Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 179-PKE-DKPP/VII/2025
Hakiki Wari Desky, Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-09-2025
👁 43 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 185-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 179-PKE- DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menerima undangan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, oleh Meurah Budiman pada hari Selasa tanggal 15 April Tahun 2025 (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan rangkap jabatan sebagai Notaris dan Direktur Utama PT. Wary Desky and Brothers.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 56 ayat (5); Pasal 9; Pasal 3; Pasal 17 ayat (1); Pasal 2
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberhentikan Teradu Hakiki Wari Desky sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 179-PKE-DKPP/VII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 185-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/VII/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Kaman Sori; Pekerjaan/Lembaga : Petani/ Pekebun; Alamat : Desa Alukh Nagke, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh; Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Hakiki Wari Desky; Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara; Alamat : Jl. Pahlawan No. 28A, Desa Perapat Timur, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; membaca keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 185-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 179-PKE- DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menerima undangan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, oleh Meurah Budiman pada hari Selasa tanggal 15 April Tahun 2025 (Bukti P-1); 2. Bahwa didalam lampiran undangan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, pada nomor urut 12 terdapat nama Teradu yakni Hakiki Wari Desky, SH., M.Kn., berkedudukan di Kabupaten Aceh Tenggara (Bukti P-2); 3. Bahwa Teradu menghadiri acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 (Bukti P-3); 4. Bahwa undangan acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terdapat Rundown Kegiatan yang menerangkan Panitia Penanggung Jawab Pelaksana kegiatan tersebut (Bukti P-4); 5. Bahwa Teradu juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Wary Desky And Brothers berdasarkan Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 14.-. (Bukti P- 5); 6. Bahwa Teradu, Hakiki Wari Desky, SH., M.Kn, saat ini menjabat sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara dan dalam waktu bersamaan juga menjalankan profesi sebagai Notaris aktif dan Direktur Utama PT. Wary Desky And Brothers. Hal ini diduga kuat merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip integritas, netralitas, dan independensi penyelenggara pemilu, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dijabarkan berikut: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: 1) Pasal 90 ayat (2): Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus partai politik, atau jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan; b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN): 1) Pasal 3 huruf g: Notaris tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara; 2) Pasal 17 ayat (1) huruf g: Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pegawai negeri, atau jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang; 3) Pasal 16 ayat (1) huruf a: Notaris wajib bertindak independen, jujur, dan tidak memihak; c. Kode Etik Penyelenggara Pemilu (berdasarkan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017): 1) Pasal 6 huruf b dan c: Penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas, kemandirian, dan bebas dari benturan kepentingan; 7. Bahwa berdasarkan uraian dan peraturan perundang-undangan di atas, kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pengadu sampaikan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Teradu sungguh sangat memalukan mengingat Teradu menyandang gelar Sarjana Hukum yang tentunya sangat mengetahui semua aturan dan undang-undang pemilu, ditambah lagi Teradu memangku jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis di KIP Kabupaten Aceh Tenggara, tapi dengan sadar dan sengaja Teradu menghadiri dan mengikuti acara pelantikan sebagai Notaris pada tanggal 15 April 2025 di Banda Aceh. Ini merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dengan sadar dan sengaja melanggar aturan perundang-undangan serta fakta integritas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa Teradu juga memangku jabatan sebagai Direktur Utama PT. Wary Desky And Brothers yang bergerak dibidang distributor Gas Elpiji yang memiliki banyak pangkalan tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, tentunya jabatan ini menyita banyak energi dan waktu Teradu sehingga tugas-tugas dan kewajiban sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara pasti terabaikan. Tindakan yang dilakukan Teradu ini jelas-jelas melanggar sumpah dan janji Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa dalam pandangan Pengadu, saudara Teradu sangat haus terhadap jabatan sehingga Teradu mampu mengabaikan semua aturan, dan mampu melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara; 10. Sebagai pertimbangan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, jangankan menjadi Notaris dan Direktur Utama, sekolah atau kuliah saja tidak diperbolehkan jika sudah menjadi Anggota KPU/KIP. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Undangan Nomor: W.1-UM.01.03–99 Perihal Undangan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh tertanggal 10 April 2025; P-2 Lampiran undangan Nomor: W1.UM.01.01-99 Perihal Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh tertanggal 10 April 2025; P-3 Dokumentasi Foto Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh; P-4 Rundown Kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh tertanggal 15 April 2025; P-5 Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT. Wary Desky And Brothers Nomor: 14.- tertanggal 29 Juli 2020. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 24 September 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu benar menghadiri acara pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025; 2. Terkait dengan PT. Wary Desky and Brother, bahwa Teradu sebagai Direktur Utamanya; 3. Berkenaan dengan Notaris perlu Teradu sampaikan yang mulia, bahwa hingga saat ini Teradu belum membuka dan berpraktik sebagai Notaris; 4. Sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas dari Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 tidak pernah mengabaikan tanggungjawab Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara (Divisi Teknis Penyelenggaraan); 5. Yang Mulia, dalam Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 KIP Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang ada, dan Alhamdulillah KIP Kabupaten Aceh Tenggara khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan yang Teradu emban tidak mempunyai terkendala apapun hingga tahapan selesai. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada yang mulia majelias siding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan keputusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Pengunduran atas nama Hakiki Wari Desky sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 tertanggal 24 September 2025. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua atau Anggota KIP Provinsi Aceh, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Ketua Ikatan Notaris Wilayah Aceh, dan Ketua Dan Anggota KIP Kab. Aceh Tenggara Yang Tidak Diadukan dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 September 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.8.1] Ketua atau Anggota KIP Provinsi Aceh Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KIP Provinsi Aceh sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa penyelenggara Pemilu casu quo Ketua dan Anggota KIP Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (vide Bukti PT-1); 2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) Huruf (n), berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.” (vide Bukti PT-2); 3. Bahwa terdapat mekanisme pelaksanaan tugas sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 75 ayat (1) Huruf (a), berbunyi “tidak menjabat sebagai komisaris atau direksi pada suatu perseroan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan swasta.” (vide Bukti PT-3); 4. Bahwa jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Anggota KIP Kabupaten/Kota, maka mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan tahapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) ketentuan a quo, yaitu: a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak dan/atau Bawaslu; b. membuat kesimpulan; dan c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno (vide Bukti PT-4); 5. Bahwa kewenangan pengawasan internal dilaksanakan atas laporan masyarakat merujuk ketentuan Pasal 92 ayat (3) ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota." (vide Bukti PT-5); 6. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Ketua KIP Aceh Nomor 33/RT.02.1- ST/11/2025 pada tanggal 19 September 2025, KIP Aceh melalui Koordinator Wilayah (Korwil) melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi di satuan kerja KIP Aceh Tenggara, yang diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KIP Aceh Tenggara kecuali Teradu, di antaranya yaitu, Ilham, Supriadi, MHD Safri Desky MH, Usman dan Sekretaris KIP Aceh Tenggara, Sufli Hadi beserta kasubbag dan staf. Agenda monitoring dan supervisi ini tidak hanya membahas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam rangka pra penetapan triwulan III pada tingkat Kabupaten/Kota, melainkan juga yang terkait dengan isu-isu strategis lainnya yang berhubungan dengan evaluasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Tetapi, mengenai perkara a quo, KIP Aceh tidak mendapatkan konfirmasi atau klarifikasi, mengingat tidak disampaikan atau dilaporkan; 7. Bahwa sampai dengan saat ini KIP Aceh, belum pernah mendapatkan laporan dalam catatan surat masuk dari kesekretariatan KIP Aceh terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas in casu atau ;perkara a quo yang disidang pemeriksaannya hari ini, kecuali KIP Aceh baru mengetahui perkara a quo setelah mendapatkan Panggilan Sidang DKPP Nomor 2507/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 yang memanggil Ketua dan/atau Anggota KIP Aceh sebagai Pihak Terkait. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 Bahwa penyelenggara Pemilu casu cuo Ketua dan Anggota KIP Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. PT1-2 Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) Huruf (n), berbunyi "bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih."; 3. PT1-3 Bahwa terdapat mekanisme pelaksanaan tugas sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 75 ayat (1) Huruf (a), berbunyi "tidak menjabat sebagai komisaris atau direksi pada suatu perseroan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan swasta."; 4. PT1-4 Bahwa jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Anggota KIP Kabupaten/Kota, maka mekanisme penanganan dugaan KODE NO NAMA BUKTI BUKTI pelanggaran dilakukan dengan tahapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) ketentuan a quo, yaitu: a. Melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak dan/atau Bawaslu; b. Membuat Kesimpulan; dan c. Membuat Keputusan dalam Rapat Pleno; 5. PT1-5 Bahwa kewenangan pengawasan internal dilaksanakan atas laporan masyarakat merujuk ketentuan Pasal 92 ayat (3) ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.". [2.8.2] Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh 1. Menindaklanjuti Surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor. 2512/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 Tanggal 16 September 2025 dalam hal memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh sebagai Pihak Terkait guna menghadap Majelis Sidang DKPP pada tanggal 24 September 2025 untuk mengkonfirmasi terkait pengambilan sumpah dan pelantikan teradu/terlapor sebagai notaris di Provinsi Aceh, atas nama Hakiki Wari Desky, S.H., M.Kn.; 2. Bahwa sebelum diangkat sebagai Notaris, Pemohon harus memenuhi Persyaratan yang ditentukan serta mengajukan Permohonan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia; 3. Bahwa permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum termasuk surat pernyataan tidak rangkap Jabatan sebagai pegawai Negeri, Pejabat Negara, Advokat, Pemimpin atau Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku Jabatan lain yang oleh Peraturan Perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris (Copy Surat Pernyataan terlampir);; 4. Bahwa Sdr Hakiki Wari Desky, S.H., M.Kn telah diangkat sebagai Notaris berdasarkan: a. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris; b. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan tata cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan masa Jabatan Notaris; 5. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Nomor. AHU-02250.AH.02.01. Tahun 2025 tanggal 4 Maret 2025, Sdr. Hakiki Wari Desky, S.H., M.Kn. diangkat sebagai Notaris di Kabupaten Aceh Tenggara dengan wilayah Jabatan Provinsi Aceh (Lampiran 2); 6. Bahwa Sdr. Hakiki Wari Desky, S.H., M.Kn. mengajukan permohonan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terrtanggal 4 Maret 2025, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan pelantikan notaris (Lampiran 3); 7. Bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melalui surat Nomor W.1- UM.01.03-99 tanggal 10 April 2025, mengundang Sdr. Hakiki Wari Desky, S.H., M.Kn, untuk hadir dalam pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan Notaris di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Jl. T. Nyak Arief Nomor 185 Jeulingke Banda Aceh pada tanggal 15 April 2025 (Lampiran 4), serta menandatangani Berita Acara Pengambilan sumpah jabatan Notaris Nomor : W1.AH.02.01/IV/66 (Lampiran 5); 8. Terkait dengan lampiran surat panggilan FORM I-P/L DKPP menjabat sebagai anggota KIP diadukan oleh Sdr Kaman Sori karena dianggap melakukan pelanggaran Pasal 90 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu larangan rangkap jabatan sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Notaris dan Direktur Utama PT Wary Desky and Brothers, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2019, pasal 2, Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan: a) ayat (1) huruf g “’tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang- undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris”; b) Ayat (2) huruf g Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi: “surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang- undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris”; 2) Terhadap Permohonan yang telah lengkap sesuai dengan Persyaratan yang telah ditentukan, maka Menteri Menyetujui Permohonan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri secara elektronik; 3) Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris harus mengucapkan sumpah/Janji dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris; 4) Terhadap permohonan Sdr Hakiki Wary Desky, S.H.,M.Kn, pada tahapan Verifikasi oleh Ditjen AHU dinyatakan telah lengkap dan memenuhi persyaratan sehingga Menteri Hukum mengeluarkan surat Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang berkedudukan di Aceh Tenggara; 5) Setelah menerima SK Pengangkatan sebagai Notaris dari Menteri, Notaris mengajukan permohonan Pengambilan sumpah dan Pelantikan sebagai Notaris Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (terlampir); b. Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU- 02250.AH.02.01.TAHUN 2025 Tentang Pengangkatan Notaris; c. Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia; d. Fotokopi Ijazah Magister Kenotariatan dari Universitas Sumatera Utar; e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); f. Fotokopi NPWP; g. Bukti Pemesanan Nomor Voucher dari Ditjen AHU; 6) Bahwa pada tanggal 15 April 2025, Sdr. Hakiki Wary Desky, S.H.,M.Kn telah dilakukan pengambilan sumpah dan Pelantikan sebagai Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Tenggara; 9. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh tidak pernah dilaporkan atau mengetahui bahwa Sdr Hakiki Wary Desky menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada saat mengajukan permohonan pengambilan sumpah jabatan notaris kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum Aceh. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 6. PT2-1 Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Nomor: W1.AH.02.01-/IV/66 Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh tertanggal 15 April 2025; 7. PT2-2 Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU- 02250.AH.02.01. Tahun 2025 tentang Pengangkatan Notaris tertanggal 04 Maret 2025; 8. PT2-3 Surat Perihal Permohonan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh tertanggal 4 Maret 2025; 9. PT2-4 Ijazah Universitas Islam Indonesia atas nama Hakiki Wari Desky (Sarjana Hukum) tertanggal 27 Desember 2014; 10. PT2-5 Ijazah Universitas Sumatera Utara atas nama Hakiki Wari Desky (Magister Kenotariatan) tertanggal 25 Agustus 2017; 11. PT2-6 Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) atas nama Hakiki Wari Desky; 12. PT2-7 NPWP atas nama Hakiki Wari Desky; 13. PT2-8 Bukti Pemesanan Nomor Voucher Notariat Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Direktorat Jenderal AHU tertanggal 7 Maret 2025; 14. PT2-9 Surat Pernyataan atas nama Hakiki Wari Desky tertanggal 1 Desember 2024; [2.8.3] Ketua Ikatan Notaris Wilayah Aceh 1. Latar Belakang: Saudara Hakiki Wari Desky,S.H., M.Kn diketahui merangkap tiga jabatan secara bersamaan yaitu sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara (penyelenggara pemilu di daerah), sebagai Notaris yang baru dilantik dan sebagai Direktur Utama PT. Wary Desky and Brothers (pemimpin perusahaan swasta). Kombinasi jabatan publik dan swasta ini patut diteliti karena berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris. Berikut akan dijelaskan pasal-pasal yang dilanggar dalam UU Jabatan Notaris (UU Nomor 30 Tahun 2004 jo UU Nomor 2 Tahun 2014) terutama terkait larangan rangkap jabatan dan prinsip independensi dan integritas beserta ketentuan Kode Etik Notaris tentang netralitas dan profesionalisme yang relevan. Analisis ini juga mengaitkan pelanggaran rangkap jabatan yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu dan pejabat perusahaan swasta; 2. Pelanggaran Terhadap UU Jabatan Notaris: UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta perubahannya (UU No. 2 Tahun 2014) mengatur dengan tegas larangan bagi Notaris untuk merangkap jabatan tertentu. UU Jabatan Notaris (UUJN) menyebutkan sejumlah posisi yang tidak boleh dirangkap oleh seorang Notaris, antara lain: a. Pasal 17 ayat (1) huruf c: Notaris dilarang "merangkap sebagai pegawai negeri"; b. Pasal 17 ayat (1) huruf d: Notaris dilarang "merangkap jabatan sebagai pejabat negara"; c. Pasal 17 ayat (1) huruf f: Notaris dilarang "merangkapjabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta"; 3. Dalam kasus ini, Saudara Hakiki Wari Desky telah melanggar ketiga ketentuan tersebut. Sebagai anggota KIP (penyelenggara pemilu daerah), Teradu memegang jabatan publik yang dapat dikualifikasikan sebagai pejabat negara atau setidaknya pejabat publik di daerah, sehingga melanggar larangan rangkap jabatan pada Pasal 17 ayat (1) huruf d UUJN. Selain itu, jabatannya sebagai Direktur Utama di PT. Wary Desky and Brothers jelas merupakan pemimpin badan usaha swasta, yang secara eksplisit dilarang oleh Pasal 17 ayat (1) huruf f UUJN. Dengan menduduki jabatan di perusahaan swasta, Notaris tidak lagi independen karena memiliki kepentingan bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflit ofinterest); 4. Larangan rangkap jabatan ini bertujuan menjaga independensi Notaris dan mencegah konflik kepentingan. Notaris sebagai pejabat umum harus bebas dari pengaruh jabatan lain agar dapat bersikap netral dan objektif. Hukum mewajibkan Notaris untuk menjalankan tugasnya dengan menjunjung integritas dan kemandirian. Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN menegaskan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak dalam setiap perbuatan hukum. Ketentuan ini mencerminkan prinsip independensi dan netralitas. Mandiri artinya Notaris harus berdiri sendiri tanpa keterikatan kepentingan lain dan tidak berpihak artinya bersikap netral, tidak memihak salah satu pihak; 5. Dengan merangkap jabatan sebagai komisioner KIP (yang menuntut netralitas politik dalam penyelenggaraan pemilu) sekaligus pimpinan perusahaan swasta (yang berorientasi profit), Saudara Hakiki Wari Desky telah melanggar prinsip independensi dan netralitas yang diamanatkan UUJN. Teradu tidak lagi mandiri karena terikat pada kepentingan institusi lain dan posisinya rawan berpihak kepada kepentingan pribadi atau golongan tertentu; 6. Dari sisi integritas, tindakan Saudara Hakiki mengabaikan larangan rangkap jabatan juga mencerminkan pelanggaran integritas profesi. Integritas Notaris menuntut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sumpah jabatan. Seorang Notaris seharusnya menjaga kehormatan dan martabat jabatan dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau menyalahgunakan jabatannya. Perilaku memegang jabatan ganda yang jelas-jelas dilarang menunjukkan kurangnya integritas dan komitmen pada sumpah jabatan. Hal ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap Notaris yang bersangkutan; 7. Rangkap jabatan Notaris dalam korporasi bertentangan dengan prinsip netratitas dan independensi yang harus dijaga seorang Notaris sebagai pejabat publik. Bahkan, akta-akta yang dibuat oleh Notaris yang melanggar prinsip tersebut berisiko kehilangan keabsahan hukumnya karena dipandang tercemar konflik kepentingan. Dengan kata lain, pelanggaran integritas dan independensi dapat berakibat akta autentik yang dibuatnya dianggap tidak murni netral sehingga nilainya dapat digugat; 8. Selain melanggar kewajiban pada Pasal 16 ayat (1) huruf a dan larangan Pasal 17 UUJN, jabatan rangkap ini juga melanggar sumpah jabatan Notaris (sumpah untuk mematuhi UU dan etika jabatan). Prinsip independensi mengharuskan Notaris tidak terikat pada jabatan lain atau kepentingan lain. Adanya jabatan di KIP maupun di perusahaan swasta menimbulkan conflict of interest bisa memengaruhi keputusan profesional. Misalnya, jika dihadapkan pada pembuatan akta yang melibatkan kepentingan perusahaannya atau kepentingan politik tertentu, Notaris tersebut tidak lagi berdiri netral. Inilah skenario yang ingin dicegah oleh UU Jabatan Notaris dengan ature larangan rangkap jabatan; 9. Perlu dicatat, sanksi atas pelanggaran Pasal 17 UUJN dapat berat. UU No. 2 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Notaris yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian dengan tidak hormat. 10. Majelis Pengawas Notaris berwenang memeriksa pelanggaran semacam ini. Dengan demikian, Saudara Hakiki Wari Desky terancam dikenai sanksi disipliner berat, termasuk pemberhentian jabatan Notaris secara tidak hormat, karena telah nyata-nyata melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan yang fundamental; 11. Pelanggaran Terhadap Kode Etik Notaris: Disamping aturan perundang- undangan, Kode Etik Notaris (yang ditetapkan oleh Organisasi ikatan Notaris Notaris. Indonesia/INI) Kode juga mengatur kewajiban moral dan profesional yang mesti dipatuhi setiap pelaksanaan Jabatan Etik menekankan Notaris. Dalam netralitas, konteks independensi, integritas, dan profesionalisme dalam kasus ini, rangkap jabatan Saudara Hakiki Wari Desky mencederai ketentuan Kode Etik terkait netralitas (tidak berpihak) dan profesionalisme Notaris; 12. Netralitas (Imparsialitas): Kode Etik mengharuskan Notaris bersikap netral atau tidak berpihak terhadap para pihak yang dilayani. Pasal 3 angka 4 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa seorang Notaris wajib "bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab" sesuai peraturan perundang- undangan dan sumpah jabatan. Penjelasan Kode Etik menegaskan "tidak berpihak berarti tidak membela atau menguntungkan salah satu pihak dan selalu bertindak untuk kebenaran dan keadilan". Prinsip netralitas ini tidak hanya berlaku dalam pembuatan akta, tetapi juga dalam sikap keseharian Notaris sebagai pejabat publik. Dengan menjabat sebagai anggota KIP (yang notabene berhubungan dengan proses politik/pemilu) sekaligus pimpinan perusahaan, netralitas Saudara Hakiki sebagai Notaris patut dipertanyakan. Kode Etik melarang Notaris terlibat dalam konflik kepentingan dan mewajibkannya bebas dari pengaruh pihak mana pun. Jabatan di KIP dapat menimbulkan persepsi bahwa Notaris jabatan di perusahaan swasta membuatnya berpihak pada kepentingan bisnis pribadi. Kedua berpihak pada kepentingan politik tertentu atau minimal tidak independen, sedangkan jabatan lain yang dapat memengaruhi sikap tidak memihaknya. Posisi rangkap jabatan dalam peran ini bertentangan dengan kewajiban netralitas. Notaris seharusnya tidak memegang kepentingan organisasi bisnis atau politik mengancam prinsip netralitas Notaris dan menimbulkan konflik yang merugikan kepercayaan publik. Dengan demikian, Saudara Hakiki patut diduga melanggar kode etik karena gagal menjaga kenetralan jabatannya; 13. Profesionalisme dan Harkat Martabat Jabatan: Kode Etik Notaris juga menuntut integritas pribadi dan profesional yang tinggi. Pasal 3 angka 1-3 Kode Etik mengatur bahwa Notaris harus memiliki moral, akhlak, dan kepribadian yang baik, serta menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris. Notaris diwajibkan menjaga kehormatan jabatan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak martabat profesi; 14. Tindakan Saudara Hakiki yang mengabaikan larangan rangkap jabatan menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap martabat Jabatan Notaris, karena ia menempatkan kepentingan pribadi (jabatan bisnis dan mungkin pengaruh politik) di atas kewajiban profesinya. Kode Etik lebih lanjut mengamanatkan bahwa Notaris harus mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara di atas kepentingan pribadi. Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan dan pengabdian, bukan untuk dimanfaatkan demi kepentingan bisnis pribadi; 15. Dengan menjadi Direktur Utama perusahaan, Saudara Hakiki berpotensi menyalahgunakan Jabatan Notarisnya untuk kepentingan korporasi (misalnya membuat akta terkait perusahaannya sendiri), suatu sikap yang tidak profesional dan dilarang secara etis; 16. Profesionalisme menuntut fokus dan dedikasi pada tugas kenotariatan. Rangkap jabatan seperti ini bisa mengurangi waktu, perhatian, dan komitmen yang seharusnya dicurahkan untuk layanan notarial kepada masyarakat; 17. Dari mengindikasikan sisi netralitas politik, Kode Etik Notaris (hasil Kongres Luar Biasa INI 2005) juga penyelenggara pemilu bahwa Notaris sebaiknya menjaga jarak dari aktivitas politik praktis. Seorang berada dituntut netral dalam konteks politik, namun tetap saja posisinya lembaga dalam penyelenggara kancah politik praktis (mengurusi pemilihan umum). Keterlibatan dalam pemilu bisa menimbulkan persepsi keberpihakan atau setidaknya afiliasi politik tertentu, yang tidak sesuai dengan sikap seorang Notaris yang seharusnya independen dari politik. Meskipun Kode Etik secara eksplisit melarang rangkap jabatan politik tidak disebutkan, semangatnya jelas yaitu Notaris tidak boleh menyalahgunakan jabatan dan harus menghindari hal-hal yang dapat menurunkan kehormatannya. Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Notaris kerap mengingatkan bahwa Notaris tidak boleh berpraktik layaknya politisi atau pengusaha yang dapat mengganggu kewibawaan profesi. Dalam kasus ini, jabatan ganda Saudara Hakiki merusak profesionalisme karena ia tidak mematuhi pembatasan yang ditetapkan profesinya sendiri; 18. Implikasi Rangkap Jabatan sebagai Penyelenggara Jika dianalisis secara Pemilu dan Direktur Swasta: Jika dianalisis secara Pemilu dan Direktur Swasta holistik, rangkap jabatan Saudara Hakiki Wari Desky sebagai penyelenggara pemilu (KIP) dan Direktur Utama perusahaan swasta sangat bertentangan dengan prinsip independensi dan netralitas Notaris, serta dilarang oleh hukum positif dan kode etik; 19. Beberapa poin penting terkait implikasi jabatan rangkap tersebut: a. Konflik Kepentingan dan Independensi: Merangkap jabatan di KIP dan perusahaan swasta menciptakan konflik kepentingan. Sebagai anggota KIP, Saudara Hakiki terlibat dalam proses politik/elektoral yang menuntut netralitas dan independensi penyelenggara pemilu. Di sisi lain, sebagai Direktur Utama PT, Teradu memiliki kepentingan bisnis yang bisa jadi bersinggungan kepentingan publik. Notaris idealnya bebas dari kepentingan- kepentingan tersebut agar dapat berindak objektif. Posisi saudara Hakiki yang terikat pada dua kepentingan eksternal (politik dan bisnis) akan mengganggu independensi keputusan-keputusan yang diambilnya sebagai Notaris. Teradu tidak lagi berdiri sendiri sebagai pejabat pembuat akta yang netral, karena selalu ada bayang-bayang kepentingan KIP maupun perusahaannya. Prinsip mandiri dalam UUJN dan Kode Etik jelas dilanggar. Notaris seharusnya "tidak bergantung pada orang atau pihak lain serta tidak menggunakan jasa pihak lain yang dapat mengganggu kemandiriannya, namun dengan rangkap jabatan rangkap, kemandirian Saudara Hakiki terusik; b. Netralitas dan Kredibilitas: Jabatan di KIP mengharuskan netral secara politik, sedangkan Jabatan Notaris menuntut netral dalam melayani klien. Walaupun KIP disebut "Komisi Independen Pemilihan", keanggotaan di dalamnya bisa membuat Saudara Hakiki dianggap memiliki afiliasi atau minimal akses politik tertentu. Jika suatu saat Teradu harus membuat akta yang berkaitan dengan partai politik, calon, atau transaksi yang melibatkan dunia politik, kredibilitasnya sebagai Notaris dapat dipersoalkan. Demikian pula, sebagai Direktur Utama PT, ada risiko Teradu akan menangani sendiri akta-akta perusahaan atau grup kepentingannya, yang berarti menjadi Notaris sekaligus pihak yang berkepentingan, situasi yang jelas melanggar asas tidak berpihak. Kode Etik melarang Notaris bertindak sebagai pihak dalam akta yang dibuatnya, tetapi dengan jabatan Direktur Utama, Saudara Hakiki praktis menjadi pihak berkepentingan dalam banyak urusan perusahaannya. Hal ini menurunkan kredibilitas akta yang Teradu buat, karena tidak lagi murni dibuat oleh pejabat publik yang netral. Putusan pengadilan pernah membatalkan Akta Notaris yang terbukti memihak atau melibatkan kepentingan pribadi Notaris di dalamnya. Jadi, rangkap jabatan ini membuka celah gugatan hukum atas produk Akta Notaris yang Teradu keluarkan; c. Pelanggaran Hukum dan Etika: Secara hukum Saudara Hakiki melanggar Pasal 17 UUJN tentang larangan rangkap jabatan (baik sebagai pejabat negara/penyelenggara pemilu maupun sebagai pemimpin perusahaan swasta). Secara etika, Teradu melanggar sumpah jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris terkait independensi, netralitas, dan profesionalisme. Pelanggaran hukum dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencopotan jabatannya sebagai Notaris, sedangkan pelanggaran kode etik dapat berujung pada sanksi organisasi (peringatan, pembinaan, atau pencabutan keanggotaan ini). Selain itu, UU Pemilihan Umum (misalnya UU No. 7 Tahun 2017) juga mensyaratkan penyelenggara pemilu untuk tidak rangkap jabatan yang dapat menimbulkan bias. Umumnya, anggota KPU/KIP diwajibkan nonpartisan dan tidak menjalankan profesi lain yang berpotensi konflik. Jadi, dari sisi regulasi kepemiluan pun, Saudara Hakiki berpotensi melanggar asas netralitas penyelenggara pemilu. Kendati fokus pertanyaan ini pada UU Notaris dan Kode Etik, penting dicatat bahwa seluruh kerangka aturan menolak rangkap jabatan semacam ini demi menjaga netralitas lembaga terkait; d. Integritas dan Kepercayaan Publik: Jabatan ganda tersebut merusak integritas pribadi Saudara Hakiki Wari Desky sebagai pejabat publik. Integritas berarti kesatuan antara tindakan dengan norma dan etika. Ketika seorang Notaris sengaja melanggar aturan yang sudah jelas (UUJN dan Kode Etik), hal itu menunjukkan kurangnya integritas. Publik bisa memandangnya tidak patuh hukum dan kurang dapat dipercaya menjalankan tugas kenotariatan. Seorang Notaris adalah pejabat yang disumpah untuk menjalankan sebagian kewenangan negara dalam bidang perdata (pembuatan akta autentik). Jika integrítasnya diragukan, keabsahan dokumen dan layanan yang Teradu berikan juga akan diragukan. Masyarakat mungkin khawatir bahwa akta-akta yang dibuat oleh Notaris yang merangkap jabatan bisnis/politik tidak dijamin netral dan aman. Efek jangka panjangnya adalah menurunnya wibawa profesi Notaris secara umum bila pelanggaran semacam ini dibiarkan. Oleh karena itu, menjaga integritas dengan menghindari rangkap jabatan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan keharusan moral bagi setiap Notaris; 20. Kesimpulan: Berdasarkan uraian di atas, Saudara Hakiki Wari Desky telah melakukan pelanggaran serius terhadap UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dengan merangkap jabatan sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan Direktur Utama PT. Wary Desky and Brothers saat menjabat sebagai Notaris. Teradu melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf d UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 dengan menjadi pejabat penyelenggara pemilu (pejabat negara) secara bersamaan dengan jabatan Notaris, serta huruf f pasal yang sama dengan menjadi pemimpin badan usaha swasta. Larangan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independensi Notaris. Sanksi yang mengancam berupa peringatan hingga pemberhentian tidak hormat dari jabatan Notaris; 21. Tindakan Saudara tidak sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang mewajibkan Notaris bertindak mandiri (independen) dan tidak berpihak dalam menjalankan tugas. Dengan rangkap jabatan, Teradu kehilangan kemandirian dan netralitas karena terikat kepentingan lain. Hal ini juga mencederai integritas jabatan yang mana Notaris seharusnya menjadi figur terpercaya dengan mematuhi semua ketentuan hukum dan etika, namun Saudara Hakiki justru mengabaikannya demi rangkap jabatan; 22. Saudara Hakiki melanggar ketentuan Kode Etik Notaris yang mengharuskan Notaris bersikap netral/tidak memihak dan menjaga profesionalisme. Pasal 3 Kode Etik menuntut Notaris untuk jujur, mandiri, tidak berpihak, bertanggung jawab, menjunjung martabat jabatan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Dengan menjadi anggota KIP (terlibat dalam urusan politik) dan direktur perusahaan, Teradu gagal menjaga netralitas dan malah menempatkan kepentingan pribadi/korporat di atas kewajiban pelayanan publik. Ini merupakan pelanggaran etika serius yang dapat menjatuhkan sanksi moral dan organisasi; 23. Secara keseluruhan, profesi Notaris, jabatan rangkap Saudara Hakiki Wari Desky bertentangan dengan asas-asas pasal UUJN sekaligus yaitu independensi, netralitas, dan integritas. Teradu melanggar beberapа dan pejabat melanggar Kode Etik Notaris. Kombinasi peran sebagai penyelenggara pemilu menimbulkan perusahaan swasta dinilai tidak etis dan tidak legal bagi seorang Notaris karena buat. konflik kepentingan dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap akta- akta yang ia Oleh sebab itu, tindakan tersebut semestinya ditindak tegas. Dalam praktik penegakan, Majelis Pengawas Notaris dan Organisasi INI perlu mengambil langkah dari peringatan, pemeriksaan, hingga rekomendasi pemberhentian guna menjaga kehormatan Jabatan Notaris. Integritas profesi Notaris harus dijaga dengan memastikan tidak ada Notaris yang merangkap jabatan secara ilegal, sehingga masyarakat tetap dapat mempercayai akta autentik yang dibuat sesuai hukum dan etika; 24. Rekomendasi / Saran: a. Pengunduran Diri dari Salah Satu Jabatan: Untuk mencegah conflict of interest, Saudara Hakiki wajib memilih tetap sebagai Notaris atau melepas jabatan sebagai anggota KIP maupun Direktur Utama PT. Sesuai Pasal 17 UUJN. rangkap jabatan dilarang, sehingga jalan terbaik adalah mengundurkan secara resmi dari KIP dan Direksi PT bila ingin tetap berprofesi sebagai Notaris; b. Pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN): MPN berwenang melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap dugaan pelanggaran UUJN dan Kode Etik Notaris. Hasil pemeriksaan bisa berupa peringatan tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat (UU No. 2 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (2)). Langkah ini menjaga marwah Jabatan Notaris agar tidak tercemar praktik rangkap jabatan; c. Proses Penegakan Kode Etik oleh INI (Ikatan Notaris Indonesia): Dewan Kehormatan INI harus segera memanggil dan memeriksa Saudara Hakiki atas dugaan pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Notaris. Sanksi organisasi bisa berupa teguran, pembinaan khusus, hingga pencabutan keanggotaan INI bila terbukti melanggar berat; d. Koordinasi dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu): Sebagai anggota KIP, Saudara Hakiki juga tunduk pada Pasal 90 ayat 2 UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017 yang melarang rangkap jabatan. DKPP dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KIP bila terbukti melanggar integritas dan netralitas penyelenggara pemilu; e. Reformasi Internal dan Edukasi Profesi: Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Notaris lainnya. Kementerian Hukum RI bersama Ikatan Notaris Indonesia perlu meningkatkan sosialisasi larangan rangkap jabatan kepada Notaris baru, termasuk pembinaan tentang integritas, netralitas, dan profesionalisme. Edukasi berkesinambungan dapat mencegah kasus serupa di kemudian hari. [2.8.4] Ketua Dan Anggota KIP Kab. Aceh Tenggara Yang Tidak Diadukan 1. Bahwa Pihak Terkait selaku Pihak Terkait tidak mengetahui dengan rangkap jabatan Teradu, karena selama Pihak Terkait menjabat sebagai komisioner KIР Aceh Tenggara tidak pernah membicarakan terkait dengan jabatan notaris dan juga direktur utama yang Teradu; 2. Bahwa selama mengeban tugas selaku Komisioner KIP Aceh Tenggara, Teradu diberi tanggung jawab sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu sampai dengan saat ini; 3. Bahwa berdasarkan pengamatan dan pengalaman Pihak Terkait selama menjalankan tugas secara bersama baik dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 maupun Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, Pihak Terkait tidak pernah mengetahui jika Teradu meninggalkan Pekerjaan Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KIP Aceh Tenggara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan rangkap jabatan sebagai Notaris dan Direktur Utama PT. Wary Desky and Brothers. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu mengakui sebagai Direktur Utama PT Wari Desky and Brothers. Bahwa pada tanggal 15 April 2025, Teradu benar menghadiri dan melaksanakan pengambilan sumpah serta pelantikan sebagai Notaris di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. Namun, Teradu sampai saat ini belum membuka dan berpraktik sebagai Notaris. Bahwa pada saat Teradu menjabat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan tidak pernah mengabaikan tanggungjawab dan melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan rangkap jabatan sebagai Notaris dan Direktur Utama PT. Wary Desky and Brothers. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara menerima undangan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, oleh Meurah Budiman pada hari Selasa tanggal 15 April Tahun 2025 (vide Bukti P-1). Bahwa di dalam lampiran undangan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Teradu berada pada urutan nomor 12 (vide Bukti P-2). Bahwa Teradu menghadiri acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa dirinya benar mengikuti Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris pada hari Selasa tanggal 15 April 2025. Teradu juga mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Wary Desky And Brothers berdasarkan Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 14 (vide Bukti P-5). Akan tetapi Teradu sudah menyerahkan seluruh kegiatan Perusahaan kepada Adik Teradu atas nama Tommy Giovany Desky. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu menyatakan dirinya mengundurkan diri sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 terhitung sejak tanggal 24 September 2025 yang kemudian dipertegas dengan Surat Pengunduran Diri atas nama Hakiki Wari Desky sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 tertanggal 24 September 2025 (vide Bukti T-1). Terhadap pengunduran diri Teradu tersebut, Ketua Majelis Pemeriksa menerima pengunduran diri Teradu dan meminta Pihak Terkait KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Pengadu menyatakan menerima pengunduran diri Teradu dan tidak mempersoalkan lagi Teradu. Pengadu juga menyatakan agar DKPP memberhentikan dengan hormat Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, khususnya Pasal 21 ayat (1) huruf m dan huruf n menentukan, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.” Norma senada juga diatur dalam Pasal 56 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menentukan: Ayat (5) Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota. Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan qanun. Pasal 9 huruf m dan huruf n Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Di Aceh menentukan, m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP; dan n. bersedia bekerja penuh waktu; Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juga ditentukan bahwa Notaris dilarang merangkap jabatan, yaitu dalam Pasal 3 huruf g dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f yang menentukan: Pasal 3: Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f: (1) Notaris dilarang: d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara; f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta; Berdasarkan ketentuan a quo, baik dalam Jabatan selaku Penyelenggara Pemilu in casu Anggota KIP maupun Jabatan Notaris keduanya dilarang untuk merangkap jabatan. Oleh karena itu, dalam posisi Teradu yang menjadi Notaris setelah menjabat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara diartikan, bahwa Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sudah memiliki pekerjaan lain, yaitu sebagai Notaris karena Teradu sudah disumpah dan dilantik sebagai Notaris pada tanggal 15 April 2025. Bahwa sesuai fakta persidangan, Teradu sudah menentukan pilihan dengan mengundurkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak tanggal 24 September 2025 dalam Sidang DKPP terbuka untuk umum yang diperkuat dengan Surat Pengunduran atas nama Hakiki Wari Desky sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 tertanggal 24 September 2025. Bahkan Pengadu dalam sidang pemeriksaan, menyatakan menerima pengunduran diri Teradu dan tidak mempersoalkan lagi Teradu, dan meminta agar DKPP memberhentikan Teradu dengan hormat. Bahwa terhadap fakta tersebut, DKPP menilai, meskipun dalil aduan Pengadu terbukti, namun Teradu secara sadar kemudian mengundurkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang dinyatakan dalam sidang terbuka untuk umum, dan dipertegas kembali dengan Surat Pengunduran Diri atas nama Hakiki Wari Desky sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 tertanggal 24 September 2025, sehingga DKPP harus menyikapi pengunduran diri Teradu a quo dengan menyatakan, Teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029. Hal itu harus dilakukan oleh DKPP semata-mata untuk memberi kepastian hukum kepada KPU RI dalam menindaklanjuti pemberhentian Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 -2029 sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 - 2029 karena sudah memiliki pekerjaan lain sebagai Notaris. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberhentikan Teradu Hakiki Wari Desky sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani