III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-
PKE-DKPP/IX/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 pukul 14.45 WIB Bawaslu Kota Dumai menerima
laporan dari seorang pelapor atas nama Deky Indrawan, SE yang menyampaikan bahwa
pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020, pelapor (Deky Indrawan) mendapat informasi
melalui pesan whatsapp dari ketua PPS Kelurahan tujuannya kepada pelapor (Deky
Indrawan) dengan nomor surat: 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 perihal: Rapid
Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 16 Juli 2020.
Setelah membaca surat tersebut, pada point no. 3 surat tercantum “jika tidak
menyampaikan hasil Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana
angka 2 (dua), maka kepada saudara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan
pemilihan”. Permasalahan menurut pelapor (Deky Indrawan) menilai KPU Kota Dumai
melampaui kewenangannya dalam hal point ke 3 dalam surat tersebut yaitu “saudara
tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pemilihan”.
Saudara pelapor (Deky Indrawan) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut
kepada Bawaslu Kota Dumai pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 pukul 14.45 WIB.
Sebagaimana Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang menyatakan bahwa huruf a “Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pemilu” dan huruf b “memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada
pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini”
Dan pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa Tugas dan wewenang
Panwas Kabupaten/Kota huruf b “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan dan huruf e
“meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi
yang berwenang”.
Serta Pasal 1 angka 20 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “penindakan adalah serangkaian proses
penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat
bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil
kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti”;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Bawaslu Kota Dumai melakukan proses
penanganan pelanggaran yang meliputi penerimaan laporan dari pelapor (Deky
Indrawan), pembahasan keterpenuhan syarat formil dan materil dan registrasi Lpaoran
Dugaan pelanggaran dengan nomor register: 01/ LP/PW/KOTA/ 04.02/VII/2020
tertanggal 23 Juli 2020 serta pengumpulan alat bukti dengan melakukan klarifikasi
terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan saksi ahli Hukum Tata Negara atas nama Dr.
Mexsasai Indra, SH., MH. Dan pengkajian yang dilakukan melalui pleno pimpinan
Bawaslu Kota Dumai dengan kesimpulan Bahwa KPU Kota Dumai telah melanggar
ketentuan pada pasal 15 huruf c, huruf d dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu Bawaslu Kota Dumai
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 1 (satu) berkas Form Model A1 Penerimaan Laporan Dugaan
Pelanggaran oleh Bawaslu Kota Dumai;
2. Bukti P – 2 1 (satu) berkas Salinan KTP/ identitas Pelapor dan saksi-
saksi;
3. Bukti P – 3 1 (satu) Lembar salinan Surat KPU Kota Dumai nomor:
260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020 perihal: Rapid Test
atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal
16 Juli 2020;
4. Bukti P – 4 1 (satu) berkas Salinan Kronologis Pelaksanaan Rapid Test
atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari
Terlapor atas nama Parno;
5. Bukti P – 5 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Pengambilan Sumpah
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bintan
Kecamatan Dumai Kota Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Dumai Tahun 2020;
6. Bukti P – 6 1 (satu) berkas Salinan Keterangan Pelapor atas nama Deky
Indrawan;
7. Bukti P – 7 1 (satu) berkas Salinan Keterangan saksi atas nama
Muhammad Ali;
8. Bukti P – 8 1 (satu) berkas Salinan Keterangan saksi atas nama Rita
Suarni:
9. Bukti P – 9 1 (satu) berkas Salinan Keterangan terlapor atas nama
Darwis;
10. Bukti P - 10 1 (satu) berkas Salinan Keterangan terlapor atas nama Parno;
11. Bukti P – 11 1 (satu) berkas Salinan Keterangan terlapor atas nama Siti
Khadijah;
12. Bukti P – 12 1 (satu) berkas Salinan Keterangan terlapor atas nama Edi
Indra;
13. Bukti P – 13 1 (satu) berkas Salinan Keterangan terlapor atas nama
Syafrizal;
14. Bukti P – 14 Salinan Keterangan saksi Ahli Hukum Tata Negara atas nama
Dr. Mexsasai Indra, SH., MH;
15. Bukti P – 15 1 (satu) berkas Salinan Formulir model A.8 Kajian Dugaan
Pelanggaran oleh Bawaslu Kota Dumai;
16. Bukti P – 16 1 (satu) berkas salinan Surat KPU Kota Dumai nomor:
260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020 perihal: Rapid Test
atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal
16 Juli 2020;
17. Bukti P – 17 1 (satu) berkas Salinan Kronologis Pelaksanaan Rapid Test
atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari
Terlapor atas nama Parno;
18. Bukti P - 18 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Pengambilan Sumpah
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bintan
Kecamatan Dumai Kota Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Dumai Tahun 2020.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu KPU Kota Dumai menyampaikan
jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya tindakan Para Teradu yang diadukan Pengadu berkaitan dengan
hal sebagai berikut:
a. Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/ HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020
tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
tanggal 16 Juli 2020 dimana pada poin angka 3 tertulis “Jika tidak
menyampaikan hasil real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
sebagaimana angka (2), maka kepada saudara tidak dibenarkan
melaksanakan kegiatan pemilihan”;
b. KPU Kota Dumai belum ada memberikan teguran kepada saudara Sdr. Deky
Indrawan selaku PPS Bintan terkait belum melaksanakan Rapid Test atau
Swab Test sebagai mana yang diinstruksikan oleh para teradu;
c. Setelah Sdr. Deky Indrawan menerima surat tersebut, para teradu tidak
melakukan upaya pemanggilan ataupun binaan melainkan tanggal 17 Juli
2020, teradu I, Teradu IV dan Teradu V didampingi kepolisian mengajak sdr.
Deky Indrawan bertemu dengan tujuan meminta maaf atas kekeliruan surat
tersebut dan memohon untuk tidak dilaporkan ke bawaslu serta
menginstruksikan kepada sdr. Deky Indrawan apabila tidak mau Swab Test
maka boleh dengan Rapid Test saja;
d. Para teradu tidak melakukan pencabutan terhadap surat tersebut hingga
sdr. Deky Indrawan melapor ke Bawaslu Kota Dumai;
e. Bahwa surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020
tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
tanggal 16 Juli 2020 dikeluarkan para teradu kepada saudara sdr. Deky
Indrawan beserta 22 orang PPS lainnya yang tidak mengikuti Rapid Test dan
Swab Tes yang diadakan Para Teradu tanggal 14 dan 15 Juli 2020;
f. Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dan para teradu diduga
menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi
kepada kepada Sdr. Deky Indrawan untuk tidak melaksanakan kegiatan
pemilihan apabila belum melaksanakan Rapid Test sehingga diduga
melanggar prinsip professional yang diatur dalam pasal 15 Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, serta pasal 11 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam
Kondisi Bencana Non alam Covid-19.
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan
tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri,
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu membuat kesimpulan yaitu pada poin 2 menyebutkan
tahapan pemilihan lanjutan dimulai tanggal 15 Juni Tahun 2020, dengan
syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan
Protocol Kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 serta tetap
berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
(Bukti T-28)
b. Bahwa dalam Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program
Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
Pasal 8C ayat (1) menyebutkan :
Pasal 8C
(1) Seluruh Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Serentak
Lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan
penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19).
(Bukti T-2)
c. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa Pemilihan
gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota
dan Wakil Wali kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan:
Pasal 5
(1) pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan
keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih,
dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan
(2) Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi
prosedur sebagai berikut:
a. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja;
b. secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase
Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat
Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala
atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19)
(Bukti T-3)
d. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan
Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Desease 2019
(COVID-19);
Pasal 11
(1) Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye,
Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam
Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi
hidung dan mulut hingga dagu.
(2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
atau PPS memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan
untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(Bukti T-3)
e. Bahwa surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020 tanggal
24 Juni 2020 perihal Pemenuhan APD kegiatan Verifikasi Faktual dan
Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020. Pada poin 3 menjelaskan bahwa
pemeriksaan rapid test bagi personil yang akan bertugas melaksanakan
kegiatan tahapan verifikasi factual dan kegiatan coklit pemilihan serentak
2020 agar menghubungi atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah
dan/atau gugus tugas/Instansi Pemerintah Daerah yang menangani urusan
kesehatan untuk memfasilitasi pemeriksaan rapid test tersebut. Dengan
demikian menunjukkan bahwa pelaksana rapid test terhadap anggota dan
Sekretariat PPK, dan PPS adalah wajib dilakukan oleh KPU Kota Dumai
mengingat tahapan kegiatan coklit PPS harus melakukan monitoring
kelapangan untuk memastikan PPDP melaksanakan kegiatan coklit dengan
baik.
(Bukti T-6)
(Bukti T-8)
f. Bahwa surat Dinas KPU RI nomor 558/KU.02.4-SD/01/SJ/IV/2020 perihal
informasi revisi ke 2 DIPA KPU Tahun anggaran 2020, tanggal 22 Juni 2020
menjelaskan tentang rincian dukungan anggaran pelaksanaan tahapan
pemilihan serentak 2020 dalam pandemi covid-19 yang telah ditransfer oleh
KPU RI kepada KPU Kota Dumai sebesar Rp. 1.169.591.000 (satu miliyar
seratus enam puluh Sembilan juta limaratus Sembilan puluh satu ribu rupian),
dalam rincian anggaran tersebut terdapat item Rapid test Covid-19 untuk
anggota dan sekretariat KPU, PPK, PPS, dan PPDP. Sebelum surat KPU RI
nomor 558/KU.02.4-SD/01/SJ/IV/2020 perihal informasi revisi ke 2 DIPA
KPU Tahun anggaran 2020 diatas, Sekretariat Jendral KPU RI telah
mengeluarkan surat Dinas Nomor 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 perihal
Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan
Penyebaran COVID-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,
kedua surat tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Serentak
Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan
kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan,
Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan
sebagai mana ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa Pemilihan
gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota
dan Wakil Wali kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(Bukti T-5)
(Bukti T-4)
g. Bahwa untuk menindaklajuti surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1-
SD/02/KPU/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 perihal Pemenuhan APD kegiatan
Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020, KPU kota
Dumai telah melaksanakan Nota Kesepakatan antara Komisi Pemilihan
Umum Kota Dumai dengan Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tentang Dukungan
Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan
Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutahiran Data Pemilih, dan
Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 pada tanggal 6
Juli 2020, Nota Kesepakatan ini dilaksanakan adalah bukti pentingnya
penyelenggaraan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Dumai Tahun 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan
kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan,
Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan
terlaksana dengan baik dan sebagaimana mestinya.
(Bukti T-11)
(Bukti T-6)
h. Bahwa sebelum melaksanakan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR)
atau Rapid Test bagi seluruh anggota dan sekretariat KPU Kota Dumai, PPK,
PPS, dan PPDP KPU Kota Dumai telah melaksanakan sosialisasi pada tanggal
7 Juli 2020 bertempat di aula kantor kecamatan Dumai Timur, tentang
pentingnya Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test bagi
penyelenggaran pemilihan terhadap protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sosialisasi tersebut
dihadiri oleh Juru bicara dan dan anggota Gugus Tugas Percepatan
Penangganan COVID-19 Kota Dumai, Camat Dumai Timur, Kanit Intel Polres
Dumai, Ketua PPK sekota Dumai, perwakilan PPS, calon Anggota PPDP.
(Bukti T-12)
i. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1-
SD/02/KPU/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 perihal Pemenuhan APD kegiatan
Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020. KPU Kota
Dumai menyurati Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Dumai dengan Surat Nomor 182/HM.03.1-SD/1472/Kota/VI/2020 Tanggal
29 Juni 2020 Perihal Permintaan Tes Swab Bagi Penyelenggara Pemilihan
Tahun 2020, meminta kepada Ketua Gugus Tugas agar bisa melaksanakan
Tes Swab untuk Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yang meliputi Anggota
dan Sekretariat KPU Kota Dumai, PPK, PPS, dan Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP) sebanyak 955 Orang.
(Bukti T-10)
j. Bahwa sebelum pelaksanaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR)
untuk seluruh anggota dan sekretariat KPU Kota Dumai, PPK, dan PPS, KPU
Kota Dumai telah berhasil menuntaskan pelaksanaan Rapid Test (RT) melalui
surat KPU Kota Dumai Nomor: 219/PP.04.2-SD/1472/Kota/VII/2020, Selasa,
tanggal 7 Juli 2020, tentang Jadwal Rapid Test (RT) Calon PPDP yang
dilaksanakan di Gedung Sri Bunga Tanjung Kota Dumai, pada Kamis, 9 Juli
2020 untuk 667 orang calon PPDP. Rapid test tersebut diikuti sebanyak 549
PPDP dan masih terdapat 118 orang calon PPDP yang belum melakukan rapid
test.
(Bukti T-13)
k. Bahwa KPU Kota Dumai kemudian menjadwalkan rapid test kembali untuk
118 orang calon PPDP pada Kamis, tanggal 9 Juli 2020 melalui Surat KPU
Kota Dumai Nomor: 221/PP.04.2-SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Jadwal
Rapid Test Calon PPDP Tahap II untuk 118 orang calon PPDP yang
dilaksanakan pada Jumat, tanggal 10 Juli 2020 bertempat di Puskesmas
Kecamatan Bukit Kapur, Puskesmas Kecamatan Dumai Kota dan Puskesmas
Kecamatan Sungai Sembilan, dalam pelaksanaan tersebut seluruh calon
PPDP melaksanakan rapid test. Hasil evaluasi KPU Kota Dumai sebanyak 667
orang calon PPDP sampai tanggal 10 Juli 2020 sudah mengikuti proses rapid
test semuanya, dan sudah siap turun melaksanakan tugas pencoklitan di
tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020;
(Bukti T-14)
l. Bahwa KPU Kota Dumai telah mengeluarkan surat Nomor: 230/PP.04.2-
SD/1472/Kota/VII/2020, Senin, tanggal 13 Juli 2020 perihal pemberitahuan
Tes SWAB, isi surat tersebut yang menerangkan jadwal tentang Real Time
Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada seluruh anggota dan sekretariat
KPU Kota Dumai, PPK, dan PPS yang jumlahnya sebanyak 285 orang
jadwalnya dilaksanakan pada Selasa, tanggal 14 Juli 2020 di Gedung Sri
Bunga Tanjung Kota Dumai;
(Bukti T-15)
m. Bahwa hasil evaluasi KPU Kota Dumai terhadap pelaksanaan Real Time
Polymerase Chain Reaction (PCR) tanggal 14 Juli 2020 di atas hanya diikuti
sebanyak 194 orang, dan sisanya masih terdapat 91 orang lagi yang terdiri
dari anggota dan sekretariat PPK, dan PPS. KPU Kota Dumai bersama Gugus
Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Kota Dumai
memutuskan kembali memfasilitasi pelaksanakan Real Time Polymerase
Chain Reaction (PCR) pada tanggal 15 Juli 2020 turun ke beberapa sejumlah
Puskesmas di Kota Dumai, yaitu Puskesmas Dumai Kota, Puskesmas
Purnama, Puskesmas Bukit Timah, Puskesmas Bumi Ayu, Puskesmas
Medang Kampai, dan Puskesmas Bukit Kapur;
(Bukti T-16)
n. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2020 KPU Kota Dumai Juga telah menelpon PPK
untuk mengingatkan bagi sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS bagi
yang belum melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk
segera melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR) di Puskesmas yang
telah di tentukan.
(Bukti T-17)
(Bukti T-25)
(Bukti T-26)
(Bukti T-27)
o. Bahwa dari hasil evaluasi kembali KPU Kota Dumai terhadap pelaksanaan
Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) tanggal 15 Juli 2020 di beberapa
titik Puskesmas hanya diikuti sebanyak 68 orang, dan sisanya masih ada 23
orang yang terdiri dari sekretariat PPK, anggota dan sekretaris PPS yang
belum juga mengikuti Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR);
(Bukti T-19)
p. Bahwa selanjutnya, pada Kamis, tanggal 16 Juli 2020 pukul 09.00 WIB
sampai dengan 12.00 WIB KPU Kota Dumai membahasnya di dalam rapat
KPU Kota Dumai menegaskan kembali kepada 23 orang tersebut dengan
mengirimkan surat resmi satu persatu pada hari itu juga, yang salah satunya
kepada Pelapor dengan Nomor : 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020
perihal: Rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR),
yang berisi 3 (tiga) poin; 1. karena yang bersangkutan belum mengikuti Real
Time Polymerase Chain Reaction (PCR) di Gedung Sri Bunga Tanjung, Kota,
Dumai, di tanggal 14 Juli 2020, dan kembali tidak mengikuti Real Time
Polymerase Chain Reaction (PCR) susulan yang titiknya telah ditentukan
atau di Puskesmas Dumai Kota, di tanggal 15 Juli 2020; 2. melakukan
pilihan Rapid test (RT) atau Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR)
secara mandiri dengan hasil yang harus disampaikan paling lambat tanggal
18 Juli 2020, tepatnya pada saat Gerakan Coklit Serentak (GCS) yang harus
diikuti secara masif oleh jajaran penyelenggara KPU; 3. jika tidak
menyampaikan hasil Rapid test (RT) atau Real Time Polymerase Chain
Reaction (PCR), maka tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan Pemilihan
sebagai pelaksanaan prinsip-prinsip Protokol COVID-19 untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan jajaran penyelenggara KPU dan masyarakat yang
ditemui karena itu Rapid test (RT) atau Real Time Polymerase Chain
Reaction (PCR) yang dilakukan secara berkala untuk penyelenggara sebelum
turun ke lapangan menjadi suatu keharusan, khususnya untuk tahapan
pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) saat ini, jika belum
melakukan yang bersangkutan tidak dibenarkan mendampingi petugas
pemutakhiran data pemilih (PPDP) ke lapangan;
(Bukti T-18)
(Bukti T-20)
q. Bahwa KPU Kota Dumai menerbitkan surat Nomor: 260/HK.07.1-
SD/1472/Kota/VII/2020 perihal: Rapid Test atau Real Time Polymerase
Chain Reaction (RT-PCR) di atas sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya
dengan Nomor: 230/PP.04.2-SD/1472/Kota/VII/2020, Senin, tanggal 13 Juli
2020 pemberitahuan dan jadwal tentang Real Time Polymerase Chain
Reaction (PCR) kepada seluruh anggota dan sekretariat KPU Kota Dumai,
PPK, dan PPS untuk memastikan para penyelenggara pemilihan di lingkungan
KPU Kota Dumai mematuhi prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan
dalam menjalan tahapan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di tengah
kondisi bencana non-alam Covid-19 sebagaimana tercantum dalam ketentuan
pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Serentak
Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19);
(Bukti T-15)
(Bukti T-21)
5. Bahwa untuk menanggapi pokok aduan pengadu pada angka 3 huruf b dan c
maka dengan ini dapat kami sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa pada Jumat, tanggal 17 Juli 2020, sekitar pukul 16.19 WIB salah
seorang wartawan di Dumai menghubungi Anggota KPU Kota Dumai, Sdr.
Parno melalui telepon menanyakan soal surat KPU Kota Dumai Nomor:
260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020 dengan membacakan 3 (tiga) poin isi
surat tersebut, dan menanyakan angka ke-3 yang menurutnya (wartawan)
telah menghilangkan hak pilih anggota PPS Kelurahan Bintan, Sdr Deky
Indrawan. Dalam percakapan tersebut, Sdr. Parno menjelaskan bahwa itu
tidak ada kaitan dengan menghilangkan hak pilih seseorang, namun ini
berkaitan dengan tahapan pemilihan yang berlangsung dalam masa Pandemi
Covid-19 mengingat yang bersangkutan sebagai bagian dari penyelenggara
pemilihan dan sedang melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian. Tak
lama kemudian, salah seorang wartawan yang lain juga kembali menanyakan
hal yang serupa. Sdr. Parno juga sudah menjelaskan hal serupa sebagaimana
tersebut di atas;
b. Bahwa tidak lama setelah itu, sekitar pukul 16.41 WIB salah seorang anggota
dari Polres Kota Dumai menginformasikan bahwa ada salah satu anggota PPS
Kelurahan Bintan, bersama sejumlah rekan wartawan sedang berkumpul di
salah satu kedai kopi di Jalan Sudirman Kota Dumai, mempermasalahkan
surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020
tersebut. Mendapat informasi ini Sdr. Parno menyampaikan kepada anggota
KPU lainnya diruang kerja Sdr. Edi Indra mendiskusikan terkait informasi
dari wartawan dan kepolisian tersebut. Selanjutnya Sdr. Syafrizal selaku
Divisi Hukum dan Pengawasan berkoordinasi dengan Divisi Hukum Provinsi
Riau tentang masalah ini, lalu disarankan untuk menghubungi yang
bersangkutan guna menjelaskan soal surat tersebut;
c. Hasil diskusi pada saat itu juga diminta Ketua KPU Kota Dumai, Sdr. Darwis
menghubungi Sdr. Deky Indrawan untuk meminta konfirmasi tentang hal
yang dipermasalahkan dalam surat 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020
tersebut, namun setelah dihubungi beberapa kali sdr. Deky Indrawan tidak
mengangkat telpon, kemudian sdr.Parno menelpon Ketua PPK Dumai Kota
Sdr. Noveri untuk meminta difasilitasi bertemu dengan Anggota PPS
Kelurahan Bintan, Sdr. Deky Indrawan namun dari informasi Noveri yang
bersangkutan tidak bersedia bertemu. Selanjutnya, Ketua KPU meminta salah
seorang anggota Polres Kota Dumai yang sebelumnya memberikan informasi
kepada Sdr. Parno terkait Sdr. Deky Indrawan, untuk memfasilitasi
pertemuan dengan yang bersangkutan. Akhirnya disetujui pertemuan di Hotel
The Zuri Jalan Sudirman, pertemuan tersebut dihadiri, Sdr. Darwis, Syafrizal
dan Parno dengan Deky Indrawan.
d. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Dumai mempertanyakan kepada
sdr. Deky Indrawan apa yang menjadi permasalahan atau keberatan, Sdr.
Deky Indrawan menyampaikan bahwa saat menerima surat 260/HK.07.1-
SD/1472/Kota/VII/2020 tersebut yang bersangkutan merasa bingung dan
meminta penjelasan perihal surat tersebut melalui WhatsApp kepada Sdr.
Agustri selaku anggota Bawaslu Kota Dumai. Selanjutnya yang bersangkutan
menyampaikan tidak bersedia dilakukan Rapid test atau Real Time
Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) karena takut seandainya hasilnya
dinyatakan reaktif/positif akan berdampak kepada perusahaan tempat
yang bersangkutan bekerja dan lingkungan tempat tinggalnya dan yang
bersangkutan mengira surat tersebut ditujukan untuk dirinya sendiri.
e. Selanjutnya Ketua KPU Kota Dumai menjelaskan kepada Sdr. Deky Indrawan
bahwa surat tersebut ditujukan kepada 23 orang yang belum melakukan
Rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang terdiri
dari sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS yang belum melakukan
Rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). selanjutnya
Ketua KPU Juga menjelaskan kepada sdr Deky Indrawan mengenai
pengertian dari poin 3 yaitu “Jika tidak menyampaikan hasil real time
Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana angka (2), maka kepada
saudara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pemilihan“ pada surat
260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tersebut maksudnya adalah agar
sekretariat PPK, anggota PPS dan sekretariat PPS yang belum melakukan
Rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk tidak
melakukan kegiatan Pemilihan (Monitoring pencocokan dan penelitian)
mengingat tahapan tersebut dilakukan dengan cara turun langsung menemui
masyarakat/pemilih pada masa pandemi, dan bukan dimaksudkan untuk
menghilangkan hak pilih pada saat Pemilihan nantinya pada tanggal 9
Desember 2020. Penjelasan mengenai poin 3 pada surat 260/HK.07.1-
SD/1472/Kota/VII/2020 ini dijelaskan oleh Ketua KPU kepada sdr Deky
Indrawan pada saat itu mengingat hal tersebut ditanyakan oleh wartawan
sebelum pertemuan di Hotel The Zuri.
f. Setelah dijelaskan oleh ketua KPU Kota Dumai sdr. Deky Indrawan
memahami dan mengerti perihal surat tersebut dan tidak akan
mempersoalkan lagi serta bersedia melakukan Rapid test, dan pertemuan
saat itu dianggap selesai, dan yang bersangkutan bersedia melaksanakan
Rapid Test, dan pertemuan tersebut diakhiri dengan poto bersama;
(Bukti T-22)
g. Bahwa anggapan Pengadu yaitu Teradu tidak memberikan teguran kepada
Sdr. Deky Indrawan selaku PPS kelurahan Bintan terkait belum
melaksanakan Rapid Tes atau Swab Test adalah memang semestinya itu yang
harus dilakukan oleh Para Teradu mengingat surat KPU Kota Dumai Nomor:
260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 Perihal Real Time
Polymerase Chain Reaction (PCR) bukanlah sebuah sanksi atau teguran
namun hanya sebatas mengingatkan agar tidak melakukan tahapan
kegiatan pemilihan yang pada saat itu mulai tanggal 15 Juli 2020 Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah turun menemui pemilih untuk
melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan KPU Kab/Kota, PPK, PPS
dan PPDP harus turun kelapangan untuk melakukan melakukan Gerakan
Coklit Serentak (GCS) pada tanggal 18 Juli 2020. Hal tersebut telah Teradu
sampaikan kepada Pengadu pada saat klarifikasi atas pengaduan Sdr. Deky
Indrawan ke Bawaslu Kota Dumai atas laporan nomor
01/LP/PW/Kota/04.02/VII/2020 Pada tanggal 23 Juli 2020.
(Bukti T-7)
h. Bahwa KPU Kota Dumai mengeluarkan Surat Nomor 280/HK.07.1-
SD/1472/KOTA/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020 Perihal Penegasan Rapid Tes
Atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Kepada Ketua PPK dan
Ketua PPS agar menyampaikan/memberitahukan kepada Sekretariat PPK,
PPS dan Sekretariat PPS yang belum melaksanakan Rapid Test atau Real
Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk dapat melaksanakan Rapid
Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada hari Jum’at
tanggal 24 Juli 2020 dan Sabtu tanggal 25 Juli 2020 di Klinik Citra Medica
(Dr.Syaiful). hal ini membuktikan bahwa KPU Kota Dumai belum memberikan
Sanksi kepada Sekretariat PPK, PPS dan Sekretaritat PPS yang belum
melaksanakan Rapid Tes Atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
sesuai dengan surat 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 16 Juli
2020.
(Bukti T-23)
i. Bahwa KPU Kota Dumai telah mengeluarkan Surat 287/PP.02.2-
UND/1472/Kota/VII/2020 Tanggal 28 Juli 2020 Perihal Undangan kepada 5
Orang anggota dan Sekretariat PPS yang belum juga melakukan Rapid Tes
Atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang telah difasilitasi oleh
KPU Kota Dumai berkali-kali yantu pada tanggal 14, 15, 24, 25, 27 Juli 2020
namun belum juga melaksanakan hal tersebut. Hal dilakukan untuk meminta
keterangan dan Klarifikasi kepada yang bersangkutan atas tidak ikut sertaan
dalam Rapid Tes Atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang
telah difasilitasi KPU Kota Dumai.
(Bukti T-24)
6. Bahwa Para Teradu juga telah melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban
KPU/KIP Kabupaten/Kota yaitu melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan
klarifikasi sebagai mana ketentuan pasal 8 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan
Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota
Dan Wakil Walikota, yaitu menyebutkan:
Pasal 8
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, meliputi:
a. merencanakan program, anggaran dan menetapkan jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan
berpedoman pada kebijakan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a;
b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota berpedoman pada peraturan KPU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b;
c. melakukan konsultasi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh, apabila diperlukan;
d. menyusun dan menetapkan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
dengan berpedoman pada Peraturan ini;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan seluruh
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan perundangundangan
dan berpedoman pada kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh;
f. menerima daftar Pemilih dan melakukan rekapitulasi hasil pemutakhiran
data Pemilih dari PPK dan menetapkan DPS;
g. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada
PPK, PPS dan KPPS;
(Bukti T-1)
7. Bahwa surat KPU Kota Dumai Nomor: Nomor: 260/HK.07.1-
SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain
Reaction (RT-PCR), Kamis, tanggal 16 Juli 2020 merupakan kewenangan yang
menjadi bagian menjalankan tugas dan kewajiban Ketua dan Anggota KPU Kota
Dumai untuk memastikan penyelenggara pemilihan di lingkungan KPU Kota
Dumai, baik itu sekretariat dan anggota KPU Kota Dumai, PPK, dan PPS benar-
benar mematuhi Protokol Covid-19. Dalam hal jika Sdr. Deky Indrawan tidak
mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan maka KPU Kota Dumai akan
memberikan Teguran sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota
Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus
Desease 2019 (COVID-19);
Pasal 11
(1) Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye,
Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam
Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling
kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut
hingga dagu.
(2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau
PPS memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk
mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(Bukti T-3)
8. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2020 Ketua KPU Provinsi Riau hadir di kantor KPU
Dumai setelah melakukan monitoring Pencocokan dan penelitian data pemilih
pada acara Gerakan Coklit Serentak (GCS), pada saat itu KPU Kota Dumai
melakukan koordinasi kepada Ketua KPU Provinsi Riau menanyakan apakah
surat 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time
Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) perlu di tinjau ulang, namun pada saat itu
ketua KPU Provinsi Riau menyampaikan bahwa surat tersebut sudah sesuai dan
tidak perlu dilakukan tinjau ulang.
(Bukti T-29)
9. Bahwa tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPU kabupaten/kota diatur
sedemikian rinci sebagaimana Pasal 18 sampai 20 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 30 sampai 32 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Anggota KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diatur secara tertulis dan terperinci
bahwa KPU Kabupaten/Kota juga diberikan kewajiban untuk melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan;
10. Bahwa dalam rangka menjalankan kewajiban lain sebagaimana huruf j di atas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai harus memastikan seluruh
penyelenggara pemilihan, anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan anggota Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP) menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan
sebagaimana Pasal 5 sampai 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020
Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
11. Bahwa pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19
tidak cukup hanya bersandarkan kepada prinsip penyelenggaraan pemilihan
umum saja, tapi juga prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara
sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana
Non-Alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
12. Bahwa untuk menjaga prinsip profesional sebagai penyelenggara pemilu, ketua
dan anggota KPU Kota Dumai selain memperhatikan prinsip penyelenggaraan
pemilihan juga harus memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan
protokol Covid-19 dalam menjalankan kewenangan dan jabatan sesuai prosedur
dan profesi administrasi dengan mengirimkan surat secara berkala untuk
memastikan para penyelenggara di lingkungan KPU Kota Dumai benar-benar
memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan baik saat akan maupun
turun di tahapan pemutakhiran data pemilih dengan menerapkan Protokol
Covid-19.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada
Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan.
1. Menolak seluruhnya dalil pokok aduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-
adilnya.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu KPU Kota Dumai menyerahkan
alat bukti sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 : Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/
Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan Kab/Kota,
Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 8 huruf g dan
Pasal 12
2 T-2 : Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan
ketiga atas Peraturam KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang
tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan wakil Walikota tahun 2020 Pasal 8 C
ayat 2
3 T-3 : Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota serentak
lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Pasal 5 ayat 2 huruf b, Pasal 11 ayat
2, Pasal 12 huruf a, Pasal 91 ayat 2
4 T-4 : Surat Plt Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 488/Pp.08.2-
SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal petunjuk
Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan
Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan wakil Walikota tahun 2020
5 T-5 : Surat Plt Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 558/KU.02.4-
SD/VI/2020 tanggal 22 Juni tahun 2020 perihal Informasi
Revisi ke 2 DIPA KPU tahun anggaran 2020
6 T-6 : Surat KPU RI Nomor 488/PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020
tanggal 24 Juni 2020 perihal Pemenuhan APD kegiatan
Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak
2020
7 T-7 : Surat KPU RI Nomor 552/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020
tanggal 10 Juli 2020 perihal Pemberitahuan kegiatan
Gerakan Klik dan Coklit Serentak
8 T-8 : Surat KPU RI Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020
tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penjelasan tentang tata kerja
dalamPemukhiran data dan Penyusunan dartar Pemilihaan
serentak 2020
9 T-9 : Keputusan KPU Nomor 467/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020
tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Nomor
66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, panitia
Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan
kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tanggal 7 Oktober
2020 (Halaman 21 huruf D Lampiran I)
10 T-10 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Nomor
182/HM.03.1-SD/1472/Kota/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020
perihal permintaan Tes Swab bagi Penyelenggara Pemilu
11 T-11 : Nota Kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum Kota
Dumai dengan Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota dan
Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutahiran
Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan
Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Dumai Tahun 2020 Nomor 01/PL.02-
NK/1472/Kota/VII/2020, Nomor 440/1062/DINKES, Nomor
089/GT/COVID-19/2020 pada tanggal 6 Juli 2020
12 T-12 : Foto Kegiatan Sosialisasi tentang pentingnya Swab test dan
Rapid test bagi penyelenggara pemilihan tahun 2020 dihadiri
oleh KPU Kota Dumai, Gugus Tugas Percepatan Penangganan
COVID-19 Kota Dumai, Camat Dumai Timur serta PPK dan
PPS se Kota Dumaii aula kantor kecamatan Dumai Timur
pada tanggal 7 Juli 2020
13 T-13 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 219/PP.04.2-
SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020 penyampaian
Jadwal Rapidtest Calon PPDP
14 T-14 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 221/PP.04.2-
SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 penyampaian
Jadwal Rapidtest Calon PPDP tahap II
15 T-15 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 230/PP.04.2-
SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 perihal
pemberitahuan Tes Swab
16 T-16 : Rekap pemeriksaan Swabtest Penyelenggara Pemilihan
Walikota dan Wakil Waliota Dumai tahun 2020 Hari Selasa
tanggal 14 Juli 2020 di Gedung sri Bunga tanjung Kota
Dumai
17 T-17 : Pemberitahuan melalui Aplikasi Whatsapp Pemeriksaan
swabtest, Rabu tanggal 15 Juli 2020 dipuskemas di kota
Dumai bagi penyelenggara PPK, Sekretariat PPK, PPS dan
Sekretariat PPS yang belum melaksanakan pada tanggal 14
Juli tahun 2020 di Gedung Sri Bunga tanjung Kota Dumai
18 T-18 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 237/TU.01.1-
UND/1472/Kota/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 undangan
rapat
19 T-19 : Rekap Pemeriksaan Swabtest Penyelenggara Pemilihan
walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2020 hari Rabu
tanggal 15 Juli 2020 dibeberapa Puskesmas di Kota Dumai
20 T-20 : Notulen Rapat Rutin tanggal 16 Juli 2020 tentang persiapan
Coklit Serentak, Surat dari Bawaslu
21 T-21 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1-
SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 Perihal Rapid
tes atau Real time Polymerase chain Reaction (RT-PCR)
22 T-22 : Foto Bersama Teradu I Teradu IV dan Teradu V dengan
Saudara Deky Indrawan di Hotel Zury tanggal 17 Juli 2020
23 T-23 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 280/HK.07.1-
SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020 perihal
penegasan Rapid test atau Real time Polymerase chain
reaction (RT-PCR)
24 T-24 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 287/PP.02.2-
UND/1472/Kota/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020
25 T-25 : Surat Keterangan Ketua PPS Kelurahan Bintan a.n
Muhammad Ali
26 T-26 : Surat Keterangan Ketua PPK Kecamatan Dumai Kota a.n
Novery
27 T-27 : Surat Keterangan Anggota PPK Kecamatan Dumai Kota a.n
Hayatun Nufus
28 T-28 : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Menteri
Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Rabu
27 Mei 2020, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol
Kesehatan
29 T-29 : Foto Monitoring Ketua KPU Provinsi Riau ke KPU Kota Dumai
dalam Pelaksanaan Coklit Serentak Pemilihan tahun 2020
tanggal 18 Juli 2020
[2.7] KETERANGAN SAKSI
Saksi Pengadu
1. Deky Indrawan : tidak pernah menerima surat resmi pemanggilan dari KPU
untuk menyelesaikan masalah tersebut. Saksi hanya mendapatkan info
melalui sambungan telepon oleh Ketua KPU Kota Dumai, namun Saksi
tidak bersedia untuk mengangkat telepon tersebut. Saksi keberatan untuk
melakukan swabtest, tetapi Saksi bersedia untuk melakukan Rapidtest.
Saksi beranggapan Swabtest dapat menyakiti diri.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu karena melarang anggota PPS Kelurahan Bintan, Deky Indrawan melaksanakan
kegiatan Pemilihan apabila tidak menyampaikan hasil Real Time Polymerase Chain
Reaction (RT-PCR) sebagaimana Surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07.1-
SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 16 Juli 2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan Surat KPU Kota Dumai Nomor:
260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 berawal dari peristiwa pada tanggal 15 Juli 2020
terdapat 23 (dua puluh tiga) orang Badan ad hoc di Kota Dumai, melakukan RT-PCR
untuk mendeteksi dini Virus Covid-19. Salah satu anggota PPS yang belum mengikuti
RT-PCR adalah Deky Indrawan. Peristiwa tersebut ditindaklanjuti oleh Para Teradu
menggelar rapat pleno pada tanggal 16 Juli 2020, kesimpulannya menyepakati
menerbitkan surat peringatan kepada 23 orang anggota Badan ad hoc melakukan RT-
PCR. Berdasarkan data Para Teradu, mereka telah 2 (dua) kali tidak melaksanakan RT-
PCR, yakni pada 14 Juli 2020 di Gedung Sri Bunga Tanjung Kota Dumai dan pada
tanggal 15 Juli 2020 di Puskesmas yang ditunjuk. Selanjutnya, Para Teradu
menerbitkan surat Nomor : 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 16 Juli
2020 perihal: Rapid test atau RT-PCR yang isinya memerintahkan melakukan pilihan
Rapid test (atau RT-PCR secara mandiri, hasilnya disampaikan paling lambat tanggal 18
Juli 2020. Para Teradu juga menegaskan apabila tidak menyampaikan hasil Real Time
Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maka dilarang melaksanakan kegiatan Pemilihan.
Para Teradu menjelaskan yang dimaksud kegiatan Pemilihan adalah tahapan
pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Kegiatan tersebut bersifat masif,
melibatkan seluruh penyelenggara Pemilu. Tindakan tersebut dimaksudkan untuk
menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara Pemilihan dan masyarakat pada
tahapan Coklit. Para Teradu juga menegaskan surat itu sebagai tindak lanjut surat
nomor: 230/PP.04.2-SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 13 Juli 2020 tentang
pemberitahuan jadwal RT PCR yang ditujukan kepada seluruh anggota dan sekretariat
KPU Kota Dumai, PPK, dan PPS untuk menjaga kesehatan dan keselamatannya dalam
melaksanan tugas di tengah pandemi Covid-19, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat 1
dan ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil
Wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
Setelah menerbitkan surat tersebut, pada tanggal 17 Juli 2020, sekitar pukul
16.19 WIB, Teradu IV dihubungi melalui ponsel oleh beberapa wartawan terkait surat
KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020, terutama pada angka
ke-3 yang dianggap menghilangkan hak Deky Indrawan sebagai anggota PPS akibat
dilarang melaksanakan kegiatan pemilihan. Teradu IV menjelaskan surat tersebut tidak
dimaksudkan untuk menghilangkan hak Deky Indrawan selaku anggota PPS Kelurahan
Bintan dan hanya dalam rangka melaksanakan tahapan pemilihan di masa Pandemi
Covid-19. Selanjutnya, Teradu IV mendapatkan informasi dari anggota Polres Kota
Dumai bahwa anggota PPS Kelurahan Bintan bersama beberapa wartawan bertemu di
kedai kopi di Jalan Sudirman Kota Dumai sedang membahas surat KPU Kota Dumai.
Selanjutnya, Teradu IV menyampaikan informasi tersebut kepada Teradu II dan
Teradu V. Teradu V kemudian berkonsultasi kepada anggota KPU Provinsi Riau yang
membidangi divisi hukum dan pengawasan dan disarankan agar menghubungi Deky
Indrawan guna menjelaskan maksud tujuan surat KPU Kota Dumai. Berdasarkan hasil
konsultasi, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V sepakat meminta Teradu I menghubungi
Deky Indrawan melalui ponsel guna menjelaskan maksud surat KPU Kota Dumai.
Namun, setelah beberapa kali dihubungi oleh Teradu I, Deky Indrawan tidak
mengangkat ponselnya. Menyikapi hal tersebut, Teradu IV meminta bantuan Ketua PPK
Dumai Kota untuk difasilitasi bertemu dengan Deky Indrawan, namun tidak berhasil
karena yang bersangkutan tidak bersedia bertemu.
Teradu I selanjutnya meminta bantuan anggota Polres Kota Dumai dan Deky
Indrawan bersedia bertemu di Hotel The Zuri. Pada pertemuan tersebut, Teradu I,
Teradu II, Teradu IV dan Teradu V mengklarifikasi sikap Deky Indrawan yang keberatan
terhadap surat KPU Kota Dumai. Deky Indrawan merasa bingung dengan isi surat
tersebut dan melakukan konsultasi kepada Agustri anggota Bawaslu Kota Dumai,
melalui percakapan WhatsApp. Deky Indrawan tidak bersedia melakukan rapid test atau
RT-PCR karena takut jika hasilnya dinyatakan reaktif/positif akan berdampak pada
tempat kerja dan lingkungannya. Deky Indrawan juga beranggapan surat tersebut
ditujukan secara personal terhadap dirinya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Ketua KPU Kota Dumai menjelaskan bahwa
surat tersebut ditujukan kepada 23 orang yang belum melakukan Rapid test atau RT-
PCR, yang terdiri dari sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS. Sedangkan yang
dimaksud dilarang melaksanakan kegiatan Pemilihan lainnya adalah penyelenggara
Pemilu yang belum melakukan rapid test atau RT-PCR agar tidak melaksanakan
kegiatan monitoring tahapan pencocokan dan penelitian, karena kegiatan tersebut
dilakukan dengan cara tatap muka, bertemu langsung dengan masyarakat pemilih.
Surat KPU Kota Dumai tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak yang
bersangkutan sebagai anggota PPS. Alhasil Deky Indrawan bersedia melakukan rapid
test dan pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama.
Pada tanggal 18 Juli 2020, Para Teradu melakukan konsultasi kepada Ketua KPU
Provinsi Riau tentang rencana peninjauan kembali surat : 260/HK.07.1-
SD/1472/Kota/VII/2020. Namun, Ketua KPU Provinsi Riau menyampaikan bahwa surat
tersebut sudah sesuai dan tidak perlu.
Pada tanggal 24 Juli 2020, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 280/HK.07.1-
SD/1472/KOTA/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020, perihal penegasan rapid test atau RT-
PCR, yang isinya memerintahkan Ketua PPK dan Ketua PPS agar memberitahukan
sekretariat PPK, dan sekretariat PPS untuk melaksanakan Rapid Test atau RT-PCR pada
tanggal 24-25 Juli 2020 di Klinik Citra Medica. Surat tersebut membuktikan KPU Kota
Dumai belum memberikan sanksi kepada Sekretariat PPK, PPS dan Sekretaritat PPS
yang belum melaksanakan rapid test atau RT-PCR. Selanjutnya diterbitkan Surat
287/PP.02.2-UND/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 28 Juli 2020 perihal undangan
kepada 5 (lima) orang anggota dan Sekretariat PPS yang belum melakukan rapid test
atau RT-PCR meskipun telah difasilitasi oleh KPU Kota Dumai beberapa kali yaitu pada
tanggal 14 Juli, 15 Juli, 24 Juli, 25 Juli dan 27 Juli 2020 namun tidak dilaksanakan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu terbukti menerbitkan surat Nomor :
260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 16 Juli 2020, perihal: rapid test atau
Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditujukan kepada Deky Indrawan,
anggota PPS Kelurahan Bintan. Isi surat tersebut memerintahkan yang bersangkutan
melakukan pemeriksaan rapid test atau RT-PCR secara mandiri dan hasilnya harus
disampaikan paling lambat tanggal 18 Juli 2020. Apabila hasil RT-PCR belum
diterbitkan maka dilarang melaksanakan kegiatan Pemilihan. Terungkap fakta dalam
persidangan, Deky Indrawan belum melaksanakan RT–PCR yang bertujuan deteksi dini
Covid-19 meskipun telah 2 (dua) kali difasilitasi KPU Kota Dumai, yakni pada tanggal 14
dan 15 Juli 2020.
Pada tanggal 17 Juli 2020, Deky Indrawan menerima surat KPU Kota Dumai dari
Ketua PPS Kelurahan Bintan, Muhammad Ali yang disampaikan melalui pesan
whatsapp. Deky Indrawan merasa bingung dengan surat KPU Kota Dumai yang memuat
kalimat ‘’apabila tidak menyampaikan hasil pemeriksaan RT-PCR dilarang
melaksanakan kegiatan Pemilihan’’. Menurut Deky Indrawan surat KPU Kota Dumai
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang
pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota lanjutan dalam kondisi bencana non alam
Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), yang substansinya mengatur penyelenggara
Pemilihan dapat melakukan pemeriksaan rapid test atau RT-PCR. Selain itu, Deky
Indrawan juga menganggap apabila tidak menyerahkan hasil RT-PCR paling lambat 18
Juli 2020, maka yang bersangkutan akan kehilangan hak pilih pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Dumai tanggal 9 Desember 2020 dan kehilangan hak dan
kewajibannya sebagai anggota PPS. Atas kekhawatiran itu, Deky Indrawan konsultasi
kepada anggota Bawaslu Kota Dumai, Agustri untuk mendapatkan masukan dan bahan
pertimbangan melaporkan kepada Bawaslu Kota Dumai jika materi surat tersebut
terdapat unsur pelanggaran Pemilihan. Selain itu, Deky Indrawan juga mendiskusikan
surat KPU Kota Dumai tersebut kepada beberapa wartawan.
Teradu IV menerima telepon dari beberapa wartawan yang mengkonfirmasi surat
KPU Kota Dumai Nomor : 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020. Merespon hal
tersebut, Teradu IV menjelaskan surat tersebut tidak dimaksudkan menghilangkan hak
pilih Deky Indrawan dan kedudukannya sebagai anggota PPS, namun sekedar
mengingatkan kewajiban penyelenggara Pemilihan melaksanakan RT-PCR sebelum
penyelenggaraan kegiatan Coklit. Teradu IV kemudian menyampaikan hal tersebut
kepada Teradu II dan Teradu V dan ditindaklanjuti konsultasi kepada anggota KPU
Provinsi Riau yang membidangi divisi hukum dan pengawasan. Para Teradu disarankan
agar menghubungi Deky Indrawan untuk menjelaskan maksud dan tujuan
diterbitkannya surat tersebut. Para Teradu bersepakat meminta Teradu I segera
menghubungi Deky Indrawan melalui ponsel. Namun, setelah beberapa kali dihubungi
oleh Teradu I, Deky Indrawan tidak kunjung mengangkat ponselnya. Selanjutnya Teradu
IV meminta bantuan Ketua PPK Dumai Kota memfasilitasi pertemuan dengan Deky
Indrawan, namun tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak bersedia bertemu.
Teradu I selanjutnya minta bantuan anggota Polres Kota Dumai dan akhirnya Deky
Indrawan bersedia bertemu di Hotel Zuri. Pada pertemuan tersebut, Teradu I, Teradu II,
Teradu IV dan Teradu V mengklarifikasi sikap Deky Indrawan yang keberatan atas surat
KPU Kota Dumai. Deky Indrawan merasa bingung dengan isi surat tersebut dan
melakukan konsultasi kepada Agustri, anggota Bawaslu Kota Dumai melalui
percakapan Whatsapp. Deky Indrawan tidak bersedia melakukan RT PCR dan hanya
bersedia untuk melakukan rapid test saja.
Berdasarkan keterangan tersebut, Teradu I menjelaskan bahwa surat tersebut
ditujukan kepada 23 orang yang belum melakukan Rapid test atau RT-PCR, yang terdiri
dari sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS. Sedangkan yang dimaksud dilarang
melaksanakan kegiatan Pemilihan lainnya adalah penyelenggara Pemilu yang belum
melakukan rapid test atau RT-PCR agar tidak melaksanakan kegiatan monitoring
tahapan pencocokan dan penelitian, karena kegiatan tersebut dilakukan dengan cara
tatap muka, bertemu langsung dengan masyarakat pemilih. Surat KPU Kota Dumai
tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak yang bersangkutan sebagai
anggota PPS. Alhasil Deky Indrawan bersedia melakukan rapid test dan pertemuan
tersebut diakhiri dengan foto bersama.
Pada tanggal 18 Juli 2020, Para Teradu melakukan konsultasi kepada Ketua KPU
Provinsi Riau tentang rencana peninjauan kembali surat : 260/HK.07.1-
SD/1472/Kota/VII/2020. Namun, Ketua KPU Provinsi Riau menyampaikan bahwa surat
tersebut sudah sesuai dan tidak perlu dikoreksi. Selanjutnya, Deky Indrawan
melaporkan surat KPU Kota Dumai ke Bawaslu Kota Dumai dan diregistrasi dengan
nomor : 01/ LP/PW/KOTA/ 04.02/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020.
Pada tanggal 24 Juli 2020, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 280/HK.07.1-
SD/1472/KOTA/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020, perihal penegasan rapid test atau RT-
PCR, yang isinya memerintahkan Ketua PPK dan Ketua PPS agar memberitahukan
sekretariat PPK, dan sekretariat PPS untuk melaksanakan Rapid Test atau RT-PCR pada
tanggal 24-25 Juli 2020 di Klinik Citra Medica.
Terungkap fakta, Para Teradu melalui SK KPU Kota Dumai Nomor :
139/PP.04.02-Kpt/1472/Kota/IX/2020, tertanggal 29 September 2020 telah
memberhentikan Deky Indrawan sebagai anggota PPS Kelurahan Bintan. Pemberhentian
tersebut dilakukan karena Deky Indrawan terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni menjadi LO salah satu Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Dumai.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu terbukti
tidak cermat dan teliti dalam menerbitkan surat : 260/HK.07.1-
SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 16 Juli 2020. Kewajiban penyelenggara pemilu
melaksanakan tes kesehatan untuk deteksi dini COVID-19, seharusnya Para Teradu
memedomani ketentuan Pasal 5 angka (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020,
yang substansinya mengatur penyelenggara Pemilihan wajib melaksanan rapid test atau
Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat Para Teradu Nomor : 260/HK.07
1-SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 16 Juli 2020, yang ditujukan kepada Deky
Indrawan, anggota PPS Kelurahan Bintan substansinya memuat larangan
melaksanakan kegiatan Pemilihan apabila hasil RT-PCR belum diterbitkan, terbukti
menimbulkan beban bagi penyelenggara Pemilihan karena ketentuan Pasal 5 angka (2)
huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, memberi alternatif jenis pemeriksaan
deteksi dini COVID melalui Rapid Test atau RT-PCR. DKPP menilai tindakan Para Teradu
dalam memberikan penjelasan maksud dan tujuan diterbitkannya surat 260/HK.07.1-
SD/1472/Kota/VII/2020 melanggar prinsip efektif dan efisien. Reaksi Deky Indrawan
terhadap surat a quo sepatutnya direspon secara cepat dengan cara mengoreksi surat.
Tindakan Para Teradu mencari Deky Indrawan melalui Ketua PPK Dumai Kota dan
Polres Kota Dumai membuktikan kepemimpinan Para Teradu tidak dapat menyelesaikan
persoalan secara efektif. Sepatutnya Para Teradu menempatkan hasil konsultasi kepada
KPU Provinsi yang menyarankan untuk tidak melakukan koreksi terhadap surat a quo
sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan agar persoalan teknis
pemilihan dapat diselesaikan secara cepat, efisien dan efektif.
Dengan demikian pengaduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu melanggar Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.