Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 16-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-05-2025
👁 37 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 370-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia dan sekaligus Tim Pemenangan Paslon 02 H.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan prosedural dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Lingga khususnya terkait dengan tindak lanjut laporan penanganan pelanggaran yang telah disampaikan Pengadu terhadap enam laporan a quo, sebagai berikut ; 1. Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 2.
Pasal DilanggarPasal 70; Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fidya Asrina selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga, Teradu II Zamroni, dan Teradu III Ijuanda masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 16-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 370- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Bustami Pekerjaan : Buruh Nelayan/Perikanan Alamat : Kampung Tengah, RT.002, RW.001 Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : Rediston Sirait Pekerjaan : Advokat Alamat : Komplek ruko Bali View Point, Blok B No.26, Cirendeu, Pisangan, Ciputat Timur, Tanggerang Selatan, Banten, Indonesia.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Fidya Asrina Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Robat, Kampung Putus, Daik, Kabupaten Lingga Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Zamroni Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Robat, Kampung Putus, Daik, Kabupaten Lingga Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ijuanda Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Robat, Kampung Putus, Daik, Kabupaten Lingga Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 370-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia dan sekaligus Tim Pemenangan Paslon 02 H. Alias Wello, S.I.P., M.Tr.I.P. - Ir. H. Muhammad Ishak, M.M. di Pilkada Lingga 2024 yang beralamat di Kampung Tengah, RT.002, RW.001 Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau; 2. Bahwa Pengadu pada hari kamis, tanggal 17 bulan oktober tahun 2024 sekitar pukul 11.32 sampai dengan pukul 15.34 WIB telah membuat laporan sebanyak 6 (enam) laporan kejadian dugaan pelanggaran pilkada di Bawaslu Lingga yang pada pokoknya merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran Kepala Desa/Perangkat Desa dengan rincian Tanda bukti Penyampaian Laporan sebagai berikut: 1. NOMOR: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 2. NOMOR: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 3. NOMOR: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 4. NOMOR: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 5. NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 6. NOMOR:05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; ............................(VIDE BUKTI P3); 3. Bahwa ditanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 10.54 melalui kuasa hukum Pelapor, Pengadu menerima sebanyak 6 (enam) surat perihal Pemberitahuan kelengkapan Laporan dari Bawaslu Lingga melalui staf Bawaslu Lingga yang dikirimkan lewat chat aplikasi media sosial whaatsapp dengan Nomor whaatsapp +62 812-7702-9815 yang dimana pada pokoknya kesemuanya surat tersebut menyatakan laporan Pengadu belum memenuhi syarat materil sehingga Bawaslu Lingga memberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan Kelengkapan kekurangan sebagai berikut:...................................(VIDE BUKTI P4; NOMOR LAPORAN SARAN PERBAIKAN BAWASLU LINGGA NOMOR: Waktu dan tempat kejadian dugaan 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 pelanggaran yang dilaporkan NOMOR: Waktu dan tempat kejadian dugaan 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 pelanggaran yang dilaporkan NOMOR: Waktu dan tempat kejadian dugaan 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 pelanggaran yang dilaporkan NOMOR: Waktu dan tempat kejadian dugaan 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 pelanggaran yang dilaporkan NOMOR: Waktu dan tempat kejadian dugaan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 pelanggaran yang dilaporkan 4. Bahwa kesemuanya surat yang dikirimkan oleh Bawaslu Lingga sebagaimana dalil point 3 diatas telah dijawab, dipenuhi dan dilengkapi langsung oleh Pengadu dan/atau Kuasa Pengadu lewat surat jawaban kuasa pengadu dari “Kantor Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H & Rekan” dengan surat Nomor: 123/RS&R/II/2024 yang diantarkan langsung oleh Pengadu dikantor Bawaslu Lingga sekaligus memperbaiki laporan Pengadu sebagaimana yang petunjuk yang sudah diberikan oleh Bawaslu Lingga sebelumnya; (VIDE BUKTI P5 dan VIDE BUKTI P6) 5. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 Pengadu telah menerima Surat Bawaslu Lingga dengan Nomor: 279/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan, yang dimana pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Pengadu Nomor NOMOR: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 TIDAK DIREGISTER dan TIDAK DITINDAKLANJUTI dengan alasan Uraian Waktu dan Tempat Peristiwa Kejadian Pelanggaran tidak disampaikan secara jelas dan terang sedangkan laporan NOMOR: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dinyatakan DIREGISTRASI dan DITINDAKLANJUTI dengan penanganan peraturan perundang-undangan lainnya;...............................................................................(VIDE BUKTI P7) 6. Bahwa berdasarkan hasil analisa Pengadu Keputusan Bawaslu Lingga sebagaimana dalil 5 diatas patut diduga terdapat kekeliruan, kejanggalan dan dugaan keberpihakan Bawaslu Lingga terhadap salah satu Paslon sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu dan tindakan Para Teradu juga patut diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bawaslu Lingga dimana tidak mempertimbangkan alat bukti pengadu berupa foto, video dan saksi-saksi yang diajukan Pengadu 7. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I s/d III dengan sengaja yang menyatakan: “Laporan Pengadu NOMOR: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 TIDAK DIREGISTER dan TIDAK DITINDAKLANJUTI dengan alasan Uraian Waktu dan Tempat Peristiwa Kejadian Pelanggaran tidak disampaikan secara jelas dan terang” adalah tindakan keliru, tidak benar, tak berdasar dan tanpa melalui mekanisme prosedur Penanganan Pelanggaran sebagaimana Perbawaslu 09 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; 8. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perbawaslu 9 tahun 2024 menyatakan; “Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilih”. Berdasarkan bukti P-8 dan P9 yang diserahkan Pengadu ke Bawaslu Lingga berupa jawaban Perbaikan sebagaimana saran dan petunjuk perbaikan Bawaslu Lingga yang menyatakan agar melengkapi Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan telah Pengadu lengkapi dan Penuhi seluruhnya, sehingga Sikap dan Tindakan Teradu yang tidak meregister Laporan Pengadu patut diduga adalah upaya untuk membela/berpihak kepada salah satu Paslon di Pilkada Lingga yang Pengadu Laporkan kepada Teradu; 9. Bahwa perbedaan sikap dan tindakan Para Teradu dalam melakukan Penanganan Laporan NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang tidak Diregister dan Laporan NOMOR: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang diregister, ditindaklanjuti, diproses dan telah diputus dengan menyatakan terbukti Terlapor Bersalah melakukan Pelanggaran Netralitas ASN sehingga patut diduga Bawaslu Lingga telah melanggar ketentuan PROFESIONALITAS Penyelenggara Pemilu prinsip BERKEPASTIAN HUKUM sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 3 point a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; Dimana Objek Laporan Peristiwa NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan Laporan NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 adalah sama yang pada pokoknya menggabarkan aktivitas pertemuan dalam Foto/Gambar tersebut berkaitan langsung dengan agenda pembahasan Pemenangan dan dukungan ke Paslon 01 sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Lingga. Sangatlah wajar dan Patut diduga kejadian/kegiatan tersebut mengarah kepada kegiatan yang memenuhi unsur “menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dikarenakan pada detik 5 (lima) video tersebut seorang camat dengan sengaja mengacungkan jari dengan simbol 01 (satu) yang di ikuti dengan mengatakan M NIZAR yang kemudian diikuti kedatangan M NIZAR sebagai calon bupati Nomor urut 01 yang menggunakan baju dengan kaos sebagai identitas alat peraga kampanye, sehingga patut diduga camat tersebut dengan sengaja memberikan dukungan ke Paslon M NIZAR;.................................(VIDE BUKTI P1) 10. Bahwa Pengadu pada tanggal 01 November sekitar pukul 19.32 WIB melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat Permohonan Tanggapan dengan Nomor:128/RS&R/XI/2024 ke Bawaslu Lingga lewat aplikasi chat whaatsapp ke Nomor Ketua Bawaslu Lingga Fidya dengan Nomor +62 813-4648-4985 yang pada pokoknya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas tanggapan Bawaslu Lingga yang menyatakan Laporan Pengadu “TIDAK DIREGISTER dan TIDAK DITINDAKLANJUTI dengan alasan Uraian Waktu dan Tempat Peristiwa Kejadian Pelanggaran tidak disampaikan secara jelas dan terang”, Namun sampai Pengaduan DKPP RI ini kami ajukan tak kunjung mendapat Balasan dari Bawaslu Lingga sehingga kami Pengadu tak pernah tahu-menahu uraian waktu dan tempat peristiwa kejadian pelanggaran yang mana yang dimaksudkan tidak jelas dan terang;......................................................................(VIDE BUKTI P13) 11. Bahwa tindakan Para Teradu dengan sengaja telah mengabaikan fakta dan alat bukti pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Netralitas ASN, Pelanggaran Kepala Desa/Perangkat Desa sebagaimana alat bukti berupa Foto dan Video, antara lain: - video (2) dua anggota PPS desa Pulau Medang dengan nama ELI SANDI yang sekaligus juga Perangkat Desa dan MUHAMMAD FIKRI sekaligus juga Perangkat Desa dengan sengaja telah ikut serta melakukan deklarasi ke salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama M.Nizar dan Novrizal dikabupaten Lingga................................(VIDE BUKTI P1) - Foto Pertemuan Paslon 01 M.Nizar-Novrizal menggunakan Atribut Kampanye berupa kaos Jargon Kampanye Paslon 01 “Lingga Bersinar” dengan Perangkat ASN Zainal Abidin yang bekerja sebagai Asisten 2 Pemkab Lingga dan MALISI yang menjabat Kepala Desa Sungai Harapan......................,...........................(VIDE BUKTI P8) - video seorang camat dengan sengaja mengacungkan jari dengan simbol 01 (satu) yang di ikuti dengan mengatakan M NIZAR yang kemudian diikuti kedatangan M NIZAR sebagai calon bupati Nomor urut 01 yang menggunakan baju dengan kaos sebagai identitas alat peraga kampanye, sehingga patut diduga camat tersebut dengan sengaja memberikan dukungan ke Paslon M NIZAR................................(VIDE BUKTI P1) yang sebenarnya telah diketahui dan diterima oleh Para Teradu merupakan bentuk pelanggaran INTEGRITAS penyelenggara pemilu yakni prinsip “KEJUJURAN” sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 2 point a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”; 12. Bahwa Sikap dan tindakan para Teradu yang tidak profesional menimbukan kesan adanya pemihakan dan persekongkolan kepada peserta paslon Nomor urut 01 yakni M.Nizar-Novrizal sebagai Calon Bupati Lingga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Lingga; 13. Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu yang dengan sengaja telah mengabaikan fakta dan alat bukti telah mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Lingga sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan di GAKKUMDU Kabupaten Lingga; 14. Bahwa berdasarkan uraian kronologis dan dalil-dalil diatas, sangatlah wajar bilamana Pengadu menduga dan mencurigai telah terdapat persekongkolan dan pengkondisian kasus Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Peserta Pilkada Lingga Paslon 01 dengan Bawaslu Lingga karena proses penanganan dan penindakan yang dilakukan tidak serius dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 15. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 Pengadu telah melaporkan dugaan kejadian Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan di Panwascam Lingga dengan Laporan Nomor:02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024;...........................(VIDE BUKTI P9) 16. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 Pengadu terlah menerima Surat dari Panwascam Lingga dengan Nomor: 007/PP.01.02/K.KR-03-02/10/2024 Perihal Perkembangan Laporan, dalam surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa Laporan Pengadu Nomor:02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024, telah diambil alih oleh Bawaslu Lingga.................................(VIDE BUKTI P10) 17. Bahwa pada tanggal 28 Oktober sekitar pukul 09.37 pengadu menerima Surat dari Bawaslu Lingga Nomor: 309/PP.01.02/K.KR/10/2024 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan dalam surat tersebut pada pokoknya dijelaskan bahwa Laporan Pengadu dengan Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 DIHENTIKAN KARENA TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK MEMENUHI UNSUR PASAL PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN....................................... (VIDE BUKTI P-11) 18. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan: “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. 19. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan: “Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.” 20. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan: “Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana non alam”. 21. Bahwa berdasarkan informasi yang Pengadu ketahui dan Pengadu alami langsung selaku Pelapor, Bawaslu Lingga belum/tidak pernah melaksanakan/menjalankan ketentuan point 18 s/d 20 sebagaimana yang kami dalilkan diatas namun secara sepihak tanpa melalui prosedur tersebut Bawaslu Lingga telah mengambil/melaksanakan tindakan rapat pleno dan menyatakan laporan Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 tersebut harus DIHENTIKAN dengan alasan TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK MEMENUHI UNSUR PASAL PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN. 22. Bahwa Pengadu selaku Pelapor melalui kuasanya telah mengirimkan surat dari “Kantor Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H. & Rekan” perihal Permohonan Tanggapan dengan Nomor:128/RS&R/XI/2024 ke Bawaslu Lingga yang pada pokoknya memohon dan meminta penjelasan, tanggapan dan jawaban resmi Bawaslu Lingga secara resmi terkait hal tersebut, agar kami Pelapor dapat mengetahui/mengukur sejauhmana keseriusan dan profesionalitas Bawaslu Lingga dalam mengawasi dan menegakkan keadilan Pilkada Lingga tahun 2024 ini, namun sampai pengaduan DKPP RI ini Pengadu ajukan tak kunjung dibalas/dijawab oleh Para Teradu kepada Pengadu..................(VIDE BUKTI P13) 23. Bahwa Sikap dan tindakan Para Teradu yang dengan sengaja tidak memberikan jawaban, penjelasan dan tanggapan terhadap surat yang telah diajukan Pengadu sebagaimana dalil-dalil yang telah diuraikan Pengadu pada point 10 dan 22 diatas untuk meminta Penjelasan, tanggapan dan pertanggungjawaban atas Laporan Pengadu telah melanggar prinsip Akuntabel Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 16 point a, b, c, d, e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b) menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c) menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e) bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan” 24. Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu dalam Bawaslu Lingga dengan sengaja berpihak ke Paslon di Pilkada Lingga tahun 2024 dengan cara mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan Pelapor BUSTAMI terhadap Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 s/d Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Alat bukti berupa Foto dan video pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Pelanggaran Netralitas ASN, Pelanggaran Kepala Desa/ Pelanggaran Perangkat Desa yang telah diserahkan kepada Terlapor I s/d 3 dan sikap dan tindakan dengan sengaja Bawaslu Lingga yang Tidak Profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan yang diajukan oleh Pelapor BUSTAMI di Panwascam Lingga dengan register Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kec- Limgga/10.05/X/2024 dan telah diregister di Bawaslu Lingga dengan register Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan status Laporan dinyatakan Dihentikan telah melanggar prinsip Berkepastian Hukum Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 11 point a, c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “Dalammelaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan c) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak” [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian kejadian dan dalil-dalil di atas, Pengadu mohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang amar Putusannya menyatakan, sebagai berikut : 1. Mengabulkan pengaduan pengadu/pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya; 4. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Fidya Asrina, (Teradu I), Zamroni, (Teradu II), Ijuanda (Teradu III) dari jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Lingga Periode Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 1 (Satu Unit Flashdisk) merek SanDisk kapasitas 8 GB berisi foto dan Video Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Pelanggaran Netralitas ASN dan Pelanggaran Kepala Desa/Perangkat Desa yang diduga dimotori/perintah oleh Pason 01 M.Nizar-Novrizal baik secara langsung maupun tidak langsung; 2. P-2 SK Tim Pemenangan Paslon 02 H. Alias Wello, S.I.P., M.Tr.I.P. - Ir. H. Muhammad Ishak, M.M. di Pilkada Lingga 2024 3. P-3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Lingga: 1. NOMOR: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 2. NOMOR: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 3. NOMOR: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 4. NOMOR: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 5. NOMOR: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 6. NOMOR: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 4. P-4 Surat Bawaslu Lingga Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan: 1. Nomor: 269/PP.01.02/K.KR-03/102/2024 2. Nomor: 270/PP.01.02/K.KR-03/102/2024 3. Nomor: 271/PP.01.02/K.KR-03/102/2024, 4. Nomor: 272/PP.01.02/K.KR-03/102/2024, 5. Nomor: 273/PP.01.02/K.KR-03/102/2024, 6. Nomor: 275/PP.01.02/K.KR-03/102/2024 5. P-5 Surat jawaban kuasa pengadu dari “Kantor Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H & Rekan” dengan surat Nomor: 123/RS&R/II/2024; 6. P-6 Foto Pelapor diruang Bawaslu Pada Saat Perbaikan Laporan pada tanggal; 7. P-7 Surat Bawaslu Lingga dengan Nomor: 279/PP.01.02/K.KR- 03/10/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan; 8. P-8 Foto Pertemuan Paslon 01 M.Nizar-Novrizal dengan Perangkat ASN Zainal Abidin yang bekerja sebagai Asisten 2 Pemkab Lingga dan MALISI yang menjabat Kepala Desa Sungai Harapan; 9. P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Panwascam Lingga: NOMOR: 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024; 10. P-10 Surat Panwascam Lingga Nomor: 007/PP.01.02/K.KR-03- 02/10/2024 Perihal Perkembangan Laporan; 11. P-11 Surat Bawaslu Lingga Nomor: 309/PP.01.02/K.KR/10/2024 Perihal PemberitahuanPerkembangan Laporan; 12. P-12 Bukti Screenshot Percakapan Kuasa Pengadu Ke Ketua Bawaslu Lingga dan surat “Kantor Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H. & Rekan” perihal Permohonan Tanggapan dengan Nomor:129/RS&R/XI/2024 ke Bawaslu Lingga; 13. P-13 Bukti Screenshot Percakapan Kuasa Pengadu Ke Ketua Bawaslu Lingga dan surat “Kantor Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H. & Rekan” perihal Permohonan Tanggapan dengan Nomor:128/RS&R/XI/2024 ke Bawaslu Lingga; 14. P-14 Bukti Petunjuk berupa Foto Baliho Paslon 01 M. Nizar-Novrizal yang tersebar di Kabupaten Lingga. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.4.1] Juandi 1. Bahwa terkait laporan deklarasi dua PPS yang mendukung calon bupati dan wakil bupati lingga. Setelah video yang kami dapat, saksi mengirim video ke kuasa hukum dan Bawaslu Kabupaten Lingga dan Bawaslu Kabupaten Lingga menyatakan sudah mengundurkan diri; 2. Bahwa saksi melihat pak camat bersama beberapa masyarakat, saa itu saksi sampaikan ke pengadu dan menjadi laporan dengan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024. Setelah itu saksi kemudian diklarifikasi oleh Bawaslu Lingga. Kami beberapa diberikan pertanyaan pada saat klarifikasi terkait kehadiran pak camat dan mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga; [2.4.2] Farel Ade Ari Indroko 1. Bahwa saksi menerangkan pada pokoknya Saksi merupakan bagian dari tim kuasa hukum bersama Radiston Sirait untuk Pelapor a.n Bustami; 2. Bahwa saksi menyatakan ikut melaporkan Laporan bersama Pelapor a.n Bustami. Dalam keterangannya saksi mengatakan sudah melengkapi laporan sebagaimana yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga setelah dilakukan perbaikan Bawaslu Lingga tidak menanggapi kembali atas perbaikan laporan tersebut dan saksi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat laporan tersebut tidak diregistrasi. Bahwa saksi juga menyatakan sudah menyurati Bawaslu Kabupaten Lingga untuk menanyakan perkembangan dari laporannya tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Aduan Terkait Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Sebelum Para Teradu menguraikan jawaban, perlu Para Teradu tegaskan bahwa Para Teradu telah bertindak secara kooperatif dan komunikatif terhadap segala hal yang berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran Pemilihan. Adapun uraian proses penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Lingga adalah sebagai berikut: 1.1. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Lingga menerima laporan dugaan pelanggaran Pemiliihan dari Pelapor atas nama Bustami didampingi Kuasa Hukum Pelapor atas nama Rediston Sirait, S.H., M.H. Adapun Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor (In Casu Pengadu) adalah sebagai berikut: - Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; - Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; - Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; - Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; - Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; - Laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; 1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi bahwa Setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan” dan “Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan. Merujuk pada ketentuan pasal a quo, pada Tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan tanda bukti penyampaian laporan dan diserahkan secara langsung kepada Pelapor pada hari yang sama pada saat laporan disampaikan. 1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Merujuk pada ketentuan pasal a quo, 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan yaitu pada Tanggal 19 Oktober 2024, Para Teradu melakukan penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran disimpulkan bahwa laporan Pelapor dinyatakan belum lengkap, karena belum memenuhi syarat materiel laporan. 1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi bahwa Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. Merujuk pada ketentuan pasal a quo, pada Tanggal 19 Oktober 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor dinyatakan belum lengkap, karena belum memenuhi syarat materiel. 1.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: - Ayat (1) “Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.” - Ayat (2) “Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.” Merujuk pada ketentuan pasal a quo, pada Tanggal 20 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan surat kepada Pelapor yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat tersebut paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan. Surat pemberitahuan disampaikan oleh Petugas dengan menyerahkan secara langsung kepada Pelapor atas nama Bustami yang mendatangi Bawaslu Kabupaten Lingga. 1.6. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Lingga menerima perbaikan laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Bustami yang hadir tanpa didampingi Kuasa Hukumnya atas nama Rediston Sirait, S.H., M.H. Pelapor menyerahkan surat dari Law Office Rediston Sirait, S.H., M.H. & Partners dengan Nomor: 123/RS&R/II/2024 yang berisi perbaikan persyaratan laporan, namun ketika petugas penerima perbaikan laporan meminta Pelapor untuk menjelaskan lebih lanjut terkait uraian kejadian, Pelapor tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan tidak mengetahui dan mengatakan kuasa hukumnya yang lebih mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. (Bukti T-02) 1.7. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Lingga kembali menyusun kajian awal dugaan pelanggaran terhadap perbaikan laporan yang disampaikan oleh Pelapor. 1.8. Bahwa setelah menyusun kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan terhadap perbaikan laporan, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan persyaratan laporan. Berdasarkan hasil pembahasan rapat pleno ditetapkan bahwa laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL PB/Kab/10.05/X/2024 dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat laporan setelah masa perbaikan dan untuk Laporan Nomor: 06/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024, dinyatakan telah memenuhi syarat laporan serta diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/ 10.05/X/2024. 1.9. Bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, perlu untuk disampaikan bahwa kedua laporan tersebut merupakan laporan dengan 1 (satu) peristiwa yang sama yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024, bertempat di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga dengan perbedaan hanya pada jenis dugaan pelanggaran. Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan jenis dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, dalam laporannya Pelapor menyampaikan bukti video yang didalamnya tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilihan berupa perbuatan yang melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan serta tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilihan berupa perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh ASN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Akan tetapi, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap bukti berupa video yang disampaikan oleh Pelapor tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN karena didalam video tersebut terdapat dugaan perbuatan ASN yang menunjukan adanya simbol keberpihakan terhadap salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah dengan mengacungkan jari jempol menghadap kamera. Bahwa terhadap laporan dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lingga telah melakukan koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga untuk meminta masukan dan saran sebelum adanya penetapan registrasi atau tidak diregistrasinya laporan yang disampaikan oleh Pelapor. (Bukti T-03) Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan tidak terdapatnya bukti yang mengarah pada suatu perbuatan dugaan tindak pidana pemilihan dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga, maka Bawaslu Kabupaten Lingga memutuskan untuk tidak meregistrasi laporan a quo. Sementara itu, berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap Laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan adanya indikasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN, maka Bawaslu Kabupaten Lingga memutuskan untuk meregistrasi laporan a quo. 1.10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: - Ayat (1) “Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17.” - Ayat (2) “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman.” Merujuk pada ketentuan pasal a quo, Bawaslu Kabupaten Lingga telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 21 Oktober 2024 yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Lingga dan menyampaikan status laporan kepada Pelapor, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10. 05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024 dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan laporan. (Bukti T-04) 1.11. Bahwa terhadap tidak diregistrasinya laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 karena tidak memenuhi persyaratan laporan, pada Tanggal 21 Oktober 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan laporan yang tidak diregistrasi tersebut untuk dilakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan. Pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah suatu upaya dari Para Teradu untuk membuat lebih terang sangkaan yang disampaikan oleh Pelapor sekaligus memenuhi permintaan Pelapor untuk menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana surat dari pelapor Nomor: 123/RS&R/II/2024 tanggal 21 Oktober 2024. (Bukti T-02) 1.12. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diduga dilakukan oleh Anggota PPS Desa Pulau Medang, yang terjadi pada Tanggal 28 Agustus 2024, bertempat di Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 069/LHP/PM.01.02/X/2024, dapat Para Teradu sampaikan hasil tersebut sebagai berikut: 1.12.1 Bahwa didapati Eli Sandi dan Muhammad Fikri sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Lingga, Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, menghadiri kegiatan dan ikut serta mendeklarasikan diri mendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga M. Nizar dan Novrizal di kediaman Muhammad Fikri, beralamat di RT.001/RW.001, Dusun 01, Desa Pulau Medang. 1.12.2 Bahwa pada Tanggal 2 September 2024, diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 424 Tahun 2024 yang pada pokoknya berisi pemberhentian Anggota PPS yang mengundurkan diri dengan alasan memiliki pekerjaan lain yang jadwalnya tidak sesuai dengan jadwal sebagai Anggota PPS Pulau Medang. (Bukti T-05) 1.12.3 Bahwa kedudukan Para Terlapor saat dilakukan pencarian fakta dan bukti pada tanggal 17 Oktober 2024, tidak berstatus sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena telah diberhentikan. 1.13. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa Pulau Medang, yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2024, bertempat di Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 069/LHP/PM.01.02/X/2024, dapat Para Teradu sampaikan hasil tersebut sebagai berikut: 1.13.1 Bahwa didapati Eli Sandi sebagai Sekretaris Desa Pulau Medang dan Muhammad Fikri sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, menghadiri kegiatan dan ikut serta mendeklarasikan diri mendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga M. Nizar dan Novrizal di kediaman Muhammad Fikri, beralamat di RT.001/RW.001, Dusun 01, Desa Pulau Medang. 1.13.2 Bahwa pelanggaran Netralitas Perangkat Desa yang dilakukan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, bukan sebagai objek pelanggaran Pemilihan, karena peristiwa terjadi sebelum Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga yang dilakukan pada tanggal 22 September 2024. 1.13.3 Bahwa terhadap pelanggaran yang dimaksud, Para Teradu telah menyampaikan adanya pelanggaran Netralitas Perangkat Desa tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, selaku instansi yang berwenang melalui Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 513/PM.03.02/K.KR- 03/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024. 1.13.4 Bahwa didapati hasil tindaklanjut yang diterima Para Teradu berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nomor: P/140/DPMD-PD/ 726, tertanggal 5 November 2024, ditetapkan Eli Sandi dan Muhammad Fikri (Perangkat Desa) melanggar ketentuan Pasal 51 huruf b dan huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juncto Pasal 30 Ayat (1) huruf j Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Desa, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Bidare, dalam hal penjatuhan sanksi. (Bukti T-06) 1.13.5 Bahwa berdasarkan surat dari Kecamatan Katang Bidare Nomor: 138/Kec.KTB-UM/211, tertanggal 7 November 2024, ditetapkan Eli Sandi dan Muhammad Fikri (Perangkat Desa) dijatuhi sanksi berupa teguran. (Bukti T-07) 1.14. Bahwa berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti di Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, sesuai Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 069/LHP/PM.01.02/X/2024, ditemukan adanya keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara berprofesi sebagai guru atas nama Safri, yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 015 Senayang, Desa Pulau Medang melakukan deklarasi untuk mendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga M. Nizar dan Novrizal. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu menyampaikan hasil adanya keterlibatan ASN kepada Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti melalui Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 512/PM.03.02/K.KR-03/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024. Para Teradu menerima tembusan surat dari Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor: 8234/B- AK.02.02/SD/F/2024, tertanggal 31 Oktober 2024, yang pada pokoknya meneruskan kepada Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Lingga untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis dan dampak dari pelanggaran terhadap Terlapor (Bukti T-08). Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Lingga Nomor: 400.1/DISDIKPORA/UK-2024/340, tertanggal 18 Desember 2024, menetapkan Terlapor atas nama Safri dijatuhi Hukum Disiplin berupa Teguran Lisan (Bukti T-09). 1.15. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2024, bertempat di Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 066/LHP/PM.01.02/X/2024, dapat Para Teradu sampaikan hasil tersebut sebagai berikut: 1.15.1 Bahwa didapati pertemuan sebagaimana yang dilaporkan Pelapor (In Casu Pengadu) terhadap Para Terlapor terjadi pada tanggal 1 Oktober 2024 bukan pada tanggal 8 Oktober 2024, bertempat di kediaman rumah Bpk. Junaidi, beralamat di RT.01/RW.02, Kampung Pengambil, Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, setelah pelaksanaan kegiatan kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 1. 1.15.2 Bahwa didapati dalam pertemuan tersebut M. Nizar dan Novrizal (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 1) bersama Para Terlapor, merupakan jamuan makan ketupat sebagai tradisi menyambut tamu oleh Bpk. Junaidi. 1.15.3 Bahwa didapati pihak-pihak yang hadir dalam jamuan di kediaman rumah Bpk. Junaidi tersebut yaitu: - M. Nizar (Calon Bupati Kab. Lingga dengan Nomor Urut 1); - Novrizal (Calon Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 1); - M. Yusra Apriansyah (Anggota DPRD Kabupaten Lingga); - Malisi (Kepala Desa Sungai Harapan); - Syafi’I (Honorer Pemerintah Kabupaten Lingga) - T. Firman; - T. Nazwar 1.15.4 Bahwa berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti, tidak terdapat ajakan yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga M. Nizar dan Novrizal untuk mengajak Para Terlapor lainnya ikut dalam pertemuan dimaksud, serta tidak terdapat perbuatan melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak terdapat kegiatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilihan. 1.16. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2024, bertempat di Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 066/LHP/PM.01.02/X/2024, dapat Para Teradu sampaikan hasil tersebut sebagai berikut: 1.16.1 Bahwa didapati pertemuan sebagaimana yang dilaporkan Pelapor (In Casu Pengadu) terhadap Para Terlapor terjadi pada tanggal 1 Oktober 2024 bukan pada tanggal 8 Oktober 2024, bertempat di dalam kediaman rumah Bpk. Junaidi, beralamat di RT.01/ RW.02, Kampung Pengambil, Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, setelah pelaksanaan kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 1. 1.16.2 Bahwa didapati dalam pertemuan M. Nizar dan Novrizal (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 1) bersama Para Terlapor, merupakan jamuan makan ketupat sebagai tradisi menyambut tamu oleh Bpk. Junaidi. 1.16.3 Bahwa didapati pihak-pihak yang hadir dalam jamuan di kediaman rumah Bpk. Junaidi tersebut yaitu: M. Nizar (Calon Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut - 1); - Novrizal (Calon Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 1); - M. Yusra Apriansyah (Anggota DPRD Kabupaten Lingga); - Malisi (Kepala Desa Sungai Harapan); - Syafi’I (Honorer Pemerintah Kabupaten Lingga) - T. Firman; - T. Nazwar 1.16.4 Bahwa berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti, pertemuan tersebut bukan diadakan oleh Para Terlapor (ASN) tetapi diadakan oleh Bpk. Junaidi dan Para Terlapor hadir memenuhi undangan Bpk. Junaidi selaku pemilik rumah tanpa mengetahui akan hadirnya salah satu Pasangan Calon Bupati Lingga pada Pemilihan tahun 2024. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak terdapat kegiatan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Netralitas ASN/Perangkat Desa. 1.17. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024, bertempat di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Bawaslu Kabupaten Lingga melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 067/LHP/PM.01.02/X/2024, dapat Para Teradu sampaikan hasil tersebut sebagai berikut: 1.17.1 Bahwa didapati pelaksanakan kegiatan kampanye sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor (In Casu Pengadu) terhadap Para Terlapor terjadi pada tanggal 11 Oktober 2024 bukan pada tanggal 15 Oktober 2024, dalam bentuk kunjungan/belusukan ke Pasar Desa Penuba, Kecamatan Selayar, sesuai Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTPK/410/X/YAN.2.2./2024/ SATINTELKAM. 1.17.2 Dalam rekaman video dan screenshoot yang disampaikan oleh Pelapor (In Casu Pengadu), diperlihatkan: 1.17.2.1 Bahwa didapati Terlapor III atas nama Abdul Kamar (Camat Selayar) tidak datang bersamaan dan masuk ke dalam Warung Kopi, Desa Penuba, Kecamatan Selayar dengan Terlapor I atas nama M. Nizar (Calon Bupati Kabupaten Lingga pada Pemilihan Tahun 2024). 1.17.2.2 Bahwa didapati Terlapor III atas nama Abdul Kamar masuk dan duduk di dalam Warung Kopi dimaksud guna keperluan sarapan sebagaimana keterangan Terlapor dalam Laporan dengan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024. 1.17.2.3 Bahwa didapati Terlapor I atas nama M. Nizar hanya bersalaman tangan dengan Terlapor III atas nama Abdul Kamar, tanpa adanya ajakan untuk mendukung dan/atau ikut serta dalam kegiatan Kampanye belusukan di Pasar Desa Penuba, Kecamatan Selayar. 1.17.3 Bahwa didapati Terlapor IV atas nama Safri (Kepala Desa Penuba) pada saat peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana dilaporkan oleh Pelapor (In Casu Pengadu) sedang berada di Tanjungpinang sejak tanggal 10 Oktober 2024, dikarenakan keperluan berobat di Rumah Sakit Provinsi Kepulauan Riau. 1.18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.” Merujuk pada ketentuan pasal a quo, terhadap Laporan dengan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang dianggap penting mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran dimaksud untuk dimintai keterangan (klarifikasi). Bahwa pihak-pihak yang diklarifikasi, terdiri dari: - Terlapor atas nama Abdul Kamar, pada tanggal 22 ktober 2024; - Pelapor atas nama Bustami, pada tanggal 23 Oktober 2024; - Saksi atas nama Nasrun, pada tanggal 23 Oktober 2024; - Saksi atas nama Juandi, pada tanggal 23 Oktober 2024. 1.19. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan.” Merujuk pada ketentuan pasal a quo, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran dengan berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga. 1.20. Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa kajian dugaan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno oleh pengawas Pemilihan. Merujuk pada ketentuan a quo, pada tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan menetapkan bahwa Laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 didapati mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (Pelanggaran Netralitas ASN) untuk selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang, dalam hal ini Para Teradu merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk ditindaklanjuti. 1.21. Para Teradu telah menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor melalui Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 294/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Laporan tertanggal 23 Oktober 2024. (Bukti T-10) 1.22. Bahwa Para Teradu menerima tembusan dari BKN melalui surat Nomor: 8118/B AK.02.02/SD/F/2024, tertanggal 28 Oktober 2024 Perihal: Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, yang pada pokoknya Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan kepada Penjabat Sementara Bupati Lingga untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak dari pelanggaran terhadap Terlapor atas nama Abdul Kamar. (Bukti T-11) 1.23. Bahwa Para Teradu menerima tembusan dari Bupati Lingga melalui Surat Keputusan Nomor: 3087/KPTS/BK-PSDM-PKAP/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun kepada Terlapor atas nama Abdul Kamar selaku Camat Selayar. (Bukti T-12) 1.24. Bahwa terhadap laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 telah dilakukan penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun uraian proses penanganan pelanggaran terhadap dugaan tersebut sebagai berikut: 1.24.1 Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Lingga menerima Laporan Pelapor atas nama Bustami, didampingi Kuasa Hukumnya atas nama Rediston Sirait, S.H., M.H., dengan Nomor: 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 yang merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh M. Nizar dan Novrizal selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga denga Nomor Urut 1, terkait pelanggaran Pasal 70 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota.dan Wakil Walikota, yaitu: “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:” a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. Aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan anggota tentara nasional indonesia; dan c. Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. 1.24.2 Setelah Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, karena merupakan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan maka Para Teradu mengambilalih Laporan dimaksud berdasarkan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor: 063/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024, tertanggal 23 Oktober 2024. Laporan Nomor 02/PL/PB/Kec- Lingga/10.05/X/2024 diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan akan ditangani secara bersama-sama oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga yang melibatkan unsur Bawaslu Kabupaten Lingga, bersama Polres Lingga dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga. 1.24.3 Bahwa pihak-pihak yang diklarifikasi, terdiri dari: - Pelapor atas nama Bustami, pada tanggal 24 Oktober 2024; - Saksi atas nama Abdul Aziz, pada tanggal 24 Oktober 2024 dan pada tanggal 26 Oktober; - Saksi atas nama Nasrun, pada tanggal 24 Oktober 2024; - Saksi atas nama Juandi, pada tanggal 24 Oktober 2024; - Terlapor I atas nama M. Nizar, secara daring via Zoom Meeting, pada tanggal 24 ktober 2024; - Terlapor II atas nama Novrizal, secara daring via Zoom Meeting, pada tanggal 24 Oktober 2024; - Ahli atas nama DR. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., pada tanggal 26 Oktober 2024. Dalam hal ini kedudukan Terlapor I dan Terlapor II selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 1, dan Pelapor serta Saksi (Nasrun) dan Saksi (Juandi) termasuk ke dalam tim yang mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 2, sedangkan Saksi (Abdul Aziz) merupakan Perangkat Desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Nerekeh, serta DR. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., merupakan pakar dalam hukum pidana. 1.24.4 Bahwa berdasarkan kasus posisi, dan data dari Laporan yang disampaikan serta hasil keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi, Para Teradu menyusun Kajian dugaan pelanggaran dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga (melibatkan Bawaslu Kabupaten Lingga bersama Polres Lingga dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga), sebagaimana mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: - Pasal 18 1) Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2). 2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi. 3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. 4) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentragakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 5) Hasil dari proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan laporan/temuan. berupa dokumen kajian. 6) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian pelanggaran pemilihan dan penyelidikan - Pasal 20 1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan. 2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti. 3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu. 4) Pembahasan wajib/harus dihadiri oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa untuk membahas kajian Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan. 5) Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan. 6) Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk laporan/temuan. menghentikan penanganan. 7) Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa. 1.24.5 Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga Nomor: 027/Hk.00.01/K.Kr-03/09/2024, tertanggal 10 September 2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Laporan dengan Registrasi Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 oleh Pelapor atas nama Bustami terhadap Terlapor atas nama Muhammad Nizar dan Novrizal bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Kesimpulan didasari dari pendapat yang disampaikan setiap unsur dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: 1.24.5.1 Bawaslu Kabupaten Lingga - Bahwa klarifikasi (Pelapor, Saksi, Terlapor dan Ahli) yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 10.05/X/2024 yang dilaporkan oleh Bustami tidak memenuhi unsur Pasal 189 jo. pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; - Bahwa Laporan tersebut melibatkan Aparat Desa atau Kadus yang mana legal standingnya merupakan struktur Aparat Desa yang di atur dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015. 1.24.5.2 Polres Lingga - Bahwa berdasarkan klarifikasi, kami penyidik menilai tidak terbukti unsur mengajak dan/atau diajak baik dalam bentuk surat atau undangan; Bahwa kehadiran Kadus (Kepala Dusun) di dalam - kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor urut 1 merupakan inisiatif sendiri; - Bahwa bukti berupa rekaman video TIdak jelas dan tidak lengkap; - Bahwa Mens Rea dan Acturius yang tidak jelas dalam unsur melibatkan yang tidak terpenuhi. 1.24.5.3 Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga - Bahwa menurut kami tidak terdapat unsur yang memenuhi pelibatan mengajak, di ajak terhadap Mens Rea pada diri terlapor; - Bahwa Sangkaan pasal tidak terpenuhi untuk laporan dugaan tindak pidana pemilihan; - Bahwa Perbuatan diajak atau mengajak merupakan inisiatif diri sendiri. 1.24.5.4 Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, dan Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur: - Ayat (1) “Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno.” - Ayat (2) “Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan.” Merujuk pada ketentuan pasal a quo, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor: 065/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024, tertanggal 27 Oktober 2024, menetapkan bahwa Laporan dengan Registrasi Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 oleh Pelapor atas nama Bustami tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan Tahun 2024, didasari hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga. 1.24.5.5 Bahwa hasil penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan Tahun 2024 bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga telah disampaikan kepada Pelapor melalui pemberitahuan dalam Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 309/PP.01.02/K.KR-03/10-/2024 dan status Laporan tertanggal 27 Oktober 2024. (Bukti T-13) 2. Aduan Terkait Penyampaian Jawaban Terhadap Surat Permohonan Tanggapan Pengadu Berdasarkan aduan Pengadu, pihak Pengadu sebagai Pelapor melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan surat tanggapan terkait dengan proses penanganan pelanggaran yang disampaikan kepada Para Teradu. Adapun jawaban Para Teradu terhadap dalil aduan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lingga menerima surat dari Law Office Rediston Sirait, S.H., M.H. & Partners Nomor: 128/RS&R/XI/2024 dan Nomor: 129/RS&R/XI/2024, tertanggal 1 November 2024, berisi Permohonan Tanggapan terhadap proses penanganan pelanggaran Laporan yang telah ditangani dan disampaikan pemberitahuan kepada Pelapor dengan Nomor: - 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; - 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; - 03/PL/PB/Kab/10.05/X/ 2024; - 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024; - 05/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024; dan - Laporan dengan Registrasi Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 10.05/X/2024. (Bukti T-14) 2.2. Bahwa Para Teradu telah beritikad baik untuk menyampaikan jawaban terhadap surat yang disampaikan oleh Pengadu yang melalui Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 325/PP.01.02/K.KR-03/11/2024, tertanggal 12 November 2024, kepada alamat email kantorhukumredistonsirait@gmail.com dan disampaikan melalui pesan whatsapp pribadi dengan Nomor 082277931373 (Bukti T-15). Namun setelah menyampaikan jawaban tersebut, Para Teradu tidak mendapatkan respon atau konfirmasi lanjutan hasil dari penyampaian surat tersebut. 2.3. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga, Para Teradu bersikap terbuka dan bersedia untuk melakukan komunikasi serta menerima setiap tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan tugas pengawasan baik dalam hal pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu. 2.4. Bahwa diketahui Pengadu atas nama Bustami merupakan bagian dari tim yang mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 2, namun tidak terpillih dan tidakk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lingga pada Pemilihan Tahun 2024 melalui rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada tanggal 4 Desember 2024. Berkenaan dengan dalil- dalil aduan terkait Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang tidak diregistrasi dan dihentikan oleh Para Teradu, diberi kesempatan ruang untuk menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024, namun pada faktanya tidak dilakukan oleh Pengadu untuk menyampaikan Perselisihan Hasil Pemilihan tersebut. 3. Aduan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar beberapa ketentuan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum yang diatur dalam Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Adapun penjelasan Para Teradu terhadap hal-hal tersebut sebagai berikut: 3.1. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang serta mekanisme dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Bawaslu Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. 3.2. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 6 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan” Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, para Teradu telah melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan prinsip jujur dengan tujuan agar penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Lingga berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tidak mengedepankan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya proses penanganan pelanggaran yang ditutupi dan setiap pelaku yang melakukan pelanggaran telah dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya tanpa adanya kepentingan. 3.3. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:” a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e. bekerja dengan tanggung dipertanggungjawabkan. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggungjawab dan melakukan pembahasan dalam setiap pengambilan keputusan, serta responsif dalam setiap permintaan penjelasan yang diminta oleh masyarakat berkaitan dengan pengawasan pemilihan. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat balasan yang disampaikan oleh para Teradu terkait dengan permohonan tanggapan kepada Pengadu. 3.4. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:” a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, Para Teradu telah melaksanakan tugas pengawasan sebagai Penyelenggara Pemilu telah berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dan sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pihak yang melanggar telah dijatuhi hukuman hasil dari proses penanganan yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, dalil aduan Pengadu yang menuduh Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dapat dikatakan sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan cenderung kabur (Obscuur Libel). Dalam kesempatan ini Para Teradu menyimpulkan bahwa Pengadu tidak memahami prosedur pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Lingga [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap Laporandengan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor: 05/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024, dan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan RegistrasiNomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, serta Nomor: 02/PL/PB/Kec.Lingga/10.05/X/2024 yang diambilalih dengan Registrasi Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024. Dengan demikian, Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan, tugas, fungsi, danwewenang serta mekanisme dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, sehingga Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah tidak terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Para Teradu. 2. Bahwa Para Teradu tidak mengabaikan fakta dan bukti yang telah disampaikan Pelapor (In Casu Pengadu) dalam laporan-laporannya, hal ini terbukti dengan proses penanganan pelanggaran dan pencarian fakta dan bukti yang telah dilakukan oleh Para Teradu, sertapenyampaian pemberitahuan penanganan pelanggaran kepada Pelapor (In Casu Pengadu). Para Teadu telah melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan prinsip jujur dengan tujuan agar penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Lingga berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tidak mengedepankan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya proses penanganan pelanggaran yang ditutupi dan setiappelaku yang melakukan pelanggaran telah dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya tanpa adanya kepentingan. Dengan demikian, Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah tidak berdasar dan tidak benar. 3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara bertanggungjawab dan melakukan pembahasan dalam setiap pengambilan keputusan, serta responsif dalam setiap permintaan penjelasan yang diminta oleh masyarakat berkaitan dengan tugas pengawasan pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Lingga. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat balasan yang disampaikan oleh para Teradu terkait dengan permohonan tanggapan kepada Pengadu. Dengan demikian, Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang melanggar ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah tidak benar dan tidak berdasar serta dapat dipertanggungjawabkan oleh Para Teradu. 4. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas pengawasan sebagai PenyelenggaraPemilu telah berdasar pada ketentuan peraturan perundang undangan dan hukum yang berlaku dan sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pihak yang melanggar telah dijatuhi hukuman hasil dari proses penanganan yang dilakukan oleh Para Teradu. Dengan demikian, Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman PerilakuPenyelenggara Pemilihan Umum, adalah tidak berdasar dan kabur, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh Para Teradu. 5. Bahwa Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dapat dikatakan sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan cenderung kabur (Obscuur Libel). Dalam kesempatan ini Para Teradu menyimpulkan Pengadu tidak memahami prosedur pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Lingga. [2.7] PETITUM PARA TERADU Demikian jawaban yang dapat Para Teradu sampaikan, selanjutnya Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028’ 2. T-2 Surat dari Law Office Rediston Sirait, S.H., M.H. & Partners dengan Nomor: 123/RS&R/II/2024; 3. T-3 Foto dokumentasi Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga tanggal 19 Oktober 2024 terhadap laporan dugaan tindak pidana Pemilihan; 4 T-4 Formulir Model A.17 pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10. 05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 5. T-5 Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 424 Tahun 2024; 6. T-6 Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga Nomor: P/140/DPMD-PD/ 726 tertanggal 5 November 2024; 7. T-7 Surat dari Kecamatan Katang Bidare Nomor: 138/Kec.KTB- UM/211 tertanggal 7 November 2024; 8. T-8 Surat dari Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor: 8234/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 31 Oktober 2024; 9. T-9 Surat dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Lingga Nomor: 400.1/DISDIKPORA/UK-2024/340 tertanggal 18 Desember 2024; 10. T-10 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 294/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan tertanggal 23 Oktober 2024; 11. T-11 Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8118/B AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga; 12. T-12 Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 3087/KPTS/BK- PSDM-PKAP/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024; 13. T-13 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 309/PP.01.02/K.KR-03/10-/2024; 14. T-14 Surat dari Law Office Rediston Sirait, S.H., M.H. & Partners Nomor: 128/RS&R/XI/2024 dan Nomor: 129/RS&R/XI/2024, tertanggal 1 November 2024; 15. T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 325/PP.01.02/K.KR-03/11/2024, tertanggal 12 November 2024 kepada alamat email kantorhukumredistonsirait@gmail.com dan disampaikan melalui pesan whatsapp pribadi dengan Nomor 082277931373. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 24 April 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang telah dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2022-2027, Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2023-2028, dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0388.1/HK.01.01/K1/04/2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Sisa Masa Jabatan 2023- 2028 (Bukti PT-01); 2. Bahwa pada Tanggal 17 Oktober 2024, Pihak Terkait mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 05/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024, dan 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, berasal dari permohonan pendampingan penanganan pelanggaran yang dimohonkan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor: 268/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Permohonan Pendampingan tertanggal 17 Oktober 2024 (Bukti PT-02); 3. Bahwa setelah menerima permohonan pendampingan penanganan pelanggaran yang dimohonkan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, Pihak Terkait menindaklanjut dengan melakukan pendampingan secara langsung terhadap Bawaslu Kabupaten Lingga pada Tanggal 18-20 Oktober 2024 dengan Surat Tugas Nomor: 802/PP.01.01/KR/10/2024 (Bukti PT-03). Pendampingan sebagaimana dimaksud terkait penanganan laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024. Dalam melaksanakan tugas pendampingan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau senantiasa memastikan bahwa seluruh proses dan mekanisme penanganan laporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Bahwa pada Tanggal 21 Oktober 2024, Pihak Terkait mengetahui bahwa laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024 tidak diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga karena tidak memenuhi syarat laporan dugaan pelanggaran. Sementara untuk laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga karena telah memenuhi syarat laporan dugaan pelanggaran untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran Pemilihan. Keputusan untuk meregistrasi atau tidak meregistrasi suatu laporan sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Lingga. Kewenangan ini dijalankan secara independen dan profesional, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kelengkapan formil dan materiil laporan yang disampaikan; 5. Bahwa pada Tanggal 21 Oktober 2024, Pihak Terkait juga mengetahui bahwa laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024 yang tidak diregistrasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lingga telah mengambil suatu langkah strategis dalam rangka memperjelas dan membuat terang dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Upaya yang dilakukan tersebut berupa pencarian dan pengumpulan fakta serta bukti tambahan yang relevan. Langkah ini diambil terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh Pelapor yang tidak diregistrasi, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum; 6. Bahwa pada Tanggal 23 Oktober 2024, Pihak Terkait kembali menerima permohonan pendampingan proses penanganan pelanggaran yang dimohonkan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor: 285/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Permohonan Pendampingan tertanggal 23 Oktober 2024 (Bukti PT-04). Permohonan pendampingan tersebut dilakukan untuk proses penanganan pelanggaran terhadap laporan Nomor: 06/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024 yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan laporan yang diambilalih oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dengan registrasi Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, serta pembahasan pelaksanaan pencarian fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang tidak diregistrasi tersebut; 7. Bahwa setelah menerima permohonan pendampingan proses penanganan pelanggaran yang dimohonkan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, Pihak Terkait menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan secara langsung terhadap Bawaslu Kabupaten Lingga dalam menangani laporan yang disampaikan oleh Pelapor dengan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan laporan yang diambilalih oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dengan registrasi Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, serta pembahasan pelaksanaan pencarian fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang tidak diregistrasi tersebut; 8. Bahwa pada Tanggal 25-28 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui Surat Tugas Nomor: 832/PP.00.01/KR/10/2024 dan 833/PP.00.01/KR/10/2024, melakukan pendampingan secara langsung terhadap Bawaslu Kabupaten Lingga dalam melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan laporan yang diambilalih oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dengan registrasi Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, serta pembahasan pelaksanaan pencarian fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang tidak diregistrasi tersebut (Bukti PT-05). Dalam menjalankan fungsi pendampingan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan dan prosedur dalam penanganan pelanggaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjamin terciptanya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam seluruh proses penanganan atas dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan. 9. Bahwa Pihak Terkait mengetahui proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/ PB/Kab/10.05/X/2024 telah ditangani dengan rekomendasi kepada instansi yang berwenang (Badan Kepegawaian Negara) dan ditindaklanjuti oleh BKN dengan hasil penjatuhan hukuman disiplin sedang melalui Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 3087/KPTS/BK-PSDM-PKAP/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun kepada Terlapor atas nama Abdul Kamar selaku Camat Selayar (Bukti PT-06); 10. Bahwa Pihak Terkait mengetahui proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 telah ditangani secara bersama-sama dengan hasil kesepakatan menetapkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilihan dan dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap laporan a quo (Bukti PT-07); 11. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya proses pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024, telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Terhadap pencarian fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak dapat ditindaklanjuti karena status Terlapor bukan lagi sebagai Anggota PPS. Terhadap pencarian fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 telah dilakukan rekomendasi kepada instansi yang berwenang (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lingga) dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lingga dengan hasil penjatuhan sanksi melalui surat dari Kecamatan Katang Bidare Nomor: 138/Kec.KTB-UM/211, tertanggal 7 November 2024 yang pada pokoknya menetapkan Eli Sandi dan Muhammad Fikri (Perangkat Desa) dijatuhi sanksi berupa teguran (Bukti PT-08). Terhadap pencarian fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan bukti baru yang menunjukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan pada peristiwa tersebut. Terhadap pencarian fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan bukti baru yang mengarahkan pada dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Perangkat Desa. Terhadap pencarian fakta dan bukti lanjutan untuk laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan bukti baru yang menunjukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan pada peristiwa tersebut; 12. Bahwa pada Tanggal 07 November 2024, Pihak Terkait menerima permohonan konsultasi yang dimohonkan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor: 316/PP.01.02/K.KR-03/11/2024 perihal Permohonan Izin Konsultasi Ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 07 November 2024 (Bukti PT-09). Permohonan konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan draft surat balasan (jawaban) dari Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap surat dari Law Office Rediston Sirait, S.H., M.H & Partners Nomor: 128/RS&R/XI/2024 dan Nomor: 129/RS&R/XI/2024 perihal Permohonan Tanggapan tertanggal 1 November 2024. Pembahasan draft surat balasan (jawaban) tersebut dilakukan oleh Pihak Terkait bersama Bawaslu Kabupaten Lingga pada Tanggal 11 November 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pembahasannya, Pihak Terkait meminta Bawaslu Kabupaten Lingga untuk merespon surat sebagaimana dimaksud dengan menjelaskan proses penanganan pelanggaran secara transparan dan akuntabel serta memperhatikan batasan pada dokumen informasi yang dikecualikan. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga 1. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia merupakan momentum penting dalam proses demokrasi negara, di mana rakyat diberikan hak penuh untuk memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu aspek utama dalam Pemilu ini adalah pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, yang memiliki peran strategis dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat nasional maupun daerah. Pelaksanaan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 dilaksanakan secara transparan dan terstruktur, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022); 2. bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemilihan yang jujur, adil bebas dan rahasia dan tidak terdapat dugaan pelanggaran terhadap teknis pelaksanaan tahapan yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Lingga serta laporan masyarakat; 3. Terhadap adanya laporan penanganan pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Lingga, KPU Kabupaten Lingga tidak mengetahui secara kelembagaan; 4. Bahwa KPU Kabupaten Lingga menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 267/PP.01.02-K.KR-03/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal Permohonan Informasi Data; (BUKTI PT-2) 5. KPU Kabupaten Lingga menyampaikan jawaban ke Bawaslu Kabupaten Lingga dengan surat Nomor 320/PP.04.2-SD/2104/2024 perihal Penyampaian Informasi Data; (BUKTI PT-3) 6. Terhadap ada dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara (PPS) dapat kami sampaikan kepada majelis : a. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Lingga, Septiadi Syarza menerima laporan melalui telepon dari salah satu warga desa Benan, bahwa 2 orang PPS desa Pulau Medang atas nama Muhammad Fikri dan Eli Sandi ikut mendeklarasikan salah satu pasangan calon. Selanjutnya informasi ini di teruskan oleh Septiadi Syarza kepada anggota KPU lainnya, setelah mendapatkan informasi dari Septiadi Syarza, Tiara Wulandari selaku Kepala Divisi SDM, langsung berkomunikasi melalui pesan whatsapp (WA) kepada Johari, Ketua PPK Katang Bidare, untuk mengkonfirmasi terkait informasi tersebut, selanjutnya Johari, Ketua PPK Katang Bidare memanggil kedua PPS tersebut Muhammad Fikri dan Eli Sandi untuk mengkonfirmasi informasi terkait deklarasi yang dilakukan. Mereka Membenarkan informasi bahwa mereka ikut mendeklarasikan salah satu pasangan calon, informasi ini disampaikan langsung oleh Johari, Ketua PPK Katang Bidare kepada Tiara Wulandari selaku kadiv SDM ketika selesai memanggil kedua PPS tersebut, pada tanggal 24 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lingga menerima surat pengunduran diri dari Muhammad Fikri dan Eli Sandi, pada tanggal 30 Agustus 2024 [BUKTI PT-4] Tiara Wulandari selaku Ketua Divisi SDM dan Dian Fanama selaku Kepala Divisi Pengawasan Internal beserta Kasubbag SDM Febi Jeta Indriani Simatupang langsung mendatangi PPS tersebut untuk melakukan klarifikasi, pada tanggal 31 Agustus 2024 dilaksanakan rapat pleno pemberhentian Muhammad Fikri dan Eli Sandri sebagai PPS Desa Pulau Medang berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 168/PP.04.2- BA/2104/2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri [BUKTI PT-5] dengan Alasan yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 424 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri [BUKTI PT-6] yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dilakukan penggantian anggota PPS urutan selanjutnya atau PAW, dikarenakan di desa Pulau Medang tidak terdapat PAW, maka dilakukan penunjukkan masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan, anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan dan bersedia dilakukan verifikasi dan klarifikasi atas nama Paulina dan Parman, selanjutnya diplenokan pada tanggal 31 Agustus 2024 untuk pengambilan keputusan penggantian dan ditetapkan sebagai PAW dengan Berita Acara Pleno Nomor 169/PP.04.2-BA/2104/2024 tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Lingga [BUKTI PT-7] untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, kemudian PAW ditetapkan dan dilantik pada tanggal 2 September 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 425 Tahun 2024 tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 [BUKTI PT-8]; b. Bahwa Semua proses pemberhentian dan penggantian PPS desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota [BUKTI PT-9]; [2.9.3] Zainal Abidin selaku Asisten II Pemerintahan Kab. Lingga 1. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pada pokoknya Pihak Terkait menyatakan bahwa terdapat kesalahan atau kekeliruan dari laporan Pelapor in casu Pengadu Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang menyatakan bahwa Pihak Terkait hadir dalam pertemuan dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Nomor Urut 01 pada Pemilihan Tahun 2024 di Rumah Bpk. Junaidi, Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga sekitar Tanggal 1 Oktober 2024 atau 8 Oktober 2024. Pada Tanggal 1 Oktober 2024 Pihak Terkait menghadiri hari Kesaktian Pancasila di Daek dan Tanggal 8 Oktober 2024 Pihak Terkait menghadiri kegiatan Realisasi Fisik Keuangan Kabupaten Lingga di Daek. Sementara bukti foto yang disampaikan oleh Pelapor dalam laporannya bukan merupakan Pihak Terkait. 2. Selain itu, Pihak Terkait juga menegaskan bahwa setelah adanya pemberitaan pada media sosial dugaan kehadiran Pihak Terkait dalam kegiatan kampanye tersebut, beberapa hari kemudian Pihak Terkait diklarifikasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Lingga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dalam klarifikasinya, Pihak Terkait membantah kehadiran Pihak Terkait dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Nomor Urut 01 sekitar Tanggal 1 Oktober 2024 atau 8 Oktober 2024. [2.9.4] Malisi Selaku Kepala Desa Sungai Harapan 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kegiatan sebagaimana bukti foto yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu dalam laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan Nomor: 04/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024 merupakan kegiatan undangan makan di Rumah Junaidi, Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga setelah kegiatan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Nomor Urut 01 Tanggal 1 Oktober 2024; 2. Pada saat kampanye berlangsung, Pihak Terkait bersama dengan Panwaslu Kecamatan Singkep Barat memantau dari kejauhan kegiatan kampanye tersebut. Setelah kampanye selesai, pada saat Pihak Terkait akan beranjak dari lokasi kampanye, Pihak Terkait dipanggil oleh Junaidi untuk hadir makan bersama dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Sungai Harapan. Pada saat memasuki rumah Pak Junaidi, Pihak Terkait melihat orang didalam rumah sudah berkumpul dan terdapat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Nomor Urut 01. Dalam pertemuan tersebut, tidak terdapat ajakan atau hal lainnya yang berkaitan dengan kampanye. Tidak selang berapa lama Pihak Terkait duduk makan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Nomor Urut 01 beranjak untuk meninggalkan rumah Bpk. Junaidi. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1) 1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2022-2027 2) 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, masa jabatan 2023-2028 3) 0388.1/HK.01.01/K1/04/2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Sisa Masa Jabatan 2023-2028; 2. PT.1-2 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 268/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Permohonan Pendampingan tertanggal 17 Oktober 2024; 3. PT.1-3 Surat Tugas Nomor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 802/PP.01.01/KR/10/2024; 4. PT.1-4 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 285/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Permohonan Pendampingan tertanggal 23 Oktober 2024; 5. PT.1-5 Surat Tugas Nomor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 832/PP.00.01/KR/10/2024 dan Nomor: 833/PP.00.01 /KR/10/2024; 6. PT.1-6 Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 3087/KPTS/BK- PSDM-PKAP/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024; 7. PT.1-7 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024; 8. PT.1-8 Surat dari Kecamatan Katang Bidare Nomor: 138/Kec.KTB- UM/211, tertanggal 7 November 2024; 9. PT.1-9 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 316/PP.01.02/K.KR-03/11/2024 perihal Permohonan Izin Konsultasi Ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 07 November 2024; [2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 795 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028; 2. PT.2-2 Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 267/PP.01.02- K.KR-03/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal Permohonan Informasi Data; 3. PT.2-3 Surat Nomor 320/PP.04.2-SD/2104/2024 perihal Penyampaian Informasi Data 4. PT.2-4 Surat pengunduran diri dari Muhammad Fikri dan Eli Sandi, pada tanggal 30 Agustus 2024; 5. PT.2-5 Berita Acara Pleno Nomor 168/PP.04.2-BA/2104/2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri dengan Alasan yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024; 6. PT.2-6 Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 424 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Mengundurkan Diri yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 7. PT.2-7 Berita Acara Pleno Nomor 169/PP.04.2-BA/2104/2024 tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024; 8. PT.2-8 Surat Keputusan Nomor 425 Tahun 2024 tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024; 9. PT.2-9 Proses pemberhentian dan penggantian PPS desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare sesuai dengan prosedur dan aturan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan prosedural dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Lingga khususnya terkait dengan tindak lanjut laporan penanganan pelanggaran yang telah disampaikan Pengadu terhadap enam laporan a quo, sebagai berikut ; 1. Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 2. Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 3. Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 4. Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 5. Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 6. Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Selanjutnya, terhadap enam laporan tersebut, Pengadu menyatakan hanya laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang telah ditindaklanjuti sedangkan kelima laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti dengan alasan uraian waktu dan tempat peristiwa kejadian pelanggaran tidak disampaikan secara jelas dan terang. Pengadu berdalih tindakan Para Teradu adalah keliru, tidak benar, tak berdasar dan tanpa melalui mekanisme prosedur Penanganan Pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.1.2] Bahwa Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Lingga Tidak Profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan yang disampaikan Pengadu kepada Panwascam Lingga dengan Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 yang telah diregister dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024. Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2024 Pengadu terlah menerima Surat dari Panwascam Lingga dengan Nomor 007/PP.01.02/K.KR-03-02/10/2024 Perihal Perkembangan Laporan. Bahwa dalam surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa Laporan Pengadu Nomor: 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 telah diambil alih oleh Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Lingga. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2024, Pengadu menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 309/PP.01.02/K.KR/10/2024 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan yang pada pokoknya menyatakan Laporan Pengadu dengan Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dihentikan karena tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pasal pelanggaran tindak Pidana Pemilihan. [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 17 Oktober 2024 pihaknya menerima laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan Laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu yang didampingi kuasa hukumnya. Setelah menerima laporan a quo, Para Teradu menyampaikan tanda bukti penyampaian laporan dan diserahkan secara langsung kepada Pelapor in casu Pengadu. Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2024 Para Teradu melakukan penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran pada pokoknya laporan Pengadu dinyatakan belum lengkap, karena belum memenuhi syarat materiel laporan. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2024 Para Teradu menyampaikan surat kepada Pengadu yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi syarat tersebut paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan. Surat pemberitahuan disampaikan oleh Petugas dengan menyerahkan secara langsung kepada Pengadu yang mendatangi Bawaslu Kabupaten Lingga. Setelah itu, pada tanggal 21 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Lingga menerima perbaikan laporan yang disampaikan oleh Pengadu yang hadir tanpa didampingi Kuasa Hukumnya a.n. Rediston Sirait, S.H., M.H. Pelapor menyerahkan surat dari Law Office Rediston Sirait, S.H., M.H. & Partners dengan Nomor: 123/RS&R/II/2024 yang berisi perbaikan persyaratan laporan, namun ketika petugas penerima perbaikan laporan meminta keada Pengadu untuk menjelaskan lebih lanjut terkait uraian kejadian, Pengadu tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan tidak mengetahui dan mengatakan kuasa hukumnya yang lebih mengetahui dugaan pelanggaran tersebut (vide Bukti T-2). Setelah menerima perbaikan laporan Para Teradu kembali menyusun kajian awal dugaan pelanggaran terhadap perbaikan laporan tersebut. Bahwa setelah menyusun kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan terhadap perbaikan laporan, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan persyaratan laporan. Berdasarkan hasil pembahasan rapat pleno ditetapkan bahwa laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 04/PL PB/Kab/10.05/X/2024 dan Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat laporan setelah masa perbaikan dan untuk Laporan Nomor: 06/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024, dinyatakan telah memenuhi syarat laporan serta diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/ 10.05/X/2024. Selanjutnya, bahwa sesuai dengan laporan yang disampaikan Pengadu dengan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, pada pokoknya kedua laporan tersebut merupakan laporan dengan 1 (satu) peristiwa yang sama yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024, bertempat di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga dengan perbedaan hanya pada jenis dugaan pelanggaran. Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan jenis dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Para Teradu, dalam laporannya Pengadu menyampaikan bukti video yang didalamnya tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilihan berupa perbuatan yang melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan serta tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilihan berupa perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh ASN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Akan tetapi, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap bukti berupa video yang disampaikan oleh Pengadu tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN karena didalam video tersebut terdapat dugaan perbuatan ASN yang menunjukan adanya simbol keberpihakan terhadap salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah dengan mengacungkan jari jempol menghadap kamera. Sedangkan terhadap laporan dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, Para Teradu telah melakukan koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga untuk meminta masukan dan saran sebelum adanya penetapan registrasi atau tidak diregistrasinya laporan yang disampaikan oleh Pengadu (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan tidak terdapatnya bukti yang mengarah pada suatu perbuatan dugaan tindak pidana pemilihan dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga, sehingga Para Teradu memutuskan untuk tidak meregistrasi laporan a quo. Sementara itu, berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap Laporan Nomor: 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dengan adanya indikasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN, maka Para Teradu memutuskan untuk meregistrasi laporan a quo. Selannjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024 Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran pada tanggal 21 Oktober 2024 yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Lingga dan menyampaikan status laporan kepada Pengadu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10. 05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024 dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan laporan (vide Bukti T-4). Kemudian terhadap tidak diregistrasinya laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 karena tidak memenuhi persyaratan laporan, Para Teradu melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan laporan yang tidak diregistrasi tersebut untuk dilakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan. Pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah suatu upaya dari Para Teradu untuk membuat lebih terang sangkaan yang disampaikan oleh Pengadu sekaligus memenuhi permintaannya untuk menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana surat dari pelapor Nomor: 123/RS&R/II/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Para Teradu melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dituangkan dalam LHP Nomor: 069/LHP/PM.01.02/X/2024 dengan hasil diketahui bahwa Terlapor sudah tidak menjabat sebagai Anggota PPS sehingga tidak dapat dtindaklanjuti. Berkenaan dengan Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Para Teradu melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dituangkan dalam LHP Nomor: 069/LHP/PM.01.02/X/2024 dengan hasil diketahui bahwa peristiwa terjadi sebelum tahapan Penetapan Pasangan Calon sehingga Bawaslu Kabupaten Lingga menyampaikan rekomendasi kepada DPMD Kabupaten Lingga untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil tindaklanjut, Terlapor dijatuhi sanksi berupa teguran. Kemudian terhadap Laporan Nomor: 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Para Teradu melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dituangkan dalam LHP Nomor: 066/LHP/PM.01.02/X/2024 dengan hasil diketahui bahwa tidak terdapat perbuatan melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Sedangkan Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Para Teradu melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dituangkan dalam LHP Nomor 066/LHP/PM.01.02/X/2024 dengan hasil diketahui bahwa tidak terdapat kegiatan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Netralitas ASN/Perangkat Desa. Begitu juga dengan Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Para Teradu melakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan yang dituangkan dalam LHP Nomor: 067/LHP/PM.01.02/X/2024 Para Teradu melakukan pencarian fakta dengan hasil diketahui bahwa tidak terdapat perbuatan melibatkan pihak yang dilarang dan perbuatan menguntungkan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 18 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Lingga menerima Laporan Pelapor in casu Pengadu yang didampingi Kuasa Hukumnya a.n. Rediston Sirait, S.H., M.H., dengan Nomor: 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 yang merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh M. Nizar dan Novrizal selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga denga Nomor Urut 1, terkait pelanggaran Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel, Para Teradu kemudian mengambilalih laporan dimaksud berdasarkan Rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Nomor: 063/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024, tertanggal 23 Oktober 2024. Laporan Nomor 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan akan ditangani secara bersama-sama oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga yang melibatkan unsur Bawaslu Kabupaten Lingga, bersama Polres Lingga dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga. Selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi dengan memanggil Terlapor I dan Terlapor II selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 1, dan Pelapor serta Saksi (Nasrun) dan Saksi (Juandi) termasuk ke dalam tim yang mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga dengan Nomor Urut 2, sedangkan Saksi (Abdul Aziz) merupakan Perangkat Desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Nerekeh, serta Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., merupakan pakar dalam hukum pidana. Setelah dilakukan klarifikasi Para Teradu menyusun Kajian dugaan pelanggaran dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga (melibatkan Bawaslu Kabupaten Lingga bersama Polres Lingga dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga). Hasil pembahasan dalam Sentra Gakkumdu dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga Nomor: 027/Hk.00.01/K.Kr- 03/09/202 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Laporan dengan Registrasi Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 oleh Pengadu terhadap Terlapor atas nama Muhammad Nizar dan Novrizal bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Bahwa terhadap laporan tersebut berdasarkan hasil penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan Tahun 2024 bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga telah disampaikan kepada Pengadu melalui pemberitahuan dalam Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 309/PP.01.02/K.KR-03/10-/2024 dan status Laporan tertanggal 27 Oktober 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Lingga khususnya terkait dengan tindak lanjut laporan penanganan pelanggaran yang telah disampaikan Pengadu terhadap enam laporan dengan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan Nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari Pelapor atas nama Bustami didampingi Kuasa Hukum Pelapor atas nama Rediston Sirait dengan Formulir laporan dengan tanda terima laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan Nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 (vide Bukti T-16 s.d. T-21). Bahwa terhadap 6 (enam) laporan tersebut, Para Teradu pada tanggal 19 Oktober 2024 melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan mengambil kesimpulan belum memenuhi yarat materil dan menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 059/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 tentang Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-16 s.d. T-21). Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan surat kepada Pelapor dengan Nomor 269/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (vide Bukti T-16 s.d. T-21). Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu menerima perbaikan laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Bustami dan melakukan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap perbaikan laporan dan mengambil kesimpulan atas laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/ 2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL PB/Kab/10.05/X/2024 dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Materil setelah masa perbaikan, sedangkan terhadap Laporan Nomor 06/PL/PB/ Kab/10.05/X/2024, Para Teradu menyatakan telah memenuhi syarat Materil serta diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/ 2024 serta menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 061/BA/PP.01.02/K.KR- 03/10/2024 tentang Kajian Awal Perbaikan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-16 s.d. T-21) Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu juga sudah mengeluarkan pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Lingga dan menyampaikan status laporan kepada Pelapor yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan Nomor 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan Nomor 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan laporan tersebut tidak diregistrasi, namun Para Teradu memutuskan untuk dilakukan pencarian fakta dan bukti lanjutan. Bahwa Para Teradu melakukan pencarian fakta lanjutan terhadap laporan yang telah disampaikan kepada Pelapor dengan uraian sebagai berikut: 1) Laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diduga dilakukan oleh Anggota PPS Desa Pulau Medang, yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 069/LHP/PM.01.02/X/2024 yang pada pokoknya bahwa pada tanggal 2 September 2024, KPU Kabupaten Lingga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 424 Tahun 2024 berisi pemberhentian Anggota PPS yang mengundurkan diri dengan alasan memiliki pekerjaan lain yang jadwalnya tidak sesuai dengan jadwal sebagai Anggota PPS Pulau Medang (vide Bukti T-16). 2) Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Berkenaan dengan Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa Pulau Medang, yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2024, bertempat di Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 069/LHP/PM.01.02/X/2024 yang pada pokoknya Para Teradu telah menyampaikan adanya pelanggaran Netralitas Perangkat Desa tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lingga selaku instansi yang berwenang melalui Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 513/PM.03.02/K.KR- 03/10/2024 serta berdasarkan surat dari Kecamatan Katang Bidare Nomor 138/Kec.KTB-UM/211 tanggal 7 November 2024 yang pada pokoknya Eli Sandi dan Muhammad Fikri (Perangkat Desa) dijatuhi sanksi berupa teguran (vide Bukti T-7). Bahwa ditemukan adanya keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara berprofesi sebagai guru atas nama Safri, yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 015 Senayang, Desa Pulau Medang melakukan deklarasi untuk mendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga M. Nizar dan Novrizal. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu menyampaikan hasil adanya keterlibatan ASN kepada Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti melalui Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 512/PM.03.02/K.KR-03/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 (vide Bukti T-17). Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Lingga Nomor 400.1/DISDIKPORA/UK- 2024/340, tertanggal 18 Desember 2024 menetapkan Terlapor atas nama Safri dijatuhi Hukum Disiplin berupa Teguran Lisan (vide Bukti T-9). 3) Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Berkenaan dengan Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2024, bertempat di Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 066/LHP/PM.01.02/X/2024 yang pada pokoknya tidak terdapat kegiatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-18) 4) Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Berkenaan dengan Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2024 bertempat di Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 066/LHP/PM.01.02/X/2024 yang pada pokoknya tidak terdapat kegiatan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Netralitas ASN/Perangkat Desa (vide Bukti T-19). 5) Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Berkenaan dengan Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024, bertempat di Desa Penuba, Kecamatan Selayar yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 067/LHP/PM.01.02/X/2024 yang pada pokoknya tidak terdapat perbuatan yang melibatkan ASN dan Kepala Desa yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 di Desa Penuba Kecamatan Selayar (vide Bukt T-20). 6) Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan mengambil kesimpulan memenuhi syarat formil dan syarat materil serta direkomendasikan Laporan diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dan menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 061/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 tentang Kajian Awal Perbaikan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi Kepada Pelapor a.n. Bustami, Terlapor a.n. Abdul Kamar, saksi a.n. Juandi dan Nasrun. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi kedua kepada Pelapor a.n. Bustami, saksi a.n. Juandi dan Nasrun. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Terlapor a.n. Abdul Kamar. Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n. Bustami, saksi a.n. Juandi dan Nasrun. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 23 Oktober 2024 melakukan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 01/Reg/PL/PB/Kab/10.05/X/2024.Bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 01/Reg/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang pada pokoknya mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya untuk diteruskan kepada instansi yang berwenang dan merekomendasikan Laporan Nomor 01/Reg/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 kepada Badan Kepegawaian Nasional, dan Para Teradu juga sudah menerbitkan pemberitahuan status laporan dan dan menempel status Laporan a quo di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lingga (vide Bukti T-21), serta pada hari yang sama, Para Teradu sudah menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor melalui Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 294/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan (vide Bukti T-10) Bahwa, Para Teradu pada tanggal 28 Oktober 2024 menerima tembusan surat dari BKN melalui surat Nomor 8118/B AK.02.02/SD/F/2024 perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang pada pokoknya Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan kepada Penjabat Sementara Bupati Lingga untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak dari pelanggaran terhadap Terlapor atas nama Abdul Kamar (vide Bukti T-11). Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2024, Para Teradu menerima tembusan surat dari Bupati Lingga melalui Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 3087/KPTS/BK- PSDM-PKAP/XII/2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun kepada Terlapor atas nama Abdul Kamar selaku Camat Selayar (vide Bukti T-12). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti 6 (enam) laporan tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti 6 (enam) laporan sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu sudah melakukan tindakan berupa antara lain, melakukan kajian awal, membahas laporan dalam Rapat Pleno, serta mengumumkan status laporan di papan pengumuman dan menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan yang disampaikan Pengadu kepada Panwaslu Kecamatan Lingga dengan Laporan Nomor 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 yang telah diregister dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024. Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2024 Pengadu telah menerima Surat dari Panwaslu Kecamatan Lingga dengan Nomor 007/PP.01.02/K.KR-03- 02/10/2024 Perihal Perkembangan Laporan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Lingga menerima Laporan Pelapor atas nama Bustami didampingi Kuasa Hukumnya atas nama Rediston Sirait dengan Nomor 02/PL/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024 perihal dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh M. Nizar dan Novrizal selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Nomor Urut 1. Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Lingga mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor 007/PP.01.02.K.KR-033-02/10/2024 tentang Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu mengirimkan surat balasan dengan Nomor 297/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 tentang Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024 dan melakukan Rapat Pleno serta menerbitkan Berita Acara Nomor 063/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024. Kemudian Para Teradu mengirimkan surat undangan kepada Koordinator dan Anggota Sentra Gakkumdu dengan Nomor 295/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan pertama dan menerbitkan Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor 027/HK.00.01/K.KR-03/09/2024. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi Kepada Pelapor a.n. Bustami, Terlapor I a.n. Muhammad Nizar, Terlapor II a.n. Novrizal, Ahli a.n. Alwan Hadiyanto, dan saksi a.n. Juandi, dan Nasrun. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 24 Oktober 2024 menyampaikan undangan klarifikasi kepada Ahli a.n. Alwan Hadiyanto, dan pada tanggal 25 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi kepada Terlapor III a.n. Abdul Azis. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 24 Oktober 2024 melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n. Bustami, Terlapor I a.n. Muhammad Nizar, Terlapor II a.n. Novrizal, dan saksi a.n. Juandi, dan Nasrun. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Terlapor III a.n. Abdul Azis dan Ahli a.n. Alwan Hadiyanto. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan menerbitkan Berita Acara Nomor 065/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 tentang Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Selanjutnya melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga Nomor 027/Hk.00.01/K.KR- 03/09/2024. Bahwa hasil pembahasan kedua antara Para Teradu dan Sentra Gakkumdu kemudian memutuskan yang pada pokoknya bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan dihentikan proses penangan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Bahwa Para Teradu juga melakukan rapat pleno Hasil Pembahasan kedua Bersama Sentra Gakkumdu dan menerbitkan Berita Acara Nomor 067/BA/PP.01.02/K.KR-03/10/2024 tentang Rapat Pleno Tindaklanjut Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga Pada Pemilihan Tahun 2024 dengan Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kec-Lingga/10.05/X/2024. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan surat kepada Pelapor dengan Nomor 309/PP.01.02/K.KR-03/10-/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan dan menempelkan status laporan (vide Bukti T-13 s.d. Bukti T-27). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan dari Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pengadu sudah melakukan tindakan berupa antara lain, melakukan kajian awal, membahas laporan dalam Rapat Pleno, serta membahas dengan bersama dengan Sentra Gakkumdu, mengumumkan status laporan di papan pengumuman, dan menyampaikan status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fidya Asrina selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga, Teradu II Zamroni, dan Teradu III Ijuanda masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani