Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 116 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Prov. Sumsel; Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara yang berlangsung pada hari Jumat, 5 Mei 2019, Saksi dari peserta Pemilu, termasuk saksi dari Partai Nasdem (Nasional Demokrat) tidak bisa menyampaikan keberatan kepada pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Musi Rawas Utara, karena dikondisikan sedemikian sehingga “seolah-olah” data yang dibacakan oleh PPK dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Hasil Suara ditingkat Kabupaten Musi Rawas Utara telah sesuai dengan C-1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada saat pembacaan Model DB-1 Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan tanggal 10 Mei 2019, Pengadu mengajukan keberatan hasil perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8.
Pasal DilanggarPasal 67 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; Pasal 67 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kelly Mariana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Hepriadi, Teradu III Hendri Almawijaya, Teradu IV Amrah Muslimin, dan Teradu V Hendri Daya Putra, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Agus Marianto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu VII Netty Herawati, Teradu VIII Heriyanto, Teradu IX Ardiyanto, dan Teradu X Handoko, masing-masing selaku A
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 111-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116-PKE-
DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Maphilinda Syahrial Oesman
Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPR RI Partai Nasdem
Alamat : Jalan Seduduk Putih I, No. 112, RT. 018 RW.
007, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga.
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Grees Selly
Pekerjaan/Lembaga : Advokat.
Alamat : Jalan Rama Raya, Komplek Ruko Nomor 1 (Depan
Indomaret) Alang-Alang Lebar Palembang. Kode
Pos 30154.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Kelly Mariana :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat :
Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu
Blok B8, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I,
Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kode Pos:
30257
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Hepriadi :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat :
Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu
Blok B8,15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I,
Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kode Pos:
30257
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Hendri Almawijaya
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu
1
Blok B8, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I,
Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kode Pos:
30257
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama Amrah Muslimin :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat :
Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu
Blok B8, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I,
Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kode Pos:
30257
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama Hendri Daya Putra :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat :
Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu
Blok B8, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I,
Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kode Pos:
30257
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama Agus Marianto :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat :
Jalan Lintas Sumatera Km.65 Simpang Desa
Noman Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten
Musi Rawas Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama Netty Herawati :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat :
Jalan Lintas Sumatera Km.65 Simpang Desa
Noman Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten
Musi Rawas Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama Heriyanto :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat :
Jalan Lintas Sumatera Km.65 Simpang Desa
Noman Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten
Musi Rawas Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII;
9. Nama Ardiyanto :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat :
Jalan Lintas Sumatera Km.65 Simpang Desa
Noman Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten
Musi Rawas Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IX;
10. Nama Handoko :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat :
Jalan Lintas Sumatera Km.65 Simpang Desa
Noman Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten
Musi Rawas Utara.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu X;
11. Nama : Paulina
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km. 03 Kel. Muara Rupit
2
Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi
Rawas Utara 31654.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XI;
12. Nama Munawir :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat :
Jalan Lintas Sumatera Km. 03 Kel. Muara Rupit
Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi
Rawas Utara 31654.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XII;
Teradu I s.d Teradu XII selanjutnya disebut sebagai---------- Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, dan
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yang pada pokoknya
mendalikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara yang
berlangsung pada hari Jumat, 5 Mei 2019, Saksi dari peserta Pemilu, termasuk
saksi dari Partai Nasdem (Nasional Demokrat) tidak bisa menyampaikan
keberatan kepada pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Musi Rawas
Utara, karena dikondisikan sedemikian sehingga “seolah-olah” data yang
dibacakan oleh PPK dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Hasil Suara ditingkat Kabupaten Musi Rawas Utara telah sesuai dengan C-1.
Padahal ada Rekomendasi dari Bawaslu No. 26/BAWASLU-Prov SS-07.01.HM-
01.01/IV/2019, April 2019 tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang
Kecamatan Rupit Dapil 1 Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilu Tahun
2019. Rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara;
2. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 Saksi menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Hasil Suara di tingkat Provinsi, saat Pembacaan Model
DB-1 Kabupaten Musi Rawas Utara khususnya perolehan suara Calon Legislatif
Partai Nasdem, Saksi keberatan dengan hasil perolehan suara Calon Legislatif
No.8 Partai Nasdem, karena berdasarkan data yang dimiliki oleh saksi terdapat
dua Model DA-1 yang berbeda hasil perolehan suara Caleg No.8, yaitu dalam
DA-1 (sebelum berubah) perolehan suara Caleg No. 8 adalah sebanyak 3.762
suara; sedangkan dalam DA-1 (setelah perubahan) menjadi 6.359 suara;
3. Adanya dua Model DA-1 yang dibuat oleh PPK Karang Jaya inilah yang akan
dipertanyakan dan diminta kejelasan oleh Saksi kepada KPU Provinsi Sumatera
Selatan agar menginstruksikan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dengan cara
menyandingkan data C-1 salinan yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu. Namun,
terjadi perdebatan yang tidak etis dilakukan oleh Anggota KPU Sumatera Selatan
Sdr. Hepriyadi, S.H. yang secara otoriter mengatakan “Saya pimpinan sidang di
dalam rapat pleno ini, saya berhak mengatur rapat pleno ini, jika saksi keberatan
3
silakan isi formulir keberatan”. Perdebatan terus berlangsung, bukan hanya
saksi Nasdem yang keberatan dengan sikap komisioner KPU Provinsi Sumatera
Selatan tersebut, saksi-saksi lainnya yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut
bereaksi keras atas sikap komisioner tersebut. Tindakan KPU Kabupaten Musi
Rawas Utara yang tidak membuka fakta adanya rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara No. 26/BAWASLU-Prov SS-07.01.HM-
01.01/IV/2019, April 2019 Tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang
Kecamatan Rupit Dapil 1 Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilu Tahun
2019 yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara serta
fakta adanya dua Model DA-1 yang berbeda hasil perolehan suara Caleg No.8,
yaitu dalam DA-1 (sebelum berubah) perolehan suara Caleg No. 8 adalah
sebanyak 3.762 suara; sedangkan dalam DA-1 (setelah perobahan) menjadi
6.359 suara yang tidak diungkap dalam Rapat Pleno Penghitungan Perolehan
Hasil Suara ditingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan, menjadi bukti bahwa KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara mendapat legitimasi oleh KPU Provinsi Sumatera
Selatan tentang tindakan perangkat mereka melakukan kecurangan dan
perbuatan melawan hukum;
4. Bahwa kekacauan ditingkat PPK se Kabupetan Musi Rawas Utara ditutupi oleh
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Agus Marianto) dan anggota KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara dengan alibi seolah-olah mekanisme
penghitungan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan
Perangkatnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan
saksi Nasdem yang hadir pada saat rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan
Karang Jaya telah didengarkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bahwa
benar tindakan merobah perolehan suara pada DA-1 dilakukan secara sengaja
oleh PPK Karang Jaya bahkan kotak suara tersebut sebelumnya telah mereka
pindahkan ke Kota Lubuklinggau untuk merobah hasil suara dalam DA-1
tersebut;
5. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan pada awalnya memberikan kesempatan
untuk menyandingkan data C-1 Saksi dengan C-1 Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan dengan menskors rapat pleno khusus Kabupaten Musi Rawas Utara,
setelah diperoleh hasil yang berbeda antara C-1 dengan Model DA-1 maka
Bawaslu Provinsi melakukan sidang administrasi dengan acara cepat untuk
membuat keputusan yang menjadi dasar hukum untuk dilaksanakan oleh KPU
sebagaimana ketentuan Pasal 403 Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 Tentang
Pemilu. Atas Putusan Bawaslu Provinsi tersebut KPU Provinsi Sumatera Selatan
menolak melaksanakan persandingan data C-1 salinan dengan DA-1
sebagaimana isi putusan Bawaslu Provinsi. Perdebatan kembali terjadi, Saksi
Partai Nasdem mempertanyakan sikap keras KPU Provinsi yang menolak
menjalankan isi Putusan Bawaslu Provinsi dan saksi juga mempertanyakan
integritas, profesionalitas, dan transparansi kepada KPU Provinsi Sumatera
Selatan, namun sama sekali tidak ditanggapi bahkan langsung diketok palu oleh
KPU Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa mereka tidak akan
menjalankan isi putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan
Komisioner Hendri Almawijaya bersikap kasar dalam menanggapi protes keras
dari saksi lainnya, dengan mengatakan “Kami siap mempertanggung jawabkan
semua keputusan yang kami ambil walaupun ada pengaduan ke DKPP dan
Bawaslu RI.” Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera
Selatan. Dan Pernyataan komisioner KPU Provinsi tersebut saksi tuangkan
dalam form Keberatan atau Kejadian Khusus Rapat Pleno KPU Provinsi
Sumatera Selatan;
6. Bahwa selain itu telah terjadi suatu persekongkolan yang berakhir pada sikap
manipulatif, dikarenakan berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan Netty Herawati berlatar belakang
HMI dan Komisioner Handoko adalah masih kerabat Caleg No.8 Partai Nasdem
4
sehingga terbentuk kepentingan personal untuk mendukung Caleg No.8 dengan
cara-cara melawan hukum. Selain Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Paulina
adalah HMI dan merupakan kerabat Caleg No.8, sehingga kondisi kecurangan
yang sangat masif tersebut wajar terjadi di tiap tingkatan Kecamatan se
Kabupaten Musi Rawas Utara. Hal mana dapat kami buktikan bahwa dengan
tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara di
Kecamatan Rupit oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tidak pula
disampaikan dalam Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Hasil Suara ditingkat
KPU Provinsi;
7. Bahwa berdasarkan foto-foto yang kami terima telah terjadi pertemuan antara
PPK se Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Calon Legislatif Nomor 08. Tetapi
hal tersebut tidak diambil tindakan sanksi dan/atau teguran baik oleh KPU
Provinsi Musi Rawas Utara dan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
8. Mengingat penyampaian keberatan tersebut didasari dengan tujuan
penyelenggaraan Pemilu yang harus memenuhi prinsip; mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien yang sudah sangat jelas tercantum di dalam Pasal 3 Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu;
9. Pelapor ingin menyampaikan dugaan kecurangan yang diduga terjadi saat
rekapitulasi ditingkat kecamatan Karang Jaya, Karang Dapo, Rawas Ulu, Ulu
Rawas, dan Rupit. Karena sertifikat rekapitulasi tingkat kecamatan di dua
kecamatan tersebut tidak sesuai dengan C I. Selain itu juga muncul dua DA - 1
dengan angka yang berbeda;
10. Dari hal tersebut Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Sumatera Selatan
memutuskan untuk memerintahkan KPU Musi Rawas Utara, Melalui KPU
Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokkan sertifikat rekapitulasi
pemilihan DPR RI tingkat kecamatan di kecamatan Karang Jaya, Rawas Ulu,
Rupit, Karang Dapo, dan Ulu Rawas dengan C I salinan, dan/atau sertifikat
dan/atau umtuk Partai Nasdem (Nasional Demokrat) beserta Caleg (Calon
Legislatif). Namun, KPU Kabupaten Muratara (Musi Rawas Utara) & KPU
Provinsi Sumatera Selatan tidak mentaati aturan dan tidak menjalankan
rekomendasi tersebut. Padahal sangat jelas bahwa dalam Pasal 403 Undang-
Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum KPU wajib Menindaklanjuti
Rekomendasi/Putusan Bawaslu.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Menimbang kesimpulan Pengadu atas hasil sidang pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa benar KPU Provinsi Sumatera Selatan telah mengakui bukti surat
Pengadu tentang Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif
Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
2. Bahwa benar KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan putusan Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan tersebut tidak sesuai dengan perintah sebagaimana
yang tertuang dalam putusan dan dapat dipahami bahwa KPU Provinsi
Sumatera Selatan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan tersebut;
3. Bahwa adanya bukti dua DA-1 Kecamatan Karang Jaya yang “seolah-olah” tidak
diketahui oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan KPU Provinsi Sumatera
Selatan, dengan alasan bahwa keberadaan dua DA-1 Kecamatan Karang Jaya
tersebut baru diketahui pada saat Rapat Pleno ditingkat KPU Provinsi Sumatera
Selatan. Akan tetapi, dengan sengaja KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara tidak mau melakukan cek kebenaran terhadap
dua DA-1 yang berbeda hasil perolehan suara tersebut;
5
4. Berdasarkan keterangan Saksi yang diajukan oleh Pengadu yaitu Sdr. Bagas
Rezadi dan Sdr. Heri Susanto, dapat diketahui bahwa DA-1 dua versi tersebut
diperoleh dengan cara : (1). DA-1 yang telah diubah isinya diperoleh dari Ayuk
Nur (Sekretaris PPK) yang diambil oleh Saksi Bagas Rezadi dan Sdr. Heri
Susanto dengan melakukan perbandingan hasil perolehan suara Caleg No.1
dengan Caleg No.8 berdasarkan hasil rekapitulasi ditingkat PPK yang telah
didokumentasikan sebelumnya oleh Saksi Partai NASDEM; (2). DA-1 yang
dicetak ulang oleh Ketua PPK Karang Jaya (Sdr. Ajrin Karim) dirumah Toyeb
Rakembang (Caleg Provinsi dari Partai PAN) dengan disaksikan oleh Ketua
Panwascam Kecamatan Karang Jaya, dengan perolehan hasil suara caleg No.1
dan caleg No.8 Partai Nasdem telah disamakan sesuai hasil rekapitulasi
ditingkat PPK Karang Jaya (sama seperti DA-1) yang ditandatangani oleh Saksi
Bagas pasca rekapitulasi ditingkat PPK);
5. Bahwa Saksi Teradu KPU Provinsi Sumatera Selatan atas nama Hendra dari
Partai Hanura justru semakin membenarkan dalil Pengadu tentang perilaku
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan Hepriyadi, S.H. yang memimpin
sidang pleno rekapitulasi ditingkat Provinsi dengan arogan dan mengeluarkan
kalimat yang tidak pantas dan tidak beretika sebagai pejabat publik;
6. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah membenarkan
dalil Pengadu tentang ucapan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Sdri. Kelly
Mariana yang mengatakan bahwa ianya akan bertanggungjawab dengan
keputusan yang diambil yaitu tidak melaksanakan keputusan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan dan siap menghadapi resiko apapun atas keputusannya;
7. Bahwa sikap arogan Sdri. Kelly Mariana tersebut dibenarkan pula oleh rekan-
rekan komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan yaitu Sdr. Amrah Muslimin,
Sdr. Hendri Almawijaya, dan Sdr. Hendri Daya Putra serta Sdr. Hepriyadi, S.H;
8. Bahwa kelalaian KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dalam hal melaksanakan
rekapitulasi ditingkat Kabupaten dapat Pengadu buktikan berdasarkan data C-1
bukti KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbeda dengan C-1 Pengadu
yaitu pada pada TPS 4 Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya, C-1
Pengadu perolehan masing-masing caleg pada Partai NASDEM, Partai GARUDA,
Partai BERKARYA dan PKS ada hasil perolehan suaranya, sedangkan C-1
Teradu KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tidak ada hasil perolehan suara baik
caleg maupun partainya;
9. Bahwa kelalaian KPU Kabupaten Musi Rawas Utara juga dapat kami buktikan
pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya, bukti
C-1 KPU Teradu KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tidak ada hasil perolehan
suara Caleg dan partai, sedangkan C-1 Pengadu untuk TPS 1 Desa Embacang
Baru Ilir hanya ada perolehan suara Caleg No. 8 Partai Nasdem, dan TPS 2
terdapat perolehan suara caleg dan dua partai yaitu Partai Nasdem dan Partai
PKS;
10. Bahwa dengan kelalaian sebagaimana yang dibuktikan oleh Pengadu atas Bukti
C-1 Teradu KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yang berbeda dengan C-1
Pengadu, wajar kiranya KPU Kabupaten Musi Rawas Utara lalai pula untuk
meneliti kebenaran dua DA-1 Kecamatan Karang Jaya yang berbeda hasil kedua
DA-1 tersebut. Padahal C-1 yang diterima oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
tentunya di scanning untuk dikirimkan kedalam aplikasi situng yang diwajibkan
oleh KPU RI;
11. Bahwa kelalaian KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sama halnya dengan
kelalaian Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam mengawasi pelaksanaan
Rekapitulasi ditiap tingkatannya, sehingga pada saat dilaksanakan proses
pemeriksaan cepat yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi terhadap adanya dua
DA-1 yang berbeda hasilnya di Kecamatan Karang Jaya tidak adanya sanggahan
terhadap dua temuan DA-1 tersebut. Dan lebih spesifik, Komisioner Bawaslu
Sdri. Paulina telah dengan sengaja menunjukkan attitude dan sikap tidak
6
menghormati Proses Pemeriksaan Acara Cepat yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi dengan cara Sdri. Paulina dengan senyum mengejek mengambil gambar
dan video pada saat saksi pengadu memberikan keterangan dalam persidangan
tersebut dan dengan sengaja melakukan ejekan terhadap tim kuasa pengadu
sehingga Tim Kuasa Pengadu meminta kepada Bawaslu Provinsi melakukan
teguran terhadap sikap tidak hormat Sdri Paulina tersebut didalam
persidangan;
12. Bahwa setelah persidangan selesai, Sdri Paulina langsung mendatangi Ketua
Bawaslu Provinsi dengan sikap marah dan tidak senang karena telah ditegur
dalam persidangan tersebut, dan mengakui bahwa benar Sdri Paulina adalah
saudara dan sekaligus satu organisasi dengan Caleg DPR RI No.8 Partai Nasdem
Sdr. Fauzi Amro;
13. Bahwa selama persidangan, tidak ada pula bantahan Sdri. Paulina maupun
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara terhadap pokok-pokok pengaduan
Pengadu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Mandat Nomor: 045-MDT/DPW-NasDem/V/2019. yang
dikeluarkan oleh Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai
Nasdem Provinsi Sumatera Selatan;
Bukti P-2 : Surat Kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan Perihal
Penghitungan Ulang Suara Nomor: 130/DPW-NasDem/V/2019.
yang dikeluarkan oleh Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah)
Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan;
Bukti P-3 : Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu
dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Sumatera Selatan;
Bukti P-4 : Surat Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Provinsi Pemilihan Umum 2019 (Model DC2-KPU);
Bukti P-5 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
22/LP.Berkas/PP/Prov.06.00/V/2019;
Bukti P-6 : Rekapitulasi Perolehan Suara C1 dan DA-1 di kecamatan Karang
Jaya, Rawas Ulu, Rupit, Karang Dapo, dan Ulu Rawas;
Bukti P-7 : Beberapa Foto Kegiatan Caleg (Calon Legislatif) DPR RI No. 8 Partai
Nasdem (Nasional Demokrat);
Bukti P-8 : Video;
Bukti P-9 : Saksi-saksi;
Bukti P-10 : Media Online;
Bukti P-11 : Foto Ketua DPC Nasdem dengan PPK Karangjaya;
Bukti P-12 : BA klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atas nama Grees
Selly;
Bukti P-13 : Surat Panggilan No: SP.Gil/…/VI/2019/Ditreskrimum atas nama
Grees Selly;
7
Bukti P-14 : Surat Panggilan No: SP.Gil/…/VI/2019/Ditreskrimum atas nama
HJ. Maphilinda Syahrial Oesman.
Keterangan Saksi Pengadu
Saksi Bagas Rezaldi (saksi Partai Nasdem) dan Heri Susanto (Ketua DPC Partai
Nasdem Kecamatan Karangjaya):
- Bahwa saksi memfoto form DA1 sebelum diperbanyak oleh PPK Karangjaya;
- Bahwa saksi Bagas tidak mendapat form DA1 yang dibagikan Sekretaris PPK
Karangjaya pada saat selesai rapat Pleno di tingkat PPK Kecamatan
Karangjaya;
- Bahwa saksi Bagas dan Heri Susanto mendatangi rumah Sekretaris PPK
Karangjaya Ayuk Nur untuk meminta form DA1. Tapi ternyata menurut Ayuk
Nur sudah diambil oleh Fauzi H Amro;
- Bahwa saksi mendapat DA1 dari Panwascam Karangjaya dan angkanya tidak
sesuai dengan yang difoto. Perbedaan tersebut ada pada angka Caleg Nasdem
No urut 1 bertambah dan Caleg No urut 6 berkurang;
- Bahwa ada 2 (dua) versi DA1, pertama yang di tandatangani saksi Bagas dan
kedua yang tidak dt tandatangani saksi Bagas;
- Bahwa saksi ditelpon oleh Subeno Caleg Provinsi dari PBB untuk ke rumah
Toyip Rakembang Caleg Kabupaten dari PBB. Di sana saksi bertemu dengan
Ketua PPK Karangjaya Ajrin Karim dan Ketua Panwascam Karangjaya serta
partai politik lainnya. Di rumah tersebut membicarakan DA1 yang tidak
sesuai dan akan dikembalikan ke DA1 pada saat pleno di PPK Karangjaya;
- Bahwa saksi Bagas diminta tandatangan kembali form DA1 di rumah Yeni
Anggota PPK Karangjaya;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu V, secara bersama-sama
menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menyatakan menolak semua dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas tentang
kebenarannya;
2. Bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan mulai tanggal 9 Mei 2019. Sedangkan
penyampaian hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Kabupaten Musi
Rawas Utara dimulai pada tanggal 11 Mei s.d 12 Mei 2019;
4. Bahwa berdasarkan PKPU No. 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas
PKPU No. 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran
Pemilu tahun 2019, menyatakan tanggal 12 Mei 2019 merupakan batas akhir
pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Provinsi dan proses
rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Sumatera Selatan, selain Kabupaten
Muratara masih menyisahkan 1 (satu) Kabupaten lagi yaitu Kabupaten Empat
Lawang yang berdasarkan perhitungan para Teradu juga masih menyisahkan
banyak persoalan sehingga diprediksi membutuhkan waktu yang cukup lama;
5. Bahwa benar saksi Partai Nasdem mengajukan keberatan saat pembacaan
rekapitulasi Kabupaten Muratara untuk jenis Pemilihan DPR karena menurut
saksi ada penggelembungan suara caleg DPR Partai Nasdem Nomor Urut 8 di
Kecamatan Karang Jaya atas keberatan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan melalui proses pemeriksaan secara cepat, pada tanggal 12 Mei 2019
mengeluarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu yang
isinya: “Memerintahkan KPU Musi Rawas Utara, melalui KPU Provinsi Sumatera
8
Selatan untuk melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI
tingkat Kecamatan Karang Jaya, Rawas Ulu, Rupit, Karang Dapo dan Ulu Rawas
dengan C.1 Salinan dan/atau sertifikat dan/atau untuk Partai Nasdem besera
caleg”;
6. Bahwa atas Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut para Teradu
menindaklanjutinya dengan memohon waktu kepada peserta rapat Pleno untuk
menskor pleno agar memberikan waktu kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan
untuk melakukan Pleno Tertutup bersama KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
dan berkonsultasi dengan KPU RI. Hasil pleno tertutup bersama KPU Provinsi
Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Muratara dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 437/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 yang pada kesimpulannya menyatakan
bahwa Para Teradu akan menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan tersebut dengan cara menyandingkan Form DB.1. (Bukti T.1 dan T.2);
7. Bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU RI
dan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang mengatur antara lain:
a. Bahwa Pasal 67 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, yang berbunyi “Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi
dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan
prosedur dan/atau mencocokan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dengan formulir model DB1-PPWP, model DB1-DPR, model
DB1-DPD, model DB1-DPRD Provinsi”
b. Bahwa Para Teradu berpendirian bahwa C.1 yang secara hukum dinyatakan
sah untuk bahan pencocokan adalah C.1 berhologram, sehingga untuk
melakukan pencocokan artinya harus diambil dari kotak suara yang berada
di gudang KPU Musi Rawas Utara.
c. Bahwa mengingat tahapan rekapitulasi Provinsi berakhir pada tanggal yang
sama yaitu 12 Mei 2019, maka tidak cukup waktu untuk menghadirkan C1
dan menyandingkannya dalam pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera
Selatan.
d. Bahwa Pasal 67 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindak
lanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi di wilayah kerjanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara yang telah ditetapkan”.
8. Bahwa karena Saksi Pengadu tetap keberatan dengan tindak lanjut rekomendasi
yang dilakukan oleh Para Teradu selanjutnya pengadu menuangkan
keberatannya dalam Form DC-2. Dan pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil
Pengitungan Suara Tingkat Nasional keberatan saksi dalam Form DC-2 tersebut
telah dibacakan oleh para Teradu dan saksi Partai Nasdem yang hadir pada saat
itu tidak mempersoalkan dan tidak mengajukan keberatan dan/atau sanggahan
apapun; (Bukti T.3);
9. Bahwa lazimnya sebuah rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara
Pemilihan Umum, ada kalanya lalu lintas interupsi dan perdebatan menuntut
Pimpinan Sidang untuk melakukan segala upaya agar situasi berjalan sesuai
dengan tata tertib yang disepakati, kadang pimpinan sidang harus memohon,
menghimbau dan ada kalanya harus meninggikan sedikit suaranya agar peserta
rapat kembali tertib. Dinamika yang sama terjadi saat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Provinsi Sumatera
Selatan. Namun Para Teradu meyakini betul semua upaya dilakukan semata
dengan tujuan menyelamatkan agenda dan tahapan rapat pleno dengan tetap
9
mempertimbangkan hak dan kesempatan mengeluarkan pendapat setiap peserta
rapat, karena berdasarkan Tata Tertib Rapat Pleno para Teradu dapat saja
mengeluarkan peserta rapat yang berpotensi mengganggu agenda dan tahapan
rapat pleno, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sepanjang rapat pleno
berlangsung. (Bukti T.4);
10. Bahwa Para Teradu sadar betul bahwa sebagai pejabat Negara yang diangkat
diatas sumpah berarti setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus
dipertanggung jawabkan tidak hanya dihadapan hukum tetapi juga dihadapan
Tuhan Yang Maha Kuasa (Allah SWT), sehingga pernyataan salah satu dari Para
Teradu terkait “akan mempertanggung jawabkan keputusan yang diambil” adalah
sebuah pernyataan untuk meyakinkan kesungguhan Para Teradu kepada peserta
rapat dan sebagai pengingat untuk Para Teradu sendiri.
[2.5.2] Bahwa jawaban Teradu VI s.d Teradu X sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Para Teradu telah mengkondisikan data yang dibacakan oleh
Pihak Terkait Ketua dan Anggota PPK Karang Jaya dalam Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Musi
Rawas Utara. Data yang dibacakan oleh PPK Karang Jaya adalah merupakan
hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara di
tingkat kecamatan Karang Jaya dari Tanggal 21 s/d 30 April 2019 yang tertuang
dalam bentuk Form Model DA1-DPR yang ditanda tangani oleh Ketua dan
Anggota PPK Karang Jaya beserta Saksi-saksi yang hadir. (DB.T.1);
2. Bahwa tidak benar ada Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
kepada KPU kabupaten Musi Rawas Utara pada saat pembacaan hasil
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara (DA1-DPR) di tingkat
kecamatan Karang Jaya pada tanggal 3 Mei 2019 Pukul 21.00 s/d 23.00 WIB.
Sedangkan Rekomendasi Bawaslu Nomor: 26/BAWASLU-Prov.SS-07.01/HM-
01/IV/2019, April 2019 tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan
Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019, yang
didalilkan Pengadu adalah Rekomendasi dikeluarkan oleh Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rupit kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara dengan isi rekomendasi “Panitia
Pengawas Kecamatan Rupit merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan
kecamatan Rupit untuk melakukan Perhitungan Ulang Per Surat Suara pada
Tingkat II Pemilihan Caleg DPRD Kab/Kota seluruh TPS Kecamatan Rupit Dapil I
Kabupaten Musi Rawas Utara.” (DB.T.2). Sedangkan Kecamatan Karang Jaya
adalah Daerah Pemilihan Musi Rawas Utara II pada Pemilu 2019;
3. Bahwa tidak benar ada perbedaan suara Caleg DPR RI Nomor 8 an. Fauzi H.
Amro pada model DA1-DPR dari PPK Karang Jaya (Teradu XI s.d XIV) dengan
Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di Tingkat
KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dari tanggal 3-7 Mei 2019 bertempat di kantor
KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yang dituangkan dalam formulir Model DB1-
DPR (DB.T.3) dengan yang diterima oleh para saksi yang hadir pada saat Rapat
Pleno di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (DB.T.4);
4. Bahwa Tidak ada laporan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Se-
Kabupaten Musi Rawas Utara baik kepada Bawaslu maupun Penegak hukum
yang lain selama proses tahapan Pemilu 2019, yaitu mulai dari tahapan
Kampanye hingga tahap rekapitulasi di tingkat Kecataman di Kabupaten Musi
Rawas Utara, seperti yang diadukan oleh pengadu. Karena KPU kabupaten Musi
rawas Utara melakukan supervisi dan monitoring kepada PPK se-Kabupaten Musi
Rawas Utara pada saat rapat pleno berlangsung PPK se-kabupaten Musi Rawas
10
Utara dengan bukti surat penugasan monitoring ke PPK se-Kabupaten Musi
Rawas utara tertanggal 24 dan 30 bulan April tahun 2019. (DB.T.5);
5. Bahwa tidak benar tentang adanya kekacauan di PPK se-Kabupaten Musi Rawas
Utara sebagaimana yang diduga oleh Pengadu terhadap Para Teradu karena KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara telah mengundang PPK Se-Kabupaten Musi Rawas
Utara untuk melakukan klarifikasi (DB.T.6);
6. Bahwa tidak benar Teradu X (an. Handoko) memiliki hubungan kekerabatan
(keluarga) dengan Caleg DPR RI Nomor 8 an. Fauzi H. Amro dari Partai Nasdem
sebagaimana yang diduga oleh Pengadu terhadap Para Teradu karena di Kartu
keluarga dan keterangan saksi tidak ada hubungan keluarga .(DB.T.7);
7. Bahwa benar Teradu VI (an. Agus Mariyanto), Teradu VII (an. Netty Herawati)
berlatar belakang HMI pada saat menjadi mahasiswa. Namun Teradu VI (an. Agus
Mariyanto) telah menjadi alumni organisasi sejak 9 (Sembilan) tahun yang lalu
dan Teradu VII (an. Netty Herawati) juga telah menjadi alumni organisasi sejak 21
tahun yang lalu. HMI adalah organisasi yang berstatus kemahasiswaan yang
bersifat Independen (DB.T.8) dan tidak memiliki korelasi dengan status para
Teradu yang saat ini bekerja menjadi komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 160/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019
Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
UtaraProvinsi Sumatera Selatan (DB.T.9) Bahwa Para Teradu dalam
penyelenggaraan pemilu tetap melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas
pemilu Pasal 2, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2019 yaitu Langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam penyelenggaraan pemilu tahun
2019 di kabupaten Musi Rawas Utara tetap melaksanakan prinsip-prinsip
kepemiluan sesuai Pasal 3, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019. Yaitu:
mandiri, jujur, adil, berkepastian hokum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, dan efisien. Tidak sebagaimana yang diduga oleh
Pengadu terhadap Para Teradu.
Kronologis
1. Bahwa sebelum dilaksanakan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara pada tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah
melaksanakan Bimbingan Teknis kepada 7 (Tujuh) PPK se-kabupaten Musi Rawas
Utara sebanyak dua kali yaitu Bimbingan Teknis Tungsura pada tanggal 12 s.d 13
Maret 2019 di Hotel Dewinda Lubuklinggau. (DBK. T.1) dan Bimbingan Teknis
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada tanggal 13 April 2019 di Hotel 929
Lubuklinggau (DBK.T.2);
2. Bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 17 April 2019 di Kabupaten
Musi Rawas Utara berjalan sukses, aman dan lancar serta tidak ada Pemungutan
Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU);
3. Bahwa benar pada tanggal 3 s.d 7 Mei 2019, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara ditingkat KPU Kabupaten Musi rawas Utaradi Kantor KPU Kabupaten Musi
Rawas Utara (DBK.T.3);
4. Bahwa benar sebelum dimulainya kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di
tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah membacakan Tata
Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2019 tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (DBK.T.4);
5. Bahwa benar pada tanggal 3 Mei 2019 dari pukul 21.00 s.d 23.00 WIB
dilakukannya pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari
tingkat PPK Karang Jaya yang dibacakan oleh PPK Karang Jaya di tingkat KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara. Sebelum dilanjutkan pembacaan sertifikat Hasil
11
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, PPK Karang Jaya menyampaikan
bahwa tidak ada kejadian khusus atau pernyataan keberatan saksi (NIHIL)pada
jenis pemilihan DPR RI (DBK.T.5) pada saat Rapat Pleno tingkat Kecamatan
Karang Jaya dari saksi partai Partai NasDem tingkat Kecamatan atas nama Bagas
Rozadi.(DBK.T.6);
6. Bahwa pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara pada
tanggal 3 Mei 2019, PPK Karang Jaya hanya mengeluarkan dan membacakan
DA1-DPR yang ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPK beserta saksi
yang hadir, yang ada di dalam Kotak Suara PPK Kecamatan Karang
Jaya.(DBK.T.7);
7. Bahwa benar pada tanggal 3 Mei 2019 dari pukul 21.00 s.d 23.00 WIB
dilakukannya pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari
tingkat PPK Karang Jaya yang dibacakan oleh PPK Karang Jaya di tingkat KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara. Yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara, Saksi-saksi Pasangan Calon PPWP, DPD dan Partai Politik Tingkat
Kabupaten Musi Rawas Utara. Dari Partai Nasdem saksi yang sesuai Surat
Mandat Saksi KPU Nomor: 029-SE.2/MDT/DPD-NasDem/MU/5/2019 atas nama
1. Haiping, 2. Sugiono, 3.Suharto, dan 4 Hani Noviasari. (DBK.T.8);
8. Bahwa benar pada tanggal 3 Mei 2019, saat pembacaan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara (DA1-DPR) dari tingkat PPK Karang Jaya yang
dibacakan oleh PPK Karang Jaya di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
dihadiri oleh saksi partai NasDem (DBK.T.9);
9. Bahwa tidak benar pada tanggal 5 Mei 2019 ada saksi dari Partai Nasdem yang
tidak bisa menyampaikan keberatan kepada KPU kabupaten Musi Rawas Utara,
karena pada tanggal 5 s.d 6 Mei 2019 Rapat Pleno Terbuka di tingkat KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara sedang diskrosing (pending) karena sedang
menunggu Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK
Kecamatan Rupit (DBK. T.10 dan DBK.T.11);
10. Bahwa tidak benar dugaan pengkondisian terhadap PPK se-Kabupaten Musi
Rawas Utara saat membacakan data (DA1-DPR) di dalam Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (DBK.T.12);
11. Bahwa tidak terdapat kejadian khusus dan pernyataan keberatan saksi (NIHIL)
dari saksi Partai Nasdem dan partai politik lainnya untuk jenis pemilihan DPR RI
pada saat Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara di Tingkat KPU Kabupaten Musi
Rawas Utara pada tanggal 7 Mei 2019 (DBK.T.13);
12. Bahwa tidak benar pada tanggal .. April 2019 adanya rekomendasi dari Bawaslu
Nomor : 26/BAWASLU-Prov.SS-07.01/HM-01/IV/2019, April 2019 kepada KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara. Namun yang benar adalah Rekomendasi Panwaslu
Nomor : 26/BAWASLU-Prov.SS-07.01/HM-01/IV/2019, April 2019 tentang
Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi
Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019, Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rupit yang ditujukan kepada Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara dengan
isi rekomendasi “Panitia Pengawas Kecamatan Rupit merekomendasikan kepada
Panitia Pemilihan kecamatan Rupit untuk melakukan Perhitungan Ulang Per Surat
Suara pada Tingkat II Pemilihan Caleg DPRD Kab/Kota seluruh TPS Kecamatan
Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara.” Dimana rekomendasi tersebut
dikeluarkan karena adanya tekanan masa dan beberapa caleg di Daerah
Pemilihan Musi Rawas Utara 1 (DB.T.14);
13. Bahwa benar pada tanggal 11 Mei 2019, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
melakukan pembacaan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
12
(DB1-DPR) tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dalam Rapat Pleno Terbuka
di Tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan.(DBK.T.15);
14. Bahwa benar Saksi Partai Nasdem atas nama Grees Selly melakukan keberatan
dengan hasil perolehan suara Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor 8. atas nama
Fauzi H. Amro pada saat KPU kabupaten Musi Rawas Utara membacakan Model
DB1-DPR, yaitu keberatan terhadap adanya dugaan DA1-DPR dua versi di
kecamatan Karang Jaya dalam Rapat Pleno Terbuka di Tingkat KPU Provinsi
Sumatera Selatan. Sedangkan saksi tidak pernah menunjukkan dokumen yang
dimaksud;
15. Bahwa benar setelah keberatan disampaikan oleh saksi Partai Nasdem atas nama
Grees Selly yang menyampaikan keberatan mengenai perselisihan hasil Caleg DPR
RI Partai Nasdem Nomor 8 atas nama Fauzi Amro, Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan melakukan Sidang Acara Cepat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu atas
nama IIn Irwanto dan Anggota atas nama Junaidi, yang menghadirkan Ketua KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Agus Mariyanto, Anggota KPU
Kabupaten Musi Rawas atas nama Netty Herawati, Handoko, Heriyanto,
ardiyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Munawir dan
anggota atas nama Paulina, Saksi dari Partai Nasdem Gressely, dkk;
16. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Formulir
Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Putusan
pengawasan pemilu yang berbunyi : Memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokkan
sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI di Kecamatan Karang Jaya, Rawas Ulu,
Rupit, Karang Dapo, dan Ulu Rawas dengan C1 salinan, dan/atau sertifikat
dan/atau untuk Partai NasDem beserta Caleg. (DBK.T.16);
17. Bahwa benar untuk menindaklanjuti Putusan Sidang Acara Cepat tersebut pada
tanggal 12 Mei 2019 diadakan rapat Pleno oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan
bersama KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan menghasilkan keputusan
yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sumatera SelatanNomor :
437/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 Tentang Rapat Pleno Dengan KPU Kabupaten
Musi Rawas Utara Terkait Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
(DBK.T.17).
[2.5.3] Bahwa jawaban Teradu XI dan XII sebagai berikut:
1. Bahwa benar ada rekomendasi dari Pengawas Pemilu untuk dilakukan
Pengitungan Suara Ulang sebagaimana yang disampaikan oleh PENGADU,
Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Rupit, yang mana
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada saat itu pada posisi memberikan
pertimbangan-pertimbangan dan masukan kepada Panwas Kecamatan Rupit,
adapun rekomendasi yang diberikan adalah berdasarkan rekomendasi nomor :
26/BAWASLU-PROV.SS-07.01/HM-01.01/IV/2019 tanggal 29 April 2019 Perihal
Rekomendasi Perhitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas
Utara pada Pemilu 2019. (bukti T1);
2. Bahwa yang direkomendasikan oleh Panwascam Rupit tersebut adalah untuk
Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten bukan Pemilihan Anggota DPR RI;
3. Bahwa yang direkomendasikan adalah untuk Kecamatan Rupit bukan Kecamatan
Karang Jaya;
4. Bahwa atas rekomendasi tersebut PPK Kecamatan Rupit telah menjalankan
Rekomendasi sebagaimana yang dibuat oleh Panwas Kecamatan Rupit;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara juga telah melakukan pengawasan
proses tersebut;
13
6. Bahwa atas Pokok aduan ke 2 ini, Teradu Paulina dan Teradu Munawir dalam
kapasitas sebagai pemberi keterangan pada saat penanganan pelanggaran
administratif pemilu melalui acara cepat, dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara;
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menerima salinan/copy putusan
hasil penanganan pelanggaran administratif pemilu melalui acara cepat tersebut
dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang pada putusannya berisikan
“Memerintahkan KPU Musi Rawas Utara melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan
untuk melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI tingkat
kecamatan di Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Rupit,
Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Ulu Rawas dengan C1 Salinan, dan/atau
sertifikat dan/atau untuk Partai Nasdem beserta Caleg”. (bukti T2);
8. Bahwa pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Karang Jaya
dilakukan pada 21 April 2019;
9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu
dalam hal ini Panwas Kecamatan Karang Jaya pada saat pleno rekapitulasi
penghitungan suara di PPK Kecamatan Karang Jaya tidak ada satupun saksi
Peserta Pemilu yang menyampaikan keberatan terhadap prosedur dan/atau
selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
10. Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK
Kecamatan Karang Jaya Panwas Kecamatan Karang Jaya menuangkan hasil
pengawasan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan. (bukti T3);
11. Bahwa Teradu Paulina (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara)
melakukan supervisi dalam rangka pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK
Kecamatan Karang Jaya pada Minggu 21 April 2019 dan pada Rabu 24 April
2019, yang surat tugasnya ditandatangani oleh Teradu Munawir (Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara). (bukti T4);
12. Bahwa selain Teradu Paulina supervisi juga dilakukan oleh Sdr. M. Ali Asek
(Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara) pada Senin 29 April 2019, yang
surat tugasnya ditandatangani oleh Teradu Munawir (Ketua Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara). (bukti T5);
13. Bahwa berdasarkan Hasil Supervisi yang dilakukan tersebut tidak ditemukan
adanya keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari saksi Peserta Pemilu;
14. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Musi
Rawas, Teradu Paulina dan Teradu Munawir serta Sdr. M. Ali Asek melakukan
pengawasan langsung terhadap proses tersebut, berdasarkan Surat Tugas (Bukti
T6);
15. Bahwa pengawasan yang dilakukan tersebut dituangkan kedalam form A Laporan
Hasil Pengawasan dan juga terdapat dokumentasi berupa foto-foto. (Bukti T7);
16. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Musi
Rawas Utara saksi dari Partai NASDEM turut hadir yaitu sdr. Sugiono, Sdr.
Haiping dan Sdr. Suharto sebagaimana Surat Mandat yang saat itu diserahkan
oleh ketiganya ke KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. (Bukti T8);
17. Bahwa salain berdasarkan surat mandat tersebut saksi dari Partai Nasdem juga
mengisi Absensi / Daftar Hadir. (bukti T9);
18. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Musi
Rawas Utara tersebut, Saksi dari Partai NASDEM tidak mengajukan keberatan
atas hasil perhitungan perolehan suara untuk Pemilihan DPR RI;
19. Bahwa tidak ditemukan adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Utara terhadap apa yang dilaporkan oleh Pengadu sebagaimana yang
disampaikan pada Pokok aduan 4;
14
20. Bahwa Teradu Paulina dan Teradu Munawir tidak mengetahui adanya pertemuan
sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu sebagaimana yang disampaikan pada
Pokok aduan 4;
21. Bahwa atas pokok aduan 5 yang disampaikan oleh Pengadu dengan ini Teradu
Paulina dan Teradu Munawir sama sekali tidak ada hubungan kekerabatan
dengan Sdr. Fauzi A. Amro yang merupakan Caleg DPR RI Nomor Urut 8 dari
Partai Nasdem;
22. Bahwa atas pokok aduan 5 yang disampaikan oleh Pengadu dengan ini Teradu
Paulina dan Teradu Munawir berpendapat Jika tuduhan ini ditujukan kepada
Teradu Paulina dan Teradu Munawir sangat tidak relevan dan tidak berdasar;
23. Bahwa atas pokok aduan 6 yang disampaikan oleh Pengadu dengan ini dapat
dijelaskan bahwa benar Teradu Paulina pada saat berstatus sebagai Mahasiswa
benar aktif sebagai aktivis di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI);
24. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tidak ada
larangan mantan aktivis organisasi kemahasiswaan untuk menjadi Penyelenggara
Pemilu;
25. Bahwa atas pokok aduan 6 yang disampaikan oleh Pengadu dengan ini dapat
dijelaskan jika Teradu Munawir tidak pernah menjadi pengurus maupun anggota
di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagaimana yang menjadi pokok
aduan Pengadu.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam
Putusannya.
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I s.d Teradu V
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : BA Nomor 437/HK.06-BA/16/Prov/V/2019;
Bukti T-2 : Foto penyanding DB1 DPR yang dimiliki KPU Kabupaten
Muaratara, Bawaslu Kabupaten Muaratara, dan Saksi Partai;
Bukti T-3 : Form DC2-KPU untuk pemilihan DPR;
Bukti T-4 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019
tingkat Provinsi Sumatera Selatan;
Bukti T-5 : Form Model DB-KPU;
Bukti T-6 : Form Model DC-KPU.
[2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu VI s.d Teradu X
mengajukan bukti-bukti berdasarkan pokok aduan sebagai berikut:
Bukti T-1 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap Desa/Kelurahan di
Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum
2019 (Model DA1-DPR) di Kecaman Karang Jaya;
Bukti T-2 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Rupit Nomor:26/BAWASLU-
Prov.SS-07.01/HM-01/IV/2019, April 2019 tentang Rekomendasi
Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi
15
Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019;
Bukti T-3 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap Kecamatan di
daerah pemilihan di wilayah Kabupaten (Model DB1-DPR);
Bukti T-4 : DB.TT-KPU;
Bukti T-5 : Surat Tugas Monitoring ke PPK se-Kabupaten Musi Rawas Utara
dan Foto;
Bukti T-6 : Surat Undangan Klarifikasi PPK dan foto-foto;
Bukti T-7 : Kartu Keluarga (KK) dan Saksi;
Bukti T-8 : Anggaran Dasar HMI;
Bukti T-9 : Keputusan KPU RI Nomor: 160/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019
Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Daftar alat bukti berdasarkan kronologis sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Undangan Bimbingan Teknis Tungsura kepada PPK se-
Kabupaten Musi Rawas Utara dan Foto;
Bukti T-2 : Surat Undangan Bimbingan Teknis Agregator kepada PPK dan
Operator dan Foto;
Bukti T-3 : Surat Nomor: 84/1613/Kpu.kab/V/2019 Perihal Undangan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten/Kota (DB.UND-KPU);
Bukti T-4 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2019 Di Tingkat KPU Kabupaten Musi
Rawas Utara;
Bukti T-5 : DA2-KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan
Kejadian Khusus Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Di Tingkat
Kecamatan Pemilu tahun 2019;
Bukti T-6 : Surat Mandat Saksi PPK Nomor: 016.SE-MDT/DPD-
NasDem/MU/IV/2019 (Surat Mandat Saksi Partai NasDem
Tingkat Kecamatan);
Bukti T-7 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap Desa/Kelurahan di
Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum
2019 (Model DA1-DPR) di Kecamatan Karang Jaya;
Bukti T-8 : Surat Mandat Saksi KPU Nomor: 029.SE.2-MDT/DPD-
NasDem/MU/IV/2019 (Surat Mandat Saksi Partai NasDem
Tingkat Kabupaten);
Bukti T-9 : DB.DH –KPU (Daftar Kehadiran) pada tanggal 3 Mei 2019;
Bukti T-10 : DB.DH –KPU (Daftar Kehadiran) pada tanggal 4 Mei 2019;
Bukti T-11 : DB.DH –KPU (Daftar Kehadiran) pada tanggal 7 Mei 2019
Bukti T-12 : Video dan foto pada saat Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten
Musi Rawas Utara;
Bukti T-13 : DB2-KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan
Kejadian Khusus Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Di Tingkat
Kabupaten/ Kota Pemilu tahun 2019;
Bukti T-14 : Rekomendasi Panwaslu Nomor : 26/BAWASLU-Prov.SS-
07.01/HM-01/IV/2019, April 2019 tentang Rekomendasi
Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi
Rawas Utara Pada Pemilu Tahun 2019;
Bukti T-15 : Surat Nomor: 524/PL.02.6-SD/16/Prov/V/2019 Perihal Undangan
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten/Kota (DB.UND-KPU);
Bukti T-16 : Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu
oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
Bukti T-17 : Berita Acara Nomor : 437/HK.06-BA/16/Prov/V/2019. Tentang
Rapat Pleno Dengan Kpu Kabupaten Musi Rawas Utara Terkait
16
Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan.
[2.7.3] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu XI dan Teradu XII
mengajukan bukti-bukti berdasarkan pokok aduan sebagai berikut:
Bukti T-1 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Rupit;
Bukti T-2 : Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi;
Bukti T-3 : Formulir A Pengawasan Kecamatan Karang Jaya;
Bukti T-4 : Surat Perintah Tugas Divisi SDM Data dan Informasi Bawaslu
Musi Rawas Utara;
Bukti T-5 : Surat Perintah Tugas Divisi Pengawasan Hubal dan Humas
Bawaslu Musi Rawas Utara;
Bukti T-6 : Surat Tugas Runtuk menghadiri Pleno Rekapitulasi KPUD Musi
Rawas Utara;
Bukti T-7 : Formulir A Pengawasan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bukti T-8 : Surat Mandat Saksi;
Bukti T-9 : Daftar Hadir Saksi Partai.
Keterangan Saksi Para Teradu
Saksi Al Hafizu (Tim Fauzi H. Amro)
- Bahwa Mahkamah DPP Partai Nasdem telah memutuskan untuk menolak
seluruh pokok aduan HJ. Maphilinda Syahrial Oesman Caleg DPR RI Partai
Nasdem Nomor Urut 1, dan membenarkan hasil keputusan KPU RI;
- Bahwa saksi tidak mengikuti rangkaian persidangan sengketa di Mahkamah
Partai Nasdem. dirinya diminta menyampaikan surat keputusan Mahkamah
Partai Nasdem oleh Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8
dan Fauzi H Amro lah yang mengikuti rangkaian persidangan di Mahkamah
Partai.
Saksi Hendra Arie Bakti (Saksi Partai Hanura)
- Bahwa saksi pada saat rapat pleno di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan
mengajukan keberatan karena suara Partai Hanura hilang di Kabupaten Musi
Rawas Utara;
- Bahwa saksi kecewa dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yang
melakukan sengketa cepat dikarenakan molor, sedangkan proses sengketa di
Musi Rawas Utara hanya satu saja;
- Bahwa atas keberatan tersebut dilakukan penyandingan dokumen di
Kecamatan Muara Kelingi dan Muara Lakitan;
- Bahwa saat rekapitulasi saksi Grees Selly melakukan intrupsi dengan suara
yang keras, sehingga saksi merasa kesal karena tidakdiberikan kesempatan
untuk bicara.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Junaidi dan Iwan Ardiansyah (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan)
- Bahwa Bawaslu Provinsi Sumsel meminta rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU
Provinsi Sumsel di skor untuk mengadakan sengketa cepat dengan memeriksa
laporan saksi Partai Nasdem yang menduga ada 2 versi dokumen DA1 dengan
tandatangan yang sama dan hasil yang berbeda. Sebagai Teradu KPU Kabupaten
Muaratara dan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Muaratara;
- Bahwa setelah sidang cepat Bawaslu Provinsi Sumsel merekomendasikan agar
KPU Kabupaten Muaratara melalui KPU Provinsi Sumsel untuk menyandingkan
DA1 dengan formulir C1. Dalam sidang cepat terbukti ada 2 versi DA1;
- Bahwa rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel tidak dijalankan karena perintah
rekomendasi dengan pelaksanannya berbeda. KPU Provinsi Sumsel hanya
menyandingkan DA1 dengan DB1;
17
- Bahwa Teradu Hepriyadi saat meminpin sidang pleno rekapitulasi masih dalam
koridor kode etik. Tapi memang nada suaranya tinggi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
18
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada saat pembacaan Model DB-1 Kabupaten Musi Rawas Utara
dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi
Sumatera Selatan tanggal 10 Mei 2019, Pengadu mengajukan keberatan hasil
perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8.
Keberatan tersebut diajukan berdasarkan adanya 2 (dua) Model DA-1 Kecamatan
Karang Jaya, yakni DA-1 sebelum perubahan sejumlah 3.762 suara dan sesudah
perubahan sejumlah 6.359 suara. Bahwa Pengadu meminta Teradu I s.d Teradu V
memerintahkan Teradu VI s.d X untuk menyandingkan salinan Formulir Model C1
yang dimiliki saksi Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Permintaan Pengadu ditanggapi secara otoriter oleh Teradu II dengan mengatakan,
“Saya pimpinan sidang di dalam rapat pleno ini, saya berhak mengatur rapat pleno
ini, jika saksi keberatan silakan isi formulir keberatan.” Dalam pleno rekapitulasi
tersebut yang mengajukan keberatan bukan hanya saksi partai Nasdem tapi juga
saksi partai lainnya. Bahwa Teradu I s.d Teradu V pada awalnya sepakat
menyandingkan data Formulir Model C1 saksi dengan Formulir Model C1 Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan. Namun setelah Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melakukan sidang administrasi acara cepat dan memutuskan untuk
menyandingkan Formulir Model C1 dengan Formulir Model DA1, Teradu I s.d
Teradu V menolak melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, saksi Partai Nasdem mempertanyakan penolakan Teradu I s.d Teradu V
tersebut. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan saksi partai lainnya juga
mempertanyakan integritas, profesionalitas, dan transparansi Teradu I s.d Teradu V.
Namun protes tersebut tidak ditanggapi. Bahkan Teradu V bersikap kasar dalam
menanggapi protes keras dari saksi partai lainnya dengan mengatakan, “Kami siap
mempertanggungjawabkan semua keputusan yang kami ambil walaupun ada
pengaduan ke DKPP dan Bawaslu RI.” Pernyataan tersebut dituangkan saksi partai
politik dalam formulir keberatan atau kejadian khusus pada rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan;
[4.1.2] Bahwa saksi Partai Nasdem tidak dapat menyampaikan keberatan dalam
rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
19
Musi Rawas Utara pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2019 karena diduga sudah
dikondisikan oleh Teradu VI s.d Teradu X. Keberatan tersebut mengenai tindakan
Teradu VI s.d Teradu X tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara Nomor 26/BAWASLU-ProvSS-07.01.HM-01.01/IV/2019 tentang
Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil 1 Kabupaten Musi Rawas
Utara Pada Pemilu Tahun 2019. Selanjutnya pada rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Teradu VI s.d
Teradu X tidak menyampaikan fakta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 26/BAWASLU-Prov SS-07.01.HM-
01.01/IV/2019 serta fakta adanya 2 (dua) Model DA-1 Kecamatan Karang Jaya yang
berbeda terkait perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor
Urut 8. Bahwa Teradu VI s.d X menutupi kekacauan di tingkat PPK se-Kabupaten
Musi Rawas Utara seolah-olah mekanisme penghitungan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Padahal keterangan saksi Partai Nasdem di
rekapitulasi tingkat PPK Karangjaya telah didengar Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan perihal adanya perubahan perolehan suara dalam Model DA1 Kecamatan
Karang Jaya yang sengaja dilakukan oleh PPK Karang Jaya, bahkan kotak suara
sempat dipindahkan ke Kota Lubuklinggau. Hal tersebut dilakukan untuk
mengubah perolehan suara dalam Model DA1 Kecamatan Karang Jaya;
[4.1.3] Bahwa Teradu XI dan Teradu XII lalai tidak menjalankan fungsi pengawasan
selaku Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di setiap tingkatan di Kabupaten Musi Rawas Utara yang
mengakibatkan adanya 2 (dua) Model DA1 Kecamatan Karang Jaya yang merugikan
perolehan suara Pengadu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali diakui secara tegas kebenarannya:
[4.2.1] Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi
Sumatera Selatan dimulai pada tanggal 9 Mei 2019 dan penyampaian rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Musi Rawas Utara dilaksanakan
pada tanggal 11-12 Mei 2019. Bahwa benar saksi Partai Nasdem mengajukan
keberatan saat pembacaan rekapitulasi Kabupaten Musi Rawas Utara untuk
Pemilihan Anggota DPR RI. Menurut saksi Partai Nasdem, telah terjadi
penggelembungan suara di Kecamatan Karang Jaya untuk suara Fauzi H. Amro
Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8 di Kecamatan Karang Jaya. Terhadap
keberatan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 12 Mei 2019
mengeluarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu yang berisi:
“Memerintahkan KPU Musi Rawas Utara, melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan
untuk melakukan pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI tingkat
Kecamatan Karang Jaya, Rawas Ulu, Rupit, Karang Dapo, dan Ulu Rawas dengan
C.1 Salinan dan/atau sertifikat dan/atau untuk Partai Nasdem beserta Caleg.”
Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti Putusan a quo dengan meminta penundaan
rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat untuk melakukan rapat tertutup
bersama KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan berkonsultasi dengan KPU RI. Hasil
rapat tertutup tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 437/HK.06-
BA/16/Prov/V/2019 yang pada kesimpulannya menyatakan tindak lanjut Putusan
a quo dengan cara menyandingkan Formulir Model DB.1-DPR RI yang dimiliki KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, dan saksi
Partai Politik. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan, “Dalam hal terdapat keberatan
dari Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan
prosedur dan/atau mencocokan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dengan formulir model DB1-PPWP, model DB1-DPR, model DB1-DPD, model
20
DB1-DPRD Provinsi.” Bahwa Teradu I s.d Teradu V berpendirian bahwa C1 yang
secara hukum dinyatakan sah untuk penyandingan atau pencocokan data adalah
C1 berhologram, sehingga untuk melakukan pencocokan sesuai Putusan a quo
harus mengambil kotak suara yang berada di gudang KPU Musi Rawas Utara,
padahal tahapan rekapitulasi provinsi berakhir pada tanggal yang sama terbitnya
Putusan a quo yakni 12 Mei 2019. Maka Teradu I s.d Teradu X tidak memiliki cukup
waktu untuk menghadirkan C1 berhologram sebagai bahan pencocokan pada
rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa benar saksi Partai Nasdem
menuangkan keberatan dalam Formulir DC2 terhadap tindak lanjut Putusan a quo.
Selain itu, lazimnya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pemilihan umum ada kalanya terjadi interupsi dan perdebatan yang menuntut
pimpinan sidang melakukan upaya agar rapat berjalan sesuai tata tertib yang
disepakati. Pimpinan sidang harus memohon, menghimbau, dan ada kalanya
meninggikan sedikit suaranya agar peserta rapat kembali tertib. Namun demikian,
Teradu I s.d Teradu V meyakini semua upaya tersebut dilakukan semata dengan
tujuan menyelamatkan agenda dan tahapan rapat pleno rekapitulasi dengan tetap
mempertimbangkan hak dan kesempatan mengeluarkan pendapat setiap peserta
rapat. Teradu I s.d Teradu V selaku KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak pernah
mengeluarkan peserta rapat walaupun dapat menggunakan kewenangan tersebut;
[4.2.2] Bahwa tidak benar Teradu VI s.d Teradu X mengkondisikan data yang
dibacakan PPK Karang Jaya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Data yang dibacakan
oleh PPK Karang Jaya merupakan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi
penghitungan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Karang Jaya
yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 30 April 2019 yang tertuang dalam Formulir
Model DA1-DPR dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK Karang Jaya
beserta saksi-saksi yang hadir. Sedangkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara Nomor: 26/BAWASLU-Prov.SS-07.01/HM-01/IV/2019 tentang
Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I Kabupaten Musi Rawas
Utara Pada Pemilu Tahun 2019 sebagaimana didalilkan Pengadu sebenarnya adalah
rekomendasi dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Rupit kepada Ketua PPK Rupit yang
berisi, “Panitia Pengawas Kecamatan Rupit merekomendasikan kepada Panitia
Pemilihan kecamatan Rupit untuk melakukan Perhitungan Ulang Per Surat Suara
pada Tingkat II Pemilihan Caleg DPRD Kab/Kota seluruh TPS Kecamatan Rupit
Dapil I Kabupaten Musi Rawas Utara.” Sedangkan Kecamatan Karang Jaya adalah
Daerah Pemilihan Musi Rawas Utara II pada Pemilu 2019. Bahwa hasil rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Musi Rawas
Utara tanggal 3-7 Mei 2019 bertempat di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
yang dituangkan dalam Formulir Model DB1-DPR tidak terdapat perbedaan
terhadap perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut
8. Selain itu, tidak ada laporan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PPK se-
Kabupaten Musi Rawas Utara baik kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
maupun penegak hukum yang lain selama proses tahapan Pemilu 2019. Teradu VI
s.d X telah melakukan supervisi dan monitoring kepada PPK se-Kabupaten Musi
Rawas Utara pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan se-Kabupaten
Musi Rawas Utara dengan bukti surat penugasan monitoring ke PPK se-Kabupaten
Musi Rawas utara tertanggal 24 April 2019 dan 30 April 2019. Bahwa tidak benar
terjadi kekacauan di PPK se-Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana yang diduga
oleh Pengadu. Yang ada adalah Teradu VI s.d Teradu X mengundang PPK se-
Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan klarifikasi;
[4.2.3] Bahwa tidak benar Teradu XI dan Teradu XII selaku Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara dan jajarannya tidak melakukan tugas pengawasan di Kabupaten
Musi Rawas Utara. Bahwa benar Panwaslu Kecamatan Rupit menerbitkan
21
Rekomendasi Nomor: 26/BAWASLU-PROV.SS-07.01/HM-01.01/IV/2019 tanggal 29
April 2019 perihal Rekomendasi Perhitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil I
Kabupaten Musi Rawas Utara pada Pemilu 2019. Rekomendasi tersebut diterbitkan
Panwaslu Kecamatan Rupit kepada PPK Rupit untuk Pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten, bukan kepada PPK Karang Jaya dan untuk Pemilihan Anggota DPR RI.
Bahwa benar Teradu XI dan Teradu XII memberikan keterangan kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu
melalui acara cepat. Teradu XI dan Teradu XII juga menerima salinan putusan hasil
penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang berisi, “Memerintahkan KPU
Musi Rawas Utara melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan
pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI tingkat kecamatan di
Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Rupit, Kecamatan
Karang Dapo dan Kecamatan Ulu Rawas dengan C1 Salinan, dan/atau sertifikat
dan/atau untuk Partai Nasdem beserta Caleg.” Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Karang Jaya dilakukan pada
tanggal 21 April 2019, dan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu
Kecamatan Karang Jaya tidak ada saksi peserta pemilu yang menyampaikan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara. Bahwa saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara, saksi Partai Nasdem yang hadir yaitu
Sugiono, Haiping, dan Suharto sebagaimana Surat Mandat yang diserahkan kepada
Teradu VI s.d Teradu X. Pada saat itu saksi Partai Nasdem tidak mengajukan
keberatan atas hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan DPR RI. Bahwa
Teradu XI dan XII tidak menerima laporan sebagaimana yang dalam pokok aduan
Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dan dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Provinsi yang diselenggarakan pada tangggal 9-12 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V
menerima keberatan saksi Partai Nasdem yang tertuang dalam Formulir Model DC2-
KPU mengenai perselisihan perolehan suara Fauzi H. Amro Caleg DPR RI Partai
Nasdem Nomor Urut 8. Terhadap pokok keberatan saksi Partai Nasdem, Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan melakukan sidang pemeriksaan dengan Acara Cepat dan
dituangkan dalam Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu
pada tanggal 12 Mei 2019. Amar Putusan tersebut pokoknya berisi memerintahkan
KPU Musi Rawas Utara melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan
pencocokan sertifikat rekapitulasi pemilihan DPR RI tingkat Kecamatan Karang
Jaya, Rawas Ulu, Rupit, Karang Dapo, dan Ulu Rawas dengan salinan Formulir
Model C.1 dan/atau sertifikat untuk Partai Nasdem beserta Caleg. Menindaklanjuti
Putusan a quo, Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat tertutup bersama Teradu VI
s.d Teradu X selaku KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan berkonsultasi dengan
KPU RI. Hasil rapat tertutup dan hasil konsultasi dengan KPU RI selanjutnya
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 437/HK.06-BA/16/Prov/V/2019 yang
kesimpulannya menyatakan Putusan a quo ditindaklanjuti dengan cara
menyandingkan Formulir DB.1-DPR yang dimiliki KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, dan saksi Partai Politik. Kesimpulan
diambil karena Teradu I s.d Teradu V berpendirian bahwa dokumen C1 yang secara
hukum dinyatakan sah untuk bahan pencocokan adalah C1 berhologram di dalam
kotak suara. Teradu I s.d Teradu V menjelaskan tidak cukup waktu untuk
menghadirkan C1 berhologram karena dokumen tersebut berada di gudang KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara, sementara batas akhir pelaksanaan pleno
22
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada tanggal 12
Mei 2019 atau jatuh di hari yang sama dengan terbitnya Putusan a quo. Bahwa
selanjutnya penyandingan Formulir Model DB1-DPR yang dimiliki KPU Kabupaten
Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, dan saksi Partai Politik
menunjukkan tidak terdapat selisih suara Fauzi H. Amro Caleg Partai Nasdem
Nomor Urut 8 sebagaimana didalilkan keberatan saksi Partai Nasdem. Saksi Partai
Nasdem bersikeras bahwa perselisihan suara terdapat pada Formulir Model DAA1
dan DA1 Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, sehingga
penyandingan Formulir Model DB1 yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V
menjadi tidak relevan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan terdapat 2 (dua)
versi Formulir Model DA1 Kecamatan Karang Jaya yang dimiliki oleh saksi Partai
Nasdem, namun hanya 1 (satu) Formulir DA1 Kecamatan Karang Jaya yang
dianggap sah dan dibacakan dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten pada tanggal 3 Mei 2019. Formulir Model DA1-DPR yang
dibacakan PPK Karang Jaya tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam Formulir
Model DB1-DPR. Teradu I s.d Teradu V menyatakan dalam sidang pemeriksaan
bahwa tidak mengetahui adanya 2 (dua) versi Formulir Model DA1 yang dimiliki
saksi Partai Nasdem. Teradu VI s.d Teradu X saat dikonfirmasi juga menyatakan
baru mengetahui adanya 2 (dua) versi Formulir Model DA1 Kecamatan Karang Jaya
pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Provinsi. Bahwa penjelasan Teradu VI s.d Teradu X tersebut diperkuat
dengan bukti tidak adanya keberatan saksi (NIHIL) dalam Formulir Model DB2-KPU.
Kejadian tersebut membuat situasi pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan menjadi tegang dan gaduh sehingga Teradu
II dan Teradu V meninggikan volume suaranya agar dapat menguasai kembali forum
rapat rekapitulasi. Atas fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d
Teradu V melaksanakan Putusan a quo dengan menyandingkan Formulir Model
DB1-DPR yang dimiliki KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara, dan saksi Peserta Pemilu beralasan secara etika dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 67 ayat (2) dan (7) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Terhadap sikap Teradu II dan Teradu V selaku pimpinan rapat
yang meninggikan volume suaranya dianggap Pengadu sebagai sikap otoriter dan
kasar dalam mengelola forum, DKPP berpendapat sikap tersebut dapat dibenarkan
dalam batas kepatutan etika yang wajar sepanjang dilakukan untuk tujuan
menyelamatkan agenda dan tahapan Pemilu 2019. Dengan demikian, dalil
pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X membantah telah mengkondisikan hasil
perolehan suara yang dibacakan PPK Karang Jaya pada saat rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Musi Rawas
Utara pada tanggal 3 Mei 2019. Hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibacakan
PPK Karang Jaya merupakan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan
hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Karang Jaya yang
dilaksanakan pada tanggal 21-30 April 2019 yang tertuang dalam Formulir Model
DA1-DPR dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK Karang Jaya beserta
saksi-saksi yang hadir. Dalam sidang pemeriksaan Teradu VI s.d Teradu X mengaku
baru mengetahui terdapat 2 (dua) versi Formulir Model DA1-DPR yang dimiliki saksi
Partai Nasdem pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
dan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan tanggal 12 Mei 2019.
Teradu V s.d Teradu X juga menjelaskan tidak terdapat keberatan yang diajukan
saksi peserta pemilu, khususnya Partai Nasdem, dan Bawaslu Kabupaten Musi
23
Rawas Utara mulai rekapitulasi di tingkat Kecamatan Karang Jaya sampai tingkat
Kabupaten Musi Rawas Utara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Formulir
Model DA1-DPR yang dibacakan PPK Karang Jaya dalam rapat pleno rekapitulasi
tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara menunjukkan hasil perolehan suara Fauzi H.
Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8 sejumlah 6.359 suara. Formulir
Model DA1-DPR yang dibacakan PPK Karang Jaya itulah yang dinyatakan sah dan
menjadi sumber pengisian Formulir Model DB1-DPR. Sedangkan versi lain Formulir
Model DA1-DPR yang dimiliki Pengadu menunjukkan hasil perolehan suara Fauzi H.
Amro Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 8 hanya sejumlah 3.762. Perbedaan
hasil perolehan suara tersebut menjadi dasar Pengadu mendalilkan terjadi
penggelembungan suara untuk Fauzi H. Amro Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 8.
Terhadap adanya dua versi Formulir Model DA1-DPR, berdasarkan keterangan dua
Saksi Pengadu atas nama Sdr. Bagas Rezadi dan Sdr. Heri Susanto yang
disampaikan di bawah sumpah dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa
dua versi Formulir Model DA1-DPR yang dimiliki saksi Partai Nasdem diperoleh dari
Sdri. Nur selaku Sekretaris PPK Karang Jaya yang diambil oleh Saksi Bagas Rezadi
dan Saksi Heri Susanto. Sedangkan versi Formulir Model DA1-DPR yang dimiliki
Pengadu diperoleh dari Sdr. Ajrin Karim selaku Ketua PPK Karang Jaya di rumah
Toyeb Rakembang Caleg DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan
disaksikan Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya. Formulir Model DA1-DPR yang
sah dan digunakan sebagai penghitungan pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Musi
Rawas Utara adalah yang diberikan Sdri. Nur selaku Sekretaris PPK Karang kepada
Saksi Bagas Rezaldi dengan perolehan Fauzi H. Amro sejumlah 6.359 suara.
Terhadap fakta tersebut, Teradu VI s.d Teradu X mengaku tidak mengetahui adanya
pertemuan antara PPK Karang Jaya dengan Saksi Bagas Rezaldi di rumah Caleg
DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional. Dalam sidang pemeriksaan, Mantan
Ketua PPK Karang Jaya Sdr. Ajrin Karim membenarkan terjadi pertemuan di rumah
Sdr. Toyeb Rakembang pada malam itu bersama Saksi Bagas Rezaldi dengan
maksud silaturahim antara junior dan senior dalam satu organisasi
kemahasiswaan, namun menyangkal telah terjadi pemberian atau pembicaraan
mengenai Formulir Model DA1-DPR Kecamatan Karang Jaya. DKPP berpendapat,
beredarnya 2 (dua) versi Formulir Model DA1-DPR dengan tanda tangan Ketua dan
Anggota PPK Karang Jaya yang identik merupakan bukti tidak terbantahkan terjadi
penyerahan Formulir Model DA1 secara tidak sah. DKPP menilai tindakan Ajrin
Karim selaku mantan Ketua PPK Karang Jaya terbukti melanggar ketentuan hukum
dan kode etik penyelenggara pemilu sehingga patut dinyatakan Tidak Lagi
Memenuhi Syarat sebagai Penyelenggara Pemilu di masa depan. Berkenaan dengan
pokok aduan terhadap Teradu VI s.d Teradu X, DKPP berpendapat tindakan Teradu
VI s.d Teradu X telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan
DKPP,
[4.3.3] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu XI dan Teradu XII
telah menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Karang
Jaya tanggal 21 April 2019 dan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan
Panwaslu Kecamatan Karang Jaya tidak ada saksi peserta pemilu yang
menyampaikan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara. Bahkan saat rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara, saksi Partai
Nasdem hadir yaitu Sugiono, Haiping, dan Suharto sebagaimana Surat Mandat yang
diserahkan kepada Teradu VI s.d Teradu X tidak mengajukan keberatan terhadap
hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan DPR RI. Teradu XI dan XII
24
juga tidak menerima laporan sebagaimana yang dalam pokok aduan Pengadu.
Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu XI
dan Teradu XII meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kelly Mariana selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Hepriadi, Teradu III Hendri
Almawijaya, Teradu IV Amrah Muslimin, dan Teradu V Hendri Daya Putra,
masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Agus Marianto selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu VII Netty Herawati, Teradu
VIII Heriyanto, Teradu IX Ardiyanto, dan Teradu X Handoko, masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu XII Munawir selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan Teradu XI Paulina selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu X paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI dan Teradu XII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
25
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan
September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,
dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
26