Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 94 Tahun 2023
Ali Nurdin, Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 13/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-08-2023
👁 29 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Agustus 2023, sebagai berikut: Bahwa Ali Nurdin selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah menikah dangan Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues a.n. Heni Septia Adinda, S.H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga menikah dengan sesama penyelenggara pemilu; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Heni Septia Adinda sudah mengajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang, surat tersebut ditujukan Kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (vide bukti T-5) sehingga sejak tanggal pengunduran diri tersebut maka status Heni Septia Adinda sudah bukan lagi sebagai Penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan atau Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 117; Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ali Nurdin selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 94-PKE-DKPP/VII/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
117-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
94-PKE-DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Abdullah
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten
Gayo Lues
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Maripatua Purba
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren
Kabupaten Gayo Lues
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Ali Nurdin
Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues
Alamat : Jalan Kolonel Muhammaddin Nomor 179 Kampung
Jawa Kecamatan Blangkejeren 24653
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan
dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 4 Agustus 2023, sebagai berikut:
Bahwa Ali Nurdin selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah
menikah dangan Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo
Lues a.n. Heni Septia Adinda, S.H. pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 di Desa
Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues.
Bahwa sebelumnya, pada tanggal 28 April 2023 Heni Septia Adinda, S.H.
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang telah membuat surat
pengunduran diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang. Surat
pengunduran diri ini diduga sengaja dibuat untuk menghindari pelanggaran kode
etik, karena surat pengunduran diri tersebut dibuat terkesan tergesa-gesa.
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2023 Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues
mengeluarkan Surat Pemberhentian terhadap Heni Septia Adinda, S.H. selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang. Dengan demikian sebelum tanggal 4
Mei 2023 atau tanggal 30 April 2023 pada saat dilangsungkannya akad nikah
antara Ali Nurdin dengan Heni Septia Adinda, S.H., keduanya masih tercatat
sebagai Penyelenggara Pemilu.
Bahwa dalam aturan pemilu disebutkan antara sesama Penyelenggara
Pemilu dilarang mempunyai ikatan perkawinan. Sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 117
ayat (1) huruf o yang berbunyi “syarat untuk menjadi calon anggota bawaslu,
bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan dan panwaslu
kelurahan/desa, serta pengawas TPS tidak berada dalam ikatawan perkawinan
dengan sesama penyelenggara”.
Bahwa seorang Komisioner Panwaslih Kabupaten sudah sepatutnya
memberi contoh yang baik kepada bawahannya (setingkat Panwaslu Kecamatan)
dan mencegah untuk tidak melakukan dugaan pelanggaran kode etik, bukan
malah memberikan contoh yang buruk atau mengajak untuk melakukan dugaan
pelanggaran kode etik.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil Teradu; dan
2. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam
perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
94-PKE-DKPP/VII/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
P-1 Undangan resepsi pernikahan Ali Nurdin dengan Heni Septia Adinda;
P–2 Keputusan Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Nomor
036/HK.01.01/K.AC-14/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo
Lues Provinsi Aceh;
P–3 Surat Pengantar Pernyataan Pengunduran Diri atas nama Heni Septia
Adinda;
P–4 Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Gayo Lues
Nomor 025/HK.01.01/K.AC-14/05/2023 tentang Pemberhentian
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kutapanjang Kabupaten
Gayo Lues;
P-5 Foto akad nikah Ali Nurdin dengan Heni Septia Adinda.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 4 Agustus 2023, Para
Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Surat pengunduran diri Heni Septia Adinda diserahkan atau diterima oleh Staf
Panwaslih baru pada tanggal 30 April 2023 atau bertepatan dengan saat
dilangsungkannya akad pernikahan;
2. Surat pengunduran diri Heni Septia Adinda dari pihak keluarga Ali Nurdin
bukan oleh saudari Heni Septia Adinda atau dari pihak keluarga Heni Septia
Adinda;
3. Keterangan saudari Heni Septia Adinda diragukan kebenarannya karena yang
bersangkutan istri dari terlapor;
4. SK pemberhentian Heni Septia Adinda dikeluarkan oleh Ketua Panwaslih
Kabupaten Gayo Lues tanggal 4 Mei 2023, sedangkan akad pernikahannya
dengan Ali Nurdin tanggal 30 April 2023 atau sebelum surat pemberhentiannya
dikeluarkan;
5. Bahwa berdasarkan keterangan saksi saudara Ali Nurdin dan Heni Septia
Adinda menghilang dua hari dua malam atau pergi secara bersamaan,
sedangkan keduanya bukanlah muhrim;
6. Bahwa setelah keduanya pulang langsung diadakan prosesi adat yaitu untuk
menikahkan keduanya dikarenakan telah pergi bersama-sama, hal ini sesuai
dengan hukum adat masyarakat Gayo Lues;
7. Bahwa berdasarkan keterangan dari Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues
Sulaiman dimuka persidangan, kronologi Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo
Lues (Ali Nurdin) membawa lari Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang
(Heni Septia Adinda) pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 pukul 12.45 Wib
hari pertama masuk kerja setelah lebaran, Ali Nurdin meminta izin dalam grup
WA pimpinan bahwa pada hari kamis dan jum’at tidak masuk kantor dengan
alasan ada urusan keluarga;
8. Bahwa tanggal 27 April 2023 Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dihubungi
oleh beberapa oknum TNI dengan mengatakan Ketua tolong segera datang ke
rumah Heni Septia Adinda salah satu panwaslu kecamatan, yang beralamat di
Kutapanjang dan mengatakan kalau ketua tidak datang kondisi tidak dijamin
aman dikarenakan Heni Septia Adinda Anggota Panwascam Kutapanjang anak
dari pensiunan TNI dibawa lari oleh Ali Nurdin (Anggota Panwaslih Kabupaten
Gayo Lues) dan sampai saat ini sudah dilakukan pencarian oleh pihak TNI
namun tidak diketahui keberadaannya. Informasi terakhir melalui komunikasi
HP posisi Ali Nurdin dan Heni Septia Adinda berada di Lhokseumawe
berdasarkan keterangan dari Orang Tua Ali Nurdin kepada Orang Tua Sulaiman
(Ketua Panwaslih);
9. Bahwa informasi kepergian disuruh oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues
rapat mendadak di kantor Kabupaten pada pukul 17.00 Wib tanggal 26 April
2023 atas kejadian tersebut Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues. Pada saat
itu juga Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues langsung mendatangi rumah
keluarga Heni Septia Adinda setelah sampai disana didapati telah ramai dari
pihak TNI dan pihak keluarga (Perempuan) dan sebagian TNI melakukan
pencarian ke Kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues serta ke kediaman ketua,
dan ke perbatasan-perbatasan akses masuk ke Kabupaten Gayo Lues. Pada
saat kejadian, Ali Nurdin melarikan Heni Septia Adinda menggunakan mobil
operasional kantor (B 2339 UIM). Ketika di cek kerumah Ali Nurdin mobil
tersebut tidak ada di tempat dan yang ada adalah mobil pribadi yang
bersangkutan. Satu jam kemudian keberadaan ketua dirumah panwascam
didapati kabar melalui Staf Panwascam Kutapanjang dan Sekdes Kerukunan
Kutapanjang (Dosaino) melakukan kontak dengan Ali Nurdin dari pihak
keluarga Heni Septia Adinda bahwa persoalan tersebut diserahkan kepada
tokoh adat setempat. Pada hari minggu tanggal 30 April 2023 Ali Nurdin dan
Heni Septia Adinda melangsungkan pernikahan di Desa Kerukunan
Kutapanjang. Pada tanggal tersebut pukul 11.00 Wib salah satu Anggota
Panwascam (Dedi Nurhasri) menerima surat dari keluarga Ali Nurdin yaitu surat
pengunduran diri Heni Septia Adinda dan surat tersebut dikirimkan oleh Dedi
kepada Staf Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (Siti Zulaika) melalui WhatsApp.
Bahwa Heni Septia Adinda selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang
mengirimkan surat pengunduran diri tanpa ada alasan dan tidak bersedia di
klarifikasi.
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
[2.5.1] Zakaria
Saya adalah mantan kekasih dari Heni Septia Adinda, bahwa berdasarkan
keterangan dari orang tua Heni Septia Adinda, dari hari rabu s.d. jum’at tidak ada
kabar tentang Heni Septia Adinda.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 4 Agustus 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dilaporkan oleh
Para Pengadu, kecuali dalil-dalil yang Teradu akui kebenarannya dalam
jawaban ini dan di dalam persidangan;
2. Bahwa sebelum ke pokok jawaban, mohon perkenan Majelis Pemeriksa untuk
mempertanyakan kepentingan hukum Para Pengadu dalam perkara ini yang
menurut Teradu tidak ada kerugian baik materil maupun inmateril bagi Para
Pengadu dengan pernikahan Teradu yakni terkait status Pengadu I (Abdullah,
S.Ud) dari Organisasi/Lembaga dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
dan status Pengadu II (Maripatua Purba, SH) dari Organisasi/Lembaga dari
Masyarakat sekaligus berprofesi Pengacara, agar persidangan yang terhormat
dan mulia ini terhindar dari kepentingan pribadi Para Pengadu maupun
kepentingan orang lain;
3. Bahwa mengenai pokok perkara, benar Teradu secara resmi berstatus cerai
hidup sejak tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Agama
Lubuk Pakam Deli Serdang-Sumatera Utara dengan registrasi nomor perkara
Nomor : 1858/Pdt.6/2022/PA.Lpk (vide bukti T-1) dan dapat dibuktikan dengan
kutipan Akta Cerai Nomor : 2132/AC/2022/PA.Lpk tanggal 24 Oktober 2022
(vide bukti T-2);
4. Bahwa dalam pokok aduannya Para Pengadu menyatakan Teradu menikah
dengan sesama Penyelenggara Pemilu (anggota Panwaslih) adalah tidak benar
dikarenakan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues yakni Saya (Teradu), Sdr.
Sulaiman dan Sdri. Hajizah Ritonga masing-masing berstatus sudah menikah
dan berkeluarga, sedangkan Saya (Teradu) menikah secara Agama Islam dengan
Sdri. Heni Septia Adinda pada tanggal 30 April 2023 (vide bukti T-3) dan telah
dilaksanakan Resepsi Pernikahan oleh keluarga Saya (Teradu) pada tanggal 7
Juni 2023 (vide bukti T-4);
5. Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Sdri. Heni Septia Adinda sudah mengajukan
Surat Pengunduran Diri dari Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang, surat
tersebut ditujukan Kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (vide bukti T-
5), sehingga sejak tanggal pengunduran diri tersebut maka status Sdri. Heni
Septia Adinda sudah bukan lagi sebagai Penyelenggara Pemilu ditingkat
Kecamatan yakni Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang berdasarkan
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
6. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023 pernikahan Saya (Teradu) dengan Sdri. Heni
Septia Adinda baru tercatat sah menurut hukum Negara Indonesia dan
peraturan Hukum Perkawinan berdasarkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh
Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Kutapanjang Nomor 1113021062023006 Tanggal 28 Juni 2023/10 Dzulhijjah
1444 H (vide Bukti T-6);
7. Bahwa selanjutnya dalil-dalil Para Pengadu adalah tidak benar dan sangat
tendensius tanpa ada bukti yakni telah menuduh Teradu membawa kabur
anggota Panwaslu Kecamatan ke Kota Lhokseumawe selama dua hari dua
malam, bahwa ini merupakan tuduhan serius yang dapat menjadi delik pidana
apabila Para Pengadu tidak dapat membuktikannya di dalam persidangan ini,
perihal ini Teradu memohon melalui Majelis Persidangan agar Para Pengadu
dapat menjelaskan dalil tuduhannya beserta bukti-bukti;
8. Bahwa Teradu pada hari Rabu tanggal 24 April 2023 sudah masuk kantor
karena merupakan hari pertama kerja setelah cuti bersama Idul Fitri dan
menghadiri Rapat Pleno rutin setiap hari Rabu dan ikut menandatangani Berita
Acara Rapat Pleno tersebut;
9. Bahwa Teradu sangat dirugikan secara mental, mengganggu konsentrasi dan
pikiran dalam bekerja, kredibilitas dan nama baik Teradu dalam pergaulan
sosial baik dimata masyarakat Gayo Lues maupun di Media Sosial dikarena
pemberitaan-pemberitaan yang bersumber dari Para Pengadu telah
menyebarluas di Gayo lues tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada
Teradu sehingga sangat merugikan dan menyudutkan Teradu, adapaun
beberapa pemberitaan tersebut diantaranya:
https://www.teropongbarat.co/2023/06/07/diduga-langgar-kode-etikoknum-
panwaslih-kabupaten-gayo-lues-dilaporkan-ke-dkpp/ (vide bukti T-7)
https://www.kupasfakta.com/2023/05/diduga-langgar-kode-etikoknum.html
(vide bukti T-8)
https://agaranews.com/diduga-langgar-kode-etik-oknum-panwaslihkabupaten-
gayo-lues- dilaporkan-ke-dkpp/ (vide bukti T-9);
10. Bahwa selanjutnya mengenai tuduhan Para Pengadu yakni Surat Pengunduran
Diri tanggal 28 April 2023 yang dibuat oleh Sdri. Heni Septia Adinda adalah
“dibuat terkesan tergesa-gesa” haruslah dapat dibuktikan di dalam persidangan
ini, perihal ini Teradu memohon melalui Majelis Persidangan agar Para Pengadu
dapat menjelaskan dalil tuduhannya beserta bukti-bukti dan menanyakan dari
mana sumber didapatnya Surat Pengunduran Diri Sdri. Heni Septia Adinda
tersebut karena surat tersebut merupakan arsip Panwaslih Kabupaten Gayo
Lues yang tidak boleh disebar luaskan;
11. Bahwa Para Pengadu telah keliru di dalam memahami syarat untuk menjadi
calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS yakni tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu (Pasal
117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum), adapun di penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor
7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan sebagai berikut: Pasal 117
ayat (1) Huruf o : Yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan
perkawinan” adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang
bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Bahwa syarat
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Anggota
Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota
atau Anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota, di mana ketika
terdapat ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama Penyelenggara Pemilu,
salah satu anggota harus mengundurkan diri. Bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tersebut, apabila dikaitkan pernikahan Teradu pada tanggal
30 April 2023 dengan Sdri. Heni Septia Adinda adalah bukan sesama
Penyelenggara Pemilu dikarenakan Sdri. Heni Septia Adinda dengan kesadaran
dan kerelaan diri sendiri sudah mengundurkan diri sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Kutapanjang berdasarkan Surat Pengunduran Diri tanggal 28 April
2023. (vide bukti T-5)
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang
amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
4. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam
perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
94-PKE-DKPP/VII/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut:
T-1 Putusan Cerai Talak dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
T-2 Akta Cerai An. Ali Nurdin;
T-3 Foto Dokumentasi Pernikahan;
T-4 Foto Resepsi Pernikahan;
T-5 Mengajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Panwaslu
Kecamatan Kutapanjang;
T-6 Kutipan Akta Nikah antara Ali Nurdin dan Heni Septia Adinda;
T-7 Pemberitaan yang bersumber dari Para Pengadu;
T-8 Pemberitaan yang bersumber dari Para Pengadu;
T-9 Pemberitaan yang bersumber dari Para Pengadu.
[2.9] SAKSI TERADU
[2.9.1] Heni Septia Adinda
Bahwa saya dengan saksi Pengadu (Zakaria) sudah tidak memiliki hubungan sejak
awal bulan April, kemudian tuduhan kepada Teradu yang membawa lari saya ke
Kota Lhokseumawe itu tidak benar, saya pastikan saya tidak pernah ke Kota
Lhokseumawe dan Jarak tempuh dari Kabupaten Gayo Lues ke Kota
Lhokseumawe jauh. Terkait dengan pengunduran diri, saya secara sadar
mengundurkan diri karena tidak boleh menikah sesama penyelenggara pemilu.
Tidak benar apabila hari jum’at saya baru ada kabar, karena hari kamis saya
sudah berkabar dengan orang tua saya. Saya tidak pernah pergi ke Kota
Lhokseumawe dengan Teradu namun saat meninggalkan rumah, saya sempat
bertemu dengan Teradu kurang lebih selama satu jam di Daerah Blangkejeren dan
setelah itu saya tidak pernah ketemu dengan Teradu. Saya takut tidak disetujui
lamaran Teradu oleh rang tua saya makanya saya lari dari rumah dan saya
menginap di kediaman rumah teman saya di Komplek Melati Daerah Blangkejeren.
Kemudian saya mendapat telpon dari orang tua saya meminta saya untuk pulang
dan merestui hubungan saya dengan Teradu. Saya mendapat surat dari pihak
Bawaslu Kabupaten Gayo Lues perihal klarifikasi hanya satu kali bukan tiga kali.
[2.9.2] Baihaki
Bahwa Heni Septia Adinda hadir pada tanggal 26 April 2023 pukul 08.30 WIB dan
pulang sekitar pukul 12.20 WIB. Saya pulang tidak lama setelah Heni Septia
Adinda pulang yaitu pukul 12.30 dan pada hari itu jam pulang kantor pukul 16.00
WIB.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 Teradu masuk kerja pada pukul
12.45 WIB meminta izin dalam grup wa pimpinan. Bahwa pada hari kamis dan
jumat tidak masuk kantor dengan alasan ada urusan keluarga. Saya sekitar pukul
11.00 WIB dihubungi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan mengatakan
Ketua tolong segera datang kerumah Heni Septia Adinda salah satu Panwaslu
Kecamatan beralamat di Kutapanjang dan mengatakan kalau ketua tidak datang
kondisi tidak dijamin aman karena Heni Septia Adinda Anggota Panwascam
Kutapanjang anak dari pensiunan TNI dibawa lari oleh Teradu dan sampai saat ini
sudah dilakukan pencarian oleh pihak TNI namun tidak diketahui keberadaannya.
Informasi terakhir melalui komunikasi HP posisi Teradu dan Heni Septia Adinda
berada di Kota Lhokseumawe. Informasi dari orang tua Heni Septia Adinda pada
pukul 17.00 Wib tanggal 26 April 2023 yang bersangkutan pamit dari rumah
karena disuruh oleh saya ada rapat mendadak dikantor Kabupaten dan atas
kejadian tersebut saya diminta pertanggungjawaban oleh keluarga Heni Septia
Adinda. Pada saat itu juga saya langsung mendatangi rumah keluarga Heni Septia
Adinda setelah sampai di sana saya melihat ramai TNI dan pihak keluarga.
Sebagian TNI melakukan pencarian ke Kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues
serta kediaman Ketua serta perbatasan-perbatasan akses masuk ke Kabupaten
Gayo Lues. Pada saat kejadian Teradu melarikan Heni Septia Adinda
menggunakan mobil operasional kantor (B 2339 UIM). Pada tanggal 30 April 2023
pukul 10.41 Staf Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (Siti Zulaika) menerima surat
dari Anggota Panwascam (Dedi Nurhasri) melalui pesan WhatsApp. Dengan
mengatakan bahwa isi surat tersebut pengunduran diri Heni Septia Adinda selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang. Pada tanggal 2 Mei 2023 surat
tersebut dicatat dalam buku agenda dengan Nomor Ist/2023 dan langsung di
disposisi dalam surat tersebut termuat surat pernyataan pengunduran diri dan
tidak menjelaskan alasan pengunduran diri serta tidak bersedia di klarifikasi.
Pada tanggal 3 Mei 2023 rapat pleno pembahasan pengunduran diri Heni Septia
Adinda. Pembuatan/penandatanganan dan penyampaian undangan klarifikasi
kepada Heni Septia Adinda dan surat undangan tersebut diterima oleh yang
bersangkutan namun yang bersangkutan tidak hadir. Pada tanggal 4 Mei 2023
sesuai hasil rapat pleno rabu tanggal 3 Mei 2023 apabila Heni Septia Adinda tidak
menghadiri klarifikasi maka dibuatkan surat pemberhentiannya dengan SK
Pemberhentian tanggal 4 Mei 2023 dengan Nomor: 025/HK.01.01/K.AC-
14/05/2023. Pada tanggal 6 Mei 2023 klarifikasi kepada Teradu, Heni Septia
Adinda, Sulaiman, Hendra Kusuma, dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Kutapanjang yang bertemu langsung dengan Bapak Yusriadi selaku Kordiv.
SDMO, Diklat Panwaslih Provinsi Aceh.
[2.10.2] Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kutapanjang
Pada tanggal 26 April 2023 pada saat hari pertama kerja Heni Septia Adinda
kurang lebih pukul 08.00 Wib masuk kantor, pada saat jam istirahat Heni Septia
Adinda izin pulang. Pada tanggal 27 April 2023 Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo
Lues mengunjungi Sekretariat Panwascam, pada tanggal 30 April 2023 salah satu
Anggota Panwascam Kutapanjang memberikan informasi terkait surat
pengunduran diri Heni Septia Adinda dan saya menyarankan mengirimkan ke Staf
SDM Panwaslih Kabupaten Gayo Lues. Salah satu Anggota Panwascam
Kutapanjang menerima undangan resepsi pernikahan dan saya hadir pada tanggal
7 Mei.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
menikah dengan sesama penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu.
Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Heni Septia Adinda sudah mengajukan Surat
Pengunduran Diri dari Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang, surat tersebut
ditujukan Kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (vide bukti T-5) sehingga
sejak tanggal pengunduran diri tersebut maka status Heni Septia Adinda sudah
bukan lagi sebagai Penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan atau Anggota
Panwaslu Kecamatan Kutapanjang berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1)
huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa
Teradu menikah dengan sesama anggota Panwaslu Kecamatan adalah tidak benar
dikarenakan saya menikah secara sah menurut Agama Islam dengan Heni Septia
Adinda pada tanggal 30 April 2023 (vide bukti T-3 Foto Dokumentasi Pernikahan)
dan telah dilaksanakan Resepsi Pernikahan oleh keluarga saya pada tanggal 7
Juni 2023 (vide bukti T-4). Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023 pernikahan saya
dengan Heni Septia Adinda baru tercatat sah menurut hukum Negara Indonesia
dan peraturan Hukum Perkawinan berdasarkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh
Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutapanjang
Nomor: 1113021062023006 Tanggal 28 Juni 2023/10 Dzulhijjah 1444 H (vide
bukti T-6). Bahwa Para Pengadu telah keliru di dalam memahami syarat untuk
menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS yakni
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
(Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum), adapun di penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-
undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 117 Ayat (1) Huruf o : Yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan
perkawinan” adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang
bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum tersebut, apabila dikaitkan pernikahan Teradu pada
tanggal 30 April 2023 dengan Heni Septia Adinda adalah bukan sesama
Penyelenggara Pemilu dikarenakan Heni Septia Adinda dengan kesadaran dan
kerelaan diri sendiri sudah mengundurkan diri sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Kutapanjang berdasarkan Surat Pengunduran Diri tanggal 28 April
2023 (vide bukti T-5);
[4.3] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP
perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu. Pada hari ini Rabu tanggal 13
September 2023 Teradu tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu, mengingat masa
jabatan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues periode 2018 s.d. 2023 telah
berakhir. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi,
“Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan
terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu
dapat tetap dilanjutkan.” Dengan demikian, DKPP berwenang memeriksa dan
memutus perkara a quo. DKPP perlu menegaskan status kedudukan hukum
Teradu dalam perkara a quo adalah sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo
Lues Periode 2018 s.d. 2023;
[4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Teradu
mengakui telah menikah secara agama Islam saja (nikah siri) dengan Saksi Teradu
Heni Septia Adinda yang merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang
Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 30 April 2023. Kemudian Teradu dan Saksi
Teradu Heni Septia Adinda mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues agar tercatat sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada tanggal 28 Juni 2023, Pegawai Pencatat Nikah dari KUA Kecamatan
Kutapanjang mengeluarkan Akta Nikah Teradu dengan Saksi Teradu Heni Septia
Adinda (vide bukti T-6).
Dalam persidangan, Saksi Teradu Heni Septia Adinda menerangkan bahwa
sebelum menikah secara siri dengan Teradu, dirinya telah membuat surat
pengunduran diri pada tanggal 28 April 2023 sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues (vide bukti T-5). Karena Saksi
Teradu Heni Septia Adinda sadar bahwa sesama penyelenggara Pemilu tidak
diperbolehkan memiliki ikatan perkawinan. Surat pengunduran diri tersebut
diserahkan kepada salah satu Anggota Panwaslu Kutapanjang a.n Dedi Nurhasri.
Kemudian pada tanggal 30 April 2023 surat tersebut disampaikan oleh yang
bersangkutan kepada Staf Panwaslih Kabupaten Gayo Lues a.n. Siti Zulaika
melalui pesan Whatsapp.
Keterangan tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Sulaiman
selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues. Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei
2023, Panwaslih Kabupaten Gayo Lues memanggil Saksi Teradu Heni Septia
Adinda untuk hadir melakukan klarifikasi, namun Saksi Teradu Heni Septia
Adinda tidak hadir. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2023 Panwaslih Kabupaten
Gayo Lues melaksanakan rapat pleno dan memutuskan memberhentikan Saksi
Teradu Heni Septia Adinda sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang
Kabupaten Gayo Lues melalui Surat Keputusan Nomor 025/HK.01.01/K.AC-
14/05/2023 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues (vide bukti P-4).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa, pernikahan
Teradu dengan Saksi Teradu Heni Septia Adinda tercatat sah secara hukum
menjadi pasangan suami istri pada tanggal 28 Juni 2023. Sebelum pernikahan
ada itikad baik dari Saksi Teradu Heni Septia Adinda mengundurkan diri sebagai
penyelenggara pemilu karena yang bersangkutan menyadari pernikahan sesama
penyelenggara Pemilu tidak diperbolehkan atau dilarang oleh peraturan
perundang- undangan yang berlaku dan penguduran diri saksi Teradu Heni Septia
Adinda juga telah disetujui oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues berdasarkan
Surat Keputusan Nomor 025/HK.01.01/K.AC-14/05/2023 tentang Pemberhentian
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues
(vide bukti P-4). Oleh karena itu, menurut DKPP, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa
jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi,
memeriksa dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ali Nurdin selaku Anggota Panwaslih
Kabupaten Gayo Lues Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini
dibacakan; dan
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Lolly Suhenty dan Yulianto Sudrajat masing-masing
selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun
Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu
Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Tanti Enastiwi