III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor:
185-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 179-PKE-
DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menerima undangan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan
Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, oleh Meurah
Budiman pada hari Selasa tanggal 15 April Tahun 2025 (Bukti P-1);
2. Bahwa didalam lampiran undangan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan
Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, pada nomor urut
12 terdapat nama Teradu yakni Hakiki Wari Desky, SH., M.Kn., berkedudukan
di Kabupaten Aceh Tenggara (Bukti P-2);
3. Bahwa Teradu menghadiri acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris
dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh pada hari Selasa tanggal
15 April 2025 (Bukti P-3);
4. Bahwa undangan acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terdapat Rundown Kegiatan
yang menerangkan Panitia Penanggung Jawab Pelaksana kegiatan tersebut
(Bukti P-4);
5. Bahwa Teradu juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Wary Desky And
Brothers berdasarkan Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 14.-. (Bukti P-
5);
6. Bahwa Teradu, Hakiki Wari Desky, SH., M.Kn, saat ini menjabat sebagai Anggota
KIP Aceh Tenggara dan dalam waktu bersamaan juga menjalankan profesi
sebagai Notaris aktif dan Direktur Utama PT. Wary Desky And Brothers. Hal ini
diduga kuat merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip integritas,
netralitas, dan independensi penyelenggara pemilu, serta melanggar ketentuan
hukum yang berlaku, sebagaimana dijabarkan berikut:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
1) Pasal 90 ayat (2): Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus
partai politik, atau jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan;
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN):
1) Pasal 3 huruf g: Notaris tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat
negara;
2) Pasal 17 ayat (1) huruf g: Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai
pejabat negara, pegawai negeri, atau jabatan lain yang dilarang oleh
undang-undang;
3) Pasal 16 ayat (1) huruf a: Notaris wajib bertindak independen, jujur, dan
tidak memihak;
c. Kode Etik Penyelenggara Pemilu (berdasarkan Peraturan DKPP No. 2 Tahun
2017):
1) Pasal 6 huruf b dan c: Penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas,
kemandirian, dan bebas dari benturan kepentingan;
7. Bahwa berdasarkan uraian dan peraturan perundang-undangan di atas, kepada
Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pengadu
sampaikan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Teradu sungguh sangat
memalukan mengingat Teradu menyandang gelar Sarjana Hukum yang tentunya
sangat mengetahui semua aturan dan undang-undang pemilu, ditambah lagi
Teradu memangku jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis di KIP Kabupaten Aceh
Tenggara, tapi dengan sadar dan sengaja Teradu menghadiri dan mengikuti
acara pelantikan sebagai Notaris pada tanggal 15 April 2025 di Banda Aceh. Ini
merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dengan sadar dan sengaja
melanggar aturan perundang-undangan serta fakta integritas Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa Teradu juga memangku jabatan sebagai Direktur Utama PT. Wary Desky
And Brothers yang bergerak dibidang distributor Gas Elpiji yang memiliki
banyak pangkalan tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, tentunya
jabatan ini menyita banyak energi dan waktu Teradu sehingga tugas-tugas dan
kewajiban sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara pasti terabaikan.
Tindakan yang dilakukan Teradu ini jelas-jelas melanggar sumpah dan janji
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu;
9. Bahwa dalam pandangan Pengadu, saudara Teradu sangat haus terhadap
jabatan sehingga Teradu mampu mengabaikan semua aturan, dan mampu
melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara;
10. Sebagai pertimbangan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
jangankan menjadi Notaris dan Direktur Utama, sekolah atau kuliah saja tidak
diperbolehkan jika sudah menjadi Anggota KPU/KIP.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Undangan Nomor: W.1-UM.01.03–99 Perihal Undangan Pengambilan
Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Aceh tertanggal 10 April 2025;
P-2 Lampiran undangan Nomor: W1.UM.01.01-99 Perihal Pengambilan
Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Aceh tertanggal 10 April 2025;
P-3 Dokumentasi Foto Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh;
P-4 Rundown Kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh tertanggal 15 April 2025;
P-5 Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT. Wary Desky And Brothers Nomor:
14.- tertanggal 29 Juli 2020.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 24 September 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu benar menghadiri acara pengambilan sumpah dan pelantikan
Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh yang
dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025;
2. Terkait dengan PT. Wary Desky and Brother, bahwa Teradu sebagai Direktur
Utamanya;
3. Berkenaan dengan Notaris perlu Teradu sampaikan yang mulia, bahwa hingga
saat ini Teradu belum membuka dan berpraktik sebagai Notaris;
4. Sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, bahwa Teradu dalam
melaksanakan tugas dari Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 tidak pernah
mengabaikan tanggungjawab Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara (Divisi Teknis Penyelenggaraan);
5. Yang Mulia, dalam Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 KIP Kabupaten
Aceh Tenggara melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang ada, dan
Alhamdulillah KIP Kabupaten Aceh Tenggara khususnya Divisi Teknis
Penyelenggaraan yang Teradu emban tidak mempunyai terkendala apapun
hingga tahapan selesai.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada yang mulia majelias
siding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan keputusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Pengunduran atas nama Hakiki Wari Desky sebagai Anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024
– 2029 tertanggal 24 September 2025.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua atau
Anggota KIP Provinsi Aceh, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Ketua Ikatan
Notaris Wilayah Aceh, dan Ketua Dan Anggota KIP Kab. Aceh Tenggara Yang Tidak
Diadukan dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 September 2025, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua atau Anggota KIP Provinsi Aceh
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KIP Provinsi Aceh sebagai Pihak Terkait,
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa penyelenggara Pemilu casu quo Ketua dan Anggota KIP Kabupaten/Kota
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimaksud
pada Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (vide Bukti PT-1);
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal
21 ayat (1) Huruf (n), berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.” (vide Bukti PT-2);
3. Bahwa terdapat mekanisme pelaksanaan tugas sebagai Anggota KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku sebagaimana ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 75 ayat (1) Huruf (a), berbunyi “tidak
menjabat sebagai komisaris atau direksi pada suatu perseroan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan swasta.” (vide Bukti
PT-3);
4. Bahwa jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Anggota KIP
Kabupaten/Kota, maka mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dilakukan
dengan tahapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) ketentuan
a quo, yaitu:
a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak dan/atau Bawaslu;
b. membuat kesimpulan; dan
c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno (vide Bukti PT-4);
5. Bahwa kewenangan pengawasan internal dilaksanakan atas laporan masyarakat
merujuk ketentuan Pasal 92 ayat (3) ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi
dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya
dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang
dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota." (vide Bukti PT-5);
6. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Ketua KIP Aceh Nomor 33/RT.02.1-
ST/11/2025 pada tanggal 19 September 2025, KIP Aceh melalui Koordinator
Wilayah (Korwil) melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi di satuan
kerja KIP Aceh Tenggara, yang diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota
KIP Aceh Tenggara kecuali Teradu, di antaranya yaitu, Ilham, Supriadi, MHD
Safri Desky MH, Usman dan Sekretaris KIP Aceh Tenggara, Sufli Hadi beserta
kasubbag dan staf. Agenda monitoring dan supervisi ini tidak hanya membahas
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka pra penetapan triwulan
III pada tingkat Kabupaten/Kota, melainkan juga yang terkait dengan isu-isu
strategis lainnya yang berhubungan dengan evaluasi pelaksanaan pemilu dan
pemilihan tahun 2024. Tetapi, mengenai perkara a quo, KIP Aceh tidak
mendapatkan konfirmasi atau klarifikasi, mengingat tidak disampaikan atau
dilaporkan;
7. Bahwa sampai dengan saat ini KIP Aceh, belum pernah mendapatkan laporan
dalam catatan surat masuk dari kesekretariatan KIP Aceh terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas in casu atau
;perkara a quo yang disidang pemeriksaannya hari ini, kecuali KIP Aceh baru
mengetahui perkara a quo setelah mendapatkan Panggilan Sidang DKPP Nomor
2507/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 yang memanggil Ketua dan/atau Anggota KIP
Aceh sebagai Pihak Terkait.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 Bahwa penyelenggara Pemilu casu cuo Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip Penyelenggara
Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. PT1-2 Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) Huruf (n), berbunyi
"bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih.";
3. PT1-3 Bahwa terdapat mekanisme pelaksanaan tugas sebagai
Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib
berperilaku sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir
kalinya diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Pasal 75 ayat (1) Huruf (a), berbunyi "tidak menjabat sebagai
komisaris atau direksi pada suatu perseroan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan
swasta.";
4. PT1-4 Bahwa jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Anggota
KIP Kabupaten/Kota, maka mekanisme penanganan dugaan
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
pelanggaran dilakukan dengan tahapan sebagaimana yang
dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) ketentuan a quo, yaitu:
a. Melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak
dan/atau Bawaslu;
b. Membuat Kesimpulan; dan
c. Membuat Keputusan dalam Rapat Pleno;
5. PT1-5 Bahwa kewenangan pengawasan internal dilaksanakan atas
laporan masyarakat merujuk ketentuan Pasal 92 ayat (3)
ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi dapat menerima
laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya
dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta
integritas yang dilakukan oleh anggota KPU
Kabupaten/Kota.".
[2.8.2] Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh
1. Menindaklanjuti Surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) Republik Indonesia Nomor. 2512/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 Tanggal 16
September 2025 dalam hal memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Aceh sebagai Pihak Terkait guna menghadap Majelis Sidang DKPP pada
tanggal 24 September 2025 untuk mengkonfirmasi terkait pengambilan sumpah
dan pelantikan teradu/terlapor sebagai notaris di Provinsi Aceh, atas nama
Hakiki Wari Desky, S.H., M.Kn.;
2. Bahwa sebelum diangkat sebagai Notaris, Pemohon harus memenuhi
Persyaratan yang ditentukan serta mengajukan Permohonan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia;
3. Bahwa permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan kepada Menteri
dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris secara elektronik melalui
laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum termasuk surat
pernyataan tidak rangkap Jabatan sebagai pegawai Negeri, Pejabat Negara,
Advokat, Pemimpin atau Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku Jabatan lain yang oleh
Peraturan Perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan
Notaris (Copy Surat Pernyataan terlampir);;
4. Bahwa Sdr Hakiki Wari Desky, S.H., M.Kn telah diangkat sebagai Notaris
berdasarkan:
a. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
b. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2019 tentang
Syarat dan tata cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan
Perpanjangan masa Jabatan Notaris;
5. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia,
Nomor. AHU-02250.AH.02.01. Tahun 2025 tanggal 4 Maret 2025, Sdr. Hakiki
Wari Desky, S.H., M.Kn. diangkat sebagai Notaris di Kabupaten Aceh Tenggara
dengan wilayah Jabatan Provinsi Aceh (Lampiran 2);
6. Bahwa Sdr. Hakiki Wari Desky, S.H., M.Kn. mengajukan permohonan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Aceh terrtanggal 4 Maret 2025, dengan
melampirkan kelengkapan persyaratan pelantikan notaris (Lampiran 3);
7. Bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melalui surat Nomor W.1-
UM.01.03-99 tanggal 10 April 2025, mengundang Sdr. Hakiki Wari Desky, S.H.,
M.Kn, untuk hadir dalam pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan Notaris
di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Jl. T. Nyak Arief Nomor 185
Jeulingke Banda Aceh pada tanggal 15 April 2025 (Lampiran 4), serta
menandatangani Berita Acara Pengambilan sumpah jabatan Notaris Nomor :
W1.AH.02.01/IV/66 (Lampiran 5);
8. Terkait dengan lampiran surat panggilan FORM I-P/L DKPP menjabat sebagai
anggota KIP diadukan oleh Sdr Kaman Sori karena dianggap melakukan
pelanggaran Pasal 90 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yaitu larangan rangkap jabatan sebagai Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Notaris dan Direktur Utama PT Wary Desky
and Brothers, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
nomor 19 Tahun 2019, pasal 2, Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon
Notaris harus memenuhi persyaratan:
a) ayat (1) huruf g “’tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara,
advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-
undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris”;
b) Ayat (2) huruf g Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
“surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara,
advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-
undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris”;
2) Terhadap Permohonan yang telah lengkap sesuai dengan Persyaratan yang
telah ditentukan, maka Menteri Menyetujui Permohonan dengan mengeluarkan
Surat Keputusan Menteri secara elektronik;
3) Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris, Notaris harus mengucapkan sumpah/Janji
dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
keputusan pengangkatan sebagai Notaris;
4) Terhadap permohonan Sdr Hakiki Wary Desky, S.H.,M.Kn, pada tahapan
Verifikasi oleh Ditjen AHU dinyatakan telah lengkap dan memenuhi
persyaratan sehingga Menteri Hukum mengeluarkan surat Keputusan
Pengangkatan sebagai Notaris yang berkedudukan di Aceh Tenggara;
5) Setelah menerima SK Pengangkatan sebagai Notaris dari Menteri, Notaris
mengajukan permohonan Pengambilan sumpah dan Pelantikan sebagai
Notaris Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
(terlampir);
b. Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-
02250.AH.02.01.TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Notaris;
c. Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia;
d. Fotokopi Ijazah Magister Kenotariatan dari Universitas Sumatera Utar;
e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. Fotokopi NPWP;
g. Bukti Pemesanan Nomor Voucher dari Ditjen AHU;
6) Bahwa pada tanggal 15 April 2025, Sdr. Hakiki Wary Desky, S.H.,M.Kn telah
dilakukan pengambilan sumpah dan Pelantikan sebagai Notaris yang
berkedudukan di Kabupaten Aceh Tenggara;
9. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh tidak pernah dilaporkan atau
mengetahui bahwa Sdr Hakiki Wary Desky menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara pada saat mengajukan permohonan pengambilan sumpah jabatan
notaris kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum Aceh.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
6. PT2-1 Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Nomor:
W1.AH.02.01-/IV/66 Kementerian Hukum Republik
Indonesia Kantor Wilayah Aceh tertanggal 15 April 2025;
7. PT2-2 Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-
02250.AH.02.01. Tahun 2025 tentang Pengangkatan Notaris
tertanggal 04 Maret 2025;
8. PT2-3 Surat Perihal Permohonan Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah Jabatan Notaris kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Aceh tertanggal 4 Maret 2025;
9. PT2-4 Ijazah Universitas Islam Indonesia atas nama Hakiki Wari
Desky (Sarjana Hukum) tertanggal 27 Desember 2014;
10. PT2-5 Ijazah Universitas Sumatera Utara atas nama Hakiki Wari
Desky (Magister Kenotariatan) tertanggal 25 Agustus 2017;
11. PT2-6 Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) atas nama Hakiki Wari
Desky;
12. PT2-7 NPWP atas nama Hakiki Wari Desky;
13. PT2-8 Bukti Pemesanan Nomor Voucher Notariat Pelantikan dan
Penyumpahan Notaris Direktorat Jenderal AHU tertanggal 7
Maret 2025;
14. PT2-9 Surat Pernyataan atas nama Hakiki Wari Desky tertanggal 1
Desember 2024;
[2.8.3] Ketua Ikatan Notaris Wilayah Aceh
1. Latar Belakang: Saudara Hakiki Wari Desky,S.H., M.Kn diketahui merangkap
tiga jabatan secara bersamaan yaitu sebagai anggota Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara (penyelenggara pemilu di daerah),
sebagai Notaris yang baru dilantik dan sebagai Direktur Utama PT. Wary Desky
and Brothers (pemimpin perusahaan swasta). Kombinasi jabatan publik dan
swasta ini patut diteliti karena berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang
Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris. Berikut akan dijelaskan pasal-pasal
yang dilanggar dalam UU Jabatan Notaris (UU Nomor 30 Tahun 2004 jo UU
Nomor 2 Tahun 2014) terutama terkait larangan rangkap jabatan dan prinsip
independensi dan integritas beserta ketentuan Kode Etik Notaris tentang
netralitas dan profesionalisme yang relevan. Analisis ini juga mengaitkan
pelanggaran rangkap jabatan yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu
dan pejabat perusahaan swasta;
2. Pelanggaran Terhadap UU Jabatan Notaris: UU No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris beserta perubahannya (UU No. 2 Tahun 2014) mengatur dengan
tegas larangan bagi Notaris untuk merangkap jabatan tertentu. UU Jabatan
Notaris (UUJN) menyebutkan sejumlah posisi yang tidak boleh dirangkap oleh
seorang Notaris, antara lain:
a. Pasal 17 ayat (1) huruf c: Notaris dilarang "merangkap sebagai pegawai
negeri";
b. Pasal 17 ayat (1) huruf d: Notaris dilarang "merangkap jabatan sebagai
pejabat negara";
c. Pasal 17 ayat (1) huruf f: Notaris dilarang "merangkapjabatan sebagai
pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha swasta";
3. Dalam kasus ini, Saudara Hakiki Wari Desky telah melanggar ketiga ketentuan
tersebut. Sebagai anggota KIP (penyelenggara pemilu daerah), Teradu memegang
jabatan publik yang dapat dikualifikasikan sebagai pejabat negara atau
setidaknya pejabat publik di daerah, sehingga melanggar larangan rangkap
jabatan pada Pasal 17 ayat (1) huruf d UUJN. Selain itu, jabatannya sebagai
Direktur Utama di PT. Wary Desky and Brothers jelas merupakan pemimpin
badan usaha swasta, yang secara eksplisit dilarang oleh Pasal 17 ayat (1) huruf
f UUJN. Dengan menduduki jabatan di perusahaan swasta, Notaris tidak lagi
independen karena memiliki kepentingan bisnis yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan (conflit ofinterest);
4. Larangan rangkap jabatan ini bertujuan menjaga independensi Notaris dan
mencegah konflik kepentingan. Notaris sebagai pejabat umum harus bebas dari
pengaruh jabatan lain agar dapat bersikap netral dan objektif. Hukum
mewajibkan Notaris untuk menjalankan tugasnya dengan menjunjung integritas
dan kemandirian. Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN menegaskan bahwa dalam
menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama,
mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak dalam setiap
perbuatan hukum. Ketentuan ini mencerminkan prinsip independensi dan
netralitas. Mandiri artinya Notaris harus berdiri sendiri tanpa keterikatan
kepentingan lain dan tidak berpihak artinya bersikap netral, tidak memihak
salah satu pihak;
5. Dengan merangkap jabatan sebagai komisioner KIP (yang menuntut netralitas
politik dalam penyelenggaraan pemilu) sekaligus pimpinan perusahaan swasta
(yang berorientasi profit), Saudara Hakiki Wari Desky telah melanggar prinsip
independensi dan netralitas yang diamanatkan UUJN. Teradu tidak lagi mandiri
karena terikat pada kepentingan institusi lain dan posisinya rawan berpihak
kepada kepentingan pribadi atau golongan tertentu;
6. Dari sisi integritas, tindakan Saudara Hakiki mengabaikan larangan rangkap
jabatan juga mencerminkan pelanggaran integritas profesi. Integritas Notaris
menuntut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sumpah
jabatan. Seorang Notaris seharusnya menjaga kehormatan dan martabat jabatan
dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau menyalahgunakan
jabatannya. Perilaku memegang jabatan ganda yang jelas-jelas dilarang
menunjukkan kurangnya integritas dan komitmen pada sumpah jabatan. Hal
ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap Notaris yang
bersangkutan;
7. Rangkap jabatan Notaris dalam korporasi bertentangan dengan prinsip
netratitas dan independensi yang harus dijaga seorang Notaris sebagai pejabat
publik. Bahkan, akta-akta yang dibuat oleh Notaris yang melanggar prinsip
tersebut berisiko kehilangan keabsahan hukumnya karena dipandang tercemar
konflik kepentingan. Dengan kata lain, pelanggaran integritas dan independensi
dapat berakibat akta autentik yang dibuatnya dianggap tidak murni netral
sehingga nilainya dapat digugat;
8. Selain melanggar kewajiban pada Pasal 16 ayat (1) huruf a dan larangan Pasal
17 UUJN, jabatan rangkap ini juga melanggar sumpah jabatan Notaris (sumpah
untuk mematuhi UU dan etika jabatan). Prinsip independensi mengharuskan
Notaris tidak terikat pada jabatan lain atau kepentingan lain. Adanya jabatan di
KIP maupun di perusahaan swasta menimbulkan conflict of interest bisa
memengaruhi keputusan profesional. Misalnya, jika dihadapkan pada
pembuatan akta yang melibatkan kepentingan perusahaannya atau kepentingan
politik tertentu, Notaris tersebut tidak lagi berdiri netral. Inilah skenario yang
ingin dicegah oleh UU Jabatan Notaris dengan ature larangan rangkap jabatan;
9. Perlu dicatat, sanksi atas pelanggaran Pasal 17 UUJN dapat berat. UU No. 2
Tahun 2014 Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Notaris yang melanggar
larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
10. Majelis Pengawas Notaris berwenang memeriksa pelanggaran semacam ini.
Dengan demikian, Saudara Hakiki Wari Desky terancam dikenai sanksi
disipliner berat, termasuk pemberhentian jabatan Notaris secara tidak hormat,
karena telah nyata-nyata melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan yang
fundamental;
11. Pelanggaran Terhadap Kode Etik Notaris: Disamping aturan perundang-
undangan, Kode Etik Notaris (yang ditetapkan oleh Organisasi ikatan Notaris
Notaris. Indonesia/INI) Kode juga mengatur kewajiban moral dan profesional
yang mesti dipatuhi setiap pelaksanaan Jabatan Etik menekankan Notaris.
Dalam netralitas, konteks independensi, integritas, dan profesionalisme dalam
kasus ini, rangkap jabatan Saudara Hakiki Wari Desky mencederai ketentuan
Kode Etik terkait netralitas (tidak berpihak) dan profesionalisme Notaris;
12. Netralitas (Imparsialitas): Kode Etik mengharuskan Notaris bersikap netral atau
tidak berpihak terhadap para pihak yang dilayani. Pasal 3 angka 4 Kode Etik
Notaris menyatakan bahwa seorang Notaris wajib "bertindak jujur, mandiri,
tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab" sesuai peraturan perundang-
undangan dan sumpah jabatan. Penjelasan Kode Etik menegaskan "tidak
berpihak berarti tidak membela atau menguntungkan salah satu pihak dan
selalu bertindak untuk kebenaran dan keadilan". Prinsip netralitas ini tidak
hanya berlaku dalam pembuatan akta, tetapi juga dalam sikap keseharian
Notaris sebagai pejabat publik. Dengan menjabat sebagai anggota KIP (yang
notabene berhubungan dengan proses politik/pemilu) sekaligus pimpinan
perusahaan, netralitas Saudara Hakiki sebagai Notaris patut dipertanyakan.
Kode Etik melarang Notaris terlibat dalam konflik kepentingan dan
mewajibkannya bebas dari pengaruh pihak mana pun. Jabatan di KIP dapat
menimbulkan persepsi bahwa Notaris jabatan di perusahaan swasta
membuatnya berpihak pada kepentingan bisnis pribadi. Kedua berpihak pada
kepentingan politik tertentu atau minimal tidak independen, sedangkan jabatan
lain yang dapat memengaruhi sikap tidak memihaknya. Posisi rangkap jabatan
dalam peran ini bertentangan dengan kewajiban netralitas. Notaris seharusnya
tidak memegang kepentingan organisasi bisnis atau politik mengancam prinsip
netralitas Notaris dan menimbulkan konflik yang merugikan kepercayaan
publik. Dengan demikian, Saudara Hakiki patut diduga melanggar kode etik
karena gagal menjaga kenetralan jabatannya;
13. Profesionalisme dan Harkat Martabat Jabatan: Kode Etik Notaris juga menuntut
integritas pribadi dan profesional yang tinggi. Pasal 3 angka 1-3 Kode Etik
mengatur bahwa Notaris harus memiliki moral, akhlak, dan kepribadian yang
baik, serta menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan
Notaris. Notaris diwajibkan menjaga kehormatan jabatan dan tidak melakukan
hal-hal yang dapat merusak martabat profesi;
14. Tindakan Saudara Hakiki yang mengabaikan larangan rangkap jabatan
menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap martabat Jabatan Notaris,
karena ia menempatkan kepentingan pribadi (jabatan bisnis dan mungkin
pengaruh politik) di atas kewajiban profesinya. Kode Etik lebih lanjut
mengamanatkan bahwa Notaris harus mengutamakan pengabdian kepada
kepentingan masyarakat dan negara di atas kepentingan pribadi. Jabatan
Notaris adalah jabatan kepercayaan dan pengabdian, bukan untuk
dimanfaatkan demi kepentingan bisnis pribadi;
15. Dengan menjadi Direktur Utama perusahaan, Saudara Hakiki berpotensi
menyalahgunakan Jabatan Notarisnya untuk kepentingan korporasi (misalnya
membuat akta terkait perusahaannya sendiri), suatu sikap yang tidak
profesional dan dilarang secara etis;
16. Profesionalisme menuntut fokus dan dedikasi pada tugas kenotariatan. Rangkap
jabatan seperti ini bisa mengurangi waktu, perhatian, dan komitmen yang
seharusnya dicurahkan untuk layanan notarial kepada masyarakat;
17. Dari mengindikasikan sisi netralitas politik, Kode Etik Notaris (hasil Kongres
Luar Biasa INI 2005) juga penyelenggara pemilu bahwa Notaris sebaiknya
menjaga jarak dari aktivitas politik praktis. Seorang berada dituntut netral
dalam konteks politik, namun tetap saja posisinya lembaga dalam penyelenggara
kancah politik praktis (mengurusi pemilihan umum). Keterlibatan dalam pemilu
bisa menimbulkan persepsi keberpihakan atau setidaknya afiliasi politik
tertentu, yang tidak sesuai dengan sikap seorang Notaris yang seharusnya
independen dari politik. Meskipun Kode Etik secara eksplisit melarang rangkap
jabatan politik tidak disebutkan, semangatnya jelas yaitu Notaris tidak boleh
menyalahgunakan jabatan dan harus menghindari hal-hal yang dapat
menurunkan kehormatannya. Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan
Notaris kerap mengingatkan bahwa Notaris tidak boleh berpraktik layaknya
politisi atau pengusaha yang dapat mengganggu kewibawaan profesi. Dalam
kasus ini, jabatan ganda Saudara Hakiki merusak profesionalisme karena ia
tidak mematuhi pembatasan yang ditetapkan profesinya sendiri;
18. Implikasi Rangkap Jabatan sebagai Penyelenggara Jika dianalisis secara Pemilu
dan Direktur Swasta: Jika dianalisis secara Pemilu dan Direktur Swasta holistik,
rangkap jabatan Saudara Hakiki Wari Desky sebagai penyelenggara pemilu (KIP)
dan Direktur Utama perusahaan swasta sangat bertentangan dengan prinsip
independensi dan netralitas Notaris, serta dilarang oleh hukum positif dan kode
etik;
19. Beberapa poin penting terkait implikasi jabatan rangkap tersebut:
a. Konflik Kepentingan dan Independensi: Merangkap jabatan di KIP dan
perusahaan swasta menciptakan konflik kepentingan. Sebagai anggota KIP,
Saudara Hakiki terlibat dalam proses politik/elektoral yang menuntut
netralitas dan independensi penyelenggara pemilu. Di sisi lain, sebagai
Direktur Utama PT, Teradu memiliki kepentingan bisnis yang bisa jadi
bersinggungan kepentingan publik. Notaris idealnya bebas dari kepentingan-
kepentingan tersebut agar dapat berindak objektif. Posisi saudara Hakiki
yang terikat pada dua kepentingan eksternal (politik dan bisnis) akan
mengganggu independensi keputusan-keputusan yang diambilnya sebagai
Notaris. Teradu tidak lagi berdiri sendiri sebagai pejabat pembuat akta yang
netral, karena selalu ada bayang-bayang kepentingan KIP maupun
perusahaannya. Prinsip mandiri dalam UUJN dan Kode Etik jelas dilanggar.
Notaris seharusnya "tidak bergantung pada orang atau pihak lain serta tidak
menggunakan jasa pihak lain yang dapat mengganggu kemandiriannya,
namun dengan rangkap jabatan rangkap, kemandirian Saudara Hakiki
terusik;
b. Netralitas dan Kredibilitas: Jabatan di KIP mengharuskan netral secara
politik, sedangkan Jabatan Notaris menuntut netral dalam melayani klien.
Walaupun KIP disebut "Komisi Independen Pemilihan", keanggotaan di
dalamnya bisa membuat Saudara Hakiki dianggap memiliki afiliasi atau
minimal akses politik tertentu. Jika suatu saat Teradu harus membuat akta
yang berkaitan dengan partai politik, calon, atau transaksi yang melibatkan
dunia politik, kredibilitasnya sebagai Notaris dapat dipersoalkan. Demikian
pula, sebagai Direktur Utama PT, ada risiko Teradu akan menangani sendiri
akta-akta perusahaan atau grup kepentingannya, yang berarti menjadi
Notaris sekaligus pihak yang berkepentingan, situasi yang jelas melanggar
asas tidak berpihak. Kode Etik melarang Notaris bertindak sebagai pihak
dalam akta yang dibuatnya, tetapi dengan jabatan Direktur Utama, Saudara
Hakiki praktis menjadi pihak berkepentingan dalam banyak urusan
perusahaannya. Hal ini menurunkan kredibilitas akta yang Teradu buat,
karena tidak lagi murni dibuat oleh pejabat publik yang netral. Putusan
pengadilan pernah membatalkan Akta Notaris yang terbukti memihak atau
melibatkan kepentingan pribadi Notaris di dalamnya. Jadi, rangkap jabatan
ini membuka celah gugatan hukum atas produk Akta Notaris yang Teradu
keluarkan;
c. Pelanggaran Hukum dan Etika: Secara hukum Saudara Hakiki melanggar
Pasal 17 UUJN tentang larangan rangkap jabatan (baik sebagai pejabat
negara/penyelenggara pemilu maupun sebagai pemimpin perusahaan
swasta). Secara etika, Teradu melanggar sumpah jabatan Notaris serta Kode
Etik Notaris terkait independensi, netralitas, dan profesionalisme.
Pelanggaran hukum dapat berujung pada sanksi administratif hingga
pencopotan jabatannya sebagai Notaris, sedangkan pelanggaran kode etik
dapat berujung pada sanksi organisasi (peringatan, pembinaan, atau
pencabutan keanggotaan ini). Selain itu, UU Pemilihan Umum (misalnya UU
No. 7 Tahun 2017) juga mensyaratkan penyelenggara pemilu untuk tidak
rangkap jabatan yang dapat menimbulkan bias. Umumnya, anggota KPU/KIP
diwajibkan nonpartisan dan tidak menjalankan profesi lain yang berpotensi
konflik. Jadi, dari sisi regulasi kepemiluan pun, Saudara Hakiki berpotensi
melanggar asas netralitas penyelenggara pemilu. Kendati fokus pertanyaan
ini pada UU Notaris dan Kode Etik, penting dicatat bahwa seluruh kerangka
aturan menolak rangkap jabatan semacam ini demi menjaga netralitas
lembaga terkait;
d. Integritas dan Kepercayaan Publik: Jabatan ganda tersebut merusak
integritas pribadi Saudara Hakiki Wari Desky sebagai pejabat publik.
Integritas berarti kesatuan antara tindakan dengan norma dan etika. Ketika
seorang Notaris sengaja melanggar aturan yang sudah jelas (UUJN dan Kode
Etik), hal itu menunjukkan kurangnya integritas. Publik bisa memandangnya
tidak patuh hukum dan kurang dapat dipercaya menjalankan tugas
kenotariatan. Seorang Notaris adalah pejabat yang disumpah untuk
menjalankan sebagian kewenangan negara dalam bidang perdata
(pembuatan akta autentik). Jika integrítasnya diragukan, keabsahan
dokumen dan layanan yang Teradu berikan juga akan diragukan.
Masyarakat mungkin khawatir bahwa akta-akta yang dibuat oleh Notaris
yang merangkap jabatan bisnis/politik tidak dijamin netral dan aman. Efek
jangka panjangnya adalah menurunnya wibawa profesi Notaris secara umum
bila pelanggaran semacam ini dibiarkan. Oleh karena itu, menjaga integritas
dengan menghindari rangkap jabatan bukan sekadar kewajiban hukum,
melainkan keharusan moral bagi setiap Notaris;
20. Kesimpulan: Berdasarkan uraian di atas, Saudara Hakiki Wari Desky telah
melakukan pelanggaran serius terhadap UU Jabatan Notaris dan Kode Etik
Notaris dengan merangkap jabatan sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara dan Direktur Utama PT. Wary Desky and Brothers saat menjabat
sebagai Notaris. Teradu melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf d UU No. 2 Tahun
2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 dengan menjadi pejabat penyelenggara pemilu
(pejabat negara) secara bersamaan dengan jabatan Notaris, serta huruf f pasal
yang sama dengan menjadi pemimpin badan usaha swasta. Larangan ini dibuat
untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independensi Notaris. Sanksi
yang mengancam berupa peringatan hingga pemberhentian tidak hormat dari
jabatan Notaris;
21. Tindakan Saudara tidak sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang
mewajibkan Notaris bertindak mandiri (independen) dan tidak berpihak dalam
menjalankan tugas. Dengan rangkap jabatan, Teradu kehilangan kemandirian
dan netralitas karena terikat kepentingan lain. Hal ini juga mencederai integritas
jabatan yang mana Notaris seharusnya menjadi figur terpercaya dengan
mematuhi semua ketentuan hukum dan etika, namun Saudara Hakiki justru
mengabaikannya demi rangkap jabatan;
22. Saudara Hakiki melanggar ketentuan Kode Etik Notaris yang mengharuskan
Notaris bersikap netral/tidak memihak dan menjaga profesionalisme. Pasal 3
Kode Etik menuntut Notaris untuk jujur, mandiri, tidak berpihak, bertanggung
jawab, menjunjung martabat jabatan, serta mengutamakan kepentingan
masyarakat di atas kepentingan pribadi. Dengan menjadi anggota KIP (terlibat
dalam urusan politik) dan direktur perusahaan, Teradu gagal menjaga netralitas
dan malah menempatkan kepentingan pribadi/korporat di atas kewajiban
pelayanan publik. Ini merupakan pelanggaran etika serius yang dapat
menjatuhkan sanksi moral dan organisasi;
23. Secara keseluruhan, profesi Notaris, jabatan rangkap Saudara Hakiki Wari
Desky bertentangan dengan asas-asas pasal UUJN sekaligus yaitu independensi,
netralitas, dan integritas. Teradu melanggar beberapа dan pejabat melanggar
Kode Etik Notaris. Kombinasi peran sebagai penyelenggara pemilu menimbulkan
perusahaan swasta dinilai tidak etis dan tidak legal bagi seorang Notaris karena
buat. konflik kepentingan dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap akta-
akta yang ia Oleh sebab itu, tindakan tersebut semestinya ditindak tegas. Dalam
praktik penegakan, Majelis Pengawas Notaris dan Organisasi INI perlu
mengambil langkah dari peringatan, pemeriksaan, hingga rekomendasi
pemberhentian guna menjaga kehormatan Jabatan Notaris. Integritas profesi
Notaris harus dijaga dengan memastikan tidak ada Notaris yang merangkap
jabatan secara ilegal, sehingga masyarakat tetap dapat mempercayai akta
autentik yang dibuat sesuai hukum dan etika;
24. Rekomendasi / Saran:
a. Pengunduran Diri dari Salah Satu Jabatan: Untuk mencegah conflict of
interest, Saudara Hakiki wajib memilih tetap sebagai Notaris atau melepas
jabatan sebagai anggota KIP maupun Direktur Utama PT. Sesuai Pasal 17
UUJN. rangkap jabatan dilarang, sehingga jalan terbaik adalah
mengundurkan secara resmi dari KIP dan Direksi PT bila ingin tetap
berprofesi sebagai Notaris;
b. Pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN): MPN berwenang
melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap dugaan pelanggaran
UUJN dan Kode Etik Notaris. Hasil pemeriksaan bisa berupa peringatan
tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat (UU No. 2 Tahun 2014
Pasal 17 ayat (2)). Langkah ini menjaga marwah Jabatan Notaris agar tidak
tercemar praktik rangkap jabatan;
c. Proses Penegakan Kode Etik oleh INI (Ikatan Notaris Indonesia): Dewan
Kehormatan INI harus segera memanggil dan memeriksa Saudara Hakiki atas
dugaan pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Notaris. Sanksi organisasi bisa berupa
teguran, pembinaan khusus, hingga pencabutan keanggotaan INI bila
terbukti melanggar berat;
d. Koordinasi dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu):
Sebagai anggota KIP, Saudara Hakiki juga tunduk pada Pasal 90 ayat 2 UU
Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017 yang melarang rangkap jabatan. DKPP dapat
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KIP bila terbukti
melanggar integritas dan netralitas penyelenggara pemilu;
e. Reformasi Internal dan Edukasi Profesi: Kasus ini menjadi pelajaran penting
bagi Notaris lainnya. Kementerian Hukum RI bersama Ikatan Notaris
Indonesia perlu meningkatkan sosialisasi larangan rangkap jabatan kepada
Notaris baru, termasuk pembinaan tentang integritas, netralitas, dan
profesionalisme. Edukasi berkesinambungan dapat mencegah kasus serupa
di kemudian hari.
[2.8.4] Ketua Dan Anggota KIP Kab. Aceh Tenggara Yang Tidak Diadukan
1. Bahwa Pihak Terkait selaku Pihak Terkait tidak mengetahui dengan rangkap
jabatan Teradu, karena selama Pihak Terkait menjabat sebagai komisioner KIР
Aceh Tenggara tidak pernah membicarakan terkait dengan jabatan notaris dan
juga direktur utama yang Teradu;
2. Bahwa selama mengeban tugas selaku Komisioner KIP Aceh Tenggara, Teradu
diberi tanggung jawab sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu
sampai dengan saat ini;
3. Bahwa berdasarkan pengamatan dan pengalaman Pihak Terkait selama
menjalankan tugas secara bersama baik dalam pelaksanaan tahapan Pemilu
Serentak Tahun 2024 maupun Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah tahun 2024, Pihak Terkait tidak pernah mengetahui jika Teradu
meninggalkan Pekerjaan Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
pada KIP Aceh Tenggara.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan rangkap jabatan sebagai Notaris dan Direktur Utama PT. Wary Desky and
Brothers.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menerangkan
bahwa Teradu mengakui sebagai Direktur Utama PT Wari Desky and Brothers. Bahwa
pada tanggal 15 April 2025, Teradu benar menghadiri dan melaksanakan pengambilan
sumpah serta pelantikan sebagai Notaris di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Aceh. Namun, Teradu sampai saat ini belum membuka dan berpraktik sebagai Notaris.
Bahwa pada saat Teradu menjabat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sekaligus
Divisi Teknis Penyelenggaraan tidak pernah mengabaikan tanggungjawab dan
melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan
tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa berkenaan dengan
pokok aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan rangkap jabatan sebagai Notaris dan Direktur Utama PT. Wary Desky and
Brothers. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu selaku Anggota
KIP Kabupaten Aceh Tenggara menerima undangan Pengambilan Sumpah dan
Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, oleh Meurah
Budiman pada hari Selasa tanggal 15 April Tahun 2025 (vide Bukti P-1). Bahwa di
dalam lampiran undangan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Teradu berada pada urutan nomor 12 (vide
Bukti P-2). Bahwa Teradu menghadiri acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan
Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh pada hari Selasa tanggal
15 April 2025 (vide Bukti P-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa dirinya
benar mengikuti Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris pada hari Selasa tanggal
15 April 2025. Teradu juga mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai Direktur Utama
PT. Wary Desky And Brothers berdasarkan Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor:
14 (vide Bukti P-5). Akan tetapi Teradu sudah menyerahkan seluruh kegiatan
Perusahaan kepada Adik Teradu atas nama Tommy Giovany Desky.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu menyatakan dirinya
mengundurkan diri sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 terhitung sejak tanggal 24 September 2025
yang kemudian dipertegas dengan Surat Pengunduran Diri atas nama Hakiki Wari
Desky sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara
Masa Jabatan 2024 – 2029 tertanggal 24 September 2025 (vide Bukti T-1). Terhadap
pengunduran diri Teradu tersebut, Ketua Majelis Pemeriksa menerima pengunduran
diri Teradu dan meminta Pihak Terkait KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Pengadu menyatakan menerima
pengunduran diri Teradu dan tidak mempersoalkan lagi Teradu. Pengadu juga
menyatakan agar DKPP memberhentikan dengan hormat Teradu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf m dan
huruf n menentukan, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah: m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan; dan n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih.” Norma senada juga diatur dalam Pasal 56 ayat (5)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang
menentukan:
Ayat (5) Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan
diresmikan oleh bupati/walikota.
Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, mekanisme kerja, dan
masa kerja tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
qanun.
Pasal 9 huruf m dan huruf n Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Di Aceh menentukan, m. bersedia tidak menduduki
jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih
menjadi anggota KIP; dan n. bersedia bekerja penuh waktu;
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juga ditentukan bahwa Notaris
dilarang merangkap jabatan, yaitu dalam Pasal 3 huruf g dan Pasal 17 ayat (1) huruf d
dan huruf f yang menentukan:
Pasal 3:
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah: g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak
sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap
dengan jabatan Notaris;
Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f:
(1) Notaris dilarang:
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
Berdasarkan ketentuan a quo, baik dalam Jabatan selaku Penyelenggara Pemilu in casu
Anggota KIP maupun Jabatan Notaris keduanya dilarang untuk merangkap jabatan.
Oleh karena itu, dalam posisi Teradu yang menjadi Notaris setelah menjabat Anggota
KIP Kabupaten Aceh Tenggara diartikan, bahwa Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten
Aceh Tenggara sudah memiliki pekerjaan lain, yaitu sebagai Notaris karena Teradu
sudah disumpah dan dilantik sebagai Notaris pada tanggal 15 April 2025.
Bahwa sesuai fakta persidangan, Teradu sudah menentukan pilihan dengan
mengundurkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak
tanggal 24 September 2025 dalam Sidang DKPP terbuka untuk umum yang diperkuat
dengan Surat Pengunduran atas nama Hakiki Wari Desky sebagai Anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029
tertanggal 24 September 2025. Bahkan Pengadu dalam sidang pemeriksaan,
menyatakan menerima pengunduran diri Teradu dan tidak mempersoalkan lagi
Teradu, dan meminta agar DKPP memberhentikan Teradu dengan hormat. Bahwa
terhadap fakta tersebut, DKPP menilai, meskipun dalil aduan Pengadu terbukti, namun
Teradu secara sadar kemudian mengundurkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten
Aceh Tenggara yang dinyatakan dalam sidang terbuka untuk umum, dan dipertegas
kembali dengan Surat Pengunduran Diri atas nama Hakiki Wari Desky sebagai Anggota
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 –
2029 tertanggal 24 September 2025, sehingga DKPP harus menyikapi pengunduran diri
Teradu a quo dengan menyatakan, Teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029. Hal itu harus dilakukan oleh
DKPP semata-mata untuk memberi kepastian hukum kepada KPU RI dalam
menindaklanjuti pemberhentian Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Masa Jabatan 2024 -2029 sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan
peraturan perundang-undangan.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.