III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
2
Nomor: 36/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 15 April 2015 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 8/DKPP-PKE-IV/2015, sebagaimana dibacakan dalam sidang 18 Mei 2015 yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 April 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika
telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014
Mei 2014. SK tersebut sah secara hukum karena merupakan hasil rapat yang
dilaksanakan terbuka dan transparan, dihadiri 12 PPD/PPK dari 12 distrik, Panwaslu
Kabupaten Mimika, Muspida Kabupaten Mimika, serta adanya Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Nomor 230/Bawaslu Provinsi/V/2014 tanggal 19 Mei 2014, dan berdasarkan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor 630/Panwaslu-MMK/2014, yang
pada intinya Keputusan KPU Kabupaten Mimika yang sah adalah SK Nomor
16A/KPU-MMK/031.434172/2014;
2. Bahwa kemudian tanggal 23 Mei 2014 KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014,
padahal SK Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 tidak pernah dicabut
oleh KPU Mimika. KPU Mimika bersikukuh SK yang sah secara hukum adalah SK
Nomor 20, padahal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi bukan SK Nomor
20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 akan tetapi SK Nomor 16A/KPU-
MMK/031.434172/2014 yang terbit tanggal 29 April 2014 dan diajukan ke
Mahkamah Konstitusi tanggal 12 Mei 2014;
3. Bahwa pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah mengeluarkan putusan
dalam hal banyaknya surat Keputusan yang diterbitkan KPU Kabupaten Mimika
terkait perolehan suara dan penetapan Calon Legislatif. Bahwa KPU mengeluarkan
4(empat) Surat keputusan, dan putusan PTUN pada intinya menyatakan: Pengadilan
Tata Usaha Negara dalam hal ini tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Pernyataan pihak KPU Kabupaten Mimika bahwa SK Nomor 20 Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 yang berlaku/sah adalah kebohongan besar dan telah
melanggar kode etik Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan i serta berkenaan dengan
ketentuan sumpah/janji anggota KPU Kabupaten/Kota vide Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa Keputusan PTUN menyatakan bahwa PTUN Jayapura dalam hal ini tidak
berwenang mengadili perkara tersebut. Mahkamah Konstitusi juga telah menolak
gugatan partai politik yang mengajukan gugatan terhadap Keputusan KPU Nomor
16A/Kpts/KPU-MMK/031.031.434172/2014, maka gugatan ke Mahkamah Konstitusi
ditolak, Secara hukum yang berlaku adalah SK Nomor 16A bukan Keputusan KPU
Nomor 20. KPU Mimika nyata-nyata telah mengabaikan dasar hukum Putusan PTUN
dan Mahkamah Konstitusi. Ketua dan Anggota KPU Mimika telah berbuat tidak adil
dan tidak netral yang dibuktikan dengan tetap mempertahankan SK Nomor 20 yang
jelas-jelas berusaha memenangkan salah satu calon atau partai. Padahal SK yang sah
ialah nomor 16A karena berdasarkan hukum yang final dan mengikat serta lembaga
3
konstitusi yang sah. KPU Mimika telah melanggar Pasal 2 huruf c dan huruf i
Undang-Undang 15 Tahun 2011 dan melanggar sumpah janji anggota KPU
Kabupaten/Kota dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Para Teradu
juga telah menyalahgunakan wewenang sebagaimana Pasal 249 ayat (5) Jo. Pasal 250
ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, dan melanggar Pasal 2 huruf c, Pasal 3, Pasal 9 huruf c Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa nama-nama calon anggota legislatif yang dihilangkan hak konstitusinya oleh
oleh penyelenggara yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika
Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 tanggal 29 April 2014 terdiri dari:
No. Nama Dapil Partai Suara Total Suara
Suara dikurangi
caleg oleh
Caleg & KPU/diganti
Partai Caleg lain
1 Benyamin Way I Gerindra 1.006 3.170 2.670
2 Ana Maragret L I Demokrat 2.607 5.914 Diganti
Caleg lain
(3.114)
3 Suhardi Sondi I PAN 1.002 3.154 302
4 Marthen Luther R II PDIP 823 2.441 323
5 Agustinus Tima II Golkar 2.225 7.293 2.155
6 Piter Yan Magal II Demokrat 1.589 3.387 450
7 Agus Patiung III PDIP 2.044 3.415 835
8 Den B. Hagabal III Gerindra 2.992 9.555 Diganti
caleg lain
9 Hermina Hagabal III Gerindra 2.325 9.555 Diganti
caleg lain
10 Ida Hubi III PBB 2.410 7.964 Diganti
caleg lain
11 Eska Magay V Golkar 899 3.479 Diganti
caleg lain
12 Fabianus V PDIP 1.353 3.262 1.053
Jamadu
(DB-1 terlampir)
Tabel di atas diduga menunjukkan tindakan para Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mimika yang telah melakukan pelanggaran berupa penggelembungan
suara sehingga menyebabkan kerugian dan perubahan suara pada Partai Golkar,
Partai Demokrat, PDIP, Partai Gerindra dan PAN sehingga banyak terjadi kehilangan
kursi. Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 5, Pasal 8 huruf a,
huruf b, dan Pasal 10 huruf b, huruf h, huruf i, dan huruf j Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Bahwa Laporan Temuan Pansus DPRD Kabupaten Mimika Nomor: 172/190/DPRD
tentang Kinerja KPU Kabupaten Mimika menyatakan Ketua dan Anggota KPU
4
Kabupaten Mimika menetapkan Caleg Terpilih tidak berdasarkan perolehan suara
dari berita Acara C-1 dan rapat pleno pada tanggal 23-29 April 2014 yang sah secara
hukum. KPU Kabupaten Mimika juga telah mengabaikan Rekomendasi Bawaslu
Nomor 230/Bawaslu Papua/V/2014 yang merekomendasikan kepada KPU Provinsi
Papua untuk memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Mimika agar menetapkan
Calon terpilih sesuai dengan hasil rapat tanggal 29 April 2014 sebagaimana SK KPU
Mimika Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031434172/2014. Berdasarkan hal tersebut
KPU Mimika telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;
7. Bahwa tindakan para Teradu yang terbukti memiliki itikad buruk dalam
penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi
Papua adalah tindakan yang tidak memenuhi kriteria jujur, adil, mandiri, profesional,
akuntabel, dan terbuka. Tindakan para teradu melanggar Pasal 5 Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Bahwa secara keseluruhan tindakan para Teradu melanggar Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10,
11, 12 dan Pasal 15 Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa para Pengadu menyampaikan keterangan dan bukti tambahan ke DKPP RI pada
tanggal 6 Juli 2015 dengan intisari sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Mimika telah melakukan pembatalan SK Nomor
20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 dengan menerbitkan SK Nomor 01/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2015, sebagai dasar penetapan Caleg terpilih DPRD Kabupaten
Mimika Periode 2014-2019, pada tanggal 1 Juni 2015 di Jayapura.
2. Bahwa pada saat Pleno Penetapan Caleg terpilih pada SK tersebut di atas, 7 (tujuh)
Partai Politik melakukan protes keras dan walk out dari Ruangan Rapat Pleno,
sedangkan 5 (lima) partai politik menyetujui penetapan SK tersebut (Bukti Berita
Acara terlampir)
3. Adapun alasan ketujuh Partai Politik melakukan walk out dan tidak menandatangani
Berita Acara SK No. 01 adalah sebagai berikut :
a. Bahwa penetapan Caleg terpilih pada SK No. 01/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2015 didasarkan pada hasil sertifikasi perubahan perolehan
suara partai politik dari SK No. 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, sedangkan
SK No. 17 tersebut telah dibatalkan dengan SK No. 18 pada tanggal 20 Mei 2014 di
Timika. Dasar hukum pembatalan SK tersebut dapat terlihat pada konsideran
Menimbang Poin b pada SK No. 18 yang berbunyi : Bahwa Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mimika No. 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014
Tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara partai politik untuk Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2014, tanggal 09 Mei 2014
dianggap tidak sah karena tidak dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Mimika
sebagaimana ketentuan Pasal 206 Ayat 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
5
Kabupaten/Kota. Perlu Pengadu jelaskan bahwa Panwaslu Kabupaten Mimika
tidak hadir pada saat penetapan SK No. 17 Tanggal 9 Mei di Jayapura karena
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak melaksanakan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Mimika No. 630, 631 dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua No. 195 Tanggal 4 Mei 2014 Tentang Penegasan kepada KPU Kabupaten
Mimika untuk melaksanakan Rekomendasi tersebut di atas. Hal ini dapat
dibuktikan dengan tidak adanya rapat pleno pencocokkan dan berita acara yang
diterima oleh saksi-saksi dari partai politik. Lagipula pada saat penetapan Caleg
terpilih pada SK No. 17, Saudara Ketua KPU Kabupaten Mimika dalam keadaan
mabuk dan hanya memakai celana pendek.
b. Bahwa KPU Kabupaten Mimika tidak melaksanakan Rekomendasi tersebut di atas
dan telah melampaui kewenangannya merubah sertifikasi hasil perolehan suara 16
Caleg yang mendapat kursi di SK No. 16 A dan diganti dengan 16 Caleg dari SK No.
17 dengan cara mengurangi suara dari Caleg Terpilih pada SK No. 16 A dan
menambahkan kepada 16 Caleg di SK No. 17 (bukti terlampir).
c. Bahwa dasar penetapan SK No. 17 oleh KPU RI adalah karena adanya laporan
sepihak dari Ketua KPU Kabupaten Mimika yang tidak melampirkan SK No. 18
Tentang Pembatalan SK No. 17 Tanggal 20 Mei 2014.
d. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, KPU RI mengeluarkan Rekomendasi
No. 237/KPU/V/2015 Tanggal 21 Mei 2015 dan Surat Bawaslu RI No.
0127/Bawaslu/V/2015 Tanggal 15 Mei 2015 tentang penyelesaian permasalahan
penetapan Caleg terpilih dan peresmian Anggota DPRD Kabupaten Mimika.
e. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Mimika mendalilkan Keputusan Mahkamah
Konstitusi RI No. 08-15-32/PHPU DPR-DPRD/XII/2014. Namun yang menggugat
pada keputusan tersebut adalah Max Samaran dari PKPI tentang perselisihan
suara sesama caleg PKPI di Dapil II yang tercantum pada sertifikasi SK 16 A
maupun SK No. 17 (Max Samaran tidak dapat kursi di SK No. 16 dan No. 17).
Putusan MK tersebut dalam amarnya tidak menyinggung perselisihan internal
Partai PKPI di Dapil II, namun hanya menyimpulkan bahwa gugatan dari Max
Samaran terhadap sesama Caleg atas nama Antonius Kemong tidak terbukti. Jadi
Max Samaran bukan menggugat SK No. 16A dan No. 17 tetapi perselisihan suara
secara internal. Pengadu berkesimpulan KPU Kabupaten Mimika dan KPU RI salah
tafsir terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 08-15-32/PHPU DPR-
DPRD/XII/2014.
g. perlu Pengadu jelaskan bahwa Pemilukada Kabupaten Mimika baru akan
terlaksana tahun 2019 sehingga apa yang terjadi saat ini semoga tidak akan
terulang lagi.
h. Atas kejadian poin a, Pengadu telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
i. Bahwa sampai dengan Tanggal 3 Juli 2015 DPRD Kabupaten Mimika belum
dilantik akibat terbitnya 5 SK dengan nama yang berbeda-beda antara satu SK
dengan SK lainnya.
6
4. Khusus terkait perubahan SK 16A menjadi 17, Pengadu mendalilkan sebagai berikut:
a. Bahwa di Dapil 5 Komisoner KPU Mimika dengan sewenang-wenang mengganti 3
(tiga) caleg terpilih pada SK 16A yaitu Anastasia Tekege dari Partai NasDem, Eska
Magai dari Partai Golkar dan Fabianus Jemadu dari PDIP.
b. Ketiga Caleg tersebut di atas diganti dengan Caleg dari Partai lain yang tidak
memperoleh suara yang cukup di Dapil 5 pada Pleno perhitungan perolehan suara
partai politik pada tanggal 29 April 2014 yaitu; PAN atas nama Eliser Ohe pada SK
16A memperoleh 261 suara atau total suara PAN 899 namun di SK 17
digelembungkan menjadi 1.861 atau suara PAN menjadi 3.399, selanjutnya Caleg
dari Partai PBB atas nama Theo Dikme pada SK 16A memperoleh 214 suara atau
total suara PBB 1.506. Namun pada SK 17 digelembungkan menjadi 1.214 suara
atau total suara PBB menjadi 3.106 suara. Caleg dari Partai Demokrat atas nama
Robertus Waropea pada SK 16A memperoleh 769 atau total suara Demokrat 2.238,
namun pada SK no. 17 dan SK no. 20 digelembungkan menjadi 1.469 atau total
suara Partai Demokrat menjadi 3.138 (bukti DB-1 Dapil 5 terlampir).
c. Dengan melakukan penggantian ketiga Caleg dari SK 16A tersebut, maka
Komisioner KPU Kabupaten Mimika telah melakukan pelanggaran kode etik berat
yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 26 ayat (2)
yaitu Tentang Sumpah Jabatan Penyelenggara Pemilu.
d. Bahwa dengan melakukan penggantian ketiga caleg di Dapil 5, maka Komisioner
KPU Kabupaten Mimika telah melakukan pengingkaran terhadap Surat
Rekomendasi Panwaslu Nomor: 631/PANWASLU-MMK/2014 yang
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mimika agar Dapil 4 dan 5 ditetapkan
pengesahannya pada Pleno tanggal 29 April 2014, sedangkan Dapil 1, 2 dan 3
ditetapkan dengan catatan memperhatikan keberatan dari saksi-saksi Partai
Politik. Dapil 4 dan 5 tidak boleh diotak-atik lagi atau tidak boleh ada perubahan
dalam bentuk apapun (surat rekomendasi terlampir).
e. Bahwa dengan melakukan penggantian ketiga Caleg di Dapil 5, maka Komisioner
KPU Kabupaten Mimika telah melakukan pelanggaran atas Surat Perintah
Penetapan Caleg terpilih dari KPU Provinsi Papua Nomor.
325/B2/KPU.Provinsi.030/V/2014, point 2 yaitu menetapkan hasil Pemilu tahun
2014, perolehan kursi Partai Politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten
dan Kota periode tahun 2014 – 2019 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Model DB dan DB-1 yang merupakan hasil pleno rekapitulasi perhitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten dan Kota tanpa melakukan suatu perubahan
dalam bentuk apa pun (bukti surat perintah terlampir).
f. Bahwa dengan melakukan perubahan ketiga Caleg di Dapil 5 tersebut maka
Komisioner KPU Kabupaten Mimika telah melakukan pengkhianatan hak konstitusi
rakyat Mimika khususnya di Dapil 5 yang bertentangan dengan asas jujur, adil,
integritas, akuntabel dan profesionalisme sebagai penyelenggara Pemilu yang telah
7
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
TANGGAPAN PENGADU ATAS JAWABAN TERADU
[2.2] Mencermati jawaban Teradu dalam sidang 18 Mei 2015, Pengadu menyampaikan
tanggapan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa jawaban Teradu adalah tidak benar karena faktanya KPU Kabupaten Mimika
telah menerbitkan 4 (empat) Surat Keputusan (SK) dengan nama-nama yang berbeda
yakni SK Nomor 16A, SK Nomor 17, SK Nomor 18, dan SK nomor 20. Hal ini
menunjukkan KPU Kabupaten Mimika tidak memenuhi kriteria profesional,
berintegritas, transparan, akuntabel, dan independen sebagai penyelenggara pemilu
yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 2 huruf c dan
i, dan melanggar sumpah/janji Anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Pasal
98 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota Pasal 249 ayat (5) Jo Pasal 250 ayat (2)
dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pasal 2 huruf c, Pasal 3, dan Pasal 9 huruf c.
2. Bahwa jawaban Teradu tentang tidak ditandatanganinya SK 16A/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 tanggal 29 April 2014 karena mengacu pada Rekomendasi
Panwaslu Nomor 630/PANWASLU-MMK/2014, tidak benar karena Rekomendasi
dikeluarkan sebelum rapat pleno Rekapitulasi dan penetapan Penghitungan
Perolehan suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
tahun 2014. Rekomendasi tersebut mengakomodir keberatan Saksi Parpol (Form DA-
2) Pada saat rapat pleno PPD Distrik Mimika Baru yang meliputi Dapil I, II, dan III.
SK 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 telah ditandatangani Teradu secara sah,
dapat dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 17/BA/IV/2014
pada tanggal 29 April 2014.
3. Bahwa jawaban Teradu adalah tidak benar karena dasar penetapan SK Nomor
17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 tidak dilaksanakan sesuai dengan
Rekomendasi Bawaslu Nomor 195/BAWASLU-PAPUA/V/2014. Hal ini dapat
dibuktikan dengan tidak adanya Berita Acara pencocokan data antara saksi Parpol
dengan Komisioner KPU Kabupaten Mimika dan Panwaslu Kabupaten Mimika.
4. Bahwa Jawaban Teradu adalah tidak benar karena Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Nomor 195/BAWASLU-PAPUA/V/2014 adalah untuk mempertegas Rekomendasi
Panwaslu Nomor 630/PANWASLU-MMK/2014, yang sampai saat ini belum
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mimika. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak
adanya Berita Acara pelaksanaan rekomendasi tersebut yang diterima oleh 13 Partai
Politik Peserta pemilu.
8
5. Bahwa jawaban Teradu adalah tidak benar karena pada saat melakukan pencocokan
sertifikasi model C-1, Komisioner KPU Kabupaten Mimika tidak memiliki Form Model
C-1 untuk melakukan pencocokan dengan saksi-saksi partai politik. Hal ini dapat
dibuktikan dengan hasil temuan pada rapat Pansus DPRD Kabupaten Mimika
dengan Sekretariat KPU Kabupaten Mimika tanggal 23 Oktober 2014 di Ruang
sidang DPRD Mimika. Sekretaris KPU Mimika beserta staf menjelaskan kepada Tim
Pansus bahwa Sekretariat KPU tidak pernah menerima Form model C-1 dari Daerah
Pemilihan Mimika I, II, dan III serta PPD Distrik Kuala Kencana (Dapil V). Surat
penjelasan dari Sekretaris KPU terlampir.
6. Bahwa benar saksi parpol telah mengajukan data yang valid tetapi KPU tidak
melakukan pencocokan data sampai saat ini karena Sekretariat KPU Kabupaten
Mimika tidak memiliki data Form Model C-1 Sesuai temuan Pansus DPRD Mimika
dan surat pernyataan Sekretaris KPU Kabupaten Mimika.
7. Bahwa jawaban Teradu adalah tidak benar karena pokok pengaduan saat ini adalah
dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap 4 (empat) SK yang telah dikeluarkan oleh
KPU Kabupaten Mimika sehingga sampai akhir bulan Mei 2015 DPRD Kabupaten
Mimika belum dilantik akibat ketidakprofesionalan Komisioner KPU Kabupaten
Mimika sebagai penyelenggara pemilu.
8. Bahwa jawaban Teradu adalah tidak benar karena Pengadu a.n Fabianus Jemadu
Dapil V PDIP tidak pernah memberikan surat kuasa pada Fandanita Silimang, S.H.,
M.Hum., Calon DPRD Kabupaten Mimika Dapil III PDIP. Dan pokok perkara
pengaduan Pengadu dengan Fandanita adalah tidak sama, Fandanita Silimang tidak
tercantum namanya dalam 4 (empat) SK ini, Fandanita Silimang tidak mendapatkan
suara yang cukup.
9. Memang benar Pengadu adalah Caleg terpilih dalam SK 20, namun Pengadu tetap
dirugikan atas ketidaknetralan anggota KPU Kabupaten Mimika dalam penetapan
caleg terpilih pada SK Nomor 20. Partai Golkar hanya mendapat 4 (empat) kursi.
Pada Pleno 29 April 2014 Partai Golkar menjadi pemenang pemilu dan meraih 7
(tujuh) kursi (SK 16A). Masyarakat pun telah mengetahui secara luas karena telah
disiarkan oleh RRI Mimika dan media lain.
10. Bahwa jawaban Teradu tidak benar karena gugatan Sdr. Norman khusus di Dapil V
dan yang diadukan adalah salah satu Anggota KPU yaitu Ambrosius Lamera, S.H.,
dan Teradu telah diberhentikan oleh DKPP. Pengadu tidak pernah memberikan kuasa
pada Sdr. Norman di Dapil V, dan Pengadu adalah Caleg di dapil I Partai Golkar.
11. Bahwa jawaban Teradu adalah tidak benar. Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan
rekomendasi tentu melalui suatu kajian yang mendalam tentang peraturan
perundang-undangan.
12. Bahwa jawaban Teradu tidak benar, Pengadu tidak memiliki kewenangan
menghambat Pelantikan DPRD Kabupaten Mimika. Pengadu perlu menjelaskan pada
Bupati agar tidak serta merta mengajukan rekomendasi pelantikan Anggota DPRD
9
terpilih dengan SK Nomor 20 yang cacat hukum. Bahwa berdasarkan Pengalaman
Pengadu I sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2009-2014, penetapan
calon terpilih harus berdasarkan Sertifikasi hasil pleno Terbuka penghitungan
Perolehan suara yang dilakukan hanya satu kali saja. Pada saat itu KPU tidak boleh
merubah hasil pleno yang telah ditetapkan hanya karena mendapat tekanan dari
Caleg dengan imbalan tertentu . Pada tanggal 20 Mei 2014 Ketua dan Anggota KPU
kabupaten Mimika telah membatalkan SK Nomor 17/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014. Menurut pemahaman Pengadu KPU tidak dibenarkan
menerbitkan SK baru tetapi harus kembali pada SK Nomor 16A/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 karena SK tersebut masih berlaku sah secara hukum dan
belum pernah dibatalkan.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Menyatakan para Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan para Teradu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu; dan
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
BUKTI-BUKTI PENGADU
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-21
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 16A/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 disertai Lampiran Sertifikasi;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 17/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 disertai Lampiran Sertifikasi;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 18/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014;
4. Bukti P-4 : Surat temuan Pansus DPRD Kabupaten Mimika;
5. Bukti P-5 : Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor
630/Panwaslu-MMK/2014;
6. Bukti P-6 : Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 195/Bawaslu-
Prov/2014;
7. Bukti P-7 : Surat Rekomendasi Bawaslu Papua Nomor 230;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 20/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014;
9. Bukti P-9 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
08-15-32/PHPU-DPR-DPRD/12/2014;
10. Bukti P-10 : Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura;
11. Bukti P-11 : Bukti Pemalsuan dokumen KPU Kabupaten Mimika;
12. Bukti P-12 : Bukti Laporan Polisi Nomor B/45/III/2015/Dir Reskrimun Polda
Papua;
13. Bukti P-13 : Model DB-1;
14. Bukti P-14 : Tanda bukti laporan kepada polisi Nomor TBL/25/III/SPKT Polda
Papua;
10
15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor
631/PANWASLU-MMK/IV/2014 TERTANGGAL 29 April 2015;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Papua perihal Perintah Pelaksanaan
Pleno Penetapan Hasil Pemilu Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 15 Mei 2015;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor
20/Panwaslu-MMK/IV/2014 tanggal 29 April 2015;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU
Kabupaten Mimika tertanggal 1 Juni 2015 bernomor:
01/KPTS/KPU-MMK/031.434172/2015 tentang Penetapan Hasil
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon TerpilihAnggota DPRD pada
Pemilu Legislatif 2014 di Tingkat Kabupaten Mimika (disertai
lampiran sertifikasi);
19. Bukti P-19 : Fotokopi Laporan Bareskrim Mabes Polri beserta kliping laporan ke
Mabes;
20. Bukti P-20 : Fotokopi perbandingan perolehan suara Caleg SK 16A, 17, 20 dan
SK nomor 01;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Surat Forum lintas partai;
[2.5] SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang telah diperdengarkan keterangan saksi Pengadu yang terdiri atas:
Yulianus N (Saksi Pengadu II Roby K Omaleng)
1. Pemilihan Umum Legislatif tanggal 9 April 2014 yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten Mimika sampai hari ini belum tuntas karena polemik penetapan calon
terpilih.
2. KPU Mimika menetapkan dua surat Keputusan yakni 16A dan 20. Saksi hanya bisa
jadi bersaksi terkait 25 Mei 2014 (waktu penetapan SK 20).
3. Tanggal 25 Mei 2014 adalah waktu yang ditetapkan KPU Kabupaten Mimika untuk
mengadakan rapat pleno perhitungan suara yang diperoleh partai politik. Sebelum
jam yang ditetapkan untuk rapat pleno, Saksi dan rekan lainnya dari Partai Golkar
bersama parpol lain mengadakan demo menolak pleno Minggu 25 Mei 2014, karena
hari Minggu adalah libur resmi, hari ibadah bagi Kristiani, namun demo tidak
ditanggapi Kapolres dan Panwaslu, padahal tidak ada Undang-Undang yang
mengatur harus bekerja di hari libur/Minggu. Hal ini menimbulkan keresahan di
kalangan umat Kristiani karena terganggu harus beribadah. Mengingat tidak adanya
tanggapan terhadap demo yang dilakukan Saksi dan rekan-rekannya, rapat pleno
Kabupaten tetap dilaksanakan.
4. Rapat KPU menurut hemat saksi hanya bisa satu kali saja. Namun pleno yang
diselenggarakan KPU Kabupaten pada tanggal 25 Mei 2014 adalah yang ketiga kali,
Yakni:
pleno pertama 29 April 2014 di Gedung Emeneme-Yauware menetapkan SK 16A
pleno kedua 9 Mei 2014 Hotel Jasmine Jayapura menetapkan SK 17 namun
digugurkan dengan SK18
Pleno ketiga menetapkan SK Nomor 20 di Emeneme-Yauware.
11
5. Terkait Pleno Hasil Perhitungan Suara, Pleno dimulai PPS dan PPD baru KPU
Kabupaten, namun pleno KPU pada 25 Mei 2014 bukan perhitungan suara,
komisionernya membacakan angka perolehan yang tidak diketahui sumbernya.
6. Hasil suara dibacakan Komisioner KPU Kabupaten Mimika dibaca bergantian,
sampai pada akhirnya tidak satu pun Partai Politik menandatangani hasil suara
termasuk Panwaslu.
7. Oleh karena itu hasil suara yang dibacakan tidak bisa dijadikan dasar untuk
menetapkan Anggota DPRD terpilih karena cacat hukum.
8. Pleno tanggal 25 Mei 2014 yang diselenggarakan sudah di luar jadwal tahapan secara
nasional yaitu tanggal 13-18 Mei 2014.
9. Kesimpulan Saksi, pleno 25 Mei 2014 yang menetapkan SK 20 adalah sangat
bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Pemilu Legislatif
adalah hajat Partai Politik, KPU hanya dipercayakan sebagai penyelenggara. Itu
berarti setiap keputusan menyangkut suara partai politik, harus diketahui dan
ditandatangani saksi partai politik. Bila tidak, maka berita acara tersebut tidak sah
dan tidak dapat dijadikan dasar penentuan calon terpilih.
Johanis Wearbetu (Saksi Pengadu III):
1. Bahwa jawaban Teradu tentang tidak ditandatanganinya SK 16A/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 tanggal 29 April 2014 karena mengacu pada Rekomendasi
Panwaslu Nomor 630/PANWASLU-MMK/2014 tidak benar, karena rekomendasi
dikeluarkan sebelum rapat pleno rekapitulasi dan penetapan penghitungan
perolehan suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten tahun
2014. Rekomendasi tersebut mengakomodir keberatan saksi Parpol (Form DA-2) pada
saat rapat Pleno PPD Distrik Mimika Baru yang meliputi Dapil I, II, dan III.
2. Bahwa Berita Acara Nomor 17/BA/IV/2014 ialah tentang Persetujuan Penetapan
Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten tahun 2014. Sebanyak 7 (tujuh) saksi Parpol menerima hasil penetapan
SK 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, 2 (dua) saksi Parpol tidak hadir, dan 3
(tiga) Saksi Parpol menolak sehingga Keputusan KPU Kabupaten Mimika yaitu
melakukan penetapan sesuai dengan suara terbanyak.
3. Bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Mimika belum melaksanakan rekomendasi
Panwaslu Nomor 630/PANWASLU-MMK/2014 dan rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua Nomor 195/BAWASLU PROV/PAPUA/V/2014.
4. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika Teradu I, II, III, dan IV telah melakukan pelanggaran kode etik yakni tidak
memenuhi asas jujur, adil, mandiri, profesional, akuntabel, dan terbuka.
Amandus Narwadan (Saksi Pengadu I)
1. Saksi saat itu hadir sebagai saksi Parpol. Penetapan SK 16A merupakan rapat yang
sangat resmi dihadiri Muspida dan pihak lainnya.
12
2. Waktu itu terjadi empat atau lima kali skorsing karena beda pendapat, ada
perbaikan.
3. Bahwa 7 (tujuh) saksi parpol menandatangani, 3 (tiga) saksi parpol yakni dari PKS,
Partai Nasdem, dan PKPI mengajukan keberatan maka ditinjau ulang karena tiga
keberatan tersebut.
4. Keputusan KPU Nomor 16A sah ditutup dengan mengetuk palu sidang. Saat itu KPU
tidak membubuhkan tanda tangan dengan alasan terlebih dahulu akan ke Jayapura
menunggu Sidang Pleno Caleg Provinsi dan Pusat. Tiba-tiba sorenya ada perubahan
untuk adakan pleno ulang. saat itu tidak semua saksi hadir. Bawaslu dan KPU
Provinsi tidak hadir karena menganggap forum itu tidak sah. Penyelengara yang
hadir hanya dari distrik, itu pun tidak lengkap. Terpaksa KPU pleno tanpa dihadiri
beberapa partai.
5. Saksi sempat diminta KPU untuk adakan kompromi, Saksi sebagai pemilik suara
sah tidak mau seperti itu. Beberapa partai minta kembali ke SK 16A karena itu yang
sudah sah. Lalu Saksi selaku perwakilan dari PDIP melakukan gugatan, namun
karena ada empat partai dan bebarapa hal, sehingga tidak bisa diajukan ke DKPP.
Akhirnya Caleg PDIP Fabianus Jemadu melakukan gugatan karena ada skenario
pengurangan suara.
Dan Bilo Hagabal (Saksi Pengadu III)
1. Yang saksi lihat dan ikuti adalah SK 16, SK 17 dan SK 20.
2. Terjadi perubahan nama dalam SK 17 (berbeda dengan SK 16), bahkan SK 20
perbedaannya sudah jauh sekali.
3. Saksi menyampaikan kepada pimpinan majelis sidang bahwa SK yang sah adalah
nomor 16.
Saksi Victor kabey (Saksi Pengadu II):
1. Persoalan ini dilihat proses demi proses belum bisa ditentukan siapa yang salah
karena masih proses di KPU RI dan Bawaslu RI.
2. Bahwa telah terbit putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
3. Adapun SK-SK yang muncul itu tidak sah karena harus mengacu pada Mahkamah
Konstitusi.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP PENGADUAN PENGADU
[2.6] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan yang
disampaikan Teradu I dan II pada sidang tanggal 18 Mei 2015 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu mengenai dugaan terjadinya pelanggaran
kode etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika berupa tindakan tidak
netral dan penyalahgunaan wewenang serta sikap abai terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi dan Putusan PTUN Jayapura.
2. Bahwa Teradu I,II, III dan IV dalam melaksanakan tugas tetap berpegang teguh
pada Undang-Undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku.
13
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI dan Putusan PTUN Jayapura adalah
putusan yang mutlak dilaksanakan namun setahu Teradu selaku
penyelenggara,tidak pernah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait
Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Mimika.
4. Bahwa Putusan PTUN Jayapura menyatakan PTUN dalam hal ini tidak berwenang
mengadili perkara tersebut.
5. Bahwa Keputusan KPU Mimika Nomor: 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014
tertanggal 29 April 2014 tidak ditandatangani Teradu I karena adanya
Rekomendasi Panwaslu Mimika Nomor: 630/PANWASLU-MMK/2014.
6. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 17/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014, tentang Sertifikasi Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara
serta Penetapan Kursi Partai dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Mimika, dilaksanakan atas tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua Nomor : 195/BAWASLU-Papua/V/2014.
7. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2014, KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor : 20/Kpts/KPU-MMK/ 031.434172/2014, tertanggal 25 Mei
2014, guna melakukan perbaikan perolehan suara Partai dan Calon DPRD
Kabupaten Mimika atas keberatan saksi dan Pimpinan Partai Politik, sesuai
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika No. 630/PANWASLU-MMK / 2014.
8. Bahwa pada saat pleno di Graha Eme-Neme Yauware Timika pada tanggal 29 April
2014, Teradu I, II, III dan IV melaksanakan sidang Pleno memberikan
Kesempatan kepada Saksi Mandat Parpol untuk menunjukkan bukti-bukti yang
valid berupa Model C-1 untuk diplenokan kepada Panwaslu Kabupaten Mimika
guna dilakukan validasi, namun para Pengadu I,II dan III tidak melakukan hal
tersebut.
9. Bahwa saksi Parpol yang mengajukan bukti yang cukup Valid berupa model C-1
adalah Partai Nasdem pada Dapil I, II dan Dapil III,dan Partai PKPI Dapil I dan
Dapil II dan telah divalidasi oleh Panwaslu Kabupaten Mimika. Panwaslu
mengeluarkan Rekomendasi No: 630/PANWASLU-MMK/2014. Yaitu;
1. Partai PKPI dapil II dan III. Keberatan disampaikan oleh Maks Samaran.
2. Partai NASDEM Dapil I, II dan III. Keberatan di sampaikan oleh Aser Gobay St.
3. Partai HANURA Dapil III. Keberatan disampaikan oleh sekretaris Hanura.
4. Partai PKB Dapil III. Keberatan disampaikan oleh sekretaris PKB.
5. Partai PDIP dapil II. Keberatan disampaikan oleh Fandadita Silimang, SH, M.
Hum.
Sedangkan dua partai lainnya terkait DPRD Provinsi Papua.
10. Bahwa Pengaduan Pengadu dengan pokok Perkara yang sama telah diputuskan
DKPP sebagaimana tertuang dalam Putusan DKPP No : 103/DKPP-PKE-III/2014.
No : 104/DKPP-PKE-III/2014 dan Putusan DKPP No: 197/DKPP-PKE-III/2014.
No: 298/DKPP-PKE-III/2014.
14
11. Bahwa Pengadu I ( Fabianus Jemadu ) adalah calon DPRD Kabupaten Mimika dari
Partai PDIP sehingga pokok pengaduan yang pernah disampaikan ke DKPP oleh
Pandanita Silimang SH. M. Hum, calon dari partai yang sama yaitu PDIP dengan
pokok pengaduan yang sama terhadap teradu yang sama.
12. Bahwa Pengadu II (Roby K Omaleng ) adalah calon anggota DPRD Mimika terpilih
pada hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, apa yang menyebabkan
Pengadu II dirugikan oleh Teradu, hingga akhirnya menyampaikan pengaduan ke
DKPP dengan pokok pengaduan yang sama yang sebelumnya sudah disidangkan
oleh DKPP terhadap Teradu I,II,III dan Teradu IV.
13. Bahwa Pengadu III Benyamin Way adalah calon DPRD dari Partai Gerindra.
Sehingga pokok pengaduan yang sama pernah disampaikan ke DKPP oleh
Nurman S. Karupukaro dari partai yang sama yaitu Partai Gerindra dengan pokok
pengaduan yang sama terhadap Teradu yang sama.
14. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 18/BAWASLU PROV /
PAPUA / II / 2015, tertanggal 15 Maret 2015, dijadikan dasar oleh Pengadu untuk
melaporkan Teradu ke DKPP sehingga menurut Teradu berdasarkan peraturan
penyelenggara Pemilu batas waktu untuk mengeluarkan rekomendasi sudah tidak
ada.
15. Putusan DKPP No: 103/DKPP-PKE-III/2014. No: 104/DKPP-PKE-III/2014 dan
Putusan DKPP No: 197/DKPP-PKE-III/2014. No: 298/DKPP-PKE-III/2014 adalah
Putusan yang benar sehingga Pengadu I, II dan III mestinya menghargai
Keputusan DKPP bukan lagi mengajukan pokok pengaduan yang sama.
16. Bahwa sengketa yang terjadi di Kabupaten Mimika adalah bukan sengketa
tahapan perhitungan dan sertifikasi perolehan suara, juga bukan merupakan
sengketa penetapan kursi partai politik serta penetapan calon DPRD Kabupaten
Mimika. Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Mimika adalah peresmian
pengangkatan DPRD Kabupaten Mimika hasil pemilu tahun 2014, dengan
demikian kewenangan peresmian pengangkatan DPRD Kabupaten Mimika adalah
kewenangan pemerintah bukan kewenangan Teradu I, II, III dan IV.
17. Bahwa Hasil Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Mimika Provinsi Papua sudah
disampaikan Kepada Pemerintah (Bupati Mimika) Pada Tanggal 25 Agustus 2014
(Kepada Penjabat Bupati Ausilius Youw, S.Pd., MM).
18. Penjabat Bupati Mimika meneruskan Kepada Gubernur Papua Pada Tanggal 26
Agustus 2014 Untuk Peresmian Pengangkatan DPRD Kabupaten Mimika Periode
2014-2019 Dan Pemberhentian DPRD Kabupaten Mimika Periode 2009-2014.
19. Bahwa Terjadi Penarikan Oleh Bupati Definitif (Eltinus Omaleng) Pada Bulan
September 2014.
20. Bahwa Gubernur Papua Menyampaikan Surat Kepada Bupati Mimika Pada
Tanggal 17 Desember 2014 dan Tanggal 29 Januari 2015 Tentang Pengusulan
15
Kembali Peresmian Pengangkatan DPRD Kabupaten Mimika Sesuai Dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika.
21. Bahwa Menteri Dalam Negeri menyurati Gubernur Papua pada Tanggal 27
Januari 2015. Kemudian Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat kepada
Gubernur Papua pada Tanggal 20 Maret 2015 tentang Peresmian Pengangkatan
DPRD Kabupaten Mimika Hasil Pemilu Tahun 2014.
22. Bupati Mimika Mengusulkan DPRD Kabupaten Mimika Hasil Pemilu Tahun 2014
dan isinya tidak sesuai Dengan Keputusan Penetapan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika.
23. Bahwa Pada Tanggal 27 Februari 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mimika Menyampaikan Laporan Ke POLDA Papua tentang Pemalsuan Tanda
Tangan Teradu I (Ketua KPU Mimika) dan Pemalsuan Dokumen KPU Mimika.
24. Bahwa dengan kejadian tersebut, hingga saat ini Teradu senantiasa mengawal,
menjaga dan mempertahankan hasil Pemilihan Umum dengan menerbitkan
Keputusan Sebagai Penyelenggara Pemilu.
25. Bahwa polemik yang terjadi di Kabupaten Mimika telah mengintervensi
kewenangan penyelenggara Pemilu, sehingga Teradu mengawal keputusan
penyelengara Pemilu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011,
tentang Penyelenggara Pemilu.
26. Teradu dengan ini mengutip putusan PTUN Jayapura No:
10/PLW/G/2014/PTUN.JPR sebagai berikut:
a. Gugatan Perlawanan, melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Bahwa surat keputusan KPU Mimika (terlawan) No: 16A. No: 17. No: 18 dan No:
20 adalah suatu rangkaian proses tahapan Pemilihan Umum Legislatif dari
tanggal 19 April 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014 merupakan
tindaklanjut rekomendasi PANWASLU Kabupaten Mimika No: 630/PANWASLU-
MMK/IV/2014 yang dipertegas oleh BAWASLU Provinsi Papua No:
195/bawaslu-papua/V/2014 tersebut. Dikeluarkannya SK: 20/kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 menujukan SK:16A/kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 sebagaimana dikemukakan oleh Pengadu adanya dua
surat keputusan adalah keliru, karena tindakan Teradu tidak bersifat final,
karena kenyataannya SK:16A/kpts/KPU-MMK/031.434172/2014. TIDAK
DITANDATANGANI oleh Teradu dalam hal ini Ketua KPUD Mimika, dengan
demikian Surat Keputusan yang dinyatakan sah adalah SK.No: 20/kpts/KPU-
MMK/031. 434172/2014 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan
perolehan kursi bagi calon anggota legislatif hasil pemilu 2014.
b. Detail perlawanan pada butir 10, bahwa Mahkamah Kontitusi Menolak
Permohonan beberapa partai dan calon perseorangan, sehingga SK:
16A/kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, tidak dapat dijadikan sebagai suatu
keputusan yang dikeluarkan KPU karena keputusan tersebut tidaklah bersifat
16
final dan mengikat karena KPU Kabupaten Mimika(terlawan) masih harus
menindaklanjuti Rekomendasi PANWASLU No:
630/PANWASLU/MMK/IV/2014. Hasil tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu
ditetapkan dengan SK. No: 20/kpts/KPU-MMk/031. 434172/2014 merupakan
Keputusan yang bersifat Final dan mengikat. Pemohon butir 11 s/d butir 14
secara tegas Termohon menolak didasari alasan hukum Proses sertifikasi
Perolehan suara berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Mimika (Termohon)
ditetapkan berdasarkan SK: No: 20/kpts/KPU-MMk/031. 434172/2014.
c. Sebagaimana dalam Pertimbangan Majelis bahwa Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor: 16A/kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014, tanggal 29 April 2014, tentang Penetapan hasil
perhitungan Perolehan Suara Partai Politik untuk Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mimika tahun 2014 tersebut dinyatakan tidak
pernah diterbitkan oleh Termohon, dan juga Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Mimika No: 20/kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, tanggal
25 Mei 2014, tentang Sertifikasi Perolehan Suara dan Penetapan Kursi Partai
Politik serta penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014-
2019.
d. Oleh karena para Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak benar
maka berdasarkan pasal 110 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Para Penggugat dihukum untuk
membayar biaya perkara yang sebenarnya akan ditentukan di dalam amar
putusan PTUN.
Bahwa secara khusus DKPP menghadirkan Teradu III dan IV dalam sidang kedua di
Mapolda Papua tanggal 3 Juli 2015 dengan intisari jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pembagian tugas sehari-hari di internal KPU Kabupaten Mimika,
Teradu III membidangi sosialisasi, Teradu IV divisi logistik
2. Saat pelaksanaan Pileg 9 April 2014, Teradu III ada di Timika, Teradu IV berada di
Distrik Mimika Barat
3. Ketidakhadiran Teradu III dan IV pada sidang pertama ialah atas dasar tidak ada
pemberitahuan dan kendala biaya yang disebabkan diangkatnya Kepala
Sekretariat KPU Kabupaten Mimika menjadi Kepala Dinas. Khusus Teradu III,
saat sidang pertama sedang berada di Jakarta
4. SK 16A adalah hasil rekapitulasi, belum bisa dikatakan sebuah Surat Keputusan
yang valid. Berbeda halnya dengan SK 20 yang notabene hasil rekapitulasi plus
penetapan SK Terpilih
5. Saat pleno hasil rekapitulasi hasil 5 Dapil di Mimika yang kemudian melahirkan
SK 16A, terjadi keberatan saksi-saksi Parpol. Terbitlah Rekomendasi Panwaslu
diperkuat dengan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua, dan kemudian
17
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Mimika dengan produk akhir berupa SK
Nomor 20
6. SK 17 yang terbit berdasarkan rapat di Hotel Yasmin dicabut dengan
diterbitkannya SK Nomor 18, karena rapat di Yasmin tidak dihadiri para pihak
yang semestinya ada, terutama Panwaslu Kabupaten Mimika. Sepulangnya ke
Mimika, semua diverifikasi dan produk akhirnya ialah SK Nomor 20
7. SK nomor 17 dicabut dalam forum Coffee morning di kediaman Bupati Mimika.
Lalu diterbitkanlah SK Nomor 20
8. Teradu III dan IV hadir di semua pleno rekapitulasi, dan keempat SK yang terbit
adalah hasil Pleno
9. Pleno lanjutan dilaksanakan di Jayapura dengan berbagai pertimbangan. Sebelum
pertemuan di Yasmin, ada pertemuan KPU Mimika dengan pihak parpol yang
difasilitasi Bawaslu Provinsi. Dicapai kesepakatan untuk tempat pleno
rekapitulasi tidak digelar di Mimika, melainkan di Jayapura
10. Bahwa Teradu I selaku ketua KPU Mimika tidak menandatangani SK 16A karena
mau menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Mimika yang terbit sebelum
pelaksanaan Pleno Rekapitulasi/sebelum terbit SK 16A
11. Alasan terbitnya SK Nomor 17 adalah terdapat Rekomendasi Panwaslu yang
belum ditindaklanjuti. Adapun rekomendasi Bawaslu terbit setelah ada SK KPU
12. Alasan pertemuan di rumah Bupati ialah untuk melakukan koordinasi antar
berbagai pihak dan mempertimbangkan situsi aktual di Mimika
13. Pelaksanaan Pleno di Yasmin tidak dihadiri PPD, berjalan lambat, baru disahkan
sekitar jam 1 (satu) dinihari
14. Teradu III tidak mau menandatangani hasil pleno rekapitulasi di Hotel Yasmin
dengan alasan tidak dihadiri Panwaslu dan kurang sosialisasi pada masyarakat
15. Teradu III dan IV berpendirian SK yang sah adalah Nomor 20 karena sudah
mengakomodir rekomendasi Nomor 195
16. Bahwa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah SK Nomor 17
17. Dalam Putusan MK tidak ada permintaan untuk melakukan perubahan hasil
rekapitulasi.
[2.7] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
18
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya dalam menjawab Pengaduan Pengadu I,
maka para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai
dengan T-10 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi surat Penyampaian hasil pemilu dari KPU kepada Bupati
2. Bukti T-2 : Fotokopi surat penyampaian hasil pemilu DPRD kepada gubernur
3. Bukti T-3 : Fotokopi surat penarikan hasil Pemilu DPRD dari Gubernur oleh
Bupati
4. Bukti T-4 : Fotokopi Putusan PTUN Jayapura
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Gubernur melalui Sekda ke Bupati
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat pengusulan Bupati ke Gubernur menurut versi SK
Bupati
8. Bukti T-8 : Laporan polisi oleh KPU ke POLDA Papua
9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat Undangan Gubernur ke Bupati
10. Bukti T-10 : Fotokopi Putusan DKPP
11. Bukti T-11 Fotokopi Surat Keputusan KPU No. 16 A
12. Bukti T-12 Fotokopi Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Mimika No. 630
13. Bukti T-13 Fotokopi Rekomendasi BAWASLU No. 630
14. Bukti T-14 Fotokopi surat Perintah KPU Propinsi ke KPU Kabupaten Mimika
15. Bukti T-15 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika No. 17
16. Bukti T-16 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika No. 16
17. Bukti T-17 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika No. 20
18. Bukti T-18 Fotokopi rangkuman Keseluruhan bukti-bukti surat petunjuk KPU
Provinsi ke KPU RI, tanggal 24 Maret 2014.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I, II dan III telah mengadukan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mimika selaku Teradu I s.d IV atas dugaan pelanggaran kode etik yakni
berupa penerbitan beberapa Surat Keputusan yang saling tumpang tindih dan
mengabaikan hasil rekapitulasi sesuai kondisi faktual di lapangan. Pada tanggal 29 April
2014 Teradu telah mengadakan pleno rekapitulasi hasil pemilihan Umum dan
menghasilkan produk hukum berupa Surat Keputusan Nomor 16A/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 Mei 2014. SK tersebut sah secara hukum karena prosesnya
dihadiri 12 PPD/PPK, Panwaslu Kabupaten Mimika, dan Muspida Kabupaten Mimika.
Keabsahan SK Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 diperkuat dengan
terbitnya Rekomendasi Bawaslu Provinsi Nomor 230/Bawaslu Provinsi/V/2014 tanggal
19 Mei 2014, dan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor 630/Panwaslu-
MMK/2014.
Para Teradu melaksanakan pleno rekapitulasi lanjutan di Hotel Yasmin dan
menghasilkan SK Nomor 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014. Pada tanggal 20 Mei
2014, Para Teradu telah membatalkan SK 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 dan
menggantinya dengan SK Nomor 18/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014.
Kemudian pada tanggal 23 Mei 2014 para Teradu menerbitkan SK Nomor
20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 yang didalamnya berisi komposisi Caleg terpilih
yang berbeda dengan SK Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014. Bahwa
terhadap SK 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 telah diajukan Judicial Review ke
Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusannya adalah ditolak. Selain itu telah ditempuh
upaya ke PTUN Jayapura dan putusannya adalah PTUN tidak berwenang menangani
perkara tersebut. Penerbitan SK 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 tidak beralasan,
dan yang sah adalah SK Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014. Para Teradu
telah mengabaikan Rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan penetapan calon terpilih
berdasarkan SK Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014. Atas berbagai tindakan
tersebut, para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan i serta berkenaan dengan
ketentuan sumpah/janji anggota KPU Kabupaten/Kota vide Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
KPU Kabupaten Mimika juga telah melanggar Pasal 2 huruf c, pasal 3, 4, 5, 6, 7,
8, 9, 10, 11, 12 Kode Etik penyelenggara Pemilihan Umum, melanggar sumpah janji
anggota KPU Kabupaten/Kota dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Para Teradu juga telah menyalahgunakan wewenang sebagaimana Pasal 249 ayat (5) J.
Pasal 250 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD.
[4.2] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dalam
sidang 18 Mei 2015 berisi bantahan terhadap pokok-pokok aduan para Pengadu. Bahwa
para Teradu senantiasa mengacu pada aturan perundang-undangan. Bahwa tidak
21
pernah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait Penetapan Anggota DPRD
Kabupaten Mimika, Putusan PTUN Jayapura menyatakan PTUN dalam hal ini tidak
berwenang mengadili perkara tersebut.
Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Mimika No: 16A/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2014 tidak ditandatangani Teradu I karena adanya Rekomendasi
Panwaslu Mimika Nomor: 630/PANWASLU-MMK/2014. Adapun Keputusan KPU
Kabupaten Mimika Nomor: 17/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014, merupakan tindak
lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor : 195/BAWASLU-
Papua/V/2014. Teradu menjawab bahwa SK Nomor 20/Kpts/KPU-MMK/
031.434172/2014 merupakan upaya perbaikan sesuai Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Mimika No. 630/PANWASLU-MMK / 2014. Para Teradu telah melakukan hal
yang semestinya. Hal itu dibuktikan saat pleno di Graha Eme-Neme Yauware Timika
pada tanggal 29 April 2014, Teradu I, II, III dan IV Para Saksi Parpol tidak mampu
menunjukkan bukti Valid C-1.
Teradu menjawab bahwa Pengaduan Pengadu dengan pokok Perkara yang sama
telah diputuskan DKPP sebagaimana tertuang dalam Putusan DKPP No : 103/DKPP-
PKE-III/2014 dan No : 104/DKPP-PKE-III/2014 serta Putusan DKPP No: 197/DKPP-
PKE-III/2014 dan No: 298/DKPP-PKE-III/2014. Para Teradu menyampaikan Pengadu I
(Fabianus Jemadu) adalah calon DPRD Kabupaten Mimika dari PDIP sehingga pokok
pengaduan yang sama pernah disampaikan ke DKPP oleh Fandanita Silimang SH. M.
Hum. Bahwa Pengadu II tidak dirugikan oleh kebijakan Para Teradu karena ia telah
terpilih sebagai anggota DPRD Mimika tahun 2014-2019. Begitu pun pengaduan
Pengadu III sudah pernah diajukan oleh orang lain dari partai yang sama (Gerindra).
Bahwa Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 18/BAWASLU PROV /
PAPUA / II / 2015, tertanggal 15 Maret 2015 tentang anjuran untuk mengajukan ke
DKPP, sudah melampaui batas waktu rekomendasi.
Para Teradu menjabarkan bahwa yang terjadi di Mimika bukan sengketa tahapan
rekapitulasi, melainkan tahap penetapan dan pengangkatan DPRD Kabupaten Mimika
yang notabene sudah bukan kewenangan Para Teradu, melainkan Pemerintah Daerah,
dalam hal ini Bupati dan Gubernur. Bahwa Hasil Pemilu Legislatif telah diserahkan
Kepada Penjabat Bupati Ausilius Youw dan diteruskan pada Gubernur. Kemudian
terjadi Penarikan Oleh Bupati Definitif (Eltinus Omaleng) dan ia mengusulkan nama-
nama yang berbeda dengan yang diusulkan oleh para Teradu. Para Teradu juga telah
menyampaikan Laporan Ke POLDA Papua tentang pemalsuan tanda tangan Teradu I
(Ketua KPU Mimika) Dan Pemalsuan Dokumen KPU Mimika. Para Teradu meminta agar
dibebaskan dari segala aduan dan dinyatakan tidak melanggar Kode Etik penyelenggara
Pemilu.
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para pihak,
DKPP berpendapat telah terjadi permasalahan etik dengan uraian sebagai berikut:
22
4.3.1 Bahwa para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika) bersama
Penjabat Bupati telah melaksanakan coffee morning yang berujung dengan terbitnya
Surat Keputusan (SK) baru. Tindakan kompromistis di luar forum rekapitulasi resmi
adalah tidak dapat dibenarkan. PKPU 27 Tahun 2013 tentang rekapitulasi tidak
mengatur kehadiran Bupati/walikota. Langkah Bupati definitif menarik kembali
komposisi Caleg terpilih yang telah diserahkan kepada Gubernur oleh Penjabat Bupati
lalu mengajukan nama yang berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU, juga tidak dapat
dibenarkan, terlepas dari bagaimana mekanisme pengambilan keputusan KPU itu
sendiri. Berbagai hal tersebut menunjukkan realita pelaksanaan Pemilihan Umum di
Kabupaten Mimika diintervensi oleh Bupati, baik penjabat Bupati (Ausilius Youw)
maupun yang definitif (Eltinus Omaleng). DKPP dengan ini mengingatkan segenap
Kepala Daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk tidak mencampuri teknis
pelaksanaaan Pemilihan Umum dan Pilkada, khususnya dalam proses rekapitulasi dan
penerbitan SK pengesahan hasil Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah.
4.3.2 Bahwa pembelaan diri para Teradu terkait penetapan dan pengangkatan
calon bukan lagi kewenangan mereka, tidak dapat diterima. Memang benar, jika
mengacu pada jadwal dan tahapan Pemilu, proses di KPU kabupaten sudah lewat,
sudah wilayah kewenangan Bupati dan Gubernur. Namun tindakan penyalahgunaan
wewenang dan tindakan pengabaian KPU Mimika terhadap asas profesionalitas dengan
menerbitkan Surat Keputusan yang tumpang tindih tidak dapat dibiarkan.
4.3.3 Bahwa Ketua KPU Mimika memiliki peran paling besar dalam perubahan
nama-nama caleg terpilih dan terbitnya beberapa SK. Teradu I terbukti mempengaruhi
anggota lain. Teradu I bertindak tidak kooperatif dan hanya menyelamatkan dirinya
sendiri dengan mengutus Teradu III untuk pergi ke Jakarta dan tidak menyampaikan
pemberitahuan sidang DKPP kepada Teradu IV. Akibatnya Teradu III dan IV tidak
mengikuti pelaksanaan sidang pertama tanggal 18 Mei 2015. Bahkan Teradu II dapat
hadir ke muka sidang hanya berdasarkan pemberitahuan lisan pada hari pelaksanaan
sidang dari Saudara Tarwinto, Komisioner KPU Provinsi Papua, saat mereka bertemu
secara tidak sengaja di Jayapura.
4.3.4 Bahwa tindakan para Teradu menerbitkan 4 (empat) Surat Keputusan yang
saling tumpang tindih telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyulut konflik
di masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbakarnya Kantor KPU Kabupaten Mimika pada
tanggal 6 Juni 2015.
4.3.5 Bahwa para Teradu tidak mampu menunjukkan data pembanding berupa
DB-1 secara lengkap versi KPU Mimika sebagai alat untuk mementahkan dalil para
Pengadu tentang perubahan komposisi hasil perolehan suara dan penetapan calon
DPRD terpilih.
4.3.6 Secara khusus DKPP menilai Teradu III layak diberi sanksi maksimal
karena berperan besar dalam menganulir SK 17 dan menerbitkan SK 18. Terbukti
23
bahwa Teradu III merupakan satu-satunya anggota KPU yang tidak menandatangani SK
17.
4.3.7 Bahwa Teradu II dan IV memiliki kesalahan berupa tindakan pembiaran
dan mengikuti skenario Teradu I dan III. DKPP berkeyakinan Teradu I, II, III, dan IV
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 huruf d dan i tentang asas
netralitas dan profesionalitas, Pasal 10 huruf a dan b (tentang netralitas dan kewajiban
memperlakukan peserta dan calon secara sama), Pasal 11 Huruf a dan c (tentang
kepastian hukum). DKPP berpendapat seluruh Teradu harus dijatuhi sanksi sesuai
kadar kesalahan masing-masing.
Bahwa DKPP dalam putusan sebelumnya telah memberikan sanksi pada Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dengan rincian sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Perkara Nomor 103/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor 104/DKPP-
PKE-III/2014 yang dibacakan tanggal 4 Juli 2014, Teradu I dijatuhi sanksi
Peringatan keras, Teradu II s.d IV diberi Peringatan;
b. Dalam Putusan Perkara Nomor 197/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor 298/DKPP-
PKE-III/2014 yang dibacakan tanggal 4 Desember 2014 Teradu I s.d IV diberi
sanksi Peringatan.
[4.4] Bahwa para Teradu mendalilkan perkara ini telah disidang dan diputuskan DKPP
(Nebis in idem) sebagaimana disebutkan di atas, DKPP berpendapat bahwa materi
perkara Nomor 8/DKPP-PKE-IV/2015 dengan materi perkara yang telah diputus dalam
putusan Nomor 103/DKPP-PKE-III/2014, Nomor 104/DKPP-PKE-III/2014, No.
197/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor 298/DKPP-PKE-III/2014 adalah berbeda. Perkara
ini merupakan perkara baru karena Pengadu dan pokok aduannya berbeda. Secara
spesifik, Pengaduan oleh Pandanita Silimang Dkk yang diputus oleh DKPP dengan
Putusan Nomor 103/DKPP-PKE-III/2014 dan 104/DKPP-PKE-III/2014 adalah terkait
proses pleno perhitungan suara di tingkat PPS dan PPD. Adapun Pengaduan M Nurman
Karupukaro yang diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 197/DKPP-PKE-III/2014
adalah perubahan komposisi Caleg terpilih yakni penggantian nama M Nurman
Karupukaro (versi hasil pleno rekapitulasi PPD) oleh Marcianus Tawurutubun (versi SK
16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014).
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
24