian untuk mengeluarkan saksi
Pengadu, bahkan pada saat anggota Panwaslih yang bernama Kahar Yasim dan
Ketua KPU Provinsi bernama Syahrani memberikan saran agar Para Teradu
melakukan kroscek satu tingkat ke bawah dengan membandingkannya dengan
form C1-KWK. Para Teradu mengabaikan saran dari Anggota Panwaslih dan
Ketua KPU Provinsi tersebut, dan meneruskan pleno penghitungan suara
untuk kecamatan lainnya dan Para Teradu dengan terang-terangan
menyatakan agar pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pleno mengajukan
keberatannya kepada Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa sebelumnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu
yaitu dimulai pada tanggal 13 Desember 2015, Para Teradu meng-upload C1-
4
KWK ke portal KPU RI www.kpu.go.id yang hasil perolehan suara pasangan
calon berbeda dengan hasil peroleh suara pasangan calon yang telah disahkan
di tingkat PPK Kecamatan Kayoa Barat, Kecamatan Gane Timur Tengah, dan
Kecamatan Gane Timur. Terhadap pelanggaran tersebut, saksi Pengadu pada
tanggal 13 Desember 2015 melaporkan kepada Panwaslih Kabupatan
Halmahera Selatan, dengan meminta agar upload data C1-KWK tersebut
dihentikan;
7. Bahwa atas laporan saksi Pengadu, PARA TERADU menghentikan upload Form
C1-KWK ke portal KPU www.kpu.go.id pada tanggal 15 Desember 2015, PARA
TERADU kembali melakukan upload Form C1-KWK ke portal KPU
www.kpu.go.id. Dan Pengadu menemukan data form C1-KWK untuk
Kecamatan Bacan terjadi perubahan secara signifikan peroleh suara masing-
masing pasangan calon, yaitu:
BERDASARKAN BERDASARKAN C1-
DA-KWK PPK KWK YANG DI-
NO NAMA PASANGAN CALON
KECAMATAN UPLOAD
BACAN
1 H.Amin Ahmad.S.Ip dan Jaya 3.392 5.032
Lamusu,SP
2 Drs. H. Ponsen Sarfa,S.T.MM 2.222 1.556
dan Sagaf A.Hi.Taha,S.Ag
3 Rusihan Jafar,S.Pd dan Drs. 925 675
Paulus Beny Parengkuan
4 Bahrain Kasuba dan Iswan 3.410 3.346
Hasjim,ST.,MM
Jumlah Suara 9.940 10.609
8. Berdasarkan tabel di atas sampai tanggal 15 Desember 2015, terjadi
penambahan perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan
mengurangi perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nomor Urut 3,
dan perolehan suara Pengadu;
9. Sehingga jumlah perolehan suara untuk masing-masing kecamatan dengan
jika ditambahkan upload Form C1.KWK Kecamatan Bacan, komposisi
perolehan suara pasangan calon adalah sebagai berikut:
5
10. Berdasarkan tabel tersebut di atas Pengadu masih berada di peringkat Pertama
dengan perolehan suara sebanyak 43.089 (empat puluh tiga ribu delapan
puluh sembilan) suara, selisish suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1
sebesar 556 (lima ratus lima puluh enam) suara;
11. Bahwa atas laporan saksi Pengadu, Panwaslih Kabupaten Halmahera Selatan
mengeluarkan rekomendasi dengan surat Nomor 0045/PANWASKADA-
HS/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
menghentikan sementara proses scan (pemindaian documen C1 melalui
portal www.kpu.go.id dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan sampai
dipastikan dokumen C1 tersebut tidak bermasalah;
6
melakukan rekapitulasi dengan mengacu pada dokumen yang ada dalam
kotak suara dari PPK secara berjenjang dengan disandingkan data-data
yang dipegang saksi-saksi pasangan calon dan Panwas;
Menyerahkan data terkait dokumen C1 yang telah discan dan dikirim
melalui Portal www.kpu.go.id kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk
diamankan;
Dalam melakukan tahapan Pilkada tetap menjaga asas Penyelenggara
dan asas Penyelenggaraan Pemilu agar proses Pilkada di Kabupaten
Halmahera Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Meminta segera dilaksanakan isi rekomendasi
12. berdasarkan formulir C1.KWK yang diupload oleh Para Teradu ke portal KPU
www.kpu.go.id, Pengadu masih memperoleh suara terbanyak yang mana selisih
suara dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebesar 556 (lima ratus lima
puluh enam) suara, sehingga Para Teradu melakukan perubahan lagi
komposisi perolehan suara di Kecamatan Bacan pada saat pleno di Kabupaten
Halmahera Selatan dengan cara menaikan perolehan suara untuk pasangan
calon nomor urut 1, sehingga konfigurasi perolehan suara untuk masing-
masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
7
13. Berdasarkan tabel tersebut Pengadu memperoleh suara sebesar 42.999 (empat
puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) suara, sedangkan
pasangan calon nomor urut 1 memperoleh suara sebesar 43.017 (empat puluh
tiga ribu tujuh belas) suara, sehingga perolehan suara antara Pengadu dengan
pasangan calon peraih suara terbanyak terdapat selisih sejumlah 18 (delapan
belas) suara atau sebesar 0,04 % (nol koma nol dua persen). Terhadap fakta
tersebut ketua Panwaslih yang bernama Iqbal Kdoya justru meminta agar
pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Bacan untuk tetap dilanjutkan oleh
KPU Kab Halmahera Selatan dan tidak memperdulikan adanya perbedaan data
perolehan suara masing –masing pasangan calon;
14. Adapun perolehan suara Pengadu dan pasangan calon lainnya yang benar
berdasarkan Formulir C1.KWK PPK Bacan adalah sebagai berikut:
8
15. Adapun perolehan suara Pengadu dan pasangan calon lainnya yang benar
berdasarkan Formulir DA1.KWK PPK Bacan adalah sebagai berikut :
16. Dapat disandingkan perolehan suara menurut DA1.KWK PPK hasil pleno PPK
kecamatan Bacan dengan DA.KWK Kecamatan Bacan yang dibacakan saat
pleno di KPU Kabupaten Halmahera Selatan. sebagai berikut:
BERDASARKA BERDASARKAN BERDASARKA
N C1-KWK DI DA-KWK HASIL N DA-KWK
TPS-TPS PLENO PPK KEC.BACAN
NAMA PASANGAN
NO CALON
KECAMATAN KECAMATAN YANG
BACAN BACAN DIBACAKAN
DI PLENO
KPU
1 H.Amin Ahmad.S.Ip 3.392 3.392 5.518
dan Jaya Lamusu,SP
2 Drs. H. Ponsen 2.222 2.222 769
Sarfa,S.T.MM dan
9
Sagaf A.Hi.Taha,S.Ag
3 Rusihan Jafar,S.Pd 925 925 417
dan Drs. Paulus
Beny Parengkuan
4 Bahrain Kasuba dan 3.410 3.410 3.236
Iswan Hasjim,ST.,MM
Jumlah Suara 9.940 9.940 9.940
17. Bahwa terhadap fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, kemudian
Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor :
263/Bawaslu-MU/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015 yang ditujukan
terhadap KPU Provinsi Maluku Utara agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
Meninjau kembali hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabuoaten Halmahera Selatan;
Mengambil alih dan melakukan rekapitulasi kembali Kecamatan Bacan
dengan mencocokan dokumen secara berjenjang dengan menyandingkan
dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten, Panwaslih, dan Saksi
Pasangan Calon.
Mengamankan dokumen Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera
Selatan secara berjenjang.
18. Bahwa terhadap rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut,
KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 21 Desember 2015
menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan sebagai berikut:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor
25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan sementara
serta pengambilalihan tugas dan wewenang anggota KPU Kabupaten
Halmahera Selatan;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor
26/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tentang Pembatalan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Halmahera Selatan Nomor 34/KPTS/KPU-
HS/029.436327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor :
27/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tentang Perubahan atas keputusan
KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 01/Kpts/KPU-
HS/029.36327/IV/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
19. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerbitkan Keputusan Nomor 08-
KEP/2015 tentang penonaktifan sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan, bertanggal 20
Desember 2015, yang berbunyi:
10
Pertama, Menonaktifkan sementara Ketua merangkap Angoota Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan atas nama Sdr. Ikbal Kadoya,SH;
Kedua, sdr. Ikbal Kadoya, SH tidak boleh melakukan tindakan atau
perbutan apa pun yang mengatasnamakan Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan;
20. Bawaslu Provinsi Maluk Utara menerbitkan Keputusan untuk menonaktifkan
Ketua Panwaslih Kabupaten Halmahera Selatan Ikbal Kadoya, karena telah
melakukan perbuatan yang menyetujui untuk melanjutkan rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Halmahera
Selatan untuk Kecamatan Bacan, tanpa melakukan penyandingan dokumen
terhadap data perolehan suara pasangan calon yang berbeda dan tidak
melakukan tindakan pencegahan dan/atau membiarkan proses rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak
melaksanakan tugas sebagai Pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
21. Dari rangkaian fakta hukum sebagaimana diurai di atas, telah nyata Para
Teradu secara terang-terangan menunjukkan keberpihakannya untuk
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan telah jelas merugikan
Pengadu. Penyelenggara pemilihan yang seharusnya menjaga netralitas,
independensi dan profesionalitas justru menciderai asas-asas pilkada yang
jujur dan adil;
22. Dari rangkaian fakta hukum tersebut, tindakan Para Teradu tersebut nyata-
nyata telah melanggar asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu) , Para Teradu
sebagai penyelenggara tidak bersikap independen, netral, jujur , dan Adil;
23. Meskipun Para Teradu telah dinonaktifkan oleh KPU Provinsi sebagaimana
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor
25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan sementara serta
pengambilalihan tugas dan wewenang anggota KPU Kabupaten Halmahera
Selatan, namun tindakan Para Para Teradu tersebut bukan saja diklasifikasi
dalam lingkup pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akan tetapi
termasuk dalam tindak pidana, dan yang lebih penting lagi adalah Para Teradu
berdampak dan berimplikasi mendatangkan keburukan dan kerusakan pada
setiap dimensi dan proses dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Selatan Tahun 2015. Oleh karena sudah sepatutnya Para Teradu
diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya masing-masing;
11
Saksi Pengadu I
Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 6 Februari 2016, juga menghadirkan saksi
untuk didengarkan keterangannya yang mana telah menyampaikan pokok-pokok
kesaksiannya sebagai berikut:
1. Adnan Wahid
Dalam persidangan DKPP Tanggal 6 Februari 2016 yang berlokasi di Mapolda
Maluku Utara, Ternate, saksi menerangkan tentang peristiwa pleno rekapitulasi
perolehan suara Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya kecamatan
Bacan. Dalam kesaksiannya, mejelaskan bahwa saat pleno rekapitulasi
dilaksanakan di PPK kecamatan yang ada di Kabupaten Bacan, masih berjalan
sesuai rencana dan mekanisme yang sebenarnya, hanya saja ketika Pleno
Rekapitulasi PPK Bacan dilangsungkan, hal yang lazim terjadi, dimana ketika
masih didapati keberatan dari Pasangan Calon Nomor urut 4 dan panwas
Kabupaten Halmahera Selatan Pimpinan Pleno Sarni Laetje meneruskan
Rekapitulasi dan mengetuk Palu tanda disahkannya Proses Rekapitulasi di
Kecamatan Bacan.
2. Iksan Barmawi
Dalam persidangan Tanggal 6 Februari 2016 yang berlokasi di Mapolda
Maluku Utara, Ternate, saksi menerangkan tentang peristiwa pleno rekapitulasi
perolehan suara Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Kecamatan
Bacan. Hal yang ingin disampaikan saksi tidak jauh berbeda dengan kesaksian
disampaikan saksi Pertama yang Mulia. kami tidak akan panjang lebar lagi terkait
kesaksian dan keterangan yang kami berikan.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten
Halmahera Selatan telah melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum
melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
2. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten
Halmahera Selatan Tidak Profesional dalam menjalankan Tugasnya;
3. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten
Halmahera Selatan telah melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-
12
Undangan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah yang bertindak tidak
netral, tidak profesional serta tidak objektif dalam menjalankan tahapan
yang ada;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberhentikan dengan tidak hormat Para Teradu dari jabatanya masing –
masing, dengan putusan pemberhentian tetap semenjak di putuskan/
dibacakan putusan ini.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini, atau;
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et
bono).
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotocopy Surat Rekomendasi Bawaslu Propinsi Maluku Utara Nomor
263/Bawaslu-MU/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015 yang ditujukan
kepada KPU Propinsi Maluku Utara;
Bukti P-2 : Fotokopi Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tentang
Penonaktifan sementara serta pengambilalihan tugas dan wewenang
anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara
Nomor 26/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Halmahera Selatan Nomor
34/KPTS/KPU-HS/029.436327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015.;
Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Maluku Utara
Nomor : 27/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tentang Perubahan atas
keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 01/Kpts/KPU-
HS/029.36327/IV/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
13
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
Bukti P-5 : Fotokopi surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku
Utara Nomor : 08-KEP Tahun 2015 tentang penonaktifan sementara
ketua Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan, bertanggal 20 Desember 2015;
Bukti P-6 : Video pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten
Halmahera Selatan, bertanggal 18 Desember 2015, yang mana
permintaan kroscek dari saksi Pemohon tidak ditanggapi oleh KPU
Halmahera Selatan, begitu juga saran dari Ketua KPU Provinsi Maluku
Utara dan saran dari Anggota Panwaslih yang bernama Kahar;
Bukti P-7 : Fotokopi Formulir C1-KWK kecamatan Bacan Milik Pengadu yang didapat
saksi-saksi pengadu pada saat penghitungan suara ditingkat TPS;
Bukti P-8 : Fotokopi Model DA-KWK dan Model DA1-KWK tentang Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
Bacan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Halmahera Selatan
Tahun 2015, dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kecamatan Bacan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Halmahera Selatan Tahun 2015;
Bukti P-9 : Fotokopi Formulir C1-KWK yang di upload oleh KPU Halmahera Selatan
ke portal KPU RI www.kpu.go.id untuk Kecamatan Kayoa Barat,
Kecamatan Gane Timur Tengah, dan Kecamatan Gane Timur, bertanggal
13 Desember 2015;
Bukti P-10 : Fotokopi Formulir C1-KWK kecamatan Bacan yang di upload oleh KPU
Halmahera Selatan ke portal KPU RI www.kpu.go.id, bertanggal 15
Desember 2015
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.5] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 27 Januari 2016 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. KPU Halmahera Selatan melakukan upload ke portal website KPU RI lampiran
formulir C1 pada beberapa TPS di Kecamatan Bacan, Gane Timur Tengah,
Gane Timur, dan Kecamatan Kayoa Barat yang berbeda dengan hasil
penghitungan suara pada tingkat TPS;
2. Pada tanggal 13 Desember 2015 sekitar Pukul 18.30 WIT Komisioner KPU
Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Faris Hi. Madan berupaya
mengeluarkan C2 Plano dari ruang logistik dan kantor KPU Halmahera Selatan,
namun berhasil dicegat oleh anggota kepolisian yang bertugas di kantor KPU
Halmahera Selatan;
14
3. Pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 105 ayat
(3) dan ayat (4) Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2015,
karena tidak melakukan pencocokan perbedaan angka perolehan suara pada
Kecamatan Bacan sebagaimana inti keberatan yang disampaikan oleh saksi-
saksi pasangan calon Nomor Urut 4 dan Panwas Kabupaten Halmahera
Selatan;
4. KPU Kabupaten Halmahera Selatan tetap melanjutkan pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara serta mengesahkan rekapitulasi yang masih
dipermasalahkan tanpa memperhatikan keberatan yang disampaikan oleh
saksi-saksi pasangan calon Nomor Urut 4 dan anggota Panwaslu Kabupaten
Halmahera Selatan atas nama Kahar Yasim pada Kecamatan Bacan;
5. KPU Halmahera Selatan tidak mengindahkan instruksi Ketua KPU Provinsi
untuk melakukan penyandingan data dan melakukan kroscek formulir C1 dan
lampirannya yang disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, karena adanya keberatan saksi dan Panwas;
6. Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan tidak melaksanakan tugas dan
kewajibannya untuk meminta KPU Halmahera Selatan melakukan
penyandingan data terkait perbedaan angka-angka perolehan suara pasangan
calon dan bahkan membiarkan KPU Halmahera Selatan menetapkan perolehan
suara pasangan calon yang tidak sesuai dengan dokumen milik Panwas
Halmahera Selatan;
7. Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan dalam rapat pleno meminta
kepada KPU Halmahera Selatan untuk tetap melanjutkan pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara pada kecamatan lain, padahal terjadi perbedaan
angka-angka perolehan suara pasangan calon pada Kecamatan Bacan;
8. Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan melaporkan melalui surat
kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan tembusan kepada Bawaslu RI
dan KPU RI bahwa pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di
Kabupaten Halmahera Selatan berjalan dengan aman, lancar, dan tidak
bermasalah serta seluruh saksi menyatakan sah, padahal dalam kenyataannya
terjadi perbedaan angka-angka perolehan suara dan terdapat keberatan saksi
khususnya pada Kecamatan Bacan;
15
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Berdasarkan bukti tambahan yang disampaikan Pengadu, sudah terkonfirmasi
bahwa Data DB Hasil Pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan khusus
Kecamatan Bacan sangat jauh berbeda dengan dokumen di dalam Kotak yang
adalah data yang masih valid karena seluruh formulir C1 berhologram dan
DAA Plano ditandatangani oleh seluruh penyelenggara dan seluruh saksi dari
4 pasangan calon kecuali Formulir DA1 – KWK dan DA 1 Plano hanya
ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan 2 saksi pasangan calon tetapi
masih valid karena sesuai dengan akumulasi form C1 berhologram dan DAA
Plano serta sesuai dengan akumulasi form C1 milik Panwas Kabupaten
Halmahera Selatan;
2. Bahwa upload C1 yang digelembungkan tidak bisa dipisahkan dengan proses
pleno KPU Halamahera Selatan karena proses upload C1 yang digelembungkan
untuk memenangkan pasangan calon Nomor urut 1 (satu) dengan maksud
untuk membangun opini, supaya penggelembungan ini sesuai dengan apa
yang rencana ditetapkan dalam Pleno KPU Kabupaten;
3. Ada dugaan Kuat bahwa data yang dibacakan oleh Ketua PPK adalah data
catatan sendiri karena di dalam Kotak tidak pernah ditemukan Data yang
isinya sama dengan dibacakan pada saat Pleno KPU Kabupaten Halmahera
Selatan Hal ini sudah jelaskan diskenariokan oleh KPU Kabupaten Halmahera
Selatan bersama-sama dengan Ketua PPK sehingga ketika diminta untuk
disandingkan data yang dibacakan dengan data saksi dan Panwas, oleh KPU
Kabupaten Halmahera Selatan sangat tidak mau menyandingkan walaupun
ada perintah dari KPU Provinsi Maluku Utara;
4. Teradu 1, 2, 3, 4 bersama sama Teradu 6 terbukti melakukan perbuatan
dengan sengaja untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 sehingga
jelas sekali keberberpihakan para Teradu terhadap pasangan calon nomor urut
1;
5. Teradau 1, 2, 3, 4, dan Teradu 6 telah dinonaktifkan karena keberpihakan
tersebut sebagai bagian yang harus dipertimbangkan dalam putusan perkara
ini;
16
PETITUM
[2.7] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, dan Teradu
IV atas nama Syukur M.Saleh, Faris Hi.Madan, Alfian Hasan, Sarni La Etje
selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Selatan;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI atas nama Iqbal
Kadoya Selaku Ketua Merangkap Anggota Panwas Kabupaten Halmahera
Selatan;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et
bono).
[2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-62 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotocopy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) dan 2 (dua) Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan (Milik
Panwas);
Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) dan 2(dua) Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan (Milik
Panwas);
Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan (Milik Panwas);
Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Awanggoa, Kecamatan Bacan (Milik Panwas);
Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
17
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan (Milik Panwas;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Hidayat, Kecamatan Bacan (Milik Panwas);
Bukti P-7 : Fotocopy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Indomut, Kecamatan Bacan (Milik Panwas);
Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu), 2(dua), 3(tiga) dan 4(empat) Desa Labuha, Kecamatan Bacan
(Milik Panwas);
Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) dan 2(dua) Desa Marabose, Kecamatan Bacan (Milik Panwas
Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan (Milik Panwas;
Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Sumae, Kecamatan Bacan (Milik Panwas);
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
2(dua) dan 4(empat) Desa Tomori, Kecamatan Bacan (Milik Panwas);
Bukti P-13 : Fotocopy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah (Milik Panwas);
Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
18
1(satu) Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah (Milik Panwas);;
Bukti P-15 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Luim, Kecamatan Gane Timur Tengah (Milik Panwas);
Bukti P-16 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Matuting Tanjung, Kecamatan Gane Timur Tengah (Milik
Panwas);
Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Kotalow, Kecamatan Gane Timur (Milik Panwas);
Bukti P-18 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
3(tiga) Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur (Milik Panwas);
Bukti P-19 : Fotocopy Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015
Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS 1(satu)
Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur (Milik Panwas;
Bukti P-20 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur (Milik Panwas);
Bukti P-21 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu), 2(dua) dan 3(tiga) Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat (Milik
Panwas);
Bukti P-23 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) dan 2 (dua) Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan (Upload ke
Portal website KPU RI);
Bukti P-24 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
19
1(satu) dan 2(dua) Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan (Upload ke
Portal website KPU RI);
Bukti P-25 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan (Upload ke Portal
website KPU RI);
Bukti P-26 : Fotocopy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Awanggoa, Kecamatan Bacan (Upload ke Portal website
KPU RI;
Bukti P-27 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan (Upload ke Portal website
KPU RI);
Bukti P-28 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Hidayat, Kecamatan Bacan (Upload ke Portal website KPU
RI);
Bukti P-29 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Indomut, Kecamatan Bacan (Upload ke Portal website KPU
RI);
Bukti P-30 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu), 2(dua), 3 (tiga) dan 4(empat) Desa Labuha, Kecamatan Bacan
(Upload ke Portal website KPU RI);
Bukti P-31 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) dan 2(dua) Desa Marabose, Kecamatan Bacan (Upload ke Portal
website KPU RI);
Bukti P-32 : Fotocopy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
20
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan (Upload ke Portal website
KPU RI);
Bukti P-33 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS 1
(satu) Desa Sumae, Kecamatan Bacan (Upload ke Portal website KPU
RI);
Bukti P-34 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
2(dua) dan 4 (empat) Desa Tomori, Kecamatan Bacan (Upload ke Portal
website KPU RI;
Bukti P-35 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS 1
(satu) Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah (Upload ke Portal
website KPU RI);
Bukti P-36 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah (Upload ke
Portal website KPU RI);
Bukti P-37 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Luim, Kecamatan Gane Timur Tengah (Upload ke Portal
website KPU RI);
Bukti P-38 : Fotocopy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Matuting Tanjung, Kecamatan Gane Timur Tengah (Upload
ke Portal website KPU RI);
Bukti P-39 : Fotokopi Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Utara Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera
Selatan Tahun 2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model
C1-KWK TPS 1(satu) Desa Kotalow, Kecamatan Gane Timur (Upload ke
Portal website KPU RI;
21
Bukti P-40 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
3(tiga) Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur (Upload ke Portal website
KPU RI;
Bukti P-41 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur (Upload ke Portal
website KPU RI);
Bukti P-42 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur (Upload ke Portal website
KPU RI;
Bukti P-43 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu) Desa Bokimiake, Kecamatan Kayoa Barat (Upload ke Portal
website KPU RI;
Bukti P-44 : Fotocopy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun
2015 Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK TPS
1(satu), 2(dua) dan 3 (tiga) Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat (Upload
ke Portal website KPU RI;
Bukti P-45 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji oleh Antony
Nurdin, Model A.5;
Bukti P-46 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji oleh Sofyan
Kadir, Model A.5;
Bukti P-47 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji oleh Kahar
Yasim, Model A.5;
Bukti P-48 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji oleh Adnan
Wahid, Model A.5;
Bukti P-49 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah Janji oleh Yusuf I.
Tapi Tapi, Model A.5;
Bukti P-50 : Fotocopy Berita Acara Klarifikasi/Keterangan Sekretaris KPU Halmahera
Selatan Rustam Salmon;
Bukti P-51 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi/Keterangan KPU Provinsi Maluku
Utara oleh Yudhi Rivandi Usman;
22
Bukti P-52 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi/Keterangan KPU Provinsi Maluku
Utara oleh Antony Nurdin;
Bukti P-53 : Fotokopi Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 0095/PANWASKADA-
HS/XII/2015;
Bukti P-54 : Fotokopi Berita di Situs resmi news.okezone.com pada hari Senin, 21
Desember 2015 pukul 09.58 WIB terkait KPU Provinsi Malut
Nonaktifkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
Bukti P-55 : Fotokopi Berita di Situs resmi KOMPAS.Com pada hari senin, 21
Desember 2015 pukul 16.14 WIB terkait Banyak Kejanggalan, Semua
Komisioner KPU Halmahera Selatan Dinonaktifkan;
Bukti P-56 : Fotocopy Berita di Situs resmi Republika.co.id pada hari jumat, 25
Desember 2015 pukul 12.37 WIB terkait PKS Marah karena merasa
dicurangi di Pemilukada Halmahera Selatan;
Bukti P-57 : Fotokopi Berita di Situs resmi KOMPAS.Com pada hari sabtu, 26
Desember 2015 pukul 19.01 WIB terkait Penghitungan Suara Ulang di
Halmahera Selatan Tunggu KPU R.I;
Bukti P-58 : Fotokopi copy berita di situs resmi Gatra News Hari Minggu 27
Desember 2015, pukul 21.09 WIB, terkait KIPP : Terjadi Kejahatan Di
Pilkada Halmahera Selatan;
Bukti P-59 : Fotokopi berita di situs Jawa Post, Hari Senin tanggal 21 Desember
2015, pukul 10.19 WIB, terkait Hasil Berbeda, 5 KPU Halmahera
Selatan diberhentikan;
Bukti P-60 : Fotokopi Berita di Situs resmi portal.malutpost.co.id pada hari senin, 28
Desember 2015 terkait Pilkada Halsel jadi Isu Nasional;
Bukti P-61 : Satu (1) Keping DVD Burning Disc Dokumentasi video pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU
Halmahera Selatan pada Kecamatan Bacan;
Bukti P-62 : Fotocopy Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati
kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor: 107/BA/XII/2015,
model DB-KWK dan lampirannya;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d TERADU IV
[2.9] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 27 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Apa yang disangkakan Terhadap Teradu I s/d Teradu IV tidak benar dan tidak
berdasar atas hukum, karena menurut Para Teradu pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang di mulai pada tanggal 16 s/d 18
23
Desember 2015, sementara Kecamatan Bacan di rekapitulasi pada hari Jumat
tanggal 18 tepatnya pukul 10.30 WIT;
2. Sebelum Teradu IV memberi kesempatan kepada Ketua PPK Kecamatan bacan
atas nama Muksin Kubais untuk membuka Kotak Suara dan membacakan
hasil perolehan suara berdasarkan from Model DA.1.KWK.KPU. Teradu
mempersilahkan kepada para saksi Pasangan Calon dan Panwaslu untuk
memastikan terlebih dahulu terhadap keabsahan Kotak Suara Kecamatan
Bacan yang telah tersedia di depan meja sidang apakah kotak suara di gembok
dan di beri segel atau tidak;
3. Bahwa seteleh di periksa Kotak Suara Kecamatan Bacan di temukan Kotak
Suara masih utuh terkunci dengan gembok 3 (tiga) buah terdiri dari milik PPK,
Kepolisian dan Panwascam dan masih tersegel;
4. Ketua PPK Kecamatan Bacam membuka kotak suara Kecamatan bacan dan
mengambil amplop yang tersegel yang berisikan Berita Acara Model
DA.1.KWK.KPU yang memuat hasil perolehan suara pasangan calon di tingkat
Kecamatan;
5. Ketua PPK Kecamatan Bacan menunjukan amplop yang berisikan Berita Acara
Model DA1.KWK.KPU yang masih tersegel kepada seluruh saksi pasangan
calon dan Panwaslu Kabupaten untuk memastikan kabasahan dokumen di
maksud;
6. ketua PPK Kecamatan Bacan membacakan hasil peroleha suara masing-
masing Pasangan Calon yang termuat dalam Berita Acara Model DA1-KWK;
7. Setelah di bacakan hasil perolehan suara yang di saksikan menggunakan layar
infokus, ketika pimpinan sidang atas nama Sarni Laetje sebagai Teradu
menanyakan 2 (dua) kali kepada seluruh saksi dan Panwaslu apakah hasil
yang di bacakan oleh Ketua PPK Kecamatan Bacan tersebut sah atau tidak,
seketika itu seluruh saksi menyampaikan sah, maka berdasarkan ketentuan,
Pimpinan sidang menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon yang di
bacakan oleh Ketua PPK Kecamatan Bacan;
8. Para Teradu menetapkan hasil perolehan suara yang telah di bacakan oleh
Ketua PPK Kecamatan Bacan telah berdasar atas hukum sebagaimana di
maksud dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1, 2 dan 3 PKPU Nomor 11 Tahun
2015 tentang rekapitulasi perolehan suara;
9. Bahwa setelah di tetapkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 mengajukan
keberatan terhadap Teradu bahwa data yang di miliki oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 4 berbeda dengan data yang telah di bacakan oleh Ketua PPK
24
Kecamatan Bacan yang telah di sahkan oleh Teradu, dan meminta untuk di
sandingkan kembali;
10. Terhadap keberatan tersebut Teradu IV tidak menindaklanjutinya karena
dengan alasan bahwa setelah di bacakan oleh Ketua PPK Kecamatan bacan
dan di sandingkan dengan data DA1-KWK oleh Saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 1, 2 dan 3 terdapat kesamaan data dan data yang dimiliki oleh Panwaslu
Kabupaten Halmahera Selatan, sementara data yang di miliki oleh Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dan data yang dimiliki oleh salah satu
anggota Panwaslu atas nama Kahar Yasin sama dan berbeda dengan data
sebagaimana di maksud di atas, terhadap hal tersebut maka Teradu
menganggap penetapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat
(1) dan ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Perolehan
Suara;
11. Menurut Para Teradu apabila data yang di bacakan oleh Ketua PPK Kecamatan
Bacan yang telah di sahkan oleh Teradu tidak bisa di rekap kembali karena
rekapitulasi telah sesuai dengan ketentuan, terkecuali ada Rekomendasi
Panwaslu untuk meninjau kembali hasil peroleh suara yang telah ditetapkan
hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2015
tentang rekapitulasi;
12. Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka menurut Para Teradu apa
yang di sangkakan tidak berdasar, yakni tidak ditemukan siapa dan di mana
perbuatan perubahan angka-angka perolahan suara pada Kecamatan Bacan;
Bahwa terhadap pokok pengaduan yang pada pokoknya menuduh Para Teradu
mengapload data Formulir C1-KWK ke portal KPU RI terdapat perubahan angka-
angka perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Kayoa Barat,
Kecamatan Gane Timur Tengah dan Kecamatan Gane Timur;
13. Bahwa sebelum Teradu menerangakan lebih jauh terhadap tuduhan Pengadu,
Teradu terlebih dahulu menerangkan mekanisme apload portal KPU RI sebagai
berikut:
a) Bahwa mekanisme up load Portal KPU RI berdasarkan data formulir C1-
KWK merupakan instruksi KPU RI untuk di lakukan aploda C1-KWK ke
webside KPU RI dalam rangka informasi publik, agar publik mengetahui
hasil pemilihan;
25
b) Bahwa KPU RI menginsruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
mengapload C1-KWK ke Webside KPU RI dari tanggal 10 s/d 15
Desember 2015;
c) Bahwa up load data formulir C1-KWK yang bersumber dari data KPPS di
TPS masing-masing TPS yang di apload oleh petugas KPU Kabupaten;
14. Bahwa apa yang di adukan oleh Pengadu sebagaimana pokok pengaduan
tersebut di atas tidaklah benar dan berdasar atas hukum;
15. Bahwa apload data C1-KWK ke portal KPU RI tidak termasuk sumber data
rekapitulasi hasil perolehan suara, karena yang menjadi sumber data
rekapitulasi secara berjenjang adalah data formulir C1-KWK dan DA1-KWK
yang berhologram yang terdapat dalam Kotak Suara yang terkunci dan tersegel;
16. Bahwa benar adanya laporan dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 ke Panwaslu
Kabupaten tentang apload data yang berbeda dengan data yang di miliki oleh
tim pasangan calon Nomor Urut 4, sehingga seketika itu Teradu menyampaikan
kepada operator apload untuk menghentikan sementara apload data formulir
C1-KWK ke portal KPU RI;
17. Bahwa benar adanya surat Rekomendasi dari Panwaslu tertanggal 16
Desember 2015 yang pada pokoknya menghentikan up load data ke portal KPU
RI untuk sementara, namun sebelum rekomendasi disampaikan Teradu sudah
menghentikan up load data ke KPU RI;
18. Ketua KPU Maluku Utara Syarani Somadayo dan Sultan Alwan Ketua Bawaslu
Maluku Utara mendatangi KPU Kabupaten pada tanggal 16 Desember 2015
untuk memerintahkan Teradu untuk menghentikan sementara apload data dan
mengambil data formulir C1-KWK dari ruang data KPU kabupaten dengan
alasan mengamankan data di maksud;
19. Para Teradu dalam posisi apload data C1-KWK ke KPU RI hanya pada posisi
memantau perkembangan apload data yang di lakukan oleh aprator atas nama
Rias Wulanti dan Julkifli dan di pantau langusng oleh Pokja Rekapitulasi
(Defisi Tekhnis) Antoni Nurdin sebagai anggota KPU Kabupaten yang beri tugas
yang berkaitan dengan data hasil pemilihan;
20. Terkait dengan tugas Antoni Nurdi sebagaimana dimaksud di atas tidak di
laksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kordinator Divisi
Tehnis;
21. Bahwa terhadap apload data formulir C1-KWK ke portal KPU RI yang di
adukan, Para Teradu yang pada intinya berbeda dengan data yang di miliki
26
oleh Pengadu tidak mempengaruhi hasil Rekapitulasi di setiap jenjang baik dari
KPPS, dan PPK Kecamatan;
22. Teradu tidak mengetahui sama skali siapa dan dimana yang melakukan
perubahan data pada formulir C1-KWK yang di up load oleh oprator KPU
Kabupaten Halmahera Selatan karena data sebagaimana di maksud diatas
bersumber dari penyelenggara di tingkat bawah yakni KPPS;
23. Para Teradu hanya bertugas untuk mengumpulkan formulir C1-KWK di
masing-masing wilayah tugas yang di embankan dan diserahkan kepada
petugas yang di beri tugas untuk mengapload data ke portal KPU RI;
24. Bahwa terhadap pokok pengaduan tersebut, para Pengadu tidak dapat
menjelaskan atau setidak-tidaknya tidak menunjukan kepada Teradu terkait
perbuatan etik masing-masing Teradu yang di lakukan yang berimplikasi
terhadap integritas penyelenggara pemilihan, yakni setidaknya menerangkan
siapa dan di mana (locus delicti) yang melakukan perubahan data C1-KWK yang
di apload oleh petugas KPU Kabupaten;
25. Para Pengadu tidak menjelsakan secara rinci perbuatan mana yang di lakukan
oleh masing-masing teradu yang berkaitan dengan Rapat Pleno KPU
Kabupaten, atau setidaknya dapat membuktikan siapa yang merubahn berita
acara DA1-KWK Kecamatan Bacan;
26. Para Teradu telah menjalankan prosedur Rekapitulasi berdasarkan PKPU
Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi dan PKPU Nomor 2 Tahun 2015
Tentang Program dan Jadwal Tahapan Pemilihan, yang pada akhirnya
menetapkan hasil Perolehan Suara sesuai dengan Jadwal dalam lampiran
PKPU Nomor 2 Tahun 2015 yakni Rekapitulasi di lakukan pada tanggal 16 s/d
18 Desember. Sementara Teradu menyelesaikan dan menetapkan hasil
rekapitulasi perolehan suara berdasarkan SK KPU Nomor 34/KPTS/KPU-
HS/029.436327/2015 yang di tetapkan pada tanggal 18 Desember;
KESIMPULAN
[2.9.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I s/d Teradu IV
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil-dalil Pengadu tidak benar, Para
Teradu telah Melaksanakan semuanya sesuai dengan mekanisme dan
peraturan yang berlaku;
2. Bahwa berdasarkan pejelasan Teradu I s/d Teradu IV dipersidangan, maka
Para Teradu meminta DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu;
27
[2.9.2] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu IV meminta kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo
et bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
[2.9.3] Bahwa para Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan secara
lisan pada persidangan DKPP tanggal 6 Februari 2016 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam persidangan ini, kami yang Mulia Teradu VI atas nama Iqbal Kadoya
selaku Ketua Merangkap Anggota Panwas Kabupaten Halmahera Selatan tidak
bisa menghadirkan bukti C1 karena sudah diambil oleh salah satu staf
Bawaslu RI;
2. Form C1 diambil oleh Salah satu staf Bawaslu RI pada tanggal 18 Desember
2015;
3. Saat rekapitulasi PPK Bacan dilaksanakan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut
1,2,dan 3 setuju sehingga kami menyarankan untuk segera dilanjutkan saja
karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
[2.9.4] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo
et bono).
28
Pihak Terkait
Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 Februari 2016, DKPP juga meminta
keterangan Pihak Terkait a.n Kahar Yasim selaku Anggota Panwas Kabupaten
Halmahera Selatan yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Pada Tahapan Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Panwas
Kabupaten Halmahera Selatan Pada Tanggal 13 Desember 2015 menerima
laporan dari Iksan Kalesarang (salah satu Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 4 (Bahrain Kasuba - Iswan Hasjim, ST,.MT) terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang
meng upload Folmulir Model C1 KWK ke website KPU RI yang tidak sesuai
dengan hasil penghitungan perolehan suara pada formulir C1 KWK yang
dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember 2015, adapun formulir Model C1
KWK yang di upload ke website KPU RI terdiri dari beberapa TPS yang di
Kecamatan Gane Timur, Gane Timur Tengah, Kayoa Barat, dan Kecamatan
Bacan. Berdasarkan laporan tersebut Panwas Kabupaten Halmahera
Selatan telah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi-saksi;
2. Hasil Laporan tersebut Panwas Kabupaten Halmahera Selatan
menguluarkan Rekomendasi Nomor 0095/PANWASKAD-HS/VII/2015 pada
Tanggal 16 yang dibacakan oleh Ketua Panwaskada (Ikbal Kadoya) pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Di Kantor KPU
Kabupaten Halmahera Selatan. Yang pada pokoknya sebagai beriku:
Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk
menghentikan sementara proses scen (pemindahan dokumen C1 KWK
melalui Portal www.kpu.go.id) dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan
sampai dipastikan dokumen C1 KWK tersebut tidak bermasalah;
Melakukan rekapitulasi dengan mengacu pada dokumen yang ada
dalam kotak suara dari PPK secara berjenjang dengan disandingkan
data-data yang dipengang saksi-saksi pasangan calon dan Panwas;
Menyerahkan data terkait dokumen C1 KWK yang telah discen dan
dikirim melalui portal www.kpu.go.id kepada KPU Provinsi Maluku
Utara untuk diamankan;
Melaksanakan tahapan pilkada tetap menjaga asas penyelenggaraan
pemilu agar proses pilkada berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Meminta segera dilaksanakan isi Rekomendasi
3. Rapat Pleno Rekapitulasi pada tanggal 18 Desember 2015,diawali
pencabutan skorsing sidang oleh Faris Hi.Madan, dan menyerahkan palu
sidang kepada Sarni Laetje untuk melanjutkan pleno pada Kecamatan
Bacan dan Pimpinan Rapat Pleno memberikan kesempatan kepada Ketua
PPK Kecamatan Bacan untuk membacan perolehan Suara Pasangan calon
29
berdasarkan Formulir Model DA1 KWK hasil pleno tingkat kecamatan Bacan
dan setelah membacakan Terdapat perbedaan angka perolehan suara dan
pimpinan rapat pleno menanyakan kepada Forum apakah Sah serentak
saksi pasangan Calon Nomor Urut 1,2 dan 3 mengatakan sah dan pimpinan
rapat pleno langsung mengesahkan tanpa melakukan sanding data;
4. Berdasarkan hal tersebut saksi pasangan calon Nomor Urut 4 melakukan
protes terkait perubahan angka-angka perolehan suara pasangan calon
yang berbeda dengan Formulir Model DA1 KWK yang dimiliki oleh saksi
pasangan calon Nomor Urut 4 hasil pleno tingkat Kecamatan Bacan;
5. Panwas Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Kahar Yasim juga
melakukan protes/keberatan terkait dengan perbedaan angka-angka
tersebut dan meminta kepada pimpinan sidang pleno untuk melakukan
sanding/pencocokan data yang dimiliki oleh KPU dan Panwas serta Para
saksi pasangan calon sebelum disahkan namun pimpinan rapat pleno tidak
memperdulikan hal tersebut;
6. Pada saat rapat pleno rekapitulasi tersebut hadir Ketua KPU Provinsi
Maluku Utara atas nama Syahrani Somadayo juga menyampaikan
instruksi/arahan terkait mekanisme rekapitulasi, pada pokoknya adalah
apabila terdapat perbedaan angka-angka perolehan suara pasangan calon,
maka seharusnya pimpinan rapat pleno melakukan penyandingan dokumen
atau turun satu tingkat dibawahnya, namun hal tersebut tidak
diperdulikan oleh pimpinan rapat pleno dan tetap pada pendiriannya untuk
melanjutkan rekapitulasi pada kecamatan lain hingga selesai;
7. Terkait dengan perbedaan angka-angka pada Kecamatan Bacan tersebut
yang belum terselesaikan/belum pencocokan data baik KPU,Panwas dan
saksi-saksi pasangan calon Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Selatan
Iqbal Kadoya menyampaikan/meminta kepada pimpinan rapat pleno agar
pleno di melanjutkan, walaupun masih ada permasalahan pada Kecamatan
Bacan;
8. berdasarkan poin 3,4,5 dan 6 diatas, saya melaporkan kepada pimpinan
Bawaslu Provinsi Sultan Alwan dan Abdul Aziz Marsaoly (Ketua
Dev.Pengawasan) via telepon terkait dengan permasalahan tersebut yakni
Teradu yang tidak merespon keberatan Panwas dan saksi untuk
pencocokan data dan perbedaan sikap antara saya dan ketua Panwas yang
memerintahkan teradu untuk melanjutkan rapat pleno untuk diketahui
oleh pimpinan Bawaslu Provinsi;
30
9. Terkait dengan Surat Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
0097/PANWASKADA-HS/XII/2015. Perihal Penjelasan Proses Hasil Pleno
KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada pointya menyatakan pleno
rekapitulasi berjalan secara aman dan lancar dan tidak ada masalah adalah
tidak benar. Yang benar adalah proses rekapitulasi ada masalah karena ada
perbedaan angka-angka perolehan suara pasangan calon berdasarkan
formulir Model C1 KWK dan Model DA1 KWK khususnya pada Kecamatan
Bacan yang dimiliki oleh panwas dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4
dan surat ketua tersebut saya sebagai Anggota Panwas tidak mengetahui
dan diberitahukan;
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2)
UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
―DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri‖.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
31
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
―Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih‖.
[3.6] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Selatan serta Achmin Ahmad dan Jaya La Musu yang memberikan Kuasa Khusus
Kepada Taufik Basari dkk, selaku Advokat yang beralamat di Jln. RP Soeroso
Nomor 44-46, Gondangdia Lama, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta,
32
Indonesia, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan
bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, karena mengunggah Lampiran Form
Model C1-KWK beberapa TPS yang berbeda dengan hasil penghitungan suara ke
portal website KPU RI. Para Teradu tidak mencocokkan perbedaan angka
perolehan suara di Kecamatan Bacan, tidak mengindahkan instruksi Ketua KPU
Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penyandingan data dan melakukan
kroscek Form Model C1-KWK dan Lampirannya, dan mengabaikan keberatan saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 4 pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat kabupaten. Selain itu para Pengadu Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Maluku Utara mendalilkan, Teradu VI menyetujui dan
melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Halmahera Selatan yang menetapkan perolehan suara Pasangan Calon
tanpa terlebih dahulu menyandingkan data perolehan suara yang berbeda,
sesuatu yang seharusnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,
dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten
Halmahera Selatan pada Jumat, 18 Desember 2015. Pengadu juga mendalilkan,
Teradu V justru melaporkan kepada pimpinannya, baik kepada Bawaslu Provinsi
Maluku Utara maupun Bawaslu R.I. bahwa, pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara tersebut berjalan aman, lancar, dan tidak bermasalah, padahal
dalam kenyataannya terjadi perbedaan angka perolehan suara dan terdapat
keberatan saksi Pasangan Calon. Terhadap seluruh tindakan para Teradu, para
Pengadu memohon kepada DKPP untuk memberhentikan secara tidak tetap;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
membantah seluruh dalil yang diajukan Pengadu, seraya menyatakan bahwa
seluruh proses dan hasil-hasil Pemilukada Kabupaten Halmahera Selatan tahun
2015, termasuk pengunggahan (upload) Form Model C1-KWK serta pelaksanaan
rapat pleno dengan agenda rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten
Halmahera Selatan yang dimasalahkan para Pengadu, tanpa terkecuali untuk
33
Kecamatan Bacan, telah dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
[4.2.1] Tidak ada perubahan angka perolehan suara masing-masing Pasangan
Calon berdasarkan Form Model C1-KWK dari Kecamatan Kayoa Barat, Gane Timur
Tengah, dan Gane Timur. Bahwa unggahan Form tersebut juga tidak termasuk
sumber data rekapitulasi hasil perolehan suara, karena yang menjadi sumber data
rekapitulasi secara berjenjang adalah data Form Model C1-KWK dan DA1-KWK
yang berhologram yang terdapat dalam Kotak Suara yang terkunci dan tersegel,
hal itupun telah diperintahkan kepada petugas pengunggah berdasarkan
rekomendasi dari Panwaslu setempat dan telah dihentikan pengunggahan
tersebut;
[4.2.2] Teradu menerangkan pengunggahan (upload) Form Model C1-KWK ke
laman KPU merupakan instruksi KPU dalam rangka informasi publik, agar publik
mengetahui hasil pemilihan. Dalam kaitan Pemilukada Halmahera Selatan para
Teradu menyatakan bahwa pengunggahan dilakukan pada 10-15 Desember 2015,
sebelum dihentikan karena Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Halmahera
Selatan. Form Model C1-KWK bersumber dari data KPPS di TPS, yang
pengunggahannya dibebankan kepada para petugas yang ditunjuk pada
Sekretariat KPU Kabupaten;
[4.2.3] Para Teradu, terhadap sangkaan bahwa terdapat perubahan angka-angka
sebagaimana disampaikan para Pengadu, hal tersebut tidak berdasar, yakni tidak
ditemukan siapa pelaku pengubah angka dan di mana perubahan tersebut terjadi
pada Kecamatan Bacan. Dalam kaitan dengan pengunggahan yang mengalami
perubahan menurut para Pengadu, kedudukan para Teradu sekadar memantau
pekerjaan staf sekretariat yakni Rias Wulanti dan Julkifli, di bawah supervisi
Koordinator Divisi Teknik Pemilukada Antoni Nurdin, yang menurut para
koleganya tidak dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Walaupun
demikian, para Teradu berkilah bahwa pengunggahan data Form C1-KWK ke
laman KPU RI, betapapun berbeda dengan yang dimiliki/dipegang para Saksi
Pasangan Calon dan Panwaslu tidak memengaruhi hasil rekapitulasi di setiap
jenjang baik dari KPPS, maupun PPK Kecamatan;
[4.2.4] Dalam hal Para Teradu tidak mengindahkan perintah Ketua KPU Provinsi
Maluku Utara untuk mengakomodasi keberatan yang diajukan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 4 dalam rapat pleno rekapitulasi Kecamatan Bacan, para
Teradu beralasan rapat tersebut bertepatan dengan menjelang tibanya waktu
ibadah shalat Jumat, lebih-lebih Ketua Rapat Teradu IV Sarni Laetje telah
34
mengetukkan palu tanda disetujuinya hasil rekapitulasi perolehan suara. Menurut
para Teradu, pengetukan palu sidang setelah ketua rapat menanyakan 2 (dua) kali
kepada seluruh saksi dan Panwaslu mengenai keabsahan proses dan hasil sidang
rekapitulasi, spontan para saksi Pasangan Calon menyampaikan keabsahannya,
maka menurut para Teradu bahwa berdasarkan ketentuan, ketua sidang
mengetukkan palu tersebut;
[4.2.5] Diketoknya palu tanda disahkannya proses hasil sidang, tidak dapat
dilepaskan dengan proses-proses sebelumnya. Para Teradu menyatakan, sebelum
ketua sidang memerintahkan dibacakannya hasil perolehan suara dari Kecamatan
Bacan, terlebihh dahulu Ketua PPK Bacan membuka Kotak Suara dan
membacakan Form Model DA-1 KWK, menyilakan kepada para Saksi Pasangan
Calon dan Panwaslu untuk memastikan apakah kotak suara dalam posisi
digembok dan bersegel, ternyata seteleh diperiksa tidak ada masalah, karena
kunci gembok tidak hanya dipegang oleh para Teradu namun juga dimiliki PPK,
Kepolisian, dan Panwascam. Setelah itu Ketua PPK Bacan membuka kotak dan
mengambil amplop tersegel memuat BA Form Model DA1-KWK. Seluruh proses itu
menurut Para Teradu menyatakan hal tersebut telah bersesuaian dengan
ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2015;
[4.2.6] Mengenai keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4, para Teradu
mengakui bahwa hal tersebut memang tidak ditindanjutnya, karena setelah
dibacakan Ketua PPK Bacan dan yang disandingkan dengan data dalam Form
Model DA1-KWK yang dimiliki Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2,
dan Nomor Urut 3, serta data yang dipegang oleh Ketua Panwaslu, ternyata cocok.
Para Teradu menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal
35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015. Para Teradu
Dengan dasar hukum yang sama, berdalih bahwa suatu proses rekapitulasi yang
telah dilakukan dan memeroleh pengesahan dari forum serta telah ditetapkan,
maka hal tersebut tidak bisa dibuka kembali, terkecuali bila ada Rekomendasi
Panwaslu untuk meninjau kembali hasil peroleh suara yang telah ditetapkan
dalam Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor 34/KPTS/KPU-
HS/029.436327/2015 tanggal 18 Desember 2015, juga karena diyakini para
Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (6) PKPU Nomor 11 Tahun
2015; dan
[4.2.7] Dalam seluruh konstruksi perbuatan yang disangkakan Para Pengadu,
para Teradu menyatakan, Para Pengadu tidak dapat menjelaskan atau setidak-
35
tidaknya tidak menunjukan kepada Teradu terkait perbuatan etik masing-masing
Teradu yang di lakukan yang berimplikasi terhadap integritas penyelenggara
pemilihan, yakni setidaknya menerangkan siapa dan di mana (locus delicti) yang
melakukan perubahan data C1-KWK yang di upload oleh petugas KPU Kabupaten.
para Pengadu gagal merinci perbuatan mana yang dilakukan oleh masing-masing
Teradu yang berkaitan dengan Rapat Pleno KPU Kabupaten, atau setidaknya dapat
membuktikan siapa yang mengubah berita acara DA1-KWK Kecamatan Bacan.
Karena itu, terhadap sumirnya tuduhan para Pengadu, Para Teradu mohon
kepada DKPP untuk menolak seluruh pokok pengaduan para Pengadu dan
merehabilitasi nama baik para Teradu;
[4.2.8] Dalam pembelaannya Teradu VI menyatakan, Teradu VI tidak membiarkan
permasalahan dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten
Halmahera Selatan. Teradu beralasan bahwa tidak ada permasalahan terkait
dengan proses rekapitulasi pada 18 Desember 2015 tersebut. Pimpinan sidang
telah memberi kesempatan kepada para saksi, namun pimpinan sidang Sarni
Laetje telah mengetok palu tanda disetujuinya proses dan hasil perolehan suara
antar-Pasangan Calon. Karena itu Teradu VI juga menolak terhadap sangkaan
yang disampaikan Teradu Ketua dan anggota Bawaslu Maluku Utara, yang
menyatakan bahwa Teradu VI menyampaikan laporan yang tidak benar. Proses
rekapitulasi menurut Teradu VI telah sesuai dengan undang-undang, Peraturan
KPU, dan sebagai Ketua Panwaslu Teradu VI telah menjalankan tugas sesuai
peraturan-peraturan tersebut.
[4.3] Menimbang keterangan para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat, sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa benar apa yang disampaikan para Teradu bahwa, sumber data dan
angka Form Model C1-KWK yang diunggah ke laman KPU (www.kpu.go.id) bukan
termasuk sumber data rekapitulasi hasil perolehan suara, karena basis
rekapitulasi secara berjenjang adalah mendasarkan pada Form Model C1-KWK dan
DA1-KWK bukan sumber untuk rekapitulasi, bukan berarti para Teradu
menganggapnya tidak penting. Selain wujud penyampaian informasi kepada
publik, produk pengunduhan merupakan satu cara untuk mengontrol proses
rekapitulasi suara pada jenjang sebelumnya, apabila ditemukan indikasi
ketidakcocokan angka perolehan suara baik karena kelalaian yang dapat diterima
secara manusiawi, ataupun akibat kesengajaan seperti tindak manipulasi suara
(vote manipulation) dapat segera diketahui. Tidak pada tempatnya para Teradu
menganggap pengunggahan data Form Model C1-KWK ke laman KPU tersebut
36
tidak sama pentingnya dengan DA1-KWK, lebih-lebih mengingat keharusan
pengunggahan diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 bagian dari
keharusan para Teradu untuk menjalankan sebaik-baiknya.
[4.3.2] Bahwa benar jawaban para Teradu terhadap pengunggahan Form Model
C1-KWK ke laman KPU mengandung implisitas maksud, tujuan, dan target untuk
menutup-nutupi terhadap kejadian yang sebenarnya, atau setidak-tidaknya
berusaha mengalihkan perhatian dengan menyatakan bahwa para Pengadu tidak
mampu membuktikan ―siapa‖ dan ―di mana‖ terjadinya perubahan angka tersebut.
Dalam jawabannya para Pengadu menyatakan bahwa terdapat perbedaan Form
Model C-KWK, C1-KWK, dan Lampiran C1-KWK yang diunggah oleh para Teradu
di laman KPU R.I. berbeda atau tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara di
setiap TPS. Dari penelusuran yang dilakukan Panwaslu Halmahera Selatan,
dengan membandingkan hasil penjumlahan perolehan suara dari Form Model C-
KWK, C1-KWK, dan Lampiran C1-KWK dengan paparan unggahan laman KPU,
ditermukan perbedaan setidaknya di 4 (empat) kecamatan, yakni Kecamatan
Kayoa Barat sebanyak 4 TPS, Kecamatan Gane Timur Tengah sebanyak 5 TPS,
Kecamatan Gane Timur sebanyak 4 TPS, dan di Kecamatan Bacan 15 TPS, dengan
hasil perolehan suara meninggikan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan mengurangi
Pasangan Calon lain terutama Pasangan Calon Nomor Urut 4, hingga komposisi
perolehan tersebut menjadi:versi Panwaslu untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1
3.392, sementara versi KPU Halmahera Selatan unggahan laman KPU 5.518 suara,
dengan selisih cukup signifikan sebesar 2.126, cukup untuk memenangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 1. DKPP membenarkan simpulan Pengadu Ketua KPU
Maluku Utara yang menyatakan bahwa angka-angka penjumlahan tersebut
terkonfirmasi dengan data dari Form Model DB Hasil Pleno KPU Halmahera
Selatan, khusus untuk Kecamatan Bacan, yang sangat jauh berbeda dengan
dokumen di dalam Kotak yang adalah data yang masih valid karena seluruh Form
Model C1-KWK Berhologram dan Form Model DAA-KWK Plano ditandatangani oleh
seluruh penyelenggara dan seluruh Saksi dari keempat Pasangan Calon kecuali
Form Model DA1–KWK dan Form Model DA1-KWK Plano hanya ditandatangani
oleh seluruh anggota PPK dan 2 saksi pasangan calon tetapi masih valid karena
sesuai dengan akumulasi seluruh Form Model C1-KWK Berhologram dan Form
Model DAA-KWK Plano serta sesuai dengan akumulasi Form Model C1-KWK yang
dihimpun oleh Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Sebagaimana dibenarkan
oleh para Teradu, pada 16 Desember 2015 Pengadu Ketua KPU dan Ketua Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, hadir ke Sekretariat KPU Halmahera Selatan,
37
memerintahkan kepada para Teradu untuk menghentikan sementara
pengunggahan dan pengambilan data dalam Form Model C1-KWK ke laman KPU.
Pengadu Ketua KPU beralasan terdapatnya kejanggalan atas data-data perolehan
suara tersebut, berbareng dengan terbitnya Rekomendasi Panwaslu Halmahera
Selatan yang memuat kurang lebih sama dengan perintah Pengadu Ketua KPU
Maluku Utara kepada para Teradu. Pengadu berkeyakinan bahwa data-data yang
berbeda antara yang kelak dimajukan dalam pleno dilakukan oleh para Teradu,
dengan asumsi bahwa tidak mungkin dan tidak dapat dibenarkan apabila para
Teradu sebagai penanggung jawab dari seluruh proses Pemilu tidak mampu
menjelaskan permasalahan dalam tugas-tugasnya. Sejauh menjadi urusan suatu
pihak yang menangani suatu proses administrasi penyelenggara Pemilu, DKPP
membenarkan asumsi Pengadu yang menyatakan bahwa tanpa harus mengetahui
siapa dan di mana para pelaku dari ketidakberesan dalam pengunggahan tersebut,
sebagaimana kilah para Teradu, maka para Teradu bertanggung jawab terhadap
ketidakberesan yang terjadi—kecuali apabila dapat dibuktikan lain. DKPP juga
berpendapat, pernyataan para Teradu bahwa pengunggahan bukan merupakan
sumber yang digunakan untuk penghitungan/rekapitulasi perolehan suara
merupakan cara untuk menutupi adanya manipulasi yang dilakukannya.
[4.3.3] Bahwa terhadap seluruh pengunggahan dari Form Model C1-KWK
merupakan tanggung jawab para Teradu, dengan beban tugas yang dilakukan oleh
staf Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Selatan, yakni Rias Wulanti dan
Julkifli. Menurut keterangan para Teradu dalam sidang, kalaupun dimasalahkan
pengunggahan tersebut, seharusnya dibebankan kepada Teradu III Antony Nurdin,
sebagai Koordinator Divisi Teknik Pemilukada, dan bukan hanya kepada keempat
Teradu lainnya. Dalam kaitan ini, klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Maluku Utara kepada Teradu III menyatakan bahwa Teradu III tidak banyak
dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di tubuh KPU. Dalam
pengakuannya, terutama sejak permasalahan pengunggahan dan menjelang
rekapitulasi suara, Teradu III merasa disihkan oleh para koleganya. Pengadu
Ketua KPU Maluku Utara menguatkan informasi mengenai posisi Teradu III seraya
menyatakan bahwa Teradu III bahkan sejak menjelang pemungutan dan
penghitungan suara, tidak memiliki akses dalam proses pengambilan keputusan di
tubuh KPU Halmahera Selatan. Teradu III sejak seringkali melaporkan indikasi
ketidakberesan sertamerta melaporkannya kepada KPU Maluku Utara makin
dikucilkan oleh para Teradu. Masih menurut pimpinannya, Teradu III merasa
tidak dilibatkan atau sekurang-kurangnya tidak memiliki akses dalam
38
pengambilan keputusan. Terhadap perasaan perlakuan terhadap yang
diterimanya, Teradu III menyatakan telah berusaha menempatkan kembali ke
keadaan yang wajar, namun terungkap dala sidang dan merujuk hasil klarifikasi
yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku Utara didapat keterangan bahwa Teradu III
hingga menganggap bahwa permasalahan yang dihadapinya terkait perbedaan
sikap yang dapat memertaruhkan pada integritas dan kemandiriannya sebagai
penyelenggara Pemilu, dan terhadap sikapnya tersebut Teradu III telah
melaporkan kepada atasannya KPU Maluku Utara. Dalam kaitan ini DKPP
memahami dengan sikap Teradu III, yang menyatakan bahwa kewajiban bagi
seorang penyelenggara Pemilu untuk menolak segala sesuatu yang dapat
menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari
intervensi pihak lain sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf c Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Bahwa terhadap peristiwa rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU
Kabupaten Halmahera Selatan pada 18 Desember 2015, DKPP melihat bahwa hal
tersebut bermula dari pengajuan keberatan yang diajukan oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 4 dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Dari bukti rekaman
jalannya sidang, terlihat Pengadu Ketua KPU Maluku Utara berbicara dalam forum
setelah diberi kesempatan oleh pimpinan sidang Teradu IV dengan menyatakan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 35 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan KPU No. 11 Tahun 2015, yakni Saksi atau Panwas
Kabupaten dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU Kabupaten apabila terdapat
hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat
(2) yakni dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kabupaten, KPU
Kabupaten wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Form Model DAA-KWK Plano
dan/atau Form Model DA1-KWK Plano. Karena itu Pengadu Ketua KPU Maluku
Utara menyarankan kepada Ketua dan anggota KPU Halmahera Selatan untuk
membuka kembali rapat pleno usainya waktu menjalankan ibadat shalat Jumat,
dengan agenda membahas keberatan akibat perbedaan angka yang diajukan oleh
saksi Pasangan Calon Nomor urut 4 dan Panwaslu Kabupaten Halmahera, sebagai
antisipasi untuk mencegah timbulnya permasalahan-permasalahan di belakang
hari. Dari rekaman tersebut juga terlihat bahwa anggota Panwaslu Halmahera
Selatan Kahar Yasin kembali mengajukan keberatan dengan menyatakan, ―Kalau
pimpinan sidang melakukan seperti ini, maka ini pelanggaran kode etik dan saya
39
akan laporkan kepada DKPP‖; yang segera ditimpali oleh Teradu VI Ketua
Panwaslu Ikbal Kadoya, dengan kalimat, ―Urusan DKPP itu urusan nanti, pleno
lanjutkan aja.‖ Dalam rekaman juga terlihat Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4
mengajukan keberatan kepada pimpinan sidang, agar disandingkan dokumen
Form Model DA1-KWK. Suasana sidang berubah ricuh, selaku ketua sidang
Teradu IV Sarni Laetje mengusir Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 ruang rapat
pleno. Dalam bukti rekaman video, terungkap bahwa ketua sidang Teradu IV Sarni
Laetje begitu cepatnya mengetukkan palu sidang tanda disahkannya hasil
perolehan suara untuk Kecamatan Bacan, sementara ketika pembahasan
perolehan suara untuk kecamatan-kecamatan lain sebelumnya, Ketua sidang
begitu akomodatif memberi kesempatan satu per satu saksi Pasangan Calon dan
Panwaslu. DKPP berpendapat bahwa ricuhnya rekapitulasi perolehan suara di
tingkat KPU Halmahera Selatan akibat tidak dijalankan perintah Ketua KPU
Maluku Utara, tidak diakomodasinya keberatan yang diajukan baik oleh Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 4 maupun Panwaslu Halmahera Selatan;
[4.3.5] Bahwa terhadap permaslahan pengunggahan dan rapat pleno rekapitulasi
suara KPU Halmahera Selatan, merupakan usaha keberpihakan para Teradu
dalam Pemilukada Halmahera Selatan. Isu pengunggahan merupakan bentuk
pertama mewujudkan niat menjadi kesengajaan, isu rekapitulasi merupakan
bentuk kedua menjadi lebih konkret. DKPP membenarkan sangkaan para Pengadu
yang menyatakan permasalahan pengunggahan Form Model C1-KWK, memiliki
kaitan dengan suasana Pleno KPU Halmahera Selatan. Pengunggahan Form Model
C1-KWK yang dimanipulasi tidak dapat dipisahkan dengan proses pleno
rekapitulasi di tingkat KPU Halamahera Selatan, sebagai cara membangun opini
supaya pengunggahan tersebut sejalan dengan dasar-dasar berjalannya
rekapitulasi dalam pleno KPU Kabupaten. Sejalan dengan bukti rekaman, pada
saat Ketua PPK Bacan membacakan angka perolehan, tiba-tiba terhenti karena
alasan belum menjumlahkan nilai akhirnya, padahal data salinan yang dipegang
Saksi Pasangan Calon dan Panwaslu telah selesai dijumlahkan—hal yang aneh
karena bagaimana mungkin data aslinya belum dijumlahkan namun salinan
aslinya sudah dijumlahkan. Dalam bukti rekaman terungkap, pada saat telah
selesainya pembacaan hasil perolehan suara oleh Ketua PPK Bacan yang
tersendat-sendat tadi, Ketua Sidang Teradu IV dengan jelas hanya menanyakan
satu kali, sementara kepada Saksi Pasangan Calon 1, Pasangan Calon 2, dan
Pasangan Calon 3 menyatakan persetujuannya, seketika itu juga mengetukkan
palu, padahal pada saat yang sama ada keberatan Pasangan Calon Nomor Urut 4
40
dan Panwaslu yang tengah mengusahakan agar keberatan diakomodasi. Tindakan
Teradu V ini berbeda dengan pengesahan untuk kecamatan-kecamatan lain, yang
selalu Teradu V memberi kesempatan kepada Saksi Pasangan Calon 1, Saksi
Pasangan Calon 2, Pasangan Calon 4, hingga ke Panwaslu secara berurutan
dengan cukup leluasa waktu dan kesempatan. Fakta lain menyebutkan, sesuai
tata tertib yang dibacakan pada hari pertama 16 Desember 2015, namun oleh para
Teradu diangkat pada hari terakhir 17 Desember 2015, kebetulan pada hari Jumat
yang akhirnya menjadi dalih para Teradu untuk secepatnya mengakhiri rapat
pleno rekapitulasi. DKPP berpendapat dalil para Pengadu dapat diterima dan
alasan para Teradu dapat dikesampingkan;
[4.4] Berdasarkan Keterangan dan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa pokok
dalil para Pengadu terbukti dan alasan para Teradu dikesampingkan; dan
[4.5] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak
perlu menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa
jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, IV, dan V atas
nama Syukur M.Saleh, Faris Hi.Madan, Sarni Laetje, dan Alfian Hasan selaku
41
Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI atas nama Ikbal
Kadoya selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera
Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu III atas nama Antoni Nurdin selaku Anggota
KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk
menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara
untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini, atau;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Anggota) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th dan Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Widhatiningtyas, S.H masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Duapuluh Lima Bulan Februari tahun
Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang
Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu.
42
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
43
44
45
46