Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 126 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU kabupaten Pangkalpinang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 23 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 KPU Kota Pangkalpinang telah melakukan rapat pleno terbuka dengan kemudian mengeluarkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Periode Tahun 2024 – 2029 (bukti terlampir P-2). Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tersebut, terdapat dugaan adanya sesuatu yang melampaui kewenangannya yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinang, di mana pada Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 terutama dalam Dapil 4 Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat terdapat perolehan suara sah yang sama yakni Caleg Nomor Urut 1 atas nama ROSDIANSYAH RASYID dan Caleg Nomor Urut 4 atas nama SUMARDAN memperoleh suara yang sama yakni 1.198 suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melampaui kewenangan dalam menerbitkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kota Pangkalpinang telah menetapkan Caleg terpilih yang memperoleh suara sah yang sama tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (2); Pasal 29 ayat (1); Pasal 18; Pasal 60; Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024; Pasal 19 Peraturan DKPP
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sobarian selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Teradu II Muhammad dan Teradu III Tri Pertiwi, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 126-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 145-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 126-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rosdiansyah Rasyid
Pekerjaan/Lembaga : Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinnag Periode 2019-
2024 / Partai Demokrat
Alamat : DPRD Kota Pangkalpinang, Sriwijaya, Kecamatan
Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Khairul Anwar
2. Helly Rohatta
Pekerjaan/Lembaga : Advokat / Kantor Hukum Ideality Law Firm
Alamat : Pondok Indah Office Tower 3, Lantai 17, Jl. Sultan
Iskandar Muda, Kav. V-TA, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Sobarian
Jabatan : Ketua KPU Kota Pangkalpinang
Alamat : Jl. Girimaya No. 11, Bukit Besar, Kecamatan Girimaya,
Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Muhammad
Jabatan : Anggota KPU Kota Pangkalpinang
Alamat : Jl. Girimaya No. 11, Bukit Besar, Kecamatan Girimaya,
Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Tri Pertiwi
Jabatan : Anggota KPU Kota Pangkalpinang
Alamat : Jl. Girimaya No. 11, Bukit Besar, Kecamatan Girimaya,
Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III.
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai----------------------------
---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai
berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 KPU Kota Pangkalpinang telah
melakukan rapat pleno terbuka dengan kemudian mengeluarkan Keputusan KPU
Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Periode Tahun 2024 – 2029 (bukti terlampir
P-2).
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang
Nomor 184 Tahun 2024 tersebut, terdapat dugaan adanya sesuatu yang
melampaui kewenangannya yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinang, di mana
pada Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 terutama
dalam Dapil 4 Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat terdapat perolehan
suara sah yang sama yakni Caleg Nomor Urut 1 atas nama ROSDIANSYAH
RASYID dan Caleg Nomor Urut 4 atas nama SUMARDAN memperoleh suara yang
sama yakni 1.198 suara. Dalam terdapatnya suara sah yang sama, KPU Kota
Pangkalpinang kemudian menetapkan Caleg terpilih tidak mendasarkan
keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 6
Tahun 2024.
Bahwa sebagaimana PKPU Nomor 6 Tahun 2024 sudah jelas diatur dalam
Pasal 29 ayat (2) :
(1) jika terdapat 2 orang atau lebih Caleg mendapatkan suara sah yang sama
pada suatu dapil, maka calon dengan sebaran wilayah terbanyak yang
ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis
kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda,
maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon
terpilih anggota DPR; atau
b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama,
maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut
teratas pada DCT.
Bahwa dalam pemaknaan Pasal 29 ayat (2) huruf a dan b PKPU Nomor 6
Tahun 2024 bisa ditarik kesimpulan jika ada dua orang atau lebih mendapatkan
suara sah yang sama di satu dapil maka yang dinyatakan terpilih adalah:
- Yang paling banyak sebaran wilayahnya;
- Yang berjenis kelamin perempuan; dan
- Jika ternyata sebaran sama dan jenis kelaminnya juga sama maka
dikembalikan ke nomor urut teratas di dalam DCT.
Perolehan suara sama dalam satu dapil yang terjadi di Dapil 4 Kota
Pangkalpinang antara ROSDIANSYAH RASYID Caleg Nomor Urut 1 dan
SUMARDAN Caleg Nomor Urut 4. Apabila mengacu kepada Pasal 29 ayat (2)
huruf b PKPU Nomor 6 Tahun 2024, seharusnya yang ditetapkan sebagai Caleg
terpilih adalah saya ROSDIANSYAH RASYID yang di dalam DCT menempati
urutan teratas. Akan tetapi KPU Kota Pangkalpinang menetapkan SUMARDAN
sebagai DPRD terpilih dengan alasan sebaran TPS nya lebih banyak. Padahal
dalam PKPU 6/2024 dan aturan lainnya satuan terkecil wilayah itu adalah
KELURAHAN/DESA bukan TPS.
Bahwa dalam penentuan Caleg terpilih suara sama di Pangkalpinang
terutama dapil 4 Kota Pangkalpinang, KPU Kota Pangkalpinang sebelum
melakukan penetapan, melakukan voting terlebih dahulu. Terdapat dua Anggota
KPU Kota Pangkalpinang berpendapat dan arahnya sesuai berdasarkan Pasal 29
ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dengan memutuskan bahwa yang berhak dan
menjadi terpilih yakni sesuai nomor urut teratas dalam DCT, sementara 3 orang
lainnya lebih memilih sebaran TPS.
Bahwa tindakan KPU Kota Pangkalpinang tersebut diatas telah jelas
adalah patut diduga merupakan tindakan yang melampaui kewenangannya exces
de pouvoir. KPU Kota Pangkalpinang seharusnya adalah eksekutor, dengan
menjalankan segala sesuatu kewenangannya dengan berdasarkan dan
berpatokan kepada regulasi dan peraturan turunan lainnya dalam menjalankan
serta menetapkan kebijakannya.
Bahwa selain itu, telah tegas dan secara nyata dalam Lampiran VI Babel
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 terutama pada Dapil 4 Kota Pangkalpinang
disebutkan bahwa dalam Keputusan KPU Pusat pada lampiran VI Babel telah
tegas disebutkan dalam kolom terdapat keterangan tanda * bahwa penentuan
merujuk kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 sebagaimana isi lampiran VI Babel
dimaksud :
Dan dalam hal ini KPU RI telah jelas menegaskan bahwa KPU Kota
Pangkalpinang harus mengacu kepada PKPU 6 Tahun 2024 bukan berdasarkan
voting, sehingga telah jelas akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Kota
Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 telah melampaui kewenangannya
sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Bahwa selain itu, dengan dilakukannya voting tindakan KPU Kota
Pangkalpinang tersebut juga merupakan pelanggaran nyata terhadap Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pangkalan Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024;
2. Bukti P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pangkalan Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; dan
3. Bukti P-3 Lampiran VI Babel Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 360 Tahun 2024 Jo Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Nomor 289
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bangka Tahun 2024 (DAERAH PEMILIHAN : Kota
Pangkalpinang 4).
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 21 Agustus 2024, sebagai berikut:
I. Kronologi Teradu
1. Pada tanggal 27 Februari 2024 pada Pukul 23.00 WIB hasil dari
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Gerunggang Dapil 4 ditemukan Calon
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat terdapat suara
sah yang sama Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 4 (Bukti T-1).
2. Pada tanggal 2 Maret 2024 pada Pukul 01.30 WIB hasil finalisasi Pleno
Kota Pangkalpinang terdapat Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang
Dapil 4 Kecamatan Gerunggang dari Partai Demokrat terdapat suara sah
yang sama pada suatu dapil dan dari partai yang sama dengan data
sebagai berikut (Bukti T-2) :
Partai Demokrat Gerunggang Jumlah Akhir
1. Rosdiansyah Rasyid 1.198 1.198
2. Ir. H. Suhaili Ishak M.H 77 77
3. Okta Tirta Sari Nalora 7 7
4. Sumardan S.H 1.198 1.198
5. Bustan Khalik S.H 120 120
6. Oktarina Ningsih 6 6
3. BERDASARKAN PKPU NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN
PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN
PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM.
Pasal 29
(1) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR
memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon
anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih
luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota
DPR.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR
didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR
berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan
sebagai calon terpilih anggota DPR; atau
b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR
sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan
nomor urut teratas pada DCT.
4. Pada tanggal 7 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang
menyurati Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Bangka Belitung dengan
Nomor Surat 078/PL.01.8-SD/1971/2024 perihal Permohonan
Pendampingan Konsultasi Ke Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia terkait suara sah yang sama pada Dapil 4 DPRD Kota
Pangkalpinang (Bukti T-3).
5. Pada tanggal 11 Maret 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Nomor
Surat 116/PL.01.8-SD/19/2024 perihal Pendampingan Konsultasi untuk
melakukan konsultasi hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kota Pangkalpinang yang mana dari Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan
Pangkalpinang 4 (Gerunggang), untuk Partai Demokrat terdapat jumlah
perolehan suara Calon yang sama yaitu Calon Nomor Urut Satu atas
nama ROSDIANSYAH RASYID dengan jumlah suara 1.198 dan Calon
Nomor Urut Empat atas nama SUMARDAN, S.H., dengan jumlah suara
1.198, sedangkan menurut hasil suara Partai Demokrat hanya
memperoleh satu kursi, maka dengan hal ini kami akan melakukan
konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bukti T-4).
6. Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 Pukul 10.00 WIB Komisioner
KPU Kota Pangkalpinang a.n. Bapak Muhammad dan Ibu Margarita di
dampingi Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Bapak Husain dan Kabag
Hukum KPU Provinsi Bangka Belitung Bapak Yusef bertemu dengan
Bapak Idam Holik selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan di Kantor KPU RI Jalan
Imam Bonjol Jakarta Pusat membahas terkait Petunjuk Teknis
Penetapan suara sah yang sama.
7. Hasil dari pembahasan bersama dengan Bapak Idam Holik selaku
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia selaku Kadiv
Teknis Penyelenggaraan KPU RI akan menjawab secara tertulis hasil dari
konsultasi tersebut dan akan menyurati KPU Provinsi terkait hal ini.
8. Pada tanggal 22 Maret 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menerima surat terkait suara sah yang sama dengan Nomor
536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada
Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang (Bukti T-5).
9. Selanjutunya KPU Kota Pangkalpinang membuat kajian hukum terkait
metode suara sah yang sama Berdasarkan Acuan PKPU NOMOR 6
TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH,
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH
DALAM PEMILIHAN UMUM dan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor
536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada
Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
10. Selanjutnya berdasarkan telaah hukum dan Petunjuk Teknis KPU Kota
Pangkalpinang menetapkan Calon Nomor Urut 4 dari Partai Demokrat
a.n. Sumardan sebagai Anggota DPRD Kota Pangkalpinang terpilih
terkait suara sah yang sama sebagai berikut :
Jumlah Sebaran pada TPS di Kelurahan
Nama calon Air Bukit Tua Jumlah
Bukit Kacang Taman
Kepala Merape Tunu
Sari Pedang Bunga
Tujuh n Indah
Rosdiansyah
Rasyid 20 27 13 22 12 27 121
(1.198 Suara)
Sumardan
21 27 13 22 13 26 122
(1.198 Suara)
Jumlah Sebaran
Nama calon Status Calon
Kecamatan Kelurahan TPS
Rosdiansyah Rasyid 1 6 121
(1.198 Suara)
Sumardan 1 6 122 Ditetapkan
(1.198 Suara) Sebagai Calon
Tepilih
Sehingga berdasarkan sebaran wilayah suara sampai TPS Calon Anggota
Terpilih DPRD Kota Pangkalpinang Dapil Pangkalpinang 4 pada Pemilu
2024 adalah Calon Terpilih Nomor Urut 4 a.n. Sumardan (Bukti T-6).
11. Pada tanggal 2 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang
mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang
Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang selanjutnya
dituangkan kedalam Berita Acara Nomor 117/PL.01.9-BA/1971/2024
tentang Penghitungan Dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-7).
12. Pada tanggal 2 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang
juga mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Galon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang selanjutnya dituangkan kedalam
Berita Acara Nomar 118/ Pl.01.9-Ba/1971/2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-8).
13. Pada tanggal 3 Juni 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang
menerima surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
perihal Pemeriksaan Persiapan Perkara Nomor 8/G/2024 /PTUN.PGP
sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid
terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang
Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
14. Pada tanggal 26 Juni 2024 PTUN menjadwalkan sidang pembacaan
gugatan penggugat dan sikap Majelis Hakim atas permohonan intervensi,
pada tanggal 3 Juli 2024 PTUN menjadwalkan sidang pembacaan
jawaban Tergugat dan jawaban Tergugat II Intervensi, pada tanggal 10
Juli 2024 PTUN menjadwalkan sidang replik Penggugat terhadap
jawababn Tergugat dan Tergugat II Intervensi, pada tanggal 17 Juli 2024
PTUN menjadwalkan sidang duplik Tergugat dan duplik Tergugat II
Intervensi.
15. Pada tanggal 26 Juli 2024 PTUN menjadwalkan sidang pembacaan
penetapan/putusan Majelis Hakim terhadap eksepsi Tergugat dan
Tergugat II intervensi yang sebagaimana isi dari Putusan tersebut Majelis
Hakim menerima eksepsi Tergugat dan eksepsi Tergugat II Intervensi
mengenai kompetensi absolut/kewenangan mengadili pengadilan. Dalam
Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Bukti T-9).
16. Pada tanggal 23 Juli 2024 KPU Kota Penyurati KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung perihal Memohon Arahan dan Petunjuk Terkait
Pendampingan ke KPU RI terkait Surat Keputusan KPU Kota
Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Galon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (Bukti T-10).
17. Pada tanggal 25 Juli 2024 KPU Kota Pangkalpinang menerima surat
balasan perihal pendampingan konsutasi ke KPU RI dengan Nomor
294/HK.01.8 SD/19/2024 (Bukti T-11).
18. Pada tanggal 29 Juli 2024 pada saat melakukan konsultasi di KPU RI,
KPU Kota Pangkalpinang menerima surat balasan dari KPU RI pertanggal
11 Juni 2024 terhadap surat yang dilayangkan oleh saudara
Rosdiansyah Rasyid melalui kuasa hukum Mahagoni dan Fartners
perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Terpilih sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut poin 6 menjelaskan
berdasarkan hal sebagaimana dimaksud maka perhitungan selebaran
wilayah perolehan suara secara berjenjang, dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasang Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu dilakukan sampai dengan
wilayah kerja KPPS yakni TPS (Bukti T-12).
19. Pada tanggal 8 Agustus 2024 KPU Kota Pangkalpinang menerima
tembusan surat dari KPU RI perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Terpilih kepada Pengadu dengan Nomor
1529/PL.01.9 SD/05/2024 yang mengatakan secara berjenjang yaitu
TPS (Bukti T-13).
20. Pada tanggal 9 Agustus 2024 KPU Kota Pangkalpinang menerima
tembusan surat dari KPU RI perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Terpilih kepada kuasa hukum Pengadu dengan
Nomor 1549/PL.01.9-SD/05/2024 (Bukti T-14).
III. JAWABAN TERMOHON ATAS POKOK GUGATAN
1. Bahwa Teradu menolak seluruh delik gugatan Pengadu sebagaimana
termuat dalam gugatan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang
diakui kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok gugatan
Pengadu pada intinya Teradu berpendapat bahwa gugatan yang diajukan
Pengadu berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
3. Bahwa benar Pengadu adalah salah satu Daftar Calon Tetap dari Partai
Demokrat Dapil Pangkalpinang 4 Nomor Urut 1 berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 144
Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(Bukti T-15).
4. Bahwa dalil Pemohon menyatakan terdapat dissenting opinion terkait
sebaran wilayah perolehan suara tidak lah benar dikarenakan hanya 1
(satu) Komisioner KPU Kota Pangkalpinang a.n. Margarita yang tidak
menandatanggani Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilu Umum Tahun 2024,
dikarenakan tidak setuju penghitungan sebaran wilayah sampai TPS
karena atas nama Margarita berpendapat perhitungan sebaran sampai
Kelurahan dan atas nama Margarita tidak menandatangani berita acara
tersebut secara keseluruhan atas nama Margarita tidak menyetujui 30
orang Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pangkalpinang
terpilih. Pada saat itu Komisioner KPU Kota atas nama Ridho Istira
memiliki pendapat terkait metode yang digunakan untuk menentukan
calon terpilih bukan terkait tidak setuju perhitungan sebaran wilayah
sampai TPS dikarenakan Ridho Istira menandatangai Berita Acara Nomor
118/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilu
Umum Tahun 2024 (Bukti T-16).
5. Bahwa dalil Pemohon menyatakan bahwa Penetapan Calon Terpilih
Perihal Suara sama ini haruslah berdasarkan sebaran wilayah
perkelurahan berdasarkan Pasal 42 ayat (2) poin B Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tidaklah benar dikarenakan
berdasakan:
a. Ketentuan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, menyatakan KPU berwenang menetapkan
dan mengumumkan perolehan jumlah kursi Anggota DPR, Anggota
DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap
partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi
dan Anggota DPRD Kabupaten Kota.
b. Berdasarkan ketentuan pada angka 1, KPU tidak mempunyai
wewenang untuk membatalkan atau mencabut Keputusan KPU
Kabupaten/Kota tentang Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai
Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
c. Ketentuan Pasal 18 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, menyatakan KPU Kabupaten/Kota
bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan
penyelengaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
d. Ketentuan Pasal 60 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, menyatakan KPPS bertugas melaksanakan
Pengmungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
e. Berdasarkan ketentuan pada angka 3 dan angka 4, TPS merupakan
wilayah kabupaten/kota.
f. Berdasarkan hal sebagaiman dimaksud pada angka 5 maka
penghitungan persebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan
Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dilakukan sampai dengan
wilayah kerja KPPS, yakni TPS.
6. Pemohon meyakinkan berdasarkan sebagaimana dimaksud Keputusan
KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota
Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU
Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Para Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan
ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu Obscuur Libel;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam
penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Para Teradu sudah melaksanakan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang
Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan; dan
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Kota dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Kota
Pemilihan Umum Tahun 2024 Kota Pangkalpinang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil Kota
Pangkalpinang 4 (empat), sebagaimana Formulir
Model D. HASIL KECAMATAN;
2. Bukti T-2 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Kota dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Kota
Pemilihan Umum Tahun 2024 Kota Pangkalpinang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana
Formulir Model D.HASIL KABKO;
3. Bukti T-3 Surat 116/PL.01.8-SD/19/2024 perihal
Pendampingan Konsultasi untuk melakukan
konsultasi hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota
Pangkalpinang, tertanggal 11 Maret 2024;
4. Bukti T-4 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Dengan Nomor Surat 116/PL.01.8-
SD/19/2024 perihal Pendampingan Konsultasi untuk
melakukan konsultasi hasil Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota
Pangkalpinang yang mana dari Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada
Daerah Pemilihan Pangkalpinang 4;
5. Bukti T-5 Surat Dinas KPU RI dengan Nomor 536/PL.01.8-
SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada
Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang,
tertanggal 22 Maret 2024;
6. Bukti T-6 Telaah Hukum dan Petunjuk Teknis KPU Kota
Pangkalpinang Menetapkan Calon Nomor Urut 4 dari
partai Demokrat a.n. Sumardan sebagai Anggota
DPRD Kota Pangkalpinang terpilih terkait suara sah
yang sama;
7. Bukti T-7 Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183
Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota
Pangkalpinang Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal
2 Mei 2024;
Berita Acara Nomor 117/PL.01.9-BA/1971/2024
tentang Penghitungan Dan Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota
Pangkalpinang Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal
2 Mei 2024; dan
Surat Panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) perihal Pemeriksaan Persiapan Perkara Nomar
8/G/2024 /PTUN.PGP sehubungan dengan gugatan
yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid, tertanggal 31
Mei 2024;
8. Bukti T-8 Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilu
Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; dan
Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Pangkalpinang Dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal
2 Mei 2024;
9. Bukti T-9 Putusan Perkara Nomor 08/G/2024/PTUN.PGP,
tertanggal 26 Juli 2024;
10. Bukti T-10 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomar 186/HK.01.8-
SD/1971/2024 perihal Memohon Arahan dan
Petunjuk Terkait Pendampingan ke KPU RI terkait
Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183
Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Bangka Belitung,
tertanggal 23 Juli 2024;
11. Bukti T-11 Surat balasan perihal pendampingan konsultasi ke
KPU RI dengan Nomor 294/HK.01.8-SD/19/2024 dari
KPU Provinsi Bangka Belitung ke KPU Kota
Pangkalpinang, tertanggal 25 Juli 2024;
12. Bukti T-12 Surat balasan KPU RI kepada Kuasa Hukum
Rosdiansyah Rasyid Mahagoni dan Fartners perihal
Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Terpilih;
13. Bukti T-13 Surat dari KPU RI perihal Penjelasan Penetapan Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih kepada
Pengadu dengan Nomor 1529/PL.01.9-SD/05/2024,
tertanggal 8 Agustus 2024;
14. Bukti T-14 Surat dari KPU RI perihal Penjelasan Penetapan Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih kepada
Kuasa Hukum Pengadu dengan Nomor 1549/PL.01.9-
SD/05/2024, tertanggal 9 Agustus 2024;
15. Bukti T-15 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 144 Tahun 2023 tentang Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 3 November 2024;
16. Bukti T-16 Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam
Pemilu Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepualuan Bangka
Belitung sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 179
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024
tertanggal 17 Maret 2024 pada lampiran II halaman 19 terdapat 2 (dua)
orang Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang memperoleh hasil suara sah
yang sama pada Daerah Pemilihan Kota Pangkalpinang 4 yaitu Partai
Demokrat Calon Legislatif atas nama ROSDIANSYAH RASYID dengan Nomor
Urut 1 mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 1.198 sebagai peringkat
suara sah Calon 1 dan Calon Legislatif atas nama SUMARDAN, S.H dengan
Nomor Urut 4 juga memperoleh suara sah 1.198 sebagai peringkat suara
sah Calon 1 (Bukti PT-01).
2. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 Ketua KPU Kota Pangkalpinang
menyampaikan surat dinas Nomor 078/PL.01.8-SD/1971/2024 perihal
Pendampingan Konsultasi terkait perolehan suara yang sama 2 (dua) orang
Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat untuk
Daerah Pemilihan Kota Pangkalpinag 4 (Bukti PT-02).
3. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung
menyampaikan surat dinas ke KPU Kota Pangkalpinang Nomor 115/PL.01.8
SD/19/2024 perihal Jawaban Permohonan Persetujuan Melakukan
Perjalanan Dinas Pendampingan Konsultasi terkait perolehan suara yang
sama 2 (dua) orang Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai
Demokrat untuk Daerah Pemilihan Kota Pangkalpinag 4 (Bukti PT-03).
4. Pada tanggal 11 Maret 2024 Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung
menyampaikan surat dinas ke Ketua KPU RI Nomor 116/PL.01.8-
SD/19/2024 perihal Pendampingan Konsultasi (Bukti PT-04).
5. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung bersama dengan KPU Kota Pangkalpinang melaksanakan
perjalanan dinas konsultasi ke KPU RI, dimana pada hari tersebut diterima
langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Bapak
Idham Holik. Konsultasi yang dimaksud adalah permasalahan adanya calon
legislatif yang memperoleh suara sama pada satu DAPIL, dari hasil
konsultasi tersebut KPU RI akan menjawab melalui surat dinas.
6. Bahwa berdasarkan surat dinas KPU Republik Indonesia Nomor
536/PL.01.8 SD/05/2024 tanggal 26 Maret 2024 perihal Penetapan Calon
Terpilih Pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang (Bukti PT-05)
yang menyatakan hal-hal yang sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 42 PKPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bahwa penetapan calon
terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut :
a. Menghitung persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara
berjenjang diantara kedua calon dimaksud;
b. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, calon yang persebaran wilayah
perolehan suaranya lebih luas secara berjenjang, ditetapkan sebagai
Calon terpilih dari partai yang bersangkutan;
c. Dalam hal setelah dilakukan penghitungan berdasarkan persebaran
wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b tersebut masih diperoleh jumlah sama, calon berjenis kelamin
Perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih dari partai yang
bersangkutan; atau
d. Dalam hal kedua calon sebagaimana dimaksud pada huruf c berjenis
kelamin sama maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut
teratas pada DCT.
7. Menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024
perihal Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Anggota DPRD Kota
Pangkalpinang, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung telah melakukan supervisi dan monitoring KPU Kota Pangkalpinang
dalam melaksanakan isi surat dimaksud.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah diubah beberapa kali
terakhir pada PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyebutkan “KPU Provinsi melakukan
koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota”.
9. Berdasarkan surat KPU RI Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30
April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti PT-06) yang menyatakan secara
substansi Kota Pangkalpinang bukan locus dalam Permohonan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum maka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024.
10. Rapat Pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Pangkalpinang yang laksanakan pada Pukul 19.30 WIB s.d. selesai di Grand
Safrand Hotel Pangkalpinang berjalan lancar dan tertib serta menghasilkan
Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang yaitu :
a. Berita Acara Nomor 117/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penghitungan
dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang) (Bukti
PT-07).
b. Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (Bukti PT-08).
c. Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(Bukti PT-09).
d. Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-10).
11. Bahwa berdasarkan telaah hukum KPU Kota Pangkalpinang dan sesuai
Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, menetapkan Calon Nomor Urut 4 dari Partai
Demokrat a.n. Sumardan, S.H sebagai Anggota DPRD Kota Pangkalpinang
terpilih terkait suara sah yang sama sebagai berikut :
Jumlah Sebaran pada TPS di Kelurahan
Nama calon Air Bukit Tua Jumlah
Bukit Kacang Taman
Kepala Merape Tunu
Sari Pedang Bunga
Tujuh n Indah
Rosdiansyah
Rasyid 20 27 13 22 12 27 121
(1.198 Suara)
Sumardan
21 27 13 22 13 26 122
(1.198 Suara)
Jumlah Sebaran
Nama calon Status Calon
Kecamatan Kelurahan TPS
Rosdiansyah Rasyid 1 6 121
(1.198 Suara)
Sumardan 1 6 122 Ditetapkan
(1.198 Suara) Sebagai Calon
Tepilih
12. Bahwa berdasarkan surat KPU RI Nomor 927/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal,
11 Juni 2024 perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota terpilih kepada Mahagoni & Partners (Bukti PT-11) pada
poin 6 dan 7 yang menyatakan sebagai berikut:
6. Berdasarkan sebagaiman dimaksud pada poin angka 5 maka perhitungan
persebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum, dilakukan sampai dengan wilayah kerja KPPS, Yakni
TPS.
7. Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada angka 6 Keputusan KPU
Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 dan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
13. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1529/PL.01.9-SD/05/2024
tanggal 8 Agustus 2024 perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Terpilih kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kota
Pangkalpinang yang ditembuskan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua
KPU Kota Pangkalpinang (Bukti PT-12) pada poin 6 dan 7 yang menyatakan
hal yang sama yaitu sebagai berikut:
6. Berdasarkan sebagaiman dimaksud pada poin angka 5 maka
perhiytungan persebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan
Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dilakukan sampai dengan wilayah
kerja KPPS, Yakni TPS.
7. Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada angka 6 Keputusan KPU
Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 dan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
14. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang
Nomor 8/G/2024/PTUN.PGP terkait perkara a quo yang amar putusannya
menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima (Bukti PT-13).
15. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi menggelar
sidang Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR
DPRD-XXII/2024 terkait Keputusan KPU Kota Pangkalpinang yang
menetapkan calon DPRD perkara a quo dengan amar Putusan menyatakan
Mahkamah Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon (Bukti PT-
14).
16. Bahwa berdasarkan keterangan tertulis pihak terkait dari poin nomor 1
sampai dengan 16 terhadap Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Perkara a
quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-01 s.d. PT-14, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Bukti PT-01 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 179 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun
2024, tertanggal 17 Maret 2024;
Bukti PT-02 Surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor 078/PL.01.8-
SD/1971/2024 perihal Pendampingan Konsultasi,
tertanggal 7 Maret 2024;
Bukti PT-03 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
115/PL.01.8-SD/19/2024 perihal Jawaban
Permohonan Persetujuan Melakukan Perjalanan Dinas,
tertanggal 11 Maret 2024;
Bukti PT-04 Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
116/PL.01.8-SD/19/2024 perihal Pendampingan
Konsultasi, tertanggal 11 Maret 2024;
Bukti PT-05 Surat KPU RI Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024
perihal Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, tertanggal 22
Maret 2024;
Bukti PT-06 Surat KPU RI Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024
perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, tertanggal 30 April 2024;
Bukti PT-07 Berita Acara KPU Kota Pangkalpinang Nomor
117/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penghitungan
Dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024;
Bukti PT-08 Berita Acara KPU Kota Pangkalpinang Nomor
118/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 2 Mei 2024;
Bukti PT-09 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024;
Bukti PT-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024;
Bukti PT-11 Surat KPU RI Nomor 927/PL.01.9-SD/05/2024
perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Terpilih, tertanggal 11 Juni 2024;
Bukti PT-12 Surat KPU RI Nomor 1529/PL.01.9-SD/05/2024
perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Terpilih, tertanggal 8 Agustus
2024;
Bukti PT-13 Putusan Nomor 8/G/2024/PTUN.PGP, tertanggal 26
Juli 2024;
Bukti PT-14 Ketetapan Nomar 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024, 19 Agustus 2024.
[2.7.2] Anggota KPU Kota Pangkalpinang
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Pangkalpinang sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut:
[2.7.2.1] Ridho Istira
1. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 pada Pukul 23.00 WIB hasil dari
Rekapitulasi Tingkat Dapil 4 Kecamatan Gerunggang ditemukan Calon
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrat terdapat suara sah
yang sama Nomor Urut 1 dan Nomor urut 4.
2. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 pada Pukul 01.30 WIB hasil Pleno
Rekapitulasi KPU Kota Pangkalpinang terdapat Calon Anggota DPRD Kota
Pangkalpinang Dapil 4 Kecamatan Gerunggang dari Partai Demokrat
terdapat suara sah yang sama pada satu Dapil dan dari Partai yang sama.
3. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum yang di mana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) “Dalam hal
terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah
yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran
wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan
sebagai calon terpilih anggota DPR”, ayat (2) “Dalam hal persebaran perolehan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon
terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan
sebagai berikut: a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota
DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai
calon terpilih anggota DPR; atau b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih
calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan
berdasarkan nomor urut teratas pada DCT”.
4. Bahwa KPU Kota Pangkalpinang membuat kajian hukum terkait metode
suara sah yang sama berdasarkan acuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan berdasarkan Surat Dinas KPU RI
Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada
Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
5. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Nomor 117/PL.01.9-
BA/1971/2024 tentang Penghitungan Dan Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
6. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang juga mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang selanjutnya dituangkan kedalam Berita
Acara Nomor 118/ Pl.01.9-Ba/1971/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
7. Bahwa sebagaimana dimaksud dari kronologi tersebut KPU Kota
Pangkalpinang menetapkan Calon terpilih berdasarkan Surat Keputusan
KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah sesuai dengan PKPU Nomar 6
Tahun 2024 dengan penjelsan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 6 menyatakan, “wilayah kerja KPU terdiri dari
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan
KPPSLN”.
- Bahwa Pihak Terkait menyatakan bahwa penetapan calon terpilih perihal
suara sah yang sama harus berdasarkan sebara wilayah berdasarkan
Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
- Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomar 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan surat KPU RI
Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 22 Maret 2024, KPU Kota
Pangkalpinang melaksanakan perolehan suara dalam rangka
menentukan calon legislatif terpilih dari Partai Demokrat adalah sampai
pada tingkat TPS.
8. Bahwa Pihak Terkait meyakini Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor
183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU
Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Galon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan sikap tersebut dibenarkan KPU RI melalui surat
Nomor 1529 yang ditembuskan kepada kuasa hukum Pengadu.
9. Bahwa penetapan Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang telah dilakukan
melalui rapat pleno penetapan Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang
terpilih yang dilakukan pada tanggal 2 Mei 2024 dengan Nomor Berita Acara
118 yang merupakan hasil dokumen otentik hasil rapat pleno dengan jelas
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkapinang yakni
Sobarian, Muhammad, Tri Pertiwi, dan Ridho Istira sedangkan a.n.
Margarita tidak menandatangni Berita Acara tersebut.
[2.7.2.2] Margarita
1. Bahwa sebelum kami melaksanakan rapat pleno, terlebih dulu kami
melakukan rapat persiapan dan terjadi dissenting opinion, khususnya Pihak
Terkait berbeda pendapat untuk menentukan wilayah persebaran. Menurut
Pihak Terkait sebagaimana Pasal 27 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dalam hal
terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon DPR memperoleh suara sah yang
sama pada suatu Dapil maka calon anggota DPR tersebut dengan
persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Analisa Pihak Terkait adalah wilayah batas kelurahan, jadi persebarannya
kelurahan, karena Pihak Terkait melihat sebelumnya ada perbedaan antara
PKPU Nomor 29 Tahun 2013 dan Surat Edaran KPU Nomor 420 Tahun 2014
yang di dalamnya tertulis secara eksplisit mengatakan bahwa ketika untuk
kasus yang sama persebarannya itu satu tingkat di bawahnya, jadi di PKPU
atau di surat edaran tahun 2014 mengatakan pada Pasal 4 bahwa apabila
dalam suatu Dapil pemilihan DPRD Kabupaten/Kota hanya terdiri dari satu
kecamatan maka jumlah sebaran dihitung pada tingkat kelurahan atau
desa. Kemudian di Pasal 5 dijelaskan jumlah sebaran suara pada satu
tingkat di bawahnya bahkan di surat tersebut ada simulasinya.
2. Bahwa hal tersebut perbandingan regulasi yang dulu rezim 2014 dengan
2024, ketika kami rapat persiapan memang belum ada surat dari KPU RI
yang sekarang. Sehingga terdapat dissenting opinion antara kami berlima.
3. Bahwa di surat Nomor 536 Tahun 2024, persebaran wilayah perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih
anggota DPR, jadi ada perbedaan diksi antara 2024 dan 2014 sehingga
menurut Pihak Terkait ketika suatu regulasi itu dirubah berarti ada maksud
dan tujuan untuk merubah, diksinya juga berubah jadi memang itulah yang
membuat kami terdapat perbedaan pendapat. Hal ini dilaksanakan bukan
secara voting tetapi dissenting opinion yang Pihak Terkait adalah hal yang
wajar dalam suatu demokrasi.
4. Bahwa terhadap perbedaan diksi yaitu tahun 2024 persebaran perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan, kemudia di 2014 untuk
kasus yang sama menghitung jumlah sebaran suara pada satu tingkat di
bawahnya jadi TPS itu merupakan tingkat karena di 2014 dibunyikan secara
eksplisit TPS atau atu tingkat di bawahnya bahkan dilengkapi dengan
simulasi perhitungan bahwa itu memang berdasarkan sebaran TPS,
sementara di 2024 tidak dibunyikan satu tingkat di bawahnya atau TPS.
Hanya dibunyikan persebaran wilayah.
5. Bahwa persebaran wilayah di sini Pihak Terkait mengacu kepada konsideran
ayat (1) Pasal 17 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 mengatakan bahwa Daerah
Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabuangan atau bagian wilayah
administrasi pemerintahan yang disebut sebagai kesatuan wilayah daerah
berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai
dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon
terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jadi, di
satu PKPU yang sama tetapi dijelaskan daerah pemilihannya adalah
gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan. Sehingga, Pihak
Terkait mengacu wilayah pemerintahan terkecil yakni RT atau kelurahan.
6. Bahwa Pihak Terkait menandatangi SK Penetapan tetapi tidak
menandatangi Berita Acara penetapannya.
7. Bahwa menurut Pihak Terkait mekanisme penetapan berdasarkan perolehan
suara persebaran wilayah, jadi wilayah itu kembali lagi ke ayat (1) Pasal 17
yang mengatakan secara eksplisit di wilayah administratif pemerintahan.
8. Bahwa Pihak Terkait menghargai perbedaannya dan keputusan pleno, tetapi
Pihak Terkait memiliki pendapat yang lain, sehingga menurut Pihak Terkait
dissenting opinion juga hal yang biasa dalam suatu demokrasi.
9. Bahwa PKPU Nomor 29 Tahun 2013 dan Surat Edaran Nomor 420 Tahun
2014, menurut Pihak Terkait sudah tidak berlaku lagi karena sudah ada
PKPU dan Surat edaran yang baru.
10. Bahwa PKPU yang baru mengataka persebaran wilayah perolehan suara,
jadi ada kata-kata wilayah di PKPU dabn surat edaran terbaru, sementara di
surat edaran dan PKPU yang lama 2014 dan 2013 dikatakan jumlah
sebaran suara pada satu tingkat di bawahnya, memang secara jelas
dikatakan tidak ada norma wilayah yang diangkat pada regulasi yang lama.
Tetapi di regulasi yang baru ada norma wilayah, itulah yang Pihak Terkait
ambil kenapa harus merujuk kepada apa itu persebaran wilayah di daerah
pemilihan. Ketika tidak berlaku lagi regulasi yang lama sehingga Pihak
Terkait tegas dengan dissenting opinion menggunakan regulasi yang baru
2024 menggunakan norma wilayahnya.
11. Bahwa Pihak Terkait mengenal Caleg Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 4, dan
alasan Pihak Terkait tidak diadukan Pihak Terkait tidak mengetahui, namun
mungkin Pengadu mengira Pihak Terkait dan Anggota KPU Kota
Pangkalpinag a.n. Ridho Istira tidak menandatangani SK Penetapan Anggota
DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya melampaui kewenangan dalam menerbitkan Keputusan KPU Kota
Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024. KPU Kota Pangkalpinang telah menetapkan Caleg terpilih yang
memperoleh suara sah yang sama tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat
(2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 23.00 WIB
berdasarkan hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Gerunggang ditemukan Calon
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Partai Demokrat, Dapil 4, Nomor Urut 1 dan
4 mendapatkan suara sah yang sama (Bukti T-1). Selanjunya, pada tanggal 2
Maret 2024 Pukul 01.30 WIB hasil finalisasi rapat pleno Kota Pangkalpinang
terdapat Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Partai Demokrat, Dapil 4
Kecamatan Gerunggang mendapatkan suara sah yang sama pada satu Dapil dan
dari partai yang sama dengan data sebagai berikut: (Bukti T-2)
Partai Demokrat Gerunggang Jumlah Akhir
7. Rosdiansyah Rasyid 1.198 1.198
2. Ir. H. Suhaili Ishak M.H 77 77
3. Okta Tirta Sari Nalora 7 7
4. Sumardan S.H 1.198 1.198
5. Bustan Khalik S.H 120 120
6. Oktarina Ningsih 6 6
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi:
(1) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh
suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan
persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang
ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis
kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda,
maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih
anggota DPR; atau
b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka
calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada
DCT.
Bahwa dalam rangka memedomani ketentuan a quo, pada tanggal 7 Maret 2024
KPU Kota Pangkalpinang mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung perihal Pendampingan Konsultasi ke KPU RI terkait
suara sah yang sama Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Dapil 4
melalui Surat Nomor 078/PL.01.8-SD/1971/2024 (Bukti T-3). Menindaklanjuti
surat dari KPU Kota Pangkalpinang, pada tanggal 11 Maret 2024 KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung mengirimkan Surat Nomor 116/PL.01.8-
SD/19/2024 perihal Pendampingan Konsultasi kepada KPU RI. Surat a quo pada
pokoknya untuk melakukan konsultasi hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pangkalpinang berkenaan dengan
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota pada Dapil 4 (Gerunggang), untuk Partai Demokrat Calon
Nomor Urut 1 a.n. Rosdiansyah Rasyid dan Calon Nomor Urut 4 a.n. Sumardan
memperoleh suara yang sama dengan jumlah 1.198 (seribu seratus sembilan
puluh delapan) sementara menurut hasil perolehan suara Partai Demokrat hanya
memperoleh 1 (satu) kursi (Bukti T-4). Selanjutnya, pada tanggal 14 Maret 2024
Pukul 10.00 WIB Anggota KPU Kota Pangkalpinang a.n. Muhammad dan
Margarita didampingi Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung a.n.
Husain dan Kabag Hukum KPU Provinsi Kepulaun Bangka Belitung a.n. Yusef
bertemu dengan Anggota KPU RI selaku Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan a.n
Idham Holik di Kantor KPU RI membahas terkait petunjuk teknis penetapan
calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah sama. Bahwa
hasil pembahasan a quo disampaikan secara tertulis oleh KPU RI kepada KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 22 Maret 2024 melalui Surat
Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Pada
Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang (Bukti T-5). Setelah menerima
jawaban tertulis dari KPU RI, kemudian KPU Kota Pangkalpinang membuat
kajian hukum terkait metode penetapan suara sah yang sama mengacu pada
PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum dan Surat Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Penetapan Calon
Terpilih Pada Pemilihan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Berdasarkan kajian
hukum dan petunjuk teknis, KPU Kota Pangkalpinang menetapkan Anggota
DPRD Kota Pangkalpinang, Partai Demokrat, Nomor Urut 4 a.n. Sumardan sesuai
dengan sebaran wilayah suara sampai TPS sebagai berikut (Bukti T-6):
Jumlah Sebaran pada TPS di Kelurahan
Nama calon Air Bukit Bukit Kacang Taman Tua Jumlah
Kepala Merap Sari Pedang Bunga Tunu
Tujuh en Indah
Rosdiansyah
Rasyid
20 27 13 22 12 27 121
(1.198
Suara)
Sumardan
(1.198 21 27 13 22 13 26 122
Suara)
Jumlah Sebaran
Nama calon Status Calon
Kecamatan Kelurahan TPS
Rosdiansyah Rasyid 1 6 121
(1.198 Suara)
Sumardan 1 6 122 Ditetapkan
(1.198 Suara) Sebagai Calon
Tepilih
Selanjutnya, pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kota Pangkalpinang menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 117/PL.01.9-BA/1971/2024 tentang Penghitungan Dan Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (Bukti T-7). Selain itu, pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kota Pangkalpinang
juga menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang
Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 118/PL.01.9-BA/1971/2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-8). Bahwa terdapat
1 (satu) Anggota KPU Kota Pangkalpinang a.n. Margarita tidak menandatanggani
Berita Acara a quo dikarenakan tidak setuju dengan penghitungan sebaran
wilayah sampai TPS dan berpendapat penghitungan sebaran wilayah hanya
sampai kelurahan. Menurut Teradu I s.d. Teradu III, dengan tidak
menandatangani Berita Acara a quo, artinya Margarita tidak menyetujui 30 (tiga
puluh) orang Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang terpilih (Bukti T-16).
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, menyatakan KPU Kabupaten/Kota bertugas
mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelengaraan oleh PPK, PPS,
dan KPPS dalam wilayah kerjanya. Selanjutnya, ketentuan Pasal 60 Huruf C
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan
KPPS bertugas melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Sehingga menurut Teradu I s.d. Teradu III TPS merupakan wilayah
kabupaten/kota.
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024 KPU Kota Pangkalpinang menerima
panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal Pemeriksaan
Persiapan Perkara Nomor 8/G/2024 /PTUN.PGP sehubungan dengan gugatan
yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid terkait dengan Keputusan KPU Kota
Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, PTUN menjadwalkan sidang
pembacaan gugatan Penggugat pada tanggal 26 Juni 2024, sidang pembacaan
jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi pada tanggal 3 Juli 2024, sidang
Replik Penggugat terhadap jawababn Tergugat dan Tergugat II Intervensi pada
tanggal 10 Juli 2024, dan sidang Duplik Tergugat dan Duplik Tergugat II
Intervensi pada tanggal 17 Juli 2024. Sedangkan sidang pembacaan
Penetapan/Putusan dijadwalkan oleh PTUN pada tanggal 26 Juli 2024. Bahwa
dalam Putusan tersebut Majelis Hakim menerima Eksepsi Tergugat dan Eksepsi
Tergugat II Intervensi yang menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Bukti
T-9).
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 KPU Kota Pangkalpinang kembali
mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal
Arahan dan Petunjuk untuk Pendampingan ke KPU RI terkait Keputusan KPU
Kota Pangkalpinang Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU
Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (Bukti T-10). Selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 2024 pada
saat melakukan konsultasi di KPU RI, KPU Kota Pangkalpinang menerima surat
balasan dari KPU RI tertanggal 11 Juni 2024 terhadap surat dari Rosdiansyah
Rasyid (Pengadu) kepada KPU RI perihal Penjelasan Penetapan Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Terpilih. Dalam surat balasan tersebut pada poin 6
menjelaskan berdasarkan hal sebagaimana dimaksud maka perhitungan
selebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang, dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu dilakukan sampai dengan wilayah kerja
KPPS yakni TPS (Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024, KPU Kota
Pangkalpinang menerima tembusan surat KPU RI Nomor 1529/PL.01.9
SD/05/2024 yang ditujukan kepada Pengadu perihal Penjelasan Penetapan
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih secara berjenjang yaitu TPS (Bukti
T-13). Keesokan harinya tanggal 9 Agustus 2024 KPU Kota Pangkalpinang
kembali menerima tembusan surat dari KPU RI Nomor 1549/PL.01.9-
SD/05/2024 yang ditujukan kepada Pengadu perihal Penjelasan Penetapan
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih yang isinya menyatakan pada
pokoknya penjelasan mengenai persebaran wilayah terhadap dua calon atau
lebih yang memperoleh suara sah yang sama terdapat dalam surat Ketua KPU RI
Nomor 927/PL.01.9-SD/05/2024 yang ditujukan kepada Pengadu perihal
Penjelasan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-14).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum
menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu
tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dan telah mengajukan permohonan
pencabutan aduan kepada DKPP sesaat sebelum sidang dilaksanakan pada
tanggal 21 Agustus 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang berbunyi “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan yang telah dicatat dalam
Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP
tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan/atau laporan”. Dengan
demikian, sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka (4.1) yang pada
pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya melampaui kewenangan dalam menerbitkan
Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kota Pangkalpinang telah
menetapkan Caleg terpilih yang memperoleh suara sah yang sama tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 hasil rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan dan
tanggal 2 Maret 2024 pada hasil finalisasi Pleno Kota Pangkalpinang pada Dapil
Pangkalpinang 4 Kecamatan Gerunggang terdapat 2 (dua) Caleg DPRD Kota
Pangkalpinang Nomor Urut 1 atas nama Rosdiansyah Rasyid in casu Pengadu
dan Nomor Urut 4 atas nama Sumardan dari Partai Demokrat memperoleh suara
sah yang sama yakni sebanyak 1.198 (seribu seratus sembilan puluh delapan)
(vide Bukti T-1 dan T-2). Bahwa berdasarkan hal tersebut pada tanggal 7 Maret
2024 Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 078/PL.01.8-SD/1971/2024
kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ihwal Permohonan
Pendampingan melakukan Konsultasi ke KPU RI terkait dengan perolehan suara
sah yang sama pada Dapil Pangkalpinang 4 Kecamatan Gerunggang (vide Bukti
T-3). Selanjutnya, berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 mengirimkan surat kepada
KPU RI dengan Nomor 116/PL.01.8-SD/19/2024 perihal Pendampingan
Konsultasi terkait dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kota Pangkalpinang yang menurut hasil suara bahwa Partai Demokrat
hanya memperoleh 1 (satu) kursi DPRD (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 14
Maret 2024 Teradu I dan Pihak Terkait KPU Kota Pangkalpinang yang tidak
diadukan atas nama Margarita yang didampingi oleh KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung bertemu dengan Anggota KPU RI atas nama Idham Holik selaku
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di Kantor KPU untuk melakukan
pembahasan terkait dengan petunjuk teknis penetapan suara sah yang sama.
Fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan surat
balasan dari KPU RI Nomor 536/PL.01.8-SD/05/2024 tertanggal 22 Maret 2024
(vide Bukti T-5) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “a. dalam hal terdapat 2
(dua) orang atau lebih calon angggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada
suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara
yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; b.
Dalam hal persebaran perolehan masih sama, penetapan calon terpilih anggota
DPR didasarkan pada jenis kelamin”. Berdasarkan hal tersebut dalam surat a
quo, bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang dapat
dilakukan dengan mekanisme menghitung persebaran wilayah perolehan suara
yang lebih luas secara berjenjang diantara kedua calon dimaksud dan calon yang
persebaran wilayah perolehan suaranya lebih luas secara berjenjang ditetapkan
sebagai calon terpilih dari Partai yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan
petunjuk tersebut, selanjutnya Para Teradu melakukan kajian hukum terkait
dengan metode suara sah yang sama dengan menyandingkan dan menghitung
jumlah sebaran perolehan suara sah berdasarkan sebaran wilayah suara sampai
pada tingkat TPS. Bahwa Para Teradu menghitung persebaran perolehan suara di
6 (enam) Kelurahan yakni: Kelurahan Air Kelapa tujuh, Kelurahan Bukit
Merapen, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Kacang Padang, Kelurahan Taman
Bunga dan Kelurahan Tua Tunu Indah. Bahwa benar ditemukan jumlah sebaran
suara milik Caleg Nomor Urut 4 atas nama Sumardan lebih banyak dari sebaran
suara milik Pengadu di TPS Kelurahan Air Kelapa Tujuh dan di TPS Kelurahan
Taman Bunga (vide Bukti T-6). Bahwa berdasarkan hasil kajian, pada tanggal 2
Mei 2024 Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor
184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menetapkan Caleg atas
nama Sumardan Nomor Urut 4 dari Partai Demokrat adalah Caleg DPRD terpilih
dari Dapil Pangkalpinang 4 (vide Bukti T-8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Para
Teradu dalam menetapkan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang
memperoleh suara sah yang sama dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Para Teradu telah bertindak hati-hati dan cermat dalam menetapkan calon
terpilih dengan melakukan konsultasi kepada KPU RI untuk mendapatkan
petunjuk dan kejelasan dalam penentuan calon terpilih yang memperoleh suara
yang sama dalam Dapil yang sama dan sebaran wilayah yang sama. Para Teradu
juga telah membuat kajian hukum sebagai dasar penetapan berdasarkan hasil
konsultasi dengan KPU RI dan merujuk pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah membaca pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan
Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sobarian selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Teradu II Muhammad dan Teradu III Tri
Pertiwi, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing
selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
27