Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 10 Tahun 2021
KPU Kab. Sleman
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 26 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 241-P/L- DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin, tanggal 16 November 2020 Bawaslu Kabupaten Sleman menerima Laporan dari Surana, tempat dan tanggal lahir: Sleman 05 Mei 1970, NIK: 34041105057xxxxx, jenis kelamin: Laki-laki, pekerjaan : Wiraswasta dengan, alamat: Kenayan RT: 02, RW: 029, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, D.I. Yogyakarta, No Hp : 081392048xxx dengan nomor Laporan: 02/Reg/LP/PB/Kab/15.05/XI/2020, dengan peristiwa yang dilaporkan adalah adanya akun twitter resmi KPU Kabupaten Sleman yang mengunggah video program Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03 Dra.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga bertindak tidak netral karena hanya mengunggah konten video program pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Sleman Nomor urut 3 Hj. Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa di akun Twitter resmi KPU Kabupaten Sleman @KPUSleman pada tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Aswino Wardhana selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VIII Al Rohmi Laily selaku staf KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Trapsi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sleman, Teradu III Noor Aan Muhlishoh, Teradu IV Indah Sri Wulandari, dan Teradu V Ahmad Baehaqi masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 241- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : 1. Muhammad Abdul Karim Mustofa 2. Ibnu Darpito 3. Vici Herawati 4. Sutoto Jatmiko 5. Arjuna Al Ichsan Siregar Pekerjaan : Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Alamat : Jln. Radjimin No. 16, Sucen, Triharjo, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Trapsi Haryadi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sleman Alamat : Jl. Merbabu No. 19, Beran, Tridadi, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Aswino Wardhana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sleman Alamat : Jl. Merbabu No. 19, Beran, Tridadi, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Noor Aan Muhlishoh Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sleman Alamat : Jl. Merbabu No. 19, Beran, Tridadi, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Indah Sri Wulandari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sleman Alamat : Jl. Merbabu No. 19, Beran, Tridadi, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ahmad Baehaqi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sleman Alamat : Jl. Merbabu No. 19, Beran, Tridadi, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Muhammad Hasyim Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Alamat : Jl. Merbabu No. 19, Beran, Tridadi, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Yuyud Futrama Jabatan : Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Sleman Alamat : Jl. Merbabu No. 19, Beran, Tridadi, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Al Rohmi Laily Jabatan : Staf KPU Kabupaten Sleman Alamat : Jl. Merbabu No. 19, Beran, Tridadi, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai -----------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 241-P/L- DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin, tanggal 16 November 2020 Bawaslu Kabupaten Sleman menerima Laporan dari Surana, tempat dan tanggal lahir: Sleman 05 Mei 1970, NIK: 34041105057xxxxx, jenis kelamin: Laki-laki, pekerjaan : Wiraswasta dengan, alamat: Kenayan RT: 02, RW: 029, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, D.I. Yogyakarta, No Hp : 081392048xxx dengan nomor Laporan: 02/Reg/LP/PB/Kab/15.05/XI/2020, dengan peristiwa yang dilaporkan adalah adanya akun twitter resmi KPU Kabupaten Sleman yang mengunggah video program Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, SE namun tidak menampilkan program paslon yang lain (Paslon Nomor Urut 01 dan 02) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, sehingga tidak sesuai kewajibannya yang harus netral, dengan kronologis sebagai berikut: Pada hari Jumat, tanggal 13 November 2020, sekitar pukul 13.00 WIB akun resmi twitter KPU Kabupaten Sleman, (@KPUSleman) mengunggah konten video berisi program Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 03. Namun unggahan ini tidak disertai dengan konten video berisi program Paslon Nomor Urut 01 dan 02. Lalu unggahan ini dihapus pada Sabtu, 14 November 2020, pukul 04.25 WIB Namun dua jam sebelum dihapus, sekitar pukul 02.00 WIB, tercatat lebih dari 1000 kali video berdurasi 44 detik tersebut telah ditonton netizen. Atas dasar ini, pelapor merasa keberatan dengan sikap KPU Kabupaten Sleman yang bertindak tidak netral. Unggahan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif tentang keberpihakan KPU Kabupaten terhadap Paslon Nomor Urut 03. Bahwa sesuai amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah mengalami beberapa perubahan hingga perubahan yang terakhir, Pasal 14 yang menyatakan secara tegas “ KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Wajib : b. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara Adil dan Setara, c. …..dst “ . Bahwa sesuai bunyi ketentuan tersebut secara tegas KPU Kabupaten/Kota Wajib Netral dan Tidak Memihak. Bahwa dengan unggahan video yang patut diduga merupakan akun resmi KPU Kabupaten Sleman maka telah jelas KPU Kabupaten Sleman patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal tersebut di atas. Juga diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para pelapor dan terlapor pada 18 – 20 November 2020 serta bukti-bukti, Bawaslu Kabupaten Sleman menyimpulkan: - Bahwa perbuatan terlapor Trapsi Haryadi selaku Pengarah Tim Website yang tidak memantau unggahan materi paslon Nomor Urut 3 di akun resmi Twitter KPU Kabupaten Sleman serta tidak membuat mekanisme kontrol (SOP) terhadap konten atau materi sosialisasi di website dan media sosial KPU Kabupaten Sleman telah melanggar prinsip tertib dan profesional sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) dan huruf (e) serta Pasal 15 huruf (a), (f), (g), dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; - Bahwa tindakan terlapor Muhammad Hasyim, SE., MM selaku Penanggungjawab Tim Website yang tidak memantau unggahan materi paslon Nomor Urut 3 di akun resmi Twitter KPU Kabupaten Sleman, tidak dapat memastikan akurasi informasi yang disebarluaskan, tidak memberikan informasi kepada publik secara lengkap, serta tidak dapat memelihara dan menjaga kehormatan lembaga karena diragukan netralitasnya oleh publik dan paslon saat ini telah melanggar prinsip tertib dan profesional sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) dan huruf (e) serta Pasal 15 huruf (a), (f), (g), dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; - Bahwa adanya unggahan program paslon nomor urut 3 di akun Twitter resmi KPU Kabupaten Sleman selama lebih kurang 16 jam dan telah ditonton lebih dari 1.000 netizen sebelum dihapus yang merupakan bagian dari akun media sosial di bawah kendali terlapor Aswino Wardhana merupakan bentuk kekurangsigapan dan ketidakpatutan terlapor dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Divisi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sekaligus Pemimpin Redaksi Tim Pengelola Website KPU Kabupaten Sleman. Perbuatan terlapor telah melanggar prinsip tertib dan profesional sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) dan huruf (e) serta Pasal 15 huruf (a), (f), (g), dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017; - Bahwa tindakan Tim Redaksi Pengelola Website KPU Kabupaten Sleman yang diisi oleh 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Sleman, yakni Noor Aan Muhlishoh, Indah Sri Wulandari, SE, M.Sc., dan Ahmad Baehaqi, S.Ag yang kurang peduli dan pro aktif melakukan pemantauan konten Twitter KPU Kabupaten Sleman pada 13 November 2020 sehingga tidak diketahui adanya konten sosialisasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang bermasalah dan dipersoalkan paslon lainnya serta telah mengakibatkan keraguan publik terhadap netralitas KPU Kabupaten Sleman telah melanggar Pakta Integritas, serta prinsip tertib dan profesional sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) dan huruf (e) serta Pasal 15 huruf (a), (f), (g), dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 73 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; - Bahwa terlapor Yuyud Futrama selaku Web Admin dan salah satu pimpinan kesekretariatan di KPU Kabupaten Kabupaten Sleman selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat sepatutnya pro aktif melakukan pemantauan konten Twitter KPU Kabupaten Sleman pada 13 November 2020 sehingga adanya konten sosialisasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang bermasalah dan dipersoalkan paslon lainnya dapat dengan cepat diketahui dan diperbaiki. Terkait persoalan pengaturan/setting akun Twitter KPU Kabupaten Sleman yang hanya bisa menayangkan durasi video sebesar 44 detik di setiap video yang berdurasi lebih dari 44 detik maka sepatutnya menjadi tanggung jawab Web Admin untuk melakukan perbaikan. Karena terikat aturan terkait kode etik, tindakan terlapor Yuyud Futrama dinilai telah melanggar prinsip tertib dan profesional sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) dan huruf (e) serta Pasal 15 huruf (a), (f), (g), dan huruf (h) Jo. Pasal 5 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 232 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 Jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; - Bahwa terlapor Al Rohmi Laily selaku Operator Media Sosial sepatutnya cermat melakukan pengecekan hasil upload materi di akun medsos resmi KPU Kabupaten Sleman dan memastikan bahwa materi benar-benar sudah terupload dalam bentuk yang utuh sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Tindakan terlapor yang lalai telah mengakibatkan materi sosialisasi program paslon KPU Kabupaten Sleman yang hanya memunculkan program Paslon Nomor Urut 3 tersebut telah menimbulkan keraguan masyarakat dan peserta Pemilihan terhadap independensi/ netralitas KPU Kabupaten Sleman selaku Penyelenggara Pemilu. Tindakan terlapor Al Rohmi Laily dinilai telah melanggar kode etik, yakni prinsip tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) dan huruf (e) serta Pasal 15 huruf (a), (f), (g), dan huruf (h) Jo. Pasal 5 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Para Teradu dari jajaran KPU Kabupaten Sleman. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat Formulir Model A.1 Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/15.05/XI/2020 2. P-2 1(satu) berkas salinan identitas/KTP Pelapor dan Saksi-Saksi 3. P-3 1 (satu) berkas print out tangkapan layar akun resmi KPU Sleman 4. P-4 1 (satu) berkas print out tangkapan layar komentar (aksi protes) dari para netizen 5. P-5 1 (file) konten video visi-misi Konten video visi-misi paslon 03 yang dimuat akun twitter resmi KPU Sleman 6. P-6 1 (file) konten video tahapan pemutakhiran data pemilih versi youtube 7. P-7 1 (file) konten video tahapan pemutakhiran data pemilih versi twitter 8. P-8 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 03/HK.03.1- Kpt/3404/KPU-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Website KPU Kabupaten Sleman; 9. P-9 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Surana; 10. P-10 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Muhammad Nizar Kherid; 11. P-11 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Heru Sulistyo; 12. P-12 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Trapsi Haryadi; 13. P-13 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Aswino Wardhana; 14. P-14 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Indah Sri Wulandari; 15. P-15 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Noor Aan Muhlishoh; 16. P-16 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Muhammad Hasyim; 17. P-17 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Yuyud Futrama; 18. P-18 1 (satu) berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Al Rohmi Laily; 19. P-19 1 (satu) berkas Salinan Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/15.05/XI/2020 20. P-20 Salinan Surat KPU Kabupaten Sleman Nomor : 449/PL.02.4- SR/3404/KPU-Kab/XI/2020 tentang Klarifikasi Konten Media Sosial Twitter; 21. P-21 1 (satu) berkas screenshoot pesan WA dari M. Zuhdan; 22. P-22 1 (satu) berkas screenshoot pesan WA di Grup Media Bawaslu Sleman; NO. BUKTI KETERANGAN 22. P-23 1 (satu) berkas screenshoot pesan WA di Grup Bawaslu Sleman; 23. P-24 1 (satu) berkas screenshoot pesan WA dari Ketua Bawaslu Sleman [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa sehubungan dengan pengaduan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 atas nama Para Pengadu Muhammad Abdul Karim Mustofa, Ibnu Darpito, Vici Herawati, Sutoto Jatmiko, dan Arjuna Al Ichsan Siregar masing-masing selaku Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman dengan pokok perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terkait unggahan program pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, SE pada akun Twitter resmi KPU Kabupaten Sleman @KPUSleman pada Jumat, 13 November 2020 oleh Para Teradu selaku Ketua/Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sleman, maka dengan ini Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya pokok perkara yang telah diadukan Para Pengadu adalah sebagai tindak lanjut proses penanganan pelanggaran atas laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman dari masyarakat pada Senin, 16 November 2020, atas nama Surana, tempat dan tanggal lahir: Sleman 05 Mei 1970, jenis kelamin: Laki- laki, pekerjaan : Wiraswasta, alamat: Kenayan RT: 02, RW: 029, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, D.I. Yogyakarta. Berdasarkan pemeriksaan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 dilakukan register dengan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/15.05/XI/2020 dengan Para Terlapor KPU Kabupaten Sleman. Proses permintaan keterangan (klarifikasi) terhadap Pelapor, Saksi, dan Para Terlapor dilakukan sampai dengan hari Jumat, 20 November 2020. Selanjutnya, hasil klarifikasi disusun kajian dugaan pelanggaran dan diplenokan pada hari Sabtu, tanggal 21 November 2020. Hasil pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya diteruskan ke DKPP RI pada Jumat, 27 November 2020; 2. Bahwa dalam pembacaan pokok-pokok pengaduan pada Sidang Virtual DKPP, hari Jumat, 22 Januari 2021, Para Pengadu menegaskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman merupakan pelanggaran profesionalitas Penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan prinsip tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) dan (e) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 15 huruf (a), (e), (f), (g), dan (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 14 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Yang Telah Mengalami Perubahan Beberapa Kali Terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 3 huruf (e) dan (h) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) dan evaluasi pengelolaan media sosial (medsos) di KPU Kabupaten Sleman, termasuk prosedur dan mekanisme kontrol terhadap keandalan pengaturan akun medsos dan akurasi konten yang disosialisasikan KPU Kabupaten Sleman pada akun-akun medsos, khususnya akun Twitter @KPUSleman telah mengakibatkan 3 (tiga) hal, yakni munculnya konten sosialisasi program paslon Nomor Urut 3 yang dipersoalkan oleh masyarakat dan tim kampanye paslon Nomor Urut 2 pada 13 November 2020, ketidaktahuan jajaran Tim Pengelola Website dan medsos KPU Kabupaten Sleman terhadap adanya kesalahan teknis pengaturan system upload pada akun Twitter @KPUSleman, serta telah mengakibatkan munculnya keraguan publik terhadap netralitas dan independensi KPU Kabupaten Sleman. Selain itu, tidak adanya SOP dan evaluasi menyebabkan jajaran KPU Kabupaten Sleman sulit memastikan bahwa konten sosialiasi program paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang disebarluaskan melalui akun Twitter @KPUSleman pada 13 November 2020 benar-benar akurat sebagai pelaksanaan prinsip tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 3. Bahwa tidak adanya SOP dan evaluasi pengelolaan medsos KPU Kabupaten Sleman hingga munculnya konten sosialisasi program Paslon Nomor Urut 3 yang dipersoalkan masyarakat dan Tim Paslon Nomor Urut 2 pada 13 November 2020, diakui oleh Para Teradu dalam pembacaan jawaban Para Teradu pada Sidang Virtual DKPP yang diwakili oleh Teradu I Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman yang juga berkedudukan sebagai Pengarah Tim Pengelola Website KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan, “Pembuatan SOP sudah didelegasikan kepada ketua divisi yang bersangkutan sesuai dalam keputusan Rapat Pleno” dengan merujuk Bukti BA Pleno Twitter, 14 November 2020 (T-18). Adapun angka 5 BA Rapat Pleno Kasus Twitter, 14 November 2020, tertulis, “Untuk dibuat standar alur operasional prosedur dalam pengelolaan media sosial KPU Kabupaten Sleman”. Atas hal itu, Para Pengadu menilai sejak adanya akun- akun medsos yang dikelola KPU Kabupaten Sleman hingga munculnya kasus konten Twitter yang dipersoalkan pada 13 November 2020, KPU Kabupaten Sleman selaku Teradu belumlah memiliki SOP dan mekanisme evaluasi terkait pengelolaan medsos di KPU Kabupaten Sleman; 4. Bahwa tidak adanya SOP dan evaluasi pengelolaan medsos mengakibatkan Para Teradu tidak mengetahui bahwa pernah terjadi gagal upload konten video sosialisasi secara utuh oleh KPU Kabupaten Sleman pada akun Twitter @KPUSleman. Dalam Kajian Dugaan Pelanggaran yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Sleman selaku Pengadu kepada DKPP RI yang turut dijadikan sebagai salah satu Bukti Pengaduan (Bukti, P-19) beserta bukti konten video tahapan pemutakhiran data pemilih versi Instagram KPU Kabupaten Sleman (Bukti, P-6) dengan judul “18 Tahap Penyusunan DPT” berdurasi 1:33 menit dan bukti konten video tahapan pemutakhiran data pemilih versi Twitter KPU Kabupaten Sleman (Bukti, P-7) berdurasi 45 detik yang diunggah pada 28 Januari 2020 menunjukkan gagal upload konten video secara utuh atas materi video yang sama ke akun Twitter @KPUSleman. Hal inilah yang mendasari Para Pengadu menilai bahwa tidak adanya SOP dan mekanisme evaluasi terkait pengelolaan media sosial telah mengakibatkan ketidaktahuan jajaran Tim Pengelola Website dan medsos KPU Kabupaten Sleman terhadap adanya kesalahan teknis pengaturan system upload pada akun Twitter @KPUSleman sebagaimana tertulis dalam kesimpulan Para Pengadu pada angka 2 di atas. Pada saat Sidang Virtual DKPP, ketika Majelis DKPP dari TPD unsur Bawaslu DIY mempertanyakan “Apakah jauh hari sebelum tanggal 13 November 2020, pernah terjadi gagal upload di Twitter?” Para Teradu yang diwakili oleh Teradu I menjawab, “Tidak pernah terjadi Yang Mulia”; 5. Bahwa dalam Sidang Virtual DKPP saat Majelis DKPP TPD dari unsur Bawaslu, Tokoh Masyarakat, dan unsur KPU menanyakan seputar SOP dan mekanisme evaluasi pengelolaan medsos, Ketua KPU Kabupaten Sleman selaku Teradu I tidak dapat menjawab secara tegas ada tidaknya SOP dan mekanisme evaluasi pengelolaan medsos KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman hanya menjabarkan model pengelolaan medsos dengan merujuk pada ketugasan KPU Kabupaten Sleman dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan SK Ketua KPU Kabupaten Sleman Nomor 03/HK.03.1- Kpt/3404/KPU-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Website KPU Kabupaten Sleman Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat Lampiran Susunan Personel, Website, Jabatan, dan Uraian Tugas Tim Pengelola Website KPU Kabupaten Sleman. Saat TPD dari unsur Bawaslu DIY bertanya, “Langkah- langkah pemantauan konten di website dan medsos KPU selama ini apakah sudah tertuang dalam bentuk tertulis atau bersifat arahan-arahan?” Ketua KPU Kabupaten Sleman menjawab, “Kita mempunyai sejumlah regulasi Yang Mulia, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang di situ kan ada wilayah-wilayah tertentu dimana ada hubungan komisioner dengan sekretariat. Selain itu ada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Di situ juga disebutkan kewenangan dari masing-masing. Dari struktur tersebut juga disebutkan tugas dan fungsinya masing-masing”. Kemudian, saat TPD dari unsur Bawaslu DIY bertanya, “Yang dilampirkan bukti adalah tim website. Yang disampaikan arahan-arahan itu tadi, sudah ada tertulis dalam bentuk SOP atau setiap akan upload konten ada arahan?” Ketua KPU Kabupaten Sleman menjawab, “Seperti yang kami sampaikan Yang Mulia, dari tahap awal sampai akhir itu ada proses kebijakan. Jadi dari awal sampai akhir itu ada kebijakan dari komisioner KPU”. Saat TPD dari unsur Tokoh Masyarakat bertanya, “Apakah ada mekanisme untuk memantau tayangan di konten sosialisasi KPU Sleman? Siapa yang bertanggung jawab terhadap tayangan itu?”. Ketua KPU Kabupaten Sleman menjawab, “Tentunya semua pihak itu mempunyai tanggung jawab masing-masing. Sekretariat, Pak Sekretaris punya tanggung jawab, pak Kasubag punya tanggung jawab, kemudian operator medsos juga punya tanggung jawab, kemudian pak Kadiv sosialisasi juga punya tanggung jawab dan kemudian tentunya ketua punya tanggung jawab. Kita secara normatif dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 di situ disebutkan ada ketugasan-ketugasan, memang Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat itu punya tugas yang besar terkait kebijakan sosialisasi. Ini normatifnya begitu Yang Mulia”. Saat TPD dari unsur KPU DIY bertanya, “Dikatakan tadi bahwa KPU Sleman sudah punya SOP, tapi tetap muncul berbagai persoalan, termasuk soal akun kloning. Sebenarnya sesuai SOP siapa yang berhak memiliki password akun medsos secara sah?”. Ketua KPU Kabupaten Sleman menjawab, “Sesuai SK Tim Website, yang berhak adalah operator medsos”; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman telah berupaya maksimal dalam upaya pengawasan dan pencegahan terkait kasus Twitter KPU Sleman yang hanya menayangkan program paslon Nomor Urut 3 pada Sabtu, 14 November 2020. Unggahan konten bermasalah di akun Twitter @KPUSleman diketahui Bawaslu Kabupaten Sleman melalui Pengadu V pada Sabtu, 14 November 2020, sekitar pukul 04.53 WIB melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan oleh salah satu anggota Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 atas nama M. Zuhdan (Bukti, P-21). Pada saat itu juga, Pengadu V membuka pesan WA di Grup Media Partner Bawaslu Sleman yang membagikan screenshoot berita salah satu media online seputar konten bermasalah di akun Twitter @KPUSleman yang dikirimkan ke grup pada pukul 01.33 WIB (Bukti, P-22). Sekitar pukul 05.44 WIB, Pengadu V membagikan screenshoot kedua pesan WA tersebut ke Grup Komisioner Bawaslu Sleman untuk dilakukan pembahasan dan penyikapan bersama-sama (Bukti, P- 23). Sebagai bentuk penyikapan atas konten Twitter KPU Kabupaten Sleman yang dipermasalahkan tersebut, Para Pengadu memutuskan untuk memberikan saran kepada KPU Kabupaten Sleman, yakni “1. Agar KPU menonaktifkan (disable) terhadap Twitter agar tidak menjadi konsumsi publik; 2. Agar KPU memberikan jawaban konfirmasi atas terjadinya kasus ini kondisi yang sebenarnya.” Selanjutnya, pada pukul 07.51 WIB, Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman menghubungi Ketua KPU Kabupaten Sleman melalui pesan WA serta memberikan saran terkait sikap Bawaslu Kabupaten Sleman tersebut pada pukul 08.21 WIB (Bukti, P-24); 7. Bahwa berdasarkan hasil rapat di Grup WA Komisioner Bawaslu Kabupaten Sleman pada hari Sabtu, 14 November 2020, memutuskan kasus konten Twitter @KPUSleman melalui pesan WA itu sebagai informasi awal. Pada tanggal 14 – 16 November 2020 dilakukan penelusuran dengan meminta keterangan/klarifikasi kepada Ketua/Anggota dan Operator Medsos KPU Kabupaten Sleman. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sleman secara resmi menerima laporan dari masyarakat atas nama Surana pada hari Senin, 16 November 2020. Mengingat substansi masalah yang dilaporkan adalah sama terkait dengan unggahan konten Twitter @KPUSleman, maka Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan untuk mengutamakan penanganan laporan dugaan pelanggaran tersebut; 8. Bahwa terhadap fakta-fakta yang terungkap pada Sidang Virtual DKPP pada Jumat, 22 Januari 2021, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan perbuatan yang melanggar aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 huruf (d) dan (e) dan Pasal 15 huruf (a), (e), (f), (g), dan (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Jo. Pasal 14 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Yang Telah Mengalami Perubahan Beberapa Kali Terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 3 huruf (e) dan (h) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 9. Bahwa merujuk poin 8 di atas, Para Pengadu memohon Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan sanksi peringatan kepada Para Teradu. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya; 10. Bahwa Para Pengadu menyampaikan terima kasih atas berbagai saran dan siap melaksanakan saran serta masukan-masukan yang disampaikan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI guna mengoptimalkan upaya pengawasan medsos Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan yang utuh yang tak terpisahkan demi terwujudnya integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada masa-masa mendatang di Kabupaten Sleman. [2.5] SAKSI PENGADU a. Surana Ketika kami melaporkan ke Bawaslu Kab. Sleman, kami menyerahkan video termasuk screenshot. dan sudah kami melaporkan semuanya termasuk video yang sudah dilihat. Ada 1300 kali lebih telah ditonton. Itu yang kami sampaikan. Sekarang videonya sudah dihapus oleh Teradu sehingga otomatis tidak bisa terlihat lagi. b. Muhammad Nizar Kherid Screenshot pertama diambil pada Sabtu 14 November 2020 jam 1.30 dini hari. Dan saya yang menemukan pertama. Setelah melihat itu, saya share di Whatsap grup, Grup Tim Paslon 02. Besoknya kami diskusi. Dan hari Senin lapor. c. Heru Sulistyo Saya mendengar informasi bahwa terkait kejadian ini ketua tim pemenangan paslon sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU Kabuapten Sleman pada Sabtu pagi. Dan sekitar jam 5.00 pagi videonya sudah ditakedown. Kemudian Senin, kami melapor ke Bawaslu Kabupaten Sleman. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU 1. Atas dasar pokok perkara tersebut sebagaimana angka romawi III bahwa Pengadu/Pelapor menganggap para teradu sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan di KPU Kabupaten Sleman tidak netral adalah tidak benar. Sebab, para teradu di KPU Kabupaten Sleman sudah memperlakukan terhadap semua peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 secara adil dan setara serta bersikap netral dan tidak memihak dalam setiap tahapan pemilihan, sebagai berikut: - Rapat koordinasi pencalonan maupun sosialisasi pencalonan. (T-01) - Memberikan layanan helpdesk pencalonan untuk semua Pasangan Calon. (T-02) - Penerimaan pendaftaran pasangan calon untuk semua Pasangan Calon. (T- 03) - Memfasilitasi bahan kampanye (BK) berupa selebaran, brosur, poster, pamflet dan alat peraga kampanye (APK) berupa Baliho, Spanduk, billboard, videotron kepada semua pasangan calon. (T-04) - Rapat koordinasi desain surat suara dan penerimaan foto yang digunakan dalam surat suara. (T-05) - Proses persetujuan materi (approve) dalam bahan kampanye (BK), alat peraga kampanye (APK), maupun iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sleman. (T-06). - Mengundang semua Tim Kampanye pasangan calon pada rapat koordinasi terkait perlindungan hak pilih bagi pemilih di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan serta persiapan penetapan DPT. (T-07) - Mengundang semua Tim Kampanye pasangan calon pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap. (T-08) - Mengundang semua pasangan calon dan LO/Petugas Penghubung saat pengundian nomor urut pasangan calon. (T-09) - Mengundang semua Pasangan Calon dan Petugas Penghubung dalam persiapan dan pelaksanaan debat publik. (T-10) - Mengundang petugas penghubung semua pasangan calon dalam sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. (T-11) - Mengundang saksi dari semua pasangan calon saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan surat suara di tingkat Kabupaten. (T-12) 2. Bahwa tidak benar para teradu di KPU Kabupaten Sleman mengambil kebijakan hanya mengunggah video sosialisasi program pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, SE pada akun Twitter resmi KPU Kabupaten Sleman, dengan fakta sebagai berikut : a. Bahwa berkaitan dengan penyusunan materi sosialisasi berupa konten visi, misi dan program pasangan calon meliputi seluruh pasangan calon, yaitu nomor urut 1 Danang Wicaksana Sulistya, ST dan Raden Agus Choliq, SE, MM, nomor urut 2 Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes dan Amin Purnama, SH, nomor 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, SE. melalui proses persetujuan (approval) dari seluruh LO/Tim Kampanye masing-masing paslon (pasangan calon); b. Pada tanggal 24 September 2020 sampai dengan 1 Oktober 2020 KPU Kabupaten Sleman telah menerima desain dari seluruh pasangan calon berupa foto pasangan calon, visi misi dan program kerja dan telah dilakukan proses persetujuan (approval) oleh LO/Tim Kampanye dari masing-masing pasangan calon sebelum dicetak dan/atau diunggah oleh KPU Kabupaten Sleman ke media cetak, media elektronik, website dan media sosial sebagai bentuk kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. ( T-13); c. Bahwa konten video sosialisasi visi, misi, dan program berdurasi 3 menit 52 detik bersumber dari seluruh pasangan calon berupa foto pasangan calon, visi misi dan program kerja pasangan calon yang telah melalui proses persetujuan (approval) dari seluruh LO/Tim Kampanye masing-masing pasangan calon sebagaimana angka 2 huruf (a) dan (b). d. Pada hari Rabu, 11 November 2020 konten video sosialisasi pasangan calon sebagaimana angka 2 huruf (c) telah terunggah di media sosial dengan platform Youtube dengan nama akun KPU Sleman secara utuh yang memuat foto pasangan calon, visi misi dan program kerja dari semua pasangan calon. (T-14). e. Pada tanggal 13 November 2020 konten video sosialisasi pasangan calon sebagaimana angka 2 huruf (c) juga telah terunggah di media sosial dengan platform Instagram dengan nama akun @kpukabupatensleman secara utuh yang memuat foto pasangan calon, visi misi dan program kerja dari semua pasangan calon. (T-15) f. Pada tanggal 13 November 2020 konten video sosialisasi pasangan calon sebagaimana angka 2 huruf (c) juga telah terunggah di media sosial dengan platform Facebook dengan nama akun KPU Kabupaten Sleman secara utuh yang memuat foto pasangan calon, visi misi dan program kerja dari semua pasangan calon. (T-16) g. Bahwa berkaitan dengan tayangan video sosialisasi di media sosial Twitter KPU Kabupaten Sleman dengan nama akun @KPUSleman yang tayang secara tidak utuh, kami menyatakan bahwa hal itu semata-mata problem teknis pada aplikasi twitter yang belum diketahui atau belum dipahami oleh operator media sosial KPU Kabupaten Sleman dalam unggahan video yang dimaksud, dengan penjelasan sebagaimana berikut : - Pada hari Jum’at, 13 November 2020 operator media sosial Saudari Al Rohmi Laily mengunggah video sosialisasi yang memuat visi misi dan program kerja, foto pasangan calon sebagaimana angka 2 huruf (c) yang secara utuh berdurasi 3 menit 52 detik, tetapi yang terunggah hanya 45 detik terakhir; - Setelah mengetahui adanya unggahan video sosialisasi sebagaimana angka 2 huruf ( c ) yang terunggah kurang utuh tersebut, pada hari Sabtu, 14 November 2020 pukul 04.25 WIB, KPU Kabupaten Sleman melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM menghapus konten video yang terunggah tidak utuh di media sosial dengan platform Twitter KPU Kabupaten Sleman tersebut untuk menghindari persepsi masyarakat yang kurang tepat; - Pada hari Sabtu, 14 November 2020 pukul 07.51 WIB Bawaslu Kabupaten Sleman bersikap yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Sleman melalui pesan Whatsapp yang dikirim Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman kepada Ketua KPU Kabupaten Sleman sebagai berikut : 1) Agar KPU Kabupaten Sleman menonaktifkan (disable) akun twitter milik KPU Kabupaten Sleman agar tidak muncul permasalahan yang semakin panjang; (T-17); 2) Agar KPU Kabupaten Sleman memberikan jawaban klarifikasi atas terjadinya kasus yang sebenarnya. - Sebelum Bawaslu Kabupaten Sleman bersikap, KPU Kabupaten Sleman telah menghapus konten video sosialisasi di twitter, dan ada atau tidak sikap dari Bawaslu Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Sleman sudah merencanakan untuk menyusun klarifikasi pada hari peristiwa itu terjadi, yaitu Sabtu, 14 November 2020 pukul 08.00 WIB KPU Sleman melaksanakan Rapat Pleno dengan Berita Acara nomor : 114.1/TU.04.1- BA/3404/KPU-Kab/XI/2020 untuk membahas unggahan video sosialisasi di media sosial twitter dan menyusun klarifikasi (T-18). - Pada hari Sabtu, 14 November 2020 pukul 12.00 WIB KPU Sleman menyampaikan surat klarifikasi kepada seluruh pasangan calon (paslon), Bawaslu Kabupaten Sleman dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Website dan media sosial KPU Kabupaten Sleman. (T- 19); - Pada pukul 14.00 WIB KPU Kabupaten Sleman berkomunikasi kepada pihak Twitter secara informal melalui telepon dan didapat keterangan sebagai berikut: 1) Bahwa kapasitas twitter untuk unggah video adalah 140 (seratus empat puluh) detik atau dua menit dua puluh detik. 2) Apabila menggunggah video lebih dari 140 detik maka akan terpotong secara otomatis dan hanya akan terunggah 45 detik video paling akhir. - Atas dasar keterangan informal dari pihak twitter maka KPU Kabupaten Sleman melakukan simulasi praktek unggah video lebih dari 140 detik di akun twitter. - Hasil simulasi praktik unggah video di twitter adalah: 1) Apabila unggah video dengan penayangan otomatis di twitter lebih 140 detik maka hanya terunggah 45 detik terakhir/video terpotong otomatis pada 45 detik terakhir. 2) Kapasitas unggah twitter 140 detik dapat full terisi dengan metode unggah secara drag/tayang unggah manual. h. Unggahan video sosialisasi sebagaimana angka 2 huruf ( c ) yang hanya 45 detik itu adalah semata-mata problem teknis pada aplikasi twitter yang belum diketahui atau belum dipahami oleh operator media sosial KPU Kabupaten Sleman terhadap kapasitas twitter dalam mengunggah video. 3. Pada saat penghitungan dan rekapitulasi dari tingkat KPPS/TPS, PPK, dan KPU Kabupaten, semua Pasangan Calon atau saksi pasangan calon tidak ada yang mempermasalahkan unggahan video sosialisasi di twitter tersebut. Saksi atau pasangan calon telah menerima hasil rekapitulasi sampai tingkat Kabupaten. (T- 20) 4. Semua pasangan calon juga telah menerima hasil akhir rekapitulasi hasil penghitungan suara, tidak ada yang mempersoalkan video sosialisasi di twitter. (T-21) 5. Bahwa kesimpulan Pengadu tidak benar yang menyimpulkan terlapor/ teradu I Trapsi Haryadi selaku pengarah Tim Website tidak memantau unggahan media sosial. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dan pengarah Tim Website sudah melaksanakan tugas dengan semestinya. a. Teradu I Telah melakukan koordinasi dalam rapat dengan memberikan usulan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang memuat metode sosialisasi, bentuk sosialisasi, materi sosialisasi, jadwal sosialisasi seperti pada tanggal 19 Agustus 2020 (T-22) b. Teradu I mengambil keputusan melalui mekanisme Rapat Pleno KPU Kabupaten Sleman terkait materi sosialisasi di setiap tahapan baik melalui website, media sosial, papan pengumuman KPU Kabupaten Sleman, jumpa pers, siaran radio, siaran TV, jejaring sosial yang diantaranya: a. Sosialisasi di website KPU Kabupaten Sleman pada tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. (T-23) b. Sosialisasi di website KPU Kabupaten Sleman pada tanggal 15 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Tingkat Kabupaten. (T-24). c. Sosialisasi di papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Sleman pada tanggal 1 November 2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye. (T-25) Sosialisasi di media sosial KPU Kabupaten Sleman pada tanggal 29 Oktober 2020 tentang Daftar Pemilih Tetap yang telah tertempel di semua kantor desa. (T-26). c. Pengunggahan materi sosialisasi dalam media sosial adalah hal teknis, Teradu I memberikan instruksi secara hirarkis di lingkungan KPU Kabupaten Sleman kepada Sekretaris dan Kasubbag Teknis dan Hupmas untuk diteruskan kepada operator supaya menindaklanjuti proses unggah sesuai dengan tugas dan kewajiban operator. (SK Pengelolaan Tim Pengelola Website) (T-27) d. Teradu I melakukan pemantauan terhadap unggahan konten pada media sosial KPU Kabupaten Sleman, dan memberikan arahan perbaikan, seperti yang terjadi pada: a. Tanggal 21 Juli 2020 di Instagram (T-28) b. Tanggal 23 September 2020 di Youtube (T-29) c. Tanggal 5 November 2020 di Facebook (T-30) e. Pada saat terjadi peristiwa unggahan materi sosialisasi pasangan calon di twitter yang tayang tidak utuh, Teradu I telah berkoordinasi dengan seluruh komisioner dan sekretariat untuk mengambil langkah – langkah yang tepat. (T-31) f. Teradu I juga telah menjalankan tugas sesuai dengan regulasi. Dalam PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 35 ayat (2) disebutkan: “Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait: a. Sosialisasi kepemiluan; b. Partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih; c. Publikasi dan kehumasan” Dan pembuatan SOP sudah didelegasikan kepada ketua divisi yang bersangkutan sesuai dalam keputusan Rapat Pleno. (T... BA Pleno Twitter, 14 November 2020) 6. Bahwa kesimpulan Pengadu tidak benar yang menyimpulkan Teradu II Aswino Wardhana kurang sigap dan kurang patut dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Sebab, setelah Teradu II mengetahui unggahan video sosialisasi sebagaimana angka 2 huruf (c) yang terpotong itu langsung mengambil tindakan dengan menghapus konten video sosialisasi pada twitter yang tidak utuh tersebut. 7. Bahwa kesimpulan Pengadu tidak benar yang menyimpulkan Teradu III, IV, dan V; Noor Aan Muhlishoh, Indah Sri Wulandari, SE., M.Sc, dan Ahmad Baehaqi, S.Ag. yang kurang peduli dan proaktif melakukan pemantauan konten twitter. Sebab, Teradu III, IV dan V telah: a. Pro aktif melakukan penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau ditayangkan dalam website atau media sosial. (T-32) b. Teradu III, IV dan V telah memeriksa video sosialisasi berdurasi 3 menit 52 detik sebagaimana angka 2 huruf ( c ) pada saat proses finalisasi pembuatan video tersebut pada 22 Oktober 2020 (T-33). c. Memantau website dan melakukan koreksi unggahan ke medsos KPU kabupaten Sleman jika terdapat kesalahan untuk segera diperbaiki (T-34) d. Ketika video sosialisasi sebagaimana angka 2 huruf ( c ) terunggah tidak utuh di akun twitter karena kapasitas unggah twitter yang belum diketahui sebelumnya, Teradu III, IV, dan V belum mendapatkan informasi terkait video tersebut diunggah di twitter atau tidak. e. Pada saat terjadi peristiwa unggahan materi sosialisasi pasangan calon di twitter yang tayang tidak utuh, Teradu III, IV, dan V telah berkoordinasi dengan seluruh komisioner dan sekretariat untuk mengambil langkah – langkah yang tepat. f. Teradu III, IV, V sebagai Penyelenggara Pemilu telah bertindak tertib dan professional dan tidak terbukti telah melanggar Pakta Integritas dalam hal pemantauan konten Twitter KPU Kabupaten Sleman. 8. Bahwa kesimpulan Pengadu tidak benar yang menyimpulkan Teradu VI Muhammad Hasyim, SE., MM selaku penanggung jawab tim website tidak memantau unggahan, tidak memastikan akurasi informasi, tidak memberikan informasi secara lengkap dan tidak netral. Sebab, Teradu VI selaku penanggung jawab tim website dalam setiap informasi atau unggahan telah: a. Memantau website dan melakukan koreksi unggahan ke medsos KPU kabupaten Sleman secara hirarki memberikan perintah kepada Kasubbag Teknis dan Hupmas untuk diperbaiki (T-35) b. Memerintahkan kepada Kasubbag Teknis dan Hupmas untuk selalu mengingatkan kepada LO/Tim Kampanye pasangan calon dalam hal batas waktu penyerahan desain, perbaikan desain, yang berupa konten-konten materi untuk alat peraga sosialisasi dan kampanye dalam bentuk poster, spanduk, baliho, videotron yang memuat visi-misi semua pasangan calon sebelum dicetak dan atau diunggah di Website dan medsos KPU kabupaten Sleman (T-36) c. memverifikasi secara akurat melalui proses persetujuan (approval) dari seluruh LO/Tim Kampanye masing-masing pasangan calon. Ketika video sosialisasi sebagaimana angka 2 huruf ( c ) terunggah tidak utuh di akun twitter karena kapasitas unggah twitter yang belum diketahui sebelumnya, operator media sosial mengunggah video tersebut belum melaporkan ke penanggung jawab. 9. Bahwa Teradu VII Yuyud Futrama selaku web admin dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat telah melaksanakan ketugasannya secara patut dan pro aktif dalam pemantauan unggahan video media sosialisasi di media sosial. Teradu VII telah melaksanakan ketugasannya sebagaimana berikut : a. Selalu menyampaikan kepada pimpinan Sekretaris dan Komisoner terkait desain materi untuk mendapatkan arahan dan koreksi sebelum diunggah ke website dan medsos. (T-37) b. Teradu VII selalu berkomunikasi dengan staf/pelaksana dan meneruskan perintah dan arahan pimpinan kepada staf/pelaksana dalam proses penyusunan desain dan materi maupun perbaikan (T-38) c. Teradu VII setiap memerintahkan kepada staf/ pelaksana/ operator website atau media sosial dalam mengunggah konten berupa artikel, dokumen, data informasi di website atau konten video di media social platform Youtube, melakukan pemantauan dan pengecekan dari hasil unggahan sebagaimana angka 2 huruf ( c ), terunggah di media sosial platform Youtube yang terunggah dan tertayang secara utuh pada hari Rabu, 11 November 2020. d. Dalam hal unggahan di media sosial facebook, instagram dan twitter Teradu VII sama sekali belum memberikan perintah kepada staf/pelaksana/operator dan tidak ada laporan dari operator jika telah mengunggah konten video di media sosial selain platform Youtube. 10. Bahwa Teradu VIII Al Rohmi Laily selaku Operator Media Sosial sudah menjalankan tugasnya secara patut sesuai dengan ketugasan yaitu : a. Mengelola menggunggah konten materi sosialisasi ke media sosial berupa Instagram, Twitter, dan Facebook KPU Kabupaten Sleman sesuai dengan ketugasannya tersebut sesuai dengan SK KPU Kabupaten Sleman Nomor 03/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Tahun 2020. b. Teradu VIII melaksanakan unggah konten video di media sosial flatform facebook, Instagram dan Twitter setelah mendapatkan konten video link youtube dari whatsapp Teradu II, sehingga oleh Teradu VIII diartikan sebagai perintah unggah, dan setelah di lakukan unggah Teradu VIII tidak tidak mengetahui jika yang terunggah di twitter hanya 45 detik terakhir dan tidak melakukan pengecekan kembali setelah melakukan unggahan, sehingga tidak ada unsur kesengajaan dalam proses unggah. (T-39) Berdasarkan fakta, uraian, dan penjelasan tersebut di atas, para Teradu telah bersikap dan bertindak secara adil, setara, tertib dan profesional serta bersikap netral dan tidak memihak kepada seluruh Pasangan Calon. Para Teradu patuh dan melaksanakan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah mengalami beberapa perubahan hingga perubahan yang terakhir, Pasal 14 yang menyatakan “ KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Wajib : b. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara Adil dan Setara, c. …..dst “ . Para Teradu patuh dan melaksanakan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017: netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti 1 s.d 39 sebagai berikut: NO. BUKTI MENERANGKAN KETERANGAN T.01 Dokumen undangan rapat Sosialisasi 2 Lembar koordinasi pencalonan pencalonan T.02 Dokumen pemberitahuan Informasi kepada 5 Lembar pelayanan Helpdesk Pencalonan Semua Partai Politik se Kabupaten Sleman adanya pelayanan helpdesk pencalonan T-03 Daftar Hadir pendaftaran Terdapat 3 2 Lembar Pencalonan pasangan calon mendaftarkan T-04 Fasilitasi Bahan Kampanye (BK) Foto fasilitasi BK 4 lembar dan Alat Peraga Kampanye (APK) dan APK T-05 Surat permohonan foto untuk Kepada semua 1 lembar pembuatan desain surat suara pasangan calon T-06 Surat undangan rapat approval Kepada semua 1 lembar Materi iklan kampanye pasangan calon T-07 Perlindungan Hak Pilih di rumah Mengundang 3 Lembar tahanan/LP semua paslon T-08 Rapat Pleno Terbuka Penetapan Mengundang 4 Lembar Daftar Pemilih Sementara semua paslon T-09 Rapat Pleno Terbuka Mengundang 2 Lembar Pengundian Nomor Urut semua paslon T-10 Rapat koordinasi persiapan Mengundang 2 Lembar debat public pasangan calon semua paslon NO. BUKTI MENERANGKAN KETERANGAN T-11 Sosialisasi PKPU 18 tahun 2020, Mengundang 2 lembar tentang Pemungutan dan semua paslon Penghitungan Suara T-12 Undangan Rekapitulasi Hasil Mengundang 1 lembar Penghitungan Suara di tingkat semua paslon Kabupaten Sleman T-13 Dokumen hasil approval desain Visi, misi dan Daftar Pasangan Calon program kerja pasangan calon 4 lembar T-14 Screenshot tampilan video di Semua paslon 3 Lembar Youtube sudah terunggah secara utuh T-15 Screenshot video Sosialisasi Semua paslon 4 lembar pasangan calon (paslon) sudah terunggah terunggah di media sosial secara utuh Instagram KPU Kabupaten Sleman T-16 Screenshot video Sosialisasi Semua paslon 5 lembar pasangan calon (paslon) sudah terunggah terunggah di media sosial secara utuh Facebook KPU Kabupaten Sleman T-17 ScreenshotWhatshapp dari Whatshapp sikap 1 Lembar Bawaslu Kabupaten Kepada Bawaslu Ketua KPU Kabupaten Sleman Kabupaten Sleman T-18 Berita Acara Rapat Pleno Langkah KPU 1 Lembar penyusunan Klarifikasi dan Kabupaten Kronologi Sleman T-19 Surat Klarifikasi dan Kronologi Penjelasan 6 Lembar kronologi teruploadnya video sosialisasi T-20 Berita Acara Perhitungan Para saksi paslon 30 lembar rekapitulasi D Hasil dan D menerima dan Kejadian Khusus mau menandatangani hasil rekapitulasi dan tidak ada keberatan dari para saksi atau mempermasalahk an twitter T-21 Bukti screenshoot dari media Para saksi 10 lembar massa pasangan calon legowo menrima hasil perhitungan suara T-22 Screenshoot WA Koordinasi Ketua 1 lembar KPU Sleman dengan memberi usulan NO. BUKTI MENERANGKAN KETERANGAN T-23 Screenshoot WA Sosialisasi di 1 lembar website T-24 Screenshoot WA Sosialisasi di 1 lembar website T-25 Screenshoot WA Sosialisasi di 1 lembar media sosial T-26 Foto Sosialisasi di papan pengumuman 1 lembar T-27 Dokumen salinan SK KPU Pengelola website 6 lembar Kabupaten Sleman T-28 Screenshoot WA Pemantauan di 1 lembar instagram T-29 Screenshoot WA Pemantauan di 1 lembar Youtube T-30 Screenshoot WA Pemantauan di 2 lembar Facebook T-31 Screenshoot WA Koordinasi 1 lembar penyelesaian masalah twitter T-32 Screenshoot WA Pro aktif Teradu 10 lembar III, IV, V melalukan penyeleksian dan perbaikan naskah T-33 Screenshoot WA Pro aktif Teradu 1 lembar III, IV, V memeriksa video T-34 Screenshoot WA Pro aktif Teradu 4 lembar III, IV, V melakukan pemantauan website T-35 Screenshoot WA Pemantauan 2 lembar website T-36 Screenshoot WA Koordinasi di 4 lembar sekretariat T-37 Screenshoot WA Konsultasi dengan 2 lembar pimpinan T-38 Screenshoot WA Koordinasi Teradu 6 lembar VII di staf/pelaksana sekretariat T-39 Screenshoot WA Materi konten 1 lembar berupa link youtube yang diterima operator [2.8] PETITUM TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga bertindak tidak netral karena hanya mengunggah konten video program pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Sleman Nomor urut 3 Hj. Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa di akun Twitter resmi KPU Kabupaten Sleman @KPUSleman pada tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Unggahan tersebut tidak disertai dengan konten video program pasangan calon Nomor urut 1 dan pasangan calon Nomor urut 2. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu sudah memperlakukan terhadap semua peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 secara adil dan setara, bersikap netral serta tidak memihak dalam setiap tahapan pemilihan. Berkaitan dengan penyusunan materi sosialisasi berupa konten visi, misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati meliputi seluruh pasangan calon yaitu nomor urut 1 Danang Wicaksana Sulistya - Raden Agus Choliq, nomor urut 2 Hj. Sri Muslimatun - Amin Purnama, dan nomor 3 Hj. Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa melalui proses persetujuan (approval) dari seluruh LO/Tim Kampanye masing-masing pasangan calon. Konten video sosialisasi visi, misi, dan program berdurasi 3 menit 52 detik bersumber dari seluruh pasangan calon berupa foto pasangan calon, visi misi dan program kerja pasangan calon. Pada Rabu, 11 November 2020 konten video sosialisasi tiga pasangan calon telah diunggah di media sosial Youtube dengan nama akun KPU Sleman. Pada 13 November 2020 video yang sama diunggah di media sosial Instagram dengan nama akun @kpukabupatensleman dan di media sosial dengan platform Facebook dengan nama akun KPU Kabupaten Sleman. Baik di media sosial dengan platform Youtube, platform Facebook maupun Instagram video tampil secara utuh 3 menit 52 detik memuat foto pasangan calon, visi misi dan program kerja dari semua pasangan calon. Berkaitan dengan tayangan video sosialisasi di media sosial Twitter dengan nama akun @KPUSleman yang tayang secara tidak utuh, Para Teradu menyatakan bahwa hal itu semata-mata problem teknis pada aplikasi twitter yang belum diketahui atau belum dipahami oleh operator media sosial KPU Kabupaten Sleman. Pada Jum’at, 13 November 2020 Teradu VIII selaku operator media sosial mengunggah video sosialisasi yang memuat visi misi dan program kerja, foto pasangan calon yang secara utuh berdurasi 3 menit 52 detik, tetapi yang terunggah hanya 45 detik terakhir. Setelah mengetahui adanya unggahan video sosialisasi yang terunggah kurang utuh, pada Sabtu, 14 November 2020 pukul 04.25 WIB, Teradu II selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM menghapus konten video a quo. Pada tanggal yang sama, pukul 07.51 WIB Pengadu mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Teradu I agar: pertama, KPU Kabupaten Sleman menonaktifkan (disable) akun Twitter milik KPU Kabupaten Sleman agar tidak muncul permasalahan yang semakin panjang; kedua, KPU Kabupaten Sleman memberikan jawaban klarifikasi atas terjadinya kasus yang sebenarnya. Namun sebelum Pengadu bersikap, Para Teradu telah menghapus konten video sosialisasi di Twitter. Ada atau tidak sikap dari Pengadu, Para Teradu sudah merencanakan untuk menyusun klarifikasi pada hari peristiwa itu terjadi, yaitu Sabtu, 14 November 2020 pukul 08.00 WIB Teradu I s.d Teradu V melaksanakan Rapat Pleno dengan Berita Acara nomor: 114.1/TU.04.1-BA/3404/KPU-Kab/XI/2020 untuk membahas unggahan video sosialisasi di media sosial twitter dan menyusun klarifikasi. Pukul 12.00 WIB Teradu I s.d Teradu V menyampaikan surat klarifikasi kepada seluruh pasangan calon (paslon), Pengadu dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Website dan media sosial KPU Kabupaten Sleman. Pukul 14.00 WIB Teradu I s.d Teradu V berkomunikasi kepada pihak Twitter secara informal melalui telepon. Hasil dari komunikasi tersebut terdapat keterangan bahwa kapasitas Twitter untuk unggah video adalah 140 (seratus empat puluh) detik atau dua menit dua puluh detik. Apabila menggunggah video lebih dari 140 detik maka akan terpotong secara otomatis dan hanya akan terunggah 45 detik video paling akhir. Kemudian atas keterangan tersebut, Para Teradu melakukan simulasi praktek unggah video lebih dari 140 detik di akun Twitter. Hasilnya, apabila unggah video dengan penayangan otomatis di Twitter lebih 140 detik maka hanya terunggah 45 detik terakhir/video terpotong otomatis pada 45 detik terakhir. Selain itu, kapasitas unggah Twitter 140 detik dapat full terisi dengan metode unggah secara drag/tayang unggah manual. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti, dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengaduan ini bermula dari laporan masyarakat atas nama Surana kepada Para Pengadu pada Senin, 16 November 2020. Pada pokoknya laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Para Teradu yang diduga berpihak dan tidak netral karena hanya mengunggah konten video program Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 pada akun Twitter KPU Kabupaten Sleman @KPUSleman hari Jumat, 13 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan konten yang sama untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 tidak diposting di akun @KPUSleman. Selanjutnya para Pengadu meregister laporan tersebut dengan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/15.05/XI/2020 dan melakukan serangkaian proses klarifikasi. Pada tanggal 21 November 2020, hasil kajian atas laporan a-quo dituangkan dalam Formulir Model A.11 yang intinya menyimpulkan Para Teradu diduga melanggar kode etik sehingga ditindaklanjuti menyampaikan pengaduan ke DKPP. Terungkap fakta bahwa Teradu VIII telah memposting konten video program Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sleman dengan berdurasi 3 menit 52 detik di empat media sosial KPU Kabupaten Sleman dalam waktu yang berbeda. Pada tanggal 11 November 2020, Teradu VIII selaku staf operator memposting di platform Youtube, dan tanggal 13 November 2020 memposting di platform Facebook, Instagram dan Twitter milik KPU Kabupaten Sleman. Postingan tersebut dilakukan atas perintah Teradu II selaku pemimpin redaksi sekaligus Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman melalui pesan Whatsapp ke Teradu VIII. Hasilnya, konten video tampil utuh di tiga media sosial, sedangkan pada platform Twitter hanya menayangkan 45 detik bagian akhir dari tayangan video tersebut. Teradu VIII tidak mengetahui adanya ketentuan batasan durasi penayangan pada platform Twitter, sehingga setelah melakukan postingan sekitar pukul 13.00 WIB Teradu VIII tidak mengecek dan memastikan kembali koten yang telah diposting. Selanjutnya pada Sabtu, 14 November 2020 sekitar pukul 04.25 WIB, setelah mengetahui adanya unggahan video program di platform Twitter yang tidak utuh dari beberapa pesan whatsapp yang masuk, Teradu II berinisiatif menghapus konten tersebut. Meskipun telah dihapus, konten video tersebut terlanjur ditonton lebih dari 1000 netizen dan mendapatkan komentar yang negatif. Teradu II mengaku tidak mengetahui dan tidak memberi arahan kepada Teradu VIII untuk memposting di media Twitter. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa postingan tersebut merupakan hasil pleno sebagai sosialisasi program Paslon di seluruh media sosial KPU Kabupaten Sleman. Namun Teradu II tidak memantau langsung setiap postingan video program dengan alasan tidak memiliki akun twitter pribadi sehingga mengetahui teknis operasionalnya. DKPP menilai bahwa Para Pengadu dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan atau sikap keberpihakan Para Teradu kepada salah satu pasangan calon. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa setelah mengetahui terdapat postingan video program pasangan calon yang tidak utuh, tanggal 14 November 2020 pukul 14.00 Teradu I berinisiatif menghubungi Kantor Twitter Perwakilan Indonesia melalui sambungan telepon untuk menanyakan kendala unggahan video program pasangan calon yang durasinya 3 menit 52 detik namun di akun twitter KPU Kabupaten Sleman hanya menayangkan video program pasangan calon nomor urut 3, Teradu I diberi informasi bahwa kapasitas twitter untuk unggah video hanya bisa menampung durasi 140 detik atau 2 menit 20 detik, apabila mengunggah video berdurasi melebihi kapasita 140 detik atau 2 menit 20 detik maka video akan terpotong tayangannya secara otomatis dan hanya menayangkan 45 detik pada bagian akhir video, sehingga menurut para Teradu hal tersebut bukan sesuatu yang disengaja namun murni kesalahan teknis yang sebelumnya tidak diketahui dan dipahami oleh Para Teradu. Teradu II selaku koordinator divisi yang membidangi sosialisasi seharusnya bersikap hati-hati, memeriksa dan mengontrol pelaksanan tugas sekretariat untuk menjamin perlakukan yang sama kepada peserta pemilihan dan memastikan kualitas pelayanan informasi kepada pemilih. Demikian pula Teradu VIII dalam melaksanakan tugasnya seharusnya melakukan double check untuk memastikan kembali hasil unggahan akun Twitter. Selaku staf operator Teradu VIII semestinya memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan wawasan bahwa dalam setiap pelaksaan tugas sosialisasi Pemilu terdapat tanggungjawab untuk menerapkan prinsip perlakuan yang sama kepada peserta Pemilihan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat. Dengan demikian Teradu II dan Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf h peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga perlu mengingatkan kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII agar kedepan memiliki sense of service, memastikan dan menjamin keutuhan setiap informasi yang disampaikan kepada publik. Pada setiap tahapan krusial yang berkenaan dengan pemenuhan hak konstitusional Warga Negara baik kedudukannya sebagai peserta atau pemilih sepatutnya Para Teradu menginternalisasi tagline KPU Melayani. Melakukan pengawasan melekat untuk meningkatkan mutu pelayanan sehingga mampu mencegah timbulnya syakwasangka adanya pemihakan yang berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap KPU Kabupaten Sleman. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu II dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Aswino Wardhana selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu VIII Al Rohmi Laily selaku staf KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Trapsi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sleman, Teradu III Noor Aan Muhlishoh, Teradu IV Indah Sri Wulandari, dan Teradu V Ahmad Baehaqi masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Teradu VII Yuyud Futrama selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 8. Memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Moch. Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua, dan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra