III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 2 Desember 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 336/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 135/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
A. Kedudukan Pengadu Sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Yang Sah Pada Dapil II Kota Balikpapan:
1. Bahwa menurut Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Parpol), organisasi partai
politik terdiri atas organisasi tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang
mempunyai hubungan kerja yang bersifat hirarkis. Sementara Pasal 27 dan
Pasal 28 UU Parpol mengatur bahwa pengambilan keputusan partai politik di
setiap tingkatan dilakukan secara demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar
partai politik;
2. Bahwa menurut Pasal 5 ayat (3) Anggaran Dasar Partai Demokrat, Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat berwenang menentukan kebijakan
tingkat nasional dan menerbitkan peraturan-peraturan organisasi;
3. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2012, DPP Partai Demokrat dalam rangka
pemenangan Pemilihan Umum Tahun 2014 mengeluarkan kebijakan tingkat
nasional terkait mekanisme penjaringan bakal calon anggota DPR RI, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dituangkan melalui Surat
Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 172/SK/DPP.PD/VIII/2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan Petujuk Teknis (Juklak-Juknis) mekanisme
penjaringan bakal calon anggota legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota) Partai Demokrat Periode 2014-2019 (selanjutnya disebut SK
DPP Partai Demokrat Nomor: 172/SK/DPP.PD/VIII/2012) yang ditandatangani
oleh Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro
Yudhoyono, M.Sc;
4. Bahwa pada huruf A angka 2 Lampiran SK DPP Partai Demokrat Nomor:
172/SK/DPP.PD/VIII/2012 pada pokoknya diatur bahwa penjaringan calon
anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan cara menempatkan seluruh
anggota DPRD Provinsi Periode 2009-2014 sesuai dengan Provinsi dan
Daerah Pemilihannya masing-masing. Sementara pada huruf B Lampiran SK
DPP Partai Demokrat a quo, disebutkan “bagi Anggota…. DPRD Provinsi…
3
Periode 2009-2014 dapat mengajukan perpindahan daerah pemilihan atas
permintaannya sendiri”;
5. Bahwa Pengadu adalah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode
2009-2014 dari Partai Demokrat yang pada Pemilu 2009 terpilih dari Dapil II
Kota Balikpapan. Untuk Pemilu 2014 Pengadu mencalonkan kembali sebagai
calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2014-2019 pada Dapil
yang sama, yaitu Dapil II Kota Balikpapan, dan sama sekali tidak pernah
mengajukan permintaan pemindahan Dapil, sesuai instruksi DPP Partai
Demokrat melalui SK DPP Partai Demokrat Nomor: 172/SK/DPP.PD/VIII/2012
di atas;
6. Bahwa pada bulan Februari 2013, dalam rangka memenuhi persyaratan
pencalonan, Pengadu menyerahkan berkas persyaratan calon kepada Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur, diantara berupa
Surat Pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur di Dapil II Kota Balikpapan (model BB);
7. Bahwa pada kenyataannya, pada bulan April 2013, DPD Partai Demokrat
Kalimantan Timur menmyerahkan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS)
anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Model BA) kepada KPU Kalimantan
Timur, dengan menempatkan Pengadu di Dapil III Kabupaten Penajam Paser
Utara dan Paser pada nomor urut 3 (tiga), sedangkan Surat Pernyataan
kesediaan menjadi calon yang ditandatangani oleh Pengadu dan berdasarkan
intruksi DPP Partai Demokrat melalui SK DPP Partai Demokrat Nomor:
172/SK/DPP.PD/VIII/2012, Pengadu seharusnya ditempatkan di Dapil II Kota
Balikpapan;
8. Bahwa oleh karena penempatan Dapil Pengadu tidak sesuai dengan SK DPP
Partai Demokrat Nomor: 172/SK/DPP.PD/VIII/2012 dan tidak sesuai dengan
Surat Pernyataan kesediaan menjadi calon yang pernah ditandatangani oleh
Pengadu, serta karena adanya persoalan lain dalam proses pencalonan Caleg
Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur, DPP Partai Demokrat kemudian
membentuk Satuan Tugas Penjaringan DPP Partai Demokrat yang diketuai oleh
Sdr. Suaidi Marasabessy, yang bertugas untuk melakukan klarifikasi terkait
permasalahan pencalonan yang muncul di Provinsi Kalimantan Timur kepada
Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Sdr. Ir. H. Isran Noor, M.Si;
9. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2013, berdasarkan hasil klarifikasi Satuan Tugas
Penjaringan DPP Partai Demokrat dengan Ketua DPD Partai Demokrat
Kalimantan Timur, disepakati bahwa DPP Partai Demokrat mengembalikan
Dapil Pengadu ke Dapil awal, yaitu dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser
Utara dan Paser, ke Dapil II Kota Balikpapan;
10. Bahwa sebagai bentuk ketaatan atas arahan dari DPP Partai Demokrat, maka
pada tanggal 22 Mei 2013, Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Sdr.
4
Ir. H. Isran Noor, M.Si. menindaklanjuti hasil klarifikasi Satuan Tugas
Penjaringan DPP Partai Demokrat a quo dengan cara memberitahukan KPU
Kalimantan Timur tentang adanya perubahan atau pengambalian Dapil
Pengadu dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, ke Dapil II
Kota Balikpapan;
11. Bahwa pada saat pemberitahuan tentang pengembalian Dapil Pengadu dari
Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, ke Dapil II Kota
Balikpapan disampaikan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur
Sdr. Ir. H. Isran Noor, M.Si kepada KPU Kalimantan Timur, jadwal tahapan
Pemilu pada saat itu masih dalam masa perbaikan daftar calon;
12. Bahwa agar pemberitahuan dimaksud lebih autentik, Ketua DPD Partai
Demokrat Kalimantan Timur Sdr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. menuliskan catatan
kecil dalam bentuk tulisan tangan pada kolom nama Pengadu yang terdapat
dalam Rancangan DCS Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser
(Model BA). Pada catatan tertanggal 22 Mei 2013 itu, Ketua DPD Partai
Demokrat Kalimantan Timur Sdr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. menuliskan: Pengadu
(Dra. Hj. Puji Astuti) pindah “ke dapil II (Balikpapan) nomor urut 3 pengganti
Inne Marthina Pungus”;
13. Bahwa selain telah ditegaskan oleh Satuan Tugas Penjaringan DPP Partai
Demokrat dan diberitahukan secara resmi oleh Ketua DPD Partai Demokrat
Kalimantan Timur Sdr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. kepada KPU Kalimantan Timur,
pengembalian Dapil Pengadu dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Paser, ke Dapil II Kota Balikpapan juga mendapat penegasan dan pengesahan
dari DPP Partai Demokrat sebagai lembaga yang paling berwenang mengatur
mekanisme pencalonan Calegnya diseluruh Indonesia melalui Surat Nomor:
94/INT/DPP.PD/VI/2013, yang ditandatangani oleh Ketua Harian Dr.
Syariefuddin Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc
tanggal 7 Juni 2013. Pada butir 2 surat a quo dinyatakan “…..Sdri. Dra. Hj.
Puji Astuti (iincumbent) dalam DCS ditempatkan di Dapil III….dipindahkan ke
Dapil II Kota Balikpapan”;
14. Bahwa oleh karena KPU Kalimantan Timur dianggap telah mengetahui
penempatan Dapil yang benar untuk Pengadu adalah Dapil II Kota Balikpapan,
maka pada tanggal 10 Juni 2013 DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur
mengirimkan Surat Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 kepada KPU
Kalimantan Timur perihal Penegasan Daerah Pemilihan. Isi surat tersebut pada
intinya menyatakan bahwa tidak ada lagi perubahan Dapil maupun pertukaran
Caleg beserta nomor urut calon dari Partai Demokrat. Pada lampiran surat itu
secara terang benderang tertulis nama Pengadu tercantum di Dapil II Kota
Balikpapan;
5
15. Bahwa pada kenyataan, saat DCS diumumkan oleh KPU Kalimantan Timur
melalui Koran Kaltim Post pada tanggal 15 Juni 2013, nama Pengadu masih
tercantum di Dapil Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser pada
nomor urut 3 (tiga), sedangkan untuk Dapil II Kota Balikpapan nomor urut 3
(tiga) tercantum nama calon lain atas nama Inne Marthina Pungus;
16. Bahwa terhadap pengumuman DCS tanggal 15 Juni 2013 di atas, KPU
Kalimantan Timur mengakui adanya kekeliruan atau kesalahan pengetikan,
sehingga menyebabkan nama Pengadu masih tercantum di Dapil III Kabupaten
Penajam Paser Utara dan Paser, padahal seharusnya nama Pengadu
dicantumkan di Dapil II Kota Balikpapan. Kesalahan pengetikan yang
dilakukan oleh KPU Kalimantan Timur itu sesungguhnya masih pantas untuk
ditolerir dan bisa dimaklumi karena bersifat manusiawi;
17. Bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan untuk menciptakan
keadilan serta mewujudkan kepastian hukum Pemilu, maka KPU Kalimantan
Timur kemudian mengambil langkah korektif yang bersifat segera untuk
memperbaiki pengumamn DCS tanggal 15 Juni 2013 a quo. Langkah korektif
dimaksud dilakukan KPU Kalimantan Timur dengan cara menempatkan
kembali nama Pengadu pada Dapil yang seharusnya, yaitu pada Dapil II Kota
Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne
Marthina Pungus di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser
dengan nomor urut 3 (tiga);
18. Bahwa agar perbaikan DCS a quo memiliki akuntabilitas dan dapat diketahui
secara luas oleh masyarakat, maka pada tanggal 17 Juni 2013 KPU
Kalimantan Timur kembali memuat pengumuman DCS di Koran Kaltim Post
dengan menempatkan nama Pengadu di Dapil II Kota Balikpapan dengan
nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus
tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser pada nomor
urut 3 (tiga);
19. Bahwa oleh karena Pengadu telah secara sah tercantum dalam DCS pada
Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga) sebagaimana
pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013, maka pada tanggal 22 Agustus 2013
KPU Kalimantan Timur menetapkan Pengadu dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Dapil II Kota Balikpapan
dengan nomor urut 3 (tiga) berdasarkan Keputusan KPU Kalimantan Timur
Nomor: 166/Kpts/KPU-Prov-021/2013;
20. Bahwa agar masyarakat luas mengetahui DCT a quo, KPU Kalimantan Timur
mengumumkan DCT di Koran Kaltim Post pada tanggal 26 Agustus 2013.
Dalam pengumuman DCT itu nama Pengadu tetap tercantum di Dapil II Kota
Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne
6
Marthina Pungus tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Paser pada nomor urut 3 (tiga);
21. Bahwa sejak KPU Kalimantan Timur mengumumkan DCS tanggal 17 Juni
2013 dan menetapkan DCT tanggal 22 Agustus 2013 yang diumukan pada
tanggal 26 Agustus 2013, permasalahan penempatan Dapil Pengadu
sesungguhnya telah selesai, yaitu Pengadu secara sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terdaftar dalam DCS dan DCT
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Dapil II Kota Balikpapan
dengan nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus
tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser pada nomor
urut 3 (tiga);
22. Bahwa belakangan diketahui calon atas nama Inne Marthina Pungus yang
berdasarkan pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013 dan pengumuman DCT
tanggal 26 Agustus 2013 sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Timur pada Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser dengan nomor
3 (tiga), ternyata mengajukan permohonan Sengketa Pemilu kepada Teradu I
sampai Teradu III (Bawaslu Kalimantan Timur);
23. Bahwa Teradu I sampai Teradu III ternyata memproses Sengketa Pemilu a quo
dengan cara yang tidak berpedoman kepada asas penyelenggara Pemilu,
sumpah/janji jabatan, sehingga Teradu I sampai dengan Teradu III diduga
telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
24. Bahwa keputusan Sengketa Pemilu yang ditetapkan oleh Teradu I sampai
dengan Teradu III a quo, pada intinya menetapkan calon atas nama Inne
Marthina Pungus yang pada pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013 dan
penetepan DCT tanggal 26 Agustus 2013 tercantum sebagai calon anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara
dan Paser, diubah penempatan dapilnya ke Dapil II Kota Balikpapan;
25. Bahwa akibat keputusan Teradu I sampai dengan Teradu III a quo, Pengadu
berpotensi dirugikan, karena apabila KPU Kalimantan Timur melaksanakan
Keputusan Teradu I sampai dengan Teradu III, maka Pengadu terancam
berpindah ke dapil lain, sedangkan merujuk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, Pengadu harus dinyatakan sah sebagai calon anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Dapil II Kota Balikpapan;
26. Bahwa merujuk Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut Perbawaslu 15/2012),
disebutkan “para pihak dalam sengketa Pemilu….terdiri dari Pemohon,
Termohon, dan Pihak Terkait”;
7
27. Bahwa merujuk Pasal 8 Perbawaslu 15/2012 di atas, menunjukan adanya
sifat kumulatif bagi para pihak dalam sengketa Pemilu. Sehingga norma itu
harus dimaknai bahwa para pihak dalam sengketa Pemilu terdiri dari 3 (tiga)
unsur, yaitu Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Munurut Prof. Dr. H.
Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H, guru besar Ilmu Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Airlangga (2008). “stelsel kumulatif ditandai
dengan cirri khas adanya kata “dan”. Oleh karena itu, selain Pemohon dan
Termohon, para Pihak dalam sengketa Pemilu meliputi juga Pihak Terkait;
28. Bahwa jika ditinjau dari kajian Hukum Imperatif, Pihak Terkait semestinya
menjadi pihak yang bersifat diharusnya untuk disertakan dalam Sengketa
Pemilu. Munurut C.S.T. Kansil (1982), “Hukum Imperatif adalah hukum yang
memaksa, yang bisa diartikan juga merupakan hukum yang dalam keadaan
kongkret harus ditaati atau hukum yang tidak boleh ditinggalkan oleh para
pihak dharus diikuti”;
29. Bahwa penjelasan tentang Pihak Terkait dalam Perbawaslu 15/2012 dapat
ditemukan pada Pasal 14 ayat (2). Disana disebutkan “pihak terkait….adalah
pihak yang berpotensi dirugikan atas suatu permohonan sengketa”. Pada ayat
(3) pasal yang sama dinyatakan “Pihak Terkait….dalam rangka membela
kepentingannya sendiri”. Sementara pada Pasal 37 ayat (3) huruf a dinyatakan
“pemeriksaan pengambilan keputusan Sengketa dilakukan dengan cara
mendengarkan materi yang disampaikan Pemohon, Termohon, dan Pihak
Terkait”;
30. Bahwa sebagai pihak yang berpotensi dirugikan atas permohonan sengketa
yng diajukan oleh calon atas nama Inne Marthina Pungus, Teradu I sampai
dengan Teradu III seharusnya melibatkan atau mengikutsertakan Pengadu
sebagai Pihak Terkait karena Pengadu berkepentingan untuk membela
kepengtingan Pengadu;
31. Bahwa pada kenyataannya, selama memproses sengketa a quo, Teradu I
sampai dengan Teradu III sama sekali tidak pernah melibatkan atau
mengikutsertakan Pengadu untuk didengar keterangan sebagai Pihak Terkait.
Teradu I sampai dengan Teradu III hanya melibatkan pihak Pemohon (Inne
Marthina Pungus) dan Pihak Termohon (KPU Kalimantan Timur);
32. Bahwa oleh karena Teradu I sampai dengan Teradu III sama sekali tidak
pernah melibatkan Pengadu sebagai Pihak Terkait dalam memproses sengketa
Pemilu, padahal Pengadu sebetulnya bisa memberikan keterangan-keterangan
penting terkait permasalahan yang dipersengketakan, mengakibatkan Teradu I
sampai dengan Teradu III mengabaikan atau sekurang-kurangnya dapat
dikatakan telah secara sadar tidak berusaha untuk menggali lebih dalam
adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
8
a. bahwa aturan terkait mekanisme pencalonan bagi caleg Partai Demokrat
adalah mutlak menjadi kewenangan DPP Partai Demokrat;
b. bahwa DPP Partai Demokrat telah menetapkan SK Nomor:
172/SK/DPP.PD/VIII/2012, tanggal 30 Agustus 2012 yang pada pokoknya
mengatur bahwa calon anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan cara
menempatkan seluruh anggota DPRD Provinsi Periode 2009-2014 sesuai
dengan Provinsi dan daerah pemilihannya masing-masing;
c. bahwa Pengadu adalah anggota DPRD Provinsi Periode 2009-2014, yang
pada Pemilu 2009 terpilih dari Dapil II Kota Balikpapan, sehingga untuk
Pemilu 2014 Pengadu berhak dan sudah seharusnya dicalonkan kembali di
Dapil yang sama, yaitu Dapil II Kota Balikpapan;
d. bahwa Surat Pernyataan kesediaan menjadi calon (Model BB) yang
ditandatangani oleh Pengadu dalam rangka pemenuhan syarat pencalonan
adalah untuk pencalonan di Dapil II Kota Balikpapan;
e. bahwa Rancangan DCS yang diserahkan oleh DPD Partai Demokrat
Kalimantan Timur kepada KPU Kalimantan Timur pada bulan April 2013
terdapat kekeliruan yang menyebabkan Pengadu tercantum di Dapil III
Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, sedangkan calon atas nama Inne
Marthina Pungus di Dapil II Kota Balikpapan. Padahal yang sebanarnya atau
seharusnya adalah Pengadu di Dapil II Kota Balikpapan, sedangkan calon
atas nama Inne Marthina Pungus di Dapil III Kabupaten Penajam Paser
Utara dan Paser;
f. bahwa kekeliruan penempatan Dapil Pengadu dalam Rancangan DCS oleh
DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur telah mendapatkan koreksi dari
DPP Partai Demokrat berdasarkan dokumen hasil klarifikasi yang
diterbitkan oleh Satuan Tugas Penjaringan DPP Partai Demokrat tanggal 18
Mei 2013 dan ditegaskan kembali oleh DPP Partai Demokrat melalui Surat
Nomor: 94/INT/DPP.PD/VI/2013, tanggal 7 Juni 2013, dengan menyatakan
“…Sdri. Dra. Hj. Puji Astuti (incumbent) dalam DCS ditempatkan di Dapil
III….dipindahkan ke Dapil II Kota Balikpapan”;
g. bahwa pada tanggal 22 Mei 2013 DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur
diwakili oleh Ketua DPD, juga telah berupaya memperbaiki Rancangan DCS
yang keliru a quo dengan cara memberitahukan kepada KPU Kalimantan
Timur. Upaya perbaikan itu dilakukan masih dalam masa perbaikan daftar
calon. Selain penyampaian lisan, Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan
Timur juga memberikan catatan tertulis yang berbunyi Pengadu (Dra. Hj.
Puji Astuti) pindah ke Dapil II (Balikpapan) nomor urut 3 pengganti Inne
Marthina Pungus;
h. bahwa pada tanggal 10 Juni 2013 DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur
telah mengirimkan Surat Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 kepada KPU
9
Kalimantan Timur perihal Penegasan Daerah Pemilihan. Isi Surat tersebut
pada intinya menyatakan bahwa tidak ada lagi perubahan Dapil maupun
pertukaran Caleg beserta nomor urut dari Partai Demokrat. Pada lampiran
surat itu secara terang benderang tertulis nama Pengadu tercantum di Dapil
II Kota Balikpapan;
i. bahwa KPU Kalimantan Timur telah memperbaiki atau mengubah
Pengumuman DCS pada tanggal 15 Juni 2013 di Koran Kaltim Post dengan
Pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013 di Koran yang sama akibat
terjadinya kesalahan pengetikan yang sesungguhnya masih pantas untuk
ditolerir dan bisa dimaklumi karena bersifat manusiawi. Lagipula, perbaikan
atau perubahan DCS a quo dilakukan oleh KPU Kalimantan Timur dalam
waktu yang sangat segera, sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan
untuk menciptakan keadilan serta mewujudkan kepastian hukum Pemilu;
j. bahwa dengan diumumkannya DCS tanggal 17 Juni 2013 di Koran Kaltim
Post a quo, maka dengan sendirinya DCS tanggal 15 Juni 2013 harus
dianggap telah dicabut atau dibatalkan, sehingga DCS yang sah dan menjadi
rujukan bagi seluruh calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur adalah
DCS tanggal 17 Juni 2013. Pada pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013
jelas mencantumkan nama Pengadu di Dapil II Kota Balikpapan dan calon
atas nama Inne Marthina Pungus di Dapil III Kabupaten Penajam Paser
Utara dan Paser;
k. bahwa KPU Kalimantan Timur telah bertindak sesuai dengan ketentuan-
ketentuan peraturan perundang-undangan saat menetapkan DCT tanggal 22
Agustus 2013 dan mengumumamkannya pada tanggal 26 Agustus 2013 di
Koran Kaltim Post, dengan memuat daftar nama calon yang sama dengan
pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013. Dalam DCT a quo Pengadu tetap
tercantum di Dapil II Kota Balikpapan, dan calon atas nama Inne Marthina
Pungus tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser;
l. bahwa terdapat sedikitnya 2 (dua) alat bukti yang diajukan oleh calon atas
nama Inne Marthina Pungus kepada Teradu I sampai dengan Teradu III
dalam permohonan Sengketa Pemilu diduga adalah berupa dokumen palsu
atau dokumen yang dipalsukan atau setidak-tidaknya diragukan
keabsahannya, yaitu:
1) alat bukti berupa lampiran Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur
Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013, yang didalamnya menyebutkan calon
atas nama Inne Marthina Pungus tercantum di Dapil II Kota Balikpapan,
padahal pada lampiran Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur
Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 yang sah, pada Dapil II Kota
Balikpapan tercantum nama Pengadu, dan bukan nama Inne Marthina
Pungus;
10
2) alat bukti berupa Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Nomor:
95/DPD.PD/KALTIM/VII/2013, perihal Klarifikasi Caleg DPRD Prov.
Kalimantan Timur tanggal 15 Juli 2013, yang telah dinyatakan oleh Ketua
DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebagai surat palsu dan terdapat
tandatangan Ketua DPD Kalimantan Timur yang dipalsukan;
33. Bahwa berdasarkan sikap dan tindakan Teradu I sampai dengan Teradu III
dalam memproses dan memutus Sengketa Pemilu sebagaimana diuraikan di
atas, maka:
a. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal
98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut UU Penyelenggara Pemilu) juncto Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut Peraturan
Kode Etik), karena tidak berpegang kepada sumpah/janji jabatan yang
menyebutkan “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/janji bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota….Bawaslu
Provinsi…..dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan….”
b. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 6
huruf a dan Pasal 9 huruf b dan huruf e Peraturan Kode Etik, karena tidak
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan sumpah/janji
jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung
jawabnya;
c. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 8
huruf b Peraturan Kode Etik, karena tidak mengindahkan norma dalam
penyelenggaraan Pemilu;
d. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2
huruf c UU Penyelenggara Pemilu jo Pasal 9 huruf c, dan Pasal 10 huruf b,
h, I, dan huruf j Peraturan Kode Etik, karena tidak berpedoman pada asas
adil, tidak menjaga dan memerlihara asas-asas penyelenggara Pemilu yang
jujur, adil, dan demokratis, tidak memperlakukan calon secara sama, tidak
memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin terkait persoalan Sengketa Pemilu yang diprosesnya,
tidak menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu untuk
menyampaikan pendapat terkait proses penyelesaian Sengketa Pemilu yang
diprosesnya, dan tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan
dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil;
e. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2
huruf d UU Penyelenggara Pemilu jo Pasal 11 huruf a, c dan d Peraturan
11
Kode Etik, karena tidak berpedoman pada asas kepastian hukum, tidak
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggara Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, tidak melakukan
tindakn dalam rangka penyelenggara Pemilu, menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu
sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil;
f. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2
huruf e UU Penyelenggara Pemilu jo Pasal 16 huruf b Peraturan Kode Etik,
karena tidak berpedoman pada asas tertib, dan tidak memastikan informasi
yang dikumpulkan disusun secara sistematis, jelas, dan akurat;
g. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2
huruf g dan huruf j UU Penyelenggara Pemilu jo Pasal 12 huruf a Peraturan
Kode Etik, karena tidak berpedoman pada asas keterbukaan, asas
akuntabilitas, dan tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang diterapkan;
h. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal
2 huruf I dan huruf l UU Penyelenggara Pemilu jo Pasal 15 huruf b
Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena tidak berpedoman pada
asas profesionalitas, asas efektivitas, dan tidak bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;
i. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal
76 huruf a UU Penyelenggara Pemilu, karena bersikap diskriminatif dalam
menajalankan tugas dan wewenangnya;
j. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 8,
Pasal 14 ayat (2) dan (3), serta Pasal 37 ayat (3) huruf a Perbawaslu
15/2012, karena tidak melibatkan Pengadu sebagai pihak terkait dalam
penyelesaian sengketa Pemilu a quo;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Pengadu mengajukan permohonan kepada DKPP untuk menyatakan Batal
atau pelanggaran kode etik, atas Surat Keputusan Sengketa Nomor:
001/SGKT/BAWASLU-KALTIM/IX/2013 tertanggal 30 September 2013;
3. Memerintahkan kepada Teradu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur
mencabut Surat Keputusan Sengketa Nomor: 001/SGKT/BAWASLU-
KALTIM/IX/2013 tertanggal 30 September 2013 dan mengembalikan
12
Pengadu ke Dapil II Kota Balikpapan sesuai penetapan KPU Provinsi
Kalimantan Timur;
4. Memecat Teradu I atas nama Sdr. Haerul Akbar;
Atau apabilah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Anggaran Dasar Partai Demokrat;
2. Bukti P-2 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:
172/SK/DPP.PD/VIII/2012 perihal Petunjuk Pelaksanaan
dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) Mekanisme
Penjaringan Bakal Calon Anggota Legislatif (DPR RI, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) Partai Demokrat
Periode 2014-2019 tertanggal 30 Agustus 2012;
3. Bukti P-3 : Copy Surat Pernyataan kesedian untuk dicalonkan sebagai
anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Dapil II Kota
Balikpapan;
4. Bukti P-4 : Copy Rancangan DCS anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Timur, bulan April 2013, yang keliru menempatkan Dra.
Hj. Puji Astuti di Dapil III Kapubaten Penajam Paser Utara
dan Paser;
5. Bukti P-5 : Copy Hasil klarifikasi Satuan Tugas Penjaringan DPP
Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2013, yang
mengembalikan Drs. Hj. Puji Astuti ke Dapil awal, yaitu
Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser ke
Dapil II Kota Balikpapan;
6. Bukti P-6 : Copy Pemberitahuan Ketua DPD Partai Demokrat
Kalimantan Timur kepada KPU Kalimantan Timur tanggal
22 Mei 2013, yang menuliskan dalam rancangan DCS,
tentang Perubahan atau Pengembalian Dapil Drs. Hj. Puji
Astuti dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Paser ke Dapil II Kota Balikpapan, sedangkan calon atas
nama Inne Marthina Pungus dikembalikan Dapil III
Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser;
7. Bukti P-7 : Copy Surat DPP Partai Demokrat Nomor:
94/INT/DPP.PD/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 yang
menegaskan dan mengesahkan pengembalian Dapil Drs.
Hj. Puji Astuti dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser
13
Utara dan Paser ke Dapil II Kota Balikpapan;
8. Bukti P-8 : Copy Surat DPP Partai Demokrat Kalimantan Timur
Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013, tanggal 10 Juni
2013 yang menyatakan tidak ada lagi perubahan Dapil
maupun pertukaran caleg beserta nomor urut calon dari
Partai Demokrat. Dalam lampiran surat tercantum nama
Drs. Hj. Puji Astuti ditempatkan di Dapil II Kota
balikpapan;
9. Bukti P-9 : Copy Pengumuman DCS di Koran Kaltim Post tanggal 15
Juni 2013 yang keliru menuliskan atau mencantumkan
nama Drs. Hj. Puji Astuti di Dapil III Kabupaten Penajam
Paser Utara dan Paser dengan nomor urut 3 (tiga);
10 Bukti P-10 : Copy pengumuman DCS di Kora Kaltim Post tanggal 17
Juni 2013 sebagai pengganti Pengumuman DCS tanggal
15 Juni 2013, yang sudah mencantumkan nama Drs. Hj.
Puji Astuti di Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut
3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus
tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Paser dengan nomor urut 3 (tiga);
11 Bukti P-11 : Copy Surat Keputusan KPU Kalimantan Timur Nomor:
166/Kpts/KPU-Prov-021/2013 perihal Penetapan DCT
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang
mencantumkan Drs. Hj. Puji Astuti di Dapil II Kota
Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon
atas nama Inne Marthina Pungus tercantum di Dapil III
Kabupaten Penajam Paser Utara tertanggal 22 Agustus
2013;
12 Bukti P-12 : Copy Pengumuman DCT di Koran Kaltim Post tanggal 26
Agustus 2013, yang mencantumkan Drs. Hj. Puji Astuti di
Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga),
sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus
tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara;
13 Bukti P-13 : Copy Surat Keputusan Sengketa Pemilu yang ditetapkan
oleh Teradu I sampai Teradu III;
14 Bukti P-14 : Copy Perbawaslu 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilu;
15 Bukti P-15 : Copy Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur
Nomor: 95/DPD.PD/KALTIM/VII/2013, tanggal 15 Juli
2013, yang dinyatakan oleh Ketua DPD Partai Demokrat
Kalimantan Timur sebagai surat palsu dan terdapat tanda
14
tangan Ketua DPD Kalimantan Timur yang dipalsukan;
Prinsipal : Dra. Puji Astuti
Draf caleg sesuai dengan verifikasi KPU yang berakhir pada tanggal 23 kemudian
dari Partai menyerahkan Draf tersebut pada tanggal 20 April 2013, menurut draf
di KPU memang benar berada Sdri. Dra. Hj. Puji Astuti di Dapil 3 (tiga) yaitu
Penajam Paser Utara sedangkan Sdri. Inne berada di Dapil 2 (dua) Kota
Balikpapan, ketika malam diserahkan, paginya sudah didengar mengenai hal itu,
kemudian Sdri. Puji Astuti sudah menghadap kepada Ketua Partai. Ketua Partai
berjanji akan memindah sebelum DCS tersebut diumumkan pada daftar caleg
yang ada di KPU, tanggal 22 April diubah oleh Ketua Partai tanggal 22 Mei, bahwa
Sdri. Puji Astuti ditempatkan di Dapil 2 (dua) hal itu belum diumumkan.
Tanggal 12 Juni penetapan KPU sesuai dengan data yang diterima adalah pleno
Sdri. Astuti berada di Dapil 2 (dua) Balikpapan. Ketika tanggal15 diumumkan di
Kaltim Post, bukan nama pengadu tapi Sdri. Inne di Dapil 2 (dua). Kemudian Sdri.
Puji Astuti menelpon Ketua Partai bertanya terkait dirinya yang masih berada di
Dapil 3 (tiga), kemudian diubah pada tanggal 17 Juni dan diumumkan di Kaltim
Post, karena tanggal 12 Juni 2013 adalah pleno KPU yang menyatakan Puji Astuti
berada di Dapil 2 (dua).
Ketika Sdri. Puji Astuti tidak dipindah di Dapil 2 (dua), DPT tidak dapat diutak
atik akhirnya Sdri.Puji Astuti naik ke DPP, dan menghadap kepada Ketua Satgas
penjaringan caleg DPR RI, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota pada waktu itu yang
melapor bukan pengadu melainkan Yusran Aspar anggota DPR RI karena
putranya tidak masuk kedalam caleg menyalahi juklak juknis DPP No. 172, bahwa
isinya No. 1 adalah incumbent harus mencalegkan diri sesuai dapil binaannya, dan
yang ke 2 adalah pengurus partai kredibel, point ke 3 adalah sayap partai dan
selanjutnya.
Ketua DPD diundang oleh Ketua Satgas hasilnya adalah klarifikasi dan realisasi
pada tanggal 18 Mei 2013 Sdri. Puji Astuti berada di Dapil 2 (dua) tapi hanya
sebatas draf, belum diumumkan. Ketika keluar dari Satgas Sdri.Puji Astuti masih
melihat dan mendengar bahwa dirinya masih belum diubah, tetap masih di Dapil
3 (tiga), walaupun draf masih belum diubah. Akhrnya Sdri. Puji Astuti menghadap
kepada Ketua harian DPP Partai Demokrat dan langsung diterima langsung oleh
Bapak Syarief Hasan kemudian keluar surat tanggal 7 Juni 2013 yang
menyatakan Sdri.Puji Astuti berada di Dapil 2 (dua).
Surat No. 92 DPP Partai Demokrat tanggal15 Juli 2013 menetapkan Inne di Dapil
2 (dua) sedangkan Puji Astuti berada di Dapil 3 (tiga). Surat disposisi yang
ditunjukkan oleh Teradu menurut Isran Noor selaku Ketua DPD Partai Demokrat
Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah ditandatangani oleh dirinya. Kecuali
untuk Sdri. Puji Astuti di Dapil 2 (dua) dan Sdri. Inne di Dapil 3 (tiga).
Partai sudah sesuai dengan AD/ART dimana mentaati segala keputusan yang
diputuskan oleh DPP, termasuk surat No. 172. Jadi pada intinya Pengadu merasa
keberatan apabila Teradu hanya menilai dari surat disposisi Ketua DPD Partai
Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Ketika di DPP Sdri. Puji Astuti tidak
meminta tanpa berdasarkan bukti, bahwa dirinya mempunyai suara tertinggi di
Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga hal tersebut merupakan pertimbangan
Partai menempatkan Sdri. Puji Astuti di Dapil 2 (dua).
Puji Astuti mengakui bahwa surat DPP tidak ada kaitannya dengan Negara,
karena merupakan internal partai. Surat DPP No. 172 ditujukan kepada Ketua
Partai. Satgas Penjaringan juga ditujukan kepada Ketua Partai. Ada surat dari
15
Ketua Partai yang tertulis dan formal yaitu surat DPD Partai Demokrat No. 125.
DPD.PD/Kaltim/IX/2013 Samarinda tanggal 12 November 2013 isinya
mengatakan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Jl. Basuki Rahmat No.
2 Samarinda, berisi DPD Partai Demokrat sangat keberatan dengan keputusan
tersebut karena DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur berpendapat
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bertindak melampaui kewenangan, maka
memohon kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk menunda pelaksanaan
keputusan tersebut.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, dan IV
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu I, II, III, dan IV secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu I, II, III, dan IV sebelumya membantah seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu I, II, III, dan IV memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dalam memutus sengketa atas
permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan oleh Ineke Marthina
Pungus calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Demokrat
dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor:
001/SGKT/BAWASLU-KALTIM/IX/2013 adalah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa dalam menangani dan memutus sengketa sebagaimana dimaksud poin (1)
di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Tidak Pernah meminta KPU Provinsi
Kalimantan Timur memindahkan dapil Pengadu (Dra. Hj. Puji Astuti) dari dan ke
dapil manapun. Jika kemudian ternyata ada keputusan lain KPU Provinsi
Kalimantan Timur yang memindahkan dapil Pengadu, maka itu sepenuhnya
menjadi tanggung jawab KPU Provinsi Kalimantan Timur;
3. Bahwa substansi materi yang disengketakan adalah adanya pemindahkan daerah
pemilihan (dapil) Ineke Marthina Pungus--- calon anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Partai Demokrat --- oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu
pada peng-undangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Pemilu Tahun 2014 (pengumuman lewat media massa) tanggal
15 Juni 2013 oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur posisi atau penempatan Ineke
Marthina Pungus berada di Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim II nomor urut 3.
Namun pada peng-undangan DCS (pengumuman lewat media massa) tanggal 17
Juni 2013 oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur posis atau penempatan Ineke
Marthina Pungus diubah dan dipindah ke Dapil Kaltim III nomor urut 3 (tiga).
Selanjutnya pada peng-undangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Timur Pemilu Tahun 2014 (pengumuman lewat media
16
massa) tanggal 26 Agustus 2013 oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur posis atau
penempatan Ineke Marthina Pungus berada di Dapil Kaltim III nomor urut 3
(tiga);
4. Bahwa adanya perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) sebagaimana poin 3 (tiga) di
atas adalah yang menjadi substansi materi yang disengketakan oleh Pemohon
pada permohonan sengketa atas nama Ineke Marthina Pungus, calon anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Demokrat;
5. Bahwa dari hasil mediasi (musyawarah) yang diselenggarakan oleh Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur antara Pemohon (Ineke Marthina Pungus) dan
Termohon (KPU Provinsi Kalimantan Timur) pada tanggal 23 September 2013
dan tanggal 26 September 2013, tidak ada satupun alat bukti yang disertakan
oleh Termohon (KPU Provinsi Kalimantan Timur) maupun keterangan dari
pihak yang mewakili KPU Provinsi Kalimantan Timur yang dapat dijadikan
dasar sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundangan Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 untuk dilakukannya pemindahan Daerah
Pemilihan (Dapil) terhadap Ineke Marthina Pungus oleh KPU Provinsi
Kalimantan Timur pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Pemilu Tahun 2014;
6. Bahwa terhadap kondisi seperti disebutkan dalam poin (5) di atas, sangat
disesalkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai penyelenggara
Pemilu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur seharusnya
mengetahui bahwa DCS yang sudah diplenokan, ditetapkan, dan diumumkan
secara resmi merupakan dokumen Negara yang tidak boleh diubah dengan alasan
apapun, kecuali karena 3 hal. Pertama, adanya masukan dan tanggapan dari
masyarakat terkait dengan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi calon,
kedua calon meninggal dunia, dan ketiga calon mengundurkan diri. Jika pun
terjadi perubahan akibat 3 (tiga) hal di atas, maka yang memungkinkan hanyalah
pengajuan nama baru sebagai pengganti oleh parpol, bukan dengan menggeser
atau menukar-nukar Dapil yang sudah ditetapkan. Tak kalah fatal lagi adalah
bahwa DCS yang diumumkan KPU Provinsi Kalimantan Timur tanggal 15 Juni
2013 adalah hasil rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Timur tanggal 12 Juni
2013 yang dihadiri dan disetujui perwakilan/LO Partai Dmeokrat. Sedangkan
keputusan perubahan DCS yang diumumkan tanggal 17 Juni 2013 tidak
diketahui diambil kapan, di mana, dan oleh siapa saja karena sama sekali tidak
ada berita acara yang dibuat dan ditandatangani pihak terkait;
7. Bahwa dari uraian Pengadu pada pengaduan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu Nomor: 336/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 2 Desember 2013
dan keterangan Pengadu dalam siding di DKPP tanggal 9 Desember 2013,
Pengadu antara lain mengakui bahwa pada saat DCS diumumkan oleh KPU
Provinsi Kalimantan Timur tanggal 15 Juni 2013 yang menempatkan Pengadu di
17
Dapil Kaltim III, Pengadu dating ke KPU Provinsi Kalimantan Timur dan
dijelaskan bahwa ada kekeliruan atau kesalahan pengetikan, sehingga
menyebabkan nama Pengadu masih tercantum di Dapil Kaltim III Kabupaten
Penajam Paser Utara dan Paser, padahal seharusnya nama Pengadu tercantum di
Dapil II Kota Balikpapan. Bagi Bawaslu, alasan adanya kesalahan ketik oleh
pihak KPU Provinsi Kalimantan Timur sehingga nama Pengadu tercantum di
Dapil Kaltim III adalah hal yang sangat tidak logis dan keluar dari fakta
sebenarnya. Sebab apa yang tercantum dalam pengumuman DCS tanggal 15 Juni
2013 itu sesuai penetapan dalam rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Timur
tanggal 12 Juni 2013 yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Timur disertai cap KPU, serta dihadiri dan disetujui perwakilan/LO
Partai Demokrat dan memang menempatkan Pengadu di Dapil Kaltim III, bukan
di Dapil II;
8. Bahwa (Bukti) surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi
Kalimantan Timur Nomor: 84/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013
perihal Daerah Pemilihan (Dapil) yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Timur Daerah, menegaskan bahwa:
a. Saudari Dra. Hj. Puji Astuti tetap pada Dapil III (Kab. Penajam Paser Utara dan
Kab. Paser) nomor urut 3 (tiga);
b. Saudari Ineke Marthina Pungus tetap pada Dapil II (Balikpapan) nomor urut 3
(tiga);
9. Bahwa (Bukti) surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi
Kalimantan Timur Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013
perihal Penegasan Daerah Pemilihan (Dapil) yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Timur, berisi bahwa caleg dari Partai Demokrat untuk Dapil
1 sampai 6 tidak ada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) maupun pertukaran
Caleg beserta nomor urut, kecuali ada caleg yang tidak memenuhi
syarat/mengundurkan diri dapat diganti/ditukar sesuai dengan persetujuan dari
Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur;
10. Bahwa (Bukti) surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
270/117/KPU/2013, tertanggal 4 Juli 2013 perihal klarifikasi caleg DPRD
Provinsi Kalimantan Timur, yang ditujukan kepada DPD Partai Demokrat Kaltim,
berisi minta agar DPD Partai Demokrat untuk segera memberikan klarifikasi
terhadap tanggapan masyarakat berkaitan dengan DCS yang telah diumumkan
KPU Provinsi Kalimantan Timur di media cetak;
11. Bahwa (Bukti) surat DPD Partai Demokrat Provinsi Kaltim Nomor:
95/DPD.PD/KALTIM/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal klarifiaksi caleg
DPRD Prov. Kaltim, yang ditujukan kepada Ketu Komisi Prov. Kaltim Daerah,
berisi menindaklanjuti surat KPU Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Nomor:
270/117/KPU/2013 tertanggal 4 Juli 2013 perihal klarifikasi caleg DPRD
18
Provinsi Kalimantan Timur, yang ditujukan kepada DPD Partai Demokrat Kaltim
menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
a. Saudari Dra. Hj. Puji Astuti tetap di Dapil III (Penajam Paser Utara dan Paser)
pada nomor urut 3 (tiga) dan Saudari Ineke Marthina Pungus di Dapil II
(Balikpapan) nomor urut 3 (tiga), sesuai hasil pleno di KPUD Prov. Kaltim pada
tanggal 22 Mei 2013, surat DPD Partai Demokrat Prov. Kaltim Nomor:
83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013, tanggal 10 Juni 2013, perihal penegasan tidak
ada perubahan dapil, surat LO Nomor: 84/DPD.PD/KALTIM/VI/2013, tanggal
25 Juni 2013 perihal Daerah Pemilihan (Dapil);
b. Penggantian Daftar Calon Sementara (DCS) dapil III (Penajam Paser Utara dan
Paser) a.n Sdri. Kamalia nomor urut 4 (empat) diganti Sdri. Erna Suswanti,
dikarenakan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan
(KAMALIA), serta tanggapan masyarakat terhadap Caleg DPRD Prov. Kaltim
yang bersifat negative kepada Sdri. Kamalia (surat dari pengurus DPC Partai
Demokrat Kabupaten Penajam Paser Utara;
12. Bahwa menurut Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013, Pasal 18 ayat (1) dan (3),
Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 34 ayat
(1), (2) dan (3), yaitu:
a. bahwa Daftar bakal calon anggota DPRD Prov. Diajukan kepada KPU Prov.
Untuk daftar bakal calon anggota DPRD Prov. Oleh Partai Politik yang
ditandatangani oleh Ketua atau sebutan lain dan Sekretaris atau sebutan lain
pengurus partai politik ditingkat Provinsi;
b. bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan
menggunakan formulir Surat Pencalonan untuk Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model B);
c. bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi disertai daftar calon
yang memuat nomor urut dan nama bakal calon untuk setiap daerah
pemilihan, dengan menggunakan formulir Daftar Bakal Calon untuk Pemilu
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BA);
d. bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi, dapat berubah
apabila:
1) adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan tidak
terpenuhinya persyaratan administrasi calon;
2) calon meninggal dunia;
3) calon mengundurkan diri;
e. bahwa KPU Provinsi menyusun DCT Anggota DPRD Provinsi berdasarkan DCS
atau DCSHP Anggota DPRD Provinsi dalam rapat pleno dengan ketentuan, KPU
19
Provinsi menyusun dan menetapkan DCT Anggoat DPRD Provinsi dengan
menggunakan formulir Model BD1-DPRD Provisni;
13. Bahwa dalam memutus sengketa atas permohonan penyelesaian sengketa yang
dimohonkan oleh Ineke Marthina Pungus calon Anggoat DPRD Provinsi
Kalimantan Timur dari Partai Demokrat dengan KPU Provinsi Kalimantan
Timur, yang menjadi bagian dari pertimbangannya adalah dari alat bukti
Pemohon dan hasil mediasi (musyawarah) yang diselenggarakan oleh Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur antara para pihak, pada tanggal 23 September 2013
dan tanggal 26 September 2013 yang saat itu tidak kesepakatan terhadap
substansi materi yang disengketakan dari kedua belah pihak;
14. Bahwa apa diputuskan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tersebut semata-
mata untuk meluruskan keputusan KPU Provinsi Timur yang telah keluar dari
peraturan perundangan. Keputusan sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
dengan mengoreksi keputusan KPU tersebut juga semata-mata untuk menjaga
martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu;
[2.5.3] PETITUM TERADU I, II, III, dan IV
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, dan IV memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu I, II, III, dan IV
untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur
Nomor: 95/DPD.PD/KALTIM/VII/2013, tanggal 15 Juli
2013, yang dinyatakan oleh Ketua DPD Partai Demokrat
Kalimantan Timur sebagai surat palsu dan terdapat tanda
tangan Ketua DPD Kalimantan Timur yang dipalsukan;
2. Bukti T-2 : Copy Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur
Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013, perihal Penegasan
Daerah Pemilihan (Dapil) tertanggal 10 Juni 2013;
20
3. Bukti T-3 : Copy Surat DPP Partai Demokrat Nomor:
94/INT/DPP.PD/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 yang
menegaskan dan mengesahkan pengembalian Dapil Drs.
Hj. Puji Astuti dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser
Utara dan Paser ke Dapil II Kota Balikpapan;
4. Bukti T-4 : Copy Surat DPD Partai Demokrat Nomor:
84/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 perihal Daerah Pemilihan
(Dapil) tertanggal 5 Juni 2013;
5. Bukti T-5 : Copy Surat DPD Partai Demokrat Nomor:
23/DPD.PD/KALTIM/III/2013 perihal Nama-nama Leader
Organizer (LO) tertanggal 28 Maret 2013;
6 Bukti T-6 : Copy Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 270/1177/KPU/2013 perihal Klarifikasi Caleg
DPRD Prov. Kaltim tertanggal 4 Juli 2013;
7. Bukti T-7 : Copy KPU Provinsi Kalimantan Timur tentang
Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Timur Pemilu 2014 dari Partai
Demokrat tertanggal 12 Juni 2013;
8. Bukti T-8 : Copy Daftar Calon Tetap tertanggal 26 Agustus 2013;
9 Bukti T-9 : Copy Daftar Calon Sementara tertanggal 17 Juni 2013;
10 Bukti T-10 : Copy Daftar Calon Sementara tertanggal 15 Juni 2013;
11 Bukti T-11 : Copy Surat Pernyataan Dra. Hj. Puji Astuti tertanggal 4
Maret 2013;
PIHAK TERKAIT
1. Andi Sunandar
Telah menyampaikan sebelum DCS, ada sebuah catatan sebelum DCS,
sebenarnya sudah disampaikan walupun kalah dalam persidangan , bahwa
sebenarnya tanggal 22 April 2013, sudah menyampaikan adanya perubahan ke
dapil 2 (dua) maupun adanya coretan dari Ketua harian Partai Demokrat yaitu Isra
Noor. Perubahan tersebut disampaikan kepada Partai Politik, memang ada
keberatan dari sdri. Inneke Martina Pungus, sesuai dengan peraturan KPU, bahwa
KPU hanya berhubungan dengan partai politik, maka KPU berbalas dengan partai
politik. Adapun tulisan dari sdri.Martina Pungus oleh KPU dimasukkan kedalam
aduan dari masyarakat kepada partai politik yang bersangkutan. Sehingga yang
harus bertanggung jawab partai politik. Mengenai keluarnya surat tersebut perlu
dibuktikan.
Pada penetapan DCT tanggal 22 Agustus 2013, KPU Provinsi Kalimantan Timur
menetapkan berita acara No. 519 tentang penetapan daftar calon tetap yang isinya
21
bahwa anggota calon sudah memenuhi syarat. KPU merasa bingung dengan
perubahan 15-17. Menurut pleno tanggal 12 Puji Astuti tetap didapil 2 (dua),
tetapi pengumuman dikoran, hal itu juga dalam persidangan KPU Provinsi
Kalimantan Timur kalah. DCT KPU tetap menegaskan Puji Astuti didapil 2 (dua)
tertanggal 22 Agustus 2013 dan hal itu dihadiri oleh partai politik serta tidak ada
keberatan mengenai hal itu.
Seharusnya sesuai dengan coretan yang disampaikan oleh Ketua Partai Demokrat
tanggal 22 Mei 2013, seharusnya DCS itu sdri.Puji Astuti.