Melanggar
Nomor Putusan: No. 149 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Bungo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-09-2019
👁 13 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 153-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 149-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP terkaitDugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bungo, atas tindakan para Teradu yang tidak melakukan perbaikan dan pembetulan pada Formulir Model DA.1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan Formulir DB.1-DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon nomor urut 1 (As’ad.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bungo, atas tindakan para Teradu yang tidak melakukan perbaikan dan pembetulan pada Formulir Model DA.1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan Formulir DB.1-DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon nomor urut 1 As’ad dan calon nomor urut 2 (Alfian) berdasarkan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung Bungo dan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Rantau Tipu. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan Bahwa para Teradu sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 05/AD/BWSL/PEMILU/PROV/2019 sesuai ketentuan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.Putusan Bawaslu Provinsi Jambi dibacakan pada tanggal 21 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Muhammad Bisri, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bungo, dan Teradu II Kristian Edi Candra, Teradu III Musfal, Teradu IV Syahruddin, dan Teradu V Ruslan masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Bungo sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 149-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 153-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 149-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hendri Novriza
Pekerjaan/Lembaga : Caleg DPRD Kabupaten Bungo
Alamat : Jl. Diponegoro, Lorong Budidaya Nomor 99, Bungo
Memberikan Kuasa Khusus Kepada
1. Jamil Burhanuddin, dan
2. Violla Reininda
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Muhammad Bisri
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bungo
Alamat Kantor : Jl. M. Saidi No. 660 Muara Bungo, Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Kristian Edi Candra
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bungo
Alamat Kantor : Jl. M. Saidi No. 660 Muara Bungo, Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Musfal
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bungo
Alamat Kantor : Jl. M. Saidi No. 660 Muara Bungo, Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Syahrudin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bungo
Alamat Kantor : Jl. M. Saidi No. 660 Muara Bungo, Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Ruslan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bungo
Alamat Kantor : Jl. M. Saidi No. 660 Muara Bungo, Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 153-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
149-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang
DKPP terkaitDugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan
Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bungo, atas
tindakan para Teradu yang tidak melakukan perbaikan dan pembetulan pada Formulir
Model DA.1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan
Formulir DB.1-DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai
Amanat Nasional (PAN) calon nomor urut 1 (As’ad. S.Sos) dan calon nomor urut 2
(Alfian) berdasarkan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung
Bungo dan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Rantau Tipu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu; dan
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
16 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Copy Putusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor
1. P-1 05/ADM/BWSL/PEMILU/PROV/2019, Tanggal 21 Mei 2019 Tentang
Tindak Pelanggaran Administrasi Pemilu;
2. P-2 Foto Surat Teguran Tertulis kepada Terlapor II (KPU KABUPATEN
BUNGO) dan Terlapor III (PPK LIMBUR LUBUK MENGKUANG) Dengan
Nomor : 356/PY.01.1-SD/15/Prov/V/2019 Tanggal 23 Mei 2019 oleh
KPU PROVINSI JAMBI;
3. P-3 Berita Online Tribun Jambi diambil dari portal
http://jambi.tribunnews.com/2019/05/22/sidang-adjudikasi-
pelanggaran, dengan Judul : Sidang Adjudikasi Pemilu, KPU Bungo
akan Patuhi Putusan Bawaslu Provinsi;
4. P-4 Surat KPU Kabupaten Bungo sebagai Terlapor II kepada Bawaslu
Jambi Nomor : 490/HK.07-SD/1508/KPU-KAB/V/2019 Tanggal 23
Mei 2019, Perihal Tindak Lanjut Putusan Sidang Adjudikasi
Pelanggaran Administrasi Bawaslu Provinsi Jambi;
5. P-5 Berita Online Tribun Jambi diambil dari portal
http://jambi.tribunnews.com/2019/05/13/caleg-partai-amanat-
nasional-laporkan , dengan Judul : Caleg Partai Amanat Nasional
Laporkan KPU dan Bawaslu Bungo Beserta PPK nya;
6. P-6 Berita Online Tribun Jambi diambil dari portal
http://jambi.tribunnews.com/2019/05/17/sidang-adjudikasi-selasa-
depan , dengan Judul : Sidang Adjudikasi, Selasa Depan Bawaslu
Putuskan Laporan Hendri Novriza, Caleg PAN Bungo;
7. P-7 Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 339/PY.01.1-SD/15/Prov/V/2019
perihal Ralat Teguran Tertulis;
8. P-8 Surat KPU RI kepada Bawaslu RI nomor 1026/PL.03.2-
SD/06/KPU/VII/2019;
9. P-9 Surat Bawaslu RI Nomor 1293/K.Bawaslu/PM06.00/VII/2019;
10. P-10 Surat KPU RI nomor 923/HK.07-SD/06/KPU/VI/2019;
11. P-11 Surat Pengadu Nomor 09/HN.12.5/BUNGO-3/JBI/V/2019;
12. P-12 Tanda terima Permohonan Pelaksanaan Ajudikasi tanggal 29 Mei
2019;
13. P-13 Tanda Terima Permohonan pelaksanaan ajudikasi tanggal 31Mei
2019;
14. P-14 Berita online Warta Lintas;
15. P-15 Berita Online Bungo News; dan
16. P-16 Form Model E1.2-DPRD Kabupaten/Kota.
[2.4] SAKSI PENGADU
Dalam sidang Pemeriksaan Saksi Pengadu H. Marwan Padli dan Andas Tato
memberikan keterangan bahwa terdapat sanggahan dan/atau keberatan yang
disampaikan saksi Partai PAN dan PKB, selanjutnya meminta untuk dicocokan DA 1
Plano dengan data yang ada dalam kotak (salinan), selanjutnya KPU meminta
tanggapan ke Bawaslu Kabupaten, dan akhirnya di dalam kotak suara ditemukan DA 1
Plano dan DA 1 Hologram. Meskipun di internal PAN tidak ada perbedaan suara antar
sesame Caleg, jadi selisihnya hanya ada di Caleg No 1 dan No. 2
[2.5]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu adalah Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bungo Partai Amanat Nasional Nomor Urut 5 Dapil Bungo 3 Kabupaten
Bungo, bukanlah Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah seperti yang
diuraikan oleh pengadu pada poin 1 kronologi kejadian;
2. Bahwa tidak benar saat Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Perolehan
Suara Pemilu 2019 Kabupaten Bungo pada Kecamatan yang menjadi pokok
perkara sidang ajudikasi pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh pengadu
ke Bawaslu Provinsi Jambi menyangkut dengan hasil perolehan suara pengadu
seperti yang diuraikan oleh pengadu pada poin 1 kronologi kejadian. kejadian yang
benar adalah menyangkut terhadap hasil perolehan suara calon Anggota Legislatif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo Partai Amanat Nasional
Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 Dapil Bungo 3 Kabupaten Bungo;
3. Bahwa yang menyangkut terhadap hasil perolehan suara pengadu adalah proses
pembetulan bersama – sama KPU Kabupaten Bungo Para Saksi dan Bawaslu
Kabupaten Bungo pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan
Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Bungo untuk Kecamatan Tanah
Sepenggal Desa Teluk Pandak, akan tetapi pengadu tidak mempersoalkan dan
tidak masuk dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh pengadu ke
Bawaslu Provinsi Jambi;
4. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi pembahasan yang berkenaan dengan pokok
aduan ada sanggahan dari saksi mandat Partai Amanat Nasional an. H. Marwan
Padli. HM, SH, MH (Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bungo) dan saksi mandat
Partai Kebangkitan Bangsa an. Rhonal Febrian, SP serta rekomendasi lisan dari
Bawaslu Kabupaten Bungo;
5. Bahwa berdasarkan sanggahan dari saksi dan rekomendasi lisan dari Bawaslu
Kabupaten Bungo, KPU Kabupaten Bungo menindaklanjuti hal tersebut
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019;
6. Bahwa dari fakta tersebut maka secara bersama – sama KPU Kabupaten Bungo,
para saksi dan Bawaslu Kabupaten Bungo seketika melakukan pembetulan, hasil
tindaklanjut pada saat Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Perolehan Suara
Pemilu 2019 Kabupaten Bungo;
7. Bahwa KPU Kabupaten Bungo sudah melaksanakan proses Rekapitulasi
Penghitungan dan Penetapan Perolehan Suara sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 52:
8. Bahwa teradu 1, 2, 3, 4 dan 5 sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bungo
sudah menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor
05/AD/BWSL/PEMILU/PROV/2019 sesuai dengan Pasal 462 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
putusan dibacakan”.
9. Bahwa putusan Bawaslu dibacakan pada tanggal 21 Mei 2019 sekitar pukul 15.00
WIB pembacaan Hasil Putusan Sidang Ajudikasi Pelanggaran Administrasi di
Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jambi Nomor:
05/ADM/BWSL/PEMILU/PROV/V/2019;
10. Bahwa setelah mendapatkan salinan putusan hasil sidang ajudikasi tersebut maka
pada hari itu juga KPU Kabupaten Bungo langsung melaksanakan rapat pleno
untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan BA Pleno Nomor: 177/PK.01-
BA/1508/KPU.KAB/V/2019 Tanggal 21 Mei 2019 Pukul 17.00 WIB;
11. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2019 telah dilaksanakan konsultasi ke KPU RI dengan
surat Nomor 481/HK.07-SD/1508/KPU-KAB/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 Perihal
mohon petunjuk dan arahan;
12. Bahwa pada saat konsultasi bersama KPU Provinsi ke KPU RI bertemu dengan
SIGIT JOYOWARDONO, SH selaku Kepala Biro Hukum, DARYATUN, SH selaku
Kepala Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa; Adapun yang didiskusikan
terkait putusan Bawaslu poin 4 yang berbunyi “ Memerintahkan kepada terlapor II
(KPU Kabupaten Bungo) dan terlapor III (PPK Limbur Lubuk Mengkuang) untuk
melakukan perbaikan dan pembetulan pada formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota
Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota
Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon
nomor urut 1 dan calon nomor urut 2 berdasarkan formulir Model DAA1-Plano
DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung Bungo dan formulir Model DAA1-Plano DPRD
Kab/Kota Dusun Rantau Tipu;
Dari hasil diskusi pada saat konsultasi tersebut, diperoleh petunjuk secara lisan,
antara lain:
a. Bahwa merujuk pada Surat Ketua KPU RI yang ditujukan kepada KPU Provinsi
DKI Jakarta Nomor: 846/HK.07-SD/06/KPU/V/2019 tertanggal 19 Mei 2019
Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dengan kasus yang sama atau
Yurisprudensi;
b. Bahwa pada saat putusan Bawaslu dibacakan proses rekapitulasi
penghitungan dan penetapan perolehan suara tingkat Kecamatan, tingkat
Kabupaten Bungo, tingkat Provinsi Jambi dan bahkan tingkat Nasional telah
selesai dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang
perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum
tahun 2019;
c. Bahwa berpedoman pada Pasal 24C Ayat 1 amandemen ketiga Undang-Undang
Dasar 1945, berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
d. Bahwa berpedoman pada Pasal 474 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang pemilihan umum, terkait tata cara perselisihan hasil pemilu
berbunyi “ dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”.
13. Bahwa Pada tanggal 23 Mei 2019 Pukul 11.00 WIB KPU Kabupaten Bungo
melaksanakan Rapat Pleno bertempat di KPU Provinsi Jambi, sebagai wadah kajian
internal untuk melaksanakan tindak lanjut putusan ajudikasi Bawaslu dengan
Nomor BA 178/PK.01-BA/1508/KPU-KAB/V/2019 tanggal 23 Mei 2019;
14. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan teradu 1, 2, 3, 4 dan 5 tidak menjalankan
prinsip berkepastian hukum itu tidak benar. Yang benar adalah teradu telah
menjalankan prinsip tersebut dengan mengirim surat ke Bawaslu Provinsi Jambi
sebagai mana Surat Nomor: 490/HK.07-SD/1508/KPU-KAB/V/2019 Tanggal 23
Mei 2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Sidang Ajudikasi Pelanggaran
Administrasi Bawaslu Provinsi Jambi;
15. Bahwa KPU RI telah menyurati Bawaslu RI dengan surat Nomor: 1026/PL.03.2-
SD/06/KPU/VII/2019, Tanggal 17 Juli 2019, Perihal tindak lanjut pelaksanaan
putusan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pasca
penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional, yang
tembusannya disampaikan kepada seluruh Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia.
16. Bahwa melaksanakan putusan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum Pasal
90 Ayat 3 yang berbunyi “dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara
hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara
nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 90 Ayat 2 huruf b sampai dengan huruf f kepada
Mahkamah Konstitusi”.
17. Bahwa KPU RI telah menetapkan perolehan hasil Pemilu melalui keputusan KPU RI
Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilihan
Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019, Tanggal 21 Mei 2019 Pukul 01.46 Waktu Indonesia Bagian
Barat. Maka sejak ditetapkan secara nasional, penetapan hasil pemilihan umum
kewenangan untuk merubah hasil perolehan suara berada di Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C Ayat 1 amandemen ketiga
Undang-Undang Dasar 1945, berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”. Dan turunannya pada Pasal 474 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, terkait tata cara perselisihan hasil
pemilu berbunyi “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”. Karena
permasalahan ini murni perselisihan perolehan hasil pemilihan umum
maka merupakan Kewenangan Mutlak Mahkamah Konstitusi (Kompetensi
Absolut).
18. Bahwa tidak benar teradu 1 atas Nama Muhammad Bisri, S.Pd.I sebagai Ketua
KPU Kabupaten Bungo menyampaikan seperti yang dituduhkan pengadu, yang
benar teradu menyampaikan kepada wartawan saat itu adalah “kami komisioner
tentu akan mengindahkan putusan tersebut, hanya saja kami akan
berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi dan KPU RI melalui KPU
Provinsi” .
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-19, dengan rincian sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Daftar Calon Tetap DPRD Kab. Bungo
2. T-2 Surat Mandat Saksi;
3. T-3 Putusan Ajudikasi Bawaslu Nomor 05;
4. T-4 BA Rapat Pleno Nomor 177;
5. T-5 Surat KPU Kabupaten Bungo ke KPU RI nomor 481;
6. T-6 Tanda terima surat Nomor 481;
7. T-7 Surat KPU RI ke KPU DKI Jakarta nomor 846;
8. T-8 BA Pleno nomor 178;
9. T-9 Surat KPU Kabupaten Bungo ke KPU Provinsi Jambi nomor 490;
10. T-10 Tanda Terima surat nomor 490;
11. T-11 Surat KPU RI nomor 1026;
12. T-12 Surat Keputusan nomor 987;
13. T-13 Berita online Tribun Jambi;
14. T-14 BA Pleno Nomor 188;
15. T-15 SK Penetapan Devisi dan Korwil KPU Kab. Bungo;
16. T-16 Surat KPU RI Nomor 986;
17. T-17 Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 1844;
18. T-18 Surat KPU RI Nomor 1027; dan
19. T-19 Softcopy Video Rekaman Pleno rekapitulasi penghitungan suara dan
penetapan perolehan suara Pemilu 2019.
[2.8] PIHAK TERKAIT
1. KPU Provinsi Jambi
2. Bawaslu Provinsi Jambi
Bersama-samaselaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwaSurat KPU
Kabupaten Bungo nomor 481/HK.07-SD/1508/KPU-KAB/V/2019 tanggal 21 Juni
2019, baru diterima KPU Provinsi Jambi tanggal 25 Juni 2019 dan langsung kami
tindaklanjuti ke KPU RI, dan Pihak Terkait bersama-sama para Teradu melakukan
konsultasi dengan KPU RI dan menemui Kepala Biro Hukum KPU RI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang
dilakukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bungo, atas
tindakan para Teradu yang tidak melakukan perbaikan dan pembetulan pada Formulir
Model DA.1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan
Formulir DB.1-DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai
Amanat Nasional (PAN) calon nomor urut 1 As’ad dan calon nomor urut 2 (Alfian)
berdasarkan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung Bungo dan
Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Rantau Tipu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan Bahwa para Teradu sudah
menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor
05/AD/BWSL/PEMILU/PROV/2019 sesuai ketentuan, paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal putusan dibacakan.Putusan Bawaslu Provinsi Jambi dibacakan pada
tanggal 21 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah mendapatkan salinan putusan,
pada hari yang sama para Teradu langsung melaksanakan rapat pleno tindak lanjut
putusan melalui Berita Acara Pleno Nomor: 177/PK.01-BA/1508/KPU.KAB/V/2019
Tanggal 21 Mei 2019 Pukul 17.00 WIB. Pada tanggal 22 Mei 2019 para Teradu
berkonsultasi ke KPU RI dan bertemu dengan Kepala Biro Hukum serta Kepala Bagian
Advokasi dan Penyelesaian Sengketa mendiskusikan putusan Bawaslu dan diperoleh
petunjuk secara lisan, bahwa merujuk Surat Ketua KPU RI yang ditujukan kepada KPU
Provinsi DKI Jakarta Nomor: 846/HK.07-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 19 Mei 2019
Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dengan kasus yang sama atau yurisprudensi.
Pada saat putusan Bawaslu dibacakan proses rekapitulasi penghitungan dan
penetapan perolehan suara tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan bahkan
tingkat Nasional telah selesai dilaksanakan, sehingga berpedoman pada kewenangan
Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum maka pihak yang
merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
Bahwa KPU RI telah menetapkan perolehan hasil Pemilu melalui keputusan
Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,
Tanggal 21 Mei 2019. Maka sejak ditetapkan secara nasional, penetapan hasil
pemilihan umum kewenangan untuk merubah hasil perolehan suara berada di
Mahkamah Konstitusi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa putusan Bawaslu
Provinsi Jambi nomor 05/AD/BWSL/PEMILU/PROV/2019 pada poin 4 berbunyi “
Memerintahkan kepada terlapor II (KPU Kabupaten Bungo) dan terlapor III (PPK
Limbur Lubuk Mengkuang) untuk melakukan perbaikan dan pembetulan pada
formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan
formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai
Amanat Nasional (PAN) calon nomor urut 1 dan calon nomor urut 2 berdasarkan
formulir Model DAA1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung Bungo dan formulir Model
DAA1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Rantau Tipu. Menindaklanjuti Putusan a quo,
para Teradu melakukan pleno dan mengirim surat ke KPU RI melalui KPU Provinsi
dengan nomor 481/HK.07-SD/1508/KPU-KAB/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 Perihal
mohon petunjuk dan arahan. Tanggal 20 Juni 2019 KPU RI merespon surat KPU
Kabupaten Bungo melalui surat nomor 923/HK.07-SD/06/KPU/VI/2019 Perihal
Tindaklanjut Putusan Bawaslu, dan Bersifat Segera, dalam surat tersebut pada poin (4)
menyatakan “terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jambi nomor
05/AD/BWSL/PEMILU/PROV/2019 tanggal 21 Mei 2019, KPU kabupaten Bungo wajib
melaksanakan dengan memedomani angka 1, angka 2 dan angka 3 sepanjang tidak
disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, apabila perkara yang sama disengketakan di
Mahkamah Konstitusi maka Putusan Bawaslu tersebut dilampirkan dalam jawaban ke
Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan DKPP terungkap fakta bahwa
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui surat nomor
1844/PAN.MK/07/2019 tanggal 16 Juni 2019 substansinya menyampaikan
berdasarkan data Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu, tidak terdapat permohonan
yang berasal dari Partai PAN Kabupaten Bungo. Terhadap hal tersebut DKPP
berpendapat bahwa tidak terdapat alasan yang cukup bagi para Teradu untuk tidak
melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Jambi nomor
05/AD/BWSL/PEMILU/PROV/2019. Surat KPU RI nomor 923/HK.07-
SD/06/KPU/VI/2019 mengandung perintah untuk segera melaksanakan Putusan
Bawaslu Jambi, apalagi didukung dengan data dari Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi yang menerangkan tidak terdapat permohonan
Perselisihan Hasil Pemilu yang diajukan oleh Pengadu ke Mahkamah Konstitusi. Para
Teradu juga beralasan bahwa tidak dapat dilaksanakannya Putusan Bawaslu Provinsi
Jambi nomor 05/AD/BWSL/PEMILU/PROV/2019 karena alasan proses rekapitulasi
penghitungan dan penetapan perolehan suara tingkat Nasional telah selesai
dilaksanakan tidak dapat dibenarkan menurut Hukum maupun Etika. Para Teradu
terbukti mengulur waktu pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi Jambi padahal selain
surat nomor 923/HK.07-SD/06/KPU/VI/2019 Perihal Tindaklanjut Putusan Bawaslu,
KPU RI juga telah menerbitkan surat nomor 1026/PL.03.2-SD/06/KPU/VII/2019 yang
ditujukan ke Ketua Bawaslu RI dan ditembuskan ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia, perihal tindaklanjut pelaksanaan putusan Bawaslu RI, Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota pasca Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara secara Nasional, semestinya dijadikan rujukan hukum bagi para
Teradu untuk segera menindaklanjuti Putusan tersebut. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, dan huruf e Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Muhammad Bisri, selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bungo, dan Teradu II Kristian Edi
Candra, Teradu III Musfal, Teradu IV Syahruddin, dan Teradu V Ruslan masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Bungo sejak putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam Belas bulan September tahun
Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas
oleh Harjono, selaku Ketua dan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir