III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VIII/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Oktober 2024 dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dialami, dilihat, dirasakan dan
disaksikan langsung oleh Pengadu/Pelapor dalam proses pemeriksaan sengketa
Administrasi di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 yang diajukan oleh
Pengadu/Pelapor dan Saksi ENCIK BASRIE M. AMIN dan telah diputuskan oleh
Bawaslu Kepulauan Riau terdapat dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Lingga dan Bawaslu Kabupaten Lingga dalam menjalankan Tahapan Pemilu dalam
proses Laporan Dana Kampanye dari Partai NasDem Kabupaten Lingga.
2. Bahwa berdasarkan Fakta-fakta Persidangan sengketa Administrasi di Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024
dan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 yang diajukan oleh
Pengadu/Pelapor dan Saksi ENCIK BASRIE M. AMIN menerangkan bahwa secara
resmi pada tanggal 19 maret 2024 Pelapor ENCIK BASRI E.M. AMIN sudah
mencabut LPPDK Partai NasDem Kabupaten Lingga Lewat Email ke alamat email
resmi KPU Kabupaten Lingga dengan alamat email:
kpukabupatenlingga@gmail.com dengan alasan Pencabutan dikarenakan
kesemuanya Laporan tersebut Tidak Benar/fiktif/Manipulatif. (VIDE BUKTI P-1)
3. Justru KPU Kabupaten Lingga membalasnya dengan Surat Jawaban penyampaian
Tanggapan dan Pendapat yang menyatakan Tidak dapat ditinjau kembali. yang
kemudian diteruskan ke alamat email: tekniskpulingga@gmail.com dan telah
dikonformasi oleh KPU Kabupaten Lingga E-mail tersebut telah masuk dan
diterima oleh KPU Kabupaten Lingga, dan selanjutnya ditegaskan kembali
pencabutan LADK dan LPPDK Partai NasDem Kabupaten Lingga tersebut melalui
kuasa hukum pelapor dengan surat nomor: 33 /RS & R//24 yang diantar
langsung ke KPU Kabupaten Lingga di Daik, Lingga, namun KPU Kabupaten
Lingga tetap melanjutkan proses audit yang seharusnya dengan di cabutnya
LPPDK oleh Saksi ENCIK BASRI E.M. AMIN maka harus dinyatakan bahwa Partai
Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Lingga tidak pernah melaporkan LPPDK
yang mengakibatkan konsekuwensi hukum bahwa para Calon anggota DPRD
Kabupaten Lingga dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) harus dinyatakan
Batal dari Kepesertaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lingga;- (VIDE BUKTI P-
2, P-3)
4. Bahwa akibat dari Tindakan Teradu maka Pengadu/Pelapor dirugikan secara
langsung oleh tindakan KPU Kabupaten Lingga dan Bawaslu Kabupaten Lingga
baik kerugian Materil/Maupun Immateril sebagai akibat dari diterimanya LPPDK
yang sudah dicabut oleh Pelapor yang selanjutnya terbit Pengumuman KPU
nomor: 55/PL.01.8.PU/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye
peserta Pemilihan Umum tahun 2024;- (VIDE BUKTI P-4)
5. Bahwa kerugian Materil/Maupun Immateril yang nyata-nyata dialami oleh
Pengadu baik langsung atau tidak langsung adalah:
4.1. Partai Pengadu PERINDO Kabupaten Lingga kehilangan kesempatan
menjadikan para anggotanya yang telah mengikuti kontestasi Pemilu
Legislatif 2024 di Kabupaten Lingga yang semestinya bisa memberikan
kesempatan kepada pada anggota Partai Pengadu secara luas menjadi
tertutup dengan tindakan KPU Kabupaten Lingga dan Bawaslu Kabupaten
Lingga yang mengabaikan Profesionalitas dalam melaksanakan dan
mengawasi pelaporan Dana Kampanye Partai NasDem.
4.2. Pengadu kehilangan hak konstitutionalnya dalam mendapatkan keadilan
Pemilu untuk menegakkan aturan Keadilan Pemilu secara khususnya
terkait Laporan Dana Kampanye Partai Politik yang sudah diputuskan oleh
Bawalu Provinsi Kepri dalam Persidangan Pemeriksaan dugaan Pelanggaran
Administrasi antara Pemohon melawan Termohon KPU Kabupaten Lingga
dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) kabupaten Lingga di Bawaslu
Kepuluan Riau dengan register nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan register nomor:
002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dengan kesimpulan bahwa
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhadap pemeriksaan menyimpulkan
KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem terbukti melanggar ketentuan
tatacara, prosedur, dan mekanisme terkait Pelaporan Dana Kampanye
sebagaimana diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 18
Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Memberikan sanksi
administrasi kepada KPU Kabupaten Lingga dan Parti NasDem Kabupaten
Lingga berupa teguran tertulis Dan Amar putusan yang menyatakan KPU
Kabupaten Lingga dan Partai NasDem terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu dan
Memberikan Teguran kepada KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem
untuk tidak megulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.3. Pengadu/pelapor telah mengorbankan tenaga, waktu dan fikiran dalam
rangka persiapan mengikuti proses Persidangan dan upaya menegakkan
keadilan Pemilu. Karena Pengadu telah mempersiapkan sarana dan pra-
sarana serta pendukung utama termasuk tapi tidak terbatas pada
pengumpulan barang bukti, saksi-saksi di Kabupaten Lingga dan dikota
Tanjungpinang, penyediaan kantor dan alat tulis kantor (ATK), biaya
operasional, transportasi, akomodasi dan komsumsi keseluruhan tim
hukum dan relawan demokrasi yang ingin memperbaiki proses demokrasi
dan pemilu dikabupaten Lingga;
4.4. Bagi masyarakat Kabupaten Lingga pada umumnya, khususnya
pendukung, simpatisan Partai Pemohon yang tersebar pada 13 (Tiga belas)
Kecamatan di Kabupaten Lingga telah kehilangan semangat/kepercayaan
untuk menjadikan pilihan menjadi calon anggota DPRD Kab Lingga yang
berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui
Pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada
Pemohon akibat Termohon yang tidak profesional dan Adil dalam
menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Lingga;
4.5. Hilangnya kedaulatan Rakyat pemilih yang telah mempercayakan dan
menitipkan aspirasinya kepada Pemohon;
6. Bahwa laporan LPPDK dilaporkan awalnya oleh pimpinan Partai Nasional
Demokrat (NasDem) kabupaten Lingga dalam hal ini oleh Ketua dan Bendahara,
namun dalam perjalananya tepatnya pada tanggl 19 Maret 2024 dicabut oleh
Encik Basri E.M Amin sebagai Bandahara (incasu Pelapor) dan ditegaskan kembali
pencabutan tersebut dengan surat dari kuasa hukum Encik Basri E.M Amin
tertanggal 25 Maret 2024 nomor: 33 /RS & R//24, pencabutan tersebut dilakukan
sebelum hasil audit selesai. maka Teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten
Lingga seharusnya tidak meneruskan untuk dilakukan audit ke Kantor Akuntan
Publik (KAP) dan harus menerima pencabutan tersebut yang selanjutnya harus
menyatakan bahwa tidak ada LPPDK yang dilaporkan oleh partai Nasional
Demokrat (NasDem) kabupaten Lingga, sehingga Partai Nasional Demokrat
(NasDem) kabupaten Lingga harus di lakukan pembatalan atau dinyatakan Partai
Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Lingga bukan lagi sebagai peserta Pemilu
2024 di Kabupaten lingga atau setidaknya menyatakan para calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga dari Partai Partai Nasional Demokrat
(NasDem) tidak ditetapkan sebagai calon terpilih ;-
7. Bahwa LPPDK yang pernah dilaporkan oleh ENCIK BASRI E.M. AMIN sebagai
Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga (incasu saksi Pengadu) tidak
mencakup LPPDK para calon anggota DPRD kabupaten Lingga dari Partai Nasional
Demokrat (NasDem) kabupaten Lingga artinya para calon anggota DPRD
Kabupaten Lingga dari Partai Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak pernah
melaporkan LPPDK sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) PKPU No. 18 Tahun
2023 tentang Dana Kampanye Pemilu yang berbunyi : “Bahwa LPPDK calon
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota menjadi satu kesatuan
dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatanya dan wajib
disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU
dan/atau KPU Provinsi “ ;-
8. Bahwa Tindakan Teradu KPU Kabupaten Lingga yang tidak menerima pencabutan
LPPDK Oleh Pelapor I Encik Basri E.M Amin yang tetap melanjutkan pemeriksaan
ke Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah tindakan atau perbuatan yang melanggar
Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum;- Kode Etik dan Pedoman
9. Bahwa bersarkan point 2 diatas Pengadu/Pelapor, Saksi ENCIK BASRI E.M. AMIN
juga telah pernah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu dan sengketa
Administrasi ke Bawaslu Kabupaten Lingga pada tanggal 25 Maret 2024 dengan
dengan nomor Laporan: 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dan pada tanggal 27
Maret 2024 dengan nomor Laporan: 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang pada
pokoknya melaporkan Partai NasDem Kabupaten Lingga, H. Drs. Pokyong Kadir,
M.pd, Yudi Saputra, S.H, Yulidar, Yusri Mandala, Siswandi S.IP, Asna, Hermadi,
Maya Sari S.Sos., M.IP., Ahmad Nashiruddin, Surianto, Tini Indra Natalia, Fitri,
S.E, Akhmad Dulhaq, Drs. Riono, Rudi Purwonugroho, S.H, Novi Susanti, S.km,
Syamsudi, Junaidi, Leni Puspitawati, Tiamar Manalu, Raja Muchsin, S.E, Yanuar,
S.T, Lindawati, S.E, Siti Aminah, M. Yusra Apriansyah atas tindakan Laporan tidak
benar terhadap DanaKampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga sebagaimana
pasal 338 ayat 1, ayat 3, pasal 496, Pasal 497 Undang-undang nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu dan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem;- (VIDE BUKTI P-5)
10. Bahwa dalam proses perkembangannya dan Kajian Awal di Bawaslu Kabupaten
Lingga hanya meregister Laporan saksi Encik Basrie E. Amin, yakni Laporan
nomor: 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 saja dan Penanganannya hanya
berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 07 Tahun 2022 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang merupakan
dugaan Tindak Pidana Pemilu dan mengabaikan dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu.(VIDE BUKTI P-6)
11. Bahwa pada tanggal 25 April 2024 Laporan Saksi Encik Basrie E. Amin, yakni
Laporan nomor: 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang telah diregister dengan
nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dinyatakan Dihentikan Statusnya
oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dengan alasan Tidak memenuhi Unsur lewat
suratnya nomor: 146/PP.01.01/K.KR-03/04/2024. (VIDE BUKTI P-7)
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lingga Tidak Profesional dalam menjalankan tugas
dan fungsinya dalam menangani Laporan Kami Pengadu dan Saksi Encik Basrie
E.M. Amin, diantaranya:
6.1. Bahwa Pada saat pemeriksaan Saksi Pelapor Encik Basrie E.M. Amin
tanggal 01 April 2024 di ruang GAKKUMDU Bawaslu Kabupaten Lingga,
pihak kepolisian berperan aktif di dalam melakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi pelapor maupun pelapor sendiri dan hal tersebut dibiarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Lingga sebagai pemeriksa dan terdapat seorang
Anggota Kepolisian yang mengaku sebagai Kasat Reskrim di Polres
Kabupaten Lingga atas Nama Idris melakukan Intimidasi dan tekanan
dengan Nada tinggi kepada Pelapor.
6.2. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Lingga nomor: 146/PP.01.01/K.KR-
03/04/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan hanya
memberitahukan bahwa Status Laporan dihentikan karena tidak
memenuhi unsur 496 dan pasal 497 Undang-udang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tanpa menjelaskan unsur – unsur yang tidak terpenuhi
dalam hal apa secara spesifik dan detail;
6.3. Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2024, Saksi Pengadu Encik Basrie
E.M. Amin menghadiri undangan dari Bawaslu Kab. Lingga untuk dimintai
klarifikasi/keterangan perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan Laporan Dana Kampanye Tidak Benar yang dilakukan oleh Partai
NasDem dan ke 25 Calegnya yang dilaporkan oleh Pengadu dan saksi
Pengadu saudara Encik Basrie E.M. Amin. Bahwa saat diperiksa pada
sekitar pukul 10.00 – 15.00 WIB. dibawah sumpah, dengan diperiksa oleh
Komisioner Bawaslu kabupaten Lingga. Salah satu pemeriksa yaitu Ketua
Bawaslu Lingga Sdri. Fidya Asrina, S.IP Bahwa selama pemeriksaan,
banyak pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya mengarahkan, menjerat dan
melemahkan bukti-bukti dari Pengadu contohnya “apakah saudara ada
yang menyuruh melakukan Laporan dan apakah Saudara Sendiri yang
melakukan Pemalsuan nota-nota dan bukti-bukti keuangan yang fiktif
tersebut” dan itu diulang–ulang, pemeriksa mengarahkan agar keterangan
yang saksi Pengadu berikan melemahkan dugaan Tindak Pidana Pemilu
yang dilakukan oleh Partai NasDem dan Ke-25 Calegnya yang dilaporkan di
Bawaslu Lingga, dengan menjebak seolah-olah Saksi Pengadu sebagai
Pelaku tunggal yang harus bertanggungjawab. Selain itu pemeriksa
melakukan intimidasi terhadap saksi Pengadu dengan memberikan
pertanyaan mengenai “ taukah sdr UU NO 17 tahun 2017 Pasal 496 dan
Pasal 497 dimana memberikan keterangan tidak benar soal dana kampanye
dapat dipidana”, hal ini ditanyakan dan diulang tentunya membuat saksi
Pengadu takut. (VIDE BUKTI P-8)
13. Bahwa Pengadu dan Saksi Pengadu dikarenakan Laporan sebelumnya tidak
diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lingga, maka setelah dikeluarkannya
hasil audit Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga oleh Kantor
Akuntan Publik, berdasarkan pengumuman KPU kabupaten Lingga nomor:
55/PL.01.8.PU/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye peserta
Pemilihan Umum tahun 2024 yang diperoleh Pelapor lewat Website resmi KPU
Kabupaten Lingga bahwa hasil audit yang telah keluarkan oleh KAP Wawan
Hermansyah selaku KAP yang memeriksa dan mengaudit LPPDK Terlapor II telah
mengeluarkan kesimpulan dan opini resmi hasil audit sebagai berikut:
“Menurut opini kami, sebagaimana adanya ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas
dalam semua hal yang material, asersi atas Peserta Pemilu Partai Nasional
Demokrat dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, tidak patuh dalam
semua hal yang material, terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam PKPU nomor
18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum”
Maka Pengadu dan Saksi Pengadu Encik Basrie E.M. Amin kembali membuat
Laporan ke Kantor Bawaslu Lingga dengan Nomor Laporan
004/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dan nomor Laporan
005/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang pada pokoknya Melaporkan KPU
Kabupaten Lingga dan Partai NasDem Kabupaten Lingga terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi. (VIDE BUKTI P-9)
14. Bahwa pada tanggal 29 April 2024 Bawaslu Kepulauan Riau mengirimkan surat
kepada Pengadu dan Saksi Pengadu Encik Basrie E.M. Amin dengan nomor:
201/PP.01.01/K.KR/04/2024 dan nomor: 201/PP.01.01/K.KR/04/2024 perihal
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan. (VIDE BUKTI P-10)
15. Bahwa selama proses Persidangan Pemeriksaan dan dalam amar pertimbangan
Putusan terungkap Fakta-fakta sebagai berikut:
14.1. Bahwa KPU Kabupaten Lingga menjelaskan akses yang disampaikan
kepada KPU Lingga mengenai SIKADEKA terbatas sebagai contoh sesuai
tahapan untuk LADK itu masuk kedalam tahapan LPSDK itu belum bisa
jika dalam jadwal tahapan memuat jadwal tahapan LPSDK maka KPU
Kabupaten Lingga juga tidak bisa mengakses tanpa persetujuan dari KPU
RI sifatnya berjenjang.
14.2. Bahwa KPU Kabupaten Lingga tidak pernah melakukan verifikasi,
pencermatan dan pemeriksaan dokumen asli Laporan Dana Kampanye
Partai NasDem Kabupaten Lingga.
14.3. Bahwa terdapat Fakta Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten
Lingga baik LADK dan LPPDK yang tidak pernah ditandatangani oleh Ketua
DPD Partai NasDem M.Nizar dan Ke-25 (Dua Puluh Lima) Caleg NasDem
kabupaten Lingga, diantaranya: H. Drs. Pokyong Kadir, M.pd, Yudi Saputra,
S.H, Yulidar, Yusri Mandala, Siswandi S.IP, Asna, Hermadi, Maya Sari
S.Sos., M.IP., Ahmad Nashiruddin, Surianto, Tini Indra Natalia, Fitri, S.E,
Akhmad Dulhaq, Drs. Riono, Rudi Purwonugroho, S.H, Novi Susanti, S.km,
Syamsudi, Junaidi, Leni Puspitawati, Tiamar Manalu, Raja Muchsin, S.E,
Yanuar, S.T, Lindawati, S.E, Siti Aminah, M. Yusra Apriansyah. (VIDE
BUKTI P-11)
14.4. Bahwa terdapat lampiran Asersi Pernyataan kepatuhan Parpol Peserta
Pemilu tidak ditandatangani oleh Partai NasDem Kabupaten Lingga
dibuktikan oleh hasil opini “Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah”
yang memeriksa Laporan Dana Kampanye Partai Politik Partai NasDem dan
dipertegas kembali dalam suratnya nomor: 30/S/KAP-WH.2.1217/05/2024
Perihal Jawaban atas Permintaan Keterangan Pihak Terkait tertanggal 03
Mei 2024 yang berarti tidak terpenuhinya syarat formil dari LPPDK yang
diamanatkan oleh PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tersebut. (VIDE BUKTI P-
12)
14.5. Bahwa Bawaslu dalam melakukan Pengawasan dana kampanye terdapat
ketidak maksimalan dalam pengawasan dana kampanye, akses SIKADEKA
itu terbatas, aplikasi tersebut Bawaslu memang dikasih akses dikasih
pasword akan tetapi saat dibuka di aplikasi tersebut terkadang hanya
tertulis 404 405 (error) tidak bisa diakses.
14.6. Bahwa mengenai dengan audit Dana Kampanye Partai Politik, Bawaslu
Lingga mengetahui ada tahapan audit, namun demikian tidak tau kantor
akuntan publiknya dimana dan sebagainya, Bawaslu Lingga baru tau
setelah ditanyakan secara lisan, karena informasi dari KPU Kabupaten
Lingga yang mengurus terkait kantor akuntan publik itu adalah di KPU
Provinsi, jadi terkait proses pengauditan, kantornya dimana, Bawaslu
Kabupaten Lingga, tidak mengetahuinya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 159-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Menjatuhkan sanksi Pemberhetian Tetap Kepada Para Teradu;
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Email pencabutan LPPDK dari ENCIK BASRI E.M. AMIN tertanggal 19
Maret 2024.
Bukti P-2 Bukti Screenshot Percakapan Whatsapp ENCIK BASRI E.M. AMIN
dengan Dedy (Kesekretariatan KPU Kabupaten Lingga)
Bukti P-3 Surat KPU Kabupaten Lingga Nomor 54/HK.07-SD/2104/2024 Perihal
Penyampaian Tanggapan dan Pendapat Tertanggal 28 Maret 2024.
Bukti P-4 Foto copy pengumuman KPU kabupaten Lingga nomor:
55/PL.01.8.PU/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana
Kampanye peserta Pemilihan Umum tahun 2024.
Bukti P-5 Tanda Bukti Lapor Bawaslu oleh Pelapor ENCIK BASRI E.M. AMIN
002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024.
Bukti P-6 Surat Bawaslu Lingga Nomor: 094/PP. 01. 02/K KR-003/04/2024
tentang Pemberitahuan Perkembangan Laporan, tertanggal 02 April
2024.
Bukti P-7 Surat Bawaslu Lingga Nomor: 146/PP.01.01/K.KR-03/04/2024 tentang
Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 25 April 2024.
Bukti P-8 Surat Bawaslu Lingga Nomor: 095/PP 01.02/K.KR-03/04/2024 Perihal
Undangan Klarifikasi, tertanggal 02 April 2024.
Bukti P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
004/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 Atas Nama Pelapor ENCIK BASRI E.M.
AMIN dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
005/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 atas nama Pelapor NEKO WESHA
PAWELLOY
Bukti P-10 Surat Bawaslu Kepulauan Riau Nomor 201/PP.01.02/K.KR/04/2024
Perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Tertanggal
20 April 2024 dan Surat Bawaslu Kepulauan Riau Nomor
201/PP.01.02/K.KR/04/2024 Perihal Pemberitahuan dan Panggilan
Sidang Pemeriksaan
Bukti P-11 Bukti 1 (Satu) Bundel dokumen LPPDK Yang telah diUploud ke
SIKADEKA pada tanggal 07 Januari 2024 dan LPPDK tanggal 29
Februari oleh Pelapor ENCIK BASRI E.M. AMIN dan telah
dicabut/ditari/dibatalkan kembali oleh ENCIK BASRI E.M. AMIN
tertanggal 19 Maret 2024 dan ditegaskan kembali oleh pengacara ENCIK
BASRI E.M. AMIN kepada KPU Kabupaten Lingga Tertanggal 25 Maret
2024 pada tanggal 25 Maret 2024.
Bukti P-12 Bukti Foto copy surat dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah
nomor: 30/S/KAP-WH.2.1217/05/2024 Perihal Jawaban atas
Permintaan Keterangan Pihak Terkait tertanggal 03 Mei 2024
Bukti P-13 Bukti Tanda Terima Surat penegasan pencabutan dari pengacara
ENCIK BASRI E.M. AMIN kepada KPU Kabupaten Lingga Tertanggal 25
Maret 2024.
Bukti P-14 Bukti Screenshot Percakapan Whatsapp dari LAW OFFICE REDISTON
SIRAIT, S.H., M.,H. (Kuasa Hukum Pelapor ENCIK BASRI E.M. AMIN)
dengan nomor 085736963610 (Mengaku dari Kantor KAP “WAWAN
HERMANSYAH
Bukti P-15 Bukti Surat Pemberitahuan dari LAW OFFICE REDISTON SIRAIT,
S.H., M.,H. (Kuasa Hukum Pelapor ENCIK BASRI E.M. AMIN) kepada
Iqbal Risky Ramadhan dengan nomor whatsapp 085736963610
(Mengaku dari Kantor KAP “WAWAN HERMANSYAH” yang memerikasa
LDK Partai NasDem Lingga)
Bukti P-16 Bukti Surat Pernyataan Kepatuhan Partai Politik yang dimintakan KAP
ke ENCIK BASRIE E.M. AMIN.
Bukti P-17 Salinan Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan Putusan Bawaslu
Kepulauan Riau Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 159-PKE-
DKPP/VII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Greos Sumartana Saragih, Encik
Basrie E.M. Amin, dan Reski Sumanjaya yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 4 Oktober 2024 sebagai berikut:
• Greos Sumartana Saragih
1. Bahwa Saksi menyatakan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Lingga adalah Bupati
Lingga.
2. Bahwa Partai Nasdem Kabupaten Lingga mendapatkan 11 Kursi di DPRD
Kabupaten Lingga
3. Bahwa Dana Awal Kampanye Partai NasDem sebesar Rp. 100.000.00 hingga
laporan akhir juga nilainya tetap sama tidak ada perubahan.
4. Bahwa Saksi menyatakan terdapat intimidasi dan bagi-bagi uang yang
dilakukan oleh caleg Partai NasDem Kabupaten Lingga.
5. Bahwa Bendahara NasDem Encik Basrie menyatakan laporan awal dana
kampanye yang dia buat adalah fiktif.
• Reski Sumanjaya
1. Bahwa Saksi adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga Partai Perindo dan
Pengurus Partai Perindo serta terlibat dalam penyusunan dana Kampanye ke
KPU Kabupaten Lingga;
2. Bahwa Saksi menyatakan mengetahui Encik Basrie ingin menarik Laporan
Dana Kampanye Partai Perindo yang dia buat adalah palsu.
• Encik Basrie E.M. Amin
1. Bahwa Saksi adalah mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga.
2. Bahwa Saksi menyatakan Pernah dilakukan Sosialisasi oleh KPU Kabupaten
Lingga.
3. Bahwa Saksi menyatakan Pernah dihubungi akuntan publik Wawan
Hermansyah perihal Pencabutan Laporan Awal Dana Kampanye Partai
Nasdem.
4. Bahwa benar saksi membuka dana awal kampanye partai Nasdem Kabupaten
Ligga sebesar Rp100.000.0000000.-
5. Bahwa Saksi mengakui membuat dana awal kampaye fiktif Partai Nasdem
Kabupaten Lingga.
6. Bahwa benar Saksi megajukan Pencabutan Laporan Dana Awal Kampanye
karena hendak pergi ke tanah suci.
7. Bahwa terdapat beberapa laporan yang tidak ditandatangani oleh Saksi
8. Bahwa Saksi mengundurkan diri dari Bendahara Partai NasDem 25 Maret
2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 4 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor 159-
PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga
Jawaban Teradu Berdasarkan Pokok Aduan
Bahwa terkait dengan Pokok Aduan sebagaimana pengaduan Pengadu, dapat Teradu
simpulkan untuk Teradu jawab. Adapun jawaban Teradu atas Pokok Aduan Pengadu
adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Tahapan Dana Kampanye
a. Bahwa Teradu dalam melaksanakan Tahapan Dana Kampanye telah
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Dana Kampanye Pemilihan Umum;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023
tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 adalah;
1. Dana Kampanye Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Dana Kampanye
adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan
Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye.
2. Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK
adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari
rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta
Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.
3. Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah
pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal
atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang
diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang
bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
4. Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat
LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh
penyumbang pihak lain.
5. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang selanjutnya
disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan
dan pengeluaran Dana Kampanye.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18
Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, laporan dana
kampanye Partai Politik Peserta Pemilu terdiri dari:
1. LADK;
2. LPSDK;
3. LPPDK
d. Bahwa Teradu, dalam melaksanakan Tahapan Penyampaian Laporan Awal
Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye berpedoman pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye
Pemilihan Umum, sebagai berikut:
JADWAL
NO. PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
1. Pembukaan RKDK
a. Pasangan Calon Senin, 13 November Minggu, 26
2023 November 2023
b. Partai Politik
Peserta Pemilu
1) Partai Politik
Rabu, 14 Desember Senin, 27 November
Peserta Pemilu
2022 2023
yang ditetapkan
tanggal 14
Desember 2022
2) Partai Politik
Peserta Pemilu
Jumat, 30 Senin, 27 November
yang ditetapkan
Desember 2022 2023
tanggal 30
Desember 2022
c. Calon Anggota DPD Jumat, 3 November Senin, 27 November
2023 2023
2. Penutupan RKDK
a. Pasangan Calon Jumat, 23 Februari
Sabtu, 1 Juni 2024
2024
b. Partai Politik Peserta Jumat, 23 Februari Rabu, 28 Februari
Pemilu 2024 2024
c. Calon Anggota DPD Jumat, 23 Februari Rabu, 28 Februari
2024 2024
3. Periode pembukuan
LADK
a. Pasangan Calon Kamis, 16 Minggu, 26
November 2023 November 2023
b. Partai Politik Peserta
Pemilu
1) Partai Politik Sabtu, 17 Sabtu, 6 Januari
Peserta Pemilu Desember 2022 2024
JADWAL
NO. PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR
yangditetapkan tanggal
14 Desember 2022
2) Partai Politik
Peserta Pemilu
Senin, 2 Januari Sabtu, 6 Januari
yang ditetapkan
2023 2024
tanggal 30
Desember 2022
c. Calon Anggota DPD Senin, 6 November Sabtu, 6 Januari
2023 2024
4. Penyampaian LADK
a. Pasangan Calon Kamis, 16 Senin, 27 November
November 2023 2023
b. Partai Politik Peserta Minggu, 7 Januari Minggu, 7 Januari
Pemilu 2024 2024
c. Calon Anggota DPD Minggu, 7 Januari Minggu, 7 Januari
2024 2024
5. Perbaikan LADK
a. Pasangan Calon Jumat, 17 Sabtu, 2 Desember
November 2023 2023
b. Partai Politik Peserta Senin, 8 Januari Jumat, 12 Januari
Pemilu 2024 2024
c. Calon Anggota DPD Senin, 8 Januari Jumat, 12 Januari
2024 2024
6. Pengumuman LADK
a. Pasangan Calon Jumat, 17 Minggu, 3 Desember
November 2023 2023
b. Partai Politik Peserta Senin, 8 Januari Sabtu, 13 Januari
Pemilu 2024 2024
c. Calon Anggota DPD Senin, 8 Januari Sabtu, 13 Januari
2024 2024
7. Penyampaian LPSDK Selasa, 28 Minggu, 11 Februari
November 2023 2024
8. Periode pembukuan
LPPDK
JADWAL
NO. PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR
a. Pasangan Calon
Kamis, 16 Kamis, 22 Februari
November 2023 2024
b. Partai Politik Peserta
Pemilu
1) Partai Politik
Peserta Pemilu
Sabtu, 17 Kamis, 22 Februari
yang ditetapkan
Desember 2022 2024
tanggal 14
Desember 2022
2) Partai Politik
Peserta Pemilu
Senin, 2 Januari Kamis, 22 Februari
yang ditetapkan
2023 2024
tanggal 30
Desember 2022
c. Calon Anggota DPD Senin, 6 November Kamis, 22 Februari
2023 2024
9. Penyampaian Laporan
Jumat, 23 Februari Kamis, 29 Februari
Dana Kampanye
2024 2024
kepada KAP
10. Audit LaporanDana Jumat, 23 Februari Jumat, 29 Maret
Kampanye 2024 2024
11. Penyampaian hasil
audit dari KAP kepada
Sabtu, 23 Maret Jumat, 29 Maret
KPU, KPU Provinsi,
2024 2024
dan
KPU Kabupaten/Kota
12. Penyampaian hasil
Minggu, 24 Maret
audit kepada Peserta Jumat, 5 April 2024
2024
Pemilu
13. Pengumuman hasil Minggu, 24 Maret
Senin, 8 April 2024
Audit 2024
TAHAPAN
PENYELENGGARAAN PEMILU
DANA KAMPANYE
PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN
WAKILPRESIDEN PUTARAN
KEDUA
1. Penutupan RKDK Rabu, 3 Juli 2024 Rabu, 3 Juli 2024
2. Penyampaian LADK Senin, 3 Juni 2024 Senin, 3 Juni 2024
3. Perbaikan LADK Selasa, 4 Juni 2024 Sabtu, 8 Juni 2024
4. Pengumuman LADK Selasa, 4 Juni 2024 Minggu, 9 Juni 2024
Penyampaian Laporan
5. Dana Kampanye Kepada Kamis, 4 Juli 2024 Kamis, 4 Juli 2024
KAP
Audit Laporan Dana
6. Kamis, 4 Juli 2024 Kamis, 18 Juli 2024
Kampanye
Penyampaian hasil audit
dari KAP kepada KPU,
7. Kamis, 4 Juli 2024 Kamis, 18 Juli 2024
KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
Penyampaian hasil audit
8. Jum’at, 5 Juli 2024 Kamis, 25 Juli 2024
kepada Peserta Pemilu
Pengumuman hasil
9. Jum’at, 5 Juli 2024 Minggu, 28 Juli 2024
audit
e. Bahwa Teradu dalam menjalankan rangkaian Tahapan Dana Kampanye
Pemilihan Umum 2024 telah melakukan Sosialisasi kepada Partai Politik
Peserta Pemilu dan Stakeholder. (Bukti T1-2)
f. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023
tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pasal 3 adalah:
1. Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi:
a. pembukuan Dana Kampanye;
b. pelaporan Dana Kampanye; dan
c. audit Laporan Dana Kampanye.
2. Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK.
g. Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat
Kabupaten/Kota merupakan audit Laporan Dana Kampanye yang dilakukan
oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi.
h. Bahwa Teradu telah membuka layanan LADK sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan
Umum yaitu pada tanggal 7 Januari 2024.
i. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 21/PL.01.8-BA/2104/2024 Tanggal
8 Januari 2024 tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan Awal Dana
Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik, penyampaian Laporan Awal
Dana Kampanye Partai Nasdem diterima tanggal 7 Januari 2024 Pukul 15.12
WIB dan telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian. Kemudian
dilakukan Verifikasi Administrasi dengan hasil pencermatan lengkap dan
sesuai.(Bukti T1-3)
j. Bahwa Teradu telah membuka layanan LPSDK sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan
Umum yaitu pada tanggal 28 November 2023 s.d 11 Februari 2024.
k. Bahwa Teradu telah membuka layanan konsultasi LPPDK kepada Partai Politik
Peserta Pemilu dan diteruskan kepada KAP sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan
Umum yaitu pada tanggal 17 Desember 2022 s.d 22 Februari 2024.
l. Bahwa dalam rentang waktu penerimaan laporan LPPDK oleh Partai Politik
Peserta Pemilu dari tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024,
Teradu telah memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu dengan pihak KAP yang
ditunjuk oleh KPU Provinsi selaku penerima laporan LPPDK Partai Politik.
m. Bahwa hasil penerimaan dan laporan audit LPPDK yang dilakukan oleh KAP
selanjutnya oleh Teradu disusun dan dituangkan ke dalam Berita Acara.
n. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 79/PL.01.8-BA/2104/2024 Tanggal
1 Maret 2024 tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik,
penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai
Nasdem diterima tanggal 29 Februari 2024. (Bukti T1-4)
o. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 97/PL.01.8-BA/2104/2024 Tanggal
1 April 2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta pemilihan
Umum Tahun 2024, telah Teradu umumkan ke publik melalui papan
pengumuman, laman resmi dan media sosial milik KPU Kabupaten Lingga
dalam bentuk pengumuman nomor 55/PL.01-Pu/2104/2024 tentang Hasil
Audit Laporan Dana Kampanye Peserta pemilihan Umum Tahun 2024 pada
tanggal 3 April 2024. (Bukti T1-5)
p. Bahwa berdasarkan pada uraian dan penjelasan diatas, Teradu telah
melaksanakan seluruh rangkaian Tahapan Dana Kampanye sesuai dengan
prosedur, tata cara dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
q. Bahwa Teradu, menerima surat dari Sdr Encik Basri E.M. Amin tanggal 19
Maret 2024 yang dikirimkan ke alamat e-mail KPU Kabupaten Lingga terkait
penarikan kembali LPPDK Partai Nasdem Kabupaten Lingga. Adapun isi dari
surat tersebut terlampir Surat dengan Nomor 005/Bappilu-NasDem/II/2024,
Perihal Penyampian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
yang di tujukan kepada Kakak-kakak Bacaleg Nasdem Dapil I sampai Dapil 4.
(Bukti T1-6)
r. Bahwa Teradu juga menerima surat dari kantor Law Office dan konsultan
hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan yang merupakan Kuasa Hukum
dari Encik Basri M.amin dengan nomor: 33/RS & R/24 Perihal Permohonan
Pembatalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai
Nasdem pada tanggal 25 maret 2024. (Bukti T1-7)
s. Bahwa Teradu juga menerima surat dari kantor Law Office kantor advokat dan
konsultan hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan dengan nomor: 40/RS
& R/24 pada tanggal 27 Maret 2024, perihal pemberitahuan bahwa kantor Law
Office kantor advokat dan konsultan hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan
Rekan diberi kuasa oleh Sdr. Neko Wesha Pawelloy sebagai ketua Pimpinan
Daerah Partai Perindo, Sdr. Panja Hangtiga Pawelloy selaku Ketua DPD Partai
PAN Kabupaten Lingga, Sdr. Salmizi, S.T. selaku Ketua DPD PKS dan Sdr.
Christophorus Mercurius Ketua Komite eksekutif Partai Buruh, untuk
mengingatkan kembali kepada Teradu agar menyampaikan kepada KAP bahwa
LPPDK Partai Nasdem telah ditarik atau dibatalkan. (Bukti T1-8)
t. Bahwa Teradu menerima surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Lingga
nomor: 200/PM.00.02/KR-03/03/2024 tentang Imbauan Hasil Audit Dana
Kampanye pada tanggal 28 maret tahun 2024. (Bukti T1-9)
u. Bahwa setelah Teradu menerima surat dari kantor Law Office dan konsultan
hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan, pada tanggal 28 maret tahun
2024 Teradu memberikan surat balasan dengan Nomor : 54/HK.07-
SD/2104/2024 perihal Penyampaian Tanggapan dan Pendapat terkait
permohonan pembatalan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana
Kampanye Partai Nasdem yang pada pokoknya menyampaikan bahwa hal hal
yang tidak termasuk dalam Peraturan Perundang - Undangan bukan
kewenangan Teradu. (Bukti T1-10)
v. Bahwa Teradu, pada tanggal 29 Maret 2024 KPU Kabupaten Lingga menerima
Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 084/PP.01.02/K.KR-03/02/2024
tanggal 28 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi, mengundang Septiadi Syarza
selaku Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lingga untuk memberikan
Klarifikasi pada tanggal 4 April 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lingga dan
Teradu IV pada tanggal 4 April 2024 memberikan Klarifikasi di Kantor Bawaslu
Kabupaten Lingga pada pukul 14.00 WIB. (Bukti T1-11)
w. Bahwa Teradu, menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor
121/PP.00.02/K.KR-03/04/2024 tanggal 5 April 2024 Perihal Permohonan
Permintaan Data dan Informasi dan selanjutnya Teradu membalas surat
permintaan data Bawaslu Kabupaten Lingga dengan Nomor 59/PL.01.4-
SD/2104/2024 Tanggal 6 April 2024 perihal Penyampaian Data dan Informasi.
(Bukti T1-12)
x. Bahwa berdasarkan pada uraian dan penjelasan diatas, Teradu sudah tertib
dalam melaksanakan Tahapan Dana Kampanye serta diawasi oleh Bawaslu
Kabupaten Lingga dan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024
Kabupaten Lingga telah melaksanakan sesuai dengan prosedur, tata cara dan
mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tahun 2024
a. Bahwa KPU Kabupaten Lingga menerima surat dari Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau dengan Nomor: 200/PP.01.01/K.KR/04/2024 Tentang
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang pada tanggal 20 April 2024. (Bukti
T1-13)
b. Bahwa pada tanggal 23 April Tahun 2024 KPU Kabupaten Lingga menjalankan
sidang pertama dengan agenda Pembacaan Laporan, sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024
c. Bahwa pada tanggal 24 April Tahun 2024 KPU Kabupaten Lingga melanjutkan
proses persidangan dengan agenda Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Tahun 2024.
d. Bahwa pada tanggal 29 April Tahun 2024 KPU Kabupaten Lingga melanjutkan
agenda persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024
dengan agenda Pembuktian, yang dalam proses pelaksaan persidangan KPU
dan peserta sidang lainya mendengarkan kesaksian dari saksi. Dalam fakta
persidangan terdapat 4 orang dari Partai Politik dan 2 orang saksi ahli Sdr.
Jeirry Samampaw dan Sdr. Bambang Eka Cahya.
e. Bahwa Teradu menerima surat dari Law Office Rediston Sirait S.H M.H dan
Rekan Nomor 53/RS & R/24 pada tanggal 25 April 2024 tentang Permohonan
Penundaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Lingga dari Partai Nasdem. (Bukti T1-14)
f. Bahwa Teradu menerima surat Imbauan dari Bawaslu Kabupaten Lingga
Nomor 203/PM.00.02/K.KR-03/04/2024 pada tanggal 25 April 2024 terkait
Surat dari Law Office Rediston Sirait S.H M.H dan Rekan Nomor 53/RS & R/24
kepada KPU Kabupaten Lingga untuk mempertimbangkan sesuai dengan
Peraturan yang berlaku. (Bukti T1-15)
g. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Teradu melanjutkan proses persidangan
dugaan Pelanggaran Administarasi Pemilu Tahun 2024, dengan melanjutkan
agenda pembuktian, pada tanggal 2 mei yang diminta menjadi saksi dari pihak
KAP akan tetapi pihak KAP tidak Hadir dalam proses persiangan.
h. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Tahun 2024 Teradu melanjutkan proses
persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 dengan
agenda pembuktian dalam hal ini Bawaslu Kepulauan Riau menghadirkan
pihak terkait, yang mana pihak terkait dalam agaenda persidangan dugaan
pelanggaran administrasi tersebut adalah Bawaslu Kabupaten Lingga.
i. Bahwa pada tanggal 13 Mei Tahun 2024 Teradu menghadiri persidangan
dugaan pelanggaran Administasi Pemilu Tahun 2024, dengan agenda
pembacaan putusan dengan Nomor:
002/LPADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV2024 yang berbunyi :
1. Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu;
2. memberikan teguran kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk tidak
mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan (Bukti T1-16)
j. Bahwa dalam putusan tersebut tidak ada perintah kepada Teradu untuk
memperbaiki prosedur tata cara dan mekanisme terhadap Tahapan Dana
Kampanye.
3. Dugaan Pelanggaran Kode Etik
a. Bahwa dalam fakta persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi yang di gelar
di Bawaslu Provinsi Kepualauan Riau tidak ada satupun Norma yang dilanggar
oleh Teradu, hal ini dikarenakan Teradu telah melaksanakan Tahapan
Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan
Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Dana Kampanye.
b. Bahwa pada fakta Persidangan Administrasi yang dilaksanakan di kantor
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Kabupaten Lingga selaku pihak
terkait menyampaikan kepada Majelis yang terhormat, Bawaslu Kabupaten
Lingga tidak mendapatkan akses dalam melakukan pengawasan terkait
Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan
Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
c. Bahwa dalam Tahapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan
Pemberi Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Teradu telah melakukan Koordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten Lingga, adapun Koordinasi yang dilakukan oleh teradu
seperti melakukan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik dan Teradu
mengundang Bawaslu Kabupaten Lingga sebanyak tiga kali dan dihadiri oleh
pihak Bawaslu secara Luring maupun Daring serta dihadiri staf Bawaslu,
kemudian dalam Tahapan Bawaslu Kabupaten Lingga menugaskan Sdr M.
AFZALURRAHMAN, S.IP dan REKKY HERMANSYAH pada hari Minggu, 07
Januari 2024, Dinas dalam Rangka Pengawasan Laporan Awal Dana
Kampanye, selanjutnya sdr. M. AFZALURRAHMAN, S.IP dan REKKY
HERMANSYAH hari, Senin, 08 Januari 2024 Dinas dalam Rangka Pengawasan
Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye, sdr. M. AFZALURRAHMAN, S.IP dan
REKKY HERMANSYAH hari, Selasa, 09 Januari 2024, Dinas dalam Rangka
Pengawasan Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye, sdr. RECKY BASTIAN,
S.IP dan SUHAIMI SAPUTRA, S.IP, ) hari, Rabu, 10 Januari 2024, Dinas dalam
Rangka Pengawasan Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye untuk
melakukan pengawasan langsung di kantor KPU Kabupaten Lingga. (Bukti T1-
17)
d. Bahwa dari uraian diatas KPU Kabupaten Lingga sudah melaksanakan
Tahapan Dana Kampanye dengan profesional dan terbuka sesuai dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan
DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN
PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Pasal 6 ayat (1) Untuk
menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
e. Bahwa pada pasal 6 ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu
bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
c) tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d) terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e) proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan
umum untuk mewujudkan keadilan;
f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g) efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
h) efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i) kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, dan selektif.
D. Penutup
a. Bahwa Teradu, dalam melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Serentak tahun 2024 di Kabupaten Lingga telah berdasarkaan Undang-Undang
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023
tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
b. Bahwa Teradu, selalu diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dan tidak
pernah mendapat rekomendasi, teguran, atau arahan dari Bawaslu Kabupaten
Lingga terkait tata cara, prosedur dan mekanisme selama menjalankan
Tahapan-tahapan Pemilu 2024 khususnya Tahapan Dana Kampanye.
c. Bahwa Teradu, melaksanakan semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, telah sesuai
dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan
perundang-undangan.
d. Bahwa Teradu tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Etika
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP Nomor 02
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f.
[2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d. VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga
A. POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa dengan membaca secara menyeluruh Aduan Pengadu, Para Teradu
melakukan cluster terhadap Pokok Aduan Pengadu untuk memudahkan
penyampaian skema jawaban Para Teradu. Pada pokoknya Pengadu mendalilkan
setidaknya 3 (tiga) Pokok Aduan. Adapun Pokok Aduan Pengadu tersebut sebagai
berikut:
1. Aduan Terkait Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu
2. Dugaan Pasal yang Dilanggar:
a. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum; dan
c. Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
3. Dugaan Pelanggaran Profesionalitas Dalam Menetapkan:
a. Surat Bawaslu Lingga Nomor: 094/PP.01.02/K.KR-003/04/2024
tentang Pemberitahuan Perkembangan Laporan, tertanggal 02 April
2024; dan
b. Surat Bawaslu Lingga Nomor: 146/PP.01.01/K.KR-03/04/2024 tentang
Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 25 April 2024.
B. JAWABAN PARA TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Pengadu, dapat Para Teradu uraikan
untuk Para Teradu jawab di hadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun
jawaban Para Teradu berdasarkan Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai
berikut:
1. Aduan Terkait Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu
Bahwa sebelum Para Teradu mengurakan terkait dengan proses penanganan
pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan oleh Para Teradu, Para Teradu akan
menguraikan terlebih dahulu upaya pencegahan dan pelaksanaan
pengawasan yang dilakukan oleh Para Teradu terkait dengan Dana
Kampanye, setelahnya Para Teradu akan menguraikan secara rinci proses
penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Para Teradu. Adapun
penjelasan Para Teradu terhadap dalil tersebut sebagai berikut:
1.1. Bahwa dalam hal pencegahan Tahapan Dana Kampanye Pemilihan
Umum Tahun 2024, Para Teradu telah melakukan upaya preventif
dengan menyampaikan 4 (empat) surat imbauan kepada KPU
Kabupaten Lingga dan Dewan Pengurus Daerah atau Dewan Pengurus
Cabang (DPD/DPC) Partai Politik Tingkat Kabupaten Lingga. Adapun
surat imbauan tersebut sebagai berikut:
1.1.1. Surat Imbauan Nomor 376/PM.00.02/K.KR-03/10/2023 perihal
Imbauan Laporan Awal Dana Kampanye, tertanggal 24 Oktober
2023. (Bukti T2-2)
Para Teradu mengimbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lingga untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Memastikan setiap proses pelaporan dana kampanye Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Linga sesuai
dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah diatur
dalam ketentuan peraturan perundangundangan;
2) Menerima koordinasi dan konsultasi dari Peserta Pemilu
dalam proses penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye
(LADK), proses penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan
Dana Kampanye (LPSDK) dan proses Penyusunan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK);
3) Melaksanakan penerimaan pembukaan Rekening Khusus
Dana Kampanye (RKDK) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai
dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Memastikan pelaksanaan penerimaan LADK, LPSDK dan
LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan;
5) Melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan
cakupan informasi LADK yang disampaikan oleh Peserta
Pemilu melalui Sikadeka;
6) Mengumumkan LADK pada papan pengumuman dan laman
KPU Kabupaten Lingga;
7) Menyampaikan berita acara rekapitulasi Penerimaan LADK
dan LPPDK dari Partai Politik Peserta Pemilu kepada
Bawaslu Kabupaten Lingga;
8) Memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye
yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu Kabupaten Lingga;
9) Melakukan mitigasi dan mengantisipasi potensi gangguan
terhadap Sikadeka guna meminimalisir terhambatnya
proses pelaporan dana kampanye Partai Politik Peserta
Pemilu; dan
10) Memberikan perlakukan yang sama kepada seluruh Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lingga dalam
pelaksanaan pelaporan dana kampanye.
1.1.2. Surat Imbauan Nomor 378/PM.00.02/K.KR-03/10/2023 perihal
Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 26 Oktober 2023. (Bukti
T2-3)
Para Teradu menghimbau DPD/DPC Partai Politik Se-Kabupaten
Lingga untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Melakukan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye
(RKDK) sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur
yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lingga wajib
menutup RKDK pada Bank Umum 1 (satu) Hari setelah
penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan 1 (satu) Hari
sebelum penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada
KAP;
3) Menyampaikan laporkan Dana Kampanye yang meliputi
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi
Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPSDK) tepat waktu sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan
perundang- undangan; dan
4) Mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam
pelaksanaan Dana Kampanye Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024.
1.1.3. Surat Imbauan Nomor 027/PM.00.02/K.KR-03/01/2024 perihal
Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 11 Januari 2024. (Bukti
T2-4)
Para Teradu menghimbau DPD/DPC Partai Politik Se-Kabupaten
Lingga untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Lingga
menyampaikan Perbaikan LADK tepat waktu sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-
undangan;
2) Memastikan kelengkapan dokumen pelaporan LADK telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Memastikan keabsahan dokumen pelaporan LADK telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4) Mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam
Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024.
1.1.4. Surat Imbauan Nomor 028/PM.00.02/K.KR-03/01/2024 perihal
Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 11 Januari 2024. (Bukti
T2-5)
Para Teradu menghimbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lingga untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan
cakupan informasi LADK yang disampaikan oleh Peserta
Pemilu;
2) Menetapkan status penyampaian LADK dari Peserta Pemilu;
3) Memberikan bukti tanda pengembalian atau tanda bukti
penerimaan penyampaian LADK kepada Peserta Pemilu;
4) Melakukan pencermatan atas LADK yang disampaikan oleh
Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Lingga
dengan memastikan:
a) LADK ditandatangani oleh Peserta Pemilu;
b) LADK lengkap; dan
c) LADK memuat cakupan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan
Pasal 72 ayat (1) PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum.
5) Menentukan hasil pencermatan LADK terdiri dari:
a) Pengembalian; dan
b) Penerimaan.
6)
Menyusun dan menuangkan hasil penerimaan LADK dari
Peserta Pemilu setelah masa penyampaian LADK berakhir ke
dalam berita acara rekapitulasi penerimaan LADK Peserta
Pemilu;
7) Menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LADK
dari Peserta Pemilu kepada:
a) Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Lingga;
b) Bawaslu Kabupaten Lingga.
8) Mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) hari setelah
periode penerimaan LADK perbaikan berakhir pada papan
pengumuman dan laman KPU Kabupaten Lingga;
9) Melakukan mitigasi dan mengantisipasi potensi gangguan
terhadap Sikadeka guna meminimalisir terhambatnya
proses pelaporan dana kampanye Partai Politik Peserta
Pemilu;
10) Memberikan perlakukan yang sama kepada seluruh Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lingga dalam
pelaksanaan pelaporan LADK; dan
11) Memberikan akses pengawasan seluas-luasnya kepada tim
fasilitasi pengawasan Dana Kampanye Bawaslu Kabupaten
Lingga.
1.2. Bahwa dalam hal pengawasan Tahapan Dana Kampanye Pemilihan
Umum Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan pengawasan
dengan hasil sebanyak terdapat 9 (Sembilan) laporan hasil
pengawasan, mulai dari pengawasan penyampaian Laporan Awal Dana
Kampanye, penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana
Kampanye, hingga penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye. Adapun laporan hasil pengawasan tersebut sebagai
berikut:
1.2.1. 006/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 6 Januari 2024,
bertujuan mengawasi Penerimaan Laporan Awal Dana
Kampanye (LADK);
1.2.2. 008/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 7 Januari 2024,
bertujuan mengawasi Penerimaan Laporan Awal Dana
Kampanye (LADK);
1.2.3. 009/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 8 Januari 2024,
bertujuan mengawasi Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye
(LADK);
1.2.4. 013/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 9 Januari 2024,
bertujuan mengawasi Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye
(LADK);
1.2.5. 015/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 10 Januari 2024,
bertujuan mengawasi Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye
(LADK);
1.2.6. 019/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 11 Januari 2024,
bertujuan mengawasi Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye
(LADK);
1.2.7. 021/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 12 Januari 2024,
bertujuan mengawasi Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye
(LADK);
1.2.8. 064/LHP/PM.00.02/II/2024, tertanggal 29 Februari 2024,
bertujuan mengawasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK); dan
1.2.9. 065/LHP/PM.00.02/III/2024, tertanggal 29 Maret 2024,
bertujuan mengawasi Penyampaian Hasil Audit Dana Kampanye
dari KAP (Kantor Akuntan Publik Kepada KPU Kabupaten
Lingga).
Bahwa Para Teradu dalam melakukan Pengawasan Tahapan Dana
Kampanye mengalami keterbatasan untuk mendapatkan informasi
dalam sistem informasi SIKADEKA. Para Teradu diberikan akses tetapi
saat dibuka, terkadang hanya tertulis 404 405 (error) sehingga
pengawasan menjadi tidak maksimal.
1.3. Bahwa dalam hal penanganan pelanggaran pada Tahapan Dana
Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu menerima 4
(empat) laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Adapun proses
penanganan pelanggaran pemilu terhadap 4 (empat) laporan tersebut
sebagai berikut:
1.3.1. Bahwa pada Tanggal 25 Maret 2024, Para Teradu menerima
laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
002/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024, yang disampaikan oleh
Pelapor atas nama Encik Basrie E. M. Amin, terhadap Para
Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga dan Para Calon
Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai NasDem Kabupaten
Lingga sejumlah 25 orang, terkait Pemberian keterangan tidak
benar dalam laporan dana Kampanye serta tidak menyampaikan
laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu
kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU;
1.3.2. Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu menyusun
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang menyimpulkan bahwa
laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil
dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut;
1.3.3. Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu melakukan
registrasi terhadap laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dengan registrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024;
1.3.4. Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu menerima
laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
003/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024, yang disampaikan oleh
Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy (in casu Pengadu),
Salmizi, Panja Hangtiga Pawelloy, dan Chirstophorus Mercurius
terhadap Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga
beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Lingga
Pemilu Tahun 2024 terkait pemberian keterangan tidak benar
dalam laporan dana kampanye;
1.3.5. Bahwa pada Tanggal 28 Maret 2024, Para Teradu melakukan
pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga
terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang
diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024;
1.3.6. Bahwa pada Tanggal 30 Maret 2024, Para Teradu melakukan
pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga
terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang
diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024;
1.3.7. Bahwa pada Tanggal 01 April 2024 sampai dengan Tanggal 18
April 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lingga melakukan klarifikasi terhadap dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 kepada Pelapor, Terlapor,
Saksi, dan Ahli dengan total jumlah pihak yang diklarifikasi
sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang;
1.3.8. Bahwa pada Tanggal 1 April 2024, Para Teradu menyusun Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor
003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang menyimpulkan bahwa
laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil
namun tidak memenuhi syarat materiel dan memberikan
kesempatan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat materiel
serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut;
1.3.9. Bahwa pada Tanggal 5 April 2024, setelah tidak dilakukannya
perbaikan syarat materiel terhadap laporan Nomor
003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 sebagaimana batas waktu yang
telah ditentukan, Pihak Terkait menyampaikan status laporan
melalui Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan bahwa
laporan a quo tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat
materiel; (Bukti T-06)
1.3.10. Bahwa pada Tanggal 5 April 2024, Para Teradu menerima
laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
004/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024 yang disampaikan oleh
Pelapor atas nama Encik Basrie E. M. Amin dan laporan dugaan
pelanggaran Pemilu Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/III/2024
yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy
terhadap Terlapor yaitu KPU Kabupaten Lingga dan Partai
NasDem Kabupaten Lingga terkait Laporan Dana Kampanye
Partai NasDem Kabupaten Lingga;
1.3.11. Bahwa pada Tanggal 16 April 2024, Para Teradu menyusun
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang menetapkan bahwa
laporan dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu serta memenuhi syarat formil
dan materiel. Selain itu, dengan pertimbangan keterbatasan
sumber daya manusia karena sedang melakukan penanganan
dugaan pelanggaran Pemilu yang diregistrasi dengan Nomor
001/Reg/LP/PL/ Kab/10.05/III/2024 dan keterbatasan sarana
dan prasarana untuk menangani dugaan pelanggaran Pemilu
dengan laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan
Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, serta peristiwa yang
dilaporkan tersebut menjadi perhatian publik, maka Para Teradu
merekomendasikan untuk meminta pengambilalihan kepada
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan hal ini dilaksanakan
melalui Rapat Pleno;
1.3.12. Bahwa pada Tanggal 16 April 2024, Para Teradu
menyampaikan permohonan kepada Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau melalui surat Nomor 124/PP.01.02/K.KR-
03/04/2024 dan surat Nomor: 125/PP.01.02/K.KR-
03/04/2024 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu; (Bukti T2-7)
1.3.13. Bahwa pada Tanggal 18 April 2024, Para Teradu menerima
surat tindaklanjut permohonan pengambilalihan dugaan
pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
melalui surat Nomor 234/PP.01.01/K.KR/04/2024 perihal
Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu; (Bukti T2-8)
1.3.14. Bahwa pada Tanggal 18 April 2024, Para Teradu
meneruskan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor
005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 kepada Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau;
1.3.15. Bahwa pada Tanggal 24 April 2024, Para Teradu
melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lingga terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang
diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024;
1.3.16. Bahwa pada Tanggal 25 April 2024, Para Teradu
melakukan Rapat Pleno penentuan status laporan terhadap
dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi
Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024;
1.3.17. Bahwa pada Tanggal 25 April 2024, Para Teradu
mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan terhadap dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dengan hasil menyatakan
laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 496 dan
Pasal 497 UU Nomor 7 Tahun 2017; (Bukti T2-9)
2. Dugaan Pasal yang Dilanggar
Bahwa berdasarkan Aduan Pangadu, Pengadu mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-
undangan. Adapun penjelasan Para Teradu terhadap hal tersebut sebagai
berikut:
2.1. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
2.1.1. Bahwa Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum pada pokoknya membahas terkait dengan prinsip
penyelenggaraan Pemilu.
2.1.2. Bahwa sebagaimana upaya pencegahan, aktualisasi
pengawasan, dan pelaksanaan penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Para Teradu pada Tahapan Dana Kampanye,
dapat Para Teradu sampaikan bahwa Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai
Penyelenggara Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip
penyelenggaraan Pemilu.
2.1.3. Bahwa dilihat dari dalil aduan Pengadu, Pengadu tidak
mengelaborasikan secara rinci perbuatan mana yang dilakukan
oleh Para Teradu yang diduga melanggar prinsip dalam
penyelenggaraan pemilu, sehingga dapat Para Teradu sampaikan
bahwa dalil tersebut dapat dikesampingkan.
2.2. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
2.2.1. Bahwa Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pokoknya
membahas terkait dengan proses pelaksanaan kajian awal
hingga registrasi laporan.
2.2.2. Bahwa sebagaimana penjelasan terhadap proses penanganan
pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan oleh Para Teradu, Para
Teradu telah melakukan kajian awal hingga registrasi laporan
sesuai dengan ketentuan a quo, yang secara rinci dapat Para
Teradu jelaskan sebagai berikut:
• Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu menyusun
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang menyimpulkan
bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi
syarat formil dan materiel dan merupakan dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta melaksanakan
Rapat Pleno atas laporan tersebut;
Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu melakukan
registrasi terhadap laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dengan registrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024;
• Bahwa pada Tanggal 1 April 2024, Para Teradu menyusun
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor
003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang menyimpulkan
bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi
syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel dan
memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memenuhi
syarat materiel serta melaksanakan Rapat Pleno atas
laporan tersebut;
Bahwa pada Tanggal 5 April 2024, setelah tidak
dilakukannya perbaikan syarat materiel terhadap laporan
Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 sebagaimana batas
waktu yang telah ditentukan, Pihak Terkait menyampaikan
status laporan melalui Pemberitahuan Status Laporan yang
menyatakan bahwa laporan a quo tidak diregistrasi karena
tidak memenuhi syarat materiel; (Bukti T2-6)
• Bahwa pada Tanggal 16 April 2024, Para Teradu menyusun
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor
004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor
005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 yang menetapkan bahwa
laporan dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu dan memenuhi syarat
formil dan materiel serta melaksanakan Rapat Pleno atas
laporan tersebut;
2.2.3. Bahwa dilihat dari dalil aduan Pengadu, Pengadu tidak
mengelaborasikan secara rinci perbuatan mana yang dilakukan
oleh Para Teradu yang diduga melanggar Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, sehingga dapat Para Teradu sampaikan
bahwa dalil tersebut dapat diketepikan.
2.3. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2.3.1. Bahwa Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum pada pokoknya membahas terkait dengan
prinsip kepastian hukum, Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pokoknya
membahas terkait dengan prinsip tertib, dan Pasal 6 ayat (3)
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada
pokoknya membahas terkait dengan prinsip profesional.
2.3.2. Bahwa sebagaimana upaya pencegahan, aktualisasi
pengawasan, dan pelaksanaan penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Para Teradu pada Tahapan Dana Kampanye,
dapat Para Teradu sampaikan bahwa Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai
Penyelenggara Pemilu sesuai dengan prinsip kepastian hukum,
tertib, dan profesional.
2.3.3. Bahwa dilihat dari dalil aduan Pengadu, Pengadu tidak
mengelaborasikan secara rinci perbuatan mana yang dilakukan
oleh Para Teradu yang diduga melanggar prinsip kepastian
hukum, tertib, dan profesional, sehingga dapat Para Teradu
sampaikan bahwa dalil tersebut dapat dipinggirkan;
Bahwa terkait dengan tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu terkait
dengan dugaan pasal yang dilanggar oleh Para Teradu, dapat Para Teradu
simpulkan bahwa pada dasarnya Pengadu tidak memahami mekanisme dan
prosedur pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu
dalam penanganan pelanggaran Pemilu karena terlihat dari fundamentum
petendi Pengadu yang tidak jelas (onduidelijk) dan kabur (obscuur libel).
3. Dugaan Pelanggaran Profesionalitas Dalam Menetapkan Surat
Bahwa berdasarkan Aduan Pangadu, Pengadu mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran profesionalitas dalam menetapkan
surat. Adapun penjelasan Para Teradu terhadap tuduhan tersebut sebagai
berikut:
3.1. Penetapan Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor:
094/PP.01.02/K.KR-003/04/2024 tentang Pemberitahuan
Perkembangan Laporan, tertanggal 02 April 2024;
3.1.1. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor:
094/PP.01.02/K.KR-003/04/2024 pada pokoknya berkaitan
dengan pemberitahuan perkembangan laporan penanganan
pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan oleh Para Teradu.
3.1.2. Bahwa dikeluarkannya surat tersebut menandakan Para Teradu
telah melaksanakan kerja-kerja pengawasan secara responsif
dibuktikan dengan tindaklanjut perkembangan pelanggaran
yang dijelaskan oleh Para Teradu dalam surat a quo.
3.1.3. Bahwa dalil Pengadu yang mempermasalahkan sikap
profesionalitas Para Teradu karena mengeluarkan surat tersebut
merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan.
3.2. Penetapan Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor:
146/PP.01.01/K.KR-03/04/2024 tentang Pemberitahuan Status
Laporan, tertanggal 25 April 2024;
3.2.1. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor:
146/PP.01.01/K.KR-03/04/2024 pada pokoknya berkaitan
dengan pemberitahuan terhadap status laporan penanganan
pelanggaran yang diregistrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024;
3.2.2. Bahwa dikeluarkannya surat tersebut menandakan Para Teradu
telah melaksanakan kerja-kerja penanganan pelanggaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dibuktikan dengan pemberitahuan status laporan yang
disampaikan oleh Para Teradu kepada Pelapor sebagaimana
dalam surat a quo.
3.2.3. Bahwa dalil Pengadu yang mempermasalahkan sikap
profesionalitas Para Teradu karena mengeluarkan surat tersebut
merupakan dalil yang cenderung mengada-ada dan jelas adanya
logical fallacy yang dibangun oleh Pengadu.
C. KETERANGAN PARA TERADU TERHADAP HAL LAIN YANG BERKAITAN
DENGAN ADUAN PENGADU
Bahwa selain menjawab Pokok Aduan Pengadu, Para Teradu juga akan
menguraikan Keterangan Para Teradu terhadap hal lain yang berkaitan dengan
Aduan Pengadu. Adapun Keterangan Para Teradu terhadap hal lain yang
berkaitan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Klarifikasi oleh Para Teradu
1.1. Bahwa dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu,
Para Teradu memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 35 Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
1.2. Bahwa dalam melaksanakan klarifikasi, Para Teradu didampingi oleh
Sentra Gakkumdu dan unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan
sebagaimana dimaksud dalam 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3
Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan
Umum;
1.3. Bahwa dalam melaksanakan klarifikasi, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yang
diatur dalam peraturan perundang-undang serta tidak ada perbuatan
yang bersifat menekan, mengarahkan, menjerat, atau melemahkan
bukti-bukti dan hal ini dapat dibuktikan dengan pernyataan pemberi
keterangan dalam klarifikasi;
2. Hasil Pengawasan Terhadap Perolehan Suara dan Perolehan Kursi DPRD
Kabupaten Lingga
2.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Para Teradu
terhadap perolehan suara dan perolehan kursi DPRD Kabupaten Lingga
dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, didapati hasil sebagai
berikut;
Tabel Perolehan Suara dan Perolehan Kursi
Anggota DPRD Kabupaten Lingga Pemilu Tahun 2024
2.2. Bahwa terhadap tabel sebagaimana yang ditampilkan diatas, terlihat
perolehan suara dan perolehan kursi yang didapat oleh Partai Politik
Peserta Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lingga yang pada pokoknya
menjelaskan Partai NasDem Kabupaten Lingga memperoleh 21,418
suara dengan jumlah perolehan kursi sebanyak 11 (sebelas) kursi dan
Partai Perindo Kabupaten Lingga memperoleh 6,667 suara dengan
jumlah perolehan kursi sebanyak 2 (dua) kursi;
2.3. Bahwa dari uraian perolehan suara dan perolehan kursi DPRD
Kabupaten Lingga diatas, terlihat jelas bahwa Partai Perindo Kabupaten
Lingga memperoleh 2 (dua) kursi yang dapat disimpulkan bahwa
terdapat perwakilan dari Partai Perindo di DPRD Kabupaten Lingga dan
hal ini membantah pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa
3. Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
3.1. Bahwa pada proses penyelenggaraan Pemilu, dalam hal terdapat adanya
Peserta Pemilu yang merasa dirugikan karena penetapan perolehan
suara hasil Pemilu atau adanya perbuatan lain yang dianggap merugikan
dan berkaitan dengan perolehan kursi Peserta Pemilu, maka Peserta
Pemilu yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan tersebut
kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 474 dan
Pasal 475 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3.2. Bahwa berdasarkan dokumen penerimaan permohonan pada
perselisihan hasil pemilihan umum penyelenggaraan Pemilu Tahun
2024, terdapat 2 (dua) permohonan perselisihan hasil pemilihan umum
yang masuk di Mahkamah Konstitusi untuk penyelenggaraan Pemilu di
Provinsi Kepulauan Riau yaitu Perkara Nomor 169-01-04-
10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Golkar Kota Tanjungpinang
dan Perkara Nomor 176-0202-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari
Partai Gerindra Kota Batam; (Bukti T2-10)
3.3. Bahwa berdasarkan permohonan perselisihan hasil tersebut, tidak
terdapat permohonan yang dimohonkan oleh Partai Perindo Kabupaten
Lingga sehingga dapat dianggap bahwa Partai Perindo menerima
penetapan perolehan suara dan perolehan kursi sebagaimana yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lingga;
4. Penanganan Pelanggaran Netralitas Pegawai Tidak Tetap
4.1. Bahwa pada Tanggal 3 Januari 2024 dan 5 Januari 2024, Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lingga atas nama Nurul Azmi
melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya yang terjadi pada Masa Kampanye Pemilu
Tahun 2024;
4.2. Bahwa berdasarkan laporan hasil penelusuran tersebut, ditemukan
adanya Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lingga atas nama Encik Basrie E. M. Amin (in casu Saksi II) menjadi juru
kampanye salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai
NasDem Dapil 3;
4.3. Bahwa pada Tanggal 12 Januari 2024, Para Teradu melakukan proses
tindaklanjut dan menetapkan dugaan tersebut menjadi Temuan Dugaan
Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yang diregistrasi
dengan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/10.05/I/2024;
4.4. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran, Para Teradu
menyatakan untuk merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh Encik Basri E.M.
Amin Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
dengan menjadi Bendahara DPD Partai Nasdem, Petugas Kampanye
yang didaftarkan di KPU Lingga, dan Juru Kampanye Rudi
Purwonugroho Calon Anggota DPRD Lingga Partai Nasdem Nomor Urut
2 Daerah Pemilihan Lingga 3 kepada Bupati Kabupaten Lingga;
4.5. Bahwa pada Tanggal 29 Januari 2024, Para Teradu menyampaikan surat
Nomor 020/PP.00.02/K.KR-03/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan
Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Kepada Bupati
Kabupaten Lingga c.q Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga;
4.6. Bahwa pada Tanggal 16 April 2024, Para Teradu menerima Keputusan
Bupati Lingga Nomor 880/BKPSDM-PMI/IV/2024/2818 tentang
Pemberhentian Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lingga a.n. Encik Basrie E. M. Amin. (Bukti T2-11)
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
[2.6.1) Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
159-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Ketua dan
Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V
dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6.2) Pettitum Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Lingga
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
159-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada Ketua
dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Lingga
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode Alat
No Keterangan Alat Bukti
Bukti
Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia No. 795 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota
1 Bukti T1-1
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan
Riau Periode 2023-2028
Surat Ketua KPU Kabupaten Lingga Nomor 66/PL.01.6-
Und/2104/2023 tanggal 20 Oktober 2024 Perihal Undangan
Sosialisasi Peraturan KPU Mengenai Kampanye dan Dana
Kampanye,
Surat Ketua KPU Kabupaten Lingga Nomor 2/PL.01.7-
2 Bukti T1-2 Und/2104/2023 tanggal 3 Januari 2024 Perihal Undangan Rapat
Koordinasi Pelaporan Awal Dana Kampanye,
Surat Ketua KPU Kabupaten Lingga Nomor 2/PL.01.7-
Und/2104/2023 tanggal 3 Januari 2024 Perihal Persiapan
Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta
Pemilu.
Berita Acara Nomor 21/PL.01.8-BA/2104/2024 tentang
3 Bukti T1-3
Rekapitulasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye
Berita Acara Nomor 79/PL.01.8-BA/2104/2024 tentang
4 Bukti T1-4 Rekapitulasi Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye
Berita Acara Nomor 97/PL.01.8-BA/2104/2024 Tanggal 1 April
5 Bukti T1-5 2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta
pemilihan Umum Tahun 2024
Surat Sdr Encik Basri E.M. Amin tanggal 19 Maret 2024 yang
dikirimkan ke alamat e-mail KPU Kabupaten Lingga terkait
penarikan kembali LPPDK Partai Nasdem Kabupaten Lingga
6 Bukti T1-6
terlampir Surat dengan Nomor 005/Bappilu-NasDem/II/2024,
Perihal Penyampian Laporan Pemberi Sumbangan Dana
Kampanye (LPSDK).
Surat dari kantor Law Office kantor advokat dan konsultan
hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan dengan nomor:
7 Bukti T1-7
33/RS & R/24 Perihal Permohonan Pembatalan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Nasdem
Surat dengan nomor: 40/RS & R/24 perihal pemberitahuan
bahwa kantor Law Office kantor advokat dan konsultan hukum
Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan diberi kuasa oleh sdr.
NekoWesha Pawelloy sebagai ketua Pimpinan Daerah Partai
8 Bukti T1-8
Perindo, sdr. Panja Hangtiga Pawelloy selaku Ketua DPD Partai
PAN Kabupaten Lingga, sdr. Salmizi, S.T. selaku Ketua DPD PKS
dan sdr. Christophorus Mercurius Ketua Komite eksikutif Partai
Buruh
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga nomor:
9 Bukti T1-9 200/PM.00.02/KR-03/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang
Imbauan Hasil Audit Dana Kampanye
Surat Ketua KPU Kabupaten Lingga dengan Nomor : 54/HK.07-
SD/2104/2024 perihal Penyampaian Tanggapan dan Pendapat
10 Bukti T1-10
terkait permohonan pembatalan laporan penerimaan dan
pengeluaran Dana Kampanye Partai Nasdem
Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor
11 Bukti T1-11 084/PP.01.02/K.KR-03/02/2024 tanggal 28 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi
Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor
121/PP.00.02/K.KR-03/04/2024 tanggal 5 April 2024 Perihal
Permohonan Permintaan Data dan Informasi;
12 Bukti T1-12
Surat Ketua KPU Kabupaten Lingga Nomor 59/PL.01.4-
SD/2104/2024 tanggal 6 April 2024 perihal Penyampaian Data
dan Informasi
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor:
13 Bukti T1-13 200/PP.01.01/K.KR/04/2024 tanggal 20 April 2024 Tentang
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang
Surat Law Office Rediston Sirait S.H M.H dan Rekan Nomor 53/RS
& R/24 pada tanggal 25 April 2024 tentang Permohonan
14 Bukti T1-14
Penundaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Nasdem.
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor
203/PM.00.02/K.KR-03/04/2024 pada tanggal 25 April 2024
15 Bukti T1-15 terkait Surat dari Law Office Rediston Sirait S.H M.H dan Rekan
Nomor 53/RS & R/24 kepada KPU Kabupaten Lingga untuk
mempertimbangkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku
Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor :
16 Bukti T1-16
002/LPADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV2024 tanggal 13 Mei 2024
Surat Tugas dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor
001/PP.00.02/KR.03/01/2024, 002/PP.00.02/KR.03/01/2024,
17 Bukti T1-17 003/PP.00.02/KR.03/01/2024, 004/PP.00.02/KR.03/01/2024,
005/PP.00.02/KR.03/01/2024, 007/PP.00.02/KR.03/01/2024,
008/PP.00.02/KR.03/01/2024,
[2.7.2] Alat Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lingga
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode Alat
No Keterangan Alat Bukti
Bukti
1 Bukti T2-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa
Jabatan 2023 - 2028
2 Bukti T2-2 Surat Imbauan Nomor 376/PM.00.02/K.KR-03/10/2023
perihal Imbauan Laporan Awal Dana Kampanye, tertanggal
24 Oktober 2023
3 Bukti T2-3 Surat Imbauan Nomor 378/PM.00.02/K.KR-03/10/2023
perihal Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 26 Oktober
2023
4 Bukti T2-4 Surat Imbauan Nomor 027/PM.00.02/K.KR-03/01/2024
perihal Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 11 Januari
2024
5 Bukti T2-5 Surat Imbauan Nomor 028/PM.00.02/K.KR-03/01/2024
perihal Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 11 Januari
2024
6 Bukti T2-6 Pemberitahuan Status Laporan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024
7 Bukti T2-7 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 124/PP.01.02/K.KR-03/04/2024
dan surat Nomor: 125/PP.01.02/K.KR-03/04/2024 perihal
Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu
8 Bukti T2-8 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu
Kabupaten Lingga Nomor 234/PP.01.01/K.KR/04/2024
perihal Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu
9 Bukti T2-9 Pemberitahuan Status Laporan dugaan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024
10 Bukti T2-10 Permohonnan PHPU Perkara Nomor 169-01-04-
10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Golkar Kota
Tanjungpinang dan Perkara Nomor 176-0202-
10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Gerindra Kota
Batam
11 Bukti T2-11 Keputusan Bupati Lingga Nomor 880/BKPSDM-
PMI/IV/2024/2818 tentang Pemberhentian Pegawai Tidak
Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga a.n.
Encik Basrie E. M. Amin
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau
Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Oktober 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
Bahwa Teradu merupakan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau yang telah
dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia No. 435 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028. (Bukti PT1-1)
KETERANGAN PIHAK TERKAIT BERDASARKAN POKOK ADUAN
Bahwa berdasarkan aduan Pegadu yang izinkan kami selaku Pihak Terkait untuk
menyampaikan keterangan Pihak Terkait sebagai berikut:
A. Kedudukan Pihak Terkait
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.”
Selanjutnya dalam Pasal 6 Ayat (2) PKPU tersebut menyatakan bahwa
“Wilayah kerja KPU Provinsi meliputi wilayah provinsi.”
Bahwa kedudukan KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten
Lingga bersifat hierarkis karena KPU Kabupaten Lingga termasuk dalam
wilayah Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
B. Asistensi dalam Tahapan Dana Kampanye
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah
melakukan asistensi ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga berkaitan
dengan Tahapan Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 in casu
telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah mengikuti
Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan
Dana Kampanye yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia dan selanjutnya secara simultan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau melakukan Bimbingan Teknis kepada
Komisi Pemilihan Umum kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang
juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga di Bandung
pada tanggal 8 s.d 11 November 2023; (Bukti PT1-2)
- Bahwa Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye
(SIKADEKA) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau termasuk
Operator SIKADEKA KPU Kabupaten Lingga tergabung dalam 1 (satu) grup
whatsapp sebagai tempat berbagi informasi, rekap data dan penyelesaian
masalah apabila terjadi kendala pada Aplikasi Satuan Kerja; (Bukti PT-
03)
C. Asistensi dalam Sidang Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau
Bahwa terkait pelaksanaan dari awal hingga siding Putusan Bawaslu
dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024, di mana
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Linggan menjadi Teradu I Komsi
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lingga telah melaksanakan koordinasi sebagai berikut:
- Bahwa KPU Lingga dalam persiapan menghadapi sidang di Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lingga yang menjadi Pihak Teradu I sebelumnya telah
melaksanakan Konsultasi kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau. Pada saat
itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga telah melaporkan terkait
tahapan-tahapan Dana Kampanye kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau
dan KPU Provinsi Kepulauan Riau memberikan arahan hal-hal yang perlu
disiapkan sebagai bahan dalam penyusunan Jawaban untuk disampaikan
pada saat persidangan;
- Bahwa dalam pelaksanaan sidang di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024,
Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau dari subbagian hukum dan
Operator SIKADEKA turut hadir dalam sidang tersebut untuk
mendengarkan keterangan dari Para Pihak;
- Bahwa pada saat Sidang Pembacaan Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 tanggal 12
Mei tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam Putusannya
menyatakan:
Bahwa Teradu I KPU Kabupaten Lingga terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu;
Memberikan teguran kepada Terlapor I KPU Kabupaten Lingga untuk
tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Bahwa pasca Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 tanggal 12 Mei tahun
2024, KPU Provinsi Kepulauan Riau malakukan eksaminasi terhadap
putusan tersebut, dan dalam putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
a quo tidak ada arahan dan/atau tindak lanjut yang harus dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga.
- Bahwa pasca Putusan a quo Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan
Riau menyampaikan kepada Pimpinan KPU Republik Indonesia di Jakarta
terkait dengan Putusan Sidang Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 tanggal 12 Mei tahun
2024, Pimpinan KPU RI memberikan arahan agar Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
untuk menahan diri dan menerima Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau;
Demikian Keterangan yang dapat Pihak Terkait sampaikan, selanjutnya
Pihak Terkait memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk
memutuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan
Riau melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Kode Alat
No. Keterangan Alat Bukti
Bukti
1 Bukti PT1-1 Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia No. 435 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan
Riau Periode 2023-2028
2. Bukti PT1-2 Undangan dan Dokumentasi Foto Kegiatan Bimbingan Teknis
Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana
Kampanye
3. Bukti PT1-3 Screenshoot Grup Whatsapp Operator SIKADEKA
[2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
4 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Pihak Terkait uraikan untuk
Pihak Terkait sampaikan dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun
keterangan Pihak Terkait adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 pada Tanggal 25 Maret 2024 yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Encik Basri E. M. Amin (in casu Saksi II)
terhadap Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga beserta Calon Anggota
DPRD Partai NasDem Kabupaten Lingga Pemilu Tahun 2024 (Pokyong Kadir, Yudi
Saputra, Yulidar, Yusri Mandala, Siswandi, Asna, Hermadi, Maya Sari, Ahmad
Nashiruddin, Surianto, Tini Indra Natalia, Fitri, Akhmad Dulhaq, Riono, Rudi
Purwonugroho, Novi Susanti, Syamsudi, Junaidi, Leni Puspitawati, Tiamar
Manulu, Raja Muchsin, Yanuar, Lindawati, Siti Aminah, dan M. Yusra Apriansyah)
terkait pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye serta
tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Lingga;
Bahwa Pihak Terkait mengetahui laporan yang disampaikan tersebut diregistrasi
oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) sebagai laporan
dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan registrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 pada Tanggal 27 Maret 2024;
2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 pada Tanggal 27 Maret 2024 yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy (in casu Pengadu),
Salmizi, Panja Hangtiga Pawelloy, dan Chirstophorus Mercurius terhadap Terlapor
yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga beserta Calon Anggota DPRD Partai
NasDem Kabupaten Lingga Pemilu Tahun 2024 terkait pemberian keterangan
tidak benar dalam laporan dana kampanye;
Bahwa Pihak Terkait mengetahui laporan yang disampaikan tersebut tidak
diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII)
karena tidak memenuhi syarat materiel melalui Pemberitahun Status Laporan
pada Tanggal 5 April 2024; (Bukti PT2-3)
3. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan
registrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 tersebut, berdasarkan
ketentuan Pasal 59 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada Tanggal 2 – 4 April
2024 Pihak Terkait bersama dengan Anggota Sentra Gakkumdu Republik
Indonesia (unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan tingkat pusat) dan
Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau (unsur Pengawas Pemilu,
Kepolisian dan Kejaksaan tingkat provinsi) melakukan pendampingan dan
supervisi terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII); (Bukti PT2-4)
4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 pada Tanggal 5 April 2024 yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Encik Basri E. M. Amin (in casu Saksi II) dan
laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024
pada Tanggal 5 April 2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha
Pawelloy (in casu Pengadu) terhadap Terlapor I yaitu KPU Kabupaten Lingga dan
Terlapor II yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga terkait Laporan Dana
Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga Pemilu Tahun 2024;
5. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024,
Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) menyusun Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran dengan kesimpulan menyatakan bahwa Laporan
Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan serta terdapat dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu;
6. Bahwa dengan mempertimbangkan keterbatasan sumber daya manusia karena
sedang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi
Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dan keterbatasan sarana dan
prasarana untuk menangani dugaan pelanggaran Pemilu dengan laporan Nomor
004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024,
serta peristiwa yang dilaporkan tersebut menjadi perhatian publik, maka pada
Tanggal 16 April 2024 Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII)
menyampaikan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui
surat Nomor 124/PP.01.02/K.KR-03/04/2024 perihal Permintaan
Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor
004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan surat Nomor 125/PP.01.02/K.KR-
03/04/2024 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024; (Bukti PT2-5)
7. Bahwa menindaklanjuti permohonan pengambilalihan laporan dugaan
pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor
005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tanggal 17 April 2024 Pihak Terkait
melaksanakan Rapat Pleno dengan hasil menerima permohonan pengambilalihan
yang dimohonkan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan
VIII) dan pada Tanggal 18 April 2024 Pihak Terkait menyampaikan tindaklanjut
kepada Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) melalui surat
Nomor 234/PP.01.01/K.KR/04/2024 perihal Tindaklanjut Pengambilalihan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; (Bukti PT2-6)
8. Bahwa setelah menerima permohonan pengambilalihan tersebut, pada Tanggal 18
April 2024 Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII)
meneruskan dokumen laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024
kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
9. Bahwa setelah menerima penerusan dokumen laporan dugaan pelanggaran
Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor
005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, pada Tanggal 19 April 2024 Pihak Terkait
melakukan registrasi terhadap laporan tersebut dengan registrasi Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 untuk laporan Nomor
004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan registrasi Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.
PROV/10.00/IV/2024 untuk laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024;
10. Bahwa setelah melakukan registrasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu
tersebut, pada Tanggal 23 April 2024 Pihak Terkait melaksanakan sidang dengan
agenda pembacaan laporan dari Para Pelapor untuk dugaan pelanggaran Pemilu
dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/ 10.00/IV/2024 dan
Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024; (Bukti PT2-7)
11. Bahwa setelah melaksanakan sidang pembacaan laporan dari Para Pelapor, pada
Tanggal 24 April 2024 Pihak Terkait melaksanakan sidang dengan agenda
mendengarkan jawaban dari Para Terlapor; (Bukti PT2-8)
12. Bahwa pada Tanggal 25 April 2024 Pihak Terkait mengetahui penanganan
pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu
VI, VII, dan VIII) dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024
telah diputus dengan hasil menyatakan bahwa laporan dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 496
dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang melalui Pemberitahun Status
Laporan; (Bukti PT2-9)
13. Bahwa setelah melaksanakan sidang mendengarkan jawaban dari Para Terlapor,
pada Tanggal 29 April 2024, 2 Mei 2024, dan 3 Mei 2024 Pihak Terkait
melaksanakan sidang dengan agenda pembuktian; (Bukti PT2-10)
14. Bahwa setelah melaksanakan sidang pembuktian, pada Tanggal 7 Mei 2024 Pihak
Terkait menerima penyampaian kesimpulan oleh Para Pelapor dan Para Terlapor;
15. Bahwa setelah melaksanakan sidang penyampaian kesimpulan, pada Tanggal 13
Mei 2024 Pihak Terkait melaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan
untuk dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor 002/LP/ADM.PL/
BWSL.PROV/10.00/IV/2024; (Bukti PT2-11)
16. Bahwa adapun Fakta-Fakta yang Terungkap Dalam Persidangan dugaan
pelanggaran Pemilu dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.
PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/
IV/2024, sebagai berikut: (Bukti PT2-12)
16.1. Bahwa tenggang waktu penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada
Kantor Akuntan Publik berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023
tentang Dana Kampanye Pemilihan umum dimulai pada Tanggal 23
Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024;
16.2. Bahwa Terlapor II melakukan submit Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui aplikasi Sikadeka pada
Tanggal 29 Februari 2024;
16.3. Bahwa KAP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) melalui aplikasi Sikadeka milik Partai NasDem dan
diberikan tanda terima dengan status sesuai;
16.4. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilihan umum, Kantor Akuntan Publik melakukan audit
Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 dimulai pada Tanggal
23 Februari 2024 sampai dengan 29 Maret 2024;
16.5. Bahwa LPPDK Terlapor II telah dilakukan audit laporan Dana Kampanye
Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik Wawan
Hermansyah dengan menyatakan opini tidak patuh dalam semua hal yang
material;
16.6. Bahwa Terlapor I menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta
Pemilu Tahun 2024 dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah pada
tanggal 29 Maret 2024 melalui Laporan Asurans Independen Nomor:
19/LHP/WH.2.1217/03/2024 dan mengumumkan hasil audit Laporan
Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor
55/PL.01.8-PU/2104/2024 pada tanggal 03 April 2024;
16.7. Bahwa pada Tanggal 19 Maret 2024, Bendahara Partai NasDem Kabupaten
Lingga atas nama Encik Basri E.M Amin (in casu Pelapor) menyampaikan
permohonan untuk menarik laporan dana kampanye Partai NasDem
Kabupaten Lingga kepada KPU Kabupaten Lingga (in casu Terlapor I);
16.8. Bahwa pada Tanggal 24 Maret 2024 melalui Kantor Hukum Rediston Sirait,
S.H., M.H. & Rekan menyampaikan permohonan pembatalan Laporan
Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga berdasarkan surat
Nomor: 33/RS & R//24 Perihal Permohonan Pembatalan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem;
16.9. Bahwa terdapat Formulir Pernyataan Kepatuhan Partai Politik Peserta
Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Terhadap Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang Mengatur Tentang Dana Kampanye Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang diminta oleh Kantor Akuntan Publik Wawan
Hermansyah kepada Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga atas
nama Encik Basri E.M Amin (in casu Pelapor) tetapi tidak ditandatangani
oleh yang bersangkutan. Namun berdasarkan bukti yang disampaikan oleh
Terlapor II, Formulir a quo telah ditandatangani oleh Ketua DPD Partai
NasDem Kabupaten Lingga atas nama Muhammad Nizar;
16.10. Bahwa Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah memberikan tanda
terima terhadap laporan dana kampanye Pemilihan Umum milik Partai
NasDem dengan hasil pencermatan ada dan sesuai meskipun surat asersi
atas laporan dana kampanye tidak ditandatangani oleh bendahara;
16.11. Bahwa pada Tanggal 02 Mei 2024 Terlapor I telah menetapkan calon
terpilih DPRD Kabupaten Lingga melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten
Lingga Nomor 302 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga;
16.12. Bahwa selama masa pengawasan tahapan dana kampanye Bawaslu
Kabupaten Lingga sama sekali tidak bisa mengakses dokumen laporan
dana kampanye yang disampaikan ke KPU Kabupaten Lingga karena
keterbatasan dalam mengakses aplikasi Sikadeka;
16.13. Bahwa terdapat bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan kode bukti P-
17 belum ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Partai NasDem
Kabupaten Lingga yaitu Formulir 1 LPPDK, Formulir 2 Daftar Penerimaan
Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana
Kampanye, dan Formulir 5 Laporan Aktivitas PPDK Sebelum Periode
Pembukuan LPPDK. Sedangkan bukti yang disampaikan oleh Terlapor II
dengan kode bukti T-2 untuk Formulir 1 LPPDK, Formulir 2 Daftar
Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 4 Daftar Persediaan
Barang Dana Kampanye, dan Formulir 5 Laporan Aktivitas PPDK Sebelum
Periode Pembukuan LPPDK, keseluruhannya telah ditandatangani oleh
Ketua dan Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga;
16.14. Bahwa terdapat dokumen Hasil Pencermatan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dari
Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni tidak ada dan tidak sesuai saldo akhir
pada saat penutupan RKDK milik Partai NasDem Kabupaten Lingga (in casu
Terlapor II);
17. Bahwa adapun Penilaian dan Pendapat Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran
Pemilu dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL. PROV/10.00/IV/2024
dan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/ IV/2024, sebagai berikut:
(Bukti PT2-12)
17.1. Menimbang bahwa sebelum menilai pokok-pokok laporan, Majelis
Pemeriksa akan terlebih dahulu menanggapi eksepsi Para Terlapor yang
disampaikan dalam Jawaban Para Terlapor;
17.2. Menimbang bahwa terkait dengan eksepsi Terlapor I dan II, Majelis menilai
bahwa waktu terjadinya dugaan pelanggaran sudah memenuhi syarat
formal dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat
(4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Selain itu, Laporan Pelapor juga telah dilakukan kajian awal dan telah
dinilai layak untuk diteruskan dalam pemeriksaan, dengan demikian
eksepsi Terlapor I dan II tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan lebih
lanjut;
17.3. Menimbang bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana
dimaksud Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam
setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
17.4. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan menilai ada tidaknya
Pelanggaran Administratif Pemilu berupa dugaan pelanggaran terhadap
tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan oleh Para Terlapor
dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Terlapor II yang diterima oleh Terlapor I;
17.5. Menimbang bahwa LPPDK harus disampaikan sesuai dengan tenggang
waktu yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
335 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo. Pasal 50 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Dana Kampanye Pemilihan umum yakni paling lambat tanggal 29 Februari
2024;
17.6. Menimbang bahwa Terlapor II telah melakukan submit LPPDK melalui
Aplikasi Sikadeka pada tanggal 29 Februari 2024;
17.7. Menimbang bahwa Terlapor I telah menerima hasil audit laporan dana
kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 dari Kantor Akuntan Publik Wawan
Hermansyah pada tanggal 29 Maret 2024 melalui Laporan Asurans
Independen Nomor: 19/LHP/WH.2.1217/03/2024 dan mengumumkan
hasil audit laporan dana kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 melalui
Pengumuman Nomor 55/PL.01.8-PU/2104/2024 pada tanggal 03 April
2024;
17.8. Menimbang bahwa Terlapor I tidak dapat memberikan sanksi berupa tidak
ditetapkannya calon anggota DPRD Kabupaten menjadi calon terpilih
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 338 Ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 118 Ayat
(3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye
Pemilihan Umum terhadap Terlapor II karena Terlapor II sudah melakukan
submit LPPDK melalui Aplikasi Sikadeka dalam tenggang waktu yang telah
ditentukan yakni paling lambat tanggal 29 Februari 2024;
17.9. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Huruf f dan Huruf h
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
berbunyi bahwa “Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu
harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip
terbuka dan professional;
17.10. Menimbang bahwa Terlapor I tidak memberikan akses pengawasan
tahapan dana kampanye melalui Sikadeka kepada Bawaslu Kabupaten
Lingga, sehingga tidak dapat dilakukan pengawasan terhadap tahapan
dana kampanye secara maksimal;
17.11. Menimbang berdasarkan Pasal 3 ayat (1), (2), (3) Peraturan KPU Nomor 18
tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yakni Tahapan
Dana Kampanye Pemilu meliputi:
1) Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi:
a. pembukuan Dana Kampanye;
b. pelaporan Dana Kampanye; dan
c. audit Laporan Dana Kampanye.
2) Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK.
3) Audit Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan audit Laporan Dana Kampanye yang dilakukan
oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU.
Menimbang bahwa audit dana kampanye itu juga merupakan tanggung
jawab dari KPU sedang KAP hanya sebagai perpanjangan tangan dari KPU
dalam hal pelaksanaan audit dana kampanye.
17.12. Menimbang bahwa Pelapor secara Prinsipal telah menyampaikan
permohonan penarikan LPPDK milik Terlapor II kepada Terlapor I pada
tanggal 19 Maret 2024 dan kemudian dipertegas dengan permohonan dari
Kuasa Hukum Pelapor melalui Surat Nomor: 33/RS & R//24 tertanggal 24
Maret 2024 Perihal Permohonan Pembatalan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem. Bahwa Majelis menilai
tindakan permohonan penarikan dan/atau pembatalan LPPDK tidak serta
merta meniadakan LPPDK Terlapor II yang telah disampaikan kepada
Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah, karena penanggung jawab
laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (6)
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan
Umum adalah Pengurus Partai Politik sesuai tingkatan. Bahwa
berdasarkan Lampiran XIV Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Dana Kampanye Pemilihan Umum, Formulir Model-LPPDK PARPOL
ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Partai Politik sehingga
permohonan penarikan dan/atau pembatalan juga harus ditandatangani
oleh Ketua dan Bendahara Partai Politik. Lebih lanjut, Majelis juga menilai
bahwa dalam Peraturan KPU a quo juga tidak terdapat prosedur atau
ketentuan terkait dengan penarikan dan/atau pembatalan terhadap LPPDK
sehingga beralasan bagi Majelis bahwa Terlapor I tidak dapat menerima
permohonan penarikan dan pembatalan sebagaimana yang dimohonkan
oleh Pelapor dan/atau Kuasa Hukumnya;
17.13. Menimbang bahwa terdapat Formulir Pernyataan Kepatuhan Partai Politik
Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Terhadap Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang Mengatur Tentang Dana Kampanye Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang diminta oleh Kantor Akuntan Publik Wawan
Hermansyah kepada Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga atas
nama Encik Basri E.M Amin (in casu Pelapor) tetapi tidak ditandatangani
oleh yang bersangkutan. Namun berdasarkan bukti yang disampaikan oleh
Terlapor II, Formulir a quo telah ditandatangani oleh Ketua DPD Partai
NasDem Kabupaten Lingga atas nama Muhammad Nizar. Bahwa
berdasarkan hasil pencermatan LPPDK oleh Kantor Akuntan Publik Wawan
Hermansyah Asersi atas Laporan Dana Kampanye dinyatakan ada dan
sesuai. Bahwa terhadap hal ini Majelis menilai adanya ketidaksesuaian
dalam surat tersebut yang mana harus ditandatangani oleh Ketua dan
Bendahara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye
Peserta Pemilihan Umum;
17.14. Menimbang bahwa LPPDK Terlapor II telah dilakukan audit laporan Dana
Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik Wawan
Hermansyah dengan menyatakan opini tidak patuh dalam semua hal yang
material, bahwa Majelis berpendapat seharusnya terhadap laporan dana
kampanye yang disampaikan harus sesuai dengan pengeluaran aktivitas
kampanye dan harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada
Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum;
17.15. Menimbang bahwa terhadap laporan dana kampanye Partai Politik
seharusnya Ketua dan Bendahara bertanggung jawab atas pelaporan dana
kampanye yang disampaikan; dan
17.16. Menimbang bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan kode bukti
P-17 terdapat formulir yang belum ditandatangani oleh Ketua dan
Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga yaitu Formulir 1 LPPDK,
Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 4
Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye, dan Formulir 5 Laporan
Aktivitas PPDK Sebelum Periode Pembukuan LPPDK. Sedangkan bukti
yang disampaikan oleh Terlapor II dengan kode bukti T-2 untuk Formulir 1
LPPDK, Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,
Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye, dan Formulir 5
Laporan Aktivitas PPDK Sebelum Periode Pembukuan LPPDK,
keseluruhannya telah ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Partai
NasDem Kabupaten Lingga. Terhadap bukti dokumen yang disampaikan,
bahwa Majelis tidak dapat menilai kebenaran kedua bukti tersebut karena
Para Pihak tidak dapat membuktikan sumber keabsahannya.
18. Bahwa berdasarkan Fakta-Fakta yang Terungkap Dalam Persidangan serta
Penilaian dan Pendapat Majelis Pemeriksa terhadap dugaan pelanggaran Pemilu
dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan
002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024, Pihak Terkait memutuskan;
(Bukti PT2-12)
1) Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; dan
2) Memberikan teguran kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk tidak
mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi
Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan 002/LP/ADM.PL/
BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dilaksanakan melalui Rapat Pleno.
19. Bahwa pada Tanggal 17 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima 2
(dua) laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagai berikut:
1) Laporan Nomor 004/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 yang disampaikan oleh
Pelapor yaitu Partai Perindo Kabupaten Lingga terhadap Terlapor atas nama
M. Nizar, S.Sos beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten
Lingga Pemilu Tahun 2024 terkait pemberian keterangan tidak benar dalam
laporan dana kampanye serta tidak menyampaikan laporan penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk oleh KPU; dan
2) Laporan Nomor 005/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 yang disampaikan oleh
Pelapor atas nama Juandi terhadap Terlapor atas nama M. Nizar, S.Sos
beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Lingga Pemilu Tahun
2024 terkait pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana
kampanye serta tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran
dana kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh
KPU.
Bahwa terhadap 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, pada
Tanggal 20 Mei 2024 Pihak Terkait menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
dengan hasil menyatakan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah
diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga serta penyampaian laporan telah
melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan melalui Rapat Pleno;
20. Bahwa setelah menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan
dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 dan Nomor
005/LP/PL/Prov/10.00/V/2024, pada Tanggal 21 Mei 2024 Pihak Terkait
menyampaikan status laporan melalui Pemberitahuan Status Laporan; (Bukti
PT2-13)
Bahwa terhadap pokok aduan atau hal yang berkaitan lainnya dari Pengadu,
dengan hormat Yang Mulia Majelis Pemeriksa bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak
berwenang untuk menjawab hal yang tidak dan bukan menjadi tugas dan wewenang
Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan. Dalam hal adanya keterangan lain
yang dibutuhkan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa, maka Pihak Terkait siap
memberikan keterangan secara langsung sebagaimana yang dibutuhkan.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Kode Alat
No Keterangan Alat Bukti
Bukti
1 Bukti PT2-1 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2022 – 2027
2 Bukti PT2-2 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023 – 2028
3 Bukti PT2-3 Pemberitahun Status Laporan dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024
4 Bukti PT2-4 Surat Perintah Tugas pelaksanaan pendampingan dan
supervisi terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu
VI, VII, dan VIII) dan dokumentasi kegiatan
5 Bukti PT2-5 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 124/PP.01.02/K.KR-03/04/2024
perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu (Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024)
dan Surat Nomor 125/PP.01.02/K.KR-03/04/2024 perihal
Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu (Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024)
6 Bukti PT2-6 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu
Kabupaten Lingga Nomor 234/PP.01.01/K.KR/04/2024
perihal Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu
7 Bukti PT2-7 Dokumentasi sidang dengan agenda Pembacaan Laporan dari
Para Pelapor
8 Bukti PT2-8 Dokumentasi sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban
dari Para Terlapor
9 Bukti PT2-9 Pemberitahun Status Laporan dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu Registrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024
10 Bukti PT2-10 Dokumentasi sidang dengan agenda Pembuktian
11 Bukti PT2-11 Dokumentasi sidang dengan agenda Pembacaan Putusan
12 Bukti PT2-12 Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Registrasi
Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan
Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024
13 Bukti PT2-13 Pemberitahuan Status Laporan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 004/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 dan Nomor
005/LP/PL/Prov/10.00/V/2024
[2.8.3] DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga
Bahwa DKPP memanggil DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Oktober
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Partai Nasdem Kabupaten Lingga tidka pernah mencabut LPPDK yang telah
disampaikan ke KPU Kabupaten Lingga. Bahwa Encik Basrie mengajukan
permintaan pencabutan LPPDK Partai Nasdem Kabupaten Lingga tanpa seijin dan
sepengetahuan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga.
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan di Bawaslu Kepulauan Riau, terdapat 4
Partai yang di kategorigan sebagai Tidak Patuh, namun mengapa hanya Partai
NasDem saja yang dipersoalkan.
3. Bahwa pada pelaporan LPPDK dan LPSDK yang bertandatangan adalah Ketua dan
Bendahara. Merekalah yang mewakili Partai. Dalam mewakili partai harus
bertindak secara resmi menggunakan Kop Surat Partai dan disepakati oleh Partai.
Bukan Bendahara atas nama Pribadi ataupun Kuasa Hukum yang dapat
mencabut LPPDK dan LPSDK namun harus Partai Politik,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai Berkut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak menerima permohonan pencabutan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Nasional
Demokrat (NasDem) yang disampaikan oleh mantan Bendahara Partai Nasdem
Kabupaten Lingga a.n. Encik Basri E.M. Amin. Menurut Encik Basri E.M. Amin LPPDK
Partai NasDem yang telah disampaikannya ke KPU Kabupaten Lingga in casu Teradu
I s.d. Teradu V adalah Laporan tidak benar atau fiktif.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam menangani
2 (dua) Laporan Pengadu, yakni Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024
tanggal 25 Maret 2024 perihal Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum yang merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilu. Namun
mengabaikan Laporan: 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 tanggal 27 Maret 2024
perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah membuka layanan Laporan
Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yaitu pada tanggal
7 Januari 2024. Berdasarkan Berita Acara Nomor 21/PL.01.8-BA/2104/2024
Tanggal 8 Januari 2024 tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan Awal Dana
Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik, penyampaian Laporan Awal Dana
Kampanye Partai Nasdem diterima tanggal 7 Januari 2024 Pukul 15.12 WIB, dan telah
sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian. Kemudian dilakukan Verifikasi
Administrasi dengan hasil pencermatan lengkap dan sesuai (Vide Bukti T1-3).
Kemudian Teradu I s.d. Teradu V telah membuka layanan Laporan Pemberi
Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yaitu pada
tanggal 28 November 2023 s.d 11 Februari 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V
membuka layanan konsultasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan diteruskan kepada KAP sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum, yaitu pada tanggal 17 Desember 2022 s.d 22 Februari
2024. Bahwa dalam rentang waktu penerimaan laporan LPPDK oleh Partai Politik
Peserta Pemilu dari tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024,
Teradu I s.d. Teradu V memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu dengan pihak KAP
yang ditunjuk oleh KPU Provinsi selaku penerima laporan LPPDK Partai Politik. Bahwa
berdasarkan Berita Acara Nomor 79/PL.01.8-BA/2104/2024 Tanggal 1 Maret 2024
tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik, penyampaian Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Nasdem diterima tanggal 29 Februari 2024
(Vide Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal 1 April 2024, Teradu I s.d. Teradu V
menerbitkan Berita Acara Nomor 97/PL.01.8-BA/2104/2024 tentang Hasil Audit
Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Hasil Audit Laporan
a quo, diumumkan ke publik melalui papan pengumuman, laman resmi dan media
sosial milik KPU Kabupaten Lingga dalam bentuk pengumuman Nomor 55/PL.01-
Pu/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024, pada tanggal 3 April 2024 (vide Bukti T1-5). Teradu I s.d. Teradu
V menerima surat dari Encik Basri E.M. Amin tanggal 19 Maret 2024 yang dikirimkan
ke alamat e-mail KPU Kabupaten Lingga terkait penarikan kembali LPPDK Partai
Nasdem Kabupaten Lingga. Bahwa e-mail tersebut, berisi surat Nomor 005/Bappilu-
NasDem/II/2024, Perihal Penyampian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye
(LPSDK) yang di tujukan kepada Kakak-kakak Bacaleg Nasdem Dapil I sampai Dapil
4 (Vide Bukti T1-6). Teradu I s.d. Teradu V juga menerima surat dari kantor Law Office
dan konsultan Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan yang merupakan Kuasa
Hukum dari Encik Basri E.M. Amin dengan nomor: 33/RS & R/24 Perihal
Permohonan Pembatalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Partai NasDem pada tanggal 25 Maret 2024 (Vide Bukti T1-7). Kantor Law Office
kantor advokat dan konsultan hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan juga
mengirimkan surat Nomor: 40/RS & R/24, pada tanggal 27 Maret 2024, perihal
Pemberitahuan Bahwa Law Office Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rediston
Sirait, S.H., M.H dan Rekan diberi kuasa oleh Neko Wesha Pawelloy in casu Pengadu
sebagai ketua Pimpinan Daerah Partai Perindo, Panja Hangtiga Pawelloy selaku Ketua
DPD Partai PAN Kabupaten Lingga, Salmizi, S.T. selaku Ketua DPD PKS dan
Christophorus Mercurius Ketua Komite eksekutif Partai Buruh, untuk mengingatkan
kembali kepada Teradu I s.d. Teradu V agar menyampaikan kepada KAP bahwa LPPDK
Partai Nasdem telah ditarik atau dibatalkan (Vide Bukti T1-8). Bahwa Teradu I s.d.
Teradu V menerima surat dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor:
200/PP.01.01/K.KR/04/2024 tentang Pemberitahuan dan Panggilan Sidang pada
tanggal 20 April 2024 (Vide Bukti T1-13). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V hadir dan
mengikuti sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024
di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mulai tanggal 23 April 2024 s.d. 3 Mei 2024.
Bahwa pada tanggal 13 Mei Tahun 2024 Teradu I s.d. Teradu V menghadiri
persidangan dugaan pelanggaran Administasi Pemilu Tahun 2024, dengan agenda
pembacaan putusan dengan Nomor: 002/LPADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV2024
yang berbunyi:
“3.Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu;
4. memberikan teguran kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk tidak mengulangi
atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan (Vide Bukti T1-16).”
Bahwa dalam putusan tersebut tidak ada perintah kepada Teradu I s.d. Teradu V
untuk memperbaiki prosedur tata cara dan mekanisme terhadap Tahapan Dana
Kampanye. Dalam fakta persidangan yang di gelar di Bawaslu Provinsi Kepualauan
Riau tidak ada satupun Norma yang dilanggar oleh Teradu I s.d. Teradu V, hal ini
dikarenakan Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan Tahapan Penyampaian
Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye dan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye berpedoman pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. Bahwa
dalam Tahapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi
Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan Koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Lingga, seperti melakukan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik dan
Teradu I s.d. Teradu V juga mengundang Bawaslu Kabupaten Lingga sebanyak tiga
kali dan dihadiri oleh pihak Bawaslu Kabupaten Lingga.
[4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah menerima 4 (empat)
laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa laporan tersebut terdiri dari laporan
pertama yaitu laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/
III/2024 Tanggal 25 Maret 2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Encik
Basrie E. M. Amin, terhadap Para Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga
dan Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai NasDem Kabupaten
Lingga sejumlah 25 orang, terkait Pemberian keterangan tidak benar dalam laporan
dana Kampanye serta tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran
dana Kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Pada
Tanggal 27 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyusun Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran terhadap laporan a qou yang menyimpulkan bahwa laporan dugaan
pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materiel dan merupakan dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan
tersebut. Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu melakukan registrasi
terhadap laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dengan registrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 dan
tanggal 30 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pembahasan dengan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Bahwa pada
Tanggal 1 s.d. 18 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII bersama dengan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lingga melakukan klarifikasi terhadap laporan a quo kepada
Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli dengan total jumlah pihak yang diklarifikasi
sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada
para pihak, pada Tanggal 24 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VII melakukan
pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Bahwa pada Tanggal 25 April 2024, Teradu VI
s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno penentuan status laporan a quo. Bahwa pada
Tanggal 25 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan Pemberitahuan
Status Laporan terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi
Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dengan hasil menyatakan laporan
dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 496 dan Pasal 497 UU Nomor 7
Tahun 2017 (vide Bukti T2-9).
Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Teradu VI s.d. VIII menerima Laporan Kedua
perihal laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024,
yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy in casu Pengadu,
Salmizi, Panja Hangtiga Pawelloy, dan Chirstophorus Mercurius terhadap Terlapor
yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem
Kabupaten Lingga Pada Pemilu Tahun 2024 terkait pemberian keterangan tidak benar
dalam laporan dana kampanye. Bahwa pada Tanggal 1 April 2024, Teradu VI s.d.
Teradu VIII menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor a
quo dan disimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat
formil namun tidak memenuhi syarat materiel dan memberikan kesempatan kepada
Pelapor untuk memenuhi syarat materiel serta melaksanakan Rapat Pleno atas
laporan tersebut. Namun hingga tanggal 5 April 2024, Pelapor tidak melakukan
perbaikan syarat materiel terhadap laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024,
sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan. Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian
menyampaikan status laporan melalui Pemberitahuan Status Laporan yang
menyatakan bahwa laporan a quo tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat
materiel (vide Bukti T-06). Bahwa pada tanggal 5 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu
VIII menerima laporan ketiga perihal laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
004/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Encik
Basrie E. M. Amin dan laporan keempat perihal dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
005/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko
Wesha Pawelloy terhadap Terlapor yaitu KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem
Kabupaten Lingga terkait Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga.
Kemudian Tanggal 16 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyusun Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran yang menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut
merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu serta memenuhi syarat formil
dan materiel. Bahwa dengan pertimbangan keterbatasan sumber daya manusia dan
keterbatasan sarana dan prasarana untuk menangani dugaan pelanggaran Pemilu
dengan laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, dan Nomor
005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, serta peristiwa yang dilaporkan tersebut menjadi
perhatian publik, maka melalui Rapat Pleno, Teradu VI s.d. Teradu VIII
merekomendasikan untuk meminta pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau. Bahwa pada Tanggal 16 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII
menyampaikan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat
Nomor 124/PP.01.02/K.KR-03/04/2024 dan surat Nomor: 125/PP.01.02/K.KR-
03/04/2024 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu (vide Bukti T2-7). Kemudan tanggal 18 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII
menerima surat tindaklanjut permohonan pengambilalihan dugaan pelanggaran
Pemilu dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor
234/PP.01.01/K.KR/04/2024 perihal Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T2-8). Pada Tanggal 18 April 2024, Teradu VI s.d.
Teradu VIII meneruskan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor
004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024
kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Januari 2024 Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan telah membuka layanan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 21/PL.01.8-
BA/2104/2024, tertanggal 8 Januari 2024, tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan
Awal Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik, diketahui penyampaian
Laporan Awal Dana Kampanye Partai NasDem diterima pada tanggal 7 Januari 2024,
Pukul 15.12 WIB, kemudian dilakukan Verifikasi Administrasi dengan status
penyampaian Diterima (vide Bukti T1-3). Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,
Teradu I s.d. Teradu V kemudian membuka layanan Laporan Pemberi Sumbangan
Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 28 November 2023 s.d 11 Februari 2024, serta
membuka layanan konsultasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan diteruskan kepada Kantor Akuntan
Publik (KAP) pada tanggal 17 Desember 2022 s.d 22 Februari 2024. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rentang waktu penerimaan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye oleh Partai Politik Peserta Pemilu dari
tanggal 23 Februari 2024 s.d. 29 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu V juga
memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu dengan pihak Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk oleh KPU selaku penerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Partai Politik.
Bahwa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem
diterima tanggal 29 Februari 2024 Pukul 17.43 WIB, hal tersebut dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 79/PL.01.8-BA/2104/2024, tertanggal 1 Maret 2024 tentang
Rekapitulasi Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada
Pemilihan Umum Partai Politik (vide Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal 1 April 2024,
Teradu I s.d. Teradu V menerima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu
Tahun 2024, dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU, serta dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 97/PL.01.8-BA/2104/2024 tentang Penerimaan Hasil
Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 1
April 2024. Bahwa dalam Berita Acara a quo, hasil audit untuk Partai NasDem
dinyatakan Tidak Patuh (vide Bukti T1-5). Selain itu, pada tanggal 3 April 2024,
Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan Pengumuman Nomor 55/PL.01-
Pu/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang diumumkan kepada publik melalui papan pengumuman,
laman resmi KPU Kabupaten Lingga, dan media sosial milik KPU Kabupaten Lingga
(vide Bukti T1-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 Maret
2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima surat dari Encik Basri E. M. Amin yang
dikirimkan melalui alamat e-mail KPU Kabupaten Lingga kpu.linggakab@gmail.com
yang pada pokoknya, Encik Basri E. M. Amin bermaksud untuk menarik kembali
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem yang telah
dikirimkan kepada Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti P-1), serta melampirkan surat
Nomor 005/Bappilu-NasDem/II/2024, Perihal Penyampaian Laporan Pemberi
Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang ditujukan kepada Kakak-kakak Bacaleg
Nasdem Dapil I sampai Dapil 4 Kabupaten Lingga (vide Bukti T1-6).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga menerima Surat Nomor: 33/RS & R/24
tertanggal 25 Maret 2024 perihal Permohonan Pembatalan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem (Vide Bukti T1-7) dari Encik Basri E.M.
Amin melalui kuasa hukumnya atas nama Rediston Sirait, S.H., M.H. Terhadap surat
a quo, ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan mengirimkan surat Nomor:
54/HK.07-SD/21044/2024 tertanggal 28 Maret 2024 perihal Penyampaian
Tanggapan dan Pendapat (vide Bukti T1-9). Surat a quo pada pokoknya menyatakan
bahwa permintaan pembatalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Partai NasDem berada di luar kewenangan Teradu I s.d Teradu V, sehingga
tidak dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, Rediston Sirait, S.H., M.H. yang juga merupakan kuasa hukum dari Neko
Wesha Pawelloy in casu Pengadu selaku ketua Pimpinan Daerah Partai Perindo
Kabupaten Lingga, Panja Hangtiga Pawelloy selaku Ketua DPD Partai PAN Kabupaten
Lingga, Salmizi, S.T. selaku Ketua DPD PKS Kabupaten Lingga dan Christophorus
Mercurius selaku Ketua Komite eksekutif Partai Buruh Kabupaten Lingga, juga
mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Lingga dengan Surat Nomor:
40/RS & R/24 tertanggal 27 Maret 2024, perihal Pemberitahuan dari Law Office
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan yang
pada pokoknya mengingatkan agar Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti dan
menyampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU, bahwa
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem telah ditarik
atau dibatalkan (Vide Bukti T1-8).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 20 April 2024 Teradu I s.d. Teradu V
menerima surat dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor
200/PP.01.01/K.KR/04/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang
Pemeriksaan (Vide Bukti T1-13). Bahwa proses sidang pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di kantor Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 23 April 2024 s.d. 3 Mei 2024. Bahwa pada
tanggal 13 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V kembali menghadiri Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024, dengan agenda sidang
Pembacaan Putusan Nomor: 002/LPADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan
Teradu I s.d. Teradu V, pada Tahapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye
(LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah melakukan
koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lingga, serta melakukan sosialisasi kepada
Pengurus Partai Politik peserta pemilu yang berkaitan dengan Sistem Informasi
Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) (vide Bukti T1-2) dibenarkan menurut
hukum dan etika. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan seluruh tugas
dan tanggung jawabnya sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan yang
berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka
[4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu
I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII
menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/
III/2024, yang disampaikan oleh Encik Basrie E. M. Amin, terhadap Para Terlapor
yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga dan Para Calon Anggota DPRD Kabupaten
Lingga dari Partai NasDem Kabupaten Lingga sejumlah 25 orang, terkait Pemberian
keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye serta tidak menyampaikan
laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan
Publik yang ditunjuk oleh KPU. Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Teradu VI s.d.
Teradu VIII menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan a qou yang
menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil
dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta
melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut. Bahwa pada Tanggal 27 Maret
2024, Para Teradu melakukan registrasi terhadap laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, dengan registrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 dan
tanggal 30 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pembahasan dengan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Bahwa pada
Tanggal 1 s.d. 18 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII bersama dengan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lingga melakukan klarifikasi terhadap laporan a quo kepada
Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli dengan total jumlah pihak yang diklarifikasi
sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang. Kemudian pada tanggal 24 April 2024, Teradu
VI s.d. Teradu VIII melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lingga terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Pada Tanggal 25 April 2024, Teradu VI s.d.
Teradu VIII melakukan Rapat Pleno penentuan status laporan a quo. Bahwa pada
Tanggal 25 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan Pemberitahuan
Status Laporan terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi
Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, dengan hasil menyatakan laporan
dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 496 dan Pasal 497 UU Nomor 7
Tahun 2017 (Vide Bukti T2-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Maret
2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan kedua perihal Dugaan Pelanggaran
Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas
nama Neko Wesha Pawelloy in casu Pengadu, Salmizi, Panja Hangtiga Pawelloy, dan
Chirstophorus Mercurius terhadap Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga
beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun
2024, terkait pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye.
Bahwa pada Tanggal 1 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyusun Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran terhadap laporan a quo dan disimpulkan bahwa laporan dugaan
pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel
dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat materiel serta
melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut. Namun hingga tanggal 5 April 2024,
Pelapor tidak melakukan perbaikan syarat materiel terhadap laporan Nomor
003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan.
Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menyampaikan status laporan melalui
Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan bahwa laporan a quo tidak
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel (Vide Bukti T-06).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 April 2024,
Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan ketiga perihal Dugaan Pelanggaran
Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas
nama Encik Basrie E. M. Amin. Kemudian di hari yang sama yaitu 5 April 2024,
Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan keempat perihal Dugaan Pelanggaran
Pemilu Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas
nama Neko Wesha Pawelloy terhadap Terlapor yaitu KPU Kabupaten Lingga dan Partai
NasDem Kabupaten Lingga terkait Laporan Dana Kampanye Partai NasDem
Kabupaten Lingga. Bahwa pada tanggal 16 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII
menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dan ditetapkan bahwa laporan dugaan
pelanggaran tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, serta
memenuhi syarat formil dan materiel. Namun disaat yang bersamaan Teradu VI s.d.
Teradu VIII juga sedang menangani dugaan pelanggaran pemilu yang diregistrasi
dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, sehingga dengan
mempertimbangkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasaran, serta
pertimbangan bahwa laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, dan Nomor
005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, juga menjadi perhatian publik sehingga Teradu VI
s.d. Teradu VIII melalui rapat pleno merekomendasikan untuk dilakukan
pengambilalihan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Terungkap fakta, pada tanggal 16 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan
permintaan pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap kedua
laporan tersebut di atas, melalui surat Nomor 124/PP.01.02/K.KR-03/04/2024, dan
surat Nomor: 125/PP.01.02/K.KR-03/04/2024, perihal Permintaan Pengambilalihan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Vide Bukti T2-7). Kemudian, pada tanggal 18
April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima surat dari Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau dengan Surat Nomor: 234/PP.01.01/K.KR/04/2024, perihal
Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, yang pada
pokoknya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pengambilalihan
laporan dugaan penanganan pelanggaran administrasi pemilu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T2-8). Terhadap surat
tindak lanjut a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII, kemudian meneruskan laporan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor
005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Berkenaan dengan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang
dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau in casu Pihak Terkait,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah menerima penerusan
dokumen laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, pada
Tanggal 19 April 2024, Pihak Terkait melakukan registrasi terhadap laporan a quo
dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024, untuk
laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, dan registrasi Nomor
002/LP/ADM.PL/BWSL. PROV/10.00/IV/2024, untuk laporan Nomor
005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 (vide Bukti T2-7). Bahwa setelah melakukan
registrasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, pada Tanggal 23 April 2024,
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mulai melakukan sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu, hingga pembacaan putusan pada tanggal
13 Mei 2024 untuk dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor 002/LP/ADM.PL/
BWSL.PROV/10.00/IV/2024 (vide Bukti PT2-11).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu VI
s.d. Teradu VIII dalam hal penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi
Pemilu, telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sesuai tata cara,
prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa
tindakan Teradu VI s.d. teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2], tidak
terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d.
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.