Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 188 Tahun 2020
Anggota KPU Kab.Bolaang Mongondow Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2021
👁 19 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 196-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/XII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum menguraikan kejadian yang menjadi pokok aduan yang Pengadu ajukan ini, terlebih dahulu Pengadu menjelaskan kedudukan pengadu didalam aduan ini.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu memberikan tanda like (suka) pada postingan akun facebook milik Pieter Nasiki. Postingan tersebut memuat rekaman video kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Riston Mokoagow & Selviah Van Gobel; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga belum mengumumkan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang adanya hubungan kekeluargaan dengan calon Bupati a.n Riston Mokoagow sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Peraturan KPU No.
Pasal DilanggarPasal 76 Peraturan KPU; Pasal 8; Pasal 76; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Topan Balilio selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 188-PKE-DKPP/XII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 196- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE- DKPP/XII/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Arifin Olii Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPRD Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Jln. Trans Sulawesi Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan MEMBERIKAN KUASA KEPADA : Nama : Jein Djauhari Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Peradi Alamat : Jl. K.S Tubun, Kel. Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Topan Balilio : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat : Desa Milangodaa Barat, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 196-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/XII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum menguraikan kejadian yang menjadi pokok aduan yang Pengadu ajukan ini, terlebih dahulu Pengadu menjelaskan kedudukan pengadu didalam aduan ini. 2. Bahwa saat ini Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan salah satu daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan. 3. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, seharusnya Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus bersikap netral, tidak memihak, dan atau tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan terhadap salah satu pasangan calon manapun. 4. Bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye Pemenangan dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt & Dedy Abdul Hamid. 5. Bahwa Pengadu dalam mengajukan aduan ini, untuk memastikan bahwa Pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan baik dan lancar serta tidak terjadi pelanggaran apapun termasuk pelanggaran atas kode perilaku penyelenggara pemilihan baik Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum. 6. Bahwa seiring berjalannya proses tahapan Pilkada sebagaiman dimaksud, faktanya Pengadu masih menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara pemilihan yang dilakukan oleh salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yakni Topan Bolilio Devisi Hukum dan Pengawasan. 7. Bahwa kejadian tersebut bermula dimana Pengadu pada tanggal 23 Oktober 2020 mendapatkan kiriman dari teman-teman tim dan relawan berupa screanshoot foto dan video yang memperlihatkan postingan oleh akun salah satu Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolang Mongondow Selatan Riston Mokoagow & Selviah Van Gobel yakni Pieter Nasiki dimana dalam postingan tersebut mereka sedang melakukan kampanye disalah satu desa diwilayah Bolaang Mongondow Selatan. 8. Bahwa dalam screanshoot dan video tersebut, pengadu tidak mempersoalkan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, namun yang menjadi masalah adalah bahwa dalam screanshoot dan video itu, nampak salah satu nama akun facebook atas nama Topan Bolilio yang memberikan tanda jempol atau simbol Like (suka) terhadap kegiatan kampanye yang dipertontokan dalam video yang di posting oleh salah satu Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolang Mongondow Selatan Riston Mokoagow & Selviah Van Gobel. 9. Bahwa atas kiriman screnshoot dan video tersebut, pengadu langsung memperjelas dan memastikan apakah akun facebook yang bernama Topan Bolilio tersebut benar memberikan tanda atau simbol sebagaimana dimaksud dalam poin 8 diatas. 10. Bahwa ternyata setelah pengadu menelusuri postingan akun facebook atas nama Pieter Nasiki tersebut benar bahwa akun atas nama Topan Bolilio memberikan tanda atau simbol sebagaimana dimaksud dalam poin 8. Dan selanjutnya pengadu menelusuri untuk memastikan melihat akun atas nama Topan Bolilio ternyata benar bahwa akun tersebut adalah milik Topan Bolilio, S.H yang saat ini menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan (Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan). 11. Bahwa selain perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin-poin sebelumnya, ternyata pengadu baru mengetahui, bahwa Teradu memiliki hubungan keluarga dengan Pasangan Calon Bupati Bolang Mongondow Selatan Riston Mokoagow. 12. Bahwa hubungan keluarga tersebut tidak diketahui Pengadu dan bahkan oleh publik, sebab Teradu tidak melakukan pemberitahuan ke publik melalui surat resmi dimedia massa atau media lainnya dimana Teradu memiliki hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilihan sebagaimana ketentuan kode prilaku Pasal 76 huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 13. Bahwa atas tindakan-tindakan atau perbuatan Teradu sebagaimana telah diuraikan pada poin-poin diatas menurut pengadu adalah merupakan perbuatan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon dan tentunya merugikan pasangan calon lainya termasuk Pasangan Calonnya Pengadu. 14. Bahwa atas tindakan-tindakan atau perbuatan Teradu sebagaimana dimaksud jika dihubungkan dengan status teradu yang memiliki hubungan keluarga dengan pasangan calon tersebut pada poin sebelumnya, maka wajarlah jika tindakan pengadu yang memberikan tanda atau simbol like (suka) postingan gambar dan video kampanye pasangan calon yang juga sebagai keluarga Teradu yang diunggah di akun facebook oleh salah satu Tim Kampanye atas nama Pieter Nasiki tersebut terjadi. Tetapi sayangnya, atas tindakan tersebut Teradu justru tidak berperilaku layaknya sebagai penyelenggara pemilu yang harus memiliki prinsip mandiri, proporsional, jujur dan netral dalam menjalnkan tugas-tugasnya. 15. Bahwa atas perbuatan teradu sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka patutlah Teradu dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena atas pelanggaran tersebut Pengadu memohon agar DKPP mengadili dan memutus teradu bersalah sehingga harus diberikan sanksi sebagaiaman ketentuan dalam peraturan-peraturan yang ada. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP mengadili dan memutus teradu bersalah sehingga harus diberikan sanksi sebagaiaman ketentuan dalam peraturan-peraturan yang ada. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Para Saksi; Bukti P-2 : Foto Copy Daftar Tim Kampanye Paslon; Bukti P-3 : Print Out Screanshoot akun Pieter Nasiki dan Tanda Like Topan Bolilio. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU [2.4.1] Saksi Pengadu bernama Hadi Saputra Lun a. Terkait dengan like di postingan facebook yaitu pada tanggal 21 September 2020, pada waktu itu dimalam hari, saksi Hadi Saputra Lun sedang membuka aplikasi facebook, disitu saksi Hadi Saputra Lun membuka group suara masyarakat Bolmong Selatan kemudian muncul postingan Pieter Nasiki tapi saksi Hadi Saputra Lun mengatakan tidak membukanya disitu akan tetapi membukanya di dalam group pencarian dan mengetik nama Pieter Nasiki dan kemudian melihat postingannya dan kemudian melihat lagi postingan dari calon wakil bupati bolmong selatan yaitu Ibu Selviah Van Gobel, saya buka disitu tertanggal 21 oktober 2020 ada dua (2) postingan video dari saudara Pieter Nasiki yang ditandai oleh calon wakil bupati tersebut. Saya buka video tersebut ada like dari salah satu komisioner KPU Kabupaten Bolmong Selatan a.n Pak Topan Balilio, disitu saya capture postingan tersebut dan kemudian membagikan ke group Whatsapp yaitu sahabat sahabat wartawa, saya tanya dan kemudian dijawab kalau cuman bukti begini tidak valid makanya saya kirim video dan disitu masih ada like dari Teradu tersebut dan beberapa hari kemudian pada postingan tersebut tidak ada lagi like dari Pak Topan Balilio. [2.4.1] Saksi Pengadu bernama Muh. Wahyu Adiputra Pulumuduyo dari media di Kabupaten Bolmong Selatan a. Saksi Muh. Wahyu Adiputra Pulumuduyo ingin menyampaiikan terkait pengumuman salah satu bakal calon yang mempunnyai ikatan keluarga dengan salah satu komisioner KPU Kabupaten Bolmong Selatan, itu kami dari media sudah ikut seluruh kegiatan KPU mulai dari tahapan sampai dengan tahapan itu tidak ada pemberitahuan ataupun menyurat kepada kami media bahwa yang Teradu mempunyai ikatan kekeluaragaan dengan salah satu paslon bupati sampai pada tanggal 8 oktober tersebut hanya di umumkan lewat konferensi pers, sebelumnya itu tidak ada pemberitahuan kepada kami yaitu dengan menyurat atau pemberitahuan kepada teman teman media. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam hal ini akan menyampaikan jawaban dalam Pengaduan/Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 196-P/L-DKPP/XI/2020 yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor atas nama Arifin Olii sebagai berikut: A. Bahwa teradu/terlapor akan menanggapi aduan/laporan pengadu/pelapor atas form pengaduan/laporan ke DKPP mengenai postingan saudara Pieter Nasiki yang dilakukan pada 21 Oktober 2020, atas pokok aduan/laporan pengadu/pelapor diatas Teradu/Terlapor, perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa untuk menjamin agar pemilihan terlaksana secara demokratis, dituntut penyelenggara yang memiliki integritas dalam melaksanakan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan guna mewujudkan penyelenggara negara yang memiliki integritas, bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. 2. Bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang efektif dan efisien, KPU Bolaang Mongondow Selatan sebagai penyelenggara pemilihan, selalu melaksanakan tugas dan fungsinya dan memegang teguh kode etik penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 3. Bahwa terkait laporan pengadu yang mendalikan teradu/terlapor memberikan tanda suka (like) pada laman facebook an. Pieter Nasiki tertanggal 21 Oktober 2020, Perlu teradu jelaskan bahwa dalam postingan an. Pieter Nasiki terdapat 2 video yang memperlihatkan kampanye salah satu tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 4. Bahwa pada hari minggu 25 Oktober 2020 sekitar Pukul 12.00 Wita, teradu dikagetkan dengan telepon dari salahsatu staff KPU Bolaang Mongondow Selatan, dan menanyakan perihal dugaan memberikan tanda suka (like) dalam postingan salahsatu tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 5. Bahwa terhadap pertanyaan itu, teradu secara jelas menyatakan tidak pernah memberikan tanda suka (like) terhadap postingan in casu, bahkan teradu tidak mengetahui adanya postingan video salah satu tim kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 6. Bahwa untuk membuktikan keyakinan teradu, teradu langsung membuka log aktivitas Facebook dari tanggal 21-25 Oktober 2020, dalam log aktifitas tersebut tidak ada satupun riwayat yang memberikan bukti teradu memberikan tanda suka (like) pada salah satu postingan yang dimaksud. (Bukti T.1). 7. Bahwa setelah teradu memperhatikan secara jelas, ternyata teradu melihat ada kejanggalan dalam screen capture tersebut, jika dipersandingkan dengan screen capture lain dalam menit yang sama dan detik yang sama, ternyata terdapat perbedaan. Screen pertama menunjukkan terdapat nama yang diduga teradu, sementara screen capture kedua tidak menampilkan nama siapapun (Bukti T.2). 8. Bahwa tanda suka (like) tidak memunculkan nama sebagaimana didalilkan oleh pengadu, ternyata 1 nama yang muncul bukan atas nama teradu melainkan atas nama Momz dayu tri. (Bukti T.3). 9. Bahwa besar dugaan teradu, screen capture tersebut merupakan rekayasa yang sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang sengaja ingin menjatuhkan institusi Komisi Pemilihan Umum pada umumnya, dan pribadi teradu secara khusus. 10. Bahwa lebih lanjut untuk lebih memperkuat keyakinan teradu, teradu bersama istri menonton 2 video dalam postingan tersebut, namun setelah 2 kali menonton, dalam video pertama teradu hanya melihat hanya 1 orang yang memberikan tanda suka, sementara video kedua terdapat 8 akun yang memberikan tanda suka (like) dan/atau super, tidak ada nama teradu di dalamnya (Bukti T.4) 11. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020, teradu melalui aplikasi pesan singkat (messenger) menghubungi akun facebook atas nama Pieter Nasiki menanyakan apakah teradu pernah memberikan tanda suka (like) pada salah satu postingannya. Namun atas pertanyaan itu, akun facebook atas nama Pieter Nasiki memberikan balasan bahwa akun facebook atas nama teradu (Topan Bolilio) tidak pernah memberikan tanda suka (like) pada postingan miliknya. (Bukti T.5). 12. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020, teradu mencoba membuka akun facebook, namun akun an. Topan Bolilio tidak bisa dibuka, yang muncul hanya tulisan ‘akun anda dikunci untuk sementara, buat kata sandi baru, kami melihat login baru dari lokasi yang tidak biasa”. (Bukti T.6). 13. Bahwa dengan ada yang mencoba membajak akun facebook teradu, teradu menduga ada yang mencoba menggunakan akun an. Topan Bolilio untuk melakukan hal yang bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga hal tersebut dapat menjatuhkan nama baik teradu. B. Bahwa selain aduan/laporan sebagaimana dimaksud dalam poin 1-13 dalam jawaban ini, teradu/terlapor akan menjawab aduan/laporan angka 11 (sebelas) atas form aduan/laporan DKPP yakni terkait dengan dugaan teradu tidak mengumumkan hubungan kekerabatan dengan salah satu pasangan calon, 1. Bahwa KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Utara secara terus menerus mengingatkan kepada kami, KPU Kabupaten/Kota untuk konsisten melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 12 September 2020 dalam acara rapat koordinasi dengan 7 KPU Kab/kota yang menyelenggarakan pemilihan bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ibu Yessi Momongan selaku kadiv teknis penyelenggaraan menyampaikan kepada Komisioner KPU di 7 Kab/Kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah, Ibu Yessi Momongan menyampaikan bahwa yang memiliki hubungan kekeluargaan dan/atau kekerabatan dengan pasangan calon, dan tim kampanye pasangan calon harap membuat pernyataan perihal memiliki hubungan kekerabatan dan menyampaikannya ke publik. (Bukti T.7). Hal serupa disampaikan pada tanggal 22 September 2020 di dalam acara rapat koordinasi penyerahan laporan dana kampanye pemilihan di hotel Four Points Sheraton, Manado, Ibu Yessi Momongan kembali mengingatkan kepada para Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk membuat surat pernyataan perihal memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu pasangan calon dan/atau tim sukses pasangan calon. (Bukti T.8). 2. Bahwa per tanggal 14 September 2020 Teradu sudah membuat pernyataan bahwa Teradu mempunyai hubungan kekerabatan dengan bpk Riston Mokoagow. Kemudian pada tanggal 15 September 2020, surat tersebut saya serahkan kepada kasubag teknis Grace Winda, kemudian Teradu sampaikan kepada teman-teman komisioner dalam rapat pleno bahwa Teradu sudah membuat surat pernyataan mengenai hubungan kekerabatan dengan bpk Riston Mokoagow. 3. Bahwa pada tanggal 19 September 2020, teradu menyatakan diri untuk tidak terlibat dalam proses verifikasi dokumen pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Riston Mokoagow, S. Sos dan Dra.Selvia Abdul Wahab Van Gobel, ME dan juga penyusunan jadwal kunjungan ke sekolah dan kampus dimana pasangan calon in casu pernah mengenyam pendidikan. (Bukti T.9) 4. Bahwa pada tanggal 27 September, setelah kunjungan KPU Bolaang Mongondow Selatan ke Sekolah dan Kampus pasangan calon, Teradu menyatakan diri untuk tidak terlibat dalam proses penyusunan dan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam di atas. (Bukti T.10). 5. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam acara Klarifikasi Tahapan Pencalonan dengan Menggunakan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Protokol Pencegahan Covid-19, Ibu Yessi secara khusus mengingatkan kepada teradu untuk membuat surat pernyataan terkait dengan memiliki hubungan kekerabatan dan/atau kekeluargaan dengan salah satu pasangan calon dan/atau tim sukses pasangan calon. (Bukti T.11) 6. Bahwa tertanggal KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan surat nomor: 422/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang Penegakan Integritas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, yang isinya: Berdasarkan ketentuan: a. Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; b. Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye; c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 323/HK.03- Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; d. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 451/ORT.07- SD/06/KPU/VI/2020 tentang Penegakan Integritas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan/atau Tim Kampanye. 2. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana angka 1 (satu) menggunakan contoh surat pernyataan sebagaimana terlampir. 3. Nama-nama Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana terlampir. 4. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kewajiban ini kepada jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota, PPK dan jajaran sekretariat, PPS dan jajaran sekretariat, serta KPPS jika sudah terbentuk. 5. Mengimplementasikan ketentuan dan arahan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 451/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020 tentang Penegakan Integritas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. 7. Bahwa untuk menindaklanjuti arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus memenuhi ketentuan Pasal 76 poin (b) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan juga kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan, perlu teradu jelaskan bahwa teradu telah membuat Surat Pernyataan perihal pernyataan memiliki hubungan keluarga dan/atau kekerabatan dengan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dalam surat a quo diterangkan bahwa “An. Bapak Riston Mokoagow adalah Adik Ipar saya, dan istri beliau adalah adik kandung saya”. (Bukti T.12) 8. Bahwa lebih lanjut teradu telah melaksanakan Konferensi Pers tanggal 8 Oktober 2020 dihadapan wartawan terkait dengan penyampaian adanya hubungan keluarga/sanak saudara penyelenggara pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bukti T.13) 9. Bahwa atas aduan/laporan angka 12 (dua belas) ke DKPP yang disampaikan pengadu yang menyatakan teradu tidak melakukan pemberitaan di media massa dan media lainnya, teradu telah menyampaikan pemberitaan dalam akun Facebook dan website KPU Bolaang Mongondow Selatan. (Bukti T.14). 10. Bahwa selama ini seluruh anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan tetap dalam koridor melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengawal proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Termasuk teradu yang saat ini mengemban tugas sebagai Anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan divisi Hukum dan Pengawasan. 11. Bahwa selama ini teradu bersikap netral, tidak memihak, dan atau melakukan tindakan apapun yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon. 12. Bahwa berdasarkan seluruh aduan yang disampaikan oleh pengadu tersebut menurut teradu bukanlah berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau kode perilaku sebagaimana dimaksud oleh pengadu. Karena selama ini teradu masih konsisten menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 atau Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020. 13. Bahwa berdasarkan seluruh aduan yang disampaikan oleh pengadu tersebut, menurut teradu secara tegas membantah dan telah membuktikan bahwa teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik atau kode perilaku sebagaimana pokok aduan a quo. Karena selama ini teradu berkeyakinan masih konsisten menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 atau Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020. 14. Bahwa dalam hal aduan/laporan itu juga, teradu sangat yakin, bahwa pengadu hanya mencari-cari kesalahan teradu. Lagipula Teradu dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan telah bersikap independen dan menjaga marwah lembaga, hal ini dibuktikan dengan suksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020. 15. Bahwa atas poin-poin jawaban yang teradu sampaikan dalam jawaban ini, mohon Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengadili bahwa teradu tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.6] PETITUM TERADU Demikian jawaban ini teradu/terlapor sampaikan, mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan menyatakan bahwa pengaduan pengadu tidak terbukti dan teradu/terlapor tidak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu dan memulihkan nama baik (rehabilitasi) atas diri teradu. Atau apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Screen Shoot hasil log aktivitas teradu dari tanggal 21-25 Oktober 2020); Bukti T-2 : Perbandingan Screen Shoot 1 dengan Screen Shot 2; Bukti T-3 : Screen Shoot tanda suka (like) atas nama Momz dayu tri; Bukti T-4 : Screen Shoot laman facebook milik an. Pieter Nasiki, dalam video pertama terdapat satu akun yang memberikan tanda suka (like) an. Momz Dayu Tri, sementara dalam video kedua terdapat 8 orang yang memberikan tanda suka (like) dan/atau super; Bukti T-5 : Screen Shoot yang menerangkan bahwa teradu menghubungi akun Facebook an. Pieter Nasiki menanyakan apakah benar teradu telah memberikan tanda suka (like) pada akun miliknya; Bukti T-6 : Screen Shoot yang menerangkan bahwa akun Facebook an. Topan Bolilio tidak bisa dibuka; Bukti T-7 : Dokumentasi menerangkan bahwa Ibu Yessi Momongan selaku kadiv teknis penyelenggaraan menyampaikan kepada Komisioner KPU di 7 Kab/Kota perihal kewajiban membuat surat pernyataan perihal memiliki hubungan kekeluargaan dan/atau kekerabatan dengan salah satu pasangan calon dan/atau tim sukses pasangan calon; Bukti T-8 : Dokumentasi yang menerangkan bahwa Ibu Yessi Momongan kembali mengingatkan kepada para Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk membuat surat pernyataan perihal memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu pasangan calon dan/atau tim sukses pasangan calon; Bukti T-9 : Dokumentasi yang menerangkan bahwa teradu menyatakan sikap untuk tidak terlibat dalam proses verifikasi dokumen pencalonan pasangan calon Riston Mokoagow, S. Sos dan Dra.Selvia Abdul Wahab Van Gobel, ME dan juga penyusunan jadwal kunjungan ke sekolah dan kampus dimana pasangan calon in casu pernah mengenyam pendidikan; Bukti T-10 : Dokumentasi yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 September, setelah kunjungan KPU Bolaang Mongondow Selatan ke Sekolah dan Kampus pasangan calon, Teradu menyatakan diri untuk tidak terlibat dalam proses penyusunan dan verifikasi dokumen pasangan calon Riston Mokoagow S. Sos dan Ibu Dra.Selvia Abdul Wahab Van Gobel, ME; Bukti T-11 : Dokumentasi yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam acara Klarifikasi Terkait Pencalonan dengan menggunakan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Protokol Pencegahan Covid-19, Ibu Yessi kembali mengingatkan secara khusus kepada teradu untuk membuat surat pernyataan terkait dengan memiliki hubungan kekerabatan dan/atau kekeluargaan dengan salah satu pasangan calon dan/atau tim sukses pasangan calon; Bukti T-12 : Hasil scan Surat Pernyataan teradu yang memberikan keterangan bahwa memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu bakal calon Bupati Bolaang Mongondow Selatan; Bukti T-13 : Screen Shoot laman facebook KPU Bolmong Selatan yang menerangkan bahwa teradu telah melakukan konferensi pers dihadapan wartawan tanggal 8 Oktober 2020 perihal memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon Bupati Bolaang Mongondow Selatan; Bukti T-14 : Screen Shoot yang menerangkan bahwa teradu telah menyampaikan dalam laman website KPU Bolaang Mongondow Selatan perihal pernyataan teradu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pasangan calon Bupati Bolaang Mongondow Selatan; Bukti T-15 : Foto identitas para saksi yang diajukan oleh teradu; Bukti : https://www.facebook.com/kpu.bolaangmongondowselatan.5/vide Tambahan os/199902038212512/?d=n; Bukti : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1338527626500960 Tambahan &id=100010312064880 KETERANGAN SAKSI TERADU a. Bahwa saksi pertama Teradu bernama Pieter Nasiki pekerjaan sebagai Petani/Pekebun. Saya sebagai saksi Teradu pemilik akun a.n Pieter Nasiki membenarkan akun tersebut akun miliknya. Bahwa dalam video kampanye salah satu pasangan calon yang saya upload, pada video tersebut saya tidak melihat Teradu memberikan tanda like (suka). [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang tidak di adukan dan Ketua dan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : A. Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara Berdasarkan surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 005/PS.DKPP/SET.04/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021 yang pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada perkara a quo. Maka bersama ini kami menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Pertama-tama selaku pihak terkait, dalam kedudukan hirarkis 1 (satu) tingkat diatas dari personil lembaga yang diadukan, merespons positif adanya bentuk perhatian warga masyarakat dengan melakukan pengaduan terhadap hal-hal yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat memberikan perhatian terhadap integritas penyelenggara dalam tahapan Pemilihan; 2. Bahwa Pokok Aduan pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, khususnya terkait netralitas penyelenggara dan kewajiban mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye, serta Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye; 3. Bahwa terkait pelaksanaan ketentuan ini di atas, KPU Provinsi Sulawesi Utara secara intens dalam berbagai kesempatan selalu memberikan arahan, bahkan turut melibatkan anggota DKPP RI dalam kesempatan kunjungan ke Provinsi Sulawesi Utara untuk mengingatkan jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait dengan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menginstruksikan jajaran KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc untuk melaksanakan ketentuan pada angka 2 di atas dengan mengirimkan surat bernomor 422/ORT.07- SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang Penegakan Integritas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, (terlampir) yang isinya menegaskan hal-hal sebagai berikut: a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan/atau Tim Kampanye. b. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana angka 1 (satu) menggunakan contoh surat pernyataan sebagaimana terlampir. c. Nama-nama Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana terlampir. d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kewajiban ini kepada jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota, PPK dan jajaran sekretariat, PPS dan jajaran sekretariat, serta KPPS jika sudah terbentuk. e. Mengimplementasikan ketentuan dan arahan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 451/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020 tentang Penegakan Integritas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. 5. Bahwa berdasarkan laporan dan monitoring terhadap pelaksanaan surat di atas, perlu disampaikan bahwa KPU Kabupaten Bolsel telah melaksanakan atau menindaklanjuti surat pada angka 4; 6. Bahwa terkait tuduhan / dugaan pelanggaran kepada saudara Teradu, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan klarifikasi secara daring kepada yang bersangkutan pada tanggal 7 Januari 2021, dimana pada pokoknya berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu tidak melakukan hal-hal yang didugakan/didalilkan oleh Pengadu. Teradu telah membuat pernyataan hubungan kekerabatan dan telah dipublikasikan kepada publik dalam akun facebook maupun laman KPU Kabupaten Bolsel; 7. Dalam kesempatan agenda Divisi Teknis yaitu Rakor Persiapan Pendaftaran Pencalonan pada bulan September 2020, KPU Provinsi Sulawesi Utara juga pernah meminta kepada Teradu untuk tidak terlibat dalam proses penelitian administrasi dan faktual dari Pasangan Calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Teradu; 8. Perlu juga kami tambahkan bahwa selama menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara, Teradu yang ditugaskan mengkoordinir Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bolsel, telah melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan belum pernah ada catatan khusus ataupun peringatan tertulis karena melalaikan tugas dan tanggung jawab. B. Keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Perlu kami sampaikan terkait dengan poin kedua yaitu tidak di umumkannya Teradu yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon, perlu kami sampaikan bahwa memang ditanggal 19 September 2020, kronologi ceritanya perlu kami flashback sedikit, calon a.n pak Riston yang berpasangan dengan ibu selvia ini disaat pendaftaran memang, mereka wajib memasukan hasil swab PCR tanggal 4 September 2020, nah 2 calon tersebut ketika memasukan hasil swab itu positif tanggal 4 September dan mendaftar hanya pengurus partai dan tim L.O tanggal 5 September, dan di tanggal 19 September, L.O pasangan calon tersebut memasukan hasil swab yang kedua yang sudah negative dan disaat itulah kita kemudian rapat pleno bersama dengan Teradu dan rekan kerja yang lainnya termasuk kasubbag tekhnis dan kasubbag hukum terkait pembahasan proses tahapan lanjutan, nah di pleno tersebut kita meminta Teradu secara resmi untuk membacakan surat pernyataan di internal kita bahwa Teradu memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon. Selanjutnya di tanggal 27 September 2020 kita melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat calon, Teradu tidak kita libatkan kemudian di tanggal 8 Oktober 2020 disaat penetapan calon dalam rapat pleno terbuka yang disiarkan secara live lewat akun facebook KPU Kabupaten Bolmong Selatan, selain itu kami juga mengumumkan menegaskan kembali terkait dengan hubungan kekeluargaan antara Teradu dengan salah satu pasangan calon. Setelah selesai pleno terbuka terkait pasangan calon, kita memfasilitasi melakukan konferensi pers dengan teman teman media. Bahwa disampaikan kepada teman teman wartawan, kami terlebih dahulu memberikan pengantar dan oleh Teradu menjelaskan dan membacakan surat pernyataannya yang ditunjukan dan di muat di media, terkait dengan pihak terkait KPU Provinsi, memang di beberapa kesempatan yang secara formal yaitu Rakor dan juga Bimtek, KPU Provinsi melalui divisi tekhnis menyampaikan secara resmi bahwa ada salah satu anggota KPU Kabupaten Bolmong Selatan yaitu Teradu memiliki hubungan sehingga harus segera membuat surat pernyataan dan menyampaikan ke public dan surat pernyataan tesebut kami juga sudah memuat di laman website KPU Bolmong Selatan dan juga di laman facebook KPU Kabupaten Bolmong Selatan dan juga termuat di media. C. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Beberapa waktu sebelum penetapan calon, kami selaku divisi pengawasan sempat mengingatkan pihak Teradu, jika ada hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon, disampaikanlah ke media atau melakukan konferensi pers sehingga terbuka ke masyarakat tetrkait hubungan kekeluargaan tersebut dan memang disaat itu Teradu memang menyampaikan tidak terlibat dalam hal pleno penetapan calon dan menyampaikan kepada teman teman bahwa ada hubungan kekeluargaan dengan salah satu sehingga kami menyampaikan dan Teradu juga menyampaikan akan melakukan konferensi pers.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu memberikan tanda like (suka) pada postingan akun facebook milik Pieter Nasiki. Postingan tersebut memuat rekaman video kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Riston Mokoagow & Selviah Van Gobel; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga belum mengumumkan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang adanya hubungan kekeluargaan dengan calon Bupati a.n Riston Mokoagow sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa Teradu menjelaskan pada tanggal 21 Oktober 2020, ada dua video yang diposting oleh Pieter Nasiki, dalam video tersebut memuat kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon bupati Bolaang Mongondow Selatan. Kemudian tanggal 25 Oktober 2020 pukul 12.00 WITA, Teradu menerima telepon dari staf KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menanyakan perihal dugaan memberikan tanda like (suka) pada postingan video di akun facebook milik Pieter Nasiki. Terhadap pertanyaan tersebut, Teradu berdalih tidak pernah memberikan tanda like (suka) terhadap postingan video yang diunggah melalui akun facebook Pieter Nasiki bahkan menurut Teradu tidak mengetahui adanya postingan video oleh salah satu tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tersebut. Dalam usaha meyakinkan dirinya, Teradu membuka log aktifitas akun facebook miliknya dari tanggal 21-25 Oktober 2020, menurutnya dalam log aktifitas tersebut tidak ditemukan riwayat yang memberikan tanda like (suka) pada postingan video milik akun facebook a.n Pieter Nasiki. Kemudian agar memperkuat keyakinannya kembali, Teradu bersama istri menonton 2 video dalam postingan tersebut, mencermati video pertama dan kedua hingga yang memberikan tanda like (suka) tidak menemukan akun facebook miliknya memberikan tanda like (suka) sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Pada tanggal 26 Oktober 2020, Teradu menghubungi akun a.n Pieter Nasiki melalui pesan (messenger) untuk menanyakan kebenaran memberikan tanda like (suka) pada postingannya dan yang bersangkutan Pieter Nasiki membalasnya akun facebook a.n Topan Balilio (Teradu) tidak pernah memberikan tanda like (suka) dalam video yang diunggahnya di facebook. [4.2.2] Bahwa Teradu menyatakan pada tanggal 12 September 2020 dalam acara rapat koordinasi di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Anggota KPU Provinsi a.n Yessy Y. Momongan menyampaikan bahwa yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon agar memberikan pernyataan perihal memiliki hubungan kekeluargaan dan menyampaikan ke publik. Tanggal 14 September 2020 Teradu telah membuat pernyataan memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu Bakal Calon Bupati a.n Riston Mokoagow, surat pernyataan tersebut Teradu sampaikan ke Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n Grace Winda pada tanggal 15 September 2020, Teradu juga menyampaikan kepada rekan Anggota KPU yang lain saat rapat pleno. Pada tanggal 19 September 2020 Teradu menyatakan untuk tidak ingin terlibat dalam proses verifikasi dokumen pencalonan dan kunjungan ke sekolah dan kampus tempat calon bupati tersebut menempuh pendidikan. Selanjutnya dalam kegiatan acara klarifikasi pencalonan diselenggarakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 6 Oktober 2020, Anggota KPU Provinsi a.n Yessy Y. Momongan secara khusus mengingatkan kepada Teradu untuk segera membuat surat pernyataan memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu Calon Bupati. Berselang beberapa hari, tanggal 8 Oktober 2020 Teradu melakukan konferensi pers dihadapan wartawan bahkan pernyataan hubungan kekeluargaan diunggah di akun facebook dan laman milik KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu menyangkal telah memberikan tanda like (suka) pada postingan video kampanye yang diunggah pada akun facebook a.n Pieter Nasiki, tanggal 21 Oktober 2020. Teradu menyatakan postingan tersebut baru diketahuinya setelah staf KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menanyakan informasi perihal akun facebook a.n Topan Balilio milik Teradu yang memberikan tanda like (suka) dalam video kampanye yang diunggah di media sosial facebook milik Pieter Nasiki pada tanggal 25 Oktober 2020. Dalam sidang pemeriksaan Teradu menyatakan setelah mengetahui dugaan tersebut Teradu langsung membuka log aktifitas facebook miliknya akan tetapi tidak menemukan keterangan memberikan tanda like (suka) pada postingan video kampanye tersebut. Namun demikian terungkap fakta bahwa Teradu tidak melakukan klarifikasi atas dugaan memberikan tanda like (suka) baik di media sosial milik Teradu maupun melalui laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. DKPP menilai dugaan tindakan memberikan tanda like (suka) oleh Teradu pada video kampanye calon bupati Bolaang Mongondow Selatan yang diunggah oleh Pieter Nasiki di akun facebook miliknya, dapat menimbulkan syakwasangka atau persepsi publik terhadap ketidaknetralan dan ketidakmandirian Teradu sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Untuk menjaga kepercayaan publik kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Teradu semestinya memiliki sence of ethic segera melakukan klarifikasi melalui forum internal KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kemudian disampaikan kepada publik. Dengan demikian dalil Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Terungkap fakta pada hari senin tanggal 14 September 2020, Teradu telah membuat surat pernyataan memiliki hubungan kekeluargan dengan calon Bupati a.n Riston Mokoagow, surat pernyataan Teradu diterima oleh Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n Grace Winda pada tanggal 15 September 2020. Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai pihak terkait menyampaikan keterangan bahwa tanggal 19 September 2020 telah melakukan rapat pleno tahapan pemilihan lanjutan, dalam rapat pleno tersebut Teradu diminta secara resmi membacakan surat pernyataan tersebut. Selanjutnya pada klarifikasi tahapan pencalonan tanggal 6 Oktober 2020 di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Teknis secara khusus mengingatkan Teradu agar segera menyatakan secara terbuka adanya hubungan kekerabatan dengan calon Bupati a.n Riston Mokoagow sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Teradu kemudian melaksanakan konferensi pers dan mengunggah pemberitaan tersebut di akun facebook dan website milik KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 8 Oktober 2020. DKPP menilai dibacakannya surat pernyataan Teradu yang memberikan keterangan Teradu memiliki hubungan kekeluargan dengan calon Bupati a.n Riston Mokoagow pada tanggal 19 September 2020 dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan kemudian baru disampaikan kepada publik pada tanggal 8 Oktober 2020 menunjukkan tidak adanya kesadaran etik untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan dalam penyelenggaran Pemilihan. Semestinya Teradu bertindak cepat menyampaikan kepada publik setelah pendaftaran Bapaslon, sehingga bermanfaat mencegah adanya konflik kepentingan dan meminimalkan potensi syakwasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dengan demikian dalil Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Topan Balilio selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra