III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 372/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 11 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 189/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Juli 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu tidak mengindahkan, atau tidak mematuhi peraturan, norma,
ataupun standar prosedur dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo. Peraturan KPU nomor 27
Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum, seperti:
a. Hanya membacakan jumlah total suara, yang dimiliki oleh Partai Politik saja,
Tidak membacakan Hasil perolehan Suara Calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten.
b. Tidak menanggapi keberatan saksi dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas
tentang perbedaan jumlah suara dalam DA-1 tidak ditanggapi dan tidak
dilakukan croscek untuk pembetulan saat itu juga, namun Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Musi Rawas hanya menyampaikan kepada saksi partai politik
bahwa keberatan silakan di tuangkan ke dalam model DB-2 yang nantinya
akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.
c. Tidak menerima Keberatan Saksi (Model DB-2) yang dibuktikan dalam Berita
Acara Nomor 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang Tidak Dapat
Menerima Model DB-2 Surat Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Musi Rawas Tingkat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas yang disampaikan oleh Saksi
Partai Politik HANURA, PBB, PPP, PDIP, NasDem dan PAN;
2. Bahwa para Teradu menyebabkan bertambah atau berkurang perolehan suara
peserta pemilu dengan tanpa didasarkan atau tidak sebagaimana suara yang
diberikan oleh Pemilih pada saat pemungutan suara, ataupun tahap rekapitulasi
pada tingkat di bawahnya;
3
3. Bahwa tindakan pihak Teradu di atas, telah menguntungkan peserta pemilu, dan di
sisi yang lainnya merugikan peserta pemilu lainnya. Hal tersebut menunjukkan
bahwa para Terlapor melakukan tindakan atau perbuatan yang:
Tidak menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokrasi
Tidak bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu,
calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu
Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; dan
Tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.
4. Bahwa para Teradu telah diduga melakukan atau mengambil tindakan di luar
pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, serta melakukan tindakan yang
telah menguntungkan, dan/ atau merugikan Peserta Pemilihan Umum. Hal ini
menunjukkan bahwa Terlapor, yang dalam hal ini adalah Ketua dan/atau Anggota
KPU KabupatenMusi Rawas menjadi pelaku penyalahgunaan, yang seharusnya
dicegahnya;
5. Bahwa Terlapor, yang dalam hal ini adalah Ketua dan/atau Anggota KPU
KabupatenMusi Rawas tidak lagi menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;
6. Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan di Kantor
KPU Provinsi Sumatera Selatan Jaka Baring Palembang. Sekitar jam 11.30 wib telah
dimulai rapat pleno khusus membahas hasil pleno KPU Kabupten Musi Rawas yang
dibuka oleh Ketua KPU ProvinsiSumatera Selatan Sdr. Aspahani, SE., Ak, MM. CA.
Pleno tersebut dihadiri oleh anggota Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan,
Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Bawaslu Provinsi. Sumatera Selatan,
Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, dan para saksi dari Partai politik dan DPD;
7. Bahwa Pada Saat dilakukan pembacaan rekapitulasi Perolehan Suara dari Model
DB-1 DPR RI oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, terjadi interupsi dari
beberapa saksi Parpol yang melakukan protes karena dalam rekapitulasi DB-1
banyak yag tidak sesuai dengan hasil rekap DA-1 yang sah dimiliki oleh para saksi
parpol. Atas hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Sdr Andika
Pranata Jaya S.Sos., menjelaskan bahwa sejak rapat pleno di tingkat Kabupaten
Musi Rawas Panwaslu Kabupaten Musi Rawas sudah memberikan keberatan
secara tertulis, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
4
Adapun Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan antara lain:
Merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan agar memerintahkan KPU
Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan pembetulan terhadap rekapitulasi
perolehan suara ulang melihat dari DA-1, namun DA-1 yang akan dibuka masih
berada di Kabupaten Musi Rawas, maka Rapat ditunda sampai dengan tibanya kotak
DA1 dari KPU Kabupaten Musi Rawas;
8. Bahwa pada hari kamis tanggal 24 April 2014 sekira pukul 23.35 wib telah tiba kotak
suara yang berisi DA1 dari KPU Kabupaten Musi Rawas yang dikawal oleh pihak
Kepolisian Resor Musi Rawas dan telah diserahkan kepada pihak KPU Provinsi
Sumatera Selatan yang diterima oleh Sdr. Agus Heri Purnomo dalam kondisi aman;
9. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2014 sekira jam 15.00 wib telah dibuka
rapat pleno lanjutan untuk Kabupaten Musi Rawas di kantor KPU Provinsi
Sumatera Selatan. KPU Provinsi Sumatera Selatan memerintahkan KPU Kabupaten
Musi Rawas untuk melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
dengan membuka DA-1 yang ada di dalam kotak di ruangan Panel yang dihadiri oleh
Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu Sdr. Efran Eriadi Syahril, Muhamad
Hidayat dan Supriyadi;
10. Bahwa Rekapitulasi di mulai pada hari Jumat tanggal 25 April 2014 sekira jam 16.45
wib dilakukan Rapat Panel dengan agenda menjalankan Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera
Selatan, Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Ketua Panwaslu Kabupaten Musi
Rawas beserta 1 anggota, Saksi Partai Politik antara lain PDI-P, PKS, Partai Nasdem,
Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP,PBB serta saksi dari DPD RI. Pertama kali rapat
panel tersebut dilakukan rekapitulasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Saat
pembacaan terjadi perbedaan data jumlah yang dimiliki saksi Parpol dan Panwaslu
Kabupaten Musi Rawas, sehingga terjadi perdebatan dan akhirnya KPU Kabupaten
Musi Rawas melakukan perbaikan DA1 DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan
menyesuaikan data dari Panwaslu dan saksi Parpol kecuali dari Kecamatan Rawas
Ilir tetap masih disengketakan dan akan di bahas pada saat rapat Pleno KPU Provinsi
Sumatera Selatan. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi DA1 DPD RI,
dikarenakan saksi tidak membawa data sehingga berjalan dengan lancar tanpa
sanggahan. Saksi DPD RI tetap merasa bahwa data yang dibacakan tersebut terjadi
perubahan suara. Setelah selesai dan dilanjutkan dengan pembacaan DA1 DPR RI,
saat itu terjadi banyak sanggahan dari masing-masing saksi parpol, sehingga
Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Sdr. A. Nafi menginstruksikan bahwa yang
dibacakan adalah rekap DA1 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dan
saksi serta Panwaslu hanya mencatat perbedaan dan dituangkan kedalam DC2
kemudian akan dibahas pada saat rapat Pleno. Rekapitulasi tersebut selesai tanggal
26 April 2014 sekira jam 17.00 wib. Kemudian rapat pleno di tunda;
5
11. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekira jam 21.00 Wib dilanjutkan
kembali rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk KabupatenMusi
Rawas,dihadiri Saksi Partai Politik , Saksi DPD RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan. Dalam kesempatan tersebutKPU KabupatenMusi Rawas diperintahkan oleh
KPU Provinsi Sumatera Selatanuntuk melakukan pemaparan hasil dari pelaksanaan
rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Pemaparan hasil rapat tertutup
dilakukan oleh Sdr. Dasril anggota KPU KabupatenMusi Rawas yang isi bahwa sesuai
dengan rekomendasi Bawaslu Prov. Sumsel, KPU telah mencocokan hasil pleno DB1
dengan DA1 yang ada dalam kotak. Pencocokan tersebut tidak disertai dengan
pembetulan atas perbedaan jumlah suara, sehingga banyaksaksi menginterupsi
sidang dan meminta dilakukan pembetulan data;
12. Bahwa pendapat saksi yang menginginkan yang dipakai adalah data dari Panwaslu.
Saksi juga melakukan protes bahwa sdr. Dasril pada saat menjalankan rekomendasi
tidak mengikuti proses rekapitulasi, dan tiba-tiba memaparkan hasil rekapitulasi
tersebut. Sekira jam 21.40 wib hasil pembukaan DA1 dilakukan print out dan
dibagikan kepada saksi-saksi untuk dilakukan cros chek dan sekira jam 23.00 wib
Rapat pleno di tunda dan akan dilanjutkan hari berikutnya;
13. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 14.55 wib telah dibuka
Rapat Pleno Terbuka di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk Kabupaten
Musi Rawas yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan dihadiri
Saksi Parpol, Saksi DPD RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Panwaslu
Kabupaten Musi Rawas dan KPU Kabupaten Musi Rawas. Sekitar jam 15.30 wib
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas membacakan keputusan KPU Kabupaten Musi
Rawas yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 270/177/BA/KPU-
Mura/IV/2014 tanggal 27 April 2014 tentang pelaksanaan rekomendasi bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kabupaten
Musi Rawas pada rapat pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi tingkat Provinsi pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Selatan. Yang ditandatangani oleh empat komisioner KPU Kabupaten Musi
Rawas yaitu Efran Eriadi Syahril (Ketua), Ahmad Zen (Anggota), Dasril Ismail
(Anggota) dan Muhamad Hidayat (Anggota) kecuali Sdr. Supriyadi tidak
menandatangani. Isi dari Berita Acara tersebut yang pada intinya bahwa setelah
dilakukan pencocokan data sesuai Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan, maka akan tetap berpegang teguh pada rekap DB1 (hasil pleno awal di KPU
Kabupaten Musi Rawas). Saksi Parpol terus melakukan sanggahan/protes terhadap
keputusan tersebut dan akhirnya rapat ditunda;
14. Pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 20.00 wib, Rapat Pleno
dilanjutkan kembali dengan membacakan rekapitulasi DB1 DPR RI, DPD RI dan
DPRD Provinsi Sumatera Selatan versi KPU KabupatenMusi Rawas dengan alasan
6
memiliki kekuatan hukum tetap untuk saat ini dan DB-1 persamaan hasil dari
pembetulan akan di bawa ke Jakarta untuk bahan perbandingan di tingkat KPU RI,
Dan dalam kesempatan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menghimbau
kepada seluruh parpol untuk membuat DC2 untuk KPU Mura. sekira jam 22.45 wib
KPU Prov. Sumsel menutup rapat Pleno untuk Kab. Musi Rawas;
15. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan dan kajian Panwaslu kabupaten Musi Rawas,
telah terjadi perbedaan Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara dalam Model DB-
1 yang di Bacakan oleh komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas dengan Model DA-1
yang di miliki Oleh Saksi partai politik (yang di terima dari Panitia pemilihan
Kecamatan (PPK) dan yang di miliki Panwaslu Kabupaten Musi Rawas yang di terima
dari PPK melalui Panwascam.
Adapun Perbedaan Rekapitulasi itu terjadi di beberapa kecamatan seperti :
1. Kecamatan Jayaloka
2. Kecamatan BTS Ulu
3. Kecamatan Suka Karya
4. Kecamatan Muara Lakitan
5. Kecamatan Muara kelingi
6. Kecamatan Tiang Pumpung kepungut
7. Kecamatan Karang Dapo
8. Kecamatan Karang Jaya
9. Kecamatan Tuah Negeri
10. Kecamatan Muara beliti
11. Kecamatan Sumber Harta
12. Kecamatan Rupit
13. Kecamatan Rawas Ilir
(Data Terlampir)
16. Bahwa hal ini juga di perkuat dengan adanya laporan yang di terima oleh Panwaslu
Kabupaten Musi Rawas dan adanya nota keberatan dalam DC-2 yang di sampaikan
oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan
Terkait Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara Kabupaten Musi Rawas di
tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan;
17. Rapat Pleno selesai dengan hasil yang masih ada keberatan dari saksi dan Panwaslu
dan KPU menyampaikan penjelasaan bahwa keberatan-keberatan itu akan
diselesaikan ke tingkat Pleno Provinsi Sumatera Selatan;
7
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
Bahwa para Teradu telah melanggar :
1. Asas-asas Penyelenggara Pemilu:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum jo. Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu:Pasal 6 huruf a jo. Pasal 8 huruf b jo.
Pasal 9 huruf e jo. Pasal 11 huruf a jo. Pasal 11 huruf cjo. Pasal 11 huruf d jo. Pasal
15 huruf a jo. Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, dan Nomor 1 tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Prinsip Netralitas:Pasal 9 huruf c jo. Pasal 10 huruf a jo. Pasal 10 huruf b jo. Pasal
11 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, dan Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Penyalahgunaan Wewenang: Pasal 9 huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, dan Nomor 1 tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Sumpah : Pasal 9 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, dan nomor 1 tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan
“Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya”.
8
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para
Teradu.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P- 16 dan 3 (tiga) orang saksi serta 5
orang Pihak Terkait sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan DB-1 Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara KPU tingkat
Kabupaten Musi Rawas;
2. Bukti P-2 : Salinan DC-1 Rekapitulasi Penghitungan perolehan Suara KPU tingkat
Provinsi Sumatera Selatan;
3. Bukti P-3 : Salinan DC-2, Surat Keberatan yang di sampaikan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas;
4. Bukti P-4 : Rekaman Video berlangsungnya proses Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
untuk Kabupaten Musi Rawas dalam Pemilu Tahun 2014;
5. Bukti P-5 : Photo Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Provinsi Sumatera Selatan untuk Kabupaten Musi Rawas dalam Pemilu
Tahun 2014;
6. Bukti P-6 : Salinan Berita Acara Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang
tentang pelaksanaan rekomendasi bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas pada
rapat pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi tingkat Provinsi pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Selatan. Tanggal 27 April 2014;
7. Bukti P-7 : Photo Copy Salinan DB-1 DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi;
8. Bukti P-8 : Salinan Rekapitulasi hasil Model DA-1 DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
SAKSI-SAKSI YANG DIHADIRKAN OLEH PENGADU
[2.5] Untuk menguatkan dalil pengaduannya, Pengadu juga menghadirkan sejumlah
saksi, pada sidang Pemeriksaan tanggal 6 Juli 2014 dengan Agenda Sidang Pemeriksaan
Bukti dan saksi yang diajukan oleh Para Pihak, yaitu:
9
1. Saksi Toyeb Rakembang Saksi Partai PAN yang meberikan keterangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Musi Rawas tidak mau melakukan pembetulan data yang tidak
sama antara hasil pleno PPK dan PPS apalagi KPPS. Sementara undang-undang
dan aturan KPU dan Panwaslu memperbolehkan mencocokan data antara milik
KPU, Panwaslu apalagi saksi-saksi Parpol;
2) Mereka (Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas) menolak keberatan yang
dilakukan oleh saksi Partai Politik dimana data-data hasil rekapitulasi sangat
jauh sekali berubah dan nyata-nyata melakukan penggelembungan terhadap
caleg dan partai tertentu;
3) Mereka (Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas) menolak Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan rekapitulasi Ulang. Hasil
Pleno PPK kecamatan Rawas Ilir, mereka ketahuan melakukan
penggelembungan berjamaah dan berselingkuh dengan beberapa oknum saksi
partai. Contoh kasus untuk Dapil Musi Rawas I nyata-nyata data hasil Pleno
PPK sangat jauh berbeda dengan data yang ada pada saksi-saksi dan Panwaslu.
Komisioner KPU Musi Rawas memaksakan untuk diterima dan disahkan;
4) Saya (Toyeb Rakembang) orang yang pertama kali memprotes dengan
menunjukan dan membacakan undang-undang pasal demi pasal dan aturan
KPU tentang tatacara Rekapitulasi suara Pemilu Legislatif di semua tingkatan,
tetapi mereka tetap tidak mau mengindahkan aturan yang kami bacakan
tersebut;
5) Komisoner KPU Kabupaten Musi Rawas tidak mau menerima protes dan
sanggahan kami (saksi-saksi Parpol). Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
selalu mengucapkan kalau keberatan silahkan mengisi Form DB-2 dan
menuntut ke MK dan mereka siap diadukan ke DKPP.
2. Saksi Sdr A. Bastari Ibrahim Saksi Partai HANURA, yang meberikan keterangan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) KPU Musi Rawas tidak bersedia mengakomodir keberatan saksi yang telah
mengisi Form DB-2 dan KPU Musi Rawas tidak bersedia mencocokan data
seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 27 Tahun 2013 pasal 45 ayat (2) dan
ayat (3) bahkan penolakan KPU Kabupaten Musi Rawas dilakukan secara tertulis
melalui Berita Acara (BA) Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014.
2) KPU Musi Rawas menolak beberapa kali rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten
Musi Rawas untuk melakukan pembetulan dan rekapitulasi ulang hasil
perolehan suara di kecamatan Rawas Ilir dengan membuka data D-1 hal ini
bertentangan dengan PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Pasal 45 Ayat (6).
10
3) Berdasarkan data-data C-1 asli dan D-1 asli yang kami miliki, ternyata terjadi
penambahan dan pengurangan suara partai dan suara caleg pada DA-1 PPK
kecamatan Rawas Ilir termasuk ada penambahan suara untuk partai kami
(Partai Hanura) yang tidak dapat kami terima karena suara tersebut tidak sah.
4) Kami melakukan protes keras dan menjelaskan serta membaca Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2012, PKPU Nomor 27 Tahun 2013 mengenai tatacara
rekapitulasi penghitungan suara, tetapi KPU Kabupaten Musi Rawas tetap tidak
mau melaksanakan aturan yang kami baca.
5) KPU Kabupaten Musi Rawas tidak mau menerima protes kami dan tidak
bersedia mengakomodir keberatan para saksi karena menurut KPU hal itu
bertentangan dengan peraturan, dan kalau kami tidak puas KPU siap
berhadapan dengan DKPP serta MK.
3. Saksi Sdr. Syaiful Anwar Saksi Partai PBB, yang meberikan keterangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1) Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam Kecamatan Rawas Ilir dan
diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Musi Rawas. Ternyata surat demi surat
saling balas, rekomendasi Panwaslu tidak diindahkan pada pleno tersebut.
Mereka tetap ngotot memaksakan kehendak dengan kondisi yang sudah lama
direncanakan secara sistematis demi kepentingan tertentu. Ironisnya mereka
siap mengeluarkan surat keputusan yang sudah jelas bertentangan serta
melanggar aturan perundang-undangan seperti PKPU Nomor 27, Undang-
undang Nomor 8 Tahun 2013 pasal 225 tentang rekapitulasi penghitungan
suara. PKPU Nomor 26 tentang Dokumentasi Model C-1 Berhologram. Ternyata
hasil temuan kami disemua Dapil Kabupaten Musi Rawas baik DPR RI, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara keseluruhan tidak
berhologram. Berarti secara administrasi legalitas keabsahan dokumen tersebut
diragukan dan secara hukum tidak sah.
2) Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisioner
KPU Musi Rawas telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan
Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013.
3) Kami saksi partai Pasrah dengan keputusan ini, karena mereka (Komisioner
KPU Musi Rawas) bertahan dengan pendapat kecurangan dan kedzoliman
mereka memperkosa hak-hak suara rakyat tentang kebenaran serta kebathinan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 3 Juli 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
11
1. Bahwa Para Teradu hanya membacakan jumlah total suara yang dimiliki partai
politik saja, tidak membacakan hasil perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Teradu membantah pokok pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu, Bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan
rekapitulasi perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon legislatif
tingkat Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan pada Senin, 21 April 2014 Pukul
09.00 WIB. Hal ini tidak bertentangan dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2013
tentang perubahan keenam atas PKPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang tahapan,
program, dan jadual penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
tahun 2014 sebagai mana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU
Nomor 19 Tahun 2013;
2. Bahwa teradu sebelum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan
rekapitulasi perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon legislatif
tingkat Kabupaten Musi Rawas Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Musi Rawas Tahun 2014, terlebih dahulu membacakan tata tertib
rapat pleno, hal ini sesuai dengan PKPU 27 Tahun 2014 Pasal 39 ayat 2 yang
berbunyi: KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai : Agenda rapat,
Tata cara rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
3. Sebelum tata tertib disampaikan, para Teradu sudah memastikan lewat absensi
bahwa Panwas Mura, saksi partai politik dan sejumlah saksi DPD hadir diruang
rapat pleno di Gedung Serba Guna Kelurahan Muara Beliti Kecamatan Muara
Beliti Kabupaten Musi Rawas (sesuai dengan undangan);
4. Kemudian Teradu membacakan tata tertib rapat pleno, Setelah semua point tata
tertib dibacakan tidak ada keberatan saksi terhadap tata tertib tersebut, justru
saksi yang meminta agar untuk perolehan suara DPR RI dan DPRD Provinsi
dibacakan secara global, dan hal tersebut didukung oleh saksi lainnya. Sehingga
pelaksanaan rapat pleno berjalan sesuai dengan tata tertib yang sudah
disepakati.
5. Bahwa para Teradu tidak menanggapi keberatan saksi dan Panwaslu Mura
tentang perbedaan jumlah suara yang dalam DA-1 tidak ditanggapi dan tidak
dilakukan cross check untuk pembetulan saat itu juga, namun para Teradu hanya
menyampaikan kepada saksi partai politik bahwa keberatan silakan dituangkan
kedalam model DB-2 yang nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi
Sumsel di Palembang, bahwa Teradu sudah melakukan Cross check, hanya saja
yang diminta Pengadu adalah mencocokkan atau menyandingkan data yang
dimiliki saksi dan menggunakan data mana yang paling banyak sama. Ini tidak
bisa kami jadikan landasan hukum. Kami juga sudah meminta arahan ke
propinsi membahas masalah ini menggunakan telepon baik kepada Divisi Teknis
KPU Propinsi (Ibu Liza) maupun dengan Koordinator Wilayah KPU Provinsi untuk
12
Musirawas (bpk. Naafi) bahwa data yang bisa dipakai hanya data yang berada
dalam kotak sesuai dengan PKPU No. 27 tahun 2014;
6. Bahwa saat KPU Kabupaten Musi Rawas menerima kotak suara dari PPK, secara
prosedur sudah sesuai dengan PKPU 27 Tahun 2014 Pasal 29 ayat 1 yang
berbunyi:
PPK Wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota :
a. Kotak suara yang berisi Formulir DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan disegel
b. Kotak suara yang berisi formulir model D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota dalam keadaan disegel
c. Seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan
formulir di tingkat PPS dalam keadaan disegel
7. Sebelum rapat pleno rekapitulasi dimulai, KPU Musi Rawas telah menyiapkan
perlengkapan rekapitulasi, sesuai dengan PKPU 27 Tahun 2013 Pasal 34 ayat 2,
KPU Musi Rawas telah menyiapkan kotak suara tersegel yang berisi dokumen
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK;
8. Bahwa Sebelun KPU Musi Rawas membacakan data yang ada didalam DA-1
untuk kemudian dicatat kedalam model DB-1, dihadapan saksi dan Panwas
Mura, KPU Musi Rawas sudah menjalankan prosedur sesuai dengan Pasal 40
PKPU 27 Tahun 2013 diantaranya ; membuka kotak suara tersegel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat 2, mengeluarkan sampul yang berisi formulir
model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
9. Bahwa Saat KPU Musi Rawas membuka sampul bersegel dan mengambil formulir
DA dan DA-1 tidak ada satu kecamatan pun yang menyertai formulir keberatan
saksi atau model DA-2. Baik DA-2 untuk tingkat DPR RI, DA-2 tingkat DPD, DA-2
tingkat DPRD Provinsi dan DA-2 tingkat DPRD Kabupaten. Artinya, tidak ada
satupun saksi yang mempermasalahkan proses rekapitulasi yang berjalan di
tingkat PPK;
10. Bahwa Saat KPU Musi Rawas membacakan perolehan suara tingkat DPR RI, DPD
dan DPRD Provinsi semuanya berjalan relatif lancar, Proses agak berjalan alot
pada saat KPU Musi Rawas membacakan data DA-1 untuk DPRD Kabupaten Musi
Rawas. Ada sejumlah saksi yang mendesak agar dilaksanakan penghitungan
ulang menggunakan D-1 bahkan C-1;
11. Bahwa KPU Musi Rawas dalam menyelesaikan keberatan yang ada tetap mengacu
pada PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Pasal 45, Pasal 45 ayat 2 menyebutkan:
13
Dalam hal terdapat keberatan saksi/panwaslu, KPU kabupaten/kota wajib
menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih perolehan suara dengan
formulir model DA-1 dan lampirannya.
12. Bahwa Dalam konteks ayat 2 tersebut, yang dimaksud mencocokan selisih
perolehan suara dengan formulir model DA-1 dan lampirannya adalah
apabila terdapat perbedaan data antara model DB-1 dan model DA-1. Maka, saksi
maupun panwas dapat mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten Musi
Rawas untuk kembali mencocokan data DA-1. Sementara setelah KPU Musi
Rawas mencatat semua data DA-1 kedalam DB-1, semua data sudah sinkron.
Pasal 45 ayat 3 menyebutkan: Dalam hal keberatan saksi/panwaslu dapat
diterima, KPU kabuapten/kota melakukan pembetulan saat itu juga.
13. KPU Kabupaten Musi Rawas tidak melakukan pembetulan karena tidak ada data
di DB – 1 yang perlu dilakukan pembetulan. Karena data DB-1 dan DA-1 sudah
singkron;
14. Sementara saksi dari PAN, Partai Hanura, PBB mendesak agar KPU Musi Rawas
melakukan rekapitulasi ulang hingga tingkat PPS atau menggunakan data D-1;
15. Untuk menyikapi tuntutan tersebut, KPU Musi Rawas berpijak kepada aturan
yang tertuang didalam UU Nomor 8 Tahun 2012, Bagian Kedua Penghitungan
Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang, Pasal 229 yang berbunyi :
Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK
dan Kabupaten kabupaten/kota, saksi peserta pemilu tingkat
kabupaten/kota dan saksi peserta pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu
kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan, maka KPU Kabupaten/kota
melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi
ulang data yang termuat dalam sertifikat rekaptulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan.
16. Bahwa dalam konteks Pasal 229 tersebut, untuk melakukan rekapitulasi ulang
data hingga PPS maka KPU Kabupaten Musi Rawas perlu bukti hukum yang kuat
melalui rekomendasi tertulis dari Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, namun
Panwaslu Musi Rawas tidak mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada KPU Musi
Rawas agar melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan;
17. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mura hanya mendorong dengan lisan agar KPU Musi
Rawas mengabaikan data DA-1 yang diambil dari dalam kotak bersegel, tetapi
14
menggunakan data DA-1 yang dimiliki oleh saksi dan Panwaslu Kabupaten Musi
Rawas.
Keinginan dari Panwas dan saksi peserta pemilu tersebut jelas
bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.
18. Bahwa mengingat alotnya jalannya rapat pleno sementara KPU Kabupaten Musi
Rawas harus menyelesaikan rapat pleno karena tahapan rekapitulasi tingkat
kabupaten harus selesai pada hari itu juga sebab KPU Kabupaten Musi Rawas
tidak ingin melanggar tahapan yang sudah dituangkan didalam PKPU Nomor 21
Tahun 2013, maka KPU Musi Rawas akan membawa keberatan saksi tersebut ke
dalam rapat pleno tingkat KPU Sumatera Selatan;
19. Mengapa KPU Musi Rawas akan membawa keberatan saksi tersebut ke tingkat
KPU Sumsel di Palembang? Hal itu karena tidak ada rekomendasi tertulis dari
Panwaslu Mura agar KPU Musi Rawas melakukan rekapitulasi ulang hingga
tingkat PPS sementara Pasal 76 ayat 1 PKPU 27 Tahun 2013 jelas mengatakan
harus ada usulan dari Panwaslu, usulan dimaksud adalah rekomendasi tertulis
sebagai dasar dan pijakan bagi KPU Musi Rawas dalam melaksanakannya;
20. Bahwa disisi lain saksi partai politik dari PAN, Partai Hanura, PBB tetap ngotot
bahwa KPU Musi Rawas harus melakukan rekap ulang hingga data PPS. Jelas
tuntutan saksi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada ketentuan
untuk itu. Untuk menyelesaikan kebuntuan tersebut KPU Musi Rawas perlu
membawa persoalan tersebut ke tingkat KPU Provinsi Sumsel agar dapat
dicarikan jalan keluar, sehingga proses rapat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten
Musi Rawas dapat selesai dan tidak melanggar PKPU Nomor 21 Tahun 2013;
21. Bahwa kalaupun dipaksakan dilaksanakan rekapitulasi ulang pun sudah tidak
memungkinkan mengingat waktu sudah tidak memungkinkan. Pasal 76 ayat 2
PKPU Nomor 27 Tahun 2013 secara tegas menyebutkan;
Rekapitulasi hasil suara ulang harus dilaksanakan dan selesai pada
tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
22. Bahwa KPU Musi Rawas harus merampungkan rangkaian rapat pleno rekapitulasi
pada tanggal 21 April 2014. Apabila dipaksakan dilaksanakan rekap ulang maka
jelas akan memakan waktu, KPU Musi Rawas sangat khawatir akan melanggar
PKPU 21 Tahun 2013 tentang tahapan.
23. Keempat, karena ruang rekapitulasi ulang masih memungkinkan dilaksanakan di
tingkat rapat pleno KPU Sumsel, sesuai dengan Pasal 76 ayat 1 PKPU 27 Tahun
2013.
24. Atas dasar dalil-dalil diatas, maka KPU Musi Rawas hanya meminta saksi parpol
yang mendesak untuk dilaksanakan rekap ulang agar mengisi form model DB-2,
15
dan keberatan saksi tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi
tingkat KPU Sumatera Selatan:
25. Bahwa para teradu tidak menerima keberatan saksi model DB-2 yang dibuktikan
dalam berita acara nomor : 270/177/BA/KPU MURA/IV/2014 tentang tidak
dapat menerima model DB-2 surat pernyataan kejadian khusus dan keberatan
saksi dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Musi Rawas tingkat KPU
Kabupaten Musi Rawas yang disampaikan oleh saksi Partai Hanura, PBB, PPP,
PDIP, Nasdem dan PAN. Teradu beranggapan bahwa konten dari keberatan saksi
tersebut adalah meminta KPU Musi Rawas agar melakukan rekapitulasi ulang
hingga data PPS atau menggunakan data D-1. Untuk melakukan rekapitulasi
ulang hingga data PPS harus ada rekomendasi tertulis dari Panwaslu Musi Rawas.
Dan ketentuan rekapitulasi ulang tersebut diatur didalam Pasal 225 dan Pasal
229 UU Nomor 8 Tahun 2012;
26. Bahwa,selain itu, mengingat waktu tahapan yang sudah batas akhir, dan untuk
menghindari konflik yang lebih besar antar pendukung partai politik serta dengan
tidak adanya rekomendasi tertulis dari Panwaslu Musi Rawas, maka KPU Musi
Rawas tidak dapat melaksanakan keberatan dari saksi parpol. Dan saksi parpol
menuntut KPU Musi Rawas membuat berita acara bahwa tidak dapat
melaksanakan keberatan saksi, sehingga terbitlah BA Nomor : 270/177/BA/KPU
MURA/IV/2014;
27. Bahwa Keputusan KPU Musi Rawas tersebut didukung oleh 7 saksi partai politik
yang hadir, yang dituangkan kedalam surat pernyataan dukungan;
28. Bahwa para Teradu juga menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan Kegiatan
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Musirawas sudah dilaksanakan tanggal 21 April
2014 tetapi Panwaslu tidak memberikan rekomendasi apapun pada saat
Rekapitulasi tingkat Kabupaten tersebut, kenapa Panwaslu diam saja pada saat
itu kalaupun berbicara hanya menyampaikan ke forum Pleno bahwa mereka tidak
akan mengeluarkan rekomendasi apapun melainkan hanya mengisi formulir
keberatan saja. Pleno tingkat Kabupaten juga sudah selesai tanpa disertai
keributan / chaos antar pendukung partai politik peserta pemilu.
Lalu Kenapa baru sekarang hal ini dipertanyakan Dan ada apa ini sebenarnya?
Mohon Kepada Majelis untuk mengusut tuntas sebenarnya ada misi apa yang
akan dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Musi Rawas mengingat dalam waktu
dekat di Kabupaten Musi Rawas juga akan dilaksanakan Tahapan Pemilihan
Bupati.
Pemilihan Presiden Tanggal 9 April tinggal 6 hari lagi, dengan pengaduan dari
Panwaslu ini kinerja tahapan di KPU Musirawas menjadi terganggu, ditambah lagi
16
sekarang tanpa melalui sidang etik ini, kami pun telah diberikan Surat Keputusan
Pemberhentian Sementara (non aktif) oleh KPU Propinsi yang seharusnya vonis
ini adalah wewenang dari Majelis DKPP, bukan malah KPU Provinsi.
Hal ini juga menjadi kekawatiran kami dan pertanyaan kami mengapa SK yang
bertentangan dengan Undang-Undang No 15 tahun 2011 pasal 28 dan Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pasal 5 huruf d, pasal 11 huruf a,b,c,d, pasal 12 huruf a, dan pasal 17
PERMOHONAN
[2.7]Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Musi Rawas.
3. Apabila Majelis DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Aquo
et Bono);
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-31 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Tata Tertib Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan
suara Partai Politik dan perolehan Suara Calon Legislatif Tingkat
Kabupaten Musi Rawas Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Musi Rawas Tahun 2014, Muara Beliti, 21 April 2014;
2. Bukti T-2 : Salinan Surat Pernyataan terhadap penolakan KPU kabupaten Musi
Rawas model DB 2, Muara Beliti, 22 April 2014;
3. Bukti T-3 : Salinan Surat Keterangan saksi oleh Yopan Mirzan, PPK Kecamatan
Silangit tertanggal 5 Juli 2014;
4. Bukti T-4 : Salinan Surat Keterangan saksi oleh Hermansyah Samsiar, Partai
Keadailan Sejahtera tertanggal 5 Juli 2014;
5. Bukti T-5 : Salinan Surat Keterangan saksi oleh Amri Sudaryono, S.E., Partai
Demokrat tertanggal 5 Juli 2014;
6. Bukti T-6 : Salinan Surat Keterangan saksi oleh Ir. Arjuna Jipri Partai Keadilan
Persatuan Indonesia tertanggal 5 Juli 2014;
17
7. Bukti T-7 : Salinan Surat Keterangan saksi oleh M. Julkhoiri Partai Golkar
tertanggal 5 Juli 2014;
8. Bukti T-8 : Salinan Surat mandat Saksi nomor : SM.56/PG-MR/III/2014 tertanggal
18 April 2014, Muara Beliti;
9. Bukti T-9 : Salinan Surat mandat Saksi nomor : 104/K/MDT/PKS-MURA/2014
tertanggal 10 April 2014, Musi Rawas;
10. Bukti T-10 : Salinan Surat mandat Saksi nomor : 20/IV/PKPI/MURA/2014
tertanggal 16 April 2014, Musi Rawas;
11. Bukti T-11 : Salinan Surat mandat Saksi nomor : 1818/SM/DPC-
PD/IV/2014btertanggal April 2014, Musi Rawas;
12. Bukti T-12 : Salinan Surat Rekomendasi 1 Tertulis Panwaslu Kabupaten Musi Rawas
Nomor 64/Panwas/Mura/IV/2014 tertanggal 18 April 2014;
13. Bukti T-13 : Salinan Surat Rekomendasi Tertulis Panwaslu Kabupaten Musi Rawas
Nomor 65/Panwas/Mura/IV/2014 tertanggal 18 April 2014;
14. Bukti T-14 : Salinan BA nomor : 270/168/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang
Penetapan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang
Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas di tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Pemilihan
Umum Legislatif tahun 2014 tertanggal 18 April 2014;
15. Bukti T-15 : Salinan Surat Rekomendasi Tertulis Panwaslu Kabupaten Musi Rawas
Nomor 66/Panwas/Mura/IV/2014 tertanggal 19 April 2014;
16. Bukti T-16 : Salinan Surat Rekomendasi ke 2 Tertulis Panwaslu Kabupaten Musi
Rawas Nomor 67/Panwas/Mura/IV/2014 tertanggal 20 April 2014 yang
meminta KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melaksanakan pembetulan
dengan melihat kembali hasil perhitungan suara di Formulir Model DB
1;
17. Bukti T-17 : Salinan BA nomor : 270/169/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang
Penundaan Rapat Pleno Perolehan Suara Partai Politik dan
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten Musi Rawas Pemilihan Umum Legislatif
Tahun 2014 di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Rawas pada hari sabtu tanggal 19 April 2014 yang akan dilaksanakan
pada hari senin 21 April 2014;
18. Bukti T-18 : Salinan BA nomor: 270/170/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang
penetapan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang Anggota
DPRD Kabupaten Musi Rawas di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan
18
(PPK) Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Pemilihan Umum
legislatif Tahun 2014 yang dilaksanakan Pada Hari Minggu Tanggal 20
April 2014 hal ini adalah jawaban atas surat Panwaslu Kabupaten Musi
Rawas nomor 66/Panwas/Mura/IV/2014 tanggal 19 April 2014 perihal
rekomendasi untuk melaksanakan Rekapitulasi ulang terhadap Model
D1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatam Rawas Ilir;
19. Bukti T-19 : Salinan BA nomor : 270/173/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang
Pembatalan BA nomor : 270/170/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang
Penetapan pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan suara ulang Anggota
DPRD Kabupaten Musi Rawas di tingkat Panitia Pemilian Kecamatan
(PPK) Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2014 yang akan dilaksanakan pada hari minggu
Tanggal 20 April 2014;
20. Bukti T-20 : Salinan BA Nomor : 270/175/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang Tidak
Dapat menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Musi Rawas Nomor : 66/Panwas/MURA/IV/2014 dan
Nomor : 67/Panwas/MURA/IV/2014;
21. Bukti T-21 : Salinan BA Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang
Pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan untuk melakukan
pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD,
dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Selatan;
22. Bukti T-22 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi
dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPD di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti
tertanggal 21 April 2014;
23. Bukti T-23 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi
dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR RI di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti
tertanggal 21 April 2014;
24. Bukti T-24 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi
dalam proses Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara RI
Kecamatan Sumber Artha untuk masing-masing Partai April 2014;
25. Bukti T-25 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi
dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pleno
KPU Kabupaten Musi Rawas tertanggal 21 April 2014;
26. Bukti T-26 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi
19
dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Dapil Sumsel
I Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti
tertanggal 21 April 2014;
27. Bukti T-27 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi
dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR terdapat
perbedaan hasil rekapan yang diantaranya dibacakan KPU dengan data
– data yang dimiliki saksi Partai PKS di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam
Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti tertanggal 21 April 2014;
28. Bukti T-28 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi
dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR terdapat
perbedaan hasil rekapan yang diantaranya dibacakan KPU dengan data
– data yang dimiliki saksi Partai PDI Perjuangan di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti tertanggal 21
April 2014;
29. Bukti T-29 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi
dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR terdapat
perbedaan hasil rekapan yang diantaranya dibacakan KPU dengan data
– data yang dimiliki saksi Partai PDI Perjuangan dengan Perbandingan
Partai lainnyadi Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014,
Muara Beliti tertanggal 21 April 2014;
30. Bukti T-30 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi
dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR RI Dapil
Sumsel I terdapat perbedaan hasil rekapan yang diantaranya dibacakan
KPU dengan data – data yang dimiliki saksi Partai Gerindra Muhammad
Rusli di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara
Beliti tertanggal 21 April 2014;
31. Bukti T-31 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi
dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR RI
terdapat perbedaan hasil rekapan yang diantaranya dibacakan KPU
dengan data – data yang dimiliki saksi Partai Gerindra Muhammad
Rusli di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara
Beliti tertanggal 21 April 2014;
SAKSI-SAKSI YANG DIHADIRKAN OLEH TERADU
[2.9] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu menghadiran saksi-saksi dan
telah didengar keterangannya di depan sidang pemeriksaan tanggal 6 Juli 2014, yaitu:
1. Saksi Sdr. Amri Sudaryono, S.E. PARTAI PBB, yang memberikan keterangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
20
1) Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Rawas Ilir adalah Clear dan Clean, 12 Partai
Politik yang ada menerima hasil Rekapitulasi yang dilakukan di tingkat PPK
Kecamatan Rawas Ilir dan 11 orang saksi Partai Politik menandatangani BA
Rekapitulasi;
2) Tidak ada ganguan sama sekali, memang harus diakui ada keributan kecil
diantara saksi namun hal itu dapat ditolerir dan pada kenyataannya tidak terjadi
apa-apa;
3) Panwaslu Tidak langsung memberikan keterangan tertulis atau rekomendasi
tertulis saat itu;
4) Saat saya memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, saya dapat
memastikan bahwa kondisi paada saat itu, tidak semencekam seperti yang
disampaikan oleh banyak pihak.
2. Saksi Sdr. Ir. Arjuna Jipri Partai PKPI, yang memberikan keterangan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1) Saya hadir pada saat Rapat Pleno perhitungan suara Parpol dan Calon Legislatif
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2014 tingkat KPU
Kabupaten Musi Rawas.
2) Membenarkan bahwa saya mendukung KPU Kabupaten Musi Rawas
mengeluarkan BA Pleno nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang tidak
dapat menerima Model DB 2 surat pernyataan kejadian khusus dan keberatan
saksi dalam Proses Rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2014 tingkat KPU
Kabupaten Musi Rawas yang disampaikan oleh saksi Partai Hanura, PBB dan
PAN;
3) Karena tidak ada rekomendasi tertulis yang disampaikan oleh Panwaslu
kabupaten Musi Rawas yang meminta KPU Musi Rawas melakukan rekapitulasi
suara ulang dengan menggunakan data dari D1 maupun C1;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT (KPU PROVINSI SUMSEL)
[2.10] Bahwa Majelis Sidang juga meminta keterangan dari KPU Provinsi Sumatera
Selatan, dalam kapasitasnya sebagai atas para Teradu, yang memberikan keterangan
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 19-21 April 2014 seluruh anggota KPU Provinsi Sumatera
Selatan mengadakan supervisi dan koordinasi proses pelaksanaan rekapitulasi
suara KPU Kabupaten/Kota Sesuai dengan koordinator wilayah masing-masing;
2) Bahwa supervisi terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas telah dilakukan oleh Sdr
Ahmad Naafi, SH, M.Kn, anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan divisi Sosialisasi,
21
pendidikan pemilih dan Humas yang juga merupakan korwil wilayah Musi
Banyuasin, Lubuk Linggau dan Musi Rawas;
3) Bahwa sebelum datang ke kantor KPU Kabupaten Musi Rawas, Sdr Ahmad Naafi,
SH, M.Kn melakukan supervisi ke KPU Kota Lubuk Linggau Pada Tanggal 20 April
2014 dan sore harinya meninjau langsung persiapan rekapitulasi di kantor KPU
Kabupaten Musi Rawas;
4) Saat berada di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas tanggal 20 April 2014, diketahui
bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas belum melaksanakan rekapitulasi perhitungan
suara Pemilu Legislatif 2014 dengan alasan menerima surat rekomendasi dari
Panwaslu Kabupaten Musi Rawas tanggal 19 April 2014 yang meminta rekapitulasi
ulang Model DA1 di kecamatan Rawas Ulu, akibatnya rekapitulasi perhitungan
suara tingkat kabupaten ditunda hingga tanggal 21 April 2014;
5) Terhadap pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, KPU
Kabupaten Musi Rawas meminta pertimbangan dan pendapat hukum mengingat
rekomendasi Panwaslu yang harus dilaksanakan dan tahapan rekapitulasi
perhitungan suara yang harus dilaksanakan;
6) Kondisi di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas sudah dikerumuni massa yang
jumlahnya sangat tidak berimbang dengan jumlah aparat keamanan yang menjaga
kantor KPU Kabupaten Musi Rawas sehingga massa sempat masuk keruang
komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas yang sedang menggelar rapat
lalu membuat keributan hingga mengarah ke bentrok fisik;
7) Sdr Ahmad Naafi, komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan mengamati kondisi
yang tidak kondusif lalu memberikan pendapat bahwa persiapan pelaksanaan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Rawas membutuhkan waktu yang sangat
pendek sedangkan persiapan tidak maksimal karena beberapa kotak yang diperiksa
jumlah model DA tidak utuh. Selanjutnya disarankan untuk untuk membahas
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Rawas melalui rapat pleno terbuka di
rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten Musi Rawas yang akan digelar
tanggal 21 April 2014;
8) Hasil Rapat Pleno terbuka lalu dibawa kedalam rekapitulasi tingkat provinsi yang
berlangsung tanggal 22 – 27 April 2014. Dalam rapat pleno terbuka tingkat provinsi,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan secara lisan untuk
melakukan pembukaan kotak Model DA Kecamatan Rawas Ilir untuk disandingkan
dengan data Panwaslu dan data Saksi;
9) KPU Kabupaten Musi Rawas lalu menindaklanjuti rekomendasi ini dan mengadakan
perhitungan ulang dengan membawa kotak suara berisi model DA dari Musi Rawas.
Selesai mengadakan rekapitulasi ulang untuk kecamatan Rawas Ilir, para saksi dan
22
KPU Provinsi Sumsel memerintahkan kepada Komisioner KPU Musi Rawas untuk
mebacakan penyandingannya;
10) KPU Kabupaten Musi Rawas menolak membacakan penyandingan hasil DA-1 hasil
rekomendasi Bawaslu Sumsel dan tetap berpegang pada model DB-1 hasil
rekapitulasi tingkat kabupaten yang digelar 21 April 2014 lalu dengan membuat
surat pernyataan yang dibacakan oleh ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Sdr. Efran
Eriadi Syahril langsung di forum rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi;
11) Peserta rapat menolak keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas yang tidak mau
membacakan hasil rekomendasi Bawaslu namun KPU Kabupaten Musi Rawas tidak
mau lagi menghadiri sidang rekapitulasi perhitungan suara;
12) Hasil rekapitulasi perhitungan suara Provinsi Sumatera Selatan lalu dibawa ke
Rekapitulasi tingkat nasional di KPU RI;
13) Dalam Rekapitulasi tingkat nasional, Bawaslu RI lalu merekomendasikan
perhitungan suara ulang C-1 Plano di kecamatan Rawas Ilir;
14) Rekomendasi dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dan telah dibawa ke
rekapitulasi nasional KPU RI dan telah disyahkan secara nasional.
[2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena secara bersama-sama, masing-masing sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas mengabaikan dan tidak
menindaklanjuti keberatan Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas.
dengan melakukan cross chek dan pembetulan saat rapat pleno Rekapitulasi Suara.
Teradu hanya menyampaikan kepada Saksi Partai Politik bahwa keberatan silahkan
dituangkan ke dalam model DB-2 yang nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi
Sumatera Selatan di Palembang yang mana Teradu hanya membacakan jumlah total
suara yang dimiliki oleh Partai Politik saja, tidak membacakan hasil Perolehan Suara
Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Musi Rawas tingkat KPU
Kabupaten Musi Rawas yang dibuktikan dalam Berita Acara Nomor: 270/177/BA/KPU
MURA/IV/2014;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, para Teradu sebagai Ketua dan
Anggota Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas menolak seluruh tuduhan Pengadu,
dengan mengatakan telah menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab
secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu
menyatakan telah menjawab semua keberatan yang disampaikan oleh para saksi peserta
pemilu dan pengawas pemilu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Partai
Politik dan Perolehan Suara Calon Legislatif Tingkat Kabupaten Musi Rawas dan semua
tindakan para Teradu tidak bertentangan dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Keenam Atas PKPU Nomor 07 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2013.
Menurut para Teradu, terdapat saksi yang meminta agar perolehan suara DPR RI dan
DPRD Provinsi dibacakan secara global dan hal ini didukung oleh saksi lain. Para
Teradu sudah melakukan pencocokan Model DB-1 dengan hasil rekap DA-1 dari PPK
yang terdapat dalam kotak, tetapi Pengadu meminta untuk mencocokkan atau
menyandingkan data DA-1 dari PPK yang terdapat dalam kotak dengan D-1 yang dimiliki
oleh para Saksi Partai Politik, para Teradu berkeyakinan usulan Pengadu tidak memiliki
landasan hukum. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Divisi Teknis maupun
Koordinator Wilayah KPU Provinsi Sumatera Selatan, para Teradu menyatakan data
DA-1 yang dapat digunakan sebagai pembanding terhadap DB-1 hanya data yang berada
25
dalam kotak suara sesuai dengan PKPU No. 27 Tahun 2014. Para Teradu menerima
kotak suara dari PPK, sesuai prosedur PKPU 27 Tahun 2014 Pasal 29 ayat 1. Sebelum
rapat pleno rekapitulasi dimulai, para Teradu menyiapkan perlengkapan rekapitulasi,
sesuai PKPU 27 Tahun 2013 Pasal 34 ayat 2, kotak suara masih tersegel dan berisi
dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK. Sebelum data
DA-1 dibacakan dan dituangkan dalam model DB-1Para Teradu sudah menjalankan
prosedur sesuai Pasal 40, Pasal 34 ayat 2 PKPU 27 Tahun 2013.
Bahwa menurut para Teradu, berdasarkan dokumen yang diterima dari PPK, tidak ada
kecamatan yang menyertakan formulir keberatan saksi atau model DA-2 dan pada saat
para Teradu membacakan perolehan suara tingkat DPR RI, DPD dan DPRD
Provinsisemuanya berjalan lancar. Namun, Para Teradu mengakui situasi kurang
konduksif ketika pembacaan data DA-1 untuk DPRD Kabupaten Musi Rawas. Beberapa
saksi partai politik meminta para Teradu melaksanakan pencocokan data perolehan
suara dengan menggunakan D-1 maupun C-1. Menurut para Teradu, dalam
menyelesaikan keberatan para Teradu tetap mengacu pada PKPU Nomor 27 Tahun 2013
Pasal 45 Ayat 2 dan Ayat 3, di mana para Teradu tidak melakukan pembetulan karena
data DB-1 dan DA-1 sudah sinkron. Namun, para Teradu juga mengakui bahwa saksi
dari PAN, Partai Hanura dan PBB mendesak agar KPU Musi Rawas melakukan
rekapitulasi ulang menggunakan data D-1. Para Teradu menjelaskan keberatan saksi
tersebut tidak diakomodasi karena tidak ada rekomendasi tertulis dari Pengawas Pemilu,
sebagaimana diatur didalam Pasal 225 dan Pasal 229 UU Nomor 8 Tahun 2012.
[4.3]Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dituduhkan kepada para
Teradu, KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan keterangan yang pada pokoknya
menyatakan: para Teradu tidak bersedia melaksanakan Rekomendasi Pengawas Pemilu
untuk melakukan pencocokan data perolehan suara berdasarkan data D-1 atu C-1;
bahwa sikap dari para Teradu tersebut telah menimbulkan kericuhan dan keributan
yang mengarah ke bentrok fisik sehingga proses pelaksanaan tahapan Rekapitulasi
Perolehan Suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di tingkat Kabupaten Musi Rawas
terhambat; bahwa para Teradu juga kurang maksimal melakukan persiapan rapat pleno
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Musi Rawas sehingga tertunda menjadi tanggal 21
April 2014, yang seharusnya dilaksanakan mulai tanggal 19 April 2014. Bahwa atas
perintah KPU Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, para Teradu melakukan rekapitulasi ulang untuk Kecamatan Rawas
Ilir namun menolak membacakan hasil perbaikan tersebut pada saat rekapitulasi di
tingkat provinsi; Bahwa akibat sikap para Teradu tersebut, masalah rekapitulasi di
tingkat Kabupaten Musi Rawas tidak dapat diselesaikan dan terpaksa di bawa ke tingkat
nasional yang kemudian berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU memerintahkan agar
dilakukan perhitungan suara ulang dengan menggunakan C-1 Plano di kecamatan
Rawas Ilir;
26
[4.4]Menimbang keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa proses rekapitulasi berjenjang yang
ditetapkan UU adalah untuk menjamin kebenaran dalam seluruh proses dan terutama
untuk memastikan suara sesuai dengan suara pemilih dan bukan menjadi suara
penyelenggara. Proses berjenjang yang menuntut pembiayaan negara dan pengerahan
tenaga dan waktu yang besar dari rakyat, ditujukan untuk memastikan suara tidak
dimanipulasi, atau tidak salah hitung. Oleh karena itu, penyelenggara tidak dapat
berlindung atas nama ketentuan perundang-undangan yang pada hakikatnya adalah
untuk menjamin kebenaran, tetapi justru dipakai untuk melenyapkan kebenaran atau
membiarkan yang salah sebagai yang benar. Dengan dalih kepatuhan pada undang-
undang, khususnya Pasal 225 dan 229 UU Nomor 8 Tahun 2012, para Teradu
bersikukuh untuk tidak memperbaiki kesalahan tersebut. Perbuatan para Teradu
tersebut merupakan pelanggaran terhadap asas profesionalisme Penyelenggara Pemilu
sekaligus sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf i.
Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan
berintegritas, UU nomor 8 tahun 2012 juga membentuk lembaga Panitia Pengawas
Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dengan kewenangan memberikan rekomendasi
kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota(vide Pasal 194, ayat 1-3
UU Nomor 8 Tahun 2012). Oleh karena itu, seharusnya para Teradu melaksanakan
rekomendasi yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana disampaikan dalam
pengaduan ini. Perbuatan para Teradu dengan menolak melaksanakan rekomendasi
Pengawas Pemilu, meskipun dengan alasan situasi tidak kondusif pada saat pleno
rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten yang berlangsung sampai pukul 3 dini
hari dan telah meminta para saksi untuk mengisi formulir keberatan di form DB2,
tetaplah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban untuk saling menghormati dan
menghargai sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu,
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.5]Khusus untuk Teradu V, atas nama Supriadi, S.P., DKPP memberikan penilaian
berbeda, yang bersangkutan tetap menunjukkan kepatuhannya kepada KPU Provinsi
Sumatera Selatan sebagai atasannya langsung, dengan membantu pelaksanaan proses
penghitungan suara ulang dengan menggunakan dokumen C-1 Plano untuk Kecamatan
Rawas Ilir sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Bersama dua orang staf Sekretariat KPU
Kabupaten Musi Rawas, Teradu V tetap mengikuti proses rekapitulasi ulang yang
berlangsung hingga larut malam, sementara Teradu I dan IV tidak secara tetap berada di
tempat rekapitulasi ulang tersebut.
Selain itu, Teradu V juga menjadi satu-satunya anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara Nomor: 270/177/BA/KPU-
Mura/IV/2014 tanggal 27 April 2014 yang isinya tidak mengakomodir hasil rekapitulasi
ulang atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
27
[4.6]Bahwa meskipun Teradu I sampai dengan IV telah melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu, DKPP menilai bahwa para Teradu tersebut tidak memiliki
motif buruk dalam perbuatan tersebut.Di samping itu permasalahan yang muncul pada
saat pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten Musi Rawas bermula dari ketidakmampuan
PPK di Kabupaten Musi Rawas bekerja secara profesional dan Panwascam di Kabupaten
Musi Rawas yang kurang kinerjanya dalam pengawasan sehingga permasalahan yang
semestinya diselesaikan di tingkat PPK naik ke tingkat Kabupaten. Para Teradu
sebenarnya sudah mempunyai itikad baik merespon Rekomendasi No 66 dan
Rekomendasi No. 67 dari Panwaslu Kabupaten Musi Rawas terkait Kecamatan Rawas Ilir
dan juga meminta pendapat dari Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Sdr. Nafis yang
adalah Korwil untuk Kabupaten Musi Rawas. Namun ketika akan dilakukan
penghitungan ulang pada tanggal 19 April dan 20 April 2014 Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Rawas Ilir menghilang dan bahkan telah meminta bantuan Polres Musi
Rawas untuk mencari, juga tidak ditemukan. Permasalahan yang terjadi dalam proses
Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di tingkat
Kabupaten Musi Rawas, DKPP menilai hal itu antara lain berkaitan dengan kemampuan
personal Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas dalam mengendalikan dan mengelola
keseluruhan proses pelaksanaan tahapan tersebut. Oleh karena itu, DKPP berpendapat
perlu adanya evaluasi terhadap posisi Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, dengan
mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[4.7]Tindakan KPU Provinsi Sumatera Selatan yang mengeluarkan SK penonaktifan
terhadap Teradu adalah sudah tepat, karena dalam persidangan Teradu terbukti
menghalangi proses tahapan kelancaran rekapitulasi suara, dan oleh karena Teradu
melakukan kesalahan yang tidak berat maka kepadanya diberikan Peringatan Keras,
status nonaktif teradu berakhir pasca Putusan ini dibacakan;
[4.8]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.