III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
208-P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 199-PKE-
DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa Kronologi kejadian adalah dalam menghadapi Pemilihan Ulang Walikota dan
Wakil Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2025 yang diikuti oleh 4 pasangan calon
yaitu : Nomor Urut 1 ( Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam ) melalui jalur Independen
/ Perseorangan, Nomor Urut 2 ( Maulan Aklil Dan Zeki Yamana ), Nomor Urut 3 (
Saparudin dan Desi ),dan Nomor Urut 4 ( Basit Cinda Sucipto dan Dede Purnama ).
Pihak BAWASLU Kota Pangkalpinang sebagai Badan Pengawas pemilu mengawasi
Pelaksanaan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang tersebut, dalam menjalankan tugasnya
Bawaslu Kota Pangkalpinang harus bersama dengan Masyarakat untuk mengawasi dan
memantau Pelaksanaan Pilkada yang Luber dan Jurdil tanpa memihak dan harus
bersifat Netral. Adapun dalam hal memantau Pilkada tersebut Pihak bawaslu membuat
pos Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang disebut Sentra Gakkumdu, Bahwa dalam
hal kejadian pelaporan ini adalah ketidak percayaan Masyarakat akan Netralitas serta
Profesionalisme Bawaslu Kota pangkalpinang dalam bekerja menjalankan tugas
dikarenakan Inkonsistensi Pihak Komisioner dari Bawaslu Kota Pangkalpinang
tersebut sehingga menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat, adapun kejadian
tersebut dikarenakan dari laporan masyarakat yang tidak pernah diregister ataupun
ditinjak lanjuti, adapun serangkaian peristiwa serta Pelaporan yang dilaporkan
Masyarakat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Laporan dugaan Pelanggaran
Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun
2025, yang mana dilaporkan orang yang bernama Sdri. Sela pada saat hari
kejadian yang sama yaitu Minus 1 hari sebelum pencoblosan yaitu pada tanggal
26 Agustus, oleh Terlapor yaitu selaku Tim Pemenangan dari Paslon Nomor urut
4, yaitu : Basit Cinda Sucipto dan Dede Purnama dilaporkan tertangkap kamera
cctv serta ada rekaman Video secara langsung di Videokan oleh Warga / Pelapor
pada Bawaslu Kota Pangkalpinang secara langsung atas nama Muhammad Ichsan
Muttaqien, yang mana Sdri Sela sebagai Terlapor melakukan kegiatan Pembagian
uang ( Money Politik ) kepada Muhammad Ichsan Muttaqien beserta Istrinya
senilai masing-masing Rp.150.000.- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), sehingga
2 orang sebesar Total Rp.300.000.- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) agar nanti dengan
uang tersebut Icsan dan Istrinya diminta untuk mencoblos pasangan Calon
Nomor Urut 4, Besok pada tanggal 27 Agustus. Akan tetapi Icsan Beserta Istrinya
menolak uang pemberian dari Timses Paslon Nomor Urut 4 tersebut dan
mengatakan Menolak Money Politik. Lalu berbekal Video CCTV, Video Rekaman
dari Handphone Icsan, dia melaporkan Peristiwa tersebut kepada Pihak Bawaslu
Kota Pangkalpinang dengan Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan :
001/PL/PW/Kota/09.01/XIII/2025,--------------------------------------( Bukti P1 ).,
dan Nomor Register Laporan : 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025.----(Bukti
P2 ), Yang mana Status Laporan tersebut Tidak ditindaklanjuti karena Laporan
Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, berdasarkan Pemberitahuan
Tentang status laporan tertanggal 02 September 2025 yang dikeluarkan oleh
Pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang.
2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Laporan dugaan Pelanggaran
Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun
2025, yang mana dilaporkan orang yang bernama Supriyanto pada saat hari
kejadian yang sama yaitu Minus 1 hari sebelum pencoblosan yaitu pada tanggal
26 Agustus, oleh Terlapor yaitu selaku Tim Pemenangan dari Paslon Nomor urut
2, yaitu : Maulan Aklil dan Zeki Yamanai dilaporkan karena tertangkap tangan
dengan barang Bukti sejumlah uang untuk dibagi-bagikan kepada para warga
Kecamatan pangkal Balam, tertangkap oleh Pelapor pada Bawaslu Kota
Pangkalpinang beserta secara langsung atas nama Nellia bersama ke 3 Temannya
yaitu Saksi Ishar, Saya sendiri selaku Pelapor pada Kantor DKPP ini yaitu Ridwan,
beserta Ivan, yang mana Supriyanto sebagai Terlapor melakukan kegiatan
Pembagian uang ( Money Politik ) kepada Pelapor Nelia untuk dibagikan melalui
Nellia kepada 30 Warga yang sudah dikumpulkan KTP dengan Jumlah Total Uang
sebesar Rp.4.800.000.- ( Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ), akan tetapi
Nellia menolak hal tersebut dan memberikan informasi kepada Saksi Ishar,
kepada Ivan, dan Kepada Saya selaku Pelapor pada DKPP ini untuk
menindaklanjuti dan menangkap pelaku Money Politik tersebut, sebelum
melakukan penagkapan saksi Ishar telah berkoordinasi dahulu kepada Pihak Intel
Polisi pada Polresta Pangkalpinang memberitahukan informasi akan adanya
terjadi Peristiwa Money Politik tersebut, dan saksi ishar juga memberikan
Informasi pemberitahuan akan adanya peristiwa Money Politik, dan ajakan
terlebih dahulu kepada pihak Bawaslu Kota pangkalpinang untuk menangkap
Pelaku Money Politik tersebut, akan tetapi pihak Bawaslu tidak Menghiraukan
laporan Informasi yang diberikan oleh saksi Ishar tersebut malah membiarkannya
dan menolak untuk ikut ke lokasi peristiwa akan terjadi, sehingga Saksi Ishar
bersama Ivan dan saya sendiri Ridwan selaku pelapor pada DKPP ini mendatangi
lokasi dan langsung menangkap Supriyanto selaku pelaku Money Politik yang
sedang mencoba untuk Memberikan uang sejumlah Rp.4.800.000.- ( Empat Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah )----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- ( Bukti P5 ). , kepada Nellia ( Pelapor pada
Bawaslu Kota Pangkalpinang ), akan tetapi Nellia mencegah agar itu tak terjadi
dengan segera memberikan informasi melalui Whatsaap kepada saya Ridwan,
Saksi Ishar, dan Ivan agar segera bergerak sekarang untuk menangkap
Supriyanto, dan akhirnya kami berhasil menangkap dan Mengamankan
Supriyanto beserta sejumlah uang sebesar Rp.4.800.000.- ( Empat Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah ), di dalam Amplop Coklat yang di Staples dalam 24 staples,
masing-masing staples berjumlah Rp.200.000.- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ), uang
pecahan Rp.50.000.-, agar nanti dengan uang tersebut Nellia bagikan kepada 30
Warga sekitar Domisili Nellia diminta untuk mencoblos pasangan Calon Nomor
Urut 2, Besok pada tanggal 27 Agustus. Akan tetapi Nellia bersama kami teman-
temannya mengamankan Barang Bukti tersebut dan menangkap si Pelaku yaitu
Supriyanto, lalu membawanya dan Nellia melaporkan Peristiwa tersebut kepada
Pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Nomor Tanda Bukti Penyampaian
Laporan : 003/PL/PW/Kota/09.01/XIII/2025,-----------------------------------( Bukti
P3 ) dan Nomor Register Laporan : 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025.------
( Bukti P4 ) Yang mana Status Laporan tersebut Tidak ditindaklanjuti karena
Laporan Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, berdasarkan
Pemberitahuan Tentang status laporan tertanggal 02 September 2025 yang
dikeluarkan oleh Pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang.
3. Bahwa pada saat pelaporan nellia pada Bawaslu terkait peristiwa ini sempat
terjadi ketegangan antara pihak Pelapor dengan pihak Bawaslu karena dari pihak
Bawaslu pada saat itu mengeluarkan pernyataan kalau si Pelapor ibu Nellia Juga
bisa menjadi tersangka dalam peristiwa ini selain supriyanto, hingga suasana
memanas, saya Ridwan bersama Saksi Ishar, Ivan dan beberapa warga yang
mengetahui ini sempat adu mulut dan bersitegang dengan Pihak Pegawai
Bawaslu, hingga akhirnya setelah menunggu kurang lebih sekitar 3 jam barulah
Laporan Nellia di terima oleh Pihak Bawaslu. Bahwa, dari kedua Laporan di atas
untuk pelaporan Money Politik yang dilaporkan oleh Mmuhammad Ichsan
Muttaqien dan Nellia tersebut. Kemudian pada tanggal 02 September 2025
keluarlah surat pemberitahuan kepada para Pelapor M. Ichsan Muttaqien dan
Pelapor Nellia kalau pelaporan mereka tersebut tidak ditindaklanjuti dengan
alasan Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran pemilihan., dan untuk Pelapor
Nellia kemudian atas informasi dari Bawaslu bersama dengan Saksi Ishar datang
ke Bawaslu untuk mengambil Barang Bukti dengan berita acara Pengeluaran
Barang yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 08
September 2025------------------------------------------------------------------( Bukti P6 ),
dan kemudian oleh Nellia diserahkan Barang Bukti tersebut kepada Saya Ridwan
untuk saya bawa sebagai Barang Bukti Pelaporan saya pada Kantor DKPP RI ini.
Bahwa lalu kemudian dari beberapa pelaporan tersebut di atas, terkait pelaporan
yang terakhir terkait Money Politik menghadirkan Kontroversi serta kegaduhan di
dalam Masyarakat pangkalpinang secara Luas dikarenakan Bawaslu Kota
Pangkalpinang dianggap bekerja tidak Profesional dan tidak bisa bekerja serta
menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada, sehingga Masyarakat
yang katanya boleh ikut bersama dalam mengawasi Pemilu yang bersih, Luber
dan Jurdil merasa kesal dan kecewa dengan Kinerja seluruh Komisioner Bawaslu
Kota pangkalpinang yaitu : Imam Gh0zali selaku Ketua merangkap Kordiv SDM,
Wahyu Saputra selaku Kordiv Hukum, Dian Bastari selaku Kordiv Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa.
Bahwa dari kejadian ini menyebabkan kegaduhan serta ketidak percayaan
Masyarakat Kota Pangkalpinang terhadap Penyelenggara Pilkada Ulang Kota
Pangkalpinang Tahun 2025 karena diduga ketidak Profesionalisme Kinerja para
Komisioner Bawaslu Kota pangkalpinang dalam menangani Tindak Pidana Money
Politik, sebagaimana Alat Bukti ( P1 ) sampai ( P6 ) di atas.
Bahwa atas kejadian tersebut di atas yang membuat gaduh dan membuat
kehilangan kepercayaan Masyarakat Pangkalpinang atas Profesionalitas serta
Netralitas para Anggota Bawaslu kota Pangkalpinang yang dianggap tidak
Profesional dan tidak tahu bekerja karena inkonsistensi pihak Bawaslu dalam
menjalankan tugasnya saat ini makin membuat masyarakat resah, apalagi
kondisi politik Indonesia saat ini sedang memanas dan kondisi demokrasi kita
sedang tak baik-baik saja, sehingga membuat masyarakat kota pangkalpinang
resah karena tidak percaya dengan Bawaslu Kota pangkalpinang.
Hingga pada akhirnya saya Ridwan melakukan Pelaporan atas kejadian tersebut
pada saat ini kepada DKPP RI untuk ditindak lanjuti.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Tanda Bukti Laporan Money Politik pada Bawaslu;
2. P-2 Status Laporan yang Tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu;
3. P-3 Tanda Bukti Laporan Nellia ke Bawaslu terkait Money Politik;
4. P-4 Status Laporan Nellia yang tidak ditindaklanjuti;
5. P-5 Berupa uang sejumlah Rp.4.800.000.-, tangkapan Money
politik;
6. P-6 Berita Acara pengambilan Barang Bukti pada Bawaslu;
7. P-7 Keterangan Saksi Ishar;
8. P-8 Keterangan Saksi Sarpin.
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] Sarpin
1. Bahwa tujuh hari sebelum hari pencoblosan itu di kota Pangkalpinang situasi
pembagian money politik kencang.
2. Bahwa saksi selaku ketua tim Paslon Nomor Urut 1 memerintahkan Ishar dan
Pak Ridwan untuk melakukan pencegahan agar money politik ini jangan sampai
merajalela seperti ini kalau perlu tangkap tangan kalaupun kita tidak mencegah
adanya pembagian money politik setidaknya kita bisa menghambat adanya
pembagian money politik.
[2.4.2] Muhamad Zen
1. Pada saat kejadian penetapan dan pelaporan tidak hadir ditempat;
2. Bahwa terhadap peristiwa dilapangan saksi tidak hadir dan tidak dapat
memberikan keterangan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya sebagaimana
termuat dalam perkara a quo, kecuali terhadap dalil yang diakui secara tegas
kebenarannya oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak pernah meregister ataupun menindaklanjuti
Laporan yang disampaikan oleh masyarakat, merupakan dalil yang tidak benar,
karena sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilihan Ulang Walikota dan Wakil
Walikota Pangkalpinang Tahun 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang telah
menerima sebanyak 3 (tiga) Laporan dugaan tindak pidana Pemilhan yang terjadi
pada masa tenang, yang mana dari 3 (tiga) Laporan tersebut, 2 (dua) Laporan
dengan Nomor 001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan Nomor
003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
penanganan pelanggaran. Sedangkan 1 (satu) Laporan dugaan pelanggaran
Nomor 002/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 tidak diregistrasi karena Pelapor tidak
melengkapi syarat materiel pelaporan berupa identitas Terlapor paling lama 2 hari
setelah menerima pemberitahuan perbaikan.
3. Bahwa berkenaan dengan adanya 2 (dua) Laporan dugaan tindak pidana
Pemilihan yang penanganan Laporannya dihentikan atau tidak ditingkatkan ke
tahap Penyidikan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang sebagaimana dalam pokok
aduan a quo, perlu dijelaskan kronologis dan alasan hukum Laporan dihentikan
dan tidak ditingkatkan ke tahap Penyidikan:
1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 yang disampaikan oleh Pelapor atas
nama M Ichsan Muttaqien:
1.1. Bahwa benar pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025, Bawaslu Kota
Pangkalpinang telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama M Ichsan Muttaqien, terkait
peristiwa dugaan tindak pidana politik uang.
1.2. Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian menindaklanjuti Laporan
tersebut dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
”Perbawaslu 9 Tahun 2024”):
“(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir
Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
(2) Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran.”
1.3. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 atau 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Kajian
Awal yang didampingi Tenaga Ahli Bawaslu RI bersama dengan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kepala Bagian P3SPH
Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung. Bahwa dari hasil Rapat Pleno
[Vide Bukti: T-1] yang dilaksanakan oleh Para Teradu, hasilnya
menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
serta peristiwa dugaan pelanggaran merupakan jenis dugaan tindak
pidana Pemilihan. Laporan kemudian diregistrasi dan ditindaklanjuti
dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor
14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut
“Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu”).
1.4. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2025 setelah Laporan diregister
dengan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, Bawaslu Kota
Pangkalpinang melaksanakan Pembahasan Pertama bersama Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor:
010/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 [Vide Bukti: T-2]. Hal tersebut telah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Bersama yang
menyatakan:
(1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh
Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama.
(2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari
dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal
yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian
pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan
oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.”
1.5. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan proses
pengkajian Laporan dengan meminta kehadiran Pelapor, Saksi, dan
Terlapor untuk hadir di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang
menyampaikan klarifikasi/ keterangannya di bawah sumpah.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun
2024:
“Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi,
atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar
keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7,
Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.”
1.6. Bahwa pada malam tanggal 29 Agustus 2025, Bawaslu Kota
Pangkalpinang didampingi unsur Penyidik dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan klarifikasi di bawah
sumpah terhadap Pelapor atas nama M Ichsan Muttaqien dan para
Saksi atas nama Laras Puspitasari dan Herry Supriyatno. Sedangkan
untuk Terlapor atas nama Sela tidak menghadiri undangan klarifikasi,
walaupun telah diundang secara patut [Vide Bukti: T-3].
1.7. Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 September 2025 mulai pukul 09.00
WIB, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Pembahasan Kedua
bersama Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang. Pembahasan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal
20 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, dilaksanakan
dengan tujuan untuk menentukan Laporan apakah merupakan dugaan
Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana
Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti.
1.8. Bahwa Pembahasan dipimpin oleh Teradu II selaku Ketua Koordinator
Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang bersama dengan Teradu I dan
Teradu III, dimulai dengan pemaparan hasil penyusunan Kajian
Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dari
keterangan Saksi dan pemeriksaan bukti, hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran menyimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan.
1.9. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Penyidik pada Sentra
Gakkumdu Kota Pangkalpinang, yang pada pokoknya menyampaikan
pandangan hukum sebagai berikut:
▪ Terhadap Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, belum terpenuhinya
sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan
adanya dugaan tindak pidana Pemilihan;
▪ Tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 (untuk selanjutnya disebut “UU
Pemilihan”), diantaranya:
1) unsur “setiap orang” tidak terpenuhi;
2) unsur perbuatan memberikan uang dengan maksud “untuk
mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU
Pemilihan tidak terpenuhi, sebab berdasarkan alat bukti yang
ada, tidak ditemukan adanya pernyataan, ajakan, iming-
iming, maupun perbuatan yang mengarah pada upaya untuk
mempengaruhi pilihan Pemilih terhadap calon tertentu.
▪ Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU
Pemilihan dengan tidak didukung minimal 2 (dua) alat bukti,
maka dari unsur Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang pada Sentra
Gakkumdu Kota Pangkalpinang sepakat untuk menghentikan
penanganan Laporan dan tidak meningkatkan Laporan ke tahap
Penyidikan.
1.10. Selanjutnya dari unsur Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang pada
pokoknya menyampaikan pandangan hukum sebagai berikut:
▪ Terhadap Laporan Nomor
001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 masih belum cukup
bukti sehingga tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat
Penyidikan;
▪ Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,
Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 hanya
terpenuhi 1 (satu) alat bukti yaitu Keterangan Saksi,
sehingga belum cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke
tahap Penyidikan;
▪ Bahwa unsur perbuatan memberikan uang dengan maksud
“untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon
tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat
(1) UU Pemilihan tidak terpenuhi, sebab tidak ditemukan
adanya pernyataan, ajakan, iming-iming, maupun
perbuatan yang mengarah pada upaya mempengaruhi
pilihan Pemilih terhadap calon tertentu.
1.11. Bahwa dari hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang, ketiga unsur Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang
(yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilihan, Kepolisian, dan
Kejaksaan) berkesimpulan bahwa unsur-unsur Tindak Pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU
Pemilihan tidak terpenuhi dengan tidak didukung sekurang-kurangnya
2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1)
KUHAP.
1.12. Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana
Pemilihan dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan dengan tidak
didukung minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hasil Pembahasan Kedua
merekomendasikan untuk menghentikan penanganan Laporan Nomor
001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 [Vide Bukti: T-4]. Hal
tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan
Bersama Sentra Gakkumdu, yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk
menghentikan penanganan laporan/temuan.
1.13. Bahwa selanjutnya hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang menjadi dasar pertimbangan bagi Para Teradu dalam
pelaksanaan Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran untuk
memutuskan apakah Laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau
dihentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Bersama Sentra Gakkumdu:
“Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan
menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno.”
1.14. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran [Vide
Bukti: T-5], Para Teradu memutuskan untuk menghentikan
penanganan Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 karena tidak terbukti
sebagai tindak pidana Pemilihan.
1.15. Bahwa setelah diputuskan Laporan tidak terbukti sebagai tindak
pidana Pemilihan, pada tanggal 2 September 2025, Bawaslu Kota
Pangkalpinang mengumumkan Status Laporan melalui papan
Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkalpinang [Vide Bukti: T-
6].
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Para
Teradu memiliki alasan hukum yang cukup untuk menghentikan
penanganan Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025
dan tidak melanjutkan ke tahap Penyidikan.
2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 yang disampaikan oleh Nellia:
2.1. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang
menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor
atas nama Nellia terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang.
2.2. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian menindaklanjuti
Laporan tersebut dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua)
Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Hal tersebut telah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024.
2.3. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 atau 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Kajian
Awal [Vide Bukti: T-7], yang hasilnya menyimpulkan Laporan
memenuhi syarat formal dan materiel serta merupakan jenis dugaan
tindak pidana Pemilihan, sehingga Laporan diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran.
2.4. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2025 setelah Laporan diregister dengan
Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, Bawaslu Kota
Pangkalpinang kemudian melaksanakan Pembahasan Pertama bersama
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor:
011/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 [Vide Bukti: T-8].
2.5. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang
didampingi unsur Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang melakukan klarifikasi kepada Pelapor atas nama Nellia
dan para Saksi yaitu Ivan Davilla, Ishar, dan Ridwan. Sedangkan
Terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut, walaupun pada
tanggal 29 Agustus 2025 dan tanggal 30 Agustus 2025, Tim Klarifikasi
Bawaslu Kota Pangkalpinang telah berusaha menyampaikan undangan
klarifikasi secara patut kepada Terlapor, baik melalui WhatsApp PPID
Bawaslu Kota Pangkalpinang ke nomor WhatsApp Terlapor, maupun
mengantarkan langsung undangan klarifikasi tersebut ke rumah
Terlapor [Vide Bukti: T-9].
2.6. Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 September 2025, pukul 11.00 WIB,
Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Pembahasan Kedua
bersama Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor:
014/PP/01.02/K.BB-07/09/2025 [Vide Bukti: T-10], pada pokoknya
hasil Pembahasan Kedua disimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi
unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
187A ayat (1) UU Pemilihan dengan tidak didukung minimal 2 (dua) alat
bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga
direkomendasikan untuk menghentikan penanganan Laporan
dimaksud.
2.7. Bahwa dalam Pembahasan Kedua, masing-masing unsur Sentra
Gakkumdu Kota Pangkalpinang menyampaikan pandangan hukumnya
sebagai berikut:
Unsur Bawaslu Kota Pangkalpinang:
▪ Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor dan para Saksi,
serta pemeriksaan terhadap bukti, didapatkan fakta hukum bahwa
barang bukti berupa uang sejumlah Rp4,8 juta di dalam amplop cokelat
yang diserahkan Terlapor kepada Pelapor belum sampai kepada Pemilih,
sebab Pelapor dalam perkara ini kapasitasnya bukan sebagai Pemilih
biasa, melainkan sebagai Relawan atau Tim Paslon Nomor Urut 2 yang
bertugas membantu Terlapor mengkoordinir dan mencari KTP Pemilih
sebanyak-banyaknya khususnya di wilayah Pangkal Balam. Pelapor
mengumpulkan data nama-nama Pemilih, yang kemudian diserahkan
kepada Terlapor. Setelah dilakukan verifikasi oleh Terlapor, hanya 30
nama Pemilih yang diterima dan akan diberikan uang masing-masing
Rp150.000 (total Rp4.500.000). Sedangkan uang sisa berjumlah
Rp300.000 diberikan Terlapor kepada Pelapor sebagai uang transport
untuk Pelapor selama bertugas sebagai Relawan atau Tim Paslon Nomor
Urut 2.
▪ Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, perbuatan pidana
yang dilakukan oleh Terlapor belum selesai (delik tidak sempurna),
karena uang yang diterima oleh Pelapor belum sampai atau diterima
langsung oleh Pemilih, sehingga unsur perbuatan “menjanjikan atau
memberikan uang” dengan maksud “sebagai imbalan kepada warga
negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu” tidak terpenuhi.
▪ Bahwa dalam hukum pidana, perbuatan tindak pidana politik uang
termasuk delik materil. Artinya, baru dianggap selesai jika uang benar-
benar sudah diterima pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihannya.
Berdasarkan fakta dalam kasus ini, uang hanya sampai ke Nellia yang
“menyusup” menjadi relawan atau tim Paslon 2, sehingga delik dianggap
tidak selesai. Oleh karenanya, secara hukum, unsur Pasal 187A ayat (1)
UU Pemilihan yakni memberikan uang dengan maksud “sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih” tidak terpenuhi.
Unsur Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang:
▪ Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti terhadap
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, tidak
terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk
menetapkan adanya dugaan tindak pidana Pemilihan, sehingga tidak
terpenuhinya unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan;
▪ Bahwa unsur perbuatan memberikan uang dengan maksud “untuk
mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan tidak terpenuhi
dikarenakan perbuatan pidananya belum selesai, uang belum sampai
atau diterima oleh 30 orang Pemilih yang dijanjikan oleh Pelapor, serta
tidak ada ajakan untuk memilih calon tertentu.
▪ Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan
dengan tidak didukung minimal 2 (dua) alat bukti, maka dari unsur
Kepolisian merekomendasikan penanganan Laporan ini untuk
dihentikan atau tidak ditingkatkan pada tahap Penyidikan.
Unsur Kejaksaan Negeri Pangkalpinang:
▪ Laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 masih
belum terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Laporan
tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat Penyidikan.
2.8. Selanjutnya pada hari yang sama, hasil Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kota Pangkalpinang menjadi dasar pertimbangan bagi Para
Teradu dalam Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran [Vide Bukti: T-
11] untuk memutuskan menghentikan penanganan Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 karena tidak terbukti sebagai
tindak pidana Pemilihan.
2.9. Setelah penanganan Laporan dihentikan, pada tanggal 2 September
2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengumumkan Status Laporan
melalui Papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkalpinang
[Vide Bukti: T-12].
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Para Teradu
memiliki alasan hukum yang cukup untuk menghentikan penanganan
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan tidak
melanjutkan Laporan ke tahap Penyidikan.
4. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang menolak ajakan saksi atas nama Ishar untuk
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pelaku politik uang,
maka Para Teradu memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilihan maupun dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, Pengawas Pemilihan dalam hal ini Bawaslu Kota
Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pengawasan, tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
2) Bahwa ketentuan mengenai Pengawas Pemilihan dalam menjalankan tugas
pengawasan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasi tangkap
tangan (OTT), juga telah ditegaskan secara langsung oleh Kepala Biro
Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI dalam kegiatan
Konsultasi terkait hasil Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan Teknis
Pengelolaan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Barang Dugaan Pelanggaran
(BDP) pada tanggal 25 September 2025 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta yang
dilaksanakan Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama dengan unsur Kepolisian
dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang serta
didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kepala Bagian
P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung.
3) Bahwa dengan telah diterimanya dan ditindaklanjutinya Laporan dugaan
tindak pidana Pemilihan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025
oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, menunjukkan bahwa Bawaslu telah
menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Pelaksanaan tugas tersebut tidak hanya mencakup pengawasan
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan, tetapi juga penerimaan dan
penanganan laporan dugaan pelanggaran atas pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b UU
Pemilihan.
5. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada nomor 3 halaman 5 dalam
Formulir Pengaduan a quo, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa, “pada saat
pelaporan Nellia pada Bawaslu terkait peristiwa ini sempat terjadi ketegangan
antara pihak pelapor dengan pihak Bawaslu karena pihak Bawaslu pada saat itu
mengeluarkan pernyataan kalau si pelapor ibu Nellia juga bisa menjadi tersangka
dalam peristiwa ini selain Supriyanto, hingga suasana memanas", maka dengan
ini Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
I. Kronologis Kejadian
▪ Bahwa pada Selasa malam tanggal 26 Agustus 2025, tiga orang Saksi
bernama Ivan Davilla, Ishar, Ridwan bersama dengan rombongan datang
ke Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk menyerahkan seorang laki-
laki bernama Supriyanto berikut dengan barang bukti uang sejumlah
Rp4.800.000 dalam amplop coklat, yang diduga akan digunakan untuk
politik uang mendukung Pasangan Calon tertentu.
▪ Bahwa setelah Supriyanto berikut dengan barang bukti dugaan
pelanggaran diserahkan kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang, selanjutnya
sekitar pukul 20.35 WIB, bertempat di ruangan penerimaan Laporan,
Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam hal ini Teradu II bersama dengan Staf
Sekretariat serta didampingi Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
Kota Pangkalpinang, melakukan penggalian informasi awal kepada
Supriyanto untuk mengetahui posisi kasus atau kronologi kejadian
sebelum Petugas Penerima Laporan menuangkan Laporan ke dalam
Formulir Laporan (Formulir Model A.1).
▪ Bahwa dari hasil penggalian informasi awal terhadap Supriyanto, diperoleh
informasi bahwa Supriyanto ternyata dihadirkan ke kantor Bawaslu Kota
Pangkalpinang bukan sebagai Pelapor, melainkan sebagai terduga pelaku
politik uang yang memberikan uang sejumlah Rp4.800.000 dalam amplop
coklat kepada seseorang bernama Nellia, bertempat di Warkop Pom
Pangkalbalam sekitar pukul 20.00 WIB.
▪ Setelah mendapatkan informasi dari Supriyanto, Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang kemudian meminta penjelasan dari Ivan Davilla yang pada
saat kejadian bersama dengan saksi Ishar dan Ridwan berperan sebagai
orang yang mengamankan Supriyanto beserta barang bukti uang dalam
amplop coklat di lokasi kejadian, yang kemudian membawa Supriyanto
menuju kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang.
▪ Bahwa setelah mendengarkan penjelasan mengenai kronologis kejadian
dari Ivan Davilla, Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang berusaha
mengkonfirmasi lebih lanjut siapa pihak yang akan menjadi Pelapor atas
peristiwa tersebut. Pada awalnya Ivan Davilla menyatakan dirinya yang
akan menjadi Pelapor, dan Supriyanto sebagai Terlapor, sedangkan Nellia
akan dijadikan sebagai saksi. Namun setelah mendapatkan penjelasan
hukum dari Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang mengenai ketentuan
Pasal 187A ayat (2) UU Pemilihan yang menyatakan bahwa: ”pidana yang
sama diterapkan kepada Pemilih yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).” Ivan Davilla kemudian berubah fikiran dan
meminta agar Nellia selaku penerima uang dari Supriyanto untuk dijadikan
sebagai Pelapor, dengan alasan agar Nellia tidak diposisikan sebagai
terduga pelaku.
▪ Bahwa kemudian Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang meminta
penjelasan Nellia mengenai kronologis kejadian, Sentra Gakkumdu
menemukan adanya indikasi bahwa Nellia merupakan pihak yang terlibat
aktif sebagai Relawan atau Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 sehingga
peristiwa pemberian uang dari Supriyanto kepada Nellia terjadi. Sentra
Gakkumdu memberikan penjelasan secara normatif tentang ketentuan
Pasal 187A UU Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberi
dan penerima politik uang sama-sama dapat dikenai sanksi pidana. Setelah
mendengar penjelasan tersebut, Nellia merasa penjelasan tersebut sebagai
bentuk kriminalisasi terhadap dirinya, padahal penjelasan tersebut bukan
pernyataan penetapan status hukum terhadap Nellia.
▪ Kemudian sekitar pukul 21.32 WIB, salah satu Saksi bernama Ishar masuk
ke ruang penerimaan Laporan dan terlibat dalam perdebatan dengan unsur
Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang karena tidak menerima penjelasan
mengenai penerima politik uang yang berperan sebagai Pelapor juga
berpotensi dapat dikenai sanksi pidana. Bahkan saksi Ishar secara
emosional menghamburkan barang bukti berupa uang sebesar
Rp4.800.000 yang berada di atas meja.
▪ Bahwa kemudian Nellia bersama dengan Ivan, Ishar, dan Ridwan keluar
dari ruang penerimaan Laporan dan menolak untuk melanjutkan proses
penyampaian Laporan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang.
▪ Bahwa kegaduhan yang terjadi disebabkan reaksi emosional Nellia, Ridwan
dan Ishar terhadap penjelasan hukum dari Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang.
▪ Bahwa pada saat proses penerimaan Laporan tersebut, tidak pernah ada
pernyataan dari pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang yang menyebutkan
bahwa Nellia akan dijadikan tersangka ataupun calon tersangka.
Penjelasan yang diberikan oleh unsur Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang semata-mata merupakan penjelasan normatif mengenai
konsekuensi hukum terhadap perbuatan menerima politik uang
sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (2) UU Pemilihan.
▪ Bahwa penjelasan hukum tersebut disampaikan dalam konteks
penerangan hukum kepada masyarakat agar memahami potensi
konsekuensi pidana dari perbuatan politik uang, bukan merupakan bentuk
ancaman, intimidasi, atau bahkan penetapan status hukum seseorang. Hal
itu sebab dalam penanganan pelanggaran, jelas Bawaslu tidak memiliki
kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka, karena
kewenangan tersebut merupakan kewenangan Penyidik apabila suatu
perkara ditingkatkan pada tahap Penyidikan dalam mekanisme Sentra
Gakkumdu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Sentra
Gakkumdu.
▪ Bawaslu Kota Pangkalpinang didampingi Penyidik dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu Kota Pangkalpinang tetap bersikap profesional dengan tetap
menunggu Tim Paslon Nomor Urut 1 menentukan siapa yang akan menjadi
pihak Pelapor, Terlapor, dan Saksi yang akan dituangkan dalam Formulir
Laporan oleh Petugas Penerima Laporan Bawaslu Kota Pangkalpinang.
▪ Setelah melalui diskusi panjang antara Tim Paslon Nomor Urut 1 dengan
Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang dan beberapa kali penegasan
mengenai posisi hukum para pihak, akhirnya Laporan tersebut tetap
dilaporkan oleh Nellia dan diterima oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang pada
Rabu dini hari pukul 00.30 WIB tanggal 27 Agustus 2025.
▪ Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dugaan tindak
pidana Pemilihan, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan tugas
secara kolektif bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra
Gakkumdu Kota Pangkalpinang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2
Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang menegaskan bahwa:
"penanganan tindak pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara
terpadu oleh Sentra Gakkumdu."
▪ Bahwa dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu,
dalam menerima Laporan dugaan tindak pidana Pemilihan, Penyidik dan
Jaksa pada Sentra Gakkumdu harus mendampingi Pengawas Pemilihan
dalam proses penerimaan Laporan.
▪ Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Bersama Sentra
Gakkumdu, pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk melakukan
identifikasi, verifikasi dan konsultasi terhadap Laporan dugaan tindak
pidana Pemilihan.
▪ Untuk itu, penjelasan hukum yang disampaikan oleh Sentra Gakkumdu
Kota Pangkalpinang saat penerimaan Laporan merupakan bagian dari
pelaksanaan fungsi identifikasi dan verifikasi awal untuk memperjelas
posisi kasus sebelum dituangkan dalam Formulir Laporan, bukan bentuk
pernyataan maupun intimidasi mengenai status hukum Pelapor
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
6. Bahwa berkenaan dengan alasan hukum pengembalian Barang Dugaan
Pelanggaran (BDP) kepada Pelapor, dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
6.1. Bahwa setelah Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025
dihentikan penanganannya karena tidak terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan, pada tanggal 2 September 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang
menyampaikan Surat Nomor: 161/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 perihal
Pemberitahuan Pengembalian Barang Dugaan Pelanggaran yang
disampaikan kepada Pelapor atas nama Nellia
6.2. Bahwa Pengembalian BDP kepada Pelapor telah dilakukan berdasarkan
dasar hukum yang jelas yakni:
▪ Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut “Perbawaslu
19 Tahun 2018”):
“Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib mengembalikan
Barang Dugaan Pelanggaran jika tidak terbukti sebagai pelanggaran
kepada pemilik barang.”
▪ Berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021
pada poin 6.2 mengatur bahwa:
“Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran melakukan pengeluaran
barang dugaan pelanggaran dengan mengembalikan barang dugaan
pelanggaran kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan.”
6.3. Bahwa pada tanggal 8 September 2025, Nellia (Pelapor) didampingi oleh saksi
atas nama Ishar hadir ke Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk
mengambil BDP berupa 5 lembar data nama-nama Pendukung; dan uang
sejumlah Rp4.800.000 yang berada dalam amplop bewarna coklat terdiri dari
pecahan Rp.50.000,- yang distreples setiap 4 (empat) lembarnya. Bawaslu
Kota Pangkalpinang kemudian melalui Unit Pengelola Barang Dugaan
Pelanggaran menyerahkan BDP tersebut kepada Nellia. Pengembalian BDP
tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu
RI Nomor 26 Tahun 2021, yang mengatur bahwa barang dugaan pelanggaran
dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan disertai dengan surat
pemberitahuan dan berita acara pengeluaran barang.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan hukum sebagaimana yang telah diuraikan di
atas, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa,
memutus, dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menjatuhkan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu Obscuur Libel;
3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya
dalam melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
4. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Ghozali selaku Ketua Bawaslu Kota
Pangkalpinang merangkap anggota, Teradu II Dian Bastari selaku Anggota
Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan Teradu III Wahyu Saputra selaku Anggota
Bawaslu Kota Pangkalpinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; atau
6. apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-31, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Berita Acara hasil rapat pleno Nomor: 007/PP.01.02/K.BB-
07/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025;
2. T-2 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor
010/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025;
3. T-3 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor :
154/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025
Perihal Undangan klarifikasi kepada Sdri. Sela dan Surat
Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor : 158/PP.01.02/K.BB-
07/08/2025 tanggal 30 Agustus 2025 Perihal Undangan
Klarifikasi kepada Sdri. Sela beserta tanda terima
penyampaian surat;
4. T-4 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor
013/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 tanggal tanggal 1
September 2025;
5. T-5 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang
Nomor: 015/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 Tanggal 1
September 2025;
6. T-6 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status laporan Nomor:
001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 tanggal 2 September
2025;
7. T-7 Berita Acara hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang
Nomor: 009/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 Tanggal 28 Agustus
2025;
8. T-8 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor:
011/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 Tanggal 29 Agustus 2025;
9. T-9 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor :
84/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025
Perihal Undangan klarifikasi kepada Sdr. Supriyanto dan
Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor :
159/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 tanggal 30 Agustus 2025
Perihal Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Supriyanto beserta
tanda terima penyampaian surat;
10. T-10 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor :
014/PP/01.02/K.BB-07/09/2025 tanggal 1 September 2025;
11. T-11 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang
Nomor : 016/PP/01.02/K.BB-07/09/2025 tanggal 1
September 2025;
12. T-12 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status laporan Nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 tanggal 2 September
2025;
13. T-13 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor
209/PP.01.01/K.BB/09/2025 tanggal 17 September 2025
Perihal Permohonan Izin dan Pendampingan Konsultasi dan
Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
209/PP/01.01/K.BB/09/2025 tanggal 19 September 2025
Perihal Pemberian Izin Konsultasi beserta Dokumentasi;
14. T-14 Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
161/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 tanggal 2 September 2025
Perihal Pemberitahuan pengembalian barang dugaan
Pelanggaran Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 kepada Sdri. Nellia;
15. T-15 Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Pemilihan;
16. T-16 Berita Acara Pengeluaran Barang tanggal 8 September 2025
(BA serah terima barang dugaan pelanggaran).
17. T-17 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025
18. T-18 Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025
Pelapor a.n Muhammad Ichsan Muttaqien
19. T-19 Berita Acara Klarifikasi Muhammad Ichsan Muttaqien
20. T-20 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025
21. T-21 Berita Acara Klarifikasi Laras Puspitasari
22. T-22 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025
23. T-23 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025
24. T-24 Laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025
Pelapor a.n Nellia
25. T-25 Berita Acara Klarifikasi Nellia
26. T-26 Berita Acara Klarifikasi Ishar
27. T-27 Berita Acara Klarifikasi Ivan Davilla
28. T-28 Berita Acara Klarifikasi Ridwan
29. T-29 Berita Acara Klarifikasi Supriyanto
30. T-30 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025
31. T-31 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 29 Oktober 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
1. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring Bawaslu Provinsi Kep. Bangka
Belitung terhadap Bawaslu Kota Pangkalpinang, serta hasil konsultasi dan
koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang kepada Bawaslu
Provinsi Kep. Bangka Belitung secara Lisan via Telepon terkait dengan adanya 2
(dua) Laporan Masyarakat yang masuk pada tanggal 26 Agustus 2025
sebagaimana kronologi yang sampaikan oleh Pengadu yakni Laporan Nomor:
001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dengan Pelapor a.n Muhammad Ichsan
Muttaqien melaporkan Sela atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
atau dugaan money politic, dan Laporan Nomor:
003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dengan Pelapor a.n Nellia melaporkan
Supriyanto atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan atau dugaan money
politic.
2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025 menjelang dini hari, Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran, Koordinator Divisi Hukum dan Kepala Bagian P3SPH
Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota
Pangkalpinang dalam rangka untuk melakukan pendampingan terhadap Bawaslu
Kota Pangkalpinang dalam hal menerima Laporan Nomor:
003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025. Pada saat itu, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka
Belitung mencoba untuk menenangkan semua pihak atas miss komunikasi yang
terjadi antara Pelapor dan Tim Paslon Nomor Urut 1 dengan Bawaslu Kota
Pangkalpinang yang pada saat itu juga turut didampingi oleh Sentra Gakkumdu
Kota Pangkalpinang Unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Pada pokoknya, Sentra
Gakkumdu Kota Pangkalpinang mengatakan bahwa seharusnya yang jadi Pelapor
adalah pihak yang membawa Supriyanto ke Bawaslu Kota Pangkalpinang,
sedangkan Nellia yang menjadi Pelapor dalam Laporan Nomor:
003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 ini seharusnya berkapasitas sebagai Terlapor
karna pada saat tertangkap tangan oleh Ridwan (Pengadu), Ivan, dan Ishar,
Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu
rupiah) yang diserahkan oleh Supriyanto berada di tangan Nellia sebagaimana
yang diatur oleh Pasal 187A ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang
menyatakan “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).” Namun, Tim Paslon Nomor Urut 1 pada saat itu tidak
menerima argumentasi tersebut karena menganggap Nellia sebagai informan, dan
tertangkapnya Supriyanto (Terduga Pelaku Money Politic) adalah berkat informasi
dan perbuatan yang dilakukan oleh Nellia. Kemudian, setelah diskusi panjang
antara Tim Paslon Nomor Urut 1 dengan Bawaslu Kota Pangkalpinang, Laporan
tersebut tetap dilaporkan oleh Nellia dan diterima oleh Bawaslu Kota
Pangkalpinang pada tanggal 27 Agustus 2025 dini hari.
3. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025, Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat Bawaslu
Republik Indonesia bersama dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mendampingi
Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan Kajian Awal terhadap 2 (dua)
Laporan tersebut. Kemudian pada hari yang sama, 2 (dua) Laporan dimaksud
diregistrasi dengan nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 Pelapor a.n
Muhammad Ichsan Muttaqien dan 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025
Pelapor a.n Nellia;
4. Bahwa sebagaimana yang kami ketahui pada tanggal 29 sampai dengan 30
Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan kajian dugaan
pelanggaran terhadap 2 (dua) Laporan dimaksud dengan menghadirkan Pelapor,
Terlapor, dan Saksi untuk diklarifikasi di bawah sumpah. Selanjutnya, pada 1
September 2025, Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang (yang terdiri dari unsur
Pengawas Pemilihan, Penyidik, dan Jaksa) melaksanakan pembahasan kedua
dalam batas waktu yang diatur oleh Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bersama Sentra
Gakkumdu. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu,
pembahasan kedua ini bertujuan menentukan apakah laporan tersebut
merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dengan dukungan minimal dua alat
bukti. Dari hasil pembahasan keuda, ketiga unsur Gakkumdu berpendapat
bahwa 2 (dua) laporan tersebut belum didukung minimal dua alat bukti yang
cukup sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak memenuhi unsur
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun. Oleh karena itu, laporan tersebut dihentikan
dan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan
(2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, hasil pembahasan menjadi dasar bagi
Pengawas Pemilihan untuk diputuskan dalam rapat pleno, apakah laporan
ditingkatkan atau dihentikan. Kemudian, pada 8 September 2025, Bawaslu Kota
Pangkalpinang menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) kepada pelapor
Nellia, terkait laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025, berupa 5
lembar data nama pendukung dan uang tunai Rp4.800.000,- (empat juta delapan
ratus ribu rupiah). Pengembalian barang tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran
Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021, yang mengatur bahwa barang dugaan
pelanggaran dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan disertai dengan surat
pemberitahuan dan berita acara pengeluaran barang;
5. Bahwa terhadap Dalil Pengadu terkait dengan penolakan ajakan Ishar kepada
Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk menangkap Pelaku money politic sudah
sesuai menurut prosedur hukum, sebab Bawaslu tidak diberikan/mempunyai
tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT);
6. Bahwa berdasarkan dengan apa yang telah kami terangkan di atas, Bawaslu
Provinsi Kep. Bangka Belitung menilai Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah sesuai
dengan prosedur yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam menangani 2 (dua) Laporan a quo, artinya tidak ada pelanggaran prosedur
penanganan laporan masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Pangkalpinang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Ulang
Tahun 2025.
[2.7.2] Ridho Istira selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang
A. KRONOLOGIS
1. Bahwa pada hari kamis tanggal 26 Agustus 2025 kurang kebih Pukul 22.00 WIB
ami selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang mengetahui telah terjadi
dugaan adanya tangkap tangan salah satu team sukses salah pasangan calon di
wilayah kecamatan pangkalbalam dari info grup WA.
2. Pada tanggal 27 Agustus 2025 melalui media mnline kami ketua dan Anggota KPU
Kota Pangkalpinang baru mengetahui detail kornologis kejadian dari isi berita
tersebut.
3. Selanjutnya bahwa adanya laporan terkait dugaan money politik yang di laporkan
saudara Nelia ke Bawaslu Kota Pangkalpinang perihal tangkap tanggan tersebut
kami hanya mendapatkan info tersebut dari mulut ke mulut dan selanjutnya saya
coba untuk menanyakan lah tersebut kepada Komisioner Bawaslu dan memang
membenarkan perihal laporan dugaan Money Politik tersebut.
4. Selanjutnya kami tidak mengetahui sama sekali terhadap adanya laporan dari
saudara Muhammad Ichsan Muttaquen Ke Bawaslu Kota Pangkalpinang Perihal
adanya dugaan money poltik yang dilakukan salah satu team sukses pasangan
calon pilkada ulang Kota Pangkalpinang.
5. Pada tanggal 15 September 2025 kami mengetahui dari media online bahwa
Bawaslu Kota Pangkalpinang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu oleh saudara Ridwan Terkait Laporan ketidak Profesional dalam Menindak
laporan terakit money politik..
6. Pada tanggal 21 Oktober 2025 kami elaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Pangkalpinang mendapat surat pemanggilan sebagai Pihak Terkait dengan Nomor
Surat 2736/PS.DKPP/SET-04/X/2025.
B. JAWABAN
Mengenai dampak Laporan Dugaan Money Politik terhadap Legitimasi dan
kredibilitas pilkada ulang Kota Pangkalpinang menurut penjelasan kami sebagai
berikut :
1. Bahwa informasi yang kami dapatkan perihal money politik yang terjadi di
lingkungan masyarakat Pangkalbalam tersebut memang membuat kegaduhan di
masyarakat sekitar dan antusias masyarakat terhadap persoalan ini di akibatkan
rasa penasaran masyarakat yang melakukan money politik dari pasangan calon
nomor urut berapa, akan tertapi terhadap berjalannya pemungutan suara di TPS
kami merasa tidak tergangu dengan kejadian tersebut. Dikarenakan diseluruh
kecamatan yang ada di kota pangkalpinang proses Pungut hitung pada hari
pencoblosan berjalan Tertib dan Lancar tanpa adanya kendala.
2. Pada dasarnya dampak dari Money Politik Merusak Integritas dan Demokrasi
terhadap kepercayaan Masyarakat namun terhadap persoalan ini tidak
menggangu Masyarakat pangkalpinang untuk datang Ke TPS dilihat dari naiknya
Parsitipasi Masyarakat pada Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025 di
bandingkan dengan Pilkada Serentak pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota
Pangkalpinang Tahun 2024.
3. Akan Tetapi Untuk Perihal Tahapan - Tahapan Pilkada Pemilihan Walikota dan
Walikota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025 Pihak dari Bawaslu kota
pangkalpinang secara Proposional Mengawasi Tahapan-Tahapan Pilkada tersebut
dengan selalu memberi Himbauan ke KPU Kota Pangkalpinang dan Berkordinasi
dengan intens ke Kami selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang.
[2.7.3] Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang
A. Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan wewenang kejaksaan adalah kami berperan
pada saat suatu tindak pidana sudah dinyatakan lengkap naik kepenuntutan dan
disitulah peran kami dari unsur kejaksaan. Akan tetapi pada saat laporan a quo,
kami juga hadir membersamai teman-teman Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam
kegiatan setelah kajian awal hinggga pembahasan pertama dan pembahasan
kedua dalam sentra Gakkumdu;
2. Menurut Pihak Terkait tehadap dua laporan awal a quo kenapa diregistrasi karena
di hukum Indonesia dalam laporan awal tidak mengenal dua alat bukti akan tetapi
pada saat penyidikan hendak menetapkan seseorang sebagai tersangka dan juga
penuntut umum melakukan penuntutan terhadap seorang terdakwa harus
dilengkapi dua alat bukti kenapa demikian karena kembali lagi kepada Pasal 183
KUHAP. Bahwa dalam beracara kita tunduk pada Hukum Acara Indonesia yakni
KUHAP. Kemudian dalam Pasal 183 berbunyi adalah hakim dalam memutuskan
dan menetapkan seseorang sebagai terpidana dan memutuskan seseorang
bersalah harus dilengkapi minimal dua alat bukti dan dua keyakinan hakim
sehingga mengacu pada Pasal 183, Pihak Terkaitpun berpendapat bahwa semua
tindak pidana harus memenuhi mininam dua alat bukti dan hal itu Pihak Terkait
sampaikan pada Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu;
3. Bahwa dari kronologis yang Pihak Terkait dapatkan bahwa keterangan saksi-saksi
tidak mengarah sebagaimana rekan penyidikan unsur Kepolisian sampaikan
bahwa dari unsur ketika itu berbentuk alternatif boleh salah satu yang terbukti
namun dari keseluruhuan unsur semua harus terbukti tidak ada yang tidak
terbukti. Sehingga Pihak Terkait saat itu memberikan pandangan hukum bahwa
terhadap laporan-laporan yang disampaikan tidak memenuhi dua alat bukti
sehingga tidak bisa dilanjutkan ketahap penyidikan.
B. Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan barang bukti uang dengan
jumlah 4.800.000 apakah bisa dinaikan ke proses penyidikan atau tidak;
2. Pihak Terkait selaku sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang itu tepatnya
mendampingi teman-teman Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam penerimaan
laporan sesuai dengan amanat Undang-Undang;
3. Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan kajian awal dan
menyatakan bahwa laporan tersebut diregistrasi;
4. Bahwa setelah diregistrasi, Pihak Terkait turut ikut melakukan penyelidikan dan
klarifikasi bersama sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang terkait laporan yang
diadukan oleh Pengadu. Bahwa dari hasil penyelidikan kami dan dari kajian
kedua, Pihak Terkait unsur kepolisian menyampaikan kasus ini tidak bisa
dinaikan ke proses penyidikan dikarenakan ada dua hal yaitu 1) Pasal 184 terkait
keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan terakhir keterangan terdakwa
minimal dua alat bukti itu tidak terpenuhi;
5. Bahwa terkait dua alat bukti dalam unsur pasal jika dikaitkan dengan Pasal 184
dengan unsur pasal, dimana unsur pasal tersebut disitu menerangkan setiap
orang dan memberikan sesuatu barang untuk mengajak pemilih tidak memilih
satu paslon untuk menggunakan haknya dan tidak menggunakan haknya
terhadap salah satu paslon. Bahwa pada saat itu kita simpulkan uang itu untuk
memilih salah satu paslon namun disitu kami tidak mempunyai alat bukti dari
peristiwa mengajak karena tidak ada peristiwa mengajak untuk memilih salah
satu paslon. Kemudian uang tersebut itu diserahkan dari sesama tim kampanye
untuk disampaikan kepada penerima langung yaitu masyarakat. Menurut Pihak
Terkait perbuatan tersebut tidak sempurna karena uang tersebut belum sampai
kepada masyarakat hanya dari tim kepada tim dalam satu tim kampanye. Hal
tersebut kami dapatkan informasi resor penyelidikan dan hal tersebut juga
dituangkan dalam hasil klarifikasi;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang diduga melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
diduga tidak profesional dalam menangani dua dugaan pelanggaran Pemilihan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2025. Menurut Pengadu, dugaan
pelanggaran tersebut berkenaan dengan Pembagian uang (money politik) yang
dilakukan oleh Sela yang membagikan uang kepada Muhhammad Ichsan Muttaqien in
casu Pelapor pada Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Nomor:
001/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Bahwa dalam
pembagian uang tersebut Muhammad Ichsan Muttaqien beserta Istrinya mendapatkan
masing-masing Rp.150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga keduanya
mendapatkan sebesar Total Rp.300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Bahwa selain itu,
pembagian uang juga dilakukan oleh Supriyanto sebagaimana yang bersangkutan telah
tertangkap tangan dengan barang Bukti sejumlah uang untuk dibagi-bagikan kepada
para warga Kecamatan pangkal Balam termasuk kepada Nellia in casu Pelapor pada
Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Nomor: 003/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025.
Bahwa dalam pembagian uang tersebut, Nellia menerima uang untuk dibagikan kepada
30 warga dengan Jumlah total uang sebesar Rp.4.800.000.- (Empat Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah). Terhadap dua laporan a quo, Pengadu menyatakan Para Teradu
tidak menindaklanjuti kedua laporan dugaan pelanggaran dengan alasan tidak terbukti
sebagai Pelanggaran Pemilihan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu in casu Bawawaslu Kota Pangkalpinang menjelaskan berkenaan dengan
Laporan Nomor: 001/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025 pada tanggal 26 Agustus 2025,
pihaknya telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor
a.n. M Ichsan Muttaqien, terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang. Setelah
menerima laporan a quo, para Teradu menindaklanjuti Laporan tersebut dengan
melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
Menurut Para Teradu pihaknya telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya pada tanggal 28 Agussut 2025
atau 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan, Para Teradu melaksanakan
Rapat Pleno Kajian Awal yang didampingi Tenaga Ahli Bawaslu RI bersama dengan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Kepala Bagian P3SPH Bawaslu
Provinsi Kep. Bangka Belitung. Bahwa dari hasil Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh
Para Teradu, hasilnya menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal dan
materiel serta peristiwa dugaan pelanggaran merupakan jenis dugaan tindak pidana
Pemilihan. Laporan kemudian diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan berpedoman
pada Peraturan Bawaslu yang mengatur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-1). Selanjutnya pada tanggal
29 Agustus 2025, setelah Laporan diregister dengan Nomor:
001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, Para Teradu melaksanakan Pembahasan
Pertama bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor: 010/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 (vide Bukti
T-2). Kemudian Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan proses pengkajian Laporan
dengan meminta kehadiran Pelapor, Saksi, dan Terlapor untuk hadir di Kantor Bawaslu
Kota Pangkalpinang menyampaikan klarifikasi/ keterangannya di bawah sumpah. Para
Teradu menjelaskan bahwa pada malam tanggal 29 Agustus 2025, Bawaslu Kota
Pangkalpinang didampingi unsur Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang melakukan klarifikasi di bawah sumpah terhadap Pelapor a.n. M Ichsan
Muttaqien dan para Saksi a.n. Laras Puspitasari dan Herry Supriyatno. Sedangkan
untuk Terlapor a.n. Sela tidak menghadiri undangan klarifikasi, walaupun telah
diundang secara patut (vide Bukti T-3). Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 1
September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan
Pembahasan Kedua bersama Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang. Pembahasan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, dilaksanakan dengan tujuan untuk
menentukan Laporan apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan
merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti.
Bahwa dalam Pembahasan tersebut dipimpin oleh Teradu II selaku Ketua Koordinator
Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang bersama dengan Teradu I dan Teradu III,
dimulai dengan pemaparan hasil penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran.
Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dari keterangan Saksi dan pemeriksaan
bukti, hasil Kajian Dugaan Pelanggaran menyimpulkan bahwa Laporan tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa dari hasil Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang, ketiga unsur Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang (yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilihan, Kepolisian, dan
Kejaksaan) berkesimpulan bahwa unsur-unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan tidak terpenuhi dengan tidak
didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
184 ayat (1) KUHAP. Setelah itu, Para Teradu juga menjelaskan bahwa dengan tidak
terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana Pemilihan dalam Pasal 187A ayat (1) UU
Pemilihan dengan tidak didukung minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hasil Pembahasan Kedua merekomendasikan untuk
menghentikan penanganan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025
(vide Bukti T-4). Selanjutnya hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang menjadi dasar pertimbangan bagi Para Teradu dalam pelaksanaan
Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran untuk memutuskan apakah Laporan
ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21
ayat (1) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Kajian
Dugaan Pelanggaran, Para Teradu memutuskan untuk menghentikan penanganan
Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 karena tidak terbukti sebagai
tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-5). Bahwa setelah diputuskan Laporan tidak
terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan, pada tanggal 2 September 2025, Bawaslu
Kota Pangkal Pinang mengumumkan Status Laporan melalui papan Pengumuman
Sekratariat Bawaslu Kota Pangkalpinang (vide Bukti T-6).
Berkenaan dengan Laporan Nomor: 003/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025, Para
Teradu menjelaskan pada tanggal 27 Agustus 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang
menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Nellia
terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang. Setelah menerima laporan a quo,
Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian menindaklanjuti Laporan tersebut dengan
melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Kemudian, pada tanggal 28 Agustus 2025
terhitung sejak Laporan disampaikan, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Kajian
Awal, yang hasilnya menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formal dan materiel
serta merupakan jenis dugaan tindak pidana Pemilihan, sehingga Laporan diregistrasi
dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran (vide Bukti T-7). Selanjutnya,
pada tanggal 29 Agustus 2025 setelah Laporan diregister dengan Nomor:
002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian
melaksanakan Pembahasan Pertama bersama Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan
Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita
Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor:
011/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 (vide Bukti T-8). Setelah itu, pada tanggal 30 Agustus
2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang in casu Para Teradu didampingi unsur Penyidik dan
Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan klarifikasi kepada
Pelapor a.n. Nellia dan para Saksi yaitu Ivan Davilla, Ishar, dan Ridwan. Sedangkan
Terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut, walaupun pada tanggal 29
Agustus 2025 dan tanggal 30 Agustus 2025, Tim Klarifikasi Bawaslu Kota
Pangkalpinang telah berusaha menyampaikan undangan klarifikasi secara patut
kepada Terlapor, baik melalui WhatsApp PPID Bawaslu Kota Pangkalpinang ke nomor
WhatsApp Terlapor, maupun mengantarkan langsung undangan klarifikasi tersebut ke
rumah Terlapor (vide Bukti T-9). Selanjutnya pada tanggal 1 September 2025, pukul
11.00 WIB, Para Teradu melaksanakan Pembahasan Kedua bersama Penyidik dan
Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang hasilnya dituangkan dalam
Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor:
014/PP/01.02/K.BB-07/09/2025 (vide Bukti T-10), pada pokoknya hasil Pembahasan
Kedua disimpulkan bahwa Laporan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan dengan tidak
didukung minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1)
KUHAP, sehingga direkomendasikan untuk menghentikan penanganan Laporan
dimaksud. Bahwa terhadap hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota
Pangkalpinang menjadi dasar pertimbangan bagi Para Teradu dalam Rapat Pleno
Kajian Dugaan Pelanggaran (vide Bukti T-11) untuk memutuskan menghentikan
penanganan Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 karena tidak
terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan. Setelah penanganan Laporan dihentikan,
pada tanggal 2 September 2025, Bawaslu Kota Pangkal Pinang mengumumkan Status
Laporan melalui Papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkalpinang (vide
Bukti T-12). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Para Teradu diduga tidak profesional
dalam menangani 2 (dua) dugaan pelanggaran Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang
Tahun 2025. Menurut Pengadu, dugaan pelanggaran tersebut berkenaan dengan
Pembagian uang (money politik) yang dilakukan oleh Sela yang membagikan uang
kepada Muhammad Ichsan Mustaqien in casu Pelapor pada Bawaslu Kota
Pangkalpinang dengan Nomor: 001/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025 bertanggal 26
Agustus 2025. Bahwa dalam pembagian uang tersebut Muhammad Ichsan Muttaqien
beserta Istrinya mendapatkan masing-masing Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu
Rupiah), sehingga keduanya mendapatkan Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa selain itu, pembagian uang juga dilakukan oleh Supriyanto sebagaimana yang
bersangkutan telah tertangkap tangan dengan barang Bukti sejumlah uang untuk
dibagi-bagikan kepada para warga Kecamatan Pangkal Balam termasuk kepada Nellia
in casu Pelapor pada Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan Nomor:
003/PL/PW/KOTA/09.01/XII/2025. Bahwa dalam pembagian uang tersebut, Nellia
menerima uang untuk dibagikan kepada 30 (tiga puluh) warga dengan Jumlah total
uang sebesar Rp4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Terhadap dua
laporan a quo, Pengadu menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti kedua laporan
dugaan pelanggaran dengan alasan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap laporan Nomor
001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan Nomor 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025,
Para Teradu menyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materil serta
diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan
002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 007/PP.01.021K.BB-07/08/2025 dan 009/PP.01.021K.BB-07/08/2025.
Bahwa Para Teradu menindaklanjuti kedua laporan a quo dengan uraian sebagai
berikut:
1) Laporan Nomor 001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025, Para Teradu menerima Laporan dugaan
pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhammad Ichsan Muttaqien
yang juga Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 4 a.n. Basit Cinda Sucipto-Dede
Purnama Alzulami yang menerima uang dari Terlapor a.n. Sela sebanyak Rp300.000
(Tiga Ratus Ribu Rupiah) terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang (vide
Bukti T-17). Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025, Para Teradu telah membuat kajian
awal dan melaksanakan rapat pleno terhadap Laporan Nomor
001/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 yang pada pokoknya laporan Pelapor telah
memenuhi syarat formal dan syarat materil yang selanjutnya dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 007/PP.01.021K.BB-07/08/2025 serta di registrasi dengan
Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 untuk ditindaklanjuti proses
penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan bersama Sentra Gakkumdu
(vide Bukti T-1, Bukti T-18, dan Bukti T-20)
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2025, Para Teradu melaksanakan Pembahasan
pertama bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam
Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor
010/PP.01.02/K.BB-07/08/2025 (vide Bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal yang
sama, Para Teradu didampingi Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan
klarifikasi kepada Pelapor a.n. Muhammad Ichsan Muttaqien dan Para Saksi a.n. Laras
Puspitasari dan Herry Supriyatno. Sedangkan untuk Terlapor a.n. Sela tidak
menghadiri undangan klarifikasi (vide Bukti T-3, Bukti T-19, dan Bukti T-21). Bahwa
pada tanggal 1 September 2025, Para Teradu melaksanakan Pembahasan Kedua
bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang pada pokonya Laporan Nomor
001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap
penyidikan dan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan karena
tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Nomor 015/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal yang
sama, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan melakukan Rapat Pleno yang dituangkan
ke dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 015/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 (vide Bukti
T-5 dan Bukti T-22). Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 September 2025, Para Teradu
mengeluarkan pemberitahuan status laporan melalui papan Pengumuman Sekretariat
Bawaslu Kota Pangkalpinang (vide Bukti T-6).
2) Laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025, Ridwan in casu Pengadu menghubungi
Teradu II bahwa akan terjadi pemberian uang sejumlah Rp4.800.000 (Empat Juta
Delapan ratus Ribu Rupiah) dalam amplop coklat kepada Nellia yang diduga akan
digunakan untuk politik uang untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n.
Maulan Aklil-Zeky Yamani. Akan tetapi Teradu II menyatakan tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selanjutnya Ishar
selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1 a.n. Eka Mulya Putra-Radmida
Dawam, dan Ridwan in casu Pengadu yang juga Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
urut 1 a.n. Eka Mulya Putra-Radmida Dawam dan Ivan Davilla datang ke Kantor
Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk menyerahkan seorang laki-laki bernama
Supriyanto selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Maulani Aklil-
Zaki Yamani berikut dengan barang bukti uang sejumlah Rp4.800.000 (Empat Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah) dalam amplop coklat yang diduga akan digunakan untuk
politik uang untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Maulan Aklil-Zeky
Yamani.
Selanjutnya bertempat di ruangan penerimaan laporan, Teradu II bersama
dengan Staf Sekretariat serta didampingi Penyidik dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu
Kota Pangkalpinang melakukan penggalian informasi awal kepada Supriyanto untuk
mengetahui posisi kasus atau kronologi kejadian sebelum Petugas Penerima Laporan
menuangkan Laporan ke dalam Formulir Laporan. Setelah mendapatkan informasi dari
Supriyanto, Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang kemudian meminta penjelasan dari
Ivan Davilla yang pada saat kejadian bersama dengan saksi Ishar dan Ridwan yang
berperan sebagai orang yang mengamankan Supriyanto beserta barang bukti uang
sejumlah Rp4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dalam amplop coklat
yang akan diberikan kepada Nellia yang bertempat di Warkop Pom Pangkalbalam
sekitar Pukul 20.00 Wib, yang kemudian membawa Supriyanto menuju kantor Bawaslu
Kota Pangkalpinang. Bahwa setelah mendengarkan penjelasan mengenai kronologis
kejadian dari Ivan Davilla, Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang berusaha
mengkonfirmasi lebih lanjut siapa pihak yang akan menjadi Pelapor atas peristiwa
tersebut. Pada awalnya Ivan Davilla menyatakan dirinya yang akan menjadi Pelapor,
dan Supriyanto sebagai Terlapor, sedangkan Nellia akan dijadikan sebagai saksi.
Kemudian Ivan Davilla berubah pikiran dan meminta agar Nellia selaku penerima uang
dari Supriyanto untuk dijadikan sebagai Pelapor, dengan alasan agar Nellia tidak
diposisikan sebagai terduga pelaku. Setelah melalui diskusi panjang dengan Sentra
Gakkumdu Kota Pangkalpinang, akhirnya laporan tersebut dilaporkan oleh Nellia dan
diterima oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang pada hari Rabu Pukul 00.30 Wib bertanggal
27 Agustus 2025. Bahwa pada hari yang sama, Para Teradu menerima Laporan dugaan
pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Nellia terkait peristiwa dugaan
tindak pidana politik uang (vide Bukti T-23)
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025, Para Teradu telah membuat kajian awal
dan melaksanakan rapat pleno terhadap Laporan Nomor
003/PL/PW/Kota/09.01/VIII/2025 yang pada pokoknya laporan Pelapor telah
memenuhi syarat formal dan syarat materil yang selanjutnya dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 009/PP.01.021K.BB-07/08/2025 serta di registrasi dengan
Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 untuk ditindaklanjuti proses
penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan bersama Sentra Gakkumdu
(vide Bukti T-7, Bukti T-24, dan Bukti T-30). Bahwa selanjutnya pada tanggal 29
Agustus 2025, Para Teradu melaksanakan Pembahasan pertama bersama Sentra
Gakkumdu Kota Pangkalpinang yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang Nomor 011/PP.01.02/K.BB-
07/08/2025 (vide Bukti T-8). Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2025, Para Teradu
didampingi Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan klarifikasi kepada
Pelapor a.n. Nellia dan Para Saksi a.n. Ivan Davilla, Ridwan, dan Ishar. Sedangkan
untuk Terlapor a.n. Supriyanto tidak menghadiri undangan klarifikasi (vide Bukti T-9
dan Bukti T-25 s.d. Bukti T-29). Bahwa pada tanggal 1 September 2025, Para Teradu
melaksanakan Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang
yang pada pokonya Laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 tersebut
tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses penanganan dugaan tindak
pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal
187A Undang-Undang Pemilihan dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 014/PP/01.02/K.BB-07/09/2025 (vide Bukti T-10).
Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/09.01/VIII/2025 dan melakukan Rapat Pleno yang
dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 016/PP.01.02/K.BB-
07/09/2025 (vide Bukti T-11 dan Bukti T-31). Selanjutnya pada tanggal 2 September
2025, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan melalui papan
Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang (vide Bukti T-12) dan pada
tanggal 2 September 2025, Para Teradu juga menyampaikan Surat Nomor:
161/PP.01.02/K.BB-07/09/2025 perihal Pemberitahuan Pengembalian Barang
Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Pelapor a.n. Nellia (vide Bukti T-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 September
2025, Pelapor a.n. Nellia didampingi oleh Ishar hadir ke Kantor Bawaslu Kota
Pangkalpinang untuk mengambil Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) berupa 5 lembar
data nama-nama Pendukung dan uang sejumlah Rp4.800.000 (empat juta delapan
ratus ribu rupiah) yang berada dalam amplop berwarna coklat terdiri dari pecahan
Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian
melalui Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyerahkan BDP tersebut kepada
Pelapor a.n. Nellia disertai dengan surat pemberitahuan dan berita acara pengeluaran
barang (vide Bukti T-16)
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu in casu
Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah menindaklanjuti laporan Pelapor sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Terlebih dalam menangani laporan sudah melakukan
tahapan/kegiatan, antara lain, melakukan kajian awal, melakukan klarifikasi kepada
pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan, membahas hasil pemeriksaan dalam
Rapat Pleno, membahasa dengan Sentra Gakkumdu dan menempelkan status laporan
pada papan pengumuman serta menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Dengan
demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai
dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Artinya Para Teradu dalam menangani laporan Pelapor sudah
dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditentukan peraturan
perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, sepanjang berkenaan dengan
tindaklanjut laporan DKPP berpendapat, Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Akan tetapi, DKPP memiliki penilaian sendiri terhadap Teradu II terkait dengan
pencegahan dan pengarahan laporan. DKPP menilai, bahwa selaku penyelenggara
pemilu Teradu II memiliki kewajiban etis dan hukum untuk menindaklanjuti setiap
informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran, termasuk dugaan praktik politik
uang. Tindakan Teradu II yang mengabaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran
tersebut tanpa melakukan klarifikasi, verifikasi awal, ataupun langkah pencegahan
yang proporsional merupakan bentuk kelalaian yang bertentangan dengan prinsip
profesionalitas, kehati-hatian, dan integritas penyelenggara pemilu. Sikap pasif Teradu
II tidak hanya mengurangi efektivitas pengawasan, tetapi juga berpotensi
menghilangkan kesempatan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mencederai
kemurnian suara rakyat. Terlebih tindakan Teradu II yang mengarahkan pelaporan
mengakibatkan terjadi perselisihan. Hal itu menunjukkan kegagalan Teradu II dalam
menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional dan beretika. Tindakan
tersebut mencerminkan kurangnya integritas, ketidakcermatan, serta tidak
terpenuhinya prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan
laporan. Oleh karena itu, tindakan Teradu II merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian,
Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf
a dan f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.