Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 134 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, pada tanggal 22 April 2019 saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Bontomanai saat masuk di TPS 3 Desa Bonea Makmur, Saksi dari Partai Demokrat atas Nama NURALIM keberatan karena nilai dalam salinan C1 perolehan suara dari Partai Golkar No, Urut 4 H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 22 April 2019 saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Bontomanai di TPS 3 Desa Bonea Makmur, Saksi dari Partai Demokrat atas nama Nuralim keberatan karena perolehan suara dalam salinan C1 dari Partai Golkar No, Urut 4 H.
Pasal DilanggarPasal 32 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Andi Dewantara selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Teradu V Mansur Sihadji selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Teradu VI Nandar Jamaluddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Teradu VII Sukardi selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 134-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 131-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 134-PKE- DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Arifin Daeng Marola Pekerjaan : Caleg DPRD Partai Golkar Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. DR. Muhtar Nomor 19, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Jamaluddin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Abdul Kadir Nomor 33 Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jurniati Pekerjaan : Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Nurmaan Pekerjaan : Ketua PPS 3 Desa Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Nursyamsu Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Andi Dewantara Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Mansur Sihadji Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selajutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Nandar Jamaluddin Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Sukardi Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Arung Pekerjaan : Ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII 9. Nama : Mara Ali Pekerjaan : Ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IX 10. Nama : Suriani Pekerjaan : Anggota PPS Desa Bontona Saluk, Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu X 11. Nama : Zakaria Pekerjaan : Ketua PPK Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu XI 12. Nama : Rahman Patta Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Nomor 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu XII Teradu I s.d XII selanjutnya disebut sebagai--------------------------ParaTeradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa keterangan Para Teradu; Memeriksa keterangan Saksi Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, pada tanggal 22 April 2019 saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Bontomanai saat masuk di TPS 3 Desa Bonea Makmur, Saksi dari Partai Demokrat atas Nama NURALIM keberatan karena nilai dalam salinan C1 perolehan suara dari Partai Golkar No, Urut 4 H. Syamsurrijal Rahim S.Sos berbeda dengan yang dibacakan yakni 6 suara sedangkan dalam salinan C1 miliknya tertera 16 suara. Nilai suara 6 ini sama dengan sertifikat salinan C1 Hologram, salinan C1 milik Panwascam, saksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS dan PPP. Yang berbeda hanya milik dari saksi partai Demokrat yang perolehan suaranya 16 2. Bahwa setelah dilakukan keberatan tersebut maka kotak dibuka oleh Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur yakni Jurniati dibantu oleh ketua PPS Nurman. Maka dibukalah salinan C1 Plano. Pada saat perhitungan suara yang dihitung hanya surat suara milik dari caleg No. urut 4 H. Syamsurrijal Rahim S.Sos saja yang dihitung ulang dan tidak menghitung semua surat suara yang terpakai, yang tidak terpakai, rusak dan total jumlah suara. Sehingga sangat rawan dilakukan penggelembungan dan perubahan jumlah suara dari 6 menjadi 16. Adanya perbedaan jumlah perolehan suara yang diperoleh oleh caleg No. urut 4 H. Syamsurrijal Rahim S.Sos dalam salinan C1 mengindikasikan adanya perubahan yang diduga dilakukan pada tanggal 19 April 2019 dan dilakukan perubahan itu saat rekap di tingkat PPK Kecamatan Bontomanai 3. Bahwa dugaan adanya penggelembungan suara dari caleg No,urut 4 Partai Golkar H. Syamsurrijal Rahim S.Sos melibatkan penyelenggara mulai dari tingkat ketua KPPS, Ketua PPS, Ketua dan Anggota PPK serta komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar. Dimana seharusnya Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akutabilitas, efisien dan efektivitas 4. Bahwa para Teradu dalam hal ini para komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar sejak mulai dari rekap di tingkat PPK Kecamatan Bontomanai, sampai kepada jalannya tahapan penyelengaraan hingga penetapan tidak bersikap netral dan transparan 5. PARA TERADU sudah melanggar sumpah/janji yang diucapkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sudah melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan dan asas profesionalitas serta asas proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum 6. Teradu VIII Membatalkan 2 (dua) surat suara milik Caleg partai Golkar No. Urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar yang seharusnya sah yakni 1 suara surat suara yang sobek pada lipatan namun tidak mengenai kolom dan nama calon dan 1 suara coblos tembus simetris pada saat perhitungan suara di TPS 2 desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar 7. Teradu IX membatalkan 1 surat suara yang seharusnya sah dimana surat suara tersebut robek pada lipatan dan tidak mengenai calon. Juga pada saat rekap perhitungan suara di TPS 1 Desa Bontona Saluk bukan ketua yang membuka dan memperlihatkan kepada saksi-saksi surat suara melainkan KPPS 6 8. Teradu X yang memobilisasi saksi pada saat persidangan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dan bertemu di rumah Caleg Partai Golkar No. urut 4 H. Syamsurrijal rahim, S.Sos 9. Teradu XI dan Teradu XII menolak memproses keberatan yang dilakukan oleh saksi Partai Golkar pada saat rekapitulasi perhitungan suara di PPK Kecamatan Bontomatene. Keberatan dari saksi Partai Golkar adalah adanya suara sah yang kemudian dibatalkan yakni 2 suara di TPS 2 Desa Bontona Saluk dan 1 suara di TPS 1 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene [2.2] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 03 Desa Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar dengan hasil penghitungan suara caleg Partai Golkar No. urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola jumlah suara sah : 6 Untuk caleg partai Golkar no. urut 4 H.Syamsurijal Rahim, S.Sos jumlah suara sah : 16 sumber salinan C1 dari saksi Partai Demokrat di PPK 2. Bukti P-2 : Fotokopi Formulir Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 03 Desa Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar dengan hasil penghitungan suara caleg Partai Golkar No. urut 2 Ir.Arifin Daeng Marola jumlah suara sah: 6 Untuk caleg partai Golkar no. urut 4 H.Syamsurijal Rahim, S.Sos jumlah suara sah : 6 Formulir C1 diperoleh dari Ketua Panwascam Bontomanai Atas Nama ASRUL pada tanggal 19 April 2019. Sesuai denganC1yang berhologram hasil Perhitungan rekapitulasi suara di PPK Kecamatan Bontomanai yang dibacakan oleh Ketua KPPS 03 3. Bukti P-3 : Satu lembar Fotokopi lembar 2 Formulir Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 03 Desa Bonea Makmur KecamatanBontomanai Kabupaten KepulauanSelayar dengan hasil penghitungan suara caleg Partai Golkar No. urut 2 Ir.Arifin Daeng Marola jumlah suara sah: 6 Untuk caleg partai Golkar no. urut 4 H.Syamsurijal Rahim, S.Sos jumlahsuara sah : 16 (dengan tanda silang (x) dan tanda sama dengan (=) yang diatasnya ada angka 1 4. Bukti P-4 : Fotokopi Formulir Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 03 Desa Bonea MakmurKecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar dengan hasil penghitungan suara caleg Partai Golkar No. urut 2 Ir. Arifin Daeng Marolajumlah suara sah: 6 (yang telah diberi kode tanda silang (x) dan kode tanda sama dengan (=) Untuk caleg partai Golkar no. urut 4 H.Syamsurijal Rahim, S.Sos jumlahsuara sah : 16 (yang telah diberi kode tanda silang (x) dan kode tanda sama dengan (=) 5. Bukti P-5 : Fotokopiformulir model C1 DPRD Kab/Kota TPS 03 Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar dengan hasil perhitungan suara Caleg Partai Golkar No. Urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola jumlah suara 6. Untuk Caleg Partai Golkar No urut 4 H. Syamsurrijal Rahim S.Sos 6. Foto ini diperoleh dari Anggota Panwascam Bontomanai atas nama IMRAN pada tanggal 18 April 2019 6. Bukti P-6 : Daftar Perolehan suara sementara caleg DPRD Kabupaten Selayar Daerah Pemilihan 2 Kec. Bontomatene, Buki, Bontomanai Caleg Partai Golkar No. urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola 6 suara. Jumlah suara Caleg Golkar No. urut 4 H.Syamsurijal Rahim S.Sos 6 Suara. Data ini diperoleh langsung dari anggota PPS Desa Bonea Makmur Pada tanggal 18 April 2019 sekitar jam 15.00 Wita di Sekretariat PPS Desa Bonea Makmur 7. Bukti P-7 : Fotokopi formulir model C1 DPRD Kab/Kota TPS 03 Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar dengan hasil perhitungan suara Caleg Partai Golkar No. urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola jumlah suara 6. Untuk Caleg Partai Golkar No urut 4 H. Syamsurrijal Rahim S.Sos 16. Diperoleh saat rekapitulasi perhitungan suara di PPK Kecamatan Bontomanai 8 Bukti P-8 : Fotokopi formulir model C1 DPRD Kab/Kota TPS 02 Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar terdapat 7 surat suara yang dinyatakan batal, 2 diantaranya milik caleg nomor urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola, yakni sobek pada lipatan tidak mengenai kolom salah satu calon lain atau partai dan coblos simetris 9. Bukti P-9 : Fotokopi formulir model C1 DPRD Kab/Kota TPS 01 Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar terdapat 13 surat suara yang dinyatakan batal, 1 diantaranya milik caleg nomor urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola, yakni sobek pada lipatan tidak mengenai kolom salah satu calon lain atau partai 10. Bukti P-10 : FotokopiFormulir Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 01 Desa Mare-mare Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar dengan hasil penghitungan suara caleg Partai Golkar No. urut 2 Ir. Arifin Daeng Marolajumlah suara sah: 1 dan Untuk caleg partai Golkar no. urut 4 H.Syamssurijal Rahim jumlah suara sah : 5 11. Bukti P-11 : Fotokopi Formulir Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 01 Desa Mare-Mare Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar dengan hasil penghitungan suara caleg Partai Golkar No. urut 2 Ir. Arifin Daeng Marolajumlah suara sah : 1 dan Untuk caleg partai Golkar no. urut 4 H.Syamssurijal Rahim jumlah suara sah : 15 12. Bukti P-12 : Foto Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur membuka kotak suara saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Bontomanai 13. Bukti P-13 : Foto DCT Anggota DPRD kabupaten Kepulauan Selayar Dapil 1 14. Bukti P-14 : Foto saat Ketua Bappilu Golkar Kabupaten Selayar bersaksi di Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dihadirkan oleh Terlapor 15. Bukti P-15 : Foto saat Wakil Ketua Bappilu/Kepala Sekretariat Golkar Kabupaten Selayar bersaksi di Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dihadirkan oleh Terlapor 16. Bukti P-16 : Foto saat Pengurus Partai Golkar bersaksi untuk KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Pelanggaran Administrasi Pemilu [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa pertama-tama PARA TERADU dengan segala hormatmenyampaikan penolakan terhadap terhadap seluruh dalil-dalil pengaduan yang disampaikanPENGADU, kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui oleh PARA TERADU,sehingga karenanya berlaku asas siapa yang mendalilkan wajib membuktikan(burden of proof/bewijslaast); 2. Bahwa tidaklah benar jika PENGADU menyatakan bahwa TERADU I melakukan perubahan angka perolehan suara Caleg Partai Golkar Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos dari 6 (enam) menjadi 16 (enam belas); Terlebih dahulu kami perlu menjelaskan bahwa jumlah salinan Model C1- KPU yang dibuat oleh setiap TPS sebanyak 107 rangkap masing-masing 69 rangkap untuk jenis pemilihan legislative pada 3 tingkatan (DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota), 29 rangkap untuk jenis Pemilihan Calon Perseorangan Anggota DPD RI, dan 9 rangkap untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu maka salinan C1 di TPS 3 Desa Bonea Makmur, bukan hanya ditulis oleh TERADU I, melainkan juga ditulis oleh anggota KPPS lainnya di TPS 3 Desa Bonea Makmur. Bahwa banyaknya salinan Model C1-KPU yang dibuat oleh setiap TPS sangat memungkinkan terjadinya kesalahan penulisan. Keadaan lainnya bahwa kondisi fisik anggota KPPS sudah dibawa standar normal, dimana mereka berkerja 36 jam non stop tanpa meninggalkan lokasi TPS. Dapat dibayangkan bahwa kondisi tersebut dengan membuat salinan secara manual telah menyita energi dan pikiran anggota KPPS sehingga jika terjadi kesalahan dalam penulisan maka sangat dimungkinkan. Bahwa kesalahan penulisan ini terjadi semata-mata disebabkan kondisi anggota KPPS yang dibawah titik stabil karena proses penulisan yang cukup menyita waktu dan jumlah salinan yang dibuat banyak, sementara waktu/tahapan yang tersedia sangatlah sempit. Bahwa apapun hasil penulisan tersebut setelah proses penghitungan suara selesai pada tanggal 18 April 2019 pukul 12.00 wita maka itulah yang disampaikan kepada seluruh saksi dan diumumkan secara terbuka. Bahwa sampai dengan berakhirnya proses rekapitulasi, tidak satupun keberatan disampaikan oleh saksi (termasuk saksi Partai Golkar) maupun Pengawas TPS terhadap hasil rekapitulasi yang diterima oleh KPPS di TPS 3 Desa Bonea Makmur yang dibuktikan dengan tidak adanya Pernyataan Keberatan/Catatan kejadian Khusus Model C2-KPU di TPS tersebut. Bahwa oleh karena tidak adanya keberatan sehingga seluruh saksi dari peserta pemilu (termasuk saksi dari partai Golkar) telah menerima hasil yang telah ditetapkan dan menandatangani Model C-KPU dan Model C1- KPU beserta salinannya. Oleh karena itu pula sehingga TERADU I tidak melakukan pembetulan/koreksi karena kesalahan penulisan tersebut tidak ditemukan di tingkat KPPS. (vide alat bukti Form Model C2-KPU terlampir). Bahwa sebelum penandatanganan salinan Model C1-KPU oleh seluruh saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS maka secara bersamaan dilakukan pencocokan data berdasarkan catatan masing masing saksi dan pengawas TPS serta Formulir Model C1.Plano, sehingga tidaklah benar manakala PENGADU menyatakan TERADU I tidak meminta kepada saksi dan pengawas TPS untuk memeriksa kebenaran angka yang tertera pada salinan Model C1-KPU. Setelah selesainya seluruh proses Pemungutan dan Penghitungan Suara maka TERADU I bersama dengan anggota KPPS lainnya mengumumkan Salinan Model C1-KPU pada papan pengumuman di TPS, sehingga tidaklah benar tudingan PENGADU yang menyatakan bahwa Ketua KPPS (TERADU 1) tidak mengumumkan Salinan Model C1-KPU dilingkungan TPS. (vide alat bukti Dokumentasi Foto Pengumuman Salinan C1-KPU terlampir). Bahwa TERADU I hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Bontomanai atas permintaan Ketua PPK Kecamatan Bontomanai karena adanya permasalahan ditemukannya perbedaan penulisan pada Model C1-KPU Hologram dengan salinan C1-KPU lainnya yang dipegang oleh masing-masing saksi Peserta Pemilu dan Panwascam Bontomanai. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan pasal 10 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menegaskan bahwa : “Dalam hal terdapat perselisihan hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat TPS, PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.” Berdasarkan uraian tersebut diatas maka teranglah bahwa segala proses yang dilakukan oleh TERADU I telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. Olehnya itu maka tidaklah berlebihan manakala Majelis Hakim DKPP menolak dan/atau tidak menerima perkara ini 3. Bahwa tidaklah benar dan mengada-ada tudingan PENGADU menyatakan bahwa TERADU II memberikan keterangan dalam persidangan administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar yang menyatakan melakukan perubahan terhadap salinan C1 DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari saksi Partai Nasdem pada tanggal 19 April 2019 Bahwa seluruh kesaksian TERADU II dalam persidangan administrasi di Bawaslu kab.Kep.Selayar termuat dalam Keputusan bukti keputusan hasil sidang pelanggaran administrasi Bawaslu Kab. Kep. Selayar Nomor: 01/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019 (vide bukti salinan keputusan hasil sidang pelanggaran administrasi Bawaslu Kab. Kep. Selayar, terlampir) Yang benar bahwa telah dilakukan koreksi dan pembetulan terhadap Model C1-KPU Hologram dan seluruh salinan Model C1-KPU yang dipegang oleh saksi peserta pemilu termasuk milik saksi dari partai Nadem dan pengawas TPS pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Bontomanai setelah dilakukan pencocokan berdasarkan data Formulir Model C1.Plano, terkecuali milik saksi partai Golkar an sdr. Jamaluddin (yang juga kuasa dari PENGADU) yang tidak menginginkan adanya perubahan pada salinan Model C1-KPU yang dipegangnya. 4. Terhadap aduan PENGADU pada point (3) adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR FAKTA. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa pembukaan Kotak yang dilaksanakan pada proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan merupakan domain dari penyelenggara Pemilu di tingkat PPK. Sehingga pelaksanaannya termasuk proses pembukaan kotak merupakan tanggung jawab dari PPK. Perlu dipahami oleh PENGADU bahwa kehadiran dan keikutsertaan ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur (TERADU I) dan Ketua PPS Desa Bonea Makmur (TERADU II) adalah karena ditemukannya perselisihan hasil di TPS 3 Desa Bone Makmur. Disamping itu bahwa kehadiran TERADU I dan TERADU II juga membantu pelaksanaan kegiatan sehingga proses penghitungan surat suara ulang berjalan dengan lancar dan efektif 5. Bahwa tudingan PENGADU dalam aduannya yang pada intinya menyatakan bahwa TERADU IV tidak mengumumkan adanya hubungan keluarga atau sanak saudara antara Andi Dewantara dengan Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos. Dapil 2 (Bontomanai, Buki, Bontomatene) sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf (k), adalah tudingan yang keliru lagi mengada-ada Dengan segala kerendahan hati, perkenankan kami menjelaskan beberapa hal untuk diketahui oleh PENGADU sebagai berikut : Pertama ; bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan daerah dengan wilayah yang kecil, sehingga hampir semua penduduk memiliki pertalian persaudaraan dan pertalian kekerabatan oleh karena adanya ikatan perkawinan satu dengan yang lainnya. Kedua ; bahwa makna hubungan keluarga atau sanak saudara sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf (k) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 201 lebih pada pengertian Keluarga Sedarah, yakni pertalian keluarga antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain atau yang semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga dihitung dengan jumlah kelahiran dan tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat. Garis Lurusyang satu adalah keturunan yang lain. Garis Menyimpang yang satu bukan keturunan yang lain, melainkan yang mempunyai nenek moyang yang sama.Pertalian anak dengan bapak adalah derajat kesatu. Pertalian Bapak dengan cucunya adalah derajat kedua. Pertalian antara Bapak dan Kakek terhadap anak dan cucunya adalah derajat kesatu dan derajat kedua. Kekeluargaan dalam garis menyimpang dihitung dengan menggunakan patokan yang berasal dari leluhur yang sama atau yang terdekat. Dua saudara adalah bertalian keluarga dalam derajat kedua. Paman dan Keponakan adalah bertalian keluarga dalam derajat ketiga. Berdasarkan penjelasan diatas dengan menyandingkan aduan PENGADU maka sesungguhnya TERADU IV sama sekali tidak memiliki hubungan darah dan/atau bukan keluarga sedarah dan/atau bukan sanak saudara dengan Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos. Oleh karenanya, sangatlah bijaksana manakala Majelis Sidang DKPP mengesampingkan aduan ini 6. Bahwa terhadap aduan pihak PENGADU pada point (5) adalah TIDAK BENAR lagi KABUR/TIDAK JELAS. Pihak PENGADU tidak menjelaskan secara rinci apa saja pernyataan TERADU V yang dipandang tidak benar sehingga aduan ini sangat membingungkan. Bahwa TERADU V tidak pernah menyampaikan hal-hal yang tidak benar dalam forum apapun apalagi yang sifatnya publis 7. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU dalam aduannya point (6) adalah TIDAK BENAR. Sekiranya yang dimaksudkan oleh PENGADU adalah pernyataan pada media online selayarnew.com (vide bukti screenshoot berita terlampir) maka apa yang disampaikan oleh TERADU VI (Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar) adalah hal yang normatif dan sama sekali tidak menyesatkan Bahwa PENGADU terlalu berlebihan/sensitif memberikan analisis dan menanggapi pernyataan TERADU VI atau dikenal dengan istilah “baper” (bawa perasaan). Kami memahami bagaimana kondisi pihak PENGADU 8. Menurut PENGADU dalam aduannya point (7), Ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk saat melakukan penghitungan suara terjadi mati lampu namun tetap melanjutkan penghitungan suara. Sebagaimana dalam pasal 52 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019 “Penghitungan suara yang dilakukan secara terbuka ditempat yang terang atau yang mendapat cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C1-KPU.Plano PPWP, Model C1-KPU.Plano DPR, Model C1-KPU.Plano DPD, Model C1- KPU.Plano DPRD Provinsi, Model C1-KPU.Plano DPRD Kab/Kota yang ditempelkan pada papan yang disediakan Bahwa aduan tersebut tidak benar dan tidak logis. Bagaimana mungkin melakukan penghitungan suara jika tidak didukung oleh pencahayaan yang cukup….??? Apalagi usia TERADU VIII (Ketua KPPS TPS 2 Desa Bontona Saluk) sudah berumur dan matanya agak rabun...!! Fakta yang sebenarnya bahwa kejadian “padamnya lampu” bukanlah pada saat berlangsungnya penghitungan suara, namun terjadi pada saat proses penandatanganan Model C1-KPU Plano oleh saksi dan Pengawas TPS. Proses tersebut tetap berlanjut dengan menggunakan senter HP yang dinyalakan oleh beberapa orang (saksi, masyarakat dan anggota KPPS) yang hadir. Bahwa TERADU VIII KPPS bersama anggota KPPS lainnya telah mengantisipasi kejadian pemadaman listrik dengan menghadirkan GENZET. Namun sebelum Genzet tersebut dibunyikan sebagai sumber energy penerangan alternative, listrik kembali menyala seperti sediakala 9. Bahwa menurut PENGADU pada aduannya point (8) yang menyatakan pada saat pelaksanaan perhitungan suara di TPS 2 Desa Bontona Saluk anggota KPPS ke-7 bertugas membuka kertas surat suara dan bukan dilakukan oleh anggota KPPS yang ke-2 sebagaimana mana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang pumungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2019 Bahwa apa yang disampaikan oleh PENGADU adalah TIDAK BENAR dan TIDAK SESUAI FAKTA. Bahwa TERADU VIII (Ketua KPPS TPS 2 Desa Bontona Saluk) telah membagi tugas masing-masing anggota KPPS.Bahwa tugas membuka kertas suara dilakukan secara bergantian antara anggota KPPS 2 (sdr.Muh.Dahlan) dan anggota KPPS 3 (sdri. Surniati) sampai dengan berakhirnya proses penghitungan suara dan anggota KPPS 7 bertugas melipat dan menyusun seluruh surat suara yang telah ditetapkan oleh Ketua KPPS 10. Menurut aduan PENGADU pada point (9) pada intinya menyatakan bahwa adanya sobek pada lipatan dan tidak mengenai kolom atau tanda gambar pada kertas surat suara, langsung dinyatakan tidak sah oleh TERADU VIII (Ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk). Bahwa menurut PENGADU, hal tersebut tidak terdapat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Bahwa pernyataan diatas adalah pernyataan yang TIDAK BENAR dan bahkan sangat MENGADA-ADA karena dalil PENGADU tersebut tidak sertai dengan bukti yang cukup Bahwa proses penetapan sah atau tidaknya surat suara oleh TERADU VIII (Ketua KPPS TPS 2 desa Bontona Saluk) telah sesuai dengan kualifikasi surat suara sah dan tidak sah yang ada dalam Buku Panduan KPPS hal. 38 (vide bukti Buku Panduan KPPS terlampir) dan materi Bimbingan teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara, sebagai berikut : Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila: a) Surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS ; b) Surat suara dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan. c) Surat suara dicoblos dengan rokok/api. d) Surat Suara terdapat tanda/coretan. e) Surat suara rusak/sobek f) Tidak memenuhi kriteria suara sah meliputi : - Terdapat 2 (dua) atau lebih coblosan pada kolom partai yang berbeda - Tidak terdapat coblosan pada surat suara Bahwa sebelum menetapkan sah atau tidak sah surat suara, TERADU VIII selaku Ketua KPPS terlebih dahulu memperlihatkan surat suara tersebut kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Dengan demikian, TERADU VIII selaku Ketua KPPS telah melaksanakan seluruh mekanisme dan prosedural sebagimana diamanahkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 52 ayat (4) sebagai berikut Ketua KPPS : a) Memeriksa Pemberian Tanda Coblos Pada Surat Suara; b) Menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah; c) Menyampaikan Hasil Penelitiannya Kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau atau Masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas; dan d) Mengumumkan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon, Partai Politik Dan Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD, Partai Politik Dan Calon Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Dengan Suara Yang Terdengar Jelas Logikanya bahwa jika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh TERADU VIII dalam penetapan sah atau tidaknya surat suara maka sudah pasti seluruh saksi peserta Pemilu (utamanya saksi partai Golkar) dan pengawas TPS, bahkan seluruh masyarakat dan pemantau yang hadir, akan mengajukan protes dan keberatan. Faktanya bahwa tidak satupun keberatan baik secara lisan maupun secara tertulis (vide bukti Model C2-KPU terlampir) yang diajukan oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS dalam pelaksanaannya. Hal ini bisa dilihat dalam pernyataan saksi-saksi dalam persidangan pelanggaran administrative di Bawaslu kabupaten Kepulauan Selayar (vide bukti salinan Hasil Sidang Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kab. Kepulauan Selayar Nomor : 02/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019, terlampir) 11. Dalam aduan PENGADU pada point (10), menyatakan bahwa PPK Kecamatan Bontomatene menolak untuk memproses keberatan yang diajukan oleh saksi partai GOLKAR pada saat Rekapitulasi perhitungan suara terkait adanya dua surat suara sah yang dibatalkan oleh Ketua KPPS TPS 2 Desa Bontona saluk. PENGADU mendasari aduannya dalam point (10) ini dengan merujuk Pasal 22 tentang Penyelesaian Keberatan dalam Rekapitulasi di PKPU No. 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Adalah KELIRU lagi TIDAK BENAR apa yang disampaikan oleh PENGADU dalam pokok aduan tersebut diatas. Faktanya bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan Bontomatene, saksi partai Golkar mempertanyakan kepada TERADU XI dan TERADU XII, “apakah bisa dilakukan pembukaan kotak suara pada TPS 1 dan TPS 2, karena saksi partai Golkar menerima laporan bahwa ada suara milik caleg nomor urut 2 Partai Golkar Dapil 2 a.n. Ir. Arifin Daeng Marola yang dinyatakan tidak sah oleh KPPS pada saat pengitungan suara di TPS.” Atas pertanyaan tersebut, TERADU XI dan TERADU XII meminta bukti atas apa yang dipertanyakan oleh saksi Partai Golkar, namun saksi partai Golkar tidak dapat menunjukkan bukti atau data pembanding yang dapat dijadikan dasar/alasan untuk membuka kotak suara. Bahwa TERADU XI dan TERADU XII juga melakukan pengecekan pada formulir Model C2-KPU dari TPS 1 dan TPS 2, namun tidak ada pernyataan keberatan atau catatan kejadian khusus di 2 (dua) TPS tersebut (vide bukti Form C2-KPU TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk, terlampir). Bahwa TERADU XI dan TERADU XII juga melakukan konfrontir informasi kepada Panwascam Bontomatene yang hadir pada Rekapitulasi Pengitungan Hasil perolehan Suara, dan kenyataanya Panwascam Kecamatan Bontomatene tidak mengetahui hal tersebut sehingga tidak memberikan Rekomendasi (baik tertulis maupun lisan) kepada PPK kecamatan Bontomatene, sehingga PPK Kecamatan Bontomatene menyarakan kepada Saksi Partai Golkar untuk mengadukan kepada KPU di Tingkat Kabupaten atau Bawaslu tingkat Kabupaten. Terlebih lagi bahwa saksi partai Golkar yang hadir pada pelaksanaan Rekapitulasi Pengitungan Hasil perolehan Suara di tingkat Kecamatan Bontomatene juga tidak mengisi formulir Model DA2-KPU untuk disampaikan pada Rekaputulasi Tingkat Kabupaten Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERADU XI dan TERADU XII (PPK Kecamatan Bontomatene) sudah benar menurut hukumdengan berpedoman pada seluruh konten dan konteks yang dimaksud oleh pasal 22 mulai dari ayat (1) sampai dengan ayat (12) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 yang berbunyi Pasal 22 1) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. 3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. 4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano- DPRD Kab/Kota, dan/atau Model DAKPU, Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU. 5) Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang hadir. 7) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. 8) Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota. 9) PPK bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL/Panwaslu Kecamatan. 10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU. 11) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)dapat berupa foto atau video Mencermati seluruh konteks pasal 22 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 ini membahas tentang keberatan terkait kasus adanya perbedaan selisih hasil rekapitulasi perolehan suara,bukan terkait dengan adanya dugaan kesalahan dalam penetuan surat suara sah dan tidak sah di TPS. Sehingga sangatlah tepat persoalan ini di adukan melalui sidang administrasi Bawaslu yang memiliki legal standing untuk menangani kasus tersebut. Oleh karena kasus ini telah disidangkan melalui proses sidang adminitrasi Bawaslu dan menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum baik itu keputusan sidang bawaslu tingkat kabupaten Kepulauan Selayar dan bahkan keputusan hasil koreksi pada Tingkat Bawaslu RI 12. Bahwa menurut aduan pengadu pada point (11) menyatakan bahwa pada saat perhitungan suara anggota KPPS ke-6 TPS 1 Bontona Saluk sejak perhitungan DPD sampai dengan perhitungan suara DPRD Kab/Kota yang membuka kertas suara dan memperlihatkan kepada saksi-saksi bukan anggota KPPS ke-2 sebagaimana dalam pasal 52 ayat (2) sampai dengan ayat (5) PKPU No.3 Tahun 2019 Bahwa aduan PENGADU dalam pokok-pokok pengaduan tidak sepenuhnya benar. Fakta sebenarnya bahwa TERADU IX melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua KPPS sejak proses pemungutan suara, penghitungan surat suara PPWP sampai penghitungan suara DPR RI. Pasca perhitungan kedua jenis surat suara tersebut, TERADU IX mengalami gangguan tenggorokan yang berakibat suara terganggu. Dalam kondisi tersebut, TERADU XI memberikan tugas kepada anggota KPPS 6 untuk membantu dan mendampingi TERADU XI (Ketua KPPS) dalam melaksanakan tugas memperlihatkan surat suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS dan menyampaikan hasil penelitian terhadap surat suara kepada saksi, pengawas TPS, pemantau dan masyarakat yang hadir di TPS tersebut dengan suara yang jelas. Bahwa TERADU IX menunjuk anggota KPPS 6 dengan mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota KPPS, tidak dapat disangkali bahwa pada kondisi-kondisi tertentu terkadang terjadi pengalihan tugas antara anggota KPPS yang satu dengan yang lainnya dengan mempertimbangkan kemampuan personality dan kemampuan fisik dari masing-masing anggota KPPS pada saat itu. Namun sesungguhnya kami di KPPS memiliki pemahaman azas bahwa dalam menjalankan tugas- tugas dan kewengan KPPS bekerja atas dasar Kesatuan Kelompok (Tim Work) satu kesatuan yang utuh, atau dalam bahasa penyelenggara pemilu sangat dikenal prinsip kolektif kolegial dalam setiap tindakan yang dilakukan selama proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Hal ini sejalan dengan nilai dan ruh yang terkandung dalam ketentuan pasal 35 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sebagai berikut : Ayat (1)Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS. Ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS. Berdasarkan pasal tersebut diatas, menjadi tegaslah bahwa sepanjang pengalihan tugas Anggota KPPS telah disepakati bersama dan mendapat persetujuan Ketua KPPS maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur. Bahwa tidak satupun penjelasan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyatakan sebuah pelanggaran manakala anggota KPPS yang satu mengerjakan tugas anggota KPPS yang lainnya. Bahkan dianjurkan agar anggota KPPS yang satu dengan yang lain saling membantu. Sepanjang yang kami pahami tentang pembagian tugas anggota KPPS yang dituangkan dalam PKPU No. 3 Tahun 2019 Pasal 52 ayat (3) bukanlah batasan yang kaku menjadi penghalang dan larangan anggota KPPS yang lain untuk mengerjakan tugas-tugas tersebut. Adapun adanya kejadian pengalihan sebahagian tugas Ketua KPPS kepada Anggota KPPS 6 di TPS 1 Bontona Saluk diatas, sepanjang yang kami alami dan rasakan adalah kejadian spontan untuk saling mengisi dan membantu dalam mencapai proses pekerjaan secara efektif dan efesien yang berangkat dari niat saling percaya dan mengisi kekurangan antara anggota KPPS yang satu dengan yang lainnya demi lancar proses pelaksanaan pungut hitung. Hal ini juga sangat relevan dengan penjelsan dalam Buku Panduan KPPS halaman 23 menyatakan bahwa : Ketua KPPS mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara Demikian pula unsur lain yang hadir dalam proses pemungutan dan penghitungan suara sangat memaklumi proses pungut hitung yang sedang berlangsung pada saat itu seperti Saksi-Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu dan masyarakat yang hadir pada saat itu, sehingga peristiwa pengalihan tugas antara KPPS yang satu dengan yang lainnya dianggap bukanlah bagian yang mejadi perhatian utama, akan tetapi bagaimana proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan secara efektif dan efisien. Sehingga sepanjang pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung di TPS 1 Desa Bontona Saluk selama 36 jam non stop tidak ada yang mengajukan keberatan atau tidak ada yang mencatatkan kejadian khusus dalam Form Model C2-KPU baik itu dari saksi-saksi peserta pemilu maupun Pengawas TPS sebagai penyelenggara yang bertugas mengawasi seluruh proses pungut hitung. Pengawas TPS berwenang melakukan teguran baik lisan maupun tulisan kepada KPPS apabila dalam proses pemungutan dan penghitungan suara terjadi pelanggaran prosedur atau pelanggaran mekanisme. Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung di TPS 1 Desa Bontona Saluk telah sesuai prosedur dan mekanisme dan/atau masih dalam batas-batas kewajaran sebagaimana aturan-aturan penyelenggaraan pemilihan umum. Andaipun pokok aduan pada aduan point (11) ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur dan mekanisme maka pelanggaran ini merupakan kewenangan sidang administrasi bawaslu yang mana terhadap permasalahan ini telah dikeluarkan keputusan Bawaslu melalui sidang administrasi bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar (vide bukti keputusan hasil sidang pelanggaran administrasi Bawaslu Kab. Kep. Selayar Nomor : 06 / ADM / LP / PL / Kab / 2722/IV/2019 13. Menurut aduan PENGADU pada point (12) menyatakan bahwa adanya kesalahan penetapan surat suara sah menjadi tidak sah oleh TERADU IX (Ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk) yang menurut pengadu surat suara tersebut belum memenuhi kualifikasi sebagai surat suara tidak sah dengan merujuk pada pada PKPU No.3 Tahun 2019 ayat 2 sampai dengan ayat 5 Menurut Pengadu adanya surat suara sobek pada lipatan dan tidak mengenai kolom atau tanda gambar pada kertas surat suara” Pernyataan ini adalah pernyataan yang tidak benar dan bahkan cenderung sangat mengada-ada karena dalil pengadu tersebut tidak sertai dengan bukti yang cukup. Bahwa aduan pengadu pada point (12) ini memiliki subtansi yang sama dengan apa yang diadukan pada point (9) aduan PENGADU. Intinya bahwa apa yang disampaikan dalam aduan ini adalah pernyataan yang TIDAK BENAR dan MENGADA-ADA, yang dalil-dalilnya hanya didasarkan pada asumsi dan tidak disertai bukti yang jelas. Olehnya itu, apa yang PARA TERADU sampaikan dalam point (10) Jawaban ini dipandang relevan menjawab aduan pengadu 14. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam jawaban para teradu PADA PERISTIWA YANG DIADUKAN DAN/ATAU DILAPORKAN akan terulang dalam jawaban para teradu PADA KRONOLOGI SINGKAT KEJADIAN, sepanjang memiliki relevansi dan saling bersesuaian satu dengan lainnya 15. Terhadap Aduan Pengadu Point (1) dalam Pokok Pengaduan ; Bahwa pada tanggal 22 April 2019 saat Rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Bontomanai saat masuk di TPS 3 Desa Bonea Makmur, saksi dari Partai Demokrat atas nama NUR ALIM keberatan karena nilai dalam salinan C1 perolehan suara partai Golkar No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos berbeda dengan yang dibacakan yakni 6 suara sedangkan dalam salinan C1 miliknya tertera 16 suara. Nilai suara ini sama dengan sertifikat salinan C1 Hologram, salinan C1 milik Panwascam, saksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS dan PPP. Yang berbeda hanya milik partai Demokrat yang perolehan suaranya 16 Bantahan/Sanggahan Para Teradu ; Bahwa pada tanggal 22 April 2019 saat Rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Bontomanai ditemukan adanya perbedaan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 a.n. H. Syamsurijal Rahim, S.Sos yang disebabkan kesalahan penulisan formulir C1-KPU Hologram dan salinan Model C1-KPU yang dipegang oleh masing-masing saksi peserta pemilu. Bahwa kesalahan penulisan tersebut sesungguhnya tidak mempengaruhi jumlah akhir perolehan suara Partai Golkar. Bahwa kesalahan penulisan ini terjadi semata-mata disebabkan kondisi KPPS yang kelelahan karena proses penulisan yang cukup menyita waktu dan jumlah salinan yang dibuat banyak, sementara waktu/tahapan yang tersedia sangatlah sempit. Bahwa Forum Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK adalah forum pleno untuk melakukan rekapitulasi hasil di TPS dalam wilayah kecamatan, dan mohon perhatian untuk menjadi catatan penting bahwa jika ditemukan ada perbedaan maka dilakukan koreksi dan pembetulan sebagaimana mekanisme dan prosedur yang diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat (2) sebagai berikut : Pasal 22 ayat : (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PPK Kecamatan Bontomanai (yang termasuk didalamnya adalah TERADU III) yang dibantu oleh PPS Desa Bonea Makmur (TERADU I dan TERADU II) telah melakukan prosedur yakni melakukan pencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota, dimana dalam formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota telah membuktikan kebenaran tentang fakta bahwa perolehan suara Caleg partai Golkar No. Urut 4 a.n. H. Syamsurijal Rahim, S.Sos adalah sebanyak 16 (enam belas) suara.(vide alat bukti Form Model C-KPU, Model C1-KPU Hologram, Model C1.Plano terlampir). Bahwa saksi partai golkar a.n. sdr. JAMALUDDIN (yang juga menjadi kuasa Pengadu)tidak merasa puas dengan kondisi tersebut dan meminta untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. Atas permintaan tersebut serta dengan persetujuan Panwascam Kecamatan Bontomanai, PPK Kec. Bontomanai melakukan penghitungan surat suara ulang, dan ternyata hasil penghitungan suara ulang menguatkan kembali data yang tertulis dalam Formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota, sehingga menjadi fakta hukum bahwa jumlah surat suara caleg partai Golkar no. urut 4 a.n H. Syamsurijal Rahim, S.Sos sebanyak 16 (enam belas) suara. (vide alat bukti DA-KPU, DA1- KPU, DAA1-KPU, DA2-KPU terlampir). Bahwa mekanisme yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Bontomanai telah bersesuaian dengan ketentuan pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang pada prinsipnya melakukan koreksi/pembetulan atas kesalahan penulisan, bukan sebaliknya.. (vide alat bukti DA-KPU, DA1-KPU, DAA1-KPU terlampir). Satu hal menarik untuk menjadi catatan khusus bahwa saksi partai Golkar an Sdr. Jamaluddin menolak untuk dilakukan koreksi/pembetulan angka pada salinan C1-KPU yang dipegangnya. Secara tidak langsung hal ini membuktikan bahwa saksi partai Golkar a.n. Sdr. Jamaluddin sesungguhnya tidak mewakili partainya tapi justru hadir sebagai saksi Golkar untuk mewakili salah satu Caleg tertentu. Lebih parah lagi karena sikap tersebut menunjukkan bahwa saksi partai Golkar a.n. Sdr. Jamaluddinseolah-olah mempunyai niat yang kurang baik untuk membantah kebenaran faktual yang terjadi berdasarkan hasil penghitungan suara ulang 16. Terhadap Aduan Pengadu pada Point (2) ; Bahwa setelah dilakukan keberatan tersebut maka kotak dibuka oleh Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur yakni Jurniati dibantu oleh oleh ketua PPS Nurman.Maka dibukalah salinan C1-Plano. Pada saat penghitungan suara yang dihitung hanya surat suara milik caleg No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos saja yang dihitung ulang dan tidak menghitung semua surat suara yang terpakai, yang tidak terpakai, rusak dan total jumlah suara. Sehingga sangat rawan dilakukan penggelembungan dan perubahan jumlah suara dari 6 menjadi 16.Adanya perbedaan jumlah perolehan suara yang diperoleh oleh caleg No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos dalam salinan C1 mengindikasikan adanya perubahan yang diduga dilakukan pada tanggal 19 April 2019 dan dilakuan perubahan itu saat Rekap di tingkat PPK Kecamatan Bontomanai. Bantahan/Sanggahan Para Teradu ; Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan dari PENGADU maka secara tersirat PENGADU pada prinsipnya telah mengakui bahwa PPK Kecamatan Bontomanai dan seluruh jajaran penyelenggara ad hock lainnya telah mewujudkan transparansi dalam proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan yang telah melakukan mekanisme dan procedural yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan. Bahwa kehadiran ketua KPPS TPS 3 Desa Bonea Makmur adalah bersesuaian dengan ketentuan pasal 10 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menegaskan bahwa : “Dalam hal terdapat perselisihan hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat TPS, PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.” Begitu pula dengan kehadiran ketua PPS Desa Bonea Makmur pada proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan adalah tugas yang menjadi amanah dalam ketentuan pasal 16 ayat (1) jo. Ayat (3) huruf ( c ) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa : Ayat (1) : Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipimpin oleh Ketua PPK dan anggota PPK, dan dibantu oleh anggota PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS. Ayat (3) huruf c : anggota PPS dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan. Membantah tudingan pihak PENGADU yang menyatakan bahwa “….hanya surat suara milik caleg No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos saja yang dihitung ulang dan tidak menghitung semua surat suara yang terpakai, yang tidak terpakai, rusak dan total jumlah suara”, dengan ini kami jelaskan bahwa packing terhadap surat suara sah yang berada dalam kotak suara sudah dikluster berdasarkan ikatan surat suara sah partai dan ikatan surat suara sah caleg dalam 1 (satu) partai. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan jika terjadi perselisihan hasil perolehan suara.Hal ini tertuang dalam Buku Panduan KPPS hal. 43 sebagai berikut : Anggota KPPS 6 dan 7 menyusun serta mengelompokan: a) Surat Suara yang dinyatakan SAH dengan cara: 1) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, dikelompokkanberdasarkan masing-masing suara sah untuk Pasangan Calon; 2) Surat Suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota,dikelompokkan berdasarkan: a. Suara sah untuk Calon dari masing-masing Partai Politik; dan b. Suara sah untuk Partai Politik. 3) Surat Suara DPD, dikelompokkan berdasarkan masing-masingSuara sah untuk calon anggota DPD. b) Surat Suara yang dinyatakan TIDAK SAH. Olehnya itu maka kluster/pengelompokan ikatan surat suara tersebut dilakukan berdasarkan perolehan suara partai dan perolehan suara caleg dalam 1 (satu) partai sebagaimana disebutkan dalam Buku Panduan KPPS. Setelah pembukaan kotak suara, maka PPK Kecamatan Bontomanai sudah mampu membedakan mana surat suara sah dari masing-masing partai dan mana surat suara sah suara caleg dari masing-masing partai. Dihubungkan dengan keberatan yang dipersoalkan oleh saksi partai Golkar (sdr.Jamaluddin yang juga kuasa PENGADU) adalah tentang perbedaan jumlah perolehan suara caleg Golkar No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos. yang tertuang pada Model C1.KPU hologram dengan Model C1.KPU- Plano, sehingga untuk menguji kebenaran perolehan suara sesungguh maka cukup dengan memeriksa atau menghitung kembali surat suara yang mencoblos untuk caleg Golkar No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU sangatlah mengada-ada dan berlebihan. Intinya, untuk apa menghitung kembali seluruh surat suara sementara yang dipersoalkan hanyalah perbedaan penulisan atas perolehan suara caleg Golkar No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos ??(vide Rekaman Vidio Pembukaan Kotak) 17. Bahwa dalil Pengadu pada point (3) mengenai dugaan adanya penggelembungan suara caleg No. Urut 4 Partai Golkar a.n. H. Syamsurijal Rahim, S.Sos. melibatkan penyelenggara mulai dari tingkat ketua KPPS, Ketua PPS, Ketua dan Anggota PPK serta Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, merupakan dalil yang tidak benar lagi tidak berdasarkan fakta Bahwa seluruh penyelenggara Pemilu baik ditingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah melaksanakan seluruh proses sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum dan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa uraian fakta tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara telah dilaksanakan seperti yang diuraikan pada point (2) dan Point (3) maka teranglah bahwa seluruh penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan telah mencerminkan perwujudan asas mandiri, jujur, adil kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas, akuntabilitas, efektif dan efisien. Bahwa pemenuhan terhadap asas penyelenggaran pemilu secara tidak langsung juga dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. (vide salinan Model DB-KPU, DB1-KPU, DB2-KPU, DB.DH-KPU dan DB.TT-KPU) 18. Bahwa tudingan Pengadu pada point (4) yang menyatakan bahwa Para Teradu (Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar) sejak mulai dari rekap di tingkat kecamatan Bontomanai, sampai kepada jalannya tahapan penyelenggaraan hingga penetapan tidak bersikap netral dan transparan, adalah tidak jelas dan tidak benar adanya KPU Kabupaten Kepulauan Selayar berkeyakinan bahwa seluruh penyelenggara pemilu, khususnya PARA TERADU (Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar), memiliki integritas dan berkewajiban menjunjung tinggi asas Pemilihan Umum Langsung, Umum, Bebas, rahasia, jujur dan adil. Demi tegaknya Asas Pemilu tersebut maka, tentu saja prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, di antaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel niscaya kami jalankan dengan sepenuh jiwa dan sekuat tenaga sebagaimana sumpah/janji dalam jabatan kami 19. Terhadap Aduan Pengadu pada Point (5) ; Menurut PENGADU bahwa PARA TERADU sudah melanggar sumpah/janji yang diucapkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan sudah melanggar asas jujur, asas adil, asas berkepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas professionalitas, serta asas proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bahwa PARA TERADU senantiasa menjaga harkat dan martabat dengan menjujung tinggi prinsp-prinsip penyelenggaraan pemilu. Bahwa bantahan/sanggahan PARA TERADU yang terurai pada Peristiwa Yang Diadukan dan/atau Dilaporkan, telah menjelaskan secara rinci tentang apayang telah dilakukan selama proses pemungutan dan penghitungan suara mulai dari tingkat KPPS, PPK maupun KPU Kabupaten. Dan tidak satupun apa yang telah PARA TERADU lakukan, yang keluar dari prinsip- prinsip penyelenggaraan pemilu dan telah bersesuaian dengan hukum, sehingga dengan sedirinya apa yang menjadi aduan PENGADU patutlah untuk dikesampingkan 20. Terhadap Aduan PENGADU pada Point (6) & Point (7) ; Menurut PENGADU, bahwa TERADU VIII membatalkan 2 (dua) surat suara milik caleg partai Golkar Nomor Urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar yang seharusnya sah yakni, 1 (satu) surat suara yang sobek pada lipatan namun tidak mengenai kolom dan nama calon dan 1 (satu) suara coblos tembus simetris pada saat penghitungan suara di TPS 2 desa Bontona Saluk Kec. Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar Menurut PENGADU bahwa TERADU IX membatalkan 1 (satu) surat suara yang seharusnya sah dimana surat suara tersebut robek pada lipatan dan tidak mengenai calon. Juga pada saat Rekap Penghitungan Suara di TPS 1 Desa Bontona Saluk bukan Ketua yang mebuka dan memperlihatkan kepada saksi-saksi surat suara melainkan KPPS 6 Bantahan/sanggahan TERADU Bahwa proses penetapan sah atau tidaknya surat suara oleh TERADU VIII (Ketua KPPS TPS 2 desa Bontona Saluk)dan TERADU IX (Ketua KPPS TPS 1 Desa Bontona Saluk) telah kami jelaskan secara detail pada point (9) dan point (13) pada Peristiwa Yang Diadukan dan/atau Dilaporkan. Bahwa surat suara yang dinyatakan sah atau tidak sah yang telah ditetapkan oleh ketua KPPS TPS 1 dan ketua KPPS TPS 2 Desa Bontona Saluk telah bersesuaian dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 serta Buku Panduan KPPS hal. 38 (vide bukti Buku Panduan KPPS terlampir) dan materi Bimbingan teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara yang kami peroleh. Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila: a. Surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS ; b. Surat suara dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan. c. Surat suara dicoblos dengan rokok/api. d. Surat Suara terdapat tanda/coretan. e. Surat suara rusak/sobek f. Tidak memenuhi kriteria suara sah meliputi : - Terdapat 2 (dua) atau lebih coblosan pada kolom partai yang berbeda - Tidak terdapat coblosan pada surat suara. Bahwa TERADU VIII dan TERADU IX telah mebuktikan tidak adanya catatan kejadian khusus atau keberatan saksi dan pengawas TPS di TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk (vide bukti Model C2-KPU terlampir) 21. Terhadap Aduan Pengadu pada Point (8) ; Menurut PENGADU bahwa TERADU X yang memobilisasi saksi pada saat persidangan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dan bertemu dirumah caleg partai Golkar Nomor Urut 4 H. Syamsurrijal rahjim, S.Sos Bantahan/Sanggahan Teradu Bahwa tudingan PENGADU tersebut di atas tidak sepenuhnya benar.Faktanya bahwa peristiwa ini terjadi pada persidangan pelanggaran admnistrasi di Bawaslu Kab.Kep.Selayar beberapa waktu lalu dibulan ramadhan. TERADU X bersama rekan-rekan saksi lainnya menghadiri persidangan tersebut mendatangi kantor Bawaslu secara bersama-sama dalam 1 (satu) kendaraan dengan pertimbangan jarak dari desa Bontona Saluk ke kota Benteng kurang lebih 23 km. kendaraan yang digunakan adalah hasil patungan/urungan antara TERADU X dengan saksi lainnya agar biaya dikeluarkan lebih ekonomis. Persidangan saat itu berakhir menjelang magrib/buka puasa.Sebagai pendatang, TERADU X bersama saksi lainnya bingung dimana melakukan buka puasa, sementara waktu sudah menjelang buka puasa.Pada saat itu, salah seorang pengunjung persidangan (yang TERADU X tidak kenal) menawarkan buka puasa di kediamannya. Selanjutnya TERADU X bersama saksi lainnya menerima ajakan tersebut dengan pertimbangan bahwa tidak akan mungkin tiba di Desa Bontona Saluk sebelum buka puasa, sementara TERADU X dan saksi lainnya juga penting untuk menyelesaikan ibadah puasa sekaligus shalat magrib. Ajakan tersebut juga diiyakan oleh saksi lainnya, selanjutnya kami menuju sebuah rumah yang kemudian diketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah Caleg No.Urut 4 partai Golkar dapil selayar 2 H. Syamsurrijal Rahim, S.Sos.Barulah kami kenal bahwa pengunjung yang mengajak TERADU X dan saksi lainnya adalah sopir dari bapak H. Syamsurrijal Rahim, S.Sos. Awalnya kami (TERADU X dan saksi lainnya) ragu untuk memasuki rumah tersebut, namun karena waktu yang semakin mendekati waktu buka puasa sehingga kami tidak dapat menolak ajakan buka puasa tersebut, dengan niat bahwa hal itu semata-mata untuk menunaikan ibadah buka puasa dan sholat magrib.Selanjutnya bahwa setelah buka puasa dan sholat magrib, kami (TERADU X dan saksi lainnya) meninggalkan kediaman H. Syamsurrijal Rahim, S.Sos.menuju Desa Bontona Saluk. Majelis Sidang DKPP yang kami muliakan, Dengan demikian, TERADU X menyangkali pernyataan PENGADU bahwa TERADU X memobilisasi saksi pada persidangan Bawaslu dan bertemu dirumah caleg partai Golkar Nomor Urut 4 H. Syamsurrijal rahjim, S.Sos. Bahwa kejadian tersebut bukanlah sesuatu yang direncanakan, karena semata-mata untuk menunaikan ibadah buka puasa dan sholat magrib. Seandainya pun yang mengajak kami (Teradu X dan saksi lainnya) berbuka puasa adalah PENGADU (Ir. Arifin Dg. Marola) maka TERADU X akan lebih menerima ajakan tersebut karena PENGADU masih memiliki pertalian keluarga yang cukup dekat denga TERADU X. Atas peristiwa ini, kami (Teradu X dan saksi lainnya) sepenuhnya mengembalikan kepada yang Mulia majelis Sidang DKPP dan berharap memberikan penilaian dan mempertimbangan peristiwa ini serta memberikan putusan yang seadil-adilnya 22. Terhadap Aduan Pengadu pada Point (9) ; Menurut PENGADU bahwa TERADU XI dan TERADU XII menolak memproses keberatan yang diajukan oleh saksi partai Golkar pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK Kecamatan Bontomatene. Keberatan dari saksi partai Golkar adalah adanya suara sah yang kemudian dibatalkan yakni 2 (dua) suara di TPS 2 desa Bontona Saluk dan 1 (satu) suara di TPS 1 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene Bantahan/Sanggahan Teradu Bahwa PARA TERADU telah mengurai secara jelas seluruh peristiwa tersebut pada Peristiwa Yang Diadukan dan/atau Dilaporkan angka (11). Bahwa apa yang dilakukan oleh TERADU XI dan TERADU XII telah bersesuaian dengan hukum. Bahwa kejadian tersebut bukan dalam konteks keberatan saksi melainkan lebih pada pertanyaan yang diajukan oleh saksi partai Golkar kepada TERADU XI dan TERADU XII. Untuk dapat diproses sesuai ketentuan maka seharusnya saksi Partai Golkar mengajukan hal tersebut sebagai keberatan yang dituangkan dalam formulir Model DA2-KPU kepada PPK Kecamatan Bontomatene dan disertai bukti atau paling dapat memperlihatkan data penyanding, bukan hanya berdasarkan asumsi atau angan-angan belaka. Sehingga TERADU XI dan TERADU XII selaku PPK Kecamatan Bontomatene memiliki dasar atau landasan untuk melakukan pembukaan kotak suara untuk memeriksa dan menghitung kembali surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk. Terlebih lagi bahwa baik pengawas TPS maupun Panwascam Kecamatan Bontomatene tidak memberikan rekomendasi kepada PPK Kecamatan Bontomatene untuk melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan pemeriksaan dan penghitungan suara ulang pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk. 23. Bahwa kami sangat memahami kegelisahan dan perasaan PENGADU yang perolehan suaranya berbeda sangat tipis dengan perolehan suara Caleg lain dalam 1 (satu) partainya. Namun bukan berarti bahwa perolehan suara tersebut dihasilkan atas kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu dengan cara-cara yang tidak bermartabat. Bahwa PARA TERADU sebagai penyelenggara Pemilu telah berbuat semaksimal mungkin dengan mengedepankan prisip-prinsip penyelenggaraan Pemilu Bahwa apapun hasil dalam pemilihan umum adalah sebuah takdir, seyogyanya PIHAK PENGADU mengembalikannya hal tersebut kepada Allah, SWT 24. Bahwa PARA TERADU senantiasa berpegang pada ketentuan perundang- undangan, dimana salah satu yang ditegaskan dalam ketentuan pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut Ayat (1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Ayat (2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Olenya itu maka tidaklah berlebihan manakala PARA TERADU memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang mulia untuk mengesampingkan aduan PENGADU 25. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor : 255/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tertanggal 6 Februari 2019 perihal Surat Edaran tentang Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh PPK, PPS dan KPPS, serta Surat Edaran KPU RI Nomor : 263/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tertanggal 13 Februari 2019 perihal Penjelasan Sanksi dugaan pelanggaran Kode Etik PPK, PPS dan KPPS. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengikuti Supervisi KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait maksud surat tersebut, sehingga untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam surat edaran tersebut 26. Majelis Sidang DKPP yang mulia, ijinkan kami Para TERADU berpendapat bahwa dalam point (1), Point (2), Point (3), point (4), Point (5), Point (6), Point (7) dan point (9) adalah ranah administrative yang sesungguhnya telah mendapat putusan dari sidang administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar yang dikuatkan dengan putusan koreksi dari Bawaslu RI, sehingga seluruh aduan ini patut menurut hukum untuk dikesampingkan 27. Bahwa apa yang dikemukakan TERADU adalah fakta yang sebenar- benarnya yang tidak dapat disangkali dan dibantah kebenarannya oleh PENGADU [2.5] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi salinan Model DB-KPU, Model DB1-KPU, Model DB2-KPU, Model DB.DH-KPU & Model DB.DH-KPU 2. Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Model DA-KPU, Model DA1-KPU, Model DAA1-KPU & Model DA2-KPU Kecamatan Bontomanai 3. Bukti T-3 : Fotokopi Salinan Model DA-KPU, Model DA1-KPU, Model DAA1-KPU & Model DA2-KPU Kecamatan Buki 4. Bukti T-4 : Fotokopi Salinan Model DA-KPU, Model DA1-KPU, Model DAA1-KPU & Model DA2-KPU Kecamatan Bontomatene 5. Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Model C-KPU Hologram, Model C1-KPU Hologram, MODEL C2-KPU pada TPS 1 Desa Mare-Mare Kecamatan Bontomanai 6. Bukti T-6 : Fotokopi Model C1-KPU.Plano pada TPS 1 Desa Mare-Mare Kecamatan Bontomanai 7. Bukti T-7 : Fotokopi Salinan Model C-KPU Hologram, Model C1-KPU Hologram, MODEL C2-KPU di TPS 3 Desa Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai 8. Bukti T-8 : Fotokopi Model C1-KPU.Plano pada TPS 3 Desa Bone Makmur Kecamatan Bontomanai 9. Bukti T-9 : Fotokopi Salinan Model C-KPU Hologram, Model C1-KPU Hologram, MODEL C2-KPU pada TPS 1 Desa Bontomanai Saluk Kecamatan Bontomatene 10. Bukti T-10 : Fotokopi Model C1-KPU.Plano TPS 1 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene 11. Bukti T-11 : Fotokopi Salinan Model C-KPU Hologram, Model C1-KPU Hologran, Model C2-KPU pada TPS 2 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene 12. Bukti T-12 : Fotokopi Model C1-KPU.Plano TPS 2 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene 13. Bukti T-13 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 01/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019 14. Bukti T-14 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 02/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019 15. Bukti T-15 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 06/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019 16. Bukti T-16 : Putusan BAWASLU RI Nomor 22/K/ADM/PEMILU/V/2019 17. Bukti T-17 : Putusan BAWASLU RI Nomor 23/K/ADM/PEMILU/V/2019 18. Bukti T-18 : Putusan BAWASLU RI Nomor 24/K/ADM/PEMILU/V/2019 19. Bukti T-19 : Surat Edaran KPU RI Nomor 225/PP.05-SD/KPU/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 perihal Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh PPK. PPS, dan KPPS 20. Bukti T-20 : Surat Edaran KPU RI Nomor 263/PP.05-SD/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal Penjelasan Sanksi Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS 21 Bukti T-21 : Fotokopi Buku Panduan KPPS Pemilihan Umum Tahun 2019 22. Bukti T-22 : Fotokopi sceenshoot berita media online 23. Bukti T-23 : Foto/Dokumentasi Pengumuman [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur, Teradu Teradu II Ketua PPS 3 Desa Bonea Makmur, Teradu III Anggota PPK Kecamatan Bontomanai, Teradu IV Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Teradu V Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar , Teradu VI Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Teradu VII Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Teradu VIII Ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk, Teradu IX Ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk, Teradu X Anggota PPS Desa Bontona Saluk, Teradu XI Ketua PPK Kecamatan Bontomatene, dan Teradu XII Anggota PPK Kecamatan Bontomatene Kepulauan Selayar 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] KETERANGAN SAKSI Saksi-Saksi Rajaruddin diperintahkan oleh Pengadu untuk menelusuri suara pada C1plano, saya melihat suara tersebut 6 bukan 16 Zulfikar TPS 03 desa Bonea Makmur bahwa suara yang terlihat pada c1 adalah 6 suara, namun pada saat pengumuman suara tersebut menjadi 16 (melihat adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPPS) Andi Ikram saya melihat ada 2 surat suara yang dibatalkan di TPS 2 desa Bontona saluk (tidak membuat cacatan keberataan kejadian khusus) Erfandi Hanya mendapatkan informasi terkait adanya pembatalan surat suara (tidak membuat cacatan keberataan kejadian khusus) Yakin Yusuf melihat ada 1 surat suara yang dibatalkan di TPS 1 Desa Bontona saluk Agus salim Melihat berita online terkait penyataan anggota KPU tentang memakai jasa hukum dari salah satu caleg yaitu Partai PAN tidak menyalahi prosedur [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Caleg Partai Golkar Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 22 April 2019 saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Bontomanai di TPS 3 Desa Bonea Makmur, Saksi dari Partai Demokrat atas nama Nuralim keberatan karena perolehan suara dalam salinan C1 dari Partai Golkar No, Urut 4 H. Syamsurrijal Rahim berbeda dengan yang dibacakan yakni 6 suara sedangkan dalam salinan C1 miliknya tertera 16 suara. Nilai suara 6 ini sama dengan sertifikat salinan C1 Hologram, salinan C1 milik Panwascam, saksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS dan PPP. Salinan C1 yang berbeda hanya milik saksi partai Demokrat yang perolehan suaranya 16. Atas keberatan tersebut salinan C1 Plano dalam kotak suara dibuka oleh Teradu I (Jurniati) selaku Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai yakni dibantu oleh Teradu II (Nurman) selaku Ketua PPS Desa Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai. Pada saat perhitungan suara yang dihitung hanya surat suara milik dari caleg No. urut 4 H. Syamsurrijal Rahim saja yang dihitung ulang dan tidak menghitung semua surat suara yang terpakai, yang tidak terpakai, rusak dan total jumlah suara. Bahwa dugaan adanya penggelembungan suara dari caleg Nomor urut 4 Partai Golkar H. Syamsurrijal Rahim S.Sos melibatkan penyelenggara pemilu yaitu Ketua KPPS, Ketua PPS, Ketua dan Anggota PPK serta komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Teradu VIII (Arung) sebagai KPPS 2 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene membatalkan 2 (dua) surat suara milik Caleg partai Golkar No. Urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar yang seharusnya sah yakni 1 suara dari surat suara yang sobek pada lipatan namun tidak mengenai kolom dan nama calon dan 1 suara coblos tembus simetris pada saat perhitungan suara di TPS 2 desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar. Teradu IX (Mara Ali) sebagai Ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene membatalkan 1 surat suara yang seharusnya sah dimana surat suara tersebut robek pada lipatan dan tidak mengenai calon. Pengadu juga mendalilkan Teradu X memobilisasi saksi pada saat persidangan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dan bertemu di rumah Caleg Partai Golkar No. urut 4 H. Syamsurrijal rahim. Teradu XI dan Teradu XII menolak memproses keberatan yang dilakukan oleh saksi Partai Golkar pada saat rekapitulasi perhitungan suara di PPK Kecamatan Bontomatene. Keberatan dari saksi Partai Golkar adalah adanya suara sah yang kemudian dibatalkan yakni 2 suara di TPS 2 Desa Bontona Saluk dan 1 suara di TPS 1 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene. Para Teradu dalam hal ini para komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar sejak mulai dari rekap di tingkat PPK Kecamatan Bontomanai, sampai kepada jalannya tahapan penyelengaraan hingga penetapan tidak bersikap netral dan transparan. Para Teradu sudah melanggar sumpah/janji yang diucapkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sudah melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan dan asas profesionalitas serta asas proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Teradu I menyatakan dalil Pengadu tidak benar bahwa Teradu I melakukan perubahan angka perolehan suara Caleg Partai Golkar Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, dari 6 (enam) menjadi 16 (enam belas). Salinan C1 di TPS 3 Desa Bonea Makmur bukan hanya ditulis oleh Teradu I. Banyaknya salinan Model C1-KPU yang dibuat oleh setiap TPS sangat memungkinkan terjadinya kesalahan penulisan ditambah kondisi fisik anggota KPPS sudah dibawah standar normal, dimana mereka berkerja 36 jam non stop tanpa meninggalkan lokasi TPS. Bahwa pada tanggal 22 April 2019 saat Rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Bontomanai ditemukan adanya perbedaan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 a.n. H. Syamsurijal Rahim, yang disebabkan kesalahan penulisan formulir C1-KPU Hologram dan salinan Model C1-KPU yang dipegang oleh masing-masing saksi peserta pemilu. Bahwa kesalahan penulisan tersebut sesungguhnya tidak mempengaruhi jumlah akhir perolehan suara Partai Golkar. Kesalahan penulisan ini terjadi semata-mata disebabkan kondisi KPPS yang kelelahan karena proses penulisan yang cukup menyita waktu dan jumlah salinan yang dibuat banyak, sementara waktu/tahapan yang tersedia sangatlah sempit. Forum Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK adalah forum pleno untuk melakukan rekapitulasi hasil di TPS dalam wilayah kecamatan, dan jika ditemukan ada perbedaan maka dilakukan koreksi dan pembetulan sebagaimana mekanisme dan prosedur yang diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat (2) sebagai berikut : (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano- DPRD Kab/Kota; (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu III PPK Kecamatan Bontomanai dibantu oleh Teradu I KPPS 3 Desa Bonea Makmur dan Teradu II PPS Desa Bonea Makmur telah melakukan prosedur yakni melakukan pencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota, dimana dalam formulir Model C1.Plano. DPRD Kab/Kota telah membuktikan kebenaran tentang fakta bahwa perolehan suara Caleg partai Golkar No. Urut 4 a.n. H. Syamsurijal Rahim, adalah sebanyak 16 (enam belas) suara (vide alat bukti Form Model C-KPU, Model C1-KPU Hologram, Model C1.Plano terlampir). Saksi Partai Golkar a.n. sdr. Jamaluddin (yang juga menjadi kuasa Pengadu) tidak merasa puas dengan kondisi tersebut dan meminta untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. Atas permintaan tersebut serta dengan persetujuan Panwascam Kecamatan Bontomanai, PPK Kec. Bontomanai melakukan penghitungan surat suara ulang, dan ternyata hasil penghitungan suara ulang menguatkan kembali data yang tertulis dalam Formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota, sehingga menjadi fakta hukum bahwa jumlah surat suara caleg partai Golkar no. urut 4 a.n H. Syamsurijal Rahim, sebanyak 16 (enam belas) suara. (vide alat bukti DA-KPU, DA1-KPU, DAA1-KPU, DA2-KPU terlampir). Teradu IV mendalilkan tidak mengumumkan adanya hubungan keluarga atau sanak saudara antara Andi Dewantara dengan Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, Dapil 2 (Bontomanai, Buki, Bontomatene) sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf (k) karena sama sekali tidak memiliki hubungan darah dan/atau bukan keluarga sedarah dan/atau bukan sanak saudara dengan Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 H. Syamsurijal Rahim. Teradu IV menyatakan dalil Pengadu merupakan tudingan yang keliru dan mengada-ada. Terkait dengan dalil Pengadu terhadap Teradu V dan Teradu VI, Teradu V menyatakan Pengadu tidak menjelaskan secara rinci pernyataan apa yang dipandang tidak benar. Teradu VI menyatakan jika yang dimaksud adalah pernyataan pada media online selayarnew.com (vide bukti screenshoot berita terlampir) maka apa yang disampaikan oleh Teradu VI (Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar) adalah hal yang normatif dan sama sekali tidak menyesatkan. Teradu VIII menolak aduan Pengadu yang menyatakan membatalkan 2 (dua) surat suara milik caleg partai Golkar Nomor Urut 2 Arifin Daeng Marola Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar yang seharusnya sah yakni, 1 (satu) surat suara yang sobek pada lipatan namun tidak mengenai kolom dan nama calon dan 1 (satu) suara coblos tembus simetris pada saat penghitungan suara di TPS 2 desa Bontona Saluk Kec. Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar. Teradu IX juga menolak aduan yang telah membatalkan 1 (satu) surat suara yang seharusnya sah dimana surat suara tersebut robek pada lipatan dan tidak mengenai calon. Penetapan sah atau tidaknya surat suara oleh Teradu VIII (Ketua KPPS TPS 2 Desa Bontona Saluk) dan Teradu IX (Ketua KPPS TPS 1 Desa Bontona Saluk) telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 serta Buku Panduan KPPS hal. 38 (vide bukti Buku Panduan KPPS terlampir) dan materi Bimbingan teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara. Surat suara dinyatakan tidak sah apabila g. Surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS ; h. Surat suara dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan. i. Surat suara dicoblos dengan rokok/api. j. Surat Suara terdapat tanda/coretan. k. Surat suara rusak/sobek l. Tidak memenuhi kriteria suara sah meliputi : - Terdapat 2 (dua) atau lebih coblosan pada kolom partai yang berbeda - Tidak terdapat coblosan pada surat suara. Teradu VIII dan Teradu IX menyatakan tidak adanya catatan kejadian khusus atau keberatan saksi dan pengawas TPS di TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk (vide bukti Model C2-KPU terlampir). Teradu X menyanggah dalil Pengadu yang telah memobilisir saksi dalam Persidangan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Kabupaten Selayar. Teradu X menjelaskan bersama rekan-rekan saksi lainnya menghadiri persidangan tersebut mendatangi kantor Bawaslu secara bersama- sama dalam 1 (satu) kendaraan dengan pertimbangan jarak dari Desa Bontona Saluk ke Kota Benteng kurang lebih 23 km. kendaraan yang digunakan adalah hasil patungan/urungan antara Teradu X dengan saksi lainnya agar biaya dikeluarkan lebih ekonomis. Persidangan saat itu berakhir menjelang magrib/buka puasa. Sebagai pendatang, Teradu X bersama saksi lainnya bingung dimana melakukan buka puasa, sementara waktu sudah menjelang buka puasa. Pada saat itu, salah seorang pengunjung persidangan (yang Teradu X tidak kenal) menawarkan buka puasa di kediamannya. Selanjutnya Teradu X bersama saksi lainnya menerima ajakan tersebut dengan pertimbangan bahwa tidak akan mungkin tiba di Desa Bontona Saluk sebelum buka puasa, sementara Teradu X dan saksi lainnya juga penting untuk menyelesaikan ibadah puasa sekaligus shalat magrib. Ajakan tersebut juga diiyakan oleh saksi lainnya, selanjutnya Teradu X dan saksi lainnya menuju sebuah rumah yang kemudian diketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah Caleg No.Urut 4 partai Golkar dapil selayar 2 H. Syamsurrijal Rahim. Barulah kami kenal bahwa pengunjung yang mengajak Teradu X dan saksi lainnya adalah sopir dari bapak H. Syamsurrijal Rahim. Awalnya Teradu X dan saksi lainnya ragu untuk memasuki rumah tersebut, namun karena waktu yang semakin mendekati waktu buka puasa sehingga Teradu X dan saksi lainnya tidak dapat menolak ajakan buka puasa tersebut, dengan niat bahwa hal itu semata-mata untuk menunaikan ibadah buka puasa dan sholat magrib. Selanjutnya bahwa setelah buka puasa dan sholat magrib, Teradu X dan saksi lainnya meninggalkan kediaman H. Syamsurrijal Rahim. menuju Desa Bontona Saluk. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu XI dan Teradu XII telah bersesuaian dengan hukum. Bahwa kejadian yang didalilkan Pengadu bukan dalam konteks keberatan saksi melainkan lebih pada pertanyaan yang diajukan oleh saksi partai Golkar kepada Teradu XI dan Teradu XII. Untuk dapat diproses sesuai ketentuan maka seharusnya saksi Partai Golkar mengajukan hal tersebut sebagai keberatan yang dituangkan dalam formulir Model DA2-KPU kepada PPK Kecamatan Bontomatene dan disertai bukti atau paling tidak dapat memperlihatkan data penyanding, bukan hanya berdasarkan asumsi belaka sehingga Teradu XI dan Teradu XII selaku PPK Kecamatan Bontomatene memiliki dasar atau landasan untuk melakukan pembukaan kotak suara untuk memeriksa dan menghitung kembali surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk. Terlebih lagi bahwa baik pengawas TPS maupun Panwascam Kecamatan Bontomatene tidak memberikan rekomendasi kepada PPK Kecamatan Bontomatene untuk melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan pemeriksaan dan penghitungan suara ulang pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk. Para Teradu berpendapat bahwa ranah administratif yang dipermasalahkan Pengadu telah mendapat putusan dari sidang administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar yang dikuatkan dengan putusan koreksi dari Bawaslu RI, sehingga seluruh aduan Pengadu patut menurut hukum untuk dikesampingkan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, VIII, IX, X, XI dan Teradu XII telah diadukan bersama Teradu IV, V, VI, dan Teradu VII sehingga DKPP memeriksa dalam sidang pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Meski demikian mengingat masa jabatan Teradu I, II, III, VIII, IX, X, XI dan Teradu XII sebagai penyelenggara Pemilu telah berakhir maka tidak lagi berkedudukan hukum sebagai Teradu. Dalam persidangan para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 22 April 2019 saat Rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Bontomanai ditemukan adanya perbedaan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 a.n. H. Syamsurijal Rahim, yang disebabkan kesalahan penulisan formulir C1 DPRD Kab/Kota Hologram dan salinan Model C1 yang dipegang oleh masing-masing saksi peserta pemilu. Atas persetujuan Panwascam Kecamatan Bontomanai, PPK Kec. Bontomanai yang termasuk didalamnya adalah Nursyamsu selaku anggota PPK Bontomanai, dibantu oleh Ketua KPPS 3 dan PPS Desa Bonea Makmur (Jurniati dan Nurmaan) melakukan penghitungan surat suara ulang dengan melakukan pencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota. Formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota membuktikan kebenaran tentang fakta bahwa perolehan suara Caleg partai Golkar Nomor Urut 4 a.n. H. Syamsurijal Rahim adalah sebanyak 16 (enam belas) suara. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi Partai Golkar Jamaluddin menolak untuk mengoreksi hasil perolehan suara pada salinan C1 yang dipegangnya meskipun telah disandingkan dan dicocokan dengan C1 Plano DPRD Kab/Kota. Terkait dengan aduan berkenaan Teradu IV yang tidak mengumumkan hubungan keluarga dengan Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 H. Syamsurijal Rahim Teradu IV menjelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan daerah yang kecil, hampir semua penduduk memiliki pertalian persaudaraan dan pertalian kekerabatan karena ikatan perkawinan satu dengan yang lainnya. Teradu IV dalam persidangan menegaskan tidak memiliki hubungan darah atau keluarga sedarah atau sanak saudara dengan H. Syamsurijal Rahim Pengadu tidak dapat membuktikan lebih lanjut hubungan kekeluargaan yang didalilkan. Dalam fakta persidangan terkait dengan adanya pembiaran Teradu VI dan Teradu VII berkenaan dengan KPPS yang menggunakan Saenuddin sebagai kuasa hukum yang juga merupakan caleg Partai Amanat Nasional dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Teradu VI menyatakan bahwa pernyataannya di media online selayarnews.com adalah pernyataan normatif, sementara Teradu VII menyatakan bahwa penggunaan kuasa hukum tersebut adalah inisiatif dari KPPS sebagai pihak Terlapor. Teradu VII menambahkan bahwa awalnya Teradu VII ditolak saat akan mendampingi para Terlapor karena dipersoalkan Pengadu yang juga merupakan Pelapor dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar karena tidak memiliki surat kuasa, namun akhirnya Teradu VII dihubungi Bawaslu Kabupaten Selayar via telepon bahwa bisa mendampingi Terlapor yang akhirnya bersama- sama dengan kuasa hukum melakukan pendampingan. DKPP memandang perlu mengingatkan Teradu VI dan Teradu VII bahwa sekalipun penunjukan Saenuddin sebagai kuasa hukum dilakukan atas inisiatif KPPS namun sebagai atasan, Teradu VI dan Teradu VII seharusnya melakukan pembinaan terhadap KPPS sehingga tidak menggunakan kuasa hukum yang dapat menimbulkan syakwasangka. Terkait dengan pembatalan dua surat suara milik Pengadu, Arung selaku Ketua KPPS 2 Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene menjelaskan bahwa benar menyatakan dua surat suara tidak sah, tetapi tidak tahu secara spesifik milik siapa, murni karena tidak sesuai dengan Buku Panduan KPPS terkait surat suara tidak sah dalam hal ini sobek atau rusak dan sebelumnya telah dikonsultasikan pada Ketua PPS sebagai atasan. Hal yang sama juga dijelaskan Mara Ali selaku Ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap satu surat suara lainnya yang dinyatakan tidak sah karena sobek sehingga dinyatakan tidak sah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan Buku Panduan KPPS halaman 38. Surat suara yang tidak sah tersebut juga diketahui Pengawas TPS dan tidak ada keberatan yang diajukan. Terkait Anggota PPS Desa Bontona Saluk, Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar a.n Suriani yang didalilkan Pengadu memobilisir saksi dalam Persidangan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Terungkap fakta bahwa Suriani menghadirkan beberapa anggota KPPS sebagai saksi dalam persidangan a quo. Jarak antara Desa Bontona Saluk dengan Kantor Bawaslu Kabupaten Selayar adalah 23 KM, persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi diadakan sekitar pukul 09.00 Wita dan berkahir sore hari menjelang maghrib dalam bulan puasa. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa ada seseorang yang tidak diketahui menawarkan untuk berbuka puasa, mengingat Suriani tidak mengenal wilayah maka Suriani bersama anggota KPPS lainnya menerima tawaran tersebut. Dalam perjalanan diketahui bahwa orang yang mengajak berbuka puasa tersebut adalah sopir dari H. Syamsurijal Rahim maka setelah berbuka puasa dan sholat magrib, Suriani beserta Anggota KPPS lainnya meninggalkan kediaman H. Syamsurrijal Rahim menuju Desa Bontona Saluk. Terkait dengan Zakaria selaku Ketua PPK Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar dan Rahman Patta selaku Anggota PPK Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar yang didalilkan Pengadu tidak mau membuka kotak suara atas keberatan yang diajukan saksi Partai Golkar terkait surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk, dalam fakta persidangan terungkap bahwa pengajuan tersebut lebih kepada pertanyaan bukan keberatan. Terlebih Panwascam Bontomatene tidak memberikan rekomendasi kepada PPK Kecamatan Bontomatene untuk melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan pemeriksaan dan penghitungan suara ulang pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk, selain itu saksi Partai Golkar tidak dapat memperlihatkan data pembanding sebagai dasar dibukanya kotak suara. DKPP berpendapat jawaban Teradu IV, V, VI, dan Teradu VII dapat diterima. Para Teradu juga dapat menjelaskan kinerja bawahannya yang dipersoalkan di Kecamatan Bontomanai dan Bontomatene. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Para Teradu, dan serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Andi Dewantara selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Teradu V Mansur Sihadji selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Teradu VI Nandar Jamaluddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Teradu VII Sukardi selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alftra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Para Teradu KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir