Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 106/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kota Kotamobagu
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 01/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-09-2013
👁 11 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 221/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 106/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu keberatan terhadap Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Kotamobagu Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif Kota Kotamobagu, yang menetapkan Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu meloloskan Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu Daerah Pemilihan Kotamobagu Barat dengan Nomor Urut 2 dari Partai Golkar, padahal Hi.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 9 ayat (1); Pasal 21 ayat (1) Peraturan; Pasal 9; Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun; Pasal 3 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Nayodo Koerniawan, Sdr. Amir Halatan, S.Sos, Sdr. Nova R. Tamon, S.T, Sdri. Meti Mokoginta yang masing- masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Kotamobagu; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 106/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 221/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 106/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Anugrah Begie Chandra Gobel, S.E., MEP No. KTP : 7174020507730001 Tempat/Tanggal Lahir : Manado, 05 Juli 1973 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Sekretariat Rumah PAN Kotamobagu, Jl. D.C. Manopo Kel. Matali, Kec. Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Sulawesi Utara 2. Nama : Bob Paputungan, S.T No. KTP : 7174032907740001 Tempat/Tanggal Lahir : Pobundayan, 29 Juli 1974 Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Kotamobagu Alamat : Sekretariat Rumah PAN Kotamobagu, Jl. D.C. Manopo Kel. Matali, Kec. Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 1 Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 103/SK/GIA/2013 bertanggal 28 Agustus 2013, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama kepada: 3. Nama : Rivaldi, S.H Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl H. Zainuddin, No. 43, Radio Dalam, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1.Nama : Nayodo Koerniawan, S.H Pekerjaan : Ketua KPU Kota Kotamobagu Alamat : Jl. Brigjend, Katamso No. 56, Kel. Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Timur, Kotamobagu. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Amir Halatan, S.Sos Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kotamobagu Alamat : Jl. Brigjend, Katamso No. 56, Kel. Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Timur, Kotamobagu. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nova R. Tamon, S.T Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kotamobagu Alamat : Jl. Brigjend, Katamso No. 56, Kel. Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Timur, Kotamobagu. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 2 4. Nama : Meti Mokoginta Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kotamobagu Alamat : Jl. Brigjend, Katamso No. 56, Kel. Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Timur, Kotamobagu. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Mendengar keterangan saksi ahli Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan saksi-saksi Teradu; Mendengar keterangan saksi ahli Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 221/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 106/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu keberatan terhadap Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Kotamobagu Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif Kota Kotamobagu, yang menetapkan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu Barat Nomor Urut 2 dari Partai Golkar; 2. Bahwa penetapan tersebut oleh para Teradu tidak saja bertentangan dengan peraturan yang berlaku, terlebih lagi didasarkan pada fakta adanya ketidak konsistenan dan sikap yang tidak menjamin kepastian hokum 3 yang dilakukan oleh para Teradu, khususnya Teradu I selaku Ketua KPU Kota Kotamobagu; 3. Bahwa terkait dengan pencalonan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Teradu I telah membuat catatan kronologis resmi pada awal bulan Agustus 2013, dengan kesimpulan bahwa pencalonan yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), akan tetapi sikap dan hasil verifikasi yang dituangkan di dalam catatan kronologis resmi tersebut berubah dengan diterbitkannya Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Kotamobagu a quo yang meloloskan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu Barat dengan Nomor urut 2 dari Partai Golkar; 4. Bahwa pendaftaran Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu tidak terlepas dari fakta bahwa dirinya telah dinyatakan secara resmo kalah dan tidak lagi menjabat sebagai Walikota Kota Kotamobagu untuk periode berikutnya dalam Pemilukada yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2013 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor Perkara 88-89/PHPU.D-XI/2013 yang di daftar pada tanggal 3 Juli 2013 dan telah diputus pada tanggal 24 Juli 2013; 5. Bahwa oleh karena tidak lagi terpilih sebagai Walikota untuk periode berikutnya, Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit yang masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu, mendaftarkan dirinya sebagai calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu dengan menggantikan posisi Sdr. Effendi Mokodompit yang telah masuk dan memenuhi syarat di dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) (sesuai Surat KPU Kota Kotamobagu Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013 kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu bertanggal 9 Juli 2013 tentang Jawaban Klarifikasi Caleg Partai Golkar yang secara tegas menyatakan bahwa Sdr. Effendi Mokodompit masih memenuhi syarat sebagai Caleg) yang notabene adalah adik kandungnya sendiri dengan dasar bahwa ada laporan masyarakat terkait dengan dualism keanggotaan/kepengurusan Sdr. Effendi Mokodompit di Partai Hanura Kabupaten Bolaang Mangondow dan Partai Golkar Kota Kotamobagu, bahwa untuk tambahan informasi, Ketua Partai Hanura Kabupaten Bolaang Mangondow yang dijadikan dasar keberatan/aduan pembatan pencalonan Sdr. Effendi Mokodompit adalah Harsono M. Mokodompit, yang notabene adalah kakak kandung dari Hi. Djelantik Mokodompit dan Effendi Mokodompit; 4 6. Bahwa karena masih menjabat sebagai Walikota Kota Kotamobagu hingga serah terima jabatan kepada Walikota terpilih yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2013 nantik, maka Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit mengajukan surat penguduran dirinya sebagai Walikota kepada Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Gubernur Sulawesi Utara, dan Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu syarat yang ditetapkan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, junctis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penguduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal CAlon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf I, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, Surat Edaran KPU Nomor 229/KPU/IV/2013; 7. Bahwa Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari jabatan Walikota dibuat Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit yang ditujukan kepada Ketua DPRD kota Kotamobagu bertanggal 26 Juli 2013, dan kemudian baru diterima pada tanggal 26 Juli 2013 sesuai dengan Bukti Tanda Terima DPRD Kota Kotamobagu No. Agenda: 445 dan Surat Keterangan Sekretariat Dewan Kota Kotamobagu; 8. Bahwa kejanggalan dan rekayasa tersebut di atas terlihat secara nyata dan di duga dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2013 yang menyaratkan Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah harus diajukan satu bulan sebelum pencalonan, dan ini terbukti dengan munculnya surat kepada KPU Kota Kotamobagu tentang Rekomendasi Penggantian Caleg Partai Golkar a.n. Sdr. Effendi Mokodompit menjadi Rekomendasi Penggantian Caleg Partai Golkar a.n. Sdr. Effendi Mokodompit menjadi Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit yang persis dibuat satu bulan setelah tanggal pengajuan pemunduran dirinya sebagai Walikota, yakni pada tanggal 26 Juli 2013; 9. Bahwa bertepatan dengan Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu pada tanggal 30 Juli 2013 dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2012 dan 5 Ranperda tentang Pembentukan Desa Definitif Pontodon Timur, di akhir sesi persidangan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit melakukan interupsi kepada Pimpinan Sidang meminta agar Pimpinan Sidang DPRD mengecek surat-surat yang masuk dan minta dibacakan. Atas interupsi ini dan juga usulan salah seorang anggota DPRD bernama Ir. Ishak Sugeha, Pimpinan Sidang menskor Sidang Paripurna untuk membahas usulan tersebut secara tertutup bersama para pimpinan, Walikota dan Wakil Walikota dimana di dalam Rapat tertutup tersebut disepakati untuk membacakan surat yang masuk. Kemudian sidang dibuka lagi di mana Pimpinan Sidang melanjutkannya dengan pembacaan surat masuk dari Walikota tentang Pengunduran dirinya oleh Sekretaris Dewan. Pimpinan Sidang menanyakan kepada para anggota DPRD apakah yang hadir menerima untuk dibahas selanjutnya? Anggota yang hadir menyatakan menerima untuk dibahas. Tidak ada kemudian pembahasan lanjut terkait dengan surat tersebut; 10. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama persis saat diadakan Rapat Paripurna, yakni tanggal 30 Juli 2013 Ketua DPRD Kota Kotamobagu secara individu mengirimkan Surat Nomor: 100/DPRD-KK/251/VII/2013 kepada Gubernur Sulawesi Utara tentang Keterangan Proses Usulan Pemberhentian Walikota, padahal Rapat Paripurna berakhir sekitar sore menjelang malam hari. Fakta ini menjelaskan bahwa telah terjadi perencanaan yang matang oleh Ketua DPRD yang merupakan anggota Partai Golkar untuk meloloskan syarat Walikota Hi. Djelantik Mokodompit selaku Ketua Partai Golkar sebagai Caleg; 11. Bahwa tanpa berkordinasi dan meminta persetujuan Pimpinan DPRD lainnya, pada tanggal 31 Juli 2013 Ketua DPRD Kota Kotamobagu Rustam Siahaan yang berasal dari Partai Golkar mengajukan Surat bernomor: 100/DPRD-KK/257/VII/2013 yang ditujukan kepada KPU Kota Kotamobagu berisi tentang Keterangan Proses Pemberhentian Walikota Kotamobagu atas Permintaan Sendiri. Surat ini dimaksudkan untuk pemenuhan syarat pencalonan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Caleg dari Partai Golkar; 12. Bahwa pada tanggal yang sama, 31 Juli 2013 unsur Pimpinan DPRD lainnya atas nama Bob Paputungan dan Diana J.E. Roring selaku Wakil Ketua DPRD mengajukan Surat Bernomor: 100/DPRD-KK/256/VII/2013 kepada Gubernur Sulawesi Utara yang ditembuskan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan Ketua KPU 6 Kota Kotamobagu yang isinya membantah dan mengklarifikasi surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua DPRD atas nama Rustam Siahaan, menurut kedua Pimpinan DPRD tersebut surat yang dibuat oleh Ketua DPRD dibuat tanpa sepengetahuan mereka dan tidak sesuai dengan hasil Rapat Paripurna yang hanya mengagendakan LKPJ dan Raperda Pendefinitif Desa Pontodon Timur; 13. Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agenda pembahasan Sidang Paripurna DPRD harus melalui pembahasan dan persetujuan di Badan Musyawarah (Bamus), agenda dan pembahasan dalam setiap rapat haruslah sesuai dan ditetapkan terlebih dahulu dalam Bamus sehingga tidak boleh diagendakan sesuatu yang baru, apalagi agenda sekrusial dan sepenting pemunduran diri seorang Kepala Daerah. Agenda pemunduran diri Kepala Daerah haruslah dibahas terlebih dahulu di Bamus baru kemudian diagendakan dalam Rapat Paripurna Istimewa atau Khusus; 14. Bahwa KPU Kota Kotamobagu telah melakukan verifikasi terkait keabsahan Surat Ketua DPRD tentang Keterangan Proses Usulan Pemberhentian Walikota Kotamobagu sesuai dengan Berita Acara Nomor: 40/BA/KPU-KK/VIII/2013 bertanggal 3 Agustus 2013 yang secara faktual menyebutkan bahwa memang surat Ketua DPRD tersebut dibuat tanpa sepengetahuan unsure pimpinan lainnya, yakni Diana J.E. Roring dan Bob Paputungan; 15. Bahwa sampai saat ini tidak pernah ada surat dari atasan langsung Walikota yakni Gubernur Sulawesi Utara yang menyatakan telah menerima surat penguduran diri Walikota Kotamobagu atas nama Hi. Djelantik Mokodompit. Bahkan di media masa, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundjang menegaskan tidak akan memproses pengunduran diri Walikota Kotamobagu karena tidak mau diborgol. Hal dipertegas pula oleh pernyataan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Noudy Tendean dan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, MM. Sendoh, S.H, yang menyatakan tidak akan memproses pengunduran diri Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Walikota Kotamobagu karena tidak sesuai aturan yang berlaku; 16. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (Noudy Tendean) memanggil Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD (Bob Paputungan dan Diana J.E. Roring), dan Sekretaris Dewan 7 (Drs. Irianto P. Mokoginta) di ruang rapat Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara. Pertemuan ini dipimpin oleh Sekprov, Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, dan dihadiri pula oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda meminta klarifikasi terkait dengan dualism surat DPRD Kotamobagu tentang Proses Pemunduran diri Walikota, bahkan setelah mendengar pandangan dari Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa proses surat pengunduran diri Walikota tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Bahwa sesuai dengan kesimpulan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Teradu I dalam Surat Kronologis Pencalonan Hi. Djelantik Mokodompit disebutkan “hingga masa akhir verifikasi DCS tanggal 8 Agustus 2013, Teradu I telah menyatakan dan menegaskan bahwa baik DPD Partai Golkar Kotamobagu dan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit tidak dapat menunjukan bukti berupa surat pemberhentian atas jabatan Walikota atau surat keterangan sedang dalam proses yang ditandatangani oleh atasan langsung dalam hal ini, Gubernur Sulawesi Utara ataupun Mendagri sehingga Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu menyatakan bahwa berkas pencalonan Hi. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME Tidak Memenuhi Syarat”; 18. Bahwa uraian kronologis factual terkait dengan proses pencalonan dan penetapan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit, Walikota Kota Kotamobagu sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Golkar adalah sebagai berikut: TANGGAL KEJADIAN ATAU PERISTIWA ATAU FAKTA 24 Juli 2013 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu periode 2013-2018. Pasangan Tatong Bara dan Djainuddin Damopoli memenangkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 26 Juli 2013 Hi. Djelantik Mokodompit menulis Surat Pengunduran Dirinya sebagai Walikota dengan Nomor Surat 034/W-KK/VI/2013 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kotamobagu 26 Juli 2013 1. KPU Kotamobagu menerima surat pengaduan dari Nurdin Maga bahwa Nurdi Maga kecewa dengan sikap Partai Golkar yang tidak 8 mengakomodir dirinya sebagai Caleg padahal dirinya adalah kader senior di Partai Golkar. Oleh karena itu Nurdin Maga meminta kepada KPU untuk mendiskualifikasi saudara Effendi Mokodompit sebagai Caleg Partai Golkar. Selain dengan alasan di atas, Nurdin Maga juga mengatakan yang bersangkutan adalah kader dari Partai Hanura Kabupaten Bolaang Mongondow dengan melampirkan bukti Kartu Tanda Anggota Effendi Makodompit oleh Harsono M. Mokodompit 2. Pada bulan Juni, KPU Kotamobagu menerima surat pengaduan dari Reza David Wullur dengan perihal surat permintaan pembatalan Effendi Mokodompit dengan alasan utang piutang dengan menyampaikan bukti-bukti kwitansi 29 Juli 2013 Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilukada dan Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kota Kotamobagu 02 Juli 2013 Partai Golkar mengirim Surat Klarifikasi tertulis kepada Effendi Mokodompit dengan Nomor B- 43/DPD-Golkar/KK/VII/2013 perihal Surat Permintaan Klarifikasi atas Laporan/Gugatan Masyarakat 03 Juli 2013 Hi. Djelantik Mokodompit mendaftarkan gugatan ke MK 04 Juli 2013 Effendi Mokodompit menjawab surat permintaan klarifikasi Partai Golkar. Paa surat tersebut Effendi Mokodompit mengatakan bahwa tidak dapat mengelak dari gugatan kedua orang (Pengadu tersebut) dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPD Partai Golkar untuk mengambil langkah dan atau tindakan terkait permasalahan yang dihadapi, termasuk apabila mengganti namanya dari daftar calon sementara calon anggota DPRD dari Partai 9 Golkar 05 Juli 2013 Penyampaian Surat Keputusan Rapat DPD Partai Golkar Kotamobagu kepada Effendi Mokodompit, isi surat menyebutkan bahwa DPD Partai Golkar akan melaksanakan proses pergantian Daftar Calon Sementara atas nama Effendi Mokodompit dalam Pemilu pada tahun 2014 06 Juli 2013 Effendi Mokodompit membuat surat klarifikasi atas putusan rapat DPD Partai Golkar yang berisi anatar lain, menerima keputusan rapat DPD Partai Golkar Kotamobagu terkait penggantian namanya sebagai Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kotamobagu 08 Juli 2013 Partai Golkar Mengirim Surat Kepada KPU Kota Kotamobagu Dengan Nomor Surat B-47/DPD- Golkar/KK/VII/2013 perihal Surat Klarifikasi Caleg Partai Golkar a.n. Effendi Mokodompit isi surat tersebut menyebutkan bahwa Partai Golkar akan melaksanakan proses penggantian nama Effendi Mokodompit dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kotamobagu dan akan segera mengusulkan/mengirimkan calon pengganti Effendi Mokodompit kepada KPU Kota Kotamobagu 09 Juli 2013 KPU Kotamobagu mengirim surat kepada DPD Partai Golkar Kotamobagu dengan Nomor 264/KPU-KK/VII/2013 perihal Surat Jawaban Klarifikasi Caleg Partai Golkar. Isi surat menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan berkas yang diajukan oleh Golkar terkait pencalonan saudara Effendi Mokodompit telah sesuai dan oleh KPU telah menyatakan berkas pencalonan Effendi Mokodompit telah memenuhi syarat dan dapat digunakan pada pencalonan yang bersangkutan pada Pemilu Legislatif Tahun 2014, bahwa dari sekian uraian dalam surat DPD Partai Golkar yang telah 10 disampaikan kepada KPU Kotamobagu tidak ditemukan materi tentang penguduran diri dari Effendi Mokodompit dalam DCS Partai Golkar dan hingga saat ini KPU Kotamobagu belum menerima Surat mengundurkan diri Effendi Mokodompit yang disampaikan DPD Partai Golkar ataupun yang bersangkutan secara langsung 24 Juli 2013 MK menolak gugutan Hi. Djelantik Mokodompit berdasarkan Putusan MK Nomor: 88-89/PHPU.D- XI/2013 25 Juli 2013 KPU Kotamobagu mengirim surat kepada Ketua DPD Partai Golkar Kotamobagu dengan Nomor Surat 270/KPU-KK/VII/2013 perihal Pemberitahuan Kepada DPD Partai Golkar Terkait Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat. Isi surat tersebut bahwa KPU menyimpulkan Effendi Mokodompit yang DCS Dapil 3 (Daerah Pemilihan Kota Kotamobagu Barat) sudah tidak memenuhi syarat dalam pencalonan sebagai calon anggota DPRD Kotamobagu dan meminta kepada DPD Partai Golkar Kotamobagu untuk segera mengusulkan pengganti Effendi Mokodompit 26 Juli 2013 DPD Partai Golkar Kotamobagu mengirim surat kepada KPU Kotamobagu dengan Nomor B- 50/DPD-Golkar/KK/VII/2013 perihal Rekomendasi Penggantian Partai Golkar a.n. Effendi Mokodompit, isi surat bahwa berdasarkan surat KPU Kotamobago Nomor 270/KPU- KK/VII/2013, Partai Golkar merekomendasikan Hi. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME menggantikan Effendi Mokodompit 26 Juli 2013 Surat Pengunduran Diri Hi. Djelantik Mokodompit dengan Nomor 034/W-KK/VI/2013 diterima oleh Sekretaris DPRD pada tanggal 26 Juli 2013 29 Juli 2013 Surat Pengunduran Diri Walikota didisposisikan ke Ketua DPRD Kotamobagu 11 30 Juli 2013 Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Kotamobagu dan Ranperda Pemekaran Desa Pontodon Timur, dalam Rapat Paripurna ini Sekwan Drs. P. Irianto Mokoginta membacakan surat masuk ke DPRD termasuk surat pengunduran diri Hi. Djelantik Mokodompit 30 Juli 2013 Ketua DPRD Rustam Siahaan A.N. DPRD Mengirim Surat Dengan Nomor Surat 100/DPRD- KK/251/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013 kepada Gubernur Sulawesi Utara perihal Keterangan Proses Usulan Pemberhentian Walikota Kotamobagu. Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa DPRD telah melakukan Rapat Paripurna pada tanggal 30 Juli 2013 dengan agenda penyampaian pengunduran diri Walikota Kotamobagu dan telah diterima untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku 31 Juli 2013 Dua orang Pimpinan Dewan masing-masing Bob Paputungan, ST (Wakil Ketua) dan Diana J.E. Roring (Wakil Ketua) mengirim surat dengan Nomor: 100/DPRD-KK/256/VII/2013 tertanggal 31 Juli 2013 kepada Gubernur Sulawesi Utara, perihal Surat Klarifikasi Surat DPRD Kotamobagu Nomor 100/DPRD-KK/251/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013. Isi surat tersebut menjelaskan 3 hal: pertama surat Nomor 100/DPRD- KK/251/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013 hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD tanpa sepengetahuan Wakil Ketua DPRD lainnya, kedua bahwa surat pengunduran diri tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna LKPJ dan Ranperda Pendefinitifan Desa Ponton Timur, di mana diakhir rapat dibcakan surat pengunduran diri Walikota Kotamobagu, ketiga Surat Ketua DPRD tersebut bukan hasil kesepakatan Rapat 12 Paripurna DPRD Kotamobagu 31 Juli 2013 Ketua DPRD Kotamobagu a.n. DPRD Kotamobagu mengirim surat kepada KPU Kotamobagu dengan Nomor Surat 100/DPRD-KK/257/VII/2013 teratnggal 31 Juli 2013 perihal Keterangan Proses Pemberhentian Walikota Kotamobagu Atas Permintaan Sendiri 1 Agustus 2013 Pertemuan di Ruang Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri Kabiro Pemerintahan, Kabiro Hukum, Wakil Pimpinan DPRD Kotamobagu, dan Sekwan Kotamobagu yang menyimpulkan bahwa Surat Pemunduran Diri Walikota Kotamobagu tidak sesuai Peraturan yang berlaku 3 Agustus 2013 KPU Kotamobagu melakukan verifikasi terhadap surat DPRD Nomor 100/DPRD-KK/257/VII/2013 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD kepada Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Bob Paputungan, S.T dan Diana J.E. Roring dan Drs. Irianto P. Mokoginta 8 Agustus 2013 KPU Kotamobagun menegaskan hingga akhir verifiaski DCS tanggal 8 Agustus 2013, baik DPD Partai Golkar Kotamobagu maupun Hi. Djelantik Mokodompit tidak dapat menunjukkan bukti berupa surat pemberhentian atas jabatan Walikota atau surat keterangan sedang dalam proses yang ditandatangani atasan langsung dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara ataupun Mendagri sehingga KPU Kotamobagu menyatakan berkas pencalonan Hi. Djelantik Mokodompit Tidak Memenuhi Syarat karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 07 Tahun 2012 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf I, Pasal 21 ayat (1), Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 229/KPU/IV/2013 Poin 9 13 huruf A 22 Agustus 2013 Penetapan DCT DPRD Kotamobagu di mana Hi. Djelantik Mokodompit dinyatakan masuk dan lolos sebagai salah satu Calon Anggota DPRD Kotamobagu 19. Bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas secara nyata dan sah bahwa pencalonan dan pelolosan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu adalah Tidak sah dan cacat hukum; 20. Bahwa akan tetapi, tanpa alasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan kesimpulan Teradu I sendiri di dalam kronologis yang dibuatnya setelah melakukan verifikasi langsung, pada saat pengumuman DCT oleh KPU Kotamobagu pada tanggal 22 Agustus 2013 nama Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dinyatakan oleh para Teradu memenuhi syarat sebagai Caleg dari Partai Golkar di Dapil Kotamobagu Barat dengan Nomor Urut 2; 21. Bahwa tindakan para Teradu meloloskan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni: a. Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu; c. Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU/IV/2013; 22. Bahwa tindakan kolektif para Teradu tersebut secara nyata telah melanggar pula Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik 14 Penyelenggara Pemilu, khususnya mengenai etika professional, jujur, adil, netral, dan memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 9 huruf e dan f, Pasal 11 huruf c dan d, serta Pasal 12 huruf a; 23. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, menjadi beralasan secara hukum bagi DKPP untuk menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan karenanya memberikan sanksi kepada para Teradu berupa Teguran Tertulis atas pelanggaran yang telah mereka lakukan; 24. Bahwa oleh karena tindakan para Teradu terkait pelolosan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kotamobagu Daerah Pemilihan Kotamobagu Barat dengan Nomor Urut 2 dari Partai Golkar telah jelas dan nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, maka untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap Penyelenggara Pemilu dan demi kredibilitas proses dan hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014 kelak, para Pengadu memohon kepada Majelis DKPP untuk memerintahkan kepada KPU Kotamobagu untuk membatalkan dan mencoret nama Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Kotamobagu yang tertuang di dalam Surat Keputusan Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif Kotamobagu; KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 29 Agustus 2013 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum bahwa pada tanggal 30 Juli 2013 telah terjadi Rapat Pleno Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu yang agendanya hanya Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Raperda tentang Pembentukan Desa Defenitif Ponton Timur, hal ini terbukti berdasarkan keterangan saksi Soetomo Samad dan Irianto Patricia Mokoginta; 2. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum pada Rapat Pleno tersebut tidak ada pembahasan mengenai Pengunduran diri Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Walikota Kotamobagu, hal ini terbukti 15 berdasarkan keterangan saksi Soetomo Samad dan Irianto Patricia Mokoginta; 3. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum surat dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Kotamobagu dengan Nomor: 100/DPRD- KK/257/VII/2013 kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu adalah cacat hukum karena: a. Surat tersebut tidak diketahui dan ditandatangani oleh unsure pimpinan lainnya; b. Surat tersebut bukanlah hasil dari Rapat Pleno di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu; c. Tidak ada agenda pembahasan terkait dengan pengunduran diri Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Walikota Kotamobagu, hal ini terbukti berdasarkan keterangan saksi Masril M Sendoh dan Noudy R. P Tendean; 4. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum adanya surat klarifikasi dari Bob Paputungan dan Diana J.E. Roring selaku Wakil Ketua DPRD yang bernomor: 100/DPRD-KK/256/VII/2013 kepada Gubernur Sulawesi Utara yang ditembuskan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan Ketua KPU Kota Kotamobagu untuk mengklarifiaksi surat dari Ketua DPRD Kota Kotamobagu dengan Nomor: 100/DPRD-KK/VII/2013 hal ini terbukti berdasarkan keterangan saksi Masril M Sendoh dan Noudy R. P Tendean; 5. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Kotamobagu Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggaran Legislatif Kota Kotamobagu, yang menetapkan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu Barat Nomor Urut 2 dari Partai Golkar oleh Para Teradu bertentangan dengan Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, junctis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, jo Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, 16 DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jo Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU/IV/2013; 6. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif Kota Kotamobagu karena Sd. Hi. Djelantik Mokodompit masih menjabat sebagai Walikota Kotamobagu, hal ini sesuai dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat junctis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU/IV/2013; 7. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum karena masih menjabat sebagai Walikota Kota Kotamobagu hingga serah terima jabatan kepada Walikota terpilih yang baru dilaksanakan pada tanggal 24 September 2013, maka Penetapan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD adalah bertentangan dengan aturan hukum yang disyaratkan dalam 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 8. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Para Teradu khsusunya Teradu I, selaku Ketua tidak konsisten dalam hal sikap terutama terkait dengan pencalonan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu, hal ini dibuktikan melalui kesaksian dari Teradu I dihadapan sidang yang terhormat; 9. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum sesuai dengan keterangan Teradu I di hadapan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Para Teradu meloloskan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu Barat dengan Nomor Urut 2 dari Partai Golkar hanya berdasarkan supervise dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang pada intinya menyebutkan “hak Konstitusional seseorang 17 tidak boleh dilanggar” telah menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat junctis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, jo Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jo Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU/IV/2013; 10. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Supervisi yang dijadikan alasan oleh Para Teradu dalam meloloskan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu Barat dengan Nomor Urut 2 dari Partai Golkar tersebut mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum karena Para Teradu tidak mampu membuktikan supervisi tersebut benar adanya, bahkan Para Teradu tidak mampu menyebutkan siapa Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memberikan Supervisi a quo; 11.Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum supervisi yang didalilkan oleh Para Teradu hanyalah sebuah produk yang dikarang-karang oleh Para Teradu sendiri demi mendapatkan perlindungan dari perbuatannya yang telah salad an melanggar Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya mengenai etika professional, jujur, adil, netral, dan memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 9 huruf e dan huruf f, Pasal 11 huruf c dan huruf d, dan Pasal 12 huruf a; 12.Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum kalaupun benar supervisi tersebut benar adanya Para Teradu juga belum dapat lepas dari kesalahan karena seharusnya Hak Konstitusional seseorang tidak boleh menegasikan atau mengenyampingkan aturan hukum yang berlaku, dalam artian bahwa seharusnya seluruh Warga Negara Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit harus memenuhi syarat formil dalam pecalonan sebagai Calon Anggota Legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota 18 Dewan Perwakilan Rakyat junctis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, jo Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jo Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU/IV/2013; 13.Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Para Teradu telah mengenyampingkan syarat formil dari Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit untuk dapat lolos atau dtetapkan dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu khususnya syarat yang diwajibkan oleh Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat junctis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, jo Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jo Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU/IV/2013; 14.Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Para Teradu telah melanggar prinsip kehati-hatian Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam menetapkan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu; 15. Bahwa sah dan terbukti secara sempurna menurut hukum Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Kotamobagu Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif Kota Kotamobagu, yang menetapkan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu Barat Nomor Urut 2 dari Partai Golkar, BERTENTANGAN dengan Pasal 51 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat junctis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri 19 yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, Pasal 4 huruf k, Pasal 9 huruf i, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU/IV/2013. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada para Teradu seluruhnya; 4. Memerintahkan KPU Kota Kotamobagu untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif Kota Kotamobagu, khususnya pada penetapan nama Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 dari Partai Golkar di Dapil Kotamobagu Barat; 5. Memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk mengawasi Pelaksanaan Putusan ini; Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy Surat Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota Legislatif Kotamobagu; Surat ini menetapkan Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kotamobagu Dapil Kotamobagu Barat Nomor Urut 2 dari Partai Golkar; 20 2. Bukti P-2 : Copy Kronologis Pencalonan Hi. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME yang dibuat oleh KPU Kotamobagu; 3. Bukti P-3 : Copy Surat aduan masyarakat atas nama Nurdin Maga kepada KPU Kotamobagu; 4. Bukti P-4 : Copy Surat aduan masyarakat atas nama Reza David Wullur kepada KPU Kotamobagu; 5. Bukti P-5 : Copy Surat DPD Partai Golkar Kotamobagu kepada KPU Kotamobagu pada tanggal 8 Juli 2013 tentang Klarifikasi Caleg Partai Golkar a.n. Sdr. Effendi Mokodompit; 6. Bukti P-6 : Copy Surat KPU Kotamobagu bertanggal 9 Juli 2013 Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013 kepada Ketua DPD Partai Golkar Kotamobagu tentang Surat Jawaban Klarifikasi Caleg Partai Golkar; 7. Bukti P-7 : Copy Surat KPU Kotamobagu bertanggal 25 Juli 2013 Nomor: 270/KPU-KK/VII/2013 kepada Ketua DPD Partai Golkar tentang Pemberitahuan kepada DPD Partai Golkar terkait Caleg dalam DCS yang Tidak Memenuhi Syarat; 8. Bukti P-8 : Copy Surat DPD Partai Golkar tertanggal 26 Juli 2013 Nomor: B-50/DPD-GOLKAR/KK/VII/2013 kepada KPU Kotamobagu tentang Rekomendasi Pengganti Caleg Partai Golkar a.n. Sdr. Effendi Mokodompit; 9. Bukti P-9 : Copy Surat Ketua DPRD Kotamobagu bertanggal 31 Juli 2013 Nomor: 100/DPDR-KK/257/VII/2013 kepada Ketua KPU Kotamobagu tentang Keterangan Proses Pemberhentian Walikota Kotamobagu atas Permintaan Sendiri; 10 Bukti P-10 : Copy Surat DPRD Kotamobagu bertanggal 31 Juli 2013 Nomor: 100/DPRD-KK/256/VII/2013 kepada Gubernur Sulawesi Utara tentang Klarifikasi Surat DPRD Kotamobagu; 11 Bukti P-11 : Copy Berita Acara KPU Kotamobagu Nomor: 40/BA/KPU-KK/VIII/2013 tentang Verifikasi Terhadap Keabsahan Surat DPRD Kotamobagu 21 tentang Keterangan Proses Usulan Pemberhentian Walikota Kotamobagu Nomor: 100/DPRD- KK/257/VII/2013 tertanggal 31 Juli 2013; 12 Bukti P-12 : Copy Risalah Rapat Paripurna Tahap I dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Definitif Pontodon Timur; 12 Bukti P-13 : Copy Klipingan Berita Manado Pos “Soal Djelantik, Gubernur Takut Diborgol”; 13 Bukti P-14 : Copy Kliping Berita Sulut Online “Pemprov Kembali Tegaskan Tidak Akan Memproses Pengunduran Diri Djelantik”; 14 Bukti P-15 : Copy Surat Ketua DPRD Kotamobagu kepada Gubernur Sulawesi Utara bertanggal 30 Juli 2013 tentang Keterangan Proses Usulan Pemberhentian Walikota Kotamobagu; Selain itu, Pengadu juga mengajukan 4 (Satu) orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 17-24 September 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : SAKSI-SAKSI 1. Sutomo Samat (Anggota DPRD Kota Kotamobagu)  Dalam agenda di Dewan harus melalui Badan Musyawarh (Bamus);  Dalam agenda Bamus hanya mempunya 2 (dua) hal yaitu Penyampaian LKPJ Walikota Kotamobagu dan Ranperda Pemekaran Desa Pontodon Timur  Setelah sidang mendekati selesai, Djelantik Mokodompit melakukan intruksi, Djelantik mengatakan surat yang masuk ke Dewan harus dibacakan, oleh karena itu pimpinan sidang menskor sidang  Pimpinan sidang menyepakati bahwa surat yang masuk tadi dibacakan dan surat dibacakan oleh Sekretaris 22  Belum ada pembahasan karena akan dibahas pada sidang selanjutnya tentang Pengunduran Diri Djelantik Mokodompit  Djelantik Mokodompit masih bertugas karena masih ada mutasi yang dilakukan oleh Beliau 2. Drs. Irianto Patricia Mokoginta  Iya saya mengetahui. Pertama penyampaian lembar pertanggungjawaban Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 2012, Ranperda tentang Pembentukan Desa Definitif Pontodon Timur;  Iya saya mengetahui, jadi begini ceritanya pada saat itu sidang Rapat Paripurna akan ditutup, tetapi pada saat hendak ditutup Saudara Djelantik Mokodompit mengatakan untuk diagendakan dengan pembacaan surat pengunduran dirinya, dan akhirnya itu dibacakan tetapi karena disana hanya ada Ketua sedangkan wakil-wakilnya tidak ada maka pengunduran diri tersebut dianggap tidak sah;  Surat yang diketahui Ketua Dewan pada tanggal 20 tidak diketahui 2 wakil ketua dewan lainnya karena itu tidak korum jadi tidak dapat dikatakan sah. 3. Marsyl M Sendoh  Tidak pernah;  Yang saya tahu, ada surat dari Walikota Kotamobagu ke DPRD ada surat tersebut sudah dibacakan di sidang Rapat Dewan Paripurna;  Surat tersebut terlampir dengan surat dari Ketua DPRD Kotamobagu yang ditujukkan kepada Ketua DPRD bukan kepada Pemerintah Provinsi. Setelah surat tanggal 30 Juli 2013, ada dua surat dari Wakil Ketua 4. Noudy R. P Tendean  Proses pengunduran diri seorang Kepala Daerah harus sesuai dengan aturan yang ada dalam koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia;  Untuk pengunduran diri seorang pegawai biasapun ada prosedurnya, terlebih lagi seorang Walikota 23 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : 1. Bahwa pada umumnya pelaksanaan pengajuan bakal calon pengganti tertanggal 26 Juli s/d 1 Agustus 2013 dan tahapan verifikasi Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) tertanggal 2 s/d 8 Agustus 2013 telah berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa para Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu pada angka 1 yang menyatakan Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Kotamobagu Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota Legislatif Kota Kotamobagu, yang menetapkan Sdr. Djelantik Mokodompit dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu dapil Kotamobagu Barat dari Partai Golkar; 3. Bahwa para Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu pada angka 2 yang menyatakan penetapan tersebut oleh para Teradu tidak saja bertentangan dengan peraturan yang berlaku, bahwa apa yang dilakukan oleh para Teradu sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dimana sebelum dilakukan Rapat Pleno para Teradu sudah melakukan tahap verifikasi terlebih dahulu, termasuk verifikasi Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP), selain itu para Teradu sebelum melakukan Rapat Pleno, terlebih dahulu berkonsultasi secara berjenjang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara serta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pasal 67 yang kami kutip sebagai berikut: (1) KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan permasalahan-permasalahan di wilayah kerjanya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan KPU; 24 (2) Apabila permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, KPU Kabupaten/Kota melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi; (3) Apabila KPU Provinsi tidak dapat menyelesaikan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota berkonsultasi dengan KPU; 4. Bahwa Teradu I tidak membantah dalil Pengadu pada angka 3 yang menyatakan Teradu I telah membuat catatan kronologis resmi pada awal bulan Agustus 2013, yang mana Teradu I menyatakan dalam catatan kronologis Sdr. Djelantik Mokodompit Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai Anggota DPRD Kota Kotamobagu. Akan tetapi catatan kronologis bukan merupakan suatu keputusan bersama. Catatan kronologis hanyalah sebuah catatan yang fungsinya untuk mempermudah Teradu I, guna dibawa dalam Rapat Pleno Anggota; 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum di semua tingkatan, dalam melakukan pengambilan keputusan tidak mengenal dengan namanya catatan kronologis untuk dijadikan sebuah keputusan, yang diterapkan oleh Komisi Pemilhan Umum dalam mengambil keputusan adalah Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara. Hal ini sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana yang kami kutip pada Pasal 8 sebagai berikut: Pengambilan keputusan KPU dilakukan dalam Rapat Pleno Anggota KPU; 6. Bahwa para Teradu tidak membantah dalil Pengadu pada angka 5 yang menyatakan saudara Effendi Mokodompit masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan masih memenuhi syarat. Akan tetapi Pengadu hanya menceritakan apa yang dikemukakan pada angka 5 tersebut. Pengadu tidak dapat menjelaskan tahapan-tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh para Teradu dimana setelah melaksanakan tahapan-tahapan selajutnya Teradu menyatakan saudara Effendi Mokodompit sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu, sebagaimana tahapan yang dilalui tersebut dibawah ini; 7. Bahwa setelah Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, maka para Teradu menerima surat 25 tanggapan dari masyarakat yang bernama saudara Nurdin Maga pada tanggal 26 Juni 20013; 8. Bahwa saudara Nurdin Maga dalam suratnya menyampaikan bahwa saudara Effendi Mokodompit mempunyai keanggotaan ganda. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Hanura dengan nomor keanggotaan: 710810 1006 000 126; 9. Bahwa selain sebagai pengurus Partai Golkar Kecamatan Kotamobagu Barat masa bakti 2010-2015 saudara Effendi Mokodompit juga adalah Pengurus Dewan Pimpinan Anak CAbang (PAC) Partai Hanura Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow masa bakti 2011-2016 dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Organisasi; 10. Bahwa atas dasar tersebut para Teradu meminta klarifikasi yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota kotamobagu dengan Nomor Surat: 254/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 01 Juli 2013; 11. Bahwa sehubungan dengan surat permintaan klarifikasi tersebut, maka Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Kotamobagu mengeluarkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu pada tanggal 8 Juli 2013 dengan Nomor: B-47/DPD- GOLKAR/KK/VII/2013 yang ditandatangani oleh Ir. Hi. Doludu Mokodompit, MM selaku Wakil Ketua serta Moh. Syaiful Abdul Kadir selaku Sekretaris; 12. Bahwa setelah mempelajari surat klarifikasi dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Kotamobagu yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu, maka para Teradu mengeluarkan surat jawaban klarifikasi Caleg Partai Golkar dengan Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 9 Juli 2013, dimana isi salah satunya menyatakan bahwa tidak ditemukan materi tentang pengunduran diri saudara Effendi Mokodompit; 13. Bahwa dengan dikeluarkannya surat jawaban klarifikasi Caleg Partai Golkar dengan Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 9 Juli 2013 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Kotamobagu, maka Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Kotamobagu langsung memasukkan bukti surat pengunduran diri sudara Effendi Mokodompit tertanggal 6 Juli 2013 ke Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu; 14. Bahwa dengan ditanggapinya surat Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu dengan Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 9 Juli 2013 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Kotamobagu, maka para Teradu mengeluarkan lagi surat yang ditujukan 26 kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Kotamobagu dengan Nomor: 270/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 25 Juli 2013 dengan perihal Pemberitahuan kepada DPD Partai Golkar terkait Caleg dalam DCS yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dimana dalam surat pemberitahuan tersebut menyatakan saudara Effendi Mokodompit sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu; 15. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2013 Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Kotamobagu mengeluarkan surat dengan Nomor: B-50/DPD- GOLKAR/KK/VII/2013 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu dengan perihal Rekomendasi Penggantian Caleg Partai Golkar atas nama saudara Effendi Mokodompit; 16. Bahwa dalam memasukkan berkas persyaratan sebagai calon Anggota Legislatif, saudara Effendi Mokodompit tidak pernah menerangkan kepada para Teradu bahwa saudara Hi. Djelantik Mokodompit serta Harsono M. Mokodompit mempunyai hubungan darah dengannya dan hal ini bukan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu untuk masuk kedalam tataran keluarga, para Teradu hanya masuk dalam ranah juridis formiil saja; 17. Bahwa para Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu pada angka 6,7,8,9, 10 karena bertentangan dengan fakta-fakta sebenarnya; 18. Bahwa bukan kewenangan para Teradu untuk menerima surat pengajuan pengunduran diri sebagai Walikota Kotamobagu yang diajukan oleh Hi. Djelantik Mokodompit dan/atau mengeluarkan Surat Keterangan bahwa surat pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai Walikota Kotamobagu yang diajukan oleh Hi. Djelantik Mokodompit sementara dip roses. Akan tetapi hal tersebut merupakan kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu untuk memproses surat pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai Walikota Kotamobagu; 19. Bahwa para Teradu hanya menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang mana para Teradu hanya memeriksa kelengkapan berkas verifikasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum dengan Nomor: 315/KPU/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013 perihal Temuan Hasil Verifikasi Administrasi 27 Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD angka 16; 20. Bahwa mengenai surat permohonan pengajuan pengunduran diri sebagai Walikota Kotamobagu yang diajukan oleh Hi. Djelantik Mokodompit kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu tertanggal 26 Juli 2013 merupakan hak konstitusi dari pada Hi. Djelantik Mokodompit; 21. Bahwa para Teradu tidak membantah dalil Pengadu pada angka 11 yang menyatakan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu tertanggal 31 Juli 2013 dengan Nomor: 100/DPRD- KK/257/VII/2013 perihal Keterangan Proses Pemberhentian Walikota Kotamobagu atas Permintaan Sendiri; 22. Bahwa para Teradu tidak membantah dalil Pengadu pada angka 12, bahwa para Teradu telah menerima Tembusan surat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 100/DPRD- KK/256/VII/2013 pada tanggal 31 Juli 2013; 23. Bahwa untuk mensikapi perihal surat tembusan tersebut, maka pada tanggal 3 Agustus 2013 para Teradu dating ke kantor DPRD Kota Kotamobagu untuk melakukan verifikasi; 24. Bahwa hasil verifikasi tersebut telah dibuatkan dengan Berita Acara Nomor: 40/BA/KPU-KK/VIII/2013 tertanggal 3 Agustus 2013; 25. Bahwa setelah melakukan verifikasi, para Teradu segera melakukan konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 5 Agustus 2013 dan hasil konsultasi tersebut para Teradu diberikan saran oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk berkonsultasi lagi dengan KPU Republik Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pasal 67; 26. Bahwa atas saran tersebut para Teradu mengajukan surat ke KPU Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 16 Agustus 2013 dengan Nomor: 285/KPU- KK/VIII/2013 perihal Permohonan Pendampingan; 27. Bahwa surat para Teradu tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan mengeluarkan surat tugas dengan Nomor: 85/ST/VIII/2013 dengan menugaskan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama saudara Ardiles Mewoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara; 28 28. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 Teradu I dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama saudara Ardiles Mewoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara melakukan konsultasi ke KPU Republik Indonesia dan menghadap kepada Komisioner KPU R.I. Bapak Hadar Gumay selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Komisioner KPU R.I. Bapak Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.Ip., M.Si selaku Komisioner Kordinator Wilayah Sulawesi Utara; 29. Bahwa dalam konsultasi tersebut Komisioner KPU R.I. menyatakan bahwa KPU Kota Kotamobagu harus memperhatikan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Walikota Kotamobagu serta harus memperhatikan hak konstitusi seseorang, sehingga saudara Hi. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME telah Memenuhi Syarat (MS) dan harus ditetapkan pada Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) sebagaimana yang telah terjadi di Kota Tangerang; 30. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2013 Teradu I dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama saudara Ardiles Mewoh selaku Ketua Devisi Teknik Penyelenggara melakukan konsultasi kembali ke KPU R.I. dan menghadap kepada Komisioner Ibu Ida Budhiati, S.H., M.H selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; 31. Bahwa dengan demikian, apa yang dilakukan oleh para Teradu dalam mengeluarkan Surat Keputusan KPU hasil Rapat Pleno adalah SAH serta telag sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 32. Bahwa berkenan dengan dalil Pengadu pada angka 15, 16 Teradu membantah seluruhnya dengan tegas, karena bertentangan dengan fakta- fakta sebenarnya yang terjadi karena bukan merupakan kewenangan dari para Teradu; 33. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 17, para Teradu membantah seluruhnya dengan tegas. Hal ini sudah dijelaskan oleh para Teradu sebagaimana pada point 5 tersebut di atas; 34. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 18, para Teradu tidak perlu menjawabnya dikarenakan hal tersebut hanya merupakan kronologis semata dari Pengadu; 35. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 19, 20, para Teradu membantah seluruhnya dengan tegas, apa yang dilakukan oleh para Teradu adalah SAH serta telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 29 36. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 20, 24, para Teradu membantah seluruhnya dengan tegas, karena dalil tersebut tidaklah benar menyangkut dengan penetapan saudara Hi. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME dalam Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan adalah hasil konsultasi secara berjenjang dimana pada rapat pleno anggota tertanggal 7 Agustus 2013 yang telah dituangkan juga pada Berita Acara Nomor: 41/BA/KPU- KK/VIII/2013, para Teradu telah menyatakan bahwa saudara Hi. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran KPU dengan Nomor: 315/KPU/V/2103 tertanggal 6 Mei 2013 perihal Temuan Hasil Verifikasi Administarsi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD. Dilakukannya hal tersebut dikarenakan adanya keraguan dari para Teradu, sehingga para Teradu perlu melakukan konsultasi secara berjenjang. Dari hasil konsultasi secara berjenjang tersebut, maka para Teradu mengadakan Rapat Pleno anggota kembali pada tanggal 21 Agustus 2013 dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 41a/BA/KPU-KK/VIII/2013, dimana para Teradu menyatakan bahwa saudara Hi. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME Memenuhi Syarat (MS) dan dapat ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) bakal calon Anggota DPRD Kotamobagu; 37. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 22, para Teradu membantah seluruhnya dengan tegas, karena dalil tersebut tidaklah benar, selaku penyelenggara Pemilu para Teradu dalam pelaksanaannya sudah bersifat independen, tidak partisan serta netral dalam penyelenggaraan seluruh tahapan dan berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukan karena keberpihakkan kepada salah satu calon tertentu atau partai politik. Para Teradu sams sekali tidak mempunyai I’tikad/niat buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Apa yang dilakukan oleh para Teradu semuanya sudah sesuai dengan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, sebagaimana yang telah diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. 30 [2.5.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV masing-masing atas nama Sdr. Nayodo Koerniawan, Sdr. Amir Halatan, S.Sos, Sdr. Nova R. Tamon, S.T, dan Sdri. Meti Mokoginta selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Kotamobagu tidak terbukti mempunyai I’tikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan bahwa Penetapan Hasil Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota Legislatif Kota Kotamobagu, khususnya pada penetapan nama Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 2 dari Partai Golkar di Dapil Kotamobagu Barat adalah SAH dan Mengikat; 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). [2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Copy Surat Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor: 30/SK/KPU-KK/VIII/2013 tertanggal 22 Agustus 2013; 2. Bukti T-2 : Copy Peraturan KPU Nomor: 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 67; 3. Bukti T-3 : Copy Peraturan KPU Nomor: 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 8; 4. Bukti T-4 : Copy Surat Tanggapan dari masyarakat yang bernama Nurdin Maga tertanggal 26 Juni 2013; 5. Bukti T-5 : Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Effendi 31 Mokodompit dengan Nomor: 710810 1006 000 126; 6. Bukti T-6 : Copy Surat Keputusan dengan Nomor: SKEP- 12/DPD/GOLKAR/KK/XI/2010 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kecamatan Kota Kotamobagu Barat Masa Bakti 2010-2016 tertanggal 14 April 2011; 7. Bukti T-7 : Copy Surat Keputusan dengan Nomor: SKEP/07/DPC-HANURA/IV/BM/2011 tentang Susunan Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Partai Hanura Kabupaten Bolaang Mongondow Masa Bakti 2011-2016 tertanggal 14 April 2011; 8. Bukti T-8 : Copy Surat dari KPU Kota Kotamobagu yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu dengan Nomor: 254/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 1 Juli 2013 perihal Permintaan Klarifikasi kepada Caleg Partai Golkar a.n. Effendi Mokodompit; 9. Bukti T-9 : Copy Surat dari DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Kotamobagu dengan Nomor: B-47/DPD-GOLKAR/KK/VII/2013; 10 Bukti T-10 : Copy Surat dari KPU Kota Kotamobagu yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu dengan Nomor: 264/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 9 Juli 2013 perihal Surat Jawaban Klarifikasi Caleg Partai Golkar; 11 Bukti T-11 : Copy Surat dari saudara Effendi Mokodompit tertanggal 6 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu perihal Klarifikasi atas Keputusan Rapat DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu; 12 Bukti T-12 : Copy Surat dari KPU Kota Kotamobagu yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu dengan Nomor: 270/KPU-KK/VII/2013 tertanggal 25 Juli 2013 perihal Pemberitahuan kepada DPD Partai Golkar terkait Caleg dalam DCS yang Tidak Memenuhi Syarat; 13 Bukti T-13 : Copy Surat dari DPD Partai Golkar Kota Kotamobagu 32 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Kotamobagu dengan Nomor: B-50/DPD-GOLKAR/KK/VII/2013 tertanggal 26 Juli 2013 perihal Rekomendasi Pergantian Caleg Partai Golkar a.n. Effendi Mokodompit; 14 Bukti T-14 : Copy Surat Edaran KPU tertanggal 6 Mei 2013 dengan Nomor: 315/KPU/V/2013 perihal Temuan Hasil Verifikasi Administrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD; 15 Bukti T-15 : Copy Surat Pengunduran Diri dari Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME tertanggal 26 Juni 2013 dengan Nomor: 034/W-KK/VI/2013 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara; 16 Bukti T-16 : Copy Surat dari DPRD Kota Kotamobagu tertanggal 31 Juli 2013 dengan Nomor: 100/DPRD- KK/257/VII/2013 perihal Keterangan Proses Pemberhentian Walikota Kotamobagu atas permintaan sendiri yang ditujukan ke KPU Kota Kotamobagu; 17 Bukti T-17 : Copy Surat dari DPRD Kota Kotamobagu tertanggal 31 Juli 2013 dengan Nomor: 100/DPRD- KK/256/VII/2013 perihal Klarifikasi Surat DPRD Kota Kotamobagu; 18 Bukti T-18 : Copy Berita Acara Nomor: 40/BA/KPU-KK/VIII/2013 tentang Verifikasi Terhadap Keabsahan Surat DPRD Kota Kotamobagu tentang Keterangan Proses Usulan Pemberhentian Walikota Kota Kotamobagu Nomor: 100/DPRD-KK/257/VII/2013 tertanggal 31 Juli 2013; 19 Bukti T-19 : Copy Surat dari KPU Kota Kotamobagu yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 285/KPU-KK/VIII/2013 perihal Permohonan Pendampingan tertanggal 16 Agustus 2013; 20 Bukti T-20 : Copy Surat Tugas dari KPU Provinsi Sulawesi Utara 33 dengan Nomor: 86/ST/VII/2013 tertanggal 16 Agustus 2013 perihal dalam rangka pendampingan KPU KK untuk konsultasi DCS HP Anggota DPRD Kota Kotamobagu; 21 Bukti T-21 : Copy Berita Acara Nomor: 41/BA/KPU-KK/VIII/2013 tentang Hasil Verifikasi Syarat Calon Pengganti Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu a.n. Djelantik Mokodompit, S.Sos.,ME, tertanggal 7 Agustus 2013; 22 Bukti T-22 : Copy Berita Acara Nomor: 41a/BA/KPU- KK/VIII/2013 tentang Hasil Verifikasi Syarat Calon Pengganti Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu a.n. Djelantik Mokodompit, S.Sos., ME, tertanggal 21 Agustus 2013; 23 Bukti T-23 : Copy Lampiran Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke empat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, 34 anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; 35 b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu I adalah masyarakat yang karena hak konstitusional warga negara (Vide; P-1), Pengadu II bertindak selaku Kuasa Hukum dari Pengadu I yang mempunyai hak untuk mendampingi secara langsung Anugrah Begie Chandra Gobel, S.E., MEP dan Bob Paputungan, S.T. Dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu meloloskan Hi. Djelantik Mokodompit sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu Daerah Pemilihan Kotamobagu Barat dengan Nomor Urut 2 dari Partai Golkar, padahal Hi. Djelantik Mokodompit belum mengundurkan diri dari Walikota Kota Kotamobagu. Hal ini Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 4 huruf k, Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selian itu, Para Teradu Kotamobagu telah melakukan verifikasi terkait keabsahan Surat Ketua DPRD tentang Keterangan Proses Usulan Pemberhentian Walikota Kotamobagu sesuai dengan Berita Acara Nomor 40/BA/KPU-KK/VIII/2013 pada tanggal 3 Agustus 2013, dimana Hi. Djelantik Mokodompit, dicantumkan dalam Daftar Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu. Padahal Hi. Djelantik Mokodompit tersebut belum mengundurkan diri dari Walikota Kotamobagu serta Para Teradu dalam melakukan verifikasi terkait keabsahan Surat Ketua DPRD Kotamobagu terhadap Berita Acara 40/BA/KPU-KK/VIII/2013, yang secara faktual menyebutkan bahwa memang surat Ketua DPRD tersebut tanpa sepengetahuan unsur pimpinan lainnya, yakni Diana J.E. Roring dan Bob Paputungan, ini bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 4 huruf k, Pasal 9 36 ayat (1), (2), (3), (4), dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf (d), huruf (e), huruf (g), huruf (h), dan huruf (i) Peraturan Pelanggaran Kode etik Penyelengggara Pemilu. Dalam rangka memperkuat pengaduannya Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 s/d P-15, serta saksi-saksi Sutomo Samat, Drs. Irianto Patricia Mokoginta, Marsyl M Sendoh dan Noudy R. P Tendean. Saksi Fakta mengatakan: 1. Sutomo Samat mengatakan Dalam agenda di Dewan harus melalui Badan Musyawarh (Bamus). Dalam agenda Bamus hanya mempunya 2 (dua) hal yaitu Penyampaian LKPJ Walikota Kotamobagu dan Ranperda Pemekaran Desa Pontodon Timur. Setelah sidang mendekati selesai, Djelantik Mokodompit melakukan intruksi, Djelantik mengatakan surat yang masuk ke Dewan harus dibacakan, oleh karena itu pimpinan sidang menskor siding. Pimpinan sidang menyepakati bahwa surat yang masuk tadi dibacakan dan surat dibacakan oleh Sekretaris. Belum ada pembahasan karena akan dibahas pada sidang selanjutnya tentang Pengunduran Diri Djelantik Mokodompit. Djelantik Mokodompit masih bertugas karena masih ada mutasi yang dilakukan oleh Beliau. 2. Drs. Irianto Patricia Mokoginta mengatakan begini ceritanya pada saat itu sidang Rapat Paripurna akan ditutup, tetapi pada saat hendak ditutup Saudara Djelantik Mokodompit mengatakan untuk diagendakan dengan pembacaan surat pengunduran dirinya, dan akhirnya itu dibacakan tetapi karena disana hanya ada Ketua sedangkan wakil-wakilnya tidak ada maka pengunduran diri tersebut dianggap tidak sah. Surat yang diketahui Ketua Dewan pada tanggal 20 tidak diketahui 2 wakil ketua dewan lainnya karena itu tidak korum jadi tidak dapat dikatakan sah. 3. Maryl M Sendoh mengatakan Yang saya tahu, ada surat dari Walikota Kotamobagu ke DPRD ada surat tersebut sudah dibacakan di sidang Rapat Dewan Paripurna. Surat tersebut terlampir dengan surat dari Ketua DPRD Kotamobagu yang ditujukkan kepada Ketua DPRD bukan kepada Pemerintah Provinsi. Setelah surat tanggal 30 Juli 2013, ada dua surat dari Wakil Ketua. 4. Noudy R. P Tendean mengatakan Proses pengunduran diri seorang Kepala Daerah harus sesuai dengan aturan yang ada dalam koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Untuk pengunduran diri seorang pegawai biasapun ada prosedurnya, terlebih lagi seorang Walikota. 37 [4.2] Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada pokoknya menyatakan Teradu pada tanggal 2-8 Agustus 2013 sesuai tahapan verifikasi Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelum dilakukan Rapat Pleno, Para Teradu sudah melakukan tahapan-tahapan verifikasi terlebih dahulu, termasuk verifikasi Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP). Selain itu para Teradu sebelum melakukan Rapat Pleno terlebih dahulu berkonsultasi secara berjenjang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara serta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Para Teradu menyatakan bahwa tindakannya sudah sesuai ketentuan Pasal 67 PKPU Nomor 5 Tahun 2008. Dalam rangka mendapatkan kebenaran secara formal, para Teradu melakukan Verifikasi keabsahan surat Pengunduran Diri Sdr. Hi. Djelantik Mokodompit kepada Pemprov Sulut. Pada tanggal 9 Juli 2013 para Teradu diterima oleh Sdr. Ferry Paat selaku Staff Tata Usaha Gubernur di Sekretariat Daerah Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara. Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu mengajukan bukti T-1 s/d T-23 dalam jawabannya teradu tidak mengajukan saksi; [4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada dasarnya para Teradu pengaduan masyarakat menyangkut Caleg Partai Golkar a.n. Effendi Mokodompit. Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi atas pengaduan masyarakat dan pengakuan dari Effendi Mokodompit, terbukti bahwa yang bersangkutan telah menjadi anggota Partai Hanura dan karena itu tidak lagi memenuhi syarat menjadi Caleg Partai Golkar. Partai Golkar sebagai satu-satunya pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pergantian, mendaftarkan Hi. Djelantik Mokodompit menjadi Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu Barat Nomor Urut 2 dari Partai Golkar. Para Teradu mengakui bahwa sebelum mengambil keputusan atas hal itu, terlebih dahulu melakukan verifikasi dan konsultasi secara berjenjang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. [4.4] Menimbang bahwa persoalan yang diajukan pengadu adalah berkaitan dengan keabsahan pengunduran diri Hi. Djelantik Mokodompit, berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa adalah hak konstitusional Partai Golkar untuk mengajukan pergantian dan sesuai dengan mekanisme internal Partai Golkar, hal itu sudah sesuai dengan 38 AD/ART Partai Golkar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara internal, tidak ada persoalan menyangkut pengajuan Hi. Djelantik Mokodompit, sebagai calon pengganti. Bahkan dalam surat DPP Partai Golkar, Nomor: B-377/GOLKAR/IX/2013, tanggal 18 September 2013, menegaskan pengajuan Partai Golkar atas nama Hi. Djelantik Mokodompit, adalah sah. Terkait surat pengunduran diri dari jabatan Walikota yang disampaikan kepada Gubernur Sulut pada tanggal 26 Juni 2013, yang kemudian dijadikan sebagai bukti kepada KPU Kotamobagu merupakan syarat yang tidak dapat ditolak Para Teradu. Bahwa proses pengunduran diri yang sedang berproses di DPRD Kota Kotamobagu dan di Pemerintahan, bukan kewenangan para Teradu untuk menilai hal tersebut. Dengan demikian Para Teradu telah melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 4 huruf k, Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013. Pertimbangan di atas, menurut DKPP, dalil Pengadu a quo tidak terbukti dan dapat dikesampingkan secara etis; [4.5] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan menurut Hukum.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu; 39
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Nayodo Koerniawan, Sdr. Amir Halatan, S.Sos, Sdr. Nova R. Tamon, S.T, Sdri. Meti Mokoginta yang masing- masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Kotamobagu; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal dua tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri/tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri/tidak dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. 40 Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 41