Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 30 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara serta Ketua PPK Teweh Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-02-2025
👁 40 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 7-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Januari 2025 sebagai berikut: A. KRONOLOGIS KEJADIAN I Duduk perkara sebagaimana dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh pihak terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara terhadap temuan di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara yang semestinya kejadian dan temuan yang sudah diberikan Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara, yang seharusnya segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang oleh KPU Kabupaten Barito Utara: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak professional dan berkepastian hukum dengan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. [4.1.2] Bahwa Teradu VI diduga tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 02 pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan untuk TPS 01 Kelurahan Melayu sehingga terjadi selisih perolehan suara, dan Teradu I s.d Teradu V dengan tidak menindaklanjuti keberatan dari Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 02 pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang; Pasal 19; Pasal 3 ayat (3); Pasal 4 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang; Pasal 14 ayat 2; Pasal 24
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Siska Dewi Lestari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Teradu II Herman Rasidi, Teradu III Lutfia Rahman, Teradu IV Paizal Rahman dan Teradu V Roya Izmi Fitrianti masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barito Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Arbianto Wahyu Saputra selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teweh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 30-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 7-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE- DKPP/I/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Akhmad Gunadi Nadalsyah Pekerjaan/ : Wiraswasta / Calon Bupati Kabupaten Barito Utara Lembaga Tahun 2024 Nomor Urut 02 Alamat : Jalan Semoga Indah II Nomor 98 RT.14 RW.00, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah 2. Nama : Sastra Jaya Pekerjaan/ : Wiraswasta / Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Lembaga Utara Tahun 2024 Nomor Urut 02 Alamat : Desa Trinsing Nomor 65 RT.005 RW.00, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Memberika Kuasa Kepada: 1. Nama : Andi Muhammad Asrun Pekerjaan/ : Advokat/Dosen Lembaga Alamat : Prof. Muhammad Asrun and Partners Law Firm, Jalan Pedati Nomor 6 RT.015 RW.07, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 2. Nama : Jubendri Lusfernando Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Prof. Muhammad Asrun and Partners Law Firm, Jalan Pedati Nomor 6 RT.015 RW.07, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 3. Nama : Roby Cahyadi Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Prof. Muhammad Asrun and Partners Law Firm, Jalan Pedati Nomor 6 RT.015 RW.07, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 4. Nama : Sedi Usmika Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Prof. Muhammad Asrun and Partners Law Firm, Jalan Pedati Nomor 6 RT.015 RW.07, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Siska Dewi Lestari Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Alamat : Jalan Ahmad Yani Nomor 26, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Herman Rasidi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Alamat : Jalan Ahmad Yani Nomor 26, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Lutfia Rahman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Alamat : Jalan Ahmad Yani Nomor 26, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Paizal Rahman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Alamat : Jalan Ahmad Yani Nomor 26, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Roya Izmi Fitrianti Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Alamat : Jalan Ahmad Yani Nomor 26, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Arbianto Wahyu Saputra Jabatan : Ketua PPK Teweh Tengah Alamat : Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai ------------------------ ------------------------------------------------------------------------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 7-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Januari 2025 sebagai berikut: A. KRONOLOGIS KEJADIAN I Duduk perkara sebagaimana dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh pihak terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara terhadap temuan di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara yang semestinya kejadian dan temuan yang sudah diberikan Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara, yang seharusnya segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang oleh KPU Kabupaten Barito Utara: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, Ketua bersama-sama Anggota KPU Kabupaten Barito Utara yaitu Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan dugaan melakukan tindak pidana dengan cara sebagai berikut; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan rekomendasi Nomor : 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 terhadap TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, surat tersebut telah dijadikan bukti (Sebagaimana Bukti P-2 Pelapor); 3. Bahwa KPU Kabupaten Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, Selanjutnya membalas melalui surat Nomor : 729/PL/0.02.6- SD/6205/2024, perihal tindak lanjut rekomendasi PSU tanggal 3 Desember 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara surat tersebut telah dijadikan bukti (Sebagaimana Bukti P-3 Pelapor) yang pada intinya isi surat tersebut sebagai berikut : “Berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024. Maka KPU Kabupaten Barito Utara berdasarkan pertimbangan- pertimbangannya terkait TPS 04 Desa Malawaken tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang”. 4. Bahwa KPPS TPS 04 Desa Malawaken TIDAK ADA melakukan pengecekan terhadap pemilih yang datang membawa C Pemberitahuan-KWK pada cekdptonline.kpu.go.id, sebab di TPS 04 Desa Malawaken tidak ada jaringan sinyal internet, sebagaimana surat pernyataan warga yang telah melakukan pencoblosan hanya membawa C-Pemberitahuan dan surat tersebut telah dijadikan bukti (Sebagaimana Bukti P-17 Pelapor) di area TPS 04 Desa Malawaken yang pada dasarnya sangat tidak mungkin KPPS dan anggotanya di TPS 04 Desa Malawaken untuk melakukan pengecekan dan mengakses cekdptonline.kpu.go.id. sebagaimana isi balasan surat Penolakan PSU oleh KPU Kabupaten Barito Utara bahwa Pemilih dapat menggunakan hak pilih sepanjang : (Pemilih Tersebut tercantum dalam daftar pemilih tetep berdasarkan hasil pengecekan KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id) termuat dalam Point 4 melalui surat Nomor : 729/PL/0.02.6-SD/6205/2024 (Sebagaimana Bukti P-3 Pelapor) Dengan demikian alasan KPU Kabupaten Barito Utara telah terbantahkan, serta mengada-ada dan tidak relavan dengan fakta yang sebenarnya, sebagai petunjuk terhadap kejadian TPS 04 Desa malawaken telah ada video situasi di TPS waktu pada saat pemungutan suara dijadikan bukti elektronik (Sebagaimana Bukti P-15 Pelapor). 5. Menurut kami tindakan KPU Kabupaten Barito Utara dalam tidak melaksanakan rekomandasi PSU tersebut adalah sangat fatal, karena bertentangan dengan asas hukum “Lex specialis derogat legi generali” adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum khusus (lex specialis) menggantikan hukum umum (lex generalis). Asas ini berlaku ketika dua peraturan tersebut memiliki hierarki yang sama dan mengatur materi yang sama, dan tidak sederajat dan saling bertentangan yang semestinya harus dijalankan, sebab Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan tegas telah Memeberikan Rekomendasi PSU berdasarakan Uraian DASAR HUKUM Khusus yang mengatur tentang pemilihan umum sebaimana diuraikan dalam Huruf B Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor : 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 (Sebagaimana Bukti P-2 Pelapor) terhadap TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, yang pada pokoknya tidakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barito Utara Bertentangan Pula dengan asas Hukum “Lex superior derogat legi inferiori” adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya dari pada hukum yang lebih rendah, karena dasar Hukum yang digunakan oleh KPU Kabupaten Barito utara hanya mengacu pada surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 (Sebagaimana Bukti P-4 Pelapor) perihal “Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara” yang pada dasarnya ketentuan tersebut adalah “Lebih Rendah” dan bertentangan dengan kedudukanya apabila dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menjadi Dasar Hukum Telaah oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara Untuk mengeluarkan Rekomendasi PSU yang seharusnya KPU Barito Utara segera menindaklanjuti dan melaksanakannya, agar tidak terjadi kesesatan dalam berpikir untuk menafsirkan Undang-Undang terhadap balasannya melalui surat Nomor : 729/PL/0.02.6-SD/6205/2024 (Sebagaimana Bukti P-3 Pelapor), perihal tindak lanjut untuk menolak rekomendasi PSU tanggal 3 Desember 2024 dalam pelaksanaan Rekomendasi PSU Pada TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Tersebut berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Tanggal 26 November 2024, apabila dicermati asas hukum yang kami jelaskan diatas adalah secara mutlak bertentangan terhadap aturan hukum yang lebih khusus dan yang lebih tinggi diatasnya untuk mengatur tentang pelaksanaan pemiluhan umum. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara adalah Tindakan yang sangat fatal dan melanggar ketentuan Hukum dan patut diduga perbuatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara itu melanggar: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Pasal 193 ayat 1 “Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 113 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini, anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)” (Sebagaimana Bukti P-13 Pelapor), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota: Pasal 50 ayat 5 “Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” ………………………………………………………………… Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara sebagaimana dasar Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Sebegaiamana Bukti P-14 Pelapor) B. KRONOLOGIS KEJADIAN II 1. Bahwa terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah pada saat tahapan rekapitulasi tingakat Kecamatan Teweh Tengah terdapat beberapa temuan dan ketidakjelasan baik Model C-Hasil- KWK-Bupati yang diupload pada situs resmi Sirekap KPU, dan terhadap Model C-Hasil-salinan-KWK-Bupati yang diterima oleh saksi terdapat banyak kesalahan penuliasan jumlah angka dengan rincian penuliasan Model C-Hasil-KWK-Bupati yang diuplod. (Sebagaimana Bukti P-5, P-6, P-7 Pelapor); 2. Data pemilih jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) (terdapat dalam Model-A-KabKo daftar pemilih) laki-laki 285, Perempuan 302 jumlah (L+P) 587 telah berkesesuaian dengan Model C-Hasil-KWK- Bupati yang diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor). 3. Data pengguna hak pilih jumlah pengguna hak pilih dalam DPT semua tertulis kosong dalam model C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada situs sirekap KPU, tetapi telah berkesesuaian terhadap Model C-Hasil- Salinan-KWK-Bupati yang dipegang oleh saksi yang tertulis jumlah pengguna hak pilih dalam DPT laki-laki (L) 204 perempuan (P) 224 jumlah (L-P) 428 dan di C-Hasil-KWK-Bupati yang diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor). 4. Data terkait jumah pengguna hak pilih dalam (DPTb) dan (DPk) telah berkesesuaian dengan Model C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada situs sirekap KPU dan terhadap Model C-Hasil-Salinan-KWK-Bupati yang dipegang oleh saksi dan di C-Hasil-KWK-Bupati yang diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara dengan rincian (DPTb) laki-laki (L) 3 Perempuan (P) 1 jumlah (L+P) 4 dan rincian (DPk) laki-laki (L) 3 Perempuan (P) 2 jumlah (L+P) 5 Adalah berkesesuaian. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor). 5. Data terkait jumlah pengguna hak pilih (B1+B2+B3) terdapat perbedaan penulisan dan tidak berkesesuaian dengan Model C-Hasil- KWK-Bupati yang diupload pada situs sirekap KPU dengan rincian laki- laki (L) 6 Perempuan (P) 3 jumlah (L+P) 9 berbeda degan rincian jumlah yang tertulis dalam Model C-Hasil-Salinan-KWK-Bupati yang diterima saksi dengan rincian laki-laki (L) 210 Perempuan (P) 227 jumlah (L+P) 427 yang seharusnya adalah harus sesuai terhadap C-Hasil-KWK- Bupati yang sudah diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara dengan rincian yang benar adalah laki-laki (L) 210 Perempuan (P) 227 jumlah (L+P) 437. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor). 6. Terhadap jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara Cadangan 2,5 % dari DPT di TPS dengan jumlah 602 semua telah berkesesuaian baik C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada situs Sirekap KPU dan C-Hasil-Salinan-KWK-Bupati yang diterima saksi dan C-Hasil-KWK-Bupati yang sudah diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara semuanya berkesesuaian 602. (Sebagaimana Bukti P-5, P-6, P-7 Pelapor). 7. Atas dasar rincian-rincian yang telah diuraikan di atas bahwa ditemukan kejanggalan yang mana menurut kami proses pemungutan suara pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah seharusnya dinyatakan tidak sah, karena terhadap jumlah pengguna hak pilih yang tercatat berjumlah 437 orang tidak sama terhadap jumlah seluruh surat suara sah dan tidak sah yang terpakai berjumlah 439 dengan rincian perolehan paslon 01 suara sah 280 Paslon 02 Suara Sah 149 dan suara tidak sah 10, sehingga terhadap temuan tersebut ada ketidaksesuaian jumlah pemilih yang hadir yang seharusnya menggunakan surat suara sejumlah 437, namun pada hasil penghitungan surat suara terdapat selisih 2 surat suara sah/tidak sah karena jumlah penghitungaan terdapat 439 surat suara sah/tidak sah pada proses penghitungan di TPS. 8. Terhadap temuan tersebut saksi Paslon 02 mengajukan keberatan dan kemudian telah ditanggapi oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah dan kemudian berdasarkan Formulir saran perbaikan Bawaslu Kecamatan Teweh Tengah sebagaimana terurai dalam uraian peristiwa “perselisihan surat suara di TPS 01 Melayu, jumlah suara sah ditambah tidak sah pada C-Hasil Plano 437 namun jumlah perolehan ada 439” terhadap peristiwa tersebut saran perbaikan “atas perbedaan tersebut diatas, maka panwascam Teweh Tengah menyarankan kepada PPK Teweh Tengah untuk mengambil Tindakan sesuai Perundang- Undangan dan ketentuan berlaku sesuai PKPU No. 18 Tahun 2024 terkait saran penghitungan suara ulang, PPK disilahkan menindaklanjuti sesuai aturan” formulir saran perbaiakan oleh ketua Panwascam Teweh Tengah M. Nasution. (Sebagaimana Bukti P-10 Pelapor). 9. Berdasarkan saran perbaikan tersebut PPK Teweh Tengah telah melaksanakan penghitungan suara ulang pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dengan melakukan pembukaan terhadap amplop surat suara sah dan masih sebagai amplop tersegel yang terdapat surat suara sah berjumlah 430 surat suara sah, dan PPK Teweh Tengah telah melakukan pembukaan Amplop tersegel yang berisikan surat suara tidak sah berjumlah 10 surat suara tidak sah, yang kemudian PPK Teweh Tengah melakukan Pembukaan amplop tersegel yang berisikan surat suara tidak terpakai dan surat suara cadangan berjumlah 162 surat suara, dan setelah melakukan pembukaan ampol tersegel surat suara sah , ampol tersegel surat suara tidak sah dan amplop tersegel surat suara tidak terpakai/cadangan, dilakuan penghitungan ulang secara manual oleh PPK kecaatan teweh Tegah dengan perolehan hasil Paslon 01 berjumlah 281 suara sah dan Paslon 02 berujmlah 149 suara sah yang dicatat dalam lembaran baru C-Hasil-KWK-Bupati dan mencatatkan 10 surat suara tidak sah, yang sesuai dengan hasil penghitungan ulang oleh PPK, yang kemudian terhadap hasil penghitungan tersebut telah diinput oleh PPK kedalam situs aplikasi sirekap KPU, yang terhadap proses penghitungan baik Tingkat TPS 001 Melayu maupun penghitungan Tingkat PPK Kecamatan teweh Tengah terdapat perselisihan hituangan angka. (Sebagaimana Bukti P-7 Pelapor). 10. Berdasarkan kejadian tersebut terjadi perselisihan angka yang sangat jelas dari jumah kehadiran pengguan Hak pilih yang adalah berjumlah 437 pengguna hak pilih tidak sesuai dengan jumah surat suara sah dan tidak sah yang digunkan yang terdapat dalam kotak TPS berjumlah 339 pada hasil penghitungan Tingkat TPS 01 Melayu dan terdapat penambahan lagi pada Tingkat penghitungan ulang oleh PKK menjadi 440 surat suara sah dan tidak sah terhadap terhadap jumlah pengguna hak pilih dan surat suara yang digunakan baik surat suara sah dan tidak sah terjadi perselisihan sebanyak 3 suara yang tidak diketahui darimana berasal sehingga sangat jelas dugaan kami ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara di dalam TPS sehingga sangat berpengaruh terhadap perolehan suara sah Paslon 01 maupun Paslon 02, yang dalam hal ini proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS 01 Keurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah adalah Cacat Hukum/Tidak Sah. 11. Berdasarkan fakta tersebut telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang pada saat proses penghitungan suara ulang telah dimohonkan saksi Paslon 02 agar sebaiknya dilakukan pemungutan suara ulang agar memperoleh hasil yang relevan dan sesuai, namun tidak dikabulkan oleh PPK dan tidak direkomndasikan oleh Panwascam Teweh Tengah, dengan sepihak PPK Kecamtan Teweh Tengah mengambil Tindakan untuk melakukan perubahan inputan pada situs sirekap KPU untuk meloloskan hasil yang tidak sesaui dengan megubah jumlah suara tidak sah yang semula adalah 10 dirubah dan diinput menjadi 7, dan mengalihkan suara tidak sah yang berjumlah 3 dikembaikan menjadi surat suara tidak terpakai yang semula hanya 162 dirubah menjadi 165 di dalam aplikasi sirekap dan telah di Print berdasarkan finalisasi sepihak tanpa persetujuan Saksi Paslon 02 dan tanpa mendengarkan apa pandangan dari Panwascam Kecamatan Teweh Tengah terkait temuan tersebut sehingga pengubahan data angka tersebut berkesesuainan di dalam Model D-Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota, dan terhadap Tindakan tersebut dengan tegas saksi Paslon 02 sangat menyatakan keberatan, dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi Model D-Hasil- Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota. berdasakan D-Keberatan yang ditulis langsung pada tahap rekapitulasi Tingkat kecamatan Teweh Tengah pada tanggal 30 November 2024 (Sebagaimana Bukti P-8 Pelapor). 12. Bahwa pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara tanggal 3 Desember 2024 hal serupa telah diusulkan dan dimohonkan oleh saksi Paslon 02 untuk KPU Kabupaten Barito Utara agar dapat melakukan perbaikan dengan menginput surat suara tidak sah dikembakikan menjadi 10 dan surat suara tidak terpakai tetap dikembalikan menjadi 162 sesuai dengan C-Hasil-KWK-Bupati yang telah di hitung ulang pada Tingkat PPK namun tetap ditolak, dan saksi Paslon 02 meminta dasar hukum Tindakan Ketua KPU dan Anggotanya untuk tidak merubah angka tersebut menjadi angka yang sesuai dengan C-Hasil-KWK-Bupati agar menjadi sama, namun tetap ditolak dan tidak ada penjelasan ataupun dasar hukum yang dapat KPU tunjukan untuk melegalkan Tindakan tersebut, dan menurut kami Tindakan KPU tersebut adalah pelanggaran dan secara sepihak mereka tetap memaksa melakukan finalisasi tanpa mempertimbangkan pandangan dan pendapat baik saksi paslon 02 dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara sehingga sangat berdampak terhadap hasil yang sangat merugikan semua Paslon, yang menurut saksi paslon 02 seharusnya pada tahapan Pleno Tingkat Kabupaten Barito Utara Bawaslu Kabupaten Barito Utara semestinya dengan tegas memberikan rekomandasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang terlebih dahulu Pada TPS 01 Kelurahan Melayu agar KPU dapat menindaklanjuti terebih dahulu, tetapi usulan kami tidak diakomodir, sehingga menurut kami hasil pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 1 Kelurahan Melayu adalah tidak sah menurut hukum dan Undang- Undang, sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang terlebih dahulu sebelum Rapat Plano difinalisai atau ditutup, agar jumlah kehadiran yang mencobos ke TPS harus sesuai dengan Jumlah penggunaan Surat suara sah dan surat suara tidak sah, agar proses dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, sehingga dasar keberatan ini pula saksi Paslon 02 menolak hasil rekapitulasi Tingkat kabupaten barito utara, dan tidak menandatangani hasil rekapituasi dalam D-Hasil-Kabupaten-KWK-Bupati/Walikota. berdasakan D- Keberatan yang ditulis langsung pada tahap rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara Pada tanggal 4 Desember 2024 (Sebagaimana Bukti P-9 Pelapor). 13. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Tindakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Kabupaten Barito Utara adalah Tindakan yang sangat fatal dan melanggar ketentuan Hukum dan patut diduga perbuatan yang melanggar kode etik dan aturan hukum lainnya, atas tindakan tersebut, PPK Kecamata Teweh Tengah dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun berani bertanggung jawab untuk membuat surat pernyataan Tertuis atas perubahan angka di dalam Sirekap yang tidak sesuai dengan usulan kami yang harus benar-benar mengikuti tulisan yang tercatat dalam C- Hasil-KWK-Bupati terbaru setelah penghitungan suara ulang dilakukan yang dengan tegas tertulis suara tidak sah adalah 10 dan suara tidak terpakai adalah 162, tetapi dirubah secara sepihak menjadi 7 suara tidak sah, dan sisa 3 selisih suara tidak sah itu di pindah menjadi suara tidak terpaki dari 162 menjadi 165, seolah-olah tidak terjadi peselisihan atara surat suara yang sudah terpakai menjadi surat suara yang tidak terpakai agar mereka bisa melakukan finalisasi, pernyataan itu termuat dalam daftar alat Bukti tertangal 3 Desember 2024 yang ditandatagani oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah beserama seluruh anggotanya. (Sebagaimana Bukti P-11 Pelapor). 14. Dan terhadap dinamika yang terjadi dalam proses Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito utara sangat tertuang jelas dalam Video Rekapitulasi Tingkat kabupaten Barito Utara yang sudah kami download dari YouTube KPU Barito Utara sebagai bahan kajian dan telah kami lampirkan sebagai barang bukti elektronik, karena disana sudah dengan jelas kami sampaikan uraian-uraian alasan dan protes agar meminta terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu ini agar dipertimbangkan Kembali agar dilakukan PSU terlebih dahulu sebelum difinalisasi dengan sepihak oleh Ketua KPU dan anggotanya agar memperoleh angka kehadiran yang sesuai dari pengguna hak pilih dan suara sah dan tidak sah, karena menurut kami temuan ini sangat berakibat sangat fatal terhadap proses pemungutan dan penghitunga suara yang seharusnya harus berdasarkan undang-undang agar tidak menjadi permsalahan yang akan berdampak pada tahapan proses selanjutnya. 15. Bahwa secara detail terkait perbedaan jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara digunakan, dan jumlah sura sah dan suara tidak sah yang terdapat dalam C-Hasil KWK Bupati, S-Hasil-Salian-KWK Bupati, C-Hasil-KWK Bupati (Setelah Penghitungan Ulang Surat Suara) D-Hasil-Kecamatan Bupati, D-Hasil-KABKO-Bupati sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut: TABEL 1. MODEL C-HASIL -KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU Data No. Kecam- Kelu- TPS Pem- Pengguna Hak Pilih Suara Surat Surat atan rahan ilih Suara Suara Total/ yang Dite- Surat Pas- Pas- Suara Tidak Total tidak rima DP DPT DPT DPK Suara lon lon Sah Sah terp- TB Digun- 01 02 akai akan 1 Teweh Melayu 01 587 428 4 5 427/ 280 149 429 10 439 162 602 Tengah 437 Catatan: • Bahwa pada awalnya MODEL C-HASIL -KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU yang diupload di Situs KPU Banyak terdapat kesalahan Penulisan pada Halaman 1 (B. Pengguna Hak Pilih) B.1 Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Laki-Laki (L) ditulis XXX dan Perempuan (P) XXX Jumlah (L+P) XXX dan B.4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1+B.2+B.3) Laki-Laki (L) ditulis XX6 dan Perempuan (P) XX3 Jumlah (L+P) XX9 yang kemudian telah diprotes oleh Saksi Paslon 02 saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah, dan telah dilakukan sesuai perbaikan saat pembukaan MODEL C-HASIL -KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU yang ada di dalam Kotak Suara. Sebagaimana MODEL C-HASIL dalam foto screenshot yang salah penulisan tersebut dapat diakses melaui Link Berikut. https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/kalimantan- tengah/barito-utara/620505/6205051014/6205051014001 (Gambar 1. Screenshot MODEL C-HASIL-KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU dari situs KPU) • Sudah ada perbaikkan Terkait penulisan total pengguna hak pilih saat Rekapitulasi tingkat kecamatan yang awalnya ditulis 427 kemudian diubah menjadi 437 sesuai dengan jumlah data Jumlah surat suara yang digunakan oleh pemilih 437 (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor) TABEL 2. MODEL C-HASIL-SALINAN-KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU Data No. Kecam- Kelu- TPS Pem- Pengguna Hak Pilih Suara Surat Surat atan rahan ilih Suara Suara Total/ Total yang Dite- Surat Pas- Pas- Suara Tidak Suara tidak rima DP DPT DPT DPK Suara lon lon Sah Sah Sah/ terp- TB Digun- 01 02 Tidak akai akan sah 1 Teweh Melayu 01 587 428 4 5 427/ 280 149 429 10 439 162 602 Tengah 437 Catatan: • Bahwa terhadap perbedaan jumlah Pengguna Hak Pilih semula dalam MODEL C-HASIL-SALINAN-KWK BUPATI Sudah ada perbaikkan saat rekapitulasi tingkat Tecamatan Teweh Tengah Terkait penulisan total pengguna hak pilih yang awalnya 427 menjadi 437 (Sebagaimana Bukti P-5 Pelapor) TABEL 3. MODEL C-HASIL -KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU (SETELAH PENGHITUNGAN SUARA ULANG) Data No. Kecam- Kelu- TPS Pem- Pengguna Hak Pilih Suara Surat Surat atan rahan ilih Suara Suara Total/ Total yang Dite- Surat Pas- Pas- Suara Tidak Suara tidak rima DP DPT DPT DPK Suara lon lon Sah Sah Sah/ terp- TB Digun- 01 02 Tidak akai akan sah 1 Teweh Melayu 01 587 428 4 5 440 281 149 430 10 440 162 602 Tengah Total 437 Catatan: • Bahwa terhadap adanya peselisihan jumlah angka tersebut melalui Prostes dan Permohonan Saksi Paslon 02 Penghitungan Suara Ulang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah “Berdasarkan Formulir Saran Perbaikan oleh Ketua Panwascam Teweh Tengah” sebagaimana (Sebagaimana Bukti P- 10 Pelapor) • Bahwa setelah penghitungan suara ulang yang semula total suara sah dan tidak sah adalah 439 bertambah menjadi 440 dengan rincian suara sah Paslon 01 yang semula 280 menjadi 281 dan suara sah Paslon 02 yang semula adalah 149 tetap menjadi 149 dan suara tidak sah tetap 10. • Yang kemudian hasil penghitungan ulang surat suara tersebut dicatat dalam MODEL C-HASIL -KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU terbaru dengan merubah surat suara yang digunakan yang semula tercatat 437 diubah menjadi 440 sesuai dengan jumlah seluruh surat suara yang digunakan dan tidak merubah jumlah pengguna Hak Pilih yang adalah tetap sama 437 (Sebagaimana Bukti P-7 Pelapor) TABEL 4. MODEL D-HASIL KECAMATAN-KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU Data No. Kecam- Kelu- TPS Pem- Pengguna Hak Pilih Suara Surat Surat atan rahan ilih Suara Suara Total/ Total yang Dite- Surat Pas- Pas- Suara Tidak Suara tidak rima DP DPT DPT DPK Suara lon lon Sah Sah Sah/ terp- TB Digun- 01 02 Tidak akai akan sah 1 Teweh Melayu 01 587 428 4 5 437 281 149 429 7 440 165 602 Tengah (REKAPITULASI TINGKAT KECAMATAN) Catatan: • Perubahan Inputan angka kedalam Aplikasi Sirekap KPU dengan tujuan agar dapat difinalisai Oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah, dengan Merubah Sura tidak sah yang semula adalah 10 diubah menjadi 7 dan Merubah Suara tidak Terpakai yang semula adalah 162 diubah menjadi 165. “Dengan Alasan AGAR REKAPITULASI DAPAT DILAKUKAN FINALISASI” selebihnya bilamana ada keberatan saksi hanya boleh dituangkan dalam D-Keberatan-SAKSI- KWK-Kecamatan dan Keberatan tersebut telah dicatat oleh Saksi paslon 02 pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah pada tanggal 30 November 2024 telah dilampirkan (Sebagaimana Bukti P-8 Pelapor) • Sementara Protes dari Saksi Paslon 02 Agar TEMUAN ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terlebih dahulu Tidak dihiraukan PKK Kecamatan Teweh Tengah agar Rekapitulasi TIDAK BOLEH DIFINALISASI terlebih dahulu selama temuan dan selisih Jumlah Pengguna Hak Pilih 437 dan Jumlah Suara SAH/TIDAK SAH 440 diselsaikan dengan Mekanisme PSU. • Bahwa berdasarkan adanya temuan dugaan pelanggaran tersebut yang menurut saksi Paslon 02 adalah hal yang sangat fatal sehingga Saksi Paslon 02 tidak menandatangani MODEL D-HASIL KECAMATAN-KWK BUPATI sebagai bukti saksi tidak menerima hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah tersebut. Sebagaimana MODEL D-HASIL KECAMATAN-KWK BUPATI telah dilampirkan (Sebagaimana Bukti P-18 Pelapor) TABEL 5. MODEL D-HASIL-KABKO-KWK BUPATI TPS 01 KELURAHAN MELAYU (REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN) Data Surat Surat No. Kecam- Kelu- TPS Pem- Pengguna Hak Pilih Suara Suara Suara atan rahan ilih yang Dite- Total/ Suara Tidak Total tidak rima Surat Pas- Pas- Sah Sah Suara terp- DP DPT DPT DPK Suara lon lon Sah/ akai TB Digun- 01 02 Tidak akan sah 1 Teweh Melayu 01 587 428 4 5 437 281 149 429 7 440 165 602 Tengah Catatan: • Bahwa terhadap temuan saksi Paslon 02 Sebelumnya di tingkat Rekapitulasi Kecamatan yang kemudian Perubahan Inputan angka kedalam Aplikasi Sirekap KPU dengan tujuan agar dapat difinalisai Oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah, dipertanyakan kembali Pada Saat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara dan terjadi Perdebatan panjang atas permohonan saksi Paslon 02 dengan Merubah merubah kembali seperti semua Sura tidak sah yang semula adalah 10 diubah menjadi 7 dan Merubah Suara tidak Terpakai yang semula adalah 162 diubah menjadi 165. “Dengan Alasan yang sama disampaikan oleh KUTUA Bersama dengan Seluruh Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, hal itu dilakukan hanya AGAR REKAPITULASI DAPAT DILAKUKAN FINALISASI”. • Bahwa atas Tindakan tersebut Saksi Paslon 02 dengan tegas Mempertanyakan Atas Dasar Hukum Apa Sehingga PPK Kecamatan Teweh Tengan dan KPU Kabupaten Barito Utara mempunyai kewenangan Untuk Merubah Jumlah angka Suara yang ada, dengan alasan bahwa perubahan surat suara tidak sah diubah menjadi surat suara tidak terpakai tersebut tidak mempengaruhi Perolehan Suara Sah Paslon, atas dasar tindakan tersebut Saksi Paslon 02 meminta Pernyatan Tertulis dari PPK Kecamatan Teweh Tengah dan Pernyataan Tertulis dari KPU Kabupaten Barito Utara tetapi yang mau dan berani membuat pernyataan tertulis hanyalah PPK Kecamatan Teweh Tengah atas perubahan angka suara tidak sah tersebut yang pada dasarnya usulan kami adalah yang diinput dalam aplikasi sirekap adalah harus benar-benar mengikuti tulisan yang tercatat dalam C-Hasil- KWK-Bupati terbaru setelah penghitungan suara ulang dilakukan yang dengan tegas tertulis suara tidak sah adalah 10 dan suara tidak terpakai adalah 162, tetapi dirubah secara sepihak menjadi 7 suara tidak sah, dan sisa 3 selisih suara tidak sah itu di pindah menjadi suara tidak terpaki dari 162 menjadi 165, seolah-olah tidak terjadi peselisihan atara surat suara yang sudah terpakai menjadi surat suara yang tidak terpakai agar mereka bisa melakukan finalisasi, pernyataan tertulis Ketua dan Anggota PPK Kecamatan teweh Tengah ini telah termuat dalam daftar alat Bukti tertangal 3 Desember 2024 yang ditandatagani oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah bersama seluruh anggotanya. (Sebagaimana Bukti P-11 Pelapor). • Bahwa lebihnya bila mana ada keberatan saksi hanya boleh dituangkan dalam D-Keberatan-SAKSI-KWK-Kabupaten dan Keberatan tersebut telah dicatat oleh Saksi paslon 02 pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Barito Utara pada tanggal 4 Desember 2024 Sebagaimana telah dilampirkan dalam Bukti (Sebagaimana Bukti P-9 Pelapor) • Sementara Protes dari Saksi Paslon 02 Agar TEMUAN ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terlebih dahulu Tidak dihiraukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara agar Rekapitulasi TIDAK BOLEH DIFINALISASI terlebih dahulu selama temuan dan selisih Jumlah Pengguna Hak Pilih 437 dan Jumlah Suara SAH/TIDAK SAH 440 diselsaikan dengan Mkanisme PSU, dan dengan Tegas secara Sepihak Mereka Tetap Melaksanakan FINALIASI. • Bahwa berdasarkan adanya temuan dugaan pelanggaran tersebut yang menurut saksi Paslon 02 adalah hal yang sangat fatal sehingga Saksi Paslon 02 tidak menandatangani MODEL D-HASIL KABKO-KWK BUPATI sebagai bukti saksi tidak menerima hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten Barito Utara tersebut. Sebagaimana MODEL D-HASIL KABKO-KWK BUPATI telah dilampirkan dalam Bukti (Sebagaimana Bukti P-19 Pelapor) Bahwa Tindakan Ketua KPU Barito Utara Bersama anggotanya diduga melakukan pelanggaaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17 PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012 NOMOR 11 TAHUN 2012 NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil, uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Para Pengadu mohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan putusan sebagai berikut: 1) Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI Atau Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-19 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Laporan Resmi kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 03/HK/AGSJ/XI/2024 Tanggal 29 November 2024; P-2 Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024; P-3 Tindak lanjut rekomendasi PSU Oleh KPU kabupaten Barito Utara melalui surat Nomor 729/PL/0.02.6-SD/6205/2024, perihal tindak lanjut untuk menolak rekomendasi PSU tanggal 3 Desember 2024 dan dinyatkan TPS 04 Desa Malawaken Tidak Memenuhi Unsur untuk dilakukan PSU; P-4 Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 2734/PL.02.6- SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal “Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara”; P-5 Model C-Salinan-KWK-BUPATI TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah; P-6 Model C-Hasil-KWK-BUPATI TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah; P-7 Model C-Hasil-KWK-BUPATI TPS 001 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Setelah Penghitungan Surat Suara Ulang; P-8 D-Keberatan Rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah tanggal 30 November 2024; P-9 D-Keberatan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Barito Utara Tengah tanggal 4 Desember 2024; P-10 Formulir Saran Perbaikan Panwascam Teweh Tengah tanggal 30 November 2024, untuk dilakukannya Penghitungan Suara Ulang pada Tingkat penghitungan Rekapitulasi Kecamatan Teweh Tengah; P-11 Surat pernyataan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Teweh Tengah tanggal 3 Desember 2024; P-12 Surat pernyataan warga TPS 004 Desa Malawaken Yang tidak sempat melakukan Pemilihan di TPS 004 Malawaken; P-13 Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- KODE BUKTI KETERANGAN Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; P-14 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; P-15 Video Saat terjadinya Penyetopan Pemilihan di TPS 004 Desa Malawakenn Kecamatan Teweh Baru. Pada Menit Video 01.00.00- 01.40.00. P-16 Video Rekapitulasi I (awal) dan Video Rekapitulasi II (Lanjutan s/d Selesai) Tingak Kabupaten Barito Utara. Pada Video I (Awal) Menit 00.13.00 – 00.20.00 Menit 00.52.00- 01.16.00 02.40.00 s.d Selesai. P-17 Surat pernyataan warga yang menyatakan bahwa datang melakukan pencoblosan ke TPS 04 Desa Malawaken tanpa membawa E-KTP hanya membawa C-Pemberitahuan, dan pernyataan warga bahwa KPPS tidak ada melakukan pengecekan terhadap NIK yang ada di C-Pemberitahuan pada cekdptonline.kpu.go.id dikarenakan lokasi TPS tersebut tidak ada terdapat jaringan internet; P-18 Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Teweh Tengah bersadassarkan Model D-HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI Tanggal 1 Desember 2024 Yang dilakukan finalisai sepihak oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah, dengan merubah angka suara pada TPS 01 Kelurahan Melayu terkait suara TIDAK SAH menjai SUARA TIDAK TERPAKAI dan dengan Tegas Saksi Paslon 02 menolak hasil rekapitulasi tersebut dengan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat kecamatan teweh tengah tersebut; P-19 Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara bersadassarkan Model D-HASIL KABKO-KWK-BUPATI Tanggal 3 Desember 2024 Yang dilakukan finalisai sepihak oleh Ketua Bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, dengan tidak menindaklanuti usulan perubahan oleh saksi paslon 02 terkait pada tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan teweh tengah yang dilakukan oleh Ketua PPK Bersama Anggotanya kren merubah angka suara pada TPS 01 Kelurahan Melayu terkait suara TIDAK SAH menjai SUARA TIDAK TERPAKAI dan dengan Tegas Saksi Paslon 02 menolak hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Barito Utara dengan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat Kabupaten tersebut. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 Januari 2025 dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] SUHARDI Pada tanggal 25 November 2024 Saksi mendapatkan C6 dari Ketua KPPS TPS 04 atas nama Hengki. Pada tanggal 27 November 2024 istri Saksi dan bersama anak keduanya ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya pada pukul 10:00 WIB Saksi bersama anak pertamanya ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Setiba di TPS, Saksi melihat keramaian dan melihat seseorang yang menggunakan baju Panwascam. Ada juga Kepalda Desa dan Sekretaris Desa. Pada saat itu terjadi adu argument, Panwascam menyampaikan aturan yang harus dilaksanakan di TPS 04 dengan harus menunjukkan e-KTP apabila ingin menggunakan hak pilihnya. Setelah kedatangan Panwascam, para pemilih yang hanya membawa Form C6 distop dan kembali mengambil e-KTP. Dan hanya yang menggunakan dan menunjukkan e-KTP yang diperbolehkan menggunakan hak pilih. Pada Pukul 12:00 WIB kembali diperbolehkan menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan e-KTP. Bahwa Saksi baru menggunakan hak pilihnya puku 12:00 WIB tanpa menunjukkan e-KTP. [2.4.2] PUJIONO Saksi merupakan Saksi mandate pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Baru. Pada saat rekapitulasi TPS 04 Desa Malawaken, Saksi menyampaikan keberatan yang dituangakan dalam Form Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK karena terdapat pemilih tidak menyertai dokumen kependudukan hanya dengan menunjukkan Form C6. Bahwa Panwascam juga membuat Form Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK karena mendapati warga yang menggunakan hak pilih tanpa disertai dokumen kependudukan. Kejadian khusus itu juga ditindaklanjuti Tim Hukum Paslon 02 untuk dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Barito Utara dan direspon dengan merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 04 akan tetapi ditolak oleh Para Teradu. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU Setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara ini di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Januari 2025, proses jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi serta memperhatikan jalannya persidangan, maka perkenankanlah kami menyampaikan kesimpulan dalam Perkara Nomor 30-KPE-DKPP/I/2025 sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya seluruh dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu/Pelapor telah terbukti dan tidak terbantahkan oleh Teradu, Pihak Terkait Bawaslu dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu dan Teradu yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025, sehingga teradu secara sah dan meyakinkan Teradu/Terlapor a quo telah melakukan pelanggaran kode etik; 2. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi- Saksi, yakni Suhardi dan Pujiono yang memberikan kesaksian dalam Sidang Pemeriksaan pada tanggal 30 Januari 2025 sebagai berikut: • Saksi Suhardi pada pokoknya menyatakan, bahwa saksi memberikan suara di TPS 04 Desa Malawaken hanya membawa C-Pemberitahuan tanpa menunjukkan E-KTP dan/atau identitas lainnya. Sesampai di TPS tersebut situasi terlihat ramai, karena ada Petugas Panwascam Teweh Baru datang dan beradu argumen dengan KPPS masalah aturan memberikan suara. Saksi bersama istri dan dua anak diperbolehkan memberikan suara tanpa membawa KTP atau identitas lainnya. Pada saat saksi datang ke TPS 04 Desa Malawaken tidak diperbolehkan memberikan suara, karena tidak membawa KTP. Setelah Pengawas pulang sekitar pukul 12.00 WIB, saksi diperbolehkan memberikan suara meskipun tidak membawa KTP. • Saksi Pujiono pada pokoknya menerangkan bahwa saat pleno tingkat Kecamatan Teweh Baru bahwa saksi mengajukan keberatan, karena pemilih TPS 04 Desa Malawaken tidak menyertai dokumen kependudukan, melainkan hanya membawa C-pemberitahuan di TPS 04 Desa Malawaken. Saksi mengisi dan menandatangani D-Kejadian Khusus yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Divisi Hukum dengan melapor permasalahan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara, sehingga Bawaslu Kabupaten Barito Utara merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. 3. Berdasarkan fakta persidangan bahwa Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) mengakui tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 terhadap TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara. Tindakan Teradu/Terlapor tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU Nomor 10 tahun 2016 juncto Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 17 tahun 2024 juncto Keputusan KPU Nomor 1774 tahun 2024, pasal 5 ayat (4) PKPU 17 tahun 2024, Pasal 30 ayat (1) PKPU 2 Tahun 2021, Pasal 13 huruf p jo Pasal 193 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tindakan Teradu/Terlapor tersebut dibuktikan dengan bukti-bukti sebagai berikut: a. Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) mengakui pada saat pemilihan di TPS 04 Desa Malawaken sebanyak 15 pemilih datang membawa C-Pemberitahuan tanpa E-KTP dan/atau identitas diri lainnya. Tindakan Teradu/Terlapor tersebut didasarkan pada “Surat Dinas Nomor : 729/PL/0.02.6-SD/6205/2024 tanggal 26 November 2024 bahwa E-KTP bisa diganti dengan dokumen atau biodata kependudukan yang mencantumkan biodata kependudukan, nama, tempat tanggal lahir dan foto, sepanjang telah dilakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id”. Akan tetapi Teradu/Terlapor tidak melakukan hal tersebut karena tidak ada jaringan internet. Kemudian Teradu/Terlapor memperbolehkan pencoblosan hanya dengan C- Pemberitahuan hanya berdasarkan keyakinan dan mengenal pemilih tersebut. KPPS TPS 04 Desa Malawaken memperbolehkan pemilih hanya melalui DPT manual yang dipegang KPPS; b. Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) mendapat surat keterangan Kepala Desa tanggal 29 November 2024 pasca pemilihan tanggal 27 November 2024. Surat Keterangan Kepala Desa tersebut menyatakan bahwa pada waktu proses pemungutan suara di TPS 04 Desa Malawaken ada 15 pemilih yang tidak menunjukkan E-KTP dan/atau dokumen pendudukan lainnya; c. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara menerangkan bahwa Kepala Desa Malawaken sendiri atas nama Syahnudin tidak membawa KTP saat menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa Malawaken; d. Pihak Terkait KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerangkan bahwa memberikan arahan kepada Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Surat Dinas KPU RI Nomor : 729/PL/0.02.6-SD/6205/2024, bukan membuat norma baru, tapi menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara menyatakan pada pokoknya bahwa terbukti telah terjadi pelanggaran administrasi dan merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Kemudian menyampaikan pada tanggal 3 Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Barito Utara supaya melakukan PSU di TPS 04 Desa Malawaken. Namun Teradu/Terlapor tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 04 Desa Malawaken; f. Teradu/Terlapor mengundang Pihak Luar yaitu Kapolres Barito Utara, Dandim 1013/Muara Teweh, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan Kepala Desa Malawaken pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 14.00 WIB, sebelum Pleno dilakukan, untuk menanggapi rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu. Hal ini melanggar penyelenggara Pemilu yaitu azas mandiri dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yaitu maknanya penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun atas keputusan yang diambil. Pada bagian ini terindikasi kuat para teradu tidak bebas, tidak mandiri, dibawah tekanan dan diintervensi oleh kekuatan orang dan/atau kelompok tertentu, sehingga mempengaruhi keputusan. Sedangkan pleno dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB. g. Saksi KPPS TPS 04 Desa Malawaken atas nama Sayudi mengakui kurang lebih 15 pemilih menggunakan hak pilih hanya dengan membawa C-6 atau C-Pemberitahuan, meskipun tidak membawa KTP elektronik. Alasan KPPS TPS 04 Desa Malawaken mengizinkan pemilih menggunakan hak pilihnya tanpa identitas kependudukan hanya karena mengenal ke- limabelas pemilih tersebut. Bahwa keterangan Saksi Sayudi ini bertentangan dengan keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Barito Utara), karena tidak ada nama kepala desa dan saksi Suhardi yang bersama-sama 15 orang pemilih tersebut yang memilih tanpa menggunakan KTP atau identitas lainnya; h. Ketua PPK Kecamatan Teweh Baru, Tami Kalpian, mengakui adanya kejadian di TPS 04 Desa Malawaken yang dituangkan dalam D-Kejadian Khusus, terkait ada pemilih menggunakan hak pilih tanpa memperlihatkan atau menunjukkan KTP elektronik; i. Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) ingin mengalihkan pertanggungjawaban kepada KPPS TPS 04 Desa Malawaken atas kejadian pelanggaran yang dilakukan. 4. Berdasarkan fakta persidangan DKPP pada tanggal 30 Januari 2025 bahwa Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) mengakui melakukan pelanggaran dengan mengubah perolehan angka suara tidak sah dan suara tidak terpakai dalam rekapitulasi suara untuk di proses di dalam sirekap KPU, dengan fakta sebagai berikut: a. Teradu/Terlapor mengakui mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan memasukan data ke Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Awalnya jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 437 suara dan jumlah Suara Sah dan Tidak Sah 440 (selisih 3 suara) berdasarkan C Hasil KWK Bupati setelah penghitungan ulang. Kemudian Teradu/Terlapor mengubah jumlah surat suara TPS 01 Kelurahan Melayu, dengan cara mengubah jumlah suara tidak sah yang semula 10 (sepuluh) diubah menjadi 7 (tujuh), dan mengalihkan suara selisih sejumlah 3 (tiga) menjadi surat suara tidak terpakai, yang semula surat suara tidak terpakai 162 (seratus enam puluh dua) diubah menjadi 165 (seratus enam puluh lima) untuk penginputan data di aplikasi Sirekap. Kemudian perubahan data tersebut di-Print dalam bentuk dokumen D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati dan D.Hasil KABKO-KWK Bupati. Tindakan Teradu/Terlapor tersebut melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, mengenai Asas Profesionalitas; b. Teradu/Terlapor VI (Ketua PPK Teweh Tengah) menyatakan memang benar yang disampaikan Pengadu/Pelapor. Teradu/Terlapor VI melaksanakan penghitungan suara ulang setelah ada saran perbaikan dari Panwascam Kecamatan Teweh Tengah. Setelah perbaikan tersebut, suara paslon 01 yang semula 280 (dua ratus delapan puluh) bertambah jadi 281 (dua ratus delapan puluh satu), karena jumlah surat suara yang semula digunakan 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang dibuka kotak menjadi 440 (empat ratus empat puluh). Teradu/Terlapor VI menginput data ke Sirekap sesuai yang disebutkan Pengadu/Pelapor. Hal tersebut dilakukan oleh Teradu/Terlapor VI agar “Sirekap tidak merah” dan tidak dapat dilakukan finalisasi. Kemudian langkah yang diambil oleh Teradu/Terlapor VI atas dasar konsultasi ke Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) dengan cara Surat Suara tidak sah dari 10 (sepuluh) dikurangi menjadi 7 (tujuh) dan Surat Suara tidak terpakai dari 162 (seratus enam puluh dua) ditambah menjadi 165 (seratus enam puluh lima) agar bisa difinalisasi. Akan tetapi, faktanya adalah surat suara tersebut telah digunakan, tetapi dibuat seolah-olah menjadi surat suara tidak terpakai agar Sirekap bisa selesai difinalisasi; c. Saksi Ketua KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu atas nama Bawai mengakui bahwa pada saat penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara ada selisih suara sebanyak 2 (dua) suara, sehingga operator Sirekap mengurangi suara tidak sah dari 10 (sepuluh) dikurangi menjadi 8 (delapan). Saksi Bawai membenarkan jumlah pengguna hak pilih suara Bupati berjumlah 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) orang dan suara Gubernur berjumlah 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) tanpa ada perbedaan data. Kemudian terdapat perbedaan data pada angka Suara Sah dan Tidak Sah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) suara, sementara itu Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilihan Gubernur sebanyak 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) suara oleh operator mengurangi jumlah suara tersebut sebanyak 2 (dua) Surat Suara Tidak Sah Bupati dari 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) suara dikurangi menjadi 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) suara agar jumlah suara antara suara Pemilihan Bupati dan Suara Pemilihan Gubernur menjadi sama. Jika masih terdapat permasalahan data selisih suara tersebut, maka data hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat di-upload ke sirekap. Tindakan melawan hukum tersebut dipertanyakan oleh Majelis Sidang DKPP RI; d. Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) mengakui adanya kejadian mengubah data suara tidak sah tersebut pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Teweh Tengah dan Tingkat Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah dijelaskan di atas. Teradu/Terlapor membenarkan mengubah angka dalam rekapitulasi di TPS 01 Kelurahan Melayu, karena ada selisih jumlah suara antara pengguna hak pilih dengan surat suara terpakai, yang menurut Teradu/Terlapor “tidak akan mempengaruhi perolehan suara sah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024”. Tindakan Teradu/Terlapor tersebut dipermasalahkan oleh saksi Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 pada saat Pleno Kecamatan hingga Pleno Kabupaten. Tindakan Teradu/Terlapor Tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, mengenai Asas Profesionalitas. e. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara membenarkan adanya kejadian tentang “perubahan data suara untuk input data ke sirekap” pada tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan PPK Kecamatan Teweh Tengah dan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Barito Utara. Namun Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi untuk mengubah kembali angka dalam rekapitulasi sirekap. Panwascam Kecamatan Teweh Tengah hanya memberikan Formulir Saran Perbaikan Penghitungan Ulang di Tingkat Pleno Kecamatan. Bahwa semestinya setelah penghitungan ulang surat suara di tingkat Kecamatan dengan adanya temuan tentang penambahan suara sah dan tidak sah yang semula hanya berjumlah 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) menjadi 440 (empat ratus empat puluh). Semestinya Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara mencatat hal itu sebagai temuan yang tidak dapat diselesaikan. Karena ada perselisihan angka yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penghitungan ulang surat suara, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sebagai dasar untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara ulang. Saran Rekomendasi tersebut disampaikan oleh saksi Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 pada tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara pada tanggal 3 Desember 2024. Semestinya Bawaslu Kabupaten dapat mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang terhadap temuan TPS tersebut untuk melakukan pemurnian suara terhadap jumlah suara yang digunakan, agar sirekap dapat dilakukan finalisasi tanpa melakukan manipulasi terhadap perubahan struktur angka suara yang semestinya. 5. Bahwa perbuatan Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan dan merugikan Pengadu/Pelapor karena alasan sebagai berikut: a. Pengadu/Pelapor kehilangan kesempatan untuk mendapatkan suara dari pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024; b. Tidak ada kewenangan Teradu/Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara) untuk melakukan perubahan data suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi. Kemudian tidak ada kewenangan Teradu/Terlapor mengubah data rekapitulasi. Seharusnya kalau ada permasalahan data suara, maka dilakukan pemungutan suara ulang, bukan dengan mengalihkan data suara. Tindakan Teradu/Terlapor tersebut menimbulkan ketidakpastian. Pengurangan data rekapitulasi suara itu “sebuah tindakan ilegal dan tidak ada dasar hukumnya”. Teradu/Terlapor tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, mengenai asas Profesionalitas, Adil, Akuntabel, Jujur dan Mandiri; c. Tindakan Teradu yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken bertentangan Peraturan Perundang undangan terkait Pemilu/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tindakan Teradu/Terlapor yang ilegal tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, mengenai asas Profesionalitas, Adil, Akuntabel, Jujur dan Mandiri; d. Berdasarkan rangkaian uraian fakta, maka secara tegas dan berdasarkan hukum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalam kualitas jabatan masing-masing, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya: 1) Tidak berlandaskan sumpah/janji anggota sebagai penyelenggara pemilu, asas pemilu, dan prinsip penyelenggara Pemilu (Pasal 5 ayat 1 huruf c, d dan e); 2) Integritas penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel (Pasal 6 ayat 2huruf a, d, c dan d Jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b); 3) Profesionalitas penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif (Pasal 6 ayat 3 huruf a s/d huruf I Jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17); [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Januari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V A. Kronologi Kejadian 1 Laporan Pengadu adalah sebagai berikut: Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 3 Desember 2024 terhadap TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Kronologi dan Jawaban Teradu adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara dilaksanakan di Aula Bapedda Litbang pada tanggal 3 Desember 2024 mulai pukul 08.00 WIB, di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari, dihadiri oleh Forkopimda, Stakeholder terkait, Bawaslu Kabupaten Barito Utara, PPK Se-Kabupaten Barito Utara, dan Saksi, baik saksi dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati. 2. Bahwa pada pukul 10.25 WIB (saat Rapat Pleno Terbuka berlangsung), KPU Kabupaten Barito Utara menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024, Tanggal 3 Desember 2024, Perihal: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken. (Bukti T-1). 3. Bahwa untuk menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, pada pukul 12.00 WIB Ketua KPU Kabupaten Barito Utara meminta pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka di skors sampai dengan pukul 14.00 WIB. Kemudian Ketua dan anggota melakukan diskusi untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan. Karena pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka akan dimulai kembali pada pukul 14.00 WIB maka diputuskan untuk berbagi tugas, Ketua dan 2 (dua) orang anggota yaitu Kadiv. Rendatin dan Kadiv. Teknis Penyelenggaraan melanjutkan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sedangkan 2 (dua) orang anggota lainnya yaitu Kadiv. Hukum dan Pengawasan serta Kadiv. Sosdiklih, Parmas dan SDM, segera melakukan klarifikasi dengan PPK Kecamatan Teweh Baru, PPS Desa Malawaken, KPPS TPS 04 dan Pengawas TPS 04. 4. Bahwa sebagai bagian dari pengumpulan fakta, KPU Kabupaten Barito Utara melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04, dan Pengawas TPS 04 berdasarkan surat Nomor 727/PK.01-Sg/6205/2024 tanggal 3 Desember 2024, dimulai Pukul 14.30 WIB (Bukti T-2). 5. Bahwa berdasarkan notula hasil klarifikasi tersebut, Ketua KPPS TPS 04 menjelaskan pada saat pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 27 November 2024 di TPS 04 ada masyarakat yang ingin melakukan pencoblosan namun hanya menggunakan formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK, dan setelah dihimbau/diingatkan oleh Panwascam atas nama Sa’dad untuk membawa e-KTP atau dokumen identitas lainnya sehingga para Pemilihpun pulang kembali ke rumah untuk mengambil dokumen pendukung terkait data diri agar bisa melakukan pencoblosan. Namun ada 15 orang Pemilih yang sudah terlanjur melakukan pencoblosan (sebelum Panwascam datang) dengan menggunakan formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK, dan pada waktu itu diperbolehkan oleh KPPS TPS 04 setelah KPPS TPS 04 melakukan pengecekan untuk memastikan apakah pemilih tersebut terdaftar dalam Salinan DPT TPS 04 Desa Malawaken. Pengecekan yang dilakukan hanya manual karena di TPS 04 pada titik tersebut tidak ada sinyal (blank spot). Hasilnya, semua Pemilih yang hadir di TPS 04 memang terdaftar dalam DPT TPS 04 (Bukti T-3) dan (Bukti T-4). 6. Bahwa 15 (lima belas) orang pemilih tersebut adalah warga Desa Malawaken yang dikenal oleh KPPS, Pengawas TPS dan Saksi yang hadir. Pemilih yang hadir juga mengisi kehadiran dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap sehingga KPPS kemudian mempersilahkan pemilih tersebut untuk memberikan hak pilihnya. (Bukti T-5). 7. Bahwa KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2 juga mengetahui dan mengenal pemilih yang hadir di TPS 04 serta tidak ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus terkait peristiwa ini dari Pengawas TPS dan saksi Paslon yang hadir. (Bukti T-6). 8. Bahwa berdasarkan ketentuan huruf A angka 5 Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 2734/PL.02.6- SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Bukti T-7) yang berbunyi: “Dalam hal terdapat Pemilih yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara menunjukkan formulir Model C.Pemberitahuan- KWK tetapi tidak bisa menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2 dan angka 3 serta memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut pada angka 4, Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilih, sepanjang: 1) Pemilih tersebut tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan hasil pengecekan KPPS pada cekdptonline.kpu.go id” 9. Bahwa dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya ditulis PKPU 17/2024 dinyatakan sebagai berikut: Pasal 19 (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; b) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan c) pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih, tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk. 10. Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 19 PKPU 17/2024 serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 2734/PL.02.6- SD/06/2024 tanggal 26 November 2024, 15 Pemilih yang hadir di TPS 004 dengan membawa formulir C. Pemberitahuan yang nyata-nyata adalah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 004 Desa Malawaken, berhak menggunakan hak pilihnya. 11. Bahwa sampa saat penghitungan suara di TPS 04 Desa Malawaken, tidak ada keberatan maupun protes yang disampaikan oleh Pengawas TPS maupun saksi Paslon Nomor Urut 1 dan saksi Paslon Nomor Urut 2. Semua saksi Paslon menandatangani formulir Model C. Hasil-KWK untuk masing-masing jenis Pemilihan (Bukti T-8). 12. Bahwa pada saat klarifikasi yang dilakukan dengan Ketua KPPS 04 dan Pengawas TPS 04 di Kantor KPU Kabupaten Barito Utara, juga dilakukan pengecekan terhadap 15 (lima belas) orang pemilih yang terlanjur mencoblos dengan hanya menggunakan formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK saja. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pada cekdptonline.kpu.go.id menunjukkan bahwa 15 (lima belas) orang pemilih tersebut adalah warga Desa Malawaken beralamat di RT 05 dan RT 06 dan terdaftar pada DPT TPS 04 Desa Malawaken (Bukti T-9 s/d Bukti T-23). Adapun nama- nama yang dimaksud yaitu: No. NAMA NIK ALAMAT TPS TPS DPT MEMILIH 1. Alinea 6205056307060002 Desa Malawaken TPS TPS 04 Febrianti RT 06 04 2. Diah 6205076606030001 Desa Malawaken TPS TPS 04 Mardiah RT 06 04 3. Diana. L 6205055903710001 Desa Malawaken TPS TPS 04 RT 06 04 4. Djohan 6205051010810009 Desa Malawaken TPS TPS 04 RT 06 04 5. Evi Susanti 6205055809800001 Desa Malawaken TPS TPS 04 RT 06 04 6. Fana 6205055809060004 Desa Malawaken TPS TPS 04 Yolanda RT 06 04 7. Hamidah 6205054301800005 Desa Malawaken TPS TPS 04 RT 06 04 8. Kapsah 6205054606590001 Desa Malawaken TPS TPS 04 RT 06 04 9. Melati 6205055711450001 Desa Malawaken TPS TPS 04 RT 06 04 10. Mesi Sapitri 6205054609990001 Desa Malawaken TPS TPS 04 RT 06 04 11. Pektini G. 6205054508700003 Desa Malawaken TPS TPS 04 Olo RT 06 04 12. Rijowo 6205056808840001 Desa Malawaken TPS TPS 04 Ningsih RT 06 04 13. Tau 6205051510790001 Desa Malawaken TPS TPS 04 RT 06 04 14. Titin 6205055402790001 Desa Malawaken TPS TPS 04 RT 06 04 15. Yuliani 6205055507710002 Desa Malawaken TPS TPS 04 RT 05 04 13. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 Kepala Desa Malawaken membuat Surat Pernyataan bahwa pemilih yang hadir di TPS 04 merupakan warga Desa Malawaken yang tinggal di RT 05 dan RT 06 Desa Malawaken dan terdaftar di TPS 04 Desa Malawaken serta dapat membuktikan identitasnya. (Bukti T-24). 14. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barito Utara pada tanggal 3 Desember 2024 dengan Ketua KPPS datas nama Hengki dan Pengawas TPS 04 Desa Malawaken atas nama Sri Suhartina yaitu adanya Surat Pernyataan bahwa mereka mengenal pemilih yang datang hanya dengan membawa C.Pemberitahuan saja.(Bukti T-25) dan (BuktiT-26). 15. Bahwa terhadap rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Teradu menyampaikan undangan kepada Ketua Bawaslu Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013/MTW, Ketua KPPS TPS 04 Desa Malawaken, Pengawas TPS 04 Desa Malawaken, dan Kepala Desa Malawaken dengan Agenda Rapat Koordinasi Tanggapan Rekomendasi PSU, yang dimulai pukul 15.00 WIB, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kabupaten Barito Utara. (Bukti T-27) dan (Bukti T-28). 16. Bahwa KPU Kabupaten Barito Utara dalam menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Malawaken, berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya ditulis PKPU 15/2024. Dalam Pasal 3 ayat (3) PKPU 15/2024 disebutkan: Pasal 3 ayat (3) “Tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi penyusunan Telaah Hukum dan Rapat Pleno, yang dilakukan oleh: a. KPU Provinsi; b. KPU Kabupaten/Kota; c. PPK; dan d. PPS.” Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (4) PKPU 15/2024 dijelaskan: Pasal 4 ayat (4) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum”. 17. Bahwa pengaturan mengenai penyusunan Telaah Hukum sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan diatur lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan Dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Dan Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota—selanjutnya ditulis Keputusan KPU 1531/2024. 18. Bahwa dalam Keputusan KPU 1531/2024 dijelaskan Penyusunan Telaah Hukum dilakukan dengan langkah-langkah berupa (i) persiapan, (ii) pelaksanaan, dan (iii) tindak lanjut. Kesimpulan dalam pelaksanaan telaah hukum sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 6 huruf f Keputusan KPU 1531/2024 berisi hal-hal sebagai berikut: a. Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan dokumen kelengkapannya sesuai atau tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau; b. Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Barito telah membuat Telaah Hukum tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, pada Pilkada Serentak di Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara. Telaah Hukum yang disusun oleh Teradu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang memuat pendahuluan, kasus posisi, dasar hukum, analisis hukum, dan kesimpulan. Berdasarkan Telaah Hukum yang dilakukan oleh Teradu, diperoleh kesimpulan bahwa: “Berdasarkan telaah/kajian hasil klarifikasi dan verifikasi dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Penjelasan Ketentuan Dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara angka 5 huruf a, "dalam hal terdapat pemilih yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara menunjukan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK tetapi tidak bisa menunjukan KTP-el atau Biodata Penduduk sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2 dan angka 3 serta memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut pada angka 4, Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilih sepanjang: 1. Pemilih tersebut tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan hasil pengecekan KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id”. (Bukti T-29). 20. Bahwa terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di mana dalil dalam permohonannya menyatakan bahwa Teradu tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 yang mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Tahun 2020. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan: “Perihal dalil Pemohon yang menyatakan Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk membatalkan Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, menurut Mahkamah, adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang merekomendasikan dilakukannya pembatalan Pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, namun Teradu tidak langsung memutuskan untuk membatalkan Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dari Teradu dalam menyikapi kasus tersebut sebelum diputuskan. Pasal 140 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (UU 1/2015) menyatakan bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”. Kata “memeriksa” dalam Pasal dimaksud memberikan kesempatan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk mencermati dan meneliti sebelum memutus adanya pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Mahkamah, dalam kasus a quo hal utama yang menjadi perhatian Mahkamah adalah apakah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh Teradu terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut benar-benar telah mempertimbangkan segala hal demi terciptanya Pemilihan yang berasaskan bersih, jujur, dan adil. Adanya fakta baru yang terungkap dalam pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh Teradu sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Prof. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd. tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah hal tersebut juga sebagai bagian dari bentuk kehati-hatian penyelenggara”. 21. Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam Putusan Nomor 48/PHP.BUP- XIX/2021, Teradu menyatakan sudah melaksanakan mekanisme tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu telah memeriksa dan melakukan Telaah Hukum di mana salah satu pertimbangannya adalah faktor kehati- hatian yang harus dijaga oleh Teradu sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Selain itu, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. 22. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang disebabkan karena Pemilih tidak membawa KTP-el, padahal secara jelas dan nyata para Pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, maka akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga akan mempengaruhi kemurnian suara karena Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang telah menggunakan hak pilihnya diminta untuk memilih ulang. 23. Bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara sudah melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Desember 2024 Pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara yang dipimpin oleh Ketua dan dihadiri oleh empat anggota KPU Kabupaten Barito Utara. (Bukti T-30). Rapat pleno tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa berdasarkan Telaah Hukum, KPU Kabupaten Barito Utara melalui Rapat Pleno dan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno ini sepakat Tidak Dapat Melaksanakan PSU sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlokasi di TPS 004, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Bukti T-31). 24. 24) BahwaTeradu telah menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara melalui Surat KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6- SD/6205/2024, Tanggal: 3 Desember 2024, Perihal Rekomendasi PSU TPS 04 Desa Malawaken. Surat tersebut diserahkan pada pukul 19.30 WIB, sebelum skors Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dicabut dan dilanjutkan kembali. (Bukti T-32) dan (Bukti T-33). 25. Bahwa tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah dilaporkan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Surat 735/PP.04.2-SD/6205/2024 tertanggal 04 Desember 2024 yang ditandangani oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara dengan tembusan kepada Ketua KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya isi surat tersebut melaporkan terkait tindak lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024 tanggal 03 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Bukti T- 34). 26. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta di atas, Teradu telah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 04 Desa Malawaken sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 27. Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu mengenai “Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 3 Desember 2024 terhadap TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara” beserta dalil- dalil yang disampaikan oleh Pengadu, menurut Teradu, adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum. B. Kronologi Kejadian 2 Laporan Pengadu adalah sebagai berikut: Bahwa Teradu tidak menindaklanjuti protes saksi Paslon 02 terkait adanya protes dan meminta agar dilakukan PSU terlebih dahulu sebelum dilakukan finalisasi terhadap temuan di TPS 01 Kelurahan Melayu, yang nyata-nyata hal tersebut adalah merupakan temuan pelanggaran terkait ketidak sesuaian jumlah pengguna Hak Pilih yang hanya 437 kemudian surat suara sah Paslon 01 berjumlah 280 Paslon 02 berjumlah 149 suara sah, dan suara tidak sah 10 sehingga total keseluruhan total suara sah dan tidak sah di tingkat Rekapitulasi Kecamatan oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah surat suara sah Paslon 01 berjumlah 281, suara sah Paslon 02 berjumlah 149 suara sah dan suara tidak sah 10, sehingga total seluruh suara sah dan tidak sah semula berjumlah 439 sehingga menjadi 440, ada 3 suara yang masih dipertanyakan darimana suara tersebut berasal, sehingga jumlah surat suara yang digunakan jauh lebih banyak dari jumlah pengguna hak pilih yang hadir untuk memberikan hak suaranya. Kronologi dan Jawaban Teradu adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat PPK Teweh Tengah membacakan D.Hasil Kecamatan- KWK untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Aula Bapedda Litbang pada tanggal 3 Desember 2024, terdapat protes atau keberatan dari saksi Paslon 02 tentang TPS 01 Kelurahan Melayu. Kemudian Teradu menanggapi dan memberikan kesempatan kepada PPK Teweh Tengah untuk menjelaskan terkait kejadian pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Teweh Tengah. 2. Bahwa berdasarkan penjelasan PPK Teweh Tengah, saksi Paslon Nomor Urut 2 menyatakan keberatan karena terdapat ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Terhadap keberatan tersebut, Panwascam Teweh Tengah mengeluarkan formulir saran perbaikan yang pada pokoknya menyarankan kepada PPK Teweh Tengah untuk mengambil tindakan sesuai perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan PKPU 18/2024. (Bukti T- 35). 3. Bahwa berdasarkan formulir saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Panwascam Teweh Tengah, PPK Teweh Tengah menindaklanjuti dengan melakukan Penghitungan Suara Ulang pada TPS 01 Kelurahan Melayu yang disaksikan oleh Panwascam Teweh Tengah serta saksi Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2. 4. Bahwa Data Pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu yaitu berdasarkan Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 587 pemilih. Jumlah Pengguna Hak Pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu adalah sebagai berikut: a. Pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 428 pemilih; b. Pemilih Pindahan adalah 4 pemilih; c. Pemilih Tambahan yang menggunakan Hak Pilih adalah 5 pemilih. Total jumlah pengguna hak pilih adalah 437 Pemilih yang terdiri dari 210 Pemilih laki-laki dan 227 Pemilih Perempuan. Surat Suara Yang Diterima sejumlah 602 surat suara (jumlah DPT+2,5% Cadangan), Surat Suara Yang Tidak Digunakan sebesar 165 surat suara. 5. Bahwa pada saat penghitungan ulang manual yang dilakukan oleh PPK Teweh Tengah saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, diperoleh hasil bahwa Paslon Nomor Urut 1 mendapatkan 281 suara sah dan Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan 149 suara sah yang kemudian dicatat dalam formulir Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota dengan Total Suara Sah sejumlah 430 suara. Jumlah Suara Tidak Sah yang selanjutnya diinput dalam Sirekap untuk Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota sejumlah 7 surat suara sehingga Total Suara Sah dan Tidak Sah menjadi 437 (Bukti T-36). 6. Bahwa menurut penjelasn PPK Teweh Tengah pada proses Penghitungan Suara Ulang oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah sudah dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 7. Bahwa pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara (27 November 2024), KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu sudah melayani pemilih dan tidak ada pemilih yang menggunakan suaranya lebih dari satu kali. Penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saksi Paslon Nomor Urut 1 dan saksi Paslon Nomor Urut 2 tidak ada yang menyatakan keberatan dan melakukan protes. Apalagi pendukung Paslon Nomor Urut 2 yang berada di lokasi TPS 01 Kelurahan Melayu berjumlah 3 s/d 4 orang yang turut menyaksikan dan mengawal penyelenggaraan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. (Bukti T-37). 8. Bahwa berdasarkan keberatan dari saksi Paslon 02 tentang TPS 01 Kelurahan Melayu dan penjelasan dari PPK Teweh Tengah, Teradu pada saat itu juga meminta masukan dan saran kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara. 9. Bahwa terhadap permintaan masukan dan saran dari Teradu, Bawaslu Kabupaten Barito Utara memberikan saran agar kegiatan rapat pleno tetap dilaksanakan dan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10. Bahwa terhadap adanya protes dari pihak Pengadu dan meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terlebih dahulu sebelum dilakukan finalisasi terhadap temuan di TPS 01 Kelurahan Melayu, menurut pendapat Teradu hal tersebut semestinya disampaikan atau dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan jajarannya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 11. Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu mengenai Teradu tidak menindaklanjuti protes saksi Paslon 02 di TPS di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara beserta dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, menurut Teradu, adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum. [2.6.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI A. Kronologi Kejadian: 1. Bahwa terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah pada saat tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah terdapat beberapa temuan dan ketidakjelasan baik Model C-Hasil-KWK- Bupati yang diupload pada situs resmi Sirekap KPU, dan terhadap Model C-Hasil-salinanKWK-Bupati yang diterima oleh saksi terdapat banyak kesalahan penuliasan jumlah angka dengan rincian penulisan Model C- Hasil-KWK-Bupati yang diuplod. (Sebagaimana Bukti P-5, P-6, P-7 Pelapor); 2. Data pemilih jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) (terdapat dalam Model-A- KabKo daftar pemilih) laki-laki 285, Perempuan 302 jumlah (L+P) 587 telah berkesesuaian dengan Model C-Hasil-KWK- Bupati yang diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor). 3. Data pengguna hak pilih jumlah pengguna hak pilih dalam DPT semua tertulis kosong dalam model C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada situs sirekap KPU, tetapi telah berkesesuaian terhadap Model C-Hasil- SalinanKWK-Bupati yang dipegang oleh saksi yang tertulis jumlah pengguna hak pilih dalam DPT laki-laki (L) 204 perempuan (P) 224 jumlah (L-P) 428 dan di C-Hasil-KWK-Bupati yang diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor). 4. Data terkait jumah pengguna hak pilih dalam (DPTb) dan (DPk) telah berkesesuaian dengan Model C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada situs sirekap KPU dan terhadap Model C- Hasil-Salinan-KWK-Bupati yang dipegang oleh saksi dan di C-Hasil-KWK-Bupati yang diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara dengan rincian (DPTb) laki-laki (L) 3 Perempuan (P) 1 jumlah (L+P) 4 dan rincian (DPk) laki-laki (L) 3 Perempuan (P) 2 jumlah (L+P) 5 Adalah berkesesuaian. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor). 5. Data terkait jumlah pengguna hak pilih (B1+B2+B3) terdapat perbedaan penulisan dan tidak berkesesuaian dengan Model C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada situs sirekap KPU dengan rincian laki-laki (L) 6 Perempuan (P) 3 jumlah (L+P) 9 berbeda degan rincian jumlah yang tertulis dalam Model C-Hasil-Salinan-KWK-Bupati yang diterima saksi dengan rincian laki-laki (L) 210 Perempuan (P) 227 jumlah (L+P) 427 yang seharusnya adalah harus sesuai terhadap C-Hasil-KWK-Bupati yang sudah diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara dengan rincian yang benar adalah laki-laki (L) 210 Perempuan (P) 227 jumlah (L+P) 437. (Sebagaimana Bukti P-6 Pelapor). 6. Terhadap jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara Cadangan 2,5 % dari DPT di TPS dengan jumlah 602 semua telah berkesesuaian baik C-Hasil-KWK-Bupati yang diupload pada situs Sirekap KPU dan C-HasilSalinan-KWK-Bupati yang diterima saksi dan C-Hasil- KWK-Bupati yang 10 sudah diperbaiki yang terdapat dalam kotak suara semuanya berkesesuaian 602. (Sebagaimana Bukti P-5, P- 6, P-7 Pelapor) 7. Atas dasar rincian-rincian yang telah diuraikan di atas bahwa ditemukan kejanggalan yang mana menurut kami proses pemungutan suara pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah seharusnya dinyatakan tidak sah, karena terhadap jumlah pengguna hak pilih yang tercatat berjumlah 437 orang tidak sama terhadap jumlah seluruh surat suara sah dan tidak sah yang terpakai berjumlah 439 dengan rincian perolehan paslon 01 suara sah 280 Paslon 02 Suara Sah 149 dan suara tidak sah 10, sehingga terhadap temuan tersebut ada ketidaksesuaian jumlah pemilih yang hadir yang seharusnya menggunakan surat suara sejumlah 437, namun pada hasil penghitungan surat suara terdapat selisih 2 surat suara sah/tidak sah karena jumlah penghitungaan terdapat 439 surat suara sah/tidak sah pada proses penghitungan di TPS. 8. Terhadap temuan tersebut saksi Paslon 02 mengajukan keberatan dan kemudian telah ditanggapi oleh PPK Kecamatan Teweh Tengah dan kemudian berdasarkan Formulir saran perbaikan Bawaslu Kecamatan Teweh Tengah sebagaimana terurai dalam uraian peristiwa “perselisihan surat suara di TPS 01 Melayu, jumlah suara sah ditambah tidak sah pada C-Hasil Plano 437 namun jumlah perolehan ada 439” terhadap peristiwa tersebut saran perbaikan “atas perbedaan tersebut diatas, maka panwascam Teweh Tengah menyarankan kepada PPK Teweh Tengah untuk mengambil Tindakan sesuai Perundang-Undangan dan ketentuan berlaku sesuai PKPU No. 18 Tahun 2024 terkait saran penghitungan suara ulang, PPK disilahkan menindaklanjuti sesuai aturan” formulir saran perbaiakan oleh ketua Panwascam Teweh Tengah M. Nasution. (Sebagaimana Bukti P-10 Pelapor). 9. Berdasarkan saran perbaikan tersebut PPK Teweh Tengah telah melaksanakan penghitungan suara ulang pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dengan melakukan pembukaan terhadap amplop surat suara sah dan masih sebagai amplop tersegel yang terdapat surat suara sah berjumlah 430 surat suara sah, dan PPK Teweh Tengah telah melakukan pembukaan Amplop tersegel yang berisikan surat suara tidak sah berjumlah 10 surat suara tidak sah, yang kemudian PPK Teweh Tengah melakukan Pembukaan amplop tersegel yang berisikan surat suara tidak terpakai dan surat suara cadangan berjumlah 162 surat suara, dan setelah melakukan pembukaan ampol tersegel surat suara sah , ampol tersegel surat suara tidak sah dan amplop tersegel surat suara tidak terpakai/cadangan, dilakuan penghitungan ulang secara manual oleh PPK kecaatan teweh Tegah dengan perolehan hasil Paslon 01 berjumlah 281 suara sah dan Paslon 02 berujmlah 149 suara sah yang dicatat dalam lembaran baru C- Hasil-KWK Bupati dan mencatatkan 10 surat suara tidak sah, yang sesuai dengan hasil penghitungan ulang oleh PPK, yang kemudian terhadap hasil penghitungan tersebut telah diinput oleh PPK kedalam situs aplikasi sirekap KPU, yang terhadap proses penghitungan baik Tingkat TPS 001 Melayu maupun penghitungan Tingkat PPK Kecamatan teweh Tengah terdapat perselisihan hituangan angka. (Sebagaimana Bukti P-7 Pelapor) 10. Berdasarkan kejadian tersebut terjadi perselisihan angka yang sangat jelas dari jumah kehadiran pengguan Hak pilih yang adalah berjumlah 437 pengguna hak pilih tidak sesuai dengan jumah surat suara sah dan tidak sah yang digunkan yang terdapat dalam kotak TPS berjumlah 339 pada hasil penghitungan Tingkat TPS 01 Melayu dan terdapat penambahan lagi pada Tingkat penghitungan ulang oleh PKK menjadi 440 surat suara sah dan tidak sah terhadap terhadap jumlah pengguna hak pilih dan surat suara yang digunakan baik surat suara sah dan tidak sah terjadi perselisihan sebanyak 3 suara yang tidak diketahui darimana berasal sehingga sangat jelas dugaan kami ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara di dalam TPS sehingga sangat berpengaruh terhadap perolehan suara sah Paslon 01 maupun Paslon 02, yang dalam hal ini proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS 01 Keurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah adalah Cacat Hukum/Tidak Sah. 11. Berdasarkan fakta tersebut telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan Undang- Undang yang pada saat proses penghitungan suara ulang telah dimohonkan saksi Paslon 02 agar sebaiknya dilakukan pemungutan suara ulang agar memperoleh hasil yang relevan dan sesuai, namun tidak dikabulkan oleh PPK dan tidak direkomndasikan oleh Panwascam Teweh Tengah, dengan sepihak PPK Kecamtan Teweh Tengah mengambil Tindakan untuk melakukan perubahan inputan pada situs sirekap KPU untuk meloloskan hasil yang tidak sesaui dengan megubah jumlah suara tidak sah yang semula adalah 10 dirubah dan diinput menjadi 7, dan mengalihkan suara tidak sah yang berjumlah 3 dikembaikan menjadi surat suara tidak terpakai yang semula hanya 162 dirubah menjadi 165 di dalam aplikasi sirekap dan telah di Print berdasarkan finalisasi sepihak tanpa persetujuan Saksi Paslon 02 dan tanpa mendengarkan apa pandangan dari Panwascam Kecamatan Teweh Tengah terkait temuan tersebut sehingga pengubahan data angka tersebut berkesesuainan di dalam Model D-HasilKecamatan-KWK- Bupati/Walikota, dan terhadap Tindakan tersebut dengan tegas saksi Paslon 02 sangat menyatakan keberatan, dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi Model D-Hasil- Kecamatan- KWKBupati/Walikota. berdasakan D-Keberatan yang ditulis langsung pada tahap rekapitulasi Tingkat kecamatan Teweh Tengah pada tanggal 30 November 2024 (Sebagaimana Bukti P-8 Pelapor). B. Jawaban Teradu 1. Bahwa terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah pada saat tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah terdapat sanggahan dari Saksi Paslon 02 terhadap C.Hasil KWK Bupati yang ditampilkan di situs https://pilkada2024.kpu.go.id/ , C.Hasil KWK Bupati yang tertera benar terdapat ketidakjelasan karena yang terunggah adalah C.Hasil KWK Bupati yang belum diperbaiki oleh KPPS. 2. Bahwa terhadap hal tersebut pada poin 1 ,PPK Teweh Tengah dalam hal ini sebagai Teradu membuka C.Hasil KWK Bupati dari Kotak Suara Tps 01 Kelurahan Melayu dan memperlihatkan bahwa C.Hasil KWK Bupati tersebut sudah diperbaiki oleh Kpps dan ditanda tangani oleh Saksi Paslon 01 dan 02. 3. PPK Teweh Tengah menyatakan penghitungan suara di tingkat Tps tidak ada masalah, atas kejadian tersebut PPK Teweh Tengah dalam hal ini sebagai teradu melanjutkan rapat rekapitulasi dengan menanyakan kepada paslon 01 dan 02 serta Panwascam apakah masih ada keberatan atau saran masukan, dan Saksi Paslon 02 menyatakan masih ada keberatan karena ada perbedaan antara jumlah pengguna hak pilih 437 dan jumlah surat suara sah dan tidak sah 439. 4. PPK Teweh Tengah menjelaskan Kembali bahwa C.Hasil KWK Bupati tersebut telah ditanda tangani oleh kedua saksi paslon yang artinya hasil penghitungan suara ditingkat TPS tidak terdapat keberatan atau catatan dari Pengawas TPS 01 Kelurahan Melayu . 5. Terhadap pernyataan PPK Teweh Tengah tersebut Saksi Paslon 02 masih merasa keberatan dan meminta untuk dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang. PPK Teweh Tengah meminta saran dan masukan dari Panwascam Teweh Tengah atas keberatan tersebut dan Panwascam Teweh Tengah mengeluarkan surat saran dan masukkan untuk mengambil Tindakan sesuai Perundang-Undangan dan ketentuan berlaku sesuai PKPU No.18 Tahun 2024 terkait saran penghitungan suara ulang, PPK Teweh Tengah disilahkan menindaklanjuti sesuai aturan. 6. Berdasar saran perbaikan tersebut PPK Teweh Tengah melaksanakan penghitungan suara ulang sesuai dengan Ketentuan yang tertuang di PKPU No.18 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 (dua) “Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang” dan ayat 3 (tiga) “PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK”. 7. PPK Teweh Tengah telah melaksanakan penghitungan suara ulang seperti yang tertuang pada dalil Pengadu, namun Pengadu tetap keberatan atas hasil penghitungan suara ulang tersebut dan meminta PPK Teweh Tengah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang seperti yang tertuang dalam dalil Pengadu pada bagian II. KRONOLOGIS KEJADIAN Nomor 11. 8. Atas permintaan Pengadu tersebut PPK Teweh Tengah menyampaikan sesuai PKPU No.18 Tahun 2024 bagian ketiga Penyelesaian Keberatan Pasal 24 Ayat 7(tujuh) “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota”. Dan tidak dapat memenuhi Permintaan Pengadu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. 9. PPK Teweh Tengah selanjutnya melakukan Penginputan Hasil Penghitungan Suara Ulang pada Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Teweh Tengah di Aplikasi Sirekap Web dengan melakukan penyesuaian data tanpa Merubah hasil Perolehan Paslon 01 maupun Paslon 02. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu bermohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk jatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Laporan yang diajukan Pengadu ditolak atau tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu sudah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu. Atau apabila Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.7.2] PETITUM TERADU VI Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, teradu bermohon Kepada Mejelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk jatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Laporan yang diajukan Pengadu ditolak; 2. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; Atau Apabila Mejelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia memiliki pendapat lain, mohon putusan yang se adil adilnya. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-37 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara T-1 Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024; Surat Undangan Nomor 727/PK.01-Sg/6205/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal Pemanggilan Klarifikasi T-2 kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 Desa Malawaken dan Pengawas TPS 04 Desa Malawaken; Notula Hasil Klarifikasi dengan KPPS, PTPS TPS 04 T-3 Desa Malawaken Kabupaten Barito Utara terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara; Daftar Pemilih Tetap TPS 04 Desa Malawaken (Model A. T-4 Daftar Pemilih); Daftar Hadir Pemilih pada TPS 04 Desa Malawaken (Model C. T-5 Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK); Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK T-6 TPS 04 Desa Malawaken; KODE BUKTI KETERANGAN Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 2734/PL.02.6- SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan T-7 Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara; T-8 Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 04 Desa Malawaken; Surat Pernyataan Alinea Febrianti yang menyatakan bahwa T-9 benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Diah Mardiah yang menyatakan bahwa T-10 benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Diana. L yang menyatakan bahwa benar T-11 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Djohan yang menyatakan bahwa benar T-12 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Evi Susanti yang menyatakan bahwa benar T-13 merupakan warga masyar Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Fana Yolanda yang menyatakan bahwa T-14 benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Hamidah yang menyatakan bahwa benar T-15 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Kapsah yang menyatakan bahwa benar T-16 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Melati yang menyatakan bahwa benar T-17 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Mesi Sapitri Mardiah yang menyatakan bahwa benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken T-18 sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Pektini G. Olo yang menyatakan bahwa T-19 benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Rijowo Ningsih yang menyatakan bahwa T-20 benar merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Tau yang menyatakan bahwa benar T-21 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Titin yang menyatakan bahwa benar T-22 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; Surat Pernyataan Yuliani yang menyatakan bahwa benar T-23 merupakan warga masyarakat Desa Malawaken sesuai dengan KTP; KODE BUKTI KETERANGAN Surat Keterangan Kepala Desa Malawaken Nomor T-24 472.12/259/6205072006/XI/2024 tertanggal 29 November 2024; Surat Pernyataan tertanggal 03 Desember 2024 yang dibuat T-25 dan ditandantangani oleh Hengki selaku Ketua KPPS TPS 04 Desa Malawaken; Surat Pernyataan tertanggal 03 Desember 2024 yang dibuat T-26 dan ditandatangani oleh Sri Suhartina selaku PTPS TPS 04 Desa Malawaken; Surat KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 749/PP.04-2- T-27 Und/6205/2024 tertanggal 03 Desember 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Tanggapan Rekomendasi PSU; Notula Rapat Koordinasi Bersama Bawaslu Kab. Barito Utara, Polres Barito Utara, Kodim 1013 MTW, KPPS TPS 04 Desa T-28 Malawaken, PTPS TPS 04 Desa Malawaken tertanggal 03 Desember 2024 di Rumah Pintar Pemilu KPU Kab. Barito Utara; Telaah Hukum tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru pada Pilkada T-29 Serentak di Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara; Surat Ketua KPU Kabupaten Barito Utara kepada Seluruh T-30 Anggota KPU Kabupaten Utara nomor 728/PK.01- UND/6205/2023 tertanggal 3 Desember 2024; Berita Acara Rapat Pleno Nomor 269/PK.01-BA/6205/2024 tentang Hasil Telaah Hukum Perihal Surat Rekomendasi T-31 Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara; Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024 tertanggal 03 Desember T-32 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara dan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara; Tanda Terima Pengantaran Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024 T-33 tertanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara dan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara; Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 735/PP.04.2-SD/6205/2024 tertanggal 04 Desember T-34 2024 perihal Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara; Formulir Saran Perbaikan yang diberikan oleh Panwascam T-35 Teweh Tengah kepada PPK Teweh Tengah tertanggal 30 November 2024; Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati Kecamatan Teweh T-36 Tengah; T-37 Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 01 Kelurahan Melayu. [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan Saksi atas nama Tami Kalpian selaku Ketua PPK Teweh Baru dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 Januari 2025 dan memberikan kesaksian bahwa Form Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK yang disampaikan pada saat rekapitulasi tingkat TPS 04 sama sekali tidak memuat terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilih hanya menggunakan C6 tanpa menggunakan e-KTP. Bahwa benar Saksi Pengadu atas nama Pujiono mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan yang menyatakan bahwa ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya tanpa menunjukkan e -KTP dan tertuang padaForm Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK. [2.10] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan hasil Sidang DKPP yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 Pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama DKPP RI dengan agenda sidang Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi atas perkara nomor Nomor: 30-PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Pengadu atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya memberikan Kuasa kepada Andi Muhammad Asrun, Jubendri Lusfernando, Roby Cahyadi dan Sedi Usmika. Teradu atas nama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara telah mendengarkan dan mencermati pokok-pokok pengaduan, keterangan saksi- saksi Pengadu, keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, maka Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: A. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN 1. Bahwa Teradu telah membantah dalil-dalil Pengadu dan kesaksian para saksi-saksi Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEP) seperti berikut: a. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak melaksanakan rekomandasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara adalah sangat fatal, karena bertentangan dengan asas hukum “Lex specialis derogat legi generali” adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum khusus (lex specialis) menggantikan hukum umum (lex generalis), telah dibantah dan dijawab oleh Teradu sebagai berikut: 1) Adalah tidak benar Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, karena Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi dimaksud dengan melakukan telaah hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hasil dari telaah hukum dimaksud dituangkan oleh Teradu dalam surat KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024, tanggal 3 Desember 2024, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi PSU, yang pada pokoknya surat tersebut menjelaskan bahwa PSU di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara Tidak Memenuhi Syarat untuk dilaksanakan PSU. 2) Bahwa dalam persidangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara selaku Pihak Terkait, pada pokoknya telah membenarkan bahwa Teradu telah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga telah menjelaskan dalam sidang bahwa tindak lanjut dari Teradu tidak harus dalam bentuk melaksanakan PSU sebagaimana rekomendasi, namun dapat berupa tanggapan atau jawaban atau respon dari Teradu sepanjang tanggapan atau jawaban Teradu benar-benar berlandaskan kepada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara menghormati dan tidak mempermasalahkan keputusan Teradu yang telah melakukan telaah hukum dan telah menyampaikan hasil tindak lanjut Teradu berupa surat KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6- SD/6205/2024, tanggal 3 Desember 2024, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi PSU. 3) Bahwa keputusan Teradu tidak melaksanakan PSU bukan tanpa alasan, namun berdasarkan pada telaah hukum yang pada pokoknya bahwa rekomendasi PSU tidak dapat dilaksanakan karena Tidak Memenuhi Syarat PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang, yang menyatakan: “Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: 1) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 2) Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; 3) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; 4) Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau 5) Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 4) Bahwa disamping berlandaskan pada ketentuan sebagaimana dimaksud point 3) di atas, Teradu juga dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada memegang teguh prinsip one person one vote one value (satu orang satu pilihan satu nilai). Prinsip tersebut diimplementasikan oleh Teradu dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan Pilkada dengan menjaga pilihan rakyat tetap utuh sampai pada tingkat mana pun. Kemudian dengan adanya rekomendasi PSU di TPS tersebut, maka akan menjadikan value (nilai) dari pilihan rakyat menjadi tidak bernilai atau hilang. Oleh sebabnya, Teradu berpandangan bahwa kondisi atau kejadian tertentu yang berdampak pada hilangnya atau tidak bernilainya suara rakyat harus benar-benar didasarkan pada hal-hal yang prinsip dan substansial, dengan demikian Teradu telah melakukan telaah hukum yang pada kesimpulannya Tidak Memenuhi Syarat PSU pada TPS tersebut karena bertentangan dengan ketentuan dan nilai-nilai sebagaimana diterangkan Teradu di atas. b. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang didukung oleh keterangan saksi Pengadu atas nama Bapak Suhardi (pemilih di TPS tersebut) yang pada pokoknya mendalilkan atau menyampaikan kesaksian telah terjadi perlakuan berbeda terhadap Pemilih atau adanya penolakan terhadap Pemilih tertentu yang ingin menggunakan Hak Pilihnya, sementara pemilih tertentu yang lain diperkenankan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Terhadap dalil dan keterangan saksi tersebut, dalam persidangan Teradu telah membantah dan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa dalam persidangan tersebut Teradu telah menghadirkan secara daring/virtual saksi-saksi dari TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, yaitu Ketua dan anggota KPPS. Ketua KPPS TPS 04 Desa Malawaken atas nama Hengki dan Anggota KPPS Keempat atas nama Sayudi pada waktu persidangan pun dimintai keterangan secara langsung oleh Para Majelis DKPP. Saksi- saksi tersebut dihadirkan Teradu karena relevan dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Nomor 1774 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu Ketua KPPS memiliki tugas dan kewenangan dalam memimpin pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sehingga dapat dipastikan memahami dan mengetahui seluruh proses yang terjadi di TPS sedangkan Anggota KPPS Keempat memiliki tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS yaitu bertugas atau bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, sehingga relevan dijadikan saksi karena dipastikan mengetahui dan mengenal semua pemilih yang hadir di TPS tersebut. 2) Saksi Teradu yaitu Anggota KPPS Keempat membantah dalil Pengadu tentang adanya perbedaan perlakuan terhadap pemilih dan bahkan kesaksian saksi Pengadu atas nama Suhardi yang menyatakan bahwa keluarga saksi ditolak memberikan suara di TPS tersebut telah dibantah oleh Saksi Teradu. Saksi Teradu Anggota KPPS Keempat bahkan menerangkan bahwa keluarga atau anak dari Saksi Pengadu telah datang dan diterima serta diperkenankan memberikan hak pilihnya di TPS tersebut selayaknya pemilih pada umumnya dan dengan membawa KTP-El nya. Saksi Teradu memang membenarkan adanya penolakan terhadap pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS tersebut, bukan karena perlakuan berbeda, tetapi karena kedatangan pemilih tersebut telah melampaui waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS yaitu pukul 13.00 WIB, dan itu hanya ada 1 (satu) orang yang datang, yang bernama Ibu Enda yang alamat rumahnya di Km. 9 Desa Malawaken. Sedangkan 9 (sembilan) pemilih yang disebutkan Pengadu disampaikan oleh Saksi Teradu adalah tidak benar dan memang tidak ada 9 (sembilan) nama tersebut sampai dengan pukul 13.00 WIB disekitaran TPS 04 Desa Malawaken yang artinya memang tidak hadir ke TPS. 3) Bahwa selain keterangan dan bantahan Saksi Teradu di atas, di dalam persidangan Yang Mulia Majelis Hakim DKPP telah menanyakan kepada Pengadu bagaimana cara memastikan laporan (klaim) dari Saksi Pengadu yang menyatakan adanya perlakuan berbeda atau penolakan terhadap Pemilih di TPS, Pengadu tidak bisa menjelaskan dan mebuktikan kepastian atau kebenaran bahwa telah terjadi perlakuan berbeda terhadap pemilih atau penolakan terhadap pemilih oleh KPSS, Pengadu tidak juga bisa memastikan bahwa benar pemilih yang mereka maksud telah datang ke TPS dan tidak diberikan kesempatan memberikan hak pilihnya, lagi pula Pengadu tidak dapat menunjukan bukti apa pun yang memperkuat dalil Pengadu. 4) Bahwa pada saat pelaksanakan Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Polres Barito Utara, TNI, Panwascam Teweh Baru, PPK Teweh Baru, PPS Desa Malawaken, KPPS TPS 04, Pengawas TPS 04, pada waktu itu Teradu meminta saran dan masukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, disampaikan oleh Ketua Bawaslu jika memang semua pemilih tersebut terdaftar di dalam DPT TPS 04 Desa Malawaken maka silahkan KPU mengambil keputusan sesuai dalam pasal 112. (Bukti V- 1) 5) Bahwa berdasarkan Bukti P-17 yang Pengadu sampaikan, dimana adanya Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh 10 (sepuluh) orang. Di dalam Surat Pernyataan tersebut disebutkan bahwa 10 (sepuluh) Pemilih tersebut telah datang ke TPS 04 dan diberikan 2 (dua) jenis Surat Suara yang berarti bahwa 10 (sepuluh) orang tersebut hadir di TPS. Setelah Teradu melakukan pengecekan di dalam daftar hadir ternyata ada 4 (empat) nama yang tidak menandatangani daftar hadir yang berarti bahwa 4 (empat) nama tersebut tidak hadir di TPS. Nama-nama itu adalah Baga, Rafli, Roto dan Sang. Yang berarti bahwa Surat Pernyataan yang dibuat masih dipertanyakan kebenarannya. 6) Bahwa selain KPU Kabupaten Barito Utara menerima Surat Rekomendasi PSU di TPS 04 Desa Malawaken pada tanggal 3 Desember 2024, KPU Kabupaten Barito Utara pun mendapatkan Rekomendasi PSU sebelum itu, yaitu Rekomendasi PSU di TPS 03 Desa Malawaken dengan Nomor : 225/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 2 Desember 2024 tepatnya pada pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil klarifikasi, bukti-bukti dan telaah hukum yang dilakukan para Teradu, atas Rekomendasi ini ditindaklanjuti dengan melaksanakan PSU untuk 1 (satu) jenis Pemilihan yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur. Bukti tambahan kami sampaikan (Bukti T-1, Bukti T-2 dan Bukti T-3). 7) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana dijelaskan di atas, maka secara jelas dan nyata bahwa dalil Pengadu dan keterangan Saksi Pengadu adalah tidak benar dan terbantahkan. c. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara yang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak menindaklanjuti protes saksi Paslon 02 terkait adanya protes, sehingga Pengadu berkesimpulan harus dilakukan PSU di TPS tersebut. Dalam persidangan, Teradu telah menerangkan dan membantah sebagai berikut: 1) Bahwa pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah terdapat protes yang disampaikan oleh saksi Paslon 02 dalam hal ini tim dari Pengadu yang menginginkan dilakukan penghitungan ulang dikarenakan data administrasi pengguna hak pilih dengan perolehan suara tidak sesuai, sempat terjadi perdebatan yang cukup lama dikarenakan saksi Paslon 01 tidak menerima protes tersebut. Sampai akhirnya Panwascam Teweh Tengah memberikan Saran Perbaikan untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu. Saran Perbaikan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh PPK Teweh Tengah. Kemudian penyesuaian data dilakukan kembali ke dalam Sirekap untuk menginputkan D. Hasil Kecamatan. Penyesuaian data tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama dengan tidak merugikan perolehan suara sah dari masing-masing pasangan calon, walaupun Saksi Paslon 02 masih tetap tidak sepakat. Saksi Paslon 02 meminta supaya dilakukan PSU di TPS tersebut. Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teweh Tengah sampai dengan berakhirnya Rekapitulasi tidak ada memberikan saran apa-apa lagi. 2) Bahwa pada saat Rekapitulasi di tingkat Kabupaten pun saksi Paslon 02 tetap mengajukan protes kepada KPU Kabupaten Barito Utara terhadap selisih pengguna hak pilih dengan perolehan suara untuk TPS 01 Kelurahan Melayu, terhadap protes tersebut Teradu menjelaskan dan juga memberikan kesempatan kepada PPK Teweh Tengah untuk menjelaskan kembali. Kemudian di Video I Pleno Awal dan Video II Pleno Lanjutan yang disampaikan Pengadu sebagai alat bukti, teradu juga meminta masukan dan saran kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Bawaslu Kabupaten Barito Utara menyampaikan untuk melaksanakan dan melanjutkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Bahkan sebelum menyelesaikan finalisasi Rekapitulasi tingkat Kabupaten, Teradu kembali meminta saran dan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan jawaban Bawaslu tetap sama yaitu agar KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan dan melanjutkan kegiatan Rapat Pleno sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Seperti saat ditanyakan oleh Majelis pada saat persidangan di DKPP bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara tidak mempermasalahkan dan tidak ada memberikan rekomendasi apapun. 3) Bahwa pada saat Saksi Paslon 02 meminta agar dilakukan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu para Teradu tidak mempunyai wewenang untuk memenuhi keinginan saksi Paslon 02, para Teradu berpendapat hal tersebut semestinya disampaikan dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara. 4) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana dijelaskan di atas, maka secara jelas dan nyata bahwa dalil Pengadu yang menyatakan tidak menindaklanjuti protes saksi Paslon 02 dan berdasarkan keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Barito Utara adalah tidak benar dan dapat terbantahkan. 2. Bahwa aduan Pengadu sangat kabur dan tidak jelas, karena hal-hal sebagai berikut: a. Dalam pokok anduannya, Pengadu menyatakan bahwa tindakan Teradu diduga telah melakukan pelanggaaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, padahal Peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahawa Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Bahwa disamping substansi pelanggaran Kode Etik yang telah diadukan oleh Pengadu tidak jelas dan tidak dapat menunjukan unsur etik atau sumpah janji yang telah dilanggar oleh Teradu, namun meskipun demikian semua dalil Pengadu tetap telah terbantahkan oleh Teradu, Pengadu juga tidak bisa menunjukkan secara pasti ketentuan atau pasal pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang mana yang telah dilakukan oleh Teradu, oleh sebab itu patut kiranya aduan Pengadu sama sekali dinyatakan tidak beralasan secara hukum. 3. Bahwa dalam kesempatan ini, kami Para Teradu memohon izin kepada Yang Mulia Hakim DKPP untuk menyampaikan bahwa kami Para Teradu sesungguhnya telah berusaha keras dan sepenuh hati mendedikasikan diri, tenaga dan pikiran kami sebagai Penyelenggara Pemilu secara sungguh- sungguh demi terselenggaranya Pilkada sesuai Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku. Kami secara bersama-sama telah berkomitmen untuk bekerja profesional dan berintegritas, serta menjaga marwah Lembaga Penyelenggara Pemilu dengan menjauhkan diri dari perilaku atau tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan sumpah janji penyelenggara pemilu, namun sebagai manusia biasa tentu kami harus secara sadar mengakui bahwa kami juga memiliki keterbatasan di luar kemampuan kami, dan setiap kekeliruan yang terjadi pasti akan kami perbaiki sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak berdampak merugikan pihak manapun. [2.11] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 Januari 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.11.1] KPU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Bahwa terkait dengan pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Teradu, disampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu melakukan koordinasi dan konsultasi menghubungi via telephone/whatsapp ke Pihak Terkait sehubungan dengan hal-hal yang dihadapi; 2. Bahwa Pihak terkait memberikan arahan agar Teradu segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melakukan telaah hukum berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1531 Tahun 2024; 3. Bahwa pengambilan keputusan hasil telaah hukum dilaksanakan melalui rapat pleno; 4. Bahwa Teradu menyampaikan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara kepada Pihak Terkait dengan surat Nomor: 735/PP.04.2- SD/6205/2024 tanggal 4 Desember 2024 perihal laporan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara; 5. Bahwa Pihak Terkait menyerahkan keputusan kepada Teradu sepanjang tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. [2.11.2] BAWASLU KABUPATEN BARITO UTARA Perkenankanlah dengan ini kami sebagai Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang tidak diadukan, menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa jabatan kami sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan Tahun 2023-2028, di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2589.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2023-2028; (Vide Bukti PT.1) 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara menerima Laporan Dugaan Pelanggaran berdasarkan Formulir Laporan Nomor 004/LP/PB/Kab/21.04/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 yang pada pokoknya pelapor menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran di TPS 04 desa malawaken kecamatan Teweh Baru pada saat pemungutan dan perhitungan suara; (Vide Bukti PT.2) 3. Bawaslu Kabupaten Barito Utara Menyusun Kajian dugaan pelanggaran pemilihan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/21.04/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024, yang pada pokoknya menyatakan terbukti telah terjadi pelanggaran administrasi dan merekomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara; (Vide Bukti PT.3) 4. Bawaslu Kabupaten Barito Utara kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Barito Utara 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 3 Desember 2024, kepada KPU Kabupaten Barito Utara, yang pada pokoknya merekomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara; (Vide Bukti PT.4) 5. Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengawasi pelaksanaan tindaklanjut oleh KPU Barito Utara, dan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Barito Utara sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan 082/LHP PM.01.02/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara; (Vide Bukti PT.5) 6. Bawaslu Kabupaten Barito Utara menerima balasan Surat KPU Kabupaten Barito Utara perihal Tindaklanjut Rekomendasi PSU Nomor 729/PL.02.6- SD/6205/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang pada pokoknya menyampaikan kejadian pada TPS 04 Desa Malawaken tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang; (Vide Bukti PT.6) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2589.1/HK.01.01/K1/08/2023 PT-1 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2023-2028; KODE BUKTI KETERANGAN Formulir Laporan (Formulir Model A.1) Bawaslu Kabupaten PT-2 barito Utara Nomor 004/LP/PB/Kab/21.04/ XI/2024 pada tanggal 29 November 2024; Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor PT-3 004/Reg/LP/PB/Kab/21.04/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024; Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor PT-4 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 3 Desember 2024; Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan PT-5 Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 082/LHP PM.01.02/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024; Surat KPU Kabupaten Barito Utara perihal Tindak Lanjut PT-6 Rekomendasi PSU Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024 tanggal 3 Desember 2024. [2.11.3] KPPS TPS 04 DESA MALAWAKEN, KECAMATAN TEWEH BARU PADA PILKADA 2024 Bahwa pada saat hari pemilihan proses pemungutan suara dimulai pukul 07:00 s.d. 13:00 WIB. Pada saat pemungutan suara, benar ada 15 (lima belas) orang pemilih datang menggunakan hak pilihnya dengan membawa Form C6 (Undangan Pemberitahuan) tanpa membawa e-KTP. 15 (lima belas) orang pemilih tersebut merupakan orang yang dikenal oleh Pihak Terkait. Meskipun tidak membawa e-KTP, Pihak Terkait terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mencocokkan NIK dengan daftar hadir di TPS 04 Desa Malawaken. Pihak Terkait tidak dapat mengecek di website cekdptonline.kpu.go.id. Seluruh pemilih di TPS 04 membawa e-KTP, terkecuali 15 (lima belas) orang tersebut. Bahwa Pihak terkait memastikan bahwa 15 (lima belas) orang pemilih tersebut merupakan warga Desa Malawaken serta Pihak Terkait mengetahui rumah dan beberapa bertetangga dengan Pihak Terkait serta tempat tinggalnya yang berjarak tidak lebih dari 20 (dua puluh) menit dari TPS 04, Beberapa juga berjarak 3-5 km sehingga dapat ditempuh dengan waktu lima menit menggunakan sepeda motor menuju TPS 04 sehingga Pihak Terkait memberikan kesempatan untuk memberikan hak pilihnya terhadap 15 (lima belas) orang tersebut. Pada saat 15 (lima belas) orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya, tidak terdapat keberatan termasuk dari Pengawas TPS (PTPS), serta Saksi Pasangan Calon. Selanjutnya Panwascam Teweh Baru datang memberikan teguran dan melakukan apa yang dihimbau oleh Panwascam sehingga beberapa masyarakat kembali mengambil e-KTP dan kembali ke TPS 04 untuk menggunakan hak pilihnya hingga pukul 13:00 WIB. Setelah TPS tutup pukul 13:00 WIB Benar ada seorang perempuan atas nama Endah datang yang ingin menggunakan hak pilihnya, namun disampaikan kepada perempuan tersebut bahwa TPS sudah tutup dan tidak bias menerima lagi. [2.11.4] KPPS TPS 01 KELURAHAN MELAYU, KECAMATAN TEWEH TENGAH PADA PILKADA 2024 Bahwa pada 27 November 2024, Pihak Terkait melaksanakan pemungutan suara pada pukul 07:00 WIB s.d. 13:00 WIB yang dihadiri Saksi Pasangan Calon untuk Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta PTPS. Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 04 tidak hadir. Pada saat pemungutan suara berjalan dengan lancar hingga pukul 13:00 WIB. Selanjutnya perhitungan suara Cagub dan Cawagub berjalan dengan lancer hingga pukul 14:30 WIB. Penghitungan suara Cabup dan Cawabup dimulai pada pukul 15:30 s.d. 16:30 WIB. Pada saat penghitungan suara Cabup dan Cawabup terdapat perbedaan jumlah dengan suara Cagub dan Cawagub. Selanjutnya Ketua KPPS menyarankan penghitungan ulang suara Cagub dan Cawagub serta Cabup dan Cawabup. Namun Saksi Paslon tidak setuju dilakukan penghitungan ulang dengan alasan kelelahan. Selanjutnya operator sirekap mengambil foto C-Plano dan diunggah ke aplikasi Sirekap dengan beberapa penyesuaian sehingga dapat diunggah ke aplikasi Sirekap.Bahwa operator Sirekap di TPS 01 menjelaskan bahwa terdapat selisih dua suara antara jumlah suara Cagub dan Cawagub dengan suara Cabup dan Cawabup. Bahwa untuk Sirekap tidak mengganggu jumlah surat suara sah tapi dengan mengurangi surat suara tidak sah dari sepuluh menjadi delapan untuk menyesuaikan. DPT laki-laki 285 dan Perempuan 302 berjumlah 587. Yang hadir dan menggunakan hak pilih 437. Jumlah suara untuk Cagub dan Cawagub 437 sedangkan jumlah suara Cabup dan Cawabup 439. Suara tidak sah dikurangi dua dari jumlah suara Cabup dan Cawabup 439 menjadi 437 agar bisa diupload ke Sirekap. Suara tidak sah dari Cabup dan Cawabup 10 dikurangi 2 menjadi 8. Hal tersebut dilakukan atas inisiatif Pihak Terkait karena jika terdapat selisih tidak dapat diuplaod ke Sirekap.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak professional dan berkepastian hukum dengan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. [4.1.2] Bahwa Teradu VI diduga tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 02 pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan untuk TPS 01 Kelurahan Melayu sehingga terjadi selisih perolehan suara, dan Teradu I s.d Teradu V dengan tidak menindaklanjuti keberatan dari Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 02 pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 pukul 08:00 WIB bertempat di Aula Bapedda Litbang, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara yang dihadiri Forkopimda, Stakeholder terkait, Bawaslu Kabupaten Barito Utara, PPK Se- Kabupaten Barito Utara, dan Saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah serta Saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. Pada saat Rapat Pleno Terbuka berlangsung pukul 10.25 WIB, Teradu I s.d. Teradu V menerima dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara Surat Rekomendasi Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 Perihal: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken (vide Bukti T-1). Teradu I s.d. Teradu V langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04, dan Pengawas TPS 04 berdasarkan surat Nomor 727/PK.01-Sg/6205/2024 tanggal 3 Desember 2024 yang dimulai Pukul 14.30 WIB (vide Bukti T-2). Bahwa proses klarifikasi dituangkan dalam notula hasil klarifikasi yang menjelaskan bahwa Ketua KPPS TPS 04 pada saat pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 27 November 2024 di TPS 04, ada masyarakat yang ingin melakukan pencoblosan namun hanya menggunakan formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK, dan setelah dihimbau/diingatkan oleh Panwascam Teweh Baru atas nama Sa’dad untuk membawa e-KTP atau dokumen identitas lainnya sehingga para Pemilih pulang kembali ke rumah untuk mengambil dokumen pendukung terkait data diri agar bisa melakukan pencoblosan. Namun terdapat 15 (lima belas) orang Pemilih yang sudah terlanjur melakukan pencoblosan (sebelum Panwascam Teweh Baru datang) dengan menggunakan formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK, dan pada waktu itu diperbolehkan oleh KPPS TPS 04 setelah melakukan pengecekan untuk memastikan apakah pemilih tersebut terdaftar dalam Salinan DPT TPS 04 Desa Malawaken. Pengecekan yang dilakukan hanya manual karena di TPS 04 tidak ada sinyal (blank spot). Hasilnya, semua Pemilih yang hadir di TPS 04 memang terdaftar dalam DPT TPS 04 (vide Bukti T-3 dan Bukti T-4). Bahwa 15 (lima belas) orang pemilih tersebut adalah warga Desa Malawaken yang dikenal oleh KPPS, Pengawas TPS dan Saksi yang hadir. Bahwa pada saat klarifikasi yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V, Ketua KPPS TPS 04 atas nama Hengki dan Pengawas TPS 04 Desa Malawaken atas nama Sri Suhartina membuat surat penyataan tertanggal 3 Desember 2024 yang menyatakan bahwa mereka mengenal pemilih yang datang dengan hanya membawa C.Pemberitahuan saja (vide Bukti T-25 dan Bukti T-26). Pemilih yang hadir juga mengisi kehadiran dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap kemudian KPPS mempersilahkan pemilih tersebut untuk memberikan hak pilihnya (vide Bukti T-5). Bahwa pada saat klarifikasi, Ketua KPPS 04 dan Pengawas TPS 04 di Kantor KPU Kabupaten Barito Utara, juga dilakukan pengecekan terhadap 15 (lima belas) orang pemilih yang terlanjur mencoblos dengan hanya menggunakan formulir C. PEMBERITAHUAN-KWK saja. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pada cekdptonline.kpu.go.id menunjukkan bahwa 15 (lima belas) orang pemilih tersebut adalah warga Desa Malawaken beralamat di RT 05 dan RT 06 dan terdaftar pada DPT TPS 04 Desa Malawaken sebagai berikut: No. NAMA NIK ALAMAT TPS TPS DPT MEMILIH 1. Alinea 6205056307060002 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 Febrianti 2. Diah Mardiah 6205076606030001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 3. Diana. L 6205055903710001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 4. Djohan 6205051010810009 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 5. Evi Susanti 6205055809800001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 6. Fana Yolanda 6205055809060004 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 7. Hamidah 6205054301800005 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 8. Kapsah 6205054606590001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 9. Melati 6205055711450001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 10. Mesi Sapitri 6205054609990001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 11. Pektini G. Olo 6205054508700003 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 12. Rijowo Ningsih 6205056808840001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 13. Tau 6205051510790001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 14. Titin 6205055402790001 Desa Malawaken RT 06 TPS 04 TPS 04 15. Yuliani 6205055507710002 Desa Malawaken RT 05 TPS 04 TPS 04 Bahwa hingga saat penghitungan suara di TPS 04 Desa Malawaken selesai, tidak ada keberatan maupun protes yang disampaikan oleh Pengawas TPS maupun saksi Paslon Nomor Urut 1 dan saksi Paslon Nomor Urut 2. Semua saksi Paslon menandatangani formulir Model C. Hasil-KWK untuk masing-masing jenis Pemilihan (vide Bukti T-6 dan Bukti T-8). Bahwa berdasarkan ketentuan huruf A angka 5 Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang berbunyi: “Dalam hal terdapat Pemilih yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara menunjukkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK tetapi tidak bisa menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2 dan angka 3 serta memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut pada angka 4, Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilih, sepanjang: 1) Pemilih tersebut tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan hasil pengecekan KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id” Bahwa dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Selanjutnya ditulis PKPU 17/2024) dinyatakan sebagai berikut: Pasal 19 1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. 2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih, tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk. Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 19 PKPU 17/2024 serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 2734/PL.02.6- SD/06/2024 tanggal 26 November 2024, 15 (lima belas) Pemilih yang hadir di TPS 04 dengan membawa formulir C. Pemberitahuan yang nyata-nyata adalah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 04 Desa Malawaken, berhak menggunakan hak pilihnya. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 Kepala Desa Malawaken menerbitkan Surat Pernyataan bahwa 15 (lima belas) orang pemilih yang hadir di TPS 04 merupakan warga Desa Malawaken yang tinggal di RT 05 dan RT 06 Desa Malawaken dan terdaftar di TPS 04 Desa Malawaken serta dapat membuktikan identitasnya (vide Bukti T-24). Bahwa terhadap Rekomendasi a quo, Teradu I s.d. Teradu V mengundang Ketua Bawaslu Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013/MTW, Ketua KPPS TPS 04 Desa Malawaken, Pengawas TPS 04 Desa Malawaken, dan Kepala Desa Malawaken untuk melakukan Rapat Koordinasi Tanggapan Rekomendasi PSU, yang dimulai pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Barito Utara (Vide Bukti T-27 dan T-28). Dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Telaah Hukum dengan berpedoman pada Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 15/2024). Bahwa Telaah Hukum tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru yang disusun oleh Teradu I s.d. Teradu V memuat pendahuluan, kasus posisi, dasar hukum, analisis hukum, dan kesimpulan. Berdasarkan Telaah Hukum Teradu I s.d. Teradu V kesimpulan sebagai berikut: “Berdasarkan telaah/kajian hasil klarifikasi dan verifikasi dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Penjelasan Ketentuan Dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara angka 5 huruf a, "dalam hal terdapat pemilih yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara menunjukan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK tetapi tidak bisa menunjukan KTP-el atau Biodata Penduduk sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2 dan angka 3 serta memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut pada angka 4, Pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilih sepanjang: 1. Pemilih tersebut tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan hasil pengecekan KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id”. (vide Bukti T-29). Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan mekanisme tindak lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V telah memeriksa dan melakukan Telaah Hukum di mana salah satu pertimbangannya adalah faktor kehati-hatian yang harus dijaga oleh Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Selain itu, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Selanjutnya atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara sudah melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2024 Pukul 17.00 WIB bertempat di Ruang Kerja Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (Vide Bukti T-30). Rapat pleno tersebut berkesimpulan bahwa berdasarkan Telaah Hukum, Teradu I s.d. Teradu V bersepakat tidak dapat melaksanakan PSU sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlokasi di TPS 04, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (vide Bukti T-31). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara melalui Surat KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6- SD/6205/2024 tertanggal 3 Desember 2024, Perihal Rekomendasi PSU TPS 04 Desa Malawaken. Surat tersebut diserahkan pada pukul 19.30 WIB (Vide Bukti T-32 dan T-33). Tindaklanjut rekomendasi a quo juga dilaporkan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah melalui Surat Nomor 735/PP.04.2-SD/6205/2024 tertanggal 4 Desember 2024 dengan tembusan kepada Ketua KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya melaporkan terkait tindak lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 3 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti T-34). Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V telah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 04 Desa Malawaken sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan bahwa terhadap TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah pada saat tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Tengah terdapat sanggahan dari Saksi Paslon 02 terhadap C.Hasil KWK Bupati yang ditampilkan di situs https://pilkada2024.kpu.go.id/, C.Hasil KWK Bupati yang tertera benar terdapat ketidakjelasan karena yang terunggah adalah C.Hasil KWK Bupati yang belum diperbaiki oleh KPPS. Bahwa terhadap hal tersebut Teradu VI membuka C.Hasil KWK Bupati dari Kotak Suara TPS 01 Kelurahan Melayu dan memperlihatkan bahwa C.Hasil KWK Bupati tersebut sudah diperbaiki oleh KPPS dan ditanda tangani oleh Saksi Paslon 01 dan Saksi Paslon 02. Teradu VI menyatakan penghitungan suara di tingkat TPS tidak ada masalah, atas kejadian tersebut Teradu VI melanjutkan rapat rekapitulasi namun Saksi Paslon 02 menyatakan masih keberatan karena ada perbedaan antara jumlah pengguna hak pilih 437 dan jumlah surat suara sah dan tidak sah 439. Teradu VI menjelaskan bahwa C.Hasil KWK Bupati tersebut telah ditanda tangani oleh kedua saksi paslon yang artinya hasil penghitungan suara ditingkat TPS tidak terdapat keberatan atau catatan dari Pengawas TPS 01 Kelurahan Melayu. Terhadap pernyataan tersebut Saksi Paslon 02 masih merasa keberatan dan meminta untuk dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang. Teradu VI meminta saran dan masukan dari Panwascam Teweh Tengah atas keberatan tersebut dan Panwascam Teweh Tengah mengeluarkan surat saran dan masukkan untuk mengambil Tindakan sesuai Perundang-Undangan dan ketentuan yang berlaku sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 18/2024). Terkait saran penghitungan suara ulang, Teradu VI disilahkan menindaklanjuti sesuai aturan. Atas dasar saran perbaikan tersebut Teradu VI melaksanakan penghitungan suara ulang sesuai dengan Ketentuan yang tertuang di PKPU 18/2024 Pasal 14 ayat 2 (dua) “Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang” dan ayat 3 (tiga) “PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK”. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI telah melaksanakan penghitungan suara ulang, Teradu VI menyampaikan sesuai PKPU 18/2024 bagian ketiga Penyelesaian Keberatan Pasal 24 Ayat (7) “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota”. Sehingga tidak dapat memenuhi Permintaan Pengadu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Teradu VI selanjutnya melakukan Penginputan Hasil Penghitungan Suara Ulang pada Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Teweh Tengah dalam Sirekap dengan melakukan penyesuaian data tanpa mengubah hasil Perolehan Paslon 01 maupun Paslon 02. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten Barito Utara di Aula Bapedda Litbang pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu VI membacakan D.Hasil- Kecamatan-KWK untuk Kecamatan Teweh Tengah. Bahwa terdapat protes atau keberatan dari saksi Paslon 02 tentang TPS 01 Kelurahan Melayu. Kemudian Teradu I s.d Teradu V menanggapi dan memberikan kesempatan kepada Teradu VI untuk menjelaskan terkait kejadian pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Teweh Tengah. Bahwa berdasarkan penjelasan Teradu VI, saksi Paslon Nomor Urut 02 menyatakan keberatan karena terdapat ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Terhadap keberatan tersebut, Panwascam Teweh Tengah mengeluarkan formulir saran perbaikan yang pada pokoknya menyarankan kepada Teradu VI untuk mengambil tindakan sesuai dengan PKPU 18/2024 (Vide Bukti T-35). Berdasarkan formulir saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Panwascam Teweh Tengah, Teradu VI menindaklanjuti dengan melakukan Penghitungan Suara Ulang pada TPS 01 Kelurahan Melayu yang disaksikan oleh Panwascam Teweh Tengah serta saksi Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02. Bahwa Data Pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu yaitu berdasarkan Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 587 pemilih. Jumlah Pengguna Hak Pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu yaitu a). Pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 428 pemilih; b). Pemilih Pindahan adalah 4 pemilih; c). Pemilih Tambahan yang menggunakan Hak Pilih adalah 5 pemilih. Total jumlah pengguna hak pilih adalah 437 Pemilih yang terdiri dari 210 Pemilih laki-laki dan 227 Pemilih Perempuan. Surat Suara Yang Diterima sejumlah 602 surat suara (jumlah DPT+2,5% Cadangan), Surat Suara Yang Tidak Digunakan sebesar 165 surat suara. Bahwa pada saat penghitungan ulang manual yang dilakukan oleh PPK Teweh Tengah saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, diperoleh hasil bahwa Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 281 (dua ratus delapan puluh satu) suara sah dan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 149 (seratus empat puluh Sembilan) suara sah yang kemudian dicatat dalam formulir Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota dengan Total Suara Sah sejumlah 430 (empat ratus tiga puluh) suara. Jumlah Suara Tidak Sah yang selanjutnya diinput dalam Sirekap untuk Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota sejumlah 7 surat suara sehingga Total Suara Sah dan Tidak Sah menjadi 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) suara (vide Bukti T-36). Bahwa proses Penghitungan Suara Ulang oleh Teradu VI sudah dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Bahwa berdasarkan keberatan dari saksi Paslon 02 tentang TPS 01 Kelurahan Melayu dan penjelasan dari Teradu VI, Teradu I s.d Teradu V meminta masukan dan saran kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara memberikan saran agar kegiatan rapat pleno tetap dilaksanakan dan dilanjutkan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa terhadap adanya protes dari Saksi Paslon 02 dan meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terlebih dahulu semestinya disampaikan atau dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan jajarannya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, dalil P a r a Pengadu mengenai Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti protes Saksi Paslon 02 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara beserta dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pengadu adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V telah menerima rekomendasi PSU Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 saat berlangsungnya rekapitulasi suara tingkat Kabupaten. Terhadap rekomendasi a quo, Teradu I s.d. Teradu V berdalih telah menindaklanjuti dengan melakukan telaah hukum sesuai dengan PKPU 15/2024. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara tersebut didasarkan pada hasil penanganan pelanggaran atas laporan dari Pelapor atas nama Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya in casu Para Pengadu dengan Terlapor 13 (tiga belas) KPPS termasuk KPPS TPS 04 Desa Malawaken dengan tanda terima laporan Nomor 004/LP/PB/Kab/21.04/XI/2024 (vide bukti PT-2). Bahwa setelah menerima laporan a quo, pada tanggal 1 Desember 2024 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara melakukan rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiil yang hasilnya untuk 11 (sebelas) KPPS tidak memenuhi syarat materill laporan, sedangkan untuk 2 (dua) KPPS yakni KPPS TPS 03 dan KPPS TPS 04 Desa Malawaken memenuhi syarat formil dan materiil laporan dan diregistrasi dengan Nomor 004/LP/PB/Kab/21.04/XI/2024. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara melakukan rapat pleno untuk membuat kajian dugaan pelanggaran dengan hasil bahwa KPPS TPS 03 dan KPPS TPS 04 Desa Malawaken direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide bukti PT-3). Bahwa khusus terkait KPPS TPS 04 Desa Malawaken yang didalilkan oleh Para Pengadu yaitu KPPS TPS 04 Desa Malawaken memperbolehkan Pemilih yang menggunakan hak pilihnya tanpa menunjukkan identitas kependudukan dan hanya menunjukkan formulir C.Pemberitahuan-KWK. Perbuatan tersebut menurut Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara melanggar ketentuan Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 10/2016 jo Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 17/2024 jo BAB II Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara tersebut karena adanya pelanggaran administrasi berupa tata cara, mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPPS TPS 04 Desa Malawaken terhadap penggunaan Hak Pilih yang hanya menunjukkan C.Pemberitahuan-KWK tanpa menunjukkan KTP-el atau biodata diri lainnya yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengirimkan rekomendasi a quo kepada Teradu I s.d. Teradu V dengan Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide bukti T-1 = vide bukti PT-3). Terhadap rekomendasi a quo, pada tanggal yang sama yakni tanggal 3 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno untuk menentukan tindaklanjut terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Dalam rapat pleno tersebut, disepakati untuk menindaklanjuti dengan melakukan telaah hukum sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PKPU 15/2024 serta Teradu I s.d. Teradu V berbagi tugas karena pada saat yang sama sedang berlangsung rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. Tiga anggota KPU Kabupaten Barito Utara melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara dan 2 (dua) anggota yakni Teradu II dan Teradu V untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Bahwa sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, 2 (dua) anggota KPU Kabupaten Barito Utara melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Desa Malawaken dan Pengawas TPS 04 Desa Malawaken. Berdasarkan klarifikasi KPPS TPS 04 Desa Malawaken, membenarkan telah memperbolehkan Pemilih yang hanya menunjukkan C.Pemberitahuan-KWK tanpa menunjukkan KTP-el atau biodata lainnya untuk menggunakan hak pilihnya. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Saksi Para Teradu yaitu mantan Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Desa Malawaken yang menjelaskan bahwa benar telah memperbolehkan Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan hanya menggunakan C.Pemberitahuan-KWK tanpa memperlihatkan KTP-el atau biodata kependudukan lainnya. Saksi juga menjelaskan bahwa terdapat 15 (lima belas) orang Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya dengan hanya menggunakan C.Pemberitahuan-KWK sebelum Panwascam Teweh Baru tiba di TPS 04 dan melakukan upaya pencegahan kepada KPPS TPS 04 Desa Malawaken. Saksi juga menjelaskan bahwa 15 (lima belas) orang Pemilih tersebut merupakan warga Desa Malawaken yang dikenal oleh saksi sehingga saksi hanya melakukan cek DPT salinan (vide bukti T-5 dan bukti T-6) karena tidak terdapat signal guna mengecek DPT secara online sebagaimana yang diatur dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan pada saat pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan tidak ada keberatan dari para Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS 04 Desa Malawaken. Bahwa untuk membuktikan kebenaran 15 (lima belas) Pemilih adalah warga Desa Malawaken, Teradu I s.d. Teradu V menerima surat pernyataan dari Kepala Desa Malawaken tertanggal 29 November 2024 (vide bukti T-24) yang pada pokoknya membenarkan 15 (lima belas) Pemilih adalah warganya dan dapat membuktikan dengan KTP masing- masing. Bahwa dalam rangka menyusun telaah hukum terkait rekomendasi a quo, Teradu I s.d. Teradu V mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Kapolres Kabupaten Barito Utara, Dandim 1013/MTW, Ketua KPPS TPS 04 Desa Malawaken, Pengawas TPS 04 Desa Malawaken, dan Kepala Desa Malawaken yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kabupaten Barito Utara untuk melakukan rapat koordinasi (vide bukti T-27 dan bukti T-28). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno untuk menyusun telaah hukum atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara (vide bukti T-31). Hasil rapat pleno memutuskan peristiwa pelanggaran di TPS 04 Desa Malawaken dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (vide bukti T-29). Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara melalui Surat Nomor 729/PL.02.6- SD/6205/2024 (vide bukti T-32 dan bukti T-33). Berdasarkan uraian fakta sebagaimana terungkap di atas, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4) PKPU 15/2024 yang menyatakan : Pasal 3 ayat (3): “Tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi penyusunan Telaah Hukum dan Rapat Pleno, yang dilakukan oleh: a. KPU Provinsi; b. KPU Kabupaten/Kota; c. PPK; dan d. PPS.” Pasal 4 ayat (4) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum”. Hasil telaah hukum yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V menyatakan rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 04 Desa Malawaken karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 10/2016. Bahwa dalam proses telaah hukum, Teradu II dan Teradu V telah melakukan klarifikasi kepada KPPS TPS 04 Desa Malawaken. Hasil klarifikasi menyatakan benar terdapat 15 (lima belas) pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 di TPS 04 Desa Malawaken dengan hanya menunjukkan C.Pemberitahuan tanpa menunjukkan KTP-el atau biodata kependudukan lainnya. Akan tetapi 15 (lima belas) pemilih tersebut adalah warga Desa Malawaken yang terdaftar dalam DPT TPS 04 Desa Malawaken yang dikenal oleh KPPS sebagai warga setempat. Teradu I s.d. Teradu V juga telah memastikan kebenaran keterangan KPPS TPS 04 Desa Malawaken dengan surat keterangan dari Kepala Desa Malawaken. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V telah memastikan tidak ada satupun warga yang tidak terdaftar dalam DPT memberikan suara pada TPS 04 Desa Malawaken. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah sesuai dengan hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V telah bekerja secara profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 3 Desember 2024. Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak responsif, cermat dan hati-hati sehingga tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Akan tetapi, DKPP perlu mengingatkan kepada KPPS TPS 04 Desa Malawaken agar memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara sesuai tata cara, mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang mendalilkan bahwa Teradu VI diduga tidak menindaklanjuti keberatan saksi Paslon Nomor Urut 2 pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah untuk TPS 01 Kelurahan Melayu dan melakukan perubahan perolehan suara secara sepihak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 30 November 2024, PPK Teweh Tengah saat melakukan pembacaan rekapitulasi penghitungan suara untuk TPS 01 Kelurahan Melayu terdapat keberatan saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, yang pada pokoknya mempertanyakan jumlah surat suara yang digunakan jauh lebih banyak dari jumlah pengguna hak pilih. Para Pengadu menjelaskan terdapat selisih sebanyak 2 suara dalam C.Hasil-KWK-Bupati pada rekapitulasi tingkat TPS 01 Kelurahan Melayu. Semula jumlah pengguna hak pilih adalah 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) pemilih, akan tetapi jumlah tersebut tidak sama dengan jumlah seluruh surat suara sah dan tidak sah yang berjumlah 440 (empat ratus empat puluh) pemilih, dan jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 162 (seratus enam puluh dua), dengan perolehan suara sah untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah 280 (dua ratus delapan puluh) suara dan perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149 (seratus empat puluh sembilan) suara, dan suara yang tidak sah sebanyak 10 suara. Bahwa terhadap keberatan a quo, PPK Teweh Tengah meminta saran perbaikan dari Panwascam Teweh Tengah. Bahwa Panwascam Teweh Tengah memberikan rekomendasi saran perbaikan yang pada pokoknya menyarankan PPK Teweh Tengah untuk mengambil tindakan sesuai PKPU 18/2024 dengan melakukan penghitungan suara ulang (vide bukti T-35). Atas saran dari Panwascam Teweh Tengah, PPK Teweh Tengah in casu Teradu VI melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS 01 Kelurahan Melayu yang disaksikan oleh Panwascam Teweh Tengah dan Para Saksi Pasangan Calon. Bahwa setelah dilakukan penghitungan suara ulang, diperoleh hasil total surat suara yang digunakan 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) dengan rincian suara sah berjumlah 430 (empat ratus tiga puluh ) suara dan suara tidak sah berjumlah 7 (tujuh) suara, Surat suara yang tidak terpakai berjumlah 165 (seratus enam puluh lima), sedangkan perolehan suara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 berubah menjadi 281 (dua ratus delapan puluh satu) suara dan perolehan suara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 tetap sama yaitu berjumlah 149 (seratus empat puluh sembilan) suara (vide bukti T-36). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, PPK Teweh Tengah in casu Teradu VI telah mengakomodir keberatan Saksi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan dengan melakukan penyesuaian terhadap pengguna hak pilih yang bertujuan agar dapat di input dalam aplikasi SIREKAP. Terungkap pula fakta dalam pemeriksaan, bahwa PPK Teweh Tengah in casu Teradu VI tidak melakukan penelitian dan pencermatan lebih lanjut terkait daftar hadir Pemilih guna memastikan siapa pemilik 1 (satu) suara yang ditambahkan ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah meminta masukan dan saran dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan menyarankan agar rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tetap dilaksanakan dan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang pada pokoknya menjelaskan bahwa permasalahan soal penggunaan hak pilih dengan penggunaan surat suara telah diselesaikan di tingkat PPK Teweh Tengah dan tidak terdapat temuan dari Panwascam Teweh Tengah sehingga dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak terdapat masalah. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VI telah menindaklanjuti keberatan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 terkait selisih penggunaan hak pilih dengan penggunaan surat suara. Bahwa terkait dengan selisih tersebut, benar telah terjadi kesalahan pada tingkat KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu dan telah dilakukan perbaikan/penyesuaian pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan oleh PPK Teweh Tengah. Perbaikan/penyesuaian dilakukan agar dapat dilakukan input data dalam SIREKAP. DKPP menilai kesalahan yang terjadi di Tingkat TPS merupakan kesalahan dari KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu, dan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara etik kepada KPU Kabupaten Barito Utara in casu Teradu I s.d. V. DKPP berpendapat terkait dengan perubahan data rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah, Teradu VI selaku Ketua PPK Teweh Tengah telah melakukan perbaikan dengan cara mengubah perolehan suara setelah dilakukan penghitungan suara ulang berdasarkan saran perbaikan Panwascam Teweh Tengah. Hasil perbaikan untuk TPS 01 Kelurahan Melayu terjadi perubahan data jumlah pengguna hak pilih dari 440 (empat ratus empat puluh) menjadi 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) suara dan jumlah surat suara yang tidak terpakai semula 162 (seratus enam puluh dua) menjadi 165 (seratus enam puluh lima) serta penambahan suara ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang semula 280 (dua ratus delapan puluh) menjadi 281 (dua ratus delapan puluh satu). Bahwa perbedaan pengguna hak pilih dan penggunaan surat suara telah diselesaikan pada rekapitulasi tingkat kecamatan. DKPP menilai bahwa benar terdapat kesalahan yang dilakukan oleh KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu, namun telah dilakukan perbaikan pada rekapitulasi tingkat Kecamatan. Sehingga permasalahan tersebut telah diselesaikan sebelum rekapitulasi tingkat Kabupaten. Akan tetapi, PPK Teweh Tengah in casu Teradu VI tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terkait siapa pemilik 1 (satu) suara yang ditambahkan ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan membuka daftar hadir. Seharusnya Teradu VI tidak hanya menyelesaikan perbaikan rekapitulasi perolehan suara secara administrasi melainkan juga harus memastikan kepemilikan 1 (satu) suara yang ditambahkan ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan cara membuka daftar hadir untuk memastikan Pemilih yang menggunakan hak suara tersebut. Tindakan Teradu VI yang tidak menelusuri lebih lanjut kepemilikan 1 (satu) suara merupakan tindakan yang tidak profesional dan akuntabel serta tidak responsif. Dengan demikian, tindakan Teradu VI terbukti melanggar tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f dan Pasal 16 huruf e Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Siska Dewi Lestari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Teradu II Herman Rasidi, Teradu III Lutfia Rahman, Teradu IV Paizal Rahman dan Teradu V Roya Izmi Fitrianti masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barito Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Arbianto Wahyu Saputra selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teweh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan;dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat, tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani