Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.34/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Mimika
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan secara langsung kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 17/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 25 Januari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Terlapor secara sengaja, terstruktur dan masif, menerima dan meloloskan ke tahap selanjutnya Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hans Magal dan Abdul Muis, ST.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I T. Ocepina Magal, Teradu II Alfrets Petupetu, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi, Teradu IV Derek Mote, dan Teradu V Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I T. Ocepina Magal, Teradu II Alfrets Petupetu, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi, Teradu IV Derek Mote, dan Teradu V Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika sampai keputu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 17/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Eltinus Omaleng Jenis Kelamin : Laki-laki Pekerjaan/Lembaga : Bupati Mimika Alamat : Jl. Durian Kp. Timika Jaya RT 011 RW 009, Kec. Baru, Kab. Mimika, Papua Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc. Pekerjaan : Pengacara Organisasi/Lembaga : Ihza & Ihza Law Firm Alamat : EightyEight@Kasablanka Office Tower A, Lantai 19, Jl. Casablanca Kav. 88, Kuningan, Jakarta 12870 2. Nama : Zulkarnaen Yunus, S.H. Pekerjaan : Pengacara Organisasi/Lembaga : Ihza & Ihza Law Firm Alamat : EightyEight@Kasablanka Office Tower A, Lantai 19, Jl. Casablanca Kav. 88, Kuningan, Jakarta 12870 3. Nama : Eddi Mulyono, S.H. Pekerjaan : Pengacara Organisasi/Lembaga : Ihza & Ihza Law Firm Alamat : EightyEight@Kasablanka Office Tower A, Lantai 19, Jl. Casablanca Kav. 88, Kuningan, Jakarta 12870 4. Nama : Sururudin, S.H. Pekerjaan : Pengacara Organisasi/Lembaga : Ihza & Ihza Law Firm Alamat : EightyEight@Kasablanka Office Tower A, Lantai 19, Jl. Casablanca Kav. 88, Kuningan, Jakarta 12870 5. Nama Ruben Hohakay, S.H. : Pekerjaan Pengacara : Organisasi/Lembaga Ihza & Ihza Law Firm : Alamat : EightyEight@Kasablanka Office Tower A, Lantai 19, Jl. Casablanca Kav. 88, Kuningan, Jakarta 12870 Selanjutnya disebut sebagai ........................................... Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : T. Ocepina Magal, SKM Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai ........................................ Teradu I; 2. Nama : Alfrets Petupetu, ST Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai ........................................ Teradu II; 3. Nama : Yoe Luis Rumaikewi, S.Sos Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai ........................................Teradu III; 4. Nama : Derek Mote Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai ........................................Teradu IV; 5. Nama : Reinhard Gobai, S.Sos Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai .........................................Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai ................................................................................. Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan secara langsung kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan 17/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 25 Januari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Terlapor secara sengaja, terstruktur dan masif, menerima dan meloloskan ke tahap selanjutnya Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hans Magal dan Abdul Muis, ST. yang maju melalui jalur perseorangan. Padahal diketahui bahwa Abdul Muis, ST yang maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mimika sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131-91- 2794 Tahun 2013 tertanggal 19 April 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Mimika Menjadi Bupati Mimika Provinsi Papua. Oleh karenanya, sesuai Pasal 7 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 4 ayat (1) huruf p, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengisyaratkan “belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota bagi Calon wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama”; 2. Bahwa dengan mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf p, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, terdapat Formulir Model BB.1.KWK yang memuat Surat Pernyataan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada bagian persyaratan umum secara tegas menyebutkan “belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota di daerah yang sama”. Dengan demikian secara yuridis pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hans Magal dan Abdul Muis, ST yang maju melalui jalur perseorangan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 karena Abdul Muis,ST pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mimika; 3. Bahwa tindakan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika karena disebabkan adanya hubungan keluarga antara Ketua KPU Kab. Mimika dengan salah satu pasangan calon perseorangan yang mencalonkan diri dalam pemilihan. Ketua KPU Kab. Mimika T. Ocepina Magal, SKM merupakan saudara kandung dari salah satu calon kepala daerah dari jalur perseorangan yaitu Hans Magal (sebagai calon Bupati) yang berpasangan dengan Abdul Muis, ST (sebagai Calon Wakil Bupati). 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melalui Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU.KAB.031.434172/2017 tanggal 08 September 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 yakni ditetapkan sebanyak: 22.273; 5. Bahwa terhadap syarat minimum dukungan sebanyak 22.273 beserta lampirannya, pengadu memiliki bukti serta saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan tentang: a. Seluruh Bakal Calon yang telah menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika tidak ada satupun pasangan Bakal Calon perseorangan yang memiliki syarat minimum dukungan sebanyak 22.273; b. Tidak lengkapnya berkas lampiran seperti B1-KWK Perseorangan Kolektif dalam dukungan E-KTP yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon, namun diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika; c. Tidak dilaksanakannya Pleno tingkat Distrik Mimika Timur oleh PPD Distrik Mimika Timur atas verifikasi faktual yang dilakukan terhadap dukungan E-KTP Pasangan Bakal Calon Perseorangan akan tetapi oleh PPD Distrik Mimika Timur langsung diserahkan kepada KPUD Kabupaten Mimika; d. Terdapat banyaknya dukungan ganda, baik yang terdapat dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon, maupun antar Pasangan Bakal Calon. 5. Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan Atau Walikota Dan Wakil Walikota secara tegas menyatakan:  Ayat (2) angka -3 “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.”  Ayat (2) angka -4 “Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasa 15, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi persyaratan.” Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Mimika sudah nyata-nyata melanggar ketentuan sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017 karena mengikutsertakan enam Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 pada tahap pendaftaran, padahal enam Bakal Pasangan Calon perseorangan tersebut setelah melalui tahapan verifikasi faktual ternyata tidak memenuhi syarat minimal dukungan perseorangan yang ditetapkan sebanyak: 22.273. 6. Bahwa KPU Kabupaten Mimika telah menetapkan Keputusan Nomor: 04/Kpts/KPU/KAB.031.434172/2017 tanggal 12 Juni 2017, Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018, yang seharusnya dipatuhi baik oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sebagai penyelenggara maupun oleh peserta pilkada Kabupaten Mimika.Namun faktanya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sendiri secara sengaja terstruktur dan massif melakukan pelanggaran terhadap keputusannya sendiri tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Hal ini dapat dibuktikan dengan pelaksanaan Verifikasi Faktual terhadap syarat dukungan bakal calon perseorangan sesuai Keputusan Nomor 04/Kpts/KPU/ KAB.031.434172/2017, seharusnya dilakukan di tingkat kelurahan/desa pada tanggal 12 Desember sampai 25 Desember 2017 akan tetapi faktanya baru dilakukan pada tanggal 3 Januari 2018 itupun hanya pada tahapan rekapitulasi di tingkat distrik. 7. Bahwa dengan tidak ditaatinya jadwal, program dan tahapan yang telah ditetapkannya mengakibatkan tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mimika secara keseluruhan sudah tidak sesuai lagi dengan keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 04/Kpts/KPU/KAB.031.434172/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018. Dengan demikian Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika secara nyata sudah tidak mampu menjalankan fungsi dan perannya sesuai asas efektifitas, efisiensi dan profesionalitas. 8. Bahwa Terlapor juga tidak menerapkan asas keterbukaan dalam hal perekrutan anggota PPS dan cenderung menempatkan orang-orangnya sendiri hal mana terbukti mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena: a. Terdapat nama-nama anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan menjadi anggota PPS kelurahan dan desa setempat, namun sesungguhnya nama-nama anggota PPS dimaksud tidak dikenal karena tidak berdomisili di Kelurahan dan Desa dimana mereka ditempatkan b. Ada anggota PPS yang nyata-nyata tidak melengkapi berkas administrasi bahkan ada yang tidak mengikuti tes namun dinyatakan lulus seleksi. Tindakan Terlapor ini merupakan tindakan yang melanggar asas mandiri, jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika; 9. Bahwa terdapat indikasi yang kuat penetapan anggota PPS dilakukan melalui mekanisme yang tidak benar dan hanya merupakan bentuk penempatan orang-orang Terlapor, sehingga terbukti pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat PPS tidak berjalan bahkan ironisnya pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat Distrik Mimika Baru, tanggal 3 Januari 2018, tidak dibuatkan Berita Acara dan terdapat jumlah perolehan dukungan perseorangan yang berubah-ubah dan terindikasi hanya memenangkan Bakal Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis, sehingga kelima bakal pasangan calon perseorangan yang merasa telah dirugikan melaporkan sikap ketidakkonsistenan anggota PPS dan PPD Distrik Mimika Baru ke Panwaslu Kabupaten Mimika; KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan pada tanggal 23 Februari 2018 dan 8 Maret 2018, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa dengan tindakan Ketua KPU Kab. Mimika yang merupakan saudara dari Hans Magal sehingga adanya keberpihakan kepada kerabat keluarganya dan jelas-jelas mempengaruhi setiap tindakan yang dilakukan selama menjabat sebagai Ketua KPU Kab. Mimika, maka jelas hal tersebut adalah tindakan pelanggaran kode etik yang diatur di dalam Pasal 5, Pasal 9 huruf h dan i, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa tindakan Ketua KPU Kab. Mimika dan anggotanya yang jelas-jelas memihak salah satu pasangan calon yang seharusnya tidak lolos untuk mengikuti tahapan Pilkada namun diloloskan untuk mengikuti tahapan jelas-jelas memberikan rasa tidak adil kepada kami selaku calon yang telah mempersiapkan diri secara maksimal dan mengikuti seluruh prosedur sesuai hukum; 3. Bahwa KPU Kab. Mimika juga tidak memberikan informasi ke publik secara terbuka mengenai keseluruhan tahapan dan kegiatan yang dilakukan. Sehingga menyebabkan kami tidak mengetahui secara pasti apa-apa yang dijadikan dasar dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kab. Mimika. Ketika dimintai keterangan oleh kami selaku Pelapor, para komisioner KPU Kab. Mimika tidak memberikan keterangan yang jelas dan terbuka; 4. Bahwa tindakan KPU Kab. Mimika yang meloloskan 6 (enam) pasangan calon perseorangan termasuk Hans Magal – Abdul Muis adalah tindakan yang tidak disertai dasar hukum yang kuat. KPU Kab. Mimika tidak melakukan verifikasi yang benar atas surat dukungan yang diberikan oleh warga pemilik KTP kepada para pasangan tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya tanda tangan palsu dan banyak warga yang tidak pernah memberikan dukungan namun namanya digunakan dalam form dukungan B1-KWK calon perseorangan kolektif; 5. Bahwa tindakan Ketua KPU Kab. Mimika tesebut telah menciderai hal-hal yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai penyelenggara Pemilu Kepala Daerah Mimika, oleh karenanya tindakan Ketua KPU Kab. Mimika dan anggotanya tersebut telah jelas melanggar Pasal 8, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 6. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, seharusnya KPU Mimika haruslah bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; Bahwa dalam hal ini Ketua KPU Kab. Mimika T. Ocepina Magal yang merupakan saudara kandung/saudara sedarah dari salah satu calon yaitu Hans Magal melakukan tindakan yang tidak netral karena memiliki keberpihakan kepada calon perseorangan tersebut. 7. Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, seharusnya KPU Mimika melaksanakan prinsip terbuka, yaitu haruslah bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. 8. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, seharusnya KPU Mimika menjalankan prinsip profesional, yaitu bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 9. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, seharusnya KPU Mimika haruslah menjalankan prinsip kepentingan umum, yaitu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; e. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; 10. Bahwa KPU Kab. Mimika tidak menjunjung tinggi prinsip kepentingan umum sebagai penyelenggara Pemilu karena adanya hubungan yang tidak harmonis antara KPU Kab. Mimika dengan Panwaslu Kab. Mimika. Banyak rekomendasi dan saran dari Panwaslu Kab. Mimika tidak ditaati oleh KPU Kab. Mimika, salah satunya adalah pada saat verifikasi calon perseorangan. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak menghormati sesama penyelenggara negara. Selain itu adanya kepentingan dari Ketua KPU Kab. Mimika yang melibatkan kepentingan pribadi atau keluarga dalam setiap keputusannya, karena saudara kandungnya adalah sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Mendagri Nomor 131-91-2794 Tahun 2013 terkait pengangkatan Abdul Muis, ST dari Wakil Bupati menjadi Bupati Mimika; 2. Bukti P-2 : Surat keterangan dari Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Mimika Nomor 274/02/2018 yang menerangkan bahwa Hans Magal S.IP memiliki hubungan darah dengan Ketua KPU Kab. Mimika T. Ocepina Magal, SKM; 3. Bukti P-3 : BA KPU Mimika Nomor 13/BA/B15/IX/2017 tentang Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT Terakhir (Pilpres 2014); 4. Bukti P-4 : Rekapitulasi DPT Kab/Kota Pilpres 2014; 5. Bukti P-5 : Laporan Yayasan HAM anti Kekerasan kepada Ketua DKPP; 6. Bukti P-6 : Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor 04.Kpts/KPU KAB.031.434172/2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilbup Mimika 2018; 7. Bukti P-7 : Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor 05/Kpts/KPU KAB.031.434172/2017 tentang penetapan rakapitulasi DPT Pilpres tahun 2014; 8. Bukti P-8 : Rekaman video terkait verifikasi faktual oleh PPS; 9. Bukti P-9 : Surat penolakan anggota PPS kepada Panwaslu Kab. Mimika di kelurahan Dingo Narama, Kebun Sirih, Kwamki Baru, Pasar Sentral, Sempan, Timika Indah; 10. Bukti P-10 : Rekapitulasi dukungan calon perseorangan; 11. Bukti P-11 : DPT dengan nama ganda; 12. Bukti P-12 : Salinan Surat Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Kepada Kepala Dinas Sosial Dan Pencatatan Sipil Prov. Papua Nomor 470/012/218 Perihal Laporan Pelayanan Dokumen Kependudukan. (Surat Ini Menunjukkan Jika Jumlah Perekaman KTP Elektronik Sampai 31 Desember 2017 Hanya Berjumlah 113.170); dan 13. Bukti P-13 : Surat Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Kepada Ketua KPU Kab. Mimika Nomor 470/148/218 Perihal Keterlibatan Disdukcapil Untuk Verifikasi Data KTP. [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan laporan yang diajukan oleh Pelapor untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Terlapor I bersalah melakukan pelanggaran etik berat sebagai Ketua KPU Kab. Mimika, Papua. 3. Menyatakan Terlapor II, III, IV, dan V bersalah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota KPU Kabupaten Mimika. 4. Memberikan sanksi kepada Terlapor I berupa sanksi pemberhentian sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Mimika. 5. Memberikan sanksi kepada Terlapor II, III, IV, dan V berupa sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Mimika. 