Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 270-PKE-DKPP/X/2024
Alberth J. Talabessy, Ketua Bawaslu Kota Ambon
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 35 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Sovianto Pattiheuwean in casu Pengadu membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh Aditya Sahuburua, SH.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani laporan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 oleh Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon dari Dapil Kota Ambon 1 atas nama Aditya Sahuburua. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu Perkara Nomor 270-PKE- DKPP/X/2024 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 34 ayat (2); Pasal 9 ayat (2) Peraturan; Pasal 32 ayat (3); Pasal 33 ayat (1); Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 9 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Alberth J. Talabessy selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 297- P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PENGADU Nama : Sovianto Pattiheuwean Pekerjaan : Swasta Alamat : Negeri (Desa) Kilang, RT/RW 002/002, Kec. Leitimur Selatan, Kota Ambon Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu; Memberi Kuasa Kepada : Nama : Noija Fileo Pistos Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Dr. Siwabessy RT/RW 002/004, Kel. Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Alberth J. Talabessy Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Ambon Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 38 RT/RW 001/003, Kel. Ahusen, Kec. Sirimau, Kota Ambon Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Para Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Sovianto Pattiheuwean in casu Pengadu membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh Aditya Sahuburua, SH. MH (Bukti P-1). Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Hendry Tipawael alias Denias yang menerima janji dari Tim Sukses Caleg Aditya Sahuburua tetapi janji tersebut tidak ditepati sehingga Denias merasa dia ditipu oleh caleg tersebut. Pengakuan Hendry direkam sebagai alat bukti (Bukti P-2). Laporan ini baru ditanggapi Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 7 Maret 2024 melalui Undangan Klarifikasi Nomor : 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 (Bukti P- 21) dan Undangan Klarifikasi Nomor : 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 (Bukti P- 22); 2. Tanggal 17 Februari 2024, Pengadu juga membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon (Bukti P-3) tentang pengakuan Elsye Pattihawean bahwa dia menyaksikan aktivitas beberapa anggota Tim Sukses Caleg Aditya Sahuburua dan memiliki bukti foto-foto aktivitas tetapi Elsye tidak bersedia menyerahkan bukti foto dimaksud. Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum Noija Fileo Pistos, SH., MH. (Bukti P-5). Laporan ini juga baru ditanggapi Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 7 Maret 2024 melalui Undangan Klarifikasi Nomor 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 (Bukti B-21) dan undangan Nomor 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 (Bukti P-22); 3. Tanggal 17 Februari 2024, Rence Latupapua membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh Aditya Sahuburua (Bukti P-6 dan P-7). Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Roma Kumamekul yang meminta dibuatkan video sebagai bukti menerima uang Rp.200.000,- dan Kartu Nama Caleg Aditya Sahuburua (Bukti P-8). Selain itu video pengakuan Alfaris Maitimu yang menerima janji uang juga oleh Caleg Aditya Sahuburua (Bukti P-9). Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum Noija Fileo Pistos (Bukti P-11). Laporan ini termasuk bukti-bukti rekaman video pengakuan orang yang menerima janji dan yang menerima uang tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu Kota Ambon; 4. Tanggal 17 Februari 2024, Jermias Engel membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh Aditya Sahuburua (Bukti P-12). Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Valentino Kumamekul, anak dari Roma Kumamekul, yang meminta dibuatkan video sebagai bukti menerima uang Rp.200.000,- (Bukti P-13). Video ini direkam dalam mobil angkot Jurusan Kota Ambon-Hukurila dengan sopirnya Jermias Engel sendiri. Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum Noija Fileo Pistos (Bukti P- 15). Laporan ini termasuk bukti rekaman video pengakuan orang yang menerima uang tidak pernah ditanggapi oleh Bawaslu Kota Ambon; 5. Tanggal 17 Februari 2024, Andre Bernhard Rehata membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh Aditya Sahuburua (Bukti P-16). Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Jacobis Alfons tukang Ojek yang masuk Tim Sukses Caleg Aditya Sahuburua yang turut mengantarkan sesama Tim Sukses pada saat pembagian uang di negeri Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon (Bukti P-18). Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum Noija Fileo Pistos (Bukti P-19). Laporan ini termasuk bukti rekaman pembicaraan pengakuan Tim Sukses tidak pernah ditanggapi oleh Bawaslu Kota Ambon; 6. Tanggal 19 Februari 2024, seluruh laporan dan bukti-bukti rekaman suara dan video-video telah diserahkan melalui Penasihat Hukum Noija Fileo Pistos untuk dilaporkan ke Bawaslu Kota Ambon sebagai pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 oleh caleg Partai Golkar dari Dapil Kota Ambon 1 atas nama Aditya Sahuburua dan seluruh Tim Kampanye/TimSukses. Seluruh laporan disampaikan pada pukul 10.00 pagi di kantor Bawaslu Kota Ambon, Jl. Imam Bonjol No. 38 RT 001/RW 003, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Berdasarkan kesaksian dari saksi-saksi yang mendengar, saksi yang mengalami sendiri yang membuat pengakuan langsung tanpa tekanan bahwa mereka menerima janji dan menerima uang dari Caleg Aditya Sahuburua dan Tim Kampanye/Tim suksesnya maka unsur memberi janji dan memberi uang telah terpenuhi. Seluruh saksi menerangkan kepada Penasihat Hukum bahwa mereka tidak paham cara melaporkan kesaksian mereka disertai bukti-bukti sehingga meminta bantuan saudara Sovianto Pattiheuwean, Jermias Engel, dan Rence Latupapua untuk membuat laporan/pengaduan dan diserahkan ke penasihat hukum untuk diproses. Mereka semua merasa telah ditipu dan disuap oleh caleg Aditya Sahuburua bahkan harga diri mereka direndahkan; 7. Tanggal 23 Februari 2024 Sovianto Pattiheuwean, Jermias Engel, Rence Latupapua sebagai pelapor bersama orang yang menerima janji (Hendry Tipawael alias Denias dan Alfaris Maitimu) dan penerima uang (Valentino Kumamekul dan Roma Kumamekul) didampingi penasihat hukum, mendatangi kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan mengapa belum memanggil pelapor dan saksi-saksi yang mengalami sendiri untuk dimintai keterangan. Saat itu kami hanya diminta memasukkan KTP, padahal seluruh KTP sudah kami sampaikan bersama laporan sebelumnya. Setelah itu kami semua disuruh pulang tanpa penjelasan apapun dari pihak Bawaslu Kota Ambon tentang pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti; 8. Tanggal 28 Februari 2024 kami semua kembali lagi ke kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan lagi tentang penanganan laporan/pengaduan dimaksud tetapi tidak ada petugas yang menangani perkara ini di kantor sehingga kami tidak memperoleh penjelasan apapun tentang penanganan laporan/pengaduan. Di dalam ruang kantor Bawaslu Kota Ambon kami sempat duduk di meja kerja anggota Bawaslu Kota Ambon tanpa pengawasan padahal di atas meja kerja itu terdapat komputer yang berisi data-data pemilu (Bukti P-20); 9. Tanggal 7 Maret 2024 saya, Sovianto Pattiheuwean mendapat pemberitahuan melalui Penasihat Hukum bahwa sudah ada Undangan Nomor : 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 dan Nomor : 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 (Bukti P-21 dan P-22). Saya dan penasihat hukum diundang untuk hadir pada tanggal 8 Maret 2024 sebagai saksi untuk bertemu langsung dengan Jesse K. Akihary guna memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan kami dengan Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024. Karena tempat tinggal saya jauh di Desa Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, maka saya baru sempat hadir di kantor Bawaslu Kota Ambon untuk klarifikasi tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 sore. Sore itu, saya dimintai keterangan oleh seorang staf yang saya tidak ketahui posisinya dalam struktur Bawaslu Kota Ambon, bernama Jesse K. Akihary. Klarifikasi menyangkut bagian laporan dari saya yang merekam pengakuan dari warga Negeri Hukurila bernama Hendry Tipawael alias Denias (Penerima Janji uang dari Caleg Aditya Sahuburua). Dalam memberikan keterangan saya merasa heran, mengapa cuma saya sendiri yang dipanggil selaku saksi yang mendengar, padahal ada juga saksi/pelapor lainnya yaitu Jermias Engel dan Rence Latupapua serta mereka yang menerima janji yaitu Hendry Tipawael alias Denias dan Alfaris Maitimu, dan penerima uang yaitu Valentino Kumamekul dan Roma Kumamekul yang sudah bersedia memberikan kesaksian bahwa mereka menerima Rp. 200.000,- dan kartu nama caleg Aditya Sahuburua. Saya menanyakan hal ini kepada pak Jesse K. Akihary tetapi beliau tidak memberi penjelasan yang memuaskan bahwa hanya saya saja yang diperiksa. Sepengetahuan saya orang kampung yang bodoh ini, sudah ada bukti awal pelanggaran pidana pemilu, maka pak Jesse K. Akihary dan pihak Bawaslu Kota Ambon harus menggali lebih dalam lagi dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. Hal ini tidak dilakukan oleh pak Jesse dan pihak Bawaslu Kota Ambon; 10. Tanggal 23 Maret 2024, yaitu setelah lewat dari 1 bulan waktu pelaporan saya menerima informasi melalui Penasihat Hukum bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 pihak Bawaslu Kota Ambon mengirim Pemberitahuan Status Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Ambon bahwa Laporan Tidak Ditindaklanjuti dengan alasan Laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur- unsur dugaan tindak pidana pemilu (Bukti P-23). Kami selaku pelapor dan para saksi sangat kecewa dan merasa dirugikan oleh pihak Bawaslu Kota Ambon karena seluruh upaya kami untuk menegakkan keadilan dan melaporkan temuan tindak pidana pemilu seperti yang telah dihimbau oleh penyelenggara pemilu ternyata tidak seperti yang kami harapkan. Harga diri kami selaku warga negara Indonesia sudah direndahkan oleh Caleg Aditya Sahuburua dan Tim Kampanye/Tim suksesnya melalui politik uang yang dapat juga disebut penyuapan tidak ditangani secara profesional dan berintegritas. Oleh karena itu kami memberi kuasa khusus bagi Kuasa Hukum untuk menggugat Bawaslu Kota Ambon ke Pengadilan Negeri Ambon. Selain Bawaslu Kota Ambon, kami juga menggugat pihak KPU, DPD II Partai Golkar Kota Ambon, DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, dan DPP Partai Golkar sebagai turut tergugat supaya Aditya Sahuburua, SH. MH tidak boleh ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Ambon periode 2024-2029 selama kasus ini masih belum memiliki keputusan tetap; 11. Proses penanganan perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Ambon, tetapi kami memperoleh informasi dari media elektronik bahwa KPU Kota Ambon telah menetapkan 35 orang caleg terpilih untuk periode 2024-2029 (Bukti P-24) maka kami merasa perlu untuk melaporkan perkara ini sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP di Jakarta. Untuk lebih menguatkan laporan kami, maka selain buktibukti rekaman pembicaraan dan video-video saksi pidana pemilu yang telah disebutkan di atas, kami juga menyertakan video kesaksian kami tentang aktivitas tim sukses Aditya Sahuburua (Bukti P-25) dan pelanggaran kode etik penanganan pidana oleh Bawaslu Kota Ambon (Bukti P-26); 12. Tanggal 9 Agustus 2024 kami menyampaikan laporan/Pengaduan pelanggaran kode etik dimaksud dan telah diterima di kantor DKPP (Bukti P-27 dan P-28). Pelanggaran kode etik seperti tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 157 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017; 13. Tanggal 22 Agustus 2024 DKPP mengirimkan surat Nomor : 558/DKPP/SET- 02/VIII/2024 perihal Pengaduan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Administrasi, dan kami diminta memperbaiki Form I-P/LDKPP, yaitu a) Menghapus teradu II; b) Memberikan kodefikasi pada daftar alat bukti dan barang bukti; c) Menandatangani form I; dan Melampirkan identitas kuasa (Bukti P-29); 14. Selanjutnya kami kirimkan lagi Laporan/Pengaduan sesuai hasil koreksi tanggal DKPP tertanggal 22 Agustus 2024 yaitu a) Menghapus teradu II; b) Memberikan kodefikasi pada daftar alat bukti dan barang bukti; c) Menandatangani form I; dan Melampirkan identitas kuasa. Form I diisi lengkap termasuk kronologis dan seluruh bukti-bukti yang telah diberi kode. Laporan/pengaduan ini telah diterima oleh staff di kantor DKPP (Bukti P-30); 15. Tanggal 26 September 2024 kami menerima lagi Surat dari DKPP Nomor 930/DKPP/SET-02/IX/2024 tertanggal 24 September 2024 yang menyatakan Laporan/Pengaduan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Materiil (Bukti P-31). Pengadu diminta untuk : a. Melengkapi kronologis aduan pada form I-P/L-DKPP; b. Menambahkan alat bukti yang relevan (bukti bahwa pemberi/pelaku money politik yang dilakukan oleh Caleg An. Aditya Sahuburua); dan c. Melampirkan bukti bahwa laporan perkara sedang/telah diproses di Pengadilan Negeri Ambon. Terhadap hal ini sebenarnya sudah kami sampaikan sebelumnya termasuk kronologis dan Flash Disk yang berisi bukti-bukti pemberi/pelaku money politik yang dilakukan oleh Caleg An. Aditya Sahuburua. Sehubungan dengan hal ini maka kami kembali menyesuaikan pengaduan/laporan sesuai permintaan DKPP tersebut. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 270-PKE- DKPP/X/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI 1. Bukti P-1 Surat Keterangan/Pengaduan Sovianto Pattiheuwean 2. Bukti P-2 Rekaman Pembicaraan Denias alias Hendry Tipawael 3. Bukti P-3 Surat Keterangan/Pengaduan Sovianto Pattiheuwean 4. Bukti P-4 KTP Sovianto Pattiheuwean NIK 171050609860001 5. Bukti P-5 Surat Kuasa Sovianto Pattiheuwean 6. Bukti P-6 Surat Keterangan/Pengaduan Rence Latupapua 7. Bukti P-7 Surat Keterangan/Pengaduan Rence Latupapua 8. Bukti P-8 Video Pengakuam Roma Kumamekul 9. Bukti P-9 Video Pengakuam Alfaris Maitimu menerima janji 10. Bukti P-10 KTP Rence Latupapua NIK 8171052111840001 11. Bukti P-11 Surat Kuasa Rence Latupapua 12. Bukti P-12 Surat Keterangan/ Pengaduan Jermias Engel 13. Bukti P-13 Video Pengakuan Valentino Kumamekul menerima uang 14. Bukti P-14 KTP Jermias Engel NIK 8171014601880005 15. Bukti P-15 Surat Kuasa Jermias Engel 16. Bukti P-16 Surat Keterangan/Pengaduan Andre Bernhard Rehatta tentang politik uang di Negeri Soya Kecamatan Sirimau, Kota Ambon 17. Bukti P-17 KTP Andre Bernhard Rehatta 18. Bukti P-18 Rekaman Pembicaraan Andre Bernhard Rehatta dengan Tim Sukses Aditya Sahuburua, SH., MH 19. Bukti P-19 Surat Kuasa Andre Bernhard Rehatta 20. Bukti P-20 Foto-foto kehadiran pelapor ke Bawaslu Kota Ambon 21. Bukti P-21 Undangan Klarifikasi No. 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 kepada Sovianto Pattiheuwean 22. Bukti P-22 Undangan Klarifikasi No. 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 kepada penasihat hukum Noija Fileo Pistos, SH., MH 23. Bukti P-23 Pemberitahuan Status Laporan Tanpa Nomor Surat Resmi Tanggal 22 Maret 2024 21 Bukti P-24 Kliping Media Online Tribunmanado.co.id dan TribunAmbon.com 22. Bukti P-25 Video Rence Latupapua dan Jermias Engel mengaku menyaksikan dan mendengarkan langsung pengakuan Tim Sukses kepada Penasehat Hukum Noija Fileo Pistos, SH., MH 23. Bukti P-26 Video Sovianto Pattiheuwean, Rence Latupapua, dan Jermias Engel menerangkan bahwa Bawaslu Kota Ambon melanggar Kode Etik. 24. Bukti P-27 Bukti foto Staff DKPP enerima Laporan/Pengaduan 25. Bukti P-28 Video Pengakuan Valentino Kumamekul menerima uang 26 Bukti P-29 KTP Jermias Engel NIK 8171014601880005 27. Bukti P-30 Surat Kuasa Jermias Engel 28. Bukti P-31 Bukti Tanda Terima Laporan/Pengaduan 29. Bukti P-32 Surat DKPP No.558/DKPP/SET-02/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 30. Bukti P-33 Bukti foto Staff DKPP menerima Laporan/ Pengaduan hasil perbaikan 31. Bukti P-34 Surat DKPP No. 930/DKPP/SET-02/IX/2024 Jakarta, tanggal 24 September 2024 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu sepanjang Perkara Nomor 306-PKE- DKPP/XII/2024 mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Mei 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Jermias Engel 1. Merupakan supir angkot jurusan Hukurila-Ambon, bahwa ketika saya sedang menyetir dan dalam perjalanan, saya mendengar informasi didalam mobil angkot bahwa ada kejadian dimana politik uang dilakukan di Desa Hukurila. Kemudian saya mencoba mengkonfirmasi ke beberapa teman saya yang ada di Desa Hukurila yaitu Saksi III (Romanus) dan Saksi V (Valentino) dan menanyakan siapa yang melakukan politik uang; 2. Bahwa benar ternyata Saksi III (Romanus) dan Saksi V (Valentino) telah diberi uang oleh tim sukses Aditya Sahuburua lalu ada kartu nama atas nama caleg tersebut, namun tidak ada foto maupun video Ketika pemberian uang terjadi; 3. Bahwa saya hanya mendengar sebatas informasi saja, saya tidak pernah menerima secara langsung uang yang diberi oleh caleg Aditya Sahuburua maupun tim sukses nya; 4. Atas peristiwa tersebut, pada akhirnya saya bertemu dengan Pengadu yang melalui kuasa hukumnya untuk melaporkan kejadian politik uang yang terjadi di Desa Hukurila kemudian melaporkan ke Bawaslu Kota Ambon; 5. Setelah kami lapor ke Bawaslu Kota Ambon, saya bersama saksi lainnya merasa dirugikan, karena hasil keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu Kota Ambon, merupakan sesuatu yang tidak fair bagi kami, sehingga kami merasa tidak puas, yang menyatakan bahwa kami tidak ditindaklanjuti, padahal kami mempunyai saksi fakta yang telah diberi uang oleh tim dari caleg a.n. Aditys Sahurubua; 6. Bahwa kami tahu di Sentra Gakkumdu ada dari pihak penyidik, punya tugas untuk menyelidiki, ada suatu laporan, maka harusnya penyelidik bertugas menelusuri dengan benar, dan harusnya ditanyakan saksi-saksi fakta nya; 7. Menurut saya sebenarnya para saksi yang menerima uang dan berani melapor ke Bawaslu Kota Ambon harus diberikan apresiasi karena mereka patuh pada aturan. [2.4.2] Rence Latupapua, Pada saat itu hari pencoblosan, saya sedang membawa bahan bakar menggunakan speedboat ke Desa Hukurila dan saya mendengar ada peristiwa politik uang di Desa Hukurila, saya mendengar dari Saksi IV Alfariska dan Saksi VI Hendry Tipawael saat itu terjadi serangan fajar politik yang yang dilakukan oleh tim sukses dari caleg a.n. Aditya Sahurubua agar mencoblos caleg tersebut dan akan diberi imbalan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus luma puluh ribu rupiah). Namun menurut saksi IV dan saksi VI, ketika mereka berdua sudah mencoblos caleg Aditya Sahurubua, mereka tidak diberi uang yang telah dijanjikan oleh tim sukses Aditya Sahurubua dengan alasan uang sudah habis dibagi. [2.4.3] Romanus, Benar saya telah menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada saat saya akan mencoblos pada Pileg Tahun 2024 yang diberi oleh tetangga saya atas nama Benuri Metinu agar mencoblos caleg atas nama Adutya Sahurubua. Saya mengenal Saksi I Jermias Engel karena dia merupakan supir angkot di Hukurila dan saya kebetulan masyarakat Hukurila dan mengenal jermias sudah lama. [2.4.4] Alfariska, Merupakan masyarakat Desa Hukurila dan benar saya telah dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus luma puluh ribu rupiah) oleh salah satu tim sukses Aditya Sahurubua jika mencoblos caleg a.n. Aditya Sahurubua. Saya mengetahui orang yang menjanjikan akan memberi uang tersebut merupakan tim sukses Aditya Sahurubua karena dia satu desa dengan saya di Desa Hkurila. Namun ketika sudah mencoblos Aditya Sahurubua saya tidak diberikan uang. [2.4.5] Valentino 1. Bahwa benar saya telah menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diberi oleh tim sukses yang caleg a.n. Aditya Sahurubua yang bernama Yusuf Latuheru ketika saya akan mencoblos pada saat Pileg Tahun 2024; 2. Saya mengetahui yang bersangkutan sebagai tim sukses karena saya diberi kartu nama oleh Yusuf Latuheru, kartu nama tersebut terdapat nama caleg a.n. Aditya Sahurubua; 3. Benar keterangan yang disampaikan oleh Saksi I Jermias Engel, bahwa saya yang memberi tahu informasi kepadanya terkait politik uang yang terjadi di Desa Hukurila, karena saya sendiri merupakan kenek dari mobil angkot yang di supiri oleh Jermias Engel. [2.4.6] Hendry Tipawael, Merupakan masyarakat Desa Hukurila dan benar saya telah dijanjikan diberi uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus luma puluh ribu rupiah) oleh salah satu tim sukses Aditya Sahurubua jika mencoblos caleg a.n. Aditya Sahurubua ketika saya akan pergi melaut. Saya mengetahui orang yang menjanjikan akan memberi uang tersebut merupakan tim sukses Aditya Sahurubua karena dia satu desa dengan saya di Desa Hkurila. Namun ketika sudah mencoblos Aditya Sahurubua saya tidak diberikan uang. [2.4.7] Andre, Merupakan ketua pemuda di Desa Soya. Saya tidak secara langsung terlibat dalam peristiwa politik uang, namun saya ditelfon oleh teman agar saya mencoblos Aditya Sahurubua dan kesediaannya 10 orang per TPS akan dibayar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun saya menolaknya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Mei 2025 Teradu Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Tanggal 17 Februari 2024, Sovianto Pattiheuwean membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh ADITYA SAHUBURUA, SH. MH. Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Hendry Tipawael alias Denias yang menerima janji dari Tim Sukses Caleg ADITYA SAHUBURUA, SH. MH tetapi janji tersebut tidak ditepati sehingga Denias merasa dia ditipu oleh caleg tersebut. Pengakuan Hendry direkam sebagai alat bukti. Laporan ini baru ditanggapi Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 7 Maret 2024 melalui Undangan Klarifikasi Nomor 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 dan Undangan Klarifikasi Nomor 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024; 2. Tanggal 17 Februari 2024, Sovianto Pattiheuwean juga membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang pengakuan Elsye Pattihawean bahwa dia menyaksikan aktivitas beberapa anggota Tim Sukses Caleg ADITYA SAHUBURUA, SH. MH dan memiliki bukti foto-foto aktivitas tetapi Elsye tidak bersedia menyerahkan bukti foto dimaksud. Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum NOIJA FILEO PISTOS, SH., MH. Laporan ini juga baru ditanggapi Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 7 Maret 2024 melalui Undangan Klarifikasi Nomor 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 dan undangan Nomor 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024; 3. Tanggal 17 Februari 2024, Rence Latupapua membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh ADITYA SAHUBURUA, SH. MH. Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Roma Kumamekul yang meminta dibuatkan video sebagai bukti menerima uang Rp.200.000,- dan Kartu Nama Caleg ADITYA SAHUBURUA, SH. MH. Selain itu video pengakuan Alfaris Maitimu yang menerima janji uang juga oleh Caleg ADITYA SAHUBURUA, SH. MH. Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum NOIJA FILEO PISTOS, SH., MH. Laporan ini termasuk bukti-bukti rekaman video pengakuan orang yang menerima janji dan yang menerima uang tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu Kota Ambon; 4. Tanggal 17 Februari 2024, Jermias Engel membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh ADITYA SAHUBURUA, SH. MH. Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Valentino Kumamekul, anak dari Roma Kumamekul, yang meminta dibuatkan video sebagai bukti menerima uang Rp.200.000,-. Video ini direkam dalam mobil angkot Jurusan Kota Ambon- Hukurila dengan sopirnya Jermias Engel sendiri. Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum NOIJA FILEO PISTOS, SH., MH. Laporan ini termasuk bukti rekaman video pengakuan orang yang menerima uang tidak pernah ditanggapi oleh Bawaslu Kota Ambon; 5. Tanggal 17 Februari 2024, Andre Bernhard Rehata membuat laporan/pengaduan ke Bawaslu Kota Ambon tentang dugaan politik Uang oleh ADITYA SAHUBURUA, SH. MH. Laporan dibuat berdasarkan pengakuan Jacobis Alfons tukang Ojek yang masuk Tim Sukses Caleg ADITYA SAHUBURUA, SH. MH yang turut mengantarkan sesama Tim Sukses pada saat pembagian uang di negeri Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Pelapor/pengadu kemudian memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum NOIJA FILEO PISTOS, SH., MH. Laporan ini termasuk bukti rekaman pembicaraan pengakuan Tim Sukses tidak pernah ditanggapi oleh Bawaslu Kota Ambon; 6. Tanggal 19 Februari 2024, seluruh laporan dan bukti-bukti rekaman suara dan video-video telah diserahkan melalui Penasihat Hukum NOIJA FILEO PISTOS, SH. MH. untuk dilaporkan ke Bawaslu Kota Ambon sebagai pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 oleh caleg Partai Golkar dari Dapil Kota Ambon 1 atas nama Aditya Sahuburua, SH. MH dan seluruh Tim Kampanye/TimSukses. Seluruh laporan disampaikan pada pukul 10.00 pagi di kantor Bawaslu Kota Ambon, Jl. Imam Bonjol No. 38 RT 001/RW 003, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Berdasarkan kesaksian dari saksi-saksi yang mendengar, saksi yang mengalami sendiri yang membuat pengakuan langsung tanpa tekanan bahwa mereka menerima janji dan menerima uang dari Caleg Aditya Sahuburua, SH. MH dan Tim Kampanye/Timsuksesnya maka unsur memberi janji dan memberi uang telah terpenuhi. Seluruh saksi menerangkan kepada Penasihat Hukum bahwa mereka tidak paham cara melaporkan kesaksian mereka disertai bukti-bukti sehingga meminta bantuan saudara Sovianto Pattiheuwean, Jermias Engel, dan Rence Latupapua untuk membuat laporan/pengaduan dan diserahkan ke penasihat hukum untuk diproses. Mereka semua merasa telah ditipu dan disuap oleh caleg Aditya Sahuburua, SH. MH, bahkan harga diri mereka direndahkan; 7. Tanggal 23 Februari 2024 Sovianto Pattiheuwean, Jermias Engel, Rence Latupapua sebagai pelapor bersama orang yang menerima janji (Hendry Tipawael alias Denias dan Alfaris Maitimu) dan penerima uang (Valentino Kumamekul dan Roma Kumamekul) didampingi penasihat hukum, mendatangi kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan mengapa belum memanggil pelapor dan saksi-saksi yang mengalami sendiri untuk dimintai keterangan. Saat itu kami hanya diminta memasukkan KTP, padahal seluruh KTP sudah kami sampaikan bersama laporan sebelumnya. Setelah itu kami semua disuruh pulang tanpa penjelasan apapun dari pihak Bawaslu Kota Ambon tentang pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti; 8. Tanggal 28 Februari 2024 kami semua kembali lagi ke kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan lagi tentang penanganan laporan/pengaduan dimaksud tetapi tidak ada petugas yang menangani perkara ini di kantor sehingga kami tidak memperoleh penjelasan apapun tentang penanganan laporan/pengaduan. Di dalam ruang kantor Bawaslu Kota Ambon kami sempat duduk di meja kerja anggota Bawaslu Kota Ambon tanpa pengawasan padahal di atas meja kerja itu terdapat komputer yang berisi data-data pemilu; 9. Tanggal 7 Maret 2024 saya, Sovianto Pattiheuwean mendapat pemberitahuan melalui Penasihat Hukum bahwa sudah ada Undangan Nomor 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 dan Nomor 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 tanggal 7 Maret 2024. Saya dan penasihat hukum diundang untuk hadir pada tanggal 8 Maret 2024 sebagai saksi untuk bertemu langsung dengan Jesse K. Akihary guna memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan kami dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024. Karena tempat tinggal saya jauh di Desa Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, maka saya baru sempat hadir di kantor Bawaslu Kota Ambon untuk klarifikasi tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 sore. Sore itu, saya dimintai keterangan oleh seorang staf yang saya tidak ketahui posisinya dalam struktur Bawaslu Kota Ambon, bernama Jesse K. Akihary. Klarifikasi menyangkut bagian laporan dari saya yang merekam pengakuan dari warga Negeri Hukurila bernama Hendry Tipawael alias Denias (Penerima Janji uang dari Caleg Aditya Sahuburua). Dalam memberikan keterangan saya merasa heran, mengapa cuma saya sendiri yang dipanggil selaku saksi yang mendengar, padahal ada juga saksi/pelapor lainnya yaitu Jermias Engel dan Rence Latupapua serta mereka yang menerima janji yaitu Hendry Tipawael alias Denias dan Alfaris Maitimu, dan penerima uang yaitu Valentino Kumamekul dan Roma Kumamekul yang sudah bersedia memberikan kesaksian bahwa mereka menerima Rp. 200.000,- dan kartu nama caleg Aditya Sahuburua, SH MH. Saya menanyakan hal ini kepada pak Jesse K. Akihary tetapi beliau tidak memberi penjelasan yang memuaskan bahwa hanya saya saja yang diperiksa. Sepengetahuan saya orang kampung yang bodoh ini, sudah ada bukti awal pelanggaran pidana pemilu, maka pak Jesse K. Akihary dan pihak Bawaslu Kota Ambon harus menggali lebih dalam lagi dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. Hal ini tidak dilakukan oleh pak Jesse dan pihak Bawaslu Kota Ambon; 10. Tanggal 23 Maret 2024, yaitu setelah lewat dari 1 bulan waktu pelaporan saya menerima informasi melalui Penasihat Hukum bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 pihak Bawaslu Kota Ambon mengirim Pemberitahuan Status Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Ambon bahwa Laporan Tidak Ditindaklanjuti dengan alasan Laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur- unsur dugaan tindak pidana pemilu. Kami selaku pelapor dan para saksi sangat kecewa dan merasa dirugikan oleh pihak Bawaslu Kota Ambon karena seluruh upaya kami untuk menegakkan keadilan dan melaporkan temuan tindak pidana pemilu seperti yang telah dihimbau oleh penyelenggara pemilu ternyata tidak seperti yang kami harapkan. Harga diri kami selaku warga negara Indonesia sudah direndahkan oleh Caleg Aditya Sahuburua, SH. MH dan Tim Kampanye/Timsuksesnya melalui politik uang yang dapat juga disebut penyuapan tidak ditangani secara profesional dan berintegritas. Oleh karena itu kami memberi kuasa khusus bagi Kuasa Hukum untuk menggugat Bawaslu Kota Ambon ke Pengadilan Negeri Ambon. Selain Bawaslu Kota Ambon, kami juga menggugat pihak KPU, DPD II Partai Golkar Kota Ambon, DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, dan DPP Partai Golkar sebagai turut tergugat supaya Aditya Sahuburua, SH. MH tidak boleh ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Ambon periode 2024- 2029 selama kasus ini masih belum memiliki keputusan tetap; 11. Proses penanganan perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Ambon, tetapi kami memperoleh informasi dari media elektronik bahwa KPU Kota Ambon telah menetapkan 35 orang caleg terpilih untuk periode 2024-2029 maka kami merasa perlu untuk melaporkan perkara ini sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP di Jakarta. Untuk lebih menguatkan laporan kami, maka selain bukti- bukti rekaman pembicaraan dan video-video saksi pidana pemilu yang telah disebutkan di atas, kami juga menyertakan video kesaksian kami tentang aktivitas tim sukses Aditya Sahuburua, SH., MH dan pelanggaran kode etik penanganan pidana oleh Bawaslu Kota Ambon; 12. Tanggal 9 Agustus 2024 kami menyampaikan laporan/Pengaduan pelanggaran kode etik dimaksud dan telah diterima di kantor DKPP. Pelanggaran kode etik seperti tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 157 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 dan Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017; 13. Tanggal 22 Agustus 2024 DKPP mengirimkan surat Nomor 558/DKPP/SET- 02/VIII/2024 perihal Pengaduan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Administrasi, dan kami diminta memperbaiki Form I-P/L- DKPP, yaitu a) Menghapus teradu II; b) Memberikan kodefikasi pada daftar alat bukti dan barang bukti; c) Menandatangani form I; dan Melampirkan identitas kuasa; 14. Selanjutnya kami kirimkan lagi Laporan/Pengaduan sesuai hasil koreksi tanggal DKPP tertanggal 22 Agustus 2024 yaitu a) Menghapus teradu II; b) Memberikan kodefikasi pada daftar alat bukti dan barang bukti; c) Menandatangani form I; dan Melampirkan identitas kuasa. Form I diisi lengkap termasuk kronologis dan seluruh bukti-bukti yang telah diberi kode. Laporan/pengaduan ini telah diterima oleh staff di kantor DKPP; 15. Tanggal 26 September 2024 kami menerima lagi Surat dari DKPP Nomor 930/DKPP/SET-02/IX/2024 tertanggal 24 September 2024 yang menyatakan Laporan/Pengaduan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Materiil. Pengadu diminta untuk : a. Melengkapi kronologis aduan pada form I-P/L-DKPP; b. Menambahkan alat bukti yang relevan (bukti bahwa pemberi/pelaku money politik yang dilakukan oleh Caleg An. Aditya Sahuburua); dan c. Melampirkan bukti bahwa laporan perkara sedang/telah diproses di Pengadilan Negeri Ambon. Terhadap hal ini sebenarnya sudah kami sampaikan sebelumnya termasuk kronologis dan Flash Disk yang berisi bukti-bukti pemberi/pelaku money politik yang dilakukan oleh Caleg An. Aditya Sahuburua. Sehubungan dengan hal ini maka kami kembali menyesuaikan pengaduan/laporan sesuai permintaan DKPP tersebut; 16. Bahwa dalam menjalankan tugas untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota , maka keanggotaan Bawaslu Kota Ambon dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja yang dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang Koordinator sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 17. Bahwa tugas dan wewenang Teradu dalam kedudukan sebagai Ketua Bawaslu Kota Ambon pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimanatkan dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b, d, h, dan m Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 18. Bahwa Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20”; 19. Bahwa berkaitan kedudukan hukum Teradu dalam struktur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Ambon yaitu sebagai Penasehat sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh : a). Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; b). Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta; dan 3). Kepala kejaksaan negeri”; (Bukti T-1) 20. Bahwa apabila dengan memperhatikan ketentuan Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 34 ayat (2) huruf b, d, h, dan m, Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, juncto Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, sesungguhnya telah mengisyaratkan bahwa Teradu dalam kedudukan hukum sebagai Ketua Bawaslu Kota Ambon bukan sebagai pengambil kebijakan dalam hal memutuskan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum untuk diteruskan dan/atau dihentikan proses penangannya, akan tetapi didasari atas Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon, maka tidaklah beralasan hukum apabila Ketua Bawaslu Kota Ambon dijadikan sebagai Teradu dalam pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 21. Bahwa Pengadu telah menyatakan dalam pokok aduan yaitu pada tanggal 17 Februari 2024, Saudara Savianto Pattiheuwean (Pengadu), Saudara Jeremias Engel (Saksi Pengadu), Saudara Rence Latupapua (Saksi Pengadu), dan Saudara Andre Bernhard Rehatta telah membuat laporan pengaduan kepada Bawaslu Kota Ambon terkait adanya peristiwa Politik Uang (Money Politic) yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kota Ambon atas nama Saudara Aditya Sahuburua, SH. MH. Dan terhadap dalil dimaksud, sesungguhnya adalah dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh karena faktanya bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Saudara Savianto Pattiheuwean (Pengadu), Saudara Jeremias Engel (Saksi Pengadu), Saudara Rence Latupapua (Saksi Pengadu), dan Saudara Andre Bernhard Rehatta tidak pernah penyampaikan laporan beserta bukti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum kepada Bawaslu Kota Ambon, hal mana dibuktikan dengan daftar nama pada Buku Tamu Bawaslu Kota Ambon tertanggaal 17 Februari 2024; (Bukti T-2) 22. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, Saudara Noija Fileo Pistos, SH. MH yang saat ini dalam kedudukan hukum sebagai Kuasa Hukum Pengadu hanya menyampaikan Surat kepada Bawaslu Kota Ambon dengan Nomor : 08/NFP/ADV/II/2024 perihal : Laporan/Pengaduan tentang praktek politik uang (money Politic) dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon, tertanggal 19 Februari 2024 dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus serta Surat Keterangan/Pengaduan masing-masing atas nama Saudara Savianto Pattiheuwean (Pengadu), Saudara Jeremias Engel (Saksi Pengadu), Saudara Rence Latupapua (Saksi Pengadu), dan Saudara Andre Bernhard Rehatta; (Bukti T-3) 23. Bahwa terhadap Surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Nomor : 08/NFP/ADV/II/2024, Perihal Laporan/Pengaduan tentang praktek politik uang (money Politic) dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon dimaksud, Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 23 Februari 2024 telah mengambil langkah hukum dengan menghubungi Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH. MH) untuk menuangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum ke dalam Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) sebagaimana diamantkan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf a dan b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara : a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan; dan b. Petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini”. Yang kemudian pada hari dan tanggal yang sama, Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH. MH) telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menuangkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum ke dalam Formulir Model B.1 (Formulir Laporan); (Bukti T-4) 24. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam pokok aduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Saudara Savianto Pattiheuwean (Pengadu), Saudara Jeremias Engel (Saksi Pengadu), dan Saudara Rence Latupapua (Saksi Pengadu) yang didampingi Kuasa Hukum Pengadu telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan perihal tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum, dan terhadap dalil dimaksud sesungguhnya adalah dalil yang secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena faktanya bahwa Saudara Savianto Pattiheuwean (Pengadu), Saudara Jeremias Engel (Saksi Pengadu), dan Saudara Rence Latupapua (Saksi Pengadu) tidak pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan hal dimaksud, akan tetapi yang mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon pada saat itu hanyalah Kuasa Hukum Pengadu dengan tujuan untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kota Ambon dalam rangka mengisi Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) serta menyerahkan bukti- bukti dugaan pelanggaran; 25. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan Kuasa Hukum Pengadu dan telah dituangkan dalam Formulir Model B.1 (Formulir Laporan), maka berdasarkan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Maka Bawaslu Kota Ambon telah melakukan Kajian Awal terhadap laporan yang disampaikan dengan hasil yaitu laporan tidak memenuhi syarat materiil sehingga terhadap hal dimaksud, kemudian hasil kajian awal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Ambon dan telah menyampaikan kepada Pelapor untuk melenggkapi syarat materiil melalui surat nomor : 030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tertanggal 27 Februari 2024, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti T-5) 26. Bahwa Pengadu menyatakan dalam pokok aduan bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan tentang penanganan laporan akan tetapi tidak ada petugas yang menangani sehingga Pengadu tidak memperoleh penjelasan terkait penanganan, Dan terhadap dalil dimaksud sesungguhnya adalah dalil yang sengaja direkayasa oleh Pengadu oleh karena pada tanggal 28 Februari 2024 dimaksud, Pengadu tidak pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan perihal progres penanganan laporan pelanggaran, akan tetapi yang mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 28 Februari 2024 adalah Kuasa Hukum Pengadu dengan tujuan untuk memenuhi surat pemberitahuan perbaikan kelengkapan syarat materiil yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Ambon dengan Nomor : 030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024; 27. Bahwa dengan telah dilengkapinya syarat materiil laporan dugaan pelangggaran pemilihan umum pada tanggal 28 Februari 2024 oleh Pelapor atas nama Noija Fileo Pistos, SH., MH yang saat ini dalam kedudukan hukum sebagai Kuasa Hukum Pengadu, maka terhadap laporan yang dilaporkan oleh Pelapor, telah diregister dengan nomor : 002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024 berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Ambon; (Bukti T-6) 28. Bahwa dengan telah diregisternya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, maka Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P. Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Ambon telah melakukan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan”. Juncto Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan : “Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu”. Dengan hasil yaitu Laporan ditindaklanjuti melalui proses pengkajian oleh Bawaslu Kota Ambon dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P. Lease; (Bukti T-7) 29. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, terlapor, dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan”. Juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan : “Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian”. maka Bawaslu Kota Ambon telah memanggil Pelapor dan Saksi untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi dengan tujuan menemukan fakta terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum dan juga dipakai sebagai bahan penyusunan kajian dugaan pelanggaran; (Bukti T.8) 30. Bahwa terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P. Lease, maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah melakukan pembahasan dengan hasil yaitu laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Saudara Noija Fileo Pistos, SH. MH yang saat ini dalam kedudukan hukum sebagai Kuasa Hukum Pengadu, Tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum; (Bukti T.9) 31. Bahwa alasan hukum penghentian proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Saudara Noija Fileo Pistos, SH. MH yang saat ini dalam kedudukan hukum sebagai Kuasa Hukum Pengadu adalah tidak terpenuhinya unsur pasal yaitu : 1). Unsur Dengan Sengaja dan 2). Unsur Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, oleh karena sebagaimana fakta hukum berdasarkan hasil klarifikasi serta bukti yang diajukan oleh Pelapor, tidak satupun fakta yang dapat membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan umum berupa Politik Uang (Money Politic) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota, dan juga alasan lain bahwa Unsur Perbuatan Pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah bersifat kumulatif dan bukan alternatif, sehingga apabila salah satu unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi, maka secara otomatis unsur perbuatan pidana lainnya menjadi tidak bernilai hukum; (Bukti T.10) 32. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang dituangkan sebagai pokok dengan menyatakan adanya keheranan Pengadu dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon, dimana hanya Pengadu yang dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi, sementara ada juga saksi lainnya yang sudah bersedia memberikan kesaksian. Dan terhadap dalil dimaksud, dapat Teradu sampaikan bahwa pemanggilan terhadap Pelapor dan Saksi dalam proses pengkajian yaitu didasari atas hasil pembahasan Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota P. Ambon Dan P. P. Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Ambon sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan”. dan juga didasari atas ketentuan Pasal 22 ayat (1) dengan yang menyatakan bahwa : “Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, terlapor, dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan” , oleh karena frasa kata “Dapat” dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) dimaksud, tidak menimbulkan adanya suatu kewajiban hukum dan/atau suatu perintah yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon untuk memanggil Pelapor, Terlapor dan Saksi secara keseluruhan dalam proses klarifikasi; 33. Bahwa informasi lain yang perlu disampaikan oleh Teradu dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang terhormat disaat ini bahwa Pengadu (Sovianto Pattiheuwean) bersama Kuasa Hukum Pengadu atas nama Noija Fileo Pistos, SH., MH, pernah menggugat Bawaslu Kota Ambon sebagai Tergugat I dan Sentra Gakkumdu Kota Ambon sebagai Tergugat II pada Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb tanggal 17 April 2024, dan terhadap gugatan dimaksud, Pengadilan Negeri Ambon telah mengeluarkan Putusan Sela Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tanggal 15 Juli 2024 dengan amar putusan : 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I terkait eksepsi kompetensi absolut. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili perkara ini. 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 656.000,00 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah). Bahwa sebagai akibat ketidakpuasan terhadap Putusan Sela Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tanggal 15 Juli 2024, Pengadu atas nama Sovianto Pattiheuwean bersama Kuasa Hukum atas nama Noija Fileo Pistos, SH., MH mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon, yang kemudian telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dengan Putusan Nomor : 73/PDT/2024/PT Amb, tanggal 14 Oktober 2024, dengan amar putusan : (Bukti T.11) 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Juli 2024, Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Amb, yang dimohonkan banding. 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah). 34. Bahwa Pengadu (Sovianto Pattiheuwean) bersama Kuasa Hukum Pengadu atas nama Noija Fileo Pistos, SH., MH, juga pernah menggugat Aditya Sahuburua, SH., MH sebagai Tergugat I, Dr. Zeth Sahuburua, SH., MH sebagai Tergugat II, Lambert Tupan sebagai Tergugat III, DPD Golongan Karya Kota Ambon sebagai Tergugat IV, John Talabessy sebagai Tergugat V, Bawaslu Kota Ambon sebagai Turut Tergugat I dan Ketua KPU Kota Ambon sebagai Turut Tergugat II di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara perdata nomor 231/Pdt.G/2024/PN Amb tanggal 14 Agustus 2024. Dan terhadap gugatan dimaksud, Penggugat secara lisan telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan perbaikan dan penyempurnaan surat gugatan, yang kemudian Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan Penetapan berupa : (Bukti T.12) 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 598.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). 35. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, dengan sendirinya telah menunjukan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dilakukan oleh Teradu pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Teradu tetap menjunjung tinggi serta berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum meliputi prinsip : Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien. [2.6] ALAT BUKTI TERADU NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Keputusan Ketua Bawaslu Kota Ambon Nomor: 001/PP.00.02/K.Ambon/01/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Putusan Ketua Bawaslu 1 Bukti T-1 : Kota Ambon Nomor: 01 Tahun 2022 tentang Pembentukan Sentra Gakkumdu Kota Ambon pada Pemilu Tahun 2024 Foto Daftar nama pada Buku Tamu Bawaslu 2 Bukti T-2 : Kota Ambon Surat Nomor: 08/NFP/SDV/II/2024, Perihal : Laporan/Pengaduan tentang Praktek Politik 3 Bukti T-3 : uang dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon tanggal 19 Februari 2024 - Formulir Laporan (Model B.1) Nomor : 007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Model B.3) 4 Bukti T-4 : Nomor : 007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024 Pelapor Noija Fileo Pistos, tanggal 23 Februari 2024 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Model B.7) Nomor: 007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024; - Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Ambon Nomor : 009/BA-PLENO/02/2024; 5 Bukti T-5 : - Surat Bawaslu Kota Ambon Nomor : 030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tanggal 27 Febrruari 2024 - Formulir Laporan Perbaikan Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024; 6 Bukti T-6 : - Tanda Bukti Perbaikan Laporan (Model B.3.1) - Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kot Ambon Nomor: 011/BA-PLENO/02/2024 7 Bukti T-7 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Ambon tanggal 7 Maret 2024 - Undangan Klarifikasi (Model B.9) Nomor : 037/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 Pelapor a.n. Noija Fileo Pistos; - Undangan Klarifikasi (Model B.9) Nomor : 038/PP.00.02/K.Ambon/03/2024 Pelapor a.n. Sovianto Pattiheuwean; - Berita Acara Klarifikasi (Model B.12), Berita Acara Sumpah/Janji (Model B.10) Saksi a.n. 8 Bukti T-8 : Noija Fileo Pistos; - Berita Acara Klarifikasi (Model B.12), Berita Acara Sumpah/Janji (Model B.10) Saksi a.n. Sovianto Pattiheuwean; - Laporan Hasil Penyelidikan dari Penyidik Polresta P. Ambon & P. P. Lease; - Kajian Dugaan Pelanggaran (Model B.13) Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kota/3.01/II/2024 9 Bukti T-9 : Beruta Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Ambon tanggal 21 Maret 2024 Pemberitahuan Status Temuan/Laporan (Model 10 Bukti T-10 : B.18) Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024 - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN 11 Bukti T-11 : Ambon Nomor Perkara : 90/Pdt.G/2024/PN Amb; - Putusan Sela PN Ambon Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb; - Putusan Banding PT Ambon Nomor : 73/PDT/2024/PT Amb - Gugatan di PN Ambon Perkara Nomor : 231/Pdt.G/2024/PN Amb; 12 Bukti T-12 : - Penetapan PN Ambon Nomor: 231/Pdt.G/2024/PN Amb [2.7] PETTITUM TERADU Maka berdasarkan dalil dan sanggahan dari Teradu, sebagaimana uraian tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PARA PIHAK TERKAIT [2.8.1] Anggota Bawaslu Kota Ambon (yang tidak diadukan) Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kota Ambon sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 21 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa keanggotan Bawaslu Kota Ambon yaitu berjumlah 3 (tuga) orang sebagainana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang”; 2. Bahwa dalam menjalankan tugas untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota , maka keanggotaan Bawaslu Kota Ambon dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja yang dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang Koordinator sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 3. Bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban di Bawaslu Kota Ambon bersifat kolektif kolegial dengan memperhatikan tanggungjawab masing- masing Anggota terhadap pembagian Divisi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, oleh karena itu setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno; 4. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH) mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menyampaikan surat Laporan/Pengaduan dengan Nomor : 08/NFP/ADV/II/2024 perihal: Laporan/Pengaduan tentang praktek politik uang (money Politic) dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon; (Bukti PT-1) 5. Bahwa terhadap surat Laporan/Pengaduan tersebut belum memenuhi standart dokumen laporan dugaan pelanggaran/Formulir Model B.1 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Oleh karena itu pada tanggal 23 Februari 2024 staf Bawaslu Kota Ambon menghubungi Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH) untuk datang mengisi laporan secara langsung yang dalam Formulir Laporan (Formulir Model B.1) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan: (5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara: b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; (Bukti PT-2) 6. Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH) pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kota Ambon menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model B.7). Penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran bertujuan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan serta jenis dugaan pelanggarannya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan: ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan”. Ayat (2) “Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran”; (Bukti PT-3) 7. Bahwa Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil kajian awal terhadap Laporan Nomor: 007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024. Hasil dari Rapat Pleno tersebut, memustuskan bahwa Laporan tersebut belum memenuhi syarat materiel dan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi Syarat Materiel terkait bukti; (Bukti PT-4) 8. Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2024, Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH) yang merupakan Pelapor datang untuk melangkapi Laporan berdasarkan pemberitahuan yang sudah disampaikan terkait dengan bukti. Pelapor menyampaikan bukti berupa Audio Rekaman yang kemudian oleh Staf Bawaslu Kota Ambon menuangkan perbaikan tersebut dalam Formulir Laporan Perbaikan dan Tanda Bukti Perbaikan Laporan (Formulir Model B.3.1); (Bukti PT-5) 9. Bahwa setelah perbaikan Laporan oleh Pelapor dalam hal ini Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH), Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas terkait perbaikan Laporan tersebut. Hasil dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa Laporan tersebut telah lengkap dan dapat diregistrasi; (Bukti PT-6) 10. Bahwa terhadap Laporan dari Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH) yang telah diregistrasi, Bawaslu Kota Ambon melakukan pembahasan dengan Kejaksaan Negeri Ambon dan Polresta P. Ambon & P. P. Lease yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 07 Maret 2024. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Ambon tersebut yaitu “laporan ini akan dilanjutkan ke tahap klarifikasi”. Terhadap rapat pembahasan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Sentra Gakkumdu telah diatur dalam Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; (Bukti PT-7) 11. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH), proses klarifikasi dilakukan kepada pelapor dan 1 (satu) orang saksi berdasarkan hasil pembahasan Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota P. Ambon Dan P. P. Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Ambon, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan”. dan juga Pasal 22 ayat (1) dengan yang menyatakan bahwa : “Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, terlapor, dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan”, oleh karena frasa kata “Dapat” dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) dimaksud, tidak menimbulkan adanya suatu kewajiban hukum dan/atau suatu perintah yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon untuk memanggil Pelapor, Terlapor dan Saksi secara keseluruhan dalam proses klarifikasi; 12. Bahwa setelah melaksanakan Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Ambon membentuk Tim Klarifikasi yang terdiri dari Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Kota Ambon. Selain membentuk Tim, Bawaslu Kota Ambon juga menyampaikan undangan klarifikasi kepada pelapor dan Surat Tugas kepada Penyidik untuk melakukan penyelidikan; (Bukti PT-8) 13. Bahwa dalam Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model B.12) dari Pelapor dan Saksi atas nama Sovianto Pattiheuwean membaca kembali keterangan sudah mereka sampaikan, kemudian dibubuhi paraf pada setiap halaman dan ditandatangani pada halaman terakhir; (Bukti PT-9) 14. Bahwa terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P. Lease, maka Bawaslu Kota Ambon melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil kajian serta laporan hasil penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyatakan: “Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN”; (Bukti PT-10) 15. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno dan Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu, diputuskan Laporan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu (Noija Fileo Pistos, SH., MH) dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kemudian Bawaslu Kota Ambon menyampaikan Pemberitahuan Status Temuan/Laporan (Formulir Model B.18) kepada pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; (Bukti PT-11) 16. Bahwa informasi lain yang perlu disampaikan oleh Teradu dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang terhormat disaat ini bahwa Pengadu (Sovianto Pattiheuwean) bersama Kuasa Hukum Pengadu atas nama Noija Fileo Pistos, SH., MH, pernah menggugat Bawaslu Kota Ambon sebagai Tergugat I dan Sentra Gakkumdu Kota Ambon sebagai Tergugat II pada Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb tanggal 17 April 2024, dan terhadap gugatan dimaksud, Pengadilan Negeri Ambon telah mengeluarkan Putusan Sela Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tanggal 15 Juli 2024 dengan amar putusan: 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I terkait eksepsi kompetensi absolut. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili perkara ini. 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 656.000,00 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah). Bahwa sebagai akibat ketidakpuasan terhadap Putusan Sela Nomor: 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tanggal 15 Juli 2024, Pengadu atas nama Sovianto Pattiheuwean bersama Kuasa Hukum atas nama Noija Fileo Pistos, SH., MH mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon, yang kemudian telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dengan Putusan Nomor : 73/PDT/2024/PT Amb, tanggal 14 Oktober 2024, dengan amar putusan : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Juli 2024, Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Amb, yang dimohonkan banding. 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah). (Bukti PT-12) 17. Bahwa Pengadu (Sovianto Pattiheuwean) bersama Kuasa Hukum Pengadu atas nama Noija Fileo Pistos, SH., MH, juga pernah menggugat Aditya Sahuburua, SH., MH sebagai Tergugat I, Dr. Zeth Sahuburua, SH., MH sebagai Tergugat II, Lambert Tupan sebagai Tergugat III, DPD Golongan Karya Kota Ambon sebagai Tergugat IV, John Talabessy sebagai Tergugat V, Bawaslu Kota Ambon sebagai Turut Tergugat I dan Ketua KPU Kota Ambon sebagai Turut Tergugat II di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara perdata nomor 231/Pdt.G/2024/PN Amb tanggal 14 Agustus 2024. Dan terhadap gugatan dimaksud, Penggugat secara lisan telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan perbaikan dan penyempurnaan surat gugatan, yang kemudian Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan Penetapan berupa : 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 598.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). (Bukti PT-13) [2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 21 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diberikan tugas dan kewenangan penuh oleh ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 101 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap Pelanggaran Pemilu” dan Pasal 103 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang : a). Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu serta huruf b). Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 2. Bahwa salah tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yaitu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 97 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Bawaslu Provinsi bertugas Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran Pemilu”; 3. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana tersebut diatas, maka Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) telah melakukan supervisi, membimbing dan memantau pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan : “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas : huruf b “Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi”; 4. Bahwa kedudukan hukum Pihak Terkait dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kota Ambon serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada institusi terkait, yaitu hanyalah sebatas melakukan supervisi, bimbingan dan memantau, sehingga dalam hal penggambilan keputusan yang berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran pemilihan umum adalah menjadi tanggungjawab mutlah dari Bawaslu Kota Ambon; 5. Bahwa berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan umum yang ditangani oleh Bawaslu Kota Ambon adalah didasari atas keputusan Rapat Pleno yang merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno, yang menyatakan : “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai” : huruf c “Tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa”; 6. Bahwa berdasarkan hasil monitoring, bimbingan dan pemantauan yang dilakukan oleh Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang ditangani oleh Bawaslu Kota Ambon terkait dengan peristiwa Politik Uang (Money Politic) yang dilaporkan oleh Noija Fileo Pistos, SH. MH dengan Terlapor yang adalah Calon Anggota DPRD Kota Ambon atas nama Saudara Aditya Sahuburua, SH. MH, sesungguhnya telah ditangani oleh Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P. Lease dan Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Ambon sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. [2.8.3] Ketua atau Anggota KPU Kota Ambon Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kota Ambon sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 21 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan surat dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) nomor 1197/ps.dkpp/set-04/v/2025 tentang panggilan sidang mendengarkan pokok pengaduan, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi; 2. Bahwa Ketua atau Anggota KPU Kota Ambon dipanggil untuk memberikan keterangan berkenan dengan tindak pidana pemilu tahun 2024 yang terjadi di kota ambon, sesuai dengan form i-p/l dkpp pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor 297/i-p/l-dkpp/2024; 3. Bahwa berdasarkan laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut diatas, dan sampai dengan proses penetapan caleg atas nama aditya sahuburua, s.h., m.h. tidak terdapat rekomendasi dari bawaslu kota ambon, maka sesuai dengan keputusan komisi pemilihan umum kota ambon nomor 164 tahun 2024, tanggal 17 maret 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota ambon tahun 2024, dan keputusan komisi pemilihan umummkota ambon nomor 182 tahun 2024, tanggal 14 juni 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota ambon dalam pemilihan umum tahun 2024, kpu kota ambon menetapkan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota ambon dalam pemilihan umum tahun 2024, partai golkar, daerah pemilihan ambon i (satu), atas nama: • nama : aditya sahuburua, s.h., m.h • nomor urut : 2 (dua) • suara sah : 2.019 (dua ribu sembilan belas) suara • peringkat suara sah calon : 1 (satu) 4. Bahwa dalam proses pidana pemilu yang terjadi selama tahapan pemilu tahun 2024, adalah kewenangan dari pihak bawaslu kota ambon, untuk menanganinya, sesuai dengan pasal 95 huruf a undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyatakan bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. [2.8.4] Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Bahwa DKPP memanggil Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dari unsur Polresta Kota Pulau Ambon yang diwakili oleh Roy Althur Sinai, S.H. dan Eko Prasetio (Unsur Gakkumdu Penyidik Polresta Pulau Ambon) sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah dilakukan pleno oleh Bawaslu Kota Ambon dan kemudian diregistrasi laporan tersebut, kami melakukan pembahasan yang melibatkan 3 unsur, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Pada saat pembahasan tersebut, memang sudah ada laporan yang sudah diterima terkait persyaratan syarat formil maupun materiil, yang memang menurut hemat dari Bawaslu Kota Ambon sudah terpenuhi dan menurut hemat kami itu merupakan dari sudut pandang kuantitatif; 2. Namun dari kami kepolisian melihat dari sudut pandang kualitatif, artinya dari sisi kualitas bukti yang di hadirkan Pelapor, yakni kualitas bukti rekaman audio yang dihadirkan audio dari Pelapor (rekaman suara) dari para pihak, dan juga saksi- saksi yang di hadirkan, saksi tersebut adalah kebanyakan yang mendengarkan (testimoni de auditu), menurut pendapat kami bukan merupakan saksi fakta. Sehingga pendapat kami dari penyidik Polresta Ambon menyatakan tidak memenuhi syarat materiil dari kualitas bukti (hanya rekaman audio) dan tidak didukung oleh bukti lain (fakta) yang menguatkan, waktu dan tempat kejadian persis. Sehingga menurut kami dari penyidik Polresta Ambon dan maupun dari unsur Kejaksaan Ambon berpendapat Belum Memenuhi Unsur Delik Pristiwa Pidana; 3. Bahwa terkait dengan kesimpulan baik dari Gakkumdu Unsur Kepolisian Kota Ambon dan Kejaksaan Ambon, itu dilakukan setelah selesai kajian dari Bawaslu Kota Ambon dan beberapa tahap klarifikasi yang telah dilakukan dan kemudian sudah tertuang dalam berita acara klarifikasi sebagaimana bukti yang telah dilampirkan oleh Teradu Bawaslu Kota Ambon. Sehingga memang benar bahwa oleh karena saksi-saksi yang dicantumkan Pelapor dalam form laporannya merupakan saksi testimoni de auditu (hanya mendengarkan testimoni dari orang lain) bukan merupakan saksi fakta langsung, maka kami tidak memanggilnya.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 270-PKE-DKPP/X/2024 pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani laporan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 oleh Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon dari Dapil Kota Ambon 1 atas nama Aditya Sahuburua. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu Perkara Nomor 270-PKE- DKPP/X/2024 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa tugas dan wewenang Teradu dalam kedudukan sebagai Ketua Bawaslu Kota Ambon pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimanatkan dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b, d, h, dan m Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa berkaitan kedudukan hukum Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kota Ambon dalam struktur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Ambon yaitu sebagai Penasehat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh : a). Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; b). Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta; dan 3). Kepala kejaksaan negeri”. (Bukti T-1) Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 34 ayat (2) huruf b, d, h, dan m, Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum juncto Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, sesungguhnya telah mengisyaratkan bahwa Teradu bukan sebagai pengambil kebijakan dalam hal memutuskan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum untuk diteruskan dan/atau dihentikan proses penangannya, akan tetapi didasari atas Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon, maka tidak beralasan hukum apabila Ketua Bawaslu Kota Ambon dijadikan sebagai Teradu dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan pada tanggal 17 Februari 2024, Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi I, Rence Latupapua in casu Saksi II, dan Andre Bernhard Rehatta in casu Saksi VII telah membuat laporan pengaduan kepada Bawaslu Kota Ambon terkait adanya peristiwa politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kota Ambon atas nama Aditya Sahuburua. Terhadap dalil a quo, sesungguhnya adalah dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, oleh karena faktanya bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi I, Rence Latupapua in casu Saksi II, dan Andre Bernhard Rehatta in casu Saksi VII tidak pernah penyampaikan laporan beserta bukti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum kepada Bawaslu Kota Ambon, hal mana dibuktikan dengan daftar nama pada Buku Tamu Bawaslu Kota Ambon tertanggaal 17 Februari 2024. (Bukti T-2) Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, Noija Fileo Pistos, SH. MH. in casu Kuasa Hukum Pengadu hanya menyampaikan Surat kepada Bawaslu Kota Ambon dengan Nomor : 08/NFP/ADV/II/2024 perihal : Laporan/Pengaduan tentang praktik politik uang (money politic) dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon, tertanggal 19 Februari 2024 dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus serta Surat Keterangan/Pengaduan masing-masing atas nama Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi I, Rence Latupapua in casu Saksi II, dan Andre Bernhard Rehatta in casu Saksi VII. (Bukti T-3) Bahwa terhadap Surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Nomor : 08/NFP/ADV/II/2024, Perihal Laporan/Pengaduan tentang praktik politik uang (money politic) dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon a quo, Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 23 Februari 2024 telah mengambil langkah hukum dengan menghubungi Kuasa Hukum Pengadu untuk menuangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum ke dalam Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf a dan b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang kemudian pada hari dan tanggal yang sama, Kuasa Hukum Pengadu telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menuangkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum ke dalam Formulir Model B.1 (Formulir Laporan). (Bukti T-4) Lebih lanjut, terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi I, Rence Latupapua in casu Saksi II, yang didampingi Kuasa Hukum Pengadu telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan perihal tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum, dan terhadap dalil a quo sesungguhnya adalah dalil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena faktanya bahwa Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi I, Rence Latupapua in casu Saksi II tidak pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan hal dimaksud, akan tetapi yang mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon pada saat itu hanyalah Kuasa Hukum Pengadu dengan tujuan untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kota Ambon dalam rangka mengisi Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) serta menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan Kuasa Hukum Pengadu dan telah dituangkan dalam Formulir Model B.1 (Formulir Laporan), maka berdasarkan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Maka Teradu telah melakukan Kajian Awal terhadap laporan yang disampaikan dengan hasil yaitu laporan tidak memenuhi syarat materiil sehingga terhadap hal dimaksud, kemudian hasil kajian awal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Ambon dan telah menyampaikan kepada Pelapor untuk melenggkapi syarat materiil melalui Surat Nomor : 030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tertanggal 27 Februari 2024, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Bukti T-5) Bahwa selain itu, Pengadu juga mendalilkan bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan tentang penanganan laporan akan tetapi tidak ada petugas yang menangani sehingga Pengadu tidak memperoleh penjelasan terkait penanganan, dan terhadap dalil a quo sesungguhnya adalah dalil yang sengaja direkayasa oleh Pengadu oleh karena pada tanggal 28 Februari 2024 a quo, Pengadu tidak pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menanyakan perihal progres penanganan laporan pelanggaran, akan tetapi yang mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 28 Februari 2024 adalah Kuasa Hukum Pengadu dengan tujuan untuk memenuhi surat pemberitahuan perbaikan kelengkapan syarat materiil yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Ambon dengan Nomor : 030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, tertanggal 27 Februari 2024. Bahwa dengan telah dilengkapinya syarat materiil laporan dugaan pelangggaran pemilihan umum pada tanggal 28 Februari 2024 oleh Pelapor atas nama Noija Fileo Pistos in casu Kuasa Hukum Pengadu, maka terhadap laporan yang dilaporkan oleh Pelapor, telah diregister dengan Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024 berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Ambon. (Bukti T-6) Bahwa dengan telah diregisternya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, maka Teradu Ketua Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P. Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Ambon telah melakukan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan”. juncto Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan : “Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu”. Dengan hasil yaitu Laporan ditindaklanjuti melalui proses pengkajian oleh Bawaslu Kota Ambon dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease (P. P. Lease). (Bukti T-7) Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, yang menyatakan : “Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, terlapor, dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan”. juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan : “Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian”. Maka Teradu telah memanggil Pelapor dan Saksi untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi dengan tujuan menemukan fakta terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum dan juga dipakai sebagai bahan penyusunan kajian dugaan pelanggaran. (Bukti T.8) Bahwa terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P. Lease, maka Sentra Gakkumdu Kota Ambon telah melakukan pembahasan dengan hasil yaitu laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Noija Fileo Pistos in casu Kuasa Hukum Pengadu, Tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum. (Bukti T.9) Bahwa alasan hukum penghentian proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Noija Fileo Pistos in casu Kuasa Hukum Pengadu adalah tidak terpenuhinya unsur pasal yaitu : 1). Unsur Dengan Sengaja dan 2). Unsur Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, oleh karena sebagaimana fakta hukum berdasarkan hasil klarifikasi serta bukti yang diajukan oleh Pelapor, tidak satupun fakta yang dapat membuktikan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan umum berupa Politik Uang (money politic) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota, dan juga alasan lain bahwa Unsur Perbuatan Pidana yang terkandung dalam ketentuan Pasal 523 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah bersifat kumulatif dan bukan alternatif, sehingga apabila salah satu unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi, maka secara otomatis unsur perbuatan pidana lainnya menjadi tidak bernilai hukum. (Bukti T.10) Lebih lanjut, dalil Pengadu yang menyatakan adanya keheranan Pengadu dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu, dimana hanya Pengadu yang dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi, sementara ada juga saksi lainnya yang sudah bersedia memberikan kesaksian. Sehingga terhadap dalil a quo, bahwa pemanggilan terhadap Pelapor dan Saksi dalam proses pengkajian yaitu didasari atas hasil pembahasan Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota P. Ambon dan P. P. Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Ambon sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu serta ketentuan Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, terlapor, dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan”, oleh karena frasa kata “Dapat” dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) dimaksud, tidak menimbulkan adanya suatu kewajiban hukum dan/atau suatu perintah yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon untuk memanggil Pelapor, Terlapor dan Saksi secara keseluruhan dalam proses klarifikasi. Lebih lanjut, bahwa Pengadu Sovianto Pattiheuwean dan Kuasa Hukum Pengadu Noija Fileo Pistos pernah menggugat Bawaslu Kota Ambon sebagai Tergugat I dan Sentra Gakkumdu Kota Ambon sebagai Tergugat II pada Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tertanggal 17 April 2024 dan terhadap gugatan a quo, Pengadilan Negeri Ambon telah mengeluarkan Putusan Sela Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tertanggal 15 Juli 2024 yang pada pokoknya dengan amar putusan Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili perkara a quo. Bahwa sebagai akibat ketidakpuasan terhadap Putusan tersebut diatas, Pengadu Bersama Kuasa Hukum mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon, yang kemudian telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dengan Putusan Nomor: 73/PDT/2024/PT Amb, tertanggal 14 Oktober 2024 yang pada pokoknya dengan amar putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Juli 2024, Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Amb, yang dimohonkan banding. (Bukti T.11) [4.3] Menimbang bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Teradu diduga tidak menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani laporan Pengadu terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon dari Dapil Kota Ambon 1 atas nama Aditya Sahuburua. Terungkap fakta dalam dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi I Pengadu, Rence Latupapua in casu Saksi II Pengadu, dan Andre Bernhard Rehatta in casu Saksi VII Pengadu telah membuat laporan pengaduan kepada Bawaslu Kota Ambon terkait adanya peristiwa politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kota Ambon atas nama Aditya Sahuburua. Bahwa menurut Teradu, dalil Pengadu tersebut tidak benar karena pada tanggal 17 Februari 2024, Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi I, Rence Latupapua in casu Saksi II, dan Andre Bernhard Rehatta in casu Saksi VII tidak pernah menyampaikan laporan beserta bukti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum kepada Bawaslu Kota Ambon, hal tersebut dibuktikan dengan daftar nama pada Buku Tamu Bawaslu Kota Ambon tertanggal 17 Februari 2024 (vide Bukti T-2). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, Noija Fileo Pistos, SH. MH. in casu Kuasa Hukum Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menyampaikan Surat kepada Bawaslu Kota Ambon dengan Nomor 08/NFP/ADV/II/2024 perihal : Laporan/Pengaduan tentang praktik politik uang (money politic) dalam pemilihan Anggota DPRD Kota Ambon, tertanggal 19 Februari 2024 dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus serta Surat Keterangan/Pengaduan masing-masing atas nama Savianto Pattiheuwean in casu Pengadu, Jeremias Engel in casu Saksi I Pengadu, Rence Latupapua in casu Saksi II Pengadu, dan Andre Bernhard Rehatta in casu Saksi VII Pengadu (vide Bukti T-3 dan Bukti PT-1). Bahwa terhadap Laporan/Pengaduan tersebut, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Ambon menjelaskan bahwa Laporan/Pengaduan tersebut belum memenuhi standart dokumen laporan dugaan pelanggaran/Formulir Model B.1 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa atas laporan yang belum memenuhi standar dokumen a quo, pada tanggal 23 Februari 2024 staf Bawaslu Kota Ambon menghubungi Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos untuk datang mengisi laporan secara langsung sebagaimana Formulir Laporan (Formulir Model B.1) (vide Bukti PT-2). Selanjutnya pada hari yang sama, Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menuangkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum ke dalam Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) serta menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran (vide Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kota Ambon menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model B.7) a quo. Bahwa hasil kajian awal laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. Selanjutnya Teradu dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Ambon melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil kajian awal terhadap Laporan Nomor 007/LP/PL/Kota/31.01/II/2024. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno terkait hasil kajian kemudian diputuskan Laporan a quo belum memenuhi syarat materiel (vide Bukti PT-4). Selanjutnya Bawaslu Kota Ambon menyampaikan kepada Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu untuk melenggkapi syarat materiel melalui Surat Nomor 030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, Perihal Pemberitahuan Perbaikan Kelengkapan Laporan, tertanggal 27 Februari 2024 (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos datang ke kantor Bawaslu Kota Ambon untuk menindaklanjuti surat Nomor 030/PP.00.02/K.Ambon/02/2024, perihal Pemberitahuan Perbaikan Kelengkapan Laporan tertanggal 27 Februari 2024. Bahwa Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu kemudian menyampaikan bukti berupa audio rekaman. Selanjutnya terhadap perbaikan laporan tersebut, Staf Bawaslu Kota Ambon kemudian menuangkan ke dalam Formulir Laporan Perbaikan dan Tanda Bukti Perbaikan Laporan (Formulir Model B.3.1) (vide Bukti PT-5). Bahwa oleh karena Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu sudah melengkapi syarat materiel laporan dugaan pelangggaran pemilihan umum pada tanggal 28 Februari 2024, maka terhadap laporan a quo, Rapat Pleno Bawaslu Kota Ambon memutuskan meregistrasi laporan dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024 (vide Bukti T-6). Hal tersebut berkesesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kota Ambon yang menerangkan, bahwa setelah perbaikan laporan oleh Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu, selanjutnya Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Ambon melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas terkait perbaikan laporan a quo. Hasil dari Rapat Pleno tersebut, memutuskan Laporan a quo telah lengkap dan dapat diregistrasi (vide Bukti PT-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 Teradu dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Ambon melakukan pembahasan. Bahwa hasil pembahasan tersebut memutuskan laporan a quo ditindaklanjuti melalui proses pengkajian oleh Bawaslu Kota Ambon dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease (vide Bukti T-7 dan Bukti PT-7). Bahwa setelah melaksanakan Rapat Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Ambon membentuk Tim Klarifikasi yang terdiri dari Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Kota Ambon. Selain membentuk Tim, Bawaslu Kota Ambon juga menyampaikan undangan klarifikasi kepada Pelapor Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos dan Surat Tugas kepada Penyidik untuk melakukan penyelidikan (vide Bukti PT-8). Bahwa selanjutnya proses klarifikasi dilakukan kepada Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu dan 1 (satu) orang saksi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pembahasan Bawaslu Kota Ambon, Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Kejaksaan Negeri Ambon yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Ambon dilakukan dengan tujuan untuk menemukan fakta terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum dan sebagai bahan penyusunan kajian dugaan pelanggaran (vide Bukti T-8). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon yang diwakili oleh Roy Althur Sinai, S.H. dan Eko Prasetio (Unsur Gakkumdu Penyidik Polresta Pulau Ambon) menjelaskan, bahwa saksi- saksi yang dicantumkan Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu dalam form laporannya merupakan saksi testimoni de auditu (hanya mendengarkan testimoni dari orang lain) bukan merupakan saksi fakta langsung, maka Sentra Gakkumdu bersepakat untuk tidak memanggilnya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Ambon melakukan pembahasan. Bahwa hasil pembahasan bersama Bawaslu Kota Ambon dan Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyatakan bahwa Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos, tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum (vide Bukti T-9). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Satreskrim Polresta Pulau Ambon menjelaskan bahwa kualitas bukti yang dihadirkan atau diajukan oleh Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu hanya berupa bukti rekaman audio (rekaman suara) dari para pihak, dan saksi-saksi yang diajukan adalah saksi yang mendengarkan peristiwa dari orang lain, bukan merupakan saksi fakta. Sehingga laporan a quo tidak memenuhi syarat materiel dan belum memenuhi unsur delik peristiwa pidana. Selanjutnya berdasarkan hasil Rapat Pleno dan Rapat Pembahasan, Sentra Gakkumdu kemudian memutuskan laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2024 Bawaslu Kota Ambon menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu (vide Bukti PT-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu a.n. Sovianto Pattiheuwean dan Kuasa Hukum Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos juga pernah menggugat Bawaslu Kota Ambon sebagai Tergugat I dan Sentra Gakkumdu Kota Ambon sebagai Tergugat II pada Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Perdata Nomor : 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tertanggal 17 April 2024. Bahwa terhadap gugatan a quo, Pengadilan Negeri Ambon telah mengeluarkan Putusan Sela Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Amb, tertanggal 15 Juli 2024 yang amarnya “Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili perkara a quo”. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Pengadu bersama Kuasa Hukum kemudian mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon. Bahwa terhadap banding tersebut, Pengadilan Tinggi Ambon memutus dengan Putusan Nomor 73/PDT/2024/PT Amb, tertanggal 14 Oktober 2024 yang amarnya menyatakan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Juli 2024, Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Amb, yang dimohonkan banding” (vide Bukti T-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos yang diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kota/31.01/II/2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu telah melakukan tindak lanjut atas laporan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Bahwa Teradu bersama dengan Anggota Bawaslu Kota Ambon lainnya sudah melakukan kajian awal, membahas dalam rapat pleno, melimpahkan laporan kepada Sentra Gakkumdu, dan sudah melakukan pembahasan bersama antara Bawaslu Kota Ambon dengan Sentra Gakkumdu. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama tersebut kemudian diputuskan laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Ambon menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor in casu Kuasa Hukum Pengadu a.n. Noija Fileo Pistos. Artinya, dalam proses penanganan laporan Teradu tidak bertindak sendiri, meskipun Teradu berkedudukan sebagai Ketua Bawaslu Kota Ambon. Bahwa semua keputusan yang diambil dilakukan dalam rapat pleno, bukan diputuskan sendiri oleh Teradu. Sehingga Teradu dalam penanganan laporan sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Alberth J. Talabessy selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani