III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 196-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
188-PKE-DKPP/XII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menguraikan kejadian yang menjadi pokok aduan yang Pengadu
ajukan ini, terlebih dahulu Pengadu menjelaskan kedudukan pengadu didalam
aduan ini.
2. Bahwa saat ini Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan salah satu
daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan.
3. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, seharusnya Penyelenggara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati harus bersikap netral, tidak memihak, dan atau tidak
melakukan tindakan yang dapat menguntungkan terhadap salah satu pasangan
calon manapun.
4. Bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye Pemenangan dari salah satu Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Hi. Iskandar
Kamaru, S.Pt & Dedy Abdul Hamid.
5. Bahwa Pengadu dalam mengajukan aduan ini, untuk memastikan bahwa
Pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan baik dan lancar serta tidak terjadi
pelanggaran apapun termasuk pelanggaran atas kode perilaku penyelenggara
pemilihan baik Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilihan
Umum.
6. Bahwa seiring berjalannya proses tahapan Pilkada sebagaiman dimaksud,
faktanya Pengadu masih menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik
perilaku penyelenggara pemilihan yang dilakukan oleh salah satu anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yakni Topan Bolilio
Devisi Hukum dan Pengawasan.
7. Bahwa kejadian tersebut bermula dimana Pengadu pada tanggal 23 Oktober
2020 mendapatkan kiriman dari teman-teman tim dan relawan berupa
screanshoot foto dan video yang memperlihatkan postingan oleh akun salah satu
Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolang Mongondow
Selatan Riston Mokoagow & Selviah Van Gobel yakni Pieter Nasiki dimana dalam
postingan tersebut mereka sedang melakukan kampanye disalah satu desa
diwilayah Bolaang Mongondow Selatan.
8. Bahwa dalam screanshoot dan video tersebut, pengadu tidak mempersoalkan
kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon, namun yang menjadi
masalah adalah bahwa dalam screanshoot dan video itu, nampak salah satu
nama akun facebook atas nama Topan Bolilio yang memberikan tanda jempol
atau simbol Like (suka) terhadap kegiatan kampanye yang dipertontokan dalam
video yang di posting oleh salah satu Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bolang Mongondow Selatan Riston Mokoagow & Selviah Van Gobel.
9. Bahwa atas kiriman screnshoot dan video tersebut, pengadu langsung
memperjelas dan memastikan apakah akun facebook yang bernama Topan Bolilio
tersebut benar memberikan tanda atau simbol sebagaimana dimaksud dalam
poin 8 diatas.
10. Bahwa ternyata setelah pengadu menelusuri postingan akun facebook atas
nama Pieter Nasiki tersebut benar bahwa akun atas nama Topan Bolilio
memberikan tanda atau simbol sebagaimana dimaksud dalam poin 8. Dan
selanjutnya pengadu menelusuri untuk memastikan melihat akun atas nama
Topan Bolilio ternyata benar bahwa akun tersebut adalah milik Topan Bolilio,
S.H yang saat ini menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan (Anggota
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan).
11. Bahwa selain perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin-poin sebelumnya,
ternyata pengadu baru mengetahui, bahwa Teradu memiliki hubungan keluarga
dengan Pasangan Calon Bupati Bolang Mongondow Selatan Riston Mokoagow.
12. Bahwa hubungan keluarga tersebut tidak diketahui Pengadu dan bahkan oleh
publik, sebab Teradu tidak melakukan pemberitahuan ke publik melalui surat
resmi dimedia massa atau media lainnya dimana Teradu memiliki hubungan
keluarga dengan salah satu peserta pemilihan sebagaimana ketentuan kode
prilaku Pasal 76 huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota.
13. Bahwa atas tindakan-tindakan atau perbuatan Teradu sebagaimana telah
diuraikan pada poin-poin diatas menurut pengadu adalah merupakan
perbuatan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan
calon dan tentunya merugikan pasangan calon lainya termasuk Pasangan
Calonnya Pengadu.
