Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 239/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Panajam Paser Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-11-2018
👁 12 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa terdapat laporan terkait money politic yang dilakukan istri Paslon Nomor Urut 3 dengan cara memberikan Nasi Bungkus bertempelkan Stiker Paslon Nomor Urut 3 serta mengendarai yang penuh stiker Paslon Nomor Urut 3 yang menurut Panwaslu dianggap memenuhi unsure pelanggaran dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 187 (a), ditingkatkan ketahap penyidikan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Pengadu telah melaporkan 3 (tiga) pelanggaran pidana pemilu. Pertama, pelanggaran yang dilakukan istri Paslon Nomor Urut 3 dengan cara membagikan nasi bungkus bertempelkan stiker Paslon Nomor Urut 3 kepada masyarakat.
Pasal DilanggarPasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 28
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf , Teradu II Edwin Irawan, dan Teradu III Mochammad Khazin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 239/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
254/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 239/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : H. Andi Harahap
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jalan Propinsi KM.1 RT.05 Kelurahan
Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten
Penajam Paser Utara.
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Rokhman Wahyudi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Propinsi KM.5 RT.05 Kelurahan
Neneng Kecamatan Penajam Kabupaten
Penajam Paser Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1 Nama : Daud Yusuf
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara.
Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah,
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I;
2 Nama Edwin Irawan :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara.
Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah,
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II;
3 Nama Mochammad Khazin :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara
Alamat : Jalan Propinsi KM.8 Kelurahan Nipah-Nipah,
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai-----------Para Teradu
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Penajam Paser Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwa terdapat laporan terkait money politic yang dilakukan istri Paslon
Nomor Urut 3 dengan cara memberikan Nasi Bungkus bertempelkan Stiker
Paslon Nomor Urut 3 serta mengendarai yang penuh stiker Paslon Nomor
Urut 3 yang menurut Panwaslu dianggap memenuhi unsure pelanggaran
dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 187 (a), ditingkatkan
ketahap penyidikan. Bahwa ada laporan pembagian Uang yang dilakukan
oleh H. Sudirman kepada warga di RT.03 Kelurahan Buluminung Penajam
Paser Utara pada hari Senin 28 Mei 2018 sekitar jam 15.00 Wita sambil
mengatakan“ ini yang saya beri jangan dilihat jumlahnya pengaruhi tetangga
dan keluarga untuk memenangkan nomor 3 (tiga) ” dengan memberi kepada
warga masing - masing Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah). Bahwa ada
laporan pembagian uang oleh Paslon Nomor Urut 3 (tiga) yang diberikan oleh
saudari Hafni dibantu oleh Surahman serta mengajak mencoblos Nomor urut
3 (tiga) masing – masing sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu
Rupiah). Dari ketiga laporan tersebut, seluruhnya dianggap memenuhi unsur
pidana dan ditingkatkan ketahap penyidikan sedangkan sanksi administrasi
yang seharusnya dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara
kepada Paslon Nomor Urut 3 (tiga) AGM-HAMDAM yaitu diskualifikasi tidak
dibuatkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Penajam Paser Utara,
padahal ini merupakan perbuatan melawan hokum sesuai Undang – undang
Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 4 Undang – undang nomor 10 Tahun
2016 tentang perubahan kedua atas Undang –undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan
menjadi Undang – undang;
2. Bahwa adapun Rekapitulasi Perolehan Suara yang ada kesalahan,
penyimpangan, dan/atau melanggar peraturan perundang - undangan yang
ada, antara lain :
I. TPS Yang Terdapat Lebih Dari 1 Kesalahan/Pelanggaran:
No Kecamatan, Desa/Kelurahan TPS Keterangan
1. Surat Suara diterima
ditambah cadangan tidak
sama dengan total (suara
sah+suara tidak sah+tidak
1 Kec Penajam, Kel Neneng 2 digunakan)
2. Pengguna hak pilih laki-
laki+perempuan tidak sama
dengan (suara sah+suara
tidak sah)
1. Surat Suara diterima
ditambah cadangan tidak
sama dengan total (suara
sah+suara tidak sah+tidak
2 Kec Penajam, Kel Penajam 15 digunakan)
2. Pengguna hak pilih laki-
laki+perempuan tidak sama
dengan (suara sah+suara
tidak sah)
1. Surat Suara diterima
ditambah cadangan tidak
sama dengan total (suara
sah+suara tidak sah+tidak
digunakan)
3 Kec Penajam, Kel Penajam 28 2. Jumlah Surat Suara diterima
termasuk cadangan
dibanding jumlah Surat
Suara seharusnya (DPT+25%)
1. Surat Suara diterima
ditambah cadangan tidak
sama dengan total (suara
sah+suara tidak sah+tidak
4 Kec Penajam, Kel Girimukti 1 digunakan)
2. Pengguna hak pilih laki-
laki+perempuan tidak sama
dengan (suara sah+suara
tidak sah)
1. Jumlah Surat Suara diterima
termasuk cadangan
dibanding jumlah Surat
Suara seharusnya (DPT+25%)
2. Surat Suara diterima
ditambah cadangan tidak
5 Kec Penajam, Kel Labangka 2 sama dengan total (suara
sah+suara tidak sah+tidak
digunakan)
3. Pengguna hak pilih laki-
laki+perempuan tidak sama
dengan (suara sah+suara
tidak sah)
7 1. Jumlah Surat Suara diterima
termasuk cadangan
dibanding jumlah Surat
6 Kec Sepaku Desa Tengin Baru Suara seharusnya (DPT+25%)
2. Surat Suara diterima
ditambah cadangan tidak
sama dengan total (suara
sah+suara tidak sah+tidak
digunakan)
2 1. Jumlah Surat Suara diterima
termasuk cadangan
dibanding jumlah Surat
7 Kec Penajam Kel Riko Suara seharusnya (DPT+25%)
2. Terdapat coretan dan tipx
pada form model C KWK Hal
1, Hal 2 dan model C KWK.
II. Terdapat selisih Jumlah Surat Suara Diterima Termasuk Cadangan
Dibanding Jumlah Surat Suara Yang Seharusnya ( DPT + 2,5%) :
Jml Surat
Jumlah Seharus
NO Kecamatan Kelurahan TPS suara selisih
DPT nya
diterima
1 Penajam Penajam 28 202 145 208 -63
2 Penajam Penajam 10 274 283 281 2
3 Penajam Penajam 2 181 118 186 2
4 Penajam Penajam 3 601 620 617 3
5 Penajam Neneng 4 382 381 392 -11
6 Penajam Neneng 8 355 367 364 3
7 Penajam Jenebora 2 407 421 418 3
8 Penajam Giri Mukti 2 357 368 366 2
9 Penajam Riko 1 535 550 549 1
10 Penajam Gersik 6 247 255 254 1
11 Penajam Sepan 1 380 380 390 -10
12 Penajam Bukti 1 322 334 331 3
Subur
13 Penajam Giri Purwa 6 352 362 361 1
14 Penajam Giri Purwa 3 270 278 227 1
15 Penajam Giri Purwa 4 470 483 482 1
16 Penajam Nipah- 3 542 558 556 2
Nipah
17 Penajam Petung 7 282 292 290 2
18 Sepaku Tengin 2 350 360 359 1
Baru
19 Sepaku Tengin 4 387 398 397 1
Baru
20 Sepaku Tengin 7 415 247 426 -179
Baru
21 Sepaku Bukti raya 3 284 294 292 2
22 Sepaku Pemaluan 3 274 282 281 1
23 Sepaku Telemow 8 272 486 484 2
24 Sepaku Suka Raja 2 321 331 330 1
25 Sepaku Suko Mulyo 1 272 278 279 -1
26 Waru Api-Api 3 186 192 191 1
27 Waru Bangun 6 226 233 232 1
Mulya
28 Waru Bangun 4 299 299 307 -8
Mulya
29 Waru Waru 12 282 392 290 102
30 Waru Waru 8 447 458 459 -1
31 Babulu Babulu 1 373 388 383 -5
Barat
32 Babulu Babulu 9 349 357 358 -1
Barat
33 Babulu Babulu 14 305 316 313 3
Barat
34 Babulu Sri Raharja 3 391 402 401 1
35 Babulu Rawa Mulia 1 466 479 478 1
36 Babulu Labangka 6 266 276 273 3
37 Babulu Labangka 2 187 292 192 103
III. Jumlah Surat Suara Diterima + Cadangan Tidak Sama Dengan Total (
Suara Sah + Tidak Sah + Rusak + Tidak Digunakan )
Surat Suara
Jml SS Sah+Tidak
No Kecamatan Desa/Kel TPS
Diterima+Cadangan Sah+Rusak+Tdk
Digunakan
1 Penajam Neneng 2 554 473
2 Penajam Penajam 15 241 248
3 Penajam Penajam 28 145 259
4 Penajam Giri Mukti 1 518 525
5 Penajam Giri Mukti 7 539 544
6 Babulu Labangka 2 295 296
7 Sepaku Tengin 7 247 427
Baru
Bahwa telah ada sejumlah temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara
tahun 2018, yang telah diketahui, ditemukan dan atau diterima laporannya
oleh Termohon, namun sampai sekarang ternyata Termohon mengabaikannya,
dan karenanya Termohon belum juga menerbitkan/mengeluarkan :Surat
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten
Penajam Paser Utara, tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara
keseluruhan atau sebagaian dari 340 TPS pada Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2018, kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, atas temuan dan
laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2018,
3. Bahwa ada dugaan keberpihakan dari Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara kepada Paslon Nomor Urut 3 (tiga) yaitu adanya ketidakadilan dan
diskriminasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kejadian tersebut adalah pada saat hari tenang seluruh Banner, Baliho,
Umbul – umbul, Stiker pada mobil semua ditertibkan, tetapi masih ada mobil
dari Paslon Nomor Urut 3 (tiga) yang ditempel Stiker yang digunakan untuk
membagi Nasi sampai saat ini dibiarkan tanpa dilepas stikernya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto surat tindaklanjuti dugaan pidana pemilihan;
Bukti P-2 : Foto Mobil yang berstiker Paslon Nomor urut 3;
Bukti P-3 : Fotocopy Model C1 KWK TPS 15 Kec Babulu kel Babulu Barat;
Bukti P-4 : Fotocopy Model C1 KWK TPS 1 Kec Babulu kel Babulu Barat;
Bukti P-5 : Fotocopy Model C1 KWK TPS 2 Kec Penajam kel Neneng;
Bukti P-6 : Fotocopy Model C1 KWK TPS 28 Kec Penajam kel Penajam;
Bukti P-7 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan;
Bukti P-8 : Keterangan saksi.
Keterangan Saksi
Hesti Apriani:
Saksi menjelaskan adanya kejanggalan, salah satu contoh di Kelurahan Penajam
TPS 28 terkait selisih antara jumlah surat suara masuk dan cadangan 2,5
persen. Jadi BSPN memiliki aplikasi sendiri dan saksi masukan data itu melalui
model C1 KWK halaman satu dan dua, dan didapat dari saksi TPS ada yang asli,
ada juga fotocopian. Dari hasil aplikasi, contohnya kelurahan Penajam TPS 28,
itu di Model C1 KWK nya jumlah DPT 202 ditambah surat suara cadangan 2,5
persen seharusnya 208, tapi ditulis di model C1 KWK 145. Jadi ada selisih 63.
Lalu di Babulu Darat TPS 15 itu ada kejanggalan selisih jumlah surat suara sah
ditambah surat suara tidak sah dan pemilih laki-laki serta pemilih perempuan
seharusnya sama. Jadi di Model C1 KWK pemilih laki-laki dan perempuannya
ditulis 241 sedangkan jumlah surat suara sah dan tidak sah 164 seharusnya
sama, jadi ada pengurangan 77 surat suara. Lalu di Penajam TPS 15, ada
kejanggalan selisih antara jumlah surat suara rusak, dikembalikan, keliru
mencoblos ditambah surat suara yang digunakan ditambah yang tidak
digunakan dan jumlah surat suara yang diterima berikut cadangan. Di model C1
KWK tertulis jumlah surat suara diterima plus cadangan 241, sedangkan jumlah
surat suara sah dan tidak sah plus rusak dan tidak digunakan 248. Jadi ada
penambahan 7 surat suara. Menurut saksi yang dijelaskan ini sudah dilaporkan
ke pengawas pemilu
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan untuk seluruhnya;
2. Memberhentikan dengan tetap terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III
dari Jabatan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser
Utara;
3. Meminta kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk
melaksanakan putusan ini;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa terkait aduan yang mendalilkan hal-hal yang pada pokoknya
menyatakan surat suara yang diterima di beberapa Tempat Pemungutan
Suara (TPS) sebagaimana yang disebutkan dalam pokok pengaduan tidak
sama dengan/kurang dari kebutuhan surat suara yang seharusnya tersedia
di TPS yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan surat suara
cadangan yakni 2,5% dari DPT;
2. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 dan 36 PKPU 9 Tahun
2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan,
menyatakan:
Pasal 28: Ayat (1): Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan
dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
(a) sampai dengan huruf (f) dan Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota;
Pasal 36: Ayat (1): Pendistribusian perlengkapan Pemilihan dilakukan oleh
Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP
Kabupaten/Kota. Ayat (3): Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota
mendistribusikan perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada PPK, PPS
dan KPPS;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Kewenangan Pengadaan dan
Pendistribusian surat suarat yang merupakan perlengkapan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b PKPU 9 Tahun 2017,
merupakan kewenangan dari Penyelenggara Pemilihan Umum dalam hal ini
adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (KPU PPU);
4. Bahwa oleh karena temuan yang oleh Pengadu diduga sebagai Pelanggaran
tersebut merupakan keadaan yang berada dalam kewenangan KPU PPU,
patut dan beralasan hukum terhadap hal tersebut tidak dibebankan kepada
Para Teradu yang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser
Utara Tahun 2018 bertindak sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Penajam Paser Utara. Oleh karenanya, Para Teradu
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk menolak
aduan Pengadu, karena telah salah dalam meletakan beban
pertanggungjawaban etik yang seharunya ada pada KPU PPU, atau setidak-
tidaknya mohon kiranya Majelis DKPP untuk menarik KPU PPU sebagai pihak
yang harus didengar keterangannya dan turut bertanggungjawab untuk
menjelaskan persoalan yang diadukan Pengadu dalam dalil angka 2 pokok
permohonan Pengadu;
5. Bahwa jumlah DPT yang dicantumkan oleh Pengadu dalam dalil angka 2
Romawi II (terdapat selisih jumlah surat suara diterima termasuk cadangan
dibanding jumlah surat suara yang seharusnya (DPT + 2,5%) tidak sesuai
dengan Berita Acara Pleno DPSHP pada tingkat Panitia Pemungutan Suara
(PPS) pada tanggal 10 April 2018 (Bukti T-1);
Data Data
Pengadu Pengawasan
No Kec Kel TPS Total Total
DPSH
2,5% 2,5%
DPT PPS
(DPT)
Waru Waru 12 282 8 290 382 10 392
1
Babulu Labangka 02 187 5 192 287 8 295
2
6. Bahwa kekurangan surat suara pada TPS sebagaimana yang didalilkan
Pengadu, pada faktanya berdasarkan laporan hasil Pengawasan Pengawas
TPS Panwaslu PPU pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2018, surat suara tetap mencukupi jumlah
pemilih yang hadir memberikan haknya pada hari pemungutan suara. Hal ini
dibuktikan tidak adanya keberatan dalam proses penghitungan suara pada
TPS yang disebut oleh Pengadu, dan tidak terdapat keberatan pada proses
Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat kecematan oleh Panitia
Penyelenggara Kecamatan KPU PPU;
7. Bahwa dalam penanganan pelanggaran terhadap 3 (tiga) laporan dugaan
pemberian uang dan/atau materi lainnya Register Perkara:
1.1 004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 tanggal 25 Maret 2018 Pelapor atas
nama Musa (Bukti T.1);
1.2 010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 tanggal 29 Mei 2018 Pelapor atas nama
Saini (Bukti T.2);
1.3 011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 tanggal 29 Mei 2018 Pelapor atas nama
Fahmi (Bukti T.3);
Telah ditangani sesuai dengan ketentuan:
a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Walikota; dan
c. Peraturan Bersama Ketua badan Pengawas Pemilihan Umjm Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Repubik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor
010/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
Halmana dalam menerima Laporan terhadap perkara a quo, Para Teradu
melakukan proses menerima laporan, meneliti ketertepenuhan syarat formal
dan materil, melakukan pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu,
meregistrasi, klarifikasi, kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, Rapat
Pleno Panwaslu Kab. PPU dan meneruskan atau menghentikannya;
8. Bahwa terhadap ketiga kasus dalam pokok aduan pengadu Pihak Teradu
telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan hingga ditingkatkan ke proses penyidikan di Polres
Kabupaten Penajam Paser Utara:
a. Register Perkara Nomor 004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 Tanggal 25
Maret 2018 Pelapor: Para Teradu telah melakukan proses penanganan
pelanggaran serta melimpahkan berkas dan ditingkatkan ke proses
penyidikan di Polres Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. Register Perkara Nomor 010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 Tanggal 29 Mei
2018 Pelapor: Para Teradu telah melakukan proses penanganan
pelanggaran serta melimpahkan berkas dan ditingkatkan ke proses
penyidikan di Polres Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Register Perkara Nomor 011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 Tanggal 29 Mei
2018 Pelapor: Para Teradu telah melakukan proses penanganan
pelanggaran serta melimpahkan berkas dan ditingkatkan ke proses
penyidikan di Polres Kabupaten Penajam Paser Utara.
9. Bahwa hasil penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Para
Teradu (pada tingkat Panwaslu Kab. PPU) terdiri satu kasus dengan Register
Perkara Nomor 004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 diteruskan ketingkat
penyidikan sampai dengan proses penuntututan, halmana perkara telah
diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tanah Grogot.
10. Bahwa kasus Register Perkara Nomor 010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018
Penyidik Polres Penajam Paser Utara telah menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penyidikan (Bukti T-4);
11. Bahwa kasus Register Perkara Nomor 011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018
berdasarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan penyidikan yang
dikeluarkan oleh pengawas pemilihan Nomor:
13/SPT/SG/PPU/PM.06.03/VI/2018 Tanggal 03 Juni 2018 perkara telah
diproses oleh Penyidik Polres Penajam Paser Utara, selanjutnya Karena
sampai dengan batas waktu penyidikan perkara Terlapor tidak diketahui
keberadaanya (melarikan diri) dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO), oleh karena batas waktu penyidikan telah berakhir terhadap
dua perkara tersebut Penyidik Polresta Penajam Paser Utara mengambilkan
sikap menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan Perkara dan Surat Pencabutan Daftar Pencarian
Orang (DPO) (Bukti T.5);
12. Berdasarkan apa yang Telah diuraikan di atas, Para Teradu secara bersama-
sama telah melaksanakan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
13. Bahwa penanganan dugaan pelanggaran terhadap tiga kasus pemberian uang
atau materi lainnya dapat dijadikan sebagai Pelanggaran Administrasi TSM
yang putusannya dapat memberikan sanksi pembatalan sebagai calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah PPU sebagaimana yang dimaksud dalam
pokok aduan Pengadu, tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup;
14. Bahwa kewenangan penanganan pelanggaran Administrasi TSM yang dapat
memutuskan pembatalan sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala
Daerah merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi
Kalimantan Timur atau bukan menjadi kewenangan para Teradu
sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun
2016 yang berbunyi :
“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi
administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota”.
15. Bahwa dalam menerbitkan Surat Rekomendasi Diskualifikasi harus
dibuktikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara Terstruktur, Sistematis
dan Masif sesuai dengan Pasal 13 Perbawaslu 13 tahun 2017:
“Objek pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) meliputi perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau Pemilih yang
terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.”
selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 135A UU No 10
Tahun 2016, pengertian tersruktur, sistematsi dan masif adalah sebagai
berikut:
"terstruktur" adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural,
baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif
atau secara bersama-sama.
“sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang,
tersusun, bahkan sangat rapi.
“masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya
terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
16. Bahwa Laporan pelanggaran administrasi harus memenuhi ketentuan dalam
Pasal 28 ayat (2) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017, yaitu:
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2
(dua) alat bukti atas terjadinya pelanggaran administrasi:
a. Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pelanggaran terjadi paling
sedikit 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Provinsi
atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu)
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
b. Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota,
pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalm
1 (satu) kabupaten/kota atau paling sedikit 50% (lima puluh persen)
desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang
besangkutan; atau
c. Pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a
dan huruf b yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan dan
perolehan hasil suara terbanyak Pasangan Calon.
17. Bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf b Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017
dalam hal 50% (lima puluh persen) yang dimaksud harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. Kecamatan Penajam terdiri dari 23 Desa/Kelurahan, yaitu:
5
23 x 100= 11,5 atau 12 Desa/Kelurahan.
b. Kecamatan Sepaku terdiri dari 15 Desa/Kelurahan, yaitu:
5
15 x = 7,5 atau 8 Desa/Kelurahan.
100
c. Kecamatan Babulu terdiri dari 12 Desa, yaitu:
5
12 x = 6 Desa.
100
d. Kecamatan Waru terdiri dari 4 Desa/Kelurahan, yaitu:
5
4x = 2 Desa/Kelurahan.
100
Untuk memenuhi syarat pelanggaran administrasi TSM paling sedikit
terdapat bukti telah terjadi perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau
Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif setidaknya di 28
desa/kelurahan di Kab. PPU;
18. Bahwa permintaan dugaan pelanggaran politik uang yang dimaksud pada
pokok aduan Pengadu dianggap masih belum memenuhi unsur terstruktur,
sistematis dan massif atau tidak dapat dikategorikan pelanggaran
Administrasi TSM;
19. Para Pengadu mendalilkan permasalahan yang bersifat administratif
sebagaimana tersebut dalam Pokok Aduan Para Pengadu yang seharusnya
sudah dapat diselesaikan pada hari pemungutan suara atau pada saat
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan;
20. Bahwa permasalahan yang terjadi pada Hari Pemungutan Suara yang
termuat dalam pokok aduan Pengadu, terdapat mekanisme penyelesaian
sebagaimana diatur dalam Pasal 53 PKPU No 8 Tahun 2018, yakni:
(1) Saksi, atau PPL, atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan
terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara
kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi, atau PPL atau Pengawas TPS,
KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
perolehan suara formulir Model C1-KWK berhologram dengan Model
C1.PlanoKWK berhologram.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi, atau PPL atau Pengawas TPS
sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPPS seketika melakukan
pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
(5) Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka
hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPS meminta pendapat dan
rekomendasi PPL atau PengawasTPS yang hadir.
(7) KPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi PPL atau Pengawas TPS.
(8) KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian
khusus pada formulir Model C2-KWK dan ditandatangani oleh ketua
KPPS.
(9) Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada
Model C2-KWK sebagai keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi.
(10) KPPS wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Penghitungan Suara
pada formulir Model C2-KWK.
21. Bahwa jika masih ada hal yang dianggap bermasalah atau penyimpanan
pelaksanaan pemungutan suara yang belum terselesaikan pada saat hari
pemungutan suara atau diketahui setelah beberapa hari setelah pemungutan
suara, dapat disampaikan kebaratan oleh Pengadu lewat saksinya pada saat
Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau ditingkat
kabupaten. Hal ini sebagaimana yang tertuang pada Pasal 20 dan Pasal 35
PKPU No. 9 Tahun 2018;
Saksi atau Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada
PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 20 Ayat (1)).
22. Bahwa permasalahan-permasalahan sebagaimana yang didalilkan Para
Pengadu pada Pokok aduan menggunakan penyelesaian sebagaimana diatur
dalam Pasal 53 PKPU No 8 Tahun 2018 serta Pasal 20 dan 35 PKPU No. 9
Tahun 2018;
23. Bahwa Para Teradu tidak dapat mengabulkan permohonan Pengadu
sebagaimana tertuang dalam uraian singkat kejadian poin 2 (dua) untuk
menerbitkan Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Penajam Paser Utara tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU)
pada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara,
dengan alasan tidak ada satupun permasalahan yang didalilkan dalam pokok
aduan Pengadu yang termasuk syarat keadaan tertentu untuk dilakukan
pemungutan suara ulang (PSU). Adapun keadaan tertentu tersebut yang
dapat menyebabkan PSU diatur dalam Pasal 59 PKPU Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota, yakni :
Ayat (1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi gangguan
keamanan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat
digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan.
Ayat (2) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu)
atau lebih keadaan sebagai berikut:
(1) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan Suara tidak
dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat
Suara yang sudah digunakan;
(3) Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak
sah;
(4) Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1
(satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
(5) Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih
(6) mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
24. Bahwa pemungutan saura ulang dapat dilaksanakan dengan mekanisme
atau prosedur sebagai beriktu :
a. Pertama, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan
keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat
digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
b. Kedua, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1
(satu) atau lebih keadaan tertentu seperti dalam Pasal 59 ayat (2) yang
telah dikutip diatas pada point 13 jawaban Para Teradu.
c. Ketiga, Hasil penelitian Panwascam disampaikan kepada PPK dan
diteruskan oleh PPK kepada KPU kabupaten/Kota. KPU
Kabupaten/Kota menyikapi hasil penelitian dengan melakukan rapat
pleno dan dituangkan dalam bentuk keputusan.
d. Keempat, Keputusan KPU Kabupaten/Kota inilah yang disampaikan
kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan menjadi dasar bagi
pelaksanaan PSU.
e. KPPS hanya memiliki waktu paling lambat 4 (empat) hari setelah hari
pemungutan suara untuk melakukan PSU, yang waktu pelaksanaannya
bisa di hari kerja atau hari libur.
25. Bahwa selain mekanisme dan prosedur seperti diatas pada point 14, PSU
dapat juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Umumnya,
perselisihan hasil Pemilihan yang diajukan oleh calon, meminta kepada
Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS
karena diduga penyelenggara tidak melaksanakan prosedur pemungutan
suara yang benar sehingga suara mereka berkurang atau hilang. Ketika
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang, maka menjadi
kewajiban penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjutinya;
26. Bahwa terkait kejanggalan data tersebut seperti yang didalilkan dalam pokok
aduan Pengadu sebagai dasar memintah rekomendasi PSU, Para Teradu
sebagai ketua dan anggota Panwaslu PPU dari awal sudah melakukan
penanganan sesuai tata cara perundangan. Di mana kasus tersebut sudah
pernah dilaporkan Sdr. Ishak selaku pelapor untuk ditangani Panwaslu PPU
yang kemudian diregister dan dilakukan proses sesuai urutan penanganan.
Dari hasil berbagai pemeriksaan saksi tidak ditemukan adanya hal-hal terkait
pelanggaran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota, Pasal 59 ayat 1 dan 2;
27. Bahwa masalah yang sama tersebut yang dilaporkan Sdr. Ishak, Pengadu
telah menggugat di tingkat PTUN Samarinda. Dan dilakukan proses 7 (tujuh)
kali persidangan mulai dari pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan alat
bukti. kemudian putusan dari Pengadilan PTUN pada 14 September 2018
menyebutkan Hakim PTUN menolak seluruh dalil Pemohon dalam hal ini
Pengadu. Sehingga menguatkan putusan Panwaslu PPU atau para Teradu
yang mana serangkaian laporan yang disampaikan Sdr. Ishak menolak
permintaan PSU;
28. Bahwa Terkait poin ketiga aduan Pengadu, Pihak Teradu dari awal sudah
memerintahkan Pasangan Calon Nomor 1, 2 dan 3 untuk menurunkan APK
baik berupa spanduk baliho atau stiker yang terpasang di mobil pemenangan
paslon sebelum memasuki masa tenang dan pemungutan suara dan
penghitungan suara. Dan jajaran pengawas dari mulai tingkatan kabupaten
hingga kelurahan desa memastikan sudah tidak ada mobil stiker yang
bergambar paslon berkeliaran dijalan-jalan PPU sejak masa tenang sampai
hari pemungutan suara;
29. Bahwa Selanjutnya jika ternyata mobil Tim Pasangan calon tersebut yang
terdapat skiter ternyata muncul kembali beberapa hari setelah pemungutan
suara maka Panwaslu PPU atau Para Teradu telah menyerahkan hak
pencabutan stiker ke pihak kepolisian. Karena bisa dianggap menyalahi
aturan lalu lintas dan jalan raya;
30. Bahwa selain itu munculnya kembali mobil yang stiker salah satu pasangan
calon setelah beberapa hari pemungutan suara, tidak bisa sertamerta
dijadikan dasar bahwa Para Teradu memihak kepada salah satu pasangan
calon tersebut. Karena pada kasus lain, Tim pasangan calon tersebut
melakukan pemberian uang atau materi lainnya sebagaimana yang terdapat
dalam pokok aduan Pengadu telah ditindak sampai tuntas pada tingkat
Panwaslu Penajam Paser Utara dengan menetapkan dalam rapat pleno untuk
ditingkatkan ke proses penyidikan oleh Kepolisian Kabupaten Penajam Paser
Utara;
31. Bahwa Para Teradu akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang didukung dengan bukti dan fakta kejadian dalam
menjalankan kewenangan dan tugasnya serta tidak akan pernah
berkompromi dengan siapapun.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Model C KWK Halaman 1, model C KWK Halaman 2, model C1
KWK (TPS 12, TPS 02, TPS 28, dan TPS 07) Berita Acara KPU
Nomor: 69/PL.03.1-BA/6409/KPU-Kab/IV/2018. Berkas
Perkara Nomor: 004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018;
Bukti T-2 : Berkas Perkara Nomor: 010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018;
Bukti T-3 : Berkas Perkara Nomor: 011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018;
Bukti T-4 : Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyelidikan
Nomor:S.Tap/29.b/IX/2018/Reskrim tanggal 14 September
2018;
Bukti T-5 : Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyelidikan
Nomor:S.Tap/30.b/IX/2018/Reskrim tanggal 14 September
2018;
Bukti T-6 : Berkas Perkara Nomor: 013/LP/PB/KAB/23.10/VII/2018;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Pengadu telah melaporkan 3 (tiga) pelanggaran pidana pemilu.
Pertama, pelanggaran yang dilakukan istri Paslon Nomor Urut 3 dengan cara
membagikan nasi bungkus bertempelkan stiker Paslon Nomor Urut 3 kepada
masyarakat. Pembagian nasi bungkus tersebut menggunakan mobil yang penuh
dengan stiker Paslon Nomor Urut 3. Kedua, pembagian uang Rp.100.000,-
kepada warga RT 03 Kelurahan Buluminung Penajam Paser Utara pada hari
Senin 28 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 WITA yang dilakukan oleh H. Sudirman
sambil mengatakan “ini yang saya beri jangan dilihat jumlahnya pengaruhi
tetangga dan keluarga untuk memenangkan nomor 3 (tiga) ”. Ketiga, laporan
pembagian uang sebesar Rp150.000 (seratus Lima Puluh Ribu) yang dilakukan
oleh Hafni dan Surahman dengan mengajak untuk mencoblos Nomor Urut 3
(tiga). Dari ketiga laporan tersebut Panwaslu menilai sudah memenuhi unsur
dan melanggar pasal 187 huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sehingga dilanjutkan ke
tahap penyelidikan. Namun, Panwaslu tidak mengeluarkan sanksi administrasi
berupa diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 3. Padahal hal tersebut telah
sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang
Undang;
[4.1.2] Bahwa dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara terdapat
kesalahan penghitungan dan penjumlahan di beberapa TPS yakni: TPS 2
Kelurahan Neneng, Kecamatan Penajam; TPS 15 dan TPS 28 Kelurahan Penajam,
Kecamatan Penajam; TPS 1 Kelurahan Giri Mukti, Kecamatan Penajam; TPS 2
Kelurahan Labangka, Kecamatan Penajam; TPS 7 Desa Tengin Baru, Kecamatan
Sepaku; TPS 2 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Bahwa terdapat selisih
jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan dibanding jumlah surat
suara DPT plus 2,5% dibeberapa TPS yakni: TPS 28, TPS 10, TPS 2, dan TPS 3
Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. TPS 4 dan TPS 8 Kelurahan Neneng,
Kecamatan Penajam; TPS 2 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam; TPS 2
Kelurahan Giri Mukti, Kecamatan Penajam; TPS 1 Kelurahan Riko, Kecamatan
Penaja; TPS 6 Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam; TPS 1 Kelurahan Sepan,
Kecamatan Penajam; TPS 1 Kelurahan Bukit Subur, Kecamatan Penajam; TPS 6,
TPS 3, dan TPS 4 Kelurahan Giri Purwa, Kecamatan Penajam; TPS 3 Kelurahan
Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam; TPS 7 Kelurahan Petung, Kecamatan
Penajam; TPS 2, TPS 4, dan TPS 7 Kelurahan Tengin Baru, Kecamatan Sepaku;
TPS 3 Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Sepaku; TPS 3 Kelurahan Pemaluan,
Kecamatan Sepaku; TPS 8 Kelurahan Telemow, Kecamatan Sepaku; TPS 2
Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Sepaku; TPS 1 Kelurahan Suka Mulyo,
Kecamatan Sepaku; TPS 3 Kelurahan Api-Api, Kecamatan Waru; TPS 6, dan TPS
4 Kelurahan Bangun Mulya, Kecamatan Waru; TPS 2 dan 8 Kelurahan Waru,
Kecamatan Waru; TPS 1, TPS 9, TPS 14 Kelurahan Babulu Barat, Kecamatan
Babulu; TPS 3 Kelurahan Sri Raharja, Kecamatan Babulu; TPS 1 Kelurahan
Rawa Mulia, Kecamatan Babul; TPS 6, dan TPS 2 Kelurahan Labangka,
Kecamatan Babulu. Sedangkan untuk TPS yang jumlah surat suara yang
diterima + cadangan tidak sama dengan jumlah surat suara sah + surat suara
tidak sah + surat suara rusak + tidak digunakan yakni: TPS 2 Kelurahan
Neneng, Kecamatan Penajam; TPS 15, dan TPS 28 Kelurahan Penajam,
Kecamatan Penajam; TPS 1, dan TPS 7 Kelurahan Giri Mukti, Kecamatan
Penajam; TPS 2 Kelurahan Labangka, Kecamatan Babulu; TPS 7 Kelurahan
Tengin Baru, Kecamatan Sepaku. Bahwa Pengadu telah melaporkan sejumlah
pelanggaran yang berpotensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
seluruh atau sebagian dari 340 TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Penajam Paser Utara.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Para Teradu membantah pokok aduan pertama, karena seluruh
pengaduan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Laporan Nomor
004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018 tanggal 25 Maret 2018, Nomor
010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 tanggal 29 Mei 2018, dan Nomor
011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 tanggal 29 Mei 2018, telah melalui proses
klarifikasi dan penyidikan. Oleh karena itu, ketiga laporan tersebut bukan lagi
ranah dan kewenangan Para Teradu;
[4.2.2] Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 dan 36 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pokoknya
menyatakan bahwa pengadaan dan pendistribusian surat suara merupakan
kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajaranya. Berdasarkan hasil
pengawasan Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2018, tidak ada surat suara yang kurang atau lebih
sebagaimana didalilkan Pengadu. Surat suara yang tersedia telah sesuai dengan
jumlah pemilih yang hadir memberikan suaranya pada hari pemungutan suara.
Selain itu, tidak ada keberatan baik dalam proses penghitungan suara di TPS
maupun pada proses Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Pengadu juga tidak dapat menyertakan alat bukti yang cukup untuk laporanya
bisa ditetapkan memenuhi syarat pelanggaran administrasi yang bersifat
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti ketentuan paling sedikit terjadi
di 50 persen (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau
paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu)
kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti 3 (tiga) laporan dugaan
pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 3 Abdul Gafur Mas’ud–Hamdan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Laporan Nomor
004/LP/PB/KAB/23.10/III/2018, Nomor 010/LP/PB/KAB/23.10/V/2018, dan
Nomor 011/LP/PB/KAB/23.10/V/2018 telah diperiksa dan dilimpahkan ke
Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa ketiga laporan
tersebut memenuhi unsur pidana pemilu dan telah meneruskannya ke
pengadilan. Meskipun unsur pidana terpenuhi namun kriteria pelanggaran yang
bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terpenuhi. Dengan demikian
tindakan para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Bahwa terkait pokok aduan yang mendalilkan bahwa para Teradu diduga
mengabaikan laporan perihal selisih jumlah surat suara yang diterima di TPS,
berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi diketahui bahwa tidak ada
keberatan yang dituangkan dalam Form Model C2-KWK pada saat pemungutan
suara di TPS. Terkait adanya selisih jumlah surat suara diterima termasuk
cadangan dibanding jumlah surat suara yang seharusnya, dan jumlah surat
suara di terima + cadangan tidak sama dengan total surat suara, berdasarkan
bukti dokumen diketahui terdapat kekeliruan data Form Model C1 KWK yang
dipegang Pengadu dengan Form Model C1-KWK yang dimiliki Para Teradu. Data
yang dimiliki Pengadu mencatat bahwa pada TPS 02 Kelurahan Labangka
Kecamatan Babulu jumlah DPT ditambah cadangan 2,5% adalah 192, sementara
Data Form Model C1-KWK para Teradu mencatat jumlah DPT ditambah
cadangan 2,5% adalah 295. Perbedaan penghitungan Pengadu juga terjadi di
beberapa tempat lainnya misalnya di TPS 12 Kelurahan Waru Kecamatan Waru
yang menunjukan jumlah DPT ditambah cadangan 2,5% sebanyak 290,
sedangkan data DPT pada para Teradu yang didasarkan pada Berita Acara Pleno
DPSHP pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 10 April 2018
menunjukkan data DPT di TPS 12 Kelurahan Waru Kecamatan Waru adalah
392. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi yang dihadirkan
Pengadu dalam melakukan penghitungan di posko pemenangan paslon bukanlah
saksi pasangan calon yang berada di TPS saat pemungutan suara berlangsung.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Bahwa pada saat diadukan Para Teradu bertindak selaku Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan Surat Nomor:
0612/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, para Teradu
terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara masa
jabatan 2018-2023. Oleh karenanya pertanggungjawaban etik Para Teradu perlu
disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Penajam Paser Utara masa jabatan 2018-2023.
[4.5] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban para Teradu, memeriksa keterangan para saksi, dan memeriksa bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Daud Yusuf , Teradu II Edwin Irawan, dan
Teradu III Mochammad Khazin masing-masing sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (empat) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Hasyim
Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas
bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan
bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar,
masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir