Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.20 & 24/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU & Bawaslu Prov. Maluku Utara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 02/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-02-2016
👁 12 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 319/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20/DKPP-PKE-V/2016, dan Nomor 306/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24/DKPP-PKE- V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 28 Januari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Tanggal 20 Desember 2015 Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov- 029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Hamahera Selatan yang ditandatangani oleh Teradu 1 selaku Ketua KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 20 Desember 2015; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan baik kelompok Pengadu I Ketua dan anggota KPU Halmahera Selatan maupun Pengadu II Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1 dalam Pemilukada Halmahera Selatan Tahun 2015 atas nama Achmin Ahmad dan Jaya La Musu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, karena telah memberhentikan sementara dan mengambilalih tugas dan wewenang para Pengadu melalui Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015. Menurut para Teradu, tindakan para Teradu merupakan bentuk kesewenang-wenangan, tidak profesional, merusak netralitas, dan melanggar asas kepastian hukum, karena pengambilalihan terhadap proses Pemilu tersebut berlebihan, tidak ada urgensinya, dan tidak cukup alasan, mengingat kondisi saat itu tidak ada yang bersifat mendesak.
Pasal DilanggarPasal 139 ayat (1); Pasal 134 ayat (5); Pasal 105 ayat (3); Pasal 35 ayat (1); Pasal 70 ayat (1); Pasal 67 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud, Kasman Tan, dan Safri Awal, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Abdul Aziz S. Marsaoly selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 20/DKPP-PKE-V/2016 Nomor 24/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 319/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20/DKPP-PKE-V/2016, dan Pengaduan Nomor 306/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24/DKPP-PKE- V/2016 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : 1. Syukur M.Saleh 2. Alfian Hasan 3. Faris Hi. Madan 4. Sarni Laetje Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Alamat : Jalan Raya Bandara Oesman Sadik Bacan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Achmin Ahmad Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Halmahera Selatan Alamat : Rome 7 Nomor 27 PIK, Rt/Rw 009/007 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Nama : Jaya La Musu Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Alamat : Tomori, Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 1 MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : 1. Taufik Basari 2. Regginaldo Sultan 3. Wibi Andriano Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan RP Soeroso Nomor 44-46, Gondangdia Lama, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Syahrani Somadayo Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 1 Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Pudja Sutamat Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 1 Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Buhari Mahmud Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 1 Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; Nama : Kasman Tan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 1 Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Safri Awal Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 1 Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Nama : Abdul Aziz Marsaoly Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat : Jalan Kamboja Nomor 31Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu. 2
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 319/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20/DKPP-PKE-V/2016, dan Nomor 306/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24/DKPP-PKE- V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 28 Januari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Tanggal 20 Desember 2015 Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov- 029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Hamahera Selatan yang ditandatangani oleh Teradu 1 selaku Ketua KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 20 Desember 2015; 2. Pada Diktum ke-1 Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, memutuskan menonaktifkan sementara Para Pengadu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan, masing-masing atas nama: 1. Syukur M.Saleh 2. Alfian Hasan 3. Faris M.Madan 4. Sarni Laetje 5. Antony Nurdin Dari jabatannya Sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 3. Pada Diktum ke-2 Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, memutuskan KPU Provinsi Maluku Utara mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan termasuk melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan; 3 4. Para Teradu menerbitkan surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara dengan pertimbangan antara lain: 1. Bahwa untuk menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang salah satu rekomendasinya adalah mengambil alih dan melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Bacan dengan mencocokkan dokumen secara berjenjang dengan menyandingkan dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten, Panwaslu Kabupaten dan Saksi Pasangan Calon; 2. Bahwa untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, perlu dilakukan penonaktifan sementara serta pengambilalihan tugas dan wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 3. Bahwa untuk maksud di atas, perlu adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 5. Dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, yang menyatakan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan termasuk melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan adalah tindakan yang dilakukan diluar tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 2/2015); 6. Dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, tidak menyebutkan dengan jelas sampai kapan batas waktu yang penonaktifan anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan tersebut; 7. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara merupakan tindakan yang berlebihan dan sewenang- wenang dengan menonaktifkan seluruh anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan tersebut. Dalam hal ini menurut Pengadu tidak ada urgentitas (situasi yang mendesak) yang terjadi yang kemudian mengharuskan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara untuk mengambilalih tugas dan wewenang anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 4 8. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara ini melanggar asas kemandirian (netralitas), asas profesionalitas dan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu/pilkada; 9. Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara kemudian melakukan pemindahan kotak suara yang ternyata bukan hanya kotak suara untuk Kecamatan Bacan saja, melainkan seluruh kotak suara seluruh Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan pada tanggal 24-25 Desember 2015; 10. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara yang memindahkan seluruh kotak suara tersebut, tidak ada undangan secara resmi dan tertulis kepada Saksi masing-masing Pasangan Calon Peserta Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk menyaksikan dan mengawasi pemindahan seluruh kotak suara tersebut dari Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke kantor KPU Provinsi Maluku Utara; 11. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara yang memindahkan seluruh kotak suara tersebut, merupakan tindakan yang dilakukan diluar dari surat rekomendasi yang sebagaimana telah dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang ditujukan kepada Teradu I; 12. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara ini jelas melanggar asas kemandirian (netralitas), asas profesionalistas dan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu/pilkada; 13. Pengadu I telah melakukan dan menyelesaikan semua Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 jam 17.00 WIT menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU- HS/029.436327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015; 14. Dalam Diktum ke-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan, telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil 5 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015, sebagai berikut: 1. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 H. Amin Ahmad dan Jaya Lamusu dengan perolehan suara sebanyak 43.017 (empat puluh tiga ribu tujuh belas) suara; 2. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 2 H. Ponsen Sarfa dan Sagaf A. Hi. Taha dengan perolehan suara sebanyak 23.295 (dua puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima) suara; 3. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 3 Rusihan Jafar dan Paulus Beny Parengkuan dengan perolehan suara sebanyak 10.378 (sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) suara; 4. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 4 Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim dengan perolehan suara sebanyak 42.999 (empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) suara; 15. Pada tanggal 19 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan telah mengeluarkan Surat Nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 Perihal: Penjelasan proses hasil pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tertanggal 19 Desember 2015, yang pada pokoknya menjelaskan berdasakan hasil pengawasan rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan periode 2015-2020, antara lain: 1. Pleno dimulai pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 pukul 10.00 WIT sampai dengan hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 pukul 17.00 WIT berjalan dengan aman; 2. Bahwa pada saat masuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPK Kecamatan Bacan yang dibacakan langsung oleh Ketua PPK, disaat bersamaan pimpinan sidang pleno menanyakan kepada seluruh saksi dan seluruh saksi menyatakan sah maka pimpinan sidang pleno mengesahkan; 3. Bahwa proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan periode 2015 – 2020 berjalan sangat aman dan lancar; 4. Bahwa terkait dengan point 1,2, dan 3 diatas maka Panwas Kabupaten Halmahera Selatan menerima pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015; 16. Berdasarkan pertimbangan diatas maka Panwas Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan, bahwa Rapat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 selesai dan tidak bermasalah serta diakhiri dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 34/Kpts/KPU/HS/029.436327/2015; KESIMPULAN 6 [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 2. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara secara jelas dan nyata telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta tidak seiring dengan reformasi Birokrasi yang digalakkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; 3. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah yang bertindak tidak netral, tidak profesional serta tidak objektif dalam melakukan penonaktifan seluruh anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 4. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara hukum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu juncto Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan Teradu V atas nama Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud, Kasman Tan, dan Safri Awal selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik dan mengaktifkan kembali Syukur M.Saleh, Alfian Hasan, Faris H.Madan, Sarni Laetje Selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 7 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini, atau; 6. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotocopy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan Tugas Dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tertanggal 20 Desember 2015; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 Tertanggal 18 Desember 2015; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU-HS/029.436327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Tertanggal 18 Desember 2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil BUpati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 107/BA/XII/2015; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan No. 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 Perihal: Penjelasan Proses Hasil Pleno KPUD Kab. Halmahera Selatan Tertanggal 19 Desember 2015; ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.5] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 28 Januari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Tanggal 20 Desember 2015 Para Teradu selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov- 029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Hamahera Selatan yang 8 ditandatangani oleh Teradu 1 selaku Ketua KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 20 Desember 2015; 2. Pada Diktum ke-1 Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, memutuskan menonaktifkan sementara Para Pengadu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan, masing-masing atas nama: 1. Syukur M.Saleh 2. Alfian Hasan 3. Faris M.Madan 4. Sarni Laetje 5. Antony Nurdin Dari jabatannya Sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 3. Pada Diktum ke-2 Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, memutuskan KPU Provinsi Maluku Utara mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan termasuk melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan; 4. Para Teradu menerbitkan surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara dengan pertimbangan antara lain: 1. Bahwa untuk menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang salah satu rekomendasinya adalah mengambil alih dan melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Bacan dengan mencocokkan dokumen secara berjenjang dengan menyandingkan dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten, Panwaslu Kabupaten dan Saksi Pasangan Calon; 2. Bahwa untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, perlu dilakukan penonaktifan sementara serta pengambilalihan tugas dan wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 3. Bahwa untuk maksud diatas, perlu adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 5. Dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, yang menyatakan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan termasuk melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan 9 Kabupaten Halmahera Selatan adalah tindakan yang dilakukan diluar tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 2/2015); 6. Dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, tidak menyebutkan dengan jelas sampai kapan batas waktu yang penonaktifan anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan tersebut; 7. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara merupakan tindakan yang berlebihan dan sewenang- wenang dengan menonaktifkan seluruh anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan tersebut. Dalam hal ini menurut Pengadu tidak ada urgentitas (situasi yang mendesak) yang terjadi yang kemudian mengharuskan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara untuk mengambilalih tugas dan wewenang anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 8. Tindakan Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara ini melanggar asas kemandirian (netralitas), asas profesionalitas dan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu/pilkada; 9. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara (selanjutnya disebut “Bawaslu Provinsi Maluku Utara”) mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 Tertanggal 18 Desember 2015 ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani langsung oleh Teradu VI dengan mengatasnamakan sebagai Plt. Ketua; 10. Teradu 6 merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, bukanlah Ketua ataupun Plt. Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 11. Teradu 6 dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi tesebut pada tanggal 18 Desember 2015, yang padahal faktanya TERADU 6 dan/atau Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara lainnya tidak mengikuti langsung proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 18 Desember 2015; 10 12. Tindakan Teradu 6 dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut, faktanya Teradu 6 ataupun Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara lainnya tidak menghadiri, mengikuti dan menyaksikan Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 18 Desember 2015 tersebut; 13. Patut dipertanyakan tindakan Teradu VI tersebut dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut, apakah benar-benar memahami permasalahan yang terjadi dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 18 Desember 2015; 14. Tindakan Teradu VI ini melanggar asas kemandirian (netralitas), asas profesionalistas dan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu/pilkada; 15. Teradu I sd Teradu V kemudian melakukan pemindahan kotak suara yang ternyata bukan hanya kotak suara untuk Kecamatan Bacan saja, melainkan seluruh kotak suara seluruh Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan pada tanggal 24-25 Desember 2015; 16. Tindakan Teradu I sd Teradu VI yang memindahkan seluruh kotak suara tersebut, tidak ada undangan secara resmi dan tertulis kepada Saksi masing- masing Pasangan Calon Peserta Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk menyaksikan dan mengawasi pemindahan seluruh kotak suara tersebut dari Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke kantor KPU Provinsi Maluku Utara; 17. Tindakan Teradu I sd Teradu V yang memindahkan seluruh kotak suara tersebut, merupakan tindakan yang dilakukan diluar dari surat rekomendasi yang sebagaimana telah dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang ditujukan kepada Teradu I; 18. Tindakan Teradu I sd Teradu V jelas melanggar asas kemandirian (netralitas), asas profesionalistas dan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu/pilkada; 19. KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan dan menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 jam 14.00 WIT menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU-HS/029.436327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil 11 Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015; 20. Dalam Diktum ke-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan, telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015, sebagai berikut: 1. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 H. Amin Ahmad dan Jaya Lamusu dengan perolehan suara sebanyak 43.017 (empat puluh tiga ribu tujuh belas) suara; 2. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 2 H. Ponsen Sarfa dan Sagaf A. Hi. Taha dengan perolehan suara sebanyak 23.295 (dua puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima) suara; 3. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 3 Rusihan Jafar dan Paulus Beny Parengkuan dengan perolehan suara sebanyak 10.378 (sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) suara; 4. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urat 4 Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim dengan perolehan suara sebanyak 42.999 (empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) suara; 21. Pada tanggal 19 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan telah mengeluarkan Surat Nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 Perihal: Penjelasan proses hasil pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tertanggal 19 Desember 2015, yang pada pokoknya menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan periode 2015-2020, antara lain: 1. Pleno dimulai pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 pukul 10.00 WIT sampai dengan hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 pukul 17.00 WIT berjalan dengan aman; 2. Bahwa pada saat masuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPK Kecamatan Bacan yang dibacakan langsung oleh Ketua PPK, disaat bersamaan pimpinan sidang pleno menanyakan kepada seluruh saksi dan seluruh saksi menyatakan sah maka pimpinan sidang pleno mengesahkan; 3. Bahwa proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan periode 2015 – 2020 berjalan sangat aman dan lancar; 4. Bahwa terkait dengan point 1,2, dan 3 diatas maka Panwas Kabupaten Halmahera Selatan menerima pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015; 22. Berdasarkan pertimbangan diatas maka Panwas Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan, bahwa Rapat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 selesai dan tidak bermasalah serta diakhiri dengan pembacaan Surat 12 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 34/Kpts/KPU/HS/029.436327/2015; KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 2. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara secara jelas dan nyata telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta tidak seiring dengan reformasi Birokrasi yang digalakkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; 3. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah yang bertindak tidak netral, tidak profesional serta tidak objektif dalam melakukan penonaktifan seluruh anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 4. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara hukum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu juncto Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; PETITUM [2.7] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan Teradu V atas nama Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud, Kasman Tan, dan Safri Awal selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 13 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI atas nama Abdul Aziz Marsaoly selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik dan mengaktifkan kembali Syukur M.Saleh, Alfian Hasan, Faris H.Madan, Sarni Laetje Selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini, atau; 8. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotocopy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan Tugas Dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tertanggal 20 Desember 2015; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 Tertanggal 18 Desember 2015; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU-HS/029.436327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Tertanggal 18 Desember 2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil BUpati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 107/BA/XII/2015; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan No. 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 Perihal: Penjelasan Proses 14 Hasil Pleno KPUD Kab. Halmahera Selatan Tertanggal 19 Desember 2015; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Permohonan Pemohon atas nama Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim, ST., MM dalam Perkara Perselisihan Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 tertanggal 20 Desember 2015 dengan Registrasi Nomor 1/PHP.BNUP-XIV/2015 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Perbaikan Permohonan Pemohon atas nama Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim, ST., MM dalam Perkara Perselisihan Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 tertanggal 1 Januari 2016 dengan Registrasi Nomor 1/PHP.BNUP-XIV/2015 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d TERADU V (SELAKU KETUA MERANGKAP ANGGOTA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI MALUKU UTARA) [2.9] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 28 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pokok Pengaduan adalah ketidakpuasan Para Pengadu terhadap tindakan Teradu yang telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 25/Kpts/KPU-Prov-029/TAHUN 2015 tentang Penonaktifan Sementara serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, serta tindakan Teradu 1-5 yang melakukan pemindahan kotak suara seluruh Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan pada tanggal 24-25 Desember 2015. Tindakan Teradu 1-5 tersebut menurut Pengadu telah melanggar asas kemandirian, asas profesionalitas dan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu/pilkada; 2. Perlu kami sampaikan, bahwa tuduhan Pengadu tersebut tidak benar, karena tindakan para Teradu tersebut di atas justru dilakukan untuk menegakkan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 secara jujur dan adil, secara profesional dan mandiri agar tercapai kepastian hukum demi menyelamatkan suara rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya; 3. Tindakan Teradu I s/d Teradu V yang menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan tersebut merupakan tindak lanjut 15 dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Propinsi Maluku Utara, tertanggal 18 Desember 2015 melalui surat No. 263/Bawaslu-MU/XII/2015 (vide Bukti T-2), yang pada pokoknya merekomendasikan kepada KPU Propinsi Maluku Utara untuk: a) Meninjau kembali hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan; b) Mengambil alih dan melakukan rekapitulasi kembali Kecamatan Bacan dengan mencocokan dokumen secara berjenjang dengan menyandingkan dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten, Panwaslu Kabupaten dan Saksi Pasangan Calon; c) Mengamankan dokumen Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan secara berjenjang; 4. Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, pada tanggal 20 Desember 2015 KPU Propinsi Maluku Utara melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi dengan menonaktifkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halamahera Selatan, dan merencanakan melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Bacan pada tanggal 23 Desember 2015; 5. Tindakan KPU Propinsi Maluku Utara tersebut sudah sesuai dengan Pasal 139 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan: 1. Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan; 2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dan Pasal 11 huruf n dan huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan: n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Propinsiatas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggara Pemilihan. 16 o. mengenakan sanksi administrative dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Propinsi, dan pegawai sekretariat KPU Propinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Propinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. “ 6. Tindakan pemindahan kotak suara dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Propinsi Maluku Utara untuk mengamankan kotak suara dan melakukan rekapitulasi ulang Kecamatan Bacan. Namun demikian, rencana Rapat Pleno Rekapitulasi ulang oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 23 Desember 2015 batal dilakukan, karena kotak suara dari KPU Halmahera Selatan ke KPU Provinsi tidak bisa dibawa pada tanggal 22 Desember 2015 sehubungan dengan adanya penolakan dari berbagai kelompok massa di Halmahera Selatan; 7. Pada tanggal 25 Desember 2015 setelah KPU Provinsi Maluku Utara, bersama dengan Bawaslu Propinsi Maluku Utara dibantu aparat Kepolisian dan TNI, akhirnya bisa memindahkan Kotak Suara dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke tempat penyimpanan di KPU Provinsi Maluku Utara. Tindakan Para Teradu yang tidak mengundang saksi pasangan calon untuk melihat proses pemindahan kotak suara tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran. Apalagi para Teradu sesungguhnya telah menyampaikan rencana pengambilan Kotak Suara tersebut di Ruang Rapat Polres Halmahera Selatan yang dihadiri oleh seluruh saksi pasangan calon masing-masing:  Saksi Nomor Urut 1 : Abdurahamn Hamzah  Saksi Nomor Urut 2 : M. Nasir Abusama  Saksi Nomor Urut 3 : Muhammad Darus  Saksi Nomor Urut 4 : Samuel Ongky 8. Dalam Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda Maluku Utara, dihadiri juga oleh Bapak Kabinda Maluku Utara dan Bapak Danrem 152 Babullah Ternate serta Bapak Kapolres Halmahera Selatan tersebut, saksi pasangan calon Nomor urut 1, 2 dan 3 menyatakan keberatan dan menolak pengambilan Kotak Suara dari KPU Halmahera Selatan ke KPU Provinsi. Oleh karena itu tidak benar tuduhan pengadu bahwa Teradu tidak mengundang para Pengadu karena proses pengambilan Kotak Suara telah dilakukan secara Transparan, Partisipatif dan Akuntabel; 17 9. Untuk menentukan langkah selanjutnya, KPU Propinsi Maluku Utara mengajukan surat Nomor 72/KPU-Prov-029/XII/2015 tertanggal 25 Desember 2015, perihal Permohonan Petunjuk Tindak Lanjut Pilkada Halmahera Selatan, yang pada pokoknya berisi laporan seluruh rangkaian proses sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara sampai dengan perpindahan Kotak Suara dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke KPU Provinsi Maluku Utara sekaligus meminta petunjuk untuk langkah selanjutnya; 10. Menjawab surat dari KPU Propinsi Maluku Utara tersebut, KPU RI dalam suratnya tertanggal 30 Desember 2015, Nomor 1066/KPU/XII/2015, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: a) Memperhatikan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan 2015 telah menjadi obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi Maluku Utara agar menghormati proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dan tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Bacan sampai dengan adanya putusan MK; b) KPU Provinsi Maluku Utara segera melakukan persiapan untuk memberikan keterangan dalam persidangan MK terkait PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015; c) Melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk menyampaikan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara; 11. Berdasarkan surat dari KPU RI tersebut, demi untuk menghormati jalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Provinsi Maluku Utara menunda pelaksanaan rekpitulasi ulang sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi; 12. Para Teradu juga sampaikan bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 1/PHP.BUP-XIV/2016 tertanggal 21 Januari 2016, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan Para Teradu untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, dan sekarang sedang dalam proses pelaksanaan putusan dimaksud; 13. Proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten di Kantor KPU Halmahera Selatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan 18 Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatai, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan mengabaikan keberatan saksi dan anggota Panwas Kabupaten Halsel, dijelaskan secara detail dalam Kronologis dan Video sebagai Alat Bukti; 14. tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu sudah sesuai dengan Pasal 139 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 11 huruf n dan huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar; KESIMPULAN [2.9.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I s/d Teradu V menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil-dalil Pengadu tidak benar, Para Teradu telah Melaksanakan semuanya sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku; 2. Bahwa berdasarkan pejelasan dan bukti dokumen yang diserahkan Teradu I s/d Teradu V dipersidangan, maka Para Teradu meminta DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu; [2.9.2] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu V meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut: 19 1. Bukti T-1 : Fotokopi Kronologis Masalah Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten di KPU Halmahera Selatan yang menjelaskan tentang proses upload C1 dalam Portal KPU dan proses Pleno tingkat Kabupaten di KPU Halmahera Selatan yang dihadiri langsung oleh Teradu I; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 perihal Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang menjelaskan adanya rekomendasi dari Bawaslu Provinsi.Maluku Utara terkait proses rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Halmahera Selatan; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Halmahera Utara No. 31/BA/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang menjelaskan Teradu 1-5 (KPU Provinsi Maluku) berupaya melakukan dan melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 25/Kpts/KPU Prov- 029/TAHUN 2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Penonaktifan Sementara Serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang menjelaskan KPU Provinsi telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai upaya untuk menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten Halmahera Selatan; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 26/Kpts/KPI-Prov- 029/2015 tertanggal 20 Desember 2015 tentang Pembatalan atas Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 34/Kpts/KPU- HS/029/36327/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan yang menjelaskan Teradu 1-5 berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rekapitulasi Halmahera Selatan dengan menentukan akan melakukan penghitungan ulang suara/rekapitulasi kecamatan Bacan; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 27/Kpts/KPU Prov- 029/Tahun 2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 01/Kpts/KPU- HS/029.36327/IV/2015 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015 yang menjelaskan mengenai perubahan jadwal rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, dimana semula rekap kabupaten dijadwalkan tgl 16- 18 Desember 2015, menjadi 16-23 Desember 2015; 20 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara No. 72/KPU-Prov- 029/XII/2015 tanggal 25 Desember 2015 perihal Permohonan Petunjuk Tindak Lanjut Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan ditujukan kepada KPU RI yang menjelaskan KPU Provinsi Maluku Utara telah berupaya melakukan penyelesaian masalah rekapitulasi tingkat kabupaten yang tertunda dengan cara meminta petunjuk dan nasihat kepada KPU RI.; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU RI No. 1066/KPU/XII/2015 tanggal 30 Desember dari KPU RI kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara perihal Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan yang menjelaskan bahwa sehubungan dengan adanya permohonan perkara hasil pemilihan Kepala Daerah/Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan pasangan calon Nomor Urut 4 atas nama Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim, S.T., M.M. di Mahkamah Konstitusi, Teradu 1-5 mohon diminta agar tidak melakukan rekapitulasi dan menyerahkan masalah rekapitulasi proses hukum yang sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi; 9. Bukti T-9 : Video saat Rapat Pleno di Kantor KPU Kabupaten Halamahera Selatan yang menjelaskan dan memperlihatkan bagaimana pimpinan sidang megabaikan keberatan saksi dan Panwas saat rekapitulasi tingkat Kabupaten khusus Kecamatan Bacan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI (SELAKU ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MALUKU UTARA) [2.9.4] Bahwa para Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 28 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pokok aduan yang terkait dengan dalil Pengadu pada poin 9 (Sembilan) yang menyatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 yang ditandantangai oleh teradu dengan mengatasnamakan PLT Ketua, dan point 10 (sepuluh) yang menyatakan bahwa Teradu 6 (enam) adalah anggota Bawaslu Provinisi Bukanlah ketua atau pun PLT Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, bahwa terkait dengan pokok aduan tersebut Teradu 6 (enam) menjelaskan bahwa dalam hal tertentu ketua Bawaslu Provisi ketika berhalangan, Karena terdapat tugas diluar daerah atau ageda lain yang menyebabkan ketua tidak berada di kantor maka ketua Bawaslu Provinsi membuat surat tugas kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi yang lain, dan terkait dengan pokok aduan point 9 (Sembilan) dan 10 (sepuluh) perlu Teradu 6 (enam) tegaskan bahwa teradu menandatangani surat rekomendasi nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 atas nama PLT Ketua Bawaslu 21 Provinsi karena teradu telah mendapatkan surat tugas untuk melaksanakan tugas harian ketua sebagai pelaksana tugas ketua Bawaslu Provinsi. Dalam kaidah Hukum Administrasi cara memperoleh wewenang terdapat 3 (tiga), pertama adalah Atribusi, kedua delegasi dan ketiga adalah mandat, Atribusi merupakan pemberian kewenangan yang langsung berasal dari Peraturan perundang-undangan, sementara Delegasi merupakan suatu pelimpahan wewenang yang telah ada yang berasal dari wewenang atribusi kepada pejabat administrasi Negara, sedangkan yang ketiga adalah mandat, Mandat merupakan pemberian tugas antara mandane dengan mandataris, biasanya dari atasan kepada bawahan untuk atas nama atasan melakukan perbuatan administrasi Negara, selanjutnya pemberian mandat kepada bukan bawahan juga dimungkinkan asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Mandaris mau menerima pemberian mandat, wewenang yang dimandatkan merupakan wewenang sehari-hari dari mandataris, dan Ketentuan undang- undang yang bersangkutan tidak menentang atau melarang terhadap pemberian mandat tersebut, berdasarkan kaidah hukum administrasi tersebut maka dasar teoritik Teradu 6 (enam) bertindak selaku PLT Ketua Bawaslu Provinsi adalah pemberian mandat dari Ketua Bawaslu Provinsi yang pada saat tersebut sedang tugas diluar daerah sehingga memberikan mandat kepada Teradu 6 (enam) pada tanggal 17 desember 2015; 2. Terkait dengan point 11 (sebelas) dalam pokok aduan pengadu yang menyatakan bahwa teradu dalam mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 18 Desember 2015 tidak mengikuti langsung proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahu 2015, selanjutnya point 12 (dua belas) yang menyatakan bahwa Teradu 6 (enam) dalam mengeluarkan surat Rekomendasi tidak menghadiri, mengikuti dan menyaksikan rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan, point 13 (tiga belas) yang pada pokoknya pengadu mempertanyakan bahwa tindakan teradu 6 (enam) dalam mengeluarkan surat rekomendasi tidak didasari oleh pemahaman terkait permasalahan yang terjadi dalam rapat pleno pada tanggal 18 desember 2015, atas dalil tersebut Teradu 6 (enam) menjelaskan bahwa Surat Rekomendasi tersebut bukanlah keluar secara tiba-tiba yang seakan-akan dalam dalil pengadu mendalilkan bahwa teradu 6 (enam) tidak memahami persoalan dilapangan, Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan melalui 22 sejumlah Fakta dan keterangan sebelumnya, berikut adalah sejumlah Fakta dan keterangan yang dimaksud:  Bahwa Panwas Kabupaten Halmahera Selatan telah menegluarkan rekomendasi nomor 0095/PANWASKADA-HS/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015;  Bahwa KPU Halmahera Selatan melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara sejak Tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan Tanggal 18 Desember 2015;  Bahwa pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Kecamatan Bacan dipimpin oleh SARNI LAETJE Komisioner KPU Halmahera Selatan;  Bahwa pimpinan sidang pleno memerintahkan PPK Bacan atas nama Muksin Kubais untuk membacakan berita acara model DA-1 KWK yang terdapat dalam kotak suara;  Bahwa berita acara model DA-1 KWK yang dimulai dari data pemilih, DPT, DPTB1, DPTB2, pengguna hak pilih penggunaan surat suara dan kemudian hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon;  Bahwa setelah PPK Bacan selesai membacakan berita acara model DA-1 KWK pimpinan sidang menanyakan kepada saksi-saksi pasangan calon terkait dengan apa yang dibacakan oleh PPK Bacan dan seketika itu juga saksi-saksi pasangan calon Nomor Urut 1, 2 dan Nomor Urut 3 menyampaikan sah dan seketika itu juga pimpinan sidang mengetuk palu dan menyatakan sah;  Bahwa saksi pasangan calon Nomor Urut 4 mengajukan keberatan karena angka-angka perolehan suara pasangan calon yang dibacakan oleh PPK tidak sama dengan berita acara model DA-1 KWK yang dimiliki oleh saksi pasangan calon Nomor Urut 4;  Bahwa Panwas Halmahera Selatan atas nama Kahar Yasim telah menyampaikan keberatan terkait dengan angka-angka perolehan suara pasangan calon yang dibacakan oleh PPK Bacan, karena tidak sesuai dengan berita acara model DA-1 KWK yang dimiliki oleh Panwas;  Bahwa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara atas nama SAHRANI SUMADAYO telah memberikan penjelasan dalam sidang pleno, bahwa apabila terjadi perbedaan angka-angka dalam dokumen yang dibacakan dengan dokumen milik saksi pasangan calon, maka dilakukan penyandingan data;  Bahwa dalam rapat pleno terjadi kegaduhan selanjutnya karena terjadi kegaduhan, maka pimpinan sidang pleno mengusir saksi pasangan calon Nomor Urut 4 untuk dikeluarkan dalam dalam ruang sidang pleno;  Bahwa Kahar Yasim selaku anggota Panwas Halmahera Selatan dan. Safarudin selaku tenaga ahli Bawaslu RI menyampaikan laporan melalui telepon kepada Teradu 6 (enam) terkait dengan perbedaan perolehan pasanagan calon dan keberatan Panwas serta saksi pasangan calon nomor 4 yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan dalam rapat pleno rekapitulasi; Bukti (telampir TV-1)  Bahwa terkait dengan point 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) kemudian Panwas menyampaikan juga melalui surat tertanggal 18 desember 2015, perihal laporan kronologis dugaan pelanggaran dalam rekapitulasi tingkat kabupaten Bukti (telampir TV-2)  Bahwa selain surat sebagaimana poin 10 (sepuluh) di atas, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima informasi terkait sesuai kondisi Pleno dilapangan dari staf Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas nama Hartini 23 Muhammad yang menghadiri proses rekapitulasi perolehan suara pada rapat pleno yang berlangsung di KPU Halmahera Selatan pada tanggal 16 s/d 18 desember 2015;  Bahwa berdasarkan uraian fakta diatas maka patut diduga KPU Halmahera Selatan dalam melakukan rekapitulasi telah melanggar ketentuan Pasal 105 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2015, yakni Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat (2) yakni Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan formulir Model DAA-KWK Plano dan/atau Model DA1-KWK Plano. 3. Terkait dengan point 14 (empat belas) dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa tindakan Teradu 6 (enam) melanggar Asas Kemandirian, Asas Profesionalitas dan Asas Kepastian Hukum, terkait dengan dalil tersebut pengadu tidak menjelaskan bahwa perbuatan teradu yang mana yang di masukkan melanggar Asas Kemandirian, selanjutnya perbuatan mana yang melanggar asas profesional dan perbuatan teradu yang mana yang melanggar asas kepastian hukum, sehingga atas dalil pengadu tersebut teradu menyatakan bahwa pokok aduan pengadu dalam point 14 (empat belas) tidak jelas, selanjutnya terkait dengan pokok aduan pengadu pada point 14 (empat belas) teradu 6 (enam) menjelaskan bahwa:  Bahwa dalam Pasal 10 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban, bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu, memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu, menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain, tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu, tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih, tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, 24 lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu, tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain, memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya, menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya, mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu;  Bahwa dalam pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu, bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu; tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu; dan menggunakan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu;  Bahwa dalam Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan 25 Umum menyatakan bahwa dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. Berdasarkan bunyi Norma Pasal 10, 15 dan 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;  Tindakan Teradu 6 (enam) yang menandatangani serta mengeluarkan surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tidaklah tepat untuk dikatakan melanggar Asas Kemandirian (Netralitas), Asas Profesionalitas dan Asas Kepastian Hukum karena Rekomendasi Bawaslu Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 dalam rangka upaya untuk meluruskan serta mengingatkan kembali agar penyelenggara pemilu dalam melaksanakan proses rekapitulasi senantiasa mempedomani Peraturan perundang-Undangan, Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHP BUP-XIV/2016, khususnya halaman 90 Mahkamah tidak mempersoalkan terkait dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi, akan tetapi justru alur pertimbangan yang dibangun oleh Mahkamah dalam putusan tersebut berangkat dari Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tersebut, selanjutya dalam dasar pertimbangan halaman 94, Mahkamah juga menyatakan secara tegas bahwa oleh karena telah terjadi pelanggaran pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2015, dan menurut Mahkamah tidak seharusnya demokrasi yang telah dibangun melalui pemilihan kepala daerah menyisakan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat dan demi mendapatkan kepastian hukum yang adil dan untuk melindungi hak suara yang merupakan hak konstitusional para pemilih khususnya masyarakat 26 kecamatan Bacan maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang dikecamatan Bacan, dengan mengikuti alur tersebut maka sangat tidak tepat apabila tindakan teradu dibenturkan dengan asas Kemandirian, Profesionalitas dan Kepastian Hukum, justru apabila teradu pada waktu tersebut tidak menandatangai serta mengeluarkan rekomendasi maka sama dengan membiarkan sekaligus membenarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 4. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu pada poin 21 (dua puluh satu) dan 22 (dua puluh dua) pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan telah mengeluarkan surat nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015, pada pokoknya surat tersebut menjelaskan bahwa Proses Rapat Pleno terbuka tidak bermasalah, atas dalil tersebut maka Teradu 6 (enam) menjelaskan bahwa surat dari Panwas; Atas dalil tersebut maka Teradu 6 (enam) menjelaskan bahwa surat dari Panwas dengan nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 diterima Bawaslu Provinsi pada tanggal 21 Desember 2015 melalui email Bawaslu Provinsi (setbawaslu_MU@yahoo.com) Bukti (Terlampir TVI-3), sementara pada tangggal 20 Desember 2015 ketua Panwas Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Sdr. Ikbal Kadoya telah dinonaktifkan melalui surat keputusan nomor 08- KEP2015 patut diduga bahwa surat tersebut dibuat oleh Sdr. IKBAL Kadoya setelah yang bersangkutan di nonaktifkan, sehingga legitimasi dari surat nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 patut dipertanyakan, selanjutnya Panwas Kabupaten atas nama Kahar Yahim telah menyampaikan surat tertanggal 20 Desember 2015 yang pada poinnya menyatakan bahwa laporan surat nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 kepada Bawaslu Provinsi yang pada poin 17 (tujuh belas) menyatakan bahwa penjelasan proses hasil pleno KPUD Kabupaten Halmahera Selatan berjalan aman dan lancar dan tidak ada masalah itu Tidak Benar , Bukti (Terlampir TV-4) yang benar adalah proses rekapitulasi ada masalah karena ada perbedaan data yang dimiliki oleh Panwas dan Saksi pasanagan calon nor 4 dan suarat suara, dan surat nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 tersebut juga tidak diketahui oleh Kahar Yasim dan Sofyan selaku anggota Panwas Kabupaten Halmahera Selatan, Bukti (Terlampir TV-5); 5. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada poin 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga), 4 27 (empat), 5 (lima), 6 (enam), 7 (tujuh), 8 (delapan), 15 (lima belas), 16 (enam belas), 17 (tujuh belas), 18 ) delapan belas), 19 (Sembilan belas), 20 (dua puluh) maka Teradu 6 (enam) tidak memberikan jawaban dalam keterangan tertulis ini, karena dalil yang dimaksud tertuju kepada Teradu 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima); [2.9.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.9.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Video Pada Saat Rekapitulasi yang menjelaskan Khusus Rekapitulasi Kecamatan Bacan Kab. Halmahera Selatan; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Nomor: 21/PNWS-KADA/KKS/VII/2015, Kepada Bawaslu Provinsi yang pada intinya melaporkan kronologis pelanggaran dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten tertanggal 18 Desember 2015; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Bukti Tanggal masuk surat Nomor 0097/PANWASKADA- HSXII/2015 di Bawaslu Provinsi, Surat masuk melalui email setbawaslu_MU@ahoo.com pada Tanggal 21 Desember 2015; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor 0097/PANWASKADA-HSXII/2015 terkait penjelasan hasil pleno Tanggal 19 Desember 2015; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor 0100-A/PANWASKADA-HSXII/2015 terkait penjelasan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 21 Desember 2015; Terkait 28 Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 28 Januari 2016, DKPP juga meminta keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: 1. Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Sultan Alwan didampingi Rudhi Achsoni (tim asistensi) serta Ir. Saparuddin (Staf Ahli Bawaslu RI) melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan di Kabupaten Halmahera Selatan pada Tanggal 16 Desember 2015; 2. Bahwa dalam pelaksanaan supervisi dan monitoring tersebut Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Panwas Halmahera Selatan menemukan adanya formulir Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran C1-KWK yang di upload oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan di website KPU RI (www.KPU.go.id) yang berbeda atau tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara tingkat TPS; 3. Bahwa hasil upload yang berbeda tersebut terjadi di Kecamatan Kayoa Barat di 4 TPS, di Kecamatan Gane Timur Tengah sebayak 5 TPS, di Kecamatan Gane Timur sebanyak 4 TPS dan di Kecamatan Bacan 15 TPS, sebagaimana diuraikan dalam tabel di bawah ini: KECAMATAN KAYOA BARAT DATA PANWASLIH KAB. DATA KPU KAB. HALMAHERA SELATAN (Portal Website KPU) HALMAHERA SELATAN PEROLEHAN SUARA PEROLEHAN SUARA KETERANGAN PASANGAN CALON (No. PASANGAN CALON (No. BANDING NO. DESA TPS Urut) TOTAL Urut) TOTAL DATA 1 2 3 4 1 2 3 4 1 BOKIMIAKE I 318 17 4 78 417 268 57 14 78 417 BERBEDA I 292 5 19 68 384 92 205 19 68 384 BERBEDA 2 BUSUA II 214 79 11 89 393 109 179 16 89 393 BERBEDA III 197 84 14 89 393 87 194 14 98 393 BERBEDA KECAMATAN GANE TIMUR DATA PANWASLIH KAB. DATA KPU KAB. HALMAHERA SELATAN (Portal Website KPU) HALMAHERA SELATAN PEROLEHAN SUARA PEROLEHAN SUARA KETERANGAN PASANGAN CALON (No. PASANGAN CALON (No. BANDING Urut) Urut) DATA NO. DESA TPS TOTAL TOTAL 1 2 3 4 1 2 3 4 1 KOTALOW I 183 5 9 62 259 113 65 19 62 259 BERBEDA 29 2 LALUBI III 53 3 9 27 92 43 13 9 27 92 BERBEDA TANJUNG 3 I 98 33 32 115 278 39 92 32 115 278 BERBEDA JERE 4 TOBARU I 92 5 132 93 322 42 5 182 93 322 BERBEDA KECAMATAN GANE TIMUR TENGAH DATA CI PANWASLIH KAB. DATA KPU KAB. HALMAHERA SELATAN (Portal Website KPU) HALMAHERA SELATAN KETERAN GAN PEROLEHAN SUARA BANDING PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON (No. TOTAL DATA TOT PASANGAN CALON (No. Urut) NO. DESA TPS Urut) AL 1 2 3 4 1 2 3 4 1 BISUI I 146 25 2 183 356 86 85 2 183 356 BERBEDA KECAMATAN BACAN 2 MATUTING I 195 50 26 66 337 145 100 26 66 337 BERBEDA DATA PANWASLIH KAB. HALMAHERA DATA KPU KAB. HALMAHERA SELATAN (Portal Website KPU) MATUTING SELATAN 3 I 107 17 SUARA PEROLEHAN 16 129 269 17 107 16 129 269KET. BANDING BERBEDA TANJUNG PASANGAN CALON (No. PEROLEHAN SUARA TOTAL DATA NO. DESA TPSI PASANGAN CALON (No. Urut) 4 LUIM 76 Urut) 16 15 79TOTAL189 16 76 15 79 186 BERBEDA 1 2 3 4 1 2 3 4 MATUTING AMASING I I 222107 84 17 17 16 144 129467 269 148 17158 17 144 15 KOTA 107 16 129467 269 BERBEDA BERBEDA TANJUNG 2 AMASING I 232 30 25 213 500 178 80 29 213 500 BERBEDA 30 KOTA BARAT II 323 26 14 132 495 149 66 24 132 371 BERBEDA I 196 29 23 86 334 86 129 33 86 334 BERBEDA 3 HIDAYAT II 249 21 15 66 351 109 131 45 66 351 BERBEDA 4 INDOMUT I 163 40 8 182 393 63 140 8 182 393 BERBEDA I 264 41 15 114 434 184 91 45 114 434 BERBEDA 5 LABUHA III 345 32 72 148 597 145 32 72 148 397 BERBEDA IV 228 44 34 110 416 138 44 64 110 356 BERBEDA V 381 25 35 101 542 151 25 65 101 342 BERBEDA I 301 8 11 74 394 271 38 11 74 394 BERBEDA 6 MARABOSE II 343 7 4 54 408 174 17 4 54 249 BERBEDA SUMA 7 TINGGI I 114 27 6 104 251 39 102 6 104 251 BERBEDA 8 SUMAE I 245 35 14 83 377 145 135 14 83 377 BERBEDA 9. TOMORI II 226 35 42 199 502 106 55 142 199 502 BERBEDA 4. Bahwa Panwas Kabupaten Halmahera Selatan mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan melalui Surat Nomor 0095/PANWASKADA-HS/XII/2015, tertanggal 16 Desember 2015 yang pada prinsipnya sebagai berikut:  Menghentikan sementara proses scan (pemindaian Documen C1 melalui Portal www.kpu.go.id) dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan sampai dipastikan dokumen C1 tersebut tidak bermasalah;  Melakukan rekapitulasi dengan mengacu pada dokumen yang ada dalam kotak suara dari PPK secara berjenjang dengan disandingkan data-data yang dipegang saksi-saksi pasangan calon dan Panwas;  Menyerahkan data terkait dokumen C1 yang telah discan dan dikirim melalui Portal www.kpu.go.id kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk diamankan;  Dalam melakukan tahapan Pilkada tetap menjaga asas Peyelenggara dan asas penyelenggaraan pemilu agar proses Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;  Meminta segera dilaksanakan isi rekomendasi; 5. Bahwa Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan dilaksanakan sejak Tanggal 16 – 18 Desember 2015 di Aula Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 6. Bahwa pada saat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara sedang melaksanakan tugas di Kabupaten Halmahera Selatan, Ketua Bawaslu Provinsi mendapatkan laporan dari Panwas Kabupaten Halmahera Utara, terkait dengan hilangnya formulir model C KWK, C-1 KWK dan lampirannya serta formulir DA KWK dan DA-1 KWK pada Kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara, 31 sehingga Ketua Bawaslu Provinsi meninggalkan Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 17 Desember 2015; 7. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada Tanggal 18 Desember 2015 melaksanakan tugas supervisi dan monitoring di Kabupaten Halmahera Utara terkait dengan hilangnya dokumen yang dimaksud; 8. Bahwa Ir. Saparuddin (staf ahli Bawaslu RI) dan Panwas Halmahera Selatan tetap mengawasi pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Halmahera Selatan mulai tanggal 16 sampai 18 Desember 2015; 9. Bahwa Kahar Yasin (Anggota Panwas Kabupaten) menyampaikan laporan melalui telpon kepada Sultan Alwan (Ketua Bawaslu Provinsi) dan Abdul Aziz S. Marsaoly (Anggota Bawaslu Provinsi) Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima yang kemudian disusul dengan melalui surat tertanggal 18 Desember 2015 perihal: Laporan kronologis pelanggaran dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten. Pokok laporan tersebut adalah menyampaikan adanya perbedaan angka-angka perolehan suara pasangan calon dan keberatan Panwas serta saksi-saksi pasangan calon Nomor Urut 4 terhadap keberatan tersebut KPU Halmahera Selatan tidak menindaklajutinya; 10. Bahwa Ir. Saparuddin (Staf ahli Bawaslu RI)menyampaikan informasi yang samadengan laporan yang disampaikan oleh Kahar Yasim; 11. Bahwa proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten didokumentasikan melalui video (handydicam) oleh staf Panwas dan oleh Ir. Saparuddin; 12. Bahwa pada pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada Tanggal 18 Desember 2015 pada Kecamatan Bacan dipimpin oleh komisioner KPU Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Sarni Laetje yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan serta saksi-saksi 4 (empat) pasangan calon; 13. Bahwa pada saat Ketua PPK Kecamatan Bacan membacakan Formulir Model DA-1 KWK KPU dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan, ternyata dalam dokumen tersebut belum ada penjumlahan angka total DPT, pengguna hak pilih dan seterusnya, sehingga pada saat itu juga dilakukan pembetulan Formulir Model DA-1 KWK KPU tersebut. Setelah dilakukan pembetulan selanjutnya Ketua PPK Kecamatan Bacan membacakan perolehan suara masing-masing pasangan calon, setelah selesai dibacakan saksi-saksi pasangan calon Nomor Urut 1, 2 32 dan Nomor Urut 3 secara bersamaan mengatakan sah dan seketika itu juga pimpinan rapat pleno mengetuk palu dan menyatakan sah tanpa menanyakan kepada saksi pasangan calon Nomor Urut 4 dan Panwas Kabupaten Halmahera Selatan; 14. Bahwa pada saat itu Panwas Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Kahar Yasim mengajukan keberatan dengan menyatakan bahwa perolehan suara pasangan calon sesuai dengan DA-1 KWK KPU yang dimiliki oleh Panwas berbeda dengan apa yang ditetapkan oleh pimpinan rapat tadi, oleh karena itu apabila terjadi perbedaan angka-angka seharusnya dilakukan sanding data terlebih dahulu sebelum pimpinan rapat mengesahkan perolehan suara masing-masing Paslon di Kecamatan Bacan, namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan rapat pleno; 15. Bahwa pada saat itu pula Ketua KPU Provinsi Maluku Utara memberikan saran, agar apabila terjadi perbedaan angka-angka dalam Formulir Model DA-1 KWK KPU, maka terlebih dahulu harus dilakukan penyandingan dokumen untuk mengoreksi angka-angka perolehan suara. Saran Ketua KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, juga tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan rapat pleno dan rapat pleno tetap dilanjutkan; 16. Bahwa Panwas Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Kahar Yasim kembali mengajukan keberatan dengan menyatakan “Kalau pimpinan sidang melakukan seperti ini, maka ini pelanggaran kode etik dan saya akan laporkan kepada DKPP dan pada saat itu juga Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Ikbal Kadoya menyampaikan bahwa “urusan DKPP itu urusan nanti, pleno lanjutkan aja”. Atas penyampaian Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Selatan tersebut, maka pimpinan sidang melanjutkan sidang pleno rekapitulasi pada Kecamatan Gane Barat Utara dan pada saat itu saksi pasangan calon nomor urut 4 tetap mengajukan keberatan, agar pimpinan sidang menganulir pengesahan Kecamatan Bacan dan dilakukan penyandingan dokumen, karena terjadi perbedaan angka-angka perolehan suara pasangan calon sesuai dengan Formulir Model DA-1 KWK KPU yang dimiliki oleh saksi Paslon Nomor Urut 4 dengan yang disahkan oleh pimpinan sidang pleno; 17. Bahwa atas keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi pasangan calon sehingga terjadi kegaduhan dalam ruang rapat pleno rekapitulasi tersebut dan pimpinan rapat pleno mengusir saksi pasangan calon Nomor Urut 4 untuk keluar dari 33 ruang rapat pleno. Saksi Paslon Nomor urut 4 kemudian dikeluarkan dari ruang rapat pleno oleh aparat keamanan; 18. Bahwa perbedaan angka-angka perolehan suara pasangan calon pada Kecamatan Bacan yang ditetapkan oleh KPU Halmahera Selatan dengan formulir model C-KWK dan C-1 KWK serta lampirannya milik Panwas Halmahera Selatan yang diperoleh dari tempat pemungutan suara adalah sebagai berikut: Perbedaan Jumlah Perolehan Suara No Pasangan Calon Panwas KPU Halsel Halsel 1. Hi. Achmin Ahmad, S.IP.,MM – Jaya Lamusu, 3.392 5.518 SP 2. H. Ponsen Sarfa, ST.,MT – Sagaf A. Hi Taha, 2.222 769 S.Ag 3. Rusihan Jafar, S.Pd – Drs. Paulus Beny 925 417 Parengkuan 4. Bahrain Kasuba – Iswan Hasjim, ST.,MT 3.401 3.236 Total suara sah 9.940 9.940 19. Bahwa atas laporan dari Panwas Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Kahar Yasin dan dari staf ahli Bawaslu RI atas nama Ir. Saparuddin, maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengadakan rapat pleno dan menyimpulkan bahwa pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015, dan terjadinya perubahan angka-angka perolehan suara pasangan calon pada Kecamatan Bacan serta KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 95/PANWASKADA-HS/XII/2015 tertanggal 16 Desember 2015, sehingga Bawaslu Provinsi mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 263/Bawaslu- MU/XII/2015, tertanggal 18 Desember Tahun 2015; 20. Adapun isi rekomndasi Bawaslu Provinsi Nomor: 263/Bawaslu-MU/XII/2015 adalah sebagai berikut:  Meninjau kembali hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan;  Mengambil alih dan melakukan rekapitulasi kembali Kecamatan Bacan dengan mencocokan dokumen secara berjenjang dengan menyandingkan dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten,Panwaskada dan saksi- saksi Pasangan Calon; dan  Mengamankan dokumen Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan secara berjenjang; 34 21. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara sedang melaksanakan tugas di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga berdasarkan surat tugas Tanggal 17 Desember 2015, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyerahkan tugas harian sebagai pelaksana tugas Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada Anggota Bawaslu Provinsi atas nama Abdul Aziz S. Marsaoly, S. IP, M.Si, (Bukti PT-8) sehingga rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara ditandatangani oleh Plt. Ketua atas nama Abdul Aziz S. Marsaoly; 22. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menegaskan bahwa:  Dalam keadaan mendesak, Bawaslu Provinsi dapat melakukan rapat pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati;  Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan dimana Bawaslu Provinsi harus membuat suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sedangkan anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1); 23. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menegaskan bahwa:  Undangan dan agenda rapat pleno Bawaslu Provinsi disampaikan secara tertulis paling lambat (1) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan;  Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi;  Apabila ketua berhalangan, rapat pleno dipimpin oleh salah satu anggota yang hadir;  Kepala sekretariat Bawaslu wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno;  Dalam keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan. 24. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada KPU Provinsi 35 Maluku Utara tersebut, maka KPU Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015Tentang Penonaktifan Sementara serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 26/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 Tentang Pembatalan Atas Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU- HS/029.36327/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 (Bukti PT-10), serta Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 27/Kpts/KPU Prov-029/Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 01/Kpts/KPU- HS/029.36327/IV/2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015; 25. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara telah mengagendakan pelaksanaan pleno rekapitulasi pada hari Rabu Tanggal 23 Desember 2015 melalui Surat Undangan Nomor 21/UND/XII/2015 Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, tertanggal 21 Desember 2015, namun pelaksanaan pleno rekapitulasi tersebut tidak dilaksanakan, karena kotak suara yang berisi dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara masih berada di Kabupaten Halmahera Selatan; 26. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melakukan klarifikasi dan kajian terkait dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Halmahera Selatan, dan memutuskan melalui pleno untuk menonaktifkan Ikbal Kadoya sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Halmahera Selatan melalui surat Keputusan Nomor 08-KEP Tahun 2015 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, tertanggal 20 Desember 2015; 27. Bahwa terhadap perbuatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang telah mengesahkan perolehan suara pasangan calon pada Kecamatan Bacan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Ketua Panwas yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, bahkan menganjurkan untuk tetap melanjutkan pleno rekapitulasi tanpa melakukan penyandingan dokumen pada Kecamatan Bacan, sehingga diduga telah menguntungkan pasangan calon tertentu, maka KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik 36 ke DKPP dan telah diregister Nomor 23/V-P/6-DKPP/2016, tertanggal 7 Januari 2016; 28. Bahwa Ikbal Kadoya menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 perihal Penjelasan Proses Hasil Pleno KPUD Kab. Halmahera Selatan tertanggal 19 Desember 2015 yang diterima melalui email Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 21 Desember 2015 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa: pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 selesai dan tidak bermasalah; 29. Bahwa atas surat dari Ikbal Kadoya tersebut, maka Panwas Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan surat Nomor 0100-A/PANWASKADA- HS/XII/2015 perihal Penjelasan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPUD Kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 21 Desember 2015 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa: terjadi permasalahan dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU Halmahera Selatan, khususnya pada Kecamatan Bacan, karena terjadi keberatan dari Panwas Kabupaten dan saksi pasangan calon Nomor Urut 4 serta adanya instruksi Ketua KPU Provinsi Maluku Utara terkait perbedaan angka perolehan suara pasangan calon, namun tidak dilakukan penyadingan dokumen oleh KPU Halmahera Selatan; 30. Bahwa pada Tanggal 23 Desember 2015 Ketua KPU Provinsi bersama-sama Ketua Bawaslu Provinsi, dan Kapolda Maluku Utara serta Danrem 125 Babullah Ternate dan Kabinda berangkat ke Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengambil Kotak suara yang berisi dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara. Kotak suara tersebut akhirnya dibawa ke Kota Ternate pada Tanggal 24 Desember 2015; 31. Bahwa walaupun kotak suara dokumen hasil pemilihan sudah berada di KPU Provinsi di Ternate, namun KPU Provinsi tidak melaksanakan rekapitulasi ulang sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya pada Tanggal 26 Desember 2015, Bawaslu Provinsi Maluku Utara meminta penjelasan KPU Provinsi Maluku Utara dengan Nomor Surat 280/BAWASLU- PROV.MU/2015; 32. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara pada Tanggal 31 Desember 2015 melalui surat Nomor 80/KPU Prov-029/XII/2015 menjelaskan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara menerima Surat KPU RI yang intinya menjelaskan, Pertama agar tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Bacan 37 sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi; Kedua KPU Provinsi segera melakukan persiapan untuk memberikan keterangan pada persidangan PHP pemilihan di Kabupaten Halmahera Selatan; Ketiga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk menyampaikan tindak lanjut rekomendasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara; 33. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2016 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui putusan Nomor 1/PHP-BUP-XIV/2016 telah memutuskan bahwa:  memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan;  memerintahkan kepada KPU RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;  memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 dan angka 2 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan;  Meminta kepada Kepolisian RI untuk memerintahkan jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Maluku Utara, untuk membantu memberikan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya; 34. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangannya pada poin 2 halaman 91 menegaskan bahwa: Bahwa terhadap kejadian tersebut di atas, setelah melalui tahapan penyelesaian, Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Provinsi Maluku Utara Bernomor 263/Bawaslu- MU/XII/2015, Tanggal 18 Desember 2015 antara lain merekomendasikan:  Meninjau kembali hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan;  Mengambil alih dan melakukan rekapitulasi kembali Kecamatan Bacan dengan mencocokan dokumen secara berjenjang dengan menyandingkan dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten,Panwaskada dan saksi- saksi Pasangan Calon;  Mengamankan dokumen Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan secara berjenjang; 35. Demikian keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Maluku Utara selaku pihak terkait dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 38 terhadap pengaduan Nomor 306/I-P/L-DKPP/2015 Tanggal 29 Desember 2015 atas nama Amin Achmad dan Jaya La Musu melalui kuasa hukumnya atas nama Taufik Basari dan Regginaldo Sultan yang telah diajukan dan didaftarkan pada DKPP melalui Register Nomor 13/DKPP-PKE-V/2016; Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pihak Terkait Rita Noratni mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti TR-1 sampai dengan TR- 17 sebagai berikut: Bukti 1 : Fotokopi Formulir Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran C1-KWK yang di upload oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan di website KPU RI (www.KPU.go.id) Tanggal 9 Desember 2015; Bukti 2 : Fotokopi Formulir Model C-KWK, C1-KWK dan Lampiran C1-KWK pada Kecamatan Kayoa Barat di 4 TPS, di Kecamatan Gane Timur Tengah sebayak 5 TPS, di Kecamatan Gane Timur sebanyak 4 TPS dan di Kecamatan Bacan 15 TPS Tanggal 9 Desember 2015; Bukti 3 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 0095/PANWASKADA-HS/XII/2015 Tanggal 16 Desember 2015; Bukti 4 : Fotokopi Surat dari Kahar Yasin (Anggota Panwas Halmahera Selatan Perihal: Laporan kronologis pelanggaran dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Tanggal 18 Desember 2015; Bukti 5 : Fotokopi Video rekaman pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Halmahera Selatan khususnya Kecamatan Bacan; Bukti 6 : Fotokopi Formulir model C-KWK dan C-1 KWK serta lampirannya milik Panwas Halmahera Selatan yang diperoleh dari tempat pemungutan suara Tanggal 9 Desember 2015; Bukti 7 : Fotokopi Surat rekomndasi Bawaslu Provinsi Nomor: 263/Bawaslu- MU/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015; Bukti 8 : Fotokopi Surat tugas dari Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyerahkan tugas harian sebagai pelaksana tugas Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada Anggota Bawaslu Provinsi atas nama Abdul Aziz S. Marsaoly, S. IP, M.Si Tanggal 17 Desember 2015; Bukti 9 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 Tentang Penonaktifan Sementara serta Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tanggal 20 Desember 2015; Bukti 10 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 26/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015 Tentang Pembatalan Atas Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU- 39 HS/029.36327/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Tanggal 20 Desember 2015; Bukti 11 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 27/Kpts/KPU Prov-029/Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 01/Kpts/KPU- HS/029.36327/IV/2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Tanggal 20 Desember 2015; Bukti 12 : Fotokopi Surat Undangan Nomor 21/UND/XII/2015 dari KPU Provinsi Maluku Utara Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tanggal 21 Desember 2015; Bukti 13 : Fotokopi Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 08-KEP Tahun 2015 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tanggal 20 Desember 2015; Bukti 14 : Fotokopi Surat diregister DKPP Nomor 23/V-P/6-DKPP/2016 Tanggal 7 Januari 2016; Bukti 15 : Fotokopi Surat dari Ikbal Kadoya kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 0097/PANWASKADA-HS/XII/2015 perihal Penjelasan Proses Hasil Pleno KPUD Kab. Halmahera Selatan; Bukti 16 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 0100- A/PANWASKADA-HS/XII/2015 perihal Penjelasan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPUD Kabupaten Halmahera Selatan Tanggal 21 Desember 2015; Bukti 17 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1/PHP-BUP-XIV/2016 Tanggal 22 Januari 2016; [3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih 40 dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara 41 Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih.” [3.6] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan serta Achmin Ahmad dan Jaya La Musu yang memberikan Kuasa Khusus Kepada Taufik Basari dkk, selaku Advokat yang beralamat di Jln. RP Soeroso Nomor 44-46, Gondangdia Lama, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan baik kelompok Pengadu I Ketua dan anggota KPU Halmahera Selatan maupun Pengadu II Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1 dalam Pemilukada Halmahera Selatan Tahun 2015 atas nama Achmin Ahmad dan Jaya La Musu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, karena telah memberhentikan sementara dan mengambilalih tugas dan wewenang para Pengadu melalui Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 25/Kpts/KPU Prov-029/TAHUN 2015. Menurut para Teradu, tindakan para Teradu merupakan bentuk kesewenang-wenangan, tidak profesional, merusak netralitas, dan melanggar asas kepastian hukum, karena pengambilalihan terhadap proses Pemilu tersebut berlebihan, tidak ada urgensinya, dan tidak cukup alasan, mengingat kondisi saat itu tidak ada yang bersifat mendesak. Para Pengadu juga mendalilkan bahwa tindakan para Teradu memindahkan kotak 42 suara dari Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke Sekretariat KPU Provinsi Maluku Utara pada 24-25 Desember 2015, selain tidak hanya kotak suara pada Kecamatan Bacan, ternyata untuk seluruh kotak suara se-Kabupaten Halmahera Selatan, yang tidak disaksikan oleh para saksi Paslon Pemilukada Halmahera Selatan tahun 2015 yang seyogyanya diundang oleh para Teradu, serta pengambilalihan dimaksud telah keluar dari pokok substansi rekomendasi Bawaslu Maluku Utara tersebut. Selain itu para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah mengubah hasil penetapan perolehan suara dan hasil Pemilukada Halmahera Selatan tahun 2015, sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 34/Kpts/KPU-HS/029.436327/2015, yang telah dilakukan oleh para Pengadu Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, pada Jumat 18 Desember 2015 Pukul 17.00 WIT. Sampai dengan perkara ini ditangani oleh DKPP, para Pengadu masih dalam status nonaktif sementara akibat keputusan para Teradu tersebut. Terakhir, para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI menerbitkan surat Rekomendasi Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang ditujukan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, dengan paparan surat yang bertanda tangan mengatasnamakan sebagai Pelaksana Tugas (Ptl.) Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, pada pokoknya menolak seluruh dalil pokok pengaduan para Pengadu. Menurut para Teradu, tindakan para Teradu justru untuk menjaga dan menegakkan integritas proses dan hasil Pemilukada Halmahera Selatan Tahun 2015. Untuk menjamin agar Pemilukada berlangsung secara jujur, adil, profesional, dan mandiri, berkepastian hukum, serta demi menyelamatkan kemurnian suara pemilih (dari hak memiliki yang telah dilakukan oleh rakyat pemilih), maka menurut para Teradu tindakan pengambilalihan merupakan cara yang tepat karena juga dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. Dasar hukum menerbitkan Keputusan Nomor 25/Kpts/KPU-Prov- 029/TAHUN 2015 tanggal 20 Desember 2015, adalah rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, pada pokonya memuat: (1) Meninjau kembali hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Bacan, yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan; (2) Mengambilalih dan melakukan rekapitulasi kembali untuk Kecamatan Bacan dengan mencocokkan/menyandingkan dokumen secara berjenjang yang dimiliki oleh KPU Kabupaten, Panwaslu Kabupaten, dan Saksi 43 Pasangan Calon (Paslon), terkait khusus perolehan suara Kecamatan Bacan. Menurut para Teradu, pengambilalihan proses Pemilukada Halmahera Selatan diputuskan secara bulat oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Maluku Utara pada 20 Desember 2015, setelah mengkaji dan berdebat panjang mengenai ketentuan Pasal 139 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang memuat norma: (Ayat 1) “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan”; dan (Ayat 2). “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Dari rapat pleno para Teradu diputuskan bahwa rencana pengambilalihan akan dilaksanakan pada 23 Desember 2015 dengan agenda melakukan rekapitulasi ulang untuk Kecamatan Bacan; [4.3] Menimbang keterangan jawabannya, Teradu I Ketua KPU Provinsi Maluku Utara mengklaim berada di lokasi dan menyaksikan seluruh proses rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada Jumat 18 Desember 2015. Terutama kepada Pengadu I Sarni La Etje yang memimpin sidang rekapitulasi perolehan suara, Teradu I mengingatkan kepada para Pengadu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan bahwa apabila dalam suatu pleno rekapitulasi perolehan suara mengemuka keberatan akibat perbedaan angka dan data perolehan suara yang disampaikan oleh saksi Paslon dan/atau Panwaslu, pada saat itu juga kewajiban KPU kabupaten/kota mengakomodasi keberatan tersebut. Teradu I mengemukakan, sejauh keberatan logis berdasarkan data dan angka yang berbeda dari keberatan saksi Paslon dan Panwaslu, maka keharusan bagi KPU untuk menyandingkan ataupun mencocokkannya. Dalam bukti rekaman video, terungkap bahwa ketua sidang Sarni Etje (Pengadu-4) begitu cepatnya mengetukkan palu sidang tanda disahkannya hasil perolehan suara untuk Kecamatan Bacan, sementara ketika pembahasan perolehan suara untuk kecamatan-kecamatan lain sebelumnya, ketua sidang begitu akomodatif mememberi kesempatan satu per satu saksi Paslon dan Panwaslu. Menurut Teradu I, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No. 11 Tahun 2015, yakni Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ayat (2) yakni dalam hal 44 terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Form Model DAA-KWK Plano dan/atau Form Model DA1-KWK Plano. Karena itu Teradu I menyarankan kepada Ketua dan anggota KPU Halmahera Selatan untuk membuka kembali rapat pleno usainya waktu menjalankan ibadat shalat Jumat, dengan agenda membahas keberatan akibat perbedaan angka yang diajukan oleh saksi Paslon Nomor urut 4 dan Panwaslu Kabupaten Halmahera, sebagai antisipasi untuk mencegah timbulnya permasalahan-permasalahan di belakang hari; [4.4] Menimbang jawaban/keterangan Teradu VI, pada pokoknya menolak seluruh pokok dalil pengaduan para Pengadu. Teradu VI menandatangani Surat Rekomendasi Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 dalam kedudukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) berdasarkan perintah Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Teradu VI menyatakan bahwa mekanisme Pelaksana Tugas (Plt.) di tubuh jajaran Pengawas Pemilu se-Indonesia dimungkinkan apabila terdapat kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015, menyatakan: “(Ayat 1) Dalam keadaan mendesak, Bawaslu Provinsi dapat melakukan rapat pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati”; dan (Ayat 2) “Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan dimana Bawaslu Provinsi harus membuat suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sedangkan anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1);” [4.5] Menimbang bahwa pada saat terjadinya permasalahan/kekisruhan rekapitulasi suara dalam pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada 18 Desember 2015, Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara berada dalam perjalanan dari Halmahera Selatan menuju Kota Ternate, menumpang kapal laut yang ditempuh antara Pukul 22.00 WIT hingga Pukul 05.00 WIT. Setelah tiba/mendarat di Kota Ternate, pada pagi itu juga Pukul 08.00 WIB tanggal 18 Desember 2015, Terkait bertolak ke Kabupaten Halmahera Utara melalui perjalanan laut selama 1 (satu) jam dan berlanjut dalam perjalanan darat selama 4 (empat) jam. Keperluan Terkait adalah dalam rangka tugas untuk menyelidiki dugaan hilangnya dokumen perolehan suara di Kecamatan Loloda Kepulauan, dalam Pemilukada Halmahera Utara Tahun 2015. Walaupun meninggalkan Halmahera Selatan dan menuju Kota Ternate untuk seterusnya perjalanan dinas ke Halmahaera Utara, Terkait telah memerintahkan kepada Tim Asistensi Rudhi 45 Achsoni dan Staf Ahli Bawaslu RI Saparuddin untuk bertahan dan melakukan supervisi dan monitoring dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam rapat pleno KPU Halmahera Selatan di ibukota Labuha yang tengah berlangsung. Pada saat berada di ibukota Halmahera Utara Tobelo, Terkait menerima laporan dari Anggota Panwaslu Halmahera Selatan Kahar Yasin dan Staf Ahli Bawaslu Saparuddin mengenai kekisruhan yang terjadi dalam forum pleno dengan agenda rekapitulasi di tingkat KPU Halmahera Selatan. Menurut keterangan Terkait dalam sidang, memertimbangkan urgensitas persoalan dengan kemungkinan konsekuensi tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilu, sementara keberadaan 2 (dua) anggota Bawaslu Maluku Utara (Abdul Aziz S. Marsaoly dan Muksin Amrin) lainnya tidak berada dalam satu lokasi, serta pertimbangan kondisi geografis dan jarak tempuh berjauhan, maka Terkait melalui sarana komunikasi mengambil inisiatif mengontak dan mengadakan rapat pleno. Satu keputusan rapat pleno adalah menunjuk Abdul Aziz S. Marsaoly sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Bawaslu Maluku Utara, termasuk menerima mandat untuk menandatangani Rekomendasi Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015 a quo; [4.6] Menimbang jawaban/keterangan Teradu VI dikuatkan oleh keterangan Terkait Ketua Bawaslu Maluku Utara menyatakan bahwa, dalam kaidah hukum administrasi yang dipahaminya, seorang pejabat administrasi dalam memeroleh suatu kewenangan, dapat bersumber dari 3 (tiga) hal: pertama Atribusi, yakni suatu sumber kewenangan berasal langsung dari undang-undang; kedua Delegasi, yakni sumber kewenangan wewenang dari atribusi kepada pejabat administrasi negara; dan ketiga Mandat, yakni sumber kewewenangan karena pemberian mandat menjalankan suatu tugas tertentu dari mandane ke mandataris, lazimnya antara atasan dan bawahan untuk melakukan perbuatan administrasi negara untuk dan atas nama atasan tersebut, dengan suatu syarat bahwa selain mandataris bersedia untuk menerima pelimpahan tugas dari mandane tersebut, juga dari segi ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terdapatnya pertentangan atau larangan. Dengan dasar-dasar teoritis tersebut, Teradu VI pada 17 Desember 2015 menyatakan bersedia menerima tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara; [4.7] Menimbang terhadap pokok tindakan para Teradu, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu mengambil alih proses Pemilukada a quo memiliki dasar hukum yang logis. Selain merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015, juga bersesuaian dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 105 46 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015; demikian halnya Teradu VI telah menandatangani surat rekomendasi Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015, dapat dibenarkan karena bersesuaian dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015. Dengan melihat urgensitas persoalannya, DKPP berpendapat bahwa suatu tindakan yang didasarkan pada prosedur hukum sekaligus merupakan tindakan etis, karena memiliki basis moralitasnya. Seorang pejabat administrasi, dalam mengambil keputusan haruslah berpedoman pada prosedur hukum. Dalam diskursus administrative behavior, seorang pejabat administrasi dapat dibenarkan menempuh upaya-upaya yang menurut prediksinya dapat berakibat buruk terhadap tanggung jawabnya di kemudian hari. Sebagai pelaksana dari ketentuan hukum, tidak terdapatnya suatu kekeliruan apabila para Teradu bertindak secara cepat dan tepat (a speedy and proper) sesuai kewenangan yang dimiliki, ketika kepadanya dihadapkan permasalahan dan penyelesaian demi mencegah terhadap kemungkinan situasi atau akibat-akibat yang lebih buruk menurutnya di belakang hari. Sebagai penyelenggara Pemilu, para Teradu telah memerlihatkan tujuan dan dasar pelaksanaan prinsip etika (Objective and fundamental ethical principle of election administration), yang di dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu dirumuskan di dalam sejumlah pasal, antara lain (bahwa setiap penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk): (1) Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 11 huruf a); (2) Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya (Pasal 11 huruf b); dan (3) Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu (Pasal 15 huruf b). DKPP berpendapat bahwa para Teradu nyata-nyata telah bertindak sesuai prosedur hukum dan karena itu dalil para Pengadu dapat dikesampingkan. Setidak-tidaknya terbukti melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 22 Januari 2016 mengonfirmasi benar dan tepatnya tindakan yang ditempuh oleh para Teradu Ketua dan anggota KPU Maluku Utara dan anggota Bawaslu Maluku Utara; [4.8] Berdasarkan Keterangan dan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dalil Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti dan alasan para Teradu dapat diterima; dan [4.9] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi. 47
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengarkan keterangan para Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud, Kasman Tan, dan Safri Awal, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Abdul Aziz S. Marsaoly selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut 48 Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Duapuluh Dua Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu Bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 49