Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 239/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Panajam Paser Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-11-2018
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa terdapat laporan terkait money politic yang dilakukan istri Paslon Nomor Urut 3 dengan cara memberikan Nasi Bungkus bertempelkan Stiker Paslon Nomor Urut 3 serta mengendarai yang penuh stiker Paslon Nomor Urut 3 yang menurut Panwaslu dianggap memenuhi unsure pelanggaran dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 187 (a), ditingkatkan ketahap penyidikan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Pengadu telah melaporkan 3 (tiga) pelanggaran pidana pemilu. Pertama, pelanggaran yang dilakukan istri Paslon Nomor Urut 3 dengan cara membagikan nasi bungkus bertempelkan stiker Paslon Nomor Urut 3 kepada masyarakat.
Pasal DilanggarPasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 28
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf , Teradu II Edwin Irawan, dan Teradu III Mochammad Khazin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 239/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 254/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 239/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Andi Harahap Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Propinsi KM.1 RT.05 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Memberikan kuasa kepada: Nama : Rokhman Wahyudi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Propinsi KM.5 RT.05 Kelurahan Neneng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1 Nama : Daud Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara. Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah, Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2 Nama Edwin Irawan : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara. Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah, Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II; 3 Nama Mochammad Khazin : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah, Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai-----------Para Teradu [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa terdapat laporan terkait money politic yang dilakukan istri Paslon Nomor Urut 3 dengan cara memberikan Nasi Bungkus bertempelkan Stiker Paslon Nomor Urut 3 serta mengendarai yang penuh stiker Paslon Nomor Urut 3 yang menurut Panwaslu dianggap memenuhi unsure pelanggaran dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 187 (a), ditingkatkan ketahap penyidikan. Bahwa ada laporan pembagian Uang yang dilakukan oleh H. Sudirman kepada warga di RT.03 Kelurahan Buluminung Penajam Paser Utara pada hari Senin 28 Mei 2018 sekitar jam 15.00 Wita sambil mengatakan“ ini yang saya beri jangan dilihat jumlahnya pengaruhi tetangga dan keluarga untuk memenangkan nomor 3 (tiga) ” dengan memberi kepada warga masing - masing Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah). Bahwa ada laporan pembagian uang oleh Paslon Nomor Urut 3 (tiga) yang diberikan oleh saudari Hafni dibantu oleh Surahman serta mengajak mencoblos Nomor urut 3 (tiga) masing – masing sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dari ketiga laporan tersebut, seluruhnya dianggap memenuhi unsur pidana dan ditingkatkan ketahap penyidikan sedangkan sanksi administrasi yang seharusnya dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Paslon Nomor Urut 3 (tiga) AGM-HAMDAM yaitu diskualifikasi tidak dibuatkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, padahal ini merupakan perbuatan melawan hokum sesuai Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 4 Undang – undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang –undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan menjadi Undang – undang; 2. Bahwa adapun Rekapitulasi Perolehan Suara yang ada kesalahan, penyimpangan, dan/atau melanggar peraturan perundang - undangan yang ada, antara lain : I. TPS Yang Terdapat Lebih Dari 1 Kesalahan/Pelanggaran: No Kecamatan, Desa/Kelurahan TPS Keterangan 1. Surat Suara diterima ditambah cadangan tidak sama dengan total (suara sah+suara tidak sah+tidak 1 Kec Penajam, Kel Neneng 2 digunakan) 2. Pengguna hak pilih laki- laki+perempuan tidak sama dengan (suara sah+suara tidak sah) 1. Surat Suara diterima ditambah cadangan tidak sama dengan total (suara sah+suara tidak sah+tidak 2 Kec Penajam, Kel Penajam 15 digunakan) 2. Pengguna hak pilih laki- laki+perempuan tidak sama dengan (suara sah+suara tidak sah) 1. Surat Suara diterima ditambah cadangan tidak sama dengan total (suara sah+suara tidak sah+tidak digunakan) 3 Kec Penajam, Kel Penajam 28 2. Jumlah Surat Suara diterima termasuk cadangan dibanding jumlah Surat Suara seharusnya (DPT+25%) 1. Surat Suara diterima ditambah cadangan tidak sama dengan total (suara sah+suara tidak sah+tidak 4 Kec Penajam, Kel Girimukti 1 digunakan) 2. Pengguna hak pilih laki- laki+perempuan tidak sama dengan (suara sah+suara tidak sah) 1. Jumlah Surat Suara diterima termasuk cadangan dibanding jumlah Surat Suara seharusnya (DPT+25%) 2. Surat Suara diterima ditambah cadangan tidak 5 Kec Penajam, Kel Labangka 2 sama dengan total (suara sah+suara tidak sah+tidak digunakan) 3. Pengguna hak pilih laki- laki+perempuan tidak sama dengan (suara sah+suara tidak sah) 7 1. Jumlah Surat Suara diterima termasuk cadangan dibanding jumlah Surat 6 Kec Sepaku Desa Tengin Baru Suara seharusnya (DPT+25%) 2. Surat Suara diterima ditambah cadangan tidak sama dengan total (suara sah+suara tidak sah+tidak digunakan) 2 1. Jumlah Surat Suara diterima termasuk cadangan dibanding jumlah Surat 7 Kec Penajam Kel Riko Suara seharusnya (DPT+25%) 2. Terdapat coretan dan tipx pada form model C KWK Hal 1, Hal 2 dan model C KWK. II. Terdapat selisih Jumlah Surat Suara Diterima Termasuk Cadangan Dibanding Jumlah Surat Suara Yang Seharusnya ( DPT + 2,5%) : Jml Surat Jumlah Seharus NO Kecamatan Kelurahan TPS suara selisih DPT nya diterima 1 Penajam Penajam 28 202 145 208 -63 2 Penajam Penajam 10 274 283 281 2 3 Penajam Penajam 2 181 118 186 2 4 Penajam Penajam 3 601 620 617 3 5 Penajam Neneng 4 382 381 392 -11 6 Penajam Neneng 8 355 367 364 3 7 Penajam Jenebora 2 407 421 418 3 8 Penajam Giri Mukti 2 357 368 366 2 9 Penajam Riko 1 535 550 549 1 10 Penajam Gersik 6 247 255 254 1 11 Penajam Sepan 1 380 380 390 -10 12 Penajam Bukti 1 322 334 331 3 Subur 13 Penajam Giri Purwa 6 352 362 361 1 14 Penajam Giri Purwa 3 270 278 227 1 15 Penajam Giri Purwa 4 470 483 482 1 16 Penajam Nipah- 3 542 558 556 2 Nipah 17 Penajam Petung 7 282 292 290 2 18 Sepaku Tengin 2 350 360 359 1 Baru 19 Sepaku Tengin 4 387 398 397 1 Baru 20 Sepaku Tengin 7 415 247 426 -179 Baru 21 Sepaku Bukti raya 3 284 294 292 2 22 Sepaku Pemaluan 3 274 282 281 1 23 Sepaku Telemow 8 272 486 484 2 24 Sepaku Suka Raja 2 321 331 330 1 25 Sepaku Suko Mulyo 1 272 278 279 -1 26 Waru Api-Api 3 186 192 191 1 27 Waru Bangun 6 226 233 232 1 Mulya 28 Waru Bangun 4 299 299 307 -8 Mulya 29 Waru Waru 12 282 392 290 102 30 Waru Waru 8 447 458 459 -1 31 Babulu Babulu 1 373 388 383 -5 Barat 32 Babulu Babulu 9 349 357 358 -1 Barat 33 Babulu Babulu 14 305 316 313 3 Barat 34 Babulu Sri Raharja 3 391 402 401 1 35 Babulu Rawa Mulia 1 466 479 478 1 36 Babulu Labangka 6 266 276 273 3 37 Babulu Labangka 2 187 292 192 103 III. Jumlah Surat Suara Diterima + Cadangan Tidak Sama Dengan Total ( Suara Sah + Tidak Sah + Rusak + Tidak Digunakan ) Surat Suara Jml SS Sah+Tidak No Kecamatan Desa/Kel TPS Diterima+Cadangan Sah+Rusak+Tdk Digunakan 1 Penajam Neneng 2 554 473 2 Penajam Penajam 15 241 248 3 Penajam Penajam 28 145 259 4 Penajam Giri Mukti 1 518 525 5 Penajam Giri Mukti 7 539 544 6 Babulu Labangka 2 295 296 7 Sepaku Tengin 7 247 427 Baru Bahwa telah ada sejumlah temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2018, yang telah diketahui, ditemukan dan atau diterima laporannya oleh Termohon, namun sampai sekarang ternyata Termohon mengabaikannya, dan karenanya Termohon belum juga menerbitkan/mengeluarkan :Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan atau sebagaian dari 340 TPS pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2018, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2018, 3. Bahwa ada dugaan keberpihakan dari Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Paslon Nomor Urut 3 (tiga) yaitu adanya ketidakadilan dan diskriminasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara. Kejadian tersebut adalah pada saat hari tenang seluruh Banner, Baliho, Umbul – umbul, Stiker pada mobil semua ditertibkan, tetapi masih ada mobil dari Paslon Nomor Urut 3 (tiga) yang ditempel Stiker yang digunakan untuk membagi Nasi sampai saat ini dibiarkan tanpa dilepas stikernya. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto surat tindaklanjuti dugaan pidana pemilihan; Bukti P-2 : Foto Mobil yang berstiker Paslon Nomor urut 3; Bukti P-3 : Fotocopy Model C1 KWK TPS 15 Kec Babulu kel Babulu Barat; Bukti P-4 : Fotocopy Model C1 KWK TPS 1 Kec Babulu kel Babulu Barat; Bukti P-5 : Fotocopy Model C1 KWK TPS 2 Kec Penajam kel Neneng; Bukti P-6 : Fotocopy Model C1 KWK TPS 28 Kec Penajam kel Penajam; Bukti P-7 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan; Bukti P-8 : Keterangan saksi. Keterangan Saksi Hesti Apriani: Saksi menjelaskan adanya kejanggalan, salah satu contoh di Kelurahan Penajam TPS 28 terkait selisih antara jumlah surat suara masuk dan cadangan 2,5 persen. Jadi BSPN memiliki aplikasi sendiri dan saksi masukan data itu melalui model C1 KWK halaman satu dan dua, dan didapat dari saksi TPS ada yang asli, ada juga fotocopian. Dari hasil aplikasi, contohnya kelurahan Penajam TPS 28, itu di Model C1 KWK nya jumlah DPT 202 ditambah surat suara cadangan 2,5 persen seharusnya 208, tapi ditulis di model C1 KWK 145. Jadi ada selisih 63. Lalu di Babulu Darat TPS 15 itu ada kejanggalan selisih jumlah surat suara sah ditambah surat suara tidak sah dan pemilih laki-laki serta pemilih perempuan seharusnya sama. Jadi di Model C1 KWK pemilih laki-laki dan perempuannya ditulis 241 sedangkan jumlah surat suara sah dan tidak sah 164 seharusnya sama, jadi ada pengurangan 77 surat suara. Lalu di Penajam TPS 15, ada kejanggalan selisih antara jumlah surat suara rusak, dikembalikan, keliru mencoblos ditambah surat suara yang digunakan ditambah yang tidak digunakan dan jumlah surat suara yang diterima berikut cadangan. Di model C1 KWK tertulis jumlah surat suara diterima plus cadangan 241, sedangkan jumlah surat suara sah dan tidak sah plus rusak dan tidak digunakan 248. Jadi ada penambahan 7 surat suara. Menurut saksi yang dijelaskan ini sudah dilaporkan ke pengawas pemilu [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan untuk seluruhnya; 2. Memberhentikan dengan tetap terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III dari Jabatan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara; 3. Meminta kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait aduan yang mendalilkan hal-hal yang pada pokoknya menyatakan surat suara yang diterima di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana yang disebutkan dalam pokok pengaduan tidak sama dengan/kurang dari kebutuhan surat suara yang seharusnya tersedia di TPS yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan surat suara cadangan yakni 2,5% dari DPT; 2. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 dan 36 PKPU 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan, menyatakan: Pasal 28: Ayat (1): Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) sampai dengan huruf (f) dan Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota; Pasal 36: Ayat (1): Pendistribusian perlengkapan Pemilihan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Ayat (3): Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota mendistribusikan perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada PPK, PPS dan KPPS; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Kewenangan Pengadaan dan Pendistribusian surat suarat yang merupakan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b PKPU 9 Tahun 2017, merupakan kewenangan dari Penyelenggara Pemilihan Umum dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (KPU PPU); 4. Bahwa oleh karena temuan yang oleh Pengadu diduga sebagai Pelanggaran tersebut merupakan keadaan yang berada dalam kewenangan KPU PPU, patut dan beralasan hukum terhadap hal tersebut tidak dibebankan kepada Para Teradu yang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2018 bertindak sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara. Oleh karenanya, Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk menolak aduan Pengadu, karena telah salah dalam meletakan beban pertanggungjawaban etik yang seharunya ada pada KPU PPU, atau setidak- tidaknya mohon kiranya Majelis DKPP untuk menarik KPU PPU sebagai pihak yang harus didengar keterangannya dan turut bertanggungjawab untuk menjelaskan persoalan yang diadukan Pengadu dalam dalil angka 2 pokok permohonan Pengadu; 5. Bahwa jumlah DPT yang dicantumkan oleh Pengadu dalam dalil angka 2 Romawi II (terdapat selisih jumlah surat suara diterima termasuk cadangan dibanding jumlah surat suara yang seharusnya (DPT + 2,5%) tidak sesuai dengan Berita Acara Pleno DPSHP pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 10 April 2018 (Bukti T-1); Data Data Pengadu Pengawasan No Kec Kel TPS Total Total DPSH 2,5% 2,5% DPT PPS (DPT) Waru Waru 12 282 8 290 382 10 392 1 Babulu Labangka 02 187 5 192 287 8 295 2 6. Bahwa kekurangan surat suara pada TPS sebagaimana yang didalilkan Pengadu, pada faktanya berdasarkan laporan hasil Pengawasan Pengawas TPS Panwaslu PPU pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018, surat suara tetap mencukupi jumlah pemilih yang hadir memberikan haknya pada hari pemungutan suara. Hal ini dibuktikan tidak adanya keberatan dalam proses penghitungan suara pada TPS yang disebut oleh Pengadu, dan tidak terdapat keberatan pada proses Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat kecematan oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan KPU PPU; 7. Bahwa dalam penanganan pelanggaran terhadap 3 (tiga) laporan dugaan pemberian uang dan/atau materi lainnya Register Perkara: 1.1 004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 tanggal 25 Maret 2018 Pelapor atas nama Musa (Bukti T.1); 1.2 010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 tanggal 29 Mei 2018 Pelapor atas nama Saini (Bukti T.2); 1.3 011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 tanggal 29 Mei 2018 Pelapor atas nama Fahmi (Bukti T.3); Telah ditangani sesuai dengan ketentuan: a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota; dan c. Peraturan Bersama Ketua badan Pengawas Pemilihan Umjm Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Repubik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Halmana dalam menerima Laporan terhadap perkara a quo, Para Teradu melakukan proses menerima laporan, meneliti ketertepenuhan syarat formal dan materil, melakukan pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, meregistrasi, klarifikasi, kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, Rapat Pleno Panwaslu Kab. PPU dan meneruskan atau menghentikannya; 8. Bahwa terhadap ketiga kasus dalam pokok aduan pengadu Pihak Teradu telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan Perundang-undangan hingga ditingkatkan ke proses penyidikan di Polres Kabupaten Penajam Paser Utara: a. Register Perkara Nomor 004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 Tanggal 25 Maret 2018 Pelapor: Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran serta melimpahkan berkas dan ditingkatkan ke proses penyidikan di Polres Kabupaten Penajam Paser Utara; b. Register Perkara Nomor 010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 Tanggal 29 Mei 2018 Pelapor: Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran serta melimpahkan berkas dan ditingkatkan ke proses penyidikan di Polres Kabupaten Penajam Paser Utara; c. Register Perkara Nomor 011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 Tanggal 29 Mei 2018 Pelapor: Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran serta melimpahkan berkas dan ditingkatkan ke proses penyidikan di Polres Kabupaten Penajam Paser Utara. 9. Bahwa hasil penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Para Teradu (pada tingkat Panwaslu Kab. PPU) terdiri satu kasus dengan Register Perkara Nomor 004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 diteruskan ketingkat penyidikan sampai dengan proses penuntututan, halmana perkara telah diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tanah Grogot. 10. Bahwa kasus Register Perkara Nomor 010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 Penyidik Polres Penajam Paser Utara telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (Bukti T-4); 11. Bahwa kasus Register Perkara Nomor 011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 berdasarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan penyidikan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan Nomor: 13/SPT/SG/PPU/PM.06.03/VI/2018 Tanggal 03 Juni 2018 perkara telah diproses oleh Penyidik Polres Penajam Paser Utara, selanjutnya Karena sampai dengan batas waktu penyidikan perkara Terlapor tidak diketahui keberadaanya (melarikan diri) dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh karena batas waktu penyidikan telah berakhir terhadap dua perkara tersebut Penyidik Polresta Penajam Paser Utara mengambilkan sikap menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara dan Surat Pencabutan Daftar Pencarian Orang (DPO) (Bukti T.5); 12. Berdasarkan apa yang Telah diuraikan di atas, Para Teradu secara bersama- sama telah melaksanakan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; 13. Bahwa penanganan dugaan pelanggaran terhadap tiga kasus pemberian uang atau materi lainnya dapat dijadikan sebagai Pelanggaran Administrasi TSM yang putusannya dapat memberikan sanksi pembatalan sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PPU sebagaimana yang dimaksud dalam pokok aduan Pengadu, tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup; 14. Bahwa kewenangan penanganan pelanggaran Administrasi TSM yang dapat memutuskan pembatalan sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Kalimantan Timur atau bukan menjadi kewenangan para Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi : “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. 15. Bahwa dalam menerbitkan Surat Rekomendasi Diskualifikasi harus dibuktikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sesuai dengan Pasal 13 Perbawaslu 13 tahun 2017: “Objek pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.” selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 135A UU No 10 Tahun 2016, pengertian tersruktur, sistematsi dan masif adalah sebagai berikut: "terstruktur" adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. “sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. “masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian. 16. Bahwa Laporan pelanggaran administrasi harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017, yaitu: Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti atas terjadinya pelanggaran administrasi: a. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Provinsi atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; b. Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalm 1 (satu) kabupaten/kota atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang besangkutan; atau c. Pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a dan huruf b yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan dan perolehan hasil suara terbanyak Pasangan Calon. 17. Bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf b Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 dalam hal 50% (lima puluh persen) yang dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Kecamatan Penajam terdiri dari 23 Desa/Kelurahan, yaitu: 5 23 x 100= 11,5 atau 12 Desa/Kelurahan. b. Kecamatan Sepaku terdiri dari 15 Desa/Kelurahan, yaitu: 5 15 x = 7,5 atau 8 Desa/Kelurahan. 100 c. Kecamatan Babulu terdiri dari 12 Desa, yaitu: 5 12 x = 6 Desa. 100 d. Kecamatan Waru terdiri dari 4 Desa/Kelurahan, yaitu: 5 4x = 2 Desa/Kelurahan. 100 Untuk memenuhi syarat pelanggaran administrasi TSM paling sedikit terdapat bukti telah terjadi perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif setidaknya di 28 desa/kelurahan di Kab. PPU; 18. Bahwa permintaan dugaan pelanggaran politik uang yang dimaksud pada pokok aduan Pengadu dianggap masih belum memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan massif atau tidak dapat dikategorikan pelanggaran Administrasi TSM; 19. Para Pengadu mendalilkan permasalahan yang bersifat administratif sebagaimana tersebut dalam Pokok Aduan Para Pengadu yang seharusnya sudah dapat diselesaikan pada hari pemungutan suara atau pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan; 20. Bahwa permasalahan yang terjadi pada Hari Pemungutan Suara yang termuat dalam pokok aduan Pengadu, terdapat mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 53 PKPU No 8 Tahun 2018, yakni: (1) Saksi, atau PPL, atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi, atau PPL atau Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara formulir Model C1-KWK berhologram dengan Model C1.PlanoKWK berhologram. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi, atau PPL atau Pengawas TPS sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar. (5) Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPS meminta pendapat dan rekomendasi PPL atau PengawasTPS yang hadir. (7) KPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi PPL atau Pengawas TPS. (8) KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus pada formulir Model C2-KWK dan ditandatangani oleh ketua KPPS. (9) Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada Model C2-KWK sebagai keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi. (10) KPPS wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Penghitungan Suara pada formulir Model C2-KWK. 21. Bahwa jika masih ada hal yang dianggap bermasalah atau penyimpanan pelaksanaan pemungutan suara yang belum terselesaikan pada saat hari pemungutan suara atau diketahui setelah beberapa hari setelah pemungutan suara, dapat disampaikan kebaratan oleh Pengadu lewat saksinya pada saat Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau ditingkat kabupaten. Hal ini sebagaimana yang tertuang pada Pasal 20 dan Pasal 35 PKPU No. 9 Tahun 2018; Saksi atau Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 Ayat (1)). 22. Bahwa permasalahan-permasalahan sebagaimana yang didalilkan Para Pengadu pada Pokok aduan menggunakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 53 PKPU No 8 Tahun 2018 serta Pasal 20 dan 35 PKPU No. 9 Tahun 2018; 23. Bahwa Para Teradu tidak dapat mengabulkan permohonan Pengadu sebagaimana tertuang dalam uraian singkat kejadian poin 2 (dua) untuk menerbitkan Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan alasan tidak ada satupun permasalahan yang didalilkan dalam pokok aduan Pengadu yang termasuk syarat keadaan tertentu untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Adapun keadaan tertentu tersebut yang dapat menyebabkan PSU diatur dalam Pasal 59 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yakni : Ayat (1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan. Ayat (2) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: (1) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; (3) Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; (4) Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau (5) Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih (6) mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 24. Bahwa pemungutan saura ulang dapat dilaksanakan dengan mekanisme atau prosedur sebagai beriktu : a. Pertama, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. b. Kedua, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan tertentu seperti dalam Pasal 59 ayat (2) yang telah dikutip diatas pada point 13 jawaban Para Teradu. c. Ketiga, Hasil penelitian Panwascam disampaikan kepada PPK dan diteruskan oleh PPK kepada KPU kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota menyikapi hasil penelitian dengan melakukan rapat pleno dan dituangkan dalam bentuk keputusan. d. Keempat, Keputusan KPU Kabupaten/Kota inilah yang disampaikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan menjadi dasar bagi pelaksanaan PSU. e. KPPS hanya memiliki waktu paling lambat 4 (empat) hari setelah hari pemungutan suara untuk melakukan PSU, yang waktu pelaksanaannya bisa di hari kerja atau hari libur. 25. Bahwa selain mekanisme dan prosedur seperti diatas pada point 14, PSU dapat juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Umumnya, perselisihan hasil Pemilihan yang diajukan oleh calon, meminta kepada Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS karena diduga penyelenggara tidak melaksanakan prosedur pemungutan suara yang benar sehingga suara mereka berkurang atau hilang. Ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang, maka menjadi kewajiban penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjutinya; 26. Bahwa terkait kejanggalan data tersebut seperti yang didalilkan dalam pokok aduan Pengadu sebagai dasar memintah rekomendasi PSU, Para Teradu sebagai ketua dan anggota Panwaslu PPU dari awal sudah melakukan penanganan sesuai tata cara perundangan. Di mana kasus tersebut sudah pernah dilaporkan Sdr. Ishak selaku pelapor untuk ditangani Panwaslu PPU yang kemudian diregister dan dilakukan proses sesuai urutan penanganan. Dari hasil berbagai pemeriksaan saksi tidak ditemukan adanya hal-hal terkait pelanggaran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 59 ayat 1 dan 2; 27. Bahwa masalah yang sama tersebut yang dilaporkan Sdr. Ishak, Pengadu telah menggugat di tingkat PTUN Samarinda. Dan dilakukan proses 7 (tujuh) kali persidangan mulai dari pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan alat bukti. kemudian putusan dari Pengadilan PTUN pada 14 September 2018 menyebutkan Hakim PTUN menolak seluruh dalil Pemohon dalam hal ini Pengadu. Sehingga menguatkan putusan Panwaslu PPU atau para Teradu yang mana serangkaian laporan yang disampaikan Sdr. Ishak menolak permintaan PSU; 28. Bahwa Terkait poin ketiga aduan Pengadu, Pihak Teradu dari awal sudah memerintahkan Pasangan Calon Nomor 1, 2 dan 3 untuk menurunkan APK baik berupa spanduk baliho atau stiker yang terpasang di mobil pemenangan paslon sebelum memasuki masa tenang dan pemungutan suara dan penghitungan suara. Dan jajaran pengawas dari mulai tingkatan kabupaten hingga kelurahan desa memastikan sudah tidak ada mobil stiker yang bergambar paslon berkeliaran dijalan-jalan PPU sejak masa tenang sampai hari pemungutan suara; 29. Bahwa Selanjutnya jika ternyata mobil Tim Pasangan calon tersebut yang terdapat skiter ternyata muncul kembali beberapa hari setelah pemungutan suara maka Panwaslu PPU atau Para Teradu telah menyerahkan hak pencabutan stiker ke pihak kepolisian. Karena bisa dianggap menyalahi aturan lalu lintas dan jalan raya; 30. Bahwa selain itu munculnya kembali mobil yang stiker salah satu pasangan calon setelah beberapa hari pemungutan suara, tidak bisa sertamerta dijadikan dasar bahwa Para Teradu memihak kepada salah satu pasangan calon tersebut. Karena pada kasus lain, Tim pasangan calon tersebut melakukan pemberian uang atau materi lainnya sebagaimana yang terdapat dalam pokok aduan Pengadu telah ditindak sampai tuntas pada tingkat Panwaslu Penajam Paser Utara dengan menetapkan dalam rapat pleno untuk ditingkatkan ke proses penyidikan oleh Kepolisian Kabupaten Penajam Paser Utara; 31. Bahwa Para Teradu akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang didukung dengan bukti dan fakta kejadian dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya serta tidak akan pernah berkompromi dengan siapapun. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Model C KWK Halaman 1, model C KWK Halaman 2, model C1 KWK (TPS 12, TPS 02, TPS 28, dan TPS 07) Berita Acara KPU Nomor: 69/PL.03.1-BA/6409/KPU-Kab/IV/2018. Berkas Perkara Nomor: 004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018; Bukti T-2 : Berkas Perkara Nomor: 010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018; Bukti T-3 : Berkas Perkara Nomor: 011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018; Bukti T-4 : Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyelidikan Nomor:S.Tap/29.b/IX/2018/Reskrim tanggal 14 September 2018; Bukti T-5 : Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyelidikan Nomor:S.Tap/30.b/IX/2018/Reskrim tanggal 14 September 2018; Bukti T-6 : Berkas Perkara Nomor: 013/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Pengadu telah melaporkan 3 (tiga) pelanggaran pidana pemilu. Pertama, pelanggaran yang dilakukan istri Paslon Nomor Urut 3 dengan cara membagikan nasi bungkus bertempelkan stiker Paslon Nomor Urut 3 kepada masyarakat. Pembagian nasi bungkus tersebut menggunakan mobil yang penuh dengan stiker Paslon Nomor Urut 3. Kedua, pembagian uang Rp.100.000,- kepada warga RT 03 Kelurahan Buluminung Penajam Paser Utara pada hari Senin 28 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 WITA yang dilakukan oleh H. Sudirman sambil mengatakan “ini yang saya beri jangan dilihat jumlahnya pengaruhi tetangga dan keluarga untuk memenangkan nomor 3 (tiga) ”. Ketiga, laporan pembagian uang sebesar Rp150.000 (seratus Lima Puluh Ribu) yang dilakukan oleh Hafni dan Surahman dengan mengajak untuk mencoblos Nomor Urut 3 (tiga). Dari ketiga laporan tersebut Panwaslu menilai sudah memenuhi unsur dan melanggar pasal 187 huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sehingga dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Namun, Panwaslu tidak mengeluarkan sanksi administrasi berupa diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 3. Padahal hal tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang; [4.1.2] Bahwa dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara terdapat kesalahan penghitungan dan penjumlahan di beberapa TPS yakni: TPS 2 Kelurahan Neneng, Kecamatan Penajam; TPS 15 dan TPS 28 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam; TPS 1 Kelurahan Giri Mukti, Kecamatan Penajam; TPS 2 Kelurahan Labangka, Kecamatan Penajam; TPS 7 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku; TPS 2 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Bahwa terdapat selisih jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan dibanding jumlah surat suara DPT plus 2,5% dibeberapa TPS yakni: TPS 28, TPS 10, TPS 2, dan TPS 3 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. TPS 4 dan TPS 8 Kelurahan Neneng, Kecamatan Penajam; TPS 2 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam; TPS 2 Kelurahan Giri Mukti, Kecamatan Penajam; TPS 1 Kelurahan Riko, Kecamatan Penaja; TPS 6 Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam; TPS 1 Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam; TPS 1 Kelurahan Bukit Subur, Kecamatan Penajam; TPS 6, TPS 3, dan TPS 4 Kelurahan Giri Purwa, Kecamatan Penajam; TPS 3 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam; TPS 7 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam; TPS 2, TPS 4, dan TPS 7 Kelurahan Tengin Baru, Kecamatan Sepaku; TPS 3 Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Sepaku; TPS 3 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku; TPS 8 Kelurahan Telemow, Kecamatan Sepaku; TPS 2 Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Sepaku; TPS 1 Kelurahan Suka Mulyo, Kecamatan Sepaku; TPS 3 Kelurahan Api-Api, Kecamatan Waru; TPS 6, dan TPS 4 Kelurahan Bangun Mulya, Kecamatan Waru; TPS 2 dan 8 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru; TPS 1, TPS 9, TPS 14 Kelurahan Babulu Barat, Kecamatan Babulu; TPS 3 Kelurahan Sri Raharja, Kecamatan Babulu; TPS 1 Kelurahan Rawa Mulia, Kecamatan Babul; TPS 6, dan TPS 2 Kelurahan Labangka, Kecamatan Babulu. Sedangkan untuk TPS yang jumlah surat suara yang diterima + cadangan tidak sama dengan jumlah surat suara sah + surat suara tidak sah + surat suara rusak + tidak digunakan yakni: TPS 2 Kelurahan Neneng, Kecamatan Penajam; TPS 15, dan TPS 28 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam; TPS 1, dan TPS 7 Kelurahan Giri Mukti, Kecamatan Penajam; TPS 2 Kelurahan Labangka, Kecamatan Babulu; TPS 7 Kelurahan Tengin Baru, Kecamatan Sepaku. Bahwa Pengadu telah melaporkan sejumlah pelanggaran yang berpotensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh atau sebagian dari 340 TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu membantah pokok aduan pertama, karena seluruh pengaduan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Laporan Nomor 004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 tanggal 25 Maret 2018, Nomor 010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 tanggal 29 Mei 2018, dan Nomor 011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 tanggal 29 Mei 2018, telah melalui proses klarifikasi dan penyidikan. Oleh karena itu, ketiga laporan tersebut bukan lagi ranah dan kewenangan Para Teradu; [4.2.2] Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 dan 36 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pokoknya menyatakan bahwa pengadaan dan pendistribusian surat suara merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajaranya. Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018, tidak ada surat suara yang kurang atau lebih sebagaimana didalilkan Pengadu. Surat suara yang tersedia telah sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir memberikan suaranya pada hari pemungutan suara. Selain itu, tidak ada keberatan baik dalam proses penghitungan suara di TPS maupun pada proses Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat kecamatan. Pengadu juga tidak dapat menyertakan alat bukti yang cukup untuk laporanya bisa ditetapkan memenuhi syarat pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti ketentuan paling sedikit terjadi di 50 persen (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti 3 (tiga) laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Abdul Gafur Mas’ud–Hamdan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Nomor 004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018, Nomor 010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018, dan Nomor 011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 telah diperiksa dan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa ketiga laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu dan telah meneruskannya ke pengadilan. Meskipun unsur pidana terpenuhi namun kriteria pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terpenuhi. Dengan demikian tindakan para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Bahwa terkait pokok aduan yang mendalilkan bahwa para Teradu diduga mengabaikan laporan perihal selisih jumlah surat suara yang diterima di TPS, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi diketahui bahwa tidak ada keberatan yang dituangkan dalam Form Model C2-KWK pada saat pemungutan suara di TPS. Terkait adanya selisih jumlah surat suara diterima termasuk cadangan dibanding jumlah surat suara yang seharusnya, dan jumlah surat suara di terima + cadangan tidak sama dengan total surat suara, berdasarkan bukti dokumen diketahui terdapat kekeliruan data Form Model C1 KWK yang dipegang Pengadu dengan Form Model C1-KWK yang dimiliki Para Teradu. Data yang dimiliki Pengadu mencatat bahwa pada TPS 02 Kelurahan Labangka Kecamatan Babulu jumlah DPT ditambah cadangan 2,5% adalah 192, sementara Data Form Model C1-KWK para Teradu mencatat jumlah DPT ditambah cadangan 2,5% adalah 295. Perbedaan penghitungan Pengadu juga terjadi di beberapa tempat lainnya misalnya di TPS 12 Kelurahan Waru Kecamatan Waru yang menunjukan jumlah DPT ditambah cadangan 2,5% sebanyak 290, sedangkan data DPT pada para Teradu yang didasarkan pada Berita Acara Pleno DPSHP pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 10 April 2018 menunjukkan data DPT di TPS 12 Kelurahan Waru Kecamatan Waru adalah 392. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi yang dihadirkan Pengadu dalam melakukan penghitungan di posko pemenangan paslon bukanlah saksi pasangan calon yang berada di TPS saat pemungutan suara berlangsung. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Bahwa pada saat diadukan Para Teradu bertindak selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan Surat Nomor: 0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, para Teradu terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara masa jabatan 2018-2023. Oleh karenanya pertanggungjawaban etik Para Teradu perlu disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara masa jabatan 2018-2023. [4.5] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, memeriksa keterangan para saksi, dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf , Teradu II Edwin Irawan, dan Teradu III Mochammad Khazin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir