III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu diduga sebagai Penyelenggara Pemilu:
a. Anggota PPS Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut
pada Pemilu Legislatif dan pemilu Presiden 2008-2009; (Bukti P-1)
b. Anggota PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut 2013-2014 pada
Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati-
Wakil Bupati Kabupaten Garut; (Bukti P-1 dan Bukti P-2)
c. Anggota KPU Kabupaten Garut 2014-2019; (Bukti P-3)
(Menjabat Ketua KPU pada periode 2015-2019);
d. Anggota KPU Kabupaten Garut 2019-2024; (Bukti P-4).
2. Bahwa Teradu diduga tercatat sebagai salah satu pengurus Partai Politik
PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) sejak periode 2008 sampai dengan
2016 dengan jabatan wakil sekretaris berdasarkan:
a. Fotokopi SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP – 01/VI/2008 tanggal 17 Juni
2008 Tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia Dewan
Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut
terhadap SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/1/2008 tanggal 5 Januari
2008; (Bukti P-5)
b. Fotokopi SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP – 01/VIII/2011 tanggal 25
Agustus 2011 Tentang Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang
Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011 –
2016; (Bukti P-6)
c. Surat pernyataan Sdr Zenal Arif, S. Ag. Wakil Ketua Tanfidz DPC PKNU
Kabupaten Garut periode 2008 dan 2011 – 2016 (tercantum namanya dalam
Bukti P05 dan Bukti P06 sebagai Wakil Ketua) bermeterai cukup, bahwa
Teradu adalah Wakil Sekretaris DPC PKNU Garut sesuai Bukti P-4 dan
Bukti P-5 dan tidak pernah mengundurkan diri dari kepengurusan tersebut.
Surat pernyataan ditanda tangani di atas meterai cukup; (Bukti P-7)
Catatan: Sdr Zenal Arif tercatat sebagai DCT PKNU Dapil 5 Kabupaten Garut
pada Pemilu 2009 Nomor Urut 1 yang meliputi Kecamatan: Pamulihan,
Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Cisompet, Cibalong, Pameungpeuk,
Cikelet, Caringin, Cisewu dan Talegong; (Bukti P-8)
d. Menurut keterangan Sdr. H. Djudju Nuzuluddin dari Sdr. Drs H. Dadang
Suhanda (Drs. H. Dadang Suhanda adalah Ketua PKNU Kabupaten Garut
dalam SK DPP-PKNU Nomor SK-486/DPP-01/1/2008 tanggal 5 Januari
2008 – (SK/Potokopi ini tidak ditemukan), Wakil Ketua dalam SK-610/DPP –
01/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008 – sebagaimana Bukti P05 - dan Wakil
Ketua PKNU Kabupaten Garut dalam SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP –
01/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 – sebagaimana Bukti P05 dan P06 di
atas) menerangkan bahwa Teradu selalu membantu/terlibat dala kegiatan
PKNU di Sekretariat Jl. Pembangunan;
e. Menurut keterangan Sdr. H. Djudju Nuzuluddin dari Sdr. Drs. H. Dede
Burhanudin (Sdr. Drs. H. Dede Burhanudin adalah Ketua PKNU Kabupaten
Garut dalam SK-610/DPP – 01/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008 –sebagaimana
Bukti P05- dan Wakil Ketua PKNU Kabupaten Garut dalam SK DPP PKNU
Nomor SK-283/DPP – 01/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 –sebagaimana
Bukti P06). Sdr Drs H. Dede Burhanuddin menyatakan bahwa Sdr Teradu
adalah Pengurus PKNU Kabupaten Garut tapi sudah mengundurkan diri.
Namun tidak jelas kapan Teradu mengundurkan dirinya.
3. Bahwa Teradu diduga Anggota PPK Kec. Bayongbong Kab. Garut yang
diberhentikan oleh KPU Kab Garut berdasarkan:
a. Surat pernyataan Sdr H. Aja Rowi Karim, S.Ag., M.Ag. sebagai Ketua KPU
Kabupaten Garut 2008 – 2013. Bahwa Teradu diberhentikan sebagai
Anggota PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Surat Pernyataan
bermeterai cukup; (Bukti P-9)
b. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor
06/Kpts/KPU-Kab-011.329602/Tahun 2014 Tentang Pemberhentian
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bayongbong atas nama Teradu;
(Bukti P-10)
c. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor
07/Kpts/KPU-Kab-011.329602/Tahun 2014 Tentang Penggantian Antar
Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Garut Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2014; (Tercantum nama Teradu); (Bukti P-11)
d. Pengakuan Teradu bahwa Teradu (dan Sdr Reza Alwan Sovnidar) adalah
yang dipecat dari PPK tapi bisa menjadi anggota KPU (Kabupaten Garut).
Teradu (dan Sdr Reza Alwan Sovnidar) pada saat menjabat sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Garut 2014-2019 dalam rapat-rapat di internal
KPU Kabupaten Garut sering mengatakan bahwa Teradu (dan Sdr Reza
Alwan Sovnidar) adalah orang-orang yang dipecat di PPK (oleh KPU Kab.
Garut) tapi bisa jadi anggota KPU Kabupaten Garut. Ini diucapkan bukan
hanya sekali dua kali tapi cukup sering termasuk ketika pleno dengan
anggota-anggota PPK kecamatan se-Kabupaten Garut dan sering diulang-
ulang;
e. Catatan: (1) Bahwa Pemberhentian Teradu sebagai Anggota PPK Bayongbong
oleh KPU Kab. Garut karena diduga sebagai pengurus pengurus Parpol. (2)
Bahwa Berita Acara Pleno Pemberhentian di KPU Kabupaten Garut sudah
masuk pada retensi Arsip (Jawaban KPU Kab. Garut Kepada Permintaan
Pelapor 20); [Permohonan; Bukti P-12 dan Jawaban KPU Kab. Garut; Bukti
P-13]. (3) Bahwa Pemberhentian Teradu sebagai anggota PPK Kec.
Bayongbong oleh KPU Kab. Garut sesuai kewenangan yang diatur dan
dilindungi UU nomor 15 tahun 2011 pasal 41 ayat (2): “Anggota PPK
diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.”
4. Bahwa Partai Politik Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) adalah Partai
Politik aktif, dengan kegiatan diantaranya:
a. Partai Politik PKNU adalah salah satu peserta Pemilu 2009 (Nomor urut
peserta Pemilu: 34); (Bukti P-14)
b. Partai Politik PKNU adalah salah satu peserta Pemilu 2009 yang terdaftar
di Kabupaten Garut. (Nomor urut peserta Pemilu: 34); (Bukti P-15)
c. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) Cabang
Kabupaten Garut adalah salah satu Parpol Non Parlemen yang mengusung
pencalonan Bupati-Wakil Bupati Garut 2013 (pasangan Calon Bupati-Wakil
Bupati Nomor 6 atas nama pasangan calon Drs. H. Nadiman – H. Holil
Aksan Umarzen, S.Pd.I.; (Bukti P-16)
d. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) adalah salah
satu Parpol yang mendaftar sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2014 tidak
lolos dalam verivikasi faktual sebagai Partai Politik peserta Pemilu 2014;
(Bukti P-17)
e. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) Cabang
Pamekasan adalah Parpol pendukung Pasangan Calon Presiden-Wakil
Presiden (Paslon Nomor 2) Ir. Joko Widodo – Drs. Jusuf Kala pada Pemilu
Presiden 2014; (Bukti P-18)
f. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) sebagai
pendukung Pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Lampung (Paslon
Nomor 2) Richo Fikardo – Bachtiar Basri pada pemilihan Kepala Daerah
Provinsi Lampung – 2014; (Bukti P-19)
g. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) adalah Parpol
pendukung Pasangan Calon Gubernur -Wakil Gubernur Agus Harimurti
Yudoyono (AHY) –Silvyana Murni (Paslon Nomor 1) pada pemilihan kepala
daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2018; (Bukti P-20)
h. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) Partai Politik
aktif bukan sebagai Peserta pemilu sejak Pemilu 2014 dengan Alamat
Sekretariat DPP PKNU: Jalan Kramat VI Nomor 8 Jakarta Pusat 10430 Telp
(021-31923717; (Bukti P-21)
5. Bahwa setelah ditemukannya bukti-bukti di atas, Teradu diduga sebagai
Penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu;
6. Bahwa Teradu diduga sebagai Anggota PPS Desa Sukasenang Kecamatan
Bayongbong Kabupaten Garut Periode 2008-2009 sesuai pengakuan Teradu
sebagaimana Bukti P-1;
a. Bahwa keberadaan Teradu sebagai anggota PPS Desa Sukasenang
Kercamatan Bayongbong Periode 2008-2009 diduga cacat secara hukum.
Teradu tidak jujur membuka identitas dirinya sebagai pengurus Parpol
PKNU pada Periode 2008; (Bukti P-5)
b. Bahwa secara kode etik Teradu diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2007
karena Teradu diduga sebagai pengurus/wakil sekretaris Parpol PKNU:
(Bukti P-5 dan Bukti P-6)
Pasal 55 huruf d:
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
Pasal 55 huruf e:
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Pasal 56 ayat 2: Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK
/ PPS / KPPS / PPLN / KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
c. Bahwa Teradu melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2008 Pasal 13 ayat (1)
huruf e: “Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurang nya dalam waktu 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”;
d. Bahwa lolosnya Teradu menjadi anggota PPS Desa Sukasenang
Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut 2008-2009 diduga telah
melakukan pemalsuan identitas, yaitu dalam surat lamaran pencalonan
Teradu diduga membuat pernyataan:
Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
(Dengan klausa: “apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, bersedia
menerima segala konsekuensi hukum); (Contoh surat Penyataan tidak
pernah menjadi anggota partai Politik untuk PPS;” (Bukti P-22)
7. Bahwa Teradu diduga Anggota PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut
Periode Tahun 2013/2014 pada Pemilihan Kepala Daerah baik Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013 maupun Pemilihan
Bupati Wakil Bupati Kabupaten Garut tahun 2013; (Bukti P-2)
a. Bahwa Teradu sebagai anggota PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten
Garut 2013 cacat secara hukum karena Teradu diduga masih pengurus
Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) dengan jabatan
wakil sekretaris sebagaimana Bukti P-5 dan P-6;
b. Bahwab Teradu tidak jujur membuka identitas dirinya sebagai Pengurus
Parpol PKNU Kab. Garut dengan Jabatan Wakil Sekretaris;
c. Bahwa Teradu diduga telah melanggar UU Nomor 15 tahun 2011:
Pasal 53 huruf d:
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
Pasal 53 huruf e:
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Pasal 54 ayat 2:
Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK
/ PPS / KPPS / PPLN /KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan,
serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
d. Bahwa lolosnya Teradu menjadi PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten
Garut 2013 diduga menyembunyikan identitas sebagaimana Bukti P05 dan
Bukti P06 dengan melakukan pemalsuan identitas, yaitu dalam surat
lamaran pencalonan Teradu diduga membuat penyataan:
Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
(Dengan klausa: “apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, bersedia
menerima segala konsekuensi hukum; (Lampiran PKPU 03 tahun 2013 hal
24;” Bukti P23)
8. Bahwa Teradu mendaftar menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Garut
Periode 2013-2018 diduga melakukan dengan pelanggaran kode etik /
kebohongan publik (tidak mengakui sebagai Pengurus Partai Politik). Teradu
tidak mengakui sebagai Pengurus Cabang Parpol PKNU sejak Tahun 2008
(padahal namanya jelas tercantum pada Bukti P-5 dan P-6) Dengan catatan:
a. Arsip SK DPP Parpol untuk susunan pengurus Parpol di Kabupaten Garut
sebagai arsip (tembusan) di KPU Kab. Garut sudah dinyatakan masuk masa
retensi arsip dan dimusnahkan (Permintaan Pelapor 1; Bukti P-24 dan
Surat jawaban dari KPU Kabupaten Garut; Bukti P-25)
b. Menurut keterangan salah seorang Komisoner KPU Kabupaten Garut periode
2008-2013, DR. Abdal, M.Si (diperpanjang sampai dilantiknya Pasangan
Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih tanggal 23 Januari karena Pemilihan
Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Garut terjadi 2 putaran) bahwa arsip
seluruh parpol Peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Garut lengkap ada di
Arsip Sub Bag Teknis;
c. Pada saat melaksanakan seleksi tertulis calon Anggota / Komisioner KPU
Kabupaten Garut 2013-2018 bahwa Teradu menyampaikan kepada Sdr H.
Djudju Nuzuluddin ada tiga orang peserta seleksi calon Anggota KPU
Kabupaten Garut periode 2013 – 2018 yang terindikasi Anggota Partai
Politik:
1) Sdr Alimudin (Partai Politik PPD – Partai Persatuan Daerah) (Nomor Urut
Parpol Peserta Pemilu 2009: 12). Tercatat dalam DCT DPRD Kabupaten
Garut Nomor urut 1 Dapil 2; (Bukti P-26)
2) Sdr Ganjar Jojon Johari (Partai Politik PKB – Partai Kebangkitan Bangsa)
(Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2009: 13). Tercatat dalam DCT DPRD
Kabupaten Garut Nomor urut 8 Dapil 2; (Bukti P-27)
3) 1 (satu) orang dari Partai Politik PPP – Partai Persatuan Pembangunan
Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2009: 24, Sdr Zenal Muttaqin
(menurut Sdr. Djudju Nuzuluddin), dari dapil 3 (Banyuresmi, Tarogong
Kaler, Tarogong Kidul Samarang dan Pasirwangi; (Bukti P28)
Ketiga peserta seleksi tersebut tereliminasi dari kepesertaan seleksi
anggota KPU Kabupaten Garut 2013-2018 atas laporan Teradu;
4) Teradu lolos menjadi anggota KPU 2014-2019 bahkan Ketua KPU
Kabupaten Garut (2015-2019) karena diduga ada ketidakjujuran dan
menyembunyikan identitas sebagai pengurus Parpol sehingga selama
keanggotaan PPS dan PPK dan mendaftar di KPU Kabupaten Garut
periode 2013-2018 (dilantik 24 Januari 2014) tidak pernah diketahui
bahwa Teradu adalah salah seorang pengurus Partai Politik;
5) Teradu diduga melaporkan kesalahan dan kekurangan orang lain tapi
menyembunyikan identitas dirinya bertolak belakang dengan prinsip
penyelenggra Pemilu yang mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum;
tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.
9. Bahwa Teradu adalah Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019:
a. Bahwa Jabatan Ketua disandang Teradu pada tahun 2015 – 2019;
b. Bahwa riak-riak keterdugaan Teradu sebagai Pengurus Parpol PKNU dengan
jabatan wakil sekretaris sebetulnya sempat muncul di internal KPU
Kabupaten Garut. Menurut keterangan Sdr H. Djudju Nuzuluddin yang
waktu itu membidangi Divisi Umum, Keuangan dan Logistik beberapa kali
bertanya kepada Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik tentang arsip SK
tersebut. Menurut Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik ada tapi tidak
pernah memperlihatkan. Sampai akhirnya awal tahun 2015 Sdr H. Djudju
Nuzuluddin pindah membidangi data dan keuangan;
c. Bahwa menurut Ketrerangan Sdr. H. Djudju Nuzuluddin bahwa pada masa
akhir jabatan di KPU Kabupaten Garut pernah minta izin dan dibarengi oleh
penanggung jawab Arsip di Subbag Teknis mencari arsip seluruh Parpol
peserta Pemilu 2009, semua arsip Parpol tersebut ada, kecuali 2 Parpol tidak
ditemukan yaitu PKNU dan PMB. Sampai pemegang arsip itu sendiri ditegur
mengapa arsip bisa hilang dan tidak diketahui siapa yang mengambil atau
yang pinjam. Jawaban pemegang arsip “Perasaan dipinjam oleh Pak Hilwan.”
d. Bahwa menurut Keterangan Sdr. H. Djudju Nuzuluddin bahwa pada
pencarian Arsip tersebut malah ditemukan Arsip Parpol PPNUI yang
mencantumkan Sdr A. Dudung Abdurrahman (Ketua PC PKNU Kab. Garut
2011-2016) sebagai Ketua PC PPNUI Kabupaten Garut 2009;
e. Bahwa dengan Bukti P05 dan P06 Teradu diduga sebagai salah satu
pengurus Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama)
dengan jabatan wakil sekretaris.
f. Bahwa sesuai dengan point [3.1.3] angka 1, 2, 3, 4 dan 5 Teradu telah
diberhentikan oleh KPU Kabupaten Garut sebagai Anggota PPK Kec.
Bayongbong Kab. Garut;
g. Bahwa keberadaan Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Garut 2014-
2019 diduga cacat secara hukum karena Teradu diduga melanggar UU
Nomor 15 tahun 2011:
1) Pasal 11 huruf d:
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
2) Pasal 11 huruf e:
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
3) Pasal 26 ayat (2):
Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
4) PUTUSAN MK Nomor 81/PUU-IX/2011 tanggal 4 Januari 2012.
Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246),
sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
… pada saat mendaftar sebagai calon” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada
saat mendaftar sebagai calon”;
Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara 64 Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246),
sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
… pada saat mendaftar sebagai calon” tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”;
5)
PKPU Nomor 2 Tahun 2013:
Pasal 3 huruf d
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
Pasal 3 huruf i:
tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang
dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai
politik yang bersangkutan;
Pasal 36 ayat (3):
Sumpah/Janji anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden/Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
6) Diduga Teradu telah mengingkari Bukti P-5 dan P-6 dan melakukan
pemalsuan identitas, yaitu dalam surat lamaran pencalonan Teradu
diduga membuat penyataan:
Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
(apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, bersedia menerima segala
konsekuensi hukum; (Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2013; Bukti P29,
Lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2018; Bukti P30), dan Lampiran PKPU
Nomor 3 Tahun 2015 Persyaratan untuk calon Anggota PPK, PPS dan
KPPS yang mensyaratkan salah satunya (pada point 4) tidak pernah
diberhentikan secara tetap oleh KPU/KIP atau DKPP; (Bukti P31)
7) Teradu telah mengakui dalam rapat-rapat resmi di KPU Kab. Garut
bahwa Teradu adalah orang yang dipecat dari PPK;
8) Untuk memperoleh persyaratan Teradu waktu melamar sebagai Anggota
KPU Kab. Garut 2013-2018 Pelapor tidak bisa memperolehnya karena
terkendala Informasi Publik yang dikecualikan; (Sebagaimana Bukti P-24
dan Bukti P-25)
10. Bahwa Teradu lolos sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024
dengan pelantikan tanggal 3 Februari 2019:
a. Fotokopi Salinan Keputusan KPU RI Nomor 363/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019;
(Bukti P-4)
b. Fotokopi Petikan Keputusan KPU RI Nomor 363/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2019; (Bukti P-4)
c. Pelantikan dilaksanakan tanggal 3 Februari atau lebih lambat dari akhir
masa kerja Komisioner KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019 yang
berakhir tanggal 24 Januari 2019 (Berita Inilah koran dan Jabar bicara,
Bukti P-32).
11. Bahwa lolosnya Teradu pada seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Garut 2019-
2024 sampai 10 besar diduga telah melakukan pemalsuan identitas, yaitu:
a. Dalam Surat lamaran pencalonan sebagai anggota KPU Garut 2019-2024
Teradu diduga menggunakan formulir pernyataan SP4.Calon. Formulir
pesyaratan Teralpor ini diperoleh melalui WA dari KPU RI kepada Pelapor 1
sebagai jawaban atas Permohonan Pelapor 1 kepada KPU RI) Pemohonan
Pelapor 1 (Bukti P-33) Jawaban PPID KPU RI (Bukti P-34) (melalui aplikasi
WA) SP4. Calon Teradu (Bukti P35) (melalui aplikasi WA)
b. Berdasarkan bukti-bukti yang ada Teradu patut diduga selalu mengingkari
sebagai pengurus Partai Politik PKNU sebagaimana Bukti P05 dan P06 dan
bukti/pernyataan serta keterangan lainnya sehingga pada saat mendaftar
selalu menggunakan SP4.Calon (Lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2018;
(Bukti P-30)
c. Lolosnya Teradu ke 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Garut periode
2019-2024 diduga melakukan pelanggarana kode etik. Pada saat mendaftar
kembali menjadi anggota KPU 2019-2024 bahwa Teradu adalah petahana
atau anggota KPU Kabupaten Garut 2014-2019 dengan Jabatan Ketua
yang tetap menolak Bukti P-6 walau sudah ditemukan satu bukti lagi yaitu
Bukti P05. Apalagi dalam Bukti P-6 masa kepengurusan Partai Politik
PKNU Tahun 2011 telah berakhir di tahun 2016, seolah-olah keterlibatan
Teradu di Parpol telah selesai. Yang jadi persoalan adalah bahwa “Teradu
belum pernah mengundurkan diri dari Parpol PKNU” sampai saat ini;
d. Dengan Bukti P05, P06 dan P07 serta beberapa keterangan di atas Teradu
diduga pada Tahun 2019:
1) Teradu masih anggota (Pengurus domisioner) Parpol PKNU karena tidak
pernah ada pernyataan mengundurkan diri dan atau keterangan
pengunduran diri dari Parpol tersebut walau masa jabatan PKNU selesai
2016;
2) KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI karena melihat Teradu sebagai
petahana sehingga abai terhadap: (1) Teradu diduga tercatat sebagai
pengurus Parpol PKNU sejak Tahun 2008 (di 2 SK terdahulu. Namun,
SK/potokopi yang pertama tidak ditemukan) yang bersambung ke SK
283 tahun 2011. (2) Teradu belum pernah menyatakan mengundurkan
diri dari PKNU. (3) Potokopi SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP –
01/VIII/2011 yang dilegalisir oleh Sekjen saat itu; (Bukti P-36)
e. Teradu pernah diberhentikan sebagai anggota PPK Kec. Bayongbong oleh
KPU Kab. Garut berdasarkan point [1.3.1.] angka 1, 2, 3, 4 dan 5
Bahwa dengan kondisi tersebut bahwa Teradu diduga melanggar:
UU Nomor 7 Tahun 2017:
Pasal 21 huruf d:
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Pasal 21 huruf i:
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
PKPU Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 25
Tahun 2018:
Pasal 5 huruf d:
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Pasal 5 huruf i:
telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
12. Teradu diduga lolos sebagai Anggota/Komisioner KPU periode 2019-2024.
Namun menyisakan jejak yang diduga melanggar kode etik penyelenggara
Pemilihan Umum karena melakukan kebohongan publik;
a. Bahwa Teradu diduga selalu mengingkari sebagai pengurus Parpol PKNU
dan berkilah dengan SK Tahun 2011 tapi tidak pernah mengatakan SK
Tahun 2008. Teradu selalu mengatakan tidak kenal Sdr A. Dudung
Abdurrahman tapi tidak pernah berbicara Pengurus yang lain. Sebut saja
Drs H. Dadang Suhanda, Drs. H. Dede Burhanudin, Lippi Ahmad, S. Ag.
M.Si., Zaenal Arif, S.Ag., Drs. Asep Nugraha, K. H. Ujun Junaedi, dll;
b. Bahwa Teradu yang diduga sebagai Anggota/Komisoner KPU Kabupaten
Garut 2019-2024 sejak dilantik 3 Februari 2019), diduga cacat hukum dan
melanggar perundang-undangan karena Keberadaan Teradu diketahui
pernah menjadi Pengurus Parpol PKNU dari tahun 2008 sampai dengan
tahun 2016 dan belum pernah mengundurkan diri;
c. Bahwa Teradu diduga “hanya” mengajukan bukti permohonan maaf dari Sdr
A. Dudung Anbdurrahman tentang keberadaannya pada SK DPP PKNU: SK-
283/DPP – 01/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang sesungguhnya
Permohonan maaf Sdr A. Dudung Abdurrahman tidak kuat sebagai bukti
karena bertolak belakang dengan legalisasi Potokopi SK DPP PKNU nomor
SK-283/DPP – 01/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 oleh Sekjen DPP PKU
(Pengakuan Cabang tidak boleh menggugurkan keputusan Pengurus Pusat,
seharusnya sebaliknya)
d. Bahwa Teradu diduga pernah diberhentikan oleh KPU Kab. Garut sebagai
Anggota PPK Kec. Bayongbong Kab. Garut pada tahun 2014.
13. Bahwa Teradu diduga melanggar KUHP Pasal 263 ayat (1):
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat
menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian atau pembebasan utang, atau yang
boleh digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud
akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-
olah surat asli dan tidak dipalsukan, maka kalau menggunakannya dapat
mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan
hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Moch Anwar, 1980, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II, Alumni
Bandung, h 23):
Pemalsuan surat menurut KUHPidana diatur dalam Bab XII, Buku II tentang
Kejahatan. Perbuatan pemalsuan surat tersebut merupakan suatu jenis
pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. Suatu pergaulan
hidup yang teratur di masyarakat yang teratur dan maju tidak dapat
berlangsung tanpa adanya jaminan kebenaran atas beberapa bukti surat
karenanya perbuatan pemalsuan surat dapat mengancam bagi kelangsungan
hidup dari masyarakat tersebut.
14. Bahwa dengan ini Para Pengadu memohon kepada Yang Mulya Majelis DKPP
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu terhadap Teradu, karena:
a. Bahwa Teradu sebagai anggota PPS Desa Sukasenang Kecamatan
Bayongbong Kabupaten Garut melanggar perundang-undangan karena
Teradu diduga masih Pengurus Parpol PKNU berdasarkan SK DPP PKNU
Tahun 2008;
b. Bahwa Teradu sebagai Anggota PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten
Garut diduga melanggar perundang-undangan karena Teradu diduga masih
Pengurus Parpol PKNU berdasarkan SK PKNU Tahun 2008 dan SK DPP
PKNU Tahun 2011 serta bukti-bukti lainnya;
c. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut 2014 – 2019 diduga
melanggar perundang-undangan karena Teradu diduga masih Pengurus
Parpol PKNU berdasarkan SK PKNU Tahun 2008 dan SK DPP PKNU Tahun
2011 serta bukti-bukti lainnya;
d. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut 2019 – 2024 diduga
melanggar perundang-undangan karena Teradu belum mengundurkan diri
dari Partai Politik PKNU walaupun masa bakti sebagai pengurus sudah
selesai pada tahun 2016 sesuai SK Tahun 2011. Teradu malah
menggunakan SP4.Calon
e. Bahwa Teradu pernah diberhentikan sebagai Penyelenggara Pemilu (Anggota
PPK Kec. Bayongbong 2013-2014) oleh KPU Kab. Garut dan tidak pernah
melakukan upaya hukum untuk membatalkan SK tersebut;
f. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggra Pemilu diduga melakukan serangkaian
kebohongan sistematis (melaporkan orang lain sebagai anggota Parpol dia
sendiri berlepas diri), mengajukan data diri dan bukti yang tidak sah dan
meragukan kebenarannya (menggunakan formulir dengan identitas tidak
tepat dan merehabilitasi diri dari kepengurusan parpol cukup dengan
permohonan maaf), dan berkesinambungan sejak Teradu mendaftar dan
sebagai anggota PPS Sukasenang (2008), PPK Bayongbong (2013), KPU
Garut (dilantik 2014) dan KPU Kab. Garut (2019). Termasuk penolakan
Teradu terhadap keberadaan dirinya pada SK DPP PKNU Tahun 2011;
g. Bahwa Teradu dalam dugaan menggunakan surat pernyataan palsu
tersebut yaitu dengan selalu menggunakan SP4.Calon (atau pernyataan
tidak pernah menjadi angota Partai Politik) padahal Teradu diduga masih
tercatat sebagai pengurus Parpol PKNU sejak tahun 2008 sampai dengan
tahun 2016 dan diduga belum pernah mengundurkan diri sampai saat ini;
h. Bahwa perbuatan Teradu diduga mendatangkan satu kerugian:
1) Tereliminirnya calon yang berpotensi di setiap pencalonan
penyelenggara pemilu (PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota)
2) Berkurangnya kepercayaan terhadap KPU di setiap tingkatannya pada
khususnya dan kepada Penyelenggara Pemilu pada umumnya.
i. Untuk point h ini Teradu diduga memenuhi unsur KUHP Pasal 263 ayat 1
yang Para Pengadu memohon dijadikan juga sebagai bahan pertimbangan
Yang Mulya Majelis DKPP dalam memutuskan pelanggaran kode etik
Teradu;
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa benar Teradu pernah menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong pada Pemilu 2004, namun tidak
pernah menjadi anggota PPS selain Tahun 2004 tersebut sebagaimana
diterangkan juga oleh Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong
sebagaimana terlampir (Bukti T-1);
Sanggahan Para Pengadu:
Bahwa pada buku “Profil Anggota DPRD Kabupaten Garut Periode 2014 – 2019”
yang diterbitkan oleh: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut (halaman
Tentang Komisioner), Teradu mengaku sebagai anggota PPS Desa Sukasenang
Tahun 2008-2009 (Bukti P-01). Pada penyusunan buku tersebut Teradu
bertindak selaku pengarah (hal. 1);
2. Bahwa pada akhir tahun 2007 sampai tahun 2008, Teradu bekerja pada salah
satu anggota tim inti pada Program Kesetaraan, Toleransi dan perdamaian hasil
kerjasama PP Lakpesdam NU dengan Euro Commission (Bukti T -2)
Sanggahan Para Pengadu: -
3. Bahwa pada tahun 2008 sampai akhir tahun 2009, Teradu bekerja di Lembaga
Studi Agama dan Filsafat (Bukti T-3).
Sanggahan Para Pengadu: -
4. Bahwa benar Teradu pernah masuk kepengurusan partai Politik dalam hal ini
Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut pada Tahun 2007. Namun
karena alasan pekerjaan pada tanggal 28 Desember 2007 Teradu
mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan Partai PKNU
Kabupaten Garut;
Sanggahan Para Pengadu:
1) Bahwa dalam narasi tersebut di atas Teradu mengakui sebagai anggota dan
pengurus Partai Politik Kebangkitan Ulama (Cabang) Kabupaten Garut;
2) Bahwa Teradu mengaku telah mengundurkan diri dari partai politik a quo
pada tanggal 28 Desember 2007. Ini bertentangan dengan Surat Keputusan
pembentukan DPC-PKNU Kabupaten Garut melalui Surat Keputusan DPP-
PKNU Nomor: SK-486/DPP-01/I/2008 tertanggal 5 Januari 2008
[Memperhatikan SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008 (Bukti P-05)
tentang Menimbang pada huruf c]. Catatan: Surat Keputusan DPP-PKNU
Nomor: SK-486/DPP-01/I/2008 tidak ditemukan potokopi maupun
aslinya, tapi menjadi bahan pertimbangan SK-610/DPP-01/I/2008.
Kejanggalan Tanggapan Teradu: Teradu mengundurkan diri sebelum DPC
Partai Politik aquo Cabang Kabupaten Garut –yang teradu tercatat sebagai
salah seorang pengurusnya– terbentuk.
3) Bahwa Teradu mengaku telah mengundurkan diri dari partai politik aquo
pada tanggal 28 Desember 2007 tapi mengapa nama Teradu malah tercatat
pada Surat Keputusan DPP-PKNU Nomor: SK-486/DPP-01/I/2008
tertanggal 5 Januari 2008 dan SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-
01/I/2008 tertanggal 17 Juni 2008;
5. Bahwa atas dasar permohonan Teradu yang ingin fokus pada pekerjaan yang
sedang dijalan, akhirnya pada tanggal 20 Juni 2008 pengurus PKNU Kabupaten
Garut mengeluarkan keterangan Nomor A-37/DPCP.Garut-01/VI/2008
tetanggal 20 Juni 2008 yang ditandatangani Ketua saat itu atas nama Drs. H.
Dede Burhanudin yang pada intinya menerangkan bahwa Teradu telah
mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan partai politik (Bukti T-
4);
Sanggahan Para Pengadu:
1) Bahwa narasi tersebut di atas ada kejanggalan tentang keterangan
mengundurkan diri Teradu dari Partai Politik a quo baru terbit pada tanggal
20 Juni 2008. Padahal Drs. H. Dede Burhanudin baru saja menjabat Ketua
pada tanggal 17 Juni 2008 (SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008
Bukti P-05). Sedangkan Teradu telah tercatat sebagai pengurus DPC Partai
Politik a quo pada SK sebelumnya (SK-486/DPP-01/I/2008 tertanggal 5
Januari 2008). Kesaksian Sdr Zaenal Arif di atas meterai (Bukti P-07).
Sedangkan SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008 merupakan
pengganti SK-486/DPP-01/I/2008 tertanggal 5 Januari 2008. Yang saat itu
ketua DPC PKNU Kab. Garut adalah Drs. Dadang Suhanda.
Kalau memang Teradu sudah mengundurkan diri mengapa harus tercatat
kembali di SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008 karena
semestinya Teradu tidak diusulkan kembali (klausa memperhatikan pada SK
tersebut pada huruf c. adalah: Surat DPW-PKNU Provinsi Jawa Barat
Nomor: A-146/DPW-01/VI/2008 Tentang Rekomendasi Revisi dan
Penyempurnaan Susunan DPC-PKNU Kabupaten Garut tertanggal 16 Juni
2008. Dan mengapa baru Drs Dede Burhanudin yang memberi keterangan
pada tanggal 20 Juni setelah SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008
tertanggal 17 Juni 2008 terbit;
2) Bahwa setelah Teradu mendapat Surat Keterangan Nomor A-
37/DPCP.Garut-01/VI/2008 tetanggal 20 Juni 2008 pun masih terdapat
kejanggalan:
a. Yang muncul surat keterangan (yang diduga masih diragukan
keabsahannya) bukan surat pengusulan pengunduran diri Teradu yang
dimintakan rekomendasi ke DPW Jawa Barat Partai Politik Aquo; agar
mendapatkan pengesahan dari DPP Partai Politik aquo tentang
pengunduran diri Teradu dan DPP Partai Politik aquo menerbitkan SK
DPP pengganti yang menghilangkan nama Teradu dari susunan
kepengurusan;
b. Setelah ada Surat Keterangan tersebut di atas, nama Teradu masih
muncul dan bertahan di SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-
01/I/2008 karena memang tidak direvisi (yang seharusnya direvisi
karena Teradu yang sudah merasa bukan pengurus masih nangkring
disusunan pengurus) sampai SK itu;
c. Nama Teradu muncul kembali pada SK DPP-PKNU Nomor: SK-283/DPP-
01/VIII/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 (Bukti P-06). Pada hal di
SK ini masih ada nama Drs. H. Dede Burhanudin sebagai Wakil Ketua
(yang pada tanggal 20 Juni 2008 mengeluarkan Surat Keterangan
Teradu bahwa teradu telah mengundurkan diri). Logikanya, Sdr. H.
Dede Burhanudin mengajukan dalam forum bahwa Teradu sudah
mengundurkan diri, tetapi nama teradu masih tercantum;
d. Nama Teradu muncul kembali pada SK DPP-PKNU Nomor: SK-
526/DPP-01/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012 (Bukti
Tambahan, karena saat pengaduan ke DKPP SK ini belum ditemukan.
Bukti Tambahan ini telah diserahkan ke DKPP pada saat Sidang Kode
Etik Teradu pada tanggal 3 September 2021 di Ruang Aula Bawaslu
Kabupaten Garut). Padahal di SK ini masih ada juga nama Drs. H. Dede
Burhanudin sebagai Wakil Ketua (yang pada tanggal 20 Juni 2008
mengeluarkan Surat Keterangan Teradu bahwa Teradu telah
mengundurkan diri). Logikanya, Sdr. H. Dede Burhanudin untuk kedua
kalinya seharusnya mengajukan dalam forum bahwa Teradu sudah
mengundurkan diri. Tetapi ternyata nama Teradu masih tercantum;
3) Bahwa Surat Keterangan Nomor A-37/DPCP.Garut-01/VI/2008 tetanggal 20
Juni 2008 pun masih terdapat kejanggalan lain yaitu Surat Keterangan
Pengunduran diri yang hanya ditandatangani oleh seorang Ketua saja. Surat
pengunduran diri bukan hanya keterangan tapi merupakan pengajuan
perubahan susunan kepengurusan ke Pengurus yang mengeluarkan SK
(dalam hal ini DPP) yang dilampiri surat rekomendasi oleh DPW sehingga
terbit SK baru yang menghilangkan nama yang mengundurkan diri. Untuk
hal ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Suro serta Ketua
dan Sekretaris Dewan Tanfidz. Teradu telah mengundurkan diri dengan
hanya sebuah keterangan dan Teradu ternyata masih tercantum dalam 3 SK
DPP PKNU untuk Susunan Pengurus DPC PKNU Garut dalam 3 SK berturut-
turut. Bahwa surat keterangan semestinya dtandatangni oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Tanfidz. Diduga validitas (keabshana) Surat Keterangan
Nomor A-37/DPCP.Garut-01/VI/2008 tetanggal 20 Juni 2008 meragukan;
6. Bahwa pada tahun 2013, Teradu dalam kedudukan sebagai anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bayongbong untuk pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Garut ikut mendaftarkan
diri dalam proses seleksi KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019;
Sanggahan Para Pengadu:
1) Bahwa Teradu menjadi anggota PPK berdasarkan Keputusan Ketua KPU
Kabupaten Garut Nomor 20/Kpts/Kpukab-011.329062/TAHUN 2013
tanggal 11 Maret 2013. Teradu diduga tidak melampirkan Surat Keterangan
Pengurus Partai Politik (sebagaimana Bukti T-4 di atas). Karena apabila
Teradu melampirkan Surat Keterangan sebagaimana Bukti T-4 di atas
(Kalau diduga Surat Keterangan tersebut benar dan atau valid
kebradaannya) maka pengadu akan gugur dalam test administrasi karena
teradu belum genap 5 (lima) tahun sejak Surat Keterangan tersebut
diterbitkan sampai dengan Teradu mendaftar di PPK Kecamatan
Bayongbong. Kalau surat yang diduga Surat Keterangan itu terbit tanggal 20
Juni 2008 dan Anggota PPK Kecamatan Bayongbong dilantik tanggal 13
Maret 2013 (Bukti P-2) maka usia surat yang diduga Surat Keterangan
tersebut baru berusia 4 tahun 8 bulan 21 hari. Ini memperkuat laporan
pengadu Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021 point 4.2 (halaman 8 – 9);
2) Bahwa Teradu ikut mendaftarkan diri dalam proses seleksi KPU Kabupaten
Garut periode 2014-2019 sebagaimana laporan pengadu Nomor: 131-P/L-
Dkpp/V/2021 point 4.3 (halaman 9 – 11);
7. Bahwa dalam proses seleksi KPU Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud,
teradu telah menyampaikan keberadaan teradu yang pernah menjadi anggota
dan pengurus partai politik, serta melampirkan surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Bukti T-4 kepada Tim Seleksi;
Sanggahan Para Pengadu:
1) Bahwa Teradu menyampaikan Bukti T-4 kepada Tim Seleksi menyalahi
aturan perundang-undangan karena “SURAT KETERANGAN DARI
PENGURUS PARTAI BAHWA YANG BERSANGKUTAN TIDAK LAGI
MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM JANGKA WAKTU 5 (LIMA)
TAHUN TERAKHIR” harus dilampirkan pada persyaratan pendaftaran
sebagai anggota KPU kabupaten/kota sebagaimana lampiran PKPU Nomor 2
Tahun 2013 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun
2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: Jenis Formulir Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
2) Bahwa Teradu dalam mendaftarkan diri dalam proses seleksi KPU
Kabupaten Garut periode 2014-2019 melampirkan Surat Pernyataan Tidak
Peernah Menjaddi Anggota Partai Politik sebagaimana laporan pengadu
Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021 pada point 4.3 dan 4.4 (halaman 9 – 14);
3) Bahwa Pengadu sedang meminta ulang bukti berkas pendaftaran Teradu
sebagai Calon Angota KPU Kabupaten Garut 2013-2018 (dilantik 24 Januari
2014);
8. Bahwa selama proses seleksi, beredar Surat Keputusan (SK) Kepengurusan
PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 dengan Ketua atas nama A. Dudung
Abdurrahman dan di dalamnya terdapat nama Teradu dengan kedudukan
sebagai Wakil Sekretaris;
Sanggahan Para Pengadu:
Sudah disanggah pada sanggahan Nomor 4 dan Nomor 5.
9. Bahwa atas dasar point 8 tersebut, selama proses seleksi, Teradu diberhentikan
sebagai anggota PPK Kecamatan Bayongbong oleh KPU Kabupaten Garut yang
ditandatangani oleh Ketua KPU Garut saat itu meskipun tanpa proses
persidangan DKPP;
Sanggahan Para Pengadu:
1) Bahwa pemberhentian Teradu sebagai anggota PPK Kecamatan Bayongbong
sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 pasal 41 ayat (2): “Anggota PPK
diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.”
Dalam penjelasan pun dikatakan Pasal 41 ayat (2) “Cukup jelas”
Pasal 28 tidak menyangkut PPK, PPS, dan KPPS.
Pasal 28
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan/atau huruf g didahului
dengan verifikasi oleh DKPP atas:
a. pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau
b. rekomendasi dari DPR.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
(3) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan
pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut
dengan Peraturan DKPP
(5) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan
sumpah/janji
Bandingkan dengan Bawaslu/Panwaslu:
Pasal 100
(1) Pemberhentian anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh
DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan
identitas yang jelas.
(2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu luar
negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan
verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan
Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas;
(3) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan
DKPP;
(4) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai
dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian;
2) Bahwa kalau memperhatikan Pasal-Pasal dan Ayat-ayat di atas, semestinya
teradu melakukan upaya hukum baik melalui DKPP maupun PTUN untuk
membatalkan SK KPU Kabupaten Garut yang memberhentikan teradu
secara tidak hormat;
10. Bahwa atas dasar point 8 di atas, Teradu mencari tahu sampai mendapatkan
photo copy Surat Keputusan (SK) PKNU Kabupaten Garut periode 2011 – 2016,
serta mencari tahu keberadaan Ketua PKNU Kabupaten Garut atas nama Sdr. A.
Dudung Abdurrahman;
Sanggahan Para Pengadu:
1) Tercover dengan sanggahan nomor 5 di atas
2) Sudah sangat jelas pada kronologis pengaduan nomor: 131-P/L-
Dkpp/V/2021
11. Bahwa setelah bertemu dengan Sdr. A. Dudung Abdurrhman pada hari rabu
Tanggal 8 januari 2014 yang bertempat di rumahnya teradu bertanya apakah
yang bersakutan mengenal teradu atau tidak? Dan yang bersangkutan
menyatakan tidak mengenal Teradu;
Sanggahan Para Pengadu:
Bahwa diduga sanggahan ini menjadi mentah dengan pengakuan Teradu sendiri
pernah menjadi anggota dan Partai PKNU (Tanggapan nonor 3) dan sanggahan
Para Pengadu nomor 3, 4 dan 5
12. Bahwa setelah bertanya siapa Teradu dan Sdr. A. Dudung Abdurrahman
menyatakan tidak mengenal Teradu, kemudian Teradu memperkenalkan diri,
bahwa Teradu yang bernama Hilwan Fanaqi sebagai salah satu peserta seleksi
calon anggota KPU Garut periode 2014 – 2019 , namun di sisi lain nama Teradu
tercantum dalam susunan kepengurusan partai politik dimana sdr. A. Dudung
Abdurrahman menjabat sebagai ketuanya;
Sanggahan Para Pengadu: -
13. Bahwa Sdr. A. Dudung Abdurrahman minta maaf atas tercantumnya nama
Teradu dalam susunan kepengurusan PKNU Kabupaten Garut periode 2011 –
2016 tanpa sepengetahuan Teradu;
Sanggahan Para Pengadu:
1) Bahwa pengadu diduga telah mengakui pernah menjadi anggota dan
pengurus Partai PKNU sebagai wakil sekretaris dikuatkan SK DPP PKNU
Nomor SK-486/DPP-01/I/2008 tertanggal 5 Januari 2008), SK DPP-PKNU
Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008 tanggal 17 Juni 2008 dan Kesaksian Sdr
Zaenal Arif di atas meterai;
2) Bahwa diduga tanggapan ini diduga menjadi mentah dengan ditemukannya
SK DPP PKNU yang terakhir, yaitu Nomor: SK DPP-PKNU Nomor: SK-
526/DPP-01/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012
14. Bahwa selanjutnya Sdr. A. Dudung Abdurrahman membuat pernyataan dalam
kapasitas sebagai Ketua PKNU Kabupaten Garut 2011 – 2016, di atas kertas
yang berkop partai politik aquo, yang pada intinya keberadaan nama teradu di
dalam susunan kepengurusan partai politik tersebut adalah tanpa
sepengetahuan dan kesediaan Teradu;
Sanggahan Para Pengadu:
1) Bahwa diduga pernyataan sdr. Dudung Abdurrahman ini menjadi sumir atas
pengakuan Teradu yang pernah menjadi anggota dan pengurus Partai PKNU
sebagai wakil sekretaris dkuatkan SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-
01/I/2008 tertanggal 5 Januari 2008), SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-
01/I/2008 tanggal 17 Juni 2008 dan Kesaksian Sdr Zaenal Arif di atas
meterai.
2) Bahwa diduga pernyataan ini pernyataan sdr. Dudung Abdurrahman
menjadi mentah dengan ditemukannya SK DPP PKNU yang terakhir, yaitu
Nomor: SK DPP-PKNU Nomor: SK-526/DPP-01/VIII/2012 tertanggal 31
Agustus 2012
15. Bahwa dalam tahap seleksi calon angggota KPU Garut periode 2014 – 2019, tim
seleksi mengklarifikasi keberadaan teradu dalam susunan kepengurusan PKNU
Kabupaten Garut periode 2011 – 2016 dan teradu menjawab sesuai dengan
kronologis di atas serta menunjukkan surat pernyataan Ketua PKNU Kabupaten
Garut 2011 – 2016 atas nama Sdr. A. Dudung Abdurrahman;
Sanggahan Para Pengadu:
1) Bahwa diduga Teradu menyembunyikan sebagian data dan SK DKPP NU
yang akhirnya diakuinya dalam tanggapan ini (tanggapan 3, 4 dan 5 di atas).
Ini diduga merupakan pengakuan Teradu sebagai (pernah) menjadi anggota
dan pengurus PKNU.
2) Bahwa diduga Teradu melakukan kebohongan publik pada saat mendaftar
sebagai calon anggota KPU Kabupaten garut 2013-2018 dengan
melampirkan “surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik”
yang ditandatangan di atas meterai.
16. Bahwa dalam kapasitas sebagai peserta seleksi yang tidak memiliki
kewengangan lolos atau tidak setelah serta setelah melalui serangkaian proses
seleksi, melalui pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Januari 2014
teradu dinyatakan lolos menjadi angggota KPU Garut periode 2014 – 2019;
Sanggahan Para Pengadu:
Bahwa diduga kelolosan Teradu tersebut disertai dengan serangkaian
kebohongan publik sebagaimana pengadu paparkan dalam kronologis.
Bahwa Teradu diduga pada seleksi-seleksi calon anggota KPU untuk periode
2013 – 2018 (real 2014 – 2019 karena Komisioner sebelumnya mengalami
perpanjangan waktu) dan 2019 – 2024 selalu mengatakan tidak pernah menjadi
anggota partai politik (termasuk wawancara dengan wartawan). Tetapi, ternyata
dalam tanggapan ini secara pelan tapi pasti Teradu mengakui (pernah) menjadi
anggota dan pengurus partai politik.
17. Bahwa setelah habis masa jabatan KPU Garut periode 2014 – 2019 Teradu
mendaftar kembali untuk masa jabatan KPU Kabupaten Garut periode 2019 –
2024 dan terpilih sebagai pesert yang ditetapkan menjadi anggota KPU
Kabupaten Garut Periode 2019 – 2024 melalui epngumuman Nomor 6 /06.PP-
Pu/05/KPU/I/2019 tentang Penetapan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Periode 2019 –
2024;
Sanggahan Para Pengadu:
Bahwa Teradu diduga melakukan kebohongan publik secara nyata dan (mulai)
terbuka.
Bahwa dalam tanggapan ini Teradu diduga mulai mengakui (pernah) menjadi
anggota dan pengurus PKNU, tetapi pada saat melakukan pendaftaran sebagai
anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut 2019 – 2014 menggunakan
formulir SP4. Calon (Bukti P-35) yang ditandatangani di atas meterai dengan
konsekwensi hukum apabial ditemukan sebaliknya;
18. Bahwa setelah diumumkan sebagai peserta terpilih, Teradu pernah diadukan ke
DKPP melalui pengaduan nomor 007 – P/L – DKPP/I/2019 yang pada pokok
permasalahan terkait nama pengadu dalam SK Kepengurusan PKNU 2011 –
2016 yang menurut keterangan Pengadu telah dilakukan legalisasi;
Sanggahan Para Pengadu:
1) Koreksi dalam tanggapan Teradu tertulis pengadu (yang digaris bawahi)
diduga seharusnya Teradu;
2) Bahwa diduga pada pengaduan nomor 007 – P/L – DKPP/I/2019 yang
diajukan (mungkin) hanya SK DPP-PKNU Nomor: SK-283/DPP-
01/VIII/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 (Bukti P-06) yang dilegalisasi
(Bukti 36) dan Pengadu selalu menolak. Bukan hanya menolak keberadaan
Teradu dalam SK tersebut tetapi menolak mengakui Teradu sebagai anggota
dan pengurus PKNU;
3) Bahwa diduga telah dimunculkan bukti SK-SK DPP PKNU yang lain serta
bukti kebohongan publik Teradu dalam menggunakan formulir pendaftaran
sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Garut (bukan hanya soal keberadaan
Teradu di PKNU sesuai SK-283/DPP-01/VIII/2011);
4) Bahwa pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor:
131-P/L-Dkpp/V/2021 oleh Para Pengadu terhadap Teradu tidak semata-
mata membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik Teradu sebagai
anggota dan pengurus partai politik (yang awalnya ditolak tetapi mulai
terbuka dengan tanggapan pengadu ini). Tetapi diduga pula ada pelanggaran
pidana (walau ini bukan ranah DKPP);
19. Bahwa setelah menerima surat panggilan sidang dan materi gugatan, Teradu
merasa perlu dan merasa perlu untuk untuk menemui kembali Sdr. A. Dudung
Abdurrahman untuk bertanya dan klarifikasi perihal legalisasi kepengurusan
kepengurusan PKNU periode 2011 – 2016;
Sanggahan Para Pengadu:
Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021
point 4.6 halaman 16-17. Ditemukannya bukti tambahan SK DPP-PKNU
Nomor: SK-526/DPP-01/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012
20. Bahwa setelah menyampaikan pertanyaan perihal legalisasi SK Kepengurusan
aquo, sdr Dudung Abdurrahman merasa tidak tahu tentang legalisasi tersebut
dan menyatakan setelah PKNU tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, Sdr A.
Dudung Abdurrahman tidak aktif lagi sebagai pengurus PKNU sampai
berakhirnya masa jabatan 2016. Dari tahun 2016 sampai sekarang tidak pernah
bersentuhan lagi dengan partai PKNU di semua tingkatan kepengurusan;
Sanggahan Para Pengadu:
1) Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L-
Dkpp/V/2021 point 4.4 angka 3 dan 4 halaman 11-12;
2) Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L-
Dkpp/V/2021 point 4.6 halaman 16-17;
21. Bahwa untuk membuktikan perkataan sebagaimana poin 21, sdr Dudung
Abdurrahman secara sadar dan atas inisiatif diri sendiri membuat pernyataan
sebagaimana terlampir (Bukti T-6);
Sanggahan Para Pengadu:
Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021
point 4.6 halaman 16-17. Bukti tambahan SK DPP-PKNU Nomor: SK-526/DPP-
01/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012
22. Bahwa setelah melalui proses persidangan DKPP memutuskan merehabilitasi
nama Teradu;
Sanggahan Para Pengadu:
Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021
adalah pengaduan kebohongan publik teradu yang selain pelanggaran kode etik
(ranah DKPP) juga melibatkan pelanggaran pidana (ranah di luar DKPP). Dengan
bukti yang lengkap dan pengakuan Teradu sebagai anggota Partai Politik PKNU;
23. Bahwa pada sidang pertama tentang Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu
Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021 a.n Sdr Hilwan sebagai Teradu diperoleh
informasi baru melalui Yang Mulia Ketua Sidang:
a. Bahwa Teradu baru menerima kabar (Surat Panggilan Sidang) pada H-2
(tanggal 1 September 2021) pada hal menurut Yang Mulia Ketua Sidang
Surat Panggilan sudah dilayangkan baik melalui fisik surat maupun melalui
WhatsApp. Dan WhatsApp pun telah tercontren 2 biru atau telah diterima
dan dibuka;
b. Bahwa karena keterlambatan surat panggilan tersebut (surat panggilan
datang H-2) sehingga Teradu tidak bisa menghadiri persidangan dengan
alasan hari itu (hari diselenggarakannya sidang kode etik a.n Teradu)
bertepatan dengan waktu pengobatan/terapi penyakit Teradu;
c. Bahwa Teradu telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota KPU
Kabupaten Garut 2019-2024;
24. Berdasarkan informasi tersebut Para Pengadu mengunjungi KPU Kabupaten
Garut untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, baik secara lisan maupun
secara tulisan. Secara lisan mempertanyakan benar tidaknya Teradu
mengundurkan diri sebagai komisioner KPU Kabupaten Garut periode 2019-
2024. Secara tertulis dengan surat dari Pengadu 2 (Ade Sudrajat) berkirim surat
pada tanggal 6 September 2021 dengan inti permohonan:
a. Salinan surat permohonan pengunduran diri Teradu sebagai anggota KPU
Kabupaten Garut.
b. Daftar hadir / absensi rapat-rapat pleno yang dilaksanakan di KPU
Kabupaten Garut, selama yang bersangkutan mengajukan surat
pengunduran diri.
c. Daftar hadir / absensi harian selama yang bersangkutan mengajukan surat
pengunduran diri.
d. Klarifikasi tentang surat undangan sidang yang terlambat diterima yang
bersangkutan (Teradu);
(surat sampai ke Teradu sehingga teradu tidak bisa hadir dalam sidang
tersebut dengan alasan surat terlambat dan hari itu (Jum’at tangal 3
September 2021 bertepatan dengan penobatan penyakitnya).
25. Berdasarkan konfirmasi lisan dan tulisan (surat) Para Pengadu memperoleh
jawaban sebagai berikut:
a. Lisan, membenarkan bahwa Teradu sudah mengajukan permohonan
mengundurkan diri;
b. Lisan, Pengadu memperoleh jawaban bahwa klarifikasi keterlambatan
disampaikannya surat panggilan sidang kepada Teradu sehingga baru
sampai pada H-2, KPU Kabupaten Garut menjawab secara lisan bahwa hal
tersebut telah diklarifikasi kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI;
c. Secara tulisan (surat) KPU Kabupaten Garut menjawab dengan surat nomor
421/HK/04-SD/3208/KPU-Kab/IX/2021 perihal Pelayanan Informasi
Publik dengan sifat penting dan tanpa lampiran (terlampir Potokopi surat
dileges; (Bukti P-03 Tambahan)
26. Berdasarkan surat jawaban KPU Kabupaten Garut sebagaimana P-03
Tambahan di atas:
a. Bahwa KPU Kabupaten Garut diduga menolak seluruh permohonan Para
Pengadu sebagaimana alasan yang tercantum dalam point 1a dan point 1b
karena tidak sesuai dengan Keputusan KPU. Namun, tidak dijelaskan
Keputusan KPU yang mana (nomor dan tahunnya) yang menyatakan hal
tersebut;
b. Bahwa jawaban KPU Kabupaten Garut diduga tidak memiliki hubungan
dengan bunyi permohonan, Para Pengadu tidak minta riwayat pengobatan
yang Para Pengadu mohon adalah:
1) Salinan/potokopi surat permohonan mengundurkan diri Teradu dan
keterangan dokter yang menyertainya (bukan riwayat
penyakit/pengobatan). Karena surat keterangan dokter itulah yang
menjadi penguat pengunduran diri Teradu sebagai orang yang
berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas sebagai
komisioner KPU Kabupaten Garut;
2) Bahwa KPU Kabupaten Garut tidak memberikan salinan surat
pengunduran diri beserta lampirannya dengan alasan sebagai Informasi
Publik yang dikecuaikan dengan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b
point 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015
“riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis
seseorang” termasuk Informasi Publik yang dikecualikan PKPU tersebut
sebagai turunan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik Pasal 17 huruf g dan h: g. Informasi Publik yang
apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; h. Informasi
Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: (1). riwayat dan kondisi
anggota keluarga; (2). riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
kesehatan fisik, dan psikis seseorang; (3). kondisi keuangan, aset,
pendapatan, dan rekening bank seseorang; (4). hasil-hasil evaluasi
sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang; dan/atau (5). catatan yang menyangkut pribadi
seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal
dan satuan pendidikan nonformal. Namun, KPU Kabupaten Garut
diduga tidak mencermati pengecualian pasal tersebut di atas
sebagaimana (masih) tercantum pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun
2015 tersebut pada Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b: Informasi Publik
yang dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf b, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan
apabila: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan
tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi
seseorang dalam jabatan-jabatan publik. (sebagai turunan UU Nomor
14 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b: “Tidak termasuk
informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya
diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b.
pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik.”
Memperhatikan pasal-pasal diatas baik PKPU maupun UU tentang
keterbukaan informasi publik bisa dibuka bila menyangkut
pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan
publik atau minta izin yang bersangkutan (Teradu).
Berdasarkan pasal-pasal pngecualian tersebut diduga KPU Kabupaten
Garut belum minta izin ke Teradu (karena dalam jawaban tidak ada
surat permohonan KPU Kab. Garut dan penolakan Teradu) dan atau
tidak mencermati bahwa permohonan kami tersebut di atas sesuai
kebutuhan mengungkap posisi seseorang dalam jabatan dalam hal ini
Teradu (perhatikan permohonan Pengadu berdasarkan: Hasil Sidang
Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Sdr Hilwan fanaqi sebagai Teradu
dalam Sidang DKPP tanggal 5 September 2021 di Aula Bawaslu
Kabupaten Garut);
c. Bahwa tanggal 20 Mei 2021, Ketua KPU Garut menerima surat dari Sdr
Hilwan Fanaqi perihal pengunduran diri dengan kondisi kesehatan yang
tidak memungkinkan lagi untuk bekerja sepenuh waktu sebagaimana
ketentuan yang berlaku dan dilampiri surat keterangan dokter;
1) Mencermati jawaban tersebut diduga KPU Garut tidak cermat
memahami perundang-undangan yang berlaku;
a) Perihal pengunduran diri sdr Hilwan Fanaqi (Teradu), diduga tidak
diatur dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 37 ayat (1):
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti
antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas,
dan kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
(Lihat Pula PKPU Nomor 08 Tahun 2019 Pasal 123 ayat (1))
PKPU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur Pemberhentian Antarwaktu
sebagai berikut:
Pasal 123
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti
antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas
dan kewajibannya; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
karena:
a. menderita sakit fisik dan/atau sakit jiwa yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter; dan/atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
Pasal 125
(2) Tahapan pemberhentian antarwaktu anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota karena berhalangan tetap lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf b yaitu:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta surat keterangan
dari pihak yang berwenang;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada
KPU dengan melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi/klarifikasi; dan
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penggantian
antarwaktu.
Pasal 126
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123 ayat (1) huruf c, dalam hal:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan, Kode Etik, Kode Perilaku,
dan/atau pakta integritas;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga)
bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana Pemilu;
f. tidak menghadiri Rapat Pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang
jelas; dan/atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan
dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2) Bahwa pengunduran sdr Hilwan Fanaqi (Teradu) dilampiri dengan surat
keterangan dokter yang diduga menyatakan bahwa Teradu tidak mampu
bekerja sepenuh waktu. Sejauh mana klarifikasi yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Garut baik terhadap dokter yang mengeluarkan surat
tersebut maupun kepada Teradu (Pasal 125 huruf c) sehingga betul-
betul diyakini bahwa Teradu memang (sama sekali) tidak bisa kerja
sehinga sejak 20 Mei 2021 sampai sekarang (setidaknya sampai Bukti
tambahan ini ditulis);
3) Penolakan terhadap permohonsan daftar hadir teradu baik harian
maupun pleno ditolak, mohon penjelasan dalam sidang ini tentang
penolakan tersebut karena daftar hadir tidak termasuk informasi publik
yang dikecualikan, apalagi alasan Teradu sakit sehingga diduga sama
sekali tidak massuk kerja;
4) Penyampaian klarifikasi keterlambatan surat sampai kepada Teradu (H-
2) hanya dijawab lisan dengan menyampaikan sudah disampaikan
kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP ini jelas mengingkari hak
memperoleh informasi publik para Pengadu karena klarifikasi tersebut
tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
d. Bahwa sejak pengajuan surat pengunduran diri sebagaimana nomor 3 sdr.
Hilwan Fanaqi tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai anggota
KPU Kabupaten Garut karena kondidi kesehatan yang tidak memungkinkan
lagi untuk bekerja sepenuh waktu.
Memperhatikan jawaban nomor 4 di atas KPU Garut diduga tidak
mengetahui sakitnya sdr Hilwan Fanaqi (teradu) sehingga tidak tahu
keberadaan sdr. Hilwan Fanaqi (Teradu). Apakah sdr Hilwan Fanaqi (Teradu)
betul-betul sakit parah sehingga tidak bisa bekerja? Datang sekedar untuk
mengikuti rapat pleno pun tidak mampu? Sudahkah Teradu tidak mampu
berfikir dan beraktifitas lainnya. Bagaimana KPU Garut mencermati sakitnya
Teradu? Apakah sudah lebih parahdari seorang disabilitas yang dengan
kemampuan terbatas masih bisa bekerja? Seorang Komisioner KPU
Kabupaten Garut periode 2008-2013 sakit sampai berjalan menggunakan
tongkat masih datang dan bekerja dan beraktifitas di KPU Kabupaten Garut
sampai beliau diberhentikan dengan hormat.
Sementara Teradu yang menyatakan dirinya tidak mampu bekerja sepenuh
waktu (sesuai jawaban KPU Kabupaten Garut -(Bukti P-03 Tambahan)
didapati diduga sedang melakukan kegiatan/aktivitas di luar KPU dengan
sumringah dan kelihatan sehat-sehat saja, sebagaimana bukti di bawah ini:
1) Bahwa Teradu mengundurkan diri tanggal 20 Mei 2021 denbgan alasan
sakit ternyata tanggal 27 Juli 2021 Teradu diduga sedang menghadiri
pernikahan di Madura. Bukti: Poto Teradu dengan Pengantin (Bukti P-
04 Tambahan dan Bukti P-05 Tambahan)
2) Bahwa Teradu mengundurkan diri tanggal 20 Mei 2021 dengan alasan
sakit dan tidak mampu menghadiri sidang Pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 September 2021 dengan alassan
terapi penyakitnya ternyata tanggal 1 September 2021 Teradu diduga
sedang melaksanakan syukuran hitanan putranya. Bukti: Poto Teradu
dengan yang dihitan (Bukti P-06 Tambahan dan Bukti P-07
Tambahan).
3) Bahwa Teradu mengundurkan diri tanggal 20 Mei 2021 dengan alasan
sakit dan tidak mampu bekerja sepenuh waktu atau paruh waktu
sekalipun (sejak pengunduran diri sampai setidaknya bukti tambahan
ini ditulis tidak pernbah hadir ke kantor) ternyata tanggal 17 September
2021 Teradu diduga sedang Teradu sedang berada di tempat wisata di
salah satu tempat wisata di Sampang Madura. Bukti: Poto Teradu
sedang wisata (Bukti P-08 Tambahan, Bukti P-09 Tambahan, Bukti P-
10 Tambahan, dan Bukti P-11 Tambahan).
e. Memperhatikan narasi sejak pengaduan pelanggaran kode etik teradu
Pengaduan Nomor 131-P/L-Dkpp/V/2021 sampai dengan Sanggahan
Tertulis Para Pengadu terhadap Tanggapan Tertulis Teradu dalam sidang
pelanggaran kode etik Teradu tanggal 8 September 2021 dan Bukti-bukti
tambahan dalam narasi ini:
1) Teradu diduga telah melakukan kebohongan publik yang masif dari
tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 sebagaimana kronologis
pengaduan tersebut baik menurut keterangan saksi-saksi tertulis yang
ditandatangani di atas meterai ataupun saksi dipersidangan maupun
bukti-bukti langsung maupun tidak langsung dari Bukti P-01 s/d Bukti
P-36; menunjukkan bahwa sdr teradu adalah anggota dan pengurus
Partai PKNU yang belum mengundurkan diri. Teradu pada saat
pendaftaran sebagai penyelenggara pemilu (PPS 2008-2009 –tapi diralat
olh teradu melalui tanggapan tertulis Teradu bahwa Teradu menjadi
anggota PPS tahun 2004-, PPK 2013 dan KPU 2014-2019 / 2019-2024)
Teradu selalu menggunakan formulir “Surat Pernyataan Tidak Pernah
Menjadi Anggota Partai Politik.” Teradu diduga melanggar UU nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Serta PKPU-PKPU yang menjadi turunannya.
2) Diduga, kebohongan Teradu diperpanjang dan diperkuat dengan
tanggapan tertulis Teradu pada Sidang Pelanggaran Kode Etik Teradu
dengan Pengaduan Nomor 131-P/L-Dkpp/V/2021 pada tanggal 3
September 2021 di Aula Bawaslu Kabupaten Garut yang secara pelan
tapi pasti Teradu mengakui bahwa Teradu pernah jadi anggota dan
pengurus Partai PKNU Kabupaten Garut 2007. Namun, dalam narasi-
narasinya banyak ditemui kejanggalan dan di luar nalar (semua telah
dituangkan dalam Sangahan Para Pengadu Terhadap Tanggapan
Teradu, beserta bukti-bukti baru).
Dalam sidang inipun terungkap keberpihakan teradu kepada Paslon
Perorangan. Diungkap atas kesaksian Sdr. Hendi (mantan Ketua PPK
Kecamatan Samarang tentang intruksi teradu, Fotokopi pengakuan
saksi Bukti P-12 Tambahan).
Dalam perjalanan sebagai anggota KPU Kabupaten Garut, Teradu diduga
tidak pernah membuka secara gamblang kepada publik (dalam rapat-
rapat pleno baik tertutup maupun terbuka), ketika:
a) Istrinya adalah Tim Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar periode
2014-2019 (Drs. H. Ahmad Zacky Siradj);
b) Adik Teradu calon Anggota DPRD Garut nomor 3 PKB Dapil 1 (Luqi
Sa’adilah Farindani, SE) (Bukti P-13 Tambahan).
3) Diduga ketidakjujuran/kebohongan publik Teradu berlanjut sebagai
Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024.
Pada tanggal 2 April 2021 Para Pengadu mengadukan Teradu ke DKPP
RI dan diterima di DKPP RI tanggal 19 April 2021. Tanggal 20 Mei 2021
Ketua KPU Kabupaten Garut menerima surat pengunduran diri Teradu
(Point 3 di atas) dengan alasan sakit. Sejak waktu itu Teradu tidak
pernah hadir di KPU Kabupaten Garut dengan alasan sakit. Dan KPU
Garut pun menerima ketidakhadiran Teradu dengan alasan berhalangan
tetap atau sakit (point 4 di atas). Namun, dalam hal ini diduga KPU
Garut tidak melakukan monitor terhadap keberadaan Teradu baik di
alamat menurut KTP (Kampung Bantarbeas desa Sukasenang
Kecamatan Bayongbong) atau tempat Teradu domisili (Perumahan
Rabani Regency Desa Godog Kecamatan Karangpawitan).
Di PKPU Nomor 8 Tahun 2019 salah satu point berhalangan tetap
adalah sakit, sakit jiwa (ODGJ) atau sakit fisik. Namun, penjelasan sakit
fisik ini sangat tidak jelas kriterianya. Apakah orang yang masih bisa
jalan-jalan dan beraktifitas normal bisa disebut sebagai sakit fisik. Hal
ini Para Pengadu ajukan karena Para Pengadu memiliki bukti fisik (poto)
pada waktu-waktu tertentu di mana Teradu berada (Point 4.1, 4.2, dan
4.3) sebagaimana Bukti P-04 Tambahan s/d Bukti P-11 Tambahan.
f. Berdasarkan kronologi pengaduan tersebut di atas, Teradu diduga
melanggar PKPU Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Kode Etik KPU (Rentang
waktu 2008-2012); Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 - Nomor 11 Tahun 2012 - Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (rentang
waktu 2012-2017) dan secara terakumulasi melanggar Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik;
g. Berdasarkan kronologi kejadian kebohongan publik Teradu dari mulai
menolak sebagai anggota dan pengurus Partai Politik PKNU (Pengaduan
Nomor 131-P/L-Dkpp/V/2021) dengan menggunakan identitas palsu,
tanggapan teradu yang mulai terbuka mengaku sebagai pernah menjadi
anggota dan pengurus PKNU namun masih melakukan kebohongan, dan
pada saat mengajukan pengunduran diri mengaku sakit tidak mampu
melaksanakan tugas sehari-hari namun ternyata diduga masih mampu
beraktifitas lain, Teradu diduga melanggar:
Pasal 7: Sumpah dan Janji Anggota KPU, KPU Provins/KIP Aceh, dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
Pasal 8: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim
kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
Pasal 9 huruf a: jujur dalam menyampaikan informasi kepada publik secara
benar berdasarkan data dan/atau fakta;
Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Pasal 12: Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: (a). menjaga dan memelihara tertib sosial dalam
penyelenggaraan Pemilu; (b). mengindahkan norma dalam penyelenggaraan
Pemilu;
Pasal 13: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang
telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(Teradu tidak terbuka dengan keterlibatannya dalam Partai Politik PKNU, Para
Pengadu)
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informas publik
secara efektif; (hilangnya arsip 2 Partai Politik, Para Pengadu)
c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik.
Pasal 14: Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu;
Pasal 15: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
Pasal 19: Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan
aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan
pemangku kepentingan Pemilu;
f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
g. memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran
dan kesadaran pemilih;
h. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu;
i. membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi
dalam proses penyelenggaraan Pemilu;
j. menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak
pilihnya atau memberikan suaranya; dan
k. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih
yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan
menyampaikan hak pilihnya.
27. Bahwa setelah membaca, mempelajari, menganalisa dan menyanggah tanggapan
Teradu serta temuan-temuan bukti baru yang diperoleh setelah sidang
Pelanggaran Kode Etik dengan Pengaduan Nomor 131-P/L-Dkpp/V/2021,
diduga kebohongan publik Teradu makin terbuka. Yang tadinya mati-matian
(Bukti P-02 Tambahan) menolak dirinya (Teradu) sebagai anggota dan
pengurus Partai Politik dengan tanggapan ini akhirnya mengakui. Tanggapan
Teradu dalam jawaban tertulisnya di Sidang Pelanggaran Kode Etik ini sangat
lemah argumentasinya, tidak bisa menyanggah bukti-bukti dan kesaksian yang
ada;
28. Tambahan, dengan bukti-bukti tambahan baru dari mulai pengakuan teradu
sakit tetapi ditemukan poto-poto yang diduga Teradu sedang melakukan
kegiatan yang diduga mampu mengeliminir sakitnya Teradu sehinga tidak
mampu bekerja (Bukti P-04 Tambahan s.d Bukti P-11 Tambahan). Pengakuan
saksi mantan Ketua PPK Samarang (Bukti P-12 Tambahan dan DCT DPRD
Kabupaten Garut pada Pemilu 2019 Dapil 1 khusus PKB (Bukti P-13); diduga
menjadi petunjuk tentang berbagai kebohongan yang dilakukan Teradu dan
pelanggaran kode etik lainnya sebagai penyeleanggara Pemilu (Komisioner KPU
Kabupaten Garut Periode 2014-2019 dan 2019-2024)
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan laporan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu
sejak Teradu sebagai Anggota PPS Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong
Kabupaten Garut (2008-2009; sebagaimana Bukti P01), Anggota PPK
Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut (2013-2014; sebagaimana Bukti P02),
sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut (2014-2019; sebagaimana Bukti P03)
dan sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut (2019-2024; sebagaimana Bukti
P04);
3. Menyatakan Teradu tidak memenuhi syarat lagi sebagai Anggota KPU
Kabupaten Garut Periode 2019-2024;
4. Memberhentikan Teradu secara tidak hormat dari jabatan Anggota KPU
Kabupaten Garut 2019-2024;
5. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP memiliki pendapat lain maka Para Pengadu
memohon agar diputuskan dengan seadil-adilnya
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Buku Profil Anggota DPRD Kab. Garut Periode 2014-2019;
Bukti P-2 : Buku: Dialektika Pemilu Bupati Garut Tahun 2013;
Bukti P-3 : Buku: Data dan Infografik Proses seleksi Anggota KPU Periode 2012
– 2017;
Bukti P-4 : SK KPU RI nomor 363/PP.06.Kpt/05/KPU /I/2019 Tentang
Pengang-katan Anggota Komisi Pe-milihan Umum Kab. Garut
Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024. Dan Petikan SK KPU RI
nomor 363/PP.06.Kpt/05/KPU /II/2019;
Bukti P-5 : SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP-01/VI/2008 Tanggal 17 Juni
2008;
Bukti P-6 : SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP- 01/VIII/2011 Tanggal 25
Agustus 2011;
Bukti P-7 : Surat Pernyataan Sdr Zaenal Arif ber meterai cukup;
Bukti P-8 : Bukti Sdr Zenal Arif tercatat dalam DCT DPRD Kabupaten Garut
pada Pemilu 2009;
Bukti P-9 : Pernyataan Sdr H. Aja Rowi Karim, S.Ag., M.Ag. sebagai Anggota
KPU Kabupaten Garut 2004-2008 dan Anggota/Ketua KPU
Kabupaten Garut 2008 – 2013 tentang pemberhentian Terlapor
dari PPK Kec. Bayongbong. Pernyataan di atas meterai cukup;
Bukti P-10 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
Nomor 06/Kpts/KPU-Kab-011.329602/Tahun 2014;
Bukti P-11 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Garut Nomor
07/Kpts/KPU-Kab-011.329602/Tahun 2014;
Bukti P-12 : Surat permohonan Pelapor 2 (Ade Sudrajat) kepada KPU Kab.
Garut untuk memperoleh BA Pleno Pemberhentian Terlapor dan Sdr
Reza Alwan Sovnidar, SH., MM dari PPK oleh KPU Kabupaten Garut
beserta berkas Salinan SK KPU Kab. Garut untuk hal tersebut;
Bukti P-13 : Jawaban KPU Kab. Garut terhadap permintaan Pelapor 2 bahwa
berita acara Pleno Pemberhentian di KPU Kabupaten Garut sudah
masuk pada retensi Arsip;
Bukti P-14 : Partai Politik PKNU adalah salah satu peserta Pemilu 2009
(Nomor urut peserta Pemilu: 34);
Bukti P-15 : Partai Politik PKNU adalah salah satu peserta Pemilu 2009 di
Kabupaten Garut;
Bukti P-16 : Partai Politik PKNU adalah salah satu Parpol Pengusung Paslon
Bupati - Wakil Bupati Garut Nomor 6 (Drs H. Nadiman - H. Holil
Aksan Umarzen, S.Pd.I) yang diusung Parpol Non Parlemen
(Wilkipedia ensiklopedia bebas);
Bukti P-17 : Berita Vivanews; Rabu, 16 Januari 2013.
Berita Okezone.com Rabu, 16 Januari 2013
Bukti P-18 : Tribunnews.com, Sabtu, 5 Juli 2014;
Bukti P-19 : Wikipedia ensiklopedia bebas:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Gubernur
Lampung 2014;
Bukti P-20 : Duta.co [19 Januari 2017] https://duta.co/pknu-dki-agus-silvy-
harus-menang;
Bukti P-21 : Partai Politik PKNU adalah Partai Politik aktif bukan sebagai Peserta
pemilu sejak Pemilu 2014 dengan Alamat Sekretariat DPP PKNU:
Jalan Kramat 6 Nomor 8 Jakarta Pusat 10430 Telp (021) –
31923717;
Bukti P-22 : Formulir yang diduga digunakan Terlapor pada saat mendaftar
sebagai anggota PPS Sukasenang Kec. Bayongbong Kab. Garut
Tahun 2008;
Bukti P-23 : Formulir yang diduga digunakan Terlapor: (Surat pernyataan tidak
pernah menjadi anggota Parpol (yang diduga digunakan Terlapor
saat mendaftar sebagai anggota PPK Kec. Bayongbong Kab. Garut
tahun 2013; hal. 24). Dengan konsekwensi hukum apabila
kenyataan sebaliknya, dan
Formulir Surat Keterangan dari Pengurus Parpol apabila telah
mengudurkan diri dari Parpol sekurang-kutrangnya 5 tahun (hal.
26)
Bukti P-24 : Surat permohonan Pelapor 1 (Heri Hasan Basri) kepada KPU Kab.
Garut untuk memperoleh data persyaratan Terlapor mendaftar
sebagai calon anggota KPU Kab.Garut periode 2013-2018 dan
potokopi Arsip SK Parpol PKNU, PMB dan PPNUI;
Bukti P-25 : Surat jawaban KPU Kab. Garut atas permohonan Pelapor 1 untuk
memperoleh data persyaratan Terlapor waktu mendaftar sebagai
calon anggota KPU Kab.Garut dan potokopi Arsip SK Parpol PKNU,
PMB DAN PPNUI;
Bukti P-26 : Sdr Alimudin (Partai Politik PPD – Partai Persatuan Daerah) (Nomor
Urut Parpol Peserta Pemilu 2009: 12). Nomor urut 1 Dapil 2;
Bukti P-27 : Sdr Ganjar Jojon Johari (Partai Politik PKB – Partai Kebangkitan
Bangsa) (Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2009: 13). Nomor urut
8 Dapil 2;
Bukti P-28 : Sdr Zenal Muttaqin (Partai Politik PPP – Partai Persatuan
Pembangunan) (Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2009). Nomor
urut 5 Dapil 3;
Bukti P-29 : Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2013;
Bukti P-30 : Lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2018;
Bukti P-31 : Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2015;
Bukti P-32 : Berita Pelantikan KPU Kab. Garut periode 2019-2014 setelah
tertunda;
Bukti P-33 : Surat permohonan Pelapor 1 kepada KPU RI untuk memperoleh
data SP4.Calon Teradu mendaftar sebagai calon anggota KPU Kab.
Garut 2019-2024;
Bukti P-34 : Jawaban PPID KPU RI atas permohonan Pelapor 1 (dikirim melalui
Aplikasi WhatsApp);
Bukti P-35 : SP4. Calon yang diduga digunakan Terlapor (Sdr. Hilwan Fanaqi)
dikirim melalui Aplikasi WhatsApp;
Bukti P-36 : Fotokopi legalisir SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP-
01/VIII/2011 Tanggal 25 Agustus 2011;
Bukti PT-1 : SK DPP-PKNU Nomor: SK- 526/DPP-01/VIII/2012 tertanggal 31
Agustus 2012;
Bukti PT-2 : Salinan wawancara Teradu dengan wartawan dejurnal.com
dejurnal.com/2019/01/ketua-kpu-garut-bantah-dirinya-masih -
pengurus-partai/
Bukti PT-3 : Fotokopi Surat Balasan KPU Kabupaten Garut nomor 421/HK/04-
SD/3208/KPU-Kab/IX/2021 perihal Pelayanan Informasi Publik
dengan sifat penting dan tanpa lampiran
Bukti PT-4 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang berada di
Madura menghadiri pertikahan kerabatnya;
Bukti PT-5 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang berada di
Madura menghadiri pertikahan kerabatnya;
Bukti PT-6 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang (persiapan)
melaksanakan sunat/khitanan putranya di Garut;
Bukti PT-7 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang (persiapan)
melaksanakan sunat/khitanan putranya di Garut;
Bukti PT-8 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang bertamasya di
sebuah tempat wisata di Sampang Madura;
Bukti PT-9 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang bertamasya di
sebuah tempat wisata di Sampang Madura;
Bukti PT-10 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang bertamasya di
sebuah tempat wisata di Sampang Madura;
Bukti PT-11 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang bertamasya di
sebuah tempat wisata di Sampang Madura;
Bukti PT-12 : Fotokopi Pengakuan saksi pada Sidang Pertama tanggal 3
September 2021 di Aulka Bawaslu Kab. Garut;
Bukti PT-13 : DCT Anggota DPRD Kab. Garut Dapil 1 Khusus Partai Kebangkitan
Bangsa;
[2.5] SAKSI PENGADU
[2.5.1] Djudju Nuzuludin
1. Bahwa Teradu selalu membantu/terlibat penjaringan Kader NU pada tahun 2002;
2. Bahwa semenjak Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Kabupaten Garut
berdiri, Teradu aktif dalam kegiatan PKNU;
3. Bahwa dugaan terhadap Teradu sebagai Pengurus PKNU dengan jabatan Wakil
Sekretaris sebetulnya sempat muncul di internal KPU Kabupaten Garut. Saksi
syang pada waktu itu selaku Anggota KPU Kabupaten Garut membidangi Divisi
Umum, Keuangan dan Logistik beberapa kali bertanya kepada Kasubbag Umum,
Keuangan dan Logistik tentang arsip SK PKNU tersebut;
4. Bahwa saksi pernah minta izin kepada penanggung jawab Arsip di Subbag Teknis
mencari arsip seluruh Parpol peserta Pemilu 2009. Bahwa seluruh arsip Parpol
tersebut ada, kecuali 2 Parpol tidak ditemukan yaitu PKNU dan PMB. Bahwa
penanggung jawab Arsip menyatakan “Perasaan dipinjam oleh Pak Hilwan
(Teradu)”;
[2.5.2] Hendi Munawar
1. Bahwa saksi merupakan mantan Ketua PPK Samarang pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018;
2. Saksi menyatakan bahwa diperintahkan oleh Teradu selaku Ketua KPU
Kabupaten Garut pada saat itu untuk merekayasa dukungan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Garut Tahun 2018 jalur perseorangan atas nama Suryana dan
Wiwin Suwindaryati agar lolos verifikasi dukungan;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 3 September 2021 dan 5 Oktober 2021 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu pernah menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong pada Pemilu Tahun 2004, namun
tidak pernah menjadi anggota/ketua PPS lagi selain Pemilu Tahun 2004 tersebut
sebagaimana diterangkan juga oleh Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan
Bayongbong; (Bukti T-1)
2. Bahwa pada akhir tahun 2007 sampai tahun 2008, Teradu bekerja sebagai salah
satu anggota tim inti pada Program Kesetaraan, Toleransi dan Perdamaian hasil
kerjasama PP. Lakpesdam NU dengan Euro Commission; (Bukti T-2)
3. Bahwa pada tahun 2008 sampai tahun 2009, Teradu bekerja di Lembaga Studi
Agama dan Filsafat Jakarta; (Bukti T-3)
4. Bahwa benar Teradu pernah tercantum namanya dalam kepengurusan Partai
politik dalam hal ini Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut pada
tahun 2007. Namun karena dari awal masuknya di daftar pengurus lebih karena
menghargai senior, maka ketika di akhir tahun 2007 Teradu mendapatkan
pekerjaan, maka pada sekitar akhir bulan Desember 2007 Teradu
menyampaikan surat pengunduran dari keanggotaan dan kepengurusan
PKNU Kabupaten Garut dengan alasan ingin lebih fokus pada urusan pekerjaan
sebagaimana dimaksud;
5. Bahwa setelah Teradu menyampikan surat pengunduran diri pada akhir
Desember 2007, nama Teradu masih tercantum dalam susunan pengurus partai
politik dimaksud sampai terbitnya SK pengurus partai pada bulan Juni 2008
sebagai (SK) Kepengurusan PKNU Kabupaten Garut hasil revisi, tertanggal 17
Juni 2008 tersebut sebagaimana dijadikan salah satu dalil oleh Pengadu;
6. Bahwa pada saat itu Teradu menyampaikan keberatan dengan munculnya
kembali nama Teradu dalam SK Kepengurusan partai padahal Teradu telah
menyampaikan surat pengunduran diri beberapa bulan sebelumnya;
7. Bahwa untuk merespon keberatan Teradu, pada tanggal 20 Juni 2008 Pengurus
PKNU Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Keterangan Nomor A-
37/DPC.Garut-01/VI/2008 yang ditandatangani Ketua DPC PKNU saat itu atas
nama Drs. H. Dede Burhanudin yang pada intinya menerangkan bahwa Teradu
telah mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan partai politik;
(Bukti T-4)
8. Bahwa sejak tahun 2008 tersebut Teradu fokus pada dunia kerja di bidang
sosial dan pernah beberapa kali berpindah kerja dari lembaga yang satu ke
lembaga lainnya seperti Lakpesdam NU, Lembaga Studi Agama dan Filsafat
(LSAF) dan Kantata Research Indonesia, serta pernah bekerja sebagai manajer
Swamitra Bank Bukopin dan sebagai Safety Officer pada PT. Trac Astra Rent A
Car di site Gheotermal Darajat yang saat itu dikelola oleh PT. Chevron Pacific
Indonesia sampai akhirnya pada tahun 2013 menjadi anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kecamatan Bayongbong;
9. Bahwa pada tahun 2013 tersebut Teradu dalam kedudukan sebagai anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bayongbong untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubemur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Garut ikut
mendaftarkan diri dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten Garut untuk
periode 2014-2019;
10. Bahwa dalam proses seleksi KPU Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud,
Teradu telah menyampaikan secara terbuka tentang keberadaan nama Teradu
yang pernah tercantum namanya dalam pengurus partai politik, serta
melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam (Bukti T-4)
kepada Tim Seleksi, sebagaimana diterangkan oleh Ketua Tim Seleksi yang
bertugas saat itu yaitu Bapak KH. Agus Muhammad Sholeh; (Bukti T-5)
11. Bahwa selama proses seleksi pada saat itu beredar Surat Keputusan (SK)
PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 dengan Ketua atas nama A. Dudung
Abdurrahman dan di dalamnya masih terdapat nama Teradu dengan kedudukan
sebagai Wakil Sekretaris;
12. Bahwa atas dasar poin 11 tersebut, Teradu diberhentikan sebagai anggota PPK
Kecamatan Bayongbong oleh KPU Kabupaten Garut yang ditandatangani oleh
Ketua KPU saat itu meskipun menurut Teradu tanpa melalui proses klarifikasi
yang memadai, terlebih tidak melalui proses persidangan di DKPP;
13. Bahwa atas dasar poin 11 di atas, Teradu mencari tahu sampai mendapatkan
Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PKNU Kabupaten Garut periode
2011-2016, serta mencari tahu keberadaan Ketua PKNU Kabupaten Gantt atas
nama A. Dudung Abdurrahman yang sama sekali Teradu tidak merasa mengenal
nama tersebut;
14. Bahwa setelah bertemu dengan sdr. A. Dudung Abdurrahman pada hari Rabu,
tanggal 8 Januari 2014 yang bertempat di rumahnya, Teradu bertanya apakah
yang bersangkutan mengenal Teradu atau tidak?, dan yang bersangkutan
menyatakan tidak mengenal Teradu;
15. Bahwa setelah bertanya tentang siapa teradu dan sdr. A. Dudung Abdurrahman
menyatakan tidak mengenal Teradu, kemudian Teradu memperkenalkan diri,
bahwa Teradu adalah salah satu peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Garut
periode 2014-2019 yang bernama Hilwan Fanaqi, namun di sisi lain nama
Teradu tercantum dalam susunan pengurus partai politik dimana sdr. A.
Dudung Abdurrahman menjabat sebagai ketuanya;
16. Bahwa sdr. A. Dudung Abdurrahman memohon maaf atas tercantumnya nama
Teradu dalam susunan pengurus PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016
tanpa sepengetahuan Teradu;
17. Bahwa selanjutnya sdr. A. Dudung Abdurrahman membuat pernyataan dalam
kapasitas sebagai Ketua PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016, di atas
kertas dengan kop surat partai politik a quo, yang pada intinya menyatakan
bahwa keberadaan nama Teradu di dalam susunan kepengurusan partai politik
tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan kesediaan Teradu; (Bukti T-6)
18. Bahwa dalam tahap seleksi anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019,
tim seleksi mengklarifikasi keberadaan nama Teradu dalam susunan pengurus
PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 dan Teradu menjawab sesuai dengan
kronologis di atas serta menunjukkan surat pernyataan ketua PKNU Kabupaten
Garut Periode 2011-2016 atas nama sdr. A. Dudung Abdurrahman;
19. Bahwa dalam kapasitas sebagai peserta seleksi yang tidak memiliki kewenangan
menentukan lolos atau tidak serta setelah melalui seluruh rangkaian proses
seleksi, melalui pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat tertanggal 22 Januari
2014, Teradu dinyatakan lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Garut periode
2014-2019;
20. Bahwa setelah habis masa jabatan KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019,
Teradu tidak ada maksud untuk mendaftar kembali sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Garut periode 2019-2024, karena merasa cukup mendapatkan
pengalaman sebagai penyelenggara pemilu dari mulai tingkat Desa sampai
tingkat Kabupaten. Selain pertimbangan tersebut, secara teknis juga Teradu
merasa kesulitan mendapatkan keterangan dari partai politik dimana nama
Teradu pernah tercantum di dalam kepengurusannya, karena sudah tidak
mengetahui lagi keberdaan pengurus partai dimaksud baik di tingkat Kabupaten
maupun Provinsi. Di sisi lain, arsip dari berkas lama belum ditemukan setelah
Teradu pindah kediaman dari rumah orang tua ke rumah pribadi Teradu;
21. Bahwa Teradu mendapatkan dorongan dari banyak teman-teman baik dari
unsur penyelenggara maupun bukan penyelenggara agar ikut kembali mendaftar
sebagai calon anggota KPU dengan harapan sedikit pengalaman Teradu bisa
bermanfaat untuk mensukseskan Pemilu serentak tahun 2019 jika Teradu
terpilih kembali;
22. Bahwa setelah melalui proses pergulatan fikir dan bathin, akhirnya Teradu ikut
mendaftar kembali sebagai calon anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-
2024 dengan mengisi formulir pendaftaran dan berkas lainnya dengan form yang
digunakan bagi calon yang tidak pernah tergabung dalam partai politik. Selain
karena kesulitan secara teknis, Teradu juga tidak berpikir akan masuk kembali
atau tidak, tetapi lebih pada menghargai dorongan teman-teman yang berharap
Teradu ikut mendaftar kembali sebagai calon anggota KPU;
23. Bahwa setelah melalui proses seleksi, Teradu ditetapkan sebagai peserta yang
terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024 melalui
Pengumuman Nomor: 6/PP.06-Pu/05/KPU/1/2019 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Periode 2019-2024;
24. Bahwa setelah diumumkan sebagai peserta yang terpilih, Teradu pernah
diadukan ke DKPP melalui pengaduan Nomor 007-P/L-DKPP/I/2019 yang
pada pokok masalahnya terkait keberadaan nama Teradu dalam SK
Kepengurusan PKNU periode 2011-2016 yang menurut keterangan Pengadu
yang menyampaikan pengaduan pada saat itu telah dilakukan legalisasi;
25. Bahwa setelah menerima surat panggilan sidang dan materi gugatan, Teradu
merasa perlu untuk menemui kembali sdr. A. Dudung Abdurrahman untuk
bertanya dan mengklarifikasi prihal legalisasi SK kepengurusan PKNU
Kabupaten Garut periode 2011-2016;
26. Bahwa setelah Teradu menyampaikan pertanyaan prihal legalisasi SK
kepengurusan a quo, sdr. A. Dudung Abdurrahman menyatakan tidak tahu
prihal legalisasi tersebut dan menyatakan bahwa setelah PKNU tidak lobos
menjadi peserta Pemilu 2014, sdr. A. Dudung Abdurrahman tidak aktif lagi
sebagai pengurus PKNU sampai berakhirnya masa jabatan tahun 2016. Dan
tahun 2016 sampai sekarang, tidak pernah bersentuhan lagi dengan partai
PKNU di semua tingkatan kepengurusan;
27. Bahwa untuk membuktikan perkataan sebagaimana poin 21, sdr. A. Dudung
Abdurrahman secara sadar dan atas inisiatif diri sendiri membuat surat
pernyataan yang ditanda tangani di atas materai sebagaimana terlampir; (Bukti
T-7)
28. Bahwa setelah melalui proses persidangan, DKPP memutuskan merehabilitasi
nama Teradu;
[2.7] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Surat Keterangan Kepala Desa Sukasenang Nomor:
474.1/2/IX/2013/DS/2021;
Bukti T-2 : Surat Keterangan PP. Lakpesdam NU Nomor:
560/UM/MH/IX/2013, tanggal 23 September 2013;
Bukti T-3 : Surat Keterangan Lembaga Studi Agama dan Filsafat Jakarta:
05/A1/LSAF/IX/2013, tanggal 20 September 2013;
Bukti T-4 : Surat Keterangan PKNU Kabupaten Garut Nomor A-37/DPC.Garut-
01/VI/2008, tanggal 20 Juni 2008;
Bukti T-5 : Surat Keterangan Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Garut
Periode 2014-2019 atas nama KH. Agus Muhammad Sholeh,
tanggal 3 Oktober 2021
Bukti T-6 : Surat Pernyataan atas nama A. Dudung Abdurrahman selaku Ketua
PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016, tanggal 8 Januari
2014;
Bukti T-7 : Surat Pernyataan atas nama A. Dudung Abdurrahman, tanggal 3
Maret 2019;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, professional,
proporsional, akuntabel, efektif, efisien, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam melaksanakan Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Garut;
2. Bahwa saudara Teradu adalah benar Anggota KPU Kabupaten Garut Periode
2013-2018 berdasarkan SK KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 38/Kpts/KPU Prov-
011/I/2014 (Bukti PT.1) dan saudara Teradu melaksanakan tugasnya sebagai
anggota KPU Kab Garut sampai masa baktinya selesai;
3. Bahwa saudara Teradu adalah benar Anggota KPU Kabupaten Garut Periode
Periode 2019-2024 berdasarkan SK KPU RI Nomor 363/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2019 (Bukti PT.2);
4. Bahwa adanya tanggapan/pengaduan masyarakat pada saat proses seleksi
terkait Teradu kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Garut Periode
2019-2024, telah dilakukan proses Klarifikasi pada tahapan wawancara oleh
Tim Seleksi perihal pemenuhan syarat untuk memastikan bahwa calon bukan
Anggota Partai Politik dan Pengurus Partai Politik;
5. Bahwa saudara Teradu pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), sebagai Teradu X yang
teregister dalam Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2019 yang mana pokok
aduannyapun sama dengan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dalam
perkara a quo dan perkara tersebut telah diputus oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) dalam Putusan
Nomor 24-PKE-DKPP/II/2019 tertanggal 7 Agustus 2019;
6. Bahwa amar Putusan DKPP RI a quo adalah sebagai berikut:
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; MEREHABILITASI nama baik
Teradu X Hilwan Fanaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini; Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk
menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu X paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan;
7. Bahwa sebagaimana perintah dari Putusan a quo, PIHAK TERKAIT telah
menindaklanjuti sebagaimana Surat Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat No.
613/HK.07.4-SD/32/Prov/IX/2019 perihal REHABILITASI atas nama Saudara
Hilwan Fanaqi tertanggal 04 September 2019; (Bukti PT.3).
[2.9.2] KPU Kabupaten Garut
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Garut sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 363/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Periode
2019 – 2024 nama Sdr. Hilwan Fanaqi telah dilantik sebagai Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Periode 2019 – 2024;
2. Bahwa pada tanggal tanggal 7 Mei 2021 Ketua KPU Kabupaten Garut menerima
surat tembusan dari sdr. Hilwan Fanaqi perihal pengunduran diri tertanggal 4
Mei 2021 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa
Barat;
3. Pada tanggal tanggal 19 Mei 2021 Ketua KPU Kabupaten Garut menerima surat
dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat perihal Panggilan sdr. Hilwan Fanaqi;
KPU Kabupaten Garut menginformasikan surat tersebut pada yang
bersangkutan dan Ketua KPU Kabupaten Garut membuat Surat Tugas kepada
Sdr. Hilwan Fanaqi untuk memenuhi panggilan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat
pada tanggal 20 Mei 2021;
4. Pada tanggal 21 Mei 2021 KPU Kabupaten Garut melakukan rapat pleno
pembahasan tindaklanjut tembusan pengunduran diri a.n Hilwan Fanaqi;
5. Pada tanggal tanggal 21 Mei 2021 Ketua KPU Kabupaten Garut menerima surat
dari sdr. Hilwan Fanaqi perihal pengunduran diri tertanggal 20 Mei 2021 dengan
alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja sepenuh
waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku dan dilampiri surat keterangan
dokter:
6. Pada tanggal 24 Mei 2021 KPU Kabupaten Garut mengirimkan surat undangan
klarifikasi kepada Sdr. Hilwan Fanaqi perihal pengunduran diri yang
bersangkutan untuk hadir pada tanggal 25 Mei 2021:
Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan orang tuanya masuk rumah sakit.
7. Pada tanggal 27 - 28 Mei 2021 melakukan klarifikasi dan verfikasi kepada pihak
RSU dr. Slamet Garut perihal Penjelasan Surat Keterangan Medis;
8. Pada tanggal tanggal 31 Mei 2021 berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten
Garut menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada KPU melalui KPU
Provinsi Jawa Barat;
9. Pada tanggal tanggal 5 Agustus 2021 Ketua KPU Kabupaten Garut menerima
surat dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat perihal Klarifikasi dan Verifikasi
Pengunduran diri Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024:
- KPU Kabupaten Garut menginformasikan kepada Sdr. Hilwan Fanaqi dan
dr.Fahmi Arief Hakim, Sp.F (RSU dr. Slamet Garut) untuk bisa hadir
memberikan klarifikasi secara langsung;
- KPU Kabupaten Garut memfasilitasi KPU Provinsi Jawa Barat melakukan
klarifikasi dan verifikasi terkait pengunduran diri Anggota KPU Kabupaten
Garut a.n Hilwan Fanaqi yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2021
pukul 10.00-selesai bertempat di Kantor KPU Kabupaten Garut Jl.
Suherman KM 147 Tarogong Kaler;
- Hasil Klarifikasi dan Verifikasi yang dilaksanakan KPU Provinsi Jawa Barat
menjadi dokumen tim klarifikasi KPU Provinsi Jawa Barat