III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Nomor 54-P/L-DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4-PKE-
DKPP/I/2023, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengaduan ini dilakukan dikarenakan Pengadu sangat perihatin
terhadap dugaan gratifikasi krupuk yang di lakukan oleh Penyelengara pemilu
dalam tahapan verifikasi factual salah satu parpor.
2. Bahwa kejadian ini Dalam rangka pelaksanaan Tahapan verifikasi faktual
keanggotaan Partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, pada tanggal 2
November 2022 pukul 19.30 s/d selesai , bertempat di Sekeetariat Partai
PERINDO ( DPC TOMINI ) di desa Ambesia selatan kecamatan Tomini
kabupaten Parigi Moutong telah dilakukan verifikasi faktual keanggotaan
Partai politik Perindo oleh Tim verifikator KPU kabupaten Parigi Moutong yang
dipimpin anggota KPU divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Abd Gafur
3. Pada kesempatan disela sela pelaksanaan Verifikasi faktual keanggotaan
Partai politik calon peserta pemilu oleh Tim verifikator juga terjadi bincang
bincang antara komisioner Abd Gafur dengan seorang Pengurus Wilayah partai
Perindo a.n Ridwan Nontji
4. Keduanya terdengar berbincang bincang terkait Akademik, Penyelenggaraan
Pemilu tahun 2024 , Program Partai dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
dan rencana Ridwan Nonci mencalonkan diri jadi Bupati Parigi Moutong.
5. Bahwa Perbincangan tampak Harmonis dalam suasana penuh keakraban
hingga terdengar pernyataan Pengurus Parpol Perindo Ridwan Nontji kepada
komisioner Abd Gafur kurang lebih dapat dibahasakan Sebagai Berikut:
- Ridwan Nontji : Nanti kalau pulang ada sedikit untuk dibawah pulang
sebagai ole ole, jangan diartikan sebagai sogokan atau apa namanya
- Abd Gafur : Oh iya terimakasih sebab biasanya hal seperti ini di
asumsikan sebagai gratifikasi atau sogokan
- Ridwan Nontji : Ooh tidak pak, tidak ada niat seperti itu . Semata mata
sekedar membantu mempromosikan produk UMKM usaha ibu ibu di
Malino
- Abd Gafur : Iya pak Terimakasih.kalau begitu kami pamit pulang,
sebelum pulang kita bisa foto bersama dulu
- Ridwan Nontji : Iya sama sama pak
- Bahwa setelah bincang-bincang kami saling mengajak foto dan kemudian
saling bersalaman dan Bubar dan Ridwan Mengambil/menyuruh Seorang
Kader Partai mengambil barang tersebuk untuk di berikan ke pada Abdul
Gafur
Bahwa Kesaksian saksi tersebut sudah dinyatakan dalam surat pernyataan
yang dibubuhi tanda tangan dan materai
2
6. Bahwa keterangan saksi di kuatkan dengan pengakuan si pemberi atau
Pengurus partai politik yang memberikan Krupuk dalam rangka verifikasi
factual partai politik di media masa
7. Bahwa pengakuat tersebut tercantum di media Online Bicaranews.id sebagai
berikut :
Beredar Kabar Komisioner KPU di Parimo Diduga Terima Gratifikasi Sekarung
Kerupuk Dari Orang Partai
Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
(Parimo) Sulawesi Tengah diduga menerima gratifikasi sekarung kerupuk pada
saat melaksanakan tugas verifikasi Partai Politik (Parpol) di wilayah
Kecamatan Tomini, Kabupaten Parimo beberapa minggu yang lalu.
Dugaan gratifikasi itu juga diperkuat dengan adanya foto sekarung kerupuk
yang berasal dari salah satu mobil anggota DPRD dan diserahkan oleh salah
satu pengurus Partai kepada Komisioner KPU yang usai melaksanakan
tugasnya mendata keanggotaan Parpol di lapangan.
Berdasarkan informasi yang ditelusuri tim media ini, terkait pemberian
sekarung kerupuk kepada salah satu anggota KPU di acara verifikasi Parpol,
mencuat satu nama yakni Ridwan selaku Pengurus Partai aktif dengan jabatan
Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga DPW (Dewan Perwakilan Wilayah) Partai
Perindo
Saat di konfirmasi melalui telefon selulernya, Rabu (9/11/22) Ridwan
membenarkan kejadian tersebut dan membantah pemberian sekarung
kerupuk itu merupakan „sogokan‟ atau tindakan gratifikasi dari pihak Partai
ke salah satu anggota KPU Parigi Moutong
Ridwan menjelaskan dugaan tersebut merupakan informasi yang keliru sebab
menurutnya pemberian kerupuk tersebut kepada salah satu anggota KPU itu
turut disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pada saat itu turut
hadir dalam giat verifikasi Partai Politik
“Sebenarnya ini ada misinformasi yang meluas jadi kesannya tidak baik. Saya
itukan secara pribadi di (Partai) Perindo kebetulan pada saat verifikasi di Desa
Ambesia saya ada di Tomini, jadi sekalian saya damping,” ujar Ridwan
“Terkait pemberian kerupuk itu sudah selesai acara verifikasi, nah bincang-
bincang saya bilang eh pas pulang saya kasih oleh-oleh kerupuk, kebetulan
saya ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Parimo, jadi saya
bilang kebiasaan saya itu pasti saya kasih kerupuk dan bukan cuman orang
saya temui tapi kemana mana saya selalu bawa kerupuk di mobil. Cuman
pada saat itu saya ikut dengan Pak Wayan Murtama (anleg Perindo) jadi saya
taruh di mobilnya kerupuk,” terangnya
3
Ridwan juga mengatakan pada saat pemberian itu, salah seorang dari pihak
KPU bertanya kepada pihak Bawaslu sebelum menerima, dan pihak Bawaslu
Parimo menjawab hal tersebut tidak menjadi masalah dengan catatan bukan
amplop atau uang.
Dirinya juga menegaskan pemberian kerupuk dengan jumlah yang begitu
banyak itu dilakukan usai acara verifikasi, bukan merupakan upaya gratifikasi
dikarenakan pada saat pemberian turut disaksikan Bawaslu dan Panwascam.
“Bawaslu ada Panwascam ada, jadi kitabicara itu sudah selesai acara
verifikasi, sembari saya cerita bahwa saya ini kedepan memang ada niat
rencana mau maju Bupati jadi mohon dibantu kita kedepan biar KPU dan
Bawaslu kita kawal bersama-sama Pemilu ini terang benderang,”
pungkasnya (RS)
Reporter : PUTRA
Sumber : https://bicaranews.id/2022/11/11/beredar-kabar-komisioner-kpu-di-
parimo-diduga-terima-gratifikasi-sekarung-kerupuk-dari-orang-partai/
Bahwa dalam Pemberitaan Ridwan selaku Pengurus Partai aktif dengan
jabatan Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga DPW (Dewan Perwakilan Wilayah)
Partai Perindo Memberikan Krupuk sekarung Kepada Komisioner KPU atau
Teradu. Pengakuan Tersebut singkron dengan penyataan saksi/Pengawai KPU
yang juga Tim verifikator saat di lapangan.
8. Bahwa dari Kejadian tersebut dari saksi dan pemberi sudah mengakui Bahwa
terjadinya permberian krupuk terhadap Teradu.
9. Bahwa perbuatan yang dilakukan teradu adalah melangar kode etik
penyelengara pemilu.
10. Bahwa sebagai masayarakat dan salah satu organisasi yang aktif
menyuarakan dan mengawal kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di
Parigi Moutong, Bahwa Kami menekankan bahwa persoalan ini bukan soal
pemberian kerupuk akan tetapi tindakan yang dilakukan seorang komisioner
yang justru menerima dan tidak menerapkan aturan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelengara pemilihan Umumu Republik Indonesia (DKPP) RI Nomor 2 Tanun
2017 Pada Bab III Pasal 8 persoalan Tidak akan mengunakan Pengaruh atau
Kewenangan untuk meminta atau menerima janji hadiah, hibah, pemberian,
penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang
berkepentingan dengan penyelengara pemilu ditambah lagi pemberian tersebut
dilakukan pada saat proses tahapan Verifikasi Faktual oleh KPU
11. Bahwa Jelas dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara pemilihan
Umumu Republik Indonesia (DKPP) RI Nomor 2 Tanun 2017 Pada Bab III Pasal
8 persoalan Tidak akan mengunakan Pengaruh atau Kewenangan untuk
meminta atau menerima janji hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
4
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelengara pemilu.
12. Bahwa Dalam peraturan dkpp nomor 2 tentang kode etik Pasal 2 Menjelaskan
“Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan”
13. Bahwa ditegaskan Lagi Pada Pasal 8 peraturan dkpp nomor 2 tentang kode
etik sebagai berikut :
Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;
e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut
yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau
peserta Pemilu tertentu;
f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu,
calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak
langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim
kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan;
i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau
lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan
dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
5
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim
kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
14. Bahwa dari fakta diatas bahwa sudah meyakinkan Pelapor bahwa teradu
melakukan pelangaran kode etik sessuai dengan peraturan dkpp nomor 2
tentang kode etik Pada Poin 13 dan 14;
15. Bahwa Pelapor mendorong untuk pertanggung jawabkan dalam hal etik juga.
Dan saya kira bukan soal kerupuknya tapi soal bagaimana orang-orang
apalagi yang saya tau pemberian ini dilakukan dalam proses verifikasi faktual
(Parpol);
16. Bahwa teradu sudah melanggar kode etik penyelengaraan pemilu maka
Pengadu melaporkan permasalahan ini. Karena sangat meresahkan
masyarakat dan bisa mempengaruhi kwalitas demokrasi kita turun;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Keterangan saksi NADJAMUDIN dalam bentuk pernyataan
dibubuhi Materai;
2. P-2 Keterangan saksi ABD. LATIF NOHO dalam bentuk pernyataan
dibubuhi Materai;
3. P-3 Krupuk yang diambil oleh saksi ABD. LATIF NOHO;
4. P-4 Bukti Rekaman dalam Bentuk flashdisk pengakuan Ridwan
anggota partai Politik;
5. P-5 screenshot Pemberitaan Media;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan dua orang saksi pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
6
[2.4.1] Nadjmudin
1. Bahwa kejadian ini dalam rangka pelaksanaan tahapan verifikasi factual
keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 2
November 2022 Pukul 19.30 s/d selesai bertempat di Sekretariat Partai
Perindo (DPC Tomini) di Desa Ambesi selatan, Kecamatan Tomini, Kabupaten
Parigi Moutong telah dilakukan verifikasi factual keanggotaan partai politk
Perindo oleh tim verifikator KPU Kabupaten Parigi Moutong yang dipimpin
anggota KPU Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM yaitu Abdul Gafur;
2. Pada kesempatan disela-sela pelaksanaan verifikasi factual keanggotaan Partai
Politik calon Peserta Pemilu oleh tim verifikator juga terjadi bincang-bincang
antara Teradu dengan seorang pengurus wilayah Partai Perindo a.n Ridwan
Nontji;
3. Keduanya terdengar berbincang-bincang terkait akademik, penyelenggaraan
pemilu 2024, program partai dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan
rencana Ridwan Nontji mencalonkan diri jadi Bupati Parigi Moutong;
4. Bahwa perbincangan keduanya tampak harmonis dalam suasana penuh
keakraban hingga terdengar pernyataan pengurus Parpol Perindo Ridwan
Nontji kepada Teradu kurang lebih dapat dibahasakan sebagai berikut :
- Ridwan Nontji : nanti kalau pulang ada sedikit untuk dibawah pulang
sebagai oleh-oleh, jangan diartikan sebagai sogokan atau apapun
namanya;
- Abdul Gafur : oh iya terima kasih sebab biasanya hal seperti ini di
asumsikan sebagai gratifikasi atau sogokan;
- Ridwan Nontji : oh tidak pak, tidak ada niat seperti itu, semata-mata
sekedar membantu mempromosikan produk UMKM usaha ibu-ibu di
Malino;
- Abdul Gafur : iya pak terima kasih, kalau begitu kami pamit
- Ridwan Nontji : iya sama-sama pak
- Bahwa setelah berbincang-bincang kami saling mengajak foto dan
kemudian saling bersalaman dan bubar dan Ridwan
mengambil/menyuruh seorang kader Partai mengambil barang tersebut
untuk diberikan kepada Abdul Gafur
5. Bahwa saksi mengalami sendiri dilapangan saat verifikasi factual dan saksi
tidak sependapat dengan Teradu terkait pemberian tersebut.
[2.4.2] Abdul Latif Noho
1. Bahwa saksi mengambil barang bukti di cafe waffel box yang di kembalikan
oleh team verifikasi factual;
2. Bahwa barang bukti kerupuk dalam penguasaan saksi;
3. Bahwa kerupuk tersebut hasil pemberian yang telah saksi ambil;
4. Bahwa saksi mengalami sendiri mengambil barang bukti;
5. Bahwa saksi selaku jurnalis mendapatkan informasi terkait pengembalikan
kerupuk di warung kopi. Saksi menyampaikan yang mengembalikan kerupuk
7
tersebut tidak diketahui olehnya. Tapi si pemberi yang katanya dari partai
perindo Kab. Parigi Moutong sehingga saksi melakukan upaya konfirmasi dan
menghubungi salah satu anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang
bernama Wayan Murtama dari Partai Perindo. Melalui konfirmasi tersebut,
saksi bertanya kepada Pak Wayan Murtama apakah benar ada isu seperti ini
“pemberian kerupuk” dan hal tersebut dibenarkan oleh pak Wayan Murtama
yang menurut beliau bahwa pemberian kerupuk bukanlah sogokan.
Selanjutnya saksi diberikan dua bungkus kerupuk untuk dijadikan barang
bukti bahwa benar ada pengembalian kerupuk di warung kopi tersebut;
6. Bahwa saksi berupaya mengkonfirmasi terkait kebenaran adanya
pengembalian kerupuk kepada orang partai perindo Kabupaten Parigi
Moutong;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa terhadap dugaan gratifikasi menerima pemberian barang/kerupuk yang
diadukan oleh Zulfikar Zamardi terpenuhi syarat formil dan materil oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), namun
Teradu memiliki pandangan berbeda terhadap dugaan tersebut sesuai dengan fakta
yang sebenarnya sebagaimana teradu uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengaduan ini dilakukan dikarenakan Pengadu sangat prihatin
terhadap dugaan gratifikasi kerupuk yang dilakukan oleh penyelenggara
Pemilu dalam tahapan Verifikasi factual salah satu Partai Politik.
Bahwa pokok aduan yang yang disampaikan pengadu sekaitannya dengan
dugaan gratifikasi menerima barang/kerupuk, teradu berpendapat bahwa
kerupuk tersebut tidak mengandung unsur gratifikasi sebab nilainya bukan di
atas Rp. 500.000,- dan tidak wajib dilaporkan sebagiamana diatur dalam
Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi
“Seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir,
konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar,
lokakarya, whokrshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan dinas lainnya
sepanjang nilainya tidak melebihi dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”
Teradu perlu tegaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual Partai
Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi
Moutong sebagaimana pengaduan pengadu diduga menerima gratifiasi
kerupuk sesungguhnya tidak benar karena teradu tidak menerima kerupuk
yang diberikan oleh Ridwan Nontji.
Teradu dan tim verifikator KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam Pelaksanaan
verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Perindo di Desa Ambesia
Kecamatan Tomini KPU Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan:
a. Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2022 Tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
8
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 4 Tahun 2022 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2024;
d. Keputusan KPU 346 tahun 2022 Perubahan ketiga atas KPU nomor 260
tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024;
2. Bahwa Pengadu menerangkan kejadian dalam rangka pelaksanaan tahapan
verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024
yaitu pada tanggal 02 November 2022 pukul 19.30 Wita s/d selesai, bertempat
di Sekretariat Partai perindo (DPC TOMINI) di Desa Ambesia Selatan
Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong telah dilakukan Verifikasi
faktual keanggotaan Partai Politik Perindo oleh tim verifikator KPU Kabupaten
Parigi Moutong yang dipimpin anggota KPU Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM
Abdul Gafur.
Sesuai dengan Surat Tugas teradu Nomor 136/RT.02.1-ST/7208/2022 yang
ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong dan Surat Tugas Tim
Verifikator Nomor 137/RT.02.1-ST/7208/2022 yang ditandatangani Sekretaris
KPU Kabupaten Parigi Moutong yang dimana masing-masing Surat Tugas
tersebut dikeluarkan pada tanggal 01 November 2022. Bahwa memang teradu
dan tim verifikator Partai Politik diberi tugas oleh lembaga KPU Kabupaten
Parigi Moutong untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik
yakni Nadjmudin sekaligus sebagai sopir, dan Yuli Safitri. Sedangkan Mega
ikut serta dalam tim kegiatan verifikasi faktual tersebut karena ada urusan
Penelitian penyelesaian Studi Strata Dua (S2).
Teradu menegaskan bahwa bertemunya teradu dengan saudara Ridwan Nontji
bukan sesuatu yang disengaja melainkan karena bertepatan dengan surat
tugas teradu untuk melakukan verifikasi faktual Partai Politik Perindo yang
bertempat di Sekretariat Partai perindo (DPC TOMINI) di Desa Ambesia Selatan
Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong. (Bukti T-1)
3. Pengadu dalam aduanya mengatakan bahwa pada kesempatan disela-sela
pelaksanaan Verifikasi factual keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu
oleh tim verifikator juga terjadi bincang-bincang antara komisioner Abdul
Gafur dengan seorang pengurus Wilayah Partai perindo a.n Ridwan Nontji.
Teradu membenarkan adanya bincang-bincang dengan pengurus Partai Politik
perindo Ridwan Nontji. Dan teradu menganggap bahwa bincang-bincang itu
merupakan hal biasa dilakukan oleh semua orang dimanapun dan kapanpun
serta dengan siapapun. Saat bincang-bincang itu terjadi, bukan hanya teradu
dan Ridwan Nontji dilokasi tersebut akan tetapi ada Nadjmudin, Staf Bawaslu,
Panwaslu Kecamatan Tomini, anleg DPRD Kabupaten Parigi Moutong Wayan
9
Murtama, Tim Verifikator dan juga masyarakat setempat serta pemberi
dukungan KTP yang akan di verifikasi faktual. (Bukti T-2)
4. Bahwa pengadu mengatakan, keduanya terdengar berbincang-bincang terakait
akademik, Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Program Partai dan
Pemberdayaan ekonomi masyarakat dan rencana Ridwan Nontji mencalonkan
diri jadi Bupati Parigi Moutong.
Dalam bincang-bincang antara teradu dan Ridwan Nontji tidak begitu lama
sebab yang aktif mengeluarkan pendapat adalah Ridwan Nontji (mendominasi),
teradu tidak aktif karena harus memastikan proses verifikasi faktual Partai
Politik yang dilakukan oleh tim verifikasi faktual Partai Politik benar-benar
sesuai dengan ketentuan Peraturan. Bincang-bincang tersebut mengalir begitu
saja dan yang sempat menjadi bahan pembicaraan adalah akademik, hanya
sekaitan dengan perjalanan studi, sekolah dan kampus. Kemudian
pembicaraan sekaitannya dengan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, teradu
dan Ridwan Nontji hanya bicara soal kegiatan Verifikasi faktual Partai Politik
yang tidak dapat di temui dan tidak dapat menunjukan kartu tanda anggota
(KTA). Kemudian Program Partai dan Pemberdayaan ekonomi masyarakat,
teradu tidak menanggapi dan teradu pasif, teradu hanya mendengarkan saja
sebab itu menyangkut program Partai Politik dan disaat inilah Ridwan Nontji
menawarkan kerupuk dan saat itu pula teradu menolak dengan
perkataan ”jangan pak nanti terindikasi gratifikasi”. Selanjutnya, Terkait
rencana Ridwan Nontji mencalonkan diri jadi Bupati Parigi Moutong, teradu
mengatakan bahwa itu menjadi hak setiap warga Negara sepanjang terpenuhi
syaratnya, Ridwan Nontji mengatakan minta tolong dikawal. Teradu
menjawab, iya siapapun yang menjadi calon Bupati, KPU Kabupaten Parigi
Moutong berkewajiban untuk mengawal seluruh proses dan tahapannya.
Jadi dalam bincang-bincang tersebut teradu dan Ridwan Nontji tidak sedang
membicarakan hal-hal yang mengarah kepada kepentingan Partai Politik
dalam bentuk menjanjikan ataupun dijanjikan baik kepada teradu maupun
kepada Partai Politik yang hubungannya dengan verifikasi factual keanggotaan
Partai Politik Perindo.
5. Pengadu mengatakan bahwa perbincangan tampak harmonis dalam suasana
penuh keakraban hingga terdengar pernyataan Pengurus Partai Politik Perindo
Ridwan Nontji kepada Komisioner Abdul Gafur kurang lebih dapat
dibahasakan sebagai berikut:
Ridwan Nontji : Nanti kalau pulang ada sedikit untuk dibawah
pulang sebagai ole-ole, jangan diartikan sebagai sogokan atau apa
namanya.
Abdul Gafur : Oh iya terima kasih sebab biasanya hal seperti itu
diasumsikan sebagai gratifikasi atau sogokan.
Ridwan Nontji : oh tidak pak, tidak ada niat seperti itu. Semata-
mata sekedar membantu mempromosikan produk UMKM usaha
ibu-ibu di Malino.
10
Abdul Gafur : Iya pak. Terima kasih. Kalau begitu kami pamit
pulang, sebelum pulang kita foto bersama dulu.
Ridwan Nontji : iya sama-sama pak.
Bahwa setelah bincang-bincang kami saling mengajak foto dan
kemudian saling bersalaman dan bubar dan Ridwan Nontji
mengambil/menyuruh seorang kader Partai mengambil barang
tersebut untuk diberikan kepada Abdul Gafur.
Saat teradu dan tim verifikator tiba dilokasi tempat dimana keanggotaan
partai Perindo dikumpulkan yang saat verifikasi pertama tidak dapat ditemui
dan tidak dapat menunjukakkan kartu tanda anggota (KTA). Teradu dan tim
verifikator langsung disambut baik oleh pengurus Partai Politik dan juga
anggota partai parindo yang akan di verifikasi faktual serta dengan
masyarakat setempat. Disaat sedang melakukan proses verifikasi faktual
keanggotaan Partai Politik Perindo, Ridwan Nontji menawarkan kerupuk
olahan UMKM rumahan, teradu secara tegas mengatakan “jangan pak nanti
terindikasi Gratifikasi”, sebagaimana tertuang dalam pengaduan pengadu
“Oh iya terima kasih sebab biasanya hal seperti ini diasumsikan sebagai
gratifikasi atau sogokan”. Pengadu dalam hal ini merubah kalimat teradu
padahal teradu mengatakan “jangan pak nanti terindikasi Gratifikasi”
perkataan teradu tersebut sebagai bagian dan bentuk penolakan teradu, dan
teradu yakini bahwa perkataan teradu didengar oleh orang-orang yang hadir
saat itu termasuk Nadjmudin, Yuli Safitri dan Mega. Perkataan Penolakan
teradu tersebut saat Ridwan Nontji menawarkan kerupuk disela-sela
bincang-bincang.
Setelah semua proses tahapan verifikasi factual keanggotaan Partai Politik
Perindo dilakukan, kamipun berpamitan untuk pulang, Ridwan Nondji
mengikuti kami ke mobil dan menawarkan kembali kerupuk tersebut untuk
dibawah pulang sebagai oleh-oleh walaupun sebelumnya teradu sudah tolak.
Jadi pada saat itu, bukan kerupuk yang diperlihatkan oleh Ridwan Nontji
melainkan karung.
Pada saat terjadinya tawaran karung tersebut saudara Nadjmudin sudah
berada di dalam mobil bersama dengan Mega, hanya teradu dan Yuli Safitri
masih berada di luar mobil dan juga staf Bawaslu. Teradu melihat karung itu
namun teradu tidak mengetahui apakah itu benar-benar isinya kerupuk
atau yang lain sebab teradu tidak melihat dan tidak pula memegang isi
dalam karung itu, sehingga teradu tidak bisa memastikan apakah itu benar-
benar isinya kerupuk atau barang lainnya. Rasa bertanya-tanya, rasa was-
was, rasa ragu, bahkan rasa takut seketika muncul. Kata hati saya bilang,
jangan terima Gafur. Sehingga sedikitpun niat untuk menerima karung
tersebut tidak ada, dan faktanya karung tersebut tidak diterima oleh teradu
dan bukan di mobil teradu.
Terhadap perkataan Pengadu terkait “sebelum pulang kita foto bersama
dulu”, seingat pengadu tidak ada perkataan seperti itu. Adapun foto yang
11
dijadikan Pengadu sebagai alat bukti foto berdua antara teradu dan Ridwan
nontji adalah hasil foto yang di edit atau dipotong dan tidak sesuai dengan
foto aslinya.
Bahwa adanya rekaman Ridwan Nontji yang dijadikan alat bukti pengadu
yang menanyakan kepada teradu bagaimana pendapat teradu soal karung
yang diduga berisi kerupuk tersebut, lalu teradu bilang tanyakan kepada
pihak staf Bawaslu. Teradu membenarkan perkataan itu bahwa oknum staf
Bawaslu bilang “tidak apa-apa yang penting bukan amplop”. Dengan oknum
staf Bawaslu berkata seperti itu, teradu langsung mengatakan dengan tegas,
kalau begitu simpan saja di Mobil yang dikendarai sataf Bawaslu. Perkataan
teradu “kalau begitu simpan saja di mobil yang dikendarai staf Bawaslu”
sebagai bagian dan bentuk penolakan teradu. Teradu berpendapat bahwa
teradu sudah terlepas dan terhindar dari tawaran tersebut sebab memang
teradu tidak berniat menerima karung yang akan diberikan oleh Ridwan
Nontji kepada teradu.
Setelah teradu mengatakan “kalau begitu simpan saja di mobil yang
dikendarai sataf Bawaslu”, teradu langsung pamit dan cepat-cepat masuk ke
dalam mobil untuk menghindari ditawarinya kembali karung tersebut
sehingga teradu langsung perintahkan sopir (Nadjamudin), ayo kita pergi.
Sejak teradu dan tim verifikasi faktual KPU pergi dari tempat tersebut,
teradu tidak melihat dan mengetahui lagi apakah yang menerima karung
tersebut adalah oknum staf Bawaslu atau bukan. Jika teradu berniat
menerima karung tersebut, tentu staf yaitu Nadjmudin, Yuli Safitri atau
Mega yang akan teradu perintahkan untuk mengangkat dan memasukkanya
didalam bagasi mobil yang kami kendarai. Oleh karena teradu benar-benar
tidak berniat menerima karung tersebut, maka teradu tidak memerintahkan
staf yaitu Nadjmudin, Yuli Safitri atau Mega untuk mengambilnya atau
mengangkatnya kedalam mobil yang kami kendarai. Terbukti bahwa karung
tersebut bukan di Mobil yang teradu kendarai bersama tim verifikator.
Salah satu alat bukti yang pengadu sampaikan dalam perkara ini adalah foto
karung dalam bagasi mobil, bagi teradu sebaiknya ditanyakan kepada
Nadjmudin, foto tersebut diambil dibagasi mobil siapa dan perlu dicocokkan
dengan bagasi mobil yang teradu kendarai. (Bukti T-3)
Teradu berpendapat bahwa Pengadu dan Saksi I dalam perkara ini yang
menyeret nama teradu diduga menerima barang/kerupuk tidak mengetahui
bagaimana proses penolakan teradu terhadap pemberian Ridwan Nontji
sebab Pengadu tidak ada pada saat terjadinya dugaan gratifikasi menerima
barang/kerupuk sebagaimana yang diadukan, yang ada saat itu hanyalah
Nadjmudin yang pada saat penolakan teradu sudah berada dalam mobil
bersama Mega. Sampai hari ini disidangkan oleh DKPP RI, isi dalam karung
tersebut teradu tidak ketahui apakah isinya kerupuk atau barang lainnya,
warna, jenis barang dari isi karung tersebut pun teradu tidak ketahui.
12
Perlu teradu jelaskan hubungan antara teradu dengan Ridwan Nontji.
Pertamakali mengenal Ridwan Nontji saat Ridwan Nontji meminta
pertemanan dengan teradu di medsos facebook, teradu tidak langsung
mengkonfirmasi pertemanan akan tetapi teradu membuka dulu profilnya
serta berandanya, terlihat postingan-postingannya sebagai calon Ketua
Umum HIPMI Kabupaten Parigi Moutong. Teradu dan Ridwan Nontji tidak
pernah melakukan komunikasi sekalipun sudah saling memberi nomor
handpon Whatshaap. Dan teradu mengenal Ridwan Nontji hanyalah sebagai
Calon Ketua Umum HIPMI Kabupaten Parigi Moutong. Ridwan Nontji terpilih
sebagai Ketua umum HIPMI Kabupaten Parigi Moutong itupun teradu
ketahui hanya lewat postingan brandanya di branda facebook milik Ridwan
Nontji. (Bukti T-4)
Pertama kali ketemu teradu dan Ridwan Nontji pada saat melakukan
verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan
Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong, teradu kaget tiba-tiba teradu
ketemu dengan Ridwan Nondji yang selama ini hanya saling kenal lewat
facebook. Teradu Tanya ke Ridwan Nontji, rupanya saudara Anggota Partai
ya…. Ridwan Nontji menjawab iya saya di Partai Perindo, selama ini saya
hanya bermain di belakang layar.
Untuk membuktikan, apakah teradu pernah berkomunikasi via Whatshaap
dan telfon baik sebelum Verifikasi faktual Partai Politik atau sesudah
verifikasi faktual Partai Politik. Taradu perlu mempertegas kembali bahwa
selama ini tidak pernah terjalin komunikasi dalam bentuk percakapan
apapun atau bahkan diduga adanya pertemuan khusus, ataukah ada
percakapan khusus baik lewat telfon/wahatshaap dalam bentuk dijanjikan
ataupun menjanjikan sesuatu, teradu meminta agar dibuka akses Cyber
agar tidak terjadi asumsi negatif terhadap teradu. Sampai detik ini, teradu
tidak pernah berkomunikasi dengan Ridwan Nondji baik via Whatshaap,
telfon, messenger, ataupun alat komunikasi lainnya hingga perkara ini di
adukan dan disidangkan oleh DKPP RI.
6. Bahwa kesaksian saksi tersebut sudah dinyatakan dalam surat pernyataan
yang dibubuhi tanda tangan dan materai.
Nadjmudin yang bertindak sebagai Saksi I Pengadu adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS) KPU RI sebagai staf di KPU Kabupaten Parigi Moutong yang diberi
tugas sebagai Protokoler sebagaimana lampiran Surat Keputusan Sekretaris
KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2022. (Bukti T-5)
Nadjmudin pada saat verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik di Desa
Ambesia Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong sebagai sopir
teradu. Pada saat teradu mengatakan penolakan terhadap kerupuk saat di
awal pertemuan “jangan pak, nanti terindikasi gratifikasi” Nadjmudin dengar.
Nadjamudin juga mengetahui bahwa karung tersebut bukan dibagasi mobil
13
teradu karena Nadjmudin adalah sebagai sopir di mobil teradu dan Nadjmudin
tidak mendengarkan dan menyaksikan secara secara langsung bentuk
penolakan teradu saat ditawari karung oleh Ridwan Nontji karena Nadjmudin
sudah berada dalam mobil dengan Mega dan hanya teradu dan Yuli Safitri
yang ada di luar mobil.
Nadjmudin sebagai sopir teradu juga lalai dan tidak bertanggungjawab dalam
mendampingi teradu dalam perjalanan kedinasan melakukan verifikasi faktual
keanggotaan Partai Politik hingga masa dinasnya selesai, terbukti bahwa saat
di Kecamatan Sidoan tepatnya tanggal 3 November 2022 Pukul 14.00 Wita,
Nadjmudin meninggalkan teradu tanpa pemberitahuan dan tanpa sebab serta
tanpa alasan. Sehingga teradu membawa mobil dari Kecamatan Sidoan sampai
di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong yang jaraknya memakan waktu
hingga 3 (tiga) jam perjalanan bersama Yuli Safitri dan Mega. Atas kelalaian
tersebut, Nadjmudin diberi sanksi “PERINGATAN” oleh Sekretaris KPU
Kabupaten Parigi Moutong dengan nomor Surat 554/SPM.036-
SP/7208/1/2022 tanggal 5 November 2022. Sekretarsis KPU Parigi Moutong
menjatuhkan sangksi “PERINGATAN” kepada Nadjmudin karena terbukti
melanggar Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 244 huruf (a) yang
berbunyi bahwa setiap pegawai pada satuan organisasi dan/atau unit kerja
secara berjenjang wajib: “Melaksanakan perintah, mengikuti dan mematuhi
petunjuk dan bertanggungjawab kepada pimpinan masing-masing sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. (Bukti T-6).
7. Pengadu mengatakan bahwa keterangan saksi dikuatkan dengan pengakuan si
pemberi atau pengurus Partai Politik yang memberikan kerupuk dalam rangka
verifikasi factual partai politik di media masa.
Pendapat ini sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi sebenarnya,
kalaupun Ridwan Nontji mengatakan kerupuk tersebut diberikan kepada
teradu, itu adalah bentuk pernyataan pribadi yang lahir dari hati dan
pikirannya dan menurut teradu itu sah-sah saja, namun perlu teradu
tegaskan bahwa faktanya bukan teradu yang menerima dan mengambil
kerupuk tersebut sebab foto karung yang disimpan di bagasi mobil
sebagaimana yang dijadikan alat bukti oleh pengadu bukanlah di mobil
teradu. Lalu foto karung sebagai alat bukti pengadu yang berada dalam mobil
itu di ambil di mana dan diterima oleh siapa, tentu Nadjmudin yang lebih tepat
menjawabnya sebab pada tanggal 4 November 2022 pukul 09.52 wita,
Nadjamudin mengirim foto karung tersebut di grub Whatshaap KPU PARIMO
KOMPAK dengan tulisan GRATIFIKASI. Foto tersebut sampai saat ini teradu
tidak ketahui, diambil dari siapa, dimana dan dibagasi mobil siapa. Foto
tersebut tidak menyebutkan siapa (nama) yang dimaksud oleh Nadjmudin
yang diduga menerima gratifikasi, akan tetapi foto tersebut berupa karung
pemberian Ridwan Nontji dan kejadiannya bersamaan dengan teradu
14
sebagaimana dipemberitaan media online bahwa kejadiannya di Desa Ambesia
Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong.
Teradu menduga bahwa foto yang di dikirim Nadjmudin di grub Whatshaap
KPU PARIMO KOMPAK dengan tulisan GRATIFIKASI tersebut diduga ditujukan
kepada teradu. (Bukti T-7)
8. Pengadu mengatakan bahwa pengakuan si pemberi tersebut tercantum di
media online Bicaranews.id.
Mencuatnya isu dugaan gratifikasi yang menyebabkan lembaga penyelenggara
KPU Parigi Moutong menjadi sasaran pemberitaan media masa online di parigi
terjadi setelah Nadjmudin mengirim foto karung dalam bagasi mobil di grub
Whatshaap KPU PARIMO KOMPAK dengan tulisan GRATIFIKASI.
Media online yang memberitakan isu Gratifikasi yang diduga dilakukan oleh
teradu bukan hanya di media online Bicaranews.id, akan tetapi di media
online Parigipodcast, media online Kompas Sulawesi dan media online
Lensajurnal.id
1) Tanggal 11 November 2022 :
a. Media Online bicaranews.id “Beredar Kabar Komisioner KPU
Parimo Diduga terima gratifikasi Sekarung Kerupuk dari Orang
Partai” (Bukti T-8)
b. Media Online bicaranews.id “Dugaan Gratifikasi Sekarung kerupuk
oleh Salah satu Anggota KPU, ini tanggapan Bawaslu Parimo”.
(Bukti T-9)
c. Media Online Parigipodcast “ANGGOTA KPU PARIMO DIDUGA
TERIMA GRATIFIKASI SATU KARUNG KERUPUK DARI PARTAI
POLITIK”. (Bukti T-10)
2) Tanggal 12 November 2022 :
a. Media Online Kompas Sulawesi “Dugaan Gratifikasi, Oknum
Anggota KPU Parimo Terima Sekarung Keripik Saat Verifikasi
faktual” (Bukti T-11)
b. Media Online Lensajurnal.id “Oknum Anggota KPU Parimo Diduga
Terima Gratifikasi dari Partai Politik” (Bukti T-12)
Sehingga dapat diduga bahwa beredarnya isu Gratifikasi itu ke media online
sumber awalnya disebarkan oleh Nadjamudin. Dugaan teradu ini diperkuat
dengan adanya Foto karung dibagasi Mobil dengan tulisan GRATIFIKASI yang
dikirim oleh Nadjamudin pada tanggal 4 November 2022 pukul 09.52 wita di
grub Whatshaap KPU PARIMO KOMPAK dengan tulisan GRATIFIKASI.
Menurut teradu, bahwa diduga sebelum pihak media mengkonfirmasi Ridwan
Nontji hingga berdampak kepada pengakuan Ridwan Nonji diduga setelah ada
informasi awal yang disampaikan oleh Nadjmudin.
Dugaan teradu, Nadjmudin sengaja menyebabkan rusaknya nama baik teradu
dan juga nama baik lembaga KPU Kabupaten Parigi Moutong sebab nyata-
nyata bukanlah teradu yang menerima dan mengambil karung tersebut dan
15
juga diketahui oleh Nadjmudin sebagaimana penolakan teradu terhadap
kerupuk saat di awal pertemuan dengan perkataan teradu kepada Ridwan
Nontji “jangan pak, nanti terindikasi gratifikasi” dan Nadjmudin juga tau
bahwa karung tersebut bukan dimobil teradu karena Najmudin adalah sebagai
sopir di mobil teradu.
9. Bahwa dari kejadian tersebut dari Saksi dan pemberi sudah mengakui bahwa
terajdinya pemberian kerupuk terhadap teradu.
Pertama, Teradu perlu tegaskan bahwa Nadjmudin tidak mendengarkan dan
menyaksikan langsung penolakan teradu saat teradu ditawari karung oleh
Ridwan Nontji sebab Nadjmudin sudah berada di dalam mobil dengan Mega,
dan hanya teradu dan Yuli Safitri yang ada di luar mobil, dan Nadjmudin tidak
mengetahui bagaimana proses penolakan teradu ketika ditawari karung oleh
Ridwan Nontji. Kedua, teradu juga perlu menegaskan bahwa Ridwan Nontji
mengatakan kerupuk tersebut diberikan kepada teradu, itu adalah bentuk
pernyataan pribadi yang lahir dari hati dan pikirannya bukan karena fakta
yang sebenarnya, dan faktanya karung tersbut bukan di bagasi mobil teradu.
Sehingga menurut teradu bahwa pengakuan Nadjmudin dan Ridwan Nontji
tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena bukan teradu yang
menerima karung dan karung tersebut bukan di bagasi mobil teradu.
10. Bahwa sebagaimana yang diuraikan Pengadu terdapat pelanggaran kode etik
dan Perilaku Penyelenggara sebagaimana Peraturan DKPP nomor 2 tahun
2017.
Bahwa teradu pada saat menjalankan tugas melakuan verifikasi Partai Politik
di Sekretariat Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan Kecamatan
Tomini Kabupaten Parigi Moutong telah bertindak, menjalankan tugas,
wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu, dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan sebagaimana tertuang di Pasal 2 Peraturan DKPP tahun 2017.
11. Terhadap aduan pengadu, mempertegas bahwa teradu juga melanggar
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Pasal 8;
Bahwa teradu pada saat menjalankan tugas melakuan verifikasi Partai Politik
di Sekretariat Partai Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan Kecamatan
Tomini Kabupaten Parigi Moutong tidak melanggar Peraturan DKPP Nomor 2
tahun 2017 Pasal 8 huruf (j) yakni “tidak menggunakan pengaruh atau
kewenangan bersangkutan untuk meminta, atau menerima janji, hadiah,
hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari
pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu”.
UNTUK MENJADI PERTIMBANGAN MAJELIS PEMERIKSA
Pada tanggal 15 Januari 2020 pukul 14.50 wita, teradu mendapat kiriman
uang melalui SMS Banking di rekening BRI sebanyak Rp. 4.830.000, dengan
mengatasnamakan Masyarakat Peduli Penyelenggara Pemilu. (BuktiT-13)
16
Pada tanggal 16 Januari 2020 teradu ke pihak Bank Cabang BRI Parigi untuk
memberitahukan bahwa teradu mendapat kiriman dari orang yang tidak
dikenal (OTK) dengan mengatasnamakan Masyarakat Peduli Penyelenggara
Pemilu. Teradu bertemu dengan Customer Service (CS) dengan harapan
memberikan akses lokasi dari Bank Unit BRI mana digunakan pengirim
dengan cara tunai, tetap saja tidak diberikan akses tersebut. Teradu juga
meminta untuk bertemu dengan Kepala Cabang Bank BRI Parigi juga tidak
bisa katanya ada diluar Kota. Teradu minta agar uang dalam rekening
sejumlah Rp. 4.830.000, untuk diblokir, CS nya bilang tidak bisa. Bahkan
teradu minta foto dengan CS juga tidak dibolehkan sampai akhirnya teradu
pulang.
Oleh karena pengirim OTK tidak pernah datang kepada teradu, pada tanggal
24 Januari 2020 teradu menyampaikan Pengaduan Polisi dengan Perkara
“transaksi tidak dikenal dalam rekening” dengan terlapor “Masyarakat Peduli
Penyelenggara Pemilu.” Dalam pokok aduan teradu “Bahwa transaksi tersebut
mengganggu kenyamanan saya mengingat bahwa saya adalah salah satu
komisioner KPU saat ini yang secara otomatis saya juga adalah penyelenggara
Pemilu, sedangkan saya tidak pernah meminta dikirimkan uang dari
siapapun.”(Bukti T-14)
Pada tanggal 7 April 2020 teradu mengundang jurnalis Kabar Saurus, dengan
judul berita “Dikirimkan Uang OTK, Komisioner KPU Parigi Moutong Lapor
Polisi. inti daripada pesan teradu dimedia online tersebut meminta bagi siapa
saja yang merasa mengirimkan uang ke teradu dengan mengatasnamakan
Masyarakat Peduli Penyelenggara Pemilu datang kepada teradu untuk
dikembalikan sejumlah uang yang di transfer. (Bukti T-15)
Maksud teradu menyampaikan hal tersebut untuk menjadi pertimbangan
majelis pemeriksa bahwa teradu memiliki etikad baik untuk mengembalikan
uang tersebut sebab bukan hak teradu, dan teradu sangat takut terjerat
perkara hukum apalagi menyangkut jabatan yang sedang diemban. Sampai
saat ini teradu menunggu pihak pengirim uang tersebut untuk dikembalikan.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan fakta-fakta serta bukti yang teradu ajukan, teradu memohon kepada
yang mulia Majelis Pemeriksa untuk:
1. Menolak seluruh dalil-dalil dalam pengaduan perkara a quo, atau setidak-
tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
2. Menerima seluruh dalil-dalil teradu dalam perkara a quo, sebagaimana fakta-
fakta serta bukti yang teradu ajukan;
3. Merehabilitasi nama baik teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi
Moutong;
17
4. Atau apabila yang mulia Majelis Pemeriksa DKPP RI berpendapat lain, teradu
memohon kepada yang mulia Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 dan T-15, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Surat Tugas Teradu dan Surat Tugas Tim Verifikator;
2. T-2 Foto Aktifitas saat Teradu dan Tim melaksanakan Verfak Parpol
Perindo di Sekretariat PAC Partai Perindo di Desa Ambesia Selatan
Kecamatan Tomini;
3. T-3 Foto Mobil dan Foto Bagasi Mobil Teradu;
4. T-4 Foto Screenshot Status Facebook di Branda Ridwan Nontji;
5. T-5 Lampiran SK Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
6. T-6 Surat Peringatan Sekretaris KPU Kabupaten Parigi Moutong;
7. T-7 Foto Screenshot Karung di Bagasi Mobil yang dikirim Nadjmudin
(Saksi I) di grub Whatshapp Internal KPU Parigi Moutong (WAG KPU
PARIMO KOMPAK);
8. T-8 Foto Screenshot Media Online Bicaranews.id;
9. T-9 Foto Screenshot Media Online Bicaranews.id;
10. T-10 Foto Screenshot Media Online Parigipodcast;
11. T-11 Foto Screenshot Media Online Kompas Sulawesi;
12. T-12 Foto Screenshot Media Online Lensajurnal.id;
13. T-13 SMS Banking dan Laporan Transaksi Bank BRI mengatasnamakan
Masyarakat Peduli Penyelenggaraan Pemilu kepada teradu;
14. T-14 Laporan Teradu Kepada Polres Parigi Moutong terkait Pengirim OTK
mengatasnamakan Masyarakat Peduli Penyelenggaraan Pemilu
kepada teradu yang terjadi Tahun 2020;
15. T-15 Foto Screenshot Media Online KabarSaurus yang memberitakan
Pengirim OTK mengatasnamakan Masyarakat Peduli
Penyelenggaraan Pemilu kepada teradu;
[2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menghadirkan dua orang saksi pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.8.1] Yuli Safitri
1. Pada saat itu di desa Ambesia Selatan, KPU Kabupaten Parigi Moutong
melaksanakan verifikasi factual terhadap keanggotaan partai yang tidak
memiliki KTA. Saksi meyatakan melihat bapak Abdul Gafur sedang
18
berbincang-bincang dengan Pak Ridwan Nontji, saat itu juga Teradu ditawari
kerupuk tersbut namun Teradu berupaya untuk menolak tawaran tersebut,
bahkan Teradu menolak dengan cara baik, setelah itu saksi melanjutkan
pekerjaan sebagai tim verifikator;
2. Setelah pelaksanaan verifikasi faktual, kami menyempatkan untuk foto
bersama, kemudian kami meninggalkan tempat verifikasi tersebut untuk
menuju kendaraan. Bahwa saksi menerangkan posisinya sebelum memasuki
kendaraan mobil sedang berada diluar mobil bersama Teradu, Pihak Terkait
Ridwan Nontji dan tiga orang staf bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.
Sedangkan rekan Mega A. Mandarlangi dan Pak Nadjmudin berada didalam
kendaraan mobil;
[2.8.2] Megawati A. Mandarlangi
1. Bahwa pada tanggal 2 November 2022, saksi membenarkan mendengar
perkataan Teradu terkait penolakan pemberian kerupuk. Teradu
menyampaikan “jangan pak, nanti terindikasi gratifikasi”, tak lama kemudian
kami melaksanakan foto bersama;
2. Pada saat proses pemberian kerupuk, saksi tidak menyaksikan karena setelah
saudra Nadjmudin memutar balik mobil saksi segera masuk kedalam mobil.
Sedangkan Teradu dan Yuli Safitri berada diluar mobil. Kemudian untuk
proses selanjutnya Teradu tidak mengetahui;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
[2.9.1] Moh. Ridwan Hi. Nontji
1. Bahwa pada saat berdiskusi dengan Teradu, pelaksanaan verifikasi factual
parpol telah selesai, kami sebagai anggota partai tidak lagi berkomunikasi
dengan pihak KPU Kabupaten Parigi Moutong. Terkait kejadian pemberian
kerupuk, sebagai orang desa yang memiliki adat istiadat ketimuran, bahwa
KPU dan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang harus kami hargai, sebagai
tuan rumah yang baik, kami menyajikan kopi dan gorengan sampai pulang
pun kami kasih oleh-oleh. Hal tersebut menurut Ridwan Nontji adalah budaya
ketimuran yang tidak lepas dari Indonesia;
2. Pihak Terkait Moh. Ridwan Hi. Nontji menegaskan pada saat berbincang
dengan Teradu Abdul Gafur, keduanya membahas banyak termasuk
pemberdayaan ekonomi local. Karena saat berkenalan dengan pak Abdul
Gafur, saya selaku Ketua HIPMI Kab. Parigi Moutong. Kebiasaan menjadi
Ketua Hipmi dimanapun, kami selalu membantu UMKM di daerah kami
menjadi garda terdepan;
3. Terkait adanya pemberitahaan pemberian kerupuk. Menurut Pihak Terkait
Moh. Ridwan Hi. Nontji adanya pemberitaaan tidak selesai yang menimbulkan
19
kegelisahan di masyarakat. Seandainya masyarakat sekitar yang merasa
dirugikan harusnya masyarakat tersebut yang melaporkan. Anehnya di kasus
ini media yang angkat, saya sebagai masyarakat menilai harusnya hal-hal ini
tidak terjadi dan harus melihat dari sisi kemasyarakatannya dan adat istiadat
ketimuran. Selanjutnya, pada intinya pada saat kegiatan verifikasi factual
tersebut masyarakat banyak yang melihat.
4. Bahwa Pihak Terkait Moh. Ridwan Hi. Nontji menerangkan dirinya kemanapun
selalu membawa kerupuk dan selalu memberikan ke siapapun tujuannya
untuk dapat membantu memproduksi UMKM kerupuk tersebut dengan harga
satuannya dalam bungkusan senilai Rp.10.000, dalam satu karung berisi 20
bungkus, dengan totalnya berjumlah Rp.200.000;
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong
Bahwa Pada Pokoknya Pihak Terkait Memberikan Jawaban Sebagai Berikut;
1. Bahwa terkait dengan adanya informasi dugaan gratifikasi (Pemberian
sekarung kerupuk) kepada teradu (Abdul Gafur) Anggota KPU Kabupaten
Parigi Mouotng dari Pengurus Partai Perindo (Ridwan Nontji) pada saat
pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik di Desa Ambesia
Selatan Kecamatan Tomini pada tanggal 02 November 2022, Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong baru mengetahui hal tersebut dari berita yang
beredar melelaui media online bicaranews.id
https://bicaranews.id/2022/11/11/beredar-kabar-komisioner-kpu-di-parimo-
diduga-terima-gratifikasi-sekarung-kerupuk-dari-orang-partai/ ;
2. Bahwa berdasarkan infromasi dari pemberitaan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Parigi Moutong menggelar Rapat Pleno untuk melakukan permintaan
keterangan kepada jajaran staf an Abdillah yang terlibat dalam pengawasan
verifikasi faktual keanggotaan partai politik di desa Ambesia Selatan Kec.
Tomini, serta pihak-terkait yang disebutkan dalam pemberitaan melalui media
online bicaranews.id; Bukti PT-01
3. Bahwa berdasarkan keterangan dan kronologis yang dibuat pada tanggal 13
November 2022 oleh Staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong an Abdillah yang
tergabung dalam Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai
Politik di Desa Ambesia Selatan Kecamatan Tomini, yang pada pokoknya
menerangkan pada saat proses verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik
berlangsung sempat mengeluarkan kalimat sebagai berikut; “kalau Cuma
krupuk tidak apa, asal jangan amplop atau uang itu tidak boleh”.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh staf Bawaslu Parigi Moutong (Abdillah)
atas dasar penyampaian Ridwan Nontji yang menyebutkan bahwa ada krupuk
yang diberikan untuk dimakan saja karena itu adalah merupakan produk
UMKM yang kebetulan Ridwan Nonci sebagai ketua HIPMI. Asumsi staf
Bawaslu (Abdillah) atas tawaran Ridwan Nontji terhadap kerupuk yang
diberikan adalah kerupuk yang akan dimakan ditempat itu juga sebagai
bentuk jamuan biasa, dengan jumlah sesuai dengan keberadaan Tim Verfak
20
dan Tim Pengawasan. Kemudian staf Bawaslu (Abdillah) menganggap bahwa
kerupuk tersebut semata-mata hanyalah merupakan cemilan yang menjadi
bagian dari jamuan tamu pada saat itu juga, tidak ada yang lain. Sebab
pernyataan Ridwan Nontji tidak menyebutkan kerupuk dengan jumlah 1
karung seperti apa yang sebenarnya diberikan. Pada saat selesai verifikasi
keanggotaan Partai Politik dilakukan staf Bawaslu (Abdillah) beranjak dari
tempat verfak untuk menuju kendaraan (mobil) dan menemukan teradu
Abdul Gafur dan Ridwan Nontji sedang berbincang-bincang tepat di samping
mobil yang diparkir, Ketika staf Bawaslu (Abdillah) hendak naik ke mobil,
kemudian disampaikan oleh teradu Abdul Gafur dengan mengatakan “eh ini
krupuk bawa saja taro di mobilnya kamu saja, tidak apa apa ini nanti
dibagi disana saja”. Selain itu Ridwan Nonci juga menyampaikan bahwa itu
adalah produk UMKM kami. Setelah mendengar pernyataan itu, staf Bawaslu
(Abdillah) kaget melihat karena volumenya satu karung, namun karena teradu
(Abdul Gafur) mengatakan bahwa itu tidak apa-apa, sehingga staf Bawaslu
(Abdillah) menganggap bahwa;
- Pertama, bahwa krupuk itu sudah melewati proses transaksi (beli) antara
Abd. Gafur dengan Ridwan Nonci, karena staf paling akhir beranjak dari
rumah tempat verfak, menuju mobil, dan staf menemukan mereka
berbicara dan didepan itu sudah ada karung 1 buah yang berisi krupuk.
- Kedua, bahwa staf Bawaslu (Abdillah) melihat posisi yang menyuruh
adalah Pimpinan KPU, maka sebagai staf tentu menghargai Perintah
Pimpinan, walaupun itu seroang Pimpinan KPU Kabupaten Parigi
Moutong.
Oleh sebab itu, staf Bawaslu (Abdillah) langsung mengangkut krupuk tersebut
ke dalam mobil yang dikendarainya; Bukti PT-02
4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong melakukan
Permintaan Keterangan terhadap Ridwan Nontji (Wakil Ketua Hubungan Antar
Lembaga Partai Perindo Kabupaten Provinsi Sulawesi Tengah) pada tanggal 15
November 2022 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palu, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa benar yang bersangkutan (Ridwan Nontji) sesaat setelah
proses pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik di Desa
Ambesia Selatan Kecamatan Tomini pada Tanggal 02 November 2022
bertempat di rumah Ketua DPC Partai Perindo Kecamatan Tomini memberikan
sekarung kerupuk kepada salah satu anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
(Abdul Gafur) sebagai bentuk bahan promosi produk UMKM miliknya (Ridwan
Nontji). Selanjutnya menurut keterangannya (Ridwan Nontji) bahwa yang
menerima sekarung kerupuk tersebut adalah pak Gafur sendiri dan pak
Gafurlah yang memerintahkan kepada Bawaslu untuk membawa sekarung
kerupuk itu didalam mobil yang dikendarai oleh Bawaslu; Bukti PT-03
5. Bawa selanjutnya pada tanggal 17 November 2022 Bawaslu Kabupaten Parigi
Moutong melakukan permintaan keterangan kepada Anggota Panwaslu
Kecamatan Tomini yaitu Mizwar selaku Ketua, Heryadi dan Wahyuni selaku
21
Anggota bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tomini. Yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan Tomini tidak mengetahui
dan tidak melihat adanya pemberian sekarung kerupuk yang diberikan oleh
(Ridwan Nontji) selaku pengurus Partai Perindo Provinsi Sulawesi Tengah
kepada salah satu Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong (Abdul Gafur) pada
saat pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik tersebut.
Selama proses Verifikasi tersebut berlangsung, tidak ada pemberian kerupuk
sebagaimana yang diberitakan. Panwaslu Kecamatan Tomini menerangkan
bahwa, dalam pemberian kerupuk tersebut diketahui melalui media online
bicaranews.id pada tanggal 11 November 2022; Bukti PT-04
6. Bahwa selanjtunya pada tanggal 22 November 2022 Bawaslu Kabupaten Parigi
Moutong melakukan Permintaan Keterangan kepada Teradu (Abdul Gafur)
Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Parigi Moutong, yang pada pokoknya teradu Abdul Gafur menerangkan bahwa
benar pada saat verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik disekretariat PAC
Partai Perindo Kecamatan Tomini Abdul Gafur ditawarkan kerupuk oleh
Ridwan Nontji namun Gafur menolaknya karena terindikasi gratifikasi,
kemudian setelah selesai proses verifikasi faktual tersebut teradu Abdul Gafur
terkesan dipaksa untuk menerima karung tersebut, namun pada saat itu
kebetulan ada staf Bawaslu kemudian spontan Gafur mengatakan simpan saja
karung itu dimobilnya Bawaslu. Menurut gafur bahwa penyampaian tersebut
disampaikan sebagai bentuk penolakan karena menurutnya (Abdul Gafur)
tidak mungkin Bawaslu juga akan menerima hal itu; Bukti PT-05
7. Bahwa sebelum isu dugaan pemberian sekarung kerupuk tersebut beredar di
media online, sehari setelah periswa pemberian sekarung kerupuk di
Kecamatan Tomini tepat pada tanggal 3 November 2022 dan setelah selesai
pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik, kerupuk sejumlah
satu karung tersebut telah dikembalikan oleh staf Bawaslu Parigi Moutong
kepada Bendahara Partai Perindo Kabupaten Parigi Moutong atas nama Suarni
di kafe Wafle Box Parigi, kemudian kerupuk tersebut diterima langsung oleh
ibu Suarni; Bukti PT-06
8. Bahwa terhadap staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong an Abdillah telah
direkomendasikan kepada Koordinator Seketariat Bawaslu Kabupaten Parigi
Moutong untuk diberikan Pembinaan berupa sanksi peringatan; Bukti PT-07
9. Bahwa pelaksanaan Verifikasi Vaktual Keanggotaan Partai Politik dengan cara
mengumpulkan keanggotaan Partai Politik di Kantor Partai Politik yang
dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Parigi Moutong di Kecamatan
Tomini sesuai hasil pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh Bawaslu
kabupaten Parigi moutong berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur atau
mekanisme yang ditentukan;Bukti PT-8
[2.9.2.1] Bukti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong
22
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Ketua dan Anggota Bawaslu Parigi
Moutong mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 dan PT-8, sebagai
berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. PT-1 Berita Acara Pleno Nomor 78.b/KA.02/K.ST-08/11/2022
2. PT-2 Kronologi Staf Atas Nama Abdillah
3. PT-3 Berita Acara Keterangan Ridwan Nontji
4. PT-4 Berita ACARA Keterangan Panwas Kecamatan Tomini
5. PT-5 Berita Acara Keterangan Abdul Gafur
6. PT-6 Dokumentasi Pengembalian Kerupuk
7. PT-7 Sanksi terhadap Staf atas nama Abdillah
8. PT-8 Formulir A Pengawasan Verifikasi Faktual Anggota Partai
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
24
tindakannya menerima gratifikasi berupa satu karung kerupuk yang diberikan oleh
seorang pengurus wilayah partai politik Perindo atas nama Moh. Ridwan Hi. Nontji
pada saat pelaksanaan verifikasi faktual partai politik di Desa Ambesia Selatan,
Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong:
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu menerangkan bahwa dirinya
dengan tim verifikator KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam melaksanakan
verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Perindo berdasarkan Peraturan
perundang-undangan. Verifikasi faktual keanggotaan partai politik tersebut
dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022 bertempat di Sekretariat Partai Politik
Perindo di Desa Ambesia, Kecamatan Tomini. Teradu menegaskan pertemuannya
dengan Moh. Ridwan Hi. Nontji pada saat melaksanakan verifikasi faktual Partai
Politik Perindo. Dalam pertemuan tersebut, Teradu mengakui sempat berbincang-
bincang dengan Moh. Ridwan Hi. Nontji. Perbincangan keduanya disaksikan oleh
Pak Nadjmudin, staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Anggota Panwaslu
Kecamatan Tomini, Pak Wayan Murtama selaku Anggota DPRD Kabupaten Parigi
Moutong dari Partai Perindo, tim verifikator dan juga masyarakat setempat, serta
disaksikan juga oleh Yuli Safitri dan Megawati A. Mandarlangi.
Teradu kembali menegaskan bahwa perbincangan antara dirinya dengan
Moh. Ridwan Hi. Nontji berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan juga
kegiatan verifikasi faktual partai politik yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat
menunjukan kartu tanda anggota (KTA). Berkenaan dengan program partai dan
pemberdayaan ekonomi masyarakat, Teradu tidak menanggapi hanya
mendengarkan karena menyangkut program partai politik. Kemudian pada saat
pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai poliltik berlangsung, Teradu
ditawari kerupuk olahan UMKM rumahan oleh Moh. Ridwan Hi. Nontji. Teradu
menyampaikan “jangan pak nanti terindikasi gratifikasi”. Menurut Teradu
perkataannya tersebut sebagai bentuk penolakan yang didengar oleh orang-orang
yang hadir saat itu termasuk Nadjmudin, Yuli Safitri dan Megawati A. Mandarlangi.
Setelah pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Perindo
dilaksanakan, Teradu bersama rombongan tim verifikator berpamitan untuk pulang
dan menuju mobil. Teradu saat itu diikuti oleh Moh. Ridwan Hi. Nontji yang
menawarkan kembali kerupuk untuk dibawa pulang sebagai oleh-oleh walaupun
sebelumnya telah ditolak.
Teradu menyampaikan bahwa pada saat penawaran tersebut bukan kerupuk
yang diperlihatkan melainkan karung, Teradu yang melihat karung itu tidak
mengetahui isinya karena tidak memegang karung tersebut. Teradu yang bertanya-
tanya dalam hati merasa was-was, ragu, bahkan rasa takut muncul sehingga
sedikitpun niat untuk menerima karung itu tidak ada. Teradu kembali menegaskan
bahwa dirinya tidak menerima karung tersebut dan tidak berada di dalam mobil
yang dikendarainya, sejak Teradu beranjak dari tempat verifikasi faktual
keanggotaan Partai Politik Perindo, Teradu tidak mengetahui lagi siapa yang
25
menerima satu karung itu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu telah menjalankan
verifikasi faktual Partai Politik di Sekretariat Partai Politik Perindo di Desa Ambesia
Selatan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu;
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa verifikasi faktual Partai Politik
Perindo di Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini dilaksanakan pada tanggal 2
November 2022. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik Perindo
tersebut, Teradu bertemu dengan Pihak Terkait Moh. Ridwan Hi. Nontji yang pada
kesempatan itu keduanya berbincang-bincang beberapa saat berkenaan dengan
Penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian perjalanan studi, sekolah dan kampus
serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Teradu menjelaskan bahwa beberapa hal
yang tidak ditanggapi olehnya dalam bincang-bincang tersebut berkenaan dengan
program Partai Politik Perindo. Sedangkan niatan Moh. Ridwan Hi. Nontji yang ingin
mencalonkan sebagai Bupati Kabupaten Parigi Moutong Teradu menyatakan bahwa
setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak sepanjang syaratnya terpenuhi dan
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk mengawal seluruh proses
dan tahapannya.
Terungkap fakta, Teradu membenarkan telah ditawari kerupuk oleh Pihak
Terkait Moh. Ridwan Hi. Nontji disela-sela perbincangan keduanya. Tawaran
tersebut Teradu tolak dengan menyampaikan “jangan pak nanti terindikasi
gratifikasi”. Bahwa penolakan Teradu didengar oleh Saksi Pengadu Nadjmudin,
saksi Teradu Yuli Safitri dan Megawati A. Mandarlangi. Setelah pelaksanaan
verifikasi faktual Partai Politik Perindo dilaksanakan, Teradu bersama tim verifikator
berpamitan untuk pulang. Moh. Ridwan Hi. Nontji yang mengikuti Teradu, kembali
menawarkan kerupuk untuk dibawa pulang sebagai oleh-oleh, namun Teradu tetap
menolak tawaran tersebut. Teradu menyampaikan tawaran yang diperlihatkan oleh
Moh. Ridwan Hi. Nontji bukan satu bungkus kerupuk melainkan satu karung. Pada
saat terjadinya penawaran oleh-oleh kerupuk, Teradu berada di luar mobil bersama
saksi Yuli Safitri dan juga staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Sedangkan
Megawati A. Mandarlangi dan Nadjmudin berada di dalam mobil. Teradu sejak awal
menolak tawaran kerupuk tersebut, dan Teradu juga pada saat ditawari kerupuk
sudah bertanya dengan pihak staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang saat
verifikasi faktual hadir dengan pertanyaan, “Bagaimana ini Pak?” dan dikatakan
oleh staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menyatakan “tidak apa-apa yang
penting bukan amplop”. Dengan penyataan yang dilontarkan oleh staf Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong tersebut, kemudian saat Teradu ditawari kembali satu
karung kerupuk, mempersilahkan kepada Moh. Ridwan Hi. Nontji, “Kalau begitu
simpan saja di mobil yang dikendarai staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong”.
Tindakan tersebut menurut Teradu sebagai bentuk penolakan dari tawaran satu
karung kerupuk.
26
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Moh.
Ridwan Hi. Nontji menjelaskan, dalam pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik
Perindo di Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini dirinya telah berbincang-
bincang dengan Teradu bahkan mengakui menawarkan kerupuk kepada Teradu.
Penawarannya tersebut sebagai bentuk penghargaan tuan rumah terhadap tamu,
Moh. Ridwan Hi. Nontji menambahkan bahwa penyajian yang kami hidangkan salah
satu budaya ketimuran yang tidak lepas dari Indonesia. Bahkan setelah verifikasi
faktual partai politik pun pihaknya menyiapkan oleh-oleh berupa kerupuk.
Selanjutnya berkenaan dengan pemberian satu karung kerupuk, Pihak Terkait Moh.
Ridwan Hi. Nontji menerangkan hal tersebut bukan sogokan. Menurutnya,
kebiasannya sebagai Ketua HIPMI Kab. Parigi Moutong selalu menjadi garda
terdepan untuk membantu mempromosikan produk UMKM di daerah, tak hanya
kepada Teradu, Moh. Ridwan Hi. Nontji juga memberikan kerupuk kepada siapapun
yang ditemuinya.
Berkenaan dengan keterangan saksi Pengadu Pak Nadjamudin dan Saksi
Teradu Yuli Safitri dan Megawati A. Mandarlangi dalam persidangan, terungkap
fakta bahwa ketiganya mendengarkan dan melihat perbincangan antara Teradu dan
Pak Moh. Ridwan Hi. Nontji pada saat pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik
Perindo. Perbincangan tersebut pada pokoknya Teradu menolak pemberian kerupuk
oleh Moh. Ridwan Hi. Nontji. Oleh karena itu, antara keterangan saksi Nadjmudin
dan saksi Yuli Safitri dan saksi Megawati A. Mandarlangi telah berkesesuian
sepanjang berkaitan dengan Teradu tidak menerima pemberian satu karung
kerupuk.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tidak terdapat bukti
dan fakta bahwa Teradu menerima pemberian satu karung kerupuk oleh Moh.
Ridwan Hi. Nontji baik selama maupun setelah pelaksanaan verifikasi faktual Partai
Politik Perindo di Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini pada tanggal 2
November 2022. Tindakan Teradu yang menolak pemberian kerupuk oleh oknum
Pengurus Wilayah Partai Politik Perindo dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu menunjukan sikap penolakan yang tegas agar
tidak dapat ditafsir sebagai penolakan yang bersifat malu-malu.
[4.4] Menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan berkenaan dengan saksi
Nadjamudin, telah secara jelas pengaduan yang dilakukan oleh Pengadu disebabkan
adanya photo yang direkayasa oleh saksi Nadjamudin dengan menambahkan kata
“gratifikasi” yang kemudian disebarkan ke grup whatsapp internal KPU Parigi
Moutong. Selain itu, saksi Nadjamudin memberi informasi dugaan pemberian satu
karung kerupuk kepada Pengadu. Padahal saksi Nadjamudin adalah seorang
aparatur sipil negara (ASN) yang terikat sumpah dan kode etik sebagaimana
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam persidangan terungkap fakta
perbuatan saksi Najdamudin tersebut, tidak selayaknya dilakukan oleh seorang
27
ASN. Atas perbuatan saksi Nadjamudin, DKPP merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan pembinaan secara serius terhadap
saksi Nadjmudin selaku staf ASN yang bekerja di lingkungan Sekretariat KPU
Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
[4.5] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.