Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 173/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Sumatera Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 26 Juni 2018 para Relawan dan Tim Kuasa Hukum telah melaporkan seseorang yang bernama KASIONO sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) yaitu Pasangan Cik Ujang, S.H.
Pertimbangan Putusaninfo@dkpp.go.id Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak professional atas perbuatannya dalam menangani laporan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) Pengadu sehingga berakibat terbitnya Penetapan Pendahuluan Nomor 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Pelapor dalam perkara a quo tidak memenuhi unsur materil berkaitan dengan pemenuhan minimal 2 (dua) alat bukti yang menggambarkan pelanggaran dalam Pilkada paling sedikit 50 persen kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten. Pengadu mendalilkan bahwa alasan tidak diterimanya laporan tersebut tidak berdasar sebab Pengadu sudah melampirkan alat bukti yang cukup yakni sebanyak 18 (delapan belas) kecamatan dari total 24 kecamatan di Kab.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; info@dkpp.go.id 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junaidi, Teradu II Iin Irwanto, dan Teradu III Iwan Ardiansyah selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 173/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 177/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 173/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Parhan Bezra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD/Calon Wakil Bupati Kab. Lahat
Alamat : Jl. Sosial No.105 RT. 011 RW. 003 Gunung
Gajah Kab. Lahat Provinsi Sumatera Selatan
Memberikan kuasa kepada :
Marthen Yulius S, Herawan, Brawijaya, Karman, dan M. Dede Gusli
Piliang, dari Tim Pemberantas Money Politics (TIMTAS MONEYPOL)
beralamat di Hayam Wuruk Tower Lt. 10 B Jalan Hayam Wuruk No. 108
Jakarta Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Junaidi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jalan OPI Raya Jakabaring SU I Palembang
30257
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Iin Irwanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Sumsel
Alamat : Jalan OPI Raya Jakabaring SU I Palembang
30257
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Iwan Ardiansyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Sumsel
info@dkpp.go.id
Alamat :
Jalan OPI Raya Jakabaring SU I Palembang
30257
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. III selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 26 Juni 2018 para Relawan dan Tim Kuasa Hukum telah
melaporkan seseorang yang bernama KASIONO sebagai Tim Sukses
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) yaitu Pasangan
Cik Ujang, S.H. dan H. Hariyanto, yang diduga telah membagikan amplop
berisi sejumlah uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
kepada warga peserta pemilih;
2. Bahwa KASIONO adalah salah satu Tim Sukses berdasarkan Surat Mandat
yang di tanda tangani oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor
urut 3 (tiga) yaitu pasangan Cik Ujang, S.H. dan H. Hariyanto;
3. Bahwa laporan adanya dugaan politik uang yang di duga di lakukan secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) ini secara resmi telah di laporkan
oleh para saksi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kabupaten Lahat pada tanggal 26 Juni 2018 dan telah di teruskan ke Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan pada
tanggal 29 Juni 2018;
4. Bahwa laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Lahat
tersebut juga di sertai dengan bukti dan keterangan saksi dari 18
(delapanbelas) Kecamatan dari total 24 (dua puluh empat) Kecamatan yang
terdapat di Kabupaten Lahat yang di duga telah terjadi praktek politik uang
yang di lakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM);
5. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengatakan akan segera
memberitahukan secara langsung kepada Tim Kuasa Hukum mengenai hasil
pemeriksaan pengaduan/laporan terkait dugaan politik uang sebagaimana
yang telah di laporkan;
6. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2018 Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan PENETAPAN
PENDAHULUAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Nomor :
001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Laporan Pelapor dalam perkara a quo sebagai saksi tidak memenuhi unsur
materil;
7. Bahwa tanggal 1 Juli 2018 sebagaimana yang dimaksud dalam point 9
tersebut adalah hari Minggu atau hari libur bukan hari kerja sebagaimana
yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Pemilihan Umum
info@dkpp.go.id
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tentang Tata Cara
Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Menjanjikan
dan/atau Memberikan Uang atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota.
8. Bahwa unsur materil yang tidak terpenuhi yang dimaksud oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan adalah
tidak terpenuhinya syarat 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Lahat yang berjumlah 24 (dua puluh
empat) Kecamatan;
9. Bahwa terkait putusan PENETAPAN PENDAHULUAN sebagaimana dimaksud
pada point 9 (sembilan) diatas, Pelapor atau Saksi tidak mengetahui adanya
putusan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak mendapat pemberitahuan
sebelumnya dari pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, melainkan
Pelapor atau Saksi mengetahui adanya putusan tersebut melalui pesan
Whatsapp;
10. Bahwa untuk mengkonfirmasi kebenaran putusan yang beredar melalui
pesan Whatsapp tersebut, maka pada tanggal 3 Juli 2018 sekitar pukul
16.00 wib Pelapor dan sebagian Saksi bersama Tim Kuasa Hukumberamai-
ramai datang ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Sumatera Selatan dan bertemu dengan Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan Junaidi, S.E., M.Si., Komisioner Bawaslu Iin Irwanto, S.T.,
M.M., serta Kepala Bagian Hukum Bawaslu Karlisun, S.H.;
11. Bahwa pada saat pertemuan dengan pimpinan Bawaslu Sumatera Selatan
tersebut,Pelapor dan Saksi bersama Tim Kuasa Hukum menanyakan
mengenai hasil pemeriksaan pengaduan/laporan dan tindak lanjutnya,
namun pihak Bawaslu hanya meminta Tim Kuasa Hukum untuk melihat
hasil pemeriksaan pengaduan/laporan tersebut di papan pengumuman yang
terdapat di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
12. Bahwa setelah melihat hasil pemeriksaan pengaduan/laporan di papan
pengumuman sebagaimana di maksud, ternyata pemeriksaan sudah di
lakukan dan pengaduan/laporan tidak dapat di terima dengan alasan tidak
memenuhi syarat materil;
13. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Junaidi, S.E., M.Si.
bersikukuh hanya ada 11 (sebelas) Kecamatan dalam berkas
pengaduan/laporan yang di sampaikan oleh Tim Kuasa Hukum, namun Tim
Kuasa Hukum berkeras mempertahankan pendapat bahwa
pengaduan/laporan yang di sampaikan adalah 18 (delapanbelas) Kecamatan;
14. Bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
Sumatera Selatan menyatakan bahwa apabila ternyata terdapat 18
(delapanbelas) sebagaimana argumentasi Tim Kuasa Hukum, maka putusan
PENETAPAN PENDAHULUAN akan di anulir oleh Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu);
15. Bahwa pada malam hari tanggal 3 Juli 2018 di lakukan proses verifikasi
bersama terhadap berkas pengaduan/laporan yang telah di sampaikan oleh
Pelapor dan Tim Kuasa Hukum di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
tanpa dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Junaidi, S.E., M.Si.,
namun hanya dihadiri oleh Iwan Ardiansyah selaku Komisioner Bawaslu,
Karlisun selaku Kasubag Hukum, A. Fajri H. Selaku Tim Asistensi, dan Erry
F. Selaku Tim Asistensi;
info@dkpp.go.id
16. Bahwa dalam verifikasi ulang yang dilakukan secara bersama-sama tersebut
ditemukan fakta bahwa ternyata terdapat 18 (delapanbelas) Kecamatan di
lengkapi dengan bukti dan keterangan saksi di dalam berkas aduan/laporan
yang telah di sampaikan oleh Pelapor, Saksi dan Tim Kuasa Hukum;
17. Bahwa kemudian Pelapor, Saksi dan Tim Kuasa Hukum meminta agar
temuan tersebut dimuat dalam Berita Acara resmi yang di keluarkan oeh
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
18. Bahwa pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak bersedia
membuatkan Berita Acara verifikasi ulang secara bersama tersebut
melainkan hanya memberikan Surat Keterangan Bersama yang dibubuhi
tanda tangan oleh pihak Bawaslu dan para Saksi diatas Meterai 6000 (enam
ribu);
19. Bahwa isi dari Surat Keterangan Bersama tersebut membenarkan adanya
bukti laporan dan keterangan saksi yang mewakili 18 (delapanbelas)
Kecamatan dari 24 (dua puluh empat) jumlah Kecamatan di Kabupaten
Lahat;
20. Bahwa Pelapor, Saksi dan Tim Kuasa Hukum tidak pernah dihubungi untuk
melengkapi kekurangan berkas laporan/aduan sebagaimana uraian pada
point 6 (enam) diatas;
21. Bahwa Pelapor dan Tim Kuasa Hukum melakukan keberatan atas
pelanggaran peraturan Bawaslu sendiri dikarenakan tindakan tersebut
sangat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dengan adanya
PENETAPAN PENDAHULUAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor : 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 tersebut. Bahwa selain
keberatan secara resmi, dengan ini kami melakukan laporan/pengaduan
terkait dugaan Pelanggaran prosedur dan Kode Etik Penyelenggara kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di
Jakarta;
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Memori keberatan dari Tim Kuasa Hukum atas Penetapan
Pendahuluan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Sumatera Selatan Nomor :
001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 tertanggal 4 Juli 2018;
2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Periode 2018-2023 Tentang susunan Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Lahat H. Bursah Zarnubi, S.E. Dan Drs.
Parhan Berza, M.M. Dari Gabungan Partai Politik Periode
info@dkpp.go.id
2018-2023;
3. Bukti P-3 : Tanda terima laporan ke Panitia Pengawas Kabupaten
Lahat;
4. Bukti P-4 : Beberapa lembar photo pertemuan saat dilakukan
verifikasi ulang;
5. Bukti P-5 : Surat keterangan bersama Bawaslu dan Tim Kuasa
Hukum beserta daftar hadir dalam 1 (satu) lampiran;
6. Bukti P-6 : Surat pernyataan saksi tidak pernah dihubungin Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan dalam perbaikan Laporan;
7. Bukti P-7 : Pendapat Hukum/Keterangan Ahli;
8. Bukti P-8 : Surat keterangan dari pelapor dan para saksi pelapor (1 +
18 keterangan).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai Perbawaslu nomor 13 tahun 2017 Tentang Tata Cara
Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan
Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara
Terstruktur, Sistematis Dan Massif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati Dan
Waikota khususnya pada pasal 26 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus
dugaan pelanggaran administrasi dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan pelanggaran
administrasi diregistrasi.
(2) Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada
Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon
sampai hari pemungutan suara.
(3) Dalam hal terdapat laporan pelanggaran administrasi setelah hari
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas
Pemilihan menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan
pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan
2. Bahwa benar sesuai dengan rekapitulasi daftar laporan terdapat laporan
dugaan money politik yang terjadi di 17 (tujuh belas) Kecamatan (Rekap
Terlampir);
3. Bahwa ada laporan tentang Politik uang di 17 (tujuh belas) Kecamatan yang
dilaporkan kepada Panitia Pengawas Kabupaten Lahat dan ke beberapa
Panitia Pengawas Kecamatan, didapat data berdasarkan formulir A1 yang
disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat Kepada
Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan bahwa laporan yang dilakukan hingga
tanggal 27 Juni 2017 (Hari Pemungutan suara) sebanyak 5 (lima) desa dan
tersebar di 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Pseksu dan Kecamatan
Tanjung Sakti PUMI;
4. Bahwa untuk laporan dugaan politik uang di 15 (lima belas) Kecamatan
lainnya, dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat
diatas tanggal 27 Juni 2018 (Hari Pemungutan Suara) yaitu pada tanggal 28-
29 Juni 2018;
info@dkpp.go.id
5. Bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 pasal 26 ayat (2)
menyatakan bahwa “Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan
kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon
sampai hari pemungutan suara”,
6. Bahwa dari 17 (Tujuh Belas) laporan yang disampaikan oleh Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat kepada Bawaslu Propinsi Sumatera
Selatan, Hanya laporan di 5 (lima) desa yang tersebar di 2 (dua) Kecamatan
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 13
Tahun 2017 pasal 26 ayat (2);
7. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 13 Tahun 2017 Pasal 28 ayat (2)
menyatakan bahwa :
(2). Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti atas terjadinya pelanggaran administrasi:
b. untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen)
kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau paling sedikit 50%
(lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan;
8. Bahwa Panwas Kabupaten Lahat menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan dan diterima langsung pihak Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan pada tanggal 29 Juni 2018 pukul 23.43 WIB, dan setelah
menerima berkas Bawaslu Provinsi Sumsel mengeluarkan tanda bukti
penerimaan berkas;
9. Bahwa setelah mengeluarkan bukti penerimaan berkas, maka Bawaslu
Propinsi Sumatera Selatan menerbitkan Berita Acara Registrasi Laporan
(form model TSM GBW 2) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29
ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2017
tentang Tata Cara Penanganan Tata Cara Penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Atau Menjanjikan
Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis
dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi:
“Laporan yang telah dinyatakan lengkap dicatatkan dan diberikan nomor
laporan dalam buku register pelanggaran administrasi pada hari yang sama
oleh Bawaslu Provinsi.”
10. Bahwa Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan
pendahuluan pada tanggal 30 Juni 2018. Hal ini sesuai ketentuan pasal 31
ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2017
tentang Tata Cara Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Terkait Larangan Memberikan Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya
Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif Dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi: “Laporan yang telah
diregistrasi langsung dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh anggota
Bawaslu Provinsi paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.”;
11. Bahwa untuk menetapkan Majelis Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa, maka
Bawaslu Sumsel mengirimkan surat kepada Bawaslu RI terkait dengan
permohonan penetapan Majelis dan Asisten Pemeriksa Perkara a quo;
12. Bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Atau
Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur,
info@dkpp.go.id
Sistematis dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
disebutkan bahwa, ”Hasil penetapan pemeriksaan pendahuluan laporan
dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada secara tertulis atau
melalui papan pengumuman 1 (satu) hari setelah penetapan pemeriksaan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”;
13. Bahwa Berdasarkan penjelasan/jawaban tersebut diatas, kami
berkesimpulan bahwa proses penanganan laporan dugaan Politik Uang
sebagaimana yang dilaporkan oleh Pihak Pengadu ke Bawaslu Propinsi
Sumatera Selatan telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana Perbawaslu
Nomor 13 Tahun 2017 Pasl 26 ayat (2) yang menyatakan “Laporan dugaan
pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung
sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara”, dan
Pasal 28 ayat (2) huruf b yang menyatakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelanggaran terjadi paling sedikit 50%
(lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau paling
sedikit 50% (lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan”;
14. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara a quo, maka
Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan menetapkan dalam penetapan
pendahuluan Nomor : 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 tanggal 1 Juli 2018;
15. Bahwa Bawaslu Sumsel telah mengeluarkan surat terkait dengan kesalahan
redaksional dalam penetapan Pendahuluan Nomor
001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 tanggal 1 Juli 2018;
16. Bahwa terkait Penetapan Pendahuluan diatas, Bawaslu RI Telah
mengeluarkan surat Nomor 001/SB/BWSL/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018
yang memperkuat Penetapan Pendahuluan yang telah ditetapkan oleh
Bawaslu Sumsel terkait perkara a quo;
KESIMPULAN
a. Bahwa tuduhan tidak pahamnya Para Teradu terhadap proses Penanganan
Dugaan Pelanggaran Administrasi terkait larangan memberikan dan/atau
menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara Terstruktur,
Sistematis dan Masif (TSM) adalah Tidak Benar, bahwa apa yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Panwas Kabupaten Lahat telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan dimana selain
melakukan Proses Penanganan Laporan berdasarkan Perbawaslu 13 Tahun
2017, juga dilakukan proses penanganan Laporan di Sentra Gakumdu
Kabupaten Lahat untuk memproses unsur pidana pemilihan sesuai dengan
Perbawaslu 14 tahun 2017 dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia
dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01
Tahun 2016 dan Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
b. Bahwa atas tuduhan Para Teradu Berusaha Memanipulasi Fakta Baik Dalam
Penyampaian Laporan Maupun Saat Persidangan DKPP Berlangsung Pengadu
berusaha memanipulasi fakta baik dalam penyampaian laporan maupun saat
persidangan DKPP berlangsung adalah Tidak Benar dan Tidak Relevan,
karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh baik dari berkas-berkas
laporan yang disampaikan oleh Pengadu dan berdasarkan Fakta Persidangan
info@dkpp.go.id
yang telah dijelaskan diatas Para Teradu berkesimpulan bahwa yang
sebenarnya melakukan manipulasi baik pada saat penyampaian Laporan dan
pada saat Sidang DKPP adalah Pengadu dan Kuasa Hukumnya bukan Para
Teradu;
c. Bahwa tuduhan terhadap Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak
Melaksanakan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terkait
Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya Yang
Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif Sebagaimana Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan, bahwa berdasarkan penjelasan yang
disampaikan Para Teradu diatas terlihat bahwa Proses Penanganan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau
Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur,
Sistematis dan Masif yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Panwas
Kabupaten Lahat yang telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan telah dilaksanakan sesuai dengat ketentuan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku;
d. Bahwa keberatan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Penetapan
Pendahuluan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang
dilakukan pada hari libur yaitu 1 Juli 2018, berdasarkan ketentuan Pasal 31
ayat (4) Perbawaslu Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau
Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang dilakukan secara TSM menurut
Para Teradu apa yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Model A-1 tertanggal 26 juni 2018;
2. Bukti T-2 : Formulir Model A-1 tertanggal 28 Juni 2018;
3. Bukti T-3 : Formulir Model A-1 tertanggal 29 Juni 2018;
4. Bukti T-4 : Surat Keterangan Bersama;
5. Bukti T-5 : Permohonan / Laporan Pengajuan Pelanggaran TSM ke
Panwas Kab. Lahat ;
6. Bukti T-6 : Tanda bukti penerimaan berkas yang diserahkan
Panwaslu Kabupaten Lahat;
7. Bukti T-7 : Form Model TSM GBW 2;
8. Bukti T-8 : permohonan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk
diterbitkan Surat Keputusan Majelis Pemeriksa dan
Assisten Pemeriksa;
info@dkpp.go.id
9. Bukti T-9 : Surat Keputusan tentang penunjukan Majelis Pemeriksa
dan Assisten Pemeriksa;
10. Bukti T-10 : Alat Bukti Pernyataan Saksi;
11. Bukti T-11 : Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pendahuluan;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Rapat Pleno dengan Agenda Pembahasan
Hasil Pemeriksaan Pendahuluan;
13. Bukti T-13 : Berita Acara Rekapitulasi Alat Bukti terhadap Alat Bukti
Elektronik dan Alat Bukti Pernyataan Saksi;
14. Bukti T-14 : Foto Bukti penempelan Penetapan Pendahuluan di Papan
Pengumuman;
15. Bukti T-15 : Putusan Bawaslu RI yang menolak Keberatan Pengadu
atas Penetapan Pendahuluan.
[2.7] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait;
Karlisun (Kasubbag Hukum, Humas dan Hubungan antar Lembaga):
Benar bahwa dirinya mendandatangani pernyataan bersama dengan pihak kuasa
hukum Pengadu. Waktu kejadian adalah tanggal 3 juli 2018 pukul 23.15 s.d.
pukul 00.30 WIB 4 Juli 2018. Pada saat itu hadir juga Sdr. Iwan Ardiansyah
selaku anggota Bawaslu Sumsel. Benar dilakukan perbandingan data akan tetapi
tidak dilakukan proses penyandingan data pernyataan saksi karena tim kuasa
hukum Pengadu keberatan. Pada saat kejadian pengadu dating membawa massa
cukup banyak. Benar ada ungkapan dari Ketua Bawaslu Sumsel yang akan
melakukan perubahan jika ada kekeliruan. Bahwa yang memeriksa berkas
adalah tim dari Bawaslu serta tidak melibatkan pihak calon. Berkas pertama
yang masuk tidak diberikan tanda terima yang rinci terkait alat bukti tapi
diberikan leges. Pada saat kejadian tanggal 3 Juli hadir juga Tim As beserta
beberapa staf Bawaslu yang lain.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
info@dkpp.go.id
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Bupati (Peserta Pemilu)
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
info@dkpp.go.id
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu tidak professional atas perbuatannya dalam menangani laporan TSM
(Terstruktur, Sistematis, dan Masif) Pengadu sehingga berakibat terbitnya
Penetapan Pendahuluan Nomor 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Laporan Pelapor dalam perkara a quo tidak
memenuhi unsur materil berkaitan dengan pemenuhan minimal 2 (dua) alat
bukti yang menggambarkan pelanggaran dalam Pilkada paling sedikit 50 persen
kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten. Pengadu mendalilkan bahwa alasan tidak
diterimanya laporan tersebut tidak berdasar sebab Pengadu sudah melampirkan
alat bukti yang cukup yakni sebanyak 18 (delapan belas) kecamatan dari total 24
kecamatan di Kab. Lahat sementara Para Teradu bersikukuh bahwa hanya ada
11 (sebelas) kecamatan dalam berkas laporan. Selain itu Pengadu mendalilkan
bahwa Para Teradu tidak cermat dalam hal penomoran surat yang seharusnya
tertulis angka VII ditulis angka VI. Para Teradu juga tidak memberitahukan
status laporan a quo, Pengadu justru mengetahui adanya hasil penetapan
pendahuluan tersebut dari pihak lain dan segera menanyakannya langsung
kepada Para Teradu. Atas dasar tersebut Pengadu melaporkannya ke DKPP
karena menilai tindakan Para Teradu menyalahi kode etik dan merugikan
Pengadu sebagai seorang Calon Wakil Bupati Lahat.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa
tindakannya dalam mengeluarkan Penetapan Pendahuluan Nomor
001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 sudah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi
terkait Larangan Menjanjikan dan/atau Memberikan Uang atau Materi Lainnya
yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data terkait laporan a
quo hanya ditemukan 11 (sebelas) kecamatan. Oleh karenanya Para Teradu tidak
meneruskan laporan tersebut. Tuduhan Pengadu yang menyatakan Para Teradu
berusaha memanipulasi fakta baik dalam penyampaian laporan maupun saat
persidangan DKPP berlangsung adalah tidak benar dan tidak relevan. Bahwa
yang sebenarnya melakukan manipulasi baik pada saat penyampaian Laporan
dan pada saat Sidang DKPP adalah Pengadu dan kuasa hukumnya bukan Para
Teradu. Bahwa atas berbagai tudingan Pengadu terhadap Para Teradu Bawaslu
RI sudah memberikan putusan yang menguatkan Para Teradu dalam
pemeriksaan laporan TSM a quo;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan
pengadu yang menyatakan tindakan Para Teradu dalam melakukan penanganan
laporan TSM a quo tidak optimal dan profesional terbukti dalam persidangan.
Dalil Para Teradu yang menyatakan bahwa penolakan penerusan laporan TSM
(Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut adalah ketidakterpenuhan syarat
sebaran 50 persen kecamatan tidak meyakinkan DKPP. Dalam persidangan
terungkap bahwa ada perbedaan jumlah sebaran kecamatan antara Pengadu dan
Para Teradu. Para Teradu menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap
berkas laporan ditemukan hanya 11 kecamatan, sementara Pengadu
mendalilkan ada 18 kecamatan. Para Teradu menjelaskan bahwa dari 18
info@dkpp.go.id
kecamatan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada beberapa
diantaranya kecamatan yang sama sehingga hanya dihitung satu kecamatan.
Dalam persidangan para Teradu tidak mampu menunjukkan kecamatan mana
saja yang sama. Bahwa sikap dan jawaban dalam persidangan menunjukkan
Para Teradu tidak memahami secara utuh data yang mereka miliki sendiri.
Selain itu, dalam persidangan terbukti bahwa Para Teradu tidak
memberitahukan Pengadu terkait status laporan yang dimuat dalam Penetapan
Pendahuluan Nomor 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018. Para Teradu juga
mengakui adanya kekeliruan terkait pemberian nomor surat yang seharusnya
tertulis angka VII ditulis angka VI. Para Teradu juga tidak memberikan tanda
terima laporan TSM sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017.
DKPP menilai tindakan Para Teradu tersebut tidak profesional dan dapat
menimbulkan akibat hukum yang fatal serta berdampak terhadap kepentingan
Pengadu. Seharusnya tanda terima pada saat penyerahan berkas pertama kali
selain dilakukan leges juga dibuatkan tanda terima sesuai form baku yang
secara rinci menyebutkan jenis dan jumlah alat bukti serta nama kecamatan.
Sehingga tuduhan menghilangkan alat bukti/berkas dapat diminimalisir. Bahwa
selain itu dalam persidangan terungkap Para Teradu mengumumkan sayembara
terkait money politics yang pada intinya akan memberikan hadiah sepeda motor
jika ada pelaku yang tertangkap dan diputus pengadilan. Atas hal ini DKPP
berpendapat Para Teradu tidak sepatutnya mengeluarkan statement yang tidak
profesional dan bisa menimbulkan kecurigaan publik. Alasan Para Teradu dalam
rangka meningkatkan pengawasan partisipatif tidak dapat dibenarkan menurut
etika dan hukum. Ajakan kepada publik untuk melakukan pengawasan
partisipatif haruslah dilakukan dengan cara yang patut dengan berpegang
kepada norma dan aturan hukum yang berlaku. Atas beberapa fakta yang
terungkap dalam persidangan tersebut DKPP menilai bahwa jawaban Para
Teradu tidak meyakinkan DKPP dan dalil Pengadu dapat diterima. Para Teradu
telah terbukti melanggar asas profesional Pasal 15 huruf a dan f Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
info@dkpp.go.id
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junaidi, Teradu II
Iin Irwanto, dan Teradu III Iwan Ardiansyah selaku Ketua merangkap
Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Lima bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua
Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan
dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id