III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, pada tanggal 22 April 2019 saat rekapitulasi perhitungan suara di
tingkat PPK Kecamatan Bontomanai saat masuk di TPS 3 Desa Bonea
Makmur, Saksi dari Partai Demokrat atas Nama NURALIM keberatan karena
nilai dalam salinan C1 perolehan suara dari Partai Golkar No, Urut 4 H.
Syamsurrijal Rahim S.Sos berbeda dengan yang dibacakan yakni 6 suara
sedangkan dalam salinan C1 miliknya tertera 16 suara. Nilai suara 6 ini
sama dengan sertifikat salinan C1 Hologram, salinan C1 milik Panwascam,
saksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS dan PPP. Yang berbeda hanya milik
dari saksi partai Demokrat yang perolehan suaranya 16
2. Bahwa setelah dilakukan keberatan tersebut maka kotak dibuka oleh Ketua
KPPS 3 Desa Bonea Makmur yakni Jurniati dibantu oleh ketua PPS
Nurman. Maka dibukalah salinan C1 Plano. Pada saat perhitungan suara
yang dihitung hanya surat suara milik dari caleg No. urut 4 H. Syamsurrijal
Rahim S.Sos saja yang dihitung ulang dan tidak menghitung semua surat
suara yang terpakai, yang tidak terpakai, rusak dan total jumlah suara.
Sehingga sangat rawan dilakukan penggelembungan dan perubahan jumlah
suara dari 6 menjadi 16. Adanya perbedaan jumlah perolehan suara yang
diperoleh oleh caleg No. urut 4 H. Syamsurrijal Rahim S.Sos dalam salinan
C1 mengindikasikan adanya perubahan yang diduga dilakukan pada
tanggal 19 April 2019 dan dilakukan perubahan itu saat rekap di tingkat
PPK Kecamatan Bontomanai
3. Bahwa dugaan adanya penggelembungan suara dari caleg No,urut 4 Partai
Golkar H. Syamsurrijal Rahim S.Sos melibatkan penyelenggara mulai dari
tingkat ketua KPPS, Ketua PPS, Ketua dan Anggota PPK serta komisioner
KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar. Dimana seharusnya Penyelenggara
Pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akutabilitas, efisien dan efektivitas
4. Bahwa para Teradu dalam hal ini para komisioner KPUD Kabupaten
Kepulauan Selayar sejak mulai dari rekap di tingkat PPK Kecamatan
Bontomanai, sampai kepada jalannya tahapan penyelengaraan hingga
penetapan tidak bersikap netral dan transparan
5. PARA TERADU sudah melanggar sumpah/janji yang diucapkan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017
tentang Pemilu dan sudah melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian
hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan dan asas
profesionalitas serta asas proporsionalitas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum
6. Teradu VIII Membatalkan 2 (dua) surat suara milik Caleg partai Golkar No.
Urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar yang
seharusnya sah yakni 1 suara surat suara yang sobek pada lipatan namun
tidak mengenai kolom dan nama calon dan 1 suara coblos tembus simetris
pada saat perhitungan suara di TPS 2 desa Bontona Saluk Kecamatan
Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar
7. Teradu IX membatalkan 1 surat suara yang seharusnya sah dimana surat
suara tersebut robek pada lipatan dan tidak mengenai calon. Juga pada
saat rekap perhitungan suara di TPS 1 Desa Bontona Saluk bukan ketua
yang membuka dan memperlihatkan kepada saksi-saksi surat suara
melainkan KPPS 6
8. Teradu X yang memobilisasi saksi pada saat persidangan pelanggaran
administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dan bertemu di
rumah Caleg Partai Golkar No. urut 4 H. Syamsurrijal rahim, S.Sos
9. Teradu XI dan Teradu XII menolak memproses keberatan yang dilakukan
oleh saksi Partai Golkar pada saat rekapitulasi perhitungan suara di PPK
Kecamatan Bontomatene. Keberatan dari saksi Partai Golkar adalah adanya
suara sah yang kemudian dibatalkan yakni 2 suara di TPS 2 Desa Bontona
Saluk dan 1 suara di TPS 1 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene
[2.2] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 03 Desa
Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai Kabupaten
Kepulauan Selayar dengan hasil penghitungan suara caleg
Partai Golkar No. urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola jumlah
suara sah : 6 Untuk caleg partai Golkar no. urut 4
H.Syamsurijal Rahim, S.Sos jumlah suara sah : 16
sumber salinan C1 dari saksi Partai Demokrat di PPK
2. Bukti P-2 : Fotokopi Formulir Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 03 Desa
Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai Kabupaten
Kepulauan Selayar dengan hasil penghitungan suara caleg
Partai Golkar No. urut 2 Ir.Arifin Daeng Marola jumlah
suara sah: 6 Untuk caleg partai Golkar no. urut 4
H.Syamsurijal Rahim, S.Sos jumlah suara sah : 6
Formulir C1 diperoleh dari Ketua Panwascam Bontomanai
Atas Nama ASRUL pada tanggal 19 April 2019. Sesuai
denganC1yang berhologram hasil Perhitungan rekapitulasi
suara di PPK Kecamatan Bontomanai yang dibacakan oleh
Ketua KPPS 03
3. Bukti P-3 : Satu lembar Fotokopi lembar 2 Formulir Model C1 DPRD
Kab/Kota TPS 03 Desa Bonea Makmur
KecamatanBontomanai Kabupaten KepulauanSelayar
dengan hasil penghitungan suara caleg Partai Golkar No.
urut 2 Ir.Arifin Daeng Marola jumlah suara sah: 6 Untuk
caleg partai Golkar no. urut 4 H.Syamsurijal Rahim, S.Sos
jumlahsuara sah : 16 (dengan tanda silang (x) dan tanda
sama dengan (=) yang diatasnya ada angka 1
4. Bukti P-4 : Fotokopi Formulir Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 03 Desa
Bonea MakmurKecamatan Bontomanai Kabupaten
Kepulauan Selayar dengan hasil penghitungan suara caleg
Partai Golkar No. urut 2 Ir. Arifin Daeng Marolajumlah
suara sah: 6 (yang telah diberi kode tanda silang (x) dan
kode tanda sama dengan (=) Untuk caleg partai Golkar
no. urut 4 H.Syamsurijal Rahim, S.Sos jumlahsuara sah :
16 (yang telah diberi kode tanda silang (x) dan kode tanda
sama dengan (=)
5. Bukti P-5 : Fotokopiformulir model C1 DPRD Kab/Kota TPS 03 Bonea
Makmur Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan
Selayar dengan hasil perhitungan suara Caleg Partai
Golkar No. Urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola jumlah suara 6.
Untuk Caleg Partai Golkar No urut 4 H. Syamsurrijal
Rahim S.Sos 6. Foto ini diperoleh dari Anggota Panwascam
Bontomanai atas nama IMRAN pada tanggal 18 April 2019
6. Bukti P-6 : Daftar Perolehan suara sementara caleg DPRD Kabupaten
Selayar Daerah Pemilihan 2 Kec. Bontomatene, Buki,
Bontomanai Caleg Partai Golkar No. urut 2 Ir. Arifin
Daeng Marola 6 suara. Jumlah suara Caleg Golkar No.
urut 4 H.Syamsurijal Rahim S.Sos 6 Suara. Data ini
diperoleh langsung dari anggota PPS Desa Bonea Makmur
Pada tanggal 18 April 2019 sekitar jam 15.00 Wita di
Sekretariat PPS Desa Bonea Makmur
7. Bukti P-7 : Fotokopi formulir model C1 DPRD Kab/Kota TPS 03 Bonea
Makmur Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan
Selayar dengan hasil perhitungan suara Caleg Partai
Golkar No. urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola jumlah suara 6.
Untuk Caleg Partai Golkar No urut 4 H. Syamsurrijal
Rahim S.Sos 16. Diperoleh saat rekapitulasi perhitungan
suara di PPK Kecamatan Bontomanai
8 Bukti P-8 : Fotokopi formulir model C1 DPRD Kab/Kota TPS 02
Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene Kabupaten
Kepulauan Selayar terdapat 7 surat suara yang
dinyatakan batal, 2 diantaranya milik caleg nomor urut 2
Ir. Arifin Daeng Marola, yakni sobek pada lipatan tidak
mengenai kolom salah satu calon lain atau partai dan
coblos simetris
9. Bukti P-9 : Fotokopi formulir model C1 DPRD Kab/Kota TPS 01
Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene Kabupaten
Kepulauan Selayar terdapat 13 surat suara yang
dinyatakan batal, 1 diantaranya milik caleg nomor urut 2
Ir. Arifin Daeng Marola, yakni sobek pada lipatan tidak
mengenai kolom salah satu calon lain atau partai
10. Bukti P-10 : FotokopiFormulir Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 01 Desa
Mare-mare Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan
Selayar dengan hasil penghitungan suara caleg Partai
Golkar No. urut 2 Ir. Arifin Daeng Marolajumlah suara
sah: 1 dan Untuk caleg partai Golkar no. urut 4
H.Syamssurijal Rahim jumlah suara sah : 5
11. Bukti P-11 : Fotokopi Formulir Model C1 DPRD Kab/Kota TPS 01 Desa
Mare-Mare Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan
Selayar dengan hasil penghitungan suara caleg Partai
Golkar No. urut 2 Ir. Arifin Daeng Marolajumlah suara sah
: 1 dan Untuk caleg partai Golkar no. urut 4
H.Syamssurijal Rahim jumlah suara sah : 15
12. Bukti P-12 : Foto Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur membuka kotak
suara saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK
Kecamatan Bontomanai
13. Bukti P-13 : Foto DCT Anggota DPRD kabupaten Kepulauan Selayar
Dapil 1
14. Bukti P-14 : Foto saat Ketua Bappilu Golkar Kabupaten Selayar
bersaksi di Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang
dihadirkan oleh Terlapor
15. Bukti P-15 : Foto saat Wakil Ketua Bappilu/Kepala Sekretariat Golkar
Kabupaten Selayar bersaksi di Sidang Pelanggaran
Administrasi Pemilu yang dihadirkan oleh Terlapor
16. Bukti P-16 : Foto saat Pengurus Partai Golkar bersaksi untuk KPUD
Kabupaten Kepulauan Selayar di Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Selayar dalam Pelanggaran Administrasi Pemilu
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
1. Bahwa pertama-tama PARA TERADU dengan segala hormatmenyampaikan
penolakan terhadap terhadap seluruh dalil-dalil pengaduan yang
disampaikanPENGADU, kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui oleh
PARA TERADU,sehingga karenanya berlaku asas siapa yang mendalilkan
wajib membuktikan(burden of proof/bewijslaast);
2. Bahwa tidaklah benar jika PENGADU menyatakan bahwa TERADU I
melakukan perubahan angka perolehan suara Caleg Partai Golkar Dapil 2
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos
dari 6 (enam) menjadi 16 (enam belas);
Terlebih dahulu kami perlu menjelaskan bahwa jumlah salinan Model C1-
KPU yang dibuat oleh setiap TPS sebanyak 107 rangkap masing-masing 69
rangkap untuk jenis pemilihan legislative pada 3 tingkatan (DPR, DPRD
Prov dan DPRD Kab/Kota), 29 rangkap untuk jenis Pemilihan Calon
Perseorangan Anggota DPD RI, dan 9 rangkap untuk jenis pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu maka salinan C1 di TPS 3
Desa Bonea Makmur, bukan hanya ditulis oleh TERADU I, melainkan juga
ditulis oleh anggota KPPS lainnya di TPS 3 Desa Bonea Makmur. Bahwa
banyaknya salinan Model C1-KPU yang dibuat oleh setiap TPS sangat
memungkinkan terjadinya kesalahan penulisan. Keadaan lainnya bahwa
kondisi fisik anggota KPPS sudah dibawa standar normal, dimana mereka
berkerja 36 jam non stop tanpa meninggalkan lokasi TPS.
Dapat dibayangkan bahwa kondisi tersebut dengan membuat salinan
secara manual telah menyita energi dan pikiran anggota KPPS sehingga jika
terjadi kesalahan dalam penulisan maka sangat dimungkinkan.
Bahwa kesalahan penulisan ini terjadi semata-mata disebabkan kondisi
anggota KPPS yang dibawah titik stabil karena proses penulisan yang cukup
menyita waktu dan jumlah salinan yang dibuat banyak, sementara
waktu/tahapan yang tersedia sangatlah sempit.
Bahwa apapun hasil penulisan tersebut setelah proses penghitungan suara
selesai pada tanggal 18 April 2019 pukul 12.00 wita maka itulah yang
disampaikan kepada seluruh saksi dan diumumkan secara terbuka.
Bahwa sampai dengan berakhirnya proses rekapitulasi, tidak satupun
keberatan disampaikan oleh saksi (termasuk saksi Partai Golkar) maupun
Pengawas TPS terhadap hasil rekapitulasi yang diterima oleh KPPS di TPS 3
Desa Bonea Makmur yang dibuktikan dengan tidak adanya Pernyataan
Keberatan/Catatan kejadian Khusus Model C2-KPU di TPS tersebut.
Bahwa oleh karena tidak adanya keberatan sehingga seluruh saksi dari
peserta pemilu (termasuk saksi dari partai Golkar) telah menerima hasil
yang telah ditetapkan dan menandatangani Model C-KPU dan Model C1-
KPU beserta salinannya. Oleh karena itu pula sehingga TERADU I tidak
melakukan pembetulan/koreksi karena kesalahan penulisan tersebut tidak
ditemukan di tingkat KPPS. (vide alat bukti Form Model C2-KPU terlampir).
Bahwa sebelum penandatanganan salinan Model C1-KPU oleh seluruh saksi
peserta pemilu dan Pengawas TPS maka secara bersamaan dilakukan
pencocokan data berdasarkan catatan masing masing saksi dan pengawas
TPS serta Formulir Model C1.Plano, sehingga tidaklah benar manakala
PENGADU menyatakan TERADU I tidak meminta kepada saksi dan
pengawas TPS untuk memeriksa kebenaran angka yang tertera pada salinan
Model C1-KPU.
Setelah selesainya seluruh proses Pemungutan dan Penghitungan Suara
maka TERADU I bersama dengan anggota KPPS lainnya mengumumkan
Salinan Model C1-KPU pada papan pengumuman di TPS, sehingga tidaklah
benar tudingan PENGADU yang menyatakan bahwa Ketua KPPS (TERADU
1) tidak mengumumkan Salinan Model C1-KPU dilingkungan TPS. (vide alat
bukti Dokumentasi Foto Pengumuman Salinan C1-KPU terlampir).
Bahwa TERADU I hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan
suara tingkat PPK Kecamatan Bontomanai atas permintaan Ketua PPK
Kecamatan Bontomanai karena adanya permasalahan ditemukannya
perbedaan penulisan pada Model C1-KPU Hologram dengan salinan C1-KPU
lainnya yang dipegang oleh masing-masing saksi Peserta Pemilu dan
Panwascam Bontomanai. Hal ini bersesuaian dengan ketentuan pasal 10
ayat (6) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
menegaskan bahwa :
“Dalam hal terdapat perselisihan hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat TPS, PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai
peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.”
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka teranglah bahwa segala proses
yang dilakukan oleh TERADU I telah sesuai dengan mekanisme dan
prosedur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. Olehnya itu maka
tidaklah berlebihan manakala Majelis Hakim DKPP menolak dan/atau tidak
menerima perkara ini
3. Bahwa tidaklah benar dan mengada-ada tudingan PENGADU menyatakan
bahwa TERADU II memberikan keterangan dalam persidangan administrasi
di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar yang menyatakan melakukan
perubahan terhadap salinan C1 DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari
saksi Partai Nasdem pada tanggal 19 April 2019
Bahwa seluruh kesaksian TERADU II dalam persidangan administrasi di
Bawaslu kab.Kep.Selayar termuat dalam Keputusan bukti keputusan hasil
sidang pelanggaran administrasi Bawaslu Kab. Kep. Selayar Nomor:
01/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019 (vide bukti salinan keputusan hasil
sidang pelanggaran administrasi Bawaslu Kab. Kep. Selayar, terlampir)
Yang benar bahwa telah dilakukan koreksi dan pembetulan terhadap Model
C1-KPU Hologram dan seluruh salinan Model C1-KPU yang dipegang oleh
saksi peserta pemilu termasuk milik saksi dari partai Nadem dan pengawas
TPS pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kecamatan Bontomanai setelah dilakukan pencocokan
berdasarkan data Formulir Model C1.Plano, terkecuali milik saksi partai
Golkar an sdr. Jamaluddin (yang juga kuasa dari PENGADU) yang tidak
menginginkan adanya perubahan pada salinan Model C1-KPU yang
dipegangnya.
4. Terhadap aduan PENGADU pada point (3) adalah TIDAK BENAR dan TIDAK
BERDASAR FAKTA. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa pembukaan Kotak
yang dilaksanakan pada proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat kecamatan merupakan domain dari penyelenggara Pemilu
di tingkat PPK. Sehingga pelaksanaannya termasuk proses pembukaan
kotak merupakan tanggung jawab dari PPK. Perlu dipahami oleh PENGADU
bahwa kehadiran dan keikutsertaan ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur
(TERADU I) dan Ketua PPS Desa Bonea Makmur (TERADU II) adalah karena
ditemukannya perselisihan hasil di TPS 3 Desa Bone Makmur. Disamping
itu bahwa kehadiran TERADU I dan TERADU II juga membantu
pelaksanaan kegiatan sehingga proses penghitungan surat suara ulang
berjalan dengan lancar dan efektif
5. Bahwa tudingan PENGADU dalam aduannya yang pada intinya menyatakan
bahwa TERADU IV tidak mengumumkan adanya hubungan keluarga atau
sanak saudara antara Andi Dewantara dengan Caleg Partai Golkar Nomor
Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos. Dapil 2 (Bontomanai, Buki,
Bontomatene) sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 pasal 8 huruf (k), adalah tudingan yang keliru lagi mengada-ada
Dengan segala kerendahan hati, perkenankan kami menjelaskan beberapa
hal untuk diketahui oleh PENGADU sebagai berikut :
Pertama ; bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan daerah dengan
wilayah yang kecil, sehingga hampir semua penduduk memiliki pertalian
persaudaraan dan pertalian kekerabatan oleh karena adanya ikatan
perkawinan satu dengan yang lainnya.
Kedua ; bahwa makna hubungan keluarga atau sanak saudara
sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf (k) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
201 lebih pada pengertian Keluarga Sedarah, yakni pertalian keluarga
antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain atau yang
semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga dihitung
dengan jumlah kelahiran dan tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat. Garis
Lurusyang satu adalah keturunan yang lain. Garis Menyimpang yang satu
bukan keturunan yang lain, melainkan yang mempunyai nenek moyang
yang sama.Pertalian anak dengan bapak adalah derajat kesatu. Pertalian
Bapak dengan cucunya adalah derajat kedua. Pertalian antara Bapak dan
Kakek terhadap anak dan cucunya adalah derajat kesatu dan derajat
kedua. Kekeluargaan dalam garis menyimpang dihitung dengan
menggunakan patokan yang berasal dari leluhur yang sama atau yang
terdekat. Dua saudara adalah bertalian keluarga dalam derajat kedua.
Paman dan Keponakan adalah bertalian keluarga dalam derajat ketiga.
Berdasarkan penjelasan diatas dengan menyandingkan aduan PENGADU
maka sesungguhnya TERADU IV sama sekali tidak memiliki hubungan
darah dan/atau bukan keluarga sedarah dan/atau bukan sanak saudara
dengan Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos.
Oleh karenanya, sangatlah bijaksana manakala Majelis Sidang DKPP
mengesampingkan aduan ini
6. Bahwa terhadap aduan pihak PENGADU pada point (5) adalah TIDAK
BENAR lagi KABUR/TIDAK JELAS. Pihak PENGADU tidak menjelaskan
secara rinci apa saja pernyataan TERADU V yang dipandang tidak benar
sehingga aduan ini sangat membingungkan. Bahwa TERADU V tidak pernah
menyampaikan hal-hal yang tidak benar dalam forum apapun apalagi yang
sifatnya publis
7. Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU dalam aduannya point (6) adalah
TIDAK BENAR. Sekiranya yang dimaksudkan oleh PENGADU adalah
pernyataan pada media online selayarnew.com (vide bukti screenshoot berita
terlampir) maka apa yang disampaikan oleh TERADU VI (Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Selayar) adalah hal yang normatif dan sama sekali
tidak menyesatkan
Bahwa PENGADU terlalu berlebihan/sensitif memberikan analisis dan
menanggapi pernyataan TERADU VI atau dikenal dengan istilah “baper”
(bawa perasaan). Kami memahami bagaimana kondisi pihak PENGADU
8. Menurut PENGADU dalam aduannya point (7), Ketua KPPS 2 Desa Bontona
Saluk saat melakukan penghitungan suara terjadi mati lampu namun tetap
melanjutkan penghitungan suara. Sebagaimana dalam pasal 52 ayat (5)
PKPU No. 3 Tahun 2019 “Penghitungan suara yang dilakukan secara
terbuka ditempat yang terang atau yang mendapat cahaya cukup, dicatat
dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C1-KPU.Plano
PPWP, Model C1-KPU.Plano DPR, Model C1-KPU.Plano DPD, Model C1-
KPU.Plano DPRD Provinsi, Model C1-KPU.Plano DPRD Kab/Kota yang
ditempelkan pada papan yang disediakan
Bahwa aduan tersebut tidak benar dan tidak logis. Bagaimana mungkin
melakukan penghitungan suara jika tidak didukung oleh pencahayaan yang
cukup….??? Apalagi usia TERADU VIII (Ketua KPPS TPS 2 Desa Bontona
Saluk) sudah berumur dan matanya agak rabun...!!
Fakta yang sebenarnya bahwa kejadian “padamnya lampu” bukanlah pada
saat berlangsungnya penghitungan suara, namun terjadi pada saat proses
penandatanganan Model C1-KPU Plano oleh saksi dan Pengawas TPS.
Proses tersebut tetap berlanjut dengan menggunakan senter HP yang
dinyalakan oleh beberapa orang (saksi, masyarakat dan anggota KPPS) yang
hadir. Bahwa TERADU VIII KPPS bersama anggota KPPS lainnya telah
mengantisipasi kejadian pemadaman listrik dengan menghadirkan GENZET.
Namun sebelum Genzet tersebut dibunyikan sebagai sumber energy
penerangan alternative, listrik kembali menyala seperti sediakala
9. Bahwa menurut PENGADU pada aduannya point (8) yang menyatakan pada
saat pelaksanaan perhitungan suara di TPS 2 Desa Bontona Saluk anggota
KPPS ke-7 bertugas membuka kertas surat suara dan bukan dilakukan oleh
anggota KPPS yang ke-2 sebagaimana mana diatur dalam Pasal 52 ayat (3)
PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang pumungutan dan perhitungan suara dalam
pemilihan umum tahun 2019
Bahwa apa yang disampaikan oleh PENGADU adalah TIDAK BENAR dan
TIDAK SESUAI FAKTA. Bahwa TERADU VIII (Ketua KPPS TPS 2 Desa
Bontona Saluk) telah membagi tugas masing-masing anggota KPPS.Bahwa
tugas membuka kertas suara dilakukan secara bergantian antara anggota
KPPS 2 (sdr.Muh.Dahlan) dan anggota KPPS 3 (sdri. Surniati) sampai
dengan berakhirnya proses penghitungan suara dan anggota KPPS 7
bertugas melipat dan menyusun seluruh surat suara yang telah ditetapkan
oleh Ketua KPPS
10. Menurut aduan PENGADU pada point (9) pada intinya menyatakan bahwa
adanya sobek pada lipatan dan tidak mengenai kolom atau tanda gambar
pada kertas surat suara, langsung dinyatakan tidak sah oleh TERADU VIII
(Ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk). Bahwa menurut PENGADU, hal
tersebut tidak terdapat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ayat (2) sampai
dengan ayat (5)
Bahwa pernyataan diatas adalah pernyataan yang TIDAK BENAR dan
bahkan sangat MENGADA-ADA karena dalil PENGADU tersebut tidak sertai
dengan bukti yang cukup
Bahwa proses penetapan sah atau tidaknya surat suara oleh TERADU VIII
(Ketua KPPS TPS 2 desa Bontona Saluk) telah sesuai dengan kualifikasi
surat suara sah dan tidak sah yang ada dalam Buku Panduan KPPS hal. 38
(vide bukti Buku Panduan KPPS terlampir) dan materi Bimbingan teknis
Pemungutan dan Penghitungan Suara, sebagai berikut :
Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila:
a) Surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS ;
b) Surat suara dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan.
c) Surat suara dicoblos dengan rokok/api.
d) Surat Suara terdapat tanda/coretan.
e) Surat suara rusak/sobek
f) Tidak memenuhi kriteria suara sah meliputi :
- Terdapat 2 (dua) atau lebih coblosan pada kolom partai yang berbeda
- Tidak terdapat coblosan pada surat suara
Bahwa sebelum menetapkan sah atau tidak sah surat suara, TERADU VIII
selaku Ketua KPPS terlebih dahulu memperlihatkan surat suara tersebut
kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Dengan demikian, TERADU
VIII selaku Ketua KPPS telah melaksanakan seluruh mekanisme dan
prosedural sebagimana diamanahkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2019 Pasal 52 ayat (4) sebagai berikut
Ketua KPPS :
a) Memeriksa Pemberian Tanda Coblos Pada Surat Suara;
b) Menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau pemilu
atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara
dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
c) Menyampaikan Hasil Penelitiannya Kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau
atau Masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas; dan
d) Mengumumkan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon, Partai Politik Dan
Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD, Partai Politik Dan Calon Anggota
DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Dengan Suara Yang Terdengar
Jelas
Logikanya bahwa jika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh TERADU VIII
dalam penetapan sah atau tidaknya surat suara maka sudah pasti seluruh
saksi peserta Pemilu (utamanya saksi partai Golkar) dan pengawas TPS,
bahkan seluruh masyarakat dan pemantau yang hadir, akan mengajukan
protes dan keberatan. Faktanya bahwa tidak satupun keberatan baik secara
lisan maupun secara tertulis (vide bukti Model C2-KPU terlampir) yang
diajukan oleh saksi peserta pemilu dan pengawas TPS dalam
pelaksanaannya.
Hal ini bisa dilihat dalam pernyataan saksi-saksi dalam persidangan
pelanggaran administrative di Bawaslu kabupaten Kepulauan Selayar (vide
bukti salinan Hasil Sidang Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kab.
Kepulauan Selayar Nomor : 02/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019, terlampir)
11. Dalam aduan PENGADU pada point (10), menyatakan bahwa PPK
Kecamatan Bontomatene menolak untuk memproses keberatan yang
diajukan oleh saksi partai GOLKAR pada saat Rekapitulasi perhitungan
suara terkait adanya dua surat suara sah yang dibatalkan oleh Ketua KPPS
TPS 2 Desa Bontona saluk. PENGADU mendasari aduannya dalam point
(10) ini dengan merujuk Pasal 22 tentang Penyelesaian Keberatan dalam
Rekapitulasi di PKPU No. 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Adalah KELIRU lagi TIDAK BENAR apa yang disampaikan oleh PENGADU
dalam pokok aduan tersebut diatas.
Faktanya bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan
Bontomatene, saksi partai Golkar mempertanyakan kepada TERADU XI dan
TERADU XII, “apakah bisa dilakukan pembukaan kotak suara pada TPS 1
dan TPS 2, karena saksi partai Golkar menerima laporan bahwa ada suara
milik caleg nomor urut 2 Partai Golkar Dapil 2 a.n. Ir. Arifin Daeng Marola
yang dinyatakan tidak sah oleh KPPS pada saat pengitungan suara di TPS.”
Atas pertanyaan tersebut, TERADU XI dan TERADU XII meminta bukti atas
apa yang dipertanyakan oleh saksi Partai Golkar, namun saksi partai
Golkar tidak dapat menunjukkan bukti atau data pembanding yang dapat
dijadikan dasar/alasan untuk membuka kotak suara.
Bahwa TERADU XI dan TERADU XII juga melakukan pengecekan pada
formulir Model C2-KPU dari TPS 1 dan TPS 2, namun tidak ada pernyataan
keberatan atau catatan kejadian khusus di 2 (dua) TPS tersebut (vide bukti
Form C2-KPU TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk, terlampir).
Bahwa TERADU XI dan TERADU XII juga melakukan konfrontir informasi
kepada Panwascam Bontomatene yang hadir pada Rekapitulasi Pengitungan
Hasil perolehan Suara, dan kenyataanya Panwascam Kecamatan
Bontomatene tidak mengetahui hal tersebut sehingga tidak memberikan
Rekomendasi (baik tertulis maupun lisan) kepada PPK kecamatan
Bontomatene, sehingga PPK Kecamatan Bontomatene menyarakan kepada
Saksi Partai Golkar untuk mengadukan kepada KPU di Tingkat Kabupaten
atau Bawaslu tingkat Kabupaten.
Terlebih lagi bahwa saksi partai Golkar yang hadir pada pelaksanaan
Rekapitulasi Pengitungan Hasil perolehan Suara di tingkat Kecamatan
Bontomatene juga tidak mengisi formulir Model DA2-KPU untuk
disampaikan pada Rekaputulasi Tingkat Kabupaten
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERADU XI dan TERADU XII (PPK
Kecamatan Bontomatene) sudah benar menurut hukumdengan berpedoman
pada seluruh konten dan konteks yang dimaksud oleh pasal 22 mulai dari
ayat (1) sampai dengan ayat (12) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 yang
berbunyi
Pasal 22
1) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib
menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model
C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model
C1.Plano-DPRD Kab/Kota.
3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika
melakukan pembetulan.
4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koreksi
dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar
dalam formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model
DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-
DPRD Kab/Kota, dan/atau Model DAKPU, Model DA1.Plano-PPWP, Model
DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi,
Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus
dalam formulir Model DA2-KPU.
5) Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat dan rekomendasi
Panwaslu Kecamatan yang hadir.
7) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan di wilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi
yang telah ditetapkan.
8) Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai
kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah
kabupaten/kota.
9) PPK bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian
khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL/Panwaslu
Kecamatan.
10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir
Model DA2-KPU.
11) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, pemantau
Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)dapat berupa foto atau
video
Mencermati seluruh konteks pasal 22 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019
ini membahas tentang keberatan terkait kasus adanya perbedaan selisih
hasil rekapitulasi perolehan suara,bukan terkait dengan adanya dugaan
kesalahan dalam penetuan surat suara sah dan tidak sah di TPS. Sehingga
sangatlah tepat persoalan ini di adukan melalui sidang administrasi
Bawaslu yang memiliki legal standing untuk menangani kasus tersebut.
Oleh karena kasus ini telah disidangkan melalui proses sidang adminitrasi
Bawaslu dan menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum baik itu
keputusan sidang bawaslu tingkat kabupaten Kepulauan Selayar dan
bahkan keputusan hasil koreksi pada Tingkat Bawaslu RI
12. Bahwa menurut aduan pengadu pada point (11) menyatakan bahwa pada
saat perhitungan suara anggota KPPS ke-6 TPS 1 Bontona Saluk sejak
perhitungan DPD sampai dengan perhitungan suara DPRD Kab/Kota yang
membuka kertas suara dan memperlihatkan kepada saksi-saksi bukan
anggota KPPS ke-2 sebagaimana dalam pasal 52 ayat (2) sampai dengan
ayat (5) PKPU No.3 Tahun 2019
Bahwa aduan PENGADU dalam pokok-pokok pengaduan tidak sepenuhnya
benar. Fakta sebenarnya bahwa TERADU IX melaksanakan tugas-tugas
sebagai ketua KPPS sejak proses pemungutan suara, penghitungan surat
suara PPWP sampai penghitungan suara DPR RI. Pasca perhitungan kedua
jenis surat suara tersebut, TERADU IX mengalami gangguan tenggorokan
yang berakibat suara terganggu. Dalam kondisi tersebut, TERADU XI
memberikan tugas kepada anggota KPPS 6 untuk membantu dan
mendampingi TERADU XI (Ketua KPPS) dalam melaksanakan tugas
memperlihatkan surat suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas
TPS dan menyampaikan hasil penelitian terhadap surat suara kepada saksi,
pengawas TPS, pemantau dan masyarakat yang hadir di TPS tersebut
dengan suara yang jelas.
Bahwa TERADU IX menunjuk anggota KPPS 6 dengan mempertimbangkan
beban tugas dan kemampuan yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota KPPS, tidak dapat
disangkali bahwa pada kondisi-kondisi tertentu terkadang terjadi
pengalihan tugas antara anggota KPPS yang satu dengan yang lainnya
dengan mempertimbangkan kemampuan personality dan kemampuan fisik
dari masing-masing anggota KPPS pada saat itu. Namun sesungguhnya
kami di KPPS memiliki pemahaman azas bahwa dalam menjalankan tugas-
tugas dan kewengan KPPS bekerja atas dasar Kesatuan Kelompok (Tim
Work) satu kesatuan yang utuh, atau dalam bahasa penyelenggara pemilu
sangat dikenal prinsip kolektif kolegial dalam setiap tindakan yang
dilakukan selama proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Hal
ini sejalan dengan nilai dan ruh yang terkandung dalam ketentuan pasal 35
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum, sebagai berikut :
Ayat (1)Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.
Ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPPS bertanggung jawab
kepada ketua KPPS.
Berdasarkan pasal tersebut diatas, menjadi tegaslah bahwa sepanjang
pengalihan tugas Anggota KPPS telah disepakati bersama dan mendapat
persetujuan Ketua KPPS maka tidak dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran prosedur. Bahwa tidak satupun penjelasan dalam Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyatakan sebuah pelanggaran manakala
anggota KPPS yang satu mengerjakan tugas anggota KPPS yang lainnya.
Bahkan dianjurkan agar anggota KPPS yang satu dengan yang lain saling
membantu. Sepanjang yang kami pahami tentang pembagian tugas anggota
KPPS yang dituangkan dalam PKPU No. 3 Tahun 2019 Pasal 52 ayat (3)
bukanlah batasan yang kaku menjadi penghalang dan larangan anggota
KPPS yang lain untuk mengerjakan tugas-tugas tersebut.
Adapun adanya kejadian pengalihan sebahagian tugas Ketua KPPS kepada
Anggota KPPS 6 di TPS 1 Bontona Saluk diatas, sepanjang yang kami alami
dan rasakan adalah kejadian spontan untuk saling mengisi dan membantu
dalam mencapai proses pekerjaan secara efektif dan efesien yang berangkat
dari niat saling percaya dan mengisi kekurangan antara anggota KPPS yang
satu dengan yang lainnya demi lancar proses pelaksanaan pungut hitung.
Hal ini juga sangat relevan dengan penjelsan dalam Buku Panduan KPPS
halaman 23 menyatakan bahwa :
Ketua KPPS mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran
pelaksanaan rapat penghitungan suara
Demikian pula unsur lain yang hadir dalam proses pemungutan dan
penghitungan suara sangat memaklumi proses pungut hitung yang sedang
berlangsung pada saat itu seperti Saksi-Saksi, Pengawas TPS, Pemantau
Pemilu dan masyarakat yang hadir pada saat itu, sehingga peristiwa
pengalihan tugas antara KPPS yang satu dengan yang lainnya dianggap
bukanlah bagian yang mejadi perhatian utama, akan tetapi bagaimana
proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan secara efektif dan
efisien. Sehingga sepanjang pelaksanaan proses pemungutan dan
penghitungan suara yang berlangsung di TPS 1 Desa Bontona Saluk selama
36 jam non stop tidak ada yang mengajukan keberatan atau tidak ada yang
mencatatkan kejadian khusus dalam Form Model C2-KPU baik itu dari
saksi-saksi peserta pemilu maupun Pengawas TPS sebagai penyelenggara
yang bertugas mengawasi seluruh proses pungut hitung.
Pengawas TPS berwenang melakukan teguran baik lisan maupun tulisan
kepada KPPS apabila dalam proses pemungutan dan penghitungan suara
terjadi pelanggaran prosedur atau pelanggaran mekanisme.
Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung di
TPS 1 Desa Bontona Saluk telah sesuai prosedur dan mekanisme dan/atau
masih dalam batas-batas kewajaran sebagaimana aturan-aturan
penyelenggaraan pemilihan umum. Andaipun pokok aduan pada aduan
point (11) ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur dan mekanisme maka
pelanggaran ini merupakan kewenangan sidang administrasi bawaslu yang
mana terhadap permasalahan ini telah dikeluarkan keputusan Bawaslu
melalui sidang administrasi bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar (vide
bukti keputusan hasil sidang pelanggaran administrasi Bawaslu Kab. Kep.
Selayar Nomor : 06 / ADM / LP / PL / Kab / 2722/IV/2019
13. Menurut aduan PENGADU pada point (12) menyatakan bahwa adanya
kesalahan penetapan surat suara sah menjadi tidak sah oleh TERADU IX
(Ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk) yang menurut pengadu surat suara
tersebut belum memenuhi kualifikasi sebagai surat suara tidak sah dengan
merujuk pada pada PKPU No.3 Tahun 2019 ayat 2 sampai dengan ayat 5
Menurut Pengadu adanya surat suara sobek pada lipatan dan tidak
mengenai kolom atau tanda gambar pada kertas surat suara” Pernyataan ini
adalah pernyataan yang tidak benar dan bahkan cenderung sangat
mengada-ada karena dalil pengadu tersebut tidak sertai dengan bukti yang
cukup.
Bahwa aduan pengadu pada point (12) ini memiliki subtansi yang sama
dengan apa yang diadukan pada point (9) aduan PENGADU. Intinya bahwa
apa yang disampaikan dalam aduan ini adalah pernyataan yang TIDAK
BENAR dan MENGADA-ADA, yang dalil-dalilnya hanya didasarkan pada
asumsi dan tidak disertai bukti yang jelas. Olehnya itu, apa yang PARA
TERADU sampaikan dalam point (10) Jawaban ini dipandang relevan
menjawab aduan pengadu
14. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam jawaban para teradu PADA
PERISTIWA YANG DIADUKAN DAN/ATAU DILAPORKAN akan terulang
dalam jawaban para teradu PADA KRONOLOGI SINGKAT KEJADIAN,
sepanjang memiliki relevansi dan saling bersesuaian satu dengan lainnya
15. Terhadap Aduan Pengadu Point (1) dalam Pokok Pengaduan ;
Bahwa pada tanggal 22 April 2019 saat Rekapitulasi penghitungan suara
tingkat PPK Kecamatan Bontomanai saat masuk di TPS 3 Desa Bonea
Makmur, saksi dari Partai Demokrat atas nama NUR ALIM keberatan
karena nilai dalam salinan C1 perolehan suara partai Golkar No. Urut 4 H.
Syamsurijal Rahim, S.Sos berbeda dengan yang dibacakan yakni 6 suara
sedangkan dalam salinan C1 miliknya tertera 16 suara. Nilai suara ini sama
dengan sertifikat salinan C1 Hologram, salinan C1 milik Panwascam, saksi
Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS dan PPP. Yang berbeda hanya milik
partai Demokrat yang perolehan suaranya 16
Bantahan/Sanggahan Para Teradu ;
Bahwa pada tanggal 22 April 2019 saat Rekapitulasi penghitungan suara
tingkat PPK Kecamatan Bontomanai ditemukan adanya perbedaan perolehan
suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 a.n. H. Syamsurijal Rahim, S.Sos
yang disebabkan kesalahan penulisan formulir C1-KPU Hologram dan salinan
Model C1-KPU yang dipegang oleh masing-masing saksi peserta pemilu.
Bahwa kesalahan penulisan tersebut sesungguhnya tidak mempengaruhi
jumlah akhir perolehan suara Partai Golkar. Bahwa kesalahan penulisan ini
terjadi semata-mata disebabkan kondisi KPPS yang kelelahan karena proses
penulisan yang cukup menyita waktu dan jumlah salinan yang dibuat
banyak, sementara waktu/tahapan yang tersedia sangatlah sempit.
Bahwa Forum Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK
adalah forum pleno untuk melakukan rekapitulasi hasil di TPS dalam wilayah
kecamatan, dan mohon perhatian untuk menjadi catatan penting bahwa jika
ditemukan ada perbedaan maka dilakukan koreksi dan pembetulan
sebagaimana mekanisme dan prosedur yang diatur dalam ketentuan pasal 22
ayat (2) sebagai berikut :
Pasal 22 ayat : (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu
Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau
mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP,
Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model
C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD
Kab/Kota.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau
Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan
pembetulan.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PPK Kecamatan Bontomanai
(yang termasuk didalamnya adalah TERADU III) yang dibantu oleh PPS Desa
Bonea Makmur (TERADU I dan TERADU II) telah melakukan prosedur yakni
melakukan pencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dengan formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota, dimana dalam
formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota telah membuktikan kebenaran
tentang fakta bahwa perolehan suara Caleg partai Golkar No. Urut 4 a.n. H.
Syamsurijal Rahim, S.Sos adalah sebanyak 16 (enam belas) suara.(vide alat
bukti Form Model C-KPU, Model C1-KPU Hologram, Model C1.Plano terlampir).
Bahwa saksi partai golkar a.n. sdr. JAMALUDDIN (yang juga menjadi kuasa
Pengadu)tidak merasa puas dengan kondisi tersebut dan meminta untuk
melakukan penghitungan ulang surat suara. Atas permintaan tersebut serta
dengan persetujuan Panwascam Kecamatan Bontomanai, PPK Kec.
Bontomanai melakukan penghitungan surat suara ulang, dan ternyata hasil
penghitungan suara ulang menguatkan kembali data yang tertulis dalam
Formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota, sehingga menjadi fakta hukum
bahwa jumlah surat suara caleg partai Golkar no. urut 4 a.n H. Syamsurijal
Rahim, S.Sos sebanyak 16 (enam belas) suara. (vide alat bukti DA-KPU, DA1-
KPU, DAA1-KPU, DA2-KPU terlampir).
Bahwa mekanisme yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Bontomanai telah
bersesuaian dengan ketentuan pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang pada
prinsipnya melakukan koreksi/pembetulan atas kesalahan penulisan, bukan
sebaliknya.. (vide alat bukti DA-KPU, DA1-KPU, DAA1-KPU terlampir).
Satu hal menarik untuk menjadi catatan khusus bahwa saksi partai Golkar
an Sdr. Jamaluddin menolak untuk dilakukan koreksi/pembetulan angka
pada salinan C1-KPU yang dipegangnya. Secara tidak langsung hal ini
membuktikan bahwa saksi partai Golkar a.n. Sdr. Jamaluddin
sesungguhnya tidak mewakili partainya tapi justru hadir sebagai saksi
Golkar untuk mewakili salah satu Caleg tertentu. Lebih parah lagi karena
sikap tersebut menunjukkan bahwa saksi partai Golkar a.n. Sdr.
Jamaluddinseolah-olah mempunyai niat yang kurang baik untuk membantah
kebenaran faktual yang terjadi berdasarkan hasil penghitungan suara ulang
16. Terhadap Aduan Pengadu pada Point (2) ;
Bahwa setelah dilakukan keberatan tersebut maka kotak dibuka oleh Ketua
KPPS 3 Desa Bonea Makmur yakni Jurniati dibantu oleh oleh ketua PPS
Nurman.Maka dibukalah salinan C1-Plano. Pada saat penghitungan suara
yang dihitung hanya surat suara milik caleg No. Urut 4 H. Syamsurijal
Rahim, S.Sos saja yang dihitung ulang dan tidak menghitung semua surat
suara yang terpakai, yang tidak terpakai, rusak dan total jumlah suara.
Sehingga sangat rawan dilakukan penggelembungan dan perubahan jumlah
suara dari 6 menjadi 16.Adanya perbedaan jumlah perolehan suara yang
diperoleh oleh caleg No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos dalam salinan
C1 mengindikasikan adanya perubahan yang diduga dilakukan pada
tanggal 19 April 2019 dan dilakuan perubahan itu saat Rekap di tingkat
PPK Kecamatan Bontomanai.
Bantahan/Sanggahan Para Teradu ;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan dari PENGADU maka secara
tersirat PENGADU pada prinsipnya telah mengakui bahwa PPK Kecamatan
Bontomanai dan seluruh jajaran penyelenggara ad hock lainnya telah
mewujudkan transparansi dalam proses Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kecamatan yang telah melakukan mekanisme
dan procedural yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Bahwa kehadiran ketua KPPS TPS 3 Desa Bonea Makmur adalah
bersesuaian dengan ketentuan pasal 10 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum menegaskan bahwa :
“Dalam hal terdapat perselisihan hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat TPS, PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai
peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.”
Begitu pula dengan kehadiran ketua PPS Desa Bonea Makmur pada proses
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan adalah
tugas yang menjadi amanah dalam ketentuan pasal 16 ayat (1) jo. Ayat (3)
huruf ( c ) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,
bahwa :
Ayat (1) : Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipimpin oleh
Ketua PPK dan anggota PPK, dan dibantu oleh anggota PPS,
Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS.
Ayat (3) huruf c : anggota PPS dan sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membantu PPK dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat kecamatan.
Membantah tudingan pihak PENGADU yang menyatakan bahwa “….hanya
surat suara milik caleg No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos saja yang
dihitung ulang dan tidak menghitung semua surat suara yang terpakai, yang
tidak terpakai, rusak dan total jumlah suara”, dengan ini kami jelaskan
bahwa packing terhadap surat suara sah yang berada dalam kotak suara
sudah dikluster berdasarkan ikatan surat suara sah partai dan ikatan surat
suara sah caleg dalam 1 (satu) partai. Hal ini dimaksudkan untuk
memudahkan jika terjadi perselisihan hasil perolehan suara.Hal ini tertuang
dalam Buku Panduan KPPS hal. 43 sebagai berikut :
Anggota KPPS 6 dan 7 menyusun serta mengelompokan:
a) Surat Suara yang dinyatakan SAH dengan cara:
1) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden,
dikelompokkanberdasarkan masing-masing suara sah untuk
Pasangan Calon;
2) Surat Suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota,dikelompokkan berdasarkan:
a. Suara sah untuk Calon dari masing-masing Partai Politik; dan
b. Suara sah untuk Partai Politik.
3) Surat Suara DPD, dikelompokkan berdasarkan masing-masingSuara
sah untuk calon anggota DPD.
b) Surat Suara yang dinyatakan TIDAK SAH.
Olehnya itu maka kluster/pengelompokan ikatan surat suara tersebut
dilakukan berdasarkan perolehan suara partai dan perolehan suara caleg
dalam 1 (satu) partai sebagaimana disebutkan dalam Buku Panduan KPPS.
Setelah pembukaan kotak suara, maka PPK Kecamatan Bontomanai sudah
mampu membedakan mana surat suara sah dari masing-masing partai dan
mana surat suara sah suara caleg dari masing-masing partai. Dihubungkan
dengan keberatan yang dipersoalkan oleh saksi partai Golkar
(sdr.Jamaluddin yang juga kuasa PENGADU) adalah tentang perbedaan
jumlah perolehan suara caleg Golkar No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim,
S.Sos. yang tertuang pada Model C1.KPU hologram dengan Model C1.KPU-
Plano, sehingga untuk menguji kebenaran perolehan suara sesungguh
maka cukup dengan memeriksa atau menghitung kembali surat suara yang
mencoblos untuk caleg Golkar No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos.
Bahwa apa yang diadukan oleh PENGADU sangatlah mengada-ada dan
berlebihan. Intinya, untuk apa menghitung kembali seluruh surat suara
sementara yang dipersoalkan hanyalah perbedaan penulisan atas perolehan
suara caleg Golkar No. Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, S.Sos ??(vide Rekaman
Vidio Pembukaan Kotak)
17. Bahwa dalil Pengadu pada point (3) mengenai dugaan adanya
penggelembungan suara caleg No. Urut 4 Partai Golkar a.n. H. Syamsurijal
Rahim, S.Sos. melibatkan penyelenggara mulai dari tingkat ketua KPPS,
Ketua PPS, Ketua dan Anggota PPK serta Komisioner KPU Kabupaten
Kepulauan Selayar, merupakan dalil yang tidak benar lagi tidak
berdasarkan fakta
Bahwa seluruh penyelenggara Pemilu baik ditingkat KPPS, PPS, PPK dan
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah melaksanakan seluruh proses
sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum dan peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Bahwa uraian fakta tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara, serta rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara telah
dilaksanakan seperti yang diuraikan pada point (2) dan Point (3) maka
teranglah bahwa seluruh penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan telah
mencerminkan perwujudan asas mandiri, jujur, adil kepastian hukum,
tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesionalitas,
akuntabilitas, efektif dan efisien. Bahwa pemenuhan terhadap asas
penyelenggaran pemilu secara tidak langsung juga dibuktikan dengan tidak
adanya keberatan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. (vide
salinan Model DB-KPU, DB1-KPU, DB2-KPU, DB.DH-KPU dan DB.TT-KPU)
18. Bahwa tudingan Pengadu pada point (4) yang menyatakan bahwa Para
Teradu (Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar) sejak mulai dari
rekap di tingkat kecamatan Bontomanai, sampai kepada jalannya tahapan
penyelenggaraan hingga penetapan tidak bersikap netral dan transparan,
adalah tidak jelas dan tidak benar adanya
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar berkeyakinan bahwa seluruh
penyelenggara pemilu, khususnya PARA TERADU (Komisioner KPU
Kabupaten Kepulauan Selayar), memiliki integritas dan berkewajiban
menjunjung tinggi asas Pemilihan Umum Langsung, Umum, Bebas, rahasia,
jujur dan adil. Demi tegaknya Asas Pemilu tersebut maka, tentu saja
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, di antaranya mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel
niscaya kami jalankan dengan sepenuh jiwa dan sekuat tenaga
sebagaimana sumpah/janji dalam jabatan kami
19. Terhadap Aduan Pengadu pada Point (5) ;
Menurut PENGADU bahwa PARA TERADU sudah melanggar sumpah/janji
yang diucapkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan sudah
melanggar asas jujur, asas adil, asas berkepastian hukum, asas
kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas professionalitas, serta asas
proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Bahwa PARA TERADU senantiasa menjaga harkat dan martabat dengan
menjujung tinggi prinsp-prinsip penyelenggaraan pemilu. Bahwa
bantahan/sanggahan PARA TERADU yang terurai pada Peristiwa Yang
Diadukan dan/atau Dilaporkan, telah menjelaskan secara rinci tentang
apayang telah dilakukan selama proses pemungutan dan penghitungan
suara mulai dari tingkat KPPS, PPK maupun KPU Kabupaten. Dan tidak
satupun apa yang telah PARA TERADU lakukan, yang keluar dari prinsip-
prinsip penyelenggaraan pemilu dan telah bersesuaian dengan hukum,
sehingga dengan sedirinya apa yang menjadi aduan PENGADU patutlah
untuk dikesampingkan
20. Terhadap Aduan PENGADU pada Point (6) & Point (7) ;
Menurut PENGADU, bahwa TERADU VIII membatalkan 2 (dua) surat suara
milik caleg partai Golkar Nomor Urut 2 Ir. Arifin Daeng Marola Dapil 2
Kabupaten Kepulauan Selayar yang seharusnya sah yakni, 1 (satu) surat
suara yang sobek pada lipatan namun tidak mengenai kolom dan nama calon
dan 1 (satu) suara coblos tembus simetris pada saat penghitungan suara di
TPS 2 desa Bontona Saluk Kec. Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar
Menurut PENGADU bahwa TERADU IX membatalkan 1 (satu) surat suara
yang seharusnya sah dimana surat suara tersebut robek pada lipatan dan
tidak mengenai calon. Juga pada saat Rekap Penghitungan Suara di TPS 1
Desa Bontona Saluk bukan Ketua yang mebuka dan memperlihatkan
kepada saksi-saksi surat suara melainkan KPPS 6
Bantahan/sanggahan TERADU
Bahwa proses penetapan sah atau tidaknya surat suara oleh TERADU VIII
(Ketua KPPS TPS 2 desa Bontona Saluk)dan TERADU IX (Ketua KPPS TPS 1
Desa Bontona Saluk) telah kami jelaskan secara detail pada point (9) dan
point (13) pada Peristiwa Yang Diadukan dan/atau Dilaporkan.
Bahwa surat suara yang dinyatakan sah atau tidak sah yang telah ditetapkan
oleh ketua KPPS TPS 1 dan ketua KPPS TPS 2 Desa Bontona Saluk telah
bersesuaian dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 serta Buku
Panduan KPPS hal. 38 (vide bukti Buku Panduan KPPS terlampir) dan materi
Bimbingan teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara yang kami peroleh.
Surat Suara dinyatakan tidak sah apabila:
a. Surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS ;
b. Surat suara dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan.
c. Surat suara dicoblos dengan rokok/api.
d. Surat Suara terdapat tanda/coretan.
e. Surat suara rusak/sobek
f. Tidak memenuhi kriteria suara sah meliputi :
- Terdapat 2 (dua) atau lebih coblosan pada kolom partai yang berbeda
- Tidak terdapat coblosan pada surat suara.
Bahwa TERADU VIII dan TERADU IX telah mebuktikan tidak adanya catatan
kejadian khusus atau keberatan saksi dan pengawas TPS di TPS 1 dan TPS 2
Desa Bontona Saluk (vide bukti Model C2-KPU terlampir)
21. Terhadap Aduan Pengadu pada Point (8) ;
Menurut PENGADU bahwa TERADU X yang memobilisasi saksi pada saat
persidangan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Selayar dan bertemu dirumah caleg partai Golkar Nomor Urut 4 H.
Syamsurrijal rahjim, S.Sos
Bantahan/Sanggahan Teradu
Bahwa tudingan PENGADU tersebut di atas tidak sepenuhnya
benar.Faktanya bahwa peristiwa ini terjadi pada persidangan pelanggaran
admnistrasi di Bawaslu Kab.Kep.Selayar beberapa waktu lalu dibulan
ramadhan. TERADU X bersama rekan-rekan saksi lainnya menghadiri
persidangan tersebut mendatangi kantor Bawaslu secara bersama-sama
dalam 1 (satu) kendaraan dengan pertimbangan jarak dari desa Bontona
Saluk ke kota Benteng kurang lebih 23 km. kendaraan yang digunakan
adalah hasil patungan/urungan antara TERADU X dengan saksi lainnya agar
biaya dikeluarkan lebih ekonomis. Persidangan saat itu berakhir menjelang
magrib/buka puasa.Sebagai pendatang, TERADU X bersama saksi lainnya
bingung dimana melakukan buka puasa, sementara waktu sudah menjelang
buka puasa.Pada saat itu, salah seorang pengunjung persidangan (yang
TERADU X tidak kenal) menawarkan buka puasa di kediamannya.
Selanjutnya TERADU X bersama saksi lainnya menerima ajakan tersebut
dengan pertimbangan bahwa tidak akan mungkin tiba di Desa Bontona Saluk
sebelum buka puasa, sementara TERADU X dan saksi lainnya juga penting
untuk menyelesaikan ibadah puasa sekaligus shalat magrib. Ajakan tersebut
juga diiyakan oleh saksi lainnya, selanjutnya kami menuju sebuah rumah
yang kemudian diketahui bahwa rumah tersebut adalah rumah Caleg
No.Urut 4 partai Golkar dapil selayar 2 H. Syamsurrijal Rahim, S.Sos.Barulah
kami kenal bahwa pengunjung yang mengajak TERADU X dan saksi lainnya
adalah sopir dari bapak H. Syamsurrijal Rahim, S.Sos.
Awalnya kami (TERADU X dan saksi lainnya) ragu untuk memasuki rumah
tersebut, namun karena waktu yang semakin mendekati waktu buka puasa
sehingga kami tidak dapat menolak ajakan buka puasa tersebut, dengan niat
bahwa hal itu semata-mata untuk menunaikan ibadah buka puasa dan
sholat magrib.Selanjutnya bahwa setelah buka puasa dan sholat magrib,
kami (TERADU X dan saksi lainnya) meninggalkan kediaman H. Syamsurrijal
Rahim, S.Sos.menuju Desa Bontona Saluk.
Majelis Sidang DKPP yang kami muliakan,
Dengan demikian, TERADU X menyangkali pernyataan PENGADU bahwa
TERADU X memobilisasi saksi pada persidangan Bawaslu dan bertemu
dirumah caleg partai Golkar Nomor Urut 4 H. Syamsurrijal rahjim, S.Sos.
Bahwa kejadian tersebut bukanlah sesuatu yang direncanakan, karena
semata-mata untuk menunaikan ibadah buka puasa dan sholat magrib.
Seandainya pun yang mengajak kami (Teradu X dan saksi lainnya) berbuka
puasa adalah PENGADU (Ir. Arifin Dg. Marola) maka TERADU X akan lebih
menerima ajakan tersebut karena PENGADU masih memiliki pertalian
keluarga yang cukup dekat denga TERADU X.
Atas peristiwa ini, kami (Teradu X dan saksi lainnya) sepenuhnya
mengembalikan kepada yang Mulia majelis Sidang DKPP dan berharap
memberikan penilaian dan mempertimbangan peristiwa ini serta memberikan
putusan yang seadil-adilnya
22. Terhadap Aduan Pengadu pada Point (9) ;
Menurut PENGADU bahwa TERADU XI dan TERADU XII menolak
memproses keberatan yang diajukan oleh saksi partai Golkar pada saat
Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK Kecamatan Bontomatene.
Keberatan dari saksi partai Golkar adalah adanya suara sah yang kemudian
dibatalkan yakni 2 (dua) suara di TPS 2 desa Bontona Saluk dan 1 (satu)
suara di TPS 1 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene
Bantahan/Sanggahan Teradu
Bahwa PARA TERADU telah mengurai secara jelas seluruh peristiwa tersebut
pada Peristiwa Yang Diadukan dan/atau Dilaporkan angka (11).
Bahwa apa yang dilakukan oleh TERADU XI dan TERADU XII telah
bersesuaian dengan hukum. Bahwa kejadian tersebut bukan dalam konteks
keberatan saksi melainkan lebih pada pertanyaan yang diajukan oleh saksi
partai Golkar kepada TERADU XI dan TERADU XII.
Untuk dapat diproses sesuai ketentuan maka seharusnya saksi Partai Golkar
mengajukan hal tersebut sebagai keberatan yang dituangkan dalam formulir
Model DA2-KPU kepada PPK Kecamatan Bontomatene dan disertai bukti atau
paling dapat memperlihatkan data penyanding, bukan hanya berdasarkan
asumsi atau angan-angan belaka.
Sehingga TERADU XI dan TERADU XII selaku PPK Kecamatan Bontomatene
memiliki dasar atau landasan untuk melakukan pembukaan kotak suara
untuk memeriksa dan menghitung kembali surat suara di TPS 1 dan TPS 2
Desa Bontona Saluk.
Terlebih lagi bahwa baik pengawas TPS maupun Panwascam Kecamatan
Bontomatene tidak memberikan rekomendasi kepada PPK Kecamatan
Bontomatene untuk melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan
pemeriksaan dan penghitungan suara ulang pada TPS 1 dan TPS 2 Desa
Bontona Saluk.
23. Bahwa kami sangat memahami kegelisahan dan perasaan PENGADU yang
perolehan suaranya berbeda sangat tipis dengan perolehan suara Caleg lain
dalam 1 (satu) partainya. Namun bukan berarti bahwa perolehan suara
tersebut dihasilkan atas kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu
dengan cara-cara yang tidak bermartabat. Bahwa PARA TERADU sebagai
penyelenggara Pemilu telah berbuat semaksimal mungkin dengan
mengedepankan prisip-prinsip penyelenggaraan Pemilu
Bahwa apapun hasil dalam pemilihan umum adalah sebuah takdir,
seyogyanya PIHAK PENGADU mengembalikannya hal tersebut kepada Allah,
SWT
24. Bahwa PARA TERADU senantiasa berpegang pada ketentuan perundang-
undangan, dimana salah satu yang ditegaskan dalam ketentuan pasal 460
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut
Ayat (1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap
tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Ayat (2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak
termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
Olenya itu maka tidaklah berlebihan manakala PARA TERADU memohon
kepada Majelis Sidang DKPP yang mulia untuk mengesampingkan aduan
PENGADU
25. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menindaklanjuti surat
edaran KPU RI Nomor : 255/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tertanggal 6
Februari 2019 perihal Surat Edaran tentang Penanganan dugaan
pelanggaran Kode Etik oleh PPK, PPS dan KPPS, serta Surat Edaran KPU RI
Nomor : 263/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 tertanggal 13 Februari 2019
perihal Penjelasan Sanksi dugaan pelanggaran Kode Etik PPK, PPS dan
KPPS.
Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengikuti Supervisi KPU
Provinsi Sulawesi Selatan terkait maksud surat tersebut, sehingga untuk
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X,
Teradu XI dan Teradu XII dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur
dalam surat edaran tersebut
26. Majelis Sidang DKPP yang mulia, ijinkan kami Para TERADU berpendapat
bahwa dalam point (1), Point (2), Point (3), point (4), Point (5), Point (6), Point
(7) dan point (9) adalah ranah administrative yang sesungguhnya telah
mendapat putusan dari sidang administrasi di Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Selayar yang dikuatkan dengan putusan koreksi dari Bawaslu
RI, sehingga seluruh aduan ini patut menurut hukum untuk
dikesampingkan
27. Bahwa apa yang dikemukakan TERADU adalah fakta yang sebenar-
benarnya yang tidak dapat disangkali dan dibantah kebenarannya oleh
PENGADU
[2.5] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi salinan Model DB-KPU, Model DB1-KPU, Model
DB2-KPU, Model DB.DH-KPU & Model DB.DH-KPU
2. Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Model DA-KPU, Model DA1-KPU, Model
DAA1-KPU & Model DA2-KPU Kecamatan Bontomanai
3. Bukti T-3 : Fotokopi Salinan Model DA-KPU, Model DA1-KPU, Model
DAA1-KPU & Model DA2-KPU Kecamatan Buki
4. Bukti T-4 : Fotokopi Salinan Model DA-KPU, Model DA1-KPU, Model
DAA1-KPU & Model DA2-KPU Kecamatan Bontomatene
5. Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Model C-KPU Hologram, Model C1-KPU
Hologram, MODEL C2-KPU pada TPS 1 Desa Mare-Mare
Kecamatan Bontomanai
6. Bukti T-6 : Fotokopi Model C1-KPU.Plano pada TPS 1 Desa Mare-Mare
Kecamatan Bontomanai
7. Bukti T-7 : Fotokopi Salinan Model C-KPU Hologram, Model C1-KPU
Hologram, MODEL C2-KPU di TPS 3 Desa Bonea Makmur
Kecamatan Bontomanai
8. Bukti T-8 : Fotokopi Model C1-KPU.Plano pada TPS 3 Desa Bone
Makmur Kecamatan Bontomanai
9. Bukti T-9 : Fotokopi Salinan Model C-KPU Hologram, Model C1-KPU
Hologram, MODEL C2-KPU pada TPS 1 Desa Bontomanai
Saluk Kecamatan Bontomatene
10. Bukti T-10 : Fotokopi Model C1-KPU.Plano TPS 1 Desa Bontona Saluk
Kecamatan Bontomatene
11. Bukti T-11 : Fotokopi Salinan Model C-KPU Hologram, Model C1-KPU
Hologran, Model C2-KPU pada TPS 2 Desa Bontona Saluk
Kecamatan Bontomatene
12. Bukti T-12 : Fotokopi Model C1-KPU.Plano TPS 2 Desa Bontona Saluk
Kecamatan Bontomatene
13. Bukti T-13 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
01/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019
14. Bukti T-14 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
02/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019
15. Bukti T-15 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
06/ADM/LP/PL/Kab/2722/IV/2019
16. Bukti T-16 : Putusan BAWASLU RI Nomor 22/K/ADM/PEMILU/V/2019
17. Bukti T-17 : Putusan BAWASLU RI Nomor 23/K/ADM/PEMILU/V/2019
18. Bukti T-18 : Putusan BAWASLU RI Nomor 24/K/ADM/PEMILU/V/2019
19. Bukti T-19 : Surat Edaran KPU RI Nomor 225/PP.05-SD/KPU/II/2019
tanggal 6 Februari 2019 perihal Penanganan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik oleh PPK. PPS, dan KPPS
20. Bukti T-20 : Surat Edaran KPU RI Nomor 263/PP.05-SD/KPU/II/2019
tanggal 13 Februari 2019 perihal Penjelasan Sanksi Dugaan
Pelanggaran Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS
21 Bukti T-21 : Fotokopi Buku Panduan KPPS Pemilihan Umum Tahun
2019
22. Bukti T-22 : Fotokopi sceenshoot berita media online
23. Bukti T-23 : Foto/Dokumentasi Pengumuman
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur,
Teradu Teradu II Ketua PPS 3 Desa Bonea Makmur, Teradu III Anggota PPK
Kecamatan Bontomanai, Teradu IV Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Selayar, Teradu V Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Selayar , Teradu VI Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Selayar, Teradu VII Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Selayar, Teradu VIII Ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk, Teradu IX Ketua
KPPS 1 Desa Bontona Saluk, Teradu X Anggota PPS Desa Bontona Saluk,
Teradu XI Ketua PPK Kecamatan Bontomatene, dan Teradu XII Anggota PPK
Kecamatan Bontomatene Kepulauan Selayar
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] KETERANGAN SAKSI
Saksi-Saksi
Rajaruddin diperintahkan oleh Pengadu untuk menelusuri suara pada C1plano,
saya melihat suara tersebut 6 bukan 16
Zulfikar TPS 03 desa Bonea Makmur bahwa suara yang terlihat pada c1 adalah 6
suara, namun pada saat pengumuman suara tersebut menjadi 16 (melihat adanya
pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPPS)
Andi Ikram saya melihat ada 2 surat suara yang dibatalkan di TPS 2 desa
Bontona saluk (tidak membuat cacatan keberataan kejadian khusus)
Erfandi
Hanya mendapatkan informasi terkait adanya pembatalan surat suara (tidak
membuat cacatan keberataan kejadian khusus)
Yakin Yusuf melihat ada 1 surat suara yang dibatalkan di TPS 1 Desa Bontona
saluk
Agus salim
Melihat berita online terkait penyataan anggota KPU tentang memakai jasa hukum
dari salah satu caleg yaitu Partai PAN tidak menyalahi prosedur
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 22 April 2019
saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Bontomanai di TPS 3 Desa
Bonea Makmur, Saksi dari Partai Demokrat atas nama Nuralim keberatan karena
perolehan suara dalam salinan C1 dari Partai Golkar No, Urut 4 H. Syamsurrijal
Rahim berbeda dengan yang dibacakan yakni 6 suara sedangkan dalam salinan C1
miliknya tertera 16 suara. Nilai suara 6 ini sama dengan sertifikat salinan C1
Hologram, salinan C1 milik Panwascam, saksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS
dan PPP. Salinan C1 yang berbeda hanya milik saksi partai Demokrat yang
perolehan suaranya 16. Atas keberatan tersebut salinan C1 Plano dalam kotak
suara dibuka oleh Teradu I (Jurniati) selaku Ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur
Kecamatan Bontomanai yakni dibantu oleh Teradu II (Nurman) selaku Ketua PPS
Desa Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai. Pada saat perhitungan suara yang
dihitung hanya surat suara milik dari caleg No. urut 4 H. Syamsurrijal Rahim saja
yang dihitung ulang dan tidak menghitung semua surat suara yang terpakai, yang
tidak terpakai, rusak dan total jumlah suara. Bahwa dugaan adanya
penggelembungan suara dari caleg Nomor urut 4 Partai Golkar H. Syamsurrijal
Rahim S.Sos melibatkan penyelenggara pemilu yaitu Ketua KPPS, Ketua PPS,
Ketua dan Anggota PPK serta komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Teradu VIII (Arung) sebagai KPPS 2 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene
membatalkan 2 (dua) surat suara milik Caleg partai Golkar No. Urut 2 Ir. Arifin
Daeng Marola Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar yang seharusnya sah yakni 1
suara dari surat suara yang sobek pada lipatan namun tidak mengenai kolom dan
nama calon dan 1 suara coblos tembus simetris pada saat perhitungan suara di
TPS 2 desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan
Selayar. Teradu IX (Mara Ali) sebagai Ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk
Kecamatan Bontomatene membatalkan 1 surat suara yang seharusnya sah
dimana surat suara tersebut robek pada lipatan dan tidak mengenai calon.
Pengadu juga mendalilkan Teradu X memobilisasi saksi pada saat persidangan
pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dan bertemu
di rumah Caleg Partai Golkar No. urut 4 H. Syamsurrijal rahim. Teradu XI dan
Teradu XII menolak memproses keberatan yang dilakukan oleh saksi Partai Golkar
pada saat rekapitulasi perhitungan suara di PPK Kecamatan Bontomatene.
Keberatan dari saksi Partai Golkar adalah adanya suara sah yang kemudian
dibatalkan yakni 2 suara di TPS 2 Desa Bontona Saluk dan 1 suara di TPS 1 Desa
Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene. Para Teradu dalam hal ini para
komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar sejak mulai dari rekap di tingkat
PPK Kecamatan Bontomanai, sampai kepada jalannya tahapan penyelengaraan
hingga penetapan tidak bersikap netral dan transparan. Para Teradu sudah
melanggar sumpah/janji yang diucapkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sudah
melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum,
asas keterbukaan dan asas profesionalitas serta asas proporsionalitas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
jo Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Teradu I
menyatakan dalil Pengadu tidak benar bahwa Teradu I melakukan perubahan
angka perolehan suara Caleg Partai Golkar Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor Urut 4 H. Syamsurijal Rahim, dari 6 (enam) menjadi 16 (enam belas).
Salinan C1 di TPS 3 Desa Bonea Makmur bukan hanya ditulis oleh Teradu I.
Banyaknya salinan Model C1-KPU yang dibuat oleh setiap TPS sangat
memungkinkan terjadinya kesalahan penulisan ditambah kondisi fisik anggota
KPPS sudah dibawah standar normal, dimana mereka berkerja 36 jam non stop
tanpa meninggalkan lokasi TPS. Bahwa pada tanggal 22 April 2019 saat
Rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Bontomanai ditemukan
adanya perbedaan perolehan suara Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 a.n. H.
Syamsurijal Rahim, yang disebabkan kesalahan penulisan formulir C1-KPU
Hologram dan salinan Model C1-KPU yang dipegang oleh masing-masing saksi
peserta pemilu. Bahwa kesalahan penulisan tersebut sesungguhnya tidak
mempengaruhi jumlah akhir perolehan suara Partai Golkar. Kesalahan penulisan
ini terjadi semata-mata disebabkan kondisi KPPS yang kelelahan karena proses
penulisan yang cukup menyita waktu dan jumlah salinan yang dibuat banyak,
sementara waktu/tahapan yang tersedia sangatlah sempit. Forum Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK adalah forum pleno untuk
melakukan rekapitulasi hasil di TPS dalam wilayah kecamatan, dan jika
ditemukan ada perbedaan maka dilakukan koreksi dan pembetulan sebagaimana
mekanisme dan prosedur yang diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat (2) sebagai
berikut : (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK
wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model
C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-
DPRD Kab/Kota; (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika
melakukan pembetulan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu III PPK
Kecamatan Bontomanai dibantu oleh Teradu I KPPS 3 Desa Bonea Makmur dan
Teradu II PPS Desa Bonea Makmur telah melakukan prosedur yakni melakukan
pencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan
formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota, dimana dalam formulir Model C1.Plano.
DPRD Kab/Kota telah membuktikan kebenaran tentang fakta bahwa perolehan
suara Caleg partai Golkar No. Urut 4 a.n. H. Syamsurijal Rahim, adalah sebanyak
16 (enam belas) suara (vide alat bukti Form Model C-KPU, Model C1-KPU Hologram,
Model C1.Plano terlampir). Saksi Partai Golkar a.n. sdr. Jamaluddin (yang juga
menjadi kuasa Pengadu) tidak merasa puas dengan kondisi tersebut dan meminta
untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. Atas permintaan tersebut serta
dengan persetujuan Panwascam Kecamatan Bontomanai, PPK Kec. Bontomanai
melakukan penghitungan surat suara ulang, dan ternyata hasil penghitungan
suara ulang menguatkan kembali data yang tertulis dalam Formulir Model
C1.Plano.DPRD Kab/Kota, sehingga menjadi fakta hukum bahwa jumlah surat
suara caleg partai Golkar no. urut 4 a.n H. Syamsurijal Rahim, sebanyak 16 (enam
belas) suara. (vide alat bukti DA-KPU, DA1-KPU, DAA1-KPU, DA2-KPU terlampir).
Teradu IV mendalilkan tidak mengumumkan adanya hubungan keluarga atau
sanak saudara antara Andi Dewantara dengan Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4
H. Syamsurijal Rahim, Dapil 2 (Bontomanai, Buki, Bontomatene) sebagaimana
diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 8 huruf (k) karena sama
sekali tidak memiliki hubungan darah dan/atau bukan keluarga sedarah
dan/atau bukan sanak saudara dengan Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 H.
Syamsurijal Rahim. Teradu IV menyatakan dalil Pengadu merupakan tudingan
yang keliru dan mengada-ada. Terkait dengan dalil Pengadu terhadap Teradu V
dan Teradu VI, Teradu V menyatakan Pengadu tidak menjelaskan secara rinci
pernyataan apa yang dipandang tidak benar. Teradu VI menyatakan jika yang
dimaksud adalah pernyataan pada media online selayarnew.com (vide bukti
screenshoot berita terlampir) maka apa yang disampaikan oleh Teradu VI (Ketua
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar) adalah hal yang normatif dan sama sekali
tidak menyesatkan. Teradu VIII menolak aduan Pengadu yang menyatakan
membatalkan 2 (dua) surat suara milik caleg partai Golkar Nomor Urut 2 Arifin
Daeng Marola Dapil 2 Kabupaten Kepulauan Selayar yang seharusnya sah yakni, 1
(satu) surat suara yang sobek pada lipatan namun tidak mengenai kolom dan
nama calon dan 1 (satu) suara coblos tembus simetris pada saat penghitungan
suara di TPS 2 desa Bontona Saluk Kec. Bontomatene Kabupaten Kepulauan
Selayar. Teradu IX juga menolak aduan yang telah membatalkan 1 (satu) surat
suara yang seharusnya sah dimana surat suara tersebut robek pada lipatan dan
tidak mengenai calon. Penetapan sah atau tidaknya surat suara oleh Teradu VIII
(Ketua KPPS TPS 2 Desa Bontona Saluk) dan Teradu IX (Ketua KPPS TPS 1 Desa
Bontona Saluk) telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 serta
Buku Panduan KPPS hal. 38 (vide bukti Buku Panduan KPPS terlampir) dan materi
Bimbingan teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara. Surat suara dinyatakan
tidak sah apabila
g. Surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS ;
h. Surat suara dicoblos bukan dengan paku/alat yang disediakan.
i. Surat suara dicoblos dengan rokok/api.
j. Surat Suara terdapat tanda/coretan.
k. Surat suara rusak/sobek
l. Tidak memenuhi kriteria suara sah meliputi :
- Terdapat 2 (dua) atau lebih coblosan pada kolom partai yang berbeda
- Tidak terdapat coblosan pada surat suara.
Teradu VIII dan Teradu IX menyatakan tidak adanya catatan kejadian khusus atau
keberatan saksi dan pengawas TPS di TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk (vide
bukti Model C2-KPU terlampir). Teradu X menyanggah dalil Pengadu yang telah
memobilisir saksi dalam Persidangan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu
Kabupaten Selayar. Teradu X menjelaskan bersama rekan-rekan saksi lainnya
menghadiri persidangan tersebut mendatangi kantor Bawaslu secara bersama-
sama dalam 1 (satu) kendaraan dengan pertimbangan jarak dari Desa Bontona
Saluk ke Kota Benteng kurang lebih 23 km. kendaraan yang digunakan adalah
hasil patungan/urungan antara Teradu X dengan saksi lainnya agar biaya
dikeluarkan lebih ekonomis. Persidangan saat itu berakhir menjelang
magrib/buka puasa. Sebagai pendatang, Teradu X bersama saksi lainnya bingung
dimana melakukan buka puasa, sementara waktu sudah menjelang buka puasa.
Pada saat itu, salah seorang pengunjung persidangan (yang Teradu X tidak kenal)
menawarkan buka puasa di kediamannya. Selanjutnya Teradu X bersama saksi
lainnya menerima ajakan tersebut dengan pertimbangan bahwa tidak akan
mungkin tiba di Desa Bontona Saluk sebelum buka puasa, sementara Teradu X
dan saksi lainnya juga penting untuk menyelesaikan ibadah puasa sekaligus
shalat magrib. Ajakan tersebut juga diiyakan oleh saksi lainnya, selanjutnya
Teradu X dan saksi lainnya menuju sebuah rumah yang kemudian diketahui
bahwa rumah tersebut adalah rumah Caleg No.Urut 4 partai Golkar dapil selayar 2
H. Syamsurrijal Rahim. Barulah kami kenal bahwa pengunjung yang mengajak
Teradu X dan saksi lainnya adalah sopir dari bapak H. Syamsurrijal Rahim.
Awalnya Teradu X dan saksi lainnya ragu untuk memasuki rumah tersebut,
namun karena waktu yang semakin mendekati waktu buka puasa sehingga
Teradu X dan saksi lainnya tidak dapat menolak ajakan buka puasa tersebut,
dengan niat bahwa hal itu semata-mata untuk menunaikan ibadah buka puasa
dan sholat magrib. Selanjutnya bahwa setelah buka puasa dan sholat magrib,
Teradu X dan saksi lainnya meninggalkan kediaman H. Syamsurrijal Rahim.
menuju Desa Bontona Saluk. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu XI dan
Teradu XII telah bersesuaian dengan hukum. Bahwa kejadian yang didalilkan
Pengadu bukan dalam konteks keberatan saksi melainkan lebih pada pertanyaan
yang diajukan oleh saksi partai Golkar kepada Teradu XI dan Teradu XII. Untuk
dapat diproses sesuai ketentuan maka seharusnya saksi Partai Golkar
mengajukan hal tersebut sebagai keberatan yang dituangkan dalam formulir Model
DA2-KPU kepada PPK Kecamatan Bontomatene dan disertai bukti atau paling
tidak dapat memperlihatkan data penyanding, bukan hanya berdasarkan asumsi
belaka sehingga Teradu XI dan Teradu XII selaku PPK Kecamatan Bontomatene
memiliki dasar atau landasan untuk melakukan pembukaan kotak suara untuk
memeriksa dan menghitung kembali surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa
Bontona Saluk. Terlebih lagi bahwa baik pengawas TPS maupun Panwascam
Kecamatan Bontomatene tidak memberikan rekomendasi kepada PPK Kecamatan
Bontomatene untuk melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan
pemeriksaan dan penghitungan suara ulang pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona
Saluk. Para Teradu berpendapat bahwa ranah administratif yang dipermasalahkan
Pengadu telah mendapat putusan dari sidang administrasi di Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Selayar yang dikuatkan dengan putusan koreksi dari Bawaslu RI,
sehingga seluruh aduan Pengadu patut menurut hukum untuk dikesampingkan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat bahwa Teradu I, II, III, VIII, IX, X, XI dan Teradu XII telah diadukan
bersama Teradu IV, V, VI, dan Teradu VII sehingga DKPP memeriksa dalam sidang
pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf b Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Meski demikian
mengingat masa jabatan Teradu I, II, III, VIII, IX, X, XI dan Teradu XII sebagai
penyelenggara Pemilu telah berakhir maka tidak lagi berkedudukan hukum
sebagai Teradu. Dalam persidangan para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal
22 April 2019 saat Rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan
Bontomanai ditemukan adanya perbedaan perolehan suara Caleg Partai Golkar
Nomor Urut 4 a.n. H. Syamsurijal Rahim, yang disebabkan kesalahan penulisan
formulir C1 DPRD Kab/Kota Hologram dan salinan Model C1 yang dipegang oleh
masing-masing saksi peserta pemilu. Atas persetujuan Panwascam Kecamatan
Bontomanai, PPK Kec. Bontomanai yang termasuk didalamnya adalah Nursyamsu
selaku anggota PPK Bontomanai, dibantu oleh Ketua KPPS 3 dan PPS Desa Bonea
Makmur (Jurniati dan Nurmaan) melakukan penghitungan surat suara ulang
dengan melakukan pencocokan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dengan formulir Model C1.Plano.DPRD Kab/Kota. Formulir Model
C1.Plano.DPRD Kab/Kota membuktikan kebenaran tentang fakta bahwa perolehan
suara Caleg partai Golkar Nomor Urut 4 a.n. H. Syamsurijal Rahim adalah
sebanyak 16 (enam belas) suara. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi
Partai Golkar Jamaluddin menolak untuk mengoreksi hasil perolehan suara pada
salinan C1 yang dipegangnya meskipun telah disandingkan dan dicocokan dengan
C1 Plano DPRD Kab/Kota. Terkait dengan aduan berkenaan Teradu IV yang tidak
mengumumkan hubungan keluarga dengan Caleg Partai Golkar Nomor Urut 4 H.
Syamsurijal Rahim Teradu IV menjelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar
merupakan daerah yang kecil, hampir semua penduduk memiliki pertalian
persaudaraan dan pertalian kekerabatan karena ikatan perkawinan satu dengan
yang lainnya. Teradu IV dalam persidangan menegaskan tidak memiliki hubungan
darah atau keluarga sedarah atau sanak saudara dengan H. Syamsurijal Rahim
Pengadu tidak dapat membuktikan lebih lanjut hubungan kekeluargaan yang
didalilkan. Dalam fakta persidangan terkait dengan adanya pembiaran Teradu VI
dan Teradu VII berkenaan dengan KPPS yang menggunakan Saenuddin sebagai
kuasa hukum yang juga merupakan caleg Partai Amanat Nasional dalam sidang
dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar,
Teradu VI menyatakan bahwa pernyataannya di media online selayarnews.com
adalah pernyataan normatif, sementara Teradu VII menyatakan bahwa
penggunaan kuasa hukum tersebut adalah inisiatif dari KPPS sebagai pihak
Terlapor. Teradu VII menambahkan bahwa awalnya Teradu VII ditolak saat akan
mendampingi para Terlapor karena dipersoalkan Pengadu yang juga merupakan
Pelapor dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar karena tidak
memiliki surat kuasa, namun akhirnya Teradu VII dihubungi Bawaslu Kabupaten
Selayar via telepon bahwa bisa mendampingi Terlapor yang akhirnya bersama-
sama dengan kuasa hukum melakukan pendampingan. DKPP memandang perlu
mengingatkan Teradu VI dan Teradu VII bahwa sekalipun penunjukan Saenuddin
sebagai kuasa hukum dilakukan atas inisiatif KPPS namun sebagai atasan, Teradu
VI dan Teradu VII seharusnya melakukan pembinaan terhadap KPPS sehingga
tidak menggunakan kuasa hukum yang dapat menimbulkan syakwasangka.
Terkait dengan pembatalan dua surat suara milik Pengadu, Arung selaku Ketua
KPPS 2 Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene menjelaskan bahwa benar
menyatakan dua surat suara tidak sah, tetapi tidak tahu secara spesifik milik
siapa, murni karena tidak sesuai dengan Buku Panduan KPPS terkait surat suara
tidak sah dalam hal ini sobek atau rusak dan sebelumnya telah dikonsultasikan
pada Ketua PPS sebagai atasan. Hal yang sama juga dijelaskan Mara Ali selaku
Ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk Kecamatan Bontomatene Kabupaten
Kepulauan Selayar terhadap satu surat suara lainnya yang dinyatakan tidak sah
karena sobek sehingga dinyatakan tidak sah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan
Buku Panduan KPPS halaman 38. Surat suara yang tidak sah tersebut juga
diketahui Pengawas TPS dan tidak ada keberatan yang diajukan. Terkait Anggota
PPS Desa Bontona Saluk, Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar
a.n Suriani yang didalilkan Pengadu memobilisir saksi dalam Persidangan
Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Terungkap
fakta bahwa Suriani menghadirkan beberapa anggota KPPS sebagai saksi dalam
persidangan a quo. Jarak antara Desa Bontona Saluk dengan Kantor Bawaslu
Kabupaten Selayar adalah 23 KM, persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi
diadakan sekitar pukul 09.00 Wita dan berkahir sore hari menjelang maghrib
dalam bulan puasa. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa ada seseorang
yang tidak diketahui menawarkan untuk berbuka puasa, mengingat Suriani tidak
mengenal wilayah maka Suriani bersama anggota KPPS lainnya menerima tawaran
tersebut. Dalam perjalanan diketahui bahwa orang yang mengajak berbuka puasa
tersebut adalah sopir dari H. Syamsurijal Rahim maka setelah berbuka puasa dan
sholat magrib, Suriani beserta Anggota KPPS lainnya meninggalkan kediaman H.
Syamsurrijal Rahim menuju Desa Bontona Saluk. Terkait dengan Zakaria selaku
Ketua PPK Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar dan Rahman
Patta selaku Anggota PPK Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar
yang didalilkan Pengadu tidak mau membuka kotak suara atas keberatan yang
diajukan saksi Partai Golkar terkait surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona
Saluk, dalam fakta persidangan terungkap bahwa pengajuan tersebut lebih kepada
pertanyaan bukan keberatan. Terlebih Panwascam Bontomatene tidak
memberikan rekomendasi kepada PPK Kecamatan Bontomatene untuk melakukan
pembukaan kotak suara dan melakukan pemeriksaan dan penghitungan suara
ulang pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Bontona Saluk, selain itu saksi Partai Golkar
tidak dapat memperlihatkan data pembanding sebagai dasar dibukanya kotak
suara. DKPP berpendapat jawaban Teradu IV, V, VI, dan Teradu VII dapat
diterima. Para Teradu juga dapat menjelaskan kinerja bawahannya yang
dipersoalkan di Kecamatan Bontomanai dan Bontomatene. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.