Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 142.158.159.171/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Bawaslu Prov. Papua_ KPU Kab. Mimika
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 142/DKPP-PKE-VII/2018 2.1 Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Juli 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 dan memerintahkan kepada Teradu I, II, III, IV, dan V menerbitkan Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 dengan memasukkan Pengadu sebagai pasangan calon dari jalur partai politik. Teradu I, II, III, IV, dan V justru menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang bertentangan dengan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “KPU Provinsi atau KPU Kabupten/Kota Wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”.
Pasal DilanggarPasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang; Pasal 7 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 8; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada T. Ocepina Magal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Yoe Luis Rumaikewi, dan Alfrets Petupetu masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Mimika, yang dalam Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018 secara berurutan sebagai Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV, sedangkan pada Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor 159/DKPP- PKE-VII/2018 sebagai Teradu II, Teradu IV, Teradu VI, dan pada Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 kepada Teradu II dan Teradu IV. 3. Merehabi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 137/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142/DKPP-PKE- VII/2018, Pengaduan Nomor: 158/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018, Pengaduan Nomor: 161/I-P/L- DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018, dan Pengaduan Nomor: 184/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 142/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1.1] PENGADU Nama : Eltinus Omaleng Pekerjaan/Lembaga : Bupati Kabupaten Mimika Alamat : Jl.Cendrawasih Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Memberikan Kuasa Khusus Kepada: 1. Nama : Marvey J. Dangeubun Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl.Hasanudin Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua 2. Nama : Iwan Anwar Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl.Hasanudin Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua 3. Nama : Ruben Hohakay Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl.Hasanudin Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : T. Ocepina Magal Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mimika Provinsi Papua Alamat : Jl. Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Derek Mote Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Provinsi Papua Alamat : Jl.Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yoe Luis Rumaikewi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Provinsi Papua Alamat : Jl.Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Alfrets Petupetu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Provinsi Papua Alamat : Jl.Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Reinhard Gobai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Provinsi Papua Alamat : Jl.Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Toni Leander Agapa Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Mimika Provinsi Papua Alamat : Jl. K.H.Dewantoro Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Imelda Rosita Ohee Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mimika Provinsi Papua Alamat : Jl. K.H. Dewantoro Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Johanes E.S. Wato Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mimika Provinsi Papua Alamat : Jl. K.H. Dewantoro Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII selanjutnya disebut sebagai----------- ---------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 158/DKPP-PKE-VII/2018 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Robbi Kamaniel Omaleng Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/Anggota DPRD Mimika Fraksi Golkar Alamat : Jl Agimuga Mile 32, Kodim 1710/MMK, Kuala Kencana, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA: 2. Nama : Heriyanto Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Tebet Barat IX No.21A, Tebet, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu; TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama : Tarwinto Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : T. Ocepina Magal Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Derek Mote Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yoe Luis Rumaikewi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Reinhard Gobai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I-V selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu; [1.3] PERKARA NOMOR 159/DKPP-PKE-VII/2018 [1.3.1] PENGADU 1. Nama : Anugrah Pata Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah Taman Imbi, Provinsi Papua TERHADAP [1.3.2] TERADU 1. Nama : Tarwinto Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : T. Ocepina Magal Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Derek Mote Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yoe Luis Rumaikewi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Reinhard Gobai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Alfrets Petupetu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VI; Selanjutnya Teradu I-VI selanjutnya disebut sebagai---------- Para Teradu; [1.4] PERKARA NOMOR 171/DKPP-PKE-VII/2018 [1.4.1] PENGADU 1. Nama : Yohanes Felix Helyanan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Koalisi Partai Mimika Bersatu Alamat : Jl. Yos Sudarso Timika RT 015, Desa Koperapoka, Kec. Mimika Baru, Kab. Mimika, Provinsi Papua Nama : Herman Pekerjaan/Lembaga : Tim Koalisi Partai Mimika Bersatu Alamat : Jl. Serui Mekar RT 008/ RW 000 Desa Otomona, Kec. Mimika Baru. Kab. Mimika, Provinsi Papua MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA: 2. Nama : Ruben Hohakey Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 240, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu; TERHADAP [1.4.2] TERADU 1. Nama : Anugrah Pata Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat Kantor : Jl.. Berdikari No.2 Taman Imbi Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : T. Ocepina Magal Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Derek Mote Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yoe Luis Rumaikewi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Reinhard Gobai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I-V selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu; [1.4] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 142/DKPP-PKE-VII/2018 2.1 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Juli 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para terlapor sejak tahapan pendaftaran sampai dengan tahapan verifikasi factual sesuai jadwal yang telah ditetapkan telah mengetahui tidak terpenuhinya syarat minimum dukungan bagi 4 pasangan calon perseorangan yang masing-masing an. Sdr Pasangan Maria Florida Kotorok dan Yustus Way, S.Sos , Pasangan Robertus Waropea, SH dan Albert Bolang, SH.MH, dan Pasangan Wilhelmus Pigai dan Athanusius Allo Rafra, SH.,M.Si, serta Pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai, namun tetap menerima dan meneruskan pada tahapan pendaftaran calon; 2. Bahwa para terlapor mengetahui adanya laporan /keberatan yang diajukan oleh pelapor terkait dengan tidak lengkapnya persyaratan calon perseorangan yang diajukan oleh Pelapor melalui Panwas Kabupaten Mimika sebelum proses penetapan calon pada tanggal 18 Februari 2018, akan tetapi para terlapor mengabaikannya yaitu dengan Laporan kepada Panwaslu Kab. Mimika Nomor.... 3. Bahwa Para terlapor juga mengabaikan laporan pelapor terkait tidak dilaksanaknnya verifikasi factual terhadap syarat dukungan 4 pasangan pasangan calon perseorangan yang masing-maisng a.n Pasangan Maria Florida Kotorok dan Yustus Way, S.Sos , Pasangan Robertus Waropea, SH dan Albert Bolang, SH.MH, dan Pasangan Wilhelmus Pigai dan Athanusius Allo Rafra, SH.,M.Si, serta Pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai oleh PPS dan PPD antara lain atas; 4. Bahwa ternyata apa yang dilaporkan oleh Pelapor pada Panwaslu Kabupaten Mimika yang tembusannya juga disampaikan kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu Propinsi terbukti kebenarannya yakni dari hasil pemeriksaan pasca putusan DKPP dengan Teradu Para Terlapor ternyata kemudian terbukti tidak terpenuhinya 5. B.1 -KWK Perseorangan dari 5 calon yang diloloskan oleh KPU Kabupaten Mimika, dan hanya satu pasangan calon yang telah dinyatakan tidak menuhi syarat dan 4 pasangan calon lain masih dinyatakan memenuhi syarat padahal ke 4 pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat. 6. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti 14 Maret 2018 yang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Papua, terungkap fakta hukum antara lain; a. Pasangan Hans Magal,SP dan Abdul Muis,ST.MM jumlah B.1-KWK Perseorang = 0 (Nihil) b. Pasangan Robertus Waropea, SH dan Albert Bolang, SH.MH jumlah dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan = 12.010 (dua belas ribu sepuluh) Model B.1-KWK Peseorangan, sebanyak 12.010 kebanyakan tanda tangan tidak menggunakan materai 6000 c. Pasangan Wilhelmus Pigai dan Athanusius Allo Rafra, SH., M.Si jumlah dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan = 0 (Nihil) d. Pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai jumlah dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan = 323 (tiga ratus dua puluh tiga) Model B.1-KWK Perseorangan, sebanyak 323 di tanda tangani tidak menggunakan materai 6000. 7. Bahwa Para terlapor juga mengabaikan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tahapan Progran Jadwal, sehingga menetapkan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 pada tanggal 18 Februari 2018, dilakukan bukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Mimika, akan tetapi di Kabupaten Jayapura. 8. Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut di atas, Para Terlapor patut diduga telah melakukakan tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik sebagaimana tersebut di bawah ini : 1) Terlapor dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 186 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 2) Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melalui Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU.KAB.031.434172/2017 tanggal 08 September 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 yakni ditetapkan sebanyak : 22.273. 3) Bahwa ternyata apa yang yang dilaporkan oleh Pengadu pada Panwaslu Kabupaten Mimika yang tembusannya juga disampaikan kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu Propinsi terbukti kebenarannya yakni dari hasil pemeriksaan pasca Putusan DKPP dengan Teradu KPU Kabupaten Mimika dan dihadiri pula oleh KPU Provinsi Papua, Panwaslu Kab. Mimika, ternyata kemudian terbukti tidak terpenuhinya B.1-KWK Perseorangan dari 5 calon perseorangan yang diloloskan oleh KPU Kabupaten Mimika. Namun sampai sekarang 4 Pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut masih ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua sebagai Pasangan Calon dari Jalur perseorangan hanya satu pasangan calon yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 4 pasangan calon yang masih dinyatakan Memenuhi syarat oleh KPU yaitu antara lain dan berdasar verifikasi dan penelitian terhadap syarat dukungan perseoranagn sebagai berikut: a. Pasangan Maria Florida Kotorok dan Yustus Way, S.Sos jumlah B.1-KWK Perseorang = b. Pasangan Robertus Waropea, SH dan Albert Bolang, SH.MH jumlah B.1-KWK Perseorangan = 12.010 (dua belas ribu sepuluh) Model B.1-KWK Peseorangan, sebanyak 12.010 kebanyakan tanda tangan tidak menggunakan materai 6000 c. Pasangan Wilhelmus Pigai dan Athanusius Allo Rafra, SH.,M.Si jumlah B.1-KWK Perseorangan = 0 (Nihil) d. Pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai jumlah B.1-KWK Perseorangan = 323 (tiga ratus dua puluh tiga) Model B.1-KWK Perseorangan, sebanyak 323 di tanda tangani tidak menggunakan materai 6000 4) Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan Atau Walikota Dan Wakil Walikota secara tegas menyatakan 5) Ayat (2) angka -3 “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, KPU Propinsi/Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. 6) Ayat (2) angka – 4 “Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, KPU Propinsi/KPU Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi persyaratan. 7) Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Mimika sudah nyata nyata melanggar ketentuan sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 15 ahun 2017 karena mengikutsertakan enam Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 pada tahap pendaftaran, padahal enam Bakal Pasangan Calon perseorangan tersebut setelah melalui tahapan verifikasi faktual ternyata tidak memenuhi syarat minimal dukungan perseorangan, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika (KPU) Mimika Nomor 05/Kpts/KPU.KAB.031.434172/2017 tanggal 08 September 2017 yakni ditetapkan sebanyak : 22.273 8) Bahwa para Teradu I sampai dengan Teradu V juga telah melakukan pelanggaran tentang ketentuan peraturan perundang-undangan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (12) dimana para teradu tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang yang menyatakan Pengadu memenuhi syarat sebagai pasangan calon dari Jalur Gabungan partai Politik dan harus di tetapkan sebagai pasangan calon. 9) Akan tetapi Teradu Malah melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung bukannya melaksankan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PT.TUN) sehingga para Teradu 1 sampai dengan Teradu V yaitu ketua dan Anggota KPU Kab. Mimika telah bertindak dan melakukan perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemiihan Gubernur,Bupati dan walikota Menjadi Undang-Undang, yakni Ketenuan pasal 154 ayat (12) yang berbunyi bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupten/Kota Wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ...” 10) Bahwa Para terlapor juga pasca putusan DKPP No.34/DKPP-PKE- VII/2018, telah menetapkan kembali salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 dari calon perseorangan yaitu Pasangan Hans Magal,SP dan Abdul Muis,ST.MM dengan Surat Keputusan No.20/Hk.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018, Tanggal 31 Mei 2018, yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa keputusan KPU tersebut nyata- nyata melanggar ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf O Undang Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang, juncto pasal 4 huruf p butir 3, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Walikota (bukti terlampir) 9. Bahwa Panwas Kabupaten Mimika Tidak menindaklanjuti Laporan Dari Masyarakat: 1) Bahwa KPU Kab Mimika sejak tahapan pendaftaran sampai dengan tahapan verifikasi factual sesuai jadwal yang telah ditetapkan telah mengetahui tidak terpenuhinya syarat minimum dukungan bagi seluruh pasangan calon perseorangan namun Para Teradu (Teradu VI,VII dan VIII) dalam hal ini tidak melakukan pengawasan dengan baik dan bahkan turut serta membantu dengan cara mengabaikan fakta tidak memenuhi syaratnya seluruh calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2018 2) Bahwa para Teradu mengetahui adanya laporan /keberatan yang diajukan oleh Pengadu terkait dengan tidak lengkapnya persyaratan calon perseorangan yang diajukan oleh pengadu sebelum proses penetapan calon pada tanggal 18 Februari 2018, akan tetapi para Teradu mengabaikannya 3) Bahwa para Teradu (Teradu VI,VII dan VIII) juga mengabaikan laporan yang diajukan oleh Pengadu terkait dengan 5 Pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan oleh KPU Kab. Mimika namun Panwaslu Kab. Mimika Tidak Menindaklanjuti Laporan tersebut dan ini bertentangan dengan Peraturan Bawaslu bahwa Penyelengggara wajib Menindaklanjuti semua laporan dan juga melanggar ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf O Undang Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang, juncto pasal 4 huruf p butir 3, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Walikota 4) Bahwa Teradu (Teradu VI,VII dan VIII) mengabaikan laporan Pengadu terkait tidak dilaksanakannya verifikasi factual terhadap syarat dukungan seluruh pasangan calon perseorangan oleh PPS dan PPD; 5) Bahwa ternyata apa yang yang dilaporkan oleh Pengadu pada Panwaslu Kabupaten Mimika yang tembusannya juga disampaikan kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu Propinsi terbukti kebenarannya yakni dari hasil pemeriksaan pasca Putusan DKPP dengan Teradu KPU Kabupaten Mimika dan dihadiri pula oleh Para Teradu sebagai 6) Pihak Terkait, ternyata kemudian terbukti tidak terpenuhinya B.1- KWK Perseorangan dari 5 calon perseorangan yang diloloskan oleh KPU Kabupaten Mimika. Namun sampai sekarang 4 Pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut masih ditetapkan oleh KPU Kabupten Mimika dan KPU Provinsi papua sebagai Pasangan Calon dari jalur perseorangan dan baru hanya satu pasangan calon yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat padahal dari 5 pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi sayarat tidak ada satupun yang memenuhi syarat. 7) Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti 14 Maret 2018 yang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Papua terungkap fakta hukum antara lain : 1. Pasangan Maria Florida Kotorok dan Yustus Way, S.Sos jumlah dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorang = 2. Pasangan Robertus Waropea, SH dan Albert Bolang, SH.MH jumlah dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan = 12.010 (dua belas ribu sepuluh) Model B.1-KWK Peseorangan, sebanyak 12.010 kebanyakan tanda tangan tidak menggunakan materai 6000 3. Pasangan Wilhelmus Pigai dan Athanusius Allo Rafra, SH.,M.Si jumlah dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan = 0 (Nihil) 4. Pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai jumlah dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan = 323 (tiga ratus dua puluh tiga) Model B.1-KWK Perseorangan, sebanyak 323 di tanda tangani tidak menggunakan materai 6000. 8) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua KPU Kab. Mimika No. 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 tanggal 18 Februari 2018, Pengadu dinyatakan TMS, oleh karenannya, Pengadu melakukan upaya administrative melalui Panwas Kabupaten Mimika 9) Bahwa terhadap upaya administrative yang diajukan kepada Panwas Kabupaten Mimika tersebut kemudian melahirkan keputusan Nomor :02/PS/PWSL.MMK.33.10/II/2018 (bukti terlampir) 10) Bahwa Keputusan Panwaslu Tersebut di atas,tidak diterima oleh pengadu, sehingga selanjutnya Pengadu mengajukan upaya hukum melalui PT.TUN Makasar, yang telah memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Negara melalui keputuannya Nomor 19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS ( bukti terlampir ) 11) Bahwa Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena Banding KPU Kab. Mimika Terhadap Putusan PT.TUN Makasar ke Mahkamah Agung Ditolak dan dimenangkan oleh Pengadu. 10. Bahwa Teradu Panwas Kabupaten Mimika telah bertindak tidak cermat Dalam proses pengambilan Keputusan: 12) Bahwa Teradu/Panwaslu Kab. Mimika dalam amar putusannya Nomor : ternyata tidak sesuai dengan Objek Sengketa yang diajukan dalam sengketa pemilihan di Panwas Kab. Mimika yakni Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU- Kab/II/2018 dapat di lihat dari bunyi amar putusan antara lain menyebutkan : memutuskan : a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. b. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018atas nama Eltinus Omaleng, S.E., M.H. dan Johannes Rettob, S.Sos., M.H. tanggal 18 Februari 2018. c. Meminta kepada KPU Kab. Mimika untuk memverifikasi ulang keabsahan ijazah melalui laboratorium forensik. 13) Bahwa ternyata Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 sedangkan yang disebutkan oleh Panwaslu dalam Keputusannya adalah “Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018atas nama Eltinus Omaleng, S.E., M.H. dan Johannes Rettob, S.Sos., M.H. tanggal 18 Februari 2018 14) Jadi secara formil tidak ada SK KPU yang berjudul Atas Nama Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob, kekeliruan penulisan SK oleh Panwaslu Kabupaten Mimika ini secara hukum berarti yang dibatalkan oleh Panwas Kabupaten Mimika adalah SK yang lain dan bukan SK Nomor : 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 Karena SK Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 hanya berbunyi Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupti Kabupaten Mimika Tahun 2018. Tidak ada tambahan atas nama Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob. 15) Bahwa penulisan SK yang salah sebagaimana diuraikan di atas secara hukum mengandung cacat formil, sehingga keberlakuannyapun secara hukum menjadi tidak sah. 16) Bahwa selain kekeliruan tersebut di atas, tercantum pula dalam putusan yakni tanggal putusan Panwas adalah Hari Senin Tanggal 6 Maret 2018 seharusnya tanggal 5 Maret 2018, ketidak cermatan ini menjadikan Komisioner Panwaslu Kabupaten Mimika tidak professional dalam melaksanakan tugas penting yang berakibat hukum merugikan Pengadu. 11. Panwas Kabupaten Mimika Telah Bertindak Melampaui Kewenangan Yang Diberikan Undang Undang: Bahwa selanjutnya mengenai amar putusan angka 3, yang Meminta kepada KPU Kab. Mimika untuk memverifikasi ulang keabsahan ijazah melalui laboratorium forensic , adalah merupakan tindakan diluar batas kewenangan yang diberikan oleh undang undang (abuse of power). Hal itu dikarenakan Teradu telah memutuskan suatu perintah yang bukan kewenangannya dan juga bukan merupakan kewenangan dari pihak yang diberikan perintah yakni Pihak KPU Kabupaten Mimika. Perintah melakukan uji Labfor merupakan kewenangan kepolisian, dan bukan merupakan kewengan Panwaslu karena tidak diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 maupun peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI. 12. Bahwa berdasarkan Keputusan bawaslu Provinsi papua Nomor 114/K.Bawaslu-Prov. PA/KP.II00/VI/2018 tentang pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab. Mimika dan menurut Bawaslu Provinsi Papua hal ini sdh dimasukkan dalam Pengaduan Ke DKPP maka dengan hal tersebut jelas dan nyata bahwa tidak ada Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat tetapi semua tidak memenuhi syarat dan harus di diskualifikasi dari pasangan calon perseorangan. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Mimika Nomor :05/HK/03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018; 2. Bukti P-2 : Berita Acara No.16/PL-03.3-BA/9109/KPU-KAB/II/2017, Tanggal 18 Februari 2018; 3. Bukti P-3 : Berita Acara Pengecekan B.1-KWK PERSEORANGAN, Tertanggal 14 Maret 2018; 4. Bukti P-4 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Perkara No.19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.Mks Penggugat ELTINUS OMALENG,SE.MH dan JOHANES RETTOB,S,Sos.,MM Lawan Ketua KPU Kabupaten Mimika; 5. Bukti P-5 : Keputusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register Permohonan 02/PS/PWSL.MMK.33.10/II/2018 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mimika; 6. Bukti P-6 : Berita Acara Pengecekan B.1-KWK PERSEORANGAN, Tertanggal 14 Maret 2018; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Terlapor/Teradu I sampai dengan Terlapor/Teradu V KPU Kabupaten Mimik dan Terlapor/Teradu VI sampai dengan VIII Panwas Kabupaten Mimika bersalah melakukan Pelanggaran Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mimika. 3. Memberikan Sanksi kepada Terlapor/Teradu I sampai dengan Terlapor/Teradu V KPU Kabupaten Mimika dan Terlapor/Teradu VI sampai dengan Terlapor/Teradu VIII Panwas Kabupaten Mimika berupa Sanksi pemberhentian secara tetap. 4. Memerintahkan Kepada KPU dan KPU Provinsi Untuk melakukan diskualifikasi terhadap Empat Pasangan calon yang masing-masing a.n Pasangan Maria Katorok,SE.MH.Kes dan Yustus Way.S.Sos, Pasangan Robertus Waropea, SH dan Albert Bolang, SH.MH, dan Pasangan Wilhelmus Pigai dan Athanusius Allo Rafra, SH.,M.Si, serta Pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai; 5. Memerintahkan Kepada KPU dan KPU Provinsi Untuk melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan calon yang a.n Pasangan Hans Magal,SP dan Abdul Muis,ST,MM. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu V menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika yang lain selaku para Teradu tidak bisa hadir dalam persidangan dan sudah mengrimkan surat melakui DKPP, karena sedang mempersiapkan pelaksanaaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) TPS di Distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika; 2. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu menurut Teradu V sudah beberapa kali disidangkan. Berawal para Teradu melakukan Pleno penetapan tangal 16 Februari 2018 dan dilakukan di luar Mimika karena sistem jaringan terganggu sehingga tidak bisa masuk dalam aplikasi Silon. Adanya kendala sistem jaringan tersebut sudah berlangsung lama ganguan jaringan. 3. Bahwa terkait alasan pemindahan penetapan pleno didasarkan kesepakatan Panwas dan Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mimika. Rapat Pleno penetepan dilaksanakan tanggal 18 Februari 2018 di Hotel Horison sentani. Dalam proses rapat penetepatan tersebut cukup alot prosesnya baik dari perseorangan maupun dari jalur Partai: 4. Pada tanggal 18 Februari 2018 dalam rapat pleno penetapan, dari Paslon Perseorangan 4 Paslon dinyatakan lolos dan 2 Paslon dinyatakan tidak lolos . sedangkan untuk jalur partai politik dinyatakan tidak lolos karena Tidak Memenuhi Syarat. Terkait dengan syarat yang dinyatakan TMS pertama mengenai ijazah terakhir dinyatakan TMS, tetapi Teradu V sebagai koordinator bersama Panwas telah melakukan verifikasi faktual dan menyatakan bahwa ijazah S2 sudah ditandatangani Rektor Universitas Cenderawasih dan dinyatakan sudah sah. 5. Teradu V mneyatakan kepada Anggota KPU Kabupaten Mimika yang lain bahwa syarat ketentuan minimal SLTA sederajat, kenapa menyatakan tidak Memenuhi Syarat padahal ijazah SMA nya tidak bermasalah. Sedangkan Ijazah S2 Pengadu sudah dilegalisir oleh Rektor Uncen dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);. 6. Teradu V menyatakan setelah dinyatakan tidak bermasalah, Anggota KPU Kabupaten Mimika yang lain mempermasalahkan ijazah SMP,. Pengadu adalah lulusan SMP swasta di Makasar, dan sekolah tersebut sudah ditutup. Akan tetapi Ijazah Pengadu telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Makasar. Teradu memberitahu bahwa ijazah Pengadu secara keseluruhan sudah Memenuhi Syarat. Sehingga dalam pleno penetapan tersebut Teradu menyatakan Memenuhi Syarat sehingga Teradu V tidak ikut menandatangani Berita Acara. Dari 5 komisoner, Ketua Ocepina Magal tidak mempunyai hak sehingga tidak berpendapat. Ada 2 komisioner yang menyatakan TMS yaitu Alfret Petupetu dan Yoe Luis Rumaikewi terkait dengan ijazah SMP Pengadu. Setelah diskors para Teradu kembali lagi untuk rapat dan masih terjadi tarik menarik. Teradu V menyatakan apa yang akan terjadi kedepannya tidak bertanggung jawab karena dari sisi syarat dan ketentuan sudah Memenuhi syarat. Teradu V menyatakan tidak bertanggung jawab apabila terjadi konflik. Teradu V menyatakan bahwa Eltinus Omaleng Memenuhi Syarat sedangkan teman yang lain menyatakan TMS. Secara sepihak Yoe Luis Rumaikewi menyatakan TMS. Teradu V menyatakan tidak menandatangani Berita Acara bersama Derek Mote, sedangkan yang menandatangani Berita Acara adalah Ocepina Magal,Yoe Luis rumaikewi dan Alfrets Petupetu. 7. Hal tersebut sebagai dsasar gugatan yang akhirnya berkepanjangan yang pada akhirnya juga ditetapkan Memenuhi Syarat. Dengan Putusan tersebut Pengadu mengadukan ke PTTUN diperintahkan untuk Memenuhi Syarat. Dalam rapat untuk dilakukan menindakalnjuti Putusan PTTUN Teradu V tidak diberitahukan dan tidak diundang sehingga tidak hadir. 8. Terkait dengan Putusan PTTUN yang ditindaklanjuti Teradu V tidak mengetahui karena pada waktu itu Teradu V masih dinonaktifkan. Teradu V dinonkatifkan hampir selama 3 bulan, yaitu sekitar bulan maret dinonaktifkan berdasarkan rapat Anggota KPU Kabupaten Mimika yang lain. Putusan terkait pemberhentian sementara Teradu V tidak melihat SK pemberhentian sementara. Teradu V tidak pernah menerima SK nonaktifkan tersebut. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu VI s.d. Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Para Teradu menolak apa yang di sampaikan oleh Pengadu dalam pengaduannya, dan dalam hal pengambilan keputusan sudah sesuai dengan Petitum Pengadu. Pada pokok aduan Huruf C angka 2, Pengadu menyatakan bahwa ”Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten mimika bertindak tidak cermat dalam proses pengambilan keputusan dalam putusan sengketa Nomor 02/PS/PSWL.MMK.33.10/II/2018 yaitu cacat formil yaitu amar yang tidak sesuai dengan Objek sengketa yang di ajukan. Bahwa Pokok aduan Teradu menjelaskan bahwa sesuai dengan isi Petitum dalam Permohonan Teradu untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kab. Mimika No. 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 tanggal 18 Februari 2018, Teradu telah mengabulkan Untuk membatalkan SK KPU Kab. Mimika No. 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU- Kab/II/2018. Penjelasan tentang tambahan Atas Nama Eltinus Omaleng dan johannes Rettob, adalah sebagai penegasan bahwa Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob Memenuhi Syarat (MS). 2. Bahwa Para Teradu menolak telah merugikan Pengadu dengan penulisan tanggal 6 Maret 2018 pada putusan Nomor 02/PS/PSWL.MMK.33.10/II/2018, karena dengan penulisan tanggal tersebut Pengadu Mendapatkan waktu tambahan 1 (hari) jika ingin melanjutkan ke PTUN dan karena ada tiga perkara yang harus diselesaikan di hari yang sama sehingga Teradu sadar bahwa penulisan tanggal 6 Maret 2018 sebuah kehilafan. Bahwa Para Teradu menolak apa yang disampaikan oleh Pengadu yang menyatakan “Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mimika melampaui batas kewenangan yang diberikan undang – undang, Bahwa amar putusan angka 3 (tiga) pada sidang sengketa Nomor 02/PS/PSWL.MMK.33.10/II/2018 “Meminta kepada KPU Kabupaten Mimika memferivakasi ulang keabsahan ijazah melalui laboratorium forensik, berdasarkan: 1) Bukti (terlampir) salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati Eltinus Omaleng pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Mimika tahun 2013 menggunakan ijazah SMP kelulusan Tahun 1991 di Sentani dan Ijazah SMA kelulusan tahun 1995 di Sentani; 2) Bukti (terlampir) salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati Eltinus Omaleng mendaftarkan kembali menjadi Bakal Calon Bupati Kabupaten mimika tahun 2018 menggunakan Ijazah SMP Wolio kelulusan Tahun 1989 di Makasar, dan Ijazah SMA Ilham kelulusan Tahun 1994 di Makasar; 3. Berdarkan point 1 dan 2 di atas maka Eltinus Omaleng diduga melakukan tindakan melawan hukum, karena uji forensik merupakan cara yang paling akurat untuk membuktikan kebenaran ijazah Eltinus Omaleng. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu VII s.d. Teradu IX memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 4. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 5. Mengabulkan Jawaban para Teradu untuk seluruhnya; 6. Menyatakan para Teradu telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Merehabilitasi hak-hak dan nama baik para Teradu. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Teradu VII s.d. Teradu IX telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Berkas data Calon Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 9 a.n. Eltinus Omaleng; 2. Bukti T-2 : SK BAwaslu Provinsi Papua Nomor114/K.Bawaslu- Prov/PA/KP.II.00/IV/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika; 3. Bukti T-3 : Putusan DKPP Nomor 21/DKPP-PKE-VIII/2018; B. PERKARA NOMOR 158/DKPP-PKE-VII/2018 [2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Sabtu tanggal 4 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua dan Anggota KPU Mimika perihal tidak dilaksanakan Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE- VII/2018 dan kembali diloloskannya Pasangan Calon Hans Magal-Abdul Muis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018; 2. P-2 Keputusan KPU Mimika Nomor 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU- KAB/IV/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1.Kpt/91090/KPU-KAB/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018; 3. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018; 4. P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 17.HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1.Kpt/91090/KPU- KAB/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018; 5. P-5 Foto Pertemuan antara Adam Arisoi (Ketua KPU Provinsi Papua selaku KPU Mimika) dengan Hans Magal (Calon Bupati), Abdul Muis (Calon Wakil Bupati), Jonas Magal (Adik Kandung Hans Magal), dan Paulus Maniagasi (Ketua Tim Pemenangan Hans Magal-Abdul Muis); 6. P-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 60/HK.031-Kpt/91/Prov/2018 tentang Pengaktifan Kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika serta Pelimpahan Kembali Tugas dan Wewenang; 7. P-7 Berita Acara Nomor 38/Pl.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 atas nama Hans Magal dan Abdul Muis Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papya selaku Panitian Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Mimika; 8. P-8 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang Pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 17.HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 14/HK.03.1.Kpt/91090/KPU- KAB/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018; 9. P-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 4 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I I. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE- VII/2018 tertanggal 18 April 2018, KPU Provinsi Papua telah menerbitkan SK KPU Nomor 53/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Pengambilalihan Tugas serta Wewenangnya tertanggal tanggal 19 April 2018, dan Teradu I bersama dengan Pihak Terkait (mantan komisioner KPU Provinsi Papua), dengan demikian Teradu I telah menindaklanjuti hasil putusan DKPP dengan mengambil alih sementara kewenangan Teradu II s/d V dan memberhentikan sementara Teradu II s/d V sehari setelah dibacakannya Putusan DKK tersebut. II. Bahwa kemudian Teradu I bersama dengan Pihak Terkait (mantan komisioner KPU Provinsi) dengan berkoordinasi dengan KPU RI kemudian menetapkan SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 pada tanggal 7 Mei 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU- Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 yang pada pokoknya tidak meloloskan pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis sebagai pasangan calon sebagai tindak lanjut putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP- PKE-VII/2018. III. Dapat Teradu I jelaskan kembali bahwa pada saat pembacaan putusan DKPP tanggal 18 April 2018, Teradu I telah melaksanakan putusan dengan mengambil alih sementara kewenangan dan memberhentikan sementara Teradu II s/d Teradu VI. Adapun mengenai terlambatnya SK dikeluarkan tidak lain karena pasca dikeluarkannya Putusan DKPP, Ketua KPU RI dan beberapa Komisioner KPU RI sedang melakukan perjalanan dinas ke Luar Negeri, sehingga Teradu I baru menerima surat dari KPU RI …………………………………… perihal masalah tersebut, yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI pada tanggal 24 April 2018 dan baru diterima oleh Teradu I pada tanggal 27 April 2018. Hal lain yang menjadi pertimbangan KPU Provinsi Papua adalah adanya saran dari Forkompindo Provinsi Papua, terutama Kapolda Papua saat rapat koordinasi atas undangan Pj. Gubernur Papua di Gedung Negara Dok V atas tanggal ……. April 2018 agar mempertimbangkan faktor keamanan di Kabupaten Mimika yang saat itu belum kondusif Pasca Putusan DKPP dan meminta waktu untuk mempersiapkan keamanan di Kabupaten Mimika, agar pada saat terbitnya SK tentang tindak lanjut putusan DKPP Pihak keamanan dapat mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan sehingga tetap kondusif. IV. Bahwa mengenai kewenangan untuk menyatakan pasangan calon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, incasu kepada Pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah ditetapkan menjadi pasangan calon dengan no urut 4, kewenangan tersebut Termohon I jalankan dalam rangka atau atas dasar tindak lanjut atau eksekusi atas putusan DKPP dan berdasarkan supervisi dari KPU RI. Tindakan tersebut adalah satu-satunya pilihan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada para Termohon selaku Penyelenggara, yang jika sebaliknya, Penyelenggara tidak melaksanakan putusan DKPP dan tidak mematuhi supervisi dari KPU RI, maka dapat dipastikan KPu Provinsi Papua dikenakan sanksi pelanggaran kode etik. Hal ini Teradu Ikemukakan dengan mendasarkan pada berdasarkan ketentuan pasal 10 huruf c yang menyatakan bahwa : “KPU dalam peneyelenggaraan pemilihan wajib untuk ; c melaksanakan putusan DKPP.” V. Bahwa terhadap prosedur pelaksanaan putusan DKPP, hal tersebut adalah persoalan teknis internal dari Teradu I incasu KPU Provinsi Papua. Segala proses telah Teradu I lakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan KPU RI sebagai salah satu wujud pelaksanaan putusan DKPP. Satu-satunya hasil akhir dari koordinasi KPU Provinsi dengan KPU RI adalah menetapkan dikeluarkannya obyek sengketa : SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018. VI. Bahwa mengenai permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati atas nama Hans Magal dan Abdul Muis di Bawaslu Provinsi Papua yang meminta pembatalan SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 , Teradu I selaku Termohon telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya menolak permohonan Pemohon dan meminta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 tetap berlaku. Namun Bawaslu Provinsi Papua incasu Teradu dalam putusan Nomor: 05/PS/33.10/V/2018 justru mengabulkan permohonan Pemohon dengan membatalkan surat keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018. VII. Bahwa dalam amar putusannya tersebut, Bawaslu Provinsi juga memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk melakukan koreksi terhadap syarat calon sesuai putusan DKPP 34/DKPP-PKE-VII/2018 sesuai ketentuan yang berlaku terhadap syarat calon sesuai putusan DKPP 34/DKPP-PKE-VII/2018 dengan mempedomani ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf “a” sampai dengan huruf “u” Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dibawah pengawasan Panwaslih Kabupaten Mimika. VIII. Bahwa terhadap fakta-fakta yang Teradu sampaikan diatas, terbukti juga bahwa Bawaslu Provinsi mempunyai andil yang sangat besar terhadap lolosnya pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis karena telah mengeluarkan putusan 05/PS/33.10/V/2018 yang membatalkan surat keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 yang telah dikeluarkan oleh Teradu I bersama-sama dengan Pihak Terkait (mantan komisioner KPU Provinsi). IX. Bahwa mengenai perintah Bawaslu Provinsi kepada Teradu untuk melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan putusannya telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan mengenai supervisi yang hanya dihadiri oleh 1 orang tidak serta merta dijadikan alasan Pengadu untuk menilai bahwa KPU Provinsi tidak sepenuhnya mendampingi karena pada saat yang bersamaan, komisioner yang lain menghadiri kegiatan lain, maka supaya tidak menghambat kegiatan lain maka KPU Provinsi membagi tugas dan sebelumnya KPU Provinsi telah membahas hal tersebut dan hasilnya adalah Teradu I dan Izak R. Hikoyabi berketetapan bahwa pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis tidak memenuhi syarat, sedangkan 3 komisioner yang lain mempunyai pendapat yang berbeda. X. Bahwa pada saat tindak lanjut pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Papua 05/PS/33.10/V/2018 tersebut, Teradu I menghadiri kegiatan Evaluasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol pada tanggal 30 Mei s/d 1 Juni di Hotel Alana Sentul, Bogor dan kegiatan tersebut merupakan agenda KPU RI dan wajib untuk dihadiri. Meskipun Teradu I tidak dapat menghadiri secara langsung supervisi kepada KPU Kabupaten Mimika namun Teradu I tetap melakukan monitoring terhadap hal tersebut melalui telepon dengan komisioner KPU yang lain dengan meminta bahwa pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis tidak memenuhi syarat calon. XI. Pada tanggal 31 Mei 2018 KPU Kabupaten Mimika menetapkan kembali Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, dengan Mengeluarkan Berita Acara Nomor: 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018 yang ditanda tangani oleh , Sdr. Derek mote dan Sdr. Yoe Luis Rumakewi, dan KPU Kabupaten mimika juga mengeluarkan SK Nomor:20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika sebagai akibat dari amar putusan Bawaslu Provinsi yang mengandung makna yang multi tafsir, yaitu membatalkan SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 namun kemudian Bawaslu meminta untuk melakukan koreksi terhadap syarat pasangan calon. Karena apabila memang bahwa Bawaslu Provinsi menilai bahwa pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis memang tidak memenuhi syarat, sudah sepatutnya Bawaslu Provinsi menolak permohonan Pemohon dan menyatakan sah dan berlaku SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU- Kab/V/2018, sebagaimana permintaan KPU Provinsi Papua yang tertuang dalam jawaban yang diajukan dalam persidangan sengketa Administrasi di Bawaslu Provinsi Papua, bukan justru di kemudian hari setelah terbitnya putusan, Bawaslu Keberatan dengan diakomodirnya kembali Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV I. Dalam bekerja para Teradu selalu berusaha untuk bekerja secara Jujur, Mandiri, Profesional, Adil dan tidak berpihak kepada siapapun sesuai dengan azas-azas penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 (butir a s/d l) tentang Penyelenggaraan Pemilu Junto Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. II. Tuduhan pengadu bahwa para Teradu tidak melaksanakan putusan DKPP dianggap sebagai pembohongan publik yang terencana dan mengada-ada, karena para Teradu sudah melaksanakan putusan DKPP, terbukti dalam putusannya DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan keras terhadap Teradu dan sanksi pemberhentian sementara berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 53/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018. Selanjutnya koreksi terhadap syarat pasangan calon Hans Magal dan Abbdul Muis juga menjadi ranahnya KPU Provinsi Papua dan KPU RI dan sama sekali bukan perintah DKPP yang harus dilakukan oleh Teradu II, III dan IV, oleh karenanya tuduhan pengadu ini tidak beralasan dan hanya mencari-cari kesalahan Teradu. III. Para Teradu dalam berkeputusan untuk menetapkan pasangan calon Bupati Hans Magal dan Pasangan calon Wakil Bupati Abdul Muis Memenuhi Syarat sebagai calon peserta Pilkada serentak Kabupaten Mimika Tahun 2018 tetap berpedoman pada amar putusan Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor 05/PS/33/V/2018 (poin a, b, c, dan d). Teradu menilai Amar putusan pada poin a, b, c, dan d, tidak dengan tegas menyatakan bahwa calon bupati dan Wakil Bupati Mimika atas nama Hans Magal dan Adul Muis tidak memenuhi syarat (Multi Tafsir dan terkesan mengambang). Selanjutnya, tidak pernah ada penjelasan tertulis dari Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Mimika, berkaitan dengan amar putusan Nomor 05/PS/33/V/2018 poin a (menerima permohonan pemohon untuk sebagian). Selanjutnya dalam amar putusan tersebut poin b, juga sudah menyatakan dengan jelas bahwa SK KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 dinyatakan batal demi hukum, karena SK 17 ini digugat oleh Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis karena telah melebihi 7 hari dari batas waktu yang ditetapkan DKPP untuk ditindaklanjuti. Selain penjelasan di atas putusan Bawaslu Papua selaku Panwas Mimika tersebut juga memerintahkan kepada KPU Mimika untuk menerbitkan SK baru penetapan pasangan calon atas nama Hans Magal dan Abdul Muis dalam jangka waktu 3x24 jam (poin d). IV. Para Teradu memohon agar Majelis Pemeriksa DKPP juga dapat memahami pokok pengaduan perkara ini sehingga Majelis juga dapat bersikap adil dan bijaksana, sehingga dalam memutus perkara pengaduan ini juga bersikap cermat dan berhati-hati agar tidak terprovokasi dengan segala macam tuduhan pangadu, karena pengadu adalah saudara dari paslon Bupati Incumbent (Eltinus Omaleng) sehingga patut diduga bahwa tuduhan pengadu sudah terencana, penuh dendam dan beraroma pembohongan public serta sengaja diciptakan sebagai upaya untuk merusak nama baik Teradu selaku penyelenggara Pemilu. Sehingga para Teradu membantah bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya para Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu. V. Demikian kesimpulan jawaban para Teradu atas dalil-dalil yang di kemukakan para pengadu, perlu Teradu tegaskan bahwa semua tuduhan pengadu kami nyatakan di tolak seluruhnya karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang dituduhkan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan bukti sebagai berikut: [2.6.1] BUKTI TERADU I Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI- 1 sampai dengan T1-6 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU- Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 , tertanggal 7 Mei 2018; 2. T1-2 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18 April 2018; 3. T1-3 Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Nomor Nomor: 05/PS/33.10/V/2018; 4. T1-4 Surat KPU RI Nomor 444/PP.07-Und/03/KPU/V/2018 perihal Undangan, tertanggal 22 Mei 2018 5. T1-5 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 53/HK.031- Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika dan Pengambilalihan Tugas dan Wewenang; 6. T1-6 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 60/HK.031- Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Pengaktifan Kembali Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Serta Pelimpahan Kembali Tugas dan Wewenang; [2.6.2] BUKTI TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV Bahwa Teradu II-IV telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T2-1 sampai dengan T2-7 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T2-1 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18 April 2018; 2. T2-2 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 53/HK.031- Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika dan Pengambilalihan Tugas dan Wewenang; 3. T2-3 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 60/HK.031- Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Pengaktifan Kembali Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Serta Pelimpahan Kembali Tugas dan Wewenang; 4. T2-4 Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Nomor Nomor: 05/PS/33.10/V/2018; 5. T2-5 Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan kedua atas keputusan KPUKabupaten Mimika Nomor: 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan Pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 tanggal 31 Mei 2018; 6. T2-6 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 20/HK.031- Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Penetapan Pasanngan Calon dan Nomor uru Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018; 7. T2-7 Surat Keterangan Sakit yang menerangkan bahwa Teradu III Bapak Derek Mote tidak bisa menghadiri Sidang DKPP tanggal 4 Agustus 2018 karena sakit. C. PERKARA NOMOR 159/DKPP-PKE-VII/2018 [2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Sabtu tanggal 4 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten Mimika Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hans Magal dan Abdul Muis yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Perundang-undangan dan KPU Provinsi Papua membiarkan KPU Kabupaten Mimika untuk menetapkan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I dan Pemberhentian Tetap kepada Teradu II sampai dengan Teradu VI; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Berita Acara KPU Kabupaten Mimika Nomor: 38/PL.03.1- BA/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 Atas nama Hans Magal dan Abdul Muis Pasca Putusan badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Panwaslu Kabupaten Mimika tanggal 31 Mei 2018; 2. P-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan kedua atas keputusan KPUKabupaten Mimika Nomor: 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan Pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 tanggal 31 Mei 2018; 3. P-3 Putusan Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor: 05/PS/33.10/V/2018; 4. P-4 Surat Keputusan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika Nomor: 17/HK.03.1/Kpts/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Perubhan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1/Kpts/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2018; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 4 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I I. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE- VII/2018 tertanggal 18 April 2018, KPU Provinsi Papua telah menerbitkan SK KPU Nomor 53/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Pengambilalihan Tugas serta Wewenangnya tertanggal tanggal 19 April 2018, dan Teradu I bersama dengan Pihak Terkait (mantan komisioner KPU Provinsi Papua), dengan demikian Teradu I telah menindaklanjuti hasil putusan DKPP dengan mengambil alih sementara kewenangan Teradu II s/d V dan memberhentikan sementara Teradu II s/d V sehari setelah dibacakannya Putusan DKK tersebut. II. Bahwa kemudian Teradu I bersama dengan Pihak Terkait (mantan komisioner KPU Provinsi) dengan berkoordinasi dengan KPU RI kemudian menetapkan SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 pada tanggal 7 Mei 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU- Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 yang pada pokoknya tidak meloloskan pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis sebagai pasangan calon sebagai tindak lanjut putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP- PKE-VII/2018. III. Bahwa mengenai permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati atas nama Hans Magal dan Abdul Muis di Bawaslu Provinsi Papua yang meminta pembatalan SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 , Teradu I selaku Termohon telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya menolak permohonan Pemohon dan meminta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 tetap berlaku. Namun Bawaslu Provinsi Papua incasu Teradu dalam putusan Nomor: 05/PS/33.10/V/2018 justru mengabulkan permohonan Pemohon dengan membatalkan surat keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018. IV. Bahwa dalam amar putusannya tersebut, Pengadu juga memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk melakukan koreksi terhadap syarat calon sesuai putusan DKPP 34/DKPP-PKE-VII/2018 sesuai ketentuan yang berlaku terhadap syarat calon sesuai putusan DKPP 34/DKPP-PKE- VII/2018 dengan mempedomani ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf “a” sampai dengan huruf “u” Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dibawah pengawasan Panwaslih Kabupaten Mimika. V. Bahwa terhadap fakta-fakta yang Teradu sampaikan diatas, terbukti juga bahwa Pengadu mempunyai andil yang sangat besar terhadap lolosnya pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis karena telah mengeluarkan putusan 05/PS/33.10/V/2018 yang membatalkan surat keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 yang telah dikeluarkan oleh Teradu I bersama-sama dengan Pihak Terkait (mantan komisioner KPU Provinsi). VI. Bahwa mengenai permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Bahwa mengenai perintah Bawaslu Provinsi kepada Teradu untuk melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan putusannya telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan mengenai supervisi yang hanya dihadiri oleh 1 orang tidak serta merta dijadikan alasan Pengadu untuk menilai bahwa KPU Provinsi tidak sepenuhnya mendampingi karena pada saat yang bersamaan, komisioner yang lain menghadiri kegiatan lain, maka supaya tidak menghambat kegiatan lain maka KPU Provinsi membagi tugas dan sebelumnya KPU Provinsi telah membahas hal tersebut dan hasilnya adalah Teradu I dan Izak R. Hikoyabi berketetapan bahwa pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis tidak memenuhi syarat, sedangkan 3 komisioner yang lain mempunyai pendapat yang berbeda. VII. Bahwa pada saat pelaksanaan putusan Bawaslu Papua, Teradu I menghadiri kegiatan evaluasi Kegiatan Verifikasi Parpol pada tanggal 30 Mei s/d 1 Juni di Bogor dan kegiatan tersebut merupakan agenda KPU RI dan wajib untuk dihadiri. Meskipun Teradu I tidak dapat menghadiri secara langsung supervisi kepada KPU Kabupaten Mimika namun Teradu I tetap melakukan monitoring terhadap hal tersebut melalui telepon dengan komisioner KPU yang lain dengan meminta bahwa pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis tidak memenuhi syarat calon. VIII. Pada tanggal 31 Mei 2018 KPU Kabupaten Mimika menetapkan kembali Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, dengan Mengeluarkan Berita Acara Nomor: 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018 yang ditanda tangani oleh , Sdr. Derek mote dan Sdr. Yoe Luis Rumakewi, dan KPU Kabupaten mimika juga mengeluarkan SK Nomor:20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika sebagai akibat dari amar putusan Bawaslu Provinsi yang mengandung makna yang multi tafsir, yaitu membatalkan SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 namun kemudian Bawaslu meminta untuk melakukan koreksi terhadap syarat pasangan calon. Karena apabila memang bahwa Bawaslu Provinsi menilai bahwa pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis memang tidak memenuhi syarat, sudah sepatutnya Bawaslu Provinsi menolak permohonan Pemohon dan menyatakan sah dan berlaku SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU- Kab/V/2018,sebagaimana permintaan KPU Provinsi Papua yang tertuang dalam jawaban yang diajukan dalam persidangan sengketa Administrasi di Bawaslu Provinsi Papua, bukan justru di kemudian hari setelah terbitnya putusan, Bawaslu Keberatan dengan diakomodirnya kembali Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV I. Dalam bekerja para Teradu selalu berusaha untuk bekerja secara Jujur, Mandiri, Profesional, Adil dan tidak berpihak kepada siapapun sesuai dengan azas-azas penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 (butir a s/d l) tentang Penyelenggaraan Pemilu Junto Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. II. Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya selalu berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Pimpinan yaitu KPU Provinsi Papua sebagai atasan langsung dan KPU RI sebagai penanggungjawab pemilihan serentak kepala daerah tahun 2018 di seluruh Indonesia. Oleh karenanya segala keputusan yang di ambil Teradu terkait persoalan-persoalan Pilkada serentak selalu memedomani hasil konsultasi serta arahan dari KPU Provinsi Papua dan KPU RI. Termasuk masalah persyaratan calon yang jauh-jauh hari sudah di konsultasikan dengan KPU Provinsi Papua dan KPU RI, karena para Teradu menyadari bahwa syarat calon pasti akan di permasalahkan dikemudian hari, seperti yang di tuduhkan oleh pengadu. Langkah berkonsultasi dengan pimpinan di lakukan guna menunjukan sikap kehati-hatian dalam bertindak, sehingga para Teradu bertindak secara profesional dalam menindaklanjuti keputusan-keputusan yang nantinya akan di ambil. III. Para Teradu dalam berkeputusan menetapkan pasangan calon Bupati Hans Magal dan Pasangan calon Wakil Bupati Abdul Muis memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada serentak Kabupaten Mimika Tahun 2018 tetap berpedoman pada amar putusan Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor 05/PS/33/V/2018 (poin a, b, c, dan d). Teradu menilai Amar putusan ini, tidak dengan tegas menyatakan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika atas nama Hans Magal dan Adul Muis tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, tidak pernah ada penjelasan tertulis dari Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Mimika, berkaitan dengan amar putusan Nomor 05/PS/33/V/2018 poin a (menerima permohonan pemohon untuk sebagian). Dalam amar putusan tersebut pada poin b juga sudah menyatakan dengan jelas bahwa SK KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU- Kab/V/2018 dinyatakan batal demi hukum. SK 17 ini digugat oleh Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis ke Panwas Mimika karena penetapannya telah melebihi 7 hari dari batas waktu yang ditetapkan DKPP untuk ditindaklanjuti. Selain penjelasan di atas putusan Bawaslu Papua selaku Panwas Mimika tersebut juga memerintahkan kepada KPU Mimika untuk menerbitkan SK baru penetapan pasangan calon atas nama Hans Magal dan Abdul Muis dalam jangka waktu 3x24 jam (poin d). IV. Para Teradu juga menyayangkan sikap KPU Provinsi Papua selaku atasan langsung dalam hal ini Komisioner Divisi Hukum (Tarwinto). Walaupun dalam penjelasan Teradu diangka 3 menjelaskan kalau Teradu selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Bahwa selama proses-proses sengketa Pilkada yang melibatkan KPU Mimika sebagai Teradu, yang bersangkutan tidak pernah memberikan advis hukum selaku atasan yang membidangi divisi Hukum bagi Teradu selaku bawahan sehingga terkesan Teradu berjalan sendiri tanpa advis hukum dari atasan. V. Para Teradu memohon agar Majelis Pemeriksa DKPP juga dapat memahami pokok pengaduan perkara ini sehingga Majelis juga dapat bersikap adil dan bijaksana, sehingga dalam memutus perkara pengaduan ini juga bersikap cermat dan berhati-hati agar tidak terprovokasi dengan segala macam tuduhan yang terencana dan sengaja digulirkan sebagai upaya untuk merusak nama baik Teradu selaku penyelenggara Pemilu. VI. Demikian kesimpulan jawaban para Teradu atas dalil-dalil yang di kemukakan para pengadu, perlu Teradu tegaskan bahwa semua tuduhan pengadu kami nyatakan di tolak seluruhnya karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang dituduhkan. [2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V KRONOLOGI Rapat Pleno Penetapan Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis Sebelum adanya Putusan DKPP tertanggal 18 April 2018 yang menetapkan atau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada I T. Ocepina Magal, II Alfrets Petupetu, III Yoe Luis Rumiakewi, IV Derek Mote dan Rainhard Gobay sebagaimana Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 pada poin 3 agar diberhentikan semantara kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dan diperintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua agar dapat mengoreksi terhadap Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis sehingga KPU Provinsi Papua mengambil alih Tugas dan Wewenang KPU Mimika, sebelum adanya Putusan DKPP tersebuut diatas Teradu V telah diberhentikan oleh KPU Provinsi Papua atas usulan dari teman-teman Komisioner KPU Mimika. Pembehentian Sementara terhadap Teradu V oleh KPU Provinsi Papua ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Pembehentian dengan Nomor 40 tanggal 22 Maret 2018. Jadi sebelum adanya Putusan Pembehentian Sementara oleh DKPP Teradu V telah dibehentikan oleh KPU Provinsi Papua bahkan Pengaktifan kembali oleh KPU Provinsi Papua hanya 4 Komisioner lainyya sementara Teradu V belum diaktifkan. Dari 4 Komisioner yang telah diaktifkan karena alasan kondisi kesehatan yang kurang baik sehingga Anggota KPU Mimika atas nama Alfrets Petupetu mengundurkan diri. Dengan adanya pengunduran diri Alfrets Petupetu guna menindaklanjuti permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika yang dilakukan oleh Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis. Dimana diperintahkan oleh Bawaslu Provinsi Papua kepada KPU Mimika didampingi KPU Provinsi untuk melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam putusan Panwas lainnya memerintahkan kepada KPU Mimika untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru tentang Penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis paling lambat 3 x 24 jam sejak dibacakannya Putusan Bawaslu Provinsi Papua. Dengan adanya Putusan Bawaslu agar menerbitkan SK Baru tentang Penetepam Pasangan calon dalam waktu 3 x 24 jam maka Teradu V yang diaktifkan paska Putusan DKPP dimana oleh KPU Provinsi Papua mengaktifkan kembali Cuma 4 Komisioner Ketua dan 3 Anggota lainnya. Dan dengan adanya pengunduran diri Anggota KPU Kabupaten Mimika atas nama Alfrets Petupetu guna melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Papua yang harus melaksanakan dalam tempo 3 x 24 jam maka Teradu dicari, diminta bahkan didesak agar dapat aktif kembali oleh ke 3 teman Komisoner maupun oleh Komisioner maupun oleh Provinsi sejak tanggal 27 Mei 2018. Pada tanggal 31 Mei 2018 dengan adanya desakan itu Teradu V dari Timika ke Jayapura dikawal pihak keamanan ke Jayapura, sesampainya di Bandara Sentani langsung ke Hotel Yasmin Jayapura dan bertemu dengan Beatrix Wanane dan Yoe Luis Rumakewi sekitar jam 10.00 WIT dan menyampaikan bahwa mengapa saat ini dicari bagaikan Emas yang hilang. Pada saat itu juga Teradu V menyatakan siap mengundurkan diri dengan alasan bahwa bila diaktifkan kembali seharusnya bersama-sama dengan 4 Komisioner yang lainnya paska Putusan DKPP namun diaktifkan setelah mau dilakukan Pleno Putusan Bawaslu Provinsi Papua tentang Penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis. Pada siangnya pukul 12.00 WIT dipanggil oleh ajudan Teradu Teradu V (Brigpol Agung Rejeki) di Kamar Hotel Yasmin untuk melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Provinsi Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Yoe Luis Rumakewi, T. Ocepina Magal dan Derek Mote pada pertemuan itu juga Teradu V sampaikan mengundurkan diri dengan alasan yang sama di atas hingga belum ada kesepakatan sama-sama Teradu V kembali ke kamar. Pada pukul 16.00 WIT Teradu V dijemput di kamar lalu ke Kantor KPU Provinsi Papua selanjutnya ke ruang Ketua KPU Provinsi sidana ada Yoe Luis Rumakei, T. Ocepina Magal dan Derek Mote dalam pertemuan itu tanpa ada pembicaraan sama-sama langsung diajak ke Ruang Rapat KPU Provinsi ternyata ruang tersebut sudah ada Bawaslu Provinsi Papua, Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis serta Tim Sukses. Dari ruang Ketua KPU Provinsi Teradu V bersama 3 Anggota Komisioner masuk ke ruang rapat dan langsung dipersilahkan duduk di depan (Meja Pimpinan Rapat) yang di tempati T. Ocepina Magal di sebelah kanan Yoe Luis Rumakewi dan Teradu bersama Derek Mote duduk disebelah kiri. Rapta di Pimpin oleh Yoe Luis Rumaikewi pada tanggal 31 Mei 2018 dimana kembali menetapkan Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika namun pada saat itu Teradu V tidak setuju dan tidak menandatangani hasil Rapat Pleno tersebut dengan alasan bahwa mengacu kepada Putusan sebelumnya oleh KPU RI dan KPU Provinsi dalam hal ini KPU Provinsi bertindak sebagai KPU Kabupaen Mimika Hans Magal dan Abdul Muis sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] BUKTI TERADU I Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI- 1 sampai dengan T1-6 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU- Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 , tertanggal 7 Mei 2018; 2. T1-2 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18 April 2018; 3. T1-3 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 05/PS/33.10/V/2018; 4. T1-4 Surat KPU RI Nomor 444/PP.07-Und/03/KPU/V/2018 perihal Undangan, tertanggal 22 Mei 2018; 5. T1-5 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 53/HK.031- Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika dan Pengambilalihan Tugas dan Wewenang; 6. T1-6 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 60/HK.031- Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Pengaktifan Kembali Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Serta Pelimpahan Kembali Tugas dan Wewenang; [2.6.2] BUKTI TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV Bahwa Teradu II-IV telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T2-1 sampai dengan T2-8 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T2-1 Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor 37/B7/KPU Kab. 30.343721/XII/2017 perihal Permohonan Penjelasan tanggal 20 Desember 2018; 2. T2-2 Surat KPU RI Nomor 96/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 perihal Penjelasan Persyaratan Calon tanggal 25 Januari 2018; 3. T2-3 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18 April 2018; 4. T2-4 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18 April 2018; 5. T2-5 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor Nomor: 05/PS/33.10/V/2018; 6. T2-6 Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan kedua atas keputusan KPUKabupaten Mimika Nomor: 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan Pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 tanggal 31 Mei 2018; 7. T2-7 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 20/HK.031- Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Penetapan Pasanngan Calon dan Nomor uru Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018; 8. T2-8 Surat Keterangan Sakit yang menerangkan bahwa Teradu III Bapak Derek Mote tidak bisa menghadiri Sidang DKPP tanggal 4 Agustus 2018 karena sakit. D. PERKARA NOMOR 159/DKPP-PKE-VII/2018 [2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Sabtu tanggal 4 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa Teradu I diduga tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum terkait Putusan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 sehingga menimbulkan multitafsir dalam penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis. 2. Bahwa Teradu II s.d Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Nomor 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 yang menyatakan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 padahal keputusan sebelumnya yang tercantum dalam SK Nomor 12/HK.1-Kpt-9109/KPU- Kab/IV/2018 telah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dengan SK Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 yang menyatakan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis Tidak Memenuhi Syarat dan juga dalam rapat pembahasan pasca putusan Nomor 05 /PS /33.10 /V/2018, Bawaslu Provinsi Papua keberatan terhadap syarat Calon Wakil Bupati atas Nama Abdul Muis yang seharusnya tidak memenuhi Syarat [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Berita Acara Nomor : 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2018 atas nama Hans Magal dan abdul muis pasca putusan badan pengawasan pemilihan umum provinsi papua selaku panitia pengawas pemilihan umum kabupaten mimika; 2. P-2 Keputusan KPU Kab. Mimika nomor: 19/HK.03.1.kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang pembatalan atas keputusan KPU Kab. Mimika nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang perubahan atas kedua keputusan KPU Kab. Mimika nomor 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/IV/2018 tentang penetapan pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kab. Mimika 2018; 3. P-3 Keputusan KPU Kab. Mimika nomor 20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kab. Mimika tahun 2018 4. P-4 Surat pengajuan penundaan pleno dengan nomor 195/PY.03.3- SD/9109/KPU-Kab/V/2018 tertanggal 30 Mei 2018 yang ditujukan kepada Ketua panwaslu kab. Mimika 5. P-5 Surat dari panwaslu kab. Mimika dengan nomor 314/Panwas- Kab.MMK/V/2018 tentang tanggapan Surat KPU kab. Mimika terkait penundaan pleno tertanggal 30 Mei 2108; 6. P-6 Keputusan KPU Kab. Mimika dengan Nomor 17/HK.03.1 Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Kab. Mimika dengan Nomor : 12/HK.03.1- Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan pasangan Calon dalam pemilihan Bupati Bupati dan wakil Bupati Kab. Mimika tahun 2018; 7. P-7 Keputusan KPU kab. Mimika dengan Nomor : 14/ HK.03.1 Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan atas keputusan KPU Kab. Mimika nomor : 12/HK.03.1 Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tentang penetapan pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kab. Mimika 2018; 8. P-8 Keputusan KPU Kab. Mimika nomor : 15/ HK.03.1 Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil kab. Mimika tahun 2018 pasca putusanpengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; 9. P-9 Bukti berita online di http://tribratanews.papua.polri.go.id/v2/berita/gakumdu-ott- ppd-kab-mimika.html (terkait Gakumdu OTT PPD Kab. Mimika); 10. P-10 Bukti Video (Penangkapan Hans magal dan PPD, saat mau merubah hasil suara dari pasangan calon lain untuk pasangan calon hans magal); 11. P-11 Bukti Video Penggelembungan suara untuk salah satu calon Hans magal; 12. P-12 Bukti Video KPU menunda Rekapitulasi; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 4 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu I diduga tidak professional dan tidak memberikan kepastian hukum terkait Putusan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 sehingga menimbulkan multi tafsir dalam penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis, akan Teradu I jelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebutkan “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142” 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika menerima permohonan sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 dengan Pemohon Hans Magal-Abdul Muis, dengan permohonan itu, Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika menerima permohonan tersebut dan menindaklanjuti sampai dengan putusan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 tertanggal 27 Mei 2018; 3. Bahwa dalam pertimbangan putusan sengketa berdasarkan fakta-fakta dalam musyawarah sengketa, terdapat beberapa fakta, yaitu : a. Bahwa terdapat Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 18 April 2018, yang isi putusan pada poin ke-3 menyebutkan “Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepaa Teradu I T. Ocepina Magal, Teradu II Alfrens Petupetu, Teradu III Yoe Luis Rumakewi, Teradu IV Derek Mote, dan teradu V Reinhart Gobai selaku Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten Mimika sampai keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait syarat calon Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan”. Bahwa putusan DKPP ini sudah jelas memerintahkan KPU Provinsi Papua menindak lanjuti putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak dibacakan untuk melakukan koreksi syarat calon Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis, tetapi putusan DKPP tersebut baru ditindak lanjuti tanggal 07 Mei 2018, artinya putusan DKPP tersebut ditindak lanjuti tidak sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh DKPP yaitu paling lambat 7 hari sejak dibacakan; b. KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan 2 (dua) SK yaitu SK KPU Nomor 14/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 24 April 2018, dimana dalam SK tersebut mencantumkan putusan DKPP nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 pada bagian memperhatikan, kemudian SK KPU Nomor 17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU- Kab/IV/2018 tertanggal 07 Mei 2018 juga mencamtumkan putusan DKPP pada bagian memperhatikan. Seharusnya putusan DKPP tersebut ditindak lanjuti paling lambat 7 hari sejak dibacakan yaitu paling lambat tanggal 25 April 2018; c. Bahwa syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Sk KPU Nomor 17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 harusnya dikoreksi menyeluruh sesuai ketentuan tentang syarat calon dalam Pasal 7 ayat (2) dari huruf a s.d u. 4. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika mengeluarkan putusan sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 yang isi putusannya : a. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU- Kab/IV/2018 tertanggal 07 Mei 2018; c. Memerintahkan KPU Kabupaten Mimika didampingi KPU Provinsi Papua untuk melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap syarat calon sesuai putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 dengan mempedomani ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a s.d u Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dibawah pengawasan Panwas Kabupaten Mimika; d. Memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk menerbitkan SK Baru tentang Penetapan Pasangan Calon berdasarkan hasil koreksi terhadap syarat calon pasangan calon Hans Magal-Abdul Muis paling lambat 3x 24 Jam sejak putusan ini dibacakan. 5. Bahwa putusan sengketa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor 05/PS/33.10/V/2018 sebenarnya mempertegas putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 karena Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika melihat ada prosedur yang salah yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika dalam menindak lanjuti putusan DKPP tersebut sebagaimana yang telah disampaikan, untuk itu dalam putusan sengketa Panwas Kabupaten Mimika tetap mencantumkan putusan DKPP untuk ditindak lanjuti; 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika dalam pleno KPU Kabupaten Mimika untuk menindak lanjuti putusan sengketa Panwas juga sudah bersikap tegas, dimana dalam rapat pleno tersebut, Pak Yacob Paisei telah mengingatkan KPU Kabupaten Mimika terkait pemenuhan syarat calon pada Pasal 7 ayat (2) huruf “o” tetapi KPU Kabupaten Mimika tetap menetapkan Pasangan Calon Hans Magal-Abdul Muis memenuhi syarat, untuk itu Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika meminta KPU Kabupaten Mimika mencantumkan dalam berita acara terkait keberatan Bawaslu provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika tersebut; 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika tidak tinggal diam, dimana Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika telah mengadukan Ketua dan Anggota KPU Mimika serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua ke DKPP atas pelanggaran tersebut, sebagai bukti ketegasan Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV I. Dalam bekerja para Teradu selalu berusaha untuk bekerja secara Jujur, Mandiri, Profesional, Adil dan tidak berpihak kepada siapapun sesuai dengan azas-azas penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 (butir a s/d l) tentang Penyelenggaraan Pemilu Junto Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. II. Tuduhan pengadu bahwa para Teradu menerbitkan SK KPU Mimika Nomor 19/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/V/2018 yang menyatakan bahwa Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis Memenuhi Syarat adalah tidak benar, karena isi SK Nomor 19/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/V/2018 yaitu tentang Pembatalan SK Nomor 17/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/IV/2018 yang merupakan perubahan kedua atas SK Nomor 12/HK.03.1.Kpt/KPU- Kab/IV/2018 tentang mengakomodir paslon Eltinus Omaleng dan Yohanes Retob atas Putusan PTTUN Nomor 19/G/PILKADA/2018/PT.TUN MKS, serta Paslon Maria Florida Kotorok dan Yustus Way atas putusan PT.TUN Nomor 23/G/PILKADA/2018/PTTUN MKS menjadi peserta Pilkada Mimika, sedangkan SK KPU Mimika Nomor 20/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/V/2018 tentang Penetapan Nomor urut dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018, jadi sebenarnya pengadu mencari-cari kesalahan Teradu, karena pengadu jelas-jelas merupakan Tim Pemenangan pasangan calon Etinus Omaleng dan Yohanes Retob. Gugatan dengan pokok aduan ini sudah pernah disidangkan DKPP dengan pengadu Eltinus Omaleng, yang merupakan calon bupati incumbent dan di dukung oleh kedua penggugat ini. III. Para Teradu dalam berkeputusan untuk menetapkan pasangan calon Bupati Hans Magal dan Pasangan calon Wakil Bupati Abdul Muis Memenuhi Syarat sebagai calon peserta Pilkada serentak Kabupaten Mimika Tahun 2018 tetap berpedoman pada amar putusan Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor 05/PS/33/V/2018 (poin a, b, c, dan d). Teradu menilai Amar putusan pada poin a, b, c, dan d, tidak dengan tegas menyatakan bahwa calon bupati dan Wakil Bupati Mimika atas nama Hans Magal dan Adul Muis tidak memenuhi syarat (Multi Tafsir dan terkesan mengambang). Selanjutnya, tidak pernah ada penjelasan tertulis dari Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Mimika, berkaitan dengan amar putusan Nomor 05/PS/33/V/2018 poin a (menerima permohonan pemohon untuk sebagian). Selanjutnya dalam amar putusan tersebut poin b, juga sudah menyatakan dengan jelas bahwa SK KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 dinyatakan batal demi hukum, karena SK 17 ini digugat oleh Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis karena telah melebihi 7 hari dari batas waktu yang ditetapkan DKPP untuk ditindaklanjuti. Selain penjelasan di atas putusan Bawaslu Papua selaku Panwas Mimika tersebut juga memerintahkan kepada KPU Mimika untuk menerbitkan SK baru penetapan pasangan calon atas nama Hans Magal dan Abdul Muis dalam jangka waktu 3x24 jam (poin d). IV. Para Teradu memohon agar Majelis Pemeriksa DKPP juga dapat memahami pokok pengaduan perkara ini sehingga Majelis juga dapat bersikap adil dan bijaksana, sehingga dalam memutus perkara pengaduan ini juga bersikap cermat dan berhati-hati agar tidak terprovokasi dengan segala macam tuduhan pangadu, karena pengadu adalah saudara dari paslon Bupati Incumbent (Eltinus Omaleng) sehingga patut diduga bahwa tuduhan pengadu sudah terencana, penuh dendam dan beraroma pembohongan public serta sengaja diciptakan sebagai upaya untuk merusak nama baik Teradu selaku penyelenggara Pemilu. Sehingga para Teradu membantah bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya para Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu. V. Demikian jawaban para Teradu atas dalil-dalil yang di kemukakan para pengadu, perlu Teradu tegaskan bahwa semua tuduhan pengadu kami nyatakan di tolak seluruhnya karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang dituduhkan. [2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V KRONOLOGI Rapat Pleno Penetapan Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis Sebelum adanya Putusan DKPP tertanggal 18 April 2018 yang menetapkan atau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada I T. Ocepina Magal, II Alfrets Petupetu, III Yoe Luis Rumiakewi, IV Derek Mote dan Rainhard Gobay sebagaimana Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 pada poin 3 agar diberhentikan semantara kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dan diperintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua agar dapat mengoreksi terhadap Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis sehingga KPU Provinsi Papua mengambil alih Tugas dan Wewenang KPU Mimika, sebelum adanya Putusan DKPP tersebuut diatas Teradu V telah diberhentikan oleh KPU Provinsi Papua atas usulan dari teman-teman Komisioner KPU Mimika. Pembehentian Sementara terhadap Teradu V oleh KPU Provinsi Papua ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Pembehentian dengan Nomor 40 tanggal 22 Maret 2018. Jadi sebelum adanya Putusan Pembehentian Sementara oleh DKPP Teradu V telah dibehentikan oleh KPU Provinsi Papua bahkan Pengaktifan kembali oleh KPU Provinsi Papua hanya 4 Komisioner lainyya sementara Teradu V belum diaktifkan. Dari 4 Komisioner yang telah diaktifkan karena alasan kondisi kesehatan yang kurang baik sehingga Anggota KPU Mimika atas nama Alfrets Petupetu mengundurkan diri. Dengan adanya pengunduran diri Alfrets Petupetu guna menindaklanjuti permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika yang dilakukan oleh Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis. Dimana diperintahkan oleh Bawaslu Provinsi Papua kepada KPU Mimika didampingi KPU Provinsi untuk melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam putusan Panwas lainnya memerintahkan kepada KPU Mimika untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru tentang Penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis paling lambat 3 x 24 jam sejak dibacakannya Putusan Bawaslu Provinsi Papua. Dengan adanya Putusan Bawaslu agar menerbitkan SK Baru tentang Penetepam Pasangan calon dalam waktu 3 x 24 jam maka Teradu V yang diaktifkan paska Putusan DKPP dimana oleh KPU Provinsi Papua mengaktifkan kembali Cuma 4 Komisioner Ketua dan 3 Anggota lainnya. Dan dengan adanya pengunduran diri Anggota KPU Kabupaten Mimika atas nama Alfrets Petupetu guna melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Papua yang harus melaksanakan dalam tempo 3 x 24 jam maka Teradu dicari, diminta bahkan didesak agar dapat aktif kembali oleh ke 3 teman Komisoner maupun oleh Komisioner maupun oleh Provinsi sejak tanggal 27 Mei 2018. Pada tanggal 31 Mei 2018 dengan adanya desakan itu Teradu V dari Timika ke Jayapura dikawal pihak keamanan ke Jayapura, sesampainya di Bandara Sentani langsung ke Hotel Yasmin Jayapura dan bertemu dengan Beatrix Wanane dan Yoe Luis Rumakewi sekitar jam 10.00 WIT dan menyampaikan bahwa mengapa saat ini dicari bagaikan Emas yang hilang. Pada saat itu juga Teradu V menyatakan siap mengundurkan diri dengan alasan bahwa bila diaktifkan kembali seharusnya bersama-sama dengan 4 Komisioner yang lainnya paska Putusan DKPP namun diaktifkan setelah mau dilakukan Pleno Putusan Bawaslu Provinsi Papua tentang Penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis. Pada siangnya pukul 12.00 WIT dipanggil oleh ajudan Teradu Teradu V (Brigpol Agung Rejeki) di Kamar Hotel Yasmin untuk melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Provinsi Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Yoe Luis Rumakewi, T. Ocepina Magal dan Derek Mote pada pertemuan itu juga Teradu V sampaikan mengundurkan diri dengan alasan yang sama di atas hingga belum ada kesepakatan sama-sama Teradu V kembali ke kamar. Pada pukul 16.00 WIT Teradu V dijemput di kamar lalu ke Kantor KPU Provinsi Papua selanjutnya ke ruang Ketua KPU Provinsi sidana ada Yoe Luis Rumakei, T. Ocepina Magal dan Derek Mote dalam pertemuan itu tanpa ada pembicaraan sama-sama langsung diajak ke Ruang Rapat KPU Provinsi ternyata ruang tersebut sudah ada Bawaslu Provinsi Papua, Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis serta Tim Sukses. Dari ruang Ketua KPU Provinsi Teradu V bersama 3 Anggota Komisioner masuk ke ruang rapat dan langsung dipersilahkan duduk di depan (Meja Pimpinan Rapat) yang di tempati T. Ocepina Magal di sebelah kanan Yoe Luis Rumakewi dan Teradu bersama Derek Mote duduk disebelah kiri. Rapat di Pimpin oleh Yoe Luis Rumaikewi pada tanggal 31 Mei 2018 dimana kembali menetapkan Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika namun pada saat itu Teradu V tidak setuju dan tidak menandatangani hasil Rapat Pleno tersebut dengan alasan bahwa mengacu kepada Putusan sebelumnya oleh KPU RI dan KPU Provinsi dalam hal ini KPU Provinsi bertindak sebagai KPU Kabupaen Mimika Hans Magal dan Abdul Muis sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] BUKTI TERADU I Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI- 1 sampai dengan T1-6 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU- Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 , tertanggal 7 Mei 2018; 2. T1-2 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18 April 2018; 3. T1-3 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor Nomor: 05/PS/33.10/V/2018 4. T1-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU- Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil 5. T1-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 19/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 Tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 31 Mei 2018 6. T1-6 Berita acara Nomor 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 atas nama Hans Magal-Abdul Muis pasca putusan sengketa Panwas Kabupaten Mimika 7. T1-6 Formulir Pengaduan DKPP dengan Pengadu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika, dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua tertanggal 08 Juni 2018. [2.6.2] BUKTI TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV Bahwa Teradu II-IV telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T2-1 sampai dengan T2-6 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T2-1 Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor 37/B7/KPU Kab. 30.343721/XII/2017 perihal Permohonan Penjelasan tanggal 20 Desember 2018; 2. T2-2 Surat KPU RI Nomor 96/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 perihal Penjelasan Persyaratan Calon tanggal 25 Januari 2018; 3. T2-3 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18 April 2018; 4. T2-4 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18 April 2018; 5. T2-5 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor Nomor: 05/PS/33.10/V/2018; 6. T2-6 Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan kedua atas keputusan KPUKabupaten Mimika Nomor: 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan Pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 tanggal 31 Mei 2018; 7. T2-7 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 20/HK.031- Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Penetapan Pasanngan Calon dan Nomor uru Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018; 8. T2-8 Surat Keterangan Sakit yang menerangkan bahwa Teradu III Bapak Derek Mote tidak bisa menghadiri Sidang DKPP tanggal 4 Agustus 2018 karena sakit. [2.7] KETERANGAN SAKSI PENGADU NOMOR PERKARA 159/DKPP-PKE-VII/ 2018 ARIKSON SIMANJUNTAK (STAF BAWASLU PROVINSI PAPUA)  Saksi hadir pada saat tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kab. Mimika  Saksi menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Mimika berulang kali di ingatkan oleh Yacob Paisei perihal Pasal 7 huruf a samapi dengan u  KPU Kabupaten Mimika tetap mengindahkan peringatan Bawaslu Provinsi Papua dan menetapkan kembali Hans Magal-Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Kabupaten Mimika HOFNI Y. MANDRIPON (STAF BAWASLU PROVINSI PAPUA)  Saksi hadir pada saat KPU Kabupaten Mimika akan mengadakan Pleno tindak lanjut Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua  Saksi melihat Yacob Paisei berulang kali untuk memepertegas adanya Pasal 7 terkait syarat calon.  Saksi melihat KPU Kabupaten Mimika menyatakan semua permberkasan dari Hans Magal-Abdul Muis lengkap dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT NOMOR PERKARA 158//DKPP-PKE- VII/ 2018 DAN 159//DKPP-PKE-VII/ 2018 ADAM ARISOI (KETUA KPU PROVINSI PAPUA PERIODE 2013-2018)  Bahwa terkait aduan Nomor 158/I-P/L-DKPP/2018, KPU Provinsi Papua telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 18 April 2018  Pada tanggal 19 April 2018, KPU Provinsi Papua telah mengambil alih tugas dari KPU Kabupaten Mimika  Keputusan Nomor 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/IV/2018 tanggal 24 April 2018 terbit karena ada Putusan PTTUN Nomor 19/G/PT.TUN.MKS  Pada tanggal 29 April 2018, Forkompindo bersama dengan KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua dan ada permintaan untuk menunda Putusan DKPP.  Terkait pelaksaan Putusan DKPP, KPU Provinsi Papua meminta petunjuk kepada KPU RI  Ide untuk berkonsultasi dengan KPU RI adalah Sombuk Musa Yosep dan Tarwinto  Tidak benar foto dengan Hans Magal untuk negosiasi pencalonannya, pada saat foto diambil yakni pada tanggal 5 Mei 2018 pada saat massa mengepung Hotel Horison BEATRIX WANANE (ANGGOTA KPU PROVINSI PAPUA PERIODE 2013-2018)  Terhadap tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 18 April 2018, KPU Provinsi Papua harus hati-hati dalam menindaklanjuti  Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 untuk KPU Kabupaten Mimika salah satu daerah rawan konflik kerusuhan  Pada tanggal 20 April 2018, KPU Provinsi Papua mengadakan Pleno untuk tindaklanjut Putusan DKPP  Saat Pleno berlangsung, terjadi perbedaan pendapat antar Komisioner salah satu diantaranya Pak Sombuk menilai DKPP tidak bisa mengoreksi Hasil dan hanya bisa memberi sanksi kepada Penyelenggara Pemilu  Tidak terjadi kesepakatan dalam Rapat Pleno, KPU Provinsi Papua meminta Petunjuk kepada KPU RI  Pada tanggal 27 April 2018, surat dari KPU RI ke KPU Provinsi Papua yang ditandatangani oleh Ilham Saputra pada intinya menyatakan Hans Magal- Abdul Muis Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  KPU Provinsi dipanggil Polda Provinsi Papua untuk memetakan daerah rawan konflik  Pada tanggal 4 Mei 2018, KPU Provinsi Papua datang ke Hotel Horison untuk melaksanakan Putusan DKPP  Dalam Hotel Horison, massa dari Pilbas dan Hans Magal sudah mengepung sekitar Hotel  Pak Isak diancam oleh massa dan berjanji akan mendatangkan Ketua KPU Provinsi Papua  Pada tanggal 5 Mei 2018, Pak Adam Arisoi menenangkan Massa dari Hans Magal dan Pilbas  Pada saat pembahasan Putusan Nomor 05/PS/33.10/V/2018, saya sempat marah karena harus menafsirkan kembali Putusan Sengketa itu  Jika SK Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 dibatalkan, 6 Pasangan juga harus batal dan tidak ada calon FEGIE Y. WATTIMENA (KETUA BAWASLU PROVINSI PAPUA PERIODE 2013- 2018)  Dalam pertemuan dengan Wakapolda, Gubernur dan Forkompindo ditanyakan tindaklanjut Putusan DKPP  Dalam pertemuan Pak Sombuk menyatakan bahwa DKPP seharusnya tidak mengoreksi Hasil  Dalam pertemuan dibicarakan mengenai keamanan daerah Mimika dan Paniai karena masih Simpang siur  Dalam pertemuan Forkompindo tidak meminta untuk menunda putusan DKPP seperti yang dijelaskan oleh Adam Arisoi dan Beatrix Wanane dengan alasan keamanan  Terkait Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika pada intinya untuk mempertegas Putusan DKPP  Dalam fakta persidangan Sengketa, ada 2 SK yang keluar dari KPU Provinsi Papua yakni SK Nomor 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/IV/2018 tanggal 24 April 2018 dan SK Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tanggal 7 Mei 2018  Semestinya dalam SK Nomor 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/IV/2018 selain mempertimbangkan Putusan PTTUN juga mewakili Putusan DKPP  Terhadap Putusan Sengketa Bawaslu, jangan dianggap mengakomodir Hans Magal dan Abdul Muis  Semestinya Putusan Sengketa Bawaslu Nomor 05/PS/33.10/V/2018 tanggal 27 Mei 2018 dilaksanakan dalam waktu 3 x 24 jam yang artinya pada tanggal 30 Mei 2018 batas waktu terakhir bukan 31 Mei 2018 baru dilaksanakan  Terhadap tindak lanjut Putusan Sengketa Bawaslu, KPU Kabupaten Mimika menetapkan BA Nomor 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018 seharusnya tidak sah karena tidak memenuhi Kuorum dan hanya di tanda tangani oleh Yoe Luis Rumakewi dan Derek Mote  Dalam SK Nomor 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 dan 20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 ditanda tangani oleh T. Ocepina Magal selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika yang seharusnya tidak sah. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT NOMOR PERKARA 171/DKPP-PKE-VII/ 2018 FEGIE R. WATIMENA (KETUA BAWASLU PROVINSI PAPUA PERIODE 2013- 2018)  Pada Sidang Musyawarah Sengkete di Bawaslu Provinsi Papua, terdapat fakta yang yang sangat penting yakni Putusan DKPP tidak ditindaklanjuti dalam waktu 7 hari  Dalam tindak lanjut Putusan DKPP maupun tindak lanjut Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, tidak pernah terjadi Pleno antara KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten MImika  Bahwa Bawaslu Provinsi Papua tidak pernah diundang dalam Musyawarah maupun Pleno dalam pengambilan Keputusan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua maupun KPU Kabupaten Mimika  Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika dalam menindaklanjuti Putusan DKPP sudah Kadalauarsa seharusnya dilaksanakan paling lambat tanggal 25 April 2018 namun baru dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2018  Pada tanggal 4 Mei 2018, dari Pejabat Pemerintahan Gubernur hanya bertanya tindak lanjut Putusan DKPP bukan menunda tindaklanjutnya  Terkait Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, mengabulkan sebagian dengan membatalkan SK Nomor 17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 karena cacat prosedur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 dan memerintahkan kepada Teradu I, II, III, IV, dan V menerbitkan Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 dengan memasukkan Pengadu sebagai pasangan calon dari jalur partai politik. Teradu I, II, III, IV, dan V justru menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang bertentangan dengan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “KPU Provinsi atau KPU Kabupten/Kota Wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”. [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu VI,VII dan VIII bertindak tidak cermat dalam proses pengambilan Keputusan dalam Putusan Sengketa Nomor 02/PS/PWSL.MMK.33.10/II/2018. Terdapat cacat formil pada amar yang tidak sesuai dengan objek sengketa yang diajukan Pengadu yaitu Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1- Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 sedangkan yang disebutkan oleh Panwas dalam Keputusannya adalah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU- Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 atas nama Eltinus Omaleng, S.E., M.H. dan Johannes Rettob, S.Sos., M.H. tanggal 18 Februari 2018. Selain kekeliruan tersebut tercantum pula dalam putusan yakni tanggal putusan Panwas adalah hari Senin Tanggal 6 Maret 2018 seharusnya tanggal 5 Maret 2018, ketidakcermatan ini menjadikan Komisioner Panwas Kabupaten Mimika tidak professional dalam melaksanakan tugas penting yang berakibat hukum merugikan Pengadu. [4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melakukakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak melaksanakan Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 18 April 2018, dan kembali meloloskan Pasangan Calon Hans Magal-Abdul Muis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018; [4.1.4] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI diduga melakukakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yakni menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hans Magal dan Abdul Muis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan Perundang-undangan; [4.1.5] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu I tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum terkait Putusan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 tertanggal 27 Mei 2018, sehingga menimbulkan multitafsir dalam penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis; [4.1.6] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu II, III, IV, dan V menerbitkan Surat Keputusan Nomor 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU- KAB/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018, yang menyatakan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 padahal keputusan sebelumnya yang tercantum dalam SK Nomor 12/HK.1-Kpt-9109/KPU- Kab/IV/2018 tertanggal 18 Februari 2018 telah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dengan SK Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018 yang menyatakan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis TMS. Keputusan ini dinyatakan dalam Rapat Pembahasan Pasca Putusan Nomor 05/PS/33.10/V/2018, meskipun Bawaslu Provinsi Papua keberatan terhadap syarat Calon Wakil Bupati atas Nama Abdul Muis yang seharusnya TMS dengan dibuatnya Berita Acara Nomor 38/PI.03.I.BA/9109/KPU-Kab/V/2-18. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. [4.2.1] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu V menyatakan bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu menurut Teradu V sudah beberapa kali disidangkan. Berawal para Teradu melakukan Pleno penetapan tangal 16 Februari 2018 dan dilakukan di luar Mimika karena sistem jaringan terganggu sehingga tidak bisa masuk dalam aplikasi Silon. Terkait alasan pemindahan penetapan pleno didasarkan kesepakatan Panwas dan Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mimika. Rapat Pleno penetapan dilaksanakan tanggal 18 Februari 2018 di Hotel Horison Sentani. Dari 6 (enam) pasangan calon perseorangan yang mendaftar, sebanyak 4 (empat) pasangan calon dinyatakan lolos dan 2 (dua) pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebanyak 1 (satu) pasangan calon dari partai politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat terkait ijazah SMP. Teradu V sebagai koordinator bersama Panwas melakukan verifikasi faktual dan menyatakan bahwa ijazah S2 Pengadu yang ditandatangani Rektor Universitas Cenderawasih adalah sah. Terkait ijazah SMP Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut Teradu V diputuskan dalam rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 16/PL-03.3-BA/9109/KPU-Kab/II/2018 tertanggal 18 Februari 2018. Teradu I tidak berpendapat karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon. Sebanyak 2 (dua) orang Anggota KPU yang berpendapat tidak memenuhi syarat yakni Teradu III dan Teradu IV. Teradu II menyatakan tidak berwenang menilai keabsahan ijazah tetapi dinas terkait. Teradu V menyatakan memenuhi syarat sebab seharusnya yang diverifikasi adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir yang telah dilegalisir. Dari masing-masing pendapat anggota KPU sebanyak 3 (tiga) orang menandatangani Berita Acara Nomor 16/PL-03.3-BA/9109/KPU-Kab/II/2018 yang menyatakan tidak memenuhi syarat yakni Teradu I, Teradu Teradu III dan Teradu IV. Teradu II dan Teradu V tidak menandatangani Berita Acara sesuai dengan alasan masing-masing. Menurut Teradu V, berita acara tersebut, menjadi dasar gugatan Pengadu di PTTUN. Putusan PTTUN mengabulkan gugatan Pengadu untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada Teradu I s.d. V untuk menetapkan Eltinus Omeleng, SE.,MH dan Johannes Rettop, S.Sos.,MH sebagai Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018. Teradu V sama sekali tidak dilibatkan dan tidak diberitahukan terkait tindaklanjut Putusan PTTUN Makassar. Teradu V ketika itu, dinonaktifkan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan berdasarkan rapat Anggota KPU Kabupaten Mimika. Teradu V tidak pernah melihat Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sampai diaktifkan kembali; [4.2.2] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu VI, VII, dan VII selaku Ketua dan Angota Panwas Kabupaten Mimika menyatakan telah bekerja secara cermat dalam proses pengambilan Keputusan dalam Putusan Sengketa Nomor 02/PS/PWSL.MMK.33.10/II/2018. Dalam amar Putusan, para Teradu telah mengabulkan dengan membatalkan SK KPU Kab. Mimika No. 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018. Penjelasan tentang tambahan Atas Nama Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob, adalah sebagai penegasan bahwa Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob Memenuhi Syarat (MS). Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan telah merugikan Pengadu dengan penulisan tanggal 6 Maret 2018 pada Putusan Nomor 02/PS/PSWL.MMK.33.10/II/2018. Penulisan tanggal tersebut Pengadu mendapatkan waktu tambahan 1 (hari) jika ingin melanjutkan ke PTUN. Penulisan tanggal 6 Maret 2018 sebagai tanggal pembacaan putusan menurut Teradu VI s.d. VIII merupakan sebuah kekhilafan, mengingat ada tiga perkara yang harus diselesaikan di hari yang sama. Dalil Pengadu menyatakan Teradu VI s.d. VIII melampaui batas kewenangan yang diberikan undang-undang tidak beralasan. Amar Putusan sengketa Nomor 02/PS/PSWL.MMK.33.10/II/2018 yang Meminta KPU Kabupaten Mimika memverifikasi ulang keabsahan ijazah melalui laboratorium forensik dikarenakan alat bukti Eltinus Omaleng pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Mimika tahun 2013 menggunakan ijazah SMP dan lulus Tahun 1991 di Sentani. Ijazah SMA lulus tahun 1995 di Sentani. Saat mendaftarkan kembali menjadi Bakal Calon Bupati Kabupaten mimika tahun 2018 menggunakan Ijazah SMP Wolio yang lulus Tahun 1989 di Makasar dan Ijazah SMA Ilham lulus Tahun 1994 di Makasar. Berdasarkan hal tersebut, Eltinus Omaleng diduga melakukan tindakan melawan hukum, karena itu uji forensik merupakan cara yang paling akurat untuk membuktikan kebenaran ijazah Eltinus Omaleng; [4.2.3] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu I menjelaskan terhadap pelaksanaan putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 18 April 2018, KPU Provinsi Papua telah menerbitkan SK Nomor 53/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018 tertanggal 19 April 2018 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Tugas serta Wewenang Anggota KPU Kabupaten Mimika. Selanjutnya, pada tanggal 7 Mei 2018 Teradu I bersama dengan Pihak Terkait (mantan Komisioner KPU Provinsi Papua) menetapkan SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 yang menyatakan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis TMS. Segala proses telah Teradu I lakukan bersama dengan Pihak Terkait untuk menindaklanjuti putusan DKPP, termasuk berkoordinasi dengan KPU RI sebagai salah satu wujud pelaksanaan putusan DKPP, akan tetapi baru pada tanggal 27 April 2018 Teradu I dan Pihak Terkait menerima surat dari KPU RI yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI tertanggal 24 April 2018. Selain itu, KPU juga menerima saran dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompindo) Provinsi Papua, terutama Kapolda Papua untuk menunda terbitnya SK tentang tindak lanjut putusan DKPP agar dapat mengantisipasi keamanan dan tetap kondusif. Saran ini disampaikan pada Rapat Koordinasi atas undangan Pj. Gubernur Papua di Gedung Negara Dok. V tanggal 29 April 2018. Terkait Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Nomor 05/PS/33.10/V/2018 yang membatalkan surat keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU- Kab/V/2018 dan justru mengabulkan permohonan Hans Magal dan Abdul Muis dengan membatalkan Surat Keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU- Kab/V/2018. Teradu I menyatakan Bawaslu Provinsi Papua mempunyai andil yang sangat besar terhadap lolosnya pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis karena dalam amar putusan sengketa yang diterbitkan Bawaslu Provinsi Papua justru mengabulkan permohonan Hans Magal dan Abdul Muis untuk sebagian. Terhadap tuduhan pembiaran yang dilakukan Teradu I sama sekali tidak benar. Pada tanggal 30 Mei s/d 1 Juni 2018 Teradu I menghadiri kegiatan evaluasi Kegiatan Verifikasi Parpol di Bogor-Jawa Barat dan kegiatan tersebut merupakan agenda KPU RI dan wajib untuk dihadiri. Meski demikian, Teradu I tetap melakukan monitoring melalui telepon dengan Komisioner KPU Provinsi Papua yang lain dengan meminta bahwa pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis TMS. [4.2.4] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menjelaskan terhadap tuduhan para Pengadu yang mendalilkan KPU Kabupaten Mimika tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 adalah pembohongan publik yang terencana dan mengada-ada. Teradu II, Teradu III dan Teradu IV berusaha untuk bekerja secara jujur, mandiri, profesional, adil dan tidak berpihak kepada siapapun sesuai dengan azas-azas penyelenggara Pemilu. Pasca Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, KPU Provinsi Papua menerbitkan Keputusan Nomor 53/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018 perihal pemberhentian sementara komisioner KPU Kabupaten Mimiki. Dengan demikian segala kewenangan KPU Kabupaten Mimika menjadi tanggungjawab KPU Provinsi Papua sampai dilaksanakannya Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE- VII/2018. Teradu II, III, dan Teradu IV dalam memutus untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati Hans Magal dan Pasangan Calon Wakil Bupati Abdul Muis dalam Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2018 berpedoman pada amar putusan Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor 05/PS/33/V/2018 (poin I, 2, 3, dan 4). Dalam hal ini Teradu II dan Teradu IV menilai Amar putusan Bawaslu Provinsi Papua pada poin I, 2, 3, dan 4 tidak dengan tegas menyatakan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika atas nama Hans Magal dan Adul Muis TMS. Teradu II dan Teradu IV juga menyatakan putusan tersebut multitafsir dan terkesan mengambang. Tidak ada penjelasan tertulis dari Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika berkaitan dengan amar putusan Nomor 05/PS/33/V/2018 poin a. Selanjutnya dalam amar putusan poin 2, juga sudah menyatakan dengan jelas bahwa SK KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 dinyatakan batal demi hukum. Putusan Bawaslu Papua selaku Panwas Mimika tersebut juga memerintahkan kepada KPU Mimika untuk menerbitkan SK baru penetapan pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis dalam jangka waktu 3x24 jam (poin 4). Selain itu, Teradu II dan Teradu IV menyayangkan sikap Teradu I selama proses sengketa Pilkada Kabupaten Mimika yang melibatkan KPU Kabupaten Mimika sebagai Teradu akan tetapi tidak pernah memberikan bimbingan hukum selaku atasan yang membidangi divisi Hukum; [4.2.5] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018, dan Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu V menjelaskan bahwa sebelum adanya Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE- VII/2018 tertanggal 18 April 2018, Teradu V telah diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Papua atas usulan dari 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten Mimika tanggal 22 Maret 2018. Dengan demikian, pada saat KPU Provinsi Papua memberhentikan sementara ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimiki pasca putusan DKPP tanggal 19 April 2018, status Teradu V telah berhenti sebelumnya. Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2018, pada saat KPU Provinsi Papua mengaktifkan kembali KPU Kabupaten Mimiki, Teradu V belum (tidak termasuk) yang diaktifkan. Selain itu, terdapat salah satu Komisioner KPU Kabupaten Mimika atas nama Alfrets Petupetu (Teradu VII pada Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018) mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Alhasil anggota KPU Kabupaten Mimiki tersisa 3 (tiga) orang. Berdasarkan Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor 05/PS/33/V/2018, poin 4 yang memerintahkan penerbitkan SK Baru dengan mengacu pada putusan DKPP dan peraturan perundangan dalam waktu 3 x 24 jam, justru direspon Teradu II dan Teradu IV untuk menyatakan Hans Magal – Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2018 yang kembali Memenuhi Syarat (MS). Guna melaksanakan tafsir Bawaslu Provinsi Papua Nomor 05/PS/33/V/2018, Teradu II, III, dan IV atas arahan KPU Provinsi Papua memanggil, meminta, dan mendesak agar Teradu V dapat aktif kembali sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mimika. Terhitung mulai tanggal 27 Mei 2018 sampai tanggal 31 Mei 2018, Teradu V dihubungi dan akhirnya memenuhi panggilan berangkat ke Jayapura dari Timika dan langsung menuju suatu pertemuan bertempat di Hotel Yasmin Jayapura yang dihadiri Komisioner KPU Provinsi Papua Adam Arisoi (ketua) dan Beatrix Wanane (anggota), serta tiga anggota KPU Kabupaten Mimikia Yoe Luis Rumakewi, T. Ocepina Magal dan Derek Mote. Dalam pertemuan ini Teradu V menolak aktif dan justru menyatakan siap mengundurkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Mimika. Selanjutnya, masih pada tanggal 31 Mei 2018, Teradu V yang masih berada di Kamar Hotel Yasmin Jayapura dijemput dan bersedia berangkat menuju Kantor KPU Provinsi Papua. Sesampainya di Kantor KPU Provinsi, Teradu V langsung diajak ke Ruang Rapat tanpa ada pembicaraan sebelumnya, namun ternyata di dalam Ruang Rapat kantor KPU telah hadir Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Mimika Hans Magal dan Abdul Muis beserta Tim Suksesnya. Rapat Pleno dipimpin oleh Yoe Luis Rumaikewi yang pada putusannya kembali menetapkan Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Terhadap putusan tersebut, Teradu V tidak setuju dan tidak bersedia menandatangani hasil Rapat Pleno. Teradu V berpendapat bahwa Hans Magal dan Abdul Muis TMS sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018; [4.2.6] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu I menjelaskan terhadap Putusan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 tanggal 27 Mei 2018, Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika telah melaksanakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam persidangan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika terdapat fakta bahwa Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 18 April 2018 dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Namun KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika baru menindaklanjuti pada tanggal 7 Mei 2018. Teradu I menjelaskan semestinya putusan DKPP tersebut ditindaklanjuti paling lambat tanggal 25 April 2018. Akan tetapi KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika justru mengeluarkan Keputusan Nomor 14/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 24 April 2018 yang tidak mendasarkan pada putusan DKPP dan baru menindaklanjuti keputusan DKPP melalui Keputusan Nomor 17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 pada tanggal 7 Mei 2018. Teradu I berpandangan, semestinya KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika dalam SK KPU Nomor 17/HK.03.1- Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 mengacu pada ketentuan tentang syarat calon dalam Pasal 7 ayat (2) dari huruf a sampai dengan huruf u Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor 05/PS/33.10/V/2018 harusnya mempertegas putusan DKPP Nomor 34/DKPP- PKE-VII/2018. Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika menilai prosedur yang salah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika dalam menindak lanjuti putusan DKPP. Oleh karena itu, dalam rapat pleno yang dlakukan oleh KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 31 Mei 2018, Bawaslu Provinsi Papua yang dihadiri oleh Yacob Paisei secara tegas dan telah mengingatkan terkait pemenuhan syarat calon pada Pasal 7 ayat (2) huruf “o”. Akan tetapi, KPU Kabupaten Mimika tetap menetapkan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2018. Terhadap keputusan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menerbitkan Berita Acara Nomor 38/PL.03.1- BA/9109/KPU-Kab/V/2018 yang pada prinsipnya menyatakan keberatan atas ditetapkannya kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 Hans Magal-Abdul Muis; [4.2.7] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menjelaskan terhadap SK KPU Mimika Nomor 19/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/V/2018 yang menyatakan bahwa Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis Memenuhi Syarat berpedoman pada amar putusan Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor 05/PS/33/V/2018 (poin 1, 2, 3, dan 4). Teradu II, Teradu III dan Teradu IV beranggaapan Amar putusan pada poin poin 1, 2, 3, dan 4 tidak dengan tegas menyatakan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hans Magal dan Adul Muis tidak memenuhi syarat (Multi Tafsir dan mengambang). Selain itu, Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Mimika tidak pernah memberikan penjelasan secara tertulis berkaitan dengan amar Putusan Sengketa Nomor 05/PS/33/V/2018 pada poin 1 yakni, “Menerima permohonan pemohon untuk sebagian”. Dalam amar yang lain menyatakan, pada poin 2 menyatakan dengan jelas bahwa SK KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 dinyatakan batal demi hukum. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Papua pada 3 Juli 2018 Teradu I, II, III, dan IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, berdasarkan Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor 242/PL.03.3-SD/9109/KPU-Kab/VI/2018 menyatakan tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan sedang dalam tahapan persiapan pelaksanaan PSU di beberapa TPS. Surat disampaikan menjelang sidang melalui media Whatsapp. Teradu V yang sedang mengurus logistik PSU di Jayapura, hadir dalam sidang DKPP dan menerangkan jika ada dua TPS yang akan dilakukan PSU. PSU pada dua TPS tidak seharusnya menjadi alasan untuk tidak menghadiri persidangan DKPP yang telah disampaikan kepada para Teradu paling singkat 5 (lima) hari sebelum hari sidang. Sepatutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dapat hadir atau setidak-tidaknya empat orang dan sisanya bertugas memantau pelaksanaan PSU, mengingat pertanggungjawab etik bersifat personal. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV merupakan sikap tidak menghormati persidangan DKPP; [4.3.2] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melaksanakan Putusan PTTUN Makassar Nomor 19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS yang mengabulkan gugatan Pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan batal SK KPU Kab. Mimika No. 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018. Dalam Putusan a quo memerintahkan kepada Teradu I s.d. V menerbitkan Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 dengan memasukkan Eltinus Omeleng, SE.,MH dan Johannes Rettop, S.Sos.,MH sebagai pasangan calon dari jalur partai politik. Teradu I s.d. V justru menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan Kasasi Teradu I s.d. V selaku KPU Kabupaten Mimika melalui Putusan Nomor 272K/TUN/PILKADA/2018 tidak dapat diterima. Hal demikian memperkuat berarti menguatkan Putusan PTTUN Makassar Nomor 19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS. Perjuangan Pengadu untuk mendapatkan hak konstitusionalnya menjadi salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 berakhir di MA. Suatu perjuangan panjang yang sangat menguras tenaga, waktu, pikiran dan biaya yang tidak sedikit, baik bagi Pengadu maupun bagi KPU Kabupaten Mimika. Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 menjadi tidak efisien dan tidak efektif akibat penyelenggara pemilu tidak professional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya melayani pasangan calon. Bentuk ketidakprofesional Teradu I, III dan IV dalam melaksanakan tugas dan wewenang, tampak dari usaha kerasnya untuk menghalangi dan tidak meloloskan Pengadu sebagai pasangan calon dengan mempermasalahkan ijazah SLTP yang seharusnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat. Sesuai dengan dokumen dalam Berita Acara Nomor 16/PL-03.3-BA/9109/KPU-Kab/II/2018 tertanggal 18 Februari 2018 yang terkonfimasi dengan keterangan Teradu V bahwa dalam Rapat Pleno Penetapan pasangan calon, khususnya status pencalonan Pengadu, Teradu I tidak berpendapat karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon. Teradu III dan Teradu IV menyatakan tidak memenuhi syarat. Teradu II mengambil sikap abstain dengan alasan tidak berwenang menilai keabsahan ijazah tetapi dinas terkait. Teradu V menyatakan memenuhi syarat dengan ijazah sekolah menengah atas sebagai syarat pendidikan paling rendah. Meskipun Teradu I tidak berpendapat tetapi bersama-sama dengan Teradu III dan Teradu IV turut menandatangani Berita Acara Nomor 16/PL-03.3-BA/9109/KPU- Kab/II/2018 yang menjadi dasar menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018. Tindakan Teradu I, III dan IV tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, syarat paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Setelah Putusan PTTUN Makassar Nomor 19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS yang mengabulkan gugatan Pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan batal SK KPU Kab. Mimika No. 05/HK.03.1- Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018, Para Teradu I, III, IV kembali menempuh upaya hukum kasasi untuk mempertahankan keputusannya tetapi tidak dapat diterima oleh MA. Sikap Teradu I, III dan IV. Meskipun upaya hukum menjadi hak bagi para pihak yang berperkara, namun secara materil langkah Teradu I, III dan IV menempuh upaya hukum kasasi tidak memiliki alasan hukum maupun etika yang kuat kecuali keinginan dan upaya menggagalkan Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika. Ijazah SMP Pengadu yang diduga palsu seharusnya tidak menjadi alasan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat tetapi menyerah kepada pihak yang berwenang menangani hingga dibuktikan dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Teradu I, III, dan IV terbukti telah melanggar prinsip mandiri, Kepastian hukum, dan profesional Pasal 8 huruf a jo Pasal 11 huruf c jo Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berbeda dengan tindakan Teradu II dan Teradu V tidak menandatangani Berita Acara sebagai bentuk sikap ketidaksetujuan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat dengan alasan ijazah SMP yang diduga palsu, beralasan menurut hukum maupun etika. Teradu II dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.3.3] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu VI s.d. VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika membenarkan terjadinya kesalahan dalam penulisan tanggal dan bulan pembacaan Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 02/PS/PWSL.MMK.33.10/II/2018. Seharusnya tertulis hari Senin tanggal lima Maret 2018 tetapi dalam dokumen Putusan tertulis hari Senin tanggal 6 Februari 2018. Kelalaian Teradu VI s.d. VIII dalam penulisan tanggal dan bulan pembacaan Putusan dengan alasan terdapat tiga permohonan sengketa yang harus diputus secara bersamaan merupakan bentuk ketidakprofesionalan Teradu VI s.d. VIII. Mengingat rezim waktu dan tempat dalam tahapan pemilihan merupakan suatu yang sangat fundamental mengenai timbul dan hilangnya hak dan kewajiban calon peserta, peserta dan penyelenggara pemilu. Tertulisnya hari Senin tanggal 6 Februari 2018 sebagai tanggal, bulan dan tahun pembacaan putusan yang seharusnya tertulis Senin tanggal 5 Maret 2018, membuat jarak waktu mundur selama kurang lebih sekitar 27 (dua puluh tujuh) hari. Beruntung pengajuan gugatan sengketa ke PTTUN tidak dibatasi waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Selain itu dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa amar Putusan yang dibuat oleh Teradu VI s.d VIII yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1- Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 dan memerintahkan kepada Teradu I s.d. V memverifikasi ulang keabsahan ijazah SMP Pengadu melalui laboratorium forensik, menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu VI s.d. VIII yang tidak memahami secara utuh ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menentukan syarat pendidikan untuk dapat menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati paling rendah sekolah lanjutan atas atau sederajat. Keputusan Teradu VI s.d. VIII turut memperpanjang perjuangan Pengadu untuk memperoleh kepastian hukum atas haknya untuk dapat menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Teradu VI, VII, dan VIII terbukti melanggar prinsip kepastian hukum dan prinsip profesional Pasal 11 huruf c dan huruf d juncto Pasal 15 huruf e, dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa benar Putusan DKPP dengan Nomor 34/DKPP- PKE-VII/2018 dibacakan tanggal 18 April 2018 tidak dilaksanakan oleh para Teradu. Dalam persidangan terungkap fakta, tanggal 19 April 2018 Teradu I selaku KPU Provinsi Papua dan Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Izak Randy Hakoyabi, dan Musa Sombuk Yosep masing-masing sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Periode 2013-2018 melakukan rapat pleno untuk mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Mimika dengan dasar Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 yang tertuang dalam SK Nomor 53/HK.031- Kpt/91/Prov/IV/2018. Selanjutnya, pada tanggal 20 April 2018, kembali dilaksanakan Rapat Pleno untuk pembahasan tindaklanjut Putusan DKPP. Berdasarkan keterangan Beatrix Wanane selaku Pikah Terkait, terungkap fakta bahwa terjadi ketidaksepakatan di antara para komisioner untuk menindaklanjuti Putusan DKPP. Salah satu mantan komisioner KPU Provinsi Papua Musa Sombuk Yosep yang tidak hadir sebagai Pihak Terkait dalam persidangan disebut sebagai pihak yang berpendapat bahwa DKPP tidak berwenang mengoreksi hasil syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018. Keterangan ini pun tidak dibantah Teradu I dan Mantan Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi yang juga hadir sebagai Pihak Terkait. Selain itu, Teradu I dan Pihak Terkait juga menyampaikan telah berusaha melakukan konsultasi kepada KPU RI. Bahwa Pada tanggal 24 April 2018 (enam hari pasca Putusan DKPP) KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika menerbitkan SK Nomor 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 yang pada intinya tidak menindaklanjuti putusan DKPP dan justru menetapkan 6 (enam) Pasangan Calon Baru Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2018, termasuk Hans Magal dan Abdul Muis. Selanjutnya, pada tanggal 7 Mei 2018 (dua puluh hari pasca putusan DKPP), KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika menerbitkan Keputusan baru dengan Nomor 17/HK.03.1KPt/9109/KPU- KB/V/2018 yang pada intinya mencabut Keputusan 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU- Kab/IV/2018 dalam rangka menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 34/DKPP- PKE-VII/2018 dengan mencoret nama Hans Magal-Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan hanya menetapkan 5 (lima) pasangan calon yang Memenuhi Syarat (MS). Terhadap rangkaian fakta tersebut DKPP menilai tindakan KPU Provinsi Papua tidak dibenarkan secara etika. KPU Provinsi Papua telah melanggar Ketentuan Pasal 14 huruf e Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi KPU berkewajiban, “Melaksanakan Putusan DKPP”. Faktanya, KPU Provinsi Papua justru menerbitkan Keputusan 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 24 April 2018 sebagai tindak lanjut Putusan PTTUN Nomor 19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS. Dalam keterangan persidangan, KPU juga terbukti memperdebatkan putusan DKPP yang final dan mengikat. KPU Provinsi Papua yang menjalankan tugas KPU Kabupaten Mimika secara nyata telah melanggar etika dengan tindakan yang semestinya ditindaklanjuti paling lambat 7 (tujuh) hari pasca putusan DKPP dibacakan. Meskipun pada akhirnya Keputusan 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU- Kab/IV/2018 tertanggal 24 April 2018 dikoreksi dengan keputusan baru Nomor 17/HK.03.1KPt/9109/KPU-KB/V/2018 pada tanggal 7 Mei 2018, Tindakan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika tetap tidak dibenarkan. Terhadap Teradu I, meskipun dalam persidangan menjelaskan sebagai pihak yang setuju untuk menindaklanjuti Putusan DKPP, akan tetapi alasan Teradu I tidak dapat mengesampingkan fakta bahwa pada kenyataannya KPU Provinsi Papua menerbitkan SK Nomor 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 yang pada intinya tidak menindaklanjuti putusan DKPP dan justru menetapkan Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018. Tindakan Teradu I yang turut membenarkan dilakukannya konsultasi dengan KPU RI dalam rangka tindak lanjut terhadap putusan DKPP, menunjukkan bahwa Teradu I tidak professional dalam menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. Adapun alasan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika yang baru menindaklanjuti putusan DKPP pada tanggal 7 Mei 2018 melalui SK Nomor 17/HK.03.1KPt/9109/KPU-KB/V/2018 dengan alasan baru mendapatkan jawaban hasil konsultasi dengan KPU RI pada tanggal 27 April 2018 adalah alasan yang tidak dibenarkan, tidak profesional dan tidak berprinsip berkepastian hukum sebagai penyelenggara pemilu. Terhadap Pihak Terkait Adam Arisoi, Beatrix Wanane yang hadir dalam persidangan dan Sombuk Musa Yosep dan Izak Randy Hikoyabi yang tidak hadir dalam persidangan, dalam pengaduan Pengadu Perkara Nomor 158/DKPP-PKE- VII/2018 dan Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018 tidak terpenuhi menjadi Teradu sesuai Pasal 1 angka 30 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta Jajaran Kesektariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu I tidak dapat diterima. Teradu I Tarwinto terbukti melanggar prinsip integritas dan Profesionalitas serta berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b ayat (3) huruf a juncto Pasal 11 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.5] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa benar pada tanggal 15 Mei 2018 Hans Magal dan Abdul Muis mengajukan Sengketa ke Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor Register 05/PS/33.10/V/2018 dengan objek Sengketa Keputusan Nomor 17/HK.03.1KPt/9109/KPU-KB/V/2018 yang dikeluarkan KPU Provinsi Papua pada tanggal 7 Mei 2018. Dalam persidangan terungkap fakta, sesuai keterangan Pengadu Anugrah Pata, bahwa Hans Magal dan Abdul Muis tidak menerima untuk didiskualifikasi sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 dan menyatakan bahwa tindaklanjut Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 oleh KPU Provinsi Papua sudah kadaluarsa karena melebihi waktu 7 (hari) sesuai dengan amar Putusan. Atas dasar sengketa tersebut, pada tanggal 27 Mei 2018 Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwaslu Kabupaten Mimika mengeluarkan Putusan Sengketa Bawaslu Nomor 05/PS/33.10/V/2018 yang pada intinya menyatakan membatalkan SK KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU- Kab/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018, melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap syarat calon sesuai Putusan DKPP 34/DKPP-PKE-VII/2018 dengan mempedomani ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf “a” sampai dengan huruf “u” Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 di bawah pengawasan Panwaslih Kabupaten Mimika, dan memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk menerbitkan SK Baru tentang penetapan pasangan calon berdasarkan hasil koreksi terhadap syarat calon pasangan calon Hans Magal – Abdul Muis paling lambat 3 x 24 jam sejak putusan dibacakan. Terhadap Putusan Sengketa Bawaslu, KPU Kabupaten Mimika yang telah diaktifkan kembali berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 60/HK.031-Kpt/91/Prov/2018 pada 10 Mei 2018 (kecuali Teradu V Reinhard Gobai), mengadakan Rapat Pleno pada tanggal 30 Mei 2018. Pada Rapat Pleno tersebut terungkap fakta, menurut Teradu IV Yoe Luis Rumakewi bahwa Teradu VI Alfrets Petupetu telah mengundurkan diri pada saat KPU Provinsi Papua mengaktifkan kembali, hanya saja sampai pada persidangan ini surat pengunduran diri dari Alfrets Petupetu tidak pernah ada dan tidak ditanggapi oleh KPU Provinsi Papua. Karena itu, anggota KPU Kabupaten Mimika tinggal tersisa 3 (tiga) orang, yakni; T. Ocepina Magal, Derek Mote, Yoe Luis Rumakewi. Oleh karena itu, dalam rangka tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 05/PS/33.10/V/2018, KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Mimika mengundang Teradu V Reinhard Gobai dengan maksud tindaklanjut Putusan Sengketa Bawaslu menjadi kuorum. Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 2018 KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika dan KPU Kabupaten Mimika mengadakan Rapat Pleno bertempat di Kota Jayapura. Fakta persidangan, dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Teradu IV Yoe Luis Rumakewi dan hanya bersama Teradu III Derek Mote menetapkan Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP menilai Tindakan KPU Kabupaten Mimika tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Secara etika, KPU Kabupaten Mimika tidak Profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Putusan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018. Dari sisi waktu, batas waktu tindaklajut putusan sengketa semestinya pada tanggal 30 Mei 2018, namun baru ditindaklanjuti pada tanggal 31 Mei 2018. Fatalnya, Berita Acara Nomor 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018 yang dikelurakan hanya ditandatangi Teradu III Derek Mote dan Teradu IV Yoe Luis Rumakewi. Tindakan ini jelas melanggar kode etik dan bertentangan dengan Ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a, “Rapat pleno Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri dan disetujui paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten yang hadir”. Tindakan KPU Kabupaten Mimika tersebut telah mendapat peringatkan dari Bawaslu Provinsi Papua, namun tidak dihiraukan. Terhadap tindaklanjut Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU- KAB/V/2018 tentang Pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 17.HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 dan menerbitkan SK Nomor 20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018, DKPP berpendapat, terhadap SK Nomor 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 dan 20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU- KAB/V/2018 cacat prosedur dan tidak berkepastian hukum terlebih lagi dalam kedua SK tersebut ditandangani oleh Teradu II T. Ocepina Magal yang secara nyata tidak mengikuti Pleno. Sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Mimika dalam memutuskan semestinya mengedapankan prinsip proporsional dan efektif. Meskipun Teradu V Reinhard Gobai pada tanggal 31 Mei 2018 tidak setuju dalam penetapan Hans Magal dan Abdul Muis, DKPP melihat Teradu V Reinhard Gobai pasif terhadap Pemberhentian Sementara oleh KPU Provinsi Papua. Semestinya Teradu V Reinhard Gobai aktif dalam statusnya berperan dalam kapasitasnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mimika. Meskipun Teradu VI Alfrets Petupetu tidak andil dalam pengambilan Keputusan pada tanggal 31 Mei 2018 bersama Teradu III Derek Mote dan Teradu IV Yoe Luis Rumakewi, DKPP menilai Teradu VI Alfrets Petupetu tidak tanggap terhadap rangkaian kejadian yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2018 bersama Komisioner KPU Kabupaten Mimika. Meskipun berdasarkan keterangan dari Teradu IV Yoe Luis Rumakewi telah mengundurkan diri pada tanggal 10 Mei 2018, tidak ada bukti satupun yang diajukan untuk menjelaskan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan DKPP menilai Teradu VI Alfrets Petupetu telah lalai dan tidak bertanggung jawab mengemban tugas dan amanat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mimika. Fatalnya, pada sidang pemeriksaan oleh DKPP Teradu VI Alfrets Petupetu tidak memberikan jawaban tertulis dan tidak mengahadiri Sidang meskipun telah diundang secara patut oleh DKPP. Semestinya, terhadap pengunduran diri Teradu VI Alfrets Petupetu yang belum disetujui oleh KPU Provinsi Papua, Teradu VI Alfrets Petupetu tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mimika mengingat Teradu V Raihard Gobai dalam statusnya Pemberhentian Semantara oleh KPU Provinsi Papua. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban para Teradu tidak dapat diterima. Teradu II T. Ocepina Magal, Teradu III Derek Mote, Teradu IV Yoe Luid Remakewi, Teradu V Rainhard Gobai dan Teradu VI Alfrets Petupetu terbukti melanggar prinsip integritas dan Profesionalitas serta berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b ayat (3) huruf a, Pasal 7, Pasal 11 juncto Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.6] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa benar Teradu I Anugrah Pata bersama Komisioner Bawaslu Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika memutuskan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 tanggal 27 Mei 2018 dengan Pemohon Hans Magal dan Abdul Muis. Dalam amar Putusannya yakni menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU- Kab/V/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 7 Mei 2018, memerintahkan KPU Kabupaten Mimika didampingi KPU Provinsi Papua untuk melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap syarat calon sesuai putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 dengan memedomani ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf “a” sampai dengan huruf “u” Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 di bawah pengawasan Panwaslu Kabupaten Mimika dan memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk menerbitkan SK Baru tentang penetapan pasangan calon berdasarkan hasil koreksi terhadap syarat calon pasangan calon Hans Magal – Abdul Muis paling lambat 3 x 24 jam sejak putusan dibacakan. Dalam fakta persidangan terungkap, Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika menerima permohonan sengketa terhadap SK KPU Nomor 17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 07 Mei 2018. Menurut Keterangan Teradu I Anugrah Pata, Putusan sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 menguatkan Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE- VII/2018. DKPP berpendapat, terkait Putusan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 semestinya Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika dalam amarnya menyebutkan secara rinci sehingga tidak menimbulkan multitafsir bagi KPU Kabupaten Mimika. Terhadap amar Putusan Sengketa tersebut, Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika yang bertindak sebagai kuasi Peradilan Pemilu sayogyanya memberikan Putusan yang jelas dan memberikan kepastian hukum. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu I Anugrah Pata tidak dapat diterima. Teradu I Anugrah Pata terbukti melanggar prinsip berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.7] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018, terhadap Teradu V Rainhard Gobai pada tanggal 31 Mei 2018 tidak setuju dalam pengambilan keputusan pleno akibat dikeluarkannya Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika adalah tindakan yang tepat dan dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Teradu V Rainhard Gobai yang secara tegas menyatakan menolak untuk menetapkan Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018, seharusnya diikuti oleh Teradu III Derek Mote dan Teradu IV Yoe Luis Rumakewi. Pengambilan Keputusan oleh KPU Kabupaten Mimika sesuai Berita Acara Nomor 38/Pl.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018, Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018, dan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU- KAB/V/2018 tidak berkepastian hukum. DKPP menilai, Teradu II T. Ocepina Magal, Teradu III Derek Mote dan Teradu IV Yoe Luis Rumakewi telah mengabaikan prinsip integritas, profesionalitas dan berkepastian hukum. Berdasarkan uraian fakta dan bukti tersebut, dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan Jawaban Teradu II . Ocepina Magal, Teradu III Derek Mote dan Teradu IV Yoe Luis Rumakewi tidak dapat diterima. Dengan demikian, Teradu II T. Ocepina Magal, Teradu III Derek Mote dan Teradu IV Yoe Luis Remakewi terbukti melanggar prinsip integritas dan Profesionalitas serta berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b ayat (3) huruf a, Pasal 7, Pasal 11 juncto Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada T. Ocepina Magal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Yoe Luis Rumaikewi, dan Alfrets Petupetu masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Mimika, yang dalam Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018 secara berurutan sebagai Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV, sedangkan pada Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor 159/DKPP- PKE-VII/2018 sebagai Teradu II, Teradu IV, Teradu VI, dan pada Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 kepada Teradu II dan Teradu IV. 3. Merehabilitasi nama baik Derek Mote selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika dan sebagai Teradu II sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE- VII/2018, dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Derek Mote sebagai Teradu III sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE- VII/2018, Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Reinhard Gobai selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika dan sebagai Teradu V sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE- VII/2018, Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018, dan menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Reinhard Gobai sebagai Teradu V sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor 159/DKPP-PKE- VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 5. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI Toni Leander Agapa, Teradu VII Imelda Rosita Ohee, dan Teradu VIII Johanes E.S.Wato selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE- VII/2018; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Tarwinto selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 159/DKPP- PKE-VII/2018; 7. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Anugrah Pata selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, sepanjang putusan berkaitan dengan Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua; 9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, sepanjang putusan berkaitan dengan Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Mimika; 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, sepanjang putusan berkaitan dengan Ketua dan/atau anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua; 11. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, sepanjang putusan berkaitan dengan Ketua dan/atau anggota Panwas Kabupaten Mimika. 12. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Belas bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir