Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 186/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Nagekeo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-09-2018
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 195/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 3 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara info@dkpp.go.id Nomor 186/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu diangkat menjadi tenaga pendukung berdasarkan Surat Keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Nagekeo Nomor 20/kpts/kpu kab-018.964746/x/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018; 2.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu tanpa melalui rapat pleno memberhentikan Pengadu dari jabatan staf pendukung pada Sub Bagian Program dan Data sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo dengan menerbitkan surat nomor 169/SDM.08/5316/KPU- Kab/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian Pengadu sebagai Tenaga Pendukung. Alasan penerbitan surat tersebut karena Pengadu dianggap melecehkan lembaga dengan memposting status Facebook tanggal 16 Mei 2018; [4.1.2] Pengadu mempertanyakan pemberhentian dirinya karena Pengadu diangkat menjadi tenaga pendukung berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 20/kpts/kpu kab- 018.964746/x/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 8; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo kepada Teradu Wigbertus Ceme; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. info@dkpp.go.id
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 186/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 198/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 186/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU Nama : Abdul Salam Pua Ndelu Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/mantan Staf KPU Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur Alamat : RT 005, Desa nggolombay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU Nama : Wigbertus Ceme Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Alamat : Jalan Dewi sartika – Danga, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------------Teradu (1.3) Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 195/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 3 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara info@dkpp.go.id Nomor 186/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu diangkat menjadi tenaga pendukung berdasarkan Surat Keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Nagekeo Nomor 20/kpts/kpu kab-018.964746/x/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018; 2. Bahwa berdasarkan kemampuannya, Pengadu mendapat kepercayaan untuk menjadi staf pendukung pada Sub Bagian Program dan Data berdasarkan Surat Tugas Nomor : 23.b/Kpts/Seskab-018.964746/X/2017; 3. Bahwa selama pengadu menjabat sebagai Staf Pendukung Sub Bagian Program dan Data, Pengadu tidak pernah melalaikan pekerjaan yang diberikan dan telah banyak menyukseskan jadwal dan tahapan selama ini; 4. Pengadu selalu bekerja melampau jam kerja hingga menginap di kantor jika diberikan tanggung jawab suatu pekerjaan; 5. Pengadu banyak membantu kegiatan Divisi lain jika pekerjaan tersebut membutuhkannya; 6. Pengadu memiliki kemampuan yang tidak dimiliki semua pegawai baik dari komisioner sampai pada sekretariat; 7. Namun tanpa ada penjelasan terlebih dahulu tiba-tiba teradu menerbitkan Surat Pemberhentian Nomor : 169/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018 Tanggal 18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian Pengadu sebagai Tenaga Pendukung di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo dengan alasan Melecehkan Lembaga atas postingan pengadu di Facebook tanggal 16 Mei 2018; 8. Surat Pemberhentian Nomor : 169/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018 Tanggal 18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian Pengadu sebagai Tenaga Pendukung di anggap telah menyalahi aturan dan dilakukan sepihak atas nama lembaga oleh Ketua KPU Kabupaten Nagekeo; 9. Surat Pemberhentian Nomor : 169/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018 Tanggal 18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian PENGADU sebagai Tenaga Pendukung tidak melalui Rapat Pleno sebagaimana pengadu diangkat menjadi STAF di KPU Nagekeo. Dan masih banyak penyimpangan yang dilakukan yang akan Pengadu sampaikan. (2.2) PETITUM PENGADU 1. Memeriksa Pengaduan Pengadu 2. Menyatakan bahwa Teradu melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada para Teradu; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Surat Pemberhentian Sebagai Tenaga Pendukung 2. P-2 Keputusan Ketua Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung 3. P-3 Print out status facebook a.n. Che Gunner tanggal 16 Mei 2018 4. P-4 Larangan masuk ruang data yang secara khusus ditujukan kepada Pengadu (2.4) JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang DKPP Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa pernyataan tidak pernah melalaikan tugas bertolak belakang dengan apa yang dilakukan pengadu terutama menjelang tanggal pelaksanaan info@dkpp.go.id Debat Publik yang seyogianya dilaksanakan tanggal 13 Mei 2018 diubah atau bergeser ke tanggal 20 Mei 2018. Pengadu diberi tugas untuk mendesain surat undangan dan backdrop Tema Debat Terbuka I tetapi tidak dituntaskan dan terkesan menghalang-halangi atau menghambat kegiatan, karena Pengadu memberikan usulan agar undangan diproduksi oleh pihak ketiga dengan besaran harga satuannya Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per undangan. Usulan ini melebihi batas pagu yang tertera dalam RKB dengan besaran harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per undangan. 2. Dalam kondisi yang demikian Pengadu tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Teradu atas nama lembaga menugaskan salah satu staf untuk memanggil Pengadu agar proses pengerjaan undangan segera dikebut karena limit waktu yang terbatas, tetapi Pengadu mangkir dari pemanggilan tersebut. Pengadu telah merugikan lembaga, menghambat proses, tahapan dan jadwal. Bahkan Pengadu terindikasi secara masif menggagalkan acara Debat. Panitia Debat Terbuka terpaksa mendesain ulang Undangan dan Backdrop Tema Debat tidak lagi sesuai konsep yang diberikan. Bahwa dengan kelalaian atau kesengajaan ini KPU Kabupaten Nagekeo secara kelembagaan akhirnya mengeluarkan SK Perubahan jadwal Kampanye yang menyebabkan beberapa kali perubahan akibat dikomplain oleh Paket-paket paslon Bupati wakil bupati Nagekeo dan dinilai bahwa KPU Kabupaten Nagekeo tidak cermat, tidak profesional sehingga dicurigai merugikan atau memihak pada paslon tertentu. 3. Bahwa KPU Nagekeo tidak pernah mengeluarkan kebijkan atau keputusan tentang jam kerja yang melampaui batas atau over time. Bahwa KPU memiliki jadwal dan tahapan yang sangat padat tetapi dalam mengelola jam kerja atau waktu kerja seluruh staf mempertimbangkan aspek kesehatan dan kemanusiaan. Untuk pengadu dan staf lain yang dipekerjakan bagian Data memang bekerja ditengah malam dan pulangnya keesokan paginya, ini adalah usaha untuk menginput Data Sidalih yang memang jaringan internetnya lemot kalau inputnya di siang hari yang sangat padat pemakaian internetnya. Sehingga Divisi Data berinisiatif untuk masuk kerja malam hari dan pulangnya pada pagi hari hanya pada saat kegiatan penginputan Data. Kegiatan ini tentu difasilitasi dengan baik secara anggaran dan mempertimbangkan aspek kesehatan. 4. Bahwa kegiatan untuk membantu divisi lain adalah sudah menjadi slogan bersama yakni “ sama sama bekerja dan bekerja sama-sama” Sehingga yang bekerja lintas divisi bukan hanya Pengadu tetapi semua unsur yang ada di KPU mempertimbangkan urgensi pekerjaan dan terbatasnya personel yang ada. Bahwa selama menjadi tenaga pendukung pengadu dengan ditugaskan untuk membantu divisi DATA dan tugas tambahan dari devisi kampanye. Pengadu jarang untuk dilibatkan pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya fisik, seperti menyiapkan ruangan, ataupun kegiatan yang sifatnya kepanitiaan. Bahwa pada tahap seleksi penerimaan tenaga outsourcing termasuk Pengadu diminta kesediaan untuk bekerja all round atau antar lini untuk mensukseskan pilkada dan disanggupi oleh peserta test termasuk pengadu. Karena jawaban pengadu adalah bersedia untuk bekerja apa saja dan kapan saja demi mensukseskan pilkada maka pengadu diterima menjadi tenaga pendukung KPU. 5. Bahwa Surat Pemberhentian Nomor : 169/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018 Tanggal 18 Mei 2018 adalah sudah mempetimbangkan berbagai hal yakni; info@dkpp.go.id a. Bahwa pengadu mengabaikan tugas yang diberikan oleh lembaga yakni penyelesaian desain undangan dan desain back drop Tema debat Terbuka yang menyebakan lembaga harus menugaskan kepada orang lain untuk menyelesaikan yang mana menyebabkan terganggunya tugas-tugas lain. b. Bahwa postingan di FB menunjukan rasa tidak puas kepada lembaga yang seharusnya dapat didiskusikan dengan baik secara kekeluargaan di lembaga. Komisioner KPU divisi Data berusaha melakukan pendekatan kepada pengadu dengan mendatangi rumah pengadu agar menghapus postingan di FB tetapi tidak diindahkan oleh pengadu. Hal ini menjadi kekuatan lain bagi pengadu agar dapat menekan secara psikologis seluruh unsur pimpinan KPU. Bahwa dari postingan tersebut KPU mendapat cuitan dari para netizen yang negatif tentang lembaga. Netizen meragukan kredibilitas penyelenggara dan meragukan kesuksesan pilkada. Cuitan Netizen langsung ditanggapai oleh lembaga lain yakni Kapolres Ngada dan Kodim 1625 Ngada tentang kebenaran postingan juga para jurnalis cetak dan elektronik. Kondisi ini sungguh membuat para komisioner, sekretaris dan seluruh staf KPU Nagekeo menjadi cemas, gelisah, dan bahkan tenaga pendukung yang lainpun menjadi sulit untuk dikoordinir. c. Bahwa dengan postingan itu berarti pengadu telah membuat keresahan publik yang menyebabkan lembaga kewalahan memberikan konfirmasi tentang kebenaran postingan tersebut. Dengan postingan ini berarti Pengadu secara sadar artinya tau dan mau menimbulkan kegaduhan atau kersahan publik. d. Bahwa postingan Komisioner KPU menilai bahwa tersebut telah melangar kode etik penyelenggara pemilu pada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 tahun 2013 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 7a yang berbunyi “ penyelenggara pemilu berkewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu”, karena staf KPU dan/ atau tenaga pendukung KPU adalah komponen yang tidak terpisahkan dalam kelembagaan KPU. e. Bahwa selama tugas di KPU Nagekeo Pengadu telah atau pernah mendapat peringatan keras oleh lembaga baik dari Para Komisioner Maupun Sekretaris KPU Tentang Tata Krama Lembaga Atau Kode Etik Lembaga, yakni Pengadu pernah mengeluarkan kata-kata kotor, sumpah serapah dan bahkan melakukan adu fisik kepada atasan yakni Kasubbag Umum Dan Logistik pada saat sedang Rapat Umum Bersama yang dipimpin oleh Komisioner. Kejadian itu menyebabkan kerugian pada lembaga yakni; 1. Rapat tidak dapat diselesaikan karena semua peserta rapat harus melerai amukan pengadu yang sebenarnya tanpa alasan yang jelas. 2. Kejadian itu menyebabkan Kasubbag Umum tidak masuk kerja smapai satu minggu dengan meminta kepada pimpinan untuk bertindak tegas kepada pengadu. Peristiwa ini menyebabkan banyak agenda kerja menjadi terbengkalai. 3. Pengadu juga mogok kerja selama beberapa hari yang juga menyebabkan tugas-tugas kelembagaan terbengkelai. 6. Bahwa surat pemberhentian ini sudah sesuai seperti yang diamanatkan pada pasal 8 huruf o tentang tugas dan wewenang KPU Kabupaten/ Kota PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komosi Pemilihan Provinsi/Komisi Pemilihan Aceh dan Komisi Penilihan Umum/Komisi Pemilihan Independen Kabupatten/Kota, Pembentukan Tata Kerja Panitia Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Kerja info@dkpp.go.id Pemungutan Suara Dalam Penyelenggarahan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yakni; mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara PPK, PPS dan sekretaris KPU Kabupaten/ Kota serta staf sekretaris yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan. 7. Bahwa pengadu hanya terkesan mencari-cari alasan demi membenarkan materi aduan, Bahwa Para komisioner telah bersepakat bahwa demi terlaksananya tahapan pilkada untuk memberhentikan Pengadu tidak dengan hormat.Bahkan demi menjaga agar Data Pemilih tidak dihapus oleh pengadu dan jaringan penting Internet lainnya maka komisioner menerbitkan Pengumuman/ Larangan kepada pengadu untuk memasuki ruang Data yang merupakan pusat Data dan ruangan monitor Internet. KPU juga berkoordinasi dengan aparat Kepolisian yang sedang berdinas melakukan penjagaan di Kantor KPU. 8. Bahwa KPU akhirnya bersepakat secara lisan lewat konfimasi menggunakan HP karena mengingat padatnya kegiatn yang menyebabkan seluruh komisioner tidak berada ditempat. Semua masih dalam kegiatan dinas luar kantor bahkan ada yang diluar provinsi dalam rangka pengurusan logistik pemilu dll. (2.5) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau 3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (2.6) BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No. KODE BUKTI URAIAN 1. T-1 SK Nomor : 20/Kpts/KPU Kab-018.964746/X/2017 2. T-2 SURAT TUGAS Nomor : 23.b/Kpts/Seskab- 018.964746/X/2017 3. T-3 SK Nomor: 15 a/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/II/2018 4. T-4 SK Nomor: 21/ HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/III/2018 5. T-5 SK Nomor : 30/ HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/V/2018 6. T-6 SK Nomor : 31/ HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/VI/2018 7. T-7 Screenshoot whatsapp 8. T-8 Screenshoot akun Facebook Pengadu [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten Nagekeo yakni Mikael Angelo Mali, Aloysius Kaki, Quirinus Eleuterius, dan Yohanes Baptista Lagho serta Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo Kristovorus Sake dengan keterangan sebagai berikut: Pihak Terkait Mikael Angelo Mali (Anggota KPU Kabupaten Nagekeo) 1. Pihak Terkait Mikael Angelo Mali tidak mengetahui dan melihat SK pemberhentian Pengadu selaku staf KPU Kabupaten Nagekeo; 2. Rapat tanggal 17 Mei 2018 berjalan cukup alot. Pihak Terkait Mikael Angelo Mali menyarankan kepada Teradu selaku ketua agar membuat surat kepada Pengadu untuk dilakukan diskusi. info@dkpp.go.id 3. Bahwa yang diketahui Pihak Terkait Mikael Angelo Mali hanya keberadaan surat larangan masuk ruangan yang ditujukan untuk Pengadu. Tidak ada SK pemecatan Pengadu; 4. Pihak Terkait Miakel Angelo Mali menyarankan pembuatan surat panggilan klarifikasi; 5. Pihak Terkait Miakel Angelo Mali menyatakan di muka sidang DKPP, secara pribadi tidak setuju dengan SK pemecatan; 6. Bahwa perlu ada teguran kedua, baru dilakukan pemecatan; 7. Bahwa Pengadu di bawah komando Pihak Terkait Miakel Angelo Mali; 8. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2018, sehari setelah Pengadu memposting status facebook tentang uang 19 Milyar, Pihak Terkait Miakel Angelo Mali menelepon dan menemui Pengadu dan meminta agar postingan facebook tersebut dihapus. 9. Pihak Terkait Mikael Angelo Mali mengajak Pengadu untuk membuka ruang diskusi menyelesaikan permasalahan; 10. Pihak Terkait Mikael Angelo Mali selaku yang membawahi Pengadu mengakui kinerja Pengadu bagus dan memiliki totalitas. Pihak Terkait Aloysius Kaki (Anggota KPU Kabupaten Nagekeo) 1. Bahwa Teradu tidak melibatkan komisioner lain dalam pemberhentian Pengadu selaku staf KPU Kabupaten Nagekeo; 2. Pihak Terkait Aloysius kaki hanya mengetahui perihal tulisan berisi larangan untuk beraktivitas yang ditujukan bagi Pengadu dan ditempel di pintu masuk ruangan Pengadu; 3. Bahwa yang ditempelkan adalah larangan beraktivitas, bukan larangan masuk kantor; 4. Pada intinya Pengadu harus mempertanggungjawabkan tindakannya terlebih dahulu. Jika sudah, maka Pengadu dipersilahkan beraktivitas seperti biasa. 5. Yang jadi pertimbangan KPU Kab. Nagekeo saat itu adalah padatnya agenda dan kekhawatiran bahwa Pengadu akan menghilangkan data KPU Nagekeo; 6. Komisioner KPU kabupaten Nagekeo tidak melarang Pengadu datang ke kantor; 7. Pada prinsipnya Pengadu harus minta maaf pada pimpinan dan Kasubbag yang pernah cekcok dengan Pengadu; 8. Adapun rapat pleno pemecatan Pengadu tidak melibatkan anggota, terutama Aloysius Kaki selaku Divisi Teknis; 9. Bahwa pada bulan Maret Sekretaris KPU kabupaten Nagekeo pernah menelepon Sekretaris KPU Kabupaten NTT mengkonsultasikan perihal perilaku Pengadu. Sekretaris KPU Provinsi NTT menyarankan pemecatan. Namun tidak jadi dipecat karena para Komisioner KPU Nagekeo memberi kesempatan Pengadu memperbaiki perilakunya. Sampai kemudian terjadi kembali problem yang ditimbulkan Pengadu dengan status Facebook tanggal 16 Mei 2018; 10. Pihak Terkait Aloysius Kaki sepakat dengan larangan yang mencegah Pengadu masuk ruangan. Namun kesalahan ada yang dapat dimaafkan ada yang tidak. 11. Menurut Pihak Terkait Aloysius kaki, kesalahan Pengadu layak menjadi dasar pemberhentian dari jabatan staf KPU kabupaten Nagekeo. Namun pemberhentian tersebut harus melalui rapat resmi dengan kolektif kolegial. 12. Adapun dasar tidak dapat dimaafkannya perilaku Pengadu ialah keributan dengan Kasubbag pada malam evaluasi persiapan debat kandidat dan postingan medsos yang ternyata dilakukan berulang kali yakni tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2018; 13. Bahwa terdapat percakapan dengan rekan internal yang belum sempat diprint out oleh Pihak Terkait Aloysius Kaki. info@dkpp.go.id Pihak Terkait Quirinus Eleuterius (Anggota KPU Kabupaten Nagekeo) 1. Malam itu komisioner KPU Nagekeo melakukan rapat mempersiapkan kegiatan Tahapan pemutakhiran data. Banyaknya kegiatan mengharuskan banyak kerja malam hari. Jaringan internet di Nagekeo pada siang hari mengalami gangguan. Dan saat itu dilakukan verifikasi faktual. 2. Pada saat rapat berlangsung Pengadu menyerang dengan cacian dan makian. Pada awalnya perbedaan pendapat terjadi antara Komisioner dengan Kasubbag. Namun tiba-tiba Pengadu datang menyerang Kasubbag Umum. Seakan-akan Pengadu membela Komisioner tapi dengan cara yang tidak sopan. Terjadilah keributan besar dan diendus oleh media massa. 3. Pihak Terkait Quirinus Eleuterius pada tanggal 13 s.d 17 Mei 2018 mengikuti kegiatan pendampingan pencetakan surat suara di Surabaya. Lalu pada tanggal 18 s.d 20 Mei 2018 Bimtek pemungutan dan Penghitungan Suara di Sumba Timur. Sehingga saat kejadian status Facebook kontroversial milik Pengadu, Pihak Terkait tidak berada di tempat. 4. Pihak Terkait berpendapat mestinya pemberhentian staf adalah kewenangan Sekretaris KPU kabupaten Nagekeo. Pihak Terkait Yohanes Baptista Lagho (Anggota KPU Kabupaten Nagekeo) 1. Pada saat kejadian status Pengadu membuat posting kontroversial yang berujung pemberhentian Pengadu selaku staf, Pihak Terkait Yohanes Baptista sedang mengikuti acara di Surabaya bersama Quirinus; 2. Pihak Terkait Yohanes Lagho mengaku tidak mendapat pemeberitahuan perihal pemberhentian Pengadu; 3. Yohanes tidak setuju dengan surat yang dibuat karena mestinya pribadi, tidak ahrus ditandatangani para anggota KPU Kabupaten Nagekeo. Mestinya surat pemberitahuan ditandatangani Ketua atau Sekretaris saja; 4. Menurut Pihak Terkait Yohanes Baptista, Pengadu layak diberhentikan dari jabatan staf; 5. Yohanes adalah orang pertama yang memanggil Pengadu pasca pada saat kejadian bulan Maret; 6. Adapun pemberhentian jika dilakuan bulan Maret, bukan solusi yang tepat. Kristovorus Sake (Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo) 1. Ada surat yang memerintahkan Sekretaris menerbitkan pemberhentian Pengadu 2. Tulisan larangan masuk bagi Pengadu dibuat atas inisiatif Teradu tetapi Sekretaris tidak mengetahui siapa staf teknis yang membantu mencetak dan menempelkannya. Sekretaris baru mengetahui setelah tulisan tersebut dipampang di pintu masuk ruangan Pengadu yakni dinding ruangan data; 3. Terkait postingan facebook, Sekretaris mengaku tidak berteman dengan Pengadu. Namun dilihat dari printout, ada sesuatu yang tidak bagus secara etika. Ada unsur melecehkan lembaga. Adapun Sekretaris mengetahui postingan tersebut dari Kasubbag Umum; 4. Bahwa tindakan kontroversial Pengadu ialah saat bertengkar dengan Kasubbag Umum. Pengadu melontarkan pernyataan bahwa Kasubbag Umum mencuri uang negara. Kemudian kejadian pembagian surat undangan. Saat itu debat akan akan dilaksanakan tanggal 20. Hingga selasa surat undangan belum kunjung jadi. Akhirnya Sekretaris mendesain langsung dengan Kasubbag Umum. Haru Rabu tanggal 17 langsung distribusi surat undangan. Pada acara tersebut juga Forkompimda turut diundang. 5. Perihal pernyataan Pengadu bahwa jika lembur tidak diberi makan, hal itu tidak benar. Karena makan selalu diberikan tetapi saat itu telat; info@dkpp.go.id 6. Kewenangan pemberhentian staf menurut Peraturan KPU ada di tangan Sekretaris; 7. Sekretaris berjanji akan membayar honor Pengadu yang belum dibayarkan; 8. Bahwa mengacu pada kontrak kerja, Pengadu resmi selesai menjabat sebagai staf pada tanggal 6 Agustus 2018.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: info@dkpp.go.id “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu tanpa melalui rapat pleno memberhentikan Pengadu dari jabatan staf pendukung pada Sub Bagian Program dan Data sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo dengan menerbitkan surat nomor 169/SDM.08/5316/KPU- Kab/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian Pengadu sebagai Tenaga Pendukung. Alasan penerbitan surat tersebut karena Pengadu dianggap melecehkan lembaga dengan memposting status Facebook tanggal 16 Mei 2018; [4.1.2] Pengadu mempertanyakan pemberhentian dirinya karena Pengadu diangkat menjadi tenaga pendukung berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Nomor 20/kpts/kpu kab- 018.964746/x/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018. Pengadu memiliki kemampuan yang tidak dimiliki orang lain, baik anggota maupun para staf di sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo. Bahwa berdasarkan kemampuannya, Pengadu mendapat kepercayaan menjadi staf pendukung pada Sub Bagian Program dan Data berdasarkan Surat Tugas Nomor 23.b/Kpts/Seskab-018.964746/X/2017. Pengadu tidak pernah melalaikan tugas yang diberikan dan telah mensukseskan jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Nagekeo. Pengadu selalu bekerja melampau jam kerja hingga menginap di kantor jika diberikan tanggung jawab suatu pekerjaan dan banyak membantu kegiatan Divisi lain saat dibutuhkan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Surat Pemberhentian Nomor: 169/SDM.08/5316/KPU- Kab/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 diterbitkan setelah mempertimbangkan berbagai hal. Pengadu telah mengabaikan tugas menyelesaikan desain undangan dan backdrop untuk acara Debat Terbuka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Nagekeo tahun 2018. Bahwa postingan Pengadu di Facebook pada tanggal 16 Mei 2018 menunjukkan ketidakpuasan Pengadu terhadap lembaga yang berujung pada kegaduhan dan menimbulkan keresahan pada sebagian masyarakat di Kabupaten Nagekeo. Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Miakel Angelo Mali (Divisi Data) telah meminta Pengadu menghapus postingannya namun Pengadu tidak mengindahkan. Akibatnya sebagian info@dkpp.go.id pengguna media sosial di Kabupaten Nagekeo mempertanyakan kredibilitas bahkan meragukan integritas KPU Kabupaten Nagekeo dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Postingan Pengadu ditanggapi Kapolres Kabupaten Nagekeo dengan bertanya kepada Teradu perihal kebenaran postingan Pengadu. Selain itu, kalangan jurnalis cetak dan elektronik pun mempertanyakan postingan tersebut sehingga menjadi bahan informasi yang terus diperbincangkan masyarakat luas. Kondisi ini membuat para Anggota, Sekretaris dan semua staf KPU Kabupaten Nagekeo menjadi cemas dan bahkan beberapa tenaga pendukung lain di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo menjadi sulit dikoordinir. Teradu berkesimpulan bahwa Pengadu telah melanggar Pasal 7 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu berkewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. Teradu beralasan, staf KPU dan/atau tenaga pendukung KPU adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan KPU Kabupaten Nagekeo. Bahwa dalam status jabatan sebagai staf KPU Kabupaten Nagekeo, Pengadu pernah mendapat peringatan keras baik dari para Anggota maupun Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo khususnya mengenai tata krama dan profesionalisme kerja lembaga berdasarkan standar kode etik penyelenggara pemilu. Pengadu pernah mengeluarkan kata-kata tidak pantas, bersumpah serapah dan melakukan tindakan fisik dengan atasan Kasubbag Umum dan Logistik di tengah rapat bersama pimpinan. Tindakan fisik Pengadu tersebut menyebabkan rapat pimpinan dengan sekretariat tidak dapat diselesaikan sebagaimana direncanakan. Tindakan fisik Pengadu kepada Kasubbag Umum dan Logistik berlanjut dengan tindakan mogok Pengadu dan Kasubbag Umum dan Logistik yang tidak masuk kantor selama satu pekan sehingga menghambat penyelenggaraan pemilu di KPU Kabupaten Nagekeo tahun 2018. Teradu mengatakan bahwa surat pemberhentian yang diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf o Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 terkait sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara PPK, PPS dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota serta staf sekretariat yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Para anggota KPU Kabupaten Nagekeo telah bersepakat bahwa demi terlaksananya tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah maka Pengadu perlu diberhentikan dengan tidak hormat. Untuk menjaga agar data pemilih tidak dihapus oleh Pengadu maka anggota KPU Kabupaten Nagekeo menerbitkan Pengumuman/Larangan kepada Pengadu untuk tidak memasuki ruang Data yang merupakan pusat Data dan ruangan monitor internet. KPU Kabupaten Nagekeo juga berkoordinasi dengan aparat Kepolisian yang sedang berdinas melakukan penjagaan di Kantor KPU Kabupaten Nagekeo. Bahwa mengenai pemberhentian Pengadu, para anggota KPU Kabupaten Nagekeo bersepakat secara lisan lewat konfimasi menggunakan telepon. Hal tersebut menurut para anggota KPU Kabupaten Nagekeo dilakukan karena padatnya kegiatan dan semua anggota KPU Kabupaten Nagekeo tengah melaksanakan tugas baik di luar kantor maupun di luar provinsi. [4.2.2] Teradu menolak dalil Pengadu tentang tidak pernah melalaikan tugas. Pengadu telah mengabaikan tugas yang diberikan, khususnya tugas desain undangan dan backdrop untuk pelaksaan Debat Terbuka yang semula dijadwalkan tanggal 13 Mei 2018 menjadi tanggal 20 Mei 2018. Pengadu telah diberi tugas untuk mendesain surat undangan dan backdrop tema Debat Terbuka I tetapi tugas tersebut tidak dilaksanakan dengan baik bahkan Pengadu terkesan menghambat acara yang sudah dijadwalkan. Pengadu mengusulkan agar undangan diproduksi oleh pihak ketiga dengan besaran harga satuan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan berdasarkan RKB pagu yang tersedia maksimal adalah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). Bahwa Pengadu tidak masuk kantor dan tidak bekerja sebagaimana mestinya tanpa memberikan alasan. Teradu telah mengutus salah seorang staf KPU Kabupaten Nagekeo info@dkpp.go.id untuk memanggil Pengadu, namun Pengadu tetap mangkir. Tindakan Pengadu telah merugikan lembaga karena menghambat tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Nagekeo tahun 2018. Bahkan terdapat indikasi ada upaya Pengadu menggagalkan acara Debat Terbuka I yang sudah dijadwalkan. Panitia Debat Terbuka I terpaksa mendesain ulang undangan dan backdrop tema Debat Terbuka I yang tidak lagi sesuai konsep yang diberikan. Bahwa atas tindakan kelalaian atau kesengajaan tersebut KPU Kabupaten Nagekeo mengeluarkan SK Perubahan jadwal Kampanye yang mengakibatkan komplain para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2018. KPU Kabupaten Nagekeo dinilai tidak cermat, tidak profesional, bahkan dicurigai merugikan atau memihak pasangan calon tertentu. Terkait pernyataan Pengadu tentang sering pulang larut malam dan bekerja penuh waktu hingga menginap di kantor, Teradu mengatakan KPU Kabupaten Nagekeo tidak pernah mengeluarkan kebijakan diberlakukan jam kerja yang melampaui batas waktu. Bahwa KPU Kabupaten Nagekeo memiliki jadwal dan tahapan yang sangat padat tetapi dalam mengelola jam kerja selalu mempertimbangkan aspek kesehatan dan kemanusiaan bagi semua staf sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo. Adapun khusus pada bagian tugas pengerjaan data, Teradu berinisiatif mengubah jam kerja dengan masuk di malam hari dan pulang di pagi hari. Hal ini dilakukan sehubungan Data Sidalih yang terkendala jaringan di siang hari. Kegiatan tersebut difasilitasi dengan baik dari segi anggaran maupun aspek kesehatan. Sedangkan perihal Pengadu membantu Divisi lain, pada prinsipnya dalam menyiasati keterbatasan jumlah personel, KPU Kabupaten Nagekeo memiliki semboyan “bekerja bersama dan bersama bekerja”. Adapun terkait tugas pokok Pengadu pada Divisi Data dengan tugas tambahan dari Divisi kampanye, Pengadu telah menyanggupi sejak dilaksanakan tes wawancara penerimaan pegawai untuk bekerja lintas Divisi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: Bahwa berdasarkan keterangan pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Mikael Angelo Mali selaku Koordinator Divisi Data terungkap fakta Pengadu berkinerja baik dan memiliki semangat pengabdian serta totalitas. Selain itu Pengadu mempunyai sikap kritis dan yang mendukung perbaikan internal. Namun cara yang digunakan Pengadu tidak sesuai prosedur dan kapasitasnya selaku tenaga pendukung di sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo. Teradu mengakui pada bulan Maret 2018 telah terjadi keributan antara Pengadu dengan Kasubbag Umum dan Logistik. Pengadu bermaksud menyampaikan kritik atas keterlambatan pemberian konsumsi kepada staf yang bekerja lembur, tetapi hal tersebut dilakukan Pengadu dengan mengabaikan tata krama dan bahasa yang tidak baik. Pengadu terbukti membuat status Facebook tanggal 16 Mei 2018 yang isinya mengesankan staf sekretariat KPU Kabupaten Nagekeo diperas tenaganya tanpa diberikan imbalan yang layak seperti kerja rodi. Pengadu juga menyinggung perihal anggaran KPU Kabupaten Nagekeo sejumlah Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah). Postingan Pengadu di Facebook telah menimbulkan gejolak kontroversi di tengah masyarakat. Keributan antara Pengadu dengan Kasubag Umum menimbulkan kegaduhan, mengganggu, dan menghambat rapat pimpinan sehingga dinilai oleh Teradu sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak profesional. DKPP menilai sikap dan tindakan Pengadu tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan utama oleh Teradu secara sepihak memberhentikan Pengadu sebagai staf teknis bagian data KPU Kabupaten Nagekeo melalui surat Nomor 169/SDM.08/5316/KPU- Kab/V/2018 tertanggal 18 Mei 2018. Dalam persidangan terungkap 1 (satu) hari sebelum Pengadu diberhentikan tanggal 17 Mei 2018, Teradu membuat pengumuman yang isinya melarang Pengadu memasuki ruangan kerjanya. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Teradu bersama Pihak Terkait Mikael Angelo Mali (Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Divisi Data) dan Aloysius Kaki (Divisi Teknis). Sedangkan 2 (dua) Anggota lain Quirinus Eleuterius dan info@dkpp.go.id Yohanes Baptista Lagho tidak menandatangani pengumuman tersebut karena sedang mengikuti kegiatan pencetakan surat suara di Surabaya pada tanggal 13 s.d 17 Mei 2018. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Quirinus Eleuterius pada tanggal 18 s.d 20 Mei 2018 melaksanakan kegiatan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kabupaten Sumba Timur. Sehingga pihak Terkait Mikael Angelo Mali dan Aloysius Kaki, serta Quirinus Eleuterius dan Yohanes Baptista Lagho yang tidak berada di kantor tidak mengetahui surat pemberhentian yang diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2018. DKPP menilai tindakan Teradu secara sepihak memberhentikan Pengadu tanpa melalui standar operasional prosedur yang benar merupakan tindakan sewenang- wenang. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo pemberhentian staf merupakan wewenang Sekretaris. Teradu memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo untuk menerbitkan surat pemberhentian terhadap Pengadu. Namun dalam persidangan Teradu maupun pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo tidak dapat membuktikannya adanya surat pemberhentian Pengadu. Pemberhentian hanya disampaikan melalui pemberitahuan. DKPP berpendapat, Teradu telah bersikap tidak akuntabel dan tidak profesional bertindak sendiri membuat surat pemberitahuan pemberhentian terhadap Pengadu tanpa didahului prosedur klarifikasi dan pembinaan yang merupakan wewenang Sekretaris selaku pembina kepegawaian. Teradu terbukti tidak pernah menempuh prosedur memberikan teguran tertulis sebelum memberhentikan Pengadu. Sikap Teradu dan pihak Terkait anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Nagekeo di dalam menyikapi perilaku Pengadu tidak dengan cermat dan tidak tertib berdasarkan standar administrasi kepegawaian. Teradu Terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan b tentang Kepastian Hukum, Pasal 12 huruf a tentang Tertib Sosial, Pasal 15 huruf a tentang Prinsip Profesional, dan Pasal 19 huruf e tentang Kepentingan Umum Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu meyakinkan DKPP, dan jawaban Teradu tidak dapat diterima. (4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, serta memeriksa keterangan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo kepada Teradu Wigbertus Ceme; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. info@dkpp.go.id Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas bulan September tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh enam bulan September tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu/Kuasa dan tidak dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id