Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 173/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Sumatera Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 26 Juni 2018 para Relawan dan Tim Kuasa Hukum telah melaporkan seseorang yang bernama KASIONO sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) yaitu Pasangan Cik Ujang, S.H.
Pertimbangan Putusaninfo@dkpp.go.id Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak professional atas perbuatannya dalam menangani laporan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) Pengadu sehingga berakibat terbitnya Penetapan Pendahuluan Nomor 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Pelapor dalam perkara a quo tidak memenuhi unsur materil berkaitan dengan pemenuhan minimal 2 (dua) alat bukti yang menggambarkan pelanggaran dalam Pilkada paling sedikit 50 persen kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten. Pengadu mendalilkan bahwa alasan tidak diterimanya laporan tersebut tidak berdasar sebab Pengadu sudah melampirkan alat bukti yang cukup yakni sebanyak 18 (delapan belas) kecamatan dari total 24 kecamatan di Kab.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; info@dkpp.go.id 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junaidi, Teradu II Iin Irwanto, dan Teradu III Iwan Ardiansyah selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 173/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 177/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 173/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Parhan Bezra Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD/Calon Wakil Bupati Kab. Lahat Alamat : Jl. Sosial No.105 RT. 011 RW. 003 Gunung Gajah Kab. Lahat Provinsi Sumatera Selatan Memberikan kuasa kepada : Marthen Yulius S, Herawan, Brawijaya, Karman, dan M. Dede Gusli Piliang, dari Tim Pemberantas Money Politics (TIMTAS MONEYPOL) beralamat di Hayam Wuruk Tower Lt. 10 B Jalan Hayam Wuruk No. 108 Jakarta Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Junaidi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan OPI Raya Jakabaring SU I Palembang 30257 Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iin Irwanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Sumsel Alamat : Jalan OPI Raya Jakabaring SU I Palembang 30257 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Iwan Ardiansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Sumsel info@dkpp.go.id Alamat : Jalan OPI Raya Jakabaring SU I Palembang 30257 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. III selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 26 Juni 2018 para Relawan dan Tim Kuasa Hukum telah melaporkan seseorang yang bernama KASIONO sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) yaitu Pasangan Cik Ujang, S.H. dan H. Hariyanto, yang diduga telah membagikan amplop berisi sejumlah uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada warga peserta pemilih; 2. Bahwa KASIONO adalah salah satu Tim Sukses berdasarkan Surat Mandat yang di tanda tangani oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) yaitu pasangan Cik Ujang, S.H. dan H. Hariyanto; 3. Bahwa laporan adanya dugaan politik uang yang di duga di lakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) ini secara resmi telah di laporkan oleh para saksi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lahat pada tanggal 26 Juni 2018 dan telah di teruskan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 29 Juni 2018; 4. Bahwa laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Lahat tersebut juga di sertai dengan bukti dan keterangan saksi dari 18 (delapanbelas) Kecamatan dari total 24 (dua puluh empat) Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Lahat yang di duga telah terjadi praktek politik uang yang di lakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM); 5. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengatakan akan segera memberitahukan secara langsung kepada Tim Kuasa Hukum mengenai hasil pemeriksaan pengaduan/laporan terkait dugaan politik uang sebagaimana yang telah di laporkan; 6. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2018 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan PENETAPAN PENDAHULUAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Nomor : 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Pelapor dalam perkara a quo sebagai saksi tidak memenuhi unsur materil; 7. Bahwa tanggal 1 Juli 2018 sebagaimana yang dimaksud dalam point 9 tersebut adalah hari Minggu atau hari libur bukan hari kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Pemilihan Umum info@dkpp.go.id Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Menjanjikan dan/atau Memberikan Uang atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 8. Bahwa unsur materil yang tidak terpenuhi yang dimaksud oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan adalah tidak terpenuhinya syarat 50% (lima puluh persen) dari total jumlah Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Lahat yang berjumlah 24 (dua puluh empat) Kecamatan; 9. Bahwa terkait putusan PENETAPAN PENDAHULUAN sebagaimana dimaksud pada point 9 (sembilan) diatas, Pelapor atau Saksi tidak mengetahui adanya putusan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya dari pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, melainkan Pelapor atau Saksi mengetahui adanya putusan tersebut melalui pesan Whatsapp; 10. Bahwa untuk mengkonfirmasi kebenaran putusan yang beredar melalui pesan Whatsapp tersebut, maka pada tanggal 3 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 wib Pelapor dan sebagian Saksi bersama Tim Kuasa Hukumberamai- ramai datang ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dan bertemu dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Junaidi, S.E., M.Si., Komisioner Bawaslu Iin Irwanto, S.T., M.M., serta Kepala Bagian Hukum Bawaslu Karlisun, S.H.; 11. Bahwa pada saat pertemuan dengan pimpinan Bawaslu Sumatera Selatan tersebut,Pelapor dan Saksi bersama Tim Kuasa Hukum menanyakan mengenai hasil pemeriksaan pengaduan/laporan dan tindak lanjutnya, namun pihak Bawaslu hanya meminta Tim Kuasa Hukum untuk melihat hasil pemeriksaan pengaduan/laporan tersebut di papan pengumuman yang terdapat di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 12. Bahwa setelah melihat hasil pemeriksaan pengaduan/laporan di papan pengumuman sebagaimana di maksud, ternyata pemeriksaan sudah di lakukan dan pengaduan/laporan tidak dapat di terima dengan alasan tidak memenuhi syarat materil; 13. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Junaidi, S.E., M.Si. bersikukuh hanya ada 11 (sebelas) Kecamatan dalam berkas pengaduan/laporan yang di sampaikan oleh Tim Kuasa Hukum, namun Tim Kuasa Hukum berkeras mempertahankan pendapat bahwa pengaduan/laporan yang di sampaikan adalah 18 (delapanbelas) Kecamatan; 14. Bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa apabila ternyata terdapat 18 (delapanbelas) sebagaimana argumentasi Tim Kuasa Hukum, maka putusan PENETAPAN PENDAHULUAN akan di anulir oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); 15. Bahwa pada malam hari tanggal 3 Juli 2018 di lakukan proses verifikasi bersama terhadap berkas pengaduan/laporan yang telah di sampaikan oleh Pelapor dan Tim Kuasa Hukum di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanpa dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Junaidi, S.E., M.Si., namun hanya dihadiri oleh Iwan Ardiansyah selaku Komisioner Bawaslu, Karlisun selaku Kasubag Hukum, A. Fajri H. Selaku Tim Asistensi, dan Erry F. Selaku Tim Asistensi; info@dkpp.go.id 16. Bahwa dalam verifikasi ulang yang dilakukan secara bersama-sama tersebut ditemukan fakta bahwa ternyata terdapat 18 (delapanbelas) Kecamatan di lengkapi dengan bukti dan keterangan saksi di dalam berkas aduan/laporan yang telah di sampaikan oleh Pelapor, Saksi dan Tim Kuasa Hukum; 17. Bahwa kemudian Pelapor, Saksi dan Tim Kuasa Hukum meminta agar temuan tersebut dimuat dalam Berita Acara resmi yang di keluarkan oeh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 18. Bahwa pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak bersedia membuatkan Berita Acara verifikasi ulang secara bersama tersebut melainkan hanya memberikan Surat Keterangan Bersama yang dibubuhi tanda tangan oleh pihak Bawaslu dan para Saksi diatas Meterai 6000 (enam ribu); 19. Bahwa isi dari Surat Keterangan Bersama tersebut membenarkan adanya bukti laporan dan keterangan saksi yang mewakili 18 (delapanbelas) Kecamatan dari 24 (dua puluh empat) jumlah Kecamatan di Kabupaten Lahat; 20. Bahwa Pelapor, Saksi dan Tim Kuasa Hukum tidak pernah dihubungi untuk melengkapi kekurangan berkas laporan/aduan sebagaimana uraian pada point 6 (enam) diatas; 21. Bahwa Pelapor dan Tim Kuasa Hukum melakukan keberatan atas pelanggaran peraturan Bawaslu sendiri dikarenakan tindakan tersebut sangat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dengan adanya PENETAPAN PENDAHULUAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Nomor : 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 tersebut. Bahwa selain keberatan secara resmi, dengan ini kami melakukan laporan/pengaduan terkait dugaan Pelanggaran prosedur dan Kode Etik Penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta; PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Memori keberatan dari Tim Kuasa Hukum atas Penetapan Pendahuluan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan Nomor : 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 tertanggal 4 Juli 2018; 2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2018-2023 Tentang susunan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat H. Bursah Zarnubi, S.E. Dan Drs. Parhan Berza, M.M. Dari Gabungan Partai Politik Periode info@dkpp.go.id 2018-2023; 3. Bukti P-3 : Tanda terima laporan ke Panitia Pengawas Kabupaten Lahat; 4. Bukti P-4 : Beberapa lembar photo pertemuan saat dilakukan verifikasi ulang; 5. Bukti P-5 : Surat keterangan bersama Bawaslu dan Tim Kuasa Hukum beserta daftar hadir dalam 1 (satu) lampiran; 6. Bukti P-6 : Surat pernyataan saksi tidak pernah dihubungin Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam perbaikan Laporan; 7. Bukti P-7 : Pendapat Hukum/Keterangan Ahli; 8. Bukti P-8 : Surat keterangan dari pelapor dan para saksi pelapor (1 + 18 keterangan). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai Perbawaslu nomor 13 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis Dan Massif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Waikota khususnya pada pasal 26 menyatakan sebagai berikut: Pasal 26 (1) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran administrasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan pelanggaran administrasi diregistrasi. (2) Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara. (3) Dalam hal terdapat laporan pelanggaran administrasi setelah hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan 2. Bahwa benar sesuai dengan rekapitulasi daftar laporan terdapat laporan dugaan money politik yang terjadi di 17 (tujuh belas) Kecamatan (Rekap Terlampir); 3. Bahwa ada laporan tentang Politik uang di 17 (tujuh belas) Kecamatan yang dilaporkan kepada Panitia Pengawas Kabupaten Lahat dan ke beberapa Panitia Pengawas Kecamatan, didapat data berdasarkan formulir A1 yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat Kepada Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan bahwa laporan yang dilakukan hingga tanggal 27 Juni 2017 (Hari Pemungutan suara) sebanyak 5 (lima) desa dan tersebar di 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Pseksu dan Kecamatan Tanjung Sakti PUMI; 4. Bahwa untuk laporan dugaan politik uang di 15 (lima belas) Kecamatan lainnya, dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat diatas tanggal 27 Juni 2018 (Hari Pemungutan Suara) yaitu pada tanggal 28- 29 Juni 2018; info@dkpp.go.id 5. Bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa “Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara”, 6. Bahwa dari 17 (Tujuh Belas) laporan yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat kepada Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan, Hanya laporan di 5 (lima) desa yang tersebar di 2 (dua) Kecamatan yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 pasal 26 ayat (2); 7. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 13 Tahun 2017 Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa : (2). Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti atas terjadinya pelanggaran administrasi: b. untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; 8. Bahwa Panwas Kabupaten Lahat menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan diterima langsung pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 29 Juni 2018 pukul 23.43 WIB, dan setelah menerima berkas Bawaslu Provinsi Sumsel mengeluarkan tanda bukti penerimaan berkas; 9. Bahwa setelah mengeluarkan bukti penerimaan berkas, maka Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan menerbitkan Berita Acara Registrasi Laporan (form model TSM GBW 2) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Tata Cara Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi: “Laporan yang telah dinyatakan lengkap dicatatkan dan diberikan nomor laporan dalam buku register pelanggaran administrasi pada hari yang sama oleh Bawaslu Provinsi.” 10. Bahwa Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 30 Juni 2018. Hal ini sesuai ketentuan pasal 31 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi: “Laporan yang telah diregistrasi langsung dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh anggota Bawaslu Provinsi paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.”; 11. Bahwa untuk menetapkan Majelis Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa, maka Bawaslu Sumsel mengirimkan surat kepada Bawaslu RI terkait dengan permohonan penetapan Majelis dan Asisten Pemeriksa Perkara a quo; 12. Bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, info@dkpp.go.id Sistematis dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan bahwa, ”Hasil penetapan pemeriksaan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada secara tertulis atau melalui papan pengumuman 1 (satu) hari setelah penetapan pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”; 13. Bahwa Berdasarkan penjelasan/jawaban tersebut diatas, kami berkesimpulan bahwa proses penanganan laporan dugaan Politik Uang sebagaimana yang dilaporkan oleh Pihak Pengadu ke Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 Pasl 26 ayat (2) yang menyatakan “Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara”, dan Pasal 28 ayat (2) huruf b yang menyatakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan”; 14. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara a quo, maka Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan menetapkan dalam penetapan pendahuluan Nomor : 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 tanggal 1 Juli 2018; 15. Bahwa Bawaslu Sumsel telah mengeluarkan surat terkait dengan kesalahan redaksional dalam penetapan Pendahuluan Nomor 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 tanggal 1 Juli 2018; 16. Bahwa terkait Penetapan Pendahuluan diatas, Bawaslu RI Telah mengeluarkan surat Nomor 001/SB/BWSL/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang memperkuat Penetapan Pendahuluan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Sumsel terkait perkara a quo; KESIMPULAN a. Bahwa tuduhan tidak pahamnya Para Teradu terhadap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah Tidak Benar, bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Panwas Kabupaten Lahat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan dimana selain melakukan Proses Penanganan Laporan berdasarkan Perbawaslu 13 Tahun 2017, juga dilakukan proses penanganan Laporan di Sentra Gakumdu Kabupaten Lahat untuk memproses unsur pidana pemilihan sesuai dengan Perbawaslu 14 tahun 2017 dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; b. Bahwa atas tuduhan Para Teradu Berusaha Memanipulasi Fakta Baik Dalam Penyampaian Laporan Maupun Saat Persidangan DKPP Berlangsung Pengadu berusaha memanipulasi fakta baik dalam penyampaian laporan maupun saat persidangan DKPP berlangsung adalah Tidak Benar dan Tidak Relevan, karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh baik dari berkas-berkas laporan yang disampaikan oleh Pengadu dan berdasarkan Fakta Persidangan info@dkpp.go.id yang telah dijelaskan diatas Para Teradu berkesimpulan bahwa yang sebenarnya melakukan manipulasi baik pada saat penyampaian Laporan dan pada saat Sidang DKPP adalah Pengadu dan Kuasa Hukumnya bukan Para Teradu; c. Bahwa tuduhan terhadap Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak Melaksanakan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif Sebagaimana Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan Para Teradu diatas terlihat bahwa Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Panwas Kabupaten Lahat yang telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah dilaksanakan sesuai dengat ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku; d. Bahwa keberatan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Penetapan Pendahuluan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan pada hari libur yaitu 1 Juli 2018, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Perbawaslu Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang dilakukan secara TSM menurut Para Teradu apa yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Formulir Model A-1 tertanggal 26 juni 2018; 2. Bukti T-2 : Formulir Model A-1 tertanggal 28 Juni 2018; 3. Bukti T-3 : Formulir Model A-1 tertanggal 29 Juni 2018; 4. Bukti T-4 : Surat Keterangan Bersama; 5. Bukti T-5 : Permohonan / Laporan Pengajuan Pelanggaran TSM ke Panwas Kab. Lahat ; 6. Bukti T-6 : Tanda bukti penerimaan berkas yang diserahkan Panwaslu Kabupaten Lahat; 7. Bukti T-7 : Form Model TSM GBW 2; 8. Bukti T-8 : permohonan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk diterbitkan Surat Keputusan Majelis Pemeriksa dan Assisten Pemeriksa; info@dkpp.go.id 9. Bukti T-9 : Surat Keputusan tentang penunjukan Majelis Pemeriksa dan Assisten Pemeriksa; 10. Bukti T-10 : Alat Bukti Pernyataan Saksi; 11. Bukti T-11 : Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pendahuluan; 12. Bukti T-12 : Berita Acara Rapat Pleno dengan Agenda Pembahasan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan; 13. Bukti T-13 : Berita Acara Rekapitulasi Alat Bukti terhadap Alat Bukti Elektronik dan Alat Bukti Pernyataan Saksi; 14. Bukti T-14 : Foto Bukti penempelan Penetapan Pendahuluan di Papan Pengumuman; 15. Bukti T-15 : Putusan Bawaslu RI yang menolak Keberatan Pengadu atas Penetapan Pendahuluan. [2.7] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait; Karlisun (Kasubbag Hukum, Humas dan Hubungan antar Lembaga): Benar bahwa dirinya mendandatangani pernyataan bersama dengan pihak kuasa hukum Pengadu. Waktu kejadian adalah tanggal 3 juli 2018 pukul 23.15 s.d. pukul 00.30 WIB 4 Juli 2018. Pada saat itu hadir juga Sdr. Iwan Ardiansyah selaku anggota Bawaslu Sumsel. Benar dilakukan perbandingan data akan tetapi tidak dilakukan proses penyandingan data pernyataan saksi karena tim kuasa hukum Pengadu keberatan. Pada saat kejadian pengadu dating membawa massa cukup banyak. Benar ada ungkapan dari Ketua Bawaslu Sumsel yang akan melakukan perubahan jika ada kekeliruan. Bahwa yang memeriksa berkas adalah tim dari Bawaslu serta tidak melibatkan pihak calon. Berkas pertama yang masuk tidak diberikan tanda terima yang rinci terkait alat bukti tapi diberikan leges. Pada saat kejadian tanggal 3 Juli hadir juga Tim As beserta beberapa staf Bawaslu yang lain. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: info@dkpp.go.id “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Bupati (Peserta Pemilu) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
info@dkpp.go.id [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak professional atas perbuatannya dalam menangani laporan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) Pengadu sehingga berakibat terbitnya Penetapan Pendahuluan Nomor 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Pelapor dalam perkara a quo tidak memenuhi unsur materil berkaitan dengan pemenuhan minimal 2 (dua) alat bukti yang menggambarkan pelanggaran dalam Pilkada paling sedikit 50 persen kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten. Pengadu mendalilkan bahwa alasan tidak diterimanya laporan tersebut tidak berdasar sebab Pengadu sudah melampirkan alat bukti yang cukup yakni sebanyak 18 (delapan belas) kecamatan dari total 24 kecamatan di Kab. Lahat sementara Para Teradu bersikukuh bahwa hanya ada 11 (sebelas) kecamatan dalam berkas laporan. Selain itu Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak cermat dalam hal penomoran surat yang seharusnya tertulis angka VII ditulis angka VI. Para Teradu juga tidak memberitahukan status laporan a quo, Pengadu justru mengetahui adanya hasil penetapan pendahuluan tersebut dari pihak lain dan segera menanyakannya langsung kepada Para Teradu. Atas dasar tersebut Pengadu melaporkannya ke DKPP karena menilai tindakan Para Teradu menyalahi kode etik dan merugikan Pengadu sebagai seorang Calon Wakil Bupati Lahat. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa tindakannya dalam mengeluarkan Penetapan Pendahuluan Nomor 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 sudah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Menjanjikan dan/atau Memberikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data terkait laporan a quo hanya ditemukan 11 (sebelas) kecamatan. Oleh karenanya Para Teradu tidak meneruskan laporan tersebut. Tuduhan Pengadu yang menyatakan Para Teradu berusaha memanipulasi fakta baik dalam penyampaian laporan maupun saat persidangan DKPP berlangsung adalah tidak benar dan tidak relevan. Bahwa yang sebenarnya melakukan manipulasi baik pada saat penyampaian Laporan dan pada saat Sidang DKPP adalah Pengadu dan kuasa hukumnya bukan Para Teradu. Bahwa atas berbagai tudingan Pengadu terhadap Para Teradu Bawaslu RI sudah memberikan putusan yang menguatkan Para Teradu dalam pemeriksaan laporan TSM a quo; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan pengadu yang menyatakan tindakan Para Teradu dalam melakukan penanganan laporan TSM a quo tidak optimal dan profesional terbukti dalam persidangan. Dalil Para Teradu yang menyatakan bahwa penolakan penerusan laporan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut adalah ketidakterpenuhan syarat sebaran 50 persen kecamatan tidak meyakinkan DKPP. Dalam persidangan terungkap bahwa ada perbedaan jumlah sebaran kecamatan antara Pengadu dan Para Teradu. Para Teradu menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap berkas laporan ditemukan hanya 11 kecamatan, sementara Pengadu mendalilkan ada 18 kecamatan. Para Teradu menjelaskan bahwa dari 18 info@dkpp.go.id kecamatan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada beberapa diantaranya kecamatan yang sama sehingga hanya dihitung satu kecamatan. Dalam persidangan para Teradu tidak mampu menunjukkan kecamatan mana saja yang sama. Bahwa sikap dan jawaban dalam persidangan menunjukkan Para Teradu tidak memahami secara utuh data yang mereka miliki sendiri. Selain itu, dalam persidangan terbukti bahwa Para Teradu tidak memberitahukan Pengadu terkait status laporan yang dimuat dalam Penetapan Pendahuluan Nomor 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018. Para Teradu juga mengakui adanya kekeliruan terkait pemberian nomor surat yang seharusnya tertulis angka VII ditulis angka VI. Para Teradu juga tidak memberikan tanda terima laporan TSM sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017. DKPP menilai tindakan Para Teradu tersebut tidak profesional dan dapat menimbulkan akibat hukum yang fatal serta berdampak terhadap kepentingan Pengadu. Seharusnya tanda terima pada saat penyerahan berkas pertama kali selain dilakukan leges juga dibuatkan tanda terima sesuai form baku yang secara rinci menyebutkan jenis dan jumlah alat bukti serta nama kecamatan. Sehingga tuduhan menghilangkan alat bukti/berkas dapat diminimalisir. Bahwa selain itu dalam persidangan terungkap Para Teradu mengumumkan sayembara terkait money politics yang pada intinya akan memberikan hadiah sepeda motor jika ada pelaku yang tertangkap dan diputus pengadilan. Atas hal ini DKPP berpendapat Para Teradu tidak sepatutnya mengeluarkan statement yang tidak profesional dan bisa menimbulkan kecurigaan publik. Alasan Para Teradu dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Ajakan kepada publik untuk melakukan pengawasan partisipatif haruslah dilakukan dengan cara yang patut dengan berpegang kepada norma dan aturan hukum yang berlaku. Atas beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut DKPP menilai bahwa jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP dan dalil Pengadu dapat diterima. Para Teradu telah terbukti melanggar asas profesional Pasal 15 huruf a dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; info@dkpp.go.id 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Junaidi, Teradu II Iin Irwanto, dan Teradu III Iwan Ardiansyah selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id