Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.88/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Penajam Paser Utara_Panwascam Sepaku & Babulu
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 12 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 17 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, Ketua Panwas Kecamatan Sepaku, dan Ketua Panwas Kecamatan Babulu yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 menjanjikan uang tunai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai imbalan jika ada yang menemukan paslon lainnya yang melakukan money politik tanpa ada tindakan apa apa, sedangkan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A, dan masuk dalam kategori Money Politik namun Panwaslu memberikan apresiasi terhadap perlakuan paslon ini; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I melakukan pembiaran kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Panajam Paser Utara Nomor Urut 2 yang menjanjikan uang tunai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai imbalan jika ada yang menemukan Pasangan Calon lainnya yang melakukan money politics.
Pasal DilanggarPasal 187; Pasal 73; Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ahmad Rizal Armansyah selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kecamatan Sepaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Suryawan selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kecamatan Babulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 88/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 94/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 88/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sariman Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 Alamat : Jl. Provinsi KM 9 Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Daud Yusuf : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Provinsi KM 8, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Paser Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama Ahmad Rizal Armansyah : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Desa Sukaraja RT 22, Kab. Penajam Paser Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Suryawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Provinsi KM 44, Labangka Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 17 April 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, Ketua Panwas Kecamatan Sepaku, dan Ketua Panwas Kecamatan Babulu yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 menjanjikan uang tunai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai imbalan jika ada yang menemukan paslon lainnya yang melakukan money politik tanpa ada tindakan apa apa, sedangkan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A, dan masuk dalam kategori Money Politik namun Panwaslu memberikan apresiasi terhadap perlakuan paslon ini; 2. Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak bekerja Profesional, terbukti pada tanggal 23 Maret 2018 Tim Hukum Pengadu melaporkan pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada pukul 14.00 WITA, dihari yang sama Tim dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga menyampaikan laporan pelanggaran pemilu pada pukul 15.20 WITA, namun yang didahulukan oleh Panwaslu untuk diproses adalah laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sedangkan laporan Pengadu yang lebih duluan masuk tidak diproses lebih awal, ini menjadi sebuah kejanggalan akan indikasi keberpihakan dan ketidakprofesionalan Panwaslu dalam penanganan laporan; 3. Setiap Laporan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak pernah ada pemberitaan baik media masa, media cetak, media online maupun pengumuman didepan papan pengumuman depan kantor Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara terkait hasil penanganan pelanggaran yang dilaporkan tersebut, sedangkan jika ada laporan dari pasangan calon lainya menyerang Pasangan Calon Nomor Urut 3, pemberitaannya beturut turut diberbagai media maupun dipapan pengumuman Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara; 4. Membuat Regulasi baru yang diluar ketetapan perundang-undangan yang berlaku seperti : Membuat Regulasi Kesepakatan Alat Peraga Kampanye yang merugikan Pasangan Calon Pengadu, berusaha menggiring kesepakatan pembagian zakat; 5. Membiarkan Kades Sebakung Jaya Kecamatan Babulu terlibat langsung saat kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan tampil bicara didepan podium saat kampanye di gedung serbaguna pada tanggal 17 Februari 2018, namun Panwas Kecamatan Babulu tidak melaksanakan tugasnya pada saat itu; 6. Membiarkan Kendaraan Dinas Plat Merah Toyota Avanza KT1216 V yang merupakan mobil salah satu Kades di Kecamatan Sepaku, terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada tanggal 27 Februari 2018; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Video terkait janji hadiah (flask disk); Bukti P-2 : Fotokopi Berita Media Kaltim Post terkait Istri Calon Bupati memberikan nasi bungkus adanya striker Pasangan Calon; Bukti P-3 : Fotokopi Foto kejadian tempat acara; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I [2.4] Menimbang bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2018 telah dilaksanakan kampanye damai di KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dan diikuti seluruh Pasangan Calon, Tim Kampanye serta relawan Pasangan Calon; 2. Bahwa pada saat kegiatan tersebut Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara juga diberikan kesempatan untuk memberikan himbuan kepada seluruh Pasangan Calon untuk tidak melakukan money politik selama masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara; 3. Bahwa pada kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. Andi Harahap dan Fadly Himawan menyampaikan akan memberikan hadiah bagi yang dapat menemukan dan menangkap pelaku money politik di sertai bukti dan saksi serta menyerahkannya ke Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara; 4. Bahwa janji hadiah yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur sesuai Pasal 73 dan/atau Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi “setiap orang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu”; 5. Bahwa pada tanggal 9 April 2015, Tim Advokasi pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 membuat laporan ke Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara dugaan adanya pengrusakan baliho Pasangan Calon Nomor Urut 3; 6. Bahwa laporan tersebut diterima oleh Staf Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengisi form laporan yang telah disediakan, namun Pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil yang di minta; 7. Bahwa laporan tersebut dijadikan informasi awal bagi Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dilakukan penelurusan terkait kejadian kepada Panwascam dan Pengawas lapangan yang ada di Kelurahan/Desa; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Bambang Liman Basori; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Masnur; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Suparni; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Asnawi; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Risman Abdul; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Musa; Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Baharuddin; Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n M. Yasir; Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Samudi; Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Musdalifah; Bukti P-11 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Junaidi Tanjung; Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Syuriani; Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Malisa; Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Hj. Risnah; Bukti P-15 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Masniati; Bukti P-16 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Ernawati; Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Rahmatia; Bukti P-18 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Sudirman; Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Ahli Pidana; Bukti P-20 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi a.n Syahriah; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II [2.6] Menimbang bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu II memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Panwas Kecamatan Sepaku melakukan Pengawasan terhadap semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara yang melaksanakan kegiatan Kampanye di wilayah Kecamatan Sepaku melalui Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di masing-masing Desa/Kelurahan. Adapun bukti Pengawasan dituangkan dalam Form A (Form Laporan Hasil Pengawasan) di masing-masing PPL Desa/Kelurahan (Terlampir); 2. Bahwa Khusus untuk Pengawasan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, akan diuraikan sebagai berikut: Hari/Tanggal Lokasi Kampanye Keterangan Jum’at, 23 Februari Desa Karang Jinawi Tidak Ada Kegiatan Kampanye 2018 Desa tengin Baru Diawasi (terlampir) Desa Sukaraja Diawasi (Terlampir) Desa Semoi Dua Desa Suko Mulyo Selasa, 27 Februari Desa Argo Mulyo Diawasi (Terlampir) 2018 Kelurahan Maridan Diawasi (Terlampir) Desa Binuang Tidak Ada Kegiatan Kampanye Desa Telemow Kelurahan Pemaluan Sabtu, 03 Maret 2018 Desa Bumi Harapan Diawasi (Terlampir) Desa Bukit Raya Kelurahan Sepaku Tidak Ada Kegiatan Kampanye Tidak Ada Kegiatan Kampanye Kelurahan Mentawir Desa Wonosari Tidak Ada Kegiatan Kampanye Rabu, 07 Maret 2018 Desa Tengin Baru Desa Bukit Raya Desa Karang Jinawi Tidak Ada Kegiatan Kampanye Desa Sukaraja Tidak Ada Kegiatan Kampanye Desa Argo Mulyo Senin, 11 Maret 2018 Desa Suko Mulyo Tidak Ada Kegiatan Kampanye Desa Semoi Dua Kelurahan Mentawir Tidak Ada Kegiatan Kampanye Desa Wonosari Tidak Ada Kegiatan Kampanye Kelurahan Pemaluan Kamis, 15 Maret 2018 Desa Telemow Tidak Ada Kegiatan Kampanye Desa Binuang Kelurahan Maridan Pindah lokasi di Desa Binuang Desa Tengin Baru dan Telemow (Terlampir). Kelurahan Sepaku Desa Bumi Harapan Senin, 19 Maret 2018 Desa Suko Mulyo Desa Argo Mulyo Desa Semoi Dua Tidak Ada Kegiatan Kampanye Tidak Ada Kegiatan Kampanye Jum’at, 23 Maret 2018 Desa Bukit Raya Desa Sukaraja Tidak Ada Kegiatan Kampanye Desa Tengin Baru Kelurahan Maridan Tidak Ada Kegiatan Kampanye Selasa, 27 Maret 2018 Desa Binuang Desa Telemow Tidak Ada Kegiatan Kampanye Kelurahan Pemaluan Desa Karang Jinawi Kelurahan Sepaku Tidak Ada Kegiatan Kampanye Desa Bukit Raya Diawasi (Terlampir) Tidak Ada Kegiatan Kampanye Sabtu, 31 Maret 2018 Desa Sukaraja Desa Tengin Baru Diawasi (Terlampir) Desa Argo Mulyo Desa Semoi Dua Tidak Ada Laporan Kegiatan Desa Bumi Harapan Tidak Ada Laporan Kegiatan Rabu, 04 April 2018 Desa Wonosari Tidak Ada Laporan Kegiatan Kelurahan Mentawir Desa Tengin Baru Minggu, 08 April 2018 Tidak Ada Kegiatan Kampanye Tidak Ada Kegiatan Kampanye Tidak Ada Kegiatan Kampanye Kamis, 12 April 2018 Senin, 16 April 2018 Tidak Ada Laporan Kegiatan Jum’at, 20 April 2018 Tidak Ada Laporan Kegiatan Tidak Ada Laporan Kegiatan Selasa, 24 April 2018 Tidak Ada Laporan Kegiatan Tidak Ada Laporan Kegiatan Tidak Ada Laporan Kegiatan Sabtu, 28 April 2018 Tidak Ada Laporan Kegiatan Tidak Ada Kegiatan Kampanye Tidak Ada Kegiatan Kampanye Tidak Ada Kegiatan Kampanye Tidak Ada Kegiatan Kampanye Tidak Ada Kegiatan Kampanye Di Awasi (Terlampir) Di Awasi (Terlampir) Pindah Lokasi di Kelurahan Mentawir (Terlampir) Tidak Ada Laporan Kegiatan Tidak Ada Laporan Kegiatan Tidak Ada Laporan Kegiatan 3. Bahwa terkait janji hadiah yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, kami Panwaslu Kecamatan Sepaku tidak bisa memberikan jawaban, karena itu rananya Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memberikan penjelasan; 4. Bahwa sejak dimulainya Tahapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara pada tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan sekarang ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 ataupun Tim Kampanye nya, belum pernah sama sekali melaporkan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 kepada Panwaslu Kecamatan Sepaku; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi foto kegiatan kampanye; Bukti T-2 : Fotokopi mobil dinas Kepala Desa Semoi 3 (Suko Mulyo), Kecamatan Sepaku; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III [2.4] Menimbang bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu III membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu III memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melakukan pengawasan, Panwas Kecamatan Babulu selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pada saat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon, Teradu selalu menghadiri dan memantau serta melaporkan proses kegiatan kampanye tersebut. Teradu selalu koordinasi serta kerja sama dengan pihak terkait; 2. Bahwa dalam ditemukan pelanggaran dan Teradu butuh telaah/kajian yang lebih mendalam, maka Teradu selalu berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten selaku atasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kredibilitas lembaga; 3. Bahwa setiap ada aduan Teradu selalu bertindak responsive, dengan langsung mendatangi ataupun mengundang pihak yang terlibat untuk melakukan klarifikasi; 4. Bahwa dalam menangani laporan, Teradu melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Teradu melaksanakan setiap laporan yang di lakukan oleh Paslon, ataupun Tim Paslon, dan warga masyarakat selalu merespon, dan menginformasikan syarat-syarat laporan yang harus dipenuhi oleh Pelapor, serta memplenokan dengan Komisioner Panwascam terkait; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2018 atas nama Muharis; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 002/BAWASLU-PROV Kl-06- Babulu/HK.01.01/2/2018 perihal Rapat Pleno Tindak Lanjut Terhadap Dugaan Pelanggaran Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 tertanggal 18 Februari 2018; Bukti T-3 : Fotokopi narasi kejadian pelanggaran pemilu pada kampanye ahli di Desa Sebakung Jaya tertanggal 17 Februari 2018; Bukti T-4 : Fotokopi surat Panwas Kecamatan Babulu Nomor 032/BAWASLU-PROV.Kl-06-Babulu/PM.06.02/2018 perihal Surat Teguran tertanggal 19 Februari 2018; Bukti T-5 : Fotokopi foto; KETERANGAN SAKSI 1. Samsul Arifin Terkait kepala desa, memang benar atribut itu di pasang depan kantor desa, dan itu isinya pengukuhan yang di hadiri kepala desa, dan alasan saya kenapa Saya foto karena piker saya kenapa fasilitas umum digunakan untuk kampanye dan kepala desa itupun menghadirinya, mungkin itu. 2. Malisa (Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3) Terima kasih Majelis, saya sebagai saksi yang hadir pada tanggal 18 Februari dalam kampanye, dan ada memang benar bahwa ada salah satu paslon yang mengadakan sayembara, Kebetulan saya hadir dan mendengarkan bahwa salah satu paslon itu melakukan sayembara dengan hadiah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), jika dapat menangkap money politik itu, sekian dari saya terima kasih. Pada waktu itu bukan saatnya untuk menyampaikan visi dan misi, Tapi saat itu Salah satu paslon tersebut sudah menyampaikan visi dan misi terlebih dahulu. 3. Sukaryo Sukaryo melihat mobil dinas di parkir di bawah bendera paslon nomor dua, jadi memang sempat melihat. Jadi intinya mobilnya Itu parkir di depan gerbang masuk lapangan tempat kampanye, jadi terus terang karena di dalam sudah penuh mobil, mau diparkir dimana lagi? Waktu itu, memang saya melihat tapi di dalam penuh, belum sempet duduk, jadi saya jalan-jalan dan lihat karena saya hafal betul dengan beliau dan kami juga akrap. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Terima kasih, Assalamualaikum, wr, wb, jadi terkait dengan temuan mobil dinas yang berada di lokasi kampanye di desa Semoi II pada tanggal 27 pada saat paslon nomor 2 melaksanakan Kampanye. Jadi perlu saya jelaskan bahwa informasi ini turun dari kabupaten ke Kecamatan Sepaku, jadi ketika masuk kemungkinan di kabupaten tidak terpenuhi unsure palanggarannya, sehingga tidak bisa ditindak lanjuti di sana. Dari berkas yang saya baca, dari hasil klarifikasi itu Pak Samin memang mengakui mobil tersebut ada di situ, namun dia tidak berada di lokasi kampanye, dia berada di rumah temannya Pak Makin mantan kepala desa yang kebetulan baru pindah rumah.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I melakukan pembiaran kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Panajam Paser Utara Nomor Urut 2 yang menjanjikan uang tunai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai imbalan jika ada yang menemukan Pasangan Calon lainnya yang melakukan money politics. Berdasarkan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perbuatan menjanjikan atau memberikan uang masuk dalam kategori money politics, namun Teradu I memberikan apresiasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 terhadap ucapannya. Pada tanggal 23 Maret 2018, Tim Hukum Pengadu melaporkan pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada pukul 14.00 WITA. Sedangkan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 melaporkan pada pukul 15.20 WITA, namun Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara memproses laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2 terlebih dahulu. Tindakan Teradu I dalam memproses laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2 terlebih dahulu merupakan perbuatan yang tidak profesional dan Teradu I terindikasi keberpihakan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pengadu juga mengatakan bahwa laporan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak pernah ada pemberitaan baik media massa, media cetak, media online maupun pengumuman di papan pengumuman Kantor Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara; [4.1.2] Pengadu mendalilkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2018, Kepala Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu terlibat langsung pada saat kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan cara tampil bicara di depan podium. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu III tidak melakukan tugas dan kewenangan sebagai Panwas Kecamatan Babulu sesuai peraturan perundang-undangan; [4.1.3] Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II melakukan pembiaran Kepala Desa Kecamatan Sepaku terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada tanggal 27 Februari 2018; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara mengatakan bahwa pada tanggal 18 Februari 2018, telah dilaksanakan kampanye damai di KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dan diikuti seluruh Pasangan Calon, Tim Kampanye serta relawan Pasangan Calon. Pada saat kampanye, Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. Andi Harahap dan Fadly Himawan menyampaikan akan memberikan hadiah bagi yang dapat menemukan dan menangkap pelaku money politics disertai bukti dan saksi serta menyerahkannya ke Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Teradu I mengatakan bahwa janji hadiah yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur sesuai Pasal 73 dan/atau Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Setiap orang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu”. Pada tanggal 9 April 2015, Tim Advokasi pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 membuat laporan ke Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara dugaan adanya pengrusakan baliho Pasangan Calon Nomor Urut 3. Laporan tersebut diterima oleh Staf Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengisi form laporan yang telah disediakan, namun Pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil yang diminta. Berdasarkan hal tersebut, laporan dijadikan informasi awal bagi Panwas Penajam Paser Utara untuk dilakukan penelurusan terkait kejadian kepada Panwascam dan Pengawas lapangan yang ada di Kelurahan/Desa; [4.2.2] Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II selaku Panwaslu Kecamatan Sepaku melakukan Pengawasan terhadap semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara yang melaksanakan kegiatan Kampanye di wilayah Kecamatan Sepaku melalui Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di masing- masing Desa/Kelurahan. Adapun bukti Pengawasan dituangkan dalam Form A (Form Laporan Hasil Pengawasan) di masing-masing PPL Desa/Kelurahan. Teradu mengatakan bahwa terkait janji hadiah bukan rananya Teradu II untuk memberikan jawaban dikarenakan janji hadiah tersebut merupakan kewenangan dan tugas Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Teradu II menyatakan telah melakukan tugas pengawasan tahapan Kampanye, tapi Teradu II tidak pernah menerima laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 ataupun Tim Kampanye terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 kepada Panwaslu Kecamatan Sepaku; [4.2.3] Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III mengatakan bahwa dalam melakukan pengawasan, Panwas Kecamatan Babulu selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pada saat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon, Teradu selalu menghadiri dan memantau serta melaporkan proses kegiatan kampanye tersebut. Teradu selalu koordinasi serta kerja sama dengan pihak terkait. Teradu III mengatakan bahwa pada saat ditemukan pelanggaran selalu berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara selaku atasan. Hal ini dilakukan Teradu III untuk menjaga kredibilitas lembaga. Teradu III juga mengatakan bahwa selalu melaksanakan setiap laporan dan Teradu III selalu menginformasikan syarat-syarat laporan yang harus dipenuhi oleh Pelapor serta memplenokan dengan Komisioner Panwas Kecamatan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, menurut DKPP: [4.3.1] Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara, telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. DKPP berpendapat bahwa Teradu I membenarkan adanya laporan terkait Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H. Andi Harahap dan Fadly Himawan menyampaikan akan memberikan hadiah bagi yang dapat menemukan dan menangkap pelaku money politics. Teradu I mengatakan bahwa janji hadiah yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur sesuai Pasal 73 dan/atau Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Setiap orang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu”. Pada tanggal 9 April 2015, Tim Advokasi pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 membuat laporan ke Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara tentang dugaan adanya pengrusakan baliho Pasangan Calon Nomor Urut 3. Teradu I mengatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Teradu I menjelaskan laporan tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak dapat melengkapi syarat materiil. Teradu I mengatakan bahwa laporan dijadikan informasi awal bagi Panwas Penajam Paser Utara untuk dilakukan penelurusan. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan Temuan dan Laporan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. DKPP berpendapat Teradu I sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Teradu I juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah investigatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dalam rapat Sentra Gakkumdu. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap dan perilaku Teradu I telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.3.2] Teradu III sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Teradu III juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan tugasnya selalu menghadiri dan memantau serta melaporkan proses kegiatan kampanye. Teradu III juga selalu berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu III sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap dan perilaku Teradu III telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi dengan menginformasikan syarat-syarat laporan yang harus dipenuhi oleh Pelapor serta memplenokan dengan Komisioner Panwas Kecamatan Babulu. Hasil klarifikasi yang dilakukan Teradu III terkait keterlibatan kepala desa pada saat kampanye, Teradu III telah menjalakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan menegur Kepala Desa untuk tidak mengulangi lagi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, dan III tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ahmad Rizal Armansyah selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kecamatan Sepaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Suryawan selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kecamatan Babulu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir