III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 18 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Lahat melaksanakan Penghitungan Ulang Surat
Suara pada tanggal 19 Juni 2024 bertempat KPU Kabupaten Lahat.
2. Bahwa pada saat pleno Penghitungan Ulang Surat Suara tanggal 19 Juni
2024, kami (Partai Golkar) telah melakukan protes keras terhadap pelaksaan
kegiatan Penghitungan Ulang Surat Suara dikarenakan beberapa hal dian-
taranya:
a. Bahwa kami meminta sebelum dilakukan Penghitungan Ulang Surat
Suara terhadap hasil pemungutan suara di Daerah Pemilihan Kabupaten
Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2
Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1
Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat
Provinsi Sumatera Selatan, agar KPPS dihadirkan untuk melaksanakan
Penghitungan Ulang Surat Suara sebagaimana diamanatkan dalam
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksa-
naan Pemungutan Dan Penghitungan Ulang Surat Suara Dalam Pemili-
han Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor
216 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan Dan Penghitungan Ulang Surat Suara Dalam Pemilihan
Umum, namun hal ini tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat;
b. Bahwa kami juga meminta untuk dihadirkan Absensi Pemilihan Suara
pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung
Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung
Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat sebagai bahan untuk melihat be-
rapa orang yang hadir di TPS dibandingkan dengan Jumlah Suara yang
Digunakan dan Jumlah surat suara Sisa maupun yang rusak, namun hal
ini tidak diindahkan oleh KKPU Kabupaten Lahat;
c. Bahwa kami juga meminta untuk dihadirkan Absensi Pemilihan Suara
pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung
Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung
Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat sebagai bahan untuk melihat be-
rapa orang yang hadir di TPS dibandingkan dengan Jumlah Suara yang
Digunakan dan Jumlah surat suara Sisa maupun yang rusak, namun hal
ini tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat.
3. Bahwa KPU Kabupaten Lahat dengan semena-mena memindahkan Lokasi
Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara dari KPU Lahat ke KPU Provinsi Su-
matera Selatan tanpa koordinasi dengan Para Pihak yang hadir dalam acara
Pleno tersebut.
4. Bahwa di dalam Pleno tanggal 20 Juni 2024 bertempat di KPU Provinsi Su-
matera Selatan, karena melalui saksi kami juga melakukan protes keberatan
yang sama yaitu:
a. Bahwa kami meminta sebelum dilakukan Penghitungan Ulang Surat
Suara terhadap hasil pemungutan suara di Daerah Pemilihan Lahat 4
yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tan-
jung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tan-
jung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Provinsi
Sumatera Selatan, agar KPPS dihadirkan untuk melaksanakan Penghi-
tungan Ulang Surat Suara sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan
KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan Dan Penghitungan Ulang Surat Suara Dalam Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216 Ta-
hun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungu-
tan Dan Penghitungan Ulang Surat Suara Dalam Pemilihan Umum, na-
mun hal ini tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat;
b. Bahwa kami juga meminta untuk dihadirkan Absensi Pemilihan Suara
pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung
Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung
Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat sebagai bahan untuk melihat be-
rapa orang yang hadir di TPS dibandingkan dengan jumlah suara yang
digunakan dan jumlah surat suara sisa maupun yang rusak, namun hal
ini tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat;
c. Bahwa kami meminta dihadirkan Surat Berita Acara Penyerahan Kotak
Surat Suara dari KPPS ke PPS, dari PPS ke PPK, dari PPK ke KPU Kabu-
paten Lahat serta Berita Acara Penyerahan/Penerimaan Kotak Surat
Suara yang akan dihitung ulang hasil putusan Mahkamah Konstitusi se-
bagai bukti bahwa kotak surat suara tersebut benar benar dalam
keadaan tidak terkontaminasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab,
namun hal ini tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat.
5. Bahwa terhadap keberatan yang kami ajukan pada angka 4 huruf a, b, dan c,
KPU Kabupaten Lahat tetap melaksanakan Pleno Penghitungan Ulang Surat
Suara, dan siap menerima apapun konsekuensi dari kegiatan pleno tersebut
dan menantang seluruh saksi yang hadir untuk melaporkan kemana saja jika
menolak / tidak menerima cara mereka melakukan penghitungan ulang surat
suara.
6. Bahwa kami (Partai Golkar Kabupaten Lahat) mengajukan keberatan kami
kepada DKPP RI dan BAWASLU RI terkait dengan Pelaksanaan Pleno Penghi-
tungan Ulang Surat Suara yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan
yang berlaku, serta melaporkan perbuatan Ketua dan Anggota Komisioner
KPU Kabupaten Lahat kepada DKPP RI yang telah melanggar asas asas Penye-
lenggara Pemilu terutama asas Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib Ter-
buka, Profesional, dan Akuntabel.
7. Bahwa KPU Kabupaten Lahat melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum. KPU Kabupaten Lahat tidak melaksanakan tata cara
Prosedur Penghitungan Suara Ulang Surat Suara pasca terjadinya Putusan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghi-
tungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Suara Dalam Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. KPU Kabu-
paten Lahat telah melanggar Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum No-
mor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum, serta melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum No-
mor 66 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 106 dalam Per-
aturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berbunyi sebagai berikut :
“Ketentuan mengenai penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 68 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi’’.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang telah dilakuakn oleh Teradu;
3. Memberikan sanksi pemberhentian Tetap; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-22, sebagai berikut:
Bukti P-1 Tanda bukti penyampaian laporan Bawaslu RI Nomor
075/LP/PL/RI/00.00/VI/2024;
Bukti P-2 Tanda terima surat keberatan KPU RI tanggal 25 Juni 2024;
Bukti P-3 Pengajuan keberatan PUSS DPD Partai Golkar Sumatra Selatan ke
DKPP RI;
Bukti P-4 Model C.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi–KPU
penghitungan suara ulang – MK;
Bukti P-5 Surat keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lahat;
Bukti P-6 Surat keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPC Partai Bulan
Bintang Kabupaten Lahat;
Bukti P-7 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPC Partai Hanura
Kabupaten Lahat;
Bukti P-8 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPC PKB Kabupaten
Lahat;
Bukti P-9 Surat Keberatan PUSS dapil 4 Kabupaten Lahat Pimpinan Cabang PKN
Kabupaten Lahat;
Bukti P-10 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPC Partai Garuda
Kabupaten Lahat;
Bukti P-11 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPD Partai Perindo
Kabupaten Lahat;
Bukti P-12 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPK Partai Prima
Kabupaten Lahat;
Bukti P-13 Surat Keberatan PUSS dapil 4 Kabupaten Lahat EXCO Partai Buruh
Kabupaten Lahat;
Bukti P-14 Surat Keberatan PUSS Dapil 4 Kabupaten Lahat DPD PSI Kabupaten
Lahat;
Bukti P-15 Surat Pernyataan Caleg PDIP Dapil 4 Kabupaten Lahat;
Bukti P-16 Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 02 Desa Padang Perigi, Kecamatan
Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat;
Bukti P-17 Model C-Hasil Salinan - DPRD Kab/Ko TPS 002 Desa Padang Perigi
Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat;
Bukti P-18 Model C-Hasil Salinan - DPRD Kab/Ko TPS 002 Desa Padang Perigi
Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat PUSS – MK;
Bukti P-19 Pernyataan sikap partai politik peserta pemilu 2024 untuk Lahat yang
Damai;
Bukti P-20 Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomar
033/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/VII/2024, tertanggal 29 Juli 2024;
Bukti P-21 Temuan pada sidang Mahkamah Konstituasi;
Bukti P-22 C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan sesudah dan sebelum PUSS.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2024, Pengadu
mengajukan 4 (empat) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] M. Taufik
1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat pemungutan ulang surat suara tang-
gal 19 Juni 2024 dari Partai Golkar.
2. Bahwa pada saat pemungutan ulang surat suara yang dilakukan di halaman
kantor KPU Kabupaten Lahat, proses rekap saat itu dibuka oleh KPU Kbau-
paten Lahat, kemudian memasuki masa penghitungan Saksi interupsi untuk
mengingatkan KPU Kabupaten Lahat agar ketika memulai pemungutan ulang
surat suara harus berpedoman berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa masuk proses penghitungan Saksi keberatan ke KPU Kabupaten Lahat
karena proses penghitungan ulang surat suara yang dilakukan KPU Kabu-
paten Lahat tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan
Surat KPU Nomor 66 Tahun 2024.
4. Bahwa di Pasal 52 ayat 3 poin d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 agar
KPU mengahdirkan absesnsi untuk disandingkan sehingga kami bisa menge-
tahui surat suara yang terpakai dan yang tidak terpakai, sehingga ini bisa
dicocokkan dan Saksi ketika menjadi Saksi Mandat membaca Peraturan KPU
tersebut sehingga proses penghitungan ulang surat suara harapan kami tidak
keluar dari aturan dan perundang-undangan.
5. Bahwa KPU Kabupaten Lahat selalu berkeberatan dan selalu berpedoman
pada surat dinas, hal ini yang menjadi keberatan kami ketika proses penghi-
tungan ulang surat suara.
6. Bahwa saat proses penghitungan ulang surat suara berjalan kami juga
melihat ada ketidaksinkronan tanda tanga surat suara yang ditunjunkkan
pada saat penghitungan ulang surat suara dengan tanda tangan ketua KPPS
yang di C Salinan yang kami punya dan C Hasil yang kami download dari
Sirekap sehingga menurut kesimpulan kami alangkah baiknya untuk men-
justifikasi bahwa ini surat suara benar tidak ada salahnya untuk menghadir-
kan KPPS karena yang menandatangani di C Salinan.
7. Bahwa saat kami minta dihadirkan absensi, KPU Kabupaten Lahat menolak
dan berkebaratan, walaupun akhirnya KPU Kabupaten Lahat melakukan
pending dan mengarahkan akan mengakomodir permintaan kami.
8. Bahwa saat kami menunggu, KPU Kabupaten Lahat tetap melanjutkan
penghitungan ulang surat suara, akhirnya dilaksanakan TPS berikutnya dan
terjadi Pengadu memasuki lokasi penghitungan ulang surat suara sehingga
terjadi kericuhan.
9. Bahwa sebagai Saksi menunggu dan meminta kepastian kepada KPU Kabu-
paten Lahat, karena taidak ada kepastian dari KPU Kabupaten Lahat sehingga
Saksi berinisiatif menemui Kapolres dan kami meminta pemungutan ulang
surat suara tetap dilaksanakan di Lahat dan Kapolres mengatakan bersedia
penghitungan ulang surat suara tetap dilaksanakan di Lahat, jadi tidak ada
statement dari Kapolres untuk memindahkan tempat penghitungan ulang su-
rat suara ke Palembang.
10. Bahwa kami tidak dilibatkan untuk pemindahan tempat penghitungan ulang
surat suara dan kami sebagai Saksi tidak diberitahukan terkait Berita Acara,
tetapi kami diberikan surat undangan.
11. Bahwa seharusnya kami menerima Berita Acara karena untuk mengetahui
logistik apa saja yang akan di bawa ke KPU Provinsi Sumatera Selatan.
12. Bahwa sehingga permintaan kami terkait daftar hadir dan KPPS tidak terako-
modir dengan alasan lokasi penghitungan ulang surat suara jauh.
13. Bahwa yang dihitung adalah surat suara saja terus diikat pakai karet.
14. Bahwa tidak ada pembukaan Berita Acara salinan, KPU Kabupaten Lahat
hanya menunjukkan jumlah surat suara ini sesuai dengan jumlah suara, su-
rat suara yang tidak digunakan harusnya disilang.
15. Bahwa kami punya C. Salinan sebelum penghitungan ulang surat suara,
C.Hasil penghitungan ulang surat suara kosong semua hanya memindahkan.
16. Bahwa ketika penghitungan ulang surat suara belum sampai selesai penghi-
tungannya, belum ada satu pun TPS yang selesai langsung ke Palembang.
17. Bahwa saat penghitungan ulang surat suara di Palembang Saksi bukan se-
bagai Saksi Mandat.
18. Bahwa penghitungan ulang surat suara di Lahat yang di buka 3 TPS tetapi
selesai.
[2.4.2] Ir. Husril Pansyah
1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat Partai Perindo saat penghitungan
ulang surat suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
2. Bahwa pada saat penghitungan ulang surat suara, Saksi menyaksikan yang
di Palembang saja, ketika sebelum perhitungan suara para Saksi memberikan
argumen kepada KPU Kabupaten Lahat terkait daftar hadir pemilih dan untuk
menghadirkan ketua KPPS.
3. Bahwa pada saat kami menyampaikan keberatan tersebut, KPU Kabupaten
Lahat tidak mengindahkan dan tetap melakukan penghitungan ulang surat
suara.
4. Bahwa KPU Kabupaten Lahat mengatakan bagi mereka yang tidak ingin
menyaksikan silakan keluar dari ruangan ini, jadi kami sebagai Saksi tidak
mempunya kekuatan agar proses penghitungan ulang surat suara sesuai
harapan Saksi.
5. Bahwa pada periode sebelumnya KPU Kabupaten Lahat baik-baik saja, na-
mun ketika mereka menjabat menjadi carut marut sehingga kami berpikir ini
ada apa jangan sampai ini berpengaruh pada Pilkada yang akan datang.
6. Bahwa penghitungan ulang surat suara di 6 TPS sehingga 3 TPS yang sudah
dilakukan di Lahat dihitung ulang di Palembang.
7. Bahwa saat penghitungan ulang surat suara yang hadir Partai Golkar, PKB,
Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Perindo.
8. Bahwa yang keberatan adalah Saksi Partai Golkar, PKB, Partai Perindo dan
Partai Demokrat. Sementara Partai Gerindra dan Partai Nasdem tidak ada
keberatan justru mendukung kebijakan dari KPU Kbaupaten Lahat.
9. Bahwa kami menyampaikan keberatan pada saat penghitungan ulang surat
suara berlangsung tidak melalui Bawaslu.
10. Bahwa di tingkat KPPS dan kecamatan tidak ada masalah, dan di Kabupaten
ada masalah yang kami aneh di saat sudah ditentukan siapa yang terpilih
baru ada komplain dari Partai Nasdem sampai dengan ke Mahkamah Konsti-
tusi.
11. Bahwa yang kita aneh ketika suara 1 (satu) saja hilang di tingkat TPS pasti
ribut, sementara ini hilang 50 (lima puluh) dan 60 (enam puluh), kemudian
hilangnya ke satu partai.
[2.4.3] Munirul Huda
1. Bahwa saat penghitungan ulang surat suara Saksi merupakan Saksi Mandat
dari PKB.
2. Bahwa pada saat penghitungan ulang surat suara sebenarnya sama ket-
erangannya dari Saksi atas nama M. Taufik.
3. Bahwa karena jarak yang jauh dan saat itu belum sempat diambil oleh
komisioner dan untuk ketua KPPS, Saksi kurang faham kenapa tidak dihadir-
kan saat penghitungan ulang surat suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
4. Bahwa Saksi menyaksikan penghitungan ulang surat suara dari awal sampai
akhir pada Pukul 02.00 WIB sampai kami menerima C.Hasil Salinan dan
D.Kecamatan sampai siang hari dilakukan pleno di tingkat Kabupaten.
[2.4.3] Adek Awang Perkasa
1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat Partai Demokrat.
2. Bahwa saat penghitungan ulang surat suara di KPU Kabupaten Lahat Saksi
tidak menjadi saksi mandat tetapi berada di lokasi sebagai pergantian apabila
saksi kami kelelahan.
3. Bahwa Saksi menjadi saksi mandat di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
4. Bahwa secara mandiri kami hitung sebelum dan sesudah penghitungan ulang
surat suara, suara berubah 354 (tiga ratus lima puluh empat) dengan uraian
PDIP 332 (tiga ratus tiga puluh sua) berkurang, PKS 22 (dua puluh dua), Par-
tai Garuda 1 (satu), PAN 1 (satu), dan Partai Demokrat 2 (dua).
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 18 Oktober 2024, sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan
oleh Pengadu, kecuali secara tegas diakui oleh Teradu.
1. Bahwa Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu telah
menjalankan kewajiban hukumnya dengan melaksanakan perintah
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dituangkan dalam Putusan Nomor
275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yaitu melaksanakan
Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan Lahat 4 pada TPS 1 dan TPS 2 Desa
Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2
Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tan-
jung Tebat Kabupaten Lahat.
2. Bahwa dalam melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara a quo,
KPU Kabupaten Lahat sudah menjalankan prosedur sebagaimana tertu-
ang dalam beberapa Peraturan yang berlaku, antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Nomor 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lem-
baran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1013);
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 92);
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Kepu-
tusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 216 Tahun 2024 tentang Pe-
rubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghi-
tungan Suara dalam Pemilihan Umum;
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Umum;
f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara PascaPutusan
Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
g. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 988/PY.01.1-
SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024, perihal Pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 (T-001);
h. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan No-
mor: 642/PY.01.1-SD/16/2024, tanggal 17 Juni 2024, perihal
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (T-002).
B. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa apa yang di uraikan dalam eksepsi tersebut di atas mohon diang-
gap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok aduan ini.
2. Bahwa Teradu menolak penuh dan membantah dalil-dalil Aduan Pen-
gadu kecuali secara tegas diakui oleh Teradu.
3. Bahwa pada dalil Pengadu yang menyatakan bahwa “Agar KPPS
dihadirkan untuk melaksanakan Penghitungan Ulang Surat
Suara.......” yang tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat. Dalam
hal ini Teradu membantah tegas dalil Pengadu yang menyatakan agar
KPPS dihadirkan untuk melaksanakan Penghitungan Ulang Surat
Suara, hal ini jelas tidak sesuai dengan Surat Dinas Ketua Komisi Pem-
ilihan Umum Nomor: 988/PY.01.1-SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024,
perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang mana pada angka 2 (dua) huruf
a, kemudian ke angka 2 (dua), menyebutkan:
“Terhadap pelaksanaan amar putusan sebagaimana tersebut pada angka
1, KPU Kabupaten Lahat menyiapkan penyelenggara penghitungan ulang
surat suara, dengan ketentuan:
a. KPU Kabupaten/Kota tidak membentuk PPK, PPS, dan KPPS;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan pengambilalihan pada PPK, PPS,
dan KPPS pada wilayahnya;
c. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penghitungan suara dan rekapit-
ulasi suara pada tingkatan kecamatan.
Hal teknis sebagaimana diatas, telah dijelaskan oleh Teradu kepada
Pengadu pada saat pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara di KPU
Kabupaten Lahat, namun Pengadu tetap pada pendapatnya untuk
menghadirkan KPPS.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Su-
rat Dinas yang ditujukan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan perintah dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi se-
bagai Petunjuk Teknis pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Surat Dinas dimaksud, merupakan pengejawantahan dari ke-
tentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum terkait Pungut Hitung sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25
Tahun 2023 beserta turunan-turuannya dan Peraturan Komisi Pemili-
han Umum terkait Rekapitulasi sebagaimana termuat dalam PKPU No-
mor 5 Tahun 2024, beserta turunan-turunannya.
6. Bahwa lembaga KPU yang bersifat hierarkis menegaskan bahwa yang
berhak menyusun kebijakan adalah KPU RI sesuai dengan fungsi Regu-
lator yang dimilikinya, sementara KPU Provinsi bertugas sebagai
Koordinator dan KPU Kab/Kota bertugas sebagai Implementator
semua regulasi yang ditetapkan oleh atasannya.
7. Bahwa oleh karenanya surat KPU RI Nomor: 988/PY.01.1-SD/05/2024
tertanggal 6 Juni 2024, merupakan pedoman dalam pelaksanaan
Penghitungan Ulang Surat Suara yang wajib ditaati oleh semua pihak
termasuk Teradu, Pengadu, Bawaslu dan pihak lainnya.
8. Bahwa terkait dengan pernyataan Pengadu yang meminta untuk dihadir-
kan Absensi atau Daftar Hadir Pemilih pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tan-
jung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa
Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Te-
bat sebagai bahan untuk persandingan Data Pemilih sebagaimana juga
yang telah diminta oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu te-
lah mencoba untuk mengakomodir permintaan tersebut dengan
melakukan pending pelaksanaan PUSS untuk melaksanakan Rapat ber-
sama KPU Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Se-
latan, Bawaslu Kabupaten Lahat dan saksi yang hadir untuk membahas
permintaan saksi dan Bawaslu terkait untuk menghadirkan Daftar Hadir
Pemilih sesuai permintaan saksi yang tujuannya adalah agar pelaksa-
naan Penghitungan Ulang Surat Suara dapat berjalan dengan baik dan
kondusif.
9. Bahwa berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud, Teradu dalam
hal ini KPU Kabupaten Lahat, telah memerintahkan kepada Kepala Sub
Bagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) untuk segera memisahkan
Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden pada 6 (enam) TPS dikare-
nakan Daftar Hadir berada didalam Kotak Suara Presiden dan Wakil
Presiden, dan sudah ditindaklanjuti oleh Kasubbag KUL yang sudah be-
rada di Gudang III Tempat Penyimpanan Kotak Suara Pemilu Tahun
2024 (Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat).
10. Bahwa sembari proses pemisahan Kotak Suara Presiden dan Wakil Pres-
iden dalam 6 (enam) TPS di Gudang III yang dimaksudkan untuk mencari
Daftar Hadir Pemilih, KPU Kabupaten Lahat melanjutkan proses Penghi-
tungan Ulang Surat Suara dengan kesepakatan saksi dan para pihak.
11. Bahwa ditengah-tengah pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara,
hadir secara tiba-tiba Saksi Partai GOLKAR yang bukan merupakan
Saksi mandat yaitu Pengadu sendiri (Hartono), secara spontan membuat
kericuhan dengan cara menendang meja yang diatasnya tersusun Surat
Suara yang sudah di keluarkan dari Kotak Suara, kemudian Saksi ter-
sebut sempat akan melakukan pemukulan kepada Ketua KPU Kabu-
paten Lahat, namun terhalang oleh Anggota KPU Kabupaten Lahat Divisi
Hukum dan Pengawasan, Surat Mandat terlampir dalam Daftar Alat
Bukti (T-003).
12. Bahwa terkait dalil Pengadu yang meminta untuk dihadirkan Absensi
atau Daftar Hadir Pemilih, juga dapat Teradu jelaskan dengan jawaban
sebagai berikut:
a. Bahwa usai pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara, KPU Ka-
bupaten Lahat menetapkan Perolehan Suara Sah untuk Anggota
DPRD Kabupaten Lahat Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Nomor 2104 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepu-
tusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1684 ten-
tang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2024 Hasil Penghitungan
Ulang Surat Suara Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No-
mor 275-01-04-06/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024, yang selanjutnya
akan dilakukan proses penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
(T-004).
b. Bahwa sebelum melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lahat, KPU Kabupaten Lahat
mendapati Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada
website mkri.id dalam Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024, dimana KPU Kabupaten Lahat sebagai pihak
Termohon dan Pengadu adalah pihak Pemohon (T-005).
c. Bahwa dalam Perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menetapkan
Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 14 Agustus
2024 Pukul 09.00 WIB yaitu memerintahkan kepada Komisi Pem-
ilihan Umum Kabupaten Lahat untuk melakukan Penghitungan
Ulang Surat Suara di Mahkamah Konstitusi dengan menyanding-
kan Daftar Hadir Pemilih dalam hal ini Model C. DAFTAR HADIR-
DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR-DPK, dengan
membawa Kotak Suara DPRD Kabupaten dan Kotak Suara yang ter-
dapat Daftar Hadir Pemilih pada TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung
Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS
1 Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
d. Bahwa Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di Mahkamah
Konstitusi, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lahat dalam perkara Nomor: 290-01-04-
06/PHPU.DPR DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan:
1) Membawa Kotak Suara DPRD Kabupaten pada TPS 1 dan TPS 2
Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2
Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tan-
jung Tebat, Kabupaten Lahat;
2) Membawa Kotak Suara yang terdapat Model C. DAFTAR HADIR-
DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR-DPK, yang
berada didalam Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden pada
TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang,
TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir,
Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat;
3) Kotak Suara sebagaimana dimaksud diatas dibawa ke
Mahkamah Konstitusi pada Hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024
Pukul 08.00 WIB;
4) Melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara DPRD Kabu-
paten pada TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung
Menang, TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Ku-
rung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat di
Mahkamah Konstitusi dengan terlebih dahulu mencocokkan
pada jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam Model C.
DAFTAR HADIR-DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR
HADIR-DPK.
e. Bahwa KPU Kabupaten Lahat sebagai Termohon telah melaksanakan
perintah Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi
sebagai rangkaian dari Pemeriksaan Lanjutan Perkara yaitu mem-
bawa Kotak Suara dimaksud diatas dan melaksanakan Penghitungan
Ulang Surat Suara dengan terlebih dahulu mencocokkan pada
jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam Model C.
DAFTAR HADIR-DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR
HADIR-DPK, dokumentasi terlampir (T-006).
f. Bahwa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan Nomor
290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2024, Pukul 09.00
WIB, putusan terlampir (T-007).
g. Bahwa sekali lagi Teradu tegaskan, perihal menghadirkan Daftar
Hadir Pemilih yang dalam hal ini Model C. DAFTAR HADIR-DPT, C.
DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR-DPK dalam proses
Penghitungan Ulang Surat Suara, Teradu sudah berusaha mencoba
mengakomodir pada saat di KPU Kabupaten Lahat dan KPU Provinsi
Sumatera Selatan serta telah dilaksanakan di hadapan Mahkamah
dan sudah di putus oleh Mahkamah Konstitusi yang bersifat Final
and Binding, maka dalam kesempatan ini Teradu sampaikan sudah
seharusnya kita sama-sama dapat menghormati apa yang menjadi
keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah seharusnya tidak di-
permasalahkan kembali.
13. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dengan semena-
mena memindahkan lokasi Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara dari
KPU Kabupaten Lahat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tanpa koordi-
nasi dengan para pihak yang hadir dalam acara Pleno tersebut, perlu
Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan angka 5 halaman 6 Surat KPU Nomor:
988/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 6 Juni 2024 berbunyi: “dalam
hal terdapat potensi gangguan keamanan, pelaksanaan penghi-
tungan ulang surat suara dapat dilaksanakan ditempat yang
aman dan kondusif untuk dilaksanakan penghitungan suara
ulang dan rekapitulasi perolehan suara dengan terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian”;
b. Bahwa sebelum dilakukan pemindahan lokasi PUSS, Teradu telah
melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu, Kepolisian dan
Pemerintah Kabupaten Lahat yang juga dihadiri oleh KPU Provinsi
Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyim-
pulkan bahwa benar kondisi PUSS di KPU Kabupaten Lahat sudah
tidak kondusif, sebagaimana Berita Acara Nomor 233/PP.04.1-
BA/1604/2024 tetanggal 19 Juni 2024 tentang Situasi Penghitungan
Ulang Surat Suara Pemiihan Umum tahun 2024 Tindak Lanjut Pu-
tusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-
DPRD-XII/2024 (T-008);
c. Bahwa pemindahan lokasi yang dilakukan oleh Teradu memiliki da-
sar hukum yang jelas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
d. Bahwa Teradu juga telah menyertakan rekaman video keributan saat
pelaksanaan PUSS di KPU Kabupaten Lahat, dalam video tersebut
akan terlihat “brutalnya” tindakan masa para Pengadu yang terindi-
kasi sengaja membuat situasi kemanan tidak kondusif; (T-009);
e. Bahwa sekali lagi Teradu jelaskan ditengah-tengah pelaksanaan
Penghitungan Ulang Surat Suara, hadir secara tiba-tiba Saksi Partai
GOLKAR yang bukan merupakan Saksi mandat yaitu Pengadu
sendiri (Hartono), secara spontan membuat kericuhan dengan cara
menendang meja yang diatasnya tersusun Surat Suara yang sudah
di keluarkan dari Kotak Suara, kemudian Saksi tersebut sempat akan
melakukan pemukulan kepada Ketua KPU Kabupaten Lahat, namun
terhalang oleh Anggota KPU Kabupaten Lahat Divisi Hukum dan
Pengawasan, Surat Mandat terlampir dalam Daftar Alat Bukti;
f. Bahwa telah terjadi kerusuhan lain seperti pelemparan kursi ke arah
Komisioner KPU Kabupaten Lahat, dan massa masuk secara tidak
beraturan yang membuat kondisi semakin tidak kondusif, dokumen-
tasi terlampir dalam Daftar Alat Bukti (T-010);
14. Bahwa Teradu dalam hal ini sebagai Penyelenggara Pemilu sudah men-
jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sesuai dengan dasar hukum atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menerima Eksepsi dari Teradu;
2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan aduan tidak dapat diterima; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-001 sampai dengan T-012, sebagai berikut:
Bukti T-001 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 988/PY.01.1-
SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024, perihal Pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024;
Bukti T-002 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 642/PY.01.1-SD/16/2024, tanggal 17 Juni 2024, perihal
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024;
Bukti T-003 Surat Mandat Partai Golkar dalam pelaksanaan Penghitungan Ulang
Surat Suara di Kantor KPU Kabupaten Lahat pada tanggal 19 Juni
2024;
Bukti T-004 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 2104
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lahat Nomor 1684 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lahat Tahun 2024 Hasil Penghitungan Ulang Surat
Suara Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-
04-06/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024;
Bukti T-005 Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 290-01-04-
06/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/08/2024;
Bukti T-006 Dokumentasi Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara di
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Agustus 2024;
Bukti T-007 Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 290-01-04-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024;
Bukti T-008 Berita Acara Nomor 233/PP.04.1-BA/1604/2024 tentang Situasi
Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024;
Bukti T-009 Dokumentasi berupa Video Situasi kemanan PUSS yang sudah tidak
kondusif;
Bukti T-010 Dokumentasi berupa Video Situasi kemanan PUSS yang sudah tidak
kondusif;
Bukti T-011 Surat Nomor 374/PL.01.1-UND/1604/2024, tertanggal 19 Juni
2024;
Bukti T-012 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
I. Bahwa prosedur Pelaksanaan Pemungutan Ulang Surat Suara Kabupaten La-
hat berpedoman pada:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum se-
bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No-
mor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Ta-
hun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Reka-
pitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemili-
han Umum.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024.
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pe-
doman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepu-
tusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemili-
han Umum.
6. Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Fasili-
tasi dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah
Konstitusi.
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Pe-
tunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Da-
lam Pemilihan Umum.
8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
9. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024
tanggal 16 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
10. Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 642/PY.01.1-
SD/16/2/2024 tanggal 17 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024.
II. Bahwa sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi,
KPU Republik Indonesia mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada
masing-masing satker sesuai dengan perintah dalam amar putusan
Mahkamah Konstitusi terkait. Untuk pelaksanaan PUSS di Kabupaten Lahat
KPU mengeluarkan surat Nomor: 988/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 16
Juni 2024 (Bukti T-01).
Surat dimaksud, merupakan pengejawantahan dari ketentuan-ke-
tentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait
Pungut Hitung sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Ta-
hun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemili-
han Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Surat dimaksud juga merupakan
pelaksanaan dari ketentuan Pasal 106 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum yang berbunyi: “Ketentuan mengenai penghitungan suara di TPS
sebagaimana dimaksud Pasal 52 sampai dengan Pasal 68 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penghitungan suara ulang pasca pu-
tusan Mahkamah Konstitusi”.
Bahwa yang dimaksud dengan istilah mutantis mutandis adalah “asas
yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur
yang terdapat dalam Peraturan Kepala ini, tetapi memiliki
kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang
diperlukan atau penting sesuai kondisi mendesak” sehingga Surat
KPU Nomor: 988/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024 adalah
wujud pelaksanaan asas mutatis mutandis tersebut mengingat PUSS
pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak sama kondisinya dengan
penghitungan suara normal.
III. Bahwa KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan Prosedur Pelaksanaan
Pemungutan Ulang Surat Suara sesuai arahan KPU Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 642/PY.01.1-SD/16/2/2024 tanggal 17 Juni 2024 Perihal Pelaksanaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melakukan persiapan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara
dengan langkah-langkah antara lain:
1) Menyosialisasikan kepada Peserta pemilu, seluruh pemangku kepent-
ingan berkenaan dengan pelaksanaan penghitungan ulang surat
suara pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa
Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa
Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat. KPU Kabupaten Lahat
melalui Surat Nomor 361-367/PP.04.1-SD/1604/2024, tanggal 17
Juni 2024, perihal Rapat Koordinasi Persiapan Penghitungan Ulang
Surat Suara, mengundang Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Lahat
dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk hadir pada hari
Selasa, tanggal 18 Juni 2024, Pukul 08.00 WIB s.d. selesai di Kantor
KPU Kabupaten Lahat. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Lahat, Kapolres Lahat, Ketua DPRD Ka-
bupaten Lahat, Dandim 0405 Lahat, Kepala Badan Kesbangpol Lahat,
Bawaslu Lahat, serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Ka-
bupaten Lahat. Dalam Rapat Koordinasi tersebut, KPU Kabupaten La-
hat menyampaikan kesiapan terhadap pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024, yaitu kesiapan logistik, kesiapan teknis Penghitungan
Ulang Surat Suara, keamanan penjagaan Gudang penyimpanan Kotak
Suara, serta meminta dukungan penuh kepada semua pihak yang
hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut.
2) Menyiapkan penyelenggara penghitungan ulang surat suara, dengan
ketentuan:
a) KPU Kabupaten Lahat tidak membentuk PPK, PPS, dan KPPS;
b) KPU Kabupaten Lahat melakukan pengambilalihan pada PPK,
PPS, dan KPPS pada wilayahnya;
c) KPU Kabupaten Lahat melaksanakan penghitungan suara dan
rekapitulasi suara pada tingkatan kecamatan.
3) Memenuhi kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan
perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
4) Memenuhi kebutuhan anggaran penghitungan ulang surat suara.
b. Melaksanakan penghitungan ulang surat suara dengan berpedoman pada
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghi-
tungan Suara dalam Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pe-
doman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum, antara lain sebagai berikut:
1) Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten Lahat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lahat.
2) KPU Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan penghitungan ulang
surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Dapil Kabupaten
Lahat 4 pada TPS sebagaimana dimaksud dengan mengambil surat
suara tersebut dari Kotak Suara hasil pemungutan dan penghitungan
suara pada tanggal 14 Februari 2024 pada TPS dimaksud.
3) KPU Kabupaten Lahat menghitung ulang surat suara dan menu-
angkan hasil penghitungan ulang surat suara ke dalam formulir Model
C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA bertanda khusus serta menandatangani
formular tersebut.
4) KPU Kabupaten Lahat memfoto formulir Model C.HASIL-DPRD-
KAB/KOTA bertanda khusus menggunakan Sirekap.
5) KPU Kabupaten Lahat mengumumkan hasil penghitungan ulang su-
rat suara di kantor KPU Kabupaten Lahat dan di kantor desa/ke-
lurahan.
6) KPU Kabupaten Lahat menyampaikan C.HASIL SALINAN-DPRD-
KAB/KOTA bertanda khusus kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten
Lahat.
7) KPU Kabupaten Lahat memasukkan formulir Model C.HASIL-DPRD-
KAB/KOTA bertanda khusus hasil penghitungan ulang surat suara ke
dalam kotak suara penghitungan ulang surat suara pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi dan disegel.
8) KPU Kabupaten Lahat berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera
Selatan dan KPU untuk memastikan penggunaan Sirekap Mobile da-
lam proses penghitungan ulang surat suara.
c. Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil pemilihan umum untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten
Lahat dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 ten-
tang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghi-
tungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum, antara lain sebagai beri-
kut:
1) KPU Kabupaten Lahat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat kecamatan dengan menggabungkan hasil
penghitungan ulang surat suara dari TPS pada kecamatan se-
bagaimana dimaksud dengan TPS pada kecamatan yang hasilnya tidak
dibatalkan oleh MK, serta menuangkan hasil penggabungan tersebut
ke dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD-KAB/KOTA ber-
tanda khusus dan menandatangani formulir tersebut.
2) KPU Kabupaten Lahat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat kabupaten dengan menggabungkan hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada angka 1
(satu) dengan kecamatan yang hasilnya tidak dibatalkan oleh MK, serta
menuangkan hasil penggabungan tersebut ke dalam formulir Model
D.Hasil Kabupaten-DPRD-KAB/KOTA bertanda khusus dan menan-
datangani formulir tersebut.
3) KPU Kabupaten Lahat menetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Lahat hasil penghitungan ulang surat suara Pemilu
Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Lahat berdasarkan
hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), serta te-
lah melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan.
IV. Bahwa dalam hal Tahapan dan Jadwal pelaksanaan tindak lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi berpedoman pada Keputusan KPU mengenai Tahapan
dan Jadwal Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam
pelaksanaan penghitungan ulang surat suara, KPU Kabupaten Lahat telah
berkoordinasi dengan:
a. Kepolisian Resor Lahat berkenaan dengan dukungan keamanan; dan
b. Bawaslu Kabupaten Lahat berkenaan dengan persiapan dan teknis
pelaksanaan penghitungan ulang surat suara.
Dikarenakan terdapat situasi keamanan yang tidak kondusif pada saat
pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di kantor KPU Kabupaten Lahat,
KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan dituangkan
ke dalam Berita Acara Nomor: 233/PP.04.1-BA/1604/2024 tertanggal 19 Juni
2024 tentang Situasi Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum
Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Lahat, pihak Bawaslu Kabupaten Lahat, Polres Kabupaten Lahat
serta Pemerintah Kabupaten Lahat (Bukti T-02), sehingga lokasi pelaksanaan
Penghitungan Ulang Surat Suara Kabupaten Lahat dipindahkan ke Kantor
KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 20 Juni 2024 (Bukti T-03).
V. Bahwa terkait permintaan beberapa partai yang meminta untuk menghadir-
kan Daftar Hadir DPT, Daftar Hadir DPTb, Daftar Hadir DPK dapat dijelaskan
bahwa perintah tersebut tidak pernah ada dalam petunjuk teknis sebagaimana
Surat KPU Nomor: 988/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024, bahkan
perihal tersebut sempat ditanyakan kepada KPU RI saat rakor di Jakarta dan
dijawab oleh Kadiv Teknis KPU RI bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
VI. Bahwa dalam hal pelaksanaan penghitungan ulang surat suara, KPU Provinsi
Sumatera Selatan telah melaksanakan supervisi dan selalu memberikan ara-
han kepada KPU Kabupaten Lahat. Dengan demikian prosedur Pelaksanaan
Pemungutan Ulang Surat Suara Kabupaten Lahat telah sesuai dengan aturan
yang berlaku.
VII. Bahwa mekanisme pembukaan kotak suara berpedoman pada surat Ketua
Komisi Pemilihan Umum Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 tanggal 24 April
2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara. Dalam surat dimaksud dijelaskan
bahwa dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban
atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat
melakukan pembukaan kotak suara, kotak rekapitulasi, dan/atau kotak hasil
Tempat Pemungutan Suara untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan
penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Ang-
gota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 dimaksud. Pembukaan kotak dilaksanakan
secara terbuka, berkoordinasi dengan Bawaslu serta Kepolisian setempat, dan
dapat disaksikan oleh Saksi atau Perwakilan Peserta Pemilu. KPU Kabupaten
Lahat telah melaksanakan pembukaan kotak untuk mempersiapkan alat bukti
untuk mendukung jawaban atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum dan telah sesuai dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor
632/PY.01.1-SD/07/2024 tanggal 24 April 2024 Perihal Pembukaan Kotak
Suara (Bukti T-04).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT1-01 sampai dengan Bukti PT1-04, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT1-1 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 988/PY.01.1-
SD/05/2024 tanggal 16 Juni 2024 perihal Pelaksanaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024;
2. Bukti PT1-2 Berita Acara Nomor 233/PP.04.1-BA/1604/2024 tertanggal
19 Juni 2024 tentang Situasi Penghitungan Ulang Surat
Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tindaklanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024;
3. Bukti PT1-3 Dokumentasi lokasi pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat
Suara Kabupaten Lahat dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi
Sumatera Selatan pada tanggal 20 Juni 2024;
4. Bukti PT1-4 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 632/PY.01.1-
SD/07/2024 tanggal 24 April 2024 perihal Pembukaan Kotak
Suara.
[2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama Bawaslu Kabupaten
Lahat melakukan tugas pengawasan pada Penghitungan Ulang Surat Suara
(PUSS) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-
05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Lahat pada tanggal 19 sampai 20 Juni 2024.
2. Bahwa dari hasil pengawasan pada saat pelaksanaan PUSS yang
dilaksanakan di halaman kantor KPU Lahat Tanggal 19 Juni 2024, terdapat
sejumlah interupsi dari saksi dari Partai Golkar yang isinya antara lain:
a. Meminta KPU Kabupaten Lahat dalam melaksanakan PUSS harus
menyertakan atau menyandingakn data absensi, Daftar Hadir, DPT, Suara
Sah, Suara Tidak Sah dan Total Suara, serta mengingatkan KPU
Kabupaten Lahat dalam menjalankan proses PUSS berdasarkan aturan
sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
b. Mengajukan keberatan terhadap keaslian tanda tangan ketua KPPS dan
meminta KPU Kabupaten Lahat menunda PUSS hingga Ketua KPPS
dihadirkan untuk mengonfirmasi tanda tangan tersebut.
3. Bahwa permintaan saksi Partai Golkar agar KPU Kabupaten Lahat melakukan
penyandingan daftar hadir pemilih sebelum melakukan penghitungan ulang,
didukung oleh saksi dari PKB dan Partai Demokrat. Sementara saksi dari
Partai Gerindra berpendapat agar proses PUSS dilaksanakan dengan cepat
dan jujur, sedangkan saksi dari Partai Nasdem meminta agar proses PUSS
dilaksanakan sesuai poin 4 Surat KPU Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024.
4. Bahwa anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang hadir saat proses
PUSS berlangsung, M Sarkani saat dimintai pendapat oleh KPU Kabupaten
Lahat menyampaikan bahwa proses PUSS sebagai tindaklanjut putusan MK,
harus sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
5. Bahwa karena dinilai masih bermasalah proses penghitungan ulang surat
suara TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ulu ditunda, dan dilanjutkan dengan
melakukan penghitungan ulang surat suara TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu.
6. Bahwa saat penghitungan ulang surat suara baru berlangsung sekitar 12
menit, sejumlah massa merangsek masuk ke lokasi penghitungan suara, dan
menghamburkan surat suara yang sedang dihitung.
7. Bahwa Ketua DPC Partai Golkar Lahat meminta KPU Lahat agar
menghentikan proses PUSS dan menyebut adanya indikasi kecurangan yaitu
mengubah hasil suara partai golkar dan partai lainnya yang terdapat di
aplikasi Sirekap dan C.Plano.
8. Bahwa kemudian sejumlah saksi partai politik meminta agar kegiatan
penghitungan ulang surat suara dihentikan.
9. Bahwa setelah dilakukan rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Lahat,
Polres Kabupaten Lahat, dan Bawaslu Kabupaten Lahat dengan disaksikan
oleh anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan diputuskan proses
PUSS dilaksankaan di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan di Kota
Palembang.
10. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2024, saat proses PUSS yang digelar di Kantor
KPU Provinsi Sumatera Selatan baru berlangsung, saksi Partai Golkar
melakukan interupsi yang pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum
pelaksanaan PUSS dan tindaklanjut dari permintaan mereka untuk
melakukan pencocokan daftar hadir pemilih.
11. Bahwa merespons pertanyaan tersebut, anggota KPU Kabupaten Lahat Emil
Asyari menyebut landasan hukum PUSS adalah putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPRDPRD XXI/2024 dan Surat KPU
RI Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2025.
12. Bahwa selanjutnya anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan M Sarkani
mempertanyakan mengenai pernyataan KPU Kabupaten Lahat pada saat
rapat pleno PUSS tanggal 19 Juni 2024 bahwa KPU Kabupaten Lahat akan
menghadirkan daftar hadir dan anggota KPPS.
13. Bahwa menanggapi pertanyaan tersebut Anggota KPU Kabupaten Lahat Emil
Asyari menyatakan KPU butuh dasar dan tidak mau menghadirkan absensi
karena tidak ada dasar hukumnya.
14. Bahwa selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
mengingatkan KPU Lahat agar KPU mematuhi aturan PKPU Nomor 24 Tahun
2024, dan mengingatkan kembali bahwa pasal 106 PKPU Nomor 25 Tahun
2023 menyatakan bahwa prosedur penghitungan ulang pasca putusan
mahkamah konsitusi berlaku mutatis mutandis dengan penghitungan surat
suara pada pemilu.
15. Bahwa selanjutnya, saksi PKB meminta agar KPU Kabupaten Lahat
mengakomodir keinginan saksi Partai Golkar untuk menghadirkan absesi dan
DPT. Pernyataan saksi dari PKB tersebut didukung oleh saksi Partai
Demokrat dan Perindo, sedangkan saksi Partai Nasdem meminta KPU
menjalankan keputusan mahkamah konstitusi.
16. Bahwa anggota KPU Kabupaten Lahat Emil Asyari berpendapat, Putusan
Mahkamah Konstitusi yang membatalkan putusan KPU RI Nomor 360 secara
tidak langsung membatalkan absensi dan lainnya.
17. Bahwa anggota KPU Kabupaten Lahat Emil Aysari menyatakan sebelumnya
menyanggupi menghadirkan absensi, namun karena terjadi Chaos saat rapat
pleno PUSS berlangsung, hal itu diurungkan. Dia menyatakan akan
menghadirkan absensi apabila ada surat tertulis dari Bawaslu Kabupaten
Lahat.
18. Bahwa saat penghitungan berlangsung saksi Partai Golkar sempat
mempertanyakan keabsahan surat suara yang diparaf, dan meminta KPU
Kabupaten Lahat hanya menghitung surat suara yang ditandatangani saja.
Permintaan tersebut mengundang perdebatan antara saksi dari Partai Golkar
dengan saksi dari Partai Nasdem, yang berujung saksi partai golkar diminta
keluar dari lokasi rapat pleno oleh petugas keamanan.
19. Bahwa KPU Kabupaten Lahat tidak melaksanakan saran perbaikan lisan dari
Bawaslu Kabupaten Lahat dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk
melakukan PUSS sesuai ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Umum. Karena saran
perbaikan tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lahat, Bawaslu
Kabupaten Lahat kemudian mengisi formulir keberatan.
20. Bahwa pada malam harinya saat menggelar rekapitulasi hasil Penghitungan
Ulang Surat Suara tingkat Kecamatan, terdapat kendala saat akan menginput
pada Sirekap. Setelah ditelusuri terdapat selisih antara jumlah yang tertulis
di C.Hasil dengan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lahat. KPU
Kabupaten Lahat kemudian memperbaik C.Hasil menggunakan tipe x dan
memberikan paraf.
21. Bahwa setelah proses rekapitulasi selesai saksi Partai Golkar kemudian
mengisi form keberatan.
22. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024, KPU Kabupaten Lahat menggelar rapat
pleno terbuka rekapitulasi hasil PUSS di 6 TPS di kecamatan Tanjung Tebat.
Rapat pleno rekapitulasi berjalan lancar dan dihadiri saksi dari Partai
Nasdem, Demokrat dan Gerindra.
23. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 24 Juni 2024 telah
menerima laporan dugaan pelanggaran dari Hartono, (Pengadu).
24. Bahwa berdasarkan kajian awal Bawaslu Republik Indonesia Nomor
075/LP/PL/00.00/VI/2024, dan Surat Pelimpahan Nomor
075/LP/PL/00.00/VI/2024, laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan.
25. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran administratif pemilu, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan meregisternya dengan nomor register Nomor
004/LP/PL/ADM/PROV/06.00/VI/2024.
26. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar sidang
penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, dengan agenda
mendengarkan laporan pelapor; mendengarkan jawaban terlapor, memeriksa
dan menetapkan alat bukti pelapor dan terlapor, mendengarkan keterangan
saksi dari pelapor, dan membaca kesimpulan pelapor dan terlapor. Kemudian
pada tanggal 16 Juli 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan membacakan
Putusan Administrasi Pemilu Nomor
004/LP/PL/ADM/PROV/06.00/VI/2024 yang kemudian dibatalkan dengan
Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
033/KS/ADM.PL/BWSL/ 00.00/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, yang
amarnya antara lain menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Memberi
teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun salah satu
pertimbangan dijatuhkannya putusan koreksi dengan sanksi teguran kepada
terlapor adalah karena pada tanggal 28 Juli 2024 telah menetapkan hasil
pemilu secara nasional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten/Kota. Sehingga perbaikan terhadap administratif terlapor tidak
mungkin lagi dilakukan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan Bukti PT2-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT2-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Lahat Nomor 053/LHP/PM.01.00/ 06/ 2024
tanggal 19 Juni 2024;
2. Bukti PT2-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Lahat Nomor 054/LHP/PM.01.00/06/ 2024
tanggal 20 Juni 2024;
3. Bukti PT2-3 Formulir Kejadian Khusus /Keberatan yang diajukan Partai
Golkar;
4. Bukti PT2-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Lahat Nomor 055/LHP/PM.01.00/06/ 2024
tanggal 21 Juni 2024;
5. Bukti PT2-5 1. Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dari Pelapor
Hartono tanggal 24 Juni 2024;
2. Tanda Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
3. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
075/LP/PL/RI/00.00/VI/2024;
6. Bukti PT2-6 Status Penangaan Dugaan Pelanggaran Nomor
07/Reg/LP/PL/PROV/ 06.00/VI/2024;
7. Bukti PT2-7 1. Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 004/LP/PL/ADM/
PROV/06.00VI/2024 tanggal 16 Juli 2024;
2. Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
993/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/VII/2024 tanggal 29 Juli
2024;
8. Bukti PT2-8 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
[2.8.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilaan Umum Pasal 2, “pengawas
Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan tugas
pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa terkait pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024, Bawaslu Kabupaten Lahat telah menyampaikan
surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Lahat Nomor 79/PM.00.02/K.SS-
03/08/2024 perihal Imbauan Tindakan Putusan Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan undangan untuk menghadiri acara rapat
pleno terbuka perhitungan ulang surat suara tindak lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 dengan nomor surat 368/PL.01.1-
UND/1604/2024 perihal Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Ulang Surat
Suara Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI.
2. Bahwa berdasarkan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten
Lahat pada Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lahat. Rapat
Pleno dihadiri oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V,
para saksi-saksi dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang hadir dan
supervisi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Teradu I memimpin Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara, kemudian
Teradu II membacakan tata tertib penghitungan ulang surat suara.
3. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Ulang Surat Suara, PUSS ada
keberatan saksi Pengadu terkait untuk menghadirkan anggota KPPS dalam
pelaksanaan penghitungan ulang surat suara bahwa Pihak Terkait disupervisi
oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berpendapat pelaksanaan PUSS
berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolahan Suara Dan Pendatapan Hasil Pemilihan Umum.
4. Bahwa Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara PUSS masih dilakukan
keberatan oleh Teradu terkait dengan menghadirkan absensi, daftar hadir,
DPT suara sah, suara tidak sah, Pihak Terkait mengimbau kepada Teradu
untuk mengakomodir terkait keberatan Pengadu, dan dibuat kesepakatan
untuk menghadirkan absensi, daftar hadir, DPT suara sah, suara tidak sah,
untuk mengambilnya di kotak suara Presiden pada 6 (enam) TPS di Gudang
3 (tiga), Jalan Martadinata, Keluruhan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
Dalam hal ini Pihak Terkait menugaskan koordinator Divisi SDMO dan Diklat
bersama staf untuk menuju Gudang 3 (tiga).
5. Bahwa Pihak Terkait didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan, Bapak Muhammad Sarkani, S.H.,M.H, menyatakan silakan KPU
Kabupaten Lahat melakukan Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara
sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum.
6. Bahwa dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara, Pengadu secara
spontan hadir di tengah perhitungan surat suara dan melakukan pembalikan
meja yang diatasnya ada surat suara yang sedang dihitung. Kemudian,
pimpinan rapat pleno melakukan penyetopan penghitungan ulang surat
suara.
7. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara
yang ditertunda, maka dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh KPU
Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu
Kabupaten Lahat, pihak kepolisian, dan pemerintah. Dalam rapat koordinasi
tersebut, meminta kepada KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan pleno
terkait penundaan penghitungan ulang surat suara. KPU Kabupaten Lahat
dalam rapat koordinasi menyampaikan untuk tempat perhitungan ulang
surat suara.
8. Bahwa pemindahan tempat penghitungan ulang surat suara dilaksanakan di
KPU Provinsi Sumatera Selatan yang berlamat Jalan Pangeran Ratu
Jakabaring Blok B8, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan undangan KPU
Kabupaten Lahat Nomor 374/PL.01.1-UND/1604/2024 perihal Pemindahan
Lokasi Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.
9. Bahwa Teradu 1 memimpin dan membuka Rapat Pleno PUSS yang
dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa Pengadu melakukan
protes terkait pelaksanaan dan mekanisme PUSS. Pihak Terkait yang
didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Bapak Muhammad Serkani, S.H.,M.H.
dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bapak Ahmad
Naafi, S.H.,M.Kn.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan Bukti PT3-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT3-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomar 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024;
2. Bukti PT3-2 Surat Imbauan Nomor 79/PM.00.02/K.SS-03/08/2024;
3. Bukti PT3-3 Surat KPU Kabupaten Lahat Nomor 368/PL.01.1-
UND/1604/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka
Tindaklanjut Putusan MK Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024;
4. Bukti PT3-4 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
053/LHP/PM.01.00/06/2024;
5. Bukti PT3-5 Surat KPU Kabupaten Lahat Nomor 374/PL.01.1-
UND/1604/2024 perihal Pemindahan Lokasi Penghitungan
Ulang Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. Bukti PT3-6 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
054/LHP/PM.01.00/06/2024;
7. Bukti PT3-7 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
055/LHP/PM.01.00/06/2024.
[2.8.4] Ketua dan Anggota PPK Tanjung Tebat Pada Pemilu 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Tanjung Tebet Pada Pemilu 2024
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan
tertulis sebagai berikut:
Berikut kami akan sampaikan keterangan terkait proses perhitungan dan
rekapitulasi di kecamatan, rekapitulasi kabupaten serta proses perhitungan ulang
surat suara yang kami ketahui.
1. Pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS melaksanakan pemungutan dan
perhitunsan suara.
2. Pada tanggal 15 Februari 2024, seluruh KPPS Kecamatan Tanjung Tebat telah
menyelesaikan perhitungan dan perekapan di tingkat TPS. Tidak ada kejadian
khusus di TPS yang bermasalah.
3. Pada tanggal 16 Februari 2024, logistic TPS seluruh Kecamatan Tanjung
Tebat diletakkan di rumah ketua PPS masing-masing dan dijaga oleh linmas
TPS.
4. Pada tanggal 17 Februari 2024, secara kolektif PPS menyerahkan logistik
kepada PPK.
5. Pada tanggal 17-20 Februari 2024, logistik ditempatkan di gedung PPK
Tanjung Tebat yang berada di komplek kantor PPK Kecamatan Tanjung Tebat
dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
6. Pada tanggal 20-24 Februari 2024, PPK melaksanakan rapat pleno terbuka
rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan.
7. Pada tanggal 24 Februari 2024, setelah mencetak D. Hasil, saksi Partai
Nasdem menyampaikan keberatan yang pada intinya Partai Nasdem
kehilangan 358.
8. Dikarenakan tidak adanya rekomendasi Panwascam Tanjung Tebat dan D.
Hasil telah dicetak, PPK Tanjung Tebat hanya mencantumkan keberatan saksi
pada catatan kejadian khusus.
9. Keberatan yang disampaikan Partai Nasdem telah PPK Tanjung Tebat
catatkan di catatan kejadian khusus.
10. Catatan kejadian khusus dan keberatan saksi telah ditandatangani oleh saksi
Partai Nasdem dan Ketua PPK Tanjung Tebat.
11. Pada tanggal 26 Februari 2024, PPK Tanjung Tebat menyerahkan logistic pada
KPU Kabupaten Lahat.
12. Pada tanggal 28 Februari 2024, PPK Tanjung Tebat menghadiri rapat pleno
rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten. Saksi Partai Nasdem
menyampaikan juga keberatan terkait hasil yang dibacakan oleh PPK Tanjung
Tebat.
13. Pada tanggal 19-20 Juni 2024, kami bahwasannya pada proses perhitungan
ulang surat suara di Kecamatan Tanjung Tebat di KPU tapi kami tidak di
undang dan dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Karena memang pada saat
itu kami sudah tidak lasi menjabat baik ketua maupun anggota PPK terhitung
sejak 4 April 2024.
14. Terakhir kami menyampaikan permohonan maaf kepada majelis karena tidak
bisa menghadiri persidangan dikarenakan kami memiliki aktivitas yang tidak
bisa kami tinggal dan juga kami sama sekali tidak mengetahui proses
perhitungan ulang surat suara sesuai dengan undangan tersebut.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
melanggar ketentuan peraturan yang berlaku dalam proses pelaksanaan
penghitungan ulang surat suara (PUSS) karena tidak menghadirkan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan absensi atau daftar hadir pemilih
pada 6 (enam) TPS di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Selain itu Para
Teradu diduga semena-mena memindahkan lokasi penghitungan ulang surat
suara (PUSS) dari KPU Kabupaten Lahat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tanpa
koordinasi dengan pihak yang hadir dalam acara kegiatan tersebut.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menyatakan melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara
Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan Lahat
4 pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang,
TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir
Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat dalam rangka melaksanakan perintah
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dituangkan dalam Putusan Nomor 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2024, Komisi
Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024
perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (bukti T-001). Surat dinas a quo menjadi dasar
KPU Kabupaten Lahat dalam melaksanakan penghitungan ulang surat suara.
Terhadap aduan Pengadu yang menyatakan agar KPPS dihadirkan dalam
melaksanakan penghitungan ulang surat suara, menurut Para Teradu hal tersebut
tidak sesuai dengan angka 2 huruf a Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-
SD/05/2024 yang berbunyi, “Terhadap pelaksanaan amar putusan sebagaimana
tersebut pada angka 1, KPU Kabupaten Lahat menyiapkan penyelenggara
penghitungan ulang surat suara, dengan ketentuan: a. KPU Kabupaten/Kota tidak
membentuk PPK, PPS, dan KPPS”. Bahwa surat dinas a quo, merupakan
pengejawantahan dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024.
Bahwa terhadap permintaan menghadirkan absensi atau daftar hadir, Para
Teradu telah memerintahkan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik
untuk segera memisahkan Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden pada 6 (enam)
TPS dikarenakan Daftar Hadir berada didalam Kotak Suara Presiden dan Wakil
Presiden yang sudah berada di Gudang III tempat penyimpanan Kotak Suara
Pemilu Tahun 2024. Sembari menunggu proses pemisahan Kotak Suara a quo,
berdasarkan hasil kesepakatan saksi dan para pihak yang hadir, KPU Kabupaten
Lahat melanjutkan proses penghitungan ulang surat suara. Akan tetapi, Pengadu
tiba-tiba hadir dan membuat keributan dengan cara menendang meja yang
diatasnya tersusun surat suara yang sudah dikeluarkan dari dalam kotak.
Kemudian Pengadu sempat akan melakukan pemukulan kepada Ketua KPU
Kabupaten Lahat, tetapi terhalang oleh Anggota KPU Kabupaten Lahat yang lain
(bukti T-003). Hal a quo diikuti dengan pelemparan kursi ke arah Komisioner KPU
Kabupaten Lahat dan masuknya massa secara tidak beraturan yang membuat
kondisi semakin tidak kondusif (bukti T-009 dan T-010).
Bahwa berkenaan dengan pemindahan lokasi penghitungan ulang surat
suara dari KPU Kabupaten Lahat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, merujuk pada
angka 5 (lima) halaman 6 (enam) Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024
menyatakan, “dalam hal terdapat potensi gangguan keamanan, pelaksanaan
penghitungan ulang surat suara dapat dilaksanakan ditempat yang aman dan
kondusif untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang dan rekapitulasi perolehan
suara dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian”.
Sebelum dilakukan pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara, Para
Teradu telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lahat,
Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Lahat yang juga diketahui oleh KPU
Provinsi Sumatera Selatan serta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan
menyimpulkan bahwa benar kondisi Penghitungan Ulang Surat Suara di KPU
Kabupaten Lahat sudah tidak kondusif sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor 233/PP.04.1-BA/1604/2024 tertanggal 19 Juni 2024 (bukti T-008).
Bahwa setelah melakukan penghitungan ulang surat suara, KPU Kabupaten
Lahat menetapkan Perolehan Suara Sah Anggota DPRD Kabupaten Lahat Tahun
2024 sebagaimana Keputusan Nomor 2104 Tahun 2024 yang selanjutnya akan
dilakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih (bukti T-004). Tetapi
sebelum melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, Para Teradu
kembali menjadi Termohon atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
pada Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah
Konstitusi (bukti T-005). Pada tanggal 14 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan
ulang surat suara di Mahkamah Konstitusi dengan menyandingkan daftar hadir
pemilih dengan membawa Kotak Suara DPRD Kabupaten dan kotak suara yang
terdapat daftar hadir pemilih pada TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2
Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir,
Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus
2024, Para Teradu membawa kotak suara a quo ke Mahkamah Konstitusi.
Sehingga penghitungan ulang surat suara di Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu
dilakukan dengan mencocokkan jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam
Model C. DAFTAR HADIR-DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR-
DPK (bukti T-006). Bahwa terhadap Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
dengan Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2024 (bukti T-007).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024, tanggal 6 Juni 2024 Para Teradu diperintahkan oleh
Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penghitungan ulang surat suara
pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung
Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi,
dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat
(vide Bukti T-012, PT2-8, dan PT3-1). Dalam rangka menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Konstitusi a quo, pada tanggal 16 Juni 2024 Komisi Pemilihan Umum
menerbitkan Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 (vide Bukti T-001). Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, Para Teradu
melaksanakan penghitungan ulang surat suara di KPU Kabupaten Lahat
sebagaimana Surat Dinas a quo.
Bahwa terungkap fakta, pada saat dilaksanakan penghitungan ulang surat
suara pada tanggal 19 Juni 2024, yang dimulai pada TPS 1 Desa Tanjung Kurung
Ulu, saksi Partai Golkar atas nama M. Taufik in casu Saksi Pengadu dan saksi
partai politik lainnya yang hadir meminta Para Teradu menghadirkan KPPS dan
absensi atau daftar hadir agar dapat disandingkan dengan jumlah surat suara
yang digunakan dan jumlah surat suara sisa maupun rusak (vide Bukti PT3-4).
Terhadap permintaan tersebut, Teradu IV mengakomodir dengan melakukan
skorsing penghitungan ulang surat suara untuk menjemput KPPS pada TPS 1 dan
TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2
Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung
Tebat, Kabupaten Lahat. Selain itu, atas kesepakatan saksi partai politik yang
hadir, Para Teradu telah memerintahkan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum
dan Logistik KPU Kabupaten Lahat untuk mengambil daftar hadir yang berada di
kotak suara Presiden dan Wakil Presiden yang berada di Gudang III tempat
penyimpanan Kotak Suara Pemilu Tahun 2024. Fakta ini berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lahat dalam sidang pemeriksaan
yang menyatakan telah menugaskan koordinator Divisi SDMO dan Diklat bersama
staf sekretariat untuk menuju Gudang III tempat penyimpanan Kotak Suara
Pemilu Tahun 2024 dalam rangka mendampingi pengambilan absensi atau daftar
hadir pada 6 (enam) TPS di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Terungkap pula fakta, berdasarkan penjelasan Teradu IV dalam sidang
pemeriksaan, sembari menunggu KPPS dan absensi atau daftar hadir, sekira Pukul
13.00 WIB Para Teradu melanjutkan penghitungan ulang surat suara. Akan tetapi,
tiba-tiba Pengadu hadir dan membuat keributan dengan cara menendang meja
yang di atasnya tersusun surat suara yang sudah dikeluarkan dari kotak (vide
Bukti T-009 dan T-010). Sehingga dikarenakan kondisi yang tidak kondusif, Para
Teradu kembali melakukan skorsing terhadap pelaksanaan penghitungan ulang
surat suara. Bahwa dikarenakan kondisi yang tidak kondusif dan dihawatirkan
Pengadu akan menyusul ke Gudang III, maka dalam rangka menjaga keamanan
absensi atau daftar hadir yang merupakan dokumen negara, Para Teradu
kemudian memerintahan pencarian absensi dihentikan dan Para Teradu juga
membatalkan untuk menghadirkan KPPS ke KPU Kabupaten Lahat pada
pelaksanaan penghitungan ulang surat suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, mempertimbangkan kondisi
yang tidak kondusif, Polres Lahat menyampaikan kepada Para Teradu bersedia
untuk memberikan rekomendasi pemindahan tempat pelaksanaan pemungutan
ulang surat suara. Namun sampai sore hari, surat rekomendasi tersebut tidak
disampaikan, sehingga Para Teradu mengadakan rapat dengan Polres Lahat,
Bawaslu Kabupaten Lahat, dan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk membahas
situasi penghitungan ulang surat suara, dan disepakati bahwa akan dilakukan
pemindahan Lokasi penghitungan ulang surat suara. Hasil Rapat tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 233/PP.04.1-BA/1604/2024 (vide Bukti T-
008). Bahwa kesepakatan memindahkan Lokasi penghitungan ulang surat suara
dimaksud tanpa melibatkan dan mendapat persetujuan dari Saksi Partai Politik
yang sebelumnya mengikuti penghitungan ulang surat suara dimaksud.
Terungkap fakta, berdasarkan Berita Acara a quo, Para Teradu mengirimkan surat
undangan kepada partai politik terkait pelaksanaan penghitungan ulang surat
suara dipindahkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan
pada tanggal 20 Juni 2024, melalui Surat KPU Kabupaten Lahat Nomor
374/PL.01.1-UND/1604/2024 (vide Bukti T-011). Selain itu, dalam sidang
pemeriksaan, Para Teradu menyatakan terkait pemindahan Lokasi tersebut juga
berpedoman pada angka 5 halaman 6 Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-
SD/05/2024 menyatakan, “dalam hal terdapat potensi gangguan keamanan,
pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dapat dilaksanakan ditempat yang
aman dan kondusif untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang dan rekapitulasi
perolehan suara dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan
Kepolisian” (vide Bukti T-001).
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pelaksanaan
penghitungan ulang surat suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal
20 Juni 2024, Para Teradu tidak menghadirkan KPPS dan hanya membawa kotak
suara yang berisi surat suara anggota DPRD Kabupaten Lahat, tetapi tidak
membawa absensi atau daftar hadir yang menjadi permintaan saksi Partai Golkar,
PKB, Partai Perindo dan Partai Demokrat. Para Teradu berdalih telah berpedoman
pada angka 2 huruf a angka 2) huruf a) Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-
SD/05/2024 yang berbunyi, “Terhadap pelaksanaan amar putusan sebagaimana
tersebut pada angka 1, KPU Kabupaten Lahat menyiapkan penyelenggara
penghitungan ulang surat suara, dengan ketentuan: a. KPU Kabupaten/Kota tidak
membentuk PPK, PPS, dan KPPS” (vide Bukti T-001). Para Teradu menyatakan
bahwa untuk menghadirkan absensi atau daftar hadir harus ada dasar hukumnya
karena tidak diperintahkan dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa
menurut Para Teradu Surat Dinas Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024, merupakan
pengejawantahan dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum. Padahal pada angka 2 huruf b surat dinas a quo,
menyatakan, “melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada TPS
sebagaimana tersebut pada angka 1 untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat
dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum” (vide bukti T-001).
Sementara dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 dinyatakan berlaku mutatis mutandis terhadap prosedur penghitungan suara
dan penghitungan ulang surat suara setelah putusan Mahkamah Konsitusi. Hal a
quo, dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
dan Bawaslu Kabupaten Lahat yang menerangkan bahwa saat hadir melakukan
pengawasan penghitungan ulang surat suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan
telah memberikan saran kepada Para Teradu agar menjalankan prosedur sesuai
dengan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2023, yakni "mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di
dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model
C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH
TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU”. Pengaturan
tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2023 yang menyatakan, “Ketentuan mengenai penghitungan
suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 68
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan suara ulang pasca putusan
Mahkamah Konstitusi”. Akan tetapi, Para Teradu berpendapat Keputusan KPU
Nomor 360 Tahun 2024 telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
sehingga secara tidak langsung membatalkan berkenaan dengan absensi atau
daftar hadir dan lain sebagainya (vide bukti PT2-2, dan PT3-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 21 Juni 2024
Para Teradu melaksanakan rapat pleno terbuka hasil penghitungan ulang surat
suara di 6 (enam) TPS di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat untuk
menetapkan Perolehan Suara Sah Anggota DPRD Kabupaten Lahat Tahun 2024
sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 2104 Tahun 2024 (vide
Bukti T-004). Selanjutnya Para Teradu melaksanakan penetapan perolehan kursi
dan calon terpilih. Akan tetapi sebelum melakukan penetapan a quo, Para Teradu
kembali menjadi Termohon atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
pada Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah
Konstitusi (vide Bukti T-005). Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 Mahkamah
Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk
melaksanakan/melakukan penghitungan ulang surat suara di Mahkamah
Konstitusi dengan menyandingkan daftar hadir pemilih dengan membawa Kotak
Suara DPRD Kabupaten dan kotak suara yang terdapat daftar hadir pemilih pada
TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2
Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat
Kabupaten Lahat. Menindaklanjuti perintah tersebut, pada tanggal 16 Agustus
2024, Para Teradu membawa kotak suara a quo ke Mahkamah Konstitusi. Bahwa
penghitungan ulang surat suara di Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu
dilakukan dengan mencocokkan jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam
Model C. DAFTAR HADIR-DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR HADIR-
DPK (bukti T-006). Bahwa terhadap Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
dengan Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti T-007).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-
06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melakukan penghitungan ulang surat
suara pemilihan umum calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan
Lahat 4 pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung
Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir
Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tanpa menghadirkan absensi atau
daftar hadir pemilih tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu
dalam melaksanakan penghitungan ulang surat suara tidak sesuai dengan tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024
tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi. Terlebih pada saat pelaksanaan penghitungan ulang surat
suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 20 Juni 2024, Para Teradu
telah mengabaikan saran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu
Kabupaten Lahat untuk memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
25 Tahun 2023. Dalih Para Teradu tidak menghadirkan Daftar Hadir Pemilih dalam
penghitungan ulang surat suara, karena tidak diperintahkan dalam Surat Dinas
Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-
01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 juga tidak dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Amar
Putusan angka 4 (empat) menyatakan: “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan
Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat untuk melakukan
penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan
TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa
Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat,
Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu
paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan
perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara
tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah”. Merujuk pada Putusan a quo, secara
tegas menyebutkan agar Para Teradu melaksanakan penghitungan ulang surat
suara dengan memedomani peraturan perundang undangan yang berlaku. Para
Teradu seharusnya memahami bahwa terkait dengan ketentuan penghitungan
ulang surat suara secara tegas disebutkan dalam Pasal 106 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum, menyatakan, “Ketentuan mengenai penghitungan
suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 68
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan suara ulang pasca putusan
Mahkamah Konstitusi”. Bahwa akibat tidak adanya absensi atau daftar hadir saat
pelaksanaan penghitungan ulang surat suara Para Teradu tidak dapat
mencocokkan jumlah suara yang terdapat dalam kotak dengan jumlah pemilih
yang hadir. Fakta bahwa akibat kesalahan tata cara, prosedur dan mekanisme
penghitungan ulang surat suara, pada tanggal 14 Agustus 2024 Mahkamah
Konstitusi memerintahkan kembali kepada Para Teradu untuk melakukan
penghitungan ulang surat suara di Mahkamah Konstitusi dengan menyandingkan
daftar hadir pemilih dengan membawa Kotak Suara DPRD Kabupaten dan kotak
suara yang terdapat daftar hadir pemilih pada TPS 1 dan TPS 2 Tanjung Kurung
Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Padang Perigi dan TPS 1 Tanjung
Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Bahwa pada tanggal 16
Agustus 2024, Para Teradu membawa kotak suara ke Mahkamah Konstitusi dan
dilaksanakan penghitungan ulang surat suara di Mahkamah Konstitusi dengan
terlebih dahulu dilakukan pencocokan jumlah pengguna hak pilih yang tercantum
dalam Model C. DAFTAR HADIR-DPT, C. DAFTAR HADIR-DPTb, dan C. DAFTAR
HADIR-DPK (vide Bukti T-006).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para
Teradu bertentangan dengan prinsip profesional, terbuka, akuntabel dan
berkepastian hukum dalam melaksanakan penghitungan ulang surat suara
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024. Selaku penyelenggara Pemilu seharusnya Para Teradu
memahami dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu harus
berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh Tindakan dan
Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d,
Pasal 6 ayat (3) huruf a, d, dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf c dan
Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.