III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu pada tanggal 6 September 2022 telah menyampaikan Pengaduan
tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 30-P/L-DKPP/IX/2022 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 31-PKE-DKPP/X/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dengan
membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran
seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2018-2023
pada tanggal 4 Juli 2018. Teradu Tidak Memenuhi Syarat sebagai Penyelenggara
Pemilu karena Teradu merupakan pendukung/tim kampanye Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Edy
Rahmayadi dan Musa Rajeksyah;
2. Teradu juga diduga ikut dan aktif dalam pembentukan Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 melalui Ijtima’
Ulama se-Provinsi Sumatera Utara;
3. Teradu juga diduga aktif/memiliki/mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan
yang Berbadan Hukum yaitu Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic
School di Aek Kanopan. Memperhatikan akun facebook milik Teradu, maka bisa
dilihat bahwa 80 % (delapan puluh persen) teradu lebih banyak mengisi waktu
dan kegiatan untuk Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School;
4. Teradu juga diduga ikut menghadiri kegiatan internal Partai Politik yaitu
Musyawarah Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN Labuhanbatu Utara) di
Hotel Shangrila Ledong Barat, Kabupaten Asahan terkait pemilihan Ketua DPC
PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara;
5. Dengan demikian Teradu diduga melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu,
sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, teradu diduga melanggar prinsip jujur,
mandiri, adil, dan akuntabel;
b. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
Teradu diduga melanggar Sumpah/Janji anggota KPU Kabupaten;
c. Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu
diduga melanggar prinsip mandiri;
d. Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
Teradu diduga melanggar prinsip jujur;
e. Pasal 21 ayat (1) huruf k dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, menyatakan” (k) Bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi,
KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat Pernyataan, (m)
Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan”;
f. Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf m Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota Bab II Persyaratan
Calon Anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan”(k)
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan
dengan Surat Pernyataan, (m) Bersedia bekerja penuh waktu, yang
dibuktikan dengan Surat Pernyataan”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Terhadap Dalil Pengadu atas Memposting/Mengkampayekan Calon Kepala
Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2018-2023;
a. Keterangan Teradu Terhadap Dalil dan Bukti yang Pengadu Ajukan:
1) Bahwa Teradu di dalam persidangan telah terbukti mengakui bahwa
terhadap Bukti yang Pengadu ajukan dengan tanda bukti P-5 sampai
dengan P-12 adalah merupakan postingan Teradu yang beliau posting
melalui Akun Facebook Teradu;
2) Bahwa Keterangan Teradu yang menyatakan bahwa Teradu tidak setuju
perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di dakwakan kepadanya
sama dengan Putusan DKPP RI terhadap Anggota KPU Kabupaten Deli
Serdang dengan Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022, tertanggal 10 Agustus
2022, dikarenakan Teradu Anggota KPU Kabupten Deli Serdang di
berhentikan tetap oleh DKPP RI karena beliau terbukti sebagai Anggota
Parpol Hanura dan mempunyai SK Pengurus Parpol di Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL) milik KPU;
3) Bahwa dalam hal ini Teradu tidak cermat dalam membaca Putusan
DKPP RI tersebut di atas, justru Teradu Anggota KPU Kabupaten Deli
Serdang tidak terbukti menjadi Anggota Parpol Hanura Kabupaten Deli
Serdang, akan tetapi yang menjadikan Anggota KPU Deli Serdang
diberhentikan tetap Oleh DKPP RI melalui Putusannya Nomor: 26-PKE-
DKPP/VII/2022, tertanggal 10 Agustus 2022 adalah bahwa beliau
(Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang) terbukti memposting di facebook
dukungannya terhadap Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018-2023 Calon Nomor Urut. 1 (ERAMAS)=Edy Rahmayadi dan
Musa Rajeksyah;
b. Keterangan Saksi Pengadu:
Bahwa Saksi yang pengadu ajukan yaitu atas nama Rodiah Pasaribu
menerangkan telah membaca dan melihat postingan teradu tersebut di
beranda akun Facebook milik Teradu yaitu atas bukti P-5 sampai dengan
bukti P-12;
2. Terhadap Dalil Pengadu atas Ikut dan aktif dalam Penbentukan Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 melalui
Ijtima’ Ulama Se-Propinsi Sumatera Utara;
a. Keterangan Teradu Terhadap Dalil dan Bukti yang Pengadu ajukan:
Bahwa Teradu di dalam persidangan telah terbukti mengakui bahwa
terhadap Bukti yang Pengadu ajukan dengan tanda bukti P-13 sampai
dengan P-14 adalah merupakan postingan Teradu yang beliau posting
melalui Akun Facebook Teradu;
b. Keterangan Saksi Teradu:
1) Bahwa Saksi yang Teradu ajukan yaitu atas nama Muhammad Tohir
Ritonga menerangkan bahwa benar Teradu adalah merupakan pengurus
(anggota) MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara saat itu dan menyatakan
bahwa tidak benar kalao MUI itu ada dan dibolehkan untuk
mencalonkan, mendukung calon serta meninggalkan calon Presiden dan
calon wakil presiden tertentu, Lembaga MUI membebaskan ummatnya
utuk memilih dan dipilih secara bebas sesuai dengan kehendak hati
pilihan setiap umat, karena MUI Merupakan milik semua ummat dan
akan memberikan kemaslahatan kepada semua ummat dan bangsa
Indonesia;
2) Namun atas postingan Teradu tersebut Rakyat/Masyarakat Indonesia,
Rakyat/Masyarakat Propinsi Sumatera Utara, Khususnya
Rakyat/Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara tahu dan menyakini
bahwa teradu ikut aktif untuk membentuk Poros Ketiga Calon Presiden
dan Calon Presiden melalui Ijtima’ Ulama Se-Propinsi Sumatera Utara di
karenakan momen dan waktu tersebut adalah waktu pada saat
Penjaringan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Priode 2019-2024, dan Teradi Mencalonkan Perwakilan dari Kabupaten
Labura adalah berinisial “M”;
3) Bahwa menurut Pengadu, Teradu menjadi sekaligus melanggar kode etik
sebagai Pengurus MUI, Ustadz, Ulama, Kiai, karena telah memposting
berita bohong/hoaks di beranda akun facebook Teradu, dan dalam
hitungan hari Teradu Juga menandatangani Penyataan tidak terlibat
Partai Politik, tidak berafiliasai dengan partai politik/tim sukses peserta
Pemilu sebagai syarat untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara;
3. Terhadap Dalil Pengadu atas Aktif/Memiliki/mendirikan Yayasan berbadan
hukum SD Majdah Al-Fayyadh Islamic School;
a. Keterangan Teradu Terhadap Dalil dan Bukti yang Pengadu ajukan:
1) Bahwa Teradu di dalam persidangan telah terbukti mengakui bahwa
terhadap Bukti yang Pengadu ajukan dengan tanda bukti P-17 sampai
dengan P-20 adalah merupakan postingan Teradu yang beliau posting
melalui Akun Facebook Teradu;
2) Bahwa Teradu dalam Persidangan Pemeriksaan telah terbukti mengakui
bahwa pendirian Yayasan Majdah Al Fayyadh tersebut bukanlah
dilakukan secara seketika dan tiba-tiba, melainkan dilakukan dengan
persiapan dan diskusi yang sangat panjang sehingga terbentuklah
yayasan tersebut, hal ini dibuktikan dengan keterangan Teradu yaitu
dimulai dari diskusi kecil dengan Ketua Umum yayasan yaitu HJ. Anne
Nabilah Syarifah, Lc (Istri Teradu), Kemudian Diskusi antar calon-calon
siapa saja yang dimasukkan sebagai pendiri dan organ yayasan tersebut
sehingga dibuatlah Akta Otentik pendirian Yayasan, Kemudian
Keluarnya SK Badan Hukum Yayasan dari Kementrian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia yang menempatkan Teradu sebagai Ketua Pembina
sekaligus sebagai Pendiri dari Yayasan tersebut;
3) Bahwa dalam pembuatan/penandatanganan Akta Otentik berupa Akta
Pendirian Yayasan Majdah Al Fayyadh No. 11 tertanggal 10 Oktober
2019 oleh Notaris Tresna Hariadi, SH, Teradu dipastikan hadir dan
berhadapan untuk menandatangani akta otentik tersebut dengan
Notaris, dan sudah barang tentu Notaris membacakan isi dan maksud
dari akta tersebut sehingga dimengerti oleh Teradu;
4) Bahwa demikian juga halnya Teradu dilantik menjadi Anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah merupakan sebuah proses yang
sangat Panjang dan proses seleksi yang sangat ketat, dimulai dari
Pengumuman Perekrutan Anggota KPU Labuhanbatu Utara oleh Tim
Seleksi, Kemudian Teradu mempersiapkan segala dokumen yang harus
disiapkan sebagai syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara yang salah satu syaratnya adalah
menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup teradu untuk
bersedia mengundurkan diri sebagai anggota ormas baik berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum apabila nantinya diterima
sebagai komisioner KPU Labuhanbatu Utara, dan banyak lagi proses
seleksi selanjutnya untuk bisa ditetapkan sebagai Komisioner KPU
Labuhanbatu Utara;
5) Bahwa berdasarkan uraian di atas sudah sepatutnya Teradu tahu,
paham, mengerti, dan dengan kesadaran penuh perbuatan Teradu
mendirikan/membina dan beraktifitas di Yayasan Majdah Al Fayyadh
adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik
penyelenggara Pemilu yakni anggota KPU Labuhanbatu Utara;
6) Bahwa berdasarkan bukti P-16 yang Pengadu ajukan, bahwa
dipersidangan Teradu juga mengakui telah mengadakan acara, turut
serta menghadiri acara dan mengisi materi acara peletakan batu
pertama pembangunan ruang kelas Yayasan SD Majdah Al Fayyadh;
7) Bahwa berdasarkan bukti tambahan yang Pengadu ajukan dengan
tanda bukti P-23, yaitu Profil Yayasan “Yayasan Majdah Al Fayyadh,
yang menerangkan bahwa Saudara Teradu adalah sebagai Pendiri dan
Ketua Pembina sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Majdah Al
Fayyadh No. 11 teranggal 10 Oktober 2019 yang dibuat oleh Tresna
Hariadi, SH Notaris Kabupaten Labuhanbatu Utara serta berdasarkan
No. SK : AHU-0014934.AH.01.04.Tahun 2019 tertanggal 11 Oktober
2019, yang dikeluarkan resmi oleh Ditjen AHU Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kemudian Teradu mengadakan
Perubahan Organ Yayasan tertanggal 15 September 2022 sesuai dengan
Akta No. 15 yang dibuat oleh Tresna Hariadi, SH, Nomor SP Anggaran:
AHU-AH.01.06-0037224, Dalam hal ini Teradu mengundurkan diri
sebagai Ketua Pembina Yayasan Majdah Al Fayyadh namun masih tetap
sebagai Pendiri Yayasan tersebut;
Dengan demikian dengan tidak keluarnya saudara Teradu secara utuh
dan bersih dari organ dan unsur Yayasan Majdah Al Fayyadh tersebut
akan membuka ruang kembali kepada Teradu untuk ikut berafiliasi
terhadap kegiatan yayasan berbadan hukum tersebut sehingga akan
mengganggu kinerja Teradu sebagai Anggota KPU Labuhanbatu Utara
yang telah masuk dalam tahapan Pemilu sehingga menjadi tidak
profesional dan tidak bisa bekerja penuh waktu;
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 16
Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
yaitu: “Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri
Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota
Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai
maksud dan tujuan Yayasan;
Sehingga menurut Pengadu pengunduran diri/pergantian organ yayasan
yang belakangan di lakukan oleh Teradu adalah hanya akal-akalan
Teradu supaya tidak terjerat oleh aturan kode etik yang melekat pada
diri Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu yaitu Anggota KPU
Labuhanbatu Utara;
8) Bahwa Teradu saat dalam Persidangan Berlangsung pun yang menurut
Pengadu sangat tidak pantas dilakukan oleh Teradu dan ini merupakan
suatu penghinaan kepada yang mulia Majelis Pemeriksa Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu Teradu masih
sempat-sempatnya mempromosikan Sekolah yang mana beliau
didakwaakan atas rangkap jabatan di yayasan sekolah tersebut kepada
salah satu masyarakat setempat, Teradu mengatakan bahwa sekolah
yang dikelola yayasan Majdah Al Fayyadh tersebut merupakan sekolah
TK No. 1 terbaik di Labura dan Terbaik ke 4 di Sumatera Utara, dan
merekomendasikan supaya anak saudara Saksi Pengadu untuk
bersekolah di sana;
b. Keterangan Saksi Pengadu:
Bahwa Saksi yang pengadu ajukan yaitu atas nama Irma Handayani
Sembiring, SH., M.Kn, menerangkan telah membaca dan melihat postingan
teradu tersebut di beranda akun Facebook milik Teradu yaitu atas bukti P-
15, P-17 sampai dengan bukti P-20;
c. Keterangan Saksi Teradu:
1) Bahwa saksi yang Teradu ajukan yaitu atas nama Miftah En Najah
Daulay, menerangkan bahwa Teradu hadir dan berkegiatan di Yayasan
Majdah Al Fayyadh tersebut semata-mata hanya karena Teradu
merupakan wali murid kelas 4 SD, Laki-laki, dan adapun Teradu
diundang sebagai kapasitasnya untuk memberikan
ceramah/dakwah/istighosah karena Teradu adalah seorang Ustazd
Kondang dan Kiai di Kabupaten Labura;
2) Bahwa hal ini sangatlah bertentangan dengan kapasitas Teradu sebagai
Anggota KPU Labuhanbatu Utara yang padanya melekat Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, hal ini dikarenakan undangan yang ditujukan
oleh Pihak Yayasan kepada Teradu merupakan undangan yang langsung
ditujukan kepada pribadi Teradu sebagai ustadz bukan di tujukan
kepada Satker KPU Labuhanbatu Utara, sehingga teradu diduga
merangkap jabatan lagi selain sebagai Anggota KPU Labura Teradu juga
bekerja, berkegiatan sebagai ustadz/kiai/penceramah;
d. Keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara yang tidak dilaporkan:
Bahwa Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Heriamsyah Simanjuntak, S.HI)
menerangkan bahwa benar Teradu ada mendirikan dan aktif di Yayasan
Majdah Al Fayyadh setelah Teradu diangkat dan di sumpah menjadi Anggota
KPU Labuhanbatu Utara;
4. Ikut Kegiatan Internal Partai Politik;
a. Keterangan Teradu Terhadap Dalil dan Bukti yang Pengadu ajukan:
Bahwa Teradu di dalam persidangan telah terbukti mengakui bahwa
terhadap Bukti yang Pengadu ajukan dengan tanda bukti P-21 adalah
merupakan postingan Teradu yang beliau posting melalui Akun Facebook
Teradu;
b. Keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara yang tidak dilaporkan:
Bahwa Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Heriamsyah Simanjuntak, S.HI)
menerangkan bahwa benar Teradu ada menghadiri Kegiatan Internal Partai
Politik yaitu Musyawaran Cabang Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat
Nasional (DPC PAN) Kabupaten Labuhanbatu Utara, hal ini merupakan
penugasan yang diberikannya kepada Teradu untuk menghadiri undangan
Partai Politik. Dalam hal ini baik Teradu maupun Pihak Terkait tidak bisa
membuktikan kepada Majelis Pemeriksa dan Pihak-Pihak di dalam
persidangan untuk membuat perlakuan yang sama terhadap undangan Patai
Politik lainnya. Yaitu Teradu memposting juga di akun Facebook miliknya
atas menghadiri undangan acara internal partai politik selain Partai yang
Pengadu ajukan sebagai bukti;
5. Dengan demikian Teradu diduga melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu,
sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, teradu diduga melanggar prinsip jujur,
mandiri, adil, dan akuntabel;
b. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
Teradu diduga melanggar Sumpah/Janji anggota KPU Kabupaten;
c. Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu
diduga melanggar prinsip mandiri;
d. Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
Teradu diduga melanggar prinsip jujur;
e. Pasal 21 ayat (1) huruf k dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, menyatakan”(k) Bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi,
KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat Pernyataan, (m)
Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan”;
f. Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Propinsi dan KPU
Kab/Kota Bab II Persyaratan Calon Anggota KPU Propinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, menyatakan”(k) Bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Propinsi,
KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan, (m)
Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan”
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1322/PP.06-
Pu/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, tertanggal 24
Oktober 2018;
Bukti P-2 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah Sumut IV Periode 2018-2023 Nomor:
04/Timsel Sumut IV/VII/2018, tertanggal 19 Juli 2018;
Bukti P-3 : Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dengan metode CAT Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut IV Periode 2018-2023
Nomor: 07/Timsel Sumut IV/VII/2018, tertanggal 25 Juli 2018;
Bukti P-4 : Pengumuman Hasil Seleksi Psikotest Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah Sumut IV Periode 2018-2023 Nomor:
08/Timsel Sumut IV/VIII/2018, tertanggal 3 Agustus 2018;
Bukti P-5 : Tangkapan Layar akun facebook Syafru Fauzi yang memposting
Foto-foto serta komentar Teradu untuk mengajak teman-teman
teradu supaya mendukung dan memilih Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah yang
didukung/dikampayekan oleh Teradu;
Bukti P-6 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi yang
mempertanyakan Ormas Pujakesuma mana yang mendukung
Pasangan DJOSS (Djarot-Sihar) calon nomor urut 2 Gubernur dan
Wakil Gubernur periode 2018-2023/Lawan pasangan ERAMAS di
Kabupaten Labuhanbatu Utara, sedangkan Ormas Pujakesuma
Sumut mendukung ERAMAS;
Bukti P-7 : bahwa Teradu menghadiri acara Wisuda SD Muhammadiyah Aek
Kanopan dan mengatakan bahwa anak-anak yang diwisuda tersebut
merupakan anak-anak Generasi Emas dan Eramas untuk Sumatera
Utara;
Bukti P-8 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Teradu
mengajak teman Teradu beserta seluruh Pengurus dan Anggota
Ormas BKPRMI Kecamatan Na. IX-X untuk Mencoblos Nomor Urut 1
(ERAMAS) serta mengajak mendoakan supaya menang;
Bukti P-9 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang prediksi
Teradu bahwa yang menang (terpilih) sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur adalah Pasangan Eramas dengan selisih suara 3% (tiga
persen) dari pasangan DJOSS;
Bukti P-10 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Optimisme
Teradu bahwa Masyarakat Muslim Loyalis Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kabupaten Labuhanbatu Utara akan tetap
memilih Pasangan ERAMAS;
Bukti P-11 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang ajakan
Teradu kepada Ormas BKPRMI Na. IX-X untuk mendukung dan
memilih Pasangan ERAMAS dikarenakan Ormas Muhammadiyah
dan Ormas Alwasliyah juga MUI Sumut juga memilih dan
mendukung pasangan ERAMAS;
Bukti P-12 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi menunjukkan tentang
Teradu sedang datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) 19 Wonosari
dan telah mencoblos pasangan ERAMAS dan berkeyakinan Pasangan
ERAMAS yang Teradu pilih/dukung dan kampanyekan selama ini
akan meminpin perolehan suara dan akan menjadi pemimpin di
Sumatera Utara ini;
Bukti P-13 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Teradu
berangkat ke Medan dengan menggunakan Angkutan Kereta Api
untuk menghadiri Ijtima’ Ulama se-Sumatera Utara dengan agenda
pembentukan/mengusung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Republik Indonesia Perioden 2019-2024;
Bukti P-14 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Teradu
menghadiri Rapat dan Sosialisasi Hasil Ijtima’ Ulama se Indonesia
tentang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung
berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tersebut;
Bukti P-15 : Tangkapan Layar akun facebook Muhammad Ifdarsyam Ritonga
bahwa Teradu melakukan acara Peletakan Batu Pertama
Pembagunan Ruang Kelas Yayasan SD Majdah Al Fayyadh Islamic
School milik/pimpinan Teradu;
Bukti P-16 : Tangkapan Layar Berita di Website Pemerintahan Kabupaten
Labuhanbatu Utara tentang Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin
Syah Sitorus menghadiri acara Peletakan Batu Perama
Pembangunan Ruang Kelas Yayasan SD Majdah Al Fayyadh Islamic
School, yang mana sesepuh dari Yayasan tersebut adalah Teradu;
Bukti P-17 : Tangkapan Layar akun Facebook milik Key Rhienha Xi-Regar tentang
Kay Rhienha Xi-Regar adalah Guru di Yayasan SD Majdah Al
Fayyadh Islamic School milik Teradu dan Kay Rhienha Xi-Regar dan
guru-guru lainnya sangat berterima kasih kepada Bapak Pembina
(Teradu) Yayasan, yang telah menyelenggarakan pelatihan guru-guru
di lingkungan Yayasan tersebut;
Bukti P-18 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fuzi tentang pernyataan
dan pengakuan Teradu bahwa Teradu adalah merupakan bagian
/Keluarga Besar (pemilik) dari Yayasan SD Majdah Al Fayyadh
Islamic School;
Bukti P-19 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Teradu hadir
dan melakukan video siaran langsung progres pembangunan Kelas
Yayasan SD Majdah Al Fayyadh Islamic School;
Bukti P-20 : Tangkapan Layar Akun Facebook Syafru Fauzi tentang Teradu hadir
dan senantiasa berkegiatan di Yayasan SD Majdah Al Fayyadh
Islamic School;
Bukti P-21 : Tangkapan Layar akun facebook Syafru Fauzi dan Foto tentang
kehadiran Teradu dalam kegiatan Internal Partai Politik yaitu acara
Muscab (Musyawarah Cabang ) DPC PAN Labuhanbatu Utara dengan
materi Pemilihan Ketua Cabang Partai Amanat Nasional (PAN)
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
Bukti P-22 : Salinan Putusan Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-DKPP/VII/2022,
tertanggal 10 Agustus 2022 tentang Yurisprudensi Keputusan
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia yang sama dengan pelanggaran etik yang diduga
dilakukan oleh Teradu;
Bukti P-23 : Profil Yayasan Majdah Al Fayyadh yang diterbitkan oleh Ditjen AHU
Kemenkumham;
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14
November 2022, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.5.1] Saksi Pengadu atas nama Irma Handayani Sembiring
1. Bahwa Saksi sehari-hari bekerja sebagai Notaris;
2. Bahwa Saksi pada saat mau mendaftarkan anaknya sekolah TK Ridho Walidaina
(milik Teradu), mengetahui bahwa SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School
juga dimiliki dan dikelolah oleh Teradu bersama Istrinya;
3. Saksi mengetahui adanya Akte Notaris Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh
Islamic School dimana Teradu sebagai Pendiri sekaligus Pembina. Kemudian
Saksi mengetahui Teradu mengubah Akte Notaris Yayasan SD Islam Majdah Al
Fayyadh Islamic School pada tanggal 15 Oktober 2022, setelah mengetahui
pengaduan di DKPP;
[2.5.2] Saksi Pengadu atas nama Rodiah Pasaribu
1. Bahwa Saksi mengetahui adanya beberapa postingan Teradu pada akun facebook
yang mendukung Paslon Gubernur 2018-2023;
2. Saksi menyayangkan postingan Teradu, selaku Ustad dan Pemilik Yayasan,
sementara Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 14 November 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu mengikuti seleksi perekrutan anggota KPU Kab/Kota.
Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1322/PP-06-PU/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum (kode bukti Pengadu P1, P2, P3 dan P4);
2. Menyangkut poto-poto dukungan di P5 ini, Teradu memberikan respon jika
Teradu diperlihatkan bukti poto-poto dimaksud yang mulia, sehingga Teradu
bisa secara komoprehensif menjawabnya;
3. Uraian peristiwa dan kejadian yang didalilkan tidak pantas dilakukan oleh
penyelenggara diantaranya:
a. Kode P 6 /Tanggal 10 Mei 2018
b. Kode P 7 /Tanggal 12 Mei 2018
c. Kode P 8 /Tanggal 21 Juni 2018
d. Kode P 9 /Tanggal 24 Juni 2018
e. Kode P 10/Tanggal 25 Juni 2018
f. Kode P 11/Tanggal 26 Juni 2018
Meskipun Teradu belum melihat bukti Poto dan Screen Shoot Pengadu yang
dijadikan alat bukti, tetapi Teradu tetap menghormati persidangan dengan coba
memberikan tabnggapan sebagai berikut, Adapun jawaban teradu didasarkan
kepada Termin Waktu di daftar alat bukti Pengadu yang diterima Teradu dari
DKPP sebagai berikut:
Bahwa hal tersebut Bukanlah pada tempatnya. Hal ini pengadu sampaikan pada
Majlis sidang kode etik dan perilaku penyelenggara, bahwa teradu bukanlah
sebagai penyelenggara KPU, PPK,PPS,KPPS. Dan ataupun pada penyelenggara
lainnya Bawaslu, Panwascam, dan ataupun pengawas Desa ataupun TPS.
Teradu adalah masyarakat biasa yang sadar akan pentingnya Demokrasi.
Bukankah demokrasi adalah partisipatif. Dalam hal ini teradu hanya
menggunakan hak konstusi yang memang dilindungi UUD 45 pasal 28 dan 28 F
4. Pengadu memaksakan kejadian dimaksud sebagai salah satu dalil aduan yang
menurut Teradu terlalu dipaksakan yang mulia, dikarenakan:
a. Rentang waktu 10 Mei hingga 27 Juni 2018 (Hari pemungutan dan
penghitungan suara)bukanlah masa tahapan perekrutan anggota KPU
Kabupaten / Kota periode 2018-2023 oleh KPU RI melalui tim seleksi.
Sehingga teradu dapat saja didakwa sebagai masyarakat yang tidak memiliki
kesadaran hukum dalam memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota KPU
kabupaten Kota sebagaimana yang dimaksud oleh peraturan perundang-
undangan.
b. Hingga hari pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Teradu tidak
mendengar adanya pengumuman perekrutan Anggota KPU Kabupaten / kota
di wilayah Sumatera Utara;
c. Dengan demikian teradu beranggapan bahwa irisan tahapan perekrutan dan
ataupun tahapan perekrutan Anggota KPU Kabupaten /kota dengan masa
Pilkada 2018 tidaklah terjadi. Selanjutnya teradu menganggap bahwa bukti
dokumen Elektronik pengadu sebagai bukti awal yang perlu didukung
dengan bukti otentik lainnya berupa : Surat Mandat sebagai pendukung, dan
SK dari Tim sukses.
5. Kedua dokumen ini sangat penting untuk membuktikan afiliasi teradu secara
sah dan meyakinkan sebagi pendukung dan ataupun tim sukses pasangan
Eramas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun
2018;
6. Apabila pengadu tidak dapat membuktikan berupa surat mandat dan ataupun
SK Teradu sebagai pendukung dan ataupun tim sukses pasangan Eramas pada
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018. Maka
sepanjang dalil aduan pengadu menyakut perkara a quo dapat dikesempaingkan
dan dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Ini juga menunjukkan bahwa Teradu
paham betu hak dan kewajibannya sebagai masyarakat untuk menggunakan
hak pilihnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Dalil pengadu kepada teradu perihal kegiatan Majlis Ulama Indonesia (MUI)
Sumatera Utara tanggal 11 Agustus 2018 perlu disampaikan beberapa hal:
a. Keberangkatan teradu untuk memenuhi undangan MUI SUMUT terlihat pada
tangkapan layar pengadu tanggal 11 Agustus 2018 dengan menggunakan
kereta Api pada malam hari terbukti lampu light kereta Api menyala dengan
sangat terang. Bagaimana mungkin teradu pada tanggal yang sama 11
Agustus 2018 pada malam hari , hadir di Aula Garuda Plaza Hotel Medan,
sementara teradu masih dalam perjalanan ( Acara digelar pada malam hari).
b. Jika dilihat pada spanduk MUI pada tangkap layar pengadu bertemakan
“Rakorda dan sosialisasi hasil ijtima komisi Fatwa ke -6 MUI Se Indonesia
tahun 2018);
Bagaimana mungkin teradu membuat status BMW – menghadiri Ijtima Ulama
Se- SUMUT. 11-12/Agustus 2018, Hotel Garuda Plaza Medan, Agenda :
Membentuk poros ke 3 untuk Capres Cawapres 2019-2024. Kandidat labura
berawalan “M”;
Menyangkut huruf a, dan b tersebut, Teradu memohon kepada Majelis untuk:
a. Melakukan uji digital forensik terkait kebenaran dokumen , bukan tidak
mustahil, ada pihak pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab, melakukan
rekayasa sehingga dapat merugikan teradu dalam versi dengan kode etik
tersebut;
b. Meminta kepada pengadu untuk membuktikan secara sah dan meyakinkan
atas dokumen MUI SUMUT yang diduga terlibat secara lembaga dalam
memberikan dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil presiden 2019-
2024 sebagaimana yang didakwakan;
c. Dokumen Elektronik tangkap layar ini diberi tanda oleh pengadu dengan
kode P13 dan P14. Dimana Sepanjang pengetahuan teradu mengikuti
kegiatan MUI SUMUT tidak ada membicarakan tentang Calon Presiden dan
Wakil presiden Periode 2019-2024.
8. Teradu juga diduga aktif/memiliki/mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan
yang berbadan hukum yaitu Yayasan SD Islam Majdah Al fayyadh Islamic School
di Aek Kanopan, jika dilihat akun facebook milik Teradu maka bisa dilihat bahwa
80 % (delapan puluh persen) dalam hal ini Teradu lebih banyak mengisi waktu
dan kegiatan untuk Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School.
Menyangkut dalil ini, Terdau menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
a. Teradu bukanlah Pemilik Yayasan Majdah al Fayyadh dimana yang
sesungguhnya adalah hasil jerih Payah Hj, Anne Nabilah Syarifah, Lc,
sekaligus sebagai Pengelola sekolah SD Majdah al Fayyadh Islamic School;
b. Teradu memiliki aktifitas di Sekolah tersebut oleh karena Putra/anak teradu
sebagai salah seorang murid di Sekolah yang dimaksud. Demikian juga
halnya dengan status/posisi Teradu sebagai seorang Ustadz {Kiai}, selalu
diminta untuk menyampaikan Tausyah/ceramah, baik kepada Guru maupun
wali murid;
c. Teradu sadar betul sebagai penyelenggara harus memenuhi unsur unsur
mandiri, jujur, adil, terbuka, proporsional ,profesional,efektif, efisien dan
akuntabel. Oleh akrenanya pencatatan nama sebagai pembina, sesepuh,
pemilik, ketua, sekertaris maupun bendahara sudah dipastikan oleh teradu
agar ditukar dan ataupun dihapus jika memang ada. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu Pengadu untul lebih cermat lagi dalam mempersiapkan
dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
9. Pada tanggal 4 Desember 2021 teradu benar telah menghadiri Undangan DPC.
PAN Labura dimana Undangan tersebut disampaikan secara resmi ke Satker
KPU Labura. Dalam kegiatan tersebut teradu hanya menghadiri Pembukaan dan
selanjutnya kembali ke Satker KPU Labura untuk melaksanakan Aktifitas
sebagaimana biasa;
[2.7] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Pengadu error in persona;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Labuhan
Batu Utara.
5. Dan apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP Berpendapat Lain, maka
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu
menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap Pada pendiriannya Yang Mulia terkait dengan legal Standing
Teradu. Bahwasahynya, Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Teradu Yang
Mulia, hal ini berdasarkan Tempus waktu yang telah dijabarkan didalam
persidangan Yang Mulia (Error In Persona);
2. Teradu juga berpendapat atau menyimpulkan bahwa Pengadu memaksakan
kejadian dimaksud sebagai salah satu dalil aduan yang menurut Teradu terlalu
dipaksakan yang mulia, dikarenakan:
a. Rentang waktu 10 Mei hingga 27 Juni 2018 (Hari pemungutan dan
penghitungan suara) bukanlah masa tahapan perekrutan anggota KPU
Kabupaten / Kota periode 2018-2023 oleh KPU RI melalui tim seleksi.
Sehingga teradu dapat saja didakwa sebagai masyarakat yang tidak memiliki
kesadaran hukum dalam memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota KPU
kabupaten Kota sebagaimana yang dimaksud oleh peraturan perundang-
undangan;
b. Hingga hari pemungutan dan penghitungan suara berakhir, teradu tidak
mendengar adanya pengumuman perekrutan Anggota KPU Kabupaten / kota
di wilayah Sumatera Utara.
3. Dengan demikian Teradu beranggapan bahwa irisan tahapan perekrutan dan
ataupun tahapan perekrutan Anggota KPU Kabupaten /kota dengan masa
Pilkada 2018 tidaklah terjadi. Selanjutnya teradu menganggap bahwa bukti
dokumen Elektronik pengadu sebagai bukti awal yang perlu didukung dengan
bukti otentik lainnya berupa : Surat Mandat sebagai pendukung, dan SK dari
Tim sukses;
4. Menyangkut Dukungan Terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Dukungan kepada kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang
dirangkai dalam kegiatan Itjima Ulama, Teradu memastikan bahwa dalil duan
Pengadu tidak benar adanya Yang Mulia. Teradu juga memastikan bahwa
Teradu mengikuti kegiatan MUI SUMUT tidak ada membicarakan tentang Calon
Presiden dan Wakil presiden Periode 2019-2024;
5. Terkait dengan Yayasan SD Islam Majdah Al fayyadh Islamic School di Aek
Kanopan. Teradu memastikan bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari
struktur Yayasan Yang Mulia. Dan Pengajuan Pendirian Yayasan dimaksud
adalah Jauh hari sebelum proses pendaftaran calon anggota KPU dibuka Yang
Mulia. Teradu sadar betul sebagai penyelenggara harus memenuhi unsur unsur
mandiri, jujur, adil, terbuka, proporsional ,profesional,efektif, efisien dan
akuntabel. Oleh akrenanya pencatatan nama sebagai pembina, sesepuh, pemilik,
ketua, sekertaris maupun bendahara sudah dipastikan oleh teradu agar ditukar
dan ataupun dihapus jika memang ada;
6. Sepanjang menyangkut dalil aduan menghadiri Kegiatan Partai Politik. Teradu
memastikan bahwa kehadiran Teradu adalah sebagai Mitra Kerja Partai Politik,
dan kehadiran Teradu merupakan kehadiran seperti pada umumnya menghadiri
kegiatan Partai Politik, kehadiran Teradu juga berdasarkan Surat Tugas Ketua
KPU Kabupaten Labura untuk menghadiri Kegiatan dimaksud serta kembali ke
Satker Setelah kegiatan dimaksud selesai dilakasanakan;
7. Menyangkut Saksi Pengadu:
a. Teradu memastikan bahwa Saksi 1 yang dihadirkan Teradu kepersidangan
adalah Istri dari Calon Anggota PAW KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara
nomor urut 6 Yang Mulia. Bukan kapasitas Teradu menilai apakah Saksi 1
Pengadu laiak atau tidak laiak dalam memberikan keterangan. Hanya saja,
dari keterangan yang diberikan saksi 1 di point mengatakan bahwa “Saksi
Tidak Paham dengan Dunia Politik, dan Tidak Mengetahui apa itu DKPP?”
mungkin dapat dipertanyakan kembali kebenarannya;
b. Teradu juga bertanya kepada DKPP, Mohon ijin yang mulia, apakah saksi 2
Pengadu yang merupakan adik kandung dari Calon Anggota PAW KPU
Kabupaten Labuhan Batu Utara nomor urut 6 serta berstatus sebagai
Panwascam di Kabupaten Labuhan Batu Utara diperbolehkan memberikan
kesaksian. Apakah ada surat tugas atau surat mandat dari atasannya terkait
memberikan keterangan dalam persidangan. Kalaupun, harus memberikan
keterangan, maka idealnya saksi 2 Yang Mulia memberikan keterangan
adalah sabagai Pihak Terkait, sama halnya dengan ketua dan Anggota KPU
yang tidak diadukan oleh Pengadu;
c. Atas keterangan saksi 1 dan saksi 2 yang diajukan Pengadu ke Persidangan.
Tanpa menggurui Yang Mulia, kiranya dapat memberikan penilaian tersendiri
terhadap hal ini Yang Mulia.
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Akta Notaris/ Berita Acara Gabungan Pengawas dan Pengurus
Yayasan Majdah Al Fayyadh “Perobahan Anggaran Dasar”, tanggal 15
September 2022;
Bukti T-2 : Lembar Disposisi Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap
“undangan Muscab DPC PAN Labura, tertanggal 30 November 2021;
Bukti T-3 : Surat Tugas KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor:
47/ST/1223/2021, tertanggal 30 November 2021;
[2.10] SAKSI TERADU
Menimbang pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14
November 2022, Teradu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.10.1] Saksi Teradu atas nama Miftah En Najah Daulay
1. Bahwa Saksi menyatakan Teradu merupakan sosok ustad yang baik dan sangat
mencintai pekerjaannya;
2. Bahwa pada saat tertentu Teradu sering diundang untuk menyampaikan
Tausiyah;
[2.10.2] Saksi Teradu atas nama Muhammad Tohir Ritonga
1. Bahwa Saksi merupakan Pengurus MUI Provinsi Sumut;
2. Saksi mengenal Teradu sebagai sosok yang baik;
3. Saksi menyatakan MUI tidak memihak atau terafiliasi terhadap calon/partai
politik;
4. Saksi mengapresiasi tekad Teradu yang mau mengabdi sebagai Anggota KPU
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu atas nama H Syafru El Fauzi, Lc., MA diduga tidak memenuhi
syarat sebagai Penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Anggota KPU Kabupaten
Labuhan Batu Utara karena tidak jujur dan membuat dokumen pernyataan
yang tidak benar pada dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota KPU
Kabupaten Labuhan Batu Utara periode 2018-2023. Menyangkut hal ini, Pihak
Terkait bersikap bahwa menyangkut dalil aduan ini, tidak berkompeten
menilainya dikarenakan pada saat kejadian berlangsung sebagaimana didalilkan
Pengadu kepada Teradu. Status Pihak Terkait adalah sama, yakni sama-sama
sebagai peserta;
2. Berkenaan Teradu Tidak memenuhi syarat sebagai penyelengara Pemilu karena
merupakan pendukung/ tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara yaitu Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksah pada
Pilkada Sumatera Utara tahun 2018. Menyangkut dalil aduan pengadu,
sepanjang pengertahuan Pihak Terkait, Teradu ini merupakan tokoh masyarakat
di Kabupaten Labuhan Batu Utara sehingga memiliki jaringan dan koneksi yang
luas juga di Labura. Hanya saja, perihal keterlibatan menjadi tim sukses ini,
Pihak Terkait tidak mengetahuinya yang mulia dikarenakan hasil pencermatan
kami setelah perkara ini muncul kepermukaan dan kami selaku pihak terkait
mendapatkan undangan dari DKPP, kami mencari tau kebenarannya yang mulia
diantaranya kami melakukan atau mencek:
a. Nama yang bersangkutan tidak terdapat dalam sipol kepengerusan partai
politik tertentu;
b. Nama yang bersangkutan juga kami cari tidak terdapat menjadi anggota
atau tim sukses kandidat calon gubernur tertentu;
c. Kami juga memastikan bahwa setelah kami dilantik menjadi Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara, kami tidak mendapati fakta
bahwa yang bersangkutan berafiliasi dengan Tim Sukses atau Partai Politik
tertentu pasca kontestasi Pilkada Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
kemaren;
d. Kami selaku pihak terkait juga dapat memastikan bahwa semua agenda dan
kegiatan yang dilakukan oleh Teradu sedari awal dilantik hingga saat ini
adalah perbuatan dan tingkah laku menyangkut tugas dan fungsinya
sebagai Penyelenggara Pemilu yakni sebagai anggota KPU Kabupaten
Labuhan Batu Utara;
3. Berkenaan Teradu juga ikut dan aktif dalam pembentukan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024 melalui Ijtima Ulama se
Provinsi Sumatera Utara. Menyangkut dalil ini, pihak terkait tidak mengetahui
persis akan dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Hanya saja, kami dan
terutama saya sebagai Ketua KPU kabupaten Labuhan Batu Utara dapat
memberikan keterangan bahwa aktifitas politik Teradu setelah menjabat sebagai
anggota KPU kabupaten Labuhan Batu Utara berjalan sesuai koridor yang
sudah menjadi tugas dan wewenang kami berdasarkan ketentuan peraturan per
UU yang berlaku;
4. Berkenaan Teradu juga diduga aktif/memiliki/mendirikan sebuah Lembaga
Pendidikan yang berbadan hukum yaitu Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh
Islamic School di Aek Kanopan. Menyangkut dalil ini, pihak terkait tidak panjang
memberikan penjelasan dikarenakan sepengetahuan kami sebagai pihak terkait.
Bahwasahnya Teradu telah mengundurkan diri dari yayasan sebagaimana
didalilkan Pengadu begitu Teradu dinyatakan lulus dan dilantik menjadi anggota
KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara. Hal ini tentunya sejalan dengan
kertentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan bahwa;
Pasal 5 ayat (1) huruf i dan huruf (m) Peraturan KPU RI No 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Bab II Pesyaratan
Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota huruf (k) menyatakan
“bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat
pernyataan, (m) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan”
Dan hal ini sudah dilaksanakan oleh Teradu.
5. Berkenaan Teradu juga diduga ikut menghadiri kegiatan internal Partai Politik
yaitu Musyawarah Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN Labuhan Batu
Utara) di Hotel Shangrila Ledong Barat, Kabupaten Asahan yang materinya
adalah Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai PAN (DPC PAN)
Kabupaten Labuhan Batu Utara. Menyangkut dalil aduan ini yang mulia, Kami
selaku pihak terkait terturama saya selaku Ketua, menyatakan bahwasanya
benar yang bersangkutan saudara Teradu menghadiri kegiatan Partai Politik
PAN. Akan tetapi, hal ini adalah bentuk tindaklanjut penugasan yang saya
berikan kepada Teradu untuk menghadiri acara undangan Partai Politik
dimaksud. Dapat kami jelaskan bahwasahnya, kegiatan menghadiri kegiatan
Partai Politik tersebut bukan hanya terhadap satu partai politik saja, tetapi kami
selaku penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk menghadiri kegiatan
partai politik yang mengundang kami dalam kegiatannya. Semua kami
perlakukan sama yang mulia, tidak ada yang kami istimewakan;
6. Secara garis besar, dapat sampaikan bahwa kolega kami yang pada kesempatan
ini menjadi Teradu adalah Pribadi yang bertanggungjawab dan professional
terhadap tugas dan fungsinya selaku anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu
Utara sebagaimana kertentuan UU yang berlaku;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Penyelenggara Pemilu karena tidak jujur
dengan membuat dokumen pernyataan yang tidak benar pada dokumen pendaftaran
seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2018-2023. Teradu
merupakan pendukung/tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Edy Rahmayadi dan Musa
Rajeksyah. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa postingan Teradu pada akun
Facebook milik Teradu;
[4.1.2] Bahwa Teradu juga diduga ikut dan aktif dalam pembentukan Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 melalui
Ijtima’ Ulama se-Provinsi Sumatera Utara;
[4.1.3] Bahwa Teradu rangkap jabatan sebagai pendiri dan pembina Yayasan Majdah
Al Fayyadh sejak 2019. Bahwa Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara periode masa jabatan 2018-2023 diduga melanggar persyaratan
calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21
ayat (1) huruf k dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Teradu lebih banyak mengisi waktu dan kegiatan untuk Yayasan
SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School sebagaimana beberapa postingan Teradu
pada akun Facebook milik Teradu;
[4.1.4] Bahwa Teradu juga diduga ikut menghadiri kegiatan internal Partai Politik
yaitu Musyawarah Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN Labuhanbatu Utara) di
Hotel Shangrila Ledong Barat, Kabupaten Asahan terkait pemilihan Ketua DPC PAN
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tugas dan
tanggungjawabnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai
ketentuan yang berlaku
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Teradu menyatakan tidak terdapat
irisan tahapan perekrutan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan masa
Pilkada Sumatera Utara Tahun 2018. Bahwa postingan terkait Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dilakukan Teradu dalam
kedudukannya sebagai masyarakat biasa bukan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Mengingat rentang waktu 10 Mei hingga 27 Juni 2018, sebagaimana postingan
Teradu di facebook yang dijadikan bukti oleh Pengadu bukanlah masa tahapan
perekrutan Calon Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara periode 2018-2023.
Teradu menyadari akan pentingnya demokrasi partisipatif, sehingga Teradu
menggunakan hak pilih yang memang dilindungi UUD 45. Bahwa selama tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Teradu tidak
pernah menjadi Tim Sukses Paslon. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Teradu
dalil aduan Pengadu error in persona dan tidak beralasan;
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu membantah dalil tersebut.
Bahwa kehadiran Teradu di Aula Garuda Plaza Hotel Medan untuk memenuhi
undangan MUI Sumatera Utara dengan agenda “Rakorda dan Sosialisasi Hasil Ijtima
Ulama Komisi Fatwa ke-6 MUI Se-Indonesia Tahun 2018” yang dilaksanakan pada
tanggal 11-12 Agustus 2018. Bahwa sepanjang pengetahuan Teradu yang mengikuti
kegiatan tersebut tidak ada membicarakan tentang Calon Presiden dan Wakil
presiden Periode 2019-2024;
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.3], Teradu membantah sebagai pemilik
Yayasan Majdah al Fayyadh. Bahwa Yayasan tersebut merupakan hasil jerih payah
Hj. Anne Nabilah Syarifah yang sekaligus sebagai pengelolah SD Majdah Al Fayyadh
Islamic School. Berkenaan aktivitas Teradu di sekolah tersebut karena anak Teradu
merupakan salah seorang murid di sekolah tersebut. Teradu sebagai seorang
Ustadz/Kiai, sering diminta untuk menyampaikan Tausiyah/ceramah kepada Guru
maupun wali murid di sekolah tersebut. Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu sadar
betul akan pemenuhan prinsip mandiri, jujur, adil, terbuka, proporsional, profesional,
efektif, efisien dan akuntabel. Sehingga pencatatan nama Teradu pada kepengurusan
Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School, sudah dipastikan oleh Teradu
agar ditukar ataupun dihapus jika memang ada;
[4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.4], Teradu membenarkan pada tanggal 4
Desember 2021 menghadiri Undangan DPC. PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun kehadiran Teradu sesuai Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara untuk menghadiri kegiatan dimaksud mewakili KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara secara kelembagaan, mengingat undangan kegiatan tersebut disampaikan
secara resmi. Pada kegiatan tersebut, Teradu hanya menghadiri Pembukaan dan
selanjutnya kembali ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk
melaksanakan aktivitas sebagaimana biasa;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada
rentang waktu 10 Mei 2018 s.d. 27 Juni 2018 Teradu melalui akun Facebook
miliknya, “Syafru Fauzi”, mengunggah aktivitas dukungan, sosialisasi, serta ajakan
masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018 atas nama Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah (Vide Bukti P-5
s.d. P-12). Bahwa unggahan tersebut dilakukan Teradu dalam kedudukannya sebagai
masyarakat/pemilih, bukan sebagai Penyelenggara Pemilu mengingat Teradu
ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 24
Oktober 2018 melalui surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1322/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Berdasarkan jadwal pelaksanaan seleksi
calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap V, tahapan
pengumuman pendaftaran peserta seleksi dimulai pada 29 Juni s.d. 3 Juli 2018
sehingga aktivitas Teradu di media sosial Facebook (Vide Bukti P-5 s.d. P-12) dalam
rentang waktu 10 Mei s.d. 27 Juni 2018 tidak beririsan dengan tahapan seleksi.
Selain itu, terungkap fakta bahwa Teradu tidak pernah terdaftar sebagai Tim
Kampanye/Tim Sukses Paslon selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 sebagaimana keterangan
Pihak Terkait KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak
terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa meskipun dalam pertimbangan putusan angka [4.3.1] Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP berpendapat bahwa Teradu
semestinya segera menghapus unggahan dukungan terhadap Paslon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Tahun 2018 sesuai asas kepatutan dan
kepantasan. Teradu seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindari
syakwasangka publik terhadap kemandirian penyelenggara Pemilu. Kecurigaan publik
terhadap netralitas dan kemandirian Teradu semestinya dapat dicegah dengan
menghapus seluruh unggahan yang berisi aktivitas dukungan politik Teradu di akun
media sosial Facebook setelah dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu
Utara. Bahwa sikap Teradu yang membiarkan dapat diaksesnya unggahan dukungan
politik di media sosial sekalipun terjadi pada saat sebelum menjadi penyelenggara
Pemilu tetap dapat membuka ruang penafsiran publik mengenai netralitas dan
kemandirian Teradu. DKPP dapat memahami dalih Teradu untuk memilih dan
memberikan dukungan kepada salah satu paslon merupakan hak konstitusional
sebagai Warga Negara yang dijamin oleh undang-undang. Akan tetapi, Teradu harus
memahami bahwa dalam setiap sikap dan tindakannya juga melekat identitas jabatan
penyelenggara Pemilu yang harus dijaga;
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa benar
Teradu menghadiri Kegiatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara
pada tanggal 11-12 Agustus 2018 di Aula Garuda Plaza Hotel Medan. Bahwa
kehadiran Teradu pada kegiatan tersebut untuk memenuhi undangan MUI Provinsi
Sumatera Utara. Terungkap fakta bahwa kegiatan tersebut tidak membahas terkait
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019-
2024 sebagaimana dalil Pengadu. Kegiatan tersebut bertajuk, “Rakorda dan
Sosialisasi Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-6 MUI Se-Indonesia Tahun 2018”. Hal
tersebut dikuatkan oleh Keterangan Saksi Teradu atas nama Muhammad Tohir
Ritonga selaku pengurus MUI Provinsi Sumatera Utara. Saksi pada pokokya
menerangkan bahwa kegiatan tersebut tidak membahas terkait Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 mengingat MUI
tidak memihak atau terafiliasi terhadap calon maupun partai politik tertentu.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok
aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta Teradu telah
melakukan rangkap jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
periode masa jabatan 2018-2023 sekaligus sebagai pendiri dan pembina Yayasan
Majdah Al Fayyadh. Bahwa setelah ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten
Labuhanbatu Utara tanggal 24 Oktober 2018, Teradu bersama istrinya, Hj. Anne
Nabilah Syarifah, mendirikan Yayasan Majdah Al Fayyadh berdasarkan Akta Notaris
Nomor: 11 Tahun 2019 tertanggal 10 Oktober 2019 dan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0014934.AH.01.04 tertanggal 11 Oktober 2019.
Bahwa Teradu berdalih telah mengajukan surat pengunduran diri dari Yayasan
Majdah Al Fayyadh dalam Rapat Gabungan Pengurus dan Pengawas Yayasan pada
tanggal 30 November 2019 akan tetapi tidak ditindaklanjuti dengan perubahan Akta
Notaris Yayasan Majdah Al Fayyadh. Perubahan terhadap Anggaran Dasar/Struktur
Kepengurusan Yayasan Majdah Al Fayyadh baru dilakukan pada tanggal 15
September 2022 sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Nomor: 15 Tahun 2022.
Berdasarkan Akta Notaris a quo, Teradu yang sebelumnya menjabat sebagai Pembina
Yayasan digantikan oleh Mifta En Najah Daulay. Hal tersebut berkesuaian dengan
Surat Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor AHU-AH.01.06-0037224 tertanggal 15 September 2022.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu terbukti
melakukan rangkap jabatan sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan berbentuk
yayasan. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu terikat dengan kewajiban hukum dan
etik untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Teradu setelah ditetapkan sebagai
Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara wajib mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang. Mengingat rangkap
jabatan mengakibatkan Teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain
itu, ketentuan larangan rangkap jabatan sebagai pengurus, Dewan Pengarah, Dewan
Kehormatan, Dewan Pembina, atau sebutan lainnya pada struktur organisasi
kemasyarakatan selama menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota juga telah ditegaskan
dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. DKPP menilai tindakan Teradu yang tidak
mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan
huruf c juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a, huruf f
dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa benar
pada tanggal 4 Desember 2021 Teradu menghadiri Undangan Musyawarah Cabang
DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kehadiran Teradu
mewakili KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara secara kelembagaan berdasarkan Surat
Undangan DPC PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara tertanggal 30 November 2021.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu ditugaskan oleh Ketua
KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menghadiri kegiatan tersebut berdasarkan
Surat Tugas KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 47/ST/1223/2021
tertanggal 30 November 2021. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil
aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan
jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.