Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 142.158.159.171/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Bawaslu Prov. Papua_ KPU Kab. Mimika
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 11 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 142/DKPP-PKE-VII/2018 2.1 Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Juli 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 dan memerintahkan kepada Teradu I, II, III, IV, dan V menerbitkan Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 dengan memasukkan Pengadu sebagai pasangan calon dari jalur partai politik. Teradu I, II, III, IV, dan V justru menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang bertentangan dengan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “KPU Provinsi atau KPU Kabupten/Kota Wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”.
Pasal DilanggarPasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang; Pasal 7 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 8; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada T. Ocepina Magal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Yoe Luis Rumaikewi, dan Alfrets Petupetu masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Mimika, yang dalam Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018 secara berurutan sebagai Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV, sedangkan pada Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor 159/DKPP- PKE-VII/2018 sebagai Teradu II, Teradu IV, Teradu VI, dan pada Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 kepada Teradu II dan Teradu IV. 3. Merehabi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
137/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-
VII/2018, Pengaduan Nomor: 158/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018, Pengaduan Nomor: 161/I-P/L-
DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018,
dan Pengaduan Nomor: 184/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 142/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1.1] PENGADU
Nama : Eltinus Omaleng
Pekerjaan/Lembaga : Bupati Kabupaten Mimika
Alamat : Jl.Cendrawasih Timika Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
Memberikan Kuasa Khusus Kepada:
1. Nama : Marvey J. Dangeubun
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl.Hasanudin Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
2. Nama : Iwan Anwar
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl.Hasanudin Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
3. Nama : Ruben Hohakay
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl.Hasanudin Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.1.2] TERADU
1. Nama : T. Ocepina Magal
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mimika
Provinsi Papua
Alamat : Jl. Yos Sudarso Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Derek Mote
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Provinsi Papua
Alamat : Jl.Yos Sudarso Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yoe Luis Rumaikewi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Provinsi Papua
Alamat : Jl.Yos Sudarso Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Alfrets Petupetu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Provinsi Papua
Alamat : Jl.Yos Sudarso Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Reinhard Gobai
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Provinsi Papua
Alamat : Jl.Yos Sudarso Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Toni Leander Agapa
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Mimika
Provinsi Papua
Alamat : Jl. K.H.Dewantoro Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Imelda Rosita Ohee
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mimika
Provinsi Papua
Alamat : Jl. K.H. Dewantoro Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Johanes E.S. Wato
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mimika
Provinsi Papua
Alamat : Jl. K.H. Dewantoro Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII selanjutnya disebut sebagai-----------
---------------------------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.2] PERKARA NOMOR 158/DKPP-PKE-VII/2018
[1.2.1] PENGADU
1. Nama : Robbi Kamaniel Omaleng
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/Anggota DPRD Mimika
Fraksi Golkar
Alamat : Jl Agimuga Mile 32, Kodim 1710/MMK, Kuala
Kencana, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika
MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA:
2. Nama : Heriyanto
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Tebet Barat IX No.21A, Tebet, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP
[1.2.2] TERADU
1. Nama : Tarwinto
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : T. Ocepina Magal
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Derek Mote
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Yoe Luis Rumaikewi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Reinhard Gobai
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I-V selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu;
[1.3] PERKARA NOMOR 159/DKPP-PKE-VII/2018
[1.3.1] PENGADU
1. Nama : Anugrah Pata
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikari No. 2 Gedung Sarinah Taman
Imbi, Provinsi Papua
TERHADAP
[1.3.2] TERADU
1. Nama : Tarwinto
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : T. Ocepina Magal
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Derek Mote
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Yoe Luis Rumaikewi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Reinhard Gobai
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Alfrets Petupetu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VI;
Selanjutnya Teradu I-VI selanjutnya disebut sebagai---------- Para Teradu;
[1.4] PERKARA NOMOR 171/DKPP-PKE-VII/2018
[1.4.1] PENGADU
1. Nama : Yohanes Felix Helyanan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Koalisi Partai Mimika Bersatu
Alamat : Jl. Yos Sudarso Timika RT 015, Desa
Koperapoka, Kec. Mimika Baru, Kab. Mimika,
Provinsi Papua
Nama : Herman
Pekerjaan/Lembaga : Tim Koalisi Partai Mimika Bersatu
Alamat : Jl. Serui Mekar RT 008/ RW 000 Desa
Otomona, Kec. Mimika Baru. Kab. Mimika,
Provinsi Papua
MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA:
2. Nama : Ruben Hohakey
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 240, Timika, Provinsi
Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP
[1.4.2] TERADU
1. Nama : Anugrah Pata
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Alamat Kantor : Jl.. Berdikari No.2 Taman Imbi Jayapura,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : T. Ocepina Magal
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Derek Mote
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Yoe Luis Rumaikewi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Reinhard Gobai
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I-V selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu;
[1.4] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 142/DKPP-PKE-VII/2018
2.1 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Juli 2018 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa para terlapor sejak tahapan pendaftaran sampai dengan tahapan
verifikasi factual sesuai jadwal yang telah ditetapkan telah mengetahui
tidak terpenuhinya syarat minimum dukungan bagi 4 pasangan calon
perseorangan yang masing-masing an. Sdr Pasangan Maria Florida
Kotorok dan Yustus Way, S.Sos , Pasangan Robertus Waropea, SH dan
Albert Bolang, SH.MH, dan Pasangan Wilhelmus Pigai dan Athanusius
Allo Rafra, SH.,M.Si, serta Pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius
Edowai, namun tetap menerima dan meneruskan pada tahapan
pendaftaran calon;
2. Bahwa para terlapor mengetahui adanya laporan /keberatan yang
diajukan oleh pelapor terkait dengan tidak lengkapnya persyaratan calon
perseorangan yang diajukan oleh Pelapor melalui Panwas Kabupaten
Mimika sebelum proses penetapan calon pada tanggal 18 Februari 2018,
akan tetapi para terlapor mengabaikannya yaitu dengan Laporan kepada
Panwaslu Kab. Mimika Nomor....
3. Bahwa Para terlapor juga mengabaikan laporan pelapor terkait tidak
dilaksanaknnya verifikasi factual terhadap syarat dukungan 4 pasangan
pasangan calon perseorangan yang masing-maisng a.n Pasangan Maria
Florida Kotorok dan Yustus Way, S.Sos , Pasangan Robertus Waropea, SH
dan Albert Bolang, SH.MH, dan Pasangan Wilhelmus Pigai dan
Athanusius Allo Rafra, SH.,M.Si, serta Pasangan Drs. Petrus Yanwarin
dan Alpius Edowai oleh PPS dan PPD antara lain atas;
4. Bahwa ternyata apa yang dilaporkan oleh Pelapor pada Panwaslu
Kabupaten Mimika yang tembusannya juga disampaikan kepada Bawaslu
RI maupun Bawaslu Propinsi terbukti kebenarannya yakni dari hasil
pemeriksaan pasca putusan DKPP dengan Teradu Para Terlapor ternyata
kemudian terbukti tidak terpenuhinya
5. B.1 -KWK Perseorangan dari 5 calon yang diloloskan oleh KPU Kabupaten
Mimika, dan hanya satu pasangan calon yang telah dinyatakan tidak
menuhi syarat dan 4 pasangan calon lain masih dinyatakan memenuhi
syarat padahal ke 4 pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat.
6. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang
Bukti 14 Maret 2018 yang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Papua,
terungkap fakta hukum antara lain;
a. Pasangan Hans Magal,SP dan Abdul Muis,ST.MM jumlah B.1-KWK
Perseorang = 0 (Nihil)
b. Pasangan Robertus Waropea, SH dan Albert Bolang, SH.MH jumlah
dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan = 12.010 (dua
belas ribu sepuluh) Model B.1-KWK Peseorangan, sebanyak 12.010
kebanyakan tanda tangan tidak menggunakan materai 6000
c. Pasangan Wilhelmus Pigai dan Athanusius Allo Rafra, SH., M.Si
jumlah dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan = 0 (Nihil)
d. Pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai jumlah
dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan = 323 (tiga ratus
dua puluh tiga) Model B.1-KWK Perseorangan, sebanyak 323 di
tanda tangani tidak menggunakan materai 6000.
7. Bahwa Para terlapor juga mengabaikan PKPU Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Tahapan Progran Jadwal, sehingga menetapkan pasangan calon
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 pada tanggal 18
Februari 2018, dilakukan bukan dalam wilayah administrasi Pemerintah
Kabupaten Mimika, akan tetapi di Kabupaten Jayapura.
8. Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut di atas, Para Terlapor
patut diduga telah melakukakan tindak pidana pemilu dan pelanggaran
kode etik sebagaimana tersebut di bawah ini :
1) Terlapor dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon
perseorangan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 186 ayat
(1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016
2) Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melalui
Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU.KAB.031.434172/2017 tanggal 08
September 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai
Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan
Persebaran Dukungan Bagi Bakal Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018
yakni ditetapkan sebanyak : 22.273.
3) Bahwa ternyata apa yang yang dilaporkan oleh Pengadu pada
Panwaslu Kabupaten Mimika yang tembusannya juga disampaikan
kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu Propinsi terbukti kebenarannya
yakni dari hasil pemeriksaan pasca Putusan DKPP dengan Teradu
KPU Kabupaten Mimika dan dihadiri pula oleh KPU Provinsi Papua,
Panwaslu Kab. Mimika, ternyata kemudian terbukti tidak
terpenuhinya B.1-KWK Perseorangan dari 5 calon perseorangan yang
diloloskan oleh KPU Kabupaten Mimika. Namun sampai sekarang 4
Pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut masih
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua
sebagai Pasangan Calon dari Jalur perseorangan hanya satu pasangan
calon yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 4 pasangan
calon yang masih dinyatakan Memenuhi syarat oleh KPU yaitu antara
lain dan berdasar verifikasi dan penelitian terhadap syarat dukungan
perseoranagn sebagai berikut:
a. Pasangan Maria Florida Kotorok dan Yustus Way, S.Sos
jumlah B.1-KWK Perseorang =
b. Pasangan Robertus Waropea, SH dan Albert Bolang, SH.MH
jumlah B.1-KWK Perseorangan = 12.010 (dua belas ribu
sepuluh) Model B.1-KWK Peseorangan, sebanyak 12.010
kebanyakan tanda tangan tidak menggunakan materai 6000
c. Pasangan Wilhelmus Pigai dan Athanusius Allo Rafra,
SH.,M.Si jumlah B.1-KWK Perseorangan = 0 (Nihil)
d. Pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai jumlah
B.1-KWK Perseorangan = 323 (tiga ratus dua puluh tiga)
Model B.1-KWK Perseorangan, sebanyak 323 di tanda
tangani tidak menggunakan materai 6000
4) Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 3 dan 4 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati Dan Atau Walikota Dan Wakil Walikota secara tegas
menyatakan
5) Ayat (2) angka -3 “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya
yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, KPU
Propinsi/Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara dan mengembalikan
dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki
dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
6) Ayat (2) angka – 4 “Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan
dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah
minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, KPU Propinsi/KPU
Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan
Calon tidak memenuhi persyaratan.
7) Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka KPU Kabupaten
Mimika sudah nyata nyata melanggar ketentuan sebagaimana di atur
dalam PKPU Nomor 15 ahun 2017 karena mengikutsertakan enam
Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang maju dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 pada tahap pendaftaran,
padahal enam Bakal Pasangan Calon perseorangan tersebut setelah
melalui tahapan verifikasi faktual ternyata tidak memenuhi syarat
minimal dukungan perseorangan, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Mimika (KPU) Mimika Nomor
05/Kpts/KPU.KAB.031.434172/2017 tanggal 08 September 2017
yakni ditetapkan sebanyak : 22.273
8) Bahwa para Teradu I sampai dengan Teradu V juga telah melakukan
pelanggaran tentang ketentuan peraturan perundang-undangan
karena sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (12) dimana para
teradu tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara yang yang menyatakan Pengadu memenuhi syarat sebagai
pasangan calon dari Jalur Gabungan partai Politik dan harus di
tetapkan sebagai pasangan calon.
9) Akan tetapi Teradu Malah melakukan kasasi kepada Mahkamah
Agung bukannya melaksankan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara(PT.TUN) sehingga para Teradu 1 sampai dengan Teradu V yaitu
ketua dan Anggota KPU Kab. Mimika telah bertindak dan melakukan
perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
pemiihan Gubernur,Bupati dan walikota Menjadi Undang-Undang,
yakni Ketenuan pasal 154 ayat (12) yang berbunyi bahwa “KPU
Provinsi atau KPU Kabupten/Kota Wajib menindaklanjuti Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ...”
10) Bahwa Para terlapor juga pasca putusan DKPP No.34/DKPP-PKE-
VII/2018, telah menetapkan kembali salah satu pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 dari calon perseorangan yaitu
Pasangan Hans Magal,SP dan Abdul Muis,ST.MM dengan Surat
Keputusan No.20/Hk.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018, Tanggal 31
Mei 2018, yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi salah satu
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan yang
Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa keputusan KPU tersebut nyata-
nyata melanggar ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf O Undang Undang
Nomor Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor : 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang
Undang, juncto pasal 4 huruf p butir 3, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Walikota (bukti terlampir)
9. Bahwa Panwas Kabupaten Mimika Tidak menindaklanjuti Laporan Dari
Masyarakat:
1) Bahwa KPU Kab Mimika sejak tahapan pendaftaran sampai dengan
tahapan verifikasi factual sesuai jadwal yang telah ditetapkan telah
mengetahui tidak terpenuhinya syarat minimum dukungan bagi
seluruh pasangan calon perseorangan namun Para Teradu (Teradu
VI,VII dan VIII) dalam hal ini tidak melakukan pengawasan dengan
baik dan bahkan turut serta membantu dengan cara mengabaikan
fakta tidak memenuhi syaratnya seluruh calon perseorangan yang
maju dalam Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2018
2) Bahwa para Teradu mengetahui adanya laporan /keberatan yang
diajukan oleh Pengadu terkait dengan tidak lengkapnya persyaratan
calon perseorangan yang diajukan oleh pengadu sebelum proses
penetapan calon pada tanggal 18 Februari 2018, akan tetapi para
Teradu mengabaikannya
3) Bahwa para Teradu (Teradu VI,VII dan VIII) juga mengabaikan laporan
yang diajukan oleh Pengadu terkait dengan 5 Pasangan calon
perseorangan yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan oleh
KPU Kab. Mimika namun Panwaslu Kab. Mimika Tidak
Menindaklanjuti Laporan tersebut dan ini bertentangan dengan
Peraturan Bawaslu bahwa Penyelengggara wajib Menindaklanjuti
semua laporan dan juga melanggar ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf O
Undang Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor : 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang Undang, juncto pasal 4 huruf p butir 3, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang
perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Walikota
4) Bahwa Teradu (Teradu VI,VII dan VIII) mengabaikan laporan Pengadu
terkait tidak dilaksanakannya verifikasi factual terhadap syarat
dukungan seluruh pasangan calon perseorangan oleh PPS dan PPD;
5) Bahwa ternyata apa yang yang dilaporkan oleh Pengadu pada
Panwaslu Kabupaten Mimika yang tembusannya juga disampaikan
kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu Propinsi terbukti kebenarannya
yakni dari hasil pemeriksaan pasca Putusan DKPP dengan Teradu
KPU Kabupaten Mimika dan dihadiri pula oleh Para Teradu sebagai
6) Pihak Terkait, ternyata kemudian terbukti tidak terpenuhinya B.1-
KWK Perseorangan dari 5 calon perseorangan yang diloloskan oleh
KPU Kabupaten Mimika. Namun sampai sekarang 4 Pasangan calon
yang tidak memenuhi syarat tersebut masih ditetapkan oleh KPU
Kabupten Mimika dan KPU Provinsi papua sebagai Pasangan Calon
dari jalur perseorangan dan baru hanya satu pasangan calon yang
telah dinyatakan tidak memenuhi syarat padahal dari 5 pasangan
calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi sayarat tidak ada
satupun yang memenuhi syarat.
7) Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang
Bukti 14 Maret 2018 yang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Papua
terungkap fakta hukum antara lain :
1. Pasangan Maria Florida Kotorok dan Yustus Way, S.Sos
jumlah dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorang =
2. Pasangan Robertus Waropea, SH dan Albert Bolang, SH.MH
jumlah dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan =
12.010 (dua belas ribu sepuluh) Model B.1-KWK
Peseorangan, sebanyak 12.010 kebanyakan tanda tangan
tidak menggunakan materai 6000
3. Pasangan Wilhelmus Pigai dan Athanusius Allo Rafra,
SH.,M.Si jumlah dukungan dalam Formulir B.1-KWK
Perseorangan = 0 (Nihil)
4. Pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai jumlah
dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan = 323 (tiga
ratus dua puluh tiga) Model B.1-KWK Perseorangan,
sebanyak 323 di tanda tangani tidak menggunakan materai
6000.
8) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua KPU Kab. Mimika No.
05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2018 tanggal 18 Februari 2018, Pengadu dinyatakan
TMS, oleh karenannya, Pengadu melakukan upaya administrative
melalui Panwas Kabupaten Mimika
9) Bahwa terhadap upaya administrative yang diajukan kepada Panwas
Kabupaten Mimika tersebut kemudian melahirkan keputusan Nomor
:02/PS/PWSL.MMK.33.10/II/2018 (bukti terlampir)
10) Bahwa Keputusan Panwaslu Tersebut di atas,tidak diterima oleh
pengadu, sehingga selanjutnya Pengadu mengajukan upaya hukum
melalui PT.TUN Makasar, yang telah memutuskan perkara sengketa
Tata Usaha Negara melalui keputuannya Nomor
19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS ( bukti terlampir )
11) Bahwa Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena
Banding KPU Kab. Mimika Terhadap Putusan PT.TUN Makasar ke
Mahkamah Agung Ditolak dan dimenangkan oleh Pengadu.
10. Bahwa Teradu Panwas Kabupaten Mimika telah bertindak tidak cermat
Dalam proses pengambilan Keputusan:
12) Bahwa Teradu/Panwaslu Kab. Mimika dalam amar putusannya
Nomor : ternyata tidak sesuai dengan Objek Sengketa yang diajukan
dalam sengketa pemilihan di Panwas Kab. Mimika yakni Keputusan
KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-
Kab/II/2018 dapat di lihat dari bunyi amar putusan antara lain
menyebutkan : memutuskan :
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.
b. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Tahun 2018atas nama Eltinus Omaleng, S.E.,
M.H. dan Johannes Rettob, S.Sos., M.H. tanggal 18 Februari 2018.
c. Meminta kepada KPU Kab. Mimika untuk memverifikasi ulang
keabsahan ijazah melalui laboratorium forensik.
13) Bahwa ternyata Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika
Tahun 2018 sedangkan yang disebutkan oleh Panwaslu dalam
Keputusannya adalah “Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten
Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Tahun 2018atas nama Eltinus Omaleng, S.E., M.H.
dan Johannes Rettob, S.Sos., M.H. tanggal 18 Februari 2018
14) Jadi secara formil tidak ada SK KPU yang berjudul Atas Nama Eltinus
Omaleng dan Johannes Rettob, kekeliruan penulisan SK oleh
Panwaslu Kabupaten Mimika ini secara hukum berarti yang
dibatalkan oleh Panwas Kabupaten Mimika adalah SK yang lain dan
bukan SK Nomor : 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 Karena
SK Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 hanya berbunyi
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupti
Kabupaten Mimika Tahun 2018. Tidak ada tambahan atas nama
Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob.
15) Bahwa penulisan SK yang salah sebagaimana diuraikan di atas secara
hukum mengandung cacat formil, sehingga keberlakuannyapun secara
hukum menjadi tidak sah.
16) Bahwa selain kekeliruan tersebut di atas, tercantum pula dalam
putusan yakni tanggal putusan Panwas adalah Hari Senin Tanggal 6
Maret 2018 seharusnya tanggal 5 Maret 2018, ketidak cermatan ini
menjadikan Komisioner Panwaslu Kabupaten Mimika tidak
professional dalam melaksanakan tugas penting yang berakibat
hukum merugikan Pengadu.
11. Panwas Kabupaten Mimika Telah Bertindak Melampaui Kewenangan Yang
Diberikan Undang Undang:
Bahwa selanjutnya mengenai amar putusan angka 3, yang Meminta
kepada KPU Kab. Mimika untuk memverifikasi ulang keabsahan ijazah
melalui laboratorium forensic , adalah merupakan tindakan diluar batas
kewenangan yang diberikan oleh undang undang (abuse of power). Hal
itu dikarenakan Teradu telah memutuskan suatu perintah yang bukan
kewenangannya dan juga bukan merupakan kewenangan dari pihak yang
diberikan perintah yakni Pihak KPU Kabupaten Mimika. Perintah
melakukan uji Labfor merupakan kewenangan kepolisian, dan bukan
merupakan kewengan Panwaslu karena tidak diatur dalam UU No 10
Tahun 2016 maupun peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI.
12. Bahwa berdasarkan Keputusan bawaslu Provinsi papua Nomor
114/K.Bawaslu-Prov. PA/KP.II00/VI/2018 tentang pemberhentian
Sementara Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab.
Mimika dan menurut Bawaslu Provinsi Papua hal ini sdh dimasukkan
dalam Pengaduan Ke DKPP maka dengan hal tersebut jelas dan nyata
bahwa tidak ada Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat
tetapi semua tidak memenuhi syarat dan harus di diskualifikasi dari
pasangan calon perseorangan.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Mimika
Nomor :05/HK/03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018;
2. Bukti P-2 : Berita Acara No.16/PL-03.3-BA/9109/KPU-KAB/II/2017,
Tanggal 18 Februari 2018;
3. Bukti P-3 : Berita Acara Pengecekan B.1-KWK PERSEORANGAN,
Tertanggal 14 Maret 2018;
4. Bukti P-4 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Perkara No.19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.Mks Penggugat
ELTINUS OMALENG,SE.MH dan JOHANES
RETTOB,S,Sos.,MM Lawan Ketua KPU Kabupaten
Mimika;
5. Bukti P-5 : Keputusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
Register Permohonan 02/PS/PWSL.MMK.33.10/II/2018
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mimika;
6. Bukti P-6 : Berita Acara Pengecekan B.1-KWK PERSEORANGAN,
Tertanggal 14 Maret 2018;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Terlapor/Teradu I sampai dengan Terlapor/Teradu V KPU
Kabupaten Mimik dan Terlapor/Teradu VI sampai dengan VIII Panwas
Kabupaten Mimika bersalah melakukan Pelanggaran Etik sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mimika.
3. Memberikan Sanksi kepada Terlapor/Teradu I sampai dengan
Terlapor/Teradu V KPU Kabupaten Mimika dan Terlapor/Teradu VI sampai
dengan Terlapor/Teradu VIII Panwas Kabupaten Mimika berupa Sanksi
pemberhentian secara tetap.
4. Memerintahkan Kepada KPU dan KPU Provinsi Untuk melakukan
diskualifikasi terhadap Empat Pasangan calon yang masing-masing a.n
Pasangan Maria Katorok,SE.MH.Kes dan Yustus Way.S.Sos, Pasangan
Robertus Waropea, SH dan Albert Bolang, SH.MH, dan Pasangan Wilhelmus
Pigai dan Athanusius Allo Rafra, SH.,M.Si, serta Pasangan Drs. Petrus
Yanwarin dan Alpius Edowai;
5. Memerintahkan Kepada KPU dan KPU Provinsi Untuk melakukan
diskualifikasi terhadap Pasangan calon yang a.n Pasangan Hans Magal,SP
dan Abdul Muis,ST,MM.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 3 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu V menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika
yang lain selaku para Teradu tidak bisa hadir dalam persidangan dan sudah
mengrimkan surat melakui DKPP, karena sedang mempersiapkan
pelaksanaaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) TPS di Distrik Kuala
Kencana Kabupaten Mimika;
2. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu menurut Teradu V sudah
beberapa kali disidangkan. Berawal para Teradu melakukan Pleno penetapan
tangal 16 Februari 2018 dan dilakukan di luar Mimika karena sistem jaringan
terganggu sehingga tidak bisa masuk dalam aplikasi Silon. Adanya kendala
sistem jaringan tersebut sudah berlangsung lama ganguan jaringan.
3. Bahwa terkait alasan pemindahan penetapan pleno didasarkan kesepakatan
Panwas dan Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mimika. Rapat Pleno
penetepan dilaksanakan tanggal 18 Februari 2018 di Hotel Horison sentani.
Dalam proses rapat penetepatan tersebut cukup alot prosesnya baik dari
perseorangan maupun dari jalur Partai:
4. Pada tanggal 18 Februari 2018 dalam rapat pleno penetapan, dari Paslon
Perseorangan 4 Paslon dinyatakan lolos dan 2 Paslon dinyatakan tidak lolos .
sedangkan untuk jalur partai politik dinyatakan tidak lolos karena Tidak
Memenuhi Syarat. Terkait dengan syarat yang dinyatakan TMS pertama
mengenai ijazah terakhir dinyatakan TMS, tetapi Teradu V sebagai
koordinator bersama Panwas telah melakukan verifikasi faktual dan
menyatakan bahwa ijazah S2 sudah ditandatangani Rektor Universitas
Cenderawasih dan dinyatakan sudah sah.
5. Teradu V mneyatakan kepada Anggota KPU Kabupaten Mimika yang lain
bahwa syarat ketentuan minimal SLTA sederajat, kenapa menyatakan tidak
Memenuhi Syarat padahal ijazah SMA nya tidak bermasalah. Sedangkan
Ijazah S2 Pengadu sudah dilegalisir oleh Rektor Uncen dan dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS);.
6. Teradu V menyatakan setelah dinyatakan tidak bermasalah, Anggota KPU
Kabupaten Mimika yang lain mempermasalahkan ijazah SMP,. Pengadu
adalah lulusan SMP swasta di Makasar, dan sekolah tersebut sudah ditutup.
Akan tetapi Ijazah Pengadu telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Makasar.
Teradu memberitahu bahwa ijazah Pengadu secara keseluruhan sudah
Memenuhi Syarat. Sehingga dalam pleno penetapan tersebut Teradu
menyatakan Memenuhi Syarat sehingga Teradu V tidak ikut menandatangani
Berita Acara. Dari 5 komisoner, Ketua Ocepina Magal tidak mempunyai hak
sehingga tidak berpendapat. Ada 2 komisioner yang menyatakan TMS yaitu
Alfret Petupetu dan Yoe Luis Rumaikewi terkait dengan ijazah SMP Pengadu.
Setelah diskors para Teradu kembali lagi untuk rapat dan masih terjadi tarik
menarik. Teradu V menyatakan apa yang akan terjadi kedepannya tidak
bertanggung jawab karena dari sisi syarat dan ketentuan sudah Memenuhi
syarat. Teradu V menyatakan tidak bertanggung jawab apabila terjadi konflik.
Teradu V menyatakan bahwa Eltinus Omaleng Memenuhi Syarat sedangkan
teman yang lain menyatakan TMS. Secara sepihak Yoe Luis Rumaikewi
menyatakan TMS. Teradu V menyatakan tidak menandatangani Berita Acara
bersama Derek Mote, sedangkan yang menandatangani Berita Acara adalah
Ocepina Magal,Yoe Luis rumaikewi dan Alfrets Petupetu.
7. Hal tersebut sebagai dsasar gugatan yang akhirnya berkepanjangan yang
pada akhirnya juga ditetapkan Memenuhi Syarat. Dengan Putusan tersebut
Pengadu mengadukan ke PTTUN diperintahkan untuk Memenuhi Syarat.
Dalam rapat untuk dilakukan menindakalnjuti Putusan PTTUN Teradu V
tidak diberitahukan dan tidak diundang sehingga tidak hadir.
8. Terkait dengan Putusan PTTUN yang ditindaklanjuti Teradu V tidak
mengetahui karena pada waktu itu Teradu V masih dinonaktifkan. Teradu V
dinonkatifkan hampir selama 3 bulan, yaitu sekitar bulan maret
dinonaktifkan berdasarkan rapat Anggota KPU Kabupaten Mimika yang lain.
Putusan terkait pemberhentian sementara Teradu V tidak melihat SK
pemberhentian sementara. Teradu V tidak pernah menerima SK nonaktifkan
tersebut.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu VI s.d. Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 3 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa Para Teradu menolak apa yang di sampaikan oleh Pengadu
dalam pengaduannya, dan dalam hal pengambilan keputusan sudah sesuai
dengan Petitum Pengadu. Pada pokok aduan Huruf C angka 2, Pengadu
menyatakan bahwa ”Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten mimika
bertindak tidak cermat dalam proses pengambilan keputusan dalam putusan
sengketa Nomor 02/PS/PSWL.MMK.33.10/II/2018 yaitu cacat formil yaitu
amar yang tidak sesuai dengan Objek sengketa yang di ajukan.
Bahwa Pokok aduan Teradu menjelaskan bahwa sesuai dengan isi Petitum
dalam Permohonan Teradu untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kab.
Mimika No. 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2018 tanggal 18 Februari 2018, Teradu telah mengabulkan
Untuk membatalkan SK KPU Kab. Mimika No. 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-
Kab/II/2018.
Penjelasan tentang tambahan Atas Nama Eltinus Omaleng dan johannes
Rettob, adalah sebagai penegasan bahwa Pasangan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob Memenuhi Syarat (MS).
2. Bahwa Para Teradu menolak telah merugikan Pengadu dengan penulisan
tanggal 6 Maret 2018 pada putusan Nomor
02/PS/PSWL.MMK.33.10/II/2018, karena dengan penulisan tanggal tersebut
Pengadu Mendapatkan waktu tambahan 1 (hari) jika ingin melanjutkan ke
PTUN dan karena ada tiga perkara yang harus diselesaikan di hari yang sama
sehingga Teradu sadar bahwa penulisan tanggal 6 Maret 2018 sebuah
kehilafan.
Bahwa Para Teradu menolak apa yang disampaikan oleh Pengadu yang
menyatakan “Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mimika melampaui
batas kewenangan yang diberikan undang – undang,
Bahwa amar putusan angka 3 (tiga) pada sidang sengketa Nomor
02/PS/PSWL.MMK.33.10/II/2018 “Meminta kepada KPU Kabupaten Mimika
memferivakasi ulang keabsahan ijazah melalui laboratorium forensik,
berdasarkan:
1) Bukti (terlampir) salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati Eltinus
Omaleng pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten
Mimika tahun 2013 menggunakan ijazah SMP kelulusan Tahun 1991
di Sentani dan Ijazah SMA kelulusan tahun 1995 di Sentani;
2) Bukti (terlampir) salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati Eltinus
Omaleng mendaftarkan kembali menjadi Bakal Calon Bupati
Kabupaten mimika tahun 2018 menggunakan Ijazah SMP Wolio
kelulusan Tahun 1989 di Makasar, dan Ijazah SMA Ilham kelulusan
Tahun 1994 di Makasar;
3. Berdarkan point 1 dan 2 di atas maka Eltinus Omaleng diduga melakukan
tindakan melawan hukum, karena uji forensik merupakan cara yang paling
akurat untuk membuktikan kebenaran ijazah Eltinus Omaleng.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VII s.d. Teradu IX memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
4. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
5. Mengabulkan Jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
6. Menyatakan para Teradu telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
7. Merehabilitasi hak-hak dan nama baik para Teradu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] Teradu VII s.d. Teradu IX telah memperkuat dalil-dalilnya dengan
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Berkas data Calon Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut
9 a.n. Eltinus Omaleng;
2. Bukti T-2 : SK BAwaslu Provinsi Papua Nomor114/K.Bawaslu-
Prov/PA/KP.II.00/IV/2018 Tentang Pemberhentian
Sementara Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika;
3. Bukti T-3 : Putusan DKPP Nomor 21/DKPP-PKE-VIII/2018;
B. PERKARA NOMOR 158/DKPP-PKE-VII/2018
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Sabtu tanggal 4
Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan Pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua dan Anggota KPU
Mimika perihal tidak dilaksanakan Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-
VII/2018 dan kembali diloloskannya Pasangan Calon Hans Magal-Abdul Muis
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
berat;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018;
2. P-2 Keputusan KPU Mimika Nomor 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-
KAB/IV/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor
12/HK.03.1.Kpt/91090/KPU-KAB/IV/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika 2018;
3. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor
12/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/IV/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika 2018;
4. P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor
17.HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1.Kpt/91090/KPU-
KAB/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018;
5. P-5 Foto Pertemuan antara Adam Arisoi (Ketua KPU Provinsi Papua
selaku KPU Mimika) dengan Hans Magal (Calon Bupati), Abdul
Muis (Calon Wakil Bupati), Jonas Magal (Adik Kandung Hans
Magal), dan Paulus Maniagasi (Ketua Tim Pemenangan Hans
Magal-Abdul Muis);
6. P-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
60/HK.031-Kpt/91/Prov/2018 tentang Pengaktifan Kembali
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika serta Pelimpahan
Kembali Tugas dan Wewenang;
7. P-7 Berita Acara Nomor 38/Pl.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Tahun 2018 atas nama Hans Magal dan
Abdul Muis Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Papya selaku Panitian Pengawas Pemilihan umum
Kabupaten Mimika;
8. P-8 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang Pembatalan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor 17.HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Mimika Nomor 14/HK.03.1.Kpt/91090/KPU-
KAB/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018;
9. P-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor
20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika 2018;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 4 Agustus 2018 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
I. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE-
VII/2018 tertanggal 18 April 2018, KPU Provinsi Papua telah menerbitkan
SK KPU Nomor 53/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Pengambilalihan Tugas
serta Wewenangnya tertanggal tanggal 19 April 2018, dan Teradu I
bersama dengan Pihak Terkait (mantan komisioner KPU Provinsi Papua),
dengan demikian Teradu I telah menindaklanjuti hasil putusan DKPP
dengan mengambil alih sementara kewenangan Teradu II s/d V dan
memberhentikan sementara Teradu II s/d V sehari setelah dibacakannya
Putusan DKK tersebut.
II. Bahwa kemudian Teradu I bersama dengan Pihak Terkait (mantan
komisioner KPU Provinsi) dengan berkoordinasi dengan KPU RI kemudian
menetapkan SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 pada
tanggal 7 Mei 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-
Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 yang pada pokoknya
tidak meloloskan pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis sebagai
pasangan calon sebagai tindak lanjut putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-
PKE-VII/2018.
III. Dapat Teradu I jelaskan kembali bahwa pada saat pembacaan putusan
DKPP tanggal 18 April 2018, Teradu I telah melaksanakan putusan dengan
mengambil alih sementara kewenangan dan memberhentikan sementara
Teradu II s/d Teradu VI. Adapun mengenai terlambatnya SK dikeluarkan
tidak lain karena pasca dikeluarkannya Putusan DKPP, Ketua KPU RI dan
beberapa Komisioner KPU RI sedang melakukan perjalanan dinas ke Luar
Negeri, sehingga Teradu I baru menerima surat dari KPU RI
…………………………………… perihal masalah tersebut, yang ditandatangani
oleh Plt Ketua KPU RI pada tanggal 24 April 2018 dan baru diterima oleh
Teradu I pada tanggal 27 April 2018. Hal lain yang menjadi pertimbangan
KPU Provinsi Papua adalah adanya saran dari Forkompindo Provinsi Papua,
terutama Kapolda Papua saat rapat koordinasi atas undangan Pj.
Gubernur Papua di Gedung Negara Dok V atas tanggal ……. April 2018 agar
mempertimbangkan faktor keamanan di Kabupaten Mimika yang saat itu
belum kondusif Pasca Putusan DKPP dan meminta waktu untuk
mempersiapkan keamanan di Kabupaten Mimika, agar pada saat terbitnya
SK tentang tindak lanjut putusan DKPP Pihak keamanan dapat
mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan sehingga tetap kondusif.
IV. Bahwa mengenai kewenangan untuk menyatakan pasangan calon
memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, incasu kepada Pasangan
calon Hans Magal dan Abdul Muis dinyatakan tidak memenuhi syarat
setelah ditetapkan menjadi pasangan calon dengan no urut 4, kewenangan
tersebut Termohon I jalankan dalam rangka atau atas dasar tindak lanjut
atau eksekusi atas putusan DKPP dan berdasarkan supervisi dari KPU RI.
Tindakan tersebut adalah satu-satunya pilihan yang diberikan oleh
Undang-Undang kepada para Termohon selaku Penyelenggara, yang jika
sebaliknya, Penyelenggara tidak melaksanakan putusan DKPP dan tidak
mematuhi supervisi dari KPU RI, maka dapat dipastikan KPu Provinsi
Papua dikenakan sanksi pelanggaran kode etik. Hal ini Teradu Ikemukakan
dengan mendasarkan pada berdasarkan ketentuan pasal 10 huruf c yang
menyatakan bahwa : “KPU dalam peneyelenggaraan pemilihan wajib untuk ;
c melaksanakan putusan DKPP.”
V. Bahwa terhadap prosedur pelaksanaan putusan DKPP, hal tersebut adalah
persoalan teknis internal dari Teradu I incasu KPU Provinsi Papua. Segala
proses telah Teradu I lakukan untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut, termasuk berkoordinasi dengan KPU RI sebagai salah satu wujud
pelaksanaan putusan DKPP. Satu-satunya hasil akhir dari koordinasi KPU
Provinsi dengan KPU RI adalah menetapkan dikeluarkannya obyek sengketa
: SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tanggal 7 Mei 2018
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018.
VI. Bahwa mengenai permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon
Bupati dan wakil Bupati atas nama Hans Magal dan Abdul Muis di
Bawaslu Provinsi Papua yang meminta pembatalan SK Nomor
17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 , Teradu I selaku Termohon telah
mengajukan jawaban yang pada pokoknya menolak permohonan Pemohon
dan meminta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tanggal 7 Mei 2018
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 tetap berlaku. Namun Bawaslu
Provinsi Papua incasu Teradu dalam putusan Nomor: 05/PS/33.10/V/2018
justru mengabulkan permohonan Pemohon dengan membatalkan surat
keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018.
VII. Bahwa dalam amar putusannya tersebut, Bawaslu Provinsi juga
memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk melakukan koreksi
terhadap syarat calon sesuai putusan DKPP 34/DKPP-PKE-VII/2018 sesuai
ketentuan yang berlaku terhadap syarat calon sesuai putusan DKPP
34/DKPP-PKE-VII/2018 dengan mempedomani ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf “a” sampai dengan huruf “u” Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016
dibawah pengawasan Panwaslih Kabupaten Mimika.
VIII. Bahwa terhadap fakta-fakta yang Teradu sampaikan diatas, terbukti juga
bahwa Bawaslu Provinsi mempunyai andil yang sangat besar terhadap
lolosnya pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis karena telah
mengeluarkan putusan 05/PS/33.10/V/2018 yang membatalkan surat
keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 yang telah
dikeluarkan oleh Teradu I bersama-sama dengan Pihak Terkait (mantan
komisioner KPU Provinsi).
IX. Bahwa mengenai perintah Bawaslu Provinsi kepada Teradu untuk
melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan
putusannya telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan mengenai supervisi
yang hanya dihadiri oleh 1 orang tidak serta merta dijadikan alasan
Pengadu untuk menilai bahwa KPU Provinsi tidak sepenuhnya
mendampingi karena pada saat yang bersamaan, komisioner yang lain
menghadiri kegiatan lain, maka supaya tidak menghambat kegiatan lain
maka KPU Provinsi membagi tugas dan sebelumnya KPU Provinsi telah
membahas hal tersebut dan hasilnya adalah Teradu I dan Izak R. Hikoyabi
berketetapan bahwa pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis tidak
memenuhi syarat, sedangkan 3 komisioner yang lain mempunyai pendapat
yang berbeda.
X. Bahwa pada saat tindak lanjut pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi
Papua 05/PS/33.10/V/2018 tersebut, Teradu I menghadiri kegiatan
Evaluasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol pada tanggal 30 Mei s/d 1 Juni
di Hotel Alana Sentul, Bogor dan kegiatan tersebut merupakan agenda KPU
RI dan wajib untuk dihadiri. Meskipun Teradu I tidak dapat menghadiri
secara langsung supervisi kepada KPU Kabupaten Mimika namun Teradu I
tetap melakukan monitoring terhadap hal tersebut melalui telepon dengan
komisioner KPU yang lain dengan meminta bahwa pasangan calon Hans
Magal dan Abdul Muis tidak memenuhi syarat calon.
XI. Pada tanggal 31 Mei 2018 KPU Kabupaten Mimika menetapkan kembali
Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika, dengan Mengeluarkan Berita Acara
Nomor: 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018 yang ditanda tangani oleh ,
Sdr. Derek mote dan Sdr. Yoe Luis Rumakewi, dan KPU Kabupaten mimika
juga mengeluarkan SK Nomor:20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018
tertanggal 31 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten
Mimika sebagai akibat dari amar putusan Bawaslu Provinsi yang
mengandung makna yang multi tafsir, yaitu membatalkan SK Nomor
17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 namun kemudian Bawaslu
meminta untuk melakukan koreksi terhadap syarat pasangan calon. Karena
apabila memang bahwa Bawaslu Provinsi menilai bahwa pasangan calon
Hans Magal dan Abdul Muis memang tidak memenuhi syarat, sudah
sepatutnya Bawaslu Provinsi menolak permohonan Pemohon dan
menyatakan sah dan berlaku SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-
Kab/V/2018, sebagaimana permintaan KPU Provinsi Papua yang tertuang
dalam jawaban yang diajukan dalam persidangan sengketa Administrasi di
Bawaslu Provinsi Papua, bukan justru di kemudian hari setelah terbitnya
putusan, Bawaslu Keberatan dengan diakomodirnya kembali Hans Magal
dan Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, TERADU III DAN
TERADU IV
I. Dalam bekerja para Teradu selalu berusaha untuk bekerja secara Jujur,
Mandiri, Profesional, Adil dan tidak berpihak kepada siapapun sesuai
dengan azas-azas penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam pasal 2
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 (butir a s/d l) tentang
Penyelenggaraan Pemilu Junto Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
II. Tuduhan pengadu bahwa para Teradu tidak melaksanakan putusan DKPP
dianggap sebagai pembohongan publik yang terencana dan mengada-ada,
karena para Teradu sudah melaksanakan putusan DKPP, terbukti dalam
putusannya DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan keras terhadap Teradu
dan sanksi pemberhentian sementara berdasarkan Surat Keputusan KPU
Provinsi Papua Nomor 53/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018. Selanjutnya
koreksi terhadap syarat pasangan calon Hans Magal dan Abbdul Muis juga
menjadi ranahnya KPU Provinsi Papua dan KPU RI dan sama sekali bukan
perintah DKPP yang harus dilakukan oleh Teradu II, III dan IV, oleh
karenanya tuduhan pengadu ini tidak beralasan dan hanya mencari-cari
kesalahan Teradu.
III. Para Teradu dalam berkeputusan untuk menetapkan pasangan calon
Bupati Hans Magal dan Pasangan calon Wakil Bupati Abdul Muis
Memenuhi Syarat sebagai calon peserta Pilkada serentak Kabupaten
Mimika Tahun 2018 tetap berpedoman pada amar putusan Bawaslu
Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor
05/PS/33/V/2018 (poin a, b, c, dan d). Teradu menilai Amar putusan pada
poin a, b, c, dan d, tidak dengan tegas menyatakan bahwa calon bupati dan
Wakil Bupati Mimika atas nama Hans Magal dan Adul Muis tidak
memenuhi syarat (Multi Tafsir dan terkesan mengambang). Selanjutnya,
tidak pernah ada penjelasan tertulis dari Bawaslu Provinsi Papua selaku
Panwas Mimika, berkaitan dengan amar putusan Nomor 05/PS/33/V/2018
poin a (menerima permohonan pemohon untuk sebagian). Selanjutnya
dalam amar putusan tersebut poin b, juga sudah menyatakan dengan jelas
bahwa SK KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika Nomor
17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 dinyatakan batal demi hukum,
karena SK 17 ini digugat oleh Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis
karena telah melebihi 7 hari dari batas waktu yang ditetapkan DKPP untuk
ditindaklanjuti. Selain penjelasan di atas putusan Bawaslu Papua selaku
Panwas Mimika tersebut juga memerintahkan kepada KPU Mimika untuk
menerbitkan SK baru penetapan pasangan calon atas nama Hans Magal
dan Abdul Muis dalam jangka waktu 3x24 jam (poin d).
IV. Para Teradu memohon agar Majelis Pemeriksa DKPP juga dapat memahami
pokok pengaduan perkara ini sehingga Majelis juga dapat bersikap adil dan
bijaksana, sehingga dalam memutus perkara pengaduan ini juga bersikap
cermat dan berhati-hati agar tidak terprovokasi dengan segala macam
tuduhan pangadu, karena pengadu adalah saudara dari paslon Bupati
Incumbent (Eltinus Omaleng) sehingga patut diduga bahwa tuduhan
pengadu sudah terencana, penuh dendam dan beraroma pembohongan
public serta sengaja diciptakan sebagai upaya untuk merusak nama baik
Teradu selaku penyelenggara Pemilu. Sehingga para Teradu membantah
bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya para Teradu melanggar kode
etik penyelenggara pemilu.
V. Demikian kesimpulan jawaban para Teradu atas dalil-dalil yang di
kemukakan para pengadu, perlu Teradu tegaskan bahwa semua tuduhan
pengadu kami nyatakan di tolak seluruhnya karena tidak sesuai dengan
fakta dan bukti yang dituduhkan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan bukti sebagai berikut:
[2.6.1] BUKTI TERADU I
Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-
1 sampai dengan T1-6 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-
Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun
2018 , tertanggal 7 Mei 2018;
2. T1-2 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18
April 2018;
3. T1-3 Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Nomor Nomor:
05/PS/33.10/V/2018;
4. T1-4 Surat KPU RI Nomor 444/PP.07-Und/03/KPU/V/2018
perihal Undangan, tertanggal 22 Mei 2018
5. T1-5 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 53/HK.031-
Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika dan
Pengambilalihan Tugas dan Wewenang;
6. T1-6 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 60/HK.031-
Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Pengaktifan Kembali Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Serta
Pelimpahan Kembali Tugas dan Wewenang;
[2.6.2] BUKTI TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV
Bahwa Teradu II-IV telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T2-1 sampai dengan T2-7 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T2-1 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18
April 2018;
2. T2-2 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 53/HK.031-
Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika dan
Pengambilalihan Tugas dan Wewenang;
3. T2-3 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 60/HK.031-
Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Pengaktifan Kembali Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Serta
Pelimpahan Kembali Tugas dan Wewenang;
4. T2-4 Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Nomor Nomor:
05/PS/33.10/V/2018;
5. T2-5 Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Pembatalan
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan
kedua atas keputusan KPUKabupaten Mimika Nomor:
14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan
Pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika 2018 tanggal 31 Mei 2018;
6. T2-6 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 20/HK.031-
Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Penetapan Pasanngan Calon
dan Nomor uru Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mimika Tahun 2018;
7. T2-7 Surat Keterangan Sakit yang menerangkan bahwa Teradu III
Bapak Derek Mote tidak bisa menghadiri Sidang DKPP
tanggal 4 Agustus 2018 karena sakit.
C. PERKARA NOMOR 159/DKPP-PKE-VII/2018
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Sabtu tanggal 4
Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten Mimika
Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hans Magal dan Abdul
Muis yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Perundang-undangan dan KPU
Provinsi Papua membiarkan KPU Kabupaten Mimika untuk menetapkan
Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
berat;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I dan
Pemberhentian Tetap kepada Teradu II sampai dengan Teradu VI;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Berita Acara KPU Kabupaten Mimika Nomor: 38/PL.03.1-
BA/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Penetapan Pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 Atas
nama Hans Magal dan Abdul Muis Pasca Putusan badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Panwaslu
Kabupaten Mimika tanggal 31 Mei 2018;
2. P-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Pembatalan
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan
kedua atas keputusan KPUKabupaten Mimika Nomor:
14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan
Pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika 2018 tanggal 31 Mei 2018;
3. P-3 Putusan Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
05/PS/33.10/V/2018;
4. P-4 Surat Keputusan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten
Mimika Nomor: 17/HK.03.1/Kpts/9109/KPU-Kab/V/2018
tentang Perubhan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten
Mimika Nomor 12/HK.03.1/Kpts/9109/KPU-Kab/V/2018
tentang Penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2018;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 4 Agustus 2018 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
I. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE-
VII/2018 tertanggal 18 April 2018, KPU Provinsi Papua telah menerbitkan
SK KPU Nomor 53/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Pengambilalihan Tugas
serta Wewenangnya tertanggal tanggal 19 April 2018, dan Teradu I
bersama dengan Pihak Terkait (mantan komisioner KPU Provinsi Papua),
dengan demikian Teradu I telah menindaklanjuti hasil putusan DKPP
dengan mengambil alih sementara kewenangan Teradu II s/d V dan
memberhentikan sementara Teradu II s/d V sehari setelah dibacakannya
Putusan DKK tersebut.
II. Bahwa kemudian Teradu I bersama dengan Pihak Terkait (mantan
komisioner KPU Provinsi) dengan berkoordinasi dengan KPU RI kemudian
menetapkan SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 pada
tanggal 7 Mei 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-
Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 yang pada pokoknya
tidak meloloskan pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis sebagai
pasangan calon sebagai tindak lanjut putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-
PKE-VII/2018.
III. Bahwa mengenai permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon
Bupati dan wakil Bupati atas nama Hans Magal dan Abdul Muis di
Bawaslu Provinsi Papua yang meminta pembatalan SK Nomor
17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 , Teradu I selaku Termohon telah
mengajukan jawaban yang pada pokoknya menolak permohonan Pemohon
dan meminta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tanggal 7 Mei 2018
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 tetap berlaku. Namun Bawaslu
Provinsi Papua incasu Teradu dalam putusan Nomor: 05/PS/33.10/V/2018
justru mengabulkan permohonan Pemohon dengan membatalkan surat
keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018.
IV. Bahwa dalam amar putusannya tersebut, Pengadu juga memerintahkan
KPU Kabupaten Mimika untuk melakukan koreksi terhadap syarat calon
sesuai putusan DKPP 34/DKPP-PKE-VII/2018 sesuai ketentuan yang
berlaku terhadap syarat calon sesuai putusan DKPP 34/DKPP-PKE-
VII/2018 dengan mempedomani ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf “a”
sampai dengan huruf “u” Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dibawah
pengawasan Panwaslih Kabupaten Mimika.
V. Bahwa terhadap fakta-fakta yang Teradu sampaikan diatas, terbukti juga
bahwa Pengadu mempunyai andil yang sangat besar terhadap lolosnya
pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis karena telah mengeluarkan
putusan 05/PS/33.10/V/2018 yang membatalkan surat keputusan Nomor
17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 yang telah dikeluarkan oleh
Teradu I bersama-sama dengan Pihak Terkait (mantan komisioner KPU
Provinsi).
VI. Bahwa mengenai permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon
Bahwa mengenai perintah Bawaslu Provinsi kepada Teradu untuk
melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan
putusannya telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan mengenai supervisi
yang hanya dihadiri oleh 1 orang tidak serta merta dijadikan alasan
Pengadu untuk menilai bahwa KPU Provinsi tidak sepenuhnya
mendampingi karena pada saat yang bersamaan, komisioner yang lain
menghadiri kegiatan lain, maka supaya tidak menghambat kegiatan lain
maka KPU Provinsi membagi tugas dan sebelumnya KPU Provinsi telah
membahas hal tersebut dan hasilnya adalah Teradu I dan Izak R. Hikoyabi
berketetapan bahwa pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis tidak
memenuhi syarat, sedangkan 3 komisioner yang lain mempunyai pendapat
yang berbeda.
VII. Bahwa pada saat pelaksanaan putusan Bawaslu Papua, Teradu I
menghadiri kegiatan evaluasi Kegiatan Verifikasi Parpol pada tanggal 30 Mei
s/d 1 Juni di Bogor dan kegiatan tersebut merupakan agenda KPU RI dan
wajib untuk dihadiri. Meskipun Teradu I tidak dapat menghadiri secara
langsung supervisi kepada KPU Kabupaten Mimika namun Teradu I tetap
melakukan monitoring terhadap hal tersebut melalui telepon dengan
komisioner KPU yang lain dengan meminta bahwa pasangan calon Hans
Magal dan Abdul Muis tidak memenuhi syarat calon.
VIII. Pada tanggal 31 Mei 2018 KPU Kabupaten Mimika menetapkan kembali
Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika, dengan Mengeluarkan Berita Acara
Nomor: 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018 yang ditanda tangani oleh ,
Sdr. Derek mote dan Sdr. Yoe Luis Rumakewi, dan KPU Kabupaten mimika
juga mengeluarkan SK Nomor:20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018
tertanggal 31 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten
Mimika sebagai akibat dari amar putusan Bawaslu Provinsi yang
mengandung makna yang multi tafsir, yaitu membatalkan SK Nomor
17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 namun kemudian Bawaslu
meminta untuk melakukan koreksi terhadap syarat pasangan calon. Karena
apabila memang bahwa Bawaslu Provinsi menilai bahwa pasangan calon
Hans Magal dan Abdul Muis memang tidak memenuhi syarat, sudah
sepatutnya Bawaslu Provinsi menolak permohonan Pemohon dan
menyatakan sah dan berlaku SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-
Kab/V/2018,sebagaimana permintaan KPU Provinsi Papua yang tertuang
dalam jawaban yang diajukan dalam persidangan sengketa Administrasi di
Bawaslu Provinsi Papua, bukan justru di kemudian hari setelah terbitnya
putusan, Bawaslu Keberatan dengan diakomodirnya kembali Hans Magal
dan Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, TERADU III DAN
TERADU IV
I. Dalam bekerja para Teradu selalu berusaha untuk bekerja secara Jujur,
Mandiri, Profesional, Adil dan tidak berpihak kepada siapapun sesuai
dengan azas-azas penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam pasal 2
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 (butir a s/d l) tentang
Penyelenggaraan Pemilu Junto Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
II. Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya selalu berkoordinasi dan
berkonsultasi kepada Pimpinan yaitu KPU Provinsi Papua sebagai atasan
langsung dan KPU RI sebagai penanggungjawab pemilihan serentak kepala
daerah tahun 2018 di seluruh Indonesia. Oleh karenanya segala keputusan
yang di ambil Teradu terkait persoalan-persoalan Pilkada serentak selalu
memedomani hasil konsultasi serta arahan dari KPU Provinsi Papua dan
KPU RI. Termasuk masalah persyaratan calon yang jauh-jauh hari sudah di
konsultasikan dengan KPU Provinsi Papua dan KPU RI, karena para Teradu
menyadari bahwa syarat calon pasti akan di permasalahkan dikemudian
hari, seperti yang di tuduhkan oleh pengadu. Langkah berkonsultasi
dengan pimpinan di lakukan guna menunjukan sikap kehati-hatian dalam
bertindak, sehingga para Teradu bertindak secara profesional dalam
menindaklanjuti keputusan-keputusan yang nantinya akan di ambil.
III. Para Teradu dalam berkeputusan menetapkan pasangan calon Bupati Hans
Magal dan Pasangan calon Wakil Bupati Abdul Muis memenuhi syarat
sebagai calon peserta Pilkada serentak Kabupaten Mimika Tahun 2018
tetap berpedoman pada amar putusan Bawaslu Provinsi Papua selaku
Panwas Kabupaten Mimika Nomor 05/PS/33/V/2018 (poin a, b, c, dan d).
Teradu menilai Amar putusan ini, tidak dengan tegas menyatakan bahwa
calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika atas nama Hans Magal dan Adul
Muis tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, tidak pernah ada penjelasan
tertulis dari Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Mimika, berkaitan
dengan amar putusan Nomor 05/PS/33/V/2018 poin a (menerima
permohonan pemohon untuk sebagian). Dalam amar putusan tersebut pada
poin b juga sudah menyatakan dengan jelas bahwa SK KPU Provinsi Papua
selaku KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-
Kab/V/2018 dinyatakan batal demi hukum. SK 17 ini digugat oleh
Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis ke Panwas Mimika karena
penetapannya telah melebihi 7 hari dari batas waktu yang ditetapkan DKPP
untuk ditindaklanjuti. Selain penjelasan di atas putusan Bawaslu Papua
selaku Panwas Mimika tersebut juga memerintahkan kepada KPU Mimika
untuk menerbitkan SK baru penetapan pasangan calon atas nama Hans
Magal dan Abdul Muis dalam jangka waktu 3x24 jam (poin d).
IV. Para Teradu juga menyayangkan sikap KPU Provinsi Papua selaku atasan
langsung dalam hal ini Komisioner Divisi Hukum (Tarwinto). Walaupun
dalam penjelasan Teradu diangka 3 menjelaskan kalau Teradu selalu
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua. Bahwa selama proses-proses
sengketa Pilkada yang melibatkan KPU Mimika sebagai Teradu, yang
bersangkutan tidak pernah memberikan advis hukum selaku atasan yang
membidangi divisi Hukum bagi Teradu selaku bawahan sehingga terkesan
Teradu berjalan sendiri tanpa advis hukum dari atasan.
V. Para Teradu memohon agar Majelis Pemeriksa DKPP juga dapat memahami
pokok pengaduan perkara ini sehingga Majelis juga dapat bersikap adil dan
bijaksana, sehingga dalam memutus perkara pengaduan ini juga bersikap
cermat dan berhati-hati agar tidak terprovokasi dengan segala macam
tuduhan yang terencana dan sengaja digulirkan sebagai upaya untuk
merusak nama baik Teradu selaku penyelenggara Pemilu.
VI. Demikian kesimpulan jawaban para Teradu atas dalil-dalil yang di
kemukakan para pengadu, perlu Teradu tegaskan bahwa semua tuduhan
pengadu kami nyatakan di tolak seluruhnya karena tidak sesuai dengan
fakta dan bukti yang dituduhkan.
[2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
KRONOLOGI
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis
Sebelum adanya Putusan DKPP tertanggal 18 April 2018 yang menetapkan atau
menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada I T. Ocepina Magal, II
Alfrets Petupetu, III Yoe Luis Rumiakewi, IV Derek Mote dan Rainhard Gobay
sebagaimana Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 pada poin 3 agar
diberhentikan semantara kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dan
diperintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua agar dapat mengoreksi
terhadap Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis sehingga KPU Provinsi
Papua mengambil alih Tugas dan Wewenang KPU Mimika, sebelum adanya
Putusan DKPP tersebuut diatas Teradu V telah diberhentikan oleh KPU Provinsi
Papua atas usulan dari teman-teman Komisioner KPU Mimika.
Pembehentian Sementara terhadap Teradu V oleh KPU Provinsi Papua ditetapkan
dengan Surat Keputusan (SK) Pembehentian dengan Nomor 40 tanggal 22 Maret
2018. Jadi sebelum adanya Putusan Pembehentian Sementara oleh DKPP Teradu
V telah dibehentikan oleh KPU Provinsi Papua bahkan Pengaktifan kembali oleh
KPU Provinsi Papua hanya 4 Komisioner lainyya sementara Teradu V belum
diaktifkan.
Dari 4 Komisioner yang telah diaktifkan karena alasan kondisi kesehatan yang
kurang baik sehingga Anggota KPU Mimika atas nama Alfrets Petupetu
mengundurkan diri. Dengan adanya pengunduran diri Alfrets Petupetu guna
menindaklanjuti permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi Papua selaku
Panwas Kabupaten Mimika yang dilakukan oleh Pasangan Calon Hans Magal
dan Abdul Muis. Dimana diperintahkan oleh Bawaslu Provinsi Papua kepada
KPU Mimika didampingi KPU Provinsi untuk melakukan koreksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Dalam putusan Panwas lainnya memerintahkan kepada
KPU Mimika untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru tentang Penetapan
Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis paling lambat 3 x 24 jam sejak
dibacakannya Putusan Bawaslu Provinsi Papua.
Dengan adanya Putusan Bawaslu agar menerbitkan SK Baru tentang Penetepam
Pasangan calon dalam waktu 3 x 24 jam maka Teradu V yang diaktifkan paska
Putusan DKPP dimana oleh KPU Provinsi Papua mengaktifkan kembali Cuma 4
Komisioner Ketua dan 3 Anggota lainnya. Dan dengan adanya pengunduran diri
Anggota KPU Kabupaten Mimika atas nama Alfrets Petupetu guna melaksanakan
Putusan Bawaslu Provinsi Papua yang harus melaksanakan dalam tempo 3 x 24
jam maka Teradu dicari, diminta bahkan didesak agar dapat aktif kembali oleh
ke 3 teman Komisoner maupun oleh Komisioner maupun oleh Provinsi sejak
tanggal 27 Mei 2018.
Pada tanggal 31 Mei 2018 dengan adanya desakan itu Teradu V dari Timika ke
Jayapura dikawal pihak keamanan ke Jayapura, sesampainya di Bandara
Sentani langsung ke Hotel Yasmin Jayapura dan bertemu dengan Beatrix
Wanane dan Yoe Luis Rumakewi sekitar jam 10.00 WIT dan menyampaikan
bahwa mengapa saat ini dicari bagaikan Emas yang hilang. Pada saat itu juga
Teradu V menyatakan siap mengundurkan diri dengan alasan bahwa bila
diaktifkan kembali seharusnya bersama-sama dengan 4 Komisioner yang lainnya
paska Putusan DKPP namun diaktifkan setelah mau dilakukan Pleno Putusan
Bawaslu Provinsi Papua tentang Penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan
Abdul Muis. Pada siangnya pukul 12.00 WIT dipanggil oleh ajudan Teradu
Teradu V (Brigpol Agung Rejeki) di Kamar Hotel Yasmin untuk melakukan
pertemuan dengan Ketua KPU Provinsi Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Yoe Luis
Rumakewi, T. Ocepina Magal dan Derek Mote pada pertemuan itu juga Teradu V
sampaikan mengundurkan diri dengan alasan yang sama di atas hingga belum
ada kesepakatan sama-sama Teradu V kembali ke kamar.
Pada pukul 16.00 WIT Teradu V dijemput di kamar lalu ke Kantor KPU Provinsi
Papua selanjutnya ke ruang Ketua KPU Provinsi sidana ada Yoe Luis Rumakei, T.
Ocepina Magal dan Derek Mote dalam pertemuan itu tanpa ada pembicaraan
sama-sama langsung diajak ke Ruang Rapat KPU Provinsi ternyata ruang
tersebut sudah ada Bawaslu Provinsi Papua, Pasangan Hans Magal dan Abdul
Muis serta Tim Sukses. Dari ruang Ketua KPU Provinsi Teradu V bersama 3
Anggota Komisioner masuk ke ruang rapat dan langsung dipersilahkan duduk di
depan (Meja Pimpinan Rapat) yang di tempati T. Ocepina Magal di sebelah kanan
Yoe Luis Rumakewi dan Teradu bersama Derek Mote duduk disebelah kiri.
Rapta di Pimpin oleh Yoe Luis Rumaikewi pada tanggal 31 Mei 2018 dimana
kembali menetapkan Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika namun pada saat itu Teradu V tidak
setuju dan tidak menandatangani hasil Rapat Pleno tersebut dengan alasan
bahwa mengacu kepada Putusan sebelumnya oleh KPU RI dan KPU Provinsi
dalam hal ini KPU Provinsi bertindak sebagai KPU Kabupaen Mimika Hans Magal
dan Abdul Muis sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut:
[2.6.1] BUKTI TERADU I
Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-
1 sampai dengan T1-6 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-
Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun
2018 , tertanggal 7 Mei 2018;
2. T1-2 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18
April 2018;
3. T1-3 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor:
05/PS/33.10/V/2018;
4. T1-4 Surat KPU RI Nomor 444/PP.07-Und/03/KPU/V/2018
perihal Undangan, tertanggal 22 Mei 2018;
5. T1-5 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 53/HK.031-
Kpt/91/Prov/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika dan
Pengambilalihan Tugas dan Wewenang;
6. T1-6 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 60/HK.031-
Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Pengaktifan Kembali Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Serta
Pelimpahan Kembali Tugas dan Wewenang;
[2.6.2] BUKTI TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV
Bahwa Teradu II-IV telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T2-1 sampai dengan T2-8 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T2-1 Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor 37/B7/KPU Kab.
30.343721/XII/2017 perihal Permohonan Penjelasan tanggal
20 Desember 2018;
2. T2-2 Surat KPU RI Nomor 96/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 perihal
Penjelasan Persyaratan Calon tanggal 25 Januari 2018;
3. T2-3 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18
April 2018;
4. T2-4 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18
April 2018;
5. T2-5 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor Nomor:
05/PS/33.10/V/2018;
6. T2-6 Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Pembatalan
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan
kedua atas keputusan KPUKabupaten Mimika Nomor:
14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan
Pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika 2018 tanggal 31 Mei 2018;
7. T2-7 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 20/HK.031-
Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Penetapan Pasanngan Calon
dan Nomor uru Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mimika Tahun 2018;
8. T2-8 Surat Keterangan Sakit yang menerangkan bahwa Teradu III
Bapak Derek Mote tidak bisa menghadiri Sidang DKPP
tanggal 4 Agustus 2018 karena sakit.
D. PERKARA NOMOR 159/DKPP-PKE-VII/2018
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Sabtu tanggal 4
Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan:
1. Bahwa Teradu I diduga tidak profesional dan tidak memberikan kepastian
hukum terkait Putusan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 sehingga
menimbulkan multitafsir dalam penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan
Abdul Muis.
2. Bahwa Teradu II s.d Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Nomor
19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 yang menyatakan Pasangan Calon
Hans Magal dan Abdul Muis Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 padahal keputusan
sebelumnya yang tercantum dalam SK Nomor 12/HK.1-Kpt-9109/KPU-
Kab/IV/2018 telah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dengan SK Nomor
17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 yang menyatakan Pasangan Calon
Hans Magal dan Abdul Muis Tidak Memenuhi Syarat dan juga dalam rapat
pembahasan pasca putusan Nomor 05 /PS /33.10 /V/2018, Bawaslu
Provinsi Papua keberatan terhadap syarat Calon Wakil Bupati atas Nama
Abdul Muis yang seharusnya tidak memenuhi Syarat
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
berat;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Berita Acara Nomor : 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika tahun 2018 atas nama Hans Magal dan
abdul muis pasca putusan badan pengawasan pemilihan umum
provinsi papua selaku panitia pengawas pemilihan umum
kabupaten mimika;
2. P-2 Keputusan KPU Kab. Mimika nomor:
19/HK.03.1.kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang pembatalan
atas keputusan KPU Kab. Mimika nomor
17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang perubahan
atas kedua keputusan KPU Kab. Mimika nomor
14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/IV/2018 tentang penetapan
pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kab.
Mimika 2018;
3. P-3 Keputusan KPU Kab. Mimika nomor
20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang penetapan
pasangan calon bupati dan wakil bupati kab. Mimika tahun
2018
4. P-4 Surat pengajuan penundaan pleno dengan nomor 195/PY.03.3-
SD/9109/KPU-Kab/V/2018 tertanggal 30 Mei 2018 yang
ditujukan kepada Ketua panwaslu kab. Mimika
5. P-5 Surat dari panwaslu kab. Mimika dengan nomor 314/Panwas-
Kab.MMK/V/2018 tentang tanggapan Surat KPU kab. Mimika
terkait penundaan pleno tertanggal 30 Mei 2108;
6. P-6 Keputusan KPU Kab. Mimika dengan Nomor 17/HK.03.1
Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan kedua atas
keputusan KPU Kab. Mimika dengan Nomor : 12/HK.03.1-
Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan pasangan
Calon dalam pemilihan Bupati Bupati dan wakil Bupati Kab.
Mimika tahun 2018;
7. P-7 Keputusan KPU kab. Mimika dengan Nomor : 14/ HK.03.1
Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan atas
keputusan KPU Kab. Mimika nomor : 12/HK.03.1
Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tentang penetapan pasangan
Calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kab. Mimika
2018;
8. P-8 Keputusan KPU Kab. Mimika nomor : 15/ HK.03.1
Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan nomor urut
pasangan calon Bupati dan wakil kab. Mimika tahun 2018
pasca putusanpengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
9. P-9 Bukti berita online di
http://tribratanews.papua.polri.go.id/v2/berita/gakumdu-ott-
ppd-kab-mimika.html (terkait Gakumdu OTT PPD Kab. Mimika);
10. P-10 Bukti Video (Penangkapan Hans magal dan PPD, saat mau
merubah hasil suara dari pasangan calon lain untuk pasangan
calon hans magal);
11. P-11 Bukti Video Penggelembungan suara untuk salah satu calon
Hans magal;
12. P-12 Bukti Video KPU menunda Rekapitulasi;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 4 Agustus 2018 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu I diduga tidak
professional dan tidak memberikan kepastian hukum terkait Putusan Sengketa
Nomor 05/PS/33.10/V/2018 sehingga menimbulkan multi tafsir dalam
penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis, akan Teradu I jelaskan
sebagai berikut :
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebutkan “Bawaslu Provinsi
dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142”
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika menerima
permohonan sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 dengan Pemohon Hans
Magal-Abdul Muis, dengan permohonan itu, Bawaslu Provinsi Papua selaku
Panwas Kabupaten Mimika menerima permohonan tersebut dan
menindaklanjuti sampai dengan putusan Sengketa Nomor
05/PS/33.10/V/2018 tertanggal 27 Mei 2018;
3. Bahwa dalam pertimbangan putusan sengketa berdasarkan fakta-fakta
dalam musyawarah sengketa, terdapat beberapa fakta, yaitu :
a. Bahwa terdapat Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal
18 April 2018, yang isi putusan pada poin ke-3 menyebutkan
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepaa Teradu I T. Ocepina
Magal, Teradu II Alfrens Petupetu, Teradu III Yoe Luis Rumakewi, Teradu
IV Derek Mote, dan teradu V Reinhart Gobai selaku Ketua merangkap
anggota dan anggota KPU Kabupaten Mimika sampai keputusan KPU
Kabupaten Mimika terkait syarat calon Pasangan Calon Hans Magal dan
Abdul Muis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika
Tahun 2018 dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan”. Bahwa
putusan DKPP ini sudah jelas memerintahkan KPU Provinsi Papua
menindak lanjuti putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak dibacakan
untuk melakukan koreksi syarat calon Pasangan Calon Hans Magal dan
Abdul Muis, tetapi putusan DKPP tersebut baru ditindak lanjuti tanggal
07 Mei 2018, artinya putusan DKPP tersebut ditindak lanjuti tidak sesuai
dengan batas waktu yang diberikan oleh DKPP yaitu paling lambat 7 hari
sejak dibacakan;
b. KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan 2 (dua)
SK yaitu SK KPU Nomor 14/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018
tertanggal 24 April 2018, dimana dalam SK tersebut mencantumkan
putusan DKPP nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 pada bagian
memperhatikan, kemudian SK KPU Nomor 17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-
Kab/IV/2018 tertanggal 07 Mei 2018 juga mencamtumkan putusan DKPP
pada bagian memperhatikan. Seharusnya putusan DKPP tersebut ditindak
lanjuti paling lambat 7 hari sejak dibacakan yaitu paling lambat tanggal
25 April 2018;
c. Bahwa syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Sk KPU Nomor
17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 harusnya dikoreksi menyeluruh
sesuai ketentuan tentang syarat calon dalam Pasal 7 ayat (2) dari huruf a
s.d u.
4. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Papua selaku
Panwas Kabupaten Mimika mengeluarkan putusan sengketa Nomor
05/PS/33.10/V/2018 yang isi putusannya :
a. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
b. Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-
Kab/IV/2018 tertanggal 07 Mei 2018;
c. Memerintahkan KPU Kabupaten Mimika didampingi KPU Provinsi Papua
untuk melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap syarat
calon sesuai putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 dengan
mempedomani ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a s.d u Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 dibawah pengawasan Panwas Kabupaten Mimika;
d. Memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk menerbitkan SK Baru
tentang Penetapan Pasangan Calon berdasarkan hasil koreksi terhadap
syarat calon pasangan calon Hans Magal-Abdul Muis paling lambat 3x 24
Jam sejak putusan ini dibacakan.
5. Bahwa putusan sengketa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten
Mimika Nomor 05/PS/33.10/V/2018 sebenarnya mempertegas putusan
DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 karena Bawaslu Provinsi Papua selaku
Panwas Kabupaten Mimika melihat ada prosedur yang salah yang dilakukan
oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika dalam menindak
lanjuti putusan DKPP tersebut sebagaimana yang telah disampaikan, untuk
itu dalam putusan sengketa Panwas Kabupaten Mimika tetap
mencantumkan putusan DKPP untuk ditindak lanjuti;
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika dalam
pleno KPU Kabupaten Mimika untuk menindak lanjuti putusan sengketa
Panwas juga sudah bersikap tegas, dimana dalam rapat pleno tersebut, Pak
Yacob Paisei telah mengingatkan KPU Kabupaten Mimika terkait pemenuhan
syarat calon pada Pasal 7 ayat (2) huruf “o” tetapi KPU Kabupaten Mimika
tetap menetapkan Pasangan Calon Hans Magal-Abdul Muis memenuhi
syarat, untuk itu Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika
meminta KPU Kabupaten Mimika mencantumkan dalam berita acara terkait
keberatan Bawaslu provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika
tersebut;
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika tidak
tinggal diam, dimana Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten
Mimika telah mengadukan Ketua dan Anggota KPU Mimika serta Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua ke DKPP atas pelanggaran tersebut, sebagai
bukti ketegasan Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, TERADU III DAN
TERADU IV
I. Dalam bekerja para Teradu selalu berusaha untuk bekerja secara Jujur,
Mandiri, Profesional, Adil dan tidak berpihak kepada siapapun sesuai
dengan azas-azas penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam pasal 2
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 (butir a s/d l) tentang
Penyelenggaraan Pemilu Junto Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
II. Tuduhan pengadu bahwa para Teradu menerbitkan SK KPU Mimika Nomor
19/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/V/2018 yang menyatakan bahwa Pasangan
Calon Hans Magal dan Abdul Muis Memenuhi Syarat adalah tidak benar,
karena isi SK Nomor 19/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/V/2018 yaitu tentang
Pembatalan SK Nomor 17/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/IV/2018 yang
merupakan perubahan kedua atas SK Nomor 12/HK.03.1.Kpt/KPU-
Kab/IV/2018 tentang mengakomodir paslon Eltinus Omaleng dan Yohanes
Retob atas Putusan PTTUN Nomor 19/G/PILKADA/2018/PT.TUN MKS,
serta Paslon Maria Florida Kotorok dan Yustus Way atas putusan PT.TUN
Nomor 23/G/PILKADA/2018/PTTUN MKS menjadi peserta Pilkada Mimika,
sedangkan SK KPU Mimika Nomor 20/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/V/2018
tentang Penetapan Nomor urut dan penetapan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018, jadi sebenarnya pengadu
mencari-cari kesalahan Teradu, karena pengadu jelas-jelas merupakan Tim
Pemenangan pasangan calon Etinus Omaleng dan Yohanes Retob. Gugatan
dengan pokok aduan ini sudah pernah disidangkan DKPP dengan pengadu
Eltinus Omaleng, yang merupakan calon bupati incumbent dan di dukung
oleh kedua penggugat ini.
III. Para Teradu dalam berkeputusan untuk menetapkan pasangan calon
Bupati Hans Magal dan Pasangan calon Wakil Bupati Abdul Muis
Memenuhi Syarat sebagai calon peserta Pilkada serentak Kabupaten
Mimika Tahun 2018 tetap berpedoman pada amar putusan Bawaslu
Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor
05/PS/33/V/2018 (poin a, b, c, dan d). Teradu menilai Amar putusan pada
poin a, b, c, dan d, tidak dengan tegas menyatakan bahwa calon bupati dan
Wakil Bupati Mimika atas nama Hans Magal dan Adul Muis tidak
memenuhi syarat (Multi Tafsir dan terkesan mengambang). Selanjutnya,
tidak pernah ada penjelasan tertulis dari Bawaslu Provinsi Papua selaku
Panwas Mimika, berkaitan dengan amar putusan Nomor 05/PS/33/V/2018
poin a (menerima permohonan pemohon untuk sebagian). Selanjutnya
dalam amar putusan tersebut poin b, juga sudah menyatakan dengan jelas
bahwa SK KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika Nomor
17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 dinyatakan batal demi hukum,
karena SK 17 ini digugat oleh Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis
karena telah melebihi 7 hari dari batas waktu yang ditetapkan DKPP untuk
ditindaklanjuti. Selain penjelasan di atas putusan Bawaslu Papua selaku
Panwas Mimika tersebut juga memerintahkan kepada KPU Mimika untuk
menerbitkan SK baru penetapan pasangan calon atas nama Hans Magal
dan Abdul Muis dalam jangka waktu 3x24 jam (poin d).
IV. Para Teradu memohon agar Majelis Pemeriksa DKPP juga dapat memahami
pokok pengaduan perkara ini sehingga Majelis juga dapat bersikap adil dan
bijaksana, sehingga dalam memutus perkara pengaduan ini juga bersikap
cermat dan berhati-hati agar tidak terprovokasi dengan segala macam
tuduhan pangadu, karena pengadu adalah saudara dari paslon Bupati
Incumbent (Eltinus Omaleng) sehingga patut diduga bahwa tuduhan
pengadu sudah terencana, penuh dendam dan beraroma pembohongan
public serta sengaja diciptakan sebagai upaya untuk merusak nama baik
Teradu selaku penyelenggara Pemilu. Sehingga para Teradu membantah
bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya para Teradu melanggar kode
etik penyelenggara pemilu.
V. Demikian jawaban para Teradu atas dalil-dalil yang di kemukakan para
pengadu, perlu Teradu tegaskan bahwa semua tuduhan pengadu kami
nyatakan di tolak seluruhnya karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti
yang dituduhkan.
[2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
KRONOLOGI
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis
Sebelum adanya Putusan DKPP tertanggal 18 April 2018 yang menetapkan atau
menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada I T. Ocepina Magal, II
Alfrets Petupetu, III Yoe Luis Rumiakewi, IV Derek Mote dan Rainhard Gobay
sebagaimana Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 pada poin 3 agar
diberhentikan semantara kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dan
diperintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua agar dapat mengoreksi
terhadap Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis sehingga KPU Provinsi
Papua mengambil alih Tugas dan Wewenang KPU Mimika, sebelum adanya
Putusan DKPP tersebuut diatas Teradu V telah diberhentikan oleh KPU Provinsi
Papua atas usulan dari teman-teman Komisioner KPU Mimika.
Pembehentian Sementara terhadap Teradu V oleh KPU Provinsi Papua ditetapkan
dengan Surat Keputusan (SK) Pembehentian dengan Nomor 40 tanggal 22 Maret
2018. Jadi sebelum adanya Putusan Pembehentian Sementara oleh DKPP Teradu
V telah dibehentikan oleh KPU Provinsi Papua bahkan Pengaktifan kembali oleh
KPU Provinsi Papua hanya 4 Komisioner lainyya sementara Teradu V belum
diaktifkan.
Dari 4 Komisioner yang telah diaktifkan karena alasan kondisi kesehatan yang
kurang baik sehingga Anggota KPU Mimika atas nama Alfrets Petupetu
mengundurkan diri. Dengan adanya pengunduran diri Alfrets Petupetu guna
menindaklanjuti permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi Papua selaku
Panwas Kabupaten Mimika yang dilakukan oleh Pasangan Calon Hans Magal
dan Abdul Muis. Dimana diperintahkan oleh Bawaslu Provinsi Papua kepada
KPU Mimika didampingi KPU Provinsi untuk melakukan koreksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Dalam putusan Panwas lainnya memerintahkan kepada
KPU Mimika untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru tentang Penetapan
Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis paling lambat 3 x 24 jam sejak
dibacakannya Putusan Bawaslu Provinsi Papua.
Dengan adanya Putusan Bawaslu agar menerbitkan SK Baru tentang Penetepam
Pasangan calon dalam waktu 3 x 24 jam maka Teradu V yang diaktifkan paska
Putusan DKPP dimana oleh KPU Provinsi Papua mengaktifkan kembali Cuma 4
Komisioner Ketua dan 3 Anggota lainnya. Dan dengan adanya pengunduran diri
Anggota KPU Kabupaten Mimika atas nama Alfrets Petupetu guna melaksanakan
Putusan Bawaslu Provinsi Papua yang harus melaksanakan dalam tempo 3 x 24
jam maka Teradu dicari, diminta bahkan didesak agar dapat aktif kembali oleh
ke 3 teman Komisoner maupun oleh Komisioner maupun oleh Provinsi sejak
tanggal 27 Mei 2018.
Pada tanggal 31 Mei 2018 dengan adanya desakan itu Teradu V dari Timika ke
Jayapura dikawal pihak keamanan ke Jayapura, sesampainya di Bandara
Sentani langsung ke Hotel Yasmin Jayapura dan bertemu dengan Beatrix
Wanane dan Yoe Luis Rumakewi sekitar jam 10.00 WIT dan menyampaikan
bahwa mengapa saat ini dicari bagaikan Emas yang hilang. Pada saat itu juga
Teradu V menyatakan siap mengundurkan diri dengan alasan bahwa bila
diaktifkan kembali seharusnya bersama-sama dengan 4 Komisioner yang lainnya
paska Putusan DKPP namun diaktifkan setelah mau dilakukan Pleno Putusan
Bawaslu Provinsi Papua tentang Penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan
Abdul Muis. Pada siangnya pukul 12.00 WIT dipanggil oleh ajudan Teradu
Teradu V (Brigpol Agung Rejeki) di Kamar Hotel Yasmin untuk melakukan
pertemuan dengan Ketua KPU Provinsi Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Yoe Luis
Rumakewi, T. Ocepina Magal dan Derek Mote pada pertemuan itu juga Teradu V
sampaikan mengundurkan diri dengan alasan yang sama di atas hingga belum
ada kesepakatan sama-sama Teradu V kembali ke kamar.
Pada pukul 16.00 WIT Teradu V dijemput di kamar lalu ke Kantor KPU Provinsi
Papua selanjutnya ke ruang Ketua KPU Provinsi sidana ada Yoe Luis Rumakei, T.
Ocepina Magal dan Derek Mote dalam pertemuan itu tanpa ada pembicaraan
sama-sama langsung diajak ke Ruang Rapat KPU Provinsi ternyata ruang
tersebut sudah ada Bawaslu Provinsi Papua, Pasangan Hans Magal dan Abdul
Muis serta Tim Sukses. Dari ruang Ketua KPU Provinsi Teradu V bersama 3
Anggota Komisioner masuk ke ruang rapat dan langsung dipersilahkan duduk di
depan (Meja Pimpinan Rapat) yang di tempati T. Ocepina Magal di sebelah kanan
Yoe Luis Rumakewi dan Teradu bersama Derek Mote duduk disebelah kiri.
Rapat di Pimpin oleh Yoe Luis Rumaikewi pada tanggal 31 Mei 2018 dimana
kembali menetapkan Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika namun pada saat itu Teradu V tidak
setuju dan tidak menandatangani hasil Rapat Pleno tersebut dengan alasan
bahwa mengacu kepada Putusan sebelumnya oleh KPU RI dan KPU Provinsi
dalam hal ini KPU Provinsi bertindak sebagai KPU Kabupaen Mimika Hans Magal
dan Abdul Muis sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut:
[2.6.1] BUKTI TERADU I
Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-
1 sampai dengan T1-6 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-
Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun
2018 , tertanggal 7 Mei 2018;
2. T1-2 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18
April 2018;
3. T1-3 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor Nomor:
05/PS/33.10/V/2018
4. T1-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-
Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil
5. T1-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor 19/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 Tentang
Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 Tentang Perubahan
Kedua atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 31 Mei
2018
6. T1-6 Berita acara Nomor 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Tahun 2018 atas nama Hans Magal-Abdul
Muis pasca putusan sengketa Panwas Kabupaten Mimika
7. T1-6 Formulir Pengaduan DKPP dengan Pengadu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten
Mimika, dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
tertanggal 08 Juni 2018.
[2.6.2] BUKTI TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV
Bahwa Teradu II-IV telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T2-1 sampai dengan T2-6 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T2-1 Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor 37/B7/KPU Kab.
30.343721/XII/2017 perihal Permohonan Penjelasan tanggal
20 Desember 2018;
2. T2-2 Surat KPU RI Nomor 96/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 perihal
Penjelasan Persyaratan Calon tanggal 25 Januari 2018;
3. T2-3 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18
April 2018;
4. T2-4 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, tertanggal 18
April 2018;
5. T2-5 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor Nomor:
05/PS/33.10/V/2018;
6. T2-6 Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang Pembatalan
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang perubahan
kedua atas keputusan KPUKabupaten Mimika Nomor:
14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tentang penetapan
Pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika 2018 tanggal 31 Mei 2018;
7. T2-7 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 20/HK.031-
Kpt/91/Prov/V/2018 tentang Penetapan Pasanngan Calon
dan Nomor uru Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mimika Tahun 2018;
8. T2-8 Surat Keterangan Sakit yang menerangkan bahwa Teradu III
Bapak Derek Mote tidak bisa menghadiri Sidang DKPP
tanggal 4 Agustus 2018 karena sakit.
[2.7] KETERANGAN SAKSI PENGADU NOMOR PERKARA 159/DKPP-PKE-VII/
2018
ARIKSON SIMANJUNTAK (STAF BAWASLU PROVINSI PAPUA)
Saksi hadir pada saat tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Papua selaku
Panwas Kab. Mimika
Saksi menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Mimika berulang kali di ingatkan
oleh Yacob Paisei perihal Pasal 7 huruf a samapi dengan u
KPU Kabupaten Mimika tetap mengindahkan peringatan Bawaslu Provinsi
Papua dan menetapkan kembali Hans Magal-Abdul Muis sebagai Pasangan
Calon Kabupaten Mimika
HOFNI Y. MANDRIPON (STAF BAWASLU PROVINSI PAPUA)
Saksi hadir pada saat KPU Kabupaten Mimika akan mengadakan Pleno
tindak lanjut Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua
Saksi melihat Yacob Paisei berulang kali untuk memepertegas adanya Pasal
7 terkait syarat calon.
Saksi melihat KPU Kabupaten Mimika menyatakan semua permberkasan
dari Hans Magal-Abdul Muis lengkap dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT NOMOR PERKARA 158//DKPP-PKE-
VII/ 2018 DAN 159//DKPP-PKE-VII/ 2018
ADAM ARISOI (KETUA KPU PROVINSI PAPUA PERIODE 2013-2018)
Bahwa terkait aduan Nomor 158/I-P/L-DKPP/2018, KPU Provinsi Papua
telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018
tertanggal 18 April 2018
Pada tanggal 19 April 2018, KPU Provinsi Papua telah mengambil alih tugas
dari KPU Kabupaten Mimika
Keputusan Nomor 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/IV/2018 tanggal 24
April 2018 terbit karena ada Putusan PTTUN Nomor 19/G/PT.TUN.MKS
Pada tanggal 29 April 2018, Forkompindo bersama dengan KPU Provinsi
Papua dan Bawaslu Provinsi Papua dan ada permintaan untuk menunda
Putusan DKPP.
Terkait pelaksaan Putusan DKPP, KPU Provinsi Papua meminta petunjuk
kepada KPU RI
Ide untuk berkonsultasi dengan KPU RI adalah Sombuk Musa Yosep dan
Tarwinto
Tidak benar foto dengan Hans Magal untuk negosiasi pencalonannya, pada
saat foto diambil yakni pada tanggal 5 Mei 2018 pada saat massa mengepung
Hotel Horison
BEATRIX WANANE (ANGGOTA KPU PROVINSI PAPUA PERIODE 2013-2018)
Terhadap tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018
tertanggal 18 April 2018, KPU Provinsi Papua harus hati-hati dalam
menindaklanjuti
Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 untuk KPU Kabupaten
Mimika salah satu daerah rawan konflik kerusuhan
Pada tanggal 20 April 2018, KPU Provinsi Papua mengadakan Pleno untuk
tindaklanjut Putusan DKPP
Saat Pleno berlangsung, terjadi perbedaan pendapat antar Komisioner salah
satu diantaranya Pak Sombuk menilai DKPP tidak bisa mengoreksi Hasil dan
hanya bisa memberi sanksi kepada Penyelenggara Pemilu
Tidak terjadi kesepakatan dalam Rapat Pleno, KPU Provinsi Papua meminta
Petunjuk kepada KPU RI
Pada tanggal 27 April 2018, surat dari KPU RI ke KPU Provinsi Papua yang
ditandatangani oleh Ilham Saputra pada intinya menyatakan Hans Magal-
Abdul Muis Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
KPU Provinsi dipanggil Polda Provinsi Papua untuk memetakan daerah
rawan konflik
Pada tanggal 4 Mei 2018, KPU Provinsi Papua datang ke Hotel Horison untuk
melaksanakan Putusan DKPP
Dalam Hotel Horison, massa dari Pilbas dan Hans Magal sudah mengepung
sekitar Hotel
Pak Isak diancam oleh massa dan berjanji akan mendatangkan Ketua KPU
Provinsi Papua
Pada tanggal 5 Mei 2018, Pak Adam Arisoi menenangkan Massa dari Hans
Magal dan Pilbas
Pada saat pembahasan Putusan Nomor 05/PS/33.10/V/2018, saya sempat
marah karena harus menafsirkan kembali Putusan Sengketa itu
Jika SK Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 dibatalkan, 6
Pasangan juga harus batal dan tidak ada calon
FEGIE Y. WATTIMENA (KETUA BAWASLU PROVINSI PAPUA PERIODE 2013-
2018)
Dalam pertemuan dengan Wakapolda, Gubernur dan Forkompindo
ditanyakan tindaklanjut Putusan DKPP
Dalam pertemuan Pak Sombuk menyatakan bahwa DKPP seharusnya tidak
mengoreksi Hasil
Dalam pertemuan dibicarakan mengenai keamanan daerah Mimika dan
Paniai karena masih Simpang siur
Dalam pertemuan Forkompindo tidak meminta untuk menunda putusan
DKPP seperti yang dijelaskan oleh Adam Arisoi dan Beatrix Wanane dengan
alasan keamanan
Terkait Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten
Mimika pada intinya untuk mempertegas Putusan DKPP
Dalam fakta persidangan Sengketa, ada 2 SK yang keluar dari KPU Provinsi
Papua yakni SK Nomor 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/IV/2018 tanggal 24
April 2018 dan SK Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tanggal
7 Mei 2018
Semestinya dalam SK Nomor 14/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/IV/2018
selain mempertimbangkan Putusan PTTUN juga mewakili Putusan DKPP
Terhadap Putusan Sengketa Bawaslu, jangan dianggap mengakomodir Hans
Magal dan Abdul Muis
Semestinya Putusan Sengketa Bawaslu Nomor 05/PS/33.10/V/2018 tanggal
27 Mei 2018 dilaksanakan dalam waktu 3 x 24 jam yang artinya pada
tanggal 30 Mei 2018 batas waktu terakhir bukan 31 Mei 2018 baru
dilaksanakan
Terhadap tindak lanjut Putusan Sengketa Bawaslu, KPU Kabupaten Mimika
menetapkan BA Nomor 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018 seharusnya
tidak sah karena tidak memenuhi Kuorum dan hanya di tanda tangani oleh
Yoe Luis Rumakewi dan Derek Mote
Dalam SK Nomor 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 dan
20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 ditanda tangani oleh T. Ocepina
Magal selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika yang seharusnya tidak sah.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT NOMOR PERKARA 171/DKPP-PKE-VII/
2018
FEGIE R. WATIMENA (KETUA BAWASLU PROVINSI PAPUA PERIODE 2013-
2018)
Pada Sidang Musyawarah Sengkete di Bawaslu Provinsi Papua, terdapat
fakta yang yang sangat penting yakni Putusan DKPP tidak ditindaklanjuti
dalam waktu 7 hari
Dalam tindak lanjut Putusan DKPP maupun tindak lanjut Putusan Sengketa
Bawaslu Provinsi Papua, tidak pernah terjadi Pleno antara KPU Provinsi
Papua dan KPU Kabupaten MImika
Bahwa Bawaslu Provinsi Papua tidak pernah diundang dalam Musyawarah
maupun Pleno dalam pengambilan Keputusan yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Papua maupun KPU Kabupaten Mimika
Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika dalam
menindaklanjuti Putusan DKPP sudah Kadalauarsa seharusnya
dilaksanakan paling lambat tanggal 25 April 2018 namun baru dilaksanakan
pada tanggal 13 Mei 2018
Pada tanggal 4 Mei 2018, dari Pejabat Pemerintahan Gubernur hanya
bertanya tindak lanjut Putusan DKPP bukan menunda tindaklanjutnya
Terkait Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, mengabulkan sebagian
dengan membatalkan SK Nomor 17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018
karena cacat prosedur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
Tim Kampanye dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu I, II,
III, IV, dan V tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 dan memerintahkan kepada Teradu I,
II, III, IV, dan V menerbitkan Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018
dengan memasukkan Pengadu sebagai pasangan calon dari jalur partai politik.
Teradu I, II, III, IV, dan V justru menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah
Agung yang bertentangan dengan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 yang berbunyi “KPU Provinsi atau KPU Kabupten/Kota Wajib
menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara”.
[4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu VI,VII dan
VIII bertindak tidak cermat dalam proses pengambilan Keputusan dalam
Putusan Sengketa Nomor 02/PS/PWSL.MMK.33.10/II/2018. Terdapat cacat
formil pada amar yang tidak sesuai dengan objek sengketa yang diajukan
Pengadu yaitu Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1-
Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 sedangkan
yang disebutkan oleh Panwas dalam Keputusannya adalah membatalkan
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-
Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 atas nama Eltinus Omaleng, S.E.,
M.H. dan Johannes Rettob, S.Sos., M.H. tanggal 18 Februari 2018. Selain
kekeliruan tersebut tercantum pula dalam putusan yakni tanggal putusan
Panwas adalah hari Senin Tanggal 6 Maret 2018 seharusnya tanggal 5 Maret
2018, ketidakcermatan ini menjadikan Komisioner Panwas Kabupaten Mimika
tidak professional dalam melaksanakan tugas penting yang berakibat hukum
merugikan Pengadu.
[4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor
159/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melakukakan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
tidak melaksanakan Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal
18 April 2018, dan kembali meloloskan Pasangan Calon Hans Magal-Abdul Muis
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018;
[4.1.4] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor
159/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan VI diduga
melakukakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya yakni menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hans
Magal dan Abdul Muis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan
Perundang-undangan;
[4.1.5] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu I tidak
profesional dan tidak memberikan kepastian hukum terkait Putusan Sengketa
Nomor 05/PS/33.10/V/2018 tertanggal 27 Mei 2018, sehingga menimbulkan
multitafsir dalam penetapan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis;
[4.1.6] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu II, III, IV,
dan V menerbitkan Surat Keputusan Nomor 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-
KAB/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018, yang menyatakan Pasangan Calon Hans
Magal dan Abdul Muis Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 padahal keputusan
sebelumnya yang tercantum dalam SK Nomor 12/HK.1-Kpt-9109/KPU-
Kab/IV/2018 tertanggal 18 Februari 2018 telah dikoreksi oleh KPU Provinsi
Papua dengan SK Nomor 17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 tertanggal 7
Mei 2018 yang menyatakan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis TMS.
Keputusan ini dinyatakan dalam Rapat Pembahasan Pasca Putusan Nomor
05/PS/33.10/V/2018, meskipun Bawaslu Provinsi Papua keberatan terhadap
syarat Calon Wakil Bupati atas Nama Abdul Muis yang seharusnya TMS dengan
dibuatnya Berita Acara Nomor 38/PI.03.I.BA/9109/KPU-Kab/V/2-18.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu.
[4.2.1] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu V
menyatakan bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu menurut Teradu V sudah
beberapa kali disidangkan. Berawal para Teradu melakukan Pleno penetapan
tangal 16 Februari 2018 dan dilakukan di luar Mimika karena sistem jaringan
terganggu sehingga tidak bisa masuk dalam aplikasi Silon. Terkait alasan
pemindahan penetapan pleno didasarkan kesepakatan Panwas dan Paslon
Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mimika. Rapat Pleno penetapan
dilaksanakan tanggal 18 Februari 2018 di Hotel Horison Sentani. Dari 6 (enam)
pasangan calon perseorangan yang mendaftar, sebanyak 4 (empat) pasangan
calon dinyatakan lolos dan 2 (dua) pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi
syarat. Sebanyak 1 (satu) pasangan calon dari partai politik dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat terkait ijazah SMP. Teradu V sebagai koordinator bersama
Panwas melakukan verifikasi faktual dan menyatakan bahwa ijazah S2 Pengadu
yang ditandatangani Rektor Universitas Cenderawasih adalah sah. Terkait ijazah
SMP Pengadu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut Teradu V
diputuskan dalam rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
16/PL-03.3-BA/9109/KPU-Kab/II/2018 tertanggal 18 Februari 2018. Teradu I
tidak berpendapat karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu
pasangan calon. Sebanyak 2 (dua) orang Anggota KPU yang berpendapat tidak
memenuhi syarat yakni Teradu III dan Teradu IV. Teradu II menyatakan tidak
berwenang menilai keabsahan ijazah tetapi dinas terkait. Teradu V menyatakan
memenuhi syarat sebab seharusnya yang diverifikasi adalah Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) terakhir yang telah dilegalisir. Dari masing-masing pendapat
anggota KPU sebanyak 3 (tiga) orang menandatangani Berita Acara Nomor
16/PL-03.3-BA/9109/KPU-Kab/II/2018 yang menyatakan tidak memenuhi
syarat yakni Teradu I, Teradu Teradu III dan Teradu IV. Teradu II dan Teradu V
tidak menandatangani Berita Acara sesuai dengan alasan masing-masing.
Menurut Teradu V, berita acara tersebut, menjadi dasar gugatan Pengadu di
PTTUN. Putusan PTTUN mengabulkan gugatan Pengadu untuk seluruhnya dan
memerintahkan kepada Teradu I s.d. V untuk menetapkan Eltinus Omeleng,
SE.,MH dan Johannes Rettop, S.Sos.,MH sebagai Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018. Teradu V
sama sekali tidak dilibatkan dan tidak diberitahukan terkait tindaklanjut
Putusan PTTUN Makassar. Teradu V ketika itu, dinonaktifkan selama kurang
lebih 3 (tiga) bulan berdasarkan rapat Anggota KPU Kabupaten Mimika. Teradu V
tidak pernah melihat Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sampai
diaktifkan kembali;
[4.2.2] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu VI, VII, dan
VII selaku Ketua dan Angota Panwas Kabupaten Mimika menyatakan telah
bekerja secara cermat dalam proses pengambilan Keputusan dalam Putusan
Sengketa Nomor 02/PS/PWSL.MMK.33.10/II/2018. Dalam amar Putusan, para
Teradu telah mengabulkan dengan membatalkan SK KPU Kab. Mimika No.
05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018. Penjelasan tentang tambahan Atas
Nama Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob, adalah sebagai penegasan bahwa
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Eltinus Omaleng dan Johannes
Rettob Memenuhi Syarat (MS). Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu yang
menyatakan telah merugikan Pengadu dengan penulisan tanggal 6 Maret 2018
pada Putusan Nomor 02/PS/PSWL.MMK.33.10/II/2018. Penulisan tanggal
tersebut Pengadu mendapatkan waktu tambahan 1 (hari) jika ingin melanjutkan
ke PTUN. Penulisan tanggal 6 Maret 2018 sebagai tanggal pembacaan putusan
menurut Teradu VI s.d. VIII merupakan sebuah kekhilafan, mengingat ada tiga
perkara yang harus diselesaikan di hari yang sama. Dalil Pengadu menyatakan
Teradu VI s.d. VIII melampaui batas kewenangan yang diberikan undang-undang
tidak beralasan. Amar Putusan sengketa Nomor
02/PS/PSWL.MMK.33.10/II/2018 yang Meminta KPU Kabupaten Mimika
memverifikasi ulang keabsahan ijazah melalui laboratorium forensik dikarenakan
alat bukti Eltinus Omaleng pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati
Kabupaten Mimika tahun 2013 menggunakan ijazah SMP dan lulus Tahun 1991
di Sentani. Ijazah SMA lulus tahun 1995 di Sentani. Saat mendaftarkan kembali
menjadi Bakal Calon Bupati Kabupaten mimika tahun 2018 menggunakan Ijazah
SMP Wolio yang lulus Tahun 1989 di Makasar dan Ijazah SMA Ilham lulus
Tahun 1994 di Makasar. Berdasarkan hal tersebut, Eltinus Omaleng diduga
melakukan tindakan melawan hukum, karena itu uji forensik merupakan cara
yang paling akurat untuk membuktikan kebenaran ijazah Eltinus Omaleng;
[4.2.3] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor
159/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu I menjelaskan terhadap pelaksanaan putusan
DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 18 April 2018, KPU Provinsi
Papua telah menerbitkan SK Nomor 53/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018 tertanggal
19 April 2018 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Tugas
serta Wewenang Anggota KPU Kabupaten Mimika. Selanjutnya, pada tanggal 7
Mei 2018 Teradu I bersama dengan Pihak Terkait (mantan Komisioner KPU
Provinsi Papua) menetapkan SK Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018
yang menyatakan Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis TMS. Segala
proses telah Teradu I lakukan bersama dengan Pihak Terkait untuk
menindaklanjuti putusan DKPP, termasuk berkoordinasi dengan KPU RI sebagai
salah satu wujud pelaksanaan putusan DKPP, akan tetapi baru pada tanggal 27
April 2018 Teradu I dan Pihak Terkait menerima surat dari KPU RI yang
ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI tertanggal 24 April 2018. Selain itu, KPU
juga menerima saran dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompindo)
Provinsi Papua, terutama Kapolda Papua untuk menunda terbitnya SK tentang
tindak lanjut putusan DKPP agar dapat mengantisipasi keamanan dan tetap
kondusif. Saran ini disampaikan pada Rapat Koordinasi atas undangan Pj.
Gubernur Papua di Gedung Negara Dok. V tanggal 29 April 2018.
Terkait Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Nomor 05/PS/33.10/V/2018
yang membatalkan surat keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-
Kab/V/2018 dan justru mengabulkan permohonan Hans Magal dan Abdul Muis
dengan membatalkan Surat Keputusan Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-
Kab/V/2018. Teradu I menyatakan Bawaslu Provinsi Papua mempunyai andil
yang sangat besar terhadap lolosnya pasangan calon Hans Magal dan Abdul
Muis karena dalam amar putusan sengketa yang diterbitkan Bawaslu Provinsi
Papua justru mengabulkan permohonan Hans Magal dan Abdul Muis untuk
sebagian. Terhadap tuduhan pembiaran yang dilakukan Teradu I sama sekali
tidak benar. Pada tanggal 30 Mei s/d 1 Juni 2018 Teradu I menghadiri kegiatan
evaluasi Kegiatan Verifikasi Parpol di Bogor-Jawa Barat dan kegiatan tersebut
merupakan agenda KPU RI dan wajib untuk dihadiri. Meski demikian, Teradu I
tetap melakukan monitoring melalui telepon dengan Komisioner KPU Provinsi
Papua yang lain dengan meminta bahwa pasangan calon Hans Magal dan Abdul
Muis TMS.
[4.2.4] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor
159/DKPP-PKE-VII/2018, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menjelaskan
terhadap tuduhan para Pengadu yang mendalilkan KPU Kabupaten Mimika tidak
melaksanakan Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 adalah
pembohongan publik yang terencana dan mengada-ada. Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV berusaha untuk bekerja secara jujur, mandiri, profesional, adil dan
tidak berpihak kepada siapapun sesuai dengan azas-azas penyelenggara Pemilu.
Pasca Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018, KPU Provinsi Papua
menerbitkan Keputusan Nomor 53/HK.031-Kpt/91/Prov/IV/2018 perihal
pemberhentian sementara komisioner KPU Kabupaten Mimiki. Dengan demikian
segala kewenangan KPU Kabupaten Mimika menjadi tanggungjawab KPU
Provinsi Papua sampai dilaksanakannya Putusan DKPP RI Nomor 34/DKPP-PKE-
VII/2018.
Teradu II, III, dan Teradu IV dalam memutus untuk menetapkan Pasangan
Calon Bupati Hans Magal dan Pasangan Calon Wakil Bupati Abdul Muis dalam
Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2018 berpedoman pada amar putusan
Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor
05/PS/33/V/2018 (poin I, 2, 3, dan 4). Dalam hal ini Teradu II dan Teradu IV
menilai Amar putusan Bawaslu Provinsi Papua pada poin I, 2, 3, dan 4 tidak
dengan tegas menyatakan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika atas
nama Hans Magal dan Adul Muis TMS. Teradu II dan Teradu IV juga
menyatakan putusan tersebut multitafsir dan terkesan mengambang. Tidak ada
penjelasan tertulis dari Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten
Mimika berkaitan dengan amar putusan Nomor 05/PS/33/V/2018 poin a.
Selanjutnya dalam amar putusan poin 2, juga sudah menyatakan dengan jelas
bahwa SK KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika Nomor
17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 dinyatakan batal demi hukum.
Putusan Bawaslu Papua selaku Panwas Mimika tersebut juga memerintahkan
kepada KPU Mimika untuk menerbitkan SK baru penetapan pasangan calon
Hans Magal dan Abdul Muis dalam jangka waktu 3x24 jam (poin 4). Selain itu,
Teradu II dan Teradu IV menyayangkan sikap Teradu I selama proses sengketa
Pilkada Kabupaten Mimika yang melibatkan KPU Kabupaten Mimika sebagai
Teradu akan tetapi tidak pernah memberikan bimbingan hukum selaku atasan
yang membidangi divisi Hukum;
[4.2.5] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor
159/DKPP-PKE-VII/2018, dan Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu
V menjelaskan bahwa sebelum adanya Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-
VII/2018 tertanggal 18 April 2018, Teradu V telah diberhentikan sementara oleh
KPU Provinsi Papua atas usulan dari 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten
Mimika tanggal 22 Maret 2018. Dengan demikian, pada saat KPU Provinsi Papua
memberhentikan sementara ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimiki pasca
putusan DKPP tanggal 19 April 2018, status Teradu V telah berhenti
sebelumnya. Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2018, pada saat KPU Provinsi
Papua mengaktifkan kembali KPU Kabupaten Mimiki, Teradu V belum (tidak
termasuk) yang diaktifkan. Selain itu, terdapat salah satu Komisioner KPU
Kabupaten Mimika atas nama Alfrets Petupetu (Teradu VII pada Perkara Nomor
159/DKPP-PKE-VII/2018) mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Alhasil
anggota KPU Kabupaten Mimiki tersisa 3 (tiga) orang.
Berdasarkan Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas
Kabupaten Mimika Nomor 05/PS/33/V/2018, poin 4 yang memerintahkan
penerbitkan SK Baru dengan mengacu pada putusan DKPP dan peraturan
perundangan dalam waktu 3 x 24 jam, justru direspon Teradu II dan Teradu IV
untuk menyatakan Hans Magal – Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2018 yang kembali
Memenuhi Syarat (MS). Guna melaksanakan tafsir Bawaslu Provinsi Papua
Nomor 05/PS/33/V/2018, Teradu II, III, dan IV atas arahan KPU Provinsi Papua
memanggil, meminta, dan mendesak agar Teradu V dapat aktif kembali sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Mimika. Terhitung mulai tanggal 27 Mei 2018
sampai tanggal 31 Mei 2018, Teradu V dihubungi dan akhirnya memenuhi
panggilan berangkat ke Jayapura dari Timika dan langsung menuju suatu
pertemuan bertempat di Hotel Yasmin Jayapura yang dihadiri Komisioner KPU
Provinsi Papua Adam Arisoi (ketua) dan Beatrix Wanane (anggota), serta tiga
anggota KPU Kabupaten Mimikia Yoe Luis Rumakewi, T. Ocepina Magal dan
Derek Mote. Dalam pertemuan ini Teradu V menolak aktif dan justru
menyatakan siap mengundurkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Mimika.
Selanjutnya, masih pada tanggal 31 Mei 2018, Teradu V yang masih berada di
Kamar Hotel Yasmin Jayapura dijemput dan bersedia berangkat menuju Kantor
KPU Provinsi Papua. Sesampainya di Kantor KPU Provinsi, Teradu V langsung
diajak ke Ruang Rapat tanpa ada pembicaraan sebelumnya, namun ternyata di
dalam Ruang Rapat kantor KPU telah hadir Komisioner Bawaslu Provinsi Papua,
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Mimika Hans Magal dan
Abdul Muis beserta Tim Suksesnya. Rapat Pleno dipimpin oleh Yoe Luis
Rumaikewi yang pada putusannya kembali menetapkan Pasangan Hans Magal
dan Abdul Muis sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.
Terhadap putusan tersebut, Teradu V tidak setuju dan tidak bersedia
menandatangani hasil Rapat Pleno. Teradu V berpendapat bahwa Hans Magal
dan Abdul Muis TMS sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Tahun 2018;
[4.2.6] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu I
menjelaskan terhadap Putusan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 tanggal
27 Mei 2018, Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika telah
melaksanakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam persidangan Sengketa
Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika terdapat fakta bahwa
Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 18 April 2018
dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Namun KPU
Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika baru menindaklanjuti pada
tanggal 7 Mei 2018. Teradu I menjelaskan semestinya putusan DKPP tersebut
ditindaklanjuti paling lambat tanggal 25 April 2018. Akan tetapi KPU Provinsi
Papua selaku KPU Kabupaten Mimika justru mengeluarkan Keputusan Nomor
14/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 24 April 2018 yang tidak
mendasarkan pada putusan DKPP dan baru menindaklanjuti keputusan DKPP
melalui Keputusan Nomor 17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 pada
tanggal 7 Mei 2018. Teradu I berpandangan, semestinya KPU Provinsi Papua
selaku KPU Kabupaten Mimika dalam SK KPU Nomor 17/HK.03.1-
Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 mengacu pada ketentuan tentang syarat calon
dalam Pasal 7 ayat (2) dari huruf a sampai dengan huruf u Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, Putusan Sengketa
Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor
05/PS/33.10/V/2018 harusnya mempertegas putusan DKPP Nomor 34/DKPP-
PKE-VII/2018.
Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika menilai prosedur
yang salah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika
dalam menindak lanjuti putusan DKPP. Oleh karena itu, dalam rapat pleno yang
dlakukan oleh KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 31 Mei 2018, Bawaslu
Provinsi Papua yang dihadiri oleh Yacob Paisei secara tegas dan telah
mengingatkan terkait pemenuhan syarat calon pada Pasal 7 ayat (2) huruf “o”.
Akan tetapi, KPU Kabupaten Mimika tetap menetapkan Pasangan Calon Hans
Magal dan Abdul Muis memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2018. Terhadap keputusan tersebut,
Bawaslu Provinsi Papua menerbitkan Berita Acara Nomor 38/PL.03.1-
BA/9109/KPU-Kab/V/2018 yang pada prinsipnya menyatakan keberatan atas
ditetapkannya kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2018 Hans Magal-Abdul Muis;
[4.2.7] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 Teradu II, Teradu III
dan Teradu IV menjelaskan terhadap SK KPU Mimika Nomor
19/HK.03.1.Kpt/KPU-Kab/V/2018 yang menyatakan bahwa Pasangan Calon
Hans Magal dan Abdul Muis Memenuhi Syarat berpedoman pada amar putusan
Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika Nomor
05/PS/33/V/2018 (poin 1, 2, 3, dan 4). Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
beranggaapan Amar putusan pada poin poin 1, 2, 3, dan 4 tidak dengan tegas
menyatakan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hans Magal dan
Adul Muis tidak memenuhi syarat (Multi Tafsir dan mengambang). Selain itu,
Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Mimika tidak pernah memberikan
penjelasan secara tertulis berkaitan dengan amar Putusan Sengketa Nomor
05/PS/33/V/2018 pada poin 1 yakni, “Menerima permohonan pemohon untuk
sebagian”. Dalam amar yang lain menyatakan, pada poin 2 menyatakan dengan
jelas bahwa SK KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika Nomor
17/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-Kab/V/2018 dinyatakan batal demi hukum.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa dalam sidang
DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Papua pada 3 Juli 2018 Teradu I, II, III, dan IV
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, berdasarkan Surat KPU
Kabupaten Mimika Nomor 242/PL.03.3-SD/9109/KPU-Kab/VI/2018
menyatakan tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan sedang dalam tahapan
persiapan pelaksanaan PSU di beberapa TPS. Surat disampaikan menjelang
sidang melalui media Whatsapp. Teradu V yang sedang mengurus logistik PSU di
Jayapura, hadir dalam sidang DKPP dan menerangkan jika ada dua TPS yang
akan dilakukan PSU. PSU pada dua TPS tidak seharusnya menjadi alasan untuk
tidak menghadiri persidangan DKPP yang telah disampaikan kepada para Teradu
paling singkat 5 (lima) hari sebelum hari sidang. Sepatutnya Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dapat hadir atau setidak-tidaknya empat
orang dan sisanya bertugas memantau pelaksanaan PSU, mengingat
pertanggungjawab etik bersifat personal. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu IV merupakan sikap tidak menghormati persidangan DKPP;
[4.3.2] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melaksanakan Putusan
PTTUN Makassar Nomor 19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS yang mengabulkan
gugatan Pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan batal SK KPU Kab. Mimika
No. 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018. Dalam Putusan a quo
memerintahkan kepada Teradu I s.d. V menerbitkan Keputusan KPU Tentang
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Tahun 2018 dengan memasukkan Eltinus Omeleng, SE.,MH
dan Johannes Rettop, S.Sos.,MH sebagai pasangan calon dari jalur partai politik.
Teradu I s.d. V justru menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,
namun permohonan Kasasi Teradu I s.d. V selaku KPU Kabupaten Mimika
melalui Putusan Nomor 272K/TUN/PILKADA/2018 tidak dapat diterima. Hal
demikian memperkuat berarti menguatkan Putusan PTTUN Makassar Nomor
19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS. Perjuangan Pengadu untuk mendapatkan
hak konstitusionalnya menjadi salah satu pasangan calon dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018 berakhir di MA. Suatu
perjuangan panjang yang sangat menguras tenaga, waktu, pikiran dan biaya
yang tidak sedikit, baik bagi Pengadu maupun bagi KPU Kabupaten Mimika.
Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018
menjadi tidak efisien dan tidak efektif akibat penyelenggara pemilu tidak
professional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya melayani pasangan
calon. Bentuk ketidakprofesional Teradu I, III dan IV dalam melaksanakan tugas
dan wewenang, tampak dari usaha kerasnya untuk menghalangi dan tidak
meloloskan Pengadu sebagai pasangan calon dengan mempermasalahkan ijazah
SLTP yang seharusnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Pengadu
tidak memenuhi syarat. Sesuai dengan dokumen dalam Berita Acara Nomor
16/PL-03.3-BA/9109/KPU-Kab/II/2018 tertanggal 18 Februari 2018 yang
terkonfimasi dengan keterangan Teradu V bahwa dalam Rapat Pleno Penetapan
pasangan calon, khususnya status pencalonan Pengadu, Teradu I tidak
berpendapat karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pasangan
calon. Teradu III dan Teradu IV menyatakan tidak memenuhi syarat. Teradu II
mengambil sikap abstain dengan alasan tidak berwenang menilai keabsahan
ijazah tetapi dinas terkait. Teradu V menyatakan memenuhi syarat dengan ijazah
sekolah menengah atas sebagai syarat pendidikan paling rendah. Meskipun
Teradu I tidak berpendapat tetapi bersama-sama dengan Teradu III dan Teradu
IV turut menandatangani Berita Acara Nomor 16/PL-03.3-BA/9109/KPU-
Kab/II/2018 yang menjadi dasar menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat
sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2018. Tindakan Teradu I, III dan IV tidak sesuai dengan Pasal 4
ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, syarat paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat. Setelah Putusan PTTUN Makassar Nomor
19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS yang mengabulkan gugatan Pengadu untuk
seluruhnya dan menyatakan batal SK KPU Kab. Mimika No. 05/HK.03.1-
Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018, Para Teradu I, III, IV kembali menempuh upaya
hukum kasasi untuk mempertahankan keputusannya tetapi tidak dapat diterima
oleh MA. Sikap Teradu I, III dan IV. Meskipun upaya hukum menjadi hak bagi
para pihak yang berperkara, namun secara materil langkah Teradu I, III dan IV
menempuh upaya hukum kasasi tidak memiliki alasan hukum maupun etika
yang kuat kecuali keinginan dan upaya menggagalkan Pengadu sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika. Ijazah SMP Pengadu yang
diduga palsu seharusnya tidak menjadi alasan untuk menyatakan Pengadu tidak
memenuhi syarat tetapi menyerah kepada pihak yang berwenang menangani
hingga dibuktikan dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Teradu I, III, dan IV terbukti telah melanggar prinsip mandiri, Kepastian hukum,
dan profesional Pasal 8 huruf a jo Pasal 11 huruf c jo Pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berbeda dengan
tindakan Teradu II dan Teradu V tidak menandatangani Berita Acara sebagai
bentuk sikap ketidaksetujuan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi
syarat dengan alasan ijazah SMP yang diduga palsu, beralasan menurut hukum
maupun etika. Teradu II dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu;
[4.3.3] Sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa Teradu VI
s.d. VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika membenarkan
terjadinya kesalahan dalam penulisan tanggal dan bulan pembacaan Putusan
Penyelesaian Sengketa Nomor 02/PS/PWSL.MMK.33.10/II/2018. Seharusnya
tertulis hari Senin tanggal lima Maret 2018 tetapi dalam dokumen Putusan
tertulis hari Senin tanggal 6 Februari 2018. Kelalaian Teradu VI s.d. VIII dalam
penulisan tanggal dan bulan pembacaan Putusan dengan alasan terdapat tiga
permohonan sengketa yang harus diputus secara bersamaan merupakan bentuk
ketidakprofesionalan Teradu VI s.d. VIII. Mengingat rezim waktu dan tempat
dalam tahapan pemilihan merupakan suatu yang sangat fundamental mengenai
timbul dan hilangnya hak dan kewajiban calon peserta, peserta dan
penyelenggara pemilu. Tertulisnya hari Senin tanggal 6 Februari 2018 sebagai
tanggal, bulan dan tahun pembacaan putusan yang seharusnya tertulis Senin
tanggal 5 Maret 2018, membuat jarak waktu mundur selama kurang lebih
sekitar 27 (dua puluh tujuh) hari. Beruntung pengajuan gugatan sengketa ke
PTTUN tidak dibatasi waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) UU
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Selain itu dalam fakta
persidangan juga terungkap bahwa amar Putusan yang dibuat oleh Teradu VI s.d
VIII yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1-
Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 dan memerintahkan kepada Teradu I s.d. V
memverifikasi ulang keabsahan ijazah SMP Pengadu melalui laboratorium
forensik, menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu VI s.d. VIII yang tidak
memahami secara utuh ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang
menentukan syarat pendidikan untuk dapat menjadi pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati paling rendah sekolah lanjutan atas atau sederajat. Keputusan
Teradu VI s.d. VIII turut memperpanjang perjuangan Pengadu untuk
memperoleh kepastian hukum atas haknya untuk dapat menjadi pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati. Teradu VI, VII, dan VIII terbukti melanggar prinsip
kepastian hukum dan prinsip profesional Pasal 11 huruf c dan huruf d juncto
Pasal 15 huruf e, dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor
159/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa benar Putusan DKPP dengan Nomor 34/DKPP-
PKE-VII/2018 dibacakan tanggal 18 April 2018 tidak dilaksanakan oleh para
Teradu. Dalam persidangan terungkap fakta, tanggal 19 April 2018 Teradu I
selaku KPU Provinsi Papua dan Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Izak Randy
Hakoyabi, dan Musa Sombuk Yosep masing-masing sebagai Komisioner KPU
Provinsi Papua Periode 2013-2018 melakukan rapat pleno untuk mengambil alih
tugas dan wewenang KPU Kabupaten Mimika dengan dasar Putusan DKPP
Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 yang tertuang dalam SK Nomor 53/HK.031-
Kpt/91/Prov/IV/2018. Selanjutnya, pada tanggal 20 April 2018, kembali
dilaksanakan Rapat Pleno untuk pembahasan tindaklanjut Putusan DKPP.
Berdasarkan keterangan Beatrix Wanane selaku Pikah Terkait, terungkap fakta
bahwa terjadi ketidaksepakatan di antara para komisioner untuk
menindaklanjuti Putusan DKPP. Salah satu mantan komisioner KPU Provinsi
Papua Musa Sombuk Yosep yang tidak hadir sebagai Pihak Terkait dalam
persidangan disebut sebagai pihak yang berpendapat bahwa DKPP tidak
berwenang mengoreksi hasil syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2018. Keterangan ini pun tidak dibantah Teradu I dan Mantan
Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi yang juga hadir sebagai Pihak Terkait.
Selain itu, Teradu I dan Pihak Terkait juga menyampaikan telah berusaha
melakukan konsultasi kepada KPU RI. Bahwa Pada tanggal 24 April 2018 (enam
hari pasca Putusan DKPP) KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika
menerbitkan SK Nomor 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 yang pada
intinya tidak menindaklanjuti putusan DKPP dan justru menetapkan 6 (enam)
Pasangan Calon Baru Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2018, termasuk Hans
Magal dan Abdul Muis. Selanjutnya, pada tanggal 7 Mei 2018 (dua puluh hari
pasca putusan DKPP), KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika
menerbitkan Keputusan baru dengan Nomor 17/HK.03.1KPt/9109/KPU-
KB/V/2018 yang pada intinya mencabut Keputusan 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU-
Kab/IV/2018 dalam rangka menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-
PKE-VII/2018 dengan mencoret nama Hans Magal-Abdul Muis sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dan hanya menetapkan 5 (lima) pasangan calon yang
Memenuhi Syarat (MS). Terhadap rangkaian fakta tersebut DKPP menilai
tindakan KPU Provinsi Papua tidak dibenarkan secara etika. KPU Provinsi Papua
telah melanggar Ketentuan Pasal 14 huruf e Undang-undang Nomor 7 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi KPU berkewajiban, “Melaksanakan Putusan
DKPP”. Faktanya, KPU Provinsi Papua justru menerbitkan Keputusan
14/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 24 April 2018 sebagai tindak
lanjut Putusan PTTUN Nomor 19/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS. Dalam
keterangan persidangan, KPU juga terbukti memperdebatkan putusan DKPP
yang final dan mengikat. KPU Provinsi Papua yang menjalankan tugas KPU
Kabupaten Mimika secara nyata telah melanggar etika dengan tindakan yang
semestinya ditindaklanjuti paling lambat 7 (tujuh) hari pasca putusan DKPP
dibacakan. Meskipun pada akhirnya Keputusan 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU-
Kab/IV/2018 tertanggal 24 April 2018 dikoreksi dengan keputusan baru Nomor
17/HK.03.1KPt/9109/KPU-KB/V/2018 pada tanggal 7 Mei 2018, Tindakan KPU
Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika tetap tidak dibenarkan. Terhadap
Teradu I, meskipun dalam persidangan menjelaskan sebagai pihak yang setuju
untuk menindaklanjuti Putusan DKPP, akan tetapi alasan Teradu I tidak dapat
mengesampingkan fakta bahwa pada kenyataannya KPU Provinsi Papua
menerbitkan SK Nomor 14/HK.03.1Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 yang pada
intinya tidak menindaklanjuti putusan DKPP dan justru menetapkan Hans
Magal dan Abdul Muis sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Tahun 2018. Tindakan Teradu I yang turut membenarkan
dilakukannya konsultasi dengan KPU RI dalam rangka tindak lanjut terhadap
putusan DKPP, menunjukkan bahwa Teradu I tidak professional dalam
menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. Adapun alasan
KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika yang baru menindaklanjuti
putusan DKPP pada tanggal 7 Mei 2018 melalui SK Nomor
17/HK.03.1KPt/9109/KPU-KB/V/2018 dengan alasan baru mendapatkan
jawaban hasil konsultasi dengan KPU RI pada tanggal 27 April 2018 adalah
alasan yang tidak dibenarkan, tidak profesional dan tidak berprinsip
berkepastian hukum sebagai penyelenggara pemilu.
Terhadap Pihak Terkait Adam Arisoi, Beatrix Wanane yang hadir dalam
persidangan dan Sombuk Musa Yosep dan Izak Randy Hikoyabi yang tidak hadir
dalam persidangan, dalam pengaduan Pengadu Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-
VII/2018 dan Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018 tidak terpenuhi menjadi
Teradu sesuai Pasal 1 angka 30 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang
berbunyi “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Anggota Pengawas Pemilu Luar
Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta Jajaran Kesektariatan Penyelenggara
Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”.
Berdasarkan fakta dan bukti tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP
dan jawaban Teradu I tidak dapat diterima. Teradu I Tarwinto terbukti melanggar
prinsip integritas dan Profesionalitas serta berkepastian hukum sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b ayat (3) huruf a
juncto Pasal 11 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.5] Sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor
159/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa benar pada tanggal 15 Mei 2018 Hans Magal
dan Abdul Muis mengajukan Sengketa ke Bawaslu Provinsi Papua selaku
Panwas Kabupaten Mimika Nomor Register 05/PS/33.10/V/2018 dengan objek
Sengketa Keputusan Nomor 17/HK.03.1KPt/9109/KPU-KB/V/2018 yang
dikeluarkan KPU Provinsi Papua pada tanggal 7 Mei 2018. Dalam persidangan
terungkap fakta, sesuai keterangan Pengadu Anugrah Pata, bahwa Hans Magal
dan Abdul Muis tidak menerima untuk didiskualifikasi sebagai Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 dan menyatakan
bahwa tindaklanjut Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 oleh KPU
Provinsi Papua sudah kadaluarsa karena melebihi waktu 7 (hari) sesuai dengan
amar Putusan. Atas dasar sengketa tersebut, pada tanggal 27 Mei 2018 Bawaslu
Provinsi Papua selaku Panwaslu Kabupaten Mimika mengeluarkan Putusan
Sengketa Bawaslu Nomor 05/PS/33.10/V/2018 yang pada intinya menyatakan
membatalkan SK KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-
Kab/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018, melakukan koreksi sesuai ketentuan yang
berlaku terhadap syarat calon sesuai Putusan DKPP 34/DKPP-PKE-VII/2018
dengan mempedomani ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf “a” sampai dengan huruf
“u” Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 di bawah pengawasan Panwaslih
Kabupaten Mimika, dan memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk
menerbitkan SK Baru tentang penetapan pasangan calon berdasarkan hasil
koreksi terhadap syarat calon pasangan calon Hans Magal – Abdul Muis paling
lambat 3 x 24 jam sejak putusan dibacakan. Terhadap Putusan Sengketa
Bawaslu, KPU Kabupaten Mimika yang telah diaktifkan kembali berdasarkan
Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 60/HK.031-Kpt/91/Prov/2018 pada 10
Mei 2018 (kecuali Teradu V Reinhard Gobai), mengadakan Rapat Pleno pada
tanggal 30 Mei 2018. Pada Rapat Pleno tersebut terungkap fakta, menurut
Teradu IV Yoe Luis Rumakewi bahwa Teradu VI Alfrets Petupetu telah
mengundurkan diri pada saat KPU Provinsi Papua mengaktifkan kembali, hanya
saja sampai pada persidangan ini surat pengunduran diri dari Alfrets Petupetu
tidak pernah ada dan tidak ditanggapi oleh KPU Provinsi Papua. Karena itu,
anggota KPU Kabupaten Mimika tinggal tersisa 3 (tiga) orang, yakni; T. Ocepina
Magal, Derek Mote, Yoe Luis Rumakewi. Oleh karena itu, dalam rangka
tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 05/PS/33.10/V/2018, KPU
Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Mimika mengundang Teradu V Reinhard
Gobai dengan maksud tindaklanjut Putusan Sengketa Bawaslu menjadi kuorum.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 2018 KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi
Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika dan KPU Kabupaten Mimika
mengadakan Rapat Pleno bertempat di Kota Jayapura. Fakta persidangan, dalam
pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Teradu IV Yoe Luis Rumakewi dan
hanya bersama Teradu III Derek Mote menetapkan Hans Magal dan Abdul Muis
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP menilai Tindakan KPU Kabupaten
Mimika tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Secara etika, KPU
Kabupaten Mimika tidak Profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti Putusan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018. Dari sisi
waktu, batas waktu tindaklajut putusan sengketa semestinya pada tanggal 30
Mei 2018, namun baru ditindaklanjuti pada tanggal 31 Mei 2018. Fatalnya,
Berita Acara Nomor 38/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018 yang dikelurakan
hanya ditandatangi Teradu III Derek Mote dan Teradu IV Yoe Luis Rumakewi.
Tindakan ini jelas melanggar kode etik dan bertentangan dengan Ketentuan
Pasal 44 ayat (1) huruf a, “Rapat pleno Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri dan
disetujui paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten yang hadir”.
Tindakan KPU Kabupaten Mimika tersebut telah mendapat peringatkan dari
Bawaslu Provinsi Papua, namun tidak dihiraukan. Terhadap tindaklanjut
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-
KAB/V/2018 tentang Pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika Nomor 17.HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 dan
menerbitkan SK Nomor 20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika 2018, DKPP berpendapat, terhadap SK Nomor
19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018 dan 20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-
KAB/V/2018 cacat prosedur dan tidak berkepastian hukum terlebih lagi dalam
kedua SK tersebut ditandangani oleh Teradu II T. Ocepina Magal yang secara
nyata tidak mengikuti Pleno. Sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten
Mimika dalam memutuskan semestinya mengedapankan prinsip proporsional
dan efektif. Meskipun Teradu V Reinhard Gobai pada tanggal 31 Mei 2018 tidak
setuju dalam penetapan Hans Magal dan Abdul Muis, DKPP melihat Teradu V
Reinhard Gobai pasif terhadap Pemberhentian Sementara oleh KPU Provinsi
Papua. Semestinya Teradu V Reinhard Gobai aktif dalam statusnya berperan
dalam kapasitasnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mimika. Meskipun
Teradu VI Alfrets Petupetu tidak andil dalam pengambilan Keputusan pada
tanggal 31 Mei 2018 bersama Teradu III Derek Mote dan Teradu IV Yoe Luis
Rumakewi, DKPP menilai Teradu VI Alfrets Petupetu tidak tanggap terhadap
rangkaian kejadian yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika tahun 2018 bersama Komisioner KPU Kabupaten Mimika.
Meskipun berdasarkan keterangan dari Teradu IV Yoe Luis Rumakewi telah
mengundurkan diri pada tanggal 10 Mei 2018, tidak ada bukti satupun yang
diajukan untuk menjelaskan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan
DKPP menilai Teradu VI Alfrets Petupetu telah lalai dan tidak bertanggung jawab
mengemban tugas dan amanat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mimika.
Fatalnya, pada sidang pemeriksaan oleh DKPP Teradu VI Alfrets Petupetu tidak
memberikan jawaban tertulis dan tidak mengahadiri Sidang meskipun telah
diundang secara patut oleh DKPP. Semestinya, terhadap pengunduran diri
Teradu VI Alfrets Petupetu yang belum disetujui oleh KPU Provinsi Papua,
Teradu VI Alfrets Petupetu tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Mimika mengingat Teradu V Raihard Gobai dalam
statusnya Pemberhentian Semantara oleh KPU Provinsi Papua. Berdasarkan
fakta dan bukti tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban
para Teradu tidak dapat diterima. Teradu II T. Ocepina Magal, Teradu III Derek
Mote, Teradu IV Yoe Luid Remakewi, Teradu V Rainhard Gobai dan Teradu VI
Alfrets Petupetu terbukti melanggar prinsip integritas dan Profesionalitas serta
berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan
ayat (2) huruf b ayat (3) huruf a, Pasal 7, Pasal 11 juncto Pasal 15 Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.6] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa benar Teradu
I Anugrah Pata bersama Komisioner Bawaslu Papua selaku Panwas Kabupaten
Mimika memutuskan Sengketa Nomor 05/PS/33.10/V/2018 tanggal 27 Mei
2018 dengan Pemohon Hans Magal dan Abdul Muis. Dalam amar Putusannya
yakni menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan batal Surat
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/HK.03.1Kpt/9109/KPU-
Kab/V/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Mimika
Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 7 Mei 2018,
memerintahkan KPU Kabupaten Mimika didampingi KPU Provinsi Papua untuk
melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap syarat calon sesuai
putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-VII/2018 dengan memedomani ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf “a” sampai dengan huruf “u” Undang Undang Nomor 10
Tahun 2016 di bawah pengawasan Panwaslu Kabupaten Mimika dan
memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk menerbitkan SK Baru tentang
penetapan pasangan calon berdasarkan hasil koreksi terhadap syarat calon
pasangan calon Hans Magal – Abdul Muis paling lambat 3 x 24 jam sejak
putusan dibacakan. Dalam fakta persidangan terungkap, Bawaslu Provinsi
Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika menerima permohonan sengketa
terhadap SK KPU Nomor 17/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 07
Mei 2018. Menurut Keterangan Teradu I Anugrah Pata, Putusan sengketa Nomor
05/PS/33.10/V/2018 menguatkan Putusan DKPP Nomor 34/DKPP-PKE-
VII/2018. DKPP berpendapat, terkait Putusan Sengketa Nomor
05/PS/33.10/V/2018 semestinya Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas
Kabupaten Mimika dalam amarnya menyebutkan secara rinci sehingga tidak
menimbulkan multitafsir bagi KPU Kabupaten Mimika. Terhadap amar Putusan
Sengketa tersebut, Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika
yang bertindak sebagai kuasi Peradilan Pemilu sayogyanya memberikan Putusan
yang jelas dan memberikan kepastian hukum. Berdasarkan fakta dan bukti
tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu I Anugrah
Pata tidak dapat diterima. Teradu I Anugrah Pata terbukti melanggar prinsip
berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.7] Sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018, terhadap Teradu V
Rainhard Gobai pada tanggal 31 Mei 2018 tidak setuju dalam pengambilan
keputusan pleno akibat dikeluarkannya Putusan Sengketa Bawaslu Provinsi
Papua selaku Panwas Kabupaten Mimika adalah tindakan yang tepat dan dapat
dibenarkan secara hukum maupun etika. Teradu V Rainhard Gobai yang secara
tegas menyatakan menolak untuk menetapkan Hans Magal dan Abdul Muis
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun
2018, seharusnya diikuti oleh Teradu III Derek Mote dan Teradu IV Yoe Luis
Rumakewi. Pengambilan Keputusan oleh KPU Kabupaten Mimika sesuai Berita
Acara Nomor 38/Pl.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2018, Keputusan KPU
Kabupaten Mimika Nomor 19/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-KAB/V/2018, dan
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 20/HK.03.1.Kpt/9109/KPU-
KAB/V/2018 tidak berkepastian hukum. DKPP menilai, Teradu II T. Ocepina
Magal, Teradu III Derek Mote dan Teradu IV Yoe Luis Rumakewi telah
mengabaikan prinsip integritas, profesionalitas dan berkepastian hukum.
Berdasarkan uraian fakta dan bukti tersebut, dalil aduan Pengadu meyakinkan
DKPP dan Jawaban Teradu II . Ocepina Magal, Teradu III Derek Mote dan Teradu
IV Yoe Luis Rumakewi tidak dapat diterima. Dengan demikian, Teradu II T.
Ocepina Magal, Teradu III Derek Mote dan Teradu IV Yoe Luis Remakewi terbukti
melanggar prinsip integritas dan Profesionalitas serta berkepastian hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b ayat
(3) huruf a, Pasal 7, Pasal 11 juncto Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
para Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada T. Ocepina Magal
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Yoe Luis
Rumaikewi, dan Alfrets Petupetu masing-masing sebagai anggota KPU
Kabupaten Mimika, yang dalam Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-VII/2018
secara berurutan sebagai Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV, sedangkan
pada Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor 159/DKPP-
PKE-VII/2018 sebagai Teradu II, Teradu IV, Teradu VI, dan pada Perkara
Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018 kepada Teradu II dan Teradu IV.
3. Merehabilitasi nama baik Derek Mote selaku Anggota KPU Kabupaten
Mimika dan sebagai Teradu II sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-
VII/2018, dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Derek
Mote sebagai Teradu III sepanjang Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-
VII/2018, Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor
171/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Reinhard Gobai selaku Anggota KPU Kabupaten
Mimika dan sebagai Teradu V sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-
VII/2018, Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018, dan menjatuhkan
sanksi Peringatan kepada Reinhard Gobai sebagai Teradu V sepanjang
Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018, Perkara Nomor 159/DKPP-PKE-
VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
5. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI Toni Leander
Agapa, Teradu VII Imelda Rosita Ohee, dan Teradu VIII Johanes E.S.Wato
selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika
sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-
VII/2018;
6. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Tarwinto selaku Anggota
KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang
Perkara Nomor 158/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 159/DKPP-
PKE-VII/2018;
7. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Anugrah Pata selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini
sepanjang Perkara Nomor 171/DKPP-PKE-VII/2018;
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan,
sepanjang putusan berkaitan dengan Ketua dan/atau Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua;
9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan,
sepanjang putusan berkaitan dengan Ketua dan/atau Anggota KPU
Kabupaten Mimika;
10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan, sepanjang putusan berkaitan dengan Ketua dan/atau anggota
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua;
11. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan,
sepanjang putusan berkaitan dengan Ketua dan/atau anggota Panwas
Kabupaten Mimika.
12. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua Belas bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir