III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 7-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 30-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Januari 2025
sebagai berikut:
A. KRONOLOGIS KEJADIAN I
Duduk perkara sebagaimana dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
pihak terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara terhadap
temuan di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito
Utara yang semestinya kejadian dan temuan yang sudah diberikan Rekomendasi
PSU oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara, yang seharusnya segera
ditindaklanjuti dan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang oleh KPU Kabupaten
Barito Utara:
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIB,
Ketua bersama-sama Anggota KPU Kabupaten Barito Utara yaitu Siska Dewi
Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi
Fitrianti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan dugaan melakukan
tindak pidana dengan cara sebagai berikut;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan rekomendasi
Nomor : 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 terhadap TPS 04
Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, surat
tersebut telah dijadikan bukti (Sebagaimana Bukti P-2 Pelapor);
3. Bahwa KPU Kabupaten Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi
tersebut, Selanjutnya membalas melalui surat Nomor : 729/PL/0.02.6-
SD/6205/2024, perihal tindak lanjut rekomendasi PSU tanggal 3 Desember
2024 kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara surat tersebut telah dijadikan
bukti (Sebagaimana Bukti P-3 Pelapor) yang pada intinya isi surat tersebut
sebagai berikut :
“Berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor
226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024. Maka
KPU Kabupaten Barito Utara berdasarkan pertimbangan-
pertimbangannya terkait TPS 04 Desa Malawaken tidak memenuhi
unsur untuk dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang”.
4. Bahwa KPPS TPS 04 Desa Malawaken TIDAK ADA melakukan pengecekan
terhadap pemilih yang datang membawa C Pemberitahuan-KWK pada
cekdptonline.kpu.go.id, sebab di TPS 04 Desa Malawaken tidak ada jaringan
sinyal internet, sebagaimana surat pernyataan warga yang telah melakukan
pencoblosan hanya membawa C-Pemberitahuan dan surat tersebut telah
dijadikan bukti (Sebagaimana Bukti P-17 Pelapor) di area TPS 04 Desa
Malawaken yang pada dasarnya sangat tidak mungkin KPPS dan anggotanya
di TPS 04 Desa Malawaken untuk melakukan pengecekan dan mengakses
cekdptonline.kpu.go.id. sebagaimana isi balasan surat Penolakan PSU oleh
KPU Kabupaten Barito Utara bahwa Pemilih dapat menggunakan hak pilih
sepanjang : (Pemilih Tersebut tercantum dalam daftar pemilih tetep
berdasarkan hasil pengecekan KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id) termuat
dalam Point 4 melalui surat Nomor : 729/PL/0.02.6-SD/6205/2024
(Sebagaimana Bukti P-3 Pelapor) Dengan demikian alasan KPU Kabupaten
Barito Utara telah terbantahkan, serta mengada-ada dan tidak relavan
dengan fakta yang sebenarnya, sebagai petunjuk terhadap kejadian TPS 04
Desa malawaken telah ada video situasi di TPS waktu pada saat pemungutan
suara dijadikan bukti elektronik (Sebagaimana Bukti P-15 Pelapor).
5. Menurut kami tindakan KPU Kabupaten Barito Utara dalam tidak
melaksanakan rekomandasi PSU tersebut adalah sangat fatal, karena
bertentangan dengan asas hukum “Lex specialis derogat legi generali” adalah
asas hukum yang menyatakan bahwa hukum khusus (lex specialis)
menggantikan hukum umum (lex generalis). Asas ini berlaku ketika dua
peraturan tersebut memiliki hierarki yang sama dan mengatur materi yang
sama, dan tidak sederajat dan saling bertentangan yang semestinya harus
dijalankan, sebab Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan tegas telah
Memeberikan Rekomendasi PSU berdasarakan Uraian DASAR HUKUM
Khusus yang mengatur tentang pemilihan umum sebaimana diuraikan
dalam Huruf B Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor : 226/PP.01.02/K.KH-
03/12/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3
Desember 2024 (Sebagaimana Bukti P-2 Pelapor) terhadap TPS 04 Desa
Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, yang pada
pokoknya tidakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barito Utara
Bertentangan Pula dengan asas Hukum “Lex superior derogat legi inferiori”
adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih tinggi
tingkatannya didahulukan keberlakuannya dari pada hukum yang lebih
rendah, karena dasar Hukum yang digunakan oleh KPU Kabupaten Barito
utara hanya mengacu pada surat Dinas Ketua KPU RI Nomor :
2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 (Sebagaimana Bukti
P-4 Pelapor) perihal “Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara” yang pada dasarnya ketentuan tersebut adalah
“Lebih Rendah” dan bertentangan dengan kedudukanya apabila dikaitkan
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
menjadi Dasar Hukum Telaah oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara Untuk
mengeluarkan Rekomendasi PSU yang seharusnya KPU Barito Utara segera
menindaklanjuti dan melaksanakannya, agar tidak terjadi kesesatan dalam
berpikir untuk menafsirkan Undang-Undang terhadap balasannya melalui
surat Nomor : 729/PL/0.02.6-SD/6205/2024 (Sebagaimana Bukti P-3
Pelapor), perihal tindak lanjut untuk menolak rekomendasi PSU tanggal 3
Desember 2024 dalam pelaksanaan Rekomendasi PSU Pada TPS 04 Desa
Malawaken Kecamatan Teweh Baru Tersebut berdasarkan Surat Dinas
Ketua KPU RI No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Tanggal 26 November 2024,
apabila dicermati asas hukum yang kami jelaskan diatas adalah secara
mutlak bertentangan terhadap aturan hukum yang lebih khusus dan yang
lebih tinggi diatasnya untuk mengatur tentang pelaksanaan pemiluhan
umum.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, Tindakan yang dilakukan oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara adalah Tindakan yang
sangat fatal dan melanggar ketentuan Hukum dan patut diduga perbuatan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara itu melanggar:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Pasal 193 ayat 1
“Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan
pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 113 berdasarkan
putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tanpa
alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini, anggota
KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)”
(Sebagaimana Bukti P-13 Pelapor),
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 50 ayat 5
“Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”
…………………………………………………………………
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara
sebagaimana dasar Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(Sebegaiamana Bukti P-14 Pelapor)
B. KRONOLOGIS KEJADIAN II
1. Bahwa terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah
pada saat tahapan rekapitulasi tingakat Kecamatan Teweh Tengah
terdapat beberapa temuan dan ketidakjelasan baik Model C-Hasil-
KWK-Bupati yang diupload pada situs resmi Sirekap KPU, dan
terhadap Model C-Hasil-salinan-KWK-Bupati yang diterima oleh saksi
terdapat banyak kesalahan penuliasan jumlah angka dengan rincian
penuliasan Model C-Hasil-KWK-Bupati yang diuplod. (Sebagaimana
Bukti P-5, P-6, P-7 Pelapor);
2. Data pemilih jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) (terdapat
dalam Model-A-KabKo daftar pemilih) laki-laki 285, Perempuan 302
jumlah (L+P) 587 telah berkesesuaian dengan Model C-Hasil-KWK-
Bupati yang diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara. (Sebagaimana
Bukti P-6 Pelapor).
3. Data pengguna hak pilih jumlah pengguna hak pilih dalam DPT semua
tertulis kosong dalam model C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada
situs sirekap KPU, tetapi telah berkesesuaian terhadap Model C-Hasil-
Salinan-KWK-Bupati yang dipegang oleh saksi yang tertulis jumlah
pengguna hak pilih dalam DPT laki-laki (L) 204 perempuan (P) 224
jumlah (L-P) 428 dan di C-Hasil-KWK-Bupati yang diperbaiki yang
terdapat dalam kotak suara. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor).
4. Data terkait jumah pengguna hak pilih dalam (DPTb) dan (DPk) telah
berkesesuaian dengan Model C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada
situs sirekap KPU dan terhadap Model C-Hasil-Salinan-KWK-Bupati
yang dipegang oleh saksi dan di C-Hasil-KWK-Bupati yang diperbaiki
yang terdapat dalam kotak suara dengan rincian (DPTb) laki-laki (L) 3
Perempuan (P) 1 jumlah (L+P) 4 dan rincian (DPk) laki-laki (L) 3
Perempuan (P) 2 jumlah (L+P) 5 Adalah berkesesuaian. (Sebagaimana
Bukti P-6 Pelapor).
5. Data terkait jumlah pengguna hak pilih (B1+B2+B3) terdapat
perbedaan penulisan dan tidak berkesesuaian dengan Model C-Hasil-
KWK-Bupati yang diupload pada situs sirekap KPU dengan rincian laki-
laki (L) 6 Perempuan (P) 3 jumlah (L+P) 9 berbeda degan rincian jumlah
yang tertulis dalam Model C-Hasil-Salinan-KWK-Bupati yang diterima
saksi dengan rincian laki-laki (L) 210 Perempuan (P) 227 jumlah (L+P)
427 yang seharusnya adalah harus sesuai terhadap C-Hasil-KWK-
Bupati yang sudah diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara dengan
rincian yang benar adalah laki-laki (L) 210 Perempuan (P) 227 jumlah
(L+P) 437. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor).
6. Terhadap jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara
Cadangan 2,5 % dari DPT di TPS dengan jumlah 602 semua telah
berkesesuaian baik C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada situs
Sirekap KPU dan C-Hasil-Salinan-KWK-Bupati yang diterima saksi dan
C-Hasil-KWK-Bupati yang sudah diperbaiki yang terdapat dalam kotak
suara semuanya berkesesuaian 602. (Sebagaimana Bukti P-5, P-6, P-7
Pelapor).
7. Atas dasar rincian-rincian yang telah diuraikan di atas bahwa
ditemukan kejanggalan yang mana menurut kami proses pemungutan
suara pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah
seharusnya dinyatakan tidak sah, karena terhadap jumlah pengguna
hak pilih yang tercatat berjumlah 437 orang tidak sama terhadap
jumlah seluruh surat suara sah dan tidak sah yang terpakai berjumlah
439 dengan rincian perolehan paslon 01 suara sah 280 Paslon 02 Suara
Sah 149 dan suara tidak sah 10, sehingga terhadap temuan tersebut
ada ketidaksesuaian jumlah pemilih yang hadir yang seharusnya
menggunakan surat suara sejumlah 437, namun pada hasil
penghitungan surat suara terdapat selisih 2 surat suara sah/tidak sah
karena jumlah penghitungaan terdapat 439 surat suara sah/tidak sah
pada proses penghitungan di TPS.
8. Terhadap temuan tersebut saksi Paslon 02 mengajukan keberatan dan
kemudian telah ditanggapi oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah dan
kemudian berdasarkan Formulir saran perbaikan Bawaslu Kecamatan
Teweh Tengah sebagaimana terurai dalam uraian peristiwa
“perselisihan surat suara di TPS 01 Melayu, jumlah suara sah ditambah
tidak sah pada C-Hasil Plano 437 namun jumlah perolehan ada 439”
terhadap peristiwa tersebut saran perbaikan “atas perbedaan tersebut
diatas, maka panwascam Teweh Tengah menyarankan kepada PPK
Teweh Tengah untuk mengambil Tindakan sesuai Perundang-
Undangan dan ketentuan berlaku sesuai PKPU No. 18 Tahun 2024
terkait saran penghitungan suara ulang, PPK disilahkan
menindaklanjuti sesuai aturan” formulir saran perbaiakan oleh ketua
Panwascam Teweh Tengah M. Nasution. (Sebagaimana Bukti P-10
Pelapor).
9. Berdasarkan saran perbaikan tersebut PPK Teweh Tengah telah
melaksanakan penghitungan suara ulang pada TPS 01 Kelurahan
Melayu Kecamatan Teweh Tengah dengan melakukan pembukaan
terhadap amplop surat suara sah dan masih sebagai amplop tersegel
yang terdapat surat suara sah berjumlah 430 surat suara sah, dan PPK
Teweh Tengah telah melakukan pembukaan Amplop tersegel yang
berisikan surat suara tidak sah berjumlah 10 surat suara tidak sah,
yang kemudian PPK Teweh Tengah melakukan Pembukaan amplop
tersegel yang berisikan surat suara tidak terpakai dan surat suara
cadangan berjumlah 162 surat suara, dan setelah melakukan
pembukaan ampol tersegel surat suara sah , ampol tersegel surat suara
tidak sah dan amplop tersegel surat suara tidak terpakai/cadangan,
dilakuan penghitungan ulang secara manual oleh PPK kecaatan teweh
Tegah dengan perolehan hasil Paslon 01 berjumlah 281 suara sah dan
Paslon 02 berujmlah 149 suara sah yang dicatat dalam lembaran baru
C-Hasil-KWK-Bupati dan mencatatkan 10 surat suara tidak sah, yang
sesuai dengan hasil penghitungan ulang oleh PPK, yang kemudian
terhadap hasil penghitungan tersebut telah diinput oleh PPK kedalam
situs aplikasi sirekap KPU, yang terhadap proses penghitungan baik
Tingkat TPS 001 Melayu maupun penghitungan Tingkat PPK
Kecamatan teweh Tengah terdapat perselisihan hituangan angka.
(Sebagaimana Bukti P-7 Pelapor).
10. Berdasarkan kejadian tersebut terjadi perselisihan angka yang sangat
jelas dari jumah kehadiran pengguan Hak pilih yang adalah berjumlah
437 pengguna hak pilih tidak sesuai dengan jumah surat suara sah
dan tidak sah yang digunkan yang terdapat dalam kotak TPS berjumlah
339 pada hasil penghitungan Tingkat TPS 01 Melayu dan terdapat
penambahan lagi pada Tingkat penghitungan ulang oleh PKK menjadi
440 surat suara sah dan tidak sah terhadap terhadap jumlah pengguna
hak pilih dan surat suara yang digunakan baik surat suara sah dan
tidak sah terjadi perselisihan sebanyak 3 suara yang tidak diketahui
darimana berasal sehingga sangat jelas dugaan kami ada pemilih yang
mencoblos lebih dari satu surat suara di dalam TPS sehingga sangat
berpengaruh terhadap perolehan suara sah Paslon 01 maupun Paslon
02, yang dalam hal ini proses pemungutan dan penghitungan surat
suara di TPS 01 Keurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah adalah
Cacat Hukum/Tidak Sah.
11. Berdasarkan fakta tersebut telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai
dengan aturan Undang-Undang yang pada saat proses penghitungan
suara ulang telah dimohonkan saksi Paslon 02 agar sebaiknya
dilakukan pemungutan suara ulang agar memperoleh hasil yang
relevan dan sesuai, namun tidak dikabulkan oleh PPK dan tidak
direkomndasikan oleh Panwascam Teweh Tengah, dengan sepihak PPK
Kecamtan Teweh Tengah mengambil Tindakan untuk melakukan
perubahan inputan pada situs sirekap KPU untuk meloloskan hasil
yang tidak sesaui dengan megubah jumlah suara tidak sah yang
semula adalah 10 dirubah dan diinput menjadi 7, dan mengalihkan
suara tidak sah yang berjumlah 3 dikembaikan menjadi surat suara
tidak terpakai yang semula hanya 162 dirubah menjadi 165 di dalam
aplikasi sirekap dan telah di Print berdasarkan finalisasi sepihak tanpa
persetujuan Saksi Paslon 02 dan tanpa mendengarkan apa pandangan
dari Panwascam Kecamatan Teweh Tengah terkait temuan tersebut
sehingga pengubahan data angka tersebut berkesesuainan di dalam
Model D-Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota, dan terhadap
Tindakan tersebut dengan tegas saksi Paslon 02 sangat menyatakan
keberatan, dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi Model D-Hasil-
Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota. berdasakan D-Keberatan yang
ditulis langsung pada tahap rekapitulasi Tingkat kecamatan Teweh
Tengah pada tanggal 30 November 2024 (Sebagaimana Bukti P-8
Pelapor).
12. Bahwa pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara tanggal
3 Desember 2024 hal serupa telah diusulkan dan dimohonkan oleh
saksi Paslon 02 untuk KPU Kabupaten Barito Utara agar dapat
melakukan perbaikan dengan menginput surat suara tidak sah
dikembakikan menjadi 10 dan surat suara tidak terpakai tetap
dikembalikan menjadi 162 sesuai dengan C-Hasil-KWK-Bupati yang
telah di hitung ulang pada Tingkat PPK namun tetap ditolak, dan saksi
Paslon 02 meminta dasar hukum Tindakan Ketua KPU dan Anggotanya
untuk tidak merubah angka tersebut menjadi angka yang sesuai
dengan C-Hasil-KWK-Bupati agar menjadi sama, namun tetap ditolak
dan tidak ada penjelasan ataupun dasar hukum yang dapat KPU
tunjukan untuk melegalkan Tindakan tersebut, dan menurut kami
Tindakan KPU tersebut adalah pelanggaran dan secara sepihak mereka
tetap memaksa melakukan finalisasi tanpa mempertimbangkan
pandangan dan pendapat baik saksi paslon 02 dan Bawaslu Kabupaten
Barito Utara sehingga sangat berdampak terhadap hasil yang sangat
merugikan semua Paslon, yang menurut saksi paslon 02 seharusnya
pada tahapan Pleno Tingkat Kabupaten Barito Utara Bawaslu
Kabupaten Barito Utara semestinya dengan tegas memberikan
rekomandasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang terlebih dahulu
Pada TPS 01 Kelurahan Melayu agar KPU dapat menindaklanjuti
terebih dahulu, tetapi usulan kami tidak diakomodir, sehingga
menurut kami hasil pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 1
Kelurahan Melayu adalah tidak sah menurut hukum dan Undang-
Undang, sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang terlebih
dahulu sebelum Rapat Plano difinalisai atau ditutup, agar jumlah
kehadiran yang mencobos ke TPS harus sesuai dengan Jumlah
penggunaan Surat suara sah dan surat suara tidak sah, agar proses
dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, sehingga dasar
keberatan ini pula saksi Paslon 02 menolak hasil rekapitulasi Tingkat
kabupaten barito utara, dan tidak menandatangani hasil rekapituasi
dalam D-Hasil-Kabupaten-KWK-Bupati/Walikota. berdasakan D-
Keberatan yang ditulis langsung pada tahap rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Barito Utara Pada tanggal 4 Desember 2024 (Sebagaimana
Bukti P-9 Pelapor).
13. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Tindakan yang dilakukan oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Barito Kabupaten Barito Utara adalah
Tindakan yang sangat fatal dan melanggar ketentuan Hukum dan patut
diduga perbuatan yang melanggar kode etik dan aturan hukum
lainnya, atas tindakan tersebut, PPK Kecamata Teweh Tengah dalam
keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun berani
bertanggung jawab untuk membuat surat pernyataan Tertuis atas
perubahan angka di dalam Sirekap yang tidak sesuai dengan usulan
kami yang harus benar-benar mengikuti tulisan yang tercatat dalam C-
Hasil-KWK-Bupati terbaru setelah penghitungan suara ulang
dilakukan yang dengan tegas tertulis suara tidak sah adalah 10 dan
suara tidak terpakai adalah 162, tetapi dirubah secara sepihak menjadi
7 suara tidak sah, dan sisa 3 selisih suara tidak sah itu di pindah
menjadi suara tidak terpaki dari 162 menjadi 165, seolah-olah tidak
terjadi peselisihan atara surat suara yang sudah terpakai menjadi surat
suara yang tidak terpakai agar mereka bisa melakukan finalisasi,
pernyataan itu termuat dalam daftar alat Bukti tertangal 3 Desember
2024 yang ditandatagani oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah
beserama seluruh anggotanya. (Sebagaimana Bukti P-11 Pelapor).
14. Dan terhadap dinamika yang terjadi dalam proses Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Barito utara sangat tertuang jelas dalam Video Rekapitulasi
Tingkat kabupaten Barito Utara yang sudah kami download dari
YouTube KPU Barito Utara sebagai bahan kajian dan telah kami
lampirkan sebagai barang bukti elektronik, karena disana sudah
dengan jelas kami sampaikan uraian-uraian alasan dan protes agar
meminta terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu ini agar dipertimbangkan
Kembali agar dilakukan PSU terlebih dahulu sebelum difinalisasi
dengan sepihak oleh Ketua KPU dan anggotanya agar memperoleh
angka kehadiran yang sesuai dari pengguna hak pilih dan suara sah
dan tidak sah, karena menurut kami temuan ini sangat berakibat
sangat fatal terhadap proses pemungutan dan penghitunga suara yang
seharusnya harus berdasarkan undang-undang agar tidak menjadi
permsalahan yang akan berdampak pada tahapan proses selanjutnya.
15. Bahwa secara detail terkait perbedaan jumlah pengguna hak pilih, dan
jumlah surat suara digunakan, dan jumlah sura sah dan suara tidak
sah yang terdapat dalam C-Hasil KWK Bupati, S-Hasil-Salian-KWK
Bupati, C-Hasil-KWK Bupati (Setelah Penghitungan Ulang Surat Suara)
D-Hasil-Kecamatan Bupati, D-Hasil-KABKO-Bupati sebagaimana
diuraikan dalam tabel berikut:
TABEL 1.
MODEL C-HASIL -KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU
Data
No. Kecam- Kelu- TPS Pem- Pengguna Hak Pilih Suara Surat Surat
atan rahan ilih Suara Suara
Total/ yang Dite-
Surat Pas- Pas- Suara Tidak Total tidak rima
DP
DPT DPT DPK Suara lon lon Sah Sah terp-
TB
Digun- 01 02 akai
akan
1 Teweh Melayu 01 587 428 4 5 427/ 280 149 429 10 439 162 602
Tengah 437
Catatan:
• Bahwa pada awalnya MODEL C-HASIL -KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN
MELAYU yang diupload di Situs KPU Banyak terdapat kesalahan Penulisan
pada Halaman 1 (B. Pengguna Hak Pilih) B.1 Jumlah pengguna hak pilih
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Laki-Laki (L) ditulis XXX dan Perempuan
(P) XXX Jumlah (L+P) XXX dan B.4 Jumlah Pengguna Hak Pilih
(B.1+B.2+B.3) Laki-Laki (L) ditulis XX6 dan Perempuan (P) XX3 Jumlah (L+P)
XX9 yang kemudian telah diprotes oleh Saksi Paslon 02 saat Rekapitulasi
tingkat Kecamatan Teweh Tengah, dan telah dilakukan sesuai perbaikan
saat pembukaan MODEL C-HASIL -KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN
MELAYU yang ada di dalam Kotak Suara. Sebagaimana MODEL C-HASIL
dalam foto screenshot yang salah penulisan tersebut dapat diakses melaui
Link Berikut. https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/kalimantan-
tengah/barito-utara/620505/6205051014/6205051014001
(Gambar 1. Screenshot MODEL C-HASIL-KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN
MELAYU dari situs KPU)
• Sudah ada perbaikkan Terkait penulisan total pengguna hak pilih saat
Rekapitulasi tingkat kecamatan yang awalnya ditulis 427 kemudian diubah
menjadi 437 sesuai dengan jumlah data Jumlah surat suara yang digunakan
oleh pemilih 437 (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor)
TABEL 2.
MODEL C-HASIL-SALINAN-KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU
Data
No. Kecam- Kelu- TPS Pem- Pengguna Hak Pilih Suara Surat Surat
atan rahan ilih Suara Suara
Total/ Total yang Dite-
Surat Pas- Pas- Suara Tidak Suara tidak rima
DP
DPT DPT DPK Suara lon lon Sah Sah Sah/ terp-
TB
Digun- 01 02 Tidak akai
akan sah
1 Teweh Melayu 01 587 428 4 5 427/ 280 149 429 10 439 162 602
Tengah 437
Catatan:
• Bahwa terhadap perbedaan jumlah Pengguna Hak Pilih semula dalam
MODEL C-HASIL-SALINAN-KWK BUPATI Sudah ada perbaikkan saat
rekapitulasi tingkat Tecamatan Teweh Tengah Terkait penulisan total
pengguna hak pilih yang awalnya 427 menjadi 437 (Sebagaimana Bukti P-5
Pelapor)
TABEL 3.
MODEL C-HASIL -KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU
(SETELAH PENGHITUNGAN SUARA ULANG)
Data
No. Kecam- Kelu- TPS Pem- Pengguna Hak Pilih Suara Surat Surat
atan rahan ilih Suara Suara
Total/ Total yang Dite-
Surat Pas- Pas- Suara Tidak Suara tidak rima
DP
DPT DPT DPK Suara lon lon Sah Sah Sah/ terp-
TB
Digun- 01 02 Tidak akai
akan sah
1 Teweh Melayu 01 587 428 4 5 440 281 149 430 10 440 162 602
Tengah
Total 437
Catatan:
• Bahwa terhadap adanya peselisihan jumlah angka tersebut melalui Prostes
dan Permohonan Saksi Paslon 02 Penghitungan Suara Ulang dilaksanakan
oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah “Berdasarkan Formulir Saran Perbaikan
oleh Ketua Panwascam Teweh Tengah” sebagaimana (Sebagaimana Bukti P-
10 Pelapor)
• Bahwa setelah penghitungan suara ulang yang semula total suara sah dan
tidak sah adalah 439 bertambah menjadi 440 dengan rincian suara sah
Paslon 01 yang semula 280 menjadi 281 dan suara sah Paslon 02 yang
semula adalah 149 tetap menjadi 149 dan suara tidak sah tetap 10.
• Yang kemudian hasil penghitungan ulang surat suara tersebut dicatat dalam
MODEL C-HASIL -KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU terbaru
dengan merubah surat suara yang digunakan yang semula tercatat 437
diubah menjadi 440 sesuai dengan jumlah seluruh surat suara yang
digunakan dan tidak merubah jumlah pengguna Hak Pilih yang adalah tetap
sama 437 (Sebagaimana Bukti P-7 Pelapor)
TABEL 4.
MODEL D-HASIL KECAMATAN-KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU
Data
No. Kecam- Kelu- TPS Pem- Pengguna Hak Pilih Suara Surat Surat
atan rahan ilih Suara Suara
Total/ Total yang Dite-
Surat Pas- Pas- Suara Tidak Suara tidak rima
DP
DPT DPT DPK Suara lon lon Sah Sah Sah/ terp-
TB
Digun- 01 02 Tidak akai
akan sah
1 Teweh Melayu 01 587 428 4 5 437 281 149 429 7 440 165 602
Tengah
(REKAPITULASI TINGKAT KECAMATAN)
Catatan:
• Perubahan Inputan angka kedalam Aplikasi Sirekap KPU dengan tujuan
agar dapat difinalisai Oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah, dengan Merubah
Sura tidak sah yang semula adalah 10 diubah menjadi 7 dan Merubah Suara
tidak Terpakai yang semula adalah 162 diubah menjadi 165. “Dengan Alasan
AGAR REKAPITULASI DAPAT DILAKUKAN FINALISASI” selebihnya bilamana
ada keberatan saksi hanya boleh dituangkan dalam D-Keberatan-SAKSI-
KWK-Kecamatan dan Keberatan tersebut telah dicatat oleh Saksi paslon 02
pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah pada tanggal 30
November 2024 telah dilampirkan (Sebagaimana Bukti P-8 Pelapor)
• Sementara Protes dari Saksi Paslon 02 Agar TEMUAN ini segera
ditindaklanjuti dan dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terlebih
dahulu Tidak dihiraukan PKK Kecamatan Teweh Tengah agar Rekapitulasi
TIDAK BOLEH DIFINALISASI terlebih dahulu selama temuan dan selisih
Jumlah Pengguna Hak Pilih 437 dan Jumlah Suara SAH/TIDAK SAH 440
diselsaikan dengan Mekanisme PSU.
• Bahwa berdasarkan adanya temuan dugaan pelanggaran tersebut yang
menurut saksi Paslon 02 adalah hal yang sangat fatal sehingga Saksi Paslon
02 tidak menandatangani MODEL D-HASIL KECAMATAN-KWK BUPATI
sebagai bukti saksi tidak menerima hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan
Teweh Tengah tersebut. Sebagaimana MODEL D-HASIL KECAMATAN-KWK
BUPATI telah dilampirkan (Sebagaimana Bukti P-18 Pelapor)
TABEL 5.
MODEL D-HASIL-KABKO-KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU
(REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN)
Data Surat Surat
No. Kecam- Kelu- TPS Pem- Pengguna Hak Pilih Suara Suara Suara
atan rahan ilih yang Dite-
Total/ Suara Tidak Total tidak rima
Surat Pas- Pas- Sah Sah Suara terp-
DP
DPT DPT DPK Suara lon lon Sah/ akai
TB
Digun- 01 02 Tidak
akan sah
1 Teweh Melayu 01 587 428 4 5 437 281 149 429 7 440 165 602
Tengah
Catatan:
• Bahwa terhadap temuan saksi Paslon 02 Sebelumnya di tingkat Rekapitulasi
Kecamatan yang kemudian Perubahan Inputan angka kedalam Aplikasi
Sirekap KPU dengan tujuan agar dapat difinalisai Oleh PPK Kecamatan
Teweh Tengah, dipertanyakan kembali Pada Saat Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Barito Utara dan terjadi Perdebatan panjang atas permohonan
saksi Paslon 02 dengan Merubah merubah kembali seperti semua Sura tidak
sah yang semula adalah 10 diubah menjadi 7 dan Merubah Suara tidak
Terpakai yang semula adalah 162 diubah menjadi 165. “Dengan Alasan yang
sama disampaikan oleh KUTUA Bersama dengan Seluruh Anggota KPU
Kabupaten Barito Utara, hal itu dilakukan hanya AGAR REKAPITULASI
DAPAT DILAKUKAN FINALISASI”.
• Bahwa atas Tindakan tersebut Saksi Paslon 02 dengan tegas
Mempertanyakan Atas Dasar Hukum Apa Sehingga PPK Kecamatan Teweh
Tengan dan KPU Kabupaten Barito Utara mempunyai kewenangan Untuk
Merubah Jumlah angka Suara yang ada, dengan alasan bahwa perubahan
surat suara tidak sah diubah menjadi surat suara tidak terpakai tersebut
tidak mempengaruhi Perolehan Suara Sah Paslon, atas dasar tindakan
tersebut Saksi Paslon 02 meminta Pernyatan Tertulis dari PPK Kecamatan
Teweh Tengah dan Pernyataan Tertulis dari KPU Kabupaten Barito Utara
tetapi yang mau dan berani membuat pernyataan tertulis hanyalah PPK
Kecamatan Teweh Tengah atas perubahan angka suara tidak sah tersebut
yang pada dasarnya usulan kami adalah yang diinput dalam aplikasi sirekap
adalah harus benar-benar mengikuti tulisan yang tercatat dalam C-Hasil-
KWK-Bupati terbaru setelah penghitungan suara ulang dilakukan yang
dengan tegas tertulis suara tidak sah adalah 10 dan suara tidak terpakai
adalah 162, tetapi dirubah secara sepihak menjadi 7 suara tidak sah, dan
sisa 3 selisih suara tidak sah itu di pindah menjadi suara tidak terpaki dari
162 menjadi 165, seolah-olah tidak terjadi peselisihan atara surat suara
yang sudah terpakai menjadi surat suara yang tidak terpakai agar mereka
bisa melakukan finalisasi, pernyataan tertulis Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan teweh Tengah ini telah termuat dalam daftar alat Bukti tertangal
3 Desember 2024 yang ditandatagani oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh
Tengah bersama seluruh anggotanya. (Sebagaimana Bukti P-11 Pelapor).
• Bahwa lebihnya bila mana ada keberatan saksi hanya boleh dituangkan
dalam D-Keberatan-SAKSI-KWK-Kabupaten dan Keberatan tersebut telah
dicatat oleh Saksi paslon 02 pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Barito
Utara pada tanggal 4 Desember 2024 Sebagaimana telah dilampirkan dalam
Bukti (Sebagaimana Bukti P-9 Pelapor)
• Sementara Protes dari Saksi Paslon 02 Agar TEMUAN ini segera
ditindaklanjuti dan dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terlebih
dahulu Tidak dihiraukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito
Utara agar Rekapitulasi TIDAK BOLEH DIFINALISASI terlebih dahulu selama
temuan dan selisih Jumlah Pengguna Hak Pilih 437 dan Jumlah Suara
SAH/TIDAK SAH 440 diselsaikan dengan Mkanisme PSU, dan dengan Tegas
secara Sepihak Mereka Tetap Melaksanakan FINALIASI.
• Bahwa berdasarkan adanya temuan dugaan pelanggaran tersebut yang
menurut saksi Paslon 02 adalah hal yang sangat fatal sehingga Saksi Paslon
02 tidak menandatangani MODEL D-HASIL KABKO-KWK BUPATI sebagai
bukti saksi tidak menerima hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten Barito
Utara tersebut. Sebagaimana MODEL D-HASIL KABKO-KWK BUPATI telah
dilampirkan dalam Bukti (Sebagaimana Bukti P-19 Pelapor)
Bahwa Tindakan Ketua KPU Barito Utara Bersama anggotanya diduga
melakukan pelanggaaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17 PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN
UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012 NOMOR 11
TAHUN 2012 NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil, uraian-uraian dan fakta-fakta hukum
tersebut di atas, maka Para Pengadu mohon kepada Majelis Hakim Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
berkenan memutus dengan putusan sebagai berikut:
1) Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu
VI melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3) Menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V dan Teradu VI
Atau
Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-19 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Laporan Resmi kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Nomor 03/HK/AGSJ/XI/2024 Tanggal 29 November 2024;
P-2 Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-
03/12/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) tanggal 3 Desember 2024;
P-3 Tindak lanjut rekomendasi PSU Oleh KPU kabupaten Barito
Utara melalui surat Nomor 729/PL/0.02.6-SD/6205/2024,
perihal tindak lanjut untuk menolak rekomendasi PSU
tanggal 3 Desember 2024 dan dinyatkan TPS 04 Desa
Malawaken Tidak Memenuhi Unsur untuk dilakukan PSU;
P-4 Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 2734/PL.02.6-
SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal “Penjelasan
Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara”;
P-5 Model C-Salinan-KWK-BUPATI TPS 01 Kelurahan Melayu
Kecamatan Teweh Tengah;
P-6 Model C-Hasil-KWK-BUPATI TPS 01 Kelurahan Melayu
Kecamatan Teweh Tengah;
P-7 Model C-Hasil-KWK-BUPATI TPS 001 Kelurahan Melayu
Kecamatan Teweh Tengah Setelah Penghitungan Surat Suara
Ulang;
P-8 D-Keberatan Rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah
tanggal 30 November 2024;
P-9 D-Keberatan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Barito Utara
Tengah tanggal 4 Desember 2024;
P-10 Formulir Saran Perbaikan Panwascam Teweh Tengah tanggal
30 November 2024, untuk dilakukannya Penghitungan Suara
Ulang pada Tingkat penghitungan Rekapitulasi Kecamatan
Teweh Tengah;
P-11 Surat pernyataan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Teweh
Tengah tanggal 3 Desember 2024;
P-12 Surat pernyataan warga TPS 004 Desa Malawaken Yang tidak
sempat melakukan Pemilihan di TPS 004 Malawaken;
P-13 Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
KODE BUKTI KETERANGAN
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
P-14 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
P-15 Video Saat terjadinya Penyetopan Pemilihan di TPS 004 Desa
Malawakenn Kecamatan Teweh Baru. Pada Menit Video
01.00.00- 01.40.00.
P-16 Video Rekapitulasi I (awal) dan Video Rekapitulasi II
(Lanjutan s/d Selesai) Tingak Kabupaten Barito Utara. Pada
Video I (Awal) Menit 00.13.00 – 00.20.00 Menit 00.52.00-
01.16.00 02.40.00 s.d Selesai.
P-17 Surat pernyataan warga yang menyatakan bahwa datang
melakukan pencoblosan ke TPS 04 Desa Malawaken tanpa
membawa E-KTP hanya membawa C-Pemberitahuan, dan
pernyataan warga bahwa KPPS tidak ada melakukan
pengecekan terhadap NIK yang ada di C-Pemberitahuan pada
cekdptonline.kpu.go.id dikarenakan lokasi TPS tersebut tidak
ada terdapat jaringan internet;
P-18 Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Teweh Tengah
bersadassarkan Model D-HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI
Tanggal 1 Desember 2024 Yang dilakukan finalisai sepihak
oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah, dengan merubah angka
suara pada TPS 01 Kelurahan Melayu terkait suara TIDAK
SAH menjai SUARA TIDAK TERPAKAI dan dengan Tegas
Saksi Paslon 02 menolak hasil rekapitulasi tersebut dengan
tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat
kecamatan teweh tengah tersebut;
P-19 Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara
bersadassarkan Model D-HASIL KABKO-KWK-BUPATI
Tanggal 3 Desember 2024 Yang dilakukan finalisai sepihak
oleh Ketua Bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Barito
Utara, dengan tidak menindaklanuti usulan perubahan oleh
saksi paslon 02 terkait pada tahapan rekapitulasi tingkat
kecamatan teweh tengah yang dilakukan oleh Ketua PPK
Bersama Anggotanya kren merubah angka suara pada TPS
01 Kelurahan Melayu terkait suara TIDAK SAH menjai
SUARA TIDAK TERPAKAI dan dengan Tegas Saksi Paslon 02
menolak hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Barito Utara
dengan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi
tingkat Kabupaten tersebut.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam
sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 Januari 2025 dan memberikan
kesaksian sebagai berikut:
[2.4.1] SUHARDI
Pada tanggal 25 November 2024 Saksi mendapatkan C6 dari Ketua KPPS TPS 04
atas nama Hengki. Pada tanggal 27 November 2024 istri Saksi dan bersama anak
keduanya ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya pada pukul
10:00 WIB Saksi bersama anak pertamanya ke TPS untuk menggunakan hak
pilihnya. Setiba di TPS, Saksi melihat keramaian dan melihat seseorang yang
menggunakan baju Panwascam. Ada juga Kepalda Desa dan Sekretaris Desa.
Pada saat itu terjadi adu argument, Panwascam menyampaikan aturan yang
harus dilaksanakan di TPS 04 dengan harus menunjukkan e-KTP apabila ingin
menggunakan hak pilihnya. Setelah kedatangan Panwascam, para pemilih yang
hanya membawa Form C6 distop dan kembali mengambil e-KTP. Dan hanya yang
menggunakan dan menunjukkan e-KTP yang diperbolehkan menggunakan hak
pilih. Pada Pukul 12:00 WIB kembali diperbolehkan menggunakan hak pilih
tanpa menunjukkan e-KTP. Bahwa Saksi baru menggunakan hak pilihnya puku
12:00 WIB tanpa menunjukkan e-KTP.
[2.4.2] PUJIONO
Saksi merupakan Saksi mandate pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh
Baru. Pada saat rekapitulasi TPS 04 Desa Malawaken, Saksi menyampaikan
keberatan yang dituangakan dalam Form Model D.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi-KWK karena terdapat pemilih tidak menyertai dokumen
kependudukan hanya dengan menunjukkan Form C6. Bahwa Panwascam juga
membuat Form Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK
karena mendapati warga yang menggunakan hak pilih tanpa disertai dokumen
kependudukan. Kejadian khusus itu juga ditindaklanjuti Tim Hukum Paslon 02
untuk dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Barito Utara dan direspon dengan
merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 04 akan tetapi ditolak oleh Para
Teradu.
[2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU
Setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara ini di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Januari 2025, proses jawab menjawab,
pengajuan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi serta memperhatikan
jalannya persidangan, maka perkenankanlah kami menyampaikan kesimpulan
dalam Perkara Nomor 30-KPE-DKPP/I/2025 sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya seluruh dalil-dalil yang diadukan oleh
Pengadu/Pelapor telah terbukti dan tidak terbantahkan oleh Teradu, Pihak
Terkait Bawaslu dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu dan Teradu
yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan sidang
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta pada hari kamis
tanggal 30 Januari 2025, sehingga teradu secara sah dan meyakinkan
Teradu/Terlapor a quo telah melakukan pelanggaran kode etik;
2. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi-
Saksi, yakni Suhardi dan Pujiono yang memberikan kesaksian dalam Sidang
Pemeriksaan pada tanggal 30 Januari 2025 sebagai berikut:
• Saksi Suhardi pada pokoknya menyatakan, bahwa saksi memberikan
suara di TPS 04 Desa Malawaken hanya membawa C-Pemberitahuan
tanpa menunjukkan E-KTP dan/atau identitas lainnya. Sesampai di
TPS tersebut situasi terlihat ramai, karena ada Petugas Panwascam
Teweh Baru datang dan beradu argumen dengan KPPS masalah
aturan memberikan suara. Saksi bersama istri dan dua anak
diperbolehkan memberikan suara tanpa membawa KTP atau identitas
lainnya. Pada saat saksi datang ke TPS 04 Desa Malawaken tidak
diperbolehkan memberikan suara, karena tidak membawa KTP.
Setelah Pengawas pulang sekitar pukul 12.00 WIB, saksi
diperbolehkan memberikan suara meskipun tidak membawa KTP.
• Saksi Pujiono pada pokoknya menerangkan bahwa saat pleno tingkat
Kecamatan Teweh Baru bahwa saksi mengajukan keberatan, karena
pemilih TPS 04 Desa Malawaken tidak menyertai dokumen
kependudukan, melainkan hanya membawa C-pemberitahuan di TPS
04 Desa Malawaken. Saksi mengisi dan menandatangani D-Kejadian
Khusus yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Divisi Hukum dengan
melapor permasalahan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara,
sehingga Bawaslu Kabupaten Barito Utara merekomendasikan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
3. Berdasarkan fakta persidangan bahwa Teradu (Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Barito Utara) mengakui tidak melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember
2024 terhadap TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten
Barito Utara. Tindakan Teradu/Terlapor tersebut bertentangan dengan
ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU Nomor 10 tahun 2016 juncto Pasal 19 ayat (1)
dan ayat (2) PKPU 17 tahun 2024 juncto Keputusan KPU Nomor 1774 tahun
2024, pasal 5 ayat (4) PKPU 17 tahun 2024, Pasal 30 ayat (1) PKPU 2 Tahun
2021, Pasal 13 huruf p jo Pasal 193 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014. Tindakan Teradu/Terlapor tersebut dibuktikan dengan bukti-bukti
sebagai berikut:
a. Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara)
mengakui pada saat pemilihan di TPS 04 Desa Malawaken sebanyak 15
pemilih datang membawa C-Pemberitahuan tanpa E-KTP dan/atau
identitas diri lainnya. Tindakan Teradu/Terlapor tersebut didasarkan
pada “Surat Dinas Nomor : 729/PL/0.02.6-SD/6205/2024 tanggal 26
November 2024 bahwa E-KTP bisa diganti dengan dokumen atau biodata
kependudukan yang mencantumkan biodata kependudukan, nama,
tempat tanggal lahir dan foto, sepanjang telah dilakukan pengecekan
melalui cekdptonline.kpu.go.id”. Akan tetapi Teradu/Terlapor tidak
melakukan hal tersebut karena tidak ada jaringan internet. Kemudian
Teradu/Terlapor memperbolehkan pencoblosan hanya dengan C-
Pemberitahuan hanya berdasarkan keyakinan dan mengenal pemilih
tersebut. KPPS TPS 04 Desa Malawaken memperbolehkan pemilih hanya
melalui DPT manual yang dipegang KPPS;
b. Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara)
mendapat surat keterangan Kepala Desa tanggal 29 November 2024 pasca
pemilihan tanggal 27 November 2024. Surat Keterangan Kepala Desa
tersebut menyatakan bahwa pada waktu proses pemungutan suara di TPS
04 Desa Malawaken ada 15 pemilih yang tidak menunjukkan E-KTP
dan/atau dokumen pendudukan lainnya;
c. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara menerangkan bahwa
Kepala Desa Malawaken sendiri atas nama Syahnudin tidak membawa
KTP saat menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa Malawaken;
d. Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerangkan bahwa
memberikan arahan kepada Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Barito Utara) agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Surat Dinas KPU RI
Nomor : 729/PL/0.02.6-SD/6205/2024, bukan membuat norma baru,
tapi menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara menyatakan pada
pokoknya bahwa terbukti telah terjadi pelanggaran administrasi dan
merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04
Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kemudian menyampaikan pada tanggal 3 Desember 2024 kepada KPU
Kabupaten Barito Utara supaya melakukan PSU di TPS 04 Desa
Malawaken.
Namun Teradu/Terlapor tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang pada TPS 04 Desa Malawaken;
f. Teradu/Terlapor mengundang Pihak Luar yaitu Kapolres Barito Utara,
Dandim 1013/Muara Teweh, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan
Kepala Desa Malawaken pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul
14.00 WIB, sebelum Pleno dilakukan, untuk menanggapi rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu. Hal ini melanggar
penyelenggara Pemilu yaitu azas mandiri dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 yaitu maknanya penyelenggara pemilu bebas atau menolak
campur tangan dan pengaruh siapapun atas keputusan yang diambil.
Pada bagian ini terindikasi kuat para teradu tidak bebas, tidak mandiri,
dibawah tekanan dan diintervensi oleh kekuatan orang dan/atau
kelompok tertentu, sehingga mempengaruhi keputusan. Sedangkan pleno
dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB.
g. Saksi KPPS TPS 04 Desa Malawaken atas nama Sayudi mengakui kurang
lebih 15 pemilih menggunakan hak pilih hanya dengan membawa C-6
atau C-Pemberitahuan, meskipun tidak membawa KTP elektronik. Alasan
KPPS TPS 04 Desa Malawaken mengizinkan pemilih menggunakan hak
pilihnya tanpa identitas kependudukan hanya karena mengenal ke-
limabelas pemilih tersebut. Bahwa keterangan Saksi Sayudi ini
bertentangan dengan keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten
Barito Utara), karena tidak ada nama kepala desa dan saksi Suhardi yang
bersama-sama 15 orang pemilih tersebut yang memilih tanpa
menggunakan KTP atau identitas lainnya;
h. Ketua PPK Kecamatan Teweh Baru, Tami Kalpian, mengakui adanya
kejadian di TPS 04 Desa Malawaken yang dituangkan dalam D-Kejadian
Khusus, terkait ada pemilih menggunakan hak pilih tanpa
memperlihatkan atau menunjukkan KTP elektronik;
i. Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) ingin
mengalihkan pertanggungjawaban kepada KPPS TPS 04 Desa Malawaken
atas kejadian pelanggaran yang dilakukan.
4. Berdasarkan fakta persidangan DKPP pada tanggal 30 Januari 2025 bahwa
Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara)
mengakui melakukan pelanggaran dengan mengubah perolehan angka suara
tidak sah dan suara tidak terpakai dalam rekapitulasi suara untuk di proses
di dalam sirekap KPU, dengan fakta sebagai berikut:
a. Teradu/Terlapor mengakui mengubah angka hasil rekapitulasi suara
untuk kepentingan memasukan data ke Sirekap pada TPS 01 Kelurahan
Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Awalnya
jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 437 suara dan jumlah Suara Sah
dan Tidak Sah 440 (selisih 3 suara) berdasarkan C Hasil KWK Bupati
setelah penghitungan ulang. Kemudian Teradu/Terlapor mengubah
jumlah surat suara TPS 01 Kelurahan Melayu, dengan cara mengubah
jumlah suara tidak sah yang semula 10 (sepuluh) diubah menjadi 7
(tujuh), dan mengalihkan suara selisih sejumlah 3 (tiga) menjadi surat
suara tidak terpakai, yang semula surat suara tidak terpakai 162 (seratus
enam puluh dua) diubah menjadi 165 (seratus enam puluh lima) untuk
penginputan data di aplikasi Sirekap. Kemudian perubahan data tersebut
di-Print dalam bentuk dokumen D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati dan
D.Hasil KABKO-KWK Bupati. Tindakan Teradu/Terlapor tersebut
melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, mengenai Asas Profesionalitas;
b. Teradu/Terlapor VI (Ketua PPK Teweh Tengah) menyatakan memang
benar yang disampaikan Pengadu/Pelapor. Teradu/Terlapor VI
melaksanakan penghitungan suara ulang setelah ada saran perbaikan
dari Panwascam Kecamatan Teweh Tengah. Setelah perbaikan tersebut,
suara paslon 01 yang semula 280 (dua ratus delapan puluh) bertambah
jadi 281 (dua ratus delapan puluh satu), karena jumlah surat suara yang
semula digunakan 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) setelah
dilakukan penghitungan surat suara ulang dibuka kotak menjadi 440
(empat ratus empat puluh). Teradu/Terlapor VI menginput data ke
Sirekap sesuai yang disebutkan Pengadu/Pelapor. Hal tersebut dilakukan
oleh Teradu/Terlapor VI agar “Sirekap tidak merah” dan tidak dapat
dilakukan finalisasi. Kemudian langkah yang diambil oleh
Teradu/Terlapor VI atas dasar konsultasi ke Teradu/Terlapor (Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) dengan cara Surat Suara tidak sah
dari 10 (sepuluh) dikurangi menjadi 7 (tujuh) dan Surat Suara tidak
terpakai dari 162 (seratus enam puluh dua) ditambah menjadi 165
(seratus enam puluh lima) agar bisa difinalisasi. Akan tetapi, faktanya
adalah surat suara tersebut telah digunakan, tetapi dibuat seolah-olah
menjadi surat suara tidak terpakai agar Sirekap bisa selesai difinalisasi;
c. Saksi Ketua KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu atas nama Bawai mengakui
bahwa pada saat penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barito Utara ada selisih suara sebanyak 2 (dua) suara,
sehingga operator Sirekap mengurangi suara tidak sah dari 10 (sepuluh)
dikurangi menjadi 8 (delapan). Saksi Bawai membenarkan jumlah
pengguna hak pilih suara Bupati berjumlah 437 (empat ratus tiga puluh
tujuh) orang dan suara Gubernur berjumlah 437 (empat ratus tiga puluh
tujuh) tanpa ada perbedaan data. Kemudian terdapat perbedaan data
pada angka Suara Sah dan Tidak Sah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati sebanyak 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) suara, sementara
itu Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilihan Gubernur sebanyak 437
(empat ratus tiga puluh tujuh) suara oleh operator mengurangi jumlah
suara tersebut sebanyak 2 (dua) Surat Suara Tidak Sah Bupati dari 439
(empat ratus tiga puluh sembilan) suara dikurangi menjadi 437 (empat
ratus tiga puluh tujuh) suara agar jumlah suara antara suara Pemilihan
Bupati dan Suara Pemilihan Gubernur menjadi sama. Jika masih
terdapat permasalahan data selisih suara tersebut, maka data hasil suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat di-upload ke sirekap.
Tindakan melawan hukum tersebut dipertanyakan oleh Majelis Sidang
DKPP RI;
d. Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara)
mengakui adanya kejadian mengubah data suara tidak sah tersebut pada
Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Teweh Tengah dan Tingkat
Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Teradu/Terlapor membenarkan mengubah angka dalam rekapitulasi di
TPS 01 Kelurahan Melayu, karena ada selisih jumlah suara antara
pengguna hak pilih dengan surat suara terpakai, yang menurut
Teradu/Terlapor “tidak akan mempengaruhi perolehan suara sah
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024”. Tindakan
Teradu/Terlapor tersebut dipermasalahkan oleh saksi Paslon Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 pada saat Pleno Kecamatan
hingga Pleno Kabupaten. Tindakan Teradu/Terlapor Tersebut melanggar
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, mengenai Asas Profesionalitas.
e. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara membenarkan
adanya kejadian tentang “perubahan data suara untuk input data ke
sirekap” pada tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan PPK
Kecamatan Teweh Tengah dan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Barito
Utara. Namun Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi untuk
mengubah kembali angka dalam rekapitulasi sirekap. Panwascam
Kecamatan Teweh Tengah hanya memberikan Formulir Saran Perbaikan
Penghitungan Ulang di Tingkat Pleno Kecamatan. Bahwa semestinya
setelah penghitungan ulang surat suara di tingkat Kecamatan dengan
adanya temuan tentang penambahan suara sah dan tidak sah yang
semula hanya berjumlah 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) menjadi
440 (empat ratus empat puluh). Semestinya Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Barito Utara mencatat hal itu sebagai temuan yang tidak dapat
diselesaikan. Karena ada perselisihan angka yang tidak dapat
diselesaikan hanya melalui penghitungan ulang surat suara, maka
temuan tersebut harus ditindaklanjuti sebagai dasar untuk
mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara ulang. Saran
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh saksi Paslon Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 02 pada tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten Barito Utara pada tanggal 3 Desember 2024.
Semestinya Bawaslu Kabupaten dapat mengambil sikap tegas untuk
mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang terhadap temuan
TPS tersebut untuk melakukan pemurnian suara terhadap jumlah suara
yang digunakan, agar sirekap dapat dilakukan finalisasi tanpa melakukan
manipulasi terhadap perubahan struktur angka suara yang semestinya.
5. Bahwa perbuatan Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Barito Utara) bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan dan
merugikan Pengadu/Pelapor karena alasan sebagai berikut:
a. Pengadu/Pelapor kehilangan kesempatan untuk mendapatkan suara dari
pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito
Utara Tahun 2024;
b. Tidak ada kewenangan Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Barito Utara) untuk melakukan perubahan data suara saat
Rapat Pleno Rekapitulasi. Kemudian tidak ada kewenangan
Teradu/Terlapor mengubah data rekapitulasi. Seharusnya kalau ada
permasalahan data suara, maka dilakukan pemungutan suara ulang,
bukan dengan mengalihkan data suara. Tindakan Teradu/Terlapor
tersebut menimbulkan ketidakpastian. Pengurangan data rekapitulasi
suara itu “sebuah tindakan ilegal dan tidak ada dasar hukumnya”.
Teradu/Terlapor tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
mengenai asas Profesionalitas, Adil, Akuntabel, Jujur dan Mandiri;
c. Tindakan Teradu yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04
Desa Malawaken bertentangan Peraturan Perundang undangan terkait
Pemilu/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tindakan
Teradu/Terlapor yang ilegal tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu, mengenai asas Profesionalitas, Adil, Akuntabel, Jujur dan
Mandiri;
d. Berdasarkan rangkaian uraian fakta, maka secara tegas dan berdasarkan
hukum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
dalam kualitas jabatan masing-masing, secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya:
1) Tidak berlandaskan sumpah/janji anggota sebagai penyelenggara
pemilu, asas pemilu, dan prinsip penyelenggara Pemilu (Pasal 5 ayat 1
huruf c, d dan e);
2) Integritas penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur,
mandiri, adil dan akuntabel (Pasal 6 ayat 2huruf a, d, c dan d Jo. Pasal
8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b);
3) Profesionalitas penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, efektif, efisien dan mendahulukan kepentingan umum
dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif (Pasal 6 ayat 3 huruf a
s/d huruf I Jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16
dan Pasal 17);
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Januari 2025 Para Teradu Perkara Nomor
30-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
A. Kronologi Kejadian 1
Laporan Pengadu adalah sebagai berikut:
Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor
226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pada tanggal 3 Desember 2024 terhadap TPS 04 Desa Malawaken,
Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kronologi dan Jawaban Teradu adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara
dilaksanakan di Aula Bapedda Litbang pada tanggal 3 Desember 2024
mulai pukul 08.00 WIB, di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara
Siska Dewi Lestari, dihadiri oleh Forkopimda, Stakeholder terkait, Bawaslu
Kabupaten Barito Utara, PPK Se-Kabupaten Barito Utara, dan Saksi, baik
saksi dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Saksi dari Paslon
Bupati dan Wakil Bupati.
2. Bahwa pada pukul 10.25 WIB (saat Rapat Pleno Terbuka berlangsung),
KPU Kabupaten Barito Utara menerima surat rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024, Tanggal 3
Desember 2024, Perihal: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
TPS 04 Desa Malawaken. (Bukti T-1).
3. Bahwa untuk menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, pada pukul
12.00 WIB Ketua KPU Kabupaten Barito Utara meminta pelaksanaan Rapat
Pleno Terbuka di skors sampai dengan pukul 14.00 WIB. Kemudian Ketua
dan anggota melakukan diskusi untuk menentukan langkah-langkah yang
akan dilakukan. Karena pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka akan dimulai
kembali pada pukul 14.00 WIB maka diputuskan untuk berbagi tugas,
Ketua dan 2 (dua) orang anggota yaitu Kadiv. Rendatin dan Kadiv. Teknis
Penyelenggaraan melanjutkan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sedangkan 2 (dua) orang anggota lainnya
yaitu Kadiv. Hukum dan Pengawasan serta Kadiv. Sosdiklih, Parmas dan
SDM, segera melakukan klarifikasi dengan PPK Kecamatan Teweh Baru,
PPS Desa Malawaken, KPPS TPS 04 dan Pengawas TPS 04.
4. Bahwa sebagai bagian dari pengumpulan fakta, KPU Kabupaten Barito
Utara melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK
Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04,
dan Pengawas TPS 04 berdasarkan surat Nomor 727/PK.01-Sg/6205/2024
tanggal 3 Desember 2024, dimulai Pukul 14.30 WIB (Bukti T-2).
5. Bahwa berdasarkan notula hasil klarifikasi tersebut, Ketua KPPS
TPS 04 menjelaskan pada saat pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara tanggal 27 November 2024 di TPS 04 ada masyarakat
yang ingin melakukan pencoblosan namun hanya menggunakan formulir C.
PEMBERITAHUAN-KWK, dan setelah dihimbau/diingatkan oleh Panwascam
atas nama Sa’dad untuk membawa e-KTP atau dokumen identitas lainnya
sehingga para Pemilihpun pulang kembali ke rumah untuk mengambil
dokumen pendukung terkait data diri agar bisa melakukan pencoblosan.
Namun ada 15 orang Pemilih yang sudah terlanjur melakukan pencoblosan
(sebelum Panwascam datang) dengan menggunakan formulir C.
PEMBERITAHUAN-KWK, dan pada waktu itu diperbolehkan oleh KPPS TPS
04 setelah KPPS TPS 04 melakukan pengecekan untuk memastikan apakah
pemilih tersebut terdaftar dalam Salinan DPT TPS 04 Desa Malawaken.
Pengecekan yang dilakukan hanya manual karena di TPS 04 pada titik
tersebut tidak ada sinyal (blank spot). Hasilnya, semua Pemilih yang hadir
di TPS 04 memang terdaftar dalam DPT TPS 04 (Bukti T-3) dan (Bukti T-4).
6. Bahwa 15 (lima belas) orang pemilih tersebut adalah warga Desa
Malawaken yang dikenal oleh KPPS, Pengawas TPS dan Saksi yang hadir.
Pemilih yang hadir juga mengisi kehadiran dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap
sehingga KPPS kemudian mempersilahkan pemilih tersebut untuk
memberikan hak pilihnya. (Bukti T-5).
7. Bahwa KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi Paslon Nomor Urut 1 dan
Paslon Nomor Urut 2 juga mengetahui dan mengenal pemilih yang hadir di
TPS 04 serta tidak ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus terkait
peristiwa ini dari Pengawas TPS dan saksi Paslon yang hadir. (Bukti T-6).
8. Bahwa berdasarkan ketentuan huruf A angka 5 Surat Dinas Ketua KPU RI
Nomor 2734/PL.02.6- SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal
Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara (Bukti T-7) yang berbunyi:
“Dalam hal terdapat Pemilih yang datang ke TPS pada hari
pemungutan suara menunjukkan formulir Model C.Pemberitahuan-
KWK tetapi tidak bisa menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk
sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka
berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2 dan
angka 3 serta memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi sebagaimana tersebut pada angka 4, Pemilih tersebut
dapat menggunakan hak pilih, sepanjang:
1) Pemilih tersebut tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan
hasil pengecekan KPPS pada cekdptonline.kpu.go id”
9. Bahwa dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
selanjutnya ditulis PKPU 17/2024 dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS
yang bersangkutan;
b) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan
c) pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan
daftar Pemilih Pindahan.
(2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih, tetapi belum
memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat
menggunakan Biodata Penduduk.
10. Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 19 PKPU 17/2024 serta Surat
Dinas Ketua KPU RI Nomor 2734/PL.02.6- SD/06/2024 tanggal 26
November 2024, 15 Pemilih yang hadir di TPS 004 dengan membawa
formulir C. Pemberitahuan yang nyata-nyata adalah Pemilih yang terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 004 Desa Malawaken, berhak
menggunakan hak pilihnya.
11. Bahwa sampa saat penghitungan suara di TPS 04 Desa Malawaken, tidak
ada keberatan maupun protes yang disampaikan oleh Pengawas TPS
maupun saksi Paslon Nomor Urut 1 dan saksi Paslon Nomor Urut 2.
Semua saksi Paslon menandatangani formulir Model C. Hasil-KWK untuk
masing-masing jenis Pemilihan (Bukti T-8).
12. Bahwa pada saat klarifikasi yang dilakukan dengan Ketua KPPS 04 dan
Pengawas TPS 04 di Kantor KPU Kabupaten Barito Utara, juga dilakukan
pengecekan terhadap 15 (lima belas) orang pemilih yang terlanjur mencoblos
dengan hanya menggunakan formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK saja.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pada cekdptonline.kpu.go.id
menunjukkan bahwa 15 (lima belas) orang pemilih tersebut adalah warga
Desa Malawaken beralamat di RT 05 dan RT 06 dan terdaftar pada DPT TPS
04 Desa Malawaken (Bukti T-9 s/d Bukti T-23). Adapun nama- nama
yang dimaksud yaitu:
No. NAMA NIK ALAMAT TPS TPS
DPT MEMILIH
1. Alinea 6205056307060002 Desa Malawaken TPS TPS 04
Febrianti RT 06 04
2. Diah 6205076606030001 Desa Malawaken TPS TPS 04
Mardiah RT 06 04
3. Diana. L 6205055903710001 Desa Malawaken TPS TPS 04
RT 06 04
4. Djohan 6205051010810009 Desa Malawaken TPS TPS 04
RT 06 04
5. Evi Susanti 6205055809800001 Desa Malawaken TPS TPS 04
RT 06 04
6. Fana 6205055809060004 Desa Malawaken TPS TPS 04
Yolanda RT 06 04
7. Hamidah 6205054301800005 Desa Malawaken TPS TPS 04
RT 06 04
8. Kapsah 6205054606590001 Desa Malawaken TPS TPS 04
RT 06 04
9. Melati 6205055711450001 Desa Malawaken TPS TPS 04
RT 06 04
10. Mesi Sapitri 6205054609990001 Desa Malawaken TPS TPS 04
RT 06 04
11. Pektini G. 6205054508700003 Desa Malawaken TPS TPS 04
Olo RT 06 04
12. Rijowo 6205056808840001 Desa Malawaken TPS TPS 04
Ningsih RT 06 04
13. Tau 6205051510790001 Desa Malawaken TPS TPS 04
RT 06 04
14. Titin 6205055402790001 Desa Malawaken TPS TPS 04
RT 06 04
15. Yuliani 6205055507710002 Desa Malawaken TPS TPS 04
RT 05 04
13. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 Kepala Desa Malawaken membuat
Surat Pernyataan bahwa pemilih yang hadir di TPS 04 merupakan warga
Desa Malawaken yang tinggal di RT 05 dan RT 06 Desa Malawaken dan
terdaftar di TPS 04 Desa Malawaken serta dapat membuktikan identitasnya.
(Bukti T-24).
14. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barito Utara
pada tanggal 3 Desember 2024 dengan Ketua KPPS datas nama Hengki dan
Pengawas TPS 04 Desa Malawaken atas nama Sri Suhartina yaitu adanya
Surat Pernyataan bahwa mereka mengenal pemilih yang datang hanya
dengan membawa C.Pemberitahuan saja.(Bukti T-25) dan (BuktiT-26).
15. Bahwa terhadap rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Bawaslu
Kabupaten Barito Utara, Teradu menyampaikan undangan kepada Ketua
Bawaslu Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013/MTW, Ketua
KPPS TPS 04 Desa Malawaken, Pengawas TPS 04 Desa Malawaken, dan
Kepala Desa Malawaken dengan Agenda Rapat Koordinasi Tanggapan
Rekomendasi PSU, yang dimulai pukul 15.00 WIB, bertempat di Rumah
Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kabupaten Barito Utara. (Bukti T-27) dan
(Bukti T-28).
16. Bahwa KPU Kabupaten Barito Utara dalam menindaklanjuti surat
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara terkait Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Malawaken, berdasarkan pada Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya ditulis PKPU
15/2024. Dalam Pasal 3 ayat (3) PKPU 15/2024 disebutkan:
Pasal 3 ayat (3)
“Tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi penyusunan
Telaah Hukum dan Rapat Pleno, yang dilakukan oleh:
a. KPU Provinsi;
b. KPU Kabupaten/Kota;
c. PPK; dan
d. PPS.”
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (4) PKPU 15/2024 dijelaskan:
Pasal 4 ayat (4)
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah
Hukum”.
17. Bahwa pengaturan mengenai penyusunan Telaah Hukum sebagai tindak
lanjut atas rekomendasi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan diatur lebih lanjut dalam Keputusan
KPU Nomor 1531 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Dokumen Hukum Penanganan Dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Dan Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota—selanjutnya ditulis Keputusan
KPU 1531/2024.
18. Bahwa dalam Keputusan KPU 1531/2024 dijelaskan Penyusunan Telaah
Hukum dilakukan dengan langkah-langkah berupa (i) persiapan, (ii)
pelaksanaan, dan (iii) tindak lanjut. Kesimpulan dalam pelaksanaan telaah
hukum sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 6 huruf f
Keputusan KPU 1531/2024 berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan
dokumen kelengkapannya sesuai atau tidak sesuai dengan Peraturan
Bawaslu tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau;
b. Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memenuhi
atau tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Barito telah
membuat Telaah Hukum tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa
Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, pada Pilkada Serentak di Kabupaten
Barito Utara Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara. Telaah Hukum yang disusun oleh
Teradu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang memuat
pendahuluan, kasus posisi, dasar hukum, analisis hukum, dan kesimpulan.
Berdasarkan Telaah Hukum yang dilakukan oleh Teradu, diperoleh
kesimpulan bahwa:
“Berdasarkan telaah/kajian hasil klarifikasi dan verifikasi dari
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian
peristiwa dugaan pelanggaran di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan
Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi
unsur dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana Surat Dinas
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal
Penjelasan Ketentuan Dalam Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara angka 5 huruf a, "dalam hal terdapat pemilih yang
datang ke TPS pada hari pemungutan suara menunjukan formulir Model
C.Pemberitahuan-KWK tetapi tidak bisa menunjukan KTP-el atau
Biodata Penduduk sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada
angka 2 dan angka 3 serta memperhatikan pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut pada angka 4, Pemilih
tersebut dapat menggunakan hak pilih sepanjang: 1. Pemilih tersebut
tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan hasil pengecekan
KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id”. (Bukti T-29).
20. Bahwa terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara,
Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah di mana dalil dalam permohonannya menyatakan
bahwa Teradu tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Hal ini tertuang
dalam Putusan Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 yang mengadili Perselisihan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Provinsi
Gorontalo Tahun 2020. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan:
“Perihal dalil Pemohon yang menyatakan Teradu tidak menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk membatalkan Pihak
Terkait sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Gorontalo Tahun 2020, menurut Mahkamah, adanya rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang merekomendasikan dilakukannya
pembatalan Pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, namun Teradu tidak langsung
memutuskan untuk membatalkan Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, hal tersebut
merupakan bentuk kehati-hatian dari Teradu dalam menyikapi kasus
tersebut sebelum diputuskan. Pasal 140 ayat (1) Undang- Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi UndangUndang (UU 1/2015) menyatakan bahwa “KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat
(2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”. Kata “memeriksa” dalam
Pasal dimaksud memberikan kesempatan kepada KPU Provinsi dan/atau
KPU Kabupaten/Kota untuk mencermati dan meneliti sebelum memutus
adanya pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Mahkamah, dalam
kasus a quo hal utama yang menjadi perhatian Mahkamah adalah apakah
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta pencermatan dan
penelitian yang dilakukan oleh Teradu terkait rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo tersebut benar-benar telah mempertimbangkan
segala hal demi terciptanya Pemilihan yang berasaskan bersih, jujur, dan
adil. Adanya fakta baru yang terungkap dalam pencermatan dan
penelitian yang dilakukan oleh Teradu sehingga sampai pada
kesimpulan bahwa Prof. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd. tidak terbukti
melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah
hal tersebut juga sebagai bagian dari bentuk kehati-hatian
penyelenggara”.
21. Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam Putusan Nomor 48/PHP.BUP-
XIX/2021, Teradu menyatakan sudah melaksanakan mekanisme tindak
lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Teradu telah memeriksa dan melakukan
Telaah Hukum di mana salah satu pertimbangannya adalah faktor kehati-
hatian yang harus dijaga oleh Teradu sebagai penyelenggara pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Selain itu,
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga
tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
22. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang disebabkan karena
Pemilih tidak membawa KTP-el, padahal secara jelas dan nyata para Pemilih
tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, maka akan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga akan
mempengaruhi kemurnian suara karena Pemilih yang terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap yang telah menggunakan hak pilihnya diminta untuk
memilih ulang.
23. Bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara
sudah melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Desember
2024 Pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara yang dipimpin oleh Ketua
dan dihadiri oleh empat anggota KPU Kabupaten Barito Utara. (Bukti T-30).
Rapat pleno tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa berdasarkan Telaah
Hukum, KPU Kabupaten Barito Utara melalui Rapat Pleno dan tertuang
dalam Berita Acara Rapat Pleno ini sepakat Tidak Dapat Melaksanakan PSU
sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor
226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) yang berlokasi di TPS 004, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh
Baru, Kabupaten Barito Utara (Bukti T-31).
24. 24) BahwaTeradu telah menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Bawaslu
Kabupaten Barito Utara melalui Surat KPU Kabupaten Barito Utara Nomor
729/PL.02.6- SD/6205/2024, Tanggal: 3 Desember 2024, Perihal
Rekomendasi PSU TPS 04 Desa Malawaken. Surat tersebut diserahkan pada
pukul 19.30 WIB, sebelum skors Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten dicabut dan dilanjutkan kembali. (Bukti T-32) dan (Bukti T-33).
25. Bahwa tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah
dilaporkan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan
Nomor Surat 735/PP.04.2-SD/6205/2024 tertanggal 04 Desember 2024
yang ditandangani oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara dengan
tembusan kepada Ketua KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya isi
surat tersebut melaporkan terkait tindak lanjut terhadap Surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-
03/12/2024 tanggal 03 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang (PSU). (Bukti T- 34).
26. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta di atas, Teradu telah
menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Barito Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teradu telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
04 Desa Malawaken sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
27. Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu mengenai “Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor
226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) tertanggal 3 Desember 2024 terhadap TPS 04 Desa
Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara” beserta dalil-
dalil yang disampaikan oleh Pengadu, menurut Teradu, adalah tidak benar,
tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum.
B. Kronologi Kejadian 2
Laporan Pengadu adalah sebagai berikut:
Bahwa Teradu tidak menindaklanjuti protes saksi Paslon 02 terkait adanya
protes dan meminta agar dilakukan PSU terlebih dahulu sebelum dilakukan
finalisasi terhadap temuan di TPS 01 Kelurahan Melayu, yang nyata-nyata hal
tersebut adalah merupakan temuan pelanggaran terkait ketidak sesuaian
jumlah pengguna Hak Pilih yang hanya 437 kemudian surat suara sah Paslon
01 berjumlah 280 Paslon 02 berjumlah 149 suara sah, dan suara tidak sah 10
sehingga total keseluruhan total suara sah dan tidak sah di tingkat Rekapitulasi
Kecamatan oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah surat suara sah Paslon 01
berjumlah 281, suara sah Paslon 02 berjumlah 149 suara sah dan suara
tidak sah 10, sehingga total seluruh suara sah dan tidak sah semula berjumlah
439 sehingga menjadi 440, ada 3 suara yang masih dipertanyakan darimana
suara tersebut berasal, sehingga jumlah surat suara yang digunakan jauh lebih
banyak dari jumlah pengguna hak pilih yang hadir untuk memberikan hak
suaranya.
Kronologi dan Jawaban Teradu adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat PPK Teweh Tengah membacakan D.Hasil Kecamatan-
KWK untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
yang dilaksanakan di Aula Bapedda Litbang pada tanggal 3 Desember 2024,
terdapat protes atau keberatan dari saksi Paslon 02 tentang TPS 01
Kelurahan Melayu. Kemudian Teradu menanggapi dan memberikan
kesempatan kepada PPK Teweh Tengah untuk menjelaskan terkait kejadian
pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Teweh Tengah.
2. Bahwa berdasarkan penjelasan PPK Teweh Tengah, saksi Paslon Nomor
Urut 2 menyatakan keberatan karena terdapat ketidaksesuaian jumlah
pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Terhadap keberatan tersebut, Panwascam Teweh Tengah mengeluarkan
formulir saran perbaikan yang pada pokoknya menyarankan kepada PPK
Teweh Tengah untuk mengambil tindakan sesuai perundang- undangan
dan ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan PKPU 18/2024. (Bukti T-
35).
3. Bahwa berdasarkan formulir saran perbaikan yang dikeluarkan
oleh Panwascam Teweh Tengah, PPK Teweh Tengah menindaklanjuti dengan
melakukan Penghitungan Suara Ulang pada TPS 01 Kelurahan Melayu yang
disaksikan oleh Panwascam Teweh Tengah serta saksi Paslon Nomor Urut 1
dan Paslon Nomor Urut 2.
4. Bahwa Data Pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu yaitu berdasarkan
Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 587
pemilih. Jumlah Pengguna Hak Pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu adalah
sebagai berikut:
a. Pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 428 pemilih;
b. Pemilih Pindahan adalah 4 pemilih;
c. Pemilih Tambahan yang menggunakan Hak Pilih adalah 5 pemilih.
Total jumlah pengguna hak pilih adalah 437 Pemilih yang terdiri dari
210 Pemilih laki-laki dan 227 Pemilih Perempuan.
Surat Suara Yang Diterima sejumlah 602 surat suara (jumlah DPT+2,5%
Cadangan), Surat Suara Yang Tidak Digunakan sebesar 165 surat suara.
5. Bahwa pada saat penghitungan ulang manual yang dilakukan oleh PPK
Teweh Tengah saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, diperoleh hasil
bahwa Paslon Nomor Urut 1 mendapatkan 281 suara sah dan Paslon Nomor
Urut 2 mendapatkan 149 suara sah yang kemudian dicatat dalam formulir
Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota dengan Total Suara Sah
sejumlah 430 suara. Jumlah Suara Tidak Sah yang selanjutnya diinput
dalam Sirekap untuk Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota
sejumlah 7 surat suara sehingga Total Suara Sah dan Tidak Sah menjadi
437 (Bukti T-36).
6. Bahwa menurut penjelasn PPK Teweh Tengah pada proses Penghitungan
Suara Ulang oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah sudah dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
7. Bahwa pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara (27
November 2024), KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu sudah melayani pemilih
dan tidak ada pemilih yang menggunakan suaranya lebih dari satu kali.
Penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara sudah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saksi Paslon Nomor Urut 1 dan
saksi Paslon Nomor Urut 2 tidak ada yang menyatakan keberatan dan
melakukan protes. Apalagi pendukung Paslon Nomor Urut 2 yang berada di
lokasi TPS 01 Kelurahan Melayu berjumlah 3 s/d 4 orang yang turut
menyaksikan dan mengawal penyelenggaraan pemilihan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Barito Utara. (Bukti T-37).
8. Bahwa berdasarkan keberatan dari saksi Paslon 02 tentang TPS 01
Kelurahan Melayu dan penjelasan dari PPK Teweh Tengah, Teradu pada
saat itu juga meminta masukan dan saran kepada Bawaslu Kabupaten
Barito Utara.
9. Bahwa terhadap permintaan masukan dan saran dari Teradu, Bawaslu
Kabupaten Barito Utara memberikan saran agar kegiatan rapat pleno tetap
dilaksanakan dan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
10. Bahwa terhadap adanya protes dari pihak Pengadu dan meminta agar
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terlebih dahulu sebelum
dilakukan finalisasi terhadap temuan di TPS 01 Kelurahan Melayu, menurut
pendapat Teradu hal tersebut semestinya disampaikan atau dilaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan jajarannya sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.
11. Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu mengenai Teradu tidak
menindaklanjuti protes saksi Paslon 02 di TPS di TPS 01 Kelurahan Melayu,
Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara beserta dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu, menurut Teradu, adalah tidak benar, tidak
berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum.
[2.6.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI
A. Kronologi Kejadian:
1. Bahwa terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah
pada saat tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah
terdapat beberapa temuan dan ketidakjelasan baik Model C-Hasil-KWK-
Bupati yang diupload pada situs resmi Sirekap KPU, dan terhadap Model
C-Hasil-salinanKWK-Bupati yang diterima oleh saksi terdapat banyak
kesalahan penuliasan jumlah angka dengan rincian penulisan Model C-
Hasil-KWK-Bupati yang diuplod. (Sebagaimana Bukti P-5, P-6, P-7
Pelapor);
2. Data pemilih jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) (terdapat
dalam Model-A- KabKo daftar pemilih) laki-laki 285, Perempuan 302
jumlah (L+P) 587 telah berkesesuaian dengan Model C-Hasil-KWK-
Bupati yang diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara. (Sebagaimana
Bukti P-6 Pelapor).
3. Data pengguna hak pilih jumlah pengguna hak pilih dalam DPT semua
tertulis kosong dalam model C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada
situs sirekap KPU, tetapi telah berkesesuaian terhadap Model C-Hasil-
SalinanKWK-Bupati yang dipegang oleh saksi yang tertulis jumlah
pengguna hak pilih dalam DPT laki-laki (L) 204 perempuan (P) 224
jumlah (L-P) 428 dan di C-Hasil-KWK-Bupati yang diperbaiki yang
terdapat dalam kotak suara. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor).
4. Data terkait jumah pengguna hak pilih dalam (DPTb) dan (DPk) telah
berkesesuaian dengan Model C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada
situs sirekap KPU dan terhadap Model C- Hasil-Salinan-KWK-Bupati
yang dipegang oleh saksi dan di C-Hasil-KWK-Bupati yang diperbaiki
yang terdapat dalam kotak suara dengan rincian (DPTb) laki-laki (L) 3
Perempuan (P) 1 jumlah (L+P) 4 dan rincian (DPk) laki-laki (L) 3
Perempuan (P) 2 jumlah (L+P) 5 Adalah berkesesuaian. (Sebagaimana
Bukti P-6 Pelapor).
5. Data terkait jumlah pengguna hak pilih (B1+B2+B3) terdapat perbedaan
penulisan dan tidak berkesesuaian dengan Model C-Hasil-KWK-Bupati
yang diupload pada situs sirekap KPU dengan rincian laki-laki (L) 6
Perempuan (P) 3 jumlah (L+P) 9 berbeda degan rincian jumlah yang
tertulis dalam Model C-Hasil-Salinan-KWK-Bupati yang diterima saksi
dengan rincian laki-laki (L) 210 Perempuan (P) 227 jumlah (L+P) 427
yang seharusnya adalah harus sesuai terhadap C-Hasil-KWK-Bupati
yang sudah diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara dengan rincian
yang benar adalah laki-laki (L) 210 Perempuan (P) 227 jumlah (L+P)
437. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor).
6. Terhadap jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara
Cadangan 2,5 % dari DPT di TPS dengan jumlah 602 semua telah
berkesesuaian baik C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada situs
Sirekap KPU dan C-HasilSalinan-KWK-Bupati yang diterima saksi dan
C-Hasil- KWK-Bupati yang 10 sudah diperbaiki yang terdapat dalam
kotak suara semuanya berkesesuaian 602. (Sebagaimana Bukti P-5, P-
6, P-7 Pelapor)
7. Atas dasar rincian-rincian yang telah diuraikan di atas bahwa
ditemukan kejanggalan yang mana menurut kami proses pemungutan
suara pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah
seharusnya dinyatakan tidak sah, karena terhadap jumlah pengguna
hak pilih yang tercatat berjumlah 437 orang tidak sama terhadap jumlah
seluruh surat suara sah dan tidak sah yang terpakai berjumlah 439
dengan rincian perolehan paslon 01 suara sah 280 Paslon 02 Suara Sah
149 dan suara tidak sah 10, sehingga terhadap temuan tersebut ada
ketidaksesuaian jumlah pemilih yang hadir yang seharusnya
menggunakan surat suara sejumlah 437, namun pada hasil
penghitungan surat suara terdapat selisih 2 surat suara sah/tidak sah
karena jumlah penghitungaan terdapat 439 surat suara sah/tidak sah
pada proses penghitungan di TPS.
8. Terhadap temuan tersebut saksi Paslon 02 mengajukan keberatan
dan kemudian telah ditanggapi oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah dan
kemudian berdasarkan Formulir saran perbaikan Bawaslu Kecamatan
Teweh Tengah sebagaimana terurai dalam uraian peristiwa “perselisihan
surat suara di TPS 01 Melayu, jumlah suara sah ditambah tidak sah
pada C-Hasil Plano 437 namun jumlah perolehan ada 439” terhadap
peristiwa tersebut saran perbaikan “atas perbedaan tersebut diatas,
maka panwascam Teweh Tengah menyarankan kepada PPK Teweh
Tengah untuk mengambil Tindakan sesuai Perundang-Undangan dan
ketentuan berlaku sesuai PKPU No. 18 Tahun 2024 terkait saran
penghitungan suara ulang, PPK disilahkan menindaklanjuti sesuai
aturan” formulir saran perbaiakan oleh ketua Panwascam Teweh
Tengah M. Nasution. (Sebagaimana Bukti P-10 Pelapor).
9. Berdasarkan saran perbaikan tersebut PPK Teweh Tengah telah
melaksanakan penghitungan suara ulang pada TPS 01 Kelurahan
Melayu Kecamatan Teweh Tengah dengan melakukan pembukaan
terhadap amplop surat suara sah dan masih sebagai amplop tersegel
yang terdapat surat suara sah berjumlah 430 surat suara sah, dan
PPK Teweh Tengah telah melakukan pembukaan Amplop tersegel yang
berisikan surat suara tidak sah berjumlah 10 surat suara tidak sah,
yang kemudian PPK Teweh Tengah melakukan Pembukaan amplop
tersegel yang berisikan surat suara tidak terpakai dan surat suara
cadangan berjumlah 162 surat suara, dan setelah melakukan
pembukaan ampol tersegel surat suara sah , ampol tersegel surat suara
tidak sah dan amplop tersegel surat suara tidak terpakai/cadangan,
dilakuan penghitungan ulang secara manual oleh PPK kecaatan teweh
Tegah dengan perolehan hasil Paslon 01 berjumlah 281 suara sah dan
Paslon 02 berujmlah 149 suara sah yang dicatat dalam lembaran baru
C- Hasil-KWK Bupati dan mencatatkan 10 surat suara tidak sah, yang
sesuai dengan hasil penghitungan ulang oleh PPK, yang kemudian
terhadap hasil penghitungan tersebut telah diinput oleh PPK kedalam
situs aplikasi sirekap KPU, yang terhadap proses penghitungan baik
Tingkat TPS 001 Melayu maupun penghitungan Tingkat PPK
Kecamatan teweh Tengah terdapat perselisihan hituangan angka.
(Sebagaimana Bukti P-7 Pelapor)
10. Berdasarkan kejadian tersebut terjadi perselisihan angka yang sangat
jelas dari jumah kehadiran pengguan Hak pilih yang adalah berjumlah
437 pengguna hak pilih tidak sesuai dengan jumah surat suara sah dan
tidak sah yang digunkan yang terdapat dalam kotak TPS berjumlah 339
pada hasil penghitungan Tingkat TPS 01 Melayu dan terdapat
penambahan lagi pada Tingkat penghitungan ulang oleh PKK menjadi
440 surat suara sah dan tidak sah terhadap terhadap jumlah pengguna
hak pilih dan surat suara yang digunakan baik surat suara sah dan tidak
sah terjadi perselisihan sebanyak 3 suara yang tidak diketahui darimana
berasal sehingga sangat jelas dugaan kami ada pemilih yang mencoblos
lebih dari satu surat suara di dalam TPS sehingga sangat berpengaruh
terhadap perolehan suara sah Paslon 01 maupun Paslon 02, yang dalam
hal ini proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS 01
Keurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah adalah Cacat Hukum/Tidak
Sah.
11. Berdasarkan fakta tersebut telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai
dengan aturan Undang- Undang yang pada saat proses penghitungan
suara ulang telah dimohonkan saksi Paslon 02 agar sebaiknya dilakukan
pemungutan suara ulang agar memperoleh hasil yang relevan dan
sesuai, namun tidak dikabulkan oleh PPK dan tidak direkomndasikan
oleh Panwascam Teweh Tengah, dengan sepihak PPK Kecamtan Teweh
Tengah mengambil Tindakan untuk melakukan perubahan inputan
pada situs sirekap KPU untuk meloloskan hasil yang tidak sesaui dengan
megubah jumlah suara tidak sah yang semula adalah 10 dirubah dan
diinput menjadi 7, dan mengalihkan suara tidak sah yang berjumlah 3
dikembaikan menjadi surat suara tidak terpakai yang semula hanya 162
dirubah menjadi 165 di dalam aplikasi sirekap dan telah di Print
berdasarkan finalisasi sepihak tanpa persetujuan Saksi Paslon 02 dan
tanpa mendengarkan apa pandangan dari Panwascam Kecamatan
Teweh Tengah terkait temuan tersebut sehingga pengubahan data angka
tersebut berkesesuainan di dalam Model D-HasilKecamatan-KWK-
Bupati/Walikota, dan terhadap Tindakan tersebut dengan tegas
saksi Paslon 02 sangat menyatakan keberatan, dan tidak
menandatangani hasil rekapitulasi Model D-Hasil- Kecamatan-
KWKBupati/Walikota. berdasakan D-Keberatan yang ditulis langsung
pada tahap rekapitulasi Tingkat kecamatan Teweh Tengah pada tanggal
30 November 2024 (Sebagaimana Bukti P-8 Pelapor).
B. Jawaban Teradu
1. Bahwa terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah
pada saat tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah
terdapat sanggahan dari Saksi Paslon 02 terhadap C.Hasil KWK Bupati
yang ditampilkan di situs https://pilkada2024.kpu.go.id/ , C.Hasil KWK
Bupati yang tertera benar terdapat ketidakjelasan karena yang
terunggah adalah C.Hasil KWK Bupati yang belum diperbaiki oleh KPPS.
2. Bahwa terhadap hal tersebut pada poin 1 ,PPK Teweh Tengah dalam hal
ini sebagai Teradu membuka C.Hasil KWK Bupati dari Kotak Suara Tps
01 Kelurahan Melayu dan memperlihatkan bahwa C.Hasil KWK Bupati
tersebut sudah diperbaiki oleh Kpps dan ditanda tangani oleh Saksi
Paslon 01 dan 02.
3. PPK Teweh Tengah menyatakan penghitungan suara di tingkat Tps tidak
ada masalah, atas kejadian tersebut PPK Teweh Tengah dalam hal ini
sebagai teradu melanjutkan rapat rekapitulasi dengan menanyakan
kepada paslon 01 dan 02 serta Panwascam apakah masih ada keberatan
atau saran masukan, dan Saksi Paslon 02 menyatakan masih ada
keberatan karena ada perbedaan antara jumlah pengguna hak pilih 437
dan jumlah surat suara sah dan tidak sah 439.
4. PPK Teweh Tengah menjelaskan Kembali bahwa C.Hasil KWK Bupati
tersebut telah ditanda tangani oleh kedua saksi paslon yang artinya hasil
penghitungan suara ditingkat TPS tidak terdapat keberatan atau catatan
dari Pengawas TPS 01 Kelurahan Melayu .
5. Terhadap pernyataan PPK Teweh Tengah tersebut Saksi Paslon 02
masih merasa keberatan dan meminta untuk dilaksanakan
Penghitungan Suara Ulang. PPK Teweh Tengah meminta saran dan
masukan dari Panwascam Teweh Tengah atas keberatan tersebut dan
Panwascam Teweh Tengah mengeluarkan surat saran dan masukkan
untuk mengambil Tindakan sesuai Perundang-Undangan dan ketentuan
berlaku sesuai PKPU No.18 Tahun 2024 terkait saran penghitungan
suara ulang, PPK Teweh Tengah disilahkan menindaklanjuti sesuai
aturan.
6. Berdasar saran perbaikan tersebut PPK Teweh Tengah melaksanakan
penghitungan suara ulang sesuai dengan Ketentuan yang tertuang di
PKPU No.18 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 (dua) “Dalam hal terdapat
perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan
jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan
penghitungan suara ulang” dan ayat 3 (tiga) “PPK mencatat pelaksanaan
penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK”.
7. PPK Teweh Tengah telah melaksanakan penghitungan suara ulang
seperti yang tertuang pada dalil Pengadu, namun Pengadu tetap
keberatan atas hasil penghitungan suara ulang tersebut dan meminta
PPK Teweh Tengah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
seperti yang tertuang dalam dalil Pengadu pada bagian II. KRONOLOGIS
KEJADIAN Nomor 11.
8. Atas permintaan Pengadu tersebut PPK Teweh Tengah
menyampaikan sesuai PKPU No.18 Tahun 2024 bagian ketiga
Penyelesaian Keberatan Pasal 24 Ayat 7(tujuh) “Dalam hal terdapat
kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu
Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat
sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk ditindaklanjuti dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota”. Dan tidak dapat memenuhi Permintaan Pengadu
untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
9. PPK Teweh Tengah selanjutnya melakukan Penginputan Hasil
Penghitungan Suara Ulang pada Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan
Teweh Tengah di Aplikasi Sirekap Web dengan melakukan penyesuaian
data tanpa Merubah hasil Perolehan Paslon 01 maupun Paslon 02.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu bermohon
kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia untuk jatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Laporan yang diajukan Pengadu ditolak atau tidak dapat
diterima;
2. Menyatakan Teradu sudah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
Atau apabila Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.7.2] PETITUM TERADU VI
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, teradu bermohon
Kepada Mejelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia untuk jatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Laporan yang diajukan Pengadu ditolak;
2. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Atau Apabila Mejelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia memiliki pendapat lain, mohon putusan yang se adil
adilnya.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-37 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara
T-1
Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024;
Surat Undangan Nomor 727/PK.01-Sg/6205/2024
tertanggal 3 Desember 2024 perihal Pemanggilan Klarifikasi
T-2 kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan
Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 Desa
Malawaken dan Pengawas TPS 04 Desa Malawaken;
Notula Hasil Klarifikasi dengan KPPS, PTPS TPS 04
T-3 Desa Malawaken Kabupaten Barito Utara terkait Surat
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara;
Daftar Pemilih Tetap TPS 04 Desa Malawaken (Model A.
T-4
Daftar Pemilih);
Daftar Hadir Pemilih pada TPS 04 Desa Malawaken (Model C.
T-5
Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK);
Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK
T-6
TPS 04 Desa Malawaken;
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-
SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan
T-7
Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara;
T-8 Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 04 Desa Malawaken;
Surat Pernyataan Alinea Febrianti yang menyatakan bahwa
T-9 benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Diah Mardiah yang menyatakan bahwa
T-10 benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Diana. L yang menyatakan bahwa benar
T-11 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Djohan yang menyatakan bahwa benar
T-12 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Evi Susanti yang menyatakan bahwa benar
T-13 merupakan warga masyar Desa Malawaken sesuai dengan
KTP;
Surat Pernyataan Fana Yolanda yang menyatakan bahwa
T-14 benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Hamidah yang menyatakan bahwa benar
T-15 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Kapsah yang menyatakan bahwa benar
T-16 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Melati yang menyatakan bahwa benar
T-17 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Mesi Sapitri Mardiah yang menyatakan
bahwa benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken
T-18
sesuai dengan KTP;
Surat Pernyataan Pektini G. Olo yang menyatakan bahwa
T-19 benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Rijowo Ningsih yang menyatakan bahwa
T-20 benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Tau yang menyatakan bahwa benar
T-21 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Titin yang menyatakan bahwa benar
T-22 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
Surat Pernyataan Yuliani yang menyatakan bahwa benar
T-23 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai
dengan KTP;
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Keterangan Kepala Desa Malawaken Nomor
T-24 472.12/259/6205072006/XI/2024 tertanggal 29 November
2024;
Surat Pernyataan tertanggal 03 Desember 2024 yang dibuat
T-25 dan ditandantangani oleh Hengki selaku Ketua KPPS TPS 04
Desa Malawaken;
Surat Pernyataan tertanggal 03 Desember 2024 yang dibuat
T-26 dan ditandatangani oleh Sri Suhartina selaku PTPS TPS 04
Desa Malawaken;
Surat KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 749/PP.04-2-
T-27 Und/6205/2024 tertanggal 03 Desember 2024 perihal
Undangan Rapat Koordinasi Tanggapan Rekomendasi PSU;
Notula Rapat Koordinasi Bersama Bawaslu Kab. Barito Utara,
Polres Barito Utara, Kodim 1013 MTW, KPPS TPS 04 Desa
T-28 Malawaken, PTPS TPS 04 Desa Malawaken tertanggal 03
Desember 2024 di Rumah Pintar Pemilu KPU Kab. Barito
Utara;
Telaah Hukum tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 04
Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru pada Pilkada
T-29 Serentak di Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang
ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
KPU Kabupaten Barito Utara;
Surat Ketua KPU Kabupaten Barito Utara kepada Seluruh
T-30 Anggota KPU Kabupaten Utara nomor 728/PK.01-
UND/6205/2023 tertanggal 3 Desember 2024;
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 269/PK.01-BA/6205/2024
tentang Hasil Telaah Hukum Perihal Surat Rekomendasi
T-31 Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten
Barito Utara pada TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh
Baru Kabupaten Barito Utara;
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024 tertanggal 03 Desember
T-32 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Barito
Utara dan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Barito Utara;
Tanda Terima Pengantaran Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024
T-33 tertanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua
KPU Kabupaten Barito Utara dan ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Barito Utara;
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
Nomor 735/PP.04.2-SD/6205/2024 tertanggal 04 Desember
T-34
2024 perihal Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Barito Utara;
Formulir Saran Perbaikan yang diberikan oleh Panwascam
T-35 Teweh Tengah kepada PPK Teweh Tengah tertanggal 30
November 2024;
Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati Kecamatan Teweh
T-36
Tengah;
T-37 Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 01 Kelurahan Melayu.
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu
mengajukan Saksi atas nama Tami Kalpian selaku Ketua PPK Teweh Baru dalam
sidang pemeriksaan tanggal 30 Januari 2025 dan memberikan kesaksian bahwa
Form Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK yang
disampaikan pada saat rekapitulasi tingkat TPS 04 sama sekali tidak memuat
terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilih hanya menggunakan C6
tanpa menggunakan e-KTP. Bahwa benar Saksi Pengadu atas nama Pujiono
mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan yang
menyatakan bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya tanpa
menunjukkan e -KTP dan tertuang padaForm Model D.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi-KWK.
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan hasil Sidang DKPP yang telah dilaksanakan pada hari Kamis
tanggal 30 Januari 2025 Pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama DKPP RI
dengan agenda sidang Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban
Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi atas perkara
nomor Nomor: 30-PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Pengadu atas nama
Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya memberikan Kuasa kepada Andi
Muhammad Asrun, Jubendri Lusfernando, Roby Cahyadi dan Sedi Usmika.
Teradu atas nama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara telah
mendengarkan dan mencermati pokok-pokok pengaduan, keterangan saksi-
saksi Pengadu, keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan
KPU Provinsi Kalimantan Tengah, maka Teradu menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
A. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN
1. Bahwa Teradu telah membantah dalil-dalil Pengadu dan kesaksian para
saksi-saksi Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEP) seperti berikut:
a. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak melaksanakan
rekomandasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara adalah sangat
fatal, karena bertentangan dengan asas hukum “Lex specialis derogat legi
generali” adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum khusus
(lex specialis) menggantikan hukum umum (lex generalis), telah dibantah
dan dijawab oleh Teradu sebagai berikut:
1) Adalah tidak benar Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Barito Utara, karena Teradu telah
menindaklanjuti rekomendasi dimaksud dengan melakukan telaah
hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota. Hasil dari telaah hukum dimaksud
dituangkan oleh Teradu dalam surat KPU Kabupaten Barito Utara
Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024, tanggal 3 Desember 2024,
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi PSU, yang pada pokoknya surat
tersebut menjelaskan bahwa PSU di TPS 04 Desa Malawaken
Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara Tidak Memenuhi
Syarat untuk dilaksanakan PSU.
2) Bahwa dalam persidangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 30
Januari 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara selaku Pihak Terkait,
pada pokoknya telah membenarkan bahwa Teradu telah
melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Barito Utara. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga telah
menjelaskan dalam sidang bahwa tindak lanjut dari Teradu tidak
harus dalam bentuk melaksanakan PSU sebagaimana rekomendasi,
namun dapat berupa tanggapan atau jawaban atau respon dari Teradu
sepanjang tanggapan atau jawaban Teradu benar-benar berlandaskan
kepada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara menghormati dan tidak
mempermasalahkan keputusan Teradu yang telah melakukan telaah
hukum dan telah menyampaikan hasil tindak lanjut Teradu berupa
surat KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6-
SD/6205/2024, tanggal 3 Desember 2024, perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi PSU.
3) Bahwa keputusan Teradu tidak melaksanakan PSU bukan tanpa
alasan, namun berdasarkan pada telaah hukum yang pada pokoknya
bahwa rekomendasi PSU tidak dapat dilaksanakan karena Tidak
Memenuhi Syarat PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
Menjadi Undang-undang, yang menyatakan:
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih
keadaan sebagai berikut:
1) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
2) Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat
suara yang sudah digunakan;
3) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah;
4) Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
5) Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
4) Bahwa disamping berlandaskan pada ketentuan sebagaimana
dimaksud point 3) di atas, Teradu juga dalam melaksanakan tugasnya
sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada memegang teguh prinsip one
person one vote one value (satu orang satu pilihan satu nilai). Prinsip
tersebut diimplementasikan oleh Teradu dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan tahapan Pilkada dengan menjaga pilihan rakyat tetap
utuh sampai pada tingkat mana pun. Kemudian dengan adanya
rekomendasi PSU di TPS tersebut, maka akan menjadikan value (nilai)
dari pilihan rakyat menjadi tidak bernilai atau hilang. Oleh sebabnya,
Teradu berpandangan bahwa kondisi atau kejadian tertentu yang
berdampak pada hilangnya atau tidak bernilainya suara rakyat harus
benar-benar didasarkan pada hal-hal yang prinsip dan substansial,
dengan demikian Teradu telah melakukan telaah hukum yang pada
kesimpulannya Tidak Memenuhi Syarat PSU pada TPS tersebut
karena bertentangan dengan ketentuan dan nilai-nilai sebagaimana
diterangkan Teradu di atas.
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang didukung oleh keterangan saksi
Pengadu atas nama Bapak Suhardi (pemilih di TPS tersebut) yang pada
pokoknya mendalilkan atau menyampaikan kesaksian telah terjadi
perlakuan berbeda terhadap Pemilih atau adanya penolakan terhadap
Pemilih tertentu yang ingin menggunakan Hak Pilihnya, sementara
pemilih tertentu yang lain diperkenankan untuk menggunakan hak
pilihnya di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten
Barito Utara. Terhadap dalil dan keterangan saksi tersebut, dalam
persidangan Teradu telah membantah dan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1) Bahwa dalam persidangan tersebut Teradu telah menghadirkan secara
daring/virtual saksi-saksi dari TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan
Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, yaitu Ketua dan anggota KPPS.
Ketua KPPS TPS 04 Desa Malawaken atas nama Hengki dan Anggota
KPPS Keempat atas nama Sayudi pada waktu persidangan pun
dimintai keterangan secara langsung oleh Para Majelis DKPP. Saksi-
saksi tersebut dihadirkan Teradu karena relevan dengan tugas dan
kewenangannya sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Nomor
1774 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yaitu Ketua KPPS memiliki tugas dan kewenangan dalam
memimpin pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
sehingga dapat dipastikan memahami dan mengetahui seluruh proses
yang terjadi di TPS sedangkan Anggota KPPS Keempat memiliki tugas
dan kewenangan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS yaitu
bertugas atau bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas
menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, sehingga relevan
dijadikan saksi karena dipastikan mengetahui dan mengenal semua
pemilih yang hadir di TPS tersebut.
2) Saksi Teradu yaitu Anggota KPPS Keempat membantah dalil Pengadu
tentang adanya perbedaan perlakuan terhadap pemilih dan bahkan
kesaksian saksi Pengadu atas nama Suhardi yang menyatakan bahwa
keluarga saksi ditolak memberikan suara di TPS tersebut telah
dibantah oleh Saksi Teradu. Saksi Teradu Anggota KPPS Keempat
bahkan menerangkan bahwa keluarga atau anak dari Saksi Pengadu
telah datang dan diterima serta diperkenankan memberikan hak
pilihnya di TPS tersebut selayaknya pemilih pada umumnya dan
dengan membawa KTP-El nya. Saksi Teradu memang membenarkan
adanya penolakan terhadap pemilih untuk menggunakan hak pilih di
TPS tersebut, bukan karena perlakuan berbeda, tetapi karena
kedatangan pemilih tersebut telah melampaui waktu pelaksanaan
Pemungutan Suara di TPS yaitu pukul 13.00 WIB, dan itu hanya ada
1 (satu) orang yang datang, yang bernama Ibu Enda yang alamat
rumahnya di Km. 9 Desa Malawaken. Sedangkan 9 (sembilan) pemilih
yang disebutkan Pengadu disampaikan oleh Saksi Teradu adalah tidak
benar dan memang tidak ada 9 (sembilan) nama tersebut sampai
dengan pukul 13.00 WIB disekitaran TPS 04 Desa Malawaken yang
artinya memang tidak hadir ke TPS.
3) Bahwa selain keterangan dan bantahan Saksi Teradu di atas, di dalam
persidangan Yang Mulia Majelis Hakim DKPP telah menanyakan
kepada Pengadu bagaimana cara memastikan laporan (klaim) dari
Saksi Pengadu yang menyatakan adanya perlakuan berbeda atau
penolakan terhadap Pemilih di TPS, Pengadu tidak bisa menjelaskan
dan mebuktikan kepastian atau kebenaran bahwa telah terjadi
perlakuan berbeda terhadap pemilih atau penolakan terhadap pemilih
oleh KPSS, Pengadu tidak juga bisa memastikan bahwa benar pemilih
yang mereka maksud telah datang ke TPS dan tidak diberikan
kesempatan memberikan hak pilihnya, lagi pula Pengadu tidak dapat
menunjukan bukti apa pun yang memperkuat dalil Pengadu.
4) Bahwa pada saat pelaksanakan Rapat Koordinasi bersama Bawaslu
Kabupaten Barito Utara, Polres Barito Utara, TNI, Panwascam Teweh
Baru, PPK Teweh Baru, PPS Desa Malawaken, KPPS TPS 04, Pengawas
TPS 04, pada waktu itu Teradu meminta saran dan masukan kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, disampaikan oleh Ketua
Bawaslu jika memang semua pemilih tersebut terdaftar di dalam DPT
TPS 04 Desa Malawaken maka silahkan KPU mengambil keputusan
sesuai dalam pasal 112. (Bukti V- 1)
5) Bahwa berdasarkan Bukti P-17 yang Pengadu sampaikan, dimana
adanya Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh 10 (sepuluh)
orang. Di dalam Surat Pernyataan tersebut disebutkan bahwa 10
(sepuluh) Pemilih tersebut telah datang ke TPS 04 dan diberikan 2
(dua) jenis Surat Suara yang berarti bahwa 10 (sepuluh) orang tersebut
hadir di TPS. Setelah Teradu melakukan pengecekan di dalam daftar
hadir ternyata ada 4 (empat) nama yang tidak menandatangani daftar
hadir yang berarti bahwa 4 (empat) nama tersebut tidak hadir di TPS.
Nama-nama itu adalah Baga, Rafli, Roto dan Sang. Yang berarti bahwa
Surat Pernyataan yang dibuat masih dipertanyakan kebenarannya.
6) Bahwa selain KPU Kabupaten Barito Utara menerima Surat
Rekomendasi PSU di TPS 04 Desa Malawaken pada tanggal 3
Desember 2024, KPU Kabupaten Barito Utara pun mendapatkan
Rekomendasi PSU sebelum itu, yaitu Rekomendasi PSU di TPS 03
Desa Malawaken dengan Nomor : 225/PP.01.02/K.KH-03/12/2024
tertanggal 2 Desember 2024 tepatnya pada pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan hasil klarifikasi, bukti-bukti dan telaah hukum yang
dilakukan para Teradu, atas Rekomendasi ini ditindaklanjuti dengan
melaksanakan PSU untuk 1 (satu) jenis Pemilihan yaitu Gubernur dan
Wakil Gubernur. Bukti tambahan kami sampaikan (Bukti T-1, Bukti
T-2 dan Bukti T-3).
7) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana dijelaskan
di atas, maka secara jelas dan nyata bahwa dalil Pengadu dan
keterangan Saksi Pengadu adalah tidak benar dan terbantahkan.
c. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu
Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara yang pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak menindaklanjuti protes saksi
Paslon 02 terkait adanya protes, sehingga Pengadu berkesimpulan harus
dilakukan PSU di TPS tersebut. Dalam persidangan, Teradu telah
menerangkan dan membantah sebagai berikut:
1) Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah
terdapat protes yang disampaikan oleh saksi Paslon 02 dalam hal ini
tim dari Pengadu yang menginginkan dilakukan penghitungan ulang
dikarenakan data administrasi pengguna hak pilih dengan perolehan
suara tidak sesuai, sempat terjadi perdebatan yang cukup lama
dikarenakan saksi Paslon 01 tidak menerima protes tersebut. Sampai
akhirnya Panwascam Teweh Tengah memberikan Saran Perbaikan
untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap TPS 01 Kelurahan
Melayu. Saran Perbaikan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh PPK
Teweh Tengah. Kemudian penyesuaian data dilakukan kembali ke
dalam Sirekap untuk menginputkan D. Hasil Kecamatan. Penyesuaian
data tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama dengan tidak
merugikan perolehan suara sah dari masing-masing pasangan calon,
walaupun Saksi Paslon 02 masih tetap tidak sepakat. Saksi Paslon 02
meminta supaya dilakukan PSU di TPS tersebut. Pengawas Kecamatan
(Panwascam) Teweh Tengah sampai dengan berakhirnya Rekapitulasi
tidak ada memberikan saran apa-apa lagi.
2) Bahwa pada saat Rekapitulasi di tingkat Kabupaten pun saksi Paslon
02 tetap mengajukan protes kepada KPU Kabupaten Barito Utara
terhadap selisih pengguna hak pilih dengan perolehan suara untuk
TPS 01 Kelurahan Melayu, terhadap protes tersebut Teradu
menjelaskan dan juga memberikan kesempatan kepada PPK Teweh
Tengah untuk menjelaskan kembali. Kemudian di Video I Pleno Awal
dan Video II Pleno Lanjutan yang disampaikan Pengadu sebagai alat
bukti, teradu juga meminta masukan dan saran kepada Bawaslu
Kabupaten Barito Utara. Bawaslu Kabupaten Barito Utara
menyampaikan untuk melaksanakan dan melanjutkan sesuai
peraturan perundangan yang berlaku. Bahkan sebelum
menyelesaikan finalisasi Rekapitulasi tingkat Kabupaten, Teradu
kembali meminta saran dan masukan kepada Bawaslu Kabupaten
Barito Utara dan jawaban Bawaslu tetap sama yaitu agar KPU
Kabupaten Barito Utara melaksanakan dan melanjutkan kegiatan
Rapat Pleno sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Seperti saat ditanyakan oleh Majelis pada saat persidangan di DKPP
bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara tidak mempermasalahkan
dan tidak ada memberikan rekomendasi apapun.
3) Bahwa pada saat Saksi Paslon 02 meminta agar dilakukan PSU di TPS
01 Kelurahan Melayu para Teradu tidak mempunyai wewenang untuk
memenuhi keinginan saksi Paslon 02, para Teradu berpendapat hal
tersebut semestinya disampaikan dan dilaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Barito Utara.
4) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana dijelaskan
di atas, maka secara jelas dan nyata bahwa dalil Pengadu yang
menyatakan tidak menindaklanjuti protes saksi Paslon 02 dan
berdasarkan keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu
Kabupaten Barito Utara adalah tidak benar dan dapat terbantahkan.
2. Bahwa aduan Pengadu sangat kabur dan tidak jelas, karena hal-hal sebagai
berikut:
a. Dalam pokok anduannya, Pengadu menyatakan bahwa tindakan Teradu
diduga telah melakukan pelanggaaran berat sebagaimana diatur dalam
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, padahal Peraturan tersebut telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 25 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan
bahawa Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku, Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Bahwa disamping substansi pelanggaran Kode Etik yang telah diadukan
oleh Pengadu tidak jelas dan tidak dapat menunjukan unsur etik atau
sumpah janji yang telah dilanggar oleh Teradu, namun meskipun
demikian semua dalil Pengadu tetap telah terbantahkan oleh Teradu,
Pengadu juga tidak bisa menunjukkan secara pasti ketentuan atau pasal
pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang mana yang telah dilakukan
oleh Teradu, oleh sebab itu patut kiranya aduan Pengadu sama sekali
dinyatakan tidak beralasan secara hukum.
3. Bahwa dalam kesempatan ini, kami Para Teradu memohon izin kepada Yang
Mulia Hakim DKPP untuk menyampaikan bahwa kami Para Teradu
sesungguhnya telah berusaha keras dan sepenuh hati mendedikasikan diri,
tenaga dan pikiran kami sebagai Penyelenggara Pemilu secara sungguh-
sungguh demi terselenggaranya Pilkada sesuai Peraturan dan Perundang-
undangan yang berlaku. Kami secara bersama-sama telah berkomitmen
untuk bekerja profesional dan berintegritas, serta menjaga marwah Lembaga
Penyelenggara Pemilu dengan menjauhkan diri dari perilaku atau tindakan
yang bertentangan dengan kode etik dan sumpah janji penyelenggara pemilu,
namun sebagai manusia biasa tentu kami harus secara sadar mengakui
bahwa kami juga memiliki keterbatasan di luar kemampuan kami, dan setiap
kekeliruan yang terjadi pasti akan kami perbaiki sesuai ketentuan yang
berlaku agar tidak berdampak merugikan pihak manapun.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 Januari 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.11.1] KPU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Bahwa terkait dengan pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Teradu,
disampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu melakukan koordinasi dan konsultasi menghubungi via
telephone/whatsapp ke Pihak Terkait sehubungan dengan hal-hal yang
dihadapi;
2. Bahwa Pihak terkait memberikan arahan agar Teradu segera
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melakukan telaah hukum
berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1531 Tahun 2024;
3. Bahwa pengambilan keputusan hasil telaah hukum dilaksanakan melalui
rapat pleno;
4. Bahwa Teradu menyampaikan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Barito Utara kepada Pihak Terkait dengan surat Nomor:
735/PP.04.2- SD/6205/2024 tanggal 4 Desember 2024 perihal laporan
tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara;
5. Bahwa Pihak Terkait menyerahkan keputusan kepada Teradu sepanjang
tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
[2.11.2] BAWASLU KABUPATEN BARITO UTARA
Perkenankanlah dengan ini kami sebagai Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang tidak diadukan, menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa jabatan kami sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito
Utara Masa Jabatan Tahun 2023-2028, di tetapkan pada tanggal 18 Agustus
2023 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 2589.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2023-2028; (Vide Bukti PT.1)
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran berdasarkan Formulir Laporan Nomor
004/LP/PB/Kab/21.04/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 yang pada
pokoknya pelapor menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran
di TPS 04 desa malawaken kecamatan Teweh Baru pada saat pemungutan
dan perhitungan suara; (Vide Bukti PT.2)
3. Bawaslu Kabupaten Barito Utara Menyusun Kajian dugaan pelanggaran
pemilihan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/21.04/XII/2024 tanggal 02
Desember 2024, yang pada pokoknya menyatakan terbukti telah terjadi
pelanggaran administrasi dan merekomendasikan untuk dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan
Teweh Baru Kabupaten Barito Utara; (Vide Bukti PT.3)
4. Bawaslu Kabupaten Barito Utara kemudian meneruskan Rekomendasi hasil
kajian Bawaslu Kabupaten Barito Utara 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024
tanggal 3 Desember 2024, kepada KPU Kabupaten Barito Utara, yang pada
pokoknya merekomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pada TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah
Kabupaten Barito Utara; (Vide Bukti PT.4)
5. Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengawasi pelaksanaan tindaklanjut oleh
KPU Barito Utara, dan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Barito Utara sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
082/LHP PM.01.02/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya
KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang pada TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten
Barito Utara; (Vide Bukti PT.5)
6. Bawaslu Kabupaten Barito Utara menerima balasan Surat KPU Kabupaten
Barito Utara perihal Tindaklanjut Rekomendasi PSU Nomor 729/PL.02.6-
SD/6205/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang pada pokoknya
menyampaikan kejadian pada TPS 04 Desa Malawaken tidak memenuhi
unsur untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang; (Vide Bukti PT.6)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 2589.1/HK.01.01/K1/08/2023
PT-1 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah
Masa Jabatan 2023-2028;
KODE BUKTI KETERANGAN
Formulir Laporan (Formulir Model A.1) Bawaslu Kabupaten
PT-2 barito Utara Nomor 004/LP/PB/Kab/21.04/ XI/2024 pada
tanggal 29 November 2024;
Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
PT-3 004/Reg/LP/PB/Kab/21.04/XII/2024 tanggal 2 Desember
2024;
Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor
PT-4
226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 3 Desember 2024;
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
PT-5 Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 082/LHP
PM.01.02/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024;
Surat KPU Kabupaten Barito Utara perihal Tindak Lanjut
PT-6 Rekomendasi PSU Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024
tanggal 3 Desember 2024.
[2.11.3] KPPS TPS 04 DESA MALAWAKEN, KECAMATAN TEWEH BARU PADA
PILKADA 2024
Bahwa pada saat hari pemilihan proses pemungutan suara dimulai pukul 07:00
s.d. 13:00 WIB. Pada saat pemungutan suara, benar ada 15 (lima belas) orang
pemilih datang menggunakan hak pilihnya dengan membawa Form C6
(Undangan Pemberitahuan) tanpa membawa e-KTP. 15 (lima belas) orang pemilih
tersebut merupakan orang yang dikenal oleh Pihak Terkait. Meskipun tidak
membawa e-KTP, Pihak Terkait terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
dengan mencocokkan NIK dengan daftar hadir di TPS 04 Desa Malawaken. Pihak
Terkait tidak dapat mengecek di website cekdptonline.kpu.go.id. Seluruh pemilih
di TPS 04 membawa e-KTP, terkecuali 15 (lima belas) orang tersebut. Bahwa
Pihak terkait memastikan bahwa 15 (lima belas) orang pemilih tersebut
merupakan warga Desa Malawaken serta Pihak Terkait mengetahui rumah dan
beberapa bertetangga dengan Pihak Terkait serta tempat tinggalnya yang
berjarak tidak lebih dari 20 (dua puluh) menit dari TPS 04, Beberapa juga
berjarak 3-5 km sehingga dapat ditempuh dengan waktu lima menit
menggunakan sepeda motor menuju TPS 04 sehingga Pihak Terkait memberikan
kesempatan untuk memberikan hak pilihnya terhadap 15 (lima belas) orang
tersebut. Pada saat 15 (lima belas) orang pemilih tersebut menggunakan hak
pilihnya, tidak terdapat keberatan termasuk dari Pengawas TPS (PTPS), serta
Saksi Pasangan Calon. Selanjutnya Panwascam Teweh Baru datang memberikan
teguran dan melakukan apa yang dihimbau oleh Panwascam sehingga beberapa
masyarakat kembali mengambil e-KTP dan kembali ke TPS 04 untuk
menggunakan hak pilihnya hingga pukul 13:00 WIB. Setelah TPS tutup pukul
13:00 WIB Benar ada seorang perempuan atas nama Endah datang yang ingin
menggunakan hak pilihnya, namun disampaikan kepada perempuan tersebut
bahwa TPS sudah tutup dan tidak bias menerima lagi.
[2.11.4] KPPS TPS 01 KELURAHAN MELAYU, KECAMATAN TEWEH TENGAH
PADA PILKADA 2024
Bahwa pada 27 November 2024, Pihak Terkait melaksanakan pemungutan suara
pada pukul 07:00 WIB s.d. 13:00 WIB yang dihadiri Saksi Pasangan Calon untuk
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Saksi Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur serta PTPS. Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Nomor Urut 04 tidak hadir. Pada saat pemungutan suara berjalan
dengan lancar hingga pukul 13:00 WIB. Selanjutnya perhitungan suara Cagub
dan Cawagub berjalan dengan lancer hingga pukul 14:30 WIB. Penghitungan
suara Cabup dan Cawabup dimulai pada pukul 15:30 s.d. 16:30 WIB. Pada saat
penghitungan suara Cabup dan Cawabup terdapat perbedaan jumlah dengan
suara Cagub dan Cawagub. Selanjutnya Ketua KPPS menyarankan
penghitungan ulang suara Cagub dan Cawagub serta Cabup dan Cawabup.
Namun Saksi Paslon tidak setuju dilakukan penghitungan ulang dengan alasan
kelelahan. Selanjutnya operator sirekap mengambil foto C-Plano dan diunggah
ke aplikasi Sirekap dengan beberapa penyesuaian sehingga dapat diunggah ke
aplikasi Sirekap.Bahwa operator Sirekap di TPS 01 menjelaskan bahwa terdapat
selisih dua suara antara jumlah suara Cagub dan Cawagub dengan suara Cabup
dan Cawabup. Bahwa untuk Sirekap tidak mengganggu jumlah surat suara sah
tapi dengan mengurangi surat suara tidak sah dari sepuluh menjadi delapan
untuk menyesuaikan. DPT laki-laki 285 dan Perempuan 302 berjumlah 587.
Yang hadir dan menggunakan hak pilih 437. Jumlah suara untuk Cagub dan
Cawagub 437 sedangkan jumlah suara Cabup dan Cawabup 439. Suara tidak
sah dikurangi dua dari jumlah suara Cabup dan Cawabup 439 menjadi 437 agar
bisa diupload ke Sirekap. Suara tidak sah dari Cabup dan Cawabup 10 dikurangi
2 menjadi 8. Hal tersebut dilakukan atas inisiatif Pihak Terkait karena jika
terdapat selisih tidak dapat diuplaod ke Sirekap.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak professional dan berkepastian
hukum dengan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito
Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024
yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa
Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI diduga tidak menindaklanjuti keberatan Saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 02 pada saat
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan untuk TPS 01 Kelurahan
Melayu sehingga terjadi selisih perolehan suara, dan Teradu I s.d Teradu V
dengan tidak menindaklanjuti keberatan dari Saksi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 02 pada saat rekapitulasi tingkat
Kabupaten.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan
tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d.
Teradu V menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 pukul 08:00 WIB
bertempat di Aula Bapedda Litbang, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara yang dihadiri
Forkopimda, Stakeholder terkait, Bawaslu Kabupaten Barito Utara, PPK Se-
Kabupaten Barito Utara, dan Saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah serta Saksi dari Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Barito Utara. Pada saat Rapat Pleno Terbuka berlangsung
pukul 10.25 WIB, Teradu I s.d. Teradu V menerima dari Bawaslu Kabupaten
Barito Utara Surat Rekomendasi Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024
tertanggal 3 Desember 2024 Perihal: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS 04 Desa Malawaken (vide Bukti T-1). Teradu I s.d. Teradu V
langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan melakukan panggilan
klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS
Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04, dan Pengawas TPS 04 berdasarkan surat
Nomor 727/PK.01-Sg/6205/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang dimulai Pukul
14.30 WIB (vide Bukti T-2). Bahwa proses klarifikasi dituangkan dalam notula
hasil klarifikasi yang menjelaskan bahwa Ketua KPPS TPS 04 pada saat
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 27 November 2024
di TPS 04, ada masyarakat yang ingin melakukan pencoblosan namun hanya
menggunakan formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK, dan setelah
dihimbau/diingatkan oleh Panwascam Teweh Baru atas nama Sa’dad untuk
membawa e-KTP atau dokumen identitas lainnya sehingga para Pemilih pulang
kembali ke rumah untuk mengambil dokumen pendukung terkait data diri agar
bisa melakukan pencoblosan. Namun terdapat 15 (lima belas) orang Pemilih
yang sudah terlanjur melakukan pencoblosan (sebelum Panwascam Teweh Baru
datang) dengan menggunakan formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK, dan pada
waktu itu diperbolehkan oleh KPPS TPS 04 setelah melakukan pengecekan
untuk memastikan apakah pemilih tersebut terdaftar dalam Salinan DPT TPS 04
Desa Malawaken. Pengecekan yang dilakukan hanya manual karena di TPS 04
tidak ada sinyal (blank spot). Hasilnya, semua Pemilih yang hadir di TPS 04
memang terdaftar dalam DPT TPS 04 (vide Bukti T-3 dan Bukti T-4). Bahwa 15
(lima belas) orang pemilih tersebut adalah warga Desa Malawaken yang dikenal
oleh KPPS, Pengawas TPS dan Saksi yang hadir. Bahwa pada saat klarifikasi
yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V, Ketua KPPS TPS 04 atas nama Hengki
dan Pengawas TPS 04 Desa Malawaken atas nama Sri Suhartina membuat surat
penyataan tertanggal 3 Desember 2024 yang menyatakan bahwa mereka
mengenal pemilih yang datang dengan hanya membawa C.Pemberitahuan saja
(vide Bukti T-25 dan Bukti T-26). Pemilih yang hadir juga mengisi kehadiran
dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap kemudian KPPS mempersilahkan pemilih
tersebut untuk memberikan hak pilihnya (vide Bukti T-5). Bahwa pada saat
klarifikasi, Ketua KPPS 04 dan Pengawas TPS 04 di Kantor KPU Kabupaten
Barito Utara, juga dilakukan pengecekan terhadap 15 (lima belas) orang pemilih
yang terlanjur mencoblos dengan hanya menggunakan formulir C.
PEMBERITAHUAN-KWK saja. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan
pada cekdptonline.kpu.go.id menunjukkan bahwa 15 (lima belas) orang pemilih
tersebut adalah warga Desa Malawaken beralamat di RT 05 dan RT 06 dan
terdaftar pada DPT TPS 04 Desa Malawaken sebagai berikut:
No. NAMA NIK ALAMAT TPS TPS
DPT MEMILIH
1. Alinea 6205056307060002 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
Febrianti
2. Diah Mardiah 6205076606030001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
3. Diana. L 6205055903710001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
4. Djohan 6205051010810009 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
5. Evi Susanti 6205055809800001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
6. Fana Yolanda 6205055809060004 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
7. Hamidah 6205054301800005 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
8. Kapsah 6205054606590001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
9. Melati 6205055711450001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
10. Mesi Sapitri 6205054609990001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
11. Pektini G. Olo 6205054508700003 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
12. Rijowo Ningsih 6205056808840001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
13. Tau 6205051510790001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
14. Titin 6205055402790001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04
15. Yuliani 6205055507710002 Desa Malawaken RT 05 TPS 04 TPS 04
Bahwa hingga saat penghitungan suara di TPS 04 Desa Malawaken selesai,
tidak ada keberatan maupun protes yang disampaikan oleh Pengawas TPS
maupun saksi Paslon Nomor Urut 1 dan saksi Paslon Nomor Urut 2. Semua saksi
Paslon menandatangani formulir Model C. Hasil-KWK untuk masing-masing
jenis Pemilihan (vide Bukti T-6 dan Bukti T-8).
Bahwa berdasarkan ketentuan huruf A angka 5 Surat Dinas Ketua KPU RI
Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal
Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
yang berbunyi:
“Dalam hal terdapat Pemilih yang datang ke TPS pada hari pemungutan
suara menunjukkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK tetapi tidak
bisa menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana
tersebut pada angka 2 dan angka 3 serta memperhatikan pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut pada angka 4,
Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilih, sepanjang:
1) Pemilih tersebut tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan
hasil pengecekan KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id”
Bahwa dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Selanjutnya ditulis PKPU 17/2024) dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 19
1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS
yang bersangkutan;
b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan;
dan
c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
dan daftar Pemilih Pindahan.
2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih, tetapi belum
memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat
menggunakan Biodata Penduduk.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 19 PKPU 17/2024 serta Surat
Dinas Ketua KPU RI Nomor 2734/PL.02.6- SD/06/2024 tanggal 26 November
2024, 15 (lima belas) Pemilih yang hadir di TPS 04 dengan membawa formulir C.
Pemberitahuan yang nyata-nyata adalah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap di TPS 04 Desa Malawaken, berhak menggunakan hak pilihnya.
Bahwa pada tanggal 29 November 2024 Kepala Desa Malawaken
menerbitkan Surat Pernyataan bahwa 15 (lima belas) orang pemilih yang hadir
di TPS 04 merupakan warga Desa Malawaken yang tinggal di RT 05 dan RT 06
Desa Malawaken dan terdaftar di TPS 04 Desa Malawaken serta dapat
membuktikan identitasnya (vide Bukti T-24). Bahwa terhadap Rekomendasi a
quo, Teradu I s.d. Teradu V mengundang Ketua Bawaslu Barito Utara, Kapolres
Barito Utara, Dandim 1013/MTW, Ketua KPPS TPS 04 Desa Malawaken,
Pengawas TPS 04 Desa Malawaken, dan Kepala Desa Malawaken untuk
melakukan Rapat Koordinasi Tanggapan Rekomendasi PSU, yang dimulai pukul
15.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Barito Utara (Vide Bukti T-27
dan T-28). Dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan Telaah Hukum dengan berpedoman pada Pasal 3 ayat (3) dan Pasal
4 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut PKPU 15/2024). Bahwa Telaah Hukum tentang
Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru
yang disusun oleh Teradu I s.d. Teradu V memuat pendahuluan, kasus posisi,
dasar hukum, analisis hukum, dan kesimpulan. Berdasarkan Telaah Hukum
Teradu I s.d. Teradu V kesimpulan sebagai berikut:
“Berdasarkan telaah/kajian hasil klarifikasi dan verifikasi dari rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa dugaan
pelanggaran di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru,
Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan
Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana Surat Dinas Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Penjelasan Ketentuan
Dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara angka 5 huruf a,
"dalam hal terdapat pemilih yang datang ke TPS pada hari pemungutan
suara menunjukan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK tetapi tidak bisa
menunjukan KTP-el atau Biodata Penduduk sesuai dengan mekanisme yang
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka
2 dan angka 3 serta memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi sebagaimana tersebut pada angka 4, Pemilih tersebut dapat
menggunakan hak pilih sepanjang: 1. Pemilih tersebut tercantum dalam
Daftar Pemilih Tetap berdasarkan hasil pengecekan KPPS pada
cekdptonline.kpu.go.id”. (vide Bukti T-29).
Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan
mekanisme tindak lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito
Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V telah
memeriksa dan melakukan Telaah Hukum di mana salah satu pertimbangannya
adalah faktor kehati-hatian yang harus dijaga oleh Para Teradu sebagai
penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Selain itu, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara
juga tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Selanjutnya atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara
sudah melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2024
Pukul 17.00 WIB bertempat di Ruang Kerja Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barito Utara (Vide Bukti T-30). Rapat pleno tersebut berkesimpulan
bahwa berdasarkan Telaah Hukum, Teradu I s.d. Teradu V bersepakat tidak
dapat melaksanakan PSU sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito
Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024, perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlokasi di TPS 04, Desa Malawaken,
Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (vide Bukti T-31). Kemudian
Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Bawaslu
Kabupaten Barito Utara melalui Surat KPU Kabupaten Barito Utara Nomor
729/PL.02.6- SD/6205/2024 tertanggal 3 Desember 2024, Perihal Rekomendasi
PSU TPS 04 Desa Malawaken. Surat tersebut diserahkan pada pukul 19.30 WIB
(Vide Bukti T-32 dan T-33). Tindaklanjut rekomendasi a quo juga dilaporkan
kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah melalui Surat Nomor
735/PP.04.2-SD/6205/2024 tertanggal 4 Desember 2024 dengan tembusan
kepada Ketua KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya melaporkan terkait
tindak lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor
226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 3 Desember 2024, perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti T-34). Berdasarkan
uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V telah menjalankan tugasnya sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V telah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V telah
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 04 Desa Malawaken
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu
menjelaskan bahwa terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh
Tengah pada saat tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah
terdapat sanggahan dari Saksi Paslon 02 terhadap C.Hasil KWK Bupati yang
ditampilkan di situs https://pilkada2024.kpu.go.id/, C.Hasil KWK Bupati yang
tertera benar terdapat ketidakjelasan karena yang terunggah adalah C.Hasil
KWK Bupati yang belum diperbaiki oleh KPPS. Bahwa terhadap hal tersebut
Teradu VI membuka C.Hasil KWK Bupati dari Kotak Suara TPS 01 Kelurahan
Melayu dan memperlihatkan bahwa C.Hasil KWK Bupati tersebut sudah
diperbaiki oleh KPPS dan ditanda tangani oleh Saksi Paslon 01 dan Saksi Paslon
02. Teradu VI menyatakan penghitungan suara di tingkat TPS tidak ada
masalah, atas kejadian tersebut Teradu VI melanjutkan rapat rekapitulasi
namun Saksi Paslon 02 menyatakan masih keberatan karena ada perbedaan
antara jumlah pengguna hak pilih 437 dan jumlah surat suara sah dan tidak
sah 439. Teradu VI menjelaskan bahwa C.Hasil KWK Bupati tersebut telah
ditanda tangani oleh kedua saksi paslon yang artinya hasil penghitungan suara
ditingkat TPS tidak terdapat keberatan atau catatan dari Pengawas TPS 01
Kelurahan Melayu. Terhadap pernyataan tersebut Saksi Paslon 02 masih
merasa keberatan dan meminta untuk dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang.
Teradu VI meminta saran dan masukan dari Panwascam Teweh Tengah atas
keberatan tersebut dan Panwascam Teweh Tengah mengeluarkan surat saran
dan masukkan untuk mengambil Tindakan sesuai Perundang-Undangan dan
ketentuan yang berlaku sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 18/2024). Terkait saran
penghitungan suara ulang, Teradu VI disilahkan menindaklanjuti sesuai aturan.
Atas dasar saran perbaikan tersebut Teradu VI melaksanakan penghitungan
suara ulang sesuai dengan Ketentuan yang tertuang di PKPU 18/2024 Pasal 14
ayat 2 (dua) “Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK
melakukan penghitungan suara ulang” dan ayat 3 (tiga) “PPK mencatat
pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK”. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI telah
melaksanakan penghitungan suara ulang, Teradu VI menyampaikan sesuai
PKPU 18/2024 bagian ketiga Penyelesaian Keberatan Pasal 24 Ayat (7) “Dalam
hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu
Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai
kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KWK untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota”. Sehingga tidak dapat
memenuhi Permintaan Pengadu untuk melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang. Teradu VI selanjutnya melakukan Penginputan Hasil Penghitungan Suara
Ulang pada Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Teweh Tengah dalam Sirekap
dengan melakukan penyesuaian data tanpa mengubah hasil Perolehan Paslon
01 maupun Paslon 02.
Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten Barito Utara di
Aula Bapedda Litbang pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu VI membacakan
D.Hasil- Kecamatan-KWK untuk Kecamatan Teweh Tengah. Bahwa terdapat
protes atau keberatan dari saksi Paslon 02 tentang TPS 01 Kelurahan Melayu.
Kemudian Teradu I s.d Teradu V menanggapi dan memberikan kesempatan
kepada Teradu VI untuk menjelaskan terkait kejadian pada saat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Teweh Tengah. Bahwa
berdasarkan penjelasan Teradu VI, saksi Paslon Nomor Urut 02 menyatakan
keberatan karena terdapat ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dengan
jumlah surat suara yang digunakan. Terhadap keberatan tersebut, Panwascam
Teweh Tengah mengeluarkan formulir saran perbaikan yang pada pokoknya
menyarankan kepada Teradu VI untuk mengambil tindakan sesuai dengan
PKPU 18/2024 (Vide Bukti T-35). Berdasarkan formulir saran perbaikan yang
dikeluarkan oleh Panwascam Teweh Tengah, Teradu VI menindaklanjuti dengan
melakukan Penghitungan Suara Ulang pada TPS 01 Kelurahan Melayu yang
disaksikan oleh Panwascam Teweh Tengah serta saksi Paslon Nomor Urut 01
dan Paslon Nomor Urut 02. Bahwa Data Pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu
yaitu berdasarkan Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) adalah 587 pemilih. Jumlah Pengguna Hak Pilih di TPS 01 Kelurahan
Melayu yaitu a). Pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 428 pemilih;
b). Pemilih Pindahan adalah 4 pemilih; c). Pemilih Tambahan yang
menggunakan Hak Pilih adalah 5 pemilih. Total jumlah pengguna hak pilih
adalah 437 Pemilih yang terdiri dari 210 Pemilih laki-laki dan 227 Pemilih
Perempuan. Surat Suara Yang Diterima sejumlah 602 surat suara (jumlah
DPT+2,5% Cadangan), Surat Suara Yang Tidak Digunakan sebesar 165 surat
suara. Bahwa pada saat penghitungan ulang manual yang dilakukan oleh PPK
Teweh Tengah saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, diperoleh hasil bahwa
Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 281 (dua ratus delapan puluh satu) suara
sah dan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 149 (seratus empat puluh
Sembilan) suara sah yang kemudian dicatat dalam formulir Model D. Hasil
Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota dengan Total Suara Sah sejumlah 430
(empat ratus tiga puluh) suara. Jumlah Suara Tidak Sah yang selanjutnya
diinput dalam Sirekap untuk Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota
sejumlah 7 surat suara sehingga Total Suara Sah dan Tidak Sah menjadi 437
(empat ratus tiga puluh tujuh) suara (vide Bukti T-36). Bahwa proses
Penghitungan Suara Ulang oleh Teradu VI sudah dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya. Bahwa berdasarkan keberatan dari saksi Paslon 02
tentang TPS 01 Kelurahan Melayu dan penjelasan dari Teradu VI, Teradu I s.d
Teradu V meminta masukan dan saran kepada Bawaslu Kabupaten Barito
Utara. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara memberikan saran agar kegiatan
rapat pleno tetap dilaksanakan dan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Bahwa terhadap adanya protes dari Saksi Paslon 02
dan meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terlebih dahulu
semestinya disampaikan atau dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito
Utara dan jajarannya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Dengan
demikian, dalil P a r a Pengadu mengenai Para Teradu diduga tidak
menindaklanjuti protes Saksi Paslon 02 di TPS 01 Kelurahan Melayu,
Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara beserta dalil-dalil yang
disampaikan oleh Para Pengadu adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak
beralasan menurut hukum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang
mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak menindaklanjuti
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 di TPS 04
Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V telah menerima rekomendasi
PSU Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024
saat berlangsungnya rekapitulasi suara tingkat Kabupaten. Terhadap
rekomendasi a quo, Teradu I s.d. Teradu V berdalih telah menindaklanjuti
dengan melakukan telaah hukum sesuai dengan PKPU 15/2024. Bahwa
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara tersebut didasarkan pada hasil
penanganan pelanggaran atas laporan dari Pelapor atas nama Akhmad Gunadi
dan Sastra Jaya in casu Para Pengadu dengan Terlapor 13 (tiga belas) KPPS
termasuk KPPS TPS 04 Desa Malawaken dengan tanda terima laporan Nomor
004/LP/PB/Kab/21.04/XI/2024 (vide bukti PT-2). Bahwa setelah menerima
laporan a quo, pada tanggal 1 Desember 2024 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Barito Utara melakukan rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat
formil dan materiil yang hasilnya untuk 11 (sebelas) KPPS tidak memenuhi
syarat materill laporan, sedangkan untuk 2 (dua) KPPS yakni KPPS TPS 03 dan
KPPS TPS 04 Desa Malawaken memenuhi syarat formil dan materiil laporan dan
diregistrasi dengan Nomor 004/LP/PB/Kab/21.04/XI/2024. Bahwa pada
tanggal 2 Desember 2024 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara
melakukan rapat pleno untuk membuat kajian dugaan pelanggaran dengan hasil
bahwa KPPS TPS 03 dan KPPS TPS 04 Desa Malawaken direkomendasikan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide bukti PT-3). Bahwa khusus terkait KPPS
TPS 04 Desa Malawaken yang didalilkan oleh Para Pengadu yaitu KPPS TPS 04
Desa Malawaken memperbolehkan Pemilih yang menggunakan hak pilihnya
tanpa menunjukkan identitas kependudukan dan hanya menunjukkan formulir
C.Pemberitahuan-KWK. Perbuatan tersebut menurut Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Barito Utara melanggar ketentuan Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 112
ayat (2) UU Nomor 10/2016 jo Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 17/2024 jo
BAB II Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara tersebut karena
adanya pelanggaran administrasi berupa tata cara, mekanisme dan prosedur
yang dilakukan oleh KPPS TPS 04 Desa Malawaken terhadap penggunaan Hak
Pilih yang hanya menunjukkan C.Pemberitahuan-KWK tanpa menunjukkan
KTP-el atau biodata diri lainnya yang tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Barito Utara mengirimkan rekomendasi a quo kepada Teradu I s.d. Teradu V
dengan Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) (vide bukti T-1 = vide bukti PT-3). Terhadap rekomendasi a
quo, pada tanggal yang sama yakni tanggal 3 Desember 2024 Teradu I s.d.
Teradu V melakukan rapat pleno untuk menentukan tindaklanjut terhadap
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Dalam rapat pleno tersebut,
disepakati untuk menindaklanjuti dengan melakukan telaah hukum sesuai
dengan Pasal 4 ayat (4) PKPU 15/2024 serta Teradu I s.d. Teradu V berbagi tugas
karena pada saat yang sama sedang berlangsung rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kabupaten. Tiga anggota KPU Kabupaten Barito
Utara melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara dan 2 (dua) anggota yakni
Teradu II dan Teradu V untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Barito Utara. Bahwa sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Barito Utara, 2 (dua) anggota KPU Kabupaten Barito Utara melakukan klarifikasi
kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa
Malawaken, Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Desa Malawaken dan Pengawas
TPS 04 Desa Malawaken. Berdasarkan klarifikasi KPPS TPS 04 Desa Malawaken,
membenarkan telah memperbolehkan Pemilih yang hanya menunjukkan
C.Pemberitahuan-KWK tanpa menunjukkan KTP-el atau biodata lainnya untuk
menggunakan hak pilihnya. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Saksi
Para Teradu yaitu mantan Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Desa Malawaken
yang menjelaskan bahwa benar telah memperbolehkan Pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya dengan hanya menggunakan C.Pemberitahuan-KWK
tanpa memperlihatkan KTP-el atau biodata kependudukan lainnya. Saksi juga
menjelaskan bahwa terdapat 15 (lima belas) orang Pemilih yang telah
menggunakan hak pilihnya dengan hanya menggunakan C.Pemberitahuan-KWK
sebelum Panwascam Teweh Baru tiba di TPS 04 dan melakukan upaya
pencegahan kepada KPPS TPS 04 Desa Malawaken. Saksi juga menjelaskan
bahwa 15 (lima belas) orang Pemilih tersebut merupakan warga Desa Malawaken
yang dikenal oleh saksi sehingga saksi hanya melakukan cek DPT salinan (vide
bukti T-5 dan bukti T-6) karena tidak terdapat signal guna mengecek DPT secara
online sebagaimana yang diatur dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor
2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan
Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Bahwa
Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan pada saat pemungutan dan
penghitungan suara dilaksanakan tidak ada keberatan dari para Saksi Pasangan
Calon dan Pengawas TPS 04 Desa Malawaken. Bahwa untuk membuktikan
kebenaran 15 (lima belas) Pemilih adalah warga Desa Malawaken, Teradu I s.d.
Teradu V menerima surat pernyataan dari Kepala Desa Malawaken tertanggal 29
November 2024 (vide bukti T-24) yang pada pokoknya membenarkan 15 (lima
belas) Pemilih adalah warganya dan dapat membuktikan dengan KTP masing-
masing. Bahwa dalam rangka menyusun telaah hukum terkait rekomendasi a
quo, Teradu I s.d. Teradu V mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Barito
Utara, Kapolres Kabupaten Barito Utara, Dandim 1013/MTW, Ketua KPPS TPS
04 Desa Malawaken, Pengawas TPS 04 Desa Malawaken, dan Kepala Desa
Malawaken yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU
Kabupaten Barito Utara untuk melakukan rapat koordinasi (vide bukti T-27 dan
bukti T-28). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno untuk
menyusun telaah hukum atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara
(vide bukti T-31). Hasil rapat pleno memutuskan peristiwa pelanggaran di TPS
04 Desa Malawaken dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (vide bukti T-29). Bahwa pada tanggal 3
Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan hasil tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara melalui Surat Nomor
729/PL.02.6- SD/6205/2024 (vide bukti T-32 dan bukti T-33).
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana terungkap di atas, DKPP
berpendapat Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 3
Desember 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4)
PKPU 15/2024 yang menyatakan :
Pasal 3 ayat (3): “Tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi penyusunan Telaah
Hukum dan Rapat Pleno, yang dilakukan oleh:
a. KPU Provinsi;
b. KPU Kabupaten/Kota;
c. PPK; dan
d. PPS.”
Pasal 4 ayat (4) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah
Hukum”.
Hasil telaah hukum yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V menyatakan
rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS
04 Desa Malawaken karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan
Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 10/2016. Bahwa dalam proses telaah hukum,
Teradu II dan Teradu V telah melakukan klarifikasi kepada KPPS TPS 04 Desa
Malawaken. Hasil klarifikasi menyatakan benar terdapat 15 (lima belas) pemilih
yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 di TPS 04 Desa
Malawaken dengan hanya menunjukkan C.Pemberitahuan tanpa menunjukkan
KTP-el atau biodata kependudukan lainnya. Akan tetapi 15 (lima belas) pemilih
tersebut adalah warga Desa Malawaken yang terdaftar dalam DPT TPS 04 Desa
Malawaken yang dikenal oleh KPPS sebagai warga setempat. Teradu I s.d. Teradu
V juga telah memastikan kebenaran keterangan KPPS TPS 04 Desa Malawaken
dengan surat keterangan dari Kepala Desa Malawaken. Selain itu, Teradu I s.d.
Teradu V telah memastikan tidak ada satupun warga yang tidak terdaftar dalam
DPT memberikan suara pada TPS 04 Desa Malawaken. Sehingga tindakan
Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Barito Utara telah sesuai dengan hukum dan etika Penyelenggara Pemilu.
Teradu I s.d. Teradu V telah bekerja secara profesional dan berkepastian hukum
dalam melakukan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 3 Desember 2024. Teradu I s.d.
Teradu V telah bertindak responsif, cermat dan hati-hati sehingga tidak terjadi
kesalahan dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Barito Utara. Akan tetapi, DKPP perlu mengingatkan kepada KPPS TPS 04 Desa
Malawaken agar memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait Pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan
suara sesuai tata cara, mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dengan
demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti
dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V
tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang
mendalilkan bahwa Teradu VI diduga tidak menindaklanjuti keberatan saksi
Paslon Nomor Urut 2 pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan
Teweh Tengah untuk TPS 01 Kelurahan Melayu dan melakukan perubahan
perolehan suara secara sepihak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa pada tanggal 30 November 2024, PPK Teweh Tengah saat melakukan
pembacaan rekapitulasi penghitungan suara untuk TPS 01 Kelurahan Melayu
terdapat keberatan saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
2, yang pada pokoknya mempertanyakan jumlah surat suara yang digunakan
jauh lebih banyak dari jumlah pengguna hak pilih. Para Pengadu menjelaskan
terdapat selisih sebanyak 2 suara dalam C.Hasil-KWK-Bupati pada rekapitulasi
tingkat TPS 01 Kelurahan Melayu. Semula jumlah pengguna hak pilih adalah
437 (empat ratus tiga puluh tujuh) pemilih, akan tetapi jumlah tersebut tidak
sama dengan jumlah seluruh surat suara sah dan tidak sah yang berjumlah 440
(empat ratus empat puluh) pemilih, dan jumlah surat suara yang tidak terpakai
sebanyak 162 (seratus enam puluh dua), dengan perolehan suara sah untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah 280 (dua ratus delapan puluh) suara dan
perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149 (seratus empat
puluh sembilan) suara, dan suara yang tidak sah sebanyak 10 suara. Bahwa
terhadap keberatan a quo, PPK Teweh Tengah meminta saran perbaikan dari
Panwascam Teweh Tengah. Bahwa Panwascam Teweh Tengah memberikan
rekomendasi saran perbaikan yang pada pokoknya menyarankan PPK Teweh
Tengah untuk mengambil tindakan sesuai PKPU 18/2024 dengan melakukan
penghitungan suara ulang (vide bukti T-35). Atas saran dari Panwascam Teweh
Tengah, PPK Teweh Tengah in casu Teradu VI melakukan penghitungan suara
ulang untuk TPS 01 Kelurahan Melayu yang disaksikan oleh Panwascam Teweh
Tengah dan Para Saksi Pasangan Calon.
Bahwa setelah dilakukan penghitungan suara ulang, diperoleh hasil total
surat suara yang digunakan 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) dengan rincian
suara sah berjumlah 430 (empat ratus tiga puluh ) suara dan suara tidak sah
berjumlah 7 (tujuh) suara, Surat suara yang tidak terpakai berjumlah 165
(seratus enam puluh lima), sedangkan perolehan suara sah Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 berubah menjadi 281 (dua ratus delapan
puluh satu) suara dan perolehan suara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 2 tetap sama yaitu berjumlah 149 (seratus empat puluh
sembilan) suara (vide bukti T-36). Bahwa terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, PPK Teweh Tengah in casu Teradu VI telah mengakomodir
keberatan Saksi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 pada saat
rekapitulasi tingkat kecamatan dengan melakukan penyesuaian terhadap
pengguna hak pilih yang bertujuan agar dapat di input dalam aplikasi SIREKAP.
Terungkap pula fakta dalam pemeriksaan, bahwa PPK Teweh Tengah in casu
Teradu VI tidak melakukan penelitian dan pencermatan lebih lanjut terkait
daftar hadir Pemilih guna memastikan siapa pemilik 1 (satu) suara yang
ditambahkan ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1.
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V
tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 2 pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah meminta masukan dan
saran dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan menyarankan
agar rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tetap dilaksanakan dan
dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fakta
tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito
Utara yang pada pokoknya menjelaskan bahwa permasalahan soal penggunaan
hak pilih dengan penggunaan surat suara telah diselesaikan di tingkat PPK
Teweh Tengah dan tidak terdapat temuan dari Panwascam Teweh Tengah
sehingga dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak terdapat masalah.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V
dan Teradu VI telah menindaklanjuti keberatan Saksi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 terkait selisih penggunaan hak pilih dengan
penggunaan surat suara. Bahwa terkait dengan selisih tersebut, benar telah
terjadi kesalahan pada tingkat KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu dan telah
dilakukan perbaikan/penyesuaian pada rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat Kecamatan oleh PPK Teweh Tengah. Perbaikan/penyesuaian dilakukan
agar dapat dilakukan input data dalam SIREKAP. DKPP menilai kesalahan yang
terjadi di Tingkat TPS merupakan kesalahan dari KPPS TPS 01 Kelurahan
Melayu, dan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara etik kepada KPU
Kabupaten Barito Utara in casu Teradu I s.d. V.
DKPP berpendapat terkait dengan perubahan data rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah, Teradu VI selaku Ketua
PPK Teweh Tengah telah melakukan perbaikan dengan cara mengubah
perolehan suara setelah dilakukan penghitungan suara ulang berdasarkan
saran perbaikan Panwascam Teweh Tengah. Hasil perbaikan untuk TPS 01
Kelurahan Melayu terjadi perubahan data jumlah pengguna hak pilih dari 440
(empat ratus empat puluh) menjadi 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) suara
dan jumlah surat suara yang tidak terpakai semula 162 (seratus enam puluh
dua) menjadi 165 (seratus enam puluh lima) serta penambahan suara ke
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang semula 280 (dua
ratus delapan puluh) menjadi 281 (dua ratus delapan puluh satu). Bahwa
perbedaan pengguna hak pilih dan penggunaan surat suara telah diselesaikan
pada rekapitulasi tingkat kecamatan. DKPP menilai bahwa benar terdapat
kesalahan yang dilakukan oleh KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu, namun telah
dilakukan perbaikan pada rekapitulasi tingkat Kecamatan. Sehingga
permasalahan tersebut telah diselesaikan sebelum rekapitulasi tingkat
Kabupaten. Akan tetapi, PPK Teweh Tengah in casu Teradu VI tidak melakukan
penelusuran lebih lanjut terkait siapa pemilik 1 (satu) suara yang ditambahkan
ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan membuka
daftar hadir. Seharusnya Teradu VI tidak hanya menyelesaikan perbaikan
rekapitulasi perolehan suara secara administrasi melainkan juga harus
memastikan kepemilikan 1 (satu) suara yang ditambahkan ke Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan cara membuka daftar hadir
untuk memastikan Pemilih yang menggunakan hak suara tersebut. Tindakan
Teradu VI yang tidak menelusuri lebih lanjut kepemilikan 1 (satu) suara
merupakan tindakan yang tidak profesional dan akuntabel serta tidak responsif.
Dengan demikian, tindakan Teradu VI terbukti melanggar tata cara, mekanisme
dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu
VI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f dan Pasal 16 huruf e
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.