Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 217 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2025
👁 27 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Laporan yang kami sampaikan ini ada beberapa macam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor/Teradu, yakni : 1. Teradu I saat ini masih aktif sebagai Dosen Tetap di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Banjarmasin; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya, sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga masih aktif sebagai dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAAB) Banjarmasin; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II diduga mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang administrasi dengan Putusan Nomor Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan cara meminta bertemu dengan Tim Sukses maupun Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 atas nama Pangeran Khairul Saleh. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I menyatakan bahwa Teradu I memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta dalam KTP Elektronik milik Teradu I, karyawan swasta yang dimaksud adalah Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Albanjari Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 1; Pasal 3; Pasal 117 ayat (1); Pasal 6; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Muhammad Syahrial Fitri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Wahyu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) ha
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 250-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 217-PKE- DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fathurrahman Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. A. Yani Km. 7 Komplek Amanah No. 21A RT.008/003 Kel. Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Memberi kuasa kepada: Nama : 1. Darul Huda Mustaqim 2. Muhammad Ridho Fuad 3. Armandiansyah Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Gandaria Tengah I No. 15 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Syahrial Fitri Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Batuah No. 3D, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Wahyu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Batuah No. 3D, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Laporan yang kami sampaikan ini ada beberapa macam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor/Teradu, yakni : 1. Teradu I saat ini masih aktif sebagai Dosen Tetap di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Banjarmasin; 2. Teradu I dan Teradu II mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan cara berupaya mendatangi Pihak Terkait dalam hal ini Tim maupun Caleg PAN Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh yang ditetapkan sebagai Caleg yang duduk di urutan keenam pada Pemilu 2024 di Kalsel 1; Karena itu, Pengadu perlu menguraikan hal hal sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I disamping sebagai penyelenggara pemilu yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, saat ini juga aktif sebagai Dosen Tetap mengajar di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Banjarmasin; 2. Bahwa terhadap keaktifan sebagai Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta di Banjarmasin sebagaimana lampiran jadwal mengajar dan jadwal Ujian Akhir Semester pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang kami ajukan (Bukti P-01) serta pada laman dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen/MUEwOEM2ODItQkVCQi00RTFDLTh GOUQtRTAwODY2MzlGNTFE (Bukti P-02), tentunya sangat mengganggu kinerja Teradu I sebagai komisioner anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang harus bekerja secara penuh waktu; 3. Bahwa Teradu I tidak akuntabel dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu dan tidak memiliki rasa penuh tanggungjawab karena masih terikat di instansi lain dan masih aktif serta tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan sehingga yang dilakukan oleh Teradu I telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f serta Pasal 6 ayat (3) huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017; 4. Bahwa dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu Tahun 2024 untuk caleg DPR RI dapil Kalsel I di Tingkat Kabupaten Banjar, yang menyebutkan Partai Politik PAN diurutan ke 5 suara terbanyak dengan perolehan suara sejumlah 94.602 dan Partai Politik Demokrat diurutan ke 6 sejumlah 89.979; 5. Bahwa terhadap rekapitulasi tersebut, pada tanggal 1 Maret 2024 Partai Politik Demokrat keberatan dengan perolehan suara PAN yang dianggapnya terjadi penggelembungan suara dan mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan Pelapor atas nama Hairul Patarujali yang melaporkan PPK Aluh-Aluh, PPK Astambul, PPK Gambut, PPK Kertak Hanyar, dan PPK Sungai Pinang; 6. Bahwa terhadap jalannya proses sidang ajudikasi Bawaslu Kabupaten Banjar tersebut, Pada tanggal sekitar tanggal 20 Bulan Maret Tahun 2024, Teradu I dan Teradu II melalui orang suruhannya yang bernama Mujiburrahman berupaya untuk mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dengan cara mempengaruhi pihak terkait saat persidangan ajudikasi sebelum diputus dengan cara : a. Menghubungi tim caleg DPR RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh untuk dijadwalkan pertemuan; b. Melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum PPK sebagai pelapor pada persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar c. Memeras caleg DPR RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh untuk mempengaruhi putusan Bawaslu Kabupaten Banjar yang mereka susun; (Terhadap uruf a sampai dengan huruf c akan dibuktikan dengan Bukti P-03, P- 04 dan P-05) 7. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Kuasa Hukum PPK sebagai pelapor pada persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar telah mengakomodir kehendak dari Teradu I dan Teradu II untuk dilaksanakannya pertemuan dan pada tanggal tersebut dilakukanlah pertemuan di salah satu tempat di Martapura Kabupaten Banjar; 8. Bahwa terhadap pertemuan tersebut, Kuasa Hukum PPK (yang kami jadikan saksi dalam pengaduan ini) mendapat berbagai informasi dari Teradu I dan Teradu II hingga akhirnya Teradu I dan Teradu II berkeinginan untuk bertemu langsung dengan caleg DPR RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh; 9. Bahwa karena berulang kali, Teradu I dan Teradu II mencoba menghubungi Kuasa Hukum PPK untuk bertemu dengan caleg DPR RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh maka Bapak Pangeran Khairul Saleh mengakomodir pertemuan tersebut sebagai rasa hormat kepada penyelenggara pemilu, dan dilakukanlah pertemuan di salah satu tempat di Banjarmasin dan di Jakarta; 10. Bahwa terhadap pertemuan tersebut sekitar akhir Bulan Maret sebelum Putusan Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Banjar (Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/ 2024) (Bukti P-06), Teradu I dan Teradu II selain menyampaikan informasi berkaitan dengan proses sidang ajudikasi Bawaslu Kabupaten Banjar, Teradu I dan Teradu II juga meminta sejumlah uang (memeras) untuk sebagai bayaran agar Teradu I dan Teradu II bisa membuat putusan dengan memenangkan Partai politik PAN dengan putusan nantinya menyatakan semua Terlapor dalam hal ini PPK di 5 Kecamatan tidak bersalah dalam melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu; 11. Bahwa cara-cara yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II, sungguh sangat menciderai citra, harkat dan martabat penyelenggara pemilu karena telah melakukan pelanggaran etik berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta Pasal 6 ayat (3) huruf e dan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 (Bukti P-07); 12. Bahwa sebagaimana diuraikan diatas menurut Pengadu telah melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya berkaitan dengan pelanggaran terhadap Prinsip Adil, Prinsip Akuntabel, Prinsip Berkepastian Hukum, Prinsip Tertib dan Prinsip Profesional dan sudah seharusnya Teradu I dan Teradu II dijatuhi hukuman seberat-beratnya dengan cara pemberhentian tetap sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 217-PKE- DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: a. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan d. Memberhentikan Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar; e. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 217-PKE- DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE URAIAN BUKTI NO. BUKTI 1. Bukti P-1 Dokumen Jadwal mengajar di Perguruan Tinggi Swasta; 2. Bukti P-2 Laman Dikti; 3. Bukti P-3 Dokumen Chat Whaats App; 4. Bukti P-4 Rekaman Suara; 5. Bukti P-5 Surat Pernyataan; 6. Bukti P-6 Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/ 2024; 7. Bukti P-7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I 1. Bahwa TERADU I disamping sebagai penyelenggara pemilu yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, saat ini juga aktif sebagai Dosen Tetap mengajar disalah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin, yang mana terhadap keaktifan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta di Banjarmasin 2. Bahwa sebagaimana dalil a quo, TERADU I sebelum menjadi penyelenggara pemilu, TERADU I memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta sebagaimana identitas TERADU I dalam KTP Elektronik, karyawan swasta yang dimaksud adalah dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Albanjari Banjarmasin Kalimantan Selatan, TERADU I sejak menerima Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 2588.1/K.BAWASLU/HK.01.01/K1/08/2023 tertanggal 3 Oktober 2023, telah menyampaikan permohonan izin cuti kepada Dekan Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin dalam pelaksanaan tugas di kampus, khususnya di Fakultas Hukum, mengingat akan melaksanakan tugas menjadi Pengawas Pemilihan Umum di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar. (Vide Bukti T.I-1) 3. Bahwa surat permohonan TERADU I di atas ditindaklanjuti oleh Dekan Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin dengan Surat Keterangan Izin Cuti Sementara Nomor : 290/UNISKA FH/P.15/IV/2024 tertanggal 3 April 2024, yang pada intinya diberikan izin cuti sementara (dibebastugaskan) sebagai tenaga pengajar di Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin (Vide Bukti T.I-2) 4. Bahwa status TERADU I di PDDikti sebagaimana bukti in casu, masih berstatus masih aktif pasca izin cuti sementara (dibebastugaskan), tentu hal ini diluar kemampuan dan kewenangan TERADU I, proses perubahan data di PDDikti menjadi tanggung jawab operator pangkalan data PDDikti tersebut, TERADU I sudah berusaha berulangkali untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Fakultas, dan pihak Fakultas menyatakan masih dalam proses, sampai menjadi persoalan ini terjadi, dan jika boleh menjadi perbandingan, hal ini terjadi pula dibeberapa case, tidak berubahnya data di PDDikti, sementara proses administrasinya sudah selesai dilakukan, terutama mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, lebih tepatnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bekerja sebagai dosen diperguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. 5. Bahwa sebagaimana lampiran jadwal mengajar dan Jadwal Ujian Akhir Semester Pada Tahun Ajaran 2023/2024 sebagaimana lampiran Jadwal Mengajar Dan Jadwal Ujian Akhir Semester pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang kami ajukan (Bukti P-01) serta pada Iaman dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/datadosen/MUEwOEM20DitOkVC OiOORTFDLThGOUQtRTAwODY2MzIGNTFE (Bukti P-02), tentunya sangat mengganggu kinerja TERADU I sebagai komisioner anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang harus bekerja secara penuh waktu. 6. Bahwa sebagaimana bukti Pengadu a quo, TERADU I dalam fakta persidangan Majelis DKPP tanggal 9 Desember 2024 menyatakan bahwa dalam proses belajar mengajar termasuk jadwal ujian akhir semester sebagai dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Albanjari, dalam prakteknya dilakukan oleh ASISTEN DOSEN, asisten dosen ini, status kepegawaiannya terbagi menjadi 2, Pertama, Dosen Tetap Yayasan (DTY), Kedua, Dosen Tidak Tetap (DTT), asisten dosen inilah yang melaksanakan semua proses mengajar selama TERADU I menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Banjar. Adapun yang menjadi asisten dosen TERADU I sebagaimana bukti Pengadu di atas dalam mata kuliah Hukum Acara Peradilan TUN Kelas Reguler 5A dan 5B Bjb berikut jadwal ujian akhir semeter, TERADU I menyerahkan sepenuhnya kepada pihak fakultas yang menentukan. 7. Bahwa adapun yang menjadi asisten dosen TERADU I pada mata kuliah Hukum Acara Peradilan TUN Kelas Reguler 5A dan 5B Bjb adalah atas nama saudara Dedi Sugianto, S.H.,M.H, mengingat semua dosen tetap yayasan secara administrasi harus mengampu mata kuliah di Fakultas demi menjaga bahkan meningkatkan status akreditasi perguruan tinggi, apalagi dalam hal ini perguruan tinggi swasta, yang SDM Tenaga Pengajar/Dosen sangat terbatas sekali, dan hal ini dimungkinkan oleh regulasi peraturan perundang-undangan tentang Guru dan Dosen. 8. Bahwa Pengadu dalam pokoknya ketika TERADU I pada Iaman dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/datadosen/MUEwOEM20DitOkVC OiOORTFDLThGOUQtRTAwODY2MzIGNTFE sehingga sangat statusnya AKTIF mengganggu kinerja TERADU I sebagai komisioner anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang harus bekerja secara penuh waktu, hal ini adalah asumsi/pendapat pihak Pengadu saja. Hal ini di buktikan pada fakta persidangan Majelis DKPP Senin, 9 Desember 2024, pihak Pengadu justru mencabut seluruh dalil-dalil pokok pengaduan Pengadu yang disampaikan secara resmi baik secara tertulis (Vide Bukti T.I-3) maupun secara lisan yang didampingi oleh kuasa hukum Pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil bahkan walk out (WO) dalam sidang pemeriksaan (Vide Bukti T.I-4). 9. Bahwa dalam fakta persidangan Majelis DKPP tanggal 9 Desember 2024, TERADU I untuk menjelaskan persyaratan-persyaratan menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang salah satu di antaranya didalilkan oleh Pengadu yakni harus bekerja secara penuh waktu. Penting bagi TERADU I menjelaskan dalam keterangan tertulis ini walaupun sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya secara umum, akan tetapi dalam jawaban tertulis ini TERADU I mencoba menjelaskan dalam pemahaman TERADU I secara lebih detail, dengan menggunakan pendekatan regulasi, yakni pengertian bekerja penuh waktu ini sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat 1 huruf m Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. 10. Bahwa dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Disini jelas dikatakan tidak bekerja pada profesi lainnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Jadi, yang dimaksud profesi yaitu pekerjaan yang membutuhkan persyaratan tertentu untuk menjalankannya, supaya dalam melakukan pekerjaannya dapat meyakinkan atau mendapatkan kepercayaan dari pihak yang membutuhkannya. Tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, untuk mempunyai suatu profesi diperlukan keahlian khusus, keahlian tersebut diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang cukup lama sesuai bidang profesinya. Suatu profesi dapat dikatakan sebagai pekerjaan, tapi setiap pekerjaan belum tentu bisa disebut sebagai profesi, karena profesi memiliki karakteristik, ciri, dan syarat khusus. 11. Bahwa di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan dosen adalah “pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. Di dalam ketentuan Pasal 3 Ayat 1 dikatakan bahwa “dosen bisa dikatakan sebagai sebuah profesi apabila dosen tersebut berkedudukan sebagai tenaga professional”. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana Ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. 12. Bahwa dalam persyaratan menjadi penyelenggara pemilu khususnya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, TERADU I telah membuktikan bersedia bekerja penuh waktu, dengan surat pernyataan yang bertanda tangan di atas materai, yang jika kita baca isi surat pernyataan tersebut secara seksama sebagai berikut : “Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. Demikian surat pernyatan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar, saya bersedia menerima segala tindakan dari Bawaslu”. 13. Bahwa pada faktanya TERADU I memang berstatus sebagai karyawan swasta yakni dosen, status saya sebagai dosen masih dipahami sebagai pekerjaan, status dosen saya ini tidak bisa dikatakan sebagai sebuah profesi atau tenaga profesional, mengingat saya masih belum sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik. Oleh sebab itu surat pernyataan yang telah saya tanda tangani bersedia bekerja penuh waktu dalam Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dimaksud (Vide Bukti T.I-5). 14. Bahwa TERADU I tidak akuntabel dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu dan tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab karena masih terikat di instansi lain dan masih aktif serta tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan sehingga yang dilakukan oleh TERADU I telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f serta Pasal 6 Ayat (3) huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. 15. Bahwa Pengadu mendalilkan TERADU I tidak akuntabel, menurut Pasal 6 Ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.” 16. Bahwa dalil Pengadu a quo¸ bahwa TERADU I tidak akuntabel, tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab, karena masih terikat di instansi lain dan masih aktif serta tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum seharusnya bisa dibuktikan, sementara Pengadu I telah mencabut pengaduan baik secara tertulis maupun secara langsung dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Desember 2024, hal ini sudah jelas membuktikan bahwa dalil Pengadu sangat tidak beralasan dan mengada-ngada, Pengadu hanya berasumsi saja bahwa dengan masih terikatnya TERADU I di instansi lain dan masih aktif sebagai dosen dijadikan Pengadu sebagai tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab, alasan Pengadu ini tidak ada kaitannya sama sekali bahkan salah memahami konteks prinsip jujur, sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 a quo, jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, “Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”. Sementara pengertian akuntabel, sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 a quo, akuntabel bermakna “ Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ”. 17. Bahwa Pengadu I, justru mengedepankan prinsip akuntabilitas TERADU I, sejak mulai periode pertama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Periode 2018- 2023, TERADU I menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dalam mengampu divisi ini, TERADU I telah melaksanakan semua jenis penanganan pelanggaran, baik penanganan pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan pemilihan, etik maupun pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya yang semua pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, bahkan TERADU I dalam pelaksanaan tugasnya memiliki beberapa prestasi-prestasi yang dibuktikan dengan beberapa penghargaan-penghargaan terbaik di level Provinsi Kalimantan Selatan. 18. Bahwa berdasarkan penghargaan-penghargaan di atas TERADU I selama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Banjar sampai sekarang sudah cukup membuktikan kinerja dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi menjadi seorang Pengawas Pemilu di Kabupaten Banjar dan membantah dalil Pengadu dalam hal TERADU I tidak akuntabilitas, tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab, tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, TERADU I telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Vide Bukti T.I-6) 19. Bahwa terhadap jalannya proses sidang ajudikasi Bawaslu Kabupaten Banjar tersebut, pada tanggal sekitar tanggal 20 Maret 2024, TERADU I melalui orang suruhan yang bernama Mujiburrahman berupaya untuk mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dengan cara mempengaruhi pihak terkait saat persidangan ajudikasi sebelum diputus dengan cara : a. Menghubungi tim caleg DPR RI Nomor Urut I Bapak Pengeran Khairul Saleh untuk dijadwalkan pertemuan. b. Melakukan pertemuan kepada kuasa hukum PPK sebagai pelapor pada persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar. c. Memeras Caleg DPR RI Nomor Urut I Bapak Pangeran Khairul Saleh untuk mempengaruhi putusan Bawaslu Kabupaten Banjar yang mereka susun. 20. Bahwa TERADU I telah menjelaskan dalam persidangan Majelis DKPP tanggal Senin 9 Desember 2024 terhadap salah satu bukti yang disampaikan pihak Pengadu berupa screenshort percakapan melalui aplikasi Whatshap, yang mana dalam percakapan pada bukti tersebut dilakukan oleh saudara Mujiburrahman kepada seseorang, yang jelas bukan kepada pihak Teradu, TERADU I mengetahui saudara Mujiburahman sebagai adik junior di perkuliahan dan organisasi, itupun perlu kami tambahkan dalam penjelasan tertulis ini, yang bernama Mujiburahman adik junior perkuliahan dan organisasi ada lebih dari 1 orang yang namanya sama Mujiburrahman, jadi secara spesifik TERADU I agak kebingungan yang dimaksud Mujiburrahman yang mana yang didalilkan oleh Pengadu. 21. Bahwa selain itu TERADU I didalilkan menghubungi tim Caleg Nomor Urut I untuk bertemu dengan Caleg Nomor Urut I Bapak Pengeran Khairul Saleh, TERADU I tidak pernah menghubungi tim Caleg Nomor Urut I mengingat TERADU I tidak mengenal Bapak Pangeran Khairul Saleh apalagi bertemu, TERADU I hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah mantan Bupati Kabupaten Banjar dan Caleg DPR RI Dapil I Kalsel. 22. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, kuasa hukum PPK sebagai pelapor pada persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar telah mengakomodir kehendak dari TERADU I untuk dilaksanakannya pertemuan dan pada tanggal tersebut dilakukanlah pertemuan di salah satu tempat di Martapura Kabupaten Banjar. TERADU I pada tanggal 22 Maret 2024 melaksanakan sidang pemeriksaan administrasi di Kesbangpol Kabupaten Banjar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pelapor dan terlapor Perkara Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang dilaksanakan hingga sore hari, TERADU I tidak pernah melaksanakan pertemuan dengan pihak kuasa hukum PPK 23. Bahwa selanjut TERADU I didalilkan melakukan pertemuan kepada kuasa hukum PPK sebagai pelapor pada persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar dan TERADU I melakukan pemerasan Caleg DPR RI Nomor Urut I Bapak Pangeran Khairul Saleh untuk mempengaruhi putusan Bawaslu Kabupaten Banjar yang mereka susun, hal ini seharusnya dibuktikan oleh pihak Pengadu. Semua dalil-dalil a quo tidak berdasar. Jika TERADU I didalilkan melakukan pemerasan, seharusnya TERADU I dalam rapat pleno pengambilan Putusan Sidang Administrasi menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalil pelapor, akan tetapi TERADU I justru sebaliknya berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan sebagaimana pendapat hukum TERADU I dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana TERADU I berpendapat PPK sebagai Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. (Vide Bukti T.I-7). 24. Bahwa memang di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana terdapat perbedaan pendapat dengan TERADU I dan TERADU II, dimana 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang lain menyatakan PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang menyatakan bahwa PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Bukti T.I-8), pihak Pelapor akhirnya mengajukan Permohonan Koreksi ke Bawaslu Republik Indonesia (Vide Bukti T.I-9), yang pada pokoknya dalam Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024. 26. Bahwa berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, terlihat bahwa pandangan hukum TERADU I di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Bawaslu Banjar berkesesuaian dengan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Pemeriksa Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia terhadap perkara yang diadili, dengan menyatakan PPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu (Vide Bukti T.I 10). 27. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat TERADU I tegaskan di sini bahwa TERADU I tidak pernah sekalipun menyuruh seseorang untuk mempengaruhi pihak yang berperkara dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan oleh Pengadu, dan TERADU I tidak pernah diintervensi oleh orang lain, melakukan upaya pemerasan, ataupun menerima suap dalam proses penanganan pelanggaran terkhusus dalam proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrtif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, TERADU I tetap berpendirian dan berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, serta berupaya adil dalam menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban, dan juga berupaya menjalankan prinsip profesional dengan memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas. 28. Bahwa terhadap dalil-dalil lainnya yang tidak TERADU I tanggapi karena sebagaimana di dalam asas pembuktian yakni actori incumbit probatio (barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib untuk membuktikannya), apabila dalil-dalil yang dituduhkan kepada TERADU I tidak bisa dibuktikan oleh Pengadu, maka TERADU I harus dilepaskan atas segala tuduhan tersebut, tentunya pengaduan tersebut harus ditolak oleh Majelis DKPP. [2.4.2] Jawaban Teradu II 1. Bahwa TERADU II menolak dengan tegas seluruh pernyataan, keterangan, dalil- dalil, dan bukti Pengadu, kecuali yang secara tegas diterima dan dapat dibenarkan oleh TERADU II. 2. Bahwa TERADU II tidak akan menanggapi dalil-dalil Pengadu yang tidak berkaitan dengan diri TERADU II. 3. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada angka 5.Kronologis Kejadian pada poin 2 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TERADU I dan TERADU II yang pada pokoknya menyatakan “TERADU I dan TERADU II mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan cara berupaya mendatangi Pihak Terkait dalam hal ini Tim maupun Caleg PAN Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh yang ditetapkan sebagai caleg yang duduk di urutan keenam pada Pemilu 2024 di Kalsel 1” yang dikemukakan oleh Pengadu adalah tidak benar serta hanya sebagai sebuah asumsi yang mengada-ada dan menjurus pada fitnah belaka 4. Bahwa pada bagian jawaban ini dalam pandangan TERADU II penting untuk diuraikan, karena pelanggaran kode etik mestinya bukan sesuatu yang tiba-tiba, dan mestinya bisa dilihat dari rekam jejak pelakunya. Dengan menyampaikan bagian rekam jejak TERADU II ini bermaksud membangun argumen, bahwa justru TERADU II selama ini berkecimpung dibidang yang menjaga kehormatan dan kewibawaan hukum dan etika. Serta, memang tidak jarang dalam aktivitas TERADU II yang menjaga kewibawaan dan kehormatan hukum dan etika tersebut, sikap jujur, amanah, dan kesederhanaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kultur dan cara TERADU II dalam berperilaku 5. Bahwa TERADU II berpandangan dan menganalogkan dengan prinsip dalam tindak pidana yang mana memerlukan mens rea alias niat jahat sebagai salah satu unsur yang perlu dibuktikan dalam menjatuhkan sanksi pidana. TERADU II berpendapat untuk menjatuhkan sanksi etika, harusnya juga penting dibuktikan "mens rea" atau niat jahat TERADU II terkait Surat Pengaduan a quo. 6. Bahwa dengan menjelaskan soal rekam jejak TERADU II ini, ingin membangun argumen bahwa, tidak ada niat jahat sedikitpun untuk mempermalukan, atau tidak menghormati, atau merusak kewibawaan penyelenggara pemilu. Sekali lagi, dengan menguraikan rekam jejak TERADU II, ingin membuktikan bahwa perjalanan karir dan hidup TERADU II justru didedikasikan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hukum dan lembaga penyelenggara pemilu. 7. Bahwa karir dan perjalanan hidup TERADU II di bidang hukum tentu dimulai saat masuk di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin tahun 2008. Saat mana, TERADU II dikala itu sudah membangun empati dan kesadaran hukum bahwa dunia hukum kita perlu dibersihkan dari anasir buruk praktik- praktik koruptif, dimana kala itu TERADU II aktif dalam kegiatan monitoring persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, aktif dalam kegiatan organisasi dan kemahasiswaan, serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan pemantauan pemilu di Kalimantan Selatan. 8. Bahwa setelah lulus kuliah Sarjana Hukum di tahun 2012, di tahun yang sama TERADU II melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Brawijaya Malang, dan diakhir masa studi TERADU II konsen dan meneliti mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus Partai Politik yang mana dalam judul Tesis TERADU II adalah Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana. 9. Bahwa pada tahun 2015 TERADU II mencoba berusaha konsisten dengan prinsip- prinsip moralitas dengan masuk jalur akademik sebagai dosen Hukum pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, dimana TERADU II ketika menjadi tenaga pengajar pernah mengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Antikorupsi, Hukum Pidana, Perbuatan Melawan Hukum, Filsafat Hukum, serta Etika dan Tanggungjawab Profesi. Selain sebagai dosen, TERADU II juga diberikan amanah sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan yang bertugas sebagai pengawas dan pembina bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris. Pada akhirnya tahun 2023 dengan modal integritas dan moralitas yang menjadi bagian kepribadian TERADU II, lalu mencoba mewakafkan diri masuk ke penyelenggara kepemiluaan, dengan mendaftar sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar. Di kesemua perjalanan karir yang telah dibangun, TERADU II tidak pernah tersangkut permasalahan hukum maupun etika, tentunya dengan track record yang ada TERADU II berupaya untuk terus membawa prinsip moralitas, prinsip dasar antikorupsi, serta prinsip penyelenggara pemilu yang bekerja profesional, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku serta sumpah/janji jabatan. 10. Bahwa TERADU II menanggapi atas penyampaian Majelis Pemeriksa Daerah pada sidang pemeriksaan tanggal 9 Desember 2024 yang menyatakan bahwa TERADU II berstatus sebagai dosen aktif. 11. Bahwa TERADU II menyatakan dengan jujur benar sebagai Dosen Tetap Yayasan Non-PNS pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin dan TERADU II nyatakan dalam formulir pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Banjar (vide Bukti TII.1), dengan demikian tidak ada status pekerjaan yang TERADU II tutup-tutupi dihadapan Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat itu. Setelah dilantik sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, TERADU II telah bebas tugas sebagai tenaga pengajar dan tidak aktif lagi dalam kegiatan pengajaran dan status pada PDDikti adalah cuti (vide Bukti TII.2 sampai dengan Bukti TII.6). 12. Bahwa pada bagian ini TERADU II akan masuk ke dalam inti utama persoalan Pengaduaan aquo, yang berdasarkan dalil Pengadu pada poin 6 sampai dengan poin 10, yang pada pokoknya menyatakan TERADU II menghubungi tim caleg DPR RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh, dari pernyataan tersebut dapat TERADU II tegaskan bahwa TERADU II tidak tahu dan tidak mengenal siapa tim caleg DPR RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh, apalagi sampai menghubungi tim caleg DPR RI yang disebutkan. 13. Bahwa Pengadu menyatakan TERADU II pada tanggal 22 Maret 2024 melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum PPK di salah satu tempat di Martapura, dari pernyataan tersebut dapat TERADU II tegaskan bahwa TERADU II tidak pernah bertemu dengan Kuasa Hukum PPK selain di ruang persidangan pada saat proses sidang pemeriksaan. Pada tanggal 22 Maret 2024, setelah sidang pemeriksaan selesai di sore hari, TERADU II menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin (Vide Bukti TII.7). 14. Bahwa Pengadu menyatakan yang pada pokoknya “TERADU II meminta uang untuk sebagai bayaran agar dapat membuat putusan dengan memenangkan Partai Politik PAN dengan putusan yang nantinya menyatakan semua Terlapor dalam hal ini pihak PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak bersalah dalam melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu”. 15. Bahwa berdasarkan dalil tersebut dapat TERADU II jelaskan bahwa apabila TERADU II menerima suap atau meminta uang sebagai bayaran dalam membuat putusan agar nantinya menyatakan semua Terlapor dalam hal ini pihak PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak bersalah dalam melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, tentunya TERADU II akan memberikan pendapat hukum dan mengkaburkan fakta-fakta hukum di persidangan, namun nyatanya TERADU II tetap pada pendapat dan pendirian hukum TERADU II sesuai dengan fakta dipersidangan sebagaimana pendapat hukum TERADU II dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana TERADU II berpendapat PPK sebagai Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu (vide Bukti TII.8). 16. Bahwa memang di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana terdapat perbedaan pendapat dengan TERADU II dan TERADU I, dimana 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang lain menyatakan PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang menyatakan bahwa PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti TII.9), pihak Pelapor akhirnya mengajukan Permohonan Koreksi ke Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti TII.10), yang pada pokoknya dalam Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024. 18. Bahwa berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, terlihat bahwa pandangan hukum TERADU II di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Bawaslu Banjar bersesuaian dengan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Pemeriksa Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia terhadap perkara yang diadili, dengan menyatakan PPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. 19. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat TERADU II tegaskan di sini bahwa TERADU II tidak pernah sekalipun menyuruh seseorang untuk mempengaruhi pihak yang berperkara dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan oleh Pengadu, dan TERADU II tidak pernah diintervensi oleh orang lain, melakukan upaya pemerasan, ataupun menerima suap dalam proses penanganan pelanggaran terkhusus dalam proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrtif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, TERADU II tetap berpendirian dan berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, serta berupaya adil dalam menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban, dan juga berupaya menjalankan prinsip profesional dengan memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas. 20. Bahwa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang dituduhkan Pengadu kepada TERADU II merupakan sejarah baru bagi TERADU II. Jawaban dan Proses Pemeriksaan ini karenanya sangat penting bukan hanya bagi TERADU II, namun juga bagi lembaga penyelenggara pemilu secara umum. Secara singkat sebagaimana diuraikan dan dibantah oleh TERADU II dalam Jawaban ini, tuduhan Pengadu adalah keliru, tidak berdasar, dan tidak terbukti. 21. Bahwa apa yang dilakukan oleh TERADU II adalah justru sebaliknya, dimana TERADU II berupaya dan berikhtiar secara kontinyu untuk menegakkan keadilan pemilu dengan menjaga prinsip pemilu yang jujur dan adil, sehingga lembaga pemilu ini terjaga kehormatannya dan bermartabat, tanpa intervensi kekuasaan ataupun godaan uang melalui praktik-praktik curang. 22. Bahwa TERADU II justru selalu mencoba menjaga sikap yang istiqamah, untuk menjadi penyelenggara pemilu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, khususnya dalam menjaga pemilu yang demokratis. 23. Bahwa terhadap dalil-dalil lainnya yang tidak TERADU II tanggapi karena sebagaimana di dalam asas pembuktian yakni actori incumbit probatio (barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib untuk membuktikannya), apabila dalil-dalil yang dituduhkan kepada TERADU II tidak bisa dibuktikan oleh Pengadu, maka TERADU II harus dilepaskan atas tuduhan tersebut, tentunya pengaduan tersebut harus ditolak. [2.5] PETTITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I Bahwa Teradu I memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muhammad Syahrial Fitri Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.2] Petitum Teradu II Bahwa Teradu II memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Wahyu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] Bukti Teradu I Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-10, sebagai berikut: KODE NO. URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti T.I-01 Surat Permohonan Izin Cuti; 2. Bukti T.I-02 Surat Keterangan Izin Cuti Sementara; 3. Bukti T.I-03 Surat Pencabutan dan Tanda Terima; 4. Bukti T.I-04 Video Persidangan Majelis DKPP RI 9 Desember 2024; 5. Bukti T.I-05 Surat Lamaran, Pernyataan Bermaterai dan Keterangan; 6. Bukti T.I-06 Piagam Penghargaan; 7. Bukti T.I-07 Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Dugaan Pelanggaran Putusan Administrasi; 8. Bukti T.I-08 Salinan Putusan Administrasi Bawaslu Kab. Banjar; 9. Bukti T.I-09 Permintaan Koreksi ke Bawaslu RI; 10. Bukti T.I-10 Salinan Putusan Koreksi Bawaslu RI; [2.6.2] Bukti Teradu II Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-11, sebagai berikut: KODE NO. URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti T.II-01 Dokumen Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. Bukti T.II -02 Surat Keterangan Bebas Tugas; 3. Bukti T.II -03 Jadwal Mengajar Semester Ganjil 2023-2024; 4. Bukti T.II -04 Jadwal Mengajar Semester Genap 2023-2024; 5. Bukti T.II -05 Jadwal Mengajar Semester Ganjil 2024-2025; 6. Bukti T.II -06 Screenshoot Laman PDDikti; 7. Bukti T.II -07 Undangan Kegiatan Bawaslu Provinsi; 8. Bukti T.II -08 Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024; 9. Bukti T.II -09 Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024; 10. Bukti T.II -10 Permintaan Koreksi Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 ke Bawaslu RI oleh Pihak Pelapor; 11. Bukti T.II -11 Salinan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024; [2.7] KESIMPULAN TERADU I 1. Bahwa Pengaduan Nomor : 250-P/L-DKPP/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024 dan dilakukan Register dengan Nomor : 217-PKE-DKPP/IX/2024 telah dilakukan PENCABUTAN oleh pihak PENGADU, baik secara tertulis maupun secara resmi dipersidangan tertanggal 9 Desember 2024 sebagaimana undangan panggilan sidang telah disampaikan Panggilan Sidang Nomor : 1305/PS.DKPP/SET- 04/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024, yang pada faktanya pihak PENGADU dan KUASA HUKUM PENGADU selain mencabut secara tertulis dan secara resmi dipersidangan di depan Majelis Pemeriksa DKPP dan dihadapan PIHAK TERADU dan pihak terkait dengan alasan bahwa semua bukti-bukti yang disampaikan pihak PENGADU dirasakan pihak PENGADU tidak memenuhi (kurang/tidak lengkap) persyaratan formil dan materil, sampai dalam berjalannya persidangan pihak PENGADU DAN KUASA HUKUM PENGADU yang meminta izin kepada Ketua Majelis Pemeriksa untuk Walk Out (keluar) dari agenda sidang pada hari tersebut. Selanjutnya pada persidangan lanjutan dengan panggilan sidang Nomor : 94/PS.DKPP/SET-04/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 memanggil TERADU I dan TERADU II untuk menghadap Majelis Sidang DKPP melalui zoom meeting, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 Pukul 09.00 Wib/10.00 Wita, pada fakta persidangan PENGADU dan KUASA HUKUM PENGADU TIDAK BERHADIR untuk menyampaikan pokok pengaduan pengadu dan membuktikan semua yang terdapat di dalam pokok pengaduan Pengadu itu, hal ini membuktikan bahwa dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah disampaikan pihak PENGADU TIDAK JELAS, TIDAK BENAR dan ASUMTIF, justru pihak TERADU I secara kooperatif menyampaikan jawaban tertulis secara resmi diserahkan dan dibacakan dihadapan Majelis Pemeriksa DKPP dan selalu berhadir di dalam setiap panggilan persidangan, oleh sebab itu sebagaimana melihat fakta-fakta a quo, TERADU I menyatakan di dalam asas pembuktian yakni “actori incumbit probatio (barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia WAJIB untuk membuktikannya)” hal ini merupakan prinsip- prinsip dalam asas pembuktian yang berlaku secara universal, apabila dalil-dalil yang dituduhkan kepada TERADU I tidak bisa dibuktikan oleh Pengadu, maka TERADU I harus dilepaskan atas segala tuduhan tersebut, tentunya terhadap pengaduan tersebut kami memohon kepada DKPP RI untuk mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban PENGADU agar bisa MENOLAK seluruhnya; 2. Bahwa Pengadu sudah keliru memahami persyaratan menjadi penyelenggara Pemilu dalam konteks persyaratan “ bersedia bekerja penuh waktu” Bahwa dalam penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan “bersedia bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Disini jelas dikatakan tidak bekerja pada profesi lainnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Jadi, yang dimaksud profesi yaitu pekerjaan yang membutuhkan persyaratan tertentu untuk menjalankannya, supaya dalam melakukan pekerjaannya dapat meyakinkan atau mendapatkan kepercayaan dari pihak yang membutuhkannya. Tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, untuk mempunyai suatu profesi diperlukan keahlian khusus, keahlian tersebut diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang cukup lama sesuai bidang profesinya. Suatu profesi dapat dikatakan sebagai pekerjaan, tapi setiap pekerjaan belum tentu bisa disebut sebagai profesi, karena profesi memiliki karakteristik, ciri, dan syarat khusus. Dalam Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan dosen adalah “pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. Di dalam ketentuan Pasal 3 Ayat 1 dikatakan bahwa “dosen bisa dikatakan sebagai sebuah profesi apabila dosen tersebut berkedudukan sebagai tenaga professional”. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana Ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sehingga status dosen aktif TERADU I tidak bisa dikatakan sebagai sebuah profesi atau tenaga profesional, mengingat TERADU I masih belum bersertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik. Oleh sebab itu surat pernyataan yang telah saya tanda tangani bersedia bekerja penuh waktu dalam Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam pelaksanaannya telah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud; 3. Bahwa TERADU I didalilkan mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang adjudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan cara berupaya mendatangi pihak terkait dalam hal ini tim maupun caleg PAN nomor urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh yang ditetapkan sebagai caleg yang duduk di urutan keenam pada Pemilu 2024 di Kalsel 1. Berdasarkan hal tersebut, dapat TERADU I tegaskan di sini bahwa TERADU I tidak pernah sekalipun menyuruh seseorang untuk mempengaruhi pihak yang berperkara dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan oleh Pengadu, dan TERADU I tidak pernah diintervensi oleh orang lain, melakukan upaya pemerasan, ataupun menerima suap dalam proses penanganan pelanggaran terkhusus dalam proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrtif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, TERADU I tetap berpendirian dan berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, serta berupaya adil dalam menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban, dan juga berupaya menjalankan prinsip profesional dengan memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas. Bahwa TERADU I sudah melakukan upaya semaksimal mungkin melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar berdasarkan ketentuan Pasal 32 Huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang. Berdasarkan aturan tersebut, TERADU I telah melaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Huruf a, Huruf b, Huruf f serta Pasal 6 Ayat (3) Huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. [2.8] KESIMPULAN TERADU II 1. Bahwa pada Sidang Pemeriksaan tanggal 9 Desember 2024, PENGADU menyatakan telah menyampaikan Surat Pencabutan Pengaduan pada tanggal 17 Agustus 2024 yang disampaikan kepada Majelis DKPP RI dan kemudian telah disampaikan kembali secara lisan di depan persidangan pernyataan Pencabutan Pengaduan dengan alasan terjadi kekeliruan baik secara formil maupun materil terhadap pengaduan, serta PENGADU keluar (walk out) dari ruang sidang persidangan tanpa alasan yang jelas pada saat proses pemeriksaan; 2. Bahwa pada Sidang Pemeriksaan tanggal 21 Januari 2025, PENGADU dan KUASA HUKUM PENGADU tidak berhadir untuk menyampaikan pokok pengaduan pengadu dan membuktikan semua yang terdapat di dalam pokok pengaduan Pengadu, hal ini membuktikan pihak PENGADU bertindak secara tidak kooperatif dan tidak bertanggungjawab atas tuduhan dan dalil-dalil yang disematkan kepada TERADU II, serta PENGADU tidak membuktikan dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah disampaikan melalui Surat Pengaduan a quo, hal ini tentunya berakibat pada ketidakjelasan dan ketidakbenaran dari dalil-dalil dan bukti-bukti tersebut, sehingga sangat perlu bagi Majelis untuk mempertimbangkan kejelasan, kebenaran dan keabsahan dari dalil-dalil dan bukti-bukti tersebut; 3. Bahwa TERADU II menolak dengan tegas seluruh pernyataan, keterangan, dalil- dalil, dan bukti PENGADU, kecuali yang secara tegas diterima dan dapat dibenarkan oleh TERADU II 4. Bahwa TERADU II tidak menanggapi dalil-dalil PENGADU yang tidak berkaitan dengan diri TERADU II 5. Bahwa TERADU II dapat membuktikan dan membantah semua dalil-dalil PENGADU sebagaimana Surat Pengaduan aquo adalah hanya sebagai sebuah asumsi yang mengada-ada dan tidak benar serta menjurus pada fitnah belaka, serta dapat TERADU II tegaskan dan buktikan bahwa TERADU II tidak pernah sekalipun menyuruh seseorang untuk mempengaruhi pihak yang berperkara dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan oleh PENGADU, dan TERADU II tidak pernah diintervensi oleh orang lain, melakukan upaya pemerasan, ataupun menerima suap dalam proses penanganan pelanggaran terkhusus dalam proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrtif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, TERADU II tetap berpendirian dan berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, serta berupaya adil dalam menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban, dan juga berupaya menjalankan prinsip profesional dengan memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas; 6. Bahwa TERADU II secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan telah menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa bahwa TERADU II benar adalah sebagai Dosen Non-PNS Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin sejak tahun 2015 dan telah memiliki Sertifikasi Dosen sejak tahun 2018, dengan demikian tidak ada status profesi yang TERADU II tutup-tutupi dihadapan Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat itu. Setelah dilantik sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, TERADU II telah bebas tugas sebagai tenaga pengajar dan tidak aktif lagi dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan status pada PDDikti adalah cuti; 7. Bahwa TERADU II telah berupaya dan berikhtiar secara kontinyu untuk menegakkan keadilan pemilu dengan menjaga prinsip pemilu yang jujur dan adil, sehingga lembaga penyelenggara pemilu ini terjaga kehormatannya dan bermartabat, tanpa intervensi kekuasaan ataupun godaan uang melalui praktik- praktik curang; 8. Bahwa TERADU II selalu mencoba menjaga sikap yang istiqamah, untuk menjadi penyelenggara pemilu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, khususnya dalam menjaga pemilu yang demokratis. [2.9] Saksi Para Teradu [2.9.1] Saksi Teradu I atas nama Dedi Sugiyanto Saya berstatus sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum UNISKA yang merupakan satu lingkup kerja dengan Teradu I sejak tahun 2019. Bahwa saya beberapa kali diminta untuk menjadi asisten dosen, terakhir dari September 2024 s.d. Januari 2025. Bahwa segala kewajiban sebagai dosen, kewajiban Teradu I saya yang menjalankan seluruhnya. Bahwa nama Teradu I memang masih terjadwal tetapi memang saya yang menjadi tenaga pengajar pengganti (asdos). Bahwa terhadap honor ditandatangani oleh Teradu I tetapi diberikan penuh kepada saudara Saksi. Bahwa terkait dengan yang menggantikan merupakan arahan pimpinan, dan bahwa juga saya menjaga agar jangan sampai ada kelas yang tidak mendapatkan ilmu atau ada dosen yang mengajar disana. Bahwa terhadap penggantian ini, tidak ada keluhan dari mahasiswa. Karena sejauh yang saya tau para mahasiswa mendapatkan hak-haknya. [2.9.2] Saksi Teradu II atas nama Sulastri Saya adalah dosen tetap STIH Sultan Adam sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum STIH, Teradu II merupakan dosen tetap STIH Sultan Adam, berdasarkan data Sultan Adam Teradu II merupakan Dosen non PNS dan sudah tersertifikasi semenjak tahun 2018, bahwa Teradu II sejak Agustus 2023 yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi menjadi dosen atau pengajar. Terlihat dari Laporan Kerja Dosen bahwa Teradu II sudah tidak mengisi lagi. Bahwa sejak Oktober 2023 sudah dinyatakan cuti dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bahwa Jika Teradu II ingin kembali menjadi dosen harus diaktifkan kembali melalui sistem dikti dan kampus yang akan memproses. Bahwa terkait dengan seritikasi dosen, pada September 2023 Teradu II sudah tidak menerima tunjungan dosennya tersebut [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar 1. Bahwa terhadap Teradu I, sepengetahuan saya pada periode pertama BawasluKabupaten Banjar yang bersangkutan masih aktif sebagai pengajar pada UniversitasIslam Kalimantan (UNISKA), hal tersebut diketahui dengan adanya mahasiswa UNISKA yang datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar dalam rangka konsultasi magang dimana Teradu I adalah sebagai dosen pembimbing praktek lapangan (magang), hal ini pihak terkait ketahui dari isi buku tamu di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar tahun 2019; 2. Bahwa sekitar November Tahun 2024 diketahui dari isu-isu dan ngobrol dengan yang bersangkutan bahwa dia masih aktif mengajar sebagai dosen tetap; 3. Bahwa pihak terkait menerima informasi melalui whatsapp dari mahasiswa yang tidak mau namanya disebutkan, yaitu berupa screenshot dari grup whatsapp mahasiswa padatahun 2024, diketahui Teradu I masih aktif mengajar, dimana telah memberikan instruksi kepada mahasiswa dalam pengumpulan tugas perkuliahan yang agar dikirimkan ke email: syahrialsyahrial502@gmail.com, dan pengumpulan tugas tersebut pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 14.30, dari bukti tersebut menggambarkan bahwa Teradu I benar-benar mengajar dan tidak dilaksanakan oleh asisten dosen; 4. Bahwa terkait pertemuan Teradu I dan Teradu II dengan Tim Pangeran Khairul Saleh, pihak terkait sama sekali tidak mengetahui, baru mengetahui setelah adanya permohonan pengaduan di DKPP ini, jika bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dalam perkara ini kebenaranya tidak diragukan, agar majelis DKPP dapat mempertimbangkan putusan yang seadil-adilnya; 5. Bahwa terkait perbedaan pendapat pada rapat pleno pengambilan keputusan dalampenanganan pelanggaran administratif pemilu pada Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, hal tersebut setelah pihak terkait mengikuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pihak serta saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, maka Pihak Terkait berkesimpulan bahwa Pelanggaran yang dilaporkan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum, kemudian pelapor menyampaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)kepada Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 yang putusan dibacakan pada Senin, 10 Juni 2024, Mahkamah konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. 6. Bahwa demikian kesimpulan yang disampaikan Pihak Terkait, terima kasih atas kesempatan yang diberikan, agar majelis DKPP dapat mengambil keputusan yang seadil -adilnya. [2.10.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Banjar Ketua KPU Banjar menyampaikan bahwa benar terhadap peristiwa dilaporkannya PPK di 5 Kecamatan dan terhadap laporan tersebut juga masuk laporannya sampai kepada Bawaslu RI. Bahwa terhadap laporan tersebut Koreksi dari Bawaslu RI putusannya tidak semua yang ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar dibenarkan, hanya ada beberapa TPS saja yang melakukan pelanggaran. Bahwa terkait dengan status Teradu I diperiode Ke-2 saya mengetahui bahwa ada whatsapp berupa screenshot foo dimana ada keterangan atau terdapat jadwal mengajar Teradu I. Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Nor Aripin bahwa benr adanya laporan pelanggaran administratif di 5 Kecamatan hingga adanya putusan Koreksi Bawaslu RI, dan Jawaban yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II terhadap pelanggaran administratif tersebut adalah benar. Bahwa terhadap status Teradu I dan Teradu II sebagai dosen tetap atau dosen aktif saya tidak mengetahui karena selama tahapan Pemilu dan Pilkada, Teradu I dan Teradu II selalu aktif hadir dalam seluruh kegiatan Pemilu dan Pilkada.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya, sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga masih aktif sebagai dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAAB) Banjarmasin; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II diduga mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang administrasi dengan Putusan Nomor Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan cara meminta bertemu dengan Tim Sukses maupun Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 atas nama Pangeran Khairul Saleh. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I menyatakan bahwa Teradu I memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta dalam KTP Elektronik milik Teradu I, karyawan swasta yang dimaksud adalah Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Albanjari Banjarmasin Kalimantan Selatan. Teradu I sejak menerima Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 2588.1/K.BAWASLU/HK.01.01/K1/08/2023 tertanggal 3 Oktober 2023, telah menyampaikan permohonan izin cuti kepada Dekan Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin dalam pelaksanaan tugas di kampus, khususnya di Fakultas Hukum, mengingat akan melaksanakan tugas menjadi Pengawas Pemilihan Umum di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar (Vide Bukti T.I-1). Bahwa surat permohonan Teradu I di atas ditindaklanjuti oleh Dekan Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin dengan Surat Keterangan Izin Cuti Sementara Nomor : 290/UNISKA FH/P.15/IV/2024 tertanggal 3 April 2024, yang pada intinya diberikan izin cuti sementara (di bebastugaskan) sebagai tenaga pengajar di Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin (Vide Bukti T.I-2). Bahwa status Teradu I di PDDikti sebagaimana bukti in casu, masih berstatus masih aktif pasca izin cuti sementara (di bebastugaskan), tentu hal ini diluar kemampuan dan kewenangan Teradu I. Bahwa proses perubahan data di PDDikti menjadi tanggung jawab operator pangkalan data PDDikti, Teradu I sudah berusaha berulangkali untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Fakultas, dan pihak Fakultas menyatakan masih dalam proses, sampai menjadi persoalan ini terjadi, dan jika boleh menjadi perbandingan, hal ini terjadi pula dibeberapa case, tidak berubahnya data di PDDikti, sementara proses administrasinya sudah selesai dilakukan, terutama mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, lebih tepatnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bekerja sebagai Dosen diperguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Bahwa sebagaimana bukti P-1 dan P-2, Teradu I dalam fakta persidangan Majelis DKPP tanggal 9 Desember 2024 menyatakan bahwa dalam proses belajar mengajar termasuk jadwal ujian akhir semester sebagai Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Albanjari, dalam prakteknya dilakukan oleh asisten dosen. Asisten dosen ini, status kepegawaiannya terbagi menjadi 2, pertama adalah Dosen Tetap Yayasan (DTY), dan kedua adalah Dosen Tidak Tetap (DTT). Asisten dosen inilah yang melaksanakan semua proses mengajar selama Teradu I menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Banjar. Adapun yang menjadi asisten dosen Teradu I sebagaimana bukti Pengadu di atas dalam mata kuliah Hukum Acara Peradilan TUN Kelas Reguler 5A dan 5B berikut jadwal ujian akhir semester, Teradu I menyerahkan sepenuhnya kepada pihak fakultas yang menentukan. Bahwa yang menjadi asisten dosen Teradu I pada mata kuliah Hukum Acara Peradilan TUN Kelas Reguler 5A dan 5B adalah atas nama saudara Dedi Sugianto, S.H.,M.H, mengingat semua dosen tetap yayasan secara administrasi harus mengampu mata kuliah di Fakultas demi menjaga bahkan meningkatkan status akreditasi perguruan tinggi, apalagi dalam hal ini perguruan tinggi swasta, yang SDM Tenaga Pengajar/Dosen sangat terbatas sekali, dan hal ini dimungkinkan oleh regulasi peraturan perundang-undangan tentang Guru dan Dosen. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan status aktif Teradu I pada laman Dikti sehingga mengganggu kinerja Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang harus bekerja secara penuh waktu, hal ini adalah asumsi/pendapat Pengadu saja. Hal ini di buktikan pada fakta persidangan Majelis DKPP Senin, 9 Desember 2024, pihak Pengadu justru mencabut seluruh dalil-dalil pokok pengaduan Pengadu yang disampaikan secara resmi baik secara tertulis (Vide Bukti T.I-3) maupun secara lisan yang didampingi oleh kuasa hukum Pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil bahkan walk out (WO) dalam sidang pemeriksaan (Vide Bukti T.I-4). Bahwa dalam fakta persidangan Majelis DKPP tanggal 9 Desember 2024, Teradu I untuk menjelaskan persyaratan-persyaratan menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang salah satu di antaranya didalilkan oleh Pengadu yakni harus bekerja secara penuh waktu. Penting bagi Teradu I menjelaskan dalam keterangan tertulis ini walaupun sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya secara umum, akan tetapi dalam jawaban tertulis ini Teradu I mencoba menjelaskan dalam pemahaman Teradu I secara lebih detail, dengan menggunakan pendekatan regulasi, yakni pengertian bekerja penuh waktu ini sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat 1 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Disini jelas dikatakan tidak bekerja pada profesi lainnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Jadi, yang dimaksud profesi yaitu pekerjaan yang membutuhkan persyaratan tertentu untuk menjalankannya, supaya dalam melakukan pekerjaannya dapat meyakinkan atau mendapatkan kepercayaan dari pihak yang membutuhkannya. Tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, untuk mempunyai suatu profesi diperlukan keahlian khusus, keahlian tersebut diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang cukup lama sesuai bidang profesinya. Suatu profesi dapat dikatakan sebagai pekerjaan, tapi setiap pekerjaan belum tentu bisa disebut sebagai profesi, karena profesi memiliki karakteristik, ciri, dan syarat khusus. Bahwa di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan dosen adalah “pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. Di dalam ketentuan Pasal 3 Ayat 1 dikatakan bahwa “dosen bisa dikatakan sebagai sebuah profesi apabila dosen tersebut berkedudukan sebagai tenaga professional”. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana Ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Bahwa dalam persyaratan menjadi penyelenggara pemilu khususnya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, Teradu I telah membuktikan bersedia bekerja penuh waktu, dengan surat pernyataan yang bertanda tangan di atas materai, yang jika kita baca isi surat pernyataan tersebut secara seksama sebagai berikut : “Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. Demikian surat pernyatan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar, saya bersedia menerima segala tindakan dari Bawaslu”. Bahwa pada faktanya Teradu I memang berstatus sebagai karyawan swasta yakni dosen, status Teradu I sebagai dosen masih dipahami sebagai pekerjaan, status dosen saya ini tidak bisa dikatakan sebagai sebuah profesi atau tenaga profesional, mengingat saya masih belum sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik. Oleh sebab itu surat pernyataan yang telah Teradu I tanda tangani bersedia bekerja penuh waktu dalam Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dimaksud (Vide Bukti T.I-5). Bahwa Teradu I tidak akuntabel dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu dan tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab karena masih terikat di instansi lain dan masih aktif serta tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan sehingga yang dilakukan oleh Teradu I telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f serta Pasal 6 Ayat (3) huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I tidak akuntabel, menurut Pasal 6 Ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.” Bahwa dalil Pengadu a quo¸ bahwa Teradu I tidak akuntabel, tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab, karena masih terikat di instansi lain dan masih aktif serta tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum seharusnya bisa dibuktikan, sementara Pengadu telah mencabut pengaduan baik secara tertulis maupun secara langsung dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Desember 2024, hal ini sudah jelas membuktikan bahwa dalil Pengadu sangat tidak beralasan dan mengada-ngada, Pengadu hanya berasumsi saja bahwa dengan masih terikatnya Teradu I di instansi lain dan masih aktif sebagai dosen dijadikan Pengadu sebagai tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab, alasan Pengadu ini tidak ada kaitannya sama sekali bahkan salah memahami konteks prinsip jujur, sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 a quo, jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, “Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”. Sementara pengertian akuntabel, sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 a quo, akuntabel bermakna “Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ”. Bahwa Teradu I, justru mengedepankan prinsip akuntabilitas Teradu I, sejak mulai periode pertama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Periode 2018-2023, Teradu I menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dalam mengampu divisi ini, Teradu I telah melaksanakan semua jenis penanganan pelanggaran, baik penanganan pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan pemilihan, etik maupun pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya yang semua pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan Teradu I dalam pelaksanaan tugasnya memiliki beberapa prestasi-prestasi yang dibuktikan dengan beberapa penghargaan-penghargaan terbaik di level Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa berdasarkan penghargaan-penghargaan di atas Teradu I selama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Banjar sampai sekarang sudah cukup membuktikan kinerja dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi menjadi seorang Pengawas Pemilu di Kabupaten Banjar dan membantah dalil Pengadu dalam hal Teradu I tidak akuntabilitas, tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab, tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, Teradu I telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Bukti T.I-6). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu I menyatakan bahwa dalam persidangan Majelis DKPP tanggal 9 Desember 2024 terhadap salah satu bukti yang disampaikan pihak Pengadu berupa screenshoot percakapan melalui aplikasi Whatsapp, yang mana dalam percakapan pada bukti tersebut dilakukan oleh Mujiburrahman kepada seseorang, yang jelas bukan kepada pihak Para Teradu. Teradu I mengetahui Mujiburahman sebagai adik junior di perkuliahan dan organisasi, itupun yang bernama Mujiburahman adik junior perkuliahan dan organisasi ada lebih dari 1 orang yang namanya sama Mujiburrahman, jadi secara spesifik Teradu I agak kebingungan yang dimaksud Mujiburrahman yang mana yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa selain itu Teradu I didalilkan menghubungi tim Caleg Nomor Urut I untuk bertemu dengan Caleg Nomor Urut I Bapak Pengeran Khairul Saleh, Teradu I tidak pernah menghubungi tim Caleg Nomor Urut I mengingat Teradu I tidak mengenal Pangeran Khairul Saleh apalagi bertemu. Teradu I hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah mantan Bupati Kabupaten Banjar dan Caleg DPR RI Dapil I Kalsel. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, kuasa hukum PPK sebagai Terlapor pada persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar telah mengakomodir kehendak dari Teradu I untuk dilaksanakannya pertemuan dan pada tanggal tersebut dilakukanlah pertemuan di salah satu tempat di Martapura Kabupaten Banjar. Teradu I pada tanggal 22 Maret 2024 melaksanakan sidang pemeriksaan administrasi di Kesbangpol Kabupaten Banjar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pelapor dan terlapor Perkara Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang dilaksanakan hingga sore hari, Teradu I tidak pernah melaksanakan pertemuan dengan pihak kuasa hukum PPK. Bahwa selanjutnya Teradu I didalilkan melakukan pertemuan kepada kuasa hukum PPK sebagai Terlapor pada persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar dan Teradu I melakukan pemerasan Caleg DPR RI Nomor Urut I Bapak Pangeran Khairul Saleh untuk mempengaruhi putusan Bawaslu Kabupaten Banjar yang mereka susun, hal ini seharusnya dibuktikan oleh pihak Pengadu. Semua dalil-dalil a quo tidak berdasar. Jika Teradu I didalilkan melakukan pemerasan, seharusnya Teradu I dalam rapat pleno pengambilan Putusan Sidang Administrasi menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalil pelapor, akan tetapi Teradu I justru sebaliknya berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan sebagaimana pendapat hukum Teradu I dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana Teradu I berpendapat PPK sebagai Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. (Vide Bukti T.I-7). Bahwa memang di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana terdapat perbedaan pendapat dengan Teradu I dan Teradu II, dimana 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang lain menyatakan PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang menyatakan bahwa PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (Vide Bukti T.I-8), pihak Pelapor akhirnya mengajukan Permohonan Koreksi ke Bawaslu Republik Indonesia (Vide Bukti T.I-9), yang pada pokoknya dalam Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024. Bahwa berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, terlihat bahwa pandangan hukum Teradu I di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Bawaslu Banjar berkesesuaian dengan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Pemeriksa Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia terhadap perkara yang diadili, dengan menyatakan PPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu (Vide Bukti T.I 10). Bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat Teradu I tegaskan di sini bahwa Teradu I tidak pernah sekalipun menyuruh seseorang untuk mempengaruhi pihak yang berperkara dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan oleh Pengadu, dan Teradu I tidak pernah diintervensi oleh orang lain, melakukan upaya pemerasan, ataupun menerima suap dalam proses penanganan pelanggaran terkhusus dalam proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024. Teradu I tetap berpendirian dan berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, serta berupaya adil dalam menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban, dan juga berupaya menjalankan prinsip profesional dengan memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas. Selanjutnya terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu II menyatakan bahwa Teradu II tidak tahu dan tidak mengenal siapa tim caleg DPR RI Nomor Urut 1 Pangeran Khairul Saleh, apalagi sampai menghubungi tim caleg DPR RI yang disebutkan. Bahwa Pengadu menyatakan Teradu II pada tanggal 22 Maret 2024 melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum PPK di salah satu tempat di Martapura, dari pernyataan tersebut dapat Teradu II tegaskan bahwa Teradu II tidak pernah bertemu dengan Kuasa Hukum PPK selain di ruang persidangan pada saat proses sidang pemeriksaan. Pada tanggal 22 Maret 2024, setelah sidang pemeriksaan selesai di sore hari, Teradu II menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin (Vide Bukti TII-7). Bahwa Pengadu menyatakan yang pada pokoknya “Teradu II meminta uang untuk sebagai bayaran agar dapat membuat putusan dengan memenangkan Partai Politik PAN dengan putusan yang nantinya menyatakan semua Terlapor dalam hal ini pihak PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak bersalah dalam melakukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu”. Bahwa berdasarkan dalil tersebut dapat Teradu II jelaskan bahwa apabila Teradu II menerima suap atau meminta uang sebagai bayaran dalam membuat putusan agar nantinya menyatakan semua Terlapor dalam hal ini pihak PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak bersalah dalam melakukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, tentunya Teradu II akan memberikan pendapat hukum dan mengkaburkan fakta-fakta hukum di persidangan, namun nyatanya Teradu II tetap pada pendapat dan pendirian hukum Teradu II sesuai dengan fakta di persidangan sebagaimana pendapat hukum Teradu II dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana Teradu II berpendapat PPK sebagai Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu (vide Bukti TII-8). Bahwa memang di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana terdapat perbedaan pendapat dengan Teradu II dan Teradu I, dimana 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang lain menyatakan PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang menyatakan bahwa PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (vide Bukti TII-9), pihak Pelapor akhirnya mengajukan Permohonan Koreksi ke Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti TII-10). Dan telah diputus yang pada pokoknya dalam Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024. Bahwa berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, terlihat bahwa pandangan hukum Teradu II di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Bawaslu Banjar bersesuaian dengan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Pemeriksa Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia terhadap perkara yang diadili, dengan menyatakan PPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat Teradu II tegaskan bahwa Teradu II tidak pernah sekalipun menyuruh seseorang untuk mempengaruhi pihak yang berperkara dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan oleh Pengadu, dan Teradu II tidak pernah di intervensi oleh orang lain, melakukan upaya pemerasan, ataupun menerima suap dalam proses penanganan pelanggaran terkhusus dalam proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024. Bahwa Teradu II tetap berpendirian dan berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, serta berupaya adil dalam menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban, dan juga berupaya menjalankan prinsip profesional dengan memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas. Bahwa dugaan pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang dituduhkan Pengadu kepada Teradu II merupakan sejarah baru bagi Teradu II. Jawaban dan Proses Pemeriksaan ini karenanya sangat penting bukan hanya bagi Teradu II, namun juga bagi lembaga penyelenggara pemilu secara umum. Secara singkat sebagaimana diuraikan dan dibantah oleh Teradu II dalam Jawaban ini, tuduhan Pengadu adalah keliru, tidak berdasar, dan tidak terbukti. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Sebelum menilai fakta, DKPP perlu menilai surat pencabutan aduan Pengadu. Bahwa Pengadu telah mencabut laporan dan/atau aduan kepada DKPP sebelum sidang dilaksanakan yaitu pada tanggal 26 Agustus 2024. Surat yang ditandatangani Pengadu dikirimkan kepada Sekretariat DKPP dengan alasan adanya kekeliruan baik formil maupun materiil terhadap pengaduan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan/atau laporan”. Dengan demikian, DKPP tetap melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap perkara a quo. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang menyatakan bahwa Teradu I diduga masih aktif sebagai dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar sebelum Teradu I terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Periode 2023-2028, Teradu I adalah Dosen Tetap di Perguruan Tinggi Swasta Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAAB) Banjarmasin. Bahwa Teradu I sebelum terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar telah menyatakan bersedia bekerja penuh waktu yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 1 Juni 2023 (vide bukti T1-05) sebagai persyaratan administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Periode 2023-2028. Bahwa setelah proses seleksi, Teradu I dinyatakan terpilih dan ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2558.1/K.BAWASLU/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023. Bahwa atas keterpilihan Teradu I menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, pada tanggal 3 Oktober 2023 kemudian Teradu I mengajukan izin cuti kepada Dekan Fakultas Hukum Muhammad Arsyad Al Banjari (MAAB) (vide bukti T1-1). Bahwa sesuai surat Teradu I a quo, Dekan Fakultas Hukum UNISKA telah menerbitkan surat keterangan izin cuti sementara Nomor 290/UNISKA-FH/P.15/IV/2024 (vide bukti T1-2). Namun, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui masih diberi tugas untuk mengajar di Fakultas Hukum UNISKA. Selanjutnya Teradu I menerangkan tugas mengajar tersebut diserahkan kepada Asisten Dosen in casu Saksi Teradu I atas nama Dedi Sugianto. Bahwa Teradu I beralasan tugas mengajar yang diberikan kepada dirinya adalah untuk kepentingan Akreditasi Universitas dan Fakultas, maka status dosen dalam laman/web PDDikti belum diajukan izin cuti sementara oleh Pihak Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAAB) Banjarmasin sehingga status Teradu I masih berstatus aktif. Keterangan Teradu I tersebut dibenarkan oleh Saksi Dedi Sugianto yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar Teradu I masih diberi tugas mengajar dan dirinya ikut membantu untuk mengajar mata kuliah yang di ampu oleh Teradu I dan benar Teradu I masih menerima Honor namun honor Teradu I diberikan kepada Saksi pada saat mengambil di Bendahara Fakultas untuk menandatangani daftar penerimaan honor tersebut. Fakta bahwa Teradu I masih melaksanakan tugas sebagai Dosen juga dibuktikan dengan Keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pernah bertemu Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAAB) Banjarmasin di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar untuk bimbingan skripsi kepada Teradu I. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I berdalih bahwa dirinya telah memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar karena pada saat pendaftaran telah melampirkan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m UU Pemilu yang menyatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;”. Selanjutnya, Teradu I menerangkan sesuai penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf m yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Bahwa menurut Teradu I arti kata profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya). Sehingga menurut Teradu I dosen adalah bukan suatu profesi karena harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik sesuai Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan, Teradu I belum bersertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Berdasarkan uraian fakta sebagaimana diatas, DKPP menilai Teradu I tidak jujur mengakui status dirinya yang masih aktif sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAAB) Banjarmasin. Sehingga tindakan Teradu I tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa dalih Teradu I telah melampirkan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu tidak menggugurkan fakta bahwa Teradu I masih tercatat sebagai Dosen Aktif dalam laman PDDikti, dan masih diberikan tugas mengajar mata kuliah Hukum Acara Peradilan TUN Kelas Reguler 5A dan 5B dan masih menerima honor mengajar sebagai Dosen pengampu mata kuliah. Bahwa memang benar, secara faktual tugas mengajar dan honor mengajar tersebut diberikan kepada Asisten Dosen a.n. Dedi Sugianto, namun fakta tersebut tidak mengubah status Teradu I yang masih tercatat sebagai Dosen Aktif. DKPP menilai tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m UU Pemilu, serta dalam penjelasalan Pasal a quo yang secara tegas diuraikan bahwa dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Dengan demikian, meskipun Teradu I berdalih telah mengajukan cuti sementara kepada Dekan Universitas UNISKA pada tanggal 3 Oktober 2023 dan Dekan Fakultas Hukum UNISKA telah menerbitkan surat keterangan izin cuti sementara Nomor 290/UNISKA-FH/P.15/IV/2024, namun fakta persidangan membuktikan Teradu I masih belum di berhentikan sementara sebagai Dosen pada Fakultas Hukum UNISKA. Alasan Teradu I bahwa tugas mengajar yang diberikan kepada dirinya adalah untuk kepentingan Akreditasi Universitas dan Fakultas tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c, Pasal 12 huruf b dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II diduga mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang administrasi dengan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan cara meminta bertemu dengan Tim Sukses maupun Calon Legislatif DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 atas nama Pangeran Khairul Saleh. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Bawaslu Kabupaten Banjar in casu Para Teradu telah menerbitkan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 (vide bukti P-1 dan vide bukti T1-8 = vide bukti T2-9). Putusan a quo terkait penanganan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Hairul Patarujali dengan memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana, dkk, dengan Terlapor PPK Aluh Aluh, PPK Astambul, PPK Gambut, PPK Kertak Hanyar, dan PPK Sungai Pinang yang memberi kuasa kuasa kepada Yusuf Ramadhan, dkk, yang pada pokoknya Pelapor keberatan dengan hasil perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga terjadi penggelembungan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di 6 (enam) Kecamatan. Bahwa dalam Putusan a quo menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam proses persidangan pelangggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar in casu Para Teradu, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu telah meminta kepada Kuasa Hukum Terlapor untuk bertemu dengan Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 a.n. Pangeran Khairul Saleh agar putusannya dinyatakan tidak terbukti. Bahwa untuk menguatkan dalil ini, Pengadu mengajukan bukti screenshoot percakapan whatsapp atas nama Mujiburrahman (vide bukti P-3). Terungkap fakta bahwa Para Teradu tidak mengenal Mujiburrahman dan tidak mengetahui bukti screenshoot percakapan whatsapp sebagaimana pada vide bukti P-3. Para Teradu berdalih dalam rapat pleno pembahasan hasil sidang Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 sependapat menyatakan Para Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan dalil aduan Pengadu. Keterangan Para Teradu dikuatkan dengan bukti vide bukti T1-7 dan vide bukti T2-8 berupa Berita Acara Rapat Pleno tanggal 28 Maret 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu meninggalkan ruang persidangan saat persidangan sedang berlanjut tanpa seizin Ketua Majelis. DKPP menilai tindakan Pengadu merupakan tindakan yang bertentangan dengan etika yaitu sikap tidak menghormati persidangan atau telah melakukan tindakan penghinaan terhadap persidangan (contempt of court). Berdasarkan atas fakta sebagaimana di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu mempengaruhi pihak yang berperkara dalam proses penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar tidak disertai alat bukti untuk membenarkan dalil aduan Pengadu. Bahwa Para Teradu sudah melakukan penanganan pelanggaran administrasi sesuai tata cara, mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Muhammad Syahrial Fitri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Wahyu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sepuluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani