Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 244 Tahun 2018
Fritz Edward Siregar & Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 16 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 259/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 7 September 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 244/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018, bertempat di Kantor Badan pengawas pemilihan Umum, Teradu I mengatakan bahwa aksi kampanye #2019GANTIPRESIDEN adalah bagian dari kebebasan berbicara.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018, bertempat di Kantor Badan pengawas pemilihan Umum, Teradu I mengatakan bahwa aksi kampanye #2019GANTIPRESIDEN adalah bagian dari kebebasan berbicara, Teradu I juga mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran kampanye terkait aksi #2019GANTIPRESIDEN. Pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 bertempat di kantor Bawaslu RI, Teradu II melakukan wawancara dengan beberapa wartawan.
Pasal DilanggarPasal 28E ayat (3); Pasal 1; Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pelaksana
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fritz Edward Siregar dan Teradu II Rahmat Bagja, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 244/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 259/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 244/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1) PENGADU 1. Nama : M Ridwan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/LBH Almisbat Alamat : Jalan Tebet Barat Dalam VIII Nomor 10, RT 10/RW 03, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Komarudin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/LBH Almisbat Alamat : Jalan Tebet Barat Dalam VIII Nomor 10, RT 10/RW 03, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II Selanjutnya Pengadu I dn Pengadu II disebut sebagai---------------- para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU 1. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disbut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai---------------------para Teradu (1.3) Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 259/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 7 September 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 244/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018, bertempat di Kantor Badan pengawas pemilihan Umum, Teradu I mengatakan bahwa aksi kampanye #2019GANTIPRESIDEN adalah bagian dari kebebasan berbicara. (liputan6.com, tanggal 28 Agustus 2018 pukul 08.58 WIB). Teradu I juga mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran kampanye terkait aksi #2019GANTIPRESIDEN; 2. Pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 bertempat di kantor Bawaslu RI , Teradu II juga melakukan wawancara dengan beberapa wartawan. Teradu II mengatakan bahwa gerakan Tagar #2019GANTIPRESIDEN tidak termasuk kampanye negatif (black campaign). Menurut Teradu II, gerakan tersebut bagian dari kebebasan berekspresi warga. Teradu II berkata “It’s Logic aja. Demokrasi secara logis, bukan black campaign. Kalau Black campaign itu menyerang presiden secara pribadi. Kalau ganti presiden itu logis, atau save presiden silakan. Itu Kebebasan berekspresi.” 3. Bahwa pernyataan para Teradu menunjukkan keberpihakan terhadap gerakan kampanye yang menyerang salah satu calon presiden RI. Yang mana orang-orang yang terlibat dalam gerakan #2019GANTIPRESIDEN adalah tokoh-tokoh partai politik yang mendukung calon lain dan sebagian adalah oknum-oknum yang terlibat dalam kepengurusan organisasi terlarang HTI; 4. Para Teradu diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a jo Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (2.2) PETITUM PENGADU 1. Mengabulkan aduan para Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu/Terlapor telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu/Termohon; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya; (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Video CD rekaman pernyataan Mardani Ali Sera (PKS) dan Ismail Yusanto (HTI) yang menyatakan 2019 Ganti presiden dan ganti Sistem; 2. Bukti P-2 Print out berita liputan6.com tanggal 28 Agustus 2018 Pukul 08.58 dengan judul: “Bawaslu sebut Gerakan 2019 ganti Presiden Bukan Pelanggaran kampanye”; 3. Bukti P-3 Print out berita kompas.com tanggal 10 Aopril 2018 pukul 19.16 WIB dengan judul: Bawaslu anggap Gerakan #2019GANTIPRESIDEN buakn kampanye hitam; 4. Bukti P-4 Print out berita Tribunnews.com tanggal 11 April 2018 pukul 08.06 WIB dengan judul: “Bawaslu: tagar #2019GANTIPRESIDEN bukan kampanye negatif; 5. Bukti P-5 Print out beritasatu.com tanggal 11 April 2018 pukul 07.08 WIB dengan judul: Bawaslu Sebut Gerakan #2019GANTIPRESIDEN bukan kategori kampanye; (2.4) JAWABAN TERADU 1. Bahwa Para Teradu memandang perlu untuk terlebih dahulu menjelaskan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai berikut: Pasal 89 (1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 93 Bawaslu bertugas: a. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1) perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2) perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3) sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan 4) pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1) pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilihsementara serta daftar pemilih tetap; 2) penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRDkabupaten/kota; 3) penetapan Peserta Pemilu; 4) pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon,calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calonanggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan; 5) pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suarahasil Pemilu di TPS; 8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungansuara, dan sertifikat hasil penghitungan suara daritingkatTPS sampai ke PPK; 9) rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK,KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suaraulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11) penetapan hasil Pemilu; e. mencegah terjadinya praktik politik uang; f. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitasanggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggotaKepolisian Republik Indonesia; g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1) putusan DKPP; 2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3) putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; h. menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; i. menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; j. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. mengevaluasi pengawasan Pemilu; l. mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 94 (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. mengidentilikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing,memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu; c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasanPemilu. (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslubertugas: a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaranPemilu; b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu; c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu,dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu. Pasal 95 Bawaslu berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitandengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; c. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang; d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota kepoiisian Republik Indonesia; f. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota,dan Panwaslu LN; j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 93 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, Bawaslu mendapatkan delegasi untuk menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk Pengawas Pemilu di setiap tingkatan termasuk menyusun Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan pada tanggal 14 September 2018 sebagai pedoman bagi jajaran Pengawas Pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan kampanye (BUKTI T-1). 3. Bahwa dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan kampanye, Para Teradu juga perlu menjelaskan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu sebagai berikut: Pasal 2 (1) Pengawasan Kampanye penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN. Pasal 3 Pengawasan pelaksanaan Kampanye meliputi pengawasan Kampanye Peserta Pemilu. 4. Bahwa terkait dengan aksi #2019GANTIPRESIDEN, para Teradu menyampaikan pandangan kami sebagai berikut: a. Aksi #2019GANTIPRESIDEN dilihat dari perspektif kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. 1) Setiap orang pada dasarnya berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 2) Bahwa berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (ICCPR) merupakan hak dasar setiap manusia (fundamental rights) yang wajib diakui, dijamin, dan dihormati yang universal dan efektif oleh negara. ICCPR telah diratifikasi oleh Indonesia dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Convenant On Civil And Political Right (BUKTI T-2). 3) Bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat tersebut juga diatur dalam beberapa Undang-Undang, diantara yaitu: a) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum; (BUKTI T-3) dan b) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (BUKTI T-4). 4) Bahwa hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat itu tunduk pada pembatasan yang diatur dalam undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. 5) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Para Teradu berpendapat aksi #2019GANTIPRESIDEN di dunia maya maupun nyata, sepanjang hal itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat masyarakat dan tidak mengganggu hak asasi serta kebebasan orang lainnya, tidak bersifat mengandung unsur asusila, mengganggu ketertiban umum dan kepentingan bangsa, atau setidaknya tidak melanggar undang-undang, maka patut kita hormati dan lindungi sebagai bentuk pelaksanaan hak asasi manusia. b. Aksi #2019GANTIPRESIDEN bukan merupakan pelanggaran kampanye. 1) Aksi #2019GANTIPRESIDEN bukan merupakan pelanggaran kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye. 2) Bahwa #2019GANTIPRESIDEN di mulai oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera sebagai gerakan di media sosial sekitar bulan April tahun 2018. Gerakan yang berawal di media sosial pun berlanjut ke aksi nyata di tengah masyarakat (BUKTI T-5). 3) Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada tanggal 20 September 2018 dan Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 (BUKTI T-6). 4) Bahwa mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, aksi #2019GANTIPRESIDEN dilakukan sebelum penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan sebelum memasuki tahapan kampanye Pemilu. 5) Bahwa mengacu pada jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, wewenang dan tugas Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Kampanye baru dapat dilaksanakan ketika tahapan Kampanye tanggal 23 September 2018 telah dimulai. Oleh karena itu Bawaslu tidak dapat menindak aksi #2019GANTIPRESIDEN, karena belum memasuki tahapan kampanye. c. Aksi #2019GANTIPRESIDEN tidak dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye 1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu yang dimaksud dengan Pelaksana Kampanye adalah “pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.” 2) Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas: Pasal 9 Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas: a. Pasangan Calon; b. pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. orang seorang; dan d. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon. 3) Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, “Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye.” Oleh karena itu pendaftaran Pelaksana Kampanye merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 dilakukan paling lambat pada tanggal 22 September 2018. 4) Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, aksi #2019GANTIPRESIDEN tidak dilakukan oleh Pelaksana Kampanye, karena belum terdapat Pelaksana Kampanye yang didaftarkan kepada KPU. d. Aksi #2019GANTIPRESIDEN tidak memenuhi unsur di dalam definisi kampanye. 1) Bahwa kampanye diatur dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, yang menyatakan: Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Pasal 1 angka 21 PKPU 23/2018 Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. 2) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan kampanye Pemilu adalah kegiatan yang menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu yang tujuannya untuk meyakinkan pemilih. Bahwa fenomena tagar #2019GANTIPRESIDEN yang marak digunakan oleh masyarakat pada tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu selama tagar tersebut tidak ditambahkan dengan konten-konten berupa visi, misi, program, dan/atau citra diri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Aksi #2019GANTIPRESIDEN bukan kampanye hitam. 1) Bahwa yang dimaksud dengan kampanye hitam adalah kampanye yang dilakukan dengan menyerang langsung kepada calon tertentu dengan menyampaikan konten atau hal-hal yang tidak benar/berita bohong, menghina, dan menyerang pribadi seorang calon. 2) Bahwa dengan demikian, aksi #2019GANTIPRESIDEN bukan merupakan kampanye hitam karena aksi #2019GANTIPRESIDEN adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tetap memiliki batasan. Artinya selama dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi tersebut tidak menyerang pribadi seseorang (menghina) dan tidak memuat berita bohong, maka hal itu dibolehkan. 5. Bahwa terkait dengan aksi #2019GANTIPRESIDEN, KPU melalui Komisioner Wahyu Setiawan pun juga menyatakan bahwa aksi #2019GANTIPRESIDEN bukan merupakan kampanye, karena tidak menyertakan visi dan misi pasangan calon dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal. Pendapat KPU tersebut sejalan dengan pendapat Bawaslu mengenai aksi #2019GANTIPRESIDEN (BUKTI T-7). 6. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu berpihak kepada gerakan kampanye yang menyerang salah satu Calon Presiden RI yakni dengan menyatakan gerakan kampanye #2019GANTIPRESIDEN bukan pelanggaran pemilu adalah tidak tepat, karena Bawaslu juga memberikan perlakuan dan penilaian yang sama terhadap gerakan #Jokowi2Periode dengan menganggap gerakan serupa bukan merupakan kampanye (BUKTI T- 8). Para Teradu tegaskan bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas telah dilaksanakan secara professional, berintegritas, dan adil sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. 7. Bahwa pernyataan sikap dan pandangan Para Teradu tersebut bukan berarti Para Peradu berpihak kepada gerakan/aksi #2019GANTIPRESIDEN. Para Teradu sebagai Anggota Bawaslu RI yang berwenang untuk mengawasi proses tahapan penyelenggaraan pemilihan umum harus memberikan sikap dan keterangan terhadap sesuatu hal yang berkaitan dengan penyelenggaraaan pemihan umum. 8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Teradu telah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang mengatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara pemilihan umum dengan berpihak kepada aksi #2019GANTIPRESIDEN adalah tidak benar, tidak beralasan, dan harus ditolak. (2.5) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II selaku Anggota Bawaslu RI; atau 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya. (2.6) BUKTI TERADU Bahwa Teradu I dan II menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No. KODE BUKTI URAIAN 1. Bukti T-1 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; 2. Bukti T-2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Convenant On Civil And Political Right; 3. Bukti T-3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum; 4. Bukti T-4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 5. Bukti T-5 Print out Berita Tempo Dengan Judul Politikus PKS Mardani Ali Sera bikin gerakan #2019GantiPresiden 6. Bukti T-6 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 7. Bukti T-7 Print out Berita CNN Indonesia Dengan Judul KPU: #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode bukan kampanye 8. Bukti T-8 ‘Print out Berita CNN Indonesia Dengan Judul #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode Kebebasan Ekspresi’ (2.7) KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP Ketua Bawaslu RI menyampaikan keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait memandang perlu untuk terlebih dahulu menjelaskan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai berikut: Pasal 89 (2) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 93 Bawaslu bertugas: a. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1) perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2) perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3) sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan 4) pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1) pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilihsementara serta daftar pemilih tetap; 2) penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRDkabupaten/kota; 3) penetapan Peserta Pemilu; 4) pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon,calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calonanggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan; 5) pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suarahasil Pemilu di TPS; 8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungansuara, dan sertifikat hasil penghitungan suara daritingkatTPS sampai ke PPK; 9) rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK,KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suaraulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11) penetapan hasil Pemilu; e. mencegah terjadinya praktik politik uang; f. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitasanggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggotaKepolisian Republik Indonesia; g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1) putusan DKPP; 2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3) putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; h. menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; i. menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; j. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. mengevaluasi pengawasan Pemilu; l. mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 94 (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. mengidentilikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing,memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu; c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasanPemilu. (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslubertugas: a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaranPemilu; b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu; c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu,dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu. Pasal 95 Bawaslu berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitandengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; c. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang; d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota kepoiisian Republik Indonesia; f. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota,dan Panwaslu LN; j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 93 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, Bawaslu mendapatkan delegasi untuk menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk Pengawas Pemilu di setiap tingkatan termasuk menyusun Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan pada tanggal 14 September 2018 sebagai pedoman bagi jajaran Pengawas Pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan kampanye (BUKTI T-1). 3. Bahwa dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan kampanye, Para Teradu juga perlu menjelaskan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu sebagai berikut: Pasal 2 (1) Pengawasan Kampanye penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN. Pasal 3 Pengawasan pelaksanaan Kampanye meliputi pengawasan Kampanye Peserta Pemilu. 4. Bahwa terkait dengan aksi #2019GANTIPRESIDEN, Pihak Terkait menyampaikan pandangan sebagai berikut: a. Aksi #2019GANTIPRESIDEN dilihat dari perspektif kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. 1) Setiap orang pada dasarnya berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 2) Bahwa berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (ICCPR) merupakan hak dasar setiap manusia (fundamental rights) yang wajib diakui, dijamin, dan dihormati yang universal dan efektif oleh negara. ICCPR telah diratifikasi oleh Indonesia dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Convenant On Civil And Political Right (BUKTI T-2). 3) Bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat tersebut juga diatur dalam beberapa Undang-Undang, diantara yaitu: a) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum; (BUKTI T-3) dan b) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (BUKTI T-4). 4) Bahwa hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat itu tunduk pada pembatasan yang diatur dalam undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. 5) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Para Teradu berpendapat aksi #2019GANTIPRESIDEN di dunia maya maupun nyata, sepanjang hal itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat masyarakat dan tidak mengganggu hak asasi serta kebebasan orang lainnya, tidak bersifat mengandung unsur asusila, mengganggu ketertiban umum dan kepentingan bangsa, atau setidaknya tidak melanggar undang-undang, maka patut kita hormati dan lindungi sebagai bentuk pelaksanaan hak asasi manusia. b. Aksi #2019GANTIPRESIDEN bukan merupakan pelanggaran kampanye. 1) Aksi #2019GANTIPRESIDEN bukan merupakan pelanggaran kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye. 2) Bahwa #2019GANTIPRESIDEN di mulai oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera sebagai gerakan di media sosial sekitar bulan April tahun 2018. Gerakan yang berawal di media sosial pun berlanjut ke aksi nyata di tengah masyarakat (BUKTI T-5). 3) Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada tanggal 20 September 2018 dan Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 (BUKTI T-6). 4) Bahwa mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, aksi #2019GANTIPRESIDEN dilakukan sebelum penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan sebelum memasuki tahapan kampanye Pemilu. 5) Bahwa mengacu pada jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, wewenang dan tugas Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Kampanye baru dapat dilaksanakan ketika tahapan Kampanye tanggal 23 September 2018 telah dimulai. Oleh karena itu Bawaslu tidak dapat menindak aksi #2019GANTIPRESIDEN, karena belum memasuki tahapan kampanye. c. Aksi #2019GANTIPRESIDEN tidak dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye 1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu yang dimaksud dengan Pelaksana Kampanye adalah “pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.” 2) Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas: Pasal 9 Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas: a. Pasangan Calon; b. pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. orang seorang; dan d. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon. 3) Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, “Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye.” Oleh karena itu pendaftaran Pelaksana Kampanye merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 dilakukan paling lambat pada tanggal 22 September 2018. 4) Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, aksi #2019GANTIPRESIDEN tidak dilakukan oleh Pelaksana Kampanye, karena belum terdapat Pelaksana Kampanye yang didaftarkan kepada KPU. d. Aksi #2019GANTIPRESIDEN tidak memenuhi unsur di dalam definisi kampanye. 1) Bahwa kampanye diatur dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, yang menyatakan: Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Pasal 1 angka 21 PKPU 23/2018 Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. 2) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan kampanye Pemilu adalah kegiatan yang menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu yang tujuannya untuk meyakinkan pemilih. Bahwa fenomena tagar #2019GANTIPRESIDEN yang marak digunakan oleh masyarakat pada tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu selama tagar tersebut tidak ditambahkan dengan konten-konten berupa visi, misi, program, dan/atau citra diri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Aksi #2019GANTIPRESIDEN bukan kampanye hitam. 1) Bahwa yang dimaksud dengan kampanye hitam adalah kampanye yang dilakukan dengan menyerang langsung kepada calon tertentu dengan menyampaikan konten atau hal-hal yang tidak benar/berita bohong, menghina, dan menyerang pribadi seorang calon. 2) Bahwa dengan demikian, aksi #2019GANTIPRESIDEN bukan merupakan kampanye hitam karena aksi #2019GANTIPRESIDEN adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tetap memiliki batasan. Artinya selama dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi tersebut tidak menyerang pribadi seseorang (menghina) dan tidak memuat berita bohong, maka hal itu dibolehkan. 5. Bahwa terkait dengan aksi #2019GANTIPRESIDEN, KPU melalui Komisioner Wahyu Setiawan pun juga menyatakan bahwa aksi #2019GANTIPRESIDEN bukan merupakan kampanye, karena tidak menyertakan visi dan misi pasangan calon dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal. Pendapat KPU tersebut sejalan dengan pendapat Bawaslu mengenai aksi #2019GANTIPRESIDEN. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu dalam menerangkan dalam menjalankan tugas telah dilaksanakan secara professional , berintegritas, dan adil sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya; 7. Bahwa para anggota Bawaslu berwenang untuk mengawasi proses tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan harus memberikan sikap dan keterangan terhadap sesuatu hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum. 8. Bahwa Bawaslu telah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Umum sesuai dengan Tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018, bertempat di Kantor Badan pengawas pemilihan Umum, Teradu I mengatakan bahwa aksi kampanye #2019GANTIPRESIDEN adalah bagian dari kebebasan berbicara, Teradu I juga mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran kampanye terkait aksi #2019GANTIPRESIDEN. Pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 bertempat di kantor Bawaslu RI, Teradu II melakukan wawancara dengan beberapa wartawan. Teradu II mengatakan bahwa gerakan Tagar #2019GANTIPRESIDEN tidak termasuk kampanye negatif (black campaign). Menurut Teradu II, gerakan tersebut bagian dari kebebasan berekspresi warga. Teradu II berkata “It’s Logic aja. Demokrasi secara logis, bukan black campaign. Kalau Black campaign itu menyerang presiden secara pribadi. Kalau ganti presiden itu logis, atau save presiden silahkan. Itu kebebasan berekspresi.” Bahwa para Pengadu memandang sikap pernyataan para Teradu menunjukkan indikasi keberpihakan kepada gerakan kampanye yang menyerang salah satu calon presiden RI, yang mana orang-orang yang terlibat dalam gerakan #2019GANTIPRESIDEN adalah tokoh- tokoh partai politik yang mendukung calon lain dan sebagian adalah oknum- oknum yang terlibat dalam kepengurusan organisasi terlarang HTI; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menjawab bahwa Aksi #2019GANTIPRESIDEN merupakan wujud ekspresi kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang dijamin Konstitusi sebagaiman ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Hal ini sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Convenant On Civil And Political Right. Selanjutnya Negara Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Para Teradu menegaskan bahwa hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat itu tunduk pada pembatasan yang diatur dalam undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Para Teradu menegaskan aksi tersebut tidak termasuk pelanggaran kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye. Gerakan itu sendiri dimulai oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera sebagai gerakan di media sosial sekitar bulan April tahun 2018. Bahwa mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada tanggal 20 September 2018 dan Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai sejak tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019. Bahwa mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, aksi #2019GANTIPRESIDEN dilakukan sebelum penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan sebelum memasuki tahapan kampanye Pemilu. Bahwa mengacu pada jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, wewenang dan tugas Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Kampanye baru dapat dilaksanakan ketika tahapan Kampanye tanggal 23 September 2018 telah dimulai. Oleh karena itu Bawaslu tidak dapat menindak aksi #2019GANTIPRESIDEN, karena belum memasuki tahapan kampanye. Selain itu Aksi #2019GANTIPRESIDEN tidak dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye sebagaimana dipersyaratkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye. Bahwa pengusung gerakan #2019gantipresiden bukan “pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.” Mengacu pada katentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas Pasangan Calon; pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; orang seorang; dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon. Unsur keterpenuhan syarat tim kampanye dalam gerakan itu juga tidak terpenuhi dari segi waktu pendaftaran Tim kampanye yang mempersyaratkan paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye yakni 22 September 2018. Selain itu, gerakan tersebut tidak memenuhi definisi kampanye sesuai dengan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dimana harus terdapat unsur meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Dengan demikian, sepanjang gerakan #2019gantipresiden tidak ditambahkan dengan konten- konten berupa visi, misi, program, dan/atau citra diri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak dapat dikategorikan kampanye. Khusus mengenai tuduhan kampanye hitam, para Teradu mengajukan beberapa syarat yang wajib dipenuhi yakni adanya unsur menyerang langsung kepada calon tertentu dengan menyampaikan konten atau hal-hal yang tidak benar/berita bohong, menghina, dan menyerang pribadi seorang calon. Bahwa terkait dengan aksi #2019GANTIPRESIDEN, KPU melalui Komisioner Wahyu Setiawan juga menyatakan bahwa aksi #2019GANTIPRESIDEN bukan merupakan kampanye, karena tidak menyertakan visi dan misi pasangan calon dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal. Pendapat KPU tersebut sejalan dengan pendapat Bawaslu mengenai aksi #2019GANTIPRESIDEN. Bahwa Bawaslu juga memberikan perlakuan dan penilaian yang sama terhadap gerakan #Jokowi2Periode dengan menganggap gerakan serupa bukan merupakan kampanye. Adapun Bahwa pernyataan sikap dan pandangan Para Teradu yang disampaikan kepada awak media bukan berarti Para Teradu berpihak kepada gerakan/aksi #2019GANTIPRESIDEN. Para Teradu sebagai Anggota Bawaslu RI yang berwenang untuk mengawasi proses tahapan penyelenggaraan pemilihan umum harus memberikan sikap dan keterangan terhadap sesuatu hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemihan umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa gerakan tagar #2019gantipresiden merupakan suatu kebebasan berpendapat/berekspresi sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan dibentuknya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005. Para Teradu juga bersandar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat. Terkait dengan dugaan kampanye hitam, dari segi waktu seyogianya mengacu pada tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 yang menyatakan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 20 September 2018, masa kampanye tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019. Adapun pendaftaran Tim kampanye dilakukan paling lambat tanggal 22 September 2018 (H-1 Kampanye). Sedangkan Aksi tagar #2019ganti presiden pertama kali diperkenalkan oleh Mardani Ali Sera pada bulan April 2018, sementara pernyataan Teradu I tertanggal 28 Agustus 2018, dan pernyataan Teradu II tertanggal 10 April 2018, sehingga belum memasuki tahapan kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden. Demikian halnya gerakan tersebut tidak memenuhi unsur dari segi keterpenuhan syarat waktu pendaftaran Tim Kampanye. Adapun dari segi konten, gerakan tagar #2019gantipresiden tidak memenuhi unsur kampanye yakni meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Khusus mengenai tuduhan kampanye hitam, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi yakni adanya unsur menyerang langsung kepada calon tertentu dengan menyampaikan konten atau hal-hal yang tidak benar/berita bohong, menghina, dan menyerang pribadi seorang calon. Dengan demikian gerakan #2019gantipresiden tidak dapat dikategorikan kampanye dan bukan kampanye hitam. Bahwa Pendirian Teradu I dan Teradu II merupakan pendirian seluruh anggota Bawaslu berdasarkan pleno, bukan pendapat masing-masing pribadi. Pleno pembahasan gerakan tersebut langsung dilakukan pasca peluncuran gerakan itu oleh Mardani Ali Sera dalam kegiatan Car Free Day pada bulan April 2018. Bahkan pendirian Bawaslu RI secara kelembagaan sejalan dengan pernyataan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang menyatakan bahwa gerakan tagar tersebut bukan kampanye hitam yang mengandung muatan menyerang pribadi salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden. Terlebih lagi saat itu belum ada penetapan pasangan calon. Bahwa Bawaslu juga memperlakukan hal yang sama terhadap para pengusung gerakan Jokowi 2 Periode. Adapun terhadap peluncuran gerakan serupa yang dilakukan setelah memasuki kampanye, Bawaslu tidak mengizinkan sebagaimana deklarasi gerakan #2019gantipresiden yang diluncurkan di Provinsi Aceh. DKPP berpendapat pernyataan Teradu I pada tanggal 28 Agustus 2018 dan Teradu II pada tanggal 10 April 2018 adalah sebuah bentuk tanggung jawab dalam memberikan pencerdasan kepada masyarakat. Hal ini diperkuat keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI mengenai pentingnya menyampaikan sikap, pandangan, dan keeterangan, yang dalam konteks ini disampaikan kepada awak media dengan terlebih dahulu melalui proses pembahasan dan terciptanya kebulatan tekad dalam Pleno Bawaslu RI. Dengan demikian, pokok aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. (4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; (5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fritz Edward Siregar dan Teradu II Rahmat Bagja, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam belas bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan para Teradu. Ketua Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir