Melanggar
Nomor Putusan: No. 121 dan 123 Tahun 2024
Nurfathu Qorida, Anggota KPU Kabupaten Merangin
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 23 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/VII/2024 1. Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, Suparmin yang juga Divisi Hukum dan Pengawasan dalam perkara ini merupakan Pengadu IV mendapatkan informasi melalui berita di Media Sosial dan Media Online perihal adanya rekaman suara dari Terlapor yang menginstruksikan PPK untuk memindahkan suara Partai Demokrat ke suara salah satu Caleg DPR RI, sebagaimana yang diterbitkan oleh jurnalone.com dan transatu.id dan beberapa media online yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024 maupun laman media sosial lainnya.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II, mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Merangin diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu pada tanggal 18 Februari 2024, melalui panggilan Whatssapp memerintahkan Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai untuk mengubah atau memindahkan perolehan suara Partai Demokrat ke suara calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 a.n.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin kepada Teradu Nurfathu Qarida selaku Anggota KPU Kabupaten Merangin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024
Nomor 123-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
137-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-
DKPP/VII/2024 dan Pengaduan Nomor 156-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 123- PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
[1.1.1] Pengadu Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024
1. Nama : Iron Sahroni
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi
2. Nama : Edison
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi
3. Nama : Fahrul Rozi
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi
4. Nama : Suparmin
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi
5. Nama : Yatno
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I;
[1.1.2] Pengadu Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/VII/2024
1. Nama : Himun Zuhri
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin
Alamat : Jl. Pangenan Tumenggung Kel Ps Bangko
2. Nama : Ibnu Jaril
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin
Alamat : Jl. Pangenan Tumenggung Kel Ps Bangko
3. Nama : Zamharil
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin
Alamat : Jl. Pangenan Tumenggung Kel Ps Bangko
4. Nama : Nur Anisah
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin
Alamat : Jl. Pangenan Tumenggung Kel Ps Bangko
5. Nama : Nuris Bailan Noverminda
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin
Alamat : Jl. Pangenan Tumenggung Kel Ps Bangko
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai--------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Nurfathu Qorida
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Merangin
Alamat : Jl. Bangko Kerinci KM. 04 Waskita Karya Kelurahan
Pasar Atas Kec. Bangko
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
membaca jawaban Teradu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Para Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21
Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/VII/2024
1. Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jambi, Suparmin yang juga Divisi Hukum dan Pengawasan dalam perkara ini
merupakan Pengadu IV mendapatkan informasi melalui berita di Media Sosial dan
Media Online perihal adanya rekaman suara dari Terlapor yang menginstruksikan
PPK untuk memindahkan suara Partai Demokrat ke suara salah satu Caleg DPR RI,
sebagaimana yang diterbitkan oleh jurnalone.com dan transatu.id dan beberapa
media online yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024 maupun laman media
sosial lainnya. Pada hari yang sama, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi
Jambi juga melakukan pengecekan terhadap formulir model D Hasil Kecamatan
Lembah Masurai dan disandingkan dengan formulir model C Hasil di setiap TPS.
Namun tidak ditemukan adanya pergeseran suara dari suara Partai Demokrat ke
salah satu Caleg DPR RI. Informasi tersebut disampaikan Pengadu IV kepada
Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu V melalui chat di whatsapp grup
pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB (Bukti P-01, P-02, P-03, P-04, P-05,
P-06, P-07, P-08, P-09 dan P-10);
2. Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, KPU Provinsi Jambi melaksanakan rapat
pleno khusus yang dihadiri oleh Ketua, Seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Provisi
Jambi membahas perihal tindak lanjut atas berita yang beredar di Media online
maupun media sosial yang viral terkait tindakan Teradu dan memutuskan agar
Ketua KPU Kabupaten Merangin menjelaskan secara normatif pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang di wilayahnya untuk
mengimbangi pemberitaan negatif tersebut. Selanjutnya menugaskan Divisi Hukum
dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan konfirmasi ke pihak-pihak
terkait guna memperjelas permasalahan yang terjadi dan menindaklanjutinya jika
memang ditemukan bukti adanya rekaman yang viral berdurasi 4 (empat) menit 11
(sebelas) detik di media online maupun media sosial tersebut. (Bukti P-11, P-12, P-
13, P-14 dan P-15);
3. Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jambi, Suparmin yang juga Divisi Hukum dan Pengawasan mendapatkan
bukti awal yakni rekaman suara telpon WhatssApp antara Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Kabupaten Merangin dengan Ketua dan anggota PPK Lembah
Masurai berdurasi 4 (empat) menit 11 (sebelas) detik yang isinya persis dengan
pemberitaan di media online maupun media sosial yang viral. (Bukti P-16 dan P-
17);
4. Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, Teradu yang juga Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Kabupaten Merangin menghubungi anggota PPK Lembah Masurai
atas nama Afrianto, yang juga Divisi Teknis dan Ketua PPK Lembah Masurai melalui
telpon WhatssApp agar melakukan perpindahan suara partai Demokrat ke suara
salah satu calon Anggota DPR RI atas nama Bursah Zarnubi, dengan cara mengubah
suara partai ke suara calon menggunakan excel. Tindakan itu agar dikerjakan pada
saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Lembah
Masurai dan dibacakan oleh PPS serta tidak perlu menggunakan aplikasi sirekap
(Bukti P-16 dan P-17); Dalam rekaman suara tersebut Teradu menyebutkan
beberapa alasan, antara lain:
✓ Teradu memberikan perintah kepada Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai
untuk mengubah suara partai ke suara calon Anggota DPR RI atas nama Bursa
Zarnubi dan menyatakan tindakan tersebut merupakan perintah dari Ketua KPU
Provinsi Jambi, Iron Sahroni, KPU RI, anggota Bawaslu RI, Fuadi dan akan
dilaporkan ke Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin; (Bukti P-16 dan P-17)
✓ Teradu memerintahkan Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai untuk
mengabaikan Sirekap dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
kecamatan, meskipun Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU
Nomor 219 Tahun 2024 serta Keputusan 115 Tahun 2024 menegaskan
penggunaan Sirekap dalam tahapan tersebut. Tindakan tersebut dalam rangka
mendukung perintahnya menggeser suara partai politik ke suara Caleg DPR RI
atas nama Bursah Zarnubi; (Bukti P-16, P-17, P-57, P-58 dan P-59)
5. Pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024, KPU Provinsi Jambi melakukan konfirmasi
atas berita dan rekaman suara yang beredar antara Terlapor Anggota KPU
Kabupaten Merangin dan anggota PPK Lembah Masurai Divisi Teknis atas nama
Afrianto melalui daring via Zoom Meeting. Afriyanto menegaskan bahwa benar
adanya perintah seperti yang tercantum di dalam berita yang beredar dan rekaman
berdurasi 4 (empat) menit 11 (sebelas) detik tersebut. Perintah tersebut disampaikan
pada hari Minggu, melalui telpon WhatssApp. Afriyanto menyatakan saat menerima
telepon tersebut dirinya bersama dengan Ketua PPK Lembah Masurai. Namun
mereka berdua tidak berkenan melaksanakan perintah tersebut dan
mengabaikannya. Sehingga tidak ada perubahan yang dilakukan pada saat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lembah Masurai. Afrianto juga
menegaskan lebih baik dirinya berhenti atau mengundurkan diri sebagai anggota
PPK daripada melaksanakan perintah tersebut. (Bukti P-16, P-17, P-18 dan P-19);
6. Pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, KPU Provinsi Jambi melakukan konfirmasi
melalui tatap muka terhadap Ketua dan satu orang anggota PPK Lembah Masurai
serta Ketua KPU Kabupaten Merangin di Kota Bangko. Dalam klarifikasi tersebut,
Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai mengaku adanya perintah dari Terlapor
kepada mereka melalui panggilan suara whatsapp. Namun mereka menolak
melaksanakan perintah tersebut (Bukti P-20, P-21, P-22, dan P-23);
7. Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, KPU Provinsi Jambi melakukan rapat pleno
khusus atas laporan konfimasi yang dilakukan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan
KPU Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Ketua, Seluruh Anggota dan Sekretaris KPU
Provisi Jambi dan menetapkan untuk menaikkan dugaan pelanggaran serta
menugaskan Tim Pengawas Internal KPU Provinsi Jambi untuk melakukan
klarifikasi ke Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Merangin (Bukti P-24
dan P-25);
8. Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, sesuai hasil rapat pleno khusus KPU Provinsi
Jambi menerbitkan surat Undangan Klarifikasi kepada Ketua, Anggota dan
Sekretaris KPU Kabupaten Merangin yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 Maret
2024 (Bukti P-26, P-27, P-28, P-29, P-30 dan P-31);
9. Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, KPU Provinsi Jambi kembali menerbitkan
surat perihal Ralat Jadwal Undangan Klarifikasi kepada Ketua, Anggota dan
Sekretaris KPU Kabupaten Merangin dikarenakan KPU Merangin masih
melaksanakan rapat pleno terbuka di tingkat Kabupaten sehingga klarifikasi yang
semula akan dilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2024 diundur menjadi tanggal 07
Maret 2024 dengan mengikuti jadwal tahapan Pemilu. (Bukti P-32, P-33, P-34, P-
35, P-36 dan P-37);
10. Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, KPU Provinsi Jambi melakukan
klarifikasi terhadap Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Merangin oleh
Tim Pengawas Internal KPU Provinsi Jambi, klarifikasi dihari oleh Ketua, Anggota
dan Sekretaris KPU Kabupaten Merangin. Dari hasil klarifikasi Teradu
membenarkan adanya perintah tersebut dan mengakui kebenaran akan berita yang
beredar. Meskipun Teradu memiliki alibi bahwa tindakan tersebut untuk menguji
Ketua dan Anggota PPK Lembah Merangin. Namun tindakan tersebut tidak pernah
dibahas dalam rapat pleno KPU Kabupaten Merangin sehingga tidak pernah
diketahui oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Merangin lainnya. Bahkan saat
Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Merangin melakukan konfirmasi
kepada Teradu terkait pemberitaan yang viral terkait adanya rekaman tersebut,
Teradu membantah itu adalah rekaman suaranya dan menyatakan pemberitaan
tersebut tidak benar. Teradu juga menyatakan bahwa tindakannya dilakukan atas
inisiatif sendiri tanpa adanya perintah dari orang lain. (Bukti P-38, P-39, P-40, P-
41, P-42, P-43, P-44, P-45, P-46, P-47. P-48 dan P-49);
11. Pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jambi pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Swiss-belhotel Jambi Partai Hanura dan
Partai Gerindra memberikan keberatan saksi atas berita Anggota KPU Merangin yang
beredar di Media. (Bukti P-50 dan P-51);
12. Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 KPU Provinsi Jambi melaksanakan
rapat pleno pembahasan atas penanganan dugaan pelanggaran kode perilaku,
sumpah dan pakta integritas Anggota KPU Merangin atas nama Nurfathu Qorida
dengan hasil menyatakan terbukti dan menetapkan untuk diberikan sanksi
Pemberhentian Sementara dan dilaporkan ke DKPP. (Bukti P-52 dan P-53);
13. Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 KPU Provinsi Jambi menerbitkan Surat
Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor 185/HK.06.4-SR/15/2024 perihal Laporan ke
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Bukti P-54);
14. Pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 KPU Provinsi Jambi mendapatkan
Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 425 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin
Provinsi Jambi Periode 2023-2028. (Bukti P-55);
15. Pada hari Senin tanggal 08 April 2024 KPU Provinsi Jambi menuyerahkan
mendapatkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 425 Tahun 2024
tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Merangin Provinsi Jambi Periode 2023-2028 kepada yang bersangkutan di KPU
Kabupaten Merangin (Bukti P-56);
[2.1.1] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Merangin
mendapatkan informasi melalui pemberitaan media jurnalone.com yang pada
pokoknya memberitakan tentang adanya oknum komisioner KPU Kabupaten Merangin
menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar memindahkan perolehan
suara salah satu partai politik menjadi perolehan suara salah satu Caleg DPR RI,
kemudian pada tanggal 2 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Merangin melakukan rapat
pleno terkait hal tersebut dengan hasil menyepakati untuk melakukan penelusuran
terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Merangin bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira
pukul 19.30 WIB saat waktu istirahat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu
tahun 2024 tingkat Kecamatan Lembah Masurai, anggota PPK Lembah Masurai
atasnama Afrianto yang pada saat itu sedang bersama ketua PPK Lembah Masurai
atasnama Rhomadan Cerbita Kasa mendapatkan telepon dari anggota KPU Kabupaten
Merangin atasnama Nurfathu Qorida dengan isi percakapan memerintahkan ketua dan
anggota PPK Lembah Masurai untuk memindahkan perolehan suara partai ke salah
satu caleg DPR RI partai Demokrat nomor urut 4 (empat) atasnama Bursah Zarnubi
pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
[2.2.1] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/VII/2024
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] PERKARA NOMOR 123-PKE-DKPP/VII/2024
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 121-PKE-
DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
BUKTI P. 01 https://jurnalone.com/2024/02/28/bocor-rekaman-komisioner-
kpu-merangin-intruksikan-ppk-memindah-suara-partai-ke-suara-
caleg-dpr-ri/
BUKTI P. 02 https://transatu.id/2024/02/28/gawat-oknum-komisioner-kpu-
merangin-intruksikan-ppk-memindah-suara-partai-ke-suara-
caleg-dpr-ri/
BUKTI P. 03 https://detail.id/2024/02/bocor-rekaman-komisioner-kpu-
merangin-4-menit-11-detik-minta-memindahkan-suara-partai-ke-
suara-caleg-dpr-ri/
BUKTI P. 04 https://www.beritasatu.com/nusantara/2802404/skandal-
manipulasi-suara-pemilu-guncang-merangin-jambi-diduga-
libatkan-caleg-dpr-berinisial-bz
BUKTI P. 05 https://sekitarjambi.com/kabupaten-merangin-diguncang-isu-
manipulasi-suara-pemilu-2024/
BUKTI P. 06 https://www.jambione.com/pemilu/1364402928/bawaslu-
telusuri-rekaman-suara-oknum-komisioner-kpu-merangin-
perintahkan-ppk-pindahkan-suara-partai-untuk-caleg-dpr-ri
BUKTI P. 07 https://www.gatra.com/news-593680-sumbagteng-beredar-
rekaman-komisioner-kpu-minta-pindahkan-suara-ke-caleg-
tertentu-catut-nama-pejabat-daerah-sampai-pusat.html
BUKTI P. 08 https://imcnews.id/read/2024/03/05/23397/rekaman-diduga-
oknum-komisioner-kpu-merangin-suruh-ppk-tambah-suara-caleg-
dpr-ri-dalam-penelusuran
