Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 50 Tahun 2024
Ketua, Anggota, dan Staf Pelaksana Bawaslu Kota Kotamobagu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 22/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2024
👁 24 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024 sebagai berikut: Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Februari saksi 1 melaporkan ke Bawaslu Kota Kotamobagu tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu, karena salah satu pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 3 Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) ganda yang satu beralamat Matali Kecamatan Kotamobagu Timur dan yang satu lagi beralamat Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Laporan saksi 1 di terima Bawaslu Kotamobagu, dan di berikan surat tanda terima laporan pada tanggal 22 Februari 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah Lalai dalam memproses laporan tindakan kesalahan atau kecurangan Pada Pemilu Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Yunita Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu, Teradu I Arie Setiawan Mokodompit selaku Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Egin Dranata Otampi selaku Staf Pelaksana Bawaslu Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini Sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memeri
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 50-PKE-DKPP/III/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 53-
P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/III/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Londa Simbala
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : RT 010 RW 05 Matali, Kotamobagu Timur
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Arie Setiawan Mokodompit
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu
Alamat : Jl. Brigjend Katamso No.45, Kotabangon, Kec.
Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Yunita Mokodompit
Jabatan Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu
Alamat Jl. Brigjend Katamso No.45, Kotabangon, Kec.
Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama Egin Dranata Otampi
Jabatan Staf Pelaksana Bawaslu Kota Kotamobagu
Alamat Jl. Brigjend Katamso No.45, Kotabangon, Kec.
Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu.
[1.3] membaca Pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 30 Mei 2024 sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Februari saksi 1 melaporkan ke Bawaslu Kota
Kotamobagu tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu, karena salah satu pemilih
yang menggunakan hak pilih di TPS 3 Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu
Timur mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) ganda yang satu beralamat Matali
Kecamatan Kotamobagu Timur dan yang satu lagi beralamat Desa Matali Baru,
Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Laporan saksi 1 di terima
Bawaslu Kotamobagu, dan di berikan surat tanda terima laporan pada tanggal 22
Februari 2024. Kemudian pada hari jumat tanggal 23 Februari jam 09.00 saksi
mendatangi Kantor Bawaslu Kotamobagu dengan tujuan untuk menanyakan
perkembangan perihal laporan tersebut di atas, tetapi Kantor Bawaslu Kotamobagu
masih dengan keadaan terkunci. Kemudian saksi 1 kembali mendatangi Kantor
Bawaslu Kotamobagu kira-kira pada pukul 15.00 di kantor bawaslu sudah di buka
dan bertemu dengan Saudara Ari setiawan Mokodompit dan Saudarah Egin Dramata
Otampi selaku Anggota Bawaslu Kotamobagu dan kemudian saksi 1 bertanya
bagaimana perihal status laporan dari saksi 1 dan kemudian Saudara Ari Setiawan
menyampaikan bahwa laporan saksi masih dalam proses kajian dengan pimpinan
tetapi pada saat itu saksi tidak melihat kalau pimpinan Bawaslu Kotamobagu ada di
tempat itu dan saudara Ari juga mengatakan jika terlapor melakukan 2x pencoblosan
di 2 tempat yang berada maka pihak Bawaslu Kotamobagu tidak perlu menunggu
lama-lama lagi untuk segera mengeluarkan rekomendasi PSU ke KPU sebagaimana
gugatan pelapor meminta untuk melakukan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) di TPS
3 matali Kecamatan Kotamobagu Timur. Saksi kemudian bertanya kepada Saudara
Ari Setiawan bukti apa yang bisa menguatkan atau menjadi bukti tambahan pelapor
agar laporan pelapor bisa segera di berikan rekomendasi PSU untuk di serahkan ke
KPU selaku pihak penyelenggara mengingat waktu yang tersisa tinggal 2 hari sesuai
dengan ketetapan KPU. Saudara Ari Setiawan menjawab minimal ada alat bukti
penguat yang harus di sediakan yaitu: Foto atau video terlapor saat berada di dalam
TPS 3 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow atau
video rekaman pengakuan dari terlapor kalau dia melakukan 2x pencoblosan di 2
tempat berbeda yang di sebutkan di atas.
Kemudian setelah mendengar ucapan dari Saudara Ari Setiawan saksi 1 dan saksi 2
mulai mencari tahu apakah terlapor memilih 2x atau tidak dengan mengunjugi
Anggota KPPS 3 Kelurahan Matali untuk menanyakan apakah terlapor menggunakan
hak pilih di TPS tersebut dengan menggunakan surat undangan atau hanya dengan
KTP, KPPS tersebut menjawab terlapor hanya menggunakan KTP terdaftar sebagai
DPTB (bukti lampiran). Kemudian pada tanggal 23 Februari itu Juga kira-kira jam
21.00 saksi 2 mencari tahu keberadaan dari terlapor dan mengajak terlapor untuk ke
Desa Matali Baru untuk di lampirkan sebagai bukti tambahan ke Bawaslu
Kotamobagu karena sesuai dengan keterangan terlapor kalau dia hanya
menggunakan hak pilih di Kelurahan Matali dan jika benar begitu berarti undangan
terlapor yang tadinya tidak benar begitu berarti undangan terlapor yang tadinya tidak
digunakan masih tersimpan, begitu sampai di Desa Matali Baru, saksi 2, terlapor,
dan 2 orang lainnya mengunjungi Kantor Balai Desa Matali Baru untuk menanyakan
undangan terlapor di berikan kepada siapa, kami pun mendatangi kantor bawaslu
pada malam itu juga dan sesampainya di sana kami di kantor, di situ ada Saudara Ari
Setiawan, Saudara Egin, dan Saudara Yunita selaku pimpinan bawaslu tetapi sangat
di sayangkan begitu kami sampai Saudara Yunita langsung keluar dari ruangan
tanpa memberikan penjelasan dari Saudara Ari yang mengatakan bahwa untuk
kelengkapan agar laporan kami memenuhi syarat materiel kami harus melampirkan
daftar hadir terlapor yang sudah berada dalam kotak di kantor KPU Bolaang
Mongondow, kami pun bertanya apa bisa hanya daftar hadir manual yang ada di
KPPS di jadikan pengganti daftar hadir yang sudah ada di dalam kotak KPU, Saudara
Ari pun berkata tidak bisa, kami kembali menghubungi PPS Matali Baru untuk
meminta daftar hadir yang di maksud tetapi PPS Matali Baru menjawab, untuk
membuka kotak logistic tersebut harus ada prosedurnya, dia tidak mempunyai hak
dan wewenang untuk membuka kotak logistic itu, begitu juga dengan kami,
kemudian PPS Desa Matali baru pun mengatakan daftar hadir itu bisa di dapat jika
memang untuk kepentingan penyelidikan Bawaslu Kotamobagu harus menyurat ke
KPU Bolaang Mongondouw tetapi setelah kami sampaikan ke Saudara Ari sesuai
dengan apa yang di sampaikan oleh PPS Desa Matali Baru, Saudara Ari pun
menjawab mereka akan menyurat ke KPU Bolaang Mongondouw jika laporan kami di
registrasi. Kemudian saya bertanya untuk syarat registernya apa? Saudara Ari pun
menjawab daftar hadir itu yang menjadi syarat kelengkapan untuk registrasinya
(rekaman suara terlampir), mereka pun menjawab jika terlapor juga memiliki di desa
tersebut kemudian terlapor dengan wajah ketakutan mengiyakan ucapan beberapa
anggota KPPS yang ada di balai desa tersebut, di situ juga ada sekretaris desa
setempat yang juga sebagai PPS di TPS 3 Desa Matali Baru tempat di mana terlapor
juga menggunkan hak pilih di situ. Ke esokan harinya pada tanggal 24 Februari saksi
1, saksi 2, dan beberapa orang lainnya kembali mendatangi Sekretaris Desa Matali
Baru selaku PPS di TPS 3 Desa Matali Baru untuk memastikan kebenaran dari
ucapan beberapa anggota KPPS semalam dan dia pun mengiyakan (bukti video
terlampir), kami pun meminta daftar pemilihan tetap kepada Ibu Sekretaris Desa
(bukti terlampir). Kemudian, setelah mendapatkan 2 alat bukti tambahan tersebut di
atas, saksi 1 menghubungi Saudara Egin selaku anggota bawaslu yang menerima
laporan dari pelapor, Saudara Egin pun menjawab mereka masih ada acara di salah
satu hotel (Sutan Raja Hotel Kotamobagu), kami pun mengunjungi Kantor Bawaslu
Kotamobagu kurang lebih pukul 11 siang, tapi kantor bawaslu masih terkunci (video
terlampir) dan Saudara Egin pun menyampaikan bahwa pada hari sabtu mereka
tidak ada pelayanan dikarenakan bukan hari kerja. Pada malam harinya saksi 1
kembali lagi menghubungi Saudara Egin untuk menayakan lagi status laporan
karena mengingat waktu yang di tetapkan oleh KPU sudah mau habis dan Saudara
Egin pun menyuruh saya ke kantor pada malam itu mereka baru selesai melakukan
kajian dengan pimpinan, dia juga menyampaikan jika ada foto daftar hadir dari
terlapor saat berada di TPS 3 Desa Matali Baru sebaiknya di lampirkan (bukti chat via
whatsapp terlampir).
Kemudian, keesokan harinya pada hari minggu tanggal 25 Februari hari di mana hari
berakhirnya batas untuk melakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan
ketetapan KPU, pelapor tidak mendapatkan apa yang di harapkan sehingga pelapor
merasa Bawaslu Kotamobagu tidak menjalankan tugas dengan sebagaimana mestinya
(lalai), malah membebankan kepada pelapor hal yang bukan lagi tanggung jawab
pelapor yaitu daftar hadir yang ada di dalam kotak logistic KPU Bolaang
Mongondouw. Sampai batas waktu ketetapan itu berakhir pihak Bawaslu
Kotamobagu tidak menjalankan tugas dengan benar, bahkan tidak pernah melalukan
pemanggilan kepada terlapor dan juga pihak-pihak lain yang terkait. Di hari terakhir
pelapor malah di tawarkan untuk merubah laporan pelapor ke tindak pidana pemilu
di karenakan laporan pelapor yang pertama tidak memenuhi syarat materil untuk di
registrasi ke pelanggaran pemilu. Sungguh sangat di sayangkan kinerja dari Bawaslu
Kotamobagu karena di nilai lalai dalam menindak lanjuti laporan dari terlapor.
Sehubungan dengan kejadian di atas, agar kiranya DKPP dapat memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran kode etik kepada bawaslu kotamobagu
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP dapat memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Bawaslu Kota
Kotamobagu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 50-PKE-
DKPP/III/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan P-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Kota
Kotamobagu;
2. P–2 Fotokopi KTP Terlapor atas nama Mohamad Danu Makalalag;
3. P-3 Fotokopi KTP Terlapor atas nama Mohamad Danu Makalalag
dengan alamat Kelurahan Matali, Kecamatan Matali, Kota
Kotamobagu;
4. P–4 Fotokopi Salinan Daftar Pemilih Khusus Pemilu Tahun 2024 TPS
3 Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota
Kotamobagu
5. P–5 Fotokopi Salinan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 Desa
Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang
Mongondow;
6. P–6 Video pernyataan dari Sekretaris Desa Matali Baru selaku PPS
Desa Matali Baru;
7. P–7 Rekaman Suara atas nama Arie Setiawan;
8. P–8 Video Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu;
9. P–9 Bukti Chat WhatssApp dari Saudara Egin Dranata Otampi;
10. P – 10 Surat Pemberitahuan Status Laporan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024, Pengadu
mengajukan 3 (tiga) orang saksi atas nama Siti Fatimah Simbala, Resdandi Tamping,
dan Citra Mustika Simbala yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Siti Fatimah Simbala
Jadi apa yang telah dibacakan di dalam kronologi kejadian tadi itu benar adanya, di
sini saya sebagai saksi yang melapor ke Bawaslu dengan kejadian ini. Setelah
menerima laporan dari Saksi kami tim dari Caleg Partai Nasdem mencari tahu
kebenaran dari Terlapor ini apakah memang dia memilih di Desa Matali Baru juga
atau tidak? Karena pada saat membuat laporan di Kantor Bawaslu pada tanggal 22
Februari 2024 itu memang terkait KTP ganda atau mempunyai dua KTP di alamat
yang berbeda. Setelah laporan kami diterima dan disampaikan oleh pihak Bawaslu ke
kami kalau untuk minta PSU itu kalau ada foto terlapor berada di TPS Desa Matali
Baru atau video dia berada di situ atau minimal daftar hadir dia memilih di situ itu
bisa. Setelah mendengar arahan dari Bawaslu itu kami mencari tahu ke Desa Matali
Baru dan membawa Terlapor, tujuannya untuk ke rumahnya terlpor (Mohamad
Danu) membawa surat undangan. Setelah sampai di Desa Matali baru rumah terlapor
di kunci dan kami mendatangi kantor Balai Desa Matali Baru karena ada rapat PPS
Desa Matali Baru. Setelah mereka melihat terlapor (Mohamad Danu) ini mereka
semua mengatakan terlapor melakukan pemilihan juga di TPS 3 Matali Baru. Setelah
kami bertemu dengan Sekretaris Desa Matali Baru untuk menanyakan sekaligus
meminta daftar hadir sebagai bukti tambahan, Sekretaris Desa mengatakan bisa
untuk daftar hadir tetapi kalau daftar hadir resmi yang dari KPU itu sudah di dalam
Kotak Suara dan saya tidak bisa mendapatakannya. Sekretaris Desa menyampaikan
bisa mendapatkannya dengan syarat Bawaslu harus menyurat kepada KPU.
[2.4.2] Resdandi Tamping
Ada dari anggota kami yang bilang bawa Mohamad Danu ini dua kali memilih yaitu di
Desa Matali Baru dan kelurahan Matali. Bahwa yang menyampaikan informasi
Mohamad Danu memilih di Desa Matali Baru adalah Ipar saya. Bahwa Mohamad
Danu mengaku hanya satu kali memilih di Kelurahan Matali tetapi esok harinya
mengakui bahwa memilih dua kali.
[2.4.3] Citra Mustika Simbala
Saya selaku anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matali, memang benar atas nama
Mohamad Danu menggunakan hak pilih di TPS 3 dengan Daftar Pemilih Khusus
(DPK), tetapi sebelumnya saya tidak mengetahui bahwa Mohamad Danu juga
menggunakan hak pilih di Desa Matali Baru. Kemudian setelah pemilihan ada
informasi beredar bahwa Mohamad Danu ini menggunakan dua hak pilih yaitu di
Desa Matali Baru dan Kelurahan Matali.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 30 Mei 2024 sebagai berikut:
A. Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu berkaitan dengan Pokok Pengaduan
yang dimohonkan
1. Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 Pukul 15.10 Wita, Bawaslu
Kota Kotamobagu Menerima Laporan Secara Langsung Dikantor Bawaslu Kota
Kotamobagu Dari Masyarakat Atas Nama Siti Fatima Simbala Terkait Dengan
Dugaan Adanya Pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Adapun Laporan Yang
Disampaikan Yakni Sebagai Berikut :
Peristiwa:
Ditemukan Bahwa Dalam Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Di TPS 03 Kelurahan Matali, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 Terdapat Salah Satu Pemilih Atas Nama
Mohamad Danu Makalalag Turut Serta Menyalurkan Hak Pilih Atau
Pencoblosan Pada TPS Sebagaimana Dimaksud. Dimana Diketahui Bahwa
Pemilih Yang Bersangkutan Merupakan Penduduk Yang Berdomisili Didesa
Matali Baru,Kec. Lolayan, Kab. Bolaang Mongondow. Saat Melakukan
Pencoblosan Di TPS 03 Kel. Matali, Yang Bersangkutan Diduga Menggunakan
Identitas berupa KTP-El Milik Yang Bersangkutan Saat Masih Terdaftar Sebagai
Penduduk/Warga Kelurahan Matali, Kec. Kotamobagu Timur, Kota
Kotamobagu. Diduga Juga Saat Ini Pemilih Bersangkutan Masih Memegang 2
(Dua) Buah KTP-El Yang Berbeda Domisili.
Uraian Kejadian :
Pada Hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 Saksi Atas Nama Resandi Tompig
Menanyakan Kepada Terlapor An. Mohamad Danu Makalalag Terkait Dengan
Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS 03 Kel. Matali, Kec.
Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Tanggal 14 Februari 2024, Karena Saksi Mengetahui Bahwa Saat Ini Terlapor
Merupakan Penduduk Yang Berdomisili Di Desa Matali Baru, Kec. Lolayaan,
Bolaang Mongondow Dan Tidak Lagi Terdaftar Sebagai Warga Masyarakat Yang
Berdomisili Di Kel. Matali, Kota Kotamobagu. Selanjutnya Terlapor
Mengonfirmasi Kepada Saksi Bersangkutan Bahwa Dirinya Memiliki 2 (Dua)
Buah KTP-El Yang Berbeda, Dimana KTP-El Yang Satu Miliknya Beralamatkan
Di Kel. Matali, Kec .Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Dan KTP-El Lainnya
Yang Beralamatkan Di Desa Matali Baru, Kec.Lolayan, Bolaang Mongondow.
Dari Informasi Yang Saksi Dapati Dari Terlapor Sendiri Bahwa Dirinya Hanya
Turut Serta Menyalurkan Hak Pilih Atau Pencoblosan Pada TPS 03 Kel. Matali,
Kota Kotamobagu Sebagai Pemilih Khusus Dengan Menggunakan KTP-El Yang
Berlamatkan Di Kelurahan Matali, Kota Kotamobagu Dan Diberikan Kertas
Suara Sebanyak 5 (Lima) Lembar Yang Terdiri Dari Surat Suara PPWP, Surat
Suara DPD, Surat Suara DPR RI, Surat Suara DPRD Provinsi, Dan Surat Suara
DPRD Kab/Kota Serta Tidak Melakukan Pencoblosan Di Desa Matali Baru,
Bolaang Mongondow. Saksi Berkesimpulan Bahwa Seharusnya Terlapor Hanya
Bisa Diberikan 4 (Empat) Kertas Surat Suara [Bukti P-1];
2. Laporan Diterima dan dituangkan dalam (Formulir Model B.1) Formulir Laporan
Nomor : 003/LP/PL/Kota/25.02/II/2024 serta dituangkan kedalam (Formulir
Model B3) Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
003/LP/Kota/25.02/II/2024 yang dibuat sebanyak 2 (dua) Rangkap dan
Ditandatangani Oleh Pelapor Dan Penerima Laporan. Formulir Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Diberikan Kepada Pelapor dan sebagai Arsip Bawaslu
Kota Kotamobagu. Selanjutnya Laporan disampaikan Kepada Ketua Dan
Pimpinan Untuk Ditindaklanjuti [Bukti P-2] [Bukti P-3];
3. Bahwa Pada Hari Jumat, 23 Februari 2024, Bawaslu Kota Kotamobagu
Melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam (Formulir
Model B.7) untuk meneliti Keterpenuhan Syarat Formil dan Syarat Materiel
serta Jenis Dugaan Pelanggaran. Dalam Analisis Kajian Awal yang dilakukan
oleh Bawaslu Kota Kotamobagu sebagaimana yang diputuskan melalui Rapat
Pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor :10.a/PP.01.02/K.SA-
13/01/2024, bahwa Laporan sebagaimana dimaksud telah memenuhi syarat
Formil dan tidak memenuhi syarat Materiel karena Objek peristiwa yang
dilaporkan bukan merupakan Unsur Pelanggaran Pemilu [Bukti P-4] [Bukti P-
5];
4. Bahwa dihari yang sama, Jumat, 23 Februari 2024 Sekitar Pukul 17.10 Wita,
Pelapor Bersama 2 Orang Rekannya Kembali Datang Di Kantor Bawaslu Kota
Kotamobagu Untuk Melakukan Koordinasi Terkait Dengan Tindaklanjut
Laporan Yang Disampaikan. Saat Itu Kunjungan Tersebut Di Terima Langsung
Oleh Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu Ari Setiawan Mokodompit, S.T
Bersama Dengan Staf Divisi P3S Bawaslu Kota Kotamobagu, Yakni Egin
Dranata Otampi,S.P, Muh. Akbar S. Gilalom,S.H, Deri Indira Pakasi, S.E Dan
Ditchon Lengkong, S.H. Dalam Kesempatan Tersebut, Para Pihak Pelapor
Menanyakan Perihal Regulasi Dan Kategori Daftar Pemilih Maupun Syarat
Untuk Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Serta Menanyakan Tentang Tugas
Daripada KPPS Yang Saat Itu Bertugas, Karena menurut Pelapor Bahwa KPPS
Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugas Karena Tidak Melakukan
Verifikasi KTP-El Dari Pemilih/Terlapor Bersangkutan Dan Telah Memberikan
Kertas Surat Suara Sebanyak 5 (Lima) Lembar Kepada Pemilih Yang Terdaftar
Sebagai DPK Tersebut. Saat Itu Pimpinan menunjukkan dan Menyampaikan
Peraturan Perundang-Undangan terkait yang mengatur, Sebagaimana Yang
Diatur Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilu, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, Serta Surat
Dinas KPU RI Nomor 272 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu. dimana dalam Surat Dinas tersebut
pada Angka 3 Pelayanan Terhadap Pemilih Pindah Domisili Huruf A yang
menyebutkan “Apabila Pemilih Telah Memiliki KTP-El Pada Domisili Ditempat
Baru Dan Tidak Terdaftar Dalam DPT Pada TPS Sesuai KTP-El Pada Domisili
Yang Baru Tersebut, Pemilih Menjadi DPK”, Ayat 3 “Pemilih Sebagaimana
Dimaksud Pada Angka 2) Berhak Menerima Sebanyak 5 Jenis Surat Suara
Sebagaimana Hak Pilih Yang Dimiliki Oleh Pemilih DPK”. Pimpinan Juga
Menambahkan Bahwa Tugas KPPS Dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Di
TPS Bukan Sebagai Pihak Yang Bisa Menyatakan Kebenaran KTP-El Milik Dari
Pemilih Apakah Merupakan KTP-El Yang Sah Atau Tidak Maupun
Mengategorikan Apakah KTP yang digunakan merupakan KTP-El Baru Dan
Lama Karena Hal Tersebut Merupakan Tugas Dan Kewenangan Daripada Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Setempat, Sehingga KPPS Bertugas hanya
Dengan Mengacu Kepada Aturan Sebagaimana Yang Tertuang Dalam Peraturan
Perundang-Undangan Pemilu Yang Mengatur. Selain itu juga Pimpinan
Menyampaikan bahwa Laporan yang disampaikan tidak ditemukan adanya
Unsur Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor [Bukti P-6];
5. Bahwa dalam hal Koordinasi sebagaimana yang tercantum dalam point 4
diatas, Pihak Pelapor kemudian menanyakan Kembali Perihal Persyaratan agar
Laporan yang telah disampaikan kepada Bawaslu Kota Kotamobagu bisa
terpenuhi untuk ditindaklanjuti dengan Rekomendasi dilakukannya
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kemudian Pimpinan Bawaslu Kota
Kotamobagu Menyampaikan bahwa Laporan yang dilaporkan telah memenuhi
Syarat Formal, namun Objek Peristiwa yang dilaporkan tidak ditemukan
adanya Unsur Pelanggaran Pemilu, sehingga Laporan belum memenuhi Syarat
Materiel untuk ditindaklanjuti dengan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU). untuk itu disarankan kepada Pelapor, diperlukan keterangan dan alat
Bukti tambahan yang bisa membuktikan bahwa Terlapor telah memilih pada
Masing-masing 2 (Dua) TPS yang berbeda dengan menggunakan Identitas KTP-
El berbeda yang dimiliki oleh Terlapor, untuk dijadikan sebagai Dasar
Rekomendasi Dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) [Bukti P-6];
6. Bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024, Salah Satu Rekan Dari
Pihak Pelapor Atas Nama Ismail Dahab Mengirim Satu Buah Video Melalui
Pesan WA Kepada Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu Ari Setiawan
Mokodompit, Dimana Video Tersebut Merupakan Video Klarifikasi Dari Ketua
PPS Desa Matali Baru, Kec. Lolayan, Bolaang Mongondow Yang Menyatakan
Bahwa Saat Hari Pemungutan Suara Tanggal 14 Februari 2024, Terlapor Atas
Nama Mohamad Danu Makalalag Telah Melakukan Pencoblosan Di TPS 03
Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow.
7. Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 25 Februari 2024, Sekitar Pukul 22.40 Wita,
Para Pihak Pelapor Kembali Mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu
Untuk Melakukan Koordinasi. Dalam Kesempatan Tersebut, Pelapor
Menambahkan Keterangan Bahwa Dari Hasil Investigasi Dan Informasi Yang
Mereka Dapatkan, Diketahui Terlapor Telah Melakukan Pencoblosan Di 2 (Dua)
TPS Berbeda Yaitu Masing-Masing Di TPS 03 Kelurahan Matali, Kota
Kotamobagu, Dan Di TPS 03 Desa Matali Baru, Bolaang Mongondow. Atas
Dasar Tersebut, Pelapor Meminta Kepada Bawaslu Kota Kotamobagu Untuk
Merekomendasikan PSU Karena Perbuatan Dari Terlapor Telah Memenuhi
Salah Satu Syarat Untuk Dilakukan PSU. Keterangan Dari Terlapor Tersebut
Ditanggapi Oleh Pimpinan Ari Setiawan Mokodompit, S.T Dengan Menjelaskan
Terkait Prosedur Dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu, Dimana
Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Ditangani Oleh Bawaslu Harus
Memenuhi Syarat Formil Dan Materil. Adapun Laporan Yang Dimaksud Telah
Memenuhi Syarat Formil Namun Belum Memenuhi Syarat Materil. Karena Dari
Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu Dan Bukti Yang Dilampirkan
Tidak Sesuai Dengan Syarat Untuk Dilakukan PSU. Untuk Itu Meminta Kepada
Pelapor Agar Bisa Melengkapi Alat Bukti tambahan Minimal berupa Daftar
Hadir Di TPS 03 Desa Matali Baru, Bolaang Mongondow Agar Syarat Materilnya
Bisa Terpenuhi Untuk Ditindaklanjuti Dengan Rekomendasi PSU oleh Bawaslu
Kota Kotamobagu. Disampaikan Juga Bahwa Laporan Yang Dimaksud Bisa
Ditindaklanjuti Dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Namun Pelapor Harus
Merubah Kembali Atau Menambahkan Isi Laporan Uraian Kejadian Dugaan
Pelanggaran Agar Syarat Materilnya Bisa Terpenuhi. Karena Dalam Laporan
Awal Yang Pelapor Sampaikan, Disebutkan Bahwa Terlapor Hanya
Memilih/Melakukan Pencoblosan Di Satu TPS Yakni TPS 03 Kel. Matali, Kota
Kotamobagu Dan Tidak Melakukan Pencoblosan Di TPS 03 Desa Matali Baru,
Sehingga Laporan Yang Dimaksud Belum Memenuhi Syarat Materil. Dari Hasil
Koordinasi Tersebut, Pelapor Menyetujui Untuk Melakukan Perbaikan Laporan
Kembali Pada Besok Harinya Senin Tanggal 26 Februari 2024.
8. Bahwa Pada Hari Senin, 26 Februari 2024 Sekitar Pukul 14. 40 Wita, melalui
Staff Bawaslu Kota Kotamobagu, Kembali Menghubungi Pihak Pelapor Untuk
Mengonfirmasi Terkait Dengan Kehadiran Pelapor Dikantor Bawaslu Untuk
Melakukan Perbaikan Laporan Karena Sampai Dengan Saat Itu Pelapor Belum
Juga Hadir Di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu. Saat Itu Pelapor
Menyampaikan Bahwa Yang Bersangkutan Sedang Berada Di KPU Kota
Kotamobagu Untuk Mengikuti Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat
Kecamatan.
9. Bahwa di hari yang sama, Senin, 26 Februari 2024 Pada Pukul 17.59 Bawaslu
Kota Kotamobagu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir B18)
Yang Telah Ditandatangani Oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Yunita
Mokodompit, S.Sos karena sampai dengan Batas Waktu yang telah ditentukan
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Pasal 24 ayat
(1) “Dalam Hal hasil Kajian Awal berupa tidak memenuhi Syarat Formal
dan/atau Syarat Materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1)
huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk
melengkapi Syarat Formal dan/Atau Syarat Materiel Laporan Paling lama 1
(Satu) Hari setelah Kajian Awal selesai”. Ayat (4) “Pelapor melengkapi Syarat
Formal dan/atau Syarat Materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 2 (Dua) Hari setelah Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan”, Pelapor Tidak Hadir Untuk Melengkapi Laporan Yang
sampaikan [Bukti P-7];
10. Selanjutnya Sekitar Pukul 22.00 Wita, Pihak Pelapor Kembali Mendatangi
Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu Untuk Mengonfirmasi Terkait Perberitahuan
Status Laporan Yang Tertuang Dalam Formulir Model B18 Yang Diberitahukan
Kepada Pelapor. Saat Itu Pimpinan Menyampaikan Kembali Kepada Pelapor
Bahwa Tindaklanjut Penanganan Laporan Telah Diberitahukan Kepada Para
Pihak Pelapor Dan Telah Meminta Kepada Pelapor Untuk Memperbaiki Laporan
Sebagaimana Yang Telah Disampaikan Pada Hari- Hari Sebelumnya, Namun
Sampai Dengan Batas Waktu Yang Ditentukan Sebagaimana Yang Telah Diatur
Dalam Perbawaslu 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilu, Pelapor Tidak Hadir Untuk Melengkapi Laporan Yang
Diminta. Selain Itu Juga Kembali Disampaikan Bahwa Terkait Dengan Laporan
Yang Disampaikan Bisa Ditindaklanjuti Dengan Penanganan Pelanggaran
Dugaan Tindak Pidana Pemilu Namun Pelapor Harus Merubah Kembali Atau
Menambahkan Isi Laporan Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Serta
Menambahkan Bukti Digital Lainnya Berupa Video Atau Foto Lainnya Yang Di
Salin Kedalam Flash Disc Agar Objek Pelanggaran Sebagai Syarat Materilnya
Bisa Terpenuhi. Saat Itu Pelapor Menyetujui Dengan Permintaan Tersebut,
Namun Pelapor tidak Kembali Melaporkan Kejadian Dugaan Pelanggaran
dimaksud.
Demikian Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu yang dibuat dengan sebenar-
benarnya.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/III/2024,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-
7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T–1 Dokumentasi Saat Pelaporan;
2. T–2 Formulir Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kota/25.02/II/2024;
3. T–3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
003/LP/Kota/25.02/II/2024;
4. T–4 Kajian Awal;
5. T–5 Berita Acara Rapat Pleno Nomor :10.a/PP.01.02/K.SA-
13/01/2024;
6. T–6 Dokumentasi Koordinasi/Konsultasi oleh Pihak Pelapor dikantor
Bawaslu Kota Kotamobagu;
7. T–7 Status Laporan;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua atau Anggota KPU Kota
Kotamobagu dan Sekretaris Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang
Mongondow masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal
30 Mei 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua atau Anggota KPU Kota Kotamobagu
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kota
Kotamobagu, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024, sebagai
berikut:
Kami ingin memberikan keterangan terkait status dan kondisi di hari pemungutan
suara tanggal 14 Februari 2024, bahwa benar sebagaimana Form Kejadian Khusus
yang ditandatangani oleh Ketua KPPS Demo Simbala, diterangkan Mohamad Danu
terdaftar dalam DPT Matali Baru, namun dia diterima karena sebagaimana Surat
Dinas KPU RI Nomor 272, KTP pemilih yang terdaftar di DPT sekalipun tidak sesuai
dengan KTP bisa diterima menggunakan hak pilih sebagaimana KTP El yang
ditujukan. Maka, benar Mohamad Danu diterima sebagai pemilih dalam Daftar
Pemilih Khusus (DPK).
[2.8.2] Sekretaris Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang
Mongondow
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Sekretaris Desa Matali Baru Kecamatan
Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, telah menyampaikan keterangan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 30 Mei 2024, sebagai berikut:
Bahwa Saksi Caleg Partai Nasdem datang kepada saya untuk mengonfirmasi apakah
benar Mohamad Danu memilih di TPS 3 Desa Matali Baru, saya menyatakan benar
karena masih terdaftar di DPT Desa Matali Baru dan ada dalam daftar hadir.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar
kode etik penyelenggara pemilu karena telah Lalai dalam memproses laporan
tindakan kesalahan atau kecurangan Pada Pemilu Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu.
Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Pukul 15.10 Wita, Para Teradu
menerima laporan secara langsung di kantor Bawaslu Kota Kotamobagu dari
masyarakat atas nama Siti Fatima Simbala terkait dengan dugaan adanya
pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Laporan diterima dan dituangkan dalam (Formulir
Model B.1) Formulir Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kota/25.02/II/2024 serta
dituangkan kedalam (Formulir Model B3) tanda bukti penyampaian Laporan Nomor:
003/LP/Kota/25.02/II/2024 yang dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan
ditandatangani oleh Pelapor dan Penerima laporan. Formulir tanda bukti
penyampaian laporan diberikan kepada Pelapor dan sebagai arsip Bawaslu Kota
Kotamobagu. Selanjutnya laporan disampaikan kepada Ketua dan Pimpinan untuk
ditindaklanjuti (vide Bukti P-2 dan P-3). Bahwa pada hari Jumat 23 Februari 2024,
Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam
(Formulir Model B.7) untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel
serta jenis dugaan pelanggaran. Dalam Analisis Kajian Awal yang dilakukan oleh Para
Teradu sebagaimana yang diputuskan melalui Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara
Rapat Pleno Nomor: 10.a/PP.01.02/K.SA-13/01/2024, bahwa laporan sebagaimana
dimaksud telah memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiel, karena
objek peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan Unsur Pelanggaran Pemilu (vide
Bukti P-4 dan P-5). Bahwa di hari yang sama, Jumat, 23 Februari 2024 sekitar Pukul
17.10 Wita, Pelapor Bersama 2 (dua) orang rekannya kembali datang di Kantor
Bawaslu Kota Kotamobagu untuk melakukan koordinasi terkait dengan tindaklanjut
laporan yang disampaikan. Dalam kesempatan tersebut, Para Pihak Pelapor
menanyakan perihal regulasi dan kategori daftar pemilih maupun syarat untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pihak Pelapor kemudian menanyakan
perihal persyaratan agar laporan yang telah disampaikan kepada Para Teradu bisa
terpenuhi untuk ditindaklanjuti dengan Rekomendasi dilakukannya Pemungutan
Suara Ulang (PSU). Kemudian Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu menyampaikan
bahwa laporan yang dilaporkan telah memenuhi syarat formil, namun objek peristiwa
yang dilaporkan tidak ditemukan adanya Unsur Pelanggaran Pemilu, sehingga
laporan belum memenuhi Syarat Materiel untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Untuk itu disarankan kepada Pelapor, diperlukan
keterangan dan alat bukti tambahan yang bisa membuktikan bahwa Terlapor telah
memilih pada masing-masing 2 (dua) TPS yang berbeda dengan menggunakan
Identitas KTP-El berbeda yang dimiliki oleh Terlapor, untuk dijadikan sebagai dasar
rekomendasi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti P-6). Bahwa
pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, salah satu rekan dari pihak Pelapor atas
nama Ismail Dahab mengirim 1 (satu) buah video melalui pesan WA kepada Pimpinan
Bawaslu Kota Kotamobagu Ari Setiawan Mokodompit, di mana video tersebut
merupakan video klarifikasi dari Ketua PPS Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan,
Kabupaten Bolaang Mongondow yang menyatakan bahwa saat hari Pemungutan
Suara tanggal 14 Februari 2024, Terlapor atas nama Mohamad Danu Makalalag telah
melakukan pencoblosan di TPS 03 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten
Bolaang Mongondow. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, sekitar
Pukul 22.40 Wita, Para Pihak Pelapor kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota
Kotamobagu untuk melakukan koordinasi. Dalam kesempatan tersebut, Pelapor agar
bisa melengkapi alat bukti tambahan minimal berupa Daftar Hadir di TPS 03 Desa
Matali Baru, Kabupaten Bolaang Mongondow agar syarat materilnya bisa terpenuhi
untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kota Kotamobagu.
Disampaikan juga bahwa laporan yang dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan dugaan
Tindak Pidana Pemilu. Namun, Pelapor harus merubah kembali atau menambahkan
isi laporan uraian kejadian dugaan pelanggaran agar syarat materilnya bisa
terpenuhi. Karena dalam laporan awal yang Pelapor sampaikan, disebutkan bahwa
Terlapor hanya memilih/melakukan pencoblosan di satu TPS yakni TPS 03 Kel.
Matali, Kota Kotamobagu dan tidak melakukan pencoblosan di TPS 03 Desa Matali
Baru, sehingga laporan yang dimaksud Belum Memenuhi Syarat (BMS) Materil. Dari
hasil koordinasi tersebut, Pelapor menyetujui untuk melakukan perbaikan laporan
kembali pada besok harinya Senin tanggal 26 Februari 2024. Bahwa pada hari Senin
tanggal 26 Februari 2024 sekitar Pukul 14. 40 Wita, melalui Staf Bawaslu Kota
Kotamobagu, menghubungi kembali Pihak Pelapor untuk mengonfirmasi terkait
dengan kehadiran Pelapor di kantor Bawaslu Kota Kotamobagu untuk melakukan
perbaikan laporan, karena sampai dengan saat itu Pelapor belum juga hadir di Kantor
Bawaslu Kota Kotamobagu. Saat itu Pelapor menyampaikan bahwa yang
bersangkutan sedang berada di KPU Kota Kotamobagu untuk mengikuti Pleno
Rekapitulasi Suara Pemilu tingkat Kecamatan. Bahwa di hari yang sama, Senin, 26
Februari 2024 pada Pukul 17.59 Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status
laporan (Formulir B18) yang telah ditandatangani oleh Teradu II Yunita Mokodompit,
S.Sos karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pelapor tidak hadir
untuk melengkapi laporan (vide Bukti P-7). Selanjutnya sekitar Pukul 22.00 Wita,
pihak Pelapor kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu untuk
mengonfirmasi terkait pemberitahuan status laporan yang tertuang dalam Formulir
(Model B18) Yang diberitahukan kepada Pelapor. Saat Itu Pimpinan menyampaikan
kembali kepada Pelapor bahwa tindaklanjut penanganan laporan telah diberitahukan
kepada Para Pihak Pelapor dan telah meminta kepada Pelapor untuk memperbaiki
laporan sebagaimana yang telah disampaikan pada hari-hari sebelumnya, namun
sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana yang telah diatur dalam
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu, Pelapor tidak hadir untuk melengkapi laporan yang diminta.
Selain Itu juga kembali disampaikan bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan
bisa ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dugaan Tindak Pidana Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, Dokumen, Bukti dan Fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu bahwa Para Teradu Lalai dalam memproses laporan tindakan kesalahan atau
kecurangan Pada Pemilu Tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Pukul 15.10 Wita, Teradu I dan
Teradu III menerima laporan secara langsung di kantor Bawaslu Kota Kotamobagu dari
Saksi Pengadu a.n. Siti Fatima Simbala terkait dugaan adanya pelanggaran Pemilu
Tahun 2024. Laporan diterima dan dituangkan dalam (Formulir Model B.1) Formulir
Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kota/25.02/II/2024 serta dituangkan kedalam (Formulir
Model B3) tanda bukti penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/Kota/25.02/II/2024.
Selanjutnya laporan disampaikan kepada Ketua dan Pimpinan lainnya untuk
ditindaklanjuti (vide Bukti T-2 dan T-3).
Bahwa pada hari Jumat 23 Februari 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam (Formulir Model B.7) untuk meneliti
keterpenuhan syarat formil dan syarat materil serta jenis dugaan pelanggaran. Dalam
Analisis Kajian Awal yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana yang diputuskan
melalui Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
10.a/PP.01.02/K.SA-13/01/2024, bahwa laporan sebagaimana dimaksud telah
memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil, karena objek peristiwa
yang dilaporkan bukan merupakan Unsur Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-4 dan T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Mohammad Danu Makalalag
memiliki 2 KTP-EL yaitu KTP dengan Nomor 7174022112020002 dengan alamat Desa
Matali Baru, Kecamatan Lolayan dan KTP-EL 7174022112020002 dengan alamat Desa
Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur (vide Bukti P-2). Para Teradu menerangkan
Saksi Pengadu a.n. Siti Fatima Simbala dalam laporannya melampirkan bukti daftar
hadir a.n. Mohammad Danu Makalalag menggunakan hak pilih di TPS 3 Desa Matali,
Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, namun tidak melampirkan bukti
berupa daftar hadir a.n. Mohammad Danu Makalalag menggunakan hak pilihnya di
TPS 3 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Bahwa pada hari Jumat, 23 Februari 2024 sekitar Pukul 17.10 Wita, Saksi Pengadu
a.n. Siti Fatima Simbala bersama 2 (dua) orang rekannya kembali datang ke Kantor
Bawaslu Kota Kotamobagu untuk melakukan koordinasi terkait dengan tindaklanjut
laporan yang telah disampaikan. Dalam kesempatan tersebut, Saksi Pengadu a.n. Siti
Fatima Simbala bertemu dengan Teradu I dan Teradu III untuk menanyakan perihal
regulasi dan kategori daftar pemilih maupun syarat untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) serta persyaratan agar laporan yang telah disampaikan kepada Para
Teradu bisa terpenuhi untuk ditindaklanjuti dengan Rekomendasi dilakukannya
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Teradu II menyampaikan bahwa laporan yang
dilaporkan telah memenuhi syarat formil, namun objek peristiwa yang dilaporkan tidak
ditemukan adanya Unsur Pelanggaran Pemilu, sehingga laporan belum memenuhi
Syarat Materiel untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU). Selanjutnya Teradu II menyampaikan kepada Saksi Pengadu a.n. Siti Fatima
Simbala untuk menambahkan keterangan dan alat bukti bahwa Mohamad Danu
Makalalag telah memilih pada 2 (dua) TPS yang berbeda dengan menggunakan
Identitas KTP-El berbeda untuk dijadikan sebagai dasar rekomendasi dilakukannya
Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti T-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sesuai keterangan Saksi Pengadu a.n. Siti
Fatima Simbala bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, salah satu rekan
Saksi Pengadu atas nama Ismail Dahab mengirimkan 1 (satu) buah video melalui
pesan whatsapp kepada Teradu I yang berisikan klarifikasi Ketua PPS Desa Matali
Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow a.n. Sari Nelvitawati Agansi
in cassu Pihak Terkait yang menyatakan bahwa saat hari Pemungutan Suara tanggal
14 Februari 2024, Mohamad Danu Makalalag telah melakukan pencoblosan di TPS 03
Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam
keterangan di persidangan Pihak Terkait a.n. Sari Nelvitawati Agansi juga
menyampaikan bahwa Saksi Caleg Partai Nasdem datang kepada Pihak Terkait untuk
mengkonfirmasi apakah benar Mohamad Danu Makalalag memilih di TPS 3 Desa
Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Pihak Terkait
menyatakan benar karena masih terdaftar di DPT Desa Matali Baru dan ada dalam
daftar hadir. Akan tetapi Pihak Terkait tidak dapat memperlihatkan bukti daftar hadir
dengan alasan bahwa daftar hadir berada dalam kotak suara dan hanya dapat dibuka
sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada hari Minggu tanggal 25
Februari 2024, sekitar Pukul 22.40 Wita, Saksi Pengadu a.n. Siti Fatima Simbala
kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu dan bertemu dengan Teradu I,
untuk melakukan koordinasi terkait laporan yang telah disampaikan. Dalam
pertemuan tersebut Teradu I meminta kepada Saksi Pengadu Siti Fatima Simabala
untuk melengkapi alat bukti tambahan berupa daftar hadir di TPS 03 Desa Matali
Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Bukti daftar hadir tersebut
diperlukan untuk memeriksa kebenaran bahwa Mohamad Danu Makalalag
menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan,
Kabupaten Bolaang Mongondow. Bukti tambahan dibutuhkan agar laporan yang
disampaikan Saksi Pengadu memenuhi syarat materiil untuk ditindaklanjuti dengan
rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kota Kotamobagu. Teradu I juga menyampaikan bahwa
laporan Saksi Pengadu Siti Fatima Simbala bisa ditindaklanjuti dengan dugaan Tindak
Pidana Pemilu dengan syarat Pelapor harus merubah kembali atau menambahkan isi
laporan berupa uraian kejadian dugaan pelanggaran agar syarat materilnya bisa
terpenuhi, karena dalam laporan awal yang disampaikan oleh Saksi Pengadu
disebutkan bahwa Mohammad Danu Makalalag hanya memilih disatu TPS yakni TPS
03 Kelurahan Matali, Kota Kotamobagu dan tidak memilih di TPS 03 Desa Matali Baru,
Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga laporan yang dimaksud
Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024
sekitar Pukul 14.40 Wita, Para Teradu melalui Staf Bawaslu Kota Kotamobagu,
menghubungi kembali Saksi Pengadu Siti Fatima Simbala untuk mengonfirmasi
terkait dengan kehadirannya di kantor Bawaslu Kota Kotamobagu untuk melakukan
perbaikan laporan. Akan tetapi Saksi Pengadu Siti Fatima Simbala menyampaikan
belum bisa hadir karena sedang berada di KPU Kota Kotamobagu untuk mengikuti
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan. Bahwa karena sampai dengan
batas waktu yang telah ditentukan Saksi Pengadu Siti Fatima Simbala tidak hadir
untuk melengkapi laporan, maka pada Pukul 17.59 Para Teradu mengeluarkan
pemberitahuan status laporan (Formulir B18) yang ditandatangani oleh Teradu II
Yunita Mokodompit,S.Sos selaku Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu (vide Bukti T-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sekitar Pukul 22.00 Wita, Saksi
Pengadu Siti Fatima Simbala kembali mendatangi Para Teradu untuk mengonfirmasi
terkait pemberitahuan status laporan yang tertuang dalam Formulir (Model B18). Para
Teradu menyampaikan bahwa Para Teradu telah memberikan waktu kepada Saksi
Pengadu Siti Fatima Simbala untuk memperbaiki laporan, namun sampai dengan
batas waktu yang ditentukan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Saksi
Pengadu Siti Fatima Simbala tidak hadir untuk melengkapi laporan yang diminta.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, terkait penggunaan Hak pilih a.n.
Mohamad Danu Makalalag, Saksi Pengadu a.n. Citra Mustika Simbala selaku anggota
KPPS TPS 3 Kelurahan Matali, menerangkan bahwa benar Mohamad Danu Makalalag
menggunakan hak pilih di TPS 03, Desa Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota
Kotamobagu sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan menggunakan KTP-
EL 7174022112020002 (vide Bukti P-2). Saksi Pengadu Citra Mustika Simbala juga
menerangkan tidak mengetahui bahwa Mohamad Danu Makalalag menggunakan hak
pilih di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, karena
pada saat menggunakan hak pilih di TPS 3 Desa Matali, Saksi Pengadu Citra Mustika
Simbala tidak melihat ada bekas tinta di jari Mohammad Danu Makalalag sebagai
tanda bahwa sudah menggunakan hak pilihnya.
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak
profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Siti
Fatima Simbala in casu Saksi Pengadu. Para Teradu telah memberikan pelayanan
optimal berupa penyampaian informasi terkait dengan kekurangan alat bukti
pelaporan sehingga belum memenuhi syarat materiil laporan, serta memberikan
kesempatan kepada Pelapor memperbaiki laporan untuk memenuhi syarat tersebut.
Akan tetapi Pelapor in cassu Saksi pengadu tidak menggunakan hak tersebut sampai
dengan batas waktu yang telah ditentukan. Tindakan Para Teradu dalam
menindaklanjuti laporan telah sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur
penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP, Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan
mendengar keterangan Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan
Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Yunita Mokodompit selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu, Teradu I Arie Setiawan Mokodompit selaku
Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Egin Dranata Otampi selaku Staf Pelaksana
Bawaslu Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini Sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kotamobagu untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing
selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
17