Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 115/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Panwas Kota Balikpapan
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-01-2016
👁 12 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 26 November 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 231/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Balikpapan karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015 setelah penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada Kota Balikpapan 2015 membuat laporan kepada KPU Kota Balikpapan yang ditembuskan kepada Teradu. Berdasarkan surat tembusan, Teradu pada tanggal 1 September 2015 mengundang Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan lebih lengkap.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Jumiko, Teradu II atas nama M. Habibie Al Ghazaly, dan Teradu III atas nama Djumiati Suchri selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Balikpapan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 115/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 231/I-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Theodorus Sara
Pekerjaan/Lembaga : Tim Advokasi Pemenangan Pasangan Calon
H. Beru Bambang – H. Sirajudin
Alamat : M. T Haryono No. 2 RT 60 Kelurahan Damai, Balikpapan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Jumiko
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Balikpapan
Alamat : Jl. Telagasari II RT. 36 No. 89 Kota Balikpapan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : M. Habibie Al Ghazaly
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Balikpapan
Alamat : Jl. Telagasari II RT. 36 No. 89 Kota Balikpapan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Djumiati Suchri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Balikpapan
Alamat : Jl. Telagasari II RT. 36 No. 89 Kota Balikpapan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
1
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 26 November 2015 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 231/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota
Balikpapan karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015 setelah penetapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Balikpapan, Koalisis Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada Kota
Balikpapan 2015 membuat laporan kepada KPU Kota Balikpapan yang ditembuskan
kepada Teradu;
2. Bahwa Koalisi Masyarakat Sipil diduga belum memiliki Anggaran Dasar-Anggaran Rumah
Tangga, serta belum terdaftar di KESBANGPOL Kota Balikpapan dan belum terdaftar di
KPU Kota Balikpapan sebagai organisasi pemantau Pemilu;
3. Bahwa berdasarkan surat tembusan, Teradu pada tanggal 1 September 2015
mengundang Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan lebih lengkap pada
tanggal 4 September 2015;
4. Bahwa terkait undangan pertama tersebut, Teradu tidak mempertimbangkan waktu
penanganan laporan dimana dibatasi hanya 3 (tiga) hari setelah menerima laporan. Jika
dianggap masih kurang dan perlu mendapatkan keterangan tambahan, maka
diperpanjang 2 (dua) hari, sehingga Teradu seharusnya mengundang Koalisi Masyarakat
Sipil sebelum tanggal 4 September 2015;
5. Bahwa Pengurus Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Teradu tanggal 4
September 2015 tidak bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dan juga
tidak bersedia dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan;
6. Bahwa untuk melengkapi keterangan yang telah didapatkan Teradu terhadap laporan
yang diterima dari Koalisi Masyarakat Sipil, pihak terkait (KPU Kota Balikpapan) dan
Calon Wakil Walikota bersama anggota Tim Pemenangan diminta klarifikasi oleh Teradu
pada tanggal 22 s.d. 26 September 2015. Pada saat klarifikasi terhadap Pihak Terkait
tersebut, Teradu menyatakan ada temuan dari hasil klarifikasi tanggal 23 September
2015. Sejak itu, Teradu menutup penanganan laporan Koalisi Masyarakat Sipil yang
telah berlangsung 23 (dua puluh tiga) hari, sehingga waktu penanganan laporan telah
melampaui batas waktu yang ditentukan yang hanya 5 (lima) hari setelah diterima
laporan;
2
7. Bahwa pasca penutupan penanganan laporan, Teradu langsung mulai melakukan
penanganan temuan pada tanggal 23 September 2015. Proses klarifikasi terhadap Pihak
Terkait (KPU Kota Balikpapan) terus berlangsung, dilanjutkan pada awal Oktober sampai
dengan 15 Oktober 2015;
8. Bahwa penanganan temuan akhir adalah dikeluarkannya rekomendasi oleh Teradu pada
tanggal 16 Oktober 2015 yang terdiri dari adanya dugaan pelanggaran administrasi
(peninjauan ulang syarat calon Wakil Walikota Balikpapan) dan dugaan pelanggaran
kode etik. Dengan demikian proses penanganan temuan berlangsung selama 23 (dua
puluh tiga) hari, sehingga telah melewati batas waktu penanganan temuan yang hanya
berlangsung paling lama 12 (dua belas) hari;
9. Bahwa penyampaian surat rekomendasi Teradu kepada KPU Kota Balikpapan tidak
disertai atau tidak dilampirkan hasil kajian dan berkas pelanggaran, sehingga tidak
memenuhi syarat penyampaian rekomendasi;
10. Bahwa rekomendasi Teradu kepada KPU Kota Balikpapan untuk meninjau ulang syarat
calon Wakil Walikota Balikpapan tidak tepat karena peninjauan ulang hanya dapat
dilakukan setelah penetapan Pasangan Calon. Jika ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap atas syarat pasangan calon tersebut;
11. Bahwa Berita Acara Klafirikasi bersifat Rahasia yang dibuat oleh Teradu telah beredar
dan sampai ke media cetak (tabloid Kaltim Weekly). Kemudian tabloid tersebut
memuatkan pada edisi 75 (19-25 Oktober 2015) sebelum keluarnya rekomendasi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi surat laporan Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada
Kota Balikpapan kepada KPU Kota Balikpapan;
Bukti P-2 : Fotokopi surat undangan pemeriksaan kepada Koalisi Masyarakat Sipil
Pemantau Pemilukada Kota Balikpapan;
Bukti P-3 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di bawah sumpah/janji (model A5);
Bukti P-4 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Kota Balikpapan kepada KPU Kota
Balikpapan;
Bukti P-5 : Fotokopi kliping Tabloit Kaltim Weekly Edisi 75 dan 76;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Somasi Tim Advokasi Pemenangan Pasangan Calon H.