BUKTI P. 09 https://www.jurnalisme.online/2024/02/viral-sebuah-berita-
dengan-judul-bocor.html
BUKTI P. 10 Tangkapan Layar Berita di akun Instagram kabarkampungkito_djb
BUKTI P. 11 Berita Acara Pleno Khusus tanggal 29 Februari 2024
BUKTI P. 12 https://www.aktualjambi.com/kpu-merangin-gelar-pleno-
rekapitulasi-hasil-penghitungan-suara-pemilu-2024-tingkat-
kabupaten/
BUKTI P. 13 https://www.aktualjambi.com/tahapan-pemilu-di-kabupaten-
merangin-berjalan-sesuai-aturan-alber-saat-ini-kita-fokus-
rekapitulasi-ditingkat-kabupaten/
BUKTI P. 14 https://jambi.kabardaerah.com/2024/02/29/terkait-adanya-isu-
indikasi-kecurangan-alber-sekarang-kita-fokus-rekapitulasi-
ditingkat-kabupaten/
BUKTI P. 15 https://selayang.id/pemilu-di-kabupaten-merangin-berjalan-
sesuai-tahapan-alber-trisman-kita-fokus-laksanakan-pleno-
rekapitulasi-tingkat-kabupaten/
BUKTI P. 16 Rekaman Suara Telepon Terlapor Anggota KPU Kabupaten Merangin
dan PPK Lembah Masurai atas nama Afrianto dengan durasi selama
4 menit 11 detik
BUKTI P. 17 Transkrip Rekaman Suara Telepon Terlapor Anggota KPU
Kabupaten Merangin dan PPK Lembah Masurai atas nama Afrianto
dengan durasi selama 4 menit 11 detik
BUKTI P. 18 Dokumentasi Zoom Meeting konfirmasi terhadap PPK Lembah
Masurai atas nama Afrianto tanggal 1 Maret 2024
BUKTI P. 19 Transkrip Hasil Rekaman Zoom Meeting konfirmasi terhadap PPK
Lembah Masurai atas nama Afrianto tanggal 1 Maret 2024
BUKTI P. 20 Berita Acara Konfirmasi terhadap Ketua PPK Lembah Masurai atas
nama Romadhan Cerbita Kasa
BUKTI P. 21 Dokumentasi Konfirmasi terhadap Ketua PPK Lembah Masurai atas
nama Romadhan Cerbita Kasa
BUKTI P. 22 Berita Acara Konfirmasi terhadap Anggota PPK Lembah Masurai
atas nama Afrianto
BUKTI P. 23 Dokumentasi Konfirmasi terhadap Anggota PPK Lembah Masurai
atas nama Afrianto
BUKTI P. 24 Berita Acara Pleno Khusus tanggal 04 Maret 2024
BUKTI P. 25 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 12
Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Internal Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jambi terkait dugaan Pelanggaran Kode
Etik Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Periode
2023-2028
BUKTI P. 26 Undangan Klarifikasi Nomor 134/HK.06.4-Und/15/4.1/2024
terhadap Ketua KPU Merangin
BUKTI P. 27 Undangan Klarifikasi Nomor 135/HK.06.4-Und/15/4.1/2024
terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Hayatul Mughiroh
BUKTI P. 28 Undangan Klarifikasi Nomor 136/HK.06.4-Und/15/4.1/2024
terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Kenny Ave Sayuti
BUKTI P. 29 Undangan Klarifikasi Nomor 137/HK.06.4-Und/15/4.1/2024
terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Hengki
BUKTI P. 30 Undangan Klarifikasi Nomor 138/HK.06.4-Und/15/4.1/2024
terhadap Sekretaris KPU Merangin
BUKTI P. 31 Undangan Klarifikasi Nomor 139/HK.06.4-Und/15/4.1/2024
terhadap Anggota KPU Merangin atas nama Nurfathu Qorida
BUKTI P. 32 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 168/HK.06.4-
Und/15/4.1/2024 terhadap Ketua KPU Merangin
BUKTI P. 33 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 169/HK.06.4-
Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama
Hayatul Mughiroh
BUKTI P. 34 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 170/HK.06.4-
Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama
Kenny Ave Sayuti
BUKTI P. 35 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 171/HK.06.4-
Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama
Hengki
BUKTI P. 36 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 172/HK.06.4-
Und/15/4.1/2024 terhadap Sekretaris KPU Merangin
BUKTI P. 37 Undangan Perubahan Jadwal Klarifikasi Nomor 173/HK.06.4-
Und/15/4.1/2024 terhadap Anggota KPU Merangin atas nama
Nurfathu Qorida
BUKTI P. 38 Berita Acara Klarifikasi Nomor 109 terhadap Ketua KPU Merangin
BUKTI P. 39 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Ketua KPU Merangin
BUKTI P. 40 Berita Acara Klarifikasi Nomor 110 terhadap Anggota KPU Merangin
atas nama Hayatul Mughiroh
BUKTI P. 41 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Anggota KPU Merangin atas nama
Hayatul Mughiroh
BUKTI P. 42 Berita Acara Klarifikasi Nomor 111 terhadap Anggota KPU Merangin
atas nama Kenny Ave Sayuti
BUKTI P. 43 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Anggota KPU Merangin atas nama
Kenny Ave Sayuti
BUKTI P. 44 Berita Acara Klarifikasi Nomor 112 terhadap Anggota KPU Merangin
atas nama Hengki
BUKTI P. 45 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Anggota KPU Merangin atas nama
Hengki
BUKTI P. 46 Berita Acara Klarifikasi Nomor 113 terhadap Sekretaris KPU
Merangin
BUKTI P. 47 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Sekretaris KPU Merangin
BUKTI P. 48 Berita Acara Klarifikasi Nomor 114 terhadap Anggota KPU Merangin
atas nama Nurfathu Qorida
BUKTI P. 49 Dokumentasi Klarifikasi terhadap Anggota KPU Merangin atas nama
Nurfathu Qorida
BUKTI P. 50 Keberatan Saksi Partai Hanura
BUKTI P. 51 Keberatan Saksi Partai Gerindra
BUKTI P. 52 Berita Acara Nomor 115 perihal Hasil Klarifikasi
BUKTI P. 53 Model PP-4 Berita Acara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode
Perilaku, Sumpah Dan Pakta Integritas
BUKTI P. 54 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 185/HK.06.4-
SR/15/2024 perihal Laporan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia
BUKTI P. 55 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 425 Tahun 2024
tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Periode 2023-2028
BUKTI P. 56 Tanda Terima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 425
Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Periode
2023-2028 dari KPU Provinsi Jambi ke Ybs
BUKTI P. 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum
BUKTI P. 58 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun 2024
tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi
Elektronik sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum
BUKTI P. 59 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum
[2.3.2] PERKARA NOMOR 123-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 123-PKE-
DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Print out tangkapan layar berita Jurnalone.com
Bukti P-2 Berita Acara Pleno penetapan temuan dugaan pelanggaran
Bukti P-3 Form Model B.2 Formulir Temuan
Bukti P-4 Form A Pengawasan tanggal 26 Maret 2024
Bukti P-5 Form B.9 Undangan Klarifikasi terlapor Nurfathu Qorida
Bukti P-6 Form B.9 Undangan Klarifikasi saksi Rhomadan Cerbita Kasa
Bukti P-7 Form B.9 Undangan Klarifikasi saksi Afrianto
Bukti P-8 Form B.12 Berita Acara Klarifikasi terlapor Nurfathu Qorida
Bukti P-9 Form B.12 Berita Acara Klarifikasi saksi Rhomadan Cerbita Kasa
Bukti P-10 Form B.12 Berita Acara Klarifikasi saksi Afrianto
Bukti P-11 Dokumentasi kehadiran Terlapor dan Saksi-saksi
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 21 Agustus 2024 Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024
dan Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis
dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu telah bersungguh-sungguh dan jujur dalam
menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu selalu berusaha agar
dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu Teradu dan teman-teman
bisa bekerja tanpa tertekan namun tetap bertanggungjawab. Oleh sebab itu teradu
selalu bergurau dan bercanda dengan teman-teman penyelenggara lain. Selain itu
Teradu sebelumnya juga mendengar isu yang sumbernya tidak jelas tentang akan
ada penggelembungan suara di lembah masurai, sehingga Teradu mencoba
mencari tahu kebenaran isu tersebut. Teradu berpendapat bahwa jika Teradu
bertanya formal kepada teman-teman PPK, kemungkinan teman-teman PPK tidak
akan menjawab secara terbuka kepada Teradu. Berkenaan dengan perintah
mengubah dan memindahkan suara dapat Teradu pastikan hal tersebut bukanlah
perintah serius, bagaimana mungkin Teradu berani melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta pedoman kode etik
penyelenggara pemilu dengan cara menelfon anggota PPK secara langsung dengan
menggunakan HP Teradu sendiri, Teradu juga sama sekali tidak pernah
memfollowup hal tersebut karena Teradu murni bercanda. Dapat Teradu pastikan
juga bahwa tidak ada pergeseran suara yang terjadi di Kecamatan Lembah Masurai
(Bukti T.1).
2. Dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu adalah Kordinator Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Kabupaten Merangin (Bukti T.2) . Teradu mengetahui bahwa
penggunaan sirekap telah dengan tegas diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024
dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2019 serta keputusan 115 tahun 2024.
Teradu adalah Korwil Kecamatan lembah Masurai, saat itu Teradu hanya menelfon
anggota PPK Lembah Masurai a.n. Afrianto. Teradu menolak dalil aduan Pengadu,
dan menegaskan bahwa Teradu tidak pernah memerintahkan Ketua dan anggota
PPK Lembah Masurai untuk mengabaikan aplikasi sirekap dalam proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. Teradu mengakui bahwa
teradu sempat bercanda dengan anggota PPK Lembah Masurai a.n.Afrianto dan
dapat Teradu pastikan pembicaraan saat ditelfon tersebut tidak sebatas seperti
yang disampaikan Pengadu, saat itu Teradu sedang berkoordinasi tentang
pelaksanaan pleno rekapitulasi di Kecamatan Lembah Masurai. Bahwa isi rekaman
tersebut adalah potongan pembicaraan Teradu dengan anggota PPK Lembah
Masurai.
3. Dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak pernah merasa memberikan perintah
kepada ketua dan anggota PPK Lembah Masurai untuk mengubah atau
memindahkan suara Partai Demokrat ke suara Caleg DPR RI dari partai demokrat
an. Bursa Zarnubi dan menyatakan tindakan tersebut merupakan perintah dari
ketua KPU Provinsi Jambi dan anggota Bawaslu RI dan akan di sampaikan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi sehingga Pengadu, Ketua dan anggota KPU
kabupaten Merangin tidak pernah mengkonfirmasi rekaman suara kepada Teradu,
mereka hanya mengkonfirmasi tentang berita terkait dengan dugaan adanya
perintah dari Teradu kepada Ketua PPK Lembah Masurai untuk melakukan
pergeseran suara dan Teradu dengan tegas menjawab bahwa itu tidak benar. Pada
saat Teradu dimintai klarifikasi oleh KPU Provinsi Jambi, Teradu telah
mendengarkan dan meneliti suara dalam rekaman tersebut. Teradu merasa
terkejut pembicaraan Teradu dengan ketua PPK direkam dan tidak secara utuh
sehingga menimbulkan sakwasangka. Teradu menyesali perbuatan Teradu karena
meskipun perbuatan Teradu dalam konteks bercanda, namun perbuatan tersebut
telah menimbulkan kegaduhan.
[2.5] PETTITUM TERADU
Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
1. Berdasarkan dalil jawaban Teradu diatas, Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak dalil aduan Pengadu;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu dan Menyatakan bahwa Teradu telah
melaksanakan tugas dan kewajiban Teradu sesuai dengan Peraturan dan
Perundang-undangan;
3. Memerintahkan KPU untuk mengaktifkan kembali Teradu sebagai anggota KPU
kabupaten Merangin Periode 2023 – 2028 atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota DPR se-Kabupaten Merangin
Bukti T-2 Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penanggung Jawab
Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kabupaten Merangin
[2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU
Menimbang untuk menguatkan dalihnya, Teradu mengajukan 1 (satu) orang Saksi atas
nama Ansori yang pada saat sidang pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2024,
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Saksi merupakan mantan Anggota PPK Kecamatan Lembah Masurai Divisi
Hukum pada Pemilu Tahun 2024;
2. Saksi sering berkomunikasi dengan Teradu yang juga merupakan Divisi Hukum;
3. Saksi pada saat melakukan koordinasi dengan PPS bertanya kepada Teradu
terkait dengan cara-cara pencegahan agar Pemilu berjalan dengan baik;
4. Bahwa pada saat sedang berkonsultasi, Teradu bertanya kepada Saksi
“bagaimana kalau misalnya ada perintah untuk memindahkan suara.” Dan Saksi
jawab ”saya tidak mau”. Bahwa percakapan tersebut kami sambil bercanda dan
bertawa. Bahwa terhadap konsultasi tersebut, kami banyak membahas terkait
dengan Juknis untuk penyelenggaraan;
5. Bahwa terhadap berita yang viral, Saksi juga tidak tahu karena pada saat itu
sedang fokus Pleno di Tingkat Kabupaten Merangin. Bahwa dalam praktiknya,
tidak ada pergeseran atau pemindahan suara.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jambi
1. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 15.00 WIB PIHAK TERKAIT
memperoleh informasi dari berbagai pihak atas beredarnya berita di media massa
online tentang adanya “salah satu komisioner KPU Kabupaten Merangin inisial NQ
memerintahkan PPK agar memindahkan perolehan suara Partai kepada suara
Caleg DPR RI”;
2. Bahwa atas berita tersebut, PENGADU menelepon PIHAK TERKAIT
memberitahukan atas beredarnya berita di media masa online dengan nama media
yaitu www.jurnalone.com yang pada pokoknya berisi berita “salah satu komisioner
KPU Kabupaten Merangin inisial NQ memerintahkan PPK agar memindahkan
perolehan suara Partai kepada suara Caleg DPR RI”;
3. Bahwa atas hal tersebut PIHAK TERKAIT meminta agar PENGADU untuk
melakukan Penelusuran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pemilihan Umum;
4. Bahwa selanjutnya PIHAK TERKAIT menyampaikan kepada PENGADU apabila
hasil Penelusuran cukup terang adanya dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap
TERADU agar dapat dilakukan Penanganan sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum
dan selanjutnya merekomendasikan kepada Intantansi terkait untuk
menindaklanjuti dalam hal ini adalah Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia (DKPP RI) sebagaimana Pasal 44 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP”;
5. Bahwa Perkara sebagaimana aduan PENGADU tidak ditangani oleh PIHAK
TERKAIT, melainkan ditangani sendiri oleh PENGADU dikarenakan tempat
terjadinya peristiwa Pelanggaran Pemilu tidak lintas kabupaten dan hanya terjadi
di wilayah kerja PENGADU, adapun PIHAK TERKAIT, hanya memantau Proses
Penanganan Pelanggaran perkara a quo;
6. Bahwa perkara a quo tercatat dalam data dan informasi Penanganan Pelanggaran
Pemilu Bawaslu provinsi Jambi yakni Temuan, Teregistrasi, jenis Pelanggaran
adalah Kode Etik penyelenggara Pemilu, Pelaku yakni NQ anggota KPU Kabupaten
Merangin, tindak lanjut telah direkomendasikan ke DKPP RI; (terlampir bukti kode
P.T-1)
[2.8.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Merangin
Bahwa yang menjadi pokok aduan Pengadu berawal dari berita yang berdar di Media
Online terkait adanya rekaman percakapan yang diduga adalah Teradu (Anggota KPU
Kabupaten Merangin) meminta kepada PPK Lembah Masurai untuk memindahkan
Perolehan Suara Partai Ke Caleg DPR RI Partai Demokrat;
Bahwa Pihak Terkait baru mengetahui berita tersebut sekira pada sore atau malam
hari tanggal 28 Februari 2024, saat dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi
persiapan pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara tingkat
Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan Panitia Pemilihan
Kecamatan se-Kabupaten Merangin;
Bahwa sehubngan dengan berita tersebut, Pihak Terkait dan Teradu pada tanggal 29
Februari 2024 mengadakan rapat untuk membahas mengenai permasalahan tersebut
sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara di
tingkat Kabupaten serta sekaligus melakukan klarifikasi kepada Teradu terkait
kebenaran berita yang beredar tersebut, dan Teradu menjawab bahwa berita tersebut
tidak benar;
Bahwa terkait permasalahan ini, Pihak Terkait telah dimintai klarifikasi oleh KPU
Provnsi pada tanggal 7 Maret 2024, dan Bawaslu Kabupaten Merangin juga telah
meminta klarifikasi kepada Pihak Terkait pada tanggal 20 Maret 2024;
Bahwa Pihak Terkait telah melakukan penyandingan data antara Formulir C.Hasil
dengan Formulir C.Salinan di Kecamatan Lembah Masurai setelah berita tersebut
beredar, dan berdasarkan hasil penyandingan tidak terdapat adanya pergeseran suara
di Kecamatan Lembah Masurai;
Bahwa untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Pihak Terkait (Hayatul
Mughiroh, Hengki, dan Kenny Ave Sayuti) telah melakukan Pengawasan Internal
dengan melakukan Klarifikasi kepada 5 (lima) orang anggota PPK Lembah Masurai pada
taggal 15 Maret 2024, dan berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Pihak Terkait
menetapkan dalam rapat pleno bahwa 2 (dua) orang PPK Lembah Masurai a.n
Rhomadhan Cerbita Kasa dan Afrianto untuk dilanjutkan ketahap Pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan PPK Lembah Masurai a.n Rhomadhan Cerbita
Kasa dan Afrianto menyatakan bahwa Teradu meminta untuk menambahkan suara
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat a.n Brusah Zarnubi, dan PPK Lembah Masurai a.n
Rhomadhan Cerbita Kasa menyatakan bahwa dia yang merekam pembicaraan tersebut
dan menyampaikannya kepada wartawan media online;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pada pokoknya Pihak Terkait tidak
mengetahui kebenaran yang sesungguhnya terkait adanya perintah Teradu kepada PPK
Lembah Masurai untuk memindahkan Perolehan Suara Partai Ke Caleg DPR RI partai
Demokrat a.n Bursah Zarnubi, karena Pihak Terkait hanya mengetahui informasi
melalui berita di media online dan berdasarkan keterangan PPK Lembah Masurai a.n
Rhomadhan Cerbita Kasa dan Afrianto berdasarkan hasil pemeriksaan.
[2.8.3] Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai pada Pemilu Tahun 2024
[2.8.3.1] Rhomadhan Cerbita Kasa Ketua PPK Lembah Masurai Pemilu Tahun 2024
Bahwa terhadap perintah Teradu yang disampaikan kepada saya benar adanya, bahwa
terhadap perintah tersebut terjadi pada tanggal 25 Februari 2024 pada saat
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Lembah Masurai. Bahwa pada saat pelaksanaan
Rekapitulasi tersebut saya sedang keluar dari forum rapat Pleno, setelahnya dipanggil
oleh Pihak Terkait Afrianto yang sedang menelpon dan telepon itu diserahkan kepada
saya.
Bahwa dalam telepon tersebut merupakan telepon dari Teradu. Dalam telepon tersebut
ternyata Teradu memerintahkan kepada saya untuk mengalihkan suara ke Caleg DPR
RI a.n Bursah Zarnubi. Dalam telepon tersebut Teradu menyampaikan bahwa suara
yang salah coblos atau masuk ke Partai agar di masukkan ke Caleg DPR RI a.n Bursah
Zarnubi. Bahwa percakapan selanjutnya saya sampaikan SIREKAP sedang error, dan
ternyata itu yang diinginkan oleh Teradu. Bahwa Terhadap erorrnya SIREKAP sudah
dikondisikan oleh Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Merangin Kenny Ave Sayuti.
Bahwa perintah tersebut agar segera dilaksanakan. Bahwa terhadap pengalihan suara
tersebut merupakan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jambi yakni Iron Sahroni, dan
dari Bawaslu RI yakni Puadi.
Bahwa terhadap perintah di atas, saya merekam diskusi dari telepon tersebut. Bahwa
rekaman tersebut saya sampaikan kepada Wartawan merupakan usaha saya mendapat
support public.
[2.8.3.2] Afrianto Anggota PPK Lembah Masurai Pemilu Tahun 2024
Pada saat itu tanggal 25 Februari 2024, saya mendapat telepon dari Teradu sekitar
Pukul 18.30 WIB saat skor Pleno Tingkat Kecamatan. Bahwa telepon tersebut
merupakan perintah dari Teradu untuk memindahkan suara dari Partai Demokrat ke
Suara Caleg DPR RI a.n Bursah Zarnubi. Setelahnya, keterangan yang disampaikan
oleh Ketua PPK Lembah Masurai pada Pemilu Tahun 2024 benar adanya.
[2.8.4] Ervinus PPK Tabir Barat
Bahwa Teradu sering berkomunikasi dengan saya, dan memang Teradu sering
bercanda.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II
adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu I dan
Pengadu II, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai
DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II, mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota
KPU Kabupaten Merangin diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu pada tanggal 18 Februari 2024, melalui
panggilan Whatssapp memerintahkan Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai untuk
mengubah atau memindahkan perolehan suara Partai Demokrat ke suara calon
anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 a.n. Bursah Zarnubi.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1]. Teradu menerangkan bahwa
dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, Teradu selalu berusaha
menciptakan suasana yang santai sehingga dapat bekerja tanpa tertekan namun tetap
bertanggungjawab. Demikian halnya dalam hal berkomunikasi dengan sesama rekan
penyelenggara Pemilu, Teradu juga sering bergurau dan bercanda. Bahwa pada saat
tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan, Teradu mendengar isu yang sumbernya
tidak jelas tentang akan ada penggelembungan suara di Kecamatan Lembah Masurai,
sehingga Teradu mencoba mencari tahu kebenaran isu tersebut. Teradu berpendapat
bahwa jika Teradu bertanya formal kepada teman-teman PPK, kemungkinan teman-
teman PPK tidak akan menjawab secara terbuka dan jujur kepada Teradu. Kemudian,
Teradu mencoba menelepon salah satu Anggota PPK Lembah Masurai a.n. Afrianto dan
seolah-olah mengajak dan meminta PPK Lembah Masurai untuk melakukan pergeseran
suara. Namun berkenaan dengan perintah pergeseran suara tersebut dapat Teradu
pastikan hal tersebut bukanlah perintah serius. Perlu Teradu tegaskan bahwa
bagaimana mungkin Teradu berani melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan serta pedoman kode etik penyelenggara pemilu
dengan cara menelepon Anggota PPK secara langsung dengan menggunakan
Handphone Teradu sendiri. Teradu juga sama sekali tidak pernah menindak lanjuti hal
tersebut karena Teradu murni bercanda. Hal tersebut dapat Teradu pastikan karena
tidak ada pergeseran suara yang terjadi di Kecamatan Lembah Masurai (vide Bukti T-
1). Teradu merupakan Korwil Kecamatan Lembah Masurai, sehingga Teradu
berkomunikasi dengan Anggota PPK Lembah Masurai a.n. Afrianto. Bahwa komunikasi
yang dilakukan oleh Teradu dengan Afrianto hanyalah sebatas koordinasi terhadap
pelaksanaan pleno rekapitulasi di Kecamatan Lembah Masurai yang sedang
dilaksanakan oleh PPK Lembah Masurai. Bahwa rekaman pembicaraan Teradu dengan
Afrianto (Bukti P-16) yang disampaikan oleh Para Pengadu hanyalah potongan
pembicaraan antara Teradu dengan Afrianto, dalam hal ini bukan komunikasi utuh
sebagaimana fakta yang terjadi. Pada saat Teradu dimintai klarifikasi oleh KPU Provinsi
Jambi, Teradu telah mendengarkan dan meneliti suara dalam rekaman tersebut.
Teradu merasa terkejut pembicaraan Teradu dengan Afrianto direkam oleh Ketua PPK
Lembah Masurai tidak secara utuh, sehingga menimbulkan syakwasangka. Teradu
juga membantah dalil Para Pengadu yang menyatakan perintah mengubah atau
memindahkan perolehan suara atas arahan dari Ketua KPU Provinsi Jambi maupun
dari Anggota Bawaslu RI. Meskipun demikian, Teradu sangat menyesali tindakan
tersebut karena meskipun perbuatan Teradu dalam konteks bercanda, namun
perbuatan tersebut telah menimbulkan kegaduhan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1],
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, Para Pengadu mendapat
informasi dari laman Media Sosial dan Media Online perihal adanya rekaman suara
bahwa Teradu menginstruksikan Ketua dan Anggota PPK Lembah Masurai untuk
memindahkan perolehan suara Partai Demokrat ke suara Calon Anggota DPR RI dari
Partai Demokrat Nomor Urut 4 a.n. Bursah Zarnubi. Pemberitaan tersebut diterbitkan
oleh jurnalone.com dan transatu.id dan beberapa media online lainnya (vide Bukti P-1
s.d. Bukti P-10). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rekaman
pembicaraan antara Teradu dengan Pihak Terkait Anggota PPK Lembah Masurai pada
Pemilu Tahun 2024 a.n. Afrianto yang didalilkan Pengadu I terjadi pada tanggal 18
Februari 2024, sebenarnya terjadi pada tanggal 25 Februari 2024 sekitar Pukul 18.30
WIB. Hal tersebut berdasarkan keterangan Pihak Terkait Rhomadhan Cerbita Kasa
selaku Ketua PPK Lembah Masurai pada Pemilu Tahun 2024 yang merekam langsung
pembicaraan Teradu dengan Afrianto. Pihak Terkait Ketua PPK Lembah Masurai pada
Pemilu Tahun 2024 juga yang berinisiatif memberikan rekaman tersebut melalui pesan
whatsapp kepada Wartawan. Bahwa pembicaraan antara Teradu dengan Afrianto
terjadi pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Lembah Masurai di-skors
sekitar Pukul 18.30 WIB. Pada saat itu Pihak Terkait Ketua PPK Lembah Masurai pada
Pemilu Tahun 2024 dipanggil oleh Afrianto yang sedang berkomunikasi dengan Teradu.
Dalam komunikasi tersebut, Teradu menyampaikan kepada Afrianto agar suara yang
salah coblos atau masuk ke Partai Demokrat dialihkan kepada Calon Anggota DPR RI
dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 a.n. Bursah Zarnubi. Pihak Terkait mendengar
langsung bahwa perintah yang disampaikan oleh Teradu merupakan arahan dari Ketua
KPU Provinsi Jambi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, dan salah satu Anggota Bawaslu
RI (vide Bukti P-16).
Terungkap pula fakta bahwa Teradu mengakui telah menelepon Mantan anggota PPK
Lembah Masurai a.n. Afrianto pada saat tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan.
Teradu berdalih bahwa Teradu mendapat informasi akan terjadi pergeseran suara di
Kecamatan Lembah Masurai, sehingga Teradu berinisiatif mencari tahu kebenaran
informasi tersebut seraya melakukan monitoring dengan menelepon salah satu anggota
PPK Lembah Masurai pada Pemilu Tahun 2024 a.n. Afriyanto dan menanyakan kondisi
rekapitulasi di kecamatan lembah Masurai, kemudian seolah-olah memberi arahan
untuk melakukan pergeseran suara. Teradu menyampaikan bahwa perintah tersebut
dilakukan dalam konteks bercanda dan Teradu sama sekali tidak pernah
menindaklanjuti perintah tersebut dan Teradu memastikan bahwa tidak terjadi
pergeseran suara pada Kecamatan Lembah Masurai (vide Bukti T.1). Berdasarkan
uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu menelepon anggota PPK
Lembah Masurai dan memerintahkan untuk melakukan pergeseran suara tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dalih Teradu bahwa
telepon dan perintah pergeseran suara yang dilakukan melalui Whatsapp dalam
konteks “bercanda” tidak dapat dibenarkan. DKPP menilai tindakan Teradu tidak
pantas dilakukan oleh Teradu selaku penyelenggara Pemilu. Sekalipun berdasarkan
fakta tidak terjadi pergeseran perolehan suara Partai Demokrat ke perolehan suara
Calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 4 a.n. Bursah Zarnubi, tidak
menggugurkan perbuatan Teradu yang telah menimbulkan syakwasangka dan
kegaduhan di masyarakat. Selaku penyelenggara Pemilu, Teradu harus memahami
bahwa setiap tindakan Teradu melekat identitas jabatan sehingga harus senantiasa
memedomani prinsip penyelenggara Pemilu yaitu bertindak profesional dan akuntabel
yang bermakna bahwa segala tindakan Teradu dalam menjalankan tugas dan
wewenang pelaksanaan tahapan Pemilu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab. Tindakan Teradu juga telah mencoreng kehormatan dan marwah lembaga
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan
keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan
selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin kepada
Teradu Nurfathu Qarida selaku Anggota KPU Kabupaten Merangin terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal
Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi
Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Andre Saputra Rizal
17