III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 221/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 106/DKPP-PKE-II/2013, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa para Pengadu keberatan terhadap Keputusan Rapat Pleno KPU
Kota Kotamobagu Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif Kota Kotamobagu, yang
menetapkan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dalam Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu Barat Nomor Urut 2
dari Partai Golkar;
2. Bahwa penetapan tersebut oleh para Teradu tidak saja bertentangan
dengan peraturan yang berlaku, terlebih lagi didasarkan pada fakta adanya
ketidak konsistenan dan sikap yang tidak menjamin kepastian hokum
3
yang dilakukan oleh para Teradu, khususnya Teradu I selaku Ketua KPU
Kota Kotamobagu;
3. Bahwa terkait dengan pencalonan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai
calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Teradu I telah membuat catatan
kronologis resmi pada awal bulan Agustus 2013, dengan kesimpulan
bahwa pencalonan yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS), akan tetapi sikap dan hasil verifikasi yang dituangkan di
dalam catatan kronologis resmi tersebut berubah dengan diterbitkannya
Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Kotamobagu a quo yang meloloskan Sdr.
Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu
Dapil Kotamobagu Barat dengan Nomor urut 2 dari Partai Golkar;
4. Bahwa pendaftaran Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai calon Anggota
DPRD Kota Kotamobagu tidak terlepas dari fakta bahwa dirinya telah
dinyatakan secara resmo kalah dan tidak lagi menjabat sebagai Walikota
Kota Kotamobagu untuk periode berikutnya dalam Pemilukada yang
dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2013 sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konsititusi Nomor Perkara 88-89/PHPU.D-XI/2013 yang di
daftar pada tanggal 3 Juli 2013 dan telah diputus pada tanggal 24 Juli
2013;
5. Bahwa oleh karena tidak lagi terpilih sebagai Walikota untuk periode
berikutnya, Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit yang masih menjabat sebagai
Ketua DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu, mendaftarkan dirinya sebagai
calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu dengan menggantikan posisi Sdr.
Effendi Mokodompit yang telah masuk dan memenuhi syarat di dalam
Daftar Caleg Sementara (DCS) (sesuai Surat KPU Kota Kotamobagu
Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013 kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota
Kotamobagu bertanggal 9 Juli 2013 tentang Jawaban Klarifikasi Caleg
Partai Golkar yang secara tegas menyatakan bahwa Sdr. Effendi
Mokodompit masih memenuhi syarat sebagai Caleg) yang notabene
adalah adik kandungnya sendiri dengan dasar bahwa ada laporan
masyarakat terkait dengan dualism keanggotaan/kepengurusan Sdr.
Effendi Mokodompit di Partai Hanura Kabupaten Bolaang Mangondow dan
Partai Golkar Kota Kotamobagu, bahwa untuk tambahan informasi, Ketua
Partai Hanura Kabupaten Bolaang Mangondow yang dijadikan dasar
keberatan/aduan pembatan pencalonan Sdr. Effendi Mokodompit adalah
Harsono M. Mokodompit, yang notabene adalah kakak kandung dari
Hi. Djelantik Mokodompit dan Effendi Mokodompit;
4
6. Bahwa karena masih menjabat sebagai Walikota Kota Kotamobagu hingga
serah terima jabatan kepada Walikota terpilih yang baru akan
dilaksanakan pada tanggal 24 September 2013 nantik, maka Sdr. Hi.
Djelantik Mokodompit mengajukan surat penguduran dirinya sebagai
Walikota kepada Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Gubernur Sulawesi Utara,
dan Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu syarat yang ditetapkan dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, junctis
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penguduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri
yang akan menjadi Bakal CAlon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam
Kampanye Pemilu, Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf I, dan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, Surat Edaran KPU Nomor
229/KPU/IV/2013;
7. Bahwa Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari jabatan Walikota dibuat
Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit yang ditujukan kepada Ketua DPRD kota
Kotamobagu bertanggal 26 Juli 2013, dan kemudian baru diterima pada
tanggal 26 Juli 2013 sesuai dengan Bukti Tanda Terima DPRD Kota
Kotamobagu No. Agenda: 445 dan Surat Keterangan Sekretariat Dewan
Kota Kotamobagu;
8. Bahwa kejanggalan dan rekayasa tersebut di atas terlihat secara nyata
dan di duga dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan PP Nomor 18
Tahun 2013 yang menyaratkan Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah harus diajukan satu bulan sebelum
pencalonan, dan ini terbukti dengan munculnya surat kepada KPU Kota
Kotamobagu tentang Rekomendasi Penggantian Caleg Partai Golkar a.n.
Sdr. Effendi Mokodompit menjadi Rekomendasi Penggantian Caleg Partai
Golkar a.n. Sdr. Effendi Mokodompit menjadi Sdr. Hi. Djelantik
Mokodompit yang persis dibuat satu bulan setelah tanggal pengajuan
pemunduran dirinya sebagai Walikota, yakni pada tanggal 26 Juli 2013;
9. Bahwa bertepatan dengan Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu pada
tanggal 30 Juli 2013 dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2012 dan
5
Ranperda tentang Pembentukan Desa Definitif Pontodon Timur, di akhir
sesi persidangan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit melakukan interupsi
kepada Pimpinan Sidang meminta agar Pimpinan Sidang DPRD mengecek
surat-surat yang masuk dan minta dibacakan. Atas interupsi ini dan juga
usulan salah seorang anggota DPRD bernama Ir. Ishak Sugeha, Pimpinan
Sidang menskor Sidang Paripurna untuk membahas usulan tersebut
secara tertutup bersama para pimpinan, Walikota dan Wakil Walikota
dimana di dalam Rapat tertutup tersebut disepakati untuk membacakan
surat yang masuk. Kemudian sidang dibuka lagi di mana Pimpinan Sidang
melanjutkannya dengan pembacaan surat masuk dari Walikota tentang
Pengunduran dirinya oleh Sekretaris Dewan. Pimpinan Sidang
menanyakan kepada para anggota DPRD apakah yang hadir menerima
untuk dibahas selanjutnya? Anggota yang hadir menyatakan menerima
untuk dibahas. Tidak ada kemudian pembahasan lanjut terkait dengan
surat tersebut;
10. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama persis saat diadakan Rapat
Paripurna, yakni tanggal 30 Juli 2013 Ketua DPRD Kota Kotamobagu
secara individu mengirimkan Surat Nomor: 100/DPRD-KK/251/VII/2013
kepada Gubernur Sulawesi Utara tentang Keterangan Proses Usulan
Pemberhentian Walikota, padahal Rapat Paripurna berakhir sekitar sore
menjelang malam hari. Fakta ini menjelaskan bahwa telah terjadi
perencanaan yang matang oleh Ketua DPRD yang merupakan anggota
Partai Golkar untuk meloloskan syarat Walikota Hi. Djelantik Mokodompit
selaku Ketua Partai Golkar sebagai Caleg;
11. Bahwa tanpa berkordinasi dan meminta persetujuan Pimpinan DPRD
lainnya, pada tanggal 31 Juli 2013 Ketua DPRD Kota Kotamobagu Rustam
Siahaan yang berasal dari Partai Golkar mengajukan Surat bernomor:
100/DPRD-KK/257/VII/2013 yang ditujukan kepada KPU Kota
Kotamobagu berisi tentang Keterangan Proses Pemberhentian Walikota
Kotamobagu atas Permintaan Sendiri. Surat ini dimaksudkan untuk
pemenuhan syarat pencalonan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai
Caleg dari Partai Golkar;
12. Bahwa pada tanggal yang sama, 31 Juli 2013 unsur Pimpinan DPRD
lainnya atas nama Bob Paputungan dan Diana J.E. Roring selaku Wakil
Ketua DPRD mengajukan Surat Bernomor: 100/DPRD-KK/256/VII/2013
kepada Gubernur Sulawesi Utara yang ditembuskan kepada Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan Ketua KPU
6
Kota Kotamobagu yang isinya membantah dan mengklarifikasi surat yang
dibuat dan ditandatangani oleh Ketua DPRD atas nama Rustam Siahaan,
menurut kedua Pimpinan DPRD tersebut surat yang dibuat oleh Ketua
DPRD dibuat tanpa sepengetahuan mereka dan tidak sesuai dengan hasil
Rapat Paripurna yang hanya mengagendakan LKPJ dan Raperda
Pendefinitif Desa Pontodon Timur;
13. Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agenda pembahasan
Sidang Paripurna DPRD harus melalui pembahasan dan persetujuan di
Badan Musyawarah (Bamus), agenda dan pembahasan dalam setiap rapat
haruslah sesuai dan ditetapkan terlebih dahulu dalam Bamus sehingga
tidak boleh diagendakan sesuatu yang baru, apalagi agenda sekrusial dan
sepenting pemunduran diri seorang Kepala Daerah. Agenda pemunduran
diri Kepala Daerah haruslah dibahas terlebih dahulu di Bamus baru
kemudian diagendakan dalam Rapat Paripurna Istimewa atau Khusus;
14. Bahwa KPU Kota Kotamobagu telah melakukan verifikasi terkait
keabsahan Surat Ketua DPRD tentang Keterangan Proses Usulan
Pemberhentian Walikota Kotamobagu sesuai dengan Berita Acara Nomor:
40/BA/KPU-KK/VIII/2013 bertanggal 3 Agustus 2013 yang secara faktual
menyebutkan bahwa memang surat Ketua DPRD tersebut dibuat tanpa
sepengetahuan unsure pimpinan lainnya, yakni Diana J.E. Roring dan Bob
Paputungan;
15. Bahwa sampai saat ini tidak pernah ada surat dari atasan langsung
Walikota yakni Gubernur Sulawesi Utara yang menyatakan telah menerima
surat penguduran diri Walikota Kotamobagu atas nama Hi. Djelantik
Mokodompit. Bahkan di media masa, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo
Harry Sarundjang menegaskan tidak akan memproses pengunduran diri
Walikota Kotamobagu karena tidak mau diborgol. Hal dipertegas pula oleh
pernyataan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Noudy
Tendean dan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, MM. Sendoh,
S.H, yang menyatakan tidak akan memproses pengunduran diri Hi.
Djelantik Mokodompit sebagai Walikota Kotamobagu karena tidak sesuai
aturan yang berlaku;
16. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi
Sulawesi Utara (Noudy Tendean) memanggil Ketua DPRD, Wakil Ketua
DPRD (Bob Paputungan dan Diana J.E. Roring), dan Sekretaris Dewan
7
(Drs. Irianto P. Mokoginta) di ruang rapat Sekretaris Provinsi Sulawesi
Utara. Pertemuan ini dipimpin oleh Sekprov, Ir. Siswa Rahmat
Mokodongan, dan dihadiri pula oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi
Utara dengan agenda meminta klarifikasi terkait dengan dualism surat
DPRD Kotamobagu tentang Proses Pemunduran diri Walikota, bahkan
setelah mendengar pandangan dari Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro
Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, pertemuan tersebut menyimpulkan
bahwa proses surat pengunduran diri Walikota tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
17. Bahwa sesuai dengan kesimpulan yang dibuat dan ditandatangani sendiri
oleh Teradu I dalam Surat Kronologis Pencalonan Hi. Djelantik
Mokodompit disebutkan “hingga masa akhir verifikasi DCS tanggal 8
Agustus 2013, Teradu I telah menyatakan dan menegaskan bahwa baik
DPD Partai Golkar Kotamobagu dan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit tidak
dapat menunjukan bukti berupa surat pemberhentian atas jabatan Walikota
atau surat keterangan sedang dalam proses yang ditandatangani oleh
atasan langsung dalam hal ini, Gubernur Sulawesi Utara ataupun Mendagri
sehingga Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu menyatakan bahwa berkas
pencalonan Hi. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME Tidak Memenuhi
Syarat”;
18. Bahwa uraian kronologis factual terkait dengan proses pencalonan dan
penetapan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit, Walikota Kota Kotamobagu
sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Golkar adalah
sebagai berikut:
TANGGAL KEJADIAN ATAU PERISTIWA ATAU FAKTA
24 Juli 2013 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kotamobagu periode 2013-2018. Pasangan Tatong
Bara dan Djainuddin Damopoli memenangkan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
26 Juli 2013 Hi. Djelantik Mokodompit menulis Surat
Pengunduran Dirinya sebagai Walikota dengan
Nomor Surat 034/W-KK/VI/2013 ditujukan
kepada Ketua DPRD Kota Kotamobagu
26 Juli 2013 1. KPU Kotamobagu menerima surat pengaduan
dari Nurdin Maga bahwa Nurdi Maga kecewa
dengan sikap Partai Golkar yang tidak
8
mengakomodir dirinya sebagai Caleg padahal
dirinya adalah kader senior di Partai Golkar.
Oleh karena itu Nurdin Maga meminta kepada
KPU untuk mendiskualifikasi saudara Effendi
Mokodompit sebagai Caleg Partai Golkar. Selain
dengan alasan di atas, Nurdin Maga juga
mengatakan yang bersangkutan adalah kader
dari Partai Hanura Kabupaten Bolaang
Mongondow dengan melampirkan bukti Kartu
Tanda Anggota Effendi Makodompit oleh
Harsono M. Mokodompit
2. Pada bulan Juni, KPU Kotamobagu menerima
surat pengaduan dari Reza David Wullur
dengan perihal surat permintaan pembatalan
Effendi Mokodompit dengan alasan utang
piutang dengan menyampaikan bukti-bukti
kwitansi
29 Juli 2013 Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilukada
dan Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota
terpilih oleh KPU Kota Kotamobagu
02 Juli 2013 Partai Golkar mengirim Surat Klarifikasi tertulis
kepada Effendi Mokodompit dengan Nomor B-
43/DPD-Golkar/KK/VII/2013 perihal Surat
Permintaan Klarifikasi atas Laporan/Gugatan
Masyarakat
03 Juli 2013 Hi. Djelantik Mokodompit mendaftarkan gugatan
ke MK
04 Juli 2013 Effendi Mokodompit menjawab surat permintaan
klarifikasi Partai Golkar. Paa surat tersebut Effendi
Mokodompit mengatakan bahwa tidak dapat
mengelak dari gugatan kedua orang (Pengadu
tersebut) dan menyerahkan sepenuhnya kepada
DPD Partai Golkar untuk mengambil langkah dan
atau tindakan terkait permasalahan yang dihadapi,
termasuk apabila mengganti namanya dari daftar
calon sementara calon anggota DPRD dari Partai
9
Golkar
05 Juli 2013 Penyampaian Surat Keputusan Rapat DPD Partai
Golkar Kotamobagu kepada Effendi Mokodompit,
isi surat menyebutkan bahwa DPD Partai Golkar
akan melaksanakan proses pergantian Daftar
Calon Sementara atas nama Effendi Mokodompit
dalam Pemilu pada tahun 2014
06 Juli 2013 Effendi Mokodompit membuat surat klarifikasi atas
putusan rapat DPD Partai Golkar yang berisi
anatar lain, menerima keputusan rapat DPD Partai
Golkar Kotamobagu terkait penggantian namanya
sebagai Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kotamobagu
08 Juli 2013 Partai Golkar Mengirim Surat Kepada KPU Kota
Kotamobagu Dengan Nomor Surat B-47/DPD-
Golkar/KK/VII/2013 perihal Surat Klarifikasi
Caleg Partai Golkar a.n. Effendi Mokodompit isi
surat tersebut menyebutkan bahwa Partai Golkar
akan melaksanakan proses penggantian nama
Effendi Mokodompit dalam Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kotamobagu dan akan
segera mengusulkan/mengirimkan calon pengganti
Effendi Mokodompit kepada KPU Kota Kotamobagu
09 Juli 2013 KPU Kotamobagu mengirim surat kepada DPD
Partai Golkar Kotamobagu dengan Nomor
264/KPU-KK/VII/2013 perihal Surat Jawaban
Klarifikasi Caleg Partai Golkar. Isi surat
menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian dan
pemeriksaan berkas yang diajukan oleh Golkar
terkait pencalonan saudara Effendi Mokodompit
telah sesuai dan oleh KPU telah menyatakan
berkas pencalonan Effendi Mokodompit telah
memenuhi syarat dan dapat digunakan pada
pencalonan yang bersangkutan pada Pemilu
Legislatif Tahun 2014, bahwa dari sekian uraian
dalam surat DPD Partai Golkar yang telah
10
disampaikan kepada KPU Kotamobagu tidak
ditemukan materi tentang penguduran diri dari
Effendi Mokodompit dalam DCS Partai Golkar dan
hingga saat ini KPU Kotamobagu belum menerima
Surat mengundurkan diri Effendi Mokodompit
yang disampaikan DPD Partai Golkar ataupun
yang bersangkutan secara langsung
24 Juli 2013 MK menolak gugutan Hi. Djelantik Mokodompit
berdasarkan Putusan MK Nomor: 88-89/PHPU.D-
XI/2013
25 Juli 2013 KPU Kotamobagu mengirim surat kepada Ketua
DPD Partai Golkar Kotamobagu dengan Nomor
Surat 270/KPU-KK/VII/2013 perihal
Pemberitahuan Kepada DPD Partai Golkar Terkait
Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat. Isi surat
tersebut bahwa KPU menyimpulkan Effendi
Mokodompit yang DCS Dapil 3 (Daerah Pemilihan
Kota Kotamobagu Barat) sudah tidak memenuhi
syarat dalam pencalonan sebagai calon anggota
DPRD Kotamobagu dan meminta kepada DPD
Partai Golkar Kotamobagu untuk segera
mengusulkan pengganti Effendi Mokodompit
26 Juli 2013 DPD Partai Golkar Kotamobagu mengirim surat
kepada KPU Kotamobagu dengan Nomor B-
50/DPD-Golkar/KK/VII/2013 perihal
Rekomendasi Penggantian Partai Golkar a.n.
Effendi Mokodompit, isi surat bahwa berdasarkan
surat KPU Kotamobago Nomor 270/KPU-
KK/VII/2013, Partai Golkar merekomendasikan Hi.
Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME menggantikan
Effendi Mokodompit
26 Juli 2013 Surat Pengunduran Diri Hi. Djelantik Mokodompit
dengan Nomor 034/W-KK/VI/2013 diterima oleh
Sekretaris DPRD pada tanggal 26 Juli 2013
29 Juli 2013 Surat Pengunduran Diri Walikota didisposisikan ke
Ketua DPRD Kotamobagu
11
30 Juli 2013 Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota
Kotamobagu dan Ranperda Pemekaran Desa
Pontodon Timur, dalam Rapat Paripurna ini
Sekwan Drs. P. Irianto Mokoginta membacakan
surat masuk ke DPRD termasuk surat
pengunduran diri Hi. Djelantik Mokodompit
30 Juli 2013 Ketua DPRD Rustam Siahaan A.N. DPRD Mengirim
Surat Dengan Nomor Surat 100/DPRD-
KK/251/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013 kepada
Gubernur Sulawesi Utara perihal Keterangan
Proses Usulan Pemberhentian Walikota
Kotamobagu. Dalam isi surat tersebut dijelaskan
bahwa DPRD telah melakukan Rapat Paripurna
pada tanggal 30 Juli 2013 dengan agenda
penyampaian pengunduran diri Walikota
Kotamobagu dan telah diterima untuk selanjutnya
akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
31 Juli 2013 Dua orang Pimpinan Dewan masing-masing Bob
Paputungan, ST (Wakil Ketua) dan Diana J.E.
Roring (Wakil Ketua) mengirim surat dengan
Nomor: 100/DPRD-KK/256/VII/2013 tertanggal
31 Juli 2013 kepada Gubernur Sulawesi Utara,
perihal Surat Klarifikasi Surat DPRD Kotamobagu
Nomor 100/DPRD-KK/251/VII/2013 tertanggal 30
Juli 2013. Isi surat tersebut menjelaskan 3 hal:
pertama surat Nomor 100/DPRD-
KK/251/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013 hanya
ditandatangani oleh Ketua DPRD tanpa
sepengetahuan Wakil Ketua DPRD lainnya, kedua
bahwa surat pengunduran diri tersebut
disampaikan dalam Rapat Paripurna LKPJ dan
Ranperda Pendefinitifan Desa Ponton Timur, di
mana diakhir rapat dibcakan surat pengunduran
diri Walikota Kotamobagu, ketiga Surat Ketua
DPRD tersebut bukan hasil kesepakatan Rapat
12
Paripurna DPRD Kotamobagu
31 Juli 2013 Ketua DPRD Kotamobagu a.n. DPRD Kotamobagu
mengirim surat kepada KPU Kotamobagu dengan
Nomor Surat 100/DPRD-KK/257/VII/2013
teratnggal 31 Juli 2013 perihal Keterangan Proses
Pemberhentian Walikota Kotamobagu Atas
Permintaan Sendiri
1 Agustus 2013 Pertemuan di Ruang Sekretaris Provinsi Sulawesi
Utara yang dihadiri Kabiro Pemerintahan, Kabiro
Hukum, Wakil Pimpinan DPRD Kotamobagu, dan
Sekwan Kotamobagu yang menyimpulkan bahwa
Surat Pemunduran Diri Walikota Kotamobagu
tidak sesuai Peraturan yang berlaku
3 Agustus 2013 KPU Kotamobagu melakukan verifikasi terhadap
surat DPRD Nomor 100/DPRD-KK/257/VII/2013
yang ditandatangani oleh Ketua DPRD kepada
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Bob Paputungan,
S.T dan Diana J.E. Roring dan Drs. Irianto P.
Mokoginta
8 Agustus 2013 KPU Kotamobagun menegaskan hingga akhir
verifiaski DCS tanggal 8 Agustus 2013, baik DPD
Partai Golkar Kotamobagu maupun Hi. Djelantik
Mokodompit tidak dapat menunjukkan bukti
berupa surat pemberhentian atas jabatan Walikota
atau surat keterangan sedang dalam proses yang
ditandatangani atasan langsung dalam hal ini
Gubernur Sulawesi Utara ataupun Mendagri
sehingga KPU Kotamobagu menyatakan berkas
pencalonan Hi. Djelantik Mokodompit Tidak
Memenuhi Syarat karena tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 07 Tahun 2012
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 4 huruf k, Pasal
9 huruf I, Pasal 21 ayat (1), Surat Edaran Komisi
Pemilihan Umum Nomor 229/KPU/IV/2013 Poin 9
13
huruf A
22 Agustus 2013 Penetapan DCT DPRD Kotamobagu di mana Hi.
Djelantik Mokodompit dinyatakan masuk dan lolos
sebagai salah satu Calon Anggota DPRD
Kotamobagu
19. Bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas secara nyata dan sah
bahwa pencalonan dan pelolosan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai
Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu adalah Tidak sah dan cacat
hukum;
20. Bahwa akan tetapi, tanpa alasan hukum yang jelas dan bertentangan
dengan kesimpulan Teradu I sendiri di dalam kronologis yang
dibuatnya setelah melakukan verifikasi langsung, pada saat
pengumuman DCT oleh KPU Kotamobagu pada tanggal 22 Agustus 2013
nama Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dinyatakan oleh para Teradu
memenuhi syarat sebagai Caleg dari Partai Golkar di Dapil Kotamobagu
Barat dengan Nomor Urut 2;
21. Bahwa tindakan para Teradu meloloskan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit
telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
yakni:
a. Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai
Negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat
Negara dalam Kampanye Pemilu;
c. Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran KPU Nomor:
229/KPU/IV/2013;
22. Bahwa tindakan kolektif para Teradu tersebut secara nyata telah
melanggar pula Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13 Tahun 2013,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
14
Penyelenggara Pemilu, khususnya mengenai etika professional, jujur, adil,
netral, dan memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur di dalam
ketentuan Pasal 5, Pasal 9 huruf e dan f, Pasal 11 huruf c dan d, serta
Pasal 12 huruf a;
23. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, menjadi beralasan secara
hukum bagi DKPP untuk menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan karenanya memberikan sanksi
kepada para Teradu berupa Teguran Tertulis atas pelanggaran yang telah
mereka lakukan;
24. Bahwa oleh karena tindakan para Teradu terkait pelolosan Sdr. Hi.
Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kotamobagu Daerah
Pemilihan Kotamobagu Barat dengan Nomor Urut 2 dari Partai Golkar
telah jelas dan nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,
maka untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap Penyelenggara
Pemilu dan demi kredibilitas proses dan hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014
kelak, para Pengadu memohon kepada Majelis DKPP untuk
memerintahkan kepada KPU Kotamobagu untuk membatalkan dan
mencoret nama Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dari Daftar Caleg Tetap
(DCT) Kotamobagu yang tertuang di dalam Surat Keputusan Nomor:
30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Pemilihan Anggota Legislatif Kotamobagu;
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan
bertanggal 29 Agustus 2013 yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum bahwa pada
tanggal 30 Juli 2013 telah terjadi Rapat Pleno Dewan Pimpinan Rakyat
Daerah Kota Kotamobagu yang agendanya hanya Penyampaian Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran
2012 dan Raperda tentang Pembentukan Desa Defenitif Ponton Timur, hal
ini terbukti berdasarkan keterangan saksi Soetomo Samad dan Irianto
Patricia Mokoginta;
2. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum pada Rapat
Pleno tersebut tidak ada pembahasan mengenai Pengunduran diri Sdr.
Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Walikota Kotamobagu, hal ini terbukti
15
berdasarkan keterangan saksi Soetomo Samad dan Irianto Patricia
Mokoginta;
3. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum surat dari Ketua
Dewan Perwakilan Daerah Kota Kotamobagu dengan Nomor: 100/DPRD-
KK/257/VII/2013 kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
adalah cacat hukum karena:
a. Surat tersebut tidak diketahui dan ditandatangani oleh unsure pimpinan
lainnya;
b. Surat tersebut bukanlah hasil dari Rapat Pleno di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kotamobagu;
c. Tidak ada agenda pembahasan terkait dengan pengunduran diri Sdr. Hi.
Djelantik Mokodompit sebagai Walikota Kotamobagu, hal ini terbukti
berdasarkan keterangan saksi Masril M Sendoh dan Noudy R. P
Tendean;
4. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum adanya surat
klarifikasi dari Bob Paputungan dan Diana J.E. Roring selaku Wakil Ketua
DPRD yang bernomor: 100/DPRD-KK/256/VII/2013 kepada Gubernur
Sulawesi Utara yang ditembuskan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan Ketua KPU Kota
Kotamobagu untuk mengklarifiaksi surat dari Ketua DPRD Kota
Kotamobagu dengan Nomor: 100/DPRD-KK/VII/2013 hal ini terbukti
berdasarkan keterangan saksi Masril M Sendoh dan Noudy R. P Tendean;
5. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Keputusan
Rapat Pleno KPU Kota Kotamobagu Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggaran Legislatif Kota
Kotamobagu, yang menetapkan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dalam
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu
Barat Nomor Urut 2 dari Partai Golkar oleh Para Teradu bertentangan
dengan Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, junctis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai
Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam
Kampanye Pemilu, jo Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR,
16
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jo Surat Edaran KPU Nomor:
229/KPU/IV/2013;
6. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Sdr. Hi.
Djelantik Mokodompit tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam
Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif Kota Kotamobagu karena
Sd. Hi. Djelantik Mokodompit masih menjabat sebagai Walikota
Kotamobagu, hal ini sesuai dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal
51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat junctis
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri
yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam
Kampanye Pemilu, Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Surat Edaran KPU Nomor:
229/KPU/IV/2013;
7. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum karena masih
menjabat sebagai Walikota Kota Kotamobagu hingga serah terima jabatan
kepada Walikota terpilih yang baru dilaksanakan pada tanggal 24
September 2013, maka Penetapan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dalam
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD adalah bertentangan dengan aturan
hukum yang disyaratkan dalam 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat;
8. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Para Teradu
khsusunya Teradu I, selaku Ketua tidak konsisten dalam hal sikap
terutama terkait dengan pencalonan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai
Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu, hal ini dibuktikan melalui
kesaksian dari Teradu I dihadapan sidang yang terhormat;
9. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum sesuai dengan
keterangan Teradu I di hadapan persidangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Para Teradu meloloskan Sdr. Hi. Djelantik
Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil
Kotamobagu Barat dengan Nomor Urut 2 dari Partai Golkar hanya
berdasarkan supervise dari Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia yang pada intinya menyebutkan “hak Konstitusional seseorang
17
tidak boleh dilanggar” telah menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat junctis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti
Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, jo Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i,
dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jo
Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU/IV/2013;
10. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Supervisi yang
dijadikan alasan oleh Para Teradu dalam meloloskan Sdr. Hi. Djelantik
Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil
Kotamobagu Barat dengan Nomor Urut 2 dari Partai Golkar tersebut
mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum karena Para Teradu tidak
mampu membuktikan supervisi tersebut benar adanya, bahkan Para
Teradu tidak mampu menyebutkan siapa Komisioner Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia yang memberikan Supervisi a quo;
11.Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum supervisi yang
didalilkan oleh Para Teradu hanyalah sebuah produk yang dikarang-karang
oleh Para Teradu sendiri demi mendapatkan perlindungan dari
perbuatannya yang telah salad an melanggar Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya
mengenai etika professional, jujur, adil, netral, dan memberikan kepastian
hukum sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 9 huruf e
dan huruf f, Pasal 11 huruf c dan huruf d, dan Pasal 12 huruf a;
12.Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum kalaupun benar
supervisi tersebut benar adanya Para Teradu juga belum dapat lepas dari
kesalahan karena seharusnya Hak Konstitusional seseorang tidak boleh
menegasikan atau mengenyampingkan aturan hukum yang berlaku,
dalam artian bahwa seharusnya seluruh Warga Negara Indonesia termasuk
namun tidak terbatas pada Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit harus memenuhi
syarat formil dalam pecalonan sebagai Calon Anggota Legislatif
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
18
Dewan Perwakilan Rakyat junctis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti
Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, jo Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i,
dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jo
Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU/IV/2013;
13.Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Para Teradu
telah mengenyampingkan syarat formil dari Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit
untuk dapat lolos atau dtetapkan dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kota Kotamobagu khususnya syarat yang diwajibkan oleh Pasal 51 ayat (1)
huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat junctis Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan
Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye
Pemilu, jo Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jo Surat Edaran KPU Nomor:
229/KPU/IV/2013;
14.Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Para Teradu
telah melanggar prinsip kehati-hatian Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam menetapkan Sdr. Hi. Djelantik
Mokodompit sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu;
15. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Keputusan
Rapat Pleno KPU Kota Kotamobagu Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif Kota
Kotamobagu, yang menetapkan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dalam
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu
Barat Nomor Urut 2 dari Partai Golkar, BERTENTANGAN dengan Pasal 51
ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat junctis
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri
19
yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam
Kampanye Pemilu, Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Surat Edaran KPU Nomor:
229/KPU/IV/2013.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada para Teradu
seluruhnya;
4. Memerintahkan KPU Kota Kotamobagu untuk membatalkan Surat
Keputusan Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif Kota Kotamobagu, khususnya
pada penetapan nama Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon
Anggota Legislatif Nomor Urut 2 dari Partai Golkar di Dapil Kotamobagu
Barat;
5. Memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk
mengawasi Pelaksanaan Putusan ini;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Surat Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor:
30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif
Kotamobagu;
Surat ini menetapkan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit
dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kotamobagu
Dapil Kotamobagu Barat Nomor Urut 2 dari Partai
Golkar;
20
2. Bukti P-2 : Copy Kronologis Pencalonan Hi. Djelantik
Mokodompit, S.Sos., ME yang dibuat oleh KPU
Kotamobagu;
3. Bukti P-3 : Copy Surat aduan masyarakat atas nama Nurdin
Maga kepada KPU Kotamobagu;
4. Bukti P-4 : Copy Surat aduan masyarakat atas nama Reza David
Wullur kepada KPU Kotamobagu;
5. Bukti P-5 : Copy Surat DPD Partai Golkar Kotamobagu kepada
KPU Kotamobagu pada tanggal 8 Juli 2013 tentang
Klarifikasi Caleg Partai Golkar a.n. Sdr. Effendi
Mokodompit;
6. Bukti P-6 : Copy Surat KPU Kotamobagu bertanggal 9 Juli 2013
Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013 kepada Ketua DPD
Partai Golkar Kotamobagu tentang Surat Jawaban
Klarifikasi Caleg Partai Golkar;
7. Bukti P-7 : Copy Surat KPU Kotamobagu bertanggal 25 Juli 2013
Nomor: 270/KPU-KK/VII/2013 kepada Ketua DPD
Partai Golkar tentang Pemberitahuan kepada DPD
Partai Golkar terkait Caleg dalam DCS yang Tidak
Memenuhi Syarat;
8. Bukti P-8 : Copy Surat DPD Partai Golkar tertanggal 26 Juli 2013
Nomor: B-50/DPD-GOLKAR/KK/VII/2013 kepada
KPU Kotamobagu tentang Rekomendasi Pengganti
Caleg Partai Golkar a.n. Sdr. Effendi Mokodompit;
9. Bukti P-9 : Copy Surat Ketua DPRD Kotamobagu bertanggal 31
Juli 2013 Nomor: 100/DPDR-KK/257/VII/2013
kepada Ketua KPU Kotamobagu tentang Keterangan
Proses Pemberhentian Walikota Kotamobagu atas
Permintaan Sendiri;
10 Bukti P-10 : Copy Surat DPRD Kotamobagu bertanggal 31 Juli
2013 Nomor: 100/DPRD-KK/256/VII/2013 kepada
Gubernur Sulawesi Utara tentang Klarifikasi Surat
DPRD Kotamobagu;
11 Bukti P-11 : Copy Berita Acara KPU Kotamobagu Nomor:
40/BA/KPU-KK/VIII/2013 tentang Verifikasi
Terhadap Keabsahan Surat DPRD Kotamobagu
21
tentang Keterangan Proses Usulan Pemberhentian
Walikota Kotamobagu Nomor: 100/DPRD-
KK/257/VII/2013 tertanggal 31 Juli 2013;
12 Bukti P-12 : Copy Risalah Rapat Paripurna Tahap I dalam Rangka
Penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun
Anggaran 2012 dan Ranperda tentang Pembentukan
Desa Definitif Pontodon Timur;
12 Bukti P-13 : Copy Klipingan Berita Manado Pos “Soal Djelantik,
Gubernur Takut Diborgol”;
13 Bukti P-14 : Copy Kliping Berita Sulut Online “Pemprov Kembali
Tegaskan Tidak Akan Memproses Pengunduran Diri
Djelantik”;
14 Bukti P-15 : Copy Surat Ketua DPRD Kotamobagu kepada
Gubernur Sulawesi Utara bertanggal 30 Juli 2013
tentang Keterangan Proses Usulan Pemberhentian
Walikota Kotamobagu;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 4 (Satu) orang saksi yang telah
didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal
17-24 September 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI-SAKSI
1. Sutomo Samat (Anggota DPRD Kota Kotamobagu)
Dalam agenda di Dewan harus melalui Badan Musyawarh
(Bamus);
Dalam agenda Bamus hanya mempunya 2 (dua) hal yaitu
Penyampaian LKPJ Walikota Kotamobagu dan Ranperda
Pemekaran Desa Pontodon Timur
Setelah sidang mendekati selesai, Djelantik Mokodompit
melakukan intruksi, Djelantik mengatakan surat yang masuk ke
Dewan harus dibacakan, oleh karena itu pimpinan sidang
menskor sidang
Pimpinan sidang menyepakati bahwa surat yang masuk tadi
dibacakan dan surat dibacakan oleh Sekretaris
22
Belum ada pembahasan karena akan dibahas pada sidang
selanjutnya tentang Pengunduran Diri Djelantik Mokodompit
Djelantik Mokodompit masih bertugas karena masih ada mutasi
yang dilakukan oleh Beliau
2. Drs. Irianto Patricia Mokoginta
Iya saya mengetahui. Pertama penyampaian lembar
pertanggungjawaban Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu
2012, Ranperda tentang Pembentukan Desa Definitif Pontodon
Timur;
Iya saya mengetahui, jadi begini ceritanya pada saat itu sidang
Rapat Paripurna akan ditutup, tetapi pada saat hendak ditutup
Saudara Djelantik Mokodompit mengatakan untuk diagendakan
dengan pembacaan surat pengunduran dirinya, dan akhirnya itu
dibacakan tetapi karena disana hanya ada Ketua sedangkan
wakil-wakilnya tidak ada maka pengunduran diri tersebut
dianggap tidak sah;
Surat yang diketahui Ketua Dewan pada tanggal 20 tidak
diketahui 2 wakil ketua dewan lainnya karena itu tidak korum jadi
tidak dapat dikatakan sah.
3. Marsyl M Sendoh
Tidak pernah;
Yang saya tahu, ada surat dari Walikota Kotamobagu ke DPRD
ada surat tersebut sudah dibacakan di sidang Rapat Dewan
Paripurna;
Surat tersebut terlampir dengan surat dari Ketua DPRD
Kotamobagu yang ditujukkan kepada Ketua DPRD bukan kepada
Pemerintah Provinsi. Setelah surat tanggal 30 Juli 2013, ada dua
surat dari Wakil Ketua
4. Noudy R. P Tendean
Proses pengunduran diri seorang Kepala Daerah harus sesuai
dengan aturan yang ada dalam koridor hukum yang berlaku di
Republik Indonesia;
Untuk pengunduran diri seorang pegawai biasapun ada
prosedurnya, terlebih lagi seorang Walikota
23
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
1. Bahwa pada umumnya pelaksanaan pengajuan bakal calon pengganti
tertanggal 26 Juli s/d 1 Agustus 2013 dan tahapan verifikasi Daftar Calon
Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) tertanggal 2 s/d 8 Agustus 2013 telah
berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa para Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu pada angka 1
yang menyatakan Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Kotamobagu Nomor:
30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan
Umum Anggota Legislatif Kota Kotamobagu, yang menetapkan Sdr.
Djelantik Mokodompit dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota
Kotamobagu dapil Kotamobagu Barat dari Partai Golkar;
3. Bahwa para Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu pada angka 2
yang menyatakan penetapan tersebut oleh para Teradu tidak saja
bertentangan dengan peraturan yang berlaku, bahwa apa yang dilakukan
oleh para Teradu sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dimana sebelum dilakukan Rapat Pleno para Teradu sudah melakukan
tahap verifikasi terlebih dahulu, termasuk verifikasi Daftar Calon
Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP), selain itu para Teradu sebelum
melakukan Rapat Pleno, terlebih dahulu berkonsultasi secara berjenjang
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara serta Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia. Sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 5 Tahun
2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pasal 67
yang kami kutip sebagai berikut:
(1) KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan permasalahan-permasalahan di
wilayah kerjanya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan KPU;
24
(2) Apabila permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diselesaikan, KPU Kabupaten/Kota melakukan konsultasi
dengan KPU Provinsi;
(3) Apabila KPU Provinsi tidak dapat menyelesaikan masalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka KPU Provinsi bersama
KPU Kabupaten/Kota berkonsultasi dengan KPU;
4. Bahwa Teradu I tidak membantah dalil Pengadu pada angka 3 yang
menyatakan Teradu I telah membuat catatan kronologis resmi pada awal
bulan Agustus 2013, yang mana Teradu I menyatakan dalam catatan
kronologis Sdr. Djelantik Mokodompit Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam
pencalonan sebagai Anggota DPRD Kota Kotamobagu. Akan tetapi catatan
kronologis bukan merupakan suatu keputusan bersama. Catatan
kronologis hanyalah sebuah catatan yang fungsinya untuk mempermudah
Teradu I, guna dibawa dalam Rapat Pleno Anggota;
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum di semua tingkatan, dalam melakukan
pengambilan keputusan tidak mengenal dengan namanya catatan
kronologis untuk dijadikan sebuah keputusan, yang diterapkan oleh Komisi
Pemilhan Umum dalam mengambil keputusan adalah Rapat Pleno yang
dituangkan dalam Berita Acara. Hal ini sebagaimana yang telah diatur pada
Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana yang kami kutip pada Pasal 8 sebagai
berikut:
Pengambilan keputusan KPU dilakukan dalam Rapat Pleno Anggota
KPU;
6. Bahwa para Teradu tidak membantah dalil Pengadu pada angka 5 yang
menyatakan saudara Effendi Mokodompit masuk dalam Daftar Calon
Sementara (DCS) dan masih memenuhi syarat. Akan tetapi Pengadu hanya
menceritakan apa yang dikemukakan pada angka 5 tersebut. Pengadu
tidak dapat menjelaskan tahapan-tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh
para Teradu dimana setelah melaksanakan tahapan-tahapan selajutnya
Teradu menyatakan saudara Effendi Mokodompit sudah Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai calon Anggota DPRD Kota
Kotamobagu, sebagaimana tahapan yang dilalui tersebut dibawah ini;
7. Bahwa setelah Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan untuk
mendapatkan tanggapan masyarakat, maka para Teradu menerima surat
25
tanggapan dari masyarakat yang bernama saudara Nurdin Maga pada
tanggal 26 Juni 20013;
8. Bahwa saudara Nurdin Maga dalam suratnya menyampaikan bahwa
saudara Effendi Mokodompit mempunyai keanggotaan ganda. Hal ini
dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Hanura dengan
nomor keanggotaan: 710810 1006 000 126;
9. Bahwa selain sebagai pengurus Partai Golkar Kecamatan Kotamobagu
Barat masa bakti 2010-2015 saudara Effendi Mokodompit juga adalah
Pengurus Dewan Pimpinan Anak CAbang (PAC) Partai Hanura Kecamatan
Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow masa bakti 2011-2016 dengan
jabatan Wakil Ketua Bidang Organisasi;
10. Bahwa atas dasar tersebut para Teradu meminta klarifikasi yang ditujukan
kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota kotamobagu dengan
Nomor Surat: 254/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 01 Juli 2013;
11. Bahwa sehubungan dengan surat permintaan klarifikasi tersebut, maka
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Kotamobagu mengeluarkan
surat klarifikasi yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota
Kotamobagu pada tanggal 8 Juli 2013 dengan Nomor: B-47/DPD-
GOLKAR/KK/VII/2013 yang ditandatangani oleh Ir. Hi. Doludu
Mokodompit, MM selaku Wakil Ketua serta Moh. Syaiful Abdul Kadir selaku
Sekretaris;
12. Bahwa setelah mempelajari surat klarifikasi dari Dewan Pimpinan Daerah
Partai Golkar Kota Kotamobagu yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kota Kotamobagu, maka para Teradu mengeluarkan surat jawaban
klarifikasi Caleg Partai Golkar dengan Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013
tertanggal 9 Juli 2013, dimana isi salah satunya menyatakan bahwa tidak
ditemukan materi tentang pengunduran diri saudara Effendi Mokodompit;
13. Bahwa dengan dikeluarkannya surat jawaban klarifikasi Caleg Partai
Golkar dengan Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 9 Juli 2013 yang
ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Kotamobagu,
maka Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Kotamobagu langsung
memasukkan bukti surat pengunduran diri sudara Effendi Mokodompit
tertanggal 6 Juli 2013 ke Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu;
14. Bahwa dengan ditanggapinya surat Komisi Pemilihan Umum Kota
Kotamobagu dengan Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 9 Juli 2013
yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota
Kotamobagu, maka para Teradu mengeluarkan lagi surat yang ditujukan
26
kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Kotamobagu dengan
Nomor: 270/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 25 Juli 2013 dengan perihal
Pemberitahuan kepada DPD Partai Golkar terkait Caleg dalam DCS yang
Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dimana dalam surat pemberitahuan
tersebut menyatakan saudara Effendi Mokodompit sudah Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai calon Anggota DPRD Kota
Kotamobagu;
15. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2013 Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Kota Kotamobagu mengeluarkan surat dengan Nomor: B-50/DPD-
GOLKAR/KK/VII/2013 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kota Kotamobagu dengan perihal Rekomendasi Penggantian Caleg Partai
Golkar atas nama saudara Effendi Mokodompit;
16. Bahwa dalam memasukkan berkas persyaratan sebagai calon Anggota
Legislatif, saudara Effendi Mokodompit tidak pernah menerangkan kepada
para Teradu bahwa saudara Hi. Djelantik Mokodompit serta Harsono M.
Mokodompit mempunyai hubungan darah dengannya dan hal ini bukan
ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu untuk masuk
kedalam tataran keluarga, para Teradu hanya masuk dalam ranah juridis
formiil saja;
17. Bahwa para Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu pada angka
6,7,8,9, 10 karena bertentangan dengan fakta-fakta sebenarnya;
18. Bahwa bukan kewenangan para Teradu untuk menerima surat pengajuan
pengunduran diri sebagai Walikota Kotamobagu yang diajukan oleh Hi.
Djelantik Mokodompit dan/atau mengeluarkan Surat Keterangan bahwa
surat pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai Walikota
Kotamobagu yang diajukan oleh Hi. Djelantik Mokodompit sementara dip
roses. Akan tetapi hal tersebut merupakan kewenangan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu untuk memproses
surat pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai Walikota
Kotamobagu;
19. Bahwa para Teradu hanya menjalankan perintah dari peraturan
perundang-undangan yang mana para Teradu hanya memeriksa
kelengkapan berkas verifikasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan surat
edaran Komisi Pemilihan Umum dengan Nomor: 315/KPU/V/2013
tertanggal 6 Mei 2013 perihal Temuan Hasil Verifikasi Administrasi
27
Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota
DPRD angka 16;
20. Bahwa mengenai surat permohonan pengajuan pengunduran diri sebagai
Walikota Kotamobagu yang diajukan oleh Hi. Djelantik Mokodompit kepada
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu tertanggal 26
Juli 2013 merupakan hak konstitusi dari pada Hi. Djelantik Mokodompit;
21. Bahwa para Teradu tidak membantah dalil Pengadu pada angka 11 yang
menyatakan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota
Kotamobagu telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum
Kota Kotamobagu tertanggal 31 Juli 2013 dengan Nomor: 100/DPRD-
KK/257/VII/2013 perihal Keterangan Proses Pemberhentian Walikota
Kotamobagu atas Permintaan Sendiri;
22. Bahwa para Teradu tidak membantah dalil Pengadu pada angka 12, bahwa
para Teradu telah menerima Tembusan surat yang ditujukan kepada
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 100/DPRD-
KK/256/VII/2013 pada tanggal 31 Juli 2013;
23. Bahwa untuk mensikapi perihal surat tembusan tersebut, maka pada
tanggal 3 Agustus 2013 para Teradu dating ke kantor DPRD Kota
Kotamobagu untuk melakukan verifikasi;
24. Bahwa hasil verifikasi tersebut telah dibuatkan dengan Berita Acara Nomor:
40/BA/KPU-KK/VIII/2013 tertanggal 3 Agustus 2013;
25. Bahwa setelah melakukan verifikasi, para Teradu segera melakukan
konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 5
Agustus 2013 dan hasil konsultasi tersebut para Teradu diberikan saran
oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk berkonsultasi lagi dengan KPU
Republik Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan
KPU Nomor: 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam Pasal 67;
26. Bahwa atas saran tersebut para Teradu mengajukan surat ke KPU Provinsi
Sulawesi Utara tertanggal 16 Agustus 2013 dengan Nomor: 285/KPU-
KK/VIII/2013 perihal Permohonan Pendampingan;
27. Bahwa surat para Teradu tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi
Sulawesi Utara dengan mengeluarkan surat tugas dengan Nomor:
85/ST/VIII/2013 dengan menugaskan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi
Utara atas nama saudara Ardiles Mewoh selaku Ketua Divisi Teknis
Penyelenggara;
28
28. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 Teradu I dan Komisioner KPU
Provinsi Sulawesi Utara atas nama saudara Ardiles Mewoh selaku Ketua
Divisi Teknis Penyelenggara melakukan konsultasi ke KPU Republik
Indonesia dan menghadap kepada Komisioner KPU R.I. Bapak Hadar
Gumay selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Komisioner KPU R.I.
Bapak Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.Ip., M.Si selaku Komisioner Kordinator
Wilayah Sulawesi Utara;
29. Bahwa dalam konsultasi tersebut Komisioner KPU R.I. menyatakan bahwa
KPU Kota Kotamobagu harus memperhatikan bahwa yang bersangkutan
telah mengundurkan diri sebagai Walikota Kotamobagu serta harus
memperhatikan hak konstitusi seseorang, sehingga saudara Hi. Djelantik
Mokodompit, S.Sos., ME telah Memenuhi Syarat (MS) dan harus ditetapkan
pada Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) sebagaimana yang
telah terjadi di Kota Tangerang;
30. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2013 Teradu I dan Komisioner KPU
Provinsi Sulawesi Utara atas nama saudara Ardiles Mewoh selaku Ketua
Devisi Teknik Penyelenggara melakukan konsultasi kembali ke KPU R.I.
dan menghadap kepada Komisioner Ibu Ida Budhiati, S.H., M.H selaku
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan;
31. Bahwa dengan demikian, apa yang dilakukan oleh para Teradu dalam
mengeluarkan Surat Keputusan KPU hasil Rapat Pleno adalah SAH serta
telag sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
32. Bahwa berkenan dengan dalil Pengadu pada angka 15, 16 Teradu
membantah seluruhnya dengan tegas, karena bertentangan dengan fakta-
fakta sebenarnya yang terjadi karena bukan merupakan kewenangan dari
para Teradu;
33. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 17, para Teradu
membantah seluruhnya dengan tegas. Hal ini sudah dijelaskan oleh para
Teradu sebagaimana pada point 5 tersebut di atas;
34. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 18, para Teradu tidak
perlu menjawabnya dikarenakan hal tersebut hanya merupakan kronologis
semata dari Pengadu;
35. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 19, 20, para Teradu
membantah seluruhnya dengan tegas, apa yang dilakukan oleh para
Teradu adalah SAH serta telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
29
36. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 20, 24, para Teradu
membantah seluruhnya dengan tegas, karena dalil tersebut tidaklah benar
menyangkut dengan penetapan saudara Hi. Djelantik Mokodompit, S.Sos.,
ME dalam Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan adalah hasil konsultasi
secara berjenjang dimana pada rapat pleno anggota tertanggal 7 Agustus
2013 yang telah dituangkan juga pada Berita Acara Nomor: 41/BA/KPU-
KK/VIII/2013, para Teradu telah menyatakan bahwa saudara Hi. Djelantik
Mokodompit, S.Sos., ME Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal ini
sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran KPU dengan Nomor:
315/KPU/V/2103 tertanggal 6 Mei 2013 perihal Temuan Hasil Verifikasi
Administarsi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal
Calon Anggota DPRD. Dilakukannya hal tersebut dikarenakan adanya
keraguan dari para Teradu, sehingga para Teradu perlu melakukan
konsultasi secara berjenjang. Dari hasil konsultasi secara berjenjang
tersebut, maka para Teradu mengadakan Rapat Pleno anggota kembali
pada tanggal 21 Agustus 2013 dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
41a/BA/KPU-KK/VIII/2013, dimana para Teradu menyatakan bahwa
saudara Hi. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME Memenuhi Syarat (MS) dan
dapat ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP)
bakal calon Anggota DPRD Kotamobagu;
37. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 22, para Teradu
membantah seluruhnya dengan tegas, karena dalil tersebut tidaklah benar,
selaku penyelenggara Pemilu para Teradu dalam pelaksanaannya sudah
bersifat independen, tidak partisan serta netral dalam penyelenggaraan
seluruh tahapan dan berpegang pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan bukan karena keberpihakkan kepada salah satu calon
tertentu atau partai politik. Para Teradu sams sekali tidak mempunyai
I’tikad/niat buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Apa
yang dilakukan oleh para Teradu semuanya sudah sesuai dengan tahapan
Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, sebagaimana yang telah diatur
dalam lampiran Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2012 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD
dan DPRD Tahun 2014.
30
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk
seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV masing-masing
atas nama Sdr. Nayodo Koerniawan, Sdr. Amir Halatan, S.Sos, Sdr. Nova R.
Tamon, S.T, dan Sdri. Meti Mokoginta selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Kotamobagu tidak terbukti mempunyai I’tikad buruk untuk melanggar kode
etik penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan bahwa Penetapan Hasil Keputusan KPU Kota Kotamobagu
Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Pemilihan Umum Anggota Legislatif Kota Kotamobagu, khususnya pada
penetapan nama Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota
Legislatif Nomor Urut 2 dari Partai Golkar di Dapil Kotamobagu Barat
adalah SAH dan Mengikat;
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai
dengan T-23, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Surat Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor:
30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tertanggal 22 Agustus
2013;
2. Bukti T-2 : Copy Peraturan KPU Nomor: 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Pasal 67;
3. Bukti T-3 : Copy Peraturan KPU Nomor: 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Pasal 8;
4. Bukti T-4 : Copy Surat Tanggapan dari masyarakat yang
bernama Nurdin Maga tertanggal 26 Juni 2013;
5. Bukti T-5 : Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Effendi
31
Mokodompit dengan Nomor: 710810 1006 000 126;
6. Bukti T-6 : Copy Surat Keputusan dengan Nomor: SKEP-
12/DPD/GOLKAR/KK/XI/2010 tentang Pengesahan
Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan Partai
Golkar Kecamatan Kota Kotamobagu Barat Masa
Bakti 2010-2016 tertanggal 14 April 2011;
7. Bukti T-7 : Copy Surat Keputusan dengan Nomor:
SKEP/07/DPC-HANURA/IV/BM/2011 tentang
Susunan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang
Partai Hanura Kabupaten Bolaang Mongondow Masa
Bakti 2011-2016 tertanggal 14 April 2011;
8. Bukti T-8 : Copy Surat dari KPU Kota Kotamobagu yang
ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota
Kotamobagu dengan Nomor: 254/KPU-KK/VII/2013
tertanggal 1 Juli 2013 perihal Permintaan Klarifikasi
kepada Caleg Partai Golkar a.n. Effendi Mokodompit;
9. Bukti T-9 : Copy Surat dari DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu
yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Kotamobagu
dengan Nomor: B-47/DPD-GOLKAR/KK/VII/2013;
10 Bukti T-10 : Copy Surat dari KPU Kota Kotamobagu yang
ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota
Kotamobagu dengan Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013
tertanggal 9 Juli 2013 perihal Surat Jawaban
Klarifikasi Caleg Partai Golkar;
11 Bukti T-11 : Copy Surat dari saudara Effendi Mokodompit
tertanggal 6 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua
DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu perihal
Klarifikasi atas Keputusan Rapat DPD Partai Golkar
Kota Kotamobagu;
12 Bukti T-12 : Copy Surat dari KPU Kota Kotamobagu yang
ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota
Kotamobagu dengan Nomor: 270/KPU-KK/VII/2013
tertanggal 25 Juli 2013 perihal Pemberitahuan
kepada DPD Partai Golkar terkait Caleg dalam DCS
yang Tidak Memenuhi Syarat;
13 Bukti T-13 : Copy Surat dari DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu
32
yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Kotamobagu
dengan Nomor: B-50/DPD-GOLKAR/KK/VII/2013
tertanggal 26 Juli 2013 perihal Rekomendasi
Pergantian Caleg Partai Golkar a.n. Effendi
Mokodompit;
14 Bukti T-14 : Copy Surat Edaran KPU tertanggal 6 Mei 2013
dengan Nomor: 315/KPU/V/2013 perihal Temuan
Hasil Verifikasi Administrasi Pemenuhan Syarat
Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon
Anggota DPRD;
15 Bukti T-15 : Copy Surat Pengunduran Diri dari Sdr. Hi. Djelantik
Mokodompit, S.Sos., ME tertanggal 26 Juni 2013
dengan Nomor: 034/W-KK/VI/2013 yang ditujukan
kepada Gubernur Sulawesi Utara;
16 Bukti T-16 : Copy Surat dari DPRD Kota Kotamobagu tertanggal
31 Juli 2013 dengan Nomor: 100/DPRD-
KK/257/VII/2013 perihal Keterangan Proses
Pemberhentian Walikota Kotamobagu atas
permintaan sendiri yang ditujukan ke KPU Kota
Kotamobagu;
17 Bukti T-17 : Copy Surat dari DPRD Kota Kotamobagu tertanggal
31 Juli 2013 dengan Nomor: 100/DPRD-
KK/256/VII/2013 perihal Klarifikasi Surat DPRD
Kota Kotamobagu;
18 Bukti T-18 : Copy Berita Acara Nomor: 40/BA/KPU-KK/VIII/2013
tentang Verifikasi Terhadap Keabsahan Surat DPRD
Kota Kotamobagu tentang Keterangan Proses Usulan
Pemberhentian Walikota Kota Kotamobagu Nomor:
100/DPRD-KK/257/VII/2013 tertanggal 31 Juli
2013;
19 Bukti T-19 : Copy Surat dari KPU Kota Kotamobagu yang
ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara
dengan Nomor: 285/KPU-KK/VIII/2013 perihal
Permohonan Pendampingan tertanggal 16 Agustus
2013;
20 Bukti T-20 : Copy Surat Tugas dari KPU Provinsi Sulawesi Utara
33
dengan Nomor: 86/ST/VII/2013 tertanggal 16
Agustus 2013 perihal dalam rangka pendampingan
KPU KK untuk konsultasi DCS HP Anggota DPRD
Kota Kotamobagu;
21 Bukti T-21 : Copy Berita Acara Nomor: 41/BA/KPU-KK/VIII/2013
tentang Hasil Verifikasi Syarat Calon Pengganti Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu a.n. Djelantik
Mokodompit, S.Sos.,ME, tertanggal 7 Agustus 2013;
22 Bukti T-22 : Copy Berita Acara Nomor: 41a/BA/KPU-
KK/VIII/2013 tentang Hasil Verifikasi Syarat Calon
Pengganti Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kotamobagu a.n. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME,
tertanggal 21 Agustus 2013;
23 Bukti T-23 : Copy Lampiran Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013
tentang Perubahan Ke empat atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para
Teradu meloloskan Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD
Kota Kotamobagu Daerah Pemilihan Kotamobagu Barat dengan Nomor Urut 2
dari Partai Golkar, padahal Hi. Djelantik Mokodompit belum mengundurkan
diri dari Walikota Kota Kotamobagu. Hal ini Para Teradu melanggar ketentuan
Pasal 4 huruf k, Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selian itu, Para Teradu Kotamobagu telah
melakukan verifikasi terkait keabsahan Surat Ketua DPRD tentang Keterangan
Proses Usulan Pemberhentian Walikota Kotamobagu sesuai dengan Berita
Acara Nomor 40/BA/KPU-KK/VIII/2013 pada tanggal 3 Agustus 2013, dimana
Hi. Djelantik Mokodompit, dicantumkan dalam Daftar Calon Anggota DPRD
Kota Kotamobagu. Padahal Hi. Djelantik Mokodompit tersebut belum
mengundurkan diri dari Walikota Kotamobagu serta Para Teradu dalam
melakukan verifikasi terkait keabsahan Surat Ketua DPRD Kotamobagu
terhadap Berita Acara 40/BA/KPU-KK/VIII/2013, yang secara faktual
menyebutkan bahwa memang surat Ketua DPRD tersebut tanpa
sepengetahuan unsur pimpinan lainnya, yakni Diana J.E. Roring dan Bob
Paputungan, ini bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 4 huruf k, Pasal 9
36
ayat (1), (2), (3), (4), dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun
2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf (d), huruf (e), huruf
(g), huruf (h), dan huruf (i) Peraturan Pelanggaran Kode etik Penyelengggara
Pemilu. Dalam rangka memperkuat pengaduannya Pengadu mengajukan alat
bukti yang diberi tanda bukti P-1 s/d P-15, serta saksi-saksi Sutomo Samat,
Drs. Irianto Patricia Mokoginta, Marsyl M Sendoh dan Noudy R. P
Tendean. Saksi Fakta mengatakan:
1. Sutomo Samat mengatakan Dalam agenda di Dewan harus melalui Badan
Musyawarh (Bamus). Dalam agenda Bamus hanya mempunya 2 (dua) hal
yaitu Penyampaian LKPJ Walikota Kotamobagu dan Ranperda Pemekaran
Desa Pontodon Timur. Setelah sidang mendekati selesai, Djelantik Mokodompit
melakukan intruksi, Djelantik mengatakan surat yang masuk ke Dewan harus
dibacakan, oleh karena itu pimpinan sidang menskor siding. Pimpinan sidang
menyepakati bahwa surat yang masuk tadi dibacakan dan surat dibacakan
oleh Sekretaris. Belum ada pembahasan karena akan dibahas pada sidang
selanjutnya tentang Pengunduran Diri Djelantik Mokodompit. Djelantik
Mokodompit masih bertugas karena masih ada mutasi yang dilakukan oleh
Beliau.
2. Drs. Irianto Patricia Mokoginta mengatakan begini ceritanya pada saat itu
sidang Rapat Paripurna akan ditutup, tetapi pada saat hendak ditutup
Saudara Djelantik Mokodompit mengatakan untuk diagendakan dengan
pembacaan surat pengunduran dirinya, dan akhirnya itu dibacakan tetapi
karena disana hanya ada Ketua sedangkan wakil-wakilnya tidak ada maka
pengunduran diri tersebut dianggap tidak sah. Surat yang diketahui Ketua
Dewan pada tanggal 20 tidak diketahui 2 wakil ketua dewan lainnya karena
itu tidak korum jadi tidak dapat dikatakan sah.
3. Maryl M Sendoh mengatakan Yang saya tahu, ada surat dari Walikota
Kotamobagu ke DPRD ada surat tersebut sudah dibacakan di sidang Rapat
Dewan Paripurna. Surat tersebut terlampir dengan surat dari Ketua DPRD
Kotamobagu yang ditujukkan kepada Ketua DPRD bukan kepada Pemerintah
Provinsi. Setelah surat tanggal 30 Juli 2013, ada dua surat dari Wakil Ketua.
4. Noudy R. P Tendean mengatakan Proses pengunduran diri seorang Kepala
Daerah harus sesuai dengan aturan yang ada dalam koridor hukum yang
berlaku di Republik Indonesia. Untuk pengunduran diri seorang pegawai
biasapun ada prosedurnya, terlebih lagi seorang Walikota.
37
[4.2] Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada
pokoknya menyatakan Teradu pada tanggal 2-8 Agustus 2013 sesuai tahapan
verifikasi Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) telah
melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelum
dilakukan Rapat Pleno, Para Teradu sudah melakukan tahapan-tahapan
verifikasi terlebih dahulu, termasuk verifikasi Daftar Calon Sementara Hasil
Perbaikan (DCSHP). Selain itu para Teradu sebelum melakukan Rapat Pleno
terlebih dahulu berkonsultasi secara berjenjang kepada Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara serta Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia. Para Teradu menyatakan bahwa tindakannya sudah sesuai
ketentuan Pasal 67 PKPU Nomor 5 Tahun 2008. Dalam rangka mendapatkan
kebenaran secara formal, para Teradu melakukan Verifikasi keabsahan surat
Pengunduran Diri Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit kepada Pemprov Sulut. Pada
tanggal 9 Juli 2013 para Teradu diterima oleh Sdr. Ferry Paat selaku Staff Tata
Usaha Gubernur di Sekretariat Daerah Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.
Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu mengajukan bukti
T-1 s/d T-23 dalam jawabannya teradu tidak mengajukan saksi;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi,
bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pada dasarnya para Teradu pengaduan masyarakat menyangkut Caleg Partai
Golkar a.n. Effendi Mokodompit. Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi atas
pengaduan masyarakat dan pengakuan dari Effendi Mokodompit, terbukti
bahwa yang bersangkutan telah menjadi anggota Partai Hanura dan karena itu
tidak lagi memenuhi syarat menjadi Caleg Partai Golkar. Partai Golkar sebagai
satu-satunya pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan
pergantian, mendaftarkan Hi. Djelantik Mokodompit menjadi Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu Barat Nomor Urut 2
dari Partai Golkar. Para Teradu mengakui bahwa sebelum mengambil
keputusan atas hal itu, terlebih dahulu melakukan verifikasi dan konsultasi
secara berjenjang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
[4.4] Menimbang bahwa persoalan yang diajukan pengadu adalah berkaitan
dengan keabsahan pengunduran diri Hi. Djelantik Mokodompit,
berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa adalah
hak konstitusional Partai Golkar untuk mengajukan pergantian dan sesuai
dengan mekanisme internal Partai Golkar, hal itu sudah sesuai dengan
38
AD/ART Partai Golkar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara
internal, tidak ada persoalan menyangkut pengajuan Hi. Djelantik
Mokodompit, sebagai calon pengganti. Bahkan dalam surat DPP Partai
Golkar, Nomor: B-377/GOLKAR/IX/2013, tanggal 18 September 2013,
menegaskan pengajuan Partai Golkar atas nama Hi. Djelantik Mokodompit,
adalah sah. Terkait surat pengunduran diri dari jabatan Walikota yang
disampaikan kepada Gubernur Sulut pada tanggal 26 Juni 2013, yang
kemudian dijadikan sebagai bukti kepada KPU Kotamobagu merupakan syarat
yang tidak dapat ditolak Para Teradu. Bahwa proses pengunduran diri yang
sedang berproses di DPRD Kota Kotamobagu dan di Pemerintahan, bukan
kewenangan para Teradu untuk menilai hal tersebut. Dengan demikian Para
Teradu telah melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan sesuai
prosedur yang diatur dalam Pasal 4 huruf k, Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), dan
Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013. Pertimbangan di atas,
menurut DKPP, dalil Pengadu a quo tidak terbukti dan dapat dikesampingkan
secara etis;
[4.5] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian dalil
Pengadu tidak beralasan menurut Hukum.