Heru Bambang-H. Sirajudin kepada Panwas Kota Balikpapan;
3
Bukti P-7 : Fotokopi Tanda terima Surat Somasi Pengadu;
Bukti P-8 : Fotokopi kliping Koran tentang Somasi terhadap Teradu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dalil Pengadu seluruhnya. Para Teradu dalam menjalankan
tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan,
telah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa Para Teradu menerima surat tembusan dari “Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau
Pilkada” pada tanggal 31 Agustus 2015 perihal Ijazah calon Wakil Kepala Daerah atas
nama Sirajudin Mahmud pada tanggal 1 September 2015;
3. Bahwa Teradu menjelaskan “Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada Kota
Balikpapan Tahun 2015” tidak pernah melaporkan secara resmi kepada Teradu melalui
mekanisme pengisian formulir A.1 terkait ijazah calon Wakil Walikota Balikpapan atas
nama Sirajudin Mahmud;
4. Bahwa Teradu hanya menerima Tembusan Surat pada tanggal 1 September 2015, hal
tersebut harus disikapi oleh Teradu sebagai bentuk pengawasan aktif dengan cara
melayangkan surat kepada koordinator “Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada
Kota Balikpapan Tahun 2015” untuk dapat datang ke kantor Teradu untuk membuat
laporan resmi kepada Teradu dan memberikan informasi/keterangan yang dibuktikan
dengan surat Teradu Nomor K-59/PANWAS-BPP/KE/09/2015 tanggal 1 September 2015
kepada Dadang Syahada selaku Koordinator “Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau
Pemilukada Kota Balikpapan Tahun 2015”;
5. Bahwa Teradu menjelaskan Dadang Syahada datang ke Kantor Teradu pada tanggal 4
September 2015 tidak sebagai pelapor dan Dadang Syahada hanya bertemu dengan
Teradu II yang didampingi oleh staf melakukan pembicaraan yang berisi informasi
tentang ijazah satu diantara calon Wakil Walikota Balikpapan;
6. Bahwa Teradu mengirimkan surat undangan kepada Dadang Syahada selaku
Koordinator “Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada Kota Balikpapan Tahun
2015” dengan tujuan Dadang Syahada dapat melaporkan secara resmi kepada Teradu
serta membawa bukti dan memberikan keterangan sebagaimana dijelaskan pada Pasal
29 ayat (4) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
yang berbunyi “Dalam hal laporan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud
4
pada ayat (2), Pelapor datang ke Pengawas Pemilu dengan membawa laporan tertulis
berupa surat dan/atau Tembusan surat dan mengisi formulir penerimaan laporan model
A.1”;
7. Bahwa pemanggilan Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan, Calon Wakil Walikota
Balikpapan atas nama Sirajudin, dan Pihak terkait lainnya untuk memberikan
keterangan antara tanggal 22 – 26 September 2015 merupakan hasil dari Rapat Pleno
011/BA/PANWAS-BPP/09/2015 tanggal 21 September 2015 yang isinya untuk segera
memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan serta pihak terkait lainnya untuk
menjelaskan kepada Teradu terkait permasalahan penggunaan ijazah yang digunakan
oleh Sirajudin sebagai syarat calon;
8. Bahwa Teradu belum menetapkan Tembusan Surat dari “Koalisi Masyarakat Sipil
Pemantau Pemilukada Kota Balikpapan Tahun 2015” tertanggal 31 Agustus 2015
sebagai Temuan dugaan pelanggaran pemilihan dikarenakan Teradu masih berupaya
mencari syarat materiil yang harus terpenuhi dalam sebuah Temuan dugaan
pelanggaran Pemilihan, oleh karena itu Teradu perlu untuk mengundang pihak-pihak
terkait untuk memberikan keterangan;
9. Bahwa Rapat pleno tanggal 21 September 2015 dengan Nomor 011/BA/PANWAS-
BPP/09/2015 dilaksanakan sebagai upaya Teradu melakukan pengawasan aktif dengan
cara penelusuran atas kebenaran informasi yang diberikan oleh Dadang Syahada yang
diduga telah terjadi dugaan pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Balikpapan Tahun 2015;
10. Bahwa Teradu sebelumnya telah melakukan upaya untuk melakukan penelusuran
dengan cara melayangkan surat kepada KPU Kota Balikpapan sebanyak 4 (empat) kali,
untuk dapat memperoleh berkas pendaftaran calon Wakil Walikota Kota Balikpapan atas
nama Sirajudin, tetapi baru mendapat tanggapan atau balasan resmi dari KPU Kota
Balikpapan pada tanggal 19 September 2015;
11. Bahwa Teradu menjelaskan penanganan Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan terkait
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan dimulai sejak tanggal
12 Oktober 2015 atau hari ke-6 setelah ditemukannya dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan pada tanggal 6 Oktober
2015. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu II terhadap hasil
pemberian keterangan dari para pihak terkait dan alat bukti, Teradu meregistrasi
dengan Nomor 01/TM/PILKADA/10/2015 tertanggal 12 Oktober 2015;
12. Bahwa Teradu telah memberikan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada
KPU Kota Balikpapan pada surat rekomendasi Nomor 100/Panwas-BPP/X/2015 tanggal
16 Oktober 2015 dan rekomendasi Nomor 144/Panwas-BPP/XI/2015 tanggal 22
November 2015, dengan perihal Rekomendasi untuk meminjau ulang syarat calon Wakil
Walikota Kota Balikpapan atas nama Sirajudin;
5
13. Bahwa Teradu menjelaskan telah menjadi tugas dan wewenang Teradu sebagai
Pengawas Pemilu untuk meneruskan laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan tingkatannya;
14. Bahwa Teradu mengesampingkan Pasal 101 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015
dikarenakan pasal tersebut berkaitan dengan laporan pemalsuan ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB), sedangkan Temuan yang ditangani oleh Teradu dalam Temuan
Nomor 01/TM/PILKADA/10/2015 diduga terdapat kesalahan tata kerja atau prosedur
yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan dalam melakukan verifikasi syarat calon
Wakil Walikota Balikpapan atas nama Sirajudin sehingga diperlukan peninjauan atau
verifikasi ulang terhadap keabsahan syarat calon tersebut;
15. Bahwa Teradu menjelaskan Pengaduan Pengadu tidak benar. Teradu tidak pernah
memberikan Salinan Berita Acara Klarifikasi (BAK) kepada media manapun baik sebelum
maupun setelah rekomendasi dikeluarkan oleh Teradu. Terkait dengan Berita Acara
Klarifikasi (BAK), terklarifikasi dapat memperoleh hasil klarifikasinya dan Teradu
memiliki keharusan untuk memberikan salinan Berita Acara Klarifikasi (BAK) kepada
terklarifikasi, sehingga tidak menutup kemungkinan Berita Acara Klarifikasi (BAK) yang
dimaksud oleh Pengadu yang beredar ke media cetak berasal dari klarifikasi/pihak yang
diklarifikasi oleh Teradu pada saat permintaan keterangan.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Model BC.1-KWK Nama Tim Kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan H.
Heru Bambang, SE dan Sirajudin;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Tembusan Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau
Pemilukada Kota Balikpapan 2015 ke KPU Kota Balikpapan;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat undangan permohonan klarifikasi kepada Dadang
Syahada (coordinator Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada
Kota Balikpapan 2015 ke KPU Kota Balikpapan) Nomor K-59/PANWAS-
BPP/KE/09/2015 tertanggal 1 September 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 011/BA/PANWAS-BPP/09/2015;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat permintaan Data Pilkada Balikpapan Tahun 2015 yang
disampaikan kepada KPU Kota Balikpapan sebanyak 4 (empat) kali:
6
tanggal 3 Agustus 2015, tanggal 21 Agustus 2015, tanggal 31 Agustus
2015, dan tanggal 15 September 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi tanda terima berkas syarat pendaftaran calon Wakil Walikota
Balikpapan Tahun 2015 atas nama Sirajudin dari KPU Kota Balikpapan
tertanggal 19 September 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model A laporan Hasil Pengawasan tertanggal 6
Oktober 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Formulir Temuan Model A.2;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Nomor 100/Panwas-Bpp/X/2015 dan Nomor
144/Panwas-BPP/XI/2015 perihal Rekomendasi untuk meninjau ulang
syarat calon Wakil Walikota Balikpapan atas nama Sirajudin;
Bukti T-10 : Fotokopi Kajian Rekomendasi.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
7
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 31
Agustus 2015 setelah penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan,
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada Kota Balikpapan 2015 membuat laporan
kepada KPU Kota Balikpapan yang ditembuskan kepada Teradu. Berdasarkan surat
tembusan, Teradu pada tanggal 1 September 2015 mengundang Koalisi Masyarakat Sipil
memberikan keterangan lebih lengkap. Pada tanggal 4 September 2015, Pengurus Koalisi
Masyarakat Sipil tidak bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dan juga
tidak bersedia dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Panwas Kota Balikpapan.
Pada tanggal 22 s.d 26 September 2015, Teradu meminta klarifikasi kepada Pihak Terkait,
Calon Wakil Walikota dan Tim Pemenangan untuk melengkapi keterangan yang telah
didapatkan Teradu terhadap laporan yang diterima dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pada saat
8
klarifikasi Pihak Terkait tersebut, Teradu menyatakan ada temuan dari hasil klarifikasi
tanggal 23 September 2015. Sejak itu, Teradu baru menutup penanganan laporan Koalisis
Masyarakat Sipil yang telah berlangsung 23 (dua puluh tiga) hari, sehingga waktu
penanganan laporan telah melampaui batas waktu yang ditentukan yang hanya 5 (lima) hari
setelah diterima laporan;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh
Pengadu. Para Teradu menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Kota Balikpapan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dibidang penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu menerima surat
tembusan dari “Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pilkada” pada tanggal 31 Agustus 2015
perihal Ijazah calon Wakil Kepala Daerah atas nama Sirajudin Mahmud pada tanggal 1
September 2015. Teradu menjelaskan bahwa “Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau
Pemilukada Kota Balikpapan Tahun 2015” tidak pernah melaporkan secara resmi kepada
Teradu melalui mekanisme pengisian formulir A.1 terkait ijazah calon Wakil Walikota
Balikpapan atas nama Sirajudin Mahmud. Berdasarkan Surat Nomor K-59/PANWAS-
BPP/KE/09/2015 tertanggal 1 September 2015, Teradu meminta kepada Dadang Syahada
selaku Koordinator “Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada Kota Balikpapan Tahun
2015” untuk membuat laporan resmi dan memberikan informasi/keterangan. Teradu
menjelaskan bahwa Dadang Syahada datang ke Kantor Teradu pada tanggal 4 September
2015 tidak sebagai pelapor Dadang Syahada hanya bertemu dengan Teradu II yang
didampingi oleh staf melakukan pembicaraan yang berisi informasi tentang ijazah salah
satu calon Wakil Walikota Balikpapan. Teradu mengirimkan surat undangan kepada
Dadang Syahada dengan tujuan Dadang Syahada melaporkan secara resmi kepada Teradu
serta membawa bukti dan memberikan keterangan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 29
ayat (4) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum yang
berbunyi “Dalam hal laporan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pelapor datang ke Pengawas Pemilu dengan membawa laporan tertulis berupa surat
dan/atau Tembusan surat dan mengisi formulir penerimaan laporan model A.1”.
[4.3] Menimbang pada persidangan tanggal 30 Desember 2015 di Kantor Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur, Pengadu tidak hadir dan sama sekali tidak memberitahu keadaannya.
Padahal DKPP telah memberitahukan kepada Pengadu melalui surat panggilan sidang pada
tanggal 21 Desember 2015 dan Pengadu mengatakan siap menghadiri sidang tersebut.
Berdasarkan hal di atas, DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak bersungguh-sungguh
membuktikan kebenaran persidangan. Bahkan Pengadu justru menjatuhkan wibawa sidang
dan lembaga DKPP dengan tidak menghadiri dan tanpa pemberitahuan atas ketidakhadiran
yang bersangkutan. Berdasarkan hal-hal di atas, DKPP berpendapat Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan Pengadu tidak
sungguh-sungguh, tidak menghormati dan menghargai sidang pemeriksaan;
9
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP harus merehabilitasi nama baik
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Jumiko, Teradu II atas nama M. Habibie
Al Ghazaly, dan Teradu III atas nama Djumiati Suchri selaku Ketua dan Anggota
Panwas Kota Balikpapan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua
Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
10
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11