III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 370-P/L-
DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2025 dengan
pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia dan sekaligus Tim Pemenangan
Paslon 02 H. Alias Wello, S.I.P., M.Tr.I.P. - Ir. H. Muhammad Ishak, M.M. di
Pilkada Lingga 2024 yang beralamat di Kampung Tengah, RT.002, RW.001 Desa
Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
2. Bahwa Pengadu pada hari kamis, tanggal 17 bulan oktober tahun 2024 sekitar
pukul 11.32 sampai dengan pukul 15.34 WIB telah membuat laporan sebanyak 6
(enam) laporan kejadian dugaan pelanggaran pilkada di Bawaslu Lingga yang pada
pokoknya merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran
netralitas ASN dan pelanggaran Kepala Desa/Perangkat Desa dengan rincian
Tanda bukti Penyampaian Laporan sebagai berikut:
1. NOMOR: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
2. NOMOR: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
3. NOMOR: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
4. NOMOR: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
5. NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
6. NOMOR:05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; ............................(VIDE BUKTI P3);
3. Bahwa ditanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 10.54 melalui kuasa hukum
Pelapor, Pengadu menerima sebanyak 6 (enam) surat perihal Pemberitahuan
kelengkapan Laporan dari Bawaslu Lingga melalui staf Bawaslu Lingga yang
dikirimkan lewat chat aplikasi media sosial whaatsapp dengan Nomor whaatsapp
+62 812-7702-9815 yang dimana pada pokoknya kesemuanya surat tersebut
menyatakan laporan Pengadu belum memenuhi syarat materil sehingga Bawaslu
Lingga memberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan
Kelengkapan kekurangan sebagai berikut:...................................(VIDE BUKTI P4;
NOMOR LAPORAN SARAN PERBAIKAN BAWASLU LINGGA
NOMOR: Waktu dan tempat kejadian dugaan
01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 pelanggaran yang dilaporkan
NOMOR: Waktu dan tempat kejadian dugaan
02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 pelanggaran yang dilaporkan
NOMOR: Waktu dan tempat kejadian dugaan
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 pelanggaran yang dilaporkan
NOMOR: Waktu dan tempat kejadian dugaan
04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 pelanggaran yang dilaporkan
NOMOR: Waktu dan tempat kejadian dugaan
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 pelanggaran yang dilaporkan
4. Bahwa kesemuanya surat yang dikirimkan oleh Bawaslu Lingga sebagaimana dalil
point 3 diatas telah dijawab, dipenuhi dan dilengkapi langsung oleh Pengadu
dan/atau Kuasa Pengadu lewat surat jawaban kuasa pengadu dari “Kantor
Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H & Rekan” dengan surat Nomor:
123/RS&R/II/2024 yang diantarkan langsung oleh Pengadu dikantor Bawaslu
Lingga sekaligus memperbaiki laporan Pengadu sebagaimana yang petunjuk yang
sudah diberikan oleh Bawaslu Lingga sebelumnya;
(VIDE BUKTI P5 dan VIDE BUKTI P6)
5. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 Pengadu telah menerima Surat Bawaslu
Lingga dengan Nomor: 279/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Pemberitahuan
Perkembangan Laporan, yang dimana pada pokoknya menyatakan bahwa
Laporan Pengadu Nomor NOMOR: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR:
02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
NOMOR: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR:
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 TIDAK DIREGISTER dan TIDAK
DITINDAKLANJUTI dengan alasan Uraian Waktu dan Tempat Peristiwa Kejadian
Pelanggaran tidak disampaikan secara jelas dan terang sedangkan laporan
NOMOR: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dinyatakan DIREGISTRASI dan
DITINDAKLANJUTI dengan penanganan peraturan perundang-undangan
lainnya;...............................................................................(VIDE BUKTI P7)
6. Bahwa berdasarkan hasil analisa Pengadu Keputusan Bawaslu Lingga
sebagaimana dalil 5 diatas patut diduga terdapat kekeliruan, kejanggalan dan
dugaan keberpihakan Bawaslu Lingga terhadap salah satu Paslon sebagaimana
yang dilaporkan oleh Pengadu dan tindakan Para Teradu juga patut diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan oleh Bawaslu Lingga dimana tidak mempertimbangkan alat bukti
pengadu berupa foto, video dan saksi-saksi yang diajukan Pengadu
7. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I s/d III dengan sengaja yang menyatakan:
“Laporan Pengadu NOMOR: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR:
02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR:
04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 TIDAK
DIREGISTER dan TIDAK DITINDAKLANJUTI dengan alasan Uraian Waktu
dan Tempat Peristiwa Kejadian Pelanggaran tidak disampaikan secara
jelas dan terang”
adalah tindakan keliru, tidak benar, tak berdasar dan tanpa melalui mekanisme
prosedur Penanganan Pelanggaran sebagaimana Perbawaslu 09 tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 08
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perbawaslu 9 tahun 2024 menyatakan;
“Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan
syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak
Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu
mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilih”.
Berdasarkan bukti P-8 dan P9 yang diserahkan Pengadu ke Bawaslu Lingga
berupa jawaban Perbaikan sebagaimana saran dan petunjuk perbaikan Bawaslu
Lingga yang menyatakan agar melengkapi Waktu dan tempat kejadian dugaan
pelanggaran yang dilaporkan telah Pengadu lengkapi dan Penuhi seluruhnya,
sehingga Sikap dan Tindakan Teradu yang tidak meregister Laporan Pengadu
patut diduga adalah upaya untuk membela/berpihak kepada salah satu Paslon
di Pilkada Lingga yang Pengadu Laporkan kepada Teradu;
9. Bahwa perbedaan sikap dan tindakan Para Teradu dalam melakukan Penanganan
Laporan NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang tidak Diregister dan
Laporan NOMOR: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang diregister,
ditindaklanjuti, diproses dan telah diputus dengan menyatakan terbukti
Terlapor Bersalah melakukan Pelanggaran Netralitas ASN sehingga patut diduga
Bawaslu Lingga telah melanggar ketentuan PROFESIONALITAS Penyelenggara
Pemilu prinsip BERKEPASTIAN HUKUM sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 3
point a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyatakan:
“berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”;
Dimana Objek Laporan Peristiwa NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan
Laporan NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 adalah sama yang pada
pokoknya menggabarkan aktivitas pertemuan dalam Foto/Gambar tersebut
berkaitan langsung dengan agenda pembahasan Pemenangan dan dukungan ke
Paslon 01 sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Lingga. Sangatlah wajar
dan Patut diduga kejadian/kegiatan tersebut mengarah kepada kegiatan yang
memenuhi unsur “menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon” dikarenakan pada detik 5 (lima) video tersebut seorang camat dengan
sengaja mengacungkan jari dengan simbol 01 (satu) yang di ikuti dengan
mengatakan M NIZAR yang kemudian diikuti kedatangan M NIZAR sebagai calon
bupati Nomor urut 01 yang menggunakan baju dengan kaos sebagai identitas alat
peraga kampanye, sehingga patut diduga camat tersebut dengan sengaja
memberikan dukungan ke Paslon M NIZAR;.................................(VIDE BUKTI P1)
10. Bahwa Pengadu pada tanggal 01 November sekitar pukul 19.32 WIB melalui
Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat Permohonan Tanggapan dengan
Nomor:128/RS&R/XI/2024 ke Bawaslu Lingga lewat aplikasi chat whaatsapp ke
Nomor Ketua Bawaslu Lingga Fidya dengan Nomor +62 813-4648-4985 yang pada
pokoknya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas tanggapan Bawaslu
Lingga yang menyatakan Laporan Pengadu “TIDAK DIREGISTER dan TIDAK
DITINDAKLANJUTI dengan alasan Uraian Waktu dan Tempat Peristiwa
Kejadian Pelanggaran tidak disampaikan secara jelas dan terang”, Namun
sampai Pengaduan DKPP RI ini kami ajukan tak kunjung mendapat Balasan dari
Bawaslu Lingga sehingga kami Pengadu tak pernah tahu-menahu uraian waktu
dan tempat peristiwa kejadian pelanggaran yang mana yang dimaksudkan tidak
jelas dan terang;......................................................................(VIDE BUKTI P13)
11. Bahwa tindakan Para Teradu dengan sengaja telah mengabaikan fakta dan alat
bukti pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Netralitas ASN, Pelanggaran Kepala
Desa/Perangkat Desa sebagaimana alat bukti berupa Foto dan Video, antara lain:
- video (2) dua anggota PPS desa Pulau Medang dengan nama ELI SANDI
yang sekaligus juga Perangkat Desa dan MUHAMMAD FIKRI sekaligus juga
Perangkat Desa dengan sengaja telah ikut serta melakukan deklarasi ke
salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama M.Nizar dan
Novrizal dikabupaten Lingga................................(VIDE BUKTI P1)
- Foto Pertemuan Paslon 01 M.Nizar-Novrizal menggunakan Atribut
Kampanye berupa kaos Jargon Kampanye Paslon 01 “Lingga Bersinar”
dengan Perangkat ASN Zainal Abidin yang bekerja sebagai Asisten 2
Pemkab Lingga dan MALISI yang menjabat Kepala Desa Sungai
Harapan......................,...........................(VIDE BUKTI P8)
- video seorang camat dengan sengaja mengacungkan jari dengan simbol 01
(satu) yang di ikuti dengan mengatakan M NIZAR yang kemudian diikuti
kedatangan M NIZAR sebagai calon bupati Nomor urut 01 yang
menggunakan baju dengan kaos sebagai identitas alat peraga kampanye,
sehingga patut diduga camat tersebut dengan sengaja memberikan
dukungan ke Paslon M NIZAR................................(VIDE BUKTI P1)
yang sebenarnya telah diketahui dan diterima oleh Para Teradu merupakan
bentuk pelanggaran INTEGRITAS penyelenggara pemilu yakni prinsip
“KEJUJURAN” sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 2 point a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyatakan:
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan”;
12. Bahwa Sikap dan tindakan para Teradu yang tidak profesional menimbukan
kesan adanya pemihakan dan persekongkolan kepada peserta paslon Nomor urut
01 yakni M.Nizar-Novrizal sebagai Calon Bupati Lingga berpotensi menggerus
kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Lingga;
13. Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu yang dengan sengaja telah mengabaikan
fakta dan alat bukti telah mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran
tindak pidana pemilihan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Lingga sehingga tidak
dilanjutkan ke tahap penyidikan di GAKKUMDU Kabupaten Lingga;
14. Bahwa berdasarkan uraian kronologis dan dalil-dalil diatas, sangatlah wajar
bilamana Pengadu menduga dan mencurigai telah terdapat persekongkolan dan
pengkondisian kasus Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Peserta Pilkada
Lingga Paslon 01 dengan Bawaslu Lingga karena proses penanganan dan
penindakan yang dilakukan tidak serius dan mengabaikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
15. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 Pengadu telah melaporkan dugaan kejadian
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan di Panwascam Lingga dengan Laporan
Nomor:02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024;...........................(VIDE BUKTI P9)
16. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 Pengadu terlah menerima Surat dari
Panwascam Lingga dengan Nomor: 007/PP.01.02/K.KR-03-02/10/2024 Perihal
Perkembangan Laporan, dalam surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa
Laporan Pengadu Nomor:02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024, telah diambil
alih oleh Bawaslu Lingga.................................(VIDE BUKTI P10)
17. Bahwa pada tanggal 28 Oktober sekitar pukul 09.37 pengadu menerima Surat
dari Bawaslu Lingga Nomor: 309/PP.01.02/K.KR/10/2024 Perihal
Pemberitahuan Perkembangan Laporan dalam surat tersebut pada pokoknya
dijelaskan bahwa Laporan Pengadu dengan Nomor Register:
02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 DIHENTIKAN KARENA TIDAK TERBUKTI
DAN TIDAK MEMENUHI UNSUR PASAL PELANGGARAN TINDAK PIDANA
PEMILIHAN....................................... (VIDE BUKTI P-11)
18. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan:
“Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat
meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk
diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan
Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
19. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan:
“Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau
ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau
didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7,
Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.”
20. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan:
“Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa masalah
geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana
alam atau bencana non alam”.
21. Bahwa berdasarkan informasi yang Pengadu ketahui dan Pengadu alami langsung
selaku Pelapor, Bawaslu Lingga belum/tidak pernah melaksanakan/menjalankan
ketentuan point 18 s/d 20 sebagaimana yang kami dalilkan diatas namun secara
sepihak tanpa melalui prosedur tersebut Bawaslu Lingga telah
mengambil/melaksanakan tindakan rapat pleno dan menyatakan laporan Nomor
Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 tersebut harus DIHENTIKAN
dengan alasan TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK MEMENUHI UNSUR PASAL
PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN.
22. Bahwa Pengadu selaku Pelapor melalui kuasanya telah mengirimkan surat dari
“Kantor Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H. & Rekan” perihal Permohonan
Tanggapan dengan Nomor:128/RS&R/XI/2024 ke Bawaslu Lingga yang pada
pokoknya memohon dan meminta penjelasan, tanggapan dan jawaban resmi
Bawaslu Lingga secara resmi terkait hal tersebut, agar kami Pelapor dapat
mengetahui/mengukur sejauhmana keseriusan dan profesionalitas Bawaslu
Lingga dalam mengawasi dan menegakkan keadilan Pilkada Lingga tahun 2024
ini, namun sampai pengaduan DKPP RI ini Pengadu ajukan tak kunjung
dibalas/dijawab oleh Para Teradu kepada Pengadu..................(VIDE BUKTI P13)
23. Bahwa Sikap dan tindakan Para Teradu yang dengan sengaja tidak memberikan
jawaban, penjelasan dan tanggapan terhadap surat yang telah diajukan Pengadu
sebagaimana dalil-dalil yang telah diuraikan Pengadu pada point 10 dan 22 diatas
untuk meminta Penjelasan, tanggapan dan pertanggungjawaban atas Laporan
Pengadu telah melanggar prinsip Akuntabel Penyelenggara Pemilu sebagaimana
ketentuan Pasal 16 point a, b, c, d, e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b) menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses
kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
c) menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
d) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu;
e) bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan”
24. Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu dalam Bawaslu Lingga dengan sengaja
berpihak ke Paslon di Pilkada Lingga tahun 2024 dengan cara mengabaikan fakta
dan alat bukti yang diajukan Pelapor BUSTAMI terhadap Laporan Nomor:
01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 s/d Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Alat
bukti berupa Foto dan video pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Pelanggaran
Netralitas ASN, Pelanggaran Kepala Desa/ Pelanggaran Perangkat Desa yang telah
diserahkan kepada Terlapor I s/d 3 dan sikap dan tindakan dengan sengaja
Bawaslu Lingga yang Tidak Profesional dalam melakukan Penanganan
Pelanggaran terhadap Laporan yang diajukan oleh Pelapor BUSTAMI di
Panwascam Lingga dengan register Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kec-
Limgga/10.05/X/2024 dan telah diregister di Bawaslu Lingga dengan register
Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan status Laporan
dinyatakan Dihentikan telah melanggar prinsip Berkepastian Hukum
Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 11 point a, c dan e Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyatakan:
“Dalammelaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
c) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian kejadian dan dalil-dalil di atas, Pengadu mohon agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
amar Putusannya menyatakan, sebagai berikut :
1. Mengabulkan pengaduan pengadu/pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya;
4. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Fidya Asrina, (Teradu I), Zamroni,
(Teradu II), Ijuanda (Teradu III) dari jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten
Lingga Periode Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 1 (Satu Unit Flashdisk) merek SanDisk kapasitas 8 GB berisi
foto dan Video Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan,
Pelanggaran Netralitas ASN dan Pelanggaran Kepala
Desa/Perangkat Desa yang diduga dimotori/perintah oleh
Pason 01 M.Nizar-Novrizal baik secara langsung maupun tidak
langsung;
2. P-2 SK Tim Pemenangan Paslon 02 H. Alias Wello, S.I.P., M.Tr.I.P.
- Ir. H. Muhammad Ishak, M.M. di Pilkada Lingga 2024
3. P-3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Lingga:
1. NOMOR: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
2. NOMOR: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
3. NOMOR: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
4. NOMOR: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
5. NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
6. NOMOR: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
4. P-4 Surat Bawaslu Lingga Perihal Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan:
1. Nomor: 269/PP.01.02/K.KR-03/102/2024
2. Nomor: 270/PP.01.02/K.KR-03/102/2024
3. Nomor: 271/PP.01.02/K.KR-03/102/2024,
4. Nomor: 272/PP.01.02/K.KR-03/102/2024,
5. Nomor: 273/PP.01.02/K.KR-03/102/2024,
6. Nomor: 275/PP.01.02/K.KR-03/102/2024
5. P-5 Surat jawaban kuasa pengadu dari “Kantor Hukum Rediston
Sirait, S.H., M.H & Rekan” dengan surat Nomor:
123/RS&R/II/2024;
6. P-6 Foto Pelapor diruang Bawaslu Pada Saat Perbaikan Laporan
pada tanggal;
7. P-7 Surat Bawaslu Lingga dengan Nomor: 279/PP.01.02/K.KR-
03/10/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan;
8. P-8 Foto Pertemuan Paslon 01 M.Nizar-Novrizal dengan Perangkat
ASN Zainal Abidin yang bekerja sebagai Asisten 2 Pemkab
Lingga dan MALISI yang menjabat Kepala Desa Sungai
Harapan;
9. P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Panwascam Lingga:
NOMOR: 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024;
10. P-10 Surat Panwascam Lingga Nomor: 007/PP.01.02/K.KR-03-
02/10/2024 Perihal Perkembangan Laporan;
11. P-11 Surat Bawaslu Lingga Nomor: 309/PP.01.02/K.KR/10/2024
Perihal PemberitahuanPerkembangan Laporan;
12. P-12 Bukti Screenshot Percakapan Kuasa Pengadu Ke Ketua
Bawaslu Lingga dan surat “Kantor Hukum Rediston Sirait,
S.H., M.H. & Rekan” perihal Permohonan Tanggapan dengan
Nomor:129/RS&R/XI/2024 ke Bawaslu Lingga;
13. P-13 Bukti Screenshot Percakapan Kuasa Pengadu Ke Ketua
Bawaslu Lingga dan surat “Kantor Hukum Rediston Sirait,
S.H., M.H. & Rekan” perihal Permohonan Tanggapan dengan
Nomor:128/RS&R/XI/2024 ke Bawaslu Lingga;
14. P-14 Bukti Petunjuk berupa Foto Baliho Paslon 01 M. Nizar-Novrizal
yang tersebar di Kabupaten Lingga.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.4.1] Juandi
1. Bahwa terkait laporan deklarasi dua PPS yang mendukung calon bupati dan wakil
bupati lingga. Setelah video yang kami dapat, saksi mengirim video ke kuasa
hukum dan Bawaslu Kabupaten Lingga dan Bawaslu Kabupaten Lingga
menyatakan sudah mengundurkan diri;
2. Bahwa saksi melihat pak camat bersama beberapa masyarakat, saa itu saksi
sampaikan ke pengadu dan menjadi laporan dengan Nomor:
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024. Setelah itu
saksi kemudian diklarifikasi oleh Bawaslu Lingga. Kami beberapa diberikan
pertanyaan pada saat klarifikasi terkait kehadiran pak camat dan mendukung
salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga;
[2.4.2] Farel Ade Ari Indroko
1. Bahwa saksi menerangkan pada pokoknya Saksi merupakan bagian dari tim
kuasa hukum bersama Radiston Sirait untuk Pelapor a.n Bustami;
2. Bahwa saksi menyatakan ikut melaporkan Laporan bersama Pelapor a.n Bustami.
Dalam keterangannya saksi mengatakan sudah melengkapi laporan sebagaimana
yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga setelah dilakukan perbaikan
Bawaslu Lingga tidak menanggapi kembali atas perbaikan laporan tersebut dan
saksi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat laporan tersebut
tidak diregistrasi. Bahwa saksi juga menyatakan sudah menyurati Bawaslu
Kabupaten Lingga untuk menanyakan perkembangan dari laporannya tersebut.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Aduan Terkait Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
Sebelum Para Teradu menguraikan jawaban, perlu Para Teradu tegaskan bahwa
Para Teradu telah bertindak secara kooperatif dan komunikatif terhadap segala
hal yang berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan. Adapun
uraian proses penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten
Lingga adalah sebagai berikut:
1.1. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Lingga
menerima laporan dugaan pelanggaran Pemiliihan dari Pelapor atas nama
Bustami didampingi Kuasa Hukum Pelapor atas nama Rediston Sirait, S.H.,
M.H. Adapun Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor (In Casu Pengadu)
adalah sebagai berikut:
- Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
- Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
- Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
- Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
- Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
- Laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, yang berbunyi bahwa Setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti
penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir
Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan” dan “Tanda bukti
penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan.
Merujuk pada ketentuan pasal a quo, pada Tanggal 17 Oktober 2024, Para
Teradu menyampaikan tanda bukti penyampaian laporan dan diserahkan
secara langsung kepada Pelapor pada hari yang sama pada saat laporan
disampaikan.
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi
bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model
A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
Merujuk pada ketentuan pasal a quo, 2 (dua) hari sejak laporan
disampaikan yaitu pada Tanggal 19 Oktober 2024, Para Teradu melakukan
penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan yang
disampaikan oleh Pelapor. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan
pelanggaran disimpulkan bahwa laporan Pelapor dinyatakan belum
lengkap, karena belum memenuhi syarat materiel laporan.
1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi
bahwa Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan
melalui rapat pleno.
Merujuk pada ketentuan pasal a quo, pada Tanggal 19 Oktober 2024, Para
Teradu melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan bahwa laporan
yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan belum lengkap, karena belum
memenuhi syarat materiel.
1.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, yang berbunyi:
- Ayat (1)
“Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.”
- Ayat (2)
“Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari
terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan.”
Merujuk pada ketentuan pasal a quo, pada Tanggal 20 Oktober 2024, Para
Teradu menyampaikan surat kepada Pelapor yang pada pokoknya
memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat tersebut
paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan. Surat
pemberitahuan disampaikan oleh Petugas dengan menyerahkan secara
langsung kepada Pelapor atas nama Bustami yang mendatangi Bawaslu
Kabupaten Lingga.
1.6. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Lingga
menerima perbaikan laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama
Bustami yang hadir tanpa didampingi Kuasa Hukumnya atas nama
Rediston Sirait, S.H., M.H. Pelapor menyerahkan surat dari Law Office
Rediston Sirait, S.H., M.H. & Partners dengan Nomor: 123/RS&R/II/2024
yang berisi perbaikan persyaratan laporan, namun ketika petugas
penerima perbaikan laporan meminta Pelapor untuk menjelaskan lebih
lanjut terkait uraian kejadian, Pelapor tidak dapat memberikan keterangan
dikarenakan tidak mengetahui dan mengatakan kuasa hukumnya yang
lebih mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. (Bukti T-02)
1.7. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Lingga kembali
menyusun kajian awal dugaan pelanggaran terhadap perbaikan laporan
yang disampaikan oleh Pelapor.
1.8. Bahwa setelah menyusun kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan
terhadap perbaikan laporan, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan rapat
pleno untuk menentukan keterpenuhan persyaratan laporan. Berdasarkan
hasil pembahasan rapat pleno ditetapkan bahwa laporan Nomor
01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL PB/Kab/10.05/X/2024 dan
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi
syarat laporan setelah masa perbaikan dan untuk Laporan Nomor:
06/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024, dinyatakan telah memenuhi syarat
laporan serta diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/
10.05/X/2024.
1.9. Bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan
Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan laporan Nomor:
06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, perlu untuk disampaikan bahwa kedua
laporan tersebut merupakan laporan dengan 1 (satu) peristiwa yang sama
yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024, bertempat di Desa Penuba,
Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga dengan perbedaan hanya pada jenis
dugaan pelanggaran. Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan laporan
Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan jenis dugaan pelanggaran
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga,
dalam laporannya Pelapor menyampaikan bukti video yang didalamnya
tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana
pemilihan berupa perbuatan yang melibatkan pihak yang dilarang dalam
kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan serta tidak
terdapat perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilihan
berupa perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam
kegiatan kampanye yang dilakukan oleh ASN sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Akan tetapi,
berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga
terhadap bukti berupa video yang disampaikan oleh Pelapor tersebut
mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN karena
didalam video tersebut terdapat dugaan perbuatan ASN yang menunjukan
adanya simbol keberpihakan terhadap salah satu Pasangan Calon Kepala
Daerah dengan mengacungkan jari jempol menghadap kamera.
Bahwa terhadap laporan dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lingga telah melakukan
koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga untuk meminta
masukan dan saran sebelum adanya penetapan registrasi atau tidak
diregistrasinya laporan yang disampaikan oleh Pelapor. (Bukti T-03)
Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang disusun
oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap Laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan tidak terdapatnya bukti yang
mengarah pada suatu perbuatan dugaan tindak pidana pemilihan dan
berdasarkan hasil koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga,
maka Bawaslu Kabupaten Lingga memutuskan untuk tidak meregistrasi
laporan a quo. Sementara itu, berdasarkan hasil kajian awal dugaan
pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap
Laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan adanya indikasi
dugaan pelanggaran Netralitas ASN, maka Bawaslu Kabupaten Lingga
memutuskan untuk meregistrasi laporan a quo.
1.10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, yang berbunyi:
- Ayat (1)
“Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai
pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan
yang dituangkan dalam Formulir Model A.17.”
- Ayat (2)
“Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman.”
Merujuk pada ketentuan pasal a quo, Bawaslu Kabupaten Lingga telah
mengeluarkan pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran
pada tanggal 21 Oktober 2024 yang ditempel pada papan pengumuman
Bawaslu Kabupaten Lingga dan menyampaikan status laporan kepada
Pelapor, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan
pelanggaran Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
02/PL/PB/Kab/10. 05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
04/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024 dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
tidak diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan laporan. (Bukti
T-04)
1.11. Bahwa terhadap tidak diregistrasinya laporan Nomor
01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 karena tidak memenuhi persyaratan
laporan, pada Tanggal 21 Oktober 2024 Para Teradu melakukan rapat
pleno dengan hasil menetapkan laporan yang tidak diregistrasi tersebut
untuk dilakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan. Pencarian fakta dan
bukti lanjutan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah suatu upaya dari
Para Teradu untuk membuat lebih terang sangkaan yang disampaikan oleh
Pelapor sekaligus memenuhi permintaan Pelapor untuk menindaklanjuti
laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana surat dari pelapor Nomor:
123/RS&R/II/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (Bukti T-02)
1.12. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024 terkait
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
diduga dilakukan oleh Anggota PPS Desa Pulau Medang, yang terjadi pada
Tanggal 28 Agustus 2024, bertempat di Desa Pulau Medang, Kecamatan
Katang Bidare, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan pencarian fakta dan
bukti lanjutan dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 069/LHP/PM.01.02/X/2024, dapat Para Teradu
sampaikan hasil tersebut sebagai berikut:
1.12.1 Bahwa didapati Eli Sandi dan Muhammad Fikri sebagai Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten
Lingga, Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, menghadiri
kegiatan dan ikut serta mendeklarasikan diri mendukung Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga M. Nizar
dan Novrizal di kediaman Muhammad Fikri, beralamat di
RT.001/RW.001, Dusun 01, Desa Pulau Medang.
1.12.2 Bahwa pada Tanggal 2 September 2024, diketahui Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 424 Tahun 2024 yang pada pokoknya berisi
pemberhentian Anggota PPS yang mengundurkan diri dengan alasan
memiliki pekerjaan lain yang jadwalnya tidak sesuai dengan jadwal
sebagai Anggota PPS Pulau Medang. (Bukti T-05)
1.12.3 Bahwa kedudukan Para Terlapor saat dilakukan pencarian fakta dan
bukti pada tanggal 17 Oktober 2024, tidak berstatus sebagai Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena telah diberhentikan.
1.13. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait
dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa Pulau Medang, yang terjadi
pada tanggal 28 Agustus 2024, bertempat di Desa Pulau Medang,
Kecamatan Katang Bidare, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan
pencarian fakta dan bukti lanjutan dengan hasil yang dituangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 069/LHP/PM.01.02/X/2024, dapat
Para Teradu sampaikan hasil tersebut sebagai berikut:
1.13.1 Bahwa didapati Eli Sandi sebagai Sekretaris Desa Pulau Medang dan
Muhammad Fikri sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan
Pelayanan Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare,
menghadiri kegiatan dan ikut serta mendeklarasikan diri
mendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lingga M. Nizar dan Novrizal di kediaman Muhammad
Fikri, beralamat di RT.001/RW.001, Dusun 01, Desa Pulau Medang.
1.13.2 Bahwa pelanggaran Netralitas Perangkat Desa yang dilakukan oleh
Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan
Pelayanan Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, bukan
sebagai objek pelanggaran Pemilihan, karena peristiwa terjadi
sebelum Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lingga yang dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
1.13.3 Bahwa terhadap pelanggaran yang dimaksud, Para Teradu telah
menyampaikan adanya pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Lingga, selaku instansi yang berwenang melalui Surat
Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 513/PM.03.02/K.KR-
03/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024.
1.13.4 Bahwa didapati hasil tindaklanjut yang diterima Para Teradu
berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Nomor: P/140/DPMD-PD/ 726, tertanggal 5 November
2024, ditetapkan Eli Sandi dan Muhammad Fikri (Perangkat Desa)
melanggar ketentuan Pasal 51 huruf b dan huruf j Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juncto Pasal 30
Ayat (1) huruf j Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 11
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Desa, untuk selanjutnya
dilimpahkan kepada Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Bidare,
dalam hal penjatuhan sanksi. (Bukti T-06)
1.13.5 Bahwa berdasarkan surat dari Kecamatan Katang Bidare Nomor:
138/Kec.KTB-UM/211, tertanggal 7 November 2024, ditetapkan Eli
Sandi dan Muhammad Fikri (Perangkat Desa) dijatuhi sanksi berupa
teguran. (Bukti T-07)
1.14. Bahwa berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti di Desa Pulau Medang,
Kecamatan Katang Bidare, sesuai Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
069/LHP/PM.01.02/X/2024, ditemukan adanya keterlibatan seorang
Aparatur Sipil Negara berprofesi sebagai guru atas nama Safri, yang
bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 015 Senayang, Desa Pulau Medang
melakukan deklarasi untuk mendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lingga M. Nizar dan Novrizal. Menindaklanjuti hal
tersebut, Para Teradu menyampaikan hasil adanya keterlibatan ASN
kepada Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti melalui Surat
Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 512/PM.03.02/K.KR-03/10/2024,
tertanggal 30 Oktober 2024. Para Teradu menerima tembusan surat dari
Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor: 8234/B-
AK.02.02/SD/F/2024, tertanggal 31 Oktober 2024, yang pada pokoknya
meneruskan kepada Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Lingga untuk
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta menjatuhkan hukuman
disiplin sesuai dengan jenis dan dampak dari pelanggaran terhadap
Terlapor (Bukti T-08). Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Lingga Nomor:
400.1/DISDIKPORA/UK-2024/340, tertanggal 18 Desember 2024,
menetapkan Terlapor atas nama Safri dijatuhi Hukum Disiplin berupa
Teguran Lisan (Bukti T-09).
1.15. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang terjadi pada tanggal 8
Oktober 2024, bertempat di Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep
Barat, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan pencarian fakta dan bukti
lanjutan dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 066/LHP/PM.01.02/X/2024, dapat Para Teradu sampaikan hasil
tersebut sebagai berikut:
1.15.1 Bahwa didapati pertemuan sebagaimana yang dilaporkan Pelapor
(In Casu Pengadu) terhadap Para Terlapor terjadi pada tanggal 1
Oktober 2024 bukan pada tanggal 8 Oktober 2024, bertempat di
kediaman rumah Bpk. Junaidi, beralamat di RT.01/RW.02,
Kampung Pengambil, Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep
Barat, setelah pelaksanaan kegiatan kampanye pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 1.
1.15.2 Bahwa didapati dalam pertemuan tersebut M. Nizar dan Novrizal
(Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga
dengan Nomor Urut 1) bersama Para Terlapor, merupakan jamuan
makan ketupat sebagai tradisi menyambut tamu oleh Bpk. Junaidi.
1.15.3 Bahwa didapati pihak-pihak yang hadir dalam jamuan di kediaman
rumah Bpk. Junaidi tersebut yaitu:
- M. Nizar (Calon Bupati Kab. Lingga dengan Nomor Urut 1);
- Novrizal (Calon Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor
Urut 1);
- M. Yusra Apriansyah (Anggota DPRD Kabupaten Lingga);
- Malisi (Kepala Desa Sungai Harapan);
- Syafi’I (Honorer Pemerintah Kabupaten Lingga)
- T. Firman;
- T. Nazwar
1.15.4 Bahwa berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti, tidak terdapat
ajakan yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lingga M. Nizar dan Novrizal untuk mengajak
Para Terlapor lainnya ikut dalam pertemuan dimaksud, serta tidak
terdapat perbuatan melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan
kampanye. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam pertemuan
tersebut tidak terdapat kegiatan yang mengarah pada dugaan
tindak pidana pemilihan.
1.16. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait
dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terjadi
pada tanggal 8 Oktober 2024, bertempat di Desa Sungai Harapan,
Kecamatan Singkep Barat, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan
pencarian fakta dan bukti lanjutan dengan hasil yang dituangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 066/LHP/PM.01.02/X/2024, dapat
Para Teradu sampaikan hasil tersebut sebagai berikut:
1.16.1 Bahwa didapati pertemuan sebagaimana yang dilaporkan Pelapor
(In Casu Pengadu) terhadap Para Terlapor terjadi pada tanggal 1
Oktober 2024 bukan pada tanggal 8 Oktober 2024, bertempat di
dalam kediaman rumah Bpk. Junaidi, beralamat di RT.01/ RW.02,
Kampung Pengambil, Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep
Barat, setelah pelaksanaan kegiatan Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 1.
1.16.2 Bahwa didapati dalam pertemuan M. Nizar dan Novrizal (Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor
Urut 1) bersama Para Terlapor, merupakan jamuan makan ketupat
sebagai tradisi menyambut tamu oleh Bpk. Junaidi.
1.16.3 Bahwa didapati pihak-pihak yang hadir dalam jamuan di kediaman
rumah Bpk. Junaidi tersebut yaitu:
M. Nizar (Calon Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut
-
1);
- Novrizal (Calon Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor
Urut 1);
- M. Yusra Apriansyah (Anggota DPRD Kabupaten Lingga);
- Malisi (Kepala Desa Sungai Harapan);
- Syafi’I (Honorer Pemerintah Kabupaten Lingga)
- T. Firman;
- T. Nazwar
1.16.4 Bahwa berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti, pertemuan
tersebut bukan diadakan oleh Para Terlapor (ASN) tetapi diadakan
oleh Bpk. Junaidi dan Para Terlapor hadir memenuhi undangan
Bpk. Junaidi selaku pemilik rumah tanpa mengetahui akan
hadirnya salah satu Pasangan Calon Bupati Lingga pada Pemilihan
tahun 2024. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam pertemuan
tersebut tidak terdapat kegiatan yang mengarah pada dugaan
pelanggaran Netralitas ASN/Perangkat Desa.
1.17. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024 terkait
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, yang terjadi pada tanggal 15
Oktober 2024, bertempat di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Bawaslu
Kabupaten Lingga melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan dengan
hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
067/LHP/PM.01.02/X/2024, dapat Para Teradu sampaikan hasil tersebut
sebagai berikut:
1.17.1 Bahwa didapati pelaksanakan kegiatan kampanye sebagaimana
yang dilaporkan oleh Pelapor (In Casu Pengadu) terhadap Para
Terlapor terjadi pada tanggal 11 Oktober 2024 bukan pada tanggal
15 Oktober 2024, dalam bentuk kunjungan/belusukan ke Pasar
Desa Penuba, Kecamatan Selayar, sesuai Pemberitahuan Kampanye
Nomor: STTPK/410/X/YAN.2.2./2024/ SATINTELKAM.
1.17.2 Dalam rekaman video dan screenshoot yang disampaikan oleh
Pelapor (In Casu Pengadu), diperlihatkan:
1.17.2.1 Bahwa didapati Terlapor III atas nama Abdul Kamar
(Camat Selayar) tidak datang bersamaan dan masuk ke
dalam Warung Kopi, Desa Penuba, Kecamatan Selayar
dengan Terlapor I atas nama M. Nizar (Calon Bupati
Kabupaten Lingga pada Pemilihan Tahun 2024).
1.17.2.2 Bahwa didapati Terlapor III atas nama Abdul Kamar
masuk dan duduk di dalam Warung Kopi dimaksud guna
keperluan sarapan sebagaimana keterangan Terlapor
dalam Laporan dengan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/
X/2024.
1.17.2.3 Bahwa didapati Terlapor I atas nama M. Nizar hanya
bersalaman tangan dengan Terlapor III atas nama Abdul
Kamar, tanpa adanya ajakan untuk mendukung dan/atau
ikut serta dalam kegiatan Kampanye belusukan di Pasar
Desa Penuba, Kecamatan Selayar.
1.17.3 Bahwa didapati Terlapor IV atas nama Safri (Kepala Desa Penuba)
pada saat peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dilaporkan
oleh Pelapor (In Casu Pengadu) sedang berada di Tanjungpinang
sejak tanggal 10 Oktober 2024, dikarenakan keperluan berobat di
Rumah Sakit Provinsi Kepulauan Riau.
1.18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
“Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung
untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai
dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.”
Merujuk pada ketentuan pasal a quo, terhadap Laporan dengan Nomor:
06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang diregistrasi dengan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, Para Teradu menindaklanjuti dengan
melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang dianggap penting
mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran dimaksud untuk dimintai
keterangan (klarifikasi).
Bahwa pihak-pihak yang diklarifikasi, terdiri dari:
- Terlapor atas nama Abdul Kamar, pada tanggal 22 ktober 2024;
- Pelapor atas nama Bustami, pada tanggal 23 Oktober 2024;
- Saksi atas nama Nasrun, pada tanggal 23 Oktober 2024;
- Saksi atas nama Juandi, pada tanggal 23 Oktober 2024.
1.19. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan.”
Merujuk pada ketentuan pasal a quo, Para Teradu menyusun kajian
dugaan pelanggaran dengan berdasarkan hasil klarifikasi yang telah
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga.
1.20. Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024
tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa kajian dugaan
pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno oleh pengawas Pemilihan.
Merujuk pada ketentuan a quo, pada tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno dengan menetapkan bahwa Laporan yang
diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 didapati
mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
(Pelanggaran Netralitas ASN) untuk selanjutnya diteruskan kepada Instansi
yang berwenang, dalam hal ini Para Teradu merekomendasikan kepada
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui aplikasi Sistem Berbagi
Terintegrasi (SBT) untuk ditindaklanjuti.
1.21. Para Teradu telah menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada
Pelapor melalui Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor:
294/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 Perihal: Pemberitahuan Perkembangan
Laporan tertanggal 23 Oktober 2024. (Bukti T-10)
1.22. Bahwa Para Teradu menerima tembusan dari BKN melalui surat Nomor:
8118/B AK.02.02/SD/F/2024, tertanggal 28 Oktober 2024 Perihal:
Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga, yang pada pokoknya Badan Kepegawaian
Negara (BKN) merekomendasikan kepada Penjabat Sementara Bupati
Lingga untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta
menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran dan
dampak dari pelanggaran terhadap Terlapor atas nama Abdul Kamar.
(Bukti T-11)
1.23. Bahwa Para Teradu menerima tembusan dari Bupati Lingga melalui Surat
Keputusan Nomor: 3087/KPTS/BK-PSDM-PKAP/XII/2024 tertanggal 27
Desember 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun kepada Terlapor
atas nama Abdul Kamar selaku Camat Selayar. (Bukti T-12)
1.24. Bahwa terhadap laporan yang diregistrasi dengan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 telah dilakukan penanganan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun
uraian proses penanganan pelanggaran terhadap dugaan tersebut sebagai
berikut:
1.24.1 Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Lingga
menerima Laporan Pelapor atas nama Bustami, didampingi Kuasa
Hukumnya atas nama Rediston Sirait, S.H., M.H., dengan Nomor:
02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 yang merupakan dugaan
tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh M. Nizar dan Novrizal
selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga
denga Nomor Urut 1, terkait pelanggaran Pasal 70 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota.dan Wakil Walikota, yaitu:
“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:”
a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara republik
indonesia, dan anggota tentara nasional indonesia; dan
c. Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau
sebutan lain/perangkat kelurahan.
1.24.2 Setelah Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel,
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, karena
merupakan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan maka Para
Teradu mengambilalih Laporan dimaksud berdasarkan Rapat Pleno
dengan Berita Acara Nomor: 063/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024,
tertanggal 23 Oktober 2024. Laporan Nomor 02/PL/PB/Kec-
Lingga/10.05/X/2024 diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga
dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan akan
ditangani secara bersama-sama oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lingga yang melibatkan unsur Bawaslu Kabupaten Lingga, bersama
Polres Lingga dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga.
1.24.3 Bahwa pihak-pihak yang diklarifikasi, terdiri dari:
- Pelapor atas nama Bustami, pada tanggal 24 Oktober 2024;
- Saksi atas nama Abdul Aziz, pada tanggal 24 Oktober 2024 dan
pada tanggal 26 Oktober;
- Saksi atas nama Nasrun, pada tanggal 24 Oktober 2024;
- Saksi atas nama Juandi, pada tanggal 24 Oktober 2024;
- Terlapor I atas nama M. Nizar, secara daring via Zoom Meeting,
pada tanggal 24 ktober 2024;
- Terlapor II atas nama Novrizal, secara daring via Zoom Meeting,
pada tanggal 24 Oktober 2024;
- Ahli atas nama DR. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., pada tanggal
26 Oktober 2024.
Dalam hal ini kedudukan Terlapor I dan Terlapor II selaku
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga
dengan Nomor Urut 1, dan Pelapor serta Saksi (Nasrun) dan
Saksi (Juandi) termasuk ke dalam tim yang mendukung
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga
dengan Nomor Urut 2, sedangkan Saksi (Abdul Aziz) merupakan
Perangkat Desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa
Nerekeh, serta DR. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., merupakan
pakar dalam hukum pidana.
1.24.4 Bahwa berdasarkan kasus posisi, dan data dari Laporan yang
disampaikan serta hasil keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi,
Para Teradu menyusun Kajian dugaan pelanggaran dan selanjutnya
dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lingga (melibatkan Bawaslu Kabupaten Lingga bersama Polres
Lingga dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga), sebagaimana
mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang
diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nomor
010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi:
- Pasal 18
1) Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2).
2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor,
Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau
klarifikasi.
3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam
Berita Acara Klarifikasi.
4) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung
dalam Sentragakkumdu wajib melakukan pendampingan
dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
5) Hasil dari proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas
Pemilihan laporan/temuan. berupa dokumen kajian.
6) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses
kajian pelanggaran pemilihan dan penyelidikan
- Pasal 20
1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan
Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua
paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh
Pengawas Pemilihan.
2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan
laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah
merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan
merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung
minimal 2 (dua) alat bukti.
3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu.
4) Pembahasan wajib/harus dihadiri oleh Pengawas Pemilihan,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa untuk
membahas kajian Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil
Penyelidikan.
5) Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib
memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap
Penyidikan.
6) Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan
memutuskan untuk laporan/temuan. menghentikan
penanganan.
7) Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara
pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa.
1.24.5 Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu telah dituangkan ke dalam
Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lingga Nomor: 027/Hk.00.01/K.Kr-03/09/2024, tertanggal 10
September 2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa
Laporan dengan Registrasi Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 oleh Pelapor atas nama
Bustami terhadap Terlapor atas nama Muhammad Nizar dan
Novrizal bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta
dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana
pemilihan. Kesimpulan didasari dari pendapat yang disampaikan
setiap unsur dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga pada
pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
1.24.5.1 Bawaslu Kabupaten Lingga
- Bahwa klarifikasi (Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli)
yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga
terhadap Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/
10.05/X/2024 yang dilaporkan oleh Bustami tidak
memenuhi unsur Pasal 189 jo. pasal 70 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
- Bahwa Laporan tersebut melibatkan Aparat Desa atau
Kadus yang mana legal standingnya merupakan
struktur Aparat Desa yang di atur dalam Permendagri
Nomor 84 tahun 2015.
1.24.5.2 Polres Lingga
- Bahwa berdasarkan klarifikasi, kami penyidik menilai
tidak terbukti unsur mengajak dan/atau diajak baik
dalam bentuk surat atau undangan;
Bahwa kehadiran Kadus (Kepala Dusun) di dalam
-
kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dengan Nomor urut 1 merupakan inisiatif
sendiri;
- Bahwa bukti berupa rekaman video TIdak jelas dan
tidak lengkap;
- Bahwa Mens Rea dan Acturius yang tidak jelas dalam
unsur melibatkan yang tidak terpenuhi.
1.24.5.3 Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga
- Bahwa menurut kami tidak terdapat unsur yang
memenuhi pelibatan mengajak, di ajak terhadap Mens
Rea pada diri terlapor;
- Bahwa Sangkaan pasal tidak terpenuhi untuk laporan
dugaan tindak pidana pemilihan;
- Bahwa Perbuatan diajak atau mengajak merupakan
inisiatif diri sendiri.
1.24.5.4 Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan
Ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016,
dan Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, mengatur:
- Ayat (1)
“Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil
Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan
memutuskan dalam rapat pleno.”
- Ayat (2)
“Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk memutuskan apakah laporan/temuan
ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan.”
Merujuk pada ketentuan pasal a quo, Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno dengan Berita Acara
Nomor: 065/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024,
tertanggal 27 Oktober 2024, menetapkan bahwa
Laporan dengan Registrasi Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 oleh Pelapor atas
nama Bustami tidak terbukti sebagai pelanggaran
tindak pidana Pemilihan Tahun 2024, didasari hasil
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lingga.
1.24.5.5 Bahwa hasil penanganan pelanggaran dugaan tindak
pidana Pemilihan Tahun 2024 bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lingga telah disampaikan kepada Pelapor
melalui pemberitahuan dalam Surat Bawaslu Kabupaten
Lingga Nomor: 309/PP.01.02/K.KR-03/10-/2024 dan
status Laporan tertanggal 27 Oktober 2024. (Bukti T-13)
2. Aduan Terkait Penyampaian Jawaban Terhadap Surat Permohonan
Tanggapan Pengadu
Berdasarkan aduan Pengadu, pihak Pengadu sebagai Pelapor melalui Kuasa
Hukumnya menyampaikan surat tanggapan terkait dengan proses penanganan
pelanggaran yang disampaikan kepada Para Teradu. Adapun jawaban Para
Teradu terhadap dalil aduan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lingga menerima surat dari Law Office Rediston
Sirait, S.H., M.H. & Partners Nomor: 128/RS&R/XI/2024 dan Nomor:
129/RS&R/XI/2024, tertanggal 1 November 2024, berisi Permohonan
Tanggapan terhadap proses penanganan pelanggaran Laporan yang telah
ditangani dan disampaikan pemberitahuan kepada Pelapor dengan Nomor:
- 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
- 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
- 03/PL/PB/Kab/10.05/X/ 2024;
- 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024;
- 05/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024; dan
- Laporan dengan Registrasi Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 10.05/X/2024.
(Bukti T-14)
2.2. Bahwa Para Teradu telah beritikad baik untuk menyampaikan jawaban
terhadap surat yang disampaikan oleh Pengadu yang melalui Surat Bawaslu
Kabupaten Lingga Nomor: 325/PP.01.02/K.KR-03/11/2024, tertanggal 12
November 2024, kepada alamat email kantorhukumredistonsirait@gmail.com
dan disampaikan melalui pesan whatsapp pribadi dengan Nomor
082277931373 (Bukti T-15). Namun setelah menyampaikan jawaban
tersebut, Para Teradu tidak mendapatkan respon atau konfirmasi lanjutan
hasil dari penyampaian surat tersebut.
2.3. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga, Para
Teradu bersikap terbuka dan bersedia untuk melakukan komunikasi serta
menerima setiap tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan tugas
pengawasan baik dalam hal pencegahan, pengawasan, dan penanganan
pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu.
2.4. Bahwa diketahui Pengadu atas nama Bustami merupakan bagian dari tim
yang mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga dengan Nomor Urut 2, namun tidak terpillih dan tidakk ditetapkan
sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lingga pada
Pemilihan Tahun 2024 melalui rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat kabupaten pada tanggal 4 Desember 2024. Berkenaan dengan dalil-
dalil aduan terkait Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang tidak
diregistrasi dan dihentikan oleh Para Teradu, diberi kesempatan ruang
untuk menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait
Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024, namun pada faktanya tidak
dilakukan oleh Pengadu untuk menyampaikan Perselisihan Hasil Pemilihan
tersebut.
3. Aduan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam
Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
telah melanggar beberapa ketentuan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
yang diatur dalam Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Adapun penjelasan
Para Teradu terhadap hal-hal tersebut sebagai berikut:
3.1. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, Para Teradu telah
melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan tugas, fungsi,
dan wewenang serta mekanisme dan ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Bawaslu Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
3.2. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 6 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, para Teradu telah
melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan prinsip
jujur dengan tujuan agar penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Lingga
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tidak
mengedepankan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya proses penanganan
pelanggaran yang ditutupi dan setiap pelaku yang melakukan pelanggaran
telah dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya tanpa adanya kepentingan.
3.3. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:”
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses
kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu;
e. bekerja dengan tanggung dipertanggungjawabkan.
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, Para Teradu telah
melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggungjawab dan
melakukan pembahasan dalam setiap pengambilan keputusan, serta
responsif dalam setiap permintaan penjelasan yang diminta oleh
masyarakat berkaitan dengan pengawasan pemilihan. Hal ini dibuktikan
dengan adanya surat balasan yang disampaikan oleh para Teradu terkait
dengan permohonan tanggapan kepada Pengadu.
3.4. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:”
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, Para Teradu telah
melaksanakan tugas pengawasan sebagai Penyelenggara Pemilu telah
berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
yang berlaku dan sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak
berpihak. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pihak yang melanggar
telah dijatuhi hukuman hasil dari proses penanganan yang dilakukan
oleh Para Teradu.
Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, dalil aduan Pengadu yang
menuduh Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dapat dikatakan sebagai tuduhan yang tidak
berdasar dan cenderung kabur (Obscuur Libel). Dalam kesempatan ini
Para Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu tidak memahami prosedur
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban para Teradu selaku
Penyelenggara Pemilu dalam melakukan proses penanganan
pelanggaran Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Lingga
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap
Laporandengan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor:
02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor:
04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor: 05/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024, dan
Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan RegistrasiNomor:
01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, serta Nomor:
02/PL/PB/Kec.Lingga/10.05/X/2024 yang diambilalih dengan Registrasi Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024. Dengan demikian, Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan, tugas, fungsi, danwewenang serta
mekanisme dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
Pemilihan dan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan,
sehingga Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang melanggar ketentuan Pasal
6 Ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah tidak terbukti dan
dapat dipertanggungjawabkan oleh Para Teradu.
2. Bahwa Para Teradu tidak mengabaikan fakta dan bukti yang telah disampaikan
Pelapor (In Casu Pengadu) dalam laporan-laporannya, hal ini terbukti dengan
proses penanganan pelanggaran dan pencarian fakta dan bukti yang telah
dilakukan oleh Para Teradu, sertapenyampaian pemberitahuan penanganan
pelanggaran kepada Pelapor (In Casu Pengadu). Para Teadu telah melaksanakan
tugas sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan prinsip jujur dengan tujuan
agar penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Lingga berjalan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dengan tidak mengedepankan kepentingan
pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak
adanya proses penanganan pelanggaran yang ditutupi dan setiappelaku yang
melakukan pelanggaran telah dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya tanpa
adanya kepentingan. Dengan demikian, Aduan Pengadu terhadap Para Teradu
yang melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, adalah tidak berdasar dan tidak benar.
3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara
bertanggungjawab dan melakukan pembahasan dalam setiap pengambilan
keputusan, serta responsif dalam setiap permintaan penjelasan yang diminta oleh
masyarakat berkaitan dengan tugas pengawasan pada Pemilihan Tahun 2024 di
Kabupaten Lingga. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat balasan yang
disampaikan oleh para Teradu terkait dengan permohonan tanggapan kepada
Pengadu. Dengan demikian, Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang
melanggar ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah tidak benar dan tidak berdasar serta
dapat dipertanggungjawabkan oleh Para Teradu.
4. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas pengawasan sebagai
PenyelenggaraPemilu telah berdasar pada ketentuan peraturan perundang
undangan dan hukum yang berlaku dan sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pihak yang melanggar telah
dijatuhi hukuman hasil dari proses penanganan yang dilakukan oleh Para Teradu.
Dengan demikian, Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang melanggar
ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman PerilakuPenyelenggara Pemilihan Umum,
adalah tidak berdasar dan kabur, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh Para
Teradu.
5. Bahwa Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dapat dikatakan sebagai tuduhan yang
tidak berdasar dan cenderung kabur (Obscuur Libel). Dalam kesempatan ini Para
Teradu menyimpulkan Pengadu tidak memahami prosedur pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam
melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten
Lingga.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Demikian jawaban yang dapat Para Teradu sampaikan, selanjutnya Para Teradu
memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa
Jabatan 2023 – 2028’
2. T-2 Surat dari Law Office Rediston Sirait, S.H., M.H. & Partners
dengan Nomor: 123/RS&R/II/2024;
3. T-3 Foto dokumentasi Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lingga tanggal 19 Oktober 2024 terhadap laporan
dugaan tindak pidana Pemilihan;
4 T-4 Formulir Model A.17 pemberitahuan status laporan dugaan
pelanggaran Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
02/PL/PB/Kab/10. 05/X/2024,
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
5. T-5 Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 424 Tahun
2024;
6. T-6 Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Lingga Nomor: P/140/DPMD-PD/ 726 tertanggal
5 November 2024;
7. T-7 Surat dari Kecamatan Katang Bidare Nomor: 138/Kec.KTB-
UM/211 tertanggal 7 November 2024;
8. T-8 Surat dari Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor:
8234/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 31 Oktober 2024;
9. T-9 Surat dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
Kabupaten Lingga Nomor: 400.1/DISDIKPORA/UK-2024/340
tertanggal 18 Desember 2024;
10. T-10 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor:
294/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 Perihal Pemberitahuan
Perkembangan Laporan tertanggal 23 Oktober 2024;
11. T-11 Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8118/B
AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 Perihal
Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga;
12. T-12 Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 3087/KPTS/BK-
PSDM-PKAP/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024;
13. T-13 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor:
309/PP.01.02/K.KR-03/10-/2024;
14. T-14 Surat dari Law Office Rediston Sirait, S.H., M.H. & Partners
Nomor: 128/RS&R/XI/2024 dan Nomor:
129/RS&R/XI/2024, tertanggal 1 November 2024;
15. T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor:
325/PP.01.02/K.KR-03/11/2024, tertanggal 12 November
2024 kepada alamat email
kantorhukumredistonsirait@gmail.com dan disampaikan
melalui pesan whatsapp pribadi dengan Nomor
082277931373.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 24 April 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
telah dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa
jabatan 2022-2027, Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa
jabatan 2023-2028, dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0388.1/HK.01.01/K1/04/2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Sisa Masa Jabatan 2023-
2028 (Bukti PT-01);
2. Bahwa pada Tanggal 17 Oktober 2024, Pihak Terkait mengetahui adanya laporan
dugaan pelanggaran pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lingga
Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 05/PL/PB/Kab/
10.05/X/2024, dan 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, berasal dari permohonan
pendampingan penanganan pelanggaran yang dimohonkan oleh Bawaslu
Kabupaten Lingga kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor:
268/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Permohonan Pendampingan tertanggal
17 Oktober 2024 (Bukti PT-02);
3. Bahwa setelah menerima permohonan pendampingan penanganan pelanggaran
yang dimohonkan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, Pihak Terkait menindaklanjut
dengan melakukan pendampingan secara langsung terhadap Bawaslu Kabupaten
Lingga pada Tanggal 18-20 Oktober 2024 dengan Surat Tugas Nomor:
802/PP.01.01/KR/10/2024 (Bukti PT-03). Pendampingan sebagaimana
dimaksud terkait penanganan laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan
Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024,
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024. Dalam
melaksanakan tugas pendampingan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
senantiasa memastikan bahwa seluruh proses dan mekanisme penanganan
laporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
4. Bahwa pada Tanggal 21 Oktober 2024, Pihak Terkait mengetahui bahwa laporan
Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
03/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan
05/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024 tidak diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga
karena tidak memenuhi syarat laporan dugaan pelanggaran. Sementara untuk
laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 diregistrasi oleh Bawaslu
Kabupaten Lingga karena telah memenuhi syarat laporan dugaan pelanggaran
untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran Pemilihan.
Keputusan untuk meregistrasi atau tidak meregistrasi suatu laporan sepenuhnya
merupakan hak dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Lingga. Kewenangan ini
dijalankan secara independen dan profesional, dengan tetap mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
mempertimbangkan kelengkapan formil dan materiil laporan yang disampaikan;
5. Bahwa pada Tanggal 21 Oktober 2024, Pihak Terkait juga mengetahui bahwa
laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/
Kab/10.05/X/2024 yang tidak diregistrasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lingga
telah mengambil suatu langkah strategis dalam rangka memperjelas dan
membuat terang dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Upaya yang dilakukan
tersebut berupa pencarian dan pengumpulan fakta serta bukti tambahan yang
relevan. Langkah ini diambil terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh
Pelapor yang tidak diregistrasi, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan
bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif, transparan, dan sesuai
dengan prinsip-prinsip penegakan hukum;
6. Bahwa pada Tanggal 23 Oktober 2024, Pihak Terkait kembali menerima
permohonan pendampingan proses penanganan pelanggaran yang dimohonkan
oleh Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui
surat Nomor: 285/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Permohonan
Pendampingan tertanggal 23 Oktober 2024 (Bukti PT-04). Permohonan
pendampingan tersebut dilakukan untuk proses penanganan pelanggaran
terhadap laporan Nomor: 06/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024 yang diregistrasi
dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan laporan yang diambilalih
oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dengan registrasi Nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, serta pembahasan pelaksanaan pencarian
fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024,
04/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang tidak
diregistrasi tersebut;
7. Bahwa setelah menerima permohonan pendampingan proses penanganan
pelanggaran yang dimohonkan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, Pihak Terkait
menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan secara langsung terhadap
Bawaslu Kabupaten Lingga dalam menangani laporan yang disampaikan oleh
Pelapor dengan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang diregistrasi dengan
Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan laporan yang diambilalih oleh
Bawaslu Kabupaten Lingga dengan registrasi Nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, serta pembahasan pelaksanaan pencarian
fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/
10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang tidak diregistrasi
tersebut;
8. Bahwa pada Tanggal 25-28 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
melalui Surat Tugas Nomor: 832/PP.00.01/KR/10/2024 dan
833/PP.00.01/KR/10/2024, melakukan pendampingan secara langsung
terhadap Bawaslu Kabupaten Lingga dalam melakukan proses penanganan
pelanggaran terhadap laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang
diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan laporan yang
diambilalih oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dengan registrasi Nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, serta pembahasan pelaksanaan pencarian
fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/
10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang tidak diregistrasi
tersebut (Bukti PT-05). Dalam menjalankan fungsi pendampingan, Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan
dan prosedur dalam penanganan pelanggaran dilaksanakan berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku untuk menjamin terciptanya transparansi,
akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam seluruh proses penanganan atas
dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan.
9. Bahwa Pihak Terkait mengetahui proses penanganan pelanggaran yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap laporan Nomor:
06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/
PB/Kab/10.05/X/2024 telah ditangani dengan rekomendasi kepada instansi
yang berwenang (Badan Kepegawaian Negara) dan ditindaklanjuti oleh BKN
dengan hasil penjatuhan hukuman disiplin sedang melalui Surat Keputusan
Bupati Lingga Nomor: 3087/KPTS/BK-PSDM-PKAP/XII/2024 tertanggal 27
Desember 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun kepada Terlapor atas
nama Abdul Kamar selaku Camat Selayar (Bukti PT-06);
10. Bahwa Pihak Terkait mengetahui proses penanganan pelanggaran yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Lingga bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lingga terhadap laporan yang diregistrasi dengan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 telah ditangani secara bersama-sama dengan
hasil kesepakatan menetapkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana
pemilihan dan dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana
pemilihan terhadap laporan a quo (Bukti PT-07);
11. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya proses pencarian fakta dan bukti
lanjutan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap laporan
Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/
Kab/10.05/X/2024, telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Terhadap
pencarian fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor:
01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak dapat ditindaklanjuti karena status Terlapor
bukan lagi sebagai Anggota PPS. Terhadap pencarian fakta dan bukti lanjutan
untuk laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 telah dilakukan
rekomendasi kepada instansi yang berwenang (Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Lingga) dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Lingga dengan hasil penjatuhan sanksi melalui
surat dari Kecamatan Katang Bidare Nomor: 138/Kec.KTB-UM/211, tertanggal 7
November 2024 yang pada pokoknya menetapkan Eli Sandi dan Muhammad Fikri
(Perangkat Desa) dijatuhi sanksi berupa teguran (Bukti PT-08). Terhadap
pencarian fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor:
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak
ditemukan bukti baru yang menunjukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan
pada peristiwa tersebut. Terhadap pencarian fakta dan bukti lanjutan untuk
laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak ditemukan bukti baru yang mengarahkan pada dugaan pelanggaran
netralitas ASN dan Perangkat Desa. Terhadap pencarian fakta dan bukti lanjutan
untuk laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, tidak dapat
ditindaklanjuti karena tidak ditemukan bukti baru yang menunjukan adanya
dugaan tindak pidana pemilihan pada peristiwa tersebut;
12. Bahwa pada Tanggal 07 November 2024, Pihak Terkait menerima permohonan
konsultasi yang dimohonkan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor: 316/PP.01.02/K.KR-03/11/2024
perihal Permohonan Izin Konsultasi Ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
tertanggal 07 November 2024 (Bukti PT-09). Permohonan konsultasi tersebut
dilakukan dalam rangka pembahasan draft surat balasan (jawaban) dari Bawaslu
Kabupaten Lingga terhadap surat dari Law Office Rediston Sirait, S.H., M.H &
Partners Nomor: 128/RS&R/XI/2024 dan Nomor: 129/RS&R/XI/2024 perihal
Permohonan Tanggapan tertanggal 1 November 2024. Pembahasan draft surat
balasan (jawaban) tersebut dilakukan oleh Pihak Terkait bersama Bawaslu
Kabupaten Lingga pada Tanggal 11 November 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau. Dalam pembahasannya, Pihak Terkait meminta Bawaslu
Kabupaten Lingga untuk merespon surat sebagaimana dimaksud dengan
menjelaskan proses penanganan pelanggaran secara transparan dan akuntabel
serta memperhatikan batasan pada dokumen informasi yang dikecualikan.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga
1. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia merupakan momentum penting
dalam proses demokrasi negara, di mana rakyat diberikan hak penuh untuk
memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun
daerah. Salah satu aspek utama dalam Pemilu ini adalah pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, yang
memiliki peran strategis dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan
keputusan di tingkat nasional maupun daerah. Pelaksanaan pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam
Pemilu 2024 dilaksanakan secara transparan dan terstruktur, sebagaimana
amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan mengikuti aturan yang
telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) didalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022);
2. bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lingga telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan
asas-asas pemilihan yang jujur, adil bebas dan rahasia dan tidak terdapat dugaan
pelanggaran terhadap teknis pelaksanaan tahapan yang telah dilaksanakan KPU
Kabupaten Lingga serta laporan masyarakat;
3. Terhadap adanya laporan penanganan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke
Bawaslu Kabupaten Lingga, KPU Kabupaten Lingga tidak mengetahui secara
kelembagaan;
4. Bahwa KPU Kabupaten Lingga menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga
Nomor 267/PP.01.02-K.KR-03/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal
Permohonan Informasi Data; (BUKTI PT-2)
5. KPU Kabupaten Lingga menyampaikan jawaban ke Bawaslu Kabupaten Lingga
dengan surat Nomor 320/PP.04.2-SD/2104/2024 perihal Penyampaian Informasi
Data; (BUKTI PT-3)
6. Terhadap ada dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara (PPS) dapat kami
sampaikan kepada majelis :
a. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Lingga, Septiadi Syarza menerima laporan
melalui telepon dari salah satu warga desa Benan, bahwa 2 orang PPS desa
Pulau Medang atas nama Muhammad Fikri dan Eli Sandi ikut
mendeklarasikan salah satu pasangan calon. Selanjutnya informasi ini di
teruskan oleh Septiadi Syarza kepada anggota KPU lainnya, setelah
mendapatkan informasi dari Septiadi Syarza, Tiara Wulandari selaku Kepala
Divisi SDM, langsung berkomunikasi melalui pesan whatsapp (WA) kepada
Johari, Ketua PPK Katang Bidare, untuk mengkonfirmasi terkait informasi
tersebut, selanjutnya Johari, Ketua PPK Katang Bidare memanggil kedua
PPS tersebut Muhammad Fikri dan Eli Sandi untuk mengkonfirmasi
informasi terkait deklarasi yang dilakukan. Mereka Membenarkan informasi
bahwa mereka ikut mendeklarasikan salah satu pasangan calon, informasi
ini disampaikan langsung oleh Johari, Ketua PPK Katang Bidare kepada
Tiara Wulandari selaku kadiv SDM ketika selesai memanggil kedua PPS
tersebut, pada tanggal 24 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lingga menerima
surat pengunduran diri dari Muhammad Fikri dan Eli Sandi, pada tanggal
30 Agustus 2024 [BUKTI PT-4] Tiara Wulandari selaku Ketua Divisi SDM dan
Dian Fanama selaku Kepala Divisi Pengawasan Internal beserta Kasubbag
SDM Febi Jeta Indriani Simatupang langsung mendatangi PPS tersebut
untuk melakukan klarifikasi, pada tanggal 31 Agustus 2024 dilaksanakan
rapat pleno pemberhentian Muhammad Fikri dan Eli Sandri sebagai PPS
Desa Pulau Medang berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 168/PP.04.2-
BA/2104/2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri
[BUKTI PT-5] dengan Alasan yang dapat diterima Anggota Panitia
Pemungutan Suara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun
2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 424 Tahun 2024
tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri [BUKTI PT-6]
yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Lingga
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dilakukan penggantian
anggota PPS urutan selanjutnya atau PAW, dikarenakan di desa Pulau
Medang tidak terdapat PAW, maka dilakukan penunjukkan masyarakat
setempat yang memenuhi persyaratan, anggota masyarakat yang memenuhi
persyaratan dan bersedia dilakukan verifikasi dan klarifikasi atas nama
Paulina dan Parman, selanjutnya diplenokan pada tanggal 31 Agustus 2024
untuk pengambilan keputusan penggantian dan ditetapkan sebagai PAW
dengan Berita Acara Pleno Nomor 169/PP.04.2-BA/2104/2024 tentang
Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Lingga [BUKTI
PT-7] untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, kemudian PAW
ditetapkan dan dilantik pada tanggal 2 September 2024 dengan Surat
Keputusan Nomor 425 Tahun 2024 tentang Penggantian Anggota Panitia
Pemungutan Suara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun
2024 [BUKTI PT-8];
b. Bahwa Semua proses pemberhentian dan penggantian PPS desa Pulau
Medang, Kecamatan Katang Bidare sudah dilakukan sesuai dengan prosedur
dan aturan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota [BUKTI PT-9];
[2.9.3] Zainal Abidin selaku Asisten II Pemerintahan Kab. Lingga
1. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pada pokoknya
Pihak Terkait menyatakan bahwa terdapat kesalahan atau kekeliruan dari laporan
Pelapor in casu Pengadu Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan
04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang menyatakan bahwa Pihak Terkait hadir
dalam pertemuan dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga
Nomor Urut 01 pada Pemilihan Tahun 2024 di Rumah Bpk. Junaidi, Desa Sungai
Harapan, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga sekitar Tanggal 1 Oktober
2024 atau 8 Oktober 2024. Pada Tanggal 1 Oktober 2024 Pihak Terkait
menghadiri hari Kesaktian Pancasila di Daek dan Tanggal 8 Oktober 2024 Pihak
Terkait menghadiri kegiatan Realisasi Fisik Keuangan Kabupaten Lingga di Daek.
Sementara bukti foto yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya bukan
merupakan Pihak Terkait.
2. Selain itu, Pihak Terkait juga menegaskan bahwa setelah adanya pemberitaan
pada media sosial dugaan kehadiran Pihak Terkait dalam kegiatan kampanye
tersebut, beberapa hari kemudian Pihak Terkait diklarifikasi secara langsung oleh
Bawaslu Kabupaten Lingga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dalam
klarifikasinya, Pihak Terkait membantah kehadiran Pihak Terkait dalam kegiatan
kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga
Nomor Urut 01 sekitar Tanggal 1 Oktober 2024 atau 8 Oktober 2024.
[2.9.4] Malisi Selaku Kepala Desa Sungai Harapan
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kegiatan sebagaimana bukti foto yang
disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu dalam laporan Nomor:
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan Nomor: 04/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024
merupakan kegiatan undangan makan di Rumah Junaidi, Desa Sungai Harapan,
Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga setelah kegiatan kampanye Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Nomor Urut 01 Tanggal 1 Oktober
2024;
2. Pada saat kampanye berlangsung, Pihak Terkait bersama dengan Panwaslu
Kecamatan Singkep Barat memantau dari kejauhan kegiatan kampanye tersebut.
Setelah kampanye selesai, pada saat Pihak Terkait akan beranjak dari lokasi
kampanye, Pihak Terkait dipanggil oleh Junaidi untuk hadir makan bersama
dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Sungai Harapan. Pada saat memasuki
rumah Pak Junaidi, Pihak Terkait melihat orang didalam rumah sudah
berkumpul dan terdapat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Nomor
Urut 01. Dalam pertemuan tersebut, tidak terdapat ajakan atau hal lainnya yang
berkaitan dengan kampanye. Tidak selang berapa lama Pihak Terkait duduk
makan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Nomor Urut 01
beranjak untuk meninggalkan rumah Bpk. Junaidi.
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
1) 1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2022-2027
2) 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2023-2028
3) 0388.1/HK.01.01/K1/04/2025 tentang Penggantian
Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau, Sisa Masa Jabatan 2023-2028;
2. PT.1-2 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor:
268/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Permohonan
Pendampingan tertanggal 17 Oktober 2024;
3. PT.1-3 Surat Tugas Nomor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
802/PP.01.01/KR/10/2024;
4. PT.1-4 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor:
285/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Permohonan
Pendampingan tertanggal 23 Oktober 2024;
5. PT.1-5 Surat Tugas Nomor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
832/PP.00.01/KR/10/2024 dan Nomor: 833/PP.00.01
/KR/10/2024;
6. PT.1-6 Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 3087/KPTS/BK-
PSDM-PKAP/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024;
7. PT.1-7 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024;
8. PT.1-8 Surat dari Kecamatan Katang Bidare Nomor: 138/Kec.KTB-
UM/211, tertanggal 7 November 2024;
9. PT.1-9 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor:
316/PP.01.02/K.KR-03/11/2024 perihal Permohonan Izin
Konsultasi Ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 07
November 2024;
[2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Lingga mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.2-1 s.d. PT.2-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 795 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Provinsi
Kepulauan Riau Periode 2023-2028;
2. PT.2-2 Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 267/PP.01.02-
K.KR-03/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal
Permohonan Informasi Data;
3. PT.2-3 Surat Nomor 320/PP.04.2-SD/2104/2024 perihal
Penyampaian Informasi Data
4. PT.2-4 Surat pengunduran diri dari Muhammad Fikri dan Eli Sandi,
pada tanggal 30 Agustus 2024;
5. PT.2-5 Berita Acara Pleno Nomor 168/PP.04.2-BA/2104/2024
tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri
dengan Alasan yang dapat diterima Anggota Panitia
Pemungutan Suara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024;
6. PT.2-6 Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 424 Tahun
2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan
Diri yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara
Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024;
7. PT.2-7 Berita Acara Pleno Nomor 169/PP.04.2-BA/2104/2024
tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara
Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota tahun 2024;
8. PT.2-8 Surat Keputusan Nomor 425 Tahun 2024 tentang Penggantian
Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Lingga untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024;
9. PT.2-9 Proses pemberhentian dan penggantian PPS desa Pulau
Medang, Kecamatan Katang Bidare sesuai dengan prosedur
dan aturan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 478 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan prosedural dalam melakukan
Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Lingga khususnya terkait dengan
tindak lanjut laporan penanganan pelanggaran yang telah disampaikan Pengadu
terhadap enam laporan a quo, sebagai berikut ;
1. Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
2. Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
3. Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
4. Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
5. Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
6. Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
Selanjutnya, terhadap enam laporan tersebut, Pengadu menyatakan hanya laporan
Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang telah ditindaklanjuti sedangkan kelima
laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti dengan alasan uraian waktu dan tempat
peristiwa kejadian pelanggaran tidak disampaikan secara jelas dan terang. Pengadu
berdalih tindakan Para Teradu adalah keliru, tidak benar, tak berdasar dan tanpa
melalui mekanisme prosedur Penanganan Pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam
Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil
Walikota.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Lingga Tidak Profesional dan
tidak berkepastian hukum dalam melakukan Penanganan Pelanggaran terhadap
Laporan yang disampaikan Pengadu kepada Panwascam Lingga dengan Laporan
Nomor: 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 yang telah diregister dengan Nomor
02/Reg/LP/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024. Selanjutnya pada
tanggal 23 Oktober 2024 Pengadu terlah menerima Surat dari Panwascam Lingga
dengan Nomor 007/PP.01.02/K.KR-03-02/10/2024 Perihal Perkembangan Laporan.
Bahwa dalam surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa Laporan Pengadu
Nomor: 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 telah diambil alih oleh Para Teradu in
casu Bawaslu Kabupaten Lingga. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2024, Pengadu
menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 309/PP.01.02/K.KR/10/2024
Perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan yang pada pokoknya menyatakan
Laporan Pengadu dengan Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024
dihentikan karena tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pasal pelanggaran tindak
Pidana Pemilihan.
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 17 Oktober 2024 pihaknya menerima laporan Nomor:
01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor:
04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan
Laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor in casu
Pengadu yang didampingi kuasa hukumnya. Setelah menerima laporan a quo, Para
Teradu menyampaikan tanda bukti penyampaian laporan dan diserahkan secara
langsung kepada Pelapor in casu Pengadu. Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2024
Para Teradu melakukan penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap
laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu. Bahwa berdasarkan hasil
kajian awal dugaan pelanggaran pada pokoknya laporan Pengadu dinyatakan belum
lengkap, karena belum memenuhi syarat materiel laporan. Kemudian pada tanggal 20
Oktober 2024 Para Teradu menyampaikan surat kepada Pengadu yang pada pokoknya
memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi syarat tersebut paling
lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan. Surat pemberitahuan
disampaikan oleh Petugas dengan menyerahkan secara langsung kepada Pengadu yang
mendatangi Bawaslu Kabupaten Lingga. Setelah itu, pada tanggal 21 Oktober 2024
Bawaslu Kabupaten Lingga menerima perbaikan laporan yang disampaikan oleh
Pengadu yang hadir tanpa didampingi Kuasa Hukumnya a.n. Rediston Sirait, S.H.,
M.H. Pelapor menyerahkan surat dari Law Office Rediston Sirait, S.H., M.H. & Partners
dengan Nomor: 123/RS&R/II/2024 yang berisi perbaikan persyaratan laporan, namun
ketika petugas penerima perbaikan laporan meminta keada Pengadu untuk
menjelaskan lebih lanjut terkait uraian kejadian, Pengadu tidak dapat memberikan
keterangan dikarenakan tidak mengetahui dan mengatakan kuasa hukumnya yang
lebih mengetahui dugaan pelanggaran tersebut (vide Bukti T-2). Setelah menerima
perbaikan laporan Para Teradu kembali menyusun kajian awal dugaan pelanggaran
terhadap perbaikan laporan tersebut. Bahwa setelah menyusun kajian awal dugaan
pelanggaran pemilihan terhadap perbaikan laporan, Para Teradu melakukan rapat
pleno untuk menentukan keterpenuhan persyaratan laporan. Berdasarkan hasil
pembahasan rapat pleno ditetapkan bahwa laporan Nomor:
01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 04/PL
PB/Kab/10.05/X/2024 dan Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat laporan setelah masa perbaikan dan untuk
Laporan Nomor: 06/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024, dinyatakan telah memenuhi syarat
laporan serta diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/ 10.05/X/2024.
Selanjutnya, bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan Pengadu dengan Nomor:
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
pada pokoknya kedua laporan tersebut merupakan laporan dengan 1 (satu) peristiwa
yang sama yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024, bertempat di Desa Penuba,
Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga dengan perbedaan hanya pada jenis dugaan
pelanggaran. Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan jenis dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan laporan Nomor:
06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan jenis dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN). Bahwa Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Para Teradu,
dalam laporannya Pengadu menyampaikan bukti video yang didalamnya tidak terdapat
perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilihan berupa perbuatan
yang melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh
Pasangan Calon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan serta tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana
pemilihan berupa perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam
kegiatan kampanye yang dilakukan oleh ASN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71
ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Akan tetapi, berdasarkan hasil kajian yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap bukti berupa video yang
disampaikan oleh Pengadu tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran
Netralitas ASN karena didalam video tersebut terdapat dugaan perbuatan ASN yang
menunjukan adanya simbol keberpihakan terhadap salah satu Pasangan Calon Kepala
Daerah dengan mengacungkan jari jempol menghadap kamera. Sedangkan terhadap
laporan dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, Para Teradu telah
melakukan koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga untuk meminta
masukan dan saran sebelum adanya penetapan registrasi atau tidak diregistrasinya
laporan yang disampaikan oleh Pengadu (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil
kajian awal dugaan pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Lingga
terhadap Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan tidak terdapatnya
bukti yang mengarah pada suatu perbuatan dugaan tindak pidana pemilihan dan
berdasarkan hasil koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga, sehingga
Para Teradu memutuskan untuk tidak meregistrasi laporan a quo. Sementara itu,
berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu
Kabupaten Lingga terhadap Laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan
adanya indikasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN, maka Para Teradu memutuskan
untuk meregistrasi laporan a quo. Selannjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024 Para
Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran pada tanggal
21 Oktober 2024 yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Lingga
dan menyampaikan status laporan kepada Pengadu yang pada pokoknya menjelaskan
bahwa laporan dugaan pelanggaran Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
02/PL/PB/Kab/10. 05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
04/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024 dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi persyaratan laporan (vide Bukti T-4). Kemudian terhadap tidak
diregistrasinya laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor:
02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan Laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 karena tidak memenuhi persyaratan laporan, Para
Teradu melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan laporan yang tidak
diregistrasi tersebut untuk dilakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan. Pencarian
fakta dan bukti lanjutan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah suatu upaya dari
Para Teradu untuk membuat lebih terang sangkaan yang disampaikan oleh Pengadu
sekaligus memenuhi permintaannya untuk menindaklanjuti laporan yang tidak
diregistrasi sebagaimana surat dari pelapor Nomor: 123/RS&R/II/2024 tanggal 21
Oktober 2024.
Berkenaan dengan Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Para Teradu
melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dituangkan dalam LHP Nomor:
069/LHP/PM.01.02/X/2024 dengan hasil diketahui bahwa Terlapor sudah tidak
menjabat sebagai Anggota PPS sehingga tidak dapat dtindaklanjuti. Berkenaan dengan
Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Para Teradu melakukan pencarian
fakta dan bukti lanjutan yang dituangkan dalam LHP Nomor:
069/LHP/PM.01.02/X/2024 dengan hasil diketahui bahwa peristiwa terjadi sebelum
tahapan Penetapan Pasangan Calon sehingga Bawaslu Kabupaten Lingga
menyampaikan rekomendasi kepada DPMD Kabupaten Lingga untuk menindaklanjuti
pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil tindaklanjut, Terlapor dijatuhi sanksi berupa
teguran. Kemudian terhadap Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Para
Teradu melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dituangkan dalam LHP
Nomor: 066/LHP/PM.01.02/X/2024 dengan hasil diketahui bahwa tidak terdapat
perbuatan melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye sehingga tidak
dapat ditindaklanjuti. Sedangkan Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Para
Teradu melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dituangkan dalam LHP
Nomor 066/LHP/PM.01.02/X/2024 dengan hasil diketahui bahwa tidak terdapat
kegiatan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Netralitas ASN/Perangkat Desa.
Begitu juga dengan Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Para Teradu
melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dituangkan dalam LHP Nomor:
067/LHP/PM.01.02/X/2024 Para Teradu melakukan pencarian fakta dengan hasil
diketahui bahwa tidak terdapat perbuatan melibatkan pihak yang dilarang dan
perbuatan menguntungkan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 18 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Lingga menerima Laporan Pelapor
in casu Pengadu yang didampingi Kuasa Hukumnya a.n. Rediston Sirait, S.H., M.H.,
dengan Nomor: 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 yang merupakan dugaan tindak
pidana Pemilihan yang dilakukan oleh M. Nizar dan Novrizal selaku Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga denga Nomor Urut 1, terkait pelanggaran
Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan
materiel, Para Teradu kemudian mengambilalih laporan dimaksud berdasarkan Rapat
Pleno sebagaimana Berita Acara Nomor: 063/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024,
tertanggal 23 Oktober 2024. Laporan Nomor 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024
diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dengan Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan akan ditangani secara bersama-sama oleh
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga yang melibatkan unsur Bawaslu Kabupaten
Lingga, bersama Polres Lingga dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga. Selanjutnya,
pada tanggal 24 Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi dengan memanggil
Terlapor I dan Terlapor II selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lingga dengan Nomor Urut 1, dan Pelapor serta Saksi (Nasrun) dan Saksi (Juandi)
termasuk ke dalam tim yang mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 2, sedangkan Saksi (Abdul Aziz) merupakan
Perangkat Desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Nerekeh, serta Dr. Alwan
Hadiyanto, S.H., M.H., merupakan pakar dalam hukum pidana. Setelah dilakukan
klarifikasi Para Teradu menyusun Kajian dugaan pelanggaran dan selanjutnya
dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga (melibatkan
Bawaslu Kabupaten Lingga bersama Polres Lingga dan Kejaksaan Negeri Kabupaten
Lingga). Hasil pembahasan dalam Sentra Gakkumdu dituangkan ke dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga Nomor: 027/Hk.00.01/K.Kr-
03/09/202 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Laporan dengan Registrasi
Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 oleh Pengadu terhadap Terlapor atas nama
Muhammad Nizar dan Novrizal bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta
dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Bahwa terhadap
laporan tersebut berdasarkan hasil penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana
Pemilihan Tahun 2024 bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga telah
disampaikan kepada Pengadu melalui pemberitahuan dalam Surat Bawaslu Kabupaten
Lingga Nomor: 309/PP.01.02/K.KR-03/10-/2024 dan status Laporan tertanggal 27
Oktober 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan
Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Lingga khususnya terkait dengan
tindak lanjut laporan penanganan pelanggaran yang telah disampaikan Pengadu
terhadap enam laporan dengan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor
02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor
04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan Nomor
06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan dari Pelapor atas nama Bustami didampingi Kuasa Hukum Pelapor atas
nama Rediston Sirait dengan Formulir laporan dengan tanda terima laporan Nomor
01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan Nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 (vide Bukti
T-16 s.d. T-21).
Bahwa terhadap 6 (enam) laporan tersebut, Para Teradu pada tanggal 19 Oktober
2024 melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan mengambil kesimpulan belum
memenuhi yarat materil dan menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
059/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 tentang Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-16 s.d. T-21). Bahwa selanjutnya pada tanggal 20
Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan surat kepada Pelapor dengan Nomor
269/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (vide
Bukti T-16 s.d. T-21). Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu menerima
perbaikan laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Bustami dan melakukan
kajian awal dugaan pelanggaran terhadap perbaikan laporan dan mengambil
kesimpulan atas laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024,
02/PL/PB/Kab/10.05/X/ 2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL
PB/Kab/10.05/X/2024 dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi karena
tidak memenuhi syarat Materil setelah masa perbaikan, sedangkan terhadap Laporan
Nomor 06/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024, Para Teradu menyatakan telah memenuhi
syarat Materil serta diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/ 2024
serta menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 061/BA/PP.01.02/K.KR-
03/10/2024 tentang Kajian Awal Perbaikan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun
2024 (vide Bukti T-16 s.d. T-21)
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu juga sudah mengeluarkan
pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran yang ditempel pada papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Lingga dan menyampaikan status laporan kepada
Pelapor yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran Nomor
01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan Nomor
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat
materil. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap laporan Nomor
01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor
03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan Nomor
05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno dengan
hasil menetapkan laporan tersebut tidak diregistrasi, namun Para Teradu memutuskan
untuk dilakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan. Bahwa Para Teradu melakukan
pencarian fakta lanjutan terhadap laporan yang telah disampaikan kepada Pelapor
dengan uraian sebagai berikut:
1) Laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024
terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diduga
dilakukan oleh Anggota PPS Desa Pulau Medang, yang terjadi pada tanggal 28
Agustus 2024 bertempat di Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare dengan
hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
069/LHP/PM.01.02/X/2024 yang pada pokoknya bahwa pada tanggal 2 September
2024, KPU Kabupaten Lingga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 424
Tahun 2024 berisi pemberhentian Anggota PPS yang mengundurkan diri dengan
alasan memiliki pekerjaan lain yang jadwalnya tidak sesuai dengan jadwal sebagai
Anggota PPS Pulau Medang (vide Bukti T-16).
2) Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
Berkenaan dengan Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait
dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa Pulau Medang, yang terjadi pada
tanggal 28 Agustus 2024, bertempat di Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang
Bidare dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
069/LHP/PM.01.02/X/2024 yang pada pokoknya Para Teradu telah menyampaikan
adanya pelanggaran Netralitas Perangkat Desa tersebut kepada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lingga selaku instansi yang
berwenang melalui Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 513/PM.03.02/K.KR-
03/10/2024 serta berdasarkan surat dari Kecamatan Katang Bidare Nomor
138/Kec.KTB-UM/211 tanggal 7 November 2024 yang pada pokoknya Eli Sandi dan
Muhammad Fikri (Perangkat Desa) dijatuhi sanksi berupa teguran (vide Bukti T-7).
Bahwa ditemukan adanya keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara berprofesi
sebagai guru atas nama Safri, yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 015
Senayang, Desa Pulau Medang melakukan deklarasi untuk mendukung Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga M. Nizar dan Novrizal.
Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu menyampaikan hasil adanya keterlibatan
ASN kepada Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti melalui Surat
Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 512/PM.03.02/K.KR-03/10/2024 tertanggal 30
Oktober 2024 (vide Bukti T-17). Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Lingga Nomor 400.1/DISDIKPORA/UK-
2024/340, tertanggal 18 Desember 2024 menetapkan Terlapor atas nama Safri
dijatuhi Hukum Disiplin berupa Teguran Lisan (vide Bukti T-9).
3) Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
Berkenaan dengan Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober
2024, bertempat di Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 066/LHP/PM.01.02/X/2024
yang pada pokoknya tidak terdapat kegiatan yang mengarah pada dugaan tindak
pidana pemilihan (vide Bukti T-18)
4) Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
Berkenaan dengan Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait
dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi pada tanggal
8 Oktober 2024 bertempat di Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 066/LHP/PM.01.02/X/2024
yang pada pokoknya tidak terdapat kegiatan yang mengarah pada dugaan
pelanggaran Netralitas ASN/Perangkat Desa (vide Bukti T-19).
5) Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
Berkenaan dengan Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, yang terjadi pada tanggal 15 Oktober
2024, bertempat di Desa Penuba, Kecamatan Selayar yang dituangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 067/LHP/PM.01.02/X/2024 yang pada pokoknya
tidak terdapat perbuatan yang melibatkan ASN dan Kepala Desa yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 di Desa Penuba Kecamatan
Selayar (vide Bukt T-20).
6) Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal
dugaan pelanggaran dan mengambil kesimpulan memenuhi syarat formil dan syarat
materil serta direkomendasikan Laporan diregistrasi dengan Nomor
01/Reg/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 061/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 tentang Kajian Awal Perbaikan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Para
Teradu menyampaikan undangan klarifikasi Kepada Pelapor a.n. Bustami, Terlapor
a.n. Abdul Kamar, saksi a.n. Juandi dan Nasrun. Bahwa pada tanggal 22 Oktober
2024, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi kedua kepada Pelapor a.n.
Bustami, saksi a.n. Juandi dan Nasrun. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Para
Teradu melakukan klarifikasi terhadap Terlapor a.n. Abdul Kamar. Selanjutnya pada
tanggal 23 Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n.
Bustami, saksi a.n. Juandi dan Nasrun.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal
23 Oktober 2024 melakukan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor
01/Reg/PL/PB/Kab/10.05/X/2024.Bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilihan
Nomor 01/Reg/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang pada pokoknya mengandung dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya untuk diteruskan kepada
instansi yang berwenang dan merekomendasikan Laporan Nomor
01/Reg/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 kepada Badan Kepegawaian Nasional, dan Para
Teradu juga sudah menerbitkan pemberitahuan status laporan dan dan menempel
status Laporan a quo di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Lingga (vide Bukti T-21), serta pada hari yang sama, Para Teradu sudah menyampaikan
pemberitahuan status laporan kepada Pelapor melalui Surat Bawaslu Kabupaten
Lingga Nomor 294/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan
Laporan (vide Bukti T-10)
Bahwa, Para Teradu pada tanggal 28 Oktober 2024 menerima tembusan surat
dari BKN melalui surat Nomor 8118/B AK.02.02/SD/F/2024 perihal Rekomendasi atas
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang
pada pokoknya Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan kepada Penjabat
Sementara Bupati Lingga untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta
menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak dari
pelanggaran terhadap Terlapor atas nama Abdul Kamar (vide Bukti T-11). Bahwa
kemudian pada tanggal 27 Desember 2024, Para Teradu menerima tembusan surat
dari Bupati Lingga melalui Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 3087/KPTS/BK-
PSDM-PKAP/XII/2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun kepada Terlapor atas nama
Abdul Kamar selaku Camat Selayar (vide Bukti T-12).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu
sudah menindaklanjuti 6 (enam) laporan tersebut sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti 6 (enam)
laporan sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas
pokok, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan
oleh Pelapor in casu Pengadu sudah melakukan tindakan berupa antara lain,
melakukan kajian awal, membahas laporan dalam Rapat Pleno, serta mengumumkan
status laporan di papan pengumuman dan menyampaikan status laporan kepada
Pelapor. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya
menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan
Pelanggaran terhadap Laporan yang disampaikan Pengadu kepada Panwaslu
Kecamatan Lingga dengan Laporan Nomor 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 yang
telah diregister dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 tanggal 18
Oktober 2024. Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2024 Pengadu telah menerima
Surat dari Panwaslu Kecamatan Lingga dengan Nomor 007/PP.01.02/K.KR-03-
02/10/2024 Perihal Perkembangan Laporan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Oktober
2024, Panwaslu Kecamatan Lingga menerima Laporan Pelapor atas nama Bustami
didampingi Kuasa Hukumnya atas nama Rediston Sirait dengan Nomor
02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 perihal dugaan tindak pidana Pemilihan yang
dilakukan oleh M. Nizar dan Novrizal selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lingga Nomor Urut 1. Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2024, Panwaslu
Kecamatan Lingga mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor
007/PP.01.02.K.KR-033-02/10/2024 tentang Permintaan Pengambilalihan Laporan
Dugaan pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu mengirimkan surat balasan
dengan Nomor 297/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 tentang Tindaklanjut
Pengambilalihan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024 dan
melakukan Rapat Pleno serta menerbitkan Berita Acara Nomor
063/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024. Kemudian Para Teradu mengirimkan surat
undangan kepada Koordinator dan Anggota Sentra Gakkumdu dengan Nomor
295/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan pertama dan
menerbitkan Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor
027/HK.00.01/K.KR-03/09/2024. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu
menyampaikan undangan klarifikasi Kepada Pelapor a.n. Bustami, Terlapor I a.n.
Muhammad Nizar, Terlapor II a.n. Novrizal, Ahli a.n. Alwan Hadiyanto, dan saksi a.n.
Juandi, dan Nasrun. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 24 Oktober 2024
menyampaikan undangan klarifikasi kepada Ahli a.n. Alwan Hadiyanto, dan pada
tanggal 25 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi kepada
Terlapor III a.n. Abdul Azis.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal
24 Oktober 2024 melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n. Bustami, Terlapor I a.n.
Muhammad Nizar, Terlapor II a.n. Novrizal, dan saksi a.n. Juandi, dan Nasrun.
Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi
terhadap Terlapor III a.n. Abdul Azis dan Ahli a.n. Alwan Hadiyanto. Bahwa kemudian
pada tanggal 27 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran
pemilihan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan menerbitkan Berita Acara
Nomor 065/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 tentang Rapat Pleno Kajian Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Selanjutnya melakukan pembahasan kedua
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga dan dituangkan ke dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga Nomor 027/Hk.00.01/K.KR-
03/09/2024. Bahwa hasil pembahasan kedua antara Para Teradu dan Sentra
Gakkumdu kemudian memutuskan yang pada pokoknya bukan merupakan Tindak
Pidana Pemilihan dan dihentikan proses penangan pelanggaran tindak pidana
pemilihan. Bahwa Para Teradu juga melakukan rapat pleno Hasil Pembahasan kedua
Bersama Sentra Gakkumdu dan menerbitkan Berita Acara Nomor
067/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 tentang Rapat Pleno Tindaklanjut Hasil
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga Pada Pemilihan Tahun 2024
dengan Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024. Bahwa pada
tanggal 27 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan surat kepada Pelapor dengan
Nomor 309/PP.01.02/K.KR-03/10-/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan
Laporan dan menempelkan status laporan (vide Bukti T-13 s.d. Bukti T-27).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa Para Teradu
sudah menindaklanjuti laporan dari Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan
sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok, fungsi
dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para
Teradu tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh
Pengadu sudah melakukan tindakan berupa antara lain, melakukan kajian awal,
membahas laporan dalam Rapat Pleno, serta membahas dengan bersama dengan
Sentra Gakkumdu, mengumumkan status laporan di papan pengumuman, dan
menyampaikan status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Dengan demikian,
berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.