Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 102 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-07-2006
👁 25 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 15 februari 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tidak memberikan Salinan C.Hasil kepada Saksi partai politik sehingga diduga terjadi peralihan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Musi Rawas Utara 2 ke Partai PDI Perjuangan dan PBB oleh Anggota PPS dan membiarkan proses penghitungan surat suara ulang dilakukan oleh Saksi dari partai politik PDI Perjuangan di 17 (tujuh belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Heriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu II Jemi Haryanto, Teradu III Yupran Abadi, Teradu IV Putiha Rakhmaini, dan Teradu V Aang Samudra masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hairul Alamsyah selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu VII Farlin Addian dan Teradu VIII Vita Novalia A
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 102-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
107-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102-PKE-
DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama :
H. Hasbi Asadiki, S.Sos.,M.M
Pekerjaan :
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Alamat :
JL.Lintas Sumatera, KM 86 Kampung 6,
Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten
Musi Rawas Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Hasran Akwa, S.H.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : JL.Lintas Sumatera, KM 86 Kampung 6,
Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten
Musi Rawas Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Pengadu;
Memberi Kuasa Kepada
Nama : Andriyansyah, S.H.
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : JL.Irigasi 1, RT.10, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan
Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau, Sumatera
Selatan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Heriyanto
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat : Jl.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru,
kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Jemi Haryanto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat : Jl.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru,
kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yupran Abadi
Jabatan :Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat :Jl.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru,
kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Putiha Rakhmaini
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat Jl.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru,
kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Aang Samudra
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat : Jl.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru,
kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Hairul Alamsyah
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat : Jl.Lintas Sumatera, KM 03, Muara Rupit, Musi Rawas
Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Farlin Addian
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat : Jl.Lintas Sumatera, KM 03, Muara Rupit, Musi Rawas
Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Vita Novalia Arifin
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat : Jl.Lintas Sumatera, KM 03, Muara Rupit, Musi Rawas
Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan
tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 15 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 15 februari 2024. Satu hari setelah dilakukan Pencoblosan Suara
Partai Politik menyatakan 105 TPS yang tersebar diseluruh Kecamatan karang Jaya,
terdapat 17 TPS yang para Saksi Partai Politik tidak mendapatakan C hasil Salinan
dari Penyelenggara Pemilu (KPPS) yaitu 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama , 6
(Enam) TPS di Desa Embacang Baru Ilir, 7 (Tujuh) TPS di Desa Embacang Baru
Kecuali Saksi Partai PDIP (Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan) dan Saksi Partai
PBB (Partai Bulan Bintang).
2. pada tanggal 15 februari 2024 sekira jam 14.00 WIB saksi Partai Perindo mendatangi
sekretariat PPS Desa embacang baru, desa embacang baru ilir, desa embacang lama
untuk mendapatkan agar c salinan diserahkan. berdasarkan C salinan hasil yang
diperoleh saksi Partai Perindo, perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten
Daerah Pemilihan Musi Rawas Utara 2(dua) sudah di alihkan ke Partai PDI
Perjuangan dan PBB oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) terhadap perolehan Suara
DPRD Kabupaten, dengan cara C hasil dan C Hasil Salinan di hapus menggunakan
Tipe Ex.
3. Kemudian datang dari pihak keamanan di Pimpin oleh Bapak Kapolres Musi Rawas
Utara agar kotak suara segera diantar ke PPK karna waktu sudah habis, sehingga
pada tanggal 15 februari 2024 sekira jam 18.00.WIB kotak Surat Suara tiba di PPK
Kecamatan Karang Jaya.
4. Pada Tanggal 17 februari 2024 beberapa Partai Politik peserta Pemilu membuat
pengaduan ke Gakumdu Kabupaten Musi Rawas Utara. Yaitu Partai Golkar, Partai
Perindo, Partai Nasdem dan Partai Hanura. Setelah membuat laporan di Gakumdu
langsung audiensi ke Kapolres Musi Rawas Utara, beberapa partai
menyampaikan keluhannya selama proses Pemilu berlangsung. Lalu kemudian
Bapak Kapolres akan mempasilitasi untuk bertemu dengan anggota Komisioner
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sekira jam 13.00 WIB dilakukan pertemuan
dengan anggota Bawaslu. Hasilnya Pihak Bawaslu akan menyikapi terlebih dahulu
terhadap laporan dan pengaduan partai politik.
5. Pada tanggal 17 februari 2024 sekira jam 14.00. WIB mahasiwa Kecamatan Karang
Jaya mengadakan Aksi demo dikantor PPK Kecamatan Karang Jaya, sekaligus
melakukan blockade jalan Nasional sehingga beberapa waktu kemudian pada jam
17.30. WIB Panwascam Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Rekomendasi untuk
dilakukan Penghitungan Surat Suara ulang calon Anggota DPRD Kabupaten Musi
Rawas Utara Dapil 2 (dua) Kecamatan Karang Jaya di Desa Embacang Lama, 4
(empat) TPS, Desa Embacang Baru Ilir 6 (enam) TPS, Desa Embacang Baru 7 (tujuh)
TPS, dengan Surat Rekomendasi Nomor : 033/PM.01-00/K- SS.07/06/02/2024
tanggal 18 Februari 2024 atas dasar temuan dan pernyataan dari ketua Panwascam
dimana atas perhitungan suara di TPS tersebut pada tanggal 14 februari 2024
ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil kepada PTPS dan saksi
Partai peserta Pemilu. Dan rekomendasi ini juga atas upaya Bapak Kapolda Sumatera
Selatan melakukan kominikasi dengan Bawaslu Sumatera Selatan, KPU Sumatra
Selatan yang dilakukan video conference dengan Bapak Kapolres Musi Rawas Utara,
seluruh Partai Politk, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan para massa aksi
demo di kantor Camat Kecamatan Karang Jaya.
6. Maka pada hari itu juga tanggal 17 februari 2024 sekira jam 17.00 WIB Bapak
Kapolres, menyepakati dihadapan Ketua-Ketua atau perwakilan Partai, Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara, PPK Kecamatan Karang Jaya, Panwascam Kecamatan
Karang Jaya, bahwa penghitungan ulang kertas surat suara akan dilakukan besok
hari minggu tanggal 18 februari 2024 sebelum dilakukan Pleno di tingkat PPK
Kecamatan Karang Jaya.
7. Namun ke esokan harinya pada tanggal 18 februari 2024, PPK Kecamatan Karang
Jaya tidak melaksanakan kegiatan tersebut, ada upaya untuk mengulur waktu
bersama PPS Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru Ilir dan Desa Embacang
Baru. Meskipun pada saat itu tanggal 18 februari 2024 sekira jam 14.00 WIB Bapak
Kapolda Sumatera Selatan datang langsung ke PPK dan ke Kantor Camat Kecamatan
Karang Jaya dengan mengundang para Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas
Utara Dapil 2 (dua) dari Partai Politik masing-masing untuk berdialog dan
memastikan Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru Ilir dan Desa Embacang
Baru tetap akan dilakukan penghitungan Surat Suara Ulang di 17 TPS.
8. Faktanya pada waktu itu PPK Kecamatan Karang Jaya dan PPS belum melaksanakan
rekomendasi Panwascam sengaja mengulur waktu dengan alasan akan melakukan
Rekaputilasi Hasil Pilpres di setiap TPS Desa yang tidak ada masalah. Anehnya PPK
sebagaimana yang ditentukan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sekiranya secara
berurutan di setiap TPS dilakukan mulai dari Suara Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten. Hal ini ada indikasi untuk mencari cela untuk
melakukan peggelembungan Perolehan Suara kepada Partai tertentu. Karna kotak
Surat Suara yang akan dihitung ulang sebanyak 17 TPS indikasinya tidak dalam
kondisi steril akibat kotak surat suara sudah dibuka untuk pengambilan rekaputilasi
Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
9. Pada tanggal 25 februari 2024 Panwascam Kecamatan Karang Jaya megeluarkan
Surat Rekomendasi kedua Nomor: 034/PM.01-00/K- SS.07/06/02/2024 mencabut
Surat Rekomendasi Nomor : 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tanggal 18
Februari 2024 dan merekomendasikan kembali untuk menghitung ulang Surat Suara
tingkat DPRD Kabupaten Se-Kecamatan Karang Jaya dengan alasan atas desakan
saksi partai politik yang sedang menghadiri rapat Pleno tingkat PPK meskipun tidak
seluruh saksi yang menyepakati hal tersebut, dimana pada Surat Mandat Saksi Partai
politik saksi hanya meyaksikan Rapat Pleno tingkat PPK sementara tidak ada juga
temuan pelanggaran dan atau laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.
10. Pada tanggal 26 februari 2024 pada saat berlangsungnya Penghitungan Surat Suara
ulang di TPS Desa Embacang Baru Ilir adanya Intimidasi terhadap Saksi Partai Golkar
agar tidak melakukan protes dan sanggahan oleh oknum PPS Desa Embacang Baru
yang bernama “Megi Sahasra’, dan pada saat itu saksi partai Golkar mengisi Form
Keberatan namun tidak digubris oleh PPK kecamatan Karang Jaya.
11. Bahwa pada tanggal 27 februari 2024 dini hari sekira jam 01.00 WIB dilakukan
penghitungan surat suara ulang Desa Embacang Baru dari TPS 1 (satu) sampai
dengan TPS 2 (dua) dan berakhir sekira jam 05.00 WIB pagi, dilanjutkan
penghitungan surat suara ulang sekira jam 14.00 WIB berakhir sekira Jam 17.00
WIB, sementara kotak Surat Suara selama di scor berada dalam ruangan Pleno tidak
dimasukan atau dipindahkan kembali ke dalam gudang logistik Kemudian untuk TPS
3 (tiga) dan TPS 4 (empat), dilanjutkan kembali jam 22.00 WIB, saat melakukan
penghitungan surat suara ulang dari TPS 5 (lima) sampai dengan TPS 7 (tujuh)
dihadiri Bupati Musi Rawas Utara yang juga merupakan kader Partai PDIP bersama
kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, dimana pada saat itu yang
melakukan penghitungan kertas surat suara ulang bukan dilakukan oleh
penyelengara PPS Desa Embacang Baru melainkan dilakukan oleh saksi atau Tim Ses
dari Calon Anggota legislatif DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Dapil 2 (dua)
Kecamatan Karang Jaya dari Partai PDIP yang pada saat hari pemilihan tanggal 14
februari 2024 sebagai saksi di TPS 4 (empat) Desa Embacang Baru, dan saksi tidak
ditunjukan absen pemilih pada KPPS serta penghitungan Surat Suara dilakukan
dalam ruangan tertutup.
12. Pada saat membuka kertas Surat Suara yang dilakukan oleh saksi Partai PDIP (atas
nama Lili Suryadi) yang bukan merupakan sebagai Penyelenggara. dan terlihat jelas
oleh saksi partai Golkar (atas nama Arisyah Putra) dimana pada kolom coblosan
kertas surat suara yang dicoblos diduga tidak menggunakan alat coblos standar KPU,
karna tanda coblos lebih kecil dari alat yang harusnya disediakan KPU.
13. Dengan diterbitnya Surat Rekomedasi Panwascam Kecamatan Karang Jaya Pada
tanggal 25 februari 2024 Panwascam Kecamatan Karang Jaya megeluarkan Surat
Rekomendasi kedua Nomor:034/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 mencabut Surat
Rekomendasi Nomor:033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tanggal 18 Februari 2024
dan merekomendasikan kembali untuk menghitung ulang Surat Suara tingkat DPRD
Kabupaten Se- Kecamatan Karang Jaya, semenjak saat itulah ketua Panwascam tidak
lagi menghadiri rapat pleno PPK Kecamatan Karang Jaya sampai berakhirnya rapat
pleno PPK pada tanggal 28 februari 2024.
14. Pada tanggal 28 februari 2024 sekira jam 17.00 WIB berakhir rapat Pleno Rekapitulasi
PPK Kecamatan Karang Jaya saksi partai politik tidak mendapatkan baik itu Berita
Acara hasil rapat Pleno Rekapitulasi PPK atau D hasil Kecamatan hingga tanggal 1
maret 2024 sekira jam 13.00 WIB belum juga ada kepastian terkait hasil rapat Pleno
Rekapitulasi PPK tersebut.
15. Bahwa setelah adanya penghitungan surat Suara ulang yang dijadikan sebagai D
hasil dari PPK kecamatan Karang jaya adanya ketidaksesuaian jumlah pengguna hak
pilih DPR RI dan Pengguna Hak Pilih DPRD Kabupaten Terdapat selisih
jumlahPengguna Hak Pilih yang sangat Signifikan, hampir 500 surat suara pemilih
untuk DPRD Kabupaten, Pengadu menduga telah terjadi penggelembungan suara
untuk DPRD Kabupaten, dan hal ini Pengadu menyampaikan keberatan pada saat
pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Musi Rawas Utara
DPRDKabupaten
JumlahPenggunaHakPilih 23.518
(B.1+B.2+B.3)
JumlahDPT 24.060
DPRRI
JumlahPenggunaHakPilih 23.036
(B.1+B.2+B.3)
JumlahDPT 24.083
16. Atas dasar uraian diatas Indikasi telah terjadi Penggelembungan Suara dari Calon
Legislatif DPRD partai PDI Perjuangan. Karna terlihat jelas dari hasil Penghitungan
Surat Suara ulang perolehan Suara Partai PDIP ada pada urutan ke- 4 (empat) dari 4
(empat) kursi dapil 2 (dua) Kecamatan Karang Jaya. Jika hal ini dapat dibenarkan
setelah adanya penghitungan ulang Surat Suara di 17 (tujuh belas) TPS yaitu Desa
Embacang Lama 4 (empat) TPS, Desa EmbacangBaru Ilir 6 (enam) TPS, Desa
Embacang Baru 7 (tujuh) TPS. Mana mungkin Partai PDIP melakukan
Penggelembungan pada saat hari pencoblosan dengan cara mengalihkan perolehan
suara Calon Legislatif DPRD dari Partai Perindo, PKS, Demokrat, Golkar, Nasdem dan
Hanura dimana semua C salinan dihapus perolehan suaranya dengan menggunakan
tipex serta dialihkan ke Partai PDIP dan PBB.
17. Bahwa dengan adanya Pelanggaran yang serius sehingga dapat dikualifikasi sebagai
masif, Sistematis dan Terstruktur Yang dilakukan oleh Para Teradu, sudah
sepatutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku lembaga yang
mempunyai wewenang untuk menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan
memberikan Sanksi atau teguran tertulis baik berupa pemberhentian tetap.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
Provinsi Sumatera Selatan
Bukti P-2 Surat Kesepakatan Saksi
Bukti P-3 Berita online terkait dengan demonstrasi partai peserta pemilu dan
masyarakat karang jaya
Bukti P-4 Surat Rekomendasi Panwascam Nomor: 033/PM.01-00/K-
SS.07/06/02/2024 agar dilakukan penghitungan ulang di desa
embacang lama 4 TPS, embacang baru 7 TPS, embacang baru ilir 6 TPS
karena KPPS tidak menyampaikan dan memberikan Form C hasil
kepada PTPS dan saksi partai
Bukti P-5 Surat Rekomendasi Panwascam Nomor: 034/PM.01-00/K-
SS.07/06/02/2024, agar dilakukan penghitungan ulang seluruh TPS
dan mencabut Surat Rekomendasi Panwascam Nomor: 033/PM.01-
00/K-SS.07/06/02/2024
Bukti P-6 Tanda bukti penyampaian laporan
Nomor:002/LP/PL/PP/KAB/06.17/II/2024,- Tanda bukti penyampian
laporan Nomor: 27/LP/PL/KAB/06.17/II/2024
Bukti P-7 Catatan Kejadian Khusus / atau Keberatan saksi rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti P-8 Foto & Video bupati Musi Rawas Utara berada didalam ruangan saat
penghitungan suara ulang
Bukti P-9 Foto & Video tim sukses calon legislative / saksi Partai PDIP yang
membuka surat suara penghitungan ulang di kecamatan Karang Jaya
Bukti P-10 Foto & Video PPS embacang baru saat membuka kotak surat suara
Bukti P-11 Surat Pernyataan Syamsul Bahri diatas materai
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 113-PKE-
DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu.
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 102-PKE-
DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 15 Juli 2024 sebagai berikut:
[2.4.1] Arisyah Putra
Bahwa Saksi pada Pleno di Tingkat Kecamatan Karang Jaya tidak diperlihatkan oleh
daftar pemilih oleh PPK Karang Jaya maupun Panwascam Karang Jaya di 17 (tujuh belas)
TPS yaitu Desa Embacang Lama 4 (empat) TPS, Desa EmbacangBaru Ilir 6 (enam) TPS,
dan Desa Embacang Baru 7 (tujuh) TPS. Bahwa di antara 17 (tujuh belas) TPS tersebut
di atas, ada 7 (tujuh) TPS yang surat suaranya sudah di coblos tidak masuk kedalam
amplop tetapi berserakan di dalam kotak suara. Bahwa ada saksi dari partai PDI
Perjuangan yang membantu PPK dalam membuka surat suara yang sebelumnya terlipat
di dalam kotak suara. Bahwa pada saat penghitungan surat suara ulang pada tanggal 18
Februari 2024 dihadiri oleh Bupati Musi Rawas Utara dan kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara untuk menyaksikan penghitungan surat suara ulang.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 15 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 102-PKE-
DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V
1. KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah melaksanakan tugas dengan melakukan
Bimbingan Teknis kepada KPPS melalui PPK di masing-masing Kecamatan mulai
tanggal 27 - 29 Januari 2024;
2. Bahwa tentang berdasarkan dalil pengadu yang pada intinya menyatakan saksi partai
politik dan pengawas TPS tidak diberikan C Salinan oleh KPPS adalah tidak benar
karena menurut keterangan PPK, KPPS telah memberikan C.Hasil Salinan kepada
saksi Partai Politik;
3. Berdasarkan pokok aduan Pengadu tentang perolehan suara calon anggota DPRD
Kabupaten Dapil Musi Rawas Utara 2 sudah dialihkan ke Partai PDI Perjuangan dan
PBB oleh Anggota PPS adalah tidak benar, menurut Teradu dalil Pengadu ini sangat
tidak beralasan karena berdasarkan fakta, pada saat dilakukan proses penghitungan
perolehan suara di Embacang Baru 7 TPS, Desa Embacang Baru Ilir 6 TPS dan Desa
Embacang Lama 4 TPS tidak ada saksi PARTAI GOLKAR yang mengisi Form Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi dan dalil pengadu ini telah di sengketakan di
Mahkamah Konsttusi pada bulan April 2024 dan hasilnya telah diputus pada tanggal
22 Mei 2024 dengan nomor putusan nomor 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 amar putusan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”;
4. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 setelah dilakukan pemungutan suara dan
penghitungan perolehan suara di Embacang Baru 7 TPS, Desa Embacang Baru Ilir 6
TPS dan Desa Embacang Lama 4 TPS, KPPS Membawa Kotak Suara ke Gudang
Penyimpanan Kotak Suara PPS dan oleh PPS Baru dibawa ke Gudang Penyimpanan
Kotak Suara PPK Kecamatan Karang Jaya;
5. Bahwa Pada tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi aksi unjuk
rasa di Kecamatan Karang Jaya yang dilakukan oleh gabungan masyarakat di
kecamatan Karang Jaya dengan memblokade jalan Lintas Sumatera. Dalam unjuk
rasa ini masyarakat meminta Panwascam mengeluarkan Rekomendasi untuk
Penghitungan Suara Ulang di desa Embacang Lama, Embacang Baru, dan Embacang
baru ilir. Sekitar pukul 18.00 WIB Panwascam Karang Jaya mengeluarkan Surat
Rekomendasi nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tertanggal 18 Februari
2024, untuk dilakukan penghitungan suara ulang di 17 TPS yaitu Embacang Baru 7
TPS, Desa Embacang baru Ilir 6 TPS dan Desa Embacang Lama 4 TPS; (bukti T-1).
6. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan ada kesengajaan atau ada
upaya untuk mengulur waktu untuk melaksanakan Penghitungan Suara Ulang
sebagaimana Rekomendasi Panwascam nomor 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024
adalah tidak benar, karena berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2024 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
dimulai tanggal 15 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 2 Maret 2024. Selain itu
juga menurut fakta hukum yang sebenarnya terjadi pada tanggal 18 Februari 2024,
sekitar pukul 10.00 WIB sampai selesai, sebelum pelaksanaan Rekapitulasi tingkat
Kecamatan Karang Jaya dimulai, dilaksanakan zoom meeting yang di hadiri oleh
Kapolda Sumatera Selatan beserta jajarannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kapolres Musi Rawas
Utara beserta jajarannya, PPK Karang Jaya Panwascam Karang Jaya dan Hadi Subeno
sebagai pihak yang keberatan dengan Rekomendasi Panwascam Karang Jaya. Dalam
rapat melalui zoom meeting tersebut terhadap rekomendasi Panwascam nomor
033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 untuk dilakukan penghitungan Suara Ulang di
17 TPS yaitu Embacang Baru 7 TPS, Desa Embacang baru Ilir 6 TPS dan Desa
Embacang Lama 4 TPS, untuk dilakukan di akhir Rekapitulasi. Sementara itu juga
pihak dari Polres Musi Rawas Utara juga menyarankan untuk mendahulukan desa
lain yang tidak bermasalah dulu agar penghitungan tetap berjalan; (bukti T-2)
7. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan bersama seluruh saksi partai politik yang
hadir, yang pada intinya menyatakan apabila kotak suara tingkat Kabupaten di desa
Embacang Baru, Embacang Baru Ilir, dan Embacang Lama dilakukan Penghitungan
Suara Ulang, maka seluruh kotak suara tingkat Kabupaten di 14 desa dan 1
kelurahan kecamatan Karang Jaya harus dibuka seluruhnya atau di hitung ulang;
8. Bahwa berdasarkan surat pernyataan tersebut pada poin g diatas pada tanggal 25
Februari 2024 Panwascam Karang Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi nomor:
034/PM.01-00/K-SS.07/06/ 02/2024 untuk menghitung surat suara ulang jenis
pemilihan DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Musi Rawas Utara 2 se-kecamatan
Karang Jaya sebanyak 105 TPS pada 14 desa dan 1 Kelurahan. Dengan mencabut
Surat Rekomendasi Panwascam nomor 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 (bukti
T-3);
9. Bahwa pada saat penghitungan perolehan suara di Kecamatan Karang Jaya, KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan
monitoring atau supervisi dalam pelaksanaan Penghitungan Perolehan Suara agar
pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku. (bukti
T-4)
10. Bahwa dengan adanya Surat Rekomendasi Panwascam Karang Jaya nomor
034/PM.01-00/K-SS.07/06/ 02/2024, PPK Karang Jaya menindaklanjuti
Rekomendasi Panwascam tersebut demi berjalannya Pleno ditingkat kecamatan
untuk menjaga kondusifitas dan keamanan bersama [bukti T-5];
11. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan adanya intimidasi dari Anggota PPS atas nama
Megi Sahasra terhadap saksi partai Golkar agar tidak melakukan Protes adalah tidak
benar, karena berdasarkan keterangan dari Sdr. Megi Sahasra saat memberikan
klarifikasi, Sdr Megi Sahasra menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan
intimidasi terhadap siapapun pada saat Penghitungan Suara Ulang. (bukti T-6)
12. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan kesalahan penghitungan perolehan suara
diatas disebabkan adanya penambahan suara bagi partai politik lain yakni PBB dan
PDIP di 17 TPS yaitu Embacang Lama 4 TPS, Embacang Baru Ilir 6 TPS dan Embacang
Baru 7 TPS adalah tidak benar, karena saat dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kecamatan, PPK Karang Jaya telah menindaklanjuti
Rekomendasi Panwascam nomor 034/PM.01-00/K-SS.07/06/ 02/2024 untuk
melakukan Penghitungan Suara Ulang di seluruh kelurahan/desa di daerah
Pemilihan Musi Rawas Utara 2 dengan disaksikan oleh Saksi Partai Politik dan
Panwascam. Tidak ada penambahan suara terhadap partai politik manapun.
13. Bahwa dalil pengadu yang pada intinya menyatakan adanya dugaan
penggelembungan suara karena terdapat selisih pengguna hak pilih pemilihan DPR
RI dengan DPRD kabupaten adalah tidak benar karena berdasarkan keterangan PPK
Karag Jaya, mereka telah melakukan rekapitulasi sesuai dengan PKPU Nomor 25
Tahun 2023 dan PKPU nomor 5 tahun 2024.
14. Bahwa dalil pengadu yang pada intinya telah terjadi pelanggaran yang serius yang
dilakukan oleh para teradu secara terstruktur, Sistematis dan Masif adalah sangat
tidak beralasan karena dari awal sampai akhir pokok pengaduannya pengadu tidak
dapat menjelaskan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu.
[2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII
1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali
yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa sebagian besar dalil pengaduan pengadu sebelumnya telah disampaikan
dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah
Konstitusi dengan nomor perkar Nomor Perkara 272-01-04-06/PHPU.DPR- DPRD
XXII/2024. Perkara ini telah diputus Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2024
dengan putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima;
3. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024, Saudara Hasran Akwa (pengadu)
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke sekretariat Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, laporan tersebut terdaftar dengan nomor:
002/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 berisi laporan terkait saksi partai yang tidak
diberikan C-Hasil Salinan oleh KPPS dan ditemukan suara milik partai golkar dihapus
menggunakan Tipex. Berdasarkan hasil kajian, tanggal 20 februari 2024 diketahui
laporan tersebut tidak terpenuhi syarat formil tetapi terpenuhi materilnya sehingga
laporan tidak dapat diregistrasi. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
menyampaikan surat pemberitahuan status temuan/laporan kepada pelapor pada
tanggal 23 Februari 2024. [Bukti T. 2-1]
4. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, partai politik yang telah melaporkan dugaan
pelanggaran pada tanggal 16 Februari 2024, datang ke kantor 5 Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara sekitar pukul 13.00 WIB, mereka menuntut agar Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara menerbitkan Rekomendasi Hitung Ulang pada 3 Desa
yakni Desa Embacang Baru, Embacang Lama dan Embacang Baru Ilir. [Bukti T. 2-2]
5. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, telah terjadi aksi demonstrasi yang terjadi di
Kecamatan Karang Jaya yang pada pokoknya berisi tentang tuntutan penerbitan
rekomendasi hitung ulang pada 3 Desa yakni Desa Embacang Baru, Embacang Lama
dan Embacang Baru Ilir. Aksi demontrasi tersebut diwarnai dengan kericuhan dan
intimidasi terhadap penyelenggara khususnya Panwaslu Kecamatan Karang Jaya,
dikarenakan alasan keamanan maka ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya
menerbitkan rekomendasi sesuai dengan tuntutan, aksi demonstrasi terekam dalam
video berdurasi 6 menit 50 detik. [Bukti T. 2-3]
6. Bahwa pada tanggal 18 Februari Panwaslu Kecamatan Karang Jaya telah
menerbitkan Surat Rekomendasi Hitung Ulang pada Desa Embacang Lama,
Embacang Baru, Embacang Baru Ilir. [Bukti T. 2-4]
7. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Panwascam Karang Jaya menerima surat dari
Irwansyah nomor 01/Srt-K.P/II/2024 tentang Keberatan dan Permohonan
Pencabutan/Tidak menindaklanjuti Surat rekomendasi Panwascam Karang Jaya
Kepada Ketua PPK Karang Jaya Nomor: 033/ PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 yang
selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. [Bukti T. 2-5]
8. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Panwascam Karang Jaya menerima surat dari
Hadi Subeno nomor: 01/Srt-K.P/II/2024 tentang Keberatan dan 6 Permohonan
Pencabutan/Tidak menindaklanjuti Surat rekomendasi Panwascam Karang Jaya
Kepada Ketua PPK Karang Jaya Nomor: 033/ PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 yang
selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. [Bukti T. 2-5]
9. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024, bertempat di Polres Musi Rawas Utara, para
caleg dan perwakilan partai politik diantaranya: Partai Golkar, Partai Perindo, PDIP,
Partai Hanura, Partai Nasdem, PBB, PAN melakukan audiensi terkait permasalahan
yang terjadi di kecamatan karang jaya sehingga para caleg dan perwakilan partai
politik bersepakat untuk dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh kecamatan
Karang Jaya dan berjanji tidak akan menuntut terhadap apapun hasil penghitungan
suara ulang di tingkat PPK dan selanjutnya mereka berjanji untuk tidak melakukan
pengerahan massa, kesepakatan tersebut terekam dalam video yang berdurasi 04
menit 23 detik. [Bukti T. 2-6]
10. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Karang Jaya telah
menerbitkan Surat Nomor 034/ PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 yang berisi
Pencabutan Rekomendasi Nomor 033/ PM.01.00/K.SS 07/06/02/2024 dan
merekomendasikan kembali untuk menghitung ulang surat suara DPRD Kabupaten
se-Kecamatan Karang Jaya beserta lampiran surat penyataan persetujuan
penghitungan suara ulang di seluruh kecamatan Karang Jaya. [Bukti T. 2-7]
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah menerima laporan dari Saudara
Hasran Akwa telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke sekretariat
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, 7 laporan tersebut terdaftar
dengan nomor: 027/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 Laporan berisi dugaan adanya saksi
partai politik yang membantu membuka surat suara pada saat proses penghitungan
suara ulang. Bahwa berdasarkan hasil kajian, saksi dan pelapor tidak memenuhi
panggilan klarifikasi sebanyak 3 kali kepada saksi dan 2 kali pemanggilan kepada
pelapor. laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur
unsur pelanggaran pemilu [Bukti T. 2-8]
12. Bahwa terkait dalil ketidakhadiran Ketua Panwascam Karang Jaya setelah penerbitan
rekomendasi penghitungan suara ulang hingga masa pleno di tingkat PPK berakhir
tanggal 28 Februari 2024 sebagaimana diuraikan pengadu dalam kronologi kejadian
angka 13, dijelaskan bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 Arya Gusnata selaku
ketua panwascam telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bawaslu Musi
Rawas Utara sesaat setelah menerbitkan surat rekomendasi Nomor 034/
PM.01.00/K.SS 07/06/02/2024. [Bukti T. 2-9]
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 Surat Rekomendasi Panwascam Karang Jaya Nomor 033/PM.01-
00/K-SS.07/06/ 02/2024
Bukti T-2 Pelaksanaan Zoom Meeting Yang Dihadiri Oleh Kapolda Sumatera
Selatan Beserta Jajarannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua Dan Anggota
KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Utara, Kapolres Musi Rawas Utara Beserta Jajarannya, PPK Karang
Jaya Panwascam Karang Jaya
Bukti T-3 Surat Rekomendasi Panwascam Karang Jaya Nomor 034/PM.01-
00/K-SS.07/06/ 02/2024
Bukti T-4 Kumpulan dokumen foto saat Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara melakukan monitoring pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan Karang Jaya
Bukti T-5 Foto pelaksanaan saat PPK menindaklanjuti Rekomendasi
Panwascam Nomor 034/PM.01 00/K-SS.07/06/ 02/2024
Bukti T-6 Foto Saat PPS Embacang Baru Memberikan Klarifikasi/Keterangan
Atas Tuduhan Adanya Intimidasi Terhadap Saksi Partai Dan
Klarifikasi/Keterangan Atas Tuduhan Adanya Surat Suara Yang
Tidak Berada Di Dalam Amplop
[2.6.2] ALAT BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T. 2-1 Berkas Penanganan Pelanggaran Nomor Register
002/LP/PL/KAB/06.17/II/2024, atas nama pelapor Hasran Akwa
Bukti T. 2-2 Dokumentasi pertemuan sejumlah perwakilan partai politik di
Gakkumdu Musi Rawas Utara
Bukti T. 2-3 Video Aksi Demonstrasi di Keecamatan Karang Jaya
Bukti T. 2-4 Surat Rekomendasi Panwascam Karang Jaya Nomor 033/PM 01-
00/K.Ss.07/06/02/2024 tanggal 18 Februari 2024
Bukti T. 2-5 1. Surat dari Irwansyah nomor 01/Srt-K.P/II/2024
2. Surat dari Hadi Subeno Hadi Subeno nomor: 01/Srt-K.P/II/2024
Bukti T. 2-6 Rekaman Video Pertemuan Sejumlah Partai Politik di Polres Musi
Rawas Utara
Bukti T. 2-7 Surat Panwascam Karang Jaya Nomor 034/ PM.01.00/K.SS-
07/06/02/2024 tanggal 25 Februarai 2024 yang berisi Pencabutan
Rekomendasi Nomor 033/ PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 dan
merekomendasikan kembali untuk menghitung ulang surat suara
DPRD Kabupaten se-Kecamatan Karang Jaya
Bukti T. 2-8 Berkas Penanganan Pelanggaran Nomor Register nomor:
027/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 atas nama pelapor Hasran Akwa
Bukti T. 2-9 Surat Pengunduran Diri Arya Gusnata sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Karang Jaya, tertanggal 25 Februari 2024
[2.7] PETTITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Peyelenggara
Pemilihan Umum; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.7.2] PETITUM Teradu VI s.d. Teradu IX
Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak bersalah dan tidak
terbukti melanggar asa, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikn putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Juli
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan supervisi dan monitoring
pada saat penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi
Rawas Utara Dapil 4 DPRD Musi Rawas Utara tersebut. KPU Provinsi Sumatera
Selatan melaksanakan monitoring dan supervisi pada saat rekap tingkat kabupaten
pada tanggal 2 sd 4 Maret 2024 sekaligus monitoring pelaksaan penggunaan sirekap;
2. Bahwa dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Karang
Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Dapil 4 DPRD Musi Rawas Utara tersebut, KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara selalu berkoordinasi dan menginformasikan terdapat
rekomendasi Panwascam untuk penghitungan suara ulang kepada KPU Provinsi
Sumatera Selatan. KPU Provinsi Sumatera Selatan selalu memberikan arahan sesuai
dengan aturan yang berlaku seperti Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum;
3. Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
Pemilu tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan Bimbingan
Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan se Sumatera Selatan pada tanggal 12 sampai
dengam 13 Desember 2024 di The Zuri Hotel Palembang dengan mengundang Ketua
dan PPK yang membidangi Teknis Penyelenggaraan (Bukti T1);
4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan monitoring persiapan pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara di kab/kota Musi Rawas Utara pada tanggal 13
sd 15 Februari 2024;
5. Bahwa Kabupaten Musi Rawas Utara telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada
KPPS melalui PPK di masing-masing Kecamatan mulai tanggal 27 - 29 Januari 2024;
6. Bahwa sehubungan pelaksanaan penghitungan surat suara ulang dimaksud dapat
kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.1 Surat Undangan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan se-
Sumatera Selatan pada tanggal 12 s.d. 13 Desember 2024.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15
Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervise
dan moitoring terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Selain
itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga menerima konsultasi dan koordinasi dari
Bawaslu Musi Rawas Utara.
[2.9.3] Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Karang Jaya
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Karang Jaya sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Juli
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya mantan Ketua PPK Karang Jaya mengakui bahwa saat
penghitungan surat suara ulang berlangsung ada beberapa saksi parpol yang membantu
membuka surat suara. Hal ini berdasarkan kesepakatan semua saksi partai politik.
Hanya saksi dari partai golkar yang menolak membantu.
[2.9.4] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Karang Jaya
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Karang Jaya sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15
Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
Bahwa terhadap surat rekomendasi Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024
tanggal 18 Februari 2024 berkaitan dengan aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa
kecamatan Karang Jaya di kantor PPK mendesak panwascam untuk mengeluarkan
rekomendasi untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang calon anggota DPRD
Kabupaten Musi Rawas Utara di Desa Embacang Lama, Embacang Baru Ilir, dan Desa
Embacang Baru.
Bahwa terhadap surat rekomendasi Nomor: 034/PM.01-00/K- SS.07/06/02/2024
mencabut surat rekomendasi Nomor : 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tanggal 18
Februari 2024 berkaitan dengan desakan, tekanan, dan ancaman dari masa yang
memblokade kantor PPK sebelum rekomendasi untuk penghitungan surat suara ulang
tingkat DPRD Kabupaten dikeluarkan dan juga disepakati oleh partai politik yang sudah
menandatangani surat dalam surat pernyataan. Bahwa dalam mengeluarkan surat
rekomendasi tersebut tidak ada koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Utara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara tidak memberikan Salinan C.Hasil kepada Saksi partai politik sehingga diduga
terjadi peralihan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Musi Rawas Utara 2 ke
Partai PDI Perjuangan dan PBB oleh Anggota PPS dan membiarkan proses penghitungan
surat suara ulang dilakukan oleh Saksi dari partai politik PDI Perjuangan di 17 (tujuh
belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya.
[4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara tidak melakukan pengawasan terhadap penghitungan surat suara ulang
pada 17 (tujuh belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
[4.2.1] Menimbang Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh
Para Pengadu tidaklah benar. Bahwa terkait dalil Para Pengadu intinya menyatakan saksi
partai politik dan pengawas TPS tidak Salinan C.Hasil oleh KPPS adalah tidak benar
karena menurut keterangan PPK, KPPS telah memberikan C. Salinan kepada saksi Partai
Politik. Bahwa dalil aduan Para Pengadu tentang perolehan suara calon anggota DPRD
Kabupaten Dapil Musi Rawas Utara 2 dari Partai Golkar yang dialihkan ke Partai PDI
Perjuangan dan PBB oleh Anggota PPS adalah tidak benar. Bahwa penghitungan surat
suara ulang di 17 (tujuh belas) TPS yakni 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam)
TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama sudah
diperiksa pada bulan April tahun 2024 dan diputus tanggal 22 Mei 2024 oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) dengan nomor putusan: 272-01-04 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
dengan amar putusan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”.
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan
suara di 17 (tujuh belas) TPS yakni 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam) TPS
di Desa Embacang Baru Ilir, dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama dan disimpan di
Gudang Penyimpanan Kotak Suara PPK Kecamatan Karang Jaya. Bahwa terhadap
Penghitungan Surat Suara Ulang yang dilakukan di 17 (tujuh belas) TPS ini berawal dari
unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat memblokade jalan Lintas Sumatera yang
dilakukan di Kecamatan Karang Jaya pada tanggal 17 Februari 2024 dengan tujuan
meminta Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Rekomendasi untuk
Penghitungan Surat Suara Ulang di Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru, dan
Desa Embacang Baru Ilir. Bahwa Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Surat
Rekomendasi Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tertanggal 18 Februari 2024
untuk Penghitungan Surat Suara Ulang (Vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 18 Februari
2024 Pukul 10.00 WIB dilakukan zoom meeting yang dihadiri oleh Kapolda Sumatera
Selatan beserta jajarannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua KPU
Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara,
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kapolres Musi Rawas Utara beserta jajarannya,
PPK Karang Jaya Panwaslu Kecamatan Karang Jaya dan Hadi Subeno sebagai pihak yang
keberatan dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya. Dalam rapat melalui
zoom meeting tersebut terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Nomor: 033/PM.01-
00/K-SS.07/06/02/2024 untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang di 17 TPS yaitu 7
TPS di Desa Embacang Baru, 6 TPS di Desa Embacang baru Ilir dan 4 TPS di Desa
Embacang Lama, untuk dilakukan di akhir Rekapitulasi. Sementara itu pihak dari Polres
Musi Rawas Utara juga menyarankan untuk mendahulukan desa lain yang tidak
bermasalah agar penghitungan tetap berjalan (Vide Bukti T-2). Selanjutnya, berdasarkan
surat pernyataan seluruh Saksi partai politik yang hadir, pada intinya meminta apabila
dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan Karang Jaya, maka harus
dilakukan juga pada Kecamatan lain. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 Panwaslu
Kecamatan Karang Jaya atas desakan partai politik mengeluarkan Surat Rekomendasi
Nomor: 034/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 dengan mencabut Surat Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 (Vide Bukti T-3)
untuk Penghitungan Surat Suara Ulang di 105 (seratus lima) TPS pada 14 (empat belas)
Desa dan 1 (satu) Kelurahan di Kecamatan Karang Jaya. Bahwa terhadap Penghitungan
Surat Suara Ulang di 105 (seratus lima) TPS tersebut, tidak ada suara yang berubah dari
partai politik manapun (Vide Bukti T-5). Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu terkait
dengan proses Penghitungan Surat Suara Ulang yang dilakukan oleh Saksi dari partai
politik PDI Perjuangan di 17 (tujuh belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya merupakan
kesepakatan dari semua Saksi yang hadir pada saat itu kecuali dari Partai Golkar, agar
Penghitungan Surat Suara Ulang bisa segera terselesaikan.
[4.2.2] Menimbang Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan bahwa bahwa apa yang
didalilkan oleh Pengadu tidaklah benar. Bahwa dalil aduan pengadu terhadap
Penghitungan Surat Suara Ulang di 17 (tujuh belas) TPS yakni 7 (tujuh) TPS di Desa
Embacang Baru, 6 (enam) TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 4 (empat) TPS di Desa
Embacang Lama sudah diperiksa pada bulan April Tahun 2024 dan diputus tanggal 22
Mei 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Putusan: 272-01-04
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan “permohonan pemohon tidak
dapat diterima”.
Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu tidak diberikan C.Hasil Salinan oleh KPPS
telah diadukan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Nomor:
002/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 yang dalam kajian Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Utara tidak terpenuhi syarat formil tetapi terpenuhi syarat materilnya sehingga laporan
tidak dapat diregistrasi (Vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, telah
terjadi aksi demonstrasi yang terjadi di Kecamatan Karang Jaya yang pada pokoknya
berisi tentang tuntutan penerbitan rekomendasi penghitung surat suara ulang pada 3
Desa yakni Desa Embacang Baru, Desa Embacang Lama dan Desa Embacang Baru Ilir.
Aksi demonstrasi tersebut diwarnai dengan kericuhan dan intimidasi terhadap
penyelenggara khususnya Panwaslu Kecamatan Karang Jaya, dikarenakan alasan
keamanan maka Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya menerbitkan rekomendasi
sesuai dengan tuntutan masyarakat (Vide Bukti T-3). Bahwa Panwaslu Kecamatan
Karang Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 033/PM.01-00/K-
SS.07/06/02/2024 tertanggal 18 Februari 2024 untuk Penghitungan Surat Suara Ulang
(Vide Bukti T-4). Bahwa terhadap Rekomendasi tersebut Panwaslu Kecamatan Karang
Jaya menerma surat dari Irwansyah dan Hadi Subeno Nomor: 01/Srt-K.P/II/2024
tentang Keberatan dan Permohonan Pencabutan atau Tidak Menindaklanjuti Surat
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya kepada PPK Karang Jaya Nomor:
033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 (Vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 25 Februari
2024 Panwascam Karang Jaya atas desakan partai politik beserta surat pernyataan partai
politik yang pada intinya bersepakat untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang
di seluruh kecamatan Karang Jaya dan berjanji tidak akan menuntut terhadap apapun
hasil Penghitungan Surat Suara Ulang di tingkat PPK dan selanjutnya mereka berjanji
untuk tidak melakukan pengerahan massa. Bahwa pada hari yang sama tanggal 25
Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan surat rekomendasi
Nomor: 034/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 untuk melakukan Penghitungan Surat
Suara Ulang di 105 (seratus lima) TPS pada 14 (empat belas) Desa dan 1 (satu) Kelurahan
di Kecamatan Karang Jaya. Bahwa terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang di 105
(seratus lima) TPS tersebut (Vide Bukti T-7), tidak ada suara yang berubah dari partai
politik manapun. Bahwa terhadap Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu
Kecamatan Karang Jaya Nomor: 034/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 tidak ada
koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Bahwa pada tanggal 25
Februari 2024 Arya Gusnata selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya telah
menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
sesaat setelah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 034/ PM.01.00/K.SS
07/06/02/2024.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu
V diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak memberikan Salinan
C.Hasil kepada saksi partai politik dan membiarkan proses Penghitungan Surat Suara
Ulang dilakukan oleh Saksi dari partai politik PDI Perjuangan di 17 (tujuh belas) TPS di
Kecamatan Karang Jaya yaitu 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam) TPS di
Desa Embacang Baru Ilir dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan
saksi partai politik dan pengawas TPS tidak diberikan Salinan C.Hasil oleh KPPS
sebagaimana keterangan Pihak Terkait PPK Karang Jaya bahwa KPPS telah memberikan
Salinan C.Hasil kepada saksi partai politik. Bahwa terkait dalil aduan Para Pengadu
tentang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Musi Rawas Utara 2 dari
Partai Golkar yang dialihkan ke Partai PDI Perjuangan dan PBB oleh Anggota PPS adalah
tidak benar, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa Penghitungan Surat Suara Ulang
di 17 (tujuh belas) TPS yakni 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam) TPS di Desa
Embacang Baru Ilir, dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama sudah diperiksa pada
bulan April Tahun 2024 dan diputus pada tanggal 22 Mei 2024 oleh Mahkamah Konstitusi
(MK) dengan Nomor Putusan: 272-01-04 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar
putusan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”. Teradu I s.d. Teradu V juga
menerangkan bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 setelah dilakukan pemungutan
suara dan penghitungan perolehan suara oleh KPPS di 17 (tujuh belas) TPS, yakni 7
(tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam) TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 4
(empat) TPS di Desa Embacang Lama kemudian Kotak Suara disimpan oleh PPS di
Gudang Penyimpanan Kotak Suara PPK Kecamatan Karang Jaya. Bahwa Penghitungan
Surat Suara Ulang yang dilakukan di 17 (tujuh belas) TPS ini berawal dari unjuk rasa
yang dilakukan oleh masyarakat dengan memblokade jalan Lintas Sumatera yang
dilakukan di Kecamatan Karang Jaya pada tanggal 17 Februari 2024 dengan tujuan
meminta Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Rekomendasi untuk
Penghitungan Surat Suara Ulang di Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru, dan
Desa Embacang Baru Ilir. Bahwa berdasarkan tuntutan masyarakat tersebut Panwaslu
Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 033/PM.01-00/K-
SS.07/06/02/2024 tertanggal 18 Februari 2024 yang pada pokoknya meminta kepada
PPK Karang Jaya untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang untuk pemilihan DPRD
Kabupaten di 17 (tujuh belas) TPS (vide Bukti T-1). Fakta ini dibenarkan oleh Pihak
Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa karena
kondisi yang tidak kondusif berupa desakan massa untuk meminta Panwaslu Kecamatan
Karang Jaya mengeluarkan Rekomendasi Penghitungan Surat Suara Ulang di 17 (tujuh
belas) TPS tersebut maka pada tanggal 18 Februari 2024 Pukul 10.00 WIB dilakukan
zoom meeting yang diinisiasi oleh Kapolda Sumatera Selatan dan diikuti oleh Kapolda
Sumatera Selatan dan jajaranya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua KPU
Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara,
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kapolres Musi Rawas Utara beserta jajarannya,
PPK Karang Jaya, Panwaslu Kecamatan Karang Jaya dan Hadi Subeno sebagai pihak yang
keberatan dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya. Dalam rapat melalui
zoom meeting tersebut disepakati terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang
Jaya Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 untuk dilakukan Penghitungan Surat
Suara Ulang di 17 (tujuh belas) TPS yaitu 7 (tujuh) TPS di Desa Embacang Baru, 6 (enam)
TPS di Desa Embacang Baru Ilir dan 4 (empat) TPS di Desa Embacang Lama dilakukan di
akhir Rekapitulasi. Sementara itu pihak dari Polres Musi Rawas Utara juga menyarankan
untuk mendahulukan desa lain yang tidak bermasalah agar penghitungan tetap berjalan
(vide Bukti T-2). Terungkap fakta bahwa Penghitungan Suara Ulang di 17 TPS
berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya Nomor: 033/PM.01-00/K-
SS.07/06/02/2024 tidak dapat dilaksanakan, karena adanya surat pernyataan seluruh
saksi partai politik yang hadir pada saat akan dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang,
yang pada pokoknya menyampaikan apabila dilakukan Penghitungan Suara Ulang di 17
TPS di Kecamatan Karang Jaya maka harus dilakukan juga pada Kecamatan lain. Bahwa
pada tanggal 25 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Karang Jaya atas desakan partai
politik mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 034/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024
yang pada pokoknya mencabut Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya
Nomor: 033/PM.01-00/K-SS.07/06/02/2024 dan merekomendasikan untuk Menghitung
Ulang Surat Suara di 105 (seratus lima) TPS pada 14 (empat belas) Desa dan 1 (satu)
Kelurahan di Kecamatan Karang Jaya (vide Bukti T-3). Bahwa terhadap Penghitungan
Suara Ulang di 105 (seratus lima) TPS tersebut, tidak ada suara yang berubah dari partai
politik manapun (vide Bukti T-5). Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu terkait
dengan proses Penghitungan Surat Suara Ulang dilakukan oleh Saksi dari partai politik
PDI Perjuangan di 17 (tujuh belas) TPS di Kecamatan Karang Jaya. Teradu I s.d. Teradu
V menerangkan bahwa berdasarkan kesepakatan dari semua saksi partai politik yang
hadir pada saat Penghitungan Suara Ulang setuju saksi partai politik PDI Perjuangan
membantu membuka surat suara, akan tetapi yang membacakan Surat Suara dilakuan
oleh PPK Karang Jaya agar Penghitungan Suara Ulang bisa segera terselesaikan. Fakta
ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait PPK Karang Jaya mengakui bahwa benar
pada saat pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Karang Jaya, saksi
Partai PDI Perjuangan ikut membantu membuka kertas suara atas persetujuan seluruh
saksi partai politik di Karang Jaya dan hanya Saksi dari Partai Golkar yang tidak setuju
terhadap kebijakan tersebut. Bahwa pada saat Penghitungan Surat Suara Ulang
dilaksanakan tidak terdapat penambahan ataupun perubahan perolehan suara yang
diperoleh oleh masing-masing Calon Anggota Legislatif partai politik peserta pemilu di
Kecamatan Karang Jaya. Bahwa pada saat pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang di
Kecamatan Karang Jaya, Teradu I s.d. Teradu V melakukan monitoring atau supervisi
dalam pelaksanaan Penghitungan Perolehan Suara agar pelaksanaan berjalan tertib dan
sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku (vide Bukti T-4).
Bahwa terhadap fakta keterlibatan saksi Partai PDI Perjuangan yang dilibatkan oleh PPK
Karang Jaya untuk membantu membuka surat suara pada saat Penghitungan Suara
Ulang, DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d. Teradu V untuk memastikan pelibatan
saksi partai politik dalam pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara ad hoc tidak
terulang lagi karena dapat menimbulkan syakwasangka publik terhadap integritas
penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu V perlu meningkatkan fungsi pembinaan
terhadap jajaran penyelenggara pemilu ad hoc agar tidak melakukan kesalahan apalagi
melibatkan saksi partai politik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan
alasan apapun. Teradu I s.d. Teradu V harus memastikan penyelenggara ad hoc
senantiasa menjaga profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tahapan pemilu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah
melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Teradu I s.d. Teradu V telah memastikan KPPS telah menyerahkan Salinan C.Hasil
kepada saksi partai politik dan Panwaslu Kecamatan Karang Jaya. Teradu I s.d. Teradu
V juga telah melakukan monitoring dan supervisi pada saat pelaksanaan Penghitungan
Suara Ulang dan memastikan PPK melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Karang Jaya sesuai dengan dengan tata cara dan mekanisme yang diatur dalam PKPU
Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan Nomor 66 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka
[4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I
s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d.
Teradu VIII diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan
pengawasan terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang pada 17 (tujuh belas) TPS di
Kecamatan Karang Jaya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 16 Februari 2024, Pengadu II melapor ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan Laporan Nomor:
002/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 yang pada pokoknya meminta kepada Teradu VI s.d.
Teradu VIII untuk menerbitkan Rekomendasi Penghitungan Suara di TPS 3 Desa
Embacang Lama karena adanya suara Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Golkar
Dapil 2 Nomor Urut 2, yang suaranya dihapus menggunakan Tipp-Ex dan tidak
diserahkannya Salinan C.Hasil kepada saksi-saksi (vide Bukti T. 2-1). Bahwa pada hari
yang sama, terjadi aksi demonstrasi oleh masyarakat yang diwarnai kericuhan dan
intimidasi terhadap penyelenggara khususnya Panwaslu Kecamatan Karang Jaya yang
menuntut Panwaslu Kecamatan Karang Jaya mengeluarkan Rekomendasi Penghitungan
Suara Ulang di 17 TPS. Bahwa dengan alasan keamanan Ketua Panwaslu Kecamatan
Karang Jaya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 033/PM.01.00/K.SS-
07/06/02/2024 untuk dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang pada tanggal 18
Februari 2024 (vide Bukti T.2-5). Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait
Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Jaya pada Pemilu Tahun 2024 yang menyatakan
bahwa pada saat terjadi aksi demonstrasi di Kantor PPK Karang Jaya ada intimidasi yang
dilakukan oleh masyarakat terhadap Pihak Terkait dan mendesak Pihak Terkait Panwaslu
Kecamatan Karang Jaya untuk mengeluarkan Rekomendasi Penghitungan Surat Suara
Ulang Calon Anggota DPRD Kabupaten di Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru
Ilir, dan Desa Embacang Baru, selanjutnya Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Karang
Jaya akhirnya mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 033/PM.01.00/K.SS-
07/06/02/2024 untuk dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang di 17 TPS. Bahwa
terhadap surat Rekomendasi Nomor: 033/PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 diajukan
keberatan oleh Irwansyah dan Hadi Subeno, S.Si melalui surat Nomor 01-Srt-K.P/II/2024
perihal Keberatan dan Permohonan Pencabutan/Tidak Menindaklanjuti Surat
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Karang Jaya kepada Ketua PPK Nomor:
033/PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Irwansyah adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dari Partai
PDI Perjuangan dan Hadi Subeno adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas
Utara dari PBB. Selanjutnya terungkap fakta pada tanggal 18 Februari 2024, Pihak
Terkait Panwaslu Kecamatan Karang Jaya meneruskan keberatan yang disampaikan
Irwansyah dan Hadi Subeno, S.Si Kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara in casu
Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan surat penerusan Nomor: 01/KA.00.02/K.SS-
07.06/02/2024 yang pada pokoknya menyampaikan surat laporan dari Irwansyah dan
Hadi Subeno, S.Si perihal keberatan terhadap Rekomendasi Nomor: 033/PM.01.00/K.SS-
07/06/02/2024 (vide Bukti T. 2-5). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan pada
tanggal 25 Februari 2024, bertempat di Polres Musi Rawas Utara, Para Calon Anggota
Legislatif dan Perwakilan Partai Politik diantaranya Partai Golkar, Partai Perindo, PDI
Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, PBB, dan PAN melakukan audisensi dan
bersepakat untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang di seluruh Kecamatan Karang
Jaya dan berjanji tidak akan menuntut terhadap hasil penghitungan suara ulang serta
berjanji tidak akan mengerahkan massa (vide Bukti T. 2-6). Pada hari yang sama Pihak
Terkait Panwaslu Kecamatan Karang Jaya menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor:
034/PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 yang berisi Pencabutan Rekomendasi Nomor: 033/
PM.01.00/K.SS 07/06/02/2024 (vide Bukti T. 2-5). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Karang Jaya menerangkan bahwa Surat Rekomendasi Nomor:
034/PM.01.00/K.SS-07/06/02/2024 dikeluarkan oleh Pihak Terkait Panwaslu
Kecamatan Karang Jaya tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Utara in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII. Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Karang Jaya
juga menerangkan bahwa terbitnya Rekomendasi a quo dikarenakan desakan, tekanan,
dan ancaman dari massa yang memblokade kantor PPK Karang Jaya. Selanjutnya Pihak
Terkait Panwaslu Kecamatan Karang Jaya juga menyampaikan bahwa terbitnya
Rekomendasi a quo telah disepakati Partai Politik dan menandatangani surat pernyataan
yang berisi tidak akan menggugat hasil penghitungan ulang perolehan suara se-
Kecamatan Karang Jaya (vide Bukti T. 2-6). Terungkap pula fakta bahwa Pada tanggal
29 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerima laporan dari Hasran Akwa,
S.H in casu Pengadu II Nomor: 27/LP/PL/PP/KAB/06.17/XII/2023 perihal dugaan saksi
partai politik yang membantu membuka surat suara pada saat penghitungan suara ulang.
Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti laporan a quo, dan setelah laporan dinyatakan
memenuhi syarat formil dan materil diregistrasi dengan Nomor:
27/LP/PL/PP/KAB/06.17/II/2024. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan
klarifikasi kepada pihak-pihak diantaranya Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. Hasil
pemeriksaan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII memutuskan bahwa perbuatan Terlapor
Meghis Saharsa dan Lili Suryadi tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu
sebagaimana terdapat dalam Kajian Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor:
003/Reg/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tertanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti T.2-8). Bahwa
terhadap fakta keterlibatan saksi Partai PDI Perjuangan yang dilibatkan oleh PPK Karang
Jaya untuk membantu membuka surat suara pada saat Penghitungan Suara Ulang,
DKPP perlu mengingatkan Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk meningkatkan fungsi
pembinaan terhadap jajaran pengawas tingkat kecamatan agar dapat melaksanakan
tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi permasalahan
pelibatan saksi partai politik dalam proses Penghitungan Suara Ulang yang bisa
menimbulkan syakwasangka publik terhadap integritas penyelenggara pemilu. Apalagi
Penghitungan Suara Ulang dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Karang
Jaya, sehingga seharusnya Panwaslu Kecamatan Karang Jaya melakukan pengawasan
secara optimal. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d.
Teradu VIII telah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan
dugaan pelanggaran pemilu. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan penanganan
pelanggaran sesuai dengan Tata Cara dan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka
[4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu
VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan
keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Heriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu II Jemi Haryanto, Teradu III
Yupran Abadi, Teradu IV Putiha Rakhmaini, dan Teradu V Aang Samudra masing-
masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hairul Alamsyah selaku Ketua merangkap Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu VII Farlin
Addian dan Teradu VIII Vita Novalia Arifin masing-masing selaku Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang
terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal
Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo,
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani
22