Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 126 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU kabupaten Pangkalpinang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 23 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 KPU Kota Pangkalpinang telah melakukan rapat pleno terbuka dengan kemudian mengeluarkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Periode Tahun 2024 – 2029 (bukti terlampir P-2). Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tersebut, terdapat dugaan adanya sesuatu yang melampaui kewenangannya yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinang, di mana pada Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 terutama dalam Dapil 4 Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat terdapat perolehan suara sah yang sama yakni Caleg Nomor Urut 1 atas nama ROSDIANSYAH RASYID dan Caleg Nomor Urut 4 atas nama SUMARDAN memperoleh suara yang sama yakni 1.198 suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melampaui kewenangan dalam menerbitkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kota Pangkalpinang telah menetapkan Caleg terpilih yang memperoleh suara sah yang sama tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (2); Pasal 29 ayat (1); Pasal 18; Pasal 60; Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024; Pasal 19 Peraturan DKPP
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sobarian selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Teradu II Muhammad dan Teradu III Tri Pertiwi, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 126-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 145-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rosdiansyah Rasyid Pekerjaan/Lembaga : Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinnag Periode 2019- 2024 / Partai Demokrat Alamat : DPRD Kota Pangkalpinang, Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Khairul Anwar 2. Helly Rohatta Pekerjaan/Lembaga : Advokat / Kantor Hukum Ideality Law Firm Alamat : Pondok Indah Office Tower 3, Lantai 17, Jl. Sultan Iskandar Muda, Kav. V-TA, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Sobarian Jabatan : Ketua KPU Kota Pangkalpinang Alamat : Jl. Girimaya No. 11, Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhammad Jabatan : Anggota KPU Kota Pangkalpinang Alamat : Jl. Girimaya No. 11, Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Tri Pertiwi Jabatan : Anggota KPU Kota Pangkalpinang Alamat : Jl. Girimaya No. 11, Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai---------------------------- ---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 KPU Kota Pangkalpinang telah melakukan rapat pleno terbuka dengan kemudian mengeluarkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Periode Tahun 2024 – 2029 (bukti terlampir P-2). Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tersebut, terdapat dugaan adanya sesuatu yang melampaui kewenangannya yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinang, di mana pada Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 terutama dalam Dapil 4 Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat terdapat perolehan suara sah yang sama yakni Caleg Nomor Urut 1 atas nama ROSDIANSYAH RASYID dan Caleg Nomor Urut 4 atas nama SUMARDAN memperoleh suara yang sama yakni 1.198 suara. Dalam terdapatnya suara sah yang sama, KPU Kota Pangkalpinang kemudian menetapkan Caleg terpilih tidak mendasarkan keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Bahwa sebagaimana PKPU Nomor 6 Tahun 2024 sudah jelas diatur dalam Pasal 29 ayat (2) : (1) jika terdapat 2 orang atau lebih Caleg mendapatkan suara sah yang sama pada suatu dapil, maka calon dengan sebaran wilayah terbanyak yang ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih. (2) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; atau b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT. Bahwa dalam pemaknaan Pasal 29 ayat (2) huruf a dan b PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bisa ditarik kesimpulan jika ada dua orang atau lebih mendapatkan suara sah yang sama di satu dapil maka yang dinyatakan terpilih adalah: - Yang paling banyak sebaran wilayahnya; - Yang berjenis kelamin perempuan; dan - Jika ternyata sebaran sama dan jenis kelaminnya juga sama maka dikembalikan ke nomor urut teratas di dalam DCT. Perolehan suara sama dalam satu dapil yang terjadi di Dapil 4 Kota Pangkalpinang antara ROSDIANSYAH RASYID Caleg Nomor Urut 1 dan SUMARDAN Caleg Nomor Urut 4. Apabila mengacu kepada Pasal 29 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 6 Tahun 2024, seharusnya yang ditetapkan sebagai Caleg terpilih adalah saya ROSDIANSYAH RASYID yang di dalam DCT menempati urutan teratas. Akan tetapi KPU Kota Pangkalpinang menetapkan SUMARDAN sebagai DPRD terpilih dengan alasan sebaran TPS nya lebih banyak. Padahal dalam PKPU 6/2024 dan aturan lainnya satuan terkecil wilayah itu adalah KELURAHAN/DESA bukan TPS. Bahwa dalam penentuan Caleg terpilih suara sama di Pangkalpinang terutama dapil 4 Kota Pangkalpinang, KPU Kota Pangkalpinang sebelum melakukan penetapan, melakukan voting terlebih dahulu. Terdapat dua Anggota KPU Kota Pangkalpinang berpendapat dan arahnya sesuai berdasarkan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dengan memutuskan bahwa yang berhak dan menjadi terpilih yakni sesuai nomor urut teratas dalam DCT, sementara 3 orang lainnya lebih memilih sebaran TPS. Bahwa tindakan KPU Kota Pangkalpinang tersebut diatas telah jelas adalah patut diduga merupakan tindakan yang melampaui kewenangannya exces de pouvoir. KPU Kota Pangkalpinang seharusnya adalah eksekutor, dengan menjalankan segala sesuatu kewenangannya dengan berdasarkan dan berpatokan kepada regulasi dan peraturan turunan lainnya dalam menjalankan serta menetapkan kebijakannya. Bahwa selain itu, telah tegas dan secara nyata dalam Lampiran VI Babel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terutama pada Dapil 4 Kota Pangkalpinang disebutkan bahwa dalam Keputusan KPU Pusat pada lampiran VI Babel telah tegas disebutkan dalam kolom terdapat keterangan tanda * bahwa penentuan merujuk kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 sebagaimana isi lampiran VI Babel dimaksud : Dan dalam hal ini KPU RI telah jelas menegaskan bahwa KPU Kota Pangkalpinang harus mengacu kepada PKPU 6 Tahun 2024 bukan berdasarkan voting, sehingga telah jelas akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 telah melampaui kewenangannya sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa selain itu, dengan dilakukannya voting tindakan KPU Kota Pangkalpinang tersebut juga merupakan pelanggaran nyata terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; 2. Bukti P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; dan 3. Bukti P-3 Lampiran VI Babel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 289 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2024 (DAERAH PEMILIHAN : Kota Pangkalpinang 4). [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2024, sebagai berikut: I. Kronologi Teradu 1. Pada tanggal 27 Februari 2024 pada Pukul 23.00 WIB hasil dari Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Gerunggang Dapil 4 ditemukan Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat terdapat suara sah yang sama Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 4 (Bukti T-1). 2. Pada tanggal 2 Maret 2024 pada Pukul 01.30 WIB hasil finalisasi Pleno Kota Pangkalpinang terdapat Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dapil 4 Kecamatan Gerunggang dari Partai Demokrat terdapat suara sah yang sama pada suatu dapil dan dari partai yang sama dengan data sebagai berikut (Bukti T-2) : Partai Demokrat Gerunggang Jumlah Akhir 1. Rosdiansyah Rasyid 1.198 1.198 2. Ir. H. Suhaili Ishak M.H 77 77 3. Okta Tirta Sari Nalora 7 7 4. Sumardan S.H 1.198 1.198 5. Bustan Khalik S.H 120 120 6. Oktarina Ningsih 6 6 3. BERDASARKAN PKPU NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM. Pasal 29 (1) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR. (2) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; atau b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT. 4. Pada tanggal 7 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang menyurati Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor Surat 078/PL.01.8-SD/1971/2024 perihal Permohonan Pendampingan Konsultasi Ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait suara sah yang sama pada Dapil 4 DPRD Kota Pangkalpinang (Bukti T-3). 5. Pada tanggal 11 Maret 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Nomor Surat 116/PL.01.8-SD/19/2024 perihal Pendampingan Konsultasi untuk melakukan konsultasi hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pangkalpinang yang mana dari Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Pangkalpinang 4 (Gerunggang), untuk Partai Demokrat terdapat jumlah perolehan suara Calon yang sama yaitu Calon Nomor Urut Satu atas nama ROSDIANSYAH RASYID dengan jumlah suara 1.198 dan Calon Nomor Urut Empat atas nama SUMARDAN, S.H., dengan jumlah suara 1.198, sedangkan menurut hasil suara Partai Demokrat hanya memperoleh satu kursi, maka dengan hal ini kami akan melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bukti T-4). 6. Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 Pukul 10.00 WIB Komisioner KPU Kota Pangkalpinang a.n. Bapak Muhammad dan Ibu Margarita di dampingi Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Bapak Husain dan Kabag Hukum KPU Provinsi Bangka Belitung Bapak Yusef bertemu dengan Bapak Idam Holik selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat membahas terkait Petunjuk Teknis Penetapan suara sah yang sama. 7. Hasil dari pembahasan bersama dengan Bapak Idam Holik selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU RI akan menjawab secara tertulis hasil dari konsultasi tersebut dan akan menyurati KPU Provinsi terkait hal ini. 8. Pada tanggal 22 Maret 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima surat terkait suara sah yang sama dengan Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang (Bukti T-5). 9. Selanjutunya KPU Kota Pangkalpinang membuat kajian hukum terkait metode suara sah yang sama Berdasarkan Acuan PKPU NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM dan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang. 10. Selanjutnya berdasarkan telaah hukum dan Petunjuk Teknis KPU Kota Pangkalpinang menetapkan Calon Nomor Urut 4 dari Partai Demokrat a.n. Sumardan sebagai Anggota DPRD Kota Pangkalpinang terpilih terkait suara sah yang sama sebagai berikut : Jumlah Sebaran pada TPS di Kelurahan Nama calon Air Bukit Tua Jumlah Bukit Kacang Taman Kepala Merape Tunu Sari Pedang Bunga Tujuh n Indah Rosdiansyah Rasyid 20 27 13 22 12 27 121 (1.198 Suara) Sumardan 21 27 13 22 13 26 122 (1.198 Suara) Jumlah Sebaran Nama calon Status Calon Kecamatan Kelurahan TPS Rosdiansyah Rasyid 1 6 121 (1.198 Suara) Sumardan 1 6 122 Ditetapkan (1.198 Suara) Sebagai Calon Tepilih Sehingga berdasarkan sebaran wilayah suara sampai TPS Calon Anggota Terpilih DPRD Kota Pangkalpinang Dapil Pangkalpinang 4 pada Pemilu 2024 adalah Calon Terpilih Nomor Urut 4 a.n. Sumardan (Bukti T-6). 11. Pada tanggal 2 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Nomor 117/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penghitungan Dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-7). 12. Pada tanggal 2 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang juga mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Galon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Nomar 118/ Pl.01.9-Ba/1971/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-8). 13. Pada tanggal 3 Juni 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang menerima surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal Pemeriksaan Persiapan Perkara Nomor 8/G/2024 /PTUN.PGP sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 14. Pada tanggal 26 Juni 2024 PTUN menjadwalkan sidang pembacaan gugatan penggugat dan sikap Majelis Hakim atas permohonan intervensi, pada tanggal 3 Juli 2024 PTUN menjadwalkan sidang pembacaan jawaban Tergugat dan jawaban Tergugat II Intervensi, pada tanggal 10 Juli 2024 PTUN menjadwalkan sidang replik Penggugat terhadap jawababn Tergugat dan Tergugat II Intervensi, pada tanggal 17 Juli 2024 PTUN menjadwalkan sidang duplik Tergugat dan duplik Tergugat II Intervensi. 15. Pada tanggal 26 Juli 2024 PTUN menjadwalkan sidang pembacaan penetapan/putusan Majelis Hakim terhadap eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi yang sebagaimana isi dari Putusan tersebut Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat dan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut/kewenangan mengadili pengadilan. Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Bukti T-9). 16. Pada tanggal 23 Juli 2024 KPU Kota Penyurati KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal Memohon Arahan dan Petunjuk Terkait Pendampingan ke KPU RI terkait Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Galon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-10). 17. Pada tanggal 25 Juli 2024 KPU Kota Pangkalpinang menerima surat balasan perihal pendampingan konsutasi ke KPU RI dengan Nomor 294/HK.01.8 SD/19/2024 (Bukti T-11). 18. Pada tanggal 29 Juli 2024 pada saat melakukan konsultasi di KPU RI, KPU Kota Pangkalpinang menerima surat balasan dari KPU RI pertanggal 11 Juni 2024 terhadap surat yang dilayangkan oleh saudara Rosdiansyah Rasyid melalui kuasa hukum Mahagoni dan Fartners perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut poin 6 menjelaskan berdasarkan hal sebagaimana dimaksud maka perhitungan selebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasang Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu dilakukan sampai dengan wilayah kerja KPPS yakni TPS (Bukti T-12). 19. Pada tanggal 8 Agustus 2024 KPU Kota Pangkalpinang menerima tembusan surat dari KPU RI perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih kepada Pengadu dengan Nomor 1529/PL.01.9 SD/05/2024 yang mengatakan secara berjenjang yaitu TPS (Bukti T-13). 20. Pada tanggal 9 Agustus 2024 KPU Kota Pangkalpinang menerima tembusan surat dari KPU RI perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih kepada kuasa hukum Pengadu dengan Nomor 1549/PL.01.9-SD/05/2024 (Bukti T-14).
III. JAWABAN TERMOHON ATAS POKOK GUGATAN
1. Bahwa Teradu menolak seluruh delik gugatan Pengadu sebagaimana termuat dalam gugatan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok gugatan Pengadu pada intinya Teradu berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Pengadu berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 3. Bahwa benar Pengadu adalah salah satu Daftar Calon Tetap dari Partai Demokrat Dapil Pangkalpinang 4 Nomor Urut 1 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 144 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-15). 4. Bahwa dalil Pemohon menyatakan terdapat dissenting opinion terkait sebaran wilayah perolehan suara tidak lah benar dikarenakan hanya 1 (satu) Komisioner KPU Kota Pangkalpinang a.n. Margarita yang tidak menandatanggani Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilu Umum Tahun 2024, dikarenakan tidak setuju penghitungan sebaran wilayah sampai TPS karena atas nama Margarita berpendapat perhitungan sebaran sampai Kelurahan dan atas nama Margarita tidak menandatangani berita acara tersebut secara keseluruhan atas nama Margarita tidak menyetujui 30 orang Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pangkalpinang terpilih. Pada saat itu Komisioner KPU Kota atas nama Ridho Istira memiliki pendapat terkait metode yang digunakan untuk menentukan calon terpilih bukan terkait tidak setuju perhitungan sebaran wilayah sampai TPS dikarenakan Ridho Istira menandatangai Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilu Umum Tahun 2024 (Bukti T-16). 5. Bahwa dalil Pemohon menyatakan bahwa Penetapan Calon Terpilih Perihal Suara sama ini haruslah berdasarkan sebaran wilayah perkelurahan berdasarkan Pasal 42 ayat (2) poin B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tidaklah benar dikarenakan berdasakan: a. Ketentuan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan KPU berwenang menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota. b. Berdasarkan ketentuan pada angka 1, KPU tidak mempunyai wewenang untuk membatalkan atau mencabut Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. c. Ketentuan Pasal 18 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelengaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya. d. Ketentuan Pasal 60 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan KPPS bertugas melaksanakan Pengmungutan dan Penghitungan Suara di TPS. e. Berdasarkan ketentuan pada angka 3 dan angka 4, TPS merupakan wilayah kabupaten/kota. f. Berdasarkan hal sebagaiman dimaksud pada angka 5 maka penghitungan persebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dilakukan sampai dengan wilayah kerja KPPS, yakni TPS. 6. Pemohon meyakinkan berdasarkan sebagaimana dimaksud Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu Obscuur Libel; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Para Teradu sudah melaksanakan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; dan 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil Kota Pangkalpinang 4 (empat), sebagaimana Formulir Model D. HASIL KECAMATAN; 2. Bukti T-2 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana Formulir Model D.HASIL KABKO; 3. Bukti T-3 Surat 116/PL.01.8-SD/19/2024 perihal Pendampingan Konsultasi untuk melakukan konsultasi hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pangkalpinang, tertanggal 11 Maret 2024; 4. Bukti T-4 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Dengan Nomor Surat 116/PL.01.8- SD/19/2024 perihal Pendampingan Konsultasi untuk melakukan konsultasi hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pangkalpinang yang mana dari Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Pangkalpinang 4; 5. Bukti T-5 Surat Dinas KPU RI dengan Nomor 536/PL.01.8- SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, tertanggal 22 Maret 2024; 6. Bukti T-6 Telaah Hukum dan Petunjuk Teknis KPU Kota Pangkalpinang Menetapkan Calon Nomor Urut 4 dari partai Demokrat a.n. Sumardan sebagai Anggota DPRD Kota Pangkalpinang terpilih terkait suara sah yang sama; 7. Bukti T-7 Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; Berita Acara Nomor 117/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penghitungan Dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; dan Surat Panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal Pemeriksaan Persiapan Perkara Nomar 8/G/2024 /PTUN.PGP sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid, tertanggal 31 Mei 2024; 8. Bukti T-8 Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; dan Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; 9. Bukti T-9 Putusan Perkara Nomor 08/G/2024/PTUN.PGP, tertanggal 26 Juli 2024; 10. Bukti T-10 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomar 186/HK.01.8- SD/1971/2024 perihal Memohon Arahan dan Petunjuk Terkait Pendampingan ke KPU RI terkait Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Bangka Belitung, tertanggal 23 Juli 2024; 11. Bukti T-11 Surat balasan perihal pendampingan konsultasi ke KPU RI dengan Nomor 294/HK.01.8-SD/19/2024 dari KPU Provinsi Bangka Belitung ke KPU Kota Pangkalpinang, tertanggal 25 Juli 2024; 12. Bukti T-12 Surat balasan KPU RI kepada Kuasa Hukum Rosdiansyah Rasyid Mahagoni dan Fartners perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih; 13. Bukti T-13 Surat dari KPU RI perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih kepada Pengadu dengan Nomor 1529/PL.01.9-SD/05/2024, tertanggal 8 Agustus 2024; 14. Bukti T-14 Surat dari KPU RI perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih kepada Kuasa Hukum Pengadu dengan Nomor 1549/PL.01.9- SD/05/2024, tertanggal 9 Agustus 2024; 15. Bukti T-15 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 144 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2024; 16. Bukti T-16 Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilu Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepualuan Bangka Belitung sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 179 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024 pada lampiran II halaman 19 terdapat 2 (dua) orang Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang memperoleh hasil suara sah yang sama pada Daerah Pemilihan Kota Pangkalpinang 4 yaitu Partai Demokrat Calon Legislatif atas nama ROSDIANSYAH RASYID dengan Nomor Urut 1 mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 1.198 sebagai peringkat suara sah Calon 1 dan Calon Legislatif atas nama SUMARDAN, S.H dengan Nomor Urut 4 juga memperoleh suara sah 1.198 sebagai peringkat suara sah Calon 1 (Bukti PT-01). 2. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 Ketua KPU Kota Pangkalpinang menyampaikan surat dinas Nomor 078/PL.01.8-SD/1971/2024 perihal Pendampingan Konsultasi terkait perolehan suara yang sama 2 (dua) orang Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Kota Pangkalpinag 4 (Bukti PT-02). 3. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung menyampaikan surat dinas ke KPU Kota Pangkalpinang Nomor 115/PL.01.8 SD/19/2024 perihal Jawaban Permohonan Persetujuan Melakukan Perjalanan Dinas Pendampingan Konsultasi terkait perolehan suara yang sama 2 (dua) orang Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Kota Pangkalpinag 4 (Bukti PT-03). 4. Pada tanggal 11 Maret 2024 Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung menyampaikan surat dinas ke Ketua KPU RI Nomor 116/PL.01.8- SD/19/2024 perihal Pendampingan Konsultasi (Bukti PT-04). 5. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan KPU Kota Pangkalpinang melaksanakan perjalanan dinas konsultasi ke KPU RI, dimana pada hari tersebut diterima langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Bapak Idham Holik. Konsultasi yang dimaksud adalah permasalahan adanya calon legislatif yang memperoleh suara sama pada satu DAPIL, dari hasil konsultasi tersebut KPU RI akan menjawab melalui surat dinas. 6. Bahwa berdasarkan surat dinas KPU Republik Indonesia Nomor 536/PL.01.8 SD/05/2024 tanggal 26 Maret 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang (Bukti PT-05) yang menyatakan hal-hal yang sebagai berikut : Berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 42 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut : a. Menghitung persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang diantara kedua calon dimaksud; b. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, calon yang persebaran wilayah perolehan suaranya lebih luas secara berjenjang, ditetapkan sebagai Calon terpilih dari partai yang bersangkutan; c. Dalam hal setelah dilakukan penghitungan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut masih diperoleh jumlah sama, calon berjenis kelamin Perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih dari partai yang bersangkutan; atau d. Dalam hal kedua calon sebagaimana dimaksud pada huruf c berjenis kelamin sama maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT. 7. Menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan supervisi dan monitoring KPU Kota Pangkalpinang dalam melaksanakan isi surat dimaksud. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diubah beberapa kali terakhir pada PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “KPU Provinsi melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota”. 9. Berdasarkan surat KPU RI Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti PT-06) yang menyatakan secara substansi Kota Pangkalpinang bukan locus dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum maka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024. 10. Rapat Pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang laksanakan pada Pukul 19.30 WIB s.d. selesai di Grand Safrand Hotel Pangkalpinang berjalan lancar dan tertib serta menghasilkan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang yaitu : a. Berita Acara Nomor 117/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang) (Bukti PT-07). b. Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-08). c. Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-09). d. Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-10). 11. Bahwa berdasarkan telaah hukum KPU Kota Pangkalpinang dan sesuai Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, menetapkan Calon Nomor Urut 4 dari Partai Demokrat a.n. Sumardan, S.H sebagai Anggota DPRD Kota Pangkalpinang terpilih terkait suara sah yang sama sebagai berikut : Jumlah Sebaran pada TPS di Kelurahan Nama calon Air Bukit Tua Jumlah Bukit Kacang Taman Kepala Merape Tunu Sari Pedang Bunga Tujuh n Indah Rosdiansyah Rasyid 20 27 13 22 12 27 121 (1.198 Suara) Sumardan 21 27 13 22 13 26 122 (1.198 Suara) Jumlah Sebaran Nama calon Status Calon Kecamatan Kelurahan TPS Rosdiansyah Rasyid 1 6 121 (1.198 Suara) Sumardan 1 6 122 Ditetapkan (1.198 Suara) Sebagai Calon Tepilih 12. Bahwa berdasarkan surat KPU RI Nomor 927/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal, 11 Juni 2024 perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih kepada Mahagoni & Partners (Bukti PT-11) pada poin 6 dan 7 yang menyatakan sebagai berikut: 6. Berdasarkan sebagaiman dimaksud pada poin angka 5 maka perhitungan persebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dilakukan sampai dengan wilayah kerja KPPS, Yakni TPS. 7. Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada angka 6 Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 13. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1529/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 8 Agustus 2024 perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pangkalpinang yang ditembuskan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kota Pangkalpinang (Bukti PT-12) pada poin 6 dan 7 yang menyatakan hal yang sama yaitu sebagai berikut: 6. Berdasarkan sebagaiman dimaksud pada poin angka 5 maka perhiytungan persebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dilakukan sampai dengan wilayah kerja KPPS, Yakni TPS. 7. Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada angka 6 Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 14. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor 8/G/2024/PTUN.PGP terkait perkara a quo yang amar putusannya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima (Bukti PT-13). 15. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR DPRD-XXII/2024 terkait Keputusan KPU Kota Pangkalpinang yang menetapkan calon DPRD perkara a quo dengan amar Putusan menyatakan Mahkamah Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon (Bukti PT- 14). 16. Bahwa berdasarkan keterangan tertulis pihak terkait dari poin nomor 1 sampai dengan 16 terhadap Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-01 s.d. PT-14, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Bukti PT-01 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 179 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024, tertanggal 17 Maret 2024; Bukti PT-02 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 078/PL.01.8- SD/1971/2024 perihal Pendampingan Konsultasi, tertanggal 7 Maret 2024; Bukti PT-03 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 115/PL.01.8-SD/19/2024 perihal Jawaban Permohonan Persetujuan Melakukan Perjalanan Dinas, tertanggal 11 Maret 2024; Bukti PT-04 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 116/PL.01.8-SD/19/2024 perihal Pendampingan Konsultasi, tertanggal 11 Maret 2024; Bukti PT-05 Surat KPU RI Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, tertanggal 22 Maret 2024; Bukti PT-06 Surat KPU RI Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 30 April 2024; Bukti PT-07 Berita Acara KPU Kota Pangkalpinang Nomor 117/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penghitungan Dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; Bukti PT-08 Berita Acara KPU Kota Pangkalpinang Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; Bukti PT-09 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; Bukti PT-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; Bukti PT-11 Surat KPU RI Nomor 927/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih, tertanggal 11 Juni 2024; Bukti PT-12 Surat KPU RI Nomor 1529/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih, tertanggal 8 Agustus 2024; Bukti PT-13 Putusan Nomor 8/G/2024/PTUN.PGP, tertanggal 26 Juli 2024; Bukti PT-14 Ketetapan Nomar 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, 19 Agustus 2024. [2.7.2] Anggota KPU Kota Pangkalpinang Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Pangkalpinang sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: [2.7.2.1] Ridho Istira 1. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 pada Pukul 23.00 WIB hasil dari Rekapitulasi Tingkat Dapil 4 Kecamatan Gerunggang ditemukan Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat terdapat suara sah yang sama Nomor Urut 1 dan Nomor urut 4. 2. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 pada Pukul 01.30 WIB hasil Pleno Rekapitulasi KPU Kota Pangkalpinang terdapat Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dapil 4 Kecamatan Gerunggang dari Partai Demokrat terdapat suara sah yang sama pada satu Dapil dan dari Partai yang sama. 3. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang di mana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) “Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR”, ayat (2) “Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; atau b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT”. 4. Bahwa KPU Kota Pangkalpinang membuat kajian hukum terkait metode suara sah yang sama berdasarkan acuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang. 5. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Nomor 117/PL.01.9- BA/1971/2024 tentang Penghitungan Dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 6. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang juga mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Nomor 118/ Pl.01.9-Ba/1971/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 7. Bahwa sebagaimana dimaksud dari kronologi tersebut KPU Kota Pangkalpinang menetapkan Calon terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah sesuai dengan PKPU Nomar 6 Tahun 2024 dengan penjelsan sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 6 menyatakan, “wilayah kerja KPU terdiri dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN”. - Bahwa Pihak Terkait menyatakan bahwa penetapan calon terpilih perihal suara sah yang sama harus berdasarkan sebara wilayah berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. - Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomar 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan surat KPU RI Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 22 Maret 2024, KPU Kota Pangkalpinang melaksanakan perolehan suara dalam rangka menentukan calon legislatif terpilih dari Partai Demokrat adalah sampai pada tingkat TPS. 8. Bahwa Pihak Terkait meyakini Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Galon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sikap tersebut dibenarkan KPU RI melalui surat Nomor 1529 yang ditembuskan kepada kuasa hukum Pengadu. 9. Bahwa penetapan Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang telah dilakukan melalui rapat pleno penetapan Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang terpilih yang dilakukan pada tanggal 2 Mei 2024 dengan Nomor Berita Acara 118 yang merupakan hasil dokumen otentik hasil rapat pleno dengan jelas ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkapinang yakni Sobarian, Muhammad, Tri Pertiwi, dan Ridho Istira sedangkan a.n. Margarita tidak menandatangni Berita Acara tersebut. [2.7.2.2] Margarita 1. Bahwa sebelum kami melaksanakan rapat pleno, terlebih dulu kami melakukan rapat persiapan dan terjadi dissenting opinion, khususnya Pihak Terkait berbeda pendapat untuk menentukan wilayah persebaran. Menurut Pihak Terkait sebagaimana Pasal 27 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil maka calon anggota DPR tersebut dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Analisa Pihak Terkait adalah wilayah batas kelurahan, jadi persebarannya kelurahan, karena Pihak Terkait melihat sebelumnya ada perbedaan antara PKPU Nomor 29 Tahun 2013 dan Surat Edaran KPU Nomor 420 Tahun 2014 yang di dalamnya tertulis secara eksplisit mengatakan bahwa ketika untuk kasus yang sama persebarannya itu satu tingkat di bawahnya, jadi di PKPU atau di surat edaran tahun 2014 mengatakan pada Pasal 4 bahwa apabila dalam suatu Dapil pemilihan DPRD Kabupaten/Kota hanya terdiri dari satu kecamatan maka jumlah sebaran dihitung pada tingkat kelurahan atau desa. Kemudian di Pasal 5 dijelaskan jumlah sebaran suara pada satu tingkat di bawahnya bahkan di surat tersebut ada simulasinya. 2. Bahwa hal tersebut perbandingan regulasi yang dulu rezim 2014 dengan 2024, ketika kami rapat persiapan memang belum ada surat dari KPU RI yang sekarang. Sehingga terdapat dissenting opinion antara kami berlima. 3. Bahwa di surat Nomor 536 Tahun 2024, persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR, jadi ada perbedaan diksi antara 2024 dan 2014 sehingga menurut Pihak Terkait ketika suatu regulasi itu dirubah berarti ada maksud dan tujuan untuk merubah, diksinya juga berubah jadi memang itulah yang membuat kami terdapat perbedaan pendapat. Hal ini dilaksanakan bukan secara voting tetapi dissenting opinion yang Pihak Terkait adalah hal yang wajar dalam suatu demokrasi. 4. Bahwa terhadap perbedaan diksi yaitu tahun 2024 persebaran perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan, kemudia di 2014 untuk kasus yang sama menghitung jumlah sebaran suara pada satu tingkat di bawahnya jadi TPS itu merupakan tingkat karena di 2014 dibunyikan secara eksplisit TPS atau atu tingkat di bawahnya bahkan dilengkapi dengan simulasi perhitungan bahwa itu memang berdasarkan sebaran TPS, sementara di 2024 tidak dibunyikan satu tingkat di bawahnya atau TPS. Hanya dibunyikan persebaran wilayah. 5. Bahwa persebaran wilayah di sini Pihak Terkait mengacu kepada konsideran ayat (1) Pasal 17 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 mengatakan bahwa Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabuangan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang disebut sebagai kesatuan wilayah daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jadi, di satu PKPU yang sama tetapi dijelaskan daerah pemilihannya adalah gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan. Sehingga, Pihak Terkait mengacu wilayah pemerintahan terkecil yakni RT atau kelurahan. 6. Bahwa Pihak Terkait menandatangi SK Penetapan tetapi tidak menandatangi Berita Acara penetapannya. 7. Bahwa menurut Pihak Terkait mekanisme penetapan berdasarkan perolehan suara persebaran wilayah, jadi wilayah itu kembali lagi ke ayat (1) Pasal 17 yang mengatakan secara eksplisit di wilayah administratif pemerintahan. 8. Bahwa Pihak Terkait menghargai perbedaannya dan keputusan pleno, tetapi Pihak Terkait memiliki pendapat yang lain, sehingga menurut Pihak Terkait dissenting opinion juga hal yang biasa dalam suatu demokrasi. 9. Bahwa PKPU Nomor 29 Tahun 2013 dan Surat Edaran Nomor 420 Tahun 2014, menurut Pihak Terkait sudah tidak berlaku lagi karena sudah ada PKPU dan Surat edaran yang baru. 10. Bahwa PKPU yang baru mengataka persebaran wilayah perolehan suara, jadi ada kata-kata wilayah di PKPU dabn surat edaran terbaru, sementara di surat edaran dan PKPU yang lama 2014 dan 2013 dikatakan jumlah sebaran suara pada satu tingkat di bawahnya, memang secara jelas dikatakan tidak ada norma wilayah yang diangkat pada regulasi yang lama. Tetapi di regulasi yang baru ada norma wilayah, itulah yang Pihak Terkait ambil kenapa harus merujuk kepada apa itu persebaran wilayah di daerah pemilihan. Ketika tidak berlaku lagi regulasi yang lama sehingga Pihak Terkait tegas dengan dissenting opinion menggunakan regulasi yang baru 2024 menggunakan norma wilayahnya. 11. Bahwa Pihak Terkait mengenal Caleg Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 4, dan alasan Pihak Terkait tidak diadukan Pihak Terkait tidak mengetahui, namun mungkin Pengadu mengira Pihak Terkait dan Anggota KPU Kota Pangkalpinag a.n. Ridho Istira tidak menandatangani SK Penetapan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melampaui kewenangan dalam menerbitkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kota Pangkalpinang telah menetapkan Caleg terpilih yang memperoleh suara sah yang sama tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 23.00 WIB berdasarkan hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Gerunggang ditemukan Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Partai Demokrat, Dapil 4, Nomor Urut 1 dan 4 mendapatkan suara sah yang sama (Bukti T-1). Selanjunya, pada tanggal 2 Maret 2024 Pukul 01.30 WIB hasil finalisasi rapat pleno Kota Pangkalpinang terdapat Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Partai Demokrat, Dapil 4 Kecamatan Gerunggang mendapatkan suara sah yang sama pada satu Dapil dan dari partai yang sama dengan data sebagai berikut: (Bukti T-2) Partai Demokrat Gerunggang Jumlah Akhir 7. Rosdiansyah Rasyid 1.198 1.198 2. Ir. H. Suhaili Ishak M.H 77 77 3. Okta Tirta Sari Nalora 7 7 4. Sumardan S.H 1.198 1.198 5. Bustan Khalik S.H 120 120 6. Oktarina Ningsih 6 6 Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR. (2) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; atau b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT. Bahwa dalam rangka memedomani ketentuan a quo, pada tanggal 7 Maret 2024 KPU Kota Pangkalpinang mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal Pendampingan Konsultasi ke KPU RI terkait suara sah yang sama Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Dapil 4 melalui Surat Nomor 078/PL.01.8-SD/1971/2024 (Bukti T-3). Menindaklanjuti surat dari KPU Kota Pangkalpinang, pada tanggal 11 Maret 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengirimkan Surat Nomor 116/PL.01.8- SD/19/2024 perihal Pendampingan Konsultasi kepada KPU RI. Surat a quo pada pokoknya untuk melakukan konsultasi hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pangkalpinang berkenaan dengan Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil 4 (Gerunggang), untuk Partai Demokrat Calon Nomor Urut 1 a.n. Rosdiansyah Rasyid dan Calon Nomor Urut 4 a.n. Sumardan memperoleh suara yang sama dengan jumlah 1.198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) sementara menurut hasil perolehan suara Partai Demokrat hanya memperoleh 1 (satu) kursi (Bukti T-4). Selanjutnya, pada tanggal 14 Maret 2024 Pukul 10.00 WIB Anggota KPU Kota Pangkalpinang a.n. Muhammad dan Margarita didampingi Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung a.n. Husain dan Kabag Hukum KPU Provinsi Kepulaun Bangka Belitung a.n. Yusef bertemu dengan Anggota KPU RI selaku Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan a.n Idham Holik di Kantor KPU RI membahas terkait petunjuk teknis penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah sama. Bahwa hasil pembahasan a quo disampaikan secara tertulis oleh KPU RI kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 22 Maret 2024 melalui Surat Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang (Bukti T-5). Setelah menerima jawaban tertulis dari KPU RI, kemudian KPU Kota Pangkalpinang membuat kajian hukum terkait metode penetapan suara sah yang sama mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Berdasarkan kajian hukum dan petunjuk teknis, KPU Kota Pangkalpinang menetapkan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Partai Demokrat, Nomor Urut 4 a.n. Sumardan sesuai dengan sebaran wilayah suara sampai TPS sebagai berikut (Bukti T-6): Jumlah Sebaran pada TPS di Kelurahan Nama calon Air Bukit Bukit Kacang Taman Tua Jumlah Kepala Merap Sari Pedang Bunga Tunu Tujuh en Indah Rosdiansyah Rasyid 20 27 13 22 12 27 121 (1.198 Suara) Sumardan (1.198 21 27 13 22 13 26 122 Suara) Jumlah Sebaran Nama calon Status Calon Kecamatan Kelurahan TPS Rosdiansyah Rasyid 1 6 121 (1.198 Suara) Sumardan 1 6 122 Ditetapkan (1.198 Suara) Sebagai Calon Tepilih Selanjutnya, pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kota Pangkalpinang menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 117/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penghitungan Dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-7). Selain itu, pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kota Pangkalpinang juga menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-8). Bahwa terdapat 1 (satu) Anggota KPU Kota Pangkalpinang a.n. Margarita tidak menandatanggani Berita Acara a quo dikarenakan tidak setuju dengan penghitungan sebaran wilayah sampai TPS dan berpendapat penghitungan sebaran wilayah hanya sampai kelurahan. Menurut Teradu I s.d. Teradu III, dengan tidak menandatangani Berita Acara a quo, artinya Margarita tidak menyetujui 30 (tiga puluh) orang Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang terpilih (Bukti T-16). Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan KPU Kabupaten/Kota bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelengaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya. Selanjutnya, ketentuan Pasal 60 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan KPPS bertugas melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Sehingga menurut Teradu I s.d. Teradu III TPS merupakan wilayah kabupaten/kota. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024 KPU Kota Pangkalpinang menerima panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal Pemeriksaan Persiapan Perkara Nomor 8/G/2024 /PTUN.PGP sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid terkait dengan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, PTUN menjadwalkan sidang pembacaan gugatan Penggugat pada tanggal 26 Juni 2024, sidang pembacaan jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi pada tanggal 3 Juli 2024, sidang Replik Penggugat terhadap jawababn Tergugat dan Tergugat II Intervensi pada tanggal 10 Juli 2024, dan sidang Duplik Tergugat dan Duplik Tergugat II Intervensi pada tanggal 17 Juli 2024. Sedangkan sidang pembacaan Penetapan/Putusan dijadwalkan oleh PTUN pada tanggal 26 Juli 2024. Bahwa dalam Putusan tersebut Majelis Hakim menerima Eksepsi Tergugat dan Eksepsi Tergugat II Intervensi yang menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 KPU Kota Pangkalpinang kembali mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal Arahan dan Petunjuk untuk Pendampingan ke KPU RI terkait Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-10). Selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 2024 pada saat melakukan konsultasi di KPU RI, KPU Kota Pangkalpinang menerima surat balasan dari KPU RI tertanggal 11 Juni 2024 terhadap surat dari Rosdiansyah Rasyid (Pengadu) kepada KPU RI perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih. Dalam surat balasan tersebut pada poin 6 menjelaskan berdasarkan hal sebagaimana dimaksud maka perhitungan selebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu dilakukan sampai dengan wilayah kerja KPPS yakni TPS (Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024, KPU Kota Pangkalpinang menerima tembusan surat KPU RI Nomor 1529/PL.01.9 SD/05/2024 yang ditujukan kepada Pengadu perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih secara berjenjang yaitu TPS (Bukti T-13). Keesokan harinya tanggal 9 Agustus 2024 KPU Kota Pangkalpinang kembali menerima tembusan surat dari KPU RI Nomor 1549/PL.01.9- SD/05/2024 yang ditujukan kepada Pengadu perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih yang isinya menyatakan pada pokoknya penjelasan mengenai persebaran wilayah terhadap dua calon atau lebih yang memperoleh suara sah yang sama terdapat dalam surat Ketua KPU RI Nomor 927/PL.01.9-SD/05/2024 yang ditujukan kepada Pengadu perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-14). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dan telah mengajukan permohonan pencabutan aduan kepada DKPP sesaat sebelum sidang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan/atau laporan”. Dengan demikian, sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka (4.1) yang pada pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melampaui kewenangan dalam menerbitkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kota Pangkalpinang telah menetapkan Caleg terpilih yang memperoleh suara sah yang sama tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan dan tanggal 2 Maret 2024 pada hasil finalisasi Pleno Kota Pangkalpinang pada Dapil Pangkalpinang 4 Kecamatan Gerunggang terdapat 2 (dua) Caleg DPRD Kota Pangkalpinang Nomor Urut 1 atas nama Rosdiansyah Rasyid in casu Pengadu dan Nomor Urut 4 atas nama Sumardan dari Partai Demokrat memperoleh suara sah yang sama yakni sebanyak 1.198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) (vide Bukti T-1 dan T-2). Bahwa berdasarkan hal tersebut pada tanggal 7 Maret 2024 Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 078/PL.01.8-SD/1971/2024 kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ihwal Permohonan Pendampingan melakukan Konsultasi ke KPU RI terkait dengan perolehan suara sah yang sama pada Dapil Pangkalpinang 4 Kecamatan Gerunggang (vide Bukti T-3). Selanjutnya, berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 mengirimkan surat kepada KPU RI dengan Nomor 116/PL.01.8-SD/19/2024 perihal Pendampingan Konsultasi terkait dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pangkalpinang yang menurut hasil suara bahwa Partai Demokrat hanya memperoleh 1 (satu) kursi DPRD (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 Teradu I dan Pihak Terkait KPU Kota Pangkalpinang yang tidak diadukan atas nama Margarita yang didampingi oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertemu dengan Anggota KPU RI atas nama Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di Kantor KPU untuk melakukan pembahasan terkait dengan petunjuk teknis penetapan suara sah yang sama. Fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan surat balasan dari KPU RI Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 tertanggal 22 Maret 2024 (vide Bukti T-5) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “a. dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon angggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; b. Dalam hal persebaran perolehan masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin”. Berdasarkan hal tersebut dalam surat a quo, bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang dapat dilakukan dengan mekanisme menghitung persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang diantara kedua calon dimaksud dan calon yang persebaran wilayah perolehan suaranya lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih dari Partai yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan petunjuk tersebut, selanjutnya Para Teradu melakukan kajian hukum terkait dengan metode suara sah yang sama dengan menyandingkan dan menghitung jumlah sebaran perolehan suara sah berdasarkan sebaran wilayah suara sampai pada tingkat TPS. Bahwa Para Teradu menghitung persebaran perolehan suara di 6 (enam) Kelurahan yakni: Kelurahan Air Kelapa tujuh, Kelurahan Bukit Merapen, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Kacang Padang, Kelurahan Taman Bunga dan Kelurahan Tua Tunu Indah. Bahwa benar ditemukan jumlah sebaran suara milik Caleg Nomor Urut 4 atas nama Sumardan lebih banyak dari sebaran suara milik Pengadu di TPS Kelurahan Air Kelapa Tujuh dan di TPS Kelurahan Taman Bunga (vide Bukti T-6). Bahwa berdasarkan hasil kajian, pada tanggal 2 Mei 2024 Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menetapkan Caleg atas nama Sumardan Nomor Urut 4 dari Partai Demokrat adalah Caleg DPRD terpilih dari Dapil Pangkalpinang 4 (vide Bukti T-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menetapkan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang memperoleh suara sah yang sama dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak hati-hati dan cermat dalam menetapkan calon terpilih dengan melakukan konsultasi kepada KPU RI untuk mendapatkan petunjuk dan kejelasan dalam penentuan calon terpilih yang memperoleh suara yang sama dalam Dapil yang sama dan sebaran wilayah yang sama. Para Teradu juga telah membuat kajian hukum sebagai dasar penetapan berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI dan merujuk pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sobarian selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Teradu II Muhammad dan Teradu III Tri Pertiwi, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 27