Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 278 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 43 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Februari 2025, sebagai berikut: Kronologis Teradu I Bahwa Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu: 1. Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 153-181 Tahun 2024, tentang pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Povinsi periode 2024-2029 meliputi Provinsi NTT, NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya memanipulasi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut pada Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut.
Pasal DilanggarPasal 25 ayat (4); Pasal 50 ayat (4); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Dedi Rosadi, Teradu III Yusuf Abdullah, Teradu IV Asyim Burhani, dan Teradu V Rikeu Rahayu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahk
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 324-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Firmansyah Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kp. Bentar Hilir, RT 01 RW 10, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Dian Hasanudin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman, KM. 147, Jati Tarogong Kaler, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Dedi Rosadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman, KM. 147, Jati Tarogong Kaler, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yusuf Abdullah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman, KM. 147, Jati Tarogong Kaler, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Asyim Burhani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman, KM. 147, Jati Tarogong Kaler, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Rikeu Rahayu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman, KM. 147 Jati, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Februari 2025, sebagai berikut: Kronologis Teradu I Bahwa Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu: 1. Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 153-181 Tahun 2024, tentang pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Povinsi periode 2024-2029 meliputi Provinsi NTT, NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Bukti [P14] Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024. 1. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024, yang bertempat di Hotel Harmoni, jalan cipanas baru No 78, Kecamatan Tarogong Kaler. Bukti [P6][P7][P8] 2. Teradu I diduga memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024 yang bertempat di Hotel harmoni, jalan cipanas baru no 78, Kecamatan Tarogong Kaler. Bukti [P6][P7][P8] 3. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024, yang bertempat di Hotel Harmoni, jalan cipanas baru No 78, Kecamatan Tarogong Kaler ini ditayangkan secara live melalui kanal youtube KPU Kabupaten Garut. Bukti [P6][P7][P8] 4. Pada hari ke-2 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 16:15 WIB, PPK Kecamatan Pameungpeuk membacakan model D.Hasil Kecamatan yang telah dipleno-kan di Tingkat Kecamatan Pameungpeuk. Adapun dalam hal ini yang menjadi pimpinan rapat pleno terbuka yaitu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Dalam perjalanan-nya ketika PPK Kecamatan Pameungpeuk membacakan model D.Hasil untuk DPR RI apa yang dibacakan oleh PPK Pameungpeuk itu berbeda dengan model D.Hasil Kecamatan yang sudah diplenokan pada tingkat Kecamatan Pameungpeuk. Bahkan diakhir pembacaan model D.Hasil kecamatan Pameungpeuk terdapat saksi yang memprotes dan mengkoreksi bahwa apa yang dibacakan pada pleno Kabupaten itu berbeda dengan data yang saksi bawa. Perubahan suara di Kecamatan Pameungpeuk ini dilakukan dengan cara menggeser suara partai yang awalnya 391 suara menjadi 287 suara dan menambahkan ke caleg no 3 dari partai Nasdem a.n Lola Nerlia Octavia sebanyak 104 suara, dan merubah suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 32 suara. Berikut tabel data sandingan perubahan suara kecamatan Pameungpeuk yang terjadi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024. Bukti [P1][P6] DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN PAMEUNGPEUK NAMA REKAP REKAP CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN SUARA PARTAI NASDEM 391 287 caleg 1 2053 2053 caleg 2 41 41 caleg 3 2889 3025 caleg 4 26 26 caleg 5 20 20 caleg 6 21 21 caleg 7 9 9 caleg 8 1 1 caleg 9 2 2 caleg 10 4 4 TOTAL 5457 5489 32 SELISIH 5. Pimpinan rapat pleno dalam hal ini Teradu II dan Teradu V akhirnya memanggil saksi yang memprotes untuk dilakukan penyandingan data ke depan forum, dan diikuti oleh saksi lainnya maju ke depan forum. Bukti [P6] 6. Akhirnya Teradu II dan Teradu V membuat sebuah Keputusan bahwa permasalahan ini akan diselesaikan pada saat pencermatan, dan akan dibahas ulang pada hari pleno berikutnya. [P6] 7. Pada hari ke-3 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2024, tanggal 3 Maret 2024. Dalam hal ini yang memimpin rapat pleno terbuka yakni Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Pada saat pembacaan model D.Hasil Kecamatan Cibatu diakhir pleno ada saksi dari partai PDI Perjuangan yang memprotes terkait pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut untuk PPK Kecamatan Pameungpeuk yang belum ada hasilnya, karena sebelumnya terjadi perubahan suara. Bukti [P7] 8. Perubahan suara ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Pameungpeuk saja, melainkan terjadi di Kecamatan lain yaitu Kecamatan Cilawu. PPK Kecamatan Cilawu membacakan model D.Hasil Kecamatan pada hari ke-4 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 15:10 WIB. Adapun yang menjadi pimpinan pada rapat pleno ini adalah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. bukti [P8] 9. Pada pembacaan model D.Hasil Kecamatan Cilawu untuk DPR RI terjadi perbedaan dengan model D.Hasil Kecamatan Cilawu yang telah diplenokan di Tingkat Kecamatan Cilawu. Perubahan suara di Kecamatan Cilawu ini dilakukan dengan cara merubah suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 551 suara, dan menambahkan ke raihan suara caleg no 3 dari partai Nasdem a.n Lola Nerlia Octavia sebanyak 400 suara dan suara partai sebanyak 151 suara. Berikut ini tabel data DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN CILAWU REKAP DIBACAKA REKAP NAMA CALEG KECAMATAN N KABUPATEN SUARA PARTAI 730 881 caleg 1 517 517 caleg 2 498 498 caleg 3 2227 2627 caleg 4 118 118 caleg 5 115 115 caleg 6 38 38 caleg 7 53 53 caleg 8 57 57 caleg 9 26 26 caleg 10 11 11 TOTAL 4390 4941 (NASDEM0 551 SELISIH sandingan perubahan perolehan suara Kecamatan Cilawu. Bukti [P2][P8] 10. Pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 04:00 WIB Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V diduga melakukan penandatanganan Berita Acara dan sertifikat Model D. Hasil KABKO Kabupaten Garut, dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. Selanjutnya salinan Berita Acara dan sertifikat Model D.Hasil KABKO Kabupaten diserahkan kepada saksi parpol dan Bawaslu Kabupaten Garut. 11. Pada saat KPU Kabupaten Garut dalam hal ini Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V membacakan Hasil penghitungan suara di KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024 (Pleno hari ke-5), terjadi interupsi dan perdebatan yang Panjang dikarenakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kecamatan berbeda dengan yang dibacakan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V pada Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Provinsi Jawa Barat khususnya hasil penghitungan DPR RI dari Partai Nasdem. Dan ini dibuktikan dengan akun Sirekap KPU Kabupaten Garut masih berwarna merah, itu artinya bahwa ada angka yang tidak sinkron antara raihan suara Caleg/partai, suara tidak sah, suara sah, sisa surat suara, dengan total suara. Bukti [P5][P8] 12. Dalam rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Provinsi Jawa Barat ini, terdeteksi ada 4 Kecamatan yang mengalami perubahan suara, yakni Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Pakenjeng, Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Cisewu. KPU Kabupaten Garut disarankan untuk melakukan pencermatan ulang oleh para saksi dari beberapa saksi partai, Bawaslu Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam rapat pleno hasil penghitungan suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Garut dianggap bermasalah karena data model D.Hasil Kabupaten Garut dan data dari saksi partai tidak sesuai atau tidak sinkron, terjadi lonjakan suara untuk partai Nasdem, dan terjadi penurunan suara pada sejumlah partai lainnya, bahkan terjadi pergeseran suara tidak sah menjadi suara sah. KPU Kabupaten Garut dalam hal ini Teradu I berdalih bahwa terjadi salah jumlah di 4 kecamatan itu, padahal penghitungan perolehan suara ini menggunakan aplikasi yang namanya SIREKAP. Kalaupun terjadi salah jumlah/eror kenapa hanya terjadi pada partai Nasdem saja, tidak terjadi di partai yang lain. Nyaris dipastikan tidak akan terjadi salah jumlah karena penghitungannya menggunakan aplikasi. Bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P9][P13] DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN PAMEUNGPEUK REKAP DIBACAKA REKAP NAMA CALEG KECAMATAN N KABUPATEN SUARA PARTAI 391 287 356 caleg 1 2053 2053 2053 caleg 2 41 41 41 caleg 3 2889 3025 3297 caleg 4 26 26 26 caleg 5 20 20 21 caleg 6 21 21 23 caleg 7 9 9 11 caleg 8 1 1 8 caleg 9 2 2 68 caleg 10 4 4 23 TOTAL 5457 5489 6027 (NASDEM) 5927 SELISIH 100 DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN PAKENJENG REKAP DIBACAKA REKAP NAMA CALEG KECAMATAN N KABUPATEN SUARA PARTAI 497 497 297 caleg 1 1960 1960 1960 caleg 2 111 111 111 caleg 3 4287 4287 4287 caleg 4 100 100 100 caleg 5 73 73 73 caleg 6 56 56 56 caleg 7 22 22 22 caleg 8 1189 1189 1189 caleg 9 7 7 7 caleg 10 3 3 3 TOTAL 8305 8305 8305 (NASDEM) 8105 SELISIH 200 DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN CISEWU REKAP DIBACAKA NAMA CALEG KECAMATAN N REKAP KABUPATEN SUARA PARTAI 349 349 424 caleg 1 88 88 88 caleg 2 50 50 50 caleg 3 1702 1702 1702 caleg 4 43 43 46 caleg 5 20 20 29 caleg DATA6SANDINGAN PERUBAHAN 36 SUARA KECAMATAN 36 CILAWU 38 caleg 7 REKAP 8 DIBACAKA 8 11 NAMA caleg 8 CALEG KECAMATAN 10 N 10 REKAP KABUPATEN 11 caleg SUARA 9 7 7 7 caleg 10 PARTAI 7301 8811 7131 TOTAL caleg 1 2314 517 2314 517 3064 552 (NASDEM) caleg 2 498 498 2407 537 caleg 3 2227 SELISIH 2627 657 2723 caleg 4 118 118 130 caleg 5 115 115 120 caleg 6 38 38 39 caleg 7 53 53 53 caleg 8 57 57 57 caleg 9 26 26 26 caleg 10 11 11 11 TOTAL 4390 4941 5461 (NASDEM) 4961 SELISIH 500 13. Perubahan suara ini bukan terjadi karena salah jumlah, melainkan terjadi perpindahan dan pergeseran suara dari partai lain dan berubahnya suara tidak sah menjadi suara sah. Bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P9][P13] 14. Karena dianggap bermasalah maka pada saat itu KPU Kabupaten Garut dimasukan ke ruang “IGD” (tempat KPU Kabupaten bermasalah) dan disarankan untuk melakukan pencermatan ulang. Pada akhirnya pembacaan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Garut di pending beberapa hari kemudian. Bukti [P9] 15. Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat Provinsi Jawa Barat tertanggal 15 Maret 2024 KPU Kabupaten Garut dalam hal ini Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melaksanakan pleno lanjutan, ini disebabkan pada pleno pertama pembacaan model D.Hasil KABKO Kabupaten terjadi perubahan suara yang signifikan dan disarankan melakukan perbaikan. Dalam perjalannya suara yang mengalami perubahan dilakukan pembetulan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, namun angka/suara pada akun sirekap tidak dapat diperbaiki/dikoreksi dikarenakan akun sirekap KPU Provinsi Jawa Barat tidak memiki akses koreksi sampai tingkat kecamatan (PPK), dan ini hanya bisa dilakukan oleh akun sirekap PPK Kecamatan yang bersangkutan. Bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P10] [5.1.3] Bahwa Teradu I diduga kuat mengetahui dan melakukan perubahan suara pada partai Nasdem dan partai lainnya. 1. Bahwa Teradu I adalah Ketua KPU Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024. 2. Bahwa Teradu I adalah diduga orang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Garut. [P6][P7]P8] 3. Bahwa Teradu I diduga memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024 yang bertempat di Hotel Harmoni. 4. Bahwa Teradu I diduga mengetahui dan melakukan perubahan suara yang terjadi pada partai Nasdem dan partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Garut Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024. bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P6][P7][P8][P11][P12][P13] 5. Bahwa Teradu I diduga mengetahui dan melakukan perubahan suara yang terjadi pada partai Nasdem dan partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 10 Maret dan 15 Maret 2024. bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P9][P10][P11][P12] [5.1.4] Teradu I diduga melakukan manipulasi suara pada berita acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR Daerah Pemiilihan Jawa Barat XI. 1. Teradu I Memilki akun Sirekap pada Pemilihan Umum tahun 2024. 2. Bahwa Teradu I memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024 yang bertempat di Hotel Harmoni. [P6][P7][P8] 3. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P1] 4. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P2] 5. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P3] 6. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P4] 7. Model D. Hasil KABKO-DPR untuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P5] 8. Pada tanggal 5 Maret 2024 Menandatangani Berita Acara dan sertifikat Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. [P5] [5.2] Kronologi Teradu II [5.2.1] Bahwa Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu 1. Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 153-181 Tahun 2024, tentang pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Povinsi periode 2024-2029 meliputi Provinsi NTT, NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Bukti [P14] [5.2.2] Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024. 1. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024, yang bertempat di Hotel Harmoni, jalan cipanas baru No 78, Kecamatan Tarogong Kaler. 2. Teradu II memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024 yang bertempat di Hotel harmoni, jalan cipanas baru no 78, Kecamatan Tarogong Kaler. bukti [P6] 3. Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024, yang bertempat di Hotel Harmoni, jalan cipanas baru No 78, Kecamatan Tarogong Kaler ini ditayangkan secara live melalui kanal youtube KPU Kabupaten Garut. [P6] 4. Pada hari ke-2 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 16:15 WIB, PPK Kecamatan Pameungpeuk membacakan model D.Hasil Kecamatan yang telah dipleno-kan di Tingkat Kecamatan Pameungpeuk. Adapun dalam hal ini yang menjadi pimpinan rapat pleno terbuka yaitu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Dalam perjalanan-nya ketika PPK Kecamatan Pameungpeuk membacakan model D.Hasil untuk DPR RI apa yang dibacakan oleh PPK Pameungpeuk itu berbeda dengan model D.Hasil Kecamatan yang sudah diplenokan pada tingkat Kecamatan Pameungpeuk. Bahkan diakhir pembacaan model D.Hasil kecamatan Pameungpeuk terdapat saksi yang memprotes dan mengkoreksi bahwa apa yang dibacakan pada pleno Kabupaten itu berbeda dengan data yang saksi bawa. Perubahan suara di Kecamatan Pameungpeuk ini dilakukan dengan cara menggeser suara partai yang awalnya 391 suara menjadi 287 suara dan menambahkan ke caleg no 3 dari partai Nasdem a.n Lola Nerlia Octavia sebanyak 136 suara, dan merubah suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 32 suara. Berikut tabel data sandingan perubahan suara kecamatan Pameungpeuk yang terjadi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024. bukti [P1][P6] DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN PAMEUNGPEUK NAMA REKAP REKAP CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN SUARA PARTAI 391 287 caleg 1 2053 2053 caleg 2 41 41 caleg 3 2889 3025 caleg 4 26 26 caleg 5 20 20 caleg 6 21 21 caleg 7 9 9 caleg 8 1 1 caleg 9 2 2 caleg 10 4 4 TOTAL 5457 5489 (NASDEM) 32 SELISIH 5. Pimpinan rapat pleno dalam hal ini Teradu II dan Teradu V akhirnya memanggil saksi yang memprotes untuk dilakukan penyandingan data ke depan forum, dan diikuti oleh saksi lainya maju ke depan forum. [P6] 6. Akhirnya Teradu II dan Teradu V membuat sebuah Keputusan bahwa permasalahan ini akan diselesaikan pada saat pencermatan, dan akan dibahas ulang pada hari pleno berikutnya. Bukti [P1][P6] 7. Pada hari ke-3 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2024, tanggal 3 Maret 2024. Dalam hal ini yang memimpin rapat pleno terbuka yakni Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Pada saat pembacaan model D.Hasil Kecamatan Cibatu diakhir pleno ada saksi dari partai PDI Perjuangan yang memprotes terkait pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut untuk PPK Kecamatan Pameungpeuk yang belum ada hasilnya, karen sebelumnya terjadi perubahan suara. Bukti [P7] 8. Perbedaan suara ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Pameungpeuk saja, melainkan terjadi di Kecamatan lain yaitu Kecamatan Cilawu. PPK Kecamatan Cilawu membacakan model D.Hasil Kecamatan pada hari ke-4 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 15:10 WIB. Adapun yang menjadi pimpinan pada rapat pleno ini adalah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. bukti [P2][P8] 9. Pada pembacaan model D.hasil Kecamatan Cilawu untuk DPR RI terjadi perbedaan dengan model D.hasil Kecamatan Cilawu yang telah diplenokan di Tingkat Kecamatan Cilawu. Perubahan suara di Kecamatan Cilawu ini dilakukan dengan cara merubah suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 551 suara, dan menambahkan ke raihan suara caleg no 3 dari partai Nasdem a.n Lola Nerlia Octavia sebanyak 400 suara dan suara partai sebanyak 151 suara. Berikut ini tabel data sandingan perubahan perolehan suara Kecamatan Cilawu. Bukti [P2][P8] DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN CILAWU NAMA REKAP REKAP CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN SUARA PARTAI 730 881 caleg 1 517 517 caleg 2 498 498 caleg 3 2227 2627 caleg 4 118 118 caleg 5 115 115 caleg 6 38 38 caleg 7 53 53 caleg 8 57 57 caleg 9 26 26 caleg 10 11 11 TOTAL 4390 4941 (NASDEM) 551 SELISIH 10. Pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 04:00 WIB Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melakukan penandatanganan Berita Acara dan sertifikat Model D. Hasil KABKO Kabupaten Garut, dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. Selanjutnya salinan Berita Acara dan sertifikat Model D.Hasil KABKO Kabupaten diserahkan kepada saksi parpol dan Bawaslu Kabupaten Garut. 11. Pada saat KPU Kabupaten Garut dalam hal ini Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V membacakan Hasil penghitungan suara di KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024 (Pleno hari ke-5), terjadi interupsi dan perdebatan yang Panjang dikarenakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kecamatan berbeda dengan yang dibacakan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V pada Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Provinsi Jawa Barat khususnya hasil penghitungan DPR RI dari Partai Nasdem. Dan ini dibuktikan dengan akun Sirekap KPU Kabupaten Garut masih berwarna merah, itu artinya bahwa ada angka yang tidak sinkron antara raihan suara Caleg/partai, suara tidak sah, suara sah, sisa surat suara, dengan total suara. [P1][P2][P3][P4][P5][P9] 12. Dalam rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Provinsi Jawa Barat ini, terdeteksi ada 4 Kecamatan yang mengalami penggelembungan suara, yakni Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Pakenjeng, Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Cisewu. KPU Kabupaten Garut disarankan untuk melakukan pencermatan ulang oleh para saksi dari beberapa saksi partai, Bawaslu Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam rapat pleno hasil penghitungan suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Garut dianggap bermasalah karena data model D.Hasil kabupaten Garut dan data dari saksi partai tidak sesuai atau tidak sinkron, terjadi lonjakan suara untuk partai Nasdem, dan terjadi penurunan suara pada sejumlah partai lainnya, bahkan terjadi pergeseran suara tidak sah menjadi suara sah. KPU Kabupaten Garut dalam hal ini Teradu I berdalih bahwa terjadi salah jumlah di 4 kecamatan itu, padahal penghitungan perolehan suara ini menggunakan aplikasi yang Namanya SIREKAP. Kalaupun terjadi salah jumlah/eror kenapa hanya terjadi pada partai Nasdem saja, tidak terjadi di partai yang lain. Nyaris dipastikan tidak akan terjadi salah jumlah karena penghitungannya menggunakan aplikasi. Bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P9] DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN PAKENJENG DATA SANDINGAN PERUBAHAN REKAP SUARA KECAMATANREKAP PAMEUNGPEUK NAMA CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN REKAP REKAP SUARA PARTAI 497 497 297 NAMA CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN caleg 1 SUARA 1960 1960 1960 caleg 2 PARTAI 111 391 111 287 111 356 3 caleg 1 4287 2053 4287 2053 4287 2053 DATA 4 calegSANDINGAN 2 PERUBAHAN100 10041 CILAWU 41SUARA KECAMATAN 100 41 caleg 3 5 REKAP 2889 73 DIBACAKA 3025 73 REKAP 3297 73 NAMA caleg 4 6 CALEG KECAMATAN 26 56 N 5626 KABUPATEN 26 56 caleg 5 SUARA 7 20 22 2220 21 22 caleg 6 PARTAI 8 73021 1189 881118921 713 23 1189 caleg 7 caleg 1 9 517 9 7 517 79 552 11 7 caleg caleg 2 8 caleg 10 498 1 3 498 3 1 537 8 3 caleg caleg 3 TOTAL 9 2227 83052 2627 8305 2 2723 68 8305 caleg410 caleg (NASDEM) 118 4 118 4 130 23 8105 TOTAL caleg 5 5457 115 115 5489 SELISIH 6027 120200 (NASDEM) caleg 6 38 38 5927 39 caleg 7 53 SELISIH 53 53100 caleg 8 57 57 57 caleg 9 26 26 26 caleg 10 11 11 11 TOTAL 4390 4941 5461 (NASDEM) 4961 SELISIH 500 DATA SANDINGAN PERUBAHAN SUARA KECAMATAN CISEWU REKAP REKAP NAMA CALEG KECAMATAN DIBACAKAN KABUPATEN SUARA PARTAI 349 349 424 caleg 1 88 88 88 caleg 2 50 50 50 caleg 3 1702 1702 1702 caleg 4 43 43 46 caleg 5 20 20 29 caleg 6 36 36 38 caleg 7 8 8 11 caleg 8 10 10 11 caleg 9 7 7 7 caleg 10 1 1 1 TOTAL 2314 2314 3064 (NASDEM) 2407 SELISIH 657 13. Perubahan suara ini bukan terjadi karena salah jumlah, melainkan terjadi perpindahan dan pergeseran suara dari partai lain dan berubahnya suara tidak sah menjadi suara sah. Bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P9][P13] 14. Karena dianggap bermasalah maka pada saat itu KPU Kabupaten Garut dimasukan ke ruang “IGD” (tempat KPU Kabupaten bermasalah) dan disarankan untuk melakukan pencermatan ulang. Pada akhirnya pembacaan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Garut di pending (tunda) beberapa hari kemudian. [P9] 15. Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat Provinsi Jawa Barat tertanggal 15 Maret 2024 KPU Kabupaten Garut dalam hal ini Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melaksanakan pleno lanjutan ini disebabkan pada pleno pertama pembacaan model D.hasil KABKO Kabupaten terjadi perubahan suara yang signifikan dan disarankan melakukan perbaikan. Dalam perjalannya suara yang mengalami perubahan dilakukan pembetulan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, namun angka/suara pada akun sirekap tidak dapat diperbaiki/dikoreksi dikarenakan akun sirekap KPU Provinsi Jawa Barat tidak memiki akses koreksi sampai tingkat kecamatan (PPK), dan ini hanya bisa dilakukan oleh akun sirekap PPK Kecamatan yang bersangkutan. [P1][P2][P3][P4][P5][P10] [5.2.3] bahwa Teradu II diduga kuat mengetahui adanya perubahan suara yang terjadi pada partai Nasdem dan partai lainnya. 1. Bahwa Teradu II adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran pada Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan KPU Kabupaten Garut. 2. Bahwa Teradu II adalah diduga orang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Garut. bukti [P6][P7][P8] 3. Bahwa Teradu II memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024 yang bertempat di Hotel Harmoni. [P6][P7][P8] 4. Bahwa Teradu II diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara yang terjadi pada partai Nasdem dan partai lannya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Garut Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024. [P1][P2][P3][P4][P5][P6][P7][P8][P11][P12][P13] 5. Bahwa Teradu II diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara yang terjadi pada partai Nasdem dan partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 10 maret dan 15 Maret 2024. Bukti [P1][P2][P3][P4][P5][P9][P11][P12][P13] [5.2.4] Bahwa Teradu II diduga melakukan manipulasi suara pada berita acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR Daerah Pemiilihan jawa Barat XI. 1. Teradu II Memilki akun Sirekap pada Pemilihan Umum tahun 2024. 2. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P1] 3. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P2] 4. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P3] 5. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P4] 6. Model D. Hasil KABKO-DPR untuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P5] 7. Pada tanggal 5 Maret 2024 Menandatangani Berita Acara dan sertifikat Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. [P5] [5.3] Kronologi Teradu III [5.3.1] Bahwa Teradu III sebagai Penyelenggara Pemilu 1. Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 153-181 Tahun 2024, tentang pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Povinsi periode 2024-2029 meliputi Provinsi NTT, NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Bukti [P14] [5.3.2] Bahwa Teradu III diduga mengetahui adanya perubahan suara yang terjadi pada Partai Nasdem dan partai lainnya. 1. Teradu III merupakan Ketua Divisi Data dan Informasi di lingkungan KPU Kabupaten Garut. 2. Bahwa Teradu III memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 maret s.d 5 maret 2024 yang bertempat di Hotel Harmoni. [P7][P8] 3. Bahwa Teradu III diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara yang terjadi pada Partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Garut Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024. [P1][P2][P3][P4][P5][P6][P7][P8][P11][P12][P13] 4. Bahwa Teradu III diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara yang terjadi pada Partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 10 Maret dan 15 Maret 2024. [P1][P2][P3][P4][P5][P9][P10][P11][P12][P13] [5.3.3] Bahwa Teradu III diduga turut serta melakukan manipulasi suara pada berita acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR Daerah Pemiilihan jawa Barat XI. 1. Teradu III Memilki akun Sirekap pada Pemilihan Umum tahun 2024. 2. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P1] 3. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P2] 4. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P3] 5. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P4] 6. Model D. Hasil KABKO-DPR untuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P5] 7. Pada tanggal 5 Maret 2024 Menandatangani Berita Acara dan sertifikat Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. bukti [P5] [5.4] Kronologi Teradu IV [5.4.1] Bahwa Teradu IV sebagai Penyenggara Pemilu 1. Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 153-181 Tahun 2024, tentang pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Povinsi periode 2024-2029 meliputi Provinsi NTT, NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Bukti [P14] [5.4.2] Bahwa Teradu IV diduga mengetahui adanya perubahan suara yang terjadi pada partai Nasdem dan partai lainnya. 1. Bahwa Teradu IV merupakan Anggota KPU Kabupaten Garut sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. 2. Bahwa Teradu IV memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024 yang bertempat di Hotel Harmoni. [P6] 3. Bahwa Teradu IV diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara yang terjadi pada partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Garut Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024. [P1][P2][P3][P4][P5][P6][P7][P8][P11][P12][P13] 4. Bahwa Teradu IV diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara yang terjadi pada Partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pemilihan Umum tahun 2024, pada tanggal 10 Maret dan 15 Maret 2024. [P1][P2][P3][P4][P5][P9][P10][P11][P12][P13] [5.4.3] Bahwa Teradu IV diduga turut serta melakukan manipulasi suara pada berita acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR Daerah Pemiilihan jawa Barat XI. 1. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P1] 2. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P2] 3. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P3] 4. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P4] 5. Model D. Hasil KABKO-DPR untuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P5] 6. Pada tanggal 5 Maret 2024 Menandatangani Berita Acara dan sertifikat Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. [P5] [5.5] Kronologi Teradu V [5.5.1] Bahwa Teradu V sebagai Penyenggara Pemilu 1. Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 153-181 Tahun 2024, tentang pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di 9 Povinsi periode 2024-2029 meliputi Provinsi NTT, NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Bukti [P14] [5.5.2] Bahwa Teradu V diduga mengetahui adanya perubahan suara yang terjadi pada partai Nasdem dan partai lainnya. 1. Teradu V adalah anggota KPU Kabupaten Garut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. 2. Bahwa Teradu V memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024 yang bertempat di Hotel Harmoni. [P6] 3. Bahwa Teradu V diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara yang terjadi pada Partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat kabupaten Garut Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 Maret s.d 5 Maret 2024. [P1][P2][P3][P4][P5][P6][P7][P8][P11][P12][P13] 4. Bahwa Teradu V diduga mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara yang terjadi pada Partai Nasdem dan partai lainnya pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pemilihan Umum tahun 2024 pada tanggal 10 Maret dan 15 Maret 2024. [P1][P2][P3][P4][P5][P9][P10][P11][P12][P13] [5.5.3] Bahwa Teradu V diduga mengetahui dan turut serta melakukan manipulasi suara pada berita acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR Daerah Pemiilihan jawa Barat XI. 1. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P1] 2. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P2] 3. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P3] 4. Model D. Hasil Kecamatan-DPR untuk Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P4] 5. Model D. Hasil KABKO-DPR untuk Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. [P5] 6. Pada tanggal 5 Maret 2024 Menandatangani Berita Acara dan sertifikat Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah dan ditandatangani oleh saksi parpol pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut. bukti [P5] Dengan ini Pengadu memohon kepada yang mulia Majelis DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah menyalahgunakan kewenanganya dengan cara melakukan manipulasi suara pada berita acara dan sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR Daerah Pemilihan jawa Barat XI. 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut. 3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga telah melanggar asas dan prinsip dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. untuk mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka profesional, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien. 4. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai anggota KPU Kabupaten Garut. 5. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak netral atau memihak terhadap partai poltik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu, yaitu Partai Nasdem. 6. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta pada pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten dan Provinsi. 7. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak bekerja dengan tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 8. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat. 9. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak bisa memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. 10. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. 11. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak hanya diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, namun diduga melakukan Pidana Pemilu sesuai Undang Undang Pemilu No 7 tahun 2017 pasal 551 “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” dan bahkan terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana korupsi yaitu Gratifikasi dari Peserta Pemilu kepada Penyelenggara Pemilu. a. Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discoun), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratfikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik’. b. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12: - Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Februari 2025 Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menjawab dalil aduan pengadu hanya dengan narasi dan asumsi tanpa membawa alat bukti pembanding/sanggahan yang menjadi pokok aduan. 2. Bahwa pada persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak membawa alat bukti yang relevan dengan pokok aduan. 3. Bahwa pada persidangan Teradu I mengakui adanya perbedaan suara setelah menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Pengitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut, itupun terkoreksi di pleno tingkat Provinsi Jawa Barat. Padahal dalam perjalanan pleno di tingkat Kabupaten ada beberapa saksi yang memprotes karena adanya perbedaan suara. (diduga berbohong) 4. Bahwa Teradu I awalnya mengaku tidak mengenali saksi yang dihadirkan Sdr. Asep Tardi (mantan PPK Leles), Tapi diakhir persidangan setelah ditanya yang mulia majelis, Teradu I akhirnya mengakui bahwa mengenali saksi Sdr. Asep Tardi karena berasal dari daerah yang sama yaitu kecamatan Leles, bahkan Teradu I adalah teman dekat dari adiknya saksi Sdr. Asep Tardi. ini menunjukan bahwa jawaban Teradu I tidak konsisten dan mecoba berbohong didepan persidangan. 5. Bahwa pernyataan Teradu I kontradiktif dengan pernyataan-nya sendiri, Teradu I mengakui dalam pelaksanaan pleno kabupaten murni hanya mengandalkan aplikasi Sirekap tanpa ada backup data sandingan. padahal menurut aturan yang menjadi acuan adalah rekapitulasi manual berjenjang dari BA C Hasil tingkat Desa, BA D Hasil Tingkat kecamatan. (berbohong) 6. Bahwa pernyataan Teradu II mengakui bahwa dirinya tidak kurang menguasai atau kurang cakap dalam penggunaan alur kerja aplikasi sirekap, padahal yang bersangkutan adalah Kadiv Teknis KPU Kabupaten Garut. 7. Bahwa Teradu II mengakui tidak paham dan kurang cakap dengan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya dia sebagai Kadiv Teknis dalam Pleno Tingkat Kabupaten. 8. Bahwa teradu II dan Teradu V dalam memimpin sidang pleno Kabupaten, pada pembacaan PPK Kecamatan Pameungpeuk terjadi protes dari beberapa saksi parpol dan menyarankan untuk dilakukan pencermatan ulang, namun sampai berakhirnya sidang pleno kabupaten tgl 5 maret 2024 hasil pencermatan tidak pernah diplenokan lagi dan dipublikakasikan dalam pleno kabupaten. bahkan suara yang seharusnya dikoreksi dalam pencermatan angkanya bertambah lagi dalam model D.Hasil KABKO Kabupaten Garut. (diduga melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 505). 9. Bahwa dalam persidangan Teradu III mengakui lalai terhadap adanya perubahan suara yang terjadi pada pleno kabupaten dan baru mengetahui adanya perbedaan suara setelah ditandatangani. (diduga melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 505) 10. Bahwa teradu III mengakui memiliki data pembanding terhadap dalil pengadu, tapi sampai akhir persidangan tidak pernah dihadirkan. (diduga mengada-ada/bohong). 11. Bahwa Teradu IV dan Teradu V tidak pernah memberikan pernyataan apapun baik itu membenarkan ataupun menyanggah dalil aduan pengadu dalam sidang selain membacakan jawaban. 12. Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa adanya peran penting dari admin sirekap KPU Kabupaten Garut, dikarenakan semua perubahan suara yang terjadi dalam aplikasi sirekap harus mendapatkan akses (unlock) dari admin sirekap KPU Kabupaten Garut. 13. Dalam persidangan terungkap bahwa perbedaan/perubahan suara yang terjadi ini karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Teradu I dengan memerintahkan beberapa PPK untuk melakukan perubahan suara caleg no 3 pada partai nasdem. sampai akhir persidangan tidak pernah dibantah oleh Teradu I. (diduga melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 551)Dalam persidangan terungkap bahwa dari kesimpulan hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam formulir model PP-4 adalah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dinyatakan Terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. Karena terbukti terdapat perbedaan antara D.Hasil Kecamatan DPR pada beberapa kecamatan dengan D.Hasil KABKO DPR Kabupaten Garut. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak memenuhi syarat lagi sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2024-2029; 4. Memberhentikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V secara tidak hormat dari jabatan Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2024-2029; dan 5. Apabila yang Mulia Majelis DKPP memiliki pendapat lain, maka Pengadu memohon agar diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Print out Data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Pameungpeuk (Model D. Hasil Kecamatan- DPR); 2. Bukti P-2 Print out Data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Cilawu (Model D. Hasil Kecamatan-DPR); 3. Bukti P-3 Print out Data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Cisewu (Model D. Hasil Kecamatan-DPR); 4. Bukti P-4 Print out Data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Pakenjeng (Model D. Hasil Kecamatan-DPR); 5. Bukti P-5 Print out Data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut (Model D. Hasil KABKO-DPR); 6. Bukti P-6 Video pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut (Kecamatan Pameungpeuk tanggal 2 Maret 2024); 7. Bukti P-7 Video pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut (Kecamatan Pakenjeng tanggal 3 Maret 2024) https://www.youtube.com/live/6EibKfkHyGI?si=mfGsz4cuH0X2 8z90 8. Bukti P-8 Video pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut (Kecamatan Cisewu dan Cilawu tanggal 4 Maret 2024) https://www.youtube.com/live/fb2LLg8YIEo?si=oRKmE0QQFU2 KlAF4 9. Bukti P-9 Video pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jawa Barat (tanggal 10 Maret 2024); 10. Bukti P-10 Video pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Jawa Barat (tanggal 15 Maret 2024); 11. Bukti P-11 Berita online garut60.pikiran-rakyat.com tanggal 25 Mei 2024 : https://garut60.pikiran-rakyat.com/headline/pr- 3858130883/pengakuan-mengejutkan-mantan-ppk-garut- ungkap-perintah-kecurangan-dari-ketua-kpu; 12. Bukti P-12 Berita online bidikhukumnews.com tanggal 9 juni 2024 : https://www.bidikhukumnews.com/terungkap-adanya-dugaan- penyimpangan-penyelenggara-pemilu-mantan-ppk-garut-kota- segera-adukan-ketua-kpu-ke-dkpp/; 13. Bukti P-13 Print out Deteksi perpindahan suara 6 Kecamatan di Kabupaten Garut (rangkuman alat bukti mulai dari P1 s.d P5 agar mudah dibaca); 14. Bukti P-14 link berita online portal JABARPROVGOID tanggal 5 Februari 2024, tentang pelantikan Komisioner KPU Garut periode 2024 - 2029 https://jabarprov.go.id/berita/pelantikan-komisioner-kpu- kabupaten-garut-amanat-pj-bupati-garut-jadikan-garut-semaki- 12279. 15. Bukti P-15 Model D. Hasil Kecamatan-DPR; 16. Bukti P-16 Percakapan whatsapp atas nama Pak Ado, tertanggal 5 Maret 2024. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025, Pengadu menghadirkan saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Mohamad Husni Mudakir 1. Bahwa saat Pemilu Tahun 2024, Saksi merupakan PPS Desa Cibodas Kecamatan Cikajang. 2. Bahwa pada hari ke-2 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 15:15 WIB, PPK Pameungpeuk membacakan model D. Hasil Kecamatan yang telah diplenokan di tingkat Kecamatan Pemeungpeuk. Adapun dalam hal ini yang menjadi pimpinan rapat pleno terbuka yaitu sleuruh komisioner KPU Kabupaten Garut. Dalam perjalanannya ketika PPK Pameungpeuk membacakan model D. Hasil untuk DPR RI apa yang dibacakan oleh PPK Pameungpeuk berbeda dengan model D. Hasil Kecamatan yang sudah diplenokan pada tingkat Kecamatan Pameungpeuk. Bahkan diakhir pembacaan model D. Hasil Kecamatan Pameungpeuk terdapat skasi yang memprotes dan mengkoreksi bahwa apa yang dibacakan pada pleno kabupaten berbeda dengan data yang saksi parpol bawa. Perubahan suara di Kecamatan Pameungpeuk ini dilakukan dengan cara menggeser suara partai ke salah satu caleg dari Partai Nasdem dan merubah suara tidak sah menjadi suara sah. 3. Bahwa pimpinan rapat pleno dalam hal ini Dedi Rosadi dan Rikeu Rahayu akhirnya memanggil saksi yang memprotes untuk dilakukan penyandingan data ke depan forum, dan diikuti oleh saksi lainnya maju ke depan forum. Kemudian Dedi Rosadi dan Rikeu Rahayu membuat Keputusan bahwa permasalahan tersebut akan diselesaikan pada saat pencermatan dan akan dibahas ulang pada hari pleno berikutnya. 4. Bahwa sampai hari terakhir rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten berakhir permasalahan perubahan suara Kecamatan Pameungpeuk tidak perah dibahas lagi di forum pleno. Bahkan setelah model D. Hasil KABKO disahkan suara Partai Nasdem di Kecamatan Pameungpeuk yang seharusnya dikoreksi ke suara awal, malah bertambah besar. [2.5.2] Asep Tardi 1. Bahwa saat Pemilu Tahun 2024, Saksi merupakan Ketua PPK Leles. 2. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 kira-kira pukul 08:00 WIB, Saksi dihubungi oleh Ketua PPK Pameungpeuk atas nama Ade Jem melalui sambungan telepon untuk membantu menambah suara Caleg DPR RI dengan inisial LL dari Partai Nasdem. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 14:00 WIB, Saksi ditelepon dengan nomor tidak dikenal menanyakan apakah sudah bertemu dengan Ade Jem dan Saksi menjawab belum hanya sudah ditelepon, kemudian orang tersebut menyampaikan oke clear. Setelah Saksi cek nomor yang tidak dikenal tersebut atas nama Ado. 3. Bahwa beberapa hari menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang dijadwalkan di Hotel Harmoni, pada malam hari sekitar pukul 20:00 WIB Saksi menerima telepon dari Ade Jem dan ketika diangkat ternyata Ketua KPU Kabupaten Garut atas nama Dian Hasanudin yang berbicara kemudian mengintruksikan untuk membantu perintah Ade Jem yaitu melakukan penambahan suara untuk Caleg inisial LL drai Partai Nasdem. Namun sampai dengan Saksi membacakan hasil perolehan suara Pemilu Tahun 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, perintah tersebut tidak dilakukan oleh Saksi. [2.5.3] Ahmad Zaki 1. Bahwa saat Pemilu Tahun 2024, Saksi merupakan Anggota PPK Pameungpeuk. 2. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 pukul 15:00 WIB merupakan jadwal PPK Pameungpeuk untuk membacakan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Garut yang bertempat di Hotel Harmoni. Sesampainya di Hotel Harmoni sekitar pukul 10:30 WIB Saksi langsung menuju kamar hotel yang sudah disediakan KPU Kabupaten Garut untuk menginap. 3. Bahwa Saksi dan anggota PPK Pameungpeuk atas nama Rohmat tidak menginap sedangkan 3 PPK Pameungpeuk lainnya sudah berada di hotel drai hari sebelumnya. 4. Bahwa saat Saksi dan Rohmat sudah masuk kamar, kemudian disodorkan beberapa lembar kertas. Saat itu Ketua PPK Pameungpeuk atas nama Ade Jamawati alias Ade Jem mengatakan untuk segera ditandatangani karena sebentar lagi akan memasuki jadwal pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Garut. Kemudian Saksi dan Rohmat menandatangani beberapa lembar kertas tersebut yang belakangan diketahui merupakan draft model D. Hasil Kecamatan-DPR Kecamatan Pameungpeuk. 5. Bahwa tibalah PPK Pameungpeuk untuk membacakan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Garut. Bahwa diakhir pleno terdapat saksi partai politik yang mempertanyakan adanya perbedaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan dengan tingkat Kabupaten untuk model D. Hasil Kecamatan- DPR. Terhadap perbedaan tersebut Saksi pun merasa kaget kenapa hasil rekapitulasi di Kabupaten berbeda dengan rekapitulasi yang telah diplenokan di Kecamatan Pameungpeuk. 6. Bahwa saat itu pimpinan rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Garut Divisi Teknis Dedi Rosadi mempersilakan saksi partai politik yang protes untuk maju ke depan menyandingkan data yang dibawa. Setelah proses penyandingan, pimpinan rapat pleno mengambil Keputusan agar PPK Pameungpeuk melakukan penceramatan ulang dan sidang diskors karena sudah memasuki waktu adzan maghrib. [2.5.4] Kamaludin 1. Bahwa saat Pemilu Tahun 2024, Saksi merupakan Anggota PPK Karangpawitan. 2. Bahwa berawal dari KPU Kabupaten Garut membacakan model D. Hasil Kabko Kabupaten Garut pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024. 3. Bahwa terjadi interupsi dari saksi parpol diantaranya skasi PKS, saksi PDIP, saksi Partai Gelora dan sebagainya yang berpandangan model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Garut tidak sesuai dengan model D. Hasil Kecamatan-DPR yang dimiliki oleh saksi karena terjadi perbedaan jumlah yang sangat signifikan sekitar 2000-an suara di 4 kecamatan yakni Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Pakenjeng, Kecamatan Cilawu, dan Kecamatan Cisewu. 4. Bahwa sebelumnya pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 15:10 WIB, Saksi mengikuti rapat pleno terbuka melalui kanal youtube KPU Kabupaten Garut. 5. Bahwa PPK Cilawu membacakan model D. Hasil Kecamatan pada hari ke-4 rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun yang menjadi pimpinan rapat pleno adalah semua komisioner KPU Kabupaten Garut yakni Dian Hasanudin, Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rikeu Rahayu. 6. Bahwa pada pembacaan model D. Hasil Kecamatan Cilawu untuk DPR RI terjadi perbedaan dengan model D. Hasil Kecamatan Cilawu yang telah diplenokan tingkat Kecamatan Cilawu. Akan tetapi, anehnya dalam pleno tersebut tidak ada yang menyanggah atau mengoreksi baik dari saksi partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Garut yang seolah-olah tidak terjadi perubahan suara apapun. Padahal jelas terlihat bahwa apa yang dibacakan oleh PPK Cilawu berbeda dengan apa yang ada dalam model D. Hasil Kecamatan-DPR Cilawu. 7. Bahwa apa yang ada dalam model D. Hasil Kecamatan-DPR Cilawu, berbeda denga napa yang dibacakan pada rapat pleno tingkat Kabupaten Garut, bahkan berubah lagi setelah D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut disahkan dan ditandatangani oleh semua komisioner KPU Kabupaten Garut dan saksi partai politik. 8. Bahwa perubaha suara di Kecamatan Cilawu terjadi pada Partai Nasdem yang dilakukan dengan cara menjadi suara sah dan menggeser ke perolehan suara salah satu Caleg dari Partai Nasdem a.n Lola Nerlia Oktavia dan suara partai. Bahkan memindahkan suara partai lain masuk ke Partai Nasdem. Saksi menduga perubahan tersebut terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan untuk menguntungkan salah satu Caleg maupun Partai Nasdem. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Februari 2025, sebagai berikut: Jawaban/Tanggapan Teradu I 1. Bahwa Teradu I sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut berdasarkan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 186 Tahun 2024 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 29 (dua puluh sembilan) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Peovinsi periode 2024-2029. (Vide Bukti [T-2]) 2. Pada tanggal 1 Maret sampai dengan 5 Maret tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilaksanakan di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru No 78, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PEMILU tahun 2024. 3. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum, karena Pengadu tidak menyertai bukti- bukti yang cukup guna menguatkan dugaannya tersebut terhadap Teradu melainkan hanya asumsi berdasarkan perbandingan model D.Hasil tingkat Kecamatan dengan model D.Hasil tingkat Kabupaten, dikarenakan Model D.Hasil tingkat Kecamatan bukanlah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang di tetapkan dan dipimpin serta di tandatangani oleh Teradu melainkan itu adalah hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang di tetapkan oleh PPK di Tingkat Kecamatan maka jika ada perbaikan akan di lakukan pada Pleno tingkat Kabupaten merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Bagian Ketiga Penyelesaian Keberatan Pasal 25 ayat (4) Adapun jika terjadi perubahan ataupun berbedaan serta kejadian khusus ataupun keberatan saksi yang tidak dapat diselesaikan di Tingkat Kecamatan, maka ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota. 5. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah tidak benar. Para Teradu pada saat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara adalah sebagai pimpinan sidang dan tidak meng-operasikan aplikasi SIREKAP dikarenakan pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut sepenuhnya menggunakan Aplikasi SIREKAP, adapun pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara terdapat keberatan dari saksi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut secara transparan dan adil mempersilahkan saksi yang keberatan dalam perbedaan data untuk maju kedepan forum guna melakukan penyandingan data dan disaksikan oleh BAWASLU Kabupaten Garut serta disaksikan oleh para saksi dan peserta Pemilu yang lain. 6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 s.d 5 Maret 2024 secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Garut, Panitia Pemilihan Kecamatan, serta menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial dan aplikasi berbagi video milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dan telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 7. Berdasarkan aduan pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam dalilnya menyatakan adanya perbedaan jumlah model D.Hasil Kecamatan dengan model D.Hasil Kabupaten Garut sehingga ada selisih antara jumlah hasil rekapitulasi suara DPR RI dari Partai NASDEM dari 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pameungpeuk, Pakenjeng, Cilawu, Cisewu, hal itu diketahui setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai, Para Teradu hanya mengetahui ada kesalahan dalam penjumlahan totalnya saja dan tidak mengetahui ada perbedaan dalam setiap rincian raihan suara setiap calon. Sehingga perbaikan model D.Hasil Tingkat Kabupaten Garut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 50 ayat (4). Sehingga KPU Kabupaten Garut melalukan koreksi dan perbaikan setelah ber-koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi Jawa Barat dikarenakan adanya kesalahan pada komponen administrasi yang keliru catat. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah membuat Berita Acara Nomor: 192/PL.01.8-BA/3205/2024 tentang “Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Garut” sebagai dasar melakukan pencermatan dan koreksi. Serta telah di sampaikan Berita Acara tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. (Vide Bukti [T- 3][T-4][T-5][T-6][T-7] Model D.Hasil KABKO-DPR, Model D.Hasil PROV-DPR, Berita Acara, Keputusan KPU Garut Nomor 189 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023) 8. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut di 4 Kecamatan tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun D.Kejadian Khusus terkait perkara a quo. 9. Pengadu dalam dalilnya menyatakan bahwasannya adanya pemindahan hasil perolehan suara yang dipindahkan kepada atasnama Lola Nerlia Octavia sangatlah tidak benar, dikarenakan sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Garut terkait perkara a quo. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR) 10. Pada tanggal 5 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. (Vide Bukti [T-6], Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR) 11. Dalam dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 10 Maret dan 15 Maret 2024 adalah tidak benar, dikarenakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut hanya memperbaiki kesalahan pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan suara tanpa merubah perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Sesuai dengan Berita Acara yang di terbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024 tentang “Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Garut”. ”.(Vide Bukti [T-6][T-5][T-7] Model D.Hasil KABKO- DPR, Model D.Hasil PROV-DPR, Berita Acara) 12. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu melakukan manipulasi suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024 pada Model D.Hasil KABKO-DPR daerah pemilihan Jawa Barat XI. Adalah tidak benar dan tidak adanya alasan yang kuat menurut hukum. Dikarenakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Model D.Hasi KABKO-DPR di tandatangani oleh semua saksi termasuk saksi dari partai NasDem. Serta tidak adanya laporan/sengketa dalam bentuk apapun kepada Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR) 13. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi manipulasi suara. Jawaban/Tanggapan Teradu II 1. Bahwa Teradu II sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut berdasarkan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 175 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029. (Vide Bukti [T-1]) 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 1 maret sampai dengan 5 maret tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru No 78, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PEMILU tahun 2024. 3. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui adanya perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya adalah tidak benar. Teradu senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. 5. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Pemilhan Umum tahun 2024, adalah tidak benar. Teradu telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 6. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat pada Pemilhan Umum tahun 2024 adalah tidak benar. dikarenakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut hanya memperbaiki kesalahan pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan suara tanpa merubah perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Sesuai dengan Berita Acara yang di terbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024 tentang “Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Garut”. [T-3][T-4][T-5][T-6][T-7] Model D.Hasil KABKO-DPR, Model D.Hasil PROV-DPR, Berita Acara, Keputusan KPU Garut Nomor 189 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023) 7. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu melakukan manipulasi suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024 pada Model D.Hasil KABKO-DPR daerah pemilihan Jawa Barat XI. Adalah tidak benar dan tidak adanya alasan yang kuat menurut hukum. Dikarenakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Model D.Hasi KABKO-DPR di tandatangani oleh semua saksi termasuk saksi dari partai NasDem. Serta tidak adanya laporan/sengketa hasil dalam bentuk apapun kepada Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR) 8. Menurut dalil Pengaduan Pengadu bahwa pada tanggal 5 Maret tahun2024, Terduga menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah, itu adalah tidak benar, dikarenakan sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi-saksi Partai termasuk Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Garut terkait perkara a quo. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR)\ 9. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi manipulasi suara. Jawaban/Tanggapan Teradu III 1. Bahwa Teradu III sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut berdasarkan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 175 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029. (Vide Bukti [T-1]) 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 1 maret sampai dengan 5 maret tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru No 78, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PEMILU tahun 2024. 3. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui adanya perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya adalah tidak benar. Teradu senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. 5. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Pemilhan Umum tahun 2024, adalah tidak benar. Teradu telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 6. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat pada Pemilhan Umum tahun 2024 adalah tidak benar. dikarenakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut hanya memperbaiki kesalahan pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan suara tanpa merubah perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Sesuai dengan Berita Acara yang di terbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024 tentang “Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Garut”. [T-3][T-4][T-5][T-6][T-7] Model D.Hasil KABKO-DPR, Model D.Hasil PROV-DPR, Berita Acara, Keputusan KPU Garut Nomor 189 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023) 7. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu melakukan manipulasi suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024 pada Model D.Hasil KABKO-DPR daerah pemilihan Jawa Barat XI. Adalah tidak benar dan tidak adanya alasan yang kuat menurut hukum. Dikarenakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Model D.Hasi KABKO-DPR di tandatangani oleh semua saksi termasuk saksi dari partai NasDem. Serta tidak adanya laporan/sengketa hasil dalam bentuk apapun kepada Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR) 8. Menurut dalil Pengaduan Pengadu bahwa pada tanggal 5 Maret tahun2024, Terduga menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah, itu adalah tidak benar, dikarenakan sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi-saksi Partai termasuk Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Garut terkait perkara a quo. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR) 9. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi manipulasi suara. Jawaban/Tanggapan Teradu IV 1. Bahwa Teradu IV sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut berdasarkan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 175 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029. . (Vide Bukti [T-1]) 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 1 maret sampai dengan 5 maret tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru No 78, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PEMILU tahun 2024. 3. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui adanya perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya adalah tidak benar. Teradu senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. 5. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Pemilhan Umum tahun 2024, adalah tidak benar. Teradu telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 6. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat pada Pemilhan Umum tahun 2024 adalah tidak benar. dikarenakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut hanya memperbaiki kesalahan pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan suara tanpa merubah perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Sesuai dengan Berita Acara yang di terbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024 tentang “Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Garut”. [T-3][T-4][T-5][T-6][T-7] Model D.Hasil KABKO-DPR, Model D.Hasil PROV-DPR, Berita Acara, Keputusan KPU Garut Nomor 189 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023) 7. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu melakukan manipulasi suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024 pada Model D.Hasil KABKO-DPR daerah pemilihan Jawa Barat XI. Adalah tidak benar dan tidak adanya alasan yang kuat menurut hukum. Dikarenakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Model D.Hasi KABKO-DPR di tandatangani oleh semua saksi termasuk saksi dari partai NasDem. Serta tidak adanya laporan/sengketa hasil dalam bentuk apapun kepada Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR) 8. Menurut dalil Pengaduan Pengadu bahwa pada tanggal 5 Maret tahun2024, Terduga menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah, itu adalah tidak benar, dikarenakan sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi-saksi Partai termasuk Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Garut terkait perkara a quo. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR) 9. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi manipulasi suara. Jawaban/Tanggapan Teradu V 1. Bahwa Teradu II sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut berdasarkan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 175 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029. (Vide Bukti [T-1]) 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal 1 maret sampai dengan 5 maret tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Harmoni jalan Cipanas Baru No 78, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PEMILU tahun 2024. 3. Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui adanya perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya adalah tidak benar. Teradu senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. 5. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Pemilhan Umum tahun 2024, adalah tidak benar. Teradu telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 6. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu mengetahui dan turut serta dalam melakukan perubahan suara pada Partai NasDem dan Partai lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat pada Pemilhan Umum tahun 2024 adalah tidak benar. dikarenakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut hanya memperbaiki kesalahan pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan suara tanpa merubah perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia (DPR-RI). Sesuai dengan Berita Acara yang di terbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024 tentang “Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Garut”. [T-3][T-4][T-5][T-6][T-7] Model D.Hasil KABKO- DPR, Model D.Hasil PROV-DPR, Berita Acara, Keputusan KPU Garut Nomor 189 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023) 7. Menurut dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu melakukan manipulasi suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024 pada Model D.Hasil KABKO-DPR daerah pemilihan Jawa Barat XI. Adalah tidak benar dan tidak adanya alasan yang kuat menurut hukum. Dikarenakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Model D.Hasi KABKO-DPR di tandatangani oleh semua saksi termasuk saksi dari partai NasDem. Serta tidak adanya laporan/sengketa hasil dalam bentuk apapun kepada Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR) 8. Menurut dalil Pengaduan Pengadu bahwa pada tanggal 5 Maret tahun2024, Terduga menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Dapil XI yang diduga sudah dirubah, itu adalah tidak benar, dikarenakan sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi-saksi Partai termasuk Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Garut terkait perkara a quo. (Vide Bukti [T-6] Model D.Hasil KABKO-DPR) 9. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi manipulasi suara. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Februari 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pokoknya Para Teradu membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan berpedoaman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PemilihanUmum Tahun 2024. 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Garut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut pada tanggal 1 sampai dengan 5 Maret 2024 secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Garut, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Garut, dan undangan lainnya, serta menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial dan aplikasi berbagi video milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dan telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 5. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Garut. 6. Bahwa pada saat pencermatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Garut di 4 Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Pameungpeuk, Pakenjeng, Cilawu dan Cisewu tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun D.Kejadian Khusus terkait perkara a quo. 7. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. 8. Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil-DPR Kecamatan Pameungpeuk, Pakenjeng, Cilawu, Cisewu dengan D.Hasil KABKO-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Para Teradu baru mengetahui setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai. 9. Bahwa setiap perubahan yang terjadi dalam aplikasi SIREKAP tingkat Kecamatan Para Teradu tidak mengetahui karena setiap tingkatan memiliki akun SIREKAP masing-masing. 10. Bahwa jika terjadi perubahan pada proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut tidak berarti Model D.Hasil Kecamatan turut berubah, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2024 “Bagian Ketiga Penyelesaian Keberatan” Pasal 25 ayat (4) Adapun jika terjadi perubahan ataupun berbedaan serta kejadian khusus ataupun keberatan saksi yang tidak dapat diselesaikan di Tingkat Kecamatan, maka ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota. 11. Bahwa pada tanggal 10 maret tahun 2024 Para Teradu melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat yang pada saat pembacaan untuk Kabupaten Garut di Pimpin oleh anggota KPU provinsi Bapak Hari Nazarudin, Bapak Adi Saputro dan Bapak Ahmad Nurhidayat. Pada proses pembacaan Model D.Hasil KABKO-DPR tingkat Kabupaten Garut ada data yang belum sinkron dalam perolehan suara Partai NASDEM DPR RI Dan suara partai PDIP untuk DPRD Provinsi dengan adanya indikator merah pada aplikasi SIREKAP saat dilakukan pembacaan oleh Para Teradu. Setelah menerima tanggapan dari para saksi dan masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat akhirnya pembacaan D.Hasil KABKO pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat dipending dan harus dilakukan perbaikan. 12. Bahwa pada tanggal 15 maret tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut membacakan kembali Model D.Hasil KABKO-DPR dan Model D.Hasil KABKO DPR-PROV tingkat Kabupaten Garut, kami sampaikan bahwa yang bertanda merah dalam aplikasi SIREKAP tersebut adalah kesalahan Penjumlahan hasil akhir pada beberapa Kecamatan, jumlah surat suara yang di terima di tambah 2 %, jumlah laki- laki dan perempuan pada Daftar Pemilih Tetap dalam SIREKAP, dan setelah diperbaiki indikator “tidak sesuai” pada aplikasi SIREKAP dengan tanda merah pada SIREKAP Kabupaten Garut tersebut tidak ada dan dinyatakan sudah sesuai serta tidak ada lagi sanggahan atau masukan dari para saksi dan juga Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Para Teradu melanjutkan pembacaan Model D.Hasil tingkat Kabupaten hingga selesai dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bahwasannya Kabupaten Garut telah melakukan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanpa ada lagi sanggahan dari pihak manapun. Selanjutnya kami serahkan Model D.Hasil KABKO tingkat Kabupaten Garut kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. TERADU I • Bahwa dalam proses sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor Perkara : 278-PKE-DKPP/XI/2024 pada pokoknya pihak saksi Pengadu menyatakan adanya Instruksi/perintah dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut dalam perkara ini sebagai Teradu I yang menyatakan untuk merubah suara yang disampaikan melalui orang lain atas nama “Mang Ado” adalah tidak benar dan fitnah, dikarenakan saya tidak pernah menginstruksikan ataupun memerintah untuk merubah suara calon tertentu. • Bahwa kendali akses aplikasi SIREKAP “Lock/Unlock” sehingga dapat mengkoreksi dan mengoperasikan akun SIREKAP ada pada admin, sebagaimana admin SIREKAP disini bukanlah saya sebagai Teradu I, akun SIREKAP ketua (Teradu I) tidak bisa merubah dan hanya sebatas (Viewers) “melihat” saja. • Bahwa berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor perkara : 278-PKE-DKPP/XI/2024 Pengadu menyampaikan bahwa saya selaku Ketua Komisi Pemilhan Umum pernah memberikan ancaman dengan kata Etik atau pidana kodisi tersebut disebabkan Bahwa pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Pengadu melakukan manipulasi suara salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Daerah Pemilihan (Dapil) dan kejadian tersebut diketahui oleh saya dalam perkara ini sebagai Teradu I maka yang saya lakukan adalah memberikan peringatan dan perintah untuk dikembalikannya suara seperti semula dikarenakan perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Pada saat sebelum proses pembacaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Garut Kota, Pengadu dan saudara Robi sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Garut Kota meminta bertemu dengan saya di selasar tempat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut, pada pertemuan tersebut Pengadu meminta ijin agar saya memberikan restu untuk perbuatan pengadu yang akan merubah perolehan suara untuk salah satu Calon Legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Dapil Garut 3, namun sikap saya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut dalam perkara ini sebagai Teradu I menolak atau tidak meng-amini permintaan Pengadu dikarenakan hal tersebut tidaklah dibenarkan dan tidak sesuai dengan prinsip dan asas-asas sebagai penyelenggara serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. • Bahwa keterbatasan komunikasi antara Para Teradu dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dikarenakan Para Teradu dilantik sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut pada 3 Februari tahun 2024 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan, sedangkan pada saat itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah terbentuk. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai, saya melakukan penelusuran terkait perubahan-perubahan angka yang berbeda pada Model D.Hasil tingkat Kecamatan dengan Model D.Hasil tingkat Kabupaten itu ternyata adanya beberapa “oknum” Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan perubahan suara tanpa diketahui oleh Para Teradu, dikarenakan secara hubungan emosional Para Teradu masih dalam tahap perkenalan dan pendekatan diri sehingga tidak bisa mengontrol ataupun membina secara menyeluruh semua Panitia Pemilihan Kecamatan, pada akhirnya Para Teradu harus mempertanggungjawabkan Model D.Hasil tingkat Kabupaten yang sudah ditandatangani. TERADU II • Bahwa saya sebagai Teradu II yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tidak memiliki kesempatan mendapatkan Bimbingan Teknis berkaitan dengan Aplikasi SIREKAP, berkenaan dengan akun SIREKAP saya sebagai Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu mempunyai akun SIREKAP 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, sehingga dengan waktu yang tersisa saya Teradu II masih meraba dan harus memahami aplikasi SIREKAP. • Bahwa sebagaimana keterangan aduan Pengadu bahwa teradu II ada di rooftop Hotel Harmoni tempat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut dan diduga mengetahui serta bagian dari dugaan sebagaimana diadukan oleh pengadu bahwa hal tersebut adalah tidak benar, dikarenakan rooftop adalah tempat makan umum, dimana pada saat itu banyak orang lain yang lalu lalang dalam area tersebut, dan pada saat itu teradu II tidak mengetahui dan tidak mengenal Pengadu. • Bahwa perubahan-perubahan yang terjadi sebagaimana diadukan oleh pengadu, teradu II tidak mengetahui kejadian tersebut, karena secara teknis Model D.Hasil tingkat Kabupaten Garut merupakan hasil pencermatan dan penyandingan yang dilakukan secara bersama dengan para saksi dari peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Garut. • Bahwa teradu II menandatangani D hasil kabupaten Garut itu dilakukan setelah dicermati dan ditandatangani oleh para saksi dari peserta Pemilu. TERADU III • Bahwa dalam aduan Pengadu mengatakan bahwa Teradu III memiliki akun SIREKAP adalah tidak benar. • Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Garut. • Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil-DPR Kecamatan Pameungpeuk, Pakenjeng, Cilawu, Cisewu dengan D.Hasil KABKO-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Teradu baru mengetahui setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai. • Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. TERADU IV • Bahwa selanjutnya saya sampaikan kronologis rekapitulasi hasil peolehan suara pada pemilu Tahun 2024. Pada tanggal 1 maret sampai dengan 5 maret tahun 2024 bertempat di Hotel Harmoni Jalan Cipanas baru no 78, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Yang pada pokoknya proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pada proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara jenis pemilihan DPR RI, terdapat permohonan saksi dari partai PDI Perjuangan, partai PKB dan partai lainnya, karena ada perbedaan perolehan suara pada partai NASDEM melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Garut untuk melakukan pencermatan di beberapa TPS di sejumlah kecamatan, dan kami mengabulkan permohonan saksi untuk melakukan proses sanding data dengan menyandingkan Model C Hasil tingkat TPS dalam sirekap dengan Model D.Hasil Tingkat Kecamatan yang di pimpin oleh Teradu II dan Teradu V yaitu Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Begitu juga untuk Kecamatan lainya bilamana ada perbedaan data yang terdapat pada saksi atau Bawaslu dengan data yang telah dibacakan oleh PPK dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut. Kami Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut tidak mendapatkan keberatan atau sanggahan apapun dari saksi serta Bawaslu Kabupaten Garut pada saat proses pencermatan termasuk dikecamatan yang diadukan oleh para pengadu yaitu Kecamatan Pameungpeuk, Cilawu, Cisewu dan Pakenjeng. Setelah para saksi dan Bawaslu Kabupaten Garut melakukan pencermatan dan tidak terdapat perselisihan atau perbedaan dengan data yang ada pada para saksi dan Bawaslu Kabupaten Garut, Model D.Hasil KABKO ditandatanagani oleh para saksi yang hadir serta ditandatangani oleh Para Teradu. (Bukti Model D.Hasil KABKO-DPR tingkat Kabupaten Garut) Pada tanggal 10 maret tahun 2024 kami melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat yang pada saat pembacaan untuk Kabupaten Garut di Pimpin oleh anggota KPU provinsi Bapak Hedi Ardia, Bapak Adi Saputro, Ibu Umi Wahyuni dan Bapak Ahmad Syafii . Pada proses pembacaan Model D.Hasil tingkat Kabupaten Garut terdapat data yang tidak sinkron dalam perolehan suara Partai NASDEM DPR RI dan suara partai PDIP untuk DPRD Provinsi dengan adanya indikator merah pada aplikai SIREKAP saat dilakukan pembacaan oleh kami. Setelah menerima tanggapan dari para saksi dan masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat akhirnya pembacaan D.Hasil KABKO pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat dipending dan harus dilakukan perbaikan. Pada tanggal 15 maret tahun 2024 kami melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat yang pada saat pembacaan untuk Kabupaten Garut di Pimpin oleh anggota KPU provinsi Bapak Hedi Ardia, Bapak Adi Saputro, Ibu Umi Wahyuni, Bapak Ahmad Syafii, Bapak Ahmad Nurhidayat, Aneu Nursifah dan Bapak Hari Nazarudin. Setelah kami menemukan letak kesalahan dalam Model D.Hasil KABKO yang kami bacakan, kami membacakan kembali Model D.Hasil KABKO tingkat Kabupaten Garut, kami sampaikan bahwa yang bertanda merah dalam aplikasi SIREKAP tersebut adalah kesalahan Penjumlahan hasil akhir pada beberapa Kecamatan, jumlah surat suara yang di terima di tambah 2 %, jumlah laki-laki dan perempuan pada Daftar Pemilih Tetap dalam sirekap, dan setelah diperbaiki tanda merah tersebut hilang dan semua sudah sesuai dan tidak ada lagi sanggahan atau masukan dari para saksi dan juga Bawaslu Provinsi Jawa Barat, kami melanjutkan pembacaan hingga selesai dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bahwasannya Kabupaten Garut melakukan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanpa ada lagi sanggahan dari pihak manapun. Selanjutnya kami serahkan Model D.Hasil KABKO tingkat Kabupaten Garut kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. • Bahwa dengan segala hormat saya sampaikan secara pribadi saya telah menjalankan tahapan Rekapitulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan saya TIDAK merasa melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbuat atau memerintahkan untuk melakukan perubahan hasil perolehan suara pada pemilu tahun 2024 kepada siapapun serta tidak mengetahui adanya perbedaan Model D Hasil Kecamatan dengan Model D Hasil Kabupaten mengingat pada saat Penetapan Pleno Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 5 maret 2024 tidak ada keberatan atau sanggahan dari semua saksi juga Bawaslu Kabupaten Garut. • Bahwa dalam persidangan pengadu dan saksi pengadu menyampaikan adanya perintah dari KPU Kabupaten Garut untuk melakukan perubahan hasil perolehan suara pada pemilu tahun 2024. terkait hal tersebut, saya sebagai teradu IV yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut sebagai ketua divisi Hukum dan Pengawasan tidak mengetahui perihal tindakan dan intruksi yang disampaikan oleh saksi mengenai arahan yang tidak sesuai dengan kode etik penyelenggara Pemilu dan sumpah janji penyelenggara Pemilu yaitu untuk mengelembungkan atau manipulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Garut. Demikian Nota Pembelaan saya sampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hormat Saya, Asyim Burhani (Teradu IV) TERADU V • Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Garut. • Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil-DPR Kecamatan Pameungpeuk, Pakenjeng, Cilawu, Cisewu dengan D.Hasil KABKO-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Teradu baru mengetahui setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai. • Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. • Bahwa Teradu V tidak pernah berkomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada para peserta pemilu dan sesama penyelenggara pemilu untuk membicarakan hal-hal yang bertujuan untuk melakukan kecurangan Pemilu dalam bentuk apapun termasuk apa yang diadukan oleh pihak pengadu. • Bahwa Teradu V tidak memiliki instrumen atau perangkat yang memungkinkan untuk melakukan kecurangan karena bukan pemegang Akun SIREKAP. [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perlaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 5. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 SK KPU Nomor 175 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029; 2. Bukti T-2 SK KPU Nomor 186 Tahun 2024 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 29 (dua puluh sembilan) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029; 3. Bukti T-3 Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 485 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 4. Bukti T-4 Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023 Tentang Jumlah Surat Suara yang di cetak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Bukti T-5 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Pengihitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat (Model D.Hasil PROV- DPR); 6. Bukti T-6 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Pengihitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat (Model D.Hasil KABKO-DPR); 7. Bukti T-7 Berita Acara Nomor : 192/PL.01.8-BA/3205/2024 Tentang Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Garut. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara melakukan manipulasi suara pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 pada Model D.Hasil KabKo-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut). 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 420/PS.DKPP/SET-04/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengawasan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut apakah ada perbaikan yang dilakukan di tingkat provinsi. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 19 Maret 2024 secara berjenjang dan terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan lainnya, serta sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 6. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut membacakan D.Hasil KabKo-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada saat pembacaan D.Hasil KabKo-DPR tersebut, terdapat tanda merah pada data: a. Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT; b. Jumlah surat suara yang digunakan; c. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon (Partai NasDem); dan d. Jumlah Seluruh Suara Sah. Karena terdapat penjumlahan yang belum sinkron, sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan pencermatan data dan proses rekap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut ditunda. (Vide Bukti PT-1 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024) 7. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, proses rekap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut dilanjutkan kembali, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada saat pembacaan D.Hasil KabKo-DPR tersebut, masih terdapat tanda merah pada data: a. Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT; b. Jumlah surat suara yang digunakan; c. Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon (Partai NasDem); dan d. Jumlah Seluruh Suara Sah. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu memberikan penjelasan bahwa masih terdapat tanda merah pada data tersebut karena telah terjadi salah jumlah pada 4 kecamatan, yaitu Pamengpeuk, Cisewu, Cilawu, dan Pakenjeng. Apabila dijumlah secara manual maka jumlahnya telah sesuai dengan D.Hasil KabKo-DPR, sedangkan di SIREKAP belum dapat dilakukan perbaikan karena dilock. Sehingga proses perbaikan di SIREKAP dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat. Setelah proses perbaikan di SIREKAP dilakukan, tanda merah telah hilang. (Vide Bukti PT-2 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 15 Maret 2024) 8. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat terdapat keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus pada Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut). (Vide Bukti PT-3 Keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus pada Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut)) 9. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov- DPR, serta ditandatangani oleh beberapa Saksi Peserta Pemilu. Sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dipersilahkan untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut. (Vide Bukti PT-4 Formulir Model D.Hasil Prov-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI) 10. Bahwa Pihak Terkait juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Pihak Terkait pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. 11. Bahwa terkait perkara a quo, Pengadu dan LBH - BN sebelumnya juga telah menyampaikan Laporan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Vide Bukti PT-5 Surat Laporan Pengadu dan LBH – BN ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) 12. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada Pihak Terkait Nomor 2162/HK.06.4-SD/04/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Pengawasan Internal Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, yang pada pokoknya menyampaikan agar Pihak Terkait: a. Melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut; b. Menuangkan hasil pengawasan internal ke dalam formulir Model PP-1, PP-3, dan PP-4 yang tercantum dalam Lampiran II PKPU Tata Kerja; dan c. Melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan internal kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Vide Bukti PT-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2162/HK.06.4-SD/04/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Pengawasan Internal Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat) 13. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan Pengawasan Internal Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut dengan proses sebagai berikut: a. Pada tanggal 2 Oktober 2024, Pengawas Internal telah melakukan Pengawasan Internal terhadap: 1) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 239/HK.06.4- Und/32/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi; dan 2) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 238/HK.06.4- Und/32/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi; b. Selain Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, pada tanggal 2 Oktober 2024 Pengawas Internal juga telah meminta keterangan yang menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yaitu: 1) Firmansyah berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 237/HK.06.4-Und/32/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi; dan 2) Direktur LBH – BN berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 236/HK.06.4-Und/32/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi; c. Untuk menggali informasi lebih lanjut, Pengawas Internal kemudian melakukan pengawasan internal lanjutan pada tanggal 10 Oktober 2024 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, dengan meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Dian Kurniawan alias Mang Ado, dan Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut; d. Untuk menggali informasi lebih lanjut lagi, Pengawas Internal kemudian melakukan pengawasan internal lanjutan pada tanggal 31 Oktober 2024 di Kantor Desa Paas Kecamatan Pamengpeuk Kabupaten Garut, dengan meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu Ade Jamawati PPK Pamengpeuk pada Pemilu Tahun 2024, Tanti Yulianti PPK Cisewu pada Pemilu Tahun 2024, Rahmat Purnama Giri PPK Cisewu pada Pemilu Tahun 2024, Moh. Anwar Rasyid dan Rahayu PPK Cibalong pada Pemilu Tahun 2024, dan Agustiar Marsum PPK Cisompet pada Pemilu Tahun 2024; dan e. Adapun Kesimpulan Hasil Pengawasan Internal sebagaimana tertuang dalam formulir Model PP-4 adalah Teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. Karena terbukti terdapat perbedaan antara D.Hasil Kecamatan DPR pada beberapa kecamatan dengan D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten Garut. Atas pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, terkait sanksinya Pihak Terkait menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Vide Bukti PT-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 712/HK.07.04-SD/32/2024 tanggal 6 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan Internal). 14. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.1-1 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024; 2. Bukti PT.1-2 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 15 Maret 2024; 3. Bukti PT.1-3 Keberatan dari Saksi Peserta Pemilu/D.Kejadian Khusus pada Pemilu DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (Kabupaten Garut); 4. Bukti PT.1-4 Formulir Model D.Hasil Prov-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI; 5. Bukti PT.1-5 Surat Laporan Pengadu dan LBH – BN ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 6. Bukti PT.1-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2162/HK.06.4-SD/04/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Pengawasan Internal Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat; 7. Bukti PT.1-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 712/HK.07.04-SD/32/2024 tanggal 6 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan Internal. [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap proses pengawasan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Provinsi Jawa Barat; 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf b angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan “Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang terdiri atas rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi”; 1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang dimulai pada tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024; 2.2. Bahwa dalam pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. (Bukti P.T – 1) 3. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan yang menyatakan Para Teradu Memanipulasi Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Garut pada Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut, Pihak Terkait dapat menerangkan sebagai berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024 pada pokoknya terhadap pembacaan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Garut dijelaskan sebagai berikut: (Bukti P.T – 2) - Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Garut dimulai pada pukul 20.21 WIB; - Bahwa pada proses pembacaan terdapat perbedaan jumlah suara, hal tersebut diketahui dengan munculnya angka atau tanda merah dalam Sirekap KPU yang antara lain terhadap adanya perbedaan Perolehan Suara Sah Partai dan Calon DPR RI Partai NasDem; - Bahwa perbedaan Perolehan Suara Sah Partai dan Calon DPR RI Partai NasDem dalam aplikasi Sirekap berwarna “merah” diketahui terdapat ketidaksesuaian dengan rekap manual yang sudah dirumus. Terdapat perbedaan selisih 1.457 dimana di sirekap jumlah suara partai NasDem dan calon sebanyak 94.770 dan di excel manual sebanyak 93.313, dengan rincian sebagai berikut: 1) Kec. Pamengpeuk = 100; 2) Kec. Cisewu = 657; 3) Kec. Cilawu = 500; dan 4) Kec. Pakenjeng = 200; (Bukti P.T – 3 dan Bukti P.T – 4 ) - Bahwa terhadap adanya peristiwa tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyarankan untuk dilakukan pencermatan terutama terhadap 4 (empat) kecamatan yang jumlahnya kurang pas yakni 1) Kec. Pamengpeuk; 2) Kec. Cisewu; 3) Kec. Cilawu; dan 4) Kec. Pakenjeng sebagaimana yang telah diuraikan di atas; - Bahwa atas saran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat melalui pimpinan sidang pleno menunda pengesahan D. Hasil Kabupaten Garut yang sudah dibacakan untuk dilakukan pencermatan. 3.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 051/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 pada pokoknya terhadap pembacaan lanjutan hasil pencermatan Model D.HASIL KABKO- DPR Kabupaten Garut dijelaskan sebagai berikut: (Bukti P.T – 5) - Bahwa setelah diskors pada tanggal 10 Maret 2024 Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat kembali dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024; - Bahwa kesalahan penjumlahan perolehan suara Partai dan Calon untuk DPR RI Partai NasDem di 4 (empat) Kecamatan yakni 1) Kec. Pamengpeuk; 2) Kec. Cisewu; 3) Kec. Cilawu; dan 4) Kec. Pakenjeng telah diperbaiki dalam Sirekap, sehingga jumlah akhir perolehan suara yang semula tercantum sejumlah 94.770 dalam Model D. Hasil KABKO -DPR RI Kabupaten Garut diperbaiki menjadi sejumlah 93.313 sebagaimana tercantum dalam Model D. Hasil KABKO-DPR RI Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XI. (Bukti P.T – 3 dan Bukti P.T – 4) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.2-1 Copy Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024; 2. Bukti PT.2-2 Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024; 3. Bukti PT.2-3 Copy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol dan Calon Angota DPR dari Kecamatan Dalam Wilayah Kab/Kota Pemilu Tahun 2024 Model D. Hasil KABKO-DPR Untuk Partai NasDem Kab. Garut; 4. Bukti PT.2-4 Copy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol dan Calon Angota DPR dari Kabupaten Dalam Wilayah Provinsi Pemilu Tahun 2024 Model D. Hasil PROV- DPR Untuk Partai NasDem Provinsi Jawa Barat Dapil XI; 5. Bukti PT.2-5 Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 051/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 15 Maret 2024. [2.10.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan yang diminta oleh Majelis Sidang DKPP, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas rekapitulasi suara dari semua Kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota”; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Garut dalam hal menjalankan kewenangan pengawasan telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berlangsung selama 5 (lima) hari, mulai dari tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024; 3. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 Rapat Pleno dilaksanakan dengan membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Model D Hasil Kecamatan) pada Kecamatan Cihurip, Kecamatan Cikelet, Kecamatan Mekarmukti, Kecamatan Sucinaraja, Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Sukawening. Bahwa dari 6 (enam) Kecamatan yang membacakan Model D Hasil Kecamatan, terdapat keberatan pada 2 (dua) kecamatan, dengan kronologi sebagai berikut: a. Kecamatan Mekarmukti. Bahwa pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mekarmukti selesai membacakan Model D Hasil Kecamatan Mekarmukti, Saksi dari partai politik peserta pemilu menyampaikan keberatan terkait dengan perbedaan data antara data pada Model D hasil Kecamatan Mekarmukti yang dipegang oleh saksi partai politik peserta pemilu dengan yang dibacakan oleh PPK Mekarmukti. Setelah dilakukan penyandingan data antara data yang dimiliki oleh PPK Kecamatan Mekarmukti, Panwaslu Kecamatan Mekarmukti dan saksi Partai Politik, diketahui bahwa data pada Model D Hasil Kecamatan yang dibawa oleh saksi adalah data model D Hasil Kecamatan Mekarmukti yang belum dilakukan update data perbaikan. Setelah disampaikan penjelasan oleh KPU Kabupaten Garut terkait dengan dilakukannya update data dari data lama ke data terbaru, selanjutnya saksi Partai Politk pun menerima hasil model D Hasil kecamatan Mekarmukti yang sudah dibacakan dan menganggapnya selesai. b. Kecamatan Cikelet. Bahwa pada saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikelet selesai membacakan Model D Hasil Kecamatan Cikelet, Bawaslu Kabupaten Garut menyampaikan perbedaan data Model D Hasil yang dibacakan oleh PPK Cikelet dengan data Model D Hasil yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Cikelet. Setelah dilakukan pencermatan dan konfirmasi, diketahui bahwa Model D Hasil Kecamatan Cikelet terjadi update data dan update data belum tersampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Cikelet dan Bawaslu Kabupaten Garut. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Garut juga menemukan kesalahan penjumlahan dari Model D hasil Kecamatan jenis DPD, dimana kesalahan tersebut disebabkan karena ada tiga desa di cikelet yang salah dalam penjumlahan sehingga angka penjumlahan akhir dari keseluruhan salah. Selanjutnya, atas keberatan tersebut, KPU Kabupaten Garut menyampaikan akan membahas ulang Model D hasil Kecamatan Cikelet jenis DPD dalam Pencermatan di akhir sesi Rapat Pleno. (Bukti PT-1) 4. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Rapat Pleno dilaksanakan dengan membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Model D Hasil Kecamatan) pada Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Cigedug, Kecamatan Cisurupan, Kecamatan Kadungora, Kecamatan Pasirwangi, Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Pameungeuk, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Caringin, Kecamatan Wanaraja, Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan Samarang dan Kecamatan Bungbulang. Bahwa dari 14 (empat belas) Kecamatan yang membacakan Model D Hasil Kecamatan, terdapat keberatan pada 4 (empat) kecamatan, dengan kronologi sebagai berikut: a. Kecamatan Karangtengah. Keberatan terhadap Model D Hasil Kecamatan Karangtengah yang dibacakan yang dibacakan oleh PPK Karangtengah diajukan oleh Saksi dari Partai PPP. Bahwa keberatan yang diajukan berdasarkan adanya perbedaan antara data model D hasil Kecamatan Jenis DPRD Kabupaten yang dibacakan oleh PPK dengan yang dipegang oleh saksi PPP, sehingga dari saksi meminta untuk dilakukan sinkronisasi data antara data saksi, KPU Kabupaten Garut/PPK Karangtengah dan Bawaslu Kabupaten Garut. Setelah dilakukan sinkronisasi data dan disampaiakn bahwa data yang dipegang oleh saksi adalah data lama sebelum dilakukan perbaikan. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Garut memberikan saran perbaikan secara lisan agar PPK Karangtengah menyampaikan Model D Hasil Kecamatan Karangtengah perbaikan kepada saksi. Bahwa KPU Kabupaten Garut menjelaskan adanya perubahan data yang disebabkan kesalahan penulisan C hasil salinan yang berbeda dengan C Hasil, sehingga setelah C hasil salinan di perbaiki maka D Hasil Kecamatan juga ikut berubah. Bahwa Setelah diperlihatkan berkas-berkas perubahan, selanjutnya saksi menerima dan Model D Hasil Kecamatan Jenis DPRD Kabupaten pada Kecamatan Karangtengah dinyatakan selesai dan tidak ada masalah. b. Kecamatan Wanaraja. 1) Bahwa pada saat pembacaan Model D Hasil Kecamatan Wanaraja, saksi Partai Politik Demokrat mengajukan keberatan dan mempertanyakan keabsahan Model D hasil salinan Kecamatan Wanaraja jenis DPRD Kabupaten yang diterima olehnya karena belum di stempel oleh PPK Wanaraja. Bahwa selanjutnya PPK Kecamatan Wanaraja memberikan stempel pada Model D hasil salinan Kecamatan Wanaraja jenis DPRD Kabupaten yang dimiliki oleh saksi Partai Demokrat. Bahwa kemudian saksi Partai Demokrat menerima dan keberatan yang diajukan Selesai. 2) Bahwa keberatan pun disampaikan oleh saksi Calon Anggota DPD terkait Model D Hasil Kecamatan Wanaraja Jenis DPD yang jumlah perolehan suara Model D Hasil Kecamatan Wanaraja yang dibacakan oleh PPK Wanaraja berbeda dengan yang dibawa oleh saksi DPD tersebut. Bahwa kemudian setelah dilakukan sinkronisasi data, didapatkan fakta bahwa saksi membawa D hasil Kecamatan Wanaraja jenis DPD yang belum diperbaharui. Setelah dilakukan sinkronisasi, saksi DPD menerima D hasil Kecamatan yang telah diperbaharui dan menerima perolehan hasil yang dibacakan oleh PPK Wanaraja. c. Kecamatan Pameungpeuk. Bahwa setelah PPK Pameungpeuk selesai membacakan Model D Hasil Kecamatan Pameungpeuk, terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi dari PKB dan PDIP terkait perbedaan data Model D Hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang dipegang oleh saksi dengan Model D Hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang dibacakan oleh PPK Pameungpeuk. Setelah dilakukan penyandingan antara Model D hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang dipegang saksi dan penyelenggara (KPU Kabupaten Garut serta Bawaslu Kabupaten Garut), ditemukan bahwa saksi masih memegang model D hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang belum dilakukan perbaikan. Bahwa selanjutnya untuk Kecamatan Pameungpeuk dinyatakan selesai tanpa permasalahan setelah saksi menerima Model D Hasil Kecamatan Pameungpeuk jenis DPR RI yang telah dilakukan perbaikan dan menerima hasilnya. d. Kecamatan Bungbulang. Bahwa dalam Pembacaan Model D Hasil Kecamatan Bungbulang oleh PPK Bungbulang, saksi dari Partai Politik Gerindra mengajukan keberatan terkait perbedaan data Model D Hasil Kecamatan Bungbulang jenis DPRD Provinsi yang dibacakan PPK Bungbulang dengan data yang dibawa oleh saksi Partai Politik Gerindra. Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi data antara data yang dimiliki oleh saksi Partai Politik Gerindra, KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu Kabupaten Garut, terkonfirmasi bahwa data yang dibawa oleh saksi Partai Politik Gerindra adalah data Model D Hasil Kecamatan Bungbulang jenis DPRD Provinsi yang belum dilakukan perbaikan. Bahwa data Model D Hasil Kecamatan Bungbulang jenis DPRD Provinsi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu Kabupaten Garut sama, maka saksi Partai Politik Gerindra Model D Hasil Kecamatan Bungbulang yang telah dilakukan perbaikan. (BUKTI PT-2) 5. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Rapat Pleno dilaksanakan dengan membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Model D Hasil Kecamatan) pada Kecamatan Cibatu, Kecamatan Banyuresmi, Kecamatan Malangbong, Kecamatan Singajaya, Kecamatan Peundeuy, Kecamatan Kersamanah, Kecamatan Pakenjeng, Kecamatan Cibiuk, Kecamatan Banjarwangi dan Kecamatan Leles. Bahwa dari 10 (sepuluh) Kecamatan yang membacakan Model D Hasil Kecamatan, terdapat keberatan pada 2 (dua) kecamatan, dengan kronologi sebagai berikut: a. Kecamatan Cibatu. Bahwa setelah PPK Cibatu membacakan Model D Hasil Kecamatan Cibatu, saksi dari PDIP mengajukan keberatan atas Model D hasil Kecamatan Cibatu jenis DPRD Kabupaten yang di bacakan oleh PPK Cibatu, saksi PDIP berpendapat bahwa terjadi perbedaan data pada Model D Kecamatan Cibatu jenis DPRD Kabupaten yang dibawa oleh saksi dengan yang dibacakan oleh PPK Cibatu. Bahwa perbedaan terjadi karena PPK Cibatu sempat mengeluarkan Model D Kecamatan Cibatu yang kemudian dilakukan pencermatan ulang dan Perbaikan Model D Kecamatan Cibatu oleh PPK Cibatu. Bahwa saksi Parpol dari PDIP tetap ingin mengacu pada Model D Hasil Kecamatan Cibatu yang dimilikinya dan meminta untuk dilakukan penyandingan data. Bahwa pada waktu yang sudah disepakati oleh KPU Kabupaten Garut dan saksi PDIP, saksi PDIP tidak bisa menyampaikan data banding untuk dilakukan penyandingan data. Bahwa pada akhirnya, Model D Kecamatan Cibatu yang dianggap sah adalah Model D Kecamatan Cibatu yang telah dilakukan perbaikan oleh PPK Cibatu. Bahwa selanjutnya saksi dari PDIP mengajukan untuk pengisian model C kejadian khusus kepada KPU Kabupaten Garut. b. Kecamatan Cibiuk. Bahwa setelah pembacaan model D Hasil Kecamatan Cibiuk oleh PPK Cibiuk, saksi dari Parpol PPP mengajukan keberatan atas perbedaan Model D Kecamatan Cibiuk jenis DPRD Provinsi yang dibacakan oleh PPK Cibiuk dengan Model D Kecamatan Cibiuk jenis DPRD Provinsi yang dimiliki oleh saksi Partai Politik PPP. Bahwa berdasarkan hal tersebut, saksi Partai Politik PPP mengajukan penyandingan data dengan KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu Kabupaten Garut khusus jenis DPRD Provinsi. Bahwa setelah dilakukan proses penyandingan data, saksi Partai Politik PPP masih menggunakan Model D Kecamatan Cibiuk jenis DPRD Provinsi yang belum dilakukan pencermatan oleh PPK Cibiuk, setelah dilakukan penyandingan data akhirnya ditetapkan dan disepakati bahwa data yang benar adalah data yang dibacakan oleh PPK Cibiuk dan yang dipegang oleh Bawaslu Kabupaten Garut. (BUKTI PT-3) 6. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 Rapat Pleno dilaksanakan dengan membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Model D Hasil Kecamatan) pada Kecamatan Talegong, Kecamatan Cisompet, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Cisewu, Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Cikajang, Kecamatan Cilawu, Kecamatan BL. Limbangan, Kecamatan Pangatikan, Kecamatan Tarogong Kidul dan Kecamatan Sukaresmi. Bahwa dari 12 (dua belas) kecamatan yang membacakan Model D Hasil Kecamatan, terdapat keberatan pada 2 (dua) kecamatan, dengan kronologi sebagai berikut: a. Kecamatan Talegong. Bahwa setelah PPK Talegong membacakan Model D Hasil Kecamatan Talegong, saksi Partai Politik PKS mengajukan keberatan atas hasil Model D Hasil Kecamatan Talegong jenis DPR RI yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Talegong karena terdapat perbedaan data dengan Model D Hasil Kecamatan Talegong jenis DPR RI yang dimiliki oleh saksi Partai Politik PKS. Bahwa selanjutnya dilakukan penyandingan data antara Model D Hasil Kecamatan Talegong jenis DPR RI yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Garut, Bawaslu Kabupaten Garut dan saksi Partai Politik PKS. Bahwa setelah dilakukan penyandingan data, perubahan Model D Hasil Kecamatan Talegong dilakukan oleh PPK Talegong karena terdapat kesalahan penempatan hasil antar calon DPR RI dari Partai Politik PKS. Setelah disepakati oleh para pihak,kemudian untuk Kecamatan Talegong dinyatakan selesai setelah saksi dari Partai Politik PKS menerima hasil dari Model D Kecamatan jenis DPR RI yang dibacakan oleh PPK Talegong. b. Kecamatan Sukaresmi. Bahwa setelah PPK Sukaresmi membacakan Model D Hasil Kecamatan Sukaresmi, saksi dari Parpol PPP mengajukan keberatan atas Model D Kecamatan Sukaresmi jenis DPRD Kabupaten yang dibacakan oleh PPK Sukaresmi karena data yang dibacakan oleh PPK Sukaresmi tidak sama dengan Model D Hasil Kecamatan Sukaresmi yang dimiliki oleh saksi Parpol PPP. Bahwa setelah dilakukan penyandingan data antara Model D Kecamatan Sukaresmi jenis DPRD Kabupaten yang dimiliki oleh saksi Parpol PPP, KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu Kabupaten Garut, terkonfirmasi bahwa data yang dimiliki oleh saksi Parpol PPP adalah Model D Hasil Kecamatan Sukaresmi yang belum dilakukan perbaikan oleh PPK Sukaresmi. Bahwa kemudian saksi Parpol PPP menerima hasil yang terdapat pada Model D Hasil Kecamatan Sukaresmi yang dibacakan oleh PPK Sukaresmi. (BUKTI PT-4) 7. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Rapat Pleno dilaksanakan dengan agenda pencermatan hasil rekapitulasi. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Garut menyampaikan bahwasanya terdapat kendala berkenaan dengan data daftar pemilih yang masih belum sinkron dalam Sirekap sehingga Ketua KPU Kabupaten Garut meminta pandangan dari forum untuk dilakukan skorsing rapat pleno sampai dengan pukul 20.00 WIB. Bahwa forum rapat pleno sepakat untuk dilakukan skorsing sampai dengan pukul 20.00 WIB. Bahwa pada pukul 20.00 WIB rapat pleno kembali dibuka, namun kendala terkait sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut belum selesai sehingga KPU Kabupaten Garut meminta untuk skorsing kembali kegiatan sampai dengan pukul 24.00 WIB. Bahwa forum rapat pleno pun kembali menyetujui permintaan skorsing hingga pukul 24.00 WIB yang diajukan oleh KPU Kabupaten Garut. Selanjutnya pada pukul 24.00 WIB KPU Kabupaten Garut membuka kembali rapat pleno serta menyampaikan progres dari hasil rekapitulasi sudah 100 % (seratus persen) selesai. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Garut meminta waktu untuk dilakukan pencetakan model D Hasil Kabupaten Garut agar bisa segera disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir. Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 08.00 WIB pencetakan Model D Hasil Kabupaten Garut telah selesai dicetak dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten Garut yang selanjutnya diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan para saksi yang hadir. Bahwa kemudian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan telah selesai dan forum ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Garut. (BUKTI PT-5) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan Bukti PT.3-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.3-1 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor 86.a/LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 1 Maret 2024; 2. Bukti PT.3-2 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor 86.b/LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 2 Maret 2024; 3. Bukti PT.3-3 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor 86.c/LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 3 Maret 2024; 4. Bukti PT.3-4 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor 86.d/LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 4 Maret 2024; 5. Bukti PT.3-5 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Garut Nomor 86.e/LHP/PM.01.02/3/2024 tanggal 5 Maret 2024.
V. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya memanipulasi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut pada Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024 telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Hotel Harmoni Kabupaten Garut secara terbuka dengan mengundang Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Garut, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta menyiarkan secara langsung (live streaming) melalui akun media sosial KPU Kabupaten Garut. Bahwa Para Teradu membantah mengetahui dan telah melakukan perubahan suara pada Partai Nasdem dan Partai lainnya karena terhadap dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat dan hanya asumsi yang didasarkan pada perbandingan model D. Hasil Tingkat Kabupaten dan model D. Hasil Tingkat Kecamatan yang bukan ditetapkan oleh Para Teradu melainkan oleh PPK di tingkat kecamatan. Sehingga merujuk pada ketentuan Pasal 25 ayat (4) PKPU Nomor 5 Tahun 2024, apabila terjadi perubahan atau berbedaan serta kejadian khusus atau keberatan saksi yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, maka ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Garut sepenuhnya menggunakan Aplikasi Sirekap. Akan tetapi sebagai Pimpinan Sidang, Para Teradu tidak mengoperasikan aplikasi Sirekap tersebut. Adapun apabila terdapat keberatan dari Saksi Peserta Pemilu, Para Teradu secara transparan dan adil mempersilakan saksi maju ke depan forum untuk melakukan penyandingan data dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Garut serta para saksi dan peserta Pemilu yang lain. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut, Para Teradu juga selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengoreksi apabila terdapat perbedaan data. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan adanya perbedaan jumlah model D.Hasil Kecamatan dengan model D. Hasil Kabupaten Garut sehingga terdapat selisih antara jumlah hasil rekapitulasi suara DPR RI dari Partai Nasdem dari 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Pameungpeuk, Pakenjeng, Cilawu, dan Cisewu. Pada saat itu di 4 (empat) kecamatan tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun D.Kejadian Khusus. Sehingga kemudian pada tanggal 5 Maret 2024 KPU Kabupaten Garut in casu Para Teradu menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai Nasdem. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara a quo, Para Teradu terlebih dulu mempersilakan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D. Hasil KABKO-DPR dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai Nasdem maupun Bawaslu Kabupaten Garut (Bukti T-6). Bahwa Para Teradu baru mengetahui terdapat selisih antara jumlah hasil rekapitulasi suara DPR RI dari Partai Nasdem setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai. Bahwa Para Teradu hanya mengetahui ada kesalahan dalam penjumlahan totalnya saja dan tidak mengetahui ada perbedaan dalam setiap rincian perolehan suara setiap calon. Sehingga merujuk kepada Pasal 50 ayat (4) PKPU Nomor 5 Tahun 2024, perbaikan model D. Hasil Tingkat Kabupaten Garut dilakukan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat dengan membuat Berita Acara Nomor 192/PL.01.8-BA/3205/2024 tentang Sinkronisasi dan Koreksi Data Administrasi yang Keliru Catat dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Garut (Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6, dan Bukti T-7). Bahwa saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 10 Maret dan 15 Maret 2024, Para Teradu hanya memperbaiki kesalahan pencatatan administrasi serta memperbaiki kesalahan penjumlahan suara tanpa merubah perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) (Bukti T-5, Bukti T-6, dan Bukti T-7). Bahwa Para Teradu membantah telah melakukan manipulasi suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Model D. Hasil KABKO-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat XI karena tidak adanya alasan yang kuat menurut hukum. Selain itu, hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Model D. Hasil KABKO-DPR telah ditandatangani oleh semua saksi termasuk saksi Partai Nasdem dan tidak adanya laporan/sengketa kepada Mahkamah Konstitusi (Bukti T-6). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga memanipulasi formulir Model D. Hasil KABKO-DPR sehingga hasilnya tidak sesuai dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di 4 (empat) kecamatan pada Pemilu Tahun 2024, yakni Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cisewu, dan Kecamatan Pakenjeng. Bahwa menurut Pengadu, terdapat ketidaksesuaian perolehan suara partai politik dan Calon Anggota DPR dari Partai Nasdem antara data yang tertuang dalam formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR, hasil yang dibacakan PPK pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, dan data yang tertuang dalam formulir Model D. Hasil KABKO-DPR. Bahwa jumlah suara sah partai politik dan calon Partai Nasdem di Kecamatan Pameungpeuk bertambah sebanyak 570 (lima ratus tujuh puluh) suara, dari awalnya 5.457 (lima ribu empat ratus lima puluh tujuh) menjadi 6.027 (enam ribu dua puluh tujuh) suara (vide Bukti P-1, Bukti P-5, dan Bukti P-6). Bahwa jumlah suara sah partai politik dan calon Partai Nasdem di Kecamatan Cilawu bertambah sebanyak 1.071 (seribu tujuh puluh satu) suara, dari awalnya 4.390 (empat ribu tiga ratus sembilan puluh) menjadi 5.461 (lima ribu empat ratus enam puluh satu) suara (vide Bukti P-2, Bukti P-5, dan Bukti P-8). Bahwa jumlah suara sah partai politik dan calon Partai Nasdem di Kecamatan Cisewu bertambah sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) suara, dari awalnya 2.314 (dua ribu tiga ratus empat belas) menjadi 3.064 (tiga ribu enam puluh empat) suara (vide Bukti P-3, Bukti P-5, dan Bukti P-8). Sedangkan pada Kecamatan Pakenjeng terdapat pengurangan sebanyak 200 (dua ratus) suara untuk jumlah suara sah partai politik Partai Nasdem, dari awalnya 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) suara menjadi 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) suara, akan tetapi hasil penjumlahan suara sah partai politik dan calon Partai Nasdem tidak mengalami perubahan, yakni sebanyak 8.305 (delapan ribu tiga ratus lima) suara. Padahal jika dihitung jumlah suara sah partai politik dan calon seharusnya menjadi 8.105 (delapan ribu seratus lima) suara (vide Bukti P-4, Bukti P-5, dan Bukti P-7). Bahwa terhadap ketidaksesuaian perolehan suara Partai Nasdem di 4 (empat) kecamatan tersebut, Pengadu mendalilkan perubahan ini bukan terjadi karena salah jumlah, melainkan terjadi perpindahan dan pergeseran suara dari partai politik lain dan berubahnya suara tidak sah menjadi suara sah. Hal demikian Pengadu uraikan dengan data bahwa di Kecamatan Pameungpeuk jumlah suara sah partai politik dan calon Partai Gerindra berkurang 538 (lima ratus tiga puluh delapan) suara, Partai Buruh berkurang 18 (delapan belas) suara, PBB berkurang 4 (empat) suara, PSI bertambah 22 (dua puluh dua) suara, dan terdapat perubahan suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 32 (tiga puluh dua) suara. Bahwa di Kecamatan Cilawu jumlah suara sah partai politik dan calon Partai Gerindra berkurang 520 (lima ratus dua puluh) suara dan terdapat perubahan suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 551 (lima ratus lima puluh satu) suara. Bahwa di Kecamatan Cisewu jumlah suara sah partai politik dan calon Partai Gerindra berkurang 766 (tujuh ratus enam puluh enam) suara, Partai Buruh berkurang 3 (tiga) suara, dan PSI bertambah 3 (tiga) suara. Bahwa Pengadu juga mendalilkan pergeseran suara kepada Partai Nasdem di Kabupaten Garut bertujuan untuk menambah perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat XI a.n. Lola Nerlia Oktavia. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Ahmad Zaki selaku Anggota PPK Pameungpeuk pada Pemilu Tahun 2024 mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya menyatakan pada tanggal 2 Maret 2024 dirinya dan salah satu Anggota PPK Pemeungpeuk a.n. Rohmat diminta menandatangani draf formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR Kecamatan Pameungpeuk oleh Ketua PPK Pameungpeuk a.n. Ade Jamawati. Bahwa Saksi Ahmad Zaki membenarkan terdapat perbedaan antara hasil yang ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Pameungpeuk dengan hasil yang dibacakan oleh Ketua PPK Pameungpeuk dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Garut. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Asep Tardi selaku Ketua PPK Leles pada Pemilu Tahun 2024 pada pokoknya menyatakan pada tanggal 26 Februari 2024 menerima telepon dari Ketua PPK Pameungpeuk a.n. Ade Jamawati yang mengarahkan untuk membantu menambahkan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Nasdem. Kemudian masih di hari yang sama, Saksi Asep Tardi menerima telepon dari staf KPU Kabupaten Garut a.n. Dian Kurniawan alias Mang Ado yang menanyakan apakah sudah bertemu dengan Ketua PPK Pameungpeuk dan dijawab oleh Saksi Asep Tardi bahwa dirinya belum bertemu secara langsung namun hanya berkomunikasi melalui telepon. Selanjutnya beberapa hari menjelang rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten, Saksi Asep Tardi menyatakan menerima telepon dari Teradu I yang menginstruksikan untuk membantu permintaan Ade Jamawati agar melakukan penambahan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 dari Partai Nasdem. Akan tetapi instruksi tersebut tidak dilaksanakan Saksi Asep Tardi sehingga perolehan suara di Kecamatan Leles tidak mengalami perubahan. Bahwa terhadap keterangan para Saksi Pengadu tersebut, Para Teradu khususnya Teradu I membantah pernah berkomunikasi dengan Saksi Pengadu atau pihak lain terkait perintah penambahan suara untuk Calon Anggota DPR RI dari partai tertentu. Akan tetapi Para Teradu tidak menyangkal fakta terdapatnya perbedaan perolehan suara pada formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR dengan formulir Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut. Selain itu, Para Teradu juga berdalih tidak ada keberatan saksi yang disampaikan pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat tanggal 10 Maret 2024, terdapat tanda merah pada aplikasi Sirekap untuk hasil rekapitulasi Kabupaten Garut, yaitu pada data: (1) jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2 persen dari DPT; (2) jumlah surat suara yang digunakan; (3) jumlah suara sah partai politik dan calon (Partai Nasdem); dan (4) jumlah seluruh surat suara sah. Bahwa dikarenakan terdapat ketidaksesuaian tersebut, maka KPU Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk melakukan pencermatan data dan menunda proses rekapitulasi untuk Kabupaten Garut. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat kembali melanjutkan proses rekapitulasi Kabupaten Garut. Akan tetapi, masih terdapat tanda merah dalam Sirekap untuk 4 (empat) komponen data yang menjadi permasalahan sebelumnya. Para Teradu menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data tersebut dikarenakan terjadi salah penjumlahan pada 4 (empat) kecamatan, yakni Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cisewu, Kecamatan Cilawu, dan Kecamatan Pekenjeng, sehingga harus dilakukan perbaikan Sirekap pada rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat tanggal 15 Maret 2024. Bahwa terhadap perkara a quo, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat menerangkan telah menerima Surat KPU RI Nomor: 2162/HK.06.4-SD/04/2024 tertanggal 23 September 2024 perihal Pengawasan Internal Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut KPU RI terhadap laporan yang disampaikan oleh Firmansyah in casu Pengadu dan LBH-BN. Bahwa kemudian Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Para Teradu, Pengadu, dan Direktur LBH-BN pada tanggal 2 Oktober 2024. Selanjutnya, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Oktober 2024 melakukan pemeriksaan lanjutan dengan meminta keterangan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Garut, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Garut, staf KPU Kabupaten Garut Dian Kurniawan alias Mang Ado, dan Sekretaris KPU Kabupaten Garut. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024, Pihak Terkait juga meminta keterangan kepada Ketua PPK Pameungpeuk pada Pemilu Tahun 2024, Anggota PPK Cisewu pada Pemilu Tahun 2024, Anggota PPK Cibalong pada Pemilu Tahun 2024, dan Anggota PPK Cisompet pada Pemilu Tahun 2024. Adapun kesimpulan hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam formulir Model PP-4 adalah Para Teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas, yakni terbukti terdapat perbedaan antara formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR di 5 (lima) kecamatan dengan formulir Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut (vide Bukti PT.1-7). Bahwa 5 (lima) kecamatan tersebut adalah: (1) Kecamatan Pameungpeuk, dengan rincian jumlah suara sah partai politik dan calon Partai Gerindra berkurang 538 (lima ratus tiga puluh delapan) suara, Partai Nasdem bertambah 570 (lima ratus tujuh puluh) suara, Partai Buruh berkurang 18 (delapan belas) suara, PBB berkurang 4 (empat) suara, PSI bertambah 22 (dua puluh dua) suara, dan terjadi perubahan suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 32 (tiga puluh dua) suara; (2) Kecamatan Cisewu, dengan rincian jumlah suara sah partai politik dan calon Partai Gerindra berkurang 766 (tujuh ratus enam puluh enam) suara, Partai Nasdem bertambah 750 (tujuh ratus lima puluh) suara, Partai Buruh berkurang 3 (tiga) suara, dan PSI bertambah 3 (tiga) suara; (3) Kecamatan Cilawu, dengan rincian jumlah suara sah partai politik dan calon Partai Gerindra berkurang 520 (lima ratus dua puluh) suara, Partai Nasdem bertambah 1.071 (seribu tujuh puluh satu) suara, dan terjadi perubahan suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 551 (lima ratus lima puluh satu) suara; (4) Kecamatan Cibalong, dengan rincian jumlah suara sah partai politik dan calon PKB bertambah 9 (sembilan) suara, Partai Gerindra berkurang 427 (empat ratus dua puluh tujuh) suara, Partai Nasdem bertambah 721 (tujuh ratus dua puluh satu) suara, Partai Buruh berkurang 12 (dua belas) suara, Partai Demokrat berkurang 1 (satu) suara, PSI bertambah 19 (sembilan belas) suara, dan terjadi perubahan suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 309 (tiga ratus sembilan) suara; dan (5) Kecamatan Cisompet, dengan rincian jumlah suara sah partai politik dan calon Partai Nasdem bertambah 460 (empat ratus enam puluh) suara dan terjadi perubahan suara tidak sah menjadi suara sah sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) suara. Menimbang berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa fakta terdapatnya perbedaan hasil perolehan suara antara formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR dengan formulir Model D. Hasil KABKO-DPR di 4 (empat) kecamatan sebagaimana didalilkan Pengadu atau 5 (lima) kecamatan sebagaimana hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat membuktikan Para Teradu tidak cermat dan teliti dalam memastikan akurasi data perolehan suara partai politik dan Calon Anggota DPR RI di Kabupaten Garut, khususnya perolehan suara Partai Nasdem. DKPP menilai Para Teradu terbukti gagal mengawal proses rekapitulasi berjenjang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Garut sehingga merusak kredibilitas hasil pemilu. Bahwa penyelenggara pemilu khususnya jajaran KPU memikul tugas berat untuk menjaga kemurnian suara dan Para Teradu terbukti telah gagal dalam melaksanakan tugas tersebut. Berkenaan dengan dalil Teradu I memberikan perintah kepada jajaran PPK untuk menambah perolehan suara salah satu partai politik dan calon tertentu, DKPP menilai terdapat kesesuaian yang kuat antara keterangan Saksi Ahmad Zaki dan Saksi Asep Tardi dengan hasil perubahan suara Partai Nasdem yang tertuang dalam formulir Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut. Berdasarkan data hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat, jumlah suara sah partai politik dan calon Partai Nasdem di Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cisewu, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cibalong, dan Kecamatan Cisompet mengalami penambahan sebanyak 3.572 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua) suara. Bahwa prinsip mandiri merupakan pegangan utama dan paling penting yang harus dipedomani penyelenggara pemilu, namun Teradu I terbukti telah melanggar prinsip mandiri tersebut. Oleh karena itu, DKPP berpendapat Teradu I layak dijatuhi sanksi lebih berat daripada Teradu Anggota KPU Kabupaten Garut lainnya, terlebih Teradu I merupakan Ketua KPU Kabupaten Garut yang memiliki peran untuk menjaga marwah lembaga. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Dedi Rosadi, Teradu III Yusuf Abdullah, Teradu IV Asyim Burhani, dan Teradu V Rikeu Rahayu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat Belas bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani