Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 30 Tahun 2020
Ketua, Anggota & Sekretaris KPU Kab. Lombok Timur
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 03/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2020
👁 13 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 28-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 30-PKE-DKPP/III/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a) Pada Hari Kamis Tanggal 17 September Tahun 2019 berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur Kami mengirimkan surat Perihal Permohonan Data dengan Nomor: 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 berkaitan dengan Daftar Pemilih di TPS Model C7, Daftar Pemilih Tambahan Model A.4-KPU dan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri Model A.5-KPU se Kabupaten Lombok Timur untuk kami jadikan referensi dan bahan dalam memenuhi salah satu Program KPU RI yang bertajuk “CALL FOR PAPER” Evaluasi Pemilu Serentak 2019. b) Program KPU RI yang terbuka tersebut memberikan peluang dan jalan bagi kami selaku masyarakat umum untuk membuka wawasan serta informasi yang bisa kami sampaikan kepada KPU RI berkaitan dengan kendala dan atau hambatan serta kekurangan – kekurangan yang dialami baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu pada masing – masing tingkatan yang ada di daerah.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 17 September Tahun 2019 berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur Pengadu mengirimkan surat Perihal Permohonan Data dengan Nomor: 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 berkaitan dengan Daftar Pemilih di TPS Model C7, Daftar Pemilih Tambahan Model A.4-KPU dan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri Model A.5-KPU se-Kabupaten Lombok Timur untuk Pengadu jadikan referensi dan bahan dalam memenuhi salah satu Program KPU RI yang bertajuk “Call For Paper” Evaluasi Pemilu Serentak 2019. Para Teradu tidak menanggapi permohonan data yang Pengadu minta, sehingga Tanggal 24 September 2019 Pengadu berkunjung ke Kantor KPU Lombok Timur untuk meminta kejelasan terhadap permohonan yang Pengadu ajukan.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara; Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14; Pasal 21 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 22; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I M. Junaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Taharudin, Teradu III Mulyadi, Teradu IV Muliyadi, dan Teradu V Tuti Herawati, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Lalu Adyar Rosihi Aswandi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini s
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 30-PKE-DKPP/III/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 28- P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 30-PKE-DKPP/III/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ahmad Sofyansyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Otak Desa, Suradadi, Terara, Kab. Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. Junaedi Jabatan : Ketua KPU Kab. Lombok Timur Alamat Kantor : Jl. MT Haryono Nomor 7, Selong, Kab. Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Taharudin Jabatan : Anggota KPU Kab. Lombok Timur Alamat Kantor : Jl. MT Haryono Nomor 7, Selong, Kab. Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mulyadi Jabatan : Anggota KPU Kab. Lombok Timur Alamat Kantor : Jl. MT Haryono Nomor 7, Selong, Kab. Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muliyadi Jabatan : Anggota KPU Kab. Lombok Timur Alamat Kantor : Jl. MT Haryono Nomor 7, Selong, Kab. Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Tuti Herawati Jabatan : Anggota KPU Kab. Lombok Timur Alamat Kantor : Jl. MT Haryono Nomor 7, Selong, Kab. Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Lalu Adyar Rosihi Aswandi Jabatan : Sekretaris KPU Kab. Lombok Timur Alamat Kantor : Jl. MT Haryono Nomor 7, Selong, Kab. Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai--------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 28-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 30-PKE-DKPP/III/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a) Pada Hari Kamis Tanggal 17 September Tahun 2019 berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur Kami mengirimkan surat Perihal Permohonan Data dengan Nomor: 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 berkaitan dengan Daftar Pemilih di TPS Model C7, Daftar Pemilih Tambahan Model A.4-KPU dan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri Model A.5-KPU se Kabupaten Lombok Timur untuk kami jadikan referensi dan bahan dalam memenuhi salah satu Program KPU RI yang bertajuk “CALL FOR PAPER” Evaluasi Pemilu Serentak 2019. b) Program KPU RI yang terbuka tersebut memberikan peluang dan jalan bagi kami selaku masyarakat umum untuk membuka wawasan serta informasi yang bisa kami sampaikan kepada KPU RI berkaitan dengan kendala dan atau hambatan serta kekurangan – kekurangan yang dialami baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu pada masing – masing tingkatan yang ada di daerah. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 memberikan masyarkat umum akses untuk memperoleh informasi kepada KPU sehingga kami mengajukan permohonan tersebut pada tanggal yang sudah disebutkan pada poin a. c) Tidak adanya tanggapan dari KPU berkaitan permohonan data yang kami minta sampai dengan Tanggal 24 September 2019 maka kami berkunjung ke Kantor KPU Lombok Timur untuk meminta kejelasan terhadap permohonan yang kami sampikan sebelumnya pada tanggal tersebut di atas. Dalam tanggapan lisan yang diberikan pihak KPU Kabupaten Lombok Timur kepada kami menyampaikan bahwa jawaban kami berikan setelah diplenokan dan disisi lain KPU Kabupaten Lombok Timur meminta kami untuk merubah isi permohonan data yang kami mohonkan dikarenakan permohonan data yang kami minta akan membuka Kesalahan KPU Kabupaten Lombok Timur dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang lalu. Dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 informasi yang kami dapatkan dari masyarakat bahwa ada 3 Rumah sakit yang ada di Wilayah Selong dimana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPK dengan alasan bekerja (piket) dan beberapa Pasien Rawat Inap pada hari pemilihan ada yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya. Dari informasi tersebut kami mencoba meminta data terhadap jumlah daftar yang tercantum dalam DPK, dan akan kami sesuaikan dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang tercantum didalam model C7 – kwk (daftar Hadir Pemilih) sebagai bahan evaluasi pemungutan dan penghitungan suara dengan Tajuk “CALL FOR PAPER” Evaluasi Pemilu Serentak 2019. d) Pada Tanggal 06 November 2019 kami mengirimkan surat yang kedua kepada KPU Kabupaten Lombok Timur untuk meminta tanggapan yang dijanjikan oleh pihak KPU Kabupaten Lombok Timur yang menyampaikan bahwa tanggapan akan kami berikan setelah diplenokan oleh para pimpinan dimana semua keputusan yang ada di KPU bersifat Kolektif Kolegial. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa tanggapan informasi tertulis bisa kami dapatkan adalah 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan dan penambahan 7 hari berikutnya dengan memberikan alasan tertulis. Dalam kenyataan yang kami peroleh sampai Tanggal 06 November dalam jangka waktu 1 bulan lebih tanggapan tersebut tidak kami dapatkan sehingga surat kedua kami layangkan dan mendapatkan tanggapan pada Tanggal 07 November 2019. e) Bahwa dalam tanggapan surat KPU Kabupaten Lombok Timur yang sudah ditanda tangani oleh ketua KPU Kabupaten Lombok timur dan dibubuhkan tanda paraf oleh sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor: 222/HM.03.2-SD/5203/KPU- Kab/XI/2019 point 1 KPU Lombok Timur menyebutkan C7-DPT, C7-DPTb dan C7- DPK adalah instrument KPPS dan tidak termasuk dokumen yang diarsipkan sehingga kami tidak dapat memberikan daftar dimaksud; Artinya KPU Kabupaten Lombok Timur Menolak atau tidak memberikan informasi yang kami mohonkan pada surat kami sebelumnya sedangkan data yang kami minta adalah bukan data dengan kategori yang dikecualikan dan Semua dokumen yang kami mohonkan tersebut juga sudah dimasukkan kedalam kotak masing – masing TPS oleh KPPS dan dikembalikan kepada KPU kabupaten Lombok Timur. Tanggapan ini bertentangan dengan Surat Edaran KPU RI nomor :942/PL.02.1- SD/01/KPU/VI/2019 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, memerintahkan KPU untuk melakukan input data DPK dalam format softcopy agar dapat diinput dalam Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) sebagai salah satu proses pemutakhiran berkelanjutan. Bertentangan juga dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 30 ayat 3 huruf f dan l, Pasal 58 ayat 1,2 dan 3. f) Komisioner dan Sekretaris KPU Lombok Timur melakukan dugaan tindakan dan atau perbuatan tidak jujur, tidak adil, tidak cermat, tidak Profesional dan tidak transparan seperti yang diamanahkan dalam sumpah janji jabatan dan menimbulkan pengaruh buruk terhadap penilaian penyelenggara pemilu dengan unsur sengaja. Sehingga hilang prinsip – prinsip seperti prinsip integritas, profesionalitas, proporsional, transparan, melanggar sumpah jabatan, mandiri dan adil pada lembaga KPU Kabupaten Lombok timur. g) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya komisioner KPU kabupaaten Lombok Timur memiliki kewajiban yang sudah ditetapkan tetapi dilalaikan. Adapun tanggung jawab masing – masing divisi adalah sebagai berikut : Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Keuangan 1. Administrasi perkantoran, kerumahtanggaan dan Kearsipan. 2. Protokol dan persidangan 3. Pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara 4. Pelaksanaan, pertangungjawaban dan pelaporan keuangan 5. Peresmian Keanggotaan dan Pelaksanaan Sumpah janji 6. Perencanaan, pengadaan barang dan jasa serta distribusi logistik pemilu. Divisi Teknis Penyelenggaraan 1. Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi 2. Verifikasi partai politik dan DPD 3. Pencalonan Peserta Pemilu 4. Pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara. 5. Penetapan hasil dan Pendokumentasian hasil-hasil Pemilu dan Pemilihan 6. Pelaporan Dana Kampanye 7. PAW anggota DPRD Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM. 1. Sosialisasi Kepemiluan 2. Partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih 3. Publikasi dan kehumasan 4. Kampanye Pemilu dan Pemilihan 5. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi 6. Kerja Sama Antar Lembaga 7. PAW Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota 8. Rekrutmen Badan Adhoc 9. Pembinaan Etika dan Evaluasi Kinerja SDM 10. Pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi 11. Diklat dan pengembangan SDM 12. Penelitian dan Pengembangan Kepemiluan 13. Pengelolaan dan Pembinaan SDM Divisi Perencanaan, Data dan Informasi 1. Penvusunan Program dan Anggaran 2. Evaluasi, Penelitian dan Pengkajian Kepemiluan 3. Monitoring, Evaluasi . Pengendalian Program dan Anggaran 4. Pernutakhiran dan pemeliharaan data pemilih 5. Sistem Informasi yang berkaitan dengan Tahapan Pemilu 6. Perngelolaan aplikasi dan jaringan lT 7. Pengelolaan informasi 8. Pengelolaan dan Penyajian Data Hasil Pemilu Nasional; 9. Pengelolaan dan penyediaan informasi publik (PPID) Divisi Hukum dan Pengawasan 1. Pembuatan Rancangan Keputusan 2. Telaah dan Advokasi Hukum 3. Dokumentasi dan Publikasi Hukum 4. Pengawasan dan pengendalian internal 5. Penyelesaian Sengketa Proses dan Hasil Permilu 6. Penyelesaian Pelanggaran ;Administrasi dan Etik Sekretasis KPU Kabupaten Lombok Timur Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2015, bahwa Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang konsepnya harus diparaf terlebih dahulu minimal oleh dua pejabat pada dua jenjang jabatan struktural di bawahnya. Surat balasan permintaan informasi ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, artinya harusnya telah diparaf oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur dan Kepal Sub Bagian yang membidangi; Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 48 bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kota, dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KPU Kabupaten. Selanjutnya dalam Pasal 52 mengatur Divisi anggota KPU Kabupaten/Kota mengkoordinasikan sub bagian yang menangani tugas dan fungsi terkait dengan tugas Divisi masing-masing anggota, melalui Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 27 bahwa a. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui atasan PPID bertanggung jawab kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. PPID adalah pejabat pada Hubungan Partisipasi Masyarakat atau yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. c. Atasan PPID bertanggung jawab kepada pembina dan tim pertimbangan pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf d. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID; Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 menjelaskan tugas atasan PPID antara lain; a. memutuskan dan mengevaluasi akses publik b. menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik c. mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik d. memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik telah sesuai peraturan perundang-undangan Sesuai ketentuan tersebut di atas yang dimaksud Atasan PPID pada KPU Kabupaten adalah Sekretaris KPU Kabupaten. h) Berdasarkan poin Huruf a,b,c,d,e dan f serta tugas pokok pada masing – masing Divisi tersebut pada poing g sudah jelas, maka tindakan yang dilakukan komisioner KPU kabupaten Lombok timur sangat bertentangan dengan: Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 4 Ayat 1 (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 4 Ayat 2 huruf a,c dan d (2) Setiap Orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan. (3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pasal 8 Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 22 Ayat 7 huruf (a,c,d dan e) (7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan : a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan; e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya; Pasal 22 Ayat 8 Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis Dugaan Melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pasal 2 Huruf a, b dan c Asas layanan dan penyampaian Informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/Kota adalah: a. Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; b. Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana; c. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil Pengujian Konsekuensi. Pasal 3 Huruf a,d,e dan f Tujuan layanan Informasi Publik adalah: a. Menjamin setiap warga negara Indonesia mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU,Provinsi/KIP aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/Kota; d. Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/Kota secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. Meningkatkan pengelolaan dan layanan Informasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/ Kota secara berkualitas; f. Menjamin pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota. Pasal 4 Ayat 1, 1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. Pasal 4 Ayat 2 huruf a,b dan d 3. Setiap orang berhak: a. Melihat dan mengetahui Informasi yang dikuasai dan menjadi kewenangan KPU. KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/Kota; b. Mendapatkan salinan Informasi yang dikuasai dan menjadi kewenangan KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/Kota melalui permohonan. c. Mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU / KIP Kabupaten/ Kota. Pasal 7 Ayat 1 huruf a,b dan c KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib: a. menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk format daftar Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik atau Pengguna Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; c. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pasal 9 Ayat 1 dan 2 1. Komisi Pemilihan Umum wajib menyediakan Informasi Publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan 2. Informasi Publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan menjadi Informasi yang diumumkan secara berkala, Informasi yang diumumkan secara serta merta, Informasi yang disediakan setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan. Pasal 35 Ayat 2 huruf a,b,c,d dan e Apabila Pemohon Informasi Publik meminta Salinan Informasi Publik, PPID pada KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/Kota wajib: a. memberikan akses kepada Pemohon Informasi Publik untuk melihat salinan lnformasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai, membaca dan/ atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon; b. memberikan salinan lnformasi Publik yang dimohon. c. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi ditolak. d. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan terhadap penolakan pemberian informasi publik beserta formulirnya. e. mendampingi pemohon apabila diperlukan penggandaan salinan Informasi Publik ke tempat penggandaan dokumen. Pasal 36 Ayat 1,2,3,4 dan 5 1. PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/ Kota wajib memberikan pemberitahuan tertulis terhadap setiap permohonan Informasi Publik. 2. Apabila Informasi Publik yang dimohon baik sebagian atau seluruhnya diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis pada saat yang bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon. 4. Apabila Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya tidak pada saat permohonan dilakukan, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Publik. 5. Apabila permohonan Informasi Publik ditolak, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada Permohonan Informasi Publik. 6. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima Dugaan Melanggar PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota . Pasal 30 Ayat 3 huruf f dan l Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota wajib: f) Mengelola, memelihara dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU kabupaten/kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia. l) Melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Pasal 58 Ayat 1,2 dan 3 1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan, dengan berpedoman pada Prinsip Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). 2. Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemilih; b. Peserta Pemilu; c. organisasi kemasyarakatan; d. perguruan tinggi; e. media massa; f. Bawaslu dan DKPP; g. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; h. DPR; i. Kepolisian Republik Indonesia; j. Tentara Nasional Indonesia; k. kejaksaan; l. lembaga peradilan; dan/atau m. pihak lain yang diperlukan. 3. Dalam melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan prinsip Aksesibilitas, Transparan, akuntabilitas, dan proporsional. Dugaan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 Ayat 1 , Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Pasal 6 Ayat 3 ( huruf a,c,d dan f ) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang - undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi public. f. Professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Pasal 9 Huruf a dan b Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara Pasal 13 Huruf a dan b Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yangberkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 15 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat Permohonan data pertama yang kami kirimkan ke kantor KPU 1. P-1 Lombok Timur; 2. P-2 Tanda Bukti Terima Surat Oleh staf KPU Lombok Timur (17 September 2019; 3. P-3 Surat kedua yang Pengadu kirimkan ke Kantor KPU Lombok Timur; 4. P-4 Tanda Bukti Terima Surat Oleh staf KPU Lombok Timur (06 November 2019 dan tanggapn dari KPU Kabupaten Lombok Timur; Screenshoot FB Bawaslu Kabupaten Lombok Timur terkait Hasil 5. P-5 Pengawasan Pemilu 1 6. P-6 Screenshoot FB Bawaslu Kabupaten Lombok Timur terkait Hasil Pengawasan Pemilu 2 7. P-7 Screenshoot FB Bawaslu Kabupaten Lombok Timur terkait Hasil Pengawasan Pemilu 3 8. P-8 Screenshoot FB Bawaslu Kabupaten Lombok Timur terkait Hasil Pengawasan Pemilu 4 Undang – undang NO.7 pasal 20 Tahun 2017 dan Undang - Undang 9. P-9 No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. 10. P-10 PKPU 35 pasal 37 Tahun 2018 11. P-11 Surat permohonan data dengan melampirkan alasan permohonan data 12. P-12 Akta Notaris, NPWP LBH Lenka 13. P-13 Screenshot tata cara Pengajuan Informasi Publik KPU Kabupaten Lombok Timur Pengumuman secara terbuka oleh KPU Kabupaten Lombok Timur 14. P-14 terkait setiap tahapan 15. P-15 Tanda terima surat tanggal 17 September 2019 [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Saeful Hamdi (Wiraswasta/Guru Honorer) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Pemilih yang tidak di akomodir oleh KPU Lombok Timur pada pemilihan tahun 2019, saksi menjelaskan bahwa ada 3 Rumah sakit yang di Akomodir untuk pemenuhan hak pilihnya. Pada pemilu tahun 2018, 3 Rumah sakit tersebut diakomodir semuanya. Beberapa orang pimpinan dan karyawan rumah sakit sempat datang ke KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 17 April 2019 untuk memastikan kenapa tidak terdaftar. Saksi menjelaskan bahwa mendapatkan informasi dari KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 18 April 2019 dan saat sedang mengantar C1 ada informasi ada sekelompok orang dari RSUD datang menemui KPU untuk mempertanyakan kenapa tidak terdaftar menggunakan hak pilihnya. Pada saat itu di Kantor KPU hanya 2 orang Komisioner, yang lainnya mungkin sedang melakukan monitoring di Kecamatan yang lain. Pada saat pelaksanaan persiapan ada salah satu Komisioner menyampaikan bahwa untuk RS Selong dapat diberikan Hak Pilihnya. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan sidang pengaduan dengan Nomor : 28-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 30-PKE-DKPP/III/2020 atas nama Ahmad Sofyansyah, SH kami sampaikan Bahwa beberapa argument yang disampaikan oleh Teradu dan Saksi Teradu didalam sidang membuktikan sikap Tidak Jujur dan tidak Professional: 1. Legal Standing: Legal standing pengadu yang sudah ditetapkan melalui Uji materil Oleh DKPP RI masih diragukan selama pelaksanaan sidang Oleh teradu KPU Lombok Timur. Ini dibuktikan dengan argument yang berulang yang disampaikan oleh Para teradu bahwa kedudukan Hukum Pengadu dalam Aduan ini Tidak Jelas. Dalam jawaban KPU kabupaten Lombok Timur tersebut seolah – olah Meragukan Keprofesionalan dan kemampuan Tim DKPP RI dalam menentukan legal standing suatu aduan baik didalam uji materil sampai memutuskan suatu aduan itu memiliki keputusan untuk disidangkan atau tidak. 2. Surat Tidak Bertanggal: Dalam hal KPU Kabupaten Lombok timur mempermasalahkan surat kami yang pertama pada saat permohonan data yang tidak mencantumkan tanggal tidak dipermasalahkan oleh KPU ini dibuktikan dengan Bukti tanda terima surat yang sudah dibubuhi stempel dan tanda tangan penerimaan surat oleh Staf KPU Kabupaten Lombok Timur dan secara Otomatis surat tersebut sudah masuk dalam surat yang diregistrasikan oleh KPU sebagai Surat masuk. Disisi lain dalam penyampaian teradu bahwa Data yang kami mohonkan pada surat pertama akan diplenokan terlebih dahulu dan sudah ditelaah oleh kasubag Hukum Maka kami sampaikan surat tidak bertanggal sudah diterima oleh Teradu. (Bukti terlampir) Dalam penjelasan Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi https://ppid.kpu.go.id/faq Prinsip dasarnya, informasi publik adalah hak publik. Karena itu, KPU berupaya agar hak ini dapat dilayani dengan mudah, cepat dan dengan cara yang sederhana. Cara mendapatkan informasi publik tersebut ada dua, yaitu: a. melalui pengumuman atau publikasi yang dilakukan KPU baik secarao nline(situs dan media sosial),offline(papan pengumuman), maupun elektronik (televisi dan radio); dan b. melalui permohonan informasi, baik secara langsung (tatap muka dan telepon) atau secara tidak langsung, baik melalui surat, email, fax, dan/atau melalui e-PPID. 3. Konfirmasi Kunjungan Ke KPU Lombok Timur. Surat permohonan kami kirimkan ke KPU kabupaten Lombok timur pada tanggal 17 september 2019 dengan harapan adanya informasi berkaitan dokumen yang kami mohonkan. Akan tetapi dalam kurun waktu 1 minggu tidak ada informasi ataupun respon yang kami dapatkan dalam permohonan tersebut sehingga dengan iktikad baik kami berkunjung ke KPU Kabupaten Lombok Timur untuk memohon informasi dan mengharapkan KPU kabupaten Lombok Timur memberikan jawaban secara tertulis apapun tanggapan KPU Kabupaten Lombok Timur berkaitan dengan dokument yang kami mohonkan dan kekurangan – kekurangan yang disampaikan didalam sidang berkaitan dengan surat menyurat. Akan tetapi hal tersebut tidak kami dapatkan sehingga surat kedua kami kirimkan utuk mendapatkan kejelasan dari KPU Kabupaten Lombok Timur. 4. Dokumen Merupakan Titipan KPU RI: Dalam pelaksanaan sidang pemerikasaan Teradu ketua dan anggota Komisioner KPU kabupaten Lombok Timur menyampaikan bahwa documen – documen yang kami mohonkan merupakan titipan dari KPU RI sehingga data yang kami mohonkan tidak bisa dipenuhi sebelum adanya keputusan dari KPU RI yang memiliki wewenang terhadap hal tersebut. Para teradu tidak memahami Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dimana hal tersebut tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2019 dan Undang – Undang No 7 Pasal 20 Tahun 2017 dimana disebutkan Kewajiban – Kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. 5. Dokumen Masih Di Dalam Kotak: Pada saat pelaksanaan sidang pada tanggal 14 Mei 2020 para Teradu dan Saksi serta Pihak Terkait selalu memberikan argument berulang – ulang tentang dokumen yang kami mohonkan masih berada didalam Kotak Tersegel. Faktanya hasil pengawasn yang diunggah pada laman facebook bawaslu kabupaten Lombok timur bahwa pembukaan kotak dan penggandaan dokumen yang kami mohonkan sudah dilaksanakan pada bulan Juli 2019 dan pembongkaran kotak dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019. (bukti terlampir) 6. Tujuan Meminta Data Tidak Pernah Disampaikan: Sesuai dengan peraturan PPID bahwa setiap pemohon data harus menyampaikan alasan permohonan data. Dokument yang dimohonkan dalam surat permohonan kami yang pertama sudah kami sampaikan bahwa data yang kami mohonkan akan kami gunakan untuk membuat kajian partisipasi pemilih. (Surat Pertama kami lampirkan) dan berdasarkan laman resmi https://ppid.kpu.go.id/faq bahwa apabila data tersebut yang dimohonkan tidak tersimpan didalam soft copy maka data tersebut dapat digandakan dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemohon data. 7. Menggunakan C7 dan A5 sebagai Sumber Data: Dalam membuat kajian data pemilih maka sumber data yang akan menjadi acuan utama kami adalah C7 dan A5 dimana ini merupakan sumber data utama yang berisikan Kolom Nomor, Nama, Sumber Pemilih (DPT, DPTb dan DPK) yang mana dalam kajian ini akan terlihat dengan jelas jumlah pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK yang sudah terdaftar yang menggunakan hak pilihnya. Dan di dalam C7 tersebut tidak mengandung unsur NIK dan KK atau data pribadi pemilih kecuali nama dan sumber daftar pemilih. 8. KPU kabupaten Lombok Timur Tidak Pernah Memberikan Data: Sampai dengan Pelaksanaan sidang Para termohon tidak pernah menyampaikan data apapun kepada kami selaku pemohon ini bertentangan undang – undang informasi publik dan SOP PPID KPU Kabupaten Lombok Timur. (Bukti Terlampir) 9. KPU Kabupaten Lombok Timur Tidak Pernah Menghubungi Atau Memberikan Informasi Berkaitan Permohonan Data Yang Kami Mohonkan: Didalam pelaksanaan sidang pada tanggal 14 Mei 2020 para teradu mengakui jika mereka tidak pernah memberikan informasi kepada kami selaku pemohon baik itu berupa informasi tentang apakah dokumen yang kami mohonkan masih didalam kotak, dokumen merupakan dokumen yang dikecualikan, dokumen masih dalam proses pengarsipan ataupun dokumen sedang dalam uji Konsekuensi di KPU RI. 10. KPU Lombok Timur Tidak Memahami SOP PPID: Dalam argumen yang disampaikan oleh para pihak teradu terlihat dengan jelas bahwa para teradu beserta saksi teradu tidak memahami SOP PPID KPU sehingga argumen yang disampaikann berubah – ubah. 11. Para Teradu dan Saksi Teradu Memberikan Informasi Palsu: Didalam melaksanakan Tugas Seharusnya kita Memahami tata kerja, dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang sudah dilaksanakan dan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemangku kebijakan. Akan tetapi dalam kenyataannya para teradu dan saksi teradu mengabaikan Asas Jujur dan Profesional dalam melaksanakan tugas. Ini dibuktikan didalam persidangan dimana argumen – argumen yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Para teradu dan saksi menyampaikan Informasi palsu kepada Majelis guna melindungi kesalahan mereka. (Bukti Terlampir) 12. Sanggahan yang disampaikan oleh Teradu berkaitan dengan keterangan saksi Pengadu dibawah sumpah atas tidak diberikannya hak memilih karyawan, Pasien Rawat Inap dan Keluarga Pasien Rawat Inap pada 3 Rumah Sakit hanya berkaitan dengan Posisi Saksi pada Hari hari H pelaksanaan pemungutan suara, tetapi atas kesaksian yang disampaikan oleh saksi Pengadu yang menyampaikan arahan 2 orang komisioner KPU kabupaten Lombok Timur (Taharudin dan Mulyadi,S.Pd) dan dihadiri juga oleh para Teradu yang lain untuk tidak membahas tentang hal tersebut didalam sidang pleno PPK sekabupaten Lombok Timur tidak dibantah oleh para Teradu. Ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi kami benar adanya tentang tidak diakomodirnya tenaga kesehatan dan keluarga pasien serta pasien rawat inap dalam pemilihan Umum tahun 2019. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Dalam hal memberikan Jawaban Teradu atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Saudara Ahmad Sofyansyah sesuai pengaduan Nomor 28-P/L-DKPP/II/2020, Nomor perkara 30-PKE-DKPP/III/2020 sebagai berikut : I. Eksepsi 1. Kedudukan Hukum/Legal Standing Pengadu dan/atau Pelapor Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019, bahwa Pengadu dan/atau Pelapor Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum terdiri atas: 1) Penyelenggara Pemilu; 2) Peserta Pemilu; 3) Tim Kampanye; 4) Masyarakat ; atau 5) Pemilih. Sebagai Pengadu dan/atau Pelapor dalam pengaduan a quo, Saudara Ahmad Sofiyansyah tidak secara tegas mendudukan dirinya apakah bertindak untuk diri sendiri atau mewakili LBH Lenka Lombok Timur, mengingat surat permohonan data yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur melalui surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, berupa surat dengan kop surat Lembaga Bantuan Hukum Lenka Lombok Timur alamat kantor Jalan H. Jumhur Hakim Nomor 210 Lendang Nangka Jurusan Kotaraja Kec. Masbagik Lotim NTB-83661 E-mail lbhlenkalotim18@gmail.com. Dengan demikian kedudukan hukum Saudara Ahmad Sofyansyah dalam pengaduan a quo tidak jelas (obscuur libel), dan oleh karena itu, kiranya pantas Yang Mulia Majelis Sidang Virtual DKPP, menyatakan bahwa pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo tidak dapat diterima. 2. Kompetensi Memeriksa dan Memutus Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Mengacu pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota. Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 1 angka 22 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, menyebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu DKPP berkompeten untuk memeriksa dan memutus pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun demikian, jika dicermati Pengaduan a quo berisi dugaan atas tindakan/sikap teradu sebagai perbuatan hukum/peristiwa hukum yang cenderung merupakan sengketa informasi publik sebagaimana dimaksud angka 5 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang berbunyi : Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Teradu menganggap bahwa, dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor khususnya terhadap beberapa norma ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta beberapa norma ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam pengaduan a quo merupakan kompetensi Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus. Penyelesaian sengketa informasi menurut Teradu penting karena melalui mediasi atau putusan ajudikasi nonlitigasi pada Komisi Informasi, akan diperoleh hasil kesepakatan/putusan apakah informasi publik yang menjadi objek sengketa dapat diberikan sebagian/seluruh yang diminta, atau mengukuhkan putusan untuk tidak memberikan informasi yang diminta baik sebagian atau seluruhnya, hal mana putusan seperti dimaksud, menurut hemat Teradu tidak akan diperoleh melalui Putusan DKPP. Oleh karena itu dugaan pelanggaran yang didalilkan Pengadu dan/atau Pelapor, terhadap ketentuan/norma pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi materi pengaduan a quo ke Majelis Sidang Virtual DKPP adalah mengada-ada dan menimbulkan kerancuan pada lapangan hukum di Indonesia, sebab mengenai sengketa informasi publik sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, penyelesaiannya merupakan kompetensi Komisi Informasi bukan DKPP. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan angka 4 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang berbunyi : Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Pada sisi lain persidangan kode etik di DKPP, menurut pemahaman Teradu tidak dalam rangka melakukan pembuktian ada atau tidak adanya pelanggaran atas Pasal-pasal di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud Pasal 157 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, karena persidangan pada Majelis DKPP yaitu memeriksa dan memutus apakah Teradu Terbukti atau Tidak Terbukti melakukan dugaan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga marwah DKPP sebagai Lembaga yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan menghindari preseden penanganan perkara-perkara diluar kompetensi memeriksa dan memutus pengaduan oleh DKPP, Teradu memohon kepada yang Mulia Majelis Sidang Virtual DKPP untuk mengabaikan dalil-dalil dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam pengaduan a quo. 3. Kedudukan Hukum / Legal Standing Teradu Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang menyebutkan : Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu, maka dengan demikian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, serta Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur, masing-masing memiliki kedudukan hukum/legal standing dalam pengaduan a quo. II. Dalam Pokok Pengaduan 1. Tanggapan Terhadap Aspek Formal Pengaduan a. Bahwa pada pokok pengaduan, Pengadu dan/atau Pelapor tidak menguraikan secara jelas tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau terlapor, yang meliputi : 1) waktu perbuatan dilakukan; 2) tempat perbuatan dilakukan; 3) perbuatan yang dilakukan; dan 4) cara perbuatan dilakukan. Penguraian dimaksud menurut Teradu penting sebagai tolok ukur untuk menentukan seberapa besar/berat kesalahan/ pelanggaran masing-masing Teradu, sehingga menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan berat ringannya sanksi yang dapat diberikan kepada masing-masing Teradu apabila dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dapat dibuktikan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi : Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: 1) waktu perbuatan dilakukan; 2) tempat perbuatan dilakukan; 3) perbuatan yang dilakukan; dan 4) cara perbuatan dilakukan b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kode etik ditetapkan dengan Peraturan DKPP, sehingga yang dimaksud kode etik penyelenggara pemilu yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Oleh karena itu jika terdapat dugaan adanya pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau regulasi tertentu yang digiring ke ranah kode etik penyelenggara pemilu, semestinya Pengadu dan/atau Pelapor merelasikan (jo/jis) ketentuan yang diduga dilanggar tersebut terhadap ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan mengaitkan dugaan pelanggaran tertentu kepada frasa norma dalam Pasal-pasal pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dapat menunjukan keterhubungan norma yang diduga dilanggar dengan ketentuan kode etik sehingga menggambarkan kausalitas sebagai sebuah peristiwa hukum/perbuatan hukum yang relevan untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Sidang DKPP, dalam pembuktian pengaduan. Faktanya dalam Pengaduan Laporan a quo dimana Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar : 1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2) huruf a, c, dan d; Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 8, Pasal 22 ayat (7) huruf a, c, d, dan e serta pasal 22 ayat (8)) 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 (Pasal 2 huruf a, b, dan c, Pasal 3 huruf a, d, e, dan f, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan c, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 35 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan e, serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5), tetapi Pelapor tidak melakukan korelasi langsung setiap Pasal yang diduga dilanggar tersebut terhadap ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 (Pasal 30 ayat (3) huruf f dan l, serta Pasal 58 ayat (1), (2), dan (3)) Tidak direlasikan secara langsung terhadap article dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan tidak direlasikannya setiap norma pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 yang diduga dilanggar tersebut, terhadap ketentuan dalam Pasal-pasal pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Teradu beranggapan bahwa yang relevan diajukan, diperiksa serta diputus oleh Majelis Sidang Virtual DKPP yakni pembuktian kausalitas dari tindakan/sikap Teradu terkait pelaksanaan Pasal 30 ayat (3) huruf f dan l, serta Pasal 58 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang dihubungkan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d dan f, Pasal 9 huruf a dan b, dan Pasal 13 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Sedangkan dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Pasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2) huruf a, c, dan d; Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 8, Pasal 22 ayat (7) huruf a, c, d, dan e serta Pasal 22 ayat (8)) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 (Pasal 2 huruf a, b, dan c, Pasal 3 huruf a, d, e, dan f, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan c, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 35 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan e, serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5)) merupakan sengketa informasi, yang wewenang penyelesaiannya melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi. c. Penggunaan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, dalam pengaduan a quo, membuat pengaduan bertambah rancu karena Pasal 9 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 menyangkut pihak yang tidak ada kaitannya dengan pengaduan a quo. Hal tersebut mengingat ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 menempatkan KPU, KPU Prov/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat hierarki yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban dengan bobot/besaran dan wilayah kerjanya masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut. d. Surat kedua yang disampaikan oleh LBH Lenka Lombok Timur bernomor 53/SK/Pdt.G/LBH LENKA LOTIM/2019 tertanggal 5 November 2019, disampaikan dalam rentang waktu 42 hari sejak permintaan perbaikan surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 disampaikan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan isi suratnya tidak sesuai dengan maksud permintaan perbaikan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur. 2. Tanggapan Terhadap Aspek Materil Pengaduan Dengan mencermati aspek materil pada naskah pengaduan a quo, Pengadu dan/atau Pelapor sekurang-kurangnya menyampaikan tuduhan dan menduga Teradu melakukan tindakan atau bersikap sebagai berikut : a. Tidak memberikan tanggapan atas surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, sampai dengan tanggal 24 September 2019; b. Pada tanggapan yang diberikan tanggal 24 September 2019, meminta Pengadu dan/atau Pelapor untuk merubah isi permohonan data yang Pengadu dan/atau Pelapor mohonkan dikarenakan permohonan data yang Pengadu dan/atau Pelapor minta akan membuka kesalahan KPU Kabupaten Lombok Timur dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019. c. Tanggapan tidak diberikan sesuai norma waktu sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. (Tuduhan tersebut sebagaimana termuat pada bagian 4. Huruf d) Kronologis Pengaduan a quo. d. KPU Kabupaten Lombok Timur menolak atau tidak memberikan informasi, sedangkan data yang diminta adalah bukan data dengan kategori yang dikecualikan. e. Tanggapan KPU Kabupaten Lombok Timur melalui surat Nomor 222/HM.03.2-SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 bertentangan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 perihal pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, memerintahkan KPU untuk melakukan input data DPK dalam format softcopy agar dapat diinput dalam Sidalih sebagai salah satu proses pemutakhiran berkelanjutan; bertentangan juga dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 30 ayat (3) huruf l, Pasal 58 ayat (1), (2), dan (3). f. Komisioner dan Sekretaris KPU Lombok Timur melakukan dugaan tindakan dan atau perbuatan tidak jujur, tidak adil, tidak cermat, tidak Profesional, tidak transparan seperti yang diamanahkan dalam sumpah janji jabatan dan menimbulkan pengaruh buruk terhadap penilaian penyelenggara pemilu dengan unsur sengaja. Sehingga hilang prinsip-prinsip seperti prinsip integritas, profesionalitas, proporsional, transparan, melanggar sumpah jabatan, mandiri dan adil pada Lembaga KPU Kabupaten Lombok Timur. g. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur memiliki kewajiban yang sudah ditetapkan tetapi dilalaikan. Terhadap tuduhan tersebut, Teradu menanggapi sebagai berikut : a. Terhadap tuduhan : Tidak memberikan tanggapan atas surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, sampai dengan tanggal 24 September 2019, adalah tidak benar dengan tanggapan sebagai berikut : 1) Surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, didisposisi oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 18 September 2019; 2) KPU Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Rapat pleno pada tanggal 19 September 2019, membahas tindak lanjut terhadap surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal dengan putusan rapat sebagai berikut : a) Terkait substansi surat dari LBH Lenka Lombok Timur yang diterima KPU Kabupaten Lombok Timur tanggal 17 September 2019, tidak dapat langsung diputuskan karena sesuai pencermatan komisioner substansi surat menyangkut permintaan data berupa Daftar Hadir Pemilih-pemilih di TPS Model C7, Daftar Pemilih Tambahan (Model A4-KPU), Surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan dalam negeri (Model A.5-KPU), memerlukan pertimbangan dan kehati-hatian untuk memenuhinya. b) Perlu meminta kepada LBH Lenka Lombok Timur untuk memperbaiki surat karena pada surat dimaksud tidak tercantum tanggal, serta tidak terdapat indikasi bahwa penandatangan surat berwenang untuk bertindak keluar atau menandatangani surat atas nama LBH Lenka Lombok Timur. c) Meminta Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur melakukan telaah lebih lanjut terhadap surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal; d) Sehubungan dengan acara Konsolnas tanggal 21 sampai dengan tanggal 24 September 2019 yang akan dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur di Jakarta, Rapat pleno meminta Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur menyampaikan informasi mengenai permintaan perbaikan surat dan kejelasan wewenang penandatangan surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal kepada LBH Lenka Lombok Timur, selama seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur mengikuti Konsolnas di Jakarta. 3) Pada tanggal 24 September 2019 utusan LBH Lenka Lombok Timur datang ke Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur, yang diterima oleh Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur sesuai penugasan pada Rapat pleno tanggal 19 September 2019. Pada pertemuan tersebut Kasubag Hukum menyampaikan permintaan KPU Kabupaten Lombok Timur agar LBH Lenka Lombok Timur memperbaiki surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, meliputi tanggal surat dan kejelasan jabatan penandatangan surat dimaksud. Sedangkan mengenai jawaban surat dimaksud akan diplenokan setelah permintaan KPU Kabupaten Lombok Timur dipenuhi oleh LBH Lenka Lombok Timur. b. Terhadap tuduhan : Pada tanggapan yang diberikan tanggal 24 September 2019, meminta Pengadu dan/atau Pelapor untuk merubah isi permohonan data yang Pengadu dan/atau Pelapor mohonkan dikarenakan permohonan data yang Pengadu dan/atau Pelapor minta akan membuka kesalahan KPU Kabupaten Lombok Timur dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, adalah tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut : Terdapat penafsiran yang keliru dari utusan LBH Lenka Lombok Timur terhadap penjelasan yang disampaikan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur, untuk memperbaiki surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, agar dimuat tanggal surat dan kejelasan jabatan penandatangan surat. c. Terhadap tuduhan : Tanggapan tidak diberikan sesuai norma waktu sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut : 1) LBH Lenka Lombok Timur tidak menindaklanjuti hasil pertemuan utusan LBH Lenka Lombok Timur dengan Kasubag Hukum pada tanggal 24 September 2019, melainkan menyampaikan surat susulan setelah 42 hari tepatnya tanggal 6 November 2019, dengan surat Nomor 53/SK/Pdt.G/LBH LENKA LOTIM/2019 tanggal 5 November 2019. 2) Walaupun demikian, KPU Kabupaten Lombok Timur pada prinsipnya telah menanggapi permohonan tersebut dengan membalas surat LBH Lenka Lombok Timur pada tanggal 7 November 2019 dengan surat bernomor 222/HM.03.2-SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 perihal tanggapan atas surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal perihal Permohonan Data. d. Terhadap tuduhan : KPU Kabupaten Lombok Timur menolak atau tidak memberikan informasi, sedangkan data yang diminta adalah bukan data dengan kategori yang dikecualikan, Teradu menyatakan hal tersebut adalah tidak tepat dengan penjelasan : Data yang diminta belum sepenuhnya dikuasai oleh KPU Kabupaten Lombok Timur karena masih di dalam Kotak suara dan KPU Kabupaten Lombok Timur tidak serta merta dapat membuka Kotak suara. e. Terhadap tuduhan : Tanggapan KPU Kabupaten Lombok Timur melalui surat Nomor 222/HM.03.2-SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 bertentangan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 perihal pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, memerintahkan KPU untuk melakukan input data DPK dalam format softcopy agar dapat diinput dalam Sidalih sebagai salah satu proses pemutakhiran berkelanjutan; bertentangan juga dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 30 ayat (3) huruf l, Pasal 58 ayat (1), (2), dan (3), adalah tidak berdasar mengingat surat tersebut memerintahkan untuk melakukan input data DPK (Daftar Pemilih Khusus) sedangkan data daftar pemilih yang diminta oleh LBH Lenka Lombok Timur melalui surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb/A.4-KPU) bukan DPK (Daftar Pemilih Khusus). f. Terhadap tuduhan : Komisioner dan Sekretaris KPU Lombok Timur melakukan dugaan tindakan dan atau perbuatan tidak jujur, tidak adil, tidak cermat, tidak Profesional, tidak transparan seperti yang diamanahkan dalam sumpah janji jabatan dan menimbulkan pengaruh buruk terhadap penilaian penyelenggara pemilu dengan unsur sengaja. Sehingga hilang prinsip-prinsip seperti prinsip integritas, profesionalitas, proporsional, transparan, melanggar sumpah jabatan, mandiri dan adil pada Lembaga KPU Kabupaten Lombok Timur, menurut Teradu adalah tidak sesuai dengan penjelasan : 1) Bahwa selama penyelenggaraan Pemilu sampai dengan saat ini tidak terdapat laporan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemilu dalam wilayah kerja KPU Kabupaten Lombok Timur yang tidak jujur, tidak adil, tidak cermat, tidak transparan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. 2) Pengadu dan/atau Pelapor sendiri memberikan pengakuan dan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal. g. Terhadap tuduhan : Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur memiliki kewajiban yang sudah ditetapkan tetapi dilalaikan, adalah tidak benar dengan penjelasan bahwa dengan belum diberikannya data kepada LBH Lenka Lombok Timur semata-mata untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 3. Jawaban Teradu a. Pada tanggal 18 September 2019, Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, mendisposisi surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal (T-01) kepada masing-masing Ketua Divisi, Sekretaris, dan semua Kasubag pada Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur, agar surat tersebut dibahas dalam Rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Timur, dengan sifat perlu perhatian khusus. b. Pada tanggal 19 September 2019 sesuai surat undangan Nomor 213/PK.02.1-UND/5203/KPU-Kab/IX/2019 tanggal 18 September 2019 (T.02) dilaksanakan Rapat pleno yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Sekretaris dan Para Kasubag pada Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur sebagaimana tertuang dalam daftar hadir (T-03) dengan agenda antara lain : 1) Membahas Persiapan Rapat Konsolidasi Nasional (Konsolnas) di Jakarta ; dan 2) Membahas jadwal kegiatan KPU lainnya tahun 2019. Dalam pembahasan Rapat pleno tersebut diketahui bahwa surat kurang memenuhi syarat administratif/tidak memenuhi ketentuan tata tulis surat resmi sebagaimana lazimnya yaitu antara lain memuat : 1) Kepala surat (Kop surat); 2) Tanggal surat; 3) Nomor surat; 4) Keterangan lampiran (apabila ada); 5) Hal/perihal; 6) Alamat/ Tujuan Surat; 7) Salam pembuka; 8) Isi surat; 9) Salam penutup; 10) Nama, jabatan dan tanda tangan penerbit surat; 11) Tembusan. Faktanya surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal serta jabatan penandatangan surat kurang jelas dan tidak memberikan indikasi bahwa yang bersangkutan berwenang bertindak keluar dan/atau menandatangani surat atas nama LBH Lenka Lombok Timur. Di sisi lain, pada Rapat pleno tersebut, sesuai pencermatan Komisioner bahwa substansi surat menyangkut permintaan data berupa Daftar Hadir Pemilih-pemilih di TPS Model C7, Daftar Pemilih Tambahan (Model A4-KPU), Surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan dalam negeri (Model A.5-KPU), memerlukan pertimbangan dan kehati-hatian untuk memenuhinya. Mengingat perlunya pembahasan lebih mendalam terhadap karakteristik/status Daftar Hadir Pemilih-pemilih di TPS Model C7, Daftar Pemilih Tambahan (Model A4-KPU), Surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan dalam negeri (Model A.5-KPU), Rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Timur memutuskan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat pleno Nomor 82.A/PK.01-BA/5203/KPU- Kab/IX/2019 Tanggal 19 September 2019 (T-04) : 1) Perlu meminta kepada LBH Lenka Lombok Timur untuk memperbaiki surat karena pada surat dimaksud tidak tercantum tanggal, serta tidak terdapat indikasi bahwa penandatangan surat berwenang untuk bertindak keluar atau menandatangani surat atas nama LBH Lenka Lombok Timur. 2) Meminta Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur melakukan telaah lebih lanjut terhadap surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal; 3) Sehubungan dengan acara Konsolnas tanggal 21 sampai dengan tanggal 24 September 2019 yang akan dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur di Jakarta sesuai surat KPU RI Nomor 1180/PP.05-SD/01/KPU/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 (T-05), Rapat pleno menugaskan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur untuk menyampaikan informasi mengenai permintaan perbaikan surat dan kejelasan jabatan penandatangan surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal kepada LBH Lenka Lombok Timur, selama seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur mengikuti kegiatan Konsolnas di Jakarta. c. Pada tanggal 24 September 2019, datang utusan LBH Lenka Lombok Timur ke Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan penugasan oleh Rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Timur, Kasubag Hukum : 1) Mulai melakukan telaahan atas surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, yang outputnya di kemudian hari berupa naskah Telaahan tentang Pelayanan Informasi Terkait Dokumen Model C7-DPT, C7-DPTb, C7- DPK, Model A.5 dan Model A.4-KPU pemilu TAHUN 2019 (T-06). 2) Menerima utusan LBH Lenka Lombok Timur tersebut di ruang kerja Sub Bagian Hukum. Sesuai putusan Rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Timur tanggal 19 September 2019, Kasubag Hukum menyampaikan kepada utusan LBH Lenka Lombok Timur untuk memperbaiki surat bernomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, yaitu dengan membubuhkan tanggal surat serta jabatan yang mengindikasikan penandatangan surat berwenang bertindak keluar dan / atau menandatangani surat atas nama LBH Lenka Lombok Timur. Pada kesempatan tersebut Kasubag Hukum juga menyampaikan bahwa tanggapan akan diberikan setelah permintaan KPU Kabupaten Lombok Timur dipenuhi oleh LBH Lenka Lombok Timur. Atas penyampaian informasi dari Kasubag Hukum tersebut, dalam rentang waktu tanggal 24 September 2019 sampai dengan tanggal 5 November 2019 (42 hari) LBH Lenka Lombok Timur tidak menindak lanjuti permintaan KPU Kabupaten Lombok Timur, sampai dengan diterimanya surat kedua pada tanggal 6 November 2019 dengan Nomor 53/SK/Pdt.G/LBH LENKA LOTIM/2019 tertanggal 5 November 2019 (T- 07). Pada surat kedua tersebut Pengadu dan/atau Pelapor tidak menindaklanjuti hasil pertemuan pada tanggal 24 September 2019 dengan Kasubag Hukum, melainkan Pengadu dan/atau Pelapor meminta kejelasan diberikan atau tidak diberikan data yang dimohonkan sesuai surat pertama. Walaupun demikian, KPU Kabupaten Lombok Timur pada prinsipnya telah menanggapi permohonan tersebut dengan membalas surat LBH Lenka Lombok Timur pada tanggal 7 November 2019 dengan surat bernomor 222/HM.03.2-SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 (T-08) perihal tanggapan atas surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 perihal Permohonan Data, yang mengacu pada hasil telaahan yang disahkan dalam Rapat pleno tanggal 7 Oktober 2019 (T-09). Terdapat penafsiran yang keliru dari utusan LBH Lenka Lombok Timur terhadap penjelasan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur, sehingga pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor tidak sesuai dengan fakta. Disamping itu LBH Lenka Lombok Timur tidak cermat membaca maksud surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 222/HM.03.2-SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 tertanggal 7 November 2019. Hal tersebut dapat kami uraikan sebagai berikut: 1) Pihak LBH Lenka Lombok Timur tidak memenuhi permintaan KPU Kabupaten Lombok Timur untuk memperbaiki surat yang pertama Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, melainkan yang terjadi Pengadu dan/atau Pelapor menyampaikan surat susulan bernomor 53/SK/Pdt.G/LBH LENKA LOTIM/2019 tertanggal 5 November 2019 yang meminta kepastian diberikan atau tidak diberikan berkaitan data yang diminta. LBH Lenka Lombok Timur tidak menyampaikan perbaikan surat pertama Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, terhitung mulai tanggal 24 September 2019 sampai dengan diterimanya surat kedua tanggal 6 November 2019 bernomor 53/SK/Pdt.G/LBH LENKA LOTIM/2019 tertanggal 5 November 2019. 2) Pada tanggal 6 November 2019, LBH Lenka Lombok Timur menyampaikan surat bernomor 53/SK/Pdt.G/LBH LENKA LOTIM/2019 tertanggal 5 November 2019, dan KPU Kabupaten Lombok Timur menindaklanjuti dengan menyampaikan surat bernomor 222 / HM.03.2-SD / 5203 / KPU-Kab / XI /2019 tertanggal 7 November 2019 dengan konfidensi Penting pada tanggal 8 November 2019. Penyampaian surat tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak LBH Lenka Lombok Timur via chat Whatsapp dengan mengatakan baik, TRIMAKASI (T-10). d. Teradu menyangkal dalil Pengadu dan/atau Pelapor : 1) Dalil pelapor pada angka 4 kronologi kejadian poin c) surat pengaduan dan/atau laporan a quo, yang menyatakan bahwa : Tidak adanya tanggapan dari KPU berkaitan permohonan data yang kami minta sampai dengan Tanggal 24 September 2019 maka kami berkunjung ke Kantor KPU Lombok Timur untuk terhadap permohonan yang kami sampikan sebelumnya pada tanggal tersebut di atas. Dalam tanggapan lisan yang diberikan pihak KPU Kabupaten Lombok Timur kepada kami menyampaikan bahwa jawaban kami berikan setelah diplenokan dan disisi lain KPU Kabupaten Lombok Timur meminta kami untuk merubah isi permohonan data yang kami mohonkan dikarenakan permohonan data yang kami minta akan membuka Kesalahan KPU Kabupaten Lombok Timur dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2019 yang lalu. Dalil tersebut mengandung 2 tuduhan yaitu : a) Tidak memberikan tanggapan atas surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal ; b) Dalam tanggapan lisan yang diberikan pihak KPU Kabupaten Lombok Timur kepada kami menyampaikan bahwa jawaban kami berikan setelah diplenokan dan disisi lain KPU Kabupaten Lombok Timur meminta kami untuk merubah isi permohonan data yang kami mohonkan dikarenakan permohonan data yang kami minta akan membuka Kesalahan KPU Kabupaten Lombok Timur dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2019 yang lalu Terhadap tuduhan poin a) di atas yang telah pula Teradu berikan tanggapan adalah tidak benar, hal tersebut tercermin pada uraian sebagaimana huruf a, b, c tersebut di atas. Selanjutnya yang terkait tuduhan pada huruf b) di atas, Teradu menyampaikan bahwa yang benar adalah bahwa Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur, menjelaskan 2 (dua) hal yaitu: (1) perlunya perbaikan surat dengan membubuhkan tanggal surat; (2) permintaan kejelasan jabatan penandatangan surat sehingga memberikan indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki wewenang bertindak untuk dan atas nama LBH Lenka Lombok Timur. Pengadu dan/atau Pelapor tidak konsisten terhadap apa yang dimintakan melalui surat pertama dan penegasan dari surat kedua. Pada surat pertama Pengadu dan/atau Pelapor tidak menyebutkan alasan permohonan data diperuntukkan untuk referensi dan bahan dalam memenuhi salah satu program KPU RI yang bertajuk “CALL FOR PAPER” Evaluasi Pemilu Serentak 2019, hanya menyebutkan untuk menyusun kajian partisipasi pemilih di Kabupaten Lombok Timur. 2) Dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada bagian 4. Kronologi kejadian huruf d) naskah Pengaduan a quo yang menyatakan : Pada tanggal 06 November 2019 kami mengirimkan surat yang kedua kepada KPU Kabupaten Lombok Timur untuk meminta tanggapan yang dijanjikan oleh Pihak KPU Kabupaten Lombok Timur yang menyampaikan bahwa tanggapan akan kami berikan setelah diplenokan oleh para pimpinan dimana semua keputusan yang ada di KPU bersifat Kolektif Kolegial. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa tanggapan informasi tertulis bisa kami dapatkan adalah 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan dan penambahan 7 hari berikutnya dengan memberikan alasan tertulis. Dalam kenyataannya yang kami peroleh sampai Tanggal 06 November 2019 dalam jangka waktu 1 bulan lebih tanggapan tersebuttidak kami dapatkan sehingga surat kedua kami layangkan dan mendapatkan tanggapan pada Tanggal 07 November 2019. Dalil tersebut berisi tuduhan bahwa Tanggapan tidak diberikan sesuai norma waktu sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, yang sudah kami tanggapi bahwa tuduhan tersebut adalah tidak tepat karena faktanya LBH Lenka Lombok Timur tidak menindaklanjuti hasil pertemuan utusan LBH Lenka Lombok Timur dengan Kasubag Hukum pada tanggal 24 September 2019, melainkan menyampaikan surat susulan setelah 42 hari tepatnya tanggal 6 November 2019, dengan surat Nomor 53/SK/Pdt.G/LBH LENKA LOTIM/2019 tanggal 5 November 2019. Walaupun demikian, KPU Kabupaten Lombok Timur pada prinsipnya telah menanggapi permohonan tersebut dengan membalas surat LBH Lenka Lombok Timur pada tanggal 7 November 2019 dengan surat bernomor 222/HM.03.2-SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 perihal tanggapan atas surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal perihal Permohonan Data. 3) Dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada bagian 4. Kronologi kejadian huruf e) naskah Pengaduan a quo yang menyebutkan : Bahwa dalam tanggapan surat KPU Kabupaten Lombok Timur yang sudah ditandatangani oleh ketua KPU Kabupaten Lombok Timur dan dibubuhkan tanda paraf oleh sekretaris KPU Kabupaten Nomor : 222/HM.03.2-SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 point 1 KPU Kabupaten Lombok Timur menyebutkan C7-DPT, C7-DPTb dan C7-DPK adalah instrument KPPS dan tidak termasuk dokumen yang diarsipkan sehingga kami tidak dapat memberikan daftar dimaksud; Artinya KPU Kabupaten Lombok Timur Menolak atau tidak memberikan informasi yang kami mohonkan pada surat kami sebelumnya sedangkan data yang kami minta adalah bukan data dengan kategori yang dikecualikan dan Semua dokumen yang kami mohonkan tersebut juga sudah dimasukkan kedalam kotak masing-masing TPS oleh KPPS dan dikembalikan kepada KPU kabupaten Lombok Timur. Tanggapan ini bertentangan dengan Surat Edaran KPU RI nomor 942/PL.02.1- SD/01/KPU/VI/2019 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, memerintahkan KPU untuk melakukan input data DPK dalam format softcopy agar dapat diinput dalam Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) sebagai salah satu proses pemutakhiran berkelanjutan. Bertentangan juga dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 30 ayat 3 huruf f dan l, Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3. Terhadap Dalil Pengadu dan/atau Pelapor tersebut dapat kami sampaikan bahwa pada poin 1 surat bernomor 222/HM.03.2- SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 7 November 2019, adalah sebagai berikut : Apabila yang dimaksud adalah daftar hadir dalam bentuk Model C7-DPT, C7-DPTb dan C7-DPK, dapat kami sampaikan bahwa dokumen tersebut sesuai karakternya merupakan dokumen suplemen/alat kerja KPPS, dan tidak termasuk dokumen yang kami arsipkan, sehingga kami tidak dapat memberikan daftar dimaksud. Sedangkan pada pernyataan pada Nomor 2 surat bernomor 222/HM.03.2-SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 7 November 2019, KPU Kabupaten Lombok Timur menyebutkan dapat memberikan dalam bentuk data jumlah dengan kata lain tidak memberikannya dalam bentuk daftar by name demikian pula dengan data A.4-KPU (Pemilih tambahan/DPTb) dan data jumlah pengguna A.5-KPU, dan selanjutnya Teradu mempersilahkan LBH Lenka Lombok Timur untuk mengambilnya di Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur Jl. MT. Haryono Nomor 7 Selong pada jam kerja, akan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh LBH Lenka Lombok Timur. Terkait dengan permohonan data yang tidak dapat diberikan, dapat diuraikan sebagai berikut : a) Data yang diminta belum sepenuhnya dikuasai oleh KPU Kabupaten Lombok Timur karena masih di dalam kotak suara (vide Pasal 21 ayat (2) huruf e PKPU Nomor 4 Tahun 2019). KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat serta merta membuka Kotak Suara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dimana pembukaan Kotak Suara selain untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, hanya dapat dilakukan untuk keperluan pembuktian sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 95 ayat (1) dan (2) yang berbunyi : (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. (2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: (a) berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara; (b) mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; (c) menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan; (d) memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/ digembok seperti semula; (e) melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c di kantor pos; dan (f) membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. b) Pembukaan kotak suara juga diatur dalam PKPU Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Bupati , dan /atau Walikota Suara Pasal 36 yang berbunyi : KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan, 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. c) Pembukaan Kotak Suara Pemilu Tahun 2019, dilakukan KPU Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Surat Persetujuan KPU RI Nomor 121/RT.3-SD/04/SJ/I/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Pasca Pemilihan Umum Tahun 2019 berupa Surat suara dan Peralatan Pemungutan Suara pada KIP/KPU Kabupaten/Kota d) Jumlah Lembaran Daftar Hadir Pemilih di TPS (Model C7...) yang diminta dalam bentuk hardcopy adalah 3.839 set x 3 jenis x (+/-) 17 lembar = 195.789 lembar. Selanjutnya terhadap tuduhan lainnya dalam Dalil Pengadu dan/atau Pelapor yang menyatakan tanggapan KPU Kabupaten Lombok Timur bertentangan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 942/PL.02.1- SD/01/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 (T-11) perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah pernyataan tidak berdasar, mengingat surat tersebut memerintahkan untuk melakukan input data DPK (Daftar Pemilih Khusus) sedangkan data daftar pemilih yang diminta oleh Pelapor adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb/A.4-KPU); 4) Dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada bagian 4. Kronologi kejadian huruf f) naskah Pengaduan a quo yang menyebutkan : Komisioner dan Sekretaris KPU Lombok Timur melakukan dugaan tindakan dan atau perbuatan tidak jujur, tidak adil, tidak cermat, tidak Profesional dan tidak transparan seperti yang diamanahkan dalam sumpah janji jabatan dan menimbulkan pengaruh buruk terhadap penilaian penyelenggara pemilu dengan unsur sengaja. Sehingga hilang prinsip- prinsip seperti prinsip integritas, profesionalitas, proporsional, transparan, melanggar sumpah jabatan, mandiri dan adil pada Lembaga KPU Kabupaten Lombok Timur, Teradu menyangkal dengan penjelasan : a) Bahwa selama penyelenggaraan Pemilu sampai dengan saat ini tidak terdapat laporan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemilu dalam wilayah kerja KPU Kabupaten Lombok Timur yang tidak jujur, tidak adil, tidak cermat, tidak Profesional, tidak transparan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur; b) Pengadu dan/atau Pelapor sendiri memberikan pengakuan dan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal. 5) Dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada bagian 4. Kronologi kejadian huruf g) naskah Pengaduan a quo yang menyebutkan : Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur memiliki kewajiban yang sudah ditetapkan tetapi dilalaikan. Adapun tanggung jawab masing-masing adalah sebagai berikut : Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Keuangan : 1. Administrasi perkantoran, kerumahtanggaan dan Kearsipan. 2. Protokol dan persidangan 3. Pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara 4. Pelaksanaan, pertangungjawaban dan pelaporan keuangan 5. Peresmian Keanggotaan dan Pelaksanaan Sumpah janji 6. Perencanaan, pengadaan barang dan jasa serta distribusi logistik pemilu. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM. 1. Sosialisasi Kepemiluan 2. Partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih 3. Publikasi dan kehumasan 4. Kampanye Pemilu dan Pemilihan 5. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi 6. Kerja Sama Antar Lembaga 7. PAW Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota 8. Rekrutmen Badan Adhoc 9. Pembinaan Etika dan Evaluasi Kinerja SDM 10. Pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi 11. Diklat dan pengembangan SDM 12. Penelitian dan Pengembangan Kepemiluan 13. Pengelolaan dan Pembinaan SDM Divisi Perencanaan, Data dan Informasi 1. Penvusunan Program dan Anggaran 2. Evaluasi, Penelitian dan Pengkajian Kepemiluan 3. Monitoring, Evaluasi . Pengendalian Program dan Anggaran 4. Pernutakhiran dan pemeliharaan data pemilih 5. Sistem Informasi yang berkaitan dengan Tahapan Pemilu 6. Perngelolaan aplikasi dan jaringan lT 7. Pengelolaan informasi 8. Pengelolaan dan Penyajian Data Hasil Pemilu Nasional; 9. Pengelolaan dan penyediaan informasi publik (PPID) Divisi Teknis Penyelenggaraan 1. Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi 2. Verifikasi partai politik dan DPD 3. Pencalonan Peserta Pemilu 4. Pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara. 5. Penetapan hasil dan Pendokumentasian hasil-hasil Pemilu dan Pemilihan 6. Pelaporan Dana Kampanye 7. PAW anggota DPRD Divisi Hukum dan Pengawasan 1. Pembuatan Rancangan Keputusan 2. Telaah dan Advokasi Hukum 3. Dokumentasi dan Publikasi Hukum 4. Pengawasan dan pengendalian internal 5. Penyelesaian Sengketa Proses dan Hasil Permilu 6. Penyelesaian Pelanggaran ;Administrasi dan Etik Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2015, bahwa Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang konsepnya harus diparaf terlebih dahulu minimal oleh dua pejabat pada dua jenjang jabatan struktural. Surat balasan permintaan informasi ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, artinya harusnya telah diparaf oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur dan Kepal Sub Bagian yang membidangi; Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 48 bahwa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kota, dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KPU Kabupaten. Selanjutnya dalam Pasal 52 mengatur Divisi anggota KPU Kabupaten/Kota mengkoordinasikan sub bagian yang menangani tugas dan fungsi terkait dengan tugas divisi masing-masing anggota, melalui Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 27 bahwa a. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui atasan PPID bertanggung jawab kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. PPID adalah Pejabat Hubungan Partisipasi Masyarakat atau yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. c. Atasan PPID bertanggung jawab kepada Pembina dan tim pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf d. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID; Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 menjelaskan tugas atasan PPID antara lain : a. memutuskan dan mengevaluasi akses publik b. menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik c. mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik d. memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik telah sesuai peraturan perundang-undangan Sesuai ketentuan tersebut di atas yang dimaksud Atasan PPID pada KPU Kabupaten adalah Sekretaris KPU Kabupaten Pengadu menyangkal dengan penjelasan sebagai berikut : Terkait dengan pengutipan beberapa article PKPU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyangkut tugas Komisioner oleh Pelapor, kurang akurat, atau sekurang-kurangnya kami tidak mengetahui sumber pengutipan tersebut karena yang benar berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut: BUNYI NORMA NO BUNYI KUTIPAN PENGADU KETERANGAN BERDASARKAN PKPU PERBEDAAN 8 TAHUN 2019 1. Divisi Keuangan, Umum, Divisi Keuangan, 1. Poin 1 : Logistik dan Keuangan : Umum, Logistik, dan Penggunaan 1. Administrasi perkantoran, Rumah Tangga: istilah kerumahtanggaan dan (1) Divisi Keuangan, kerumahtanggan Kearsipan. Umum, Logistik, dan oleh Pengadu 2. Protokol dan persidangan Rumah Tangga tidak sesuai, 3. Pengelolaan dan sebagaimana karena pelaporan Barang Milik dimaksud dalam Pasal berdasarkan Negara 33 ayat (2) huruf a, PKPU 8 Tahun 4. Pelaksanaan, mempunyai tugas 2019 pertangungjawaban dan untuk menggunakan pelaporan keuangan mengoordinasikan, istilah rumah 5. Peresmian Keanggotaan menyelenggarakan, tangga dan Pelaksanaan Sumpah mengendalikan, 2. Pada poin 5 janji memantau, dicantumkan : 6. Perencanaan, pengadaan supervisi, dan Peresmian barang dan jasa serta evaluasi terkait Keanggotaan dan distribusi logistik pemilu. dengan kebijakan: Pelaksanaan a.administrasi Sumpah perkantoran, rumah janji Berdasarkan tangga, dan PKPU 8 Tahun kearsipan; 2019 : b.protokol dan pengusulan persidangan; peresmian c.pengelolaan dan keanggotaan dan pelaporan Barang pelaksanaan Milik Negara; sumpah/janji d.pelaksanaan, DPRD pertangungjawaban, Kabupaten/Kota; dan pelaporan 3. Poin 6 keuangan; mencantumkan : e.pengusulan Perencanaan, peresmian pengadaan keanggotaan dan barang dan jasa pelaksanaan serta sumpah/janji DPRD distribusi logistik Kabupaten/Kota; pemilu. dan Berdasarkan f.perencanaan, PKPU 8 Tahun pengadaan barang 2019 : dan jasa, serta perencanaan, distribusi logistik pengadaan BUNYI NORMA NO KETERANGAN BUNYI KUTIPAN PENGADU BERDASARKAN PKPU PERBEDAAN 8 TAHUN 2019 Pemilu dan barang dan jasa, Pemilihan. serta distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan. 2. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Divisi Sosialisasi, 1. Poin 5 Pemilih,Partisipasi Pendidikan Pemilih, mencantumkan : Masyarakat Partisipasi Pengelolaan dan SDM. Masyarakat, dan Informasi dan 1. Sosialisasi Kepemiluan Sumber Daya Manusia Komunikasi 2. Partisipasi masyarakat (2) Divisi Sosialisasi, berdasarkan dan pendidikan pemilih Pendidikan Pemilih, PKPU 8 Tahun 3. Publikasi dan kehumasan Partisipasi 2019 : 4. Kampanye Pemilu dan Masyarakat, dan pengelolaan dan Pemilihan Sumber Daya penyediaan 5. Pengelolaan Informasi dan Manusia sebagaimana informasi publik; Komunikasi dimaksud dalam Pasal 2. Poin 7 6. Kerja Sama Antar 33 ayat (2) huruf b, mencantumkan : Lembaga mempunyai PAW Anggota KPU 7. PAW Anggota KPU tugas untuk Provinsi/KIP Aceh Provinsi/KIP Aceh dan mengoordinasikan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyelenggarakan, KPU/KIP 8. Rekrutmen Badan Adhoc mengendalikan, Kabupaten/Kota 9. Pembinaan Etika dan memantau, supervisi, berdasarkan Evaluasi Kinerja SDM dan evaluasi terkait PKPU 8 Tahun 10.Pengembangan budaya dengan kebijakan: 2019 : (tidak ada) kerja dan disiplin a.sosialisasi 3. Poin 8 organisasi kepemiluan; mencantumkan : 11.Diklat dan pengembangan b.partisipasi Rekrutmen Badan SDM masyarakat dan Adhoc 12.Penelitian dan pendidikan pemilih; berdasarkan Pengembangan Kepemiluan c.publikasi dan PKPU 8 Tahun 13.Pengelolaan dan kehumasan; 2019 : rekrutmen Pembinaan SDM d.kampanye Pemilu anggota PPK, dan Pemilihan; PPS, dan KPPS; e.kerja sama antar 4. Poin 11 lembaga; mencantumkan : f.pengelolaan dan Diklat dan penyediaan pengembangan informasi publik; SDM g.rekrutmen anggota berdasarkan PPK, PPS, dan KPPS; PKPU 8 Tahun h.pembinaan etika 2019 : dan evaluasi kinerja pendidikan dan sumber daya pelatihan, serta manusia; pengembangan i. pengembangan sumber daya budaya kerja dan manusia; disiplin organisasi; j. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; k.penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan BUNYI NORMA NO KETERANGAN BUNYI KUTIPAN PENGADU BERDASARKAN PKPU PERBEDAAN 8 TAHUN 2019 l. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia. 3. Divisi Perencanaan, Data (3)Divisi Perencanaan, 1. Poin 1 dan Informasi Data, dan Informasi mencantumkan:P 1. Penvusunan Program dan sebagaimana envusunan Anggaran dimaksud dalam Pasal Program dan 2. Evaluasi, Penelitian dan 33 ayat (2) huruf c, Anggaran Pengkajian Kepemiluan mempunyai berdasarkan 3. Monitoring, Evaluasi . tugas untuk PKPU 8 Tahun Pengendalian Program dan mengoordinasikan, 2019 : Anggaran menyelenggarakan, menjabarkan 4. Pernutakhiran dan mengendalikan, program dan pemeliharaan data pemilih memantau, supervisi, anggaran; 5. Sistem Informasi yang dan evaluasi 2. Poin 7 berkaitan dengan Tahapan terkait dengan mencantumkan : Pemilu kebijakan: Pengelolaan 6. Perngelolaan aplikasi dan a.menjabarkan informasi jaringan lT program dan berdasarkan 7. Pengelolaan informasi anggaran; PKPU 8 Tahun 8. Pengelolaan dan Penyajian b.evaluasi, penelitian, 2019 : Data Hasil Pemilu dan pengkajian pengelolaan Nasional; kepemiluan; aplikasi dan 9. Pengelolaan dan c.monitoring, evaluasi, jaringan teknologi penyediaan informasi publik dan pengendalian dan informasi; (PPID) program dan 3. Poin 9 anggaran; mencantumkan : d.pemutakhiran dan Pengelolaan dan pemeliharaan data penyediaan pemilih; informasi publik e.sistem informasi (PPID) yang berkaitan berdasarkan dengan tahapan PKPU 8 Tahun Pemilu; 2019 : - (tidak f.pengelolaan aplikasi ada) dan jaringan teknologi dan informasi; dan g.pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional. 4. Divisi Teknis Divisi Teknis 1. Poin 1 Penyelenggaraan Penyelenggaraan mencantumkan : 1. Penentuan daerah (4) Divisi Teknis Penentuan pemilihan dan alokasi kursi Penyelenggaraan daerah pemilihan 2. Verifikasi partai politik sebagaimana dan alokasi kursi dan DPD dimaksud berdasarkan 3. Pencalonan Peserta Pemilu dalam Pasal 33 ayat PKPU 8 Tahun 4. Pemungutan, (2) huruf d, 2019 : penghitungan suara dan mempunyai tugas pengusulan rekapitulasi untuk daerah pemilihan penghitungan suara. mengoordinasikan, dan alokasi kursi; 5. Penetapan hasil dan menyelenggarakan, 2. Poin 2 Pendokumentasian hasil- mengendalikan, mencantumkan : hasil memantau, supervisi, Verifikasi partai Pemilu dan Pemilihan dan evaluasi terkait politik dan DPD 6. Pelaporan Dana dengan berdasarkan BUNYI NORMA NO KETERANGAN BUNYI KUTIPAN PENGADU BERDASARKAN PKPU PERBEDAAN 8 TAHUN 2019 Kampanye kebijakan: PKPU 8 Tahun 7. PAW anggota DPRD a.pengusulan daerah 2019 : verifikasi pemilihan dan partai politik dan alokasi kursi; anggota DPD; b.verifikasi partai 3. Poin 3 politik dan anggota mencantumkan : DPD; Pencalonan c.pencalonan Peserta Peserta Pemilu Pemilu dan berdasarkan Pemilihan; PKPU 8 Tahun d.pemungutan, 2019 : penghitungan suara, pencalonan dan rekapitulasi Peserta Pemilu hasil penghitungan dan Pemilihan; suara; 4. Poin 4 e.penetapan hasil dan mencantumkan : pendokumentasian Pemungutan, hasil Pemilu dan penghitungan Pemilihan; suara dan f.pelaporan dana rekapitulasi kampanye; dan penghitungan g. penggantian antar suara. waktu anggota berdasarkan DPRD PKPU 8 Tahun Kabupaten/Kota. 2019 : . pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; 5. Divisi Hukum dan (5) Divisi Hukum dan 1. Poin 1 Pengawasan Pengawasan mencantumkan : 1. Pembuatan Rancangan sebagaimana Pembuatan Keputusan dimaksud dalam Pasal Rancangan 2. Telaah dan Advokasi 33 ayat (2) huruf e, Keputusan Hukum mempunyai tugas berdasarkan 3. Dokumentasi dan mengoordinasikan, PKPU 8 Tahun Publikasi Hukum menyelenggarakan, 2019 : 4. Pengawasan dan mengendalikan,mema penyusunan pengendalian internal ntau, supervisi, dan rancangan 5. Penyelesaian Sengketa evaluasi terkait Keputusan KPU Proses dan Hasil Permilu dengan Kabupaten/Kota; 6. Penyelesaian Pelanggaran kebijakan: 2. Poin 2 ;Administrasi dan Etik a. penyusunan mencantumkan: rancangan Telaah dan Keputusan KPU Advokasi Hukum Kabupaten/Kota; berdasarkan b. telaah hukum dan PKPU 8 Tahun advokasi hukum; 2019 : telaah c. dokumentasi dan hukum dan publikasi hukum; advokasi hukum; d. pengawasan dan 3. Poin 5 pengendalian mencantumkan : internal; Penyelesaian e. penyelesaian Sengketa Proses sengketa proses dan Hasil Permilu BUNYI NORMA NO KETERANGAN BUNYI KUTIPAN PENGADU BERDASARKAN PKPU PERBEDAAN 8 TAHUN 2019 tahapan, hasil Pencalonan Pemilu dan Peserta Pemilu Pemilihan, serta non berdasarkan tahapan Pemilu dan PKPU 8 Tahun Pemilihan; dan 2019 : f. penanganan penyelesaian pelanggaran sengketa proses administrasi, Kode tahapan, hasil Etik, dan Kode Pemilu dan Perilaku yang Pemilihan, serta dilakukan oleh PPK, non tahapan PPS Pemilu dan dan KPPS. Pemilihan; 4. Poin 6 mencantumkan : Penyelesaian Pelanggaran ;Administrasi dan Etik berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 : . penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS. Lagipula dalil tersebut, menjadi tidak memiliki kekuatan pembuktian, mengingat pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor, menurut Teradu telah gugur berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan penjelasannya. Sedangkan terkait dalil yang mengenai Pemarafan naskah dinas berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2015, bahwa sesuai ketentuan pada Lampiran PKPU Nomor 17 Tahun 2015 halaman 81 yaitu antara lain bahwa penggunaan paraf : 1) Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang konsepnya harus diparaf terlebih dahulu minimal oleh dua pejabat pada dua jenjang jabatan struktural di bawahnya; Dalam praktek ketentuan tersebut tidak mutlak pemberlakuannya, mengingat pada struktur organisasi Sekretariat KPU Kabupaten hanya terdapat 2 jenjang jabatan Struktural, sehingga naskah dinas yang ditandatangani Sekretaris hanya di paraf oleh pejabat struktural 1 jenjang dibawahnya. 2) Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf; Hal tersebut menjelaskan bahwa dalam praktek tata naskah dinas di lingkungan KPU Kabupaten Lombok Timur, dapat saja terbit naskah dinas yang tidak berparaf, dalam hal konsep naskah dinas tersebut dibuat oleh pejabat yang menandatangani. 6) Dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada bagian 4. Kronologi kejadian huruf h) naskah Pengaduan a quo yang menyebutkan : Berdasarkan poin huruf a, b, c, d, e dan f serta tugas pokok pada masing –masing Divisi tersebut pada poing g sudah jelas, maka tindakan yang dilakukan komisioner KPU kabupaten Lombok timur sangat bertentangan dengan : Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Imformasi Publik. Pasal 4 Ayat 1 ... Pasal 4 Ayat 2 huruf a,c,dan d ... Pasal 7 ... Pasal 8 ... Pasal 22 Ayat 7 huruf (a,c,d dan e) ... Pasal 22 Ayat 8 ... Dugaan melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Pasal 2 Huruf a, b, dan c ... Pasal 3 Huruf a, d, e, dan f ... Pasal 4 Ayat 1, ... Pasal 4 Ayat 2 huruf a, b, dan d ... Pasal 7 Ayat 1 huruf a, b dan c ... Pasal 9 Ayat 1 dan 2 ... Pasal 35 Ayat 2 huruf a, b, c, d dan e ... Pasal 36 Ayat 1,2, 3,4 dan 5 ... Dugaan Melanggar PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota . Pasal 30 Ayat 3 huruf f dan l ... Pasal 58 Ayat 1, 2, dan 3 ... Dugaan Melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 Ayat 1 ... Pasal 6 Ayat 3 (huruf a,c,d dan f) ... Pasal 9 Huruf a dan b ... Pasal 13 Huruf a dan b ... Menurut Teradu dugaan pelanggaran atas Pasal-pasal tersebut tidak terbukti dengan alasan dalil tidak memiliki kekuatan pembuktian pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor, menurut Teradu telah gugur berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan penjelasannya. e. Berdasarkan uraian tersebut di atas, serta ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan penjelasannya yang menyatakan : Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:...e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan, sedangkan dalam penjelasannya menyebutkan : yang dimaksud dengan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan adalah Badan Publik secara nyata belum menguasai dan/atau mendokumentasikan informasi publik dimaksud, Teradu menganggap pengaduan a quo, dimana Pengadu dan/atau Pelapor memaparkan secara tidak konsisten sifat perbuatan apakah dugaan melanggar [vide halam 1 dan 2 naskah pengaduan] atau perbuatan yang bertentangan [vide halaman 6 naskah pengaduan] oleh Teradu terhadap ketentuan/Pasal sebagai berikut : Article Frasa Norma UU Nomor 14 Tahun 2008 : Pasal 4 (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini Pasal 4 (2) huruf Setiap Orang berhak : a,c,dan d a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. … c. Mendapatkan salinan Informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan Pasal 7 (1),(2),(3), dan (1) Badan Publik wajib menyediakan, (4) memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (4) Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk Article Frasa Norma memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. Pasal 8 Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (7) huruf a,c,d (7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan e sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan : a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; b. …; c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan; e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya; Pasal 22 (8) Badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. PKPU Nomor 1 Tahun 2015 : Pasal 2 huruf a, b, dan Asas layanan dan penyampaian Informasi c Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah : a. Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; b. Informasi publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana; c. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil Pengujian Konsekuensi Article Frasa Norma Pasal 3 huruf a, d, e, Tujuan Layanan Informasi Publik adalah : dan f a. Menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. …; c. …; d. Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. Meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan KPU. KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara berkualitas; f. Menjamin pelaksanaan layanan informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 4 (1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik Pasal 4 (2) huruf a, b, Setiap Orang berhak : dan d a. Melihat dan mengetahui Informasi yang dikuasai dan menjadi kewenangan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. Mendapatkan salinan informasi yang dikuasai yang dikuasai dan menjadi kewenangan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui permohonan; c. … d. Mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Pasal 7 (1) huruf a, b KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP dan c Kabupaten/Kota wajib : a. Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk format daftar Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik atau Pengguna Informsi Publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan; b. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; c. Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pasal 9 (1) dan (2) (1) Komisi Pemilihan Umum wajib menyediakan Informasi Publik yang Article Frasa Norma telah dikuasai dan didokumentasikan (2) Informasi Publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan menjadi informasi yang diumumkan secara serta merta, Informasi yang disediakan setiap saat, dan informasi yang dikecualikan Pasal 35 (2) huruf a, b, Apabila pemohon Informasi Publik meminta c, d dan e salinan informasi Publik, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib : a. Memberikan akses kepada Pemohon Informasi Publik untuk melihat salinan Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai, membaca dan/atau memeriksa Informasi publik yang dimohon; b. Memberikan salinan Informasi Publik yang dimohon; c. Memberikan alasan tertulis apabila permohonan informasi di tolak; d. Memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan terhadap penolakan pemberian Informas publik beserta formulirnya; e. Mendampingi pemohon apabila diperlukan penggandaan salinan Informasi Publik ke tempat penggandaan dokumen. Pasal 36 (1),(2),(3),(4) (1) PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP dan (5) Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan pemberitahuan tertulis terhadap setiap permohonan Informasi Publik (2) Apabila Informasi Publik yang dimohon baik sebagian atau seluruhnya diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis pada saat yang bersamaan dengan informasi publik yang dimohon. (3) Apabila Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya tidak pada saat permohonan dilakukan, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Informasi Publik. (4) Apabila permohonan Informasi Publik ditolak, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis Article Frasa Norma kepada Permohonan Informasi Publik (5) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 : Pasal 30 (3) huruf f (3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU dan l Kabupaten/Kota wajib: a. … b. … c. … d. … e. … f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; g. … h. … i. … j. … k. … l. Melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. m. … Pasal 58 ayat (1), (2), (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU dan (3) Kabupaten/Kota mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan, dengan berpedoman pada prinsip Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) (2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Pemilih; b. Peserta Pemilu; c. Organisasi kemasyarakatan; d. Perguruan tinggi; e. Media massa; f. Bawaslu dan DKPP; g. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; h. DPR; i. Kepolisian Republik Indonesia; j. Tentara Nasional Indonesia; Article Frasa Norma k. Kejaksaan; l. Lembaga Peradilan; dan/atau m. Pihak lain yang diperlukan. (3) Dalam melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan pronsip aksesibilitas, transparan, akuntabilitas, dan proporsional. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 : Pasal 6 (1) (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 6 (3) huruf a,c,d (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dan f sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. … c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. … f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Pasal 9 huruf a dan b Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Pasal 13 huruf a dan b Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan Article Frasa Norma bertindak : a. Memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif. tidak terbukti oleh sebab seluruh dalil yang dibuat Pengadu dan/atau Pelapor atas peristiwa hukum/perbuatan hukum yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan yang disebabkan pokok pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor gugur berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 beserta penjelasannya. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019; 2. T-2 Surat Undangan Rapat pleno KPU Kab Lombok Timur Nomor 213/PK.02.1-UND/5203/KPU-Kab/IX/2019; 3. T-3 Daftar Hadir Rapat pleno Tanggal 19-09-2019; 4. T-4 Berita Acara Rapat pleno Nomor 82.A/PK.01-BA/5203/KPU- Kab/IX/2019 Tanggal 19-09-2019; 5. T-5 Surat Pemberitahuan Acara Konsolnas Tahun 2019; 6. T-6 Telaahan Tentang Pelayanan Informasi Terkait Dokumen Model C7..., A.4-KPU dan A.5-KPU Pemilu Tahun 2019; 7. T-7 Surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 53/SK/Pdt.G/LBH LENKA LOTIM/2019 tanggal 5 November 2019; 8. T-8 Surat keluar KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 222/HM.03.2- SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 Tanggal 7 November 2019; 9. T-9 Berita Acara Nomor 82.B/PK.01-BA/5203/KPU-Kab/IX/2019 Tanggal 7 Oktober 2019; 10. T-10 Bukti chat via Whatsapp dari LBH Lenka Lombok Timur terkait penyampaian surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 222/HM.03.2-SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 Tanggal 7 November 2019 dalam bentuk screenshot WA yang menyatakan BAIK TRIMAKASI 11. T-11 Surat KPU RI Nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 [2.9] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi, 1. HOLIS ISKANDAR (KASUBAG HUKUM KPU KAB. LOMBOK TIMUR) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa pada tanggal 19 September 2019, Saksi hadir Rapat Pleno dan dalam rapat tersebut dibahas mengenai permintaan Pengadu terkait Data data perlu dipertimbangkan. Saksi menjelaskan bahwa secara aturan dokumen yang diminta masih dalam kotak suara dan tidak bisa dibuka kecuali ada kepentingan untuk pembuktian dalam persidangan. Maka tidak serta dapat diberikan kepada Pengadu. Saksi menjelaskan bahwa pada Rapat Pleno tersebut belum bisa memutuskan permintaan pengadu karena masih perlu pencermatan dan telaah lebih lanjut. Surat dari Pengadu tidak bertanggal maka meminta kepada Pengadu untuk hadir atas nama LBH Lenka selain itu Posisi Pengadu tidak jelas karena bersurat menggunakan atas nama LBH namun dalam aduan menggunakan atas nama pribadi. Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 24 September 2019 hadir di kantor KPU Kabupaten Lombok Timur dan menemui utusan LBH Lenka serta menyampaikan hasil Rapat Pleno tanggal 19 September 2019 untuk memperbaiki surat permintaan tersebut. Saksi menjelaskan bahwa dalam jangka waktu 42 hari, tidak ada perbaikan surat dari Pengadu. Pengadu kembali berkirim surat pada tanggal 5 November 2019 dan diterima KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 6 November 2019 yang bertujuan untuk menagih permintaan atas surat nomor 46. Saksi menjelaskan bahwa permintaan Pengadu terkait dokumen, kewenangan ada di KPU RI tidak serta merta ada di Arsip KPU Kabupaten. Ada salinan yang bisa diarsipkan oleh KPU Kabupaten misalnya dokumen yang ada diluar Kotak Suara maka PPID akan mempertimbangkan data informasi yang dikecualikan atau tidak. Saksi menjelaskan bahwa pembukaan kota suara dilakukan ada bulan Januari untuk keperluan Situng. 2. DEDI BIMARYANTO (STAF KPU KAB. LOMBOK TIMUR) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi yang menerima surat dari Pengadu pada tanggal 17 September 2019 dan diatar langsung oleh Pengadu. Surat tersebut langsung diantar ke Bagian persuratan untuk diregistrasi [2.10] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: 1. TERADU I s/d TERADU VI sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan semua proses tahapan pemilu tahun 2019, sesuai dengan ruang lingkup kewenangan, prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan serta telah melaksanakannya dengan berpedoman pada azas-azas penyelenggaraan pemilu dengan menjunjung tinggi prinsip dasar etika dan perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal itu dapat dibuktikan bahwa semua Tahapan dilakukan secara Terbuka, selalu melibatkan Bawaslu dalam setiap tahapan penyelenggaraan, telah memberi pelayanan yang sama dan setara pada semua Peserta Pemilu. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 di Wilayah Kabupaten Lombok Timur, pada tanggal 17 April 2019 secara serentak di 3.839 TPS telah selesai dilaksanakan dengan baik, aman, dan lancar. Dan jikapun terdapat keberatan saksi peserta pemilu tahun 2019 pada masing-masing tingkatan (TPS, PPK, dan KPU Kabupaten Lombok Timur),telah diselesaikan secara berjenjang sesuai dengan jadwal dan tahapan. Demikian pula halnya pada Rapat pleno Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara pemilu di wilayah Kabupaten Lombok Timur pada tingkat Provinsi NTB berjalan aman, lancar, dan sukses tanpa ada keberatan dari saksi Peserta pemilu tahun 2019. Tidak ada satupun keberatan atau permasalahan yang tidak terselesaikan sesuai tingkatan masing-masing, sehingga keberatan atau permasalahan itu tidak mengganggu tahapan berikutnya sampai tahapan pemilu tahun 2019 selesai seluruhnya. Di sisi lain, keterbukaan informasi publik yang disajikan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur dalam hal hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu tahun 2019 telah diumumkan kepada publik sesuai jadwal dan tahapannya. Tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Lombok Timur mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan pemilu tahun 2014. Dimana pada tahun 2014 tingkat partisipasi pemilih mencapai 78,20% dan meningkat menjadi sebesar 80,08% pada pemilu tahun 2019.Tingkat partisipasi pemilu tahun 2019 di Kabupaten Lombok Timur melampaui target partisipasi nasional 77,50%. Kesuksesan pelaksanaan pemilu tahun 2019 di Kabupaten Lombok Timur berhasil membawa Lombok Timur keluar dari kategori Daerah paling rawan di Indonesia sesuai Indeks Kerawanan Pemilu yang di release Bawaslu RI. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kemampuan membangun koordinasi yang baik bersama seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Pemda,TNI, Polri, Bawaslu, Peserta pemilu, Media Massa, LSM dan Lembaga lainnya. 2. Bahwa terkait prosedur pelayanan informasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, pelaksanaan PPID sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Adapun Tata cara pengajuan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Lombok Timur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID KPU Kabupaten Lombok Timur (terlampir). 3. Terkait dengan surat Pengadu nomor : 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 yang tidak bertanggal, dan kepastian pemohon informasi sebagai bagian LBH Lenka Lombok Timur atau mengatasnamakan LBH Lenka Lombok Timur untuk kepentingan pribadi, maka KPU Lombok Timur menganggap permintaan informasi tersebut belum sempurna.Dan sesuai asas kehati-hatian maka KPU Lombok Timur perlu memastikankedudukan pemohon informasi dimaksud. Hal ini juga terbukti bahwa pada sidang tanggal 14 Mei 2020, Pengadu tidak konsisten menyebutkan bertindak untuk siapa, karena pada pernyataan ada bagian yang menyatakan mengatas namakan masyarakat, dan pada bagian lain menyebut bertindak untuk LBH Lenka Lombok Timur. Hal tersebut bertentangan dengan naskah Pengaduannya yang menyebutkan bahwa Pengadu adalah Sdr. Ahmad Sofyansyahyang jikabertindak untuk masyarakat ataupun LBH Lenka Lombok Timur, maka Pengadu harus bertindak untuk dan atas nama dengan Surat Kuasa Khusus sebagai bukti bahwa Pengadu bertindak untuk Masyarakat atau untuk LBH Lenka Lombok Timur. Adapun terkait dengan penyampaian informasi dan pemenuhan asas kehati-hatian, kami telah meminta kepada Pemohon informasi pada pertemuan dengan utusan LBH Lenka Lombok Timur tanggal 24 September 2019. Mengenai jawaban diberikan secara tidak tertulis atas surat nomor : 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, karena Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur memahami bahwa Informasi yang disampaikan pada pertemuan tanggal 24 September 2019 merupakan jawaban atas surat nomor : 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, dan Kasubag Hukum menganggap bahwa informasi tersebut telah cukup dan diterima oleh Pemohon informasi. Namun terhitung sejak tanggal 24 September 2019 sampai dengan tanggal 5 November 2019, Pihak LBH Lenka Lombok Timur tidak pernah menghubungi dan/atau menindaklanjuti permintaan KPU Kabupaten Lombok Timur untuk memperbaiki surat. 4. Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur belum dapat memberikan data yang diminta oleh Pemohon, karena dokumen tersebut masih berada dalam kotak suara bersegel dan belum didokumentasikan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur. Bahwa tujuan surat permohonan data untuk keperluan Call for Paper tidak pernah disampaikan baik dalam surat pertama maupun surat kedua, melainkan untuk keperluan kajian partisipasi pemilih di Kabupaten Lombok Timur. Kalau benar tujuannya hanya untuk kajian partisipasi pemilih, maka tidak mesti meminta model C.7, A.4 dan A.5melainkan cukup dengan dokumen hasil pemilu. Dan oleh karena dokumen yang diminta masih berada dalam kotak suara tersegel dan belum didokumentasikan,maka KPU Kabupaten Lombok Timur memberikan data dan informasi hasil pemilu sesuai kebutuhan Pemohon sebagaimana surat KPU Kabupaten Lombok Timur nomor : 222/HM.03.2- SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 7 November 2019,namun Pemohon informasi tidak pernah datang ke KPU Kabupaten Lombok Timur untuk mengambil data dimaksud. Sikap KPU Kabupaten Lombok Timur tersebut, didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (7) PKPU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, mengatur bahwa: “Informasi Pemilu adalah informasi yang dihasilkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara pemilu berdasarkan peraturan Perundang-undangan”. Demikian pula ketentuan pasal 2 Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa, Informasi pemilu terdiri atas : a. Informasi yang dihasilkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana ditetapkan oleh Penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan perundang-undangan b. Informasi yang dihasilkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditetapkan oleh Penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Hasil pemilu dalam setiap tahapannya, KPU Kabupaten Lombok Timur sudah mengumumkan secara terbuka sesuai jadwal yang ditetapkan baik ditempel pada papan pengumuman, maupun media lain yang memungkinkan publik mengetahuinya. [2.11] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil PPID KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa data atau dokumen KPU Kabupaten lombok Timur belum dikuasai sepenuhnya karena masih dalam kotak suara. Karena data yang diminta masih dalam kotak maka belum bisa di komentasikan. Saksi menjelaskan bahwa sudah SOP untuk pelayanan informasi Publik. Saksi menjelaskan bahwa Dokumen yang diminta belum dikuasai maka belum bisa ditentukan termasuk dokumen yang dikecualikan atau tidak maka akan dikonsultasikan dahulu ke KPU RI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 17 September Tahun 2019 berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur Pengadu mengirimkan surat Perihal Permohonan Data dengan Nomor: 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 berkaitan dengan Daftar Pemilih di TPS Model C7, Daftar Pemilih Tambahan Model A.4-KPU dan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri Model A.5-KPU se-Kabupaten Lombok Timur untuk Pengadu jadikan referensi dan bahan dalam memenuhi salah satu Program KPU RI yang bertajuk “Call For Paper” Evaluasi Pemilu Serentak 2019. Para Teradu tidak menanggapi permohonan data yang Pengadu minta, sehingga Tanggal 24 September 2019 Pengadu berkunjung ke Kantor KPU Lombok Timur untuk meminta kejelasan terhadap permohonan yang Pengadu ajukan. Pihak KPU Kabupaten Lombok Timur menyampaikan bahwa jawaban akan diberikan setelah diplenokan dan meminta Pengadu untuk merubah isi permohonan data yang dimohonkan dikarenakan permohonan data yang diminta akan membuka Kesalahan KPU Kabupaten Lombok Timur dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang lalu. Dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 informasi yang Pengadu dapatkan dari masyarakat ada 3 Rumah sakit di Wilayah Selong dimana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPK tidak dapat menyalurkan hak pilihnya. Pada Tanggal 06 November 2019 Pengadu mengirimkan surat yang kedua kepada para Teradu untuk meminta tanggapan yang dijanjikan oleh pihak KPU Kabupaten Lombok Timur akan diberikan setelah diplenokan. Pengadu mendalilkan bahwa sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tanggapan informasi tertulis seharusnya bisa didapatkan 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Kenyataannya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan lebih tanggapan tersebut tidak didapatkan Pengadu dan baru mendapatkan tanggapan pada Tanggal 07 November 2019. Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar ketentuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan terkait dengan Legal Standing Pengadu Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019, sebagai Pengadu dan/atau Pelapor dalam pengaduan a quo, Ahmad Sofiyansyah tidak secara tegas mendudukan dirinya apakah bertindak untuk diri sendiri atau mewakili LBH Lenka Lombok Timur, mengingat surat permohonan data yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur melalui surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, berupa surat dengan kop surat Lembaga Bantuan Hukum Lenka Lombok Timur. Selain itu, dicermati Pengaduan a quo berisi dugaan atas tindakan/sikap teradu sebagai perbuatan hukum/peristiwa hukum yang cenderung merupakan sengketa informasi publik sebagaimana dimaksud angka 5 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang berbunyi : Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Dalam persidangan para Teradu menjelaskan bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menjelaskan bahwa para Teradu tidak memberikan tanggapan tanggapan atas surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, sampai dengan tanggal 24 September 2019, adalah tidak benar. bahwa Surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, didisposisi oleh Teradu I pada tanggal 18 September 2019. Bahwa pada tanggal tanggal 19 September 2019, para Teradu membahas tindak lanjut terhadap surat LBH Lenka Lombok Timur Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal. Bahwa hasil rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa terkait substansi surat LBH Lenka Lombok Timur yang diterima pada tanggal 17 September 2019 tidak dapat langsung diputuskan karena sesuai pencermatan komisioner substansi surat menyangkut permintaan data berupa Daftar Hadir Pemilih-pemilih di TPS Model C7, Daftar Pemilih Tambahan (Model A4-KPU), Surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan dalam negeri (Model A.5-KPU), memerlukan pertimbangan dan kehati-hatian untuk memenuhinya, meminta kepada LBH Lenka Lombok Timur untuk memperbaiki surat karena pada surat dimaksud tidak tercantum tanggal, serta tidak terdapat indikasi bahwa penandatangan surat berwenang untuk bertindak keluar atau menandatangani surat atas nama LBH Lenka Lombok Timur, meminta Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur melakukan telaah lebih lanjut terhadap surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal dan sehubungan dengan acara Konsolnas tanggal 21 sampai dengan tanggal 24 September 2019 yang akan dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur di Jakarta, Rapat pleno meminta Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur menyampaikan informasi mengenai permintaan perbaikan surat dan kejelasan wewenang penandatangan surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal kepada LBH Lenka Lombok Timur, selama seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur mengikuti Konsolnas di Jakarta. Maka pada tanggal 24 September 2019, utusan LBH Lenka Lombok Timur datang ke Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur, yang diterima oleh Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur. Dalam pertemuan tersebut Kasubag Hukum menyampaikan permintaan KPU Kabupaten Lombok Timur agar LBH Lenka Lombok Timur memperbaiki surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal, meliputi tanggal surat dan kejelasan jabatan penandatangan surat dimaksud. Sedangkan mengenai jawaban surat dimaksud akan diplenokan setelah permintaan KPU Kabupaten Lombok Timur dipenuhi oleh LBH Lenka Lombok Timur. Terhadap dalil Pengadu tidak diberikan sesuai norma waktu sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, adalah tidak tepat. Bahwa LBH Lenka Lombok Timur tidak menindaklanjuti hasil pertemuan utusan LBH Lenka Lombok Timur dengan Kasubag Hukum pada tanggal 24 September 2019, melainkan menyampaikan surat susulan setelah 42 hari tepatnya tanggal 6 November 2019, dengan surat Nomor 53/SK/Pdt.G/LBH LENKA LOTIM/2019 tanggal 5 November 2019. Para Teradu telah menanggapi permohonan tersebut dengan membalas surat LBH Lenka Lombok Timur pada tanggal 7 November 2019 dengan surat bernomor 222/HM.03.2-SD/5203/KPU- Kab/XI/2019 perihal tanggapan atas surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak bertanggal perihal Permohonan Data. Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu menolak atau tidak memberikan informasi, dalam persidangan para Teradu menjelaskan bahwa data yang diminta adalah bukan data dengan kategori yang dikecualikan, Teradu menyatakan hal tersebut adalah tidak tepat. Bahwasanya Data yang diminta belum sepenuhnya dikuasai oleh para Teradu karena masih di dalam kotak suara dan para Teradu tidak serta merta dapat membuka kotak suara. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yang pada intinya pembukaan Kotak Suara selain untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, hanya dapat dilakukan untuk keperluan pembuktian. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan penjelasannya yang menyatakan Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan, sedangkan dalam penjelasannya menyebutkan yang dimaksud dengan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan adalah Badan Publik secara nyata belum menguasai dan/atau mendokumentasikan informasi publik dimaksud. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa tanggal 17 September 2019 Pengadu berkirim surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 atas nama LBH Lenka Lombok Timur yang ditujukan kepada Teradu I dan diterima oleh Dedi Bimaryanto staf KPU Kabupaten Lombok Timur. Surat Pengadu pada intinya menyampaikan permohonan soft copy dan/atau hard copy Daftar Hadir Pemilih di TPS (Model C7), Daftar Pemilih Tambahan (Model A.4-KPU), dan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (Model A.5-KPU) dalam Negeri se-Kabupaten Lombok Timur guna menyusun kajian dalam Program KPU RI yang berjudul “Call For Paper” Evaluasi Pemilu Serentak 2019. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu I pada tanggal 18 September 2019 melalui lembar disposisi pada intinya menyatakan permohonan surat Pengadu diputuskan pada Rapat Pleno dan perlu perhatian khusus. Pada tanggal yang sama Teradu I menerbitkan surat Nomor 213/PK.02.1- UND/5203/KPU-Kab/IX/2019 untuk melakukan rapat dengan agenda Persiapan Konsolnas di Jakarta dan membahas Surat Pengadu. Pada tanggal 19 September 2019, para Teradu melakukan Rapat Pleno dihadiri oleh Kasubag Hukum, Kasubag Keuangan dan Logistik, Kasubag Program dan Data dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas serta memutuskan terhadap Surat Pengadu Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 meminta Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan Telaah lebih lanjut dan menyampaikan informasi kepada Pengadu untuk melakukan perbaikan surat serta meminta kejelasan jabatan Penandatangan surat tersebut selama para Teradu mengikuti Konsolnas Tahun 2019 di Jakarta. Pengadu pada tanggal 24 September 2019 datang ke Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur menanyakan kejelasan Surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019. Dalam keterangan di Persidangan, Kasubag Hukum menyampaikan berdasarkan hasil Rapat Pleno bahwa surat agar diperbaiki karena tidak bertanggal dan membubuhkan jabatan yang mengindikasikan penandatangan surat berwenang bertindak keluar dan/atau menandatangani surat atas nama LBH Lenka Lombok Timur. Pada kesempatan tersebut Kasubag Hukum juga menyampaikan bahwa tanggapan akan diberikan setelah permintaan KPU Kabupaten Lombok Timur dipenuhi oleh LBH Lenka Lombok Timur. Bahwa setelah pertemuan itu, pada tanggal 5 November 2019 Pengadu kembali berkirim surat dengan Nomor 53/SK/Pdt.G/LBH LENKA LOTIM/2019 dan diterima KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 6 November 2019. Dalam fakta persidangan, pada tanggal 7 November 2019 Teradu I kemudian melakukan disposisi dan membalas surat Pengadu dengan Surat Nomor 222/HM.03.2-SD/5203/KPU- Kab/XI/2019 perihal tanggapan atas surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019. Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat tindakan para Teradu terbukti tidak memberikan tanggapan atas Surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019. Alasan para Teradu tidak memberikan tanggapan karena surat a quo tidak bertanggal serta mempertanyakan legal standing Pengadu dalam LBH Lenka tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sepatutnya, para Teradu dalam menyelenggarakan administrasi mampu memahami Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Adanya Asas Keterbukaan dan Asas Pelayanan Publik yang menjadi pondasi dalam melaksanakan administrasi Pemerintahan yang baik semestinya dapat dijalankan para Teradu dalam melaksanakan Tata Kelola persuratan. Dalam persidangan terungkap fakta para Teradu hanya menyampaikan secara Lisan kepada Pengadu melalui Kasubag Hukum pada tanggal 24 September 2019 tanpa adanya pemberitahuan secara tertulis (Surat) kepada Pengadu. Selain itu, alasan para Teradu tidak akan memberikan tanggapan sebelum surat Pengadu diperbaiki semestinya dapat diantisipasi dengan berbalas surat yang pada intinya untuk memperbaiki surat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Tindakan para Teradu yang tidak menanggapi secara Tertulis berakibat adanya surat kedua pada tanggal 5 November 2019 oleh Pengadu. Meskipun para Teradu pada tanggal 7 November 2019 membalas dengan Nomor 222/HM.03.2-SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 perihal tanggapan atas surat Nomor 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tidak dapat mengesampingkan fakta para Teradu tidak melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar. Para Teradu terbukti tidak menanggapi dan menjelaskan kepada Pengadu dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permintaan bahwa data yang diminta belum sepenuhnya dikuasai oleh para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 22 Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 9 dan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Tindakan para Teradu berseberangan dengan tagline identitas KPU yakni “KPU MELAYANI”. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d, dan Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Saksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I M. Junaidi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Taharudin, Teradu III Mulyadi, Teradu IV Muliyadi, dan Teradu V Tuti Herawati, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Lalu Adyar Rosihi Aswandi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir