Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 24/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan KPU Kab. Kep. Selayar
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-10-2015
👁 14 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disingkat DKPP) telah menerima penerusan Pengaduan dari Bawaslu Sulawesi Selatan berupa pengaduan dari Pengadu a.n Abdul Kadir dengan Pengaduan Nomor: 77/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 12 Agustus 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 24/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: , Bahwa pengadu dalam sidang kode etik DKPP pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 bertempat di Gedung Bawaslu Sulawesi Selatan menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 bertempat di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Para Teradu telah melaksanakan pleno terkait penelitian kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar a.n Pasangan Calon Aji Sumarno dan Abd.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu a.n Abdul kadir telah mengadukan Teradu I s.d V selaku Ketua beserta para Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atas dugaan pelanggaran kode etik yakni meloloskan Pasangan Calon Aji Sumarno dan Abd. Gani padahal dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa tidak ditandatangani oleh Sekretaris Tingkat Kabupaten, melainkan oleh wakil sekretaris.
Pasal DilanggarPasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pasal 38 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (1); Pasal 39; Pasal 41 ayat 1; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 11
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I a.n Hasiruddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dan Teradu III a.n Mas Mulyadi selaku Anggota KPU kabupaten Kepulauan Selayar. 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu II, IV, dan V a.n Muh. Darwis, M Karyadin, dan Andi Nastuti masing-masing selaku Anggota KPU kabupaten Kepulauan Selayar. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Mem
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 24/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 77/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan atas dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Abdul Kadir Tempat dan Tanggal Lahir : Pising, 5 September 1972 Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Dusun Barugaia, Kelurahan Barugaia, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasiruddin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat Kantor : Jalan Ahmad Yani, Benteng, Selayar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muh. Darwis Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat Kantor : Jalan Ahmad Yani, Benteng, Selayar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mas Mulyadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat Kantor : Jalan Ahmad Yani, Benteng, Selayar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : M. Karyadin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat Kantor : Jalan Ahmad Yani, Benteng, Selayar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Andi Nastuti Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat Kantor : Jalan Ahmad Yani, Benteng, Selayar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai-------------------------------Para Teradu. [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disingkat DKPP) telah menerima penerusan Pengaduan dari Bawaslu Sulawesi Selatan berupa pengaduan dari Pengadu a.n Abdul Kadir dengan Pengaduan Nomor: 77/I-P/L-DKPP/2015, tanggal 12 Agustus 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 24/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1], Bahwa pengadu dalam sidang kode etik DKPP pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2015 bertempat di Gedung Bawaslu Sulawesi Selatan menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 bertempat di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Para Teradu telah melaksanakan pleno terkait penelitian kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar a.n Pasangan Calon Aji Sumarno dan Abd. Gani. 2. Para Teradu menyatakan Aji Sumarno dan Abd Gani memenuhi syarat dan dinyatakan diterima dan dapat ditindaklanjuti. Berkas tersebut telah ditandatangani oleh para Teradu. 3. Bahwa berkas persyaratan calon Aji Sumarno dan Abd. Gani dalam hal pengusungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak ditandatangani oleh sekretaris PKB Kabupaten Kepulauan Selayar, melainkan oleh Wakil Sekretaris I PKB. 4. Bahwa hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan tandatangan Sekretaris Partai di Tingkat Kabupaten. 5. Bahwa para Teradu telah menerbitkan dua Berita Acara yang berbeda. Pertama, BA 066/BA/VII/2015 yang menyatakan Berkas persyaratan bakal calon Bupati Kepulauan Selayar memenuhi syarat. Kedua, BA/74/BA/VIII/2015 yang menyatakan berkas tidak memenuhi syarat. 6. Tindakan para Teradu telah menimbulkan ketidakpastian hukum. 7. Para Teradu telah bersikap diskriminatif dengan tidak diterimanya perbaikan persyaratan pencalonan karena semua komisioner tidak berada di tempat. 8. Tindakan para Teradu bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yakni Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pasal 38 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2015, serta Pasal 39 huruf b dan c dan Pasal 41 ayat 1 PKPU Nomor 9 Tahun 2015. PETITUM [2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 2. Menyatakan Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan para Teradu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu; dan 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 dan menghadirkan 1 (satu) orang saksi sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 066/BA/VII/2015; 2. Bukti P-2 : Rekaman pembicaraan antara Drs. Sirajuddin (Panwas) dengan Sekretaris PKB H Jamaluddin Taba; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi di bawah sumpah terhadap Drs. Muh. Arsyad, MM; 4. Bukti P-4 : Fotokopi BA Klarifikasi Muh. Ridwan Zaenuddin; 5. Bukti P-5 : Fotokopi undangan klarifikasi Ketua KPU kabupaten Kepulauan Selayar; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Undangan klarifikasi Jamaluddin Taba; 7. Bukti P-7 : Surat Tugas PKB Nomor 654/DPC-PKB/KEP.SYL/VII/2015; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/PILKADA/VII/2015; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/PILKADA/VII/2015. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban lisan dan tulisan dalam Sidang Kode Etik DKPP tanggal 10 Oktober 2015 bertempat di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan dengan intisari sebagai berikut: 1. Bahwa masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan selayar ialah tanggal 26 s.d 28 Juli 2015 sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2015. 2. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2015, Para Teradu belum menemukan secara keseluruhan salinan Surat Keputusan kepengurusan partai politik Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar dalam laman (website) KPU RI sebagaimana diatur pasal 34 ayat (5) PKPU Nomor 9 tahun 2015. Salinan Keputusan tentang kepengurusan partai politik tersebut menjadi pedoman bagi KPU Kabupaten Selayar dalam mengambil keputusan lebih lanjut. 3. Menyadari kondisi belum semua salinan keputusan kepengurusan dapat diunduh di laman KPU RI, maka pada tanggal 26 Juli 2015 sekitar pukul 18.06 WITA Andi Dewantara sebagai representasi Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum, Teknis penyelenggaraan, dan Humas Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan a.n Asrar Marlang untuk kemudian diteruskan ke Helpdesk KPU RI. 4. Bahwa sampai dengan 26 Juli 2015 pukul 23.00 WITA, Salinan Surat Keputusan Partai Politik tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar yang dapat diunduh di laman KPU RI terdiri atas Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar versi Munas Bali, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, dan Partai Hanura. 5. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2015 KPU Kabupaten Selayar menerima pendaftaran pasangan Aji Sumarno – Abd. Gani pada pukul 10.00 WITA. 6. Bahwa sampai dengan waktu pendaftaran Aji Sumarno dan Abd. Gani Para Teradu belum menemukan salinan keputusan partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Partai Golkar versi Munas Ancol, PPP versi Muktamar Jakarta, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan PDI Perjuangan. 7. Bahwa pasangan Calon Aji Sumarno dan Abd. Gani diusung oleh gabungan partai politik: a. Golkar versi Munas Bali dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 7 (tujuh) kursi; b. PAN dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 2 (dua) kursi; c. PKB dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 2 (dua) kursi; dan d. Hanura dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 1 (satu) kursi. 8. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 20/Kpts/KPU Kab- 025.433237/2015 yang isinya: a. Menetapkan persyaratan pencalonan Partai Politik/Gabungan Partai Politik paling sedikit 20 (dua puluh) persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu sebanyak 5 (lima) kursi; b. Menetapkan persyaratan pencalonan partai politik /gabungan partai politik paling sedikit 25 (dua puluh lima) persen akumulasi perolehan suara sah partai politik dalam Pemilu 2014 yaitu sebanyak 18.146 suara. 9. Bahwa dalam penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon Aji Sumarno – Abd. Gani para Teradu melalui Petugas Verifikasi melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran berdasarkan Pasal 38 ayat (2) huruf a, b, dan c PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 2015 meliputi: a. Pemenuhan syarat minimal jumlah kursi sesuai poin 8; b. Penyertaan Keputusan Pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan calon; dan c. Penyertaan Keputusan Pimpinan Partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan tingkat kabupaten. 10. Bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian dokumen syarat pencalonan pasangan Aji Sumarno dan Abdul Gani yang dilakukan oleh Tim Verifikasi yang diserahkan kepada Komisioner KPU Kab. Kepulauan Selayar, telah disimpulkan bahwa: • Partai Golongan Karya, tidak lengkap karena hanya dicalonkan oleh Kepengurusan Abu Rizal Bakri, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); • Partai Amanat Nasional, lengkap dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); • Partai Kebangkitan Bangsa, lengkap dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); dan • Partai Hati Nurani Rakyat, lengkap dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Berdasarkan hasil penelitian tersebut dengan dukungan PAN (2 kursi), PKB (2 kursi) dan Partai Hanura (1 kursi), berdasarkan Berita Acara Nomor: 066/BA/VII/2015, pasangan Aji Sumarno dan Abdul Gani dinyatakan Memenuhi Syarat Minimal Pencalonan yaitu 5 kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga dokumen pendaftarannya diterima dengan bukti TT.1-KWK dan lampirannya. Untuk selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi terhadap seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dilampirkan. 11. Bersamaan dengan itu, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar belum memiliki salinan Surat keputusan Kepengurusan partai pengusul, yakni Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa dari laman KPU RI. Tim Verifikasi baru menemukan di laman KPU RI pada 28 Juli 2015 pukul 08.00 WITA. 12. Bahwa yang tercantum dalam salinan kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Selayar yang diunduh dari website KPU RI adalah Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5540/DPP-03/VI/A.1/VII/2015 tertanggal 25 Juli 2015. 13. Para Teradu beserta Tim Verifikasi melakukan pencermatan terhadap salinan keputusan dan mengecek kesuaian terhadap dokumen pencalonan yang disampaikan oleh Partai Pengusung. Dalam pencermatan tersebut ditemukan fakta: a. Terdapat perbedaan antara SK kepengurusan PKB yang diserahkan saat pendaftaran ke KPU kepulauan Selayar yakni SK Nomor 8144/DPP- 03/V/A.1/V/2011 dengan SK yang diunggah di laman KPU RI Nomor 5540/DPP-03/VI/A.1/VII/2015; b. Susunan Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Selayar hanya menetapkan Ketua dan Wakil Ketua serta para anggota, tidak menetapkan sekretaris partai (fotokopi SK terlampir). 14. Telah menjadi fakta bahwa Surat keputusan kepengurusan Partai kebangkitan Bangsa tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5540/DPP- 03/VI/A.1/VII/2015 telah mencabut Surat Keputusan Nomor 8144/DPP- 03/V/A.1/V/2011 yang disampaikan saat pendaftaran. 15. Bahwa terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang disampaikan oleh tiga pasangan calon yang mendaftar 26-28 Juli 2015 KPU kabupaten Selayar melakukan penelitian selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 16.00 WITA sampai dengan tanggal 3 Agustus 2015. 16. Ditemukan fakta bahwa dokumen persyaratan PKB ditandatangani oleh Ketua H Zainuddin dan Wakil Sekretaris HM Ridwan Zainuddin. 17. KPU Selayar melakukan penelusuran dan diperoleh informasi bahwa: a. DPP PKB tidak pernah melaporkan Surat Keputusan Nomor 8144/DPP- 3/V/A.1/V/2011 tanggal 24 Mei 2011; b. Bahwa DPP PKB menyampaikan SK tentang kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5540/DPP- 03/VI/A.1/VII/2015 tertanggal 25 Juli 2015 yang diterima oleh KPU RI pada 31 Juli 2015 yang menetapkan Ketua dijabat oleh Zulfikar, ST., dan Sekretaris dijabat oleh Alamsyah, S.S (Fotokopi tanda terima terlampir). 18. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar berdasarkan Berita Acara Nomor: 74/BA/VIII/2015 Tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-KWK), Tanggal 4 Agustus 2015 dan Lampiran Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-KWK) menyatakan bahwa syarat pencalonan yaitu Surat Keputusan tentang Kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Selayar Tidak Memenuhi Syarat dukungan karena tidak sesuai dengan yang terupload di laman/Website KPU RI. Sehingga secara kumulatif jumlah kursi partai politik pengusung pasangan Aji Sumarno dan Abdul Gani (PAN dan HANURA) tidak memenuhi syarat dukungan minimal, karena hanya 3 kursi. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 39 huruf b dan c Peraturan KPU Nomor: 9 tahun 2015, dan pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU Nomor: 9 tahun 2015 sebagai berikut: a. Pasal 39 huruf b dan c “Dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas : 1. Meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a; 2. Meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c, yaitu :  Keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang disampaikan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5);  Keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (6).” b. Dalam Pasal 41 ayat (1) ditegaskan bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran Pasangan Calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.” 19. Bahwa pada saat pendaftaran tidak ada Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Kepulauan Selayar pada halaman website KPU RI. Tim verifikasi dokumen pendaftaran pasangan calon juga tidak melihat bahwa yang bertandatangan adalah wakil sekretaris PKB. Maka SK yang disertakan dalam dokumen syarat pencalonan pada saat itu dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim Verifikasi Para Teradu sebagai konsekuensi hukum. Bahwa pada saat penelitian administrasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon ternyata berbeda dengan SK Kepengurusan yang tertera di Website KPU RI. Juga tim verifikasi menemukan fakta baru, ternyata Pimpinan DPC Partai Kebangkitan Bangsa yang bertanda tangan pada Formulir Model B-KWK Parpol, Model B.2-KWK Parpol, Model B.3-KWK Parpol dan Model B.4-KWK Parpol adalah wakil sekretaris. Maka berdasarkan hasil penelitian tersebut, memiliki dasar hukum untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. 20. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015, Ketua KPU Kepulauan Selayar (Hasiruddin) dan Anggota KPU (Mas Mulyadi) atas fasilitasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi kepada Biro Hukum KPU RI untuk memastikan surat Keputusan DPP PKB Nomor 5540/DPP-03/V/A.1/VII/2015 yang terunggah di laman web KPU R.I. Hasil konsultasi tersebut diperoleh konfirmasi bahwa, SK tersebut baru diserahkan ke Biro Hukum KPU R.I. pada tanggal 31 Juli 2015. 21. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2015, KPU Kepulauan Selayar, dalam hal ini teradu I (Hasiruddin) dan teradu III (Mas Mulyadi) melakukan klarifikasi ke DPP PKB dan ditemui oleh tim desk Pilkada DPP PKB, ibu Maria Ulfa yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kepengurusan DPC PKB Kepulauan Selayar yang sah yaitu berdasarkan SK Nomor 5540/DPP-03/V/A.1/VII/2015 tertanggal 25 Juli 2015 dan Ketuanya adalah Zulfikar dan Sekretaris adalah Alamsyah, SS. 22. Bahwa berdasarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah melakukan perubahan kepengurusan sebelum masa pendaftaran tanggal 25 Juli 2015 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 5540/DPP- 03/V/A.1/VII/2015 tertanggal 25 Juli 2015, sehingga penandatangan dalam surat pencalonan (Model B-KWK Parpol) ditandatangani oleh orang-orang yang tidak lagi mempunyai hak melakukan tindakan hukum dan/atau mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kepulauan Selayar; 23. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2015, KPU Kepulauan Selayar telah melakukan teguran secara tertulis kepada Sdr. Andi Dewantara selaku Ketua Pokja Pencalonan. 24. Bahwa benar pada tanggal 7 Agustus 2015 pasangan calon Aji Sumarno – Abdul Gani datang ke kantor Para Teradu kurang lebih pukul 20.00 WITA bukan pukul 16.00 sebagaimana Pengadu sampaikan. Setelah maghrib, Para Teradu sudah pulang ke rumah masing-masing. Baru kemudian sekitar pukul 22.00 WITA anggota KPU M. Karyadin, Andi Nastuti, Mas Mulyadi dan Muh. Darwis berada di kantor kemudian bertemu dengan pasangan calon Aji Sumarno – Abdul Gani di ruang/aula kantor Para Teradu. Pada waktu yang bersamaan, Teradu V (Andi Nastuti) menyampaikan memo kepada Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, agar dokumen perbaikan Aji Sumarno – Abdul Gani dimusyawarahkan di Panwaslu untuk mendapatkan rekomendasi. 25. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 sekitar pukul 10.30 WITA, Teradu I (Hasiruddin) kembali mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk meminta rekomendasi terkait perbaikan pasangan Aji Sumarno – Abdul Gani. 26. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2015 Ketua KPU Kepulauan Selayar, dalam hal ini Teradu I (Hasiruddin) menghadiri undangan pertemuan Muspida di rumah jabatan Bupati Kepulauan Selayar, Teradu I kembali menyatakan bahwa proses perbaikan syarat pencalonan Aji Sumarno – Abdul Gani bisa diperbaiki kalau ada rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar. 27. Bahwa tuduhan Pengadu tentang ketidakpastian hukum adalah tidak benar, karena terbitnya dua Berita Acara yakni 066/BA/VII/2015 dan 74/BA/VIII/2015 adalah berdasarkan kondisi yang berbeda. Berita Acara (BA) yang pertama diterbitkan para Teradu pada masa penerimaan pendaftaran pasangan calon, sedangkan BA kedua diterbitkan berdasarkan hasil penelitian Dokumen administrasi pencalonan yang dilakukan selama tujuh hari sebagaimana diatur PKPU Nomor 2 tahun 2015. 28. Bahwa tidak benar para Teradu bersikap diskriminatif dalam perbaikan syarat pencalonan. Pasangan Aji Sumarno dan Abd. Gani datang di saat waktu istirahat yakni pukul 18.30. namun setelah para Teradu dikabari, seluruh Teradu (komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar) dapat hadir di kantor. Para Teradu didampingi petugas verifikasi menerima dokumen persyaratan pencalonan hasil perbaikan yang dibuktikan dengan model TT.2 KWK tanda terima dokumen perbaikan dan model lampiran TT.2 KWK. 29. Bahwa tindakan awal para Teradu meloloskan Aji Sumarno dan Abd. Gani adalah sesuai ketentuan pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 PKPU Nomor 9 Tahun 2015. [2.5] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; dan 4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu menyerahkan bukti-bukti berupa NO KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Berita Acara Nomor: 066/BA/VII/2015 tentang hasil Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2015; 2 Bukti T-2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2015; 3 Bukti T-3 Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Model B-KWK PARPOL); 4 Bukti T-4 Surat Keputusan DPP Partai Amanat nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/122/VII/2015 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar; 5 Bukti T-5 Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditandatangani Ketua Umum PKB H Muhaimin Iskandar dan Sekjen H Abdul Kadir Karding (Model B.1-KWK PARPOL); 6 Bukti T-6 Model B.1-KWK Parpol Hanura tentang Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 15 Juli 2015 ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Wiranto dan Sekjen Dr. Berliana Kartakusumah; 7 Bukti T-7 Model B.2-KWK PARPOL berupa Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik meliputi Golkar, PAN, PKB, dan Hanura, dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar; 8 Bukti T-8 Model B.3-KWK PARPOL: Surat Pernyataan Kesepakatan antara Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 27 Juli 2015; 9 Bukti T-9 Model B.4-KWK PARPOL: Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah, Visi Misi, dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan RPJP Daerah; 10 Bukti T-10 Surat Keputusan Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/21/A/Kpts/K-S/027/XI/2012 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2010 – 2015; 11 Bukti T-11 Legalisir Berkas DPP PKB tertanggal 25 Mei 2015 beserta SK yang diterbitkan DPP PKB dan tanda terima dokumen; 12 Bukti T-12 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Sulawesi Selatan Nomor SKEP/25/HANURA- SULSEL/II/2013 tentang Susunan Kpeengurusan Dewan Pimpinan Cabang partai Hanura kabupaten Selayar masa bakti 2011 – 2016; 13 Bukti T-13 Model BB.1-KWK Surat pernyataan Calon disertai dokumen pendukung; 14 Bukti T-14 Model BA.HP-KWK: Berita Acara Nomor 74/BA/VIII/2015 tentang Hasil penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 15 Bukti T-15 Model TT.2-KWK: Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2015; 16 Bukti T-16 Surat KPU Kepulauan Selayar ke KPU RI Nomor 099/KPU- KAB/025-433237/VIII/2015 tertanggal 5 Agustus 2015; 17 Bukti T-17 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 105/KPU- Kab/025.433237/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015; 18 Bukti T-18 Surat KPU RI Nomor 513/KPU/VIII/2015 kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan perihal Penjelasan Syarat Pencalonan Kabupaten Kepulauan Selayar; 19 Bukti T-19 Berita Acara KPU Selayar Nomor 076/BA/VIII/2015 tentang Hasil Klarifikasi Keabsahan Kepengurusan DPC Partai kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Selayar dan Keabsahan Pasangan Calon yang Disetujui Pencalonannya oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2015; 20 Bukti T-20 Keputusan KPU kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 84/Kpts/KPU Kab-025.433237/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2015; 21 Bukti T-21 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan selayar Nomor 86/Kpts/KPU Kab-025.433237/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2015; 21 Bukti T-22 Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor Permohonan : 01/PS/PWSL.SYR.27.22/VIII/2015; 23 Bukti T-23 Surat KPU Kabupaten kepulauan Selayar ke KPU Provinsi Sulsel Nomor 116/KPU-Kab/025.433237/VIII/2015; 24 Bukti T-24 Berita Acara KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 86/BA/VIII/2015; 25 Bukti T-25 Tanda Terima Perbaikan berkas yang diterima dari LO Pasangan Aji Sumarno –Abd. Gani 26 Bukti T-36 Model BA.HP PERBAIKAN KWK: Berita Acara Hasil penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ; 27 Bukti T-27 Surat Keputusan KPU kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 87/Kpts/KPU Kab-025.433237/2015; 28. Bukti T-28 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nonor 88/Kpts/KPU Kab-025.433237/2015 tentang Penetapan Nomor Urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepulauan Selayar tahun 2015; 29 Bukti T-29 Putusan PTUN Makassar Nomor 11/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS. 30 Bukti T-30 Surat keputusan KPU kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 056Kpts/KPU Kab-025.433237/2015; 31. Bukti T-31 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 5540/DPP-03/V/A.1/VII/2015 (upload versi tanggal 28 Juli 2015); 32. Bukti T-32 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 101/KPU-Kab/025-433237/VIII/2015 perihal Teguran Pertama; 33. Bukti T-33 Surat Bupati Kepulauan Selayar Nomor 005/1051/VIII/2015/Umum perihal Undangan 34. Bukti T-34 Surat Pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani nomor 03/AG/01/X/2015 perihal Pencabutan Gugatan Pengaduan Nomor 70/I-P/L-DKPP/2015; 35. Bukti T-35 Keping (Cakram Padat) yang berisi rekaman pendaftaran pasangan calon Aji Sumarno – Abdul Gani; 36. Bukti T-36 Keping (Cakram Padat) yang berisi rekaman kejadian pada tanggal 7 Agustus 2015 pukul 16.00 Wita di Kantor KPU Kab. Kepulauan Selayar. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang telah diperdengarkan keterangan tiga orang pihak Terkait yakni Sirajuddin (Anggota Panwas Kabupaten kepulauan Selayar Divisi Penindakan dan Tindak Lanjut Laporan), Muhammad Tahir (Anggota Panwas Selayar Divisi Pengawasan), dan Andi Dewantara (Kasubag Hukum dan Tim Verifikasi KPU Selayar). Sirajuddin (Terkait Panwas Divisi Penindakan)  Panwas hadir tanggal 27 Juli 2015 dalam proses pendaftaran Calon  Pada hari pendaftaran Zainudin tidak hadir, yg hadir adalah Zulfikar bahkan orasi, dia ketua PKB yang baru.  Saat sidang sengketa, Sirajuddin mengatakan baru menerima SK ketua PKB tanggal 25 Juli 2015  Sirajuddin tidak mengetahui sekretaris hadir atau tidak  Sirajuddin mengaku tidak mengenal Sekretaris PKB  Saat pemeriksaan berkas, para Teradu berada di atas memantau, setelah selesai verifikasi, Panwas dipanggil untuk melihat  Yang dimaksud naik itu masih dalam satu lantai tidak beda lantai, hanya para Teradu di atas podium  Panwas tidak memperhatikan secara detail, karena berkas diperlihatkan sekilas dan cepat  Panwas tidak dapat melihat berkas PKB ditandatangani oleh siapa  Selanjutnya setelah diketahui bahwa PKB ditandatangani oleh Wakil sekretaris, Panwas minta keterangan pada sekretaris yg tidak menandatangani  Panwas juga menyurati KPU  Saat pendaftaran, Abdul Gani datang dengan empat pendukung. Namun saat rapat penerimaan Golkar dianggap ganda lalu dikeluarkan, sehingga pengusung tinggal PKB, PAN, dan HANURA. Tiga pengusung itu penuhi syarat karena 25 persen, penuhi syarat minimal 5 kursi (PAN dua, PKB dua, Hanura satu)  Pada saat pendaftaran tanggal 27 Juli 2015, Sirajuddin duduk di kursi kiri, Tahir di kursi kanan duduk sama dengan tim verifikator  Tapi verifikator tidak memberi dokumen utuh untuk bahan verifikasi Panwas  Lalu Panwas dipanggil naik untuk lihat dokumen. Misalnya: ini ada persetujuan dari pusat, ditandatangani kabupaten.  Panwas tidak meneliti nama yg menandatangani, tidak memverifikasi  Panwas hanya melihat berkas secara umum, namun untuk verifikasi belum verifikasi akta Muhammad Tahir (Divisi pengawasan)  Panwas khawatir salah dalam mengambil sikap  Posisi duduk saat penerimaan pendaftaran paslon: Ada tim verifikasi di sebelah kiri, panwas di kanan.  Panwas dipanggil ke atas podium memeriksa ke atas, berdiri.  waktu verifikasi, membelakangi semua, kurang etis.  Terjadi ketegangan antara KPU dengan Panwas  Kalau Panwas diminta lagi untuk mengecek berkas atau menghadiri verifikasi, Tahir mengatakan tidak mau karena takut terulang terjadinya ketegangan. Andi Dewantara (Pihak Terkait, Kasubag Hukum KPU Selayar dan Sekaligus Ketua Tim Verifikasi)  Andi Dewantara mengakui Tim verifikasi belum secara komprehensif memeriksa kelengkapan berkas PKB  Andi Dewantara mengaku belum membandingkan SK PKB, sesuai pasal 38 verifikasi itu meneliti kelengkapan.  Bahwa Tim Verifikasi adalah Sama dengan Pokja  Teradu sebagai Pengarah dalam Verifikasi yang dilakukan oleh Pokja  Andi Dewantara mengatakan dirinya hanya bertugas melakukan penelitian kelengkapan dokumen ada atau tidak ada, selebihnya bukan tugas dia  Andi Dewantara mengaku tidak dapat menjawab pertanyaan Ibu Endang Wihdatiningtyas selaku Ketua Majelis sidang DKPP, apakah ketika dilakukan penelitian kelengkapan dokumen, dia (Andi) bertugas memastikan bermasalah atau tidak.  Dokumen Pasangan Calon diperiksa oleh tiga orang  Andi bertugas memeriksa kelengkapan  Ada petugas yang mencatat model lampiran TT.1.KWK  Kemudian ada yang menginput ke dalam komputer (sehingga total ada tiga orang)  Setelah selesai, hasil pekerjaan Pokja diserahkan pada Komisioner (Para Teradu)  Setelah proses itu, Andi lalu memberi penjelasan pada para Teradu. Ia menjelaskan kondisi keadaan dokumen tersebut. misalnya persetujuan DPP parpol ada, ini ditanda, partai b c ada dokumen pencalonan dsb, model b dan lampirannya  Kesimpulan atas penelitian berkas menurut Andi Dewantara adalah: harus memenuhi syarat [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah penyelenggara pemilihan umum yakni Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu a.n Abdul kadir telah mengadukan Teradu I s.d V selaku Ketua beserta para Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atas dugaan pelanggaran kode etik yakni meloloskan Pasangan Calon Aji Sumarno dan Abd. Gani padahal dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa tidak ditandatangani oleh Sekretaris Tingkat Kabupaten, melainkan oleh wakil sekretaris. Para Teradu juga menerbitkan dua Berita Acara (BA) yang berlainan isinya. Pertama, BA 066/BA/VII/2015 yang menyatakan Berkas persyaratan bakal calon Bupati Kepulauan Selayar a.n Aji Sumarno dan Abd. Gani memenuhi syarat. Kedua, BA/74/BA/VIII/2015 yang menyatakan berkas tidak memenuhi syarat. Pengadu mendalilkan para Teradu telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yakni Pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pasal 38 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2015, serta Pasal 39 huruf b dan c dan Pasal 41 ayat 1 PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Pengadu berkesimpulan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban lisan dan tulisan dalam sidang 10 Oktober 2015. Para Teradu menguraikan kronologi pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar. Bahwa sampai dengan tanggal 25 Juli 2015 KPU Kabupaten Kepulauan Selayar belum dapat mengunduh secara keseluruhan salinan kepengurusan tingkat kabupaten dalam laman (website) KPU RI. Saat Pasangan Aji Sumarno – Abd Gani mendaftar, KPU Kepulauan Selayar belum memiliki data yang lengkap sebagai bahan pembanding dalam proses verifikasi. Terkait dengan fakta bahwa Formulir PKB ditandatangani oleh Wakil Sekretaris, muncul di kemudian hari seiring dengan diunggahnya data terbaru kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten Selayar di laman KPU RI yang diketahui dan diunduh oleh Tim Verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar pada 28 Juli 2015 pukul 08.00 WITA. Para Teradu telah membentuk Pokja yang diketuai Andi Dewantara, Kasubbag Hukum KPU Kepulauan Selayar. Pokja inilah yang melakukan verifikasi, yakni memeriksa kelengkapan berkas Persyaratan Calon dan Pencalonan. Selanjutnya Pokja melaporkan hasil pemeriksaan kepada para Teradu. Berdasarkan fakta baru tentang formulir dukungan Partai Kebangkitan Bangsa yang tidak sesuai dengan peraturan, maka Para Teradu menerbitkan Berita Acara yang baru yakni BA/74/BA/VIII/2015 yang isinya menyatakan Aji Sumarno - Abd Gani tidak memenuhi syarat, karena setelah dikurangi kursi PKB, syarat dukungan calon hanya tinggal 3 (kursi) yakni PAN 2 (dua) kursi dan Hanura 1 (satu) kursi. Kondisi ini belum mencapai syarat minimal kursi sekurang- kurangnya 5 (lima) kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Para Teradu juga mengaku telah memberikan teguran kepada Andi Dewantara selaku Ketua Pokja/Tim Verifikasi atas kelalaiannya, sehingga meloloskan Pasangan calon tersebut sebelum kemudian diketahui ada cacat dalam formulir dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa. Secara khusus Teradu III Mas Mulyadi mengaku tidak memeriksa formulir persyaratan pencalonan dan syarat calon PKB, ia beralasan fokus pada Partai Golkar yang dianggap paling bermasalah. Anggota yang lain yakni Teradu I, II, IV, dan V mengaku tidak mengetahui persis permasalahan dokumen pencalonan PKB bagi Aji Sumarno dan Abd. Gani. Secara Khusus dalam sidang Teradu V mengatakan ia baru mau meneliti berkas PKB, pembahasan terlanjur beralih pada topik lain. Teradu I, II, IV, dan V beralasan yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Mas Mulyadi yang membawahi Divisi Teknis dan Sosialisasi. Dalam hal tidak lolosnya Pasangan Calon Aji Sumarno – Abd. Gani, Para Teradu mengaku senantiasa menginformasikan kepada khalayak dan di berbagai forum, bahwa yang bersangkutan masih dapat mencalonkan diri dengan melalui proses musyawarah sengketa di Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar. Para Teradu menolak semua dalil Pengadu dan berkeyakinan tidak melakukan pelanggaran kode etik. [4.3.] Bahwa setelah mendengar keterangan para Pihak serta memeriksa secara seksama bukti yang diajukan Pengadu serta para Teradu dan memperhatikan fakta persidangan, DKPP menilai terdapat permasalahan etik dalam proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar. Teradu I selaku ketua menunjukkan ketidakmampuan memimpin dan menjalankan roda organisasi. Dalam sidang, Teradu I sering kali menyerahkan pada Teradu III. Sebagai pucuk pimpinan, Teradu I seharusnya memiliki pengetahuan dan kepemimpinan yang lebih dibanding para Anggota KPU lainnya. Penguasaan yang cukup baik tentang pengetahuan kepemiluan secara umum justru ditunjukkan oleh Teradu II yang memang sudah ketiga kalinya menjadi penyelenggara Pemilu. Adapun Teradu III sebagai Divisi Teknis mestinya memahami tugas pokok dan fungsi. Tindakan melepas begitu saja proses verifikasi di tangan Pokja (verifikator) tanpa melakukan pengecekan ulang merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Teradu III terkesan melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Dalam sidang, Teradu III berkilah fokus pada Partai Golongan Karya (Golkar) sehingga tidak meneliti keabsahan dokumen Partai PKB ataupun partai lain yang mendukung Aji Sumarno dna Abd. Gani. Teradu II, IV, dan V menunjukkan sikap yang tidak profesional dan kurang peduli terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Para Teradu terutama Teradu III seharusnya melakukan pengecekan ulang, karena Verifikator (Pokja) hanya membantu penerimaan dokumen, meneliti ada dan tidaknya berkas, serta meneliti keabsahan dokumen. Pengambilan keputusan terhadap status dokumen memenuhi atau tidak memenuhi syarat menjadi tanggung jawab Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya divisi yang membidangi. Para Teradu tidak melakukan penelitian dokumen pandaftaran karena menurut para Teradu belum waktunya melakukan penelitian berkas. Para Teradu mengaku tidak memeriksa keabsahan dukungan pasangan calon karena itu akan dilakukan jika ada masukan dari masyarakat, serta ada waktu untuk memperbaiki jika terdapat kekurangan atau kesalahan. Fakta tersebut jelas menunjukkan bahwa para Teradu tidak memahami tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilihan serta tidak memahami ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata cara pendaftaran Pasangan Calon. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 secara tegas telah mengatur syarat pencalonan yang berlaku secara kumulatif. Apabila berdasarkan penelitian syarat pencalonan dinyatakan telah memenuhi syarat, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melanjutkan penelitian syarat calon. Dengan demikian, penelitian terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pencalonan dan/atau syarat calon merupakan kewajiban penyelenggara pemilihan untuk melaksanakannya, baik terdapat masukan atau tidak terdapat masukan dari masyarakat. Apabila terdapat masukan masyarakat pasca penelitian awal, penyelenggara pemilihan mempunyai kewajiban menindaklanjuti melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Memperhatikan fakta tersebut di atas, Para Teradu perlu memperbaiki kepemimpinannya dalam mengelola tahapan pemilihan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Disamping hal tersebut di atas, DKPP berpendapat para Teradu tidak menunjukkan soliditas yang optimal dalam bekerja dan cenderung menyederhanakan pekerjaan. DKPP berkeyakinan Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Pasal 5 huruf d dan i tentang asas kepastian hukum dan profesionalitas, Pasal 8 huruf b tentang pengindahan norma penyelenggaraan pemilihan umum, Pasal 11 tentang implementasi asas kepastian hukum, dan Pasal 15 f tentang tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan tingkat kesalahannya. Adapun Andi Dewantara, meski tidak dijatuhi sanksi dalam putusan ini, tetap perlu diberi catatan khusus terkait dengan kinerjanya. Tim Pokja terkesan formalistik dan rentan terhadap pelanggaran hukum dan etik. Dalam sidang, Andi Dewantara malah beropini saat ditanya oleh Ketua Majelis. Mestinya Ia menjawab apa yang ada di peraturan perundang-undangan, dan bagaimana tim Pokja mengimplementasikannya. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I a.n Hasiruddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dan Teradu III a.n Mas Mulyadi selaku Anggota KPU kabupaten Kepulauan Selayar. 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu II, IV, dan V a.n Muh. Darwis, M Karyadin, dan Andi Nastuti masing-masing selaku Anggota KPU kabupaten Kepulauan Selayar. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu/kuasanya serta dihadiri Teradu I dan II. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.