Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.88/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Penajam Paser Utara_Panwascam Sepaku & Babulu
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 12 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 17 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, Ketua Panwas Kecamatan Sepaku, dan Ketua Panwas Kecamatan Babulu yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 menjanjikan uang tunai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai imbalan jika ada yang menemukan paslon lainnya yang melakukan money politik tanpa ada tindakan apa apa, sedangkan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A, dan masuk dalam kategori Money Politik namun Panwaslu memberikan apresiasi terhadap perlakuan paslon ini; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I melakukan pembiaran kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Panajam Paser Utara Nomor Urut 2 yang menjanjikan uang tunai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai imbalan jika ada yang menemukan Pasangan Calon lainnya yang melakukan money politics.
Pasal DilanggarPasal 187; Pasal 73; Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ahmad Rizal Armansyah selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kecamatan Sepaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Suryawan selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kecamatan Babulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 88/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
94/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 88/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Sariman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut 3
Alamat : Jl. Provinsi KM 9 Kabupaten Penajam Paser
Utara, Provinsi Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Daud Yusuf :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser
Utara, Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Provinsi KM 8, Kelurahan Nipah-Nipah,
Kecamatan Penajam Paser Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama Ahmad Rizal Armansyah :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kecamatan Sepaku, Kabupaten
Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan
Timur
Alamat : Desa Sukaraja RT 22, Kab. Penajam Paser
Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Suryawan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kecamatan Babulu, Kabupaten
Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan
Timur
Alamat : Jl. Provinsi KM 44, Labangka Barat,
Kabupaten Penajam Paser Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 17 April 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku
Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, Ketua Panwas Kecamatan
Sepaku, dan Ketua Panwas Kecamatan Babulu yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 menjanjikan uang tunai Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai imbalan jika ada yang menemukan
paslon lainnya yang melakukan money politik tanpa ada tindakan apa apa,
sedangkan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang melanggar
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A, dan masuk dalam
kategori Money Politik namun Panwaslu memberikan apresiasi terhadap
perlakuan paslon ini;
2. Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pelanggaran kode etik
dengan tidak bekerja Profesional, terbukti pada tanggal 23 Maret 2018 Tim
Hukum Pengadu melaporkan pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 1
pada pukul 14.00 WITA, dihari yang sama Tim dari Pasangan Calon Nomor
Urut 2 juga menyampaikan laporan pelanggaran pemilu pada pukul 15.20
WITA, namun yang didahulukan oleh Panwaslu untuk diproses adalah
laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sedangkan laporan Pengadu yang
lebih duluan masuk tidak diproses lebih awal, ini menjadi sebuah
kejanggalan akan indikasi keberpihakan dan ketidakprofesionalan Panwaslu
dalam penanganan laporan;
3. Setiap Laporan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak
pernah ada pemberitaan baik media masa, media cetak, media online
maupun pengumuman didepan papan pengumuman depan kantor Panwaslu
Kabupaten Penajam Paser Utara terkait hasil penanganan pelanggaran yang
dilaporkan tersebut, sedangkan jika ada laporan dari pasangan calon lainya
menyerang Pasangan Calon Nomor Urut 3, pemberitaannya beturut turut
diberbagai media maupun dipapan pengumuman Panwaslu Kabupaten
Penajam Paser Utara;
4. Membuat Regulasi baru yang diluar ketetapan perundang-undangan yang
berlaku seperti : Membuat Regulasi Kesepakatan Alat Peraga Kampanye yang
merugikan Pasangan Calon Pengadu, berusaha menggiring kesepakatan
pembagian zakat;
5. Membiarkan Kades Sebakung Jaya Kecamatan Babulu terlibat langsung saat
kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan tampil bicara didepan
podium saat kampanye di gedung serbaguna pada tanggal 17 Februari 2018,
namun Panwas Kecamatan Babulu tidak melaksanakan tugasnya pada saat
itu;
6. Membiarkan Kendaraan Dinas Plat Merah Toyota Avanza KT1216 V yang
merupakan mobil salah satu Kades di Kecamatan Sepaku, terlibat dalam
kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada tanggal 27 Februari 2018;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Video terkait janji hadiah (flask disk);
Bukti P-2 : Fotokopi Berita Media Kaltim Post terkait Istri Calon Bupati
memberikan nasi bungkus adanya striker Pasangan Calon;
Bukti P-3 : Fotokopi Foto kejadian tempat acara;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2018 telah dilaksanakan kampanye damai di
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dan diikuti seluruh Pasangan Calon,
Tim Kampanye serta relawan Pasangan Calon;
2. Bahwa pada saat kegiatan tersebut Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara
juga diberikan kesempatan untuk memberikan himbuan kepada seluruh
Pasangan Calon untuk tidak melakukan money politik selama masa
kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser
Utara;
3. Bahwa pada kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. Andi
Harahap dan Fadly Himawan menyampaikan akan memberikan hadiah bagi
yang dapat menemukan dan menangkap pelaku money politik di sertai bukti
dan saksi serta menyerahkannya ke Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. Bahwa janji hadiah yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak
dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur
sesuai Pasal 73 dan/atau Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
berbunyi “setiap orang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga
untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu”;
5. Bahwa pada tanggal 9 April 2015, Tim Advokasi pemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 membuat laporan ke Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara
dugaan adanya pengrusakan baliho Pasangan Calon Nomor Urut 3;
6. Bahwa laporan tersebut diterima oleh Staf Panwas Kabupaten Penajam Paser
Utara untuk mengisi form laporan yang telah disediakan, namun Pelapor
tidak dapat melengkapi syarat materiil yang di minta;
7. Bahwa laporan tersebut dijadikan informasi awal bagi Panwas Kabupaten
Penajam Paser Utara untuk dilakukan penelurusan terkait kejadian kepada
Panwascam dan Pengawas lapangan yang ada di Kelurahan/Desa;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Bambang Liman Basori;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Masnur;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Suparni;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Asnawi;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Risman Abdul;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Musa;
Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Baharuddin;
Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n M. Yasir;
Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Samudi;
Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Musdalifah;
Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Junaidi Tanjung;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Syuriani;
Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Malisa;
Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Hj. Risnah;
Bukti P-15 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Masniati;
Bukti P-16 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Ernawati;
Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Rahmatia;
Bukti P-18 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Sudirman;
Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Ahli Pidana;
Bukti P-20 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Syahriah;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
[2.6] Menimbang bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu II memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Panwas Kecamatan Sepaku melakukan Pengawasan terhadap semua
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara yang
melaksanakan kegiatan Kampanye di wilayah Kecamatan Sepaku melalui
Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di masing-masing Desa/Kelurahan. Adapun
bukti Pengawasan dituangkan dalam Form A (Form Laporan Hasil
Pengawasan) di masing-masing PPL Desa/Kelurahan (Terlampir);
2. Bahwa Khusus untuk Pengawasan terhadap Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor urut 2, akan diuraikan sebagai berikut:
Hari/Tanggal Lokasi Kampanye Keterangan
Jum’at, 23 Februari Desa Karang Jinawi Tidak Ada Kegiatan Kampanye
2018
Desa tengin Baru Diawasi (terlampir)
Desa Sukaraja
Diawasi (Terlampir)
Desa Semoi Dua
Desa Suko Mulyo
Selasa, 27 Februari
Desa Argo Mulyo Diawasi (Terlampir)
2018
Kelurahan Maridan Diawasi (Terlampir)
Desa Binuang
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Desa Telemow
Kelurahan Pemaluan
Sabtu, 03 Maret 2018
Desa Bumi Harapan Diawasi (Terlampir)
Desa Bukit Raya
Kelurahan Sepaku Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Kelurahan Mentawir
Desa Wonosari Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Rabu, 07 Maret 2018 Desa Tengin Baru
Desa Bukit Raya
Desa Karang Jinawi Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Desa Sukaraja Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Desa Argo Mulyo
Senin, 11 Maret 2018 Desa Suko Mulyo Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Desa Semoi Dua
Kelurahan Mentawir
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Desa Wonosari
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Kelurahan Pemaluan
Kamis, 15 Maret 2018 Desa Telemow Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Desa Binuang
Kelurahan Maridan
Pindah lokasi di Desa Binuang
Desa Tengin Baru
dan Telemow (Terlampir).
Kelurahan Sepaku
Desa Bumi Harapan
Senin, 19 Maret 2018
Desa Suko Mulyo
Desa Argo Mulyo
Desa Semoi Dua Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Jum’at, 23 Maret 2018 Desa Bukit Raya
Desa Sukaraja Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Desa Tengin Baru
Kelurahan Maridan
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Selasa, 27 Maret 2018 Desa Binuang
Desa Telemow Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Kelurahan Pemaluan
Desa Karang Jinawi
Kelurahan Sepaku Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Desa Bukit Raya
Diawasi (Terlampir)
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Sabtu, 31 Maret 2018 Desa Sukaraja
Desa Tengin Baru Diawasi (Terlampir)
Desa Argo Mulyo
Desa Semoi Dua Tidak Ada Laporan Kegiatan
Desa Bumi Harapan
Tidak Ada Laporan Kegiatan
Rabu, 04 April 2018
Desa Wonosari Tidak Ada Laporan Kegiatan
Kelurahan Mentawir
Desa Tengin Baru
Minggu, 08 April 2018 Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Kamis, 12 April 2018
Senin, 16 April 2018
Tidak Ada Laporan Kegiatan
Jum’at, 20 April 2018
Tidak Ada Laporan Kegiatan
Tidak Ada Laporan Kegiatan
Selasa, 24 April 2018 Tidak Ada Laporan Kegiatan
Tidak Ada Laporan Kegiatan
Tidak Ada Laporan Kegiatan
Sabtu, 28 April 2018 Tidak Ada Laporan Kegiatan
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Tidak Ada Kegiatan Kampanye
Di Awasi (Terlampir)
Di Awasi (Terlampir)
Pindah Lokasi di Kelurahan
Mentawir (Terlampir)
Tidak Ada Laporan Kegiatan
Tidak Ada Laporan Kegiatan
Tidak Ada Laporan Kegiatan
3. Bahwa terkait janji hadiah yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati nomor urut 2, kami Panwaslu Kecamatan Sepaku tidak
bisa memberikan jawaban, karena itu rananya Panwaslu Kabupaten Penajam
Paser Utara untuk memberikan penjelasan;
4. Bahwa sejak dimulainya Tahapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara pada tanggal 15 Februari 2018
sampai dengan sekarang ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 3 ataupun Tim Kampanye nya, belum pernah sama sekali melaporkan
Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 2 kepada Panwaslu Kecamatan Sepaku;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi foto kegiatan kampanye;
Bukti T-2 : Fotokopi mobil dinas Kepala Desa Semoi 3 (Suko Mulyo),
Kecamatan Sepaku;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
[2.4] Menimbang bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu III membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu III memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melakukan pengawasan, Panwas Kecamatan Babulu selalu
berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pada saat kegiatan
kampanye yang dilakukan oleh Paslon, Teradu selalu menghadiri dan
memantau serta melaporkan proses kegiatan kampanye tersebut. Teradu
selalu koordinasi serta kerja sama dengan pihak terkait;
2. Bahwa dalam ditemukan pelanggaran dan Teradu butuh telaah/kajian yang
lebih mendalam, maka Teradu selalu berkoordinasi dengan Panwaslu
Kabupaten selaku atasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kredibilitas
lembaga;
3. Bahwa setiap ada aduan Teradu selalu bertindak responsive, dengan
langsung mendatangi ataupun mengundang pihak yang terlibat untuk
melakukan klarifikasi;
4. Bahwa dalam menangani laporan, Teradu melaksanakan sesuai aturan yang
berlaku. Teradu melaksanakan setiap laporan yang di lakukan oleh Paslon,
ataupun Tim Paslon, dan warga masyarakat selalu merespon, dan
menginformasikan syarat-syarat laporan yang harus dipenuhi oleh Pelapor,
serta memplenokan dengan Komisioner Panwascam terkait;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2018 atas
nama Muharis;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 002/BAWASLU-PROV Kl-06-
Babulu/HK.01.01/2/2018 perihal Rapat Pleno Tindak Lanjut
Terhadap Dugaan Pelanggaran Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 tertanggal 18
Februari 2018;
Bukti T-3 : Fotokopi narasi kejadian pelanggaran pemilu pada kampanye
ahli di Desa Sebakung Jaya tertanggal 17 Februari 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi surat Panwas Kecamatan Babulu Nomor
032/BAWASLU-PROV.Kl-06-Babulu/PM.06.02/2018 perihal
Surat Teguran tertanggal 19 Februari 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi foto;
KETERANGAN SAKSI
1. Samsul Arifin
Terkait kepala desa, memang benar atribut itu di pasang depan kantor desa,
dan itu isinya pengukuhan yang di hadiri kepala desa, dan alasan saya
kenapa Saya foto karena piker saya kenapa fasilitas umum digunakan untuk
kampanye dan kepala desa itupun menghadirinya, mungkin itu.
2. Malisa (Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3)
Terima kasih Majelis, saya sebagai saksi yang hadir pada tanggal 18 Februari
dalam kampanye, dan ada memang benar bahwa ada salah satu paslon yang
mengadakan sayembara, Kebetulan saya hadir dan mendengarkan bahwa
salah satu paslon itu melakukan sayembara dengan hadiah Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah), jika dapat menangkap money politik itu, sekian dari saya
terima kasih. Pada waktu itu bukan saatnya untuk menyampaikan visi dan
misi, Tapi saat itu Salah satu paslon tersebut sudah menyampaikan visi dan
misi terlebih dahulu.
3. Sukaryo
Sukaryo melihat mobil dinas di parkir di bawah bendera paslon nomor dua,
jadi memang sempat melihat. Jadi intinya mobilnya Itu parkir di depan
gerbang masuk lapangan tempat kampanye, jadi terus terang karena di dalam
sudah penuh mobil, mau diparkir dimana lagi? Waktu itu, memang saya
melihat tapi di dalam penuh, belum sempet duduk, jadi saya jalan-jalan dan
lihat karena saya hafal betul dengan beliau dan kami juga akrap.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Terima kasih, Assalamualaikum, wr, wb, jadi terkait dengan temuan mobil dinas
yang berada di lokasi kampanye di desa Semoi II pada tanggal 27 pada saat
paslon nomor 2 melaksanakan Kampanye. Jadi perlu saya jelaskan bahwa
informasi ini turun dari kabupaten ke Kecamatan Sepaku, jadi ketika masuk
kemungkinan di kabupaten tidak terpenuhi unsure palanggarannya, sehingga
tidak bisa ditindak lanjuti di sana. Dari berkas yang saya baca, dari hasil
klarifikasi itu Pak Samin memang mengakui mobil tersebut ada di situ, namun
dia tidak berada di lokasi kampanye, dia berada di rumah temannya Pak Makin
mantan kepala desa yang kebetulan baru pindah rumah.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I melakukan pembiaran kepada Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Panajam Paser Utara Nomor Urut 2 yang
menjanjikan uang tunai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai imbalan jika
ada yang menemukan Pasangan Calon lainnya yang melakukan money politics.
Berdasarkan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perbuatan
menjanjikan atau memberikan uang masuk dalam kategori money politics,
namun Teradu I memberikan apresiasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 terhadap
ucapannya. Pada tanggal 23 Maret 2018, Tim Hukum Pengadu melaporkan
pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada pukul 14.00 WITA. Sedangkan
Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 melaporkan pada pukul 15.20 WITA, namun
Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara memproses laporan Pasangan Calon
Nomor Urut 2 terlebih dahulu. Tindakan Teradu I dalam memproses laporan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 terlebih dahulu merupakan perbuatan yang tidak
profesional dan Teradu I terindikasi keberpihakan kepada Pasangan Calon
Nomor Urut 2. Pengadu juga mengatakan bahwa laporan Pasangan Calon Nomor
Urut 3 tidak pernah ada pemberitaan baik media massa, media cetak, media
online maupun pengumuman di papan pengumuman Kantor Panwas Kabupaten
Penajam Paser Utara;
[4.1.2] Pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2018, Kepala Desa
Sebakung Jaya Kecamatan Babulu terlibat langsung pada saat kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan cara tampil bicara di depan podium.
Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu III tidak
melakukan tugas dan kewenangan sebagai Panwas Kecamatan Babulu sesuai
peraturan perundang-undangan;
[4.1.3] Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II melakukan pembiaran
Kepala Desa Kecamatan Sepaku terlibat dalam kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 2 pada tanggal 27 Februari 2018;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara
mengatakan bahwa pada tanggal 18 Februari 2018, telah dilaksanakan
kampanye damai di KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dan diikuti seluruh
Pasangan Calon, Tim Kampanye serta relawan Pasangan Calon. Pada saat
kampanye, Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. Andi Harahap dan Fadly
Himawan menyampaikan akan memberikan hadiah bagi yang dapat menemukan
dan menangkap pelaku money politics disertai bukti dan saksi serta
menyerahkannya ke Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Teradu I
mengatakan bahwa janji hadiah yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut
2 tidak dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran karena tidak memenuhi
unsur sesuai Pasal 73 dan/atau Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 berbunyi, “Setiap orang melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu”. Pada tanggal 9
April 2015, Tim Advokasi pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 membuat
laporan ke Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara dugaan adanya pengrusakan
baliho Pasangan Calon Nomor Urut 3. Laporan tersebut diterima oleh Staf
Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengisi form laporan yang telah
disediakan, namun Pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil yang diminta.
Berdasarkan hal tersebut, laporan dijadikan informasi awal bagi Panwas
Penajam Paser Utara untuk dilakukan penelurusan terkait kejadian kepada
Panwascam dan Pengawas lapangan yang ada di Kelurahan/Desa;
[4.2.2] Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II selaku Panwaslu Kecamatan
Sepaku melakukan Pengawasan terhadap semua Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Penajam Paser Utara yang melaksanakan kegiatan Kampanye di
wilayah Kecamatan Sepaku melalui Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di masing-
masing Desa/Kelurahan. Adapun bukti Pengawasan dituangkan dalam Form A
(Form Laporan Hasil Pengawasan) di masing-masing PPL Desa/Kelurahan.
Teradu mengatakan bahwa terkait janji hadiah bukan rananya Teradu II untuk
memberikan jawaban dikarenakan janji hadiah tersebut merupakan kewenangan
dan tugas Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Teradu II menyatakan telah
melakukan tugas pengawasan tahapan Kampanye, tapi Teradu II tidak pernah
menerima laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3
ataupun Tim Kampanye terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 kepada Panwaslu Kecamatan
Sepaku;
[4.2.3] Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III mengatakan bahwa dalam
melakukan pengawasan, Panwas Kecamatan Babulu selalu berpedoman pada
peraturan perundang-undangan. Pada saat kegiatan kampanye yang dilakukan
oleh Paslon, Teradu selalu menghadiri dan memantau serta melaporkan proses
kegiatan kampanye tersebut. Teradu selalu koordinasi serta kerja sama dengan
pihak terkait. Teradu III mengatakan bahwa pada saat ditemukan pelanggaran
selalu berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara selaku
atasan. Hal ini dilakukan Teradu III untuk menjaga kredibilitas lembaga. Teradu
III juga mengatakan bahwa selalu melaksanakan setiap laporan dan Teradu III
selalu menginformasikan syarat-syarat laporan yang harus dipenuhi oleh Pelapor
serta memplenokan dengan Komisioner Panwas Kecamatan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, menurut DKPP:
[4.3.1] Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, telah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. DKPP berpendapat bahwa Teradu I membenarkan adanya laporan
terkait Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. Andi Harahap dan Fadly
Himawan menyampaikan akan memberikan hadiah bagi yang dapat menemukan
dan menangkap pelaku money politics. Teradu I mengatakan bahwa janji hadiah
yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak dapat dijadikan sebagai
temuan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur sesuai Pasal 73 dan/atau
Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Setiap orang
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga untuk mempengaruhi pemilih
agar memilih calon tertentu”. Pada tanggal 9 April 2015, Tim Advokasi
pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 membuat laporan ke Panwas
Kabupaten Penajam Paser Utara tentang dugaan adanya pengrusakan baliho
Pasangan Calon Nomor Urut 3. Teradu I mengatakan bahwa laporan tersebut
tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Teradu I
menjelaskan laporan tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak dapat
melengkapi syarat materiil. Teradu I mengatakan bahwa laporan dijadikan
informasi awal bagi Panwas Penajam Paser Utara untuk dilakukan penelurusan.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi
Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan Temuan dan Laporan sebagai
pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. DKPP
berpendapat Teradu I sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika
dan hukum. Teradu I juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan
langkah-langkah investigatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan didukung dalam rapat Sentra Gakkumdu. Dalam rangka
memberikan kepastian hukum, Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu telah
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,
dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap dan perilaku Teradu I telah
menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang
patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP
berpendapat bahwa Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu;
[4.3.2] Teradu III sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan
hukum. Teradu III juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan
tugasnya selalu menghadiri dan memantau serta melaporkan proses kegiatan
kampanye. Teradu III juga selalu berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten
Penajam Paser Utara. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu III
sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap
dan perilaku Teradu III telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh
sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi dengan menginformasikan
syarat-syarat laporan yang harus dipenuhi oleh Pelapor serta memplenokan
dengan Komisioner Panwas Kecamatan Babulu. Hasil klarifikasi yang dilakukan
Teradu III terkait keterlibatan kepala desa pada saat kampanye, Teradu III telah
menjalakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan menegur
Kepala Desa untuk tidak mengulangi lagi. Berdasarkan fakta hukum dan
pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu III tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana
didalilkan Pengadu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, dan III tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik
dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf selaku Ketua merangkap
Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ahmad Rizal Armansyah selaku Ketua
merangkap Anggota Panwas Kecamatan Sepaku terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Suryawan selaku Ketua merangkap
Anggota Panwas Kecamatan Babulu terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara untuk
menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri
oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir