Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Nomor 94 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-11-2020
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94- PKE-DKPP/IX/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 pukul 14.45 WIB Bawaslu Kota Dumai menerima laporan dari seorang pelapor atas nama Deky Indrawan, SE yang menyampaikan bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020, pelapor (Deky Indrawan) mendapat informasi melalui pesan whatsapp dari ketua PPS Kelurahan tujuannya kepada pelapor (Deky Indrawan) dengan nomor surat: 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 perihal: Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 16 Juli 2020. Setelah membaca surat tersebut, pada point no.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena melarang anggota PPS Kelurahan Bintan, Deky Indrawan melaksanakan kegiatan Pemilihan apabila tidak menyampaikan hasil Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana Surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 16 Juli 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan Surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 berawal dari peristiwa pada tanggal 15 Juli 2020 terdapat 23 (dua puluh tiga) orang Badan ad hoc di Kota Dumai, melakukan RT-PCR untuk mendeteksi dini Virus Covid-19.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat 1; Pasal 5; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Dumai, Teradu II Edi Indra, Teradu III Siti Khadijah, Teradu IV Parno dan Teradu V Syafrizal masing-masing selaku Anggota KPU Kota Dumai sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 106- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Zulfan Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Dumai Alamat : Jl. Putri Tujuh No. 7 Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Supratman Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Dumai Alamat : Jl. Putri Tujuh No. 7 Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Agustri Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Dumai Alamat : Jl. Putri Tujuh No. 7 Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III selanjutnya disebut sebagai------------------- --------------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Darwis Jabatan : Ketua KPU Kota Dumai Alamat : Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Edi Indra Jabatan : Anggota KPU Kota Dumai Alamat : Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Siti Khadijah Jabatan : Anggota KPU Kota Dumai Alamat : Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Parno Jabatan : Anggota KPU Kota Dumai Alamat : Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Syafrizal Jabatan : Anggota KPU Kota Dumai Alamat : Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94- PKE-DKPP/IX/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 pukul 14.45 WIB Bawaslu Kota Dumai menerima laporan dari seorang pelapor atas nama Deky Indrawan, SE yang menyampaikan bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020, pelapor (Deky Indrawan) mendapat informasi melalui pesan whatsapp dari ketua PPS Kelurahan tujuannya kepada pelapor (Deky Indrawan) dengan nomor surat: 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 perihal: Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 16 Juli 2020. Setelah membaca surat tersebut, pada point no. 3 surat tercantum “jika tidak menyampaikan hasil Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana angka 2 (dua), maka kepada saudara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pemilihan”. Permasalahan menurut pelapor (Deky Indrawan) menilai KPU Kota Dumai melampaui kewenangannya dalam hal point ke 3 dalam surat tersebut yaitu “saudara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pemilihan”. Saudara pelapor (Deky Indrawan) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kota Dumai pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 pukul 14.45 WIB. Sebagaimana Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa huruf a “Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu” dan huruf b “memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini” Dan pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota huruf b “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan dan huruf e “meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang”. Serta Pasal 1 angka 20 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti”; Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Bawaslu Kota Dumai melakukan proses penanganan pelanggaran yang meliputi penerimaan laporan dari pelapor (Deky Indrawan), pembahasan keterpenuhan syarat formil dan materil dan registrasi Lpaoran Dugaan pelanggaran dengan nomor register: 01/ LP/PW/KOTA/ 04.02/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 serta pengumpulan alat bukti dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan saksi ahli Hukum Tata Negara atas nama Dr. Mexsasai Indra, SH., MH. Dan pengkajian yang dilakukan melalui pleno pimpinan Bawaslu Kota Dumai dengan kesimpulan Bahwa KPU Kota Dumai telah melanggar ketentuan pada pasal 15 huruf c, huruf d dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu Bawaslu Kota Dumai mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 1 (satu) berkas Form Model A1 Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kota Dumai; 2. Bukti P – 2 1 (satu) berkas Salinan KTP/ identitas Pelapor dan saksi- saksi; 3. Bukti P – 3 1 (satu) Lembar salinan Surat KPU Kota Dumai nomor: 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020 perihal: Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 16 Juli 2020; 4. Bukti P – 4 1 (satu) berkas Salinan Kronologis Pelaksanaan Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari Terlapor atas nama Parno; 5. Bukti P – 5 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020; 6. Bukti P – 6 1 (satu) berkas Salinan Keterangan Pelapor atas nama Deky Indrawan; 7. Bukti P – 7 1 (satu) berkas Salinan Keterangan saksi atas nama Muhammad Ali; 8. Bukti P – 8 1 (satu) berkas Salinan Keterangan saksi atas nama Rita Suarni: 9. Bukti P – 9 1 (satu) berkas Salinan Keterangan terlapor atas nama Darwis; 10. Bukti P - 10 1 (satu) berkas Salinan Keterangan terlapor atas nama Parno; 11. Bukti P – 11 1 (satu) berkas Salinan Keterangan terlapor atas nama Siti Khadijah; 12. Bukti P – 12 1 (satu) berkas Salinan Keterangan terlapor atas nama Edi Indra; 13. Bukti P – 13 1 (satu) berkas Salinan Keterangan terlapor atas nama Syafrizal; 14. Bukti P – 14 Salinan Keterangan saksi Ahli Hukum Tata Negara atas nama Dr. Mexsasai Indra, SH., MH; 15. Bukti P – 15 1 (satu) berkas Salinan Formulir model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kota Dumai; 16. Bukti P – 16 1 (satu) berkas salinan Surat KPU Kota Dumai nomor: 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020 perihal: Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 16 Juli 2020; 17. Bukti P – 17 1 (satu) berkas Salinan Kronologis Pelaksanaan Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari Terlapor atas nama Parno; 18. Bukti P - 18 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu KPU Kota Dumai menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya tindakan Para Teradu yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal sebagai berikut: a. Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/ HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020 dimana pada poin angka 3 tertulis “Jika tidak menyampaikan hasil real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana angka (2), maka kepada saudara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pemilihan”; b. KPU Kota Dumai belum ada memberikan teguran kepada saudara Sdr. Deky Indrawan selaku PPS Bintan terkait belum melaksanakan Rapid Test atau Swab Test sebagai mana yang diinstruksikan oleh para teradu; c. Setelah Sdr. Deky Indrawan menerima surat tersebut, para teradu tidak melakukan upaya pemanggilan ataupun binaan melainkan tanggal 17 Juli 2020, teradu I, Teradu IV dan Teradu V didampingi kepolisian mengajak sdr. Deky Indrawan bertemu dengan tujuan meminta maaf atas kekeliruan surat tersebut dan memohon untuk tidak dilaporkan ke bawaslu serta menginstruksikan kepada sdr. Deky Indrawan apabila tidak mau Swab Test maka boleh dengan Rapid Test saja; d. Para teradu tidak melakukan pencabutan terhadap surat tersebut hingga sdr. Deky Indrawan melapor ke Bawaslu Kota Dumai; e. Bahwa surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020 dikeluarkan para teradu kepada saudara sdr. Deky Indrawan beserta 22 orang PPS lainnya yang tidak mengikuti Rapid Test dan Swab Tes yang diadakan Para Teradu tanggal 14 dan 15 Juli 2020; f. Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dan para teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada kepada Sdr. Deky Indrawan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan apabila belum melaksanakan Rapid Test sehingga diduga melanggar prinsip professional yang diatur dalam pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta pasal 11 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu membuat kesimpulan yaitu pada poin 2 menyebutkan tahapan pemilihan lanjutan dimulai tanggal 15 Juni Tahun 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protocol Kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. (Bukti T-28) b. Bahwa dalam Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Pasal 8C ayat (1) menyebutkan : Pasal 8C (1) Seluruh Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Serentak Lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19). (Bukti T-2) c. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan: Pasal 5 (1) pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan (2) Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut: a. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja; b. secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Bukti T-3) d. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19); Pasal 11 (1) Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. (2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Bukti T-3) e. Bahwa surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 perihal Pemenuhan APD kegiatan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020. Pada poin 3 menjelaskan bahwa pemeriksaan rapid test bagi personil yang akan bertugas melaksanakan kegiatan tahapan verifikasi factual dan kegiatan coklit pemilihan serentak 2020 agar menghubungi atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan/atau gugus tugas/Instansi Pemerintah Daerah yang menangani urusan kesehatan untuk memfasilitasi pemeriksaan rapid test tersebut. Dengan demikian menunjukkan bahwa pelaksana rapid test terhadap anggota dan Sekretariat PPK, dan PPS adalah wajib dilakukan oleh KPU Kota Dumai mengingat tahapan kegiatan coklit PPS harus melakukan monitoring kelapangan untuk memastikan PPDP melaksanakan kegiatan coklit dengan baik. (Bukti T-6) (Bukti T-8) f. Bahwa surat Dinas KPU RI nomor 558/KU.02.4-SD/01/SJ/IV/2020 perihal informasi revisi ke 2 DIPA KPU Tahun anggaran 2020, tanggal 22 Juni 2020 menjelaskan tentang rincian dukungan anggaran pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 2020 dalam pandemi covid-19 yang telah ditransfer oleh KPU RI kepada KPU Kota Dumai sebesar Rp. 1.169.591.000 (satu miliyar seratus enam puluh Sembilan juta limaratus Sembilan puluh satu ribu rupian), dalam rincian anggaran tersebut terdapat item Rapid test Covid-19 untuk anggota dan sekretariat KPU, PPK, PPS, dan PPDP. Sebelum surat KPU RI nomor 558/KU.02.4-SD/01/SJ/IV/2020 perihal informasi revisi ke 2 DIPA KPU Tahun anggaran 2020 diatas, Sekretariat Jendral KPU RI telah mengeluarkan surat Dinas Nomor 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, kedua surat tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan sebagai mana ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Bukti T-5) (Bukti T-4) g. Bahwa untuk menindaklajuti surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1- SD/02/KPU/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 perihal Pemenuhan APD kegiatan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020, KPU kota Dumai telah melaksanakan Nota Kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai dengan Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutahiran Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 pada tanggal 6 Juli 2020, Nota Kesepakatan ini dilaksanakan adalah bukti pentingnya penyelenggaraan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan terlaksana dengan baik dan sebagaimana mestinya. (Bukti T-11) (Bukti T-6) h. Bahwa sebelum melaksanakan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test bagi seluruh anggota dan sekretariat KPU Kota Dumai, PPK, PPS, dan PPDP KPU Kota Dumai telah melaksanakan sosialisasi pada tanggal 7 Juli 2020 bertempat di aula kantor kecamatan Dumai Timur, tentang pentingnya Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test bagi penyelenggaran pemilihan terhadap protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Juru bicara dan dan anggota Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 Kota Dumai, Camat Dumai Timur, Kanit Intel Polres Dumai, Ketua PPK sekota Dumai, perwakilan PPS, calon Anggota PPDP. (Bukti T-12) i. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1- SD/02/KPU/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 perihal Pemenuhan APD kegiatan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020. KPU Kota Dumai menyurati Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai dengan Surat Nomor 182/HM.03.1-SD/1472/Kota/VI/2020 Tanggal 29 Juni 2020 Perihal Permintaan Tes Swab Bagi Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020, meminta kepada Ketua Gugus Tugas agar bisa melaksanakan Tes Swab untuk Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yang meliputi Anggota dan Sekretariat KPU Kota Dumai, PPK, PPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 955 Orang. (Bukti T-10) j. Bahwa sebelum pelaksanaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk seluruh anggota dan sekretariat KPU Kota Dumai, PPK, dan PPS, KPU Kota Dumai telah berhasil menuntaskan pelaksanaan Rapid Test (RT) melalui surat KPU Kota Dumai Nomor: 219/PP.04.2-SD/1472/Kota/VII/2020, Selasa, tanggal 7 Juli 2020, tentang Jadwal Rapid Test (RT) Calon PPDP yang dilaksanakan di Gedung Sri Bunga Tanjung Kota Dumai, pada Kamis, 9 Juli 2020 untuk 667 orang calon PPDP. Rapid test tersebut diikuti sebanyak 549 PPDP dan masih terdapat 118 orang calon PPDP yang belum melakukan rapid test. (Bukti T-13) k. Bahwa KPU Kota Dumai kemudian menjadwalkan rapid test kembali untuk 118 orang calon PPDP pada Kamis, tanggal 9 Juli 2020 melalui Surat KPU Kota Dumai Nomor: 221/PP.04.2-SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Jadwal Rapid Test Calon PPDP Tahap II untuk 118 orang calon PPDP yang dilaksanakan pada Jumat, tanggal 10 Juli 2020 bertempat di Puskesmas Kecamatan Bukit Kapur, Puskesmas Kecamatan Dumai Kota dan Puskesmas Kecamatan Sungai Sembilan, dalam pelaksanaan tersebut seluruh calon PPDP melaksanakan rapid test. Hasil evaluasi KPU Kota Dumai sebanyak 667 orang calon PPDP sampai tanggal 10 Juli 2020 sudah mengikuti proses rapid test semuanya, dan sudah siap turun melaksanakan tugas pencoklitan di tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020; (Bukti T-14) l. Bahwa KPU Kota Dumai telah mengeluarkan surat Nomor: 230/PP.04.2- SD/1472/Kota/VII/2020, Senin, tanggal 13 Juli 2020 perihal pemberitahuan Tes SWAB, isi surat tersebut yang menerangkan jadwal tentang Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada seluruh anggota dan sekretariat KPU Kota Dumai, PPK, dan PPS yang jumlahnya sebanyak 285 orang jadwalnya dilaksanakan pada Selasa, tanggal 14 Juli 2020 di Gedung Sri Bunga Tanjung Kota Dumai; (Bukti T-15) m. Bahwa hasil evaluasi KPU Kota Dumai terhadap pelaksanaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) tanggal 14 Juli 2020 di atas hanya diikuti sebanyak 194 orang, dan sisanya masih terdapat 91 orang lagi yang terdiri dari anggota dan sekretariat PPK, dan PPS. KPU Kota Dumai bersama Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Kota Dumai memutuskan kembali memfasilitasi pelaksanakan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) pada tanggal 15 Juli 2020 turun ke beberapa sejumlah Puskesmas di Kota Dumai, yaitu Puskesmas Dumai Kota, Puskesmas Purnama, Puskesmas Bukit Timah, Puskesmas Bumi Ayu, Puskesmas Medang Kampai, dan Puskesmas Bukit Kapur; (Bukti T-16) n. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2020 KPU Kota Dumai Juga telah menelpon PPK untuk mengingatkan bagi sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS bagi yang belum melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk segera melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR) di Puskesmas yang telah di tentukan. (Bukti T-17) (Bukti T-25) (Bukti T-26) (Bukti T-27) o. Bahwa dari hasil evaluasi kembali KPU Kota Dumai terhadap pelaksanaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) tanggal 15 Juli 2020 di beberapa titik Puskesmas hanya diikuti sebanyak 68 orang, dan sisanya masih ada 23 orang yang terdiri dari sekretariat PPK, anggota dan sekretaris PPS yang belum juga mengikuti Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR); (Bukti T-19) p. Bahwa selanjutnya, pada Kamis, tanggal 16 Juli 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB KPU Kota Dumai membahasnya di dalam rapat KPU Kota Dumai menegaskan kembali kepada 23 orang tersebut dengan mengirimkan surat resmi satu persatu pada hari itu juga, yang salah satunya kepada Pelapor dengan Nomor : 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020 perihal: Rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang berisi 3 (tiga) poin; 1. karena yang bersangkutan belum mengikuti Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) di Gedung Sri Bunga Tanjung, Kota, Dumai, di tanggal 14 Juli 2020, dan kembali tidak mengikuti Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) susulan yang titiknya telah ditentukan atau di Puskesmas Dumai Kota, di tanggal 15 Juli 2020; 2. melakukan pilihan Rapid test (RT) atau Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri dengan hasil yang harus disampaikan paling lambat tanggal 18 Juli 2020, tepatnya pada saat Gerakan Coklit Serentak (GCS) yang harus diikuti secara masif oleh jajaran penyelenggara KPU; 3. jika tidak menyampaikan hasil Rapid test (RT) atau Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR), maka tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan Pemilihan sebagai pelaksanaan prinsip-prinsip Protokol COVID-19 untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jajaran penyelenggara KPU dan masyarakat yang ditemui karena itu Rapid test (RT) atau Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan secara berkala untuk penyelenggara sebelum turun ke lapangan menjadi suatu keharusan, khususnya untuk tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) saat ini, jika belum melakukan yang bersangkutan tidak dibenarkan mendampingi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) ke lapangan; (Bukti T-18) (Bukti T-20) q. Bahwa KPU Kota Dumai menerbitkan surat Nomor: 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020 perihal: Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di atas sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya dengan Nomor: 230/PP.04.2-SD/1472/Kota/VII/2020, Senin, tanggal 13 Juli 2020 pemberitahuan dan jadwal tentang Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada seluruh anggota dan sekretariat KPU Kota Dumai, PPK, dan PPS untuk memastikan para penyelenggara pemilihan di lingkungan KPU Kota Dumai mematuhi prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan dalam menjalan tahapan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19 sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19); (Bukti T-15) (Bukti T-21) 5. Bahwa untuk menanggapi pokok aduan pengadu pada angka 3 huruf b dan c maka dengan ini dapat kami sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa pada Jumat, tanggal 17 Juli 2020, sekitar pukul 16.19 WIB salah seorang wartawan di Dumai menghubungi Anggota KPU Kota Dumai, Sdr. Parno melalui telepon menanyakan soal surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020 dengan membacakan 3 (tiga) poin isi surat tersebut, dan menanyakan angka ke-3 yang menurutnya (wartawan) telah menghilangkan hak pilih anggota PPS Kelurahan Bintan, Sdr Deky Indrawan. Dalam percakapan tersebut, Sdr. Parno menjelaskan bahwa itu tidak ada kaitan dengan menghilangkan hak pilih seseorang, namun ini berkaitan dengan tahapan pemilihan yang berlangsung dalam masa Pandemi Covid-19 mengingat yang bersangkutan sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan dan sedang melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian. Tak lama kemudian, salah seorang wartawan yang lain juga kembali menanyakan hal yang serupa. Sdr. Parno juga sudah menjelaskan hal serupa sebagaimana tersebut di atas; b. Bahwa tidak lama setelah itu, sekitar pukul 16.41 WIB salah seorang anggota dari Polres Kota Dumai menginformasikan bahwa ada salah satu anggota PPS Kelurahan Bintan, bersama sejumlah rekan wartawan sedang berkumpul di salah satu kedai kopi di Jalan Sudirman Kota Dumai, mempermasalahkan surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020 tersebut. Mendapat informasi ini Sdr. Parno menyampaikan kepada anggota KPU lainnya diruang kerja Sdr. Edi Indra mendiskusikan terkait informasi dari wartawan dan kepolisian tersebut. Selanjutnya Sdr. Syafrizal selaku Divisi Hukum dan Pengawasan berkoordinasi dengan Divisi Hukum Provinsi Riau tentang masalah ini, lalu disarankan untuk menghubungi yang bersangkutan guna menjelaskan soal surat tersebut; c. Hasil diskusi pada saat itu juga diminta Ketua KPU Kota Dumai, Sdr. Darwis menghubungi Sdr. Deky Indrawan untuk meminta konfirmasi tentang hal yang dipermasalahkan dalam surat 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020 tersebut, namun setelah dihubungi beberapa kali sdr. Deky Indrawan tidak mengangkat telpon, kemudian sdr.Parno menelpon Ketua PPK Dumai Kota Sdr. Noveri untuk meminta difasilitasi bertemu dengan Anggota PPS Kelurahan Bintan, Sdr. Deky Indrawan namun dari informasi Noveri yang bersangkutan tidak bersedia bertemu. Selanjutnya, Ketua KPU meminta salah seorang anggota Polres Kota Dumai yang sebelumnya memberikan informasi kepada Sdr. Parno terkait Sdr. Deky Indrawan, untuk memfasilitasi pertemuan dengan yang bersangkutan. Akhirnya disetujui pertemuan di Hotel The Zuri Jalan Sudirman, pertemuan tersebut dihadiri, Sdr. Darwis, Syafrizal dan Parno dengan Deky Indrawan. d. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Dumai mempertanyakan kepada sdr. Deky Indrawan apa yang menjadi permasalahan atau keberatan, Sdr. Deky Indrawan menyampaikan bahwa saat menerima surat 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020 tersebut yang bersangkutan merasa bingung dan meminta penjelasan perihal surat tersebut melalui WhatsApp kepada Sdr. Agustri selaku anggota Bawaslu Kota Dumai. Selanjutnya yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia dilakukan Rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) karena takut seandainya hasilnya dinyatakan reaktif/positif akan berdampak kepada perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja dan lingkungan tempat tinggalnya dan yang bersangkutan mengira surat tersebut ditujukan untuk dirinya sendiri. e. Selanjutnya Ketua KPU Kota Dumai menjelaskan kepada Sdr. Deky Indrawan bahwa surat tersebut ditujukan kepada 23 orang yang belum melakukan Rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang terdiri dari sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS yang belum melakukan Rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). selanjutnya Ketua KPU Juga menjelaskan kepada sdr Deky Indrawan mengenai pengertian dari poin 3 yaitu “Jika tidak menyampaikan hasil real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana angka (2), maka kepada saudara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pemilihan“ pada surat 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tersebut maksudnya adalah agar sekretariat PPK, anggota PPS dan sekretariat PPS yang belum melakukan Rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk tidak melakukan kegiatan Pemilihan (Monitoring pencocokan dan penelitian) mengingat tahapan tersebut dilakukan dengan cara turun langsung menemui masyarakat/pemilih pada masa pandemi, dan bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak pilih pada saat Pemilihan nantinya pada tanggal 9 Desember 2020. Penjelasan mengenai poin 3 pada surat 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020 ini dijelaskan oleh Ketua KPU kepada sdr Deky Indrawan pada saat itu mengingat hal tersebut ditanyakan oleh wartawan sebelum pertemuan di Hotel The Zuri. f. Setelah dijelaskan oleh ketua KPU Kota Dumai sdr. Deky Indrawan memahami dan mengerti perihal surat tersebut dan tidak akan mempersoalkan lagi serta bersedia melakukan Rapid test, dan pertemuan saat itu dianggap selesai, dan yang bersangkutan bersedia melaksanakan Rapid Test, dan pertemuan tersebut diakhiri dengan poto bersama; (Bukti T-22) g. Bahwa anggapan Pengadu yaitu Teradu tidak memberikan teguran kepada Sdr. Deky Indrawan selaku PPS kelurahan Bintan terkait belum melaksanakan Rapid Tes atau Swab Test adalah memang semestinya itu yang harus dilakukan oleh Para Teradu mengingat surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 Perihal Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) bukanlah sebuah sanksi atau teguran namun hanya sebatas mengingatkan agar tidak melakukan tahapan kegiatan pemilihan yang pada saat itu mulai tanggal 15 Juli 2020 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah turun menemui pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan PPDP harus turun kelapangan untuk melakukan melakukan Gerakan Coklit Serentak (GCS) pada tanggal 18 Juli 2020. Hal tersebut telah Teradu sampaikan kepada Pengadu pada saat klarifikasi atas pengaduan Sdr. Deky Indrawan ke Bawaslu Kota Dumai atas laporan nomor 01/LP/PW/Kota/04.02/VII/2020 Pada tanggal 23 Juli 2020. (Bukti T-7) h. Bahwa KPU Kota Dumai mengeluarkan Surat Nomor 280/HK.07.1- SD/1472/KOTA/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020 Perihal Penegasan Rapid Tes Atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Kepada Ketua PPK dan Ketua PPS agar menyampaikan/memberitahukan kepada Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS yang belum melaksanakan Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk dapat melaksanakan Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 dan Sabtu tanggal 25 Juli 2020 di Klinik Citra Medica (Dr.Syaiful). hal ini membuktikan bahwa KPU Kota Dumai belum memberikan Sanksi kepada Sekretariat PPK, PPS dan Sekretaritat PPS yang belum melaksanakan Rapid Tes Atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai dengan surat 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020. (Bukti T-23) i. Bahwa KPU Kota Dumai telah mengeluarkan Surat 287/PP.02.2- UND/1472/Kota/VII/2020 Tanggal 28 Juli 2020 Perihal Undangan kepada 5 Orang anggota dan Sekretariat PPS yang belum juga melakukan Rapid Tes Atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang telah difasilitasi oleh KPU Kota Dumai berkali-kali yantu pada tanggal 14, 15, 24, 25, 27 Juli 2020 namun belum juga melaksanakan hal tersebut. Hal dilakukan untuk meminta keterangan dan Klarifikasi kepada yang bersangkutan atas tidak ikut sertaan dalam Rapid Tes Atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang telah difasilitasi KPU Kota Dumai. (Bukti T-24) 6. Bahwa Para Teradu juga telah melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU/KIP Kabupaten/Kota yaitu melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi sebagai mana ketentuan pasal 8 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yaitu menyebutkan: Pasal 8 Tugas, wewenang dan kewajiban KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, meliputi: a. merencanakan program, anggaran dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada kebijakan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; c. melakukan konsultasi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, apabila diperlukan; d. menyusun dan menetapkan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini; e. mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan perundangundangan dan berpedoman pada kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh; f. menerima daftar Pemilih dan melakukan rekapitulasi hasil pemutakhiran data Pemilih dari PPK dan menetapkan DPS; g. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada PPK, PPS dan KPPS; (Bukti T-1) 7. Bahwa surat KPU Kota Dumai Nomor: Nomor: 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Kamis, tanggal 16 Juli 2020 merupakan kewenangan yang menjadi bagian menjalankan tugas dan kewajiban Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai untuk memastikan penyelenggara pemilihan di lingkungan KPU Kota Dumai, baik itu sekretariat dan anggota KPU Kota Dumai, PPK, dan PPS benar- benar mematuhi Protokol Covid-19. Dalam hal jika Sdr. Deky Indrawan tidak mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan maka KPU Kota Dumai akan memberikan Teguran sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19); Pasal 11 (1) Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. (2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Bukti T-3) 8. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2020 Ketua KPU Provinsi Riau hadir di kantor KPU Dumai setelah melakukan monitoring Pencocokan dan penelitian data pemilih pada acara Gerakan Coklit Serentak (GCS), pada saat itu KPU Kota Dumai melakukan koordinasi kepada Ketua KPU Provinsi Riau menanyakan apakah surat 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) perlu di tinjau ulang, namun pada saat itu ketua KPU Provinsi Riau menyampaikan bahwa surat tersebut sudah sesuai dan tidak perlu dilakukan tinjau ulang. (Bukti T-29) 9. Bahwa tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPU kabupaten/kota diatur sedemikian rinci sebagaimana Pasal 18 sampai 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 30 sampai 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diatur secara tertulis dan terperinci bahwa KPU Kabupaten/Kota juga diberikan kewajiban untuk melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 10. Bahwa dalam rangka menjalankan kewajiban lain sebagaimana huruf j di atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai harus memastikan seluruh penyelenggara pemilihan, anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan sebagaimana Pasal 5 sampai 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19); 11. Bahwa pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 tidak cukup hanya bersandarkan kepada prinsip penyelenggaraan pemilihan umum saja, tapi juga prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19); 12. Bahwa untuk menjaga prinsip profesional sebagai penyelenggara pemilu, ketua dan anggota KPU Kota Dumai selain memperhatikan prinsip penyelenggaraan pemilihan juga harus memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan protokol Covid-19 dalam menjalankan kewenangan dan jabatan sesuai prosedur dan profesi administrasi dengan mengirimkan surat secara berkala untuk memastikan para penyelenggara di lingkungan KPU Kota Dumai benar-benar memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan baik saat akan maupun turun di tahapan pemutakhiran data pemilih dengan menerapkan Protokol Covid-19. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menolak seluruhnya dalil pokok aduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil- adilnya. [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu KPU Kota Dumai menyerahkan alat bukti sebagai berikut : NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 : Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kab/Kota, Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 8 huruf g dan Pasal 12 2 T-2 : Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturam KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota tahun 2020 Pasal 8 C ayat 2 3 T-3 : Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasal 5 ayat 2 huruf b, Pasal 11 ayat 2, Pasal 12 huruf a, Pasal 91 ayat 2 4 T-4 : Surat Plt Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 488/Pp.08.2- SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 Perihal petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota tahun 2020 5 T-5 : Surat Plt Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 558/KU.02.4- SD/VI/2020 tanggal 22 Juni tahun 2020 perihal Informasi Revisi ke 2 DIPA KPU tahun anggaran 2020 6 T-6 : Surat KPU RI Nomor 488/PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 perihal Pemenuhan APD kegiatan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020 7 T-7 : Surat KPU RI Nomor 552/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal Pemberitahuan kegiatan Gerakan Klik dan Coklit Serentak 8 T-8 : Surat KPU RI Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penjelasan tentang tata kerja dalamPemukhiran data dan Penyusunan dartar Pemilihaan serentak 2020 9 T-9 : Keputusan KPU Nomor 467/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tanggal 7 Oktober 2020 (Halaman 21 huruf D Lampiran I) 10 T-10 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Nomor 182/HM.03.1-SD/1472/Kota/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal permintaan Tes Swab bagi Penyelenggara Pemilu 11 T-11 : Nota Kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai dengan Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutahiran Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020 Nomor 01/PL.02- NK/1472/Kota/VII/2020, Nomor 440/1062/DINKES, Nomor 089/GT/COVID-19/2020 pada tanggal 6 Juli 2020 12 T-12 : Foto Kegiatan Sosialisasi tentang pentingnya Swab test dan Rapid test bagi penyelenggara pemilihan tahun 2020 dihadiri oleh KPU Kota Dumai, Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 Kota Dumai, Camat Dumai Timur serta PPK dan PPS se Kota Dumaii aula kantor kecamatan Dumai Timur pada tanggal 7 Juli 2020 13 T-13 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 219/PP.04.2- SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020 penyampaian Jadwal Rapidtest Calon PPDP 14 T-14 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 221/PP.04.2- SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 penyampaian Jadwal Rapidtest Calon PPDP tahap II 15 T-15 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 230/PP.04.2- SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 perihal pemberitahuan Tes Swab 16 T-16 : Rekap pemeriksaan Swabtest Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Waliota Dumai tahun 2020 Hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 di Gedung sri Bunga tanjung Kota Dumai 17 T-17 : Pemberitahuan melalui Aplikasi Whatsapp Pemeriksaan swabtest, Rabu tanggal 15 Juli 2020 dipuskemas di kota Dumai bagi penyelenggara PPK, Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS yang belum melaksanakan pada tanggal 14 Juli tahun 2020 di Gedung Sri Bunga tanjung Kota Dumai 18 T-18 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 237/TU.01.1- UND/1472/Kota/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 undangan rapat 19 T-19 : Rekap Pemeriksaan Swabtest Penyelenggara Pemilihan walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2020 hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 dibeberapa Puskesmas di Kota Dumai 20 T-20 : Notulen Rapat Rutin tanggal 16 Juli 2020 tentang persiapan Coklit Serentak, Surat dari Bawaslu 21 T-21 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 Perihal Rapid tes atau Real time Polymerase chain Reaction (RT-PCR) 22 T-22 : Foto Bersama Teradu I Teradu IV dan Teradu V dengan Saudara Deky Indrawan di Hotel Zury tanggal 17 Juli 2020 23 T-23 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 280/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020 perihal penegasan Rapid test atau Real time Polymerase chain reaction (RT-PCR) 24 T-24 : Surat KPU Kota Dumai Nomor 287/PP.02.2- UND/1472/Kota/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 25 T-25 : Surat Keterangan Ketua PPS Kelurahan Bintan a.n Muhammad Ali 26 T-26 : Surat Keterangan Ketua PPK Kecamatan Dumai Kota a.n Novery 27 T-27 : Surat Keterangan Anggota PPK Kecamatan Dumai Kota a.n Hayatun Nufus 28 T-28 : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Rabu 27 Mei 2020, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan 29 T-29 : Foto Monitoring Ketua KPU Provinsi Riau ke KPU Kota Dumai dalam Pelaksanaan Coklit Serentak Pemilihan tahun 2020 tanggal 18 Juli 2020 [2.7] KETERANGAN SAKSI Saksi Pengadu 1. Deky Indrawan : tidak pernah menerima surat resmi pemanggilan dari KPU untuk menyelesaikan masalah tersebut. Saksi hanya mendapatkan info melalui sambungan telepon oleh Ketua KPU Kota Dumai, namun Saksi tidak bersedia untuk mengangkat telepon tersebut. Saksi keberatan untuk melakukan swabtest, tetapi Saksi bersedia untuk melakukan Rapidtest. Saksi beranggapan Swabtest dapat menyakiti diri.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut; Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena melarang anggota PPS Kelurahan Bintan, Deky Indrawan melaksanakan kegiatan Pemilihan apabila tidak menyampaikan hasil Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana Surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 16 Juli 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan Surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07.1-SD/1472/Kota/VII/2020 berawal dari peristiwa pada tanggal 15 Juli 2020 terdapat 23 (dua puluh tiga) orang Badan ad hoc di Kota Dumai, melakukan RT-PCR untuk mendeteksi dini Virus Covid-19. Salah satu anggota PPS yang belum mengikuti RT-PCR adalah Deky Indrawan. Peristiwa tersebut ditindaklanjuti oleh Para Teradu menggelar rapat pleno pada tanggal 16 Juli 2020, kesimpulannya menyepakati menerbitkan surat peringatan kepada 23 orang anggota Badan ad hoc melakukan RT- PCR. Berdasarkan data Para Teradu, mereka telah 2 (dua) kali tidak melaksanakan RT- PCR, yakni pada 14 Juli 2020 di Gedung Sri Bunga Tanjung Kota Dumai dan pada tanggal 15 Juli 2020 di Puskesmas yang ditunjuk. Selanjutnya, Para Teradu menerbitkan surat Nomor : 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 16 Juli 2020 perihal: Rapid test atau RT-PCR yang isinya memerintahkan melakukan pilihan Rapid test (atau RT-PCR secara mandiri, hasilnya disampaikan paling lambat tanggal 18 Juli 2020. Para Teradu juga menegaskan apabila tidak menyampaikan hasil Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maka dilarang melaksanakan kegiatan Pemilihan. Para Teradu menjelaskan yang dimaksud kegiatan Pemilihan adalah tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Kegiatan tersebut bersifat masif, melibatkan seluruh penyelenggara Pemilu. Tindakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara Pemilihan dan masyarakat pada tahapan Coklit. Para Teradu juga menegaskan surat itu sebagai tindak lanjut surat nomor: 230/PP.04.2-SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 13 Juli 2020 tentang pemberitahuan jadwal RT PCR yang ditujukan kepada seluruh anggota dan sekretariat KPU Kota Dumai, PPK, dan PPS untuk menjaga kesehatan dan keselamatannya dalam melaksanan tugas di tengah pandemi Covid-19, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Setelah menerbitkan surat tersebut, pada tanggal 17 Juli 2020, sekitar pukul 16.19 WIB, Teradu IV dihubungi melalui ponsel oleh beberapa wartawan terkait surat KPU Kota Dumai Nomor: 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020, terutama pada angka ke-3 yang dianggap menghilangkan hak Deky Indrawan sebagai anggota PPS akibat dilarang melaksanakan kegiatan pemilihan. Teradu IV menjelaskan surat tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak Deky Indrawan selaku anggota PPS Kelurahan Bintan dan hanya dalam rangka melaksanakan tahapan pemilihan di masa Pandemi Covid-19. Selanjutnya, Teradu IV mendapatkan informasi dari anggota Polres Kota Dumai bahwa anggota PPS Kelurahan Bintan bersama beberapa wartawan bertemu di kedai kopi di Jalan Sudirman Kota Dumai sedang membahas surat KPU Kota Dumai. Selanjutnya, Teradu IV menyampaikan informasi tersebut kepada Teradu II dan Teradu V. Teradu V kemudian berkonsultasi kepada anggota KPU Provinsi Riau yang membidangi divisi hukum dan pengawasan dan disarankan agar menghubungi Deky Indrawan guna menjelaskan maksud tujuan surat KPU Kota Dumai. Berdasarkan hasil konsultasi, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V sepakat meminta Teradu I menghubungi Deky Indrawan melalui ponsel guna menjelaskan maksud surat KPU Kota Dumai. Namun, setelah beberapa kali dihubungi oleh Teradu I, Deky Indrawan tidak mengangkat ponselnya. Menyikapi hal tersebut, Teradu IV meminta bantuan Ketua PPK Dumai Kota untuk difasilitasi bertemu dengan Deky Indrawan, namun tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak bersedia bertemu. Teradu I selanjutnya meminta bantuan anggota Polres Kota Dumai dan Deky Indrawan bersedia bertemu di Hotel The Zuri. Pada pertemuan tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V mengklarifikasi sikap Deky Indrawan yang keberatan terhadap surat KPU Kota Dumai. Deky Indrawan merasa bingung dengan isi surat tersebut dan melakukan konsultasi kepada Agustri anggota Bawaslu Kota Dumai, melalui percakapan WhatsApp. Deky Indrawan tidak bersedia melakukan rapid test atau RT-PCR karena takut jika hasilnya dinyatakan reaktif/positif akan berdampak pada tempat kerja dan lingkungannya. Deky Indrawan juga beranggapan surat tersebut ditujukan secara personal terhadap dirinya. Berdasarkan keterangan tersebut, Ketua KPU Kota Dumai menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada 23 orang yang belum melakukan Rapid test atau RT- PCR, yang terdiri dari sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS. Sedangkan yang dimaksud dilarang melaksanakan kegiatan Pemilihan lainnya adalah penyelenggara Pemilu yang belum melakukan rapid test atau RT-PCR agar tidak melaksanakan kegiatan monitoring tahapan pencocokan dan penelitian, karena kegiatan tersebut dilakukan dengan cara tatap muka, bertemu langsung dengan masyarakat pemilih. Surat KPU Kota Dumai tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak yang bersangkutan sebagai anggota PPS. Alhasil Deky Indrawan bersedia melakukan rapid test dan pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama. Pada tanggal 18 Juli 2020, Para Teradu melakukan konsultasi kepada Ketua KPU Provinsi Riau tentang rencana peninjauan kembali surat : 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020. Namun, Ketua KPU Provinsi Riau menyampaikan bahwa surat tersebut sudah sesuai dan tidak perlu. Pada tanggal 24 Juli 2020, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 280/HK.07.1- SD/1472/KOTA/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020, perihal penegasan rapid test atau RT- PCR, yang isinya memerintahkan Ketua PPK dan Ketua PPS agar memberitahukan sekretariat PPK, dan sekretariat PPS untuk melaksanakan Rapid Test atau RT-PCR pada tanggal 24-25 Juli 2020 di Klinik Citra Medica. Surat tersebut membuktikan KPU Kota Dumai belum memberikan sanksi kepada Sekretariat PPK, PPS dan Sekretaritat PPS yang belum melaksanakan rapid test atau RT-PCR. Selanjutnya diterbitkan Surat 287/PP.02.2-UND/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 28 Juli 2020 perihal undangan kepada 5 (lima) orang anggota dan Sekretariat PPS yang belum melakukan rapid test atau RT-PCR meskipun telah difasilitasi oleh KPU Kota Dumai beberapa kali yaitu pada tanggal 14 Juli, 15 Juli, 24 Juli, 25 Juli dan 27 Juli 2020 namun tidak dilaksanakan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu terbukti menerbitkan surat Nomor : 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 16 Juli 2020, perihal: rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditujukan kepada Deky Indrawan, anggota PPS Kelurahan Bintan. Isi surat tersebut memerintahkan yang bersangkutan melakukan pemeriksaan rapid test atau RT-PCR secara mandiri dan hasilnya harus disampaikan paling lambat tanggal 18 Juli 2020. Apabila hasil RT-PCR belum diterbitkan maka dilarang melaksanakan kegiatan Pemilihan. Terungkap fakta dalam persidangan, Deky Indrawan belum melaksanakan RT–PCR yang bertujuan deteksi dini Covid-19 meskipun telah 2 (dua) kali difasilitasi KPU Kota Dumai, yakni pada tanggal 14 dan 15 Juli 2020. Pada tanggal 17 Juli 2020, Deky Indrawan menerima surat KPU Kota Dumai dari Ketua PPS Kelurahan Bintan, Muhammad Ali yang disampaikan melalui pesan whatsapp. Deky Indrawan merasa bingung dengan surat KPU Kota Dumai yang memuat kalimat ‘’apabila tidak menyampaikan hasil pemeriksaan RT-PCR dilarang melaksanakan kegiatan Pemilihan’’. Menurut Deky Indrawan surat KPU Kota Dumai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), yang substansinya mengatur penyelenggara Pemilihan dapat melakukan pemeriksaan rapid test atau RT-PCR. Selain itu, Deky Indrawan juga menganggap apabila tidak menyerahkan hasil RT-PCR paling lambat 18 Juli 2020, maka yang bersangkutan akan kehilangan hak pilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai tanggal 9 Desember 2020 dan kehilangan hak dan kewajibannya sebagai anggota PPS. Atas kekhawatiran itu, Deky Indrawan konsultasi kepada anggota Bawaslu Kota Dumai, Agustri untuk mendapatkan masukan dan bahan pertimbangan melaporkan kepada Bawaslu Kota Dumai jika materi surat tersebut terdapat unsur pelanggaran Pemilihan. Selain itu, Deky Indrawan juga mendiskusikan surat KPU Kota Dumai tersebut kepada beberapa wartawan. Teradu IV menerima telepon dari beberapa wartawan yang mengkonfirmasi surat KPU Kota Dumai Nomor : 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020. Merespon hal tersebut, Teradu IV menjelaskan surat tersebut tidak dimaksudkan menghilangkan hak pilih Deky Indrawan dan kedudukannya sebagai anggota PPS, namun sekedar mengingatkan kewajiban penyelenggara Pemilihan melaksanakan RT-PCR sebelum penyelenggaraan kegiatan Coklit. Teradu IV kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Teradu II dan Teradu V dan ditindaklanjuti konsultasi kepada anggota KPU Provinsi Riau yang membidangi divisi hukum dan pengawasan. Para Teradu disarankan agar menghubungi Deky Indrawan untuk menjelaskan maksud dan tujuan diterbitkannya surat tersebut. Para Teradu bersepakat meminta Teradu I segera menghubungi Deky Indrawan melalui ponsel. Namun, setelah beberapa kali dihubungi oleh Teradu I, Deky Indrawan tidak kunjung mengangkat ponselnya. Selanjutnya Teradu IV meminta bantuan Ketua PPK Dumai Kota memfasilitasi pertemuan dengan Deky Indrawan, namun tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak bersedia bertemu. Teradu I selanjutnya minta bantuan anggota Polres Kota Dumai dan akhirnya Deky Indrawan bersedia bertemu di Hotel Zuri. Pada pertemuan tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V mengklarifikasi sikap Deky Indrawan yang keberatan atas surat KPU Kota Dumai. Deky Indrawan merasa bingung dengan isi surat tersebut dan melakukan konsultasi kepada Agustri, anggota Bawaslu Kota Dumai melalui percakapan Whatsapp. Deky Indrawan tidak bersedia melakukan RT PCR dan hanya bersedia untuk melakukan rapid test saja. Berdasarkan keterangan tersebut, Teradu I menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada 23 orang yang belum melakukan Rapid test atau RT-PCR, yang terdiri dari sekretariat PPK, anggota dan sekretariat PPS. Sedangkan yang dimaksud dilarang melaksanakan kegiatan Pemilihan lainnya adalah penyelenggara Pemilu yang belum melakukan rapid test atau RT-PCR agar tidak melaksanakan kegiatan monitoring tahapan pencocokan dan penelitian, karena kegiatan tersebut dilakukan dengan cara tatap muka, bertemu langsung dengan masyarakat pemilih. Surat KPU Kota Dumai tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak yang bersangkutan sebagai anggota PPS. Alhasil Deky Indrawan bersedia melakukan rapid test dan pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama. Pada tanggal 18 Juli 2020, Para Teradu melakukan konsultasi kepada Ketua KPU Provinsi Riau tentang rencana peninjauan kembali surat : 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020. Namun, Ketua KPU Provinsi Riau menyampaikan bahwa surat tersebut sudah sesuai dan tidak perlu dikoreksi. Selanjutnya, Deky Indrawan melaporkan surat KPU Kota Dumai ke Bawaslu Kota Dumai dan diregistrasi dengan nomor : 01/ LP/PW/KOTA/ 04.02/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020. Pada tanggal 24 Juli 2020, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 280/HK.07.1- SD/1472/KOTA/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020, perihal penegasan rapid test atau RT- PCR, yang isinya memerintahkan Ketua PPK dan Ketua PPS agar memberitahukan sekretariat PPK, dan sekretariat PPS untuk melaksanakan Rapid Test atau RT-PCR pada tanggal 24-25 Juli 2020 di Klinik Citra Medica. Terungkap fakta, Para Teradu melalui SK KPU Kota Dumai Nomor : 139/PP.04.02-Kpt/1472/Kota/IX/2020, tertanggal 29 September 2020 telah memberhentikan Deky Indrawan sebagai anggota PPS Kelurahan Bintan. Pemberhentian tersebut dilakukan karena Deky Indrawan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni menjadi LO salah satu Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu terbukti tidak cermat dan teliti dalam menerbitkan surat : 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 16 Juli 2020. Kewajiban penyelenggara pemilu melaksanakan tes kesehatan untuk deteksi dini COVID-19, seharusnya Para Teradu memedomani ketentuan Pasal 5 angka (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, yang substansinya mengatur penyelenggara Pemilihan wajib melaksanan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat Para Teradu Nomor : 260/HK.07 1-SD/1472/Kota/VII/2020, tertanggal 16 Juli 2020, yang ditujukan kepada Deky Indrawan, anggota PPS Kelurahan Bintan substansinya memuat larangan melaksanakan kegiatan Pemilihan apabila hasil RT-PCR belum diterbitkan, terbukti menimbulkan beban bagi penyelenggara Pemilihan karena ketentuan Pasal 5 angka (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, memberi alternatif jenis pemeriksaan deteksi dini COVID melalui Rapid Test atau RT-PCR. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam memberikan penjelasan maksud dan tujuan diterbitkannya surat 260/HK.07.1- SD/1472/Kota/VII/2020 melanggar prinsip efektif dan efisien. Reaksi Deky Indrawan terhadap surat a quo sepatutnya direspon secara cepat dengan cara mengoreksi surat. Tindakan Para Teradu mencari Deky Indrawan melalui Ketua PPK Dumai Kota dan Polres Kota Dumai membuktikan kepemimpinan Para Teradu tidak dapat menyelesaikan persoalan secara efektif. Sepatutnya Para Teradu menempatkan hasil konsultasi kepada KPU Provinsi yang menyarankan untuk tidak melakukan koreksi terhadap surat a quo sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan agar persoalan teknis pemilihan dapat diselesaikan secara cepat, efisien dan efektif. Dengan demikian pengaduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu melanggar Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Dumai, Teradu II Edi Indra, Teradu III Siti Khadijah, Teradu IV Parno dan Teradu V Syafrizal masing-masing selaku Anggota KPU Kota Dumai sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin masing-massing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Afitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salamm Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir