Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.103/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Mimika
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2017
👁 11 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 5 Juni 2017 dengan Pengaduan Nomor: 175/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103/DKPP-PKE-VI/2017dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 28 Juli 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada 10 Mei 2017 KPU Kabupaten Mimika mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika bertempat di Aula Multi Purpose Community Centre, Mimika, Papua.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya: [4.1.1] Pada 10 Mei 2017 dalam melakukan rapat pleno Rekapitulasi Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika bertempat di Aula Multi Purpose Community Centre, Mimika, Provinsi Papua, para Teradu tidak menanggapi keberatan dan pertanyaan saksi-saksi dari 7 (tujuh) Partai Politik yakni Golkar, PDIP, PKPI, Demokrat, PPP, PKS, dan Nasdem mengenai sumber data dan keberadaan berita acara pengambilan data Formulir DB-1 dan Formulir EB-1. Para Teradu justru menskorsing rapat pleno Rekapitulasi Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika; [4.1.2] Bahwa dalam rapat pleno 18 Mei 2017 para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU KAB.031434172/V/2017 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dan Keputusan Nomor 02/Kpts/KPU KAB.031.434172/V/2017 tentang Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pada Pemilu Legislatif Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dengan tetap mengacu pada Lampiran Formulir DB-1, Formulir EB-1, dan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/Kpts/KPU- MMK/031.434172/2014.
Pasal DilanggarPasal 206 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Pasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 69 ayat (3); Pasal 70; Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I T Ocepina Magal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Derek Mote, Teradu III Alfrets Petupetu, Teradu IV Yoe Luis Rumaikewi, dan Teradu V Reinhard Gobay masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 103/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 175/VI-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Anton Bukaleng
Tempat Tanggal Lahir : Tembagapura, 14 Agustus 1970
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Partai Golkar
Alamat : Jalan Elang Nomor 26 RT 004 RW 001, Kelurahan
Kuala Kencana, Kecamatan Kuala Kencana,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu I
2. Nama : Yoel Yolemal
Tempat Tanggal Lahir : Beoga, 11 November 1973
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Partai Demokrat
Alamat : Utikini Baru SP.12 jalur 6, Kelurahan Utikini, Kuala
Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II
3. Nama : Eska Magal
Tempat Tanggal Lahir : Indawa, 20 November 1965
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Partai Demokrat
Alamat : Inamco, Kelurahan Kuala Kencana, Kecamatan Kuala
Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu III
Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III disebut sebagai-----------------------
Para Pengadu
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 5 Juni 2017 Memberikan Kuasa
kepada:
Nama : Ruben Hohakay, S.H.
Tempat Tanggal Lahir : Tobelo, 11 Januari 1968
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Peradi
Alamat : Jalan Yos Sudarso Nomor 240, Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Kuasa Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : T Ocepina Magal, S.KM.
Jabatan : Ketua KPU kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Derek Mote, S.T.
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Alfrets Petupetu, S.E.
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu III;
4. Nama : Yoe Luis Rumaikewi, S.Sos.
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Reinhard Gobay, S.Sos.
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso, Timika, Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai----------------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 5
Juni 2017 dengan Pengaduan Nomor: 175/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 103/DKPP-PKE-VI/2017dan disampaikan secara lisan di muka Sidang
DKPP tanggal 28 Juli 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada 10 Mei 2017 KPU Kabupaten Mimika mengadakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPRD Kabupaten Mimika bertempat di Aula Multi Purpose Community Centre,
Mimika, Papua. Pleno dilanjutkan Kamis 18 Mei 2017 dan menghasilkan
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU KAB.031434172/V/2017
tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Anggota DPRD Pada
Pemilu Legislatif Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dan Keputusan Nomor
02/Kpts/KPU KAB.031.434172/V/2017 tentang Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Pada Pemilu Legislatif Kabupaten Mimika Periode
2014-2019.
2. Pleno tersebut dihadiri saksi dari 12 Partai Politik, namun tidak dihadiri Panwaslu
Kabupaten Mimika dan/atau Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam
Pasal 206 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal itu melanggar tahapan Pemilu sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 207 ayat (3). Keputusan
KPU Mimika tersebut bertentangan dengan Putusan PTUN Jayapura Nomor
34/G/2015/PTUN.JPR, tertanggal 6 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum
tetap (Inkracht). Para Teradu diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Pasal 2 huruf d tentang kepastian hukum dan Pasal 2 huruf l tentang asas
profesionalitas serta melanggar sumpah/janji Anggota KPU sebagaimana diatur
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum.
3. Bahwa sebelum diterbitkannya Keputusan KPU Mimika Nomor 01/Kpts/KPU
KAB.031434172/V/2017 dan 02/Kpts/KPU KAB.031.434172/V/2017 saksi dari 7
(tujuh) Partai Politik yakni Golkar, PDIP, PKPI, Demokrat, PPP, PKS, dan Nasdem
dipersilahkan oleh para Teradu untuk melihat dokumen model DB beserta
Lampiran Model DB-1 dan dokumen model EB beserta lampiran EB-1.
4. Bahwa ditemukan fakta lampiran yang dipakai adalah sama dengan lampiran
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014.
Dokumen tersebut juga menjadi lampiran dalam Keputusan Gubernur Papua
Nomor 1555.2/385/Tahun 2005, tertanggal 3 November 2015 tentang peresmian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2014-
2019. Keputusan Gubernur tersebut telah dibatalkan oleh Putusan PTUN Jayapura
Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR, tanggal 6 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht) serta telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua dengan surat
Nomor 155.2/420/Tahun 2016 tentang pembatalan dan pencabutan Keputusan
Gubernur Papua Nomor 1555.2/385/Tahun 2005, tertanggal 3 November 2015
tentang peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014-2019
5. Bahwa saksi dari 7 (tujuh) partai politik tersebut telah mengajukan pertanyaan dan
keberatan sebagai berikut:
a. Apakah data yang dipakai dalam pleno bersumber dari data asli dan apakah saat
pengambilan data ada Berita Acara;
b. Menolak hasil pleno, jika data yang digunakan oleh Para Teradu bersumber dari
data yang tidak asli;
6. Bahwa dalam pleno tersebut keberatan dan pertanyaan para Saksi Parpol tidak
ditanggapi oleh para Teradu. Teradu I hanya mempersilahkan untuk menempuh
jalur hukum. Teradu I sempat menskors rapat selama 5 (lima) hari dengan alasan
untuk mencari data asli mengingat Kantor KPU Kabupaten Mimika telah terbakar.
7. Bahwa para Teradu tidak pernah menuangkan keberatan para Saksi Parpol dalam
form keberatan.
8. Para Teradu telah melanggar sumpah janji anggota KPU sebagaimana ketentuan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan Umum
Pasal 26; Peraturan Bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, Nomor 34, Nomor
22, dan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf, g, huruf l, dan huruf j; serta
diduga melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilu Pasal 2 huruf b tentang asas
jujur, Pasal 2 huruf c tentang asas adil, Pasal 2 huruf d tentang kepastian hukum,
Pasal 2 huruf g tentang asas keterbukaan, dan Pasal 2 huruf i tentang asas
profesionalitas..
Kesimpulan Pengadu
1. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU
KAB.031.434172/V/2017, tanggal 18 Mei 2017 Tentang Rekapitulasi hasil
Perolehan Suara Partai Politik Anggota DPRD Pada Pemilu Legislatif Kabupaten
Mimika Periode 2014-2019 dan Nomor 02/Kpts/KPU KAB.031.434172/V/2017,
tanggal 18 Mei 2017 Tentang Penetapan Hasil Perolehan Kursi Partai Politik Dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Pada Pemilu legislatif Kabupaten Mimika Periode
2014 – 2019 adalah cacat hukum karena:
a. Pleno tersebut tidak dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Mimika ataupun
Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana keharusan yang diatur Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 206 ayat (3) yaitu Perolehan Suara Partai Politik untuk calon anggota
DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/Kota dalam sidang
pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu
Kabupaten/Kota;
b. Bahwa hasil pleno KPU Kabupaten Mimika pada 18 Mei 2017 bertentangan
dengan Putusan PTUN Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR, tanggal 6 Juni
2016;
c. Bahwa dalam pleno tersebut KPU Kabupaten Mimika tidak melakukan
penyempurnaan terhadap SK 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, tanggal
29 April 2014 sesuai dengan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika dan
Bawaslu Provinsi Papua sebagai berikut:
1. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor 630/PANWASLU-
MMK/2014 tanggal 29 April 2014, perihal Rekomendasi sangat segera;
2. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor 631/PANWASLU-
MMK/2014 tanggal 29 April 2014, perihal Rekomendasi sangat segera;
3. Nomor 195/BAWASLU-PROV/PAPUA/2014 tanggal 4 Mei 2014, perihal
Surat penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika;
4. Nomor 230/PANWASLU-PROV/PAPUA/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 Perihal
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika
d. Namun KPU Kabupaten Mimika dalam penetapan Caleg terpilih pada Pleno 18
Mei 2017 tetap mengacu pada Lampiran DB-1 SK Nomor 17/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014, tanggal 9 Mei 2014 yang cacat hukum;
2. Bahwa para Teradu terbukti melanggar sumpah/janji anggota KPU
Kabupaten/Kota;
3. Para pengadu berkesimpulan bahwa para Teradu telah terbukti melanggar Kode
Etik penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Memeriksa laporan para Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-22 sebagai berikut:
No Tanda Bukti URAIAN SURAT KETERANGAN
1. : P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fotokopi
Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU sesuai aslinya
KAB.031.434172/V/2017, tanggal 18 Mei
2017 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara Partai Politik Anggota DPRD Pada
Pemilu Legislatif Kabupaten Mimika Periode
2014-2019;
2. : P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fotokopi
Kabupaten Mimika Nomor 02/Kpts/KPU sesuai asli
KAB.031.434172/V/2017, tanggal 18 Mei
2017 Tentang penetapan Hasil Perolehan
Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Pada pemilu Legislatif
Kabupaten Mimika Periode 2014-2019;
3. : P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Fotokopi
Kabupaten Mimika Nomor 01/KPTS/KPU- sesuai asli
MMK/031.434172/2015, tanggal 1 Juni (asli ada pada
2015 Tentang Penetapan Hasil Perolehan KPU
Kursi Partai Politik dan Calon terpilih Kabupaten
Anggota DPRD Pada pemilu legislatif 2014 Di Mimika)
Tingkat Kabupaten Mimika;
4. : P-4 Keputusan Komisi pemilihan Umum Fotokopi
Kabupaten Mimika Nomor: 20/Kpts/KPU- sesuai asli
MMK/031.434172/2017 Tanggal 25 Mei (asli ada pada
2014 tentang Sertifikasi Perolehan Suara KPU
dan Penetapan Kursi Partai Politik Serta Kabupaten
Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika)
Mimika Periode 2014-2019;
5. : P-5 Keputusan Komisi pemilihan Umum Fotokopi
Kabupaten Mimika Nomor: 18/Kpts/KPU- sesuai asli
MMK/031.434172/2014, tanggal 20 Mei (asli ada pada
2014 Tentang pembatalan SK KPU Nomor KPU
17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, Kabupaten
tanggal 20 Mei 2014 Tentang pembatalan SK Mimika)
KPU Nomor 17/KPts/KPU-
MMK/031.434172/2014, Tentang penetapan
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai
Politik Untuk Anggota Dewan perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun
2014;
6. : P-6 Keputusan Komisi pemilihan Umum Fotokopi
Kabupaten Mimika Nomor: 17/Kpts/KPU- sesuai asli
MMK/031.434172/2014, tanggal 9 Mei 2014 (asli ada pada
Tentang penetapan hasil Penghitungan KPU
Perolehan Suara Partai Politik Untuk Anggota Kabupaten
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika)
Mimika Tahun 2014;
7. : P-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU Fotokopi
Kabupaten Mimika Nomor : 16A/Kpts/Kpu- sesuai asli
MMK/031.434172/2014, Tanggal 29 April (asli ada pada
2014 tentang Penetapan Hasil Penghitungan KPU
Perolehan Suara Partai Politik Untuk Anggota Kabupaten
Dewan perwakilan Rakyat Daerah Mimika)
Kabupaten Mimika Tahun 2014;
8. : P-8 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Fotokopi
Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR, sesuai asli
Tanggal 6 Juni 2016;
9. : P-9 Penetapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Fotokopi
Negara Makassar Nomor sesuai asli
104/B.TUN/2016/PT.TUNN.MKS, tanggal 26
Oktober 2016;
10. : P-10 Putusan Dewan kehormatan Penyelenggara Fotokopi
Pemilu Nomor: 8/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal sesuai asli
13 Juli 2015; (aslinya ada di
DKPP)
11. : P-11 Pasal 2 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, Fotokopi
dan DKPP Nomor 34 Tahun 2014, Nomor 22 sesuai asli
Tahun 2014, dan Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Tata Laksana Penyelenggara
Pemilihan Umum;
12. : P-12 Pasal 206 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Fotokopi
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum sesuai asli
Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
13. : P-13 Pasal 207 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Fotokopi
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum sesuai asli
Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
14. : P-14 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Fotokopi
Provinsi Papua Nomor 033/K.Bawaslu- sesuai asli
Prov.PA/HM.02.00/V/2017 tanggal 9 Mei (asli ada pada
2017 Perihal tanggapan surat KPU KPU
Kabupaten Mimika Nomor Kabupaten
270/B8/KPUKab.031434172/V/2017 Mimika)
15. : P-15 Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor Fotokopi
155.2/385/Tahun 2015 Tentang Peresmian sesuai asli
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika periode Tahun 2014-
2019, tanggal 3 November 2015;
16. : P-16 Surat keputusan Gubernur Papua Nomor Fotokopi
155.2/420/Tahun 2016 Tentang Pembatalan sesuai asli
dan Pencabutan Keputusan Gubernurnur
Papua Nomor 155.2/385/Tahun 2015
Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mimika Periode Tahun 2014-2019, tanggal 29
Desember 2016;
17. : P-17 Sertifikasi DB-1 SK 16A/Kpts/KPU- Fotokopi
MMK/031.434172/2014 tanggal 29 April sesuai asli
2014;
18. : P-18 Sertifikasi DB-1 SK 17/Kpts/KPU- Fotokopi
MMK/031.434172/2014, tanggal 9 Mei 2014 sesuai asli
19. : P-19 Rekomendasi Panwaslu kabupaten Mimika Fotokopi
Nomor 230/PANWASLU- sesuai asli
PROV/PAPUA/V/2014 tanggal 19 Mei 2014,
Perihal rekomendasi;
20. : P-20 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Fotokopi
Nomor 630/PANWASLU-MMK/2014 Tanggal sesuai asli
29 April 2014, perihal Rekomendasi Sangat
segera;
21. : P-21 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Fotokopi
Nomor 631/P[ANWASLU-MMK/2014 tanggal sesuai asli
29 April 2014, Perihal Rekomendasi Sangat
Segera;
22. : P-22 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Fotokopi
Nomor 195/PANWASLU-PROV/PAPUA/2014 sesuai asli
tanggal 4 Mei 2014, Perihal Surat Penegasan
Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Mimika.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa sidang DKPP tanggal 28 Juli 2017 telah mendengar keterangan saksi para
Pengadu dengan keterangan sebagai berikut:
Saksi I Fabianus Jemadu
1. Pada saat pleno tanggal 10 dan 18 Mei Saksi hadir dan mengajukan keberatan;
2. Kebetulan Saksi bertindak selaku penggugat di PTUN Jayapura dan PTTUN
Makassar;
3. Amar putusan PTUN adalah membatalkan SK gubernur yang berbasis pada SK 17
yang cacat hukum karena penetapannya tidak dihadiri Panwaslu Kabupaten
Mimika. Gubernur telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan SK
pencabutan;
4. Panwaslu Kabupaten Mimika melihat KPU sewenang-wenang menerbitkan SK 17
tanpa melaksanakan rekomendasi Panwas Nomor 630 yang tercantum di bukti
tambahan Pengadu. Rekomendasi Nomor 630 ditujukan pada KPU Mimika untuk
melaksanakan pencocokan data. Ternyata KPU Mimika tidak melaksanakan.
Mereka mengganti nama-nama tanpa kehadiran Panwaslu Kabupaten Mimika saat
itu;
5. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika tersebut berasal dari SK Nomor 16A
tertanggal 29 April di Timika yang ditetapkan secara sah;
6. Para Teradu bersikeras gunakan SK 17. Mereka menerbitkan SK 01 dengan
lampiran DB dari SK 17 yang sudah dibatalkan. DB SK 16, diganti dengan SK 17.
Padahal yang asli adalah SK Nomor 16A;
7. Para saksi Partai terus mengejar, memprotes. Ada rekomendasi Bawaslu 195. Agar
KPU Mimika melaksanakan, supaya ada pencocokan data dari parpol, ternyata
tidak dilaksanakan oleh KPU;
8. Saksi menjelaskan bahwa Sebenarnya yang asli adalah SK 16A. Ternyata satu
minggu kemudian, KPU Mimika (Pra PAW) mengubah sewenang-wenang;
9. Saat pleno tanggal 18 Mei 2017, satu minggu sebelumnya Saksi menyerahkan
dokumen yang ada di tangan para anggota majelis DKPP, bahwa KPU baru (hasil
PAW) harus laksanakan rekomendasi Bawaslu dan melakukan perubahan;
10. 8 (delapan) partai politik walk out menolak. Lalu para Teradu mengubah SK 17
dengan SK 01 dengan tanda tangan komisioner sekarang. Saksi mempertanyakan
mengapa DB-nya gunakan SK 17. Mereka (para Teradu) tidak bisa jawab. Saksi
mengatakan justru KPU yang sekarang meneruskan kesalahan. SK-nya diganti SK
01 tapi DB dan EB nya mengambil dari SK 17. Para Teradu ngotot memakai SK
yang salah dan cacat hukum;
11. Saksi melayangkan protes, mengapa memakai DB SK 17 yang sudah dibatalkan
dan cacat hukum. Tapi mereka (KPU Mimika) tidak mendengar, dan mereka tidak
dapat menjawab keberatan para Saksi Parpol;
12. Hal itulah yang menjadi tolok ukur DPRD Mimika belum ada hingga saat ini.
Sebagai pembanding, Saksi dan para anggota DPRD periode lalu (2009-2014)
ditetapkan hanya 1 (satu) SK. Tidak ada 5 (lima) SK seperti periode 2014-2019.
Saksi II Melianus Maturbong:
1. Tidak ada logo asli KPU yang berwarna merah. Sedangkan yang diajukan oleh para
TEradu adalah hasil fotokopi. Mestinya bukan cap saja yang basah;
2. Para saksi termasuk Golkar protes keras meminta hadirkan dokumen asli. Tapi
komisioner KPU mempertahankan yang ada dan menyatakan asli;
3. Dalam putusan 17 telah dimuat, SK gubernur beserta lampirannya cacat hukum.
Sampai dia baca EB DB Saksi tunggu sampai selesai Keberatan para saksi partai
tidak pernah ditanggapi oleh para Teradu;
4. Para Teradu bertindak berdasarkan surat Mendagri dan KPU RI. Dalam surat
tersebut ada penyempurnaan. Yang ada adalah mengaktifkan kembali SK 01 yang
telah dibatalkan Gubernur. Saksi berkata kepada para Teradu “itu putusan
lembaga peradilan kenapa kamu tidak hargai ini”. Namun Rumaikewi (Teradu IV)
mengatakan: Silahkan maju ke proses hukum;
5. Saksi bertanya putusan TUN itu proses hukum atau bukan, itu tidak ditanggapi,
mereka lanjut sampai selesai;
6. Saksi berbicara lembaga KPU bukan orang per orang. Pada saat Pleno 10 dan 18
Mei 2017, para Teradu belum menindaklanjuti surat Panwaslih Mimika.
Saksi III Anton Yolemal
1. Bahwa Saksi hanya hadir dalam pleno tanggal 10 Mei 2017; Pada 18 Mei 2017
tidak menghadiri pleno KPU Kabupaten Mimika;
2. Dalam pleno 10 Mei, Saksi termasuk yang mengajukan protes karena para Teradu
sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika untuk menyempurnakan
SK 01;
3. Saksi mengingatkan para Teradu agar tunduk pada putusan PTUN;
4. Adapun terkait keabsahan dokumen, Saksi turut protes, dan akhirnya pleno
rekapitulasi ditunda selama 5 (lima) hari kerja.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Perihal ketidakhadiran Panwaslu Kab. Mimika saat pleno 18 Mei 2017:
a. Rapat pleno penyempurnaan SK 17/kpu-mmk/031434172/VI/2015 merupakan
perintah KPU Republik Indonesia kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan
supervisi dan monitoring terhadap KPU Kabupaten Mimika guna
menindaklanjuti Putusan PTUN Nomor: 034/G/2015/PTUN.JPR.
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pasal 69 ayat (3) panwaslu kab/kota, pengawas pemilu luar
negeri, dan PPL, bersikap adhoc. Sedangkan Pasal 70 mengatakan Panwaskab,
Panwascam, PPL, dan PPLN dibentuk paling lambat satu bulan sebelum
tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai, dan berakhir paling lambat 2
(dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.
c. Terkait Ketidakhadiran Bawaslu Provinsi Papua pada saat rapat pleno
penyempurnaan SK KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/kpts/KPU-
MMK/031.434172/VI/2015: sebelum rapat, para Teradu sudah menyampaikan
pemberitahuan sebanyak 3 (tiga kali) dengan menyurati Bawaslu Provinsi Papua
untuk menghadiri pleno tersebut, namun tidak ada tanggapan. Menjelang
pelaksanaan rapat pleno KPU Mimika, Bawaslu Provinsi Papua melayangkan
surat balasan perihal tanggapan dengan Nomor 033/K.Bawaslu-
Prov.PA/HM.02.00/V/2017 tanggal 9 Mei 2017, yang di dalamnya memuat
delapan poin. Secara khusus, pada poin 7 disebutkan: Bahwa sehubungan telah
berakhirnya seluruh tahapan pemilihan dengan telah dilaksanakannya
penetapan Hasil pemilu Anggota DPRD Kab. Mimika melalui SK KPU Kabupaten
Mimika Nomor 17/kpts/Mimika 031/VI tentang penetapan perolehan kursi
anggota DPRD, sehingga bawaslu Provinsi Papua tidak memiliki kewajiban untuk
mengambil alih tugas pengawasan Panwaslu kabupaten Mimika (Bukti T-1 s.d T-
4).
Oleh karena itu para Teradu memandang ketidakhadiran panwaslu Mimika dan
Bawaslu Papua secara fisik, bukan alasan mendasar bagi para Teradu untuk tidak
melaksanakan pleno penyempurnaan dimaksud.
2. Perihal tidak menanggapi keberatan para saksi Partai mengenai
validitas/keabsahan data yang termuat dalam Formulir DB-1 dan EB-1:
Bahwa saat pelaksanaan pleno, ada permintaan dari saksi PPP yang memohon para
Teradu agar membuktikan keabsahan DB-1 dan EB-1 apakah benar-benar asli.
Para Teradu kemudian menyampaikan kepada saksi tersebut bahwa pembuktian
keabsahan DB-1 dan EB-1 tersebut tidak dapat dilakukan hari itu juga.
Berhubung, data yang dimiliki para Teradu adalah hasil fotokopi, karena kantor
KPU kabupaten Mimika telah ludes terbakar pada 6 Juni 2015. Lalu semua
dokumen dipastikan banyak yang ludes terbakar. Akhirnya sidang pleno dimaksud,
diskors selama 5 (lima) hari kerja. Saat skors dicabut dan pleno dilanjutkan pada
18 Mei 2017, para teradu menunjukkan dokumen asli formulir asli DB-1 dan EB-1
plus stempel basah dan tanda terima. (Bukti T-5 s.d T-9).
3. Pokok aduan perihal tidak mematuhi putusan PTUN:
a. Menurut para Teradu, benar bahwa putusan PTUN sudah Inkracht. Tapi dalam
amar Putusan PTUN tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa KPU
Mimika harus melaksanakan semua putusan. Amar Putusan PTUN Nomor
34/G/2015/PTUN.JPR tercantum bahwa DALAM PENUNDAAN Menolak
permohonan penundaan para Penggugat. DALAM EKSEPSI menyatakan eksepsi
Tergugat tidak diterima, DALAM POKOK PERKARA mengabulkan gugatan para
Penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal surat Keputusan Gubernur Papua
Nomor 155.2/385/Tahun 2015 tertanggal 3 November 2015, tentang Peresmian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode Tahun
2014-2019; Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan
Gubernur Papua Nomor 155.2/385/Tahun 2015 tertanggal 3 November 2015,
tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mimika Periode Tahun 2014-2019; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp1.793.000,- (satu juta Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah); Menolak Gugatan Para Penggugat selebihnya.
(Bukti T-10).
b. Bahwa dalam hal memproses putusan administrasi Negara, menurut pemahaman
para Teradu, PTUN tidak berhak dan kompeten untuk menyidangkan serta
memutus hasil pemilu karena bukan domain PTUN. Patut diduga bahwa Surat
keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/VI/2015 sengaja dimasukkan oleh para pengadu sebagai objek
yang disengketakan di PTUN padahal jelas-jelas dalam dalam Hukum Tata Usaha
Negara, hal-hal yang menjadi objek sengketa harus yang berkaitan dengan
administrasi negara. Misalnya keputusan bupati dan keputusan gubernur (Bukti
T-11).
c. Bahwa keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
01/Kpts/KPU/KAB.03143472/V/2017 tentang Rekapitulasi hasil perolehan suara
partai politik periode 2014-2019 Sudah sesuai dengan surat mendagri kepada
Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 171.91/494/OTA dan surat KPU republik
Indonesia kepada Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 142/KPU/II/2017 perihal
Putusan PTUN Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR serta Surat KPU Provinsi
Papua kepada Ketua KPU Kabupaten Mimika nomor 68/F13/KPU-
PROV.030/III/2017 (Bukti T-12 s.d T-17).
Para Pengadu telah berkonspirasi atas kepentingan orang lain agar dapat memenuhi
kepentingan politiknya di kemudian hari dalam rangka pemilihan Kepala Daerah
Serentak jilid III tahun 2018.
Kesimpulan Teradu:
1. Pokok aduan yang berkaitan dengan ketidakhadiran Panwaslu Kabupaten Mimika
dan Bawaslu Provinsi Papua pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka;
Penyempurnaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor : 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/VI/2015 Penetapan Perolehan Kursi dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mimika Pemilu Tahun 2014, para Teradu
menyampaikan kesimpulan fakta dan bukti persidangan sebagai berikut:
a. Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Mimika kepada Bawaslu Provinsi Papua
yang isinya mengundang Bawaslu Provinsi Papua untuk hadir sebagai Pengawas
dalam proses pelaksanaan Rapat Pleno sudah dikirim sebanyak 3 (tiga) kali
(Bukti T-1, T-2 dan T-3);
b. Surat Bawaslu Provinsi Papua kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mimika tentang Tanggapan surat KPU Kabupaten Mimika Nomor : 27/B8/KPU
Kab. 031 434172/V/2017 yang pada penjelasan poin 7 menyebutkan bahwa
sehubungan dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilihan dengan telah
dilaksanakannya penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mimika
melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor :
17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/VI/2015 tentang Penetapan Perolehan Kursi
dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mimika Pemilu Tahun 2014,
Tanggal 01 Juni 2015, maka tugas, kewenangan dan kewajiban Panwaslu
Kabupaten Mimika telah berakhir, sehingga Bawaslu Provinsi Papua tidak
mempunyai kewajiban untuk mengambil alih tugas pengawasan Panwaslu
Kabupaten Mimika. (Bukti T-4);
c. Bahwa surat dari Bawaslu Provinsi Papua yang menyatakan tidak mempunyai
kewajiban mengambil alih tugas pengawasan Panwaslu Kabupaten Mimika di
terima KPU Kabupaten Mimika melalui Komisioner KPU Provinsi Papua;
d. Bahwa sebelum pelaksanaan Rapat Pleno, KPU Kabupaten Mimika selalu
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua selaku atasan;
e. Bahwa Pelaksanaan Pleno KPU Kabupaten Mimika turut dihadiri oleh
Komisioner KPU Provinsi Papua sebagai bentuk supervisi dan Monitoring;
f. Bahwa saksi Pengadu mengakui adanya pembacaan surat Bawaslu Provinsi
Papua pada saat Pelaksanaan Rapat Pleno tanggal 10 Mei 2017;
2. Terkait dengan keberatan Pengadu mengenai validitas dan keabsahan data yang
termuat dalam formulir DB-1 dan EB-1, para Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat Rapat Pleno tanggal 10 Mei 2017, ada permintaan dari salah
satu saksi partai politik (Saksi PPP) yang memohon agar para Teradu dapat
membuktikan keaslian formulir DB-1 dan Formulir EB-1 yang digunakan.
Akhirnya Para Teradu menskors sidang selama 5 hari kerja;
b. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2017, para Teradu telah menunjukan formulir
dengan tanda tangan asli oleh Komisioner KPU kabupaten Mimika periode yang
lama (pra PAW) dengan cap basah KPU;
c. Bahwa pada Sidang DKPP 28 Juli 2017 KPU Kabupaten Mimika telah
menunjukan formulir asli dan tanda terima asli dari KPU Provinsi Papua;
d. Bahwa para Teradu dalam Rapat Pleno telah membacakan seluruh isi SK
01/Kpts/KPU/KAB.03143472/V/2017 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Partai Politik Anggota DPRD pada Pemilu Legislatif Kabupaten Mimika Periode
2014-2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor
02/Kpts/KPU KAB.031434172/V/2017 tentang Penetapan Hasil Perolehan Kursi
Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pada Pemilu Legislatif Kabupaten
Mimika Periode 2014-2019.
3. Aduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak mematuhi Putusan PTUN Jayapura
Nomor : 34/G/2015/PTUN.JPR:
a. Bahwa dalam amar putusan PTUN tidak disebutkan tentang SK yang harus di
plenokan oleh KPU Kabupaten Mimika;
b. Bahwa dalam Surat PTUN Jayapura Nomor : W4.TUN4/ 648/HK.06/VI/ 2017,
yang ditujukan kepada Anton Bukaleng dkk, tertanggal 12 Juni 2017; Perihal
Gubernur Papua Cq. Bupati Mimika dan KPU Kab. Mimika tidak melaksanakan
Putusan Nomor: 34/G/2015/PTUN.JPR. dijelaskan sebagai berikut :
- Bahwa dalam surat saudara menyebutkan Gubernur Papua/Tergugat telah
mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor : 155.2/420/Tahun
2016 tentang pembatalan dan pencabutan Keanggotaan DPRD Kabupaten
Mimika, dengan demikian Gubernur Papua selaku Tergugat dalam perkara ini
telah melaksanakan putusan Pengadilan (perkara Nomor:
34/G/20/2015/PTUN.JPR) dimaksud;
- Bahwa terkait permintaan Saudara agar Pengadilan memanggil dan/atau
memerintahkan kepada Gubernur Papua agar menerbitkan Keputusan
(peresmian anggota DPRD) sesuai SK Nomor 16 A, maka hal tersebut tidak
dapat dikabulkan karena hal tersebut tidak ada dalam amar putusan
dimaksud, dan untuk tahap itupun harus melalui proses Pleno di KPU
Kabupaten Mimika sebagaimana tersirat dalam pertimbangan hukum
putusan perkara dimaksud;
- Selanjutnya terkait dengan permohonan saudara agar Pengadilan
memerintahkan Bupati dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
melaksanakan putusan Pengadilan, tidak dapat dipenuhi karena Bupati dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika bukan pihak dalam perkara
dimaksud.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan laporan/pengaduan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d V tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Menolak permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya;
4. Menyatakan merehabilitasi nama baik teradu I s.d V.
[2.7] BUKTI TERADU
No. : KODE BUKTI NAMA ALAT BUKTI KETERANGAN
1. : T-1 Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor Fotokopi
11/B13/KPU-Kab.031.434172/III/2017
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua
tertanggal 22 Maret 2017; Perihal
Pemberitahuan Penetapan Waktu/Tanggal
Pleno 30 Maret 2017;
2. : T-2 Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor Fotokopi
19/B2/KPU-Kab.031.434172/IV/2017
Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua
tertanggal 10 April 2017; Perihal
pemberitahuan dan permintaan konfirmasi
kehadiran Bawaslu dalam Rapat pleno;
3. : T-3 Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor Fotokopi
27/B8/KPU.Kab.031.434172/V/2017 Kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Papua tertanggal 4
Mei 2017 perihal Undangan rapat pleno;
4. : T-4 Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor Fotokopi
033/K.Bawaslu-Prov.PA/HM.02.00/V/2017
kepada Ketua KPU Kabupaten Mimika
tertanggal 9 Mei 2017Perihal tanggapan surat
KPU Kabupaten Mimika Nomor
27/B8/KPU.Kab.031.434172/V/2017;
5. : T-5 Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor Fotokopi
09/B2/KPU Kab.MMK.031434172/III/2017;
Perihal Permintaan formulir Model DB-1
beserta Lampirannya;
6. : T-6 Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor Fotokopi
39/B2/KPUKPUKab.031434172/V/2017
kepada Ketua KPU Provinsi Papua tertanggal
10 Mei 2017 perihal Permohonan peminjaman
dokumen asli SK KPU Mimika;
7. : T-7 Tanda Terima Formulir DB dan EB; Fotokopi
8. : T-8 Lampiran Formulir DB dan EB SK Fotokopi
17/Kpts/KPUKab.031.4343172/2014 dari
KPU Provinsi;
9. : T-9 Formulir EB-2 pernyataan keberatan saksi Fotokopi
dan/atau kejadian khusus dalam penetapan
perolehan suara dan kursi partai politik serta
penetapan calon terpilih Anggota DPRD
kabupaten Mimika dalam pemilu 2014
10. : T-10 Putusan PTUN Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR Fotokopi
tertanggal 6 Juni 2016
11. : T-11 Surat PTUN Jayapura Nomor Fotokopi
W4.TUN4/648/HK.06/VI/20178 Kepada
Pengadu I Anton Bukaleng, dkk. Tertanggal
12 Juni 2017 perihal Gubernur Papua cq
Bupati Mimika dan KPU Kabupaten Mimika
tidak melaksanakan Putusan Nomor
34//G/2015/PTUN.JPR;
12. : T-12 SK KPU Kabupaten Mimika Nomor Fotokopi
01/kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017
13. : T-13 SK KPU Kabupaten Mimika Nomor Fotokopi
02/kpts/Kpu Kab.031.434172/V/2017;
14. : T-14 Tata tertib Rapat Pleno Terbuka Penetapan Fotokopi
Perolehan Kursi Partai Politik calon terpilih
anggota DPRD pada Pemilu Legislatif
Kabupaten Mimika Periode 2014-2019
tertanggal 10 Mei 2017;
15. : T-15 Surat Kemendagri Nomor 171/91/494/OTDA Fotokopi
kepada Ketua kPU tertanggal 24 Januari 2017
Perihal Putusan PTUN Jayapura Nomor
34/G/2015/PTUN.JPR;
16. : T-16 Surat KPU RI kepada Ketua KPU Provinsi Fotokopi
Papua tertanggal 10 Februari 2017 perihal
tindak lanjut Putusan PTUN Jayapura Nomor
34/G/2015/PTUN.JPR;
17. : T-17 Surat KPU Provinsi Papua Nomor Fotokopi
68/F13/KPU-PROV/030/II/2017 tertanggal
17 februari 2017 perihal Hasil Supervisi dan
Monitoring.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
”pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP”.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu merupakan calon anggota legislatif dari Partai
politik peserta pemilihan umum legislatif 2014 yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
perbuatannya:
[4.1.1] Pada 10 Mei 2017 dalam melakukan rapat pleno Rekapitulasi Penetapan Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika
bertempat di Aula Multi Purpose Community Centre, Mimika, Provinsi Papua, para
Teradu tidak menanggapi keberatan dan pertanyaan saksi-saksi dari 7 (tujuh) Partai
Politik yakni Golkar, PDIP, PKPI, Demokrat, PPP, PKS, dan Nasdem mengenai sumber
data dan keberadaan berita acara pengambilan data Formulir DB-1 dan Formulir EB-1.
Para Teradu justru menskorsing rapat pleno Rekapitulasi Penetapan Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika;
[4.1.2] Bahwa dalam rapat pleno 18 Mei 2017 para Teradu menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU KAB.031434172/V/2017 tentang Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode
2014-2019 dan Keputusan Nomor 02/Kpts/KPU KAB.031.434172/V/2017 tentang
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pada Pemilu Legislatif
Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dengan tetap mengacu pada Lampiran Formulir
DB-1, Formulir EB-1, dan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014. Pleno tersebut dihadiri saksi dari 12 Partai Politik, namun
tidak dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Mimika dan/atau Bawaslu Provinsi Papua
sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
[4.1.3] Para Teradu tidak mengindahkan Putusan PTUN Jayapura Nomor
34/G/2015/PTUN.JPR, tanggal 6 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht). Putusan PTUN a quo membatalkan Keputusan Gubernur Papua Nomor
1555.2/385/Tahun 2005 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Papua
dengan menerbitkan Keputusan Nomor 155.2/420/Tahun 2016 tentang Pembatalan dan
Pencabutan Keputusan Gubernur Papua Nomor 1555.2/385/Tahun 2005, tertanggal 3
November 2015 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014-
2019;
[4.1.4] Para Teradu melanggar Pasal 3 ayat (1) tentang sumpah janji anggota KPU juncto
Pasal 5 huruf b asas jujur, huruf c asas adil, huruf d asas kepastian hukum, huruf g
asas keterbukaan, dan huruf i tentang asas profesionalitas Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan para Pengadu:
[4.2.1] Para Teradu telah menanggapi keberatan para saksi Partai terkait
validitas/keabsahan data yang termuat dalam Formulir model DB-1 dan EB-1. Dalam
rapat pleno pada 10 Mei 2017 Para Teradu meminta waktu untuk menyiapkan
dokumen, sebab seluruh dokumen hasil rekapituasi penghitungan perolehan suara
pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD musnah terbakar saat kantor KPU
Kabupaten Mimika dibakar pada 6 Juni 2015. Rapat pleno rekapitulasi ditunda selama
5 (lima) hari kerja dan dilanjutkan 18 Mei 2017 dengan menunjukkan dokumen asli
formulir asli DB-1 dan Formulir EB-1 yang ditandatangani Anggota KPU Kabupaten
Mimika yang lama (sebelum PAW) dengan stempel basah dan tanda terima dari KPU
Provinsi Papua;
[4.2.2] Bahwa para Teradu dalam Rapat Pleno telah membacakan Keputusan KPU
Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU/KAB.03143472/V/2017 tentang Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara Partai Politik Anggota DPRD pada Pemilu Legislatif Kabupaten
Mimika Periode 2014-2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 02/Kpts/KPU
KAB.031434172/V/2017 tentang Penetapan Hasil Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode
2014-2019. Keputusan a quo merupakan hasil perbaikan terhadap proses Keputusan
KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/KPU-MMK/031434172/VI/2014 yang disupervisi
dan dimonitoring oleh KPU Provinsi Papua atas perintah KPU Republik Indonesia guna
menindaklanjuti Putusan PTUN Nomor: 034/G/2015/PTUN.JPR. Ketidakhadiran
Panwaslu Kabupaten Mimika pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Partai Politik Anggota DPRD dan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Kursi Partai
Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mimika
Periode 2014-2019 tanggal 18 Juni 2017, oleh karena masa jabatan Panwaslu
Kabupaten Mimika telah selesai. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 69 ayat (3), panwaslu
kabupaten/kota, pengawas pemilu luar negeri, dan PPL, bersifap ad hoc. Selanjutnya
Pasal 70 menentukan bahwa Panwaskab, Panwascam, PPL, dan PPLN dibentuk paling
lambat satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai, dan
berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu
selesai. Para Teradu telah berusaha menghadirkan Bawaslu Provinsi Papua pada rapat
pleno perbaikan prosedur penerbitan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
17/kpts/KPU-MMK/031.434172/VI/2014. Para Teradu telah menyampaikan
pemberitahuan sebanyak 3 (tiga kali) dengan menyurati Bawaslu Provinsi Papua untuk
menghadiri pleno tersebut tetapi tidak ada tanggapan. Menjelang rapat pleno KPU
Mimika tanggal 18 Mei 2017, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan surat Nomor
033/K.Bawaslu-Prov.PA/HM.02.00/V/2017 tanggal 9 Mei 2017 pada poin 7
menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan umum berakhir dengan penetapan Hasil
pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mimika melalui Keputusan KPU Kabupaten Mimika
Nomor 17/KPU-mmk/031434172/VI/2014 tentang penetapan perolehan kursi anggota
DPRD, sehingga bawaslu Provinsi Papua tidak memiliki kewajiban untuk mengambil alih
tugas pengawasan Panwaslu Kabupaten Mimika;
[4.2.3] Para Teradu membenarkan Putusan PTUN Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi tidak bermakna sebagai larangan untuk
menjadikan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17 Nomor 17/KPU-
MMK/031434172/VI/2014 sebagai dasar dalam menetapkan Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Partai Politik Anggota DPRD pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten
Mimika Periode 2014-2019 dan Penetapan Hasil Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon
Terpilih Anggota DPRD Pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014-
2019. Putusan PTUN Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR juga tidak mewajibkan para Teradu
untuk menggunakan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
16A/KPU/MMK/031.434172/2014 sebagai dasar dalam menetapkan Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Partai Politik Anggota DPRD pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten
Mimika Periode 2014-2019 dan Penetapan Hasil Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon
Terpilih Anggota DPRD Pada Pemilu Legislatif Kabupaten Mimika Periode 2014-2019. Hal
itu diperkuat dengan Surat PTUN Jayapura Nomor W4.TUN4/648/HK.06/VI/2017,
tertanggal 12 Juni 2017, yang ditujukan kepada Pengadu I Anton Bukaleng, Perihal:
Gubernur Papua Cq. Bupati Mimika dan KPU Kabupaten Mimika tidak melaksanakan
Putusan Nomor: 34/G/2015/PTUN.JPR;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, keterangan Saksi, bukti
dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Bahwa tindakan para Teradu menskorsing dan meminta waktu 5 (lima) hari kerja
dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik Anggota DPRD pada
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dan Penetapan Hasil
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pada Pemilu Legislatif
Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 tangga 10 Mei 2017, untuk menghadirkan
sumber data berita acara pengambilan data, menurut DKPP merupakan bentuk
tanggapan para Teradu atas pertanyaan dan keberatan saksi-saksi Partai yang
disampaikan oleh Partai Golkar, PDIP, PKPI, Demokrat, PPP, PKS, dan Nasdem. Hal
tersebut dapat dibuktikan dengan kemampuan para Teradu menunjukkan dokumen asli
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/KPU-mmk/031434172/VI/2014 beserta
lampiran Formulir Model DB-1 dan EB-1 yang ditandatangani Anggota KPU Kabupaten
Mimika yang lama (sebelum PAW) dengan stempel basah serta tanda terima dari KPU
Provinsi Papua. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan para Pengadu, bahwa para Teradu
melanggar Pasal 5 huruf i juncto Pasal 15 huruf a tentang asas profesionalitas tidak
terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa tindakan para Teradu dalam rapat pleno 18 Mei 2017 menerbitkan
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU KAB.031434172/V/2017
tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Anggota DPRD Pada
Pemilu Legislatif Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dan Keputusan Nomor
02/Kpts/KPU KAB.031.434172/V/2017 tentang Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode
2014-2019 yang tetap mengacu pada lampiran Formulir Model DB-1 Keputusan KPU
Kabupaten Mimika Nomor 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, menurut DKPP
merupakan perbuatan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu
telah berusaha secara patut dan sungguh-sungguh untuk memenuhi ketentuan Pasal
206 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD. Mengingat mekanisme dan prosedur tersebut tidak terpenuhi
sehingga Keputusan Gubernur Papua Nomor 1555.2/385/Tahun 2005, tertanggal 3
November 2015 tentang peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dibatalkan oleh Putusan PTUN Jayapura Nomor
34/G/2015/PTUN.JPR. Ketidakhadiran Panwaslu Kabupaten Mimika dalam rapat pleno
tanggal 10 dan 18 Mei 2017 sangat beralasan menurut hukum dan etika yang berada di
luar kemampuan para Teradu. Hal tersebut disebabkan oleh jabatan Panwaslu yang
bersifat ad hoc sehingga saat rapat pleno diselenggarakan pada tanggal 10 dan 18 Mei
2017 tidak ada lagi Panwaslu Kabupaten Mimika. Untuk tetap memenuhi ketentuan
Pasal 206 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Para Teradu telah berusaha mengundang Bawaslu
Provinsi Papua dengan menyampaikan surat sebanyak tiga kali. Bawaslu Provinsi Papua
tidak bersedia hadir dengan alasan bahwa seluruh tahapan pemilihan umum telah
berakhir dengan penetapan Hasil pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mimika melalui
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/KPU-mmk/031434172/VI/2014 tentang
penetapan perolehan kursi anggota DPRD. Oleh sebab itu Bawaslu Provinsi Papua tidak
memiliki kewajiban untuk mengambil alih tugas pengawasan Panwaslu Kabupaten
Mimika. Kehadiran pengawas pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu
pada prinsip bertujuan mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu guna
kepentingan keterbukaan dan akuntabilitas agar pemilu terlaksana sesuai dengan asas
jujur dan asas adil. Meskipun demikian, ketidakhadiran pengawas pemilu setelah
diundang dan disampaikan secara patut oleh para Teradu merupakan suatu keadaan
yang berada di luar kemampuan para Teradu. Hal tersebut tidak menjadi penghalang
pelaksanaan tahapan rekapitulasi perolehan suara partai dan penetapan perolehan
kursi partai dan calon anggota DPRD terpilih. Mengingat rapat pleno 18 Mei 2017 a quo
tidak lagi merekapitulasi sebagaimana dalam tahapan pemilu anggota legislatif tahun
2014 tetapi sekadar memperbaiki mekanisme dan prosedur penetapan rekapitulasi
perolehan suara partai politik serta penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD
terpilih sesuai lampiran Formulir DB-1 dan Formulir EB-1 Keputusan KPU Kabupaten
Mimika Nomor 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 yang diperoleh dari KPU Provinsi
Papua. Validitas data lampiran Formulir Model DB-1 dan EB-1 yang didukung dengan
Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor 09/B2/KPU Kab.MMK.031434172/III/2017,
Formulir Model DB-1, Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor
39/B2/KPUKPUKab.031434172/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017 perihal Permohonan
peminjaman dokumen asli Keputusan KPU Mimika, Tanda Terima Formulir Model DB-1
dan EB-1, merupakan bukti yang sah dan meyakinkan. Menurut DKPP, para Teradu
telah bekerja sesuai dengan Pasal 5 huruf b asas jujur, huruf c asas adil, huruf d asas
kepastian hukum, huruf g asas keterbukaan, dan huruf i tentang asas profesionalitas
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut sepanjang terkait dalil
aduan Pengadu pada angka [2.1.2] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.3.3] Tindakan Para Teradu melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Mei 2017 dan 18
Mei 2017, merupakan upaya memperbaiki mekanisme dan prosedur penetapan
rekapitulasi perolehan suara partai politik serta penetapan perolehan kursi dan calon
anggota DPRD terpilih. Hal tersebut dilakukan oleh Para Teradu sebagai tindak lanjut
atas Keputusan Gubernur Nomor 155.2/420/Tahun 2016 tentang Pembatalan dan
Pencabutan Keputusan Gubernur Papua Nomor 1555.2/385/Tahun 2005, tertanggal 3
November 2015 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014-
2019. Keputusan Gubernur Nomor 155.2/420/Tahun 2016 merupakan pelaksanaan
Putusan PTUN Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR yang membatalkan Keputusan
Gubernur Papua Nomor 1555.2/385/Tahun 2005 tertanggal 3 November 2015 tentang
peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode
2014-2019. Tindakan para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika,
Nomor 01/Kpts/KPU KAB.031434172/V/2017 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara Partai Politik dan Anggota DPRD Pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mimika
Periode 2014-2019, demikian halnya Keputusan Nomor 02/Kpts/KPU
KAB.031.434172/V/2017 tentang Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Pada Pemilu Legislatif Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 mengacu
pada lampiran Formulir Model DB-1 dan EB-1 Keputusan KPU Kabupaten Mimika
Nomor 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014. Para Teradu menurut DKPP telah secara
patut dan bersungguh-sungguh berusaha memenuhi mekanisme dan prosedur
administrasi yang menjadi pertimbangan dibatalkannya Keputusan Gubernur Papua
Nomor 1555.2/385/Tahun 2005. Tindakan para Teradu menerbitkan kedua Keputusan
a quo merupakan tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR
untuk mengisi anggota DPRD Kabupaten Mimika yang mengalami kekosongan.
Pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, menurut DKPP telah dilakukan oleh para
Teradu secara patut menurut hukum dan etika. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun
demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan tugas KPU Provinsi Papua untuk
melakukan pendampingan dan pembinaan khusus untuk peningkatan kapasitas bagi
para Teradu agar memahami secara komprehensif tugas, fungsi, dan wewenang sebagai
penyelenggara pemilu yang kredibel dan profesional. Hal tersebut merupakan bagian
penting dari usaha membangun kepercayaan dan kehormatan lembaga penyelenggara
pemilu di mata publik.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, serta mencermati keterangan para saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memulihkan nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I T Ocepina Magal selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Mimika, Teradu II Derek Mote, Teradu III Alfrets Petupetu, Teradu IV
Yoe Luis Rumaikewi, dan Teradu V Reinhard Gobay masing-masing selaku Anggota
KPU Kabupaten Mimika;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Dr. Harjono, S.H., M.CL., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Muhammad., S.IP., M.Si., Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,
M.Si., Dr. Alfitra Salamm, APU, Ida Budhiati, S.H., M.H., Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H.,
M.H., dan Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu tanggal enam belas bulan Agustus tahun dua ribu tujuh belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal dua puluh
delapan bulan Agustus tahun dua ribu tujuh Belas oleh Dr. Harjono, S.H., M.CL.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Muhammad., S.IP., M.Si., Prof. Dr. Teguh
Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. Alfitra Salamm, APU, dan Ida Budhiati, S.H., M.H, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan/atau kuasanya dan Para
Teradu.
KETUA
ttd
Dr. Harjono, S.H., M.CL.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Alfitra Salamm, APU. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Ttd Ttd
Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.