Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 320 Tahun 2024
Muhamad, Anggota KPU Kota Pangkalpinang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 34 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 387-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 320-PKE DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Kronologi kejadian adalah dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2024 yang hanya diikuti oleh 1 pasangan calon / Pasangan Calon Tunggal yaitu Maulan Akil selaku Calon Walikota berpasangan dengan Mas Agus Hakim selaku Calon Wakil Walikota yang berhadapan dengan Kolom Kosong / Kotak Kosong , Pihak KPU Kota Pangkalpinang sebagai Penyelenggara mengadakan acara Talkshow berupa Diskusi Publik yang bekerjasama dengan Radio Sonora Bangka FM 101,1 sebagai Penyiar yang bertajuk : ‘YO NGUPIL “ YO NGUMONG PILKADA“ “PERSIAPAN PENCALONAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA“ Yang diadakan pada Pukul 10.00 WIB hari Senin Tanggal 26 Agusuts 2024, sebagaimana alat bukti ( P – 1 ).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak netral dan tidak mandiri karena mengeluarkan pernyataan kontroversi yang terindikasi berpihak kepada Pasangan Calon Tunggal Walikota dan Wakil Walikota Pilkada Tahun 2024. Menurut Pengadu, pernyataan tersebut dilakukan Teradu dalam kegiatan talkshow yang diadakan oleh KPU Kota Pangkalpinang yang bekerja sama dengan Radio Sonora FM Kota Pangkalpinang sebagai Narasumber dalam acara berjudul Yo Ngupil “Yo Ngumong Pilkada” “Persiapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota”.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 12; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu Muhamad selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 320-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 387- P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 320-PKE-DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Eka Mulya Putra Pekerjaan/ : Wiraswasta/Yayasan Kotak Kosong Lembaga Alamat : Jl. RE Martadinata No. 126 RT. 04/RW 01, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu Nama : Muhamad Jabatan : Anggota KPU Kota Pangkalpinang Alamat : Jl. Girimaya No. 11, Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 387-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 320-PKE DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Kronologi kejadian adalah dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2024 yang hanya diikuti oleh 1 pasangan calon / Pasangan Calon Tunggal yaitu Maulan Akil selaku Calon Walikota berpasangan dengan Mas Agus Hakim selaku Calon Wakil Walikota yang berhadapan dengan Kolom Kosong / Kotak Kosong , Pihak KPU Kota Pangkalpinang sebagai Penyelenggara mengadakan acara Talkshow berupa Diskusi Publik yang bekerjasama dengan Radio Sonora Bangka FM 101,1 sebagai Penyiar yang bertajuk : ‘YO NGUPIL “ YO NGUMONG PILKADA“ “PERSIAPAN PENCALONAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA“ Yang diadakan pada Pukul 10.00 WIB hari Senin Tanggal 26 Agusuts 2024, sebagaimana alat bukti ( P – 1 ). Dalam acara tersebut untuk mengisi acara sebagai Narasumber dari KPU Kota Pangkalpinang menghadirkan seorang Teradu bernama ( Muhamad ) selaku Anggota KPU Pangkalpinang (Divisi Teknis Penyelenggara), mengundang Narasumber Seorang Akademisi bernama ARIANDI A ZULKARNAIN, S.IP, M.Si. Selaku Dosen Ilmu Politik pada Universitas Bangka Belitung. 2. Bahwa acara Bincang Diskusi tersebut berlangsung lancar tanpa ada kendala sehingga berlangsung selama kurang lebih berdurasi 49 menit 52 detik, sebagimana alat bukti ( P – 4 ), dan barang bukti (P – 5 ). Yang disiarkan dan di Upload oleh Radio Sonora serta KPU Kota Pangkalpinang ke dalam Youtube serta Instagram dan direkam oleh Radio Sonora. 3. Bahwa lalu kemudian dari Video yang disebarkan / Di upload oleh Radio Sonora serta KPU Kota Pangkalpinang tersebut selanjutnya dalam Waktu beberapa minggu ke depan menghadirkan Kontroversi di dalam Masyarakat pangkalpinang secara Luas dikarenakan dalam acara Bincang Diskusi / Podcast tersebut tepatnya dalam Video berdurasi 49 menit 52 detik yang di Upload / Direkam langsung tersebut pada Menit 34 detik 58 hingga sampai menit 35 detik 20, si Teradu ( MUHAMAD ) mengeluarkan ucapan Statement secara terang dan langsung, sebagaimana barang Bukti ( P – 6 ), yaitu ; ‘’ KITA BERHARAP KEMUNGKINAN PADA PILKADA DI PANGKALPINANG 99,9% MENANG CALON TUNGGAL, KARENA TERKONDISIKAN. MUNGKIN DUA, TIGA ORANG ADA LAH DI KOTAK SURAT SUARA ( KOTAK KOSONG )- KITA KASIH TEMPAT‘’.------------------------------------------- 4. Bahwa kemudian berita informasi hal Podcast tersebut makin tersebar luas pada kalangan masyarakat Kota Pangkalpinang sehingga menyebabkan kegaduhan serta ketidak percayaan Masyarakat Kota Pangkalpinang terhadap Penyelenggara Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2024 karena diduga keberpihakan Komisioner KPU Kota Pangkalpinang terhadap Pasangan Calon Tunggal, sebagaimana Alat Bukti ( P – 4 ) dan barang bukti ( P – 5 ). Lalu terjadilah gejolak dan aksi dari beberapa kalangan Masyarakat melakukan Aksi Damai berupa Aksi Demonstrasi pada Kantor KPU Kota Pangkalpinang pada tanggal 25 Oktober 2024 dimulai sekitar jam 14.00 WIB untuk menemui dan mendapatkan Klarifikasi dari Teradu MUHAMAD, sebagaimana barang bukti ( P – 7, P – 8, P – 9, P – 10 , P – 11 ). Akan tetapi Teradu katanya tidak ada di kantor berdasarkan informasi dari beberapa Pegawai Anggota KPU yang ada di Kantor saat itu hingga para peserta Demonstrasi meminta agar Para Pegawai KPU tersebut menghubunginya via by phone, akan tetapi si Teradu ( Muhamad ) tidak juga kunjung hadir hingga ditunggu oleh para peserta Demonstrasi hingga sampai malam hari jam 18.30 WIB si Teradu ( MUHAMAD ) tidak juga kunjung hadir untuk klarifikasi, hingga para peserta demonstrasi akhirnya membubarkan diri, bahkan hingga sampai sekarang saat laporan ini saya sampaikan kepada Pihak DKPP Republik Indonesia, si Teradu ( MUHAMAD ) tidak pernah ada melakukan Klarifikasi apapun kepada Masyarakat atas kejadian tersebut di atas yang membuat gaduh dan membuat kehilangan kepercayaan Masyarakat Pangkalpinang atas Profesionalitas serta Netralitas para Anggota KPU kota Pangkalpinang yang dianggap telah mengkondisikan agar Paslon Tunggal Kota Pangkalpinang yang maju pada Pilkada 2024 kota Pangkalpinang akan pasti menang 99,9% karena sudah Terkondisikan oleh Oknum anggota KPU Kota Pangkalpinang. Hingga pada akhirnya saya melakukan Pelaporan atas kejadian tersebut pada saat ini kepada DKPP RI untuk ditindaklanjuti. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Pengadu menyimpulkan terkait jawaban Teradu dalam persidangan perkara Nomor 320-PKE-DKPP/XII/2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa aduan Pengadu telah dilandasi Bukti-Bukti yang kuat serta telah menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dan membenarkan aduan Pengadu pada persidangan, yang sangat telah berdasarkan Hukum dan Bukti-bukti yang Sah dalam mengajukan Aduan ini. 2. Bahwa Aduan Pengadu telah disusun secara sistematis berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, adapun Aduan Pengadu sangat jelas dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Teradu dalam hal ini , Oleh karenanya Aduan Pengadu tersebut haruslah dapat diterima untuk dikabulkan seluruhnya. 3. Bahwa dalam Hal perkara Aduan ini sudah semestinya majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini menyatakan Aduan Pengadu dapat Diterima, dikarenakan alasan bahwa dengan memperhatikan, mempelajari, serta menelaah jalannya Persidangan mulai dari isi Aduan, isi Jawaban atas Aduan, serta isi Keterangan Para Pihak terkait, serta melihat dan mendengarkan saksi-saksi secara Keseluruhan, hingga sampailah pada Kesimpulan Akhir ini. Jelas Bahwa apa yang sebenarnya dipermasalahkan oleh Pengadu di dalam perkara ini adalah beberapa hal berupa : Teradu MUHAMAD telah Melanggar Kode Etik selaku Penyelenggara Pilkada Kota Pangkalpinang, yang diduga Tidak Netral / Mendukung Pasangan Calon Tunggal. Perbuatan tersebut dipublikasi dalam Acara Talkshow yang diadakan Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota pangkalpinang yang bekerjasama dengan Radio Sonora FM Kota Pangkalpinang sebagai Penyiar, dalam acara yang bertajuk : “YO NGUPIL “ YO NGUMONG PILKADA“ “PERSIAPAN PENCALONAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA“ Teradu yaitu MUHAMAD saat Talkshow tersebut mengeluarkan ucapan Statement secara terang dan langsung yaitu ; “KITA BERHARAP KEMUNGKINAN PADA PILKADA DI PANGKALPINANG 99,9% MENANG CALON TUNGGAL, KARENA TERKONDISIKAN. MUNGKIN DUA, TIGA ORANG ADA LAH DI KOTAK SURAT SUARA ( KOTAK KOSONG )- KITA KASIH TEMPAT” Yang mana dari Pernyataan statement yang dikeluarkan oleh teradu tersebut telah membuat kegaduhan di Masyarakat hingga membuat Masyarakat pada saat itu menjadi hilang kepercayaan kepada Pihak KPU Kota Pangkalpinang dan tidak adanya Idtikad dari Teradu untuk melakukan Klarifikasi kepada Masyarakat / Publik untuk meluruskan permasalahan ini pada saat itu hingga sampai saat Saya mengadukan perkara ini kepada Pihak DKPP Republik Indonesia. Adapun Peraturan Undang – Undang yang dilanggar adalah : 1. Pasal 7 Tentang Sumpah Janji Ketentuan Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017. 2. Pasal 8 huruf a, c, d dan f Ketentuan Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017. 3. Pasal 11 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017. 4. Pasal 12 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017. 5. Pasal 15 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017. Yang mana jelas pihak Pengadu sampaikan kepada majlis Hakim yang mengadili Persidangan DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, yang mana hal ini Saya sampaikan dengan alasan bahwa dengan memperhatikan, mempelajari, serta membenarkan dari isi aduan, isi Jawaban teradu, serta isi Keterangan para Pihak terakait serta bukti-bukti Surat maupun Video dan keterangan saksi yang telah disampaikan oleh Pengadu dan Teradu dalam persidangan sebelum ini, telah jelas mengenai aturannya telah Saya sampaikan sebelumnya dalam Aduan dan Kronologis Kejadian, Bukti-Bukti Surat, Video, serta Saksi-saksi yang Pengadu hadirkan di depan Persidangan, Bahwa jelas apa yang sebenarnya dipermasalahkan oleh pengadu di dalam perkara ini adalah sangat jelas atas apa yang diperkarakan serta telah dibenarkan dan diakui kebenarannya oleh Teradu, dan Teradu pun telah mengakui dan menyesali kesalahannya 4. Bahwa Pengadu juga dalam hal ini telah menyampaikan di dalam Laporan Aduan Semuanya adalah benar keadaannya dan tidak ada yang tidak diakui oleh Teradu akan kebenaran dari keseluruhan Peristiwa yang telah diadukan oleh Pengadu tersebut. 5. Bahwa, Antara Penggugat dan Teradu hingga saat ini belum ada perdamaian, dan Pengadu dalam hal perkara ini adalah mewakili beberapa Masyarakat kota pangkalpinang dalam Mencari Keadilan 6. Bahwa pada jalannya persidangan telah terungkap Fakta – Fakta : • Teradu mengakui perbuatannya dalam Statement yang dikeluarkannya terkait perkara ini adalah telah dilakukannya karena kealpaannya sehingga membuat kegaduhan. • Teradu sampai sekarang memang belum ada melakukan Klarifikasi secara Umum dan langsung kepada Publik Masyarakat Kota Pangkalpinang terkait kesalahan yang telah dia akui tersebut. • Teradu tidak mau berusaha dan tidak mau peduli untuk menemui dan memenuhi tuntutan Masyarakat yang melakukan Aksi Demonstrasi pada Kantor KPU Kota Pangkalpinang untuk menjelaskan hal tersebut, Padahal Pengadu bersama Masyarakat sudah menunggunya hingga sampai malam hari. • Teradu baru ada menemui Pengadu pada saat telah mengetahui kalau peristiwa tersebut sudah dilaporkan oleh pengadu pada DKPP RI, itu pun bertemu tidak sengaja pada saat Rapat Pleno pada Hotel Grand Safran untuk menghitung rekap hasil Suara, yang sudah jauh hari dari semenjak Pengadu melaporkan Perkara ini pada DKPP RI, itu pun Teradu bukan mau klarifikasi, tetapi mau meminta kepada Pengadu untuk mencabut Pelaporan Aduan oleh Pengadu tersebut pada DKPP RI. 7. Bahwa, dari keterangan para pihak terkait jelas sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Teradu terkait peristiwa Perkara ini, yang mana dari Pihak KPU kota Pangkalpinang membenarkan akan perkara ini dan menyatakan bahwa Personal Muhamad adalah salah. 8. Bahwa, dari keterangan pihak terkait jelas sangat menyayangkan dan menyatakan tidak pantas kalau selaku pejabat Komisioner Penyelenggara Pemilu mengeluarkan Statement seperti apa yang diperkarakan ini, yang mana dari pihak KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membenarkan akan perkara ini dan menyatakan kalau si Teradu telah salah dan tidak pantas untuk membuat statement tersebut. 9. Bahwa, dari keterangan pihak terkait lainnya dari pihak Radio Sonora membenarkan akan kejadian tersebut dan menyatakan kalau acara tersebut adalah benar yang diadakan oleh KPU kota Pangkalpinang untuk bersosialisasi perihal Pilkada kota Pangkalpinang bekerjasama dengan menunjuk Radio Sonora sebagai Penyiar nya. 10. Bahwa, berdasarkan : • Menurut Pasal 458 ayat (3) Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang pemilihan Umum; • Menurut Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu; 1. Pasal 7 Tentang Sumpah Janji Ketentuan Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017. 2. Pasal 8 huruf a, c, d dan f Ketentuan Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017. 3. Pasal 11 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017. 4. Pasal 12 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017. 5. Pasal 15 huruf a Ketentuan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017. • Menurut Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 11. Bahwa, Pengadu tidak dapat membiarkan hal ini terjadi begitu saja karena ini menyangkut kepentingan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk bisa lebih maju dengan menjunjung tinggi keadilan dan berdasarkan Hukum Per Undang-undangan yang ada. Maka Pengadu dengan ini mengajukan laporan aduan pada DKPP RI untuk diperiksa dan diputus dengan seadil-adilnya demi Kemakmuran Rakyat, dan Laporan Pengaduan ini sudah dipikirkan dengan baik, karena satu-satunya jalan yang terbaik untuk menjaga Kesatuan dan Persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kepercayaan Masyarakat akan Penyelenggara Pemilu yang Profesional dan Netral adalah dengan melaporkan Perkara ini untuk disidangkan dan dijatuhi Hukuman kepada si Teradu ( MUHAMAD ). 12. Bahwa, karena sudah cukup alasan yang kuat, maka Pengadu mohon agar Majelis Sidang DKPP pada KPU Provinsi Kepulauan bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini dinyatakan putus dan menerima Laporan Aduan Pengadu karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh Teradu dengan segala akibat hukumnya, dan sesuai dengan Peraturan Per Undang-undangan Penyelenggara Pemilu sebagaimana hal tersebut di atas. 13. Bahwa Yang mana dalam hal Aduan ini, patutlah Pengadu dinyatakan Diterima dan dibenarkan atas Laporan aduannya, yaitu dalam perkara ini jelas apa yang telah diadukan Pengadu menjadi suatu hal yang yang telah secara jelas dan terang demi keadilan yang berdasarkan Hukum, telah sesuai kenyataan fakta yang ada. Jelaslah bahwa dari hal ini Aduan tersebut telah Pengadut jelaskan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Kode Etik dan Perilaku penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Komisioner KPU kota Pangkalpinang sehingga haruslah menjadi tanggung jawab Teradut untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan hal-hal yang Pengadu uraikan di atas, maka dengan segala hormat serta kerendahan hati Pengadu Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan perkara ini, sebagai berikut : 1. Mengabulkan Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menolak dalih dan Permohonan Teradu untuk seluruhnya baik dalam Jawaban maupun Pembelaan dalamPokok Perkara; 3. Menyatakan Teradu telah secara sah bersalah dan melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Menghukum Teradu (MUHAMAD) berdasarkan ketentuan Perundang undangan yang berlaku; 5. Apabila Majelis Hakim Persidangan DKPP RI yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono) [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Flyer membuktikan diadakannya Talkshow "YO NGUPIL"; 2. P-2 Keterangan Saksi 1 membuktikan kebenaran kejadian; 3. P-3 Keterangan Saksi 2 membuktikan kebenaran kejadian; 4. P-4 Flashdisk isi video demo,podcast, bukti Pelanggaran; 5. P-5 Potongan Video Membuktikan Pelanggaran 6. P-6 Video tiktok.com/@kotakkosong.pkp, bukti pelanggaran 7. P-7 Link berita babelku dan isi berita, bukti kegaduhan 8. P-8 Link berita kbo-babel dan isi berita, Bukti Kegaduhan 9. P-9 Link berita Babeltoday dan isi berita, Bukti Kegaduhan 10. P-10 Foto Aksi Demonstrasi, Bukti Kegaduhan 11. P-11 Video Demo di Kantor Kpu membuktikan kegaduhan [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 21 Februari 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.5.1] Ramon Sanjaya 1. Bahwa saksi menerangkan kisaran akhir bulan oktober dan saksi menerima pesan Whatsapp yang isinya tentang link KPU Kota Pangkalpinang, Saat itu saksi hanya menerima sepotong statement yang disampaikan oleh Teradu. bahwa dari statement tersebut, sebagai warga Pangkalpinang pernyataan tersebut membuat saksi syok kok Pilkada belum terlaksana tapi sudah menyatakan statement 99,9% menang. Setelah itu saksi berinisiatif mencari informasi video tersebut di chanel youtube milik KPU Kota Pangkalpinang; 2. Bahwa saksi melakukan penelusuran youtube milik KPU Kota Pangkalpinang sebelum dilakukan demonstrasi. [2.5.2] Muhamad Zen 1. Bahwa saksi mengetahui kejadian ini dari media sosial yang sudah viral yaitu dari website resmi instagram KPU Kota Pangkalpinang; 2. Bahwa sebelum itu webiste resmi instagram milik KPU Kota Pangkalpinang masih bisa di akses, namun setelah tanggal 25 Oktober 2024 tidak bisa diakses karena telah blok oleh KPU Kota Pangkalpinang; 3. Bahwa saksi turut serta ikut demonstrasi di Kantor KPU Kota Pangkalpinang tanggal 25 Oktober 2024; 4. Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut sebelum demonstrasi tanggal 25 Oktober 2024, menurut saksi dirinya lupa persis tanggal berapa diketahuinya; 5. Bahwa saksi menyatakan dirinya bertemu dengan Teradu di Hotel Safran, saksi bersama dengan Pengadu. Menurut saksi pertemuan tersebut bukan klarifikasi melainkan Teradu meminta Pengadu untuk mencabut laporannya ke DKPP bukan untuk memberi klarifikasi kepada Pengadu. Pertemuan tersebut pada saat berlangsungnya rapat pleno KPU tingkat kota Pangkalpinang; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan Pengadu berkaitan dengan Statmen Saya di radio Sonora Pangkalpinang Pada tanggal 26 Agustus 2024 yaitu: 3. Bahwa dalil Pengadu bahwa Teradu Melanggar Kode Etik Selaku penyelenggra Pilkada Kota Pangkalpinang yang di duga tidak Netral/Mendukung Pasangan Calon Tunggal. Tidak lah benar dikarenakan Pada tanggal 26 Agustus 2024 belum masuk dalam Tahapan Pencalonan dikarenakan tanggal 26 Agustus 2024 tersebut masuk batas terakhir pengumuman pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dan tahapan pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota baru dibuka pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024, mengingat hal tersebut belum adanya pasangan Calon yang ditetapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang tidak mungkin maksud dari Statmen saya di radio Sonora tersebut memihak salah satu pasangan calon dikarenakan pada saat saya ber Statmen tersebut belum adanya Calon yang mendaftar mengingat memang belum masuk tahapan pendaftaran pencalonan; 4. Bahwa dalil Pengadu pada saat Talkshow di Radio Sonora tersebut mengeluarkan ucapan Statmen secara terang dan langsung yaitu “Kita Berharap kemungkinan pada Pilkada di Pangkalpinang 99,9% menang calon Tunggal karena terkondisikan.mungkin dua, tiga adalah dikotak surat suara (kotak Kosong) kita kasih tempat. Tidaklah benar di karenakan Statmen saya tersebut membicarakan Pilkada Calon Tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada 2015 sampai dengan 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal dan saya tidak bicara terkait pilkada 2024 dikarenakan pada saat saya berstatmen belum diketahui Pilkada Walikota dan Wakil Wakikota terdapat berapa calon yang mendaftar dikarenakan belum masuknya tahapan Pendaftaran pasangan calon jadi saya secara langsung tidak bisa memastikan pilkada walikota dan wakil walikota hanya satu Pasangan Calon, dan Pada Statmen Saya di Radio Sonora saya tidak pernah menyebutkan kata-kata pilkada Kota Pangkalpinang. 5. Terkait maksud dari Statmen saya terkondisikan itu adalah Partai politik yang memperjuangkan pasangan Calon dikarenakan yang mengusung Pasangan Calon adalah Partai Politik bukan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang. Dikarenakan juga pada saat itu ada pertanyaan dari saudara pembawa acara Radio Sonora menanyakan perihal apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan dan bagaimana KPU Kota Pangkalpinang melihat Hal ini Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan syarat pencalonan minimal 10 Persen dari Suara Sah Partai Politik dan maksud dari statmen saya terkondisikan adalah menjawab pertanyaan dari pembawa acara dan tidak ada maksud lain dari statemen saya terkondisikan tersebut. 6. Terkait statmen saya Perihal kemungkinan dua atau tiga orang yang memilih Kolom Kosong sebenarnya itu adalah perkiraan saya di pilkada 2015 sampai dengan pilkada 2020 terkait pilkada calon unggal mengingat Pilkada 2020 tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal Secara Nasional mencapai angka 98,11 Persen berarti dari kemenangan tersebut makanya saya memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih yang memilih kolom kosong di surat suara. [2.7] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu hadir dalam Sidang DKPP dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait pada hari Jum'at, 21 Februari 2025 sesuai dengan Surat Panggilan Sidang DKPP nomor: 387-P/L- DKPP/X/2024 yang diadukan oleh Eka Mulya Putra sebagai Ketua Yayasan Rumah Kotak Kosong kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor 320-PKE- DKPP/XII/2024. 2. Bahwa yang menjadi bahan pengaduan dari Pengadu adalah Dalil Pengadu bahwa Teradu Melanggar Kode Etik selaku penyelenggra Pilkada Kota Pangkalpinang yang di duga tidak Netral/Mendukung Pasangan Calon Tunggal. Tidak lah Benar dikarenakan Pada Tanggal 26 Agustus 2024 belum masuk dalam tahapan pencalonan dikarenakan tanggal 26 Agustus 2025 tersebut masuk batas terakhir pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota baru dibuka pada tanggal 27, 28, dan 29 Agustus 2024, mengingat hal tersebut belum adanya pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang tidak mungkin maksud dari statment saya di radio sonora tersebut memihak salah satu pasangan calon dikarenakan pada saat saya berstatmen tersebut belum adanya calon yang mendaftat mengingat memang belum masuk tahapan pendaftaran pencalonan; 3. Bahwa dalil Pengadu pada saat Talkshow di Radio Sonora tersebut mengeluarkan ucapan Statmen secara terang dan langsung yaitu "Kita Berharap Kemungkinan Pada Pilkada di Pangkalpinang 99,9 Persen menang calon Tunggal karena terkondisikan.mungkin dua,tiga adalah dikotak surat suara (kotak Kosong) kita kasih tempat. Tidak Lah benar di karenakan Statmen saya tersebut membicarakan Pilkada Calon Tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada 2015 sampai dengan 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal dan saya tidak bicara terkait pilkada 2024 dikarenakan pada saat saya ber statmen Belum diketahui Pilkada Walikota dan Wakil Wakilkota terdapat berapa calon yang mendaftar dikarenakan belum masuknya tahapan Pendaftaran pasangan calon jadi saya secara langsung tidak bisa memastikan pilkada walikota dan wakil walikota hanya Satu Pasangan Calon, dan pada statmen Saya di Radio Sonora saya tidak pernah menyebutkan kata-kata Pilkada Kota Pangkalpinang. 4. Terkait maksud dari statmen saya Terkondisikan itu adalah Partai politik yang memperjuangkan pasangan Calon dikarenakan yang mengusung Pasangan Calon adalah Partai Politik bukan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang. Dikarenakan juga pada saat itu ada pertanyaan dari saudara Pembawa Acara Radio Sonora menanyakan perihal apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan dan Bagaimana KPU Kota Pangkalpinang melihat hal ini, Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan syarat pencalonan minimal 10 Persen dari Suara Sah Partai Politik dan Maksud dari Statmen Saya Terkondisikan adalah menjawab pertanyaan dari Pembawa Acara dan tidak ada maksud lain dari statemen saya terkondisikan tersebut. 5. Terkait Statmen saya Perihal kemungkinan Dua atau Tiga Orang yang memilih Kolom Kosong sebenarnya itu adalah perkiraan saya di pilkada 2015 sampai dengan pilkada 2020 terkait pilkada Calon Tunggal mengingat pilkada 2020 tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal Secara Nasional mencapai angka 98,11 Persen berarti dari kemenangan tersebut makanya saya memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih yang memilih kolom kosong di surat suara. 6. Bahwa pada saat Sidang Pemeriksaan tersebut berlangsung, baik Pengadu maupun Saksi-Saksi Pengadu tidak melampirkan alat bukti yang menunjukan bahwa Teradu melakukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, tanpa adanya bukti hanya berdasarkan asumsi dan Keterangan Saksi- Saksi Pengadu, tidak saya benarkan sebagai berikut: a. Berdasarkan keterangan saksi atas nama Muhammad Zen bahwa saya bertemu dengan saudara pengadu di depan hotel Grand Safran Pangkalpinang untuk mencabut laporan tidaklah benar di karenakan saya menemui saudara pengadu saat itu ingin menunjukkan itikad baik saya untuk melakukan klarifikasi secara pribadi Dengan Kebenaran yang saya ucapkan pada saat bertemu sebagai berikut: saya bertanya "apa kabar bang". Di jawab Pengadu "Kabar baik". Kemudian Pengadu melanjutkan kata-katanya "Kapan ada waktunya muhamad, kita ngomong berdua" dan saya jawab "kapan abang ada waktu". Di jawab Pengadu "aku siang tidak ada di rumah muhamad" Pada tanggal 4 Desember 2024 saya lakukan komunikasi via Whatsapp, pukul 00.59 untuk bertemu saudara Pengadu secara pribadi untuk menjelaskan statemen saya di Radio Sonora sebagai berikut: "Assalamualaikum. Izin kando baru selesai rapat pleno. Jika berkenan subuh ke rumah kando" namun gak ada respon. Pada pukul 05.14 saya komunikasi via telp whatsapp setelah sampai di depan rumahnya juga tidak ada respon (Bukti T-1). b. Berdasarkan keterangan saksi a.n. Ramon Sanjaya bahwa mudah- mudahan pada pilkada di Pangkalpinang 99,9 persen memang calon tunggal, karena terkondisikan. Mungkin dua, tiga orang ada lah di kotak suara (kotak kosong) kita kasih tempat begitu bahasanya. Yang benar adalah "dari beberapa pilkada yang telah lalu Cuma satu saja menang kotak kosong, kita berharap kemungkinan ke depan 99,9 persen menang calon tunggal ini karena apa karena terkondisikan, jadi tidak ada pilihan. Tapi apakah angka itu gak ada, ada mungkin dua tiga orang di kotak suara, kita kasih tempat. Pada statemen ini tidak ada menyebutkan Kota Pangkalpinang hanya membicarakan Pilkada Calon Tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada 2015 sampai dengan 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal dan saya tidak bicara terkait pilkada 2024 dikarenakan pada saat saya ber statmen Belum diketahui Pilkada Walikota dan Wakil Wakikota terdapat berapa calon yang mendaftar dikarenakan belum masuknya tahapan pendaftaran pasangan calon jadi saya secara langsung tidak bisa memastikan pilkada walikota dan wakil walikota hanya satu pasangan calon. Terkait maksud dari statmen Saya "Terkondisikan" itu adalah Partai politik yang memperjuangkan pasangan Calon dikarenakan yang mengusung pasangan Calon adalah Partai Politik bukan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang. Dikarenakan juga pada saat itu ada pertanyaan dari saudara Pembawa Acara Radio Sonora menanyakan perihal apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan dan Bagaimana KPU Kota Pangkalpinang melihat hal ini Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan syarat pencalonan minimal 10 Persen dari Suara Sah Partai, tidak ada maksud lain dari statemen saya terkondiskan tersebut. 7. Dalam fakta persidangan tidak terdapat bukti-bukti yang dapat menunjukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dapat di jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa pengeditan atau pemotongan video tersebut adalah atas perintah dan persetujuan Kadiv. Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, yaitu Margarita. (Bukti T-2) Sebagaimana yang disampaikan oleh Ridu Fahrezi, seorang Mahasiswa yang magang di KPU Kota Pangkalpinang (Bukti T-3) Bahwa sebelum di upload ke Media Sosial KPU Kota Pangkalpinang tidak ada pemberitahuan/konfirmasi terlebih dahulu kepada saya terkait apa yang akan di posting, hal ini sebagaimana dengan pengakuan Bima Janesa, seorang staf KPU Kota Pangkalpinang Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM. (Bukti T-4) b. Bahwa saya telah berupaya untuk melakukan klarifikasi secara pribadi dengan pengadu : Pertama: Saya melakukan komunikasi via whatsApp pada tanggal 29 November 2024 pukul 20.56 namun tidak di respon (Bukti T-05). Kedua: Saya bertemu dengan pengadu di depan hotel Grand Safran Kota Pangkalpinang saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pangkalpinang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Bukti T-6) Ketiga: Saya sudah berupaya berulang kali menemui pengadu untuk klarifikasi. Saya berharap klarifikasi ke pengadu dapat menjelaskan. Namun beliau tidak mau di temui c. Pengadu mendalilkan saya tidak netral Bahwa Ketika pengadu menelpon saya via whatsApp pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 16.04 (Bukti T-07), pengadu menanyakan kepada saya kenapa KPU Kota Pangkalpinang tidak menghadiri acara yang diadakan pengadu, tanggal 5 Oktober 2024 di Tugu Krito Surong (Bukti T- 08). Saya menjawab bahwa pengadu adalah Koordinator utama Relawan Kotak Kosong (Bukti T-09) karena sudah memihak, mengkampanyekan kotak kosong maka saya selaku penyelenggara harus bersikap netral, Saya tidak dapat menghadiri dimana ada seseorang atau sekelompok orang mengajak mecoblos sesuatu atau mencoblos satu pasangan calon tertentu maupun seseorang atau sekelompok orang mengajak untuk tidak mecoblos sesuatu ataupun tidak mencoblos satu pasangan calon tertentu. d. Pengadu mendalilkan saya tidak netral/memihak pasangan calon, bahwa tidaklah benar saya memihak kepada pasangan calon dan hal tersebut tidak dapat pengadu buktikan keberpihakan itu. Ketika Pengadu sebagai Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong mengajukan lembaganya sebagai pemantau pemilihan kepala daerah Kota Pangkalpinang tahun 2024, saya selaku salah satu anggota KPU Kota Pangkalpinang yang pertama menandatangani Berita Acara persetujuan di keluarkannya Sertifikat Pemantau dan inilah bukti bahwa saya tidak memihak siapapun, dikarenakan saya menjunjung tinggi integritas sebagai penyelenggara Pemilu. (Bukti T-10) e. Bahwa dalil Pengadu Saya melanggar Kode Etik Selaku penyelenggra Pilkada Kota Pangkalpinang yang di duga tidak Netral/Mendukung Pasangan Calon Tunggal Tidak lah Benar dikarenakan Pada Tanggal 26 Agustus 2024 belum masuk dalam Tahapan Pencalonan dikarenakan Tanggal 26 Agustus 2024Tersebut Masih Masuk Batas Terakhir Pemungguman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota baru dibuka Pada Tanggal 27,28 dan 29 Agustus 2024, mengingat belum adanya Pasangan Calon yang ditetapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang tidak mungkin maksud dari Statmen saya di radio Sonora tersebut memihak salah satu pasangan calon dikarenakan pada saat saya ber Statmen tersebut belum adanya Calon yang mendaftar mengingat memang belum masuk tahapan pendaftaran pencalonan. f. Terkait Statmen saya Perihal kemungkinan Dua atau Tiga Orang yang memilih Kolom Kosong sebenarnya itu adalah perkiraan saya di pilkada 2015 dan pilkada 2020 terkait pilkada Calon Tunggal/ mengingkiti pilkada 2020 tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal Secara Nasional mencapai angka 98,8 Persen berarti dari kemenangan tersebut maksudnya saya memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih yang memilih kolom kosong di surat suara g. Pada Tanggal 28 Oktober 2024 KPU Kota Pangkalpinang Memprivasi Video Talk Show di Radio Sonora tersebut yang di unggah di Chanel Youtube KPU Kota Pangkalpinang dikarenakan banyaknya komentar ujaran kebencian dan sebagai respon untuk menjaga kondusifitas ini juga sebagai bentuk sikap sportif dan responsive terhadap suasana. h. Bahwa saya memenuhi panggilan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk di minta klarifikasi terkait video yang beredar maka saya memenuhi hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hierarkis secara struktural karena KPU Kota Pangkalpinang di bawah wilayah kerja KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ini bukti saya menjunjung tinggi integritas sebagai penyelenggara pemilu dan KPU Provinsi Kepulaun Bangka Belitung mengeluarkan surat peringatan pertama kepada saya di karenakan dengan alasan menimbang kegaduhan atas statemen saya yang terprovokasi di Media Sosial bukan, di karenakan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membenarkan kesalahan atas statemen saya. [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak jelas (Obscuur Libel); 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu sangat menghormati tugas, dan Netralitas Penyelengara Pilkada; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu/atau Terlapor terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya. [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Surat Tugas KPU Pangkalpinang Nomor: 189.1/PP.05- ST/1971/2024 Perihal untuk mengikuti Kegiatan Talkshow Yo Ngupil (Yo Ngupil Pilkada) di Radio Sonora 101,1 FM Pangkalpinang; 2. T-2 Surat dari Ketua KPU Pangkalpinang kepada Muhamad Anggota KPU Kota Pangkalpinang/Divisi Teknis Penyelenggara Nomor: 356/TU.01.1-SD/1971/2024 perihal Pemanggilan Muhamad untuk klarifikasi video podcast di Radio Sonora Pangkalpinang; 3. T-3 Surat dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 405/PP.04-Und/19/2024 tentang Undangan Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis. 4. T-4 Berita Media Online Perihal Pelaporan ke DKPP RI; 5. T-5 Surat dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Muhamad Anggota KPU Kota Pangkalpinang Nomor: 593/HK.04-SP/19/2024 perihal Klarifikasi; 6. T-6 Screen shot WA tanggal 4 Desember; 7. T-7 Screen shot WA Gruop parmas dan bagian editing dan upload video ke Medsos KPU Pangkalpinang; 8. T-8 Video pernyataan Ridu Fahrezi yang editing video podcas yo ngupil; 9. T-9 Video pernyataan Bima Janesa yang up load video podcast yo ngupil ke Medsos KPU Kota Pangkalpinang; 10. T-10 Screen shot WA tanggal 29 November 2024 dengan pengadu; 11. T-11 Undangan KPU Kota Pangkalpinang kepada stake holder untuk kegiatan tanggal 3 sampai 4 Desember 2024 kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Tingkat Kota Pangkalpinang; 12. T-12 Screenshot telepon WhatsApp tanggal 15 Oktober 2024 dengan pengadu perihal kegiatan kotak kosong; 13. T-13 Acara Pengadu tanggal 5 Oktober 2024; 14. T-14 Kegiatan Pengadu sebagai koordianator utama pengadu; 15. T-15 BA verifikasi pemantau. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 21 Februari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Husin selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1. Bahwa Pada Tanggal 26 Oktober 2024 WIB, kami mendapatkan informasi dari media online yang ada di Bangka Belitung perihal adanya Komisioner KPU Kota pangkalpinang yakni Saudara Muhamad selaku Kadiv Teknis Penyelenggara membuat statment di Acara Talkshow di Radio Sonora Pada tanggal 26 Agustus 2024, sehingga membuat gaduh masyarakat Kota Pangkalpinang. 2. Pada Tanggal 28 Oktober 2024, saat kegiatan Rakor Divisi Teknis Penyelenggara yang dilaksanakan di Bali kami mendapat informasi bahwakegaduhan yang di timbulkan akibat statment Saudara Muhamad di Radio Sonora Pangkalpinang informasinya sampai ke Anggota KPU RI Bapak Idham Kholik selaku Kadiv Teknis Penyelenggara KPU RI, dan Beliau pada forum rakor tersebut Menegur Saudara Muhamad terkait statmentnya. 3. Pada Tanggal 29 Oktober 2024 Kurang Lebih Pukul 10.00 WIB, saya selaku Ketua KPU Kepulauan Provinsi Bangka Belitung ditelepon oleh Bapak Idham Kholik selaku Kadiv Teknis Penyelenggara KPU RI menanyakan perihal kegaduhan yang diakibatkan statment Saudara Muhamad dan mengintuksikan saya untuk melakukan pengawasan internal dan memanggil Saudara Muhamad untuk di proses sesuai dengan ketentuan. 4. Pada tanggal 30 Oktober 2024 berdasarkan intruksi Pak Idham Kholik sayalangsung mengambil Tindakan memanggil Bapak Muslim Ansori Selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta untuk dilakukan Pengawasan internal terhadap saudara Muhamad. 5. Pada tanggal 17 Desember 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyurati Saudara Muhamad dengan Nomor Surat 593/HK.04-SP/19/2024 Perihal Pemanggilan Klarifikasi. 6. Dari hasil Klarifikasi kami ke Saudara Muhamad menjelaskan bahwa maksud dari statmen di Talkshow Radio Sonora pada tanggal 26 Agustus 2024 sebagai berikut : a. Pertanyaan yang kami tanyakan kepada saudara Muhamad apakah saudara Muhamad menjadi tamu undangan sebagai narasumber di Radio Sonora Tanggal 26 Agustus 2024 atas ke inginan saudara sendiri atau diundang oleh radio Sonora? Dijawab oleh Saudara Muhamad bahwa ia didisposisikan dengan surat tugas oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang untuk menghadiri undangan Radio Sonora dengan tema terkait Pencalonan Walikota dan Wakil walikota yang diselengarakan Radio Sonora bekerjasama dengan KPU Kota pangkalpainang. b. Bahwa statment saat takkshow di Radio Sonora tersebut mengeluarkan ucapan Statmen secara terang dan langsung yaitu “Kita Berharap Kemungkinan dada Pilkada di pangkalpinang 99,9 Persen menang calon Tunggal karena terkondisikan.mungkin dua, tiga adalah dikotak surat suara (kota Kosong) kita kasih tempat tersebut. Berdasarkan keterangan Saudara Muhamad, pada statement tersebut dirinya membicarakan Pilkada Calon Tunggal di 53 daerah mulai Pilkada 2015sampai dengan 2020, tidak bicara terkait Pilkada 2024 Khususnya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dikarenakan pada saat kegiatan talkshow tersebut belum diketahui berapa banyak jumlah pasangan calon yang mendaftar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dikarenakan belum masuk tahapan Pendaftaran pasangan calon yang baru dibuka atau dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024. Artinya dalam konteks ini Saudara Muhamad memastikan bahwa dirinya belum mengetahui bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota hanya diikuti oleh Satu Pasangan Calon. Dan Kembali ke statement Saudara Muhamad diatas bahwa Saudara Muhamad tidak pernah menyebutkan kalimat pilkada “Kota Pangkalpinang” dan Saudara Muhamad menyampaikan bahwa dirinya memiliki rekaman asli talkshow tersebut. c. Terkait maksud dari statment Saudara Muhamad “Terkondisikan” menurut Saudara Muhammad dirinya hanya menjawab pertanyaan dari pembawa acara perihal apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terakit syarat pencalonan dan bagaimana KPU Kota Pangkalpinang melihat hal ini? Putusan Mahkamah Konstitusi Berkaitan dengan syarat pencalonan minimal 10 persen dari Suara Sah Partai Politik adalah Partai politik yang memperjuangkan pasangan calon dikarenakan yang mengusung Pasangan Calon Adalah Partai Politik Bukan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang. Yang dimaksud “Terkondisikan” menurut keterangan saudara muhamad adalah dikondisikan oleh Partai Poltik untuk memilih Calon Pasangan Calon yang di usung Partai Politik. d. Terkait statment Saudara Muhamad perihal “kemungkinan dua atau tiga orang yang memilih Kolom Kosong”, menurut keterangan Saudara Muhamad statement tersebut sebenarnya adalah Saudara Muhamad berkaca pada pilkada 2015 dan pilkada 2020 yang mana pada pilkada Tahun 2020 tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal secara nasional mencapai angka 98,8 persen sehingga berkaca dari kemenangan tersebut saudara Muhamad memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih yang memilih kolom kosong di surat suara. e. Selanjutnya kami menanyakan perihal apakah pantas Saudara Muhamad memberikan statment tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan? Saudara Muhamad menyampaikan bahwa dirinya hanya menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh pembawa acara radio Sonora dan tidak bermaksud membuat gaduh dari statment tersebut. f. Kemudian kami menanyakan kepada Saudara Muhamad terkait integritas Saudara Muhamad sebagai penyelenggara pemilu akibat dari statement tersebut? Saudara Muhamad menjawab bahwa dirinya menjunjung tinggi integritas sebagai penyelenggara dan berjanji tidak akan mengulangi statementnya yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat khususnya media sosial. 7. Hasil klarifikasi kami terhadap Saudara Muhamad, dengan menimbang kegaduhan yang timbul atas statment Saudara Muhamad di Radio Sonora tanggal 26 Agustus 2024, kami mengeluarkan Surat Peringatan Pertama Nomor: 597/HK.04-SP/19/2024 tanggal 19 Desember 2024 kepada Saudara Muhamad. [2.10.2] Ridho Istira Anggota KPU Kota Pangkalpinang 1. Bahwa pada Tanggal 26 Agustus 2024 Pukul 10.00 Wib saudara Muhamad selaku Kadiv Teknis Penyelenggara ditugaskan oleh ketua KPU Kota Pangkalpinang untuk menghadiri sebagai Narasumber pada acara Yo Ngupil yang diselenggarakan oleh Radio Sonora Bangka Belitung bekerjasama dengan KPU Kota Pangkalpinang dengan Tema Persiapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dikarenakan saudara Muhamad Selaku Kadiv Teknis Penyelanggara yang Tupoksinya dalam Penyelengaraan Tahapan Pencalonan; 2. Pada tanggal 25 Oktober 2024 hari jumat saudara Pengadu mendatangai KPU Kota Pangkalpinang untuk meminta kejelasan dari Saudara Muhamad selaku kadiv Teknis Penyelanggara KPU Kota Pangkalpinang Terhadap Statmen saudara Muhamad sebagai Narasumber di Radio Sonora Pada tanggal 26 Agustus 2024 terkait pertanyaan dari Pembawa Acara Radio Sonora perihal Bagaimana Melihat Fenomena Kotak kosong yang dijawab saudara Muhamad adalah dari beberapa pilkada yang telah lalu cuma satu saja yang menang kotak kosong. Kita berharap kemungkinanya kedepan 99,9 persen menang calon Tunggal ini karena terkondisikan. Jadi tidak ada pilihan; 3. Namun pada saat saudara pengadu mendatangi KPU kota Pangkalpinang untuk meminta penjelasan saudara Muhamad terkait hal ini, namun saudara pengadu ditemui oleh Ketua Kpu Kota Pangkalpinang Bapak Sobarian dikarenakan Saudara Muhamad tidak berada dikantor yang pada saat itu sedang menghadiri Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di hotel Grand Sfaran Pangkalpinang; 4. Pada saat itu saudara pengadu datang ke KPU Kota Pangkalpinang hanya ingin ditemui oleh Saudara Muhamad untuk meminta klarifikasi dari saudara Muhamad perihal Statmenya dan Ketua KPU Kota Pangkalpinang berjanji untuk memanggil saudara muhamad untuk di minta klarifkasinya; 5. Pada Tanggal 25 Oktober 2025 Ketua KPU Kota mengirim kan surat dengan nomor surat 356/TU.01.1-SD/1971/2024 Perihal Pemanggilan kepada Saudara Muhamad untuk diminta Klarifikasi. 6. Pada tanggal 26 Okotober 2025 saudara Muhamad menghadap ketua KPU Kota pangkalpinang dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pangkalpinang untuk Menjelaskan secara detail maksud dari Statmen saudara Muhamad di Radio Sonora Tersebut 7. Dari hasil Klarifikasi saudara muhamad menjelaskan bahwa maksud dari statmen di Talkshow Radio Sonora Pada Tanggal 26 Agustus 2024 sebagai berikut: b. Bahwa Statmen saat Talkshow di Radio Sonora tersebut mengeluarkan ucapan Statmen secara terang dan langsung yaitu "Kita Berharap Kemungkinan Pada Pilkada dipangkalpinang 99,9 Persen menang calon Tunggal karena terkondisikan.mungkin dua, tiga adalah dikotak surat suara (kota Kosong) kita kasih tempat tersebut, ketetangan saudara Muhamad hanya membicarakan Pilkada calon Tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada 2015 sampai dengan 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal dan saudara muhamad tidak bicara terkait pilkada 2024 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dikarenakan pada saat saudara Muhamad ber statmen Belum diketahui Pilkada Walikota dan Wakil Wakil kota terdapat berapa calon yang mendaftar dikarenakan belum masuknya tahapan Pendaftaran pasangan calon jadi saudara Muhamad secara langsung tidak bisa memastikan pilkada walikota dan wakil walikota hanya Satu Pasangan Calon, dan Pada Statmen Saudara Muhamad di Radio Sonora saudara Muhamad tidak pernah menyebutkan kata-kata pilkada Kota Pangkalpinang. c. Terkait Maksud Dari Statmen Saudara Muhamad Terkondisikan itu hanya menjawab Pertanyaan dari Pembawa Acara perihal menanyakan apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan dan Bagaimana KPU Kota Pangkalpinang Melihat Hal ini Putusan Mahkamah Konstitusi Berkaitan dengan syarat pencalonan minimal 10 Persen dari Suara Sah Partai Politik adalah Partai politik yang memperjuangkan pasangan Calon dikarenakan yang mengusung Pasangan Calon Adalah Partai Politik Bukan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang. Yang dimaksud Terkondisikan menurut keterangan saudara muhamad adalah dikondisikan oleh Partai Poltik untuk memilih Calon Pasangan Calon yang di usung Partai Politik. d. Terkait Statmen Saudara Muhamad Perihal kemungkinan Dua atau Tiga Orang yang memilih Kolom Kosong menurut keterangan saudara Muhamad sebenarnya itu adalah perkiraan saudara Muhamad di pilkada 2015 sampai pilkada 2020 terkait pilkada Calon Tunggal mengingat pilkada 2020 tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal Secara Nasional mencapai angka 98,8 Persen berarti dari kemenangan tersebut saudara Muhamad memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih yang memilih kolom kosong di surat suara. e. Pertanyaan yang di sampaikan oleh Ketua KPU Kota Pangalpinang terkait statmen ini apakah benar saudara muhamad memihak salah pasangan calon dan ketua KPU Kota Pangkalpinang mempertanyakan Integritas saudara muhamad sebagai penyelengara dan di jawab oleh saudara Muhamad bahwa saudara muhamad tidak memihak siapapun dikarenakan pada saat statmenya tersebut belum adanya pasangan calon karena memang belum masuk tahapan pendaftaran pencalonan dan terkait jawaban saudara muhamad terkait integritas sebagai penyelenggara saudara muhamad ia memastikan menjunjung tinggi intergitas sebagai penyelenggara. 8. Pada Tanggal 28 Oktober 2024 KPU Kota Pangkalpinang Memprivasi Video Talk Show di Radio Sonora tersebut yang di unggah di Chanel Youtube KPU Kota Pangkalpinang dikarenakan banyaknya komentar ujaran kebencian kepada Statmen saudara Muhamad tersebut. 9. Unsur KPU Kota Pangkalpinang Mengetahui bahwa saudara Muhamad dilaporkan Ke DKPP oleh saudara Pengadu melalui informasi media online. [2.10.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang 1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”), Bawaslu Kota Pangkal Pinang sebagai lembaga Pengawas Pemilu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan tingkatan masing-masing, salah satunya adalah tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang Tahun 2024. 2. Bahwa dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Kota Pangkal Pinang melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang secara eksplit menjelaskan bahwa Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut “PKPU 2 Tahun 2024”) menyebutkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan salah satunya meliputi tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon yang dalam Lampiran PKPU 2 Tahun 2024 dimulai dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024. 4. Bahwa dalam tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah melakukan upaya pencegahan dalam Pengawasan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dengan melakukan upaya pencegahan sebagai berikut: a. bahwa pada tanggal 23 Agustus 204, Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor: 312/PM.00.02/K.BB-07/08/2024 kepada KPU Kota Pangkal Pinang agar dapat melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang–undangan yang berlaku [Vide Bukti PT-01]; b. bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang melakukan pengawasan kepada KPU Kota Pangkal Pinang untuk memasti- kan KPU Kota telah menyampaikan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang Tahun 2024 melalui me- dia massa dan media sosial KPU Kota sesuai dengan jadwal yang telah diten- tukan [Vide Bukti PT-02]. 5. Bahwa sebagaimana dalam dalil aduan Pengadu, peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 26 Agustus 2024 yang berdasarkan jadwal penyelenggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024, termasuk dalam tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, sedangkan untuk Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus s.d. 29 Agustus 2024, sehingga jika kejadian terjadi pada tanggal 26 Agustus 2024 sebagaimana dalil aduan Pengadu, berarti belum ada penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kota Pangkal Pinang, sebab jadwal Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. 6. Bahwa yang Pihak Terkait ketahui, acara podcast yang dimaksud adalah salah satu program KPU Kota Pangkal Pinang yang bekerja sama dengan radio untuk menyampaikan sosialisasi mengenai tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sedang berlangsung kepada publik, serta dalam kegiatan tersebut sama sekali tidak ada mengundang/ mengikutsertakan/ melibatkan Bawaslu Kota, sehingga Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa kejadian tersebut. 7. Bahwa Pihak Terkait baru mengetahui peristiwa kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi melalui media massa sekitar tanggal 26 Oktober 2024, bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024 ada aksi massa yang menamakan diri mereka sebagai "Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia" yang melakukan demonstrasi di halaman Kantor KPU Kota Pangkal Pinang sebagai respons terhadap pernyataan Teradu dalam sebuah podcast yang diduga memicu tudingan bahwa salah satu anggota KPU Kota berpihak kepada Paslon sebagaimana dalam dalil aduan Pengadu. 8. Bahwa setelah Pihak Terkait melakukan penelusuran di berbagai platform media sosial terkait video podcast yang dimaksud, Pihak Terkait tidak lagi menemukan video tersebut. 9. Bahwa Bawaslu Kota Pangkal Pinang selama tahapan Pencalonan berlangsung tidak pernah menerima Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berkenaan dengan peristiwa dimaksud. 10. Bahwa terkait kewenangan Bawaslu Kota dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu juga hanya terbatas pada rekomendasi ke DKPP apabila yang menjadi terduga merupakan penyelenggara Pemilu pada tingkat Kota, sebab akhir dari proses penanganan Laporan/ Temuan pelanggaran tersebut apabila terbukti sebagai pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, maka Bawaslu Kota juga akan menyampaikan rekomendasi kepada DKPP. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan kepada DKPP.” 11. Bahwa berdasarkan informasi yang Pihak Terkait ketahui melalui pemberitaan di media massa maupun media sosial, bahwa Pengadu akan membuat pengaduan langsung ke DKPP terhadap peristiwa dugaan pelanggaran etik tersebut. [2.10.4] Host/Penyiar Radio Sonora Kabupaten Bangka 1. Bahwa Pihak Terkairt menyatakan pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 diadakan talk show dengan tema yu ngupil yang artinya “yok ngomong Pilkada” dan ini dua narasumber yaitu Bapak Muhamad selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang dan Bapak Ariandi A Zulkarnain selaku Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung; 2. Pihak Terkait juga menyatakan bahwa dalam talk show tersebut dalam pertanyaan ketujuh bahwa apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan dengan putusan MK dan revisi uu Pilkada. Selain itu, Pihak Terkait juga menerangkan bahwa pertanyaan yang disampaikan sudah tersusun dan diberikan oleh KPU Kota Pangkalpinang, Pertanyaan Pihak Terkait pada nomor 7 yang ditujukan kepada Teradu. 3. Bahwa acara talkshow tersebut adalah acara KPU Kota Pangkalpinang. Bahan- bahan acara tersebut juga dari KPU Kota Pangkalpinang; 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kegiatan yu ngupil ini adalah program dari KPU Kota Pangkalpinang, jadi radio Sonora hanya sebagai media untuk menyampaikan program dari KPU Kota Pangkalpinang. 5. Pihak Terkait menyatakan bahwa Radio Sonora hanya sebagai media yang melaksanakan dan bekerja sama dari aspek siaran. [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 dan PT-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Imbauan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor 312/PM.00.02/K.BB-07/08/2024 kepada KPU Kota Pangkalpinang, tanggal 23 Agustus 2024; 2. PT.1-2 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor 062/LHP/PM.00.02/BB-07/08/2024 pada tanggal 24 Agustus 2024; [2.11.2] Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Host/Penyiar Radio Sonora Kabupaten Bangka mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Daftar Pertanyaan kepada Narasumber;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak netral dan tidak mandiri karena mengeluarkan pernyataan kontroversi yang terindikasi berpihak kepada Pasangan Calon Tunggal Walikota dan Wakil Walikota Pilkada Tahun 2024. Menurut Pengadu, pernyataan tersebut dilakukan Teradu dalam kegiatan talkshow yang diadakan oleh KPU Kota Pangkalpinang yang bekerja sama dengan Radio Sonora FM Kota Pangkalpinang sebagai Narasumber dalam acara berjudul Yo Ngupil “Yo Ngumong Pilkada” “Persiapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota”. Bahwa dalam kegiatan talkshow tersebut, Teradu mengeluarkan ucapan yang berbunyi “kita berharap kemungkinan pada pilkada di pangkalpinang 99,9% menang calon tunggal, karena terkondisikan. mungkin dua, tiga orang ada lah di kotak surat suara ( kotak kosong ) kita kasih tempat‘’. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu diduga tidak netral karena mendukung Pasangan Calon Tunggal, Teradu menegaskan hal tersebut tidak benar karena pada tanggal 26 Agustus 2024 belum masuk dalam tahapan pencalonan serta ditanggal tersebut sudah masuk batas terakhir pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang. Teradu juga menegaskan bahwa tahapan pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota baru dibuka pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024. Mengingat hal tersebut belum ada Pasangan Calon yang ditetapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang, maka tidak mungkin maksud dari statement Teradu di radio Sonora tersebut memihak salah satu pasangan calon dikarenakan pada saat Teradu menyampaikan statement tersebut belum adanya calon yang mendaftar mengingat memang belum masuk tahapan pendaftaran pencalonan. Selanjutnya, berkenaan dengan ucapan statement secara terang dan langsung yaitu “Kita Berharap Kemungkinan Pada Pilkada di Pangkalpinang 99,9% menang calon Tunggal karena terkondisikan. mungkin dua, tiga adalah dikotak surat suara (kotak Kosong) kita kasih tempat’’, Teradu menegaskan ucapan tersebut tidaklah benar, maksud dari Teradu adalah membicarakan Pilkada calon tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada 2015 sampai dengan 2020 terkait Pilkada calon tunggal. Teradu tidak pernah berbicara terkait Pilkada 2024 dikarenakan pada saat Teradu menyampaikan statement belum diketahui Pilkada Walikota dan Wakil Walikota terdapat berapa calon yang mendaftar dikarenakan belum masuknya tahapan pendaftaran pasangan calon jadi Teradu secara langsung tidak bisa memastikan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota hanya Satu Pasangan Calon, dan pada statement tersebut di Radio Sonora Teradu tidak pernah menyebutkan kata-kata Pilkada Kota Pangkalpinang. Bahwa berkenaan dengan statement Teradu yang menyatakan terkondisikan itu adalah Partai Politik yang memperjuangkan Pasangan Calon dikarenakan yang mengusung Pasangan Calon adalah Partai Politik bukan KPU Kota Pangkalpinang. Teradu juga menyatakan dikarenakan juga pada saat itu ada pertanyaan dari Pembawa Acara Radio Sonora menanyakan perihal apakah KPU Kota Pangkalpinang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan dan bagaimana KPU Kota Pangkalpinang melihat Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan syarat pencalonan minimal sepuluh persen dari suara sah Partai Politik dan maksud dari statement Teradu terkondisikan adalah menjawab pertanyaan dari pembawa acara dan tidak ada maksud lain dari statement terkondisikan tersebut. Selanjutnya, berkenaan dengan statement Teradu perihal kemungkinan dua atau tiga orang yang memilih Kolom Kosong, Teradu menyatakan bahwa hal tersebut hanya perkiraan Teradu di Pilkada 2015 sampai dengan Pilkada 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal mengingat Pilkada 2020 tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal secara Nasional mencapai angka 98,11 persen, sehingga dari kemenangan tersebut Teradu memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih yang memilih kolom kosong di surat suara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan mengakui bahwa benar pada tanggal 26 Agustus 2024 menghadiri Talkshow acara “Yo Ngupil (Yo Ngumong Pilkada)” dengan tema “Persiapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota” yang diselenggarakan KPU Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Radio Sonora Bangka FM. Bahwa Teradu menghadiri kegiatan tersebut berdasarkan tugas dari Ketua KPU Kota Pangkalpinang sesuai surat tugas Nomor 189.1/PP.05-ST/1971/2024 Tanggal 25 Agustus 2024 (vide bukti T-1) sebagai Narasumber. Selain Teradu, acara Talkshow juga mengundang Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung a.n. Ariandi Zulkarnain sebagai Narasumber dengan pembawa acara (host) a.n. Jimmy Indrawan Trilaksono in casu Pihak Terkait. Bahwa sebelum dimulainya Talkshow, Pihak Terkait menjelaskan bahwa telah diberikan sejumlah daftar pertanyaan dari Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang yang akan ditanyakan kepada Narasumber. Bahwa pada saat pertanyaan ke tujuh, host menanyakan kepada Teradu “Nah untuk KPU Kota Pangkalpinang sendiri, apakah sejalan dengan Putusan MK dan bagaimana dengan Rencana Revisi UU Pilkada? (KPU)” (vide bukti PT.1-1). Teradu kemudian menjawab “ke depan kemungkinan itu tadi, kemungkinan 99,9% jadi itu menang calon tunggal, karena apa, terkondisikan. Tapi apakah angka itu ngga ada? Ada mungkin dua, tiga orang ada lah di kotak surat suara adalah. Jangan ngga ada, kita kasih tempat”. Bahwa setelah acara tersebut selesai, acara talkshow a quo di unggah (upload) di media sosial KPU Kota Pangkalpinang. Bahwa acara a quo, bukan mendapat respon yang baik dari masyarakat Kota Pangkalpinang, pernyataan Teradu justru menimbulkan kegaduhan publik khususnya Relawan Kotak Kosong (Pemantau Pemilihan) yang mengakibatkan unjuk rasa terkait pernyataan Teradu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu berdalih bahwa Teradu menyampaikan pernyataan dalam acara Talkshow a quo pada saat belum memasuki tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang yaitu pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, sedangkan acara Talkshow dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024. Selain itu, Teradu juga berdalih bahwa pernyataannya tidak menyebut Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2024 akan tetapi Teradu membicarakan Pilkada Calon Tunggal di 53 Daerah mulai Pilkada Tahun 2015 sampai dengan Pilkada Tahun 2020. Bahwa maksud pernyataan Teradu soal kemungkinan dua atau tiga orang yang memilih Kolom Kosong sebenarnya adalah perkiraan Teradu di Pilkada Tahun 2015 s.d. 2020 terkait Pilkada Calon Tunggal mengingat Pilkada 2020 tersebut kemenanangan Pasangan Calon Tunggal Secara Nasional mencapai angka 98,11% kemenangan, sehingga Teradu memperkirakan yang mencoblos kolom kosong dua, tiga orang atau lebih yang memilih kolom kosong di surat suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 acara Talkshow telah di upload di media sosial KPU Kota Pangkalpinang. Bahwa menurut keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Hukum dan Pengawasan atas nama Ridho Istira bahwa acara Talkshow tersebut masih terunggah sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024. Bahwa setelah mendapat Teguran dari Anggota KPU RI a.n. Idham Kholik selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU RI barulah acara Talkshow tersebut di takedown. Keterangan yang sama disampaikan oleh 2 (dua) orang Saksi Pengadu yakni atas nama Muhamad Zen dan atas nama Ramon Sanjaya. Terungkap fakta bahwa Teradu telah mendapat teguran lisan oleh Anggota KPU RI a.n. Idham Kholik sebagaimana disampaikan oleh Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung a.n Husin yang menerangkan bahwa Teradu telah ditegur langsung oleh Anggota KPU RI a.n. Idham Kholik pada tanggal 28 Oktober 2024 saat kegiatan Rakor Divisi Teknis Penyelenggaraan di Pulau Bali. Selain itu, Pihak Terkait a.n Husin juga di intruksikan untuk melakukan pengawasan internal kepada Teradu dengan melakukan klarifikasi. Bahwa setelah proses klarifikasi, pada tanggal 19 Desember 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada Teradu dengan Nomor: 597/HK.04-SP/19/2024. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai terhadap tindakan Teradu yang mengeluarkan pernyataan terindikasi tidak netral dan memihak kepada salah satu pasangan calon dalam acara Talkshow dengan Radio Sonora FM merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan semestinya memahami bahwa Penyelenggara Pemilu wajib bersikap mandiri dan netral, artinya Teradu seharusnya tidak memihak terhadap Partai Politik, Calon, Pasangan Calon, dan/atau Peserta, serta tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilihan. Bahwa alasan Teradu acara Talkshow dengan Radio Sonora Bangka dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 atau sebelum tahapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang merupakan alasan yang tidak dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Meskipun belum memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, akan tetapi dalam batas penalaran yang wajar pernyataan Teradu menimbulkan conflict of interest yang berdampak pada penyelenggaraan Pemilihan Kota Pangkalpinang Tahun 2024. Terlebih acara talkshow tersebut masih ter-upload pada media sosial KPU Kota Pangkalpinang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 atau pada masa kampanye Pemilihan sebelum akhirnya di takedown oleh pihak Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang. Pernyataan Teradu yaitu “ke depan kemungkinan itu tadi, kemungkinan 99,9% jadi itu menang calon tunggal, karena apa, terkondisikan. Tapi apakah angka itu ngga ada? Ada mungkin dua, tiga orang ada lah di kotak surat suara adalah. Jangan ngga ada, kita kasih tempat” secara nyata menunjukkan lemahnya sense of ethics dari diri Teradu. Selain itu, DKPP juga menilai pernyataan Teradu tersebut yang belum di takedown sampai pada tahapan masa Kampanye dapat menimbulkan kesan publik bahwa Pilkada dengan Kotak Kosong telah diatur untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon. Teradu yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi kebijakan, bukan justru membuat gaduh dan polemik terhadap Pilkada Serentak di Kota Pangkalpinang. Bahwa DKPP tidak melihat adanya tindakan Teradu untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Pangkalpinang karena sudah menyebabkan kegaduhan, sehingga berdasarkan fakta tersebut, DKPP memiliki alasan yang kuat sesuai dengan hukum dan etika untuk memberi sanksi berat kepada Teradu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 12 huruf a dan Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu Muhamad selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani