Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 126 & 127/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Jambi
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 10 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 April 2018 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Pagelaran Seni dan Budaya dengan Tema “Melalui Pagelaran Seni Budaya Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019” yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak professional atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu melakukan pembiaran aksi teatrikal Partai Gerindra yang memakai kaos bertagar 2019 ganti presiden (#2019gantipresiden) dalam acara pagelaran seni budaya tanggal 21 April 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi dalam rangka menyambut pemilu serentak 2019. Seharusnya tindakan Partai Gerindra dapat dicegah oleh Para Teradu, sebab sebelumnya telah disepakati antara KPU Provinsi Jambi dengan partai politik peserta pagelaran seni budaya mengenai hal-hal yang tidak dapat dilakukan diantaranya tidak diperbolehkan menyampaikan visi, misi, program dan orasi politik.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H.M. Subhan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 126/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 127/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 126/I-P/L/DKPP/2018 dan 128/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 126/DKPP-PKE-VII/2018 dan 127/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Edi Purwanto dan Chumaidi Zaidi Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi. Alamat : Jl. DR. Purwadi No. 37 RT. 013 Kelurahan Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi 36131 Memberikan kuasa kepada : Arie Permata, SH., A. Kadir, dan Tengku Ardiansyah, SH dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : H. M. Subhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No. 35 Telanaipura Jambi, Provinsi Jambi 36122 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : M. Sanusi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No. 35 Telanaipura Jambi, Provinsi Jambi 36122 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; Teradu I s.d. II selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 April 2018 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Pagelaran Seni dan Budaya dengan Tema “Melalui Pagelaran Seni Budaya Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019” yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Dalam kegiatan tersebut setiap Partai Politik Peserta Pemilu 2019 ikut berpartisipasi dengan menampilkan pertunjukkan seni dan budaya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi yakni peserta diatas panggung tidak diperbolehkan menyampaikan visi, misi, program dan orasi politik, akan tetapi hanya menyampaikan pesan untuk mengajak pemilih berpartisipasi datang ke TPS pada tanggal 17 April 2019; 2. Bahwa pada saat pelaksanaan acara tersebut, Partai Gerindra Provinsi Jambi menampilkan pertunjukan drama dengan membawa alat-alat berupa jerigen, tabung gas 3 kg, serta menggunakan baju kaos yang bertuliskan “#Ganti Presiden 2019”. Drama tersebut membawakan alur cerita yang menjelek-jelekan kinerja Pemerintahan saat ini dan selanjutnya para pemain drama sepakat untuk mengganti Presiden sambil meneriakkan kata-kata “2019 Ganti Presiden”; 3. Bahwa menanggapi kejadian tersebut, pada saat itu peserta perwakilan dari PDI Perjuangan Provinsi Jambi telah mengajukan keberatan dan protes dengan berteriak agar pertunjukan drama tersebut segera dihentikan karena dinilai provokatif dan tidak sesuai dengan tema serta ketentuan- ketentuan pertunjukan yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Jambi. Selain daripada itu, perihal yang disampaikan dalam drama tersebut jelas merupakan bentuk kampanye Partai Gerindra Provinsi Jambi yang disampaikan sebelum (diluar) masa kampanye Pilpres 2019 dan tidak pula sesuai dengan agenda kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi; 4. Akan tetapi pada kenyataannya, KPU Provinsi Jambi mengabaikan keberatan dan protes yang disampaikan oleh peserta perwakilan dari PDI Perjuangan Provinsi Jambi tersebut. Bahkan KPU Provinsi Jambi tidak mengambil tindakan apapun untuk segera menghentikan drama yang sedang berjalan tersebut. Dan yang terjadi justru KPU Provinsi Jambi dengan sengaja membiarkan drama tersebut tetap berjalan dan berlangsung sampai akhir pertunjukan drama selesai; 5. Bahwa Teradu I, Ketua KPU Provinsi Jambi H. M. SUBHAN, S.Ag, M.H. pada saat pembagian doorprize dalam acara tersebut diminta oleh pembawa acara (MC) untuk naik keatas panggung membagikan hadiah doorprize. Bahwa saat H. M. SUBHAN, S.Ag, M.H.berada di atas panggung, yang bersangkutan memanggil dan meminta kepada anggota maupun pengurus Partai Politik yang berstatus “JANDA”untuk naik keatas panggung yang kemudian diajak berlomba joget dengan diiringi lagu “Gadis atau Janda”; 6. Bahwa perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh H. M. SUBHAN, S.Ag, M.H. tersebut jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan berstatus “JANDA” yang kemudian dengan sengaja mengeksploitasinya di depan umum dalam sebuah acara resmi. Selain daripada itu, perkataan dan perbuatan tersebut dinilai sangat tidak layak dan sangat tidak etis disampaikan dan diucapkan oleh H. M. SUBHAN, S.Ag, M.H. selaku Ketua KPU Provinsi Jambi karena telah merendahkan wibawa dan kehormatan KPU Provinsi Jambi sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, apalagi hal tersebut disampaikan pada saat Hari Kartini tanggal 21 April 2018; 7. Bahwa tindakan dan perbuatan H. M. SUBHAN, S.Ag, M.H. tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 huruf (a) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Saksi atas nama NUR TRI KADARINI dan LILI PIORITA; 2. Bukti P-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor : 165/PP-03/15/Prov/IV/2018, Perihal : Pagelaran Seni Budaya Menyongsong Pemilu Serentak tahun 2019 tertanggal 12 April 2018; 3. Bukti P-3 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor : 181/PP-03/15/Prov/IV/2018, Perihal : Ralat Waktu Pagelaran Seni Budaya Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 22019 tertanggal 16 April 2018; 4. Bukti P-4 : Kajian Bawaslu Provinsi Jambi; 5. Bukti P-5 : Screenshot percakapan Group Whatsapp “LO Parpol Prov Jambi” tertanggal 19 April 2018 dan 20 April 2018 mengenai pemberitahuan dan penyampaian teknis acara dan rekaman video drama Partai Gerindra Provinsi Jambi dalam acara Pagelaran Seni dan Budaya yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jambi pada tanggal 21 April 2018 bertempat di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pihak Teradu dalam rangka melaksanakan kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019 berpedoman kepada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 115/PP.08-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 5 Januari 2018 Perihal Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019; 2. Bahwa pihak Teradu dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 115/PP.08-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 5 Januari 2018 Perihal Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019, telah melakukan beberapa kali pembahasan rencana pelaksanaan kegiatan Pagelaran Seni Budaya. Dalam rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi bahwa kegiatan Pagelaran Seni Budaya dikoordinir oleh Devisi Sosialisasi; 3. Bahwa pihak Teradu dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019 berdasarkan hasil rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait yakni Partai Politik, Bawaslu Provinsi Jambi dan Satpol PP Provinsi Jambi; 4. Bahwa pihak Teradu mempedomani surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 115/PP.08-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 5 Januari 2018 Perihal Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019 telah melakukan rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019 dengan mengundang Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Provinsi Jambi dan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 bertempat di Kantor KPU Provinsi Jambi dengan surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor 158/PP- 03-UND/15/ Prov/IV/2018 tanggal 9 April 2018; 5. Bahwa pihak Teradu sesuai hasil rapat koordinasi dengan Partai Politik Provinsi Jambi Peserta Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 bertempat di Kantor KPU Provinsi Jambi sepakat bahwa kegiatan yang akan ditampilkan adalah Pagelaran seni dari masing- masing Partai Politik; 6. Bahwa hasil rapat koordinasi dengan Partai Politik Provinsi Jambi Peserta Pemilu 2019 disepakati dalam pelaksanaan kegiatan seni budaya tersebut tidak berorasi, tidak berkampanye, tidak menyampaikan visi misi partai politik dan peserta yang naik ke panggung pagelaran seni sebanyak 15 orang dan waktu penampilan selama 10 menit, massa dari masing-masing Partai Politik yang hadir maksimal 50 (lima puluh) orang dan KPU menyiapkan snack sebanyak 50 kotak untuk masing-masing partai politik; 7. Bahwa KPU Provinsi Jambi pada tanggal 12 April 2018 menyampaikan surat KPU Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh DESY ARIANTO (Plh KETUA) kepada Ketua DPD/DPW Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Jambi dengan Surat Nomor 165/PP-03/15/Prov/ IV/2018.(Bukti 7), yang menyatakan antara lain: 1). KPU Provinsi Jambi dan Partai Politik akan melaksanakan kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) tahun Pemilu Serentak Tahun 2019 pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi pukul 19.30 WIB sd Selesai dengan thema “Melalui Pagelaran Seni Budaya Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019”. 2). Partai politik menampilkan pagelaran seni budaya sesuai kreasi masing- masing, dapat berupa tarian, drama, kesenian tradisional dan lain-lain dengan pesan materi “Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019. Untuk itu kepada masing-masing partai politik diminta menyampaikan kepada KPU Provinsi Jambi jenis seni budaya yang akan ditampilkan selambat-lambatnya tanggal 16 April 2018. 3). Pada saat pagelaran seni budaya dari masing-masing partai politik, disepakati bahwa jumlah peserta yang naik ke atas panggung maksimal 15 (lima belas) orang, paling lama 10 (sepuluh) menit, dan jadwal disesuaikan dengan urutan registrasi pada saat kedatangan. 4). Sesuai kesepakatan masing-masing partai politik dapat menghadirkan peserta minimal 50 (lima puluh) orang yang dicatat dan disampaikan kepada KPU Provinsi Jambi sebelum acara dimulai. 5). Kepada partai politik yang menampilkan seni budaya pada acara tersebut akan diberikan Piagam Penghargaan atas Partisipasinya pada acara yang dimaksud. 8. Bahwa pihak Teradu berdasarkan hasil rapat pleno rutin KPU Provinsi Jambi telah membahas dan sepakat terjadi perubahan waktu pelaksanaan Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2018 bertempat di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi yang waktunya semula pukul 19.30 WIB diubah menjadi pukul 08.00 WIB, dengan surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor 181/PP-03/15/Prov/IV/2018 tanggal 16 April 2018 perihal Ralat Waktu Pagelaran Seni dan Budaya Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2019; 9. Bahwa pihak Teradu menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 165/PP-03/15/Prov/ IV/2018 tanggal 12 April 2018 yang meminta agar Partai Politik menyampaikan jenis seni budaya yang akan ditampilkan selambat-lambatnya tanggal 16 April 2018 telah mengadakan rapat koordinasi pemantapan pelaksanaan kegiatan Pagelaran Seni Budaya menyongsong 1 (satu) tahun Pemilu Serentak 2019 dengan mengundang Satpol PP Prov Jambi dengan surat KPU Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Provinsi Jambi dengan nomor surat 185/PP- 03/15/Prov/IV/2018 tanggal 16 April 2019 (Bukti 9) dan mengundang Partai Politik Provinsi Jambi guna meminta laporan jenis seni budaya yang akan ditampilkan melalui media social tanggal 18 April 2018; 10. Bahwa pihak Teradu berdasarkan pelaksanaan kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019 secara bersama-sama dengan partai politik yang hadir, Bawaslu Provinsi Jambi, Para hadirin yang hadir telah menyaksikan kegiatan seni budaya yang ditampilkan oleh Partai Gerindra dan pada saat tersebut pihak Teradu tidak menerima protes dan ataupun keberatan dari pihak pengadu secara langsung serta tidak mendengar teriakan pihak Pengadu yang meminta agar pertunjukan drama segera dihentikan karena jarak panggung dan tenda pihak pengadu dengan pihak teradu cukup jauh. 11. Terkait Pokok aduan kedua Teradu I menolak seluruh dalil-dalil pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu, kecuali apa-apa yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Teradu I; 12. Bahwa laporan Pengaduan Pengadu Kabur (Obscur libels) karena Para Pengadu dalil poin 1 hingga poin 3 tidak sinkron dan konsisten, pada poin 1 Pengadu mengakui Pihak Teradu mengadakan kegiatan Pagelaran seni budaya untuk memeriahkan acara menyukseskan Pemilu Serentak 2019, lalu pada poin 2 Pengadu juga mengakui rangkaian acara memeriahkan acara Teradu diminta naik ke panggung dan membagikan doorprize, semua kegiatan ini dalam rangka memeriahkan acara aquo, lalu pada poin 3 Pengadu langsung menyatakan “rangkaian perbuatan Teradu diatas merupakan bentuk pelecehan” terhadap perempuan berstatus “Janda” dan menyatakan Teradu melakukan itu dengan sengaja mengeksploitasi didepan umum, hal ini merupakan tuduhan yang sangat tidak berdasar dan tidak benar, Pengadu dari awal ikut acara dan juga diakui oleh Pengadu pada poin 1,2 lalu kenapa pada poin 3 Pengadu langsung menuduh Teradu melakukan “pelecehan”, padahal jelas-jelas dan nyata semua yang hadir menikmati acara hiburan tersebut, Dengan demikian terlihat bahwa Para Pengadu tidak cermat melukiskan runtun peristiwa acara hiburan dalam rangka Pagelaran seni budaya menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2019 tersebut diatas, menyebabkan gugatan menjadi kabur untuk itu sudah selayaknya Pengaduan dinyatakan tidak dapat diterima; 13. Bahwa Pengaduan Pengadu Kabur (Obscur libels) karena pada point 3 dan poin 4 Pokok Pengaduan Pengadu menyatakan Teradu telah melakukan “pelecehan” terhadap perempun berstatus janda yang dengan sengaja mengeksploitasi di depan umum dalam sebuah acara resmi, jika Pengadu merasa perbuatan Teradu adalah “sengaja dan dengan niat menghina” sudah seharusnya Pengadu melakukan laporan pengaduan secara Pidana, dengan “dugaan melakukan perbuatan pidana Penghinaan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, namun Pengadu sebenarnya sadar dan paham serta mengerti bahwa tidak ada niat dan perbuatan Teradu yang dengan “unsur sengaja untuk menghina atau bahkan melecehkan siapapun” dalam rangkaian kegiatan acara dimaksud, dan secara hukum juga unsur- unsur untuk dinyatakan melakukan perbuatan pidana melakukan Penghinaan tidak terpenuhi, bahwa semua Teradu lakukan dengan penuh tanggungjawab dan profesionalisme sebagai penyelenggara Pemilu semata- mata demi suksesnya Pemilu serentak tahun 2019, Dengan tidak jelasnya perbuatan apa yang telah Teradu langgar, maka pengaduan menjadi kabur untuk itu layak kiranya pengaduan dinyatakan tidak dapat diterima; 14. Bahwa Teradu I juga telah diperiksa oleh Pihak Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu telah membantah dan menyatakan tidak ada niat ataupun unsur kesengajaan untuk melakukan penghinaan dan pelecehan dalam rangkaian kegiatan dimaksud dan semua berita acara pemeriksaan Teradu akan diajukan sebagai bukti dalam perkara ini. 15. Bahwa apa yang telah Pengadu adukan kepada Teradu berdasarkan uraian defenisi pelanggaran etika yaitu merendahkan wibawa dan kehormatan KPU Provinsi adalah tidak benar dan tidak terbukti, bahkan Teradu selama ini selalu menjaga marwah dan wibawa lembaga, bagaimana mungkin Teradu melakukan perbuatan merendahkan dan bahkan menjatuhkan wibawa lembaga, Teradu adalah Ketua KPU Provinsi dan telah melewati masa jabatan pertama selama 5 Tahun sebelumnya, dan sebelum itu Teradu juga merupakan Ketua KPU Kabupaten Bungo, Teradu sangat menjaga marwah lembaga dan sangat mencintai tugas dan jabatan Teradu, selama ini Teradu telah mencurahkan segenap waktu dan tenaga demi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu; 16. Bahwa Teradu I berkapasitas selaku Ketua KPU Provinsi Jambi diminta untuk memberikan hadiah doorprice pada kegiatan Pegelaran Seni Budaya, Teradu berinisiatif memeriahkan acara dan agar seluruh peserta yang hadir ikut bergembira, lalu Teradu memanggil penonton berstatus “Janda dan Duda” untuk mendapatkan hadiah utama, karena sebelumnya komunitas parpol sudah dipanggil untuk mendapatkan hadiah, kemudian dari komunitas tenaga kebersihan, kemudia pedagang sekeliling acara, kemudian pengamanan POL PP diberikan hadiah terakhir Teradu memanggil Bapak/Ibu yang berstatus janda dan duda silahkan naik kepentas untuk mendapatkan kesempatan untuk meraih hadiah utama, dalam kegiatan ini tidak ada satupun para peserta yang melakukan protes atau merasa terhina karena panggilan Teradu tersebut, para peserta terlihat riang gembira dan bahkan salah satu peserta dari Partai PDIP yang berstatus janda awalnya ikut naik ke pentas dengan berjoget dan tertawa bahagia (lihat vidio rekaman pada durasi awal salah satu kader PDIP perempuan berbaju merah naik ke panggung). Karena acara ini adalah hiburan, maka kita minta kepada mereka sebelum diberikan doorprize untuk menghibur dengan menyanyi bersama dan berjoged bersama serta merekalah yang menyanyikan lagu gadis atau janda dengan riang gembira, hingga saat itu semua berjalan baik dan lancar sehingga tidak ada yang merasa dihina atau dilecehkan; 17. Bahwa saat kegiatan itu berjalan tidak ada yang protes dan tersinggung, bahkan mereka bernyanyi berjoged dan bergembira ria, pada saat itu juga Teradu memanggil bukan bermaksud merendahkan, menghina atau melecehkan akan tetapi salah satu bentuk simpati dan empati terhadap mereka. Terkait dengan pemanggilan janda dan duda Teradu dengan niat yang tulus memanggil mereka untuk memberikan kesempatan untuk mendapatkan hadiah utama; 18. Bahwa Pengaduan kepada Teradu I juga telah dilakukan proses klarifikasi oleh pihak Bawaslu Provinsi Jambi, dan semua keterangan Teradu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaaan, dalah hal ini Teradu telah jelaskan dan jawab semua pertanyaan yaitu tidak ada niat dan kesengajaan Teradu untuk menyebutkan status janda atau duda sebagai bentuk penghinaan atau pelecehan kepada seluruh peserta yang hadir. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Bukti Rekaman Video saat Kegiatan; 2. Bukti T-2 : Surat-surat KPU Provinsi Jambi terkait kegiatan dimaksud; 3. Bukti T-3 : Juknis Acara Penampilan Pagelaran Seni Budaya; 4. Bukti T-4 : Dokumentasi rapat pertemuan dalam pembahasan persiapan acara; 5. Bukti T-5 : Tanda terima surat dari partai Gerindra sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Jambi. [2.8] DKPP telah meminta keterangan saksi dari pihak Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jambi; Keterangan saksi Lili Piorita Benar bahwa saksi menghadiri acara pagelaran seni budaya yang diadakan Teradu tanggal 21 April 2018 di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi. Benar bahwa Partai Gerindra menampilkan pertunjukkan drama dengan menggunakan kaos #2019 Ganti Presiden. Saksi telah mengajukan keberatan agar drama dihentikan, namun Para Teradu tetap membiarkannya hingga selesai. Benar Teradu I pada saat pemnagian dorrprize memanggil anggota dan pengurus parpol yang janda dan duda untuk naik keatas panggung. Untuk peserta yang tidak bisa menjawab diganti dengan joget dan nyanyi lagu Gadis atau Janda. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jambi Pihak Terkait hadir pada saat acara pagelaran seni dan budaya dimaksud. Teradu sempat berbisik dan berdiskusi dengan Bawaslu Provinsi jambi pada saat ada pertunjukan partai Gerindra. Bawaslu Jambi kemudian menerima laporan dari pihak pengadu. Atas laporan tersebut dilakukan klarifikasi kepada para pihak. Hasilnya berupa rekomendasi pemberian teguran kepada Partai Gerindra dan sudah disampaikan kepada Para Teradu. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak professional atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu melakukan pembiaran aksi teatrikal Partai Gerindra yang memakai kaos bertagar 2019 ganti presiden (#2019gantipresiden) dalam acara pagelaran seni budaya tanggal 21 April 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi dalam rangka menyambut pemilu serentak 2019. Seharusnya tindakan Partai Gerindra dapat dicegah oleh Para Teradu, sebab sebelumnya telah disepakati antara KPU Provinsi Jambi dengan partai politik peserta pagelaran seni budaya mengenai hal-hal yang tidak dapat dilakukan diantaranya tidak diperbolehkan menyampaikan visi, misi, program dan orasi politik. [4.1.2] Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Jambi dalam acara pagelaran seni budaya juga bertindak tidak etis atas ucapannya memanggil para janda untuk naik ke atas panggung pada saat acara pembagian doorprize. Hal tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh Teradu I dalam acara formal yang dapat menyinggung martabat perempuan yang berstatus janda; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Para Teradu mendalilkan bahwa sebelum kegiatan pentas seni budaya tersebut sudah dilakukan upaya pencegahan dengan memberikan arahan agar penampilan setiap partai politik tidak berisi visi misi atau orasi politik. Bahwa yang dilakukan Partai Gerindra sebagaimana aduan Pengadu sama sekali di luar dugaan Para Teradu. Tindakan tersebut terjadi secara tiba-tiba dan di luar kendali Para Teradu. Para Teradu mendalilkan bahwa tindakan yang harus ditempuh harus dilakukan dengan sangat hati-hati sesuai prosedur yang berlaku. Situasinya ketika itu, sangat tidak memungkinkan Para Teradu menegur langsung Partai Gerindra yang memakai kaos #2019gantipresiden. Jika para Teradu, menegur dan menghentikan langsung teatrikal pagelaran seni Partai Gerindra, sangat mungkin mendapat protes dan menuding Para Teradu berpihak atas protes yang disampaikan Pengadu sebagai pendukung bakal calon Presiden petahana; [4.2.2] Tindakan Teradu I memanggil para janda agar naik ke atas panggung untuk diberikan doorprize, tidak serta merta dapat dipandang tidak etis. Menurut Teradu I tindakan memanggil tidak hanya ditujukan kepada janda- janda tetapi juga kepada para duda. Konteks yang terjadi saat itu adalah untuk memeriahkan suasana karena dalam posisi hiburan. Ketika itu semua peserta ikut bergembira dan menikmati suasana serta tidak ada satupun yang merasa tersinggung dan/atau dirugikan. Bahkan salah satu anggota dari PDIP sempat naik ke panggung tetapi kemudian turun kembali. Menurut Teradu I, tindakan memanggil janda-janda tidak terkandung maksud merendahkan kecuali memberi kesempatan dan penghargaan khusus untuk mendapatkan hadiah doorprize utama; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa tindakan Para Teradu dalam melakukan penanganan terhadap aksi teatrikal Partai Gerindra dalam pagelaran seni budaya yang membawa kaos #2019gantipresiden sudah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mencabut pengaduannya dengan alasan bahwa para Teradu telah memberikan sanksi teguran kepada Partai Gerindra sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Jambi terkait laporan Pengadu. Meskipun demikian berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan/atau pelaporan. Majelis Tim Pemeriksa Daerah memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan pada materi dalil pokok aduan. Bahwa penyelenggaraan kegiatan pagelaran seni dan budaya dalam rangka Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019, telah direncanakan oleh para Teradu dengan beberapa ketentuan yang telah disepakati dengan partai politik. Di antara ketentuan yang wajib dipatuhi oleh partai politik peserta pagelaran seni dan budaya adalah tidak berorasi, tidak berkampanye, tidak menyampaikan visi misi partai politik, peserta yang naik ke panggung paling banyak 15 orang, waktu penampilan 10 menit, massa masing- masing Partai Politik maksimal 50 (lima puluh), dan KPU sebagai penyelenggara menyiapkan snack untuk seluruh peserta sesuai dengan jumlah masing-masing partai yang disepakati. Tagline #2019gantipresiden yang tertulis pada baju kaos yang dipakai oleh seorang peserta dan ditunjukkan dengan membuka jaket pada saat menutup teatrikal pagelaran seni, merupakan penyelundupan pesan dan ketidakpatuhan peserta pada ketentuan yang telah disepakati antara para Teradu dengan partai politik peserta. Dalam situasi demikian DKPP tetap memandang perlu mengingatkan sebagai bentuk tanggungjawab pengawasan, Para Teradu seharusnya senantiasa terus mengingatkan kepada peserta untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang tidak diperbolehkan selama pertunjukan berlangsung, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang berpotensi mengganggu tertib kehidupan sosial; [4.3.2] Bahwa Teradu I membenarkan dalil aduan Pengadu memanggil para janda saat pembagian doorprize dalam acara pagelaran seni dan budaya, “Membangun Pemilih Berdaulat Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019”. Namun konteks penggunaan istilah “janda” dalam memanggil peserta perempuan yang tidak bersuami lagi, tidak berdiri sendiri tetapi juga ditujukan kepada peserta laki-laki yang sudah tidak beristri lagi dengan panggilan “duda”. Penggunaan istilah a quo pada prinsipnya sebagai candaan untuk menghibur peserta sekaligus memberikan hadiah doorprize terhadap kelompok peserta yang belum mendapatkan hadiah. Sensitifitas penggunaan istilah-istilah a quo dalam kelompok dan lingkungan sosial tertentu dari satu tempat ke tempat lainnya sangat mungkin berbeda. Tergantung lingkungan sosio-kultural mengkonstruksi konteks makna dan nilai yang dimaksud oleh istilah a quo. Bahwa penggunaan istilah “janda” yang digunakan Teradu I memberikan stigma dan merendahkan martabat perempuan. Sebagai penyelenggara pemilu profesional, Teradu I sepatutnya memiliki sense of ethics dalam kehidupan sosial sebagai bagian dari sikap memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu beralasan menurut hukum maupun etika. Teradu I terbukti melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4.] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H.M. Subhan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Belas bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir