III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
31-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 55-PKE-DKPP/I/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa Kronologi kejadian adalah dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2024 yang hanya diikuti oleh 1 pasangan calon /
Pasangan Calon Tunggal yaitu Maulan Akil selaku Calon Walikota berpasangan dengan
Mas Agus Hakim selaku Calon Wakil Walikota yang berhadapan dengan Kolom Kosong
/ Kotak Kosong , Pihak BAWASLU Kota Pangkalpinang sebagai Badan Pengawas pemilu
mengawasi Pelaksanaan Pilkada Kota Pangkalpinang tersebut, dalam menjalankan
tugasnya Bawaslu Kota Pangkalpinang harus bersama dengan Masyarakat untuk
mengawasi dan memantau Pelaksanaan Pilkada yang Luber dan Jurdil tanpa memihak
dan harus bersifat Netral. Adapun dalam hal memantau Pilkada tersebut Pihak bawaslu
membuat pos Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang disebut Sentra Gakkumdu,
Bahwa dalam hal kejadian pelaporan ini adalah ketidak percayaan Masyarakat akan
Netralitas serta Profesionalisme Bawaslu Kota pangkalpinang dalam bekerja
menjalankan tugas dikarenakan Inkonsistensi Pihak Komisioner dari Bawaslu ota
Pangkalpinang tersebut sehingga menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat,
adapun kejadian tersebut dikarenakan dari laporan masyarakat yang tidak pernah
diregister ataupun ditinjak lanjuti, adapun serangkaian peristiwa serta Pelaporan yang
dilaporkan Masyarakat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait 30 Anggota DPRD Kota
Pangkalpinang periode 2024-2029 yang ikut menjadi Timses Paslon Tunggal
Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim tanpa melakukan Cuti terlebih dahulu tetapi
masuk dalam Timses Paslon dan ikut berkampanye secara langsung maupun
melalui Alat Peraga Kampanye (Baliho), yang dilaporkan Oleh Mayarakat bernama
Ishar pada Bawaslu kota Pangkalpinang tertanggal 22 Oktober 2024 tercatat
dengan Nomor laporan : 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024. Yang mana Status
Laporan tersebut Tidak Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat Formil
dan materiil yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 24 Oktober
2024; (Bukti P-1)
2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait beberapa Ketua RT Kota
Pangkalpinang yang ikut mengkampanyekan Paslon Tunggal dengan cara
mendata warga berdasar KTP dan nomor handphone untuk nantinya kalau
datanya sudah lengkap akan digunakan sebagai data Awal para warga yang akan
mendapatkan uang dari Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim
nantinya pada saat sudah dekat dengan hari pencoblosan dan mereka ikut
berkampanye secara langsung, yang dilaporkan Oleh Mayarakat bernama Eka
Mulya Putra pada Bawaslu kota Pangkalpinang tertanggal 22 Oktober 2024
tercatat dengan Nomor laporan : 003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024. Yang mana
Status Laporan tersebut Tidak Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat
Formil dan materiil yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 24
Oktober 2024. (Bukti P-2).
3. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Laporan dugaan Pelanggaran
Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun
2024, yang mana dilaporkan Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim
melakukan kegiatan Kampanye besar-besaran di Fasilitas Pemerintah yaitu
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pangkalpinang ( RSUD DEPATI HAMZAH ), yang
dilaporkan Oleh Mayarakat bernama Nurmawan Astomi Permana pada Bawaslu
kota Pangkalpinang tertanggal 22 Oktober 2024 tercatat dengan Nomor laporan :
004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024. Yang mana Status Laporan tersebut Tidak
Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil yang dikeluarkan
Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 24 Oktober 2024; (Bukti P3)
4. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Laporan dugaan Pelanggaran
Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun
2024, yang mana dilaporkan Lurah Lontong Pancur Kota Pangkalpinang yang
diduga tidak Netral dan mendukung Paslon Tunggal, yang dilaporkan Oleh
Mayarakat bernama Muhammad Yusuf pada Bawaslu kota Pangkalpinang
tercatat dengan Nomor laporan : 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024. Yang mana
Status Laporan tersebut Tidak Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat
Formil karena penyampaian Laporan melebihi batas waktu yang ditentukan
Undang-undang, yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 31
Oktober 2024.(Bukti P-4)
5. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Laporan dugaan Pelanggaran
Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun
2024, yang mana dilaporkan orang yang bernama Ibu Asmara selaku Tim dari
Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim tertangkap tangan secara
langsung di Videokan oleh Warga / Pelapor secara langsung, yang mana Ibu
Asmara sebagai Terlapor melakukan kegiatan Pembagian uang (Money Politik)
kepada warga berdasarkan data KTP yang sudah mereka data sebelumnya dengan
ajakan Nanti Molen, yang dilaporkan Oleh Mayarakat bernama M. Antoni Steven
pada Bawaslu kota Pangkalpinang tertanggal 26 November 2024 tercatat dengan
Nomor laporan : 007/PL/PW/Kota/09.01/XI/2024. Yang mana Status Laporan
tersebut Tidak Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil
Pelaporan, yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 02
Desember 2024 (Bukti P5).
Bahwa, dari kelima Laporan di atas untuk pelaporan Money Politik yang
dilaporkan oleh M. Antoni Steven tersebut yang mana pelaporan saat melaporkan
didampingi oleh Kuasa Hukum Ishar, SH. Pada tanggal 28 November 2024 paska
Pilkada Kota Pangkalpinang yang secara hitung cepat dimenangkan oleh kotak
kosong, salah satu Komisioner Bawaslu Kota pangkalpinang ada menghubungi
Kuasa Hukum dari M. Antoni Steven untuk menyampaikan informasi agar
memenuhi syarat Formil dan Materiil, akan tetapi ada juga memberitahukan agar
menyarankan untuk Laporan atas nama M. Antoni Steven tersebut dicabut saja
dikarenakan katanya kotak Kosong sudah menang.
Bahwa, kemudian pada tanggal 01 Desember 2024 Ishar selaku Kuasa Hukum
dari M. Antoni Steven datang ke Bawaslu untuk memenuhi Syarat Formil dan
Materiil yang diminta oleh Pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang hingga lengkap
sebagaimana bukti (P6). Lalu kemudian pada tanggal 02 Desember 2024 pada saat
akan dilakukan Rekapitulasi suara oleh KPU Kota Pangkalpinang di Hotel Grand
Safran Kota Pangkalpinang salah satu saksi yang bernama Muhamad Zen ( Saksi
2 ) yang mengetahui perihal pelaporan tersebut karena termasuk dalam lembaga
Yayasan Rumah Kotak Kosong yang juga menjadi Lembaga resmi yang ikut
mengawasi Pilkada Kota Pangkalpinang yang secara Legalitas terdaftar secara
resmi pada KPU Kota Pangkalpinang sebagai Pengawas Pilkada Kota
Pangkalpinang 2024, bertemu dengan salah satu Komisioner Bawaslu Kota
Pangkalpinang dan Komisioner tersebut Berkata kepada Muhamad Zen kalau
Laporan Money Politik tersebut sudahlah Cabut saja pelaporan tersebut kan
Kotak Kosong sudah menang dan menyampaikan jangan diperpanjang kalau
laporan tersebut tidak teregister dan jangan lagi dilanjutkan, yang mana hal
tersebut juga didengar oleh rekan Saksi Muhamad zen yaitu bernama Eka Mulya
Putra. Kemudian pada tanggal 02 Desember 2024 keluarlah surat pemberitahuan
kepada Pelapor M. Antoni Steven kalau pelaporan tersebut tidak Teregister yang
dilaporkan atas nama M. Antoni Steven pada Bawaslu kota Pangkalpinang
tertanggal 26 November 2024 tercatat dengan Nomor laporan :
007/PL/PW/Kota/09.01/XI/2024. Yang mana Status Laporan tersebut Tidak
Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil Pelaporan, yang
dikeluarkan Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 02 Desember 2024.
Bahwa lalu kemudian dari beberapa pelaporan tersebut di atas, terkait pelaporan
yang terakhir terkait Money Politik menghadirkan Kontroversi serta kegaduhan di
dalam Masyarakat pangkalpinang secara Luas dikarenakan Bawaslu Kota
Pangkalpinang dianggap bekerja tidak Profesional dan tidak bisa bekerja serta
menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Tunggal, bahkan ada juga
beberapa warga Masyarakat yang melaporkan langsung pada Bawaslu Kota
Pangkalpinang agar jadi sebagai Temuan terkait ada beberapa Lurah dan Ketua
RT mendata KTP warga untuk mendukung Paslon Tunggal agar segera didatangi
dan ditindak lanjuti saat itu juga karena lagi sedang berlangsung, akan tetapi
pihak Bawaslu tetap tidak melakukan tindakan dan gerakan apapun, sehingga
Masyarakat yang katanya boleh ikut bersama dalam mengawasi Pemilu yang
bersih, Luber dan Jurdil merasa kesal dan kecewa dengan Kinerja seluruh
Komisioner Bawaslu Kota pangkalpinang yaitu : Imam Gh0zali selaku Ketua
merangkap Kordiv SDM, Wahyu Saputra selaku Kordiv Hukum, Dian Bastari
selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, dan Fahlevi
Pradidaya selaku Koordinator Sekretariat Bahwa kemudian berita informasi hal
ketidak Profesional para Komisioner / Pejabat Bawaslu tersebut makin tersebar
luas pada kalangan masyarakat Kota Pangkalpinang sehingga menyebabkan
kegaduhan serta ketidak percayaan Masyarakat Kota Pangkalpinang terhadap
Penyelenggara Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2024 karena diduga
keberpihakan Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang terhadap Pasangan Calon
Tunggal, sebagaimana Alat Bukti ( P – 1 ) sampai ( P – 5 ) di atas. Lalu terjadilah
gejolak dan aksi dari beberapa kalangan Masyarakat melakukan Aksi Damai
berupa Aksi Demonstrasi pada Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal
05 Desember 2024 ( Bukti P7 ) dimulai sekitar jam 10.00 WIB untuk menemui
dan mendapatkan Klarifikasi dari para Pejabat komisioner Bawaslu terkait
mengapa untuk pelaporan Money politik tersebut yang sudah secara terang dan
jelas sudah cukup bukti dan saksi, Kenapa tidak teregistrasi. Akan tetapi Pihak
Bawaslu Kota pangkalpinang tidak bisa menjawab apa yang dipertanyakan oleh
para peserta Aksi Demo pada Bawaslu Kota pangkalpinang yang menyatakan
mereka tidak akan membubarkan diri dari Aksi Demo tersebut kalau belum ada
kepastian Hukum terkait Pelaporan Money Politik tersebut oleh Pihak Bawaslu
Kota Pangkalpinang, lalu malam harinya sekira Pukul 20.00. WIB, pihak Bawaslu
Kota pangkalpinang mengklarifikasi kepada para peserta Aksi Demo dan
mengatakan kalau Pelaporan Money politik yang tidak teregister tersebut menjadi
acuan awal untuk Temuan bagi Bawaslu kota Pangkalpinang untuk diperiksa dan
ditindak lanjuti, hingga akhirnya pada jam 22.00 WIB tanggal 05 Desember 2024
laporan Money politik tersebut menjadi Temuan pada Bawaslu kota
Pangkalpinang dengan Nomor : 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024
sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi sebagai saksi kepada Sdr. Ishar ( Saksi
1 ) dengan Nomor : 121/PP.00.02/K.BB-07/12/2024, sebagaimana bukti ( P-8 ).
Lalu kemudian Pihak Bawaslu kota Pangkalpinang melakukan pemeriksaan atas
perkara tersebut dari tanggal 07 Desember hingga tanggal 10 Desember 2024
dengan memanggil para pihak terkait baik sebagai saksi maupun Terlapor /
Terduga Pelaku, akan tetapi para saksi semuanya datang dan hadir untuk
memberikan keterangan sedangkan Pihak Terlapor / terduga Pelaku dipanggil
dengan undangan Klarifikasi tetapi tidak datang ke Bawaslu untuk memberikan
keterangan, hingga akhirnya pada tanggal 11 Desember 2024 pihak Bawaslu Kota
Pangkalpinang menghentikan dan tidak menindak lanjuti lebih lanjut terkait
Temuan tersebut karena alasan Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan ( Bukti P9 ), dan salah satunya karena alasan terlapor / terduga Pelaku
tidak hadir pada saat jadwal Klarifikasi. Bahwa atas kejadian tersebut di atas yang
membuat gaduh dan membuat kehilangan kepercayaan Masyarakat
Pangkalpinang atas Profesionalitas serta Netralitas para Anggota Bawaslu kota
Pangkalpinang yang dianggap tidak Profesional dan tidak tahu bekerja karena
inkonsistensi pihak Bawaslu dalam menjalankan tugasnya saat ini makin
membuat masyarakat resah, apalagi ke depannya pada tanggal 27 Agustus 2025
akan dilakukan tahapan Pilkada berikutnya untuk memilih Calon walikota dan
Wakil Walikota Pangkalpinang sehingga membuat masyarakat kota
pangkalpinang resah karena tidak percaya dengan Bawaslu Kota pangkalpinang.
Lalu Video Kampanye dirumah sakit terkait Bukti ( P3 ) saya simpan dalam
Flasdisk ( P10 ). Lalu Video Dugaan Money Politik ada 2 ( Dua ) Video, yang saya
simpan dalam Flasdisk (P10) yang mana kedua Video tersebut sebagai bukti P10
Lalu Video Aksi Demo terkait Bukti (P-6), saya simpan dalam Flasdisk (P10).
Hingga pada akhirnya saya melakukan Pelaporan atas kejadian tersebut pada saat
ini kepada DKPP RI untuk ditindak lanjuti.
[2.2] PETITUM PENGADU
Dengan ini memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Laporan 30 Anggota Dewan yang tidak teregister;
2. P-2 Laporan Paslon Tunggal mendata melalui RT tidak teregister;
3. P-3 Laporan Kampanye di Rumah Sakit Tidak Teregister;
4. P-4 Lapopran Lurah yang tidak netral tidak teregister;
5. P-5 Laporan Money Politic tidak teregister;
6. P-6 Perbaikan Laporan Money Politic
7. P-7 Foto Kegaduhan Aksi Demo di Bawaslu Pangkalpinang;
8. P-8 Temuan Bawaslu terkait Money Politic
9. P-9 Pemberitahuan Temuan Bawaslu di Hentikan.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025 yang pada pokoknya
menguraikan hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya sebagaimana
termuat dalam perkara a quo, kecuali terhadap dalil yang diakui secara tegas
kebenarannya oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa dalil aduan Pengadu dalam perkara a quo bersifat asumtif, sebab Pengadu
tidak mengetahui secara jelas kronologis utuh dalam pokok aduan a quo karena
Pengadu tidak pernah terlibat menjadi pihak Pelapor dalam penyampaian Laporan
dugaan pelanggaran a quo kepada Bawaslu Kota Pangkal Pinang. Pengadu hanya
orang yang mendengarkan cerita dari orang lain (testimonium de auditu), yang
menurut hukum acara tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.
3. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa tidak ada satupun Laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang
ditindaklanjuti oleh Para Teradu, merupakan dalil yang tidak benar. Karena
sepanjang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pangkalpinang Tahun 2024, terdapat 1 (satu) Laporan yang diregister dan
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkal Pinang dengan penyampaian
rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kota
Pangkalpinang karena terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan
[Vide Bukti: T-1].
4. Bahwa berkenaan dengan Laporan yang tidak diregistrasi dan Temuan yang
dihentikan oleh Bawaslu Kota Pangkal Pinang sebagaimana dalam pokok aduan
a quo, perlu dijelaskan kronologis dan alasan hukum sebagai berikut:
1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas
nama Ishar:
1.1. Bahwa benar pada Selasa tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kota
Pangkal Pinang telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Ishar, terkait peristiwa dugaan
pelanggaran 30 Anggota DPRD Kota Pangkalpinang ikut terlibat dalam
Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang
melalui metode pemasangan alat peraga Kampanye (APK) tanpa
mengajukan cuti dan menjadi tim sukses Kampanye Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang.
1.2. Bahwa Bawaslu Kota Pangkal Pinang menindaklanjuti Laporan tersebut
dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut ”Perbawaslu 9 Tahun 2024”):
“(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir
Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
(2) Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran.”
1.3. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024 atau 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno [Vide
Bukti: T-2] untuk membahas hasil Kajian Awal, yang pada pokoknya
disimpulkan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat formal dan materiel.
1.4. Tidak terpenuhinya syarat formal dikarenakan waktu penyampaian
pelaporan melewati batas waktu yang ditentukan, yakni melebihi 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahui. Berdasarkan fakta dalam
Formulir Laporan a quo, Laporan disampaikan oleh Pelapor kepada
Bawaslu Kota Pangkal Pinang pada tanggal 22 Oktober 2024, sedangkan
waktu kejadian diketahui oleh Pelapor pada tanggal 28 September 2024,
sehingga sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c
Perbawaslu 9 Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu 9 Tahun
2024, syarat formal meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya
dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Bahwa syarat formal berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak
melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
diketahuinya” merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh
Pelapor dalam penyampaian Laporan, sehingga apabila syarat formal
tersebut tidak terpenuhi, maka Pengawas Pemilihan in casu Bawaslu
Kota Pangkal Pinang melalui Rapat Pleno melakukan tindakan untuk
tidak meregistrasi Laporan. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan
dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut “Juknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan”) pada Huruf D angka 8 halaman 22
yang selengkapnya berbunyi:
“Apabila rapat pleno menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat
formal dan/materiel sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b,
Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan dengan tindakan sebagai
berikut:
b. tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas
waktu yang ditentukan.
1.5. Sedangkan untuk syarat materiel dalam Rapat Pleno pembahasan hasil
Kajian Awal dinyatakan tidak terpenuhi dikarenakan dalam uraian
kejadian tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Teradu memiliki alasan
hukum yang cukup untuk tidak meregistrasi Laporan a quo.
2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh Eka Mulya
Putra:
2.1. Bahwa benar pada Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kota
Pangkal Pinang telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Eka Mulya Putra, terkait peristiwa
dugaan permulaan money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang.
2.2. Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkal Pinang menindaklanjuti Laporan
tersebut dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1)
Perbawaslu 9 Tahun 2024.
2.3. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan
Rapat Pleno terhadap hasil Kajian Awal yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 101/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 [Vide Bukti: T-3]. Hasil
Rapat Pleno menyimpulkan bahwa Laporan belum memenuhi syarat
formal dan materiel, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang
memberikan Pelapor kesempatan untuk melengkapi syarat formal
dan material Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah
pemberitahuan disampaikan.
2.4. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang
menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor:
106/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 kepada Pelapor untuk melengkapi
syarat formal dan material berupa [Vide Bukti: T-4]:
1) Identitas Kependudukan berupa KTP-El Pelapor atas nama Eka
Mulya Putra;
2) Uraian Kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
3) Bukti tambahan terkait uraian kejadian dugaan permulaan money
politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Pangkalpinang.
2.5. Bahwa tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 9 Tahun
2024 yang menyatakan:
“(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi
syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1
(satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari
terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan”.
2.6. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024, yakni
tanggal 27 Oktober 2024, Pelapor tidak kunjung melakukan
perbaikan Laporan, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyatakan
Laporan tidak diregistrasi.
Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (5)
Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang berbunyi:
“dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan
Laporan tidak diregistrasi.”
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian dan penjelasan di atas,
Para Teradu memiliki alasan hukum untuk tidak meregistrasi Laporan a
quo.
3. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor:
004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh Nurmawan
Astomi Permana:
3.1. Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kota
Pangkal Pinang telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Nurmawan Astomi Permana terkait
peristiwa dugaan kampanye di halaman RSUD Pangkal Pinang yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal
Pinang Tahun 2024 atas nama Maulan Aklil dan Masagus M Hakim.
3.2. Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkal Pinang menindaklanjuti Laporan
tersebut dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1)
Perbawaslu 9 Tahun 2024.
3.3. Bahwa terhadap Laporan a quo, pada tanggal 24 Oktober 2024 Para
Teradu telah melakukan Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti
keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan serta untuk
menentukan jenis dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal
9 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan hasil Rapat
Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 104/PP.01.02/K.BB-
07/10.2024 [Vide Bukti: T-5], diputuskan bahwa Laporan tidak
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan.
3.4. Bahwa alasan hukum Para Teradu menyimpulkan Laporan tidak
memenuhi syarat materiel pelaporan dalam kajiannya adalah sebagai
berikut:
1) Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut
“UU Pemilu”) menyebutkan bahwa:
“Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah
kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi,
dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”
2) Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 14
Oktober 2024 bertempat di Halaman RSUD Depati Hamzah Kota
Pangkalpinang, merupakan kegiatan Operasi Katarak Gratis yang
diselenggarakan oleh Yayasan Rudi Center bekerjasama dengan
Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI), Rumah Sakit
Mata Cicendo Bandung, dan PDI Perjuangan bukan merupakan
kegiatan Kampanye [Vide Bukti: T-6];
3) Bahwa dalam kegiatan bakti sosial, kehadiran Terlapor (Maulan Aklil
dan Masagus M Hakim) dalam kegiatan bakti sosial Operasi Katarak
Gratis sebagai pihak terundang, yang kapasitasnya sebagai Kader
Partai PDI Perjuangan, bukan sebagai Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Pangkalpinang yang melaksanakan kegiatan
Kampanye [Vide Bukti: T-7]. PDIP dan Yayasan Rudi Center sebagai
penyelenggara berhak mengundang pihak lain untuk turut dalam
kegiatan bakti sosial tersebut, termasuk dalam hal ini Terlapor
(Maulana Akil dan Masagus M Hakim) sebagai Kader PDI-P.
Kehadiran keduanya tidak dapat semerta-merta menjadikan
kegiatan bakti sosial tersebut berubah menjadi Kampanye;
4) Bahwa kegiatan dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Pelapor adalah kegiatan bakti sosial Operasi Katarak
Gratis kepada masyarakat umum yang diselenggarakan oleh
Yayasan Rudi Center, sehingga pemilihan tempat RSUD Depati
Hamzah adalah wajar menurut pertimbangan ketersediaan
fasilitas kesehatan dan keamanan bagi pasien [Vide Bukti: T-8];
5) Bahwa kegiatan bakti sosial Operasi Katarak Gratis yang
diselenggarakan pada tanggal 13 Oktober s.d. 16 Oktober 2024 di
RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, bukan hanya
diperuntukan bagi warga Kota Pangkal Pinang, melainkan untuk
masyarakat umum se-Bangka Belitung, sehingga salah satu unsur
Kampanye yakni “untuk menyakinkan Pemilih” in casu Pemilih
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun
2024 tidak terpenuhi. Hal tersebut juga dikuatkan dengan fakta
hasil pengawasan yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 115/LHP/PM.01.02/10/2024
pada tanggal 14 Oktober 2024 [Vide Bukti: T-9], bahwa pasien yang
hadir dan menguikuti operasi katarak gratis pada tanggal 14 Oktober
2024 berjumlah 67 orang, bukan hanya dari warga Kota Pangkal
Pinang, melainkan masyarakat dari berbagai daerah di Bangka
Belitung bahwa berdasarkan hasil pengawasan, saat peristiwa
kejadian, Terlapor tidak ada menyampaikan materi Kampanye yang
berisikan “visi, misi, dan program Pasangan Calon” sebagaimana
visi, misi, dan program yang telah didaftarkan di KPU Kota
Pangkalpinang;
6) bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Lampiran
Keputusan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor 316 Tahun 2024
tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 [Vide Bukti: T-10], jadwal
Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal
Pinang Maulan Aklil dan Masagus M Hakim bukan di wilayah
Kecamatan Girimaya, melainkan di wilayah Kecamatan Gerunggang.
Sedangkan RSUD Depati Hamzah berada di wilayah Kecamatan
Girimaya.
4. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor:
005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh M. Yusuf:
4.1. Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, Bawaslu Kota
Pangkal Pinang menerima Laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhammad Yusuf terkait peristiwa
dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. Dalam Laporan tersebut, yang
menjadi Terlapor bukanlah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Pangkal Pinang, melainkan Lurah Lontong Pancur atas nama Adly.
4.2. Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkal Pinang menindaklanjuti Laporan
tersebut dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1)
Perbawaslu 9 Tahun 2024.
4.3. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Rapat
Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan
materiel Laporan serta untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 110/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 [Vide Bukti: T-11],
menyimpulkan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat formal pelaporan berupa waktu penyampaian laporan
melewati batas waktu yang ditentukan.
4.4. Bahwa syarat formal berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak
melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
diketahui” merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pelapor
dalam penyampaian Laporan, sehingga apabila syarat formal tersebut
tidak terpenuhi, maka Pengawas Pemilihan melalui Rapat Pleno dapat
langsung melakukan tindakan untuk tidak meregistrasi Laporan. Hal
tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Juknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan pada Huruf D angka 8 halaman 22 yang
selengkapnya berbunyi:
“Apabila rapat pleno menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat
formal dan/materiel sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b,
Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan dengan tindakan sebagai
berikut:
b. tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian
Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas
waktu yang ditentukan.
4.5. Bahwa dikarenakan Laporan tidak memenuhi syarat formal namun
memenuhi syarat materiel, pada tanggal 31 Oktober 2024, Bawaslu
Kota Pangkal Pinang menjadikan Laporan yang tidak diregistrasi
tersebut sebagai Informasi Awal [Vide Bukti: T-12], hal tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (6) Perbawaslu 9 Tahun 2024
yang menyebutkan:
“Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat
materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal
adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan.”
4.6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 November 2024, Para Teradu dalam
Rapat Pleno memutuskan untuk menindaklanjuti Informasi Awal
dengan tindakan penelusuran [Vide Bukti: T-13] sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang
menyatakan:
”Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya
dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas
informasi awal.”
4.7. Bahwa untuk melakukan Penelusuran Informasi Awal, Bawaslu Kota
Pangkal Pinang membentuk tim penelusuran informasi awal, yang pada
tanggal 5 November 2024 menugaskan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kota Pangkal Pinang beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kota
Pangkal Pinang untuk melakukan Penelusuran Informasi Awal dugaan
pelanggaran dengan mendatangi langsung Kantor Lurah Lontong Pancur
untuk meminta keterangan dari Lurah Lontong Pancur.
Bahwa tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota (untuk selanjutnya disebut “Perbawaslu 6 Tahun
2024”) yang menyatakan:
“Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
untuk mencari kebenaran atas informasi awal dengan cara:
a. mendatangi lokasi;
b. meminta dan mendokumentasikan keterangan pihak yang terkait.”
4.8. Bahwa selanjutnya hasil penelusuran tersebut dituangkan dalam
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
135.A/LHP/PM.01.02/11/2024 [Vide Bukti: T-14] sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 20 ayat (4) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang
menyatakan, “Penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan
hasil pengawasan”.
4.9. Bahwa pada tanggal 5 November 2024, Para Teradu melakukan Rapat
Pleno untuk membahas hasil Penelusuran Informasi Awal [Vide Bukti:
T-15], yang pada pokoknya Rapat Pleno menyimpulkan bahwa
berdasarkan hasil analisa terhadap fakta hukum dalam Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan Nomor: 135.A/LHP/PM.01.02/11/2024, tidak
ditemukan adanya unsur pelanggaran, sehingga terhadap hasil
Pengawasan tersebut tidak dijadikan sebagai Temuan.
4.10. Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian dan penjelasan di atas,
terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu
tidak pernah melakukan penelusuran dan memeriksa lebih dalam
terhadap Laporan yang disampaikan oleh masyarakat merupakan dalil
yang tidak benar, sebab Para Teradu telah melakukan tindakan
penelusuran terhadap Laporan yang tidak diregistrasi.
5. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor:
007/PL/PW/Kota/09.01/XI/2024 yang disampaikan oleh M. Antoni
Steven:
5.1. Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Bawaslu
Kota Pangkal Pinang menerima Laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama M. Antoni Steven terkait peristiwa
dugaan tindak pidana politik uang.
5.2. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III
melakukan Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat
formal dan materiel Laporan serta untuk menentukan jenis dugaan
pelanggaran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024. Terhadap Laporan tersebut, hasil Rapat Pleno
[Vide Bukti: T-16] memutuskan Laporan belum memenuhi syarat
formal dan syarat materiel, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang
memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan material paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah
pemberitahuan disampaikan.
5.3. Bahwa pada tanggal 29 November 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang
menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor:
117/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 kepada Pelapor [Vide Bukti: T-17],
yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk
melengkapi syarat formal dan material berupa:
1) Syarat Formal berupa identitas Terlapor 2 yaitu Ibu yang
membagikan uang dalam bukti video (baju kaos bergaris bewarna
hitam putih);
2) Syarat materiel berupa:
a. Menunjukkan keberadaan Pelapor, Terlapor berserta Saksi
Pelapor dalam bukti video yang disampaikan;
b. Menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon
dalam bukti video yang disampaikan.
Bahwa tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Pangkalpinang telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang
menyatakan:
“(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi
syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1
(satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua)
Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan”.
5.4. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 pukul 16.09 WIB, Kuasa Hukum
Pelapor atas nama Ishar melakukan perbaikan Laporan ke Kantor
Bawaslu Kota Pangkal Pinang, kemudian Bawaslu Kota Pangkal Pinang
menerbitkan Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan
yang diserahkan kepada Kuasa Hukum Pelapor.
5.5. Bahwa setelah Pelapor melalui Kuasa Hukumnya melakukan perbaikan
Laporan, Para Teradu pada hari yang sama melakukan Rapat Pleno
untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan material. Hasil Rapat
Pleno pada pokoknya menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat
materiel pelaporan, sehingga Laporan tidak diregistrasi [Vide Bukti:
T-18].
5.6. Bahwa alasan hukum Laporan dalam Rapat Pleno dinyatakan tidak
memenuhi syarat materiel pelaporan dikarenakan Pelapor dalam
perbaikan laporannya tidak dapat menunjukkan adanya ajakan untuk
memilih pasangan calon dalam bukti video yang disampaikan, atau
dengan kata lain Pelapor tidak dapat menyampaikan bukti yang
menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam
video dugaan pelanggaran.
5.7. Bahwa setelah diputuskan dalam Rapat Pleno, pada tanggal 2
Desember 2024 Bawaslu Kota Pangkal Pinang mengumumkan Status
Laporan pada Papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkal
Pinang dan menyampaikan pemberitahuan Status Laporan kepada
Pelapor [Vide Bukti: T-19]. Tindakan Para Teradu telah sesuai dengan
Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada Huruf E angka 14
halaman 24:
“Apabila rapat pleno sebagaimana dimaksud angka 12 menyimpulkan
Laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel, Pengawas
Pemilihan tidak meregistrasi Laporan dan menerbitkan Pemberitahuan
Status Laporan (Formulir Model A.17) paling lama 1 (satu) Hari setelah
dilakukan rapat pleno”.
5.8. Bahwa terkait dengan Laporan a quo, Pengadu dalam aduannya juga
mendalilkan pada pokoknya pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kota Pangkal Pinang yang dilaksanakan
tanggal 2 Desember 2024 bertempat di Grand Safran Hotel, Muhammad
Zen (Saksi 2) bertemu dengan salah satu komisioner Bawaslu Kota
Pangkal Pinang, dan pada saat itu komisioner Bawaslu Kota Pangkal
Pinang menyampaikan untuk mencabut Laporan karena ”kotak kosong”
sudah menang sehingga tidak perlu dilanjutkan. Bahwa berkenaan
dengan aduan tersebut, perlu dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota Pangkal
Pinang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember s.d 4 Desember 2024
bertempat di Grand Safran Hotel Pangkal Pinang [Vide Bukti: T-20],
bukan pada tanggal 2 Desember 2024 sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu;
2) Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 atau 2 (dua) hari sebelum
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota
Pangkal Pinang, sudah dilaksanakan Rapat Pleno Perbaikan Laporan
dengan kesimpulan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat materiel
pelaporan, sehingga Laporan tidak diregistrasi, serta untuk Status
Laporan telah diumumkan pada tanggal 2 Desember 2024 atau 1
(satu) hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara tingkat Kota Pangkal Pinang, sehingga tidak ada kaitan atau
hubungannya antara dalil aduan a quo dengan proses penanganan
Laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kota Pangkal Pinang;
3) bahwa Saksi M. Zen bukan sebagai Pelapor atau Kuasa Hukum
Pelapor, sehingga secara hukum jelas tidak memiliki hubungan
hukum yang dapat mempengaruhi Status Laporan. Sebab
berdasarkan ketentuan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024, pihak yang
memiliki hak atau legal standing untuk mencabut Laporan sebelum
diregistrasi oleh Pengawas Pemilihan adalah Pelapor.
6. Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor:
001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024
6.1. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang
menerima Informasi Awal dugaan pelanggaran Pemilihan yang
disampaikan secara lisan oleh seseorang yang bernama Ishar, yang
kemudian informasi tersebut dicatatkan dalam Formulir Model A.6 [Vide
Bukti: T-21]. Selanjutnya pada hari yang sama, Para Teradu melakukan
Rapat Pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal
tersebut, yang dalam hasil Rapat Pleno diputuskan bahwa informasi
awal tersebut ditindaklanjuti dengan tindakan penelusuran [Vide Bukti:
T-22]. Bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 19 ayat (3) Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang menyatakan, ’’Informasi
awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya
dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi
awal.”
6.2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kota
Pangkal Pinang menugaskan Staf Sekretariat Bawaslu Kota
Pangkalpinang untuk melakukan Penelusuran Informasi Awal dengan
mendatangi langsung lokasi kejadian yakni bertempat di Pasar Pagi Kota
Pangkalpinang untuk meminta keterangan dari para pihak, yang pada
waktu itu Tim Penelusuran bertemu dengan seorang yang dikenal
dengan nama panggilan “Ibu Niko alias Ibu Penjual Es Viral”.
Bahwa tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) Perbawaslu 6 Tahun
2024 yang menyatakan, “Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan untuk mencari kebenaran atas informasi awal
dengan cara: a. mendatangi lokasi; b. meminta dan mendokumentasikan
keterangan pihak yang terkait”.
6.3. Bahwa selanjutnya hasil penelusuran tersebut dituangkan dalam
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
164/LHP/PM.01.02/12/2024 [Vide Bukti: T-23] sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 20 ayat (4) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang
menyatakan, “Penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan
hasil pengawasan”.
6.4. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Teradu
I s.d. Teradu III melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil
Penelusuran informasi awal yang tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan Nomor: 164/LHP/PM.01.02/12/2024. Hasil
Rapat Pleno diputuskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran
tersebut dijadikan sebagai Temuan dan selanjutnya diregister dengan
Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 [Vide Buti: T-24].
Bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (7)
Perbawaslu 6 Tahun 2024 yang menyatakan:
“Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran,
rapat pleno memutuskan hasil Pengawasan sebagai Temuan”.
6.5. Bahwa setelah ditetapkan sebagai Temuan, pada tanggal 6 Desember
2024, selanjutnya Bawaslu Kota Pangkal Pinang bersama Penyidik dan
Jaksa dalam Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan
Konsultasi terkait penanganan Temuan dugaan tindak Pidana Pemilihan
Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 ke Sentra Gakkumdu
Provinsi Kep. Bangka Belitung [Vide Bukti: T-25].
6.6. Bahwa Bahwa hasil konsultasi pada pokoknya disimpulkan, bahwa
Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung siap melakukan pendampingan
atau supervisi kepada Bawaslu Kota Pangkal Pinang dalam proses
klarifikasi kepada Saksi dan Terlapor maupun dalam proses penyusunan
Kajian Dugaan Pelanggaran. Bawaslu Kota Pangkal Pinang kemudian
pada hari yang sama menyampaikan Surat Permohonan Pendampingan
ke Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung [Vide Bukti: T-26].
6.7. Bawaslu Kota Pangkal Pinang melakukan proses pengkajian dengan
meminta kehadiran Saksi dan Terlapor untuk hadir di Kantor Bawaslu
Kota Pangkal Pinang menyampaikan klarifikasi/ keterangannya di
bawah sumpah. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1)
Perbawaslu 9 Tahun 2024:
“Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi,
atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar
keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7,
Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.”
6.8. Bahwa pada tanggal 7 Desember s.d. 8 Desember 2024, Bawaslu
melakukan klarifikasi kepada 6 orang Saksi, didampingi Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Kep. Bangka
Belitung, Novrian Saputra.
6.9. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024 s.d. tanggal 9 Desember 2024,
Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah berusaha
menyampaikan undangan klarifikasi secara patut kepada Terlapor, baik
melalui WhatsApp PPID Bawaslu Kota Pangkal Pinang ke nomor
WhatsApp Terlapor maupun mengantarkan undangan klarifikasi
langsung ke rumah Terlapor [Vide Bukti: T-27], namun Terlapor tetap
tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
6.10. Bahwa dengan ketidakhadiran dari Terlapor untuk menyampaikan
klarifikasi secara langsung, Bawaslu Kota Pangkal Pinang kesulitan
dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya
dapat dilengkapi pada proses klarifikasi di bawah sumpah, sehingga
peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas, serta tidak
diketahui tujuan atau kehendak yang diinginkan oleh Terlapor dalam
melakukan perbuatan membagikan uang kepada para Saksi pada
tanggal 26 November 2024 bertempat di Pasar Pagi Kota Pangkal Pinang.
6.11. Namun ketidakhadiran Terlapor dalam proses klarifikasi bukan menjadi
alasan utama bagi Para Teradu dalam Rapat Pleno menyimpulkan bahwa
”Temuan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan” dan
merekomendasikan untuk ”menghentikan Temuan”. Alasan hukum lain
yang menyimpulkan Temuan tidak terbukti sebagai tindak pidana
Pemilihan adalah berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dari
keterangan Saksi dan pemeriksaan bukti sebagai berikut:
1) Terlapor pada saat membagikan uang kepada para Saksi (M Antoni
Steven, Chandra Marsito, Andri Zaldi, Ajum Saripudin, dan Eti
Afrianti), tidak pernah menyampaikan ajakan atau tindakan apapun
untuk mempengaruhi Saksi untuk memilih Pasangan Calon
tertentu;
2) Bahwa pada saat kejadian, Terlapor hanya berpakaian biasa dan
tidak menggunakan baju atau atribut yang menunjukkan
keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon tertentu;
3) Maksud Terlapor memberikan uang kepada para Saksi tidak jelas,
sebab tidak ada ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk memilih calon tertentu, sehingga dengan demikian, unsur
“melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempengaruhi
Pemilih agar memilih calon tertentu” sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, tidak terpenuhi.
6.12. Bahwa sebelum Kajian Dugaan Pelanggaran diputuskan dalam Rapat
Pleno, Bawaslu Kota Pangkal Pinang sebelumnya pada tanggal 10
Desember 2024 telah melakukan Konsultasi terlebih dahulu ke Bawaslu
Provinsi untuk meminta masukan penguatan terkait substansi Kajian
Dugaan Pelanggaran yang telah disusun [Vide Bukti T-28]. Bahwa
setelah mendapatkan masukan terkait penguatan substansi dalam
kajian, pada hari yang sama Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Kajian Dugaan Pelanggaran [Vide Bukti: T-29], yang pada pokoknya
diputuskan bahwa Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyatakan untuk
menghentikan penanganan atas Temuan.
Bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Juknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada Huruf J angka 7 halaman 38:
”Apabila rapat pleno menyimpulkan Temuan/Laporan tidak terbukti
sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada angka 5 huruf b, Pengawas Pemilihan menghentikan
penanganan atas Temuan/Laporan.”
Bahwa setelah diputuskan Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan, sebagai tanggungjawab keterbukaan informasi kepada
publik, pada tanggal 11 Desember 2024 Bawaslu Kota Pangkal Pinang
mengumumkan Status Temuan melalui papan Pengumuman Sekratariat
Bawaslu Kota Pangkalpinang dan menyelenggarakan Konferensi Pers
dengan mengundang para awak media untuk menyampaikan hasil
penanganan pelanggaran a quo agar diketahui oleh masyarakat luas
[2.4.2] Bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan
DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya sebagaimana
termuat dalam perkara a quo, kecuali terhadap dalil yang diakui kebenarannya
oleh Teradu IV dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa dalil aduan Pengadu dalam perkara a quo bersifat asumtif, sebab Pengadu
tidak mengetahui secara jelas kronologis utuh dalam pokok aduan a quo karena
Pengadu tidak pernah terlibat menjadi pihak Pelapor dalam penyampaian Laporan
dugaan pelanggaran a quo kepada Bawaslu Kota Pangkal Pinang. Pengadu hanya
orang yang mendengarkan cerita dari orang lain (testimonium de auditu), yang
kemudian menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
3. Bahwa dalam uraian dalil aduan Pengadu, tidak ada satupun yang menyebutkan
Teradu IV;
4. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu, Bahwa Teradu IV selaku
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang terlebih dahulu akan
menjelaskan tugas dan wewenang Koordinator Sekretariat pada Sekretariat
Bawaslu Kota yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (disebut ”UU Pemilu”) dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut ”Perpres 68 Tahun 2018”) sebagai
berikut:
4.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dibentuk sebagai pendukung kelancaran tugas dan
wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota:
”Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu
Kecamatan dibentuk Sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.”
4.2. Selanjutnya dalam ketentuan pada Pasal 28 ayat (2) Perpres 68 Tahun
2018:
“Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota.”
4.3. Bahwa dalam Pasal 30 huruf b Perpres 68 Tahun 2018:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
4.4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata
Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
“Perbawaslu 3 Tahun 2022’’):
“Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu.
4.5. Bahwa dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 3 Tahun 2022:
“(1) Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dilakukan
melalui Rapat Pleno.
(2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.”
4.6. Bahwa dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno (selanjutnya
disebut “Perbawaslu 5 Tahun 2018’’):
“Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang.”
4.7. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu 5 Tahun 2018 dinyatakan bahwa,
“Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno”.
4.8. Bahwa pada Pasal 16 Perbawaslu 5 Tahun 2018, “Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai:
c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa.”
4.9. Bahwa dalam Pasal 17 ayat (1) Perbawaslu 5 Tahun 2018, “Rapat Pleno
diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan terhadap ketentuan tersebut di
atas, Teradu IV selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang
mempunyai tugas dan tanggungjawab memberikan dukungan administrasi dan
operasional dalam pelaksanaan Rapat Pleno yang diikuti oleh Anggota Bawaslu
Kota Pangkal Pinang untuk mengambil suatu keputusan atas nama lembaga,
sedangkan terkait subtansi keputusan merupakan ranah Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Pangkal Pinang yang diputuskan melalui Rapat Pleno yang
merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan
tugas, fungsi, dan wewenang
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa berdasarkan alasan-asalan sebagaimana yang telah diuraikan di atas,
Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara
ini agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu Obscuur Libel;
3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya
dalam melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
4. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Ghozali selaku Ketua Bawaslu Kota
Pangkal Pinang merangkap anggota, Teradu II Wahyu Saputra selaku Anggota
Bawaslu Kota Pangkal Pinang, dan Teradu III Dian Bastari selaku Anggota
Bawaslu Kota Pangkal Pinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; atau
Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] Bahwa berdasarkan alasan-asalan sebagaimana yang telah diuraikan di atas,
Teradu IV memohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini agar
berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu Obscuur Libel;
3. Menyatakan Teradu IV telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya
dalam memberikan dukungan administratif dan operasional terkait penanganan
pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fahlevi Pradidaya selaku Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
atau
Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-35, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
053/Pp.01.02/K.BB-07/06/2024 kepada KPU Kota Pangkal
Pinang Tanggal 4 Juni 2024;
2. T-2 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Nomor: 102/Pp.01.02/K.BB-07/10/2024 Tanggal 24 Oktober
2024;
3. T-3 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Nomor: 101/Pp.01.02/K.BB-07/10/2024 Tanggal 24 Oktober
2024;
4. T-4 Surat Pemberitahuan kelengkapan Laporan Nomor:
106/Pp.01.02/K.BB-07/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024;
5. T-5 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Nomor: 104/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 Tanggal 24 Oktober
2024;
6. T-6 Surat tembusan Pemberitahuan kegiatan Bakti Sosial Operasi
katarak gratis dari DPC PDIP Kota Pangkalpinang Nomor:
444/Ex/DPC-12.71/X/2024 Tanggal 9 Oktober 2024;
7. T-7 Surat DPC PDI Perjuangan Nomor: 447/Ex/Dpc-
12.71/X/2024 Dari PDIP Kota Pangkalpinang Perihal
Undangan Tanggal 13 Oktober 2024, yang menerangkan
Bahwa Maulan Aklil dan Masagus M Hakim sebagai kader
PDIP;
8. T-8 Surat DPC PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang Nomor:
450/in/DPC-12.71/X/2024 Perihal Permohonan sewa tempat
& halaman RSUD Depati Hamzah tanggal 9 Oktober 2024;
9. T-9 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Nomor: 115/LHP/PM.01.02/10/2024 pada tanggal 14
Oktober 2024;
10. T-10 Lampiran Keputusan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor 316
Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024;
11. T-11 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Nomor: 110/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 tanggal 30 Oktober
2024;
12. T-12 Formulir Model A.6 Informasi Awal tanggal 31 Oktober 2024;
13. T-13 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang terkait
Tindaklanjut Informasi Awal Nomor: 112/PP.01.02/K.BB-
07/11/2024 Tanggal 1 November 2024;
14. T-14 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kota Pangkal
Pinang Nomor: 135.A/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 5
November 2024;
15. T-15 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang terkait
Pembahasan Hasil Penelusuran Informasi Awal Nomor:
112.3/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 Tanggal 5 November
2024;
16. T-16 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Nomor: 116/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 tanggal 28
November 2024;
17. T-17 Surat Pemberitahuan kelengkapan Laporan Nomor:
117/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 tanggal 29 November 2024;
18. T-18 Berita Acara Rapat Pleno perbaikan Laporan Nomor:
118/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 tanggal 1 Desember 2024;
19. T-19 Pemberitahuan tentang status Laporan kepada Pelapor
tanggal 2 Desember 2024;
20. T-20 Surat Undangan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor:
102/Pl.02.6-Und/1971/2024 tanggal 2 Desember 2024;
21. T-21 Formulir Model A.6 Informasi Awal tanggal 3 Desember 2024;
22. T-22 Berita Acara Rapat Pleno tindaklanjut Informasi Awal Nomor:
118.1/Pp.01.02/K.BB-07/12/2024 Tanggal 3 Desember
2024;
23. T-23 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor:
164/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 4 Desember 2024;
24. T-24 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Nomor: 125.1/PP.01.02/K.BB-07/12/2024 Tanggal 5
Desember 2024;
25. T-25 Surat Pemberian Izin Konsultasi Bawaslu Kota Nomor:
417/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 6 Desember 2024;
26. T-26 Surat Permohonan Pendampingan Nomor:
130/Pp.00.02/K.BB-07/12/2024 tanggal 6 Desember 2024;
27. T-27 Bukti penyampaian Surat Undangan Klarifikasi kepada
Terlapor Nomor: 133/PP.00.02/K.BB-07/12/2024 tanggal 7
Desember 2024 dan Surat Undangan Klarifikasi kepada
Terlapor Nomor: 136/PP.00.02/K.BB-07/12/2024 tanggal 9
Desember 2024;
28. T-28 Surat Pemberian izin konsultasi Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Nomor: 421/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 9 Desember
2024;
29. T-29 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Nomor: 139/PP.01.02/K.BB-07/12/2024 tanggal 10
Desember 2024;
30. T-30 Surat Bawaslu Kota Pangkal Pinang dengan Nomor:
444/PM.00.02/K.BB-07/10/2025 Perihal Imbauan
tertanggal 3 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang;
31. T-31 Formulir Laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024
yang disampaikan oleh Ishar tanggal 22 Oktober 2024;
32. T-32 Formulir Laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024
yang disampaikan oleh Eka Mulya Putra tanggal 22 Oktober
2024;
33. T-33 Formulir Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024
yang disampaikan oleh Nurmawan Astomi Permana tanggal
22 Oktober 2024;
34. T-34 Formulir Laporan Nomor 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024
yang disampaikan oleh Muhammad Yusuf tanggal 28 Oktober
2024;
35. T-35 Formulir Laporan Nomor 007/PL/PW/Kota/09.01/X/2024
yang disampaikan oleh M. Antoni Steven tanggal 26 November
2024;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 25 Juni 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan Supervisi
dan Monitoring Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye Pemilihan dan Pengadaan
Logistik Surat Suara di 7 Kabupaten/Kota pada tanggal 14 s.d. 23 Oktober 2024.
Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Supervisi
dan Monitoring Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye, Tahapan Masa Tenang,
dan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 24 s.d. 27
November 2024 di 7 Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan
Kejaksaan. Pelaksanaan supervisi dan monitoring tersebut sebagai upaya
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengidentifikasi adanya
masalah yang terjadi dalam penanganan pelanggaran serta memastikan
terpenuhinya standar penanganan pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(vide Bukti PT-1)
2. Bahwa berkaitan dengan proses/perkembangan penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkal Pinang, yaitu :
- Laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024, Pelapor Ishar dan Terlapor
30 Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang Periode 2024-2029;
- Laporan Nomor 003/PL.PW/Kota/09.01/X/2024, Pelapor Eka Mulya Putra
dan Terlapor Maulan Aklil dan Masagus M Hakim;
- Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024, Pelapor Nurmawan Astomi
Permana dan Terlapor Maulan Aklil dan Masagus M Hakim;
- Laporan Nomor 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024, Pelapor Muhammad Yusuf
dan Terlapor Adly (Lurah Lontong Pancur);
- Laporan Nomor 007/PL/PW/Kota/09.01/XI/2024, Pelapor M. Antoni Steven
dan Terlapor Ibu Niko Alias Ibu Penjual “Es Viral” serta Ibu Asmara.
3. Bahwa pada Tanggal 05 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung menerima informasi dari Bawaslu Kota Pangkal Pinang bahwa sedang
terjadi aksi demo yang dilakukan oleh Relawan Kotak Kosong yang menuntut agar
Bawaslu Kota Pangkal Pinang meregister laporan yang sudah dikeluarkan status
laporan “tidak diregister” terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor M.
Antoni Steven. Relawan Kotak Kosong menyatakan tidak akan mengakhiri aksi
demo jika Bawaslu Kota Pangkal Pinang tidak meregister laporan tersebut.
Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantu Bawaslu
Kota Pangkal Pinang meredam aksi demo dengan melakukan dialog langsung
dengan Relawan Kotak Kosong. (vide Bukti PT-2)
4. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung menerima surat dari Bawaslu Kota Pangkal Pinang dengan Nomor Surat
121/PP.00.02/K.BB-07/12 2024 tanggal 06 Desember 2024 hal Permohonan Izin
Konsultasi, selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membalas
dengan Nomor Surat 417/PP.00.01/K.BB/12/2024 hal Pemberian Izin
Konsultasi. (vide Bukti PT-3)
5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima surat
dari Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor 130/PP.00.02/K.BB-07/12/2024 hal
Permohonan Pendampingan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
memberikan pendampingan kepada Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkal Pinang
terkait temuan Nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 sebagaimana Surat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
418/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 hal Pemberian
Pendampingan. Dalam proses pendampingan tersebut, Bawaslu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses penanganan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Pangkal Pinang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan. (vide Bukti PT-4)
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya menerima
konsultasi Bawaslu Kota Pangkal Pinang pada Tanggal 10 Desember 2024
berkaitan dengan Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
421/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 berkaitan dengan
adanya temuan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan Nomor Register
001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024. Pada
konsultasi tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan
saran agar Bawaslu Kota Pangkal Pinang menindaklanjuti laporan tersebut sesuai
dengan ketentuan. (vide Bukti PT-5)
[2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkal Pinang
1. Bahwa pada Hari kamis Tanggal 05 Desember 2024 Pukul 11.00 WIB Kami selaku
Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang Mengetahui Bahwa kantor Bawaslu
Kota Pangkalpinang di datangi Masa dari Relawan Kotak Kosong melalui Media
Online dan Media Cetak;
2. Melalui Media Masa Kami ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang
mengetahui Perihal Aksi Masa di Bawaslu Kota pangkalpinang adanya dugaan
Pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Tunggal Pada Pilkada Walikota dan
Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Relawan Kotak
Kosong yang belum di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang;
3. Pada Tanggal 11 Desember 2024 Kami Selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Pangkalpinang Mengetahui Melalui Media Online Bahwa Bawaslu Kota
Pangkalpinang dilaporkan Oleh salah satu Team Relawan Kotak Kosong ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
4. Selanjutnya Kami menghubungi salah satu komisioner bawaslu kota
pangkalpinang yang bernama bapak Dian Bastari, kami bertanya terakit
kebenaran Bawaslu Kota Pangkalpinang perihal Laporan Ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
5. Selanjutnya kami selaku ketua dan anggota KPU Kota Pangkalpinang bertanya
terakit laporan apa saja yang dilaporkan oleh Relawan Kotak Kosong yang tidak
di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang;
6. Pada Tanggal 16 Juni 2025 Kami Selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Pangkalpinang Mendapat Surat Pemanggilan sebagai Pihak Terkait dengan Nomor
Surat 1497/PS.DKPP/SET-04/VI/2025.
JAWABAN
1. Berkaitan dengan Perihal KPU Kota Pangkalpinang Mengetahui atau tidak terakit
ketidak netralan dan Keberpihakan Para Teradu Kepada paslon Tunggal Pada
Pilkada Kota Pangkalpinang. kami pastikan selaku Pihak Terkait Ketua dan
Anggota KPU Kota Pangkalpinang tidak mengetahui Hal tersebut dikarenakan
kami baru mengetahui terhadap laporan tersebut pada saat adanya aksi masa
dikantor bawaslu kota pangkalpinang dan KPU Kota Pangkalpinang tidak
menerima laporan/tanggapan Masyarakat ke KPU Kota pangkalpinang perihal
aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Tunggal;
2. Akan Tetapi Untuk Perihal Tahapan Tahapan Pilkada Pemilihan Walikota dan
Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 Pihak dari Bawaslu kota pangkalpinang
secara Proposional Mengawasi Tahapan-Tahapan Pilkada tersebut dengan selalu
memberi Himbauan ke KPU Kota Pangkalpinang dan Berkordinasi dengan intens
ke Kami selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang.
3. Dan Kami memastikan Bahwa Perihal apa saja yang dilaporkan terhadap dugaan
pelanggaran yang di duga dilakukan oleh Pasangan Calon tunggal kami tidak
mengetahui secara utuh terhadap laporan tersebut.
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Kep. Bangka Belitung menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti
PT-1 s.d. PT-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Supervisi dan Monitoring Sentra Gakkumdu Tahapan
Kampanye, Tahapan Masa Tenang, dan Tahapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara pada tanggal 24 s.d. 27 November
2025 di 7 Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Sentra
Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. PT-2 Dokumentasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
membersamai Demonstran tanggal 5 Desember 2025;
3. PT-3 - Surat Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor
121/PP.00.02/K.BB-07/12 2024 tanggal 06 Desember
2024 hal Permohonan Izin Konsultasi;
- Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor Surat 417/PP.00.01/K.BB/12/2024 hal Pemberian
Izin Konsultasi;
- Dokumentasi Penerimaan Kosultasi Bawaslu Kota Pangkal
Pinang ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
didampingi Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
4. PT-4 - Surat Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor
130/PP.01.02/K.BB-07/12/2024 Tanggal 06 Desember
2025 hal Permohonan Pendampingan;
- Surat Sekretaraiat Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor
131/PP.01.02/BB-07/12/2024 Tanggal 06 Desember
2025 hal Permohonan Pendampingan;
- Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 418/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 06
Desember 2024 hal Pemberian Pendampingan;
- Surat Plt. Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Nomor 290/PP.00.01/BB/12/2024 tanggal 06
Desember 2024 hal Pemberian Pendampingan
- Surat Tugas Pendampingan Nomor
1516/PP.00.01/BB/12/2024 Tanggal 06 Desember 2024.
5. PT-5 - Surat Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor
137/PP.00.02/K.BB-07/12/2024 tanggal 09 Desember
2024 hal Permohonan Izin Konsultasi.
- Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 421/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 09
Desember 2024 hal Pemberian Izin Konsultasi
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan
Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22
Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan
Pelapor Ishar tentang keterlibatan 30 (tiga puluh) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang
periode 2024-2029 yang ikut menjadi Timses Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas
Agus Hakim tanpa melakukan Cuti terlebih dahulu dan ikut berkampanye secara
langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (Baliho);
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan
Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22
Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan
Pelapor Eka Mulya Putra tentang kehadiran Ketua RT Kota Pangkalpinang yang ikut
mengkampanyekan Paslon Tunggal dengan cara menginput data warga berdasarkan
KTP dan nomor handphone sebagai dasar peristiwanya dugaan money politik yang
dilakukan Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan
Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22
Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan
Pelapor Nurmawan Astomi Permana tentang peristiwa dugaan kampanye di halaman
RSUD Pangkalpinang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 a.n. Maulan Aklil dan Masagus M Hakim;
[4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan
Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 28
Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan
Pelapor Muhammad Yusuf tentang peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.
Bahwa dalam Laporan tersebut yang menjadi Terlapor bukanlah Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang, melainkan Lurah Lontong Pancur atas
nama Adly;
[4.1.5] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan
Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 007/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 26
November 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan
Pelapor M. Antoni Steven tentang laporan dugaan tindak pidana politik uang;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu
menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Ishar
terkait peristiwa dugaan pelanggaran 30 (tiga puluh) Anggota DPRD Kota
Pangkalpinang ikut terlibat dalam Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Pangkal Pinang melalui metode pemasangan alat peraga kampanye (APK)
tanpa mengajukan cuti dan menjadi tim sukses Kampanye Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Pangkal Pinang. Bahwa terhadap laporan tersebut, Para Teradu
menindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Laporan disampaikan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024).
Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno
untuk membahas hasil Kajian Awal yang pada pokoknya disimpulkan bahwa Laporan
tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel (vide Bukti T-2).
Para Teradu juga menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya syarat formal dikarenakan
waktu penyampaian pelaporan melewati batas waktu yang ditentukan melebihi 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahui. Berdasarkan fakta dalam Formulir Laporan a
quo pada tanggal 22 Oktober 2024, sedangkan waktu kejadian diketahui oleh Pelapor
pada tanggal 28 September 2024, sehingga sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c
Perbawaslu 9/2024. Kemudian Para Teradu kembali menjelaskan bahwa syarat formal
berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak diketahuinya” merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh
Pelapor dalam penyampaian Laporan, sehingga apabila syarat formal tersebut tidak
terpenuhi, maka Pengawas Pemilihan in casu Bawaslu Kota Pangkal Pinang melalui
Rapat Pleno melakukan tindakan untuk tidak meregistrasi Laporan. Hal tersebut telah
sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Apabila rapat pleno menyimpulkan Laporan tidak
memenuhi syarat formal dan/materiel sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b,
Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan dengan tindakan. Sedangkan untuk
syarat materiel dalam Rapat Pleno pembahasan hasil Kajian Awal dinyatakan tidak
terpenuhi dikarenakan dalam uraian kejadian tidak terdapat dugaan pelanggaran
Pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Pangkal Pinang in casu Para Teradu
telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor a.n. Eka
Mulya Putra terkait peristiwa dugaan permulaan money politic yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang. Bahwa laporan tersebut
ditindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu 9/2024.
Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
terhadap hasil Kajian Awal yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
101/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 (vide Bukti T-3). Hasil Rapat Pleno menyimpulkan
bahwa Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga Bawaslu Kota
Pangkal Pinang in casu Para Teradu memberikan Pelapor kesempatan untuk
melengkapi syarat formal dan material Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung
setelah pemberitahuan disampaikan. Setelah melaksanakan rapat pleno, pada tanggal
25 Oktober 2024 Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyampaikan Surat Pemberitahuan
kelengkapan Laporan Nomor: 106/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 kepada Pelapor untuk
melengkapi syarat formal dan material berupa: 1) Identitas Kependudukan berupa KTP-
El Pelapor a.n. Eka Mulya Putra, 2) Uraian Kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
dan; 3) Bukti tambahan terkait uraian kejadian dugaan permulaan money politic yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang (vide Bukti
T-4). Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 14 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, yakni tanggal 27 Oktober 2024, Pelapor tidak
kunjung melakukan perbaikan Laporan, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang
menyatakan Laporan tidak diregistrasi. Bahwa menurut Para Teradu, hal tersebut telah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi
“dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi.” Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Pangkal Pinang in casu Para Teradu
telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor a.n.
Nurmawan Astomi Permana terkait peristiwa dugaan kampanye di halaman RSUD
Pangkal Pinang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Pangkal Pinang Tahun 2024 a.n. Maulan Aklil dan Masagus M Hakim. Bahwa laporan
tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu
9/2024. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat
Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan
serta untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9
ayat (2) Perbawaslu 9/2024. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 104/PP.01.02/K.BB-07/10.2024 pada intinya diputuskan
bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti T-5). Para Teadu juga menjelaskan alasan hukum Para Teradu
menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan dalam kajiannya
adalah bahwa ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU 10/2016) menyatakan, “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut
Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi,
dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”. Selain itu, Para Teradu juga
menyatakan peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024
bertempat di Halaman RSUD Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang merupakan kegiatan
Operasi Katarak Gratis yang diselenggarakan oleh Yayasan Rudi Center bekerjasama
dengan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI), Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung, dan PDI Perjuangan bukan merupakan kegiatan Kampanye (vide
Bukti T-6). Kemudian alasan hukum lainnya menurut Para Teradu adalah bahwa
kehadiran Terlapor (Maulan Aklil dan Masagus M Hakim) dalam kegiatan bakti sosial
Operasi Katarak Gratis sebagai pihak terundang, yang kapasitasnya sebagai Kader
Partai PDI Perjuangan bukan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota
Pangkalpinang yang melaksanakan kegiatan Kampanye (vide Bukti T-7). PDIP dan
Yayasan Rudi Center sebagai penyelenggara berhak mengundang pihak lain untuk
turut dalam kegiatan bakti sosial tersebut, termasuk dalam hal ini Terlapor (Maulana
Akil dan Masagus M Hakim) sebagai Kader PDI-P. Kehadiran keduanya tidak dapat
semerta-merta menjadikan kegiatan bakti sosial tersebut berubah menjadi Kampanye.
Para Teradu juga menambahkan bahwa kegiatan dalam peristiwa dugaan pelanggaran
yang dilaporkan oleh Pelapor adalah kegiatan bakti sosial Operasi Katarak Gratis
kepada masyarakat umum yang diselenggarakan oleh Yayasan Rudi Center, sehingga
pemilihan tempat RSUD Depati Hamzah adalah wajar menurut pertimbangan
ketersediaan fasilitas kesehatan dan keamanan bagi pasien (vide Bukti T-8). Selain itu
kegiatan bakti sosial tersebut yang diselenggarakan pada tanggal 13 Oktober s.d. 16
Oktober 2024 di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang bukan hanya diperuntukan
bagi warga Kota Pangkal Pinang, melainkan untuk masyarakat umum se-Bangka
Belitung, sehingga salah satu unsur Kampanye yakni “untuk menyakinkan Pemilih” in
casu Pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024
tidak terpenuhi. Hal tersebut juga dikuatkan dengan fakta hasil pengawasan yang
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor:
115/LHP/PM.01.02/10/2024 pada tanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti T-9), bahwa
pasien yang hadir dan menguikuti operasi katarak gratis pada tanggal 14 Oktober 2024
berjumlah 67 orang, bukan hanya dari warga Kota Pangkal Pinang, melainkan
masyarakat dari berbagai daerah di Bangka Belitung bahwa berdasarkan hasil
pengawasan, saat peristiwa kejadian, Terlapor tidak ada menyampaikan materi
Kampanye yang berisikan “visi, misi, dan program Pasangan Calon” sebagaimana visi,
misi, dan program yang telah didaftarkan di KPU Kota Pangkal Pinang. Selanjutnya
Para Teradu kembali menambahkan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 berdasarkan
Lampiran Keputusan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor 316 Tahun 2024 tentang
Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang
Tahun 2024 (vide Bukti T-10), jadwal Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Pangkal Pinang Maulan Aklil dan Masagus M Hakim bukan di wilayah
Kecamatan Girimaya, melainkan di wilayah Kecamatan Gerunggang. Sedangkan RSUD
Depati Hamzah berada di wilayah Kecamatan Girimaya. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak beralasan;
[4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Pangkal Pinang in casu Para Teradu
telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor a.n.
Muhammad Yusuf terkait peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. Dalam
Laporan tersebut, yang menjadi Terlapor bukanlah Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Pangkal Pinang, melainkan Lurah Lontong Pancur a.n. Adly. Bahwa laporan
tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1)
Perbawaslu 9/2024. Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024 Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan
materiel Laporan serta untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 110/PP.01.02/K.BB-07/10/2024
menyimpulkan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal
pelaporan berupa waktu penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan
(vide Bukti T-11). Kemudianm Para Teradu juga menjelaskan bahwa syarat formal
berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak diketahui” merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh
Pelapor dalam penyampaian Laporan, sehingga apabila syarat formal tersebut tidak
terpenuhi, maka Pengawas Pemilihan melalui Rapat Pleno dapat langsung melakukan
tindakan untuk tidak meregistrasi Laporan. Hal tersebut telah sesuai dengan
ketentuan dalam Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada Huruf D angka 8
halaman 22 yang berbunyi apabila rapat pleno menyimpulkan Laporan tidak
memenuhi syarat formal dan/materiel sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b,
Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan dengan tindakan tidak meregistrasi
Laporan dengan alasan penyampaian Laporan tidak memenuhi syarat formal karena
melewati batas waktu yang ditentukan. Bahwa dikarenakan Laporan tidak memenuhi
syarat formal namun memenuhi syarat materiel, pada tanggal 31 Oktober 2024
Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu menjadikan Laporan yang tidak
diregistrasi tersebut sebagai Informasi Awal (bide Bukti T-12), hal tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (6) Perbawaslu 9/2024 yang menyebutkan
“Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak
memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai
informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan”. Selanjutnya, pada tanggal 1
November 2024, Para Teradu dalam Rapat Pleno memutuskan untuk menindaklanjuti
Informasi Awal dengan tindakan penelusuran (vide Bukti T-13) sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Perbawaslu 9/2024 yang menyatakan: ’’Informasi
awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat dalam Formulir
Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas
informasi awal.” Selanjutnya bahwa untuk melakukan Penelusuran Informasi Awal,
Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu membentuk tim penelusuran
informasi awal yang pada tanggal 5 November 2024 menugaskan Teradu IV beserta Staf
Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang untuk melakukan Penelusuran Informasi
Awal dugaan pelanggaran dengan mendatangi langsung Kantor Lurah Lontong Pancur
untuk meminta keterangan dari Lurah Lontong Pancur. Hasil penelusuran tersebut
dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
135.A/LHP/PM.01.02/11/2024 (vide Bukti T-14) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
20 ayat (4) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang menyatakan, “Penelusuran informasi awal
dituangkan dalam laporan hasil pengawasan”. Setelah itu, pada tanggal 5 November
2024 Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil Penelusuran
Informasi Awal (vide Bukti T-15), pada pokoknya Rapat Pleno menyimpulkan bahwa
berdasarkan hasil analisa terhadap fakta hukum dalam Laporan Hasil Pengawasan
Pemilihan Nomor: 135.A/LHP/PM.01.02/11/2024 tidak ditemukan adanya unsur
pelanggaran, sehingga terhadap hasil Pengawasan tersebut tidak dijadikan sebagai
Temuan;
[4.2.5] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 26 November 2024 Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teadu
menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a.n. M. Antoni
Steven terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang. Setelah menerima laporan
a quo, pada tanggal 28 November 2024 Teradu I s.d. Teradu III melakukan Rapat Pleno
Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan serta
untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9
ayat (1) Perbawaslu Nomor/2024. bahwa terhadap Laporan tersebut, hasil Rapat Pleno
(vide Bukti T-16) memutuskan Laporan belum memenuhi syarat formal dan syarat
materiel, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang memberikan kesempatan kepada
Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan material paling lama 2 (dua) Hari terhitung
setelah pemberitahuan disampaikan. Selanjutnya pada tanggal 29 November 2024
Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan Nomor: 117/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 kepada Pelapor yang pada pokoknya
memberikan kesempatan untuk melengkapi syarat formal dan material berupa 1)
Syarat Formal berupa identitas Terlapor 2 yaitu Ibu yang membagikan uang dalam
bukti video (baju kaos bergaris bewarna hitam putih, 2) syarat materil yaitu
menunjukkan keberadaan Pelapor, Terlapor berserta Saksi Pelapor dalam bukti video
yang disampaikan dan menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon
dalam bukti video yang disampaikan (vide Bukti T-17). Bahwa setelah menyampaikan
surat pemberitahuan kelengkapan a quo, pada tanggal 1 Desember 2024 Pukul 16.09
WIB, Kuasa Hukum Pelapor a.n. Ishar melakukan perbaikan Laporan ke Kantor
Bawaslu Kota Pangkal Pinang, kemudian Bawaslu Kota Pangkal Pinang menerbitkan
Formulir Model A.3.1 tanda terima perbaikan Laporan yang diserahkan kepada Kuasa
Hukum Pelapor. Bahwa setelah Pelapor melalui Kuasa Hukumnya melakukan
perbaikan Laporan, Para Teradu pada hari yang sama melakukan Rapat Pleno untuk
menilai keterpenuhan syarat formal dan material. Hasil Rapat Pleno pada pokoknya
menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan sehingga Laporan
tidak diregistrasi (vide Bukti T-18). Selanjutnya Para Teradu menjelaskan bahwa alasan
hukum Laporan dalam Rapat Pleno dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel
pelaporan dikarenakan Pelapor dalam perbaikan laporannya tidak dapat menunjukkan
adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam bukti video yang disampaikan,
atau dengan kata lain Pelapor tidak dapat menyampaikan bukti yang menunjukkan
adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam video dugaan pelanggaran.
setelah diputuskan dalam rapat pleno, pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kota
Pangkal Pinang in casu Para Teradu mengumumkan status laporan pada Papan
Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang dan menyampaikan
pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor (vide Bukti T-19). Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.1] s.d. angka [4.1.5] terkait tindaklanjut laporan, terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan sebagai
berikut.
Bahwa berkenanan dengan Laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024
tanggal 22 Oktober 2024 terkait dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan
Pelapor Ishar tentang keterlibatan 30 (tiga puluh) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang
periode 2024-2029 yang ikut menjadi Timses Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas
Agus Hakim tanpa melakukan Cuti terlebih dahulu dan ikut berkampanye secara
langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (Baliho), Para Teradu sudah
menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan. Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2024 Para
Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil Kajian Awal yang pada
pokoknya disimpulkan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat
formal dan materiel (vide Bukti T-2). Bahwa Para Teradu dalam sidang pemeriksaan
menjelaskan, tidak terpenuhinya syarat formal laporan a quo dikarenakan waktu
penyampaian pelaporan melewati batas waktu yang ditentukan melebihi 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak diketahui, yaitu dalam Formulir Laporan a quo tertulis atau dibuat pada
tanggal 22 Oktober 2024, sedangkan waktu kejadian diketahui oleh Pelapor pada
tanggal 28 September 2024, sehingga sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c
Perbawaslu 9 Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerangkan, bahwa
syarat formal berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya” merupakan syarat mutlak yang wajib
dipenuhi oleh Pelapor dalam penyampaian Laporan, sehingga apabila syarat formal
tersebut tidak terpenuhi, maka melalui Rapat Pleno Para Teradu memutuskan tidak
meregistrasi Laporan pelapor. Selain menindaklanjuti laporan pelapor sesuai peraturan
perundang-undangan, Para Teradu juga sudah mengeluarkan Imbauan Nomor:
444/PM.00.02/K.BB-07/10/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 yang ditujukan kepada
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, pada huruf C angka 1
disebutkan Bawaslu Kota Pangkalpinang mengimbau kepada Ketua dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang pada masa tahapan kampanye
pemilihan serentak tahun 2024 berlangsung untuk “mengajukan izin kampanye sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor: 003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024
tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti
laporan Pelapor Eka Mulya Putra tentang kehadiran Ketua RT Kota Pangkalpinang yang
ikut mengkampanyekan Paslon Tunggal dengan cara menginput data warga
berdasarkan KTP dan nomor handphone sebagai dasar peristiwanya dugaan money
politik yang dilakukan Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 22 Oktober 2024
menindaklnjuti laporan dengan melakukan kajian awal selama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Laporan disampaikan. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober 2024 Para
Teradu melaksanakan Rapat Pleno terhadap hasil Kajian Awal yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor: 101/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 (vide Bukti T-3) yang
menyimpulkan Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga
Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu memberikan Pelapor kesempatan
untuk melengkapi syarat formal dan material Laporan paling lama 2 (dua) Hari
terhitung setelah pemberitahuan disampaikan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kota Pangkal
Pinang in casu Para Teradu pada tanggal 25 Oktober 2024 menyampaikan Surat
Pemberitahuan kelengkapan Laporan Nomor: 106/PP.01.02/K.BB-07/10/2024
kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan material berupa: 1) Identitas
Kependudukan berupa KTP-El Pelapor a.n. Eka Mulya Putra, 2) Uraian Kejadian
dugaan pelanggaran pemilihan; dan; 3) Bukti tambahan terkait uraian kejadian dugaan
permulaan money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Pangkalpinang (vide Bukti T-4). Bahwa sampai dengan batas waktu yang
ditentukan, Pelapor tidak kunjung melakukan perbaikan Laporan, sehingga Bawaslu
Kota Pangkal Pinang menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024
tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti
laporan Pelapor Nurmawan Astomi Permana tentang peristiwa dugaan kampanye di
halaman RSUD Pangkalpinang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 a.n. Maulan Aklil dan Mas Agus M Hakim.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti
laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan
materiel Laporan a quo dan menuangkan hasil Rapat Pleno dalam Berita Acara Nomor:
104/PP.01.02/K.BB-07/10.2024 pada intinya diputuskan bahwa Laporan tidak
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerangkan bahwa
peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 di Halaman
RSUD Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang merupakan kegiatan Operasi Katarak
Gratis yang diselenggarakan oleh Yayasan Rudi Center bekerjasama dengan Persatuan
Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI), Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung, dan
PDI Perjuangan bukan merupakan kegiatan Kampanye (vide Bukti T-6). Bahwa
kehadiran Terlapor (Maulan Aklil dan Mas Agus M Hakim) dalam kegiatan bakti sosial
Operasi Katarak Gratis sebagai pihak terundang, kapasitasnya sebagai Kader Partai
PDI Perjuangan bukan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang
yang melaksanakan kegiatan Kampanye (vide Bukti T-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemilihan tempat RSUD
Depati Hamzah dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan fasilitas kesehatan dan
keamanan bagi pasien (vide Bukti T-8). Bahwa kegiatan bakti sosial tersebut,
diselenggarakan pada tanggal 13 s.d. 16 Oktober 2024 bukan hanya diperuntukan bagi
warga Kota Pangkal Pinang, melainkan untuk masyarakat umum se-Bangka Belitung,
sehingga salah satu unsur Kampanye yakni “untuk menyakinkan Pemilih” in casu
Pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024
tidak terpenuhi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil Pengawasan
Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu Nomor:
115/LHP/PM.01.02/10/2024 pada tanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti T-9)
didapatkan fakta bahwa pasien yang hadir dan mengikuti operasi katarak gratis pada
tanggal 14 Oktober 2024 berjumlah 67 orang tidak hanya dari warga Kota Pangkal
Pinang, melainkan masyarakat dari berbagai daerah di Bangka Belitung. Bahwa
Terlapor pada saat itu tidak ada menyampaikan materi Kampanye yang berisikan “visi,
misi, dan program Pasangan Calon” sebagaimana visi, misi, dan program yang telah
didaftarkan di KPU Kota Pangkal Pinang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Oktober
2024 berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor 316 Tahun
2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pangkal Pinang Tahun 2024 (vide Bukti T-10), jadwal Kampanye Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang Maulan Aklil dan Masagus M Hakim
bukan di wilayah Kecamatan Girimaya, melainkan di wilayah Kecamatan Gerunggang.
Sedangkan RSUD Depati Hamzah berada di wilayah Kecamatan Girimaya.
Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor: 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024
tanggal 28 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti
laporan Pelapor Muhammad Yusuf tentang peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas
ASN. Bahwa dalam Laporan tersebut yang menjadi Terlapor bukanlah Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang, melainkan Lurah Lontong Pancur atas
nama Adly. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah
menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan. Pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno dan menuangkan hasilnya dalam Berita Acara Nomor:
110/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 menyimpulkan bahwa Laporan tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat formal pelaporan berupa waktu penyampaian laporan
melewati batas waktu yang ditentukan (vide Bukti T-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerangkan bahwa
syarat formal berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui” merupakan syarat mutlak yang wajib
dipenuhi oleh Pelapor dalam penyampaian Laporan. Bahwa oleh karena syarat formal
tidak dipenuhi oleh pelapor, maka Para Teradu melalui Rapat Pleno kemudian
memutuskan untuk tidak meregistrasi Laporan. Bahwa dikarenakan Laporan tidak
memenuhi syarat formal, namun memenuhi syarat materiel maka pada tanggal 31
Oktober 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu menjadikan Laporan
yang tidak diregistrasi tersebut sebagai Informasi Awal (vide Bukti T-12). Bahwa
selanjutnya, pada tanggal 1 November 2024, Para Teradu dalam Rapat Pleno
memutuskan untuk menindaklanjuti Informasi Awal dengan melakukan penelusuran
(vide Bukti T-13). Bahwa Para Teradu selanjutnya pada tanggal 5 November 2024
membentuk tim penelusuran informasi awal dengan menugaskan Teradu IV beserta
Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang untuk melakukan penelusuran dengan
mendatangi Kantor Lurah Lontong Pancur guna meminta keterangan dari Lurah
Lontong Pancur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal yang
sama, yaitu tanggal 5 November 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno membahas
hasil Penelusuran Informasi Awal (vide Bukti T-15) yang pada pokoknya
menyimpulkan, berdasarkan hasil analisa terhadap fakta hukum dalam Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan Nomor: 135.A/LHP/PM.01.02/11/2024 tidak ditemukan
adanya unsur pelanggaran, sehingga terhadap hasil pengawasan tersebut tidak
dijadikan sebagai Temuan.
Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor: 007/PL/PW/Kota/09.01/X/2024
tanggal 26 November 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti
laporan Pelapor M. Antoni Steven tentang laporan dugaan tindak pidana politik uang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa, Para Teradu telah menindaklanjuti
laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Rapat Pleno Kajian
Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan serta untuk
menentukan jenis dugaan pelanggaran (vide Bukti T-16) memutuskan Laporan belum
memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang
memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan material
paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 November
2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu menyampaikan Surat
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 117/PP.01.02/K.BB-07/11/2024
kepada Pelapor yang pada pokoknya memberikan kesempatan untuk melengkapi
syarat formal dan material berupa 1) Syarat Formal berupa identitas Terlapor 2 yaitu
Ibu yang membagikan uang dalam bukti video (baju kaos bergaris bewarna hitam putih,
2) syarat materil yaitu menunjukkan keberadaan Pelapor, Terlapor berserta Saksi
Pelapor dalam bukti video yang disampaikan dan menunjukkan adanya ajakan untuk
memilih pasangan calon dalam bukti video yang disampaikan (vide Bukti T-17). Bahwa
selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 pukul 16.09 WIB, Kuasa Hukum Pelapor
a.n. Ishar melakukan perbaikan Laporan ke Kantor Bawaslu Kota Pangkal Pinang. Atas
perbaikan laporan tersebut, Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu
kemudian menerbitkan Formulir Model A.3.1 tanda terima perbaikan Laporan yang
diserahkan kepada Kuasa Hukum Pelapor. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 1 Desember 2024, Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan material
laporan a quo. Hasil Rapat Pleno kemudian menyimpulkan yang pada pokoknya
Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan sehingga Laporan tidak diregistrasi
(vide Bukti T-18). Bahwa Para Teradu dalam persidangan menerangkan, Laporan
dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan dikarenakan Pelapor dalam
perbaikan laporannya tidak dapat menunjukkan adanya ajakan untuk memilih
pasangan calon dalam bukti video yang disampaikan, atau dengan kata lain Pelapor
tidak dapat menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya ajakan untuk memilih
pasangan calon dalam video dugaan pelanggaran. Bahwa selanjutnya Para Teradu
menempelkan status laporan pada Papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota
Pangkal Pinang serta menyampaikannya secara langsung kepada Pelapor (vide Bukti
T-19).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa terhadap laporan
002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Laporan Nomor:
003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Laporan Nomor
004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Laporan Nomor
005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dan Laporan Nomor
007/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 26 November 2024, Para Teradu sudah
melakukan serangkaian tahapan atau proses, yaitu Para Teradu selalu mengawali
tindak lanjut penanganan laporan pelapor dengan melakukan kajian awal 2 (dua) hari
terhitung sejak laporan disampaikan serta melakukan rapat pleno dalam menentukan
status Laporan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu
9/2024 yang menyatakan:
Ayat (1)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan.
Ayat (2)
Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran.
Bahwa Para Teradu juga sudah menginformasikan status laporan kepada pelapor
untuk laporan yang tidak dilanjutkan serta memberikan kesempatan kepada Pelapor
untuk memperbaiki laporan. Dengan demikian, Para Teradu dalam menindaklanjuti
laporan sudah bertindak profesional, akuntabel, taat asas, dan tertib administrasi
sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang selaku pengawas sebagiamana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti,
dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa selanjutnya terhadap Teradu IV, DKPP menilai, tidak ada satu pun dalil
Pengadu yang mendalilkan Teradu IV dalam aduan Pengadu in casu Form I Pengadu.
Oleh karena itu, terhadap aduan Pengadu berkenaan dengan Teradu IV, DKPP
berpendapat, tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan harus
dikesampingkan serta merehabilitasi nama baik Teradu IV.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.