Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 31 Tahun 2022
H. Syafru El Fauzi, Anggota KPU Kab. Labuhanbatu Utara
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 14/12/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-12-2022
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 6 September 2022 telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 30-P/L-DKPP/IX/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/X/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dengan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2018-2023 pada tanggal 4 Juli 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dengan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2018-2023. Teradu merupakan pendukung/tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 75 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu H. Syafru El Fauzi selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 31-PKE-DKPP/X/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 30- P/L-DKPP/IX/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/X/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Iman Syahri Siagian Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun I Kampung Yaman, Desa Kampung Yaman, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : H. Syafru El Fauzi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Alamat : Jl. Serma Ghazali No. 08, Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu pada tanggal 6 September 2022 telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 30-P/L-DKPP/IX/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/X/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dengan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2018-2023 pada tanggal 4 Juli 2018. Teradu Tidak Memenuhi Syarat sebagai Penyelenggara Pemilu karena Teradu merupakan pendukung/tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah; 2. Teradu juga diduga ikut dan aktif dalam pembentukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 melalui Ijtima’ Ulama se-Provinsi Sumatera Utara; 3. Teradu juga diduga aktif/memiliki/mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan yang Berbadan Hukum yaitu Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School di Aek Kanopan. Memperhatikan akun facebook milik Teradu, maka bisa dilihat bahwa 80 % (delapan puluh persen) teradu lebih banyak mengisi waktu dan kegiatan untuk Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School; 4. Teradu juga diduga ikut menghadiri kegiatan internal Partai Politik yaitu Musyawarah Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN Labuhanbatu Utara) di Hotel Shangrila Ledong Barat, Kabupaten Asahan terkait pemilihan Ketua DPC PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara; 5. Dengan demikian Teradu diduga melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam: a. Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, teradu diduga melanggar prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel; b. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu diduga melanggar Sumpah/Janji anggota KPU Kabupaten; c. Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu diduga melanggar prinsip mandiri; d. Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu diduga melanggar prinsip jujur; e. Pasal 21 ayat (1) huruf k dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan” (k) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat Pernyataan, (m) Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan”; f. Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf m Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota Bab II Persyaratan Calon Anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan”(k) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan, (m) Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Terhadap Dalil Pengadu atas Memposting/Mengkampayekan Calon Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2018-2023; a. Keterangan Teradu Terhadap Dalil dan Bukti yang Pengadu Ajukan: 1) Bahwa Teradu di dalam persidangan telah terbukti mengakui bahwa terhadap Bukti yang Pengadu ajukan dengan tanda bukti P-5 sampai dengan P-12 adalah merupakan postingan Teradu yang beliau posting melalui Akun Facebook Teradu; 2) Bahwa Keterangan Teradu yang menyatakan bahwa Teradu tidak setuju perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di dakwakan kepadanya sama dengan Putusan DKPP RI terhadap Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022, tertanggal 10 Agustus 2022, dikarenakan Teradu Anggota KPU Kabupten Deli Serdang di berhentikan tetap oleh DKPP RI karena beliau terbukti sebagai Anggota Parpol Hanura dan mempunyai SK Pengurus Parpol di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU; 3) Bahwa dalam hal ini Teradu tidak cermat dalam membaca Putusan DKPP RI tersebut di atas, justru Teradu Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang tidak terbukti menjadi Anggota Parpol Hanura Kabupaten Deli Serdang, akan tetapi yang menjadikan Anggota KPU Deli Serdang diberhentikan tetap Oleh DKPP RI melalui Putusannya Nomor: 26-PKE- DKPP/VII/2022, tertanggal 10 Agustus 2022 adalah bahwa beliau (Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang) terbukti memposting di facebook dukungannya terhadap Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018-2023 Calon Nomor Urut. 1 (ERAMAS)=Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah; b. Keterangan Saksi Pengadu: Bahwa Saksi yang pengadu ajukan yaitu atas nama Rodiah Pasaribu menerangkan telah membaca dan melihat postingan teradu tersebut di beranda akun Facebook milik Teradu yaitu atas bukti P-5 sampai dengan bukti P-12; 2. Terhadap Dalil Pengadu atas Ikut dan aktif dalam Penbentukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 melalui Ijtima’ Ulama Se-Propinsi Sumatera Utara; a. Keterangan Teradu Terhadap Dalil dan Bukti yang Pengadu ajukan: Bahwa Teradu di dalam persidangan telah terbukti mengakui bahwa terhadap Bukti yang Pengadu ajukan dengan tanda bukti P-13 sampai dengan P-14 adalah merupakan postingan Teradu yang beliau posting melalui Akun Facebook Teradu; b. Keterangan Saksi Teradu: 1) Bahwa Saksi yang Teradu ajukan yaitu atas nama Muhammad Tohir Ritonga menerangkan bahwa benar Teradu adalah merupakan pengurus (anggota) MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara saat itu dan menyatakan bahwa tidak benar kalao MUI itu ada dan dibolehkan untuk mencalonkan, mendukung calon serta meninggalkan calon Presiden dan calon wakil presiden tertentu, Lembaga MUI membebaskan ummatnya utuk memilih dan dipilih secara bebas sesuai dengan kehendak hati pilihan setiap umat, karena MUI Merupakan milik semua ummat dan akan memberikan kemaslahatan kepada semua ummat dan bangsa Indonesia; 2) Namun atas postingan Teradu tersebut Rakyat/Masyarakat Indonesia, Rakyat/Masyarakat Propinsi Sumatera Utara, Khususnya Rakyat/Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara tahu dan menyakini bahwa teradu ikut aktif untuk membentuk Poros Ketiga Calon Presiden dan Calon Presiden melalui Ijtima’ Ulama Se-Propinsi Sumatera Utara di karenakan momen dan waktu tersebut adalah waktu pada saat Penjaringan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Priode 2019-2024, dan Teradi Mencalonkan Perwakilan dari Kabupaten Labura adalah berinisial “M”; 3) Bahwa menurut Pengadu, Teradu menjadi sekaligus melanggar kode etik sebagai Pengurus MUI, Ustadz, Ulama, Kiai, karena telah memposting berita bohong/hoaks di beranda akun facebook Teradu, dan dalam hitungan hari Teradu Juga menandatangani Penyataan tidak terlibat Partai Politik, tidak berafiliasai dengan partai politik/tim sukses peserta Pemilu sebagai syarat untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara; 3. Terhadap Dalil Pengadu atas Aktif/Memiliki/mendirikan Yayasan berbadan hukum SD Majdah Al-Fayyadh Islamic School; a. Keterangan Teradu Terhadap Dalil dan Bukti yang Pengadu ajukan: 1) Bahwa Teradu di dalam persidangan telah terbukti mengakui bahwa terhadap Bukti yang Pengadu ajukan dengan tanda bukti P-17 sampai dengan P-20 adalah merupakan postingan Teradu yang beliau posting melalui Akun Facebook Teradu; 2) Bahwa Teradu dalam Persidangan Pemeriksaan telah terbukti mengakui bahwa pendirian Yayasan Majdah Al Fayyadh tersebut bukanlah dilakukan secara seketika dan tiba-tiba, melainkan dilakukan dengan persiapan dan diskusi yang sangat panjang sehingga terbentuklah yayasan tersebut, hal ini dibuktikan dengan keterangan Teradu yaitu dimulai dari diskusi kecil dengan Ketua Umum yayasan yaitu HJ. Anne Nabilah Syarifah, Lc (Istri Teradu), Kemudian Diskusi antar calon-calon siapa saja yang dimasukkan sebagai pendiri dan organ yayasan tersebut sehingga dibuatlah Akta Otentik pendirian Yayasan, Kemudian Keluarnya SK Badan Hukum Yayasan dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang menempatkan Teradu sebagai Ketua Pembina sekaligus sebagai Pendiri dari Yayasan tersebut; 3) Bahwa dalam pembuatan/penandatanganan Akta Otentik berupa Akta Pendirian Yayasan Majdah Al Fayyadh No. 11 tertanggal 10 Oktober 2019 oleh Notaris Tresna Hariadi, SH, Teradu dipastikan hadir dan berhadapan untuk menandatangani akta otentik tersebut dengan Notaris, dan sudah barang tentu Notaris membacakan isi dan maksud dari akta tersebut sehingga dimengerti oleh Teradu; 4) Bahwa demikian juga halnya Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah merupakan sebuah proses yang sangat Panjang dan proses seleksi yang sangat ketat, dimulai dari Pengumuman Perekrutan Anggota KPU Labuhanbatu Utara oleh Tim Seleksi, Kemudian Teradu mempersiapkan segala dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara yang salah satu syaratnya adalah menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup teradu untuk bersedia mengundurkan diri sebagai anggota ormas baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum apabila nantinya diterima sebagai komisioner KPU Labuhanbatu Utara, dan banyak lagi proses seleksi selanjutnya untuk bisa ditetapkan sebagai Komisioner KPU Labuhanbatu Utara; 5) Bahwa berdasarkan uraian di atas sudah sepatutnya Teradu tahu, paham, mengerti, dan dengan kesadaran penuh perbuatan Teradu mendirikan/membina dan beraktifitas di Yayasan Majdah Al Fayyadh adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik penyelenggara Pemilu yakni anggota KPU Labuhanbatu Utara; 6) Bahwa berdasarkan bukti P-16 yang Pengadu ajukan, bahwa dipersidangan Teradu juga mengakui telah mengadakan acara, turut serta menghadiri acara dan mengisi materi acara peletakan batu pertama pembangunan ruang kelas Yayasan SD Majdah Al Fayyadh; 7) Bahwa berdasarkan bukti tambahan yang Pengadu ajukan dengan tanda bukti P-23, yaitu Profil Yayasan “Yayasan Majdah Al Fayyadh, yang menerangkan bahwa Saudara Teradu adalah sebagai Pendiri dan Ketua Pembina sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Majdah Al Fayyadh No. 11 teranggal 10 Oktober 2019 yang dibuat oleh Tresna Hariadi, SH Notaris Kabupaten Labuhanbatu Utara serta berdasarkan No. SK : AHU-0014934.AH.01.04.Tahun 2019 tertanggal 11 Oktober 2019, yang dikeluarkan resmi oleh Ditjen AHU Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kemudian Teradu mengadakan Perubahan Organ Yayasan tertanggal 15 September 2022 sesuai dengan Akta No. 15 yang dibuat oleh Tresna Hariadi, SH, Nomor SP Anggaran: AHU-AH.01.06-0037224, Dalam hal ini Teradu mengundurkan diri sebagai Ketua Pembina Yayasan Majdah Al Fayyadh namun masih tetap sebagai Pendiri Yayasan tersebut; Dengan demikian dengan tidak keluarnya saudara Teradu secara utuh dan bersih dari organ dan unsur Yayasan Majdah Al Fayyadh tersebut akan membuka ruang kembali kepada Teradu untuk ikut berafiliasi terhadap kegiatan yayasan berbadan hukum tersebut sehingga akan mengganggu kinerja Teradu sebagai Anggota KPU Labuhanbatu Utara yang telah masuk dalam tahapan Pemilu sehingga menjadi tidak profesional dan tidak bisa bekerja penuh waktu; Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yaitu: “Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan; Sehingga menurut Pengadu pengunduran diri/pergantian organ yayasan yang belakangan di lakukan oleh Teradu adalah hanya akal-akalan Teradu supaya tidak terjerat oleh aturan kode etik yang melekat pada diri Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu yaitu Anggota KPU Labuhanbatu Utara; 8) Bahwa Teradu saat dalam Persidangan Berlangsung pun yang menurut Pengadu sangat tidak pantas dilakukan oleh Teradu dan ini merupakan suatu penghinaan kepada yang mulia Majelis Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu Teradu masih sempat-sempatnya mempromosikan Sekolah yang mana beliau didakwaakan atas rangkap jabatan di yayasan sekolah tersebut kepada salah satu masyarakat setempat, Teradu mengatakan bahwa sekolah yang dikelola yayasan Majdah Al Fayyadh tersebut merupakan sekolah TK No. 1 terbaik di Labura dan Terbaik ke 4 di Sumatera Utara, dan merekomendasikan supaya anak saudara Saksi Pengadu untuk bersekolah di sana; b. Keterangan Saksi Pengadu: Bahwa Saksi yang pengadu ajukan yaitu atas nama Irma Handayani Sembiring, SH., M.Kn, menerangkan telah membaca dan melihat postingan teradu tersebut di beranda akun Facebook milik Teradu yaitu atas bukti P- 15, P-17 sampai dengan bukti P-20; c. Keterangan Saksi Teradu: 1) Bahwa saksi yang Teradu ajukan yaitu atas nama Miftah En Najah Daulay, menerangkan bahwa Teradu hadir dan berkegiatan di Yayasan Majdah Al Fayyadh tersebut semata-mata hanya karena Teradu merupakan wali murid kelas 4 SD, Laki-laki, dan adapun Teradu diundang sebagai kapasitasnya untuk memberikan ceramah/dakwah/istighosah karena Teradu adalah seorang Ustazd Kondang dan Kiai di Kabupaten Labura; 2) Bahwa hal ini sangatlah bertentangan dengan kapasitas Teradu sebagai Anggota KPU Labuhanbatu Utara yang padanya melekat Kode Etik Penyelenggara Pemilu, hal ini dikarenakan undangan yang ditujukan oleh Pihak Yayasan kepada Teradu merupakan undangan yang langsung ditujukan kepada pribadi Teradu sebagai ustadz bukan di tujukan kepada Satker KPU Labuhanbatu Utara, sehingga teradu diduga merangkap jabatan lagi selain sebagai Anggota KPU Labura Teradu juga bekerja, berkegiatan sebagai ustadz/kiai/penceramah; d. Keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara yang tidak dilaporkan: Bahwa Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Heriamsyah Simanjuntak, S.HI) menerangkan bahwa benar Teradu ada mendirikan dan aktif di Yayasan Majdah Al Fayyadh setelah Teradu diangkat dan di sumpah menjadi Anggota KPU Labuhanbatu Utara; 4. Ikut Kegiatan Internal Partai Politik; a. Keterangan Teradu Terhadap Dalil dan Bukti yang Pengadu ajukan: Bahwa Teradu di dalam persidangan telah terbukti mengakui bahwa terhadap Bukti yang Pengadu ajukan dengan tanda bukti P-21 adalah merupakan postingan Teradu yang beliau posting melalui Akun Facebook Teradu; b. Keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara yang tidak dilaporkan: Bahwa Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Heriamsyah Simanjuntak, S.HI) menerangkan bahwa benar Teradu ada menghadiri Kegiatan Internal Partai Politik yaitu Musyawaran Cabang Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) Kabupaten Labuhanbatu Utara, hal ini merupakan penugasan yang diberikannya kepada Teradu untuk menghadiri undangan Partai Politik. Dalam hal ini baik Teradu maupun Pihak Terkait tidak bisa membuktikan kepada Majelis Pemeriksa dan Pihak-Pihak di dalam persidangan untuk membuat perlakuan yang sama terhadap undangan Patai Politik lainnya. Yaitu Teradu memposting juga di akun Facebook miliknya atas menghadiri undangan acara internal partai politik selain Partai yang Pengadu ajukan sebagai bukti; 5. Dengan demikian Teradu diduga melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam: a. Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, teradu diduga melanggar prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel; b. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu diduga melanggar Sumpah/Janji anggota KPU Kabupaten; c. Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu diduga melanggar prinsip mandiri; d. Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu diduga melanggar prinsip jujur; e. Pasal 21 ayat (1) huruf k dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan”(k) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat Pernyataan, (m) Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan”; f. Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota Bab II Persyaratan Calon Anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan”(k) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan, (m) Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan” [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1322/PP.06- Pu/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, tertanggal 24 Oktober 2018; Bukti P-2 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut IV Periode 2018-2023 Nomor: 04/Timsel Sumut IV/VII/2018, tertanggal 19 Juli 2018; Bukti P-3 : Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dengan metode CAT Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut IV Periode 2018-2023 Nomor: 07/Timsel Sumut IV/VII/2018, tertanggal 25 Juli 2018; Bukti P-4 : Pengumuman Hasil Seleksi Psikotest Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut IV Periode 2018-2023 Nomor: 08/Timsel Sumut IV/VIII/2018, tertanggal 3 Agustus 2018; Bukti P-5 : Tangkapan Layar akun facebook Syafru Fauzi yang memposting Foto-foto serta komentar Teradu untuk mengajak teman-teman teradu supaya mendukung dan memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah yang didukung/dikampayekan oleh Teradu; Bukti P-6 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi yang mempertanyakan Ormas Pujakesuma mana yang mendukung Pasangan DJOSS (Djarot-Sihar) calon nomor urut 2 Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023/Lawan pasangan ERAMAS di Kabupaten Labuhanbatu Utara, sedangkan Ormas Pujakesuma Sumut mendukung ERAMAS; Bukti P-7 : bahwa Teradu menghadiri acara Wisuda SD Muhammadiyah Aek Kanopan dan mengatakan bahwa anak-anak yang diwisuda tersebut merupakan anak-anak Generasi Emas dan Eramas untuk Sumatera Utara; Bukti P-8 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Teradu mengajak teman Teradu beserta seluruh Pengurus dan Anggota Ormas BKPRMI Kecamatan Na. IX-X untuk Mencoblos Nomor Urut 1 (ERAMAS) serta mengajak mendoakan supaya menang; Bukti P-9 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang prediksi Teradu bahwa yang menang (terpilih) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Pasangan Eramas dengan selisih suara 3% (tiga persen) dari pasangan DJOSS; Bukti P-10 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Optimisme Teradu bahwa Masyarakat Muslim Loyalis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Labuhanbatu Utara akan tetap memilih Pasangan ERAMAS; Bukti P-11 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang ajakan Teradu kepada Ormas BKPRMI Na. IX-X untuk mendukung dan memilih Pasangan ERAMAS dikarenakan Ormas Muhammadiyah dan Ormas Alwasliyah juga MUI Sumut juga memilih dan mendukung pasangan ERAMAS; Bukti P-12 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi menunjukkan tentang Teradu sedang datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) 19 Wonosari dan telah mencoblos pasangan ERAMAS dan berkeyakinan Pasangan ERAMAS yang Teradu pilih/dukung dan kampanyekan selama ini akan meminpin perolehan suara dan akan menjadi pemimpin di Sumatera Utara ini; Bukti P-13 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Teradu berangkat ke Medan dengan menggunakan Angkutan Kereta Api untuk menghadiri Ijtima’ Ulama se-Sumatera Utara dengan agenda pembentukan/mengusung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Perioden 2019-2024; Bukti P-14 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Teradu menghadiri Rapat dan Sosialisasi Hasil Ijtima’ Ulama se Indonesia tentang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tersebut; Bukti P-15 : Tangkapan Layar akun facebook Muhammad Ifdarsyam Ritonga bahwa Teradu melakukan acara Peletakan Batu Pertama Pembagunan Ruang Kelas Yayasan SD Majdah Al Fayyadh Islamic School milik/pimpinan Teradu; Bukti P-16 : Tangkapan Layar Berita di Website Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus menghadiri acara Peletakan Batu Perama Pembangunan Ruang Kelas Yayasan SD Majdah Al Fayyadh Islamic School, yang mana sesepuh dari Yayasan tersebut adalah Teradu; Bukti P-17 : Tangkapan Layar akun Facebook milik Key Rhienha Xi-Regar tentang Kay Rhienha Xi-Regar adalah Guru di Yayasan SD Majdah Al Fayyadh Islamic School milik Teradu dan Kay Rhienha Xi-Regar dan guru-guru lainnya sangat berterima kasih kepada Bapak Pembina (Teradu) Yayasan, yang telah menyelenggarakan pelatihan guru-guru di lingkungan Yayasan tersebut; Bukti P-18 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fuzi tentang pernyataan dan pengakuan Teradu bahwa Teradu adalah merupakan bagian /Keluarga Besar (pemilik) dari Yayasan SD Majdah Al Fayyadh Islamic School; Bukti P-19 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Teradu hadir dan melakukan video siaran langsung progres pembangunan Kelas Yayasan SD Majdah Al Fayyadh Islamic School; Bukti P-20 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Teradu hadir dan senantiasa berkegiatan di Yayasan SD Majdah Al Fayyadh Islamic School; Bukti P-21 : Tangkapan Layar akun facebook Syafru Fauzi dan Foto tentang kehadiran Teradu dalam kegiatan Internal Partai Politik yaitu acara Muscab (Musyawarah Cabang ) DPC PAN Labuhanbatu Utara dengan materi Pemilihan Ketua Cabang Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Labuhanbatu Utara; Bukti P-22 : Salinan Putusan Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022, tertanggal 10 Agustus 2022 tentang Yurisprudensi Keputusan Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang sama dengan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Teradu; Bukti P-23 : Profil Yayasan Majdah Al Fayyadh yang diterbitkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham; [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 November 2022, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Saksi Pengadu atas nama Irma Handayani Sembiring 1. Bahwa Saksi sehari-hari bekerja sebagai Notaris; 2. Bahwa Saksi pada saat mau mendaftarkan anaknya sekolah TK Ridho Walidaina (milik Teradu), mengetahui bahwa SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School juga dimiliki dan dikelolah oleh Teradu bersama Istrinya; 3. Saksi mengetahui adanya Akte Notaris Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School dimana Teradu sebagai Pendiri sekaligus Pembina. Kemudian Saksi mengetahui Teradu mengubah Akte Notaris Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School pada tanggal 15 Oktober 2022, setelah mengetahui pengaduan di DKPP; [2.5.2] Saksi Pengadu atas nama Rodiah Pasaribu 1. Bahwa Saksi mengetahui adanya beberapa postingan Teradu pada akun facebook yang mendukung Paslon Gubernur 2018-2023; 2. Saksi menyayangkan postingan Teradu, selaku Ustad dan Pemilik Yayasan, sementara Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 14 November 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu mengikuti seleksi perekrutan anggota KPU Kab/Kota. Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1322/PP-06-PU/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (kode bukti Pengadu P1, P2, P3 dan P4); 2. Menyangkut poto-poto dukungan di P5 ini, Teradu memberikan respon jika Teradu diperlihatkan bukti poto-poto dimaksud yang mulia, sehingga Teradu bisa secara komoprehensif menjawabnya; 3. Uraian peristiwa dan kejadian yang didalilkan tidak pantas dilakukan oleh penyelenggara diantaranya: a. Kode P 6 /Tanggal 10 Mei 2018 b. Kode P 7 /Tanggal 12 Mei 2018 c. Kode P 8 /Tanggal 21 Juni 2018 d. Kode P 9 /Tanggal 24 Juni 2018 e. Kode P 10/Tanggal 25 Juni 2018 f. Kode P 11/Tanggal 26 Juni 2018 Meskipun Teradu belum melihat bukti Poto dan Screen Shoot Pengadu yang dijadikan alat bukti, tetapi Teradu tetap menghormati persidangan dengan coba memberikan tabnggapan sebagai berikut, Adapun jawaban teradu didasarkan kepada Termin Waktu di daftar alat bukti Pengadu yang diterima Teradu dari DKPP sebagai berikut: Bahwa hal tersebut Bukanlah pada tempatnya. Hal ini pengadu sampaikan pada Majlis sidang kode etik dan perilaku penyelenggara, bahwa teradu bukanlah sebagai penyelenggara KPU, PPK,PPS,KPPS. Dan ataupun pada penyelenggara lainnya Bawaslu, Panwascam, dan ataupun pengawas Desa ataupun TPS. Teradu adalah masyarakat biasa yang sadar akan pentingnya Demokrasi. Bukankah demokrasi adalah partisipatif. Dalam hal ini teradu hanya menggunakan hak konstusi yang memang dilindungi UUD 45 pasal 28 dan 28 F 4. Pengadu memaksakan kejadian dimaksud sebagai salah satu dalil aduan yang menurut Teradu terlalu dipaksakan yang mulia, dikarenakan: a. Rentang waktu 10 Mei hingga 27 Juni 2018 (Hari pemungutan dan penghitungan suara)bukanlah masa tahapan perekrutan anggota KPU Kabupaten / Kota periode 2018-2023 oleh KPU RI melalui tim seleksi. Sehingga teradu dapat saja didakwa sebagai masyarakat yang tidak memiliki kesadaran hukum dalam memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota KPU kabupaten Kota sebagaimana yang dimaksud oleh peraturan perundang- undangan. b. Hingga hari pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Teradu tidak mendengar adanya pengumuman perekrutan Anggota KPU Kabupaten / kota di wilayah Sumatera Utara; c. Dengan demikian teradu beranggapan bahwa irisan tahapan perekrutan dan ataupun tahapan perekrutan Anggota KPU Kabupaten /kota dengan masa Pilkada 2018 tidaklah terjadi. Selanjutnya teradu menganggap bahwa bukti dokumen Elektronik pengadu sebagai bukti awal yang perlu didukung dengan bukti otentik lainnya berupa : Surat Mandat sebagai pendukung, dan SK dari Tim sukses. 5. Kedua dokumen ini sangat penting untuk membuktikan afiliasi teradu secara sah dan meyakinkan sebagi pendukung dan ataupun tim sukses pasangan Eramas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018; 6. Apabila pengadu tidak dapat membuktikan berupa surat mandat dan ataupun SK Teradu sebagai pendukung dan ataupun tim sukses pasangan Eramas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018. Maka sepanjang dalil aduan pengadu menyakut perkara a quo dapat dikesempaingkan dan dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Ini juga menunjukkan bahwa Teradu paham betu hak dan kewajibannya sebagai masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Dalil pengadu kepada teradu perihal kegiatan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara tanggal 11 Agustus 2018 perlu disampaikan beberapa hal: a. Keberangkatan teradu untuk memenuhi undangan MUI SUMUT terlihat pada tangkapan layar pengadu tanggal 11 Agustus 2018 dengan menggunakan kereta Api pada malam hari terbukti lampu light kereta Api menyala dengan sangat terang. Bagaimana mungkin teradu pada tanggal yang sama 11 Agustus 2018 pada malam hari , hadir di Aula Garuda Plaza Hotel Medan, sementara teradu masih dalam perjalanan ( Acara digelar pada malam hari). b. Jika dilihat pada spanduk MUI pada tangkap layar pengadu bertemakan “Rakorda dan sosialisasi hasil ijtima komisi Fatwa ke -6 MUI Se Indonesia tahun 2018); Bagaimana mungkin teradu membuat status BMW – menghadiri Ijtima Ulama Se- SUMUT. 11-12/Agustus 2018, Hotel Garuda Plaza Medan, Agenda : Membentuk poros ke 3 untuk Capres Cawapres 2019-2024. Kandidat labura berawalan “M”; Menyangkut huruf a, dan b tersebut, Teradu memohon kepada Majelis untuk: a. Melakukan uji digital forensik terkait kebenaran dokumen , bukan tidak mustahil, ada pihak pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab, melakukan rekayasa sehingga dapat merugikan teradu dalam versi dengan kode etik tersebut; b. Meminta kepada pengadu untuk membuktikan secara sah dan meyakinkan atas dokumen MUI SUMUT yang diduga terlibat secara lembaga dalam memberikan dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil presiden 2019- 2024 sebagaimana yang didakwakan; c. Dokumen Elektronik tangkap layar ini diberi tanda oleh pengadu dengan kode P13 dan P14. Dimana Sepanjang pengetahuan teradu mengikuti kegiatan MUI SUMUT tidak ada membicarakan tentang Calon Presiden dan Wakil presiden Periode 2019-2024. 8. Teradu juga diduga aktif/memiliki/mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan yang berbadan hukum yaitu Yayasan SD Islam Majdah Al fayyadh Islamic School di Aek Kanopan, jika dilihat akun facebook milik Teradu maka bisa dilihat bahwa 80 % (delapan puluh persen) dalam hal ini Teradu lebih banyak mengisi waktu dan kegiatan untuk Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School. Menyangkut dalil ini, Terdau menyampaikan penjelasan sebagai berikut: a. Teradu bukanlah Pemilik Yayasan Majdah al Fayyadh dimana yang sesungguhnya adalah hasil jerih Payah Hj, Anne Nabilah Syarifah, Lc, sekaligus sebagai Pengelola sekolah SD Majdah al Fayyadh Islamic School; b. Teradu memiliki aktifitas di Sekolah tersebut oleh karena Putra/anak teradu sebagai salah seorang murid di Sekolah yang dimaksud. Demikian juga halnya dengan status/posisi Teradu sebagai seorang Ustadz {Kiai}, selalu diminta untuk menyampaikan Tausyah/ceramah, baik kepada Guru maupun wali murid; c. Teradu sadar betul sebagai penyelenggara harus memenuhi unsur unsur mandiri, jujur, adil, terbuka, proporsional ,profesional,efektif, efisien dan akuntabel. Oleh akrenanya pencatatan nama sebagai pembina, sesepuh, pemilik, ketua, sekertaris maupun bendahara sudah dipastikan oleh teradu agar ditukar dan ataupun dihapus jika memang ada. Berdasarkan hal tersebut, Teradu Pengadu untul lebih cermat lagi dalam mempersiapkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 9. Pada tanggal 4 Desember 2021 teradu benar telah menghadiri Undangan DPC. PAN Labura dimana Undangan tersebut disampaikan secara resmi ke Satker KPU Labura. Dalam kegiatan tersebut teradu hanya menghadiri Pembukaan dan selanjutnya kembali ke Satker KPU Labura untuk melaksanakan Aktifitas sebagaimana biasa; [2.7] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan gugatan Pengadu error in persona; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara. 5. Dan apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP Berpendapat Lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap Pada pendiriannya Yang Mulia terkait dengan legal Standing Teradu. Bahwasahynya, Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Teradu Yang Mulia, hal ini berdasarkan Tempus waktu yang telah dijabarkan didalam persidangan Yang Mulia (Error In Persona); 2. Teradu juga berpendapat atau menyimpulkan bahwa Pengadu memaksakan kejadian dimaksud sebagai salah satu dalil aduan yang menurut Teradu terlalu dipaksakan yang mulia, dikarenakan: a. Rentang waktu 10 Mei hingga 27 Juni 2018 (Hari pemungutan dan penghitungan suara) bukanlah masa tahapan perekrutan anggota KPU Kabupaten / Kota periode 2018-2023 oleh KPU RI melalui tim seleksi. Sehingga teradu dapat saja didakwa sebagai masyarakat yang tidak memiliki kesadaran hukum dalam memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota KPU kabupaten Kota sebagaimana yang dimaksud oleh peraturan perundang- undangan; b. Hingga hari pemungutan dan penghitungan suara berakhir, teradu tidak mendengar adanya pengumuman perekrutan Anggota KPU Kabupaten / kota di wilayah Sumatera Utara. 3. Dengan demikian Teradu beranggapan bahwa irisan tahapan perekrutan dan ataupun tahapan perekrutan Anggota KPU Kabupaten /kota dengan masa Pilkada 2018 tidaklah terjadi. Selanjutnya teradu menganggap bahwa bukti dokumen Elektronik pengadu sebagai bukti awal yang perlu didukung dengan bukti otentik lainnya berupa : Surat Mandat sebagai pendukung, dan SK dari Tim sukses; 4. Menyangkut Dukungan Terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Dukungan kepada kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang dirangkai dalam kegiatan Itjima Ulama, Teradu memastikan bahwa dalil duan Pengadu tidak benar adanya Yang Mulia. Teradu juga memastikan bahwa Teradu mengikuti kegiatan MUI SUMUT tidak ada membicarakan tentang Calon Presiden dan Wakil presiden Periode 2019-2024; 5. Terkait dengan Yayasan SD Islam Majdah Al fayyadh Islamic School di Aek Kanopan. Teradu memastikan bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari struktur Yayasan Yang Mulia. Dan Pengajuan Pendirian Yayasan dimaksud adalah Jauh hari sebelum proses pendaftaran calon anggota KPU dibuka Yang Mulia. Teradu sadar betul sebagai penyelenggara harus memenuhi unsur unsur mandiri, jujur, adil, terbuka, proporsional ,profesional,efektif, efisien dan akuntabel. Oleh akrenanya pencatatan nama sebagai pembina, sesepuh, pemilik, ketua, sekertaris maupun bendahara sudah dipastikan oleh teradu agar ditukar dan ataupun dihapus jika memang ada; 6. Sepanjang menyangkut dalil aduan menghadiri Kegiatan Partai Politik. Teradu memastikan bahwa kehadiran Teradu adalah sebagai Mitra Kerja Partai Politik, dan kehadiran Teradu merupakan kehadiran seperti pada umumnya menghadiri kegiatan Partai Politik, kehadiran Teradu juga berdasarkan Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Labura untuk menghadiri Kegiatan dimaksud serta kembali ke Satker Setelah kegiatan dimaksud selesai dilakasanakan; 7. Menyangkut Saksi Pengadu: a. Teradu memastikan bahwa Saksi 1 yang dihadirkan Teradu kepersidangan adalah Istri dari Calon Anggota PAW KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara nomor urut 6 Yang Mulia. Bukan kapasitas Teradu menilai apakah Saksi 1 Pengadu laiak atau tidak laiak dalam memberikan keterangan. Hanya saja, dari keterangan yang diberikan saksi 1 di point mengatakan bahwa “Saksi Tidak Paham dengan Dunia Politik, dan Tidak Mengetahui apa itu DKPP?” mungkin dapat dipertanyakan kembali kebenarannya; b. Teradu juga bertanya kepada DKPP, Mohon ijin yang mulia, apakah saksi 2 Pengadu yang merupakan adik kandung dari Calon Anggota PAW KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara nomor urut 6 serta berstatus sebagai Panwascam di Kabupaten Labuhan Batu Utara diperbolehkan memberikan kesaksian. Apakah ada surat tugas atau surat mandat dari atasannya terkait memberikan keterangan dalam persidangan. Kalaupun, harus memberikan keterangan, maka idealnya saksi 2 Yang Mulia memberikan keterangan adalah sabagai Pihak Terkait, sama halnya dengan ketua dan Anggota KPU yang tidak diadukan oleh Pengadu; c. Atas keterangan saksi 1 dan saksi 2 yang diajukan Pengadu ke Persidangan. Tanpa menggurui Yang Mulia, kiranya dapat memberikan penilaian tersendiri terhadap hal ini Yang Mulia. [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Akta Notaris/ Berita Acara Gabungan Pengawas dan Pengurus Yayasan Majdah Al Fayyadh “Perobahan Anggaran Dasar”, tanggal 15 September 2022; Bukti T-2 : Lembar Disposisi Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap “undangan Muscab DPC PAN Labura, tertanggal 30 November 2021; Bukti T-3 : Surat Tugas KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 47/ST/1223/2021, tertanggal 30 November 2021; [2.10] SAKSI TERADU Menimbang pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 November 2022, Teradu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.10.1] Saksi Teradu atas nama Miftah En Najah Daulay 1. Bahwa Saksi menyatakan Teradu merupakan sosok ustad yang baik dan sangat mencintai pekerjaannya; 2. Bahwa pada saat tertentu Teradu sering diundang untuk menyampaikan Tausiyah; [2.10.2] Saksi Teradu atas nama Muhammad Tohir Ritonga 1. Bahwa Saksi merupakan Pengurus MUI Provinsi Sumut; 2. Saksi mengenal Teradu sebagai sosok yang baik; 3. Saksi menyatakan MUI tidak memihak atau terafiliasi terhadap calon/partai politik; 4. Saksi mengapresiasi tekad Teradu yang mau mengabdi sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu atas nama H Syafru El Fauzi, Lc., MA diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara karena tidak jujur dan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara periode 2018-2023. Menyangkut hal ini, Pihak Terkait bersikap bahwa menyangkut dalil aduan ini, tidak berkompeten menilainya dikarenakan pada saat kejadian berlangsung sebagaimana didalilkan Pengadu kepada Teradu. Status Pihak Terkait adalah sama, yakni sama-sama sebagai peserta; 2. Berkenaan Teradu Tidak memenuhi syarat sebagai penyelengara Pemilu karena merupakan pendukung/ tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yaitu Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksah pada Pilkada Sumatera Utara tahun 2018. Menyangkut dalil aduan pengadu, sepanjang pengertahuan Pihak Terkait, Teradu ini merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Labuhan Batu Utara sehingga memiliki jaringan dan koneksi yang luas juga di Labura. Hanya saja, perihal keterlibatan menjadi tim sukses ini, Pihak Terkait tidak mengetahuinya yang mulia dikarenakan hasil pencermatan kami setelah perkara ini muncul kepermukaan dan kami selaku pihak terkait mendapatkan undangan dari DKPP, kami mencari tau kebenarannya yang mulia diantaranya kami melakukan atau mencek: a. Nama yang bersangkutan tidak terdapat dalam sipol kepengerusan partai politik tertentu; b. Nama yang bersangkutan juga kami cari tidak terdapat menjadi anggota atau tim sukses kandidat calon gubernur tertentu; c. Kami juga memastikan bahwa setelah kami dilantik menjadi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara, kami tidak mendapati fakta bahwa yang bersangkutan berafiliasi dengan Tim Sukses atau Partai Politik tertentu pasca kontestasi Pilkada Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 kemaren; d. Kami selaku pihak terkait juga dapat memastikan bahwa semua agenda dan kegiatan yang dilakukan oleh Teradu sedari awal dilantik hingga saat ini adalah perbuatan dan tingkah laku menyangkut tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu yakni sebagai anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara; 3. Berkenaan Teradu juga ikut dan aktif dalam pembentukan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024 melalui Ijtima Ulama se Provinsi Sumatera Utara. Menyangkut dalil ini, pihak terkait tidak mengetahui persis akan dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Hanya saja, kami dan terutama saya sebagai Ketua KPU kabupaten Labuhan Batu Utara dapat memberikan keterangan bahwa aktifitas politik Teradu setelah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten Labuhan Batu Utara berjalan sesuai koridor yang sudah menjadi tugas dan wewenang kami berdasarkan ketentuan peraturan per UU yang berlaku; 4. Berkenaan Teradu juga diduga aktif/memiliki/mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan yang berbadan hukum yaitu Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School di Aek Kanopan. Menyangkut dalil ini, pihak terkait tidak panjang memberikan penjelasan dikarenakan sepengetahuan kami sebagai pihak terkait. Bahwasahnya Teradu telah mengundurkan diri dari yayasan sebagaimana didalilkan Pengadu begitu Teradu dinyatakan lulus dan dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara. Hal ini tentunya sejalan dengan kertentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan bahwa; Pasal 5 ayat (1) huruf i dan huruf (m) Peraturan KPU RI No 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Bab II Pesyaratan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota huruf (k) menyatakan “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan, (m) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan” Dan hal ini sudah dilaksanakan oleh Teradu. 5. Berkenaan Teradu juga diduga ikut menghadiri kegiatan internal Partai Politik yaitu Musyawarah Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN Labuhan Batu Utara) di Hotel Shangrila Ledong Barat, Kabupaten Asahan yang materinya adalah Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai PAN (DPC PAN) Kabupaten Labuhan Batu Utara. Menyangkut dalil aduan ini yang mulia, Kami selaku pihak terkait terturama saya selaku Ketua, menyatakan bahwasanya benar yang bersangkutan saudara Teradu menghadiri kegiatan Partai Politik PAN. Akan tetapi, hal ini adalah bentuk tindaklanjut penugasan yang saya berikan kepada Teradu untuk menghadiri acara undangan Partai Politik dimaksud. Dapat kami jelaskan bahwasahnya, kegiatan menghadiri kegiatan Partai Politik tersebut bukan hanya terhadap satu partai politik saja, tetapi kami selaku penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk menghadiri kegiatan partai politik yang mengundang kami dalam kegiatannya. Semua kami perlakukan sama yang mulia, tidak ada yang kami istimewakan; 6. Secara garis besar, dapat sampaikan bahwa kolega kami yang pada kesempatan ini menjadi Teradu adalah Pribadi yang bertanggungjawab dan professional terhadap tugas dan fungsinya selaku anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara sebagaimana kertentuan UU yang berlaku;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dengan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2018-2023. Teradu merupakan pendukung/tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa postingan Teradu pada akun Facebook milik Teradu; [4.1.2] Bahwa Teradu juga diduga ikut dan aktif dalam pembentukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 melalui Ijtima’ Ulama se-Provinsi Sumatera Utara; [4.1.3] Bahwa Teradu rangkap jabatan sebagai pendiri dan pembina Yayasan Majdah Al Fayyadh sejak 2019. Bahwa Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara periode masa jabatan 2018-2023 diduga melanggar persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu lebih banyak mengisi waktu dan kegiatan untuk Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School sebagaimana beberapa postingan Teradu pada akun Facebook milik Teradu; [4.1.4] Bahwa Teradu juga diduga ikut menghadiri kegiatan internal Partai Politik yaitu Musyawarah Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN Labuhanbatu Utara) di Hotel Shangrila Ledong Barat, Kabupaten Asahan terkait pemilihan Ketua DPC PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai ketentuan yang berlaku [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Teradu menyatakan tidak terdapat irisan tahapan perekrutan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan masa Pilkada Sumatera Utara Tahun 2018. Bahwa postingan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dilakukan Teradu dalam kedudukannya sebagai masyarakat biasa bukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Mengingat rentang waktu 10 Mei hingga 27 Juni 2018, sebagaimana postingan Teradu di facebook yang dijadikan bukti oleh Pengadu bukanlah masa tahapan perekrutan Calon Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara periode 2018-2023. Teradu menyadari akan pentingnya demokrasi partisipatif, sehingga Teradu menggunakan hak pilih yang memang dilindungi UUD 45. Bahwa selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Teradu tidak pernah menjadi Tim Sukses Paslon. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Teradu dalil aduan Pengadu error in persona dan tidak beralasan; [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa kehadiran Teradu di Aula Garuda Plaza Hotel Medan untuk memenuhi undangan MUI Sumatera Utara dengan agenda “Rakorda dan Sosialisasi Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-6 MUI Se-Indonesia Tahun 2018” yang dilaksanakan pada tanggal 11-12 Agustus 2018. Bahwa sepanjang pengetahuan Teradu yang mengikuti kegiatan tersebut tidak ada membicarakan tentang Calon Presiden dan Wakil presiden Periode 2019-2024; [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.3], Teradu membantah sebagai pemilik Yayasan Majdah al Fayyadh. Bahwa Yayasan tersebut merupakan hasil jerih payah Hj. Anne Nabilah Syarifah yang sekaligus sebagai pengelolah SD Majdah Al Fayyadh Islamic School. Berkenaan aktivitas Teradu di sekolah tersebut karena anak Teradu merupakan salah seorang murid di sekolah tersebut. Teradu sebagai seorang Ustadz/Kiai, sering diminta untuk menyampaikan Tausiyah/ceramah kepada Guru maupun wali murid di sekolah tersebut. Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu sadar betul akan pemenuhan prinsip mandiri, jujur, adil, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan akuntabel. Sehingga pencatatan nama Teradu pada kepengurusan Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School, sudah dipastikan oleh Teradu agar ditukar ataupun dihapus jika memang ada; [4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.4], Teradu membenarkan pada tanggal 4 Desember 2021 menghadiri Undangan DPC. PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara. Adapun kehadiran Teradu sesuai Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menghadiri kegiatan dimaksud mewakili KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara secara kelembagaan, mengingat undangan kegiatan tersebut disampaikan secara resmi. Pada kegiatan tersebut, Teradu hanya menghadiri Pembukaan dan selanjutnya kembali ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melaksanakan aktivitas sebagaimana biasa; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada rentang waktu 10 Mei 2018 s.d. 27 Juni 2018 Teradu melalui akun Facebook miliknya, “Syafru Fauzi”, mengunggah aktivitas dukungan, sosialisasi, serta ajakan masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah (Vide Bukti P-5 s.d. P-12). Bahwa unggahan tersebut dilakukan Teradu dalam kedudukannya sebagai masyarakat/pemilih, bukan sebagai Penyelenggara Pemilu mengingat Teradu ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 24 Oktober 2018 melalui surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1322/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Berdasarkan jadwal pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap V, tahapan pengumuman pendaftaran peserta seleksi dimulai pada 29 Juni s.d. 3 Juli 2018 sehingga aktivitas Teradu di media sosial Facebook (Vide Bukti P-5 s.d. P-12) dalam rentang waktu 10 Mei s.d. 27 Juni 2018 tidak beririsan dengan tahapan seleksi. Selain itu, terungkap fakta bahwa Teradu tidak pernah terdaftar sebagai Tim Kampanye/Tim Sukses Paslon selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 sebagaimana keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa meskipun dalam pertimbangan putusan angka [4.3.1] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP berpendapat bahwa Teradu semestinya segera menghapus unggahan dukungan terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Tahun 2018 sesuai asas kepatutan dan kepantasan. Teradu seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindari syakwasangka publik terhadap kemandirian penyelenggara Pemilu. Kecurigaan publik terhadap netralitas dan kemandirian Teradu semestinya dapat dicegah dengan menghapus seluruh unggahan yang berisi aktivitas dukungan politik Teradu di akun media sosial Facebook setelah dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bahwa sikap Teradu yang membiarkan dapat diaksesnya unggahan dukungan politik di media sosial sekalipun terjadi pada saat sebelum menjadi penyelenggara Pemilu tetap dapat membuka ruang penafsiran publik mengenai netralitas dan kemandirian Teradu. DKPP dapat memahami dalih Teradu untuk memilih dan memberikan dukungan kepada salah satu paslon merupakan hak konstitusional sebagai Warga Negara yang dijamin oleh undang-undang. Akan tetapi, Teradu harus memahami bahwa dalam setiap sikap dan tindakannya juga melekat identitas jabatan penyelenggara Pemilu yang harus dijaga; [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa benar Teradu menghadiri Kegiatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 11-12 Agustus 2018 di Aula Garuda Plaza Hotel Medan. Bahwa kehadiran Teradu pada kegiatan tersebut untuk memenuhi undangan MUI Provinsi Sumatera Utara. Terungkap fakta bahwa kegiatan tersebut tidak membahas terkait Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019- 2024 sebagaimana dalil Pengadu. Kegiatan tersebut bertajuk, “Rakorda dan Sosialisasi Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-6 MUI Se-Indonesia Tahun 2018”. Hal tersebut dikuatkan oleh Keterangan Saksi Teradu atas nama Muhammad Tohir Ritonga selaku pengurus MUI Provinsi Sumatera Utara. Saksi pada pokokya menerangkan bahwa kegiatan tersebut tidak membahas terkait Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 mengingat MUI tidak memihak atau terafiliasi terhadap calon maupun partai politik tertentu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta Teradu telah melakukan rangkap jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara periode masa jabatan 2018-2023 sekaligus sebagai pendiri dan pembina Yayasan Majdah Al Fayyadh. Bahwa setelah ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara tanggal 24 Oktober 2018, Teradu bersama istrinya, Hj. Anne Nabilah Syarifah, mendirikan Yayasan Majdah Al Fayyadh berdasarkan Akta Notaris Nomor: 11 Tahun 2019 tertanggal 10 Oktober 2019 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0014934.AH.01.04 tertanggal 11 Oktober 2019. Bahwa Teradu berdalih telah mengajukan surat pengunduran diri dari Yayasan Majdah Al Fayyadh dalam Rapat Gabungan Pengurus dan Pengawas Yayasan pada tanggal 30 November 2019 akan tetapi tidak ditindaklanjuti dengan perubahan Akta Notaris Yayasan Majdah Al Fayyadh. Perubahan terhadap Anggaran Dasar/Struktur Kepengurusan Yayasan Majdah Al Fayyadh baru dilakukan pada tanggal 15 September 2022 sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Nomor: 15 Tahun 2022. Berdasarkan Akta Notaris a quo, Teradu yang sebelumnya menjabat sebagai Pembina Yayasan digantikan oleh Mifta En Najah Daulay. Hal tersebut berkesuaian dengan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.06-0037224 tertanggal 15 September 2022. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan berbentuk yayasan. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu terikat dengan kewajiban hukum dan etik untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Teradu setelah ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang. Mengingat rangkap jabatan mengakibatkan Teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, ketentuan larangan rangkap jabatan sebagai pengurus, Dewan Pengarah, Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, atau sebutan lainnya pada struktur organisasi kemasyarakatan selama menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota juga telah ditegaskan dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. DKPP menilai tindakan Teradu yang tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a, huruf f dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 4 Desember 2021 Teradu menghadiri Undangan Musyawarah Cabang DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kehadiran Teradu mewakili KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara secara kelembagaan berdasarkan Surat Undangan DPC PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara tertanggal 30 November 2021. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu ditugaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menghadiri kegiatan tersebut berdasarkan Surat Tugas KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 47/ST/1223/2021 tertanggal 30 November 2021. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu H. Syafru El Fauzi selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Puadi, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Delapan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra