Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 186 Tahun 2020
Ketua KPU Kota Cilegon
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2021
👁 12 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBerdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 dengan pokok masalah laporan dugaan pelanggaran tidak netralnya KPU Kota Cilegon sebagai Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 yang terdapat pada Form A.7 BA Klarifikasi saksi atas nama H.Ali Mujahidin dan Form A.7 BA klarifikasi saksi atas nama H.Awab dan Rapat Pleno kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari jum’at tanggal 25 September 2020 pada Pukul 20.35 WIB dikantor Bawaslu Kota Cilegon Pengadu menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kota Cilegon atas nama Irfan Alfi, S.Ag., pada saat tes pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020. Bahwa Pasal 136 yang berbunyi ”Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik. Berdasarkan hasil klarifikasi dalam penanganan Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020, Bawaslu Kota Cilegon menemukan indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Irfan Alfi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Cilegon terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 186-PKE-DKPP/XII/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
179-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 186-PKE-
DKPP/XII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Siswandi
Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Kota Cilegon
Lembaga
Alamat : Jl. Pangeran Jayakarta Link. Martapura Kelurahan
Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Irfan Alfi
Jabatan : Ketua KPU Kota Cilegon
Alamat : Jl. Kyai Haji Abdulatif Blok J No. 2 Kelurahan Bendungan,
Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Berdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan
001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 dengan pokok masalah laporan dugaan
pelanggaran tidak netralnya KPU Kota Cilegon sebagai Penyelenggara Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 yang terdapat pada Form A.7
BA Klarifikasi saksi atas nama H.Ali Mujahidin dan Form A.7 BA klarifikasi saksi
atas nama H.Awab dan Rapat Pleno kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota
pada hari jum’at tanggal 25 September 2020 pada Pukul 20.35 WIB dikantor
Bawaslu Kota Cilegon Pengadu menemukan adanya dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh Teradu selaku Ketua
KPU Kota Cilegon atas nama Irfan Alfi, S.Ag., pada saat tes pemeriksaan
kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun
2020.
Bahwa Pasal 136 yang berbunyi ”Pelanggaran terhadap etika penyelenggara
Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan
tugas sebagai penyelenggara Pemilihan”. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
Juncto Pasal 10 huruf a yang berbunyi memperlakukan secara sama setiap
calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses
Pemilu” dan Pasal 14 huruf d yang berbunyi Dalam melaksanakan prinsip
proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak “menjaga rahasia
yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai
rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah
tersebut dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan”. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Screnshot Berita Online Bantenraya.com;
2. Bukti P – 2. Form A.7 Hasil berita Acara Klarifikasi H.Ali Mujahidin;
3. Bukti P – 3 Form A.7 Hasil berita Acara Klarifikasi H. Awab.
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Helldy Agustian (Calon Walikota Nomor Urut 4)
Bahwa benar Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Cilegon dilaksanakan pada tanggal 7-10 September 2020 Saksi bersama
Sanuji Pentamarta selaku Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor
Urut 4 melakukan test kesehatan. Pada tanggal 7 September 2020seluruh
Pasangan Calon melakukan Test Swab di RSUD Kota Cilegon. Tanggal 8
September 2020 Saksi tidak mengetahui karena berbeda ruangan dengan
Pasangan Calon yang lain. Saksi baru mengetahui ada salah satu pasangan
calon yang positif Covid-19 melalui Pasangan calon Nomor Urut 1 yaitu Ali
Mujahidin pada tanggal 9 September 2020, Pagi hari pada saat akan masuk
ke RSUD. Akan tetapi Saksi terus masuk Ke RSUD Cilegon karena ingin
tahapan terus berlanjut. Saksi tidak sempat dikunjungi keruangan di RSUD
oleh Teradu.
2. Ahmad Munji (Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1)
Bahwa saksi membenarkan Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Cilegon dilaksanakan pada tanggal 7-10 September 2020 di
RSUD Kota Cilegon. Pada tanggal 7 September 2020 Saksi menemani
Pasangan Calon Nomor Urut 1 yakni Ali Mujahidin & Firman Mutakin di RSUD
Kota Cilegon. Pada tanggal 8 September 2020 Saksi bersama Pasangan Calon
yang lain H. Ali Mujahidin, Firman Mutakin, H. Iye Iman Rohiman, H. Awab,
H. Heldi Agustian, H. Sanuji Pentamarta, Pihak Rumah Sakit dan Teradu
selaku Ketua KPU Kota Cilegon, mempertanyakan salah satu Pasangan Calon
tidak hadir yaitu Ibu Hj. Ratu Ati Marliati dan tidak mengikuti pemeriksaan
kesehatan sesuai jadwal. Kemudian pada sekitar Pukul 23.00 WIB, tanggal 8
September 2020, Teradu menyampaikan dan mengumumkan secara resmi
melalui video konfrensi pers yang beredar viral di TV One, bahwa Salah satu
Pasangan Calon yaitu Hj. Ratu Ati Marliati terkonfirmasi Positif Covid-19 dan
harus menjalani isolasi mandiri. Kemudian pada tanggal 9 September 2020,
sekitar pukul 07.30 WIB, Hj. Ratu Ati Marliati yang telah dinyatakan resmi
Positif Covid-19 oleh Teradu, justru hadir dirumah sakit dengan bergerombol
dan berkerumun bersama pendukungnya dan mendatangi area RSUD
Cilegon. Diduga mereka melakukan aksi-aksi penekanan bersama
sekelompok orang dan beberapa diantaranya ada yang membawa golok dan
senjata tajam dan diduga melakukan penekanan terhadap Teradu untuk agar
Hj. Ratu Ati Marliati tetap ikut tahap pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani
dan bebas penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Hj. Ratu Ati Marliati
mengklain bahwa dirinya Negatif Covid-19 karena sudah melakukan Swab
Mandiri dirumah sakit yang berbeda, bukan rumah sakit yang ditunjuk KPU
Kota Cilegon. Disamping itu Ketua IDI Cilegon Budi Suhendar mengatakan
bahwa Hasil Test Swab Mandiri tidak bisa dijadikan pembanding dengan hasil
Swab yang sudah dilakukan oleh Teradu. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB,
Teradu memasuki ruangan B, RSUD Cilegon dan bertemu Ali Mujahidin dan
Firman Mutakin dan berkata “Pemeriksaan Ratu Ati Marliati kita tolak dan
tidak akan kita lanjutkan”, dengan sedikit panik dan seperti tertekan bolak
balik ruangan sedangkan Saksi berada ditempat itu. Ucapan tersebut diduga
terkait dengan kondisi Hj. Ratu Ati Marliati yang terkonfirmasi Covid-19.
Diruangan B tersebut Ali Mujahidin mengatakan kepada Teradu “pegangan
jabatan itu hanya dasar hukum Allah dan Hukum Konstusi Negara, terutama
anda kan selaku penyelenggara Pemilukada, semua akan dipertanggung
jawabakan didunia dan diakhirat” kemudian direspon oleh Teradu dengan
nada merendah “yaa mungkin sudah resiko, Pak”.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalil jawaban dalam Eksepsi mohon agar dijadikan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dalan jawaban pokok aduan;
2. Bahwa TERADU pada intinya menolak seluruh dalil aduan PENGADU
kecuali apa yang diakui TERADU secara tegas dan jelas;
3. Bahwa PENGADU dalam uraian aduanya menyatakan sebagai berikut:
“Berdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan
001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 dengan pokok masalah
laporan dugaan pelanggaran ketidak netralan KPU Kota Cilegon
sebagai penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Cilegon tahun 2020 yang terdapat pada Form A-7 BA Klarifikasi
saksi atas nama H. Ali Mujahidin dan Form A-7 BA Klarifikasi atas
nama H. awab dan Rapat Pleno Kajian dugaan pelanggaran
Bawaslu Kota pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 pada
pukul 20.35 WIB dikantor Bawaslu Kota Cilegon ditemukan
adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan
yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kota Cilegon tahun 2020,
sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu”.
Selanjutnya “atas peristiwa tersebut TERADU diduga melanggar
Pasal 136 yang berbunyi: “Pelanggaran terhadap etika
penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah
dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara
Pemilihan” UU RI No. 10 tahun 2016 jo Pasal 10 huruf a yang
berbunyi: “memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
Pemilu, calon Pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses
Pemilu” dan Pasal 14 huruf d yang berbunyi: “Dalam
melaksanakan prinsip proporsionalitas penyelenggara
pemilubersikap dan bertindak menjaga rahasia yang dipercayakan
kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia
sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah
tersebut dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan
dengan dengan peraturan perundang-undangan” Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum”;
4. Bahwa atas dalil dan uraian tersebut Teradu menolaknya, mengingat uraian
PENGADU tidak menceritakan perbuatan Teradu secara jelas dan rinci serta
tidak pula diuraikan dengan cara apa perbuatan tersebut dilakukan,
sehingga Teradu bingung harus seperti apa menanggapinya;
5. Bahwa dalam uaraian aduanya Pengadu langsung menuduh Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan temuan tidak langsung dari
hasil Klarifikasi Laporan No. 001/LP/PW/Kota/11.04/IX/2020 terkait
ketidaknetralan KPU Kota Cilegon sebagai penyelenggara Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020 yang terdapat pada Form
A-7 BA Klarifikasi saksi atas nama H. Ali Mujahidin dan Form A-7 BA
Klarifikasi atas nama H. awab dan Rapat Pleno Kajian dugaan pelanggaran
Bawaslu Kota pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 pada pukul
20.35 WIB;
Bahwa perlu Teradu sampaikan terkait Laporan No.
001/LP/PW/Kota/11.04/IX/2020, Teradu sebagai Ketua KPU Kota Cilegon
beserta 4 (empat) orang Anggota KPU Kota Cilegon yang lain pada tanggal 22
September 2020 telah diundang untuk dimintai klarifikasi oleh Pengadu
(Bawaslu Kota Cilegon) atas peristiwa Laporan Dugaan Pelanggaran
ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu terhadap berita acara hasil penelitian
keabsahan dokumen persyaratan calon yang diduga adanya keberpihakan
penyelenggara pada salah satu bakal calon walikota dan wakil walikota
Cilegon atas nama Hj. Ratu Ati Marliati yang telah dinyatakan Positif Corona
Virus Disease 2019 (Covid 19) (bukti T-1) dimana TERADU telah
memberikan keteranganya sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh
Pengadu (Bawaslu Kota Cilegon) sesuai dengan apa yang diketahuinya,
selanjutnya atas laporan tersebut dinyatakan telah terjadi pelanggaran
administrasi berdasarkan status laporan dari Pengadu (Bawaslu Kota
Cilegon) sebagaimana bukti T-2, dan atas status laporan tersebut KPU Kota
Cilegon diharuskan untuk menindaklanjutinya sebagaimana surat
rekomendasi dari PENGADU (Bawaslu Kota Cilegon) No. 027/K.BT-
05/HK.00/IX/2020 tanggal 25 September 2020 bukti T-3 yang menyatakan:
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/keterangan klarifikasi
saksi dan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cilegon,
dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh saudara Ahmad Munji
dengan No. laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 tanggal 21
September 2020 merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan,
selanjutnya diteruskan kepada KPU Kota Cilegon untuk
ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
Bahwa atas surat rekomendasi tersebut (bukti T-3), KPU Kota Cilegon
mengirim surat No. 330/KPU-Clg-02.3672/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020
Perihal Permohonan Penjelasan administrasi seperti apa yang harus
dibenahi oleh KPU Kota Cilegon (bukti T-4), selanjutnya dari surat KPU Kota
Cilegon tersebut telah dibalas oleh PENGADU (Bawaslu Kota Cilegon) dengan
surat No. 034/K.BT-05/HK.00/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 (bukti T-
5) yang pada intinya menyatakan:
“Bahwa surat Bawalu Kota Cilegon No. 027/K.BT-
05/HK.00/IX/2020 tentang Penerusan Pelanggaran administrasi
adalah agar KPU Kota Cilegon segera mengevaluasi kinerjanya
mengenai teknis pelaksanaan tahapan, tata cara dan mekanisme
Pilkada Kota Cilegon tahun 2020 sehingga sehingga tidak terjadi
Kembali dikemudian hari”;
Bahwa lagi-lagi surat dari Bawalu Kota Cilegon itupun tidak jelas dan
sifatnya umum, dan memang sudah menjadi agenda rutin KPU Kota Cilegon
beserta jajaranya senantiasa melakukan evaluasi pada setiap proses
tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020,
sehingga atas rekomendasi tersebut KPU Kota Cilegon termasuk didalmnya
Teradu telah menjalankannya;
6. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas cukup jelas laporan
001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 tanggal 21 September 2020 yang
dijadikan dalil oleh Pengadu hasil akhir kajianya adalah Pelanggaran
Administrasi berdasarkan status laporan dan surat rekomendasi dari
Pengadu (Bawaslu Kota Cilegon) sebagaimana bukti T-2 dan bukti T-3, tidak
ada pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu didalamnya;
7. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “Berdasarkan temuan tidak
langsung dari hasil klarifikasi Laporan
001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 dengan pokok masalah laporan
dugaan pelanggaran ketidak netralan KPU Kota Cilegon sebagai
penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun
2020 yang terdapat pada Form A-7 BA Klarifikasi saksi atas nama H. Ali
Mujahidin dan Form A-7 BA Klarifikasi atas nama H. awab dan Rapat
Pleno Kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari Jum’at tanggal
25 September 2020 pada pukul 20.35 WIB”, Teradu mempertanyakan
kalimat/Bahasa Temuan Tidak Langsung, itu maksudnya apa? Mengingat
mekanisme proses penanganan laporan dan temuan telah diatur secara jelas
sebagai Hukum Acaranya dalam PERBAWASLU RI No. 14 tahun 2017 jo
PERBAWASLU RI No. 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, dimana jika terdapat Temuan maka Bawaslu
terlebih dahulu harus mengisi Formulir Pengawasan (Formulir A) untuk
kemudian dituangkan dalam Formulir A2 tentang Temuan untuk
selanjutnya dilakukan Registrasi Penomoran Temuan;
8. Bahwa atas dasar tersebut diatas, TERADU mensomair PENGADU untuk
menunjukan bukti Formulir A Temuan hasil pengawasan adanya dugaan
Pelanggaran Kode Etik dalam Perkara ini? Dan jika ada lalu telah dituangkan
dalam Formulir Temuan A2 maka nomor berapakah register temuan
tersebut? Jika PENGADU tidak dapat membuktikannya maka aduan
PENGADU tidaklah berdasarkan hukum (PERBAWASLU) sehingga tidaklah
sah dan harus batal demi hukum. Tidak bisa serta merta Laporan
001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 tanggal 21 September 2020 yang
ending dan atau status laporanya Pelanggaran Administrasi (bukti T-2 dan
T-3) lalu di paksakan masuk jenis pelanggaran lain dengan dalih TEMUAN
TIDAK LANGSUNG terdapat pelanggaran KODE ETIK yang mana regulasi
dan mekanismenya tidak bisa seperti itu, oleh karena prosedur hukum acara
dalam memproses TEMUAN dugaan pelanggaran tidak dijalankan secara
benar oleh PENGADU maka cukup beralasan aduan ini dinyatakan ditolak
oleh Majelis siding DKPP;
9. Bahwa perlu diketahui Teradu sebagai Ketua KPU Kota Cilegon beserta ke 4
(empat) anggota yang lain telah menjalankan tahapan Pemeriksaan
Kesehatan bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang
berkompetisi pada Pemilihan 2020 sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan, dimana untuk Kota Cilegon Proses tersebut dilaksanakan Pada
tangga 07 s.d 11 September 2020, dimana berdasarkan PKPU No. 5 tahun
2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang
Tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020 dijadwalkan Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan
Pada tanggal 04 s.d 11 September 2020;
10. Bahwa Pada tanggal 7 September 2020 Pemeriksaan pertama tes Covid
melalui Swab oleh RSUD Kota Cilegon diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon
yang berkompetisi yakni Paslon No 1 (H. Ali Mujahidin & Firman Mutakin),
Paslon No. 2 (Hj. Ratu Ati Marliati & H. Sokhidin), Paslon No. 3 (H. Iye Iman
Rohiman & H. Awab), Paslon No. 4 (H. Heldi Agustian & H. Sanuji
Pentamarta), dimana pada tanggal 8 September 2020 KPU Kota Cilegon
menerima hasil Swab dari Tim Dokter RSUD Kota Cilegon yang
menginformasikan Paslon No 2 atas nama Hj. Ratu Ati Marliati terdeteksi
Covid 19;
11. Bahwa selanjutnya karena pada Tanggal 8 September 2020 tersebut 3 Paslon
lain yang sedang mengikuti Tes Kesehatan beserta awak media
mempertanyakan keberadaan Hj. Ratu Ati Marliati kenapa tidak ikut Tes
kesehatan dan hanya Wakilnya saja (H. Sokhidin), akhirnya seluruh
Komisioner KPU Kota Cilegon termasuk TERADU Pada tanggal 8 September
2020 sekitar jam 23.30 WIB bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon
melakukan Konfensi Pers didampingin oleh Tim Dokter RSUD Cilegon dan
dihadiri pula oleh Bawaslu Kota Cilegon (Bapak Urip/Kordiv Pengawasan)
untuk menginformasikan kepada public yang mempertanyakan keberadaan
Hj. Ratu Ati Marliati yang tidak ikut tes Kesehatan karena hasil Swab yang
bersangkutan dinyatakan terdeteksi Covid 19;
12. Bahwa Konfersi Pers tersebut tidak lah melanggar aturan yang berlaku,
mengingat KPU Kota Cilegon termasuk Teradu didalamnya memiliki beban
moral untuk menjawab pertanyaan Publik agar tidak muncul kegaduhan
dan menghindari stigma negatif kepada KPU Kota Cilegon dengan tuduhan
tidak transparan dalam menjalankan proses tahapan Pemilihan, ditambah
lagi situasi Pandemi Covid 19 saat ini sangat penting bagi KPU sebagai salah
satu penyelenggara Pemilu untuk memastikan jalanya tahapan sesuai
jadwal dan memastikan protokol Kesehatan diterapkan dalam
pelaksanaanya;
13. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2020 Hj. Ratu Ati Marliati
datang ke RSUD Kota Cilegon untuk mengikuti tes Kesehatan sesuai jadwal
dengan membawa hasil tes Swab mandiri dari RS lain (RS Siloam Tangerang
dan RSKM) dengan hasil Negativ Covid 19, atas kedatangan Hj. Ratu Ati
Marliati tersebut dengan membawa Hasil Swab Rumah Sakit Lain KPU Kota
Cilegon termasuk TERADU didalamnya berkordinasi dengan Tim dokter
RSUD Kota Cilegon untuk meminta pendapat, hasilnya Tim dokter tidak
keberatan untuk memeriksa Kesehatan Hj. Ratu Ati Marliati tentunya
dengan antisipasi Tim Dokter memakai alat pelindung kesehatan (APK) level
3;
Selanjutnya mendengar informasi Hj. Ratu Ati Marliati mengikuti Tes
Kesehatan, TERADU memperoleh informasi dari dr. DIDIT bahwa ke 3 (tiga)
Pasangan Calon keberatan dan akan wolk out apabila Hj. Ratu Ati Marliati
tetap mengikuti Tes Kesehatan, akhirnya untuk memastikan Paslon lain
tidak wolk out TERADU mendatangi Paslon No 1 (H. Ali Mujahidin dan
Firman Mutakin) dan Paslon No. 3 (H. Iye Iman Rohiman dan H. Awab) dalam
rangka memastikan yang bersangkutan tetap melanjutkan pemeriksaan
Kesehatan, karena jika wolk out sudah dipastikan akan merusak tahapan
yang telah dijadwalkan. Tidak hanya Teradu yang memastikan Paslon lain
agar tetap mengikuti proses tes Kesehatan, anggota KPU Kota Cilegon lainya
pun sama memastikan Paslon yang sedang Tes Kesehatan agar tetap focus
sampai proses selesai;
14. Bahwa langkah TERADU beserta anggota KPU Kota Cilegon lainya sudah
sangat maksimal dalam menjaga kondusifitas tahapan Pemilihan
(pemeriksaan Kesehatan) berjalan sesuai dengan jadwal, oleh karenannya
langkah tersebut sudah selayaknya dan tidaklah melanggar ketetntuan
hukum yang berlaku sehingga masuk dalam kategori pelanggaran etik,
TERADU memastikan bahwa tes Kesehatan Hj. Ratu Ati Marliati tetap sesuai
dengan Protokol Kesehatan dan tidak melebih jadwal tes Kesehatan yang
telah ditentukan PKPU No. 5 tahun 2020 yakni dimulai pada tanggal 04
September s.d 11 September 2020 (bukti T-6);
15. Bahwa berdasarkan segala uraian sebagaimana tersebut diatas, TERADU
sudah menjalankan fungsinya secara benar sebagai salah satu
penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020,
dan tidaklah melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana aduan
PENGADU.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut :
1. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dari harkat dan kedudukanya sebagai
Penyelenggara Pemilu KPU Kota Cilegon;
4. Apabila yang mulia Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya bagi Teradu (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI JENIS BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Undangan Klarifikasi Bahwa bukti ini diajukan
Nomor : 024/K.BT- untuk menerangkan adanya
05/HK.00/IX/2020 surat undangan klarifikasi
yang diterima teradu untuk
dimintai
keterangan/klarifikasi sebagai
terlapor terkait Laporan
Dugaan Pelanggaran
Ketidaknetralan
Penyelenggara Pemilu
terhadap Berita Acara hasil
penelitian keabsahan
dokumen persyaratan yang
diduga adanya keberpihakan
Penyelenggara pada salah satu
bakal calon Walikota dan
Wakil Walikota Cilegon atas
nama Hj. Ratu Ati Marliati
pada tahapan Pencalonan
Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Kota Cilegon
Tahun 2020.
2. T-2 Formulir Model A.13 Bahwa bukti ini diajukan
untuk menerangkan
kesimpulan status laporan.
3. T-3 Surat Penerusan Pelanggaran Bahwa bukti ini diajukan
Administrasi pemilihan untuk menerangkan adanya
Nomor : 027/K.BT- rekomendasi yang diterima
05/HK.00/IX/2020 oleh KPU Kota Cilegon tentang
adanya pelanggaran
administrasi.
4. T-4 Surat Permohonan Bahwa bukti ini diajukan
Penjelasan Nomor : untuk menerangkan upaya
330/KPU-Clg- KPU Kota Cilegon untuk
02.3672/X/2020 meminta penjelasan karena
surat rekomendasi Nomor
027/K.BT-05/HK.00/IX/2020
kabur dan tidak jelas terkait
tindaklanjut apa yang harus
dilakukan oleh KPU Kota
Cilegon.
5. T-5 Surat Jawaban Permohonan Bahwa bukti ini diajukan
Penjelasan tentang untuk menerangkan jawaban
Penerusan Pelanggaran atas surat KPU Kota Cilegon
Administrasi Pemilihan perihal permohonan
penjelasan yang intinya
Nomor : 034/K.BT- menyatakan agar KPU Kota
05/HK.00/X/2020 Cilegon melakukan evaluasi
agar tidak terjadi Kembali
dikemudian hari.
6. T-6 Surat Keterangan Nomor : Bahwa bukti ini diajukan
445/1798/RSUD untuk menerangkan bahwa
Calon atas nama Hj. Ratu Ati
Marliati sudah melakukan
pemeriksaan kemampuan
jasmani dan rohani serta
bebas penyalahgunaan
narkoba.
7. T-7 kronologis tahapan Bahwa bukti ini diajukan
pemeriksaan Kesehatan untuk menerangkan
jasmani dan rohani dan kronologis tahapan
bebas penyalahgunaan pemeriksaan Kesehatan
narkotika bagi bakal jasmani dan rohani dan bebas
pasangan calon dan/atau penyalahgunaan narkotika
salah satu bakal pasangan bagi bakal pasangan calon
calon Walikota dan Wakil dan/atau salah satu bakal
Walikota Cilegon pada pasangan calon Walikota dan
Pemilihan Tahun 2020 Wakil Walikota Cilegon pada
Pemilihan Tahun 2020 ditanda
tangani oleh 5 (lima)
komisioner KPU Kota Cilegon.
8. T-8 Surat Permohonan Tertulis Bahwa bukti ini diajukan
Kronologis Hasil Swab/PCR untuk menerangkan adanya
Bacalon Nomor : 030/K.BT- surat dari Bawaslu Kota
05/PM.00.02/IX/2020 Cilegon terkait permohonan
kronologis RIKES.
9. T-9 Surat Nomor : 290/KPU-Clg- Bahwa bukti ini diajukan
02-3672/IX/2020 Perihal untuk menerangkan jawaban
Tindak Lanjut Surat Bawaslu surat Bawaslu Kota Cilegon
Kota Cilegon Nomor : 030/K.BT-
05/PM.00.02/IX/2020
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kota Cilegon,
selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan tertulis dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
Anggota KPU Kota Cilegon. (Eli Jumaeli, Patchurrohman, Sehabudin dan
Mulya Mansur)
1. Bahwa berdasarkan dokumen pengaduan yang dibuat oleh pihak PENGADU,
dan dokumen tersebut telah diterima oleh pihak TERKAIT dari Kepanitraan
DKPP RI terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik saat tahapan
pemeriksaan Kesehatan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Cilegon tahun 2020 yang dilakukan oleh pihak TERADU setelah diabaca dan
dipelajari TERKAIT menganggap aduan PENGADU dalam perkara aquo tidak
jelas dan tidak lengkap karena tidak dijelaskan perbuatan seperti apa
yang dilakukan oleh TERADU dalam aduannya sehingga dianggap
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan sudah dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 50A ayat 1
(satu) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan
dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease (Covid 19) dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan
ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020;
3. Bahwa KPU Kota Cilegon telah melakukan rapat Koordinasi pemeriksaan
Kesehatan dengan IDI Cabang Cilegon, BNN Kota Cilegon, HIMSI Wilayah
Banten yang membahas tentang persyaratan calon pada pemilihan
diantaranya adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas
penyalahgunaan narkotika hasil pemeriksaan Kesehatan menyeluruh dari
tim pemeriksa kesehatan yang terdiri dari dokter (IDI), ahli psikologi, dan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, standar pemeriksaan,
pemeriksaan Kesehatan, penentuan Rumah Sakit Pemeriksa, panduan dan
jadwal pemeriksaan Kesehatan;
4. Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan SWAB, Tim Pemeriksa Kesehatan
menyatakan bahwa salah satu Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Cilegon Tahun 2020 atas nama Dra. Hj. Ratu Ati Marliati, MM
terdeteksi Reaktif (Positif COVID-19). Selanjutnya yang bersangkutan
melakukan Pemeriksaan SWAB Ulang secara mandiri di Rumah Sakit
Krakatau Medika Cilegon dan Rumah Sakit Siloam Tangerang. Dari hasil
pemeriksaan dari kedua Rumah Sakit tersebut dinyatakan Negatif COVID-
19;
5. Bahwa dengan adanya hasil pemeriksaan SWAB yang berbeda, maka KPU
Kota Cilegon menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Pemeriksa Kesehatan
untuk melakukan langkah selanjutnya sesuai dengan SOP dan ketentuan
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon yang diatur didalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 412/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan
Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani,
Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon
Nomor 79/HK.03.1-Kpt/3672/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Penetapan
Rumah Sakit Pemerintah Daerah sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan
bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020;
6. Bahwa semua proses tahapan yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon sudah
sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020 yaitu tanggal 4 –
11 september 2020
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik. Berdasarkan hasil
klarifikasi dalam penanganan Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020,
Bawaslu Kota Cilegon menemukan indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Teradu. Temuan tersebut kemudian ditetapkan dengan No:
010/TM/PW/KOTA/11.04/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan kemudian
disampaikan kepada DKPP.
Pada 8 September 2020 Teradu melakukan konferensi pers tanpa melalui
rapat pleno, dan dengan tanpa dasar mengumumkan bahwa Calon Walikota
Cilegon a.n. Ratu Ati Marliati positif Covid-19 sehingga mengakibatkan polemik
di masyarakat. Teradu juga melakukan perlakuan berbeda dan memberikan
informasi yang tidak benar kepada Bapaslon perihal akan ditundanya
pemeriksaan kesehatan karena salah satu Bakal Calon Walikota dinyatakan
positif Covid-19. Padahal, pada kenyataannya yang bersangkutan tetap
diperbolehkan mengikuti pemeriksaan kesehatan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Cilegon
bersama 4 (empat) anggota KPU Kota Cilegon telah menjalankan Tahapan
Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun
2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Berdasarkan Peraturan KPU
No. 5 Tahun 2019, jadwal pemeriksaan kesehatan adalah 4 September 2020 s.d.
11 September 2020. Untuk Pemeriksaan bagi Calon Wali Kota dan Calon Wakil
Walikota Cilegon pada Pemilihan 2020, tes kesehatan dijadwalkan pada 7
September 2020 s.d. 11 September 2020. Pada 8 September 2020, 3 (tiga)
Bapaslon yang mengikuti tes kesehatan dan awak media menanyakan
ketidakhadiran Bacalon Bupati Hj. Ratu Ati Marliati yang tidak mengikuti tes
kesehatan. Pada saat itu, hanya pasangan dari yang bersangkutan, yaitu
Bacalon Wakil Walikota H. Sokhidin yang hadir mengikuti tes kesehatan. Pada
hari yang sama, Teradu melakukan konferensi pers di Kantor KPU Kota Cilegon
pada sekitar pukul 23.30 WIB dengan didampingi oleh Tim Dokter RSUD Cilegon
dan turut hadir Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Kota Cilegon. Konferensi pers
tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa Hj. Ratu Ati Marliati tidak
mengikuti tes kesehatan karena yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19.
Pada 9 September 2020, Hj. Ratu Ati Matiati hadir mengikuti tes kesehatan
dengan membawa hasil tes Swab mandiri dari Rumah Sakit Siloam Tangerang
dan Rumah Sakit Krakatau Medika yang menyatakan yang bersangkutan negatif
Covid-19. Teradu bersama dengan anggota KPU Kota Cilegon melakukan
koordinasi dengan tim dokter RSUD Kota Cilegon. Tim dokter pada pokoknya
menyatakan tidak keberatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan
sebagai langkah antisipasi, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan APK
level tiga. Selanjutnya, terdapat keberatan dari 3 (tiga) Paslon lain yang
menyatakan akan walk out apabila Hj. Ratu Ati Marliati diperbolehkan mengikuti
tes kesehatan. Teradu bersama dengan anggota KPU Kota Cilegon berusaha
melakukan persuasi untuk menjaga agar situasi tetap kondusif tahapan berjalan
sesuai dengan ketentuan. Teradu pada pokoknya menyampaikan telah
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun
konferensi pers yang dilakukan pada 8 September 2020 adalah dalam rangka
menjaga transparansi KPU Kota Cilegon.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti-bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pemeriksaan
kesehatan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Pemilihan 2020
dilaksanakan pada 7 September 2020 s.d. 11 September 2020. Pada jadwal
pemeriksaan kesehatan tanggal 8 September 2020, Calon Hj. Ratu Ati Marliati
tidak hadir, sementara 3 (tiga) Bapaslon yang lain hadir mengikuti tes kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, para Bapaslon dan jurnalis mempertanyakan
ketidakhadiran calon Hj. Ratu Ati Marliati kepada Teradu. Pada pukul 23.30 hari
yang sama, Teradu melakukan konferensi pers dengan didampingi Tim Dokter
RSUD Cilegon, dan dihadiri pula oleh Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Cilegon.
Dalam konferensi pers tersebut, Teradu pada pokoknya menyampaikan bahwa
calon Hj. Ratu Ati Marliati tidak menghadiri pemeriksaan kesehatan karena
berdasarkan hasil Swab dinyatakan positif Covid-19. Pada 9 September 2020,
Hj. Ratu Ati Marliati hadir ke RSUD Kota Cilegon dengan membawa hasil Swab
mandiri dari Rumah Sakit Siloam Tangerang dan Rumah Sakit Krakatau Medika
yang menyatakan negatif Covid-19. Teradu bersama Anggota KPU Kota Cilegon
kemudian melakukan koordinasi dengan tim dokter RSUD Kota Cilegon.
Hasilnya tim dokter menyatakan tidak keberatan untuk melakukan pemeriksaan
kesehatan Hj. Ratu Ati Marliati. Peristiwa tersebut menuai protes dari 3 (tiga)
Bapaslon yang pada pokoknya menyatakan sikap akan walk out apabila Hj. Ratu
Ati Marliati mengikuti tes kesehatan. Menyikapi situasi tersebut, Teradu I
melakukan komunikasi kepada Bapaslon H. Ali Mujahidin – Firman Mutakin dan
H. Iye Iman Rohiman – H. Awab agar bersedia melanjutkan pemeriksaan
kesehatan. Pada saat yang sama, Anggota KPU Kota Cilegon yang lain juga
berusaha memastikan agar para Bapaslon mengikuti pemeriksaan kesehatan
sampai selesai.
DKPP menilai bahwa Teradu telah bertindak sungguh-sunguh dalam
merespon polemik yang muncul pada pelaksanaan pemeriksaan kesehatan
untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020. Tindakan
Teradu melakukan konferensi pers pada 8 September 2020 pukul 23.30 WIB
didampingi Tim Dokter RSUD Cilegon dapat dibenarkan secara etika. Konferensi
pers merupakan bentuk tanggung jawab Teradu untuk merespon pertanyaan
publik berkenaan dengan tidak hadirnya Calon Hj. Ratu Ati Marliati dalam
pemeriksaan kesehatan pada 8 September 2020. Terlebih, dalam konferensi
tersebut turut hadir tim dokter RSUD Cilegon selaku pihak yang memiliki
otoritas dalam bidang kesehatan. Dalam persidangan terungkap bahwa Teradu
mengakui tidak melakukan pleno sebelum memutuskan melakukan konferensi
pers. Meskipun kegiatan konferensi pres secara formal belum diputuskan dalam
forum pleno, namun Teradu telah meminta persetujuan kepada beberapa
Anggota KPU Kota Cilegon. Lagipula, seluruh Anggota KPU Kota Cilegon hadir
pada saat pelaksanaan konferensi pers dan tidak terungkap fakta adanya
pebedaan pendapat dari para anggota.
Pengadu dalam persidangan tidak dapat membuktikan dalil bahwa
Teradu telah memberikan perlakuan berbeda. Pada 9 September 2020, Teradu
bersama anggota KPU Kota Cilegon berusaha memberikan penjelasan kepada
para Bapaslon untuk menyikapi ancaman walk out apabila Hj. Ratu Ati Marliati
mengikuti tes kesehatan. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga
kelangsungan tahapan. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan Teradu
memberikan perlakuan berbeda kepada Bakal Pasangan Calon. Selain itu,
tindakan Teradu berkoordinasi kepada tim dokter untuk merespon hasil swab
mandiri Hj. Ratu Ati Marliati justru mencerminkan sikap kehati-hatian dalam
mengambil keputusan tentang pelaksanan pemeriksaan kesehatan yang
bersangkutan setelah mendengar keterangan dari pihak yang berkompeten.
Meskipun Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan Teradu agar
kedepan bertindak lebih cermat dalam prosedur pengambilan keputusan
sebelum menyampaikan informasi kepada Bapaslon. Sebelum melaksanakan
kegiatan konferensi pers, sepatutnya Teradu selaku Ketua melakukan
koordinasi dan komunikasi dengan para anggota KPU Kota Cilegon. Walaupun
pada akhirnya tidak terungkap adanya perbedaan sikap antara Teradu dengan
Anggota KPU Kota Cilegon yang lain, namun Teradu sebagai Ketua semestinya
menempuh prosedur formal berkoordinasi dengan para anggotanya sesuai tata
kerja kelembagaan KPU.
DKPP juga mengingatkan Teradu agar lebih bijak dalam menyampaikan
infomasi publik dengan memperhatikan kategori informasi yang bersifat privat
dan publik. Hasil pemeriksaan SWAB merupakan Informasi kesehatan seseorang
yang sepatutnya disampaikan kepada Bapaslon pada kesempatan pertama
sebelum disampaikan secara luas kepada publik. Berkenaan dengan dalil Teradu
memberikan informasi yang tidak benar pada peristiwa 9 September 2020,
terungkap fakta Teradu mengakui menyampaikan pernyataan kemungkinan
dilakukan penundaan pemeriksaan kesehatan Hj. Ratu Ati Marliati dengan dalih
untuk mencegah para Bapaslon melakukan walk out. Meskipun dalam konteks
suasana yang mendesak, Teradu seharusnya mampu untuk memberikan
informasi yang utuh guna memberikan pemahaman atas prosedur yang
ditempuh, sekaligus untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Irfan Alfi selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kota Cilegon terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing
selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua
Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua Merangkap Anggota, Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan
Mochammad Afifuddin.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra