Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 186 Tahun 2020
Ketua KPU Kota Cilegon
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2021
👁 12 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBerdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 dengan pokok masalah laporan dugaan pelanggaran tidak netralnya KPU Kota Cilegon sebagai Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 yang terdapat pada Form A.7 BA Klarifikasi saksi atas nama H.Ali Mujahidin dan Form A.7 BA klarifikasi saksi atas nama H.Awab dan Rapat Pleno kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari jum’at tanggal 25 September 2020 pada Pukul 20.35 WIB dikantor Bawaslu Kota Cilegon Pengadu menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kota Cilegon atas nama Irfan Alfi, S.Ag., pada saat tes pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020. Bahwa Pasal 136 yang berbunyi ”Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik. Berdasarkan hasil klarifikasi dalam penanganan Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020, Bawaslu Kota Cilegon menemukan indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Irfan Alfi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Cilegon terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 186-PKE-DKPP/XII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 179-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 186-PKE- DKPP/XII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Siswandi Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Kota Cilegon Lembaga Alamat : Jl. Pangeran Jayakarta Link. Martapura Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Irfan Alfi Jabatan : Ketua KPU Kota Cilegon Alamat : Jl. Kyai Haji Abdulatif Blok J No. 2 Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Berdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 dengan pokok masalah laporan dugaan pelanggaran tidak netralnya KPU Kota Cilegon sebagai Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 yang terdapat pada Form A.7 BA Klarifikasi saksi atas nama H.Ali Mujahidin dan Form A.7 BA klarifikasi saksi atas nama H.Awab dan Rapat Pleno kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari jum’at tanggal 25 September 2020 pada Pukul 20.35 WIB dikantor Bawaslu Kota Cilegon Pengadu menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kota Cilegon atas nama Irfan Alfi, S.Ag., pada saat tes pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020. Bahwa Pasal 136 yang berbunyi ”Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan”. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 10 huruf a yang berbunyi memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu” dan Pasal 14 huruf d yang berbunyi Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak “menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Screnshot Berita Online Bantenraya.com; 2. Bukti P – 2. Form A.7 Hasil berita Acara Klarifikasi H.Ali Mujahidin; 3. Bukti P – 3 Form A.7 Hasil berita Acara Klarifikasi H. Awab. [2.4] SAKSI PENGADU 1. Helldy Agustian (Calon Walikota Nomor Urut 4) Bahwa benar Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dilaksanakan pada tanggal 7-10 September 2020 Saksi bersama Sanuji Pentamarta selaku Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut 4 melakukan test kesehatan. Pada tanggal 7 September 2020seluruh Pasangan Calon melakukan Test Swab di RSUD Kota Cilegon. Tanggal 8 September 2020 Saksi tidak mengetahui karena berbeda ruangan dengan Pasangan Calon yang lain. Saksi baru mengetahui ada salah satu pasangan calon yang positif Covid-19 melalui Pasangan calon Nomor Urut 1 yaitu Ali Mujahidin pada tanggal 9 September 2020, Pagi hari pada saat akan masuk ke RSUD. Akan tetapi Saksi terus masuk Ke RSUD Cilegon karena ingin tahapan terus berlanjut. Saksi tidak sempat dikunjungi keruangan di RSUD oleh Teradu. 2. Ahmad Munji (Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1) Bahwa saksi membenarkan Pemeriksaan Kesehatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dilaksanakan pada tanggal 7-10 September 2020 di RSUD Kota Cilegon. Pada tanggal 7 September 2020 Saksi menemani Pasangan Calon Nomor Urut 1 yakni Ali Mujahidin & Firman Mutakin di RSUD Kota Cilegon. Pada tanggal 8 September 2020 Saksi bersama Pasangan Calon yang lain H. Ali Mujahidin, Firman Mutakin, H. Iye Iman Rohiman, H. Awab, H. Heldi Agustian, H. Sanuji Pentamarta, Pihak Rumah Sakit dan Teradu selaku Ketua KPU Kota Cilegon, mempertanyakan salah satu Pasangan Calon tidak hadir yaitu Ibu Hj. Ratu Ati Marliati dan tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal. Kemudian pada sekitar Pukul 23.00 WIB, tanggal 8 September 2020, Teradu menyampaikan dan mengumumkan secara resmi melalui video konfrensi pers yang beredar viral di TV One, bahwa Salah satu Pasangan Calon yaitu Hj. Ratu Ati Marliati terkonfirmasi Positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri. Kemudian pada tanggal 9 September 2020, sekitar pukul 07.30 WIB, Hj. Ratu Ati Marliati yang telah dinyatakan resmi Positif Covid-19 oleh Teradu, justru hadir dirumah sakit dengan bergerombol dan berkerumun bersama pendukungnya dan mendatangi area RSUD Cilegon. Diduga mereka melakukan aksi-aksi penekanan bersama sekelompok orang dan beberapa diantaranya ada yang membawa golok dan senjata tajam dan diduga melakukan penekanan terhadap Teradu untuk agar Hj. Ratu Ati Marliati tetap ikut tahap pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Hj. Ratu Ati Marliati mengklain bahwa dirinya Negatif Covid-19 karena sudah melakukan Swab Mandiri dirumah sakit yang berbeda, bukan rumah sakit yang ditunjuk KPU Kota Cilegon. Disamping itu Ketua IDI Cilegon Budi Suhendar mengatakan bahwa Hasil Test Swab Mandiri tidak bisa dijadikan pembanding dengan hasil Swab yang sudah dilakukan oleh Teradu. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Teradu memasuki ruangan B, RSUD Cilegon dan bertemu Ali Mujahidin dan Firman Mutakin dan berkata “Pemeriksaan Ratu Ati Marliati kita tolak dan tidak akan kita lanjutkan”, dengan sedikit panik dan seperti tertekan bolak balik ruangan sedangkan Saksi berada ditempat itu. Ucapan tersebut diduga terkait dengan kondisi Hj. Ratu Ati Marliati yang terkonfirmasi Covid-19. Diruangan B tersebut Ali Mujahidin mengatakan kepada Teradu “pegangan jabatan itu hanya dasar hukum Allah dan Hukum Konstusi Negara, terutama anda kan selaku penyelenggara Pemilukada, semua akan dipertanggung jawabakan didunia dan diakhirat” kemudian direspon oleh Teradu dengan nada merendah “yaa mungkin sudah resiko, Pak”. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalil jawaban dalam Eksepsi mohon agar dijadikan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalan jawaban pokok aduan; 2. Bahwa TERADU pada intinya menolak seluruh dalil aduan PENGADU kecuali apa yang diakui TERADU secara tegas dan jelas; 3. Bahwa PENGADU dalam uraian aduanya menyatakan sebagai berikut: “Berdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 dengan pokok masalah laporan dugaan pelanggaran ketidak netralan KPU Kota Cilegon sebagai penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020 yang terdapat pada Form A-7 BA Klarifikasi saksi atas nama H. Ali Mujahidin dan Form A-7 BA Klarifikasi atas nama H. awab dan Rapat Pleno Kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 pada pukul 20.35 WIB dikantor Bawaslu Kota Cilegon ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kota Cilegon tahun 2020, sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”. Selanjutnya “atas peristiwa tersebut TERADU diduga melanggar Pasal 136 yang berbunyi: “Pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan” UU RI No. 10 tahun 2016 jo Pasal 10 huruf a yang berbunyi: “memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon Pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu” dan Pasal 14 huruf d yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip proporsionalitas penyelenggara pemilubersikap dan bertindak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan” Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”; 4. Bahwa atas dalil dan uraian tersebut Teradu menolaknya, mengingat uraian PENGADU tidak menceritakan perbuatan Teradu secara jelas dan rinci serta tidak pula diuraikan dengan cara apa perbuatan tersebut dilakukan, sehingga Teradu bingung harus seperti apa menanggapinya; 5. Bahwa dalam uaraian aduanya Pengadu langsung menuduh Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan temuan tidak langsung dari hasil Klarifikasi Laporan No. 001/LP/PW/Kota/11.04/IX/2020 terkait ketidaknetralan KPU Kota Cilegon sebagai penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020 yang terdapat pada Form A-7 BA Klarifikasi saksi atas nama H. Ali Mujahidin dan Form A-7 BA Klarifikasi atas nama H. awab dan Rapat Pleno Kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 pada pukul 20.35 WIB; Bahwa perlu Teradu sampaikan terkait Laporan No. 001/LP/PW/Kota/11.04/IX/2020, Teradu sebagai Ketua KPU Kota Cilegon beserta 4 (empat) orang Anggota KPU Kota Cilegon yang lain pada tanggal 22 September 2020 telah diundang untuk dimintai klarifikasi oleh Pengadu (Bawaslu Kota Cilegon) atas peristiwa Laporan Dugaan Pelanggaran ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu terhadap berita acara hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon yang diduga adanya keberpihakan penyelenggara pada salah satu bakal calon walikota dan wakil walikota Cilegon atas nama Hj. Ratu Ati Marliati yang telah dinyatakan Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) (bukti T-1) dimana TERADU telah memberikan keteranganya sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Pengadu (Bawaslu Kota Cilegon) sesuai dengan apa yang diketahuinya, selanjutnya atas laporan tersebut dinyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi berdasarkan status laporan dari Pengadu (Bawaslu Kota Cilegon) sebagaimana bukti T-2, dan atas status laporan tersebut KPU Kota Cilegon diharuskan untuk menindaklanjutinya sebagaimana surat rekomendasi dari PENGADU (Bawaslu Kota Cilegon) No. 027/K.BT- 05/HK.00/IX/2020 tanggal 25 September 2020 bukti T-3 yang menyatakan: “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/keterangan klarifikasi saksi dan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cilegon, dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh saudara Ahmad Munji dengan No. laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 tanggal 21 September 2020 merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan, selanjutnya diteruskan kepada KPU Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”; Bahwa atas surat rekomendasi tersebut (bukti T-3), KPU Kota Cilegon mengirim surat No. 330/KPU-Clg-02.3672/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020 Perihal Permohonan Penjelasan administrasi seperti apa yang harus dibenahi oleh KPU Kota Cilegon (bukti T-4), selanjutnya dari surat KPU Kota Cilegon tersebut telah dibalas oleh PENGADU (Bawaslu Kota Cilegon) dengan surat No. 034/K.BT-05/HK.00/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 (bukti T- 5) yang pada intinya menyatakan: “Bahwa surat Bawalu Kota Cilegon No. 027/K.BT- 05/HK.00/IX/2020 tentang Penerusan Pelanggaran administrasi adalah agar KPU Kota Cilegon segera mengevaluasi kinerjanya mengenai teknis pelaksanaan tahapan, tata cara dan mekanisme Pilkada Kota Cilegon tahun 2020 sehingga sehingga tidak terjadi Kembali dikemudian hari”; Bahwa lagi-lagi surat dari Bawalu Kota Cilegon itupun tidak jelas dan sifatnya umum, dan memang sudah menjadi agenda rutin KPU Kota Cilegon beserta jajaranya senantiasa melakukan evaluasi pada setiap proses tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020, sehingga atas rekomendasi tersebut KPU Kota Cilegon termasuk didalmnya Teradu telah menjalankannya; 6. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas cukup jelas laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 tanggal 21 September 2020 yang dijadikan dalil oleh Pengadu hasil akhir kajianya adalah Pelanggaran Administrasi berdasarkan status laporan dan surat rekomendasi dari Pengadu (Bawaslu Kota Cilegon) sebagaimana bukti T-2 dan bukti T-3, tidak ada pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu didalamnya; 7. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan “Berdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 dengan pokok masalah laporan dugaan pelanggaran ketidak netralan KPU Kota Cilegon sebagai penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020 yang terdapat pada Form A-7 BA Klarifikasi saksi atas nama H. Ali Mujahidin dan Form A-7 BA Klarifikasi atas nama H. awab dan Rapat Pleno Kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 pada pukul 20.35 WIB”, Teradu mempertanyakan kalimat/Bahasa Temuan Tidak Langsung, itu maksudnya apa? Mengingat mekanisme proses penanganan laporan dan temuan telah diatur secara jelas sebagai Hukum Acaranya dalam PERBAWASLU RI No. 14 tahun 2017 jo PERBAWASLU RI No. 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana jika terdapat Temuan maka Bawaslu terlebih dahulu harus mengisi Formulir Pengawasan (Formulir A) untuk kemudian dituangkan dalam Formulir A2 tentang Temuan untuk selanjutnya dilakukan Registrasi Penomoran Temuan; 8. Bahwa atas dasar tersebut diatas, TERADU mensomair PENGADU untuk menunjukan bukti Formulir A Temuan hasil pengawasan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Perkara ini? Dan jika ada lalu telah dituangkan dalam Formulir Temuan A2 maka nomor berapakah register temuan tersebut? Jika PENGADU tidak dapat membuktikannya maka aduan PENGADU tidaklah berdasarkan hukum (PERBAWASLU) sehingga tidaklah sah dan harus batal demi hukum. Tidak bisa serta merta Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 tanggal 21 September 2020 yang ending dan atau status laporanya Pelanggaran Administrasi (bukti T-2 dan T-3) lalu di paksakan masuk jenis pelanggaran lain dengan dalih TEMUAN TIDAK LANGSUNG terdapat pelanggaran KODE ETIK yang mana regulasi dan mekanismenya tidak bisa seperti itu, oleh karena prosedur hukum acara dalam memproses TEMUAN dugaan pelanggaran tidak dijalankan secara benar oleh PENGADU maka cukup beralasan aduan ini dinyatakan ditolak oleh Majelis siding DKPP; 9. Bahwa perlu diketahui Teradu sebagai Ketua KPU Kota Cilegon beserta ke 4 (empat) anggota yang lain telah menjalankan tahapan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang berkompetisi pada Pemilihan 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dimana untuk Kota Cilegon Proses tersebut dilaksanakan Pada tangga 07 s.d 11 September 2020, dimana berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang Tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dijadwalkan Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan Pada tanggal 04 s.d 11 September 2020; 10. Bahwa Pada tanggal 7 September 2020 Pemeriksaan pertama tes Covid melalui Swab oleh RSUD Kota Cilegon diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon yang berkompetisi yakni Paslon No 1 (H. Ali Mujahidin & Firman Mutakin), Paslon No. 2 (Hj. Ratu Ati Marliati & H. Sokhidin), Paslon No. 3 (H. Iye Iman Rohiman & H. Awab), Paslon No. 4 (H. Heldi Agustian & H. Sanuji Pentamarta), dimana pada tanggal 8 September 2020 KPU Kota Cilegon menerima hasil Swab dari Tim Dokter RSUD Kota Cilegon yang menginformasikan Paslon No 2 atas nama Hj. Ratu Ati Marliati terdeteksi Covid 19; 11. Bahwa selanjutnya karena pada Tanggal 8 September 2020 tersebut 3 Paslon lain yang sedang mengikuti Tes Kesehatan beserta awak media mempertanyakan keberadaan Hj. Ratu Ati Marliati kenapa tidak ikut Tes kesehatan dan hanya Wakilnya saja (H. Sokhidin), akhirnya seluruh Komisioner KPU Kota Cilegon termasuk TERADU Pada tanggal 8 September 2020 sekitar jam 23.30 WIB bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon melakukan Konfensi Pers didampingin oleh Tim Dokter RSUD Cilegon dan dihadiri pula oleh Bawaslu Kota Cilegon (Bapak Urip/Kordiv Pengawasan) untuk menginformasikan kepada public yang mempertanyakan keberadaan Hj. Ratu Ati Marliati yang tidak ikut tes Kesehatan karena hasil Swab yang bersangkutan dinyatakan terdeteksi Covid 19; 12. Bahwa Konfersi Pers tersebut tidak lah melanggar aturan yang berlaku, mengingat KPU Kota Cilegon termasuk Teradu didalamnya memiliki beban moral untuk menjawab pertanyaan Publik agar tidak muncul kegaduhan dan menghindari stigma negatif kepada KPU Kota Cilegon dengan tuduhan tidak transparan dalam menjalankan proses tahapan Pemilihan, ditambah lagi situasi Pandemi Covid 19 saat ini sangat penting bagi KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu untuk memastikan jalanya tahapan sesuai jadwal dan memastikan protokol Kesehatan diterapkan dalam pelaksanaanya; 13. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2020 Hj. Ratu Ati Marliati datang ke RSUD Kota Cilegon untuk mengikuti tes Kesehatan sesuai jadwal dengan membawa hasil tes Swab mandiri dari RS lain (RS Siloam Tangerang dan RSKM) dengan hasil Negativ Covid 19, atas kedatangan Hj. Ratu Ati Marliati tersebut dengan membawa Hasil Swab Rumah Sakit Lain KPU Kota Cilegon termasuk TERADU didalamnya berkordinasi dengan Tim dokter RSUD Kota Cilegon untuk meminta pendapat, hasilnya Tim dokter tidak keberatan untuk memeriksa Kesehatan Hj. Ratu Ati Marliati tentunya dengan antisipasi Tim Dokter memakai alat pelindung kesehatan (APK) level 3; Selanjutnya mendengar informasi Hj. Ratu Ati Marliati mengikuti Tes Kesehatan, TERADU memperoleh informasi dari dr. DIDIT bahwa ke 3 (tiga) Pasangan Calon keberatan dan akan wolk out apabila Hj. Ratu Ati Marliati tetap mengikuti Tes Kesehatan, akhirnya untuk memastikan Paslon lain tidak wolk out TERADU mendatangi Paslon No 1 (H. Ali Mujahidin dan Firman Mutakin) dan Paslon No. 3 (H. Iye Iman Rohiman dan H. Awab) dalam rangka memastikan yang bersangkutan tetap melanjutkan pemeriksaan Kesehatan, karena jika wolk out sudah dipastikan akan merusak tahapan yang telah dijadwalkan. Tidak hanya Teradu yang memastikan Paslon lain agar tetap mengikuti proses tes Kesehatan, anggota KPU Kota Cilegon lainya pun sama memastikan Paslon yang sedang Tes Kesehatan agar tetap focus sampai proses selesai; 14. Bahwa langkah TERADU beserta anggota KPU Kota Cilegon lainya sudah sangat maksimal dalam menjaga kondusifitas tahapan Pemilihan (pemeriksaan Kesehatan) berjalan sesuai dengan jadwal, oleh karenannya langkah tersebut sudah selayaknya dan tidaklah melanggar ketetntuan hukum yang berlaku sehingga masuk dalam kategori pelanggaran etik, TERADU memastikan bahwa tes Kesehatan Hj. Ratu Ati Marliati tetap sesuai dengan Protokol Kesehatan dan tidak melebih jadwal tes Kesehatan yang telah ditentukan PKPU No. 5 tahun 2020 yakni dimulai pada tanggal 04 September s.d 11 September 2020 (bukti T-6); 15. Bahwa berdasarkan segala uraian sebagaimana tersebut diatas, TERADU sudah menjalankan fungsinya secara benar sebagai salah satu penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020, dan tidaklah melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana aduan PENGADU. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dari harkat dan kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu KPU Kota Cilegon; 4. Apabila yang mulia Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Teradu (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI JENIS BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Undangan Klarifikasi Bahwa bukti ini diajukan Nomor : 024/K.BT- untuk menerangkan adanya 05/HK.00/IX/2020 surat undangan klarifikasi yang diterima teradu untuk dimintai keterangan/klarifikasi sebagai terlapor terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu terhadap Berita Acara hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan yang diduga adanya keberpihakan Penyelenggara pada salah satu bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon atas nama Hj. Ratu Ati Marliati pada tahapan Pencalonan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Cilegon Tahun 2020. 2. T-2 Formulir Model A.13 Bahwa bukti ini diajukan untuk menerangkan kesimpulan status laporan. 3. T-3 Surat Penerusan Pelanggaran Bahwa bukti ini diajukan Administrasi pemilihan untuk menerangkan adanya Nomor : 027/K.BT- rekomendasi yang diterima 05/HK.00/IX/2020 oleh KPU Kota Cilegon tentang adanya pelanggaran administrasi. 4. T-4 Surat Permohonan Bahwa bukti ini diajukan Penjelasan Nomor : untuk menerangkan upaya 330/KPU-Clg- KPU Kota Cilegon untuk 02.3672/X/2020 meminta penjelasan karena surat rekomendasi Nomor 027/K.BT-05/HK.00/IX/2020 kabur dan tidak jelas terkait tindaklanjut apa yang harus dilakukan oleh KPU Kota Cilegon. 5. T-5 Surat Jawaban Permohonan Bahwa bukti ini diajukan Penjelasan tentang untuk menerangkan jawaban Penerusan Pelanggaran atas surat KPU Kota Cilegon Administrasi Pemilihan perihal permohonan penjelasan yang intinya Nomor : 034/K.BT- menyatakan agar KPU Kota 05/HK.00/X/2020 Cilegon melakukan evaluasi agar tidak terjadi Kembali dikemudian hari. 6. T-6 Surat Keterangan Nomor : Bahwa bukti ini diajukan 445/1798/RSUD untuk menerangkan bahwa Calon atas nama Hj. Ratu Ati Marliati sudah melakukan pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba. 7. T-7 kronologis tahapan Bahwa bukti ini diajukan pemeriksaan Kesehatan untuk menerangkan jasmani dan rohani dan kronologis tahapan bebas penyalahgunaan pemeriksaan Kesehatan narkotika bagi bakal jasmani dan rohani dan bebas pasangan calon dan/atau penyalahgunaan narkotika salah satu bakal pasangan bagi bakal pasangan calon calon Walikota dan Wakil dan/atau salah satu bakal Walikota Cilegon pada pasangan calon Walikota dan Pemilihan Tahun 2020 Wakil Walikota Cilegon pada Pemilihan Tahun 2020 ditanda tangani oleh 5 (lima) komisioner KPU Kota Cilegon. 8. T-8 Surat Permohonan Tertulis Bahwa bukti ini diajukan Kronologis Hasil Swab/PCR untuk menerangkan adanya Bacalon Nomor : 030/K.BT- surat dari Bawaslu Kota 05/PM.00.02/IX/2020 Cilegon terkait permohonan kronologis RIKES. 9. T-9 Surat Nomor : 290/KPU-Clg- Bahwa bukti ini diajukan 02-3672/IX/2020 Perihal untuk menerangkan jawaban Tindak Lanjut Surat Bawaslu surat Bawaslu Kota Cilegon Kota Cilegon Nomor : 030/K.BT- 05/PM.00.02/IX/2020 [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kota Cilegon, selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: Anggota KPU Kota Cilegon. (Eli Jumaeli, Patchurrohman, Sehabudin dan Mulya Mansur) 1. Bahwa berdasarkan dokumen pengaduan yang dibuat oleh pihak PENGADU, dan dokumen tersebut telah diterima oleh pihak TERKAIT dari Kepanitraan DKPP RI terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik saat tahapan pemeriksaan Kesehatan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020 yang dilakukan oleh pihak TERADU setelah diabaca dan dipelajari TERKAIT menganggap aduan PENGADU dalam perkara aquo tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak dijelaskan perbuatan seperti apa yang dilakukan oleh TERADU dalam aduannya sehingga dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 50A ayat 1 (satu) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease (Covid 19) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020; 3. Bahwa KPU Kota Cilegon telah melakukan rapat Koordinasi pemeriksaan Kesehatan dengan IDI Cabang Cilegon, BNN Kota Cilegon, HIMSI Wilayah Banten yang membahas tentang persyaratan calon pada pemilihan diantaranya adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika hasil pemeriksaan Kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan yang terdiri dari dokter (IDI), ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, standar pemeriksaan, pemeriksaan Kesehatan, penentuan Rumah Sakit Pemeriksa, panduan dan jadwal pemeriksaan Kesehatan; 4. Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan SWAB, Tim Pemeriksa Kesehatan menyatakan bahwa salah satu Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 atas nama Dra. Hj. Ratu Ati Marliati, MM terdeteksi Reaktif (Positif COVID-19). Selanjutnya yang bersangkutan melakukan Pemeriksaan SWAB Ulang secara mandiri di Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon dan Rumah Sakit Siloam Tangerang. Dari hasil pemeriksaan dari kedua Rumah Sakit tersebut dinyatakan Negatif COVID- 19; 5. Bahwa dengan adanya hasil pemeriksaan SWAB yang berbeda, maka KPU Kota Cilegon menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Pemeriksa Kesehatan untuk melakukan langkah selanjutnya sesuai dengan SOP dan ketentuan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon yang diatur didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 412/PL.02.2- Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon Nomor 79/HK.03.1-Kpt/3672/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Pemerintah Daerah sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020; 6. Bahwa semua proses tahapan yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020 yaitu tanggal 4 – 11 september 2020
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik. Berdasarkan hasil klarifikasi dalam penanganan Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020, Bawaslu Kota Cilegon menemukan indikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu. Temuan tersebut kemudian ditetapkan dengan No: 010/TM/PW/KOTA/11.04/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan kemudian disampaikan kepada DKPP. Pada 8 September 2020 Teradu melakukan konferensi pers tanpa melalui rapat pleno, dan dengan tanpa dasar mengumumkan bahwa Calon Walikota Cilegon a.n. Ratu Ati Marliati positif Covid-19 sehingga mengakibatkan polemik di masyarakat. Teradu juga melakukan perlakuan berbeda dan memberikan informasi yang tidak benar kepada Bapaslon perihal akan ditundanya pemeriksaan kesehatan karena salah satu Bakal Calon Walikota dinyatakan positif Covid-19. Padahal, pada kenyataannya yang bersangkutan tetap diperbolehkan mengikuti pemeriksaan kesehatan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kota Cilegon bersama 4 (empat) anggota KPU Kota Cilegon telah menjalankan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Berdasarkan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019, jadwal pemeriksaan kesehatan adalah 4 September 2020 s.d. 11 September 2020. Untuk Pemeriksaan bagi Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota Cilegon pada Pemilihan 2020, tes kesehatan dijadwalkan pada 7 September 2020 s.d. 11 September 2020. Pada 8 September 2020, 3 (tiga) Bapaslon yang mengikuti tes kesehatan dan awak media menanyakan ketidakhadiran Bacalon Bupati Hj. Ratu Ati Marliati yang tidak mengikuti tes kesehatan. Pada saat itu, hanya pasangan dari yang bersangkutan, yaitu Bacalon Wakil Walikota H. Sokhidin yang hadir mengikuti tes kesehatan. Pada hari yang sama, Teradu melakukan konferensi pers di Kantor KPU Kota Cilegon pada sekitar pukul 23.30 WIB dengan didampingi oleh Tim Dokter RSUD Cilegon dan turut hadir Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Kota Cilegon. Konferensi pers tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa Hj. Ratu Ati Marliati tidak mengikuti tes kesehatan karena yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19. Pada 9 September 2020, Hj. Ratu Ati Matiati hadir mengikuti tes kesehatan dengan membawa hasil tes Swab mandiri dari Rumah Sakit Siloam Tangerang dan Rumah Sakit Krakatau Medika yang menyatakan yang bersangkutan negatif Covid-19. Teradu bersama dengan anggota KPU Kota Cilegon melakukan koordinasi dengan tim dokter RSUD Kota Cilegon. Tim dokter pada pokoknya menyatakan tidak keberatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan sebagai langkah antisipasi, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan APK level tiga. Selanjutnya, terdapat keberatan dari 3 (tiga) Paslon lain yang menyatakan akan walk out apabila Hj. Ratu Ati Marliati diperbolehkan mengikuti tes kesehatan. Teradu bersama dengan anggota KPU Kota Cilegon berusaha melakukan persuasi untuk menjaga agar situasi tetap kondusif tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan. Teradu pada pokoknya menyampaikan telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun konferensi pers yang dilakukan pada 8 September 2020 adalah dalam rangka menjaga transparansi KPU Kota Cilegon. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti-bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pemeriksaan kesehatan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Pemilihan 2020 dilaksanakan pada 7 September 2020 s.d. 11 September 2020. Pada jadwal pemeriksaan kesehatan tanggal 8 September 2020, Calon Hj. Ratu Ati Marliati tidak hadir, sementara 3 (tiga) Bapaslon yang lain hadir mengikuti tes kesehatan. Pada kesempatan tersebut, para Bapaslon dan jurnalis mempertanyakan ketidakhadiran calon Hj. Ratu Ati Marliati kepada Teradu. Pada pukul 23.30 hari yang sama, Teradu melakukan konferensi pers dengan didampingi Tim Dokter RSUD Cilegon, dan dihadiri pula oleh Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Cilegon. Dalam konferensi pers tersebut, Teradu pada pokoknya menyampaikan bahwa calon Hj. Ratu Ati Marliati tidak menghadiri pemeriksaan kesehatan karena berdasarkan hasil Swab dinyatakan positif Covid-19. Pada 9 September 2020, Hj. Ratu Ati Marliati hadir ke RSUD Kota Cilegon dengan membawa hasil Swab mandiri dari Rumah Sakit Siloam Tangerang dan Rumah Sakit Krakatau Medika yang menyatakan negatif Covid-19. Teradu bersama Anggota KPU Kota Cilegon kemudian melakukan koordinasi dengan tim dokter RSUD Kota Cilegon. Hasilnya tim dokter menyatakan tidak keberatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Hj. Ratu Ati Marliati. Peristiwa tersebut menuai protes dari 3 (tiga) Bapaslon yang pada pokoknya menyatakan sikap akan walk out apabila Hj. Ratu Ati Marliati mengikuti tes kesehatan. Menyikapi situasi tersebut, Teradu I melakukan komunikasi kepada Bapaslon H. Ali Mujahidin – Firman Mutakin dan H. Iye Iman Rohiman – H. Awab agar bersedia melanjutkan pemeriksaan kesehatan. Pada saat yang sama, Anggota KPU Kota Cilegon yang lain juga berusaha memastikan agar para Bapaslon mengikuti pemeriksaan kesehatan sampai selesai. DKPP menilai bahwa Teradu telah bertindak sungguh-sunguh dalam merespon polemik yang muncul pada pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020. Tindakan Teradu melakukan konferensi pers pada 8 September 2020 pukul 23.30 WIB didampingi Tim Dokter RSUD Cilegon dapat dibenarkan secara etika. Konferensi pers merupakan bentuk tanggung jawab Teradu untuk merespon pertanyaan publik berkenaan dengan tidak hadirnya Calon Hj. Ratu Ati Marliati dalam pemeriksaan kesehatan pada 8 September 2020. Terlebih, dalam konferensi tersebut turut hadir tim dokter RSUD Cilegon selaku pihak yang memiliki otoritas dalam bidang kesehatan. Dalam persidangan terungkap bahwa Teradu mengakui tidak melakukan pleno sebelum memutuskan melakukan konferensi pers. Meskipun kegiatan konferensi pres secara formal belum diputuskan dalam forum pleno, namun Teradu telah meminta persetujuan kepada beberapa Anggota KPU Kota Cilegon. Lagipula, seluruh Anggota KPU Kota Cilegon hadir pada saat pelaksanaan konferensi pers dan tidak terungkap fakta adanya pebedaan pendapat dari para anggota. Pengadu dalam persidangan tidak dapat membuktikan dalil bahwa Teradu telah memberikan perlakuan berbeda. Pada 9 September 2020, Teradu bersama anggota KPU Kota Cilegon berusaha memberikan penjelasan kepada para Bapaslon untuk menyikapi ancaman walk out apabila Hj. Ratu Ati Marliati mengikuti tes kesehatan. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kelangsungan tahapan. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan Teradu memberikan perlakuan berbeda kepada Bakal Pasangan Calon. Selain itu, tindakan Teradu berkoordinasi kepada tim dokter untuk merespon hasil swab mandiri Hj. Ratu Ati Marliati justru mencerminkan sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan tentang pelaksanan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan setelah mendengar keterangan dari pihak yang berkompeten. Meskipun Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan Teradu agar kedepan bertindak lebih cermat dalam prosedur pengambilan keputusan sebelum menyampaikan informasi kepada Bapaslon. Sebelum melaksanakan kegiatan konferensi pers, sepatutnya Teradu selaku Ketua melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para anggota KPU Kota Cilegon. Walaupun pada akhirnya tidak terungkap adanya perbedaan sikap antara Teradu dengan Anggota KPU Kota Cilegon yang lain, namun Teradu sebagai Ketua semestinya menempuh prosedur formal berkoordinasi dengan para anggotanya sesuai tata kerja kelembagaan KPU. DKPP juga mengingatkan Teradu agar lebih bijak dalam menyampaikan infomasi publik dengan memperhatikan kategori informasi yang bersifat privat dan publik. Hasil pemeriksaan SWAB merupakan Informasi kesehatan seseorang yang sepatutnya disampaikan kepada Bapaslon pada kesempatan pertama sebelum disampaikan secara luas kepada publik. Berkenaan dengan dalil Teradu memberikan informasi yang tidak benar pada peristiwa 9 September 2020, terungkap fakta Teradu mengakui menyampaikan pernyataan kemungkinan dilakukan penundaan pemeriksaan kesehatan Hj. Ratu Ati Marliati dengan dalih untuk mencegah para Bapaslon melakukan walk out. Meskipun dalam konteks suasana yang mendesak, Teradu seharusnya mampu untuk memberikan informasi yang utuh guna memberikan pemahaman atas prosedur yang ditempuh, sekaligus untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Irfan Alfi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Cilegon terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua Merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra