Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 161/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Kotamobagu
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-09-2018
👁 23 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 25 Juni 2018 dengan Pengaduan Nomor: 165/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 161/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 20 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua Panwaslu, Pj.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, dengan alasan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam konferensi pers Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu bersama Pj. Walikota, Kapolres Bolaang Mongondow, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu tanggal 22 Mei 2018 di rumah dinas Walikota Kotamobagu, info@dkpp.go.id menyatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye diperbolehkan untuk memberikan, menyalurkan, dan menunaikan zakat dan sedekah kepada masyarakat selama bulan ramadhan/bulan puasa selama pemberian dan penunaian zakat dan sedekah dimaksud mengikuti rambu-rambu pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 187; Pasal 73 ayat (4); Pasal 34; Pasal 187A ayat (1); Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ayat (1) Setiap orang
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Musly L Mokoginta, Teradu II Adrian Herdy Dayoh, dan Teradu III Amaludin Bahansubu, masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Kotamobagu; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 161/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 165/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 161/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Robianto Suid Pekerjaan/Lembaga : Ketua LSM GEMPUR Alamat : Kel. Motoboi Besar, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Musly L Mokoginta Jabatan : Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Alamat Kantor : Jl. K.S Tubun Kel. Sinindian, Kotamobagu Timur, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Adrian Herdy Dayoh Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Kotamobagu Alamat Kantor : Jl. K.S Tubun Kel. Sinindian, Kotamobagu Timur, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Amaludin Bahansubu Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Kotamobagu Alamat Kantor : Jl. K.S Tubun Kel. Sinindian, Kotamobagu Timur, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu III; Selanjutnya Teradu I, II, dan Teradu III disebut sebagai--------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; info@dkpp.go.id Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 25 Juni 2018 dengan Pengaduan Nomor: 165/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 161/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 20 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua Panwaslu, Pj. Walikota, Kapolres Bolaang Mongondow, dan Kajari Kotamobagu melakukan konferensi pers tanggal 22 Mei 2018 di rumah dinas Pj. Walikota Kotamobagu Ir. Rudy Mokoginta, menerangkan dan menyatakan bahwa pasangan calon dan atau tim kampanye berhak dan diperbolehkan untuk memberikan, menyalurkan, dan menunaikan zakat dan sedekahnya kepada masyarakat selama bulan ramadhan/bulan puasa selama pemberian dan penunaian zakat dan sedekah dimaksud mengikuti rambu-rambu pemilihan. Bahwa pada saat konferensi pers berlangsung Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu tidak pernah menyinggung soal surat edaran Bawaslu RI nomor: 0813/K.Bawaslu/PM.)1.00/V/2018 tertanggal 22 Mei 2018 yang salah satu dictum isinya mengajak Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota se- Indonesia untuk menjalankan surat edaran tersebut yang isinya bahwa pasangan calon dan/atau Tim Kampanye/relawan serta pihak lain dilarang “Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara pemilihan dan/atau Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung “ dan pada poin ketiga (3) surat edaran tersebut sangat jelas menerangkan bahwa agar partai politik, pasangan calon, tim kampanye,relawan dan semua pihak untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye pilkada sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan tidak memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah sebagai sarana kampanye sehingga untuk menghindari terjadinya potensi politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS dapat disalurkan melalui lembaga resmi BAZ dan sebagainya. 2. Bahwa sekitar tanggal 10 dan 11 juni 2018 di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat di RT 12 sekitar pukul 22.00 Wita di kediaman masyarakat bernama Fery Mongilong datanglah Fadly Tungkagi alias (Aco Tungkagi) selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mogolaing untuk menyalurkan dan/atau menyerahkan barang/bahan natura dari calon walikota atas nama Ir. Tatong Bara berupa 2 lusin (24 Botol Minuman Soda Ukuran 390 ml), 1 Buah Kain Sarung bertuliskan/cap nama Ir. Tatong Bara, 1 kemasan/bungkusan beras ukuran 5 kg dan sebuah amplop berisikan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah (Rp. 100,000.-). Pada saat menyerahkan barang tersebut, Fadly Tungkagi alias Aco menyampaikan “ini adalah sedekah dari pa Ibu Tatong buat keluarga nya pak Fery, trus jang lupa neh pa Ibu …….”,. namun karena rasa takut, bapak Fery Mongilong berkoordinasi dengan Ketua Lembaga Adat bapak Ati info@dkpp.go.id Ginoga untuk menyerahkan dan menitipkan barang tersebut. selanjutnya pada malam dan tanggal yang sama yakni 10 juni 2018 tepatnya di RT 12 dikediaman Sahrul Mokodongan dan kediaman Norma Ibrahim, saudara Fadly Tungkagi (alias Aco) juga menyalurkan 2 lusin (24 botol minuman soda ukuran 390 ml), 1 buah kain sarung yang bertuliskan/berstempel nama calon Ir.Tatong Bara, 1 kemasan beras ukuran 5 kg, dan amplop uang pecahan Rp. 100,000.- namun karena merasa takut Sahrul Mokodongan dan Norma Ibrahim menghubungi ketua Lembaga Adat dan tokoh masyarakat Mogolaing yakni Ati Ginoga dan Gulam Lamama ingin menitipkan bingkisan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Anti Money Politik dan Intimidasi, Intelkam Kodim 1303 Kota Kotamobagu, Satgas Paslon JADIJO dan seorang Wartawan TV, hingga Fatmawati Ginano selaku Lurah Mogolaing meminta kepada penerima bingkisan untuk mengembalikan bingkisan tersebut ke kediaman Ir.Tatong Bara hingga tanggal 11 juni 2018 peristiwa tersebut tayang di KOMPAS TV secara LIVE 3. Bahwa tanggal 11 dan 12 Juni 2018 berdasarkan tanda terima panwas telah dilaporkan oleh Hem Mokoginta selaku Tim Pemenangan Paslon JADIJO dan Tim Kuasa Hukum Paslon Drs. Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JADIJO) berkaitan pemberian dan penyaluran bingkisan sembako tertanggal 10 Juni 2018 di Kelurahan Mogolaing oleh Ir. Tatong Bara yang disalurkan Fadly Tungkagi alias Aco, namun Panwas membuat keputusan dan mengumumkannya lewat pernyataan pers pada tanggal 20 Juni 2018 sekitar pukul 14.30 Wita di kantor Panwas bahwa saksi-saksi yang di periksa termasuk saudara Fadly Tungkagi alias Aco yang juga adalah penyelenggara pemilihan/anggota PPS tidak memenuhi unsur – unsur hukum melakukan pelanggaran baik administrasi dan pidana pemilihan. 4. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2018 tepatnya pada pukul 20.00 Wita ketua LSM Gempur Robianto Suid mendampingi Juldin Manangin, Hariadi Manangin, dan Abdul Karim Manangin selaku warga Desa Bilalang 1 melaporkan ke Panwas karena telah menerima bingkisan berupa 2 (Dua) lusin minuman soda, masing- masing 1 (Satu) buah kain sarung berstempel Ir. Tatong Bara dan amplop uang Rp.100,000.- yang di salurkan oleh aparat desa dan Kepala desa Bilalang I serta tim relawan Ir. Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH . namun pada 20 Juni 2018 disaat konferensi pers Panwas menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsure hukum sebagai pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan. 5. Bahwa pada 13 dan 14 Juni 2018 terjadi Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Satgas OTT bentukan Polres Bolaang Mongondow, Panwas dan Kejaksaan Negeri, di Desa Pontodon dan Desa Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur yang masing – masing barang bukti sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bolmong adalah sembilan kemasan beras berukuran 5 kg, minuman soda (soft drink) sebanyak 18 lusin (216 botol berukuran 390 ml), sembilan kain sarung yang berstempelkan Ir. Tatong Bara, satu unit mobil mini bus xenia dan sejumlah uang pecahan Rp. 100.000,-. Adapun barang bukti tersebut telah disampaikan oleh Tim Polres Bolmong kepada Panwaslu Kotamobagu sesuai dengan bukti siaran pers Kapolres bersama Panwaslu. namun penangkapan OTT di Kotamobagu di mentahkan dengan keputusan dan pernyataan pers Panwas yang menyatakan bahwa OTT yang dilakukan oleh Tim Polres Bolmong tidak memenuhi unsur hukum sebagai pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Seharusnya Panwaslu membuktikan pernyataan secara tertulis yang menjadi dasar sampai keputusan info@dkpp.go.id itu dikeluarkan, jika keputusan itu berdasarkan atas keterangan saksi ahli serta keterangan dan/atau pandangan hukum Gakumdu maka seharusnya Panwas harus menuangkan pandangan itu dalam berita acara keputusan atau hasil gelar perkara bersama sembari menjelaskan dalam berita acara bahwa kapan dan dimana gelar perkara bersama Gakumdu dan saksi Ahli itu digelar serta apa – apa saja yang menjadi pandangan hukum setiap anggota Panwas, Gakumdu dan Ahli dalam berita acara tersebut dan pelapor juga berhak untuk mengetahui keputusan itu atau dengan kata lain Panwas juga berkewajiban untuk memberikan tembusan/dan atau salinan keputusan tersebut kepada semua orang/warga yang menjadi Pelapor demi keterbukaan dan transparansi publik, namun yang terjadi adalah para pelapor mengakui sama sekali tidak pernah menerima surat apapun dari Panwas terkait sudah sejauhmana progress/hasil perkembangan penelusuran dan pemeriksaan yang di lakukan oleh Panwas terkait pelaporan yang dilapor oleh warga dan terkait hasil keputusan Panwas yang menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum atas pengaduan/laporan masyarakat tersebut. Olehnya dengan peristiwa ini kami menganggap telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Panwas Kota Kotamobagu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan. 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Bukti tanda terima dari Panwaslu Kotamobagu kepada Juldin Manangin, Hariadi Manangin, dan Abdul Karim Manangin, Nurmi Mamonto, terkait laporan dan serah terima barang bukti bingkisan minuman soda, Sembako, Kain sarung dan uang tiga ratus ribu rupiah dari Panwaslu; 2. P-2 Bukti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0813/K.Bawaslu/PM.01.00/V/2018 Tertanggal 22 Mei 2018 Hasil Pertemuan dan Deklarasi Bersama Kementerian Agama, MUI, dan 13 ORMAS Islam Nasional tentang salah satunya untuk tidak menunaikan zakat, infak, sedekah secara langsung melainkan disalurkan lewat Badan Pengumpul Zakat sebagai lembaga resmi pengumpul zakat, infak dan sedekah (ZIS); 3. P-3 Bukti KTP dan DPT bahwa Pemberi dan Penerima adalah warga masyarakat pemilih yang masuk pada DPT pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018; 4. P-4 Bukti rekaman video konferensi pers Kapolres Bolmong bersama info@dkpp.go.id Panwaslu Kotamobagu di kantor Panwas terkait penjelasan Kapolres dan Ketua Panwaslu soal penangkapan Tim Satgas OTT Polres Bolmong atas penyaluran bingkisan, sembako, kain sarung dan uang yang dilakukan oleh aparat pemerintah dan relawan paslon TBNK; 5. P-5 Bukti rekaman video / bukti tayang KOMPAS TV dan saluran TV Swasta lainnya tertanggal 12 juni s/d 19 juni 2018 terkait penyaluran bingkisan minuman soda, sembako, dan uang oleh paslon TBNK; 6. P-6 Bukti rekaman video Panwas, Kapolres, dan Kajari soal Penyaluran ZIS tertanggal 22 Mei 2018 dan dokumentasi foto pendukung lainnya; 7. P-7 Bukti rekaman audio - video dan dokumentasi lainnya termuat dalam 1 flash disk yang akan kami lampirkan dalam laporan ini [2.4] SAKSI PENGADU 1. Fery Mongilong Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa saksi menerima bingkisan berupa 2 (dua) lusin (24 Botol Minuman Soda Ukuran 390 ml), 1 Buah Kain Sarung bertuliskan/cap nama Ir. Tatong Bara, 1 kemasan/bungkusan beras ukuran 5 kg dan sebuah amplop berisikan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah (Rp. 100,000). Pada saat menyerahkan barang tersebut, Fadly Tungkagi menyampaikan “ini adalah sedekah dari pa Ibu Tatong buat keluarga nya pak Fery, trus jang lupa neh pa Ibu …….”,; 2. Ati Ginoga Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Tanggal 10 Juni 2018, Saudara Fery Mongilong datang ke rumah saksi membawa bingkisan yang ia terima dari Saudara Fadli. Selanjutnya Ibu lurah datang didepan rumah saksi dan marah-marah dan meminta bingkisan tersebut, padahal bingkisan itu sudah dibawah oleh tim pasangan calon dan Ketua Satgas Tim pemenangan nomor 2; 3. Juldin Manangin Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Pada tanggal 11 Juni 2018, istri saksi mendapat panggilan dari Ibu sangadi (kepala Desa), dan memberikan THR yang berasal dari Bapak Walikota. Tanggal 12 Juni 2018 Saksi datang ke Panwas bersama-sama dengan 2 (dua) orang lainnya yang pernah memerima dan menyerahkan THR berupa sarung ada tulisan Ir. H. Tatong bara; 4. Nurmi (LO Pasangan Calon nomor urut 2) Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa tanggal 19 Juni 2018 Saksi telah melaporkan kejadian pembagian sembako ke Panwas; 5. Hamza Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Saksi menerima THR dari Ir. Tatong Bara, selanjutnya tanggal 14 Juni 2018 saksi lewat dirumah Pak Sangadi, banyak orang yang datang mengambil THR dirumah Pak Sangadi, Tim Polres menangakap Pak Sangadi sehingga saya tidak melaporkan ke Panwas, karena perkara tersebut sudah ditangani Tim Polres; 6. Hem Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa saksi adalah LO dari Paslon Jadi-Jo. Saksi bersama-sama dengan teman-teman menyampaikan laporan terkait dengan B1.KWK ke Panwas. info@dkpp.go.id [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP tanggal 20 Agustus 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Dr. Musly Mokoginta, SH,MH., PJ Walikota Kotamobagu Ir. Rudy Mokoginta, Kapolres Bolaang Mongondow dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu benar melaksanakan konferensi Pers berkaitan dengan momentum Bulan Ramadhan. Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu dalam konperensi pers tersebut menyampaikan pada saat bulan ramadhan dan mendekati Idul Fitri tidak ada larangan bersedekah bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu. Namun dalam sedekah tersebut tidak disertai simbol-simbol atau ajakan untuk mempengaruhi memilih pasangan calon tertentu. Panwaslu Kota Kotamobagu pada 16 Mei 2018 dalam rangka mencegah pelanggaran di bulan Ramadhan melaksanakan rapat koordinasi pencegahan penanganan pelanggaran pelaksaanaan kampanye di bulan ramadhan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Sulawesi Utara, Ketua MUI Kotamobagu, Kapolres Bolaang Mongondow, Kajari Kotamobagu, Tokoh Masyarakat, Parpol se-Kota Kotamobagu, Tokoh agama se-Kota Kotamobagu dan Tim Pemenangan Kedua Pasangan calon. Bahwa dalam agenda tersebut disampaikan bahwa persoalan sedekah tidak ada larangan. Ketua MUI Kota Kotamobagu menyampaikan jika pasangan calon atau calon bersedekah maka benar-benar bersedekah untuk pemberian apa saja kepada masyarakat dan niat untuk membantu dan tidak ada unsur atau agenda lain karena Pilkada bertepatan dengan bulan ramadhan. Selanjutnya Mustarin Humagi, S.HI Pimpinan Bawaslu Sulut Menyampaikan berbagi di bulan ramadhan silahkan bagi pasangan calon atau atas nama pribadi. Namun tidak ada simbol atau ajakan tertentu untuk memilih pasangan calon tertentu. Kajari Kotamobagu dan IPTU Syahroni mewakili Kapolres menyampaikan bahwa kedua lembaga ini konsisten dalam penangan pelanggaran sebab dalam Panwaslu terdapat Sentra Gakumdu yang fokus dalam penanganan tindak pidana pemilihan. Bahwa surat edaran Bawaslu RI nomor: 0813/K.Bawaslu/PM.)1.00/V/2018 tertanggal 22 Mei 2018 bahwa Calon atau Tim Kampanye, relawan, atau pihak lain dalam point 1 (satu) Dilarang Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau Pemilih baik langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya dalam penunaian Zakat, Infak dan Sedekah dapat disalurkan dilembaga resmi. Dalam surat edaran ini jelas dalam poin surat himbauan berdasarkan juga pada pasal 178 A Undang-Undang 10 Tahun 2016. Selanjutnya tidak ada penegasan kewajiban bagi calon atau pasangan calon untuk menyalurkannya kepada lembaga resmi. Panwaslu Kota Kotamobagu pada pokoknya dalam menangani dugaan pidana pemilihan telah melaksanakan sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 dan proses serta pembuktian dalam penanganan kasus dilampirkan semua dalam pokok jawaban aduan ini. 2. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu menegaskan pada pokoknya telah melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Panwaslu Kota Kotamobagu dalam kasus dugaan pidana pemilihan telah melakukan upaya sebagaimana dalam bagian keempat pasal 11 info@dkpp.go.id Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang informasi awal. Panwaslu Kota Kotamobagu melakukan penelusuran yang mengandung dugaan pelanggaran pemilihan yang ditindak lanjuti dengan temuan pengawas pemilihan. Adapun dugaan pidana pemilihan yang terdapat dalam pokok aduan point 1 (satu) telah dilakukan penelusuran oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) atas nama Natalia Yusuf bersama dengan Panwascam Kotamobagu Barat atas nama Jemmy Ingkiriwang bahwa pembagian bingkisan tersebut dilakukan oleh Fadli Tungkagi dikelurahan Mogolaing atas perintah dari Lurah Mogolaing Fatmawati Ginano, S.Sos dan kasus dugaan pidana pemilihan ini dituangkan Panwaslu Kota Kotamobagu dalam Formulir Temuan Nomor : 025/TM/PANWASLU-KK/25.02/IV/2018 dengan memanggil dan mengklarifikasi terlapor dan saksi dalam kasus dugaan pidana pemilihan tersebut. Adapun penanganan dan klarifikasi dalam dugaan pidana pemilihan tersebut adalah sebagai berikut : a. Bahwa telah dilakukan klarifikasi terhadap Fery Mongilong di bawah sumpah dan saksi merupakan tim pemenangan pasangan Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag sebagai SATGAS JADI-JO di kelurahan Mogolaing. Dalam klarifikasi tersebut Fadli Tungkagi memberikan minuman, bahan lainnya dan uang berjumlah 100.000 dalam amplop. Setelah menerima 1 jam kemudian saksi mengantarkannya di rumah ketua adat kelurahan Mogolaing bernama Ati Ginoga. Dalam klarifikasi tersebut saksi menyatakan bahwa saudara Fadli Tungkagi hanya menyatakan kalimat “Jangan Lupa” saat memberikan. Ditegaskan kembali saat klarifikasi bahwa “Jangan Lupa” yang dimaksud apakah “Jangan Lupa” Ir. Hj Tatong Bara pada pemilihan Wali Kota Kotamobagu. Saksi menjawab bahwa Tidak tahu dan tidak mengetahuimya karena kalimatnya hanya sampaikan “Jangan Lupa” itu saja. Dalam klarifikasi tersebut juga saksi menegaskan tidak ada ajakan kepadanya saat menerima minuman, bahan lainnya dan uang Rp. 100.000 rupiah untuk memilih pasangan calon Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan baik secara lisan, stiker tulisan atau ajakan apapun untuk memilih pasangan calon Hj. Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan. b. Bahwa telah dilakukan klarifikasi kepada Saksi Ati Ginoga dibawah sumpah. Dalam klarifikasi saksi menyatakan pak Lamama menelponnya ada pembagian bingkisan dikelurahan Mogolaing. Pembagian itu diberikan kepada Sahrul Mokodongan dan menyakakan bingkisan tersebut adalah THR dari Ibu Tatong Bara. Saksi menyatakan bahwa Sahrul Mokodongan takut menerima bingkisan tersebut, dan jika kalian takut maka silahkan bingkisan tersebut diantar kerumah saksi Ati Ginoga. Penerima Bingkisan bingkisan tersebut menurut saksi adalah Sahrul Mokodongan dan Fery Mongilong. Fery Mongilong menyerahkan bingkisan tersebut kepada Fany Ratu ketua SATGAS JADI-JO kelurahan Mogolaing. c. Bahwa telah diklarifikasi saksi Stefani Ratu dan dibawah sumpah. Dalam klarifikasi tersebut saksi menyampaikan bahwa Bapak Ati Ginoga sudah menemukan bukti minuman soda, beras, sarung dan amplop dari Ibu Tatong Bara. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada sekretariat pemenangan pasangan nomor urut 2 yakni Drs. Hi.Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Berselang 30 menit datanglah Ibu Lurah dan berteriak meminta kepada Ati Ginoga untuk mengembalikan barang bukti tersebut serta Ibu Lurah menjelaskan itu adalah sedekah dari kelurahan dan Ati Ginoga menjelaskan bahwa barang yang diminta sudah diserahkan info@dkpp.go.id kepada sekertariat tim pemenangan JADI-JO. Barang bukti tersebut menurut saksi diambil karena menganggap itu adalah pelanggaran pemilihan yang kemudian menyerahkan kepada tim sekertariat pemenangan d. Bahwa telah diklarifikasi dibawah sumpah saksi atas nama Muhlan Lamama. Saksi menyampaikan kerumah Norma Ibrahim menanyakan pemberian bingkisan dan Ibu Norma Ibrahim mengatakan bahwa pemberian dari kelurahan. Saksi Muhlan Lamama kemudian meminta bingkisan tersebut untuk dibawa dan dijadikan alat bukti pasangan calon nomor urut 2 (Dua) pada waktu itu dan langsung dibawah kesekretariat pemenangan JADI-JO tingkat Kota Kotamobagu. e. Bahwa telah diklarifikasi dibawah sumpah terlapor Fatmawati Ginano (Lurah Mogolaing dibawah sumpah). Dalam keterangannya bahwa Fatmawati Ginano memerintahkan ketua RT 6 Fadli Tungkagi untuk menunjukkan rumah penerima kaum dhuafa penerima sedekah karena beliau mengetahui warga yang berhak menerimanya. Saksi Fatmawati Ginano mengatakan sedekah ini sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya di bulan Ramadhan yang diberikan oleh Ibu Tatong Bara. Akan tetapi dalam keterangan saksi mengatakan bahwa pemberian sedekah tersebut kemudian diambil oleh salah satu tim pasangan calon atas suruhan Ati Ginoga. f. Bahwa telah diklarifikasi dibawah sumpah saksi Norma Ibrahim. Saksi menyampaikan dalam klarifikasi bahwa mendapat bingkisan yang diantar oleh Fadli Tungkagi. Norma Ibrahim menerimanya karena sudah 5 (lima) tahun menerima sedekah tersebut. Saksi merasa senang menerima bantuan tersebut akan tetapi 1 jam kemudian didatangi Bapak Ati Ginoga, Sapii Mokodompit, dan Muhlan Lamama, dengan meminta sedekah dari yang baru diterima dari saudara Fadli Tungkagi. Kemudian mereka menyampaikan bahwa sedekah tersebut akan dijadikan alat bukti dan mereka mengangkut serta membawa bingkisan tersebut. Saksi menambahkan bahwa dia sangat membutuhkan sedekah tersebut namun telah diambil oleh mereka. Dalam pemberian sedekah tersebut tidak ada ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon. g. Bahwa telah dilakukan klarifikasi kepada Fadli Tungkagi dibawah sumpah yang membenarkan pembagian minuman, bahan lainnya dan uang yang ada dalam emplop. Fadli Tungkagi sebagai ketua RW 6 kelurahan Mogolaing dan diperintahkan Ibu Lurah Mogolaing Fatma Ginano dalam membagikan barang tersebut. Fadli Tungkagi tidak mengetahui asal usul barang tersebut kemudian lanjutnya bahwa setiap tahun ada pembagian seperti itu dan dalam klarifikasi juga dia menegaskan tidak pernah menyatakan kalimat “jangan lupa neh pa Ibu” pada saat mengantarkan minuman dan bahan lainnya tersebut. Dalam Klarifikasi tersebut juga Fadli Tungkagi menegaskan tidak pernah mempengaruhi atau mengajak memilih salah satu pasangan calon baik dalam bentuk kalimat ajakan maupun stiker, tulisan atau apapun ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon. 3. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor : 25/TM/LP/PANWASLU-KK/2018 telah dilakukan pembahasan Sentra Penegakan Hukum terpadu (GAKUMDU) dengan kesimpulan bawa belum terpenuhi unsur pidana pemilihan dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Pasal 187 A ayat (1) 1. Setiap orang. 2. Dengan sengaja. 3. Melakukan perbuatan melawan hukum. 4. Menjanjikan atau memberikan uang atau info@dkpp.go.id meteri lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana maksud pasal 73 ayat (4). 2. Pasal 187 A ayat (2) 1. Pemilih. 2. Dengan sengaja. 3. Melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian dan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Pasal 73 ayat (4). Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan. Atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung atau tiak langsung untuk: a). mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakkan hak pilih; b). menggunakkan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c). mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Bahwa sebagaimana aduan teradu atas nama Robianto Suid berkaitan dengan dugaan pidana pemilihan yang terjadi dikelurahan Mogolaing yang dilakukan oleh Fadly Tungkagi alias Aco. Pada dasarnya Panwaslu Kota Kotamobagu telah melakukan penelusuran berkaitan dengan kasus dugaan pidana pemilihan sebagaimana pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2018. Hasil penelusuran tersebut diproses oleh Panwaslu Kota Kotamobagu dengan nomor: 025/TM/PW/PANWASLU-KK/25.02/VI/2018. a. Bahwa sebagaimana aduan pengadu dugaan pidana pemilihan yang terjadi di Kelurahan Mogolaing Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Kotamobagu memutuskannya mengumumkan lewat siaran pers merupakan putusan yang sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 pasal 34 tentang status penanganan pelanggaran sebab status penanganan pelanggaran tersebut telah diumumkan yang ditempatkan di pengumuman Sekretariat Panwaslu Kota Kotamobagu dan siaran pers juga dilakukan di kantor Panwaslu Kota Kotamobagu. Kami teradu juga menegaskan kepada pengadu berkaitan dengan aduan ini untuk dapat menunjukkan dalih dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan/atau dalam Peraturan Bawaslu menunjukkan tentang status penyampaian laporan yang disampaikan juga dalam pers dinilai oleh Pengadu melanggar kode etik atau tidak sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu. b. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu atas nama Robianto Suid yang mendalihkan bahwa Fadly Tungkagi alias Aco adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian putusan Panwaslu Kota Kotamobagu dalam proses penanganan pelanggaran dalam kasus yang ditangani di kelurahan Mogolaing tidak terpenuhi unsur pelanggaran administrasi dan pidana. Teradu menegaskan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran ini telah sesuai sebagaiman yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Fadly Tungkagi alias Aco telah dipanggil dan diklarifikasi. Dalam hasil klarifikasi Fadly Tungkagi disamping dipercayakan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) namun juga sebagai ketua RW 6 Kelurahan Mogolaing. Fadly Tungkagi pada saat pembagian sedekah dalam bentuk bingkisan tersebut diperintahkan oleh Ibu Lurah Mogolaing dan sebagai bawahan Fadly melaksanakan itu karena dia yang mengetahui rumah-rumah warga yang kurang mampu dalam daftar tersebut info@dkpp.go.id dan setiap tahun dibulan Ramadhan menjadi tugas rutinitasnya untuk menunjukan rumah warga yang berhak menerima. Fadly Tungkagi juga menyampaikan bahwa dia hanya mengetahui bahwa bingkisan sedekah tersebut adalah dari pemerintah kelurahan karena Ibu Lurah yang memerintahkan kepadanya dan tidak mengetahui sedekah tersebut dari Ibu Hj. Tatong Bara. Fadly Tungkagi hanya menyerahkan begitu saja bingkisan sedekah tersebut yang diperintahkan kepadanya yang sebagai ketua RW 6 kelurahan Mogolaing dan saksi-saksi yang menerima bingkisan tersebut tidak ada pernyataan pesan- pesan politik dan/atau ajakan untuk mempengaruhi/memilih salah satu pasangan calon pada pemilihan Walikota Kota Kotamobagu. 4. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah memproses laporan atas nama atas nama Hariadi Manangin dengan laporan nomor: 026/LP/PW/Panwaslu- KK/25.02/VI/2018, Laporan atas nama Juldin Manangin nomor laporan: 029/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama: Abdul Karim Manangin laporan Nomor: 032/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018. Berdasarkan laporan tersebut, Panwaslu Kota Kotamobagu telah memanggil dan mengklarifikasi sebagai berikut: 1. Laporan nomor : 026/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018 a. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi laporan atas nama Hariadi Manangin dengan Terlapor Sukardi Manangin. Hariadi Manangin dibawah sumpah memberikan keterangan bahwa mendapat bingkisan berupa coca cola 2 Lusin, 1 kain sarung yang bertuliskan Ir. Tatong Bara dan uang seratus ribu rupiah yang diserahkan oleh saudara Sukardi Mokoagow. Hariadi Manangin melaporkan kepada Panwaslu Kota Kotamobagu karena mengangap ini adalah pelanggaran. b. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi atas nama Ahmad. S.D Manangin dibawah sumpah. Ahmad S.D. Manangin menyampaikan bahwa dia melihat ada bingkisan coca cola 2 Lusin, 1 kain sarung yang bertuliskan Ir. Tatong Bara dan uang seratus ribu rupiah. Kemudian berdiskusi dengan Ayah dan Ibunya untuk melaporkan kepada Panwaslu Kota Kotamobagu menurutnya pembagian bingkisan dimomentum lebaran tidak tepat karena pembagian tersebut ada nama salah satu calon, kecuali yang sudah terpilih. c. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi saksi atas nama Lola Damopolii dibawah sumpah. Lola Damopolii merupakan Isteri dari Hariadi Manangin. Dalam keterangannya awalnya Sukardi Mokoagow ketika memberikan bingkisan tersebut dari Bapak Rudi Pjs Walikota sehingga dia meminta bingkisan tersebut ditaruh dalam meja ruang. Setelah suami Hariadi Manangin berada di rumah kemudian dibuka akan tetapi dalam sarung tertulis nama Ir. Tatong Bara kemudian suami menaruh kembali bingkisan tersebut dan memutuskan untuk melaporkan kepada Panwaslu Kota Kotamobagu. Sukardi Mokoagow pada saat memberikan bingkisan tersebut dalam keterangan saksi Lola Damopolii tidak ada kalimat untuk mengajak memilih calon tertentu dan tidak ada simbol partai, kartu ucapan, maupun ajakan. d. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi Terlapor atas nama Sukardi Mokoagow dibawah sumpah. Dalam keteranganya saudara Lola Damopolii adalah salah satu aparat kepala urusan pemerintahan di Bilalang I. Bingkisan tersebut saya mengantarnya karena info@dkpp.go.id inisiatif. Sukardi Mokoagow menyampaikan bahwa selaku perangkat desa setiap tahun menerima/mendapatkan bingkisan sehingga ketika saudara Lola Damopilii bertanya maka saya menjawab kemungkinan dari Walikota Pak Rudi sebab kami sama perangkat desa sehingga saya ketahui setiap tahun menerimanya. Sukardi Mokoagow menegaskan bahwa dia hanya mengantarkannya tidak ada pesan politik untuk memilih pasangan calon tertentu atau simbol partai, simbol pasangan calon tertentu dalam bingkisan tersebut. 2. Laporan nomor : 029/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018 a. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi dibawah sumpah. Juldin Manangin menyampaikan Isterinya mendapat pesan singkat dari kepala desa untuk mengambil THR. THR tersebut diambil dari rumahnya Ibu Hj. Badaria Mokoginta, disaat membuka barang THR ada kain yang bertuliskan Ir. Tatong Bara. Maka Juldin Manangin melaporkannya ke Panwaslu Kota Kotamobagu karena jangan sampai menjadi masalah. b. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta keterangan klarifikasi atas nama Ibu Hj. Badaria Sugeha dibawah sumpah. Ibu Hj. Badaria Sugeha menyampaikan memberikan sedekah dalam bentuk THR setiap tahun dibulan Ramadhan yang sudah menjadi tradisi keluarga kami dan ketika saya menjadi Kepala Desa membagikan juga kepada aparat Desa. THR yang diberikan kepada aparat tersebut dari Hj. Badaria Pribadi dan Ibu. Hj. Tatong Bara. Ibu Hj. Badaria sudah tidak menyampaikan THR itu dari siapa sebab memang sudah kebiasaan setiap tahunnya Ibu Tatong Bara memberikan THR di bulan Ramadhan. Dalam pembagian THR tersebut tidak ada pesan politik untuk mempengaruhi warga memilih salah satu pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu. THR juga diberikan kepada kaum orang-orang yang tidak mampu dan juga kepada aparat. 3. Laporan Nomor : 032/LP/PW/PANWASLU-KK/25.02/VI/2018 a. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi pelapor atas nama Abdul Karim Manangin dibawah sumpah. Pelapor menyampaikan bahwa dihubungi Ibu Kepala Desa Hj. Badaria Mokoginta untuk mengambil THR. Disaat memberikan THR tidak ada pesan yang disampaikan oleh Ibu Hj. Badaria untuk mempengaruhi saya agar memilih salah satu pasangan calon tertentu sehubungan dengan pemilihan kepada daerah Kota Kotamobagu namun ada disalah satu pemberian ada sarung tertulis Hj. Tatong Bara. b. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Saksi dibawah sumpah. Saksi Mariati Mokoagow menyampaikan tidak mengetahui minuman tersebut berasal dari mana yang dia ketahui diberikan oleh Ibu Sangadi Bilalang Hj. Badaria Mokoginta. Pemberian ini diberikan sepengetahuan saya setiap tahun diberikan seperti ini. Dalam pemberian ini tidak ada ajakan juga untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Walikota Kotamobagu baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. c. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta keterangan klarifikasi atas nama Ibu Hj. Badaria Sugeha dibawah sumpah. Ibu Hj. Badaria Sugeha menyampaikan memberikan sedekah dalam bentuk THR setiap info@dkpp.go.id tahun dibulan Ramadhan yang sudah menjadi tradisi keluarga kami dan ketika saya menjadi Kepala Desa membagikan juga kepada aparat Desa. THR yang diberikan kepada aparat tersebut dari Hj. Badaria Pribadi dan Ibu. Hj. Tatong Bara. Ibu Hj. Badaria sudah tidak menyampaikan THR itu dari siapa sebab memang sudah kebiasaan setiap tahunnya Ibu Tatong Bara memberikan THR di bulan Ramadhan. Dalam pembagian THR tersebut tidak ada pesan politik untuk mempengaruhi warga memilih salah satu pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu. THR juga diberikan kepada kaum orang-orang yang tidak mampu dan juga kepada aparat. Laporan atas nama Hariadi Manangin nomor : 026/LP/PW/Panwaslu- KK/25.02/VI/2018, Laporan atas nama Juldin Manangin nomor laporan : 029/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama : Abdul Karim Manangin laporan nomor : 032/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018. telah dilakukan pembahasan Sentra Penegakan Hukum terpadu (GAKUMDU) dengan beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Pasal 187 A ayat (1) 1. Setiap orang. 2. Dengan sengaja. 3. Melakukan perbuatan melawan hukum. 4. Menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agara tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana maksud pasal 73 ayat (4) 2. Pasal 187 A ayat (2) 1. Pemilih. 2. Dengan sengaja. 3. Melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian dan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Pasal 73 ayat (4). Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan. Atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung atau tiak langsung untuk: a). mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakkan hak pilih; b). menggunakkan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c). mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. 5. Aduan pengadu atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan politik uang oleh Satuan Resmob Polres Bolmong pada tanggal 14 Juni di desa Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara dan desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur dengan barang bukti tersebut adalah benar. OTT dari Satuan Resmob Polres Bolmong dimaksud telah dilaporkan ke Panwaslu Kota Kotamobagu. Berdasarkan laporan dimaksud, pihak Panwaslu telah menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada terlapor, saksi dan pelapor yang tertuang dalam berita acara klarifikasi, bahwa dalam pembagian sembako dimaksud tidak ada simbol partai, simbol pasangan calon, kalimat ajakan untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon Walikota atau Wakil Walikota tertentu dan/atau tidak memilih salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh terlapor kepada saksi. Proses penanganan OTT Polres Bolmong tersebut adalah sebagai berikut: 1. Laporan Nomor: 030/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018 info@dkpp.go.id a. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Pelapor atas nama Moh. Iqbal Paputungan bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2018 pukul 05.00 team Resmob Bolmong membuntuti mobil DB 1443 MC menuju salah satu rumah warga Moyag Tampoan. Mobil tersebut menuju rumahnya Pak Maxi Mingkit untuk menyerahkan minuman dan bahan lainnya. Saat itulah team Resmob kemudian menangkap tangan proses penyerahan tersebut dan melaporkannya kepada Panwaslu Kota Kotamobagu. b. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Terlapor atas nama Drs. Dat Paputungan. Bahwa bingkisan tersebut dari Ibu. Hj. Tatong Bara yang diperuntukkan untuk orang tidak mampu, Janda, Mualaf dan orang yang keterbelakangan mental. Pada saat memberikan bingkisan sedekah tersebut tidak menyampaikan pesan untuk mempengaruhi agar memilih salah satu pasangan tertentu baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Pada saat memberikan Sedekah dalam bentuk bingkisan tersebut kemudian Resmob Polres Bolmong langsung menghampiri saya dan menahan bingkisan tersebut dan membawa ke Panwaslu Kota Kotamobagu. Bingkisan tersebut baru satu orang yang dibagikan yakni atas nama Maxi Mingkit salah satu Mualaf di desa Moyag. c. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Saksi atas nama Maxi Mangkit. Terlapor Dat Paputungan menurut keterangan Maxi Mangkit memberikan minuman dan bahan lainnya. Dat Paputungan setiap menjelang lebaran sering memberikan bingkisan seperti itu. Pada saat memberikan tidak ada ajakan kepada saya untuk mempengaruhi atau memilih salah satu pasangan calon. Pada saat saya menerima kemudian tiba-tiba datanglah Resmob dan menahan bahan lainnya kemudian membawa ke Panwaslu Kota Kotamobagu. 2. Laporan Nomor : 031/LP/PW/PANWASLU-KK/25.02/VI/2018 a. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Pelapor Heryanto pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018 pukul 10.25 Resmob Polres Bolmong mendapat informasi ada pembagian minuman, bahan lainnya di Pontodon. Kemudian team Resmob memantau serta mengawasi hingga ada oknum yang bernama Heski Gaib keluar rumah Samuel Pasambuna dengan membawa minuman, dan bahan lainnya. Saat itu juga team Resmob Polres Bolmong menangkap tangan. Team Resmob Bolmong menuju Panwaslu Kota Kotamobagu dan menindaklanjutinya sebagai laporan. b. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Kepala Desa atau Sangadi Desa Pontodon. Dalam klarifikasi tersebut Pak Samuel Pasambuna menyampaikan bahwa THR ini diberikan kepada pegawai syar’I, kaum Dhuafa, Perangkat Desa dan Linmas. THR itu kemudian ditahan oleh team Resmob Bolmong pada saat Heski Gaib menerima dan pulang dari rumah. c. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi Heski Gaib sebagai saksi dalam perkara ini. Heski Gaib adalah juga sebagai Imam Mesjid An Nur Pontodon. Heski menerima bingkisan tersebut dirumahnya Bapak Samuel Pasambuna. `Bingkisan tersebut diterima dan hanya disampaikan bahwa THR dari Ibu Tatong Bara. Selama ini juga setiap tahun Heski Gaib menerima THR seperti itu dari Ibu Tatong Bara. d. Bahwa dalam kasus dugaan pidana pemilihan tersebut meminta juga pendapat ahli hukum. Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Bapak Dr. info@dkpp.go.id Effendy Saragih, SH, MH dari Universitas Trisakti Jakarta bahwa, unsur- unsur tindak pidana pemilihan yang terkandung dalam pasal 187A ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yakni: - Unsur setiap orang; Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum, yang mempunyai hak dan kewajiban, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala perbuatannya. - Unsur dengan sengaja; Yang dimaksud dengan sengaja dalam hal ini adalah bahwa pelaku menghendaki perbuatannya, dan menginsafi akibat dari perbuatannya tersebut. - Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah bahwa perbuatannya tersebut, selain melanggar hukum objektif, juga bahwa perbuatannya tersebut adalah melanggar hak orang lain, atau tidak dengan haknya sendiri. - Unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu; Sehubungan dengan rumusan pasal yang disangkakan pada peristiwa tersebut, apa unsur-unsur subyektif dan unsur-unsur obyektif yang harus dibuktikan terhadap Pasal 187A Ayat (1) (2)Undang-undang RI No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapanPeraturan Pemerintah penganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara tersebut yaitu Unsur subjektif Dengan sengaja, sedangkan unsur objektif adalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung,untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Berdasarkan klarifikasi dari Terlapor dan Saksi bahwa dimana masing-masing para pelaku membenarkan telah menyalurkan bingkisan hari raya berupa uang sejumlah Rp. 100.000, (setarus ribu rupiah) dan materi lainnya kepada warga penerima, namun pada saat para pelaku menyerahkan bingkian tersebut, para pelaku tidak menyampaikan kalimat yang bersifat mempengaruhi ataupun ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon, dan hanya menyampaikan bahwa bingkisan tersebut adalah sedekah yang diberikan Ir. TATONG BARA. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi yang telah dibahas dan digelar bersama unsur GAKUMDU dapat dijelaskan bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa perbuatan Ir. TATONG BARA, yang merupakan Calon walikota Kotamobagu, yang memberikan atau membagi bagikan info@dkpp.go.id Bingkisan Hari raya Idul Fitri melalui para Terlapor (Samuel Pasambuna, Dat Paputungan serta Mahar Mamonto) kepada warga kaum duafa/yang membutuhkan untuk keperluan Hari raya Idul fitri, dimana pembagian atau pemberian bingkisan Hari raya Idul Fitri tersebut merupakan perbuatan rutinitas setiap Hari raya Idul Fitri, dan dalam pembagian bingkisan tersebut tidak ada ditemukan kata kata/kalimat kalimat ajakan agar memilih calon tertentu dalam Pemilukada, bukan merupakan perbuatan melawan hukum untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, maka perbuatan Lelaki SAMUEL PASAMBUNA, lelaki DAT PAPUTUNGAN dan Lelaki MAHAR MAMONTO yang membagikan Bingkisan Hari raya Idul Fitri kepada warga kaum duafa/yang membutuhkan untuk keperluan Hari raya Idul Fitri atas permintaan Ir. TATONG BARA, yang merupakan Calon walikota Kotamobagu, tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang-undang RI No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Hasil gelar GAKUMDU mengenai aduan Pengadu Telah diumumkan melalui konfrensi press pada tanggal 20 Juni 2018 di media center Gakumdu di Kantor Panwaslu Kota Kotamobagu. Dan, hasil gelar perkara Gakumdu telah termuat secara tertulis dalam formulir SG 3 yang juga telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu RI sebagai bukti dokumen administrasi atas penanganan perkara tersebut [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 SK Tim Sukses Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Dua) Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag; 2. T-2 Video Konferensi Pers PJS Walikota Kotamobagu, Kapolres Bolmong dan Kajari Kotamobagu; info@dkpp.go.id 3. T-3 Agenda Rakor Panwaslu Kota Kotamobagu; 4. T-4 BAK Fery Mongilong; 5. T-5 Berita Acara Klarifikasi Ati Ginoga; 6. T-6 Berita Acara Klarifikasi Stefani Ratu; 7. T-7 Berita Acara Klarifikasi Muhlan Lamama; 8. T-8 Berita Acara Klarifikasi Fatmawati Ginano; 9. T-9 Berita Acara Klarifikasi Norma Ibrahim; 10. T-10 Berita Acara Klarifikasi Fadli Tungkagi; 11. T-11 Berita Acara Sentra Gakumdu; 12. T-12 Hasil penelusuran tersebut diproses oleh Panwaslu Kota Kotamobagu dengan nomor: 025/TM/PW/PANWASLU- KK/25.02/VI/2018; 13. T-13 Berita Acara Klarifikasi Fadly Tungkagi; 14. T-14 Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Juldin Manangin; 15. T-15 Berita Acara Klarifikasi atas nama Ahmad S.D. Manangin; 16. T-16 Berita Acara Klarifikasi saksi atas nama Lola Damopolii; 17. T-17 Berita Acara Klarifikasi Terlapor Sukardi Mokoagow; 18. T-18 Berita Acara Klarifikasi Juldin Manangin; 19. T-19 Berita Acara Klarifikasi Hj Badaria Mokoginta; 20. T-20 Berita Acara Klarifikasi Abdul Karim; 21. T-21 Berita Acara Klarifikasi Mariati Mokoagow; 22. T-22 BAK Laporan Moh. Iqbal Paputungan; 23. T-23 Putusan Sidang TSM Bawaslu Sulawesi Utara dan Putusan Banding Bawaslu RI. [2.7] PIHAK TERKAIT Iwan Pakaya (Gakkumdu, Unsur Kepolisian) Memberikan keterangan dihadapan majelis DKPP bahwa Berdasarkan Pasal 134, Undang-Undang 10 tahun 2016, kami sudah mendampingi Panwas terkait dengan pemeriksaan laporan money politik, dan melakukan pemeriksaan secara bersama- sama dengan Tim Gakkumdu, sudah meminta pendapat ahli, kami juga meminta rekomendasi masing-masing dari Panwas, Jaksa, dan kepolisian, sehingga bersama- sama kami putuskan laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, info@dkpp.go.id anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, dengan alasan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam konferensi pers Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu bersama Pj. Walikota, Kapolres Bolaang Mongondow, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu tanggal 22 Mei 2018 di rumah dinas Walikota Kotamobagu, info@dkpp.go.id menyatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye diperbolehkan untuk memberikan, menyalurkan, dan menunaikan zakat dan sedekah kepada masyarakat selama bulan ramadhan/bulan puasa selama pemberian dan penunaian zakat dan sedekah dimaksud mengikuti rambu-rambu pemilihan. Bahwa pada saat konferensi pers berlangsung Teradu I selaku Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu tidak menyinggung surat edaran Bawaslu RI nomor: 0813/K.Bawaslu/PM.)1.00/V/2018 tertanggal 22 Mei 2018 yang isinya mengajak Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk menjalankan surat edaran tersebut yang isinya bahwa pasangan calon dan/atau Tim Kampanye/relawan serta pihak lain dilarang “Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara pemilihan dan/atau Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung” dan pada poin ketiga (3) surat edaran tersebut sangat jelas menerangkan bahwa agar partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan semua pihak untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye pilkada sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan tidak memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah sebagai sarana kampanye sehingga untuk menghindari terjadinya potensi politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS dapat disalurkan melalui lembaga resmi BAZ dan sebagainya; [4.1.2] Bahwa para Teradu dalam penanganan laporan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh masyarakat, dalam kesimpulan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Diantaranya laporan Hem Mokoginta selaku Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum Paslon Drs. Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JADIJO) melaporkan ke Panwas Kota Kotamobagu pada tanggal 11 Juni 2018 terkait kejadian tanggal 10 Juni 2018 di rumah Fery Mongilong, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Fadly Tungkagi selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mogolaing membagi-bagikan barang dari calon Walikota Kotamobagu atas nama Ir. Tatong Bara, berupa 2 lusin Minuman Soda, 1 Buah Kain Sarung bertuliskan Ir. Tatong Bara, 1 kemasan beras ukuran 5 kg, dan amplop berisikan uang Rp. 100,000, dan disertai pesan “ini adalah sedekah dari pa Ibu Tatong buat keluarga nya pak Fery, trus jang lupa neh pa Ibu”. Laporan kejadian yang sama di rumah Sahrul Mokodongan dan rumah Norma Ibrahim. Perlakuan yang sama terhadap laporan Juldin Manangin, Hariadi Manangin, dan Abdul Karim Manangin selaku warga Desa Bilalang 1 yang didampingi Ketua LSM Gempur Robianto Suid pada tanggal 13 Juni 2018 terkait pemberian bingkisan berupa 2 (Dua) lusin minuman soda, 1 (Satu) buah kain sarung berstempel Ir. Tatong Bara dan amplop uang Rp.100.000 dan I bingkisan beras 5 kg yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama aparat desa Bilalang I serta tim relawan Ir. Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH. Atas laporan-laporan tersebut, para Teradu pada 20 Juni 2018 sekitar pukul 14.30 dalam pernyataan pers menyatakan bahwa saksi-saksi yang di periksa tidak memenuhi unsur pelanggaran baik administrasi dan pidana pemilihan; [4.1.3] Bahwa pada 13 Juni 2018 terjadi Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Satgas OTT bentukan Polres Bolaang Mongondow, Panwas Kota Kotamobagu, dan Kejaksaan Negeri, di Desa Pontodon dan Desa Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur masing–masing barang bukti berupa 9 (sembilan) kemasan beras berukuran 5 kg, minuman soda sebanyak 18 lusin (216 botol berukuran 390 ml), sembilan kain sarung berstempelkan Ir. Tatong Bara, satu unit mobil mini bus xenia, dan sejumlah uang pecahan Rp. 100.000. Adapun barang bukti tersebut telah disampaikan oleh Tim Polres Bolmong kepada Panwaslu Kotamobagu sesuai dengan bukti siaran pers info@dkpp.go.id Kapolres bersama Panwaslu. Namun penangkapan OTT dimentahkan dengan keputusan dan pernyataan pers Panwas yang menyatakan bahwa OTT yang dilakukan oleh Tim Polres Bolmong tidak memenuhi unsur hukum sebagai pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan; [4.2.1] Bahwa Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu, Pj. Walikota Kotamobagu, Kapolres Bolaang Mongondow dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu benar melaksanakan konferensi Pers pada tanggal 22 Mei 2018 berkaitan dengan momentum Bulan Ramadhan. Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu dalam konferensi pers menyampaikan bahwa saat bulan ramadhan dan mendekati Idul Fitri tidak ada larangan bersedekah bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu namun sedekah tersebut tidak disertai simbol-simbol atau ajakan untuk mempengaruhi memilih pasangan calon tertentu. Hal tersebut merupakan hasil rapat koordinasi pencegahan penanganan pelanggaran pelaksaanaan kampanye di bulan Ramadhan pada tanggal 16 Mei 2018 dihadiri oleh Bawaslu Sulawesi Utara, Ketua MUI Kotamobagu, Kapolres Bolaang Mongondow, Kajari Kotamobagu, Tokoh Masyarakat, Parpol se-Kota Kotamobagu, Tokoh agama se-Kota Kotamobagu dan Tim Pemenangan Kedua Pasangan calon. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa persoalan sedekah tidak ada larangan, bahkan Mustarin Humagi, S.HI Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa bersedekah di bulan Ramadhan dibolehkan bagi pasangan calon maupun atas nama pribadi asalkan tidak ada simbol atau ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu; [4.2.2] Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Panwaslu Kota Kotamobagu dalam kasus dugaan pidana pemilihan telah melakukan upaya pemeriksaan sebagaimana bagian keempat Pasal 11 Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang informasi awal. Panwaslu Kota Kotamobagu melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan dan ditindaklanjuti dengan temuan Pengawas pemilihan. Dugaan pidana pemilihan yang didalilkan Pengadu telah dilakukan penelusuran oleh Panitia Pengawas Lapangan bersama Panwascam Kotamobagu Barat bahwa pembagian bingkisan tersebut dilakukan oleh Fadli Tungkagi di Kelurahan Mogolaing atas perintah Lurah Mogolaing Fatmawati Ginano, S.Sos. Dugaan pidana pemilihan ini dituangkan dalam Formulir Temuan Nomor: 025/TM/PANWASLU-KK/25.02/IV/2018 dengan memanggil dan mengklarifikasi Terlapor dan saksi. Demikian halnya para Teradu telah menangani laporan, atas nama Hariadi Manangin dengan laporan nomor: 026/LP/PW/Panwaslu- KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama Juldin Manangin Nomor: 029/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama Abdul Karim Manangin laporan nomor: 032/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018. Berdasarkan laporan tersebut maka Panwaslu Kota Kotamobagu telah memanggil dan mengklarifikasi para pihak dan telah dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A ayat (1) 1. setiap orang. 2. dengan sengaja. 3. Melakukan perbuatan melawan hukum. 4. menjanjikan atau memberikan uang atau meteri info@dkpp.go.id lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana maksud pasal 73 ayat (4) dipidana...; dan ayat (2) 1. Pemilih. 2. dengan sengaja. 3. melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian dan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (4) UU Nomor Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan. Atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung atau tiak langsung untuk: a). mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b). menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c). mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Panwas Kota Kotamobagu mengumumkan hasil klarifikasi melalui siaran pers setelah sebelumnya diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat Panwaslu Kota Kotamobagu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 34 tentang status penanganan pelanggaran; [4.2.3] Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan politik uang oleh Satuan Resmob Polres Bolmong pada tanggal 14 Juni 2018 di Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, dan Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur beserta barang bukti adalah benar dan telah dilaporkan ke Panwaslu Kota Kotamobagu. Sebagai tindaklanjut, para Teradu memanggil pihak-pihak untuk dilakukan pemeriksaan, di antaranya Terlapor, saksi, dan Pelapor yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi. Bahwa pembagian sembako dimaksud, tidak ada simbol partai, simbol pasangan calon, kalimat ajakan untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon Walikota atau Wakil Walikota tertentu dan/atau tidak memilih salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh Terlapor kepada saksi. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Terlapor dan Saksi, membenarkan telah menyalurkan bingkisan hari raya berupa uang Rp. 100.000, (setarus ribu rupiah) dan materi lainnya kepada warga, namun pada saat menyerahkan bingkisan tersebut, tidak terdapat kalimat yang bersifat mempengaruhi ataupun ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon, dan hanya menyampaikan bahwa bingkisan tersebut adalah sedekah yang diberikan Ir. Tatong Bara. Pembahasan bersama dalam Sentra Gakumdu menyimpulkan bahwa perbuatan Ir. Tatong Bara, sebagai Pasangan Calon Walikota Kotamobagu, memberikan atau membagi-bagikan bingkisan hari raya Idul Fitri kepada warga kaum duafa/yang membutuhkan merupakan rutinitas setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Oleh sebab itu, kegiatan membagikan bingkisan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; info@dkpp.go.id [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu, Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Teradu I mengakui dan membenarkan telah memberikan pernyataan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye diperbolehkan untuk memberikan, menyalurkan, dan menunaikan zakat dan sedekah kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan/bulan puasa sepanjang pemberian dan penunaian zakat dan sedekah dimaksud mengikuti rambu-rambu pemilihan. Konferensi pers dilakukan Teradu I bersama Pj. Walikota, Kapolres Bolaang Mongondow, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu pada 22 Mei 2018 bertempat di rumah dinas Walikota Kotamobagu. Konferensi pers merupakan penyampaian hasil rapat koordinasi pencegahan penanganan pelanggaran pelaksaanaan kampanye di bulan Ramadhan pada tanggal 16 Mei 2018 dihadiri oleh Bawaslu Sulawesi Utara, Ketua MUI Kotamobagu, Kapolres Bolaang Mongondow, Kajari Kotamobagu, Tokoh Masyarakat, Parpol se-Kota Kotamobagu, Tokoh agama se-Kota Kotamobagu dan Tim Pemenangan Kedua Pasangan calon. Pada hari yang sama tanggal 22 Mei 2018, para Teradu memperoleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0813/K.Bawaslu/PM.)1.00/V/2018 dengan salah satu isinya pada angka (3): partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan semua pihak untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye pemilihan sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan tidak memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah sebagai sarana kampanye. Untuk menghindari terjadinya potensi politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS dapat disalurkan melalui lembaga resmi BAZ dan sebagainya. Pernyataan yang disampikan Teradu I saat konferensi pers tanggal 22 Mei 2018 menurut DKPP secara materiel memiliki substansi yang sama dengan Surat Edaran Bawaslu tetapi pernyataan Teradu I tidak disertai petunjuk teknis penyerahan tetapi hanya mengarahkan secara normatif sesuai dengan rambu-rambu pemilihan. Hal tersebut sangat mungkin dimaknai berbeda bagi peserta pemilihan, tim sukses atau relawan pendukung. Sepatutnya Teradu I bersama Teradu II dan Teradu III menegaskan kembali bahwa penyerahan zakat, infak dan sedekah dilakukan melalui lembaga resmi sebagaimana Surat Edaran Bawaslu guna menghindari penyalahgunaan momentum bulan Suci Ramadhan yang bersamaan dengan pelaksanaan tahapan pemilihan. Sebab sangat mungkin politik uang dikemas dengan zakat, infak dan sedekah oleh pasangan calon, partai politik pendukung, tim sukses dan relawan untuk mempengaruhi pemilih baik langsung maupun tidak langsung. Sebagai Pengawas pemilihan, Teradu I, II, dan Teradu III sepatutnya memiliki sensitifitas etik dalam memahami situasi dari setiap momentum, tidak hanya etika dalam kapasitas dan kedudukan sebagai penyelenggara tetapi termasuk etika penyelenggaraan pemilihan yang melingkupi semua pihak yang berkepentingan. Berdasarkan uraian tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa banyaknya laporan pelanggaran yang ditangani oleh para Teradu, di antaranya laporan atas nama Hariadi Manangin dengan laporan nomor: 026/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama Juldin Manangin Nomor: 029/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama Abdul Karim Manangin nomor: 032/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas tindakan Fadly Tungkagi selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mogolaing membagi-bagikan barang dari calon Walikota Kotamobagu atas nama Ir. Tatong Bara, berupa 2 lusin Minuman Soda, 1 Buah Kain Sarung bertuliskan Ir. Tatong info@dkpp.go.id Bara, 1 kemasan beras ukuran 5 kg, dan amplop berisikan uang Rp.100.000, dan disertai pesan “ini adalah sedekah dari pa Ibu Tatong buat keluarga nya pak Fery, trus jang lupa neh pa Ibu”. Demikian halnya dengan penanganan Laporan Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Satuan Resmob Polres Bolaang Mongondow pada tanggal 14 Juni 2018 di Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, dan Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur. Keseluruhan laporan maupun penanganan laporan tertangkap tangan berakhir dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan sebagaimana dalam Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4) dan ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tidak terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan dalam kesimpulan para Teradu didasarkan pada argumentasi tidak adanya unsur mempengaruhi pemilih. Unsur mempengaruhi pemilih sepatutnnya tidak hanya dimaknai dalam bentuk perbuatan atau tindakan aktif (positif) tetapi termasuk perbuatan atau tindakan pasif (negatif) sebagai bagian dari makna kalimat “secara lansung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi”. Bingkisan paket 2 lusing minuman soda, 1 kemasan beras ukuran 5 kg, amplop berisi Rp 100.000-, dan 1 lembar sarung bertuliskan Ir. Tatong Bara secara substansi memenuhi unsur “tidak langsung mempengaruhi” sebagaimana dimaksdukan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Mengingat nama Ir. Tatong sebagai Calon Walikota Kotamobagu merupakan fakta yang telah diketahui umum (notoire feiten). Di samping itu dalam logika tertangkap tangan sejatinya telah memenuhi semua unsur baik subjek, perbuatan dan alat bukti mengenai terjadinya pelanggaran pidana pemilihan. Meskipun kemudian tanggung jawab atas kesimpulan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan tidak sepenuhnya berada pada para Teradu melainkan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang di dalamnya termasuk unsur kepolisian dan kejaksaan tetapi pembagian paket pada beberapa tempat kejadian dengan jenis paket yang sama disertai nama salah satu Calon Walikota Kotamobagu menunjukkan sikap tidak profesional para Teradu dalam melaksanakan tugas pengawasan dan menangani laporan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan hal dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] dan [4.1.3] terbukti. Para Teradu melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: info@dkpp.go.id [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Musly L Mokoginta, Teradu II Adrian Herdy Dayoh, dan Teradu III Amaludin Bahansubu, masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Kotamobagu; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal Sembilan belas bulan September tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan September tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. info@dkpp.go.id SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id