6. Atau jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 23 Februari 2018 dan pada 8 Maret 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan tuduhan para Teradupada saat rapat pleno di kantor KPU Kab. Mimika tanggal 7 Januari 2018 telah meloloskan Pasangan Calon Perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan adalah tidak benar, karena yang Teradu loloskan hanyalah Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat sesuai dengan jumlah minimal dukungan perseorangan di Kabupaten Mimika yaitu 22.273. Para Teradu juga telah melakukan Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan Pasal 16 PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No 15 Tahun 2017 yaitu: a. verifikasi jumlah minimal dukungan dan pesebarannya b. verifikasi administrasi dan c. verifikasi faktual; 2. Bahwa para Teradu telah melakukan pemeriksaan tanda tangan dukungan pada saat verifikasi administrasi. Setelah itu Para Teradu juga telah melakukan verifikasi faktual sesuai dengan Pasal 23 Pasal 16 PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No 15 Tahun 2017 yaitu dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukunganya kepada Bakal Pasangan Calon; 3. Bahwa terkait aduan para Teradu tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai data-data yang menjadi landasan dalam meloloskan Para Calon Perseorangan adalah tidak benar, karena yang menjadi landasan Para Teradu meloloskan para calon perseorangan adalah hasil penelitian dukungan pasangan calon perseorangan dan telah dilakukan rekapitulasi tingkat distrik dan dituangkan dalam Formulir Model BA.6KWK- Perseorangan; 4. Bahwa terkait Para Teradu tidak memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas adalah tidak benar, karena hal tersebut telah dilakukan pada saat verifikasi administrasi sebagaimana tertuang dalam formulir BA.2-KWK Perseorangan; 5. Bahwa terkait dengan tuduhan meloloskan Calon Wakil Bupati yang pernah menjabat sebagai Bupati, para Teradu tidak ada niat sedikitpun untuk meloloskan calon yang kebetulan menjadi pasangan dari Hans Magal yang memang memiliki hubungan saudara kandung dengan Teradu I. Perlu ditegaskan bahwa selama ini Teradu I tidak pernah berpihak kepada siapapun dan tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Mimika untuk meminta, memerintahkan, ataupun memaksa Para Teradu lainnya ataupun staf Sekretariat KPU Kabupaten Mimika memberikan keistimewaan kepada salah satu pasangan calon, termasuk Hans Magal. 6. Bahwa segala tindakan, kebijakan, keputusan yang terkait dengan Pasangan Calon, termasuk untuk Hans Magal dan Abdul Muis adalah merupakan hasil dari keputusan yang diambil secara pleno oleh Para Teradu. Bahkan Teradu I sudah menyampaikan di dalam rapat bahwa Teradu I akan tetap bersikap profesional. 7. Bahwa mengenai adanya hubungan kekerabatan ini antara Teradu I dengan Hans Magal juga telah diberitahukan dan dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Papua. Berdasarkan hasil konsultasi dan petunjuk dari KPU Provinsi Papua, Teradu I telah membuat Surat Pernyataan bermaterai, tertanggal 24 November 2017 bahwa tidak akan memihak salah satu Bakal Pasangan Calon dan telah dipublikasikan pada media cetak Timika Express tertanggal 6 Desember 2017, Salam Papua tertanggal 6 Desember 2017, dan Harian Papua tertanggal 6 Desember 2017; 8. Bahwa terkait dengan Calon Wakil Bupati yang pernah menjabat sebagai Bupati, yang berpasangan dengan Hans Magal, Para Teradu telah melakukan rapat secara internal berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan KPU Republik Indonesia dimana hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Papua Para Teradu diminta untuk mengajukan surat kepada KPU Republik Indonesia Nomor 37/B7/KPU Kab. 030.343721/XII/2017 tertanggal 20 Desember 2017; 9. Bahwa para Teradu mendapat jawaban Surat dari KPU Republik Indonesia Nomor 96/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tertangal 25 Januari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 1 (satu) kali masa jabatan adalah paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; 10. Bahwa masa Jabatan Calon Wakil Bupati atas nama Abdul Muis hanya 7 (tujuh) bulan. Dengan demikian sikap yang diambil yang menyatakan bahwa Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis memenuhi syarat bukanlah sikap pribadi dari Teradu I akan tetapi merupakan sikap kelembagaan berdasarkan arahan dan rekomendasi dari KPU RI dan Konsultasi dengan KPU Provinsi Papua; 11. Bahwa terkait Para Teradu telah mengabaikan pleno-pleno dari PPD adalah tidak benar, karena telah dilaksanakan rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika di tingkat distrik yang dilaksanakan di seluruh distrik (18 Distrik) yang berada di Kabupaten Mimika, serta tidak ada kejadian khusus atau keberatan di setiap rekapitulasi di tingkat distrik; 12. Bahwa terkait Para Teradu tidak menerapkan asas keterbukaan dalam hal perekrutan anggota PPS dan cenderung menempatkan orang-orangnya sendiri adalah tidak benar, karena Para Teradu dalam hal pembentukan anggota PPS telah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2017. Selain itu juga tidak ada penolakan dari masyarakat terkait pembentukan anggota PPS disetiap desa yang ada di Kabupaten Mimika; 13. Bahwa terkait masalah Penundaan Jadwal dan Tahapan adalah bukan kesalahan dari KPU Kabupaten Mimika atau bukan merupakan ketidakprofesionalan, akan tetapi karena beberapa faktor teknis yang memang tidak bisa dihadapi KPU Kabupaten Mimika terkait kendala sulitnya fasilitas internet, cuaca buruk, dan masalah keamanan di Kabupaten Mimika dan hal ini sudah dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Papua. KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan pada tanggal 23 Februari 2018 dan tanggal 8 Maret 2018, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Para Teradu sudah berusaha untuk bekerja secara jujur, mandiri, profesional, adil, dan tidak berpihak kepada siapa pun sesuai dengan asas-asas penyelenggara Pemilihan yang diatur dalam Pasal 2 Undang- Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jo. Pasal 2 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota; 2. Dalam proses pelaksanaan tugas, para Teradu selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU Provinsi sebagai atasan langsung, maupun kepada KPU RI selaku penanggung jawab dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2018. Berdasarkan hasil konsultasi dan arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI, para Teradu mengambil sikap dan kebijakan atas beberapa persoalan yang muncul dalam proses pendaftaran dan penetapan bakal pasangan calon, termasuk beberapa persoalan yang dituduhkan oleh Pengadu. Langkah-langkah koordinasi dan konsultasi tersebut dilakukan untuk menunjukkan sikap para Teradu yang berhati-hati dan membantah bahwa para Teradu dalam melaksanakan tugasnya melanggar kode etik penyelenggara pemilihan; 3. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan tidak ada iktikad untuk menjatuhkan seseorang atau menghalang-halangi seseorang sebagai calon kepala daerah. Sudah menjadi tugas Para Teradu sebagai penyelenggara untuk menerima pendaftaran dan melakukan penelitian atas kebenaran dokumen-dokumen yang diajukan. 4. Para Teradu mohon agar Majelis Pemeriksa DKPP dapat memahami pokok persoalan dalam perkara ini sehingga dapat bersikap adil, bijaksana, cermat, dan juga berhati-hati agar tidak terpancing dengan tuduhan- tuduhan yang penuh dengan kebohongan, dendam, dan upaya untuk merusak nama baik dan kehormatan para Teradusebagai penyelenggara pemilihan. 5. Demikian jawabanpara Teradu dan atas dalil-dalil yang di kemukakan oleh Pengadu, dengan tegas para Teradu menolak semua Aduan Pengadu karena apa yang di adukan oleh Pengadu tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada kecuali yang diakui secara tegas oleh para Teradu. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Pernyataan Teradu I (T. Ocepina Magal selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika) tertanggal 24 November 2017 yang menerangkan bahwa calon Bupati bernama Hans Magal adalah Saudara kandung dari Teradu I; 2. Bukti T-2 : Fotokopi kumpulan media cetak Timika Express, Salam Papua, dan Harian Papua yang memublikasikan pernyataan Teradu I bahwa Hans Magal adalah saudara kandungnya dan akan bersifat netral dan profesional; 3. Bukti T-3 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Mimika Nomor 37/B7/KPU Kab.030.343721/XII/2017 kepada KPU RI perihal Permohonan Penjelasan tertanggal 20 Desember 2017; 4. Bukti T-4 : Fotokopi surat KPU RI Nomor 96/PL.0302- SD/06/KPU/I/2017 perihal Penjelasan Persyaratan Calon tertanggal 25 Januari 2017; 5. Bukti T-5-1 : Fotokopi kumpulan surat pernyataan dukungan s/d T-5-4 paslon perseorangan kepada.... dan...dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika (Sesuai dengan formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Model B.1-KWK Kolektif); 6. Bukti T-6-1 : Fotokopi Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan s/d T-6-4 jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika atas nama .... dan ..... (Sesuai dengan formulir Model BA.1-KWK Perseorangan); 7. Bukti T-7-1 : Fotokopi Berita Acara hasil verifikasi Adminsitrasi s/d T-7-4 terhadap kesesuaian data pendukung dengan pernyataan dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika atas nama .... dan ..... (Sesuai dengan formulir Model BA.2-KWK Perseorangan); 8. Bukti T-8-1 : Fotokopi Berita Acara hasil verifikasi Adminsitrasi s/d T-8-4 terhadap kesesuaian data pendukung dengan Daftar Pemilih Tetap da/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika atas nama .... dan ..... (Sesuai dengan formulir Model BA.3-KWK Perseorangan); 9. Bukti T-9-1 : Fotokopi kumpulan Berita Acara Hasil Penelitian s/d T-9-4 Faktual terhadap Dukungan Bakal Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika atas nama... dan... (Sesuai dengan formulir Model BA.5-KWK Perseorangan); 10. Bukti T-10-1 : Fotokopi Kumpulan Rekapitulasi Dukungan Bakal s/d T-10-4 Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tingkat Distrik atas nama... dan... (Sesuai dengan formulir Model BA.6- KWK Perseorangan beserta dengan lampirannya); 11. Bukti T-11 : Bukti rekrutmen PPS; 12. Bukti T-12 : Surat keterangan dari Telkomsel; 13. Bukti T-13 : Surat Keterangan dari BMKG; 14. Bukti T-14 : Surat Keterangan dari Kamtibmas. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan laporan/pengaduan tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 4. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu. 5. AtauApabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait pada persidangan tanggal 23 Februari 2018 dan 8 Maret 2018, sebagai berikut: 1. Toni Lehander Agapa, Imelda Rosita Ohee, dan Johanes E.S. Wato (Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika): a. Panwas Kabupaten Mimika telah menerima belasan laporan dari peserta Pemilihan. Sebanyak 6 (enam) laporan telah dilakukan kajian. Berkaitan dengan laporan yang berhubungan dengan jumlah dukungan kepada pasangan calon perseorangantelah diproses. Panwas juga telah berkomunikasi dengan Sentra Gakumdu. Laporan tidak ditidaklanjuti karena tidak memenuhi unsur formil dan materiel dan ada beberapa yang tidak dapat diteruskan. b. Verifikasi pertama tidak ada keberatan. Pada verifikasi kedua ada keberatan diDistrik Kuala Kencana karena ada PPS yang menambah jumlah dukungan di Silon. Di Distrik Mimika Baru, dari tiga pelapor yang datang terjadi salah penghitungan di teman-teman PPS. Sehingga Panwas mengeluarkan rekomendasi ke KPU Mimika untuk melakukan penghitungan kembali dan sudah ditindaklanjuti. c. Sehubungan dengan Calon Wakil Bupati Mimika Abdul Muis yang berpasangan dengan Hans Magal, Panwas pernah mendapatkan laporan.Setelah dipelajari, Panwas berpatokan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2017 bahwa yang dimaksud dengan 1 (satu) kali masa jabatan adalah paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan. Berdasarkan aturan tersebut, Panwas Mimika menolak laporan. 2. Yulianus Iyai (Ketua PPD Mimika Timur): a. PPD Mimika Timur tidak memiliki sekretariat, sehingga proses pleno hasil verifikasi dukungan calon perseorangan dilaksanakan di rumahnya. Pada 22 Desember 2017, dia menerima berkas verifikisai pertama dan disimpan dirumahnya.Tanggal 23 Desember 2017, dokumen diserahkan ke PPS. Dalam Berita Acara BA.5KWK ada banyak penulisan yang salah. Pada 3 Januari PPD Mimika mengumpulkan seluruh PPS untuk perbaikan Berita Acara. b. Pleno di Distrik Mimika Timur dilakukan pada malam hari dan tidak dihadiri oleh Panwas karena Panwas sedang berada dikota. Ketua PPD Mimika Timur tidak mengundang dan tidak mengirim SMS kepada Panwas. [2.10] KETERANGAN SAKSI Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi pada persidangan tanggal 23 Februari 2018, sebagai berikut: 1. John Wicklif Tegai (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mimika): a. Koordinasi terkait data dengan KPU Kabupaten Mimika awalnya baik. Namun, disayangkan dalam hal verifikasi administrasi data pendukung, Disdukcapiltidak pernah dilibatkan. Sehingga tidak ada BA.3.1-KWK(BA hasil koordinasi yang ditandatangani Disdukcapil). b. Pelibatan Disdukcapil dalam verifikasi data pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP-el dan Suket diatur dalam Pasal 18 dan 19 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. c. Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari KPU Mimika terkait kebenaran data. Data pemilik KTP antara Disdukcapil dan KPU Mimika berbeda. Menurut data Disdukcapil, pemilik KTP-el sebanyak 110.192 orang, Suket 13.564 orang, sehinggatotal 123.756 orang.Sedang dari KPU melampaui 150.791 orang, dan tidak dijelaskan KTP-el berapa dan Suket berapa. 2. Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Inauga, Kelurahan Kuala Kencana, Kelurahan Kopera Paka, Kelurahan Pasar Sentral, dan Kelurahan Perintis, menyatakan bahwa: a. KPU Kabupaten Mimika tidak pernah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual terhadap dukungan perseorangan sehingga berakibat minimnya pemahaman tentang pelaksanaan verifikasi di lapangan. b. Pelaksanaan verifikasi hanya berupa penyerahan daftar nama-nama yang tercantum dalam KTP sebagai syarat dukungan tanpa bertemu dan mengecek langsung kebenaran dukungan dari nama-nama yang tercantum dalam daftar KTP tersebut. c. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak pernah diberikan kepada PPS untuk melakukan verifikasi faktual.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6]Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu telah menerima dan meloloskan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika A.n: Hans Magal dan Abdul Muis, ST yang maju melalui jalur perseorangan, padahal diketahui, Abdul Muis, ST yang maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mimika sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131-91-2794 Tahun 2013 tertanggal 19 April 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Mimika Menjadi Bupati Mimika Provinsi Papua. Keputusan para Teradu tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 7 huruf o Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 4 ayat (1) huruf p Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan bahwa “belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama”; [4.1.2] Tindakan para Teradu meloloskan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Hans Magal dan Abdul Muis, ST diduga dilakukan karena ada hubungan keluarga (kakak beradik) antara Ketua KPU Kabupaten Mimika T. Ocepina Magal, SKM dengan Hans Magal; [4.1.3] Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi terhadap dokumen syarat dukungan pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika dari jalur perseorangan dengan menerima Bakal Pasangan Calon yang tidak melengkapi berkas lampiran seperti B1-KWK Perseorangan Kolektif dalam dukungan E-KTP, terdapat dukungan ganda, tidak tepat waktu menjalankan tahapan dan jadwal, serta menerima begitu saja hasil verifikasi faktual dukungan E-KTP Pasangan Bakal Calon Perseorangan dari PPD Mimika Timur yang tidak melalui pleno tingkat distrik. Akibat ketidakprofesionalan tersebut, Teradu meloloskan 6 (enam) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang pada saat mendaftar tidak ada satu pun yang memenuhi syarat minimum dukungan sesuai yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mimika sebanyak 22.273. Keputusan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan Atau Walikota Dan Wakil Walikota secara tegas menyatakan:  Ayat (2) angka -3 “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.”  Ayat (2) angka -4 “Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasa 15, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi persyaratan.”; [4.1.4) Para Teradu tidak menerapkan asas keterbukaan dalam perekrutan anggota PPS dan cenderung menempatkan orang-orangnya sendiri; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait dengan Calon Wakil Bupati a.n: Abdul Muis yang pernah menjabat sebagai Bupati yang berpasangan dengan Hans Magal, keputusan tersebut bukanlah sikap pribadi dari Teradu I, akan tetapi merupakan sikap kelembagaan berdasarkan arahan dan rekomendasi dari KPU RI dan Konsultasi dengan KPU Provinsi Papua. Para Teradu telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan KPU Republik Indonesia di mana hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Papua, para Teradu diminta mengajukan surat kepada KPU Republik Indonesia dengan surat Nomor 37/B7/KPU Kab. 030.343721/XII/2017 tertanggal 20 Desember 2017. Para Teradu mendapat jawaban surat dari KPU Republik Indonesia Nomor 96/PL.03.2- SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 menjelaskan yang dimaksud dengan 1 (satu) kali masa jabatan adalah paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa masa Jabatan Calon Wakil Bupati atas nama Abdul Muis hanya 7 (tujuh) bulan; [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan tindakan para Teradu meloloskan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Hans Magal dan Abdul Muis, ST didasarkan karena ada hubungan kekerabatan (kakak beradik) antara Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika T. Ocepina Magal dengan Hans Magal, tidak memiliki dasar yang jelas. Teradu I memang saudara kandung dari Hans Magal akan tetapi tidak pernah berpihak kepada siapa pun dan tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Mimika untuk meminta, memerintahkan, ataupun memaksa para Teradu lainnya ataupun staf Sekretariat KPU Kabupaten Mimika memberikan keistimewaan kepada salah satu pasangan calon, termasuk Hans Magal.Segala tindakan, kebijakan, keputusan yang terkait dengan Pasangan Calon, termasuk untuk Hans Magal dan Abdul Muis adalah merupakan hasil dari keputusan yang diambil secara pleno oleh Para Teradu. Bahkan Teradu I sudah menyampaikan di dalam rapat bahwa Teradu I akan tetap bersikap profesional. Bahwa mengenai adanya hubungan kekerabatan ini antara Teradu I dengan Hans Magal juga telah diberitahukan dan dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Papua. Berdasarkan hasil konsultasi dan petunjuk dari KPU Provinsi Papua, Teradu I telah membuat Surat Pernyataan bermeterai, tertanggal 24 November 2017 bahwa tidak akan memihak salah satu Bakal Pasangan Calon dan telah dipublikasikan di media cetak Timika Express tertanggal 6 Desember 2017, Salam Papua tertanggal 6 Desember 2017, dan Harian Papua tertanggal 6 Desember 2017; [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu pada saat rapat pleno di kantor KPU Kabupaten Mimika tanggal 7 Januari 2018 telah meloloskan Pasangan Calon Perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dukungan adalah tidak benar, karena yang para Teradu loloskan hanyalah Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat sesuai dengan jumlah minimal dukungan perseorangan di Kabupaten Mimika yaitu 22.273. Bahwa terkait masalah Penundaan Jadwal dan Tahapan adalah bukan kesalahan dari KPU Kabupaten Mimika atau bukan merupakan ketidakprofesionalan, akan tetapi karena beberapa faktor teknis yang memang tidak bisa dihadapi KPU Kabupaten Mimika terkait kendala sulitnya fasilitas internet, cuaca buruk, dan masalah keamanan di Kabupaten Mimika dan hal ini sudah dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Papua; [4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak menerapkan asas keterbukaan dalam hal perekrutan anggota PPS dan cenderung menempatkan orang-orangnya sendiri adalah tidak benar, karena Para Teradu dalam hal pembentukan anggota PPS telah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2017. Selain itu juga tidak ada penolakan dari masyarakat terkait pembentukan anggota PPS disetiap desa yang ada di Kabupaten Mimika; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Para Teradu mengetahui bahwa Abdul Muis pernah menjabat sebagai Bupati Mimika sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131-91- 2794 Tahun 2013 tertanggal 19 April 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Mimika Menjadi Bupati Mimika Provinsi Papua. Terhadap status Abdul Muis, para Teradu telah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Papua dan disarankan untuk meminta penjelasan kepada KPU RI. Konsultasi tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 7 huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 4 ayat (1) huruf p Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur bahwa syarat calon “belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama”. Atas saran KPU Provinsi Papua untuk berkonsultasi kepada KPU RI, para Teradu kemudian berkirim surat ke KPU RI dengan Nomor 37/B7/KPU Kab. 030.343721/XII/2017 perihal Permohonan Penjelasan tertanggal 20 Desember 2017 yang pada pokoknya meminta penjelasan kepada KPU RI terkait apakah Abdul Muis memenuhi syarat atau tidak sebagai Calon Wakil Bupati. KPU RI kemudian memberikan jawaban melalui surat Nomor 96/PL.03.2- SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018. Langkah para Teradu berkonsultasi kepada KPU Provinsi Papua dan meminta penjelasan kepada KPU RI melalui surat tertanggal 20 Desember 2017 tersebut merupakan iktikad baik dalam kerangka mencari jawaban atas keraguan para Teradu untuk membuat keputusan. Pertanyaan para Teradu dalam surat yang dikirim kepada KPU RI sudah sangat jelas, tegas, dan konkret. Akan tetapi, jawaban yang diberikan oleh KPU RI justru tidak tegas sehingga memunculkan tafsir yang salah dari para Teradu. Dalam surat KPU RI, pada angka (2) sebenarnya sudah tegas menjawab bahwa salah satu syarat Calon Wakil Bupati antara lain belum pernah menjabat sebagai Bupati di daerah yang sama. Meski demikian, keberadaan angka (3) dalam jawaban KPU RI justru membuat kekacauan tafsir para Teradu terhadap status syarat calon Abdul Muis. Dalam angka (3), KPU RI mengutip Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan 1 (satu) kali masa jabatan adalah paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Jawaban KPU RI pada angka (3) tersebut yang dipergunakan oleh para Teradu sebagai pedoman untuk membuat keputusan bahwa Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis memenuhi syarat dan mengikutsertakan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018. DKPP berpendapat bahwa pasal yang dikutip dalam angka (3) surat KPU RI tidak berkaitan dengan frasa “belum pernah menjabat” dalam ketentuan Pasal 7 huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 4 ayat (1) huruf p Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 harus dipahami sebagai ketentuan yang mengatur tentang penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota. Dua ketentuan pasal dalam undang-undang yang kemudian dipertegas Peraturan KPU tersebut (Pasal 7 ayat (2) huruf n dan o pada UU Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 4 ayat (1) huruf o, dan huruf p angka 3 pada PKPU Nomor 15 Tahun 2017) telah memenuhi prinsip hukum lex scripta, lex certa, dan lex stricta, sehingga masing- masingnya telah tertulis dengan jelas, tegas, dan ketat tidak memberikan celah interpretasi. Kedua pengaturan tersebut tidak memiliki relevansi satu sama lainnya karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. KPU RI melalui surat Nomor 96/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 telah berkontribusi terhadap pelanggaran kode etik para Teradu. Selain itu, DKPP juga menilai bahwa KPU RI terlalu lama memberikan jawaban atas pertanyaan para Teradu. Bahwa para Teradu telah membuat surat tertanggal 20 Desember 2017, tetapi baru dijawab oleh KPU RI pada 25 Januari 2018. Keterlambatan KPU RI membalas surat tersebut dapat dinilai telah mengabaikan satu tahapan krusial dalam Pemilihan, yakni tahap pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada 8 s/d 10 Januari 2018. KPU RI seharusnya dapat memberikan jawaban yang berkepastian hukum terhadap persoalan yang dihadapi jajaran di bawahnya, bukan justru menimbulkan kegamangan dan multitafsir yang mengkibatkan kesalahan dalam mengambil keputusan dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa perbuatan para Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu terkait prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.3.2] Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo, sidang pemeriksaan telah menghadirkan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika. Pihak Terkait menerangkan bahwa terhadap pokok pengaduan a quo, Panwas Kabupaten Mimika pernah menerima laporan pelanggaran tetapi menolak menindaklanjuti. Pihak Terkait berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2017 bahwa yang dimaksud dengan 1 (satu) kali masa jabatan adalah paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan. Berdasarkan pada keterangan tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan Pihak Terkait telah melanggar etika penyelenggara Pemilu tentang prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bawaslu Provinsi Papua sebagai atasan langsung harus melakukan pemeriksaan kepada Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [4.3.3] Terkait adanya hubungan keluarga (kakak beradik) antara Teradu I T. Ocepina Magal dengan Bakal Calon Bupati Mimika Hans Magal, dalil pengaduan tersebut secara substansial telah diputus dengan Putusan DKPP Nomor 21/DKPP-PKE-VII/2018; [4.3.4] Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Perseorangan, sehingga membuat keputusan meloloskan 6 (enam) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan. Bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan para Teradu berupa Formulir Model BA.1.KWK Perseorangan, BA.2.KWK Perseorangan, BA.3.KWK Perseorangan, BA.4.KWK Perseorangan, BA.5.KWK Perseorangan, BA.6.KWK Perseorangan, dan BA.7.KWK Perseorangan di atas kertas telah menguatkan keputusan para Teradu. Akan tetapi, fakta-fakta dalam sidang pemeriksaan telah mengungkap bahwa cara kerja para Teradu tidak profesional, sehingga hasil kerja yang dituangkan dalam formulir-formulir tersebut patut diragukan kebenarannya. Cara kerja para Teradu yang tidak profesional terbukti dari keterangan para Saksi dan Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang. Ketua PPD Mimika Timur yang dihadirkan oleh para Teradu sebagai Pihak Terkait justru memberikan keterangan yang memberatkan. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait, rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan di Distrik Mimika Timur telah menyalahi peraturan perundang-undangan karena dilaksanakan di rumah ketua PPD dan tanpa pengawasan dari Panwas Kecamatan. Sedangkan para Saksi dari 5 (lima) PPS di Kabupaten Mimika juga menerangkan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait mekanisme verifikasi faktual dan tidak pernah diberikan Formulir Model B.1- KWK Perseorangan untuk melakukan verifikasi faktual. Saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten juga menerangkan bahwa para Teradu tidak pernah berkoordinasi dan melibatkan Disdukcapil terkait verifikasi administrasi data pendukung, sehingga tidak ada BA.3.1-KWK sebagai hasil koordinasi yang ditandatangani Disdukcapil. Pelibatan Disdukcapil diatur dalam Pasal 18 dan 19 PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Keraguan Saksi terhadap kebenaran data KPU Kabupaten Mimika patut dipertimbangkan, karena data pemilik KTP antara Disdukcapil dan KPU Mimika berbeda. Menurut data Disdukcapil, pemilik KTP elektronik sebanyak 110.192 orang, Suket (surat keterangan) 13.564 orang, sehingga total 123.756 orang. Sedangkan data KPU Kabupaten Mimika melampaui 150.791 orang, dan tidak dijelaskan komposisi antara KTP elektronik dan Suket. Berdasarkan fakta-fakta di atas DKPP berpendapat bahwa terkait pokok aduan a quo, para Teradu terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu mengenai prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I T. Ocepina Magal, Teradu II Alfrets Petupetu, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi, Teradu IV Derek Mote, dan Teradu V Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I T. Ocepina Magal, Teradu II Alfrets Petupetu, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi, Teradu IV Derek Mote, dan Teradu V Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika sampai keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait syarat calon pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018 dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad, Teguh Prasetyo, Ttd Ttd Alfitra Salam, Ida Budhiati, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir