III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 319/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 20/DKPP-PKE-V/2016, dan Nomor 306/I-P/L-DKPP/2015 tanggal
30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24/DKPP-PKE-
V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 28 Januari 2016 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Tanggal 20 Desember 2015 Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov-
029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan
Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Hamahera Selatan yang
ditandatangani oleh Teradu 1 selaku Ketua KPU Provinsi Maluku Utara pada
tanggal 20 Desember 2015;
2. Pada Diktum ke-1 Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut,
memutuskan menonaktifkan sementara Para Pengadu selaku Ketua Merangkap
Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan,
masing-masing atas nama:
1. Syukur M.Saleh
2. Alfian Hasan
3. Faris M.Madan
4. Sarni Laetje
5. Antony Nurdin
Dari jabatannya Sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Halmahera Selatan;
3. Pada Diktum ke-2 Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut,
memutuskan KPU Provinsi Maluku Utara mengambil alih seluruh tugas dan
wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan termasuk melakukan
rekapitulasi dan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan Kabupaten
Halmahera Selatan;
3
4. Para Teradu menerbitkan surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara dengan
pertimbangan antara lain:
1. Bahwa untuk menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tanggal
18 Desember 2015 yang salah satu rekomendasinya adalah mengambil alih
dan melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Bacan dengan mencocokkan
dokumen secara berjenjang dengan menyandingkan dokumen yang dimiliki
oleh KPU Kabupaten, Panwaslu Kabupaten dan Saksi Pasangan Calon;
2. Bahwa untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
perlu dilakukan penonaktifan sementara serta pengambilalihan tugas dan
wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
3. Bahwa untuk maksud di atas, perlu adanya Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Utara tentang Penonaktifan Sementara Serta
Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Selatan;
5. Dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, yang
menyatakan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara mengambil alih seluruh tugas
dan wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan termasuk
melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan
Kabupaten Halmahera Selatan adalah tindakan yang dilakukan diluar tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015 sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 2/2015);
6. Dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, tidak
menyebutkan dengan jelas sampai kapan batas waktu yang penonaktifan
anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan tersebut;
7. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Maluku Utara merupakan tindakan yang berlebihan dan sewenang-
wenang dengan menonaktifkan seluruh anggota KPU Kabupaten Halmahera
Selatan tersebut. Dalam hal ini menurut Pengadu tidak ada urgentitas (situasi
yang mendesak) yang terjadi yang kemudian mengharuskan Para Teradu
selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
untuk mengambilalih tugas dan wewenang anggota KPU Kabupaten Halmahera
Selatan;
4
8. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Maluku Utara ini melanggar asas kemandirian (netralitas), asas
profesionalitas dan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip
penyelenggaraan pemilu/pilkada;
9. Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara kemudian melakukan pemindahan kotak suara yang ternyata
bukan hanya kotak suara untuk Kecamatan Bacan saja, melainkan seluruh
kotak suara seluruh Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan yang
dilakukan pada tanggal 24-25 Desember 2015;
10. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Maluku Utara yang memindahkan seluruh kotak suara tersebut, tidak
ada undangan secara resmi dan tertulis kepada Saksi masing-masing Pasangan
Calon Peserta Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk
menyaksikan dan mengawasi pemindahan seluruh kotak suara tersebut dari
Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke kantor KPU Provinsi Maluku
Utara;
11. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Maluku Utara yang memindahkan seluruh kotak suara tersebut,
merupakan tindakan yang dilakukan diluar dari surat rekomendasi yang
sebagaimana telah dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang
ditujukan kepada Teradu I;
12. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Maluku Utara ini jelas melanggar asas kemandirian (netralitas), asas
profesionalistas dan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip
penyelenggaraan pemilu/pilkada;
13. Pengadu I telah melakukan dan menyelesaikan semua Tahapan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 pada hari Jumat
tanggal 18 Desember 2015 jam 17.00 WIT menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU-
HS/029.436327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun 2015;
14. Dalam Diktum ke-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan, telah
menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil
5
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun
2015, sebagai berikut:
1. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 H. Amin Ahmad
dan Jaya Lamusu dengan perolehan suara sebanyak 43.017 (empat
puluh tiga ribu tujuh belas) suara;
2. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 2 H. Ponsen Sarfa
dan Sagaf A. Hi. Taha dengan perolehan suara sebanyak 23.295 (dua
puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima) suara;
3. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 3 Rusihan Jafar
dan Paulus Beny Parengkuan dengan perolehan suara sebanyak 10.378
(sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) suara;
4. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 4 Bahrain Kasuba
dan Iswan Hasjim dengan perolehan suara sebanyak 42.999 (empat
puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) suara;
15. Pada tanggal 19 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan telah mengeluarkan Surat Nomor
0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 Perihal: Penjelasan proses hasil pleno KPU
Kabupaten Halmahera Selatan Tertanggal 19 Desember 2015, yang pada
pokoknya menjelaskan berdasakan hasil pengawasan rapat pleno terbuka hasil
penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan periode 2015-2020, antara lain:
1. Pleno dimulai pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 pukul 10.00
WIT sampai dengan hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 pukul 17.00
WIT berjalan dengan aman;
2. Bahwa pada saat masuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara PPK Kecamatan Bacan yang dibacakan langsung oleh Ketua PPK,
disaat bersamaan pimpinan sidang pleno menanyakan kepada seluruh
saksi dan seluruh saksi menyatakan sah maka pimpinan sidang pleno
mengesahkan;
3. Bahwa proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan periode 2015 –
2020 berjalan sangat aman dan lancar;
4. Bahwa terkait dengan point 1,2, dan 3 diatas maka Panwas Kabupaten
Halmahera Selatan menerima pleno rekapitulasi hasil perolehan suara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun
2015;
16. Berdasarkan pertimbangan diatas maka Panwas Kabupaten Halmahera Selatan
menyampaikan, bahwa Rapat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015
selesai dan tidak bermasalah serta diakhiri dengan pembacaan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor:
34/Kpts/KPU/HS/029.436327/2015;
KESIMPULAN
6
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara telah melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum
melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
2. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara secara jelas dan nyata telah melanggar Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta tidak seiring dengan reformasi
Birokrasi yang digalakkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
3. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara telah melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah yang bertindak tidak netral, tidak
profesional serta tidak objektif dalam melakukan penonaktifan seluruh
anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
4. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara hukum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
juncto Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan
Teradu V atas nama Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud,
Kasman Tan, dan Safri Awal selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota
KPU Provinsi Maluku Utara, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik dan mengaktifkan kembali Syukur M.Saleh, Alfian
Hasan, Faris H.Madan, Sarni Laetje Selaku Ketua Merangkap Anggota dan
Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
7
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini, atau;
6. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et
bono).
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotocopy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan
Sementara Serta Pengambilalihan Tugas Dan Wewenang Anggota KPU
Kabupaten Halmahera Selatan Tertanggal 20 Desember 2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 Tertanggal 18
Desember 2015;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU-HS/029.436327/2015 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun
2015 Tertanggal 18 Desember 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil BUpati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 107/BA/XII/2015;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera
Selatan No. 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 Perihal: Penjelasan Proses
Hasil Pleno KPUD Kab. Halmahera Selatan Tertanggal 19 Desember 2015;
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.5] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 28 Januari 2016 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Tanggal 20 Desember 2015 Para Teradu selaku Ketua merangkap Anggota dan
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov-
029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan
Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Hamahera Selatan yang
8
ditandatangani oleh Teradu 1 selaku Ketua KPU Provinsi Maluku Utara pada
tanggal 20 Desember 2015;
2. Pada Diktum ke-1 Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut,
memutuskan menonaktifkan sementara Para Pengadu selaku Ketua Merangkap
Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan,
masing-masing atas nama:
1. Syukur M.Saleh
2. Alfian Hasan
3. Faris M.Madan
4. Sarni Laetje
5. Antony Nurdin
Dari jabatannya Sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Halmahera Selatan;
3. Pada Diktum ke-2 Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut,
memutuskan KPU Provinsi Maluku Utara mengambil alih seluruh tugas dan
wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan termasuk melakukan
rekapitulasi dan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan Kabupaten
Halmahera Selatan;
4. Para Teradu menerbitkan surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara dengan
pertimbangan antara lain:
1. Bahwa untuk menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tanggal
18 Desember 2015 yang salah satu rekomendasinya adalah mengambil alih
dan melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Bacan dengan mencocokkan
dokumen secara berjenjang dengan menyandingkan dokumen yang dimiliki
oleh KPU Kabupaten, Panwaslu Kabupaten dan Saksi Pasangan Calon;
2. Bahwa untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
perlu dilakukan penonaktifan sementara serta pengambilalihan tugas dan
wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
3. Bahwa untuk maksud diatas, perlu adanya Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Utara tentang Penonaktifan Sementara Serta
Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Selatan;
5. Dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, yang
menyatakan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara mengambil alih seluruh tugas
dan wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan termasuk
melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan
9
Kabupaten Halmahera Selatan adalah tindakan yang dilakukan diluar tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015 sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota (PKPU 2/2015);
6. Dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, tidak
menyebutkan dengan jelas sampai kapan batas waktu yang penonaktifan
anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan tersebut;
7. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Maluku Utara merupakan tindakan yang berlebihan dan sewenang-
wenang dengan menonaktifkan seluruh anggota KPU Kabupaten Halmahera
Selatan tersebut. Dalam hal ini menurut Pengadu tidak ada urgentitas (situasi
yang mendesak) yang terjadi yang kemudian mengharuskan Para Teradu
selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
untuk mengambilalih tugas dan wewenang anggota KPU Kabupaten Halmahera
Selatan;
8. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Maluku Utara ini melanggar asas kemandirian (netralitas), asas
profesionalitas dan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip
penyelenggaraan pemilu/pilkada;
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara (selanjutnya disebut
“Bawaslu Provinsi Maluku Utara”) mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor
263/Bawaslu-MU/XII/2015 Tertanggal 18 Desember 2015 ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani langsung oleh Teradu
VI dengan mengatasnamakan sebagai Plt. Ketua;
10. Teradu 6 merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, bukanlah Ketua
ataupun Plt. Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
11. Teradu 6 dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi tesebut pada tanggal 18
Desember 2015, yang padahal faktanya TERADU 6 dan/atau Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara lainnya tidak mengikuti langsung
proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal yang sama,
yaitu tanggal 18 Desember 2015;
10
12. Tindakan Teradu 6 dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut, faktanya
Teradu 6 ataupun Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara lainnya
tidak menghadiri, mengikuti dan menyaksikan Rapat Pleno yang dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 18 Desember 2015
tersebut;
13. Patut dipertanyakan tindakan Teradu VI tersebut dalam mengeluarkan Surat
Rekomendasi tersebut, apakah benar-benar memahami permasalahan yang
terjadi dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Halmahera
Selatan pada tanggal 18 Desember 2015;
14. Tindakan Teradu VI ini melanggar asas kemandirian (netralitas), asas
profesionalistas dan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip
penyelenggaraan pemilu/pilkada;
15. Teradu I sd Teradu V kemudian melakukan pemindahan kotak suara yang
ternyata bukan hanya kotak suara untuk Kecamatan Bacan saja, melainkan
seluruh kotak suara seluruh Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan yang
dilakukan pada tanggal 24-25 Desember 2015;
16. Tindakan Teradu I sd Teradu VI yang memindahkan seluruh kotak suara
tersebut, tidak ada undangan secara resmi dan tertulis kepada Saksi masing-
masing Pasangan Calon Peserta Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun
2015 untuk menyaksikan dan mengawasi pemindahan seluruh kotak suara
tersebut dari Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke kantor KPU
Provinsi Maluku Utara;
17. Tindakan Teradu I sd Teradu V yang memindahkan seluruh kotak suara
tersebut, merupakan tindakan yang dilakukan diluar dari surat rekomendasi
yang sebagaimana telah dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang
ditujukan kepada Teradu I;
18. Tindakan Teradu I sd Teradu V jelas melanggar asas kemandirian (netralitas),
asas profesionalistas dan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu
prinsip penyelenggaraan pemilu/pilkada;
19. KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan dan menyelesaikan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 pada hari
Jumat tanggal 18 Desember 2015 jam 14.00 WIT menerbitkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
34/Kpts/KPU-HS/029.436327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
11
Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015;
20. Dalam Diktum ke-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan, telah
menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun
2015, sebagai berikut:
1. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 H. Amin Ahmad
dan Jaya Lamusu dengan perolehan suara sebanyak 43.017 (empat
puluh tiga ribu tujuh belas) suara;
2. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 2 H. Ponsen Sarfa
dan Sagaf A. Hi. Taha dengan perolehan suara sebanyak 23.295 (dua
puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima) suara;
3. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 3 Rusihan Jafar
dan Paulus Beny Parengkuan dengan perolehan suara sebanyak 10.378
(sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) suara;
4. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 4 Bahrain Kasuba
dan Iswan Hasjim dengan perolehan suara sebanyak 42.999 (empat
puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) suara;
21. Pada tanggal 19 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan telah mengeluarkan Surat Nomor
0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 Perihal: Penjelasan proses hasil pleno KPU
Kabupaten Halmahera Selatan Tertanggal 19 Desember 2015, yang pada
pokoknya menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan rapat pleno terbuka
hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan periode 2015-2020, antara lain:
1. Pleno dimulai pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 pukul 10.00
WIT sampai dengan hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 pukul 17.00
WIT berjalan dengan aman;
2. Bahwa pada saat masuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara PPK Kecamatan Bacan yang dibacakan langsung oleh Ketua PPK,
disaat bersamaan pimpinan sidang pleno menanyakan kepada seluruh
saksi dan seluruh saksi menyatakan sah maka pimpinan sidang pleno
mengesahkan;
3. Bahwa proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan periode 2015 –
2020 berjalan sangat aman dan lancar;
4. Bahwa terkait dengan point 1,2, dan 3 diatas maka Panwas Kabupaten
Halmahera Selatan menerima pleno rekapitulasi hasil perolehan suara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun
2015;
22. Berdasarkan pertimbangan diatas maka Panwas Kabupaten Halmahera Selatan
menyampaikan, bahwa Rapat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015
selesai dan tidak bermasalah serta diakhiri dengan pembacaan Surat
12
Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor:
34/Kpts/KPU/HS/029.436327/2015;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara telah melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum
melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
2. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara secara jelas dan nyata telah melanggar Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta tidak seiring dengan reformasi
Birokrasi yang digalakkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
3. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara telah melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah yang bertindak tidak netral, tidak
profesional serta tidak objektif dalam melakukan penonaktifan seluruh
anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
4. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara hukum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
juncto Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
PETITUM
[2.7] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan
Teradu V atas nama Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud,
Kasman Tan, dan Safri Awal selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota
KPU Provinsi Maluku Utara, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
13
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI atas nama Abdul
Aziz Marsaoly selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik dan mengaktifkan kembali Syukur M.Saleh, Alfian
Hasan, Faris H.Madan, Sarni Laetje Selaku Ketua Merangkap Anggota dan
Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini, atau;
8. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et
bono).
[2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotocopy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan
Sementara Serta Pengambilalihan Tugas Dan Wewenang Anggota KPU
Kabupaten Halmahera Selatan Tertanggal 20 Desember 2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 Tertanggal 18
Desember 2015;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU-HS/029.436327/2015 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun
2015 Tertanggal 18 Desember 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil BUpati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 107/BA/XII/2015;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera
Selatan No. 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 Perihal: Penjelasan Proses
14
Hasil Pleno KPUD Kab. Halmahera Selatan Tertanggal 19 Desember 2015;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Permohonan Pemohon atas nama Bahrain Kasuba dan Iswan
Hasjim, ST., MM dalam Perkara Perselisihan Pemilihan (PHP) Bupati dan
Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 tertanggal 20 Desember
2015 dengan Registrasi Nomor 1/PHP.BNUP-XIV/2015 di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Perbaikan Permohonan Pemohon atas nama Bahrain Kasuba
dan Iswan Hasjim, ST., MM dalam Perkara Perselisihan Pemilihan (PHP)
Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 tertanggal 1
Januari 2016 dengan Registrasi Nomor 1/PHP.BNUP-XIV/2015 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d TERADU V (SELAKU
KETUA MERANGKAP ANGGOTA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI MALUKU
UTARA)
[2.9] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 28 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pokok Pengaduan adalah ketidakpuasan Para Pengadu terhadap tindakan
Teradu yang telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Utara Nomor 25/Kpts/KPU-Prov-029/TAHUN 2015 tentang
Penonaktifan Sementara serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota
KPU Kabupaten Halmahera Selatan, serta tindakan Teradu 1-5 yang
melakukan pemindahan kotak suara seluruh Kecamatan di Kabupaten
Halmahera Selatan yang dilakukan pada tanggal 24-25 Desember 2015.
Tindakan Teradu 1-5 tersebut menurut Pengadu telah melanggar asas
kemandirian, asas profesionalitas dan asas kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pemilu/pilkada;
2. Perlu kami sampaikan, bahwa tuduhan Pengadu tersebut tidak benar, karena
tindakan para Teradu tersebut di atas justru dilakukan untuk menegakkan
proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015
secara jujur dan adil, secara profesional dan mandiri agar tercapai kepastian
hukum demi menyelamatkan suara rakyat yang telah menggunakan hak
pilihnya;
3. Tindakan Teradu I s/d Teradu V yang menerbitkan Keputusan KPU Provinsi
Maluku Utara No. 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tanggal 20 Desember
2015 tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan dan Wewenang
Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan tersebut merupakan tindak lanjut
15
dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Propinsi Maluku Utara, tertanggal 18 Desember 2015 melalui surat
No. 263/Bawaslu-MU/XII/2015 (vide Bukti T-2), yang pada pokoknya
merekomendasikan kepada KPU Propinsi Maluku Utara untuk:
a) Meninjau kembali hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
b) Mengambil alih dan melakukan rekapitulasi kembali Kecamatan Bacan
dengan mencocokan dokumen secara berjenjang dengan
menyandingkan dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten, Panwaslu
Kabupaten dan Saksi Pasangan Calon;
c) Mengamankan dokumen Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera
Selatan secara berjenjang;
4. Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, pada tanggal 20 Desember
2015 KPU Propinsi Maluku Utara melakukan Rapat Pleno dan memutuskan
untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi dengan menonaktifkan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halamahera Selatan, dan merencanakan
melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Bacan pada tanggal 23 Desember
2015;
5. Tindakan KPU Propinsi Maluku Utara tersebut sudah sesuai dengan Pasal 139
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang
menyatakan:
1. Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan;
2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dan Pasal 11 huruf n dan huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yang menyatakan:
n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Propinsiatas
temuan dan laporan adanya dugaan pelanggara Pemilihan.
16
o. mengenakan sanksi administrative dan/atau menonaktifkan
sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Propinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Propinsi yang terbukti melakukan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Propinsi dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan. “
6. Tindakan pemindahan kotak suara dilakukan dalam rangka menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Propinsi Maluku Utara untuk mengamankan kotak
suara dan melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Bacan. Namun demikian,
rencana Rapat Pleno Rekapitulasi ulang oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada
tanggal 23 Desember 2015 batal dilakukan, karena kotak suara dari KPU
Halmahera Selatan ke KPU Provinsi tidak bisa dibawa pada tanggal 22
Desember 2015 sehubungan dengan adanya penolakan dari berbagai kelompok
massa di Halmahera Selatan;
7. Pada tanggal 25 Desember 2015 setelah KPU Provinsi Maluku Utara, bersama
dengan Bawaslu Propinsi Maluku Utara dibantu aparat Kepolisian dan TNI,
akhirnya bisa memindahkan Kotak Suara dari KPU Kabupaten Halmahera
Selatan ke tempat penyimpanan di KPU Provinsi Maluku Utara. Tindakan Para
Teradu yang tidak mengundang saksi pasangan calon untuk melihat proses
pemindahan kotak suara tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran.
Apalagi para Teradu sesungguhnya telah menyampaikan rencana pengambilan
Kotak Suara tersebut di Ruang Rapat Polres Halmahera Selatan yang dihadiri
oleh seluruh saksi pasangan calon masing-masing:
Saksi Nomor Urut 1 : Abdurahamn Hamzah
Saksi Nomor Urut 2 : M. Nasir Abusama
Saksi Nomor Urut 3 : Muhammad Darus
Saksi Nomor Urut 4 : Samuel Ongky
8. Dalam Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda Maluku Utara,
dihadiri juga oleh Bapak Kabinda Maluku Utara dan Bapak Danrem 152
Babullah Ternate serta Bapak Kapolres Halmahera Selatan tersebut, saksi
pasangan calon Nomor urut 1, 2 dan 3 menyatakan keberatan dan menolak
pengambilan Kotak Suara dari KPU Halmahera Selatan ke KPU Provinsi. Oleh
karena itu tidak benar tuduhan pengadu bahwa Teradu tidak mengundang
para Pengadu karena proses pengambilan Kotak Suara telah dilakukan secara
Transparan, Partisipatif dan Akuntabel;
17
9. Untuk menentukan langkah selanjutnya, KPU Propinsi Maluku Utara
mengajukan surat Nomor 72/KPU-Prov-029/XII/2015 tertanggal 25 Desember
2015, perihal Permohonan Petunjuk Tindak Lanjut Pilkada Halmahera Selatan,
yang pada pokoknya berisi laporan seluruh rangkaian proses sejak diterimanya
rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara sampai dengan perpindahan
Kotak Suara dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke KPU Provinsi Maluku
Utara sekaligus meminta petunjuk untuk langkah selanjutnya;
10. Menjawab surat dari KPU Propinsi Maluku Utara tersebut, KPU RI dalam
suratnya tertanggal 30 Desember 2015, Nomor 1066/KPU/XII/2015,
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a) Memperhatikan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tentang
Penetapan Hasil Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan 2015 telah menjadi obyek sengketa di Mahkamah
Konstitusi, KPU Provinsi Maluku Utara agar menghormati proses
sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dan tidak melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Bacan sampai
dengan adanya putusan MK;
b) KPU Provinsi Maluku Utara segera melakukan persiapan untuk
memberikan keterangan dalam persidangan MK terkait PHP Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015;
c) Melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk
menyampaikan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku
Utara yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara;
11. Berdasarkan surat dari KPU RI tersebut, demi untuk menghormati jalannya
proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Provinsi Maluku Utara
menunda pelaksanaan rekpitulasi ulang sampai ada putusan dari Mahkamah
Konstitusi;
12. Para Teradu juga sampaikan bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara No. 1/PHP.BUP-XIV/2016 tertanggal 21 Januari
2016, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan Para Teradu untuk
melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan
Kabupaten Halmahera Selatan, dan sekarang sedang dalam proses
pelaksanaan putusan dimaksud;
13. Proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten di Kantor KPU Halmahera Selatan yang
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
18
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupatai, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan mengabaikan
keberatan saksi dan anggota Panwas Kabupaten Halsel, dijelaskan secara detail
dalam Kronologis dan Video sebagai Alat Bukti;
14. tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu sudah sesuai dengan Pasal 139 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaiman diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 11 huruf n dan huruf
o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan tidak ada satupun ketentuan
peraturan perundang-undangan yang dilanggar;
KESIMPULAN
[2.9.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I s/d Teradu V
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil-dalil Pengadu tidak benar, Para
Teradu telah Melaksanakan semuanya sesuai dengan mekanisme dan
peraturan yang berlaku;
2. Bahwa berdasarkan pejelasan dan bukti dokumen yang diserahkan Teradu I
s/d Teradu V dipersidangan, maka Para Teradu meminta DKPP untuk menolak
seluruh dalil Pengadu;
[2.9.2] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu V meminta kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo
et bono).
[2.9.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai
berikut:
19
1. Bukti T-1 : Fotokopi Kronologis Masalah Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati tingkat Kabupaten di KPU Halmahera Selatan yang menjelaskan
tentang proses upload C1 dalam Portal KPU dan proses Pleno tingkat
Kabupaten di KPU Halmahera Selatan yang dihadiri langsung oleh Teradu
I;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tanggal 18 Desember
2015 perihal Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi
Maluku Utara yang menjelaskan adanya rekomendasi dari Bawaslu
Provinsi.Maluku Utara terkait proses rekapitulasi penghitungan suara di
Kabupaten Halmahera Selatan;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Halmahera Utara No.
31/BA/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang menjelaskan Teradu 1-5
(KPU Provinsi Maluku) berupaya melakukan dan melaksanakan
rekomendasi dari Bawaslu, telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 25/Kpts/KPU Prov-
029/TAHUN 2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Penonaktifan
Sementara Serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU
Kabupaten Halmahera Selatan yang menjelaskan KPU Provinsi telah
menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai
upaya untuk menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten
Halmahera Selatan;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 26/Kpts/KPI-Prov-
029/2015 tertanggal 20 Desember 2015 tentang Pembatalan atas
Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 34/Kpts/KPU-
HS/029/36327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan yang menjelaskan Teradu 1-5 berupaya untuk menyelesaikan
permasalahan yang terjadi dalam rekapitulasi Halmahera Selatan dengan
menentukan akan melakukan penghitungan ulang suara/rekapitulasi
kecamatan Bacan;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 27/Kpts/KPU Prov-
029/Tahun 2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 01/Kpts/KPU-
HS/029.36327/IV/2015 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 yang
menjelaskan mengenai perubahan jadwal rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat kabupaten, dimana semula rekap kabupaten dijadwalkan tgl 16-
18 Desember 2015, menjadi 16-23 Desember 2015;
20
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara No. 72/KPU-Prov-
029/XII/2015 tanggal 25 Desember 2015 perihal Permohonan Petunjuk
Tindak Lanjut Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan ditujukan kepada
KPU RI yang menjelaskan KPU Provinsi Maluku Utara telah berupaya
melakukan penyelesaian masalah rekapitulasi tingkat kabupaten yang
tertunda dengan cara meminta petunjuk dan nasihat kepada KPU RI.;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU RI No. 1066/KPU/XII/2015 tanggal 30 Desember dari
KPU RI kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara perihal Pilkada
Kabupaten Halmahera Selatan yang menjelaskan bahwa sehubungan
dengan adanya permohonan perkara hasil pemilihan Kepala
Daerah/Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan pasangan calon Nomor
Urut 4 atas nama Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim, S.T., M.M. di
Mahkamah Konstitusi, Teradu 1-5 mohon diminta agar tidak melakukan
rekapitulasi dan menyerahkan masalah rekapitulasi proses hukum yang
sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi;
9. Bukti T-9 : Video saat Rapat Pleno di Kantor KPU Kabupaten Halamahera Selatan
yang menjelaskan dan memperlihatkan bagaimana pimpinan sidang
megabaikan keberatan saksi dan Panwas saat rekapitulasi tingkat
Kabupaten khusus Kecamatan Bacan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI (SELAKU ANGGOTA
BAWASLU PROVINSI MALUKU UTARA)
[2.9.4] Bahwa para Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 28 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pokok aduan yang terkait dengan dalil Pengadu pada poin 9 (Sembilan) yang
menyatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor
263/Bawaslu-MU/XII/2015 yang ditandantangai oleh teradu dengan
mengatasnamakan PLT Ketua, dan point 10 (sepuluh) yang menyatakan bahwa
Teradu 6 (enam) adalah anggota Bawaslu Provinisi Bukanlah ketua atau pun
PLT Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, bahwa terkait dengan pokok aduan
tersebut Teradu 6 (enam) menjelaskan bahwa dalam hal tertentu ketua
Bawaslu Provisi ketika berhalangan, Karena terdapat tugas diluar daerah atau
ageda lain yang menyebabkan ketua tidak berada di kantor maka ketua
Bawaslu Provinsi membuat surat tugas kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi
yang lain, dan terkait dengan pokok aduan point 9 (Sembilan) dan 10 (sepuluh)
perlu Teradu 6 (enam) tegaskan bahwa teradu menandatangani surat
rekomendasi nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 atas nama PLT Ketua Bawaslu
21
Provinsi karena teradu telah mendapatkan surat tugas untuk melaksanakan
tugas harian ketua sebagai pelaksana tugas ketua Bawaslu Provinsi.
Dalam kaidah Hukum Administrasi cara memperoleh wewenang terdapat 3
(tiga), pertama adalah Atribusi, kedua delegasi dan ketiga adalah mandat,
Atribusi merupakan pemberian kewenangan yang langsung berasal dari
Peraturan perundang-undangan, sementara Delegasi merupakan suatu
pelimpahan wewenang yang telah ada yang berasal dari wewenang atribusi
kepada pejabat administrasi Negara, sedangkan yang ketiga adalah mandat,
Mandat merupakan pemberian tugas antara mandane dengan mandataris,
biasanya dari atasan kepada bawahan untuk atas nama atasan melakukan
perbuatan administrasi Negara, selanjutnya pemberian mandat kepada bukan
bawahan juga dimungkinkan asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Mandaris mau menerima pemberian mandat, wewenang yang dimandatkan
merupakan wewenang sehari-hari dari mandataris, dan Ketentuan undang-
undang yang bersangkutan tidak menentang atau melarang terhadap
pemberian mandat tersebut, berdasarkan kaidah hukum administrasi tersebut
maka dasar teoritik Teradu 6 (enam) bertindak selaku PLT Ketua Bawaslu
Provinsi adalah pemberian mandat dari Ketua Bawaslu Provinsi yang pada saat
tersebut sedang tugas diluar daerah sehingga memberikan mandat kepada
Teradu 6 (enam) pada tanggal 17 desember 2015;
2. Terkait dengan point 11 (sebelas) dalam pokok aduan pengadu yang
menyatakan bahwa teradu dalam mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 18
Desember 2015 tidak mengikuti langsung proses rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahu 2015, selanjutnya point 12 (dua belas)
yang menyatakan bahwa Teradu 6 (enam) dalam mengeluarkan surat
Rekomendasi tidak menghadiri, mengikuti dan menyaksikan rapat pleno yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan, point 13 (tiga belas)
yang pada pokoknya pengadu mempertanyakan bahwa tindakan teradu 6
(enam) dalam mengeluarkan surat rekomendasi tidak didasari oleh pemahaman
terkait permasalahan yang terjadi dalam rapat pleno pada tanggal 18 desember
2015, atas dalil tersebut Teradu 6 (enam) menjelaskan bahwa Surat
Rekomendasi tersebut bukanlah keluar secara tiba-tiba yang seakan-akan
dalam dalil pengadu mendalilkan bahwa teradu 6 (enam) tidak memahami
persoalan dilapangan, Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan melalui
22
sejumlah Fakta dan keterangan sebelumnya, berikut adalah sejumlah Fakta
dan keterangan yang dimaksud:
Bahwa Panwas Kabupaten Halmahera Selatan telah menegluarkan
rekomendasi nomor 0095/PANWASKADA-HS/XII/2015 tanggal 16
Desember 2015;
Bahwa KPU Halmahera Selatan melakukan pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara sejak Tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan
Tanggal 18 Desember 2015;
Bahwa pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
Kecamatan Bacan dipimpin oleh SARNI LAETJE Komisioner KPU
Halmahera Selatan;
Bahwa pimpinan sidang pleno memerintahkan PPK Bacan atas nama
Muksin Kubais untuk membacakan berita acara model DA-1 KWK yang
terdapat dalam kotak suara;
Bahwa berita acara model DA-1 KWK yang dimulai dari data pemilih,
DPT, DPTB1, DPTB2, pengguna hak pilih penggunaan surat suara dan
kemudian hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon;
Bahwa setelah PPK Bacan selesai membacakan berita acara model DA-1
KWK pimpinan sidang menanyakan kepada saksi-saksi pasangan calon
terkait dengan apa yang dibacakan oleh PPK Bacan dan seketika itu juga
saksi-saksi pasangan calon Nomor Urut 1, 2 dan Nomor Urut 3
menyampaikan sah dan seketika itu juga pimpinan sidang mengetuk
palu dan menyatakan sah;
Bahwa saksi pasangan calon Nomor Urut 4 mengajukan keberatan
karena angka-angka perolehan suara pasangan calon yang dibacakan
oleh PPK tidak sama dengan berita acara model DA-1 KWK yang dimiliki
oleh saksi pasangan calon Nomor Urut 4;
Bahwa Panwas Halmahera Selatan atas nama Kahar Yasim telah
menyampaikan keberatan terkait dengan angka-angka perolehan suara
pasangan calon yang dibacakan oleh PPK Bacan, karena tidak sesuai
dengan berita acara model DA-1 KWK yang dimiliki oleh Panwas;
Bahwa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara atas nama SAHRANI
SUMADAYO telah memberikan penjelasan dalam sidang pleno, bahwa
apabila terjadi perbedaan angka-angka dalam dokumen yang dibacakan
dengan dokumen milik saksi pasangan calon, maka dilakukan
penyandingan data;
Bahwa dalam rapat pleno terjadi kegaduhan selanjutnya karena terjadi
kegaduhan, maka pimpinan sidang pleno mengusir saksi pasangan
calon Nomor Urut 4 untuk dikeluarkan dalam dalam ruang sidang pleno;
Bahwa Kahar Yasim selaku anggota Panwas Halmahera Selatan dan.
Safarudin selaku tenaga ahli Bawaslu RI menyampaikan laporan melalui
telepon kepada Teradu 6 (enam) terkait dengan perbedaan perolehan
pasanagan calon dan keberatan Panwas serta saksi pasangan calon
nomor 4 yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Halmahera
Selatan dalam rapat pleno rekapitulasi; Bukti (telampir TV-1)
Bahwa terkait dengan point 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) kemudian
Panwas menyampaikan juga melalui surat tertanggal 18 desember 2015,
perihal laporan kronologis dugaan pelanggaran dalam rekapitulasi
tingkat kabupaten Bukti (telampir TV-2)
Bahwa selain surat sebagaimana poin 10 (sepuluh) di atas, Bawaslu
Provinsi Maluku Utara menerima informasi terkait sesuai kondisi Pleno
dilapangan dari staf Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas nama Hartini
23
Muhammad yang menghadiri proses rekapitulasi perolehan suara pada
rapat pleno yang berlangsung di KPU Halmahera Selatan pada tanggal
16 s/d 18 desember 2015;
Bahwa berdasarkan uraian fakta diatas maka patut diduga KPU
Halmahera Selatan dalam melakukan rekapitulasi telah melanggar
ketentuan Pasal 105 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat
(2) PKPU No. 11 Tahun 2015, yakni Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota
dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat (2) yakni Dalam hal
terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan formulir Model
DAA-KWK Plano dan/atau Model DA1-KWK Plano.
3. Terkait dengan point 14 (empat belas) dalam pokok aduan Pengadu
mendalilkan bahwa tindakan Teradu 6 (enam) melanggar Asas Kemandirian,
Asas Profesionalitas dan Asas Kepastian Hukum, terkait dengan dalil
tersebut pengadu tidak menjelaskan bahwa perbuatan teradu yang mana yang
di masukkan melanggar Asas Kemandirian, selanjutnya perbuatan mana yang
melanggar asas profesional dan perbuatan teradu yang mana yang melanggar
asas kepastian hukum, sehingga atas dalil pengadu tersebut teradu
menyatakan bahwa pokok aduan pengadu dalam point 14 (empat belas) tidak
jelas, selanjutnya terkait dengan pokok aduan pengadu pada point 14 (empat
belas) teradu 6 (enam) menjelaskan bahwa:
Bahwa dalam Pasal 10 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun
2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum menyatakan bahwa Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban, bertindak netral dan tidak memihak
terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa
tertentu, memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu,
calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu,
menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain,
tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan
atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu, tidak
mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan pemilih, tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol,
24
lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan
pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu, tidak memberitahukan
pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik
kepada orang lain, memberitahukan kepada seseorang atau peserta
Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan
atau keputusan yang dikenakannya, menjamin kesempatan yang sama
kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan
pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang
dikenakannya, mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan
kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan
secara adil, tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta
Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat
menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara
Pemilu;
Bahwa dalam pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun
2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum menyatakan bahwa Dalam melaksanakan asas profesionalitas,
efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjamin
kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu, bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;
bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan
anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan;
melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang
ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu; tidak melalaikan pelaksanaan
tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu; dan
menggunakan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD atau
yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam
melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu;
Bahwa dalam Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun
2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
25
Umum menyatakan bahwa dalam melaksanakan asas kepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan, melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya, melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.
Berdasarkan bunyi Norma Pasal 10, 15 dan 11 Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Tindakan Teradu 6 (enam) yang menandatangani serta mengeluarkan
surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tidaklah
tepat untuk dikatakan melanggar Asas Kemandirian (Netralitas), Asas
Profesionalitas dan Asas Kepastian Hukum karena Rekomendasi
Bawaslu Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 dalam rangka upaya untuk
meluruskan serta mengingatkan kembali agar penyelenggara pemilu
dalam melaksanakan proses rekapitulasi senantiasa mempedomani
Peraturan perundang-Undangan, Selanjutnya dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHP BUP-XIV/2016, khususnya
halaman 90 Mahkamah tidak mempersoalkan terkait dengan surat
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi, akan tetapi justru
alur pertimbangan yang dibangun oleh Mahkamah dalam putusan
tersebut berangkat dari Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Nomor
263/Bawaslu-MU/XII/2015 tersebut, selanjutya dalam dasar
pertimbangan halaman 94, Mahkamah juga menyatakan secara tegas
bahwa oleh karena telah terjadi pelanggaran pada saat Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015, dan menurut
Mahkamah tidak seharusnya demokrasi yang telah dibangun melalui
pemilihan kepala daerah menyisakan ketidakpastian hukum yang dapat
menimbulkan keresahan pada masyarakat dan demi mendapatkan
kepastian hukum yang adil dan untuk melindungi hak suara yang
merupakan hak konstitusional para pemilih khususnya masyarakat
26
kecamatan Bacan maka menurut Mahkamah perlu dilakukan
penghitungan surat suara ulang dikecamatan Bacan, dengan mengikuti
alur tersebut maka sangat tidak tepat apabila tindakan teradu
dibenturkan dengan asas Kemandirian, Profesionalitas dan Kepastian
Hukum, justru apabila teradu pada waktu tersebut tidak menandatangai
serta mengeluarkan rekomendasi maka sama dengan membiarkan
sekaligus membenarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Halmahera Selatan;
4. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu pada poin 21 (dua puluh satu) dan
22 (dua puluh dua) pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 19 Desember
2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera
Selatan telah mengeluarkan surat nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015,
pada pokoknya surat tersebut menjelaskan bahwa Proses Rapat Pleno terbuka
tidak bermasalah, atas dalil tersebut maka Teradu 6 (enam) menjelaskan
bahwa surat dari Panwas;
Atas dalil tersebut maka Teradu 6 (enam) menjelaskan bahwa surat dari
Panwas dengan nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 diterima Bawaslu
Provinsi pada tanggal 21 Desember 2015 melalui email Bawaslu Provinsi
(setbawaslu_MU@yahoo.com) Bukti (Terlampir TVI-3), sementara pada tangggal
20 Desember 2015 ketua Panwas Kabupaten Halmahera Selatan atas nama
Sdr. Ikbal Kadoya telah dinonaktifkan melalui surat keputusan nomor 08-
KEP2015 patut diduga bahwa surat tersebut dibuat oleh Sdr. IKBAL Kadoya
setelah yang bersangkutan di nonaktifkan, sehingga legitimasi dari surat nomor
0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 patut dipertanyakan, selanjutnya Panwas
Kabupaten atas nama Kahar Yahim telah menyampaikan surat tertanggal 20
Desember 2015 yang pada poinnya menyatakan bahwa laporan surat nomor
0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 kepada Bawaslu Provinsi yang pada poin 17
(tujuh belas) menyatakan bahwa penjelasan proses hasil pleno KPUD
Kabupaten Halmahera Selatan berjalan aman dan lancar dan tidak ada
masalah itu Tidak Benar , Bukti (Terlampir TV-4) yang benar adalah proses
rekapitulasi ada masalah karena ada perbedaan data yang dimiliki oleh Panwas
dan Saksi pasanagan calon nor 4 dan suarat suara, dan surat nomor
0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 tersebut juga tidak diketahui oleh Kahar
Yasim dan Sofyan selaku anggota Panwas Kabupaten Halmahera Selatan, Bukti
(Terlampir TV-5);
5. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada poin 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga), 4
27
(empat), 5 (lima), 6 (enam), 7 (tujuh), 8 (delapan), 15 (lima belas), 16 (enam
belas), 17 (tujuh belas), 18 ) delapan belas), 19 (Sembilan belas), 20 (dua puluh)
maka Teradu 6 (enam) tidak memberikan jawaban dalam keterangan tertulis
ini, karena dalil yang dimaksud tertuju kepada Teradu 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga),
4 (empat) dan 5 (lima);
[2.9.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo
et bono).
[2.9.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Video Pada Saat Rekapitulasi yang menjelaskan Khusus Rekapitulasi
Kecamatan Bacan Kab. Halmahera Selatan;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Nomor: 21/PNWS-KADA/KKS/VII/2015, Kepada Bawaslu
Provinsi yang pada intinya melaporkan kronologis pelanggaran dalam
rekapitulasi tingkat Kabupaten tertanggal 18 Desember 2015;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Bukti Tanggal masuk surat Nomor 0097/PANWASKADA-
HSXII/2015 di Bawaslu Provinsi, Surat masuk melalui email
setbawaslu_MU@ahoo.com pada Tanggal 21 Desember 2015;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor 0097/PANWASKADA-HSXII/2015 terkait penjelasan
hasil pleno Tanggal 19 Desember 2015;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor 0100-A/PANWASKADA-HSXII/2015 terkait
penjelasan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kabupaten Halmahera
Selatan tanggal 21 Desember 2015;
Terkait
28
Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 28 Januari 2016, DKPP juga meminta
keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang
dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Sultan Alwan didampingi Rudhi Achsoni
(tim asistensi) serta Ir. Saparuddin (Staf Ahli Bawaslu RI) melakukan supervisi
dan monitoring pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan di Kabupaten
Halmahera Selatan pada Tanggal 16 Desember 2015;
2. Bahwa dalam pelaksanaan supervisi dan monitoring tersebut Bawaslu Provinsi
Maluku Utara dan Panwas Halmahera Selatan menemukan adanya formulir
Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran C1-KWK yang di upload oleh KPU
Kabupaten Halmahera Selatan di website KPU RI (www.KPU.go.id) yang
berbeda atau tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara tingkat TPS;
3. Bahwa hasil upload yang berbeda tersebut terjadi di Kecamatan Kayoa Barat di
4 TPS, di Kecamatan Gane Timur Tengah sebayak 5 TPS, di Kecamatan Gane
Timur sebanyak 4 TPS dan di Kecamatan Bacan 15 TPS, sebagaimana
diuraikan dalam tabel di bawah ini:
KECAMATAN KAYOA BARAT
DATA PANWASLIH KAB.
DATA KPU KAB. HALMAHERA SELATAN (Portal Website KPU) HALMAHERA SELATAN
PEROLEHAN SUARA PEROLEHAN SUARA KETERANGAN
PASANGAN CALON (No. PASANGAN CALON (No. BANDING
NO. DESA TPS Urut) TOTAL Urut) TOTAL DATA
1 2 3 4 1 2 3 4
1 BOKIMIAKE I 318 17 4 78 417 268 57 14 78 417 BERBEDA
I 292 5 19 68 384 92 205 19 68 384 BERBEDA
2 BUSUA II 214 79 11 89 393 109 179 16 89 393 BERBEDA
III 197 84 14 89 393 87 194 14 98 393 BERBEDA
KECAMATAN GANE TIMUR
DATA PANWASLIH KAB.
DATA KPU KAB. HALMAHERA SELATAN (Portal Website KPU) HALMAHERA SELATAN
PEROLEHAN SUARA PEROLEHAN SUARA KETERANGAN
PASANGAN CALON (No. PASANGAN CALON (No. BANDING
Urut) Urut) DATA
NO. DESA TPS TOTAL TOTAL
1 2 3 4 1 2 3 4
1 KOTALOW I 183 5 9 62 259 113 65 19 62 259 BERBEDA
29
2 LALUBI III 53 3 9 27 92 43 13 9 27 92 BERBEDA
TANJUNG
3 I 98 33 32 115 278 39 92 32 115 278 BERBEDA
JERE
4 TOBARU I 92 5 132 93 322 42 5 182 93 322 BERBEDA
KECAMATAN GANE TIMUR TENGAH
DATA CI PANWASLIH KAB.
DATA KPU KAB. HALMAHERA SELATAN (Portal Website KPU) HALMAHERA SELATAN KETERAN
GAN
PEROLEHAN SUARA BANDING
PEROLEHAN SUARA
PASANGAN CALON (No. TOTAL DATA
TOT PASANGAN CALON (No. Urut)
NO. DESA TPS Urut)
AL
1 2 3 4 1 2 3 4
1 BISUI I 146 25 2 183 356 86 85 2 183 356 BERBEDA
KECAMATAN BACAN
2 MATUTING I 195 50 26 66 337 145 100 26 66 337 BERBEDA
DATA PANWASLIH KAB. HALMAHERA
DATA KPU KAB. HALMAHERA SELATAN (Portal Website KPU)
MATUTING SELATAN
3 I 107 17 SUARA
PEROLEHAN 16 129 269 17 107 16 129 269KET. BANDING
BERBEDA
TANJUNG PASANGAN CALON (No.
PEROLEHAN SUARA
TOTAL
DATA
NO. DESA TPSI PASANGAN CALON (No. Urut)
4 LUIM 76 Urut)
16 15 79TOTAL189 16 76 15 79 186 BERBEDA
1 2 3 4 1 2 3 4
MATUTING
AMASING
I I 222107 84 17 17 16 144 129467 269 148 17158 17 144
15
KOTA 107 16 129467 269 BERBEDA
BERBEDA
TANJUNG
2 AMASING I 232 30 25 213 500 178 80 29 213 500 BERBEDA
30
KOTA
BARAT II 323 26 14 132 495 149 66 24 132 371 BERBEDA
I 196 29 23 86 334 86 129 33 86 334 BERBEDA
3 HIDAYAT
II 249 21 15 66 351 109 131 45 66 351 BERBEDA
4
INDOMUT
I 163 40 8 182 393 63 140 8 182 393 BERBEDA
I 264 41 15 114 434 184 91 45 114 434 BERBEDA
5 LABUHA III 345 32 72 148 597 145 32 72 148 397 BERBEDA
IV 228 44 34 110 416 138 44 64 110 356 BERBEDA
V 381 25 35 101 542 151 25 65 101 342 BERBEDA
I 301 8 11 74 394 271 38 11 74 394 BERBEDA
6 MARABOSE
II 343 7 4 54 408 174 17 4 54 249 BERBEDA
SUMA
7
TINGGI
I 114 27 6 104 251 39 102 6 104 251 BERBEDA
8
SUMAE
I 245 35 14 83 377 145 135 14 83 377 BERBEDA
9. TOMORI II 226 35 42 199 502 106 55 142 199 502 BERBEDA
4. Bahwa Panwas Kabupaten Halmahera Selatan mengeluarkan Rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan melalui Surat Nomor
0095/PANWASKADA-HS/XII/2015, tertanggal 16 Desember 2015 yang pada
prinsipnya sebagai berikut:
Menghentikan sementara proses scan (pemindaian Documen C1 melalui
Portal www.kpu.go.id) dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan sampai
dipastikan dokumen C1 tersebut tidak bermasalah;
Melakukan rekapitulasi dengan mengacu pada dokumen yang ada dalam
kotak suara dari PPK secara berjenjang dengan disandingkan data-data
yang dipegang saksi-saksi pasangan calon dan Panwas;
Menyerahkan data terkait dokumen C1 yang telah discan dan dikirim
melalui Portal www.kpu.go.id kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk
diamankan;
Dalam melakukan tahapan Pilkada tetap menjaga asas Peyelenggara dan
asas penyelenggaraan pemilu agar proses Pilkada di Kabupaten
Halmahera Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
Meminta segera dilaksanakan isi rekomendasi;
5. Bahwa Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
KPU Kabupaten Halmahera Selatan dilaksanakan sejak Tanggal 16 – 18
Desember 2015 di Aula Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
6. Bahwa pada saat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara sedang melaksanakan
tugas di Kabupaten Halmahera Selatan, Ketua Bawaslu Provinsi mendapatkan
laporan dari Panwas Kabupaten Halmahera Utara, terkait dengan hilangnya
formulir model C KWK, C-1 KWK dan lampirannya serta formulir DA KWK dan
DA-1 KWK pada Kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara,
31
sehingga Ketua Bawaslu Provinsi meninggalkan Kabupaten Halmahera Selatan
pada tanggal 17 Desember 2015;
7. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada Tanggal 18 Desember 2015
melaksanakan tugas supervisi dan monitoring di Kabupaten Halmahera Utara
terkait dengan hilangnya dokumen yang dimaksud;
8. Bahwa Ir. Saparuddin (staf ahli Bawaslu RI) dan Panwas Halmahera Selatan
tetap mengawasi pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat KPU Halmahera Selatan mulai tanggal 16 sampai 18 Desember
2015;
9. Bahwa Kahar Yasin (Anggota Panwas Kabupaten) menyampaikan laporan
melalui telpon kepada Sultan Alwan (Ketua Bawaslu Provinsi) dan Abdul Aziz S.
Marsaoly (Anggota Bawaslu Provinsi) Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima
yang kemudian disusul dengan melalui surat tertanggal 18 Desember 2015
perihal: Laporan kronologis pelanggaran dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Pokok laporan tersebut adalah menyampaikan adanya perbedaan angka-angka
perolehan suara pasangan calon dan keberatan Panwas serta saksi-saksi
pasangan calon Nomor Urut 4 terhadap keberatan tersebut KPU Halmahera
Selatan tidak menindaklajutinya;
10. Bahwa Ir. Saparuddin (Staf ahli Bawaslu RI)menyampaikan informasi yang
samadengan laporan yang disampaikan oleh Kahar Yasim;
11. Bahwa proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten didokumentasikan
melalui video (handydicam) oleh staf Panwas dan oleh Ir. Saparuddin;
12. Bahwa pada pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPU
Kabupaten Halmahera Selatan pada Tanggal 18 Desember 2015 pada
Kecamatan Bacan dipimpin oleh komisioner KPU Kabupaten Halmahera
Selatan atas nama Sarni Laetje yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU dan
Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera
Selatan serta saksi-saksi 4 (empat) pasangan calon;
13. Bahwa pada saat Ketua PPK Kecamatan Bacan membacakan Formulir Model
DA-1 KWK KPU dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan, ternyata dalam dokumen
tersebut belum ada penjumlahan angka total DPT, pengguna hak pilih dan
seterusnya, sehingga pada saat itu juga dilakukan pembetulan Formulir Model
DA-1 KWK KPU tersebut. Setelah dilakukan pembetulan selanjutnya Ketua PPK
Kecamatan Bacan membacakan perolehan suara masing-masing pasangan
calon, setelah selesai dibacakan saksi-saksi pasangan calon Nomor Urut 1, 2
32
dan Nomor Urut 3 secara bersamaan mengatakan sah dan seketika itu juga
pimpinan rapat pleno mengetuk palu dan menyatakan sah tanpa menanyakan
kepada saksi pasangan calon Nomor Urut 4 dan Panwas Kabupaten Halmahera
Selatan;
14. Bahwa pada saat itu Panwas Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Kahar
Yasim mengajukan keberatan dengan menyatakan bahwa perolehan suara
pasangan calon sesuai dengan DA-1 KWK KPU yang dimiliki oleh Panwas
berbeda dengan apa yang ditetapkan oleh pimpinan rapat tadi, oleh karena itu
apabila terjadi perbedaan angka-angka seharusnya dilakukan sanding data
terlebih dahulu sebelum pimpinan rapat mengesahkan perolehan suara
masing-masing Paslon di Kecamatan Bacan, namun tidak ditindaklanjuti oleh
pimpinan rapat pleno;
15. Bahwa pada saat itu pula Ketua KPU Provinsi Maluku Utara memberikan
saran, agar apabila terjadi perbedaan angka-angka dalam Formulir Model DA-1
KWK KPU, maka terlebih dahulu harus dilakukan penyandingan dokumen
untuk mengoreksi angka-angka perolehan suara. Saran Ketua KPU Provinsi
Maluku Utara tersebut, juga tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan rapat pleno
dan rapat pleno tetap dilanjutkan;
16. Bahwa Panwas Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Kahar Yasim kembali
mengajukan keberatan dengan menyatakan “Kalau pimpinan sidang
melakukan seperti ini, maka ini pelanggaran kode etik dan saya akan laporkan
kepada DKPP dan pada saat itu juga Ketua Panwas Kabupaten Halmahera
Selatan atas nama Ikbal Kadoya menyampaikan bahwa “urusan DKPP itu
urusan nanti, pleno lanjutkan aja”. Atas penyampaian Ketua Panwas
Kabupaten Halmahera Selatan tersebut, maka pimpinan sidang melanjutkan
sidang pleno rekapitulasi pada Kecamatan Gane Barat Utara dan pada saat itu
saksi pasangan calon nomor urut 4 tetap mengajukan keberatan, agar
pimpinan sidang menganulir pengesahan Kecamatan Bacan dan dilakukan
penyandingan dokumen, karena terjadi perbedaan angka-angka perolehan
suara pasangan calon sesuai dengan Formulir Model DA-1 KWK KPU yang
dimiliki oleh saksi Paslon Nomor Urut 4 dengan yang disahkan oleh pimpinan
sidang pleno;
17. Bahwa atas keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi pasangan calon sehingga
terjadi kegaduhan dalam ruang rapat pleno rekapitulasi tersebut dan pimpinan
rapat pleno mengusir saksi pasangan calon Nomor Urut 4 untuk keluar dari
33
ruang rapat pleno. Saksi Paslon Nomor urut 4 kemudian dikeluarkan dari
ruang rapat pleno oleh aparat keamanan;
18. Bahwa perbedaan angka-angka perolehan suara pasangan calon pada
Kecamatan Bacan yang ditetapkan oleh KPU Halmahera Selatan dengan
formulir model C-KWK dan C-1 KWK serta lampirannya milik Panwas
Halmahera Selatan yang diperoleh dari tempat pemungutan suara adalah
sebagai berikut:
Perbedaan Jumlah
Perolehan Suara
No Pasangan Calon Panwas KPU
Halsel Halsel
1. Hi. Achmin Ahmad, S.IP.,MM – Jaya Lamusu, 3.392 5.518
SP
2. H. Ponsen Sarfa, ST.,MT – Sagaf A. Hi Taha, 2.222 769
S.Ag
3. Rusihan Jafar, S.Pd – Drs. Paulus Beny 925 417
Parengkuan
4. Bahrain Kasuba – Iswan Hasjim, ST.,MT 3.401 3.236
Total suara sah 9.940 9.940
19. Bahwa atas laporan dari Panwas Kabupaten Halmahera Selatan atas nama
Kahar Yasin dan dari staf ahli Bawaslu RI atas nama Ir. Saparuddin, maka
Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengadakan rapat pleno dan menyimpulkan
bahwa pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2015, dan terjadinya perubahan angka-angka perolehan suara pasangan calon
pada Kecamatan Bacan serta KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak
melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Selatan Nomor
95/PANWASKADA-HS/XII/2015 tertanggal 16 Desember 2015, sehingga
Bawaslu Provinsi mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 263/Bawaslu-
MU/XII/2015, tertanggal 18 Desember Tahun 2015;
20. Adapun isi rekomndasi Bawaslu Provinsi Nomor: 263/Bawaslu-MU/XII/2015
adalah sebagai berikut:
Meninjau kembali hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
Mengambil alih dan melakukan rekapitulasi kembali Kecamatan Bacan
dengan mencocokan dokumen secara berjenjang dengan menyandingkan
dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten,Panwaskada dan saksi-
saksi Pasangan Calon; dan
Mengamankan dokumen Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera
Selatan secara berjenjang;
34
21. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara
sedang melaksanakan tugas di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga
berdasarkan surat tugas Tanggal 17 Desember 2015, Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku Utara menyerahkan tugas harian sebagai pelaksana tugas Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada Anggota Bawaslu Provinsi atas nama
Abdul Aziz S. Marsaoly, S. IP, M.Si, (Bukti PT-8) sehingga rekomendasi Bawaslu
Provinsi Maluku Utara ditandatangani oleh Plt. Ketua atas nama Abdul Aziz S.
Marsaoly;
22. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menegaskan bahwa:
Dalam keadaan mendesak, Bawaslu Provinsi dapat melakukan rapat
pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati;
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
keadaan dimana Bawaslu Provinsi harus membuat suatu keputusan
dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sedangkan
anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1);
23. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara menegaskan bahwa:
Undangan dan agenda rapat pleno Bawaslu Provinsi disampaikan secara
tertulis paling lambat (1) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan;
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi;
Apabila ketua berhalangan, rapat pleno dipimpin oleh salah satu anggota
yang hadir;
Kepala sekretariat Bawaslu wajib memberikan dukungan teknis dan
administratif dalam rapat pleno;
Dalam keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan.
24. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada KPU Provinsi
35
Maluku Utara tersebut, maka KPU Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015Tentang
Penonaktifan Sementara serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota
KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan Surat Keputusan KPU Provinsi
Maluku Utara Nomor 26/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 Tentang
Pembatalan Atas Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU-
HS/029.36327/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
Tahun 2015 (Bukti PT-10), serta Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara
Nomor 27/Kpts/KPU Prov-029/Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 01/Kpts/KPU-
HS/029.36327/IV/2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
25. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara telah mengagendakan pelaksanaan pleno
rekapitulasi pada hari Rabu Tanggal 23 Desember 2015 melalui Surat
Undangan Nomor 21/UND/XII/2015 Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, tertanggal 21
Desember 2015, namun pelaksanaan pleno rekapitulasi tersebut tidak
dilaksanakan, karena kotak suara yang berisi dokumen hasil penghitungan
dan rekapitulasi suara masih berada di Kabupaten Halmahera Selatan;
26. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melakukan klarifikasi dan kajian
terkait dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat KPU Halmahera Selatan, dan memutuskan melalui pleno untuk
menonaktifkan Ikbal Kadoya sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas
Kabupaten Halmahera Selatan melalui surat Keputusan Nomor 08-KEP Tahun
2015 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, tertanggal 20
Desember 2015;
27. Bahwa terhadap perbuatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Selatan yang telah mengesahkan perolehan suara pasangan calon pada
Kecamatan Bacan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Ketua Panwas yang tidak melaksanakan tugas dan
kewajibannya, bahkan menganjurkan untuk tetap melanjutkan pleno
rekapitulasi tanpa melakukan penyandingan dokumen pada Kecamatan Bacan,
sehingga diduga telah menguntungkan pasangan calon tertentu, maka KPU
Provinsi dan Bawaslu Provinsi telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik
36
ke DKPP dan telah diregister Nomor 23/V-P/6-DKPP/2016, tertanggal 7
Januari 2016;
28. Bahwa Ikbal Kadoya menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Maluku
Utara Nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 perihal Penjelasan Proses
Hasil Pleno KPUD Kab. Halmahera Selatan tertanggal 19 Desember 2015 yang
diterima melalui email Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 21 Desember
2015 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa: pelaksanaan pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 selesai dan tidak bermasalah;
29. Bahwa atas surat dari Ikbal Kadoya tersebut, maka Panwas Kabupaten
Halmahera Selatan menyampaikan surat Nomor 0100-A/PANWASKADA-
HS/XII/2015 perihal Penjelasan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPUD
Kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 21 Desember 2015 yang pada
prinsipnya menyatakan bahwa: terjadi permasalahan dalam pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU
Halmahera Selatan, khususnya pada Kecamatan Bacan, karena terjadi
keberatan dari Panwas Kabupaten dan saksi pasangan calon Nomor Urut 4
serta adanya instruksi Ketua KPU Provinsi Maluku Utara terkait perbedaan
angka perolehan suara pasangan calon, namun tidak dilakukan penyadingan
dokumen oleh KPU Halmahera Selatan;
30. Bahwa pada Tanggal 23 Desember 2015 Ketua KPU Provinsi bersama-sama
Ketua Bawaslu Provinsi, dan Kapolda Maluku Utara serta Danrem 125
Babullah Ternate dan Kabinda berangkat ke Kabupaten Halmahera Selatan
untuk mengambil Kotak suara yang berisi dokumen hasil penghitungan dan
rekapitulasi perolehan suara. Kotak suara tersebut akhirnya dibawa ke Kota
Ternate pada Tanggal 24 Desember 2015;
31. Bahwa walaupun kotak suara dokumen hasil pemilihan sudah berada di KPU
Provinsi di Ternate, namun KPU Provinsi tidak melaksanakan rekapitulasi
ulang sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya
pada Tanggal 26 Desember 2015, Bawaslu Provinsi Maluku Utara meminta
penjelasan KPU Provinsi Maluku Utara dengan Nomor Surat 280/BAWASLU-
PROV.MU/2015;
32. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara pada Tanggal 31 Desember 2015 melalui
surat Nomor 80/KPU Prov-029/XII/2015 menjelaskan bahwa KPU Provinsi
Maluku Utara menerima Surat KPU RI yang intinya menjelaskan, Pertama agar
tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Bacan
37
sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi; Kedua KPU Provinsi
segera melakukan persiapan untuk memberikan keterangan pada persidangan
PHP pemilihan di Kabupaten Halmahera Selatan; Ketiga melakukan koordinasi
dengan Bawaslu Provinsi untuk menyampaikan tindak lanjut rekomendasi
yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara;
33. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2016 Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia melalui putusan Nomor 1/PHP-BUP-XIV/2016 telah memutuskan
bahwa:
memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara
untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan bupati dan
wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 untuk
Kecamatan Bacan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini
dibacakan;
memerintahkan kepada KPU RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Maluku
Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Selatan mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai
dengan kewenangannya;
memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas
sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 dan angka 2 di atas
untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan
surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan;
Meminta kepada Kepolisian RI untuk memerintahkan jajarannya,
khususnya Kepolisian Daerah Maluku Utara, untuk membantu
memberikan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang
tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada
Mahkamah sesuai dengan kewenangannya;
34. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangannya pada poin 2 halaman
91 menegaskan bahwa:
Bahwa terhadap kejadian tersebut di atas, setelah melalui tahapan
penyelesaian, Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat
rekomendasi kepada KPU Provinsi Maluku Utara Bernomor 263/Bawaslu-
MU/XII/2015, Tanggal 18 Desember 2015 antara lain merekomendasikan:
Meninjau kembali hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
Mengambil alih dan melakukan rekapitulasi kembali Kecamatan Bacan
dengan mencocokan dokumen secara berjenjang dengan menyandingkan
dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten,Panwaskada dan saksi-
saksi Pasangan Calon;
Mengamankan dokumen Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera
Selatan secara berjenjang;
35. Demikian keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Maluku Utara selaku pihak
terkait dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
38
terhadap pengaduan Nomor 306/I-P/L-DKPP/2015 Tanggal 29 Desember 2015
atas nama Amin Achmad dan Jaya La Musu melalui kuasa hukumnya atas
nama Taufik Basari dan Regginaldo Sultan yang telah diajukan dan didaftarkan
pada DKPP melalui Register Nomor 13/DKPP-PKE-V/2016;
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pihak Terkait Rita Noratni
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti TR-1 sampai dengan TR-
17 sebagai berikut:
Bukti 1 : Fotokopi Formulir Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran C1-KWK yang di
upload oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan di website KPU RI
(www.KPU.go.id) Tanggal 9 Desember 2015;
Bukti 2 : Fotokopi Formulir Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran C1-KWK pada
Kecamatan Kayoa Barat di 4 TPS, di Kecamatan Gane Timur Tengah
sebayak 5 TPS, di Kecamatan Gane Timur sebanyak 4 TPS dan di
Kecamatan Bacan 15 TPS Tanggal 9 Desember 2015;
Bukti 3 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor 0095/PANWASKADA-HS/XII/2015 Tanggal 16 Desember 2015;
Bukti 4 : Fotokopi Surat dari Kahar Yasin (Anggota Panwas Halmahera Selatan
Perihal: Laporan kronologis pelanggaran dalam rekapitulasi tingkat
Kabupaten Tanggal 18 Desember 2015;
Bukti 5 : Fotokopi Video rekaman pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat KPU Halmahera Selatan khususnya Kecamatan Bacan;
Bukti 6 : Fotokopi Formulir model C-KWK dan C-1 KWK serta lampirannya milik
Panwas Halmahera Selatan yang diperoleh dari tempat pemungutan
suara Tanggal 9 Desember 2015;
Bukti 7 : Fotokopi Surat rekomndasi Bawaslu Provinsi Nomor: 263/Bawaslu-
MU/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015;
Bukti 8 : Fotokopi Surat tugas dari Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara
menyerahkan tugas harian sebagai pelaksana tugas Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku Utara kepada Anggota Bawaslu Provinsi atas nama Abdul Aziz S.
Marsaoly, S. IP, M.Si Tanggal 17 Desember 2015;
Bukti 9 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015
Tentang Penonaktifan Sementara serta Pengambilalihan Tugas dan
Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tanggal 20
Desember 2015;
Bukti 10 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor
26/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 Tentang Pembatalan Atas
Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU-
39
HS/029.36327/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun 2015 Tanggal 20 Desember 2015;
Bukti 11 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor
27/Kpts/KPU Prov-029/Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan
KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 01/Kpts/KPU-
HS/029.36327/IV/2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Tanggal 20 Desember
2015;
Bukti 12 : Fotokopi Surat Undangan Nomor 21/UND/XII/2015 dari KPU Provinsi
Maluku Utara Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tanggal 21 Desember 2015;
Bukti 13 : Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 08-KEP
Tahun 2015 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal 20 Desember 2015;
Bukti 14 : Fotokopi Surat diregister DKPP Nomor 23/V-P/6-DKPP/2016 Tanggal 7
Januari 2016;
Bukti 15 : Fotokopi Surat dari Ikbal Kadoya kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 perihal Penjelasan Proses Hasil
Pleno KPUD Kab. Halmahera Selatan;
Bukti 16 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 0100-
A/PANWASKADA-HS/XII/2015 perihal Penjelasan Rapat Pleno
Rekapitulasi Suara KPUD Kabupaten Halmahera Selatan Tanggal 21
Desember 2015;
Bukti 17 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
1/PHP-BUP-XIV/2016 Tanggal 22 Januari 2016;
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan baik kelompok Pengadu I Ketua dan anggota KPU
Halmahera Selatan maupun Pengadu II Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1
dalam Pemilukada Halmahera Selatan Tahun 2015 atas nama Achmin Ahmad dan
Jaya La Musu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu, karena telah memberhentikan sementara dan mengambilalih tugas dan
wewenang para Pengadu melalui Keputusan KPU Maluku Utara Nomor
25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015. Menurut para Teradu, tindakan para
Teradu merupakan bentuk kesewenang-wenangan, tidak profesional, merusak
netralitas, dan melanggar asas kepastian hukum, karena pengambilalihan
terhadap proses Pemilu tersebut berlebihan, tidak ada urgensinya, dan tidak
cukup alasan, mengingat kondisi saat itu tidak ada yang bersifat mendesak. Para
Pengadu juga mendalilkan bahwa tindakan para Teradu memindahkan kotak
42
suara dari Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke Sekretariat KPU
Provinsi Maluku Utara pada 24-25 Desember 2015, selain tidak hanya kotak suara
pada Kecamatan Bacan, ternyata untuk seluruh kotak suara se-Kabupaten
Halmahera Selatan, yang tidak disaksikan oleh para saksi Paslon Pemilukada
Halmahera Selatan tahun 2015 yang seyogyanya diundang oleh para Teradu, serta
pengambilalihan dimaksud telah keluar dari pokok substansi rekomendasi
Bawaslu Maluku Utara tersebut. Selain itu para Pengadu mendalilkan bahwa
para Teradu telah mengubah hasil penetapan perolehan suara dan hasil
Pemilukada Halmahera Selatan tahun 2015, sebagaimana Keputusan KPU
Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU-HS/029.436327/2015, yang
telah dilakukan oleh para Pengadu Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan,
pada Jumat 18 Desember 2015 Pukul 17.00 WIT. Sampai dengan perkara ini
ditangani oleh DKPP, para Pengadu masih dalam status nonaktif sementara akibat
keputusan para Teradu tersebut. Terakhir, para Pengadu mendalilkan bahwa
Teradu VI menerbitkan surat Rekomendasi Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015
tanggal 18 Desember 2015 yang ditujukan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V, dengan paparan surat yang bertanda tangan
mengatasnamakan sebagai Pelaksana Tugas (Ptl.) Ketua Bawaslu Provinsi Maluku
Utara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V, pada pokoknya menolak seluruh dalil pokok pengaduan para
Pengadu. Menurut para Teradu, tindakan para Teradu justru untuk menjaga dan
menegakkan integritas proses dan hasil Pemilukada Halmahera Selatan Tahun
2015. Untuk menjamin agar Pemilukada berlangsung secara jujur, adil,
profesional, dan mandiri, berkepastian hukum, serta demi menyelamatkan
kemurnian suara pemilih (dari hak memiliki yang telah dilakukan oleh rakyat
pemilih), maka menurut para Teradu tindakan pengambilalihan merupakan cara
yang tepat karena juga dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dasar hukum menerbitkan Keputusan Nomor 25/Kpts/KPU-Prov-
029/TAHUN 2015 tanggal 20 Desember 2015, adalah rekomendasi Bawaslu
Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tanggal 18 Desember
2015, pada pokonya memuat: (1) Meninjau kembali hasil rekapitulasi perolehan
suara Kecamatan Bacan, yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Halmahera Selatan; (2) Mengambilalih dan melakukan rekapitulasi kembali untuk
Kecamatan Bacan dengan mencocokkan/menyandingkan dokumen secara
berjenjang yang dimiliki oleh KPU Kabupaten, Panwaslu Kabupaten, dan Saksi
43
Pasangan Calon (Paslon), terkait khusus perolehan suara Kecamatan Bacan.
Menurut para Teradu, pengambilalihan proses Pemilukada Halmahera Selatan
diputuskan secara bulat oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Maluku Utara pada
20 Desember 2015, setelah mengkaji dan berdebat panjang mengenai ketentuan
Pasal 139 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang memuat
norma: (Ayat 1) “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5)
terkait pelanggaran administrasi Pemilihan”; dan (Ayat 2). “KPU Provinsi dan/atau
KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Dari
rapat pleno para Teradu diputuskan bahwa rencana pengambilalihan akan
dilaksanakan pada 23 Desember 2015 dengan agenda melakukan rekapitulasi
ulang untuk Kecamatan Bacan;
[4.3] Menimbang keterangan jawabannya, Teradu I Ketua KPU Provinsi Maluku
Utara mengklaim berada di lokasi dan menyaksikan seluruh proses rekapitulasi
perolehan suara dalam rapat pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada
Jumat 18 Desember 2015. Terutama kepada Pengadu I Sarni La Etje yang
memimpin sidang rekapitulasi perolehan suara, Teradu I mengingatkan kepada
para Pengadu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan bahwa
apabila dalam suatu pleno rekapitulasi perolehan suara mengemuka keberatan
akibat perbedaan angka dan data perolehan suara yang disampaikan oleh saksi
Paslon dan/atau Panwaslu, pada saat itu juga kewajiban KPU kabupaten/kota
mengakomodasi keberatan tersebut. Teradu I mengemukakan, sejauh keberatan
logis berdasarkan data dan angka yang berbeda dari keberatan saksi Paslon dan
Panwaslu, maka keharusan bagi KPU untuk menyandingkan ataupun
mencocokkannya. Dalam bukti rekaman video, terungkap bahwa ketua sidang
Sarni Etje (Pengadu-4) begitu cepatnya mengetukkan palu sidang tanda
disahkannya hasil perolehan suara untuk Kecamatan Bacan, sementara ketika
pembahasan perolehan suara untuk kecamatan-kecamatan lain sebelumnya,
ketua sidang begitu akomodatif mememberi kesempatan satu per satu saksi
Paslon dan Panwaslu. Menurut Teradu I, hal tersebut berdasarkan ketentuan
Pasal 105 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No.
11 Tahun 2015, yakni Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat (2) yakni dalam hal
44
terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Form Model DAA-KWK Plano
dan/atau Form Model DA1-KWK Plano. Karena itu Teradu I menyarankan kepada
Ketua dan anggota KPU Halmahera Selatan untuk membuka kembali rapat pleno
usainya waktu menjalankan ibadat shalat Jumat, dengan agenda membahas
keberatan akibat perbedaan angka yang diajukan oleh saksi Paslon Nomor urut 4
dan Panwaslu Kabupaten Halmahera, sebagai antisipasi untuk mencegah
timbulnya permasalahan-permasalahan di belakang hari;
[4.4] Menimbang jawaban/keterangan Teradu VI, pada pokoknya menolak seluruh
pokok dalil pengaduan para Pengadu. Teradu VI menandatangani Surat
Rekomendasi Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 dalam kedudukan sebagai
Pelaksana Tugas (Plt.) berdasarkan perintah Terkait Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku Utara. Teradu VI menyatakan bahwa mekanisme Pelaksana Tugas (Plt.) di
tubuh jajaran Pengawas Pemilu se-Indonesia dimungkinkan apabila terdapat
kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015, menyatakan: “(Ayat 1) Dalam keadaan
mendesak, Bawaslu Provinsi dapat melakukan rapat pleno melalui media
telekomunikasi yang disepakati”; dan (Ayat 2) “Keadaan mendesak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan dimana Bawaslu Provinsi harus membuat
suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam,
sedangkan anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1);”
[4.5] Menimbang bahwa pada saat terjadinya permasalahan/kekisruhan
rekapitulasi suara dalam pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada 18
Desember 2015, Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara berada dalam
perjalanan dari Halmahera Selatan menuju Kota Ternate, menumpang kapal laut
yang ditempuh antara Pukul 22.00 WIT hingga Pukul 05.00 WIT. Setelah
tiba/mendarat di Kota Ternate, pada pagi itu juga Pukul 08.00 WIB tanggal 18
Desember 2015, Terkait bertolak ke Kabupaten Halmahera Utara melalui
perjalanan laut selama 1 (satu) jam dan berlanjut dalam perjalanan darat selama 4
(empat) jam. Keperluan Terkait adalah dalam rangka tugas untuk menyelidiki
dugaan hilangnya dokumen perolehan suara di Kecamatan Loloda Kepulauan,
dalam Pemilukada Halmahera Utara Tahun 2015. Walaupun meninggalkan
Halmahera Selatan dan menuju Kota Ternate untuk seterusnya perjalanan dinas
ke Halmahaera Utara, Terkait telah memerintahkan kepada Tim Asistensi Rudhi
45
Achsoni dan Staf Ahli Bawaslu RI Saparuddin untuk bertahan dan melakukan
supervisi dan monitoring dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dalam rapat pleno KPU Halmahera Selatan di ibukota Labuha
yang tengah berlangsung. Pada saat berada di ibukota Halmahera Utara Tobelo,
Terkait menerima laporan dari Anggota Panwaslu Halmahera Selatan Kahar Yasin
dan Staf Ahli Bawaslu Saparuddin mengenai kekisruhan yang terjadi dalam forum
pleno dengan agenda rekapitulasi di tingkat KPU Halmahera Selatan. Menurut
keterangan Terkait dalam sidang, memertimbangkan urgensitas persoalan dengan
kemungkinan konsekuensi tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas
Pemilu, sementara keberadaan 2 (dua) anggota Bawaslu Maluku Utara (Abdul Aziz
S. Marsaoly dan Muksin Amrin) lainnya tidak berada dalam satu lokasi, serta
pertimbangan kondisi geografis dan jarak tempuh berjauhan, maka Terkait melalui
sarana komunikasi mengambil inisiatif mengontak dan mengadakan rapat pleno.
Satu keputusan rapat pleno adalah menunjuk Abdul Aziz S. Marsaoly sebagai
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Bawaslu Maluku Utara, termasuk menerima mandat
untuk menandatangani Rekomendasi Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 a quo;
[4.6] Menimbang jawaban/keterangan Teradu VI dikuatkan oleh keterangan
Terkait Ketua Bawaslu Maluku Utara menyatakan bahwa, dalam kaidah hukum
administrasi yang dipahaminya, seorang pejabat administrasi dalam memeroleh
suatu kewenangan, dapat bersumber dari 3 (tiga) hal: pertama Atribusi, yakni
suatu sumber kewenangan berasal langsung dari undang-undang; kedua Delegasi,
yakni sumber kewenangan wewenang dari atribusi kepada pejabat administrasi
negara; dan ketiga Mandat, yakni sumber kewewenangan karena pemberian
mandat menjalankan suatu tugas tertentu dari mandane ke mandataris, lazimnya
antara atasan dan bawahan untuk melakukan perbuatan administrasi negara
untuk dan atas nama atasan tersebut, dengan suatu syarat bahwa selain
mandataris bersedia untuk menerima pelimpahan tugas dari mandane tersebut,
juga dari segi ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terdapatnya
pertentangan atau larangan. Dengan dasar-dasar teoritis tersebut, Teradu VI pada
17 Desember 2015 menyatakan bersedia menerima tugas sebagai Pelaksana Tugas
(Plt.) Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
[4.7] Menimbang terhadap pokok tindakan para Teradu, DKPP berpendapat bahwa
tindakan para Teradu mengambil alih proses Pemilukada a quo memiliki dasar
hukum yang logis. Selain merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu
Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015, juga bersesuaian
dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 105
46
ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2015; demikian halnya Teradu VI telah menandatangani surat rekomendasi
Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015, dapat dibenarkan karena bersesuaian dengan
ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015.
Dengan melihat urgensitas persoalannya, DKPP berpendapat bahwa suatu
tindakan yang didasarkan pada prosedur hukum sekaligus merupakan tindakan
etis, karena memiliki basis moralitasnya. Seorang pejabat administrasi, dalam
mengambil keputusan haruslah berpedoman pada prosedur hukum. Dalam
diskursus administrative behavior, seorang pejabat administrasi dapat dibenarkan
menempuh upaya-upaya yang menurut prediksinya dapat berakibat buruk
terhadap tanggung jawabnya di kemudian hari. Sebagai pelaksana dari ketentuan
hukum, tidak terdapatnya suatu kekeliruan apabila para Teradu bertindak secara
cepat dan tepat (a speedy and proper) sesuai kewenangan yang dimiliki, ketika
kepadanya dihadapkan permasalahan dan penyelesaian demi mencegah terhadap
kemungkinan situasi atau akibat-akibat yang lebih buruk menurutnya di belakang
hari. Sebagai penyelenggara Pemilu, para Teradu telah memerlihatkan tujuan dan
dasar pelaksanaan prinsip etika (Objective and fundamental ethical principle of
election administration), yang di dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dirumuskan di dalam sejumlah pasal, antara lain (bahwa setiap penyelenggara
Pemilu berkewajiban untuk): (1) Melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan (Pasal 11 huruf a); (2) Melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya (Pasal 11 huruf b); dan
(3) Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu (Pasal 15 huruf b). DKPP berpendapat bahwa para Teradu
nyata-nyata telah bertindak sesuai prosedur hukum dan karena itu dalil para
Pengadu dapat dikesampingkan. Setidak-tidaknya terbukti melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 22 Januari 2016
mengonfirmasi benar dan tepatnya tindakan yang ditempuh oleh para Teradu
Ketua dan anggota KPU Maluku Utara dan anggota Bawaslu Maluku Utara;
[4.8] Berdasarkan Keterangan dan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dalil
Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti dan alasan para Teradu dapat diterima;
dan
[4.9] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak
perlu menanggapi.
47