III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 111-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
125-PKE-DKPP/IV/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum penetapan calon legislative terpilih pada tanggal 20 Bulan Juni
tahun 2019, Gede Suardana telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali di
Denpasar, perihal caleg terpilih Dapil 5 No. Urut 10 untuk DPRD Provinsi Bali atas
nama Dr. Somvir dari Partai Nasdem (terlampir sebagai Barang Bukti / BB 1) telah
memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dengan
nilai nol atau dengan kata lain caleg bersangkutan tidak pernah menerima ataupun
mengeluarkan dana sama sekali selama masa kampanye. (terlampir sebagai Barang
Bukti / BB 2)
PENGAKUAN Dr. Somvir serahkan laporan LPPDK Rp. 0,-
Seperti yang dikutip dalam reportase portal berita online radarbali.jawapos.com
tertanggal 24 Juli 2019 sebagai berikut :
Ditemui langsung usai diperiksa, sang guru yoga asal India bersikukuh dirinya lolos ke
kursi DPRD Bali tanpa menggunakan uang sepeser pun.
Dr. Somvir juga ngotot tidak merekayasa laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye (LPPDK), seperti yang dituduhkan pelapor Gede Suardana.
"Kami klarifikasi apa yang dilaporkan semua itu tidak benar dan dana kampanye yang
saya setorkan ke partai itu memang di lapangan seperti itu (Rp 0, red)," jelasnya
pelan.
Ditambahkan, alat peraga kampanye berupa baliho serta stiker yang terpasang
semasa kampanye merupakan sumbangan para muridnya sebagai wujud bakti
terhadap guru. "Kemungkinan dibuat simpatisan murid saya. Itu tanpa
sepengetahuan saya," imbuhnya sembari menekankan dirinya adalah seorang guru
yoga. "Jadi memang nol rupiah, karena kami tidak pernah simakrama," paparnya.
https://radarbali.jawapos.com/read/2019/07/04/144571/yakin-lolos-karena-
hanya-bermodalkan-dana-kampanye-nol-rupiah (Terlampir sebagai Barang bukti
BB 3)
PENGAKUAN KPU PROVINSI BALI LPPDK Dr. SOMVIR Rp.0.-
KPU Provinsi Bali juga telah mengakui LPPDK Dr. Somvir Rp.0,- meskipun saldo awal
dana kampanye Dr. Somvir dilaporkan berisikan dana Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah)
Seperti dikutip dalam reportase media berikut :
Disinggung soal LPPDK Dr Somvir yang nilainya nol, menurut John Darmawan, itu
bukan ranah KPU Bali. "Oh, kalau soal nilainya nol, itu adalah kewenangan
Kantor Akuntan Publik (KAP). Kami kan menerima LPPDK dan kami serahkan
kepada KAP untuk mengauditnya," tandas mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018
ini.
John Darmawan menegaskan, masalah Dr Somvir dengan kondisi LPPDK yang
disampaikan, ada saldo awal Rp 1 juta. “Namun, bagaimana proses penerimaan
dan pengeluaran bisa nol, itu bukan ranah kami. Karena kami hanya menerima LPPDK
sebagai lampiran dari parpol," tegasnya.
https://www.nusabali.com/berita/54899/bawaslu-klarifikasi-kpu-nasdem-soal-
lppdk-dr-somvir (Terlampir sebagai Barang bukti BB 4 )
2. Bahwa masyarakat bisa temukan Dr. Somvir memasang banyak baliho di billboard
berbayar, APK berupa Kartu Suara dan Spesimen Surat Suara banyak tersebar serta
pada masa kampanye Pileg 2019 tepatnya di tanggal 7 April 2019 telah memberi
uang kepada saya, Ketut Adi Gunawan bersama sepuluh teman lainnya sebanuyak
Rp100.000,00 per orang di area Hotel Lilys, Lovina, Buleleng dengan dibekali pula
kartu nama dan brosur yang berisikan foto Dr. Somvir sebagai Caleg dari Partai
NasDem.
3. Bahwa laporan masyarakat oleh Gede Suardana yang telah diterima oleh Bawaslu
Provinsi Bali dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor : 007/ LP/ PL/ Prov/
17.00/ VI/ 2019 tertanggal 20 Juni 2019 dengan penerima Sang Putu Aditya Palguna,
S.Kom, (Dokumen terlampir sebagai barang bukti BB 1) tidak diproses sesuai
dengan prosedur yang berlaku yaitu UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 334, 335, 339, 496,
dan 497.
Seperti yang dapat kita baca dalam pemberitaan disebuah media online
suksesinews.net dengan alamat tautan :
https://suksesinews.net/detailpost/nasib-dr-somvir-di-ujung-tanduk-besok-
diperiksa-gakkumdu (Terlampir sebagai alat bukti AB 1)
Dr. Somvir sebelumnya dilaporkan oleh Gede Suardana atas dugaan pemalsuan
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pemilu Legislatif
2019. Dalam laporan dana kampanye Partai NasDem, Dr. Somvir tidak melampiri
LPPDK dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana
Kampanye. Dr. Somvir juga disebutkan tidak menyajikansemua penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa. Bahkan tidak
terdapat bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pada masa kampanye banyak ditemukan alat peraga Kampanye
atas nama Dr. Somvir, seperti baliho, spanduk, specimen surat suara pemilu, kartu
nama maupun Stiker, yang banyak terpasang dan tersebar di masyarakat. Pengadaan
alat peraga kampanye itu tentu membutuhkan biaya.
Laporan itu ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah Bawaslu Bali bersama
Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu memutuskan
laporan terhadap Dr. Somvir memenuhi unsur formil dan materil.
4. Bahwa KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali bersama-sama tidak bekerja
secara profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat tentang pelanggaran
UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam laporan LPPDK Dr. Somvir dan
tetap mengesahkan Dr. Somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019.
5. Bahwa Sesuai UU Pemilu No 7/ th 2017 Pasal 159 Ayat 2 huruf C dan D tentang
kewenangan DKPP yang berbunyi :
2. DKPP Berwenang :
a. ......
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. memutus pelanggaran kode etik.
Untuk itu saya mohon agar DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh KPU Provinsi Bali dan Bawaslu
Provinsi Bali karena telah bekerja tidak profesional dengan tidak menindaklanjuti
laporan yang dibuat oleh masyarakat terkait peserta pemilu atas nama Dr. Somvir
Caleg Dapil 5 DPRD Provinsi Bali dari Partai NasDem No Urut 10 yang jelas- jelas
telah terindikasi telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam
UU Pemilu No 7/ th 2017 diantaranya :
A. Pasal 496 yang berbunyi :
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam
laporan dana Kampanye Pemilu... dst
Dalam pasal tersebut Dr, Somvir memenuhi unsur “peserta pemilu”; unsur
“dengan sengaja” terpenuhi dengan kutipan statemen Dr. Somvir yang
terdokumentasi dalam artikel media online radarbali.jawapos.com tertanggal 24
Juli 2019 yang tertulis :
“...dana kampanye yang saya setorkan ke partai itu memang di lapangan seperti
itu (Rp 0, red)”;
Dan unsur “memberikan keterangan tidak benar” adalah pelaporan LPPDK Dr.
Somvir dengan nilai Rp. 0. Padahal Dr. Somvir selama masa kampanye diketahui
telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
B. Pasal 339 ayat 1b yang berbunyi :
Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima
sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari:
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
Bahwa dalam pasal 339 ayat 1B UU Pemilu No 7/ th 2017 tersebut telah terpenuhi
unsur “peserta pemilu” yakni Dr. Somvir selaku caleg; dan pelanggaran terhadap
unsur “dilarang oleh undang-undang Pemilu dalam menerima sumbangan
dana kampanye” dibuktikan dengan statemennya yang terdokumentasi dalam
media online radarbali.jawapos.com tertanggal 24 Juli 2019 yang tertulis: “alat
peraga kampanye berupa baliho serta stiker yang terpasang semasa kampanye
merupakan sumbangan para muridnya”
Dan terpenuhinya unsur “yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas
identitasnya” dibuktikan dengan statemen yang terdokumentasi dalam media
online radarbali.jawapos.com tertanggal 24 Juli 2019 yang tertulis :
"Kemungkinan dibuat simpatisan murid saya. Itu tanpa sepengetahuan saya,"
Phrase “Kemungkinan” dan “itu tanpa sepengetahuan saya” menunjukkan
bahwa Dr. Somvir mendapat sumbangan dana Kampanye Pemilu (berupa barang)
yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
6. BAWASLU BEKERJA TIDAK PROFESIONAL
Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah bekerja secara tidak professional dalam
menindaklanjuti pengaduan masyarakat perihal Laporan LPPDK Rp. 0 oleh Dr.
Somvir selaku caleg Partai NasDem No Urut 10 untuk Dapil 5 DPRD Provinsi Bali,
dapat kita baca dalam artikel yang dimuat di media online nusabali.com tertanggal
11 Juli 2019 sebagai berikut :
Terungkap, kasus dugaan manipulasi data LPPDK caleg Dr Somvir gagal dinaikkan
ke tingkat penyidikan, karena berbagai faktor. Salah satunya, tidak adanya
kesamaan kesimpulan antara Bawaslu Bali dengan kejaksaan dan kepolisian.
Selain itu, Bawaslu Bali juga gagal mendapatkan keterangan saksi ahli dari Pakar
Hukum Pidana Unud.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan
hingga Rabu kemarin belum didapatkan keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum
Unud. Menurut Wayan Wirka, keterangan saksi ahli itu tidak didapatkan karena
pihak Unud sendiri belum menjawab permintaan Bawaslu Bali.
"Sampai saat ini belum ada jawaban dari saksi ahli. Sementara Bawaslu Bali harus
kejar target waktu sesuai aturan. Karena terbatasnya waktu, Bawaslu Bali tidak
bisa menunggu keterangan saksi ahli," papar Wirka seusai rapat Bawaslu dengan
Sentra Gakkumdu tadi malam.
https://www.nusabali.com/berita/55417/dr-somvir-lolos-dari-jerat-lppdk (terlampir
sebagai Barang Bukti BB 5)
Bahwa kasus Laporan LPPDK Rp. 0 oleh Dr. Somvir selaku caleg Partai NasDem No
Urut 10 untuk Dapil 5 DPRD Provinsi Bali gagal dinaikkan ke tingkat penyidikan
bukan berdasarkan atas pertimbangan analisa yang substantif, namun lebih
berdasarkan karena ketidakmampuan Bawaslu Provinsi Bali tidak secara profesional
dapat me-manage waktu dengan baik dan berkoordinasi dengan pihak – pihak yang
dibutuhkan ~dalam hal ini saksi ahli Pakar Hukum dari Universitas Udayana~
sehingga kasus ini diputuskan hanya karena mengejar tengat waktu. Seperti
PENGAKUAN BAWASLU Provinsi Bali dalam kutipan berita berikut :
"Sampai saat ini belum ada jawaban dari saksi ahli. Sementara Bawaslu Bali
harus kejar target waktu sesuai aturan. Karena terbatasnya waktu, Bawaslu Bali
tidak bisa menunggu keterangan saksi ahli," papar Wirka seusai rapat Bawaslu
dengan Sentra Gakkumdu tadi malam.
Padahal Bawaslu Provinsi Bali sendiri mengakui bahwa kasus Laporan LPPDK Rp. 0
oleh Dr. Somvir selaku caleg Partai NasDem No Urut 10 untuk Dapil 5 DPRD Provinsi
Bali belum tuntas untuk dapat ditarik sebuah kesimpulan karena baik kejaksaan,
kepolisian dan Bawaslu Provinsi Bali tidak memiliki kesamaan kesimpulan. Seperti
kutipan berita berikut :
Terungkap, kasus dugaan manipulasi data LPPDK caleg Dr Somvir gagal dinaikkan ke
tingkat penyidikan, karena berbagai faktor. Salah satunya, tidak adanya kesamaan
kesimpulan antara Bawaslu Bali dengan kejaksaan dan kepolisian. Selain itu,
Bawaslu Bali juga gagal mendapatkan keterangan saksi ahli dari Pakar Hukum Pidana
Unud.
https://www.nusabali.com/berita/55417/dr-somvir-lolos-dari-jerat-lppdk (terlampir
sebagai Barang Bukti BB 5)
PENDAPAT KETUA KPU & AHLI HUKUM TATA NEGARA
Dalam pernyataaannya yang dimuat dalam media online gonews.co, Arief Budiman,
Ketua KPU menyatakan :
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menegaskan, Partai politik peserta pemilu wajib
menyerahkan LPPDK. Bahkan kata Arief, KPU bisa membatalkan bila tidak
menyerahkan LPPDK tersebut.
"Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka
keterpilihannya bisa dibatalkan," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta
Pusat, Jumat (26/4/2019).
Arief mengatakan dalam aturan peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal
dana kampanye, dapat dibatalkan statusnya sebagai peserta. Sedangkan tidak
menyerahkan laporan akhir tidak dapat ditetapkan keterpilihannya.
"Jadi kalau laporan awal dana kampanye, dia tidak menyerahkan
keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau
laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief.
Arief meminta peserta pemilu dapat mematuhi jadwal yang telat ditentukan. Selain itu,
peserta pemilu juga diminta untuk memperhatikan kelengkapan laporan.
"Makanya saya ingin mengingatkan kemarin, ketika memberi pengarahan kepada
peserta pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu
jangan sampai terlambat," tuturnya.
https://www.gonews.co/berita/baca/2020/10/12/margarito-minta-kpud-bali-
batalkan-keanggotaan-dprd-somvir
(terlampir sebagai alat bukti AB 2)
Kemudian dalam artikel yang sama, Ahli hukum tata negara Margarito Kamis
memaparkan :
Namun Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, para calon legislatif
harus membuat LPPDK. Apabila LPPDK salah satu calon kosong, secara aturan harus
digugurkan.
"Engga bisa. Harus dilaporkan. Dana kampanye Pileg itu harus dilaporkan oleh
Parpol. Harus dicek, apakah Parpolnya melaporkan apa engga. Orang-orang itu harus
melaporkan ke Parpol dan Parpol harus melaporkan selesai pemilu. Kalau data
kosong ya salah. Dalam UU harus digugurkan. Ya harus dibatalkan oleh KPU," ujar
Margarito saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Margarito pun mengkritisi pembelaan Ketua KPUD Lidartawan yang menyebut baliho
Somvir bisa sumbangan para donatur. Menurut Margarito, tak ada alasan tidak
melaporkan hal tersebut.
"Bukan itu masalahnya. Dilaporkan apa engga dana kampanyenya. Bukan soal
peraga itu di bayar orang apa segala macam. Dana kampanyenya dilaporkan apa
engga. Soal praga itu soal lain. Satu hal, soal laporan itu suatu hal lain lagi. Soal
besaran ini tidak ada laporan. Soal itu yang harus dibereskan," tegasnya.
Margarito pun yakin tak ada para calon yang tidak menggunakan anggaran saat
kampanye berlangsung. "Mana ada orang kampanye tidak pakai angka. Sekecil apa
pun dana kampanye harus lapor. Mau satu perak, dua perak lapor saja. Normanya
adalah lapor. Besarnya berapa itu urusan lain," jelasnya.
Margarito pun meminta KPUD Propinsi Bali kembali mempertimbangkan
keberadaan Somvir sebagai anggota DPRD. "Saya kira KPU tahu apa yang dia
lakukan. Saya berpendapat KPU tahu apa yang mesti dia lakukan.
Berdasarkan UU dan berdasarkan fakta supaya tidak nyawur. Karena ini
menyangkut hak orang," tukasnya.
https://www.gonews.co/berita/baca/2020/10/12/margarito-minta-kpud-bali-
batalkan-keanggotaan-dprd-somvir
7. KPU PROVINSI BALI BEKERJA TIDAK PROFESSIONAL
Bahwa KPU Provinsi Bali telah bekerja secara tidak profesional. Hal tersebut terlihat
jjelas saat tahapan verifikasi LPPDK yang dilaporkan oleh peserta pemilu. Dalam hal
ini KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab verifikasi LPPDK semata kepada tim
auditor yang ditunjuk. Padahal tim auditor dalam pelaksanaan auditnya berdasarkan
standar akutansi dengan memverifikasi kesesuaian nota-nota yang dilaporkan. Tim
Auditor tidak sampai mengetahui perihal pengeluaran caleg pada masa kampanye
yang tidak menyertakan nota belanja dalam laporannya. Sehingga Tim Auditor
kemudian memverifikasi LPPDK milik Dr. Somvir yang dalam laporannya tertulis Rp.
0,- dengan tanpa adanya nota belanja. Laporan Rp. 0,- dan tanpa disertai nota
belanja banyak dilakukan juga oleh caleg-caleg yang tidak lolos dalam hasil Pemilu
Lagislatif 2019. Dan Tim Auditor akhirnya menilai seluruh laporan tersebut dengan
kategori “Patuh”.
Padahal semestinya KPU Provinsi Bali bisa mengarahkan tim auditor untuk lebih
fokus dan lebih teliti melakukan verifikasi pada caleg-caleg yang meraih suara
signifikan.
Hal ini sesuai pengakuan Ketua KPU Provinsi Bali dalam berita online
antaranews,com, 3 Juni 2019 sebagai berikut :
Sembilan parpol dengan opini atau hasil audit "Patuh" yakni PKB, Gerindra, PDI
Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Demokrat, PBB,
dan PKPI.
Sedangkan parpol dengan hasil audit "Patuh Dengan Pengecualian" yakni Partai
Berkarya, PKS, Partai Persatuan Indonesia, PPP, PSI, PAN, dan Partai Hanura. "Jadi
tidak ada di Bali yang parpolnya tidak patuh. Pada prinsipnya semuanya patuh," ucap
Lidartawan.
Penyebab mendapat opini "dengan pengecualian" karena ada satu ada dua
klausul dari laporan tersebut yang tidak sesuai dengan standar akuntansi
yang ada. Diantaranya terdapat pengeluaran yang tidak bersumber dari rekening
khusus dana kampanye (RKDK) atau dengan kata lain terdapat penerimaan
sumbangan yang langsung digunakan tanpa melalui RKDK.
Di samping itu, ada pula yang tidak melampirkan surat keterangan pengelola
rekening khusus dana kampanye, tidak melampirkan NPWP dan sebagainya.
https://www.antaranews.com/berita/900056/kpu-bali-serahkan-hasil-audit-dana-
kampanye-peserta-pemilu-2019 (terlampir sebagai alat bukti BB 6 )
8. TIM AUDIT SALAH DALAM MENYATAKAN OPINI HASIL AUDIT
Bahwa hasil kerja tim audit yang menyatakan opini hasil audit “PATUH” untuk
seluruh laporan LPPDK caleg dari Partai NasDem (termasuk Dr. Somvir) adalah tidak
benar namun tidak juga sepenuhnya salah.
Hal ini karena tim audit menjalankan kewajibannya memverifikasi LPPDK
berdasarkan dengan standar verifikasi yang ada.
Alurnya dimulai dari laporan LPPDK yang dterima oleh tim audit dari laporan Partai
ke KPU Provinsi Bali. Berdasarkan laporan tersebut Tim Auditor kemudian
mencocokkan laporan yang diajukan oleh para caleg apakah sudah memenuhi
kesesuaian dengan standar akuntansi.
Bahwa dalam laporan LPPDKnya, Dr. Somvir memberikan keterangan bahwa
dirinya tidak ada pengeluaran dana kampanye sehingga dimasukkan angka
Rp. 0,-
Bahwa Dr. Somvir juga tidak ada memasukkan lampiran bukti pengeluaran
berupa nota-nota pembayaran untuk memperkuat laporan palsunya yang telah
mencantumkan Rp. 0 pada LPPDK
Bahwa tidak sepenuhnya salah jika kemudian Tim Auditor telah tertipu sehingga
menyimpulkan bahwa menemukan kesesuaian antara LPPDK Rp. 0,- dengan
nihilnya Lampiran Nota. Berdasarkan keterangan palsu tersebut, Tim Audit
menyatakan opini hasil audit “Patuh” untuk LPPDK atas nama Dr. Somvir.
Bahwa kemudian diketahui bahwa apa yang dilaporkan oleh Dr. Somvir dalam
LPPDKnya adalah tidak benar, mengandung unsur penipuan yang dapat dikategorikan
telah melanggar UU Pemilu, seperti yang sudah pernah dilaporkan kepada Bawaslu
Provinsi Bali:
saya pada tanggal 7 April 2019 bersama sepuluh teman saya telah menerima
sejumlah uang sebanuyak Rp100.000,00 per orang di area Hotel Lilys, Lovina,
Buleleng dengan dibekali pula kartu nama, spesimen surat suara dan brosur
yang berisikan foto Dr. Somvir sebagai Caleg dari Partai NasDem
(foto stiker , spesimen dan brosur saya lampirkan sebagai barang bukti BB 7).
Kemudian didapat bukti lainnya yaitu pada tanggal 19 September 2018, Dr.
Somvir melalui email pribadinya telah menerima konfirmasi dari Udayana
Printing berupa design kartu nama dan stiker yang menandakan ia telah
memesan barang tersebut secara berbayar. (foto pemesanan melalui email
kami sertakan sebagai barang bukti BB 8)
Bahwa dapat disimpulkan bahwa AKIBAT DARI data dan keterangan tidak benar dari
Dr. Somvir, MAKA Tim Audit akhirnya salah dalam menyimpulkan opini hasil audit.
9. PELANGGARAN UU PEMILU No 7 / TH 2017
Bahwa sesuai dengan UU Pemilu No 7 / TH 2017 pasal 338 ayat 3 yang berbunyi :
Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan
tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan
pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh
KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai
politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Dipertegas dalam UU Pemilu No 7 / TH 2017 Pasal 496 yang berbunyi :
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam
laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1),
ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Juga dalam UU Pemilu No 7 / TH 2017 Pasal 497 yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan
dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Maka telah nyata dan jelas terjadi pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut diatas
oleh Dr. Somvir, yang telah dilaporkan kepada KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi
Bali namun tidak ditangani secara profesional oleh kedua lembaga penyelenggara
Pemilu tersebut.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10
sebagai berikut:
NO
BUKTI KETERANGAN
.
Klipping berita media online suksesinews.net dengan alamat
tautan : Nasib Dr. Somvir di Ujung Tanduk, Besok Diperiksa
1. P-1
Gakkumdu https://suksesinews.net/detailpost/nasib-dr-somvir-
di-ujung-tanduk-besok-diperiksa-gakkumdu;
2. P-2 Klipping berita media online gonews.co dengan alamat tautan :
Margarito Minta KPUD Bali Batalkan Keanggotaan DPRD Somvir
https://www.gonews.co/berita/baca/2020/10/12/margarito-
minta-kpud-bali-batalkan-keanggotaan-dprd-somvir;
3. P-3 LPPDK Rp. 0 atas nama Dr. Somvir;
4. P-4 Laporan Masyarakat a.n . Gede Suardana ke Bawaslu perihal
pelanggaran Pemilu Dr. Somvir atas LPPDK Rp. 0,-;
5. P-5 Klipping artikel media online radarbali.jawapos.com tertanggal 24
Juli 2019 dengan judul : Dari Pemeriksaan Dr Somvir di
Bawaslu Bali Yakin Lolos Karena Hanya Bermodalkan Dana
Kampanye Nol Rupiah
https://radarbali.jawapos.com/read/2019/07/04/144571/yakin
-lolos-karena-hanya-bermodalkan-dana-kampanye-nol-rupiah;
6. P-6 Klipping artikel media online nusabali.com tertanggal dengan
judul Bawaslu Klarifikasi KPU NasDem Soal LPPDK Dr. Somvir
https://www.nusabali.com/berita/54899/bawaslu-klarifikasi-
kpu-nasdem-soal-lppdk-dr-somvir;
7. P-7 Klipping artikel media online nusabali.com tertanggal 11 Juli
2019 dengan judul : Dr Somvir Lolos dari Jerat LPPDK
https://www.nusabali.com/berita/55417/dr-somvir-lolos-dari-
jerat-lppdk;
8. P-8 Klipping artikel media online antaranews,com, 3 Juni 2019
dengan judul : KPU Bali serahkan hasil audit dana kampanye
peserta Pemilu 2019
https://www.antaranews.com/berita/900056/kpu-bali-
serahkan-hasil-audit-dana-kampanye-peserta-pemilu-2019;
9. P-9 Bukti APK atasnama somvir berupa stiker, specimen surat suara
dan brosur;
10. P-10 Bukti Pemesanan APK berupa email somvir kepada email
percetakan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Komang Nopa Setiawan
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
dalam pokok kesaksian menyatakan diajak ke Villa Dr. Somvir, lalu diajarkan yoga
dan diberikan selebaran berisi Visi dan Misi, juga diajarkan cara mencoblos surat
suara dan saat pulang diberikan uang;
2. Komang Edi Arta Wijaya
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
dalam pokok kesaksian menyatakan disuruh mencari pendukung dan suara per
kepala Rp. 100.000,-, saat setelah mendapat 40 pendukung, pendukung di arahkan
ke pak kaler, dan disana Dr. Somvir mengkampanyekan dirinya sebagai calon anggota
DPRD Bali dari partai Nasdem, Komang Edi juga dikasi brosur sekitar 10 kotak dan
juga dikasi pencoblosan (sambil menunjukkan brosur), ada statemen dari Dr. Somvir
yang menyatakan pura besakih dibuat oleh orang India, kenapa tidak pilih orang
India.
3. Carolus Bisman Bella
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
dalam pokok kesaksian menyatakan dirinya diminta untuk mencarikan suara 100
orang dan diberikan uang Rp.500.000.
4. Wayan Mangku Artana
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
dalam pokok kesaksian menyatakan diajak Ketut Adi Gunawan untuk ikut Yoga ke
Dr. Somvir, setelah sampai disana diberikan brosur Visi dan Misi lalu diajari Nyoblos,
lalu ketika pulang dikasi uang Rp.100.000 dan diberikan brosur untuk disebarkan
kepada keluarga.
5. I Gede Suardana
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saya datang sebagai saksi, hanya saya pernah melaporkan LPPDK Rp. 0 ke Bawaslu
Provinsi Bali dan tidak dilanjutkan karena beda pendapat. Saya bersaksi untuk
putusan Bawaslu Provinsi Bali. Saya sebagai saksi soal laporan LPPDK ke Bawaslu
adanya indikasi pelanggaran hukum. Saya melihat banyak bertebaran baliho,
Bawaslu Provinsi Bali sampaikan memenuhi syarat untuk diterima, namun oleh
Gakkumdu ada beda pendapat untuk tidak tindaklanjuti. Saya pernah laporkan ke
DKPP namun tidak jadi. Laporkan ke Bawaslu diregitrasi tanggal 25 juni 2019,
diundang klairifkasi tanggal 27 Juni dan semua saksi sudah dipanggil Bawaslu
Provinsi Bali, memenuhi syarta dan melanjutkan ke Gakkumdu untuk ditingkatkan
ke penyidikasin. Bawaslu sampaikan tagnggl 10 juli karena ada perbedaan
pendapat.Saya lihat banyak balihodi jalan, saya mencari orang yang diberikan uang,
jika Somvir tidak mengelaurkan uang adalah kebohongon. Saya hadirkan saksi yang
menerima uang. Saya tidak tahu yang menyumbang ke somvir, ada sapnduk baliho.
Maka saya laporkan ke bawaslu yang mempunyai kewenangan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan pertama DKPP, Teradu I-V menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Bahwa Para Teradu akan menanggapi dalil-dalil aduan pihak Pengadu yang pada
pokoknya hanya berkenaan langsung dengan Para Teradu, untuk selain dan selebihnya
Para Teradu tidak menanggapinya, maka berikut dalil-dalil jawaban Para Teradu:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam kronologis kejadian Nomor 4 yang menyatakan
bahwa “KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali bersama – sama tidak bekerja
secara profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat tentang pelanggaran
UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam laporan LPPDK Dr Somvir dan tetap
mengesahkan Dr Somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019” adalah
tidaklah benar dan tidak beralasan , yang akan Para Teradu tanggapi sebagai
berikut :
a. Bahwa sepanjang tahapan laporan dana kampanye mulai dari LADK, LPSDK,
dan LPPDK, KPU Provinsi Bali tidak pernah menerima surat dalam bentuk
rekomendasi ataupun temuan dari Bawaslu Provinsi Bali atas Laporan Dana
Kampanye peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya Partai Nasdem;
b. Bahwa sepanjang tahapan pengumuman laporan dana kampanye yaitu : LADK,
LPSDK dan LPPDK partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya Partai
Nasdem, KPU Provinsi Bali tidak pernah menerima surat tanggapan, masukan,
dan keberatan dari pihak manapun;
c. Bahwa KPU Provinsi Bali tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti
laporan pelanggaran tahapan dana kampanye pada Pemilu Tahun 2019 dan
yang mempunyai kewenangan menindaklanjuti pelanggaran tahapan dana
kampanye in casu adalah Bawaslu Provinsi Bali sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 93 huruf d angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada kronologi kejadian angka 4 yang pada
pokoknya mendalilkan “KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali karena telah
bekerja tidak profesional dengan tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh
masyarakat terkait peserta Pemilu atas nama Dr. Somvir caleg Dapil 5 DPRD Provinsi
Bali dari Partai Nasdem Nomor Urut 10 yang jelas-jelas telah terindikasi memenuhi
unsur pelanggaran Pasal 496 dan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”
adalah hal yang mengada – ada dan tidaklah benar, maka Para Teradu
menanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 496 menyatakan “Peserta Pemilu yang dengan sengaja
memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye
Pemilu……”. Frase “Peserta Pemilu” yang dimaksud dalam Pasal 496 tersebut
adalah “Partai Politik” dan bukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 27 Juncto Pasal
1 angka 29 UU No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 27
“Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD
Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota
DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden”
Pasal 1 angka 29
“Partai politik peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi
persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan
anggota DPRD Kabuptaen /kota”
b. Bahwa oleh karena yang dimaksud dengan “Peserta Pemilu” sesuai UU
No.7/2017 adalah Partai Politik, sehingga setiap komunikasi yang dibangun
antara KPU dengan Partai Politik dilaksanakan melalui Petugas Penghubung
Partai Politik/LO atau Petugas Pengelola RKDK (Rekening Khusus Dana
Kampanye) yang ditugaskan oleh Partai Nasdem, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun
2018 Tentang Dana Kampanye dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun
2018 Tentang Dana Kampanye yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 28
“Petugas Penghubung partai politik adalah pengurus partai politik yang bertugas
sebagai penghubung antara partai politik dengan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten / Kota dalam proses penyerahan laporan Dana Kampanye”
Pasal 27 ayat (4)
“Partai politik dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk
mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari partai
Politik”;
c. Bahwa KPU Provinsi Bali dalam memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis
tahapan laporan dana kampanye, selalu berkoordinasi dan berkomunikasi
kepada Penghubung Parpol/LO dan Petugas Pengelola RKDK yang ditugaskan
oleh Parpol, akan tetapi KPU Provinsi Bali tetap memberikan pelayanan
informasi kepada Parpol maupun para caleg melalui helpdesk pelaporan Dana
Kampanye;
d. Bahwa terhadap pelanggaran Pasal 496 dan 339 ayat (1) huruf b dalam frase “
memberikan keterangan tidak benar” dan “penyumbang yang tidak jelas....”
sebagaimana di dalilkan oleh Pengadu tersebut, bukanlah kewenangan KPU
Provinsi Bali untuk menilai dan menindaklanjuti terhadap adanya dugaan
pelanggaran tersebut;
3. Bahwa atas dalil Pengadu pada kronologi kejadian nomor 4 yang mendalilkan dalam
frase “… dan tetap mengesahkan Dr somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali
“ adalah tidak benar dan tidak beralasan, yang benar adalah :
a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi kelengkapan formulir
pelaporan dana kampanye serta kesesuaian dengan formulir berdasarkan
lampiran PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye baik LADK-
LPSDK dan LPPD dan juga ketepatan batas waktu pelaporan dana kampanye
peserta Pemilu dalam menyetorkan laporan dana kampanye baik LADK-LPSDK
dan LPPDK terkhusus Partai Nasdem, serta berdasarkan hasil audit dari KAP K.
Gunarsa untuk Partai Nasdem yang dinyatakan Patuh, maka Partai Nasdem
sudah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu pada Pemilihan Umum tahun
2019 serta semua calon DPRD Provinsi termasuk saudara Dr Somvir ditetapkan
sebagai calon terpilih karena PARTAI NASDEM telah memenuhi syarat
administrasi dalam pelaporan dana kampanye termasuk laporan para calon
Anggota DPRD Provinsi;
b. Bahwa sepanjang tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai penetapan calon
terpilih Pemilihan Umum tahun 2019, KPU Provinsi Bali tidak menerima surat
pembatalan partai politik peserta Pemilu dan/atau tidak ditetapkannya calon
anggota DPRD Provinsi Bali dari KPU RI terkhusus Partai Nasdem;
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian angka 7 (tujuh) yang pada
pokoknya mendalilkan “KPU Provinsi telah bekerja secara tidak professional terlihat
jelas saat tahapan verifikasi LPPDK yang dilaporkan oleh peserta Pemilu. Dalam hal
ini KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab verifikasi LPPDK semata kepada tim
auditor yang ditunjuk. Padahal Tim Auditor dalam pelaksanaannya auditnya
berdasarkan standar akutansi dengan memverifikasi kesesuaian nota nota yang
dilaporkan. Tim auditor tidak sampai mengetahui perihal pengeluaran caleg pada
masa kampanye yang tidak menyertakan nota belanja dalam laporannya. Sehingga
tim auditor kemudian memverifikasi kesesuaian nota-nota yang dilaporkan. Tim
auditor tidak sampai mengetahui pengeluaran caleg pada masa kampanye yang tidak
menyertakan nota belanja dalam laporannya. Sehingga tim auditor kemudian
memverifikasi LPPDK milik Dr Somvir yang dalam laporannya tertulis Rp.0,- dengan
tanpa adanya nota belanja laporan Rp. 0,- dan tanpa disertai nota belanja banyak
dilakukan juga oleh caleg – caleg yang tidak lolos dalam hasil Pemilu legislatif 2019.
Dan tim auditor akhirnya menilai seluruh laporan tersebut dengan katagori patuh.
Padahal semestinya KPU Provinsi Bali bisa mengarahkan tim auditor untuk lebih fokus
dan lebih teliti melakukan verifikasi pada caleg-caleg yang meraih suara signifikan”
adalah tidak benar dan tidak beralasan , yang benar adalah :
a. Bahwa KPU Provinsi Bali sudah bekerja secara profesional dalam
menyelenggarakan tahapan laporan dana kampanye Pemilihan Umum tahun
2019 yang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana
Kampanye dan UU No 7 tahun 2017;
b. Bahwa KPU Provinsi Bali sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan
bimbingan teknis tentang tahapan laporan dana kampanye kepada partai Politik
peserta Pemilu Tahun 2019 yang dihadiri oleh LO dan Operator SIDAKAM sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Vide bukti T1-01 ) ;
c. Bahwa KPU Provinsi Bali dalam memberikan pelayanan tentang tata cara
pelaporan dana kampanye maupun teknis pelaporan dana kampanye melalui
SIDAKAM, KPU Provinsi Bali membuka layanan konsultasi kepada partai politik
maupun LO dan pengelola laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu
Tahun 2019 dengan membentuk help desk yang mempunyai tugas :
a. Menerima konsultasi laporan dana kampanye
b. Menangani administrasi dan pengarsipan lembar konsultasi dan
c. Menerima penyampaian laporan dana kampanye peserta Pemilu sesuai
dengan jadwal penyampaian. (Vide bukti T1-02);
d. Bahwa untuk mempermudah dan transparansi dalam pelaporan dana kampanye
partai politik peserta Pemilu 2019, KPU Provinsi Bali memberikan hak akses
(akun) SIDAKAM kepada Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 terkhusus Partai
Nasdem/LO dan Bawaslu Provinsi Bali ( Vide bukti T1-03);
e. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 15/BA/ULP/51/IV/2019 Tentang Hasil
Pemilihan Penyedia Pengadaan Jasa Audit Dana kampanye Partai Politk Tingkat
Provinsi dan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali Pemilu Tahun 2019
, yang dalam kesimpulannya menetapkan bahwa Partai Nasdem di audit oleh
KAP K.Gunarsa yang beralamat di Jalan Tukad Banyusari II/5 Denpasar (Vide
bukti T1-04);
f. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang sama tentang tahapan laporan
dana kampanye, mekanisme dan tata cara audit serta memperkenalkan KAP
kepada para partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 , maka KPU Provinsi Bali
telah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang tahapan laporan
dana kampanye, tata cara pemeriksaan dan pelaporan LPPDK kepada partai
politik dan KAP yang dihadiri oleh seluruh LO (Vide bukti T1-05);
g. Bahwa Partai Nasdem sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KAP pada tanggal 2 Mei 2019,
Pukul 10.23 WITA. Di serahkan oleh Deni Varindra selaku LO Partai Nasdem
yang diterima oleh I Dewa Ayu Made Puspayani yang merupakan anggota tim
KAP K.Gunarsa berdasarkan surat tugas KAP K.Gunarsa No.
43a/ST/KG/V/2019 dan proses penyerahan tersebut disaksikan oleh KPU
Provinsi Bali dalam tahapan pelaporan dana kampanye yang telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide bukti T1-06);
h. Bahwa sesuai laporan audit dana kampanye Partai Nasdem oleh KAP K. Gunarsa
laporan KAP dalam kesimpulannya yang menyatakan bahwa (Vide bukti T-07):
“ Menurut opini kami, Asersi Partai Nasional Demokrat Provinsi Bali dalam
Laporan Dana Kampanye tersebut diatas, dalam semua hal yang material, telah
mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor
34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemiliha Umum Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
i. Bahwa KPU Provinsi Bali telah mengumumkan LPPDK Partai Nasdem hasil audit
dari KAP K.Gunarsa berdasarkan Pengumuman No. 2020/PL.01.7-
Pu/51/Prov/VI/2019 Tentang Hasil Audit Laporan Penerimaan Dan
Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dan hasil tersebut juga
telah diumumkan di laman KPU dan papan pengumuman (Vide bukti T1-08);
j. Bahwa sepanjang tahapan pelaporan dana kampanye mulai dari sosialisasi,
bimbingan teknis, pelaporan LADK, LPSDK, LPPDK partai politik peserta Pemilu
Tahun 2019 terkhusus Partai Nasdem selalu berada dalam pengawasan Bawaslu
Provinsi Bali, dan selama pengawasan yang dilakukan tidak ada temuan
maupun rekomendasi atas terjadinya pelanggaran laporan dana kampanye oleh
Bawaslu Provinsi Bali.
k. Bahwa sepanjang pengumuman LPPDK hasil audit dari KAP K.Gunarsa atas
LPPDK Partai Nasdem tidak ada tanggapan atau laporan atau keberatan dari
masyarakat terhadap laporan dana kampanye dari partai Nasdem;
l. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam frase “ Dalam hal ini KPU Provinsi Bali
melepas tanggung jawab verifikasi LPPDK semata kepada tim auditor yang
ditunjuk ....” dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut :
1) Bahwa tidak benar KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab terhadap
verifikasi LPPDK kepada tim auditor yang ditunjuk, KPU Provinsi Bali
berkewajiban untuk mencermati, memeriksa kesesuaian formulir laporan
dana kampanye dan kelengkapan administrasi LADK , LPSDK dan LPPDK
yang dilaporkan oleh peserta Pemilu Tahun 2019 terkhusus Partai Nasdem
sesuai format yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU No 34 tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018
Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum;
2) Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
1126/PL.01.6-Kpt/03/KPU/IX/2018 tentang Pedoman Teknis Laporan
Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam Lampiran II halaman 67 dan 68
huruf g menyatakan bahwa :
“KPU Provinsi / KIP Aceh memfasilitasi KAP dan petugas penghubung Partai
Politik tingkat provinsi untuk menerima dan memastikan kelengkapan
dokumen beserta kesesuaian format LPPDK ..”
Kesesuain format LPPDK sebagaiman dimaksud diatas memiliki kriteria yang
telah tercantum dalam pedoman teknis (Vide bukti T1-09);
3) Bahwa kewenangan untuk memeriksa dan menilai kepatuhan LPPDK partai
politik peserta Pemilu diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh KPU RI sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Juncto Pasal 57
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 sebagai
berikut:
Pasal 56 yang menyatakan bahwa :
(1) Audit dana kampanye Pemilu dilakukan oleh Akuntan Publik dengan
menggunakan standar perikatan asurans;
(2) Audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, ditujukan untuk menilai
kepatuhan pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana
kampanye;
m. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan dalam frase “padahal
semestinya KPU Provinsi Bali bisa mengarahkan tim auditor untuk lebih fokus dan
lebih teliti melakukan verifikasi pada caleg-caleg yang meraih suara signifikan”
adalah hal yang mengada ngada dan tidak beralasan, yang benar adalah :
1) Bahwa KAP K. Gunarsa memiliki kewenangan penuh dan bersifat
independen tanpa ada tekanan dan pengaruh dari siapapun dan pihak
manapun untuk mengaudit LPPDK dari partai politik tanpa membedakan
calon anggota DPRD yang memperoleh suara yang signifikan, karena LPPDK
merupakan satu kesatuan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye
partai politik Nasdem, termasuk laporan dana kampanye calon anggota
DPRD Provinsi (Vide bukti T1-10).
2) Bahwa KAP yang melaksanakan audit laporan dana kampanye ( LPPDK )
adalah KAP yang sudah menenuhi syarat , berpengalaman serta sudah
melaksanakan pelatihan dan sosialisasi peraturan KPU tentang audit dana
kampanye, Sesuai pasal 58 ayat (3) Juncto ayat (4) PKPU No 34 Tahun 2018
menyatakan bahwa:
Pasal 58 ayat (3)
“ AP dan ketua Tim Audit yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi audit dana
kampanye dari asosiasi profesi akuntan publik”
Pasal 58 ayat (4)
“AP yang ditugaskan untuk melakukan audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menghadiri pertemuan atau sosialisasi Peraturan Komisi ini
yang diselenggarakanoleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/kota.”
3) Bahwa pada prinsipnya KPU sudah melimpahkan kewenangan audit LPPDK
Partai Nasdem kepada KAP K. Gunarsa yang menerbitkan kesimpulam hasil
audit laporan dana kampanye Partai Nasdem yang dinyatakan PATUH (Vide
bukti T-07).
4) Bahwa AP memiliki tanggung jawab penuh terhadap hasil audit laporan dana
kampanye Partai Nasdem pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan
Pasal 58 ayat (5) PKPU No 34 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa:
5) “AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung
jawab atas laporan hasil audit”
n. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran dana Kampanye (LPPDK) Dr. Somvir Rp.0 , Para Teradu
menanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap pencatatan besarnya jumlah sumbangan, pengeluaran
dan penerimaan sumbangan dana kampanye yang tercantum pada LPPDK
merupakan hak dan kewenangan dari partai politik dalam hal ini ialah
Partai Nasdem serta calon anggota DPRD Provinsi Bali, namun demikian
Laporan yang dicatat harus dapat dipertanggung jawabkan oleh
pengurus partai politik Nasdem sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50
ayat (2) PKPU Nomor 34 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa “Ketua
Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada kepengurusan partai
politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota wajib
menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang
menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” (Vide bukti T1-11);
2) Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka seluruh penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye yang telah dicatat oleh Partai Politik
khusunya Partai Nasdem tersebut menjadi bahan audit bagi KAP
K.Gunarsa yang menyatakan hasil audit dana kampanye Partai Nasdem
adalah Patuh;
3) Bahwa KPU Provinsi Bali dalam menyelenggarakan tahapan laporan dana
kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah diawasi langsung oleh
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali, untuk memastikan apakah seluruh
tahapan pelaporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu sudah
berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
4) Bahwa KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
secara profesional dan transparan terhadap hasil audit dana kampanye
yang telah ditetapkan dan diumumkan kepada publik. Sehingga dalam hal
ini KPU Provinsi Bali telah membuka ruang bagi para pihak untuk
mengajukan aduan dalam rangka pengawasan terhadap hasil audit dana
kampanye;
5) Bahwa terhadap hasil audit LPPDK Partai Nasdem tersebut dalam rentang
waktu publikasi yang telah ditentukan, tidak ada temuan dan rekomendasi
dari masyarakat maupun dari Bawaslu Provinsi Bali mengenai adanya
indikasi pelanggaran dana kampanye;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan tersebut diatas maka dapat kami
simpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu mengenai pelanggaran terhadap Pasal 464 dan
339 Ayat (1) huruf b dalam frase “memberikan keterangan tidak benar dan
penyumbang yang tidak jelas” adalah bukan kewenangan dari KPU Provinsi Bali
untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tersebut;
2. Bahwa terhadap Frase “Peserta Pemilu” yang dimaksud dalam Pasal 496 tersebut
adalah “Partai Politik” dan bukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kab/Kota.
3. Bahwa terhadap pencantuman besarnya nilai sumbangan, pengeluaran dan
penerimaan sumbangan dana kampanye merupakan hak dan kewenangan dari
partai Nasdem dan calon anggota DPRD Provinsi Bali untuk melaporkan jumlahnya
dan dapat dipertanggung jawabkan oleh partai Nasdem;
4. Bahwa KPU Provinsi Bali sesuai dengan petunjuk Teknis Nomor: 1126/PL.01.6-
Kpt/03/KPU/IX/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye
Pemilihan Umum, hanya melakukan penelitian administrasi terhadap cakupan
informasi dan format /kesesuaian formulir laporan Dana Kampanye Partai Nasdem;
5. Bahwa kewenangan untuk memeriksa dan menilai kepatuhan LPPDK partai politik
peserta diserahkan kepada kantor Akuntan Publik yaitu KAP K.Gunarsa dan KAP
memiliki kewenangan penuh dan bersifat independent tanpa ada tekanan dan
pengaruh dari siapapun dan pihak manapun untuk melaksanakan audit LPPDK dari
partai politik tanpa membeda-bedakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara
yang signifikan, karena LPPDK satu kesatuan pengeluaran dan penerimaan dana
kampanye partai politik Nasdem, termasuk laporan dana kampanye calon anggota
DPRD Provinsi ;
6. Bahwa sepanjang tahapan pelaporan dana kampanye dan pengumuman laporan
dana kampanye yaitu LADK, LPSDK, LPPDK partai politik peserta Pemilu Tahun
2019 khususnya partai Nasdem selalu berada dalam pengawan Bawaslu Provinsi
Bali dan tidak ada temuan maupun rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bali serta
tanggapan atau laporan keberatan dari masyarakat terhadap laporan dana
kampanye dari partai Nasdem;
7. Bahwa atas jawaban Para Teradu diatas sudah sangat jelas dan terang benderang
KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan laporan dana kampanye Pemilihan
Umum Tahun 2019 secara professional dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sehingga dalam tahapan laporan dana kampanye mulai dari
sosialisasi, bimbingan teknis, pelaporan dana kampanye dan hasil audit KAP tidak
ada ada rekomendasi serta temuan dari Bawaslu Provinsi Bali juga tanggapan dari
masyarakat.
[2.5.1.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan Kedua DKPP, Teradu I-V menyampaikan perbaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Bahwa Para Teradu akan menanggapi dalil-dalil aduan pihak Pengadu yang pada
pokoknya hanya berkenaan langsung dengan Para Teradu, untuk selain dan selebihnya
Para Teradu tidak menanggapinya, maka berikut dalil-dalil jawaban Para Teradu:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam kronologis kejadian Nomor 4 yang menyatakan
bahwa “KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali bersama – sama tidak bekerja
secara profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat tentang pelanggaran
UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam laporan LPPDK Dr Somvir dan tetap
mengesahkan Dr Somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019” adalah
tidaklah benar dan tidak beralasan , yang akan Para Teradu tanggapi sebagai
berikut :
a. Bahwa sepanjang tahapan laporan dana kampanye mulai dari LADK, LPSDK,
dan LPPDK, KPU Provinsi Bali tidak pernah menerima surat dalam bentuk
rekomendasi ataupun temuan dari Bawaslu Provinsi Bali atas Laporan Dana
Kampanye peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya Partai Nasdem;
b. Bahwa sepanjang tahapan pengumuman laporan dana kampanye yaitu : LADK,
LPSDK dan LPPDK partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 khususnya Partai
Nasdem, KPU Provinsi Bali tidak pernah menerima surat tanggapan, masukan,
dan keberatan dari pihak manapun;
c. Bahwa KPU Provinsi Bali tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti
laporan pelanggaran tahapan dana kampanye pada Pemilu Tahun 2019 dan
yang mempunyai kewenangan menindaklanjuti pelanggaran tahapan dana
kampanye in casu adalah Bawaslu Provinsi Bali sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 93 huruf d angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada kronologi kejadian angka 4 yang pada
pokoknya mendalilkan “KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali karena telah
bekerja tidak profesional dengan tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh
masyarakat terkait peserta Pemilu atas nama Dr. Somvir caleg Dapil 5 DPRD Provinsi
Bali dari Partai Nasdem Nomor Urut 10 yang jelas-jelas telah terindikasi memenuhi
unsur pelanggaran Pasal 496 dan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”
adalah hal yang mengada – ada dan tidaklah benar, maka Para Teradu
menanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 496 menyatakan “Peserta Pemilu yang dengan sengaja
memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye
Pemilu……”. Frase “Peserta Pemilu” yang dimaksud dalam Pasal 496
tersebut adalah “Partai Politik” dan bukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 27 Juncto Pasal
1 angka 29 UU No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 27
“Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD
Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota
DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden”
Pasal 1 angka 29
“Partai politik peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi
persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan
anggota DPRD Kabuptaen /kota”
b. Bahwa oleh karena yang dimaksud dengan “Peserta Pemilu” sesuai UU
No.7/2017 adalah Partai Politik, sehingga setiap komunikasi yang dibangun
antara KPU dengan Partai Politik dilaksanakan melalui Petugas Penghubung
Partai Politik/LO atau Petugas Pengelola RKDK (Rekening Khusus Dana
Kampanye) yang ditugaskan oleh Partai Nasdem, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun
2018 Tentang Dana Kampanye dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun
2018 Tentang Dana Kampanye yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 28
“Petugas Penghubung partai politik adalah pengurus partai politik yang bertugas
sebagai penghubung antara partai politik dengan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten / Kota dalam proses penyerahan laporan Dana Kampanye”
Pasal 27 ayat (4)
“Partai politik dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk
mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari partai
Politik”;
c. Bahwa KPU Provinsi Bali dalam memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis
tahapan laporan dana kampanye, selalu berkoordinasi dan berkomunikasi
kepada Penghubung Parpol/LO dan Petugas Pengelola RKDK yang ditugaskan
oleh Parpol, akan tetapi KPU Provinsi Bali tetap memberikan pelayanan
informasi kepada Parpol maupun para caleg melalui helpdesk pelaporan Dana
Kampanye;
d. Bahwa terhadap pelanggaran Pasal 496 dan 339 ayat (1) huruf b dalam frase “
memberikan keterangan tidak benar” dan “penyumbang yang tidak jelas....”
sebagaimana di dalilkan oleh Pengadu tersebut, bukanlah kewenangan KPU
Provinsi Bali untuk menilai dan menindaklanjuti terhadap adanya dugaan
pelanggaran tersebut;
3. Bahwa atas dalil Pengadu pada kronologi kejadian nomor 4 yang mendalilkan dalam
frase “… dan tetap mengesahkan Dr somvir sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali
“ adalah tidak benar dan tidak beralasan, yang benar adalah :
a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi kelengkapan formulir
pelaporan dana kampanye serta kesesuaian dengan formulir berdasarkan
lampiran PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye baik LADK-
LPSDK dan LPPD dan juga ketepatan batas waktu pelaporan dana kampanye
peserta Pemilu dalam menyetorkan laporan dana kampanye baik LADK-LPSDK
dan LPPDK terkhusus Partai Nasdem, serta berdasarkan hasil audit dari KAP K.
Gunarsa untuk Partai Nasdem yang dinyatakan Patuh, maka Partai Nasdem
sudah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu pada Pemilihan Umum tahun
2019 serta semua calon DPRD Provinsi termasuk saudara Dr Somvir ditetapkan
sebagai calon terpilih karena PARTAI NASDEM telah memenuhi syarat
administrasi dalam pelaporan dana kampanye termasuk laporan para calon
Anggota DPRD Provinsi;
b. Bahwa sepanjang tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai penetapan calon
terpilih Pemilihan Umum tahun 2019, KPU Provinsi Bali tidak menerima surat
pembatalan partai politik peserta Pemilu dan/atau tidak ditetapkannya calon
anggota DPRD Provinsi Bali dari KPU RI terkhusus Partai Nasdem;
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian angka 7 (tujuh) yang pada
pokoknya mendalilkan “KPU Provinsi telah bekerja secara tidak professional terlihat
jelas saat tahapan verifikasi LPPDK yang dilaporkan oleh peserta Pemilu. Dalam hal
ini KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab verifikasi LPPDK semata kepada tim
auditor yang ditunjuk. Padahal Tim Auditor dalam pelaksanaannya auditnya
berdasarkan standar akutansi dengan memverifikasi kesesuaian nota nota yang
dilaporkan. Tim auditor tidak sampai mengetahui perihal pengeluaran caleg pada
masa kampanye yang tidak menyertakan nota belanja dalam laporannya. Sehingga
tim auditor kemudian memverifikasi kesesuaian nota-nota yang dilaporkan. Tim
auditor tidak sampai mengetahui pengeluaran caleg pada masa kampanye yang tidak
menyertakan nota belanja dalam laporannya. Sehingga tim auditor kemudian
memverifikasi LPPDK milik Dr Somvir yang dalam laporannya tertulis Rp.0,- dengan
tanpa adanya nota belanja laporan Rp. 0,- dan tanpa disertai nota belanja banyak
dilakukan juga oleh caleg – caleg yang tidak lolos dalam hasil Pemilu legislatif 2019.
Dan tim auditor akhirnya menilai seluruh laporan tersebut dengan katagori patuh.
Padahal semestinya KPU Provinsi Bali bisa mengarahkan tim auditor untuk lebih fokus
dan lebih teliti melakukan verifikasi pada caleg-caleg yang meraih suara signifikan”
adalah tidak benar dan tidak beralasan , yang benar adalah :
a. Bahwa KPU Provinsi Bali sudah bekerja secara profesional dalam
menyelenggarakan tahapan laporan dana kampanye Pemilihan Umum tahun
2019 yang telah sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Dana
Kampanye dan UU No 7 tahun 2017;
b. Bahwa KPU Provinsi Bali sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan
bimbingan teknis tentang tahapan laporan dana kampanye kepada partai Politik
peserta Pemilu Tahun 2019 yang dihadiri oleh LO dan Operator SIDAKAM sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Vide bukti T1-01 ) ;
c. Bahwa KPU Provinsi Bali dalam memberikan pelayanan tentang tata cara
pelaporan dana kampanye maupun teknis pelaporan dana kampanye melalui
SIDAKAM, KPU Provinsi Bali membuka layanan konsultasi kepada partai politik
maupun LO dan pengelola laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu
Tahun 2019 dengan membentuk help desk yang mempunyai tugas :
a. Menerima konsultasi laporan dana kampanye
b. Menangani administrasi dan pengarsipan lembar konsultasi dan
c. Menerima penyampaian laporan dana kampanye peserta Pemilu sesuai
dengan jadwal penyampaian. (Vide bukti T1-02);
d. Bahwa untuk mempermudah dan transparansi dalam pelaporan dana kampanye
partai politik peserta Pemilu 2019, KPU Provinsi Bali memberikan hak akses
(akun) SIDAKAM kepada Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 terkhusus Partai
Nasdem/LO dan Bawaslu Provinsi Bali ( Vide bukti T1-03);
e. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 15/BA/ULP/51/IV/2019 Tentang Hasil
Pemilihan Penyedia Pengadaan Jasa Audit Dana kampanye Partai Politk Tingkat
Provinsi dan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali Pemilu Tahun 2019
, yang dalam kesimpulannya menetapkan bahwa Partai Nasdem di audit oleh
KAP K.Gunarsa yang beralamat di Jalan Tukad Banyusari II/5 Denpasar (Vide
bukti T1-04);
f. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang sama tentang tahapan laporan
dana kampanye, mekanisme dan tata cara audit serta memperkenalkan KAP
kepada para partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 , maka KPU Provinsi Bali
telah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang tahapan laporan
dana kampanye, tata cara pemeriksaan dan pelaporan LPPDK kepada partai
politik dan KAP yang dihadiri oleh seluruh LO (Vide bukti T1-05);
g. Bahwa Partai Nasdem sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KAP pada tanggal 2 Mei 2019,
Pukul 10.23 WITA. Di serahkan oleh Deni Varindra selaku LO Partai Nasdem
yang diterima oleh I Dewa Ayu Made Puspayani yang merupakan anggota tim
KAP K.Gunarsa berdasarkan surat tugas KAP K.Gunarsa No.
43a/ST/KG/V/2019 dan proses penyerahan tersebut disaksikan oleh KPU
Provinsi Bali dalam tahapan pelaporan dana kampanye yang telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide bukti T1-06);
h. Bahwa sesuai laporan audit dana kampanye Partai Nasdem oleh KAP K. Gunarsa
laporan KAP dalam kesimpulannya yang menyatakan bahwa (Vide bukti T1-07):
“ Menurut opini kami, Asersi Partai Nasional Demokrat Provinsi Bali dalam
Laporan Dana Kampanye tersebut diatas, dalam semua hal yang material, telah
mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor
34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemiliha Umum Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
i. Bahwa KPU Provinsi Bali telah mengumumkan LPPDK Partai Nasdem hasil audit
dari KAP K.Gunarsa berdasarkan Pengumuman No. 2020/PL.01.7-
Pu/51/Prov/VI/2019 Tentang Hasil Audit Laporan Penerimaan Dan
Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dan hasil tersebut juga
telah diumumkan di laman KPU dan papan pengumuman (Vide bukti T1-08);
j. Bahwa sepanjang tahapan pelaporan dana kampanye mulai dari sosialisasi,
bimbingan teknis, pelaporan LADK, LPSDK, LPPDK partai politik peserta Pemilu
Tahun 2019 terkhusus Partai Nasdem selalu berada dalam pengawasan Bawaslu
Provinsi Bali, dan selama pengawasan yang dilakukan tidak ada temuan
maupun rekomendasi atas terjadinya pelanggaran laporan dana kampanye oleh
Bawaslu Provinsi Bali.
k. Bahwa sepanjang pengumuman LPPDK hasil audit dari KAP K.Gunarsa atas
LPPDK Partai Nasdem tidak ada tanggapan atau laporan atau keberatan dari
masyarakat terhadap laporan dana kampanye dari partai Nasdem;
l. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam frase “ Dalam hal ini KPU Provinsi Bali
melepas tanggung jawab verifikasi LPPDK semata kepada tim auditor yang
ditunjuk ....” dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut :
1) Bahwa tidak benar KPU Provinsi Bali melepas tanggung jawab terhadap
verifikasi LPPDK kepada tim auditor yang ditunjuk, KPU Provinsi Bali
berkewajiban untuk mencermati, memeriksa kesesuaian formulir laporan
dana kampanye dan kelengkapan administrasi LADK , LPSDK dan LPPDK
yang dilaporkan oleh peserta Pemilu Tahun 2019 terkhusus Partai Nasdem
sesuai format yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU No 34 tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018
Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum;
2) Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
1126/PL.01.6-Kpt/03/KPU/IX/2018 tentang Pedoman Teknis Laporan
Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam Lampiran II halaman 67 dan 68
huruf g menyatakan bahwa :
“KPU Provinsi / KIP Aceh memfasilitasi KAP dan petugas penghubung Partai
Politik tingkat provinsi untuk menerima dan memastikan kelengkapan
dokumen beserta kesesuaian format LPPDK ..”
Kesesuain format LPPDK sebagaiman dimaksud diatas memiliki kriteria yang
telah tercantum dalam pedoman teknis (Vide bukti T1-09);
3) Bahwa kewenangan untuk memeriksa dan menilai kepatuhan LPPDK partai
politik peserta Pemilu diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh KPU RI sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Juncto Pasal 57
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 sebagai
berikut:
Pasal 56 yang menyatakan bahwa :
(1) Audit dana kampanye Pemilu dilakukan oleh Akuntan Publik dengan
menggunakan standar perikatan asurans;
(2) Audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, ditujukan untuk menilai
kepatuhan pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana
kampanye;
m. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan dalam frase “padahal
semestinya KPU Provinsi Bali bisa mengarahkan tim auditor untuk lebih fokus dan
lebih teliti melakukan verifikasi pada caleg-caleg yang meraih suara signifikan”
adalah hal yang mengada ngada dan tidak beralasan, yang benar adalah :
1) Bahwa KAP K. Gunarsa memiliki kewenangan penuh dan bersifat
independen tanpa ada tekanan dan pengaruh dari siapapun dan pihak
manapun untuk mengaudit LPPDK dari partai politik tanpa membedakan
calon anggota DPRD yang memperoleh suara yang signifikan, karena LPPDK
merupakan satu kesatuan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye
partai politik Nasdem, termasuk laporan dana kampanye calon anggota
DPRD Provinsi (Vide bukti T-10).
2) Bahwa KAP yang melaksanakan audit laporan dana kampanye ( LPPDK )
adalah KAP yang sudah menenuhi syarat , berpengalaman serta sudah
melaksanakan pelatihan dan sosialisasi peraturan KPU tentang audit dana
kampanye, Sesuai pasal 58 ayat (3) Juncto ayat (4) PKPU No 34 Tahun 2018
menyatakan bahwa:
Pasal 58 ayat (3)
“AP dan ketua Tim Audit yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi audit dana
kampanye dari asosiasi profesi akuntan publik”
Pasal 58 ayat (4)
“AP yang ditugaskan untuk melakukan audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menghadiri pertemuan atau sosialisasi Peraturan Komisi ini
yang diselenggarakanoleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/kota.”
3) Bahwa pada prinsipnya KPU sudah melimpahkan kewenangan audit LPPDK
Partai Nasdem kepada KAP K. Gunarsa yang menerbitkan kesimpulam hasil
audit laporan dana kampanye Partai Nasdem yang dinyatakan PATUH (Vide
bukti T1-07).
4) Bahwa AP memiliki tanggung jawab penuh terhadap hasil audit laporan dana
kampanye Partai Nasdem pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan
Pasal 58 ayat (5) PKPU No 34 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa:
“AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung
jawab atas laporan hasil audit”
n. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran dana Kampanye (LPPDK) Dr. Somvir Rp.0, Para Teradu menanggapi
sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap pencatatan besarnya jumlah sumbangan, pengeluaran dan
penerimaan sumbangan dana kampanye yang tercantum pada LPPDK
merupakan hak dan kewenangan dari partai politik dalam hal ini ialah Partai
Nasdem serta calon anggota DPRD Provinsi Bali, namun demikian Laporan
yang dicatat harus dapat dipertanggung jawabkan oleh pengurus partai
politik Nasdem sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) PKPU
Nomor 34 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa “Ketua Umum dan
Bendahara Umum atau sebutan lain pada kepengurusan partai politik tingkat
pusat, tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menandatangani surat
pernyataan tanggung jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat
dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Vide bukti T1-11);
2) Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab KAP yang diberikan kewenangan
untuk melakukan audit laporan dana kampanye dan partai politik yang
bertanggung jawab atas laporan dana kampanye yang dibuat. Maka untuk
selanjutnya AP berhubungan langsung kepada Partai Politik Nasdem (LO
Partai Nasdem).
3) Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Partai Politik Nasdem atas laporan
dana kampanyenya, Partai Politik Nasdem berkewajiban untuk membantu
auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen dan
keterangan yang diperlukan, serta memberikan akses bagi auditor untuk
mendapatkan informasi tentang pembukuan LPPDK sebagaimana telah
ditegaskan dalam Pasal 60 PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Terakhir PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan
Umum menyatakan bahwa :
(1) Peserta Pemilu wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan
semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan tepat waktu
(2) Peserta Pemilu wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk :
a. Mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan
pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan dan data
lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana
Kampanye;
b. Melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas
penyumbang;
c. Meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu;
d. Memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit.
Selanjutnya pada Pasal 49 PKPU Nomor 29 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa pengurus partai politik
peserta pemilu di semua tingkat dalam menyusun laporan LPPDK
memuat sebagai berikut :
a. Pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye partai politik;
b. Melampiri laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran
dana kampanye calon anggota DPRD DPRD Provinsi dan dprd
kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya;
c. Menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
dalam bentuk uang barang jasa;
d. Bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. Penyajian LPPDK menggunkan pendekatan aktivitas.
4) Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka seluruh penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye yang telah dicatat oleh Partai Politik
khusunya Partai Nasdem tersebut menjadi bahan audit bagi KAP
K.Gunarsa yang menyatakan hasil audit dana kampanye Partai Nasdem
adalah Patuh;
5) Bahwa KPU Provinsi Bali hanya menerima laporan hasil audit dari KAP
mengenai laporan dana kampanye Partai Nasdem, yang selanjutnya
ditindak lanjuti dengan mempublikasikan hasil tersebut kepada
masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.
6) Bahwa terhadap hasil audit LPPDK Partai Nasdem tersebut dalam rentang
waktu publikasi yang telah ditentukan, tidak ada temuan dan
rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bali maupun tanggapan dari
masyarakat mengenai adanya indikasi pelanggaran dana kampanye;
7) Bahwa KPU Provinsi Bali dalam menyelenggarakan tahapan laporan dana
kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah diawasi langsung oleh
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali, untuk memastikan seluruh
tahapan pelaporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu sudah
berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
8) Bahwa KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
secara profesional dan transparan terhadap hasil audit dana kampanye
yang telah ditetapkan dan diumumkan kepada publik. Sehingga dalam
hal ini KPU Provinsi Bali telah membuka ruang bagi para pihak untuk
mengajukan aduan dalam rangka pengawasan terhadap hasil audit dana
kampanye
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan tersebut diatas maka dapat kami
simpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu mengenai pelanggaran terhadap Pasal 464 dan
339 Ayat (1) huruf b dalam frase “memberikan keterangan tidak benar dan
penyumbang yang tidak jelas” adalah bukan kewenangan dari KPU Provinsi Bali
untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tersebut;
2. Bahwa terhadap Frase “Peserta Pemilu” yang dimaksud dalam Pasal 496 tersebut
adalah “Partai Politik” dan bukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kab/Kota.
3. Bahwa terhadap pencantuman besarnya nilai sumbangan, pengeluaran dan
penerimaan sumbangan dana kampanye merupakan hak dan kewenangan dari
partai Nasdem dan calon anggota DPRD Provinsi Bali untuk melaporkan jumlahnya
dan dapat dipertanggung jawabkan oleh partai Nasdem;
4. Bahwa KPU Provinsi Bali sesuai dengan petunjuk Teknis Nomor: 1126/PL.01.6-
Kpt/03/KPU/IX/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye
Pemilihan Umum, hanya melakukan penelitian administrasi terhadap cakupan
informasi dan format /kesesuaian formulir laporan Dana Kampanye Partai Nasdem;
5. Bahwa kewenangan untuk memeriksa dan menilai kepatuhan LPPDK partai politik
peserta diserahkan kepada kantor Akuntan Publik yaitu KAP K.Gunarsa dan KAP
memiliki kewenangan penuh dan bersifat independent tanpa ada tekanan dan
pengaruh dari siapapun dan pihak manapun untuk melaksanakan audit LPPDK dari
partai politik tanpa membeda-bedakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara
yang signifikan, karena LPPDK satu kesatuan pengeluaran dan penerimaan dana
kampanye partai politik Nasdem, termasuk laporan dana kampanye calon anggota
DPRD Provinsi ;
6. Bahwa sepanjang tahapan pelaporan dana kampanye dan pengumuman laporan
dana kampanye yaitu LADK, LPSDK, LPPDK partai politik peserta Pemilu Tahun
2019 khususnya partai Nasdem selalu berada dalam pengawan Bawaslu Provinsi
Bali dan tidak ada temuan maupun rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bali serta
tanggapan atau laporan keberatan dari masyarakat terhadap laporan dana
kampanye dari partai Nasdem;
7. Bahwa atas jawaban Para Teradu diatas sudah sangat jelas dan terang benderang
KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan laporan dana kampanye Pemilihan
Umum Tahun 2019 secara professional dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sehingga dalam tahapan laporan dana kampanye mulai dari
sosialisasi, bimbingan teknis, pelaporan dana kampanye dan hasil audit KAP tidak
ada ada rekomendasi serta temuan dari Bawaslu Provinsi Bali juga tanggapan dari
masyarakat.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI S.D TERADU X
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI-X menyampaikan perbaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap aduan yang disampaikan Pengadu, dapat Para Teradu sampaikan
kronologis sebagai berikut :
- Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah mengimbau kepada peserta pemilu tahun
2019 di wilayah Provinsi Bali agar menaati ketentuan terkait dengan dana
kampanye melalui pengawasan langsung di KPU Provinsi Bali; (Bukti T2.1)
- Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah diberikan Laporan Hasil Audit Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu yang
dilakukan oleh Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi Bali,
dimana dalam laporan tersebut LPPDK Partai Nasdem Bali dinyatakan telah
“patuh”; (Bukti PT.2)
2. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka 1 (satu) dapat Para Teradu tanggapi
sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019 Pelapor atas nama Gede Suardana, S.Farm.,
Apt. telah hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Bali dengan tujuan melaporkan
Calon Anggota DPRD Provinsi Bali, Dapil 5 (lima) Kabupaten Buleleng dari Partai
Nasdem Nomor Urut 10 atas nama Dr. Somvir;
- Bahwa laporan saudara Gede Suardana, S. Farm., Apt. telah diterima oleh
bagian penerimaan laporan Bawaslu Provinsi Bali, serta telah diberikan tanda
bukti penerimaan laporan dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019.
(Bukti T2.3)
3. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu angka 2 (dua) dapat Para Teradu tanggapi
sebagai berikut:
- Bahwa tidak benar Bawaslu Provinsi Bali tidak memproses laporan yang telah
disampaikan oleh Gede Suardana, S.Farm., Apt. ke Sekretariat Bawaslu Provinsi
Bali;
- Bahwa terhadap laporan a quo, Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan proses
penanganan Laporan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu,
sebagaimana terperinci sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Bali telah menerima
laporan yang disampaikan oleh Gede Suardana, S.Farm., Apt. dengan
Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 yang tertuang dalam Formulir
Model B.1; (Bukti T2.4)
b. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Bali telah memberikan
tanda bukti penerimaan laporan kepada Pelapor atas nama Gede Suardana,
S.Farm., Apt. yang tertuang dalam Formulir Model B.3; (Bukti T2.3)
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan kajian awal dugaan
pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh Gede Suardana,
S.Farm., Apt. untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat materil
laporan yang tertuang dalam Formulir Model B.5; (Bukti T2.5)
d. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019, bertempat di Vouk Hotel & Suites,
Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan rapat pleno untuk membahas
laporan yang disampaikan oleh Gede Suardana, S.Farm., Apt. dimana dari
hasil rapat pleno tersebut diputuskan untuk meregistrasi laporan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut; (Bukti T2.6)
e. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Bali bersama dengan
Penyidik dari Kepolisian Daerah Bali dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali yang
tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
melakukan pembahasan tahap pertama yang menghasilkan kesimpulan
Sentra Gakkumdu Provinsi Bali sepakat untuk melakukan proses klarifikasi
atau penyelidikan terhadap unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu
yang dilaporkan serta menghasilkan rekomendasi agar dilakukan proses
klarifikasi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana Pemilu guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan proses penyidikan; (Bukti T2.7)
f. Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-
pihak yang dianggap perlu untuk membuat terang jalannya penanganan
dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, di antaranya:
Gede Suardana, S.Farm., Apt. sebagai Pelapor yang diambil keterangan
atau klarifikasi pertama pada hari Jumat, 28 Juni 2019 pukul 13.00
WITA dan diambil keterangan atau klarifikasi kedua pada hari Senin, 8
Juli 2019 pukul 10.00 WITA; (Bukti T2.8)
Komang Edi Arta Wijaya sebagai Saksi yang diambil keterangan atau
klarifikasi pertama pada hari Jumat, 28 Juni 2019 pukul 14.00 WITA dan
keterangan atau klarifikasi kedua pada hari Selasa, 9 Juli 2019 pukul
16.00 WITA; (Bukti T2.9)
Nyoman Redana sebagai Saksi yang diambil keterangan atau
klarifikasinya pada hari Jumat, 28 Juni 2019 pukul 15.18 WITA; (Bukti
T2.10)
I Gede John Dharmawan, S.H. (Anggota KPU Provinsi Bali) sebagai Saksi
diambil keterangan atau klarifikasinya pada hari Selasa, 2 Juli 2019
pukul 10.00 WITA; (Bukti T2.11)
Ida Bagus Oka Gunastawa, S.E. (Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem
Provinsi Bali) sebagai Saksi diambil keterangan atau klarifikasi pertama
pada hari Selasa, 2 Juli 2019 pukul 13.00 WITA dan diambil keterangan
atau klarifikasi kedua pada hari Selasa, 9 Juli 2019 pukul 13.15 WITA;
(Bukti T2.12)
Kadek Ardiasa sebagai Saksi diambil keterangan atau klarifikasinya pada
hari Selasa, 9 Juli 2019 pukul 11.15 WITA; (Bukti T2.13)
Dr. Somvir sebagai Terlapor diambil keterangan atau klarifikasi pertama
pada hari Kamis, 4 Juli 2019 pukul 10.00 WITA dan diambil keterangan
atau klarifikasi kedua pada hari Selasa, 9 Juli 2019 pukul 13.00 WITA.
(Bukti T2.14)
g. Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi, dan bukti-
bukti, Bawaslu Provinsi Bali melakukan kajian dugaan pelanggaran dan
berkesimpulan serta merekomendasikan laporan dugaan pelanggaran
pemilu dengan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019, telah cukup bukti
untuk diteruskan ke Kepolisian Daerah Bali Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Bali, guna dilakukan Penyidikan agar
semakin terang peristiwa dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Dr.
Somvir yang tertuang dalam Formulir Model B.10 (Bukti T2.15)
h. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2019, Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bali
yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Bali, Penyidik Kepolisian Daerah Bali, dan
Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu.
Dimana pendapat Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu
Provinsi Bali: Bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan
register Nomor: 007/LP/PL/17.00/VI/2019 tanggal 29 Juni 2019 atas nama
Terlapor Dr. Somvir masih perlu dilaksanakan tindak lanjut untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang terjadi dalam tindak pidana pemilu yang
terdapat dalam Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan
sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Agar dilakukan
proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar terang
dugaan pidana yang terjadi.
Bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu Pasal 497 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diduga
dilakukan oleh Terlapor atas nama Dr. Somvir perlu dilaksanakan
penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi guna
membuat terang dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Oleh
karenanya agar dugaan pelanggaran ini diteruskan ke Kepolisian daerah Bali
melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Bali.
Agar diteruskan ke dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bali untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat Anggota Sentra Gakkumdu dari Kepolisian: Bahwa terkait
dengan pasal yang disangkakan, yang membuat LPPDK adalah partai politik
sehingga subjek hukumnya adalah partai politik dan bukan Terlapor.
Bahwa Terlapor sudah pernah melaporkan kepada partai politik terkait
pertanggungjawaban keuangan dana kampanye dan semuanya telah
disetujui oleh partai politik, sehingga laporan pertanggungjawaban dana
kampanye telah beralih kepada partai politik. Sehingga terhadap Terlapor
tidak terpenuhi unsur klausula pasal “setiap orang” sebagaimana termaktub
dalam Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum.
Pendapat Anggota Sentra Gakkumdu dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali:
Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, kami
sependapat dengan apa yang telah disampaikan oleh rekan-rekan dari
Kepolisian Daerah Bali, bahwa dari klarifikasi terhadap saksi-saksi dan alat
bukti, tidak ada keterangan atau bukti yang membuktikan adanya
perbuatan tindak pidana pemilu yang dilaporkan Pelapor terhadap Dr.
Somvir.
Bahwa dikarenakan terdapat perbedaan pendapat dari Anggota Sentra
Gakkumdu, sehingga laporan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan;
(Bukti T2.16)
i. Bahwa untuk menindaklanjuti hasil pembahasan kedua sentra gakkumdu,
pada tanggal 10 Juli 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali
melaksanakan rapat pleno untuk membahas terkait tindak lanjut laporan
dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Nomor:
007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 yang pada intinya menyatakan laporan
dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat diteruskan ke Penyidik Kepolisian;
(Bukti T2.17)
j. Bahwa Bawaslu Provinsi Bali telah menerbitkan status laporan dugaan
pelanggaran pidana pemilu dengan Nomor:
007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 serta telah diumumkan di papan
pengumuman Bawaslu Provinsi Bali. (Bukti T2.18)
4. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 4 (empat) dapat Para Teradu tanggapi
sebagai berikut: bahwa Bawaslu Bali telah menindaklanjuti laporan masyarakat
dalam hal ini Gede Suardana, S.Farm., Apt. dengan cara melakukan kajian dugaan
pelanggaran yang dilaporkan oleh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu sebagaimana telah diuraikan dalam angka 3 (tiga) di atas;
5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu Angka 6 (enam) dapat Para Teradu tanggapi
sebagai berikut: bahwa Pengadu terlalu cepat menyimpulkan Para Teradu, Bawaslu
Provinsi Bali tidak profesional dalam menangani laporan dari Gede Suardana,
S.Farm., Apt. sedangkan Pengadu atas nama Ketut Adi Gunawan tidak pernah
diminta klarifikasinya baik sebagai Pelapor, Saksi, Terlapor, maupun Pihak Terkait
lainnya. Bahwa segala upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali telah sesuai
dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Meskipun
demikian, Penyidik Kepolisian Daerah Bali dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali tidak
sependapat dengan kesimpulan hasil penanganan pelanggaran yang telah dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Bali;
6. Bahwa upaya yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bali untuk mendapatkan keterangan
dari Ahli Pidana Pemilu sebagai bahan kajian bukan merupakan satu-satunya alat
bukti yang digunakan dalam menganalisis dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga
dilakukan oleh Dr. Somvir. Terbukti dari hasil kajian yang dibuat Bawaslu Provinsi
Bali berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat, Bawaslu Provinsi Bali
berkesimpulan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Dr. Somvir layak
diteruskan ke Penyidik guna dilakukan Penyidikan; (Bukti T2. 19)
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu di angka 8 (delapan) yang menyatakan telah
menerima sejumlah uang dan brosur atas nama caleg Dr. Somvir di area Hotel Lilys
Lovina Buleleng dari seseorang yang bernama Subrata, sudah pernah dilaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Buleleng dengan laporan Nomor:
015/LP/PL/Kab.Bll/17.03/IV/2019 dengan hasil kajian tidak memenuhi unsur
tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; (Bukti T2.20)
8. Bahwa terhadap proses penanganan pelanggaran tersebut, Ketua Bawaslu
Kabupaten Buleleng juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dengan dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan terkait dengan kasus Dr. Somvir, namun hasil
pemeriksaan persidangan menyatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng tidak
terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng sebagaimana termaktub dalam Putusan DKPP
Nomor 93-PKE-DKPP/V/2019; (Bukti T2.21)
9. Bahwa saat kasus laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Nomor:
007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 yang terjadi pada bulan Juni 2019, Teradu X atas
nama I Ketut Sunadra tidak menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan
tidak mengikuti proses penanganan pelanggaran dikarenakan pada tanggal 25 Juli
2018 s.d. 4 Mei 2020 Teradu X atas nama I Ketut Sunadra bukan sebagai Anggota
Bawaslu Provinsi Bali;
Bahwa Teradu X atas nama I Ketut Sunadra menjadi pengganti antarwaktu (PAW)
Anggota Bawaslu Provinsi Bali sejak tanggal 5 Mei 2020 sampai sisa masa jabatan
di tahun 2023; (Bukti T2.22)
10. Bahwa, terhadap dalil-dalil pengadu selain dan selebihnya yang tidak berkaitan
dengan Teradu VI sampai Teradu X (Ketua dan Anggota Bawaslu Bali) tidak perlu
Teradu tanggapi karena bukan merupakan kewenangan dan kapasitas Para Teradu
untuk menanggapinya.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I-V mengajukan alat
bukti berupa T1-1 s.d T1-12, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T1-1 Absensi dan foto rapat koordinasi KAP dengan Partai Politik;
2. T1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 4196/PL.01.6-
Kpt/51/Prov/X/2018 tentang Tim Kerja Pelayanan dan Fasilitasi
Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 1266/PL.01.06-Kpt/51/Prov/IV/2019
tentang Tim Kerja Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana
Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019;
3. T1-3 Akun SIDAKAM;
4. T1-4 Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Pengadaan Jasa Audit Dana
kampanye partai Politik Tingkat Provinsi dan Partai Politik Tingkat
Kabupaten/Kota Se-Bali Pemilu Tahun 2019 Nomor:
15/BA/ULP/51/IV/2019;
5. T1-5 Surat Undangan, Absensi dan Dokumentasi Kegiatan Rapat
Persiapan LPPDK;
6. T1-6 Tanda Terima Penyerahan LPPDK partai Nasdem kepada KAP;
7. T1-7 Hasil Audit Dana kampanye (Laporan Asurans Independen);
8. T1-8 Pengumuman Nomor : 2020/PL.01.7-Pu/51/Prov/VI/2019
tentang Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Umum;
9. T1-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1126/PL.01.6-
Kpt/03/KPU/IX/2018 Tentang Pedoman Teknis Laporan Dana
Kampanye Pemilihan Umum;
10. T1-10 Surat Pernyataan Independensi Nomor: 46a/IND/KG/IV/2019;
11. T1-11 Asersi atas Laporan Dana Kampanye Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Partai Nasdem (Model LPPDK1-PARPOL);
12. T1-12 Rekapitulasi Formulir Model LPPDK-7 Parpol dengan Nilai 0 dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2019;
[2.7.2] BUKTI TERADU VI S.D TERADU X
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI-X mengajukan alat
bukti berupa T2-1 s.d T2-23, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T2-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
0001/LHP/PM.00.01/I/2019;
2. T2-2 Laporan Asurans Independen atas Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Partai Nasdem Provinsi Bali Tahun
2019;
3. T2-3 Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu
Provinsi Bali Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019;
4. T2-4 Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Bawaslu Provinsi Bali
Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019;
5. T2-5 Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu
Provinsi Bali;
6. T2-6 Undangan dan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bali
Tentang Pembahasan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu;
7. T2-7 Undangan dan Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Provinsi Bali;
8. T2-8 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan
Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Gede
Suardana, S.Farm., Apt.;
9. T2-9 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan
Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Komang Edi Arta Wijaya;
10. T2-10 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan
Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Nyoman Redana;
11. T2-11 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan
Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama I Gede
John Darmawan, S.H.;
12. T2-12 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan
Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Ida
Bagus Oka Gunastawa, S.E.
13. T2-13 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan
Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Kadek
Ardiasa;
14. T2-14 Formulir Model B.9 Berita Acara Klarifikasi dan
Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Dr.
Somvir;
15. T2-15 Formulir Model B.10 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019;
16. T2-16 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Bali;
17. T2-17 Undangan dan Berita Acara Rapat Pleno Terkait Tindak Lanjut
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu;
18. T2-18 Formulir Model B.15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan;
19. T2-19 Surat Permohonan Ahli dan Foto Penyerahan Surat Ke Fakultas
Hukum Universitas Udayana;
20. T2-20 Formulir Model B.10 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Buleleng Nomor: 015/LP/PL/Kab. Bll/17.03/IV/2019
21. T2-21 Putusan DKPP Nomor: 93-PKE-DKPP/V/2019;
22. T2-22 Surat Keputusan Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengganti
Antarwaktu (PAW) I Ketut Sunadra sebagai Anggota Bawaslu
Provinsi Bali;
23. T2-23 Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Kampannye untuk Calon
Anggota DPRD Provinsi Partai Nasdem yang melaporkan dana
kampanye nol.
[2.8] KESIMPULAN TERADU I-V
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu I-V memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
I. Bahwa Teradu I sampai V/KPU Provinsi Bali pada prinsipnya tetap pada dalil-dalil
jawaban yang disampaikan tertanggal 16 Juni 2021 dan dalil-dalil perubahan
jawaban yang disampaikan tertanggal 2 Agustus 2021 serta menolak seluruh dalil-
dalil aduan Pengadu dalam perkara ini, kecuali dalil-dalil yang secara jelas dan
tegas diakui akan kebenarannya;
II. Bahwa setelah Para Teradu/KPU Provinsi Bali cermati dan menganalisis aduan
Pengadu, faktanya terhadap dalil-dalil tersebut tidak ada satupun secara kongkrit
menyatakan Para Teradu/KPU Provinsi Bali melakukan pelanggaran kode etik dan
tidak ada satupun menjelaskan mengenai pelanggaran kode etik yang disangkakan
pada peraturan perundang-undangan terkait. Akan tetapi Pengadu hanya
mendasarkan dalil aduannya berdasarkan asumsi yang dibangun sebagai alasan
pembenar seolah-olah Para Teradu/KPU Provinsi Bali melaksanakan pelanggaran
kode etik;
III. Bahwa Para Teradu/KPU Provinsi Bali dalam menyelenggarakan Tahapan
Pelaporan Dana Kampanye sudah berpegang pada prinsip profesionalisme
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
IV. Bahwa dalam dalil-dalil jawaban Teradu VI sampai X/Bawaslu Provinsi Bali yang
pada pokoknya menyatakan secara tegas mengenai penyelenggaraan Tahapan
Laporan Dana Kampanye tidak ditemukan pelanggaran administrasi, sehingga hal
ini membuktikan bahwa Para Teradu/KPU Provinsi Bali telah melaksanakan
Tahapan Dana Kampanye secara profesional dan sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
V. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Partai Politik Saudari Luh Putu Nopi Sri
Jayanthi menyatakan bahwa Para Teradu sudah melaksanakan sosialisasi dan
bimbingan teknis tentang Laporan dana Kampanye kepada seluruh Partai Politik
peserta pemilu;
VI. Bahwa berdasarkan keterangan saksi dari KAP Saudara Tony menerangkan bahwa
KAP sudah menjalankan tugas dan kewenangannya dalam melaksanakan audit
dana kampanye Partai Nasdem secara independen dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
VII. Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak terkait KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari
secara tegas menyampaikan tugas dan wewenang dari lembaga-lembaga terkait
dalam melaksanakan Tahapan Dana Kampanye berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
a. Tanggung Jawab dan kewajiban Partai Politik adalah mencatat dan membuat
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan
bertanggung jawab penuh atas laporannya tersebut (asersi);
b. KPU Provinsi Bali berkewajiban melakukan sosialisasi laporan dana kampanye
dan bimbingan teknis pengaplikasian Sidakam kepada LO Partai Politik serta
melakukan verifikasi syarat formal atas kesesuian formulir dan kelangkapan
formulir laporan dana kampanye berdasarkan PKPU Nomor 34 Tahun 2018
Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum serta menyerahkan kepada KAP
untuk di audit.
c. KAP berwenang untuk melakukan audit terhadap laporan dana kampanye
serta bertanggung jawab atas hasil auditnya.
d. KPU Provinsi Bali maupun Partai Politik Nasdem baru mengetahui hasil audit
dana kampanye setelah menerima laporan hasil audit dari KAP.
VIII. Bahwa aduan Pengadu mengandung cacat formil dimana para saksi yang
dihadirkan oleh Pengadu, tidak satupun bersaksi untuk aduan Pengadu kepada
Para Teradu, para saksi dengan tegas menyatakan bahwa saksi bersaksi untuk
Keputusan Bawaslu Provinsi Bali/Teradu VI-X. Sehingga aduan Pengadu terhadap
Para Teradu adalah salah sasaran alias eror in persona dan tidak memiliki kekuatan
hukum karena tidak didukung oleh alat bukti yang terkait dengan Para Teradu,
maka patut aduan Pengadu untuk dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard)
/tidak dapat diterima;
IX. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang pada
intinya tidak ada satupun keterangan yang dapat membuktikan bahwa Para
Teradu/KPU Provinsi Bali melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dalam Tahapan Dana Kampanye pelaporan LPPDK Caleg No Urut 10 atas nama Dr.
Somvir dari Partai Politik Nasdem;
X. Bahwa berdasarkan atas fakta-fakta persidangan tersebut diatas, maka bersama
ini mohon Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu
yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menolak
aduan Pengadu, Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik dan
Memulihkan nama baik Para Teradu.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] KPU RI
Teradu I-V menghadirkan KPU RI Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan
bahwa:
A. Tanggung Jawab Laporan Dana Kampanye
1. Bahwa dalam kegiatan pelaporan dana kampanye, pihak yang membuat laporan
dana kampanye adalah partai politik peserta pemilu. Hal ini sebagaimana diatur
dalam beberapa pengaturan hukum baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun dalam Peraturan KPU
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Sebagaimana Telah Diubah
Beberapa Kali, Terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 (PKPU
Dana Kampanye).
2. Bahwa Pasal 329 ayat (1) UU Pemilu mengatur sebagai berikut:
(1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik
Peserta Pemilu masing-masing.
3. Bahwa Pasal 173 UU Pemilu mengatur sebagai berikut:
(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai
politik kepada KPU.
4. Bahwa Pasal 1 angka 20 PKPU Dana Kampanye mengatur sebagai berikut:
20. Dana Kampanye Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Dana Kampanye
adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Peserta
Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye.
5. Bahwa Pasal 5 ayat (2) PKPU Dana Kampanye mengatur sebagai berikut:
(2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD menjadi tanggung jawab
Partai Politik Peserta Pemilu.
6. Bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud juga dirumuskan secara tegas dan
jelas dalam Pasal 1 angka 26 PKPU Dana Kampanye sebagai berikut:
26. Pengurus Partai Politik Penanggung Jawab Dana Kampanye yang selanjutnya
disebut Pengurus Partai Politik adalah Ketua Umum atau dengan sebutan lain dan
Bendahara Umum atau dengan sebutan lain Partai Politik Peserta Pemilu.
7. Bahwa tanggung jawab partai politik peserta pemilu telah dirumuskan dalam
bentuk kegiatan yang wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 PKPU
Dana Kampanye yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan
pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus
Dana Kampanye.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan
keuangan Partai Politik yang bersangkutan.
(3) Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye Partai
Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye para calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib
melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang
bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik.
(5) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran
disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
8. Bahwa dengan demikian, pihak yang mengelola dan mempertanggungjawabkan
setiap penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye adalah partai politik
peserta pemilu. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi dalam laporan
dana kampanye (informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan
pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan)
merupakan tanggung jawab partai politik peserta pemilu beserta calon.
B. Kewenangan KPU dalam Laporan Dana Kampanye dan kewenangan KAP dalam
Audit Laporan Dana Kampanye
9. Bahwa dalam kegiatan pelaporan dana kampanye, Pasal 13 huruf k UU Pemilu
mengatur bahwa:
KPU berwenang:
k. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye
Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.
10. Bahwa ketentuan Pasal 335 UU Pemilu selanjutnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 335
(1) …..
(2) Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi
penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan
publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari
pemungutan suara.
(3) …..
(4) Laporan penerimaan dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencantumkan nama atau identitas
penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
(5) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit
dana kampanye Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling
lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
(7) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil
pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh)
hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
11. Bahwa Pasal 34 PKPU Dana Kampanye mengatur sebagai berikut:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan Dana Kampanye.
(2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
laporan Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
(3) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
laporan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik dan calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk membiayai kegiatan
Kampanye.
(4) Pengurus Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota wajib
menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai
dengan tingkatannya.
12. Bahwa Pasal 56 PKPU Dana Kampanye mengatur sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Audit Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh Akuntan Publik dengan
menggunakan standar perikatan asurans.
(2) Audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk menilai
kepatuhan pelaporan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana Kampanye.
13. Bahwa Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 PKPU Dana Kampanye mengatur sebagai
berikut:
Pasal 62
(1) KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah
diterimanya Laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 63
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan
hasil audit Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lambat 7 (tujuh) Hari
setelah menerima hasil audit dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (1).
(2) KPU mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 10
(sepuluh) Hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman
dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
14. Bahwa berdasarkan pengaturan sebagaimana telah disebutkan di atas, secara jelas
diketahui bahwa dalam pelaksanaannya, KPU baru dapat mengetahui data dan
informasi dalam laporan dana kampanye setelah diaudit oleh kantor akuntan
publik.
15. Bahwa berdasarkan pengaturan sebagaimana telah diuraikan di atas, pihak yang
berwenang menilai patuh atau tidak patuh terhadap laporan dana kampanye
adalah kantor akuntan publik, bukan KPU.
[2.9.2] SENTRA GAKKUMDU PROVINSI BALI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sentra Gakkumdu Provinsi Bali
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
Kejaksaan:
1. Bahwa Pihak Pemberian Keterangan/Pihak terkait adalah Anggota Sentra
Gakkumdu Provinsi Bali dari unsur Kejaksaan Tinggi Bali pada pelaksanaan
Pemilu tahun 2019;
2. Bahwa sebagai Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bali, Pihak Pemberian
Keterangan/Pihak Terkait selalu berkoordinasi dengan Anggota Gakkumdu
Provinsi Bali lainnya, baik dari unsur Kepolisian Daerah Bali dan/atau Bawaslu
Provinsi Bali;
3. Bahwa pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019, Sentra Gakkumdu Provinsi Bali dari
unsur Bawaslu Provinsi Bali menangani beberapa dugaan pelanggaran pidana
pemilu, salah satu di antaranya adalah laporan dengan register nomor:
007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019;
4. Bahwa dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu
tahun 2019, Kejaksaan Tinggi Bali sebagai salah satu unsur dari Sentra
Gakkumdu Provinsi Bali bersama-sama dengan unsure Sentra Gakkumdu dari
Kepolisian Polda Bali dan Bawaslu Provinsi Bali telah melaksanakan langkah-
langkah sebagaimana diuraikan dalam kronologi berikut :
Senin, 17 Juni 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan
unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali dan
Bawaslu Provinsi Bali telah menerima adanya laporan
mengenai Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dari
Daerah Pemilihan BALI 5 (Kabupaten Buleleng) Nomor urut
10 (sepuluh) atas nama Dr. Somvir dari Partai Nasional
Demokrat (Partai Nasdem) tidak menyajikan semua
penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam
bentuk uang, barang, dan jasa serta tidak disertai bukti
pengeluaran yang dapat dipertanggung
jawabkan;
Bahwa sebagai bagian dari Anggota Sentra Gakkumdu
Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali telah berkoordinasi
untuk dapat menangani dugaan pelanggaran tersebut
sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang
ada di Bawaslu sebagai leading sector
penerimaan laporan dugaan pelanggaran;
Senin, 24 Juni Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan
2019 unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali dan
Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan kajian awal yang
mengarah pada pemenuhan syarat formil dan syarat
materiil dari laporan tersebut, untuk dapat terpenuhinya
unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu sehingga dapat
dilakukan Pembahasan Pertama pada Sentra Gakkumdu
Provinsi Bali;
Rabu, 26 Juni 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali sebagai Anggota Sentra
Gakkumdu Provinsi Bali bersama-sama dengan unsure
Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali dan Bawaslu
Provinsi Bali hadir dalam Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu yang dilaksanakan di
Kantor Bawaslu Provinsi Bali;
Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan dari kasus
dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut memerlukan
beberapa pendalaman seperti melakukan
investigasi/klarifikasi yang lebih mendalam terhadap
seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa terkait
dan pendalaman terhadap alat-alat bukti terkait dengan
adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ;
Bahwa baik dari unsur Kejaksaan Tinggi Bali bersama
dengan unsur Kepolisian Daerah Bali, dan unsur Bawaslu
Provinsi Bali yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
Provinsi Bali sepakat untuk melakukan proses klarifikasi
atau penyelidikan terhadap unsur-unsur dugaan
pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan tersebut;
Kamis, 28 Juni Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan
2019 unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah
melakukan pendampingan terkait klarifikasi terhadap
Pelapor atas nama Gede Suardana dan Para Saksi atas
nama Komang Edi Arta Wijaya dan Nyoman Redana;
Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mengetahui hasil dan proses
klarifikasi telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Bali;
Selasa, 2 Juli 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan
unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah
melakukan pendampingan terkait dilaksanakannya
klarifikasi terhadap Para Pihak Terkait atas nama I Gede
John Darmawan dan Ida Bagus Oka Gunastawa;
Kamis, 4 Juli 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mengetahui hasil dan proses
klarifikasi telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Bali;
Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan
unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah
melakukan pendampingan terkait dilaksanakannya
klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Dr. Somvir;
Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mengetahui hasil dan proses
klarifikasi telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali;
Senin, 8 Juli 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan
unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah
melakukan pendampingan terkait dilaksanakannya
klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Gede Suardana;
Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mengetahui hasil dan proses
klarifikasi telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Bali;
Selasa, 9 Juli 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan
unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah
melakukan pendampingan terkait dilaksanakannya
klarifikasi terhadap Para Saksi atas nama Komang Edi Arta
Wijaya dan Kadek Ardiasa, Pihak atas nama Ida Bagus Oka
Gunastawa, dan Terlapor atas nama Dr.
Somvir;
Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mengetahui hasil dan proses
klarifikasi telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Bali;
Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan
unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali
mendapatkan undangan dari Bawaslu Provinsi Bali untuk
menghadiri Rapat Sentra Gakkumdu Dalam Rangka
Pembahasan Kedua Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Laporan Nomor: 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019;
Rabu, 10 Juli 2019 Bahwa Kejaksaan Tinggi Bali bersama-sama dengan
unsure Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Polda Bali telah
menghadiri Rapat Sentra Gakkumdu Dalam Rangka
Pembahasan Kedua Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Laporan Nomor : 007/LP/ PL/Prov/ 17.00/VI/2019 di
Kantor Bawaslu Provinsi Bali;
Bahwa dalam pemaparan Anggota Sentra Gakkumdu dari
unsur Kejaksaan Tinggi Bali berpendapat: dari hasil
klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali,
Kejaksaan Tinggi Bali sependapat dengan apa yang telah
disampaikan oleh rekan-rekan dari unsur Kepolisian
Daerah Bali. Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap Para
Saksi dan alat bukti, tidak ada keterangan atau bukti yang
membuktikan adanya perbuatan tindak pidana pemilu
yang
dilaporkan Pelapor terhadap Terlapor;
Kepolisian:
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Bali telah menerima laporan
yang disampaikan oleh Gede Suardana, S.Farm., Apt. dengan Nomor:
007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019 dengan terlapor Dr. Somvir (Calon DPRD Provinsi
Partai Nasdem) dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pasal 496 dan
pasal 497 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa dalam pembahasan tahap pertama di Sentragakkumdu, ketiga unsur Sentra
Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) bersepakat menyatakan bahwa
laporan tersebut memenuhi syarat formil dan syarat materiil sehingga laporan dapat
diregistrasi dan dilakukan klarifikasi kepada para pihak;
Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada para pihak, maka Sentragakkumdu
melakukan pembahasan tahap kedua. Dalam pembahasan tahap kedua. Bahwa
pada pembahasan tahap kedua ini, ada perbedaan pendapat dari para anggota
Sentra Gakkumdu, dimana unsur Bawaslu Provinsi Bali menyatakan laporan
memenuhi unsur untuk dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan
(dilimpahkan ke kepolisian), sedangkan unsur Kepolisian berpendapat bahwa
laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena subyek hukum tidak terpenuhi, yaitu
unsur setiap orang tidak terpenuhi, karena masalah LPPDK adalah tanggungjawab
Partai Politik, bukan masalah calon;
Bahwa pihak kejaksaan juga berpendapat sama dengan Kepolisian, sehingga oleh
karenanya laporan tidak dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau tidak
dapat dilimpahkan ke kepolisian;
[2.9.3] DPW PARTAI NASDEM BALI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil DPW Partai Nasdem Bali Selaku
Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
Pembukaan Rekening Dana Awal Kampanye sebesar 1.000.000,- menggunakan dana
sumbangan dari Ketua;
Bahwa setelah dipanggil dan ditanyakan, maka sebagian besar calon menyatakan
tidak mengeluarkan dana kampanye, oleh karena itu DPW menuliskan sesuai format
LPPDK yang ada;
Bahwa benar LPPDK calon dibuat oleh DPW Partai Nasdem, karena sudah terformat
dan pihak calon hanya tanda tangan, dan bahwa saldo 1.000.000,- itu adalah sudah
terformat sehingga semua LPPDK dari calon seperti itu, penerimaan nol, pengeluaran
nol, saldo Rp. 1.000.000,- beberapa memang sempat melakukan perbaikan sebelum
ditanda tangan, sementara Dr. Somvir tidak melakukan perbaikan namun langsung
tanda tangan
[2.9.4] Dr. Somvir
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Dr. Somvir Selaku Pihak Terkait
dan memberikan keterangan bahwa:
Tidak mengakui bahwa barang bukti alat peraga kampanye yang jadikan alat bukti
oleh pengadu adalah miliknya, tidak mengetahui keberadaan berbagai alat peraga
yang ada, dan kalaupun itu ada maka dia berkelit bahwa yang membuat
kemungkinan murid muridnya;
Mengakui memiliki alamat e-mail dengan nama somvir785@gmail.com yang oleh
pengadu dijadikan barang bukti pemesanan alat peraga oleh Dr. Somvir ke Udayana
Printing, namun Dr. Somvir menyatakan tidak ada menggunakan alamat e-mailnya
untuk memesan dan menyatakan kemungkinan di hack oleh seseorang;
Bahwa LPPDK yang ditandatangani dengan penerimaan nol pengeluaran nol namun
ada saldo 1.000.000,- memang benar dia yang menandatangani, namun yang
membuat bukan dirinya tapi dibuatkan oleh Partai Politik, sementara dia hanya
menandatangani;
Bahwa pengeluaran nol, karena selama kampanye dia memang tidak mengeluarkan
dana, sementara alat peraga yang ada di klaim dibuat oleh murid-muridnya secara
sukarela;
Bahwa atas pengaduan oleh pengadu, Dr, Somvir menduga dan menuduh ada pihak
lain yang memanfaatkan pengadu yang masih muda untuk mempermasalahkan
dirinya untuk tujuan tertentu;
Bahwa permasalahan dirinya sebelumnya sudah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng
dengan tuduhan Money Politik, namun Bawaslu Buleleng memutuskan tidak cukup
terbukti, sehingga oleh Bawaslu Buleleng tidak dapat ditindaklanjuti;
Bahwa permasalahan dirinya juga telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali, namun
setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Provinsi Bali menyatakan bahwa laporan
dugaan tindak pidana LPPDK sebagaimana dimaksud Pasal 496 atau Pasal 497 UU
No. 7 Tahun 2017, oleh Bawaslu Provinsi Bali telah diputus dan dinyatakan tidak
dapat ditindaklanjuti.
Bahwa semua LPPDK dikerjakan oleh Pengurus DPW Partai Nasdem, karena LPPDK
merupakan kewenangan Partai Politik, dirinya hanya menandatangani sesuai format
yang disiapkan oleh Partai Politik.
[2.9.5] Kantor Akuntan Publik Gunarsa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kantor Akuntan Publik Gunarsa
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
bahwa mereka ditunjuk oleh KPU Provinsi Bali, dan dalam melaksanakan tugas untuk
menilai kepatuhan Partai Politik dalam pelaporan Dana kampanye, KAP Gunarsa
berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh UU dan Peraturan KPU;
bahwa dana kampanye yang diaudit adalah mengacu pada rekening dana kampanye
hanya dimiliki oleh Partai Politik, sementara calon anggota DPRD tidak menyetorkan
rekening dana kampanye;
bahwa audit yang dilakukan terhadap LPPDK Partai Nasdem, secara prosedur
terhadap pemenuhan laporan terkait LPPDK telah memenuhi syarat kepatuhan mulai
dari tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan
Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK).
bahwa memang benar KAP menemukan adanya ketidakwajaran atas laporan LPPDK
dari beberapa calon, termasuk adalah laporan LPPDK dari Dr. Somvir. Ketidakwajaran
dimaksud adalah adanya saldo 1.000.000,- pada LPPDK calon sementara penerimaan
dan pengeluarannya tidak ada. Atas adanya ketidakwajaran ini, KAP melakukan
koordinasi dengan KPU dan oleh KPU dijawab silakan komunikasi langsung dengan
Parpol, sehingga dapat dimaknai bahwa KPU menyerahkan sepenuhnya kepada KAP
dan Partai;
bahwa setelah KAP melakukan komunikasi dengan parpol, diperoleh jawaban dari
DPW Partai Nasdem, bahwa format LPPDK masing-masing calon memang sudah
terformat seperti itu, sehingga apa yang ada dilaporan LPPDK adalah tidak
mencerminkan fakta sebenarnya;
bahwa karena mendapat jawaban LPPDK masing-masing calon adalah memang sudah
terformat seperti itu, maka KAP dengan mengacu pada kepatuhan Partai Nasdem
dalam menyetorkan semua kewajiban berkas sesuai batas waktu yang ditetapkan,
maka KAP menyatakan Partai Nasdem Patuh dalam penyampaian LPPDK. bahwa
mereka ditunjuk oleh KPU Provinsi Bali, dan dalam melaksanakan tugas untuk
menilai kepatuhan Partai Politik dalam pelaporan Dana kampanye, KAP Gunarsa
berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh UU dan Peraturan KPU;
bahwa dana kampanye yang diaudit adalah mengacu pada rekening dana kampanye
hanya dimiliki oleh Partai Politik, sementara calon anggota DPRD tidak menyetorkan
rekening dana kampanye;
bahwa audit yang dilakukan terhadap LPPDK Partai Nasdem, secara prosedur
terhadap pemenuhan laporan terkait LPPDK telah memenuhi syarat kepatuhan mulai
dari tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan
Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK).
bahwa memang benar KAP menemukan adanya ketidakwajaran atas laporan LPPDK
dari beberapa calon, termasuk adalah laporan LPPDK dari Dr. Somvir. Ketidakwajaran
dimaksud adalah adanya saldo 1.000.000,- pada LPPDK calon sementara penerimaan
dan pengeluarannya tidak ada. Atas adanya ketidakwajaran ini, KAP melakukan
koordinasi dengan KPU dan oleh KPU dijawab silakan komunikasi langsung dengan
Parpol, sehingga dapat dimaknai bahwa KPU menyerahkan sepenuhnya kepada KAP
dan Partai;
bahwa setelah KAP melakukan komunikasi dengan parpol, diperoleh jawaban dari
DPW Partai Nasdem, bahwa format LPPDK masing-masing calon memang sudah
terformat seperti itu, sehingga apa yang ada dilaporan LPPDK adalah tidak
mencerminkan fakta sebenarnya;
bahwa karena mendapat jawaban LPPDK masing-masing calon adalah memang sudah
terformat seperti itu, maka KAP dengan mengacu pada kepatuhan Partai Nasdem
dalam menyetorkan semua kewajiban berkas sesuai batas waktu yang ditetapkan,
maka KAP menyatakan Partai Nasdem Patuh dalam penyampaian LPPDK.