Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 102 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-07-2006
👁 25 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 15 februari 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tidak memberikan Salinan C.Hasil kepada Saksi partai politik sehingga diduga terjadi peralihan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Musi Rawas Utara 2 ke Partai PDI Perjuangan dan PBB oleh Anggota PPS dan membiarkan proses penghitungan surat suara ulang dilakukan oleh Saksi dari partai politik PDI Perjuangan di 17 (tujuh belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Heriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu II Jemi Haryanto, Teradu III Yupran Abadi, Teradu IV Putiha Rakhmaini, dan Teradu V Aang Samudra masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hairul Alamsyah selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu VII Farlin Addian dan Teradu VIII Vita Novalia A
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 102-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 107-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102-PKE- DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : H. Hasbi Asadiki, S.Sos.,M.M Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Alamat : JL.Lintas Sumatera, KM 86 Kampung 6, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Hasran Akwa, S.H. Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : JL.Lintas Sumatera, KM 86 Kampung 6, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Pengadu; Memberi Kuasa Kepada Nama : Andriyansyah, S.H. Pekerjaan : Pengacara Alamat : JL.Irigasi 1, RT.10, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Heriyanto Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jl.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru, kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Jemi Haryanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jl.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru, kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yupran Abadi Jabatan :Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat :Jl.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru, kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Putiha Rakhmaini Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat Jl.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru, kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Aang Samudra Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jl.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru, kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Hairul Alamsyah Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jl.Lintas Sumatera, KM 03, Muara Rupit, Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Farlin Addian Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jl.Lintas Sumatera, KM 03, Muara Rupit, Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Vita Novalia Arifin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jl.Lintas Sumatera, KM 03, Muara Rupit, Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 15 februari 2024. Satu hari setelah dilakukan Pencoblosan Suara Partai Politik menyatakan 105 TPS yang tersebar diseluruh Kecamatan karang Jaya, terdapat 17 TPS yang para Saksi Partai Politik tidak mendapatakan C hasil Salinan dari Penyelenggara Pemilu (KPPS) yaitu 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama , 6 (Enam) TPS di Desa Embacang Baru Ilir, 7 (Tujuh) TPS di Desa Embacang Baru Kecuali Saksi Partai PDIP (Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan) dan Saksi Partai PBB (Partai Bulan Bintang). 2. pada tanggal 15 februari 2024 sekira jam 14.00 WIB saksi Partai Perindo mendatangi sekretariat PPS Desa embacang baru, desa embacang baru ilir, desa embacang lama untuk mendapatkan agar c salinan diserahkan. berdasarkan C salinan hasil yang diperoleh saksi Partai Perindo, perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Musi Rawas Utara 2(dua) sudah di alihkan ke Partai PDI Perjuangan dan PBB oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhadap perolehan Suara DPRD Kabupaten, dengan cara C hasil dan C Hasil Salinan di hapus menggunakan Tipe Ex. 3. Kemudian datang dari pihak keamanan di Pimpin oleh Bapak Kapolres Musi Rawas Utara agar kotak suara segera diantar ke PPK karna waktu sudah habis, sehingga pada tanggal 15 februari 2024 sekira jam 18.00.WIB kotak Surat Suara tiba di PPK Kecamatan Karang Jaya. 4. Pada Tanggal 17 februari 2024 beberapa Partai Politik peserta Pemilu membuat pengaduan ke Gakumdu Kabupaten Musi Rawas Utara. Yaitu Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Nasdem dan Partai Hanura. Setelah membuat laporan di Gakumdu langsung audiensi ke Kapolres Musi Rawas Utara, beberapa partai menyampaikan keluhannya selama proses Pemilu berlangsung. Lalu kemudian Bapak Kapolres akan mempasilitasi untuk bertemu dengan anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sekira jam 13.00 WIB dilakukan pertemuan dengan anggota Bawaslu. Hasilnya Pihak Bawaslu akan menyikapi terlebih dahulu terhadap laporan dan pengaduan partai politik. 5. Pada tanggal 17 februari 2024 sekira jam 14.00. WIB mahasiwa Kecamatan Karang Jaya mengadakan Aksi demo dikantor PPK Kecamatan Karang Jaya, sekaligus melakukan blockade jalan Nasional sehingga beberapa waktu kemudian pada jam 17.30. WIB Panwascam Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara ulang calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Dapil 2 (dua) Kecamatan Karang Jaya di Desa Embacang Lama, 4 (empat) TPS, Desa Embacang Baru Ilir 6 (enam) TPS, Desa Embacang Baru 7 (tujuh) TPS, dengan Surat Rekomendasi Nomor : 033/PM.01-00/K- SS.07/06/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 atas dasar temuan dan pernyataan dari ketua Panwascam dimana atas perhitungan suara di TPS tersebut pada tanggal 14 februari 2024 ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil kepada PTPS dan saksi Partai peserta Pemilu. Dan rekomendasi ini juga atas upaya Bapak Kapolda Sumatera Selatan melakukan kominikasi dengan Bawaslu Sumatera Selatan, KPU Sumatra Selatan yang dilakukan video conference dengan Bapak Kapolres Musi Rawas Utara, seluruh Partai Politk, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan para massa aksi demo di kantor Camat Kecamatan Karang Jaya. 6. Maka pada hari itu juga tanggal 17 februari 2024 sekira jam 17.00 WIB Bapak Kapolres, menyepakati dihadapan Ketua-Ketua atau perwakilan Partai, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, PPK Kecamatan Karang Jaya, Panwascam Kecamatan Karang Jaya, bahwa penghitungan ulang kertas surat suara akan dilakukan besok hari minggu tanggal 18 februari 2024 sebelum dilakukan Pleno di tingkat PPK Kecamatan Karang Jaya. 7. Namun ke esokan harinya pada tanggal 18 februari 2024, PPK Kecamatan Karang Jaya tidak melaksanakan kegiatan tersebut, ada upaya untuk mengulur waktu bersama PPS Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru Ilir dan Desa Embacang Baru. Meskipun pada saat itu tanggal 18 februari 2024 sekira jam 14.00 WIB Bapak Kapolda Sumatera Selatan datang langsung ke PPK dan ke Kantor Camat Kecamatan Karang Jaya dengan mengundang para Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Dapil 2 (dua) dari Partai Politik masing-masing untuk berdialog dan memastikan Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru Ilir dan Desa Embacang Baru tetap akan dilakukan penghitungan Surat Suara Ulang di 17 TPS. 8. Faktanya pada waktu itu PPK Kecamatan Karang Jaya dan PPS belum melaksanakan rekomendasi Panwascam sengaja mengulur waktu dengan alasan akan melakukan Rekaputilasi Hasil Pilpres di setiap TPS Desa yang tidak ada masalah. Anehnya PPK sebagaimana yang ditentukan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sekiranya secara berurutan di setiap TPS dilakukan mulai dari Suara Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Hal ini ada indikasi untuk mencari cela untuk melakukan peggelembungan Perolehan Suara kepada Partai tertentu. Karna kotak Surat Suara yang akan dihitung ulang sebanyak 17 TPS indikasinya tidak dalam kondisi steril akibat kotak surat suara sudah dibuka untuk pengambilan rekaputilasi Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi. 9. Pada tanggal 25 februari 2024 Panwascam Kecamatan Karang Jaya megeluarkan Surat Rekomendasi kedua Nomor: 034/PM.01-00/K- SS.07/06/02/2024 mencabut Surat Rekomendasi Nomor : 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 dan merekomendasikan kembali untuk menghitung ulang Surat Suara tingkat DPRD Kabupaten Se-Kecamatan Karang Jaya dengan alasan atas desakan saksi partai politik yang sedang menghadiri rapat Pleno tingkat PPK meskipun tidak seluruh saksi yang menyepakati hal tersebut, dimana pada Surat Mandat Saksi Partai politik saksi hanya meyaksikan Rapat Pleno tingkat PPK sementara tidak ada juga temuan pelanggaran dan atau laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. 10. Pada tanggal 26 februari 2024 pada saat berlangsungnya Penghitungan Surat Suara ulang di TPS Desa Embacang Baru Ilir adanya Intimidasi terhadap Saksi Partai Golkar agar tidak melakukan protes dan sanggahan oleh oknum PPS Desa Embacang Baru yang bernama “Megi Sahasra’, dan pada saat itu saksi partai Golkar mengisi Form Keberatan namun tidak digubris oleh PPK kecamatan Karang Jaya. 11. Bahwa pada tanggal 27 februari 2024 dini hari sekira jam 01.00 WIB dilakukan penghitungan surat suara ulang Desa Embacang Baru dari TPS 1 (satu) sampai dengan TPS 2 (dua) dan berakhir sekira jam 05.00 WIB pagi, dilanjutkan penghitungan surat suara ulang sekira jam 14.00 WIB berakhir sekira Jam 17.00 WIB, sementara kotak Surat Suara selama di scor berada dalam ruangan Pleno tidak dimasukan atau dipindahkan kembali ke dalam gudang logistik Kemudian untuk TPS 3 (tiga) dan TPS 4 (empat), dilanjutkan kembali jam 22.00 WIB, saat melakukan penghitungan surat suara ulang dari TPS 5 (lima) sampai dengan TPS 7 (tujuh) dihadiri Bupati Musi Rawas Utara yang juga merupakan kader Partai PDIP bersama kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, dimana pada saat itu yang melakukan penghitungan kertas surat suara ulang bukan dilakukan oleh penyelengara PPS Desa Embacang Baru melainkan dilakukan oleh saksi atau Tim Ses dari Calon Anggota legislatif DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Dapil 2 (dua) Kecamatan Karang Jaya dari Partai PDIP yang pada saat hari pemilihan tanggal 14 februari 2024 sebagai saksi di TPS 4 (empat) Desa Embacang Baru, dan saksi tidak ditunjukan absen pemilih pada KPPS serta penghitungan Surat Suara dilakukan dalam ruangan tertutup. 12. Pada saat membuka kertas Surat Suara yang dilakukan oleh saksi Partai PDIP (atas nama Lili Suryadi) yang bukan merupakan sebagai Penyelenggara. dan terlihat jelas oleh saksi partai Golkar (atas nama Arisyah Putra) dimana pada kolom coblosan kertas surat suara yang dicoblos diduga tidak menggunakan alat coblos standar KPU, karna tanda coblos lebih kecil dari alat yang harusnya disediakan KPU. 13. Dengan diterbitnya Surat Rekomedasi Panwascam Kecamatan Karang Jaya Pada tanggal 25 februari 2024 Panwascam Kecamatan Karang Jaya megeluarkan Surat Rekomendasi kedua Nomor:034/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 mencabut Surat Rekomendasi Nomor:033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 dan merekomendasikan kembali untuk menghitung ulang Surat Suara tingkat DPRD Kabupaten Se- Kecamatan Karang Jaya, semenjak saat itulah ketua Panwascam tidak lagi menghadiri rapat pleno PPK Kecamatan Karang Jaya sampai berakhirnya rapat pleno PPK pada tanggal 28 februari 2024. 14. Pada tanggal 28 februari 2024 sekira jam 17.00 WIB berakhir rapat Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Karang Jaya saksi partai politik tidak mendapatkan baik itu Berita Acara hasil rapat Pleno Rekapitulasi PPK atau D hasil Kecamatan hingga tanggal 1 maret 2024 sekira jam 13.00 WIB belum juga ada kepastian terkait hasil rapat Pleno Rekapitulasi PPK tersebut. 15. Bahwa setelah adanya penghitungan surat Suara ulang yang dijadikan sebagai D hasil dari PPK kecamatan Karang jaya adanya ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih DPR RI dan Pengguna Hak Pilih DPRD Kabupaten Terdapat selisih jumlahPengguna Hak Pilih yang sangat Signifikan, hampir 500 surat suara pemilih untuk DPRD Kabupaten, Pengadu menduga telah terjadi penggelembungan suara untuk DPRD Kabupaten, dan hal ini Pengadu menyampaikan keberatan pada saat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Musi Rawas Utara DPRDKabupaten JumlahPenggunaHakPilih 23.518 (B.1+B.2+B.3) JumlahDPT 24.060 DPRRI JumlahPenggunaHakPilih 23.036 (B.1+B.2+B.3) JumlahDPT 24.083 16. Atas dasar uraian diatas Indikasi telah terjadi Penggelembungan Suara dari Calon Legislatif DPRD partai PDI Perjuangan. Karna terlihat jelas dari hasil Penghitungan Surat Suara ulang perolehan Suara Partai PDIP ada pada urutan ke- 4 (empat) dari 4 (empat) kursi dapil 2 (dua) Kecamatan Karang Jaya. Jika hal ini dapat dibenarkan setelah adanya penghitungan ulang Surat Suara di 17 (tujuh belas) TPS yaitu Desa Embacang Lama 4 (empat) TPS, Desa EmbacangBaru Ilir 6 (enam) TPS, Desa Embacang Baru 7 (tujuh) TPS. Mana mungkin Partai PDIP melakukan Penggelembungan pada saat hari pencoblosan dengan cara mengalihkan perolehan suara Calon Legislatif DPRD dari Partai Perindo, PKS, Demokrat, Golkar, Nasdem dan Hanura dimana semua C salinan dihapus perolehan suaranya dengan menggunakan tipex serta dialihkan ke Partai PDIP dan PBB. 17. Bahwa dengan adanya Pelanggaran yang serius sehingga dapat dikualifikasi sebagai masif, Sistematis dan Terstruktur Yang dilakukan oleh Para Teradu, sudah sepatutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku lembaga yang mempunyai wewenang untuk menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan memberikan Sanksi atau teguran tertulis baik berupa pemberhentian tetap. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sumatera Selatan Bukti P-2 Surat Kesepakatan Saksi Bukti P-3 Berita online terkait dengan demonstrasi partai peserta pemilu dan masyarakat karang jaya Bukti P-4 Surat Rekomendasi Panwascam Nomor: 033/PM.01-00/K- SS.07/06/02/2024 agar dilakukan penghitungan ulang di desa embacang lama 4 TPS, embacang baru 7 TPS, embacang baru ilir 6 TPS karena KPPS tidak menyampaikan dan memberikan Form C hasil kepada PTPS dan saksi partai Bukti P-5 Surat Rekomendasi Panwascam Nomor: 034/PM.01-00/K- SS.07/06/02/2024, agar dilakukan penghitungan ulang seluruh TPS dan mencabut Surat Rekomendasi Panwascam Nomor: 033/PM.01- 00/K-SS.07/06/02/2024 Bukti P-6 Tanda bukti penyampaian laporan Nomor:002/LP/PL/PP/KAB/06.17/II/2024,- Tanda bukti penyampian laporan Nomor: 27/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 Bukti P-7 Catatan Kejadian Khusus / atau Keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti P-8 Foto & Video bupati Musi Rawas Utara berada didalam ruangan saat penghitungan suara ulang Bukti P-9 Foto & Video tim sukses calon legislative / saksi Partai PDIP yang membuka surat suara penghitungan ulang di kecamatan Karang Jaya Bukti P-10 Foto & Video PPS embacang baru saat membuka kotak surat suara Bukti P-11 Surat Pernyataan Syamsul Bahri diatas materai [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 113-PKE- DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 102-PKE- DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 15 Juli 2024 sebagai berikut: [2.4.1] Arisyah Putra Bahwa Saksi pada Pleno di Tingkat Kecamatan Karang Jaya tidak diperlihatkan oleh daftar pemilih oleh PPK Karang Jaya maupun Panwascam Karang Jaya di 17 (tujuh belas) TPS yaitu Desa Embacang Lama 4 (empat) TPS, Desa EmbacangBaru Ilir 6 (enam) TPS, dan Desa Embacang Baru 7 (tujuh) TPS. Bahwa di antara 17 (tujuh belas) TPS tersebut di atas, ada 7 (tujuh) TPS yang surat suaranya sudah di coblos tidak masuk kedalam amplop tetapi berserakan di dalam kotak suara. Bahwa ada saksi dari partai PDI Perjuangan yang membantu PPK dalam membuka surat suara yang sebelumnya terlipat di dalam kotak suara. Bahwa pada saat penghitungan surat suara ulang pada tanggal 18 Februari 2024 dihadiri oleh Bupati Musi Rawas Utara dan kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara untuk menyaksikan penghitungan surat suara ulang. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 15 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 102-PKE- DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V 1. KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah melaksanakan tugas dengan melakukan Bimbingan Teknis kepada KPPS melalui PPK di masing-masing Kecamatan mulai tanggal 27 - 29 Januari 2024; 2. Bahwa tentang berdasarkan dalil pengadu yang pada intinya menyatakan saksi partai politik dan pengawas TPS tidak diberikan C Salinan oleh KPPS adalah tidak benar karena menurut keterangan PPK, KPPS telah memberikan C.Hasil Salinan kepada saksi Partai Politik; 3. Berdasarkan pokok aduan Pengadu tentang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Musi Rawas Utara 2 sudah dialihkan ke Partai PDI Perjuangan dan PBB oleh Anggota PPS adalah tidak benar, menurut Teradu dalil Pengadu ini sangat tidak beralasan karena berdasarkan fakta, pada saat dilakukan proses penghitungan perolehan suara di Embacang Baru 7 TPS, Desa Embacang Baru Ilir 6 TPS dan Desa Embacang Lama 4 TPS tidak ada saksi PARTAI GOLKAR yang mengisi Form Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dan dalil pengadu ini telah di sengketakan di Mahkamah Konsttusi pada bulan April 2024 dan hasilnya telah diputus pada tanggal 22 Mei 2024 dengan nomor putusan nomor 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 amar putusan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”; 4. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 setelah dilakukan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Embacang Baru 7 TPS, Desa Embacang Baru Ilir 6 TPS dan Desa Embacang Lama 4 TPS, KPPS Membawa Kotak Suara ke Gudang Penyimpanan Kotak Suara PPS dan oleh PPS Baru dibawa ke Gudang Penyimpanan Kotak Suara PPK Kecamatan Karang Jaya; 5. Bahwa Pada tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi aksi unjuk rasa di Kecamatan Karang Jaya yang dilakukan oleh gabungan masyarakat di kecamatan Karang Jaya dengan memblokade jalan Lintas Sumatera. Dalam unjuk rasa ini masyarakat meminta Panwascam mengeluarkan Rekomendasi untuk Penghitungan Suara Ulang di desa Embacang Lama, Embacang Baru, dan Embacang baru ilir. Sekitar pukul 18.00 WIB Panwascam Karang Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tertanggal 18 Februari 2024, untuk dilakukan penghitungan suara ulang di 17 TPS yaitu Embacang Baru 7 TPS, Desa Embacang baru Ilir 6 TPS dan Desa Embacang Lama 4 TPS; (bukti T-1). 6. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan ada kesengajaan atau ada upaya untuk mengulur waktu untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang sebagaimana Rekomendasi Panwascam nomor 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 adalah tidak benar, karena berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan dimulai tanggal 15 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 2 Maret 2024. Selain itu juga menurut fakta hukum yang sebenarnya terjadi pada tanggal 18 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB sampai selesai, sebelum pelaksanaan Rekapitulasi tingkat Kecamatan Karang Jaya dimulai, dilaksanakan zoom meeting yang di hadiri oleh Kapolda Sumatera Selatan beserta jajarannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kapolres Musi Rawas Utara beserta jajarannya, PPK Karang Jaya Panwascam Karang Jaya dan Hadi Subeno sebagai pihak yang keberatan dengan Rekomendasi Panwascam Karang Jaya. Dalam rapat melalui zoom meeting tersebut terhadap rekomendasi Panwascam nomor 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 untuk dilakukan penghitungan Suara Ulang di 17 TPS yaitu Embacang Baru 7 TPS, Desa Embacang baru Ilir 6 TPS dan Desa Embacang Lama 4 TPS, untuk dilakukan di akhir Rekapitulasi. Sementara itu juga pihak dari Polres Musi Rawas Utara juga menyarankan untuk mendahulukan desa lain yang tidak bermasalah dulu agar penghitungan tetap berjalan; (bukti T-2) 7. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan bersama seluruh saksi partai politik yang hadir, yang pada intinya menyatakan apabila kotak suara tingkat Kabupaten di desa Embacang Baru, Embacang Baru Ilir, dan Embacang Lama dilakukan Penghitungan Suara Ulang, maka seluruh kotak suara tingkat Kabupaten di 14 desa dan 1 kelurahan kecamatan Karang Jaya harus dibuka seluruhnya atau di hitung ulang; 8. Bahwa berdasarkan surat pernyataan tersebut pada poin g diatas pada tanggal 25 Februari 2024 Panwascam Karang Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi nomor: 034/PM.01-00/K-SS.07/06/ 02/2024 untuk menghitung surat suara ulang jenis pemilihan DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Musi Rawas Utara 2 se-kecamatan Karang Jaya sebanyak 105 TPS pada 14 desa dan 1 Kelurahan. Dengan mencabut Surat Rekomendasi Panwascam nomor 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 (bukti T-3); 9. Bahwa pada saat penghitungan perolehan suara di Kecamatan Karang Jaya, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan monitoring atau supervisi dalam pelaksanaan Penghitungan Perolehan Suara agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku. (bukti T-4) 10. Bahwa dengan adanya Surat Rekomendasi Panwascam Karang Jaya nomor 034/PM.01-00/K-SS.07/06/ 02/2024, PPK Karang Jaya menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam tersebut demi berjalannya Pleno ditingkat kecamatan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan bersama [bukti T-5]; 11. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan adanya intimidasi dari Anggota PPS atas nama Megi Sahasra terhadap saksi partai Golkar agar tidak melakukan Protes adalah tidak benar, karena berdasarkan keterangan dari Sdr. Megi Sahasra saat memberikan klarifikasi, Sdr Megi Sahasra menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan intimidasi terhadap siapapun pada saat Penghitungan Suara Ulang. (bukti T-6) 12. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan kesalahan penghitungan perolehan suara diatas disebabkan adanya penambahan suara bagi partai politik lain yakni PBB dan PDIP di 17 TPS yaitu Embacang Lama 4 TPS, Embacang Baru Ilir 6 TPS dan Embacang Baru 7 TPS adalah tidak benar, karena saat dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, PPK Karang Jaya telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam nomor 034/PM.01-00/K-SS.07/06/ 02/2024 untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang di seluruh kelurahan/desa di daerah Pemilihan Musi Rawas Utara 2 dengan disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan Panwascam. Tidak ada penambahan suara terhadap partai politik manapun. 13. Bahwa dalil pengadu yang pada intinya menyatakan adanya dugaan penggelembungan suara karena terdapat selisih pengguna hak pilih pemilihan DPR RI dengan DPRD kabupaten adalah tidak benar karena berdasarkan keterangan PPK Karag Jaya, mereka telah melakukan rekapitulasi sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan PKPU nomor 5 tahun 2024. 14. Bahwa dalil pengadu yang pada intinya telah terjadi pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh para teradu secara terstruktur, Sistematis dan Masif adalah sangat tidak beralasan karena dari awal sampai akhir pokok pengaduannya pengadu tidak dapat menjelaskan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu. [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII 1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa sebagian besar dalil pengaduan pengadu sebelumnya telah disampaikan dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkar Nomor Perkara 272-01-04-06/PHPU.DPR- DPRD XXII/2024. Perkara ini telah diputus Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2024 dengan putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima; 3. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024, Saudara Hasran Akwa (pengadu) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke sekretariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, laporan tersebut terdaftar dengan nomor: 002/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 berisi laporan terkait saksi partai yang tidak diberikan C-Hasil Salinan oleh KPPS dan ditemukan suara milik partai golkar dihapus menggunakan Tipex. Berdasarkan hasil kajian, tanggal 20 februari 2024 diketahui laporan tersebut tidak terpenuhi syarat formil tetapi terpenuhi materilnya sehingga laporan tidak dapat diregistrasi. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menyampaikan surat pemberitahuan status temuan/laporan kepada pelapor pada tanggal 23 Februari 2024. [Bukti T. 2-1] 4. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, partai politik yang telah melaporkan dugaan pelanggaran pada tanggal 16 Februari 2024, datang ke kantor 5 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sekitar pukul 13.00 WIB, mereka menuntut agar Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menerbitkan Rekomendasi Hitung Ulang pada 3 Desa yakni Desa Embacang Baru, Embacang Lama dan Embacang Baru Ilir. [Bukti T. 2-2] 5. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, telah terjadi aksi demonstrasi yang terjadi di Kecamatan Karang Jaya yang pada pokoknya berisi tentang tuntutan penerbitan rekomendasi hitung ulang pada 3 Desa yakni Desa Embacang Baru, Embacang Lama dan Embacang Baru Ilir. Aksi demontrasi tersebut diwarnai dengan kericuhan dan intimidasi terhadap penyelenggara khususnya Panwaslu Kecamatan Karang Jaya, dikarenakan alasan keamanan maka ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya menerbitkan rekomendasi sesuai dengan tuntutan, aksi demonstrasi terekam dalam video berdurasi 6 menit 50 detik. [Bukti T. 2-3] 6. Bahwa pada tanggal 18 Februari Panwaslu Kecamatan Karang Jaya telah menerbitkan Surat Rekomendasi Hitung Ulang pada Desa Embacang Lama, Embacang Baru, Embacang Baru Ilir. [Bukti T. 2-4] 7. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Panwascam Karang Jaya menerima surat dari Irwansyah nomor 01/Srt-K.P/II/2024 tentang Keberatan dan Permohonan Pencabutan/Tidak menindaklanjuti Surat rekomendasi Panwascam Karang Jaya Kepada Ketua PPK Karang Jaya Nomor: 033/ PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 yang selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. [Bukti T. 2-5] 8. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Panwascam Karang Jaya menerima surat dari Hadi Subeno nomor: 01/Srt-K.P/II/2024 tentang Keberatan dan 6 Permohonan Pencabutan/Tidak menindaklanjuti Surat rekomendasi Panwascam Karang Jaya Kepada Ketua PPK Karang Jaya Nomor: 033/ PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 yang selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. [Bukti T. 2-5] 9. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024, bertempat di Polres Musi Rawas Utara, para caleg dan perwakilan partai politik diantaranya: Partai Golkar, Partai Perindo, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PBB, PAN melakukan audiensi terkait permasalahan yang terjadi di kecamatan karang jaya sehingga para caleg dan perwakilan partai politik bersepakat untuk dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh kecamatan Karang Jaya dan berjanji tidak akan menuntut terhadap apapun hasil penghitungan suara ulang di tingkat PPK dan selanjutnya mereka berjanji untuk tidak melakukan pengerahan massa, kesepakatan tersebut terekam dalam video yang berdurasi 04 menit 23 detik. [Bukti T. 2-6] 10. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Karang Jaya telah menerbitkan Surat Nomor 034/ PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 yang berisi Pencabutan Rekomendasi Nomor 033/ PM.01.00/K.SS 07/06/02/2024 dan merekomendasikan kembali untuk menghitung ulang surat suara DPRD Kabupaten se-Kecamatan Karang Jaya beserta lampiran surat penyataan persetujuan penghitungan suara ulang di seluruh kecamatan Karang Jaya. [Bukti T. 2-7] 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah menerima laporan dari Saudara Hasran Akwa telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke sekretariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, 7 laporan tersebut terdaftar dengan nomor: 027/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 Laporan berisi dugaan adanya saksi partai politik yang membantu membuka surat suara pada saat proses penghitungan suara ulang. Bahwa berdasarkan hasil kajian, saksi dan pelapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi sebanyak 3 kali kepada saksi dan 2 kali pemanggilan kepada pelapor. laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran pemilu [Bukti T. 2-8] 12. Bahwa terkait dalil ketidakhadiran Ketua Panwascam Karang Jaya setelah penerbitan rekomendasi penghitungan suara ulang hingga masa pleno di tingkat PPK berakhir tanggal 28 Februari 2024 sebagaimana diuraikan pengadu dalam kronologi kejadian angka 13, dijelaskan bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 Arya Gusnata selaku ketua panwascam telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bawaslu Musi Rawas Utara sesaat setelah menerbitkan surat rekomendasi Nomor 034/ PM.01.00/K.SS 07/06/02/2024. [Bukti T. 2-9] [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Surat Rekomendasi Panwascam Karang Jaya Nomor 033/PM.01- 00/K-SS.07/06/ 02/2024 Bukti T-2 Pelaksanaan Zoom Meeting Yang Dihadiri Oleh Kapolda Sumatera Selatan Beserta Jajarannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kapolres Musi Rawas Utara Beserta Jajarannya, PPK Karang Jaya Panwascam Karang Jaya Bukti T-3 Surat Rekomendasi Panwascam Karang Jaya Nomor 034/PM.01- 00/K-SS.07/06/ 02/2024 Bukti T-4 Kumpulan dokumen foto saat Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan monitoring pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Karang Jaya Bukti T-5 Foto pelaksanaan saat PPK menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Nomor 034/PM.01 00/K-SS.07/06/ 02/2024 Bukti T-6 Foto Saat PPS Embacang Baru Memberikan Klarifikasi/Keterangan Atas Tuduhan Adanya Intimidasi Terhadap Saksi Partai Dan Klarifikasi/Keterangan Atas Tuduhan Adanya Surat Suara Yang Tidak Berada Di Dalam Amplop [2.6.2] ALAT BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti sebagai berikut: Bukti T. 2-1 Berkas Penanganan Pelanggaran Nomor Register 002/LP/PL/KAB/06.17/II/2024, atas nama pelapor Hasran Akwa Bukti T. 2-2 Dokumentasi pertemuan sejumlah perwakilan partai politik di Gakkumdu Musi Rawas Utara Bukti T. 2-3 Video Aksi Demonstrasi di Keecamatan Karang Jaya Bukti T. 2-4 Surat Rekomendasi Panwascam Karang Jaya Nomor 033/PM 01- 00/K.Ss.07/06/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 Bukti T. 2-5 1. Surat dari Irwansyah nomor 01/Srt-K.P/II/2024 2. Surat dari Hadi Subeno Hadi Subeno nomor: 01/Srt-K.P/II/2024 Bukti T. 2-6 Rekaman Video Pertemuan Sejumlah Partai Politik di Polres Musi Rawas Utara Bukti T. 2-7 Surat Panwascam Karang Jaya Nomor 034/ PM.01.00/K.SS- 07/06/02/2024 tanggal 25 Februarai 2024 yang berisi Pencabutan Rekomendasi Nomor 033/ PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 dan merekomendasikan kembali untuk menghitung ulang surat suara DPRD Kabupaten se-Kecamatan Karang Jaya Bukti T. 2-8 Berkas Penanganan Pelanggaran Nomor Register nomor: 027/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 atas nama pelapor Hasran Akwa Bukti T. 2-9 Surat Pengunduran Diri Arya Gusnata sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya, tertanggal 25 Februari 2024 [2.7] PETTITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Peyelenggara Pemilihan Umum; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.7.2] PETITUM Teradu VI s.d. Teradu IX Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asa, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikn putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan supervisi dan monitoring pada saat penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Dapil 4 DPRD Musi Rawas Utara tersebut. KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan monitoring dan supervisi pada saat rekap tingkat kabupaten pada tanggal 2 sd 4 Maret 2024 sekaligus monitoring pelaksaan penggunaan sirekap; 2. Bahwa dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Dapil 4 DPRD Musi Rawas Utara tersebut, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara selalu berkoordinasi dan menginformasikan terdapat rekomendasi Panwascam untuk penghitungan suara ulang kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan. KPU Provinsi Sumatera Selatan selalu memberikan arahan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum; 3. Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan se Sumatera Selatan pada tanggal 12 sampai dengam 13 Desember 2024 di The Zuri Hotel Palembang dengan mengundang Ketua dan PPK yang membidangi Teknis Penyelenggaraan (Bukti T1); 4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan monitoring persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di kab/kota Musi Rawas Utara pada tanggal 13 sd 15 Februari 2024; 5. Bahwa Kabupaten Musi Rawas Utara telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada KPPS melalui PPK di masing-masing Kecamatan mulai tanggal 27 - 29 Januari 2024; 6. Bahwa sehubungan pelaksanaan penghitungan surat suara ulang dimaksud dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.1 Surat Undangan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan se- Sumatera Selatan pada tanggal 12 s.d. 13 Desember 2024. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervise dan moitoring terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Selain itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga menerima konsultasi dan koordinasi dari Bawaslu Musi Rawas Utara. [2.9.3] Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Karang Jaya Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Karang Jaya sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya mantan Ketua PPK Karang Jaya mengakui bahwa saat penghitungan surat suara ulang berlangsung ada beberapa saksi parpol yang membantu membuka surat suara. Hal ini berdasarkan kesepakatan semua saksi partai politik. Hanya saksi dari partai golkar yang menolak membantu. [2.9.4] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Karang Jaya Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Karang Jaya sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: Bahwa terhadap surat rekomendasi Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 berkaitan dengan aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa kecamatan Karang Jaya di kantor PPK mendesak panwascam untuk mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang calon anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara di Desa Embacang Lama, Embacang Baru Ilir, dan Desa Embacang Baru. Bahwa terhadap surat rekomendasi Nomor: 034/PM.01-00/K- SS.07/06/02/2024 mencabut surat rekomendasi Nomor : 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 berkaitan dengan desakan, tekanan, dan ancaman dari masa yang memblokade kantor PPK sebelum rekomendasi untuk penghitungan surat suara ulang tingkat DPRD Kabupaten dikeluarkan dan juga disepakati oleh partai politik yang sudah menandatangani surat dalam surat pernyataan. Bahwa dalam mengeluarkan surat rekomendasi tersebut tidak ada koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tidak memberikan Salinan C.Hasil kepada Saksi partai politik sehingga diduga terjadi peralihan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Musi Rawas Utara 2 ke Partai PDI Perjuangan dan PBB oleh Anggota PPS dan membiarkan proses penghitungan surat suara ulang dilakukan oleh Saksi dari partai politik PDI Perjuangan di 17 (tujuh belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya. [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tidak melakukan pengawasan terhadap penghitungan surat suara ulang pada 17 (tujuh belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. [4.2.1] Menimbang Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pengadu tidaklah benar. Bahwa terkait dalil Para Pengadu intinya menyatakan saksi partai politik dan pengawas TPS tidak Salinan C.Hasil oleh KPPS adalah tidak benar karena menurut keterangan PPK, KPPS telah memberikan C. Salinan kepada saksi Partai Politik. Bahwa dalil aduan Para Pengadu tentang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Musi Rawas Utara 2 dari Partai Golkar yang dialihkan ke Partai PDI Perjuangan dan PBB oleh Anggota PPS adalah tidak benar. Bahwa penghitungan surat suara ulang di 17 (tujuh belas) TPS yakni 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam) TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama sudah diperiksa pada bulan April tahun 2024 dan diputus tanggal 22 Mei 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor putusan: 272-01-04 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara di 17 (tujuh belas) TPS yakni 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam) TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama dan disimpan di Gudang Penyimpanan Kotak Suara PPK Kecamatan Karang Jaya. Bahwa terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang yang dilakukan di 17 (tujuh belas) TPS ini berawal dari unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat memblokade jalan Lintas Sumatera yang dilakukan di Kecamatan Karang Jaya pada tanggal 17 Februari 2024 dengan tujuan meminta Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Rekomendasi untuk Penghitungan Surat Suara Ulang di Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru, dan Desa Embacang Baru Ilir. Bahwa Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tertanggal 18 Februari 2024 untuk Penghitungan Surat Suara Ulang (Vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB dilakukan zoom meeting yang dihadiri oleh Kapolda Sumatera Selatan beserta jajarannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kapolres Musi Rawas Utara beserta jajarannya, PPK Karang Jaya Panwaslu Kecamatan Karang Jaya dan Hadi Subeno sebagai pihak yang keberatan dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya. Dalam rapat melalui zoom meeting tersebut terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor: 033/PM.01- 00/K-SS.07/06/02/2024 untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang di 17 TPS yaitu 7 TPS di Desa Embacang Baru, 6 TPS di Desa Embacang baru Ilir dan 4 TPS di Desa Embacang Lama, untuk dilakukan di akhir Rekapitulasi. Sementara itu pihak dari Polres Musi Rawas Utara juga menyarankan untuk mendahulukan desa lain yang tidak bermasalah agar penghitungan tetap berjalan (Vide Bukti T-2). Selanjutnya, berdasarkan surat pernyataan seluruh Saksi partai politik yang hadir, pada intinya meminta apabila dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan Karang Jaya, maka harus dilakukan juga pada Kecamatan lain. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Karang Jaya atas desakan partai politik mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 034/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 dengan mencabut Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 (Vide Bukti T-3) untuk Penghitungan Surat Suara Ulang di 105 (seratus lima) TPS pada 14 (empat belas) Desa dan 1 (satu) Kelurahan di Kecamatan Karang Jaya. Bahwa terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang di 105 (seratus lima) TPS tersebut, tidak ada suara yang berubah dari partai politik manapun (Vide Bukti T-5). Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu terkait dengan proses Penghitungan Surat Suara Ulang yang dilakukan oleh Saksi dari partai politik PDI Perjuangan di 17 (tujuh belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya merupakan kesepakatan dari semua Saksi yang hadir pada saat itu kecuali dari Partai Golkar, agar Penghitungan Surat Suara Ulang bisa segera terselesaikan. [4.2.2] Menimbang Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan bahwa bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah benar. Bahwa dalil aduan pengadu terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang di 17 (tujuh belas) TPS yakni 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam) TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama sudah diperiksa pada bulan April Tahun 2024 dan diputus tanggal 22 Mei 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Putusan: 272-01-04 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”. Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu tidak diberikan C.Hasil Salinan oleh KPPS telah diadukan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor: 002/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 yang dalam kajian Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tidak terpenuhi syarat formil tetapi terpenuhi syarat materilnya sehingga laporan tidak dapat diregistrasi (Vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, telah terjadi aksi demonstrasi yang terjadi di Kecamatan Karang Jaya yang pada pokoknya berisi tentang tuntutan penerbitan rekomendasi penghitung surat suara ulang pada 3 Desa yakni Desa Embacang Baru, Desa Embacang Lama dan Desa Embacang Baru Ilir. Aksi demonstrasi tersebut diwarnai dengan kericuhan dan intimidasi terhadap penyelenggara khususnya Panwaslu Kecamatan Karang Jaya, dikarenakan alasan keamanan maka Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya menerbitkan rekomendasi sesuai dengan tuntutan masyarakat (Vide Bukti T-3). Bahwa Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 033/PM.01-00/K- SS.07/06/02/2024 tertanggal 18 Februari 2024 untuk Penghitungan Surat Suara Ulang (Vide Bukti T-4). Bahwa terhadap Rekomendasi tersebut Panwaslu Kecamatan Karang Jaya menerma surat dari Irwansyah dan Hadi Subeno Nomor: 01/Srt-K.P/II/2024 tentang Keberatan dan Permohonan Pencabutan atau Tidak Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya kepada PPK Karang Jaya Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 (Vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 Panwascam Karang Jaya atas desakan partai politik beserta surat pernyataan partai politik yang pada intinya bersepakat untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di seluruh kecamatan Karang Jaya dan berjanji tidak akan menuntut terhadap apapun hasil Penghitungan Surat Suara Ulang di tingkat PPK dan selanjutnya mereka berjanji untuk tidak melakukan pengerahan massa. Bahwa pada hari yang sama tanggal 25 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: 034/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 untuk melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 105 (seratus lima) TPS pada 14 (empat belas) Desa dan 1 (satu) Kelurahan di Kecamatan Karang Jaya. Bahwa terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang di 105 (seratus lima) TPS tersebut (Vide Bukti T-7), tidak ada suara yang berubah dari partai politik manapun. Bahwa terhadap Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Karang Jaya Nomor: 034/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tidak ada koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 Arya Gusnata selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sesaat setelah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 034/ PM.01.00/K.SS 07/06/02/2024. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak memberikan Salinan C.Hasil kepada saksi partai politik dan membiarkan proses Penghitungan Surat Suara Ulang dilakukan oleh Saksi dari partai politik PDI Perjuangan di 17 (tujuh belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya yaitu 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam) TPS di Desa Embacang Baru Ilir dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan saksi partai politik dan pengawas TPS tidak diberikan Salinan C.Hasil oleh KPPS sebagaimana keterangan Pihak Terkait PPK Karang Jaya bahwa KPPS telah memberikan Salinan C.Hasil kepada saksi partai politik. Bahwa terkait dalil aduan Para Pengadu tentang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Musi Rawas Utara 2 dari Partai Golkar yang dialihkan ke Partai PDI Perjuangan dan PBB oleh Anggota PPS adalah tidak benar, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa Penghitungan Surat Suara Ulang di 17 (tujuh belas) TPS yakni 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam) TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama sudah diperiksa pada bulan April Tahun 2024 dan diputus pada tanggal 22 Mei 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Putusan: 272-01-04 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”. Teradu I s.d. Teradu V juga menerangkan bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 setelah dilakukan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara oleh KPPS di 17 (tujuh belas) TPS, yakni 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam) TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama kemudian Kotak Suara disimpan oleh PPS di Gudang Penyimpanan Kotak Suara PPK Kecamatan Karang Jaya. Bahwa Penghitungan Surat Suara Ulang yang dilakukan di 17 (tujuh belas) TPS ini berawal dari unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat dengan memblokade jalan Lintas Sumatera yang dilakukan di Kecamatan Karang Jaya pada tanggal 17 Februari 2024 dengan tujuan meminta Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Rekomendasi untuk Penghitungan Surat Suara Ulang di Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru, dan Desa Embacang Baru Ilir. Bahwa berdasarkan tuntutan masyarakat tersebut Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 033/PM.01-00/K- SS.07/06/02/2024 tertanggal 18 Februari 2024 yang pada pokoknya meminta kepada PPK Karang Jaya untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang untuk pemilihan DPRD Kabupaten di 17 (tujuh belas) TPS (vide Bukti T-1). Fakta ini dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa karena kondisi yang tidak kondusif berupa desakan massa untuk meminta Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Rekomendasi Penghitungan Surat Suara Ulang di 17 (tujuh belas) TPS tersebut maka pada tanggal 18 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB dilakukan zoom meeting yang diinisiasi oleh Kapolda Sumatera Selatan dan diikuti oleh Kapolda Sumatera Selatan dan jajaranya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kapolres Musi Rawas Utara beserta jajarannya, PPK Karang Jaya, Panwaslu Kecamatan Karang Jaya dan Hadi Subeno sebagai pihak yang keberatan dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya. Dalam rapat melalui zoom meeting tersebut disepakati terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 17 (tujuh belas) TPS yaitu 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam) TPS di Desa Embacang Baru Ilir dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama dilakukan di akhir Rekapitulasi. Sementara itu pihak dari Polres Musi Rawas Utara juga menyarankan untuk mendahulukan desa lain yang tidak bermasalah agar penghitungan tetap berjalan (vide Bukti T-2). Terungkap fakta bahwa Penghitungan Suara Ulang di 17 TPS berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya Nomor: 033/PM.01-00/K- SS.07/06/02/2024 tidak dapat dilaksanakan, karena adanya surat pernyataan seluruh saksi partai politik yang hadir pada saat akan dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang, yang pada pokoknya menyampaikan apabila dilakukan Penghitungan Suara Ulang di 17 TPS di Kecamatan Karang Jaya maka harus dilakukan juga pada Kecamatan lain. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Karang Jaya atas desakan partai politik mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 034/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 yang pada pokoknya mencabut Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 dan merekomendasikan untuk Menghitung Ulang Surat Suara di 105 (seratus lima) TPS pada 14 (empat belas) Desa dan 1 (satu) Kelurahan di Kecamatan Karang Jaya (vide Bukti T-3). Bahwa terhadap Penghitungan Suara Ulang di 105 (seratus lima) TPS tersebut, tidak ada suara yang berubah dari partai politik manapun (vide Bukti T-5). Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu terkait dengan proses Penghitungan Surat Suara Ulang dilakukan oleh Saksi dari partai politik PDI Perjuangan di 17 (tujuh belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya. Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa berdasarkan kesepakatan dari semua saksi partai politik yang hadir pada saat Penghitungan Suara Ulang setuju saksi partai politik PDI Perjuangan membantu membuka surat suara, akan tetapi yang membacakan Surat Suara dilakuan oleh PPK Karang Jaya agar Penghitungan Suara Ulang bisa segera terselesaikan. Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait PPK Karang Jaya mengakui bahwa benar pada saat pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Karang Jaya, saksi Partai PDI Perjuangan ikut membantu membuka kertas suara atas persetujuan seluruh saksi partai politik di Karang Jaya dan hanya Saksi dari Partai Golkar yang tidak setuju terhadap kebijakan tersebut. Bahwa pada saat Penghitungan Surat Suara Ulang dilaksanakan tidak terdapat penambahan ataupun perubahan perolehan suara yang diperoleh oleh masing-masing Calon Anggota Legislatif partai politik peserta pemilu di Kecamatan Karang Jaya. Bahwa pada saat pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Karang Jaya, Teradu I s.d. Teradu V melakukan monitoring atau supervisi dalam pelaksanaan Penghitungan Perolehan Suara agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku (vide Bukti T-4). Bahwa terhadap fakta keterlibatan saksi Partai PDI Perjuangan yang dilibatkan oleh PPK Karang Jaya untuk membantu membuka surat suara pada saat Penghitungan Suara Ulang, DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d. Teradu V untuk memastikan pelibatan saksi partai politik dalam pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara ad hoc tidak terulang lagi karena dapat menimbulkan syakwasangka publik terhadap integritas penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu V perlu meningkatkan fungsi pembinaan terhadap jajaran penyelenggara pemilu ad hoc agar tidak melakukan kesalahan apalagi melibatkan saksi partai politik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan alasan apapun. Teradu I s.d. Teradu V harus memastikan penyelenggara ad hoc senantiasa menjaga profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tahapan pemilu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu V telah memastikan KPPS telah menyerahkan Salinan C.Hasil kepada saksi partai politik dan Panwaslu Kecamatan Karang Jaya. Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan monitoring dan supervisi pada saat pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang dan memastikan PPK melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya sesuai dengan dengan tata cara dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan pengawasan terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang pada 17 (tujuh belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 Februari 2024, Pengadu II melapor ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan Laporan Nomor: 002/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 yang pada pokoknya meminta kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk menerbitkan Rekomendasi Penghitungan Suara di TPS 3 Desa Embacang Lama karena adanya suara Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Golkar Dapil 2 Nomor Urut 2, yang suaranya dihapus menggunakan Tipp-Ex dan tidak diserahkannya Salinan C.Hasil kepada saksi-saksi (vide Bukti T. 2-1). Bahwa pada hari yang sama, terjadi aksi demonstrasi oleh masyarakat yang diwarnai kericuhan dan intimidasi terhadap penyelenggara khususnya Panwaslu Kecamatan Karang Jaya yang menuntut Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang di 17 TPS. Bahwa dengan alasan keamanan Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 033/PM.01.00/K.SS- 07/06/02/2024 untuk dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang pada tanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti T.2-5). Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya pada Pemilu Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pada saat terjadi aksi demonstrasi di Kantor PPK Karang Jaya ada intimidasi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap Pihak Terkait dan mendesak Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Karang Jaya untuk mengeluarkan Rekomendasi Penghitungan Surat Suara Ulang Calon Anggota DPRD Kabupaten di Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru Ilir, dan Desa Embacang Baru, selanjutnya Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Karang Jaya akhirnya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 033/PM.01.00/K.SS- 07/06/02/2024 untuk dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang di 17 TPS. Bahwa terhadap surat Rekomendasi Nomor: 033/PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 diajukan keberatan oleh Irwansyah dan Hadi Subeno, S.Si melalui surat Nomor 01-Srt-K.P/II/2024 perihal Keberatan dan Permohonan Pencabutan/Tidak Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya kepada Ketua PPK Nomor: 033/PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Irwansyah adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dari Partai PDI Perjuangan dan Hadi Subeno adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dari PBB. Selanjutnya terungkap fakta pada tanggal 18 Februari 2024, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Karang Jaya meneruskan keberatan yang disampaikan Irwansyah dan Hadi Subeno, S.Si Kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan surat penerusan Nomor: 01/KA.00.02/K.SS- 07.06/02/2024 yang pada pokoknya menyampaikan surat laporan dari Irwansyah dan Hadi Subeno, S.Si perihal keberatan terhadap Rekomendasi Nomor: 033/PM.01.00/K.SS- 07/06/02/2024 (vide Bukti T. 2-5). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan pada tanggal 25 Februari 2024, bertempat di Polres Musi Rawas Utara, Para Calon Anggota Legislatif dan Perwakilan Partai Politik diantaranya Partai Golkar, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, PBB, dan PAN melakukan audisensi dan bersepakat untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang di seluruh Kecamatan Karang Jaya dan berjanji tidak akan menuntut terhadap hasil penghitungan suara ulang serta berjanji tidak akan mengerahkan massa (vide Bukti T. 2-6). Pada hari yang sama Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Karang Jaya menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 034/PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 yang berisi Pencabutan Rekomendasi Nomor: 033/ PM.01.00/K.SS 07/06/02/2024 (vide Bukti T. 2-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Karang Jaya menerangkan bahwa Surat Rekomendasi Nomor: 034/PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 dikeluarkan oleh Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Karang Jaya tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII. Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Karang Jaya juga menerangkan bahwa terbitnya Rekomendasi a quo dikarenakan desakan, tekanan, dan ancaman dari massa yang memblokade kantor PPK Karang Jaya. Selanjutnya Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Karang Jaya juga menyampaikan bahwa terbitnya Rekomendasi a quo telah disepakati Partai Politik dan menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak akan menggugat hasil penghitungan ulang perolehan suara se- Kecamatan Karang Jaya (vide Bukti T. 2-6). Terungkap pula fakta bahwa Pada tanggal 29 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerima laporan dari Hasran Akwa, S.H in casu Pengadu II Nomor: 27/LP/PL/PP/KAB/06.17/XII/2023 perihal dugaan saksi partai politik yang membantu membuka surat suara pada saat penghitungan suara ulang. Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti laporan a quo, dan setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil diregistrasi dengan Nomor: 27/LP/PL/PP/KAB/06.17/II/2024. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak diantaranya Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. Hasil pemeriksaan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII memutuskan bahwa perbuatan Terlapor Meghis Saharsa dan Lili Suryadi tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana terdapat dalam Kajian Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 003/Reg/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tertanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti T.2-8). Bahwa terhadap fakta keterlibatan saksi Partai PDI Perjuangan yang dilibatkan oleh PPK Karang Jaya untuk membantu membuka surat suara pada saat Penghitungan Suara Ulang, DKPP perlu mengingatkan Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk meningkatkan fungsi pembinaan terhadap jajaran pengawas tingkat kecamatan agar dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi permasalahan pelibatan saksi partai politik dalam proses Penghitungan Suara Ulang yang bisa menimbulkan syakwasangka publik terhadap integritas penyelenggara pemilu. Apalagi Penghitungan Suara Ulang dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Karang Jaya, sehingga seharusnya Panwaslu Kecamatan Karang Jaya melakukan pengawasan secara optimal. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII telah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Tata Cara dan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Heriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu II Jemi Haryanto, Teradu III Yupran Abadi, Teradu IV Putiha Rakhmaini, dan Teradu V Aang Samudra masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hairul Alamsyah selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu VII Farlin Addian dan Teradu VIII Vita Novalia Arifin masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 22