III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19
Februari 2025, sebagai berikut:
Kronologis Teradu I
Bahwa Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu:
1. Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 153-181 Tahun 2024, tentang pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Povinsi periode 2024-2029 meliputi Provinsi NTT,
NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Papua
Pegunungan, dan Papua Tengah. Bukti [P14]
Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten
Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024.
1. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat
kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 1
Maret s.d 5 Maret 2024, yang bertempat di Hotel Harmoni, jalan cipanas baru No 78,
Kecamatan Tarogong Kaler. Bukti [P6][P7][P8]
2. Teradu I diduga memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024, pada
tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024 yang bertempat di Hotel harmoni, jalan cipanas
baru no 78, Kecamatan Tarogong Kaler. Bukti [P6][P7][P8]
3. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat
Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 1
Maret s.d 5 Maret 2024, yang bertempat di Hotel Harmoni, jalan cipanas baru No 78,
Kecamatan Tarogong Kaler ini ditayangkan secara live melalui kanal youtube KPU
Kabupaten Garut. Bukti [P6][P7][P8]
4. Pada hari ke-2 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 2 Maret 2024
sekitar pukul 16:15 WIB, PPK Kecamatan Pameungpeuk membacakan model D.Hasil
Kecamatan yang telah dipleno-kan di Tingkat Kecamatan Pameungpeuk. Adapun
dalam hal ini yang menjadi pimpinan rapat pleno terbuka yaitu Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Dalam perjalanan-nya ketika PPK Kecamatan
Pameungpeuk membacakan model D.Hasil untuk DPR RI apa yang dibacakan oleh
PPK Pameungpeuk itu berbeda dengan model D.Hasil Kecamatan yang sudah
diplenokan pada tingkat Kecamatan Pameungpeuk. Bahkan diakhir pembacaan
model D.Hasil kecamatan Pameungpeuk terdapat saksi yang memprotes dan
mengkoreksi bahwa apa yang dibacakan pada pleno Kabupaten itu berbeda dengan
data yang saksi bawa. Perubahan suara di Kecamatan Pameungpeuk ini dilakukan
dengan cara menggeser suara partai yang awalnya 391 suara menjadi 287 suara dan
menambahkan ke caleg no 3 dari partai Nasdem a.n Lola Nerlia Octavia sebanyak
104 suara, dan merubah suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 32 suara.
Berikut tabel data sandingan perubahan suara kecamatan Pameungpeuk yang terjadi
pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat Kabupaten
Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024. Bukti [P1][P6]
DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN
PAMEUNGPEUK
NAMA REKAP REKAP
CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN
SUARA
PARTAI
NASDEM 391 287
caleg 1 2053 2053
caleg 2 41 41
caleg 3 2889 3025
caleg 4 26 26
caleg 5 20 20
caleg 6 21 21
caleg 7 9 9
caleg 8 1 1
caleg 9 2 2
caleg 10 4 4
TOTAL 5457 5489
32
SELISIH
5. Pimpinan rapat pleno dalam hal ini Teradu II dan Teradu V akhirnya memanggil
saksi yang memprotes untuk dilakukan penyandingan data ke depan forum, dan
diikuti oleh saksi lainnya maju ke depan forum. Bukti [P6]
6. Akhirnya Teradu II dan Teradu V membuat sebuah Keputusan bahwa permasalahan
ini akan diselesaikan pada saat pencermatan, dan akan dibahas ulang pada hari
pleno berikutnya. [P6]
7. Pada hari ke-3 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2024, tanggal 3 Maret 2024. Dalam
hal ini yang memimpin rapat pleno terbuka yakni Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V. Pada saat pembacaan model D.Hasil Kecamatan Cibatu
diakhir pleno ada saksi dari partai PDI Perjuangan yang memprotes terkait
pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut untuk PPK Kecamatan
Pameungpeuk yang belum ada hasilnya, karena sebelumnya terjadi perubahan
suara. Bukti [P7]
8. Perubahan suara ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Pameungpeuk saja,
melainkan terjadi di Kecamatan lain yaitu Kecamatan Cilawu. PPK Kecamatan Cilawu
membacakan model D.Hasil Kecamatan pada hari ke-4 rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum
tahun 2024, pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 15:10 WIB. Adapun yang
menjadi pimpinan pada rapat pleno ini adalah Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V. bukti [P8]
9. Pada pembacaan model D.Hasil Kecamatan Cilawu untuk DPR RI terjadi perbedaan
dengan model D.Hasil Kecamatan Cilawu yang telah diplenokan di Tingkat
Kecamatan Cilawu. Perubahan suara di Kecamatan Cilawu ini dilakukan dengan cara
merubah suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 551 suara, dan
menambahkan ke raihan suara caleg no 3 dari partai Nasdem a.n Lola Nerlia Octavia
sebanyak 400 suara dan suara partai sebanyak 151 suara. Berikut ini tabel data
DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN CILAWU
REKAP DIBACAKA REKAP
NAMA CALEG KECAMATAN N KABUPATEN
SUARA
PARTAI 730 881
caleg 1 517 517
caleg 2 498 498
caleg 3 2227 2627
caleg 4 118 118
caleg 5 115 115
caleg 6 38 38
caleg 7 53 53
caleg 8 57 57
caleg 9 26 26
caleg 10 11 11
TOTAL 4390 4941
(NASDEM0 551
SELISIH
sandingan perubahan perolehan suara Kecamatan Cilawu. Bukti [P2][P8]
10. Pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 04:00 WIB Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V diduga melakukan penandatanganan Berita Acara dan
sertifikat Model D. Hasil KABKO Kabupaten Garut, dan ditandatangani oleh saksi
parpol pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Garut. Selanjutnya salinan Berita Acara dan sertifikat Model D.Hasil
KABKO Kabupaten diserahkan kepada saksi parpol dan Bawaslu Kabupaten Garut.
11. Pada saat KPU Kabupaten Garut dalam hal ini Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V membacakan Hasil penghitungan suara di KPU Provinsi
Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024 (Pleno hari ke-5), terjadi interupsi dan
perdebatan yang Panjang dikarenakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di
Tingkat Kecamatan berbeda dengan yang dibacakan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V pada Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di Tingkat Provinsi Jawa Barat khususnya hasil penghitungan DPR RI dari
Partai Nasdem. Dan ini dibuktikan dengan akun Sirekap KPU Kabupaten Garut
masih berwarna merah, itu artinya bahwa ada angka yang tidak sinkron antara
raihan suara Caleg/partai, suara tidak sah, suara sah, sisa surat suara, dengan total
suara. Bukti [P5][P8]
12. Dalam rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Provinsi Jawa Barat
ini, terdeteksi ada 4 Kecamatan yang mengalami perubahan suara, yakni Kecamatan
Pameungpeuk, Kecamatan Pakenjeng, Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Cisewu.
KPU Kabupaten Garut disarankan untuk melakukan pencermatan ulang oleh para
saksi dari beberapa saksi partai, Bawaslu Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat.
Dalam rapat pleno hasil penghitungan suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU
Kabupaten Garut dianggap bermasalah karena data model D.Hasil Kabupaten Garut
dan data dari saksi partai tidak sesuai atau tidak sinkron, terjadi lonjakan suara
untuk partai Nasdem, dan terjadi penurunan suara pada sejumlah partai lainnya,
bahkan terjadi pergeseran suara tidak sah menjadi suara sah. KPU Kabupaten Garut
dalam hal ini Teradu I berdalih bahwa terjadi salah jumlah di 4 kecamatan itu,
padahal penghitungan perolehan suara ini menggunakan aplikasi yang namanya
SIREKAP. Kalaupun terjadi salah jumlah/eror kenapa hanya terjadi pada partai
Nasdem saja, tidak terjadi di partai yang lain. Nyaris dipastikan tidak akan terjadi
salah jumlah karena penghitungannya menggunakan aplikasi. Bukti
[P1][P2][P3][P4][P5][P9][P13]
DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN PAMEUNGPEUK
REKAP DIBACAKA REKAP
NAMA CALEG
KECAMATAN N KABUPATEN
SUARA PARTAI 391 287 356
caleg 1 2053 2053 2053
caleg 2 41 41 41
caleg 3 2889 3025 3297
caleg 4 26 26 26
caleg 5 20 20 21
caleg 6 21 21 23
caleg 7 9 9 11
caleg 8 1 1 8
caleg 9 2 2 68
caleg 10 4 4 23
TOTAL 5457 5489 6027
(NASDEM) 5927
SELISIH 100
DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN PAKENJENG
REKAP DIBACAKA REKAP
NAMA CALEG KECAMATAN N KABUPATEN
SUARA
PARTAI 497 497 297
caleg 1 1960 1960 1960
caleg 2 111 111 111
caleg 3 4287 4287 4287
caleg 4 100 100 100
caleg 5 73 73 73
caleg 6 56 56 56
caleg 7 22 22 22
caleg 8 1189 1189 1189
caleg 9 7 7 7
caleg 10 3 3 3
TOTAL 8305 8305 8305
(NASDEM) 8105
SELISIH 200
DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN CISEWU
REKAP DIBACAKA
NAMA CALEG KECAMATAN N REKAP KABUPATEN
SUARA
PARTAI 349 349 424
caleg 1 88 88 88
caleg 2 50 50 50
caleg 3 1702 1702 1702
caleg 4 43 43 46
caleg 5 20 20 29
caleg
DATA6SANDINGAN PERUBAHAN 36 SUARA KECAMATAN
36 CILAWU 38
caleg 7 REKAP 8 DIBACAKA 8 11
NAMA caleg 8
CALEG KECAMATAN 10 N 10 REKAP KABUPATEN 11
caleg
SUARA 9 7 7 7
caleg 10
PARTAI 7301 8811 7131
TOTAL
caleg 1 2314
517 2314
517 3064
552
(NASDEM)
caleg 2 498 498 2407
537
caleg 3 2227 SELISIH
2627 657
2723
caleg 4 118 118 130
caleg 5 115 115 120
caleg 6 38 38 39
caleg 7 53 53 53
caleg 8 57 57 57
caleg 9 26 26 26
caleg 10 11 11 11
TOTAL 4390 4941 5461
(NASDEM) 4961
SELISIH 500
13. Perubahan suara ini bukan terjadi karena salah jumlah, melainkan terjadi
perpindahan dan pergeseran suara dari partai lain dan berubahnya suara tidak sah
menjadi suara sah. Bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P9][P13]
14. Karena dianggap bermasalah maka pada saat itu KPU Kabupaten Garut dimasukan
ke ruang “IGD” (tempat KPU Kabupaten bermasalah) dan disarankan untuk
melakukan pencermatan ulang. Pada akhirnya pembacaan hasil rekapitulasi hasil
penghitungan suara KPU Kabupaten Garut di pending beberapa hari kemudian.
Bukti [P9]
15. Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat Provinsi Jawa
Barat tertanggal 15 Maret 2024 KPU Kabupaten Garut dalam hal ini Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melaksanakan pleno lanjutan, ini disebabkan
pada pleno pertama pembacaan model D.Hasil KABKO Kabupaten terjadi perubahan
suara yang signifikan dan disarankan melakukan perbaikan. Dalam perjalannya
suara yang mengalami perubahan dilakukan pembetulan oleh KPU Provinsi Jawa
Barat, namun angka/suara pada akun sirekap tidak dapat diperbaiki/dikoreksi
dikarenakan akun sirekap KPU Provinsi Jawa Barat tidak memiki akses koreksi
sampai tingkat kecamatan (PPK), dan ini hanya bisa dilakukan oleh akun sirekap
PPK Kecamatan yang bersangkutan. Bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P10]
[5.1.3] Bahwa Teradu I diduga kuat mengetahui dan melakukan perubahan suara pada
partai Nasdem dan partai lainnya.
1. Bahwa Teradu I adalah Ketua KPU Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun
2024.
2. Bahwa Teradu I adalah diduga orang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Garut. [P6][P7]P8]
3. Bahwa Teradu I diduga memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 Maret s.d 5
Maret 2024 yang bertempat di Hotel Harmoni.
4. Bahwa Teradu I diduga mengetahui dan melakukan perubahan suara yang terjadi
pada partai Nasdem dan partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Garut Pemilihan Umum Tahun
2024, pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024. bukti
[P1][P2][P3][P4][P5][P6][P7][P8][P11][P12][P13]
5. Bahwa Teradu I diduga mengetahui dan melakukan perubahan suara yang terjadi
pada partai Nasdem dan partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pemilihan Umum tahun
2024, pada tanggal 10 Maret dan 15 Maret 2024. bukti
[P1][P2][P3][P4][P5][P9][P10][P11][P12]
[5.1.4] Teradu I diduga melakukan manipulasi suara pada berita acara dan sertifikat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR Daerah
Pemiilihan Jawa Barat XI.
1. Teradu I Memilki akun Sirekap pada Pemilihan Umum tahun 2024.
2. Bahwa Teradu I memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024
yang bertempat di Hotel Harmoni. [P6][P7][P8]
3. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P1]
4. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Provinsi
Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P2]
5. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P3]
6. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P4]
7. Model D. Hasil KABKO-DPR untuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah
Pemilihan Jawa Barat XI. [P5]
8. Pada tanggal 5 Maret 2024 Menandatangani Berita Acara dan sertifikat Model D. Hasil
KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah
dirubah dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. [P5]
[5.2] Kronologi Teradu II
[5.2.1] Bahwa Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu
1. Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 153-181 Tahun 2024, tentang pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Povinsi periode 2024-2029 meliputi Provinsi NTT,
NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Papua
Pegunungan, dan Papua Tengah. Bukti [P14]
[5.2.2] Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat
Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024.
1. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat
kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 1
Maret s.d 5 Maret 2024, yang bertempat di Hotel Harmoni, jalan cipanas baru No 78,
Kecamatan Tarogong Kaler.
2. Teradu II memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 1
Maret s.d 5 Maret 2024 yang bertempat di Hotel harmoni, jalan cipanas baru no 78,
Kecamatan Tarogong Kaler. bukti [P6]
3. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat
kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 1
Maret s.d 5 Maret 2024, yang bertempat di Hotel Harmoni, jalan cipanas baru No 78,
Kecamatan Tarogong Kaler ini ditayangkan secara live melalui kanal youtube KPU
Kabupaten Garut. [P6]
4. Pada hari ke-2 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 2 Maret
2024 sekitar pukul 16:15 WIB, PPK Kecamatan Pameungpeuk membacakan model
D.Hasil Kecamatan yang telah dipleno-kan di Tingkat Kecamatan Pameungpeuk.
Adapun dalam hal ini yang menjadi pimpinan rapat pleno terbuka yaitu Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Dalam perjalanan-nya ketika PPK
Kecamatan Pameungpeuk membacakan model D.Hasil untuk DPR RI apa yang
dibacakan oleh PPK Pameungpeuk itu berbeda dengan model D.Hasil Kecamatan
yang sudah diplenokan pada tingkat Kecamatan Pameungpeuk. Bahkan diakhir
pembacaan model D.Hasil kecamatan Pameungpeuk terdapat saksi yang memprotes
dan mengkoreksi bahwa apa yang dibacakan pada pleno Kabupaten itu berbeda
dengan data yang saksi bawa. Perubahan suara di Kecamatan Pameungpeuk ini
dilakukan dengan cara menggeser suara partai yang awalnya 391 suara menjadi 287
suara dan menambahkan ke caleg no 3 dari partai Nasdem a.n Lola Nerlia Octavia
sebanyak 136 suara, dan merubah suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 32
suara. Berikut tabel data sandingan perubahan suara kecamatan Pameungpeuk
yang terjadi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat
Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024. bukti [P1][P6]
DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN
PAMEUNGPEUK
NAMA REKAP REKAP
CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN
SUARA
PARTAI 391 287
caleg 1 2053 2053
caleg 2 41 41
caleg 3 2889 3025
caleg 4 26 26
caleg 5 20 20
caleg 6 21 21
caleg 7 9 9
caleg 8 1 1
caleg 9 2 2
caleg 10 4 4
TOTAL 5457 5489
(NASDEM) 32
SELISIH
5. Pimpinan rapat pleno dalam hal ini Teradu II dan Teradu V akhirnya memanggil
saksi yang memprotes untuk dilakukan penyandingan data ke depan forum, dan
diikuti oleh saksi lainya maju ke depan forum. [P6]
6. Akhirnya Teradu II dan Teradu V membuat sebuah Keputusan bahwa
permasalahan ini akan diselesaikan pada saat pencermatan, dan akan dibahas ulang
pada hari pleno berikutnya. Bukti [P1][P6]
7. Pada hari ke-3 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2024, tanggal 3 Maret 2024. Dalam
hal ini yang memimpin rapat pleno terbuka yakni Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V. Pada saat pembacaan model D.Hasil Kecamatan Cibatu
diakhir pleno ada saksi dari partai PDI Perjuangan yang memprotes terkait
pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut untuk PPK Kecamatan
Pameungpeuk yang belum ada hasilnya, karen sebelumnya terjadi perubahan suara.
Bukti [P7]
8. Perbedaan suara ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Pameungpeuk saja,
melainkan terjadi di Kecamatan lain yaitu Kecamatan Cilawu. PPK Kecamatan
Cilawu membacakan model D.Hasil Kecamatan pada hari ke-4 rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum
tahun 2024, pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 15:10 WIB. Adapun yang
menjadi pimpinan pada rapat pleno ini adalah Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V. bukti [P2][P8]
9. Pada pembacaan model D.hasil Kecamatan Cilawu untuk DPR RI terjadi perbedaan
dengan model D.hasil Kecamatan Cilawu yang telah diplenokan di Tingkat
Kecamatan Cilawu. Perubahan suara di Kecamatan Cilawu ini dilakukan dengan
cara merubah suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 551 suara, dan
menambahkan ke raihan suara caleg no 3 dari partai Nasdem a.n Lola Nerlia Octavia
sebanyak 400 suara dan suara partai sebanyak 151 suara. Berikut ini tabel data
sandingan perubahan perolehan suara Kecamatan Cilawu. Bukti [P2][P8]
DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN
CILAWU
NAMA REKAP REKAP
CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN
SUARA
PARTAI 730 881
caleg 1 517 517
caleg 2 498 498
caleg 3 2227 2627
caleg 4 118 118
caleg 5 115 115
caleg 6 38 38
caleg 7 53 53
caleg 8 57 57
caleg 9 26 26
caleg 10 11 11
TOTAL 4390 4941
(NASDEM) 551
SELISIH
10. Pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 04:00 WIB Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V melakukan penandatanganan Berita Acara dan sertifikat
Model D. Hasil KABKO Kabupaten Garut, dan ditandatangani oleh saksi parpol
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Garut. Selanjutnya salinan Berita Acara dan sertifikat Model D.Hasil
KABKO Kabupaten diserahkan kepada saksi parpol dan Bawaslu Kabupaten Garut.
11. Pada saat KPU Kabupaten Garut dalam hal ini Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V membacakan Hasil penghitungan suara di KPU Provinsi
Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024 (Pleno hari ke-5), terjadi interupsi dan
perdebatan yang Panjang dikarenakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di
Tingkat Kecamatan berbeda dengan yang dibacakan oleh Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V pada Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat
Provinsi Jawa Barat khususnya hasil penghitungan DPR RI dari Partai Nasdem. Dan
ini dibuktikan dengan akun Sirekap KPU Kabupaten Garut masih berwarna merah,
itu artinya bahwa ada angka yang tidak sinkron antara raihan suara Caleg/partai,
suara tidak sah, suara sah, sisa surat suara, dengan total suara.
[P1][P2][P3][P4][P5][P9]
12. Dalam rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Provinsi Jawa Barat
ini, terdeteksi ada 4 Kecamatan yang mengalami penggelembungan suara, yakni
Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Pakenjeng, Kecamatan Cilawu dan
Kecamatan Cisewu. KPU Kabupaten Garut disarankan untuk melakukan
pencermatan ulang oleh para saksi dari beberapa saksi partai, Bawaslu Jawa Barat
dan KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam rapat pleno hasil penghitungan suara Tingkat
Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Garut dianggap bermasalah karena data model
D.Hasil kabupaten Garut dan data dari saksi partai tidak sesuai atau tidak sinkron,
terjadi lonjakan suara untuk partai Nasdem, dan terjadi penurunan suara pada
sejumlah partai lainnya, bahkan terjadi pergeseran suara tidak sah menjadi suara
sah. KPU Kabupaten Garut dalam hal ini Teradu I berdalih bahwa terjadi salah
jumlah di 4 kecamatan itu, padahal penghitungan perolehan suara ini menggunakan
aplikasi yang Namanya SIREKAP. Kalaupun terjadi salah jumlah/eror kenapa hanya
terjadi pada partai Nasdem saja, tidak terjadi di partai yang lain. Nyaris dipastikan
tidak akan terjadi salah jumlah karena penghitungannya menggunakan aplikasi.
Bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P9]
DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN
PAKENJENG
DATA SANDINGAN PERUBAHAN
REKAP SUARA KECAMATANREKAP
PAMEUNGPEUK
NAMA CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN
REKAP REKAP
SUARA PARTAI 497 497 297
NAMA CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN
caleg 1
SUARA 1960 1960 1960
caleg 2
PARTAI 111
391 111
287 111
356
3
caleg 1 4287
2053 4287
2053 4287
2053
DATA 4
calegSANDINGAN
2 PERUBAHAN100 10041 CILAWU
41SUARA KECAMATAN 100
41
caleg 3
5 REKAP 2889 73 DIBACAKA 3025
73 REKAP 3297
73
NAMA caleg 4
6
CALEG KECAMATAN 26 56 N 5626
KABUPATEN 26
56
caleg 5
SUARA 7 20
22 2220 21
22
caleg 6
PARTAI 8 73021
1189 881118921 713 23
1189
caleg 7
caleg 1 9 517 9
7 517 79 552 11
7
caleg
caleg 2 8
caleg 10 498 1
3 498 3 1 537 8
3
caleg
caleg 3
TOTAL 9 2227
83052 2627
8305 2 2723 68
8305
caleg410
caleg
(NASDEM) 118 4 118 4 130 23
8105
TOTAL
caleg 5 5457
115 115 5489
SELISIH 6027
120200
(NASDEM)
caleg 6 38 38 5927
39
caleg 7 53 SELISIH
53 53100
caleg 8 57 57 57
caleg 9 26 26 26
caleg 10 11 11 11
TOTAL 4390 4941 5461
(NASDEM) 4961
SELISIH 500
DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN CISEWU
REKAP REKAP
NAMA CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN
SUARA PARTAI 349 349 424
caleg 1 88 88 88
caleg 2 50 50 50
caleg 3 1702 1702 1702
caleg 4 43 43 46
caleg 5 20 20 29
caleg 6 36 36 38
caleg 7 8 8 11
caleg 8 10 10 11
caleg 9 7 7 7
caleg 10 1 1 1
TOTAL 2314 2314 3064
(NASDEM) 2407
SELISIH 657
13. Perubahan suara ini bukan terjadi karena salah jumlah, melainkan terjadi
perpindahan dan pergeseran suara dari partai lain dan berubahnya suara tidak sah
menjadi suara sah. Bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P9][P13]
14. Karena dianggap bermasalah maka pada saat itu KPU Kabupaten Garut dimasukan
ke ruang “IGD” (tempat KPU Kabupaten bermasalah) dan disarankan untuk
melakukan pencermatan ulang. Pada akhirnya pembacaan hasil rekapitulasi hasil
penghitungan suara KPU Kabupaten Garut di pending (tunda) beberapa hari
kemudian. [P9]
15. Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat Provinsi Jawa
Barat tertanggal 15 Maret 2024 KPU Kabupaten Garut dalam hal ini Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melaksanakan pleno lanjutan ini
disebabkan pada pleno pertama pembacaan model D.hasil KABKO Kabupaten terjadi
perubahan suara yang signifikan dan disarankan melakukan perbaikan. Dalam
perjalannya suara yang mengalami perubahan dilakukan pembetulan oleh KPU
Provinsi Jawa Barat, namun angka/suara pada akun sirekap tidak dapat
diperbaiki/dikoreksi dikarenakan akun sirekap KPU Provinsi Jawa Barat tidak
memiki akses koreksi sampai tingkat kecamatan (PPK), dan ini hanya bisa dilakukan
oleh akun sirekap PPK Kecamatan yang bersangkutan. [P1][P2][P3][P4][P5][P10]
[5.2.3] bahwa Teradu II diduga kuat mengetahui adanya perubahan suara yang terjadi
pada partai Nasdem dan partai lainnya.
1. Bahwa Teradu II adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran pada Pemilihan Umum
tahun 2024 di lingkungan KPU Kabupaten Garut.
2. Bahwa Teradu II adalah diduga orang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Garut. bukti
[P6][P7][P8]
3. Bahwa Teradu II memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024
yang bertempat di Hotel Harmoni. [P6][P7][P8]
4. Bahwa Teradu II diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan
suara yang terjadi pada partai Nasdem dan partai lannya dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Garut
Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024.
[P1][P2][P3][P4][P5][P6][P7][P8][P11][P12][P13]
5. Bahwa Teradu II diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan
suara yang terjadi pada partai Nasdem dan partai lainnya dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat
Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 10 maret dan 15 Maret 2024. Bukti
[P1][P2][P3][P4][P5][P9][P11][P12][P13]
[5.2.4] Bahwa Teradu II diduga melakukan manipulasi suara pada berita acara dan
sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR
Daerah Pemiilihan jawa Barat XI.
1. Teradu II Memilki akun Sirekap pada Pemilihan Umum tahun 2024.
2. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten
Garut Provinsi Jawa Barat daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P1]
3. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P2]
4. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P3]
5. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P4]
6. Model D. Hasil KABKO-DPR untuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah
Pemilihan Jawa Barat XI. [P5]
7. Pada tanggal 5 Maret 2024 Menandatangani Berita Acara dan sertifikat Model D.
Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga
sudah dirubah dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. [P5]
[5.3] Kronologi Teradu III
[5.3.1] Bahwa Teradu III sebagai Penyelenggara Pemilu
1. Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 153-181 Tahun 2024, tentang pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Povinsi periode 2024-2029 meliputi Provinsi NTT,
NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Papua
Pegunungan, dan Papua Tengah. Bukti [P14]
[5.3.2] Bahwa Teradu III diduga mengetahui adanya perubahan suara yang terjadi pada
Partai Nasdem dan partai lainnya.
1. Teradu III merupakan Ketua Divisi Data dan Informasi di lingkungan KPU
Kabupaten Garut.
2. Bahwa Teradu III memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 maret s.d 5 maret 2024
yang bertempat di Hotel Harmoni. [P7][P8]
3. Bahwa Teradu III diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan
suara yang terjadi pada Partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Garut
Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024.
[P1][P2][P3][P4][P5][P6][P7][P8][P11][P12][P13]
4. Bahwa Teradu III diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan
suara yang terjadi pada Partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat
Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 10 Maret dan 15 Maret 2024.
[P1][P2][P3][P4][P5][P9][P10][P11][P12][P13]
[5.3.3] Bahwa Teradu III diduga turut serta melakukan manipulasi suara pada berita
acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik
dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR
Daerah Pemiilihan jawa Barat XI.
1. Teradu III Memilki akun Sirekap pada Pemilihan Umum tahun 2024.
2. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten
Garut Provinsi Jawa Barat daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P1]
3. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P2]
4. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P3]
5. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P4]
6. Model D. Hasil KABKO-DPR untuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah
Pemilihan Jawa Barat XI. [P5]
7. Pada tanggal 5 Maret 2024 Menandatangani Berita Acara dan sertifikat Model D.
Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga
sudah dirubah dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. bukti [P5]
[5.4] Kronologi Teradu IV
[5.4.1] Bahwa Teradu IV sebagai Penyenggara Pemilu
1. Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 153-181 Tahun 2024, tentang pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Povinsi periode 2024-2029 meliputi Provinsi NTT,
NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Papua
Pegunungan, dan Papua Tengah. Bukti [P14]
[5.4.2] Bahwa Teradu IV diduga mengetahui adanya perubahan suara yang terjadi pada
partai Nasdem dan partai lainnya.
1. Bahwa Teradu IV merupakan Anggota KPU Kabupaten Garut sebagai Ketua Divisi
Hukum dan Pengawasan.
2. Bahwa Teradu IV memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024
yang bertempat di Hotel Harmoni. [P6]
3. Bahwa Teradu IV diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan
suara yang terjadi pada partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Garut
Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024.
[P1][P2][P3][P4][P5][P6][P7][P8][P11][P12][P13]
4. Bahwa Teradu IV diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan
suara yang terjadi pada Partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat
Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 10 Maret dan 15 Maret 2024.
[P1][P2][P3][P4][P5][P9][P10][P11][P12][P13]
[5.4.3] Bahwa Teradu IV diduga turut serta melakukan manipulasi suara pada berita
acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik
dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR
Daerah Pemiilihan jawa Barat XI.
1. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten
Garut Provinsi Jawa Barat daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P1]
2. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P2]
3. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P3]
4. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P4]
5. Model D. Hasil KABKO-DPR untuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah
Pemilihan Jawa Barat XI. [P5]
6. Pada tanggal 5 Maret 2024 Menandatangani Berita Acara dan sertifikat Model D.
Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga
sudah dirubah dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. [P5]
[5.5] Kronologi Teradu V
[5.5.1] Bahwa Teradu V sebagai Penyenggara Pemilu
1. Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 153-181 Tahun 2024, tentang pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Povinsi periode 2024-2029 meliputi Provinsi NTT,
NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Papua
Pegunungan, dan Papua Tengah. Bukti [P14]
[5.5.2] Bahwa Teradu V diduga mengetahui adanya perubahan suara yang terjadi pada
partai Nasdem dan partai lainnya.
1. Teradu V adalah anggota KPU Kabupaten Garut Ketua Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
2. Bahwa Teradu V memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024
yang bertempat di Hotel Harmoni. [P6]
3. Bahwa Teradu V diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan
suara yang terjadi pada Partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Garut
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024.
[P1][P2][P3][P4][P5][P6][P7][P8][P11][P12][P13]
4. Bahwa Teradu V diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan
suara yang terjadi pada Partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat
Pemilihan Umum tahun 2024 pada tanggal 10 Maret dan 15 Maret 2024.
[P1][P2][P3][P4][P5][P9][P10][P11][P12][P13]
[5.5.3] Bahwa Teradu V diduga mengetahui dan turut serta melakukan manipulasi
suara pada berita acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan
dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D.
Hasil KABKO-DPR Daerah Pemiilihan jawa Barat XI.
1. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten
Garut Provinsi Jawa Barat daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P1]
2. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P2]
3. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P3]
4. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P4]
5. Model D. Hasil KABKO-DPR untuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah
Pemilihan Jawa Barat XI. [P5]
6. Pada tanggal 5 Maret 2024 Menandatangani Berita Acara dan sertifikat Model D.
Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga
sudah dirubah dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. bukti [P5]
Dengan ini Pengadu memohon kepada yang mulia Majelis DKPP untuk memeriksa
dan memutus dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah
menyalahgunakan kewenanganya dengan cara melakukan manipulasi suara pada
berita acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai
politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR
Daerah Pemilihan jawa Barat XI.
2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah
melanggar sumpah/janji jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut.
3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah
melanggar asas dan prinsip dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. untuk
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka profesional, proporsional,
akuntabel, efektif dan efisien.
4. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak teliti
dan cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai anggota KPU
Kabupaten Garut.
5. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak netral
atau memihak terhadap partai poltik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta
Pemilu, yaitu Partai Nasdem.
6. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak
menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar
berdasarkan data dan/atau fakta pada pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten dan Provinsi.
7. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak
bekerja dengan tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
8. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak
memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara
sistematis, jelas, dan akurat.
9. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak bisa
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.
10. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak
melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu.
11. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak hanya diduga
melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, namun diduga melakukan
Pidana Pemilu sesuai Undang Undang Pemilu No 7 tahun 2017 pasal 551 “Anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kesengajaannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” dan bahkan terindikasi
adanya pelanggaran tindak pidana korupsi yaitu Gratifikasi dari Peserta Pemilu
kepada Penyelenggara Pemilu.
a. Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
“Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discoun), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratfikasi
tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik’.
b. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12:
- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 Juta
dan paling banyak Rp. 1 miliar.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Februari 2025 Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
menjawab dalil aduan pengadu hanya dengan narasi dan asumsi tanpa membawa
alat bukti pembanding/sanggahan yang menjadi pokok aduan.
2. Bahwa pada persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
tidak membawa alat bukti yang relevan dengan pokok aduan.
3. Bahwa pada persidangan Teradu I mengakui adanya perbedaan suara setelah
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Pengitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Garut, itupun terkoreksi di pleno tingkat Provinsi Jawa Barat. Padahal
dalam perjalanan pleno di tingkat Kabupaten ada beberapa saksi yang memprotes
karena adanya perbedaan suara. (diduga berbohong)
4. Bahwa Teradu I awalnya mengaku tidak mengenali saksi yang dihadirkan Sdr. Asep
Tardi (mantan PPK Leles), Tapi diakhir persidangan setelah ditanya yang mulia
majelis, Teradu I akhirnya mengakui bahwa mengenali saksi Sdr. Asep Tardi karena
berasal dari daerah yang sama yaitu kecamatan Leles, bahkan Teradu I adalah teman
dekat dari adiknya saksi Sdr. Asep Tardi. ini menunjukan bahwa jawaban Teradu I
tidak konsisten dan mecoba berbohong didepan persidangan.
5. Bahwa pernyataan Teradu I kontradiktif dengan pernyataan-nya sendiri, Teradu I
mengakui dalam pelaksanaan pleno kabupaten murni hanya mengandalkan aplikasi
Sirekap tanpa ada backup data sandingan. padahal menurut aturan yang menjadi
acuan adalah rekapitulasi manual berjenjang dari BA C Hasil tingkat Desa, BA D
Hasil Tingkat kecamatan. (berbohong)
6. Bahwa pernyataan Teradu II mengakui bahwa dirinya tidak kurang menguasai atau
kurang cakap dalam penggunaan alur kerja aplikasi sirekap, padahal yang
bersangkutan adalah Kadiv Teknis KPU Kabupaten Garut.
7. Bahwa Teradu II mengakui tidak paham dan kurang cakap dengan apa yang menjadi
tugas dan wewenangnya dia sebagai Kadiv Teknis dalam Pleno Tingkat Kabupaten.
8. Bahwa teradu II dan Teradu V dalam memimpin sidang pleno Kabupaten, pada
pembacaan PPK Kecamatan Pameungpeuk terjadi protes dari beberapa saksi parpol
dan menyarankan untuk dilakukan pencermatan ulang, namun sampai berakhirnya
sidang pleno kabupaten tgl 5 maret 2024 hasil pencermatan tidak pernah diplenokan
lagi dan dipublikakasikan dalam pleno kabupaten. bahkan suara yang seharusnya
dikoreksi dalam pencermatan angkanya bertambah lagi dalam model D.Hasil KABKO
Kabupaten Garut. (diduga melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 505).
9. Bahwa dalam persidangan Teradu III mengakui lalai terhadap adanya perubahan
suara yang terjadi pada pleno kabupaten dan baru mengetahui adanya perbedaan
suara setelah ditandatangani. (diduga melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang
pemilu pasal 505)
10. Bahwa teradu III mengakui memiliki data pembanding terhadap dalil pengadu, tapi
sampai akhir persidangan tidak pernah dihadirkan. (diduga mengada-ada/bohong).
11. Bahwa Teradu IV dan Teradu V tidak pernah memberikan pernyataan apapun baik
itu membenarkan ataupun menyanggah dalil aduan pengadu dalam sidang selain
membacakan jawaban.
12. Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa adanya peran penting dari admin
sirekap KPU Kabupaten Garut, dikarenakan semua perubahan suara yang terjadi
dalam aplikasi sirekap harus mendapatkan akses (unlock) dari admin sirekap KPU
Kabupaten Garut.
13. Dalam persidangan terungkap bahwa perbedaan/perubahan suara yang terjadi ini
karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Teradu I dengan
memerintahkan beberapa PPK untuk melakukan perubahan suara caleg no 3 pada
partai nasdem. sampai akhir persidangan tidak pernah dibantah oleh Teradu I.
(diduga melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 551)Dalam
persidangan terungkap bahwa dari kesimpulan hasil pengawasan internal KPU
Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam formulir model PP-4 adalah
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dinyatakan Terbukti
melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. Karena terbukti
terdapat perbedaan antara D.Hasil Kecamatan DPR pada beberapa kecamatan
dengan D.Hasil KABKO DPR Kabupaten Garut.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak memenuhi
syarat lagi sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2024-2029;
4. Memberhentikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V secara
tidak hormat dari jabatan Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2024-2029; dan
5. Apabila yang Mulia Majelis DKPP memiliki pendapat lain, maka Pengadu memohon
agar diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Print out Data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kecamatan Pameungpeuk (Model D. Hasil Kecamatan-
DPR);
2. Bukti P-2 Print out Data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kecamatan Cilawu (Model D. Hasil Kecamatan-DPR);
3. Bukti P-3 Print out Data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kecamatan Cisewu (Model D. Hasil Kecamatan-DPR);
4. Bukti P-4 Print out Data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kecamatan Pakenjeng (Model D. Hasil Kecamatan-DPR);
5. Bukti P-5 Print out Data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Garut (Model D. Hasil KABKO-DPR);
6. Bukti P-6 Video pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Garut (Kecamatan Pameungpeuk tanggal 2
Maret 2024);
7. Bukti P-7 Video pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Garut (Kecamatan Pakenjeng tanggal 3 Maret
2024)
https://www.youtube.com/live/6EibKfkHyGI?si=mfGsz4cuH0X2
8z90
8. Bukti P-8 Video pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Garut (Kecamatan Cisewu dan Cilawu tanggal
4 Maret 2024)
https://www.youtube.com/live/fb2LLg8YIEo?si=oRKmE0QQFU2
KlAF4
9. Bukti P-9 Video pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Provinsi Jawa Barat (tanggal 10 Maret 2024);
10. Bukti P-10 Video pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Jawa Barat (tanggal 15 Maret 2024);
11. Bukti P-11 Berita online garut60.pikiran-rakyat.com tanggal 25 Mei 2024 :
https://garut60.pikiran-rakyat.com/headline/pr-
3858130883/pengakuan-mengejutkan-mantan-ppk-garut-
ungkap-perintah-kecurangan-dari-ketua-kpu;
12. Bukti P-12 Berita online bidikhukumnews.com tanggal 9 juni 2024 :
https://www.bidikhukumnews.com/terungkap-adanya-dugaan-
penyimpangan-penyelenggara-pemilu-mantan-ppk-garut-kota-
segera-adukan-ketua-kpu-ke-dkpp/;
13. Bukti P-13 Print out Deteksi perpindahan suara 6 Kecamatan di Kabupaten
Garut (rangkuman alat bukti mulai dari P1 s.d P5 agar mudah
dibaca);
14. Bukti P-14 link berita online portal JABARPROVGOID tanggal 5 Februari
2024, tentang pelantikan Komisioner KPU Garut periode 2024 -
2029
https://jabarprov.go.id/berita/pelantikan-komisioner-kpu-
kabupaten-garut-amanat-pj-bupati-garut-jadikan-garut-semaki-
12279.
15. Bukti P-15 Model D. Hasil Kecamatan-DPR;
16. Bukti P-16 Percakapan whatsapp atas nama Pak Ado, tertanggal 5 Maret
2024.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025, Pengadu menghadirkan saksi,
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Mohamad Husni Mudakir
1. Bahwa saat Pemilu Tahun 2024, Saksi merupakan PPS Desa Cibodas Kecamatan
Cikajang.
2. Bahwa pada hari ke-2 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 2
Maret 2024 sekitar pukul 15:15 WIB, PPK Pameungpeuk membacakan model D.
Hasil Kecamatan yang telah diplenokan di tingkat Kecamatan Pemeungpeuk. Adapun
dalam hal ini yang menjadi pimpinan rapat pleno terbuka yaitu sleuruh komisioner
KPU Kabupaten Garut. Dalam perjalanannya ketika PPK Pameungpeuk
membacakan model D. Hasil untuk DPR RI apa yang dibacakan oleh PPK
Pameungpeuk berbeda dengan model D. Hasil Kecamatan yang sudah diplenokan
pada tingkat Kecamatan Pameungpeuk. Bahkan diakhir pembacaan model D. Hasil
Kecamatan Pameungpeuk terdapat skasi yang memprotes dan mengkoreksi bahwa
apa yang dibacakan pada pleno kabupaten berbeda dengan data yang saksi parpol
bawa. Perubahan suara di Kecamatan Pameungpeuk ini dilakukan dengan cara
menggeser suara partai ke salah satu caleg dari Partai Nasdem dan merubah suara
tidak sah menjadi suara sah.
3. Bahwa pimpinan rapat pleno dalam hal ini Dedi Rosadi dan Rikeu Rahayu akhirnya
memanggil saksi yang memprotes untuk dilakukan penyandingan data ke depan
forum, dan diikuti oleh saksi lainnya maju ke depan forum. Kemudian Dedi Rosadi
dan Rikeu Rahayu membuat Keputusan bahwa permasalahan tersebut akan
diselesaikan pada saat pencermatan dan akan dibahas ulang pada hari pleno
berikutnya.
4. Bahwa sampai hari terakhir rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat kabupaten berakhir permasalahan perubahan suara
Kecamatan Pameungpeuk tidak perah dibahas lagi di forum pleno. Bahkan setelah
model D. Hasil KABKO disahkan suara Partai Nasdem di Kecamatan Pameungpeuk
yang seharusnya dikoreksi ke suara awal, malah bertambah besar.
[2.5.2] Asep Tardi
1. Bahwa saat Pemilu Tahun 2024, Saksi merupakan Ketua PPK Leles.
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 kira-kira pukul 08:00 WIB, Saksi
dihubungi oleh Ketua PPK Pameungpeuk atas nama Ade Jem melalui sambungan
telepon untuk membantu menambah suara Caleg DPR RI dengan inisial LL dari
Partai Nasdem. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 14:00 WIB, Saksi
ditelepon dengan nomor tidak dikenal menanyakan apakah sudah bertemu dengan
Ade Jem dan Saksi menjawab belum hanya sudah ditelepon, kemudian orang
tersebut menyampaikan oke clear. Setelah Saksi cek nomor yang tidak dikenal
tersebut atas nama Ado.
3. Bahwa beberapa hari menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten
yang dijadwalkan di Hotel Harmoni, pada malam hari sekitar pukul 20:00 WIB Saksi
menerima telepon dari Ade Jem dan ketika diangkat ternyata Ketua KPU Kabupaten
Garut atas nama Dian Hasanudin yang berbicara kemudian mengintruksikan untuk
membantu perintah Ade Jem yaitu melakukan penambahan suara untuk Caleg
inisial LL drai Partai Nasdem. Namun sampai dengan Saksi membacakan hasil
perolehan suara Pemilu Tahun 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat
Kabupaten, perintah tersebut tidak dilakukan oleh Saksi.
[2.5.3] Ahmad Zaki
1. Bahwa saat Pemilu Tahun 2024, Saksi merupakan Anggota PPK Pameungpeuk.
2. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 pukul 15:00 WIB merupakan jadwal
PPK Pameungpeuk untuk membacakan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat
Kabupaten Garut yang bertempat di Hotel Harmoni. Sesampainya di Hotel Harmoni
sekitar pukul 10:30 WIB Saksi langsung menuju kamar hotel yang sudah disediakan
KPU Kabupaten Garut untuk menginap.
3. Bahwa Saksi dan anggota PPK Pameungpeuk atas nama Rohmat tidak menginap
sedangkan 3 PPK Pameungpeuk lainnya sudah berada di hotel drai hari sebelumnya.
4. Bahwa saat Saksi dan Rohmat sudah masuk kamar, kemudian disodorkan beberapa
lembar kertas. Saat itu Ketua PPK Pameungpeuk atas nama Ade Jamawati alias Ade
Jem mengatakan untuk segera ditandatangani karena sebentar lagi akan memasuki
jadwal pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Garut.
Kemudian Saksi dan Rohmat menandatangani beberapa lembar kertas tersebut yang
belakangan diketahui merupakan draft model D. Hasil Kecamatan-DPR Kecamatan
Pameungpeuk.
5. Bahwa tibalah PPK Pameungpeuk untuk membacakan rekapitulasi hasil perolehan
suara tingkat Kabupaten Garut. Bahwa diakhir pleno terdapat saksi partai politik
yang mempertanyakan adanya perbedaan rekapitulasi hasil perolehan suara di
tingkat Kecamatan dengan tingkat Kabupaten untuk model D. Hasil Kecamatan-
DPR. Terhadap perbedaan tersebut Saksi pun merasa kaget kenapa hasil
rekapitulasi di Kabupaten berbeda dengan rekapitulasi yang telah diplenokan di
Kecamatan Pameungpeuk.
6. Bahwa saat itu pimpinan rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Garut Divisi Teknis
Dedi Rosadi mempersilakan saksi partai politik yang protes untuk maju ke depan
menyandingkan data yang dibawa. Setelah proses penyandingan, pimpinan rapat
pleno mengambil Keputusan agar PPK Pameungpeuk melakukan penceramatan
ulang dan sidang diskors karena sudah memasuki waktu adzan maghrib.
[2.5.4] Kamaludin
1. Bahwa saat Pemilu Tahun 2024, Saksi merupakan Anggota PPK Karangpawitan.
2. Bahwa berawal dari KPU Kabupaten Garut membacakan model D. Hasil Kabko
Kabupaten Garut pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024.
3. Bahwa terjadi interupsi dari saksi parpol diantaranya skasi PKS, saksi PDIP, saksi
Partai Gelora dan sebagainya yang berpandangan model D. Hasil KABKO-DPR
Kabupaten Garut yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Garut tidak sesuai dengan
model D. Hasil Kecamatan-DPR yang dimiliki oleh saksi karena terjadi perbedaan
jumlah yang sangat signifikan sekitar 2000-an suara di 4 kecamatan yakni
Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Pakenjeng, Kecamatan Cilawu, dan
Kecamatan Cisewu.
4. Bahwa sebelumnya pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul
15:10 WIB, Saksi mengikuti rapat pleno terbuka melalui kanal youtube KPU
Kabupaten Garut.
5. Bahwa PPK Cilawu membacakan model D. Hasil Kecamatan pada hari ke-4 rapat
pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten
pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun yang menjadi pimpinan rapat pleno
adalah semua komisioner KPU Kabupaten Garut yakni Dian Hasanudin, Dedi
Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rikeu Rahayu.
6. Bahwa pada pembacaan model D. Hasil Kecamatan Cilawu untuk DPR RI terjadi
perbedaan dengan model D. Hasil Kecamatan Cilawu yang telah diplenokan tingkat
Kecamatan Cilawu. Akan tetapi, anehnya dalam pleno tersebut tidak ada yang
menyanggah atau mengoreksi baik dari saksi partai politik maupun Bawaslu
Kabupaten Garut yang seolah-olah tidak terjadi perubahan suara apapun. Padahal
jelas terlihat bahwa apa yang dibacakan oleh PPK Cilawu berbeda dengan apa yang
ada dalam model D. Hasil Kecamatan-DPR Cilawu.
7. Bahwa apa yang ada dalam model D. Hasil Kecamatan-DPR Cilawu, berbeda denga
napa yang dibacakan pada rapat pleno tingkat Kabupaten Garut, bahkan berubah
lagi setelah D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut disahkan dan ditandatangani
oleh semua komisioner KPU Kabupaten Garut dan saksi partai politik.
8. Bahwa perubaha suara di Kecamatan Cilawu terjadi pada Partai Nasdem yang
dilakukan dengan cara menjadi suara sah dan menggeser ke perolehan suara salah
satu Caleg dari Partai Nasdem a.n Lola Nerlia Oktavia dan suara partai. Bahkan
memindahkan suara partai lain masuk ke Partai Nasdem. Saksi menduga perubahan
tersebut terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan untuk menguntungkan salah
satu Caleg maupun Partai Nasdem.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19
Februari 2025, sebagai berikut:
Jawaban/Tanggapan Teradu I
1. Bahwa Teradu I sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
berdasarkan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 186 Tahun 2024 tentang
Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 29 (dua puluh
sembilan) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Peovinsi periode 2024-2029. (Vide Bukti
[T-2])
2. Pada tanggal 1 Maret sampai dengan 5 Maret tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara yang dilaksanakan di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru No 78,
Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan PEMILU tahun 2024.
3. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Garut, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan
melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya adalah tidak
benar dan tidak beralasan menurut hukum, karena Pengadu tidak menyertai bukti-
bukti yang cukup guna menguatkan dugaannya tersebut terhadap Teradu
melainkan hanya asumsi berdasarkan perbandingan model D.Hasil tingkat
Kecamatan dengan model D.Hasil tingkat Kabupaten, dikarenakan Model D.Hasil
tingkat Kecamatan bukanlah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
yang di tetapkan dan dipimpin serta di tandatangani oleh Teradu melainkan itu
adalah hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang di tetapkan oleh
PPK di Tingkat Kecamatan maka jika ada perbaikan akan di lakukan pada Pleno
tingkat Kabupaten merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Bagian Ketiga
Penyelesaian Keberatan Pasal 25 ayat (4) Adapun jika terjadi perubahan ataupun
berbedaan serta kejadian khusus ataupun keberatan saksi yang tidak dapat
diselesaikan di Tingkat Kecamatan, maka ditindaklanjuti dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota.
5. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan
melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut
Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah tidak benar. Para Teradu pada saat
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara adalah
sebagai pimpinan sidang dan tidak meng-operasikan aplikasi SIREKAP dikarenakan
pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kabupaten Garut sepenuhnya menggunakan Aplikasi SIREKAP, adapun
pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara terdapat
keberatan dari saksi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut secara transparan
dan adil mempersilahkan saksi yang keberatan dalam perbedaan data untuk maju
kedepan forum guna melakukan penyandingan data dan disaksikan oleh BAWASLU
Kabupaten Garut serta disaksikan oleh para saksi dan peserta Pemilu yang lain.
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 s.d 5 Maret 2024 secara berjenjang dan
seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat
pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu
Kabupaten Garut, Panitia Pemilihan Kecamatan, serta menyiarkan secara langsung
proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui
aplikasi media sosial dan aplikasi berbagi video milik Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut, dan telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut sesuai dengan prosedur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun
2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dalam Pemilihan Umum.
7. Berdasarkan aduan pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V dalam dalilnya menyatakan adanya perbedaan jumlah model D.Hasil
Kecamatan dengan model D.Hasil Kabupaten Garut sehingga ada selisih antara
jumlah hasil rekapitulasi suara DPR RI dari Partai NASDEM dari 4 Kecamatan, yaitu
Kecamatan Pameungpeuk, Pakenjeng, Cilawu, Cisewu, hal itu diketahui setelah
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai, Para Teradu
hanya mengetahui ada kesalahan dalam penjumlahan totalnya saja dan tidak
mengetahui ada perbedaan dalam setiap rincian raihan suara setiap calon.
Sehingga perbaikan model D.Hasil Tingkat Kabupaten Garut dilaksanakan
dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi Jawa Barat, merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 Pasal 50 ayat (4). Sehingga KPU Kabupaten Garut melalukan koreksi
dan perbaikan setelah ber-koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum tingkat
Provinsi Jawa Barat dikarenakan adanya kesalahan pada komponen administrasi
yang keliru catat. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah membuat Berita
Acara Nomor: 192/PL.01.8-BA/3205/2024 tentang “Sinkronisasi dan Koreksi Data
Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Garut” sebagai dasar
melakukan pencermatan dan koreksi. Serta telah di sampaikan Berita
Acara tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. (Vide Bukti [T-
3][T-4][T-5][T-6][T-7] Model D.Hasil KABKO-DPR, Model D.Hasil PROV-DPR, Berita
Acara, Keputusan KPU Garut Nomor 189 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1413
Tahun 2023)
8. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut di 4 Kecamatan tersebut tidak
ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun D.Kejadian Khusus terkait perkara
a quo.
9. Pengadu dalam dalilnya menyatakan bahwasannya adanya pemindahan hasil
perolehan suara yang dipindahkan kepada atasnama Lola Nerlia Octavia sangatlah
tidak benar, dikarenakan sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model
D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai
NasDem dan Bawaslu Kabupaten Garut terkait perkara a quo. (Vide Bukti [T-6] Model
D.Hasil KABKO-DPR)
10. Pada tanggal 5 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menerbitkan
dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR,
serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem.
(Vide Bukti [T-6], Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR)
11. Dalam dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan
melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 10 Maret dan 15 Maret 2024 adalah
tidak benar, dikarenakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut hanya memperbaiki
kesalahan pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan
suara tanpa merubah perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI). Sesuai dengan Berita Acara yang di terbitkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024
tentang “Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun
2024 tingkat Kabupaten Garut”. ”.(Vide Bukti [T-6][T-5][T-7] Model D.Hasil KABKO-
DPR, Model D.Hasil PROV-DPR, Berita Acara)
12. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu melakukan
manipulasi suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari
Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024 pada
Model D.Hasil KABKO-DPR daerah pemilihan Jawa Barat XI. Adalah tidak benar dan
tidak adanya alasan yang kuat menurut hukum. Dikarenakan hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada
Model D.Hasi KABKO-DPR di tandatangani oleh semua saksi termasuk saksi dari
partai NasDem. Serta tidak adanya laporan/sengketa dalam bentuk apapun kepada
Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR)
13. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi
manipulasi suara.
Jawaban/Tanggapan Teradu II
1. Bahwa Teradu II sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
berdasarkan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 175 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa
Barat periode 2024-2029. (Vide Bukti [T-1])
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 1 maret sampai dengan 5 maret
tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru No 78,
Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan PEMILU tahun 2024.
3. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Garut, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui adanya
perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya adalah tidak benar. Teradu
senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta
berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan
Pemilu. Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Garut selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu
Kabupaten Garut dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengoreksi bilamana terdapat
perbedaan data atau menyampaikan keberatannya.
5. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan
turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai
lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Garut pada Pemilhan Umum tahun 2024, adalah tidak benar. Teradu
telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Kabupaten Garut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum.
6. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan
turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai
lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Provinsi Jawa Barat pada Pemilhan Umum tahun 2024 adalah tidak benar.
dikarenakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut hanya memperbaiki kesalahan
pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan suara tanpa
merubah perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI). Sesuai dengan Berita Acara yang di terbitkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024 tentang
“Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat
Kabupaten Garut”. [T-3][T-4][T-5][T-6][T-7] Model D.Hasil KABKO-DPR, Model
D.Hasil PROV-DPR, Berita Acara, Keputusan KPU Garut Nomor 189 Tahun 2024,
Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023)
7. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu melakukan
manipulasi suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari
Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024 pada
Model D.Hasil KABKO-DPR daerah pemilihan Jawa Barat XI. Adalah tidak benar dan
tidak adanya alasan yang kuat menurut hukum. Dikarenakan hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada
Model D.Hasi KABKO-DPR di tandatangani oleh semua saksi termasuk saksi dari
partai NasDem. Serta tidak adanya laporan/sengketa hasil dalam bentuk apapun
kepada Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR)
8. Menurut dalil Pengaduan Pengadu bahwa pada tanggal 5 Maret tahun2024, Terduga
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten
Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah, itu adalah tidak
benar, dikarenakan sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model
D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi-saksi Partai
termasuk Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Garut terkait perkara a quo. (Vide
Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR)\
9. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi
manipulasi suara.
Jawaban/Tanggapan Teradu III
1. Bahwa Teradu III sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
berdasarkan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 175 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa
Barat periode 2024-2029. (Vide Bukti [T-1])
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 1 maret sampai dengan 5 maret
tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru No 78,
Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan PEMILU tahun 2024.
3. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Garut, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui adanya
perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya adalah tidak benar. Teradu
senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta
berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan
Pemilu. Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Garut selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu
Kabupaten Garut dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat
perbedaan data atau menyampaikan keberatannya.
5. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan
turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai
lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Garut pada Pemilhan Umum tahun 2024, adalah tidak benar. Teradu
telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Kabupaten Garut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum.
6. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan
turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai
lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Provinsi Jawa Barat pada Pemilhan Umum tahun 2024 adalah tidak benar.
dikarenakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut hanya memperbaiki kesalahan
pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan suara tanpa
merubah perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI). Sesuai dengan Berita Acara yang di terbitkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024 tentang
“Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat
Kabupaten Garut”. [T-3][T-4][T-5][T-6][T-7] Model D.Hasil KABKO-DPR, Model
D.Hasil PROV-DPR, Berita Acara, Keputusan KPU Garut Nomor 189 Tahun 2024,
Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023)
7. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu melakukan
manipulasi suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari
Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024 pada
Model D.Hasil KABKO-DPR daerah pemilihan Jawa Barat XI. Adalah tidak benar dan
tidak adanya alasan yang kuat menurut hukum. Dikarenakan hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada
Model D.Hasi KABKO-DPR di tandatangani oleh semua saksi termasuk saksi dari
partai NasDem. Serta tidak adanya laporan/sengketa hasil dalam bentuk apapun
kepada Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR)
8. Menurut dalil Pengaduan Pengadu bahwa pada tanggal 5 Maret tahun2024, Terduga
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten
Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah, itu adalah tidak
benar, dikarenakan sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model
D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi-saksi Partai
termasuk Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Garut terkait perkara a quo. (Vide
Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR)
9. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi
manipulasi suara.
Jawaban/Tanggapan Teradu IV
1. Bahwa Teradu IV sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
berdasarkan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 175 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa
Barat periode 2024-2029. . (Vide Bukti [T-1])
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 1 maret sampai dengan 5 maret
tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru No 78,
Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan PEMILU tahun 2024.
3. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Garut, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui adanya
perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya adalah tidak benar. Teradu
senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta
berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan
Pemilu. Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Garut selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu
Kabupaten Garut dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat
perbedaan data atau menyampaikan keberatannya.
5. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan
turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai
lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Garut pada Pemilhan Umum tahun 2024, adalah tidak benar. Teradu
telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Kabupaten Garut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum.
6. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan
turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai
lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Provinsi Jawa Barat pada Pemilhan Umum tahun 2024 adalah tidak benar.
dikarenakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut hanya memperbaiki kesalahan
pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan suara tanpa
merubah perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI). Sesuai dengan Berita Acara yang di terbitkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024 tentang
“Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat
Kabupaten Garut”. [T-3][T-4][T-5][T-6][T-7] Model D.Hasil KABKO-DPR, Model
D.Hasil PROV-DPR, Berita Acara, Keputusan KPU Garut Nomor 189 Tahun 2024,
Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023)
7. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu melakukan
manipulasi suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari
Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024 pada
Model D.Hasil KABKO-DPR daerah pemilihan Jawa Barat XI. Adalah tidak benar dan
tidak adanya alasan yang kuat menurut hukum. Dikarenakan hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada
Model D.Hasi KABKO-DPR di tandatangani oleh semua saksi termasuk saksi dari
partai NasDem. Serta tidak adanya laporan/sengketa hasil dalam bentuk apapun
kepada Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR)
8. Menurut dalil Pengaduan Pengadu bahwa pada tanggal 5 Maret tahun2024, Terduga
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten
Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah, itu adalah tidak
benar, dikarenakan sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model
D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi-saksi Partai
termasuk Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Garut terkait perkara a quo. (Vide
Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR)
9. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi
manipulasi suara.
Jawaban/Tanggapan Teradu V
1. Bahwa Teradu II sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
berdasarkan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 175 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa
Barat periode 2024-2029. (Vide Bukti [T-1])
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 1 maret sampai dengan 5 maret
tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru No 78,
Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan PEMILU tahun 2024.
3. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Garut, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui adanya
perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya adalah tidak benar. Teradu
senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta
berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan
Pemilu. Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Garut selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu
Kabupaten Garut dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat
perbedaan data atau menyampaikan keberatannya.
5. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan
turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai
lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Garut pada Pemilhan Umum tahun 2024, adalah tidak benar. Teradu
telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Kabupaten Garut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum.
6. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan
turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai
lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Provinsi Jawa Barat pada Pemilhan Umum tahun 2024 adalah tidak benar.
dikarenakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut hanya memperbaiki kesalahan
pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan suara tanpa
merubah perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
RepublikIndonesia (DPR-RI). Sesuai dengan Berita Acara yang di terbitkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024
tentang “Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun
2024 tingkat Kabupaten Garut”. [T-3][T-4][T-5][T-6][T-7] Model D.Hasil KABKO-
DPR, Model D.Hasil PROV-DPR, Berita Acara, Keputusan KPU Garut Nomor 189
Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023)
7. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu melakukan
manipulasi suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari
Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024 pada
Model D.Hasil KABKO-DPR daerah pemilihan Jawa Barat XI. Adalah tidak benar dan
tidak adanya alasan yang kuat menurut hukum. Dikarenakan hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada
Model D.Hasi KABKO-DPR di tandatangani oleh semua saksi termasuk saksi dari
partai NasDem. Serta tidak adanya laporan/sengketa hasil dalam bentuk apapun
kepada Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR)
8. Menurut dalil Pengaduan Pengadu bahwa pada tanggal 5 Maret tahun2024, Terduga
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten
Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah, itu adalah tidak
benar, dikarenakan sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model
D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi-saksi Partai
termasuk Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Garut terkait perkara a quo. (Vide
Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR)
9. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi
manipulasi suara.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Februari 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pokoknya Para Teradu membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya dan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban dengan berpedoaman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif,
dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilu
di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan PemilihanUmum Tahun 2024.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah menyelenggarakan Pemilu
di Kabupaten Garut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 sampai dengan 5 Maret 2024 secara
berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang
seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta
Pemilu, Bawaslu Kabupaten Garut, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten
Garut, dan undangan lainnya, serta menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi
lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial
dan aplikasi berbagi video milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dan
telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Provinsi Jawa Barat sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan
Umum.
5. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten
Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR,
terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-
Kabupaten Garut.
6. Bahwa pada saat pencermatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut
di 4 Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Pameungpeuk, Pakenjeng, Cilawu dan
Cisewu tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun D.Kejadian
Khusus terkait perkara a quo.
7. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai
NasDem.
8. Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil-DPR Kecamatan Pameungpeuk,
Pakenjeng, Cilawu, Cisewu dengan D.Hasil KABKO-DPR sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Para Teradu baru
mengetahui setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
selesai.
9. Bahwa setiap perubahan yang terjadi dalam aplikasi SIREKAP tingkat Kecamatan
Para Teradu tidak mengetahui karena setiap tingkatan memiliki akun SIREKAP
masing-masing.
10. Bahwa jika terjadi perubahan pada proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut tidak berarti Model D.Hasil
Kecamatan turut berubah, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2024 “Bagian Ketiga
Penyelesaian Keberatan” Pasal 25 ayat (4) Adapun jika terjadi perubahan ataupun
berbedaan serta kejadian khusus ataupun keberatan saksi yang tidak dapat
diselesaikan di Tingkat Kecamatan, maka ditindaklanjuti dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota.
11. Bahwa pada tanggal 10 maret tahun 2024 Para Teradu melaksanakan Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat yang
pada saat pembacaan untuk Kabupaten Garut di Pimpin oleh anggota KPU provinsi
Bapak Hari Nazarudin, Bapak Adi Saputro dan Bapak Ahmad Nurhidayat. Pada
proses pembacaan Model D.Hasil KABKO-DPR tingkat Kabupaten Garut ada data
yang belum sinkron dalam perolehan suara Partai NASDEM DPR RI Dan suara partai
PDIP untuk DPRD Provinsi dengan adanya indikator merah pada aplikasi SIREKAP
saat dilakukan pembacaan oleh Para Teradu. Setelah menerima tanggapan dari para
saksi dan masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat akhirnya pembacaan D.Hasil
KABKO pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Provinsi Jawa Barat dipending dan harus dilakukan perbaikan.
12. Bahwa pada tanggal 15 maret tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Garut membacakan kembali Model D.Hasil KABKO-DPR dan Model D.Hasil KABKO
DPR-PROV tingkat Kabupaten Garut, kami sampaikan bahwa yang bertanda merah
dalam aplikasi SIREKAP tersebut adalah kesalahan Penjumlahan hasil akhir pada
beberapa Kecamatan, jumlah surat suara yang di terima di tambah 2 %, jumlah laki-
laki dan perempuan pada Daftar Pemilih Tetap dalam SIREKAP, dan setelah
diperbaiki indikator “tidak sesuai” pada aplikasi SIREKAP dengan tanda merah pada
SIREKAP Kabupaten Garut tersebut tidak ada dan dinyatakan sudah sesuai serta
tidak ada lagi sanggahan atau masukan dari para saksi dan juga Bawaslu Provinsi
Jawa Barat, Para Teradu melanjutkan pembacaan Model D.Hasil tingkat Kabupaten
hingga selesai dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bahwasannya
Kabupaten Garut telah melakukan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tanpa ada lagi sanggahan dari pihak manapun. Selanjutnya kami serahkan
Model D.Hasil KABKO tingkat Kabupaten Garut kepada Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat.
TERADU I
• Bahwa dalam proses sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor Perkara : 278-PKE-DKPP/XI/2024 pada pokoknya pihak saksi
Pengadu menyatakan adanya Instruksi/perintah dari Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Garut dalam perkara ini sebagai Teradu I yang menyatakan
untuk merubah suara yang disampaikan melalui orang lain atas nama “Mang Ado”
adalah tidak benar dan fitnah, dikarenakan saya tidak pernah menginstruksikan
ataupun memerintah untuk merubah suara calon tertentu.
• Bahwa kendali akses aplikasi SIREKAP “Lock/Unlock” sehingga dapat mengkoreksi
dan mengoperasikan akun SIREKAP ada pada admin, sebagaimana admin
SIREKAP disini bukanlah saya sebagai Teradu I, akun SIREKAP ketua (Teradu I)
tidak bisa merubah dan hanya sebatas (Viewers) “melihat” saja.
• Bahwa berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
perkara : 278-PKE-DKPP/XI/2024 Pengadu menyampaikan bahwa saya selaku
Ketua Komisi Pemilhan Umum pernah memberikan ancaman dengan kata Etik
atau pidana kodisi tersebut disebabkan Bahwa pada saat rekapitulasi ditingkat
Kecamatan Pengadu melakukan manipulasi suara salah satu calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Daerah Pemilihan (Dapil) dan kejadian
tersebut diketahui oleh saya dalam perkara ini sebagai Teradu I maka yang saya
lakukan adalah memberikan peringatan dan perintah untuk dikembalikannya
suara seperti semula dikarenakan perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Pada saat
sebelum proses pembacaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk Kecamatan Garut Kota, Pengadu dan saudara Robi sebagai Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Garut Kota meminta bertemu dengan saya
di selasar tempat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Garut, pada pertemuan tersebut Pengadu meminta ijin agar saya
memberikan restu untuk perbuatan pengadu yang akan merubah perolehan suara
untuk salah satu Calon Legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Garut Dapil Garut 3, namun sikap saya sebagai Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Garut dalam perkara ini sebagai Teradu I menolak atau tidak
meng-amini permintaan Pengadu dikarenakan hal tersebut tidaklah dibenarkan
dan tidak sesuai dengan prinsip dan asas-asas sebagai penyelenggara serta
melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
• Bahwa keterbatasan komunikasi antara Para Teradu dengan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dikarenakan Para Teradu dilantik sebagai Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut pada 3 Februari tahun 2024 10
(sepuluh) hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan, sedangkan
pada saat itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah terbentuk. Pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai, saya melakukan
penelusuran terkait perubahan-perubahan angka yang berbeda pada Model
D.Hasil tingkat Kecamatan dengan Model D.Hasil tingkat Kabupaten itu ternyata
adanya beberapa “oknum” Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan
perubahan suara tanpa diketahui oleh Para Teradu, dikarenakan secara hubungan
emosional Para Teradu masih dalam tahap perkenalan dan pendekatan diri
sehingga tidak bisa mengontrol ataupun membina secara menyeluruh semua
Panitia Pemilihan Kecamatan, pada akhirnya Para Teradu harus
mempertanggungjawabkan Model D.Hasil tingkat Kabupaten yang sudah
ditandatangani.
TERADU II
• Bahwa saya sebagai Teradu II yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu tidak memiliki kesempatan mendapatkan Bimbingan Teknis berkaitan
dengan Aplikasi SIREKAP, berkenaan dengan akun SIREKAP saya sebagai Kadiv
Teknis Penyelenggaraan Pemilu mempunyai akun SIREKAP 2 (dua) hari sebelum
pelaksanaan pemungutan suara, sehingga dengan waktu yang tersisa saya Teradu
II masih meraba dan harus memahami aplikasi SIREKAP.
• Bahwa sebagaimana keterangan aduan Pengadu bahwa teradu II ada di rooftop
Hotel Harmoni tempat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut dan diduga mengetahui serta bagian
dari dugaan sebagaimana diadukan oleh pengadu bahwa hal tersebut adalah tidak
benar, dikarenakan rooftop adalah tempat makan umum, dimana pada saat itu
banyak orang lain yang lalu lalang dalam area tersebut, dan pada saat itu teradu
II tidak mengetahui dan tidak mengenal Pengadu.
• Bahwa perubahan-perubahan yang terjadi sebagaimana diadukan oleh pengadu,
teradu II tidak mengetahui kejadian tersebut, karena secara teknis Model D.Hasil
tingkat Kabupaten Garut merupakan hasil pencermatan dan penyandingan yang
dilakukan secara bersama dengan para saksi dari peserta pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Garut.
• Bahwa teradu II menandatangani D hasil kabupaten Garut itu dilakukan setelah
dicermati dan ditandatangani oleh para saksi dari peserta Pemilu.
TERADU III
• Bahwa dalam aduan Pengadu mengatakan bahwa Teradu III memiliki akun
SIREKAP adalah tidak benar.
• Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan se-Kabupaten Garut.
• Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil-DPR Kecamatan Pameungpeuk,
Pakenjeng, Cilawu, Cisewu dengan D.Hasil KABKO-DPR sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Teradu baru
mengetahui setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
selesai.
• Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai
NasDem.
TERADU IV
• Bahwa selanjutnya saya sampaikan kronologis rekapitulasi hasil peolehan suara
pada pemilu Tahun 2024. Pada tanggal 1 maret sampai dengan 5 maret tahun 2024
bertempat di Hotel Harmoni Jalan Cipanas baru no 78, Kecamatan Tarogong Kaler
Kabupaten Garut. Yang pada pokoknya proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pada proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara jenis pemilihan DPR RI, terdapat permohonan saksi dari partai
PDI Perjuangan, partai PKB dan partai lainnya, karena ada perbedaan perolehan
suara pada partai NASDEM melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Garut untuk
melakukan pencermatan di beberapa TPS di sejumlah kecamatan, dan kami
mengabulkan permohonan saksi untuk melakukan proses sanding data dengan
menyandingkan Model C Hasil tingkat TPS dalam sirekap dengan Model D.Hasil
Tingkat Kecamatan yang di pimpin oleh Teradu II dan Teradu V yaitu Kadiv Teknis
Penyelenggaraan Pemilu dan Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat, Begitu juga untuk Kecamatan lainya bilamana ada perbedaan data
yang terdapat pada saksi atau Bawaslu dengan data yang telah dibacakan oleh PPK
dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Garut. Kami Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut tidak
mendapatkan keberatan atau sanggahan apapun dari saksi serta Bawaslu
Kabupaten Garut pada saat proses pencermatan termasuk dikecamatan yang
diadukan oleh para pengadu yaitu Kecamatan Pameungpeuk, Cilawu, Cisewu dan
Pakenjeng.
Setelah para saksi dan Bawaslu Kabupaten Garut melakukan pencermatan dan
tidak terdapat perselisihan atau perbedaan dengan data yang ada pada para saksi
dan Bawaslu Kabupaten Garut, Model D.Hasil KABKO ditandatanagani oleh para
saksi yang hadir serta ditandatangani oleh Para Teradu. (Bukti Model D.Hasil
KABKO-DPR tingkat Kabupaten Garut)
Pada tanggal 10 maret tahun 2024 kami melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat yang pada saat
pembacaan untuk Kabupaten Garut di Pimpin oleh anggota KPU provinsi Bapak
Hedi Ardia, Bapak Adi Saputro, Ibu Umi Wahyuni dan Bapak Ahmad Syafii . Pada
proses pembacaan Model D.Hasil tingkat Kabupaten Garut terdapat data yang
tidak sinkron dalam perolehan suara Partai NASDEM DPR RI dan suara partai PDIP
untuk DPRD Provinsi dengan adanya indikator merah pada aplikai SIREKAP saat
dilakukan pembacaan oleh kami. Setelah menerima tanggapan dari para saksi dan
masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat akhirnya pembacaan D.Hasil KABKO
pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa
Barat dipending dan harus dilakukan perbaikan.
Pada tanggal 15 maret tahun 2024 kami melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat yang pada saat
pembacaan untuk Kabupaten Garut di Pimpin oleh anggota KPU provinsi Bapak
Hedi Ardia, Bapak Adi Saputro, Ibu Umi Wahyuni, Bapak Ahmad Syafii, Bapak
Ahmad Nurhidayat, Aneu Nursifah dan Bapak Hari Nazarudin. Setelah kami
menemukan letak kesalahan dalam Model D.Hasil KABKO yang kami bacakan,
kami membacakan kembali Model D.Hasil KABKO tingkat Kabupaten Garut, kami
sampaikan bahwa yang bertanda merah dalam aplikasi SIREKAP tersebut adalah
kesalahan Penjumlahan hasil akhir pada beberapa Kecamatan, jumlah surat suara
yang di terima di tambah 2 %, jumlah laki-laki dan perempuan pada Daftar Pemilih
Tetap dalam sirekap, dan setelah diperbaiki tanda merah tersebut hilang dan
semua sudah sesuai dan tidak ada lagi sanggahan atau masukan dari para saksi
dan juga Bawaslu Provinsi Jawa Barat, kami melanjutkan pembacaan hingga
selesai dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bahwasannya Kabupaten
Garut melakukan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanpa
ada lagi sanggahan dari pihak manapun. Selanjutnya kami serahkan Model D.Hasil
KABKO tingkat Kabupaten Garut kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat.
• Bahwa dengan segala hormat saya sampaikan secara pribadi saya telah
menjalankan tahapan Rekapitulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan saya
TIDAK merasa melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbuat atau
memerintahkan untuk melakukan perubahan hasil perolehan suara pada pemilu
tahun 2024 kepada siapapun serta tidak mengetahui adanya perbedaan Model D
Hasil Kecamatan dengan Model D Hasil Kabupaten mengingat pada saat Penetapan
Pleno Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 5 maret
2024 tidak ada keberatan atau sanggahan dari semua saksi juga Bawaslu
Kabupaten Garut.
• Bahwa dalam persidangan pengadu dan saksi pengadu menyampaikan adanya
perintah dari KPU Kabupaten Garut untuk melakukan perubahan hasil perolehan
suara pada pemilu tahun 2024. terkait hal tersebut, saya sebagai teradu IV yang
bertugas di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut sebagai ketua divisi Hukum
dan Pengawasan tidak mengetahui perihal tindakan dan intruksi yang
disampaikan oleh saksi mengenai arahan yang tidak sesuai dengan kode etik
penyelenggara Pemilu dan sumpah janji penyelenggara Pemilu yaitu untuk
mengelembungkan atau manipulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 di
Kabupaten Garut.
Demikian Nota Pembelaan saya sampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Hormat Saya, Asyim Burhani (Teradu IV)
TERADU V
• Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan se-Kabupaten Garut.
• Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil-DPR Kecamatan Pameungpeuk,
Pakenjeng, Cilawu, Cisewu dengan D.Hasil KABKO-DPR sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Teradu baru
mengetahui setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
selesai.
• Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai
NasDem.
• Bahwa Teradu V tidak pernah berkomunikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada para peserta pemilu dan sesama penyelenggara pemilu untuk
membicarakan hal-hal yang bertujuan untuk melakukan kecurangan Pemilu
dalam bentuk apapun termasuk apa yang diadukan oleh pihak pengadu.
• Bahwa Teradu V tidak memiliki instrumen atau perangkat yang memungkinkan
untuk melakukan kecurangan karena bukan pemegang Akun SIREKAP.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan
ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan
Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perlaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku
dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
5. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 SK KPU Nomor 175 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
periode 2024-2029;
2. Bukti T-2 SK KPU Nomor 186 Tahun 2024 Tentang Penetapan Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 29 (dua puluh sembilan)
Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029;
3. Bukti T-3 Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 485 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024;
4. Bukti T-4 Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023 Tentang Jumlah Surat
Suara yang di cetak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. Bukti T-5 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Pengihitungan
Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat (Model D.Hasil PROV-
DPR);
6. Bukti T-6 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Pengihitungan
Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat (Model D.Hasil
KABKO-DPR);
7. Bukti T-7 Berita Acara Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024 Tentang
Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat
dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu
diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara melakukan manipulasi
suara pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan
dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 pada Model D.Hasil KabKo-DPR
Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut).
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 420/PS.DKPP/SET-04/II/2025
tanggal 12 Februari 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
memberikan keterangan terkait pengawasan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa
Barat terkait adanya dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Garut apakah ada perbaikan yang dilakukan di tingkat provinsi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi
Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilu
di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 19 Maret 2024 secara
berjenjang dan terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno
rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan
lainnya, serta sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
6. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
membacakan D.Hasil KabKo-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa
Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat. Pada saat pembacaan D.Hasil KabKo-DPR tersebut, terdapat tanda merah
pada data:
a. Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% dari
DPT;
b. Jumlah surat suara yang digunakan;
c. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon (Partai NasDem); dan
d. Jumlah Seluruh Suara Sah.
Karena terdapat penjumlahan yang belum sinkron, sehingga diberikan kesempatan
untuk melakukan pencermatan data dan proses rekap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut ditunda. (Vide Bukti PT-1 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024)
7. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, proses rekap Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut dilanjutkan kembali, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu
dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada saat pembacaan D.Hasil KabKo-DPR
tersebut, masih terdapat tanda merah pada data:
a. Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% dari
DPT;
b. Jumlah surat suara yang digunakan;
c. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon (Partai NasDem); dan
d. Jumlah Seluruh Suara Sah.
Berdasarkan fakta tersebut, Teradu memberikan penjelasan bahwa masih terdapat
tanda merah pada data tersebut karena telah terjadi salah jumlah pada 4
kecamatan, yaitu Pamengpeuk, Cisewu, Cilawu, dan Pakenjeng. Apabila dijumlah
secara manual maka jumlahnya telah sesuai dengan D.Hasil KabKo-DPR,
sedangkan di SIREKAP belum dapat dilakukan perbaikan karena dilock. Sehingga
proses perbaikan di SIREKAP dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat. Setelah proses perbaikan di SIREKAP dilakukan, tanda merah telah
hilang. (Vide Bukti PT-2 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa
Barat pada tanggal 15 Maret 2024)
8. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat terdapat keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus pada
Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut). (Vide Bukti PT-3
Keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus pada Pemilu DPR Daerah
Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut))
9. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-
DPR, serta ditandatangani oleh beberapa Saksi Peserta Pemilu. Sebelum
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, Saksi
Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dipersilahkan untuk mencocokkan
dan mencermati Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah
dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut. (Vide Bukti PT-4
Formulir Model D.Hasil Prov-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI)
10. Bahwa Pihak Terkait juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku
Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu
pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Pihak Terkait pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selalu
memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta
Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan
keberatannya.
11. Bahwa terkait perkara a quo, Pengadu dan LBH - BN sebelumnya juga telah
menyampaikan Laporan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Vide
Bukti PT-5 Surat Laporan Pengadu dan LBH – BN ke Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia)
12. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyampaikan surat
kepada Pihak Terkait Nomor 2162/HK.06.4-SD/04/2024 tanggal 23 September
2024 perihal Pengawasan Internal Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat, yang pada pokoknya menyampaikan agar Pihak Terkait:
a. Melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut;
b. Menuangkan hasil pengawasan internal ke dalam formulir Model PP-1, PP-3,
dan PP-4 yang tercantum dalam Lampiran II PKPU Tata Kerja; dan
c. Melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan internal kepada Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia.
(Vide Bukti PT-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2162/HK.06.4-SD/04/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Pengawasan
Internal Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat)
13. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan Pengawasan Internal Dugaan Pelanggaran
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut dengan proses sebagai berikut:
a. Pada tanggal 2 Oktober 2024, Pengawas Internal telah melakukan Pengawasan
Internal terhadap:
1) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut berdasarkan Surat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 239/HK.06.4-
Und/32/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan
Klarifikasi; dan
2) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut berdasarkan Surat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 238/HK.06.4-
Und/32/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan
Klarifikasi;
b. Selain Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, pada
tanggal 2 Oktober 2024 Pengawas Internal juga telah meminta keterangan yang
menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, yaitu:
1) Firmansyah berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat Nomor 237/HK.06.4-Und/32/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
Undangan Verifikasi dan Klarifikasi; dan
2) Direktur LBH – BN berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat Nomor 236/HK.06.4-Und/32/2024 tanggal 1 Oktober 2024
perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi;
c. Untuk menggali informasi lebih lanjut, Pengawas Internal kemudian melakukan
pengawasan internal lanjutan pada tanggal 10 Oktober 2024 di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dengan meminta keterangan Pihak Terkait,
yaitu Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Sekretaris
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Dian Kurniawan alias Mang Ado,
dan Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Garut;
d. Untuk menggali informasi lebih lanjut lagi, Pengawas Internal kemudian
melakukan pengawasan internal lanjutan pada tanggal 31 Oktober 2024 di
Kantor Desa Paas Kecamatan Pamengpeuk Kabupaten Garut, dengan meminta
keterangan Pihak Terkait, yaitu Ade Jamawati PPK Pamengpeuk pada Pemilu
Tahun 2024, Tanti Yulianti PPK Cisewu pada Pemilu Tahun 2024, Rahmat
Purnama Giri PPK Cisewu pada Pemilu Tahun 2024, Moh. Anwar Rasyid dan
Rahayu PPK Cibalong pada Pemilu Tahun 2024, dan Agustiar Marsum PPK
Cisompet pada Pemilu Tahun 2024; dan
e. Adapun Kesimpulan Hasil Pengawasan Internal sebagaimana tertuang dalam
formulir Model PP-4 adalah Teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran
kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. Karena terbukti
terdapat perbedaan antara D.Hasil Kecamatan DPR pada beberapa kecamatan
dengan D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten Garut. Atas pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji, dan pakta integritas, terkait sanksinya Pihak Terkait
menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Vide Bukti PT-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor
712/HK.07.04-SD/32/2024 tanggal 6 Desember 2024 perihal Penyampaian
Hasil Pengawasan Internal).
14. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat senantiasa
mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dalam
setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.1-1 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024;
2. Bukti PT.1-2 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat pada tanggal 15 Maret 2024;
3. Bukti PT.1-3 Keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus pada
Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut);
4. Bukti PT.1-4 Formulir Model D.Hasil Prov-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat
XI;
5. Bukti PT.1-5 Surat Laporan Pengadu dan LBH – BN ke Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia;
6. Bukti PT.1-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2162/HK.06.4-SD/04/2024 tanggal 23 September 2024 perihal
Pengawasan Internal Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat;
7. Bukti PT.1-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor
712/HK.07.04-SD/32/2024 tanggal 6 Desember 2024 perihal
Penyampaian Hasil Pengawasan Internal.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap proses
pengawasan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
KPU Provinsi Jawa Barat;
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengaduan
Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf b angka 10 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya
menyebutkan “Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan
tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang terdiri atas
rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi”;
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan
masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan
Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD
provinsi;dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan
pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Provinsi Jawa Barat telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Pengawasan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang dimulai
pada tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024;
2.2. Bahwa dalam pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan
Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20
Februari 2024 yang pada pokoknya Pencegahan terhadap Pelanggaran
Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa Barat
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan peraturan PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. (Bukti P.T – 1)
3. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan yang menyatakan Para Teradu
Memanipulasi Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Garut pada Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut, Pihak
Terkait dapat menerangkan sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024 pada pokoknya
terhadap pembacaan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Garut
dijelaskan sebagai berikut: (Bukti P.T – 2)
- Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Model D.HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Garut dimulai pada pukul 20.21 WIB;
- Bahwa pada proses pembacaan terdapat perbedaan jumlah suara, hal
tersebut diketahui dengan munculnya angka atau tanda merah dalam
Sirekap KPU yang antara lain terhadap adanya perbedaan Perolehan
Suara Sah Partai dan Calon DPR RI Partai NasDem;
- Bahwa perbedaan Perolehan Suara Sah Partai dan Calon DPR RI Partai
NasDem dalam aplikasi Sirekap berwarna “merah” diketahui terdapat
ketidaksesuaian dengan rekap manual yang sudah dirumus. Terdapat
perbedaan selisih 1.457 dimana di sirekap jumlah suara partai NasDem
dan calon sebanyak 94.770 dan di excel manual sebanyak 93.313,
dengan rincian sebagai berikut: 1) Kec. Pamengpeuk = 100; 2) Kec.
Cisewu = 657; 3) Kec. Cilawu = 500; dan 4) Kec. Pakenjeng = 200; (Bukti
P.T – 3 dan Bukti P.T – 4 )
- Bahwa terhadap adanya peristiwa tersebut Bawaslu Provinsi Jawa
Barat menyarankan untuk dilakukan pencermatan terutama terhadap
4 (empat) kecamatan yang jumlahnya kurang pas yakni 1) Kec.
Pamengpeuk; 2) Kec. Cisewu; 3) Kec. Cilawu; dan 4) Kec. Pakenjeng
sebagaimana yang telah diuraikan di atas;
- Bahwa atas saran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa
Barat melalui pimpinan sidang pleno menunda pengesahan D. Hasil
Kabupaten Garut yang sudah dibacakan untuk dilakukan
pencermatan.
3.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
051/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 pada pokoknya
terhadap pembacaan lanjutan hasil pencermatan Model D.HASIL KABKO-
DPR Kabupaten Garut dijelaskan sebagai berikut: (Bukti P.T – 5)
- Bahwa setelah diskors pada tanggal 10 Maret 2024 Rapat Pleno
Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat kembali
dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024;
- Bahwa kesalahan penjumlahan perolehan suara Partai dan Calon
untuk DPR RI Partai NasDem di 4 (empat) Kecamatan yakni 1) Kec.
Pamengpeuk; 2) Kec. Cisewu; 3) Kec. Cilawu; dan 4) Kec. Pakenjeng
telah diperbaiki dalam Sirekap, sehingga jumlah akhir perolehan suara
yang semula tercantum sejumlah 94.770 dalam Model D. Hasil KABKO
-DPR RI Kabupaten Garut diperbaiki menjadi sejumlah 93.313
sebagaimana tercantum dalam Model D. Hasil KABKO-DPR RI Provinsi
Jawa Barat Dapil Jabar XI. (Bukti P.T – 3 dan Bukti P.T – 4)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.2-1 Copy Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K.
JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024;
2. Bukti PT.2-2 Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024;
3. Bukti PT.2-3 Copy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan
Suara Parpol dan Calon Angota DPR dari Kecamatan Dalam
Wilayah Kab/Kota Pemilu Tahun 2024 Model D. Hasil
KABKO-DPR Untuk Partai NasDem Kab. Garut;
4. Bukti PT.2-4 Copy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan
Suara Parpol dan Calon Angota DPR dari Kabupaten Dalam
Wilayah Provinsi Pemilu Tahun 2024 Model D. Hasil PROV-
DPR Untuk Partai NasDem Provinsi Jawa Barat Dapil XI;
5. Bukti PT.2-5 Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
051/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 15 Maret 2024.
[2.10.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan yang diminta oleh Majelis
Sidang DKPP, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b angka 9 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan
“Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas
rekapitulasi suara dari semua Kecamatan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota”;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota
DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD
kabupaten/kota”;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Garut dalam hal menjalankan kewenangan pengawasan
telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berlangsung selama
5 (lima) hari, mulai dari tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024;
3. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 Rapat Pleno dilaksanakan dengan membacakan
hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Model D Hasil Kecamatan) pada Kecamatan
Cihurip, Kecamatan Cikelet, Kecamatan Mekarmukti, Kecamatan Sucinaraja,
Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Sukawening. Bahwa dari 6 (enam)
Kecamatan yang membacakan Model D Hasil Kecamatan, terdapat keberatan pada
2 (dua) kecamatan, dengan kronologi sebagai berikut:
a. Kecamatan Mekarmukti.
Bahwa pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mekarmukti selesai
membacakan Model D Hasil Kecamatan Mekarmukti, Saksi dari partai politik
peserta pemilu menyampaikan keberatan terkait dengan perbedaan data antara
data pada Model D hasil Kecamatan Mekarmukti yang dipegang oleh saksi partai
politik peserta pemilu dengan yang dibacakan oleh PPK Mekarmukti. Setelah
dilakukan penyandingan data antara data yang dimiliki oleh PPK Kecamatan
Mekarmukti, Panwaslu Kecamatan Mekarmukti dan saksi Partai Politik,
diketahui bahwa data pada Model D Hasil Kecamatan yang dibawa oleh saksi
adalah data model D Hasil Kecamatan Mekarmukti yang belum dilakukan update
data perbaikan. Setelah disampaikan penjelasan oleh KPU Kabupaten Garut
terkait dengan dilakukannya update data dari data lama ke data terbaru,
selanjutnya saksi Partai Politk pun menerima hasil model D Hasil kecamatan
Mekarmukti yang sudah dibacakan dan menganggapnya selesai.
b. Kecamatan Cikelet.
Bahwa pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikelet selesai membacakan
Model D Hasil Kecamatan Cikelet, Bawaslu Kabupaten Garut menyampaikan
perbedaan data Model D Hasil yang dibacakan oleh PPK Cikelet dengan data
Model D Hasil yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Cikelet. Setelah dilakukan
pencermatan dan konfirmasi, diketahui bahwa Model D Hasil Kecamatan Cikelet
terjadi update data dan update data belum tersampaikan kepada Panwaslu
Kecamatan Cikelet dan Bawaslu Kabupaten Garut. Selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Garut juga menemukan kesalahan penjumlahan dari Model D hasil
Kecamatan jenis DPD, dimana kesalahan tersebut disebabkan karena ada tiga
desa di cikelet yang salah dalam penjumlahan sehingga angka penjumlahan
akhir dari keseluruhan salah. Selanjutnya, atas keberatan tersebut, KPU
Kabupaten Garut menyampaikan akan membahas ulang Model D hasil
Kecamatan Cikelet jenis DPD dalam Pencermatan di akhir sesi Rapat Pleno.
(Bukti PT-1)
4. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Rapat Pleno dilaksanakan dengan membacakan
hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Model D Hasil Kecamatan) pada Kecamatan
Karangtengah, Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Cigedug, Kecamatan Cisurupan,
Kecamatan Kadungora, Kecamatan Pasirwangi, Kecamatan Leuwigoong,
Kecamatan Pameungeuk, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Caringin, Kecamatan
Wanaraja, Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan Samarang dan Kecamatan
Bungbulang. Bahwa dari 14 (empat belas) Kecamatan yang membacakan Model D
Hasil Kecamatan, terdapat keberatan pada 4 (empat) kecamatan, dengan kronologi
sebagai berikut:
a. Kecamatan Karangtengah.
Keberatan terhadap Model D Hasil Kecamatan Karangtengah yang dibacakan
yang dibacakan oleh PPK Karangtengah diajukan oleh Saksi dari Partai PPP.
Bahwa keberatan yang diajukan berdasarkan adanya perbedaan antara data
model D hasil Kecamatan Jenis DPRD Kabupaten yang dibacakan oleh PPK
dengan yang dipegang oleh saksi PPP, sehingga dari saksi meminta untuk
dilakukan sinkronisasi data antara data saksi, KPU Kabupaten Garut/PPK
Karangtengah dan Bawaslu Kabupaten Garut. Setelah dilakukan sinkronisasi
data dan disampaiakn bahwa data yang dipegang oleh saksi adalah data lama
sebelum dilakukan perbaikan. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Garut
memberikan saran perbaikan secara lisan agar PPK Karangtengah
menyampaikan Model D Hasil Kecamatan Karangtengah perbaikan kepada
saksi. Bahwa KPU Kabupaten Garut menjelaskan adanya perubahan data yang
disebabkan kesalahan penulisan C hasil salinan yang berbeda dengan C Hasil,
sehingga setelah C hasil salinan di perbaiki maka D Hasil Kecamatan juga ikut
berubah. Bahwa Setelah diperlihatkan berkas-berkas perubahan, selanjutnya
saksi menerima dan Model D Hasil Kecamatan Jenis DPRD Kabupaten pada
Kecamatan Karangtengah dinyatakan selesai dan tidak ada masalah.
b. Kecamatan Wanaraja.
1) Bahwa pada saat pembacaan Model D Hasil Kecamatan Wanaraja, saksi
Partai Politik Demokrat mengajukan keberatan dan mempertanyakan
keabsahan Model D hasil salinan Kecamatan Wanaraja jenis DPRD
Kabupaten yang diterima olehnya karena belum di stempel oleh PPK
Wanaraja. Bahwa selanjutnya PPK Kecamatan Wanaraja memberikan
stempel pada Model D hasil salinan Kecamatan Wanaraja jenis DPRD
Kabupaten yang dimiliki oleh saksi Partai Demokrat. Bahwa kemudian
saksi Partai Demokrat menerima dan keberatan yang diajukan Selesai.
2) Bahwa keberatan pun disampaikan oleh saksi Calon Anggota DPD terkait
Model D Hasil Kecamatan Wanaraja Jenis DPD yang jumlah perolehan
suara Model D Hasil Kecamatan Wanaraja yang dibacakan oleh PPK
Wanaraja berbeda dengan yang dibawa oleh saksi DPD tersebut. Bahwa
kemudian setelah dilakukan sinkronisasi data, didapatkan fakta bahwa
saksi membawa D hasil Kecamatan Wanaraja jenis DPD yang belum
diperbaharui. Setelah dilakukan sinkronisasi, saksi DPD menerima D hasil
Kecamatan yang telah diperbaharui dan menerima perolehan hasil yang
dibacakan oleh PPK Wanaraja.
c. Kecamatan Pameungpeuk.
Bahwa setelah PPK Pameungpeuk selesai membacakan Model D Hasil
Kecamatan Pameungpeuk, terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi
dari PKB dan PDIP terkait perbedaan data Model D Hasil Kecamatan
Pameungpeuk jenis DPR RI yang dipegang oleh saksi dengan Model D Hasil
Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang dibacakan oleh PPK Pameungpeuk.
Setelah dilakukan penyandingan antara Model D hasil Kecamatan
Pameungpeuk jenis DPR RI yang dipegang saksi dan penyelenggara (KPU
Kabupaten Garut serta Bawaslu Kabupaten Garut), ditemukan bahwa saksi
masih memegang model D hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang
belum dilakukan perbaikan. Bahwa selanjutnya untuk Kecamatan
Pameungpeuk dinyatakan selesai tanpa permasalahan setelah saksi menerima
Model D Hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang telah dilakukan
perbaikan dan menerima hasilnya.
d. Kecamatan Bungbulang.
Bahwa dalam Pembacaan Model D Hasil Kecamatan Bungbulang oleh PPK
Bungbulang, saksi dari Partai Politik Gerindra mengajukan keberatan terkait
perbedaan data Model D Hasil Kecamatan Bungbulang jenis DPRD Provinsi
yang dibacakan PPK Bungbulang dengan data yang dibawa oleh saksi Partai
Politik Gerindra. Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi data antara data yang
dimiliki oleh saksi Partai Politik Gerindra, KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu
Kabupaten Garut, terkonfirmasi bahwa data yang dibawa oleh saksi Partai
Politik Gerindra adalah data Model D Hasil Kecamatan Bungbulang jenis DPRD
Provinsi yang belum dilakukan perbaikan. Bahwa data Model D Hasil
Kecamatan Bungbulang jenis DPRD Provinsi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten
Garut dan Bawaslu Kabupaten Garut sama, maka saksi Partai Politik Gerindra
Model D Hasil Kecamatan Bungbulang yang telah dilakukan perbaikan. (BUKTI
PT-2)
5. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Rapat Pleno dilaksanakan dengan membacakan
hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Model D Hasil Kecamatan) pada Kecamatan
Cibatu, Kecamatan Banyuresmi, Kecamatan Malangbong, Kecamatan Singajaya,
Kecamatan Peundeuy, Kecamatan Kersamanah, Kecamatan Pakenjeng, Kecamatan
Cibiuk, Kecamatan Banjarwangi dan Kecamatan Leles. Bahwa dari 10 (sepuluh)
Kecamatan yang membacakan Model D Hasil Kecamatan, terdapat keberatan pada
2 (dua) kecamatan, dengan kronologi sebagai berikut:
a. Kecamatan Cibatu.
Bahwa setelah PPK Cibatu membacakan Model D Hasil Kecamatan Cibatu,
saksi dari PDIP mengajukan keberatan atas Model D hasil Kecamatan Cibatu
jenis DPRD Kabupaten yang di bacakan oleh PPK Cibatu, saksi PDIP
berpendapat bahwa terjadi perbedaan data pada Model D Kecamatan Cibatu
jenis DPRD Kabupaten yang dibawa oleh saksi dengan yang dibacakan oleh PPK
Cibatu. Bahwa perbedaan terjadi karena PPK Cibatu sempat mengeluarkan
Model D Kecamatan Cibatu yang kemudian dilakukan pencermatan ulang dan
Perbaikan Model D Kecamatan Cibatu oleh PPK Cibatu. Bahwa saksi Parpol dari
PDIP tetap ingin mengacu pada Model D Hasil Kecamatan Cibatu yang
dimilikinya dan meminta untuk dilakukan penyandingan data. Bahwa pada
waktu yang sudah disepakati oleh KPU Kabupaten Garut dan saksi PDIP, saksi
PDIP tidak bisa menyampaikan data banding untuk dilakukan penyandingan
data. Bahwa pada akhirnya, Model D Kecamatan Cibatu yang dianggap sah
adalah Model D Kecamatan Cibatu yang telah dilakukan perbaikan oleh PPK
Cibatu. Bahwa selanjutnya saksi dari PDIP mengajukan untuk pengisian model
C kejadian khusus kepada KPU Kabupaten Garut.
b. Kecamatan Cibiuk.
Bahwa setelah pembacaan model D Hasil Kecamatan Cibiuk oleh PPK Cibiuk,
saksi dari Parpol PPP mengajukan keberatan atas perbedaan Model D
Kecamatan Cibiuk jenis DPRD Provinsi yang dibacakan oleh PPK Cibiuk dengan
Model D Kecamatan Cibiuk jenis DPRD Provinsi yang dimiliki oleh saksi Partai
Politik PPP. Bahwa berdasarkan hal tersebut, saksi Partai Politik PPP
mengajukan penyandingan data dengan KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu
Kabupaten Garut khusus jenis DPRD Provinsi. Bahwa setelah dilakukan proses
penyandingan data, saksi Partai Politik PPP masih menggunakan Model D
Kecamatan Cibiuk jenis DPRD Provinsi yang belum dilakukan pencermatan oleh
PPK Cibiuk, setelah dilakukan penyandingan data akhirnya ditetapkan dan
disepakati bahwa data yang benar adalah data yang dibacakan oleh PPK Cibiuk
dan yang dipegang oleh Bawaslu Kabupaten Garut. (BUKTI PT-3)
6. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 Rapat Pleno dilaksanakan dengan membacakan
hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Model D Hasil Kecamatan) pada Kecamatan
Talegong, Kecamatan Cisompet, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Bayongbong,
Kecamatan Cisewu, Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Cikajang, Kecamatan
Cilawu, Kecamatan BL. Limbangan, Kecamatan Pangatikan, Kecamatan Tarogong
Kidul dan Kecamatan Sukaresmi. Bahwa dari 12 (dua belas) kecamatan yang
membacakan Model D Hasil Kecamatan, terdapat keberatan pada 2 (dua)
kecamatan, dengan kronologi sebagai berikut:
a. Kecamatan Talegong.
Bahwa setelah PPK Talegong membacakan Model D Hasil Kecamatan Talegong,
saksi Partai Politik PKS mengajukan keberatan atas hasil Model D Hasil
Kecamatan Talegong jenis DPR RI yang dibacakan oleh PPK Kecamatan
Talegong karena terdapat perbedaan data dengan Model D Hasil Kecamatan
Talegong jenis DPR RI yang dimiliki oleh saksi Partai Politik PKS. Bahwa
selanjutnya dilakukan penyandingan data antara Model D Hasil Kecamatan
Talegong jenis DPR RI yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Garut, Bawaslu
Kabupaten Garut dan saksi Partai Politik PKS. Bahwa setelah dilakukan
penyandingan data, perubahan Model D Hasil Kecamatan Talegong dilakukan
oleh PPK Talegong karena terdapat kesalahan penempatan hasil antar calon
DPR RI dari Partai Politik PKS. Setelah disepakati oleh para pihak,kemudian
untuk Kecamatan Talegong dinyatakan selesai setelah saksi dari Partai Politik
PKS menerima hasil dari Model D Kecamatan jenis DPR RI yang dibacakan oleh
PPK Talegong.
b. Kecamatan Sukaresmi.
Bahwa setelah PPK Sukaresmi membacakan Model D Hasil Kecamatan
Sukaresmi, saksi dari Parpol PPP mengajukan keberatan atas Model D
Kecamatan Sukaresmi jenis DPRD Kabupaten yang dibacakan oleh PPK
Sukaresmi karena data yang dibacakan oleh PPK Sukaresmi tidak sama dengan
Model D Hasil Kecamatan Sukaresmi yang dimiliki oleh saksi Parpol PPP. Bahwa
setelah dilakukan penyandingan data antara Model D Kecamatan Sukaresmi
jenis DPRD Kabupaten yang dimiliki oleh saksi Parpol PPP, KPU Kabupaten
Garut dan Bawaslu Kabupaten Garut, terkonfirmasi bahwa data yang dimiliki
oleh saksi Parpol PPP adalah Model D Hasil Kecamatan Sukaresmi yang belum
dilakukan perbaikan oleh PPK Sukaresmi. Bahwa kemudian saksi Parpol PPP
menerima hasil yang terdapat pada Model D Hasil Kecamatan Sukaresmi yang
dibacakan oleh PPK Sukaresmi. (BUKTI PT-4)
7. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Rapat Pleno dilaksanakan dengan agenda
pencermatan hasil rekapitulasi. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Garut
menyampaikan bahwasanya terdapat kendala berkenaan dengan data daftar
pemilih yang masih belum sinkron dalam Sirekap sehingga Ketua KPU Kabupaten
Garut meminta pandangan dari forum untuk dilakukan skorsing rapat pleno
sampai dengan pukul 20.00 WIB. Bahwa forum rapat pleno sepakat untuk
dilakukan skorsing sampai dengan pukul 20.00 WIB. Bahwa pada pukul 20.00 WIB
rapat pleno kembali dibuka, namun kendala terkait sinkronisasi yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Garut belum selesai sehingga KPU Kabupaten Garut meminta
untuk skorsing kembali kegiatan sampai dengan pukul 24.00 WIB. Bahwa forum
rapat pleno pun kembali menyetujui permintaan skorsing hingga pukul 24.00 WIB
yang diajukan oleh KPU Kabupaten Garut. Selanjutnya pada pukul 24.00 WIB KPU
Kabupaten Garut membuka kembali rapat pleno serta menyampaikan progres dari
hasil rekapitulasi sudah 100 % (seratus persen) selesai. Bahwa kemudian KPU
Kabupaten Garut meminta waktu untuk dilakukan pencetakan model D Hasil
Kabupaten Garut agar bisa segera disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Garut
dan para saksi yang hadir. Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul
08.00 WIB pencetakan Model D Hasil Kabupaten Garut telah selesai dicetak dan
ditandatangani oleh KPU Kabupaten Garut yang selanjutnya diberikan kepada
Bawaslu Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir. Bahwa kemudian Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan telah selesai dan
forum ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Garut. (BUKTI PT-5)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan Bukti PT.3-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.3-1 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor
86.a/LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 1 Maret 2024;
2. Bukti PT.3-2 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor
86.b/LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 2 Maret 2024;
3. Bukti PT.3-3 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor
86.c/LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 3 Maret 2024;
4. Bukti PT.3-4 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor
86.d/LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 4 Maret 2024;
5. Bukti PT.3-5 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor
86.e/LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 5 Maret 2024.