Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 98/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kota Dumai
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 22/06/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-06-2016
👁 11 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum menjabat sebagai Ketua dan merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai, Darwis sejak Tahun 2006 bekerja/berprofesi sebagai guru bantu Provinsi Riau yang bertugas di SMA PGRI Dumai; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu sejak menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Dumai hingga April 2016, masih bekerja sebagai guru bantu dan aktif mengajar di SMA PGRI Dumai Provinsi Riau; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu, pada pokoknya membantah dan menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu tidak pernah menduduki jabatan di instansi atau lembaga manapun selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu, baik saat menjadi 8 anggota Panwaslu Kota Dumai Tahun 2013 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau maupun pada saat menjadi Anggota KPU Kota Dumai Periode 2014-2019.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 1
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu atas nama Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Dumai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 10
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 98/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 145/V-P/L-
DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hasan Nasution
Pekerjaan/Lembaga : Guru
Alamat : Jl. Pendidikan No. 11 Komplek BTN Taman Mitra
RT. 001 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai
Selatan Kota Dumai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Darwis
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Dumai
Alamat : Jl. HR. Soebrantas Nomor 135 Kota Dumai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait:
1
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menjabat sebagai Ketua dan merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Dumai, Darwis sejak Tahun 2006 bekerja/berprofesi sebagai guru bantu
Provinsi Riau yang bertugas di SMA PGRI Dumai;
2. Bahwa sejak menjabat sebagai Ketua dan merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kota Dumai hingga bulan April 2016, Darwis masih bekerja pada profesi lainnya yaitu
sebagai guru bantu Provinsi Riau yang bertugas di SMA PGRI Dumai dan tetap aktif
mengajar di sekolah tersebut;
3. Bahwa berdasarkan kutipan berita hasil wawancara wartawan antarariau.com atas
nama Razak dengan Darwis, pada tanggal 01 April 2016, dia beralasan masih mengajar
mata pelajaran Agama Islam di sekolah swasta itu karena tidak bisa hanya
mengandalkan gaji Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tiap bulan sebagai Ketua KPU Kota
Dumai untuk selama 5 (lima) tahun saja, sehingga bertahan menjadi guru;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor:
820/DPK/1.2/SMA-MA/363 tentang Guru Bantu Provinsi Riau
Tahun Anggaran 2015 (SK Pengangkatan Darwis sebagai Guru
Bantu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015);
2. Bukti P-2 : Fotokopi Salinan Petikan Keputusan Gubernur Riau Nomor:
820/DPK/1.3/SMA-MA/328 tentang Guru Bantu Provinsi Riau
Tahun Anggaran 2016 (SK Pengangkatan Darwis sebagai Guru
Bantu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016);
3 Bukti P-3 : Fotokopi Rekaman video wawancara wartawan riaubook.com
(Riduwan), antarariau.com (Razak) dengan Kepala Sekolah SMA
PGRI atas nama Salamuddin pada tanggal 04 April 2016 yang
2
menyatakan bahwa Darwis telah menjadi Guru Bantu Provinsi Riau
sejak Tahun 2006;
4 Bukti P-4 : Fotokopi Rekaman video wawancara wartawan riaubook.com
(Riduwan), antarariau.com (Razak) dengan Kepala Sekolah SMA
PGRI, Salamuddin pada tanggal 04 April 2016 yang menyatakan
bahwa Sejak menjabat sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Dumai hingga bulan April 2016, Darwis masih bekerja
pada profesi lainnya yaitu sebagai guru bantu Provinsi Riau yang
bertugas di SMA PGRI Dumai dan tetap aktif mengajar di sekolah
tersebut;
5 Bukti P-5 : Fotokopi Rekaman video wawancara wartawan riaubook.com
(Riduwan), dan antarariau.com (Razak) dengan Kepala Dinas
Pendidikan Kota Dumai, Drs. Syaari, MP pada tanggal 07 April 2016
yang menyatakan “sesuai dengan peraturan Kementerian dan
Kebudayaan bahwa setiap seorang guru tadi itu jam tatap mukanya
dalam satu minggu itu 24 (dua puluh empat) jam, itu jam
wajibnya”;
6 Bukti P-6 : Fotokopi Rekaman video wawancara wartawan riaubook.com
(Riduwan), dan antarariau.com (Razak) dengan Kepala Dinas
Pendidikan Kota Dumai, Drs. Syaari, MP pada tanggal 07 April
2016 yang menginformasikan bahwa honorarium sebagai Guru
Bantu Provinsi Riau langsung ditransfer ke rekening yang
bersangkutan, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai Drs.
Syaari, MP menyatakan bahwa pada Tahun 2015 ia telah
menginformasikan kepada Darwis agar membuat surat
pengunduran diri secara tertulis sebagai Guru Bantu Provinsi Riau
namun hingga saat ini tidak dilakukan oleh Darwis;
7 Bukti P-7 : Fotokopi salinan Putusan DKPP RI MAKLUMAT No. 55/DKPP-PKE-
III/2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah
melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan
perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara
tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak pernah menduduki jabatan di instansi atau lembaga manapun
selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu baik pada saat menjadi anggota
Panwaslu Kota Dumai tahun 2013 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau
maupun pada saat menjadi Anggota KPU Dumai priode 2014-2019 atau setidak-tidaknya
hingga sekarang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang penyelenggara
Pemilihan Umum, yaitu:
a. UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf (i) yaitu
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai Politik, jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat
mendaftar sebagai calon anggota KPU” kemudian UU No. 15 Tahun 2011 Tentang
3
Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf (l) “ bersedia tidak mendududki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
b. PKPU No. 2 Tahun 2013 Pasal 3 ayat 1 huruf (m) yaitu “ bersedia tidak menduduki
jabatan politik (jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk), di pemerintahan dan
Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
2. Bahwa disebut „Guru‟ adalah pendidik yang tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, sehingga
pekerjaan yang sangat mulia karna mendidik generasi muda yang berkarakter dan
berakhlak mulia, apalagi sebagai guru Pendidikan Agama Islam adalah pelajaran untuk
kesuksesan dunia, akhirat dan guru bukanlah sebuah jabatan sebagai mana diatur
pada undang-undang dan peraturan-peraturan berlaku pada pasal 11 huruf (i), huruf (l)
UU No. 15 tahun 2011, Pasal 3 ayat 1 huruf (m) PKPU No. 2 Tahun 2013;
3. Bahwa sebelum Teradu menjabat sebagai Anggota KPU Dumai priode 2014 - 2019 dan
juga Panwas Kota Dumai pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013,
Teradu telah mengabdi sebagai guru sejak tahun 2006, menjadi anggota KPU Kota
Dumai bagi Teradu adalah bagaian dari sebuah pengabdian kepada negara karna Teradu
sebelum menjabat sebagai Anggota KPU Kota Dumai priode 2014 - 2019 pernah menjadi
penyelenggara Pemilu yaitu Anggota KPPS pada Pemilu Legislatif tahun 2004, Ketua
KPPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2010, Panwas Kota Dumai
pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013, Panwas kota Dumai Pemilu
Legislatif 2014. Dikarenakan Teradu telah beberapa kali menjadi penyelenggara Pemilu
dan berlatar belakang unsur profesional maka Teradu merasa terpanggil untuk
mengikuti seleksi calon anggota KPU Dumai tahun 2014;
4. Bahwa tatkala menjalani proses perekrutan anggota KPU Kota Dumai pada tes
wawancara 10 besar Teradu sudah menyampaikan kepada tim seleksi bahwa Teradu
adalah seorang guru Pendidikan Agama Islam di SMA PGRI Dumai dan sebagai tertib
administrasi Teradu sudah diizinkan oleh Kepala Sekolah untuk mengikuti tes di KPU
Kota Dumai dan bekerja di KPU Kota Dumai;
5. Bahwa Teradu mengajar di SMA PGRI tidak menganggu jam kerja di KPU karna hanya
mengajar pada hari Sabtu di kelas XII dan mendapat dukungan dari kepala sekolah,
(bukti terlampir);
6. Bahwa setelah suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014,
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Pilkada Walikota Dumai Tahun
2015 tanpa ada sengketa baik di tingkat Panwas, PTTUN, DKPP maupun MK, maka pada
4 April 2016 Teradu sudah mengundurkan diri dari guru bantu Provinsi Riau;
7. Bahwa Teradu sudah bekerja sepenuh waktu di KPU Kota Dumai, melaksanakan tugas
dan wewenang sebagai Ketua KPU Dumai melaksanakan tahapan Pemilu legislatif 2014,
4
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Dumai Tahun 2015, Alhamdulillah semua tahapan terlaksana dengan sukses dan aman;
8. Bahwa pada saat dalam perjalanan membawa kendaraan Razak menelpon tanpa
memperkenalkan diri dan tidak menyampaikan bahwa ia bermaksud akan mewawancari
dan akan mempublikasikan pernyataan ke media sedangkan Teradu telah mengingatkan
agar pernyataan yang Teradu ungkapkan tidak untuk dipublikasikan ke media,
mengenai pernyataan gaji 5 juta rupiah maksud Teradu adalah gaji sebagai anggota KPU
Kabupaten/kota secara umum;
9. Bahwa dari awal Teradu telah berkeinginan untuk mengundurkan diri, dengan
berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Dumai
saudara Ridwan, bahwa dia mengatakan akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan
Propinsi Riau namun tidak ada pemberitahuan lebih lanjut hingga saat ini;
10. Bahwa Dinas Pendidikan Kota Dumai tidak pernah memanggil dan memberitahukan
kepada Teradu baik secara lisan maupun tertulis tentang permintaan pengunduran diri
Teradu sebagai guru;
11. Bahwa sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 pada Ketentuan Umum
Pasal 1 angka 15 yaitu “gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk
finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang undangan”;
12. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
Tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan, Pasal 6 ayat (3) yaitu “ guru non Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah
memilki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari depertemen pendidikan nasional,
dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam
satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu bulan gaji
pokok guru pegawai negeri sipil yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi terhitung
mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik”.
Teradu sebagai guru tidak menerima tunjangan sertifikasi terhitung sejak tahun 2014
dan saya tidak mengajar 24 jam;
13. Bahwa mengenai pemberitaan di media massa yang bersumber dari saudara Razak
hanya memojokkan saja. Teradu tidak mengedepankan finansial dalam bekerja apalagi
di lembaga terhormat seperti KPU, sedangkan honor dari sekolah tidak pernah Teradu
ambil dan istri seorang guru PNS golongan IV A, apa yang Teradu dapat dari KPU dan
gaji istri selaku PNS sudah mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Semua berita-
berita dari media bersumber dari pembicaraan antara Teradu dan Razak pada tanggal 1
April 2016 pada saat itu Teradu telah mengingatkan kepada Razak untuk tidak
dipublikasikan. Melalui tanggapan ini ingin Teradu sampaikan pada tanggal 24 Mei 2016
Razak mengirim SMS kepada Teradu yang berisikan permintaan maaf terhadap
kesalahan yang dilakukan;
5
14. Bahwa pada Juni 2014 Teradu telah dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dengan Putusan Nomor: 55/DKPP-PKE-III/2014 tanggal 24 Juni
2014, oleh karena ada sebagian penyelenggara pemilu di tingkat TPS (KPPS) yang tidak
memenuhi syarat sebagai anggota KPPS pada pemilihan legislatif tahun 2014, pokok
pengaduan tersebut berbeda pada pokok pengaduan yang disampaikan Pengadu pada
saat ini;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013;
Fotokopi Piagam Penghargaan Pilkada Dumai Tahun 2010 SK
3. Bukti T-3 :
Panwas Pilgubri 2013;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat izin dari Kepala sekolah SMA PGRI Dumai;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Edaran KPU no 1999 prihal Hari Kerja dan Jam Kerja;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan tidak menggangu jam kerja di KPU dari
kepala sekolah;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Pengunduran diri sebagai guru bantu Propinsi Riau;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat Pernyataan Anggota KPU Kota Dumai;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Rekap Absensi 2014, 2015, 2016;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Berita di media cetak tentang pilkada sukses dan aman;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
12. Bukti T-12 : Fotokopi PerMen Pendidikan No 18 th 2007;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Print Out SMS saudara Razak;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Putusan DKPP No. 55/DKPP-PKE-III/2014;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Para Anggota KPU Kota Dumai sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa
Teradu sebagai Ketua KPU Kota Dumai melaksanakan tugas dan wewenangnya secara
optimal. Kepemimpinan Teradu mampu mengendalikan seluruh tahapan pemilu sehingga
berjalan dengan sukses. Bahkan pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif dan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta Pemilihan Walikota dan Wakil
6
Walikota Tahun 2015, Teradu tidak pernah melakukan aktifitasnya sebagai guru bantu.
Seluruh waktu dan tenaga dicurahkan untuk pelaksanaan tugas KPU Kota Dumai. Teradu
juga selalu memimpin rapat pleno di Kantor KPU Kota Dumai.
KETERANGAN SAKSI
Muhammad Ridduwan mengatakan bahwa benar Teradu meminta untuk tidak
mempublikasikan pembicaraan antara Teradu dan Razak pada tanggal 1 April 2016.
Ridduwan juga mengatakan alat bukti rekaman hanya Kepala Sekolah dan Kepala Dinas
Pendidikan. Pada tanggal 7 April 2016, Ridduwan mewawancari Kepala Dinas Pendidikan
Kota Dumai atas nama Syaari yang menyatakan “sesuai dengan peraturan Kementerian dan
Kebudayaan bahwa setiap seorang guru tadi itu jam tatap mukanya dalam satu minggu itu
24 (dua puluh empat) jam, itu jam wajibnya” dan pada tanggal 04 April 2016 hasil
wawancara dengan Kepala Sekolah SMA PGRI atas nama Salamuddin yang menyatakan
bahwa Sejak menjabat sebagai Ketua/anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai hingga
bulan April 2016, Darwis masih bekerja pada profesi lainnya yaitu sebagai guru bantu
Provinsi Riau yang bertugas di SMA PGRI Dumai dan tetap aktif mengajar di sekolah
tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
7
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu sejak
menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Dumai hingga April 2016, masih
bekerja sebagai guru bantu dan aktif mengajar di SMA PGRI Dumai Provinsi Riau;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu, pada pokoknya membantah dan menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu tidak pernah menduduki jabatan di instansi atau
lembaga manapun selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu, baik saat menjadi
8
anggota Panwaslu Kota Dumai Tahun 2013 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Riau maupun pada saat menjadi Anggota KPU Kota Dumai Periode 2014-2019.
Ketika proses perekrutan anggota KPU Kota Dumai, Teradu menyampaikan kepada Tim
Seleksi bahwa dirinya guru Pendidikan Agama Islam di SMA PGRI Kota Dumai. Teradu telah
mendapatkan izin dari Kepala Sekolah tempat Teradu bekerja untuk mengikuti tes di KPU
Kota Dumai. Kedudukan Teradu sebagai tenaga pengajar di SMA PGRI Kota Dumai sama
sekali tidak menganggu jam kerja di KPU oleh karena waktu mengajar hanya pada hari
Sabtu di Kelas XII. Selebihnya, Teradu bekerja sepenuh waktu dengan melaksanakan
seluruh tugas dan wewenang KPU baik sebagai Ketua maupun sebagai Anggota dalam
melaksanakan tahapan Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2014, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2015.
Seluruh tahapan pemilu itu telah terlaksana dengan jurdil dan demokratis. Meskipun
Teradu telah meperoleh Sertifikat Tenaga Pendidik, namun tunjangan sertifikasi sebagai
tenaga pengajar tidak pernah dibayarkan oleh karena beban kerja sebagai guru kurang dari
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam seminggu. Demikian pula honor dari sekolah
tidak pernah Teradu ambil, dan pada 4 April 2016 Teradu memutuskan mengundurkan diri
sebagai guru bantu di SMA PGRI Dumai;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen yang diajukan dalam
sidang pemeriksaan tanggal 1 Juni 2016, DKPP berpendapat bahwa Teradu telah
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberhasilan Teradu bersama
Anggota KPU Kota Dumai lainnya dalam menyelenggarakan tiga jenis pemilihan umum
yakni Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2014, Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2015,
menunjukkan bahwa Teradu mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
penyelenggara pemilu dengan baik. Aktifitas Teradu, mengabdikan diri sebagai guru bantu
pada SMA PGRI Kota Dumai menurut DKPP tidak serta merta dapat disimpulkan melanggar
ketentuan Pasal 11 huruf k Tentang Kewajiban Bekerja Penuh Waktu. Oleh karena
kesimpulan adanya pelanggaran ketentuan Undang-Undang dan/atau norma etik harus
melihat fakta kedudukan Teradu sebagai guru bantu hanya mengajar pada hari Sabtu
dengan jumlah tatap muka kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dalam seminggu. Atas
dasar itu Teradu tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak tepat disebut sebagai
guru profesional dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen yang mengartikan profesional sebagai
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Lebih dari itu,
dalam persidangan, Para Anggota KPU sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan
bahwa Teradu sebagai Ketua KPU Kota Dumai melaksanakan tugas dan wewenangnya
secara optimal. Kepemimpinan Teradu mampu mengendalikan tahapan pemilu sehingga
9
berjalan dengan sukses. Bahkan pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif dan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2015, Teradu tidak pernah melakukan aktifitasnya sebagai guru bantu.
Seluruh waktu dan tenaga dicurahkan untuk pelaksanaan tugas KPU Kota Dumai. Aktifitas
Teradu sebagai guru bantu memanfaatkan waktu hari Sabtu dan pada saat tidak sedang
menyelenggarakan pemilu. Hal demikian merupakan sisi lain dari fungsi-fungsi sosial yang
diperankan Teradu dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Suatu aktifitas etik yang patut
diapresiasi oleh karena pada satu sisi dapat melaksanakan tugas dan wewenang dengan
baik sebagai penyelenggara pemilu dan pada sisi lainnya bersedia meluangkan waktu
berbagi ilmu dan pengetahuan dengan anak didik. Dalam persidangan, Teradu menegaskan
komitmennya bekerja penuh waktu dengan memberikan keterangan dan memberikan bukti
tertulis telah mengundurkan diri sebagai guru bantu. Berdasarkan hal tersebut dalil
Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu dapat diterima;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu atas nama Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota
Dumai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
10
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua
bulan Juni tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak
dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11