III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Laporan yang kami sampaikan ini ada beberapa macam dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Terlapor/Teradu, yakni :
1. Teradu I saat ini masih aktif sebagai Dosen Tetap di salah satu Perguruan Tinggi Swasta
di Banjarmasin;
2. Teradu I dan Teradu II mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses
sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan cara berupaya mendatangi
Pihak Terkait dalam hal ini Tim maupun Caleg PAN Nomor Urut 1 Bapak Pangeran
Khairul Saleh yang ditetapkan sebagai Caleg yang duduk di urutan keenam pada
Pemilu 2024 di Kalsel 1;
Karena itu, Pengadu perlu menguraikan hal hal sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I disamping sebagai penyelenggara pemilu yakni Anggota Bawaslu
Kabupaten Banjar, saat ini juga aktif sebagai Dosen Tetap mengajar di salah satu
Perguruan Tinggi Swasta di Banjarmasin;
2. Bahwa terhadap keaktifan sebagai Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta di
Banjarmasin sebagaimana lampiran jadwal mengajar dan jadwal Ujian Akhir Semester
pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang kami ajukan (Bukti P-01) serta pada laman dikti
https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen/MUEwOEM2ODItQkVCQi00RTFDLTh
GOUQtRTAwODY2MzlGNTFE (Bukti P-02), tentunya sangat mengganggu kinerja
Teradu I sebagai komisioner anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang harus bekerja
secara penuh waktu;
3. Bahwa Teradu I tidak akuntabel dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu dan tidak memiliki rasa penuh
tanggungjawab karena masih terikat di instansi lain dan masih aktif serta tidak
menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan sehingga yang dilakukan oleh Teradu I telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f serta Pasal 6 ayat (3) huruf e
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017;
4. Bahwa dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu Tahun 2024 untuk
caleg DPR RI dapil Kalsel I di Tingkat Kabupaten Banjar, yang menyebutkan Partai
Politik PAN diurutan ke 5 suara terbanyak dengan perolehan suara sejumlah 94.602
dan Partai Politik Demokrat diurutan ke 6 sejumlah 89.979;
5. Bahwa terhadap rekapitulasi tersebut, pada tanggal 1 Maret 2024 Partai Politik
Demokrat keberatan dengan perolehan suara PAN yang dianggapnya terjadi
penggelembungan suara dan mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi
pemilu di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan Pelapor atas nama Hairul Patarujali
yang melaporkan PPK Aluh-Aluh, PPK Astambul, PPK Gambut, PPK Kertak Hanyar,
dan PPK Sungai Pinang;
6. Bahwa terhadap jalannya proses sidang ajudikasi Bawaslu Kabupaten Banjar
tersebut, Pada tanggal sekitar tanggal 20 Bulan Maret Tahun 2024, Teradu I dan
Teradu II melalui orang suruhannya yang bernama Mujiburrahman berupaya untuk
mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dengan cara mempengaruhi pihak
terkait saat persidangan ajudikasi sebelum diputus dengan cara :
a. Menghubungi tim caleg DPR RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh
untuk dijadwalkan pertemuan;
b. Melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum PPK sebagai pelapor pada
persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar
c. Memeras caleg DPR RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh untuk
mempengaruhi putusan Bawaslu Kabupaten Banjar yang mereka susun;
(Terhadap uruf a sampai dengan huruf c akan dibuktikan dengan Bukti P-03, P-
04 dan P-05)
7. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Kuasa Hukum PPK sebagai pelapor pada
persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar telah mengakomodir kehendak dari Teradu I
dan Teradu II untuk dilaksanakannya pertemuan dan pada tanggal tersebut
dilakukanlah pertemuan di salah satu tempat di Martapura Kabupaten Banjar;
8. Bahwa terhadap pertemuan tersebut, Kuasa Hukum PPK (yang kami jadikan saksi
dalam pengaduan ini) mendapat berbagai informasi dari Teradu I dan Teradu II hingga
akhirnya Teradu I dan Teradu II berkeinginan untuk bertemu langsung dengan caleg
DPR RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh;
9. Bahwa karena berulang kali, Teradu I dan Teradu II mencoba menghubungi Kuasa
Hukum PPK untuk bertemu dengan caleg DPR RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran
Khairul Saleh maka Bapak Pangeran Khairul Saleh mengakomodir pertemuan
tersebut sebagai rasa hormat kepada penyelenggara pemilu, dan dilakukanlah
pertemuan di salah satu tempat di Banjarmasin dan di Jakarta;
10. Bahwa terhadap pertemuan tersebut sekitar akhir Bulan Maret sebelum Putusan
Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Banjar (Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/ 2024) (Bukti P-06), Teradu I dan Teradu II
selain menyampaikan informasi berkaitan dengan proses sidang ajudikasi Bawaslu
Kabupaten Banjar, Teradu I dan Teradu II juga meminta sejumlah uang (memeras)
untuk sebagai bayaran agar Teradu I dan Teradu II bisa membuat putusan dengan
memenangkan Partai politik PAN dengan putusan nantinya menyatakan semua
Terlapor dalam hal ini PPK di 5 Kecamatan tidak bersalah dalam melakukan dugaan
pelanggaran administrasi pemilu;
11. Bahwa cara-cara yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II, sungguh sangat
menciderai citra, harkat dan martabat penyelenggara pemilu karena telah melakukan
pelanggaran etik berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf
b, dan huruf d serta Pasal 6 ayat (3) huruf e dan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 (Bukti P-07);
12. Bahwa sebagaimana diuraikan diatas menurut Pengadu telah melanggar kode etik
dan kode perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya berkaitan dengan
pelanggaran terhadap Prinsip Adil, Prinsip Akuntabel, Prinsip Berkepastian Hukum,
Prinsip Tertib dan Prinsip Profesional dan sudah seharusnya Teradu I dan Teradu II
dijatuhi hukuman seberat-beratnya dengan cara pemberhentian tetap sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Banjar.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 217-PKE-
DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
a. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
c. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
d. Memberhentikan Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Banjar;
e. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 217-PKE-
DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE URAIAN BUKTI
NO.
BUKTI
1. Bukti P-1 Dokumen Jadwal mengajar di Perguruan Tinggi Swasta;
2. Bukti P-2 Laman Dikti;
3. Bukti P-3 Dokumen Chat Whaats App;
4. Bukti P-4 Rekaman Suara;
5. Bukti P-5 Surat Pernyataan;
6. Bukti P-6 Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/ 2024;
7. Bukti P-7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025 yang pada pokoknya mengurakian
hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I
1. Bahwa TERADU I disamping sebagai penyelenggara pemilu yakni Anggota
Bawaslu Kabupaten Banjar, saat ini juga aktif sebagai Dosen Tetap mengajar
disalah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin, yang mana terhadap
keaktifan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta di Banjarmasin
2. Bahwa sebagaimana dalil a quo, TERADU I sebelum menjadi penyelenggara
pemilu, TERADU I memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta sebagaimana
identitas TERADU I dalam KTP Elektronik, karyawan swasta yang dimaksud
adalah dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad
Arsyad Albanjari Banjarmasin Kalimantan Selatan, TERADU I sejak menerima
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 2588.1/K.BAWASLU/HK.01.01/K1/08/2023 tertanggal 3 Oktober 2023,
telah menyampaikan permohonan izin cuti kepada Dekan Fakultas Hukum
Uniska MAAB Banjarmasin dalam pelaksanaan tugas di kampus, khususnya di
Fakultas Hukum, mengingat akan melaksanakan tugas menjadi Pengawas
Pemilihan Umum di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Banjar. (Vide Bukti T.I-1)
3. Bahwa surat permohonan TERADU I di atas ditindaklanjuti oleh Dekan Fakultas
Hukum Uniska MAAB Banjarmasin dengan Surat Keterangan Izin Cuti Sementara
Nomor : 290/UNISKA FH/P.15/IV/2024 tertanggal 3 April 2024, yang pada
intinya diberikan izin cuti sementara (dibebastugaskan) sebagai tenaga pengajar
di Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin (Vide Bukti T.I-2)
4. Bahwa status TERADU I di PDDikti sebagaimana bukti in casu, masih berstatus
masih aktif pasca izin cuti sementara (dibebastugaskan), tentu hal ini diluar
kemampuan dan kewenangan TERADU I, proses perubahan data di PDDikti
menjadi tanggung jawab operator pangkalan data PDDikti tersebut, TERADU I
sudah berusaha berulangkali untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak
Fakultas, dan pihak Fakultas menyatakan masih dalam proses, sampai menjadi
persoalan ini terjadi, dan jika boleh menjadi perbandingan, hal ini terjadi pula
dibeberapa case, tidak berubahnya data di PDDikti, sementara proses
administrasinya sudah selesai dilakukan, terutama mereka yang berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara, lebih tepatnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang
bekerja sebagai dosen diperguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
5. Bahwa sebagaimana lampiran jadwal mengajar dan Jadwal Ujian Akhir Semester
Pada Tahun Ajaran 2023/2024 sebagaimana lampiran Jadwal Mengajar Dan
Jadwal Ujian Akhir Semester pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang kami ajukan
(Bukti P-01) serta pada Iaman dikti
https://pddikti.kemdikbud.go.id/datadosen/MUEwOEM20DitOkVC
OiOORTFDLThGOUQtRTAwODY2MzIGNTFE (Bukti P-02), tentunya sangat
mengganggu kinerja TERADU I sebagai komisioner anggota Bawaslu Kabupaten
Banjar yang harus bekerja secara penuh waktu.
6. Bahwa sebagaimana bukti Pengadu a quo, TERADU I dalam fakta persidangan
Majelis DKPP tanggal 9 Desember 2024 menyatakan bahwa dalam proses belajar
mengajar termasuk jadwal ujian akhir semester sebagai dosen tetap pada
Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Albanjari,
dalam prakteknya dilakukan oleh ASISTEN DOSEN, asisten dosen ini, status
kepegawaiannya terbagi menjadi 2, Pertama, Dosen Tetap Yayasan (DTY), Kedua,
Dosen Tidak Tetap (DTT), asisten dosen inilah yang melaksanakan semua proses
mengajar selama TERADU I menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu di
Kabupaten Banjar. Adapun yang menjadi asisten dosen TERADU I sebagaimana
bukti Pengadu di atas dalam mata kuliah Hukum Acara Peradilan TUN Kelas
Reguler 5A dan 5B Bjb berikut jadwal ujian akhir semeter, TERADU I
menyerahkan sepenuhnya kepada pihak fakultas yang menentukan.
7. Bahwa adapun yang menjadi asisten dosen TERADU I pada mata kuliah Hukum
Acara Peradilan TUN Kelas Reguler 5A dan 5B Bjb adalah atas nama saudara Dedi
Sugianto, S.H.,M.H, mengingat semua dosen tetap yayasan secara administrasi
harus mengampu mata kuliah di Fakultas demi menjaga bahkan meningkatkan
status akreditasi perguruan tinggi, apalagi dalam hal ini perguruan tinggi swasta,
yang SDM Tenaga Pengajar/Dosen sangat terbatas sekali, dan hal ini
dimungkinkan oleh regulasi peraturan perundang-undangan tentang Guru dan
Dosen.
8. Bahwa Pengadu dalam pokoknya ketika TERADU I pada Iaman dikti
https://pddikti.kemdikbud.go.id/datadosen/MUEwOEM20DitOkVC
OiOORTFDLThGOUQtRTAwODY2MzIGNTFE sehingga sangat statusnya AKTIF
mengganggu kinerja TERADU I sebagai komisioner anggota Bawaslu Kabupaten
Banjar yang harus bekerja secara penuh waktu, hal ini adalah asumsi/pendapat
pihak Pengadu saja. Hal ini di buktikan pada fakta persidangan Majelis DKPP
Senin, 9 Desember 2024, pihak Pengadu justru mencabut seluruh dalil-dalil
pokok pengaduan Pengadu yang disampaikan secara resmi baik secara tertulis
(Vide Bukti T.I-3) maupun secara lisan yang didampingi oleh kuasa hukum
Pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil bahkan walk
out (WO) dalam sidang pemeriksaan (Vide Bukti T.I-4).
9. Bahwa dalam fakta persidangan Majelis DKPP tanggal 9 Desember 2024, TERADU
I untuk menjelaskan persyaratan-persyaratan menjadi anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang salah satu di antaranya didalilkan oleh
Pengadu yakni harus bekerja secara penuh waktu. Penting bagi TERADU I
menjelaskan dalam keterangan tertulis ini walaupun sudah disampaikan dalam
persidangan sebelumnya secara umum, akan tetapi dalam jawaban tertulis ini
TERADU I mencoba menjelaskan dalam pemahaman TERADU I secara lebih
detail, dengan menggunakan pendekatan regulasi, yakni pengertian bekerja
penuh waktu ini sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat 1 huruf m Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017.
10. Bahwa dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan “bekerja penuh
waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Disini jelas dikatakan tidak bekerja pada profesi lainnya. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Jadi,
yang dimaksud profesi yaitu pekerjaan yang membutuhkan persyaratan tertentu
untuk menjalankannya, supaya dalam melakukan pekerjaannya dapat
meyakinkan atau mendapatkan kepercayaan dari pihak yang membutuhkannya.
Tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, untuk mempunyai suatu
profesi diperlukan keahlian khusus, keahlian tersebut diperoleh dari pendidikan
dan pelatihan yang cukup lama sesuai bidang profesinya. Suatu profesi dapat
dikatakan sebagai pekerjaan, tapi setiap pekerjaan belum tentu bisa disebut
sebagai profesi, karena profesi memiliki karakteristik, ciri, dan syarat khusus.
11. Bahwa di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, yang dimaksud dengan dosen adalah “pendidik professional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. Di dalam ketentuan Pasal 3 Ayat
1 dikatakan bahwa “dosen bisa dikatakan sebagai sebuah profesi apabila dosen
tersebut berkedudukan sebagai tenaga professional”. Pengakuan kedudukan
dosen sebagai tenaga professional sebagaimana Ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.
12. Bahwa dalam persyaratan menjadi penyelenggara pemilu khususnya anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”,
TERADU I telah membuktikan bersedia bekerja penuh waktu, dengan surat
pernyataan yang bertanda tangan di atas materai, yang jika kita baca isi surat
pernyataan tersebut secara seksama sebagai berikut : “Menyatakan dengan
sebenarnya bahwa saya bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. Demikian surat pernyatan ini dibuat dengan
sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten Banjar. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan
saya ini tidak benar, saya bersedia menerima segala tindakan dari Bawaslu”.
13. Bahwa pada faktanya TERADU I memang berstatus sebagai karyawan swasta
yakni dosen, status saya sebagai dosen masih dipahami sebagai pekerjaan, status
dosen saya ini tidak bisa dikatakan sebagai sebuah profesi atau tenaga
profesional, mengingat saya masih belum sertifikasi atau memiliki sertifikat
pendidik. Oleh sebab itu surat pernyataan yang telah saya tanda tangani bersedia
bekerja penuh waktu dalam Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang dimaksud (Vide Bukti T.I-5).
14. Bahwa TERADU I tidak akuntabel dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu dan tidak memiliki rasa penuh
tanggung jawab karena masih terikat di instansi lain dan masih aktif serta tidak
menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum
untuk mewujudkan keadilan sehingga yang dilakukan oleh TERADU I telah
melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f serta Pasal 6 Ayat
(3) huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017.
15. Bahwa Pengadu mendalilkan TERADU I tidak akuntabel, menurut Pasal 6 Ayat (2)
huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, “akuntabel bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
16. Bahwa dalil Pengadu a quo¸ bahwa TERADU I tidak akuntabel, tidak memiliki rasa
penuh tanggung jawab, karena masih terikat di instansi lain dan masih aktif serta
tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum
seharusnya bisa dibuktikan, sementara Pengadu I telah mencabut pengaduan
baik secara tertulis maupun secara langsung dalam sidang pemeriksaan tanggal
9 Desember 2024, hal ini sudah jelas membuktikan bahwa dalil Pengadu sangat
tidak beralasan dan mengada-ngada, Pengadu hanya berasumsi saja bahwa
dengan masih terikatnya TERADU I di instansi lain dan masih aktif sebagai dosen
dijadikan Pengadu sebagai tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab, alasan
Pengadu ini tidak ada kaitannya sama sekali bahkan salah memahami konteks
prinsip jujur, sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 a quo, jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
“Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan”. Sementara pengertian akuntabel, sebagaimana Pasal
6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 a quo, akuntabel
bermakna “ Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ”.
17. Bahwa Pengadu I, justru mengedepankan prinsip akuntabilitas TERADU I, sejak
mulai periode pertama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Periode 2018-
2023, TERADU I menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran, dalam mengampu divisi ini, TERADU I telah
melaksanakan semua jenis penanganan pelanggaran, baik penanganan
pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan pemilihan, etik maupun
pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya yang semua pelaksanaan
tugas, wewenang dan kewajibannya dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran
tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, bahkan TERADU I dalam pelaksanaan tugasnya memiliki beberapa
prestasi-prestasi yang dibuktikan dengan beberapa penghargaan-penghargaan
terbaik di level Provinsi Kalimantan Selatan.
18. Bahwa berdasarkan penghargaan-penghargaan di atas TERADU I selama menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten Banjar sampai sekarang sudah cukup membuktikan
kinerja dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi menjadi seorang Pengawas
Pemilu di Kabupaten Banjar dan membantah dalil Pengadu dalam hal TERADU I
tidak akuntabilitas, tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab, tidak menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, TERADU I
telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan penuh tanggung
jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.(Vide Bukti T.I-6)
19. Bahwa terhadap jalannya proses sidang ajudikasi Bawaslu Kabupaten Banjar
tersebut, pada tanggal sekitar tanggal 20 Maret 2024, TERADU I melalui orang
suruhan yang bernama Mujiburrahman berupaya untuk mempengaruhi pihak
yang sedang berperkara dengan cara mempengaruhi pihak terkait saat
persidangan ajudikasi sebelum diputus dengan cara : a. Menghubungi tim caleg
DPR RI Nomor Urut I Bapak Pengeran Khairul Saleh untuk dijadwalkan
pertemuan. b. Melakukan pertemuan kepada kuasa hukum PPK sebagai pelapor
pada persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar. c. Memeras Caleg DPR RI Nomor
Urut I Bapak Pangeran Khairul Saleh untuk mempengaruhi putusan Bawaslu
Kabupaten Banjar yang mereka susun.
20. Bahwa TERADU I telah menjelaskan dalam persidangan Majelis DKPP tanggal
Senin 9 Desember 2024 terhadap salah satu bukti yang disampaikan pihak
Pengadu berupa screenshort percakapan melalui aplikasi Whatshap, yang mana
dalam percakapan pada bukti tersebut dilakukan oleh saudara Mujiburrahman
kepada seseorang, yang jelas bukan kepada pihak Teradu, TERADU I mengetahui
saudara Mujiburahman sebagai adik junior di perkuliahan dan organisasi, itupun
perlu kami tambahkan dalam penjelasan tertulis ini, yang bernama
Mujiburahman adik junior perkuliahan dan organisasi ada lebih dari 1 orang yang
namanya sama Mujiburrahman, jadi secara spesifik TERADU I agak kebingungan
yang dimaksud Mujiburrahman yang mana yang didalilkan oleh Pengadu.
21. Bahwa selain itu TERADU I didalilkan menghubungi tim Caleg Nomor Urut I
untuk bertemu dengan Caleg Nomor Urut I Bapak Pengeran Khairul Saleh,
TERADU I tidak pernah menghubungi tim Caleg Nomor Urut I mengingat TERADU
I tidak mengenal Bapak Pangeran Khairul Saleh apalagi bertemu, TERADU I hanya
mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah mantan Bupati Kabupaten Banjar
dan Caleg DPR RI Dapil I Kalsel.
22. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, kuasa hukum PPK sebagai pelapor pada
persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar telah mengakomodir kehendak dari
TERADU I untuk dilaksanakannya pertemuan dan pada tanggal tersebut
dilakukanlah pertemuan di salah satu tempat di Martapura Kabupaten Banjar.
TERADU I pada tanggal 22 Maret 2024 melaksanakan sidang pemeriksaan
administrasi di Kesbangpol Kabupaten Banjar dengan agenda pembacaan
kesimpulan dari pihak pelapor dan terlapor Perkara Laporan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang dilaksanakan hingga sore
hari, TERADU I tidak pernah melaksanakan pertemuan dengan pihak kuasa
hukum PPK
23. Bahwa selanjut TERADU I didalilkan melakukan pertemuan kepada kuasa hukum
PPK sebagai pelapor pada persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar dan TERADU
I melakukan pemerasan Caleg DPR RI Nomor Urut I Bapak Pangeran Khairul
Saleh untuk mempengaruhi putusan Bawaslu Kabupaten Banjar yang mereka
susun, hal ini seharusnya dibuktikan oleh pihak Pengadu. Semua dalil-dalil a quo
tidak berdasar. Jika TERADU I didalilkan melakukan pemerasan, seharusnya
TERADU I dalam rapat pleno pengambilan Putusan Sidang Administrasi
menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalil pelapor, akan tetapi
TERADU I justru sebaliknya berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan
sebagaimana pendapat hukum TERADU I dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa
Perkara Laporan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang
mana TERADU I berpendapat PPK sebagai Terlapor terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. (Vide Bukti T.I-7).
24. Bahwa memang di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana terdapat perbedaan
pendapat dengan TERADU I dan TERADU II, dimana 3 (tiga) orang anggota
Bawaslu Kabupaten Banjar yang lain menyatakan PPK di 5 (lima) Kecamatan di
Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang menyatakan bahwa PPK di 5
(lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada
tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide
Bukti T.I-8), pihak Pelapor akhirnya mengajukan Permohonan Koreksi ke Bawaslu
Republik Indonesia (Vide Bukti T.I-9), yang pada pokoknya dalam Putusan Koreksi
Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024.
26. Bahwa berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, terlihat bahwa pandangan hukum
TERADU I di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Bawaslu Banjar berkesesuaian
dengan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Pemeriksa Putusan
Koreksi Bawaslu Republik Indonesia terhadap perkara yang diadili, dengan
menyatakan PPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
administratif pemilu (Vide Bukti T.I 10).
27. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat TERADU I tegaskan di sini bahwa
TERADU I tidak pernah sekalipun menyuruh seseorang untuk mempengaruhi
pihak yang berperkara dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan
oleh Pengadu, dan TERADU I tidak pernah diintervensi oleh orang lain, melakukan
upaya pemerasan, ataupun menerima suap dalam proses penanganan
pelanggaran terkhusus dalam proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
Administrtif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024,
TERADU I tetap berpendirian dan berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas
atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil, serta berupaya adil dalam menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajiban, dan juga berupaya menjalankan prinsip profesional dengan
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas.
28. Bahwa terhadap dalil-dalil lainnya yang tidak TERADU I tanggapi karena
sebagaimana di dalam asas pembuktian yakni actori incumbit probatio (barang
siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib untuk membuktikannya), apabila
dalil-dalil yang dituduhkan kepada TERADU I tidak bisa dibuktikan oleh Pengadu,
maka TERADU I harus dilepaskan atas segala tuduhan tersebut, tentunya
pengaduan tersebut harus ditolak oleh Majelis DKPP.
[2.4.2] Jawaban Teradu II
1. Bahwa TERADU II menolak dengan tegas seluruh pernyataan, keterangan, dalil-
dalil, dan bukti Pengadu, kecuali yang secara tegas diterima dan dapat dibenarkan
oleh TERADU II.
2. Bahwa TERADU II tidak akan menanggapi dalil-dalil Pengadu yang tidak berkaitan
dengan diri TERADU II.
3. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada angka 5.Kronologis Kejadian pada poin 2
terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TERADU I dan TERADU II yang
pada pokoknya menyatakan “TERADU I dan TERADU II mempengaruhi pihak
yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten
Banjar dengan cara berupaya mendatangi Pihak Terkait dalam hal ini Tim
maupun Caleg PAN Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh yang ditetapkan
sebagai caleg yang duduk di urutan keenam pada Pemilu 2024 di Kalsel 1” yang
dikemukakan oleh Pengadu adalah tidak benar serta hanya sebagai sebuah
asumsi yang mengada-ada dan menjurus pada fitnah belaka
4. Bahwa pada bagian jawaban ini dalam pandangan TERADU II penting untuk
diuraikan, karena pelanggaran kode etik mestinya bukan sesuatu yang tiba-tiba,
dan mestinya bisa dilihat dari rekam jejak pelakunya. Dengan menyampaikan
bagian rekam jejak TERADU II ini bermaksud membangun argumen, bahwa justru
TERADU II selama ini berkecimpung dibidang yang menjaga kehormatan dan
kewibawaan hukum dan etika. Serta, memang tidak jarang dalam aktivitas
TERADU II yang menjaga kewibawaan dan kehormatan hukum dan etika tersebut,
sikap jujur, amanah, dan kesederhanaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dengan kultur dan cara TERADU II dalam berperilaku
5. Bahwa TERADU II berpandangan dan menganalogkan dengan prinsip dalam
tindak pidana yang mana memerlukan mens rea alias niat jahat sebagai salah
satu unsur yang perlu dibuktikan dalam menjatuhkan sanksi pidana. TERADU II
berpendapat untuk menjatuhkan sanksi etika, harusnya juga penting dibuktikan
"mens rea" atau niat jahat TERADU II terkait Surat Pengaduan a quo.
6. Bahwa dengan menjelaskan soal rekam jejak TERADU II ini, ingin membangun
argumen bahwa, tidak ada niat jahat sedikitpun untuk mempermalukan, atau
tidak menghormati, atau merusak kewibawaan penyelenggara pemilu. Sekali lagi,
dengan menguraikan rekam jejak TERADU II, ingin membuktikan bahwa
perjalanan karir dan hidup TERADU II justru didedikasikan untuk menjaga
kehormatan dan kewibawaan hukum dan lembaga penyelenggara pemilu.
7. Bahwa karir dan perjalanan hidup TERADU II di bidang hukum tentu dimulai saat
masuk di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin tahun
2008. Saat mana, TERADU II dikala itu sudah membangun empati dan kesadaran
hukum bahwa dunia hukum kita perlu dibersihkan dari anasir buruk praktik-
praktik koruptif, dimana kala itu TERADU II aktif dalam kegiatan monitoring
persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin
yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, aktif dalam kegiatan
organisasi dan kemahasiswaan, serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan
pemantauan pemilu di Kalimantan Selatan.
8. Bahwa setelah lulus kuliah Sarjana Hukum di tahun 2012, di tahun yang sama
TERADU II melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Brawijaya
Malang, dan diakhir masa studi TERADU II konsen dan meneliti mengenai tindak
pidana yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus Partai Politik yang mana
dalam judul Tesis TERADU II adalah Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik
Yang Melakukan Tindak Pidana.
9. Bahwa pada tahun 2015 TERADU II mencoba berusaha konsisten dengan prinsip-
prinsip moralitas dengan masuk jalur akademik sebagai dosen Hukum pada
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, dimana TERADU II ketika
menjadi tenaga pengajar pernah mengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Antikorupsi, Hukum Pidana,
Perbuatan Melawan Hukum, Filsafat Hukum, serta Etika dan Tanggungjawab
Profesi. Selain sebagai dosen, TERADU II juga diberikan amanah sebagai Wakil
Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan
Selatan yang bertugas sebagai pengawas dan pembina bagi pelaksanaan tugas
dan fungsi Notaris. Pada akhirnya tahun 2023 dengan modal integritas dan
moralitas yang menjadi bagian kepribadian TERADU II, lalu mencoba mewakafkan
diri masuk ke penyelenggara kepemiluaan, dengan mendaftar sebagai anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar. Di kesemua perjalanan
karir yang telah dibangun, TERADU II tidak pernah tersangkut permasalahan
hukum maupun etika, tentunya dengan track record yang ada TERADU II
berupaya untuk terus membawa prinsip moralitas, prinsip dasar antikorupsi,
serta prinsip penyelenggara pemilu yang bekerja profesional, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan kode etik dan
pedoman perilaku serta sumpah/janji jabatan.
10. Bahwa TERADU II menanggapi atas penyampaian Majelis Pemeriksa Daerah pada
sidang pemeriksaan tanggal 9 Desember 2024 yang menyatakan bahwa TERADU
II berstatus sebagai dosen aktif.
11. Bahwa TERADU II menyatakan dengan jujur benar sebagai Dosen Tetap Yayasan
Non-PNS pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin dan
TERADU II nyatakan dalam formulir pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten Banjar (vide Bukti TII.1), dengan demikian tidak ada status pekerjaan
yang TERADU II tutup-tutupi dihadapan Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu
Kabupaten/Kota pada saat itu. Setelah dilantik sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, TERADU II telah bebas tugas sebagai tenaga
pengajar dan tidak aktif lagi dalam kegiatan pengajaran dan status pada PDDikti
adalah cuti (vide Bukti TII.2 sampai dengan Bukti TII.6).
12. Bahwa pada bagian ini TERADU II akan masuk ke dalam inti utama persoalan
Pengaduaan aquo, yang berdasarkan dalil Pengadu pada poin 6 sampai dengan
poin 10, yang pada pokoknya menyatakan TERADU II menghubungi tim caleg DPR
RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh, dari pernyataan tersebut dapat
TERADU II tegaskan bahwa TERADU II tidak tahu dan tidak mengenal siapa tim
caleg DPR RI Nomor Urut 1 Bapak Pangeran Khairul Saleh, apalagi sampai
menghubungi tim caleg DPR RI yang disebutkan.
13. Bahwa Pengadu menyatakan TERADU II pada tanggal 22 Maret 2024 melakukan
pertemuan dengan Kuasa Hukum PPK di salah satu tempat di Martapura, dari
pernyataan tersebut dapat TERADU II tegaskan bahwa TERADU II tidak pernah
bertemu dengan Kuasa Hukum PPK selain di ruang persidangan pada saat proses
sidang pemeriksaan. Pada tanggal 22 Maret 2024, setelah sidang pemeriksaan
selesai di sore hari, TERADU II menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan
Bawaslu Provinsi yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan di Banjarmasin (Vide Bukti TII.7).
14. Bahwa Pengadu menyatakan yang pada pokoknya “TERADU II meminta uang
untuk sebagai bayaran agar dapat membuat putusan dengan memenangkan
Partai Politik PAN dengan putusan yang nantinya menyatakan semua Terlapor
dalam hal ini pihak PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak bersalah
dalam melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu”.
15. Bahwa berdasarkan dalil tersebut dapat TERADU II jelaskan bahwa apabila
TERADU II menerima suap atau meminta uang sebagai bayaran dalam membuat
putusan agar nantinya menyatakan semua Terlapor dalam hal ini pihak PPK di 5
(lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak bersalah dalam melakukan dugaan
pelanggaran administrasi pemilu, tentunya TERADU II akan memberikan
pendapat hukum dan mengkaburkan fakta-fakta hukum di persidangan, namun
nyatanya TERADU II tetap pada pendapat dan pendirian hukum TERADU II sesuai
dengan fakta dipersidangan sebagaimana pendapat hukum TERADU II dalam
Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana TERADU II berpendapat
PPK sebagai Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administrasi pemilu (vide Bukti TII.8).
16. Bahwa memang di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana terdapat perbedaan
pendapat dengan TERADU II dan TERADU I, dimana 3 (tiga) orang anggota
Bawaslu Kabupaten Banjar yang lain menyatakan PPK di 5 (lima) Kecamatan di
Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang menyatakan bahwa PPK di 5
(lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada
tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide
Bukti TII.9), pihak Pelapor akhirnya mengajukan Permohonan Koreksi ke Bawaslu
Republik Indonesia (vide Bukti TII.10), yang pada pokoknya dalam Putusan
Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024.
18. Bahwa berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, terlihat bahwa pandangan hukum
TERADU II di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Bawaslu Banjar bersesuaian
dengan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Pemeriksa Putusan
Koreksi Bawaslu Republik Indonesia terhadap perkara yang diadili, dengan
menyatakan PPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
administratif pemilu.
19. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat TERADU II tegaskan di sini bahwa
TERADU II tidak pernah sekalipun menyuruh seseorang untuk mempengaruhi
pihak yang berperkara dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan
oleh Pengadu, dan TERADU II tidak pernah diintervensi oleh orang lain,
melakukan upaya pemerasan, ataupun menerima suap dalam proses penanganan
pelanggaran terkhusus dalam proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
Administrtif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024,
TERADU II tetap berpendirian dan berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas
atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil, serta berupaya adil dalam menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajiban, dan juga berupaya menjalankan prinsip profesional dengan
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas.
20. Bahwa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang dituduhkan Pengadu
kepada TERADU II merupakan sejarah baru bagi TERADU II. Jawaban dan Proses
Pemeriksaan ini karenanya sangat penting bukan hanya bagi TERADU II, namun
juga bagi lembaga penyelenggara pemilu secara umum. Secara singkat
sebagaimana diuraikan dan dibantah oleh TERADU II dalam Jawaban ini,
tuduhan Pengadu adalah keliru, tidak berdasar, dan tidak terbukti.
21. Bahwa apa yang dilakukan oleh TERADU II adalah justru sebaliknya, dimana
TERADU II berupaya dan berikhtiar secara kontinyu untuk menegakkan keadilan
pemilu dengan menjaga prinsip pemilu yang jujur dan adil, sehingga lembaga
pemilu ini terjaga kehormatannya dan bermartabat, tanpa intervensi kekuasaan
ataupun godaan uang melalui praktik-praktik curang.
22. Bahwa TERADU II justru selalu mencoba menjaga sikap yang istiqamah, untuk
menjadi penyelenggara pemilu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Banjar, khususnya dalam menjaga pemilu yang demokratis.
23. Bahwa terhadap dalil-dalil lainnya yang tidak TERADU II tanggapi karena
sebagaimana di dalam asas pembuktian yakni actori incumbit probatio (barang
siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib untuk membuktikannya), apabila
dalil-dalil yang dituduhkan kepada TERADU II tidak bisa dibuktikan oleh
Pengadu, maka TERADU II harus dilepaskan atas tuduhan tersebut, tentunya
pengaduan tersebut harus ditolak.
[2.5] PETTITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I
Bahwa Teradu I memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muhammad Syahrial Fitri
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.2] Petitum Teradu II
Bahwa Teradu II memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Wahyu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu I
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-10, sebagai berikut:
KODE
NO. URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti T.I-01 Surat Permohonan Izin Cuti;
2. Bukti T.I-02 Surat Keterangan Izin Cuti Sementara;
3. Bukti T.I-03 Surat Pencabutan dan Tanda Terima;
4. Bukti T.I-04 Video Persidangan Majelis DKPP RI 9 Desember 2024;
5. Bukti T.I-05 Surat Lamaran, Pernyataan Bermaterai dan Keterangan;
6. Bukti T.I-06 Piagam Penghargaan;
7. Bukti T.I-07 Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Dugaan Pelanggaran Putusan
Administrasi;
8. Bukti T.I-08 Salinan Putusan Administrasi Bawaslu Kab. Banjar;
9. Bukti T.I-09 Permintaan Koreksi ke Bawaslu RI;
10. Bukti T.I-10 Salinan Putusan Koreksi Bawaslu RI;
[2.6.2] Bukti Teradu II
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-11, sebagai berikut:
KODE
NO. URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti T.II-01 Dokumen Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. Bukti T.II -02 Surat Keterangan Bebas Tugas;
3. Bukti T.II -03 Jadwal Mengajar Semester Ganjil 2023-2024;
4. Bukti T.II -04 Jadwal Mengajar Semester Genap 2023-2024;
5. Bukti T.II -05 Jadwal Mengajar Semester Ganjil 2024-2025;
6. Bukti T.II -06 Screenshoot Laman PDDikti;
7. Bukti T.II -07 Undangan Kegiatan Bawaslu Provinsi;
8. Bukti T.II -08 Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Putusan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024;
9. Bukti T.II -09 Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024;
10. Bukti T.II -10 Permintaan Koreksi Putusan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 ke Bawaslu RI oleh
Pihak Pelapor;
11. Bukti T.II -11 Salinan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024;
[2.7] KESIMPULAN TERADU I
1. Bahwa Pengaduan Nomor : 250-P/L-DKPP/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024 dan
dilakukan Register dengan Nomor : 217-PKE-DKPP/IX/2024 telah dilakukan
PENCABUTAN oleh pihak PENGADU, baik secara tertulis maupun secara resmi
dipersidangan tertanggal 9 Desember 2024 sebagaimana undangan panggilan
sidang telah disampaikan Panggilan Sidang Nomor : 1305/PS.DKPP/SET-
04/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024, yang pada faktanya pihak PENGADU
dan KUASA HUKUM PENGADU selain mencabut secara tertulis dan secara resmi
dipersidangan di depan Majelis Pemeriksa DKPP dan dihadapan PIHAK TERADU
dan pihak terkait dengan alasan bahwa semua bukti-bukti yang disampaikan pihak
PENGADU dirasakan pihak PENGADU tidak memenuhi (kurang/tidak lengkap)
persyaratan formil dan materil, sampai dalam berjalannya persidangan pihak
PENGADU DAN KUASA HUKUM PENGADU yang meminta izin kepada Ketua
Majelis Pemeriksa untuk Walk Out (keluar) dari agenda sidang pada hari tersebut.
Selanjutnya pada persidangan lanjutan dengan panggilan sidang Nomor :
94/PS.DKPP/SET-04/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 memanggil TERADU I
dan TERADU II untuk menghadap Majelis Sidang DKPP melalui zoom meeting,
pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 Pukul 09.00 Wib/10.00 Wita, pada fakta
persidangan PENGADU dan KUASA HUKUM PENGADU TIDAK BERHADIR untuk
menyampaikan pokok pengaduan pengadu dan membuktikan semua yang terdapat
di dalam pokok pengaduan Pengadu itu, hal ini membuktikan bahwa dalil-dalil dan
bukti-bukti yang telah disampaikan pihak PENGADU TIDAK JELAS, TIDAK
BENAR dan ASUMTIF, justru pihak TERADU I secara kooperatif menyampaikan
jawaban tertulis secara resmi diserahkan dan dibacakan dihadapan Majelis
Pemeriksa DKPP dan selalu berhadir di dalam setiap panggilan persidangan, oleh
sebab itu sebagaimana melihat fakta-fakta a quo, TERADU I menyatakan di dalam
asas pembuktian yakni “actori incumbit probatio (barang siapa yang mendalilkan
sesuatu maka ia WAJIB untuk membuktikannya)” hal ini merupakan prinsip-
prinsip dalam asas pembuktian yang berlaku secara universal, apabila dalil-dalil
yang dituduhkan kepada TERADU I tidak bisa dibuktikan oleh Pengadu, maka
TERADU I harus dilepaskan atas segala tuduhan tersebut, tentunya terhadap
pengaduan tersebut kami memohon kepada DKPP RI untuk mempertimbangkan
aspek pertanggungjawaban PENGADU agar bisa MENOLAK seluruhnya;
2. Bahwa Pengadu sudah keliru memahami persyaratan menjadi penyelenggara
Pemilu dalam konteks persyaratan “ bersedia bekerja penuh waktu” Bahwa dalam
penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan “bersedia bekerja
penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Disini jelas dikatakan tidak bekerja pada profesi lainnya. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Jadi, yang
dimaksud profesi yaitu pekerjaan yang membutuhkan persyaratan tertentu untuk
menjalankannya, supaya dalam melakukan pekerjaannya dapat meyakinkan atau
mendapatkan kepercayaan dari pihak yang membutuhkannya. Tidak semua
pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, untuk mempunyai suatu profesi
diperlukan keahlian khusus, keahlian tersebut diperoleh dari pendidikan dan
pelatihan yang cukup lama sesuai bidang profesinya. Suatu profesi dapat
dikatakan sebagai pekerjaan, tapi setiap pekerjaan belum tentu bisa disebut
sebagai profesi, karena profesi memiliki karakteristik, ciri, dan syarat khusus.
Dalam Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang
dimaksud dengan dosen adalah “pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat”. Di dalam ketentuan Pasal 3 Ayat 1 dikatakan bahwa “dosen
bisa dikatakan sebagai sebuah profesi apabila dosen tersebut berkedudukan
sebagai tenaga professional”. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga
professional sebagaimana Ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sehingga status dosen aktif TERADU I tidak bisa dikatakan sebagai sebuah profesi
atau tenaga profesional, mengingat TERADU I masih belum bersertifikasi atau
memiliki sertifikat pendidik. Oleh sebab itu surat pernyataan yang telah saya tanda
tangani bersedia bekerja penuh waktu dalam Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam pelaksanaannya telah memenuhi syarat dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud;
3. Bahwa TERADU I didalilkan mempengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam
proses sidang adjudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan cara berupaya
mendatangi pihak terkait dalam hal ini tim maupun caleg PAN nomor urut 1 Bapak
Pangeran Khairul Saleh yang ditetapkan sebagai caleg yang duduk di urutan
keenam pada Pemilu 2024 di Kalsel 1. Berdasarkan hal tersebut, dapat TERADU I
tegaskan di sini bahwa TERADU I tidak pernah sekalipun menyuruh seseorang
untuk mempengaruhi pihak yang berperkara dan tidak pernah bertemu dengan
pihak yang disebutkan oleh Pengadu, dan TERADU I tidak pernah diintervensi oleh
orang lain, melakukan upaya pemerasan, ataupun menerima suap dalam proses
penanganan pelanggaran terkhusus dalam proses Penanganan Dugaan
Pelanggaran Administrtif Pemilu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, TERADU I tetap berpendirian dan
berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan
pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan,
keputusan dan/atau putusan yang diambil, serta berupaya adil dalam
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban, dan juga berupaya
menjalankan prinsip profesional dengan memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan
wawasan yang luas. Bahwa TERADU I sudah melakukan upaya semaksimal
mungkin melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Banjar berdasarkan ketentuan Pasal 32 Huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang. Berdasarkan
aturan tersebut, TERADU I telah melaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 6
Ayat (2) Huruf a, Huruf b, Huruf f serta Pasal 6 Ayat (3) Huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
[2.8] KESIMPULAN TERADU II
1. Bahwa pada Sidang Pemeriksaan tanggal 9 Desember 2024, PENGADU
menyatakan telah menyampaikan Surat Pencabutan Pengaduan pada tanggal 17
Agustus 2024 yang disampaikan kepada Majelis DKPP RI dan kemudian telah
disampaikan kembali secara lisan di depan persidangan pernyataan Pencabutan
Pengaduan dengan alasan terjadi kekeliruan baik secara formil maupun materil
terhadap pengaduan, serta PENGADU keluar (walk out) dari ruang sidang
persidangan tanpa alasan yang jelas pada saat proses pemeriksaan;
2. Bahwa pada Sidang Pemeriksaan tanggal 21 Januari 2025, PENGADU dan KUASA
HUKUM PENGADU tidak berhadir untuk menyampaikan pokok pengaduan
pengadu dan membuktikan semua yang terdapat di dalam pokok pengaduan
Pengadu, hal ini membuktikan pihak PENGADU bertindak secara tidak kooperatif
dan tidak bertanggungjawab atas tuduhan dan dalil-dalil yang disematkan kepada
TERADU II, serta PENGADU tidak membuktikan dalil-dalil dan bukti-bukti yang
telah disampaikan melalui Surat Pengaduan a quo, hal ini tentunya berakibat pada
ketidakjelasan dan ketidakbenaran dari dalil-dalil dan bukti-bukti tersebut,
sehingga sangat perlu bagi Majelis untuk mempertimbangkan kejelasan,
kebenaran dan keabsahan dari dalil-dalil dan bukti-bukti tersebut;
3. Bahwa TERADU II menolak dengan tegas seluruh pernyataan, keterangan, dalil-
dalil, dan bukti PENGADU, kecuali yang secara tegas diterima dan dapat
dibenarkan oleh TERADU II
4. Bahwa TERADU II tidak menanggapi dalil-dalil PENGADU yang tidak berkaitan
dengan diri TERADU II
5. Bahwa TERADU II dapat membuktikan dan membantah semua dalil-dalil
PENGADU sebagaimana Surat Pengaduan aquo adalah hanya sebagai sebuah
asumsi yang mengada-ada dan tidak benar serta menjurus pada fitnah belaka,
serta dapat TERADU II tegaskan dan buktikan bahwa TERADU II tidak pernah
sekalipun menyuruh seseorang untuk mempengaruhi pihak yang berperkara dan
tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan oleh PENGADU, dan TERADU
II tidak pernah diintervensi oleh orang lain, melakukan upaya pemerasan, ataupun
menerima suap dalam proses penanganan pelanggaran terkhusus dalam proses
Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrtif Pemilu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, TERADU II tetap berpendirian dan
berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan
pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan,
keputusan dan/atau putusan yang diambil, serta berupaya adil dalam
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban, dan juga berupaya
menjalankan prinsip profesional dengan memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan
wawasan yang luas;
6. Bahwa TERADU II secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan telah
menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa bahwa TERADU II benar adalah sebagai
Dosen Non-PNS Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam pada Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin sejak tahun 2015 dan telah memiliki
Sertifikasi Dosen sejak tahun 2018, dengan demikian tidak ada status profesi yang
TERADU II tutup-tutupi dihadapan Tim Seleksi Rekrutmen Bawaslu
Kabupaten/Kota pada saat itu. Setelah dilantik sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, TERADU II telah bebas tugas sebagai tenaga
pengajar dan tidak aktif lagi dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan
status pada PDDikti adalah cuti;
7. Bahwa TERADU II telah berupaya dan berikhtiar secara kontinyu untuk
menegakkan keadilan pemilu dengan menjaga prinsip pemilu yang jujur dan adil,
sehingga lembaga penyelenggara pemilu ini terjaga kehormatannya dan
bermartabat, tanpa intervensi kekuasaan ataupun godaan uang melalui praktik-
praktik curang;
8. Bahwa TERADU II selalu mencoba menjaga sikap yang istiqamah, untuk menjadi
penyelenggara pemilu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar,
khususnya dalam menjaga pemilu yang demokratis.
[2.9] Saksi Para Teradu
[2.9.1] Saksi Teradu I atas nama Dedi Sugiyanto
Saya berstatus sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum UNISKA yang merupakan satu
lingkup kerja dengan Teradu I sejak tahun 2019. Bahwa saya beberapa kali diminta
untuk menjadi asisten dosen, terakhir dari September 2024 s.d. Januari 2025. Bahwa
segala kewajiban sebagai dosen, kewajiban Teradu I saya yang menjalankan
seluruhnya. Bahwa nama Teradu I memang masih terjadwal tetapi memang saya yang
menjadi tenaga pengajar pengganti (asdos). Bahwa terhadap honor ditandatangani oleh
Teradu I tetapi diberikan penuh kepada saudara Saksi. Bahwa terkait dengan yang
menggantikan merupakan arahan pimpinan, dan bahwa juga saya menjaga agar jangan
sampai ada kelas yang tidak mendapatkan ilmu atau ada dosen yang mengajar disana.
Bahwa terhadap penggantian ini, tidak ada keluhan dari mahasiswa. Karena sejauh
yang saya tau para mahasiswa mendapatkan hak-haknya.
[2.9.2] Saksi Teradu II atas nama Sulastri
Saya adalah dosen tetap STIH Sultan Adam sekaligus Ketua Program Studi Ilmu
Hukum STIH, Teradu II merupakan dosen tetap STIH Sultan Adam, berdasarkan data
Sultan Adam Teradu II merupakan Dosen non PNS dan sudah tersertifikasi semenjak
tahun 2018, bahwa Teradu II sejak Agustus 2023 yang bersangkutan sudah tidak aktif
lagi menjadi dosen atau pengajar. Terlihat dari Laporan Kerja Dosen bahwa Teradu II
sudah tidak mengisi lagi. Bahwa sejak Oktober 2023 sudah dinyatakan cuti dari
kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bahwa Jika Teradu II ingin kembali menjadi
dosen harus diaktifkan kembali melalui sistem dikti dan kampus yang akan
memproses. Bahwa terkait dengan seritikasi dosen, pada September 2023 Teradu II
sudah tidak menerima tunjungan dosennya tersebut
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
1. Bahwa terhadap Teradu I, sepengetahuan saya pada periode pertama
BawasluKabupaten Banjar yang bersangkutan masih aktif sebagai pengajar pada
UniversitasIslam Kalimantan (UNISKA), hal tersebut diketahui dengan adanya
mahasiswa UNISKA yang datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar dalam
rangka konsultasi magang dimana Teradu I adalah sebagai dosen pembimbing
praktek lapangan (magang), hal ini pihak terkait ketahui dari isi buku tamu di
Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar tahun 2019;
2. Bahwa sekitar November Tahun 2024 diketahui dari isu-isu dan ngobrol dengan
yang bersangkutan bahwa dia masih aktif mengajar sebagai dosen tetap;
3. Bahwa pihak terkait menerima informasi melalui whatsapp dari mahasiswa yang
tidak mau namanya disebutkan, yaitu berupa screenshot dari grup whatsapp
mahasiswa padatahun 2024, diketahui Teradu I masih aktif mengajar, dimana
telah memberikan instruksi kepada mahasiswa dalam pengumpulan tugas
perkuliahan yang agar dikirimkan ke email: syahrialsyahrial502@gmail.com, dan
pengumpulan tugas tersebut pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 14.30,
dari bukti tersebut menggambarkan bahwa Teradu I benar-benar mengajar dan
tidak dilaksanakan oleh asisten dosen;
4. Bahwa terkait pertemuan Teradu I dan Teradu II dengan Tim Pangeran Khairul
Saleh, pihak terkait sama sekali tidak mengetahui, baru mengetahui setelah
adanya permohonan pengaduan di DKPP ini, jika bukti-bukti yang disampaikan
Pengadu dalam perkara ini kebenaranya tidak diragukan, agar majelis DKPP dapat
mempertimbangkan putusan yang seadil-adilnya;
5. Bahwa terkait perbedaan pendapat pada rapat pleno pengambilan keputusan
dalampenanganan pelanggaran administratif pemilu pada Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, hal tersebut setelah pihak terkait
mengikuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mempertimbangkan
bukti-bukti yang diajukan para pihak serta saksi-saksi yang hadir dalam
persidangan, maka Pihak Terkait berkesimpulan bahwa Pelanggaran yang
dilaporkan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan terdapat dugaan
pelanggaran administratif pemilihan umum, kemudian pelapor menyampaikan
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)kepada Mahkamah
Konstitusi dengan nomor perkara 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024
yang putusan dibacakan pada Senin, 10 Juni 2024, Mahkamah konstitusi (MK)
menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
6. Bahwa demikian kesimpulan yang disampaikan Pihak Terkait, terima kasih atas
kesempatan yang diberikan, agar majelis DKPP dapat mengambil keputusan yang
seadil -adilnya.
[2.10.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Banjar
Ketua KPU Banjar menyampaikan bahwa benar terhadap peristiwa dilaporkannya PPK
di 5 Kecamatan dan terhadap laporan tersebut juga masuk laporannya sampai kepada
Bawaslu RI. Bahwa terhadap laporan tersebut Koreksi dari Bawaslu RI putusannya
tidak semua yang ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar dibenarkan, hanya ada
beberapa TPS saja yang melakukan pelanggaran. Bahwa terkait dengan status Teradu
I diperiode Ke-2 saya mengetahui bahwa ada whatsapp berupa screenshot foo dimana
ada keterangan atau terdapat jadwal mengajar Teradu I.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Nor Aripin
bahwa benr adanya laporan pelanggaran administratif di 5 Kecamatan hingga adanya
putusan Koreksi Bawaslu RI, dan Jawaban yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu
II terhadap pelanggaran administratif tersebut adalah benar. Bahwa terhadap status
Teradu I dan Teradu II sebagai dosen tetap atau dosen aktif saya tidak mengetahui
karena selama tahapan Pemilu dan Pilkada, Teradu I dan Teradu II selalu aktif hadir
dalam seluruh kegiatan Pemilu dan Pilkada.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dalam tindakannya, sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I diduga masih aktif sebagai dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta
Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAAB)
Banjarmasin;
[4.1.2] Teradu I dan Teradu II diduga mempengaruhi pihak yang sedang berperkara
dalam proses sidang administrasi dengan Putusan Nomor Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan
cara meminta bertemu dengan Tim Sukses maupun Calon Legislatif DPR RI Partai
Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 atas nama Pangeran Khairul Saleh.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I menyatakan bahwa
Teradu I memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta dalam KTP Elektronik milik
Teradu I, karyawan swasta yang dimaksud adalah Dosen Tetap di Fakultas Hukum
Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Albanjari Banjarmasin Kalimantan
Selatan. Teradu I sejak menerima Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor : 2588.1/K.BAWASLU/HK.01.01/K1/08/2023
tertanggal 3 Oktober 2023, telah menyampaikan permohonan izin cuti kepada Dekan
Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin dalam pelaksanaan tugas di kampus,
khususnya di Fakultas Hukum, mengingat akan melaksanakan tugas menjadi
Pengawas Pemilihan Umum di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Banjar (Vide Bukti T.I-1). Bahwa surat permohonan Teradu I di atas ditindaklanjuti
oleh Dekan Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin dengan Surat Keterangan Izin
Cuti Sementara Nomor : 290/UNISKA FH/P.15/IV/2024 tertanggal 3 April 2024, yang
pada intinya diberikan izin cuti sementara (di bebastugaskan) sebagai tenaga pengajar
di Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin (Vide Bukti T.I-2). Bahwa status Teradu
I di PDDikti sebagaimana bukti in casu, masih berstatus masih aktif pasca izin cuti
sementara (di bebastugaskan), tentu hal ini diluar kemampuan dan kewenangan
Teradu I. Bahwa proses perubahan data di PDDikti menjadi tanggung jawab operator
pangkalan data PDDikti, Teradu I sudah berusaha berulangkali untuk menanyakan hal
tersebut kepada pihak Fakultas, dan pihak Fakultas menyatakan masih dalam proses,
sampai menjadi persoalan ini terjadi, dan jika boleh menjadi perbandingan, hal ini
terjadi pula dibeberapa case, tidak berubahnya data di PDDikti, sementara proses
administrasinya sudah selesai dilakukan, terutama mereka yang berstatus sebagai
Aparatur Sipil Negara, lebih tepatnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bekerja sebagai
Dosen diperguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Bahwa sebagaimana bukti P-1
dan P-2, Teradu I dalam fakta persidangan Majelis DKPP tanggal 9 Desember 2024
menyatakan bahwa dalam proses belajar mengajar termasuk jadwal ujian akhir
semester sebagai Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan
Muhammad Arsyad Albanjari, dalam prakteknya dilakukan oleh asisten dosen. Asisten
dosen ini, status kepegawaiannya terbagi menjadi 2, pertama adalah Dosen Tetap
Yayasan (DTY), dan kedua adalah Dosen Tidak Tetap (DTT). Asisten dosen inilah yang
melaksanakan semua proses mengajar selama Teradu I menjadi anggota Badan
Pengawas Pemilu di Kabupaten Banjar. Adapun yang menjadi asisten dosen Teradu I
sebagaimana bukti Pengadu di atas dalam mata kuliah Hukum Acara Peradilan TUN
Kelas Reguler 5A dan 5B berikut jadwal ujian akhir semester, Teradu I menyerahkan
sepenuhnya kepada pihak fakultas yang menentukan. Bahwa yang menjadi asisten
dosen Teradu I pada mata kuliah Hukum Acara Peradilan TUN Kelas Reguler 5A dan
5B adalah atas nama saudara Dedi Sugianto, S.H.,M.H, mengingat semua dosen tetap
yayasan secara administrasi harus mengampu mata kuliah di Fakultas demi menjaga
bahkan meningkatkan status akreditasi perguruan tinggi, apalagi dalam hal ini
perguruan tinggi swasta, yang SDM Tenaga Pengajar/Dosen sangat terbatas sekali, dan
hal ini dimungkinkan oleh regulasi peraturan perundang-undangan tentang Guru dan
Dosen. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan status aktif Teradu I pada
laman Dikti sehingga mengganggu kinerja Teradu I sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Banjar yang harus bekerja secara penuh waktu, hal ini adalah
asumsi/pendapat Pengadu saja. Hal ini di buktikan pada fakta persidangan Majelis
DKPP Senin, 9 Desember 2024, pihak Pengadu justru mencabut seluruh dalil-dalil
pokok pengaduan Pengadu yang disampaikan secara resmi baik secara tertulis (Vide
Bukti T.I-3) maupun secara lisan yang didampingi oleh kuasa hukum Pengadu dengan
alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil bahkan walk out (WO) dalam sidang
pemeriksaan (Vide Bukti T.I-4). Bahwa dalam fakta persidangan Majelis DKPP tanggal
9 Desember 2024, Teradu I untuk menjelaskan persyaratan-persyaratan menjadi
anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang salah satu di
antaranya didalilkan oleh Pengadu yakni harus bekerja secara penuh waktu. Penting
bagi Teradu I menjelaskan dalam keterangan tertulis ini walaupun sudah disampaikan
dalam persidangan sebelumnya secara umum, akan tetapi dalam jawaban tertulis ini
Teradu I mencoba menjelaskan dalam pemahaman Teradu I secara lebih detail, dengan
menggunakan pendekatan regulasi, yakni pengertian bekerja penuh waktu ini
sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat 1 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017. Bahwa dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja
pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Disini jelas dikatakan tidak bekerja
pada profesi lainnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan,
dan sebagainya) tertentu. Jadi, yang dimaksud profesi yaitu pekerjaan yang
membutuhkan persyaratan tertentu untuk menjalankannya, supaya dalam melakukan
pekerjaannya dapat meyakinkan atau mendapatkan kepercayaan dari pihak yang
membutuhkannya. Tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, untuk
mempunyai suatu profesi diperlukan keahlian khusus, keahlian tersebut diperoleh dari
pendidikan dan pelatihan yang cukup lama sesuai bidang profesinya. Suatu profesi
dapat dikatakan sebagai pekerjaan, tapi setiap pekerjaan belum tentu bisa disebut
sebagai profesi, karena profesi memiliki karakteristik, ciri, dan syarat khusus. Bahwa
di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang
dimaksud dengan dosen adalah “pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat”. Di dalam ketentuan Pasal 3 Ayat 1 dikatakan bahwa “dosen bisa
dikatakan sebagai sebuah profesi apabila dosen tersebut berkedudukan sebagai tenaga
professional”. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana
Ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Bahwa dalam persyaratan menjadi
penyelenggara pemilu khususnya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan”, Teradu I telah membuktikan bersedia bekerja penuh waktu,
dengan surat pernyataan yang bertanda tangan di atas materai, yang jika kita baca isi
surat pernyataan tersebut secara seksama sebagai berikut : “Menyatakan dengan
sebenarnya bahwa saya bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota
Bawaslu Kabupaten Banjar. Demikian surat pernyatan ini dibuat dengan sebenarnya,
untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten Banjar. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar,
saya bersedia menerima segala tindakan dari Bawaslu”. Bahwa pada faktanya Teradu
I memang berstatus sebagai karyawan swasta yakni dosen, status Teradu I sebagai
dosen masih dipahami sebagai pekerjaan, status dosen saya ini tidak bisa dikatakan
sebagai sebuah profesi atau tenaga profesional, mengingat saya masih belum sertifikasi
atau memiliki sertifikat pendidik. Oleh sebab itu surat pernyataan yang telah Teradu I
tanda tangani bersedia bekerja penuh waktu dalam Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang dimaksud (Vide Bukti T.I-5). Bahwa Teradu I tidak
akuntabel dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai
penyelenggara pemilu dan tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab karena masih
terikat di instansi lain dan masih aktif serta tidak menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan sehingga
yang dilakukan oleh Teradu I telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf f serta Pasal 6 Ayat (3) huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I tidak akuntabel,
menurut Pasal 6 Ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, “akuntabel
bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.” Bahwa dalil Pengadu a quo¸ bahwa Teradu I tidak akuntabel, tidak memiliki
rasa penuh tanggung jawab, karena masih terikat di instansi lain dan masih aktif serta
tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum
seharusnya bisa dibuktikan, sementara Pengadu telah mencabut pengaduan baik
secara tertulis maupun secara langsung dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Desember
2024, hal ini sudah jelas membuktikan bahwa dalil Pengadu sangat tidak beralasan
dan mengada-ngada, Pengadu hanya berasumsi saja bahwa dengan masih terikatnya
Teradu I di instansi lain dan masih aktif sebagai dosen dijadikan Pengadu sebagai tidak
memiliki rasa penuh tanggung jawab, alasan Pengadu ini tidak ada kaitannya sama
sekali bahkan salah memahami konteks prinsip jujur, sebagaimana Pasal 6 Ayat (2)
huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 a quo, jujur maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, “Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”. Sementara pengertian akuntabel,
sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 a quo,
akuntabel bermakna “Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ”. Bahwa Teradu I, justru mengedepankan prinsip akuntabilitas
Teradu I, sejak mulai periode pertama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
Periode 2018-2023, Teradu I menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran, dalam mengampu divisi ini, Teradu I telah
melaksanakan semua jenis penanganan pelanggaran, baik penanganan pelanggaran
administrasi, pidana pemilu dan pemilihan, etik maupun pelanggaran peraturan
perundang undangan lainnya yang semua pelaksanaan tugas, wewenang dan
kewajibannya dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran tersebut dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan Teradu I dalam
pelaksanaan tugasnya memiliki beberapa prestasi-prestasi yang dibuktikan dengan
beberapa penghargaan-penghargaan terbaik di level Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa berdasarkan penghargaan-penghargaan di atas Teradu I selama menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten Banjar sampai sekarang sudah cukup membuktikan
kinerja dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi menjadi seorang Pengawas Pemilu
di Kabupaten Banjar dan membantah dalil Pengadu dalam hal Teradu I tidak
akuntabilitas, tidak memiliki rasa penuh tanggung jawab, tidak menjaga keseimbangan
antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, Teradu I telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Vide Bukti T.I-6).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu I menyatakan bahwa dalam
persidangan Majelis DKPP tanggal 9 Desember 2024 terhadap salah satu bukti yang
disampaikan pihak Pengadu berupa screenshoot percakapan melalui aplikasi
Whatsapp, yang mana dalam percakapan pada bukti tersebut dilakukan oleh
Mujiburrahman kepada seseorang, yang jelas bukan kepada pihak Para Teradu. Teradu
I mengetahui Mujiburahman sebagai adik junior di perkuliahan dan organisasi, itupun
yang bernama Mujiburahman adik junior perkuliahan dan organisasi ada lebih dari 1
orang yang namanya sama Mujiburrahman, jadi secara spesifik Teradu I agak
kebingungan yang dimaksud Mujiburrahman yang mana yang didalilkan oleh Pengadu.
Bahwa selain itu Teradu I didalilkan menghubungi tim Caleg Nomor Urut I untuk
bertemu dengan Caleg Nomor Urut I Bapak Pengeran Khairul Saleh, Teradu I tidak
pernah menghubungi tim Caleg Nomor Urut I mengingat Teradu I tidak mengenal
Pangeran Khairul Saleh apalagi bertemu. Teradu I hanya mengetahui bahwa yang
bersangkutan adalah mantan Bupati Kabupaten Banjar dan Caleg DPR RI Dapil I
Kalsel. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, kuasa hukum PPK sebagai Terlapor pada
persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar telah mengakomodir kehendak dari Teradu I
untuk dilaksanakannya pertemuan dan pada tanggal tersebut dilakukanlah pertemuan
di salah satu tempat di Martapura Kabupaten Banjar. Teradu I pada tanggal 22 Maret
2024 melaksanakan sidang pemeriksaan administrasi di Kesbangpol Kabupaten Banjar
dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pelapor dan terlapor Perkara
Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang dilaksanakan
hingga sore hari, Teradu I tidak pernah melaksanakan pertemuan dengan pihak kuasa
hukum PPK. Bahwa selanjutnya Teradu I didalilkan melakukan pertemuan kepada
kuasa hukum PPK sebagai Terlapor pada persidangan Bawaslu Kabupaten Banjar dan
Teradu I melakukan pemerasan Caleg DPR RI Nomor Urut I Bapak Pangeran Khairul
Saleh untuk mempengaruhi putusan Bawaslu Kabupaten Banjar yang mereka susun,
hal ini seharusnya dibuktikan oleh pihak Pengadu. Semua dalil-dalil a quo tidak
berdasar. Jika Teradu I didalilkan melakukan pemerasan, seharusnya Teradu I dalam
rapat pleno pengambilan Putusan Sidang Administrasi menyatakan tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan dalil pelapor, akan tetapi Teradu I justru sebaliknya
berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan sebagaimana pendapat hukum
Teradu I dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana Teradu I berpendapat PPK
sebagai Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
administrasi Pemilu. (Vide Bukti T.I-7). Bahwa memang di dalam Rapat Pleno Majelis
Pemeriksa Perkara Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang
mana terdapat perbedaan pendapat dengan Teradu I dan Teradu II, dimana 3 (tiga)
orang anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang lain menyatakan PPK di 5 (lima)
Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Putusan
Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang
menyatakan bahwa PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau
mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (Vide Bukti T.I-8), pihak Pelapor akhirnya mengajukan Permohonan Koreksi
ke Bawaslu Republik Indonesia (Vide Bukti T.I-9), yang pada pokoknya dalam Putusan
Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024.
Bahwa berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, terlihat bahwa pandangan hukum Teradu I
di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Bawaslu Banjar berkesesuaian dengan
pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Pemeriksa Putusan Koreksi Bawaslu
Republik Indonesia terhadap perkara yang diadili, dengan menyatakan PPK terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu (Vide Bukti
T.I 10). Bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat Teradu I tegaskan di sini bahwa Teradu
I tidak pernah sekalipun menyuruh seseorang untuk mempengaruhi pihak yang
berperkara dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan oleh Pengadu,
dan Teradu I tidak pernah diintervensi oleh orang lain, melakukan upaya pemerasan,
ataupun menerima suap dalam proses penanganan pelanggaran terkhusus dalam
proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024. Teradu I tetap berpendirian dan
berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan
pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan,
keputusan dan/atau putusan yang diambil, serta berupaya adil dalam menempatkan
segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban, dan juga berupaya menjalankan prinsip
profesional dengan memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas.
Selanjutnya terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu II menyatakan
bahwa Teradu II tidak tahu dan tidak mengenal siapa tim caleg DPR RI Nomor Urut 1
Pangeran Khairul Saleh, apalagi sampai menghubungi tim caleg DPR RI yang
disebutkan. Bahwa Pengadu menyatakan Teradu II pada tanggal 22 Maret 2024
melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum PPK di salah satu tempat di Martapura,
dari pernyataan tersebut dapat Teradu II tegaskan bahwa Teradu II tidak pernah
bertemu dengan Kuasa Hukum PPK selain di ruang persidangan pada saat proses
sidang pemeriksaan. Pada tanggal 22 Maret 2024, setelah sidang pemeriksaan selesai
di sore hari, Teradu II menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu
Provinsi yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di
Banjarmasin (Vide Bukti TII-7). Bahwa Pengadu menyatakan yang pada pokoknya
“Teradu II meminta uang untuk sebagai bayaran agar dapat membuat putusan dengan
memenangkan Partai Politik PAN dengan putusan yang nantinya menyatakan semua
Terlapor dalam hal ini pihak PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak
bersalah dalam melakukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu”. Bahwa
berdasarkan dalil tersebut dapat Teradu II jelaskan bahwa apabila Teradu II menerima
suap atau meminta uang sebagai bayaran dalam membuat putusan agar nantinya
menyatakan semua Terlapor dalam hal ini pihak PPK di 5 (lima) Kecamatan di
Kabupaten Banjar tidak bersalah dalam melakukan dugaan pelanggaran administrasi
Pemilu, tentunya Teradu II akan memberikan pendapat hukum dan mengkaburkan
fakta-fakta hukum di persidangan, namun nyatanya Teradu II tetap pada pendapat dan
pendirian hukum Teradu II sesuai dengan fakta di persidangan sebagaimana pendapat
hukum Teradu II dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Perkara Laporan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang mana Teradu II berpendapat PPK
sebagai Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
administrasi pemilu (vide Bukti TII-8). Bahwa memang di dalam Rapat Pleno Majelis
Pemeriksa Perkara Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang
mana terdapat perbedaan pendapat dengan Teradu II dan Teradu I, dimana 3 (tiga)
orang anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang lain menyatakan PPK di 5 (lima)
Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Putusan
Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 yang
menyatakan bahwa PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Banjar tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau
mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (vide Bukti TII-9), pihak Pelapor akhirnya mengajukan Permohonan Koreksi
ke Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti TII-10). Dan telah diputus yang pada
pokoknya dalam Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024. Bahwa berdasarkan Putusan Koreksi
Bawaslu Republik Indonesia Nomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, terlihat
bahwa pandangan hukum Teradu II di dalam Rapat Pleno Majelis Pemeriksa Bawaslu
Banjar bersesuaian dengan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis
Pemeriksa Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia terhadap perkara yang diadili,
dengan menyatakan PPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
administratif pemilu. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat Teradu II tegaskan bahwa
Teradu II tidak pernah sekalipun menyuruh seseorang untuk mempengaruhi pihak
yang berperkara dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan oleh
Pengadu, dan Teradu II tidak pernah di intervensi oleh orang lain, melakukan upaya
pemerasan, ataupun menerima suap dalam proses penanganan pelanggaran terkhusus
dalam proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024. Bahwa Teradu II tetap berpendirian dan
berpedoman pada prinsip mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan
pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan,
keputusan dan/atau putusan yang diambil, serta berupaya adil dalam menempatkan
segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban, dan juga berupaya menjalankan prinsip
profesional dengan memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas. Bahwa
dugaan pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang dituduhkan Pengadu kepada
Teradu II merupakan sejarah baru bagi Teradu II. Jawaban dan Proses Pemeriksaan ini
karenanya sangat penting bukan hanya bagi Teradu II, namun juga bagi lembaga
penyelenggara pemilu secara umum. Secara singkat sebagaimana diuraikan dan
dibantah oleh Teradu II dalam Jawaban ini, tuduhan Pengadu adalah keliru, tidak
berdasar, dan tidak terbukti.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Sebelum menilai fakta, DKPP perlu menilai surat pencabutan aduan Pengadu.
Bahwa Pengadu telah mencabut laporan dan/atau aduan kepada DKPP sebelum sidang
dilaksanakan yaitu pada tanggal 26 Agustus 2024. Surat yang ditandatangani Pengadu
dikirimkan kepada Sekretariat DKPP dengan alasan adanya kekeliruan baik formil
maupun materiil terhadap pengaduan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang berbunyi “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan yang telah dicatat dalam Berita
Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat
dengan pencabutan pengaduan dan/atau laporan”. Dengan demikian, DKPP tetap
melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap perkara a quo.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang menyatakan
bahwa Teradu I diduga masih aktif sebagai dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta
Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar sebelum Teradu I terpilih
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Periode 2023-2028, Teradu I adalah Dosen
Tetap di Perguruan Tinggi Swasta Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad
Arsyad Al Banjari (MAAB) Banjarmasin. Bahwa Teradu I sebelum terpilih menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar telah menyatakan bersedia bekerja penuh waktu
yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 1 Juni 2023 (vide bukti T1-05)
sebagai persyaratan administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Periode
2023-2028. Bahwa setelah proses seleksi, Teradu I dinyatakan terpilih dan ditetapkan
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor 2558.1/K.BAWASLU/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Selatan
Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023. Bahwa atas keterpilihan Teradu
I menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, pada tanggal 3 Oktober 2023 kemudian
Teradu I mengajukan izin cuti kepada Dekan Fakultas Hukum Muhammad Arsyad Al
Banjari (MAAB) (vide bukti T1-1). Bahwa sesuai surat Teradu I a quo, Dekan Fakultas
Hukum UNISKA telah menerbitkan surat keterangan izin cuti sementara Nomor
290/UNISKA-FH/P.15/IV/2024 (vide bukti T1-2). Namun, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui masih diberi tugas untuk mengajar di Fakultas
Hukum UNISKA. Selanjutnya Teradu I menerangkan tugas mengajar tersebut
diserahkan kepada Asisten Dosen in casu Saksi Teradu I atas nama Dedi Sugianto.
Bahwa Teradu I beralasan tugas mengajar yang diberikan kepada dirinya adalah untuk
kepentingan Akreditasi Universitas dan Fakultas, maka status dosen dalam laman/web
PDDikti belum diajukan izin cuti sementara oleh Pihak Universitas Islam Kalimantan
(UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAAB) Banjarmasin sehingga status Teradu I
masih berstatus aktif. Keterangan Teradu I tersebut dibenarkan oleh Saksi Dedi
Sugianto yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar Teradu I masih diberi tugas
mengajar dan dirinya ikut membantu untuk mengajar mata kuliah yang di ampu oleh
Teradu I dan benar Teradu I masih menerima Honor namun honor Teradu I diberikan
kepada Saksi pada saat mengambil di Bendahara Fakultas untuk menandatangani
daftar penerimaan honor tersebut. Fakta bahwa Teradu I masih melaksanakan tugas
sebagai Dosen juga dibuktikan dengan Keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Kabupaten Banjar yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pernah bertemu Mahasiwa
Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari
(MAAB) Banjarmasin di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar untuk bimbingan skripsi
kepada Teradu I. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I berdalih bahwa dirinya telah
memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar karena pada saat
pendaftaran telah melampirkan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m UU Pemilu yang menyatakan
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah: m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;”. Selanjutnya, Teradu I menerangkan sesuai penjelasan Pasal 117 ayat (1)
huruf m yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada
profesi lainnya selama masa keanggotaan. Bahwa menurut Teradu I arti kata profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan,
dan sebagainya). Sehingga menurut Teradu I dosen adalah bukan suatu profesi karena
harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik sesuai Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan, Teradu I belum bersertifikasi atau belum
memiliki sertifikat pendidik.
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana diatas, DKPP menilai Teradu I tidak jujur
mengakui status dirinya yang masih aktif sebagai dosen pada Fakultas Hukum
Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAAB)
Banjarmasin. Sehingga tindakan Teradu I tersebut tidak dibenarkan menurut hukum
dan etika. Bahwa dalih Teradu I telah melampirkan surat pernyataan bersedia bekerja
penuh waktu tidak menggugurkan fakta bahwa Teradu I masih tercatat sebagai Dosen
Aktif dalam laman PDDikti, dan masih diberikan tugas mengajar mata kuliah Hukum
Acara Peradilan TUN Kelas Reguler 5A dan 5B dan masih menerima honor mengajar
sebagai Dosen pengampu mata kuliah. Bahwa memang benar, secara faktual tugas
mengajar dan honor mengajar tersebut diberikan kepada Asisten Dosen a.n. Dedi
Sugianto, namun fakta tersebut tidak mengubah status Teradu I yang masih tercatat
sebagai Dosen Aktif. DKPP menilai tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan
Pasal 117 ayat (1) huruf m UU Pemilu, serta dalam penjelasalan Pasal a quo yang secara
tegas diuraikan bahwa dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja
pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Dengan demikian, meskipun Teradu I
berdalih telah mengajukan cuti sementara kepada Dekan Universitas UNISKA pada
tanggal 3 Oktober 2023 dan Dekan Fakultas Hukum UNISKA telah menerbitkan surat
keterangan izin cuti sementara Nomor 290/UNISKA-FH/P.15/IV/2024, namun fakta
persidangan membuktikan Teradu I masih belum di berhentikan sementara sebagai
Dosen pada Fakultas Hukum UNISKA. Alasan Teradu I bahwa tugas mengajar yang
diberikan kepada dirinya adalah untuk kepentingan Akreditasi Universitas dan
Fakultas tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP
menilai dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a
dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c, Pasal 12 huruf b dan Pasal 16 huruf e Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang mendalilkan
bahwa Teradu I dan Teradu II diduga mempengaruhi pihak yang sedang berperkara
dalam proses sidang administrasi dengan Putusan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan
cara meminta bertemu dengan Tim Sukses maupun Calon Legislatif DPR RI Partai
Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 atas nama Pangeran Khairul Saleh. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Bawaslu Kabupaten Banjar in casu Para
Teradu telah menerbitkan Putusan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 (vide bukti P-1
dan vide bukti T1-8 = vide bukti T2-9). Putusan a quo terkait penanganan pelanggaran
administratif Pemilu yang dilaporkan oleh Hairul Patarujali dengan memberi kuasa
kepada Prof. Denny Indrayana, dkk, dengan Terlapor PPK Aluh Aluh, PPK Astambul,
PPK Gambut, PPK Kertak Hanyar, dan PPK Sungai Pinang yang memberi kuasa kuasa
kepada Yusuf Ramadhan, dkk, yang pada pokoknya Pelapor keberatan dengan hasil
perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga terjadi penggelembungan
suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di 6 (enam)
Kecamatan. Bahwa dalam Putusan a quo menyatakan Terlapor tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau
mekanisme pada tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pengadu mendalilkan dalam proses persidangan pelangggaran administrasi
yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar in casu Para Teradu, Pengadu menyatakan
bahwa Para Teradu telah meminta kepada Kuasa Hukum Terlapor untuk bertemu
dengan Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1 a.n.
Pangeran Khairul Saleh agar putusannya dinyatakan tidak terbukti. Bahwa untuk
menguatkan dalil ini, Pengadu mengajukan bukti screenshoot percakapan whatsapp
atas nama Mujiburrahman (vide bukti P-3). Terungkap fakta bahwa Para Teradu tidak
mengenal Mujiburrahman dan tidak mengetahui bukti screenshoot percakapan
whatsapp sebagaimana pada vide bukti P-3. Para Teradu berdalih dalam rapat pleno
pembahasan hasil sidang Putusan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 sependapat menyatakan Para Terlapor
terbukti melakukan pelanggaran administrasi, sehingga hal tersebut tidak sesuai
dengan dalil aduan Pengadu. Keterangan Para Teradu dikuatkan dengan bukti vide
bukti T1-7 dan vide bukti T2-8 berupa Berita Acara Rapat Pleno tanggal 28 Maret 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu meninggalkan ruang
persidangan saat persidangan sedang berlanjut tanpa seizin Ketua Majelis. DKPP
menilai tindakan Pengadu merupakan tindakan yang bertentangan dengan etika yaitu
sikap tidak menghormati persidangan atau telah melakukan tindakan penghinaan
terhadap persidangan (contempt of court).
Berdasarkan atas fakta sebagaimana di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu
yang menyatakan Para Teradu mempengaruhi pihak yang berperkara dalam proses
penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Banjar tidak disertai alat
bukti untuk membenarkan dalil aduan Pengadu. Bahwa Para Teradu sudah melakukan
penanganan pelanggaran administrasi sesuai tata cara, mekanisme dan prosedur yang
diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Para Teradu telah bertindak profesional
dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil pengaduan
Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.