III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 241-P/L-
DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2021, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Pada hari Senin, tanggal 16 November 2020 Bawaslu Kabupaten Sleman menerima
Laporan dari Surana, tempat dan tanggal lahir: Sleman 05 Mei 1970, NIK:
34041105057xxxxx, jenis kelamin: Laki-laki, pekerjaan : Wiraswasta dengan, alamat:
Kenayan RT: 02, RW: 029, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, D.I. Yogyakarta, No Hp :
081392048xxx dengan nomor Laporan: 02/Reg/LP/PB/Kab/15.05/XI/2020, dengan
peristiwa yang dilaporkan adalah adanya akun twitter resmi KPU Kabupaten Sleman
yang mengunggah video program Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03 Dra. Hj.
Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, SE namun tidak menampilkan program
paslon yang lain (Paslon Nomor Urut 01 dan 02) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sleman Tahun 2020, sehingga tidak sesuai kewajibannya yang harus netral,
dengan kronologis sebagai berikut:
Pada hari Jumat, tanggal 13 November 2020, sekitar pukul 13.00 WIB akun
resmi twitter KPU Kabupaten Sleman, (@KPUSleman) mengunggah konten video berisi
program Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 03. Namun unggahan
ini tidak disertai dengan konten video berisi program Paslon Nomor Urut 01 dan 02.
Lalu unggahan ini dihapus pada Sabtu, 14 November 2020, pukul 04.25 WIB Namun
dua jam sebelum dihapus, sekitar pukul 02.00 WIB, tercatat lebih dari 1000 kali
video berdurasi 44 detik tersebut telah ditonton netizen.
Atas dasar ini, pelapor merasa keberatan dengan sikap KPU Kabupaten Sleman yang
bertindak tidak netral. Unggahan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif
tentang keberpihakan KPU Kabupaten terhadap Paslon Nomor Urut 03.
Bahwa sesuai amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah
mengalami beberapa perubahan hingga perubahan yang terakhir, Pasal 14 yang
menyatakan secara tegas “ KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Wajib : b. memperlakukan
peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota secara Adil dan Setara, c. …..dst “ . Bahwa sesuai bunyi ketentuan tersebut
secara tegas KPU Kabupaten/Kota Wajib Netral dan Tidak Memihak. Bahwa dengan
unggahan video yang patut diduga merupakan akun resmi KPU Kabupaten Sleman
maka telah jelas KPU Kabupaten Sleman patut diduga telah melanggar ketentuan
Pasal tersebut di atas.
Juga diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan
peserta Pemilu, tim kampanye.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para pelapor dan terlapor pada 18 – 20
November 2020 serta bukti-bukti, Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan:
- Bahwa perbuatan terlapor Trapsi Haryadi selaku Pengarah Tim Website yang
tidak memantau unggahan materi paslon Nomor Urut 3 di akun resmi Twitter
KPU Kabupaten Sleman serta tidak membuat mekanisme kontrol (SOP) terhadap
konten atau materi sosialisasi di website dan media sosial KPU Kabupaten Sleman
telah melanggar prinsip tertib dan profesional sebagai Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) dan huruf (e) serta Pasal 15 huruf
(a), (f), (g), dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 2
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017;
- Bahwa tindakan terlapor Muhammad Hasyim, SE., MM selaku Penanggungjawab
Tim Website yang tidak memantau unggahan materi paslon Nomor Urut 3 di akun
resmi Twitter KPU Kabupaten Sleman, tidak dapat memastikan akurasi informasi
yang disebarluaskan, tidak memberikan informasi kepada publik secara lengkap,
serta tidak dapat memelihara dan menjaga kehormatan lembaga karena
diragukan netralitasnya oleh publik dan paslon saat ini telah melanggar prinsip
tertib dan profesional sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 huruf (d) dan huruf (e) serta Pasal 15 huruf (a), (f), (g), dan huruf (h)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2019 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Bahwa adanya unggahan program paslon nomor urut 3 di akun Twitter resmi
KPU Kabupaten Sleman selama lebih kurang 16 jam dan telah ditonton lebih dari
1.000 netizen sebelum dihapus yang merupakan bagian dari akun media sosial di
bawah kendali terlapor Aswino Wardhana merupakan bentuk kekurangsigapan
dan ketidakpatutan terlapor dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Divisi
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber
Daya Manusia sekaligus Pemimpin Redaksi Tim Pengelola Website KPU
Kabupaten Sleman. Perbuatan terlapor telah melanggar prinsip tertib dan
profesional sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 12
huruf (d) dan huruf (e) serta Pasal 15 huruf (a), (f), (g), dan huruf (h) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 Jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Bahwa tindakan Tim Redaksi Pengelola Website KPU Kabupaten Sleman yang diisi
oleh 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Sleman, yakni Noor Aan Muhlishoh,
Indah Sri Wulandari, SE, M.Sc., dan Ahmad Baehaqi, S.Ag yang kurang peduli
dan pro aktif melakukan pemantauan konten Twitter KPU Kabupaten Sleman
pada 13 November 2020 sehingga tidak diketahui adanya konten sosialisasi
paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang bermasalah dan dipersoalkan
paslon lainnya serta telah mengakibatkan keraguan publik terhadap netralitas
KPU Kabupaten Sleman telah melanggar Pakta Integritas, serta prinsip tertib dan
profesional sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 12
huruf (d) dan huruf (e) serta Pasal 15 huruf (a), (f), (g), dan huruf (h) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 73 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 Jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Pasal
3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Bahwa terlapor Yuyud Futrama selaku Web Admin dan salah satu pimpinan
kesekretariatan di KPU Kabupaten Kabupaten Sleman selaku Kepala Sub Bagian
Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat sepatutnya
pro aktif melakukan pemantauan konten Twitter KPU Kabupaten Sleman pada 13
November 2020 sehingga adanya konten sosialisasi paslon Bupati dan Wakil
Bupati Sleman yang bermasalah dan dipersoalkan paslon lainnya dapat dengan
cepat diketahui dan diperbaiki. Terkait persoalan pengaturan/setting akun
Twitter KPU Kabupaten Sleman yang hanya bisa menayangkan durasi video
sebesar 44 detik di setiap video yang berdurasi lebih dari 44 detik maka
sepatutnya menjadi tanggung jawab Web Admin untuk melakukan perbaikan.
Karena terikat aturan terkait kode etik, tindakan terlapor Yuyud Futrama dinilai
telah melanggar prinsip tertib dan profesional sebagai Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) dan huruf (e) serta Pasal 15 huruf
(a), (f), (g), dan huruf (h) Jo. Pasal 5 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Jo. Pasal 232 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 Jo. Pasal 2 Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Bahwa terlapor Al Rohmi Laily selaku Operator Media Sosial sepatutnya cermat
melakukan pengecekan hasil upload materi di akun medsos resmi KPU
Kabupaten Sleman dan memastikan bahwa materi benar-benar sudah terupload
dalam bentuk yang utuh sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Tindakan terlapor yang lalai telah mengakibatkan materi sosialisasi program
paslon KPU Kabupaten Sleman yang hanya memunculkan program Paslon Nomor
Urut 3 tersebut telah menimbulkan keraguan masyarakat dan peserta Pemilihan
terhadap independensi/ netralitas KPU Kabupaten Sleman selaku Penyelenggara
Pemilu. Tindakan terlapor Al Rohmi Laily dinilai telah melanggar kode etik, yakni
prinsip tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) dan
huruf (e) serta Pasal 15 huruf (a), (f), (g), dan huruf (h) Jo. Pasal 5 Ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2019 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Para Teradu dari jajaran
KPU Kabupaten Sleman.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Formulir Model A.1 Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/15.05/XI/2020
2. P-2 1(satu) berkas salinan identitas/KTP Pelapor dan Saksi-Saksi
3. P-3 1 (satu) berkas print out tangkapan layar akun resmi KPU Sleman
4. P-4 1 (satu) berkas print out tangkapan layar komentar (aksi protes) dari
para netizen
5. P-5 1 (file) konten video visi-misi Konten video visi-misi paslon 03 yang
dimuat akun twitter resmi KPU Sleman
6. P-6 1 (file) konten video tahapan pemutakhiran data pemilih versi youtube
7. P-7 1 (file) konten video tahapan pemutakhiran data pemilih versi twitter
8. P-8 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 03/HK.03.1-
Kpt/3404/KPU-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Tim Pengelola
Website KPU Kabupaten Sleman;
9. P-9 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama
Surana;
10. P-10 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama
Muhammad Nizar Kherid;
11. P-11 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Heru
Sulistyo;
12. P-12 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Trapsi Haryadi;
13. P-13 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Aswino Wardhana;
14. P-14 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Indah Sri Wulandari;
15. P-15 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Noor Aan Muhlishoh;
16. P-16 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Muhammad Hasyim;
17. P-17 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Yuyud Futrama;
18. P-18 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Al
Rohmi Laily;
19. P-19 1 (satu) berkas Salinan Formulir Model A.11 Kajian Dugaan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman Nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/15.05/XI/2020
20. P-20 Salinan Surat KPU Kabupaten Sleman Nomor : 449/PL.02.4-
SR/3404/KPU-Kab/XI/2020 tentang Klarifikasi Konten Media Sosial
Twitter;
21. P-21 1 (satu) berkas screenshoot pesan WA dari M. Zuhdan;
22. P-22 1 (satu) berkas screenshoot pesan WA di Grup Media Bawaslu
Sleman;
NO. BUKTI KETERANGAN
22. P-23 1 (satu) berkas screenshoot pesan WA di Grup Bawaslu Sleman;
23. P-24 1 (satu) berkas screenshoot pesan WA dari Ketua Bawaslu
Sleman
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa sehubungan dengan pengaduan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2021
atas nama Para Pengadu Muhammad Abdul Karim Mustofa, Ibnu Darpito, Vici
Herawati, Sutoto Jatmiko, dan Arjuna Al Ichsan Siregar masing-masing selaku
Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman dengan pokok perkara Dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terkait
unggahan program pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor
Urut 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, SE pada akun Twitter
resmi KPU Kabupaten Sleman @KPUSleman pada Jumat, 13 November 2020 oleh
Para Teradu selaku Ketua/Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sleman,
maka dengan ini Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya pokok perkara yang telah diadukan Para Pengadu adalah
sebagai tindak lanjut proses penanganan pelanggaran atas laporan yang diterima
Bawaslu Kabupaten Sleman dari masyarakat pada Senin, 16 November 2020, atas
nama Surana, tempat dan tanggal lahir: Sleman 05 Mei 1970, jenis kelamin: Laki-
laki, pekerjaan : Wiraswasta, alamat: Kenayan RT: 02, RW: 029, Wedomartani,
Ngemplak, Sleman, D.I. Yogyakarta. Berdasarkan pemeriksaan keterpenuhan
syarat formil dan materil laporan, pada hari Rabu tanggal 18 November 2020
dilakukan register dengan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/15.05/XI/2020 dengan
Para Terlapor KPU Kabupaten Sleman. Proses permintaan keterangan (klarifikasi)
terhadap Pelapor, Saksi, dan Para Terlapor dilakukan sampai dengan hari Jumat,
20 November 2020. Selanjutnya, hasil klarifikasi disusun kajian dugaan
pelanggaran dan diplenokan pada hari Sabtu, tanggal 21 November 2020. Hasil
pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
selanjutnya diteruskan ke DKPP RI pada Jumat, 27 November 2020;
2. Bahwa dalam pembacaan pokok-pokok pengaduan pada Sidang Virtual DKPP,
hari Jumat, 22 Januari 2021, Para Pengadu menegaskan bahwa dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman merupakan
pelanggaran profesionalitas Penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan prinsip
tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) dan (e)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 15 huruf (a), (e), (f), (g), dan (h)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 14 huruf (b) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Wali Kota Menjadi Undang-Undang Yang Telah Mengalami Perubahan Beberapa
Kali Terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 3 huruf (e)
dan (h) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tidak
adanya standar operasional prosedur (SOP) dan evaluasi pengelolaan media sosial
(medsos) di KPU Kabupaten Sleman, termasuk prosedur dan mekanisme kontrol
terhadap keandalan pengaturan akun medsos dan akurasi konten yang
disosialisasikan KPU Kabupaten Sleman pada akun-akun medsos, khususnya
akun Twitter @KPUSleman telah mengakibatkan 3 (tiga) hal, yakni munculnya
konten sosialisasi program paslon Nomor Urut 3 yang dipersoalkan oleh
masyarakat dan tim kampanye paslon Nomor Urut 2 pada 13 November 2020,
ketidaktahuan jajaran Tim Pengelola Website dan medsos KPU Kabupaten Sleman
terhadap adanya kesalahan teknis pengaturan system upload pada akun Twitter
@KPUSleman, serta telah mengakibatkan munculnya keraguan publik terhadap
netralitas dan independensi KPU Kabupaten Sleman. Selain itu, tidak adanya SOP
dan evaluasi menyebabkan jajaran KPU Kabupaten Sleman sulit memastikan
bahwa konten sosialiasi program paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang
disebarluaskan melalui akun Twitter @KPUSleman pada 13 November 2020
benar-benar akurat sebagai pelaksanaan prinsip tertib sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 huruf (d) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
3. Bahwa tidak adanya SOP dan evaluasi pengelolaan medsos KPU Kabupaten
Sleman hingga munculnya konten sosialisasi program Paslon Nomor Urut 3 yang
dipersoalkan masyarakat dan Tim Paslon Nomor Urut 2 pada 13 November 2020,
diakui oleh Para Teradu dalam pembacaan jawaban Para Teradu pada Sidang
Virtual DKPP yang diwakili oleh Teradu I Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU
Kabupaten Sleman yang juga berkedudukan sebagai Pengarah Tim Pengelola
Website KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan, “Pembuatan SOP sudah
didelegasikan kepada ketua divisi yang bersangkutan sesuai dalam keputusan
Rapat Pleno” dengan merujuk Bukti BA Pleno Twitter, 14 November 2020 (T-18).
Adapun angka 5 BA Rapat Pleno Kasus Twitter, 14 November 2020, tertulis,
“Untuk dibuat standar alur operasional prosedur dalam pengelolaan media sosial
KPU Kabupaten Sleman”. Atas hal itu, Para Pengadu menilai sejak adanya akun-
akun medsos yang dikelola KPU Kabupaten Sleman hingga munculnya kasus
konten Twitter yang dipersoalkan pada 13 November 2020, KPU Kabupaten
Sleman selaku Teradu belumlah memiliki SOP dan mekanisme evaluasi terkait
pengelolaan medsos di KPU Kabupaten Sleman;
4. Bahwa tidak adanya SOP dan evaluasi pengelolaan medsos mengakibatkan Para
Teradu tidak mengetahui bahwa pernah terjadi gagal upload konten video
sosialisasi secara utuh oleh KPU Kabupaten Sleman pada akun Twitter
@KPUSleman. Dalam Kajian Dugaan Pelanggaran yang diteruskan Bawaslu
Kabupaten Sleman selaku Pengadu kepada DKPP RI yang turut dijadikan sebagai
salah satu Bukti Pengaduan (Bukti, P-19) beserta bukti konten video tahapan
pemutakhiran data pemilih versi Instagram KPU Kabupaten Sleman (Bukti, P-6)
dengan judul “18 Tahap Penyusunan DPT” berdurasi 1:33 menit dan bukti konten
video tahapan pemutakhiran data pemilih versi Twitter KPU Kabupaten Sleman
(Bukti, P-7) berdurasi 45 detik yang diunggah pada 28 Januari 2020
menunjukkan gagal upload konten video secara utuh atas materi video yang sama
ke akun Twitter @KPUSleman. Hal inilah yang mendasari Para Pengadu menilai
bahwa tidak adanya SOP dan mekanisme evaluasi terkait pengelolaan media
sosial telah mengakibatkan ketidaktahuan jajaran Tim Pengelola Website dan
medsos KPU Kabupaten Sleman terhadap adanya kesalahan teknis pengaturan
system upload pada akun Twitter @KPUSleman sebagaimana tertulis dalam
kesimpulan Para Pengadu pada angka 2 di atas. Pada saat Sidang Virtual DKPP,
ketika Majelis DKPP dari TPD unsur Bawaslu DIY mempertanyakan “Apakah jauh
hari sebelum tanggal 13 November 2020, pernah terjadi gagal upload di Twitter?”
Para Teradu yang diwakili oleh Teradu I menjawab, “Tidak pernah terjadi Yang
Mulia”;
5. Bahwa dalam Sidang Virtual DKPP saat Majelis DKPP TPD dari unsur Bawaslu,
Tokoh Masyarakat, dan unsur KPU menanyakan seputar SOP dan mekanisme
evaluasi pengelolaan medsos, Ketua KPU Kabupaten Sleman selaku Teradu I tidak
dapat menjawab secara tegas ada tidaknya SOP dan mekanisme evaluasi
pengelolaan medsos KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman
hanya menjabarkan model pengelolaan medsos dengan merujuk pada ketugasan
KPU Kabupaten Sleman dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sleman
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota, dan SK Ketua KPU Kabupaten Sleman Nomor 03/HK.03.1-
Kpt/3404/KPU-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Website KPU
Kabupaten Sleman Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat Lampiran Susunan
Personel, Website, Jabatan, dan Uraian Tugas Tim Pengelola Website KPU
Kabupaten Sleman. Saat TPD dari unsur Bawaslu DIY bertanya, “Langkah-
langkah pemantauan konten di website dan medsos KPU selama ini apakah
sudah tertuang dalam bentuk tertulis atau bersifat arahan-arahan?” Ketua KPU
Kabupaten Sleman menjawab, “Kita mempunyai sejumlah regulasi Yang Mulia,
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota yang di situ kan ada wilayah-wilayah tertentu dimana ada
hubungan komisioner dengan sekretariat. Selain itu ada Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota. Di situ juga disebutkan kewenangan dari masing-masing. Dari
struktur tersebut juga disebutkan tugas dan fungsinya masing-masing”.
Kemudian, saat TPD dari unsur Bawaslu DIY bertanya, “Yang dilampirkan bukti
adalah tim website. Yang disampaikan arahan-arahan itu tadi, sudah ada tertulis
dalam bentuk SOP atau setiap akan upload konten ada arahan?” Ketua KPU
Kabupaten Sleman menjawab, “Seperti yang kami sampaikan Yang Mulia, dari
tahap awal sampai akhir itu ada proses kebijakan. Jadi dari awal sampai akhir itu
ada kebijakan dari komisioner KPU”.
Saat TPD dari unsur Tokoh Masyarakat bertanya, “Apakah ada mekanisme untuk
memantau tayangan di konten sosialisasi KPU Sleman? Siapa yang bertanggung
jawab terhadap tayangan itu?”. Ketua KPU Kabupaten Sleman menjawab,
“Tentunya semua pihak itu mempunyai tanggung jawab masing-masing.
Sekretariat, Pak Sekretaris punya tanggung jawab, pak Kasubag punya tanggung
jawab, kemudian operator medsos juga punya tanggung jawab, kemudian pak
Kadiv sosialisasi juga punya tanggung jawab dan kemudian tentunya ketua punya
tanggung jawab. Kita secara normatif dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
di situ disebutkan ada ketugasan-ketugasan, memang Kadiv Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat itu punya tugas yang besar
terkait kebijakan sosialisasi. Ini normatifnya begitu Yang Mulia”.
Saat TPD dari unsur KPU DIY bertanya, “Dikatakan tadi bahwa KPU Sleman
sudah punya SOP, tapi tetap muncul berbagai persoalan, termasuk soal akun
kloning. Sebenarnya sesuai SOP siapa yang berhak memiliki password akun
medsos secara sah?”. Ketua KPU Kabupaten Sleman menjawab, “Sesuai SK Tim
Website, yang berhak adalah operator medsos”;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman telah berupaya maksimal dalam upaya
pengawasan dan pencegahan terkait kasus Twitter KPU Sleman yang hanya
menayangkan program paslon Nomor Urut 3 pada Sabtu, 14 November 2020.
Unggahan konten bermasalah di akun Twitter @KPUSleman diketahui Bawaslu
Kabupaten Sleman melalui Pengadu V pada Sabtu, 14 November 2020, sekitar
pukul 04.53 WIB melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan oleh salah satu
anggota Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 atas nama M. Zuhdan (Bukti, P-21).
Pada saat itu juga, Pengadu V membuka pesan WA di Grup Media Partner
Bawaslu Sleman yang membagikan screenshoot berita salah satu media online
seputar konten bermasalah di akun Twitter @KPUSleman yang dikirimkan ke
grup pada pukul 01.33 WIB (Bukti, P-22). Sekitar pukul 05.44 WIB, Pengadu V
membagikan screenshoot kedua pesan WA tersebut ke Grup Komisioner Bawaslu
Sleman untuk dilakukan pembahasan dan penyikapan bersama-sama (Bukti, P-
23). Sebagai bentuk penyikapan atas konten Twitter KPU Kabupaten Sleman yang
dipermasalahkan tersebut, Para Pengadu memutuskan untuk memberikan saran
kepada KPU Kabupaten Sleman, yakni “1. Agar KPU menonaktifkan (disable)
terhadap Twitter agar tidak menjadi konsumsi publik; 2. Agar KPU memberikan
jawaban konfirmasi atas terjadinya kasus ini kondisi yang sebenarnya.”
Selanjutnya, pada pukul 07.51 WIB, Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Sleman menghubungi Ketua KPU Kabupaten Sleman melalui pesan WA serta
memberikan saran terkait sikap Bawaslu Kabupaten Sleman tersebut pada pukul
08.21 WIB (Bukti, P-24);
7. Bahwa berdasarkan hasil rapat di Grup WA Komisioner Bawaslu Kabupaten
Sleman pada hari Sabtu, 14 November 2020, memutuskan kasus konten Twitter
@KPUSleman melalui pesan WA itu sebagai informasi awal. Pada tanggal 14 – 16
November 2020 dilakukan penelusuran dengan meminta keterangan/klarifikasi
kepada Ketua/Anggota dan Operator Medsos KPU Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sleman secara resmi menerima laporan dari
masyarakat atas nama Surana pada hari Senin, 16 November 2020. Mengingat
substansi masalah yang dilaporkan adalah sama terkait dengan unggahan konten
Twitter @KPUSleman, maka Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan untuk
mengutamakan penanganan laporan dugaan pelanggaran tersebut;
8. Bahwa terhadap fakta-fakta yang terungkap pada Sidang Virtual DKPP pada
Jumat, 22 Januari 2021, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan perbuatan yang
melanggar aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 huruf (d) dan (e) dan Pasal 15 huruf (a), (e),
(f), (g), dan (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 14 huruf (b)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Yang Telah Mengalami Perubahan
Beberapa Kali Terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 3
huruf (e) dan (h) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
9. Bahwa merujuk poin 8 di atas, Para Pengadu memohon Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan sanksi peringatan kepada
Para Teradu. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya;
10. Bahwa Para Pengadu menyampaikan terima kasih atas berbagai saran dan siap
melaksanakan saran serta masukan-masukan yang disampaikan Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI guna mengoptimalkan upaya pengawasan
medsos Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan yang utuh yang tak
terpisahkan demi terwujudnya integritas dan profesionalitas Penyelenggara
Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada masa-masa mendatang di
Kabupaten Sleman.
[2.5] SAKSI PENGADU
a. Surana
Ketika kami melaporkan ke Bawaslu Kab. Sleman, kami menyerahkan video termasuk
screenshot. dan sudah kami melaporkan semuanya termasuk video yang sudah
dilihat. Ada 1300 kali lebih telah ditonton. Itu yang kami sampaikan. Sekarang
videonya sudah dihapus oleh Teradu sehingga otomatis tidak bisa terlihat lagi.
b. Muhammad Nizar Kherid
Screenshot pertama diambil pada Sabtu 14 November 2020 jam 1.30 dini hari. Dan
saya yang menemukan pertama. Setelah melihat itu, saya share di Whatsap grup,
Grup Tim Paslon 02. Besoknya kami diskusi. Dan hari Senin lapor.
c. Heru Sulistyo
Saya mendengar informasi bahwa terkait kejadian ini ketua tim pemenangan paslon
sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU Kabuapten Sleman pada Sabtu pagi. Dan
sekitar jam 5.00 pagi videonya sudah ditakedown. Kemudian Senin, kami melapor ke
Bawaslu Kabupaten Sleman.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
1. Atas dasar pokok perkara tersebut sebagaimana angka romawi III bahwa
Pengadu/Pelapor menganggap para teradu sebagai penyelenggara
pemilu/pemilihan di KPU Kabupaten Sleman tidak netral adalah tidak benar.
Sebab, para teradu di KPU Kabupaten Sleman sudah memperlakukan terhadap
semua peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 secara adil
dan setara serta bersikap netral dan tidak memihak dalam setiap tahapan
pemilihan, sebagai berikut:
- Rapat koordinasi pencalonan maupun sosialisasi pencalonan. (T-01)
- Memberikan layanan helpdesk pencalonan untuk semua Pasangan Calon.
(T-02)
- Penerimaan pendaftaran pasangan calon untuk semua Pasangan Calon. (T-
03)
- Memfasilitasi bahan kampanye (BK) berupa selebaran, brosur, poster,
pamflet dan alat peraga kampanye (APK) berupa Baliho, Spanduk, billboard,
videotron kepada semua pasangan calon. (T-04)
- Rapat koordinasi desain surat suara dan penerimaan foto yang digunakan
dalam surat suara. (T-05)
- Proses persetujuan materi (approve) dalam bahan kampanye (BK), alat
peraga kampanye (APK), maupun iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU
Kabupaten Sleman. (T-06).
- Mengundang semua Tim Kampanye pasangan calon pada rapat koordinasi
terkait perlindungan hak pilih bagi pemilih di rumah tahanan atau lembaga
pemasyarakatan serta persiapan penetapan DPT. (T-07)
- Mengundang semua Tim Kampanye pasangan calon pada saat Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Tingkat
Kabupaten dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap. (T-08)
- Mengundang semua pasangan calon dan LO/Petugas Penghubung saat
pengundian nomor urut pasangan calon. (T-09)
- Mengundang semua Pasangan Calon dan Petugas Penghubung dalam
persiapan dan pelaksanaan debat publik. (T-10)
- Mengundang petugas penghubung semua pasangan calon dalam sosialisasi
pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan
suara. (T-11)
- Mengundang saksi dari semua pasangan calon saat rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten. (T-12)
2. Bahwa tidak benar para teradu di KPU Kabupaten Sleman mengambil kebijakan
hanya mengunggah video sosialisasi program pasangan calon (paslon) Bupati dan
Wakil Bupati Nomor urut 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa,
SE pada akun Twitter resmi KPU Kabupaten Sleman, dengan fakta sebagai
berikut :
a. Bahwa berkaitan dengan penyusunan materi sosialisasi berupa konten visi,
misi dan program pasangan calon meliputi seluruh pasangan calon, yaitu
nomor urut 1 Danang Wicaksana Sulistya, ST dan Raden Agus Choliq, SE,
MM, nomor urut 2 Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes dan Amin Purnama, SH,
nomor 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, SE. melalui
proses persetujuan (approval) dari seluruh LO/Tim Kampanye masing-masing
paslon (pasangan calon);
b. Pada tanggal 24 September 2020 sampai dengan 1 Oktober 2020 KPU
Kabupaten Sleman telah menerima desain dari seluruh pasangan calon
berupa foto pasangan calon, visi misi dan program kerja dan telah dilakukan
proses persetujuan (approval) oleh LO/Tim Kampanye dari masing-masing
pasangan calon sebelum dicetak dan/atau diunggah oleh KPU Kabupaten
Sleman ke media cetak, media elektronik, website dan media sosial sebagai
bentuk kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan informasi kepada
masyarakat luas. ( T-13);
c. Bahwa konten video sosialisasi visi, misi, dan program berdurasi 3 menit 52
detik bersumber dari seluruh pasangan calon berupa foto pasangan calon,
visi misi dan program kerja pasangan calon yang telah melalui proses
persetujuan (approval) dari seluruh LO/Tim Kampanye masing-masing
pasangan calon sebagaimana angka 2 huruf (a) dan (b).
d. Pada hari Rabu, 11 November 2020 konten video sosialisasi pasangan calon
sebagaimana angka 2 huruf (c) telah terunggah di media sosial dengan
platform Youtube dengan nama akun KPU Sleman secara utuh yang
memuat foto pasangan calon, visi misi dan program kerja dari semua
pasangan calon. (T-14).
e. Pada tanggal 13 November 2020 konten video sosialisasi pasangan calon
sebagaimana angka 2 huruf (c) juga telah terunggah di media sosial dengan
platform Instagram dengan nama akun @kpukabupatensleman secara
utuh yang memuat foto pasangan calon, visi misi dan program kerja dari
semua pasangan calon. (T-15)
f. Pada tanggal 13 November 2020 konten video sosialisasi pasangan calon
sebagaimana angka 2 huruf (c) juga telah terunggah di media sosial dengan
platform Facebook dengan nama akun KPU Kabupaten Sleman secara
utuh yang memuat foto pasangan calon, visi misi dan program kerja dari
semua pasangan calon. (T-16)
g. Bahwa berkaitan dengan tayangan video sosialisasi di media sosial Twitter
KPU Kabupaten Sleman dengan nama akun @KPUSleman yang tayang secara
tidak utuh, kami menyatakan bahwa hal itu semata-mata problem teknis
pada aplikasi twitter yang belum diketahui atau belum dipahami oleh
operator media sosial KPU Kabupaten Sleman dalam unggahan video yang
dimaksud, dengan penjelasan sebagaimana berikut :
- Pada hari Jum’at, 13 November 2020 operator media sosial Saudari Al
Rohmi Laily mengunggah video sosialisasi yang memuat visi misi dan
program kerja, foto pasangan calon sebagaimana angka 2 huruf (c) yang
secara utuh berdurasi 3 menit 52 detik, tetapi yang terunggah hanya 45
detik terakhir;
- Setelah mengetahui adanya unggahan video sosialisasi sebagaimana
angka 2 huruf ( c ) yang terunggah kurang utuh tersebut, pada hari Sabtu,
14 November 2020 pukul 04.25 WIB, KPU Kabupaten Sleman melalui
Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM menghapus
konten video yang terunggah tidak utuh di media sosial dengan platform
Twitter KPU Kabupaten Sleman tersebut untuk menghindari persepsi
masyarakat yang kurang tepat;
- Pada hari Sabtu, 14 November 2020 pukul 07.51 WIB Bawaslu Kabupaten
Sleman bersikap yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Sleman
melalui pesan Whatsapp yang dikirim Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman
kepada Ketua KPU Kabupaten Sleman sebagai berikut :
1) Agar KPU Kabupaten Sleman menonaktifkan (disable) akun twitter
milik KPU Kabupaten Sleman agar tidak muncul permasalahan yang
semakin panjang; (T-17);
2) Agar KPU Kabupaten Sleman memberikan jawaban klarifikasi atas
terjadinya kasus yang sebenarnya.
- Sebelum Bawaslu Kabupaten Sleman bersikap, KPU Kabupaten Sleman
telah menghapus konten video sosialisasi di twitter, dan ada atau tidak
sikap dari Bawaslu Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Sleman sudah
merencanakan untuk menyusun klarifikasi pada hari peristiwa itu terjadi,
yaitu Sabtu, 14 November 2020 pukul 08.00 WIB KPU Sleman
melaksanakan Rapat Pleno dengan Berita Acara nomor : 114.1/TU.04.1-
BA/3404/KPU-Kab/XI/2020 untuk membahas unggahan video sosialisasi
di media sosial twitter dan menyusun klarifikasi (T-18).
- Pada hari Sabtu, 14 November 2020 pukul 12.00 WIB KPU Sleman
menyampaikan surat klarifikasi kepada seluruh pasangan calon (paslon),
Bawaslu Kabupaten Sleman dan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat melalui Website dan media sosial KPU Kabupaten Sleman. (T-
19);
- Pada pukul 14.00 WIB KPU Kabupaten Sleman berkomunikasi kepada
pihak Twitter secara informal melalui telepon dan didapat keterangan
sebagai berikut:
1) Bahwa kapasitas twitter untuk unggah video adalah 140 (seratus
empat puluh) detik atau dua menit dua puluh detik.
2) Apabila menggunggah video lebih dari 140 detik maka akan
terpotong secara otomatis dan hanya akan terunggah 45 detik video
paling akhir.
- Atas dasar keterangan informal dari pihak twitter maka KPU Kabupaten
Sleman melakukan simulasi praktek unggah video lebih dari 140 detik di
akun twitter.
- Hasil simulasi praktik unggah video di twitter adalah:
1) Apabila unggah video dengan penayangan otomatis di twitter lebih
140 detik maka hanya terunggah 45 detik terakhir/video terpotong
otomatis pada 45 detik terakhir.
2) Kapasitas unggah twitter 140 detik dapat full terisi dengan metode
unggah secara drag/tayang unggah manual.
h. Unggahan video sosialisasi sebagaimana angka 2 huruf ( c ) yang hanya 45
detik itu adalah semata-mata problem teknis pada aplikasi twitter yang belum
diketahui atau belum dipahami oleh operator media sosial KPU Kabupaten
Sleman terhadap kapasitas twitter dalam mengunggah video.
3. Pada saat penghitungan dan rekapitulasi dari tingkat KPPS/TPS, PPK, dan KPU
Kabupaten, semua Pasangan Calon atau saksi pasangan calon tidak ada yang
mempermasalahkan unggahan video sosialisasi di twitter tersebut. Saksi atau
pasangan calon telah menerima hasil rekapitulasi sampai tingkat Kabupaten. (T-
20)
4. Semua pasangan calon juga telah menerima hasil akhir rekapitulasi hasil
penghitungan suara, tidak ada yang mempersoalkan video sosialisasi di twitter.
(T-21)
5. Bahwa kesimpulan Pengadu tidak benar yang menyimpulkan terlapor/ teradu I
Trapsi Haryadi selaku pengarah Tim Website tidak memantau unggahan media
sosial. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dan pengarah Tim Website
sudah melaksanakan tugas dengan semestinya.
a. Teradu I Telah melakukan koordinasi dalam rapat dengan memberikan usulan
kegiatan-kegiatan sosialisasi yang memuat metode sosialisasi, bentuk
sosialisasi, materi sosialisasi, jadwal sosialisasi seperti pada tanggal 19
Agustus 2020 (T-22)
b. Teradu I mengambil keputusan melalui mekanisme Rapat Pleno KPU
Kabupaten Sleman terkait materi sosialisasi di setiap tahapan baik melalui
website, media sosial, papan pengumuman KPU Kabupaten Sleman, jumpa
pers, siaran radio, siaran TV, jejaring sosial yang diantaranya:
a. Sosialisasi di website KPU Kabupaten Sleman pada tanggal 23 September
2020 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. (T-23)
b. Sosialisasi di website KPU Kabupaten Sleman pada tanggal 15 Desember
2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Tingkat Kabupaten. (T-24).
c. Sosialisasi di papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Sleman pada
tanggal 1 November 2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan
dan Sumbangan Dana Kampanye. (T-25) Sosialisasi di media sosial KPU
Kabupaten Sleman pada tanggal 29 Oktober 2020 tentang Daftar Pemilih
Tetap yang telah tertempel di semua kantor desa. (T-26).
c. Pengunggahan materi sosialisasi dalam media sosial adalah hal teknis, Teradu
I memberikan instruksi secara hirarkis di lingkungan KPU Kabupaten Sleman
kepada Sekretaris dan Kasubbag Teknis dan Hupmas untuk diteruskan
kepada operator supaya menindaklanjuti proses unggah sesuai dengan tugas
dan kewajiban operator. (SK Pengelolaan Tim Pengelola Website) (T-27)
d. Teradu I melakukan pemantauan terhadap unggahan konten pada media
sosial KPU Kabupaten Sleman, dan memberikan arahan perbaikan, seperti
yang terjadi pada:
a. Tanggal 21 Juli 2020 di Instagram (T-28)
b. Tanggal 23 September 2020 di Youtube (T-29)
c. Tanggal 5 November 2020 di Facebook (T-30)
e. Pada saat terjadi peristiwa unggahan materi sosialisasi pasangan calon di
twitter yang tayang tidak utuh, Teradu I telah berkoordinasi dengan seluruh
komisioner dan sekretariat untuk mengambil langkah – langkah yang tepat.
(T-31)
f. Teradu I juga telah menjalankan tugas sesuai dengan regulasi. Dalam PKPU 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 35 ayat (2)
disebutkan:
“Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber
Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) huruf b,
mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait:
a. Sosialisasi kepemiluan;
b. Partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. Publikasi dan kehumasan”
Dan pembuatan SOP sudah didelegasikan kepada ketua divisi yang
bersangkutan sesuai dalam keputusan Rapat Pleno.
(T... BA Pleno Twitter, 14 November 2020)
6. Bahwa kesimpulan Pengadu tidak benar yang menyimpulkan Teradu II Aswino
Wardhana kurang sigap dan kurang patut dalam menjalankan tugasnya sebagai
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Sebab, setelah Teradu II mengetahui unggahan video sosialisasi sebagaimana
angka 2 huruf (c) yang terpotong itu langsung mengambil tindakan dengan
menghapus konten video sosialisasi pada twitter yang tidak utuh tersebut.
7. Bahwa kesimpulan Pengadu tidak benar yang menyimpulkan Teradu III, IV, dan
V; Noor Aan Muhlishoh, Indah Sri Wulandari, SE., M.Sc, dan Ahmad Baehaqi,
S.Ag. yang kurang peduli dan proaktif melakukan pemantauan konten twitter.
Sebab, Teradu III, IV dan V telah:
a. Pro aktif melakukan penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat
atau ditayangkan dalam website atau media sosial. (T-32)
b. Teradu III, IV dan V telah memeriksa video sosialisasi berdurasi 3 menit 52
detik sebagaimana angka 2 huruf ( c ) pada saat proses finalisasi pembuatan
video tersebut pada 22 Oktober 2020 (T-33).
c. Memantau website dan melakukan koreksi unggahan ke medsos KPU
kabupaten Sleman jika terdapat kesalahan untuk segera diperbaiki (T-34)
d. Ketika video sosialisasi sebagaimana angka 2 huruf ( c ) terunggah tidak utuh
di akun twitter karena kapasitas unggah twitter yang belum diketahui
sebelumnya, Teradu III, IV, dan V belum mendapatkan informasi terkait video
tersebut diunggah di twitter atau tidak.
e. Pada saat terjadi peristiwa unggahan materi sosialisasi pasangan calon di
twitter yang tayang tidak utuh, Teradu III, IV, dan V telah berkoordinasi
dengan seluruh komisioner dan sekretariat untuk mengambil langkah –
langkah yang tepat.
f. Teradu III, IV, V sebagai Penyelenggara Pemilu telah bertindak tertib dan
professional dan tidak terbukti telah melanggar Pakta Integritas dalam hal
pemantauan konten Twitter KPU Kabupaten Sleman.
8. Bahwa kesimpulan Pengadu tidak benar yang menyimpulkan Teradu VI
Muhammad Hasyim, SE., MM selaku penanggung jawab tim website tidak
memantau unggahan, tidak memastikan akurasi informasi, tidak memberikan
informasi secara lengkap dan tidak netral. Sebab, Teradu VI selaku penanggung
jawab tim website dalam setiap informasi atau unggahan telah:
a. Memantau website dan melakukan koreksi unggahan ke medsos KPU
kabupaten Sleman secara hirarki memberikan perintah kepada Kasubbag
Teknis dan Hupmas untuk diperbaiki (T-35)
b. Memerintahkan kepada Kasubbag Teknis dan Hupmas untuk selalu
mengingatkan kepada LO/Tim Kampanye pasangan calon dalam hal batas
waktu penyerahan desain, perbaikan desain, yang berupa konten-konten
materi untuk alat peraga sosialisasi dan kampanye dalam bentuk poster,
spanduk, baliho, videotron yang memuat visi-misi semua pasangan calon
sebelum dicetak dan atau diunggah di Website dan medsos KPU kabupaten
Sleman (T-36)
c. memverifikasi secara akurat melalui proses persetujuan (approval) dari
seluruh LO/Tim Kampanye masing-masing pasangan calon. Ketika video
sosialisasi sebagaimana angka 2 huruf ( c ) terunggah tidak utuh di akun
twitter karena kapasitas unggah twitter yang belum diketahui sebelumnya,
operator media sosial mengunggah video tersebut belum melaporkan ke
penanggung jawab.
9. Bahwa Teradu VII Yuyud Futrama selaku web admin dan Kepala Sub Bagian
Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat telah melaksanakan
ketugasannya secara patut dan pro aktif dalam pemantauan unggahan video
media sosialisasi di media sosial. Teradu VII telah melaksanakan ketugasannya
sebagaimana berikut :
a. Selalu menyampaikan kepada pimpinan Sekretaris dan Komisoner terkait
desain materi untuk mendapatkan arahan dan koreksi sebelum diunggah
ke website dan medsos. (T-37)
b. Teradu VII selalu berkomunikasi dengan staf/pelaksana dan meneruskan
perintah dan arahan pimpinan kepada staf/pelaksana dalam proses
penyusunan desain dan materi maupun perbaikan (T-38)
c. Teradu VII setiap memerintahkan kepada staf/ pelaksana/ operator
website atau media sosial dalam mengunggah konten berupa artikel,
dokumen, data informasi di website atau konten video di media social
platform Youtube, melakukan pemantauan dan pengecekan dari hasil
unggahan sebagaimana angka 2 huruf ( c ), terunggah di media sosial
platform Youtube yang terunggah dan tertayang secara utuh pada hari
Rabu, 11 November 2020.
d. Dalam hal unggahan di media sosial facebook, instagram dan twitter
Teradu VII sama sekali belum memberikan perintah kepada
staf/pelaksana/operator dan tidak ada laporan dari operator jika telah
mengunggah konten video di media sosial selain platform Youtube.
10. Bahwa Teradu VIII Al Rohmi Laily selaku Operator Media Sosial
sudah menjalankan tugasnya secara patut sesuai dengan ketugasan
yaitu :
a. Mengelola menggunggah konten materi sosialisasi ke media sosial berupa
Instagram, Twitter, dan Facebook KPU Kabupaten Sleman sesuai dengan
ketugasannya tersebut sesuai dengan SK KPU Kabupaten Sleman Nomor
03/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Tim
Pengelola Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Tahun
2020.
b. Teradu VIII melaksanakan unggah konten video di media sosial flatform
facebook, Instagram dan Twitter setelah mendapatkan konten video link
youtube dari whatsapp Teradu II, sehingga oleh Teradu VIII diartikan
sebagai perintah unggah, dan setelah di lakukan unggah Teradu VIII tidak
tidak mengetahui jika yang terunggah di twitter hanya 45 detik terakhir
dan tidak melakukan pengecekan kembali setelah melakukan unggahan,
sehingga tidak ada unsur kesengajaan dalam proses unggah. (T-39)
Berdasarkan fakta, uraian, dan penjelasan tersebut di atas, para Teradu telah
bersikap dan bertindak secara adil, setara, tertib dan profesional serta bersikap
netral dan tidak memihak kepada seluruh Pasangan Calon.
Para Teradu patuh dan melaksanakan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang telah mengalami beberapa perubahan hingga perubahan
yang terakhir, Pasal 14 yang menyatakan “ KPU Kabupaten/Kota dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota
Wajib : b. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara Adil dan Setara, c. …..dst “ .
Para Teradu patuh dan melaksanakan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017:
netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau
peserta Pemilu;
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti 1 s.d 39 sebagai berikut:
NO. BUKTI MENERANGKAN KETERANGAN
T.01 Dokumen undangan rapat Sosialisasi 2 Lembar
koordinasi pencalonan pencalonan
T.02 Dokumen pemberitahuan Informasi kepada 5 Lembar
pelayanan Helpdesk Pencalonan Semua Partai
Politik se
Kabupaten
Sleman adanya
pelayanan
helpdesk
pencalonan
T-03 Daftar Hadir pendaftaran Terdapat 3 2 Lembar
Pencalonan pasangan calon
mendaftarkan
T-04 Fasilitasi Bahan Kampanye (BK) Foto fasilitasi BK 4 lembar
dan Alat Peraga Kampanye (APK) dan APK
T-05 Surat permohonan foto untuk Kepada semua 1 lembar
pembuatan desain surat suara pasangan calon
T-06 Surat undangan rapat approval Kepada semua 1 lembar
Materi iklan kampanye pasangan calon
T-07 Perlindungan Hak Pilih di rumah Mengundang 3 Lembar
tahanan/LP semua paslon
T-08 Rapat Pleno Terbuka Penetapan Mengundang 4 Lembar
Daftar Pemilih Sementara semua paslon
T-09 Rapat Pleno Terbuka Mengundang 2 Lembar
Pengundian Nomor Urut semua paslon
T-10 Rapat koordinasi persiapan Mengundang 2 Lembar
debat public pasangan calon semua paslon
NO. BUKTI MENERANGKAN KETERANGAN
T-11 Sosialisasi PKPU 18 tahun 2020, Mengundang 2 lembar
tentang Pemungutan dan semua paslon
Penghitungan Suara
T-12 Undangan Rekapitulasi Hasil Mengundang 1 lembar
Penghitungan Suara di tingkat semua paslon
Kabupaten Sleman
T-13 Dokumen hasil approval desain Visi, misi dan
Daftar Pasangan Calon program kerja
pasangan calon 4 lembar
T-14 Screenshot tampilan video di Semua paslon 3 Lembar
Youtube sudah terunggah
secara utuh
T-15 Screenshot video Sosialisasi Semua paslon 4 lembar
pasangan calon (paslon) sudah terunggah
terunggah di media sosial secara utuh
Instagram KPU Kabupaten
Sleman
T-16 Screenshot video Sosialisasi Semua paslon 5 lembar
pasangan calon (paslon) sudah terunggah
terunggah di media sosial secara utuh
Facebook KPU Kabupaten
Sleman
T-17 ScreenshotWhatshapp dari Whatshapp sikap 1 Lembar
Bawaslu Kabupaten Kepada Bawaslu
Ketua KPU Kabupaten Sleman Kabupaten
Sleman
T-18 Berita Acara Rapat Pleno Langkah KPU 1 Lembar
penyusunan Klarifikasi dan Kabupaten
Kronologi Sleman
T-19 Surat Klarifikasi dan Kronologi Penjelasan 6 Lembar
kronologi
teruploadnya video
sosialisasi
T-20 Berita Acara Perhitungan Para saksi paslon 30 lembar
rekapitulasi D Hasil dan D menerima dan
Kejadian Khusus mau
menandatangani
hasil rekapitulasi
dan tidak ada
keberatan dari
para saksi atau
mempermasalahk
an twitter
T-21 Bukti screenshoot dari media Para saksi 10 lembar
massa pasangan calon
legowo menrima
hasil perhitungan
suara
T-22 Screenshoot WA Koordinasi Ketua 1 lembar
KPU Sleman dengan
memberi usulan
NO. BUKTI MENERANGKAN KETERANGAN
T-23 Screenshoot WA Sosialisasi di 1 lembar
website
T-24 Screenshoot WA Sosialisasi di 1 lembar
website
T-25 Screenshoot WA Sosialisasi di 1 lembar
media sosial
T-26 Foto Sosialisasi di
papan
pengumuman 1 lembar
T-27 Dokumen salinan SK KPU Pengelola website 6 lembar
Kabupaten Sleman
T-28 Screenshoot WA Pemantauan di 1 lembar
instagram
T-29 Screenshoot WA Pemantauan di 1 lembar
Youtube
T-30 Screenshoot WA Pemantauan di 2 lembar
Facebook
T-31 Screenshoot WA Koordinasi 1 lembar
penyelesaian
masalah twitter
T-32 Screenshoot WA Pro aktif Teradu 10 lembar
III, IV, V
melalukan
penyeleksian dan
perbaikan naskah
T-33 Screenshoot WA Pro aktif Teradu 1 lembar
III, IV, V
memeriksa video
T-34 Screenshoot WA Pro aktif Teradu 4 lembar
III, IV, V
melakukan
pemantauan
website
T-35 Screenshoot WA Pemantauan 2 lembar
website
T-36 Screenshoot WA Koordinasi di 4 lembar
sekretariat
T-37 Screenshoot WA Konsultasi dengan 2 lembar
pimpinan
T-38 Screenshoot WA Koordinasi Teradu 6 lembar
VII di
staf/pelaksana
sekretariat
T-39 Screenshoot WA Materi konten 1 lembar
berupa link
youtube yang
diterima operator
[2.8] PETITUM TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.