Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 50 Tahun 2024
Ketua, Anggota, dan Staf Pelaksana Bawaslu Kota Kotamobagu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 22/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2024
👁 24 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024 sebagai berikut: Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Februari saksi 1 melaporkan ke Bawaslu Kota Kotamobagu tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu, karena salah satu pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 3 Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) ganda yang satu beralamat Matali Kecamatan Kotamobagu Timur dan yang satu lagi beralamat Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Laporan saksi 1 di terima Bawaslu Kotamobagu, dan di berikan surat tanda terima laporan pada tanggal 22 Februari 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah Lalai dalam memproses laporan tindakan kesalahan atau kecurangan Pada Pemilu Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Yunita Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu, Teradu I Arie Setiawan Mokodompit selaku Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Egin Dranata Otampi selaku Staf Pelaksana Bawaslu Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini Sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memeri
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 50-PKE-DKPP/III/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 53- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Londa Simbala Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : RT 010 RW 05 Matali, Kotamobagu Timur Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Arie Setiawan Mokodompit Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Alamat : Jl. Brigjend Katamso No.45, Kotabangon, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Yunita Mokodompit Jabatan Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Alamat Jl. Brigjend Katamso No.45, Kotabangon, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Egin Dranata Otampi Jabatan Staf Pelaksana Bawaslu Kota Kotamobagu Alamat Jl. Brigjend Katamso No.45, Kotabangon, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024 sebagai berikut: Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Februari saksi 1 melaporkan ke Bawaslu Kota Kotamobagu tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu, karena salah satu pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 3 Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) ganda yang satu beralamat Matali Kecamatan Kotamobagu Timur dan yang satu lagi beralamat Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Laporan saksi 1 di terima Bawaslu Kotamobagu, dan di berikan surat tanda terima laporan pada tanggal 22 Februari 2024. Kemudian pada hari jumat tanggal 23 Februari jam 09.00 saksi mendatangi Kantor Bawaslu Kotamobagu dengan tujuan untuk menanyakan perkembangan perihal laporan tersebut di atas, tetapi Kantor Bawaslu Kotamobagu masih dengan keadaan terkunci. Kemudian saksi 1 kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kotamobagu kira-kira pada pukul 15.00 di kantor bawaslu sudah di buka dan bertemu dengan Saudara Ari setiawan Mokodompit dan Saudarah Egin Dramata Otampi selaku Anggota Bawaslu Kotamobagu dan kemudian saksi 1 bertanya bagaimana perihal status laporan dari saksi 1 dan kemudian Saudara Ari Setiawan menyampaikan bahwa laporan saksi masih dalam proses kajian dengan pimpinan tetapi pada saat itu saksi tidak melihat kalau pimpinan Bawaslu Kotamobagu ada di tempat itu dan saudara Ari juga mengatakan jika terlapor melakukan 2x pencoblosan di 2 tempat yang berada maka pihak Bawaslu Kotamobagu tidak perlu menunggu lama-lama lagi untuk segera mengeluarkan rekomendasi PSU ke KPU sebagaimana gugatan pelapor meminta untuk melakukan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 matali Kecamatan Kotamobagu Timur. Saksi kemudian bertanya kepada Saudara Ari Setiawan bukti apa yang bisa menguatkan atau menjadi bukti tambahan pelapor agar laporan pelapor bisa segera di berikan rekomendasi PSU untuk di serahkan ke KPU selaku pihak penyelenggara mengingat waktu yang tersisa tinggal 2 hari sesuai dengan ketetapan KPU. Saudara Ari Setiawan menjawab minimal ada alat bukti penguat yang harus di sediakan yaitu: Foto atau video terlapor saat berada di dalam TPS 3 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow atau video rekaman pengakuan dari terlapor kalau dia melakukan 2x pencoblosan di 2 tempat berbeda yang di sebutkan di atas. Kemudian setelah mendengar ucapan dari Saudara Ari Setiawan saksi 1 dan saksi 2 mulai mencari tahu apakah terlapor memilih 2x atau tidak dengan mengunjugi Anggota KPPS 3 Kelurahan Matali untuk menanyakan apakah terlapor menggunakan hak pilih di TPS tersebut dengan menggunakan surat undangan atau hanya dengan KTP, KPPS tersebut menjawab terlapor hanya menggunakan KTP terdaftar sebagai DPTB (bukti lampiran). Kemudian pada tanggal 23 Februari itu Juga kira-kira jam 21.00 saksi 2 mencari tahu keberadaan dari terlapor dan mengajak terlapor untuk ke Desa Matali Baru untuk di lampirkan sebagai bukti tambahan ke Bawaslu Kotamobagu karena sesuai dengan keterangan terlapor kalau dia hanya menggunakan hak pilih di Kelurahan Matali dan jika benar begitu berarti undangan terlapor yang tadinya tidak benar begitu berarti undangan terlapor yang tadinya tidak digunakan masih tersimpan, begitu sampai di Desa Matali Baru, saksi 2, terlapor, dan 2 orang lainnya mengunjungi Kantor Balai Desa Matali Baru untuk menanyakan undangan terlapor di berikan kepada siapa, kami pun mendatangi kantor bawaslu pada malam itu juga dan sesampainya di sana kami di kantor, di situ ada Saudara Ari Setiawan, Saudara Egin, dan Saudara Yunita selaku pimpinan bawaslu tetapi sangat di sayangkan begitu kami sampai Saudara Yunita langsung keluar dari ruangan tanpa memberikan penjelasan dari Saudara Ari yang mengatakan bahwa untuk kelengkapan agar laporan kami memenuhi syarat materiel kami harus melampirkan daftar hadir terlapor yang sudah berada dalam kotak di kantor KPU Bolaang Mongondow, kami pun bertanya apa bisa hanya daftar hadir manual yang ada di KPPS di jadikan pengganti daftar hadir yang sudah ada di dalam kotak KPU, Saudara Ari pun berkata tidak bisa, kami kembali menghubungi PPS Matali Baru untuk meminta daftar hadir yang di maksud tetapi PPS Matali Baru menjawab, untuk membuka kotak logistic tersebut harus ada prosedurnya, dia tidak mempunyai hak dan wewenang untuk membuka kotak logistic itu, begitu juga dengan kami, kemudian PPS Desa Matali baru pun mengatakan daftar hadir itu bisa di dapat jika memang untuk kepentingan penyelidikan Bawaslu Kotamobagu harus menyurat ke KPU Bolaang Mongondouw tetapi setelah kami sampaikan ke Saudara Ari sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh PPS Desa Matali Baru, Saudara Ari pun menjawab mereka akan menyurat ke KPU Bolaang Mongondouw jika laporan kami di registrasi. Kemudian saya bertanya untuk syarat registernya apa? Saudara Ari pun menjawab daftar hadir itu yang menjadi syarat kelengkapan untuk registrasinya (rekaman suara terlampir), mereka pun menjawab jika terlapor juga memiliki di desa tersebut kemudian terlapor dengan wajah ketakutan mengiyakan ucapan beberapa anggota KPPS yang ada di balai desa tersebut, di situ juga ada sekretaris desa setempat yang juga sebagai PPS di TPS 3 Desa Matali Baru tempat di mana terlapor juga menggunkan hak pilih di situ. Ke esokan harinya pada tanggal 24 Februari saksi 1, saksi 2, dan beberapa orang lainnya kembali mendatangi Sekretaris Desa Matali Baru selaku PPS di TPS 3 Desa Matali Baru untuk memastikan kebenaran dari ucapan beberapa anggota KPPS semalam dan dia pun mengiyakan (bukti video terlampir), kami pun meminta daftar pemilihan tetap kepada Ibu Sekretaris Desa (bukti terlampir). Kemudian, setelah mendapatkan 2 alat bukti tambahan tersebut di atas, saksi 1 menghubungi Saudara Egin selaku anggota bawaslu yang menerima laporan dari pelapor, Saudara Egin pun menjawab mereka masih ada acara di salah satu hotel (Sutan Raja Hotel Kotamobagu), kami pun mengunjungi Kantor Bawaslu Kotamobagu kurang lebih pukul 11 siang, tapi kantor bawaslu masih terkunci (video terlampir) dan Saudara Egin pun menyampaikan bahwa pada hari sabtu mereka tidak ada pelayanan dikarenakan bukan hari kerja. Pada malam harinya saksi 1 kembali lagi menghubungi Saudara Egin untuk menayakan lagi status laporan karena mengingat waktu yang di tetapkan oleh KPU sudah mau habis dan Saudara Egin pun menyuruh saya ke kantor pada malam itu mereka baru selesai melakukan kajian dengan pimpinan, dia juga menyampaikan jika ada foto daftar hadir dari terlapor saat berada di TPS 3 Desa Matali Baru sebaiknya di lampirkan (bukti chat via whatsapp terlampir). Kemudian, keesokan harinya pada hari minggu tanggal 25 Februari hari di mana hari berakhirnya batas untuk melakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan ketetapan KPU, pelapor tidak mendapatkan apa yang di harapkan sehingga pelapor merasa Bawaslu Kotamobagu tidak menjalankan tugas dengan sebagaimana mestinya (lalai), malah membebankan kepada pelapor hal yang bukan lagi tanggung jawab pelapor yaitu daftar hadir yang ada di dalam kotak logistic KPU Bolaang Mongondouw. Sampai batas waktu ketetapan itu berakhir pihak Bawaslu Kotamobagu tidak menjalankan tugas dengan benar, bahkan tidak pernah melalukan pemanggilan kepada terlapor dan juga pihak-pihak lain yang terkait. Di hari terakhir pelapor malah di tawarkan untuk merubah laporan pelapor ke tindak pidana pemilu di karenakan laporan pelapor yang pertama tidak memenuhi syarat materil untuk di registrasi ke pelanggaran pemilu. Sungguh sangat di sayangkan kinerja dari Bawaslu Kotamobagu karena di nilai lalai dalam menindak lanjuti laporan dari terlapor. Sehubungan dengan kejadian di atas, agar kiranya DKPP dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik kepada bawaslu kotamobagu [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Bawaslu Kota Kotamobagu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 50-PKE- DKPP/III/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Kota Kotamobagu; 2. P–2 Fotokopi KTP Terlapor atas nama Mohamad Danu Makalalag; 3. P-3 Fotokopi KTP Terlapor atas nama Mohamad Danu Makalalag dengan alamat Kelurahan Matali, Kecamatan Matali, Kota Kotamobagu; 4. P–4 Fotokopi Salinan Daftar Pemilih Khusus Pemilu Tahun 2024 TPS 3 Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu 5. P–5 Fotokopi Salinan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow; 6. P–6 Video pernyataan dari Sekretaris Desa Matali Baru selaku PPS Desa Matali Baru; 7. P–7 Rekaman Suara atas nama Arie Setiawan; 8. P–8 Video Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu; 9. P–9 Bukti Chat WhatssApp dari Saudara Egin Dranata Otampi; 10. P – 10 Surat Pemberitahuan Status Laporan. [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024, Pengadu mengajukan 3 (tiga) orang saksi atas nama Siti Fatimah Simbala, Resdandi Tamping, dan Citra Mustika Simbala yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Siti Fatimah Simbala Jadi apa yang telah dibacakan di dalam kronologi kejadian tadi itu benar adanya, di sini saya sebagai saksi yang melapor ke Bawaslu dengan kejadian ini. Setelah menerima laporan dari Saksi kami tim dari Caleg Partai Nasdem mencari tahu kebenaran dari Terlapor ini apakah memang dia memilih di Desa Matali Baru juga atau tidak? Karena pada saat membuat laporan di Kantor Bawaslu pada tanggal 22 Februari 2024 itu memang terkait KTP ganda atau mempunyai dua KTP di alamat yang berbeda. Setelah laporan kami diterima dan disampaikan oleh pihak Bawaslu ke kami kalau untuk minta PSU itu kalau ada foto terlapor berada di TPS Desa Matali Baru atau video dia berada di situ atau minimal daftar hadir dia memilih di situ itu bisa. Setelah mendengar arahan dari Bawaslu itu kami mencari tahu ke Desa Matali Baru dan membawa Terlapor, tujuannya untuk ke rumahnya terlpor (Mohamad Danu) membawa surat undangan. Setelah sampai di Desa Matali baru rumah terlapor di kunci dan kami mendatangi kantor Balai Desa Matali Baru karena ada rapat PPS Desa Matali Baru. Setelah mereka melihat terlapor (Mohamad Danu) ini mereka semua mengatakan terlapor melakukan pemilihan juga di TPS 3 Matali Baru. Setelah kami bertemu dengan Sekretaris Desa Matali Baru untuk menanyakan sekaligus meminta daftar hadir sebagai bukti tambahan, Sekretaris Desa mengatakan bisa untuk daftar hadir tetapi kalau daftar hadir resmi yang dari KPU itu sudah di dalam Kotak Suara dan saya tidak bisa mendapatakannya. Sekretaris Desa menyampaikan bisa mendapatkannya dengan syarat Bawaslu harus menyurat kepada KPU. [2.4.2] Resdandi Tamping Ada dari anggota kami yang bilang bawa Mohamad Danu ini dua kali memilih yaitu di Desa Matali Baru dan kelurahan Matali. Bahwa yang menyampaikan informasi Mohamad Danu memilih di Desa Matali Baru adalah Ipar saya. Bahwa Mohamad Danu mengaku hanya satu kali memilih di Kelurahan Matali tetapi esok harinya mengakui bahwa memilih dua kali. [2.4.3] Citra Mustika Simbala Saya selaku anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matali, memang benar atas nama Mohamad Danu menggunakan hak pilih di TPS 3 dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK), tetapi sebelumnya saya tidak mengetahui bahwa Mohamad Danu juga menggunakan hak pilih di Desa Matali Baru. Kemudian setelah pemilihan ada informasi beredar bahwa Mohamad Danu ini menggunakan dua hak pilih yaitu di Desa Matali Baru dan Kelurahan Matali. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024 sebagai berikut: A. Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu berkaitan dengan Pokok Pengaduan yang dimohonkan 1. Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 Pukul 15.10 Wita, Bawaslu Kota Kotamobagu Menerima Laporan Secara Langsung Dikantor Bawaslu Kota Kotamobagu Dari Masyarakat Atas Nama Siti Fatima Simbala Terkait Dengan Dugaan Adanya Pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Adapun Laporan Yang Disampaikan Yakni Sebagai Berikut : Peristiwa: Ditemukan Bahwa Dalam Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS 03 Kelurahan Matali, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Terdapat Salah Satu Pemilih Atas Nama Mohamad Danu Makalalag Turut Serta Menyalurkan Hak Pilih Atau Pencoblosan Pada TPS Sebagaimana Dimaksud. Dimana Diketahui Bahwa Pemilih Yang Bersangkutan Merupakan Penduduk Yang Berdomisili Didesa Matali Baru,Kec. Lolayan, Kab. Bolaang Mongondow. Saat Melakukan Pencoblosan Di TPS 03 Kel. Matali, Yang Bersangkutan Diduga Menggunakan Identitas berupa KTP-El Milik Yang Bersangkutan Saat Masih Terdaftar Sebagai Penduduk/Warga Kelurahan Matali, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu. Diduga Juga Saat Ini Pemilih Bersangkutan Masih Memegang 2 (Dua) Buah KTP-El Yang Berbeda Domisili. Uraian Kejadian : Pada Hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 Saksi Atas Nama Resandi Tompig Menanyakan Kepada Terlapor An. Mohamad Danu Makalalag Terkait Dengan Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS 03 Kel. Matali, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 14 Februari 2024, Karena Saksi Mengetahui Bahwa Saat Ini Terlapor Merupakan Penduduk Yang Berdomisili Di Desa Matali Baru, Kec. Lolayaan, Bolaang Mongondow Dan Tidak Lagi Terdaftar Sebagai Warga Masyarakat Yang Berdomisili Di Kel. Matali, Kota Kotamobagu. Selanjutnya Terlapor Mengonfirmasi Kepada Saksi Bersangkutan Bahwa Dirinya Memiliki 2 (Dua) Buah KTP-El Yang Berbeda, Dimana KTP-El Yang Satu Miliknya Beralamatkan Di Kel. Matali, Kec .Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Dan KTP-El Lainnya Yang Beralamatkan Di Desa Matali Baru, Kec.Lolayan, Bolaang Mongondow. Dari Informasi Yang Saksi Dapati Dari Terlapor Sendiri Bahwa Dirinya Hanya Turut Serta Menyalurkan Hak Pilih Atau Pencoblosan Pada TPS 03 Kel. Matali, Kota Kotamobagu Sebagai Pemilih Khusus Dengan Menggunakan KTP-El Yang Berlamatkan Di Kelurahan Matali, Kota Kotamobagu Dan Diberikan Kertas Suara Sebanyak 5 (Lima) Lembar Yang Terdiri Dari Surat Suara PPWP, Surat Suara DPD, Surat Suara DPR RI, Surat Suara DPRD Provinsi, Dan Surat Suara DPRD Kab/Kota Serta Tidak Melakukan Pencoblosan Di Desa Matali Baru, Bolaang Mongondow. Saksi Berkesimpulan Bahwa Seharusnya Terlapor Hanya Bisa Diberikan 4 (Empat) Kertas Surat Suara [Bukti P-1]; 2. Laporan Diterima dan dituangkan dalam (Formulir Model B.1) Formulir Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kota/25.02/II/2024 serta dituangkan kedalam (Formulir Model B3) Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/Kota/25.02/II/2024 yang dibuat sebanyak 2 (dua) Rangkap dan Ditandatangani Oleh Pelapor Dan Penerima Laporan. Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Diberikan Kepada Pelapor dan sebagai Arsip Bawaslu Kota Kotamobagu. Selanjutnya Laporan disampaikan Kepada Ketua Dan Pimpinan Untuk Ditindaklanjuti [Bukti P-2] [Bukti P-3]; 3. Bahwa Pada Hari Jumat, 23 Februari 2024, Bawaslu Kota Kotamobagu Melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam (Formulir Model B.7) untuk meneliti Keterpenuhan Syarat Formil dan Syarat Materiel serta Jenis Dugaan Pelanggaran. Dalam Analisis Kajian Awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kotamobagu sebagaimana yang diputuskan melalui Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor :10.a/PP.01.02/K.SA- 13/01/2024, bahwa Laporan sebagaimana dimaksud telah memenuhi syarat Formil dan tidak memenuhi syarat Materiel karena Objek peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan Unsur Pelanggaran Pemilu [Bukti P-4] [Bukti P- 5]; 4. Bahwa dihari yang sama, Jumat, 23 Februari 2024 Sekitar Pukul 17.10 Wita, Pelapor Bersama 2 Orang Rekannya Kembali Datang Di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu Untuk Melakukan Koordinasi Terkait Dengan Tindaklanjut Laporan Yang Disampaikan. Saat Itu Kunjungan Tersebut Di Terima Langsung Oleh Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu Ari Setiawan Mokodompit, S.T Bersama Dengan Staf Divisi P3S Bawaslu Kota Kotamobagu, Yakni Egin Dranata Otampi,S.P, Muh. Akbar S. Gilalom,S.H, Deri Indira Pakasi, S.E Dan Ditchon Lengkong, S.H. Dalam Kesempatan Tersebut, Para Pihak Pelapor Menanyakan Perihal Regulasi Dan Kategori Daftar Pemilih Maupun Syarat Untuk Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Serta Menanyakan Tentang Tugas Daripada KPPS Yang Saat Itu Bertugas, Karena menurut Pelapor Bahwa KPPS Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugas Karena Tidak Melakukan Verifikasi KTP-El Dari Pemilih/Terlapor Bersangkutan Dan Telah Memberikan Kertas Surat Suara Sebanyak 5 (Lima) Lembar Kepada Pemilih Yang Terdaftar Sebagai DPK Tersebut. Saat Itu Pimpinan menunjukkan dan Menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan terkait yang mengatur, Sebagaimana Yang Diatur Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, Serta Surat Dinas KPU RI Nomor 272 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu. dimana dalam Surat Dinas tersebut pada Angka 3 Pelayanan Terhadap Pemilih Pindah Domisili Huruf A yang menyebutkan “Apabila Pemilih Telah Memiliki KTP-El Pada Domisili Ditempat Baru Dan Tidak Terdaftar Dalam DPT Pada TPS Sesuai KTP-El Pada Domisili Yang Baru Tersebut, Pemilih Menjadi DPK”, Ayat 3 “Pemilih Sebagaimana Dimaksud Pada Angka 2) Berhak Menerima Sebanyak 5 Jenis Surat Suara Sebagaimana Hak Pilih Yang Dimiliki Oleh Pemilih DPK”. Pimpinan Juga Menambahkan Bahwa Tugas KPPS Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS Bukan Sebagai Pihak Yang Bisa Menyatakan Kebenaran KTP-El Milik Dari Pemilih Apakah Merupakan KTP-El Yang Sah Atau Tidak Maupun Mengategorikan Apakah KTP yang digunakan merupakan KTP-El Baru Dan Lama Karena Hal Tersebut Merupakan Tugas Dan Kewenangan Daripada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Setempat, Sehingga KPPS Bertugas hanya Dengan Mengacu Kepada Aturan Sebagaimana Yang Tertuang Dalam Peraturan Perundang-Undangan Pemilu Yang Mengatur. Selain itu juga Pimpinan Menyampaikan bahwa Laporan yang disampaikan tidak ditemukan adanya Unsur Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor [Bukti P-6]; 5. Bahwa dalam hal Koordinasi sebagaimana yang tercantum dalam point 4 diatas, Pihak Pelapor kemudian menanyakan Kembali Perihal Persyaratan agar Laporan yang telah disampaikan kepada Bawaslu Kota Kotamobagu bisa terpenuhi untuk ditindaklanjuti dengan Rekomendasi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kemudian Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu Menyampaikan bahwa Laporan yang dilaporkan telah memenuhi Syarat Formal, namun Objek Peristiwa yang dilaporkan tidak ditemukan adanya Unsur Pelanggaran Pemilu, sehingga Laporan belum memenuhi Syarat Materiel untuk ditindaklanjuti dengan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). untuk itu disarankan kepada Pelapor, diperlukan keterangan dan alat Bukti tambahan yang bisa membuktikan bahwa Terlapor telah memilih pada Masing-masing 2 (Dua) TPS yang berbeda dengan menggunakan Identitas KTP- El berbeda yang dimiliki oleh Terlapor, untuk dijadikan sebagai Dasar Rekomendasi Dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) [Bukti P-6]; 6. Bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024, Salah Satu Rekan Dari Pihak Pelapor Atas Nama Ismail Dahab Mengirim Satu Buah Video Melalui Pesan WA Kepada Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu Ari Setiawan Mokodompit, Dimana Video Tersebut Merupakan Video Klarifikasi Dari Ketua PPS Desa Matali Baru, Kec. Lolayan, Bolaang Mongondow Yang Menyatakan Bahwa Saat Hari Pemungutan Suara Tanggal 14 Februari 2024, Terlapor Atas Nama Mohamad Danu Makalalag Telah Melakukan Pencoblosan Di TPS 03 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow. 7. Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 25 Februari 2024, Sekitar Pukul 22.40 Wita, Para Pihak Pelapor Kembali Mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu Untuk Melakukan Koordinasi. Dalam Kesempatan Tersebut, Pelapor Menambahkan Keterangan Bahwa Dari Hasil Investigasi Dan Informasi Yang Mereka Dapatkan, Diketahui Terlapor Telah Melakukan Pencoblosan Di 2 (Dua) TPS Berbeda Yaitu Masing-Masing Di TPS 03 Kelurahan Matali, Kota Kotamobagu, Dan Di TPS 03 Desa Matali Baru, Bolaang Mongondow. Atas Dasar Tersebut, Pelapor Meminta Kepada Bawaslu Kota Kotamobagu Untuk Merekomendasikan PSU Karena Perbuatan Dari Terlapor Telah Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk Dilakukan PSU. Keterangan Dari Terlapor Tersebut Ditanggapi Oleh Pimpinan Ari Setiawan Mokodompit, S.T Dengan Menjelaskan Terkait Prosedur Dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu, Dimana Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Ditangani Oleh Bawaslu Harus Memenuhi Syarat Formil Dan Materil. Adapun Laporan Yang Dimaksud Telah Memenuhi Syarat Formil Namun Belum Memenuhi Syarat Materil. Karena Dari Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Dan Bukti Yang Dilampirkan Tidak Sesuai Dengan Syarat Untuk Dilakukan PSU. Untuk Itu Meminta Kepada Pelapor Agar Bisa Melengkapi Alat Bukti tambahan Minimal berupa Daftar Hadir Di TPS 03 Desa Matali Baru, Bolaang Mongondow Agar Syarat Materilnya Bisa Terpenuhi Untuk Ditindaklanjuti Dengan Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kota Kotamobagu. Disampaikan Juga Bahwa Laporan Yang Dimaksud Bisa Ditindaklanjuti Dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Namun Pelapor Harus Merubah Kembali Atau Menambahkan Isi Laporan Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Agar Syarat Materilnya Bisa Terpenuhi. Karena Dalam Laporan Awal Yang Pelapor Sampaikan, Disebutkan Bahwa Terlapor Hanya Memilih/Melakukan Pencoblosan Di Satu TPS Yakni TPS 03 Kel. Matali, Kota Kotamobagu Dan Tidak Melakukan Pencoblosan Di TPS 03 Desa Matali Baru, Sehingga Laporan Yang Dimaksud Belum Memenuhi Syarat Materil. Dari Hasil Koordinasi Tersebut, Pelapor Menyetujui Untuk Melakukan Perbaikan Laporan Kembali Pada Besok Harinya Senin Tanggal 26 Februari 2024. 8. Bahwa Pada Hari Senin, 26 Februari 2024 Sekitar Pukul 14. 40 Wita, melalui Staff Bawaslu Kota Kotamobagu, Kembali Menghubungi Pihak Pelapor Untuk Mengonfirmasi Terkait Dengan Kehadiran Pelapor Dikantor Bawaslu Untuk Melakukan Perbaikan Laporan Karena Sampai Dengan Saat Itu Pelapor Belum Juga Hadir Di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu. Saat Itu Pelapor Menyampaikan Bahwa Yang Bersangkutan Sedang Berada Di KPU Kota Kotamobagu Untuk Mengikuti Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kecamatan. 9. Bahwa di hari yang sama, Senin, 26 Februari 2024 Pada Pukul 17.59 Bawaslu Kota Kotamobagu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir B18) Yang Telah Ditandatangani Oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Yunita Mokodompit, S.Sos karena sampai dengan Batas Waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pasal 24 ayat (1) “Dalam Hal hasil Kajian Awal berupa tidak memenuhi Syarat Formal dan/atau Syarat Materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi Syarat Formal dan/Atau Syarat Materiel Laporan Paling lama 1 (Satu) Hari setelah Kajian Awal selesai”. Ayat (4) “Pelapor melengkapi Syarat Formal dan/atau Syarat Materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (Dua) Hari setelah Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan”, Pelapor Tidak Hadir Untuk Melengkapi Laporan Yang sampaikan [Bukti P-7]; 10. Selanjutnya Sekitar Pukul 22.00 Wita, Pihak Pelapor Kembali Mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu Untuk Mengonfirmasi Terkait Perberitahuan Status Laporan Yang Tertuang Dalam Formulir Model B18 Yang Diberitahukan Kepada Pelapor. Saat Itu Pimpinan Menyampaikan Kembali Kepada Pelapor Bahwa Tindaklanjut Penanganan Laporan Telah Diberitahukan Kepada Para Pihak Pelapor Dan Telah Meminta Kepada Pelapor Untuk Memperbaiki Laporan Sebagaimana Yang Telah Disampaikan Pada Hari- Hari Sebelumnya, Namun Sampai Dengan Batas Waktu Yang Ditentukan Sebagaimana Yang Telah Diatur Dalam Perbawaslu 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pelapor Tidak Hadir Untuk Melengkapi Laporan Yang Diminta. Selain Itu Juga Kembali Disampaikan Bahwa Terkait Dengan Laporan Yang Disampaikan Bisa Ditindaklanjuti Dengan Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilu Namun Pelapor Harus Merubah Kembali Atau Menambahkan Isi Laporan Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Serta Menambahkan Bukti Digital Lainnya Berupa Video Atau Foto Lainnya Yang Di Salin Kedalam Flash Disc Agar Objek Pelanggaran Sebagai Syarat Materilnya Bisa Terpenuhi. Saat Itu Pelapor Menyetujui Dengan Permintaan Tersebut, Namun Pelapor tidak Kembali Melaporkan Kejadian Dugaan Pelanggaran dimaksud. Demikian Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu yang dibuat dengan sebenar- benarnya. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/III/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T- 7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T–1 Dokumentasi Saat Pelaporan; 2. T–2 Formulir Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kota/25.02/II/2024; 3. T–3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/Kota/25.02/II/2024; 4. T–4 Kajian Awal; 5. T–5 Berita Acara Rapat Pleno Nomor :10.a/PP.01.02/K.SA- 13/01/2024; 6. T–6 Dokumentasi Koordinasi/Konsultasi oleh Pihak Pelapor dikantor Bawaslu Kota Kotamobagu; 7. T–7 Status Laporan; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua atau Anggota KPU Kota Kotamobagu dan Sekretaris Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] Ketua atau Anggota KPU Kota Kotamobagu Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kota Kotamobagu, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024, sebagai berikut: Kami ingin memberikan keterangan terkait status dan kondisi di hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, bahwa benar sebagaimana Form Kejadian Khusus yang ditandatangani oleh Ketua KPPS Demo Simbala, diterangkan Mohamad Danu terdaftar dalam DPT Matali Baru, namun dia diterima karena sebagaimana Surat Dinas KPU RI Nomor 272, KTP pemilih yang terdaftar di DPT sekalipun tidak sesuai dengan KTP bisa diterima menggunakan hak pilih sebagaimana KTP El yang ditujukan. Maka, benar Mohamad Danu diterima sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). [2.8.2] Sekretaris Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Sekretaris Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024, sebagai berikut: Bahwa Saksi Caleg Partai Nasdem datang kepada saya untuk mengonfirmasi apakah benar Mohamad Danu memilih di TPS 3 Desa Matali Baru, saya menyatakan benar karena masih terdaftar di DPT Desa Matali Baru dan ada dalam daftar hadir.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah Lalai dalam memproses laporan tindakan kesalahan atau kecurangan Pada Pemilu Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Pukul 15.10 Wita, Para Teradu menerima laporan secara langsung di kantor Bawaslu Kota Kotamobagu dari masyarakat atas nama Siti Fatima Simbala terkait dengan dugaan adanya pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Laporan diterima dan dituangkan dalam (Formulir Model B.1) Formulir Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kota/25.02/II/2024 serta dituangkan kedalam (Formulir Model B3) tanda bukti penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/Kota/25.02/II/2024 yang dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan ditandatangani oleh Pelapor dan Penerima laporan. Formulir tanda bukti penyampaian laporan diberikan kepada Pelapor dan sebagai arsip Bawaslu Kota Kotamobagu. Selanjutnya laporan disampaikan kepada Ketua dan Pimpinan untuk ditindaklanjuti (vide Bukti P-2 dan P-3). Bahwa pada hari Jumat 23 Februari 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam (Formulir Model B.7) untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta jenis dugaan pelanggaran. Dalam Analisis Kajian Awal yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana yang diputuskan melalui Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 10.a/PP.01.02/K.SA-13/01/2024, bahwa laporan sebagaimana dimaksud telah memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiel, karena objek peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan Unsur Pelanggaran Pemilu (vide Bukti P-4 dan P-5). Bahwa di hari yang sama, Jumat, 23 Februari 2024 sekitar Pukul 17.10 Wita, Pelapor Bersama 2 (dua) orang rekannya kembali datang di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu untuk melakukan koordinasi terkait dengan tindaklanjut laporan yang disampaikan. Dalam kesempatan tersebut, Para Pihak Pelapor menanyakan perihal regulasi dan kategori daftar pemilih maupun syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pihak Pelapor kemudian menanyakan perihal persyaratan agar laporan yang telah disampaikan kepada Para Teradu bisa terpenuhi untuk ditindaklanjuti dengan Rekomendasi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kemudian Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa laporan yang dilaporkan telah memenuhi syarat formil, namun objek peristiwa yang dilaporkan tidak ditemukan adanya Unsur Pelanggaran Pemilu, sehingga laporan belum memenuhi Syarat Materiel untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Untuk itu disarankan kepada Pelapor, diperlukan keterangan dan alat bukti tambahan yang bisa membuktikan bahwa Terlapor telah memilih pada masing-masing 2 (dua) TPS yang berbeda dengan menggunakan Identitas KTP-El berbeda yang dimiliki oleh Terlapor, untuk dijadikan sebagai dasar rekomendasi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti P-6). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, salah satu rekan dari pihak Pelapor atas nama Ismail Dahab mengirim 1 (satu) buah video melalui pesan WA kepada Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu Ari Setiawan Mokodompit, di mana video tersebut merupakan video klarifikasi dari Ketua PPS Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow yang menyatakan bahwa saat hari Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024, Terlapor atas nama Mohamad Danu Makalalag telah melakukan pencoblosan di TPS 03 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, sekitar Pukul 22.40 Wita, Para Pihak Pelapor kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu untuk melakukan koordinasi. Dalam kesempatan tersebut, Pelapor agar bisa melengkapi alat bukti tambahan minimal berupa Daftar Hadir di TPS 03 Desa Matali Baru, Kabupaten Bolaang Mongondow agar syarat materilnya bisa terpenuhi untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kota Kotamobagu. Disampaikan juga bahwa laporan yang dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan dugaan Tindak Pidana Pemilu. Namun, Pelapor harus merubah kembali atau menambahkan isi laporan uraian kejadian dugaan pelanggaran agar syarat materilnya bisa terpenuhi. Karena dalam laporan awal yang Pelapor sampaikan, disebutkan bahwa Terlapor hanya memilih/melakukan pencoblosan di satu TPS yakni TPS 03 Kel. Matali, Kota Kotamobagu dan tidak melakukan pencoblosan di TPS 03 Desa Matali Baru, sehingga laporan yang dimaksud Belum Memenuhi Syarat (BMS) Materil. Dari hasil koordinasi tersebut, Pelapor menyetujui untuk melakukan perbaikan laporan kembali pada besok harinya Senin tanggal 26 Februari 2024. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar Pukul 14. 40 Wita, melalui Staf Bawaslu Kota Kotamobagu, menghubungi kembali Pihak Pelapor untuk mengonfirmasi terkait dengan kehadiran Pelapor di kantor Bawaslu Kota Kotamobagu untuk melakukan perbaikan laporan, karena sampai dengan saat itu Pelapor belum juga hadir di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu. Saat itu Pelapor menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di KPU Kota Kotamobagu untuk mengikuti Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu tingkat Kecamatan. Bahwa di hari yang sama, Senin, 26 Februari 2024 pada Pukul 17.59 Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan (Formulir B18) yang telah ditandatangani oleh Teradu II Yunita Mokodompit, S.Sos karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pelapor tidak hadir untuk melengkapi laporan (vide Bukti P-7). Selanjutnya sekitar Pukul 22.00 Wita, pihak Pelapor kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu untuk mengonfirmasi terkait pemberitahuan status laporan yang tertuang dalam Formulir (Model B18) Yang diberitahukan kepada Pelapor. Saat Itu Pimpinan menyampaikan kembali kepada Pelapor bahwa tindaklanjut penanganan laporan telah diberitahukan kepada Para Pihak Pelapor dan telah meminta kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan sebagaimana yang telah disampaikan pada hari-hari sebelumnya, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pelapor tidak hadir untuk melengkapi laporan yang diminta. Selain Itu juga kembali disampaikan bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan bisa ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dugaan Tindak Pidana Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, Dokumen, Bukti dan Fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu Lalai dalam memproses laporan tindakan kesalahan atau kecurangan Pada Pemilu Tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Pukul 15.10 Wita, Teradu I dan Teradu III menerima laporan secara langsung di kantor Bawaslu Kota Kotamobagu dari Saksi Pengadu a.n. Siti Fatima Simbala terkait dugaan adanya pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Laporan diterima dan dituangkan dalam (Formulir Model B.1) Formulir Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kota/25.02/II/2024 serta dituangkan kedalam (Formulir Model B3) tanda bukti penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/Kota/25.02/II/2024. Selanjutnya laporan disampaikan kepada Ketua dan Pimpinan lainnya untuk ditindaklanjuti (vide Bukti T-2 dan T-3). Bahwa pada hari Jumat 23 Februari 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam (Formulir Model B.7) untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materil serta jenis dugaan pelanggaran. Dalam Analisis Kajian Awal yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana yang diputuskan melalui Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 10.a/PP.01.02/K.SA-13/01/2024, bahwa laporan sebagaimana dimaksud telah memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil, karena objek peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan Unsur Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-4 dan T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Mohammad Danu Makalalag memiliki 2 KTP-EL yaitu KTP dengan Nomor 7174022112020002 dengan alamat Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan dan KTP-EL 7174022112020002 dengan alamat Desa Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur (vide Bukti P-2). Para Teradu menerangkan Saksi Pengadu a.n. Siti Fatima Simbala dalam laporannya melampirkan bukti daftar hadir a.n. Mohammad Danu Makalalag menggunakan hak pilih di TPS 3 Desa Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, namun tidak melampirkan bukti berupa daftar hadir a.n. Mohammad Danu Makalalag menggunakan hak pilihnya di TPS 3 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Bahwa pada hari Jumat, 23 Februari 2024 sekitar Pukul 17.10 Wita, Saksi Pengadu a.n. Siti Fatima Simbala bersama 2 (dua) orang rekannya kembali datang ke Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu untuk melakukan koordinasi terkait dengan tindaklanjut laporan yang telah disampaikan. Dalam kesempatan tersebut, Saksi Pengadu a.n. Siti Fatima Simbala bertemu dengan Teradu I dan Teradu III untuk menanyakan perihal regulasi dan kategori daftar pemilih maupun syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta persyaratan agar laporan yang telah disampaikan kepada Para Teradu bisa terpenuhi untuk ditindaklanjuti dengan Rekomendasi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Teradu II menyampaikan bahwa laporan yang dilaporkan telah memenuhi syarat formil, namun objek peristiwa yang dilaporkan tidak ditemukan adanya Unsur Pelanggaran Pemilu, sehingga laporan belum memenuhi Syarat Materiel untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selanjutnya Teradu II menyampaikan kepada Saksi Pengadu a.n. Siti Fatima Simbala untuk menambahkan keterangan dan alat bukti bahwa Mohamad Danu Makalalag telah memilih pada 2 (dua) TPS yang berbeda dengan menggunakan Identitas KTP-El berbeda untuk dijadikan sebagai dasar rekomendasi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sesuai keterangan Saksi Pengadu a.n. Siti Fatima Simbala bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, salah satu rekan Saksi Pengadu atas nama Ismail Dahab mengirimkan 1 (satu) buah video melalui pesan whatsapp kepada Teradu I yang berisikan klarifikasi Ketua PPS Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow a.n. Sari Nelvitawati Agansi in cassu Pihak Terkait yang menyatakan bahwa saat hari Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024, Mohamad Danu Makalalag telah melakukan pencoblosan di TPS 03 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam keterangan di persidangan Pihak Terkait a.n. Sari Nelvitawati Agansi juga menyampaikan bahwa Saksi Caleg Partai Nasdem datang kepada Pihak Terkait untuk mengkonfirmasi apakah benar Mohamad Danu Makalalag memilih di TPS 3 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Pihak Terkait menyatakan benar karena masih terdaftar di DPT Desa Matali Baru dan ada dalam daftar hadir. Akan tetapi Pihak Terkait tidak dapat memperlihatkan bukti daftar hadir dengan alasan bahwa daftar hadir berada dalam kotak suara dan hanya dapat dibuka sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, sekitar Pukul 22.40 Wita, Saksi Pengadu a.n. Siti Fatima Simbala kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu dan bertemu dengan Teradu I, untuk melakukan koordinasi terkait laporan yang telah disampaikan. Dalam pertemuan tersebut Teradu I meminta kepada Saksi Pengadu Siti Fatima Simabala untuk melengkapi alat bukti tambahan berupa daftar hadir di TPS 03 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Bukti daftar hadir tersebut diperlukan untuk memeriksa kebenaran bahwa Mohamad Danu Makalalag menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Bukti tambahan dibutuhkan agar laporan yang disampaikan Saksi Pengadu memenuhi syarat materiil untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kota Kotamobagu. Teradu I juga menyampaikan bahwa laporan Saksi Pengadu Siti Fatima Simbala bisa ditindaklanjuti dengan dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan syarat Pelapor harus merubah kembali atau menambahkan isi laporan berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran agar syarat materilnya bisa terpenuhi, karena dalam laporan awal yang disampaikan oleh Saksi Pengadu disebutkan bahwa Mohammad Danu Makalalag hanya memilih disatu TPS yakni TPS 03 Kelurahan Matali, Kota Kotamobagu dan tidak memilih di TPS 03 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga laporan yang dimaksud Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar Pukul 14.40 Wita, Para Teradu melalui Staf Bawaslu Kota Kotamobagu, menghubungi kembali Saksi Pengadu Siti Fatima Simbala untuk mengonfirmasi terkait dengan kehadirannya di kantor Bawaslu Kota Kotamobagu untuk melakukan perbaikan laporan. Akan tetapi Saksi Pengadu Siti Fatima Simbala menyampaikan belum bisa hadir karena sedang berada di KPU Kota Kotamobagu untuk mengikuti Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan. Bahwa karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Saksi Pengadu Siti Fatima Simbala tidak hadir untuk melengkapi laporan, maka pada Pukul 17.59 Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan (Formulir B18) yang ditandatangani oleh Teradu II Yunita Mokodompit,S.Sos selaku Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu (vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sekitar Pukul 22.00 Wita, Saksi Pengadu Siti Fatima Simbala kembali mendatangi Para Teradu untuk mengonfirmasi terkait pemberitahuan status laporan yang tertuang dalam Formulir (Model B18). Para Teradu menyampaikan bahwa Para Teradu telah memberikan waktu kepada Saksi Pengadu Siti Fatima Simbala untuk memperbaiki laporan, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Saksi Pengadu Siti Fatima Simbala tidak hadir untuk melengkapi laporan yang diminta. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, terkait penggunaan Hak pilih a.n. Mohamad Danu Makalalag, Saksi Pengadu a.n. Citra Mustika Simbala selaku anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matali, menerangkan bahwa benar Mohamad Danu Makalalag menggunakan hak pilih di TPS 03, Desa Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan menggunakan KTP- EL 7174022112020002 (vide Bukti P-2). Saksi Pengadu Citra Mustika Simbala juga menerangkan tidak mengetahui bahwa Mohamad Danu Makalalag menggunakan hak pilih di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, karena pada saat menggunakan hak pilih di TPS 3 Desa Matali, Saksi Pengadu Citra Mustika Simbala tidak melihat ada bekas tinta di jari Mohammad Danu Makalalag sebagai tanda bahwa sudah menggunakan hak pilihnya. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Siti Fatima Simbala in casu Saksi Pengadu. Para Teradu telah memberikan pelayanan optimal berupa penyampaian informasi terkait dengan kekurangan alat bukti pelaporan sehingga belum memenuhi syarat materiil laporan, serta memberikan kesempatan kepada Pelapor memperbaiki laporan untuk memenuhi syarat tersebut. Akan tetapi Pelapor in cassu Saksi pengadu tidak menggunakan hak tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan telah sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP, Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Yunita Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu, Teradu I Arie Setiawan Mokodompit selaku Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Egin Dranata Otampi selaku Staf Pelaksana Bawaslu Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini Sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kotamobagu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 17