14. Bahwa atas tindakan-tindakan atau perbuatan Teradu sebagaimana dimaksud
jika dihubungkan dengan status teradu yang memiliki hubungan keluarga
dengan pasangan calon tersebut pada poin sebelumnya, maka wajarlah jika
tindakan pengadu yang memberikan tanda atau simbol like (suka) postingan
gambar dan video kampanye pasangan calon yang juga sebagai keluarga Teradu
yang diunggah di akun facebook oleh salah satu Tim Kampanye atas nama
Pieter Nasiki tersebut terjadi. Tetapi sayangnya, atas tindakan tersebut Teradu
justru tidak berperilaku layaknya sebagai penyelenggara pemilu yang harus
memiliki prinsip mandiri, proporsional, jujur dan netral dalam menjalnkan
tugas-tugasnya.
15. Bahwa atas perbuatan teradu sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka
patutlah Teradu dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu. Oleh karena atas pelanggaran tersebut Pengadu
memohon agar DKPP mengadili dan memutus teradu bersalah sehingga harus
diberikan sanksi sebagaiaman ketentuan dalam peraturan-peraturan yang ada.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar DKPP mengadili dan memutus teradu bersalah sehingga harus
diberikan sanksi sebagaiaman ketentuan dalam peraturan-peraturan yang ada.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Para Saksi;
Bukti P-2 : Foto Copy Daftar Tim Kampanye Paslon;
Bukti P-3 : Print Out Screanshoot akun Pieter Nasiki dan Tanda Like Topan
Bolilio.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
[2.4.1] Saksi Pengadu bernama Hadi Saputra Lun
a. Terkait dengan like di postingan facebook yaitu pada tanggal 21 September
2020, pada waktu itu dimalam hari, saksi Hadi Saputra Lun sedang membuka
aplikasi facebook, disitu saksi Hadi Saputra Lun membuka group suara
masyarakat Bolmong Selatan kemudian muncul postingan Pieter Nasiki tapi
saksi Hadi Saputra Lun mengatakan tidak membukanya disitu akan tetapi
membukanya di dalam group pencarian dan mengetik nama Pieter Nasiki dan
kemudian melihat postingannya dan kemudian melihat lagi postingan dari calon
wakil bupati bolmong selatan yaitu Ibu Selviah Van Gobel, saya buka disitu
tertanggal 21 oktober 2020 ada dua (2) postingan video dari saudara Pieter
Nasiki yang ditandai oleh calon wakil bupati tersebut. Saya buka video tersebut
ada like dari salah satu komisioner KPU Kabupaten Bolmong Selatan a.n Pak
Topan Balilio, disitu saya capture postingan tersebut dan kemudian
membagikan ke group Whatsapp yaitu sahabat sahabat wartawa, saya tanya
dan kemudian dijawab kalau cuman bukti begini tidak valid makanya saya
kirim video dan disitu masih ada like dari Teradu tersebut dan beberapa hari
kemudian pada postingan tersebut tidak ada lagi like dari Pak Topan Balilio.
[2.4.1] Saksi Pengadu bernama Muh. Wahyu Adiputra Pulumuduyo dari media di
Kabupaten Bolmong Selatan
a. Saksi Muh. Wahyu Adiputra Pulumuduyo ingin menyampaiikan terkait
pengumuman salah satu bakal calon yang mempunnyai ikatan keluarga dengan
salah satu komisioner KPU Kabupaten Bolmong Selatan, itu kami dari media
sudah ikut seluruh kegiatan KPU mulai dari tahapan sampai dengan tahapan
itu tidak ada pemberitahuan ataupun menyurat kepada kami media bahwa yang
Teradu mempunyai ikatan kekeluaragaan dengan salah satu paslon bupati
sampai pada tanggal 8 oktober tersebut hanya di umumkan lewat konferensi
pers, sebelumnya itu tidak ada pemberitahuan kepada kami yaitu dengan
menyurat atau pemberitahuan kepada teman teman media.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam hal ini akan menyampaikan jawaban dalam Pengaduan/Laporan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 196-P/L-DKPP/XI/2020 yang disampaikan
oleh Pengadu/Pelapor atas nama Arifin Olii sebagai berikut:
A. Bahwa teradu/terlapor akan menanggapi aduan/laporan pengadu/pelapor atas
form pengaduan/laporan ke DKPP mengenai postingan saudara Pieter Nasiki
yang dilakukan pada 21 Oktober 2020, atas pokok aduan/laporan
pengadu/pelapor diatas Teradu/Terlapor, perlu menjelaskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa untuk menjamin agar pemilihan terlaksana secara demokratis,
dituntut penyelenggara yang memiliki integritas dalam melaksanakan setiap
tahapan penyelenggaraan pemilihan guna mewujudkan penyelenggara negara
yang memiliki integritas, bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
2. Bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang efektif dan efisien,
KPU Bolaang Mongondow Selatan sebagai penyelenggara pemilihan, selalu
melaksanakan tugas dan fungsinya dan memegang teguh kode etik
penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
3. Bahwa terkait laporan pengadu yang mendalikan teradu/terlapor memberikan
tanda suka (like) pada laman facebook an. Pieter Nasiki tertanggal 21 Oktober
2020, Perlu teradu jelaskan bahwa dalam postingan an. Pieter Nasiki terdapat
2 video yang memperlihatkan kampanye salah satu tim sukses pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
4. Bahwa pada hari minggu 25 Oktober 2020 sekitar Pukul 12.00 Wita, teradu
dikagetkan dengan telepon dari salahsatu staff KPU Bolaang Mongondow
Selatan, dan menanyakan perihal dugaan memberikan tanda suka (like) dalam
postingan salahsatu tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
5. Bahwa terhadap pertanyaan itu, teradu secara jelas menyatakan tidak pernah
memberikan tanda suka (like) terhadap postingan in casu, bahkan teradu tidak
mengetahui adanya postingan video salah satu tim kampanye pasangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
6. Bahwa untuk membuktikan keyakinan teradu, teradu langsung membuka log
aktivitas Facebook dari tanggal 21-25 Oktober 2020, dalam log aktifitas
tersebut tidak ada satupun riwayat yang memberikan bukti teradu
memberikan tanda suka (like) pada salah satu postingan yang dimaksud.
(Bukti T.1).
7. Bahwa setelah teradu memperhatikan secara jelas, ternyata teradu melihat
ada kejanggalan dalam screen capture tersebut, jika dipersandingkan dengan
screen capture lain dalam menit yang sama dan detik yang sama, ternyata
terdapat perbedaan. Screen pertama menunjukkan terdapat nama yang diduga
teradu, sementara screen capture kedua tidak menampilkan nama siapapun
(Bukti T.2).
8. Bahwa tanda suka (like) tidak memunculkan nama sebagaimana didalilkan
oleh pengadu, ternyata 1 nama yang muncul bukan atas nama teradu
melainkan atas nama Momz dayu tri. (Bukti T.3).
9. Bahwa besar dugaan teradu, screen capture tersebut merupakan rekayasa
yang sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang sengaja
ingin menjatuhkan institusi Komisi Pemilihan Umum pada umumnya, dan
pribadi teradu secara khusus.
10. Bahwa lebih lanjut untuk lebih memperkuat keyakinan teradu, teradu
bersama istri menonton 2 video dalam postingan tersebut, namun setelah 2
kali menonton, dalam video pertama teradu hanya melihat hanya 1 orang yang
memberikan tanda suka, sementara video kedua terdapat 8 akun yang
memberikan tanda suka (like) dan/atau super, tidak ada nama teradu di
dalamnya (Bukti T.4)
11. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020, teradu melalui aplikasi pesan singkat
(messenger) menghubungi akun facebook atas nama Pieter Nasiki menanyakan
apakah teradu pernah memberikan tanda suka (like) pada salah satu
postingannya. Namun atas pertanyaan itu, akun facebook atas nama Pieter
Nasiki memberikan balasan bahwa akun facebook atas nama teradu (Topan
Bolilio) tidak pernah memberikan tanda suka (like) pada postingan miliknya.
(Bukti T.5).
12. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020, teradu mencoba membuka akun
facebook, namun akun an. Topan Bolilio tidak bisa dibuka, yang muncul
hanya tulisan ‘akun anda dikunci untuk sementara, buat kata sandi baru, kami
melihat login baru dari lokasi yang tidak biasa”. (Bukti T.6).
13. Bahwa dengan ada yang mencoba membajak akun facebook teradu, teradu
menduga ada yang mencoba menggunakan akun an. Topan Bolilio untuk
melakukan hal yang bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sehingga hal tersebut dapat menjatuhkan nama baik
teradu.
B. Bahwa selain aduan/laporan sebagaimana dimaksud dalam poin 1-13 dalam
jawaban ini, teradu/terlapor akan menjawab aduan/laporan angka 11 (sebelas)
atas form aduan/laporan DKPP yakni terkait dengan dugaan teradu tidak
mengumumkan hubungan kekerabatan dengan salah satu pasangan calon,
1. Bahwa KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Utara secara terus menerus
mengingatkan kepada kami, KPU Kabupaten/Kota untuk konsisten
melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan kode etik dan kode perilaku
penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 12 September 2020 dalam acara rapat
koordinasi dengan 7 KPU Kab/kota yang menyelenggarakan pemilihan
bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ibu Yessi Momongan
selaku kadiv teknis penyelenggaraan menyampaikan kepada Komisioner KPU
di 7 Kab/Kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah, Ibu
Yessi Momongan menyampaikan bahwa yang memiliki hubungan
kekeluargaan dan/atau kekerabatan dengan pasangan calon, dan tim
kampanye pasangan calon harap membuat pernyataan perihal memiliki
hubungan kekerabatan dan menyampaikannya ke publik. (Bukti T.7). Hal
serupa disampaikan pada tanggal 22 September 2020 di dalam acara rapat
koordinasi penyerahan laporan dana kampanye pemilihan di hotel Four Points
Sheraton, Manado, Ibu Yessi Momongan kembali mengingatkan kepada para
Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk membuat surat pernyataan perihal
memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu pasangan calon dan/atau
tim sukses pasangan calon. (Bukti T.8).
2. Bahwa per tanggal 14 September 2020 Teradu sudah membuat pernyataan
bahwa Teradu mempunyai hubungan kekerabatan dengan bpk Riston
Mokoagow. Kemudian pada tanggal 15 September 2020, surat tersebut saya
serahkan kepada kasubag teknis Grace Winda, kemudian Teradu sampaikan
kepada teman-teman komisioner dalam rapat pleno bahwa Teradu sudah
membuat surat pernyataan mengenai hubungan kekerabatan dengan bpk
Riston Mokoagow.
3. Bahwa pada tanggal 19 September 2020, teradu menyatakan diri untuk tidak
terlibat dalam proses verifikasi dokumen pencalonan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Riston Mokoagow, S. Sos dan Dra.Selvia Abdul Wahab Van
Gobel, ME dan juga penyusunan jadwal kunjungan ke sekolah dan kampus
dimana pasangan calon in casu pernah mengenyam pendidikan. (Bukti T.9)
4. Bahwa pada tanggal 27 September, setelah kunjungan KPU Bolaang
Mongondow Selatan ke Sekolah dan Kampus pasangan calon, Teradu
menyatakan diri untuk tidak terlibat dalam proses penyusunan dan verifikasi
dokumen sebagaimana dimaksud dalam di atas. (Bukti T.10).
5. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 bertempat di Kantor KPU Provinsi
Sulawesi Utara dalam acara Klarifikasi Tahapan Pencalonan dengan
Menggunakan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Protokol Pencegahan Covid-19,
Ibu Yessi secara khusus mengingatkan kepada teradu untuk membuat surat
pernyataan terkait dengan memiliki hubungan kekerabatan dan/atau
kekeluargaan dengan salah satu pasangan calon dan/atau tim sukses
pasangan calon. (Bukti T.11)
6. Bahwa tertanggal KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan surat nomor:
422/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang
Penegakan Integritas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, yang
isinya:
Berdasarkan ketentuan:
a. Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak menyatakan secara terbuka dalam rapat
apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon,
peserta Pemilu, dan tim kampanye;
b. Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, bahwa dalam melaksanakan
tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN,
PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku menyatakan secara terbuka
dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di
media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak
saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim
kampanye;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 323/HK.03-
Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan
Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
d. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 451/ORT.07-
SD/06/KPU/VI/2020 tentang Penegakan Integritas dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.
Disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS wajib menyatakan secara
terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat
resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali
Kota dan Wakil Wali Kota dan/atau Tim Kampanye.
2. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana angka 1 (satu) menggunakan
contoh surat pernyataan sebagaimana terlampir.
3. Nama-nama Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana terlampir.
4. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kewajiban ini kepada jajaran
sekretariat KPU Kabupaten/Kota, PPK dan jajaran sekretariat, PPS dan
jajaran sekretariat, serta KPPS jika sudah terbentuk.
5. Mengimplementasikan ketentuan dan arahan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor:
451/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020 tentang Penegakan Integritas dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.
7. Bahwa untuk menindaklanjuti arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara
sekaligus memenuhi ketentuan Pasal 76 poin (b) PKPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan juga kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara
Pemilihan, perlu teradu jelaskan bahwa teradu telah membuat Surat
Pernyataan perihal pernyataan memiliki hubungan keluarga dan/atau
kekerabatan dengan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan, dalam surat a quo diterangkan bahwa “An. Bapak
Riston Mokoagow adalah Adik Ipar saya, dan istri beliau adalah adik
kandung saya”. (Bukti T.12)
8. Bahwa lebih lanjut teradu telah melaksanakan Konferensi Pers tanggal 8
Oktober 2020 dihadapan wartawan terkait dengan penyampaian adanya
hubungan keluarga/sanak saudara penyelenggara pemilu dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bukti T.13)
9. Bahwa atas aduan/laporan angka 12 (dua belas) ke DKPP yang disampaikan
pengadu yang menyatakan teradu tidak melakukan pemberitaan di media
massa dan media lainnya, teradu telah menyampaikan pemberitaan dalam
akun Facebook dan website KPU Bolaang Mongondow Selatan. (Bukti T.14).
10. Bahwa selama ini seluruh anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan tetap
dalam koridor melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengawal proses
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan. Termasuk teradu yang saat ini mengemban tugas sebagai Anggota
KPU Bolaang Mongondow Selatan divisi Hukum dan Pengawasan.
11. Bahwa selama ini teradu bersikap netral, tidak memihak, dan atau
melakukan tindakan apapun yang menguntungkan dan/atau merugikan salah
satu pasangan calon.
12. Bahwa berdasarkan seluruh aduan yang disampaikan oleh pengadu tersebut
menurut teradu bukanlah berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau kode
perilaku sebagaimana dimaksud oleh pengadu. Karena selama ini teradu
masih konsisten menjaga integritas dan profesionalitas dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 atau Pemilihan Kepala Daerah
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil
Walikota Tahun 2020.
13. Bahwa berdasarkan seluruh aduan yang disampaikan oleh pengadu tersebut,
menurut teradu secara tegas membantah dan telah membuktikan bahwa
teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik atau kode perilaku
sebagaimana pokok aduan a quo. Karena selama ini teradu berkeyakinan
masih konsisten menjaga integritas dan profesionalitas dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 atau Pemilihan Kepala Daerah
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil
Walikota Tahun 2020.
14. Bahwa dalam hal aduan/laporan itu juga, teradu sangat yakin, bahwa
pengadu hanya mencari-cari kesalahan teradu. Lagipula Teradu dalam
menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan telah
bersikap independen dan menjaga marwah lembaga, hal ini dibuktikan dengan
suksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020.
15. Bahwa atas poin-poin jawaban yang teradu sampaikan dalam jawaban ini,
mohon Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
mengadili bahwa teradu tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu.
[2.6] PETITUM TERADU
Demikian jawaban ini teradu/terlapor sampaikan, mohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan menyatakan bahwa
pengaduan pengadu tidak terbukti dan teradu/terlapor tidak melakukan
pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu dan
memulihkan nama baik (rehabilitasi) atas diri teradu. Atau apabila majelis
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai
berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Screen Shoot hasil log aktivitas teradu dari tanggal 21-25 Oktober
2020);
Bukti T-2 : Perbandingan Screen Shoot 1 dengan Screen Shot 2;
Bukti T-3 : Screen Shoot tanda suka (like) atas nama Momz dayu tri;
Bukti T-4 : Screen Shoot laman facebook milik an. Pieter Nasiki, dalam video
pertama terdapat satu akun yang memberikan tanda suka (like)
an. Momz Dayu Tri, sementara dalam video kedua terdapat 8 orang
yang memberikan tanda suka (like) dan/atau super;
Bukti T-5 : Screen Shoot yang menerangkan bahwa teradu menghubungi akun
Facebook an. Pieter Nasiki menanyakan apakah benar teradu telah
memberikan tanda suka (like) pada akun miliknya;
Bukti T-6 : Screen Shoot yang menerangkan bahwa akun Facebook an. Topan
Bolilio tidak bisa dibuka;
Bukti T-7 : Dokumentasi menerangkan bahwa Ibu Yessi Momongan selaku
kadiv teknis penyelenggaraan menyampaikan kepada Komisioner
KPU di 7 Kab/Kota perihal kewajiban membuat surat pernyataan
perihal memiliki hubungan kekeluargaan dan/atau kekerabatan
dengan salah satu pasangan calon dan/atau tim sukses pasangan
calon;
Bukti T-8 : Dokumentasi yang menerangkan bahwa Ibu Yessi Momongan
kembali mengingatkan kepada para Anggota KPU Kabupaten/Kota
untuk membuat surat pernyataan perihal memiliki hubungan
kekeluargaan dengan salah satu pasangan calon dan/atau tim
sukses pasangan calon;
Bukti T-9 : Dokumentasi yang menerangkan bahwa teradu menyatakan sikap
untuk tidak terlibat dalam proses verifikasi dokumen pencalonan
pasangan calon Riston Mokoagow, S. Sos dan Dra.Selvia Abdul
Wahab Van Gobel, ME dan juga penyusunan jadwal kunjungan ke
sekolah dan kampus dimana pasangan calon in casu pernah
mengenyam pendidikan;
Bukti T-10 : Dokumentasi yang menerangkan bahwa pada tanggal 27
September, setelah kunjungan KPU Bolaang Mongondow Selatan
ke Sekolah dan Kampus pasangan calon, Teradu menyatakan diri
untuk tidak terlibat dalam proses penyusunan dan verifikasi
dokumen pasangan calon Riston Mokoagow S. Sos dan Ibu
Dra.Selvia Abdul Wahab Van Gobel, ME;
Bukti T-11 : Dokumentasi yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Oktober
2020 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam
acara Klarifikasi Terkait Pencalonan dengan menggunakan PKPU
Nomor 5 Tahun 2020 dan Protokol Pencegahan Covid-19, Ibu Yessi
kembali mengingatkan secara khusus kepada teradu untuk
membuat surat pernyataan terkait dengan memiliki hubungan
kekerabatan dan/atau kekeluargaan dengan salah satu pasangan
calon dan/atau tim sukses pasangan calon;
Bukti T-12 : Hasil scan Surat Pernyataan teradu yang memberikan keterangan
bahwa memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu bakal
calon Bupati Bolaang Mongondow Selatan;
Bukti T-13 : Screen Shoot laman facebook KPU Bolmong Selatan yang
menerangkan bahwa teradu telah melakukan konferensi pers
dihadapan wartawan tanggal 8 Oktober 2020 perihal memiliki
hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon Bupati
Bolaang Mongondow Selatan;
Bukti T-14 : Screen Shoot yang menerangkan bahwa teradu telah
menyampaikan dalam laman website KPU Bolaang Mongondow
Selatan perihal pernyataan teradu yang memiliki hubungan
kekerabatan dengan salah satu pasangan calon Bupati Bolaang
Mongondow Selatan;
Bukti T-15 : Foto identitas para saksi yang diajukan oleh teradu;
Bukti : https://www.facebook.com/kpu.bolaangmongondowselatan.5/vide
Tambahan os/199902038212512/?d=n;
Bukti : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1338527626500960
Tambahan &id=100010312064880
KETERANGAN SAKSI TERADU
a. Bahwa saksi pertama Teradu bernama Pieter Nasiki pekerjaan sebagai
Petani/Pekebun.
Saya sebagai saksi Teradu pemilik akun a.n Pieter Nasiki membenarkan akun
tersebut akun miliknya. Bahwa dalam video kampanye salah satu pasangan
calon yang saya upload, pada video tersebut saya tidak melihat Teradu
memberikan tanda like (suka).
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Utara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan yang tidak di adukan dan Ketua dan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow
Selatan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa :
A. Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara
Berdasarkan surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor: 005/PS.DKPP/SET.04/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021 yang pada
pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak
Terkait untuk memberikan keterangan pada perkara a quo. Maka bersama ini kami
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Pertama-tama selaku pihak terkait, dalam kedudukan hirarkis 1 (satu) tingkat
diatas dari personil lembaga yang diadukan, merespons positif adanya bentuk
perhatian warga masyarakat dengan melakukan pengaduan terhadap hal-hal
yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Hal ini menunjukan bahwa masyarakat memberikan perhatian terhadap
integritas penyelenggara dalam tahapan Pemilihan;
2. Bahwa Pokok Aduan pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode
etik dan kode perilaku, khususnya terkait netralitas penyelenggara dan
kewajiban mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan Pasangan
Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8
huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa dalam
melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye, serta Pasal
76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2020, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku
menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik
melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau
sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim
kampanye;
3. Bahwa terkait pelaksanaan ketentuan ini di atas, KPU Provinsi Sulawesi Utara
secara intens dalam berbagai kesempatan selalu memberikan arahan, bahkan
turut melibatkan anggota DKPP RI dalam kesempatan kunjungan ke Provinsi
Sulawesi Utara untuk mengingatkan jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
terkait dengan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menginstruksikan jajaran KPU
Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc untuk melaksanakan ketentuan pada angka
2 di atas dengan mengirimkan surat bernomor 422/ORT.07-
SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang Penegakan Integritas
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, (terlampir) yang isinya
menegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS wajib menyatakan secara
terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi
di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak
saudara dengan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil
Wali Kota dan/atau Tim Kampanye.
b. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana angka 1 (satu) menggunakan contoh
surat pernyataan sebagaimana terlampir.
c. Nama-nama Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana terlampir.
d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kewajiban ini kepada jajaran
sekretariat KPU Kabupaten/Kota, PPK dan jajaran sekretariat, PPS dan
jajaran sekretariat, serta KPPS jika sudah terbentuk.
e. Mengimplementasikan ketentuan dan arahan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor:
451/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020 tentang Penegakan Integritas dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.
5. Bahwa berdasarkan laporan dan monitoring terhadap pelaksanaan surat di atas,
perlu disampaikan bahwa KPU Kabupaten Bolsel telah melaksanakan atau
menindaklanjuti surat pada angka 4;
6. Bahwa terkait tuduhan / dugaan pelanggaran kepada saudara Teradu, maka
KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan klarifikasi secara daring kepada
yang bersangkutan pada tanggal 7 Januari 2021, dimana pada pokoknya
berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu tidak melakukan hal-hal yang
didugakan/didalilkan oleh Pengadu. Teradu telah membuat pernyataan
hubungan kekerabatan dan telah dipublikasikan kepada publik dalam akun
facebook maupun laman KPU Kabupaten Bolsel;
7. Dalam kesempatan agenda Divisi Teknis yaitu Rakor Persiapan Pendaftaran
Pencalonan pada bulan September 2020, KPU Provinsi Sulawesi Utara juga
pernah meminta kepada Teradu untuk tidak terlibat dalam proses penelitian
administrasi dan faktual dari Pasangan Calon yang memiliki hubungan
kekerabatan dengan Teradu;
8. Perlu juga kami tambahkan bahwa selama menjalankan tugas dan kewajiban
sebagai penyelenggara, Teradu yang ditugaskan mengkoordinir Divisi Hukum
dan Pengawasan KPU Bolsel, telah melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan
belum pernah ada catatan khusus ataupun peringatan tertulis karena
melalaikan tugas dan tanggung jawab.
B. Keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Perlu kami sampaikan terkait dengan poin kedua yaitu tidak di umumkannya
Teradu yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon, perlu
kami sampaikan bahwa memang ditanggal 19 September 2020, kronologi
ceritanya perlu kami flashback sedikit, calon a.n pak Riston yang berpasangan
dengan ibu selvia ini disaat pendaftaran memang, mereka wajib memasukan
hasil swab PCR tanggal 4 September 2020, nah 2 calon tersebut ketika
memasukan hasil swab itu positif tanggal 4 September dan mendaftar hanya
pengurus partai dan tim L.O tanggal 5 September, dan di tanggal 19 September,
L.O pasangan calon tersebut memasukan hasil swab yang kedua yang sudah
negative dan disaat itulah kita kemudian rapat pleno bersama dengan Teradu
dan rekan kerja yang lainnya termasuk kasubbag tekhnis dan kasubbag hukum
terkait pembahasan proses tahapan lanjutan, nah di pleno tersebut kita meminta
Teradu secara resmi untuk membacakan surat pernyataan di internal kita bahwa
Teradu memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon. Selanjutnya
di tanggal 27 September 2020 kita melakukan verifikasi administrasi terhadap
syarat calon, Teradu tidak kita libatkan kemudian di tanggal 8 Oktober 2020
disaat penetapan calon dalam rapat pleno terbuka yang disiarkan secara live
lewat akun facebook KPU Kabupaten Bolmong Selatan, selain itu kami juga
mengumumkan menegaskan kembali terkait dengan hubungan kekeluargaan
antara Teradu dengan salah satu pasangan calon. Setelah selesai pleno terbuka
terkait pasangan calon, kita memfasilitasi melakukan konferensi pers dengan
teman teman media. Bahwa disampaikan kepada teman teman wartawan, kami
terlebih dahulu memberikan pengantar dan oleh Teradu menjelaskan dan
membacakan surat pernyataannya yang ditunjukan dan di muat di media,
terkait dengan pihak terkait KPU Provinsi, memang di beberapa kesempatan yang
secara formal yaitu Rakor dan juga Bimtek, KPU Provinsi melalui divisi tekhnis
menyampaikan secara resmi bahwa ada salah satu anggota KPU Kabupaten
Bolmong Selatan yaitu Teradu memiliki hubungan sehingga harus segera
membuat surat pernyataan dan menyampaikan ke public dan surat pernyataan
tesebut kami juga sudah memuat di laman website KPU Bolmong Selatan dan
juga di laman facebook KPU Kabupaten Bolmong Selatan dan juga termuat di
media.
C. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Beberapa waktu sebelum penetapan calon, kami selaku divisi pengawasan
sempat mengingatkan pihak Teradu, jika ada hubungan kekeluargaan dengan
salah satu calon, disampaikanlah ke media atau melakukan konferensi pers
sehingga terbuka ke masyarakat tetrkait hubungan kekeluargaan tersebut dan
memang disaat itu Teradu memang menyampaikan tidak terlibat dalam hal pleno
penetapan calon dan menyampaikan kepada teman teman bahwa ada hubungan
kekeluargaan dengan salah satu sehingga kami menyampaikan dan Teradu juga
menyampaikan akan melakukan konferensi pers.