Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 159 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 18/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-10-2024
👁 48 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dialami, dilihat, dirasakan dan disaksikan langsung oleh Pengadu/Pelapor dalam proses pemeriksaan sengketa Administrasi di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor dan Saksi ENCIK BASRIE M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai Berkut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak menerima permohonan pencabutan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang disampaikan oleh mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga a.n.
Pasal DilanggarPasal 496; Pasal 497
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardhi Auliya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lingga, Teradu II Dian Fanama, Teradu III Refli Bawengan, Teradu IV Septiadi Syarza dan Teradu V Tiara Wulandari masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fidya Asrina selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga, Teradu VII Ijuanda, dan Teradu VIII Zamroni masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerin
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 159-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 196- P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 159-PKE- DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Neko Wesha Pawelloy Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Partai Perindo Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Kampung Damnah Setajam, RT.008, RW.011, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep Memberikan Kuasa Kepada Nama : Rediston Sirait Pekerjaan : Advokat Alamat : Komplek Ruko Bali View Point, Blok B No.26 Cirendeu, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Ardhi Auliya Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Kota Baru, Daik Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dian Fanama Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Kota Baru, Daik Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Refli Bawengan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Kota Baru, Daik Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Septiadi Syarza Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat Jl. Istana Kota Baru, Daik Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Tiara Wulandari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Kota Baru, Daik Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Fidya Asrina Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Robat, Kampung Putus. Daik, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulaun Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Ijuanda Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Robat, Kampung Putus. Daik, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulaun Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Zamroni Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga Alamat : Jl. Istana Robat, Kampung Putus. Daik, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulaun Riau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dialami, dilihat, dirasakan dan disaksikan langsung oleh Pengadu/Pelapor dalam proses pemeriksaan sengketa Administrasi di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor dan Saksi ENCIK BASRIE M. AMIN dan telah diputuskan oleh Bawaslu Kepulauan Riau terdapat dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga dan Bawaslu Kabupaten Lingga dalam menjalankan Tahapan Pemilu dalam proses Laporan Dana Kampanye dari Partai NasDem Kabupaten Lingga. 2. Bahwa berdasarkan Fakta-fakta Persidangan sengketa Administrasi di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor dan Saksi ENCIK BASRIE M. AMIN menerangkan bahwa secara resmi pada tanggal 19 maret 2024 Pelapor ENCIK BASRI E.M. AMIN sudah mencabut LPPDK Partai NasDem Kabupaten Lingga Lewat Email ke alamat email resmi KPU Kabupaten Lingga dengan alamat email: kpukabupatenlingga@gmail.com dengan alasan Pencabutan dikarenakan kesemuanya Laporan tersebut Tidak Benar/fiktif/Manipulatif. (VIDE BUKTI P-1) 3. Justru KPU Kabupaten Lingga membalasnya dengan Surat Jawaban penyampaian Tanggapan dan Pendapat yang menyatakan Tidak dapat ditinjau kembali. yang kemudian diteruskan ke alamat email: tekniskpulingga@gmail.com dan telah dikonformasi oleh KPU Kabupaten Lingga E-mail tersebut telah masuk dan diterima oleh KPU Kabupaten Lingga, dan selanjutnya ditegaskan kembali pencabutan LADK dan LPPDK Partai NasDem Kabupaten Lingga tersebut melalui kuasa hukum pelapor dengan surat nomor: 33 /RS & R//24 yang diantar langsung ke KPU Kabupaten Lingga di Daik, Lingga, namun KPU Kabupaten Lingga tetap melanjutkan proses audit yang seharusnya dengan di cabutnya LPPDK oleh Saksi ENCIK BASRI E.M. AMIN maka harus dinyatakan bahwa Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Lingga tidak pernah melaporkan LPPDK yang mengakibatkan konsekuwensi hukum bahwa para Calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) harus dinyatakan Batal dari Kepesertaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lingga;- (VIDE BUKTI P- 2, P-3) 4. Bahwa akibat dari Tindakan Teradu maka Pengadu/Pelapor dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU Kabupaten Lingga dan Bawaslu Kabupaten Lingga baik kerugian Materil/Maupun Immateril sebagai akibat dari diterimanya LPPDK yang sudah dicabut oleh Pelapor yang selanjutnya terbit Pengumuman KPU nomor: 55/PL.01.8.PU/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye peserta Pemilihan Umum tahun 2024;- (VIDE BUKTI P-4) 5. Bahwa kerugian Materil/Maupun Immateril yang nyata-nyata dialami oleh Pengadu baik langsung atau tidak langsung adalah: 4.1. Partai Pengadu PERINDO Kabupaten Lingga kehilangan kesempatan menjadikan para anggotanya yang telah mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Lingga yang semestinya bisa memberikan kesempatan kepada pada anggota Partai Pengadu secara luas menjadi tertutup dengan tindakan KPU Kabupaten Lingga dan Bawaslu Kabupaten Lingga yang mengabaikan Profesionalitas dalam melaksanakan dan mengawasi pelaporan Dana Kampanye Partai NasDem. 4.2. Pengadu kehilangan hak konstitutionalnya dalam mendapatkan keadilan Pemilu untuk menegakkan aturan Keadilan Pemilu secara khususnya terkait Laporan Dana Kampanye Partai Politik yang sudah diputuskan oleh Bawalu Provinsi Kepri dalam Persidangan Pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi antara Pemohon melawan Termohon KPU Kabupaten Lingga dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) kabupaten Lingga di Bawaslu Kepuluan Riau dengan register nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan register nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dengan kesimpulan bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhadap pemeriksaan menyimpulkan KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem terbukti melanggar ketentuan tatacara, prosedur, dan mekanisme terkait Pelaporan Dana Kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Memberikan sanksi administrasi kepada KPU Kabupaten Lingga dan Parti NasDem Kabupaten Lingga berupa teguran tertulis Dan Amar putusan yang menyatakan KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu dan Memberikan Teguran kepada KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem untuk tidak megulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.3. Pengadu/pelapor telah mengorbankan tenaga, waktu dan fikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses Persidangan dan upaya menegakkan keadilan Pemilu. Karena Pengadu telah mempersiapkan sarana dan pra- sarana serta pendukung utama termasuk tapi tidak terbatas pada pengumpulan barang bukti, saksi-saksi di Kabupaten Lingga dan dikota Tanjungpinang, penyediaan kantor dan alat tulis kantor (ATK), biaya operasional, transportasi, akomodasi dan komsumsi keseluruhan tim hukum dan relawan demokrasi yang ingin memperbaiki proses demokrasi dan pemilu dikabupaten Lingga; 4.4. Bagi masyarakat Kabupaten Lingga pada umumnya, khususnya pendukung, simpatisan Partai Pemohon yang tersebar pada 13 (Tiga belas) Kecamatan di Kabupaten Lingga telah kehilangan semangat/kepercayaan untuk menjadikan pilihan menjadi calon anggota DPRD Kab Lingga yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui Pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Pemohon akibat Termohon yang tidak profesional dan Adil dalam menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Lingga; 4.5. Hilangnya kedaulatan Rakyat pemilih yang telah mempercayakan dan menitipkan aspirasinya kepada Pemohon; 6. Bahwa laporan LPPDK dilaporkan awalnya oleh pimpinan Partai Nasional Demokrat (NasDem) kabupaten Lingga dalam hal ini oleh Ketua dan Bendahara, namun dalam perjalananya tepatnya pada tanggl 19 Maret 2024 dicabut oleh Encik Basri E.M Amin sebagai Bandahara (incasu Pelapor) dan ditegaskan kembali pencabutan tersebut dengan surat dari kuasa hukum Encik Basri E.M Amin tertanggal 25 Maret 2024 nomor: 33 /RS & R//24, pencabutan tersebut dilakukan sebelum hasil audit selesai. maka Teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lingga seharusnya tidak meneruskan untuk dilakukan audit ke Kantor Akuntan Publik (KAP) dan harus menerima pencabutan tersebut yang selanjutnya harus menyatakan bahwa tidak ada LPPDK yang dilaporkan oleh partai Nasional Demokrat (NasDem) kabupaten Lingga, sehingga Partai Nasional Demokrat (NasDem) kabupaten Lingga harus di lakukan pembatalan atau dinyatakan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Lingga bukan lagi sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten lingga atau setidaknya menyatakan para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga dari Partai Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak ditetapkan sebagai calon terpilih ;- 7. Bahwa LPPDK yang pernah dilaporkan oleh ENCIK BASRI E.M. AMIN sebagai Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga (incasu saksi Pengadu) tidak mencakup LPPDK para calon anggota DPRD kabupaten Lingga dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) kabupaten Lingga artinya para calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak pernah melaporkan LPPDK sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu yang berbunyi : “Bahwa LPPDK calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatanya dan wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU dan/atau KPU Provinsi “ ;- 8. Bahwa Tindakan Teradu KPU Kabupaten Lingga yang tidak menerima pencabutan LPPDK Oleh Pelapor I Encik Basri E.M Amin yang tetap melanjutkan pemeriksaan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah tindakan atau perbuatan yang melanggar Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum;- Kode Etik dan Pedoman 9. Bahwa bersarkan point 2 diatas Pengadu/Pelapor, Saksi ENCIK BASRI E.M. AMIN juga telah pernah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu dan sengketa Administrasi ke Bawaslu Kabupaten Lingga pada tanggal 25 Maret 2024 dengan dengan nomor Laporan: 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dan pada tanggal 27 Maret 2024 dengan nomor Laporan: 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang pada pokoknya melaporkan Partai NasDem Kabupaten Lingga, H. Drs. Pokyong Kadir, M.pd, Yudi Saputra, S.H, Yulidar, Yusri Mandala, Siswandi S.IP, Asna, Hermadi, Maya Sari S.Sos., M.IP., Ahmad Nashiruddin, Surianto, Tini Indra Natalia, Fitri, S.E, Akhmad Dulhaq, Drs. Riono, Rudi Purwonugroho, S.H, Novi Susanti, S.km, Syamsudi, Junaidi, Leni Puspitawati, Tiamar Manalu, Raja Muchsin, S.E, Yanuar, S.T, Lindawati, S.E, Siti Aminah, M. Yusra Apriansyah atas tindakan Laporan tidak benar terhadap DanaKampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga sebagaimana pasal 338 ayat 1, ayat 3, pasal 496, Pasal 497 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem;- (VIDE BUKTI P-5) 10. Bahwa dalam proses perkembangannya dan Kajian Awal di Bawaslu Kabupaten Lingga hanya meregister Laporan saksi Encik Basrie E. Amin, yakni Laporan nomor: 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 saja dan Penanganannya hanya berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 07 Tahun 2022 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilu dan mengabaikan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu.(VIDE BUKTI P-6) 11. Bahwa pada tanggal 25 April 2024 Laporan Saksi Encik Basrie E. Amin, yakni Laporan nomor: 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang telah diregister dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dinyatakan Dihentikan Statusnya oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dengan alasan Tidak memenuhi Unsur lewat suratnya nomor: 146/PP.01.01/K.KR-03/04/2024. (VIDE BUKTI P-7) 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lingga Tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani Laporan Kami Pengadu dan Saksi Encik Basrie E.M. Amin, diantaranya: 6.1. Bahwa Pada saat pemeriksaan Saksi Pelapor Encik Basrie E.M. Amin tanggal 01 April 2024 di ruang GAKKUMDU Bawaslu Kabupaten Lingga, pihak kepolisian berperan aktif di dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor maupun pelapor sendiri dan hal tersebut dibiarkan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga sebagai pemeriksa dan terdapat seorang Anggota Kepolisian yang mengaku sebagai Kasat Reskrim di Polres Kabupaten Lingga atas Nama Idris melakukan Intimidasi dan tekanan dengan Nada tinggi kepada Pelapor. 6.2. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Lingga nomor: 146/PP.01.01/K.KR- 03/04/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan hanya memberitahukan bahwa Status Laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur 496 dan pasal 497 Undang-udang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tanpa menjelaskan unsur – unsur yang tidak terpenuhi dalam hal apa secara spesifik dan detail; 6.3. Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2024, Saksi Pengadu Encik Basrie E.M. Amin menghadiri undangan dari Bawaslu Kab. Lingga untuk dimintai klarifikasi/keterangan perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Laporan Dana Kampanye Tidak Benar yang dilakukan oleh Partai NasDem dan ke 25 Calegnya yang dilaporkan oleh Pengadu dan saksi Pengadu saudara Encik Basrie E.M. Amin. Bahwa saat diperiksa pada sekitar pukul 10.00 – 15.00 WIB. dibawah sumpah, dengan diperiksa oleh Komisioner Bawaslu kabupaten Lingga. Salah satu pemeriksa yaitu Ketua Bawaslu Lingga Sdri. Fidya Asrina, S.IP Bahwa selama pemeriksaan, banyak pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya mengarahkan, menjerat dan melemahkan bukti-bukti dari Pengadu contohnya “apakah saudara ada yang menyuruh melakukan Laporan dan apakah Saudara Sendiri yang melakukan Pemalsuan nota-nota dan bukti-bukti keuangan yang fiktif tersebut” dan itu diulang–ulang, pemeriksa mengarahkan agar keterangan yang saksi Pengadu berikan melemahkan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Partai NasDem dan Ke-25 Calegnya yang dilaporkan di Bawaslu Lingga, dengan menjebak seolah-olah Saksi Pengadu sebagai Pelaku tunggal yang harus bertanggungjawab. Selain itu pemeriksa melakukan intimidasi terhadap saksi Pengadu dengan memberikan pertanyaan mengenai “ taukah sdr UU NO 17 tahun 2017 Pasal 496 dan Pasal 497 dimana memberikan keterangan tidak benar soal dana kampanye dapat dipidana”, hal ini ditanyakan dan diulang tentunya membuat saksi Pengadu takut. (VIDE BUKTI P-8) 13. Bahwa Pengadu dan Saksi Pengadu dikarenakan Laporan sebelumnya tidak diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lingga, maka setelah dikeluarkannya hasil audit Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga oleh Kantor Akuntan Publik, berdasarkan pengumuman KPU kabupaten Lingga nomor: 55/PL.01.8.PU/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye peserta Pemilihan Umum tahun 2024 yang diperoleh Pelapor lewat Website resmi KPU Kabupaten Lingga bahwa hasil audit yang telah keluarkan oleh KAP Wawan Hermansyah selaku KAP yang memeriksa dan mengaudit LPPDK Terlapor II telah mengeluarkan kesimpulan dan opini resmi hasil audit sebagai berikut: “Menurut opini kami, sebagaimana adanya ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas dalam semua hal yang material, asersi atas Peserta Pemilu Partai Nasional Demokrat dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, tidak patuh dalam semua hal yang material, terhadap kriteria sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum” Maka Pengadu dan Saksi Pengadu Encik Basrie E.M. Amin kembali membuat Laporan ke Kantor Bawaslu Lingga dengan Nomor Laporan 004/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dan nomor Laporan 005/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang pada pokoknya Melaporkan KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem Kabupaten Lingga terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi. (VIDE BUKTI P-9) 14. Bahwa pada tanggal 29 April 2024 Bawaslu Kepulauan Riau mengirimkan surat kepada Pengadu dan Saksi Pengadu Encik Basrie E.M. Amin dengan nomor: 201/PP.01.01/K.KR/04/2024 dan nomor: 201/PP.01.01/K.KR/04/2024 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan. (VIDE BUKTI P-10) 15. Bahwa selama proses Persidangan Pemeriksaan dan dalam amar pertimbangan Putusan terungkap Fakta-fakta sebagai berikut: 14.1. Bahwa KPU Kabupaten Lingga menjelaskan akses yang disampaikan kepada KPU Lingga mengenai SIKADEKA terbatas sebagai contoh sesuai tahapan untuk LADK itu masuk kedalam tahapan LPSDK itu belum bisa jika dalam jadwal tahapan memuat jadwal tahapan LPSDK maka KPU Kabupaten Lingga juga tidak bisa mengakses tanpa persetujuan dari KPU RI sifatnya berjenjang. 14.2. Bahwa KPU Kabupaten Lingga tidak pernah melakukan verifikasi, pencermatan dan pemeriksaan dokumen asli Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga. 14.3. Bahwa terdapat Fakta Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga baik LADK dan LPPDK yang tidak pernah ditandatangani oleh Ketua DPD Partai NasDem M.Nizar dan Ke-25 (Dua Puluh Lima) Caleg NasDem kabupaten Lingga, diantaranya: H. Drs. Pokyong Kadir, M.pd, Yudi Saputra, S.H, Yulidar, Yusri Mandala, Siswandi S.IP, Asna, Hermadi, Maya Sari S.Sos., M.IP., Ahmad Nashiruddin, Surianto, Tini Indra Natalia, Fitri, S.E, Akhmad Dulhaq, Drs. Riono, Rudi Purwonugroho, S.H, Novi Susanti, S.km, Syamsudi, Junaidi, Leni Puspitawati, Tiamar Manalu, Raja Muchsin, S.E, Yanuar, S.T, Lindawati, S.E, Siti Aminah, M. Yusra Apriansyah. (VIDE BUKTI P-11) 14.4. Bahwa terdapat lampiran Asersi Pernyataan kepatuhan Parpol Peserta Pemilu tidak ditandatangani oleh Partai NasDem Kabupaten Lingga dibuktikan oleh hasil opini “Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah” yang memeriksa Laporan Dana Kampanye Partai Politik Partai NasDem dan dipertegas kembali dalam suratnya nomor: 30/S/KAP-WH.2.1217/05/2024 Perihal Jawaban atas Permintaan Keterangan Pihak Terkait tertanggal 03 Mei 2024 yang berarti tidak terpenuhinya syarat formil dari LPPDK yang diamanatkan oleh PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tersebut. (VIDE BUKTI P- 12) 14.5. Bahwa Bawaslu dalam melakukan Pengawasan dana kampanye terdapat ketidak maksimalan dalam pengawasan dana kampanye, akses SIKADEKA itu terbatas, aplikasi tersebut Bawaslu memang dikasih akses dikasih pasword akan tetapi saat dibuka di aplikasi tersebut terkadang hanya tertulis 404 405 (error) tidak bisa diakses. 14.6. Bahwa mengenai dengan audit Dana Kampanye Partai Politik, Bawaslu Lingga mengetahui ada tahapan audit, namun demikian tidak tau kantor akuntan publiknya dimana dan sebagainya, Bawaslu Lingga baru tau setelah ditanyakan secara lisan, karena informasi dari KPU Kabupaten Lingga yang mengurus terkait kantor akuntan publik itu adalah di KPU Provinsi, jadi terkait proses pengauditan, kantornya dimana, Bawaslu Kabupaten Lingga, tidak mengetahuinya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 159-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Menjatuhkan sanksi Pemberhetian Tetap Kepada Para Teradu; 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Email pencabutan LPPDK dari ENCIK BASRI E.M. AMIN tertanggal 19 Maret 2024. Bukti P-2 Bukti Screenshot Percakapan Whatsapp ENCIK BASRI E.M. AMIN dengan Dedy (Kesekretariatan KPU Kabupaten Lingga) Bukti P-3 Surat KPU Kabupaten Lingga Nomor 54/HK.07-SD/2104/2024 Perihal Penyampaian Tanggapan dan Pendapat Tertanggal 28 Maret 2024. Bukti P-4 Foto copy pengumuman KPU kabupaten Lingga nomor: 55/PL.01.8.PU/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye peserta Pemilihan Umum tahun 2024. Bukti P-5 Tanda Bukti Lapor Bawaslu oleh Pelapor ENCIK BASRI E.M. AMIN 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Bukti P-6 Surat Bawaslu Lingga Nomor: 094/PP. 01. 02/K KR-003/04/2024 tentang Pemberitahuan Perkembangan Laporan, tertanggal 02 April 2024. Bukti P-7 Surat Bawaslu Lingga Nomor: 146/PP.01.01/K.KR-03/04/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 25 April 2024. Bukti P-8 Surat Bawaslu Lingga Nomor: 095/PP 01.02/K.KR-03/04/2024 Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 02 April 2024. Bukti P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 Atas Nama Pelapor ENCIK BASRI E.M. AMIN dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 005/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 atas nama Pelapor NEKO WESHA PAWELLOY Bukti P-10 Surat Bawaslu Kepulauan Riau Nomor 201/PP.01.02/K.KR/04/2024 Perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Tertanggal 20 April 2024 dan Surat Bawaslu Kepulauan Riau Nomor 201/PP.01.02/K.KR/04/2024 Perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Bukti P-11 Bukti 1 (Satu) Bundel dokumen LPPDK Yang telah diUploud ke SIKADEKA pada tanggal 07 Januari 2024 dan LPPDK tanggal 29 Februari oleh Pelapor ENCIK BASRI E.M. AMIN dan telah dicabut/ditari/dibatalkan kembali oleh ENCIK BASRI E.M. AMIN tertanggal 19 Maret 2024 dan ditegaskan kembali oleh pengacara ENCIK BASRI E.M. AMIN kepada KPU Kabupaten Lingga Tertanggal 25 Maret 2024 pada tanggal 25 Maret 2024. Bukti P-12 Bukti Foto copy surat dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah nomor: 30/S/KAP-WH.2.1217/05/2024 Perihal Jawaban atas Permintaan Keterangan Pihak Terkait tertanggal 03 Mei 2024 Bukti P-13 Bukti Tanda Terima Surat penegasan pencabutan dari pengacara ENCIK BASRI E.M. AMIN kepada KPU Kabupaten Lingga Tertanggal 25 Maret 2024. Bukti P-14 Bukti Screenshot Percakapan Whatsapp dari LAW OFFICE REDISTON SIRAIT, S.H., M.,H. (Kuasa Hukum Pelapor ENCIK BASRI E.M. AMIN) dengan nomor 085736963610 (Mengaku dari Kantor KAP “WAWAN HERMANSYAH Bukti P-15 Bukti Surat Pemberitahuan dari LAW OFFICE REDISTON SIRAIT, S.H., M.,H. (Kuasa Hukum Pelapor ENCIK BASRI E.M. AMIN) kepada Iqbal Risky Ramadhan dengan nomor whatsapp 085736963610 (Mengaku dari Kantor KAP “WAWAN HERMANSYAH” yang memerikasa LDK Partai NasDem Lingga) Bukti P-16 Bukti Surat Pernyataan Kepatuhan Partai Politik yang dimintakan KAP ke ENCIK BASRIE E.M. AMIN. Bukti P-17 Salinan Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan Putusan Bawaslu Kepulauan Riau Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 159-PKE- DKPP/VII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Greos Sumartana Saragih, Encik Basrie E.M. Amin, dan Reski Sumanjaya yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 4 Oktober 2024 sebagai berikut: • Greos Sumartana Saragih 1. Bahwa Saksi menyatakan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Lingga adalah Bupati Lingga. 2. Bahwa Partai Nasdem Kabupaten Lingga mendapatkan 11 Kursi di DPRD Kabupaten Lingga 3. Bahwa Dana Awal Kampanye Partai NasDem sebesar Rp. 100.000.00 hingga laporan akhir juga nilainya tetap sama tidak ada perubahan. 4. Bahwa Saksi menyatakan terdapat intimidasi dan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh caleg Partai NasDem Kabupaten Lingga. 5. Bahwa Bendahara NasDem Encik Basrie menyatakan laporan awal dana kampanye yang dia buat adalah fiktif. • Reski Sumanjaya 1. Bahwa Saksi adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga Partai Perindo dan Pengurus Partai Perindo serta terlibat dalam penyusunan dana Kampanye ke KPU Kabupaten Lingga; 2. Bahwa Saksi menyatakan mengetahui Encik Basrie ingin menarik Laporan Dana Kampanye Partai Perindo yang dia buat adalah palsu. • Encik Basrie E.M. Amin 1. Bahwa Saksi adalah mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga. 2. Bahwa Saksi menyatakan Pernah dilakukan Sosialisasi oleh KPU Kabupaten Lingga. 3. Bahwa Saksi menyatakan Pernah dihubungi akuntan publik Wawan Hermansyah perihal Pencabutan Laporan Awal Dana Kampanye Partai Nasdem. 4. Bahwa benar saksi membuka dana awal kampanye partai Nasdem Kabupaten Ligga sebesar Rp100.000.0000000.- 5. Bahwa Saksi mengakui membuat dana awal kampaye fiktif Partai Nasdem Kabupaten Lingga. 6. Bahwa benar Saksi megajukan Pencabutan Laporan Dana Awal Kampanye karena hendak pergi ke tanah suci. 7. Bahwa terdapat beberapa laporan yang tidak ditandatangani oleh Saksi 8. Bahwa Saksi mengundurkan diri dari Bendahara Partai NasDem 25 Maret 2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 4 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor 159- PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga Jawaban Teradu Berdasarkan Pokok Aduan Bahwa terkait dengan Pokok Aduan sebagaimana pengaduan Pengadu, dapat Teradu simpulkan untuk Teradu jawab. Adapun jawaban Teradu atas Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Tahapan Dana Kampanye a. Bahwa Teradu dalam melaksanakan Tahapan Dana Kampanye telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 adalah; 1. Dana Kampanye Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye. 2. Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye. 3. Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain. 4. Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain. 5. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. c. Bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu terdiri dari: 1. LADK; 2. LPSDK; 3. LPPDK d. Bahwa Teradu, dalam melaksanakan Tahapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sebagai berikut: JADWAL NO. PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1. Pembukaan RKDK a. Pasangan Calon Senin, 13 November Minggu, 26 2023 November 2023 b. Partai Politik Peserta Pemilu 1) Partai Politik Rabu, 14 Desember Senin, 27 November Peserta Pemilu 2022 2023 yang ditetapkan tanggal 14 Desember 2022 2) Partai Politik Peserta Pemilu Jumat, 30 Senin, 27 November yang ditetapkan Desember 2022 2023 tanggal 30 Desember 2022 c. Calon Anggota DPD Jumat, 3 November Senin, 27 November 2023 2023 2. Penutupan RKDK a. Pasangan Calon Jumat, 23 Februari Sabtu, 1 Juni 2024 2024 b. Partai Politik Peserta Jumat, 23 Februari Rabu, 28 Februari Pemilu 2024 2024 c. Calon Anggota DPD Jumat, 23 Februari Rabu, 28 Februari 2024 2024 3. Periode pembukuan LADK a. Pasangan Calon Kamis, 16 Minggu, 26 November 2023 November 2023 b. Partai Politik Peserta Pemilu 1) Partai Politik Sabtu, 17 Sabtu, 6 Januari Peserta Pemilu Desember 2022 2024 JADWAL NO. PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR yangditetapkan tanggal 14 Desember 2022 2) Partai Politik Peserta Pemilu Senin, 2 Januari Sabtu, 6 Januari yang ditetapkan 2023 2024 tanggal 30 Desember 2022 c. Calon Anggota DPD Senin, 6 November Sabtu, 6 Januari 2023 2024 4. Penyampaian LADK a. Pasangan Calon Kamis, 16 Senin, 27 November November 2023 2023 b. Partai Politik Peserta Minggu, 7 Januari Minggu, 7 Januari Pemilu 2024 2024 c. Calon Anggota DPD Minggu, 7 Januari Minggu, 7 Januari 2024 2024 5. Perbaikan LADK a. Pasangan Calon Jumat, 17 Sabtu, 2 Desember November 2023 2023 b. Partai Politik Peserta Senin, 8 Januari Jumat, 12 Januari Pemilu 2024 2024 c. Calon Anggota DPD Senin, 8 Januari Jumat, 12 Januari 2024 2024 6. Pengumuman LADK a. Pasangan Calon Jumat, 17 Minggu, 3 Desember November 2023 2023 b. Partai Politik Peserta Senin, 8 Januari Sabtu, 13 Januari Pemilu 2024 2024 c. Calon Anggota DPD Senin, 8 Januari Sabtu, 13 Januari 2024 2024 7. Penyampaian LPSDK Selasa, 28 Minggu, 11 Februari November 2023 2024 8. Periode pembukuan LPPDK JADWAL NO. PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR a. Pasangan Calon Kamis, 16 Kamis, 22 Februari November 2023 2024 b. Partai Politik Peserta Pemilu 1) Partai Politik Peserta Pemilu Sabtu, 17 Kamis, 22 Februari yang ditetapkan Desember 2022 2024 tanggal 14 Desember 2022 2) Partai Politik Peserta Pemilu Senin, 2 Januari Kamis, 22 Februari yang ditetapkan 2023 2024 tanggal 30 Desember 2022 c. Calon Anggota DPD Senin, 6 November Kamis, 22 Februari 2023 2024 9. Penyampaian Laporan Jumat, 23 Februari Kamis, 29 Februari Dana Kampanye 2024 2024 kepada KAP 10. Audit LaporanDana Jumat, 23 Februari Jumat, 29 Maret Kampanye 2024 2024 11. Penyampaian hasil audit dari KAP kepada Sabtu, 23 Maret Jumat, 29 Maret KPU, KPU Provinsi, 2024 2024 dan KPU Kabupaten/Kota 12. Penyampaian hasil Minggu, 24 Maret audit kepada Peserta Jumat, 5 April 2024 2024 Pemilu 13. Pengumuman hasil Minggu, 24 Maret Senin, 8 April 2024 Audit 2024 TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKILPRESIDEN PUTARAN KEDUA 1. Penutupan RKDK Rabu, 3 Juli 2024 Rabu, 3 Juli 2024 2. Penyampaian LADK Senin, 3 Juni 2024 Senin, 3 Juni 2024 3. Perbaikan LADK Selasa, 4 Juni 2024 Sabtu, 8 Juni 2024 4. Pengumuman LADK Selasa, 4 Juni 2024 Minggu, 9 Juni 2024 Penyampaian Laporan 5. Dana Kampanye Kepada Kamis, 4 Juli 2024 Kamis, 4 Juli 2024 KAP Audit Laporan Dana 6. Kamis, 4 Juli 2024 Kamis, 18 Juli 2024 Kampanye Penyampaian hasil audit dari KAP kepada KPU, 7. Kamis, 4 Juli 2024 Kamis, 18 Juli 2024 KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Penyampaian hasil audit 8. Jum’at, 5 Juli 2024 Kamis, 25 Juli 2024 kepada Peserta Pemilu Pengumuman hasil 9. Jum’at, 5 Juli 2024 Minggu, 28 Juli 2024 audit e. Bahwa Teradu dalam menjalankan rangkaian Tahapan Dana Kampanye Pemilihan Umum 2024 telah melakukan Sosialisasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Stakeholder. (Bukti T1-2) f. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pasal 3 adalah: 1. Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit Laporan Dana Kampanye. 2. Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK. g. Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota merupakan audit Laporan Dana Kampanye yang dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi. h. Bahwa Teradu telah membuka layanan LADK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yaitu pada tanggal 7 Januari 2024. i. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 21/PL.01.8-BA/2104/2024 Tanggal 8 Januari 2024 tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Nasdem diterima tanggal 7 Januari 2024 Pukul 15.12 WIB dan telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian. Kemudian dilakukan Verifikasi Administrasi dengan hasil pencermatan lengkap dan sesuai.(Bukti T1-3) j. Bahwa Teradu telah membuka layanan LPSDK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yaitu pada tanggal 28 November 2023 s.d 11 Februari 2024. k. Bahwa Teradu telah membuka layanan konsultasi LPPDK kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan diteruskan kepada KAP sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yaitu pada tanggal 17 Desember 2022 s.d 22 Februari 2024. l. Bahwa dalam rentang waktu penerimaan laporan LPPDK oleh Partai Politik Peserta Pemilu dari tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024, Teradu telah memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu dengan pihak KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi selaku penerima laporan LPPDK Partai Politik. m. Bahwa hasil penerimaan dan laporan audit LPPDK yang dilakukan oleh KAP selanjutnya oleh Teradu disusun dan dituangkan ke dalam Berita Acara. n. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 79/PL.01.8-BA/2104/2024 Tanggal 1 Maret 2024 tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik, penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Nasdem diterima tanggal 29 Februari 2024. (Bukti T1-4) o. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 97/PL.01.8-BA/2104/2024 Tanggal 1 April 2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta pemilihan Umum Tahun 2024, telah Teradu umumkan ke publik melalui papan pengumuman, laman resmi dan media sosial milik KPU Kabupaten Lingga dalam bentuk pengumuman nomor 55/PL.01-Pu/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 3 April 2024. (Bukti T1-5) p. Bahwa berdasarkan pada uraian dan penjelasan diatas, Teradu telah melaksanakan seluruh rangkaian Tahapan Dana Kampanye sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. q. Bahwa Teradu, menerima surat dari Sdr Encik Basri E.M. Amin tanggal 19 Maret 2024 yang dikirimkan ke alamat e-mail KPU Kabupaten Lingga terkait penarikan kembali LPPDK Partai Nasdem Kabupaten Lingga. Adapun isi dari surat tersebut terlampir Surat dengan Nomor 005/Bappilu-NasDem/II/2024, Perihal Penyampian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang di tujukan kepada Kakak-kakak Bacaleg Nasdem Dapil I sampai Dapil 4. (Bukti T1-6) r. Bahwa Teradu juga menerima surat dari kantor Law Office dan konsultan hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan yang merupakan Kuasa Hukum dari Encik Basri M.amin dengan nomor: 33/RS & R/24 Perihal Permohonan Pembatalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Nasdem pada tanggal 25 maret 2024. (Bukti T1-7) s. Bahwa Teradu juga menerima surat dari kantor Law Office kantor advokat dan konsultan hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan dengan nomor: 40/RS & R/24 pada tanggal 27 Maret 2024, perihal pemberitahuan bahwa kantor Law Office kantor advokat dan konsultan hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan diberi kuasa oleh Sdr. Neko Wesha Pawelloy sebagai ketua Pimpinan Daerah Partai Perindo, Sdr. Panja Hangtiga Pawelloy selaku Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Lingga, Sdr. Salmizi, S.T. selaku Ketua DPD PKS dan Sdr. Christophorus Mercurius Ketua Komite eksekutif Partai Buruh, untuk mengingatkan kembali kepada Teradu agar menyampaikan kepada KAP bahwa LPPDK Partai Nasdem telah ditarik atau dibatalkan. (Bukti T1-8) t. Bahwa Teradu menerima surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Lingga nomor: 200/PM.00.02/KR-03/03/2024 tentang Imbauan Hasil Audit Dana Kampanye pada tanggal 28 maret tahun 2024. (Bukti T1-9) u. Bahwa setelah Teradu menerima surat dari kantor Law Office dan konsultan hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan, pada tanggal 28 maret tahun 2024 Teradu memberikan surat balasan dengan Nomor : 54/HK.07- SD/2104/2024 perihal Penyampaian Tanggapan dan Pendapat terkait permohonan pembatalan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Nasdem yang pada pokoknya menyampaikan bahwa hal hal yang tidak termasuk dalam Peraturan Perundang - Undangan bukan kewenangan Teradu. (Bukti T1-10) v. Bahwa Teradu, pada tanggal 29 Maret 2024 KPU Kabupaten Lingga menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 084/PP.01.02/K.KR-03/02/2024 tanggal 28 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi, mengundang Septiadi Syarza selaku Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lingga untuk memberikan Klarifikasi pada tanggal 4 April 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lingga dan Teradu IV pada tanggal 4 April 2024 memberikan Klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Lingga pada pukul 14.00 WIB. (Bukti T1-11) w. Bahwa Teradu, menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 121/PP.00.02/K.KR-03/04/2024 tanggal 5 April 2024 Perihal Permohonan Permintaan Data dan Informasi dan selanjutnya Teradu membalas surat permintaan data Bawaslu Kabupaten Lingga dengan Nomor 59/PL.01.4- SD/2104/2024 Tanggal 6 April 2024 perihal Penyampaian Data dan Informasi. (Bukti T1-12) x. Bahwa berdasarkan pada uraian dan penjelasan diatas, Teradu sudah tertib dalam melaksanakan Tahapan Dana Kampanye serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 Kabupaten Lingga telah melaksanakan sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2. Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tahun 2024 a. Bahwa KPU Kabupaten Lingga menerima surat dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor: 200/PP.01.01/K.KR/04/2024 Tentang Pemberitahuan dan Panggilan Sidang pada tanggal 20 April 2024. (Bukti T1-13) b. Bahwa pada tanggal 23 April Tahun 2024 KPU Kabupaten Lingga menjalankan sidang pertama dengan agenda Pembacaan Laporan, sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 c. Bahwa pada tanggal 24 April Tahun 2024 KPU Kabupaten Lingga melanjutkan proses persidangan dengan agenda Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024. d. Bahwa pada tanggal 29 April Tahun 2024 KPU Kabupaten Lingga melanjutkan agenda persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 dengan agenda Pembuktian, yang dalam proses pelaksaan persidangan KPU dan peserta sidang lainya mendengarkan kesaksian dari saksi. Dalam fakta persidangan terdapat 4 orang dari Partai Politik dan 2 orang saksi ahli Sdr. Jeirry Samampaw dan Sdr. Bambang Eka Cahya. e. Bahwa Teradu menerima surat dari Law Office Rediston Sirait S.H M.H dan Rekan Nomor 53/RS & R/24 pada tanggal 25 April 2024 tentang Permohonan Penundaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Nasdem. (Bukti T1-14) f. Bahwa Teradu menerima surat Imbauan dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 203/PM.00.02/K.KR-03/04/2024 pada tanggal 25 April 2024 terkait Surat dari Law Office Rediston Sirait S.H M.H dan Rekan Nomor 53/RS & R/24 kepada KPU Kabupaten Lingga untuk mempertimbangkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. (Bukti T1-15) g. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Teradu melanjutkan proses persidangan dugaan Pelanggaran Administarasi Pemilu Tahun 2024, dengan melanjutkan agenda pembuktian, pada tanggal 2 mei yang diminta menjadi saksi dari pihak KAP akan tetapi pihak KAP tidak Hadir dalam proses persiangan. h. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Tahun 2024 Teradu melanjutkan proses persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 dengan agenda pembuktian dalam hal ini Bawaslu Kepulauan Riau menghadirkan pihak terkait, yang mana pihak terkait dalam agaenda persidangan dugaan pelanggaran administrasi tersebut adalah Bawaslu Kabupaten Lingga. i. Bahwa pada tanggal 13 Mei Tahun 2024 Teradu menghadiri persidangan dugaan pelanggaran Administasi Pemilu Tahun 2024, dengan agenda pembacaan putusan dengan Nomor: 002/LPADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV2024 yang berbunyi : 1. Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu; 2. memberikan teguran kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (Bukti T1-16) j. Bahwa dalam putusan tersebut tidak ada perintah kepada Teradu untuk memperbaiki prosedur tata cara dan mekanisme terhadap Tahapan Dana Kampanye. 3. Dugaan Pelanggaran Kode Etik a. Bahwa dalam fakta persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi yang di gelar di Bawaslu Provinsi Kepualauan Riau tidak ada satupun Norma yang dilanggar oleh Teradu, hal ini dikarenakan Teradu telah melaksanakan Tahapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. b. Bahwa pada fakta Persidangan Administrasi yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Kabupaten Lingga selaku pihak terkait menyampaikan kepada Majelis yang terhormat, Bawaslu Kabupaten Lingga tidak mendapatkan akses dalam melakukan pengawasan terkait Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. c. Bahwa dalam Tahapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Teradu telah melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lingga, adapun Koordinasi yang dilakukan oleh teradu seperti melakukan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik dan Teradu mengundang Bawaslu Kabupaten Lingga sebanyak tiga kali dan dihadiri oleh pihak Bawaslu secara Luring maupun Daring serta dihadiri staf Bawaslu, kemudian dalam Tahapan Bawaslu Kabupaten Lingga menugaskan Sdr M. AFZALURRAHMAN, S.IP dan REKKY HERMANSYAH pada hari Minggu, 07 Januari 2024, Dinas dalam Rangka Pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye, selanjutnya sdr. M. AFZALURRAHMAN, S.IP dan REKKY HERMANSYAH hari, Senin, 08 Januari 2024 Dinas dalam Rangka Pengawasan Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye, sdr. M. AFZALURRAHMAN, S.IP dan REKKY HERMANSYAH hari, Selasa, 09 Januari 2024, Dinas dalam Rangka Pengawasan Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye, sdr. RECKY BASTIAN, S.IP dan SUHAIMI SAPUTRA, S.IP, ) hari, Rabu, 10 Januari 2024, Dinas dalam Rangka Pengawasan Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye untuk melakukan pengawasan langsung di kantor KPU Kabupaten Lingga. (Bukti T1- 17) d. Bahwa dari uraian diatas KPU Kabupaten Lingga sudah melaksanakan Tahapan Dana Kampanye dengan profesional dan terbuka sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Pasal 6 ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. e. Bahwa pada pasal 6 ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c) tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d) terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e) proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g) efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h) efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i) kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. D. Penutup a. Bahwa Teradu, dalam melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 di Kabupaten Lingga telah berdasarkaan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. b. Bahwa Teradu, selalu diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga dan tidak pernah mendapat rekomendasi, teguran, atau arahan dari Bawaslu Kabupaten Lingga terkait tata cara, prosedur dan mekanisme selama menjalankan Tahapan-tahapan Pemilu 2024 khususnya Tahapan Dana Kampanye. c. Bahwa Teradu, melaksanakan semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan. d. Bahwa Teradu tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Etika Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f. [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d. VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga A. POKOK ADUAN PENGADU Bahwa dengan membaca secara menyeluruh Aduan Pengadu, Para Teradu melakukan cluster terhadap Pokok Aduan Pengadu untuk memudahkan penyampaian skema jawaban Para Teradu. Pada pokoknya Pengadu mendalilkan setidaknya 3 (tiga) Pokok Aduan. Adapun Pokok Aduan Pengadu tersebut sebagai berikut: 1. Aduan Terkait Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu 2. Dugaan Pasal yang Dilanggar: a. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; dan c. Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Dugaan Pelanggaran Profesionalitas Dalam Menetapkan: a. Surat Bawaslu Lingga Nomor: 094/PP.01.02/K.KR-003/04/2024 tentang Pemberitahuan Perkembangan Laporan, tertanggal 02 April 2024; dan b. Surat Bawaslu Lingga Nomor: 146/PP.01.01/K.KR-03/04/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 25 April 2024. B. JAWABAN PARA TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN PENGADU Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Pengadu, dapat Para Teradu uraikan untuk Para Teradu jawab di hadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun jawaban Para Teradu berdasarkan Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai berikut: 1. Aduan Terkait Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu Bahwa sebelum Para Teradu mengurakan terkait dengan proses penanganan pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan oleh Para Teradu, Para Teradu akan menguraikan terlebih dahulu upaya pencegahan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Para Teradu terkait dengan Dana Kampanye, setelahnya Para Teradu akan menguraikan secara rinci proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Para Teradu. Adapun penjelasan Para Teradu terhadap dalil tersebut sebagai berikut: 1.1. Bahwa dalam hal pencegahan Tahapan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu telah melakukan upaya preventif dengan menyampaikan 4 (empat) surat imbauan kepada KPU Kabupaten Lingga dan Dewan Pengurus Daerah atau Dewan Pengurus Cabang (DPD/DPC) Partai Politik Tingkat Kabupaten Lingga. Adapun surat imbauan tersebut sebagai berikut: 1.1.1. Surat Imbauan Nomor 376/PM.00.02/K.KR-03/10/2023 perihal Imbauan Laporan Awal Dana Kampanye, tertanggal 24 Oktober 2023. (Bukti T2-2) Para Teradu mengimbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Memastikan setiap proses pelaporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Linga sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan; 2) Menerima koordinasi dan konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), proses penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan proses Penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK); 3) Melaksanakan penerimaan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Memastikan pelaksanaan penerimaan LADK, LPSDK dan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; 5) Melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka; 6) Mengumumkan LADK pada papan pengumuman dan laman KPU Kabupaten Lingga; 7) Menyampaikan berita acara rekapitulasi Penerimaan LADK dan LPPDK dari Partai Politik Peserta Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Lingga; 8) Memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu Kabupaten Lingga; 9) Melakukan mitigasi dan mengantisipasi potensi gangguan terhadap Sikadeka guna meminimalisir terhambatnya proses pelaporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu; dan 10) Memberikan perlakukan yang sama kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lingga dalam pelaksanaan pelaporan dana kampanye. 1.1.2. Surat Imbauan Nomor 378/PM.00.02/K.KR-03/10/2023 perihal Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 26 Oktober 2023. (Bukti T2-3) Para Teradu menghimbau DPD/DPC Partai Politik Se-Kabupaten Lingga untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Melakukan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; 2) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lingga wajib menutup RKDK pada Bank Umum 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP; 3) Menyampaikan laporkan Dana Kampanye yang meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPSDK) tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan; dan 4) Mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. 1.1.3. Surat Imbauan Nomor 027/PM.00.02/K.KR-03/01/2024 perihal Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 11 Januari 2024. (Bukti T2-4) Para Teradu menghimbau DPD/DPC Partai Politik Se-Kabupaten Lingga untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Lingga menyampaikan Perbaikan LADK tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan; 2) Memastikan kelengkapan dokumen pelaporan LADK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Memastikan keabsahan dokumen pelaporan LADK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) Mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. 1.1.4. Surat Imbauan Nomor 028/PM.00.02/K.KR-03/01/2024 perihal Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 11 Januari 2024. (Bukti T2-5) Para Teradu menghimbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu; 2) Menetapkan status penyampaian LADK dari Peserta Pemilu; 3) Memberikan bukti tanda pengembalian atau tanda bukti penerimaan penyampaian LADK kepada Peserta Pemilu; 4) Melakukan pencermatan atas LADK yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Lingga dengan memastikan: a) LADK ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b) LADK lengkap; dan c) LADK memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. 5) Menentukan hasil pencermatan LADK terdiri dari: a) Pengembalian; dan b) Penerimaan. 6) Menyusun dan menuangkan hasil penerimaan LADK dari Peserta Pemilu setelah masa penyampaian LADK berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan LADK Peserta Pemilu; 7) Menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LADK dari Peserta Pemilu kepada: a) Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Lingga; b) Bawaslu Kabupaten Lingga. 8) Mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir pada papan pengumuman dan laman KPU Kabupaten Lingga; 9) Melakukan mitigasi dan mengantisipasi potensi gangguan terhadap Sikadeka guna meminimalisir terhambatnya proses pelaporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu; 10) Memberikan perlakukan yang sama kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lingga dalam pelaksanaan pelaporan LADK; dan 11) Memberikan akses pengawasan seluas-luasnya kepada tim fasilitasi pengawasan Dana Kampanye Bawaslu Kabupaten Lingga. 1.2. Bahwa dalam hal pengawasan Tahapan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan pengawasan dengan hasil sebanyak terdapat 9 (Sembilan) laporan hasil pengawasan, mulai dari pengawasan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye, hingga penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Adapun laporan hasil pengawasan tersebut sebagai berikut: 1.2.1. 006/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 6 Januari 2024, bertujuan mengawasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); 1.2.2. 008/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 7 Januari 2024, bertujuan mengawasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); 1.2.3. 009/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 8 Januari 2024, bertujuan mengawasi Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); 1.2.4. 013/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 9 Januari 2024, bertujuan mengawasi Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); 1.2.5. 015/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 10 Januari 2024, bertujuan mengawasi Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); 1.2.6. 019/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 11 Januari 2024, bertujuan mengawasi Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); 1.2.7. 021/LHP/PM.00.02/I/2024, tertanggal 12 Januari 2024, bertujuan mengawasi Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); 1.2.8. 064/LHP/PM.00.02/II/2024, tertanggal 29 Februari 2024, bertujuan mengawasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK); dan 1.2.9. 065/LHP/PM.00.02/III/2024, tertanggal 29 Maret 2024, bertujuan mengawasi Penyampaian Hasil Audit Dana Kampanye dari KAP (Kantor Akuntan Publik Kepada KPU Kabupaten Lingga). Bahwa Para Teradu dalam melakukan Pengawasan Tahapan Dana Kampanye mengalami keterbatasan untuk mendapatkan informasi dalam sistem informasi SIKADEKA. Para Teradu diberikan akses tetapi saat dibuka, terkadang hanya tertulis 404 405 (error) sehingga pengawasan menjadi tidak maksimal. 1.3. Bahwa dalam hal penanganan pelanggaran pada Tahapan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu menerima 4 (empat) laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Adapun proses penanganan pelanggaran pemilu terhadap 4 (empat) laporan tersebut sebagai berikut: 1.3.1. Bahwa pada Tanggal 25 Maret 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Encik Basrie E. M. Amin, terhadap Para Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga dan Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai NasDem Kabupaten Lingga sejumlah 25 orang, terkait Pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye serta tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU; 1.3.2. Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut; 1.3.3. Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu melakukan registrasi terhadap laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024; 1.3.4. Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy (in casu Pengadu), Salmizi, Panja Hangtiga Pawelloy, dan Chirstophorus Mercurius terhadap Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Lingga Pemilu Tahun 2024 terkait pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye; 1.3.5. Bahwa pada Tanggal 28 Maret 2024, Para Teradu melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024; 1.3.6. Bahwa pada Tanggal 30 Maret 2024, Para Teradu melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024; 1.3.7. Bahwa pada Tanggal 01 April 2024 sampai dengan Tanggal 18 April 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli dengan total jumlah pihak yang diklarifikasi sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang; 1.3.8. Bahwa pada Tanggal 1 April 2024, Para Teradu menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat materiel serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut; 1.3.9. Bahwa pada Tanggal 5 April 2024, setelah tidak dilakukannya perbaikan syarat materiel terhadap laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan, Pihak Terkait menyampaikan status laporan melalui Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan bahwa laporan a quo tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel; (Bukti T-06) 1.3.10. Bahwa pada Tanggal 5 April 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Encik Basrie E. M. Amin dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy terhadap Terlapor yaitu KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem Kabupaten Lingga terkait Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga; 1.3.11. Bahwa pada Tanggal 16 April 2024, Para Teradu menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu serta memenuhi syarat formil dan materiel. Selain itu, dengan pertimbangan keterbatasan sumber daya manusia karena sedang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/ Kab/10.05/III/2024 dan keterbatasan sarana dan prasarana untuk menangani dugaan pelanggaran Pemilu dengan laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, serta peristiwa yang dilaporkan tersebut menjadi perhatian publik, maka Para Teradu merekomendasikan untuk meminta pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan hal ini dilaksanakan melalui Rapat Pleno; 1.3.12. Bahwa pada Tanggal 16 April 2024, Para Teradu menyampaikan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor 124/PP.01.02/K.KR- 03/04/2024 dan surat Nomor: 125/PP.01.02/K.KR- 03/04/2024 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; (Bukti T2-7) 1.3.13. Bahwa pada Tanggal 18 April 2024, Para Teradu menerima surat tindaklanjut permohonan pengambilalihan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor 234/PP.01.01/K.KR/04/2024 perihal Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; (Bukti T2-8) 1.3.14. Bahwa pada Tanggal 18 April 2024, Para Teradu meneruskan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 1.3.15. Bahwa pada Tanggal 24 April 2024, Para Teradu melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024; 1.3.16. Bahwa pada Tanggal 25 April 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno penentuan status laporan terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024; 1.3.17. Bahwa pada Tanggal 25 April 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dengan hasil menyatakan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 496 dan Pasal 497 UU Nomor 7 Tahun 2017; (Bukti T2-9) 2. Dugaan Pasal yang Dilanggar Bahwa berdasarkan Aduan Pangadu, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun penjelasan Para Teradu terhadap hal tersebut sebagai berikut: 2.1. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2.1.1. Bahwa Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya membahas terkait dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu. 2.1.2. Bahwa sebagaimana upaya pencegahan, aktualisasi pengawasan, dan pelaksanaan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu pada Tahapan Dana Kampanye, dapat Para Teradu sampaikan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu. 2.1.3. Bahwa dilihat dari dalil aduan Pengadu, Pengadu tidak mengelaborasikan secara rinci perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Teradu yang diduga melanggar prinsip dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga dapat Para Teradu sampaikan bahwa dalil tersebut dapat dikesampingkan. 2.2. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 2.2.1. Bahwa Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pokoknya membahas terkait dengan proses pelaksanaan kajian awal hingga registrasi laporan. 2.2.2. Bahwa sebagaimana penjelasan terhadap proses penanganan pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan oleh Para Teradu, Para Teradu telah melakukan kajian awal hingga registrasi laporan sesuai dengan ketentuan a quo, yang secara rinci dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut: • Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut; Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu melakukan registrasi terhadap laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024; • Bahwa pada Tanggal 1 April 2024, Para Teradu menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 yang menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat materiel serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut; Bahwa pada Tanggal 5 April 2024, setelah tidak dilakukannya perbaikan syarat materiel terhadap laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan, Pihak Terkait menyampaikan status laporan melalui Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan bahwa laporan a quo tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel; (Bukti T2-6) • Bahwa pada Tanggal 16 April 2024, Para Teradu menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 yang menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan memenuhi syarat formil dan materiel serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut; 2.2.3. Bahwa dilihat dari dalil aduan Pengadu, Pengadu tidak mengelaborasikan secara rinci perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Teradu yang diduga melanggar Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga dapat Para Teradu sampaikan bahwa dalil tersebut dapat diketepikan. 2.3. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2.3.1. Bahwa Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pokoknya membahas terkait dengan prinsip kepastian hukum, Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pokoknya membahas terkait dengan prinsip tertib, dan Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pokoknya membahas terkait dengan prinsip profesional. 2.3.2. Bahwa sebagaimana upaya pencegahan, aktualisasi pengawasan, dan pelaksanaan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu pada Tahapan Dana Kampanye, dapat Para Teradu sampaikan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan prinsip kepastian hukum, tertib, dan profesional. 2.3.3. Bahwa dilihat dari dalil aduan Pengadu, Pengadu tidak mengelaborasikan secara rinci perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Teradu yang diduga melanggar prinsip kepastian hukum, tertib, dan profesional, sehingga dapat Para Teradu sampaikan bahwa dalil tersebut dapat dipinggirkan; Bahwa terkait dengan tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan dugaan pasal yang dilanggar oleh Para Teradu, dapat Para Teradu simpulkan bahwa pada dasarnya Pengadu tidak memahami mekanisme dan prosedur pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dalam penanganan pelanggaran Pemilu karena terlihat dari fundamentum petendi Pengadu yang tidak jelas (onduidelijk) dan kabur (obscuur libel). 3. Dugaan Pelanggaran Profesionalitas Dalam Menetapkan Surat Bahwa berdasarkan Aduan Pangadu, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran profesionalitas dalam menetapkan surat. Adapun penjelasan Para Teradu terhadap tuduhan tersebut sebagai berikut: 3.1. Penetapan Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 094/PP.01.02/K.KR-003/04/2024 tentang Pemberitahuan Perkembangan Laporan, tertanggal 02 April 2024; 3.1.1. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 094/PP.01.02/K.KR-003/04/2024 pada pokoknya berkaitan dengan pemberitahuan perkembangan laporan penanganan pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan oleh Para Teradu. 3.1.2. Bahwa dikeluarkannya surat tersebut menandakan Para Teradu telah melaksanakan kerja-kerja pengawasan secara responsif dibuktikan dengan tindaklanjut perkembangan pelanggaran yang dijelaskan oleh Para Teradu dalam surat a quo. 3.1.3. Bahwa dalil Pengadu yang mempermasalahkan sikap profesionalitas Para Teradu karena mengeluarkan surat tersebut merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan. 3.2. Penetapan Surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 146/PP.01.01/K.KR-03/04/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 25 April 2024; 3.2.1. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor: 146/PP.01.01/K.KR-03/04/2024 pada pokoknya berkaitan dengan pemberitahuan terhadap status laporan penanganan pelanggaran yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024; 3.2.2. Bahwa dikeluarkannya surat tersebut menandakan Para Teradu telah melaksanakan kerja-kerja penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibuktikan dengan pemberitahuan status laporan yang disampaikan oleh Para Teradu kepada Pelapor sebagaimana dalam surat a quo. 3.2.3. Bahwa dalil Pengadu yang mempermasalahkan sikap profesionalitas Para Teradu karena mengeluarkan surat tersebut merupakan dalil yang cenderung mengada-ada dan jelas adanya logical fallacy yang dibangun oleh Pengadu. C. KETERANGAN PARA TERADU TERHADAP HAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN ADUAN PENGADU Bahwa selain menjawab Pokok Aduan Pengadu, Para Teradu juga akan menguraikan Keterangan Para Teradu terhadap hal lain yang berkaitan dengan Aduan Pengadu. Adapun Keterangan Para Teradu terhadap hal lain yang berkaitan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Klarifikasi oleh Para Teradu 1.1. Bahwa dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, Para Teradu memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 35 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 1.2. Bahwa dalam melaksanakan klarifikasi, Para Teradu didampingi oleh Sentra Gakkumdu dan unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; 1.3. Bahwa dalam melaksanakan klarifikasi, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undang serta tidak ada perbuatan yang bersifat menekan, mengarahkan, menjerat, atau melemahkan bukti-bukti dan hal ini dapat dibuktikan dengan pernyataan pemberi keterangan dalam klarifikasi; 2. Hasil Pengawasan Terhadap Perolehan Suara dan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Lingga 2.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap perolehan suara dan perolehan kursi DPRD Kabupaten Lingga dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, didapati hasil sebagai berikut; Tabel Perolehan Suara dan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Lingga Pemilu Tahun 2024 2.2. Bahwa terhadap tabel sebagaimana yang ditampilkan diatas, terlihat perolehan suara dan perolehan kursi yang didapat oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lingga yang pada pokoknya menjelaskan Partai NasDem Kabupaten Lingga memperoleh 21,418 suara dengan jumlah perolehan kursi sebanyak 11 (sebelas) kursi dan Partai Perindo Kabupaten Lingga memperoleh 6,667 suara dengan jumlah perolehan kursi sebanyak 2 (dua) kursi; 2.3. Bahwa dari uraian perolehan suara dan perolehan kursi DPRD Kabupaten Lingga diatas, terlihat jelas bahwa Partai Perindo Kabupaten Lingga memperoleh 2 (dua) kursi yang dapat disimpulkan bahwa terdapat perwakilan dari Partai Perindo di DPRD Kabupaten Lingga dan hal ini membantah pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa 3. Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 3.1. Bahwa pada proses penyelenggaraan Pemilu, dalam hal terdapat adanya Peserta Pemilu yang merasa dirugikan karena penetapan perolehan suara hasil Pemilu atau adanya perbuatan lain yang dianggap merugikan dan berkaitan dengan perolehan kursi Peserta Pemilu, maka Peserta Pemilu yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3.2. Bahwa berdasarkan dokumen penerimaan permohonan pada perselisihan hasil pemilihan umum penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, terdapat 2 (dua) permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang masuk di Mahkamah Konstitusi untuk penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Perkara Nomor 169-01-04- 10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Golkar Kota Tanjungpinang dan Perkara Nomor 176-0202-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Gerindra Kota Batam; (Bukti T2-10) 3.3. Bahwa berdasarkan permohonan perselisihan hasil tersebut, tidak terdapat permohonan yang dimohonkan oleh Partai Perindo Kabupaten Lingga sehingga dapat dianggap bahwa Partai Perindo menerima penetapan perolehan suara dan perolehan kursi sebagaimana yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lingga; 4. Penanganan Pelanggaran Netralitas Pegawai Tidak Tetap 4.1. Bahwa pada Tanggal 3 Januari 2024 dan 5 Januari 2024, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lingga atas nama Nurul Azmi melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang terjadi pada Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024; 4.2. Bahwa berdasarkan laporan hasil penelusuran tersebut, ditemukan adanya Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga atas nama Encik Basrie E. M. Amin (in casu Saksi II) menjadi juru kampanye salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai NasDem Dapil 3; 4.3. Bahwa pada Tanggal 12 Januari 2024, Para Teradu melakukan proses tindaklanjut dan menetapkan dugaan tersebut menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya yang diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/10.05/I/2024; 4.4. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran, Para Teradu menyatakan untuk merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh Encik Basri E.M. Amin Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dengan menjadi Bendahara DPD Partai Nasdem, Petugas Kampanye yang didaftarkan di KPU Lingga, dan Juru Kampanye Rudi Purwonugroho Calon Anggota DPRD Lingga Partai Nasdem Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan Lingga 3 kepada Bupati Kabupaten Lingga; 4.5. Bahwa pada Tanggal 29 Januari 2024, Para Teradu menyampaikan surat Nomor 020/PP.00.02/K.KR-03/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Kepada Bupati Kabupaten Lingga c.q Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga; 4.6. Bahwa pada Tanggal 16 April 2024, Para Teradu menerima Keputusan Bupati Lingga Nomor 880/BKPSDM-PMI/IV/2024/2818 tentang Pemberhentian Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga a.n. Encik Basrie E. M. Amin. (Bukti T2-11) [2.6] PETTITUM PARA TERADU [2.6.1) Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2) Pettitum Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat No Keterangan Alat Bukti Bukti Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 795 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota 1 Bukti T1-1 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028 Surat Ketua KPU Kabupaten Lingga Nomor 66/PL.01.6- Und/2104/2023 tanggal 20 Oktober 2024 Perihal Undangan Sosialisasi Peraturan KPU Mengenai Kampanye dan Dana Kampanye, Surat Ketua KPU Kabupaten Lingga Nomor 2/PL.01.7- 2 Bukti T1-2 Und/2104/2023 tanggal 3 Januari 2024 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Pelaporan Awal Dana Kampanye, Surat Ketua KPU Kabupaten Lingga Nomor 2/PL.01.7- Und/2104/2023 tanggal 3 Januari 2024 Perihal Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu. Berita Acara Nomor 21/PL.01.8-BA/2104/2024 tentang 3 Bukti T1-3 Rekapitulasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Berita Acara Nomor 79/PL.01.8-BA/2104/2024 tentang 4 Bukti T1-4 Rekapitulasi Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Berita Acara Nomor 97/PL.01.8-BA/2104/2024 Tanggal 1 April 5 Bukti T1-5 2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta pemilihan Umum Tahun 2024 Surat Sdr Encik Basri E.M. Amin tanggal 19 Maret 2024 yang dikirimkan ke alamat e-mail KPU Kabupaten Lingga terkait penarikan kembali LPPDK Partai Nasdem Kabupaten Lingga 6 Bukti T1-6 terlampir Surat dengan Nomor 005/Bappilu-NasDem/II/2024, Perihal Penyampian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Surat dari kantor Law Office kantor advokat dan konsultan hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan dengan nomor: 7 Bukti T1-7 33/RS & R/24 Perihal Permohonan Pembatalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Nasdem Surat dengan nomor: 40/RS & R/24 perihal pemberitahuan bahwa kantor Law Office kantor advokat dan konsultan hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan diberi kuasa oleh sdr. NekoWesha Pawelloy sebagai ketua Pimpinan Daerah Partai 8 Bukti T1-8 Perindo, sdr. Panja Hangtiga Pawelloy selaku Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Lingga, sdr. Salmizi, S.T. selaku Ketua DPD PKS dan sdr. Christophorus Mercurius Ketua Komite eksikutif Partai Buruh Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga nomor: 9 Bukti T1-9 200/PM.00.02/KR-03/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Imbauan Hasil Audit Dana Kampanye Surat Ketua KPU Kabupaten Lingga dengan Nomor : 54/HK.07- SD/2104/2024 perihal Penyampaian Tanggapan dan Pendapat 10 Bukti T1-10 terkait permohonan pembatalan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Nasdem Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 11 Bukti T1-11 084/PP.01.02/K.KR-03/02/2024 tanggal 28 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi Surat dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 121/PP.00.02/K.KR-03/04/2024 tanggal 5 April 2024 Perihal Permohonan Permintaan Data dan Informasi; 12 Bukti T1-12 Surat Ketua KPU Kabupaten Lingga Nomor 59/PL.01.4- SD/2104/2024 tanggal 6 April 2024 perihal Penyampaian Data dan Informasi Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor: 13 Bukti T1-13 200/PP.01.01/K.KR/04/2024 tanggal 20 April 2024 Tentang Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Surat Law Office Rediston Sirait S.H M.H dan Rekan Nomor 53/RS & R/24 pada tanggal 25 April 2024 tentang Permohonan 14 Bukti T1-14 Penundaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Nasdem. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 203/PM.00.02/K.KR-03/04/2024 pada tanggal 25 April 2024 15 Bukti T1-15 terkait Surat dari Law Office Rediston Sirait S.H M.H dan Rekan Nomor 53/RS & R/24 kepada KPU Kabupaten Lingga untuk mempertimbangkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor : 16 Bukti T1-16 002/LPADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV2024 tanggal 13 Mei 2024 Surat Tugas dari Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 001/PP.00.02/KR.03/01/2024, 002/PP.00.02/KR.03/01/2024, 17 Bukti T1-17 003/PP.00.02/KR.03/01/2024, 004/PP.00.02/KR.03/01/2024, 005/PP.00.02/KR.03/01/2024, 007/PP.00.02/KR.03/01/2024, 008/PP.00.02/KR.03/01/2024, [2.7.2] Alat Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat No Keterangan Alat Bukti Bukti 1 Bukti T2-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 - 2028 2 Bukti T2-2 Surat Imbauan Nomor 376/PM.00.02/K.KR-03/10/2023 perihal Imbauan Laporan Awal Dana Kampanye, tertanggal 24 Oktober 2023 3 Bukti T2-3 Surat Imbauan Nomor 378/PM.00.02/K.KR-03/10/2023 perihal Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 26 Oktober 2023 4 Bukti T2-4 Surat Imbauan Nomor 027/PM.00.02/K.KR-03/01/2024 perihal Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 11 Januari 2024 5 Bukti T2-5 Surat Imbauan Nomor 028/PM.00.02/K.KR-03/01/2024 perihal Imbauan Dana Kampanye, tertanggal 11 Januari 2024 6 Bukti T2-6 Pemberitahuan Status Laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 7 Bukti T2-7 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 124/PP.01.02/K.KR-03/04/2024 dan surat Nomor: 125/PP.01.02/K.KR-03/04/2024 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 8 Bukti T2-8 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 234/PP.01.01/K.KR/04/2024 perihal Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 9 Bukti T2-9 Pemberitahuan Status Laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 10 Bukti T2-10 Permohonnan PHPU Perkara Nomor 169-01-04- 10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Golkar Kota Tanjungpinang dan Perkara Nomor 176-0202- 10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Gerindra Kota Batam 11 Bukti T2-11 Keputusan Bupati Lingga Nomor 880/BKPSDM- PMI/IV/2024/2818 tentang Pemberhentian Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga a.n. Encik Basrie E. M. Amin [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Bahwa Teradu merupakan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau yang telah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 435 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028. (Bukti PT1-1) KETERANGAN PIHAK TERKAIT BERDASARKAN POKOK ADUAN Bahwa berdasarkan aduan Pegadu yang izinkan kami selaku Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: A. Kedudukan Pihak Terkait Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.” Selanjutnya dalam Pasal 6 Ayat (2) PKPU tersebut menyatakan bahwa “Wilayah kerja KPU Provinsi meliputi wilayah provinsi.” Bahwa kedudukan KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten Lingga bersifat hierarkis karena KPU Kabupaten Lingga termasuk dalam wilayah Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau. B. Asistensi dalam Tahapan Dana Kampanye Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan asistensi ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga berkaitan dengan Tahapan Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 in casu telah melakukan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan selanjutnya secara simultan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melakukan Bimbingan Teknis kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga di Bandung pada tanggal 8 s.d 11 November 2023; (Bukti PT1-2) - Bahwa Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau termasuk Operator SIKADEKA KPU Kabupaten Lingga tergabung dalam 1 (satu) grup whatsapp sebagai tempat berbagi informasi, rekap data dan penyelesaian masalah apabila terjadi kendala pada Aplikasi Satuan Kerja; (Bukti PT- 03) C. Asistensi dalam Sidang Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Bahwa terkait pelaksanaan dari awal hingga siding Putusan Bawaslu dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024, di mana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Linggan menjadi Teradu I Komsi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga telah melaksanakan koordinasi sebagai berikut: - Bahwa KPU Lingga dalam persiapan menghadapi sidang di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga yang menjadi Pihak Teradu I sebelumnya telah melaksanakan Konsultasi kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau. Pada saat itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga telah melaporkan terkait tahapan-tahapan Dana Kampanye kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Provinsi Kepulauan Riau memberikan arahan hal-hal yang perlu disiapkan sebagai bahan dalam penyusunan Jawaban untuk disampaikan pada saat persidangan; - Bahwa dalam pelaksanaan sidang di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024, Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau dari subbagian hukum dan Operator SIKADEKA turut hadir dalam sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan dari Para Pihak; - Bahwa pada saat Sidang Pembacaan Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 tanggal 12 Mei tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam Putusannya menyatakan: Bahwa Teradu I KPU Kabupaten Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; Memberikan teguran kepada Terlapor I KPU Kabupaten Lingga untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. - Bahwa pasca Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 tanggal 12 Mei tahun 2024, KPU Provinsi Kepulauan Riau malakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut, dan dalam putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau a quo tidak ada arahan dan/atau tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga. - Bahwa pasca Putusan a quo Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kepada Pimpinan KPU Republik Indonesia di Jakarta terkait dengan Putusan Sidang Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 tanggal 12 Mei tahun 2024, Pimpinan KPU RI memberikan arahan agar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga untuk menahan diri dan menerima Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; Demikian Keterangan yang dapat Pihak Terkait sampaikan, selanjutnya Pihak Terkait memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau melampirkan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat No. Keterangan Alat Bukti Bukti 1 Bukti PT1-1 Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 435 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028 2. Bukti PT1-2 Undangan dan Dokumentasi Foto Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye 3. Bukti PT1-3 Screenshoot Grup Whatsapp Operator SIKADEKA [2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Pihak Terkait uraikan untuk Pihak Terkait sampaikan dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun keterangan Pihak Terkait adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 pada Tanggal 25 Maret 2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Encik Basri E. M. Amin (in casu Saksi II) terhadap Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Lingga Pemilu Tahun 2024 (Pokyong Kadir, Yudi Saputra, Yulidar, Yusri Mandala, Siswandi, Asna, Hermadi, Maya Sari, Ahmad Nashiruddin, Surianto, Tini Indra Natalia, Fitri, Akhmad Dulhaq, Riono, Rudi Purwonugroho, Novi Susanti, Syamsudi, Junaidi, Leni Puspitawati, Tiamar Manulu, Raja Muchsin, Yanuar, Lindawati, Siti Aminah, dan M. Yusra Apriansyah) terkait pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye serta tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Lingga; Bahwa Pihak Terkait mengetahui laporan yang disampaikan tersebut diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) sebagai laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 pada Tanggal 27 Maret 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 pada Tanggal 27 Maret 2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy (in casu Pengadu), Salmizi, Panja Hangtiga Pawelloy, dan Chirstophorus Mercurius terhadap Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Lingga Pemilu Tahun 2024 terkait pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye; Bahwa Pihak Terkait mengetahui laporan yang disampaikan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) karena tidak memenuhi syarat materiel melalui Pemberitahun Status Laporan pada Tanggal 5 April 2024; (Bukti PT2-3) 3. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada Tanggal 2 – 4 April 2024 Pihak Terkait bersama dengan Anggota Sentra Gakkumdu Republik Indonesia (unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan tingkat pusat) dan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau (unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan tingkat provinsi) melakukan pendampingan dan supervisi terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII); (Bukti PT2-4) 4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 pada Tanggal 5 April 2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Encik Basri E. M. Amin (in casu Saksi II) dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 pada Tanggal 5 April 2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy (in casu Pengadu) terhadap Terlapor I yaitu KPU Kabupaten Lingga dan Terlapor II yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga terkait Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga Pemilu Tahun 2024; 5. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan kesimpulan menyatakan bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formal dan materiel laporan serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu; 6. Bahwa dengan mempertimbangkan keterbatasan sumber daya manusia karena sedang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dan keterbatasan sarana dan prasarana untuk menangani dugaan pelanggaran Pemilu dengan laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, serta peristiwa yang dilaporkan tersebut menjadi perhatian publik, maka pada Tanggal 16 April 2024 Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) menyampaikan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor 124/PP.01.02/K.KR-03/04/2024 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan surat Nomor 125/PP.01.02/K.KR- 03/04/2024 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024; (Bukti PT2-5) 7. Bahwa menindaklanjuti permohonan pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tanggal 17 April 2024 Pihak Terkait melaksanakan Rapat Pleno dengan hasil menerima permohonan pengambilalihan yang dimohonkan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) dan pada Tanggal 18 April 2024 Pihak Terkait menyampaikan tindaklanjut kepada Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) melalui surat Nomor 234/PP.01.01/K.KR/04/2024 perihal Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; (Bukti PT2-6) 8. Bahwa setelah menerima permohonan pengambilalihan tersebut, pada Tanggal 18 April 2024 Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) meneruskan dokumen laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 9. Bahwa setelah menerima penerusan dokumen laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, pada Tanggal 19 April 2024 Pihak Terkait melakukan registrasi terhadap laporan tersebut dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 untuk laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan registrasi Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL. PROV/10.00/IV/2024 untuk laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024; 10. Bahwa setelah melakukan registrasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, pada Tanggal 23 April 2024 Pihak Terkait melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan laporan dari Para Pelapor untuk dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/ 10.00/IV/2024 dan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024; (Bukti PT2-7) 11. Bahwa setelah melaksanakan sidang pembacaan laporan dari Para Pelapor, pada Tanggal 24 April 2024 Pihak Terkait melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari Para Terlapor; (Bukti PT2-8) 12. Bahwa pada Tanggal 25 April 2024 Pihak Terkait mengetahui penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 telah diputus dengan hasil menyatakan bahwa laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang melalui Pemberitahun Status Laporan; (Bukti PT2-9) 13. Bahwa setelah melaksanakan sidang mendengarkan jawaban dari Para Terlapor, pada Tanggal 29 April 2024, 2 Mei 2024, dan 3 Mei 2024 Pihak Terkait melaksanakan sidang dengan agenda pembuktian; (Bukti PT2-10) 14. Bahwa setelah melaksanakan sidang pembuktian, pada Tanggal 7 Mei 2024 Pihak Terkait menerima penyampaian kesimpulan oleh Para Pelapor dan Para Terlapor; 15. Bahwa setelah melaksanakan sidang penyampaian kesimpulan, pada Tanggal 13 Mei 2024 Pihak Terkait melaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan untuk dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor 002/LP/ADM.PL/ BWSL.PROV/10.00/IV/2024; (Bukti PT2-11) 16. Bahwa adapun Fakta-Fakta yang Terungkap Dalam Persidangan dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL. PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/ IV/2024, sebagai berikut: (Bukti PT2-12) 16.1. Bahwa tenggang waktu penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan umum dimulai pada Tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024; 16.2. Bahwa Terlapor II melakukan submit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui aplikasi Sikadeka pada Tanggal 29 Februari 2024; 16.3. Bahwa KAP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui aplikasi Sikadeka milik Partai NasDem dan diberikan tanda terima dengan status sesuai; 16.4. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan umum, Kantor Akuntan Publik melakukan audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 dimulai pada Tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Maret 2024; 16.5. Bahwa LPPDK Terlapor II telah dilakukan audit laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah dengan menyatakan opini tidak patuh dalam semua hal yang material; 16.6. Bahwa Terlapor I menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah pada tanggal 29 Maret 2024 melalui Laporan Asurans Independen Nomor: 19/LHP/WH.2.1217/03/2024 dan mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor 55/PL.01.8-PU/2104/2024 pada tanggal 03 April 2024; 16.7. Bahwa pada Tanggal 19 Maret 2024, Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga atas nama Encik Basri E.M Amin (in casu Pelapor) menyampaikan permohonan untuk menarik laporan dana kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga kepada KPU Kabupaten Lingga (in casu Terlapor I); 16.8. Bahwa pada Tanggal 24 Maret 2024 melalui Kantor Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H. & Rekan menyampaikan permohonan pembatalan Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga berdasarkan surat Nomor: 33/RS & R//24 Perihal Permohonan Pembatalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem; 16.9. Bahwa terdapat Formulir Pernyataan Kepatuhan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diminta oleh Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah kepada Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga atas nama Encik Basri E.M Amin (in casu Pelapor) tetapi tidak ditandatangani oleh yang bersangkutan. Namun berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Terlapor II, Formulir a quo telah ditandatangani oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga atas nama Muhammad Nizar; 16.10. Bahwa Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah memberikan tanda terima terhadap laporan dana kampanye Pemilihan Umum milik Partai NasDem dengan hasil pencermatan ada dan sesuai meskipun surat asersi atas laporan dana kampanye tidak ditandatangani oleh bendahara; 16.11. Bahwa pada Tanggal 02 Mei 2024 Terlapor I telah menetapkan calon terpilih DPRD Kabupaten Lingga melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 302 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga; 16.12. Bahwa selama masa pengawasan tahapan dana kampanye Bawaslu Kabupaten Lingga sama sekali tidak bisa mengakses dokumen laporan dana kampanye yang disampaikan ke KPU Kabupaten Lingga karena keterbatasan dalam mengakses aplikasi Sikadeka; 16.13. Bahwa terdapat bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan kode bukti P- 17 belum ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga yaitu Formulir 1 LPPDK, Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye, dan Formulir 5 Laporan Aktivitas PPDK Sebelum Periode Pembukuan LPPDK. Sedangkan bukti yang disampaikan oleh Terlapor II dengan kode bukti T-2 untuk Formulir 1 LPPDK, Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye, dan Formulir 5 Laporan Aktivitas PPDK Sebelum Periode Pembukuan LPPDK, keseluruhannya telah ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga; 16.14. Bahwa terdapat dokumen Hasil Pencermatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni tidak ada dan tidak sesuai saldo akhir pada saat penutupan RKDK milik Partai NasDem Kabupaten Lingga (in casu Terlapor II); 17. Bahwa adapun Penilaian dan Pendapat Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL. PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/ IV/2024, sebagai berikut: (Bukti PT2-12) 17.1. Menimbang bahwa sebelum menilai pokok-pokok laporan, Majelis Pemeriksa akan terlebih dahulu menanggapi eksepsi Para Terlapor yang disampaikan dalam Jawaban Para Terlapor; 17.2. Menimbang bahwa terkait dengan eksepsi Terlapor I dan II, Majelis menilai bahwa waktu terjadinya dugaan pelanggaran sudah memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selain itu, Laporan Pelapor juga telah dilakukan kajian awal dan telah dinilai layak untuk diteruskan dalam pemeriksaan, dengan demikian eksepsi Terlapor I dan II tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut; 17.3. Menimbang bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; 17.4. Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan menilai ada tidaknya Pelanggaran Administratif Pemilu berupa dugaan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan oleh Para Terlapor dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Terlapor II yang diterima oleh Terlapor I; 17.5. Menimbang bahwa LPPDK harus disampaikan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 335 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 50 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan umum yakni paling lambat tanggal 29 Februari 2024; 17.6. Menimbang bahwa Terlapor II telah melakukan submit LPPDK melalui Aplikasi Sikadeka pada tanggal 29 Februari 2024; 17.7. Menimbang bahwa Terlapor I telah menerima hasil audit laporan dana kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 dari Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah pada tanggal 29 Maret 2024 melalui Laporan Asurans Independen Nomor: 19/LHP/WH.2.1217/03/2024 dan mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor 55/PL.01.8-PU/2104/2024 pada tanggal 03 April 2024; 17.8. Menimbang bahwa Terlapor I tidak dapat memberikan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Kabupaten menjadi calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 338 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 118 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum terhadap Terlapor II karena Terlapor II sudah melakukan submit LPPDK melalui Aplikasi Sikadeka dalam tenggang waktu yang telah ditentukan yakni paling lambat tanggal 29 Februari 2024; 17.9. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Huruf f dan Huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa “Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip terbuka dan professional; 17.10. Menimbang bahwa Terlapor I tidak memberikan akses pengawasan tahapan dana kampanye melalui Sikadeka kepada Bawaslu Kabupaten Lingga, sehingga tidak dapat dilakukan pengawasan terhadap tahapan dana kampanye secara maksimal; 17.11. Menimbang berdasarkan Pasal 3 ayat (1), (2), (3) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yakni Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi: 1) Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit Laporan Dana Kampanye. 2) Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK. 3) Audit Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan audit Laporan Dana Kampanye yang dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU. Menimbang bahwa audit dana kampanye itu juga merupakan tanggung jawab dari KPU sedang KAP hanya sebagai perpanjangan tangan dari KPU dalam hal pelaksanaan audit dana kampanye. 17.12. Menimbang bahwa Pelapor secara Prinsipal telah menyampaikan permohonan penarikan LPPDK milik Terlapor II kepada Terlapor I pada tanggal 19 Maret 2024 dan kemudian dipertegas dengan permohonan dari Kuasa Hukum Pelapor melalui Surat Nomor: 33/RS & R//24 tertanggal 24 Maret 2024 Perihal Permohonan Pembatalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem. Bahwa Majelis menilai tindakan permohonan penarikan dan/atau pembatalan LPPDK tidak serta merta meniadakan LPPDK Terlapor II yang telah disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah, karena penanggung jawab laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum adalah Pengurus Partai Politik sesuai tingkatan. Bahwa berdasarkan Lampiran XIV Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Formulir Model-LPPDK PARPOL ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Partai Politik sehingga permohonan penarikan dan/atau pembatalan juga harus ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Partai Politik. Lebih lanjut, Majelis juga menilai bahwa dalam Peraturan KPU a quo juga tidak terdapat prosedur atau ketentuan terkait dengan penarikan dan/atau pembatalan terhadap LPPDK sehingga beralasan bagi Majelis bahwa Terlapor I tidak dapat menerima permohonan penarikan dan pembatalan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pelapor dan/atau Kuasa Hukumnya; 17.13. Menimbang bahwa terdapat Formulir Pernyataan Kepatuhan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diminta oleh Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah kepada Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga atas nama Encik Basri E.M Amin (in casu Pelapor) tetapi tidak ditandatangani oleh yang bersangkutan. Namun berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Terlapor II, Formulir a quo telah ditandatangani oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga atas nama Muhammad Nizar. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan LPPDK oleh Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah Asersi atas Laporan Dana Kampanye dinyatakan ada dan sesuai. Bahwa terhadap hal ini Majelis menilai adanya ketidaksesuaian dalam surat tersebut yang mana harus ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum; 17.14. Menimbang bahwa LPPDK Terlapor II telah dilakukan audit laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik Wawan Hermansyah dengan menyatakan opini tidak patuh dalam semua hal yang material, bahwa Majelis berpendapat seharusnya terhadap laporan dana kampanye yang disampaikan harus sesuai dengan pengeluaran aktivitas kampanye dan harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum; 17.15. Menimbang bahwa terhadap laporan dana kampanye Partai Politik seharusnya Ketua dan Bendahara bertanggung jawab atas pelaporan dana kampanye yang disampaikan; dan 17.16. Menimbang bahwa bukti yang disampaikan oleh Pelapor dengan kode bukti P-17 terdapat formulir yang belum ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga yaitu Formulir 1 LPPDK, Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye, dan Formulir 5 Laporan Aktivitas PPDK Sebelum Periode Pembukuan LPPDK. Sedangkan bukti yang disampaikan oleh Terlapor II dengan kode bukti T-2 untuk Formulir 1 LPPDK, Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye, dan Formulir 5 Laporan Aktivitas PPDK Sebelum Periode Pembukuan LPPDK, keseluruhannya telah ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga. Terhadap bukti dokumen yang disampaikan, bahwa Majelis tidak dapat menilai kebenaran kedua bukti tersebut karena Para Pihak tidak dapat membuktikan sumber keabsahannya. 18. Bahwa berdasarkan Fakta-Fakta yang Terungkap Dalam Persidangan serta Penilaian dan Pendapat Majelis Pemeriksa terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024, Pihak Terkait memutuskan; (Bukti PT2-12) 1) Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; dan 2) Memberikan teguran kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan 002/LP/ADM.PL/ BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dilaksanakan melalui Rapat Pleno. 19. Bahwa pada Tanggal 17 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagai berikut: 1) Laporan Nomor 004/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 yang disampaikan oleh Pelapor yaitu Partai Perindo Kabupaten Lingga terhadap Terlapor atas nama M. Nizar, S.Sos beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Lingga Pemilu Tahun 2024 terkait pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye serta tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU; dan 2) Laporan Nomor 005/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Juandi terhadap Terlapor atas nama M. Nizar, S.Sos beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Lingga Pemilu Tahun 2024 terkait pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye serta tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Bahwa terhadap 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, pada Tanggal 20 Mei 2024 Pihak Terkait menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan hasil menyatakan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga serta penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan melalui Rapat Pleno; 20. Bahwa setelah menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Prov/10.00/V/2024, pada Tanggal 21 Mei 2024 Pihak Terkait menyampaikan status laporan melalui Pemberitahuan Status Laporan; (Bukti PT2-13) Bahwa terhadap pokok aduan atau hal yang berkaitan lainnya dari Pengadu, dengan hormat Yang Mulia Majelis Pemeriksa bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak berwenang untuk menjawab hal yang tidak dan bukan menjadi tugas dan wewenang Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan. Dalam hal adanya keterangan lain yang dibutuhkan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa, maka Pihak Terkait siap memberikan keterangan secara langsung sebagaimana yang dibutuhkan. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melampirkan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat No Keterangan Alat Bukti Bukti 1 Bukti PT2-1 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1418.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2022 – 2027 2 Bukti PT2-2 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023 – 2028 3 Bukti PT2-3 Pemberitahun Status Laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 4 Bukti PT2-4 Surat Perintah Tugas pelaksanaan pendampingan dan supervisi terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (in casu Teradu VI, VII, dan VIII) dan dokumentasi kegiatan 5 Bukti PT2-5 Surat Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 124/PP.01.02/K.KR-03/04/2024 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024) dan Surat Nomor 125/PP.01.02/K.KR-03/04/2024 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024) 6 Bukti PT2-6 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu Kabupaten Lingga Nomor 234/PP.01.01/K.KR/04/2024 perihal Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 7 Bukti PT2-7 Dokumentasi sidang dengan agenda Pembacaan Laporan dari Para Pelapor 8 Bukti PT2-8 Dokumentasi sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban dari Para Terlapor 9 Bukti PT2-9 Pemberitahun Status Laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Registrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 10 Bukti PT2-10 Dokumentasi sidang dengan agenda Pembuktian 11 Bukti PT2-11 Dokumentasi sidang dengan agenda Pembacaan Putusan 12 Bukti PT2-12 Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 13 Bukti PT2-13 Pemberitahuan Status Laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Prov/10.00/V/2024 [2.8.3] DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga Bahwa DKPP memanggil DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Partai Nasdem Kabupaten Lingga tidka pernah mencabut LPPDK yang telah disampaikan ke KPU Kabupaten Lingga. Bahwa Encik Basrie mengajukan permintaan pencabutan LPPDK Partai Nasdem Kabupaten Lingga tanpa seijin dan sepengetahuan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga. 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan di Bawaslu Kepulauan Riau, terdapat 4 Partai yang di kategorigan sebagai Tidak Patuh, namun mengapa hanya Partai NasDem saja yang dipersoalkan. 3. Bahwa pada pelaporan LPPDK dan LPSDK yang bertandatangan adalah Ketua dan Bendahara. Merekalah yang mewakili Partai. Dalam mewakili partai harus bertindak secara resmi menggunakan Kop Surat Partai dan disepakati oleh Partai. Bukan Bendahara atas nama Pribadi ataupun Kuasa Hukum yang dapat mencabut LPPDK dan LPSDK namun harus Partai Politik,
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai Berkut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak menerima permohonan pencabutan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang disampaikan oleh mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga a.n. Encik Basri E.M. Amin. Menurut Encik Basri E.M. Amin LPPDK Partai NasDem yang telah disampaikannya ke KPU Kabupaten Lingga in casu Teradu I s.d. Teradu V adalah Laporan tidak benar atau fiktif. [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam menangani 2 (dua) Laporan Pengadu, yakni Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilu. Namun mengabaikan Laporan: 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah membuka layanan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yaitu pada tanggal 7 Januari 2024. Berdasarkan Berita Acara Nomor 21/PL.01.8-BA/2104/2024 Tanggal 8 Januari 2024 tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Nasdem diterima tanggal 7 Januari 2024 Pukul 15.12 WIB, dan telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian. Kemudian dilakukan Verifikasi Administrasi dengan hasil pencermatan lengkap dan sesuai (Vide Bukti T1-3). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V telah membuka layanan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yaitu pada tanggal 28 November 2023 s.d 11 Februari 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V membuka layanan konsultasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan diteruskan kepada KAP sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yaitu pada tanggal 17 Desember 2022 s.d 22 Februari 2024. Bahwa dalam rentang waktu penerimaan laporan LPPDK oleh Partai Politik Peserta Pemilu dari tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu V memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu dengan pihak KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi selaku penerima laporan LPPDK Partai Politik. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 79/PL.01.8-BA/2104/2024 Tanggal 1 Maret 2024 tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik, penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Nasdem diterima tanggal 29 Februari 2024 (Vide Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal 1 April 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Nomor 97/PL.01.8-BA/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Hasil Audit Laporan a quo, diumumkan ke publik melalui papan pengumuman, laman resmi dan media sosial milik KPU Kabupaten Lingga dalam bentuk pengumuman Nomor 55/PL.01- Pu/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 3 April 2024 (vide Bukti T1-5). Teradu I s.d. Teradu V menerima surat dari Encik Basri E.M. Amin tanggal 19 Maret 2024 yang dikirimkan ke alamat e-mail KPU Kabupaten Lingga terkait penarikan kembali LPPDK Partai Nasdem Kabupaten Lingga. Bahwa e-mail tersebut, berisi surat Nomor 005/Bappilu- NasDem/II/2024, Perihal Penyampian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang di tujukan kepada Kakak-kakak Bacaleg Nasdem Dapil I sampai Dapil 4 (Vide Bukti T1-6). Teradu I s.d. Teradu V juga menerima surat dari kantor Law Office dan konsultan Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan yang merupakan Kuasa Hukum dari Encik Basri E.M. Amin dengan nomor: 33/RS & R/24 Perihal Permohonan Pembatalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem pada tanggal 25 Maret 2024 (Vide Bukti T1-7). Kantor Law Office kantor advokat dan konsultan hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan juga mengirimkan surat Nomor: 40/RS & R/24, pada tanggal 27 Maret 2024, perihal Pemberitahuan Bahwa Law Office Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan diberi kuasa oleh Neko Wesha Pawelloy in casu Pengadu sebagai ketua Pimpinan Daerah Partai Perindo, Panja Hangtiga Pawelloy selaku Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Lingga, Salmizi, S.T. selaku Ketua DPD PKS dan Christophorus Mercurius Ketua Komite eksekutif Partai Buruh, untuk mengingatkan kembali kepada Teradu I s.d. Teradu V agar menyampaikan kepada KAP bahwa LPPDK Partai Nasdem telah ditarik atau dibatalkan (Vide Bukti T1-8). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menerima surat dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Nomor: 200/PP.01.01/K.KR/04/2024 tentang Pemberitahuan dan Panggilan Sidang pada tanggal 20 April 2024 (Vide Bukti T1-13). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V hadir dan mengikuti sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mulai tanggal 23 April 2024 s.d. 3 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 13 Mei Tahun 2024 Teradu I s.d. Teradu V menghadiri persidangan dugaan pelanggaran Administasi Pemilu Tahun 2024, dengan agenda pembacaan putusan dengan Nomor: 002/LPADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV2024 yang berbunyi: “3.Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu; 4. memberikan teguran kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan (Vide Bukti T1-16).” Bahwa dalam putusan tersebut tidak ada perintah kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk memperbaiki prosedur tata cara dan mekanisme terhadap Tahapan Dana Kampanye. Dalam fakta persidangan yang di gelar di Bawaslu Provinsi Kepualauan Riau tidak ada satupun Norma yang dilanggar oleh Teradu I s.d. Teradu V, hal ini dikarenakan Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan Tahapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. Bahwa dalam Tahapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lingga, seperti melakukan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik dan Teradu I s.d. Teradu V juga mengundang Bawaslu Kabupaten Lingga sebanyak tiga kali dan dihadiri oleh pihak Bawaslu Kabupaten Lingga. [4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah menerima 4 (empat) laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa laporan tersebut terdiri dari laporan pertama yaitu laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024 Tanggal 25 Maret 2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Encik Basrie E. M. Amin, terhadap Para Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga dan Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai NasDem Kabupaten Lingga sejumlah 25 orang, terkait Pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye serta tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Pada Tanggal 27 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan a qou yang menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut. Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu melakukan registrasi terhadap laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 dan tanggal 30 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Bahwa pada Tanggal 1 s.d. 18 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga melakukan klarifikasi terhadap laporan a quo kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli dengan total jumlah pihak yang diklarifikasi sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak, pada Tanggal 24 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VII melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Bahwa pada Tanggal 25 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno penentuan status laporan a quo. Bahwa pada Tanggal 25 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024 dengan hasil menyatakan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 496 dan Pasal 497 UU Nomor 7 Tahun 2017 (vide Bukti T2-9). Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Teradu VI s.d. VIII menerima Laporan Kedua perihal laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy in casu Pengadu, Salmizi, Panja Hangtiga Pawelloy, dan Chirstophorus Mercurius terhadap Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Lingga Pada Pemilu Tahun 2024 terkait pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. Bahwa pada Tanggal 1 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Nomor a quo dan disimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat materiel serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut. Namun hingga tanggal 5 April 2024, Pelapor tidak melakukan perbaikan syarat materiel terhadap laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan. Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menyampaikan status laporan melalui Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan bahwa laporan a quo tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-06). Bahwa pada tanggal 5 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan ketiga perihal laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Encik Basrie E. M. Amin dan laporan keempat perihal dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy terhadap Terlapor yaitu KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem Kabupaten Lingga terkait Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga. Kemudian Tanggal 16 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu serta memenuhi syarat formil dan materiel. Bahwa dengan pertimbangan keterbatasan sumber daya manusia dan keterbatasan sarana dan prasarana untuk menangani dugaan pelanggaran Pemilu dengan laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, serta peristiwa yang dilaporkan tersebut menjadi perhatian publik, maka melalui Rapat Pleno, Teradu VI s.d. Teradu VIII merekomendasikan untuk meminta pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa pada Tanggal 16 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor 124/PP.01.02/K.KR-03/04/2024 dan surat Nomor: 125/PP.01.02/K.KR- 03/04/2024 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T2-7). Kemudan tanggal 18 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima surat tindaklanjut permohonan pengambilalihan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor 234/PP.01.01/K.KR/04/2024 perihal Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (vide Bukti T2-8). Pada Tanggal 18 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII meneruskan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Januari 2024 Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah membuka layanan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 21/PL.01.8- BA/2104/2024, tertanggal 8 Januari 2024, tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik, diketahui penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai NasDem diterima pada tanggal 7 Januari 2024, Pukul 15.12 WIB, kemudian dilakukan Verifikasi Administrasi dengan status penyampaian Diterima (vide Bukti T1-3). Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Teradu I s.d. Teradu V kemudian membuka layanan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 28 November 2023 s.d 11 Februari 2024, serta membuka layanan konsultasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan diteruskan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tanggal 17 Desember 2022 s.d 22 Februari 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rentang waktu penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye oleh Partai Politik Peserta Pemilu dari tanggal 23 Februari 2024 s.d. 29 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu V juga memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu dengan pihak Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU selaku penerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik. Bahwa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem diterima tanggal 29 Februari 2024 Pukul 17.43 WIB, hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 79/PL.01.8-BA/2104/2024, tertanggal 1 Maret 2024 tentang Rekapitulasi Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Umum Partai Politik (vide Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal 1 April 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU, serta dituangkan dalam Berita Acara Nomor 97/PL.01.8-BA/2104/2024 tentang Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 1 April 2024. Bahwa dalam Berita Acara a quo, hasil audit untuk Partai NasDem dinyatakan Tidak Patuh (vide Bukti T1-5). Selain itu, pada tanggal 3 April 2024, Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan Pengumuman Nomor 55/PL.01- Pu/2104/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan kepada publik melalui papan pengumuman, laman resmi KPU Kabupaten Lingga, dan media sosial milik KPU Kabupaten Lingga (vide Bukti T1-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima surat dari Encik Basri E. M. Amin yang dikirimkan melalui alamat e-mail KPU Kabupaten Lingga kpu.linggakab@gmail.com yang pada pokoknya, Encik Basri E. M. Amin bermaksud untuk menarik kembali Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem yang telah dikirimkan kepada Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti P-1), serta melampirkan surat Nomor 005/Bappilu-NasDem/II/2024, Perihal Penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang ditujukan kepada Kakak-kakak Bacaleg Nasdem Dapil I sampai Dapil 4 Kabupaten Lingga (vide Bukti T1-6). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga menerima Surat Nomor: 33/RS & R/24 tertanggal 25 Maret 2024 perihal Permohonan Pembatalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem (Vide Bukti T1-7) dari Encik Basri E.M. Amin melalui kuasa hukumnya atas nama Rediston Sirait, S.H., M.H. Terhadap surat a quo, ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan mengirimkan surat Nomor: 54/HK.07-SD/21044/2024 tertanggal 28 Maret 2024 perihal Penyampaian Tanggapan dan Pendapat (vide Bukti T1-9). Surat a quo pada pokoknya menyatakan bahwa permintaan pembatalan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem berada di luar kewenangan Teradu I s.d Teradu V, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Selain itu, Rediston Sirait, S.H., M.H. yang juga merupakan kuasa hukum dari Neko Wesha Pawelloy in casu Pengadu selaku ketua Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Lingga, Panja Hangtiga Pawelloy selaku Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Lingga, Salmizi, S.T. selaku Ketua DPD PKS Kabupaten Lingga dan Christophorus Mercurius selaku Ketua Komite eksekutif Partai Buruh Kabupaten Lingga, juga mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Lingga dengan Surat Nomor: 40/RS & R/24 tertanggal 27 Maret 2024, perihal Pemberitahuan dari Law Office Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rediston Sirait, S.H., M.H dan Rekan yang pada pokoknya mengingatkan agar Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti dan menyampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU, bahwa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai NasDem telah ditarik atau dibatalkan (Vide Bukti T1-8). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 20 April 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima surat dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 200/PP.01.01/K.KR/04/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan (Vide Bukti T1-13). Bahwa proses sidang pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 23 April 2024 s.d. 3 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V kembali menghadiri Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Nomor: 002/LPADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V, pada Tahapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lingga, serta melakukan sosialisasi kepada Pengurus Partai Politik peserta pemilu yang berkaitan dengan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) (vide Bukti T1-2) dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024, yang disampaikan oleh Encik Basrie E. M. Amin, terhadap Para Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga dan Para Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai NasDem Kabupaten Lingga sejumlah 25 orang, terkait Pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye serta tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan a qou yang menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materiel dan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut. Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu melakukan registrasi terhadap laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 dan tanggal 30 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Bahwa pada Tanggal 1 s.d. 18 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga melakukan klarifikasi terhadap laporan a quo kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli dengan total jumlah pihak yang diklarifikasi sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang. Kemudian pada tanggal 24 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024. Pada Tanggal 25 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno penentuan status laporan a quo. Bahwa pada Tanggal 25 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, dengan hasil menyatakan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 496 dan Pasal 497 UU Nomor 7 Tahun 2017 (Vide Bukti T2-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan kedua perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/ III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy in casu Pengadu, Salmizi, Panja Hangtiga Pawelloy, dan Chirstophorus Mercurius terhadap Terlapor yaitu Partai NasDem Kabupaten Lingga beserta Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024, terkait pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. Bahwa pada Tanggal 1 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan a quo dan disimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat materiel serta melaksanakan Rapat Pleno atas laporan tersebut. Namun hingga tanggal 5 April 2024, Pelapor tidak melakukan perbaikan syarat materiel terhadap laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan. Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menyampaikan status laporan melalui Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan bahwa laporan a quo tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel (Vide Bukti T-06). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan ketiga perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Encik Basrie E. M. Amin. Kemudian di hari yang sama yaitu 5 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan keempat perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Neko Wesha Pawelloy terhadap Terlapor yaitu KPU Kabupaten Lingga dan Partai NasDem Kabupaten Lingga terkait Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga. Bahwa pada tanggal 16 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dan ditetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, serta memenuhi syarat formil dan materiel. Namun disaat yang bersamaan Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sedang menangani dugaan pelanggaran pemilu yang diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/10.05/III/2024, sehingga dengan mempertimbangkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasaran, serta pertimbangan bahwa laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, juga menjadi perhatian publik sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII melalui rapat pleno merekomendasikan untuk dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Terungkap fakta, pada tanggal 16 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan permintaan pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap kedua laporan tersebut di atas, melalui surat Nomor 124/PP.01.02/K.KR-03/04/2024, dan surat Nomor: 125/PP.01.02/K.KR-03/04/2024, perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Vide Bukti T2-7). Kemudian, pada tanggal 18 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima surat dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Surat Nomor: 234/PP.01.01/K.KR/04/2024, perihal Tindaklanjut Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pengambilalihan laporan dugaan penanganan pelanggaran administrasi pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T2-8). Terhadap surat tindak lanjut a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII, kemudian meneruskan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Berkenaan dengan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau in casu Pihak Terkait, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah menerima penerusan dokumen laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 dan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, pada Tanggal 19 April 2024, Pihak Terkait melakukan registrasi terhadap laporan a quo dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024, untuk laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024, dan registrasi Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL. PROV/10.00/IV/2024, untuk laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/10.05/IV/2024 (vide Bukti T2-7). Bahwa setelah melakukan registrasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, pada Tanggal 23 April 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mulai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu, hingga pembacaan putusan pada tanggal 13 Mei 2024 untuk dugaan pelanggaran Pemilu dengan registrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/10.00/IV/2024 dan Nomor 002/LP/ADM.PL/ BWSL.PROV/10.00/IV/2024 (vide Bukti PT2-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam hal penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa tindakan Teradu VI s.d. teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardhi Auliya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lingga, Teradu II Dian Fanama, Teradu III Refli Bawengan, Teradu IV Septiadi Syarza dan Teradu V Tiara Wulandari masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fidya Asrina selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga, Teradu VII Ijuanda, dan Teradu VIII Zamroni masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito Selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka, dan Muhammad Tio Aliansyah Sandi masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani